III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan
dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Aru Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022, adalah cacat prosedur dan
cacat administrasi serta melanggar ketentuan Peraturan yang berlaku, yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad-Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
2. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 49/PP.04.1-BA/8107/2022
tentang Rapat Pleno Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022, maka
pada hari Kamis 15 Desember 2022, KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah
mengumumkan Penetapan Hasil seleksi wawancara calon anggota PPK Untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menggunakan format yang TIDAK SESUAI
dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan (Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota);
3. Berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 49/PP.04.1-BA/8107/2022 tentang
Rapat Pleno Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022, yang ditanda
tangani oleh Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dinyatakan TIDAK
SAH, karena hasil wawancara tersebut telah ditetapkan sebelum tahapan
wawancara dilaksanakan, dibuktikan dengan isi dari berita acara rapat pleno
tersebut yang menyatakan bahwa “Pada Hari rabu empat belas bulan desember
tahun dua ribu dua puluh dua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru
telah melaksanakan tahapan wawancara Calon Anggota Panitia (PPK) pada
Pemilihan Umum tahun 2024”;
Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
pada Pemilihan Umum tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 11 s.d 13
Desember 2022 bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru
Adapun Penetapan Hasil Wawancara calon anggota panitia pemilihan Kecamatan
(PPK) pada pemilihan umum tahun 2024 sebanyak 50 (lima puluh) orang lulus
sebagai calon terpilih dan 49 (Eampat puluh Sembilan) orang yang dinyatakan
lulus sebagai pengganti, dan sebagaimana data terlampir.”
4. Bahwa Seleksi Wawancara yang berlangsung pada tanggal 11s.d 13 Desember
2022 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, pukul 11.00 WIT - selesai. Pada
sesi wawancara berlangsung pada hari senin, 12 Desember 2022 peserta calon
PPK Kecamatan Aru Tengah Timur, Aru Tengah dan Aru Selatan Utara. Proses
Wawancara pada tanggal 12 Desember 2022 dibagi menjadi 2 (dua) Ruangan,
Kecamatan Aru Tengah Timur diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu III, untuk
Kecamatan Aru Tengah diwawancarai oleh Teradu II dan Teradu IV, sedangkan
untuk Kecamatan Aru Selatan Utara dibagi menjadi 2 (dua) Kelompok yang
mana peserta dengan nomor urut 1-5 sesuai daftar diwawancarai oleh Teradu I
dan Teradu III dan untuk peserta dengan nomor urut 6-10 diwawancarai oleh
Teradu II dan Teradu IV;
5. Bahwa seleksi wawancara pada tanggal 13 Desember 2022 diikuti Peserta Calon
Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kecamatan Aru Selatan, Kecamatan
Aru Tengah Selatan, dan Kecamatan Aru Selatan Timur. Untuk Kecamatan Aru
Selatan diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu II, untuk Kecamatan Aru Tengah
Selatan diwawancarai oleh Teradu II dan Teradu IV, untuk Kecamatan Aru
Selatan Timur Pesertanya dibagi menjadi 2 (dua) Kelompok, sebagian
diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu III, sebagian lagi diwawancarai oleh
Teradu II dan Teradu IV, sedangkan untuk Kecamatan Pulau-Pulau Aru
berhadapan dengan Teradu I, Teradu II dan Teradu V, akan tetapi yang
melakukan wawancara hanya Teradu II;
6. Bahwa penilaian wawancara dinilai tidak objektif karena pada tahapan
wawancara, yang dilakukan oleh satu dan/atau dua komisoner berhadapan
dengan satu peserta, hal ini dinilai pelaksanaan wawancara tersebut tidak
memenuhi kourum berdasarkan asas kolektif kolegial pada KPU Kabupaten
Kepulauan Aru;
7. Bahwa penetapan hasil wawancara oleh para Teradu dengan sengaja meloloskan
salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Sir-Sir yang tidak mengikuti
tahapan seleksi Wawancara atas nama Suryani Putri Rahayu Rettob;
8. Bahwa penetapan hasil wawancara para Teradu dengan sengaja meloloskan
salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Aru Tengah (Dapil Kepulauan
Aru 3) atas nama Rustam Al-al, yang mana pernah mengikuti kontestasi Pemilu
pada tahun 2019 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), calon legislatif dapil III
Aru Tengah Nomor Urut 5;
9. Bahwa penetapan hasil wawancara oleh para Teradu meloloskan dua peserta
seleksi PPK untuk Kecamatan Aru Selatan Utara atas nama Haris Pratama Husni
dan Buddin Syafrudin Layuta Untuk Kecamatan Pulau-Pulau Aru, yang
mempunyai hubungan Kekeluargaan dengan salah satu penyidik Tindak Pidana
Korupsi POLRES Kepulauan Aru yang juga sementara menangani kasus Dugaan
Tindak Pidana Korupsi dana Hibah oleh KPUD Kepulauan Aru, hal ini terindikasi
untuk memperlambat proses penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Aru;
10. Bahwa pada saat wawancara, komisioner tidak mengacu pada Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, Pada Lampiran II huruf D Formulir Penilaian Wawancara, fakta
yang terjadi bahwa yang ditanyakan hanya seputar pengetahuan peserta dalam
mengetahui Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Aru, dan dianggap tidak profesional oleh para Peserta;
11. Bahwa peserta yang diwawancarai oleh salah satu komisioner, akan tetapi yang
memberikan nilai pada peserta tersebut yaitu komisoner yang lain yang mana
pada tahapan wawancara tidak mewawancarai peserta tersebut dan nilai dari
hasil wawancara tersebut tidak dipublikasikan secara transparan dan akuntabel
oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru;
12. Bahwa pada saat tanggal 14 Desember 2022, waktu 21:00 WIT dilaksanakan
Pleno Penetapan hasil wawancara PPK yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Aru, yang di hadiri oleh Teradu I, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V
dengan tanpa dihadiri oleh Teradu II, Khusus untuk kecamatan pulau-pulau aru
yang menilai hasil wawancara tersebut hanya Teradu II;
13. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2022 diduga ada oknum Komisioner KPU yang
melakukan perubahan hasil Penetapan seleksi wawancara yang mana berbeda
antara Pleno penetapan hasil malam tanggal 14 Desember 2022 dengan hasil
tertanggal 15 Desember 2022 yang dipublikasikan pada laman Facebook KPU
dan Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru;
14. Bahwa Penetapan PPK tersebut, langsung dibantah secara terbuka oleh 2 (dua)
komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru (Teradu II dan Teradu V). Teradu V
lewat kolom komentar menyatakan bahwa: “Hasil ini tidak sesuai dengan
penetapan pleno…dianggap tdk sah.” Yang kemudian di sepakati oleh Teradu II
lewat kolom komentar yang menyatakan bahwa “Ini bukan Hasil Wawancara dan
Bukan hasil Pleno”, hal ini tentunya menjadi tanda tanya bagi masyarakat
mengenai keputusan tersebut;
15. Bahwa penetapan tersebut, selanjutnya dibantah oleh Teradu V kepada Saksi II
melalui Percakapan aplikasi massanger, yang menyatakan bahwa “Hasil tidak
sesuai pleno,….teriak juga pa”. “lembar ttd terpisah dengan lampiran hasil,
sehingga bs dirubah hasil pleno at digantikan nama n menggunakan lampiran ttd..
pa kaya tidak paham”;
16. Bahwa tanggal 21 Desember 2022, pada laman resmi KPU RI
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Wawancara_ppk/get_nama_lulus_ppk/8107
01 diumumkan Hasil seleksi wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
untuk pemilihan Umum 2024, yang mana hasil wawancara tersebut berbeda
dengan hasil yang diumumkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru baik yang
ditempelkan di Gedung KPU dan yang diumumkan pada laman facebook KPU
Kabupaten Kepulauan Aru;
17. Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota, Pasal 37 ayat (3) semestinya pada tanggal 16 Desember 2022
sesuai dengan jadwal tahapan pembentukan, KPU Kabupaten Kepulauan Aru
sudah harus menetapkan anggota PPK untuk nantinya akan dilantik pada
tanggal 4 Januari 2023, namun hingga tanggal 22 Desember 2022 BELUM ADA
PENETAPAN ANGGOTA PPK yang terpilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
18. Dalam hal penetapan tersebut diduga ada campur tangan anggota Partai Politik
atas nama Samuel Irmuply (PKB) dan Jemy Kauy (Gerindra) yang hadir pada
saat rapat pleno sementara berlangsung pada tanggal 15 Desember 2022 di
Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru;
19. Bahwa perbuatan pelanggaran administrasi, sering dilakukan oleh Komisioner
KPU Kabupaten Kepulauan Aru, hal ini terbukti dengan Putusan DKPP Nomor:
134-PKE-DKPP/XI/2020 yang menjatuhkan Peringatan Keras terhadap Teradu I
dan Putusan DKPP Nomor: 56-PKE-DKPP/II/2021 yang menjatuhkan Sanksi
Peringatan Kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V;
20. Bahwa Teradu I telah melanggar Pasal 75 ayat (1) huruf “b” Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, dimana Teradu I dengan nyata dan tegas menyatakan
dirinya adalah Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepulauan
Aru dan memberikan Dukungan dan Apresiasi kepada pihak Kepolisian dalam
menjaga pemilihan Umum 2019, lewat Unggahan resmi pada kanal Youtube
https://www.youtube.com/watch?v=DkuPP0rAnhY&t=3s, tertanggal 10 Mei 2019
Video ini dibuat pada saat Rapat Pleno penghitungan suara di tingkat
Kecamatan yang berlokasi di Gelanggang Olahraga Pemerintah Daerah
Kabupaten Kepulauan Aru, yang mana saat itu Teradu I telah menjadi Anggota
KPU Kabupaten Kepulauan Aru;
21. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa, para Teradu yang dalam hal ini adalah
anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru:
a. Melanggar Sumpah / Janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilihan
Umum;
b. Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
22. Bahwa terkait pelanggaran oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru ini telah
diadukan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 20 Desember
2022 pada website resmi BAWASLU Kabupaten Kepulauan Aru
https://kepulauanaru.bawaslu.go.id/, akan tetapi belum ditanggapi sampai
sekarang.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu
menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap pada dalil-dalil pengaduan sebagaimana pengaduan yang
telah saya sampaikan kepada DKPP RI dengan Nomor 23/I–P/L–DKPP/2022,
dan tetap pada seluruh dalil – dalil di dalam pengaduan yang diajukan Pengadu;
2. Bahwa Pengadu menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan Teradu dalam
Jawaban mengingat dalil – dalil didalam jawaban teradu merupakan upaya
pembelaan diri dari pihak Teradu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya;
3. Bahwa Pengadu menanggapi dalil teradu didalam jawabannya pada angka (1),
maka Pengadu memberikan tanggapan yaitu:
a. Bahwa jawaban teradu yang berkaitan dengan penggunaan dasar hukum
dalam melaksanakan tahapan seleksi badan AdHoc Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan
menggunakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota adalah
TIDAK SAH. Dikarenakan penggunaan dasar hukum tersebut hanya
berlaku bagi tahapan seleksi badan AdHoc Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan
dilaksanakan setelah Keputusan KPU 534 ditetapkan yaitu pada tanggal 20
Desember 2022, sedangkan proses seleksi PPK di Kabupaten Kepulauan
Aru tahapannya berakhir pada tanggal 16 Desember 2022, hal tersebut
dapat dilihat pada konsideran menetapkan bagian Ketiga yang menyatakan
dengan tegas bahwa “ pada saat keputusan ini mulai berlaku, pembentukan
badan AdHoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan
wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan, walikota dan wakil walikota
yang telah dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata
Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
dinyatakan sah dan tetap berlaku”;
b. Berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Aru Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 dan Berita acara Pleno Nomor
49/PP.04.1-BA/8107/2022 tentang Rapat Pleno Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024
tertanggal 14 Desember 2022 adalah Cacat Prosedur dan Cacat
Administrasi, dikarenakan:
1) Bahwa dalam pengumuman tersebut dicantumkan peserta atas nama
Rustam Al al yang seharusnya pada proses tahapan administrasi
sudah digugurkan dan tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan;
2) Bahwa dalam pengumuman tersebut dicantumkan peserta atas nama
Suryani Putri Rahayu Rettob, yang mana tidak mengikuti tahapan
wawancara seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan di Kecamatan Sir-Sir;
3) Pada proses wawancara Para Teradu tidak mengacu pada Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada lampiran
II Huruf D Formulir Penilaian Wawancara yang memuat pengetahuan
Kepemiluan, Komitmen yang mencakup Integritas, Independensi, dan
Profesionalitas, dan yang terakhir adalah rekam jejak calon anggota
PPK.
4. Bahwa Pengadu menanggapi dalil dari Teradu dalam jawabannya pada angka (4),
memberikan tanggapan yaitu:
a. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2022, pada laman facebook resmi KPU
Kabupaten Kepulauan Aru diumumkan Penetapan Hasil seleksi wawancara
calon anggota PPK Untuk Pemilihan Umum tahun 2024, mendapat respon
secara terbuka oleh Teradu V yang menyatakan bahwa “hasil ini tidak
sesuai dengan penetapan Pleno dianggap tidak sah”, kemudian direspon
oleh Teradu II yang menyatakan bahwa “ini bukan hasil wawancara dan
bukan hasil pleno”;
b. Berdasarkan fakta persidangan pada menit ke 08.20 (Sesi I) Teradu II
membantah bahwa tidak pernah berkomentar pada laman resmi KPU
Kabupaten Kepulauan Aru, akan tetapi teradu II berkomentar pada akun
pribadi. Kemudian pada menit 09.48 Teradu V mengakui bahwa telah
berkomentar pada laman resmi KPU Kabupaten Kepulauan Aru tersebut,
dengan alasan merupakan respon atas rekomendasi perbaikan dari
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru terkait dengan peserta yang tidak
mengikuti seleksi wawancara tetapi namanya tercantum dalam
pengumuman hasil penetapan seleksi wawancara calon anggota PPK untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024;
c. Pada menit ke 45.15 (Sesi I) Teradu II menyadari dan mengakui kepada
ketua majelis Hakim DKPP bahwa “BENAR, telah mengomentari hasil
pengumuman yang dipublikasikan pada laman facebook resmi KPU
Kepulauan aru terkait pengumuman penetapan hasil seleksi wawancara,
dengan alasan bahwa pada saat diumumkan terdapat peserta atas nama Sri
Putry Rahayu Rettob yang pada saat sesi wawancara tidak pernah hadir”;
5. Bahwa Pengadu menanggapi dalil dari Teradu dalam jawaban pada angka (8)
yaitu berdasarkan kesaksian Pengadu dan saksi III yang menerangan dalam
fakta persidangan yang mana pada tanggal 15 Desember 2022 melihat politisi
atas nama Samuel Irmupli (PKB) dan Jemy Kauy (Partai Gerindra) berada pada
kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada saat itu sementara berlangsung
proses rapat pleno penetapan hasil wawancara PPK, hal ini menjadi tanda tanya
kepada Pengadu dan saksi III terkait kehadiran Politisi di kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Aru. Hal tersebut menjadi keterangan dan diperkuat lagi dengan
bukti tangkapan layar bahwa ada percakapan antara Anggota Partai
Kebangkitan Bangsa yang adalah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru atas
nama Samuel Irmuply dan juga tangkapan layar percakapan antara Anggota
Panwascam Aru Selatan Utara atas nama David Parsin dengan salah satu
peserta seleksi PPK atas nama Apolos Gaiteborbir alias Milan, bukti tangkapan
layar telah dilampirkan dalam perkara ini;
6. Bahwa Pengadu menanggapi dalil dari Teradu dalam jawabannya pada angka (9),
memberikan tanggapan yaitu:
a. Para Teradu secara sadar dan meyakinkan telah menetapkan nama salah
satu peserta seleksi calon PPK untuk kecamatan Aru Tengah atas nama
Rustam Al al dengan peringkat 5 yang mana berdasarkan Berita Acara
Pleno BA Nomor: 49/PP.04.1-BA/8107/2022 dan telah mengikuti
Pelantikan PPK untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berlangsung
pada tanggal 4 Januari 2023;
b. Selanjutnya pada menit 1.45.20 (Sesi I) setelah ditanyakan oleh Ketua
Majelis Sidang, ketua PPK Aru Tengah atas nama Nuryeni menyatakan
dengan tegas bahwa PPK Aru Tengah tidak mengetahui adanya proses
pemberhentian sementara terhadap salah satu anggota PPK Aru Tengah
atas nama Rustam Al al, lebih lanjut disampaikan bahwa akibat
ketidaktahuan itu, maka 2 kali rapat pleno ditingkat Kecamatan dihadiri
oleh yang bersangkutan;
c. Fakta dalam persidangan pada menit 1:25:30 (Sesi II) keterangan yang
disampaikan oleh Teradu IV bahwa “yang bersangkutan secara sah dan
meyakinkan telah terbukti benar adalah pengurus Partai Politik dan pernah
mengikuti kontestasi pemilihan legislatif pada Pemilu Tahun 2019 dan
berdasarkan hal tersebut KPU Kepulauan Aru telah menjatuhkan sanksi
Pemberhentian Sementara dan selanjutnya ditindaklanjuti proses tersebut
ke DKPP RI untuk pemberhentian Tetap”;
d. Berdasarkan penjelasan teradu I pada menit 02.54.10 (sesi II) bahwa status
Rustam Al al saat ini diberhentikan sementara menunggu rekomendasi
DKPP berdasarkan masukan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru.
Fakta yang didapati oleh pengadu bahwa ternyata setelah adanya Sanksi
Pemberhentian Sementara tersebut dalam surat keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 tahun 2023 tentang
Pemberhentian sementara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aru
tengah untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2023,
akan tetapi yang bersangkutan diaktifkan kembali dengan surat keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru nomor 12 tahun 2023
tentang Pengaktifkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aru tengah
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 17 Januari 2023. (Bukti
Tambahan Terlampir)
e. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pasal 112 Poin (12) “Dalam hal
kewenangan DKPP untuk untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap
terhadap anggota PPK, PPS, dan KPPS yang terbukti melakukan
pelanggaran diberikan kepada KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota
dapat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota PPK, PPS
dan KPPS yang bersangkutan”;
f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas pengadu mengambil kesimpulan bahwa
para Teradu telah menyampaikan Keterangan yang tidak benar sesuai
peraturan Perundang-Undangan, secara profesional tidak memahami dan
mengerti tugas dan kewenangan sebagai Penyelenggara PEMILU pada
tingkat Kabupaten dan telah melecehkan proses sidang DKPP RI yang
terhormat;
7. Bahwa berkaitan dengan pernyataan Teradu I sebagai Sekretaris MUI Kabupaten
Kepulauan Aru, pada menit 1.20.40 (sesi pertama) ditanyakan oleh Ketua Majelis
Sidang, apa benar Teradu I mengeluarkan pernyataan sebagai Sekretaris MUI ?
akan tetapi Teradu I membantah terkait jejak digital tersebut, jawaban yang
disampaikan oleh Teradu I adalah pada saat itu teman-teman dari Polres sudah
mengenal Teradu I sebagai sekretaris MUI, sehingga pada saat itu setelah
melihat kondisi pleno dan Kamtibmas di Kabupaten Kepulauan Aru, saat itu
Teradu I diminta untuk memberikan himbauan maka pada saat itu secara
spontan Teradu I menyampaikan hal tersebut;
8. Berkaitan dengan jawaban Teradu I saat persidangan, Pengadu menyimpulkan
bahwa jawaban yang diberikan oleh Teradu I adalah:
a. Tidak Benar dan berusaha melakukan pembenaran diri;
b. Jejak digital Teradu I pada situs youtube yang berdurasi 1.51 menit bukan
terkait himbauan Kamtibmas Kabupaten Kepulauan Aru seperti yang
disampaikan Teradu I, akan tetapi adalah bentuk dukungan dan apresiasi
Teradu I sebagai Sekretaris MUI Kabupaten Kepulauan Aru, adapun
pernyataan yang disampaikan yaitu “Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh, saya selaku Sekretaris umum MUI Kabupaten Kepulauan Aru
menyampaikan Apresiasi yang sebesar-besarnya pada seluruh Stakeholder
di wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, terkhusus kepada jajaran Polres
Kabupaten KepulauanAru yang mana telah membantu proses pengamanan
Pemilu Tahun 2019 dari tanggal 17 sampai hari ini penyelenggaraan Pemilu
berlangsung secara aman, damai dan sukses dan tahapan terakhir dalam
proses pelaksanaan Pemilu disaat ini adalah Proses rekapitulasi di tingkat
Kecamatan dan di tingkat Kabupaten Kepulauan Aru, oleh karena itu kami
selaku tokoh-tokoh agama mengharapkan agar proses Demokrasi di
Kabupaten Kepulauan Aru disaat ini dapat berjalan lancar atas kerjasama
seluruh anak bangsa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh aparat
keamanan terutama bapak Kapolres bersama jajaran sehingga keamanan di
daerah ini tetap berjalan lancar dan masyarakat dapat beraktifitas sebagai
mana biasanya terima kasih”;
c. Bahwa teradu I didalam rekam digital tersebut dengan sadar dan dengan
tegas serta jelas menyampaikan bahwa dalam menjabat sebagai sekretaris
MUI Kabupaten Kepulauan Aru;
d. Video tersebut dibuat pada saat Teradu I telah menjadi Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Aru Periode kedua (2019-2024);
e. Berkaitan dengan bantahan Teradu I tersebut dalam persidangan, Pengadu
menyimpulkan bahwa Teradu I telah melakukan pembohongan publik
dengan mengatasnamakan dirinya sebagai orang yang menduduki jabatan
dalam kepengurusan MUI Kabupaten Kepulauan Aru, hal ini mencederai
nama besar Lembaga Majelis Ulama Indonesia yang sangat Mulia dan
terhormat;
9. Bahwa pertanyaan dari Ketua Majelis Sidang terkait perbedaan isi pada papan
pengumuman informasi KPU dengan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK
yang diumumkan pada SIAKBA, para Teradu menyampaikan alasan adanya
perubahan isi tersebut dikarenakan:
a. Menit ke 2.02.50 (Sesi II) Teradu III menjelaskan bahwa “terjadi perubahan
tersebut kemungkinan besar bersumber dari SIAKBA, karena yang di
umumkan pada papan informasi KPU adalah hasil penetapan tertanggal 16
Desember tentang Penetapan Hasil Wawancara yang disusun berdasarkan
peringkat”
b. Selanjutnya ditanyakan kembali oleh Ketua Majelis Hakim terkait dengan
apa berbedaan pengumuman tanggal 14 Desember 2022 dengan
pengumuman tanggal 16 Desember 2022 ? pada menit ke 2. 04.27 (Sesi II)
Teradu III kembali menjelaskan bahwa “pada tanggal 14 Desember 2022
hasil wawancara di umumkan dan staf pada kantor KPU Kepulauan Aru
telah menginput pengumuman pada SIAKBA, sedangkan pengumuman
pada tanggal 16 Desember belum di input pada SIAKBA tetapi
pengumuman penetapan tersebut sudah diumumkan pada papan informasi
KPU”
c. Pada menit 02.05.49 (Sesi II) Ketua Majelis Hakim kembali bertanya terkait
proses kerja dari SIAKBA, dikarenakan untuk menginput pengumuman
dalam SIAKBA harus menyertakan Nilai Wawancara Para Peserta.
Kemudian ditanyakan kembali apakah proses seleksi menggunakan SIAKBA
atau Tidak? Hal tersebut dijawab oleh Teradu V pada menit ke 02.08.40
(Sesi II) menjawab “Benar menggunakan SIAKBA, dan setelah selesai proses
wawancara nilai peserta di Input pada SIAKBA”, selanjutnya dijelaskan lagi
oleh Teradu V bahwa “terkait dengan mekanisme kerja SIAKBA tidak
menggunakan perankingan tetapi menggunakan nomor urut pendaftaran”.
Untuk memastikan hal tersebut maka ditanyakan kembali oleh Ketua
Majelis Sidang apakah hasil wawancara tersebut yang diinput sudah sesuai
dengan perankingan? Teradu V menjawab bahwa “realita dalam SIAKBA,
hasil yang diunggah tersebut, kalau secara hasil Pleno adalah sesuai
dengan perankingan tetapi dalam SIAKBA tidak berurutan sesuai dengan
Perankingan tetapi berdasarkan nomor urut pendaftaran sesuai dengan
penjelasan operator SIAKBA”
d. Terkait dengan hal itu, Kasubag SDM KPU Provinsi Maluku yang juga
merupakan Admin/Operator SIAKBA atas nama Ahmad Kotabanda,
menjelaskan bahwa “proses tersebut diserahkan kembali kepada
komisioner ditingkat Kabupaten/Kota. Lewat pleno sesuai dengan Nilai
Tertinggi baru ditetapkan, tetapi lagi-lagi dikembalikan kepada
Kabupaten/Kota”. Kemudian dijelaskan lagi bahwa “setelah wawancara
dokumen hasil wawancara diapload ke SIAKBA dan dapat dilihat oleh
seluruh peserta”
e. Berkaitan dengan penjelasan tersebut Pengadu menanggapi bahwa apa
yang dijawab oleh para Teradu tentang hasil pada SIAKBA adalah sesuai
dengan Nomor urut Pendaftaran, Pengadu dapat membuktikan bahwa apa
yang dijawab oleh para teradu adalah SALAH. Bahwa hasil Wawancara yang
diumumkan pada website. Infopemilu tertanggal 21 Desember 2022 adalah
menggunakan PERANKINGAN hal tersebut dapat dilihat pada Bukti P-15
dimana pada kecamatan Aru Utara Timur peserta atas nama Habiba
Baubesy nomor urut 6 (Enam), Nomor urut pendaftarannya tidak berurutan
dengan peserta nomor 5 dan nomor 7, selanjutnya dapat dilihat lagi pada
Kecamatan Aru Tengah Timur yang mana seluruh nomor urut pendaftaran
peserta tidak berurutan 1 (satu) dengan yang lainnya;
10. Bahwa berkaitan dengan mekanisme pemberian Nilai wawancara kepada peserta
seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum 2024.
Ditanyakan oleh Ketua Majelis Sidang “ apakah dalam proses wawancara para
Teradu memiliki pedoman yang sama? Selanjutnya ditanyakan apakah setiap
orang yang diwawancarai, memiliki bukti hasil wawancara berupa lembaran
hasil wawancara yang diambil dari lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota? Dijawab oleh Teradu I
bahwa “semua komisioner memegang lembaran penilaian yang sama untuk
setiap peserta sesuai dengan lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota”. Selanjutnya Ketua
Majelis Sidang menanyakan terkait dengan berapa nilai yang digunakan dalam
penilaian hasil wawancara para peserta? Dijelaskan oleh Teradu I bahwa “rens
Nilai adalah 0 (Nol) sampai dengan 100 (Seratus). Akan tetapi dibantah oleh
Teradu II terkait dengan standar penilaian hasil wawancara bahwa “rens
penilaian wawancara sudah disepakati saat pleno yaitu nilai terendah 50 dan
tertinggi 95/96”. Berdasarkan jawaban para Teradu di atas, Pengadu
menyimpulkan:
a. Ada perbedaan antara Teradu I dan Teradu II dalam menentukan rens nilai
wawancara;
b. Para teradu tidak berdasarkan Surat Keputusan 476, yang mana di dalam
fakta persidangan ada perbedaan jawaban antara peserta yang tidak
dilantik dan yang dilantik;
c. Para Teradu tidak dapat membuktikan Dokumen Penilaian Hasil
Wawancara dalam persidangan sebagai bukti bahwa para Teradu telah
melaksanakan wawancara sesuai dengan lampiran II Huruf D Formulir
Penilaian Wawancara, seperti yang ditanyakan oleh Ketua Majelis Sidang
dengan pertanyaan “apakah Pedoman wawancara dijadikan Bukti ? akan
tetapi tidak dijawab oleh para Teradu;
11. Bahwa para Teradu berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 134-PKEDKPP/XI/ 2020
dan Putusan DKPP Nomor: 56-PKE-DKPP/II/2021, sering melakukan
pelanggaran administrasi yang menjatuhkan Peringatan Keras terhadap Teradu I
dan Sanksi Peringatan kepada Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V;
12. Bahwa berdasarkan fakta persidangan Pangadu telah menyampaikan berulang-
ulang kali dalam persidangan bahwa para terduga saat ini sudah berstatus
sebagai TERSANGKA KASUS KORUPSI DANA HIBAH PEMILIHAN BUPATI DAN
WAKIL BUPATI KABUPATEN KEPULAUAN ARU TAHUN 2020, hal ini sangat
berdampak sangat signifikan terhadap tahapan Pemilu 2024 yang sementara
berlangsung dan status tersangka tersebut telah mencederai marwah Lembaga
Komisi Pemilihan Umum yang menjunjung tinggi asas Integritas, Indenpendensi
dan profesional. Selama proses persidangan semakin terang benderang bahwa
para Teradu tidak memiliki integritas, profesional, indenpendensi, kejujuran dan
akuntabel dalam proses perekrutan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Jawaban Teradu Tidak Terbukti Untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru (Teradu)
secara Sah dan Meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dalam proses perekrutan badan
ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024;
3. Memberhentikan dengan Tidak Hormat Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Aru (Para Teradu) dari Jabatannya;
4. Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi
Wawancara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 14 Desember 2022 dan Berita Acara Penetapan Hasil
Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada
Pemilihan Umum 2024 Komisi Pemilihan Umum Nomor: 49/PP.04.1-
BA/8107/2022 tertanggal 14 Desember 2022 cacat administrasi dan cacat
prosedur sehingga Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kepulauan Aru dan Berita Acara tersebut dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
5. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon
Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Pengumuman KPU Kepulauan Aru Nomor: 03/PP.04.1-
PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun
2024;
Bukti P-2 : Pengumuman KPU Kepulauan Aru Nomor: 04/PP.04.1-
PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer
Assistes Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti P-3 : Berita Acara Pleno Nomor: 49/PP.04.1-BA/8107/2022 tentang
Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti P-4 : Pengumuman KPU Kepulauan Aru Nomor: 05/PP.04.1-
PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024;
Bukti P-5 : Pengumuman pada laman resmi KPU RI
https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Wawancara_ppk/get_nama_lu
lus_ppk/810701;
Bukti P-6 : Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dari
Setiap Kecamatan di Daerah Pemilihan Wilayah Kabupaten /Kota
Pemilihan Umum Tahun 2019 (DOK v94 Model DB1-DPRD
KAB/KOTA);
Bukti P-7 : Tangkapan Layar (screenshot) laman facebook KPUD kolom
Komentar Teradu II dan Teradu V;
Bukti P-8 : Tangkapan layar (screenshot) percakapan pada Aplikasi massanger,
Teradu V dengan Saksi II;
Bukti P-9 : Tangkapan Layar (screenshot) percakapan pada Aplikasi Massanger
anggota DPRD yang mengakui kehadirannya pada saat rapat Pleno
penetapan calon anggota PPK tanggal 15 Desember 2022;
Bukti P-10 : Tangkapan Layar (screenshot) percakapan pada aplikasi Massanger
salah satu anggota Panwaslu Kecamatan Aru Selatan Utara terkait
perubahan hasil pleno Penetapan Calon Anggota PPK;
Bukti P-11 : Tribun Aru.com tertanggal 1 November 2021 dengan judul: “Kasus
KPU Aru Naik Penyidikan”. https://tribunaru.com/
2021/11/01/kasus-kpu-aru-naik-penyidikan/;
Bukti P-12 : Tribun-Maluku.com tertanggal 12 November 2021 dengan Judul
“Polisi Bongkar Paksa Pintu Sekretaris KPU Aru, Sejumlah Dokumen
diambil”. https://www.tribun-maluku.com/2021/11/polisi-bongkar-
paksa-pintu-sekretaris-kpu-aru-sejumlah-dokumen-diambil/;
Bukti P-13 : Siwalima News.com tertanggal 28 April 2022 dengan Judul “Kasus
dugaan Korupsi Aru Mandek di Polisi”. https://siwalimanews.com/
kasus-dugaan-korupsi-kpu-aru-mandek-di-polisi/;
Bukti P-14 : Maluku Express.com tertanggal 30 November 2022 dengan judul
“Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Aru 2022 Tinggal
menunggu Hasil” https://malukuexpress.com/dugaan-
penyalahgunaan-dana-hibah-pilkada-aru-2020-tinggal-menunggu-
hasil/daerah/;
Bukti P-15 : Koran Elektronik MasarikuOnline.com Dari Maluku Untuk
Indonesia tertanggal 2 Desember 2022, dengan judul “Tinggal
Menunggu Perhitungan BPK RI, Polres Aru akan Tetapkan Tersangka
Kasus KPU”. https://masarikuonline.com/tinggal-menunggu-
perhitungan-bpk-ri-polres-aru-akan-tetapkan-tersangka-kasus-kpu/;
Bukti P-16 : Kabar Sulsel tanggal 5 Desember 2022 dengan Judul “Menanti hasil
Audit BPK RI, Polres Aru Siap Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak
Pidana Korupsi KPU Aru”. https://kabarsulsel-
indonesia.com/menanti-hasil-audit-bpk-ri-polres-aru-siap-tetapkan-
tersangka-dugaan-tindak-pidana-korupsi-kpu-aru/;
Bukti P-17 : Lampiran II huruf D Formulir Penilaian Wawancara, Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti P-18 : Lampiran II huruf K Jadwal Tahapan Pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor.
476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan
ADHOC Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota;
Bukti P-19 : Putusan DKPP Nomor: 134-PKE-DKPP/XI/2020;
Bukti P-20 : Putusan DKPP Nomor: 56-PKE-DKPP/II/2021;
Bukti P-21 : Surat Panggilan Polres Kepulauan Aru kepada: Mustafa Darakay,
Muhamad Adjir Kadir, Tina Jovita Putnarubun, Yoseph Sudarso
Labok, tertanggal 14 Maret 2023;
Bukti P-22 : SK PSI Nomor: 099/SK/DPP/2017 tentang Pengangkatan Susunan
Kepengurusan Dewan Piminan Daerah PSI Kabupaten Kepulauan
Aru, tanggal 30 Januari 2017;
Bukti P-23 : Video youtube Polres Kepulauan Aru, dengan Judul: Dukungan dan
Apresiasi Sekretaris MUI Kepulauan Aru Terhadap Polres Aru
Dalam Mengamankan Pemilu 2019;
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 27 Maret 2023,
Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan
sebagai berikut:
[2.5.1] Saksi Pengadu atas nama Rocky S Mantaiborbir
1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPK untuk Pemilu 2024 di Kecamatan
Pulau-Pulau Aru;
2. Saksi pada saat Seleksi Wawancara tanggal 13 Desember 2022, diwawancarai
oleh Teradu II dan Teradu V;
3. Pada saat Wawancara, Saksi hanya ditanyakan terkait dengan dugaan kasus
Hibah di KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Saksi tidak ditanyakan terkait dengan
materi wawancara sebagaimana Juknis yang berlaku;
4. Berkenaan kehadiran Pegurus Partai di KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Saksi
mendapat info dari Apolos Gaiteborbir Peserta seleksi PPK Kecamatan Aru Selatan
Utara, Teradu tidak hadir dan tidak melihat langsung di kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Aru;
5. Bahwa pada saat selesai melaksanakan CAT, Teradu I menyampaikan kepada
Saksi “sekalipun nilaimu tinggi, anda tidak mungkin akan diluluskan” pernyataan
tersebut merupakan tindakan tidak adil;
[2.5.2] Saksi Pengadu atas nama Meky Y Somnaikubun
1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPK untuk Pemilu 2024 di Kecamatan
Pulau-Pulau Aru;
2. Saksi pada saat Seleksi Wawancara pada tanggal 13 Desember 2022,
diwawancarai oleh 2 Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, sementara peserta
seleksi lainnya diwawancarai oleh 3 Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru;
3. Saksi mempertanyakan indikator penilaian yang dipakai oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Aru dalam menentukan PPK Terpilih, karena Saksi merasa memiliki
pengalaman Pemilu dan rekam jejak yang baik;
[2.5.3] Saksi Pengadu atas nama Benediktus Alatubir
1. Bahwa Saksi merupakan peserta seleksi PPK untuk Pemilu 2024 di Kecamatan
Aru Tengah Timur;
2. Saksi pada saat Seleksi Wawancara pada tanggal 12 Desember 2022,
diwawancarai oleh 2 Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu Teradu I dan
Teradu III;
3. Bahwa pertanyaan yang ditanyakan tidak sesuai dengan pedoman yang diatur,
yaitu: Pengetahuan Pemilu, Komitmen dan Rekan Jejak. Namun ditanyakan
kenapa ikut aksi demonstrasi terkait hak 1 bulan;
4. Saksi merupakan mantan Ketua PPK Aru Selatan Timur pada Pilkada Tahun
2020;
5. Bahwa Saksi berada di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 15
Desember 2022 menunggu Penetapan PPK Terpilih sampai jam 1 dini hari. Saksi
melihat anggota Partai Politik atas nama Samuel Irmuply (PKB) dan Jemy Kauy
(Gerindra) memasuki ruang kerja Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten
Kepulauan Aru;
6. Bahwa penetapan PPK Terpilih diintervensi oleh anggota Partai Politik atas nama
Samuel Irmuply (PKB) dan Jemy Kauy (Gerindra) yang hadir pada saat rapat
pleno pada tanggal 15 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 27 Maret dan 17 Mei 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada pokoknya para Teradu menolak dengan tegas materi aduan
Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas oleh para Teradu dalam jawabannnya;
2. Bahwa penyelenggaraan perekrutan Badan Kerja Adhoc Panitia Pemilihan
Kecamatan sudah sesuai Prosedur kerja di mulai dari Pengumuman pendaftaran
Calon Anggota PPK, Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK, Penelitian
Administrasi, Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK sampai
dengan Proses Pelantikan Anggota PPK, yang sebagai mana di atur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Unum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti T-1)
3. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru Tidak
Mandiri, Profesional, jujur, Adil, terbuka, serta akuntabel dalam menilai hasil
Wawancara, maka para Teradu menjelaskan pelaksanaan seleksi wawancara
yang dilakukan tetap mengacu pada BAB II Anggka (8) sebagaimana yang
tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Unum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad
Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota). Yang
berbunyi: Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS
Pada tahapan wawancara calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota: a)
menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan
kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan
profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK dan PPS; dan (4) klarifikasi
tanggapan dan masukan masyarakat; b) melakukan wawancara calon anggota
PPK dan PPS yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan
pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir; (Bukti T-2)
4. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan
sengaja menghindari keterbukaan dan transparansi Informasi terkait Nilai para
Peserta maka para Teradu menjelaskan untuk keterbukaan Jumlah Nilai Kepada
Peserta Seleksi Calon Anggota PPK baik Nilai Seleksi Tetulis calon Anggota PPK,
Nilai Seleksi Wawancara, tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan
Pemiilihan umum dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan
wakil Bupati dan Walikota Dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi
Pemilihan Unum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota) untuk itu para Teradu tetap tidak memberitahukan berapa
Nilai yang diperoleh kepada peserta seleksi Calon Anggota PPK; (Bukti T-3)
5. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru
Mengumumkan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan Tidak Sesuai Berita
Acara dan Hasil Pleno. Para Teradu menjelaskan bahwa hasil pada berita acara
Pleno sudah sesuai dengan yang diplenokan ini dibuktikan dengan
Penandatanganan Berita Acara Pleno; (Bukti T-4)
6. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru sengaja
menetapkan Calon Anggota Pemilihan Kecamatan tidak sesuai dengan Jadwal
tercantum dalam dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 lampiran Il Huruf K. Para Teradu menjelaskan bahwa penetapan Calon
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah sesuai Prosedur yang tertuang dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Unum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Pembentukan Dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota). Lampiran (II) huruf (F) Jadwal
Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
Tahun 2024, Angka (1) Jadwal Pembentukan Dan MasaKerja Panitia Pemilihan
Kecamatan; (Bukti T-5)
7. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan
sengaja meloloskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan pendaftaran
anggota PPK untuk Pemilihan Umum 2024. Para Teradu menjelaskan telah
menetapkan peserta Seleksi Calon Anggota PPK yang dinyatakan LULUS seleksi
Administrasi berjumlah 227 peserta dari 10 Kecamatan sekaligus berhak
mengikuti seleksi tertulis karena telah memenuhi syarat melalui penelitian
Administrasi. Selanjutnya para Teradu juga telah menetapkan peserta Seleksi
Calon Anggota PPK yang dinyatakan LULUS seleksi tertulis Computer Asested
Test (CAT) sebanyak 3 kali jumlah kebeutuhan Calon Anggota PPK berjumlah
145 peserta pada 10 kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru. Selanjutnya para
teradu menetapkan peserta Seleksi Calon Anggota PPK yang dinyatakan LULUS
seleksi wawancara berjumlah 50 peserta sebagai Calon terpilih 49 peserta
dinyatakan lulus sebagai pengganti; (Bukti T-6)
8. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan
sengaja meloloskan dua calon anggota PPK yang mempunyai hubungan
kekeluargaan dengan salah satu penyidik Polres Kepulauan aru dengan maksud
agar kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dana hibah oleh KPUD Kepulauan Aru
diperlambat penanganannya. Sekali lagi para Teradu menegaskan kepada
saudara Pengadu bahwa KPU beserta jajaranya telah melaksanakan Tahapan
Pembentukan Badan Adhoc sesuai dengan mekanisme paraturan KPU maupun
Keputusan KPU Bahwa calon yang di nyatakan LULUS dari tahapan seleksi
administrasi sampai pada peserta yang dinyatakan LULUS dan diambil
sumpah/Janjinya adalah Calon Anggota PPK yang memenuhi Syarat menjadi
Anggota PPK, tidak ada penilaian dari sisi eksternal seperti yang disebutkan oleh
Pengadu; (Bukti T-7)
9. Bahwa Pengadu menyebutkan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru tidak
menjaga kode tik penyelenggaraan Pemilu dalam pengambilan Keputusan
dikarenakan ada intervensi dari oknum anggota Parpol, maka izin yang mulia
Teradu menjelaskan bahwa tidak ada komunikasi antara Teradu satupun
dengan pengurus atau anggota Parpol yang disebutkan oleh Pengadu jika sesuai
bukti yang Pengadu sampaikan maka komunikasi itu bukan dengan Teradu dan
pada intinya penetapan Calon Anggota Pemilihan Kecamatan tidak diintervensi
oleh Partai Politik; (Bukti 7-8)
10. Bahwa tuduhan Pengadu terkait peserta seleksi Calon Anggota PPK yang
terindikasi partai Politik, dan peserta yang tidak mengikuti tahapan wawancara
namun diloloskan oleh teradu pada tahapan wawancara, para Teradu telah
menindaklanjutinya berdasarkan surat dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru
Nomor: 126/PM.00.02/K.ARU.03/12/2023, tertanggal 27 Desember 2023 dan
Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor:
003/PM.00.02/K.ARU.03/1/2023, perihal Saran Perbaikan, tertanggal 7 Januari
2023; (Bukti T-9)
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar para Teradu melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu,
karena dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 27 Maret 2023 dalam Perkara
Nomor: 34-PKE-DKPP/II/2023 telah dijelaskan oleh para Teradu bahwa seluruh
tahapan seleksi badan Adhoc Calon Anggota Penitia pemilihan Kecamatan,
Teradu berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan Dan Tata
Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
2. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan sengaja menghindari
keterbukaan dan transparansi informasi terkait Nilai para Peserta;
Fakta dan Kesimpulan:
Para Teradu telah menjelaskan bahwa tidak diatur secara tegas dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum, Keputusan Komisi Pemilihan Umum maupun Surat
Edaran Komisi Pemilihan Umum terhadap pengumuman hasil seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang mencantumkan jumlah nilai peserta
seleksi calon Anggota PPK;
3. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru mengumumkan Hasil Seleksi PPK tidak
sesuai Berita Acara dan Hasil Pleno
Fakta dan Kesimpulan:
Bahwa para Teradu telah mengumumkan hasil seleksi wawancara di papan
pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Aru dan laman info Pemilu tanggal 14
Desember 2022 dan Penetapan tanggal 16 Desember 2022 hasilnya diumumkan
berdasarkan perangkingan Nilai pada Papan Informasi KPU Kepulauan Aru dan
saat itu belum dapat dipublikasikan melalui SIAKBA dan info Pemilu karena
terdapat ganguan jaringan Internet. Sehingga yang didalilkan Pengadu adalah
tidak benar dan Teradu tetap dengan jawabannya;
4. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan sengaja meloloskan peserta
yang tidak mengikuti seleksi wawancara dan juga tidak memenuhi persyaratan
pendaftaran anggota PPK maupun untuk Pemilihan Umum 2024
Fakta dan Kesimpulan:
a. Bahwa Teradu II dan Teradu V (Tina Jofita Putnarubun dan Mohamad Adjir
Kadir) mengomentari Laman Facebook Info Pemilu KPU Aru yang berisikan
Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota PPK, dimana ada kesalahan
Penetapan Nama Suryani Putri Rahayu Retob pada Kecamatan Sir-Sir yang
sebenarya tidak mengikuti seleksi wawancara, sehingga Teradu II selaku
Korwil dari Kecamatan Sir-Sir yang pada saat Pleno penetapan hasil
wawancara tidak berada di tempat karena sementara mengikuti kegiatan
dinas di luar daerah, sehingga pada saat melihat hasil pleno yang
diumumkan pada laman Facebook KPU Kep Aru, Teradu II maupun Teradu
V spontan langsung mengomentari hasil tersebut karena salah penetapan
nama Suryani Rahayu Retob yg tidak mengikuti selesksi wawancara;
b. Atas dasar kesalahan penetapan sebagaimana dimaksud di atas maka pada
tanggal 16 Desember 2022, para Teradu telah menggantikan peserta Seleksi
atas nama Suryani Putri Rahayu Retob yang tidak mengikuti tahapan
wawancara diganti dengan peserta yang mengikuti wawancara;
c. Terkait dalil aduan Pengadu bahwa ada peserta seleksi Anggota PPK yang
Tidak Memenuhi Syarat (terlibat Parpol) pada Kecamatan Aru Tengah atas
nama Rustam Al-al, maka perlu Teradu jelaskan bahwa pada saat
pendaftaran peserta seleksi Anggota PPK dilakukan secara mandiri melalui
aplikasi SIAKBA dan semua dokumen peserta calon Anggota PPK telah
dilakukan Verifikasi dan penelitian oleh Tim Helpdesk KPU Kabupaten
Kepulauan Aru melalui Aplikasi SIAKBA maupun Aplikasi SIPOL dan
dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administrasi dan diumumkan
pada papan informasi KPU Kabupaten Kepulauan Aru;
d. Pada tanggal 7 Januari 2023, para Teradu baru mengetahui berdasarkan
Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor:
003/PM.00.02/K.ARU.03/1/2023, Perihal: Saran Perbaikan, maka para
Teradu telah menindaklanjuti dengan memberhentikan sementara saudara
Rustam Al-al dan melakukan pemeriksaan internal untuk selanjutnya hasil
pemeriksaan internal dikirimkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2023 perihal: Tindak
Lanjut Hasil Keputusan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode
Perilaku dan sumpah/janji dan atau/ Pakta Integritas untuk diberhentikan
secara tetap, hal Ini didasarkan pada Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 Tentang Tata kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Jo
Keputusan KPU Republik Indonesia: 337/HK.06.2-KpV01/KPU/VII/2020
tentang Teknis Penanganan Kode Etik, Kode perilaku, Sumpah/Janji,
dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia
Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
5. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru dengan sengaja meloloskan dua calon
anggota PPK yang mempunyai hubungan kekeluargaan dengan sarah satu
penyidik Polres Kepulauan aru dengan maksud agar kasus dugaan tindak
Pidana Korupsi dana hibah oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru diperlambat
penanganannya
Fakta dan Kesimpulan:
Para Teradu berkesimpulan terhadap aduan Pengadu yang menyatakan Teradu
meloloskan Anggota PPK atas nama Haris Pratama Husni dan Buddin Syafrudin
Layuta untuk memperlambat proses pemeriksaan Teradu di Polres Kepulauan
Aru, Teradu telah membantah bahwa kedua Anggota PPK yang diloloskan telah
memenuhi syarat dalam seleksi Anggota PPK untuk Pemilu 2024;
6. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru tidak menjaga kode Etik
penyelenggaraan Pemilu dalam pengambilan keputusan dikarenakan ada
intervensi dari oknum anggota Parpol
Fakta dan Kesimpulan:
Bahwa terbukti para Teradu melaksanakan Pleno Penetapan Calon Anggota PPK
pada 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru di Kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Aru, hanya dihadiri oleh 5 Teradu dan tidak menghadirkan pengurus
maupun Anggota Partai Politik seperti yang dituduhkan oleh Pengadu dalam
aduannya;
7. Dalil Pengadu bahwa Teradu I melanggar Pasal 75 ayat (1) Huruf "b" Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Fakta dan Kesimpulan:
Teradu I telah menjelaskan bahwa pada Tahun 2019 telah mengundurkan diri
dari Sekretaris MUI Kabupaten Kepulauan Aru.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan aduan Pengadu tidak terbukti untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Aru; atau
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
Bukti T-1 : Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad-Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
Bukti T-2 : Pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 05/PP.04.1-
PU/8107/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024;
Bukti T-3 : Pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 04/PP.04.1-
PU/8107/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer
Assited Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pada Pemilihan Tahun 2024;
Bukti T-4 : Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor
49/PP.04.1-BA/8107/2022 tentang Hasil Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum
Tahun 2024;
Bukti T-5 : Jadwal Pembentukan Masa Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan
Pemilihan Umum Tahun 2024;
Bukti T-6 : Pengumuman KPU Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 05/PP.04.1-
PU/8107/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024;
Bukti T-7 : • Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor
126/PM.00.02/K.ARU.03/12/2022, tertanggal 27 Desember
2022;
• Surat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor
003/PM.00.02/K.ARU.03/I/2023, tertanggal 7 Januari 2023
Perihal Saran Perbaikan;
• Surat Undangan Pleno untuk Tindak Lanjut kepada Komisioner;
• Berita Acara KPU Kepulauan Aru Nomor 03/PP.04.1-
BA/8107/2023 tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi
Pengawasan Internal Terhadap Surat Bawaslu Kepulauan Aru
Nomor 003/PM.00.02/K.ARU.03/I/2023;
• Tanda Terima Surat pada DKKP;
Bukti T-8 : Notula Tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku
dan Sumpah/Janji dan atau/ Pakta Integritas
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] KPU Provinsi Maluku
Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Maluku sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa KPU Kabupaten Kepulauan Aru telah berpedoman pada UU Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan Dan Tata
Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
dalam seleksi PPK. Dimana tahapan dimulai dari tahapan pengumuman
pendaftaran, CAT sampai dengan pelaksanaan wawancara;
2. Bahwa ada beberapa wilayah yang terkendala teknis dan non teknis, dimana di
daerah sulit internet sehingga tidak bisa mengakses SIAKBA;
3. Berkenaan seleksi Wawancara, tidak ada pada satu pasal pun dari peraturan
yang mengharuskan dilaksanakan lengkap oleh 5 Anggota. Bisa saja wawancara
dilaksanakan sesuai dengan kondisi;
4. Pleno harus 2/3 atau 3 Anggota dari jumlah yang aktif;
5. Bahwa sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Pembentukan Dan Tata Kerja
Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota format
penilaian meliputi: kepemiluan, integritas dan rekam jejak;
6. Bahwa seleksi tertulis dengan metode CAT, peserta dapat melihat langsung
nilainya, sedangkan nilai wawancara tidak wajib hukumnya harus di publis;
[2.10.2] Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru
Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada huruf A, Pengadu menduga
telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru Nomor:
05/PP.04.1-PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024
tertanggal 14 Desember 2022, adalah cacat prosedur dan cacat administrasi
serta melanggar ketentuan Peraturan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Aru menerangkan sebagai berikut:
Bahwa dalam tahapan pembentukan Lembaga Adhoc (PPK) pada Kabupaten
Kepulauan Aru yang dilaksanakan oleh Teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru),
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru telah menyampaikan himbauan melalui
Surat Nomor 128/PM.00.02/K.ARU-03/12/2022, Perihal Imbauan tertanggal 27
Desember 2022 sebagai bentuk pencegahan yang pada prinspnya menghimbau
kepada teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) untuk melaksanakan tahapan
pembentukan lembaga adhock (PPK) dilaksanalkan sesuai prosedur yang diatur
dalam ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PKPU
Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan tata kerja lembaga Adhock
penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Keputusan KPU
Nomor 543 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Pembentukan badan Adhock Penyelenggara
Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT-1)
2. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada huruf B dan C, Pengadu
menduga para Teradu mengumumkan Penetapan Hasil seleksi wawancara calon
anggota PPK Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menggunakan format
yang TIDAK SESUAI dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
(Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan
Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota. Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Aru menerangkan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru
tanggal 14 Desember 2022 KPU telah mengumumkan Hasil Seleksi Wawancara
calon anggota PPK pada Pemilu Tahun 2024 dengan Nomor 05/PP.04.1-
Pu/8107/2022. Bahwa calon PPK yang dinyatakan Lulus seleksi Wawancara
sebanyak 99 Peserta, diantaranya:
• Kecamatan Pulau-Pulau Aru yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta;
• Kecamatan Aru Utara yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta;
• Kecamatan Sir-Sir yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta;
• Kecamatan Aru Utara Timur yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta;
• Kecamatan Aru Tengah yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta;
• Kecamatan Aru Tengah Timur yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta;
• Kecamatan Aru Tengah Selatan yang dinyatakan lulus sebanyak 9 Peserta;
• Kecamatan Aru Selatan yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta;
• Kecamatan Aru Selatan Timur yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta;
• Kecamatan Aru Selatan Utara yang dinyatakan lulus sebanyak 10 Peserta
(Bukti PT-2) dan (Bukti PT-3)
3. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan pengadu pada huruf D, E dan F pengadu
menduga para Teradu Penilaian wawancara dinilai tidak objektif karena pada
tahapan wawancara, yang dilakukan oleh satu (1) dan/atau dua (2) komisoner
berhadapan dengan satu peserta, hal ini dinilai pelaksanaan wawancara tersebut
tidak memenuhi kourum berdasarkan asas kolektif kolegial pada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Aru. Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Aru menerangkan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru
tanggal 11 Desember 2022, KPU Kabupaten Kepulauan Aru melakukan Tes
Wawancara kepada Calon PPK Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Aru
dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, oleh Teradu I,
Teradu II, Teradu III dan Teradu IV untuk 3 (tiga) Kecamatan antara lain
Kecamatan Aru Utara 13 (tiga belas) peserta, Kecamatan Sir-Sir 14 (empat
belas) peserta dan Kecamatan Aru Utara Timur 15 (lima belas), Jumlah
Peserta 42 Orang;
b. Bahwa terdapat dua Ruangan yang d gunakan untuk proses wawancara
yaitu Ruangan Rapat KPU Kabupaten Kapulauan Aru dan Ruangan Teradu
I. Berdasarkan pembagian Kecamatan Aru Utara diwawancarai oleh Teradu
II dan Teradu IV di ruangan Rapat KPU dan Kecamatan Aru Utara Timur
diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu III di ruangan Teradu I sedangkan
Kecamatan Sir-Sir dibagi atas dua ruangan; (Bukti PT-4)
c. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru
tanggal 12 Desember 2022 untuk 3 (tiga) Kecamatan antara lain: Kecamatan
Aru Tengah Timur 16 (enam belas) peserta diwawancarai oleh Teradu I dan
Teradu III di ruangan Teradu I, Kecamatan Aru Tengah 16 (enam belas)
peserta diwawancarai oleh Teradu II dan Teradu IV di ruangan Rapat KPU
dan Kecamatan Aru Tengah Selatan 9 (sembilan) peserta dibagi atas dua
ruangan; (Bukti PT-5)
d. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru
tanggal 13 Desember 2022 untuk 4 (empat) Kecamatan antara lain:
Kecamatan Pulau-Pulau Aru 15 (lima belas) peserta 1 peserta tidak hadir,
Kecamatan Aru Selatan Timur 15 (lima belas) peserta diwawancarai oleh
Teradu II, Teradu IV dan Teradu V di ruangan Rapat KPU, Kecamatan Aru
Selatan 15 (lima belas) peserta dan Kecamatan Aru Selatan Utara 15 (lima
belas) peserta diwawancarai oleh Teradu I dan Teradu III di ruangan Teradu
I;
e. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan terhadap proses
Wawancara Calon PPK Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Aru, Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Aru mengalami kendala pada saat Pengawasan yakni
Pengawas tidak diberikan ruang untuk mengawasi secara langsung proses
Tes Wawancara, Pengawas hanya dapat diberikan kesempatan untuk
mendokomentasi pada saat Peserta sudah berada dalam ruangan untuk
persiapan diwawancara; (Bukti PT- 6)
4. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada huruf G Pengadu menduga
penetapan hasil wawancara para Teradu dengan sengaja meloloskan salah satu
peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Sir-Sir yang tidak mengikuti tahapan
seleksi Wawancara atas nama Suryani Putri Rahayu Rettob. Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Aru menerangkan sebagai berikut:
Bawah dalam tahapan pengumuman wawancara Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Aru menyampaikan saran perbaikan kepada teradu (KPU Kabupaten Kepulauan
Aru) terkait dengan peserta yang tidak mengikuti wawancara namun dalam
pengumuman hasil seleksi wawancara ditetapkan oleh Teradu (KPU Kabupaten
Kepulauan Aru) sebagai peserta yang lolos, terhadap saran perbaikan tersebut
teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) menyampaikan tanggapan melaui surat
yang intinya hal tersebut merupakan kesalahan Human eror dan Teradu (KPU
Kabupaten Kepulauan Aru) menindaklanjuti dengan memperbaiki hasil
pengumuman tersebut; (Bukti PT-7), (Bukti PT-8) dan (Bukti PT-9)
5. Bahwa berdasarkan pokok pengaduan Pengadu pada huruf H dan V Pengadu
menduga penetapan hasil wawancara para Teradu dengan sengaja meloloskan
salah satu peserta seleksi PPK untuk Kecamatan Aru Tengah (Dapil Kepulauan
Aru 3) atas nama Rustam Al-al, yang mana pernah mengikuti kontestasi Pemilu
pada tahun 2019 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), calon legislatif dapil III
Aru Tengah nomor urut 5. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru menerangkan
sebagai berikut:
a. Bahwa Pada tanggal 27 Desember 2022 Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru
juga menyampaikan surat penegasan yang menyampaikan kepada Teradu
(KPU Kabupaten Kepulauan Aru) bahwa terindikasi ada calon yang pernah
menjadi anggota partai politik dan pernah dicalonkan sebagai caleg pada
pemilu legislatif Tahun 2019. Bahwa terhadap surat penegasan yang
disampaikan kepada Teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) merespon
bahwa sejak tahapan seleksi administrasi calon PPK teradu (KPU Kabupaten
Kepulauan Aru) telah melakukan penelitian administrasi secara cermat
dibantu dengan aplikasi SIAKBA dan SIPOL. Sehingga peserta yang lulus
seleksi administrasi dinyatakan tidak menjadi anggota partai politik; (Bukti
PT-10) dan (Bukti PT-11)
b. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023 Bawaslu Kabupeten Kepulauan Aru
menghadiri serta mengawasi proses pelantikan dan pengambilan sumpah
dan janji terhadap 50 Anggota PPK yang tersebar pada 10 Kecamatan
ditemukan salah satu anggota PPK yang dilantik pada Kecamatan Aru
Tengah pernah menjadi anggota partai politik dan pernah dicalonkan
sebagai caleg pada pemilu legislatif Tahun 2019. Terhadap hasil pengawasan
Bawaslu telah mengeluarkan surat saran perbaikan yang menyarankan
kepada teradu (KPU Kabupaten Kepulauan Aru) untuk segera melakukan
perbaikan terhadap penetapan dan pelantikan Anggota PPK atas nama
Rustam Al-Al; (Bukti PT-12) dan (Bukti PT-13)
c. Bahwa diduga terdapat dugaan pelanggaran pada proses pelantikan dan
pengambilan sumpah dan janji terhadap 50 anggota PPK, Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Aru melakukan penanganan sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam peraturan Bawaslu tentang temuan dan
laporan serta menyampaikan rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik
karena tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggaran pemilu dalam hal ini
sebagai anggota PPK; (Bukti PT-14)
d. Bahwa menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik karena
tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggaran pemilu dalam hal ini sebagai
anggota PPK oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Teradu (KPU
Kabupaten Kepulauan Aru) telah melaksanakan sidang kode etik bagi
Rustam Al-al dan mengeluarkan Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemberhentian
Sementara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Aru Tengah untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan memberhentikan sementara Rustam
Al-al Sebagai Anggota PPK Kecamatan Aru Tengah; (Bukti T-15)
[2.10.3] PPK Kecamatan Aru Tengah
Bahwa DKPP memanggil PPK Kecamatan Aru Tengah sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak terkait mengetahui Rustam Al-al mengikuti seleksi PPK Kecamatan
Aru Tengah dan dinyatakan Terpilih;
2. Pihak Terkait bersama Rustam Al-al selalu mengikuti kegiatan yang
dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Aru Tengah karena tidak mengetahui kalau
yang bersangkutan merupakan Caleg PSI Nomor Urut 5 dapil III Aru Tengah
Pileg Tahun 2019;
3. Pihak terkait baru mengetahui setelah adanya temuan Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Aru;
[2.10.4] DPC PKB Kabupaten Kepulauan Aru
Bahwa DKPP memanggil DPC PKB Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Pihak Terkait atas nama Rizal Djabumir merupakan Ketua DPC PKB Kabupaten
Kepulauan Aru;
2. Pihak Terkait menyatakan Anggota DPRD dari PKB atas nama Samuel Irmuply
tidak pernah hadir di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan
intervensi terhadap Pleno penetapan PPK Terpilih;
3. Pihak Terkait menyatakan selama proses Seleksi PPK se-Kabupaten Kepulauan
Aru, Pengurus maupun Anggota PKB tidak pernah melakukan intervensi
terhadap Pleno penetapan PPK Terpilih;
[2.10.5] DPC Gerindra Kabupaten Kepulauan Aru
Bahwa DKPP memanggil DPC Gerindra Kabupaten Kepulauan Aru sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait atas nama atas nama Yustus Refra merupakan Ketua DPC
Gerindra Kabupaten Kepulauan Aru;
2. Pihak Terkait tidak mengetahui adanya intervensi dari Jemy Kauy maupun
pengurus partai Gerindra terhadap Pleno penetapan PPK;
3. Pihak Terkait tidak mengetahui adanya Pleno penetapan PPK yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru, dan tidak pernah merasa menghadiri
Pleno dimaksud;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum
dalam melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada saat
melaksanakan tahapan seleksi wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022 yang
bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, para Teradu diduga tidak
objektif karena tidak memenuhi kuorum berdasarkan asas kolektif kolegial. Hal
tersebut didasarkan pada pelaksanaan seleksi wawancara yang hanya dilakukan oleh
1 (satu) dan/atau 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak berkepastian hukum
dalam melaksanakan tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu
mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024 melalui Pengumuman Nomor:
05/PP.04.1-PU/8107/2022, tertanggal 14 Desember 2022 diduga cacat prosedur dan
cacat administrasi serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Bahwa pengumuman penetapan hasil wawancara tersebut tidak sesuai dengan Berita
Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 14 Desember 2022.
Berdasarkan pengumuman tersebut, para Teradu menetapkan Suryani Putri Rahayu
Rettob selaku Calon PPK Kecamatan Sir-Sir lulus seleksi wawancara, sementara yang
bersangkutan tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara. Perubahan terhadap hasil
seleksi wawancara tersebut diduga dilakukan oleh oknum KPU Kabupaten Kepulauan
Aru. Terhadap pengumuman hasil seleksi wawancara tersebut secara terbuka
dibantah langsung oleh Teradu II dan Teradu V pada kolom komentar Facebook KPU
Kabupaten Kepulauan Aru. Teradu V menyatakan: “Hasil ini tidak sesuai dengan
penetapan pleno…dianggap tdk sah.” Kemudian Teradu II menyatakan: “Ini bukan
Hasil Wawancara dan Bukan hasil Pleno”. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu
diduga tidak profesional dalam menetapkan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota
PPK untuk Pemilu Tahun 2024;
[4.1.3] Bahwa Penetapan PPK Terpilih diduga diintervensi oleh anggota Partai Politik
atas nama Samuel Irmuply (PKB) dan Jemy Kauy (Gerindra) yang hadir saat rapat
pleno di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 15 Desember 2022;
[4.1.4] Bahwa para Teradu menetapkan PPK Kecamatan Aru Selatan Utara atas nama
Haris Pratama Husni dan PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru atas nama Buddin
Syafrudin Layuta yang mempunyai hubungan keluarga dengan salah satu penyidik
Tindak Pidana Korupsi pada Polres Kabupaten Kepulauan Aru. Penetapan tersebut
dilakukan oleh para Teradu terindikasi untuk memperlambat proses penegakan
hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Aru. Para Teradu juga menetapkan Rustam Al-al sebagai PPK
Kecamatan Aru Tengah sementara yang bersangkutan merupakan Caleg PSI Nomor
Urut 5 Dapil III Aru Tengah pada Pileg Tahun 2019;
[4.1.5] Bahwa Teradu I diduga melanggar Pasal 75 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota. Bahwa Teradu I dengan nyata dan tegas menyatakan dirinya adalah
Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepulauan Aru dan
memberikan dukungan dan apresiasi kepada pihak Kepolisian dalam menjaga
pemilihan umum 2019. Hal tersebut sesuai unggahan resmi pada kanal youtube
Polres Kepulauan Aru, tertanggal 10 Mei 2019 pada saat Rapat Pleno Penghitungan
Suara tingkat Kecamatan di Gelanggang Olah Raga Pemerintah Daerah Kabupaten
Kepulauan Aru;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan seluruh
tahapan seleksi Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu
Tahun 2024 sesuai ketentuan yang berlaku;
[4.2.1] Bahwa para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu
dalam melaksanakan seleksi Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru berpedoman
pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan
dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil
Walikota jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa benar, para Teradu melaksanakan
seleksi wawancara pada tanggal 11-13 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Aru. Para Teradu membantah dalil yang menyatakan para Teradu tidak
objektif melakukan seleksi wawancara karena hanya dilakukan oleh 1 (satu)
dan/atau 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru sehingga tidak memenuhi
kuorum berdasarkan asas kolektif kolegial. Bahwa tidak diatur dalam ketentuan,
seleksi wawancara harus dilaksanakan oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Aru. Demikian halnya terkait dengan jumlah nilai hasil seleksi
wawancara, tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota jo Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tentang
Pedoman Teknis Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota, sehingga Para Teradu tetap tidak memberitahukan
berapa nilai yang diperoleh kepada peserta seleksi Calon Anggota PPK. Pada saat
seleksi wawancara Para Teradu telah menanyakan seluruh materi wawancara
sebagaimana ketentuan, yang meliputi: pengetahuan kepemiluan, komitmen,
integritas, independensi, profesionalitas serta rekam jejak calon anggota PPK;
[4.2.2] Bahwa Para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.2], yang
menyatakan Para Teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dalam
menetapkan hasil seleksi wawancara calon Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan
Aru untuk Pemilu Tahun 2024. Para Teradu mengumumkan hasil seleksi wawancara
melalui Pengumuman Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022, tertanggal 14 Desember
2022 sesuai Berita Acara Pleno yang ditandatangani oleh Para Teradu (vide Bukti T-
4). Para Teradu mengakui adanya kesalahan pada Pengumuman Nomor: 05/PP.04.1-
PU/8107/2022, tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024, tertanggal 14 Desember 2022.
Dalam pengumuman tersebut, nama Suryani Rahayu Rettob dinyatakan lulus,
sementara yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi wawancara. Teradu II dan
Teradu V yang melihat pengumuman tersebut pada laman Facebook KPU Kabupaten
Kepulauan Aru, secara spontan langsung mengomentari bahwa pengumuman
tersebut tidak sesuai hasil wawancara dan pleno. Teradu II selaku Korwil dari
Kecamatan Sir-Sir dan ikut pada saat dilaksanakan wawancara terhadap calon PPK
Kecamatan Sir-Sir menyadari terhadap kesalahan penetapan Suryani Putri Rahayu
Rettob yang sebenarya tidak mengikuti seleksi wawancara. Bahwa atas dasar
kesalahan penetapan tersebut, maka pada tanggal 16 Desember 2022, saat
penetapan calon PPK Terpilih Para Teradu telah menggantikan Suryani Putri Rahayu
Rettob dengan peserta lain yang mengikuti wawancara. Bahwa terkait dengan
penetapan hasil seleksi wawancara Suryani Putri Rahayu Rettob sebagai calon PPK
Kecamatan Sir-Sir, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru juga menyampaikan Saran
Perbaikan melalui Surat Nomor: 126/PM.00.02/K.ARU.03/12/2022, tertanggal 27
Desember 2022. Saran Perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu dan
hasilnya disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru;
[4.2.3] Para Teradu menolak dalil pada angka [4.1.3] yang menyatakan adanya
intervensi dari anggota PKB atas nama Samuel Irmuply dan anggota Partai Gerindra
Jemy Kauy yang hadir saat rapat pleno Penetapan PPK Terpilih di Kantor KPU
Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 15 Desember 2022. Bahwa Pleno Penetapan
Calon Anggota PPK pada 10 Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan di
Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru hanya dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kepulauan Aru. Rapat Pleno tersebut tidak dihadiri oleh pihak eksternal
dalam hal ini Pengurus maupun Anggota Partai Politik sebagaimana didalilkan
Pengadu. Tidak ada komunikasi antara Para Teradu dengan Pengurus maupun
Anggota Partai Politik terkait pelaksanaan Pleno Penetapan PPK di Kabupaten
Kepulauan Aru. Sesuai dengan bukti yang disampaikan oleh Pengadu, tidak ada
satupun komunikasi langsung antara Para Teradu dengan pihak Partai Politik.
Berdasarkan fakta tersebut menurut Para Teradu dalil aduan Pengadu tidak
beralasan dan tidak didukung alat bukti yang relevan;
[4.2.4] Bahwa Para Teradu menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.4] yang
menyatakan Para Teradu dengan sengaja meloloskan PPK yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS) sebagai Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun
2024. Terkait penetapan PPK Kecamatan Aru Selatan Utara atas nama Haris Pratama
Husni dan PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru atas nama Buddin Syafrudin Layuta
sudah sesuai ketentuan yang berlaku. PPK Terpilih tersebut dinyatakan Lulus dan
Memenuhi Syarat (MS) karena telah melalui serangkaian tahapan seleksi sesuai
prosedur dan mekanisme yang berlaku. Para Teradu dapat memastikan keputusan
menetapkan Haris Pratama Husni sebagai PPK Kecamatan Aru Selatan Utara dan
Buddin Syafrudin Layuta sebagai PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru tidak ada
kaitannya dengan hubungan keluarga PPK yang bersangkutan dengan salah satu
Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Polres Kabupaten Kepulauan Aru. Bahwa tidak
ada maksud maupun tujuan Para Teradu menetapkan PPK yang bersangkutan untuk
memperlambat proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan Tindak Pidana
Korupsi Dana Hibah oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagaimana dalil Pengadu.
Para Teradu juga membantah dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu
dengan sengaja menetapkan Anggota PPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atas
nama Rustam Al-al sebagai PPK Kecamatan Aru Tengah. Bahwa pada saat
pendaftaran seluruh dokumen persyaratan yang bersangkutan telah dilakukan
verifikasi dan penelitian oleh Tim Helpdesk KPU Kabupaten Kepulauan Aru melalui
Aplikasi SIAKBA maupun Aplikasi SIPOL dan dinyatakan lengkap dan memenuhi
syarat administrasi dan diumumkan pada papan informasi KPU Kabupaten
Kepulauan Aru. Bahwa sampai ditetapkan menjadi calon Terpilih, tidak terdapat
tanggapan maupun masukan masyarakat terhadap calon PPK Kecamatan Aru Tengah
atas nama Rustam Al-al. Pada tanggal 7 Januari 2023, Para Teradu menerima Surat
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 003/PM.00.02/K.ARU.03/1/2023,
Perihal: Saran Perbaikan. Pada saat itu Para Teradu baru mengetahui bahwa PPK
Kecamatan Aru Tengah atas nama Rustam Al-al pernah menjadi anggota PSI dan
pernah menjadi Caleg PSI Nomor Urut 5 Dapil III Aru Tengah pada Pileg Tahun 2019.
Menindaklanjuti Surat tersebut, maka Para Teradu memberhentikan sementara
Rustam Al-al dan melakukan pemeriksaan internal untuk selanjutnya hasil
pemeriksaan internal dikirimkan ke DKPP pada tanggal 28 Januari 2023;
[4.2.5] Teradu I menolak dalil Pengadu pada angka [4.1.5] yang menyatakan bahwa
Teradu I masih merupakan Sekretaris Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kepulauan
Aru walaupun sudah terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru periode
2019-2024. Bahwa sejak ditetapkan menjadi Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru
periode 2019-2024, Teradu I telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 11 April
2019. Berdasarkan fakta tersebut menurut Teradu I dalil aduan Pengadu tidak
beralasan;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa
Para Teradu melaksanakan seleksi wawancara calon Anggota PPK se-Kabupaten
Kepulauan Aru pada tanggal 11 s.d. 13 Desember 2022 di Kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Aru. Terhadap seluruh calon Anggota PPK dari 10 Kecamatan, para
Teradu membagi menjadi dua panel pada setiap sesi, termasuk tugas untuk
melakukan wawancara. Para Teradu melakukan wawancara berpedoman pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota jo. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota. Berdasarkan pedoman teknis tersebut, Para Teradu melakukan
wawancara dengan memperhatikan materi yang meliputi: pengetahuan kepemiluan,
komitmen, integritas, independensi, profesionalitas serta rekam jejak calon anggota
PPK.
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah
melaksanakan wawancara sesuai tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.
Berkenaan tindakan para Teradu membagi sesi wawancara menjadi dua panel, DKPP
menilai tindakan tersebut merupakan kebijakan yang diterapakan oleh jajaran KPU
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan seleksi wawancara. Hal tersebut dapat
dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu, tindakan membagi sesi wawancara
dengan sistim Panel merupakan kebijakan efektivitas dan efisiensi dalam
pelaksanaan seleksi wawancara, mengingat waktu tahapan yang terbatas dan jumlah
peserta seleksi yang banyak. Berkenaan dalil Pengadu bahwa sistim Panel yang
dilakukan para Teradu pada saat wawancara akan menimbulkan tidak objektifnya
penilaian terhadap peserta karena tidak seluruh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Aru melakukan wawancara, DKPP berpendapat, ketentuan seleksi calon Anggota PPK,
penilaian terhadap Peserta Seleksi wawancara akan dibahas dan diputuskan dalam
Rapat Pleno bersama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota secara kolektif
kolegial. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa
pada tanggal 14 Desember 2022 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan
Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk
Pemilu Tahun 2024. Bahwa hasil Rapat Pleno tersebut dituangkan dalam Berita
Acara Pleno Nomor 49/PP.04.1-BA/8107/2022 tentang Rapat Pleno Hasil Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun
2024 tertanggal 14 Desember 2022. Kemudian para Teradu mengumumkan Hasil
Seleksi Wawancara tersebut melalui Pengumuman Nomor: 05/PP.04.1-
PU/8107/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa
Pengumuman a quo, diunggah pada laman Facebook KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Terungkap fakta, bahwa Teradu II dan Teradu V yang melihat pengumuman tersebut,
mengomentari dengan menyatakan bahwa pengumuman tersebut tidak sesuai hasil
wawancara dan pleno. Hal itu didasari karena pada pengumuman tersebut, Suryani
Rahayu Rettob dinyatakan lulus pada peringkat 10 (sepuluh) untuk PPK Kecamatan
Sir-Sir, sementara yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi wawancara. Menyadari
kesalahan tersebut, Para Teradu melakukan perbaikan pada saat Rapat Pleno
penetapan PPK Terpilih pada tanggal 16 Desember 2022. Pada Keputusan Penetapan
Anggota PPK Terpilih, Para Teradu menggantikan Suryani Putri Rahayu Rettob
dengan peserta peringkat selanjutnya atas nama Farid Djabumona untuk PPK
Kecamatan Sir-Sir. Terkait kesalahan penetapan Suryani Putri Rahayu Rettob sebagai
calon PPK Kecamatan Sir-Sir, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru juga
menyampaikan Saran Perbaikan melalui Surat Nomor:
126/PM.00.02/K.ARU.03/12/2022, tertanggal 27 Desember 2022. Terungkap fakta,
saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu melalui Surat KPU
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 163/PP.04.1-SD/8107/2022, tertanggal 28
Desember 2022. Berdasarkan surat a quo, Para Teradu menyatakan adanya
kesalahan “Human Eror” dan telah mengganti Suryani Putri Rahayu Rettob dengan
Farid Djabumona sebagai PPK Kecamatan Sir-Sir pada peringkat 10 (sepuluh).
Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Para Teradu tidak cermat dan teliti
dalam dalam menerbitkan Pengumuman Nomor: 05/PP.04.1-PU/8107/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022. DKPP perlu
mengingatkan, bahwa dalam kasus a quo, meskipun telah dilakukan perbaikan
penetapan hasil seleksi wawancara, namun fakta tersebut menunjukkan tindakan
yang kurang hati-hati dan kurang cermat dari Para Teradu. Oleh karena itu, ke depan
Para Teradu agar bekerja lebih teliti dan cermat. Para teradu harus memahami
sebagai Penyelenggara Pemilu wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam
mengeluarkan kebijakan maupun keputusan agar tidak menimbulkan syakwasangka
adanya kecurangan maupun manipulasi terhadap seluruh proses tahapan
penyelenggaraan Pemilu. Para Teradu juga dalam bekerja dituntut untuk profesional,
akuntabel, berkepastian hukum sehingga seluruh pelaksanaan tugas dan wewenang
dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil
aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Para
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf d, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf c, Pasal 12 huruf d dan huruf e,
Pasal 15 huruf f, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.3.3] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada
tanggal 15 Desember 2022, Para Teradu melaksanakan rapat pleno Penetapan PPK
Terpilih di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Berkenaan dalil Pengadu yang
menyatakan anggota PKB atas nama Samuel Irmuply dan anggota Partai Gerindra
Jemy Kauy hadir dan mengintervensi rapat pleno Penetapan PPK Terpilih di Kantor
KPU Kabupaten Kepulauan Aru berdasarkan keterangan Saksi Pengadu atas nama
Rocky S Mantaiborbir dan Benediktus Alatubir. Pada saat persidangan Rocky S
Mantaiborbir selaku peserta seleksi untuk calon Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau
Aru menerangkan bahwa Saksi mengetahui kehadiran Samuel Irmuply dan Jemy
Kauy berdasarkan keterangan dari Apolos Gaiteborbir peserta seleksi PPK Kecamatan
Aru Selatan Utara. Saksi tidak hadir dan tidak melihat secara langsung kejadian di
kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan Saksi Pengadu lainnya atas nama
Benediktus Alatubir selaku peserta seleksi untuk calon Anggota PPK Kecamatan Aru
Tengah Timur, dalam persidangan menerangkan bahwa Saksi berada di Kantor KPU
Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 15 Desember 2022 menunggu Penetapan
PPK Terpilih sampai jam 1 dini hari. Saksi melihat Samuel Irmuply dan Jemy Kauy
memasuki ruang kerja Teradu I. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil
aduan Pengadu tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup karena keterangan
Saksi Pengadu tidak didukung oleh alat bukti lain yang relevan sehingga dalil
Pengadu tersebut terbukti bahwa kehadiran Samuel Irmuply dan Jemy Kauy di
Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 15 Desember 2022 melakukan
intervensi terhadap penetapan PPK Terpilih. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.3] tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa
benar Para Teradu menetapkan Haris Pratama Husni sebagai Anggota PPK Kecamatan
Aru Selatan Utara dan Buddin Syafrudin Layuta sebagai Anggota PPK Kecamatan
Pulau-Pulau Aru pada tanggal 16 Desember 2022. Bahwa Anggota PPK Terpilih
tersebut dinyatakan Lulus dan Memenuhi Syarat (MS) setelah mengikuti seluruh
rangkaian seleksi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Bahwa selama
proses seleksi berlangsung tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun temuan
pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru terhadap Calon yang
bersangkutan. Bersarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu
menetapkan Haris Pratama Husni sebagai Anggota PPK Kecamatan Aru Selatan Utara
dan Buddin Syafrudin Layuta sebagai Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tindakan
meluluskan Anggota PPK Kecamatan Aru Selatan Utara dan Buddin Syafrudin Layuta
sebagai Anggota PPK Kecamatan Pulau-Pulau Aru dibenarkan menurut hukum dan
etika penyelenggara Pemilu.
Berkenaan dalil Pengadu bahwa Para Teradu dengan sengaja menetapkan
Anggota PPK Kecamatan Aru Tengah atas nama Rustam Al-al yang Tidak Memenuhi
Syarat (TMS), terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada saat
pendaftaran seluruh dokumen persyaratan Rustam Al-al sebagai calon Anggota PPK
Kecamatan Aru Tengah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat. Hal tersebut
didasarkan pada hasil verifikasi dan penelitian dokumen persyaratan yang dilakukan
oleh Tim Verifikator KPU Kabupaten Kepulauan Aru melalui Aplikasi SIAKBA maupun
Aplikasi SIPOL. Bahwa setelah melalui serangkaian proses seleksi, Rustam Al-al
ditetapkan sebagai PPK Terpilih untuk PPK Kecamatan Aru Tengah. Terlebih lagi
selama proses tersebut, tidak terdapat tanggapan masyarakat maupun temuan
pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru terhadap yang bersangkutan.
Terungkap fakta, pada tanggal 7 Januari 2023, Para Teradu menerima Surat Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 003/PM.00.02/K.ARU.03/1/2023, Perihal: Saran
Perbaikan. Berdasarkan Surat Bawaslu a quo, PPK Kecamatan Aru Tengah atas nama
Rustam Al-al diduga pernah menjadi anggota PSI dan pernah menjadi Caleg PSI
Nomor Urut 5 Dapil III Aru Tengah pada Pileg Tahun 2019. Kemudian Para Teradu
menindakalanjuti Saran Perbaikan tersebut dengan melakukan pemeriksaan internal
dan klarifikasi kepada Rustam Al-al sebagaimana mekanisme dan ketentuan yang
diatur dalam Peraturan KPU. Berdasarkan hasil klarifikasi pada tanggal 7 Januari
2023, Para Teradu memutuskan telah memberhentikan secara tetap Rustam Al-al
sebagai PPK Kecamatan Aru Tengah pada tanggal 1 Mei 2023 dan diganti dengan
Rizky Wijaya. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai terhadap tindakan
Para Teradu dalam menetapkan Rustam Al-al sebagai PPK terpilih Kecamatan Aru
Tengah tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu semestinya mempunyai sense of responsibility terhadap Calon
Anggota PPK terpilih dengan mengecek kembali peserta Pemilu maupun Pemilihan
untuk memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Rustam Al-al yang merupakan Caleg pada Pileg
Tahun 2019 seharusnya dapat diketahui dengan melakukan pengecekan terhadap
Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg Tahun 2019 di Kepulauan Aru. Hal tersebut sangat
dimungkinkan, mengingat KPU Kabupaten Kepulauan Aru secara kelembagaan
memiliki akses data maupun Arsip pelaksanaan Pileg Tahun 2019. Fakta bahwa
saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Aru melalui
Surat Nomor: 003/PM.00.02/K.ARU.03/1/2023 didasarkan pada bukti arsip data
DCT Pileg Tahun 2019. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu tidak
professional dan tidak cermat dalam melaksanakan tahapan seleksi calon Anggota
PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru untuk Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, dalil
aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Para
Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf h, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf f
dan g, Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.5] Berkenaan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.5], terungkap fakta
bahwa benar pada tanggal 10 Mei 2019, saat Rapat Pleno Penghitungan Suara tingkat
Kecamatan KPU Kabupaten Kepulauan Aru Teradu I menyampaikan dukungan dan
apresiasi kepada piehak Kepolisian Polres Kepulauan Aru dalam menjaga keamanan
Pemilu Tahun 2019 yang diunggah pada kanal youtube resmi Polres Kepulauan Aru.
Pada saat itu Teradu I menyatakan, dirinya selaku tokoh agama dan Sekretaris
Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kepulauan Aru. Terungkap fakta,
ungkapan tersebut spontan disampaikan Teradu I mengingat dirinya lebih dikenal
sebagai tokoh agama dan mantan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Kepulauan Aru.
Bahwa setelah Teradu I terpilih menjadi Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru
periode 2019-2024, Teradu I telah mengajukan pengunduran diri tertanggal 11 April
2019 dan dikuatkan dengan keterangan pihak terkait Imran Pattikolaba. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu sepanjang pokok aduan pada
angka [4.1.5] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.