Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.82/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Pontianak
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 10/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-05-2014
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa PengaduanPengadu Pengaduan disampaikan melalui Form Pengaduan DKPP Nomor : 115/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 30 April 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Registrasi 82/DKPP-PKE/III/2014 Perihal Laporan Pengaduan Kode Etik Ketua KPU Kab. Pontianak Prov.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa PengadumengadukanTeradusebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pontianak yakni Kusnandi, SE, M.Si dan Muhammad Agoes Soesanto dengan pokok-pokok pengaduan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran kode etik dengan melakukan intervensi kepada PPK Sungai Pinyuh sehingga tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sungai yang berakibat merugikan pengadu dengan selisih 22 suara sehinggaTeradu tidak percaya dengan rekapitulasi yang diberikan oleh 9 PPK dan lebih percaya kepada rekomendasi Panwaslucam yang merekomendasikan membuka kembali kotak suara.Tentang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas intervensi dimaksudkepada PPK sehingga rekomendasi Panwaslu Kecamatan tidak jadi dilakukan oleh PPK sebagaimana diatur dalam Pasal 189, Pasal 254, Pasal 227 Undang- undang No.8 Tahun 2012 tentang rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang wajib ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Umum Anggota DPD, DPRD dan DPR RI. Menimbang bahwamenindaklanjuti rekomendasi PPK Sungai Pinyuh, Ketua PPK Sungai Pinyuh menghubungi Ketua KPU Kabupaten Pontianak untuk menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi penghitungan suara dikarenakan kondisi yang sudah berjalan tengah diskors untuk persiapan menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Sungai Pinyuh.
Pasal DilanggarPasal 189; Pasal 254; Pasal 227
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Kusnandi, SE, M.Si dan Muhammad Agoes Soesanto selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pontianak terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk melaksanakan Putusan ini; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 82/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 115/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 82/DKPP-PKE-
III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : TRI MARGONO
Organisasi/Lembaga : Anggota DPRD Kabupaten Pontianak(Caleg Partai
HANURA Dapil Pontianak 2 Nomor Urut : 1 (Satu) DCT
Alamat Tinggal : Anjungan melancar RT/RW 005/002
Kel. Anjungan melancar Kec. Anjongan
Kab. Pontianak, Kalimantan Barat.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : KUSNANDI SE, M.SI
Organisasi/Lembaga : Ketua KPU Kab. Pontianak
Alamat Kantor : Jl. A. Rani Kel. Tengah, Kec. Mempawah
Hilir, Kab. Pontianak
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ------------------------------------- Teradu I;
Nama : M. AGUS SOESANTO
Organisasi/Lembaga : Anggota KPU Kab. Pontianak
1
Alamat Kantor : Jl. . A. Rani Kel. Tengah, Kec. Mempawah
Hilir, Kab. Pontianak
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ------------------------------------ Teradu II;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mememeriksa dan mendengar keterangan saksiPengadu;
Mememeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa PengaduanPengadu Pengaduan disampaikan melalui Form
Pengaduan DKPP Nomor : 115/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 30 April 2014 yang diregistrasi
dengan Nomor Registrasi 82/DKPP-PKE/III/2014 Perihal Laporan Pengaduan Kode Etik
Ketua KPU Kab. Pontianak Prov. Kalimantan Barat dengan identitas lengkap Pengadu dan
Teradu dan menyertakan Nama lengkap, Jabatan dan alamat kantor meminta kepada
DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik,yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tahun 2014 yakni
Ketua dan Anggota KPU Kab. Pontianak Prov. Kalimantan Barat secara bersama-
sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi PPK Kec.
Sungai Pinyuh untuk tidak melakukan penghitungan ulang surat suara
sebagaimana rekomendasi Panwaslu Kec. Sungai Pinyuh;
2. Bahwa pada hari selasa, tanggal 15 April 2014 telah dilakukan rekapitulasi
penghitungan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabuten/Kota Tahun 2014 Tingkat Kec. Sungai Pinyuh Kab. Pontianak;
3. Bahwa pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabuten/Kota dilaksanakan pada tanggal 9 April 2014;
4. Bahwa berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 untuk Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabuten/Kota Tahun 2014 ( Model C)
beserta lampirannya (BB1) diterima oleh saksi pada tanggal 10 April 2014 sekitar
jam 10.00 wib di kantor PPS;
2
5. Bahwa pada lampiran Model C1 DPRD kab/kota halaman 3 terdapat perubahan
suara pada PPP, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan
Persatuan Indonesia;
6. Bahwa perubahan perolehan tersebut dilakuan dengan men-tipx angka perolehan
suara untuk perubahan suara Partai Hanura disertai dengan Paraf saksi, sedangkan
perubahan suara pada partai PPP, Partai Bulan Bintang dan PKPI tidak di Paraf oleh
saksi maupun oleh petugas KPPS;
7. Bahwa adanya perbedaan tersebut PPK Sungai Pinyuh sudah mempersiapkan
pelaksanaan penghitungan suara ulang sesuai dengan rekoomendasi Panwas
kecamatan sungai Pinyuh dengan Nomor 01/RM/Panwas Sui. Pinyuh/15-14-2014
bahkan telah memilah-milah surat suara pada 6 TPS yang akan dilakukan
penghitungan ulang. Pada saat yang bersamaan dengan Sdr. Kusnandi SE.M.Si
(Anggota KPU Kab. Pontianak) hadir dalam ruang rapat pleno PPK Sungai Pinyuh
dan memerintahkan PPK untuk tidak melakukan penghitungan suara ulang
sebagaimana yang di rekomendasi oleh Panwaslu Kec. Sungai Pinyuh; Laporan atau
pengaduan :
8. Bahwa KPU Kabupaten Pontianak secara bersama-sama telah melakukan perbuatan
melawan hukum dengan intervensi PPK Kecamatan Sungai Pinyuh untuk tidak
melakukan penghitungan ulang surat suara sebagaimana rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Sungai Pinyuh. Dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 189 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 254 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 227 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD.
[2.2] PETITUM
Bahwa dalam Laporan atau pengaduan ini terdapat dugaan pelanggaran
sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 189 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 254 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3), pasal 227 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dugaan pelanggaran dalam
ketentuan Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.3]Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut :
DAFTAR ALAT BUKTI
3
P-1: Fotocopy Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di tempat
pemungutan suara untuk pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Prov dan DPRD
Kab/Kota Tahun 2014 (Model C) beserta lampirannya. (BB.1);
P-2: Fotocopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Panwaslu Kec. Sungai Pinyuh. (BB.2);
P-3: Fotocopy Rekomendasi Panwaslu Kec. Sungai Pinyuh Nomor 01/RM/Panwas Sui.
Pinyuh/15-14-2014. (BB.3 );
P-4: Fotocopy surat DPD partai hanura prov. Kalimantan Barat Nomor 917/DPD-
Hanura/KB-20/IV/2014, tanggal 22 April 2014 perihal permohonan data-data C1
TPS 11 dan 14 desa peniraman;
P-5: Fotocopy sertifikat hasil dan rincian perhitungan perolehan suara di tempat
pemungutan suara dalam pemilu tahun 2014 (Model C1) beserta lampirannya
(BB6);
P-6: Fotocopy berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik
dan calon Anggota DPR, DPRD prov, DPRD kab/kota dan calon anggota DPD di
tingkat Kab. Pontianak dalam pemilu tahun 2014.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.3] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
saat persidangan yang dilakukan padaSidang Ke-I Tertanggal 7 Mei 2014 dan Sidang Ke-II
Tertanggal20 Mei 2014 yang pada pokoknya menguraikan sanggahannya sebagai berikut :
1. Bahwa KPU Kabupaten Pontianak telah melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Nomor : 15 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf l, dan huruf p.
2. Bahwa KPU Kabupaten Pontianak telah melaksanakan supervisi dan monitoring
terhadap proses rekapitulasi tingkat Kecamatan di Kabupaten Pontianak, berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara di TPS dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun
2014.
3. Bahwa KPU Kabupaten Pontianak telah melaksanakan supervisi dan monitoring
terhadap proses rekapitulasi tingkat Kecamatan di Kabupaten Pontianak, berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 27 Tahun 2013 tentang Rekapitulasi
Hasil Perolehan suara Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 oleh PPS, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Propinsi dan KPU.
4. Bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di 119 TPS yang tersebar di
9 Desa/Kelurahan di Kecamatan Sungai Pinyuh pada tanggal 9 April 2014 berlangsung
dengan tertib dan lancar.
5. Bahwa proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat PPS di 9 Desa/
Kelurahan Kecamatan Sungai Pinyuh berlangsung dengan tertib dan lancar.
6. Bahwa khusus pada Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara tingkat PPK Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Pontianak yang berlangsung
dari tanggal 13 – 15 April 2014, KPU Kabupaten Pontianak melakukan Supervisi
4
terhadap proses yang berlangsung. Adanya keberatan yang disampaikan oleh saksi
utusan Partai HANURA terkait hasil penghitungan suara di TPS 14 Desa Peniraman
Kecamatan Sungai Pinyuh.
7. bahwa adapun keberatan yang disampaikan saksi Partai HANURA sebagai berikut :
a. Adanya pemberian Tip-X pada Formulir Lampiran C-1 TPS 14;
b. Adanya perbedaan perolehan suara Partai PBB di formulir C-1 TPS 14 yang dimiliki
Panwaslu Kecamatan Sungai Pinyuh dengan formulir C-1 yang dimiliki oleh 12
Saksi dan KPPS;
c. Saksi meminta untuk dilakukan penghitungan ulang Surat Suara tingkat DPRD
Kabupaten Dapil Pontianak 2 untuk TPS 14 Desa Peniraman.
8. Bahwa pada proses Rekapitulasi tingkat Kecamatan dimaksud, ada Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Sungai Pinyuh Nomor : 01/RM/Panwas Sungai Pinyuh/15-04-
2014 tanggal 15 April 2014 tentang Penghitungan Rekapitulasi di PPK Kecamatan
Sungai Pinyuh yang merekomendasikan kepada PPK untuk melihat Telly dan
Penghitungan Ulang di TPS tersebut, yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Sungai
Pinyuh pada pukul 21.10 WIB tanggal 15 April 2014.
9. Bahwa berdasarkan ketentuan PKPU 27 Tahun 2013 Pasal 30 tentang Penyelesaian
Keberatan Saksi pada Rekapitulasi Tingkat Kecamatan. PPK Kecamatan Sungai Pinyuh
melakukan Pembukaan Kotak Suara TPS 4, TPS 6, TPS 9, TPS 11, TPS 14 dan TPS 15
Desa Peniraman, dan mencocokkan selisih perolehan suara berdasarkan Rekomendasi
Panwascam Sungai Pinyuh pada Pukul 21.30 WIB tanggal 15 April 2014. Hasil dari
penelitian terhadap Formulir C-1 Plano (DPRD Kab/Kota) dari setiap TPS tersebut di
atas, tidak ada perbedaan angka dan jumlah hasil dari penghitungan perolehan suara
untuk PARPOL maupun Caleg, sehingga semua dapat diterima oleh Saksi Parpol yang
hadir.
10.Khusus keberatan saksi Partai HANURA terhadap C-1 (DPRD Kab/Kota) TPS 14 dalam
forum Pleno Terbuka yang dihadiri dan disaksikan oleh seluruh saksi PARPOL dan
PANWASLU Kecamatan Sungai Pinyuh pada pukul 21.30 WIB tanggal 15 April 2014.
Hasil dari penelitian terhadap Formulir C-1 Plano (DPRD Kab/Kota) dari TPS 14,
tidak ada perbedaan angka dan jumlah hasil dari penghitungan perolehan suara untuk
PARPOL maupun Caleg, sehingga semua dapat diterima oleh Saksi Parpol yang hadir.
Sehingga PPK Kecamatan Sungai Pinyuh berdasarkan koordinasi dan konsultasi
dengan KPU Kabupaten Pontianak yang turut hadir, memutuskan tidak perlu adanya
penghitungan ulang surat suara TPS 14 Desa Peniraman.
11.Dapat kami sampaikan berdasarkan penjelasan Ketua KPPS 14 Desa Peniraman atas
nama JUHERI bahwa adanya TIP-X di Formulir Lampiran C-1 TPS 14 disebabkan
karena proses perbaikan terhadap kekeliruan pengisian perolehan suara dari setiap
kolom Caleg, atas hal tersebut KPPS mengakui adanya kekeliruan dan kelalaian
terhadap prosedur tata cara perbaikan/koreksi terhadap kesalahan penulisan angka.
Ketua KPPS menyampaikan bahwa seluruh saksi dari PARPOL yang hadir pada proses
5
pemungutan dan penghitungan suara di TPS 14 tidak ada yang menyampaikan
keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara pada tanggal 9 April 2014.
Pada tanggal 10 April 2014 Pukul 07.30 WIB seluruh saksi PARPOL telah menerima
salinan BA Model C beserta Lampiran C-1 sesuai dengan ketentuan PKPU No.
26/2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS khususnya pasal 56
ayat (3) yang berbunyi “KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir model
C, Model C1, Lampiran model C1 DPR,Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1
DPRD provinsi, dan DPRD Kab/Kota kepada saksi, dan PPL atau mitra PPL pada hari
dan tanggal pemungutan suara atau dapat disampaikan kepada saksi paling lambat 1
(satu) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara di TPS, apabila pada hari dan
tanggal pemungutan suara belum dapat disampaikan. KPU Kabupaten Pontianak telah
menyampaikan Teguran Lisan dan Peringatan Tertulis kepada Ketua dan Anggota
KPPS TPS 14 Desa Peniraman tertanggal 30 April 2014, terkait kekeliruan KPPS dalam
melakukan perbaikan/ koreksi terhadap kesalahan penulisan angka di formulir Model
C.
12.Dapat juga kami sampaikan, pada proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat PPS Desa Peniraman pada hari Jum’at tanggal 11 April 2014, Ketua KPPS
TPS 14 melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kesalahan/kekeliruan pengisian
angka dan jumlah di Formulir Model C dan Lampiran C-1 TPS 14 Desa Peniraman
yang dimiliki oleh setiap saksi PARPOL berdasarkan C-1 Plano TPS 14, kecuali Salinan
BA Model C dan Lampiran C-1 TPS 14 yang diterima oleh PPL Desa Peniraman, karena
PPL yang bersangkutan tidak hadir pada Proses Rekapitulasi tingkat PPS Desa
Peniraman. Berdasarkan koreksi hasil penghitungan suara TPS 14, PPS melakukan
Rekapitulasi Perolehan Suara untuk tingkat Desa Peniraman dan tidak ada keberatan
dari seluruh saksi PARPOL yang hadir atas hasil Rekapitulasi. Khususnya untuk saksi
Partai HANURA atas nama TRI MARGONO juga menerima dan menandatangani
Formulir D-1 Plano DPRD Kab/Kota serta tidak ada permintaan penghitungan ulang
surat suara di TPS 14 Desa Peniraman pada proses Rapat Pleno Terbuka tingkat PPS
Desa Peniraman. Berita Acara hasil Rekapitulasi ditanda tangani dan diterima oleh
seluruh saksi PARPOL pada tanggal 12 April 2014 Pukul 16.00 WIB.
13.Terhadap Dugaan Pelanggaran secara bersama-sama telah melakukan perbuatan
melawan hukum dengan intervensi PPK Kecamatan Sungai Pinyuh untuk tidak
melakukan penghitungan ulang surat suara sebagaimana rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Sungai Pinyuh, dengan ini kami menyampaikan keberatan dan
mengharapkan agar laporan PENGADU ditolak seluruhnya. Karena keberadaan Ketua
dan Anggota KPU Kabupaten Pontianak pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat PPK Kecamatan Sungai Pinyuh hanya
melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab untuk melakukan supervisi terhadap
prosedur dan mekanisme pelaksanaan Rekapitulasi tingkat PPK.
6
14.Terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 189 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ini kami
menyampaikan keberatan dan mengharapkan agar Laporan PENGADU ditolak
seluruhnya. Karena PPK telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Sungai Pinyuh Nomor : 01/RM/Panwas Sungai Pinyuh/15-04-2014 tanggal 15 April
2014 tentang Penghitungan Rekapitulasi di PPK Kecamatan Sungai Pinyuh yang
merekomendasikan kepada PPK untuk melihat Telly dan Penghitungan Ulang di TPS
tersebut, yang disampaikan kepada PPK Kecamatan Sungai Pinyuh. Mengingat PPK
Kecamatan Sungai Pinyuh telah melaksanakan Pasal 30 PKPU 27 Tahun 2013 dan
memperhatikan Pasal 228 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD.
15. Terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 254 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dengan ini kami
menyampaikan keberatan dan mengharapkan agar Laporan PENGADU ditolak
seluruhnya. Karena KPU Kabupaten Pontianak tidak pernah menerima Rekomendasi
dari PANWASLU Kabupaten Pontianak terkait proses pelaksanaan tahapan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS dan proses Rekapitulasi di tingkat PPS
dan PPK wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
Tahun 2014.
16. Terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 227 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dengan ini kami
menyampaikan keberatan dan mengharapkan agar Laporan PENGADU ditolak
seluruhnya. Karena berdasarkan point 11 dan point 12 diatas tidak ada keberatan dari
seluruh saksi PARPOL dan Rekomendasi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) terhadap
hasil Penghitungan Suara di TPS dan hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara di PPS
serta tidak ada permintaan penghitungan ulang surat suara di tingkat TPS maupun
PPS.
17. Terhadap Dugaan Pelanggaran Pasal 11 huruf a Peraturan Bersama KPU, BAWASLU,
dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan ini kami
menyampaikan keberatan dan mengharapkan agar Laporan PENGADU ditolak
seluruhnya. Karena KPU Kabupaten Pontianak telah secara tegas melaksanakan
supervisi terhadap proses Rekapitulasi berdasarkan PKPU Nomor 27 Tahun 2013, dan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD
serta Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilu. Sehingga seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta
Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetepan Hasil Perolehan Suara setiap
tingkatan di wilayah Kabupaten Pontianak berjalan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
7
[2.4] PETITUM
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Teradu mohon kepada Majelis DKPP
yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan sebagai
berikut:
1. Menyatakan tindakan Teradu adalah sah menurut Undang-undang dan bukan
merupakan pelanggaran kode etik.
2. Menyatakan bahwa para Teradu tetap dapat melaksanakan tugasnya.
3. Memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
[2.5]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, para Teradu mengajukan satu
alat bukti yang diberi tanda Bukti T-1 dan T-5sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan BA Model C dan Lampiran C-1 TPS 14 Desa Peniraman;
2. Bukti T-2 : Salinan BA Model D dan Lampiran D-1 PPS Desa Peniraman;
3. Bukti T-3 Sa
: Salinan BA Model DA, Lampiran DA-1 dan DA-2 PPK Kec.
SungaiPinyuh;
4. Bukti T-4 : Photo copy Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sungai Pinyuh;
5. Bukti T-5 : Salinan BA Model DB, Lampiran DB-1 dan DB-2 DPRD Kab/Kota
Dapil Pontianak 2 KPU Kabupaten Pontianak.
[2.6] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah menegakkan
kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu :
8
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran
kode etik. Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) huruf
a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a
quo.Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa PengadumengadukanTeradusebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pontianak yakni Kusnandi, SE, M.Si dan Muhammad Agoes Soesanto dengan
pokok-pokok pengaduan bahwa para Teradu telah melakukan Pelanggaran kode etik
dengan melakukan intervensi kepada PPK Sungai Pinyuh sehingga tidak melaksanakan
rekomendasi Panwaslu Kecamatan Sungai yang berakibat merugikan pengadu dengan
selisih 22 suara sehinggaTeradu tidak percaya dengan rekapitulasi yang diberikan oleh
9
PPK dan lebih percaya kepada rekomendasi Panwaslucam yang merekomendasikan
membuka kembali kotak suara.Tentang pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas
intervensi dimaksudkepada PPK sehingga rekomendasi Panwaslu Kecamatan tidak jadi
dilakukan oleh PPK sebagaimana diatur dalam Pasal 189, Pasal 254, Pasal 227 Undang-
undang No.8 Tahun 2012 tentang rekomendasi Panwaslu Kecamatan yang wajib
ditindaklanjuti oleh Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Umum Anggota DPD, DPRD
dan DPR RI.
[4.2] Menimbang bahwamenindaklanjuti rekomendasi PPK Sungai Pinyuh, Ketua PPK
Sungai Pinyuh menghubungi Ketua KPU Kabupaten Pontianak untuk menghadiri Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi penghitungan suara dikarenakan kondisi yang sudah berjalan
tengah diskors untuk persiapan menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Sungai Pinyuh.
Rekomendasi dari Panswascam Sungai Pinyuh untuk melakukan pemeriksaan C-1 Plano
dan penghitungan suara tersebut ditindaklanjuti oleh PPK dengan melakukan
pemeriksaan C-1 Plano dan hasilnya perbedaan atau selisih perolehan suara sudah
diselesaikan.Atas permintaan Ketua PPK, Ketua KPU Kabupaten Pontianak memberikan
penjelasan prosedur pelaksanaan rekomendasi panwascam dimaksud. Para saksi partai
politik dan Panwascam Sungai Pinyuh menerima hasil pemeriksaan C-1 Plano, dan setuju
bahwa tidak perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara kecuali saksi Partai Hanura.
Ketua KPPS dari TPS 14 menyatakan bahwa perolehan suara sah DPRD Kabupaten
Pontianak pada TPS tersebut 144 suara dengan distribusi suara sesuai dengan formulir
model C yang hasilnya sama seperti pemeriksaan C-1 Plano. Ketua KPPS TPS 14 tidak
membenarkan form model C yang disampaikan pengadu.Benar bahwa Ketua KPU
Kabupaten Pontianak memberi arahan untuk tidak menghitung surat suara TPS 14 karena
BA C-1 yang dimiliki saksi partai tidak berbeda dengan C-1 plano.
[4.3]Berdasarkan keterangan para pihak, saksi, dan barang bukti yang diajukan para
pihak, DKPP berpendapat bahwa PPK sudah melaksanakan rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Sungai Pinyuh dimana dalam pelaksanaan rekomendasi tersebut KPU
Kabupaten Pontianak memberi arahan dan tidak melakukan intervensi. PPK berdasarkan
arahan KPU tidak menghitung surat suara adalah tindakan yang tidak melanggar aturan
karena memang sudah disetujui oleh Panwaslu Kecamatan Sungai Pinyuh sebagai pemberi
rekomendasi dan seluruh saksi partai kecuali saksi Partai Hanura. Dugaan pelanggaran
Kode Etik dengan melakukan intervensi untuk tidak melakukan penghitungan ulang surat
suara tidak terbukti dan dengan demikian alasan Teradu dapat diterima.
[4.4]. Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan
ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidakmeyakinkan DKPP bahwa perbuatan
Teradu tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi
kewenangan DKPP;
10
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[5.3] Bahwa Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiluharus merehabilitasi nama baik
para Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I dan Teradu II atas nama Kusnandi, SE, M.Si
dan Muhammad Agoes Soesanto selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pontianak
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat untuk
melaksanakan Putusan ini; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh6 (ènam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap
Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,Nelson
Simanjuntak,dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hariJumat tanggal
Tiga Puluh bulan Mei tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari hariSenin tanggal sembilan bulanJuni tahun Dua Ribu
Empat Belas olehJimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana,
Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,Nelson Simanjuntak,Nur Hidayat
Sardinidan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, dengandihadiri oleh Pengadu
dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
11
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12