Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 208 Tahun 2024
Firman, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 13/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 33 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 10 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut: Kejadian bermula saat beberapa jurnalis media cetak dan media online melakukan wawancara kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, Sdr. Firman, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 di Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya pada tanggal 21 Juni 2024 saat diwawancara oleh jurnalis media cetak dan media online sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan mengeluarkan pernyataan tidak berkepastian hukum yang pada pokoknya menyebutkan bahwa seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin menjadi Calon Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 harus mengundurkan diri pada tanggal 17 Juli 2024 atau 40 (empat puluh) hari sebelum pendaftaran. Sehingga, Para Pengadu menganggap Teradu telah melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 56 Undang-Undang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Firman selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 208-PKE-DKPP/IX/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan
Nomor 252-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 208-PKE-DKPP/IX/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode
etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Agi Rahaden Ranu
Pekerjaan/Lembaga : Wirausaha
Alamat : Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede,
Kabupaten Kuningan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Zaka Vikryan
Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta/KIPP Kabupaten Kuningan
Alamat : Desa Dukuhdalem, Kecamatan Ciawigebang
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Pengadu II;
Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai------------------------
------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP:
[1.2] TERADU
Nama : Firman
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan
Alamat : Jalan RE. Martadinata No. 532, Desa Kertawangunan,
Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Jawa
Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
membaca jawaban tertulis Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan
dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 10 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut:
Kejadian bermula saat beberapa jurnalis media cetak dan media online
melakukan wawancara kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Kabupaten Kuningan, Sdr. Firman, pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 di
Kantor Bawaslu Kabupaten Kuningan yang beralamat di Jl. R. E. Martadinata
Nomor 532 Kertawangunan Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan Jawa
Barat 45514. Dalam wawancara tersebut Sdr. Firman sedang menjelaskan surat
Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tanggal 16 Mei 2024 yang
pada pokoknya menyebutkan bahwa Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan
Penjabat Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 agar administrasi pengunduran dirinya
disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh)
hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal
Pilkada yang ditetapkan oleh KPU RI.
Dalam penjelasannya, Sdr. Firman menyatakan bahwa surat Kemendagri
sebagaimana disebutkan di atas tidak hanya berlaku untuk Penjabat Kepala
Daerah, namun berlaku juga untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Padahal secara
eksplisit sudah jelas bahwa objek surat Kemendagri hanya ditujukan kepada
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota yang akan
mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak 2024. Sementara ASN sama
sekali tidak masuk dalam objek surat dimaksud. Namun dalam pernyataannya,
Sdr. Firman menyebutkan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) yang ingin menjadi
Calon Kepala Daerah pada kontestasi Pilkada serentak 2024 batas pengajuan
pengunduran dirinya dipercepat, yaitu tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum
pendaftaran harus mundur 40 hari sebelum mencalonkan diri.
Pernyataan Sdr. Firman di atas telah bertentangan dengan ketentuan UU
Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf t yang pada pokoknya menyebutkan
bahwa salah satu syarat untuk maju dalam Pilkada, bakal calon Kepala Daerah
harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil
(PNS) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Selain itu, juga
bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 56 yang menyatakan bahwa
Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan
mencalonkan diri menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota, dan
Wakil Bupati/Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis
dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
Pernyataan Sdr. Firman sebagai Ketua Bawaslu selanjutnya tersebarluas
karena rekaman video wawancaranya diunggah di laman Facebook
TribunCirebon.com tanggal 21 Juni 2024 (buka:
https://www.facebook.com/share/v/oCCbTDdYGiKj2hCV/?mibextid=oFDknk).
Selain itu tayang juga dalam bentuk pemberitaan antara lain di media online
Kuningan Mass tanggal 21 Juni 2024 (buka: https://kuninganmass.com/lebih-
cepat-asn-harus-mundur-40-hari-sebelum-nyalon-bupati/) serta di media cetak
Fajar Cirebon Edisi 3336H TH. XII.
Hal tersebut tentu saja telah memicu munculnya keresahan dan kegaduhan
di kalangan masyarakat, terutama elit politik dan kalangan ASN (Aparatur Sipil
Negara). Seharusnya Sdr. Firman menyampaikan penjelasan / pernyataan
sebagaimana dimaksud sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu
bahwa ASN yang mencalonkan diri pada kontestasi Pilkada Serentak Tahun 2024
harus menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN saat ditetapkan
sebagan calon, yaitu tanggal 22 September 2024. Faktanya, dalam pernyataan
yang disampaikan saat diwawancara, Sdr. Firman seperti sedang bertindak seperti
regulator yang sedang menyampaikan norma baru. Padahal selain pernyataannya
keliru, Sdr. Firman telah melampaui kewenangannya. Terlebih pernyataannya
sangat jelas tidak berkepastian hukum sehingga tidak mencerminkan
profesionalitas Sdr. Firman sebagai penyelengara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Para Pengadu mohon agar Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera melakukan pemeriksaan
terhadap Teradu Sdr. Firman dan selanjutnya memutus dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Pernyataan sdr. Firman pada video yang diupload oleh media
TribunCirebon.com pada menit ke 11 detik ke 45,
https://www.facebook.com/share/v/oCCbTDdYGiKj2hCV/?mibexti
d=oFDknk;
2. Bukti P-2 Tangkapan layar unggahan facebook akun TribunCirebon.com,
https://www.facebook.com/share/v/oCCbTDdYGiKj2hCV/?mibexti
d=oFDknk;
3. Bukti P-3 Tangkapan layar release berita Online Kuninganmass.com,
https://kuninganmass.com/lebih-cepat-asn-harus-mundur-40-
hari-sebelum-nyalon-bupati/
4. Bukti P-4 Kliping Koran media cetak Fajar Cirebon Edisi 3336H TH. XII.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 10 Desember 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu merupakan Ketua sekaligus Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan berdasarkan salinan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023
tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal
18 Agustus 2023 dan Berita Acara Pleno Nomor 030/KA.02/K.JB-
11/08/2023 tanggal 20 Agustus 2023 [Vide Bukti T-1];
2. Bahwa Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara
tegas diakui oleh Teradu dalam jawaban ini;
3. Bahwa Teradu pada prinsipnya hanya akan menjawab / menanggapi dalil –
dalil Pengadu yang ditujukan kepada Teradu dan / atau yang ada kaitannya
dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan Teradu;
4. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu Teradu
menjelaskan terkait proses keluarnya pernyataan perihal tenggat waktu
pengajuan pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan
mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati sebagai berikut:
4.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menerima Surat Sekretaris
Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 110.1/1620/Tapem tanggal 16
Mei 2024 Hal Undangan rapat koordinasi terkait isu-isu strategis
terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan
secara daring melalui Zoom pada tanggal 17 Mei 2024 [Vide Bukti T-2];
4.2. Bahwa pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana angka 4.1 didasari
Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
800.1.14/1253/IJ tanggal 16 Mei 2024 hal undangan rapat koordinasi
terkait isu-isu strategis terkait netralitas Aparatur Sipil negara (ASN)
dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala daerah yang akan
dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2024 Pukul 15.00 WIB yang
dipimpin oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Namun
terdapat perubahan jam pelaksanaan rapar koordinasi menjadi pukul
13.30 berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 800.1.14.a/1253/IJ tanggal 17 Mei 2024 [Vide Bukti
T-3];
4.3. Bahwa peserta terundang dalam kegiatan tersebut sebagaimana dalam
angka 4.1 yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah, Hukum dan
Politik, Inspektur Kabupaten Kuningan, Asisten Pemerintahan dan
Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik Kabupaten Kuningan, Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, dan
Ketua KPU Kabupaten Kuningan [Vide Bukti T-4];
4.4. Bahwa dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut sebagaimana angka
4.1 terdapat sosialisasi Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada
Serentak Nasional Tahun 2024, selain itu disampaikan pula bahwa
dalam hal Aparatur Sipil Negara hendak mencalonkan diri sebagai
kepala daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran
[Vide Bukti T-5];
4.5. Bahwa selanjutnya Teradu mengeluarkan pernyataan dalam
wawancara dengan Media KuninganMass.com yang pada intinya
bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri harus
mundur 40 hari sebelum pencalonan dengan batas pengajuan
pengunduran diri (dipercepat) 17 Juli (atau) 40 hari sebelum
pendaftaran [Vide Bukti T-6];
4.6. Bahwa terhadap pernyataan Aparatur Sipil Negara hendak
mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri 40
hari sebelum pendaftaran kemudian disampaikan oleh PJ Gubernur
Jawa Barat yang termuat dalam media online dengan alamat tautan
https://www.antaranews.com/berita/4168026/pj-gubernur-jabar-asn-
harus-mundur-40-hari-sebelum-daftar-pilkada yang pada intinya
menyampaikan bahwa “sesuai imbauan dari Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), jadi ASN yang ingin mencalonkan (di pilkada), 40 hari hari
sebelum pendaftaran sudah harus mundur. Itu harus di tegaskan” [Vide
Bukti T-7];
4.7. Bahwa selanjutnya maksud penyampaian Teradu pada pernyataan
tersebut angka 4.5 terhadap Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor
100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati/Penjabat Walikota sebagai berikut:
4.7.1. Bahwa Calon Guberur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati
dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Wakil Walikota
harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak berstatus
sebagai Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota;
4.7.2. Bahwa Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota
yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala
Daerah Serentak Nasional Tahun 2024 agar menyampaikan
administrasi pengunduran diri kepada Menteri Dalam Negeri
selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal
pendaftaran pasangan calon yaitu tanggal 17 Juli 2024;
4.8. Bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang Calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara sejak
ditetapkan sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan harus
menyerahkan bukti tertulis laporan pencalonannya kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4)
huruf c, diserahkan pada saat penyerahan dokumen syarat dukungan
bagi calon perseorangan dan pendaftaran Pasang Calon bagi calon
yang diusulkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. Selain laporan pencalonan,
Calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara harus
menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Aparatur
Sipil Negara yang tidak dapat ditarik kembali. Artinya pada pasal diatas
Calon wajib menyerahkan dokumen yang dimaksud pada saat
mendaftar sebagai Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik;
4.9. Bahwa atas hal tersebut benar Teradu mengutip penjelasan hasil rapat
koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan yang disampaikan
oleh PJ Gubernur Jawa Barat bahwa Aparatur Sipil Negara yang
hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah harus mengundurkan
diri 40 hari sebelum pendaftaran;
4.10. Bahwa dalam hal terdapat kekeliruan Teradu dalam menafsirkan isi
Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal
Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat
Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun
2024, hal itu merupakan kekeliruan yang dapat diakui oleh Teradu.
5. Bahwa upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan
terhadap maraknya alat peraga sosialisasi pencalonan bupati dan atau wakil
bupati yang sudah tersebar perihal Aparatur Sipil Negara yang dalam hal ini
atas nama Dian Rachmat Yanuar yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah
Kabupaten Kuningan dan Deni Wirhana Surjono sebagai ASN di Rumah Sakit
Waled Kabupaten Cirebon telah dilakukan upaya penelusuran sebagaimana
diuraikan sebagai berikut:
5.1. Bahwa terhadap hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Kuningan
telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor
006/LHP/PM/00.02/06/2024 dan 007/LHP/PM/00.02/06/2024
yang menerangkan pada intinya bahwa terdapat dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Sdr. Dian Rachmat Yanuar yang berstatus sebagai
Aparatur Sipil Negara dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah
Kuningan dan Deni Wirhana Surjono yang berstatus sebagai Aparatur
Sipil Negara di Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon
telah melakukan upaya pendekatan kepada partai politik [Vide Bukti
T-8];
5.2. Bahwa terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana angka 4.1
telah dilakukan Rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuningan
yang tertuang dalan Berita Acara Pleno Nomor 050/KA.02/K.JB-
11/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan keputusan menyampaikan
surat penerusan perihal pelanggaran perundang-undangan lainnya
kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui SIAPNET dengan
nomor surat penerusan 076/PP.01.02/K.JB/06/2024 dan
077/PP.01.02/K.JB/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 [Vide Bukti T-9];
5.3. Bahwa terhadap penerusan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya sebagaimana angka 4.2, Badan
Kepegawaian Negara Kantor Regional III memberikan surat kepada
Penjabat Bupati Kuningan Nomor 64/I/KR.III/VII/2024 tanggal 15 Juli
2024 Hal Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan [Vide Bukti T-10];
6. Bahwa berdasarkan uraian di atas terhadap seluruh dalil Pengadu tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu
dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan
efisien.
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan
ini sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu
Kabupaten Kuningan; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Se-Jawa Barat Masa jabatan 2023-2028 tertanggal 18
Agustus 2023 dan Berita Acara Pleno Nomor
030/KA.02/K.JB-11/08/2023, tanggal 20 Agustus 2023;
2. Bukti T-2 Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan nomor
100.1/1620/Tapem Hal Undangan, tanggal 16 Mei 2024;
3. Bukti T-3 Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
800.1.14/1253/IJ tanggal 16 Mei 2024 Hal Undangan dan
Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
800.1.14.a/1253/IJ Hal Perubahan Jadwal, tanggal 17 Mei
2024;
4. Bukti T-4 Dokumentasi (Foto) Pelaksanaan Rapat Koordinasi Isu-isu
Strategis terkait Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah;
5. Bukti T-5 Print Out Laman berita
https://www.antaranews.com/berita/4168026/pj-gubernur-
jabar-asn-harus-mundur-40-hari-sebelum-daftar-pilkada;
6. Bukti T-6 Print Out Laman berita di Media KuninganMass.com :
https://kuninganmass.com/lebih-cepat-asn-harus-mundur-
40-hari-sebelum-nyalon-bupati/;
7. Bukti T-7 Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ,
tanggal 16 Mei 2024;
8. Bukti T-8 Laporan Hasil Pengawasan Penelusuran Nomor
006/LHP/PM/00.02/06/2024 perihal Netralitas ASN atas
nama Dian Rachmat Yanuar dan Laporan Hasil Pengawasan
Penelusuran Nomor 007/LHP/PM/00.02/06/2024 perihal
Netralitas ASN atas nama Deni Wirhana Surjono;
9. Bukti T-9 Berita Acara Pleno dan Surat Penerusan KASN;
10. Bukti T-10 Surat BKN Regional III Nomor 64/1/KR.III/VII/2024 hal
Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, tanggal 15 Juli
2024; dan
11. Bukti T-11 Laman berita :
1. https://kuninganonline.com/soal-dua-asn-bakal-maju-
di-pilkada-ini-langkah-bawaslu-kuningan/
2. https://kuningan.inews.id/read/460349/bawaslu-kaji-
dua-asn-yang-diduga-ikut-penjaringan-calon-bupati-
kuningan
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.7.1] Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya
mempermasalahkan pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan yang
tidak berkepastian hukum perihal tenggat waktu pengajuan pengunduran diri
Apatrur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati
dan/atau Wakil Bupati di Kabupaten Kuningan sehingga tidak mencerminkan
prinsip profesional sebagai penyelenggara pemilu.
Bahwa terhadap permasalahan yang dipersoalkan oleh Pengadu dalam
pengaduannya, Teradu dianggap oleh Pengadu melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (1) dan (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.
B. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN
1. Bahwa benar Teradu merupakan Ketua sekaligus Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan berdasarkan salinan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat
Masa Jabatan 2023-2028 Tanggal 18 Agustus 2023 dan Berita Acara
Pleno Nomor: 030/KA.02/K.JB-11/08/2023 tanggal 20 Agustus 2023;
2. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu
Pihak Terkait menjelaskan terkait proses keluarnya pernyataan perihal
tenggat waktu pengajuan pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang akan mencalonkan diri sebagai Bupati dan/atau Wakil Bupati
sebagai berikut :
2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menerima Surat
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Nomor
110.1/1620/Tapem tanggal 16 Mei 2024 Hal Undangan rapat
koordinasi terkait isu-isu strategis terkait netralitas Aparatur Sipil
Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah yang dilaksanakan secara daring
melalui Zoom Pada Tanggal 17 Mei 2024;
2.2. Bahwa pelaksanaan rapat koordinasi sebagaimana angka 2.1
didasari Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 800.1.14/1253/IJ tanggal 16 Mei 2024 hal undangan
rapat koordinasi terkait isu-isu strategis terkait netralitas
Aparatur Sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan
Kepala daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2024
Pukul 15.00 WIB yang dipimpin oleh Inspektur Jenderal
Kementerian Dalam Negeri. Namun terdapat perubahan jam
pelaksanaan rapar koordinasi menjadi pukul 13.30 berdasarkan
surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
800.1.14.a/1253/IJ tanggal 17 Mei 2024;
2.3. Bahwa peserta terundang dalam kegiatan tersebut sebagaimana
dalam angka 2.1 yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah,
Hukum dan Politik, Inspektur Kabupaten Kuningan, Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan, Ketua
Bawaslu Kabupaten Kuningan, dan Ketua KPU Kabupaten
Kuningan;
2.4. Bahwa pada kegiatan rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan, tidak diwakilkan atau
disposisi kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan;
2.5. Bahwa selanjutnya Teradu mengeluarkan pernyataan dalam
wawancara dengan Media KuninganMass.com yang pada intinya
bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri
harus mundur 40 hari sebelum pencalonan dengan batas
pengajuan pengunduran diri (dipercepat) 17 Juli (atau) 40 hari
sebelum pendaftaran;
2.6. Bahwa pada saat Teradu menyampaikan pernyataan
sebagaimana angka 2.5 tidak dihadiri oleh Anggota Bawaslu
Kabupaten Kuningan, Teradu menyampaikan pernyataan
tersebut sendiri kepada Media;
2.7. Bahwa terkait dengan pernyataan Teradu pada angka 2.5., tidak
terdapat Laporan dari masyarakat, partai politik peserta pemilu
ataupun pemantau pemilu.
3. Bahwa upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kuningan terhadap maraknya alat peraga sosialisasi pencalonan bupati
dan atau wakil bupati yang sudah tersebar perihal Aparatur Sipil Negara
yang dalam hal ini atas nama Dian Rachmat Yanuar yang menjabat
sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan dan Deni Wirhana
Surjono sebagai ASN di Rumah Sakit Waled Kabupaten Cirebon telah
dilakukan upaya penelusuran sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
3.1. Bahwa terhadap hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Kuningan
telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan nomor
006/LHP/PM/00.02/06/2024 dan
007/LHP/PM/00.02/06/2024 yang menerangkan pada intinya
bahwa terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sdr.
Dian Rachmat Yanuar yang berstatus sebagai Aparatur Sipil
Negara dan menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kuningan dan
Deni Wirhana Surjono yang berstatus sebagai Aparatur Sipil
Negara di Rumah Sakit Umum Daerah Waled Kabupaten Cirebon
telah melakukan upaya pendekatan kepada partai politik;
3.2. Bahwa terhadap laporan hasil pengawasan sebagaimana angka
3.1 telah dilakukan Rapat pleno Pimpinan Bawaslu Kabupaten
Kuningan yang tertuang dalan berita acara Pleno Nomor
050/KA.02/K.JB-11/06/2024 tanggal 25 Juni 2024 dengan
keputusan menyampaikan surat penerusan perihal pelanggaran
perundang-undangan lainnya kepada Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN)melalui SIAPNET dengan nomor surat penerusan
076/PP.01.02/K.JB/06/2024 dan 077/PP.01.02/K.JB/06/2024
tanggal 25 Juni 2024;
3.3. Bahwa terhadap penerusan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lainnya sebagaimana angka 3.2, Badan
Kepegawaian Negara Kantor Regional III memberikan surat
kepada Penjabat Bupati Kuningan Nomor 64/I/KR.III/VII/2024
tanggal 15 Juli 2024 Hal Pengawasan dan Pengendalian NSPK
Manajemen ASN di Lingkungan Pemerintah kabupaten Kuningan
yang pada intinya menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten
Kuningan segera melakukan pemeriksaan terkait dugaan
pelanggaran netralitas ASN sdra. Dian Rachmat Yanuar perihal
melakukan pendekatan kepada partai politik maupun
pemasangan baligo.
4. Bahwa Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan Koordinator
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa menerangkan pada saat zoom
meeting, Bawaslu Kabupaten Kuningan belum menerima surat edaran
dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga mungkin pada saat di
wawancara oleh media Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan hanya
mengutip dari pertemuan zoom meeting saja. Setelah menerima surat
edaran dari Kementerian Dalam Negeri lalu surat tersebut dipelajari, dan
sudah Pihak Terkait sampaikan langsung jika terdapat kekeliruan
terhadap penyampaian Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan ke media.
Bahwa kepada media juga sudah diklarifikasi dan Pihak Terkait telah
membuat tulisan di media Kuninganmas.com. Bawaslu Kabupaten
Kuningan juga sudah menyampaikan kepada masing-masing tim LO
terkait regulasi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri. Jadi, Bawaslu
Kabupaten Kuningan sudah sesegera mungkin menindaklanjuti. Bahwa
jarak antara pernyataan Teradu dengan koreksi yaitu kurang lebih 1
(satu) minggu masih di bulan yang sama Juni 2024.
[2.7.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Teradu (Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan) diduga
mengengeluarkan pernyataan tidak berkepastian hukum sehingga tidak
mencerminkan prinsip profesional sebagai Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor 1328/PS.DKPP/SET-
04/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait
dipanggil untuk memberikan keterangan apakah Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Jawa Barat mengetahui tentang statement yang diucapkan oleh
Teradu yang diduga menimbulkan ketidakpastian hukum terutama di
kalangan ASN Kabupaten Kuningan;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Provinsi
adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan
umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang
ini;
4. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui statement yang diucapkan oleh Teradu
yang diduga menimbulkan ketidakpastian hukum terutama di kalangan ASN
Kabupaten Kuningan.
[2.7.3] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuningan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuningan sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan
Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan
berkenaan dengan Teradu (Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan) diduga
statement yang dikeluarkan oleh teradu terkait dengan syarat pencalonan
bahwa ASN yang akan menjadi calon kepala daerah pada pilkada serentak
2024 harus mundur dari ASN tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum
mencalonkan diri diduga tidak sejalan dengan peraturan perundang-
undangan perihal syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan
kepala daerah serentak tahun 2024.
2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 1329/PS.DKPP/SET-
04/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait
dipanggil untuk memberikan keterangan apakah mengetahui statement yang
dikeluarkan oleh teradu terkait dengan syarat pencalonan bahwa ASN yang
akan menjadi calon kepala daerah pada pilkada serentak 2024 harus mundur
dari ASN tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum mencalonkan diri.
3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan mengetahui dari media
online tidak secara langsung dari pihak Teradu.
4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuningan membaca media online
pada tanggal 21 Juni 2024.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan
kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP
berwenang memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta
Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas
Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya pada
tanggal 21 Juni 2024 saat diwawancara oleh jurnalis media cetak dan media online
sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan mengeluarkan pernyataan tidak
berkepastian hukum yang pada pokoknya menyebutkan bahwa seorang ASN
(Aparatur Sipil Negara) yang ingin menjadi Calon Kepala Daerah pada Pilkada
Serentak Tahun 2024 harus mengundurkan diri pada tanggal 17 Juli 2024 atau
40 (empat puluh) hari sebelum pendaftaran. Sehingga, Para Pengadu menganggap
Teradu telah melanggar prinsip profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(1) dan ayat (3) huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Bahwa
Teradu menyatakan, berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 800.1.14/1253/IJ tanggal 16 Mei 2024, Sekretaris Daerah
Kabupaten Kuningan mengirimkan Surat Undangan dengan Nomor
110.1/1620/Tapem kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam rangka rapat
koordinasi terkait isu-isu strategis terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
dilaksanakan secara daring melalui Zoom pada tanggal 17 Mei 2024 yang dipimpin
oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Bukti T-2 dan T-3). Bahwa
peserta dalam kegiatan a quo, yaitu Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum
dan Politik; Inspektur Kabupaten Kuningan; Asisten Pemerintahan dan Kesra
Setda Kabupaten Kuningan; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Kabupaten Kuningan; Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan; dan Ketua KPU
Kabupaten Kuningan (Bukti T-4). Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan
sosialisasi Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal
Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang
akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024, selain itu disampaikan
pula bahwa dalam hal Aparatur Sipil Negara hendak mencalonkan diri sebagai
kepala daerah harus mengundurkan diri 40 (empat puluh) hari sebelum
pendaftaran (Bukti T-5). Pernyataan a quo, juga disampaikan oleh Pj. Gubernur
Jawa Barat yang termuat dalam media online dengan alamat tautan
https://www.antaranews.com/berita/4168026/pj-gubernur-jabar-asn-harus-
mundur-40-hari-sebelum-daftar-pilkada (Bukti T-7). Selanjutnya, Teradu
mengeluarkan pernyataan dalam wawancara dengan Media KuninganMass.com
yang mengutip penjelasan hasil rapat koordinasi yang pada pokoknya bahwa
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mencalonkan diri harus mundur 40 (empat
puluh) hari sebelum pencalonan dengan batas pengajuan pengunduran diri
(dipercepat) 17 Juli atau 40 (empat puluh) hari sebelum pendaftaran (Bukti T-6).
Bahwa Teradu mengakui telah keliru dalam menafsirkan isi Surat Kementerian
Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati/Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada
Serentak Nasional Tahun 2024;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil
aduan Para Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu diduga tidak berkepastian
hukum terhadap pernyataan kepada media perihal tenggat waktu pengajuan
pengunduran diri ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah
sehingga tidak mencerminkan prinsip profesional sebagai Penyelenggara Pemilu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 Mei 2024
Bawaslu Kabupaten Kuningan menerima Surat Sekretaris Daerah Kabupaten
Kuningan Nomor 110.1/1620/Tapem perihal Undangan Rapat Koordinasi terkait
dengan isu-isu strategis netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan melalui zoom
meeting pada tanggal 17 Mei 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pelaksanaan rapat a quo
dihadiri oleh Teradu in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan bersama dengan
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik; Inspektur Kabupaten
Kuningan; Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan; Kepala
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kuningan; dan Ketua KPU
Kabupaten Kuningan. Bahwa menurut keterangan Teradu, selain membahas isu-
isu strategis, rapat tersebut juga membahas Surat Kementerian Dalam Negeri
Nomor 100.2.1.3/2314/SJ perihal Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati dan Penjabat Walikota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Tahun
2024. Selanjutnya, pada tanggal 21 Juni 2024 bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Kuningan, Teradu melakukan wawancara dengan Media Online.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu memberikan statement
terkait dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ yang
pada pokoknya “seorang ASN yang ingin menjadi kepala daerah untuk pilkada
Tahun 2024 harus mundur dari ASN tanggal 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum
mencalonkan diri. Itu yang harus ditegaskan”. Bahwa Teradu berdalih penjelasan
yang disampaikan adalah kutipan yang disampaikan oleh Inspektur Jenderal
Kementerian Dalam Negeri dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Teradu
tertanggal 17 Mei 2024 melalui zoom meeting. Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, bahwa Surat Nomor 100.2.1.3/2314/SJ pada pokoknya berisikan
tentang himbauan kepada Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat
Walikota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan
kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum
tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai dengan tahapan dan jadwal Pilkada
yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa setelah menerima surat Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, Teradu bersama
dengan Pihak Terkait Anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan melakukan kajian
dan menyadari terdapat kekeliruan terhadap penafsiran isi surat a quo yang telah
disampaikan Teradu kepada media terhadap ketentuan Pasal 56 Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini dikuatkan dengan
keterangan Pihak Terkait atas nama Dadan Yuardan Firdaus selaku Koordinator
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kuningan bahwa
setelah Teradu menyadari kekeliruannya, Teradu melakukan klarifikasi untuk
mengkoreksi pernyataannya terhadap penafsiran surat himbauan dari Kemendagri
yang telah dimuat dalam beberapa media online (vide Bukti T-11).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
memberikan statement kepada media massa berkaitan dengan informasi yang
didapatkan dalam pertemuan di zoom meeting yang dilaksanakan oleh
Kementerian Dalam Negeri adalah sikap responsif sebagai Penyelenggara Pemilu
untuk menyampaikan secara cepat informasi yang didapatkan berkaitan dengan
ketentuan batas waktu pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk
mengkuti kontestasi pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. DKPP menilai tindakan
Teradu adalah sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar tidak terjadi
kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah. Bahwa
benar Teradu tidak cermat dalam memahami ketentuan isi Surat Nomor
100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024 terkait dengan ketentuan batas waktu
pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti kontestasi
Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Akan tetapi DKPP menilai, tindakan Teradu
yang jujur mengakui kekeliruan dan segera melakukan koreksi secara terbuka
melalui media massa adalah tindakan yang dapat dibenarkan menurut etika.
Meskipun Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran etika, namun DKPP perlu
mengingatkan Teradu agar kedepan lebih berhati-hati dan cermat dalam
menyampaikan informasi terkait dengan pelaksanaan fungsi penyelenggaraan
Pemilu agar tidak terjadi kesalahan penyampaian informasi kepada publik.
Seluruh informasi yang akan disampaikan harus dipastikan kebenarannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan
kesalahan penafsiran apalagi sampai menimbulkan kegaduhan. Sebagai
Penyelenggara Pemilu, Teradu harus memahami bahwa dalam setiap tindak-
tanduk ucapan dan perbuatannya akan selalu melekat identitas jabatan. Oleh
karena itu, Teradu wajib menghindari diri dari segala tindakan maupun
pernyataan yang dapat menimbulkan persepsi lain. Penyelenggara dituntut untuk
profesional, akuntabel dan berkepastian hukum dalam melaksanakan tugas dan
wajib menjaga kehormatan dan nama baik lembaga. Dengan demikian, dalil aduan
Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak
terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak
relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah membaca pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo; dan
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Firman selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Kabupaten Kuningan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun
Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Senin tanggal Tiga Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua
Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna
Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani