III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Desember 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Pada tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00, pengadu telah mendapatkan
panggilan telepon dari anggota PPK Kecamatan Amuntai Tengah bernama Ahmad
Sibawayhi. Maksud dan tujuan saudara Ahmad Sibawayhi adalah untuk meminta
saran dan masukan kepada pengadu terkait permintaan teradu IV bernama Herry
Febriadi yang sudah beberapa kali memintanya untuk dicarikan setiap desa satu
orang. Pengadu pun bertanya kembali kepada saudara Ahmad Sibawayhi tentang
tujuan permintaan itu nantinya untuk apa?. Dan dia jawab bahwa adapun tujuan
mencari satu orang setiap desa nanti ditugaskan sebagai koordinator. Yang
nantinya akan mendapatkan tugas mencari KPPS untuk Pemilu 2024. Dan juga
dipersiapkan untuk KPPS Pilkada 2024 mendatang. Saat itu perekrutan KPPS
masih beberapa bulan lagi yaitu tanggal 11 desember 2023 namun saudara Ahmad
Sibawayhi sudah mendapatkan permintaan tersebut pada bulan agustus 2023.
Alasan saudara Ahmad Sibawayhi meminta saran dan masukan kepada pengadu
adalah karena saat itu dia baru pertama kali menjadi anggota PPK dan menganggap
pengadu bisa memberikan solusi terbaik karena pengalaman pengadu sebelumnya
pernah menjabat sebagai ketua PPK Amuntai Utara pada pemilu legislatif 2019 dan
pilgub 2020.
Saat itu pengadu hanya memberikan saran bahwa hal-hal yang dirasa sudah
menyalahi secara aturan, namun karena tugas itu di instruksikan oleh pimpinan
dikabupaten sebaiknya instruksi itu direkam atau divideokan. Sebagai bukti
nantinya jika kita terpaksa melakukan instruksi seperti demikian namun pada
akhirnya kita juga yang disalahkan, maka dengan adanya bukti itu kita ada dasar
siapa sebelumnya yang telah menginstruksikan. Dan rupanya saudara Ahmad
Sibawayhi memilih opsi untuk menggunakan rekaman panggilan suara saat
menelpon teradu IV Herry Febriadi untuk memperjelas kembali instruksi apa yang
dulunya sudah disampaikan.
Pengadu menanyakan kepada saudara Ahmad Sibawayhi, apakah cuma dia saja
sebagai anggota PPK Amuntai Tengah yang mendapatkan arahan mencari satu
orang disetiap desa?, lalu pertanyaan itu dia jawab bahwa “kata teradu IV Herry
Febriadi dikecamatan lain pun sudah juga diberi arahan seperti itu. Kami
bekerjasama dengan bang irak (teradu V Muhammad Noor). Pengadu pun kembali
bertanya, jika arahan itu tidak dilakukan maka konsekunesi apa yang akan
diterima karena saat itu pengadu belum mendapatkan arahan apapun. Dan
pertanyaan ini pun dijawab oleh saudara Ahmad Sibawayhi bahwa kemungkinan
pada Pilkada 2024 tidak akan terpilih lagi karena dianggap tidak dapat bekerjasama
dan kabarnya nanti pada pilkada tidak ada rekrut ulang, cukup evaluasi saja.
Karena mendapatkan kabar seperti itulah akhirnya pengadu meminta izin
bolehkah meminta rekaman panggilan percakapan antara saudara Ahmad
Sibawayhi dengan teradu IV Herry Febriadi. Alasan pengadu meminta rekaman
panggilan telepon tersebut ialah untuk berjaga-jaga, agar nantinya mudah untuk
menolak dengan adanya rekaman tersebut jika teradu IV dan teradu V
menginstruksikan hal serupa kepada pengadu. Dan jika tidak pengadu gunakan
pada saat itu maka akan pengadu simpan saja rekaman tersebut untuk
dipergunakan jika pengadu ingin melaporkan sebuah aduan. Dengan alasan seperti
demikian, pada tanggal 29 Agustus 2023 saudara Ahmad Sibawayhi pun
mengirimkan rekaman panggilan tersebut kepada pengadu melalui pesan via
whatsapp.
Rekaman panggilan telepon berdurasi kurang lebih 7 menit 57 detik (Bukti P-1)
antara Ahmad Sibawayhi dengan teradu IV Herry Febriadi. Dan dalam aduan ini
akan pengadu sampaikan dan diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia namun
pada poin pentingnya saja. Dan terjemah isi keseluruhan rekaman pengadu
lampirkan pada bukti (P-2).
Adapun poin penting terjemahan percakapan tersebut adalah:
Ahmad Sibawayhi : saya mau bertanya bang, jika saya bergerak, kan permintaan
anda kemaren sudah berada diluar tahapan (diluar tugas
sebagai penyelenggara). Apabila hal itu dilakukan, apakah
tidak akan menimbulkan masalah?
Herry Febriadi : seperti ini saja, tugas anda mencarikan orang-orang yang
mau menjadi koordinator di desanya. Pesan pimpinan
kemaren seperti itu. Jadi, kata abang, setiap desa itu satu
orang dipilih untuk dijadikan koordinatoor. Nanti mereka
yang satu orang tadi, oleh saudara fazri dan mujib yang akan
mengarahkan langkah selanjutnya. Tapi, orang ini yang bisa
di ajak kerjasama tidak mesti harus dari PPS. Tapi, kalau dari
PPS akan lebih bagus lagi.
Ahmad Sibawayhi : Saya sebenarnya agak khawatir kalau saya bergerak
sekarang nanti ditanya orang-orang, kenapa belum tahapan
sudah mencari satu orang tiap desa?
Herry Febriadi : Kalau tentang hal itu tidak usah khawatir, karena semua
kecamatan sudah bergerak tinggal amuntai tengah saja lagi
yang masih terlambat. Saya memberikan alasan dengan
mujib tentang keterlambatan wilayah amuntai tengah karena
wilayahnya sangat luas. kalau paminggir, babirik dan
amuntai utara, sungai tabukan sudah jua. Saya berbagi 5
kecamatan sama bang irak (gelar untuk nama anggota KPU
yang bernama Muhammad Noor). Saya mengkoordinir
kecamatan Amuntai Tengah, Amuntai Utara, Sungai tabukan,
Babirik. Sisa 5 kecamatan dikoordinir oleh bang irak. Jadi
nanti konsepnya seperti ini, misal keluarga kita sendiri yang
diberi tugas tersebut tidak masalah karena lebih terpercaya.
Kalau ternyata ada PPS yang bisa dipercaya malah lebih aman
lagi. Kan dari 3 orang PPS, satu orang yang kita rekrut tidak
apa-apa.
Ahmad Sibawayhi : Berarti kalau satu orang direkrut dari PPS, otomatis nanti
dia tidak jadi KPPS kan?
Herry Febriadi : Jadi begini, satu orang perdesa itu nanti akan mencari lagi
titik selanjutnya. Dan titik selanjutnya adalah KPPS. Untuk
saat ini tugasmu cukup di koordinir saja dulu : Satu orang
yang anda cari perdesa itu tidak akan dijadikan KPPS, tapi
akan dijadikan koordinator perdesa. Dan nanti koordinator ini
mendapatkan arahan dari timnya abang dan akan diberi
imbalan tidak sama dengan yang lain. Nah nanti mereka ini
yang bergerak ke bawah untuk membuat orang-orang percaya
bahwa kamu dijadikan KPPS karena orang ini. Nanti dia akan
bilang seperti itu. seperti itu saja saya memberikan arahan
dengan PPK Paminggir dan Babirik kemaren, tapi jangan dulu
disebut embel-embel MRK nya. Cukup bilang untuk dijadikan
kpps saja
Ahmad Sibawayhi : Sejujurnya saat ini saya bingung, harus dari mana memulai
pergerakan tersebut? Apakah dari teman-teman PPS atau dari
mana?
Herry Febriadi : saran saya, bergeraknya dimulai dari orang yang bisa
dipercaya (bisa dari PPS atau lainnya). Kalimat bisa dipercaya
kan anda lebih paham maksudnya. Anda tentunya sudah
dapat menilai siapa saja orang yang bisa dipercaya atau tidak.
Kalau misal bergeraknya dimulai dari HMI atau KAHMI bisa
saja. Jadi begini, kita ini bergeraknya memakai 2 jalur. Yaitu
jalur bawaslu sama jalur kpu. Terus nanti ada jalur
independen. Nah nanti jalur independen dikoordinator oleh
Mujib. Artinya, semua jalur akan kita pakai sebagai bentuk
ikhtiar kita bersama.
Ahmad Sibawayhi : Sebelumnya saya minta maaf. Misalkan hal buruk terjadi
tentang perbuatan ini, apakah nantinya tidak akan
mempengaruhi karir saya dikepemiluan? Karena sejujurnya
saya juga ingin berkarir ke jenjang lebih atas dari PPK.
Herry Febriadi : Insya Allah. yang penting begini, selama hal ini tidak ada
gugatan di DKPP maka pasti aman. selama tidak ada gugatan
di DKPP maka akan dipastikan aman, kalau sekedar isu ini itu
saja tidak akan menjadi masalah. Dan kalau pun ada gugatan
di DKPP maka nanti akan di rontokkan oleh tim abang jua,
tidak akan sampai naik ke perkara gitu nah
Herry Febriadi : Tapi begini, andaikan masalah kita di adukan ke DKPP jua
maka nanti yang kena adalah TSM nya saja dan hal itu
tentunya sudah jauh hari dipikirkan oleh tim kita harus
seperti apa mengatasinya. TSM itu kan artinya terstruktur,
sistematis dan masif.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka teradu IV Herry Febriadi dan teradu
V Muhammad Noor diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai
penyelenggara pemilu. Adapun dugaan kode etik yang dilanggar ialah:
1. Melakukan gerakan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Gerakan tersebut
bukan lagi merupakan dugaan pengadu, karena gerakan tersebut sudah diakui
sendiri oleh teradu IV Herry Febriadi merupakan gerakan TSM. Hal itu dapat
kita jumpai pada terjemahan percakapan diatas, dengan kalimat “Tapi begini,
andaikan masalah kita di adukan ke DKPP jua maka nanti yang kena adalah TSM
nya saja dan hal itu tentunya sudah jauh hari dipikirkan oleh tim kita harus
seperti apa mengatasinya. TSM itu kan artinya terstruktur, sistematis dan masif.”
Dan dalam percakapan tersebut, teradu IV Herry Febriadi juga menyebutkan
keterlibatan teradu V Muhammad Noor. Hal tersebut dapat ditemui pada
terjemahan percakapan “Saya berbagi 5 kecamatan sama bang irak. Saya
mengkoordinir kecamatan Amuntai Tengah, Amuntai Utara, Sungai tabukan,
Babirik. Sisa 5 kecamatan dikoordinir oleh bang irak” Irak ialah gelar untuk
teradu V yaitu Muhammad Noor.
2. Tidak menjaga dan memelihara kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu. Hal
tersebut dapat dijumpai pada ucapan teradu IV Herry Febriadi pada kalimat
terjemahan yang bercetak tebal seperti demikian “Dan kalau pun ada gugatan di
DKPP maka nanti akan di rontokkan oleh tim abang jua, tidak akan sampai naik
ke perkara gitu nah” . Dalam percakapan tersebut di duga seolah-olah teradu IV
Herry Febriadi berasumsi bahwa DKPP hanyalah sebuah lembaga formalitas
yang nanti hasil akhir dari sebuah keputusan bisa di setting sesuai dengan apa
yang mereka harapkan. Sehingga tidak ada ke khawatiran untuk tetap
melanjutkan dalam melaksanakan gerakan Terstruktur, Sistematis dan Masif
tersebut karena nantinya tim mereka juga yang akan merontokkan kasus yang
pengadu laporkan ini.
3. Dugaaan adanya keberpihakan pada salah satu peserta pemilu 2024 yang
berinisial MRK. Hal tersebut termuat dalam percakapan diatas dengan kalimat
“tapi jangan dulu disebut embel-embel MRK nya”. Hal tersebut juga dapat
dibuktikan dengan sebuah video tiktok yang sudah beredar luas dimasyarakat
bahwa Teradu IV Herry Febriadi dan Teradu V Muhammad Noor sedang
menemani MRK ketika berkunjung ke desa Jumba, yang berada diwilayah
kecamatan Amuntai Selatan. Bahkan teradu V Muhammad Noor juga terlihat
foto bersama dengan peserta pemilu yang mempunyai inisial tersebut. (bukti P-
3 dan P-4)
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka teradu IV Herry Febriadi dan
teradu V Muhammad Noor telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan melanggar;
a. Undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal;
1) Pasal 3 huruf a ; Dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara Pemilu
harus memenuhi prinsip Mandiri.
2) Pasal 456; Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu merupakan
pelanggaran terhadap etika Penyelenggara Pemilu yang berdasarkan
sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu.
b. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu pada Pasal;
1) Pasal 2; Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara
Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
2) Pasal 6 ayat 2 poin (a) untuk menjaga integritas dan
profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip
jujur, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu didasari niat untuk semata- mata terselenggaranya
Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya
kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
3) Pasal 6 ayat 2 poin (b) untuk menjaga integritas dan
profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip
mandiri, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan
pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil;
4) Pasal 8 poin (a) dalam melaksanakan prinsip mandiri,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: netral atau tidak
memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu; dan pada pasal yang sama pada poin
(l) menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan
publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu
5) pasal 15 poin (a) Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memelihara dan
menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; dan pada
pasal yang sama pada poin (e) Menghargai dan menghormati
sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku
kepentingan Pemilu;
2. Pada tanggal 10 September 2023 pengadu menerima pesan via whatsapp dari ketua
PPS Guntung kecamatan Amuntai Utara yang bernama Norkhalifah. Pesan suara
dikirim oleh temannya dan screenshoot pesan dia dapatkan dari adiknya yang
dikirimkan oleh seseorang yang memberikan tawaran pekerjaan untuk menjadi
KPPS pada pemilu 2024 (bukti P-5 dan P-6). Ketua PPS Guntung mengirimkan
kedua pesan tersebut kepada pengadu karena merasa bingung, jauh-jauh hari
sudah ada yang meminta dicarikan KPPS dan hal itu menurutnya jauh berbeda dari
pemilu sebelumnya .
Adapun pesan suara yang pengadu terima jika diterjemahkan kedalam bahasa
Indonesia ialah sebagai berikut: “PPS diwilayah Tanjung (kabupaten Tabalong) bu,
nitipkan pesan dengan saya bahwa seniornya yang bernama Muhammad Noor di
KPU minta dicarikan nomor hp anggota PPS desa Guntung untuk nantinya dicarikan
KPPS. Mungkin bisa lewat jalur dalam bu, saya kurang paham jua bu apa
maksudnya. Kalau mau jelas nanti anda tanyakan sendiri bu, katanya mau mencari
KPPS diwilayah Amuntai utara. Saat ini saya sedang banyak kesibukan bu, makanya
kadang lupa membalas chat sehingga pesan itu letaknya dibawah makanya baru
bisa membalas pesan tersebut.”
Berdasarkan uraian diatas, maka teradu V Muhammad Noor diduga telah
melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan mencari
terlebih dahulu dan mempersiapkan calon KPPS padahal perekrutan KPPS
baru dibuka pada tanggal 11 desember 2023 berdasarkan Kpt no 1669 tahun
2023. Dan jelas sekali telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu pada;
a. Pasal 6 ayat 3 poin (g) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip efektif bermakna
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menyelenggarakan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan
dengan tepat waktu;
b. pasal 17 pada poin (a) Dalam melaksanakan prinsip efektif,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menggunakan waktu
secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan
Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pada tanggal 6 Desember 2023, teradu III Emmy Najmiati telah mengirimkan file pdf
di grup “2024 PPK HSU” atau sekarang nama grup sudah berubah menjadi “ADHOC
PEMILU”. Adapun file pdf itu tentang dasar perekrutan KPPS dan meminta PPK
untuk mengirimkan ke masing-masing PPS diwilayahnya (Bukti P-7). Ada 4 file pdf
yang dikirim ke grup tersebut yaitu kpt no 1669 tahun 2023, kpt no 476 tahun
2022, kpt no 67 tahun 2023 dan PKPU no 8 tahun 2022.
Mekanisme perekrutan KPPS salah satunya dengan penilaian hasil skoring yang
dilakukan oleh PPS meliputi tingkat pendidikan, kesehatan, pengalaman
dikepemiluan, tidak terdata di aplikasi sipol dan memastikan tidak adanya ikatan
perkawinan diantara sesama penyelenggara. Setelah diperoleh nama-nama calon
KPPS yang akan terpilih sudah memenuhi syarat berdasarkan hasil penilian
skoring, kemudian nama-nama tersebut disusun berdasarkan perengkingan, siapa
yang terpilih, siapa yang akan menjadi PAW bahkan ada yang tidak memenuhi
syarat menjadi penyelenggara sebagai KPPS.
Sebelum tanggal ditetapkannya KPPS terpilih, saat itu PPK mendapatkan arahan
oleh komisioner KPU untuk mengirimkan nama-nama tersebut ke staf sekretariat
KPU Hulu Sungai untuk di input. Sehari kemudian nama-nama KPPS yang sudah
di input tadi diturunkan lagi ke PPS namun sudah mengalami perubahan seperti
pergantian nama dan juga peringkat hasil skoring dari yang semula PPS kirimkan.
Bahkan teradu III Emmy Najmiati menuliskan pesan digrup 2024 PPK HSU dengan
kalimat “Tolong bila sudah dikirimi satu pintu, fix dari kabupaten jangan lagi
diubah” dan ada juga kalimat “untuk nama-nama yang diumumkan ada sedikit
perubahan dibeberapa desa karena ada beberapa permasalahan dan tanggapan
masyarakat. Sehingga kami plenokan disini”. Dan masih digrup yang sama teradu
III juga menuliskan “Dan saya ingatkan kembali, yang menentukan calon KPPS
terpilih itu nanti adalah kabupaten. Bukan PPK atau PPS”. Bahkan di grup tersebut
teradu III Emmy Najmiati juga mengirimkan foto bersama semua teradu sedang
mengadakan rapat Pleno kembali terkait Perubahan dalam menentukan KPPS
terpilih. Dan pleno tersebut dilakukan oleh semua teradu pada tanggal 30 desember
2023 dikamar sebuah hotel ketika mereka sedang berada di Jakarta (bukti P-8). Dan
masih pada tanggal yang sama teradu II Rima Melati menerima pesan whatsapp dari
kepala desa Ujung Murung Marlani. Kepala desa tersebut menanyakan terkait
kenapa terjadi perubahan nama-nama KPPS di desanya. Dan pertanyaan itupun
dijawab oleh teradu II Rima Melati dengan kalimat “Ma’af pak kades, sebelum ini
sudah ada daftar nama. Itu saja sudah kita pakai. Itu semua sudah hasil pleno dari
kami sebelum diubah oleh PPS.” (bukti P-9)
Berdasarkan uraian tersebut, para teradu telah melanggar semua dasar-dasar
pembentukan KPPS yang pernah dikirimkan sendiri oleh teradu III Emmy Najmiati,
yaitu;
a. Keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
telah menyebutkan pada bab II poin B.2.7.a tentang PPS menetapkan anggota
KPPS serta calon pengganti anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi
calon anggota KPPS paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman
hasil seleksi berakhir dengan menggunakan format keputusan PPS atas nama
Ketua KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tercantum pada Lampiran II;
b. Keputusan KPU nomor 67 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas
keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota telah menyebutkan pada lampiran bab II poin B.2.7.a yang
menyatakan bahwa PPS menetapkan anggota KPPS serta calon pengganti
anggota KPPS berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota KPPS paling
lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan
menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota
menetapkan nama anggota KPPS hasil seleksi sejumlah kebutuhan atas nama
Ketua KPU kabupaten/kota.
c. Keputusan KPU nomor 1669 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas
keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota telah menyebutkan pada lampiran bab II poin B.2.7.a yang
menyatakan bahwa PPS menetapkan nama anggota KPPS hasil seleksi sejumlah
kebutuhan atas nama Ketua KPU kabupaten/kota.
d. Peraturan KPU nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 41 ayat (5) PPS menetapkan nama anggota KPPS hasil
seleksi sejumlah kebutuhan atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota
dalam Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Semua dasar pembentukan KPPS telah jelas menyebutkan bahwa yang menetapkan
anggota KPPS adalah PPS, bukan KPU. Namun dalam pelaksanaannya, bahwa semua
teradu lah yang sudah menentukan serta menetapkan KPPS dan bahkan teradu II rima
melati juga telah sangat terang dan jelas menyebutkan bahwa sudah ada daftar nama
yang mereka plenokan sebelum diubah oleh PPS. Tentunya dalam hal ini para teradu
telah menunjukkan perbuatan yang melanggar kode etik karena sudah menyalahi
peraturan-peraturan tentang pembentukan KPPS seperti yang sudah disebutkan
diatas.
Berdasarkan hal ini maka semua teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan melanggar
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu pada pasal;
1) Pasal 2; Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode
Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan;
2) Pasal 6 ayat 2 poin (a) untuk menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip jujur maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk
semata- mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
3) Pasal 6 ayat 2 poin (b) untuk menjaga integritas dan profesionalitas,
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip mandiri maknanya
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau
menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan
yang diambil;
4) Pasal 16 poin (a) Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: menjelaskan keputusan yang diambil
berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur
yang ditetapkan;
4. Pada tanggal 15 mei 2024 telah di umumkan PPK terpilih untuk pilkada 2024 dan
pada saat itu pengadu tidak lagi terpilih sebagai anggota PPK Amuntai Utara. Saat
itu pengadu merasa ada beberapa kejanggalan sebelum ditetapkannya PPK terpilih.
Kejanggalan tersebut ialah:
1. Adanya anggota PPK pemilu 2024 yang tidak ingin lagi mendaftar sebagai PPK
pilkada malah ada yang memintanya beberapa kali untuk ikut kembali
mendaftar.
2. Saat terjadinya kekurangan pendaftar PPS di desa Pimping maka pengadu
ditelpon oleh Hadi Hidayat yang diminta oleh teradu IV Herry Febriadi agar
mengatasi bagaimana mengisi kekosongan tersebut, karena dia tidak punya
kenalan di desa itu. Pengadu akhirnya membantu mencarikan jalan keluar
dengan berkoordinasi dengan PPS sebelumnya agar kouta PPS bisa dipenuhi di
desa tersebut. Yang pengadu heran adalah bahwa pengadu baru saja ikut serta
dalam mensukseskan pemilu 2024 dan sering sekali berkoordinasi sebelumnya,
tapi saat itu mengapa enggan sekali untuk melakukan koordinasi kembali.
3. Adanya tersiar kabar saat itu bahwa ada 2 buah grup whatsapp yang sudah
terbentuk dan admin grup katanya dari unsur PPK dan panwascam.
Dengan ditemukannya beberapa kejanggalan tersebut maka sangat wajar jika
pengadu tidak terpilih lagi. Walaupun pengalaman pengadu di dalam kepemiluan
sebelumnya sudah tidak diragukan lagi namun ketika sudah ada unsur
kepentingan oleh semua teradu maka sebesar apapun pengorbanan pengadu untuk
turut serta membantu mensukseskan pemilu sebelumnya tidak akan dihargai lagi.
Para teradu diduga selalu memuluskan aksinya dengan bersembunyi dibalik kata
tanggapan masyarakat untuk menyingkirkan orang-orang yang mereka anggap
tidak bisa diajak bekerjasama. Pengadu pun mendapatkan perlakuan serupa bahwa
pengadu tidak lagi dipilih menjadi anggota PPK Amuntai Utara karena mendapatkan
tanggapan dari masyarakat.
Hal itu diduga mereka lakukan karena sulit bagi para teradu dalam menemukan
celah jika ingin mengugurkan pengadu sebagai PPK terpilih, melainkan harus diberi
tanggapan negatif saja. Kalau dari sisi nilai tes CAT maka pengadu menduduki
posisi ketiga tertinggi, pengalaman kepemiluan sudah beberapa kali menjabat
sebagai ketua PPK, dan pengadu tidak memiliki pekerjaan apalagi rangkap jabatan
dengan instansi lain.
Berdasarkan pada uraian ini maka para teradu diduga telah melanggar kode etik
sebagai penyelenggara pemilu. Hal ini dapat dilihat pada rincian berikut;
a. Para teradu tidak lagi menjadikan SDM yang kompeten dan berintegritas sebagai
bahan pertimbangan dalam menentukan badan adhoc terpilih.
b. Para teradu tidak menggunakan penalaran yang wajar karena lebih memilih dan
mengutamakan orang yang sudah memiliki pekerjaan (rangkap jabatan)
daripada memilih orang yang belum memiliki pekerjaan. Semua anggota PPK
Amuntai Utara terpilih saat ini semuanya memiliki rangkap jabatan dengan
instansi lain. (bukti P-10). Hal itu seolah-olah menunjukkan para teradu lebih
mementingkan urusan pribadi dalam menentukan PPK di Amuntai Utara,
artinya ketika ada 2 pilihan calon PPK yang mempunyai pekerjaan dengan calon
PPK yang tidak punya pekerjaan yang keduanya sudah memenuhi syarat
ternyata para teradu lebih memilih yang mempunyai jabatan rangkap.
c. Para teradu selalu menggunakan kata tanggapan masyarakat untuk
menyingkirkan orang yang tidak ingin mereka pilih, tetapi jika orang tersebut
sudah mereka kehendaki maka walaupun mendapatkan tanggapan dari
masyrakat tetap mereka jadikan sebagai PPK terpilih. (bukti P-11)
Dan dalam hal ini maka semua teradu telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, dengan
melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu pada pasal;
1. Pasal 15 huruf c Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melaksanakan tugas
sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-
undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
2. Pasal 19 huruf f Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak: tidak mengikut sertakan atau
melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh
pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya;
5. Pada tanggal 22 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 siang mantan anggota PPS desa
Pakapuran bernama Hidayatullah (sekarang menjabat ketua PPS Pakapuran) telah
mendatangi pengadu ke rumah dan mengatakan bahwa dia ingin memberitahukan
terkait adanya 2 buah grup whatsapp yang sudah di isi oleh beberapa orang calon
PPS dan juga mengatakan bahwa para admin grup terdiri dari PPK dan Panwascam.
Kedua grup itu diberi nama “CREW PILKADA 2024” dan “Amuntai Utara atas izin
Allah, Lulus”. Adapun yang membuat heran kata saudara Hidayatullah ialah
mengapa saat itu kedua grup sudah di isi oleh banyak orang, sedangkan untuk
penyelenggara ditingkat PPK dan PPS pada saat itu belum ditetapkan siapa saja
yang nantinya akan terpilih. Seperti pada grup “crew pilkada 2024”, grup ini dibuat
pada tanggal 8 Mei 2024 sedangkan PPK Pilkada terpilih baru di umumkan paling
lambat tanggal 15 Mei 2024. Bahkan menurut pengakuan saudara Hidayatullah
kepada pengadu bahwa 2 orang calon anggota PPK Amuntai Utara yang bernama
Ahmad Syafi’I dan Hadi Hidayat ternyata juga ada di grup tersebut. Demikian juga
dengan grup “Amuntai Utara atas izin Allah, Lulus” dibuat pada tanggal 12 Mei 2024
sedangkan calon PPS terpilih baru diumumkan paling lambat tanggal 25 Mei 2024
(bukti P-12). Untuk memastikan kebenaran dari apa yang sudah disampaikan oleh
saudara Hidayatullah, maka pengadu pun akhirnya mencari tahu dan menyelidiki
sendiri nama-nama para admin kedua grup tersebut di laman instagram milik KPU
dan Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara. Dan ternyata memang benar seperti
apa yang sudah disampaikan (bukti P-13).
Dalam uraian tersebut maka para teradu diduga telah melanggar kode etik sebagai
penyelenggara pemilu. Hal itu dapat dilihat pada;
a. Pada poin 1 diatas, teradu IV Herry Febriadi sebelumnya pernah menyebutkan
kalimat “Jadi begini, kita ini bergeraknya memakai 2 jalur. Yaitu jalur bawaslu
sama jalur kpu”. Sedangkan kedua grup tersebut adminnya memang berasal
dari jalur bawaslu dan kpu, yaitu panwascam dan PPK.
b. Keterlibatan panwascam dengan berani menjadi admin digrup tersebut diduga
karena kedekatan hubungan meraka dengan teradu II Rima Melati, teradu III
Emmy Najmiati dan teradu IV Herry Febriadi. Pasalnya sebelum mereka menjadi
anggota KPU Hulu Sungai Utara maka teradu III pernah menjabat sebagai
anggota bawaslu kabupaten, teradu II menjabat sebagai ketua Panwascam
Amuntai Selatan dan teradu IV pernah menjabat sebagai anggota Panwascam
Amuntai Tengah.
c. Seluruh teradu sudah mengetahui mengenai kedua grup tersebut, karena
pengadu pernah mengirimkan sebuah video yang berisi suara teradu IV Herry
Febriadi dengan menampilkan kedua grup tersebut. Tujuan pengadu membuat
video tersebut untuk memberitahukan kepada para teradu yang tidak terlibat
untuk melaporkan ke pihak yang berwenang menangani pelanggaran kode etik
terkait atas adanya gerakan tersebut (bukti P-14). Atau setidaknya teradu I Ihsan
Rahmani yang bertindak sebagai ketua KPU untuk menanyakan kepada
pengadu sebagai bentuk tanggungjawab melindungi anggotanya yang tidak
terlibat untuk mencari tahu kebenarannya. Namun ternyata dia juga diam saja.
Bahkan dengan adanya video yang pengadu buat itu maka teradu IV Herry
Febriadi dan teradu V Muhammad Noor justru mendatangi pengadu agar tidak
menyebarkan lagi video tersebut. Sebagai bentuk damai, mereka berdua
menjanjikan pengadu mencarikan sebuah pekerjaan karena pengadu
digugurkan saat penetapan PPK terpilih.
d. Adanya temuan oleh Bawaslu Hulu Sungai Utara di 9 desa dari 4 kecamatan
terkait tidak netral nya penyelenggara ditingkat PPS dan PPK dikabupaten Hulu
Sungai Utara. Dalam hal ini pengadu yakin bahwa ketika penyelenggara badan
adhoc berani bertindak seperti itu maka tentu ada pihak berkepentingan
ditingkatan atas yang sudah memerintahkan mereka. (bukti P-15)
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka semua teradu terbukti secara sah dan
meyakinkan telah melanggar kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu, dengan melanggar;
a. Undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 3 huruf a ; Dalam
menyelenggarakan pemilu, penyelenggara Pemilu harus memenuhi prinsip
Mandiri.
b. Undang-undang pemilu no 7 tahun 2017 pasal 456; Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu merupakan pelanggaran terhadap etika Penyelenggara
Pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas
sebagai Penyelenggara Pemilu.
c. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu pada pasal:
1) Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan
tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan
berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan.
2) Pasal 6 ayat 2 poin (b); mandiri maknanya dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan
dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas
perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil;
3) Pasal 15 poin (d) Dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: mencegah segala
bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 265-PKE-
DKPP/X/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar DKPP dapat
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu bagi
para Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti dan barang
bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 Rekaman panggilan suara
Bukti P-2 Terjemahan Panggilan Suara
Bukti P-3 Video tiktok MRK
Bukti P-4 Foto MRK
Bukti P-5 Pesan Suara kiriman PPS Guntung
Bukti P-6 Screenshoot Pesan kiriman PPS Guntung
Bukti P-7 Screenshoot grup teradu III mengirimkan File pdf dasar perekrutan
KPPS
Bukti P-8 Screenshoot grup saat semua teradu memplenokan KPPS
Bukti P-9 Screenshoot pesan teradu II rima Melati dengan Marlani
Bukti P-10 Foto Anggota PPK terpilih yang rangkap Jabatan
Bukti P-11 Tanggapan Masyarakat
Bukti P-12 Screenshot 2 buah grup whatsapp
Bukti P-13 Admin grup crew pilkada
Bukti P-14 Video yang pengadu buat sendiri
Bukti P-15 Laman web Banjarmasin post
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 265-PKE-
DKPP/X/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Norpajriani yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 11 Desember 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa terungkap dalam fakta persidangan saksi atas nama Norpajriani adalah
Ketua PPK Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada saat
Pemilihan Umum Tahun 2024.
2. Saksi menerangkan bahwa di Kecamatan Amuntai Selatan terdapat gugatan di desa
Ujung Murung terkait permasalahan rekrutmen KPPS. Dikarenakan nama-nama
yang diusulkan pada pleno desa berbeda dengan Pengumuman/Keputusan KPU
Kabupaten Hulu Sungai Utara.
3. Bahwa menurut Saksi yang berwenang menentukan KPPS adalah PPS, dengan
mekanisme menerima surat edaran perekrutan dari KPU Kabupaten HSU →
menyebarkan ke masyarakat → melakukan perekrutan → PPS melakukan pleno
untuk menentukan siapa yang berhak menjadi KPPS → menyampaikan ke KPU
Kabupaten HSU → setelah turun dari Keputusan KPU Kabupaten HSU, saya
bingung mengapa hal tersebut terjadi (berbeda dengan usulan), diberikan
penjelasan oleh KPU Kabupaten HSU melakukan skoring terhadap rekrutmen KPPS.
4. Bahwa Saksi menyatakan selama menjadi PPK baru kali ini terjadi perubahan
nama-nama KPPS di wilayahnya dan saksi menyatakan bingung mengapa hal
tersebut terjadi.
5. Bahwa Saksi menerangkan dalam perekrutan KPPS kami terkena zona kuning,
dikarenakan terjadi cekcok antara Kepala Desa dengan PPS, Kepala Desa dengan
PPK, dan Kepala Desa dengan KPU Kabupaten, hal tersebut karena ada selisih
paham.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024,
Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Pengadu koperatif menghadiri sidang dan juga menghadirkan saksi, namun para
teradu tidak menghadirkan saksi atau pihak terkait sekalipun melalui zoom untuk
menyanggah dalil aduan pengadu.
2. Ada 5 pihak terkait yang mendapatkan surat resmi pemanggilan sidang oleh DKPP
tapi tak ada satu pun yang menghadiri pemanggilan tersebut, namun surat
pernyataan mereka dihadirkan.
3. Pengadu tidak menerima sama sekali jawaban secara fisik (tertulis) dari para teradu
saat sidang berlangsung maupun setelah selesai sidang. Pengadu mendapatkan
jawaban tanggapan teradu cuma berupa file pdf dan itu pun dari kiriman staff DKPP
4. File pdf yang pengadu terima dari staf DKPP ada 7 file, semua berisi surat pernyataan
bermaterai. Dari 7 nama terdapat 3 orang yang membuat surat pernyataan namun
tidak menggunakan identitas data diri berupa KTP yaitu Ahmad Sibawayhi, Astiana
Rosanti dan Hidayatullah.
5. Ketiga nama tanpa identitas itu sangat penting bagi pengadu karena Ahmad
Sibawayhi adalah orang yang merekam dan mengirim suara teradu IV. Hidayatullah
mengirim screenshot kedua grup badan adhoc, dan Astiana Rosanti adalah Camat
Amuntai Utara yang didalilkan para teradu telah memberikan tanggapan negatif
kepada pengadu saat rekrutmen PPK Pilkada 2024.
6. Format tanggapan masyarakat yang teradu klaim milik Astiana Rosanti sangat
berbeda dengan tanggapan masyarakat pada dalil aduan pengadu pada bukti P-11.
Tanggapan masyarakat milik Naphani terdapat nomor lampiran pengumuman dan
dilengkapi data diri berupa KTP. Dan milik Astiana Rosanti sebaliknya.
7. Teradu III Emmy Najmiati mengakui bahwa pleno dilakukan oleh semua teradu pada
Tanggal 30 desember 2023 dengan dalih menerima tanggapan masyarakat.
Sedangkan setahu pengadu namanya tanggapan ada batas waktunya beberapa hari
sudah berakhir sebelum ditetapkan pengumuman KPPS terpilih. Dan jika pun harus
mengganti KPPS maka harus konfirmasi kepada PPS.
8. Teradu III mengakui dasar pembentukan KPPS sesuai yang pengadu dalilkan karena
memang sesuai ketentuan, tetapi dalam pelaksanaan aturan tersebut para teradu
menggunakan kebijakan bersama.
9. Teradu IV Herry Febriadi sangat memahami tentang pasal penegakkan hukum dan
undang-undang serta sanksi apa yang akan diberikan jika seseorang melakukan
tindakan yang tidak benar apalagi fitnah. Namun teradu IV tidak pernah
melaporkan pengadu ke pihak manapun, padahal pengadu sudah mengakui bahwa
memang pengadu lah yang membuat video tersebut. Karena suara rekaman P-1 itu
memang benar suara teradu IV.
10. Teradu IV tidak mengakui bahwa rekaman suara pada bukti P-1 dan juga pada video
P-14 menit ke 01.31 adalah suaranya. Dia mengatakan itu adalah suara yang berasal
dari aplikasi Al. Tentunya dalam hal ini majelis dewan dapat membandingkan bukti
P-1 dengan suara pada saat sidang berlangsung.
11. Hasil pengawasan internal KPU provinsi sudah bersesuaian dengan sebagian dalil
pengadu walau hanya sebatas informasi yang didapatkan dari video yang pengadu
buat. Dan belum termasuk dalil pendalaman yang dilakukan oleh DKPP
12. Jawaban pihak terkait bawaslu Hulu Sungai Utara saat sidang berlangsung
mengatakan tidak mengetahui adanya 2 buah grup. Padahal kedua grup tersebut
pengadu jadikan sebagai bahan pembuatan video P-14 yang sudah viral. KPU
Provinsi dan KPU RI bahkan sudah mengetahui tentang video tersebut namun justru
Bawaslu Hulu Sungai Utara berdalih tidak mengetahui hal tersebut. Itulah mengapa
pengadu langsung membuat pengaduan ke DKPP, tidak melalui bawaslu Hulu
Sungai utara. Dan ini lah jawaban tertulis pengadu terkait pertanyaan TPD ibu Andi
Tendri Sompa yang menanyakan mengapa tidak melaporkan aduan ditingkat
Bawaslu Kabupaten.
13. Rekaman suara kepala desa Ujung Murung yang sudah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia dalam bentuk video dengan diberi nama (Marlani) tentang
perubahan KPPS di desa Ujung Murung.
14. Kades Marlani dilaporkan oleh KPU Hulu Sungai Utara ke bawaslu tentang intervensi
dan ancaman penentuan calon KPPS terpilih (Formulir Model B.1)
15. Suara Hidayatullah tentang dibentuknya 2 buah grup (Hidayatullah)
16. Pada poin 13 s.d poin 15 tidak pengadu jadikan bukti, cukup sebagai bahan
informasi saja untuk menjadikan bahan pertimbangan nantinya dalam menjatuhkan
putusan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 11 Desember 2024 Para Teradu Perkara Nomor 265-PKE-
DKPP/X/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Jawaban Teradu I (Ihsan Rahmani)
Bahwa berdasarkan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi KPPS. Bahwa pada
tanggal (tanggal bulan 2024) telah dilaksanakan Pengumuman KPPS terpilih melalui
instagram KPU Kabupaten HSU. Bahwa berdasarkan Keputusan Tentang Penetapan
Anggota KPPS pada Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kabupaten HSU bulan
Desember 2024 telah dilakukan pelantikan dan pembekalan Anggota KPPS
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa se-Kabupaten HSU Bahwa pada tanggal bulan
2024, Pengadu mengirimkan video melalui pesan Whatsapp kepada Teradu yang
pada pokoknya mempertanyakan isi dari video tersebut.teradu hanya diam di
karenakan video tersebut sangat diragukan kebenarannya karena full edit dan
menggunakan Al.Terkait apakah Teradu melakukan intervensi dalam proses seleksi
PPK Kecamatan Amuntai Utara. Selanjutnya Teradu dalam merespon bahwa tidak
seleksi calon PPK Amuntai Utara, ada intervensi proses seleksi tersebut proses
sepenuhnya merupakan hasil rapat pleno Untuk tanggapan masyarakat bahwa
saudara pengadu mendapatkan tanggapan masyarakat yang serius dari ibu camat
amuntai utara. Dalam aturan perekrutan PPK tidak dipermasalahkan rangka
jabatan dalam hal pengisian badan adhoc. Mengenai bukti terkait dengan group
yang disajikan oleh pengadu (p-12,p-13,p-15) kami para teradu tidak pernah
mengetahui group tersebut.namun kami ada punya kesaksian bahwa yang
dimasukan dalil dari pemohon bisa dikatakan tidak benar (pernyataan
hidayatullah). Berdasarkan uraian kejadian dan fakta di atas serta dalil-dalil yang
disampaikan Pengadu dalam pokok aduannya, kepda Teradu I,II,II,IV,V
menyampaikan hal- hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok pengaduan Pengadu untuk seluruhnya adalah tidaklah
benar.
2. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, dalam proses
rekrutmen badan adhoc untuk Pemilihan Tahun 2024, Para Teradu telah
melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku dan tidak ada maksud untuk melakukan
pelanggaran terhadap kode etik penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah
didalilkan.
2. Jawaban Teradu II (Rima Melati)
Sesuai dengan mekanisme pembagian koordinator wilayah, Teradu Il membina
wilayah kecamatan Amuntai Selatan dan Kecamatan Sungai Tabukan (Salinan SK
terlampir), hal ini merupakan salah satu acuan pembagian tugas Monitoring dan
Pembinaan oleh KPU kabupaten Hulu Sungai Utara dalam setiap kegiatan tahapan
Pemilu. Termasuk tahapan rekruitment KPPS di kabupaten Hulu Sungai Utara pada
pemilu tahun 2024. Desa ujung murung merupakan salah satu desa di kecamatan
Amuntai Selatan dengan jumlah sebaran TPS sebanyak 5 TPS. Salah satu metode
monitoring yang dilakukan adalah dengan laporan hasil skoring nilai calon KPPS yg
mendaftar di tingkat PPS. Yang menjadi aspek pertimbangan yakni tingkatan
pendidikan, batas usia, riwayat kesehatan, jenis kelaminn dan pengalaman
kepemiluan. PPS kemudian melakukan penelitian administrasi dengan menuliskan
hasilnya pada skoring nilai agar nantinya PPS lebih mudah mengambil keputusan
terkait calon KPPS yang akan terpilih karena dalam system recruitment KPPS tidak
menggunakan tes CAT maupaun Wawancara sebagaimana pada rekruitmen PPS
dan PPK.
Dan untuk desa Ujung Murung yang dipersoalkan oleh Pengadu, narasi yang
disebutkan Pengadu itu tidak sesuai dengan fakta, silakan dibaca lagi isi chat
tersebut bahwa disana jelas teradu II menyatakan bahwa ini adalah hasil pleno
kami, tolong dipahami bahwa kata kami di sini mengacu pada penyelenggara
pemilu, Bapak Marlani (personal yang melakukan komunikasi via Chat WA dengan
teradu II) selaku Kepala Desa yang juga menjabat sebagai sekretaris PPS Desa Ujung
Murung menyatakan bahwa Mereka Melakukan Pleno, hal ini tidak sesuai dengan
peraturan karena yang melakukan pleno dalam pengambilan keputusan adalah
Penyelenggara Pemilu (KPU, PPK, PPS )( PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota), (PKPU 21 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas
PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota), (PKPU 3 tahun 2020
tentang perubahan atas PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota), (PKPU 4 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas PKPU 8
tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota) (PKPU 5 tahun 2022 tentang
perubahan keempat atas PKPU 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota) (PKPU nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan kelima atas
PKPU nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota),
sedangkan sekretarias PPS bertugas membantu pelaksanaan tugas PPS, memimpin
dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS, memberikan pendapat dan saran kepada
PPS dalam rapat, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat
(1), sekretaris PPS bertanggungjawab secara fungsional kepada PPS melalui Ketua
PPS dan secara administrasi kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. (PKPU nomor
8 tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota). Sehingga secara hierarki, Sekretaris PPS
dalam hal ini Bapak Marlani tidak pada posisi yang tepat Ketika melakukan
komunikasi dengan teradu Il perihal KPPS terpilih dan Bapak Marlani selaku
Sekretaris PPS juga tidak termasuk dalam anggota yang bisa melakukan pleno
penetapan KPPS terpilih. Hal inilah yg menjadi pemahaman teradu II sehingga
memberikan balasan chat dengan narasi demikian. Namun oleh pengadu isi chat
teradu II dengan Bapak Marlani diartikan berbeda karena pengadu semata-mata
ingin menghubungkan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya.
Terkait kalimat "Data dari Kami" dan kalimat "sebelum diubah oleh PPS". Ini dua
hal yang berbeda. Pertama, teradu II akan menjelaskan maksud kalimat "data dari
kami" adalah sebagai berikut: PPS Ujung Murung melakukan penerimaan
pendaftaran KPPS, kemudian melakukan input di dalam format skoring yang telah
disampaikan, data tersebut merupakan daftar nama calon KPPS beserta elemen
data lainnya kemudian dikirimkan kepada Teradu II untuk diperiksa pada SIPOL
dan untuk diperiksa apakah terdapat tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU
terhadap nama-nama calon anggota KPPS yang disampaikan Ketua PPS Ujung
Murung tersebut. Setelah beberapa hal tersebut dilakukan, teradu II
mengembalikan data tersebuT kepada Ketua PPS Ujung Murung untuk dilakukan
penetapan KPPS terpilih dan pengumuman oleh PPS Ujung Murung. Adapun
kalimat "Sebelum Di Ubah Oleh Pps" merupakan data yang sudah diperiksa oleh
teradu II dan sudah dikirimkan kembali oleh teradu II kepada Ketua PPS Ujung
Murung sebelum adanya keinginan dari PPS untuk merubah beberapa nama yang
akan terpilih menjadi KPPS Desa Ujung Murung, jika itu kemudian dilakukan
perubahan oleh PPS, maka teradu II akan melakukan pengecekan kembali pada
sipol dan juga tanggapan masyarakat. Jika kemudian pengadu menarasikan apa
yang dilakukan oleh teradu II adalah mengambil kewenangan PPS, maka
sepenuhnya teradu Il membantah narasi tersebut dan Pengadu telah menuduh
teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara mengambil
kewenangan PPS dalam perekrutan KPPS Pemilu tahun 2024 apalagi kejadian ini
kemudian dihubungkan oleh Pengadu dengan video yang dibuat sendiri oleh
Pengadu sehingga Pengadu menyimpulkan rentetan peristiwa ini sebagai Tindakan
yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM.) hal ini sungguh jauh dari fakta yang
sebenarnya (vide bukti T-9). Teradu II membantah dugaan pengadu yang
menyatakan keterlibatan Panwascam (Henny Susanti dan Ahmad Ismail) yang
menjadi admin grup "Crew Pilkada 2024" dan grup "Atas Izin Allah Lulus yang salah
satunya dikarenakan kedekatan hubungan dengan teradu II hanya karena teradu
II pernah menjadi Panwascam Pemilu 2024 di Kecamatan Amuntai Selatan, tidak
ada bukti yang dapat disampaikan oleh Pengadu selain menarasikan dan mencoba
menghubung-hubungkan dengan peristiwa lainnya. Narasi pengadu sangat
merugikan teradu II. Pengadu membuat bukti laporan (P-13) tanpa meneliti
kebenarannya sehingga dalam menyebutkan nama-nama admin Grup "Crew
Pilkada" yang Pengadu sampaikan adalah salah. Pengadu menyebut Nama Irwan
dengan nomor HP +62853 4664 0606 sebagai Ketua PPK Danau Panggang yang
sebenarnya beliau (Irwan) adalah Anggota PPK Danau Panggang dan menyebutkan
bahwa Irwan adalah Admin Grup, pada faktanya nomor HP tersebut bukan nomor
HP milik Bapak Irwan, Pengadu seperti menghalalkan segala cara agar laporannya
bisa diterima sehingga berani mencatut nama Bapak Irwan.
Pada tanggal 26 mei sekitar pukul 16.49 wita, teradu II menerima pesan chat
WA dari nomor yang tidak dikenal (0838 2703 6510) dengan nama WA "jo"
keterangan WA "Seni & Hiburan" yang mengirimkan sebuah video berbentuk audio
visual yang memuat photo Kantor KPU Hulu Sungai Utara yang telah lama (bukan
tampilan photo keadaan Kantor KPU sekarang) dan video pelantikan PPS yang baru
pagi itu dilaksanakan di Gor Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah. Video
tersebut juga dilengkapi audio berupa suara seorang laki-laki yang narasinya
mencoba menggiring opini yang mendengarnya. namun berselang beberapa jam
Video itu tiba-tiba sudah dihapus oleh si pengirim. setelah itu tidak ada laporan
resmi yang masuk ke Kantor KPU Hulu Sungai Utara terkait isi dari Video tersebut,
sehingga tidak ada dasar bagi teradu II untuk menindaklanjuti hal ini mengingat
keterangan dari WA pengirim adalah "Seni & Hiburan" sehingga teradu II
menganggap pengirim mencoba mempermainkan teradu II, apalagi saat ini sangat
mudah sekali membuat video-video demikian. Setelah membaca dokumen laporan
dari pengadu, teradu II baru mengetahui bahwa yang mengirimkan Video waktu itu
adalah Pengadu. Jika Pengadu yakin bahwa Video itu benar faktanya, mengapa
Pengadu tidak melapor secara resmi ke Kantor KPU atau Bawaslu. Pengadu seperti
ingin melempar bola panas ke Lembaga KPU tanpa tanggungjawab(Vide bukti T-12).
3. Teradu III (Emmy Najmiati)
Pemilihan Umum (Pemilu) yang bebas, adil dan jujur dalam negara penganut prinsip
demokrasi merupakan suatu hal yang mutlak. Untuk menghasilkan pemilu
demokratis tidak terlepas dari integritas dan profesionalisme dari penyelenggara
pemilu. Maka rekrutmen penyelenggara Pemilu menjadi bagian penting dalam
mempersiapkan proses penyelenggaraan pemilu, mengingat pada tahun 2024 akan
diadakan Pemilu Serentak yaitu pada bulan Februari 2024 untuk pemilihan Calon
Presiden dan wakil Presiden, Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
dan Pemilihan Calon Anggota Legislatif mulai dari tingkatan Pusat, Propinsi dan
Daerah/Kabupaten, sementara pada bulan November tahun 2024 akan digelar
pemilihan umum untuk Pemilihan Kepala daerah tingkat Propinsi (Gubernur dan
Wakilnya) serta Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota (Bupati dan Wakil Bupati
/ Walikota dan Wakil Walikota). Pemilu merupakan ciri khas demokrasi dan di sisi
lain sebagai mekanisme transfer kekuasaan untuk memilih orang yangakan bekerja
mewujudkan kehendak umum. Pemilu dan pemilihan pada prinsipnya adalah arena
mengekspresikan kebebasan rakyat dalam memilih dan menyeleksi pemimpin yang
dikehendaki rakyat. Fungsi pemilu memilih pejabat publik yang akan menempati
kelembagaan negara. Sebagai negara berkembang Indonesia masih membangun
demokrasi melalui rekruitmen penyelenggara pemilu untuk mewujudkan
penyelenggara pemilu yang independen. Penyelenggara pemilu bertanggung jawab
menyelenggarakan pemilihan. Pemilu tahun 2024 merupakan pemilu yang
dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Pemilu merupakan sebuah proses
politik yang selalu dinamis, hanya bisa berjalan lancar dan tertib apabila setiap
kontestan pemilu mengikuti aturan main yang telah disepakati. Penyelenggara
pemilu harus adil dan tidak memihak, menerapkan norma, peraturan dan prosedur
yang diatur dalam hukum pemilu. Termasuk persoalan teknis, kebijakan dan
keputusan. Kerangka hukum tersebut harus terstruktur agar tidak ambigu, mudah
dipahami dan transparan, serta mencakup semua komponen sistem pemilihan
untuk memastikan pemilihan yang demokratis. Penyelenggara pemilihan umum
merupakan bagian penting dalam suksesnya penyelenggaraan pemilihan umum.
Kerangka hukum harus mewajibkan penyelenggara pemilu menyelenggarakan
pemilu secara independen dan adil, Sehingga hasil pemilihan umum tidak
diragukan karena dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu yang dipercaya
masyarakat. Kerangka hukum yang baik dibuat untuk merekrut penyelenggara
pemilu yang dapat mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintegritas. Adapun
standar seseorang dapat dipilih untuk menjadi penyelenggara pemilu adalah harus
bersih, maksudnya tidak memiliki masalah sosial, mampu memberi tauladan,
memiliki visi dan misi yang jelas dan dapat berdiri diatas segala perbedaan yang
ada. Tidak boleh hanya mementingkan suatu kelompok saja, suku, agama atau pun
lainnya. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HSU telah menggelar
Rekrutmen Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu 2024, Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109); dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
1116); dan PKPU Nomor 3 Tahun 2020, tentang tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. mulai dari tingkat Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) di Masing-masing Kecamatan yang terdiri dari 10 Kecamatan,
Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 219 Desa/Kelurahan se-Kabupaten HSU dan
Selanjutnya akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS)dimasing-masing TPS ada 7 orang KPPS. Banyak hal yang menjadi
persyaratan dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc penyelenggaraan Pemilu 2024, dan
semua Dokumen yang dimiliki oleh calon penyelenggara di input dalam Aplikasi
Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), yang mana tidak semua
calon Penyelenggara mampu mengirim berkas melalui aplikasi tersebut, setelah
seluruh dokumen dinyatakan lengkap, maka Calon penyelenggara akan mengikuti
ujian melalui Test CAT (Computer Assisted Test) yang sebagian calon penyelenggara
belum terbiasa dengan menggunakan test tersebut, kendala jaringan juga
menghambat dalam pelaksanaan Test CAT tersebut, selanjutnya dilanjutkan Test
Wawancara bagi yang memiliki nilai yang sesuai standar yang ditetapkan oleh pihak
KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara Berikut Syarat Badan Adhoc KPU :
a. Warga Negara Indonesia
b. Usia Paling rendah 17 Tahun
c. Setia pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tungal Ika, Cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945
d. Memunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik
f. Berdomisili di wilayah tempat tugas
g. Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika
h. Pendidikan Paling rendah SMA dan sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang
diancama dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Adapun Dokumen persyaratannya: Surat Pendaftaran, Kartu Tanda Penduduk
(KTP), Foto copy Izajah terakhir, Keterangan Sehat, Daftar Riwayat hidup dan
Pasfoto 4x6, 2lbr serta mampu mengoperasikan Komputer. Terkait bukti P-7 yang
disampaikan oleh pengadu, teradu III menyatakan bahwa benar teradu III telah
mengirimkan beberapa file aturan terkait rekrutmen KPPS yang akan segera
dilaksanakan dalam waktu dekat agar bisa dipelajari lebih dulu oleh semua pihak.
Terkait bukti P-8 yang disampaikan oleh pengadu:
Screenshoot kesatu: bahwa chat yang terlihat dalam bukti tersebut terjadi pada
tanggal 31 Desember 2023, yakni setelah pengumuman calon KPPS terpilih. Teradu
III menuliskan demikian karena mendapati adanya perbedaan data pengumuman
hasil rekrutmen KPPS terpilih dengan data awal. Adapun bukti perubahan tersebut
diakui sendiri oleh saksi dalam jawaban chat selanjutnya yang tidak terlihat pada
bukti P-8 yang disampaikan oleh pengadu (vide bukti T-8).
Screenshoot kedua: pada Screenshoot terlihat jelas kenapa pleno dilakukan pada
tgl 30 desember 2023, yakni untuk menyelesaikan masalah yang ada di beberapa
desa hal ini karena adanya tanggapan masyarakat yang baru masuk pada tanggal
30 Desember tersebut dan adanya permasalan disalah satu desa. (vide bukti T-8 ss
2) (vide bukti T..BA Pleno).
Screenshoot ketiga chat tersebut dikirim pada tanggal 11 Desember 2023 setelah
adanya aduan masyarakat yang masuk terkait perekrutan KPPS. Selanjutnya
teradu III merasa perlu untuk mengingatkan kembali terkait tugas, wewenang dan
kewajiban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang
7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pada pasal 19 poin b
(membentuk PPK, PPS & KPPS dalam wilayah kerjanya) (vide bukti T-8).
4. Jawaban Teradu IV (Herry Febriadi)
a. Terkait dengan video rekaman, bahwa tuduhan pemohon terhadap termohon IV
tidak berdasar dan percakapan tersebut tidak benar adanya. termohon IV tidak
pernah melakukan percakapan tersebut. Adapun informasi terkait dengan
hukum berdasarkan putusan MK Nomor 20 /PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa
frasa" "informasi elektronik dan dokumen elektronik" tidak mempunyai
kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai khususnya frasa
"informasi elektronik dan dokumen elektronik" sebagai alat bukti dilakukan
dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,
dan/atau institusi penegak hukum lainnya Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) Merekam tanpa izin bisa dijerat dengan Pasal 31
UU ITE, yang mengatur tentang intersepsi atau penyadapan. Pelaku bisa
dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800
juta. (putusan MK)
b. Pengamat Keamanan Siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan aplikasi pengubah
suara bertenaga Al sangat dapat digunakan untuk menirukan suara seseorang,
jadi teradu IV berpendapat bahwa bisa jadi sebuah rekaman yang dituduhkan
kepada dirinya hasil Al.
c. Saudara Ahmad sibawayhi yang di duga oleh pangadu yang melakukan
pembicaraan dengan teradu IV juga telah menyatakan tidak pernah tahu terkait
dengan isi rekaman tersebut (vide Bukti T-1).
d. Terkait dengan adanya poin 1,2,3 diatas dalam hal ini maka aduan yang
disampaikan oleh pengadu perihal aduan melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu tidak terbukti secara sah.
e. bukti P-1 dan P-2 yang diajukan oleh pengadu tidak mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat.
f. Bukti P-3 dan P-4 tidak singkron dengan pernyataan pengadu dengan alat bukti.
di aduan. pengadu menyebutkan bahwa teradu IV & V sedang menemani MRK,
namun yang disajikan oleh pengadu itu video tiktoknya bukan seperti yang
dituliskan dalam aduan.
5. Jawaban Teradu V (Muhammad Noor)
Terkait aduan pengadu kepada teradu V bahwa, teradu v tidak pernah tahu dengan
isi chat itu, dan teradu V meyakini bahwa namanya Cuma dicatut oleh orang yang
punya kepentingan dalam percakapan itu sebagai informasi hukum Jika screenshot
itu mengandung data pribadi seseorang, maka si penyebar berpotensi melanggar
pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No.
19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE). Pasal 26 ayat 1
pada UU ITE menyebutkan, "Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-
undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang
bersangkutan." Kemudian di ayat 2 menjelaskan, "Setiap orang yang dilanggar
haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas
kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini."
Jadi Teradu V berpendapat bahwa menyebar isi pesan yang sifatnya personal
atau mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang
untuk alat bukti P-5 maka Teradu v menyatakan bahwa isi dari Voice Note tersebut
tidak benar.
1. Tuduhan pengadu ke teradu V tentang hasil rekaman itu nama teradu V hanya
dicatut. Teradu V tidak tahu menanhu dengan rekaman tersebut. Itu tidak bisa
dijadikan penghakiman.
2. 10 September 2023, teradu tidak pernah memerintahkan kepada siapapun
untuk meminta dicarikan KPPS karena pembentukan KPPS itu yang paling
mengerti dan memahami kompetensi, pengalaman, skil, dan etika itu adalah
pihak PPS sendiri.
3. Tentang video tik tok, tidak ada kesesuaian dengan tuduhan pengadu ke teradu
V Perlu diketahui bahwa pertemuan yang dituduhkan itu Kapasitas yang
bersangkutan adalah sebagai Anggota DPR RI, tidak sebagai Calon baik pileg
atau Calon Gubernur. Yang bersangkutan hadir kesana adalah sebagai bentuk
kunjungan pengawasan untuk terjun langsung kelapangan, apakah program
bantuan penyaluran air bersih yang menggunakan air tanah itu masih berjalan
atau bagaimana. Apakah ketika seseorang bersama atau berfhoto dengan
seseorang yang belum tahu apakah menjadi calon atau tidak, apakah itu sebuah
kekeliruan. Menurut pribadi teradu V itu adalah sah sah saja atau
diperbolehkaN.
4. Mengenai fhoto juga tidak bisa dijadikan alat bukti., karena fhoto itu adalah
ketika teradu menghadiri undangan pelantikan organisasi. Saat itu teradu
belum menjadi anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara. Jadi, menurut
teradu V tuduhan yang dilontarkan pengadu itu keliru.
5. Mengenai masalah tidak terpilihnya pengadu, Semua perekrutan sudah berjalan
dengan tata kelola, dan mekanisme yang berlaku, bukan hanya pengetahuan,
pengalaman, kinerja saja yang dinilai, sikap, adab dan etika pun tidak luput
untuk dijadikan pertimbangan dalam pemilihan PPK Izinkan teradu mengutif
kata kata bijak yang sering kita dengar bersama, orang baik, dia tidak pernah
mengatakan kepada orang lain bahwa dirinya baik.
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 Surat Pernyataan Ahmad Sibawayhi, Hidayatullah, Ahmad Baihaqi,
Hadi Hidayat, Ahmad Syafi’i, dan Irwan
Bukti T-2 Screnshoot Percakapan Whatsapp grub Adhoc Pemilu
Bukti T-3 Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat a.n. Nurul Husnawati
Bukti T-4 Berita Acara Pleno Nomor; 153/PP.04.2-BA/6308/2024 Tentang
Penetapan Hasil Wawancara dan Penetapan Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pada kabupaten Hulu Sungai
Utara Tahun 2024 Terpilih Pada Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tahun 2024, tertanggal 15 Mei 2024
Bukti T-5 Lembaran Evaluasi Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024
Bukti T-6 Formulir Tanggapan dan Masukan Calon Anggota PPK a.n. Murdani
tertanggal 6 Mei 2024
Bukti T-7 Berita Acara Nomor: 310/PK.01-BA/6308/2024 Tentang Rapat Pleno
Tentang Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Terakit Surat dari Bawaslu
Kab. Hulu Sungai Utara, tertanggal 10 September 2024
Bukti T-8 Berita Acara Nomor: 374/PP.04.1-/BA/6308/2023 Tentang Rapat
Pleno Tentang Alat Bantu Pengisian Peniliai Calon Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Unutk Pemilihan Umum
Tahun 2024, tertanggal 20 Desember 2023
Bukti T-9 Screnshoot Nomor Kontak WA Pengirim Video pada tanggal 26 Mei
2024
Bukti T-10 Pengumuman Nomor 25/PP.04.1-Pu/6308042019/2023 Tentang
Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 30 Desember
2024
Bukti T-11 Surat Pernyataan Teradu Rima Melati
Bukti T-12 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 281 Tahun 2023 Tentang Pembagiian Koordinator Wilayah
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Periode
2023-2028 tertanggal 25 Juni 2023
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor
265-PKE-DKPP/IX/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak seluruh pokok pengaduan Pengadu.
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aeqou et bono)
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 265-PKE-DKPP/X/2024,
Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa fakta dipersidangan menunjukan Pengadu merasa kesal karena tidak
lulus sebagai Badan Adhoc di kecamatan Amuntai Utara sehingga membuat
aduan ke DKPP.
2. Bahwa bukti-bukti dan saksi yang disampaikan dan dihadirkan pengadu via zoom
tidak dapat membuktikan tuduhan kepada KPU dalam perekrutan badan adhoc
baik PPK, PPS dan KPPS.
3. Bahwa para teradu sudah melampirkan jawaban masing masing teradu dan
bukti-bukti secukupnya untuk mendukung pernyataan teradu.
4. Bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Pengadu tidak loyal terhadap
atasan/komisioner yang sedang menjabat saat ini karena yang bersangkutan
merasa dipilih oleh komisioner pada periode sebelumnya sehingga tidak mau
mengindahkan arahan dari pimpinan setelahnya.
5. fakta persidangan mengenai perekrutan badan adhoc bahwa KPU Kab. Hulu
Sungai Utara hanya memplenokan terkait calon kpps yang mendapat tanggapan
masayarakat yang masuk pada email kpps2024.tangmas@gmail.com maupun
tanggapan masyarakat yang menyampaikan langsung secara lisan, hasil penilaian
evaluasi, dan adanya saran masukan dari bawaslu terkait hasil pengawasan
jajaran mereka terhadap calon kpps, serta permasalahan yang lain bersifat
urgent.
6. Fakta persidangan mengenai rekaman yang dituduhkan kepada teradu IV, maka
dengan ini teradu IV menyatakan tidak pernah tahu terkait dengan rekaman dan
video tersebut. Dan memperkuat dalil teradu dengan menghadirkan alat bukti
yaitu surat pernyataan dari pihak yang disangkakan berbicara dengan teradu,
dan itu pun dibunyikan dalam surat pernyataan bahwa tidak tahu terkait dengan
rekaman atau video tersebut.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Hulu Ssungai Utara
sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
tanggal 11 Desember 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menyatakan dalam proses pengawasan yang dilakukan, pada
tahapan rekrutmen badan adhoc, pihak Terkait wajib melakukan pengawasan dan
pencegahan berupa himbauan secara berjenjang kepada KPU Kabupaten.
2. Bahwa Pihak Terakit tidak mengetahui ada grub whatssapp terkait mengkodisikan
rekkrutmen badan adhoc. Pihak Terkait tidak dapat melihak di hp masing masing
badan adhoc.
3. Bahwa Pihak Terkait mengetahu nama Ahmad Ismail dan Heni Suseni adalah
bagian dari jajaran badan adhoc Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Utara yang
berada dalam grub whatsapp pengkodisian rekrutmen badan adhoc.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan
perbuatan Para Teradu yang diduga tidak profesional dalam pembentukan badan adhoc
PPK dan PPS untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Hal tersebut dikarenakan Para Teradu
mengakomodir orang-orang yang akan menjadi penyelenggara adhoc untuk Pemilu dan
Pilkada 2024.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
Teradu I menyatakan Pengumuman KPPS terpilih telah diberitahukan melalui
instagram KPU Kabupaten HSU. Bahwa berdasarkan Keputusan Tentang Penetapan
Anggota KPPS pada Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kabupaten HSU bulan
Desember 2024 telah dilakukan pelantikan dan pembekalan Anggota KPPS Pemilihan
Umum Kelurahan/Desa se-Kabupaten HSU. Bahwa Pengadu mengirimkan video
melalui pesan Whatsapp kepada Teradu yang pada pokoknya mempertanyakan isi dari
video tersebut. Teradu hanya diam di karenakan video tersebut sangat diragukan
kebenarannya karena full edit dan menggunakan AI. Teradu merespon bahwa tidak ada
intervensi seleksi calon PPK Amuntai Utara, proses seleksi tersebut sepenuhnya
merupakan hasil rapat Pleno. Bahwa Pengadu mendapat tanggapan masyarakat yang
serius dari Ibu Camat Amuntai Utara. Dalam aturan perekrutan PPK tidak
dipermasalahkan rangkap jabatan dalam hal pengisian badan adhoc. Mengenai bukti
terkait dengan group yang disajikan oleh Pengadu (P-12, P-13, dan P-15) kami Para
Teradu tidak pernah mengetahui group tersebut.
Bahwa Teradu II memberikan jawaban bahwa sesuai dengan mekanisme
pembagian koordinator wilayah, Teradu II membina wilayah Kecamatan Amuntai
Selatan dan Kecamatan Sungai Tabukan (Salinan SK terlampir), hal ini merupakan
salah satu acuan pembagian tugas monitoring dan pembinaan oleh KPU Kabupaten
Hulu Sungai Utara dalam setiap kegiatan tahapan pemilu, termasuk tahapan
rekrutmen KPPS di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Pemilu Tahun 2024. Untuk
Desa Ujung Murung yang dipersoalkan oleh Pengadu, narasi yang disebutkan Pengadu
itu tidak sesuai dengan fakta, bahwa di sana jelas Teradu II menyatakan bahwa ini
adalah hasil pleno kami, tolong dipahami bahwa kata kami di sini mengacu pada
penyelenggara pemilu. Hal ini sesuai dengan peraturan karena yang melakukan pleno
dalam pengambilan keputusan adalah Penyelenggara Pemilu, sedangkan Sekretaris
PPS bertugas membantu pelaksanaan tugas PPS, memimpin dan mengawasi kegiatan
sekretariat PPS, memberikan pendapat dan saran kepada PPS dalam rapat, dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS
dan/atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (1) PKPU Nomor 8 tahun 2022 Tentang
Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan
Wakil Walikota, sekretaris PPS bertanggungjawab secara fungsional kepada PPS
melalui Ketua PPS dan secara administrasi kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
Sehingga secara hierarki, Sekretaris PPS dalam hal ini Bapak Marlani tidak pada posisi
yang tepat ketika melakukan komunikasi dengan Teradu II perihal KPPS terpilih dan
Bapak Marlani selaku Sekretaris PPS juga tidak termasuk dalam anggota yang bisa
melakukan Pleno penetapan KPPS terpilih. Terkait kalimat "Data dari Kami" dan
kalimat "sebelum diubah oleh PPS". Ini dua hal yang berbeda. Pertama, Teradu II akan
menjelaskan maksud kalimat "data dari kami" adalah sebagai berikut: PPS Ujung
Murung melakukan penerimaan pendaftaran KPPS, kemudian melakukan input di
dalam format skoring yang telah disampaikan, data tersebut merupakan daftar nama
calon KPPS beserta elemen data lainnya kemudian dikirimkan kepada Teradu II untuk
diperiksa pada SIPOL dan untuk diperiksa apakah terdapat tanggapan masyarakat
yang masuk ke KPU terhadap nama-nama calon anggota KPPS yang disampaikan Ketua
PPS Ujung Murung tersebut. Setelah itu, Teradu II mengembalikan data tersebut
kepada Ketua PPS Ujung Murung untuk dilakukan penetapan KPPS terpilih dan
pengumuman oleh PPS Ujung Murung. Adapun kalimat "Sebelum Di Ubah Oleh PPS"
merupakan data yang sudah diperiksa oleh Teradu II dan sudah dikirimkan kembali
oleh Teradu II kepada Ketua PPS Ujung Murung sebelum adanya keinginan dari PPS
untuk merubah beberapa nama yang akan terpilih menjadi KPPS Desa Ujung Murung,
jika itu kemudian dilakukan perubahan oleh PPS, maka Teradu II akan melakukan
pengecekan kembali pada SIPOL dan juga tanggapan masyarakat. Jika kemudian
pengadu menarasikan apa yang dilakukan oleh Teradu II adalah mengambil
kewenangan PPS, maka sepenuhnya Teradu II membantah narasi tersebut dan
Pengadu telah menuduh Teradu II mengambil kewenangan PPS dalam perekrutan KPPS
Pemilu tahun 2024 apalagi kejadian ini kemudian dihubungkan oleh Pengadu dengan
video yang dibuat sendiri oleh Pengadu sehingga Pengadu menyimpulkan rentetan
peristiwa ini sebagai tindakan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Teradu II
membantah dugaan Pengadu yang menyatakan keterlibatan Panwaslu Kecamatan a.n.
Henny Susanti dan Ahmad Ismail yang menjadi admin grup "Crew Pilkada 2024" dan
grup "Atas Izin Allah Lulus” yang salah satunya dikarenakan kedekatan hubungan
dengan Teradu II hanya karena Teradu II pernah menjadi Panwaslu Kecamatan pada
Pemilu 2024 di Kecamatan Amuntai Selatan, tidak ada bukti yang dapat disampaikan
oleh Pengadu selain menarasikan dan mencoba menghubung-hubungkan dengan
peristiwa lainnya. Narasi Pengadu sangat merugikan Teradu II.
Bahwa Teradu III menyatakan KPU Kabupaten HSU telah menggelar Rekrutmen
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu untuk Pemilu 2024, Berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan
Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Rekrutmen dimulai dari
tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing Kecamatan yang terdiri
dari 10 Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 219 Desa/Kelurahan se-
Kabupaten HSU dan Selanjutnya akan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara (KPPS) di masing-masing TPS sebanyak 7 (tujuh) orang KPPS. Terkait bukti P-7
yang disampaikan oleh Pengadu, Teradu III menyatakan bahwa benar Teradu III telah
mengirimkan beberapa file aturan terkait rekrutmen KPPS yang akan segera
dilaksanakan dalam waktu dekat agar bisa dipelajari lebih dahulu oleh semua pihak.
Terkait bukti P-8 yang disampaikan oleh Pengadu, pada tanggal 31 Desember 2023,
yakni setelah pengumuman calon KPPS terpilih, Teradu III menuliskan demikian
karena mendapati adanya perbedaan data pengumuman hasil rekrutmen KPPS terpilih
dengan data awal. Adapun bukti perubahan tersebut diakui sendiri oleh saksi dalam
jawaban chat selanjutnya yang tidak terlihat pada bukti P-8 yang disampaikan oleh
pengadu (vide bukti T-8). Bahwa pleno dilakukan pada tgl 30 desember 2023, yakni
untuk menyelesaikan masalah yang ada di beberapa desa hal ini karena adanya
tanggapan masyarakat yang baru masuk pada tanggal 30 Desember 2023 tersebut dan
adanya permasalahan disalah satu desa. Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023
setelah adanya aduan masyarakat yang masuk terkait perekrutan KPPS, selanjutnya
Teradu III merasa perlu untuk mengingatkan kembali terkait tugas, wewenang dan
kewajiban KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum khususnya pada pasal 19 poin b
(membentuk PPK, PPS & KPPS dalam wilayah kerjanya) (vide bukti T-8).
Bahwa Teradu IV menyatakan terkait dengan video rekaman, bahwa tuduhan
Pengadu terhadap Teradu IV tidak berdasar dan percakapan tersebut tidak benar
adanya. Teradu IV tidak pernah melakukan percakapan tersebut. Pengamat Keamanan
Siber, Alfons Tanujaya, menjelaskan aplikasi pengubah suara bertenaga Al sangat
dapat digunakan untuk menirukan suara seseorang, jadi Teradu IV berpendapat bahwa
bisa jadi sebuah rekaman yang dituduhkan kepada dirinya hasil AI. Bahwa Ahmad
Sibawayhi yang di duga oleh Pangadu yang melakukan pembicaraan dengan Teradu IV
juga telah menyatakan tidak pernah tahu terkait dengan isi rekaman tersebut. Bahwa
Teradu V menyatakan tidak pernah tahu dengan isi chat itu, dan Teradu V meyakini
bahwa namanya cuma dicatut oleh orang yang punya kepentingan dalam percakapan
tersebut. Teradu V berpendapat bahwa menyebar isi pesan yang sifatnya personal atau
mengandung data pribadi lewat media elektronik, adalah hal yang dilarang. Bahwa
untuk alat bukti P-5 maka Teradu V menyatakan bahwa isi dari Voice Note tersebut
tidak benar. Bahwa pada tanggal 10 September 2023, Teradu V tidak pernah
memerintahkan kepada siapapun untuk meminta dicarikan KPPS karena
pembentukan KPPS itu yang paling mengerti dan memahami kompetensi, pengalaman,
skil, dan etika itu adalah pihak PPS sendiri. Tentang video tik tok, tidak ada kesesuaian
dengan tuduhan Pengadu ke Teradu V. Perlu diketahui bahwa pertemuan yang
dituduhkan itu kapasitas yang bersangkutan adalah sebagai Anggota DPR RI, tidak
sebagai Calon baik Pileg atau Calon Gubernur. Yang bersangkutan hadir kesana adalah
sebagai bentuk kunjungan pengawasan untuk terjun langsung ke lapangan, apakah
program bantuan penyaluran air bersih yang menggunakan air tanah itu masih
berjalan atau bagaimana. Apakah ketika seseorang bersama atau berfoto dengan
seseorang yang belum tahu apakah menjadi calon atau tidak, apakah itu sebuah
kekeliruan. Menurut pribadi Teradu V itu adalah sah sah saja atau diperbolehkan.
Mengenai foto juga tidak bisa dijadikan alat bukti, karena foto itu adalah ketika Teradu
V menghadiri undangan pelantikan organisasi. Saat itu Teradu V belum menjadi
Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak akuntabel
dalam menjalankan tugas dengan mengarahkan penyelenggara badan adhoc untuk
melakukan tindakan terstruktur, sistematis, dan masif guna mendukung salah satu
peserta Pemilu Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 23 Agustus 2023
Pengadu mendapat telepon dari Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi untuk meminta
saran terkait permintaan Teradu IV yang meminta Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi
untuk mencari satu orang setiap desa untuk dijadikan Koordinator KPPS. Teradu IV
berdalih satu orang koordinator tersebut akan dijadikan KPPS pada Pemilu 2024 dan
Pilkada 2024. Atas permintaan tersebut, Pengadu menyarankan agar Pihak Terkait a.n.
Ahmad Sibawayhi merekam percakapan antara dirinya dengan Teradu IV, hal ini
dilakukan guna untuk mengantisipasi jika dikemudian hari terjadi permasalahan
terkait rekrutmen badan adhoc untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024. Kemudian pada
tanggal 29 Agustus 2023, Pengadu mendapatkan rekaman percakapan antara Pihak
Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi dengan Teradu IV. Bahwa pada saat Pemilu 2024,
Pengadu terpilih sebagai Anggota PPK Kecamatan Amuntai Utara (vide Bukti P-14).
Bahwa Para Teradu telah melaksanakan rekrutmen Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
untuk Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, Para
Teradu menerbitkan Berita Acara Pleno Nomor 374/PP.04.1-/BA/6308/2023 tentang
Rapat Pleno Tentang Alat Bantu Pengisian Penilaian Calon Anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide
Bukti T-8). Bahwa salah satu metode monitoring yang dilakukan oleh Para Teradu
adalah dengan laporan hasil penilaian calon KPPS yang mendaftar di PPS dengan aspek
pertimbangan yakni tingkatan pendidikan, batas usia, riwayat kesehatan, jenis kelamin
dan pengalaman kepemiluan. PPS kemudian melakukan penelitian administrasi
dengan menuliskan hasilnya pada penilaian agar nantinya PPS lebih mudah mengambil
keputusan terkait Calon Anggota KPPS yang akan terpilih karena dalam sistem
rekrutmen KPPS tidak menggunakan tes CAT maupun wawancara sebagaimana pada
rekrutmen PPS dan PPK.
Bahwa terkait dengan dalil Pengadu mengenai permasalahan seleksi KPPS di Desa
Ujung Murung, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan sebelum PPS Desa Ujung
Murung menetapkan nama-nama Calon Anggota KPPS terpilih Tahun 2023, Teradu III
meminta kepada PPS Desa Ujung Murung untuk mengirimkan nama-nama Calon
Anggota KPPS Terpilih untuk diperiksa pada SIPOL dan tanggapan masyarakat
terhadap calon Anggota KPPS Terpilih.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 Desember
2023, Para Teradu melakukan rapat pleno yang dilaksanakan di dalam kamar hotel
(vide Bukti P-8). Para Teradu berdalih rapat pleno tersebut dilakukan untuk
menyelesaikan masalah yang ada di beberapa desa terkait adanya masukan dan
tanggapan masyarakat untuk melakukan perubahan nama-nama KPPS yang telah
diusulkan oleh PPS termasuk PPS Desa Ujung Murung. Bahwa Para Teradu tidak
menerbitkan berita acara pleno terkait perubahan nama-nama KPPS yang terdapat
masukan dan tanggapan masyarakat (vide Bukti P-8). Bahwa setelah diperiksa, Teradu
III mengembalikan data tersebut kepada Ketua PPS Desa Ujung Murung untuk
dilakukan penetapan KPPS Terpilih dan Pengumuman oleh PPS Desa Ujung Murung.
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2023, PPS Desa Ujung Murung menerbitkan
Pengumuman Nomor 25/PP.04.1-Pu/6308042019/2023 tentang Hasil Seleksi Calon
Anggota KPPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-10).
Bahwa berkenaan dengan alat bukti P-14 berupa percakapan Teradu IV dengan
Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi perihal permintaan pencarian orang untuk
dijadikan Koordinator KPPS pada Pemilu Tahun 2024, pada tanggal 26 Mei 2024
Pengadu telah mengirimkan rekaman video percakapan tersebut ke nomor whatsapp
Para Teradu (vide Bukti P-14). Selang sehari kemudian, Pengadu mendapat pesan
whatsapp dari Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi yang menyampaikan pesan dari
Teradu V agar video yang telah dikirimkan kepada Whatsapp Para Teradu untuk di
tarik. Atas permintaan Teradu V Pengadu pun menarik video rekaman tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV membantah isi rekaman
percakapan antara Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi dengan dirinya. Teradu IV
berdalih rekaman percakapan tersebut dibuat menggunakan teknologi Artificial
Intelligence (AI). Bahwa pada tanggal 11 Juni 2024, Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi
mengirimkan pesan whatsapp kepada Pengadu dengan menyampaikan permintaan
untuk bertemu dengan Teradu IV dan Teradu V. Atas permintaan tersebut, pada
tanggal 12 Juni 2024 Pengadu bertemu dengan Teradu IV dan Teradu V di rumah
pribadi PPK Amuntai Utara Pilkada Tahun 2024 a.n. Hadi Hidayat untuk melakukan
klarifikasi terkait video rekaman suara (vide Bukti P-16).
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum pengumuman
hasil seleksi badan adhoc untuk Pilkada 2024 terbentuk Group WhatsApp yang
bernama “Grup Crew Pilkada” pada tanggal 8 Mei 2024 yang beberapa anggotanya
Terpilih untuk PPK Pilkada Tahun 2024 berdasarkan pengumuman hasil seleksi Calon
Anggota PPK pada tanggal 14 s.d. 15 Mei 2024 (vide Bukti P-12). Bahwa pada tanggal
6 Mei 2024 terdapat tanggapan Masyarakat a.n. Astiana Rosanti terhadap Pengadu
yang pada intinya menyatakan memohon kepada Para Teradu agar mempertimbangkan
kelulusan Pengadu sebagai PPK di karenakan Pelapor beranggapan Pengadu pernah
mengambil keputusan yang merugikan orang lain. Akan tetapi, Para Teradu tidak
pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu terkait tanggapan Masyarakat dengan
alasan sudah ada hasil tes wawancara dan nilai evaluasi. Bahwa Para Teradu tidak
menetapkan Pengadu menjadi Anggota PPK karena ada tanggapan masyarakat dan
menilai dari Lembar Evaluasi Kinerja PPK pada Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-6).
Berkenaan dengan adanya Anggota PPK yang merangkap jabatan, Para Teradu
membenarkan fakta tersebut. Namun, Para Teradu berdalih tidak terdapat satu norma
larangan dalam aturan yang melarang PPK rangkap jabatan.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, sebelum pengumuman hasil
seleksi PPS terbentuk Group WhatsApp yang bernama “Grup Amuntai Utara atas Izin
Allah Lulus” yang dibentuk pada tanggal 12 Mei 2024 yang beberapa anggotanya
terpilih untuk PPS Pilkada Tahun 2024. Bahwa terbentuknya grup WhatsApp tersebut
pada hari terakhir penelitian administrasi Calon Anggota PPS (vide Bukti P-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dikarenakan telah
menyebarnya video rekaman percakapan Pihak Terkait a.n. Ahmad Sibawayhi dengan
Teradu IV, bahwa dalam video rekaman suara tersebut turut disebut Teradu V, maka
Teradu IV dan Teradu V dilakukan pengawasan internal oleh KPU Provinsi Kalimantan
Selatan yang dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 174/PW.01-BA/63/2024 tanggal 16 Juli 2024. Terhadap
pengawasan internal KPU Provinsi Kalimantan Selatan, KPU kemudian
menindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 646/PK.01-BA/04/2024 tanggal 6 September 2024 dan menerbitkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1278 Tahun 2024 tentang Pemberian
Sanksi Peringatan Keras Tertulis Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan Periode 2023-2028 kepada Herry
Febriadi in casu Teradu IV dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1279
Tahun 2024 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis Kepada Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan Periode
2023-2028 kepada Muhammad Noor in casu Teradu V.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah
melaksanakan seleksi PPK sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Sekalipun demikian, seharusnya Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap
tanggapan masyarakat kepada Pengadu sebagaimana diatur dalam Bab II huruf B
Nomor 8 huruf a) nomor (4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun
2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476
Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil
Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan pada tahapan wawancara
calon Anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota harus menyiapkan materi seleksi
wawancara yang mencakup “klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat”. Para
Teradu seharusnya memahami dan memedomani Keputusan a quo agar tahapan dan
pembentukan PPK untuk Pilkada 2024 berjalan dengan baik dan profesional. DKPP
menilai terhadap Teradu IV layak diberikan sanksi yang lebih berat dari Teradu lainnya.
Tindakan Teradu IV selaku Anggota KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara yang telah
menimbulkan kegaduhan di masyarakat terkait video rekaman suara merupakan
tindakan yang tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Sebagai
penyelenggara pemilu, sepatutnya Teradu IV menjaga profesionalitas dengan tidak
melakukan tindakan kegaduhan di masyarakat dan mencoreng marwah penyelenggara
pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara secara khusus. Teradu IV
sepatutnya menanamkan sifat profesionalitas Penyelenggara Pemilu pada
penyelenggara tingkat dibawahnya agar tahapan seleksi diselenggarakan secara
profesional. Terlebih lagi Teradu IV dan Teradu V telah di lakukan pengawasan internal
oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan telah di berikan sanksi oleh Komisi
Pemilihan Umum.
Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II,
Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 15 huruf a, huruf d, huruf
g, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.