Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 31, 32, dan 42 Tahun 2023
Ketua, Anggota, dan Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-04-2023
👁 48 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2023, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 31-PKE-DKPP/II/2023 1. Dalam ujian tes CAT pada tanggal 6-7 Desember di SMPN 1 Seunagan, Nagan Raya, nilai tes saat ujian tersebut tidak muncul, dan peserta tidak mengetahui berapa nilai masing-masing hasil ujiannya.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak profesional dalam melaksanakan seleksi PPK di Kabupaten Nagan Raya dengan tindakan tidak munculnya nilai tes tertulis (CAT) setelah ujian selesai dikerjakan dan melaksanakan tes wawancara tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 534 Tahun 2022. [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Teradu I dan Teradu III menerima uang dari peserta seleksi PPK atas nama Burhan untuk meloloskan sebagai PPK Kecamatan Darul Makmur untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Teradu I Muhammad Yasin diduga menerima uang sebesar Rp.
Pasal DilanggarPasal 36 juncto Pasal 38; Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat 1; Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yasin sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sepanjang Perkara Nomor 32-PKE- DKPP/II/2023 dan sepanjang Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Syahrul Iman sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sepanjang Perkara Nomor 32-PKE-DK
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 09-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 31-PKE- DKPP/II/2023, Pengaduan Nomor 29-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 dan Pengaduan Nomor 45-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 31-PKE-DKPP/II/2023 [1.1.1] PENGADU Nama : Safaruddin Pekerjaan/Lembaga : Advokad/Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Alamat : Jln. Cot Bak U Nomor 19, Batoh Kota Banda Aceh Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu I.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Yasin Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Nazaruddin Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syahrul Iman Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mizwanur Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhajir Hasballah Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai---------------------------- -----------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.2] PERKARA NOMOR 32-PKE-DKPP/II/2023 [1.2.1] PENGADU 1. Nama : Bustanuddin Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Desa Babah Rot, Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Muhammad Nasir Pekerjaan/Lembaga : Petani/Pekebun Alamat : Desa Geulangang Gajah, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II. Memberikan Kuasa Kepada : 1. Nama : Muhammad Dustur Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/YLBH AKA Alamat : Desa Langkak, Nagan Raya 2. Nama : Hamdani Mustika Pekerjaan/Lembaga : Pengacara/YLBH AKA Alamat : Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II. TERHADAP: [1.2.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Yasin Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhajir Hasballah Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syahrul Iman Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Nazaruddin Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Mizwanur Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V. 6. Nama : Agus Mudaksir Jabatan : Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu VI. Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, V dan VI disebut sebagai----------------------------- --------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. [1.3] PERKARA NOMOR 42-PKE-DKPP/II/2023 [1.3.1] PENGADU 1. Nama : Muhammad Arbi Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jl. Nasional Simpang Peut-Jeuram Gampong Kuta Paya Kecamatan Seunagan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Usman Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jl. Nasional Simpang Peut-Jeuram Gampong Kuta Paya Kecamatan Seunagan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II. 3. Nama : Said Syahrul Rahmad Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jl. Nasional Simpang Peut-Jeuram Gampong Kuta Paya Kecamatan Seunagan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III. Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III disebut sebagai-------------- ----------------------------------------------------------------------------------Pengadu III. TERHADAP: [1.3.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Yasin Jabatan : Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhajir Hasballah Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Syahrul Iman Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mizwanur Jabatan : Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Alamat : Jalan Ar-Raniry, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV. Selanjutnya Teradu I, II, III, dan IV disebut sebagai------------------------------------ --------------------------------------------------------------------------------Para Teradu. Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, dan Pengadu III dalam Putusan ini disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------Para Pengadu. [1.4] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2023, sebagai berikut: [2.1.1] PERKARA NOMOR 31-PKE-DKPP/II/2023 1. Dalam ujian tes CAT pada tanggal 6-7 Desember di SMPN 1 Seunagan, Nagan Raya, nilai tes saat ujian tersebut tidak muncul, dan peserta tidak mengetahui berapa nilai masing-masing hasil ujiannya. Pada tanggal 12- 13 Desember 2022, bertempat di Kantor KIP Nagan Raya, Teradu tidak melaksanakan tes wawancara sebagaimana diatur dalam BAB II Huruf B angka 8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022. 2. Teradu I selaku Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya diduga meminta dan menerima uang dari Calon PPK atas nama Burhan. Burhan menyerahkan sejumlah Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) ke Muhammad Yasin tanggal 19 April 2022, Pukul 12.35 WIB dengan transfer via BSI Smart Agent (bukti terlampir), dan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Syahrul Imam di tempat Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, keduanya menjanjikan Burhan bersama satu kawannya untuk lulus menjadi PPK di Kecamtan Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024. [2.1.2] [2.1.2] PERKARA NOMOR 32-PKE-DKPP/II/2023 1. Bahwa Teradu I selama Menjadi Ketua KIP Nagan Raya sudah 2 (Dua) kali dijatuhkan sanksi oleh DKPP RI yaitu peringatan sanksi peringatan pertama atas Pelanggaran kode etik Penyelengara Pemilu dalam proses seleksi PPK Tahun 2019 dan sanksi peringatan kedua atas Pelangaran Kode Etik terkait Percalonan Caleg DPRK Nagan Raya dari Partai Golkar Pemilu Tahun 2019; 2. Bahwa Teradu I tidak berintegritas dalam melaksanakan tugas, wewenang dari kewajiban sebagai Penyelengara Pemilu seharusnya berpegang teguh pada sumpah jabatan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya; 3. Bahwa Teradu I selama Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya semestinya memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mengkoordinir anggota KIP Kabupaten Nagan Raya agar bekerja sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 4. Bahwa berdasarkan Pengumuman KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 14/PP.04.01-PU/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 10 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Teradu I pada poin 4 calon anggota PPK mengikuti Seleksi wawancara dengan Ketentuan : 1. melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 Menit sebelum jadwal ujian; 2. jika peserta calon PPK datang terlambat atau datang diluar jam yang telah ditentukan maka peserta tersebut dinyatakan gugur. (Bukti P-1) 5. Bahwa salah satu calon PPK Kecamatan Seunagan atas nama Darmiati yang suaminya Pengurus Partai Politik PPP DPC Kabupaten Nagan Raya tidak mengikuti seleksi wawancara sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan karena mengikuti seleksi P3K di Meulaboh Aceh Barat dengan jadwal yang sama; (Bukti P-2) 6. Bahwa berdasarkan Pengumuman Nomor 15/PP.04.1.PU/115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kecamatan Nagan Raya tanggal 15 Desember 2022 yang ditanda tangani oleh Teradu I selaku Ketua KIP Nagan Raya, yang Lulus PPK saudara (istri, suami, anak dan saudara) dari Pengurus/Kader/Simpatisan dari Partai politik PPP DPC Kabupaten Nagan Raya; (Bukti P-3) 7. Bahwa tindakan Teradu I yang meluluskan PPK yang ada kaitannya dengan Partai politik telah mencederai Demokrasi sehingga membuat kegaduhan di Masyarakat, hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga KIP Kabupaten Nagan Raya selama Pelaksanaan Pemilu 2024; 8. Bahwa Teradu II selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM pernah diberikan sanksi oleh DKPP RI yaitu pemberhentian sementara dari anggota KIP Nagan Raya atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa Teradu II selaku Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, selaku Penanggung Jawab Rekrutmen PPK semestinya memastikan pelaksanaan rekrutmen PPK sesuai dengan Perundang-undangan berlaku; 10. Bahwa Teradu II seharusnya melakukan sosialisasi rekrutmen PPK dan PPS kepada masyarakat bukan kepada Partai Politik tertentu sehingga yang lulus PPK yang ada kaitannya dengan Partai Politik; 11. Bahwa Teradu II sebelum melakukan pembentukan PPK dan PPS seharusnya membuat Regulasi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagai pedoman pelaksanaan seleksi PPK; 12. Bahwa pelaksanaan seleksi ujian tulis CAT tidak sesui dengan mekanisme ujian tulis CAT, nilai hasil ujian CAT tidak langsung keluar dan Pengumuman ujian seleksi tertulis tidak dicantumkan nilai; (Bukti P-4) 13. Bahwa keamanan dan kerahasian Server tes CAT seharusnya disimpan di ruang khusus dan dijaga oleh aparat keamanan serta pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilu, sehingga hasil Tes CAT PPK terjamin sesui dengan kemampuan PPK; 14. Bahwa Teradu III selaku Ketua Divisi Teknis semestinya memastikan penyeelengaraan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 15. Bahwa Teradu III selaku Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Tripa Makmur seharusnya dalam rekrutmen PPK tidak meluluskan PPK yang ada kaitannya dengan Partai Politik karena Teradu III berasal dari Dapil II dan lebih mengetahuinya; 16. Bahwa PPK yang lulus dari Kecamatan Darul Makmur dan Tripa Makmur memiliki hubungan keluarga dengan Pengurus Partai PPP Kabupaten Nagan Raya; (Bukti P-5) 17. Bahwa Teradu IV selaku senior di KIP Nagan Raya semestinya memberikan arahan kepada Anggota KIP Nagan Raya agar bekerja tegak lurus sesui dengan ketentuan yang berlaku; 18. Bahwa Teradu V selaku Divisi Hukum memberikan pemahaman kepada Anggota KIP Nagan Raya untuk berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 19. Bahwa Teradu V tidak seharusnya menandatangani Berita Acara Pleno Pembetukan PPK karena banyak persolan pada saat pelaksanaan seleksi; 20. Bahwa Teradu VI selaku Sekretaris KIP Nagan Raya semestinya memberikan pengarahan kepada ASN untuk tidak melaksanakan perintah jika tidak sesuai dengan prosedur dari Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 21. Bahwa PPK Seunagan Timur atas nama Munawir Syah Putra adik kandung Juni Safriadi, S.E Kasubbag Program Sekretariat KIP Nagan Raya, semestinya Teradu VI tidak mengizinkan adanya nepotisme di lingkungan Sekretariat KIP Nagan Raya; 22. Bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA NAGAN RAYA) menerima Pengaduan secara langsung dari peserta rekrutmen calon PPK Kabupaten Nagan Raya; (Bukti P-6) 23. Bahwa KIP Nagan Raya meluluskan beberapa peserta calon PPK yang merupakan aparatur gampong /desa yang ada di Kabupaten Nagan Raya; (Bukti P-7); 24. Bahwa terkait pemberitaan media online Mitra Polri diduga KIP Nagan Raya menerima uang dari Partai Politik untuk meluluskan anggota PPK dari rekomendasi salah satu Partai politik; (Bukti P-8) 25. Bahwa pada seleksi wawancara sebagai penentuan akhir kelulusan PPK, Teradu I, II, dan III tidak menanyakan materi tentang Pemilu, Hukum, Pemerintahan maupun yang berkaitan dengan Penyelengara Pemilu, dan didalam ruang wawancara hanya berbicara biasa saja (Bukti P-9); [2.1.3] POKOK PENGADUAN PENGADU III PERKARA NOMOR 42-PKE- DKPP/II/2023 Bahwa Pengadu III telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor: 45-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 42-PKE- DKPP/II/2023, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV pada saat tes wawancara yaitu hari senin dan selasa tanggal 12 s/d 13 Desember 2022, dalam proses wawancara tidak bertanya kepada beberapa peserta calon PPK sesuai dengan materi waancara yang telah diatur dalam SK KPU Nomor 476 tahun 2022. Peserta calon PPK ada yang hanya diajak ngobrol biasa, menanyakan keadaan anggota keluarga, dengan pernyataan apa lagi yang harus ditanya karena sudah sangat berpengalaman. Durasi waktu wawancara terhadap calon PPK berbeda-beda ,ada yang 2 menit, 3 menit, 5 menit, 6 menit, 8 menit, 10 menit, hingga 12 menit. Dalam pemberian nilai wawancara Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV memberikan nilai paling rendah 40 dan maksimal 90 tindakan tersebut tidak sesuai SK KPU nomor 476 tahun 2022, pada halaman 20 lampiran SK KPU nomor 476 sudah jelas disebutkan bahwa materi wawancara ada tiga item yaitu, pertama pengetahuan kepemiluan dengan komponen kelembagaan dan teknis penyelenggaraan pemilu, pengetahuan kewilayahan dan adminstrasi kepemiluan. Kedua komitnen dengan komponen integritas, profesionalitas, loyalitas, dan visi. Dan ketiga, rekam jejak dengan komponen riwayat pengalaman kepemiluan, riwayat pengelaman organisasi, riwayat pengalaman kerja dan riwayat pendidikan, dengan ketentuan skor nilai dari 0-100. Tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c, huruf e, dan huruf f, Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip : tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan, proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan, profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas” 2. Bahwa Teradu I pada saat hari tes wawancara memberikan izin kepada calon anggota PPK (nama tidak diketahui) Kecamatan Suka Makmue, dan calon PPK atas nama Darmiati Kecamatan Seunagan (Teradu V), untuk mengikuti tes wawancara pada selasa tanggal 13 Desember 2022 Pukul 18.00 sampai dengan selesai, Teradu I memberikan izin kepada Teradu V dengan alasan bahwa pada saat yang sama yaitu Pukul 09.00 s.d 10.35 Teradu V sedang mengikuti tes P3K di Meulaboh Aceh Barat, dan menurut Teradu I waktu wawancara juga masih dilakukan pada hari yang sama. Seharusnya Teradu V sesuai dengan jadwal (hari dan jam) mengikuti tes wawancara pada Selasa 13 Desember 2022 tepatnya Pukul 09.00 s/d 10.35 WIB sesuai dengan pengumuman nomor 14/PP.04.1-Pu/1115/2022, yang dikeluarkan KIP Nagan Raya tanggal 10 Desember 2022 yang menyatakan bahwa agar setiap peserta pada saat mengikuti wawancara melakukan registrasi dan mengisi absen kehadiran paling lama 30 menit sebelum jadwal ujian, dan jika peserta datang terlambat atau datang diluar jam yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur, berdasarkan ketentuan pengumuman tersebut seharusnya Teradu V sudah gugur sebagai calon anggota PPK. Proses wawancara terhadap Teradu V juga dilakukan oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV. Teradu I, yang memberikan izin kepada Teradu V dan diduga disetujui oleh Teradu II, Teradu III dan Teradu IV telah melakukan kebijakan yang bersifat menguntungkan terhadap calon anggota PPK tertentu, hal ini dibuktikan bahwa Teradu V dinyatakan lulus tes wawancara dan ditetapkan sebagai anggota PPK kecamatan Seunagan, padahal secara Teradu V tidak memiliki komitmen yang baik karena Teradu V sangat jelas menjadikan PPK sebagai pilihan ke 2 karena pada saat tes wawancara lebih memilih mengikuti tes P3K di Meulaboh Aceh Barat. Seharusnya jikapun ada kebijakan maka dibuat dalam bentuk pengumuman resmi sehingga semua calon peserta PPK bisa mengetahuinya. Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV tidak konsisten dan tidak mematuhi terhadap ketentuan yang telah dibuat sendiri secara kelembagaan, tindakan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV melanggar prinsip adil sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017, pasal 6 ayat (2) huruf c, yang menyatakan “penyelengara pemilu wajib berpedoman pada prinsip adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya” juncto pasal 10 huruf a yang menyatakan bahwa “dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih, dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu” dan juncto Pasal 16 juruf a, yang berbunyi “dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan” [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU [2.2.1] Kesimpulan Pengadu II dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Maret 2023, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa fakta persidangan keterangan Teradu untuk menguraikan pengaduan secara rinci sesuai dengan ketentuan berlaku tetapi tidak menunjuk substansi dalam pokok pengaduan yang Pengadu sampaikan; 2. Bahwa jawaban Teradu terhadap pengaduan Pengadu tidak membuat bukti dan dasar otentik yang jelas terhadap fakta persidangan, patut diduga Teradu tidak profesional dan memiliki integritas yang menyembunyikan apa yang Pengadu laporkan pada Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum oleh Pihak Teradu; 3. Bahwa saksi atas nama T. Ridwan menyatakan dari informan media-nya pihak Teradu menerima sejumlah uang yang Teradu terima dari salah satu pengusaha asal Nagan Raya yang merupakan Ketua Partai politik PPP DPC Nagan Raya; 4. Bahwa atas keterangan saksi T. Ridwan pihak Pengadu juga menyampaikan banyak yang lulus PPK Kecamatan se-Kabupaten Nagan Raya merupakan saudara maupun Kader Partai politik PPP Kabupaten Nagan Raya; 5. Bahwa keterangan saksi T. Ridwan pernah dihubungi oleh Wan DP orang tua kandung Muhammad Rizki Ramadhan merupakan ketua DPC PPP Nagan Raya meminta saksi untuk tidak meliput atau mempersoalkan terkait dengan kelulusan PPK dan menawarkan rekrutmen PPS nanti dijamin kelulusannya, sehingga ini sebagai salah satu bukti intervensi secara langsung dari partai politik terkait rekrutmen PPK dan PPS; 6. Bahwa keterangan saksi T. Dahlilsyah menyatakan pihak Teradu tidak mewawancara secara baik sesuai dengan ketentuan berlaku sehingga wawancara tersebut tidak subtansi rekrutmen PPK dan wawancara dilakukan pihak Teradu secara personal bukan secara panel (bersama) sesuai dan dikuatkan oleh keterangan Pihak Teradu V menyatakan wawancara dilakukan secara personal. Sehingga kuat dugaan kecurangan pihak Teradu sudah mulai direncanakan pihak Teradu atas rekomendasi pihak tertentu maupun partai politik yang mempunyai komunikasi baik dengan pihak Teradu; 7. Bahwa keterangan saksi yang diajukan oleh pihak Teradu merupakan mitra kerja Teradu dan memiliki hubungan keluarga dengan Teradu I sehingga Majelis Pemeriksa agar dapat mengesampingkan keterangan saksi tersebut; 8. Bahwa Teradu dalam mengajukan jawaban Teradu terlihat tidak memiliki integritas maupun profesional Teradu sehingga jawaban tersebut tidak membuat tanda tangan Teradu; 9. Bahwa kecurangan yang dilakukan oleh pihak Teradu lulus atas nama Darmiati PPK Kecamatan Seunagan merupakan petunjuk adanya kecurangan yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). 10. Bahwa kelulusan atas nama Darmiati PPK yang lulus dari Kecamatan Seunagan menunjukkan bahwa sikap keberpihakan Para Teradu meluluskan ada kaitannya dengan partai politik tertentu sehingga sesuai dengan pengumuman KIP Nagan Raya yang sudah dijadwalkan tidak berlaku bagi kelompok atau rekomendasi dari pihak partai politik; 11. Bahwa sesuai dengan jawaban Teradu V menyampaikan atas nama Darmiati mengikuti wawancara pada sore hari pada poin 7 jawaban Teradu V. Sehingga melihat pada kegiatan pada hari dan tanggal yang sama yaitu tanggal 13 Desember 2022 sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Daerah kabupaten Nagan Raya Nomor 810/14/PANSELDA/2022 pada hari dan tanggal yang sama Darmiati mengikuti ujian seleksi kompetensi Calon Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan Funsional tenaga kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022; 12. Bahwa pada Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 810/14/PANSELDA/2022 pada poin 4 ketentuan hadir pelaksanaan ujian akan dilaksanakan pada Pukul 08.00-10.10 WIB harus hadir wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan ujian maka atas Darmiati harus hadir pada Pukul 06.30 WIB sampai dengan selesai pada kegiatan Pukul 08.00-10.10 WIB untuk mengikuti ujian tersebut; 13. Bahwa atas kelulusan PPK atas nama Darmiati tidak mungikuti ujian tersebut karena menjadi syarat Pengumuman KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 14/PP.04.01-PU/1115/2022 pada poin 4 huruf a dan b calon Anggota Pemilihan Kecamatan (PPK) harus wajib hadir 30 menit sebelum tes pada poin b bagi peserta tidak hadir pada waktu yang telah tentukan maka di anggap gugur; 14. Bahwa atas kecurangan tersebut atas nama Darmiati PPK Kecamatan Seunagan yang dinyatakan lolos, karena tidak mungkin bisa mengikuti ujian yang dilaksanakan pada Pukul 09.00 WIB dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan ujian tersebut karena sesuai dengan ketentuan berlaku harus gugur karena atas Darmiati sedang melaksanakan ujian CAT BKN di Meulaboh Aceh Barat sehingga ini merupakan bukti atas tindakan tidak profesional Para Teradu; 15. Bahwa atas tindakan Para Teradu merupakan tingkat profesional dan tidak memiliki integritas yang baik sehingga Para Teradu sudah memiliki tujuan pada tertentu terhadap partai politik PPP DPC Nagan Raya; 16. Bahwa pengumuman KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 14/PP.04.01- PU/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024, tanggal 10 Desember 2022 yang ditandatangani oleh Teradu I tidak sesuai jadwal yang diarahkan atau yang disampaikan kepada saksi atas nama T. Dahlilsyah mengunakan jadwal terlampir pada Bukti P-1; 17. Bahwa atas kecurangan yang Pengadu sampaikan merupakan kecurangan yang sudah direncanakan sesuai dengan keinginan dari pihak yang merekomendasi yaitu partai politik PPP DPC Kabupaten Nagan Raya, sehingga kecurangan ini yang di buat oleh pihak Teradu bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Pihak Pengadu juga mendapatkan dugaan bukti tambahan atas kecurangan yang dilakukan pihak Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa pihak Teradu juga terlihat tidak profesional dan tidak memiliki integritas pada rekrutmen PPK se-Kabupaten Nagan Raya melainkan dugaan kecurangan yang dilakukan pada rekrutmen PPS se-Kabupaten Nagan Raya; 2. Bahwa tindakan Para Teradu dugaan mengatikan jawaban pada rekrutmen PPS se-Kabupaten Nagan Raya; 3. Bahwa sehingga yang lulus pada rekrutmen PPS sesuai dengan pesanan/rekomomendasi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPC Kabupaten Nagan Raya atau keinginan Teradu; Bukti P-2 4. Bahwa salah satu percakapan via WhatsApp mengunakan bahasa lokal Aceh yang menunjukkan bahwa keterangan PAC PPP Kabupaten Nagan Raya Kecamatan Darul Makmur yang mengatakan bahwa kelulusan Penyelengara Pemilu 90% (sembilan puluh persen) dikuasai akan menang; Bukti P-3 5. Bahwa Ketua PAC PPP Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menyampaikan kelulusan PPK Kecamatan Darul Makmur yang lulus merupakan rekomendasi dari Ketua PAC PPP Kecamatan Darul Makmur; 6. Bahwa atas bukti terbaru yang Pengadu lampirkan pihak Teradu sudah mempunyai mufakat jahat dengan salah satu partai politik untuk kepentingan politik sehingga pihak Teradu sudah melanggar integritas maupun profesional Para Teradu. [2.3] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: [2.3.1] Petitum Pengadu I dalam Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendpat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3.2] Petitum Pengadu II dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian tetap terhadap Teradu I, II, III, IV dan V; 3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV dan V tidak memenuhi syarat lagi sebagai Penyelenggara Pemilu; 4. Menjatuhkan sanksi terhadap Teradu VI untuk dicopot dari Jabatan Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya; 5. Menyatakan pembatalan terhadap Penetapan Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Nagan Raya untuk Pemilihan Umum 2024, berdasarkan pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Nomor 15/PP.04.1-Pu/1115/2022 dan Pemilihan Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Nagan Raya; dan 6. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendpat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3.3] Petitum Pengadu III dalam Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendpat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PARA PENGADU [2.4.1] Bukti Pengadu I dalam Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P1- 1 sampai dengan P1-5, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P1-1 Surat Pengumuman KIP Nagan Raya Nomor 15/PP.04.1.Pu/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Nagan Raya, tertanggal 15 Desember 2022. 2. P1-2 Surat Somasi Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Nagan Raya, tertanggal 19 Desember 2022. 3. P1-3 Surat Pernyataan Saksi, tertanggal 22 Desember 2022. 4. P1-4 Copy KTP. 5. P1-5 Bukti transfer uang kepada Teradu I. [2.4.2] Bukti Pengadu II dalam Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 32-PKE- DKPP/II/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P2-1 sampai dengan P2-11, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P2-1 Pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Nomor 14/PP.04.1-Pu/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 10 Desember 2022. 2. P2-2 Pengumuman Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Nomor 810/14/PANSELDA/2022, tertanggal 5 Desember 2022. 3. P2-3 Foto dokumentasi Rapat Pengurus Partai Politik PPP DPC Kabupaten Nagan Raya. 4. P2-4 Pengumuman Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Nomor 15/PP.04.1-Pu/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Anggota PPK Se-Kabupaten Nagan Raya, tertanggal 15 Desember 2022. 5. P2-5 Foto dokumentasi Rapat Pengurus Partai Politik PPP DPC Kabupaten Nagan Raya. 6. P2-6 Laporan Pengaduan YLBH AKA Nagan Raya secara tertulis, tertanggal 28 Desember 2022. 7. P2-7 Daftar nama-nama Aparatur Gampong Se-Kabupaten Nagan Raya dan surat pernyataan keterangan saksi atas nama Rahmat Azhari. 8. P2-8 Pemberitaan media online satu peserta dan pemberitaan online Mitrapolri, tertanggal 2 Januari 2023. 9. P2-9 Pemberitaan media online mediarealitas.com tertanggal 2 Januari 2023 dan surat pernyataan saksi a.n. Dahlilsyah, tertanggal 28 Desember 2023. 10. P2-10 Screenshoot status WhatsApp a.n Devi Yanti. 11. P2-11 Screenshoot percakapan WhatsApp . [2.4.3] Bukti Pengadu III dalam Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor: 42-PKE- DKPP/II/2023, Pengadu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P3-1 sampai dengan P3-9, sebagai berikut: No Kode Keterangan Bukti 1. P3-1 Berita Acara Hasil Klarifikasi Saksi, Teradu dan Pihak Terkait; 2. P3-2 Fotocopy Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Tertulis PPK; 3. P3-3 Fotocopy Screenshot Jadwal Pelaksanaan Tes Wawancara; 4. P3-4 Fotocopy Formulir materi wawancara calon anggota PPK sesuai SK KPU Nomor 476 tahun 2022; 5. P3-5 Fotocopy Daftar Hasil Tes Wawancara Calon Anggota PPK Kecamatan Seunagan Hari Selasa tanggal 13 Desember 2022; 6. P3-6 Fotocopy Pengumuman penetapan calon anggota PPK terpilih Kecamatan Seunagan; 7. P3-7 Fotocopy Pengumuman dan Lokasi tes Ujian P3K; 8. P3-8 Fotocopy Laporan Hasil Seleksi Kompetensi Teknis P3K; 9. P3-9 BA Kajian Dugaan Pelanggaran. [2.5] SAKSI PARA PENGADU [2.5.1] Saksi Pengadu I Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023, Pengadu mengajukan 4 (empat) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1.1] Burhan 1. Bahwa Saksi adalah penyelenggara ad hoc pada Pilkada Tahun 2017. 2. Bahwa Saksi adalah Ketua PPK pada Pileg Tahun 2019. 3. Bahwa Saksi adalah peserta yang mengikuti proses rekrutmen PPK se-Kabupaten Nagan Raya untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. 4. Bahwa Saksi menerangkan peristiwa pengaduan terkait suap bermula ketika isu Pemilu Tahun 2022 yang ditunda menjadi Pemilu Serentak Tahun 2024. 5. Bahwa pada bulan Maret 2022, Saksi bersama dengan Saksi atas nama Agus Budiarsa bertemu dengan Teradu I dan Teradu III di Desa Suak Puntong sebuah kafe di bawah pokok sawit. 6. Bahwa tema pembahasan pada pertemuan a quo yaitu berkaitan dengan tahapan pemilu dan arahnya adalah Saksi berkeinginan untuk kembali mencalonkan diri sebagai Penyelenggara ad hoc yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya, pada pokoknya Teradu I dan Teradu III mengatakan, “Iya nanti kita amanin itu, aman itu kita atur”. 7. Bahwa Saksi menerangkan meskipun pada saat pertemuan belum masuk waktu tahapan pemilu namun di Kabupatan Nagan Raya sudah heboh terkait isu Pemilu Serentak Tahun 2024. 8. Bahwa pada tanggal 5 April 2022 Teradu III mengajak Saksi untuk bertemu melalui pesan WhatsApp pada pokoknya mengirimkan pesan, “Di mana bro, jumpa yok”. 9. Bahwa pada tanggal 12 April 2022 Teradu I menanyakan keberadaan Saksi melalui pesan WhatsApp pada pokoknya mengirimkan pesan, “Dimana An”. 10. Bahwa Saksi menerangkan pesan WhatsApp antara Saksi dengan Teradu I dan Teradu III hanya membahas yang singkat-singkat. Akan tetapi apabila ada pembahasan yang privat maka tidak dibahas melalui pesan WhatsApp dikarenakan Saksi dan Teradu I maupun Teradu III mengetahui mana yang membahayakan dan yang tidak. 11. Bahwa pada tanggal 15 April 2022 Teradu III meminta uang kepada Saksi pada pokoknya dengan mengatakan, “Bro ini perlu uanglah, nanti yang Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) kasih aja sama Ketua, nanti yang lebihnya nanti kita bagi bagilah sama yang lain”. 12. Bahwa pada tanggal 16 dan 17 April 2022 terjadi komunikasi melalui WhatsApp sebagaimana terlampir dalam alat bukti. 13. Bahwa pada tanggal 18 April 2022 Teradu I mengirimkan Nomor Rekening kepada Saksi melalui pesan WhatsApp. Adapun Nomor Rekening a quo 1050032716 Bank Syariah Indonesia atas nama Muhammad Yasin. 14. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 Saksi berkomunikasi dengan Teradu III melalui WhatsApp sebelum adanya transaksi. Pada saat itu Saksi bersama Adnan Bahri sedang duduk di kafe Najira. 15. Bahwa setelah berkomunikasi dengan Teradu I, Saksi mengajak Adnan Bahri pada pokoknya dengan mengakatan, “Pak Adnan temani saya yok ngambil uang ke rumah Agus Budiarsa”. Selanjutnya mengambil uang yang merupakan pinjaman sejumlah RP18.000.000 (delapan belas juta) dengan mengendarai mobil Avanza warna biru dengan Nomor Polisi BL 1201. Berkenaan hal a quo terjadi pada bulan Ramadhan tahun 2022. 16. Bahwa di persimpangan rumah Saksi terdapat Toko Kelontong Zubir yang menyediakan jasa pengiriman uang bernama BSI Link. Kemudian uang sejumlah Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) diserahkan kepada Zubir untuk ditransferkan ke nomor rekening Teradu I. 17. Bahwa setelah transaksi pengiriman berhasil, bukti transfer difoto lalu dikirimkan kepada Teradu I; 18. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 sekira Pukul 14.00 WIB Saksi berkomunikasi dengan Teradu III melalui WhatsApp bertanya “Bro, ini gimana” di jawab “Ketua bilang apa”. Bahwa seingat Saksi, Teradu III mengakatan “Yaudah nanti saya ke Albi”. Bahwa sekira Pukul 15.00 WIB Saksi menyerahkan uang tunai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Teradu III di Simpang Lorong ditemani saksi Adnan Bahri yang tetap berada di dalam mobil. 19. Bahwa setelah Saksi menyerahkan uang tersebut terdapat beberapa pembicaraan, Teradu III akan membeli kebun BUMG karena lokasinya berada di kebun yang sudah dimiliki. 20. Bahwa Saksi membantah dengan tegas pernyataan Teradu III yang tidak bertemu saksi di Simpang Lorong terkait uang RP10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 21. Bahwa satu lagi teman Saksi yang berkeinginan menjadi PPK adalah atas nama Herman. Akan tetapi tidak dapat menjadi saksi dalam persidangan DKPP dikarenakan sedang kurang sehat. 22. Bahwa Saksi tidak membenarkan meminjam uang kepada Teradu I untuk membuka usaha kolam lele. Bahwa usaha kolam lele dibuka pada saat pandemic Covid-19. 23. Bahwa Saksi sering datang ke rumah Teradu I dikarenakan pertemanan. Saksi membantah meminjam uang dari Teradu I dibuktikan dengan sebelumnya telah ada pertemuan membahas terkait pemilu di bawah pokok sawit pada bulan Maret 2022 sebelum pengiriman uang pada tanggal 19 April 2022. 24. Bahwa Saksi mengenal Saksi Pihak Teradu atas nama Fauzi dan Saksi tidak mengalami atas apa yang disampaikan pihak Teradu. Bahwa untuk menguatkan kesaksiannya pada Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, Saksi mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti S-1 sampai dengan S-5, sebagai berikut: Kode No Nama Keterangan Bukti 1. S-1 Bukti transfer uang kepada Saksi Burhan transfer uang kepada Teradu I. Muhammad Yasin melalalui BSI Link Toko Kelontong Zubir. 2. S-2 Screenshoot percakapan Membuktikan pemberian sejumlah melalui WhatsApp antara uang oleh Burhan kepada Saksi a.n. Burhan dengan Muhammad Yasin. Teradu I Muhammad Yasin. 3. S-3 Screenshoot percakapan Membuktikan permintaan dan melalui WhatsApp antara pemberian sejumlah uang oleh Saksi a.n. Burhan dengan Burhan kepada Syahrul Iman. Teradu III Syahrul Iman. 4. S-4 Bukti foto pertemuan Membuktikan adanya pertemuan. dengan Teradu I Muhammad Yasin, Burhan dan Agus Budiarsa. 5. S-5 Bukti tangkapan layar lokasi Membuktikan lokasi pengiriman BSI Link Kios Zubir. sejumlah uang kepada Muhammad Yasin oleh Burhan melalui BSI Link. [2.5.1.2] Adnan Bahri 1. Bahwa Saksi pernah menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 2. Bahwa Saksi mengenal Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. 3. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 sekira Pukul 11.00 WIB Saksi diajak Burhan untuk mengambil uang di rumah Agus Budiarsa. 4. Bahwa setelah mengambil uang, Saksi dan Burhan melakukan transfer di Simpang Lorong Pace dekat rumah Burhan. Berkenaan uang a quo yaitu untuk transportasi dan kelulusan seleksi PPK. 5. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 sekira Pukul 15.00 WIB, Saksi dan Burhan kembali lagi ke Simpang Lorong Pace dan dipertengahan jalan bertemu dengan Teradu III. 6. Bahwa Saksi menyaksikan sendiri Burhan menyerahkan uang Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Teradu III. Pada saat itu Saksi tetap di dalam mobil dikarenakan Teradu III merasa risih dengan keberadaan Saksi. Hal itu disebabkan Saksi pernah mengadukan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya ke DKPP pada Tahun 2019. 7. Bahwa Saksi mengetahui bahwa akan ada seleksi perekrutan PPK se-Kabupaten Nagan Raya untuk Pemilu Tahun 2024. 8. Bahwa permainan di Nagan Raya hampir sama dengan Pemilu Tahun 2019 yaitu siapa yang duluan berkomunikasi dengan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya itulah yang menjadi anggota PPK. 9. Bahwa saksi pernah mengadukan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya pada Pemilu Tahun 2019 terkait kebocoran soal yaitu lembar jawaban yang dibagikan oleh Anggota KIP Nagan Raya. Adapun DKPP menjatuhkan putusan pemberhentian tetap kepada Teradu I Idris selaku Ketua dan Teradu II Ahmad Husaini selaku Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. [2.5.1.3] Agus Budiarsa 1. Bahwa sekira bulan Maret Tahun 2022 Saksi diajak oleh Burhan pergi ke Kafe Suak Puntong bertemu dengan Teradu I dan Teradu III. 2. Bahwa Saksi mendengar percakapan antara Burhan dengan Teradu I membahas tentang rekrutmen PPK yang akan dilakukan KIP Kabupaten Nagan Raya. 3. Saksi mendengar Teradu I mengatakan “Segala sesuatunya bisa diatur” dan substansinya Teradu I meminta sejumlah uang nilainya antara Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah). 4. Bahwa Teradu I meminta uang untuk meluluskan dan memudahkan penerimaan PPK. Sehingga Teradu I dan Teradu III membutuhkan pelicin dan nilai yang disepakati sekitar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah). Bahwa yang mengatakan adalah Teradu I pada pokoknya, "Semuanya bisa kita atur tapi kita juga harus menjaga kawan kawan". 5. Bahwa pada bulan Ramadhan sekira tanggal 19 April 2022 Saksi didatangi oleh Burhan dan Adnan Bahri pada pokoknya Burhan mengatakan, "Tolonglah abang pinjami duit ke saya". Selanjutnya Burhan mengatakan, "Ini bang Budi terkait dengan pertemuan saya dengan Yasin dan Syahrul Iman, mereka kan minta uang ni bang, sayakan mau ikut tes PPK". 6. Bahwa Saksi sudah mengenal baik dengan Burhan dan berkali-kali meminjamkan uang tidak ada masalah. Jumlah yang biasa dipinjamkan ke Burhan terkadang Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dan terkadang Rp2.000.000 (dua juta rupiah). 7. Bahwa uang Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) yang dipinjam Burhan sudah dikembalikan sekitar 3 bulan yang lalu pada bulan November atau Desember 2022. Berkenaan hal a quo Saksi tidak ingat apakah masih dalam proses seleksi PPK atau tidak. 8. Bahwa Saksi tidak mengetahui Burhan mempunyai usaha kolam lele. Hal tersebut dikarenakan pekerjaan Burhan sebagai penjual minyak dan beras. Bahwa Saksi mengenal Fauzi, dan sepengetahuan Saksi dia berprofesi sebagai guru. Bahwa di Persidangan DKPP, Saksi baru mengetahui Fauzi mempunyai kolam lele. [2.5.1.4] Hasmainor 1. Bahwa Saksi adalah PPK pada Tahun 2017 dan Tahun 2019. 2. Bahwa Saksi merupakan peserta calon anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024 yang tidak lolos seleksi wawancara. 3. Bahwa ketika tes wawancara Saksi tidak pernah ditanya perihal materi wawancara. 4. Bahwa saat tes wawancara, pertama Saksi bertemu dengan Teradu IV Mizwanur dan hanya bertanya, “Gimana kabarnya”, selanjutnya mengatakan, “Untuk apa ditanya lagi bahwa sudah jadi urusan Ketua semua”. 5. Bahwa Saksi bertemu dengan Teradu V dan tidak diwawancara terkait juknis kepemiluan. 6. Bahwa selanjutnya Saksi bertemu dengan Teradu III, pada pokoknya mengatakan, “Senang kami datang kalian karena kalian sudah pengalaman sangat matang pengalamannya untuk apa ditanya lagi”. 7. Bahwa terakhir Saksi bertemu dengan Teradu I, karena sudah saling mengenal Teradu I hanya bertanya, “Kapan turun” di jawab, “Kemarin”. Selanjutnya Teradu I mengatakan, “Untuk apa diwawancara lagi kamu sudah pengalaman yang penting tolonglah bersiap uanglah sedikitnya karena bisa kita atur semua nanti yang anggota 4 lagi”. 8. Bahwa Saksi bersedia untuk diluluskan akan tetapi tidak sanggup untuk menyediakan uang. 9. Bahwa saat wawancara semua anggota pada pokoknya mengatakan, "Keputusannya semua di Ketua" 10. Bahwa di luar Wilayahnya Saksi tidak mengetahui ada yang dimintai uang atau tidak. [2.5.2] Saksi Pengadu Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.2.1] T. Ridwan 1. Bahwa terkait kisruh rekrutmen PPK di Kabupaten Nagan Raya pertama sekali diangkat oleh media Saksi yaitu mitrapolri.com berdasarkan laporan masyarakat Nagan Raya baik secara langsung maupun tidak langsung. Laporan a quo bahwasannya ada dugaan permainan yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. 2. Bahwa setelah berita viral, pada tanggal 20 Desember 2022 Saksi dihubungi oleh seorang pengusaha Nagan Raya yang tidak lain adalah ayah kandung Ketua PPP Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya meminta tidak memberitakan terkait rekrutmen PPK, akan tetapi meminta Saksi untuk bersama–sama melakukan proses perekrutan PPK. 3. Bahwa kisruh terkait perekrutan PPK di Kabupaten Naga Raya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat DPRK Nagan Raya dan dihadiri salah satu Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Dalam rapat tersebut Saksi dimintai keterangan oleh DPRK Nagan Raya. 4. Bahwa informasi judul berita dari narasumber yang secara kode etik wajib disembunyikan identitasnya. Bahwa ada dugaan KIP Kabupaten Nagan Raya menerima uang Rp700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) dari Pengurus PPP, Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) untuk rekrutmen PPK dan Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) untuk rekrutmen PPS. 5. Bahwa terkait permintaan informasi oleh Panwaslih Kabupaten Nagan Raya tidak dilakukan secara kelembagaan, secara kode etik maka Saksi tidak bisa memberikan informasi tanpa seizin dari pimpinan redaksi. 6. Bahwa Saksi merasa diintimidasi setelah adanya pemberitaan, salah satunya dari pengusaha yang menjabat pengurus PPP agar tidak memberitakan lagi terkait rekrutmen PPK di Kabupaten Nagan Raya. [2.5.2.2] T. Dahlilsyah 1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi rekrutmen PPK KIP Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022. 2. Bahwa pada tanggal 7 Desember 2022 Saksi mengikuti ujian tertulis yang semula dijadwalkan di SMPN I Seunagan, karena terkendala jaringan maka dipindah ke SMAN 3 Seunagan. 3. Bahwa kendala yang dihadapi saat tes tertulis yaitu jaringat tidak lancar, namun demikian proses ujian tetap dilanjutkan tanpa penambahan waktu. Dengan keadaan tersebut peserta berusaha semaksimal mungkin untuk mengikuti ujian sampai dengan selesai. 4. Bahwa setelah ujian selesai Saksi menanyakan mengapa tidak dapat melihat nilai atau skor hasil ujian. 5. Bahwa pada saat pengumuman, 15 (lima belas) besar peserta yang lulus tidak mengetahui berapa hasil nilai ujian tertulis. Sehingga peserta tidak tahu benar- benar lulus atau tidak dikarenakan saat bertanya ke pihak KIP Kabupaten Nagan Raya nilai tidak bisa ditampilkan karena ada masalah jaringan. 6. Bahwa apabila tidak dapat melihat nilai sehingga bagaimana pihak penyelenggara dalam hal ini KIP Kabupaten Nagan Raya menampilkan pengumuman kelulusan 15 (lima belas) besar. 7. Bahwa dengan keadaan tersebut Saksi menilai dalam perekrutan PPK tidak ada transpransi sehingga ragu dengan pengumuman kelulusan. 8. Bahwa apabila dasar pengumuman dari nilai ataupun skor tentu pihak penyelenggara tidak bisa menampilkan nilai pada saat pengumuman kelulusan tes tertulis per-Kecamatan. Oleh karena itu Saksi menanyakan atas dasar apa Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya mengumumkan kelulusan. 9. Bahwa Saksi menduga pengumuman tersebut adalah hasil dari rekayasa karena penyelenggara tidak mengetahui nilainya berapa. [2.5.3] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu III Perkara Nomor 42-PKE- DKPP/II/2023 mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian sebagai berikut: • Hasmainor Menjelaskan bahwa sebagai calon peserta PPK yang tidak lulus dalam tes wawancara, pada saat tes wawancara Teradu IV menanyakan kepada saya mengenai bagaimana kabarnya, setelah itu saya bertemu dengan Teradu II juga sama hanya menanyakan bagaimana kabarnya, setelah itu saya bertemu dengan Teradu III juga sama hanya menanyakan bagaimana kabarnya dan kalian berpengalaman untuk apa bertanya lagi serta tolong temui Ketua. Terakhir saya bertemu dengan Teradu I yaitu Muhammad Yasin yaitu Ketua KIP menanyakan terkait kapan turun maka saya jawab kemarin karena hari ini saya tes wawancara. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2023, sebagai berikut: [2.6.1] PERKARA NOMOR 31-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 15 Maret 2023 pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Para Teradu telah mendaftarkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dengan telah memenuhi persayaratan adminstratif sebagai calon anggota KIP Kabupaten Nagan Raya; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Para Teradu merupakan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Periode 2019–2024 sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh; 3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan rekrutmen badan ad hoc berpedoman pada ketentuan–ketentuan sebagai berikut: a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang; b. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 4. Berdasarkan Pasal 36 Juncto Pasal 38 BAB VI Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian Kesatu Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dimana pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS; 5. Bahwa berdasarkan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara huruf b dan huruf c Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah melaksanakan seluruh ketentuan tersebut, dimana seluruh peserta dapat melihat nilai dalam Aplikasi SIAKBA sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI; 6. Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 09/I–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023, Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis huruf ii dimana Para Teradu tidak melaksanakan tes wawancara sebagaimana diatur dalam BAB II huruf B angka 8 Peraturan KPU Nomor 534 Tahun 2022 dimana hal tesebut tidaklah benar dikarenakan di Jaringan Dokumentasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tidak terdapat PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 534 Tahun 2022 dan dalam rekrutman badan ad hoc Para Teradu berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sehingga dalil Pengadu tidaklah benar dimana seluruh peserta dapat melihat nilainya di dalam aplikasi SIAKBA; 7. Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 09/I–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE –DKPP/II/2023, Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis huruf i dimana Teradu I selaku Ketua KIP Nagan Raya diduga meminta dan menerima uang dari calon PPK Burhan. Burhan menyerahkan sejumlah uang Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) ke Muhammad Yasin tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB dengan tranfer via BSI Smart Agent (Bukti terlampir) dalil tersebut tidaklah benar dikarenakan: a. Bahwa Teradu I merupakan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya sangat memahami dengan baik ketentuan–ketentuan sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kebupaten Nagan Raya. b. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 tahapan pemilu atau tahapan rekrutmen PPK belumlah dilaksanakan serta tahapan dan peraturan teknis dalam rekrutmen belum ada. c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dimana pembentukan PPK dan PPS yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI tanggal 2 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 3 November 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan Berita Negara Republik Indonesia pada Tahun 2022 Nomor 1116. d. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, rekrutmen PPK dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA serta seluruh peserta dimana pendaftaran baru dimulai pada tanggal 20 s.d. 29 Desember 2022. e. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 07/HK.03.1–Kpt/1115/KIP–Kab/X/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Pada KIP Kabupaten Nagan Raya, tanggal 25 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Teradu I, dimana Teradu I menjabat sebagai Pengarah. f. Bahwa terhadap uang Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) yang di tranfer oleh Sdr. Burhan tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB via BSI Smart Agent merupakan pinjaman atau hutang piutang Burhan kepada Teradu I yang tidak ada relevansinya dengan proses rekrutmen PPK, dimana awal mulanya Teradu I kenal dengan Sdr. Burhan pada saat Sdr. Burhan menjabat sebagai Panitian Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Nagan Raya Pada Pemilu 2019, dari Pemilu tersebut Sdr. Burhan menjadi sahabat Teradu I serta sering bersilaturahmi ke rumah Teradu I bahkan sering meminjam kendaraan roda empat milik Teradu I untuk keperluan sdr. Burhan, kemudian sekiranya pada bulan Februari 2022 Sdr. Burhan meminta pinjam uang kepada Teradu I untuk tambahan modal pembuatan kolam terpal budidaya ikan lele yang mana Sdr. Burhan pada sekiranya Pukul 14.30 WIB di bulan Februari 2022 sebelum datang kerumah Teradu I, Sdr. Burhan terlebih dahulu menelpon Teradu I dan menanyakan apakah Teradu I ada di rumah dan Teradu I menjawab ada di rumah sembari menanyakan ada apa lalu Sdr. Burhan menjawab ada perlu bantuan Pak Ketua nanti di rumah Pak Ketua saya sampaikan lalu Teradu I menjawab baiklah, sekitaran 1 jam kemudian Sdr. Burhan sampai di kediaman Teradu I dan Teradu I menyuruh Sdr. Burhan duduk di ruang tamu sambil menyuguhkan secangkir kopi yang dibuat dan diantar oleh istri Teradu I. Kemudian sambil minum kopi Sdr. Burhan menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang kepada Teradu I sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) guna membuat terpal budidaya ikan lele berdua dengan Sdr. Fauzi. Setelah berbicara selama 20 menit s.d. 30 menit, Teradu I memanggil istrinya dan menyampaikan keinginan Sdr. Burhan yaitu meminta agar diberikan pinjaman uang sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) guna membuat terpal budidaya ikan lele dengan sdr. Fauzi dan berjanji bila sudah panen ikan lele akan segera dibayar, dengan muka yang agak cemberut istri Teradu I menyetujuinya kemudian istri Teradu I masuk ke dalam kamar untuk mengambil uang sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Setelah keluar dari kamar, istri Teradu I menghitung uang dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) yang kemudian diserahkan kepada Teradu I lalu Teradu I menyerahkan kepada Sdr. Burhan sambil berkata jangan lupa dibalikin kalau sudah panen lele itu uang istri saya dan kemudian Sdr. Burhan mengatakan pastilah saya balikan sebab ini uang istri Pak Ketua, kemudian sekitaran 10 menit setelah Sdr. Burhan menerima uang tersebut meminta pamit untuk kembali ke rumahnya. Berselang 2 (dua) bulan kemudian Sdr. Burhan tepatnya pada bulan April 2022 siang menelpon Teradu I sembari menanyakan di mana Pak Ketua lalu Teradu I menjawab lagi di kantor lalu Sdr. Burhan kembali menanyakan ini uang istri Pak Ketua yang saya pinjam sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) sudah ada sebab sudah panen lelenya bagaimana saya serahkan langsung ke rumah atau bagaimana, lalu Teradu I menjawab tranfer saja sebab lagi sibuk di kantor, di rumahpun tidak ada orang dan Sdr. Burhan menjawab kalau begitu Ketua kirim nomor rekening via SMS dan Teradu I menjawab boleh...boleh tunggu sebentar dan Teradu I mengirim nomor rekening kepada Sdr. Burhan kemudian setelah 10 menit Sdr. Burhan kembali menelpon sambil mengatakan Pak Ketua itu sudah saya kirim lewat Agent BSI dan Teradu I menjawab ok..ok. g. Bahwa Teradu I tidak pernah menjanjikan apapun kepada Sdr. Burhan atau kawannya satu lagi dimana kawannya satu lagi yang Teradu I sama sakali tidak mengenalnya. h. Bahwa kemudian dalam Pengaduan Nomor 09/I–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023, Pengadu mendalilkan Teradu I menerima dan meminta uang dari calon PPK Sdr. Burhan sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) membuat Teradu I tidak percaya kenapa bisa begini jadinya sebab niat awalnya meminjamkan uang kepada Sdr. Burhan terlebih lagi uang tersebut milik istri Teradu I yang dipinjamkan kepada Sdr. Burhan guna untuk kepentingan membeli terpal ternak ikan lele dan Teradu I sempat berfikir apakah karena Sdr. Burhan tidak lulus PPK dan sakit hati kepada Teradu I, maka menggunakan segala cara supaya Teradu I diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. 8. Bahwa berdasarkan Pengaduan Nomor 09/I–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023, Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis huruf ii dimana. “…dan Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Syahrul Iman di tempat Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, keduanya menjanjikan Burhan bersama satu kawannya untuk lulus jadi PPK di Kecamatan Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024”. Dalil aduan Pengadu tidaklah benar dikarenakan: a. Bahwa Teradu III merupakan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sangat memahami dengan baik ketentuan – ketentuan sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kebupaten Nagan Raya. b. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 tahapan pemilu atau tahapan rekrutmen PPK belumlah dilaksanakan serta tahapan dan peraturan teknis dalam rekrutmen belum ada. c. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dimana pembentukan PPK dan PPS yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Tanggal 2 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 3 November 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan Berita Negara Republik Indonesia pada Tahun 2022 Nomor 1116. d. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, rekrutmen PPK dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA serta seluruh peserta dimana pendaftaran baru dimulai pada tanggal 20 s.d. 29 Desember 2022. e. Bahwa berdasarkan Keputusan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 07/HK.03.1–Kpt/1115/KIP–Kab/X/2021 tentang Pembentukan Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi Pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya, tanggal 25 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Teradu I, dimana Teradu III menjabat sebagai Pengarah. f. Bahwa Teradu III tidak kenal dengan Pengadu dan Teradu III kenal dengan saksi Pengadu a.n Burhan yang sama–sama menjabat sebagai PPK Tripa Makmur Tahun 2017 serta sama–sama mengikuti seleksi anggota KIP Nagan Raya Periode 2019–2024. g. Bahwa Teradu III tidak pernah bertemu maupun apalagi mengambil uang secara langsung di Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 19 April 2022 Para Teradu sedang mempersiapkan kedatangan atau kunjungan anggota KIP Aceh a.n. Tarmizi ke KIP Kabupaten Nagan Raya. h. Bahwa Teradu III sangat kaget ketika Pengadu mendalilkan hal tersebut terlebih lagi menerima uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. Burhan sebab hal itu tidaklah benar dan tidaklah berdasar terlebih lagi pelaksanaan rekrutmen PPK belum ada aturannya dan baru pada tanggal 3 November 2022 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dimana pembentukan PPK dan PPS barulah ada, apalagi menjanjikan untuk meluluskan Sdr. Burhan dan beserta kawanya. 9. Bahwa Teradu II berdasarkan Surat Keterangan Rawatan Nomor 853/4345/ 2022 telah dirawat di RSUD Zainal Abidin sejak tanggal 12 Desember 2022. 10. Berdasarkan dalil–dalil di atas Para Teradu menolak seluruh dalil–dalil aduan yang didalilkan oleh Pengadu sebab Para Teradu telah melaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dimana pembentukan PPK dan PPS Juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, rekrutmen PPK dan Teradu I maupun Teradu III tidak pernah meminta atau menerima apalagi menjanjikan kelulusan kepada Sdr. Burhan dan satu kawannya untuk lulus PPK di Kabupaten Nagan Raya. [2.6.2] PERKARA NOMOR 32-PKE-DKPP/II/2023 [2.6.2.1] Jawaban Para Teradu 1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Para Teradu telah mendaftarkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dengan telah memenuhi persayaratan administratif sebagai calon anggota KIP Kabupaten Nagan Raya; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nagan Raya Para Teradu merupakan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Periode 2019–2024 sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh; 3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan rekrutmen badan ad hoc berpedoman pada ketentuan–ketentuan sebagai berikut: a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang; b. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bahwa berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 38 BAB VI Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian Kesatu Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dimana pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPK dan PPS; 5. Bahwa berdasarkan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara huruf b dan huruf c Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah melaksanakan seluruh ketentuan tersebut, dimana seluruh peserta dapat melihat nilai dalam aplikasi SIAKBA sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI; 6. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 1, 2, dan 3 sangatlah tidak beralasan dikarenakan Teradu I telah dipulihkan dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sehingga dalil yang demikian sangat tidak revelan untuk dijadikan dasar dalam laporan a quo; 7. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam angka 5 kronologis kejadian angka 5, 6, dan 7 Darmiati yang suaminya merupakan pengurus partai politik PPP serta tidak mengikuti wawacara dan yang lulus PPK saudara dari pengurus partai politik serta Teradu I meluluskan PPK yang ada kaitannya dengan partai politik, hal tersebut tidaklah beralasan dimana persyaratan untuk PPK merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf e Bab V Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta berdasarkan daftar hadir peserta seleksi wawancara calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 hari selasa tanggal 13 Desember 2022 nomor urut 8 Pukul 18.07 WIB, nomor pendaftaran 13-11150200002282 a.n. Darmiati jenis kelamin perempuan Kecamatan Seunagan hadir dan menandatangani daftar hadir sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu sangatlah tidak beralasan. 8. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 8 sangatlah tidak beralasan dikarenakan Teradu II telah dipulihkan dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sehingga dalil yang demikian sangat tidak revelan untuk dijadikan dasar dalam laporan a quo; 9. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 9, 10, dan 11 sangatlah tidak beralasan dikarenakan Teradu II telah melakukan sosialisasi baik itu dengan spanduk–spanduk maupun diseluruh platform media sosial resmi KIP Kabupaten Nagan Raya dan Teradu II dalam pelaksanaan telah mengikuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sehingga dalil Pengadu tidaklah benar; 10. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 9, 12, dan 13 sangatlah tidak beralasan dimana Para Teradu telah menjalankan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dimana Pengadu kurang memahami aplikasi SIAKBA sebab seluruh ketentuan telah diatur secara jelas sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah beralasan; 11. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 14, 15, dan 16 sangatlah tidak beralasan dimana Teradu III telah menjalankan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf e Bab V Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebab seluruh ketentuan telah diatur secara jelas sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah beralasan; 12. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 17, 18, dan 19 sangatlah tidak beralasan dimana Teradu IV dan Teradu V telah menjalankan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sebab seluruh ketentuan telah diatur secara jelas sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah beralasan; 13. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka, 20 dan 21 sangatlah tidak beralasan dimana Teradu VI selaku Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya telah melaksankan seluruh ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e BAB V Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, terlebih lagi dalam hal penentuan siapa saja yang akan mendaftar dan lulus sebagai PPK kewenangan Teradu VI dalam pengambilan keputusan dimana keputusan tersebut diambil oleh seluruh Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dengan tata cara rapat pleno; 14. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 23 sangatlah tidak beralasan dimana kelulusan Aparat Gampong sebagai PPK tidaklah bertentangan dengan ketentuan–ketentuan yang ada menurut Para Teradu sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan di atas dan ketentuan lainya maka kelulusan aparatur gampong tidaklah bertentangan dengan ketentuan yang ada sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu tidaklah benar; 15. Bahwa Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 kronologis angka 25 sangatlah tidak beralasan dimana Teradu I s.d. Teradu V dalam melakukan proses wawancara telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan formulir penilaian wawancara PPK Pemilihan Umum Tahun 2022. [2.6.2.2] Jawaban Teradu II Pada saat ujian CAT untuk calon PPK Kabupaten Nagan Raya yang dilaksanakan di SMPN 1 Seunagan pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 saya tidak berada di tempat, yaitu ada perintah tugas dari Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya untuk menghadiri kegiatan Divisi Datin di Padang Sumatera Barat yaitu dari tanggal 5 s.d. 9 Desember 2022 dan Teradu II tidak tahu proses tentang ujian CAT pada saat itu. Terkait rekrutmen PPK di KIP Kabupaten Nagan Raya adalah tanggung jawab bersama Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan retrutmen PPK di Kabupaten Nagan Raya sudah dijalankan sesuai amanah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan sudah sesuai juknis Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Sebagai bukti tanggung jawab bersama adalah hasil tanda tangan Berita Acara (BA) Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Teradu II tidak pernah melakukan sosialisasi rekrutmen PPK kepada salah satu partai politik dan kepada partai politik manapun, melainkan melakukan sosialisasi rekrutmen PPK kepada masyarakat yaitu dengan menempelkan spanduk di kantor-kantor Kecamatan dan di halaman Kantor KIP Kabupaten Nagan Raya serta termasuk sosialisasi yang dilakukan lewat facebook, instagram dan website KIP Kabupaten Nagan Raya. Bahwa tidak ada perintah, petunjuk atau tidak ada ketentuan untuk membuat aturan atau untuk membuat SOP baru kepada KIP Kabupaten Nagan Raya, Teradu II tetap berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan berpedoman kepada petunjuk teknis Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Itulah dasar Teradu II melakukan retrutmen PPK di Kabupaten Nagan Raya yang sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Teradu II selalu berkoordinasi dengan KIP Aceh Divisi SDM dan Sosialisasi dan Parmas, baik dengan Ketua SDM KIP Aceh, dengan Kabag dan Kasubag KIP Aceh yang membidangi SDM. [2.6.2.3] Jawaban Teradu VI 1. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu VI selaku Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya dalam berbagai kesempatan kegiatan di kantor baik itu selaku pembina apel pagi pada hari Senin, rapat rutin hari Senin antara Ketua, Anggota dan Sekretariat, serta pada rapat-rapat kepanitiaan pelaksanaan kegiatan tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024, memberikan arahan dan mengingatkan kepada pejabat struktural dan pejabat fungsional serta seluruh jajaran sekretariat PNS dan tenaga kontrak Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya untuk bekerja sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Keputusan Ketua KPU, Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, Surat Edaran Ketua dan Sekretaris Jenderal KPU serta aturan perundangan-undangan lainnya dalam menjalankan aktivitas; (Bukti T-1) 2. Bahwa terkait rekrutmen pembentukan badan ad hoc (PPK), Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota telah menunjuk Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM beserta staf Sub Bagian Hukum dan SDM untuk memfasilitasi dan memberikan dukungan dalam rekrutmen badan ad hoc (PPK), dan dalam mengelola akun aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc); (Bukti T-2, Bukti T-3, Bukti T-4, Bukti T-5) 3. Bahwa Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 21 November 2022 saat penerimaan berkas pendaftaran PPK mengadakan rapat persiapan Tim Sekretariat dalam penerimaan berkas pendaftaran PPK se-Kabupaten Nagan Raya, dalam rapat tersebut Sekretaris memberikan arahan kepada jajaran sekretariat untuk memberikan dukungan penuh dan mensukseskan tahapan rekrutmen badan ad hoc di KIP Kabupaten Nagan Raya dengan berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, serta berpedoman kepada Surat Edaran Ketua KPU RI dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI. Berdasarkan laporan dari Kasubbag Hukum dan SDM KIP Kabupaten Nagan Raya dan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc sudah terlaksana dengan baik, sukses dan lancar sampai dengan dilantiknya PPK, PPS dan Pantarlih sesuai dengan aturan terkait dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (Bukti T-6, Bukti T-7, Bukti T- 8, Bukti T-9) 4. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Pengadu, Teradu baru 1,5 tahun menjabat sebagai Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pelantikan tanggal 22 September 2022, sebelumnya Teradu VI bertugas di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dan Teradu VI tidak mengetahui bahwa anggota PPK Seunagan Timur a.n. Munawir Syah Putra adalah adik kandung dari Juni Safriadi, S.E (Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kabupaten Nagan Raya); (Bukti T-10, Bukti T-11) 5. Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu VI selaku Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya mengizinkan adanya nepotisme di Lingkungan Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya. Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan oleh KIP Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini dilakukan oleh Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yang penetapan nama-nama anggota PPK dimasing-masing Kecamatan diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi, “Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota”, pengaturan pembentukan PPK diatur di dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota. (Bukti T-12) [2.6.3] PERKARA NOMOR 42-PKE-DKPP/II/2023 1. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Huruf b Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Teradu I s.d Teradu IV telah mendaftarkan diri sebagai Komisioner Komisi Independen Pemilihan Nagan Raya dengan telah memenuhi Persayaratan Adminstraif sebagai Calon Komisioner Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; 2. Bahwa berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Nagan Raya Teradu I s.d. Teradu IV merupakan Komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya Priode 2019– 2024 sebagai Penyelenggara Pemilu ditingkat Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh 3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh Tahapan Rekrutmen Badan Ad hoc berpedoman pada ketentuan–ketentuan sebagai berikut: a. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang - Undang b. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. e. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bahwa Para Pengadu mendalilkan dalam aduannya pada angka 5 Kronologis angka, 1 sangatlah tidak beralasan dimana Para Teradu dalam melakukan Proses Wawancara telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Formulir Penilaian Wawancara PPK Pemilihan Umum Tahun 2022 yang kemudian dilakukan pengimputan dalam SIAKBA sehingga apa yang didalilkan dalam Pengaduanya oleh Para Pengadu tidaklah benar dan Para Teradu tidaklah melakukan Pelanggaran Pasal 6 ayat 3 hruf c, e f Peraturan DKPP Nomor 02 Tahun 2017 5. Bahwa Para Pengadu mendalikan dalam aduannya pada Angka 5 Kronologis angka 2 dan 3 sangatlah tidak belasan dimana menyatakan Teradu I memberikan izin kepada Calon Anggota PPK akan tetapi tidak mengetahui namanya hal itu membuktikan bahwa Para Pengadu tidak profesional dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu sehingga sangat jelas Para Pengadu telah melanggar Pasal 6 ayat 3 huruf c , e, f , Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta Para Pengadu mendalikan juga dimana Teradu I memberikan Izin kepada Teradu V akan tetapi angak 2 Laporan atau identias Terlapor tidak pernah menyebutkan nama Teradu V dengan demikian Laporan Pengaduan Para Pengadu tidaklah jelas dan sangatlah kabur dan membuktikan Para Pengadu tidak profesional dalam melakukan pengawasan Tahapan Pemilu 2024 [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 15 Maret 2023, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: [2.7.1] Kesimpulan Teradu Pada Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 1. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022 dengan Nomor 09-P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 3 peristiwa yang diadukan dan/atau laporan huruf a yaitu waktu kejadian tanggal 19 April 2022 (meminta dan menerima uang), tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 dan tanggal 12 s.d. 13 Desember 2022 (seleksi administrasi) sangatlah tidak relevan dimana pada tanggal 19 April 2022, aturan mengenai rekrutmen badan ad hoc belum ada dan belum diatur, terlebih lagi ketentuan atau aturan menyangkut badan ad hoc baru disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 3 November 2022 yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sehingga peristiwa yang diadukan tersebut sangatlah tidak benar dan cenderung mengada–ngada serta waktu kejadian tersebut sangatlah tidak benar. 2. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022 dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 3 huruf b tempat kejadian di Gampong Sukaraja (meminta dan menerima uang) SMPN 1 Seunagan Nagan Raya (seleksi administrasi) dimana tempat kejadian saling tidak bersesuaian sebab tempat kejadian pertama sama sekali tidak ada kaitanya dengan rekrutmen badan ad hoc dikarenakan aturan menyangkut badan ad hoc baru disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tanggal 3 November 2022 yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sehingga apa yang dalilkan di tempat kejadian tidak sangatlah tidak dibernarkan oleh hukum cenderung mengada–ngada. 3. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022 dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 3 huruf c dan angka 1 perbuatan yang dilakukan dimana Pengadu mendalilkan Para Teradu tidak mempublikasikan hasil tes CAT maupaun tidak melakukan wawancara sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dimana dalil yang demikian tidaklah benar sebab didalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sudah sangat jelas disebut, dimana seluruh nilai peserta dapa dilihat dalam aplikasi SIAKBA, sehingga Para Teradu sangatlah menyayangkan sikap Pengadu yang tidak mempelajari ketentuan tersebut dengan baik dan benar serta cenderung mencari–cari kesalahan Para Teradu yang telah bekerja sesuai dengan ketentuan di atas. 4. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022 dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 3 huruf c angka 2 perbuatan yang dilakukan Pengadu mendalilkan Para Teradu sangatlah tidak relevan serta tidak ada hubungannya dengan rekrutmen PPK sebab ketentuan dalam rekrutmen badan Ad hoc belum ada pada saat itu. 5. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022 dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 5 huruf I, nilai tes CAT tidak muncul dan tidak mengetahui nilai masing–masing, dan Teradu tidak melaksanakan tes wawancara sebagaimana diatur dalam Bab II Huruf B angka 8 Peraturan KPU Nomor 534 Tahun 2022, dimana dalil yang diadukan oleh Pengadu sangatlah kabur dikarenakan dalam pelaksanaan rekrutmen badan ad hoc Para Teradu berpedoman pada hal tersebut sangatlah tidak benar, dikarenakan Para Teradu dalam melakukan rekrutmen telah berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dimana aturan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu Bab II Huruf B angka 8 PKPU Nomor 534 Tahun 2022 tidak ada dalam JDIH KPU sehingga aturan yang didalilkan oleh Pengadu sangatlah kabur terlebih lagi dalam pengambilan keputusan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya melakukan pleno setuju atau tidak setuju yang disertai alasan–alasan hukum dan dalil yang didalilkan oleh Pengadu juga tidak menyebutkan Teradu berapa sehingga dapat dipastikan pokok aduan Pengadu sangatlah kabur. 6. Bahwa pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022 dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023 pada angka 5 huruf ii dimana Teradu I selaku ketua KIP Kabupaten Nagan Raya diduga meminta uang dan menerima uang dari calon PPK Burhan. Burhan menyerahkan sejumlah Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) ke Muhammad Yasin tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB dengan transfer via BSI Smart Agent dimana dalil tersebut sangatlah tidak relevan dengan perkara a quo dimana pada ketentuan atau aturan menyangkut rekurtmen badan ad hoc belum ada dibulan April 2022, ketentuan atau aturan menyangkut rekrutmen badan ad hoc baru disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 3 November 2022 yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, terlebih lagi Pengadu tidak yakin atas dalil yang disampaikan dengan menggunakan frasa kata diduga yang artinya masih belum pasti serta masih belum ada fakta–fakta terkait pokok aduannya. 7. Berdasarkan keterangan saksi atas nama Fauzi juncto keterangan saksi atas nama Ibnu Tamin terungkan fakta dimana Sdr. Burhan pada awal tahun 2022 sekitaran bulan Februari Tahun 2022 atau bulan Januari Tahun 2022, datang ke rumah Teradu I untuk meminta pinjaman uang sebanyak Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) yang ditemani oleh saksi atas nama Ibnu Tamin, dengan alasan untuk membeli terpal/plastik budidaya ikan lele yang mana hal tersebut juga disampaikan oleh sdr. Burhan pada saat pergi belanja ke Kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dengan menggunakan kendaraan roda empat milik saksi atas nama Fauzi. Selanjutnya saksi atas nama Fauzi mengatakan benar membuat kolam dengan terpal/platik di samping rumah Sdr. Burhan dimana budidaya ikan lele tersebut gagal panen sehingga dapat dipastikan uang Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) yang dikirimkan ke rekening BSI a.n Teradu I tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB dengan transfer via BSI Smart Agent merupakan hutang yang dibayarkan oleh Sdr. Burhan yang pernah dipinjam dari Teradu I dimana uang tersebut merupakan uang istri Teradu I, sehingga pokok aduan Pengadu sama sekali tidak jelas dan kabur. 8. Bahwa berdasarkan keterangan saksi atas nama Agus Budiarsa membenarkan uang yang dipinjamkan oleh Sdr. Burhan telah dikembalikan 3 (tiga) bulan yang lalu, maka bila dikaitkan dengan pengaduan Pengadu yang diadukan pada tanggal 23 Desember 2022 dengan Nomor 09–P/L–DKPP/I/2023 yang kemudian diregistrasi dalam Perkara Nomor 31–PKE–DKPP/II/2023, sehingga Sdr. Burhan telah mengembalikan pinjamannya dari saksi atas nama Agus Budiarsa sekitar bulan September 2022, sehingga pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu tidak ada relevansinya dengan rekrutmen PPK sebab ketentuan atau aturan menyangkut rekrutmen badan ad hoc baru disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tanggal 3 November 2022 yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, dengan demikian pokok aduan Pengadu sangatlah tidak belasan hukum serta sangat kabur. 9. Berdasarkan fakta, Teradu III (Syahrul Iman) pada tanggal 19 April 2022 Pukul 15.00 WIB pada saat itu masih berada di kantor KIP Kabupaten Nagan Raya serta sedang mempersiapkan kedatangan anggota KIP Aceh atas nama Tarmizi, maka sangat tidak mungkin secara hukum maupun logika akal sehat manusia bisa berada didua tempat berbeda sehingga apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya sangatlah mengada–ngada serta cenderung fitnah yang tidak memilik dasar hukum, terlebih lagi Teradu III tidak kenal dengan Pengadu. 10. Maka berdasarkan fakta–fakta yang didasari pada persidangan serta dalil–dalil yang telah disampaikan di atas Teradu I, Teradu II, Taradu III, Teradu IV, dan Teradu V, apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya sama sekali tidak didasari fakta atau kejadian yang sebenarnya sehingga sudah sangat tepat bila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak seluruh dalil–dalil Pengadu yang mana tidak ada kaitannya dengan rekrutmen badan ad hoc maupun adanya permintaan atau menerima uang dari Sdr. Burhan hanyalah dalil yang tidak berdasar hukum. [2.7.2] Kesimpulan Teradu Pada Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 1. Bahwa terhadap adanya keterangan saksi atas nama T. Dahlilsyah sangatlah tidak beralasan sebab berdasarkan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara huruf b dan huruf c Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah melaksanakan seluruh ketentuan tersebut, dimana seluruh peserta dapat melihat nilai dalam aplikasi SIAKBA sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. 2. Bahwa terhadap adanya dugaan permintaan atau penerimaan uang berdasarkan keterangan saksi Pengadu atas nama T. Ridwan sangatlah tidak berdasarkan serta tidak didukung oleh bukti–bukti yang ada serta pada saat Panwaslih ingin mengkonfirmasi saksi atas nama T. Ridwan tidak pernah menyampaikan siapa narasumber, maka dengan demikian dapat disimpulkan dugaan sebagaimana dalam pemberitaan tersebut tidaklah benar. 3. Bahwa terhadap keterangan saksi Pengadu atas nama T. Ridwan dimana Teradu V tidak dilibatkan dalam rekrutmen badan ad hoc sangatlah tidak berdasar sebab berdasarkan bukti surat Para Teradu T-1 s.d. T-15 sangat jelas dimana Teradu V menandatangi serta dilibatkan dalam mengambil keputusan dalam rekrutmen badan ad hoc di Kabupaten Nagan Raya. 4. Berdasarkan fakta–fakta yang didasari pada persidangan serta dalil–dalil yang telah disampaikan di atas oleh Para Teradu, apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam pokok aduannya sama sekali tidak didasari fakta atau kejadian yang sebenarnya sehingga sudah sangat tepat bila Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menolak seluruh dalil–dalil Pengadu. [2.7.3] Kesimpulan Para Teradu Pada Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 1. Bahwa terhadap bukti P – 2, P - 3, P – 5 s.d P – 9, sangatlah tidak beralasan sebab berdasarkan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Huruf b, Huruf c, Huruf Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah melaksanakan seluruh ketentuan tersebut, dimana Seluruh Peserta dapat melihat nilai dalam Aplikasi SIAKBA sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. 2. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan adanya Teradu V dalam aduanya akan tetapi angka 2 Laporan atau identias Terlapor tidak pernah menyebutkan nama Teradu V dengan demikian Laporan Pengaduan Para Pengadu tidaklah jelas dan sangatlah kabur dan membuktikan Para Pengadu tidak profesional dalam melakukan pengawasan Tahapan Pemilu 2024. 3. Bahwa Para Teradu berdasarkan Daftar Hadir Peserta Seleksi wawancara Calon Anggota PPK Pemilu Tahun 2024 Tanggal 12 Desember 2022 s.d 13 Desember 2022 Pukul 09.00 s.d Selesai dimana semua pihak atau calon PPK yang berhadir dapat mengikuti Wawancara hingga selesai maka berdasarkan Huruf D angka 15, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sepanjang tidak melewati hari kalender tersebut seluruh calon PPK dapat dilakukan wawancara sehingga apa yang didalilkan oleh Para Pengadu tidaklah benar. [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan jawaban Para Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Para Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 2. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode Etik selaku Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; 4. Memulihkan harkat dan martabat Para Teradu sebagaimana mestinya dalam kedudukan sebagai Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; dan 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU [2.9.1] Bukti Para Teradu Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-19, sebagai berikut: Kode No Nama Keterangan Bukti 1. T1-1 Keputusan Ketua Komisi Membuktikan bahwa Para Teradu Independen KIP Nagan Raya telah membentuk Tim Panitia Nomor 10 Tahun 2022 Pembentukan Badan Adhoc Tentang Tim Panitia Pemilihan Umum Serentak Tahun Pembentukan Badan Adhoc 2024 pada KIP Kabupaten Nagan Pemilihan Umum Serentak Raya, sebagaimana amanah dari Tahun 2024 pada KIP PKPU 8 Tahun 2022 Tentang tentang Kabupaten Nagan Raya. Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 2. T1-2 Surat Tugas Nomor : 517 / Membuktikan bahwa KIP Nagan PP.02.1 / 1115 / 2022 Raya tekah membentuk TIM untuk tanggal 20 November 2022. Penerimaan Berkas Calon PPK KIP Nagan Raya. 3. T1-3 Foto – Foto diberbagi Platfom Membuktikan bahwa Para Teradu Media Sosial KIP Nagan Raya telah melakukan seluruh ketentuan dan Foto – Foto Spanduk sebagaimana yang diatur dalam dalam rangka Sosialisa Keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk pihak – pihak yang Nomor 534 Tahun 2022 Tentang berminat untuk Perubahan Atas Keputusan Komisi mendaftarkan diri melalui Pemilihan Umum Nomor : 476 SIAKBA. Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 4. T1-4 BA Pleno Nomor : 37 / Membuktikan bahwa Para Teradu PP.04-BA / 1115 / 2022 telah melaksanakan pelaksa dalam Tentang Hasil Penelitian Penelitian Adminstrasi sesuai Administrasi Calon PPK dengan Keputusan Komisi Pemilihan pada tahun 2024. Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 5. T1-5 Pengumuman Nomor : 13 / Membuktikan bahwa Para Teradu PP.04 – Pu / 1115 / 2022 telah Pengumuman Nomor : 13 / Tentang Penetapan Hasil PP.04 – Pu / 1115 / 2022 Tentang Administrasi PPK untuk Penetapan Hasil Administrasi PPK Pemilihan Umum Tahun sesuai dengan Keputusan Komisi 2024. Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 6. T1-6 Berita Acara Nomor : 39 / Membuktikan Para Teradu atas PP. 04 – BA / 1115 / 2022 petunjuk KIP Aceh dikarenakan Tentang Rapat Pleno Server 1.2 Down maka dipindahkan Perpanjangan Waktu Ujian kepada Server 1.1 yang mana Tes Tulis Metode CAT Calon seluruh Peserta malakukan Login Anggota PPK Pemilu Tahun melalui Akun SIAKBA masing – 2024. masing untuk menjamin Hak – Hak Peserta calon PPK. 7. T1-7 Daftar Hadir Peserta Ujian Membuktikan bahwa Para Teradu Tes Tertulis dari tanggal 6 Telah Melaksanakan Tahapan Ujian Desember 2022 s.d 8 Tulis yang mana Para Calon PPK Desember 2022 melakukan Login kemasing – masing akun SIABKA sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 8. T1-8 Berita Acara Pleno Nomor : Membuktikan bahwa Para Teradu 53 / PP.04.1-BA / 1115 / Telah melaksankan ketentuan 2022 Tentang Hasil Ujian dimana telah melakukan Tulis Calon Anggota PPK Pengimputan Hasil Pleno Pada pemilihan Umum sebagaimana ketentuan Bab III Tahun 2024. Sistem Informasi Huruf C Penggunaan SIAKBA Angka 2 Teknis Penggunaan SIAKBA Huruf C Tahapan Seleksi Angka 1 dan angka 2 dan bagi Peserta bisa masuk melihat Nilai dalam SIAKBA sebagaimana angka 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 9. T1-9 Pengumuman Nomor : 14 / Membuktikan bahwa Para Teradu PP.04.1.Pu / 1115 / 2022 telah mengumumkan Hasil Ujian Tentang Penetapan hasil Tulis bagi Peserta / Calon PPK Lulus Ujian Tulis PPK untuk harus mengikuti Wawancara dari Pemilihan Umum Tahun Tanggal 12 Desember 2022 s.d 13 2024 dan Lampirannya. Desember 2022 Pukul 09.00 s.d Selesai sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Bab III Sistem Informasi Huruf C Penggunaan SIAKBA Angka 2 Teknis Penggunaan SIAKBA Huruf C Tahapan Seleksi Angka 1 dan angka 2 dan bagi Peserta bisa masuk melihat Nilai dalam SIAKBA sebagaimana angka 3. 10. T1-10 Daftar Hadir Peserta Seleksi Membuktikan Para Teradu telah wawancara Calon Anggota melaksankan Tahapan sesuai PPK Pemilu Tahun 2024 dengan ketentuan Huruf D angka 15 Tanggal 12 Desember 2022 Juncto Huruf C Bab VII Sistem s.d 13 Desember 2022 Pukul Informasi angka 2 Huruf d angka 2, 09.00 s.d Selesai. 3 , 4 sedangkan bagi Peserta dapat melihat nilai dengan melakukan Login ke SIAKBA sebagaimana ketentuan angka 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 11. T1-11 Berita Acara Pleno 55 / PP. Membuktikan bahwa Para Teradu 04 1 – BA / 1115 / 2022 telah melaksankan Tahapan sesuai Tentang Hasil Wawancara dengan ketentuan Huruf C Bab VII Calon PPK Pada Pemilihan Sistem Informasi angka 2 Huruf d Umum Tahun 2024. angka 2, 3 , 4 sedangkan bagi Peserta dapat melihat nilai dengan melakukan Login ke SIAKBA sebagaimana ketentuan angka 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 12. T1-12 Pengumuman Nomor : 15 / Membuktikan bahwa Para Teradu PP.04.1 – Pu / 1115 / 2022 telah melaksankan Sebagaimana Tentang Penetapan Hasil ketentuan Keputusan Komisi Seleksi Anggota PPK Se- Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun Kabupaten Nagan Raya 2022 Tentang Perubahan Atas Untuk Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024. Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan sedangkan bagi Peserta dapat melihat nilai dengan melakukan Login ke SIAKBA sebagaimana ketentuan angka 3 sebagaimana Huruf C Bab VII Sistem Informasi. 13. T1-13 Keputusan KIP Nagan Raya Membuktikan bahwa Para Teradu Nomor : 01 Tahun 2023 telah melaksanakan seluruh Tentang Penetapan & ketentuan sebagaimana Keputusan Pengangkatan PPK Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 Tentang Perubahan Untuk Pemilihan Umum Atas Keputusan Komisi Pemilihan Tahun 2024. Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 37 Ayat 3 PKPU 8 Tahun 2022 Tentang tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 14. T1-14 Contoh Formulir Penilaian Membuktikan bahwa Para Teradu Wawancara PPK Pemilihan telah melaksankan Sebagaimana Umum Tahun 2022. ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 15. T1-15 Surat Keterangan Rawat Surat Keterangan Rawat Nomor : Nomor : 853 / 4345 / 2022, 853 / 4345 / 2022, tanggal 22 tanggal 22 Desember 2022. Desember 2022. 16. T1-16 Surat Pernyataan a.n Ibnu Membuktikan bahwa Hubungan Tamin. antara sdr. Burhan dan TERADU I layaknya sebagai Keluarga. 17. T1-17 Surat Pernyataan a.n Dedek Membuktikan bahwa Hubungan Saputra antara sdr. Burhan dan TERADU I sangatlah dekat. 18. T1-18 Surat Pernyataan a.n Fauzi Membuktikan bahwa Benar sdr. Burhan meminjamkan Uang sebanyak 8.000.000.- (delapan juta rupiah) untuk keperluan Budidaya Ikan Lele sebanyak dan Sdr. Burhan meminjamnya sekitaran Bulan Februari tahun 2022. 19 T1-19 Foto Kunjungan KIP Aceh ke Membuktikan bahwa TERADU III KIP Nagan Raya. pada tanggal 19 April 2022 lagi mempersiapkan kunjungan KIP Aceh ke KIP Nagan Raya. [2.9.2] Bukti Para Teradu Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-27, sebagai berikut: Kode No Nama Keterangan Bukti 1. T2-1 Keputusan Ketua Komisi Membuktikan bahwa Para Teradu Independen KIP Nagan Raya telah membentuk Tim Panitia Nomor 10 Tahun 2022 Pembentukan Badan Adhoc Tentang Tim Panitia Pemilihan Umum Serentak Tahun Pembentukan Badan Adhoc 2024 pada KIP Kabupaten Nagan Pemilihan Umum Serentak Raya, sebagaimana amanah dari Tahun 2024 pada KIP PKPU 8 Tahun 2022 Tentang tentang Kabupaten Nagan Raya. Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 2. T2-2 Surat Tugas Nomor 517/ Membuktikan bahwa KIP Nagan PP.02.1/1115/2022 tanggal Raya tekah membentuk TIM untuk 20 November 2022. Penerimaan Berkas Calon PPK KIP Nagan Raya. 3. T2-3 Foto – Foto diberbagi Platfom Membuktikan bahwa Para Teradu Media Sosial KIP Nagan Raya telah melakukan seluruh ketentuan dan Foto–Foto Spanduk sebagaimana yang diatur dalam dalam rangka Sosialisa Keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk pihak–pihak yang Nomor 534 Tahun 2022 Tentang berminat untuk Perubahan Atas Keputusan Komisi mendaftarkan diri melalui Pemilihan Umum Nomor : 476 SIAKBA. Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 4. T2-4 BA Pleno Nomor 37/PP.04- Membuktikan bahwa Para Teradu BA/1115/2022 tentang telah melaksanakan pelaksa dalam Hasil Penelitian Administrasi Penelitian Adminstrasi sesuai Calon PPK pada tahun 2024. dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 5. T2-5 Pengumuman Nomor Membuktikan bahwa Para Teradu 13/PP.04–Pu/1115/2022 telah Pengumuman Nomor : 13 / Tentang Penetapan Hasil PP.04 – Pu / 1115 / 2022 Tentang Administrasi PPK untuk Penetapan Hasil Administrasi PPK Pemilihan Umum Tahun sesuai dengan Keputusan Komisi 2024. Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 6. T2-6 Berita Acara Nomor 39/PP. Membuktikan Para Teradu atas 04–BA/1115/2022 tentang petunjuk KIP Aceh dikarenakan Rapat Pleno Perpanjangan Server 1.2 Down maka dipindahkan Waktu Ujian Tes Tulis kepada Server 1.1 yang mana Metode CAT Calon Anggota seluruh Peserta malakukan Login PPK Pemilu Tahun 2024. melalui Akun SIAKBA masing – masing untuk menjamin Hak – Hak Peserta calon PPK. 7. T2-7 Daftar Hadir Peserta Ujian Membuktikan bahwa Para Teradu Tes Tertulis dari tanggal 6 Telah Melaksanakan Tahapan Ujian Desember 2022 s.d. 8 Tulis yang mana Para Calon PPK Desember 2022 melakukan Login kemasing – masing akun SIABKA sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 8. T2-8 Berita Acara Pleno Nomor Membuktikan bahwa Para Teradu 53/PP.04.1-BA/1115/2022 Telah melaksankan ketentuan Tentang Hasil Ujian Tulis dimana telah melakukan Calon Anggota PPK Pada Pengimputan Hasil Pleno pemilihan Umum Tahun sebagaimana ketentuan Bab III 2024. Sistem Informasi Huruf C Penggunaan SIAKBA Angka 2 Teknis Penggunaan SIAKBA Huruf C Tahapan Seleksi Angka 1 dan angka 2 dan bagi Peserta bisa masuk melihat Nilai dalam SIAKBA sebagaimana angka 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 9. T2-9 Pengumuman Nomor 14/ Membuktikan bahwa Para Teradu PP.04.1.Pu/1115/2022 telah mengumumkan Hasil Ujian Tentang Penetapan hasil Tulis bagi Peserta / Calon PPK Lulus Ujian Tulis PPK untuk harus mengikuti Wawancara dari Pemilihan Umum Tahun Tanggal 12 Desember 2022 s.d 13 2024 dan Lampirannya. Desember 2022 Pukul 09.00 s.d Selesai sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Bab III Sistem Informasi Huruf C Penggunaan SIAKBA Angka 2 Teknis Penggunaan SIAKBA Huruf C Tahapan Seleksi Angka 1 dan angka 2 dan bagi Peserta bisa masuk melihat Nilai dalam SIAKBA sebagaimana angka 3 10. T2-10 Daftar Hadir Peserta Seleksi Membuktikan Para Teradu telah wawancara Calon Anggota melaksankan Tahapan sesuai PPK Pemilu Tahun 2024 dengan ketentuan Huruf D angka 15 Tanggal 12 Desember 2022 Juncto Huruf C Bab VII Sistem s.d 13 Desember 2022 Pukul Informasi angka 2 Huruf d angka 2, 09.00 s.d Selesai 3 , 4 sedangkan bagi Peserta dapat melihat nilai dengan melakukan Login ke SIAKBA sebagaimana ketentuan angka 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 11. T2-11 Berita Acara Pleno 55 / PP. Membuktikan bahwa Para Teradu 04 1 – BA / 1115 / 2022 telah melaksankan Tahapan sesuai Tentang Hasil Wawancara dengan ketentuan Huruf C Bab VII Calon PPK Pada Pemilihan Sistem Informasi angka 2 Huruf d Umum Tahun 2024 angka 2, 3 , 4 sedangkan bagi Peserta dapat melihat nilai dengan melakukan Login ke SIAKBA sebagaimana ketentuan angka 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 12. T2-12 Pengumuman Nomor : 15 / Membuktikan bahwa Para Teradu PP.04.1 – Pu / 1115 / 2022 telah melaksankan Sebagaimana Tentang Penetapan Hasil ketentuan Keputusan Komisi Seleksi Anggota PPK Se- Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun Kabupaten Nagan Raya 2022 Tentang Perubahan Atas Untuk Pemilihan Umum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024. Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan sedangkan bagi Peserta dapat melihat nilai dengan melakukan Login ke SIAKBA sebagaimana ketentuan angka 3 sebagaimana Huruf C Bab VII Sistem Informasi. 13. T2-13 Keputusan KIP Nagan Raya Membuktikan bahwa Para Teradu Nomor 01 Tahun 2023 telah melaksanakan seluruh Tentang Penetapan & ketentuan sebagaimana Keputusan Pengangkatan PPK Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Kabupaten Nagan Raya Tahun 2022 Tentang Perubahan Untuk Pemilihan Umum Atas Keputusan Komisi Pemilihan Tahun 2024. Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Juncto Pasal 36 Ayat 1 dan Pasal 37 Ayat 3 PKPU 8 Tahun 2022 Tentang tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 14. T2-14 Contoh Formulir Penilaian Membuktikan bahwa Para Teradu Wawancara PPK Pemilihan telah melaksankan Sebagaimana Umum Tahun 2022. ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 15. T2-15 Surat Keterangan Rawat Membuktikan bahwa TERADU IV di Nomor : 853 / 4345 / 2022, Rawat di RSUD ZA sejak tanggal 12 tanggal 22 Desember 2022. Desember 2022. 16. T2-16 Dokumen Foto Dokumen screenshot foto di media sosial KIP Nagan Raya saat Sekretaris KIP Nagan memberikan arahan kepada pejabat struktural, pejabat fungsional dan staf sekretariat KIP Nagan Raya 17. T2-17 Keputusan Sekretaris KIP Keputusan Sekretaris KIP Kab. Kabupaten Nagan Raya Nagan Raya Nomor 015 Tahun 2022 Tentang Penetapan Admin dan Operator Sistem Informasi Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Adhoc di Tingkat Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya 18. T2-18 Peraturan Komisi Pemilihan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Umum Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota 19. T2-19 Surat Tugas Surat Tugas Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 517/PP.02.1/1115/2022 Tentang Daftar Nama Penerimaan Berkas Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KIP Kabupaten Nagan Raya 20. T2-20 Keputusan Ketua KIP Keputusan Ketua Komisi Kabupaten Nagan Raya Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Tim Kepanitiaan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagan Raya 21. T2-21 Dokumen Foto Dokumen screenshot foto di media WhatApp Keluarga Besar KIP Nagan Raya saat Sekretaris KIP Nagan bersama Kasubbag Hukum dan SDM memberikan arahan kepada pejabat struktural, pejabat fungsional dan staf sekretariat KIP Nagan Raya dalam rangka rapat persiapan rekrutmen badan adhoc (PPK) 22. T2-22 Keputusan Komisi Pemilihan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 23. T2-23 Keputusan Komisi Pemilihan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 24. T2-24 Keputusan Komisi Pemilihan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Umum Nomor 67 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 25. T2-25 Surat Sekjen Surat Sekjen KPU RI Nomor 766/SDM.05.5/04/2021 tanggal 20 KPU RI September 2021 perihal Undangan Pelantikan Jabatan Administrator 26. T2-26 Keputusan Sekjen KPU RI Keputusan Sekjen KPU RI Nomor 1087/SDM.05.5/04/2021 tentang Pengangkatan Jabatan Administrator Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota 27. T2-27 Peraturan Komisi Pemilihan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota [2.9.3] Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 42-PKE- DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T3-1 sampai dengan T3-8, sebagai berikut: Kode No Nama Keterangan Bukti 1. T3-1 Keputusan Ketua Komisi Membuktikan bahwa Para Teradu Independen KIP Nagan Raya telah membentuk Tim Panitia Nomor 10 Tahun 2022 Pembentukan Badan Adhoc Tentang Tim Panitia Pemilihan Umum Serentak Tahun Pembentukan Badan Ad hoc 2024 pada KIP Kabupaten Nagan Pemilihan Umum Serentak Raya, sebagaimana amanah dari Tahun 2024 pada KIP PKPU 8 Tahun 2022 Tentang tentang Kabupaten Nagan Raya Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. 2. T3-2 Surat Tugas Nomor : 517 / Membuktikan bahwa KIP Nagan PP.02.1 / 1115 / 2022 Raya tekah membentuk TIM untuk tanggal 20 November 2022; Penerimaan Berkas Calon PPK KIP Nagan Raya. 3. T3-3 Foto – Foto diberbagi Platfom Membuktikan bahwa Para Teradu Media Sosial KIP Nagan Raya telah melakukan seluruh ketentuan dan Foto – Foto Spanduk sebagaimana yang diatur dalam dalam rangka Sosialisa Keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk pihak – pihak yang Nomor 534 Tahun 2022 Tentang berminat untuk Perubahan Atas Keputusan Komisi mendaftarkan diri melalui Pemilihan Umum Nomor : 476 SIAKBA Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 4. T3-4 BA Pleno Nomor : 37 / Membuktikan bahwa Para Teradu PP.04-BA / 1115 / 2022 telah melaksanakan pelaksa dalam Tentang Hasil Penelitian Penelitian Adminstrasi sesuai Administrasi Calon PPK dengan Keputusan Komisi Pemilihan pada tahun 2024 Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 5. T3-5 Pengumuman Nomor : 13 / Membuktikan bahwa Para Teradu PP.04 – Pu / 1115 / 2022 telah Pengumuman Nomor : 13 / Tentang Penetapan Hasil PP.04 – Pu / 1115 / 2022 Tentang Administrasi PPK untuk Penetapan Hasil Administrasi PPK Pemilihan Umum Tahun sesuai dengan Keputusan Komisi 2024 Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 6. T3-6 Berita Acara Nomor : 39 / Membuktikan Para Teradu atas PP. 04 – BA / 1115 / 2022 petunjuk KIP Aceh dikarenakan Tentang Rapat Pleno Server 1.2 Down maka dipindahkan Perpanjangan Waktu Ujian kepada Server 1.1 yang mana Tes Tulis Metode CAT Calon seluruh Peserta malakukan Login Anggota PPK Pemilu Tahun melalui Akun SIAKBA masing – 2024 masing untuk menjamin Hak – Hak Peserta calon PPK. 7. T3-7 Daftar Hadir Peserta Ujian Membuktikan bahwa Para Teradu Tes Tertulis dari tanggal 6 Telah Melaksanakan Tahapan Ujian Desember 2022 s.d 8 Tulis yang mana Para Calon PPK Desember 2022 melakukan Login kemasing – masing akun SIABKA sebagaimana ketentuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 8. T3-8 Berita Acara Pleno Nomor : Membuktikan bahwa Para Teradu 53 / PP.04.1-BA / 1115 / Telah melaksankan ketentuan 2022 Tentang Hasil Ujian dimana telah melakukan Tulis Calon Anggota PPK Pengimputan Hasil Pleno Pada pemilihan Umum sebagaimana ketentuan Bab III Tahun 2024 Sistem Informasi Huruf C Penggunaan SIAKBA Angka 2 Teknis Penggunaan SIAKBA Huruf C Tahapan Seleksi Angka 1 dan angka 2 dan bagi Peserta bisa masuk melihat Nilai dalam SIAKBA sebagaimana angka 3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. [2.10] SAKSI PARA TERADU [2.10.1] Saksi Teradu Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023, Para Teradu mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Fauzi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) KIP Kabupaten Nagan Raya pada Tahun 2019. 2. Bahwa Saksi, Teradu I, Teradu III, Burhan, Adnan Bahri, dan Agus Budiarsa adalah teman. Saksi dan Teradu I serta Burhan adalah teman lama lebih kurang saling pinjam-meminjam uang, dan saling memberikan pendapat. Bahwa Burhan adalah pendatang dari Aceh ke Kabupaten Nagan Raya. 3. Bahwa Saksi mengetahui tentang Burhan meminjam uang kepada Teradu I untuk membuat kolam lele, namun terkait besar nominalnya Saksi tidak mengetahui. 4. Bahwa Saksi dan Burhan meminjam uang kepada Teradu I dalam rangka usaha budidaya ikan lele dan nila. Berkenaan usaha tersebut hasilnya nihil atau rugi. 5. Bahwa Saksi mengetahui Burhan meminjam uang kepada Teradu I saat bersama- sama belanja ke toko dekat Payung Agung menggunakan Mobil Fortuner milik Saksi dengan Nomor Polisi BA 1569 QJ. Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan uang tersebut dikembalikan oleh Burhan kepada Teradu I. 6. Bahwa saat belanja ke pasar Burhan bercerita kepada Saksi kalau uang yang digunakan adalah hasil meminjam kepada Teradu I. 7. Bahwa Saksi pernah membuat 3 (tiga) kolam dari plastik di samping rumah Burhan. 8. Bahwa Saksi pernah mempunyai usaha bersama Burhan pada awal Tahun 2022. [2.10.2] Saksi Teradu Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023, Para Teradu mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.2.1] Ibnu Tamin 1. Bahwa Saksi adalah PPK KIP Kabupaten Nagan Raya terpilih untuk pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi sangat kenal dengan Burhan. 3. Bahwa Burhan sering menghubungi Saksi untuk menanyakan Teradu I. 4. Bahwa Burhan sering meminjam uang ke Teradu I dan sebaliknya. Hal itu dikarenakan hubungan antara Burhan dengan Teradu I seperti saudara kandung. 5. Bahwa pada bulan Januari 2022 Saksi dihubungi oleh Burhan untuk menanyakan keberadaan Teradu I. 6. Bahwa setelah bertemu bertiga duduk di ruang tamu, Teradu I dan Burhan bercerita tentang pinjam-meminjam uang. Bahwa Saksi menyaksikan Teradu I memberikan uang kepada Burhan. [2.10.2.2] Dahrul Hakim 1. Saksi merupakan peserta seleksi PPK KIP Kabupaten Nagan Raya untuk Pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi hanya mengerjakan 45 soal dikarenakan jaringan yang tidak baik. [2.10.2.3] Fadli 1. Bahwa Saksi merupakan PPK KIP Kabupaten Nagan Raya terpilih untuk pemilu Tahun 2024. 2. Bahwa Saksi mengalami kondisi yang sama, pada saat tes tertulis murni adanya gangguan jaringan sehingga nilai tidak muncul setelah submit. [2.11] PIHAK TERKAIT [2.11.1] Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa apa yang dilakukan KIP Kabupaten Nagan Raya sudah sesuai dengan aturan-aturan yang terkait dalam hal rekrutmen badan ad hoc. 2. Bahwa terkait rekrutmen menggunakan CAT yang tidak keluar nilai dapat dijelaskan kronologisnya, sebagai berikut: a. Bahwa ujian CAT dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 sesuai pengumuman Nomor 11/PL.04.1-PU/1115/2022. b. Bahwa jumlah pelamar calon anggota PPK KIP Kabupaten Nagan Raya yang lulus seleksi administrasi sebanyak 562 (lima ratus enam puluh dua) pelamar. Selanjutnya KIP Kabupaten Nagan Raya membagi sesi ujian calon anggota PPK menjadi 12 sesi yang terdiri dari 6 sesi dalam satu hari. c. Bahwa sesi 1 (satu) dimulai pada tanggal 6 Desember 2022 Pukul 08.00 WIB sampai 09.40 WIB memakai Server 1.1 dan tidak keluar nilai. d. Bahwa sesi 2 (dua) dimulai Pukul 10.00 WIB sampai 11.40 WIB. e. Bahwa sesi 3 (tiga) dimulai Pukul 12.00 WIB sampai 13.40 WIB dan terjadi beberapa kendala yang dimulai dengan keluhan peserta ujian akibat kecepatan jaringan. Pelaksanaan ujian dilihat langsung oleh anggota KIP Aceh Bapak Gunawan yang melakukan supervisi terkait pembentukan badan ad hoc. Kemudian dilakukan penambahan waktu untuk peserta ujian sesi 3 (tiga) sesuai permintaan peserta tes. Namun juga tidak ditemukan solusi dari permasalahan jaringan lambat atau permasalahan tersebut. Setelah melakukan penambahan waktu beberapa kali banyak sebagian besar peserta tidak melaksanakan ujian tertulis sistem CAT secara maksimal. Terdapat sebagian besar peserta paling banyak dapat mengisi 15 s.d. 25 soal. Selain penambahan waktu juga dilakukan pemasangan Server 1.2, namun komputer langsung bleng atau langsung keluar dari laman ujian. Pergantian server dilakukan beberapa kali pada sesi ke 3 (tiga), dengan tujuan memperoleh solusi akibat jaringan lambat. Sehingga pemakaian Server 1.2 keluar nilai pada komputer namun tidak bisa digunakan karena permasalahan jaringan. Oleh karena itu, anggota KIP Kabupaten Nagan Raya menyepakati memakai Server 1.1 di dalam pelaksanaan ujian CAT PPK dengan tujuan tes tertulis dapat berjalan biarpun lambat. Jadi, karena persoalan jaringan sehingga memakai Server 1.1 itu tidak keluar nilai dan yang keluar nilai adalah Server 1.2. f. Bahwa sesi 4 (empat) dimulai pada Pukul 14.00 WIB sampai 15.30 WIB. Dimana kendala yang sama juga dialami oleh peserta ujian CAT. Beberapa kali terjadi penambahan waktu sehingga tidak semua soal dapat dijawab oleh peserta ujian. g. Bahwa sesi 5 (lima) dimulai Pukul 17.20 Win sampai 18.50 WIB, jaringan tidak terlalu lambat akan tetapi semua perangkat komputer sempat bleng. Setiap sesi dilakukan pergantian server dari 1.1 ke 1.2 sebagai upaya untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang dialami. Di Server 1.1 peserta masih bisa mengisi soal dengan waktu yang lama, namun di Server 1.2 tidak bisa mengisi soal sama sekali karena akibat jaringan. h. Bahwa sesi 6 (enam) tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2022 sehingga berdasarkan hasil rapat pleno Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yang dituangkan dalam Berita Acara hasil rapat pleno Nomor 39/BP.04.BA/1115/2022, sesi 6 (enam) akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2022. i. Bahwa sesi 3, 4, dan 5 ditemukan banyak kendala akibat jaringan server sehingga ujian tertulis tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Bahkan sesi 6 (enam) yang dijadwalkan pada hari yang sama tidak bisa dilaksanakan akibat waktu yang tidak memungkinkan. j. Bahwa perbaikan server dan jaringan dilakukan oleh operator KIP Kabupaten Nagan Raya bersama operator pihak ketiga dalam hal ini di SMPN 1 Seunagan namun tidak ditemukan solusi terhadap permasalahan jaringan. k. Bahwa sesi 1 (satu) tanggal 7 Desember 2022 jumlah peserta 46 (empat puluh enam) orang dimana 1 (satu) orang tidak hadir, ujian dimulai Pukul 09.00 WIB. Setelah mengikuti ujian sekitar 55 menit jaringan server tiba-tiba error. Sehingga inisiatif dari Ketua dan Anggota untuk mengeluarkan peserta setengah dari keseluruhan yaitu 23 (dua puluh tiga) orang dan 23 (dua puluh tiga) orang lainnya tetap di ruangan untuk melanjutkan ujian guna menghindari jaringan yang kurang baik. l. Bahwa disebabkan jaringan yang tidak bagus sehingga Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya mengadakan rapat pleno untuk penambahan hari ujian CAT dan memakai Server 1.1. maka ujian CAT menjadi 3 hari yaitu tanggal 6 s.d 8 Desember 2022. [2.11.2] Panwaslih Kabupaten Nagan Raya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Panwaslih Kabupaten Nagan Raya selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa selama dalam proses pelaksanaan seleksi PPK dan PPS, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya telah melakukan upaya fungsi pencegahan pelanggaran dengan cara membuat himbauan kepada masyarakat, kepada KIP Kabupaten Nagan Raya dan instruksi pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Nagan Raya khususnya pengawasan terhadap pembentukan PPS dari tahap tes tulis hingga tes wawancara. Selanjutnya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya juga membuat posko khusus sebagai tempat pengaduan atau penerimaan laporan dari masyarakat apabila terjadi dugaan pelanggaran dalam proses pembentukan PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS di Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya; 2. Bahwa selama pelaksanaan tes tertulis calon PPK yang dilaksanakan di SMP N 1 Seunagan, SMA 1 N Seunagan, maupun di SMAN 3 Seunagan sejauh pengawasan yang dilakukan tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran, pelaksanaan ujian tes tertulis calon PPK KIP Kabupaten Nagan Raya dilakukan dengan menggunakan sistem CAT yaitu menggunakan Server 1.1 karena Server 1.2 error. Karena menggunakan sever 1.1 maka nilai atau score tes tertulis tidak muncul. Pada saat pelaksaanaan ujian tes terjadi gangguan jaringan sehingga adanya peserta yang tidak maksimal dalam mengikuti ujian tes tertulis, dan berdasarkan kebijakan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya melakukan tes ulang CAT untuk peserta yang mengalami gangguan jaringan saat mengikuti tes tertulis CAT; 3. Bahwa pada saat pelaksaan tes tertulis tanggal 6 Desember 2022 sekitar Pukul 20.58 WIB di SMPN 1 Seunagan, Anggota KIP atas nama Muhammad Yasin, Mizwan Nur, Syahrul Imam berada di lokasi pelaksanaan ujian, sedangkan dari Sekretariat ada Agus Mudaksir (Sekretaris), Juni Safriadi, Andria Said dan beberapa kepanitiaan lainnya. Sedangkan anggota KIP atas nama Nazaruddin tidak berada di lokasi karena sedang dirawat di rumah sakit dan anggota KIP atas nama Muhajir Hasballah sedang melaksanakan perjalanan dinas di Kota Padang Sumatera Barat untuk menggantikan saudara Nazaruddin yang sedang sakit; 4. Bahwa pada tanggal 10 Desember 2022 KIP Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan pengumuman dengan nomor 14/PP.04.1-Pu/1115/2022. Pada pengumuman tersebut KIP Kabupaten Nagan Raya menegaskan bahwa agar setiap peserta (calon PPK yang akan ikut tes wawancara) pada saat mengikuti wawancara melakukan registrasi terlebih dahulu dan mengisi absen kehadiran paling lama 30 menit sebelum jadwal ujian, dan jika peserta datang terlambat atau datang diluar jam yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur; 5. Bahwa tes wawancara calon PPK dilaksanakan di Kantor Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya yang dilaksanakan selama dua hari, yaitu hari Senin s.d. Selasa tanggal 12 s.d. 13 Desember 2022, yang dimulai Pukul 09.00 WIB s.d. selesai, dengan pembagian waktu seperti berikut: Hari/sesi pertama Kecamatan Hari/Tanggal Pukul Beutong Senin/12 Desember 2022 09.00 - 10.35 WIB Kuala Senin/12 Desember 2022 10.50 - 12.25 WIB Beutoung Ateuh Benggala Senin/12 Desember 2022 14.00 - 15.15 WIB Tria Makmur Senin/12 Desember 2022 15.20 - 16.35 WIB Kuala Pesisir Senin/12 Desember 2022 16.50 - 18.15 WIB Hari/sesi Kedua Kecamatan Hari/Tanggal Pukul Seunagan Selasa/13 Desember 2022 09.00 - 10.35 WIB Seunagan Timur Selasa/13 Desember 2022 10.45 - 12.20 WIB Darul Makmur Selasa/13 Desember 2022 14.00 - 15.35 WIB Suka Makmue Selasa/13 Desember 2022 15.40 - 16.55 WIB Tadu Raya Selasa/13 Desember 2022 17.00 - 18.15 WIB Proses pelaksanaan wawancara terhadap calon PPK dilakukan oleh 4 (empat) orang anggota KIP Kabupaten Nagan Raya yaitu Muhammad Yasin, Muhajir Hasballah, Syahrul Iman, dan Mizwan Nur, sedangkan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya atas nama Nazaruddin tidak ikut melakukan wawancara, bahkan tidak ikut andil sama sekali dalam proses rekrutmen PPK sejak tahap awal penerimaan berkas hingga tahap wawancara karena yang bersangkutan sedang sakit. Wawancara dilakukan secara bergiliran oleh 4 (empat) anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dalam ruang yang terpisah, sebelum masuk ke ruang wawancara setiap peserta menandatangani absensi terlebih dahulu yang telah disiapkan oleh panitia, peserta dilarang memasukkan handphone ke dalam ruangan. Pada saat wawancara, tidak difasilitasi oleh alat rekaman video. Selama proses wawancara, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran, baik yang ditemukan pada saat melakukan pengawasan maupun yang disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Bereknaan dengan isu dugaan pelanggaran, diketahui dari media online mitrapolri edisi 16 Desember 2022 setelah pihak KIP Kabupaten Nagan Raya mengumumkan kelulusan wawancara yang ditetapkan pihak KIP Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 15 Desember 2022; 6. Bahwa terkait pemberitaan dimedia online mitrapolri mengenai isu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Nagan Raya diduga pihak KIP Kabupaten Nagan Raya menerima uang dari partai politik untuk meluluskan calon anggota PPK. Bahkan sudah menjadi isu hangat yang dibicarakan oleh masyarakat di warung kopi, bahkan hingga saat ini ada masyarakat yang melebelkan PPK dan PPS sebagai pendukung partai politik PPP. Dalam berita tersebut diisukan juga bahwa ada salah satu calon PPK di Kecamatan Seunagan tidak ikut wawancara tapi diluluskan, terhadap pemberitaan ini, Panwaslih Kabupaten Nagan Raya melakukan langkah identifikasi melalui Panwaslu Kecamatan Seunagan dan Panwaslu Kecamatan Suka Makmue karena pada hari pemberitaan tersebut seluruh anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Sekretaris dan 4 (empat) orang staf sekretariat Panwaslih Nagan Raya juga sedang menjalankan tugas dinas di Jakarta. Anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya mengikuti Rakornas sedangkan Sekretaris dan 4 (empat) orang staf mengikuti kegiatan Expo Bawaslu Tahun 2022 yang masing-masing mulai dinas sejak tanggal 16 s.d. 20 Desember 2022, sehingga tidak bisa melakukan identifikasi secara langsung. Namun Panwaslih Kabupaten Nagan Raya tetap melakukan tindak lanjut melalui Panwaslu Kecamatan. Sesuai arahan dari Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Panwaslu Kecamatan melakukan identifikasi. Langkah pertama tepat Pukul 20.20 WIB menghubungi dua orang peserta tes wawancara calon PPK dari Kecamatan Seunagan, namun nomor handphone sedang tidak aktif. Kemudian pada Pukul 21.26 WIB menghubungi kembali, nomor handphone calon PPK yang dimaksud sudah aktif. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui secara pasti siapa peserta yang tidak hadir tes wawancara dan dinyatakan lulus serta tidak mengetahui juga bahwa ada suap menyuap oleh salah satu partai politik untuk meluluskan calon PPK tertentu. Namun ia hanya mendengar saja dari perbincangan teman-teman peserta yang ikut seleksi PPK dan dari media online tanpa memiliki bukti. Panwaslu Kecamatan juga mencoba menghubungi pihak wartawan mitrapolri, namun tidak bersedia memberikan data dengan alasan kode etik sebagai jurnalis tidak boleh memberikan data sembarangan. Setibanya di Nagan Raya, pada hari Rabu tanggal 21 Desember 2022 tepatnya Pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Suka Makmue. Panwaslih Kabupaten Nagan Raya melakukan rapat koordinasi dengan Anggota Panwaslu Kecamatan Seunagan dan Anggota Panwaslu Kecamatan Suka Makmue, membicarakan terkait hasil identifikasi yang dilakukan. Berdasarkan upaya identifikasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, belum diketahui siapa calon PPK yang lulus tanpa tes wawancara, partai politik apa yang melakukan suap kepada pihak KIP Kabupaten Nagan Raya, serta belum menemukan bukti-bukti yang kuat terkait adanya dugaan pelanggaran sehingga terhambat untuk dilanjutkan ketahap proses klarifikasi. Kemudian pada hari itu juga tanggal 21 Desember 2022 tepat Pukul 14.03 WIB masyarakat atas nama Muja Narju yang juga calon PPK dari Kecamatan Beutong yang tidak lulus tahap tes wawancara menyampaikan laporannya ke kantor Sekretariat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya yang diterima petugas penerima laporan. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Panwaslih Kabupaten Nagan Raya melakukan proses penanganan pelanggaran, melakukan kajian awal, membentuk tim klarifikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran, dilanjutkan dengan tahap mengklarifikasi pelapor, saksi-saksi dan para terlapor serta menganalisis alat-alat bukti yang disampaikan oleh para pihak. Berdasarkan kajian dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Panwaslih Kabupaten Nagan Raya maka disimpulkan telah terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KIP Kabupaten Nagan Raya sehingga Panwaslih Kabupaten Nagan Raya pada tanggal 10 Januari 2023 meneruskan ke pihak DKPP di Jakarta; 7. Bahwa pada saat penyusunan perengkingan nilai kelulusan calon PPS, KIP Kabupaten Nagan Raya menyampaikan surat pemberitahuan ke Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, surat tersebut ditandatangani tanggal 21 Januari 2023, namun surat itu sampai pada hari terakhir penyusunan nilai yaitu tanggal 22 Januari 2023 sekitar Pukul 14.30 WIB diterima Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, sehingga Panwaslih Kabupaten Nagan Raya tidak bisa maksimal dalam melakukan pengawasan; 8. Bahwa Panwaslih Kabupaten Nagan Raya tidak mengetahui dengan pasti terkait adanya hubungan kekeluargaan antara anggota PPK atas nama Munawir Syah Putra dengan Juni Safriadi (Kasubbag Program Sekretariat KIP Kabupaten Nagan Raya), bahwa Panwaslih Kabupaten Nagan Raya pernah melihat beberapa kali Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya memberikan arahan dan bimbingan kepada bawahan atau pegawai di Sekretariat KIP Kabaupaten Nagan Raya agar tetap selalu disiplin dalam bekerja, arahan tersebut disampaikan pada saat Sekretaris bertindak sebagai Pembina Apel rutin hari Senin kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Coffee Morning yang dimanfaatkan sebagai waktu diskusi dan penyampaian arahan-arahan, baik oleh Sekretaris KIP dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Kegiatan diskusi Coffe Morning ini pernah disaksikan langsung oleh Panwaslih Kabupaten Nagan Raya pada saat berkunjung ke Kantor KIP Kabupaten Nagan Raya dan kegiatan-kegiatan tersebut dilihat juga pada halaman media sosial facebook KIP Kabupaten Nagan Raya, setidaknya pada tanggal 3 Oktober 2022, 21 November 2022, 6 dan 8 Desember 2022.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak profesional dalam melaksanakan seleksi PPK di Kabupaten Nagan Raya dengan tindakan tidak munculnya nilai tes tertulis (CAT) setelah ujian selesai dikerjakan dan melaksanakan tes wawancara tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 534 Tahun 2022. [4.1.2] Sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 Teradu I dan Teradu III menerima uang dari peserta seleksi PPK atas nama Burhan untuk meloloskan sebagai PPK Kecamatan Darul Makmur untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Teradu I Muhammad Yasin diduga menerima uang sebesar Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah) dan Teradu III Syahrul Iman diduga menerima uang sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). [4.1.3] Sepanjang Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak profesional dalam melaksanakan seleksi PPK di Kabupaten Nagan Raya dikarenakan tidak munculnya nilai tes tertulis (CAT) setelah ujian selesai dikerjakan dan melaksanakan tes wawancara tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 534 Tahun 2022. Selain itu, Para Teradu tidak konsisten dan tidak tertib karena memberikan dispensasi kepada PPK Terpilih atas nama Darmiati mengikuti ujian wawancara susulan. [4.1.4] Sepanjang Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 Teradu VI melakukan nepotisme karena membiarkan Munawir Syah Putra (adik kandung) Juni Safriadi (Kasubbag Program dan Data KIP Kabupaten Nagan Raya) menjadi PPK Kecamatan Seunagan Timur. [4.1.5] Sepanjang Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak profesional dalam melaksanakan seleksi PPK di Kabupaten Nagan Raya dikarenakan tidak munculnya nilai tes tertulis (CAT) setelah ujian selesai dikerjakan dan melaksanakan tes wawancara tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 534 Tahun 2022. Selain itu, Para Teradu tidak konsisten dan tidak tertib karena memberikan dispensasi kepada PPK Terpilih atas nama Darmiati mengikuti ujian wawancara susulan. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III, Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tahapan seleksi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Nagan Raya dalam Pemilu Serentak 2024 sesuai ketentuan yang berlaku: [4.2.1] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1], Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan rekrutmen badan ad hoc sesuai dengan ketentuan. Berkenaan ketentuan tersebut diantaraya Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang. Kedua, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Keempat, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Kelima, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pembentukan PPK dan PPS KIP Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota. Hal tersebut berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 38 BAB VI Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian Kesatu Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan ketentuan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Huruf b dan Huruf c Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Di dalam ketentuan a quo bahwa seluruh peserta dapat melihat nilai dalam aplikasi SIAKBA. Bahwa Para Teradu telah melakukan seleksi wawancara dengan berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya, pada ketentuan a quo Rekrutmen PPK dimulai pada tanggal 20 Desember 2022 s.d 29 Desember 2022 secara online melalui aplikasi SIAKBA. [4.2.2] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2], Bahwa KIP Kabupaten Nagan Raya membentuk Satuan Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi pada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya berdasarkan Keputusan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 07/HK.03.1-Kpt/1115/KIP-Kab/X/2021 tertanggal 25 Oktober 2021. Selanjutnya, dalam Keputusan a quo Teradu I menjabat sebagai pengarah. Teradu I menyatakan sebagai Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya sangat memahami dengan baik ketentuan-ketentuan sebagai Penyelenggara Pemilu di tingkat Kabupaten Nagan Raya. Bahwa pada tanggal 19 April 2022 tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) belum dilaksanakan serta belum ada peraturan teknis yang mengaturnya. Selanjutnya, tentang pembentukan PPK dan PPS diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pembentukan PPK dan PPS yang ditanda tangani oleh Ketua KPU RI tanggal 2 November 2022 dan diundangkan pada tanggal 3 November 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia pada Tahun 2022 Nomor 1116. Bahwa terhadap uang Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) yang ditransfer oleh Burhan tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB via BSI Smart Agent merupakan pinjaman atau hutang piutang Burhan kepada Teradu I yang tidak ada relevansinya dengan proses Rekrutmen PPK. Berkenaan dengan hutang piutang bermula sekitar bulan Februari 2022 Burhan meminjam uang kepada Teradu I untuk tambahan modal pembuatan kolam terpal budidaya ikan lele. Bahwa sekitar Pukul 14.30 WIB pada bulan Februari 2022 Burhan terlebih dahulu menghubungi Teradu I untuk menanyakan keberadaan Teradu I. Terhadap pertanyaan a quo dijawab oleh Teradu I dengan mengatakan, “ada di rumah”. Selanjutnya Teradu I menanyakan, “Ada apa?” kepada Burhan lalu dijawab, “Ada perlu bantuan Pak Ketua nanti di rumah Pak Ketua saya sampaikan”. Bahwa setelah 1 (Satu) jam, Burhan tiba di rumah Teradu I kemudian dipersilakan masuk ke ruang tamu serta disuguhkan secangkir kopi. Setelah itu, Burhan menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang kepada Teradu I sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membuat kolam terpal budidaya ikan lele dengan Fauzi. Dalam pertemuan tersebut setelah berbicara selama 20 s.d. 30 menit, Teradu I memanggil istrinya dan menyampaikan keinginan Burhan yaitu meminta agar diberikan pinjaman uang sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dan berjanji bila sudah panen ikan lele akan segera di bayar. Dengan muka yang agak cemberut istri Teradu I menyetujuinya kemudian masuk ke dalam kamar untuk mengambil uang sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah). Selanjutnya istri Teradu I menghitung uang dengan pecahan Rp100.000 (seratus ribu rupiah) kemudian diserahkan kepada Teradu I. Setelah itu, Teradu I menyerahkan kepada Burhan sambil mengatakan, “Jangan lupa di balikin kalau sudah panen lele itu uang istri saya” dan dijawab Burhan, “Pastilah saya balikan sebab ini uang istri Pak Ketua”. Bahwa sekitar 10 menit setelah menerima uang tersebut, Burhan meminta pamit untuk pulang kerumahnya. Bahwa pada bulan April 2022 Pengadu menelpon sembari menanyakan, “Dimana Pak ketua” lalu Teradu I menjawab, “Lagi di kantor”, Burhan kembali menanyakan, “Ini uang istri Pak Ketua yang saya pinjam sebanyak Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) sudah ada sebab sudah panen lelenya bagaimana saya serahkan langsung kerumah atau bagaimana” dijawab oleh Teradu I dengan mengatakan, “Transfer saja sebab lagi sibuk di kantor di rumah pun tidak ada orang”. Selanjutnya dijawab Burhan, “Kalau begitu Ketua kirim Nomor Rekening Via SMS” dan Teradu I mengatakan, “Boleh...boleh tunggu sebentar”. Lalu Teradu I mengirim Nomor Rekening kepada Burhan, setelah 10 menit Burhan kembali menelpon sambil mengatakan, “Pak Ketua itu sudah saya kirim lewat Agent BSI” dijawab oleh Teradu I, “ok..ok”. Bahwa awal mula Teradu I kenal dengan Burhan yaitu pada saat Burhan menjabat sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Nagan Raya pada Pemilu Tahun 2019. Selanjutnya dari Pemilu tersebut Burhan menjadi sahabat Teradu I serta sering bersilaturahmi bahkan sering meminjam kendaraan roda empat milik Teradu I. Bahwa Teradu I tidak pernah menjanjikan apapun kepada Burhan atau satu kawannya, bahkan Teradu I sama sekali tidak mengenal satu kawannya tersebut. Bahwa dalil aduan Pengadu membuat Teradu I tidak percaya mengapa jadi seperti ini dikarenakan niat awalnya meminjamkan uang kepada Burhan guna untuk kepentingan membeli terpal untuk ternak ikan lele, terlebih lagi uang tersebut milik istri Teradu I. Selanjutnya Teradu I sempat berfikir apakah karena Burhan tidak lulus PPK dan sakit hati kepada Teradu I, maka menggunakan segala cara supaya Teradu I diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia. Bahwa Teradu III menolak telah menerima uang Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Burhan di Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya agar meluluskan menjadi PPK Darul Makmur untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu III merupakan anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sangat memahami dengan baik ketentuan-ketentuan sebagai Penyelenggara Pemilu. Teradu III tidak mengenal Pengadu akan tetapi kenal dengan saksi Pengadu atas nama Burhan dikarenakan sama-sama pernah menjabat sebagai anggota PPK Tripa Makmur pada Tahun 2017. Selain itu, Teradu III dan saksi Pengadu atas nama Burhan pernah mengikuti seleksi calon anggota KIP Kabupaten Nagan Raya Periode 2019-2024. Bahwa Teradu III tidak pernah bertemu dan mengambil uang secara langsung di Simpang Lorong Pace, Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Berkenaan hal a quo, pada tanggal 19 April 2022 Para Teradu termasuk Teradu III sedang mempersiapkan kunjungan Anggota KIP Aceh atas nama Tarmizi ke KIP Kabupaten Nagan Raya. Bahwa Teradu III merasa sangat kaget ketika Pengadu mendalilkan telah menerima uang Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Burhan. Hal tersebut tidak benar dan tidaklah berdasar dikarenakan pelaksanaan rekrutmen PPK belum ada aturannya. Bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota disahkan pada tanggal 3 November 2023. Berdasarkan uraian diatas Para Teradu menolak seluruh dalil aduan yang didalilkan oleh Pengadu. Hal a quo dikarenakan Para Teradu telah melaksanakan pembentukan PPK dan PPS sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Teradu I maupun Teradu III tidak pernah meminta atau menerima uang apalagi menjanjikan kelulusan kepada Burhan dan satu kawannya untuk lulus PPK di Kabupaten Nagan Raya. [4.2.3] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.3], Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V telah melaksanakan seluruh tahapan rekrutmen badan ad hoc sesuai dengan ketentuan. Berkenaan ketentuan tersebut diantaraya Undang– Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang– Undang. Kedua, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Keempat, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Kelima, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pembentukan PPK dan PPS KIP Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota. Hal tersebut berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 38 BAB VI Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian Kesatu Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan ketentuan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Huruf b dan Huruf c, Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Di dalam ketentuan a quo bahwa seluruh peserta dapat melihat nilai dalam aplikasi SIAKBA. Selanjutnya terkait Darmiati yang suaminya merupakan Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta tidak mengikuti wawacara adalah tidak benar. Selain itu yang lulus PPK adalah saudara dari pengurus partai politik serta Teradu I meluluskan PPK yang ada kaitannya dengan partai politik tidaklah beralasan. Hal tersebut dikarenakan persyaratan untuk menjadi PPK telah merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf e Bab V Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan daftar hadir peserta seleksi wawancara calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 Nomor Urut 8 Pukul 18.07 WIB, Nomor Pendaftaran 13-11150200002282 atas nama Darmiati jenis kelamin Perempuan dari Kecamatan Seunagan hadir dan menandatangani daftar hadir. Bahwa Teradu II telah dipulihkan dalam kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya, Teradu II telah melakukan sosialisasi baik itu dengan spanduk–spanduk maupun di seluruh platfom media sosial resmi KIP Kabupaten Nagan Raya. Kemudian Teradu II dalam pelaksanaan telah mengikuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Pengadu kurang memahami aplikasi SIAKBA padahal seluruh ketentuan telah diatur secara jelas. Berkenaan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dalam melakukan rekrutmen PPK telah menjalankan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. [4.2.4] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.4], bahwa Teradu VI selaku Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya telah melaksankan seluruh ketentuan Pasal 35 ayat 1 huruf e Bab V Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya dalam hal penentuan siapa saja yang akan mendaftar dan lulus sebagai PPK bukan kewenangan Teradu VI. Berkenaan pengambilan keputusan dilakukan oleh Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya melalui rapat pleno. Bahwa kelulusan aparat gampong sebagai PPK sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang telah dijelaskan diatas tidaklah bertentangan dengan ketentuan–ketentuan yang ada. Berdasarkan uraian diatas, Teradu VI tidak membenarkan sebagaimana dalil aduan Para Pengadu, hal a quo dikarenakan Teradu VI menjabat sebagai Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya terhitung 1,5 tahun sejak dilantik pada tanggal 22 September 2022. Bahwa sebelumnya Teradu VI bertugas di Sekretariat KIP Kabupaten Aceh Barat Daya dan tidak mengetahui bahwa anggota PPK Seunagan Timur atas nama Munawir Syah Putra adalah adik kandung dari Juni Safriadi, S.E (Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi KIP Kabupaten Nagan Raya). Bahwa Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan oleh KIP Kabupaten Nagan Raya dalam hal ini Ketua dan Anggota. Bahwa dalam menetapkan nama-nama anggota PPK di masing-masing kecamatan diputuskan dalam rapat pleno sebagaimana diatur di dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Anggota PPK diangkat oleh KPU Kabupaten/Kota”. [4.2.5] Terhadap dalil aduan pada angka [4.1.5], Para Teradu membantah dalil tersebut dan menyatakan bahwa Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan rekrutmen badan ad hoc sesuai dengan ketentuan. Berkenaan ketentuan tersebut diantaraya Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang–Undang. Kedua, Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketiga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Keempat, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Kelima, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pembentukan PPK dan PPS KIP Kabupaten Nagan Raya dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota. Hal tersebut berdasarkan Pasal 36 juncto Pasal 38 BAB VI Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Bagian Kesatu Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan ketentuan BAB II Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Huruf b dan Huruf c, Mekanisme Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, angka 1 Pembentukan PPK dan PPS Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Di dalam ketentuan a quo bahwa seluruh peserta dapat melihat nilai dalam aplikasi SIAKBA. Selanjutnya terkait Darmiati yang suaminya merupakan Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta tidak mengikuti Wawacara adalah tidak benar. Selain itu yang lulus PPK adalah saudara dari pengurus partai politik serta Teradu I meluluskan PPK yang ada kaitannya dengan partai politik tidaklah beralasan. Hal tersebut dikarenakan persyaratan untuk menjadi PPK telah merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf e Bab V Persyaratan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa berdasarkan daftar hadir peserta seleksi wawancara calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 hari Selasa tanggal 13 Desember 2022 Nomor Urut 8 Pukul 18.07 WIB, Nomor Pendaftaran 13-11150200002282 atas nama Darmiati jenis kelamin Perempuan dari Kecamatan Seunagan hadir dan mendatangi daftar hadir. Bahwa Teradu II telah dipulihkan dalam kedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Selanjutnya, Teradu II telah melakukan sosialisasi baik itu dengan spanduk–spanduk maupun di seluruh platfom media sosial resmi KIP Kabupaten Nagan Raya. Kemudian Teradu II dalam pelaksanaan telah mengikuti ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Pengadu kurang memahami aplikasi SIAKBA dikarenakan seluruh ketentuan telah diatur secara jelas. Berkenaan uarain di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dalam melakukan rekrutmen PPK telah menjalankan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat; [4.3.1] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1], [4.1.3] dan [4.1.5], terungkap beberapa fakta diantaranya bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sepanjang Perkara Nomor 32-PKE- DKPP/II/2023 serta Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sepanjang Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 selanjutnya disebut sebagai Para Teradu telah melaksanakan seleksi PPK se-Kabupaten Nagan Raya berpedoman Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pendaftaran seleksi PPK untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 secara online melalui aplikasi SIAKBA dimulai pada tanggal 20 s.d. 29 November 2022. Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 1 Desember 2022 melakukan rapat pleno untuk penelitian administrasi calon anggota PPK yang dituangkan pada Berita Acara Pleno Nomor 37/PP.04- BA/115/2022. Bahwa hasil pleno tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor 13/PP.04-Pu/1115/2022 tentang Hasil Seleksi Administrasi PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2022. Dalam pengumuman tersebut, peserta yang lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi tertulis (CAT) yang dilaksanakan pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 di SMP Negeri 1 Seunagan. Terungkap fakta bahwa dalam pelaksanaan seleksi tertulis para peserta ujian mengalami gangguan jaringan dan server sehingga menyebabkan protes dari para peserta dan tidak dapat menjawab secara maksimal. Para Teradu beralasan bahwa server versi 1.2 (server down) yang digunakan tidak mengakomodir jumlah peserta seleksi yang cukup banyak. Menanggapi protes dari para peserta seleksi, Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan mengambil langkah untuk memperpanjang waktu seleksi tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2022 sesuai Berita Acara Nomor 39/PP.04-BA/1115/2022. Berdasarkan Berita Acara a quo, pada pokoknya seleksi tertulis dilaksanakan dimulai dari Pukul 08.00 WIB dengan menggunakan server versi 1.1 yang bertempat di SMP Negeri 1 Seunagan, SMA Negeri 1 Seunagan dan SMA Negeri 3 Seunagan. Para Teradu mengakui bahwa benar dalam menggunakan server versi 1.1, para peserta tidak dapat melihat nilainya setelah selesai mengerjakan soal ujian, namun demikian Para Teradu telah berusaha semaksimal mungkin agar para peserta mampu mengerjakan soal ujian secara maksimal. Terhadap serangkaian fakta diatas dalil aduan Para Pengadu sepanjang pelaksanaan ujian tertulis dengan metode CAT, DKPP berpendapat dalil aduan tidak beralasan hukum dan etika. Para Teradu telah bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan seleksi ujian tertulis. Meskipun pada kenyataanya terdapat gangguan server dan jaringan, DKPP menilai permasalahan server tidak menjadi tanggung jawab Para Teradu. Selain itu, Para Teradu telah berupaya mengakomodir keluhan dari peserta seleksi yang mengalami gangguan server. Berkenaan dengan seleksi wawancara bagi para peserta calon anggota PPK se- Kabupaten Nagan Raya. Para Teradu setelah menyelenggarakan tes tertulis bagi Peserta calon anggota PPK, pada tanggal 9 Desember 2022 menerbitkan Pengumuman Nomor 14/PP.04.1-Pu/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut, pada pokoknya para peserta yang lulus agar hadir dalam seleksi wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 12 s.d. 13 Desember 2022 dengan jadwal terlampir yang bertempat di kantor KPU Kabupaten Nagan Raya. Berdasarkan pengumuman dimaksud, telah ditentukan jadwal seleksi wawancara calon anggota PPK pada tanggal 12 Desember 2022 untuk Kecamatan Beutong, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kecamatan Tripa Makmur, Kecamatan Kuala dan Kecamatan Kuala Pesisir. Sedangkan tanggal 13 Desember 2022 dijadwalkan untuk Kecamatan Seunagan, Kecamatan Seunagan Timur, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Suka Makmue, dan Kecamatan Tadu Raya. Bahwa pembagian jadwal tes wawancara Kecamatan tersebut diperjelas kembali dengan pengumuman dari Para Teradu berupa pembagian kecamatan dan jam wawancaranya yang telah diatur serta berkesuaian dengan bukti Pengadu III (vide-Bukti P3-3) berupa Pengumuman KIP Kabupaten Nagan Raya tentang jadwal pelaksanaan tes wawancara. Terungkap fakta bahwa Para Teradu membenarkan pelaksanaan seleksi wawancara tidak dilakukan secara panel melainkan para peserta seleksi melakukan tes wawancara dengan cara masuk ke ruangan masing-masing Para Teradu. Sedangkan Nazaruddin sebagai Teradu II dalam perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan sebagai Teradu IV dalam perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 tidak ikut melakukan wawancara karena pada saat itu sedang sakit dan dirawat dengan bukti surat keterangan rawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin. Dalam pelaksanaan wawancara sesuai jadwal tanggal 12 s.d. 13 Desember 2022, para peserta seleksi telah mengikuti tes sesuai jadwal Kecamatan masing-masing. Pada faktanya, terdapat peserta seleksi dari Kecamatan Seunagan atas nama Darmiati mengikuti tes wawancara diluar jam yang telah ditentukan oleh Para Teradu. Seharusnya, Darmiati mengikuti tes wawancara tanggal 13 Desember 2022 pada Pukul 09.00-10.35 WIB, tetapi yang bersangkutan mengikuti tes wawancara pada Pukul 18.07 WIB di tanggal yang sama. Alasan Teradu I dalam sidang bahwa memang benar mengizinkan Darmiati mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kecamatan Meulaboh, Aceh Barat. Teradu I menegaskan bahwa waktu wawancara kepada calon anggota PPK yang terpenting masih di tanggal yang sama dan pembagian jam per kecamatan hanya untuk mendisiplinkan peserta tes wawancara. Berdasarkan serangkaian fakta diatas, DKPP menilai tindakan Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V pada Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V pada Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 serta Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV pada Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu bertindak tidak profesional dalam melaksanakan tes wawancara bagi calon anggota PPK. Sesuai pengumuman Nomor 14/PP.04.1- Pu/1115/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, pada angka 4 huruf a dan b menyebutkan “setiap peserta pada saat mengikuti wawancara melakukan registrasi dan mengisi absen kehadiran paling lama 30 menit sebelum jadwal ujian, dan jika peserta datang terlambat atau datang diluar jam yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur”. Para Teradu semestinya patuh dan taat terhadap aturan yang telah ditetapkan berdasarkan pengumuman a quo. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], [4.1.3] dan [4.1.5] sepanjang terkait memberikan dispensasi kepada calon anggota PPK atas nama Darmiati mengikuti tes wawancara susulan terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sepanjang perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023; Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V sepanjang perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023; dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV pada perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti tidak profesional dan tidak berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a juncto Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.2] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2], pada pokoknya Pengadu I mendalilkan Teradu I menerima sejumlah uang sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dan Teradu III menerima uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Burhan dengan maksud meloloskan Burhan sebagai anggota PPK Darul Makmur untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Dalam persidangan, Para Teradu menolak dengan tegas dalil Pengadu I. Benar bahwa Teradu I mengakui dalam sidang telah menerima transfer dari Burhan pada tanggal 19 April 2022 Pukul 12.35 WIB via BSI Smart Agent. Namun Teradu I menolak jika uang tersebut sebagai jaminan untuk meloloskan Burhan sebagai anggota PPK. Uang tersebut menurut Teradu I sebagai pembayaran hutang Burhan sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Teradu I yang dipinjam sekitar bulan Februari 2022. Burhan bemaksud meminjam uang kepada Teradu I untuk keperluan modal pembuatan kolam terpal budidaya ikan lele bersama Fauzi. Teradu I pada saat itu tidak mempunyai uang, sehingga menggunakan uang istrinya. Sebagai bentuk ikatan pertemanan, peminjaman uang ke Burhan tidak disertai kwitansi hutang. Selanjutnya, Teradu I berdalih bahwa pada sekitar bulan April 2022, Burhan menghubungi Teradu I dengan maksud akan mengembalikan pinjamannya dan bersepakat akan ditransfer oleh Burhan. Bahwa jawaban Teradu I terkait budidaya ikan lele dikuatkan dengan menghadirkan Saksi atas nama Fauzi. Saksi pada pokoknya membenarkan bahwa pernah usaha budidaya ikan lele dengan Burhan dan mengetahui jika Burhan mempunyai pinjaman kepada Teradu I untuk budidaya ikan lele. Selanjutnya saksi menjelaskan bahwa budidaya ikan lele bersama Burhan tidak berhasil dan Saksi tidak tahu kapan Burhan melunasi hutangnya kepada Teradu I. Dalam persidangan Teradu III menyatakan menolak telah menerima uang Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Burhan sebagai janji akan meloloskan sebagai anggota PPK untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Teradu III berdalih bahwa pada tanggal 19 April 2022 tidak bertemu dengan Burhan dan sedang berada di kantor KIP Kabupaten Nagan Raya. Teradu III berdalih bahwa sedang mempersiapkan kunjungan Anggota KIP Provinsi Aceh ke KIP Kabupaten Nagan Raya. Bahwa terhadap jawaban Teradu I dan Teradu III faktanya justru bertolak belakang dengan kesaksian para saksi Pengadu I yakni Burhan, Adnan Bahri, dan Agus Budiarsa. Terungkap dalam sidang, terdapat fakta yang berkesuaian Teradu I dan Teradu III menerima sejumlah uang dari Burhan. Dalam kesaksiannya, Burhan menjelaskan pada sekitar bulan Maret 2022, Teradu I, Teradu III, Burhan, dan Agus Budiarsa melakukan pertemuan di sebuah kafé di Desa Suak Puntong. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Burhan berkeinginan untuk menjadi penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan. Keinginan Burhan ditanggapi oleh Teradu I dan Teradu III serta berjanji akan mengamankan dan mengaturnya. Dalam pertemuan tersebut, disepakati Burhan akan membayar uang sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kepada Teradu I dan Teradu III. Bukti Pertemuan dan kesepakatan nilai uang diperkuat dengan bukti foto di kafe dan dikuatkan kembali dengan kesaksian Agus Budiarsa yang pada pokoknya membenarkan kesaksian Burhan. Menindaklanjuti pertemuan, pada tanggal 4 April 2022 Burhan mengirimkan pesan kepada Teradu I yang mengatakan, “Bang, diusahakan dalam minggu ni di TF bang”. Selain itu, pada tanggal 15 April 2022 Teradu III menghubungi Burhan dan mengatakan, “Bro ini perlu uanglah, nanti yang Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) kasih aja sama Ketua, nanti yang lebihnya nanti kita bagi bagilah sama yang lain”. Selang waktu sehari, tanggal 16 April 2022, Burhan mengirimkan pesan Whatsapp kepada Teradu I, “yang itu udah ada bang, paling ntar malam Aan ambil bang”. Bahwa nyatanya, pada tanggal 12, 16, dan 17 April 2022 telah terjadi komunikasi antara Teradu I dan Burhan. Kemudian pada tanggal 18 April 2022 Teradu I mengirimkan nomor rekeningnya kepada Burhan. Selanjutnya, tanggal 19 April 2022 Burhan yang terus ditagih oleh Teradu I mengajak Saksi Adnan Bahri untuk meminjam uang sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kepada Saksi Agus Budiarsa. Dalam keterangannya, Saksi Agus Budiarsa membenarkan bahwa Adnan Bahri dan Burhan ke rumahnya dengan maksud meminjam uang untuk keperluan Seleksi PPK dan sudah diminta oleh Teradu I dan Teradu III. Setelah mendapatkan uang pinjaman, Burhan ditemani Adnan Bahri pergi menggunakan mobil ke toko “Zubir” dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Teradu I via BSI Smart Agen pada Pukul 12.35 WIB. Transfer dilakukan di toko “Zubir” yang dibuktikan dengan struk bukti transfer dan screenshoot HP. Bahwa untuk memenuhi kesepakatan, Burhan juga menghubungi Teradu III pada Pukul 12.27 WIB yang mengatakan, “Ambil uang di albie apa aku antar atau TF”. Teradu III membalas, “Ketua bilang gimana” dan pada Pukul 14.16 WIB terjadi percakapan bahwa akan bertemu di Albi. Bahwa pada sekitar Pukul 15.00 WIB Teradu III dan Burhan bertemu di Simpang Lorong Pace, Desa Sukaraja dan menyerahkan uang sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Teradu III. Penyerahan uang kepada Teradu I dan Teradu III diperkuat dengan kesaksian Saksi Adnan Bahri. Saksi memberikan keterangan bahwa pada pokoknya benar diajak Burhan ke tempat Agus Budiarsa untuk meminjam uang sebesar Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah). Uang tersebut ditransfer ke Teradu I sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) dan diserahkan tunai sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Teradu III dengan kantong plastik hitam. Menurutnya, saat penyerahan uang, dirinya menyaksikan dari dalam mobil dan Burhan menyerahkan kepada Teradu III yang dilakukan sekitar Pukul 15.00 WIB di Simpang Lorong Pace. Terhadap serangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu III tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I dan Teradu III secara nyata telah melanggar sumpah/janji dan bertindak diluar batas etika Penyelenggara Pemilu. Tidak ada satupun bukti yang menguatkan bahwa Teradu I dan Teradu III tidak menerima uang dari Burhan. Sebaliknya, Pengadu I mampu membuktikan bahwa Teradu I dan Teradu III menerima uang pangkal total sejumlah Rp18.000.000 (delapan belas juta rupiah) untuk tujuan meloloskan dalam seleksi PPK untuk Pemilu Serentak 2024 sebagaimana fakta di atas. Meskipun dalam persidangan Teradu I dan Teradu III berdalih pendaftaran penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc baru dibuka tanggal 20 s.d. 29 Desember 2022, tidak mengesampingkan fakta bahwa uang pangkal untuk meloloskan Burhan menjadi Anggota PPK Kecamatan diserahkan pada tanggal 19 April 2022. Teradu I dan Teradu III tidak mampu menjaga integritasnya sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Pemilu yang jujur dan adil. Selain itu, tindakan Teradu I dan Teradu III berakibat runtuhnya kepercayaan publik terhadap pelaksanaan seleksi Penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc. Tagar “Tidak dipungut biaya apapun” dalam pelaksanaan rekrutmen Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc yang dipublikasikan KIP Kabupaten Nagan Raya hanyalah rangkaian kalimat semata tidak disertai bukti nyata Teradu I dan Teradu III. Teradu I dan Teradu III terbukti melanggar sumpah/janji Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu I terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sepanjang pokok aduan [4.1.2]; [4.3.4] Berkenaan sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4], Bahwa dalil aduan Pengadu II terkait terjadinya pembiaran nepotisme yang dilakukan Teradu VI di lingkungan KIP Kabupaten Nagan Raya ditolak dengan tegas oleh Teradu VI. Terungkap bahwa benar Munawir Syah Putra yang di dalilkan sebagai bagian dari nepotisme ternyata adik dari Juni Safriadi (Kasubbag Program dan Data KIP Kabupaten Nagan Raya) yang ditetapkan menjadi anggota PPK Kecamatan Seunagan Timur berdasarkan Keputusan KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 01 Tahun 2023 tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu VI dalam Pembentukan Penyelenggara Pemilu berkedudukan sebagai Penanggung jawab sesuai Keputusan Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tim Kepanitiaan Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 pada KIP Kabupaten Nagan Raya. Teradu VI sebagai penanggung jawab telah memberikan arahan kepada Sekretariat untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka mensukseskan tahapan rekrutmen Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc. Hal ini dibuktikan oleh Teradu VI dalam bukti T-6 berupa dokumentasi rapat yang dipimpin oleh Teradu VI. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikoto, tugas dan kewenangan Teradu VI hanya sebatas memberikan dukungan Teknis kepada Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya untuk seleksi Penyelenggara Pemilu tingkat ad hoc. Sementara, untuk pengambilan keputusan terhadap peserta seleksi yang lulus PPK menjadi kewenangan Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. Terhadap Munawir Syah Putra yang ditetapkan menjadi anggota PPK Seunagan Timur yang diduga adik kandung Juni Safriadi menurut DKPP tidak beralasan menurut hukum dan etika. Tidak ada bukti yang relevan serta peraturan yang melarang bahwa adik kandung boleh menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu. Selain itu dalam persyaratan menjadi anggota PPK dengan tegas telah diatur bahwa yang tidak diperbolehkan adalah jika berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu II tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4]. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, Saksi, Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V sepanjang perkara Nomor 31-PKE- DKPP/II/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu V sepanjang perkara Nomor 32-PKE- DKPP/II/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.5] Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV sepanjang perkara Nomor 42-PKE- DKPP/II/2023 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.6] Teradu II sepanjang perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dan berkedudukan sebagai Teradu IV sepanjang perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.7] Teradu VI sepanjang perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Muhammad Yasin sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sepanjang Perkara Nomor 32-PKE- DKPP/II/2023 dan sepanjang Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, sejak putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Syahrul Iman sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sepanjang Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 dan sepanjang Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023, dan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap sebagai anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu III Syahrul Iman sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, sejak putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu IV Mizwanur sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, sepanjang Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 dan sepanjang Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 yang berkedudukan sebagai Teradu V, sejak putusan ini dibacakan; 5. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Muhajir Hasballah sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sepanjang Perkara Nomor 31-PKE- DKPP/II/2023, sepanjang Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 dan sepanjang Perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 yang berkedudukan sebagai Teradu II, sejak putusan ini dibacakan; 6. Merehabilitasi nama baik Teradu II Nazaruddin sebagai Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya sepanjang Perkara Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023, dan sepanjang Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023 yang berkedudukan sebagai Teradu IV, sejak putusan ini dibacakan; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Agus Mudaksir sebagai Sekretaris KIP Kabupaten Nagan Raya sepanjang Perkara Nomor 32-PKE-DKPP/II/2023, sejak putusan ini dibacakan; 8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan sepanjang putusan terhadap Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; 9. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan terhadap Sekretaris Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Nagan Raya; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jum’at tanggal Lima bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Andre Saputra