III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 277-P/L-DKPP/VIII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
253-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa terjadi Pelanggaran sebelum hari pencoblosan, sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Pemungutan Suara di Dapil I Distrik Jayapura Selatan
dilaksanakan pada tanggal 18 April 2019, atau mundur 1 (satu) hari dari
Jadwal Pemilu Nasional (tanggal 17 April 2019), perubahan ini tidak pernah
ada penjelasan resmi hingga saat ini kepada seluruh masyarakat dan peserta
Pemilu dari Pihak Penyelenggara, padahal saat itu kondisi daerah tidak berada
dalam keadaan adanya KLB (Kejadian Luar Biasa) atau kondisi Force Majeure,
sehingga melanggar ketentuan Penjelasan Pasal 432 ayat 1 Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum;
b. Sebanyak 700 lebih KPPS (55,47%) dari 1.262 KPPS Kota Jayapura
melaksanakan Pemilihan Umum Legislatif tanpa SK (Surat Keputusan
Pengangkatan) dari KPU Kota Jayapura, sehingga Para Teradu melanggar
ketentuan Pasal 51 dan Pasal 72 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pemilihan Umum.
2. Bahwa terjadi Pelanggaran pasca pencoblosan, sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat Pleno PPD Dapil-I Distrik Jayapura Selatan di Kompleks
Pertokoan Entrop Jayapura dari tanggal 21 April 2019 sampai dengan 3 Mei
2019, terjadi pelanggaran sebagai berikut:
1) PPD Distrik Jayapura Selatan dengan sengaja tidak menerbitkan dokumen
DAA-1 dan DA-1 dan tidak memberikan dokumen tersebut kepada para
saksi parpol serta tidak mempublikasikan dokumen tersebut ke tempat-
tempat yang bisa diakses oleh masyarakat. Pada kegiatan ini PPD hanya
membacakan dokumen C-1 Plano, sehingga telah terjadi pelanggaran Pasal
18, 19 dan 20 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum;
2) Dalam rapat tersebut, Teradu Panwas Distrik Jayapura Selatan telah
dengan sengaja melakukan pembiaran dan tidak melakukan teguran
kepada PPD Distrik Jayapura Selatan atas kejadian tersebut di atas,
sehingga terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 10 ayat 1, dan Pasal 14
ayat 1 huruf d, e, g dan h Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum;
3) Pada tanggal 3 Mei 2019, PPD Distrik Jayapura Selatan menyampaikan
bahwa kegiatan rapat akan dipindahkan ke Hotel Aston Jayapura. Pada
saat itu Rapat Pleno di Ruko Entrop belum dinyatakan ditutup oleh PPD
Distrik Jayapura Selatan, dan rapat pleno tersebut juga tidak melahirkan
satupun dokumen Pemilu Legislatif yang dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum.
b. Bahwa Rapat Pleno KPU Kota Jayapura berlangsung di Hotel Aston Jayapura
dari tanggal 1 Mei 2019 sampai dengan tanggal 12 Mei 2019 yang kemudian
diperpanjang selama 3 (tiga) hari dari tanggal 12 Mei 2019 sampai tanggal 16
Mei 2019. Dalam rapat tersebut Pihak PPD Distrik Jayapura Selatan dan KPU
Kota Jayapura secara sengaja melakukan pelanggaran prosedur pelaksanaan
pemilu dan pembuatan dokumen pemilu, kronologis kejadian tersebut sebagai
berikut:
1) Pada pembukaan Rapat Pleno KPU Kota Jayapura seluruh kotak suara
yang berisi dokumen Pemilu tidak tersegel sesuai ketentuan yang berlaku;
2) Pada Rapat ini PPD Distrik Jayapura Selatan baru memunculkan dokumen
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara berupa dokumen DA-1
yang isinya tidak merujuk pada Formulir C-1/C-1 Plano yang telah
dibacakan pada Rapat Pleno PPD sebelumnya (pelanggaran ketentuan
Pasal 18 ayat 1 huruf c, e, g, dan h Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019).
PPD Distrik Jayapura Selatan membuat dokumen DA-1 dengan merubah/
menggelembungkan angka perolehan suara sah dari dokumen C-1 dan C-
1 Plano yang menguntungkan Partai dan beberapa Caleg dari Partai lain
(Bukti P-3.a dan P.3.b). Berdasarkan hal tersebut terjadi pelanggaran
ketentuan Pasal 18 ayat 2 huruf c, d, dan e Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2019;
3) Setelah melakukan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara tersebut di atas,
PPD Distrik Jayapura Selatan tidak menyampaikan salinan formulir
kepada saksi-saksi Parpol yang hadir (pelanggaran Pasal 19 ayat 6
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019) dan PPD Distrik Jayapura Selatan
juga tidak menyampaikan kepada masyarakat Hasil Rekapitulasi tersebut
(pelanggaran Pasal 18 ayat 1 huruf a, dan ayat 2 huruf b Peraturan KPU
Nomor 4 Tahun 2019);
4) Bahwa perbuatan PPD Distrik Jayapura Selatan dan KPU Kota Jayapura
sangat merugikan Pengadu I, yaitu hilangnya perolehan suara Pengadu I
dalam jumlah yang signifikan yang mengakibatkan Partai Berkarya yang
tadinya berada pada posisi ke-7 tergeser pada posisi ke-11 dalam daftar
perolehan kursi Dapil I DPRD Kota Jayapura, dimana jumlah kursi DRPD
Kota Jayapura di Dapil I sebanyak 10 kursi (Bukti P-4). Sebagai
pembanding bersama ini juga Pengadu sampaikan data tabulasi
berdasarkan C-1 dari Partai Golkar;
5) Akhirnya seluruh saksi Partai Politik yang hadir dalam Rapat Pleno
tersebut menolak dan meminta agar Bawaslu Kota Jayapura
menggugurkan DA-1 karena prosedur penerbitannya tidak sesuai aturan
yang berlaku;
6) Dalam Rapat tersebut di atas Bawaslu Kota Jayapura memerintahkan
khusus wilayah Dapil I Jayapura Selatan dilaksanakan perhitungan suara
ulang “turun satu tingkat”, yaitu membuka C-1 Plano di tingkat PPD, dan
hal ini disetujui oleh semua wakil parpol yang hadir untuk menghitung
ulang perolehan suara mulai tingkatan DPRD Provinsi Papua hingga DPRD
Kota Jayapura. Dan kemudian KPU Kota Jayapura menerbitkan Berita
Acara Sinkronisasi Data;
7) Pada tanggal 12 Mei 2019 bertempat di lobby Hotel Aston Jayapura
(bertempat di meja/sofa tamu hotel), KPU Kota Jayapura melakukan
manipulasi/perubahan alat bukti P-6 tersebut di atas, kronologisnya
sebagai berikut:
a) Beberapa Staf KPU Kota Jayapura meminta para saksi partai
menandatangani Tanda Terima Materi Sidang yang akan dilaksanakan,
namun ketika saksi Parpol Partai PSI meminta beberapa saksi parpol
yang sudah menandatangani Tanda Terima tersebut untuk
memperhatikan lampiran surat yang telah ditandatangani, ternyata
yang menjadi lampiran tanda terima tersebut adalah Berita Acara
Sinkronisasi Data (Bukti P-8) yang telah dengan sengaja dirubah
redaksinya pada beberapa kalimat dan mengakibatkan secara langsung
telah merubah substansi Berita Acara Sinkronisasi yang telah
diterbitkan sebelumnya oleh KPU Kota Jayapura;
b) Setelah terjadi percekcokan dan protes antara Staf KPU Kota Jayapura
dengan beberapa saksi parpol, beberapa saksi Parpol mengajukan
keberatan secara lisan kepada Ketua Bawaslu dan KPU Kota Jayapura,
akhirnya Berita Acara Sinkronisasi Data tersebut dikembalikan ke
posisi semula.
8) Pada tanggal 16 Mei 2019 Pleno KPU Kota Jayapura resmi ditutup, namun
tidak menghasilkan produk dokumen DB-1 yang harus ditandatangani oleh
KPU Kota Jayapura dan Saksi Parpol. Bawaslu Kota Jayapura
mengeluarkan Surat Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat Menerima
Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Tingkat Distrik
Jayapura Selatan, yang diserahkan kepada Saksi Parpol pada tanggal 20
Mei 2019 pada Pleno KPU Provinsi Papua di Hotel Grand Abe;
9) Dalam Rapat Pleno Kota Jayapura tersebut, KPU Kota Jayapura
menyampaikan perintah Bawaslu di atas tidak bisa dilaksanakan dengan
alasan waktu tahapan telah habis, menurut Pengadu I tidak
dilaksanakannya perintah Bawaslu Kota Jayapura tersebut karena adanya
upaya PPD Distrik Jayapura Selatan dan KPU Kota Jayapura untuk
mengamankan skenario perolehan suara yang sudah dibuat sebelumnya
untuk mendongkrak perolehan Partai dan Caleg partai tertentu. KPU Kota
Jayapura dengan sengaja mengulur-ulur waktu dengan melakukan
penundaan/skorsing rapat berulang kali dengan alasan yang tidak
dijelaskan kepada peserta rapat Pleno. Pada penutupan Rapat Pleno KPU
Kota Jayapura menjanjikan hal tersebut akan dilaksanakan pada tingkat
Pleno KPU Provinsi Papua;
10) Memperhatikan kejadian dan peran yang dilakukan oleh KPU Kota
Jayapura atas kejadian tersebut di atas, maka Pengadu I mengindikasikan
KPU Kota Jayapura telah melakukan pelanggaran etika dengan tidak
melaksanakan keberatan Saksi Parpol dan Bawaslu Kota Jayapura untuk
segera melakukan pembetulan sehingga terjadi pelanggaran Pasal 52 ayat 2
Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019. KPU Kota Jayapura telah terindikasi
melakukan pelanggaran pidana dengan tetap menerbitkan dokumen DB-1
dengan data yang sudah dinyatakan oleh Bawaslu Kota Jayapura sebagai
data yang tidak diakui (data DA-1 dari PPD);
11) Partai Berkarya dan Pengadu I beberapa kali telah mengajukan Surat
Keberatan kepada Bawaslu Kota Jayapura baik dalam Rapat Pleno PPD
Jayapura Selatan maupun pada Pleno KPU Kota Jayapura, bahkan hal
yang sama juga terjadi keberatan Pengadu pada saat Pleno KPU Provinsi
Papua;
c. Bahwa Rapat Pleno KPU Provinsi Papua berlangsung dari tanggal 17 Mei 2019
hingga 20 Mei 2019 dilaksanakan di Hotel Grand Abe. Dalam rapat tersebut
terjadi hal-hal yang tidak logis dalam pelaksanaan rapat Pleno dan menurut
Pengadu I telah melanggar aturan Pemilu, kejadiannya sebagai berikut:
1) KPU Provinsi Papua mengagendakan dan memberi ruang bagi KPU Kota
Jayapura untuk melakukan review terhadap hasil pleno yang berlangsung
sebelumnya di Hotel Aston;
2) Pada tanggal 19 Mei 2019 bertempat di lobby Hotel Grand Abe Jayapura,
KPU Kota Jayapura berupaya melakukan pelanggaran penerbitan dokumen
DB-1 dengan memanipulasi data penyampaian materi sidang kepada para
saksi parpol. Pukul 21.30 WIT beberapa Staf KPU Kota Jayapura meminta
para saksi partai menandatangani Daftar penyerahan Materi Sidang yang
akan dilangsungkan beberapa waktu kedepan, namun ketika saksi Parpol
Partai Golkar meminta beberapa saksi parpol yang sudah menandatangani
Tanda Terima tersebut untuk memperhatikan lampiran materi yang telah
ditandatangani oleh beberapa saksi parpol, ternyata yang menjadi lampiran
Tanda Terima Dokumen DB-1 (rekayasa) yang diterbitkan oleh KPU Kota
Jayapura tanpa melalui mekanisme Rapat Pleno;
3) Hingga berakhirnya Rapat Pleno ini tidak memperoleh hasil yang
diharapkan, dan hasilnya tidak dapat diterima oleh seluruh saksi Parpol,
sehingga pada tanggal 20 Mei 2019 KPUD Kota Jayapura mengeluarkan
Berita Acara Kejadian Khusus (DB-KPU) terkait keberatan saksi Parpol.
Pada akhir Pleno ini Ketua KPUD Kota Jayapura menyatakan tidak ada
data sandingan yang mereka punyai untuk dapat digunakan karena data
mereka hanya mencakup 60% dari jumlah keseluruhan dokumen DAA-1
yang mereka terima dari PPD Distrik Jayapura Selatan, yang anehnya
Bwaslu Kota Jayapura selaku pengawas Pemilu juga tidak mempunyai data
yang lengkap, dan akhirnya setelah kejadian tersebut salah satu Anggota
Bawaslu menyampaikan penolakan atas Hasil Rekapitulasi yang dilakukan
oleh KPU Kota Jayapura;
4) Tanggal 21 Mei 2019 baru kemudian saksi Parpol diberikan dokumen DB-1
yang isinya sangat berbeda dengan data C-1 Plano yang telah dibacakan
oleh PPD dalam Rapat Pleno PPD di Ruko Entrop, dan KPU Kota Jayapura
juga tidak melakukan revisi/perbaikan data inputan dari DA-1 (yang telah
jelas-jelas mengalami beberapa kesalahan) ke dalam dokumen DB-1.
Dugaan kami hal tersebut diatas sengaja dilakukan oleh KPU Kota
Jayapura untuk mengamankan suara Partai dan Caleg Partai tertentu.
d. Bahwa pada saat Pleno PPD Distrik Heram dari tanggal 21 April 2019 sampai
dengan 3 Mei 2019 di Kantor Distrik Heram, terjadi pelanggaran sebagai
berikut:
1) PPD Distrik Heram menerbitkan dokumen DA-1 dan telah diverifikasi;
2) PPD Distrik Heram tidak menerbitkan dokumen DAA-1;
3) Pada rapat pleno ini pihak KPU Kota Jayapura juga telah dengan sengaja
melakukan pembiaran dan tidak melakukan teguran kepada PPD Distrik
Heram.
e. Pada Rapat Pleno KPU Kota Jayapura di Hotel Aston Jayapura, PPD Distrik
Heram dan KPU Kota Jayapura telah membuat pelanggaran dengan membuat
dokumen DA-1 yang berbeda dengan dokumen DA-1 yang telah diverifikasi
sebelumnya, kronologisnya sebagai berikut:
1) Sebelum dilaksanakannya Pleno Heram, kotak suara Distrik Heram
dipindahkan dari Pleno KPU Kota jayapura ke salah satu ruang kosong oleh
Ketua KPU Kota Jayapura dan Ketua PPD Distrik Heram dengan alasan
yang tidak dijelaskan (persiapan), saat itu kondisi kotak tidak dalam
keadaan tersegel. Ketika kotak suara berada di ruangan lain, tampak
beberapa orang melakukan pengisian dokumen yang tidak diketahui oleh
para saksi parpol. Saat Pleno KPU Kota Jayapura untuk Distrik Heram
dimulai, kotak suara tersebut dibawa ke ruang sidang pleno dalam
keadaan tersegel;
2) PPD Distrik Heram membuat dokumen DA-1 yang berbeda dengan
dokumen DA-1 yang telah diverifikasi sebelumnya, modusnya adalah
merubah/menggelembungkan angka perolehan suara sah dari dokumen C-
1 dan C-1 Plano yang menguntungkan beberapa Caleg dari Partai lain
(Bukti P-16.a), dan kemudian KPU Kota Jayapura menjadikannya sebagai
rujukan penerbitan dokumen DB-1;
3) Bahwa perbuatan PPD Distrik Heram dan KPU Kota Jayapura sangat
merugikan Partai Berkarya di Dapil III Heram, yaitu hilangnya perolehan
suara Partai Berkarya Jayapura dalam jumlah yang cukup banyak dan
mengakibatkan Partai Berkarya Jayapura yang tadinya berada pada posisi
ke-7 tergeser pada posisi ke-9 dalam daftar perolehan kursi Dapil I DPRD
Kota Jayapura (jumlah kursi DRPD Kota Jayapura di Dapil I sebanyak 8
kursi);
4) Pada tanggal 16 Mei 2019 Bawaslu mengeluarkan Surat Pernyataan
Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi
Perhitungan Suara pada Tingkat Distrik Heram karena terdapat temuan
penggelembungan suara dan proses pemilu yang tidak sesuai perundang-
undangan yang berlaku oleh PPD Distrik Heram;
5) Pada tanggal 17 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Papua mengeluarkan
Rekomendasi tidak mengakui Penghitungan Rekapitulasi Suara di Distrik
Heram, Kota Jayapura, DAA-1 Plano yang dimaksud dalam Berita Acara
tersebut di atas adalah dokumen DAA-1 Plano yang disajikan dalam layar
presentasi adalah DAA-1 yang tidak pernah diterbitkan dan diserahkan
kepada wakil saksi parpol;
6) PPD Distrik Heram dan KPU Kota Jayapura dalam kejadian tersebut tidak
mau melaksanakan keberatan Saksi Parpol dan Bawaslu Kota Jayapura
untuk segera melakukan pembetulan sehingga terjadi pelanggaran Pasal 52
ayat 2 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019, bahkan KPU Kota Jayapura
tetap menerbitkan dokumen DB-1 dengan menyalin data DA-1 dari PPD
Distrik Heram yang sudah dinyatakan sebagai data pelanggaran oleh
Bawaslu Kota Jayapura;
7) Partai Berkarya Kota Jayapura beberapa kali telah mengajukan Surat
Keberatan kepada Bawaslu Kota Jayapura baik dalam Rapat Pleno PPD
Distrik Heram (DA.2) maupun pada Pleno KPU Kota Jayapura (DB-2),
bahkan hal yang sama juga menjadi keberatan Pengadu pada saat Pleno di
KPU Provinsi Papua.
3. Bahwa sangat kuat dugaan Pengadu I kesalahan yang terjadi di Distrik Jayapura
Selatan tersebut secara dengan sengaja dan masif dilakukan oleh PPD Distrik
Jayapura Selatan dan beberapa oknum ASN serta oknum partai tertentu untuk
memenuhi keinginan Partai dan Caleg tertentu;
4. Bahwa terjadi operasi tangkap tangan terhadap petugas Pengawas Distrik Pemilu
Legislatif Dapil I Jayapura Selatan, Kota Jayapura tanggal 20 Mei 2019 di halaman
Saga Mall Abepura samping Hotel Grand Abe Jayapura;
5. Bahwa dokumen DA-1 Dapil-I Jayapura Selatan tidak diinput berdasarkan sistim
aplikasi resmi SITUNG yang telah dibuat oleh lembaga KPU-RI, namun dilakukan
secara manual yang mengakibatkan terjadinya data ketidakcocokan di Kelurahan
Numbay, Entrop, Hamadi, Tobati dan Kayu Pulo antara Jumlah Pengguna Hak
Pilih (bagian B point.4) dengan jumlah seluruh Suara Sah dan Suara Tidak Sah
(bagian V point.C), kemudian terjadi data “copy paste” (data sama persis) antara
Partai Perindo dan Partai PKS;
6. Bahwa dokumen DA-1 Dapil III Distrik Heram tidak diinput berdasarkan sistim
aplikasi resmi SITUNG yang telah dibuat oleh lembaga KPU-RI, namun dilakukan
secara manual yang mengakibatkan terjadinya nsuara sah. Terjadi data “copy
paste” (data sama persis) perolehan suara Partai Perindo di Kelurahan Hedam dan
Kelurahan Waena, dan juga terhadap Partai PPP di Kelurahan Hedam dan
Kelurahan Waena serta Partai PKS di Kelurahan yang sama;
7. Bahwa dari data-data yang Pengadu sampaikan tersebut di atas, maka Pengadu
mengindikasikan bahwa seluruh tindakan Para Teradu selaku Penyelenggara dan
Pengawas Pemilu telah melanggar prinsip penting dalam pelaksanaan Pemilu yang
meliputi azas JURDIL (Jujur dan Adil), dan telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara dan Pengawas Pemilu karena telah melanggar sumpah dan/atau
janji sebelum menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan
Pasal 456 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta
telah melakukan pelanggaran kode etik secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan
Masif). Dan jika hal-hal yang kami sampaikan di atas terbukti benar, maka mohon
agar DKPP dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan
yang berlaku. Dan mohon kiranya DKPP juga berkenan menerbitkan rekomendasi
tindaklanjut pelanggaran Para Teradu ke Gakkumdu untuk memberi efek jera dan
sebagai peringatan agar kedepan para Penyelenggara dan Pengawas Pemilu dapat
berlaku profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
8. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun jika DKPP
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo
et bono;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Fotokopi Kliping Koran CENDERAWASIH POS, 18-6-2019;
2. P-2 Fotokopi Pelanggaran Kotak Suara Yang Tidak Disegel;
3. P-3 a. Fotokopi Dokumen C-1 Partai Berkarya yang disalin dari pembacaan
data C-1 Plano PPD Jayapura Selatan
b. Fotokopi Dokumen DA-1 yang diterbitkan oleh KPU Kota Jayapura
(versi rekayasa);
c. Fotokopi Keberatan Partai BERKARYA dan partai lain terkait tidak
adanya dokumen DAA-1;
4. P–4 Fotokopi Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu Legislatif 2019 Dapil I;
5. P–5 Fotokopi Data Pembanding C-1 dari Partai Golkar;
6. P–6 Fotokopi Berita Acara Sinkronisasi Data dari KPU Kota Jayapura;
7. P–7 Fotokopi Berita Acara Sinkronisasi (versi rekayasa) KPU Kota Jayapura;
8. P–8 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura perihal: Pernyataan Keberatan
Rekapitulasi Perhitungan Suara pada Distrik Jayapura Selatan;
9. P–9 Fotokopi Surat Keberatan Pengadu I kepada Bawaslu Kota Jayapura
baik dalam Rapat Pleno PPD Jayapura Selatan (DA-2);
10. P - 10 Fotokopi Surat Keberatan Pengadu I kepada Bawaslu Kota Jayapura
pada rapat Pleno KPU Kota Jayapura (DB-2);
11. P – 11 Fotokopi Keberatan Partai Berkarya ke KPU Provinsi Papua;
12. P – 12 Fotokopi Dokumen DB-1 yang diterbitkan oleh Teradu V tanpa melalui
mekanisme Rapat Pleno;
13. P – 13 a. Fotokopi Berita Acara Kejadian Khusus (DB-KPU) terkait keberatan
saksi Parpol;
b. Fotokopi Rekaman Pernyataan Ketua KPU Kota Jayapura dan
Pernyataan salah satu Komisaris Bawaslu tentang dokumen
pembanding yg tidak cukup sesuai ketentuan peraturan yang
berlaku;
14. P – 14 Fotokopi Dokumen DA III Distrik Heram yang telah diverifikasi PPD;
15. P – 15 Fotokopi Kejadian beberapa orang melakukan pengisian dokumen ke
dalam kotak yang tidak diketahui oleh para saksi parpol:
16. P – 16 a. Fotokopi Dokumen DA1 Dapil III Distrik Heram (versi rekayasa)
b. Dokumen DB1 Dapil III Distrik Heram:
17. P – 17 Fotokopi Rekapitulasi Perolehan Suara Partai Berkarya di Dapil III
Distrik Heram:
18. P – 18 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura No: 313/K Bawaslu-Kota
JPR/V/2019 Tanggal 16 Mei 2019:
19. P - 19 Fotokopi Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua No.
104/Bawaslu-Prov.Pa/PM.00.01/V/2019 Tanggal 17 Mei 2019:
20. P – 20 Fotokopi Surat Keberatan Partai Berkarya ke Bawaslu:
21. P – 21 Fotokopi Bukti pembicaraan via WA antara Kepala Kelurahan
Ardipura, Kepala Kelurahan Entrop dan Kepala Kelurahan Hamadi
,serta melibatkan nama oknum dari Partai tertentu:
22. P – 22 Fotokopi Kliping Koran Papua Terbit, 20 -5-2019;
23, P – 23 a. Fotokopi Data ketidaksesuaian di Kelurahan Numbay, Entrop,
Hamadi, Tobati dan Kayu Pulo antara Jumlah Pengguna Hak Pilih
(bagian B point.4) dengan Jumlah Seluruh Suara Sah dan Suara
Tidak Sah (bagian V point.C);
b. Data “copy paste” (data sama persis) Partai Perindo dan PKSData
ketidaksesuaian di Kelurahan Heram antara Jumlah Pengguna Hak
Pilih dengan Jumlah Seluruh Suara Sah dan Suara Tidak Sah:
24. P – 24 Fotokopi Data ketidaksesuaian di Kelurahan Heram antara Jumlah
Pengguna Hak Pilih dengan Jumlah Seluruh Suara Sah dan Suara
Tidak Sah:
25. P – 25 a. Fotokopi Data “copy paste” (data sama persis) suara Partai Perindo
di Kelurahan Hedam dan Kelurahan Waena (dari dokumen DA-1);
b. Data “copy paste” (data sama persis) suara Partai PPP di kelurahan
Hedam dan Kelurahan Waena (dari dokumen DA-1);
c. Data “copy paste” (data sama persis) perolehan suara Partai PKS di
Kelurahan Hedam dan Kelurahan Waena (dari dokumen DA-1).
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi sebagai berikut:
1. Junaedi Rahim
Saksi Mandat Partai BERKARYA yang ditugaskan dalam Pemilu Legislatif di Provinsi
Papua, meliputi wilayah Dapil-I Provinsi Papua. Disamping itu saksi juga benar
adalah Kordinator BAPPILU Partai BERKARYA Dapil-I Provinsi Papua meliputi: Kota
Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi. Pada
saat di TPS hampir 50% saksi tidak memperoleh data C1 di Distrik Jayapura
Selatan. Jadi saksi menyandingkan dengan C1 saksi partai lain dan akhirnya
mendapatkan 100% C1. Berdasarkan hal tersebut saksi untuk mengikuti di PPD.
Peristiwa yang terjadi di PPD karena tidak dibacakan DAA1 dan DA1 juga tidak ada.
Saksi keberatan sesuai form dan ada di alat bukti. Kemudian sidang di skor dan
Bawaslu membuat surat untuk penghitungan ulang dan disepakati sampai Provinsi.
Namun karena waktu habis ditingkat kota dibuat penghitungan ulang. Pada saat di
Provinsi berubah 50%. Oleh karena itu kerja PPD tidak kondusif. Pada saat di
Provinsi seluruh saksi menolak hasil perolehan suara yang dibuat KPU Kota
Jayapura dan sampai KPU Kota Jayapura ingin membuka kotak suara aja di tolak.
Akhirnya diminta untuk sinkronisasi di 2 (dua) Distrik yaitu Distrik Jayapura
Selatan dan Distrik Heram, namun tidak terjadi kesepakatan. KPU Kota Jayapura
tidak mampu menyelesaiakan permasalahan yang terjadi di PPD. Bawaslu Kota
Jayapura tidak mampu.
2. Rosidi Rachim
Saksi Mandat Partai BERKARYA yang ditugaskan dalam Pemilu Legislatif di Kota
Jayapura, meliputi wilayah Dapil-I, Dapil-II dan Dapil-III Kota Jayapura. Disamping
itu saksi juga benar adalah Kordinator Tabulasi Data Pemilu Partai BERKARYA Kota
Jayapura. Tabulasi saksi ada 3 (tiga) versi yaitu pertama versi C1 yang saksi
kumpulkan, versi C1 plano yang diplenokan di PPD. Kenapa bisa berubah
rekapitulasinya DA1 tidak mungkin bisa terisi jika tidak diinput di DAA1. Kalau DA1
diubah seharusnya DAA1 yang di ubah. Saksi partai seharusnya menerima DAA1 di
tingkat PPD, namun banyak masalah di PPD maka DA1 tidak pernah muncul. Pada
saat di Aston tidak dibacakan DA1. Pada saat pleno di PPD Panwas Distrik hadir
karena saksi minta untuk menyandingkan data dari Bawaslu Kota Jayapura. Pada
saat di Grand Abe, Bawaslu mengeluarkan surat menolak semua hasil rekapitulasi.
DAA1 tidak pernah dimunculkan diseluruh Dapil. Pada saat Distrik Heram, PPD
mengatakan bahwa data mereka salah karena ada 2 (dua) kelurahan datanya sama
semua. KPU Kota Jayapura tidak menggunakan data PPD, namun hanya Provinsi
yang menggunakan. DB1 Heram yang ditetapkan tidak ada satupun saksi yang
tanda tangani. Yang terjadi di 2 Dapil sangat bagus versi KPU dan versi Saksi. Benar
hanya 2 Dapil yang terjadi permasalahan soal sertifikasinya. Saksi menerima DA1
rusak semuanya dan DB bersih. KPU Kota Jayapura sudah plenokan yang belum
selesai menetapkan hal yang baru.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU IV
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu IV menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar pelaksanaan pemungutan suara mundur 1 (satu) hari dari jadwal
Nasional, sebelum melaksanakan pemungutan suara susulan sudah dibuatkan
Berita Acara Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang;
2. Bahwa tidak benar karena semua KPPS di Kota Jayapura telah memiliki SK;
3. Bahwa tidak benar karena pada saat tersebut sedang berlangsung proses
Rekapitulasi Tingkat Distrik dan Pleno Tingkat Kota Jayapura;
4. Bahwa KPU Kota Jayapura tidak pernah menghilangkan atau
merubah/mengurangi Hasil perolehan suara Pengadu 1 sebagaimana yang termuat
dalam form DA1 DPRD Kab/Kota Distrik Jayapura Selatan;
5. Bahwa benar Bawaslu Kota Jayapura mengeluarkan Rekomendasi untuk
melakukan Perhitungan suara ulang dengan membuka C1 Plano khusus untuk
Dapil Kota Jayapura 1 pemilihan DPR Provinsi Papua dan DPRD Kota Jayapura;
6. Bahwa tidak benar, yang sebenarnya adalah KPU Kota Jayapura melaksanakan
Singkronisasi data di Ruang Pleno Hotel Aston Lt. 2 dan dihadiri dan ditanda
tangani oleh para saksi;
7. Bahwa tidak benar karena pencocokan dan singkronisasi data dilakukan oleh KPU
Kota Jayapura bersama Bawaslu Kota Jayapura dan Peserta Pemilu dalam forum
Rapat Pleno;
8. Bahwa pada tanggal 16 Mei 2019 Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota Jayapura
di Hotel Aston berakhir dan KPU Kota Jayapura mengeluarkan Formulir model
DB1 DPRD Kab/Kota dan sudah di Tandatangani oleh KPU Kota Jayapura dan
Saksi Partai Politik tetapi belum ditetapkan karena adanya Surat Bawaslu Kota
Jayapura Nomor 315/K.Bawaslu-Kota/JPR/V/2019 tentang Tentang Pernyataan
Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan
Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan dan Surat Bawaslu Kota
Jayapura Nomor: 313/K.Bawaslu-Kota/JPR/V/2019 Tentang Pernyataan
Keberatan dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan
Perolehan Suara pada Tingkat Distrik Heram;
9. Bahwa KPU Kota Jayapura Tidak Pernah mengulur-ulur waktu pada saat
melaksanakan Rapat Pleno Karena mengacu pada PKPU 7 Tahun 2019 dan Surat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 781/PL.02.6-
SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 Perihal Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan, Surat Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 782/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 Perihal
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi, Surat Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 812/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019
tanggal 12 Mei 2019 perihal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara dan
Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Bertetapan dengan Umat Muslim
melaksanakan Ibadah Puasa;
10. Bahwa tidak benar karena KPU Kota Jayapura sudah melakukan singkronisasi
data bersama dengan saksi partai politik dan Bawaslu Kota Jayapura;
11. Bahwa C1-C4 adalah tidak benar karena sesungguhnya form DB1 KPU Kota
Jayapura disusun berdasarkan form DA1 dari PPD Distrik Jayapura Selatan dan
Heram;
12. Bahwa tidak benar, Karena sesungguhnya KPU Kota Jayapura melakukan
pendampingan kepada PPD Distrik Heram dalam Mempersiapkan dokumen guna
kelancaran dalam sidang pleno;
13. Bahwa E.2 sampai E.3 Tidak Benar kerana KPU Kota Jayapura mengenetapkan
form DB1 berdasarkan Form DA1 yang dikeluarkan PPD Heram dalam sidang
pleno;
14. Bahwa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk Partai Berkarya
Daerah Pemilihan 1 Distrik Jayapura Selatan dan Daerah Pemilihan 3 Distrik
Heram-Muara Tami untuk Pemilihan DPRD Kota Jayapura Telah diputuskan di
Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor : 207-07-33/PHPU.DPR-
DPRD/XVII/2019 Tanggal 9 Agustus 2019 menyatakan Permohonan Pemohon
sepanjang DPRD Kota Dapil Jayapura 3 tidak dapat diterima dan Menolak
Permohonan untuk selain dan selebihnya;
15. Bahwa Saksi Partai Berkarya menandatangani Berita Acara 081/PL.01.9-
BA/9171/KPU-Kot/VIII/2019 perihal Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Pemilihan
Umum Tahun 2019;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu IV memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu IV dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu IV
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Kronologis keterlambatan pengepakan dan pendistribusian
logistic pada 2 (dua) Distrik Jayapura Selatan dan Dsitrik Abepura;
2. T-2 Fotokopi Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor
40/BA/Hk.04.1/9171/KPU/2019 perihal keterlambatan Distribusi
Logistik ke Tempat Pemungutan Suara Dalam Rangka Pemungutan
dan Penghitungan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. T-3 Fotokopi Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor
084/Hk.04.1/9171/KPU/IV/2019 perihal Penetapan Pelaksanaan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Susulan di Distrik Abepura dan
Distrik Jayapura Selatan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
4. T-4 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor 278/K.Bawaslu-
Kota/JPR/IV/2019 perihal Rekomendasi Pemilihan Susulan;
5. T-5 Fotokopi DB1-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 1;
6. T-6 Fotokopi DA1-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 1;
7. T-7 Fotokopi DB1-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 3;
8. T-8 Fotokopi DA1-DPRD Kab/Kota Daerah Pemilihan Kota Jayapura 3;
9. T-9 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor 315/K.Bawaslu-
Kota/JPR/V/2019 tentang Tentang Pernyataan Keberatan dan Tidak
Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan
Suara pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan;
10. T-10 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 Perihal
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan;
11. T-11 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
782/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 3 Mei 2019 Perihal
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi;
12. T-12 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor :
812/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 12 Mei 2019 perihal
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara;
13. T-13 Fotokopi Berita Acara KPU Kota Jayapura Nomor
57/BA/Hk.04.1/9171/KPU/V/2019 perihal Singkonisasi Data
Sertifikasi dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan
Umum 2019 di Distrik Jayapura Selatan;
14. T-14 Fotokopi Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor : 207-07-
33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 Tanggal 9 Agustus 2019;
15. T-15 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor : 313/K.Bawaslu-
Kota/JPR/V/2019 Tentang Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat
Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara
pada Tingkat Distrik Heram;
16. T-16 Fotokopi Berita Acara 081/PL.01.9-BA/9171/KPU-Kot/VIII/2019
perihal Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura Pemilihan
Umum Tahun 2019;
17. T-17 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor 305/K.Bawaslu-Kota-
JPR/V/2019 perihal Rekomendasi tertanggal 13 Mei 2019;
18. T-18 Fotokopi Surat KPU Nomor 796/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 perihal
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan
dan Kab/Kota tertanggal 6 Mei 2019;
19. T-19 Fotokopi Surat KPU Nomor 803/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 perihal
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi
tertanggal 10 Mei 2019;
20. T-20 Fotokopi KPU Nomor 826/PL.01.8-SD/03/KPU/V/2019 perihal
Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan Keputusan KPU/KIP Kab/Kota
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara
Pemilu Anggota DPRD Tahun 2019 tertanggal 15 Mei 2019;
[2.8] KESIMPULAN TERADU I SAMPAI DENGAN TERADU IV
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu I s.d Teradu IV memberikan kesimpulan
jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kota Jayapura dalam keterlambatan penetapan dan pelatikan
Komisioner terpilih yang sempat tertunda hamper 7 (tujuh) bulan terjadi
kekosongan dan juga masuk dalam Daerah Bencana Nasional dimana terjadi bajir
bandang dan longsor yang menimpa Kabupaten Jayapura dan beberapa tempat di
kota Jayapura pada bulan Mareth 2019, namun keseluruhan pemilu tahun 2019
telah berjalan dengan baik dan lancar sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan;
2. Bahwa benar telah terjadi Pemilihan Susulan khusus di 2 (dua) Distrik yakni
Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura pada tanggal 18 April 2019
dikarenakan keterlambatan pengepakan dan pendistribusian logistic pemilu,
namun kebijakan tersebut telah melalui mekanisme regulasi yang berlaku dan
telah disosialisasikan kepada public melalui berbagai media informasih dengan
bantuan pemerintah Daerah Kota Jayapura. Hal ini dapat dibuktikan dengan
animo jumlah pemilih yang mengunakan hak pilih yang cukub baik dan
memuaskan;
3. Bahwa seluruh penyelenggara pemilu tingkat KPPS melaksnakan tugas kepemiluan
dengan Surat Keputusan (SK) yang dimilikinya masing-masing;
4. Bahwa ketidak pahaman PPS, PPD, dan tempat sarana dilakukannya rekapitulasi
di tinggkat Distrik yang kurang memadai mengakibatkan molornya waktu
rekapitulasi jumlah sura peserta pemilih yang cukup lama hingga memakan waktu
rekap ditingkat KPU Kota Jayapura. Langkah yang dilakukan KPU Kota Jayapaura
adalah dengan menarik Logistik pemilu dari 4 (empat) Distrik di Kota Jayapura
(Distrik Jayapura Selatan, Distrik Jayapura Utara, Distik Abepura dan Distrik
Heram) paska berahir waktu rekap tinggkat distrik berahir yakni pada tanggal 4
Mei 2019 pukul 24.00 WIT untuk dilanjutkan di tempa dimana dilakukannya Pelon
Rekapitulasi KPU Kota Jayapura guna dilakukan pengngawasan KPU Kota dan
Bawasly Kota Jayapura guna mempercepat prosesi rekapitulasi;
5. Bahwa dengan molornya waktu rekapitulasi di tingkat PPD sebagaimana di
jelaskan pada poin 4 diatas sehingga waktu pleno rekapitulasi untuk tingkat KPU
Kota Jayapura pun ikut terpakai. Hal ini berdampak pada waktu yang telah
terpakai habis oleh Rekap PPD sehingga KPU Kota Jayapura hanya dapat
melaksanakan Surat Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura Nomor : ……. untuk
dilakukan penghitunggan ulang dengan menggunakan Form C1 Plano khusus
Distrik Jayapura Selatan pada jenis Pemilikan DPRD Provinsi yangmana berhasil
dilaksanakan dan DPRD Kota yang tidak dapat dilakukan dikarena Surat Perintah
KPU RI Nomor :…… yang mengharuskan pleno KPU tingkat Kab/kota harus
berahir pada tanggal 16 Mei 2019 dan dibawah ke provinsi guna pleno lanjutan
tingkat Provinsi;
6. Bahwa khusus perkara partai Berkarya ini telah digugat dalam siding PHPU tahun
2019 dengan putusan Mahkamah Konstitusi menolah untuk seluruhnya;
7. Bahwa keseluruhan pokok perkara pengadu berkaitan dengan kegiatan Pungut
Hitung dimana sesuai Petunjuk Teknis KPU bidang yang bertanggungjawab adalah
Devisi Teknis KPU Kab/Kota sementara pengadu tidak mengadukan Komisioner
Devisi Teknis KPU Kota Jayapura sebagai Pihak Teradu dikarenakan komisioner
yang bersangkuta sangat berkooperatis selamat proses rekapitulasi dengan pihak
pengadu sebagaimana terungkapkan oleh pengadu dalam siding DKPP pada hari
rabu, 27 November 2019, sehingga dapat di asumsikan perkara ini lebih
mengedepankan pertimbangan politis daripada kebutuhan untuk mendapatkan
keputusan hukum yang seadil-adilnya. Maka, berkenaan dengan itu sekiranya
Majelis Sidang DKPP Yang Terhormat dapat mempertimbangkan dan menolak
untuk seluruhnya Pokok Perkara Pengadu dan merehabilitasi nama baik teradu,
apabila Majelis Sidang Yang Terhormat Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang
seadil-adilnya.
[2.9] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu V menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu 5 selaku Ketua Bawaslu Kota Jayapura telah melaksanakan tugas
pokok dan fungsi pengawasan Pemilihan Umum sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan DKPP Nomor 2
tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
2. Bahwa terhadap aduan sebelum Pencoblosan dapat teradu V jawab dan jelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa Penyelenggaran Pemilu tanggal 18 April 2019 dilaksanakan di dua (2)
Distrik yaitu: Jayapura Selatan (Dapil 1) dan Distrik Abepura (Dapil 4).
Mundurnya Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019 di ke- dua Dapil tersebut
telah disampaikan secara Resmi penundaan dan pelaksanaan Pemilihan Ulang
melalui siaran Langsung Radio RRI Jayapura pada tanggal 17 April 2019 Pukul
14.00 oleh Ketua KPU Kota Jayapura bersama Walikota Jayapura dan
Kapolresta Jayapura Kota. Dan Penjelsan Keteralambatan telah disampaikan
kepada Bawaslu Kota jayapura;
b. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan pengawasan terhadap
kesiapan Logistik Pemilu 2019 di KPU dengan menyampaikan surat-surat
pengawasan Logstik Pemilu telah disiapkan oleh KPU Kota Jayapura;
c. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum tanggal 18 April 2019 dilaksanakan
berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Pemilu No.7 tahun 2017 pasal 433
ayat (1) dan ayat (2) huruf b, yang menyebutkan sebagai berikut:
(1) Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan dilaksanakan setelah ada
penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
(2) Penetapan Penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:
a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan.
Pemilu meliputi satu atau beberapa kelurahan/desa;
b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa. kecamatan;
c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota; atau
d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan Pemilu lanjutan atau
susulan meliputi satu atau beberapa provinsi.
d. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) huruf b; setelah
KPU Kota Jayapura mendapatkan surat penundaan pelaksanaan pemilu dari
PPD Distrik Jayapura Selatan dan PPD Abepura maka Bawaslu Kota Jayapura
menyampaikan surat Kepada KPU Kota Jayapura untuk melaksanakan
Pemilihan Umum pada hari berikutnya tanggal 18 April 2019;
e. Bahwa pelanggaran pasal 432 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017
yang pengadu dalilkan terhadap perubahan pelaksananaan pemilu terjadi oleh
karena “kondisi daerah tidak berada dalam keadaan adanya KLB
(Kejadian Luar Biasa) atau kondisi Force Majeure” adalah keliru, dan
kurang tidak lengkap memahami ketentuan pasal 432 ayat 1 Undang-undang
Pemilihan Umum yang dengan jelas menyatakan;
(1) Dalam hal di sebagian atau seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau
gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan Penyelenggaraan
Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu susulan.
f. Bahwa berdasarkan pengawasan Bawaslu Kota Jayapura terhadap distribusi
Logistik Pemilihan Umum pada tanggal 17 April 2019 pada Distrik Jayapura
Selatan dan Distrik Abepura oleh karena adanya “gangguan lainnya”. Hal ini
menjadi tamuan pengawasan Bawaslu Kota Jayapura terhadap logistik yang
belum terdistribusikan oleh sebab adanya sebab kesiapan teknis Kotak Suara
di KPU untuk Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Abepura belum dapat
terselesaikan pada pagi hari tanggal 17 April 2019 sehingga Distribusi Logistik
di kedua Distrik tersebut tidak berjalan. (Bukti T5. 005)
g. Bahwa aduan pengadu tentang 700 lebih KPPS dari 1262 KPPS Kota Jayapura
tanpa SK dari KPU Kota Jayapura telah melanggar ketentuan pasal 51 dan
pasal 72 Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
menurut teradu VI adalah keliru, sebab Pasal 51 dan 57 :
1) Bahwa Ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7
tahun 2017 menyatakan:
Pasal 51 menyatakan;
(1) PPK dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan,
(2) PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan
sebelum Penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua)
bulan setelah pemungutan suara.
(4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu
susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK
dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
sedangkan Pasal 72 menyatakan;
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN meliputi:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat
pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
2) Bahwa Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, berdasarkan
Pasal 57 huruf a dan pasal 59 ayat (3), Pembentukan KPPS adalah
wewenang PPS sehingga pengadu Keliru apabila KPPS mendapatkan SK
dari KPU Kota Jayapura.
3) Bahwa Pelaksanaan Pemilu oleh KPPS pada tanggal 18 April 2019 di
Distrik Abepura dan Jayapura Selatan menurut teradu V sudah sesuai
dengan ketentuan pasal 59, 60, 61 dan 62 Undang-Undang 7 tahun 2017
tentang Pemilu dimana KPPS wajib melaksanakan Tugas, kewajiban dan
Wewenang sesuai ketentauan perundang-undangan setelah dilantik.
3. Bahwa aduan pengadu pasca pencoblosan, dapat teradu V jelaskan sebagai
berikut:
a. Pleno PPD Dapil 1 Distrik Jayapura Selatan dari tanggal 21 April – 3 Mei 2019
1) Bahwa berdasarkan pasal 101, huruf b, point 9 Undang-Undang 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum tugas Bawaslu Kota Jayapura adalah
melakukan pengawasan pada tahapan proses Rekapitulasi yang dilakukan
KPU Kabupaten/kota dari seluruh Kecamatan.
2) Bahwa dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran pemilu dalam
tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum di 5 Distrik di
Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura telah menyampaikan surat
pengawasan kepada KPU agar memerintahkan jajaran PPD di 5 Distrik
untuk melaksanakan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dan
Perolehan Hasil Pemilu sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2019.
3) Bahwa dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran pemilu
Bawaslu Kota Jayapura bertindak sesuai Perbawaslu nomor 7 tahun 2018
tentang Penganganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
dan Perbawaslu 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administratif Pemilihan Umum.
4) Bahwa PPD Distrik Jayapura Selatan melakukan pelanggaran terhadap
pasal 18,19 dan 20 Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang
Rekapitulasi hasil perhitungan suara yang disampaikan Pengadu tidak
pernah disampaikan sebagai laporan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu
Kota Jayapura hingga tahapan Pemilu berakhir sehingga dapat dilakukan
penindakan sesuai Perbawaslu Nomor 7 tahun 2019 tentang penanganan
temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum serta Perbawaslu 8
tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan umum yang
menjadi tugas dan kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota.
5) Bahwa Panwas Distrik Jayapura Selatan telah dengan sengaja melakukan
pembiaran dan tidak melakukan teguran kepada PPD Distrik Jayapura
Selatan sesuai Perbawaslu 2 tahun 2019 Pasal 14 ayat 1 hururf d, e,g, dan
h; hal ini semestinya dapat pengadu laporkan kepada Bawaslu Kota
Jayapura sehingga dapat dilakukan perbaikan sesuai PKPU Nomor 4 tahun
2019 dan juga dilakukan penindakan sesuai Perbawaslu Nomor 7 tahun
2018 tentang Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan dan
Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Umum.
6) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Distrik Jayapura
Selatan dilanjutkan di Hotel Aston Jayapura pada tanggal 5 Mei 2019 oleh
sebab belum selesainya Pleno Rekapitulasi pada PPD di Distrik Jayapura
Selatan (Dapil 1); dan 3 (tiga) Distrik lainnya; yaitu Disitrik Jayapura
Utara (dapil 2); Distrik Heram (Dapil 3) dan Distrik Abepura (Dapil 4), hal
ini diputuskan dalam Rapat Pleno oleh KPU Kota Jayapura agar PPD dapat
segera menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penghitungan Suara
Tingkat Distrik sesuai Jadwal tahapan yaitu pada tanggal 4 Mei 2019
berdasarkan Peraturan KPU No 5 tahun 2019.
b. Bahwa aduan pengadu pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara dan
Hasil Pemilu KPU Kota Jayapura tanggal 1 Mei – 12 Mei 2019, dapat teradu 5
jawab dan jelaskan kronologisnya sebagai berikut:
1) Bahwa pengawasan Bawaslu Kota dalam pelaksanaan Rapat Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Perolehan Hasil Pemilu KPU Kota
Jayapura telah dibuka sejak tanggal 1 Mei 2019 dan telah mengesahkan
hasil DA.1 untuk Distrik Muara Tami sesuai prosedur dan ketentuan PKPU
nomor 4 tahun 2019. Bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara dan perolehan KPU yang dijdawalkan tanggal 1-7 Mei
2019 telah dilakukan skorsing setelah pengesahan DA.1 Distrik Muara
Tami, untuk menunggu hasil Pleno Rekapitulasi PPD di 4 (empat Distrik) .
2) Bahwa adanya Kotak Suara tidak tersegel pada saat Pleno KPU di Distrik
Jayapura Selatan, Bawaslu Kota Jayapura selaku teradu V dan Pihak
Terkait Bawaslu telah telah menyampaikan dan menanyakan kepada PPD
Japsel perihal kotak tersegel tersebut, namun Bawaslu tidak memeperoleh
Jawaban jelas dari PPD Jayapura Selatan hal itu disaksikan oleh saksi
peserta pemilu.
3) Bahwa tanggal 2 s/d 3 Mei 2019 Skosing Rapat Pleno KPU Kota Jayapura
masih terus dilakukan oleh KPU Kota Jayapura hingga pada hari kamis, 4
Mei 2019 skorsing dicabut oleh KPU Kota Jayapura untuk menyampaikan
situasi Rapat Pleno Rekapitulasi yang belum selesai di tingkat PPD di 4
Distrik di dalam Forum Pleno dan meminta pendapat saksi Peserta Pemilu
dan Bawaslu Kota Jayapura tentang Situasi rapat Pleno PPD di Distrik
Jayapura Selatan, Distrik Jayapura Utara, Distrik Heram dan Distrik
Abepura.
4) Bahwa KPU Kota Jayapura telah meminta pendapat Saksi Peserta Pemilu
dan pendapat Bawaslu Kota Jayapura dan Kapolresta Jayapura maka KPU
Kota Jayapura agar menarik logistic dan meminta PPD untuk melanjutkan
Pleno Rapat PPD di Hotel Aston Jayapura apabila hingga Pukul 24.00
tanggal 4 Mei 2019 PPD belum menyelesaikan Pleno Rekapitulasi di tingkat
Distrik .
5) Bahwa KPU menarik Logistik Pemilu dari 4 Distrik oleh sebab telah
melewati Jadwal tahapan Nasional berdasarkan PKPU 5 tahun 2018 dan
agar PPD dapat segera melanjutkan dan menyelesaikan Pleno rekapitulasi
dengan memberi ruang dan tempat di Hotel Aston Jayapura yang hasilnya
dapat segera diserahkan KPU Kota dan saksi peserta pemilu untuk
dilanjutkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota jayapura.
6) Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 Mei 2019 Rapat Pleno Rekapitulasi KPU
Kota Jayapura kembali diskors oleh sebab belum selesainya Rekapitulasi
Penghitungan dan Sertifikasi hasil Rekaptulasi oleh PPD di keempat Distrik
tersebut.
7) Bahwa dalam rapat pleno KPU Kota Jayapura telah meminta pendapat
Bawaslu Kota Jayapura, secara lisan Bawaslu Kota Jayapura meminta agar
KPU Kota Jayapura memimpin langsung Rapat Pleno Rekapitulasi PPD
dengan dibantu PPD agar berjalan sesuai ketentuan PKPU Nomor 4 tahun
2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara, dan
Rekapitulasi Distrik dapat selesai sesuai Jadwal Tahapan Nasional
berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2018.
8) Bahwa adanya Pelanggaran ketentuan pasal 18 ayat 2 huruf c, d dan e
peraturan PKPU Nomor 4 tahun 2019 yang dilakukan PPD Jayapura
Selatan seharusnya para pengadu melaporkan kepada Pengawas Pemilu
Distrik Jayapura Selatan atau Kepada Bawaslu Kota Jayapura setelah
penetapan hasil DA.1 Jayapura selatan agar dapat ditindak sesuai
ketentuan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum
dan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 tetang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
9) Bahwa PPD Jayapura Selatan melakukan pelanggaran Pasal 19 ayat 6,
Pasal 18 ayat 1 huruf a, dan ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 4 tahun
2019 yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana
pemilu para pengadu belum melaporkan kepada Bawaslu Kota Jayapura
untuk ditindak sesuai ketentuan Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun
2017 dan Perbawaslu nomor 7 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran
10) Bahwa hilangnya perolehan suara Pengadu I dan bergesernya posisi partai
Berkarya pada posisi 7 menjadi posisi 11 di Dapil 1 Distrik Jayapura
Selatan yang disampaikan dalam DB2 oleh Saksi partai Berkarya dalam
Rapat Pleno Kota Jayapura, Bawaslu Kota Jayapura selaku teradu V dan
Pihak terkait Bawaslu yang hadir pada saat itu telah mengeluarkan Surat
Rekomendasi untuk dilakukan perbaikan untuk pemilihan DPR.P dan
DPRD Kota Jayapura dengan membuka Plano
11) Bahwa Pembuktian Partai Berkarya berdasarkan tabulasi data C1 partai
Golkar telah juga digunakan dalam sidang PHPU di Mahkamah Kosntitusi
terhadap Perkara Partai Berkarya namun telah dinilai Hakim Konstitusi
tidak relevan sebagai pembanding data partai Berkarya.
12) Bahwa supervisi Bawaslu Kota Jayapura pada Pleno Rekapitulasi Dapil 1
Jayapura Selatan terhadap DA.1 Dapil 1 Distrik Jayapura Selatan telah
ditampilkan untuk diperbaiki bersama saksi peserta pemilu sejak pada
tanggal 6 Mei 2019 di Hotel Aston Jayapura yang diawasi oleh Pengawas
Distrik Jayapura Selatan. Namun masih terdapat keberatan peserta pemilu
sehingga Bawaslu Kota Jayapura diminta pendapat dan secara lisan
menyampaikan agar PPD melakukan perbaikan dengan merujuk pada
DAA.1 yang mana disajikan dalam slidge proyektor dan membandingkan
dengan C.1 Plano dalam Pleno Rekapitulasi oleh PPD di Hotel Aston
Jayapura.
13) Bahwa Berita Acara Sinkronisasi yang telah ditebitkan KPU Kota Jayapura
pada tanggal 12 Mei 2019 menuai protes para saksi peserta politik
sehingga KPU meperbaiki dan menerbitkan BA Sinkronisasi yang menjadi
dasar Surat Keberatan Bawaslu Kota Jayapura terhadap DA.1 pada Distrik
Jayapura Selatan.
14) Bahwa Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura untuk memperbaiki DA.1
dengan merujuk DAA.1 dilakukan dalam tampilan Slidge pada tingkat
DPRP Papua dan DPRP Kota Jayapura Dapil 1 Jayapura Selatan.
Perbaikan DAA1 terhadap DAA.1 DPRP Provinsi Papua dilakukan selama 3
hari sejak tanggal 13 Mei sampai dengan 15 Mei 2019 (subuh) dinihari.
Dalam proses perbaikan selama 3 hari tersebut PPD Jayapura Selatan
bersama KPU Kota Jayapura hanya dapat melaksanakan perbaikan DAA.1
DPRP Propinsi Papua dan belum dapat melakukan perbaikan DAA.1 untuk
DPRD Kota Jayapura.
15) Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019, KPU Kota Jayapura membuka skorsing
Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Jayapura yang telah diskorsing
beberapa hari untuk melakukan perbaikan dan melanjutkan rapat Pleno
untuk membacakan hasi DA.1 dan DB.1 dari 4 Daerah Pemilihan; yaitu
Heram, Abepura, Jayapura Utara dan Jayapura Selatan untuk tingkat
Pemilihan PPWP, DPD, DPR RI, DPR Propinsi dan DPRD Kota Jayapura.
16) Bahwa dalam pengawasan Bawaslu Kota Jayapura terhadap keberatan
yang disampaikan saksi partai Berkarya dan Pengadu telah Bawaslu tindak
lanjuti dengan mengeluarkan Surat Keberatan terhadap hasil Pleno pada
tanggal 16 Mei 2019 agar dapat dilakukan perbaikan dan dapat ditindak
lanjuti perbaikannya pada Pleno Rekapitulasi KPU Propinsi Papua
maupun dalam Penyelesaian dalam sidang PHPU oleh sebab jadwal
tahapan Rekapiltulasi Kabupaten/Kota yang telah berkahir namun KPU
belum dilakukan perbaikan atas keberatan yang diajukan sejumlah saksi
peserta pemilu pada Dapil 1 Dsitrik Jayapura Selatan untuk DPRD
Pemilihan Kota Jayapura.
c. Bahwa pada tanggal 17 Mei sampai dengan 18 Mei 2019 KPU Kota Jayapura
membacakan hasil rekapitulasi pengesahan dan penetapan hasil Rekapitulasi
Perolehan Suara dan Sertifikat DB-1 dalam Pleno KPU Provinsi Papua untuk
Pemilihan PPWP, DPR RI, DPD dan DPRP Provinsi untuk Kota Jayapura.
1) Bahwa pada DB.1 untuk Pemilihan DPRD Kota Jayapura tidak dapat
ditetapkan dalam Pleno KPU Provinsi Papua sehingga pada tangal 19 Mei
2019 KPU Kota Jayapura harus kembali melaksanakan Pleno Kota
Jayapura di Hotel GrandAbe yang berakhir pada tanggal 20 Mei 2019
dinihari untuk mengesahkan hasil Pleno yang dibacakan di Hotel Aston
pada tanggal 15-16 Mei 2019.
2) Bahwa dalam Pengawasan Bawaslu Kota Jayapura dalam Pleno KPU Kota
Jayapura di di Hotel Grand Abe seluruh PPD termasuk PPD Jayapura
Selatan tidak hadir dalam Pleno agar dapat melakukan perbaikan atas
Rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura terhadap hasil Rekapitulasi untuk
tingkatan Pemilihan DPRD Kota Jayapura di Jayapura Selatan dan hingga
KPU Kota Jayapura mengesahkan DB.1 di Kota Jayapura pada 4 Distrik
yaitu, Distrik Jayapura Selatan, Distrik Jayapura Utara, Distrik Heram dan
Distrik Abepura; Bawaslu Kota Jayapura tetap menolak dan keberatan
terhadap hasil tersebut.
3) Bahwa berdasarkan kronolgis yang kami sampaikan diatas; Teradu 5
Ketua dan Anggota Bawaslu yang menghadiri rapat Pleno telah melakukan
pencegahan dan penindakan sesuai tugas dan wewenang Bawaslu Kota
Jayapura yang diamantkan Undang-Undang 7 tahun 2018 tentang
Pemilihan Umum dan telah melaksanakan kewenangan sesuai dengan
Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2019 tentang Pengawasan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara.
d. Bahwa aduan Pengadu Pada Pleno PPD Distrik Heram dari tanggal 21 April
2019 hingga 3 Mei 2019 dapat Bawaslu jelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa pelanggaran terhadap perbuatan PPD Heram dalam pelaksanaan
proses Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Perolehan Hasil oleh PPD di
Distrik Heram semestinya dilaporkan para pengadu sebagai Laporan
Pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu Distrik Heram atau kepada Bawaslu
Kota Jayapura agar dapat dilakukan penindakan pelanggaran pemilu
sesuai Undang-undang 7 tahun 2017 dan Perbawaslu 7 tahun 2018.
2) Bahwa dalam pengawasan dan supervise Bawaslu Kota Jayapura dalam
pelaksanaan Rekapitulasi PPD Distrik Heram hingga pembacaaan hasil
DA.1 Distrik Heram, terdapat penggelembungan suara yang signifikan
terhadap DPT Distrik Heram pada partai peserta pemilu. Sehingga Bawaslu
Kota Jayapura menyampaikan keberatan terhadap hasil DA.1 Distrik
Heram yang diajukan untuk ditetapkan sebagai DB.1 untuk seluruh
tingkatan Pemilihan dan meminta untuk melakukan perbaikan terhadap
hasil Rekapitulasi PPD Heram yang rekomendasinya secara tertulis
disampaikan kepada KPU Kota Jayapura.
3) Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 dalam Pleno KPU Provinsi Papua, PPD
Heram mengajukan perbaikan untuk pemilihan tingkatan PPWP, DPR Ri,
DPD, DPRD Provinsi yang dibacakan oleh KPU Kota Jayapura, disahkan
oleh KPU Provinsi Papua namun Bawaslu Kota Jayapura keberatan
terhadap hasil tersebut karena perbaikan tersebut belum disahkan
perbaikannya dalam Pleno PPD maupun KPU Kota Jayapura. Sehingga
Bawaslu Kota Jayapura tetap menyampaikan Keberatan terhadap hasil
DB.1 dengan menegaskan Rekomendasi Keberatan yang telah disampaikan
kepada KPU Kota Jayapura.
4) Bahwa Bawaslu Provinsi mengeluarkan rekomendasi menolak hasil
rekapitulasi untuk semua tingkatan Pemilihan di Distrik Heram oleh sebab
terdapat keberatan peserta pemilu dan Keberatan Bawaslu Kota Jayapura
terhadap hasil sertifikasi DAA.1, DA.1 dan DB1 yang semestinya
dilakukan perbaikan sesuai ketentuan PKPU nomor 4 tahun 2019.
5) Bahwa Keberatan Partai Berkarya Kota Jayapura bersama keberatan Saksi
Peserta Pemilu yang tertuang dalam DA.2 maupun DB.2 telah ditindak
lanjuti melalui Surat Keberatan Bawaslu Kota Jayapura baik secara lisan
dalam Pleno KPU Kota Jayapura maupun surat Rekomendasi dan Surat
Keberatan Bawaslu Kota Jayapura agar KPU melakukan perbaikan DA.1
maupun DA.2 sesuai bukti yang disajikan pengadu dalam Rapat Pleno
Rekapitulasi KPU Kota Jayapura; Pleno KPU Provinsi Papua bahkan dalam
sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.
6) Bahwa terdapat Oknum Pengawas Distrik Jayapura Selatan yang
tertangkap tangan pada tanggal 20 Mei 2019 sekitar pukul 01.00 WIT,
telah ditindak lanjuti Bawaslu Kota Jayapura Teradu 6 selaku Anggota
Bawaslu Kota Jayapura, Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggaran
bersama Gakkumdu Kota Jayapura dan meneruskan kepada Kepolisian
Kota Jayapura untuk ditindak lanjuti.
7) Bahwa terhadap Oknum Panwas Distrik Jayapura Selatan tersebut
Bawaslu Kota Jayapura telah menonkatifkan kedua oknum Panwaslu
Distrik Jayapura Selatan dari tugas pengawasan selama dalam masa
penahanan dan pemeriksaan Kepolisian Kota Jayapura sampai dengan
memperoleh putusan hukum tetap untuk di berikan sangsi Kode Etik
sesuai Perbawaslu 4 tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan,
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Dan Pengawas
Tempat Pemungutan Suara.
8) Bahwa pada tanggal 20 Mei 2019, KPU Kota Jayapura mengesahkan DB2
hasil rekapitulasi untuk Pemilihan DPRD tingkat Kota Jaypura dan
menutup Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Kota Jayapura.
9) Bahwa pada hari yang sama Bawaslu Kota Jayapura memastikan bahwa
Berita Acara hasil rekapitulasi Pleno Kota Jayapura beserta seluruh
sertifikasi hasil Rekapitulasi dan Keputusan KPU Kota Jayapura
diserahkan dan diterima seluruh saksi peserta pemilu bersama Bawaslu
Kota Jayapura pada hari itu juga tanggal 20 Mei 2019.
4. Bahwa berdasarkan kronologis dan penjelasan diatas, Teradu 5 selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura menolak aduan pengadu dalam
perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
5. Bahwa selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Jayapura telah secara
sungguh-sungguh melaksanakan tugas pengawasan pemilu sesuai Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang berintgritas, profesonal, mandiri, adil dan jujur, serta
bermartabat sesuai Tugas, Fungsi dan Kewenangan yang diamanatkan Undang-
undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu kepada kami dan telah memegang
sumpah dan janji Jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu dalam mengawasi
seluruh tahapan Pemilihan Umum 2019 hingga hari Pungut Hitung Suara, dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Hasil Suara Pemilu 2019 di
Kota Jayapura, bahkan dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi;
[2.10] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu V mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat KPU. Nomor 120/030-434 279/V/2019 tanggal 10 Mei
2019; Perihal Penjelasan Keterlambatan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura;
2. T-2 Fotokopi Surat Bawaslu No. 269/K.Bawaslu-Kota.Jpr/IV/2019 tanggal
11 April 2019 Perihal.:Kelengakapan Logistik di TPS;
3. T-3 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura, Nomor:
228/K.Bawaslu.Kota.Jpr/PW.04/III/2019 tanggal 2 Maret 2019
Perihal: Keamanan Surat Suara;
4. T-4 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura No.266a/K.Bawaslu-
Kota.JPR/IV/2019 tanggal 10 April 2019 Perihal; Penyampaian untuk
mengumumkan Hari, tanggal, Waktu Pemungutan Suara serta nama
TPS dan Distribusi Formulir Model C6/KPU;
5. T-5 Fotokopi Form A. Laporan Hasil Pengawasan nomor:
46.1/LHP/PM.31.01/IV/2019. Pengawasn Distribusi Logistik Pemilu
Kota Jayapura pada Distrik Abepura dan Jayapura Selatan, Kota
Jayapura, tanggal 17 April 2019;
6. T-6 Fotokopi Berita Acara KPU Nomor: 57/BA/Hk.04.1/9171/KPU/V/2019
Sinkronisasi Data Sertifikasi dan Hasil Perhitungan Perolehan suara
dalam Pemilihan Umum 2019 Di Distrik Jayapura Selatan. 12 Mei
2019;
7. T-7 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura nomor: 305/k.Bawaslu-
Kota.Jpr/V/2019 tanggal 13 Mei 2019. Perihal Rekomendasi;
8. T-8 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 315/K.Bawaslu-
Kota.Jpr/V/2019 tangal 16 Mei 2019 Perihal: Pernyataan Keberatan
dan Tidak dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Perhitungan
Perolehan Suara Pada Tingkat Distrik Jayapura Selatan;
9. T-9 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 313/K Bawaslu-
Kota.Jpr/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 Perihal: Pernyataan Keberatan
dan Tidak Dapat Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi
Perhituangan Perolehan Suara Pada Distrik Heram;
10. T-10 Fotokopi Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Jayapura
Nomor.30/Bawaslu/Kota.JYP/V/2019;
11. T-11 Fotokopi Berita Acara Pleno Bawaslu Kota Jayapura
Nomo.31/Bawaslu/KotaJYP/V/2019;
12. T-12 Fotokopi Surat Undangan KPU Kota Jayapura. Nomor:126/KPU-
HT/030-434279-V/2019 tanggal 19 Mei 2019 Perihal Undangan Rapat
Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kota Jayapura;
[2.12] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu (Angka 1) mengenai Pelaksanaan
Pemilihan Umum yang berlangsung pada tanggal 18 April 2019 di Distrik
Jayapura Selatan, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan pengawasan dalam
pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS maupun pendistribusian logistik
pemilu, dengan mengirim surat pengawasan kepada KPU Kota Jayapura,
diantaranya adalah Surat dengan perihal:
1) Permintaan Daftar Nama Ketua dan Anggota PPD serta Ketua dan Anggota
PPS se-Kota Jayapura;
2) Keamanan Surat Suara;
3) Pembentukan KPPS di Tingkat Kota Jayapura;
4) Penyampaian untuk mengumumkan hari, tanggal, waktu Pemungutan
Suara serta Nama TPS dan Distribusi Formulir Model C6-KPU;
5) Kelengkapan Logistik di TPS;
6) Permintaan Peta TPS dan SK KPPS se-Kota Jayapura;
7) Saran Perbaikan Penyimpanan Logistik Pemilu 2019 Pasca tahapan
Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara;
8) 2 (dua) kali Perihal Mengumumkan Hasil Penghitungan Surat Suara.
b. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan upaya pencegahan dengan
berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU Kota Jayapura baik secara
langsung maupun tidak langsung, koordinasi final dalam rangka kesiapan
Pemilu dilakukan Bawaslu Kota Jayapura dengan KPU Kota Jayapura
dilaksanakan pada tanggal 14 April 2019, Rapat Koordinasi tersebut di hadiri
oleh 2 (dua) Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, 4 (empat) Komisioner KPU
Kota Jayapura, Sekretaris KPU Kota Jayapura dan Ka.Subbag Keuangan,
Umum dan Logistik KPU Kota Jayapura, dalam koordinasi tersebut KPU Kota
Jayapura menyampaikan bahwa seluruh urusan terkait pelaksanaan Pemilu
2019, telah berjalan sesuai dengan harapan, permasalahan yang tersisa tinggal
mengenai personil KPPS yang masih mengalami pergantian, dalam pertemuan
tersebut juga disampaikan oleh KPU Kota Jayapura bahwa Logistik sengaja
belum didistribusikan dari awal, karena di hawartirkan disalah gunakan oleh
oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab oleh peyelenggara di tingkat
bawah, selain itu juga disampaikan oleh Ka.Subbag Keuangan, Umum dan
Logistik bahwa dalam rangka mencegah kerusakan pada kertas suara maka di
tambahkan plastik untuk melindungi sampul surat suara;
c. Bahwa dalam Laporan Ketua KPU Kota Jayapura pada hari Senin, tanggal 15
April 2019, saat pendistribusian Logistik ke Distrik Muara Tami, disampaikan
beberapa hal:
1) Bahwa logistik keperluan di tiap TPS telah di distribusikan pada
tanggal 14 April 2019;
2) Bahwa DPT Kota Jayapura belum diperbanyak, mengingat Penetapan
DPtb 3, baru disahkan pada tanggal 12 April 2019;
3) Bahwa seluruh surat suara yang telah tiba dari Makasar telah
disiapkan dalam kotak suara, untuk selanjutnya di distribusikan ke
seluruh PPS yang ada di Kota Jayapura;
4) Bahwa pendistribusian Logistik dari Gudang KPU Kota Jayapura
menuju ke PPS di seluruh wilayah Kota Jayapura akan dilaksanakan
pada hari Senin, tanggal 15 April 2019, untuk Distrik Muara Tami
dan Distrik Jayapura Utara, pada hari Selasa, tanggal 16 April 2019,
untuk Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Heram;
5) Bahwa pendistribusian Logistik dari PPS menuju TPS yang ada di
wilayah Kelurahan/Kampung akan dilaksanakan pada hari Rabu, 17
April 2019, sekitar jam 05.00 WIT.
d. Bahwa keterlambatan pelaksanaan pemilihan umum tanggal 17 April 2019
disampaikan oleh Panitia Pemilihan Distrik Jayapura Selatan maupun oleh
KPU Kota Jayapura dengan Berita Acara dan Kronologisnya;
e. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah mengeluarkan Rekomendasi Pelaksanaan
Pemilihan Susulan di Distrik Abepura, kecuali TPS 01 dan TPS 02 Kampung
Engros dan seluruh Kelurahan di Distrik Jayapura Selatan;
f. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura melakukan penindakan terhadap
keterlambatan pendistribusian logistik pemilu yang berakibat keterlambatan
pelaksanaan pemilu di Distrik Jayapura Selatan dan Abepura dengan
melaporkan KPU Kota Jayapura kepada Bawaslu Provinsi Papua atas
Pelanggaran Administrasi Pemilu.
2. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu (Angka 2) mengenai adanya pelanggaran
pasca tahapan pemungutan dan perhitungan suara, Teradu VI menjelaskan
sebagai berikut:
a. Bahwa Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada
pemilu 2019 tingkat Distrik Jayapura Selatan berlangsung pada hari Selasa
tanggal 23 April 2019, yang terletak di Ruko yang telah di sediakan oleh PPD
Jayapura Selatan. Rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut
berlangsung hingga tanggal 4 Mei 2019, sehinga pada tanggal 5 Mei 2019,
rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk Distrik Jayapura Selatan
telah bergeser ke Hotel Aston Jayapura;
b. Bahwa pada pelaksanaan rekapitulasi yang dilaksanakan di Hotel Aston
Jayapura dapat di jelaskan sebagai berikut:
1) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Distrik
Jayapura Selatan berlangsug pada hari Senin, tanggal 6 Mei 2019;
2) PPD Jayapura Selatan membacakan rekapitulasi perolehan suara untuk
pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura, atas hasil yang dibacakan
oleh PPD Jayapura Selatan saksi peserta Pemilu melakukan keberatan,
karena tidak sesuai antara data yang dibacakan oleh PPD Jayapura
Selatan dengan data saksi peserta pemilu;
3) Atas keberatan saksi peserta pemilu, dilakukan perbaikan data dengan
melakukan penyandingan data antara data perolehan suara yang dimiliki
PPD Jayapura Selatan dengan data saksi peserta Pemilu, rekapitulasi
diskorsing untuk melakukan perbaikan data perolehan suara dimaksud;
4) Rekapitulasi perolehan suara tingkat Distrik Jayapura Selatan dilanjutkan
pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2019;
5) PPD Jayapura Selatan membacakan rekapitulasi perolehan suara yang
telah diperbaiki dengan melakukan penyandingan data dengan saksi
peserta pemilu, namun hasil yang dibacakan oleh PPD Jayapura Selatan
tidak diterima oleh saksi peserta pemilu, saksi keberatan dengan hasil yang
dibacakan oleh PPD Jayapura Selatan;
6) Atas keberatan saksi peserta pemilu, kembali rekapitulasi perolehan suara
di diskorsing untuk melakukan perbaikan data dimaksud;
7) Setelah upaya perbaikan data perolehan suara dilakukan, sehingga proses
pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik Jayapura
Selatan kemudian dibacakan dan ditetapkan oleh PPD Jayapura Selatan.
saksi peserta pemilu tetap keberatan atas hasil perolehan suara yang
dibacakan PPD Jayapura Selatan, terhadap keberatan saksi peserta pemilu
tersebut, PPD Jayapura Selatan meminta mereka untuk mengisi Form
DA2.KPU;
8) Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara
pada tingkat kota Jayapura dilaksanakan pada hari Minggu, tanggal 12 Mei
2019, PPD Jayapura Selatan menyampaikan data hasil perolehan suara
Model DA1.KPU pada pemilihan calon anggota DPRP dan Model DA1.KPU
untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura, saksi peserta pemilu
menyampaikan keberatan dan menolak hasil yang dibacakan oleh PPD
Jayapura Selatan;
9) Keberatan saksi peserta pemilu disebabkan oleh ketidakcocokkan antara
data sertifikasi jumlah suara sah dan jumlah suara tidak sah tidak sesuai
dengan dengan Model DAA1 pada Kelurahan/Kampung di distrik Jayapura
Selatan untuk pemilihan anggota DPRP dan pemilihan anggota DPRD Kota
Jayapura;
10) Data yang dimiliki saksi peserta Pemilu dan data yang dibacakan PPD
Jayapura Selatan tidak sinkron, saksi peserta pemilu meminta untuk
dilakukan upaya sandingan data bersama panitia pengawas distrik
Jayapura Selatan dengan data DAA1, namun hal tersebut tidak terlaksana
karena selain panitia pengawas distrik Jayapura Selatan tidak memiliki
data pembanding PPD Jayapura Selatan juga tidak melengkapi data DAA1
Plano;
11) Dengan tidak adanya penyandingan data DAA1, saksi peserta pemilu
mencocokan data dengan merujuk pada C1 Salinan, namun masih juga
tidak ada kesamaan data, sehingga selanjutnya dirujuk pada data C1
Hologram, namun juga tidak terdapat kesamaan data, akhirnya dirujuk
kepada C1 plano, maka dengan mempertimbangkan permintaan para saksi
peserta pemilu, KPU Kota Jayapura meminta kepada para saksi peserta
pemilu untuk mengisi format keberatan DB2 KPU yang disampaikan oleh
para saksi peserta pemilu;
12) KPU Kota Jayapura pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2019, membuat
Berita Acara Sinkronisasi Data Sertifikasi dan Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum 2019 di Distrik Jayapura Selatan.
Berita Acara tersebut selanjutnya ditandatangani bersama oleh komisioner
KPU Kota Jayapura dan para saksi peserta Pemilu;
13) Pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2019, dengan mempertimbangkan fakta
dan memperhatikan keberatan saksi perserta pemilu, Bawaslu Kota
Jayapura menyampaikan Rekomendasi kepada KPU Kota Jayapura untuk
melakukan penyesuaian data perolehan suara peserta Pemilu dengan
merujuk pada C1 Plano untuk pemilihan calon anggota DPRP dan
pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura pada Distrik Jayapura
Selatan;
14) Atas rekomendasi Bawaslu Kota Jayapura, KPU Kota Jayapura bersama
dengan PPD Jayapura Selatan dan saksi peserta Pemilu selanjutnya
melakukan rekapitulasi ulang dengan mengacu pada C1 plano;
15) Pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019, KPU Kota Jayapura dan PPD
Jayapura Selatan tidak dapat menyelesaikan penyesuaian data dengan C1
plano untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura, KPU Kota
Jayapura menganggap tidak terdapat cukup waktu untuk menyelesaikan
penyesuaian data dengan merujuk pada C1 plano untuk pemilihan calon
anggota DPRD Kota Jayapura, atas hal tersebut, KPU Kota Jayapura
meminta para saksi peserta pemilu untuk menyampaikan keberatannya ke
dalam Form Model DB2;
16) Memperhatikan fakta jalannya pleno dan mempertimbangkan keberatan
saksi peserta pemilu, Bawaslu Kota Jayapura menyatakan keberatan dan
tidak dapat menerima hasil rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan
oleh PPD Jayapura Selatan pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara tingkat kota Jayapura yang hendak dimuat menjadi hasil
perolehan suara pada Model DB1 Kabupaten/Kota KPU Kota Jayapura
c. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2019, KPU Kota Jayapura selanjutnya
membawa hasil Model DB1.KPU tingkat Kota Jayapura untuk diplenokan pada
tingkat Provinsi Papua yang dilaksanakan di Hotel Grand Abe, namun hasil
dari Model DB1.KPU tingkat Kota Jayapura belum di tetapkan sehingga KPU
Provinsi memerintahkan KPU Kota Jayapura untuk menetapkan Model
DB1.KPU untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura pada 4 (empat)
Distrik, yakni Distrik Abepura, Heram, Jayapura Selatan dan distrik Jayapura
Utara;
d. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2019, KPU Kota Jayapura
menyampaikan undangan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara DPRD Kota Jayapura tahun 2019, kepada Bawaslu Kota Jayapura;
e. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan saran perbaikan kepada KPU
Kota Jayapura untuk melakukan koordinasi dan meminta petunjuk tertulis
kepada KPU Provinsi Papua atau KPU RI terkait undangan yang disampaikan
oleh KPU Kota Jayapura tersebut, saran perbaikan ini disampaikan oleh
Bawaslu Kota Jayapura mengingat waktu pelaksanaan rekapitulasi telah
melewati batas tahapan Rekapitulasi, selain disampaikan secara lisan, saran
perbaikan juga disampaikan secara tertulis kepada KPU Kota Jayapura;
f. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura sebelumnya telah Mengingatkan KPU Kota
Jayapura mengenai batas akhir Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
Tingkat Kab/Kota adalah tanggal 10 Mei 2019 dan KPU Menjawab Surat
Bawaslu Kota Jayapura dengan Nomor 120/030-434279/V/2019;
g. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara DPRD Kota Jayapura Tahun
2019, mulai dilaksanakan pada sekitar pukul 20.00 WIT, KPU Kota Jayapura
membacakan Model DA1.KPU pada 3 (tiga) Distrik untuk pemilihan calon
anggota DPRD Kota Jayapura dan selanjutnya dikonversi menjadi Model
DB1.KPU untuk pemilihan calon anggota DPRD Kota Jayapura;
h. Bahwa KPU Kota Jayapura selanjutnya mengesahkan perolehan suara calon
anggota DPRD Kota Jayapura pada Distrik Jayapura Selatan dari Model
DA1.KPU menjadi Model DB1.KPU, terkait pengesahan tersebut, Bawaslu Kota
Jayapura tetap pada pendirian semula, yakni keberatan dan tidak dapat
menerima proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang
dilaksanakan oleh PPD Jayapura Selatan sebagaimana yang terjadi pada
tanggal 15 Mei 2019, dengan alasan bahwa perolehan suara tersebut tidak
disesuaikan dengan perolehan suara pada C1 Plano sesuai Rekomendasi
Bawaslu Kota Jayapura Nomor 305/K.Bawaslu-Kota.JPR/V/2019, tanggal 13
Mei 2019;
i. Bahwa KPU Kota Jayapura menyampaikan kepada saksi peserta Pemilu yang
masih keberatan terhadap hal tersebut, maka dapat menyampaikan
keberatannya dengan mengisi Form DB2.KPU, pleno rekapitulasi yang
dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura ditutup pada sekitar pukul 10.00 WIT,
tanggal 20 Mei 2019;
j. Bahwa atas surat keberatan partai Berkarya, Bawaslu Kota Jayapura telah
melakukan upaya perbaikan pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di
Hotel Aston Jayapura maupun di Hotel Grand Abe, bahkan Pengadu
membenarkan hal tersebut dengan pernyataan „Bawaslu Kota Jayapura
Memerintahkan Khusus Wilayah Dapil Jayapura Selatan dilaksanakan
perhitungan suara ulang “turun satu tingkat”, yaitu membuka C-1 Plano di
tingkat PPD‟.
3. Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu (Angka 2 Poin d) mengenai adanya
pelanggaran pasca tahapan pemungutan dan perhitungan suara di Distrik
Heram, Teradu VI menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Rapat Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada
pemilu 2019 tingkat Distrik Heram berlangsung pada hari Selasa tanggal 23
April 2019, yang terletak di Kantor Distrik Heram. Rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tersebut berlangsung hingga tanggal 4 Mei 2019, sehinga
pada tanggal 5 Mei 2019, rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk
Distrik Heram telah bergeser ke Hotel Aston Jayapura;
b. Bahwa pada Sabtu, 4 Mei 2019 sekitar pukul 23.30 WIT, dilakukan
pergeseran logistik Pemilu dari lokasi rekapitulasi penghitungan hasil
perolehan suara tingkat PPD Heram, yang semula berada di kantor distrik
Heram, menuju hotel Aston Jayapura, pergeseran logistik tersebut dilakukan
karena pada tanggal 4 Mei 2019 adalah batas waktu rekapitulasi untuk
tingkat distrik. Hal ini juga dilakukan agar KPU Kota Jayapura dapat
memantau dengan jelas proses rekapitulasi tingkat distrik;
c. Bahwa pada Senin, 6 Mei 2019, bertempat di Aston Hotel Jayapura,
dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tingkat distrik Heram, saat PPD Heram membacakan Model
DA1.KPU pada semua tingkatan, sebagian besar saksi peserta Pemilu
menyampaikan keberatan terhadapnya. Hal ini disebabkan oleh karena
ketidaksesuaian jumlah pemilih, jumlah surat suara yang diterima, jumlah
pemilih dan hasil perolehan peserta Pemilu. Keberatan yang kurang lebih
sama disampaikan panitia pengawas Pemilu Distrik Heram;
d. Bahwa atas keberatan yang disampaikan saksi peserta Pemilu dan panitia
pengawas Pemilu distrik Heram, selanjutnya dilakukan perbaikan dengan
melakukan penyandingan data antara data yang dimiliki oleh saksi peserta
Pemilu, data yang dimiliki panitia pengawas Pemilu distrik Heram dengan
data yang dimiliki oleh PPD Heram, proses penyandingan data dilakukan
selama kurang lebih 2 (dua) hari, yakni sejak 6 Mei 2019 hingga 8 Mei 2019;
e. Bahwa pada Rabu, 8 Mei 2019, PPD Heram kembali membacakan Model
DA1.KPU tingkat distrik Heram untuk semua jenis pemilihan yang telah
diperbaiki bersama antara PPD Heram, saksi peserta Pemilu dan panitia
pengawas Pemilu distrik Heram;
f. Bahwa terhadap hasil Model DA1.KPU yang disampaikan PPD Heram
tersebut, kembali terjadi penolakan dan pernyataan keberatan dari sebagian
saksi peserta Pemilu, termasuk panitia pengawas Pemilu distrik Heram, di
sebabkan:
1) Bahwa dalam sertifikat rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara
yang disampaikan oleh PPD Heram, diketahui bahwa daftar pemilih (DPT,
DPTb dan DPK) pada distrik Heram untuk pemilihan Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden berjumlah 63.274 orang dan pengguna hak pilih
(DPT, DPTb dan DPK) adalah berjumlah 49.316 orang. Surat suara yang
diterima adalah berjumlah 35.153 lembar. Sedangkan total suara sah dan
suara tidak sah adalah berjumlah 38.806;
2) Bahwa diketahui daftar pemilih (DPT, DPTb dan DPK) pada distrik Heram
untuk pemilihan Calon Anggota DPR berjumlah 63.274 orang dan
pengguna hak pilih (DPT, DPTb dan DPK) adalah berjumlah 27.346 orang.
Surat suara yang diterima berjumlah 35.153 lembar. Sedangkan total
suara sah dan suara tidak sah adalah berjumlah 72.718;
3) Bahwa diketahui daftar pemilih (DPT, DPTb dan DPK) pada distrik Heram
untuk pemilihan Calon Anggota DPD berjumlah 63.274 orang dan
pengguna hak pilih (DPT, DPTb dan DPK) adalah berjumlah 27.346 orang.
Surat suara yang diterima berjumlah 35.153 lembar. Sedangkan total
suara sah dan suara tidak sah adalah berjumlah 29.810;
4) Bahwa diketahui daftar pemilih (DPT, DPTb dan DPK) pada distrik Heram
untuk pemilihan Calon Anggota DPRP berjumlah 63.274 orang dan
pengguna hak pilih (DPT, DPTb dan DPK) berjumlah 27.346 orang. Surat
suara yang diterima berjumlah 35.153 lembar. Sedangkan total suara sah
dan suara tidak sah adalah berjumlah 70.951;
5) Bahwa diketahui daftar pemilih (DPT, DPTb dan DPK) pada distrik Heram
untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Jayapura berjumlah 63.274
orang dan pengguna hak pilih (DPT, DPTb dan DPK) berjumlah 27.346
orang. Surat suara yang diterima berjumlah 35.153 lembar. Sedangkan
total suara sah dan suara tidak sah adalah berjumlah 49.254.
g. Bahwa terhadap semua rekapitulasi sebagaimana terdapat dalam Model
DA1.KPU untuk semua tingkatan pemilihan tersebut, sebagian besar saksi
peserta Pemilu menyampaikan penolakan dan keberatan terhadapnya serta
tidak menandatangani DA1.KPU Distrik Heram yang telah dibacakan
tersebut. Meski demikian, sebagian saksi peserta Pemilu tetap
menandatangani Model DA1.KPU yang disampaikan oleh PPD Heram;
h. Bahwa PPD Heram kemudian menetapkan Model DA1.KPU yang dibacakan
tersebut meski mendapat penolakan dari peserta Pemilu;
i. Bahwa pada Rabu, 15 Mei 2019, dilaksanakan rapat terbuka pleno
rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara tingkat kota Jayapura.
Bahwa ketika PPD Heram menyampaikan data Model DA1.KPU pada semua
tingkatan, langsung disambut keberatan oleh para saksi. Keberatan ini
terutama terkait dengan dugaan penggelembungan suara pada pemilihan
calon anggota DPRP;
j. Bahwa ketika itu Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan untuk segera
dilakukan perbaikan terhadap Model DA1.KPU yang disampaikan oleh PPD
Heram, atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Jayapura
tersebut, KPU Kota Jayapura menjawab bahwa sudah tidak terdapat waktu
untuk memperbaikinya. Hal ini disebabkan oleh karena rekapitulasi tingkat
kota Jayapura telah melampui tahapan sebagaimana dimaksud dalam PKPU
Nomor 10 Tahun 2019;
k. Bahwa KPU Kota Jayapura menyampaikan akan membawa persoalan ini ke
tingkat provinsi, dan kepada peserta Pemilu yang keberatan terhadap hal ini,
dapat mengisi Form DB2.KPU untuk disampaikan pada saat pleno
rekapitulasi KPU Provinsi Papua;
l. Bahwa karena tidak adanya upaya perbaikan terhadap data Model DA1.KPU
tersebut, maka Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan keberatan dan tidak
menerima proses dan hasil yang disampaikan oleh PPD Heram tersebut;
m. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2019, KPU Kota Jayapura menyampaikan
undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara DPRD Kota
Jayapura tahun 2019, kepada Bawaslu Kota Jayapura. Hal ini dilakukan oleh
KPU Kota Jayapura karena belum menetapkan Model DB1.KPU untuk
pemilihan calon anggota DPRD kota Jayapura pada 4 (empat) Distrik, yakni
Distrik Abepura, Heram, Jayapura Utara dan distrik Jayapura Selatan;
n. Bahwa atas undangan yang disampaikan oleh KPU Kota Jayapura tersebut,
Bawaslu Kota Jayapura menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kota
Jayapura untuk melakukan koordinasi dan meminta petunjuk tertulis kepada
KPU Provinsi Papua atau KPU RI terkait pelaksanaan pleno dimaksud. Saran
perbaikan ini disampaikan oleh Bawaslu Kota Jayapura mengingat waktu
pelaksanaan rekapitulasi telah melewati batas tahapan rekapitulasi. Bahwa
selain disampaikan secara lisan, saran perbaikan juga disampaikan secara
tertulis kepada KPU Kota Jayapura, pleno sebagaimana undangan KPU Kota
Jayapura mulai dilaksanakan pada sekitar pukul 20.00 WIT;
o. Bahwa KPU Kota Jayapura membacakan DA1.KPU untuk pemilihan calon
anggota DPRD Kota Jayapura dan dikonversi menjadi DB1.KPU untuk
pemilihan calon anggota DPRD kota Jayapura, untuk data DA1.KPU distrik
Heram, KPU Kota Jayapura hendak membacakan data DA1.KPU yang baru.
Bahwa DA1.KPU distrik Heram dimaksud tidak dihasilkan melalui pleno
tingkat PPD Heram. Terkait hal tersebut, KPU Kota Jayapura menyampaikan
bahwa data tersebut diperoleh dari PPD Heram dan dianggap sebagai „data
yang paling benar‟;
p. Bahwa sebagian saksi peserta Pemilu keberatan dengan apa yang
disampaikan oleh KPU Kota Jayapura tersebut. Saksi peserta Pemilu ingin
agar proses perubahan DA1.KPU distrik Heram tersebut harus dijelaskan
langsung oleh PPD Heram. Karena itu, saksi peserta Pemilu meminta agar
KPU Kota Jayapura menghadirkan PPD Heram untuk menjelaskan data
dimaksud. Pleno kemudian diskorsing untuk beberapa saat dengan maksud
untuk menghubungi PPD Heram, karena upaya untuk menghadirkan PPD
Heram tidak dapat dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura, maka pleno
rekapitulasi kembali dilanjutkan;
q. Bahwa terkait perubahan data ini, Bawaslu Kota Jayapura berpendapat
sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Kota Jayapura tidak menyarankan KPU Kota Jayapura
untuk menggunakan data Model DA1.KPU distrik Heram yang baru
tersebut;
2) Bahwa Bawaslu Kota Jayapura berpandangan, data Model DA1.KPU
distrik Heram yang baru dimunculkan oleh PPD Heram pada saat pleno
tingkat kota Jayapura tanggal 19 Mei 2019, tidak melalui mekanisme
pleno rekapitulasi tingkat PPD Heram;
3) Bahwa karena tidak melalui mekanisme pleno tingkat PPD Heram, maka
data tersebut tidak dapat digunakan oleh KPU Kota Jayapura untuk
dikonversi menjadi data Model DB1.KPU untuk distrik Heram;
4) Bahwa meskipun data Model DA1.KPU distrik Heram yang dihasilkan
pada saat pleno tingkat PPD Heram pada tanggal 8 Mei 2019 lalu terdapat
sejumlah ketidaksinkronan data, namun setidaknya data tersebut telah
melalui proses yang benar, yakni telah ditetapkan pada saat pleno
rekapitulasi tingkat distrik Heram;
5) Bahwa jika terdapat keberatan saksi peserta Pemilu, dan juga Pandis
Heram terhadap ketidaksinkronan tersebut, maka pleno tingkat kota
Jayapura, dengan dipimpinan langsung oleh KPU Kota Jayapura, tinggal
melakukan perbaikan terhadapnya
r. Bahwa atas pendapat dan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu
Kota Jayapura tersebut, maka KPU Kota Jayapura kembali membacakan
Model DA1.KPU Distrik Heram yang ditetapkan pada tanggal 8 Mei 2019 di
Hotel Aston. KPU Kota Jayapura tidak jadi menggunakan data Model
DA1.KPU distrik Heram yang baru didapatkan pada tanggal 19 Mei 2019 di
Grand Abe Hotel;
s. Bahwa atas data yang dibacakan oleh KPU Kota Jayapura tersebut, sebagian
saksi peserta Pemilu tetap mengajukan keberatan, atas keberatan yang
disampaikan oleh saksi peserta Pemilu maka Bawaslu Kota Jayapura
menyarankan untuk melakukan perbaikan terhadapnya;
t. Bahwa atas saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kota Jayapura
tersebut, KPU Kota Jayapura menjelaskan bahwa mengingat waktu yang
sudah tidak ada, dan telah melewati batas waktu tahapan rekapitulasi, maka
KPU kota Jayapura tidak dapat lagi melakukan perbaikan terhadap keberatan
saksi peserta Pemilu;
u. Bahwa terhadap keberatan yang disampaikan oleh saksi peserta Pemilu, KPU
Kota Jayapura meminta semua peserta Pemilu untuk menyampaikan
keberatannya dengan mengisi form keberatan Model DB2.KPU, KPU Kota
Jayapura selanjutnya mengesahkan perolehan suara calon anggota DPRD
Kota Jayapura pada Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura dan
distrik Heram;
v. Bahwa terhadap hasil perolehan suara untuk pemilihan calon anggota DPRD
kota Jayapura pada empat distrik tersebut, Bawaslu Kota Jayapura tetap
pada pendirian awal, yakni keberatan dan tidak dapat menerima proses dan
hasil yang dilaksanakan oleh PPD pada distrik Jayapura Utara, PPD Jayapura
Selatan, PPD Abepura dan PPD Heram, dan pleno rekapitulasi yang
dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura ditutup pada sekitar pukul 10.00 WIT,
tanggal 20 Mei 2019;
w. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura juga menerima laporan mengenai adanya
dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat rekapitulasi penghitungan suara
di Hotel Aston Jayapura dan Hotel Grand Abe, dan Bawaslu Kota Jayapura
telah mengundang dengan layak para pelapor dan terlapor, melakukan
klarifikasi, melakukan kajian awal dan mengeluarkan Status Laporan atas
dugaan pelanggaran dimaksud sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
4. Bahwa mengenai penyampaian Pengadu (Angka 3) mengenai adanya Kesalahan
yang terjadi di Distrik Jayapura Selatan secara sengaja dan masif dilakukan oleh
PPD Distrik Japura Selatan dan beberapa oknum ASN serta oknum Partai
tertentu untuk memenuhi keinginan partai dan Caleg tertentu, Teradu VI
menjelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura mendapatkan informasi awal atas adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh PPD Distrik Jayapura Selatan dan beberapa
oknum ASN serta oknum Partai tertentu yang informasi awal tersebut Teradu
VI dapatkan dari salah seorang Caleg;
b. Bahwa informasi awal yang diterima oleh Teradu VI adalah berupa foto
percakapan dari WhatsApp yang diduga merupakan oknum ASN dengan PPD
Distrik Jayapura Selatan, tanpa memberikan phonsel dimaksud kepada
Teradu VI, bahkan Teradu VI bersama KASAT RESKRIM telah berupaya untuk
meminta phonsel dimaksud sebagai barang bukti;
c. Bahwa Teradu VI telah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang
diduga sebagai pihak-pihak yang melakukan komunikasi pada cetakan
percakapan dimaksud;
d. Bahwa Bawaslu Kota Jayapura telah melakukan pemanggilan terhadap
pemberi informasi awal, namun yang bersangkutan tidak memenuhi
Undangan dari Bawaslu Kota Jayapura, sehingga informasi awal tersebut
tidak dapat di tindak lanjuti.
5. Bahwa mengenai penyampaian Pengadu (Angka 4) atas operasi tangkap tangan
yang dilakukan jajaran Kepolisian Resort Jayapura Kota terhadap 2 (dua) orang
Pengawas Distrik Jayapura Selatan pada tanggal 20 Mei 2019, Bawaslu Kota
Jayapura telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan dengan
menjadikan temuan, melakukan klarifikasi kepada kedua oknum pengawas
tingkat Distrik yang dimaksud, melakukan pleno Pemberhentian sementara serta
pleno Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana diluar dari
Pidana Pemilu yang dilakukan Panwaslu Distrik Jayapura Selatan dan
melakukan penerusan kepada pihak Kepolisian Resort Jayapura Kota Untuk di
Tindaklanjuti Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
[2.13] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.14] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 203/K.Bawaslu.Kota-
JPR/PW.04/I/2019 Perihal Permintaan Daftar Nama Ketua dan
Anggota PPD serta Ketua dan Anggota PPS se-Kota Jayapura;
2. T-2 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 228/K.Bawaslu.Kota-
JPR/PW.04/III/2019 Perihal Keamanan Surat Suara;
3. T-3 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 257/K.Bawaslu.Kota-
JPR/IV/2019 Pembentukan KKPS DI Tingkat Kota Jayapura;
4. T-4 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 266a/K.Bawaslu.Kota-
JPR/IV/2019 Perihal Penyampaian Untuk Mengumumkan Hari tanggal
Waktu Pemungutan Suara Serta Nama TPS Dan Distribusi Formulir
Model C6-KPU;
5. T-5 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 269/K.Bawaslu.Kota-
JPR/PW.04/IV/2019 Perihal Kelengkapan Logistil di TPS;
6. T-6 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 275/K.Bawaslu.Kota-
JPR/PW.04/IV/2019 Perihal Permintaan Peta TPS dan SK KPPS se-
Kota Jayapura;
7. T-7 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 280/K.Bawaslu.Kota-
JPR/IV/2019 Perihal Pemungutan Hasil Penghitungan Surat Suara;
8. T-8 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 284/K.Bawaslu.Kota-
JPR/IV/2019 Perihal Pemungutan Hasil Penghitungan Surat Suara;
9. T-9 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 334/K.Bawaslu.Kota-
JPR/V/2019 Perihal Saran Perbaikan Penyimpanan Logistik Pemilu
2019 Pasca Tahapan Pemungutan Suara Dan Rekapitulasi Hasil
Perolehan Suara;
10. T-10 Fotokopi Dokumentasi Pertemuan tanggal 14 April 2019, antara
Anggota Bawaslu Kota Jayapura dengan KPU Kota Jayapura, beserta
jajarannya;
11. T-11 Fotokopi BA Nomor : 011/PPD-JAPSEL/IV/2019 Tentang
Keterlambatan Distribusi Logistik Ke Tempat Pemungutan Suara
Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019, Berikut Kronologisnya;
12. T-12 Fotokopi BA Nomor : 40/BA/Hk.04.1/9171/KPU/IV/2019 Tentang
Keterlambatan Distribusi Logistik Ke Tempat Pemungutan Suara
Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2019, Berikut Kronologisnya;
13. T-13 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 278/K.Bawaslu.Kota-
JPR/IV/2019 Perihal Rekomendasi Pemilihan Susulan;
14. T-14 Fotokopi From Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu;
15. T-15 Fotokopi BA Pleno Nomor : 11/Bawaslu-KotaJYP/V/2019;
16. T-16 Fotokopi B.A Pembahasan Pertama;
17. T-17 Fotokopi Form A. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor :
51/LHP/PM.31.01/V/2019, Pengawasan Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilu 2019;
18. T-18 Fotokopi BA Pleno Nomor : 32/Bawaslu-KotaJYP/V/2019;
19. T-19 Fotokopi Form Model ADM-1 (Temuan Dugaan Pelanggaran ADM
Pemilu/ADM.Pemilu TSM) Nomor: 02/TM/PL/Kota/33.01/V/2019
Perihal Temuan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu;
20. T-20 Fotokopi Putusan Pendahuluan Nomor
003/TM/PL/ADM/PROV/33.00/V/2019;
21. T-21 Fotokopi Form A. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor :
50.3/LHP/PM.31.01/V/2019, Pengawasan Tahapan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura.Distrik
Jayapura Selatan;
22. T-22 Fotokopi BA Nomor : 57/BA/Hk.04.1/9171/KPU/IV/2019 Tentang
Singkronisasi Data Sertifikasi dan Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Distrik Jayapura Selatan;
23. T-23 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 305/K.Bawaslu.Kota-
JPR/IV/2019, Perihal Rekomendasi;
24. T-24 Fotokopi Pernyataan Keberatan Saksi Model DB2-KPU atas nama H.
Abdul Rajab (Pengadu);
25. T-25 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 315/K.Bawaslu.Kota-
JPR/V/2019, Perihal Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat
Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara pada Distrik Jayapura Selatan;
26. T-26 Fotokopi Undangan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Jayapura;
27. T-27 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 323/K.Bawaslu.Kota-
JPR/V/2019, Perihal Saran Perbaikan;
28. T-28 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 303/K.Bawaslu.Kota-
JPR/V/2019, Perihal Jadwal Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura;
29. T-29 Fotokopi Surat KPU Kota Jayapura Nomor : 120/030-434279/V/2019,
Perihal Penjelasan Keterlambatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura;
30. T-30 Fotokopi Form A. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor :
50.1/LHP/PM.31.01/V/2019, Pengawasan Tahapan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Jayapura.Distrik Heram;
31. T-31 Fotokopi Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Daerah Pemilihan Distrik Heram DA.1-DPR;
32. T-32 Fotokopi Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Daerah Pemilihan Distrik Heram DA.1-DPRP;
33. T-33 Fotokopi Sertifikasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
di Daerah Pemilihan Distrik Heram DA.1-DPRD Kab/Kota;
34. T-34 Fotokopi Surat Bawaslu Kota Jayapura Nomor: 313/K.Bawaslu.Kota-
JPR/IV/2019, Perihal Pernyataan Keberatan dan Tidak Dapat
Menerima Proses dan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara pada Distrik Heram;
35. T-35 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas Nama H.
Junaedi Rahim;
36. T-36 Fotokopi Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran atas
Nama H. Junaedi Rahim;
37. T-37 Fotokopi Formulir Model B.15 Pemeberitahuan Tentang Status Laporan
atas Nama H. Junaedi Rahim;
38. T-38 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas Nama Ferry,
S.H;
39. T-39 Fotokopi Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran atas
Nama Ferry, S.H;
40. T-40 Fotokopi Formulir Model B.15 Pemeberitahuan Tentang Status Laporan
atas Nama Ferry, S.H;
41. T-41 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan atas Nama Welson
Wonda;
42. T-42 Fotokopi Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran atas
Nama Welson Wonda;
43. T-43 Fotokopi Formulir Model B.15 Pemeberitahuan Tentang Status Laporan
atas Nama Welson Wonda;
44. T-44 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.1;
45. T-45 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.2;
46. T-46 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.3;
47. T-47 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.4;
48. T-48 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.5;
49. T-49 Fotokopi Dokumentasi Percakapan melalui WhatsApp.6;
50. T-50 Fotokopi Undangan Investigasi Nomor
162/Inv/IA/PP/Kota.Jyp/V/2019 Kepada BANI TABUNI (Pertama);
51. T-51 Fotokopi Undangan Investigasi Kepada BANI TABUNI (Ke-2);
52. T-52 Fotokopi BA Klarifikasi dan Sumpah/Janji atas Nama ISAK
WONDIWOI;
53. T-53 Fotokopi BA Klarifikasi dan Sumpah/Janji atas Nama VEBIAN
BENIQNO AQUINO RUMBIAK;
54. T-54 Fotokopi Form A. Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor :
50/LHP/PM.31.01/V/2019, Pengawasan Tahapan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara;
55. T-55 Fotokopi Form B.2 Temuan Nomor
003/TM/PL/Kota.Jyp/33.01/V/2019, Dugaan Pelanggaran Politik
Uang dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
56. T-56 Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 30/Bawaslu-KotaJPR/V/2019,
Dengan Agenda Temua Dugaan Pelanggaran Politik Uang dan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
57. T-57 Fotokopi Form B.4 Penerusan Pelanggaran diluar Perundang-undangan
Pemilu Kepada Kepala Kepolisian Resort Jayapura Kota;
58. T-58 Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 31/Bawaslu-KotaJPR/V/2019,
Dengan Agenda Menonaktifkan Tugas Pengawas Pemilu Tingkat
Disrtrik Jayapura Utara atas Nama ISAK WONDIWOI dan VEBIAN
BENIQNO A. RUMBISK;
59. T-59 Fotokopi Formulir Moel B.2 Temuan Nomor :
004/TM/PL/Kota.Jyp/33.01/V/2019, Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
60. T-60 Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 33/Bawaslu-KotaJPR/V/2019,
Dengan Agenda Temua Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura;
61. T-61 Fotokopi Formulir Moel B.11 Penerusan Pelanggaran Kode Etik Nomor :
004/TM/PL/Kota.Jyp/33.01/V/2019, Kepada Ketua Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
62. T-62 Fotokopi Form I-P/L DKPP atas Nama Pengadu Bawaslu Kota Jayapura
terhadap Teradu KPU Kota Jayapura;
63. T-63 Fotokopi Panggilan Sidang Nomor 463/PS.DKPP/SET-04/XI/2019,
Bawaslu Kota Jayapura sebagai Pihak Pengadu dan KPU Kota
Jayapura sebagi Pihak Teradu;