Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 34 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-04-2023
👁 25 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022, adalah cacat prosedur dan cacat administrasi serta melanggar ketentuan Peraturan yang berlaku, yaitu: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada saat melaksanakan tahapan seleksi wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, para Teradu diduga tidak objektif karena tidak memenuhi kuorum berdasarkan asas kolektif kolegial.
Pasal DilanggarPasal 75 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 7 ayat (1); Pasal 11; Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mustafa Darakay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Teradu II Tina Jofita Putnarubun, Teradu III Yoseph Sudarso Labok, Teradu IV Kenan Rahalus, dan Teradu V Muhamad Adjir Kadir masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 34-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 23- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 34-PKE-DKPP/II/2023, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hery Albert Gardjalay Pekerjaan : Tenaga Pendidik PSDKU Universitas Pattimura Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Pendidikan-Dobo Kabupaten Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Mustafa Darakay Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo-Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Tina Jofita Putnarubun Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo-Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Yoseph Sudarso Labok Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo-Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Kenan Rahalus Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo-Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Muhamad Adjir Kadir Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Alamat : Jl. Ali Moertopo-Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022, adalah cacat prosedur dan cacat administrasi serta melanggar ketentuan Peraturan yang berlaku, yaitu: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota 2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 49/PP.04.1-BA/8107/2022 tentang Rapat Pleno Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022, maka pada hari Kamis 15 Desember 2022, KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah mengumumkan Penetapan Hasil seleksi wawancara calon anggota PPK Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menggunakan format yang TIDAK SESUAI dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan (Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota); 3. Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 49/PP.04.1-BA/8107/2022 tentang Rapat Pleno Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022, yang ditanda tangani oleh Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dinyatakan TIDAK SAH, karena hasil wawancara tersebut telah ditetapkan sebelum tahapan wawancara dilaksanakan, dibuktikan dengan isi dari berita acara rapat pleno tersebut yang menyatakan bahwa “Pada Hari rabu empat belas bulan desember tahun dua ribu dua puluh dua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru telah melaksanakan tahapan wawancara Calon Anggota Panitia (PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024”; Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 13 Desember 2022 bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru Adapun Penetapan Hasil Wawancara calon anggota panitia pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan umum tahun 2024 sebanyak 50 (lima puluh) orang lulus sebagai calon terpilih dan 49 (Eampat puluh Sembilan) orang yang dinyatakan lulus sebagai pengganti, dan sebagaimana data terlampir.” 4. Bahwa Seleksi Wawancara yang berlangsung pada tanggal 11s.d 13 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, pukul 11.00 WIT - selesai. Pada sesi wawancara berlangsung pada hari senin, 12 Desember 2022 peserta calon PPK Kecamatan Aru Tengah Timur, Aru Tengah dan Aru Selatan Utara. Proses Wawancara pada tanggal 12 Desember 2022 dibagi menjadi 2 (dua) Ruangan, Kecamatan Aru Tengah Timur diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu III, untuk Kecamatan Aru Tengah diwawancarai oleh Teradu II dan Teradu IV, sedangkan untuk Kecamatan Aru Selatan Utara dibagi menjadi 2 (dua) Kelompok yang mana peserta dengan nomor urut 1-5 sesuai daftar diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu III dan untuk peserta dengan nomor urut 6-10 diwawancarai oleh Teradu II dan Teradu IV; 5. Bahwa seleksi wawancara pada tanggal 13 Desember 2022 diikuti Peserta Calon Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Selatan, Kecamatan Aru Tengah Selatan, dan Kecamatan Aru Selatan Timur. Untuk Kecamatan Aru Selatan diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu II, untuk Kecamatan Aru Tengah Selatan diwawancarai oleh Teradu II dan Teradu IV, untuk Kecamatan Aru Selatan Timur Pesertanya dibagi menjadi 2 (dua) Kelompok, sebagian diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu III, sebagian lagi diwawancarai oleh Teradu II dan Teradu IV, sedangkan untuk Kecamatan Pulau-Pulau Aru berhadapan dengan Teradu I, Teradu II dan Teradu V, akan tetapi yang melakukan wawancara hanya Teradu II; 6. Bahwa penilaian wawancara dinilai tidak objektif karena pada tahapan wawancara, yang dilakukan oleh satu dan/atau dua komisoner berhadapan dengan satu peserta, hal ini dinilai pelaksanaan wawancara tersebut tidak memenuhi kourum berdasarkan asas kolektif kolegial pada KPU Kabupaten Kepulauan Aru; 7. Bahwa penetapan hasil wawancara oleh para Teradu dengan sengaja meloloskan salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Sir-Sir yang tidak mengikuti tahapan seleksi Wawancara atas nama Suryani Putri Rahayu Rettob; 8. Bahwa penetapan hasil wawancara para Teradu dengan sengaja meloloskan salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Aru Tengah (Dapil Kepulauan Aru 3) atas nama Rustam Al-al, yang mana pernah mengikuti kontestasi Pemilu pada tahun 2019 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), calon legislatif dapil III Aru Tengah Nomor Urut 5; 9. Bahwa penetapan hasil wawancara oleh para Teradu meloloskan dua peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Aru Selatan Utara atas nama Haris Pratama Husni dan Buddin Syafrudin Layuta Untuk Kecamatan Pulau-Pulau Aru, yang mempunyai hubungan Kekeluargaan dengan salah satu penyidik Tindak Pidana Korupsi POLRES Kepulauan Aru yang juga sementara menangani kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Hibah oleh KPUD Kepulauan Aru, hal ini terindikasi untuk memperlambat proses penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Aru; 10. Bahwa pada saat wawancara, komisioner tidak mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pada Lampiran II huruf D Formulir Penilaian Wawancara, fakta yang terjadi bahwa yang ditanyakan hanya seputar pengetahuan peserta dalam mengetahui Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru, dan dianggap tidak profesional oleh para Peserta; 11. Bahwa peserta yang diwawancarai oleh salah satu komisioner, akan tetapi yang memberikan nilai pada peserta tersebut yaitu komisoner yang lain yang mana pada tahapan wawancara tidak mewawancarai peserta tersebut dan nilai dari hasil wawancara tersebut tidak dipublikasikan secara transparan dan akuntabel oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru; 12. Bahwa pada saat tanggal 14 Desember 2022, waktu 21:00 WIT dilaksanakan Pleno Penetapan hasil wawancara PPK yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yang di hadiri oleh Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dengan tanpa dihadiri oleh Teradu II, Khusus untuk kecamatan pulau-pulau aru yang menilai hasil wawancara tersebut hanya Teradu II; 13. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2022 diduga ada oknum Komisioner KPU yang melakukan perubahan hasil Penetapan seleksi wawancara yang mana berbeda antara Pleno penetapan hasil malam tanggal 14 Desember 2022 dengan hasil tertanggal 15 Desember 2022 yang dipublikasikan pada laman Facebook KPU dan Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru; 14. Bahwa Penetapan PPK tersebut, langsung dibantah secara terbuka oleh 2 (dua) komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru (Teradu II dan Teradu V). Teradu V lewat kolom komentar menyatakan bahwa: “Hasil ini tidak sesuai dengan penetapan pleno…dianggap tdk sah.” Yang kemudian di sepakati oleh Teradu II lewat kolom komentar yang menyatakan bahwa “Ini bukan Hasil Wawancara dan Bukan hasil Pleno”, hal ini tentunya menjadi tanda tanya bagi masyarakat mengenai keputusan tersebut; 15. Bahwa penetapan tersebut, selanjutnya dibantah oleh Teradu V kepada Saksi II melalui Percakapan aplikasi massanger, yang menyatakan bahwa “Hasil tidak sesuai pleno,….teriak juga pa”. “lembar ttd terpisah dengan lampiran hasil, sehingga bs dirubah hasil pleno at digantikan nama n menggunakan lampiran ttd.. pa kaya tidak paham”; 16. Bahwa tanggal 21 Desember 2022, pada laman resmi KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Wawancara_ppk/get_nama_lulus_ppk/8107 01 diumumkan Hasil seleksi wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Umum 2024, yang mana hasil wawancara tersebut berbeda dengan hasil yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru baik yang ditempelkan di Gedung KPU dan yang diumumkan pada laman facebook KPU Kabupaten Kepulauan Aru; 17. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota, Pasal 37 ayat (3) semestinya pada tanggal 16 Desember 2022 sesuai dengan jadwal tahapan pembentukan, KPU Kabupaten Kepulauan Aru sudah harus menetapkan anggota PPK untuk nantinya akan dilantik pada tanggal 4 Januari 2023, namun hingga tanggal 22 Desember 2022 BELUM ADA PENETAPAN ANGGOTA PPK yang terpilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; 18. Dalam hal penetapan tersebut diduga ada campur tangan anggota Partai Politik atas nama Samuel Irmuply (PKB) dan Jemy Kauy (Gerindra) yang hadir pada saat rapat pleno sementara berlangsung pada tanggal 15 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru; 19. Bahwa perbuatan pelanggaran administrasi, sering dilakukan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, hal ini terbukti dengan Putusan DKPP Nomor: 134-PKE-DKPP/XI/2020 yang menjatuhkan Peringatan Keras terhadap Teradu I dan Putusan DKPP Nomor: 56-PKE-DKPP/II/2021 yang menjatuhkan Sanksi Peringatan Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V; 20. Bahwa Teradu I telah melanggar Pasal 75 ayat (1) huruf “b” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, dimana Teradu I dengan nyata dan tegas menyatakan dirinya adalah Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepulauan Aru dan memberikan Dukungan dan Apresiasi kepada pihak Kepolisian dalam menjaga pemilihan Umum 2019, lewat Unggahan resmi pada kanal Youtube https://www.youtube.com/watch?v=DkuPP0rAnhY&t=3s, tertanggal 10 Mei 2019 Video ini dibuat pada saat Rapat Pleno penghitungan suara di tingkat Kecamatan yang berlokasi di Gelanggang Olahraga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, yang mana saat itu Teradu I telah menjadi Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru; 21. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa, para Teradu yang dalam hal ini adalah anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru: a. Melanggar Sumpah / Janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum; b. Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 22. Bahwa terkait pelanggaran oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru ini telah diadukan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 20 Desember 2022 pada website resmi BAWASLU Kabupaten Kepulauan Aru https://kepulauanaru.bawaslu.go.id/, akan tetapi belum ditanggapi sampai sekarang. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil pengaduan sebagaimana pengaduan yang telah saya sampaikan kepada DKPP RI dengan Nomor 23/I–P/L–DKPP/2022, dan tetap pada seluruh dalil – dalil di dalam pengaduan yang diajukan Pengadu; 2. Bahwa Pengadu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Teradu dalam Jawaban mengingat dalil – dalil didalam jawaban teradu merupakan upaya pembelaan diri dari pihak Teradu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya; 3. Bahwa Pengadu menanggapi dalil teradu didalam jawabannya pada angka (1), maka Pengadu memberikan tanggapan yaitu: a. Bahwa jawaban teradu yang berkaitan dengan penggunaan dasar hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi badan AdHoc Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menggunakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah TIDAK SAH. Dikarenakan penggunaan dasar hukum tersebut hanya berlaku bagi tahapan seleksi badan AdHoc Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilaksanakan setelah Keputusan KPU 534 ditetapkan yaitu pada tanggal 20 Desember 2022, sedangkan proses seleksi PPK di Kabupaten Kepulauan Aru tahapannya berakhir pada tanggal 16 Desember 2022, hal tersebut dapat dilihat pada konsideran menetapkan bagian Ketiga yang menyatakan dengan tegas bahwa “ pada saat keputusan ini mulai berlaku, pembentukan badan AdHoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan, walikota dan wakil walikota yang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dinyatakan sah dan tetap berlaku”; b. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 dan Berita acara Pleno Nomor 49/PP.04.1-BA/8107/2022 tentang Rapat Pleno Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 adalah Cacat Prosedur dan Cacat Administrasi, dikarenakan: 1) Bahwa dalam pengumuman tersebut dicantumkan peserta atas nama Rustam Al al yang seharusnya pada proses tahapan administrasi sudah digugurkan dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan; 2) Bahwa dalam pengumuman tersebut dicantumkan peserta atas nama Suryani Putri Rahayu Rettob, yang mana tidak mengikuti tahapan wawancara seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan Sir-Sir; 3) Pada proses wawancara Para Teradu tidak mengacu pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada lampiran II Huruf D Formulir Penilaian Wawancara yang memuat pengetahuan Kepemiluan, Komitmen yang mencakup Integritas, Independensi, dan Profesionalitas, dan yang terakhir adalah rekam jejak calon anggota PPK. 4. Bahwa Pengadu menanggapi dalil dari Teradu dalam jawabannya pada angka (4), memberikan tanggapan yaitu: a. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2022, pada laman facebook resmi KPU Kabupaten Kepulauan Aru diumumkan Penetapan Hasil seleksi wawancara calon anggota PPK Untuk Pemilihan Umum tahun 2024, mendapat respon secara terbuka oleh Teradu V yang menyatakan bahwa “hasil ini tidak sesuai dengan penetapan Pleno dianggap tidak sah”, kemudian direspon oleh Teradu II yang menyatakan bahwa “ini bukan hasil wawancara dan bukan hasil pleno”; b. Berdasarkan fakta persidangan pada menit ke 08.20 (Sesi I) Teradu II membantah bahwa tidak pernah berkomentar pada laman resmi KPU Kabupaten Kepulauan Aru, akan tetapi teradu II berkomentar pada akun pribadi. Kemudian pada menit 09.48 Teradu V mengakui bahwa telah berkomentar pada laman resmi KPU Kabupaten Kepulauan Aru tersebut, dengan alasan merupakan respon atas rekomendasi perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru terkait dengan peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara tetapi namanya tercantum dalam pengumuman hasil penetapan seleksi wawancara calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; c. Pada menit ke 45.15 (Sesi I) Teradu II menyadari dan mengakui kepada ketua majelis Hakim DKPP bahwa “BENAR, telah mengomentari hasil pengumuman yang dipublikasikan pada laman facebook resmi KPU Kepulauan aru terkait pengumuman penetapan hasil seleksi wawancara, dengan alasan bahwa pada saat diumumkan terdapat peserta atas nama Sri Putry Rahayu Rettob yang pada saat sesi wawancara tidak pernah hadir”; 5. Bahwa Pengadu menanggapi dalil dari Teradu dalam jawaban pada angka (8) yaitu berdasarkan kesaksian Pengadu dan saksi III yang menerangan dalam fakta persidangan yang mana pada tanggal 15 Desember 2022 melihat politisi atas nama Samuel Irmupli (PKB) dan Jemy Kauy (Partai Gerindra) berada pada kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada saat itu sementara berlangsung proses rapat pleno penetapan hasil wawancara PPK, hal ini menjadi tanda tanya kepada Pengadu dan saksi III terkait kehadiran Politisi di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Hal tersebut menjadi keterangan dan diperkuat lagi dengan bukti tangkapan layar bahwa ada percakapan antara Anggota Partai Kebangkitan Bangsa yang adalah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru atas nama Samuel Irmuply dan juga tangkapan layar percakapan antara Anggota Panwascam Aru Selatan Utara atas nama David Parsin dengan salah satu peserta seleksi PPK atas nama Apolos Gaiteborbir alias Milan, bukti tangkapan layar telah dilampirkan dalam perkara ini; 6. Bahwa Pengadu menanggapi dalil dari Teradu dalam jawabannya pada angka (9), memberikan tanggapan yaitu: a. Para Teradu secara sadar dan meyakinkan telah menetapkan nama salah satu peserta seleksi calon PPK untuk kecamatan Aru Tengah atas nama Rustam Al al dengan peringkat 5 yang mana berdasarkan Berita Acara Pleno BA Nomor: 49/PP.04.1-BA/8107/2022 dan telah mengikuti Pelantikan PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung pada tanggal 4 Januari 2023; b. Selanjutnya pada menit 1.45.20 (Sesi I) setelah ditanyakan oleh Ketua Majelis Sidang, ketua PPK Aru Tengah atas nama Nuryeni menyatakan dengan tegas bahwa PPK Aru Tengah tidak mengetahui adanya proses pemberhentian sementara terhadap salah satu anggota PPK Aru Tengah atas nama Rustam Al al, lebih lanjut disampaikan bahwa akibat ketidaktahuan itu, maka 2 kali rapat pleno ditingkat Kecamatan dihadiri oleh yang bersangkutan; c. Fakta dalam persidangan pada menit 1:25:30 (Sesi II) keterangan yang disampaikan oleh Teradu IV bahwa “yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah terbukti benar adalah pengurus Partai Politik dan pernah mengikuti kontestasi pemilihan legislatif pada Pemilu Tahun 2019 dan berdasarkan hal tersebut KPU Kepulauan Aru telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara dan selanjutnya ditindaklanjuti proses tersebut ke DKPP RI untuk pemberhentian Tetap”; d. Berdasarkan penjelasan teradu I pada menit 02.54.10 (sesi II) bahwa status Rustam Al al saat ini diberhentikan sementara menunggu rekomendasi DKPP berdasarkan masukan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru. Fakta yang didapati oleh pengadu bahwa ternyata setelah adanya Sanksi Pemberhentian Sementara tersebut dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 tahun 2023 tentang Pemberhentian sementara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aru tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2023, akan tetapi yang bersangkutan diaktifkan kembali dengan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru nomor 12 tahun 2023 tentang Pengaktifkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aru tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 17 Januari 2023. (Bukti Tambahan Terlampir) e. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 112 Poin (12) “Dalam hal kewenangan DKPP untuk untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota PPK, PPS dan KPPS yang bersangkutan”; f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas pengadu mengambil kesimpulan bahwa para Teradu telah menyampaikan Keterangan yang tidak benar sesuai peraturan Perundang-Undangan, secara profesional tidak memahami dan mengerti tugas dan kewenangan sebagai Penyelenggara PEMILU pada tingkat Kabupaten dan telah melecehkan proses sidang DKPP RI yang terhormat; 7. Bahwa berkaitan dengan pernyataan Teradu I sebagai Sekretaris MUI Kabupaten Kepulauan Aru, pada menit 1.20.40 (sesi pertama) ditanyakan oleh Ketua Majelis Sidang, apa benar Teradu I mengeluarkan pernyataan sebagai Sekretaris MUI ? akan tetapi Teradu I membantah terkait jejak digital tersebut, jawaban yang disampaikan oleh Teradu I adalah pada saat itu teman-teman dari Polres sudah mengenal Teradu I sebagai sekretaris MUI, sehingga pada saat itu setelah melihat kondisi pleno dan Kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Aru, saat itu Teradu I diminta untuk memberikan himbauan maka pada saat itu secara spontan Teradu I menyampaikan hal tersebut; 8. Berkaitan dengan jawaban Teradu I saat persidangan, Pengadu menyimpulkan bahwa jawaban yang diberikan oleh Teradu I adalah: a. Tidak Benar dan berusaha melakukan pembenaran diri; b. Jejak digital Teradu I pada situs youtube yang berdurasi 1.51 menit bukan terkait himbauan Kamtibmas Kabupaten Kepulauan Aru seperti yang disampaikan Teradu I, akan tetapi adalah bentuk dukungan dan apresiasi Teradu I sebagai Sekretaris MUI Kabupaten Kepulauan Aru, adapun pernyataan yang disampaikan yaitu “Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, saya selaku Sekretaris umum MUI Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan Apresiasi yang sebesar-besarnya pada seluruh Stakeholder di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, terkhusus kepada jajaran Polres Kabupaten KepulauanAru yang mana telah membantu proses pengamanan Pemilu Tahun 2019 dari tanggal 17 sampai hari ini penyelenggaraan Pemilu berlangsung secara aman, damai dan sukses dan tahapan terakhir dalam proses pelaksanaan Pemilu disaat ini adalah Proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan di tingkat Kabupaten Kepulauan Aru, oleh karena itu kami selaku tokoh-tokoh agama mengharapkan agar proses Demokrasi di Kabupaten Kepulauan Aru disaat ini dapat berjalan lancar atas kerjasama seluruh anak bangsa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh aparat keamanan terutama bapak Kapolres bersama jajaran sehingga keamanan di daerah ini tetap berjalan lancar dan masyarakat dapat beraktifitas sebagai mana biasanya terima kasih”; c. Bahwa teradu I didalam rekam digital tersebut dengan sadar dan dengan tegas serta jelas menyampaikan bahwa dalam menjabat sebagai sekretaris MUI Kabupaten Kepulauan Aru; d. Video tersebut dibuat pada saat Teradu I telah menjadi Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru Periode kedua (2019-2024); e. Berkaitan dengan bantahan Teradu I tersebut dalam persidangan, Pengadu menyimpulkan bahwa Teradu I telah melakukan pembohongan publik dengan mengatasnamakan dirinya sebagai orang yang menduduki jabatan dalam kepengurusan MUI Kabupaten Kepulauan Aru, hal ini mencederai nama besar Lembaga Majelis Ulama Indonesia yang sangat Mulia dan terhormat; 9. Bahwa pertanyaan dari Ketua Majelis Sidang terkait perbedaan isi pada papan pengumuman informasi KPU dengan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK yang diumumkan pada SIAKBA, para Teradu menyampaikan alasan adanya perubahan isi tersebut dikarenakan: a. Menit ke 2.02.50 (Sesi II) Teradu III menjelaskan bahwa “terjadi perubahan tersebut kemungkinan besar bersumber dari SIAKBA, karena yang di umumkan pada papan informasi KPU adalah hasil penetapan tertanggal 16 Desember tentang Penetapan Hasil Wawancara yang disusun berdasarkan peringkat” b. Selanjutnya ditanyakan kembali oleh Ketua Majelis Hakim terkait dengan apa berbedaan pengumuman tanggal 14 Desember 2022 dengan pengumuman tanggal 16 Desember 2022 ? pada menit ke 2. 04.27 (Sesi II) Teradu III kembali menjelaskan bahwa “pada tanggal 14 Desember 2022 hasil wawancara di umumkan dan staf pada kantor KPU Kepulauan Aru telah menginput pengumuman pada SIAKBA, sedangkan pengumuman pada tanggal 16 Desember belum di input pada SIAKBA tetapi pengumuman penetapan tersebut sudah diumumkan pada papan informasi KPU” c. Pada menit 02.05.49 (Sesi II) Ketua Majelis Hakim kembali bertanya terkait proses kerja dari SIAKBA, dikarenakan untuk menginput pengumuman dalam SIAKBA harus menyertakan Nilai Wawancara Para Peserta. Kemudian ditanyakan kembali apakah proses seleksi menggunakan SIAKBA atau Tidak? Hal tersebut dijawab oleh Teradu V pada menit ke 02.08.40 (Sesi II) menjawab “Benar menggunakan SIAKBA, dan setelah selesai proses wawancara nilai peserta di Input pada SIAKBA”, selanjutnya dijelaskan lagi oleh Teradu V bahwa “terkait dengan mekanisme kerja SIAKBA tidak menggunakan perankingan tetapi menggunakan nomor urut pendaftaran”. Untuk memastikan hal tersebut maka ditanyakan kembali oleh Ketua Majelis Sidang apakah hasil wawancara tersebut yang diinput sudah sesuai dengan perankingan? Teradu V menjawab bahwa “realita dalam SIAKBA, hasil yang diunggah tersebut, kalau secara hasil Pleno adalah sesuai dengan perankingan tetapi dalam SIAKBA tidak berurutan sesuai dengan Perankingan tetapi berdasarkan nomor urut pendaftaran sesuai dengan penjelasan operator SIAKBA” d. Terkait dengan hal itu, Kasubag SDM KPU Provinsi Maluku yang juga merupakan Admin/Operator SIAKBA atas nama Ahmad Kotabanda, menjelaskan bahwa “proses tersebut diserahkan kembali kepada komisioner ditingkat Kabupaten/Kota. Lewat pleno sesuai dengan Nilai Tertinggi baru ditetapkan, tetapi lagi-lagi dikembalikan kepada Kabupaten/Kota”. Kemudian dijelaskan lagi bahwa “setelah wawancara dokumen hasil wawancara diapload ke SIAKBA dan dapat dilihat oleh seluruh peserta” e. Berkaitan dengan penjelasan tersebut Pengadu menanggapi bahwa apa yang dijawab oleh para Teradu tentang hasil pada SIAKBA adalah sesuai dengan Nomor urut Pendaftaran, Pengadu dapat membuktikan bahwa apa yang dijawab oleh para teradu adalah SALAH. Bahwa hasil Wawancara yang diumumkan pada website. Infopemilu tertanggal 21 Desember 2022 adalah menggunakan PERANKINGAN hal tersebut dapat dilihat pada Bukti P-15 dimana pada kecamatan Aru Utara Timur peserta atas nama Habiba Baubesy nomor urut 6 (Enam), Nomor urut pendaftarannya tidak berurutan dengan peserta nomor 5 dan nomor 7, selanjutnya dapat dilihat lagi pada Kecamatan Aru Tengah Timur yang mana seluruh nomor urut pendaftaran peserta tidak berurutan 1 (satu) dengan yang lainnya; 10. Bahwa berkaitan dengan mekanisme pemberian Nilai wawancara kepada peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum 2024. Ditanyakan oleh Ketua Majelis Sidang “ apakah dalam proses wawancara para Teradu memiliki pedoman yang sama? Selanjutnya ditanyakan apakah setiap orang yang diwawancarai, memiliki bukti hasil wawancara berupa lembaran hasil wawancara yang diambil dari lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota? Dijawab oleh Teradu I bahwa “semua komisioner memegang lembaran penilaian yang sama untuk setiap peserta sesuai dengan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota”. Selanjutnya Ketua Majelis Sidang menanyakan terkait dengan berapa nilai yang digunakan dalam penilaian hasil wawancara para peserta? Dijelaskan oleh Teradu I bahwa “rens Nilai adalah 0 (Nol) sampai dengan 100 (Seratus). Akan tetapi dibantah oleh Teradu II terkait dengan standar penilaian hasil wawancara bahwa “rens penilaian wawancara sudah disepakati saat pleno yaitu nilai terendah 50 dan tertinggi 95/96”. Berdasarkan jawaban para Teradu di atas, Pengadu menyimpulkan: a. Ada perbedaan antara Teradu I dan Teradu II dalam menentukan rens nilai wawancara; b. Para teradu tidak berdasarkan Surat Keputusan 476, yang mana di dalam fakta persidangan ada perbedaan jawaban antara peserta yang tidak dilantik dan yang dilantik; c. Para Teradu tidak dapat membuktikan Dokumen Penilaian Hasil Wawancara dalam persidangan sebagai bukti bahwa para Teradu telah melaksanakan wawancara sesuai dengan lampiran II Huruf D Formulir Penilaian Wawancara, seperti yang ditanyakan oleh Ketua Majelis Sidang dengan pertanyaan “apakah Pedoman wawancara dijadikan Bukti ? akan tetapi tidak dijawab oleh para Teradu; 11. Bahwa para Teradu berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 134-PKEDKPP/XI/ 2020 dan Putusan DKPP Nomor: 56-PKE-DKPP/II/2021, sering melakukan pelanggaran administrasi yang menjatuhkan Peringatan Keras terhadap Teradu I dan Sanksi Peringatan kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V; 12. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pangadu telah menyampaikan berulang- ulang kali dalam persidangan bahwa para terduga saat ini sudah berstatus sebagai TERSANGKA KASUS KORUPSI DANA HIBAH PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN 2020, hal ini sangat berdampak sangat signifikan terhadap tahapan Pemilu 2024 yang sementara berlangsung dan status tersangka tersebut telah mencederai marwah Lembaga Komisi Pemilihan Umum yang menjunjung tinggi asas Integritas, Indenpendensi dan profesional. Selama proses persidangan semakin terang benderang bahwa para Teradu tidak memiliki integritas, profesional, indenpendensi, kejujuran dan akuntabel dalam proses perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Jawaban Teradu Tidak Terbukti Untuk Seluruhnya; 2. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru (Teradu) secara Sah dan Meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam proses perekrutan badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 3. Memberhentikan dengan Tidak Hormat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru (Para Teradu) dari Jabatannya; 4. Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 14 Desember 2022 dan Berita Acara Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum 2024 Komisi Pemilihan Umum Nomor: 49/PP.04.1- BA/8107/2022 tertanggal 14 Desember 2022 cacat administrasi dan cacat prosedur sehingga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru dan Berita Acara tersebut dinyatakan BATAL DEMI HUKUM; 5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pengumuman KPU Kepulauan Aru Nomor: 03/PP.04.1- PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-2 : Pengumuman KPU Kepulauan Aru Nomor: 04/PP.04.1- PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assistes Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-3 : Berita Acara Pleno Nomor: 49/PP.04.1-BA/8107/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-4 : Pengumuman KPU Kepulauan Aru Nomor: 05/PP.04.1- PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-5 : Pengumuman pada laman resmi KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Wawancara_ppk/get_nama_lu lus_ppk/810701; Bukti P-6 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari Setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan Wilayah Kabupaten /Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (DOK v94 Model DB1-DPRD KAB/KOTA); Bukti P-7 : Tangkapan Layar (screenshot) laman facebook KPUD kolom Komentar Teradu II dan Teradu V; Bukti P-8 : Tangkapan layar (screenshot) percakapan pada Aplikasi massanger, Teradu V dengan Saksi II; Bukti P-9 : Tangkapan Layar (screenshot) percakapan pada Aplikasi Massanger anggota DPRD yang mengakui kehadirannya pada saat rapat Pleno penetapan calon anggota PPK tanggal 15 Desember 2022; Bukti P-10 : Tangkapan Layar (screenshot) percakapan pada aplikasi Massanger salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Aru Selatan Utara terkait perubahan hasil pleno Penetapan Calon Anggota PPK; Bukti P-11 : Tribun Aru.com tertanggal 1 November 2021 dengan judul: “Kasus KPU Aru Naik Penyidikan”. https://tribunaru.com/ 2021/11/01/kasus-kpu-aru-naik-penyidikan/; Bukti P-12 : Tribun-Maluku.com tertanggal 12 November 2021 dengan Judul “Polisi Bongkar Paksa Pintu Sekretaris KPU Aru, Sejumlah Dokumen diambil”. https://www.tribun-maluku.com/2021/11/polisi-bongkar- paksa-pintu-sekretaris-kpu-aru-sejumlah-dokumen-diambil/; Bukti P-13 : Siwalima News.com tertanggal 28 April 2022 dengan Judul “Kasus dugaan Korupsi Aru Mandek di Polisi”. https://siwalimanews.com/ kasus-dugaan-korupsi-kpu-aru-mandek-di-polisi/; Bukti P-14 : Maluku Express.com tertanggal 30 November 2022 dengan judul “Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Aru 2022 Tinggal menunggu Hasil” https://malukuexpress.com/dugaan- penyalahgunaan-dana-hibah-pilkada-aru-2020-tinggal-menunggu- hasil/daerah/; Bukti P-15 : Koran Elektronik MasarikuOnline.com Dari Maluku Untuk Indonesia tertanggal 2 Desember 2022, dengan judul “Tinggal Menunggu Perhitungan BPK RI, Polres Aru akan Tetapkan Tersangka Kasus KPU”. https://masarikuonline.com/tinggal-menunggu- perhitungan-bpk-ri-polres-aru-akan-tetapkan-tersangka-kasus-kpu/; Bukti P-16 : Kabar Sulsel tanggal 5 Desember 2022 dengan Judul “Menanti hasil Audit BPK RI, Polres Aru Siap Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi KPU Aru”. https://kabarsulsel- indonesia.com/menanti-hasil-audit-bpk-ri-polres-aru-siap-tetapkan- tersangka-dugaan-tindak-pidana-korupsi-kpu-aru/; Bukti P-17 : Lampiran II huruf D Formulir Penilaian Wawancara, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti P-18 : Lampiran II huruf K Jadwal Tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor. 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ADHOC Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; Bukti P-19 : Putusan DKPP Nomor: 134-PKE-DKPP/XI/2020; Bukti P-20 : Putusan DKPP Nomor: 56-PKE-DKPP/II/2021; Bukti P-21 : Surat Panggilan Polres Kepulauan Aru kepada: Mustafa Darakay, Muhamad Adjir Kadir, Tina Jovita Putnarubun, Yoseph Sudarso Labok, tertanggal 14 Maret 2023; Bukti P-22 : SK PSI Nomor: 099/SK/DPP/2017 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Piminan Daerah PSI Kabupaten Kepulauan Aru, tanggal 30 Januari 2017; Bukti P-23 : Video youtube Polres Kepulauan Aru, dengan Judul: Dukungan dan Apresiasi Sekretaris MUI Kepulauan Aru Terhadap Polres Aru Dalam Mengamankan Pemilu 2019; [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2023, Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Saksi Pengadu atas nama Rocky S Mantaiborbir 1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPK untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Pulau-Pulau Aru; 2. Saksi pada saat Seleksi Wawancara tanggal 13 Desember 2022, diwawancarai oleh Teradu II dan Teradu V; 3. Pada saat Wawancara, Saksi hanya ditanyakan terkait dengan dugaan kasus Hibah di KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Saksi tidak ditanyakan terkait dengan materi wawancara sebagaimana Juknis yang berlaku; 4. Berkenaan kehadiran Pegurus Partai di KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Saksi mendapat info dari Apolos Gaiteborbir Peserta seleksi PPK Kecamatan Aru Selatan Utara, Teradu tidak hadir dan tidak melihat langsung di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru; 5. Bahwa pada saat selesai melaksanakan CAT, Teradu I menyampaikan kepada Saksi “sekalipun nilaimu tinggi, anda tidak mungkin akan diluluskan” pernyataan tersebut merupakan tindakan tidak adil; [2.5.2] Saksi Pengadu atas nama Meky Y Somnaikubun 1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPK untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Pulau-Pulau Aru; 2. Saksi pada saat Seleksi Wawancara pada tanggal 13 Desember 2022, diwawancarai oleh 2 Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, sementara peserta seleksi lainnya diwawancarai oleh 3 Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru; 3. Saksi mempertanyakan indikator penilaian yang dipakai oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru dalam menentukan PPK Terpilih, karena Saksi merasa memiliki pengalaman Pemilu dan rekam jejak yang baik; [2.5.3] Saksi Pengadu atas nama Benediktus Alatubir 1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPK untuk Pemilu 2024 di Kecamatan Aru Tengah Timur; 2. Saksi pada saat Seleksi Wawancara pada tanggal 12 Desember 2022, diwawancarai oleh 2 Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu Teradu I dan Teradu III; 3. Bahwa pertanyaan yang ditanyakan tidak sesuai dengan pedoman yang diatur, yaitu: Pengetahuan Pemilu, Komitmen dan Rekan Jejak. Namun ditanyakan kenapa ikut aksi demonstrasi terkait hak 1 bulan; 4. Saksi merupakan mantan Ketua PPK Aru Selatan Timur pada Pilkada Tahun 2020; 5. Bahwa Saksi berada di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 15 Desember 2022 menunggu Penetapan PPK Terpilih sampai jam 1 dini hari. Saksi melihat anggota Partai Politik atas nama Samuel Irmuply (PKB) dan Jemy Kauy (Gerindra) memasuki ruang kerja Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru; 6. Bahwa penetapan PPK Terpilih diintervensi oleh anggota Partai Politik atas nama Samuel Irmuply (PKB) dan Jemy Kauy (Gerindra) yang hadir pada saat rapat pleno pada tanggal 15 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 27 Maret dan 17 Mei 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya para Teradu menolak dengan tegas materi aduan Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas oleh para Teradu dalam jawabannnya; 2. Bahwa penyelenggaraan perekrutan Badan Kerja Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan sudah sesuai Prosedur kerja di mulai dari Pengumuman pendaftaran Calon Anggota PPK, Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK, Penelitian Administrasi, Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK sampai dengan Proses Pelantikan Anggota PPK, yang sebagai mana di atur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Unum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1) 3. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Tidak Mandiri, Profesional, jujur, Adil, terbuka, serta akuntabel dalam menilai hasil Wawancara, maka para Teradu menjelaskan pelaksanaan seleksi wawancara yang dilakukan tetap mengacu pada BAB II Anggka (8) sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Unum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota). Yang berbunyi: Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a) menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; b) melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir; (Bukti T-2) 4. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan sengaja menghindari keterbukaan dan transparansi Informasi terkait Nilai para Peserta maka para Teradu menjelaskan untuk keterbukaan Jumlah Nilai Kepada Peserta Seleksi Calon Anggota PPK baik Nilai Seleksi Tetulis calon Anggota PPK, Nilai Seleksi Wawancara, tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemiilihan umum dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati dan Walikota Dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Unum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota) untuk itu para Teradu tetap tidak memberitahukan berapa Nilai yang diperoleh kepada peserta seleksi Calon Anggota PPK; (Bukti T-3) 5. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Mengumumkan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Tidak Sesuai Berita Acara dan Hasil Pleno. Para Teradu menjelaskan bahwa hasil pada berita acara Pleno sudah sesuai dengan yang diplenokan ini dibuktikan dengan Penandatanganan Berita Acara Pleno; (Bukti T-4) 6. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru sengaja menetapkan Calon Anggota Pemilihan Kecamatan tidak sesuai dengan Jadwal tercantum dalam dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 lampiran Il Huruf K. Para Teradu menjelaskan bahwa penetapan Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah sesuai Prosedur yang tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Unum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan Dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota). Lampiran (II) huruf (F) Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024, Angka (1) Jadwal Pembentukan Dan MasaKerja Panitia Pemilihan Kecamatan; (Bukti T-5) 7. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan sengaja meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran anggota PPK untuk Pemilihan Umum 2024. Para Teradu menjelaskan telah menetapkan peserta Seleksi Calon Anggota PPK yang dinyatakan LULUS seleksi Administrasi berjumlah 227 peserta dari 10 Kecamatan sekaligus berhak mengikuti seleksi tertulis karena telah memenuhi syarat melalui penelitian Administrasi. Selanjutnya para Teradu juga telah menetapkan peserta Seleksi Calon Anggota PPK yang dinyatakan LULUS seleksi tertulis Computer Asested Test (CAT) sebanyak 3 kali jumlah kebeutuhan Calon Anggota PPK berjumlah 145 peserta pada 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru. Selanjutnya para teradu menetapkan peserta Seleksi Calon Anggota PPK yang dinyatakan LULUS seleksi wawancara berjumlah 50 peserta sebagai Calon terpilih 49 peserta dinyatakan lulus sebagai pengganti; (Bukti T-6) 8. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan sengaja meloloskan dua calon anggota PPK yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan salah satu penyidik Polres Kepulauan aru dengan maksud agar kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dana hibah oleh KPUD Kepulauan Aru diperlambat penanganannya. Sekali lagi para Teradu menegaskan kepada saudara Pengadu bahwa KPU beserta jajaranya telah melaksanakan Tahapan Pembentukan Badan Adhoc sesuai dengan mekanisme paraturan KPU maupun Keputusan KPU Bahwa calon yang di nyatakan LULUS dari tahapan seleksi administrasi sampai pada peserta yang dinyatakan LULUS dan diambil sumpah/Janjinya adalah Calon Anggota PPK yang memenuhi Syarat menjadi Anggota PPK, tidak ada penilaian dari sisi eksternal seperti yang disebutkan oleh Pengadu; (Bukti T-7) 9. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru tidak menjaga kode tik penyelenggaraan Pemilu dalam pengambilan Keputusan dikarenakan ada intervensi dari oknum anggota Parpol, maka izin yang mulia Teradu menjelaskan bahwa tidak ada komunikasi antara Teradu satupun dengan pengurus atau anggota Parpol yang disebutkan oleh Pengadu jika sesuai bukti yang Pengadu sampaikan maka komunikasi itu bukan dengan Teradu dan pada intinya penetapan Calon Anggota Pemilihan Kecamatan tidak diintervensi oleh Partai Politik; (Bukti 7-8) 10. Bahwa tuduhan Pengadu terkait peserta seleksi Calon Anggota PPK yang terindikasi partai Politik, dan peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara namun diloloskan oleh teradu pada tahapan wawancara, para Teradu telah menindaklanjutinya berdasarkan surat dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 126/PM.00.02/K.ARU.03/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 dan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 003/PM.00.02/K.ARU.03/1/2023, perihal Saran Perbaikan, tertanggal 7 Januari 2023; (Bukti T-9) [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa tidak benar para Teradu melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu, karena dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 27 Maret 2023 dalam Perkara Nomor: 34-PKE-DKPP/II/2023 telah dijelaskan oleh para Teradu bahwa seluruh tahapan seleksi badan Adhoc Calon Anggota Penitia pemilihan Kecamatan, Teradu berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 2. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan sengaja menghindari keterbukaan dan transparansi informasi terkait Nilai para Peserta; Fakta dan Kesimpulan: Para Teradu telah menjelaskan bahwa tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum maupun Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum terhadap pengumuman hasil seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang mencantumkan jumlah nilai peserta seleksi calon Anggota PPK; 3. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru mengumumkan Hasil Seleksi PPK tidak sesuai Berita Acara dan Hasil Pleno Fakta dan Kesimpulan: Bahwa para Teradu telah mengumumkan hasil seleksi wawancara di papan pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan laman info Pemilu tanggal 14 Desember 2022 dan Penetapan tanggal 16 Desember 2022 hasilnya diumumkan berdasarkan perangkingan Nilai pada Papan Informasi KPU Kepulauan Aru dan saat itu belum dapat dipublikasikan melalui SIAKBA dan info Pemilu karena terdapat ganguan jaringan Internet. Sehingga yang didalilkan Pengadu adalah tidak benar dan Teradu tetap dengan jawabannya; 4. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan sengaja meloloskan peserta yang tidak mengikuti seleksi wawancara dan juga tidak memenuhi persyaratan pendaftaran anggota PPK maupun untuk Pemilihan Umum 2024 Fakta dan Kesimpulan: a. Bahwa Teradu II dan Teradu V (Tina Jofita Putnarubun dan Mohamad Adjir Kadir) mengomentari Laman Facebook Info Pemilu KPU Aru yang berisikan Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota PPK, dimana ada kesalahan Penetapan Nama Suryani Putri Rahayu Retob pada Kecamatan Sir-Sir yang sebenarya tidak mengikuti seleksi wawancara, sehingga Teradu II selaku Korwil dari Kecamatan Sir-Sir yang pada saat Pleno penetapan hasil wawancara tidak berada di tempat karena sementara mengikuti kegiatan dinas di luar daerah, sehingga pada saat melihat hasil pleno yang diumumkan pada laman Facebook KPU Kep Aru, Teradu II maupun Teradu V spontan langsung mengomentari hasil tersebut karena salah penetapan nama Suryani Rahayu Retob yg tidak mengikuti selesksi wawancara; b. Atas dasar kesalahan penetapan sebagaimana dimaksud di atas maka pada tanggal 16 Desember 2022, para Teradu telah menggantikan peserta Seleksi atas nama Suryani Putri Rahayu Retob yang tidak mengikuti tahapan wawancara diganti dengan peserta yang mengikuti wawancara; c. Terkait dalil aduan Pengadu bahwa ada peserta seleksi Anggota PPK yang Tidak Memenuhi Syarat (terlibat Parpol) pada Kecamatan Aru Tengah atas nama Rustam Al-al, maka perlu Teradu jelaskan bahwa pada saat pendaftaran peserta seleksi Anggota PPK dilakukan secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA dan semua dokumen peserta calon Anggota PPK telah dilakukan Verifikasi dan penelitian oleh Tim Helpdesk KPU Kabupaten Kepulauan Aru melalui Aplikasi SIAKBA maupun Aplikasi SIPOL dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi dan diumumkan pada papan informasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru; d. Pada tanggal 7 Januari 2023, para Teradu baru mengetahui berdasarkan Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 003/PM.00.02/K.ARU.03/1/2023, Perihal: Saran Perbaikan, maka para Teradu telah menindaklanjuti dengan memberhentikan sementara saudara Rustam Al-al dan melakukan pemeriksaan internal untuk selanjutnya hasil pemeriksaan internal dikirimkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2023 perihal: Tindak Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku dan sumpah/janji dan atau/ Pakta Integritas untuk diberhentikan secara tetap, hal Ini didasarkan pada Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jo Keputusan KPU Republik Indonesia: 337/HK.06.2-KpV01/KPU/VII/2020 tentang Teknis Penanganan Kode Etik, Kode perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; 5. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan sengaja meloloskan dua calon anggota PPK yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan sarah satu penyidik Polres Kepulauan aru dengan maksud agar kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dana hibah oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru diperlambat penanganannya Fakta dan Kesimpulan: Para Teradu berkesimpulan terhadap aduan Pengadu yang menyatakan Teradu meloloskan Anggota PPK atas nama Haris Pratama Husni dan Buddin Syafrudin Layuta untuk memperlambat proses pemeriksaan Teradu di Polres Kepulauan Aru, Teradu telah membantah bahwa kedua Anggota PPK yang diloloskan telah memenuhi syarat dalam seleksi Anggota PPK untuk Pemilu 2024; 6. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru tidak menjaga kode Etik penyelenggaraan Pemilu dalam pengambilan keputusan dikarenakan ada intervensi dari oknum anggota Parpol Fakta dan Kesimpulan: Bahwa terbukti para Teradu melaksanakan Pleno Penetapan Calon Anggota PPK pada 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, hanya dihadiri oleh 5 Teradu dan tidak menghadirkan pengurus maupun Anggota Partai Politik seperti yang dituduhkan oleh Pengadu dalam aduannya; 7. Dalil Pengadu bahwa Teradu I melanggar Pasal 75 ayat (1) Huruf "b" Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Fakta dan Kesimpulan: Teradu I telah menjelaskan bahwa pada Tahun 2019 telah mengundurkan diri dari Sekretaris MUI Kabupaten Kepulauan Aru. [2.8] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan aduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru; atau 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-2 : Pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 05/PP.04.1- PU/8107/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-3 : Pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 04/PP.04.1- PU/8107/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assited Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024; Bukti T-4 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 49/PP.04.1-BA/8107/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-5 : Jadwal Pembentukan Masa Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-6 : Pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 05/PP.04.1- PU/8107/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti T-7 : • Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 126/PM.00.02/K.ARU.03/12/2022, tertanggal 27 Desember 2022; • Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 003/PM.00.02/K.ARU.03/I/2023, tertanggal 7 Januari 2023 Perihal Saran Perbaikan; • Surat Undangan Pleno untuk Tindak Lanjut kepada Komisioner; • Berita Acara KPU Kepulauan Aru Nomor 03/PP.04.1- BA/8107/2023 tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Pengawasan Internal Terhadap Surat Bawaslu Kepulauan Aru Nomor 003/PM.00.02/K.ARU.03/I/2023; • Tanda Terima Surat pada DKKP; Bukti T-8 : Notula Tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku dan Sumpah/Janji dan atau/ Pakta Integritas [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] KPU Provinsi Maluku Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah berpedoman pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalam seleksi PPK. Dimana tahapan dimulai dari tahapan pengumuman pendaftaran, CAT sampai dengan pelaksanaan wawancara; 2. Bahwa ada beberapa wilayah yang terkendala teknis dan non teknis, dimana di daerah sulit internet sehingga tidak bisa mengakses SIAKBA; 3. Berkenaan seleksi Wawancara, tidak ada pada satu pasal pun dari peraturan yang mengharuskan dilaksanakan lengkap oleh 5 Anggota. Bisa saja wawancara dilaksanakan sesuai dengan kondisi; 4. Pleno harus 2/3 atau 3 Anggota dari jumlah yang aktif; 5. Bahwa sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota format penilaian meliputi: kepemiluan, integritas dan rekam jejak; 6. Bahwa seleksi tertulis dengan metode CAT, peserta dapat melihat langsung nilainya, sedangkan nilai wawancara tidak wajib hukumnya harus di publis; [2.10.2] Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada huruf A, Pengadu menduga telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022, adalah cacat prosedur dan cacat administrasi serta melanggar ketentuan Peraturan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menerangkan sebagai berikut: Bahwa dalam tahapan pembentukan Lembaga Adhoc (PPK) pada Kabupaten Kepulauan Aru yang dilaksanakan oleh Teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru), Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah menyampaikan himbauan melalui Surat Nomor 128/PM.00.02/K.ARU-03/12/2022, Perihal Imbauan tertanggal 27 Desember 2022 sebagai bentuk pencegahan yang pada prinspnya menghimbau kepada teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) untuk melaksanakan tahapan pembentukan lembaga adhock (PPK) dilaksanalkan sesuai prosedur yang diatur dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja lembaga Adhock penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Keputusan KPU Nomor 543 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Pembentukan badan Adhock Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT-1) 2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada huruf B dan C, Pengadu menduga para Teradu mengumumkan Penetapan Hasil seleksi wawancara calon anggota PPK Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menggunakan format yang TIDAK SESUAI dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menerangkan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 14 Desember 2022 KPU telah mengumumkan Hasil Seleksi Wawancara calon anggota PPK pada Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor 05/PP.04.1- Pu/8107/2022. Bahwa calon PPK yang dinyatakan Lulus seleksi Wawancara sebanyak 99 Peserta, diantaranya: • Kecamatan Pulau-Pulau Aru yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta; • Kecamatan Aru Utara yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta; • Kecamatan Sir-Sir yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta; • Kecamatan Aru Utara Timur yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta; • Kecamatan Aru Tengah yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta; • Kecamatan Aru Tengah Timur yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta; • Kecamatan Aru Tengah Selatan yang dinyatakan lulus sebanyak 9 Peserta; • Kecamatan Aru Selatan yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta; • Kecamatan Aru Selatan Timur yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta; • Kecamatan Aru Selatan Utara yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta (Bukti PT-2) dan (Bukti PT-3) 3. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan pengadu pada huruf D, E dan F pengadu menduga para Teradu Penilaian wawancara dinilai tidak objektif karena pada tahapan wawancara, yang dilakukan oleh satu (1) dan/atau dua (2) komisoner berhadapan dengan satu peserta, hal ini dinilai pelaksanaan wawancara tersebut tidak memenuhi kourum berdasarkan asas kolektif kolegial pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 11 Desember 2022, KPU Kabupaten Kepulauan Aru melakukan Tes Wawancara kepada Calon PPK Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV untuk 3 (tiga) Kecamatan antara lain Kecamatan Aru Utara 13 (tiga belas) peserta, Kecamatan Sir-Sir 14 (empat belas) peserta dan Kecamatan Aru Utara Timur 15 (lima belas), Jumlah Peserta 42 Orang; b. Bahwa terdapat dua Ruangan yang d gunakan untuk proses wawancara yaitu Ruangan Rapat KPU Kabupaten Kapulauan Aru dan Ruangan Teradu I. Berdasarkan pembagian Kecamatan Aru Utara diwawancarai oleh Teradu II dan Teradu IV di ruangan Rapat KPU dan Kecamatan Aru Utara Timur diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu III di ruangan Teradu I sedangkan Kecamatan Sir-Sir dibagi atas dua ruangan; (Bukti PT-4) c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 12 Desember 2022 untuk 3 (tiga) Kecamatan antara lain: Kecamatan Aru Tengah Timur 16 (enam belas) peserta diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu III di ruangan Teradu I, Kecamatan Aru Tengah 16 (enam belas) peserta diwawancarai oleh Teradu II dan Teradu IV di ruangan Rapat KPU dan Kecamatan Aru Tengah Selatan 9 (sembilan) peserta dibagi atas dua ruangan; (Bukti PT-5) d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru tanggal 13 Desember 2022 untuk 4 (empat) Kecamatan antara lain: Kecamatan Pulau-Pulau Aru 15 (lima belas) peserta 1 peserta tidak hadir, Kecamatan Aru Selatan Timur 15 (lima belas) peserta diwawancarai oleh Teradu II, Teradu IV dan Teradu V di ruangan Rapat KPU, Kecamatan Aru Selatan 15 (lima belas) peserta dan Kecamatan Aru Selatan Utara 15 (lima belas) peserta diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu III di ruangan Teradu I; e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap proses Wawancara Calon PPK Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Aru, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru mengalami kendala pada saat Pengawasan yakni Pengawas tidak diberikan ruang untuk mengawasi secara langsung proses Tes Wawancara, Pengawas hanya dapat diberikan kesempatan untuk mendokomentasi pada saat Peserta sudah berada dalam ruangan untuk persiapan diwawancara; (Bukti PT- 6) 4. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada huruf G Pengadu menduga penetapan hasil wawancara para Teradu dengan sengaja meloloskan salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Sir-Sir yang tidak mengikuti tahapan seleksi Wawancara atas nama Suryani Putri Rahayu Rettob. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menerangkan sebagai berikut: Bawah dalam tahapan pengumuman wawancara Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan saran perbaikan kepada teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) terkait dengan peserta yang tidak mengikuti wawancara namun dalam pengumuman hasil seleksi wawancara ditetapkan oleh Teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) sebagai peserta yang lolos, terhadap saran perbaikan tersebut teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) menyampaikan tanggapan melaui surat yang intinya hal tersebut merupakan kesalahan Human eror dan Teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) menindaklanjuti dengan memperbaiki hasil pengumuman tersebut; (Bukti PT-7), (Bukti PT-8) dan (Bukti PT-9) 5. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada huruf H dan V Pengadu menduga penetapan hasil wawancara para Teradu dengan sengaja meloloskan salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Aru Tengah (Dapil Kepulauan Aru 3) atas nama Rustam Al-al, yang mana pernah mengikuti kontestasi Pemilu pada tahun 2019 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), calon legislatif dapil III Aru Tengah nomor urut 5. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menerangkan sebagai berikut: a. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2022 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru juga menyampaikan surat penegasan yang menyampaikan kepada Teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) bahwa terindikasi ada calon yang pernah menjadi anggota partai politik dan pernah dicalonkan sebagai caleg pada pemilu legislatif Tahun 2019. Bahwa terhadap surat penegasan yang disampaikan kepada Teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) merespon bahwa sejak tahapan seleksi administrasi calon PPK teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) telah melakukan penelitian administrasi secara cermat dibantu dengan aplikasi SIAKBA dan SIPOL. Sehingga peserta yang lulus seleksi administrasi dinyatakan tidak menjadi anggota partai politik; (Bukti PT-10) dan (Bukti PT-11) b. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Bawaslu Kabupeten Kepulauan Aru menghadiri serta mengawasi proses pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji terhadap 50 Anggota PPK yang tersebar pada 10 Kecamatan ditemukan salah satu anggota PPK yang dilantik pada Kecamatan Aru Tengah pernah menjadi anggota partai politik dan pernah dicalonkan sebagai caleg pada pemilu legislatif Tahun 2019. Terhadap hasil pengawasan Bawaslu telah mengeluarkan surat saran perbaikan yang menyarankan kepada teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) untuk segera melakukan perbaikan terhadap penetapan dan pelantikan Anggota PPK atas nama Rustam Al-Al; (Bukti PT-12) dan (Bukti PT-13) c. Bahwa diduga terdapat dugaan pelanggaran pada proses pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji terhadap 50 anggota PPK, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru melakukan penanganan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Bawaslu tentang temuan dan laporan serta menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggaran pemilu dalam hal ini sebagai anggota PPK; (Bukti PT-14) d. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggaran pemilu dalam hal ini sebagai anggota PPK oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) telah melaksanakan sidang kode etik bagi Rustam Al-al dan mengeluarkan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aru Tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan memberhentikan sementara Rustam Al-al Sebagai Anggota PPK Kecamatan Aru Tengah; (Bukti T-15) [2.10.3] PPK Kecamatan Aru Tengah Bahwa DKPP memanggil PPK Kecamatan Aru Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak terkait mengetahui Rustam Al-al mengikuti seleksi PPK Kecamatan Aru Tengah dan dinyatakan Terpilih; 2. Pihak Terkait bersama Rustam Al-al selalu mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Aru Tengah karena tidak mengetahui kalau yang bersangkutan merupakan Caleg PSI Nomor Urut 5 dapil III Aru Tengah Pileg Tahun 2019; 3. Pihak terkait baru mengetahui setelah adanya temuan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru; [2.10.4] DPC PKB Kabupaten Kepulauan Aru Bahwa DKPP memanggil DPC PKB Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Pihak Terkait atas nama Rizal Djabumir merupakan Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Aru; 2. Pihak Terkait menyatakan Anggota DPRD dari PKB atas nama Samuel Irmuply tidak pernah hadir di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan intervensi terhadap Pleno penetapan PPK Terpilih; 3. Pihak Terkait menyatakan selama proses Seleksi PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru, Pengurus maupun Anggota PKB tidak pernah melakukan intervensi terhadap Pleno penetapan PPK Terpilih; [2.10.5] DPC Gerindra Kabupaten Kepulauan Aru Bahwa DKPP memanggil DPC Gerindra Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama atas nama Yustus Refra merupakan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kepulauan Aru; 2. Pihak Terkait tidak mengetahui adanya intervensi dari Jemy Kauy maupun pengurus partai Gerindra terhadap Pleno penetapan PPK; 3. Pihak Terkait tidak mengetahui adanya Pleno penetapan PPK yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru, dan tidak pernah merasa menghadiri Pleno dimaksud;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada saat melaksanakan tahapan seleksi wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022 yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, para Teradu diduga tidak objektif karena tidak memenuhi kuorum berdasarkan asas kolektif kolegial. Hal tersebut didasarkan pada pelaksanaan seleksi wawancara yang hanya dilakukan oleh 1 (satu) dan/atau 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022, tertanggal 14 Desember 2022 diduga cacat prosedur dan cacat administrasi serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bahwa pengumuman penetapan hasil wawancara tersebut tidak sesuai dengan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 14 Desember 2022. Berdasarkan pengumuman tersebut, para Teradu menetapkan Suryani Putri Rahayu Rettob selaku Calon PPK Kecamatan Sir-Sir lulus seleksi wawancara, sementara yang bersangkutan tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara. Perubahan terhadap hasil seleksi wawancara tersebut diduga dilakukan oleh oknum KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Terhadap pengumuman hasil seleksi wawancara tersebut secara terbuka dibantah langsung oleh Teradu II dan Teradu V pada kolom komentar Facebook KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Teradu V menyatakan: “Hasil ini tidak sesuai dengan penetapan pleno…dianggap tdk sah.” Kemudian Teradu II menyatakan: “Ini bukan Hasil Wawancara dan Bukan hasil Pleno”. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu diduga tidak profesional dalam menetapkan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK untuk Pemilu Tahun 2024; [4.1.3] Bahwa Penetapan PPK Terpilih diduga diintervensi oleh anggota Partai Politik atas nama Samuel Irmuply (PKB) dan Jemy Kauy (Gerindra) yang hadir saat rapat pleno di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 15 Desember 2022; [4.1.4] Bahwa para Teradu menetapkan PPK Kecamatan Aru Selatan Utara atas nama Haris Pratama Husni dan PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru atas nama Buddin Syafrudin Layuta yang mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Polres Kabupaten Kepulauan Aru. Penetapan tersebut dilakukan oleh para Teradu terindikasi untuk memperlambat proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Para Teradu juga menetapkan Rustam Al-al sebagai PPK Kecamatan Aru Tengah sementara yang bersangkutan merupakan Caleg PSI Nomor Urut 5 Dapil III Aru Tengah pada Pileg Tahun 2019; [4.1.5] Bahwa Teradu I diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Bahwa Teradu I dengan nyata dan tegas menyatakan dirinya adalah Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepulauan Aru dan memberikan dukungan dan apresiasi kepada pihak Kepolisian dalam menjaga pemilihan umum 2019. Hal tersebut sesuai unggahan resmi pada kanal youtube Polres Kepulauan Aru, tertanggal 10 Mei 2019 pada saat Rapat Pleno Penghitungan Suara tingkat Kecamatan di Gelanggang Olah Raga Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku; [4.2.1] Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu dalam melaksanakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa benar, para Teradu melaksanakan seleksi wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Para Teradu membantah dalil yang menyatakan para Teradu tidak objektif melakukan seleksi wawancara karena hanya dilakukan oleh 1 (satu) dan/atau 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru sehingga tidak memenuhi kuorum berdasarkan asas kolektif kolegial. Bahwa tidak diatur dalam ketentuan, seleksi wawancara harus dilaksanakan oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Demikian halnya terkait dengan jumlah nilai hasil seleksi wawancara, tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, sehingga Para Teradu tetap tidak memberitahukan berapa nilai yang diperoleh kepada peserta seleksi Calon Anggota PPK. Pada saat seleksi wawancara Para Teradu telah menanyakan seluruh materi wawancara sebagaimana ketentuan, yang meliputi: pengetahuan kepemiluan, komitmen, integritas, independensi, profesionalitas serta rekam jejak calon anggota PPK; [4.2.2] Bahwa Para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.2], yang menyatakan Para Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam menetapkan hasil seleksi wawancara calon Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu mengumumkan hasil seleksi wawancara melalui Pengumuman Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022, tertanggal 14 Desember 2022 sesuai Berita Acara Pleno yang ditandatangani oleh Para Teradu (vide Bukti T- 4). Para Teradu mengakui adanya kesalahan pada Pengumuman Nomor: 05/PP.04.1- PU/8107/2022, tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 14 Desember 2022. Dalam pengumuman tersebut, nama Suryani Rahayu Rettob dinyatakan lulus, sementara yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi wawancara. Teradu II dan Teradu V yang melihat pengumuman tersebut pada laman Facebook KPU Kabupaten Kepulauan Aru, secara spontan langsung mengomentari bahwa pengumuman tersebut tidak sesuai hasil wawancara dan pleno. Teradu II selaku Korwil dari Kecamatan Sir-Sir dan ikut pada saat dilaksanakan wawancara terhadap calon PPK Kecamatan Sir-Sir menyadari terhadap kesalahan penetapan Suryani Putri Rahayu Rettob yang sebenarya tidak mengikuti seleksi wawancara. Bahwa atas dasar kesalahan penetapan tersebut, maka pada tanggal 16 Desember 2022, saat penetapan calon PPK Terpilih Para Teradu telah menggantikan Suryani Putri Rahayu Rettob dengan peserta lain yang mengikuti wawancara. Bahwa terkait dengan penetapan hasil seleksi wawancara Suryani Putri Rahayu Rettob sebagai calon PPK Kecamatan Sir-Sir, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru juga menyampaikan Saran Perbaikan melalui Surat Nomor: 126/PM.00.02/K.ARU.03/12/2022, tertanggal 27 Desember 2022. Saran Perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dan hasilnya disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru; [4.2.3] Para Teradu menolak dalil pada angka [4.1.3] yang menyatakan adanya intervensi dari anggota PKB atas nama Samuel Irmuply dan anggota Partai Gerindra Jemy Kauy yang hadir saat rapat pleno Penetapan PPK Terpilih di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 15 Desember 2022. Bahwa Pleno Penetapan Calon Anggota PPK pada 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru hanya dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Rapat Pleno tersebut tidak dihadiri oleh pihak eksternal dalam hal ini Pengurus maupun Anggota Partai Politik sebagaimana didalilkan Pengadu. Tidak ada komunikasi antara Para Teradu dengan Pengurus maupun Anggota Partai Politik terkait pelaksanaan Pleno Penetapan PPK di Kabupaten Kepulauan Aru. Sesuai dengan bukti yang disampaikan oleh Pengadu, tidak ada satupun komunikasi langsung antara Para Teradu dengan pihak Partai Politik. Berdasarkan fakta tersebut menurut Para Teradu dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan tidak didukung alat bukti yang relevan; [4.2.4] Bahwa Para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.4] yang menyatakan Para Teradu dengan sengaja meloloskan PPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun 2024. Terkait penetapan PPK Kecamatan Aru Selatan Utara atas nama Haris Pratama Husni dan PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru atas nama Buddin Syafrudin Layuta sudah sesuai ketentuan yang berlaku. PPK Terpilih tersebut dinyatakan Lulus dan Memenuhi Syarat (MS) karena telah melalui serangkaian tahapan seleksi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Para Teradu dapat memastikan keputusan menetapkan Haris Pratama Husni sebagai PPK Kecamatan Aru Selatan Utara dan Buddin Syafrudin Layuta sebagai PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru tidak ada kaitannya dengan hubungan keluarga PPK yang bersangkutan dengan salah satu Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Polres Kabupaten Kepulauan Aru. Bahwa tidak ada maksud maupun tujuan Para Teradu menetapkan PPK yang bersangkutan untuk memperlambat proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dalil Pengadu. Para Teradu juga membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu dengan sengaja menetapkan Anggota PPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas nama Rustam Al-al sebagai PPK Kecamatan Aru Tengah. Bahwa pada saat pendaftaran seluruh dokumen persyaratan yang bersangkutan telah dilakukan verifikasi dan penelitian oleh Tim Helpdesk KPU Kabupaten Kepulauan Aru melalui Aplikasi SIAKBA maupun Aplikasi SIPOL dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi dan diumumkan pada papan informasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Bahwa sampai ditetapkan menjadi calon Terpilih, tidak terdapat tanggapan maupun masukan masyarakat terhadap calon PPK Kecamatan Aru Tengah atas nama Rustam Al-al. Pada tanggal 7 Januari 2023, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 003/PM.00.02/K.ARU.03/1/2023, Perihal: Saran Perbaikan. Pada saat itu Para Teradu baru mengetahui bahwa PPK Kecamatan Aru Tengah atas nama Rustam Al-al pernah menjadi anggota PSI dan pernah menjadi Caleg PSI Nomor Urut 5 Dapil III Aru Tengah pada Pileg Tahun 2019. Menindaklanjuti Surat tersebut, maka Para Teradu memberhentikan sementara Rustam Al-al dan melakukan pemeriksaan internal untuk selanjutnya hasil pemeriksaan internal dikirimkan ke DKPP pada tanggal 28 Januari 2023; [4.2.5] Teradu I menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.5] yang menyatakan bahwa Teradu I masih merupakan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepulauan Aru walaupun sudah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru periode 2019-2024. Bahwa sejak ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru periode 2019-2024, Teradu I telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 11 April 2019. Berdasarkan fakta tersebut menurut Teradu I dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara calon Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 11 s.d. 13 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Terhadap seluruh calon Anggota PPK dari 10 Kecamatan, para Teradu membagi menjadi dua panel pada setiap sesi, termasuk tugas untuk melakukan wawancara. Para Teradu melakukan wawancara berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan pedoman teknis tersebut, Para Teradu melakukan wawancara dengan memperhatikan materi yang meliputi: pengetahuan kepemiluan, komitmen, integritas, independensi, profesionalitas serta rekam jejak calon anggota PPK. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah melaksanakan wawancara sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku. Berkenaan tindakan para Teradu membagi sesi wawancara menjadi dua panel, DKPP menilai tindakan tersebut merupakan kebijakan yang diterapakan oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan seleksi wawancara. Hal tersebut dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu, tindakan membagi sesi wawancara dengan sistim Panel merupakan kebijakan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan seleksi wawancara, mengingat waktu tahapan yang terbatas dan jumlah peserta seleksi yang banyak. Berkenaan dalil Pengadu bahwa sistim Panel yang dilakukan para Teradu pada saat wawancara akan menimbulkan tidak objektifnya penilaian terhadap peserta karena tidak seluruh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru melakukan wawancara, DKPP berpendapat, ketentuan seleksi calon Anggota PPK, penilaian terhadap Peserta Seleksi wawancara akan dibahas dan diputuskan dalam Rapat Pleno bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota secara kolektif kolegial. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 49/PP.04.1-BA/8107/2022 tentang Rapat Pleno Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022. Kemudian para Teradu mengumumkan Hasil Seleksi Wawancara tersebut melalui Pengumuman Nomor: 05/PP.04.1- PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa Pengumuman a quo, diunggah pada laman Facebook KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Terungkap fakta, bahwa Teradu II dan Teradu V yang melihat pengumuman tersebut, mengomentari dengan menyatakan bahwa pengumuman tersebut tidak sesuai hasil wawancara dan pleno. Hal itu didasari karena pada pengumuman tersebut, Suryani Rahayu Rettob dinyatakan lulus pada peringkat 10 (sepuluh) untuk PPK Kecamatan Sir-Sir, sementara yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi wawancara. Menyadari kesalahan tersebut, Para Teradu melakukan perbaikan pada saat Rapat Pleno penetapan PPK Terpilih pada tanggal 16 Desember 2022. Pada Keputusan Penetapan Anggota PPK Terpilih, Para Teradu menggantikan Suryani Putri Rahayu Rettob dengan peserta peringkat selanjutnya atas nama Farid Djabumona untuk PPK Kecamatan Sir-Sir. Terkait kesalahan penetapan Suryani Putri Rahayu Rettob sebagai calon PPK Kecamatan Sir-Sir, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru juga menyampaikan Saran Perbaikan melalui Surat Nomor: 126/PM.00.02/K.ARU.03/12/2022, tertanggal 27 Desember 2022. Terungkap fakta, saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu melalui Surat KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 163/PP.04.1-SD/8107/2022, tertanggal 28 Desember 2022. Berdasarkan surat a quo, Para Teradu menyatakan adanya kesalahan “Human Eror” dan telah mengganti Suryani Putri Rahayu Rettob dengan Farid Djabumona sebagai PPK Kecamatan Sir-Sir pada peringkat 10 (sepuluh). Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu tidak cermat dan teliti dalam dalam menerbitkan Pengumuman Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022. DKPP perlu mengingatkan, bahwa dalam kasus a quo, meskipun telah dilakukan perbaikan penetapan hasil seleksi wawancara, namun fakta tersebut menunjukkan tindakan yang kurang hati-hati dan kurang cermat dari Para Teradu. Oleh karena itu, ke depan Para Teradu agar bekerja lebih teliti dan cermat. Para teradu harus memahami sebagai Penyelenggara Pemilu wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan kebijakan maupun keputusan agar tidak menimbulkan syakwasangka adanya kecurangan maupun manipulasi terhadap seluruh proses tahapan penyelenggaraan Pemilu. Para Teradu juga dalam bekerja dituntut untuk profesional, akuntabel, berkepastian hukum sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf d dan huruf e, Pasal 15 huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 15 Desember 2022, Para Teradu melaksanakan rapat pleno Penetapan PPK Terpilih di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan anggota PKB atas nama Samuel Irmuply dan anggota Partai Gerindra Jemy Kauy hadir dan mengintervensi rapat pleno Penetapan PPK Terpilih di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan keterangan Saksi Pengadu atas nama Rocky S Mantaiborbir dan Benediktus Alatubir. Pada saat persidangan Rocky S Mantaiborbir selaku peserta seleksi untuk calon Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru menerangkan bahwa Saksi mengetahui kehadiran Samuel Irmuply dan Jemy Kauy berdasarkan keterangan dari Apolos Gaiteborbir peserta seleksi PPK Kecamatan Aru Selatan Utara. Saksi tidak hadir dan tidak melihat secara langsung kejadian di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan Saksi Pengadu lainnya atas nama Benediktus Alatubir selaku peserta seleksi untuk calon Anggota PPK Kecamatan Aru Tengah Timur, dalam persidangan menerangkan bahwa Saksi berada di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 15 Desember 2022 menunggu Penetapan PPK Terpilih sampai jam 1 dini hari. Saksi melihat Samuel Irmuply dan Jemy Kauy memasuki ruang kerja Teradu I. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup karena keterangan Saksi Pengadu tidak didukung oleh alat bukti lain yang relevan sehingga dalil Pengadu tersebut terbukti bahwa kehadiran Samuel Irmuply dan Jemy Kauy di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 15 Desember 2022 melakukan intervensi terhadap penetapan PPK Terpilih. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa benar Para Teradu menetapkan Haris Pratama Husni sebagai Anggota PPK Kecamatan Aru Selatan Utara dan Buddin Syafrudin Layuta sebagai Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru pada tanggal 16 Desember 2022. Bahwa Anggota PPK Terpilih tersebut dinyatakan Lulus dan Memenuhi Syarat (MS) setelah mengikuti seluruh rangkaian seleksi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bahwa selama proses seleksi berlangsung tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun temuan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Calon yang bersangkutan. Bersarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu menetapkan Haris Pratama Husni sebagai Anggota PPK Kecamatan Aru Selatan Utara dan Buddin Syafrudin Layuta sebagai Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tindakan meluluskan Anggota PPK Kecamatan Aru Selatan Utara dan Buddin Syafrudin Layuta sebagai Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Berkenaan dalil Pengadu bahwa Para Teradu dengan sengaja menetapkan Anggota PPK Kecamatan Aru Tengah atas nama Rustam Al-al yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat pendaftaran seluruh dokumen persyaratan Rustam Al-al sebagai calon Anggota PPK Kecamatan Aru Tengah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Hal tersebut didasarkan pada hasil verifikasi dan penelitian dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Kepulauan Aru melalui Aplikasi SIAKBA maupun Aplikasi SIPOL. Bahwa setelah melalui serangkaian proses seleksi, Rustam Al-al ditetapkan sebagai PPK Terpilih untuk PPK Kecamatan Aru Tengah. Terlebih lagi selama proses tersebut, tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun temuan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru terhadap yang bersangkutan. Terungkap fakta, pada tanggal 7 Januari 2023, Para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 003/PM.00.02/K.ARU.03/1/2023, Perihal: Saran Perbaikan. Berdasarkan Surat Bawaslu a quo, PPK Kecamatan Aru Tengah atas nama Rustam Al-al diduga pernah menjadi anggota PSI dan pernah menjadi Caleg PSI Nomor Urut 5 Dapil III Aru Tengah pada Pileg Tahun 2019. Kemudian Para Teradu menindakalanjuti Saran Perbaikan tersebut dengan melakukan pemeriksaan internal dan klarifikasi kepada Rustam Al-al sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU. Berdasarkan hasil klarifikasi pada tanggal 7 Januari 2023, Para Teradu memutuskan telah memberhentikan secara tetap Rustam Al-al sebagai PPK Kecamatan Aru Tengah pada tanggal 1 Mei 2023 dan diganti dengan Rizky Wijaya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai terhadap tindakan Para Teradu dalam menetapkan Rustam Al-al sebagai PPK terpilih Kecamatan Aru Tengah tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu semestinya mempunyai sense of responsibility terhadap Calon Anggota PPK terpilih dengan mengecek kembali peserta Pemilu maupun Pemilihan untuk memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Rustam Al-al yang merupakan Caleg pada Pileg Tahun 2019 seharusnya dapat diketahui dengan melakukan pengecekan terhadap Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg Tahun 2019 di Kepulauan Aru. Hal tersebut sangat dimungkinkan, mengingat KPU Kabupaten Kepulauan Aru secara kelembagaan memiliki akses data maupun Arsip pelaksanaan Pileg Tahun 2019. Fakta bahwa saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru melalui Surat Nomor: 003/PM.00.02/K.ARU.03/1/2023 didasarkan pada bukti arsip data DCT Pileg Tahun 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu tidak professional dan tidak cermat dalam melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf h, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f dan g, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa benar pada tanggal 10 Mei 2019, saat Rapat Pleno Penghitungan Suara tingkat Kecamatan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Teradu I menyampaikan dukungan dan apresiasi kepada piehak Kepolisian Polres Kepulauan Aru dalam menjaga keamanan Pemilu Tahun 2019 yang diunggah pada kanal youtube resmi Polres Kepulauan Aru. Pada saat itu Teradu I menyatakan, dirinya selaku tokoh agama dan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Aru. Terungkap fakta, ungkapan tersebut spontan disampaikan Teradu I mengingat dirinya lebih dikenal sebagai tokoh agama dan mantan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kepulauan Aru. Bahwa setelah Teradu I terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru periode 2019-2024, Teradu I telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 11 April 2019 dan dikuatkan dengan keterangan pihak terkait Imran Pattikolaba. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Mustafa Darakay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Teradu II Tina Jofita Putnarubun, Teradu III Yoseph Sudarso Labok, Teradu IV Kenan Rahalus, dan Teradu V Muhamad Adjir Kadir masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada Pleno Pertama hari Kamis, tanggal Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan Pleno Kedua hari Rabu, tanggal Dua Puluh Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra