Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 276 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 42 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Desember 2024, sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu merupakan Kader PDI Perjuangan yang sangat loyal dan berperan aktif dalam kegiatan partai serta ikut berjuang membesarkan Partai (PDI Perjuangan).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pemalsuan surat pengunduran diri Pengadu yang kemudian menjadi dasar dari penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut mengubah Pengadu sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu tahun 2024 dengan perolehan 3.666 suara menjadi Riskiyah dengan perolehan 2.770 suara.
Pasal DilanggarPasal 421 ayat (3); Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6; Pasal 426; Pasal 48 Peraturan Komisi; Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Susanto Waluyo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Batang, Teradu II Khikmatun, Teradu III Tarwandi, Teradu IV Ida Susanti, dan Teradu V Muhamad Subhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Batang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 276–PKE–DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 318-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 276–PKE–DKPP/XI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Vitriana Puspitasari Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Alamat : Dk. Karanganyar, RT.007, RW.004, Desa Sumur Banger Kec.Tersono, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Sakta Abaway Sakan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. R. Suprapto Gg. Dworowati VI RT.005 RW.021 Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu. TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Susanto Waluyo Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Batang Alamat : Jalan RA. Kartini No. 12, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Khikmatun Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Batang Alamat : Jalan RA. Kartini No. 12, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Tarwandi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Batang Alamat : Jalan RA. Kartini No. 12, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ida Susanti Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Batang Alamat : Jalan RA. Kartini No. 12, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhamad Subhi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Batang Alamat : Jalan RA. Kartini No. 12, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Desember 2024, sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu merupakan Kader PDI Perjuangan yang sangat loyal dan berperan aktif dalam kegiatan partai serta ikut berjuang membesarkan Partai (PDI Perjuangan). Sejak tahun 2019 sudah berperan aktif dalam kegiatan internal dan eksternal dan dalam Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Bawang Kabupaten Batang Masa Bhakti 2020-2025 sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi berdasarkan SK DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah No. 532/KPTS-PAC/DPD/IV/2022 tertanggal 14 April 2022, foto kegiatan yang diikuti oleh Pengadu dalam kegiatan eksternal ke Masyarakat; b. Bahwa keluarga besar Pengadu juga merupakan keluarga yang selama ini ikut berjuang dalam membesarkan PDI Perjuangan. Ayah Pengadu yaitu Bapak H. Bambang Setiyono, S. Pd. merupakan Kader PDI Perjuangan Cabang Batang, sudah puluhan tahun menjadi Pengurus PDI Perjuangan Cabang Batang sebagai Bendahara, dan pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan selama 3 (tiga) periode yaitu periode 2009-2014, periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, dan saat ini juga menjabat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Bawang; c. Bahwa Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah No. 03/KPTS-KS/DPD/XI/2023 tentang penugasan Kader Penggerak Utama Tingkat Provinsi dan Kabupaten Beserta Wilayah Tempur di Kabupaten Batang, Daerah Pemilihan Batang 4 (empat) pada Kecamatan Bawang, Kecamatan Reban dan Kecamatan Blado, dengan wilayah Desa sebagai berikut: 1) Kecamatan Bawang meliputi Desa Deles; Desa Getas; Desa Gunungsari; Desa Jambangan; Desa Pangempon; Desa Pasusukan; Desa Sangubayu; Desa Sibebek; Desa Surjo: Desa Wonosari; 2) Kecamatan Reban meliputi Desa Sukomangli; 3) Kecamatan Blado meliputi Desa Gerlang; d. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB atau 3 (tiga) hari menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara petugas sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang mengantarkan surat kepada Pengadu yaitu Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024 …. (tanggal dan bulan kosong serta tidak disaksikan oleh Saksi Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang); e. Bahwa pada saat itu Pengadu, tertekan secara mental dan psikologis, karena tidak ada pilihan lain, tidak boleh menolak, dan saat itu juga disampaikan bahwa surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri tersebut hanya formalitas dan semua Caleg dari PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah termasuk Kabupaten Batang, sehingga dengan sangat terpaksa Pengadu menandatangani surat pernyataan tersebut; f. Bahwa Pengadu pada tanggal 12 Maret 2024 telah membuat dan menandatangani Surat PENCABUTAN dan PEMBATALAN atas Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dan surat pencabutan dan pembatalan tersebut disampaikan kepada Para Teradu pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024; g. Bahwa Pengadu melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 13 Maret 2024 telah mengirimkan Surat Nomor 010/ADV-ANS/III/2024 kepada Ketua KPU Kabupaten Batang perihal Pemberitahuan Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang a.n. Vitriana Puspitasari, S.Pt.; h. Bahwa Para Teradu pada tanggal 17 Maret 2024 telah menetapkan Pengadu memperoleh suara terbanyak berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu serta Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 880 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun 2024, yaitu: Nomor Urut : 2 (dua) Daerah Pemilihan : Batang 4 (empat) Kecamatan : Kecamatan Bawang, Kecamatan Reban dan Kecamatan Blado Nama Calon : VITRIANA PUSPITASARI, S. Pt. Perolehan Suara Sah : 3.666 Peringkat Suara Calon : 1 (satu) i. Bahwa Pengadu pada tanggal 18 Maret 2024, telah mengirim Surat Nomor 011/ADV ANS/III/2024 kepada Ketua DPP PDI Perjuangan, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang perihal Pemberitahuan Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang a.n. VITRIANA PUSPITASARI, S. Pt.; j. Bahwa pada 23 Maret 2024, Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Atas nama “VITRIANA PUSPITASARI, S. Pt., yang di dalamnya tertulis Pernyataan Bersedia MENGUNDURKAN DIRI Diri Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024, hal mana surat Pernyataan tersebut ketika ditandatangani Pengadu tertulis tanggal dan bulan … (titik-titik atau kosong), namun pada 23 Maret 2024, sekira pukul 11.00 WIB Surat Pernyataan tersebut (obyek perkara yaitu tertulis tanggal dan bulan … (titik-titik atau kosong) diajukan ke KPU Kab. Batang oleh Pimpinan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab. Batang yang di tandatangani oleh M. Ahmad Ridwan SE., MM dan Hj. Junaenah (Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Batang); k. Bahwa Pengadu telah menyampaikan keberatan dan memberikan somasi melalui WhatsApp kepada M. Ahmad Ridwan SE., MM. agar menarik Kembali surat yang dikirim ke KPU Kabupaten Batang yang tujuannya untuk melakukan Penggantian Caleg dari Caleg a.n. Vitriana Puspitasari, S. Pt., yang menggunakan Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri yang sudah dibatalkan dan dicabut oleh Pengadu, dan apabila tidak dilakukan (penarikan surat) maka kami sudah memperingatkan akan melakukan Pengaduan/Laporan Polisi ke Polda Jateng dan kami memberi batas waktu sampai dengan tanggal 25 Maret 2024 Pukul 13.00 WIB; l. Bahwa pada sampai hari Senin, tanggal 25 Maret Pukul 13.00 WIB ternyata peringatan yang Pengadu sampaikan tidak dilakukan, oleh karenanya Pengadu pada tanggal 25 Maret 2024, sekitar Pukul 15.00 WIB melakukan Pengaduan/Laporan Polisi ke Polda Jateng dan sampai saat ini masih dalam proses Pemeriksaan pemanggilan saksi-saksi, sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor B/190/IV/RES.1.9/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda Jateng tertanggal 24 April 2024, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP); m. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Para Teradu menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024, dan dalam Lampiran Surat Keputusan Model E Terpilih DPRD KAB/KOTA–KPU, Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun 2024, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Batang, Daerah Pemilihan Batang 4, alokasi kursi 8, yaitu: Nomor Urut 4 (empat), nama Calon Terpilih Vitriana Puspitasari, S. Pt., Perolehan Suara Sah 3.666, Nomor Urut dalam DCT 2 (dua) Nama Partai Politik Partai PDI Perjuangan; n. Bahwa pada 18 Mei 2024 Pengadu memperoleh informasi dokumen via WhatsApp adanya Surat keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 08 Mei 2024, dan dalam Lampiran Surat Keputusan Model E Terpilih DPRD KAB/KOTA–KPU, Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilu Tahun 2024, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten/Kota Batang, Daerah Pemilihan Batang 4, alokasi kursi 8, yaitu: Nomor Urut 4 (empat), nama Calon Terpilih Riskiyah, S. Pd. Perolehan Suara Sah 2.770, Nomor Urut DCT 1 (satu) Nama Partai Politik PDI Perjuangan; o. Bahwa dalam Pertimbangan huruf a Surat keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tertanggal 8 Mei 2024, mendasarkan pada Berita Acara KPU Kabupaten Batang Nomor 339/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang Hasil Klarifikasi Pengunduran Diri Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang; Berita Acara KPU Kabupaten Batang Nomor 416/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang Hasil Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dan Berita Acara KPU Kabupaten Batang Nomor 422/PY.03.1-BA/3325/2024, tentang Hasil Klarifikasi Kondisi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang; p. Bahwa terhadap klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf o di atas, Pengadu menanggapi dan menyatakan bahwa Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dari Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Batang 4 Tidak Pernah dimintai keterangan atau di klarifikasi oleh KPU Kabupaten Batang; q. Bahwa sebelumnya pada tanggal 13 Maret 2024, Pengadu telah mengirimkan Surat Nomor 010/ADV-ANS/III/2024, perihal Pemberitahuan Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang a.n. VITRIANA PUSPITASARI, S. Pt. kepada Teradu I; r. Bahwa Pengadu beserta kuasa hukum, pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024 mendatangi Kantor KPU Kabupaten Batang dan ditemui oleh Teradu I, Pengadu menjelaskan mengenai Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang; s. Bahwa Pengadu sudah meminta kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Batang agar Pengadu di Klarifikasi dan dibuatkan Berita Acara yang isinya pada pokoknya Pengadu telah mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dan meminta agar Para Teradu menolak Penggantian Caleg dari Partai PDI Perjuangan yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang Caleg dari Vitriana Puspitasari, S. Pt. diganti Riskiyah, S. Pd. (yang notabene Riskiyah, S. Pd. adalah Istri dari M. Ahmad Ridwan SE., MM / Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang) dengan menggunakan Surat Kesediaan Pengunduran Diri yang sudah di batalkan dan dicabut oleh Pengadu; t. Bahwa pada saat itu Teradu I menyampaikan tidak bisa melakukan klarifikasi kepada Pengadu dengan alasan Peserta Pemilu adalah Partai Politik Bukan Perseorangan; u. Bahwa dalih/alasan Teradu I menyampaikan tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap Pengadu (Caleg Terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024), tetapi dalam Pertimbangan huruf a Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 berdasarkan klarifikasi yang dilakukan sebanyak 3 kali sebagaimana Berita Acara Nomor 339 dan Berita Acara Nomor 416 tentang hasil klarifikasi pengunduran diri calon terpilih dan Berita Acara Nomor 422 tentang hasil klarifikasi kondisi calon terpilih, oleh karenanya Pengadu menyatakan bahwa perihal/tentang berita acara tidak sesuai dengan berita acara yang ditetapkan dan isi atau keterangan dalam berita acara klarifikasi tersebut adalah tidak seluruhnya benar dan di duga palsu, dan Pengadu juga akan mempertimbangkan upaya hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jateng karena Pengadu sebagai Caleg Terpilih tidak pernah dilakukan klarifikasi; v. Bahwa Para Teradu tidak memahami prinsip keadilan Pemilu (electrocal justice) dalam konteks moral reading dan bukan sekedar textual reading terhadap Pengadu (calon terpilih), karena Para Teradu tidak berinisiatif melakukan klarifikasi kepada Pengadu sebagai Calon Terpilih. Para Teradu bertindak tidak sungguh-sungguh dan tidak penuh dengan kehati-hatian dalam mengambil tindakan yaitu mengganti dan mengubah calon terpilih dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024, oleh karenanya tindakan Para Teradu dengan tidak melibatkan Pengadu dalam tahapan klarifikasi dan mengganti Pengadu sebagai calon terpilih dengan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua mengakibatkan timbulnya syak wasangka baik dari Pengadu maupun masyarakat Batang khususnya yang mendukung dan memilih Pengadu; w. Bahwa merujuk prinsip keadilan Pemilu (electrocal justice), keterbukaan, dan profesionalitas, serta tertib administrasi Pemilu, seyogianya Para Teradu melaksanakan tahapan klarifikasi kepada Pengadu dalam penggantian atau perubahan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang, apalagi di saat Pengadu sedang menempuh upaya hukum untuk melindungi hak konstitusionalnya yaitu upaya hukum di di Mahkamah Partai, Polda Jateng, dan di PTUN Semarang, oleh karenanya Para Teradu telah melanggar prinsip keadilan Pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. x. Bahwa Para Teradu menunjukkan ketidakpekaan terhadap permasalahan penggantian Pengadu sebagai Calon Terpilih yang tidak berdasarkan pada kerangka hukum Pemilu sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni sistem Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah proporsional daftar calon terbuka dengan metode penetapan Calon Terpilih berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon Anggota DPR DPRD di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara. Oleh karenanya daftar calon disusun oleh Partai Politik peserta Pemilu berdasarkan nomor urut dan calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Meskipun secara normatif entitas Peserta Pemilu adalah partai politik, Para Teradu berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan pengalamannya sudah selayaknya/seharusnya memahami bahwa calon terpilih anggota DPR dan DPRD merupakan representasi kedaulatan rakyat yang sepatutnya dipertimbangkan kedudukannya sebagai kontestan Pemilu yang berkompetisi antar calon dalam partai politik yang sama. Oleh karenanya untuk memenuhi asas keadilan Pemilu dan terhadap suara rakyat yang telah memilih Pengadu, penggantian/penarikan calon terpilih oleh partai politik yang berdasarkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri (tanggal dan bulan kosong serta tidak disaksikan oleh saksi sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang), sudah selayaknya Para Teradu juga melakukan klarifikasi ke Pengadu atau setidak-tidaknya mendengarkan keterangan dari Pengadu sebagai calon terpilih yang diganti atau ditarik; y. Bahwa berdasarkan kronologis kejadian yang terurai di atas, Pengadu menyatakan Para Teradu dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya tidak profesional, tidak cermat dan tidak hati-hati serta melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak sesuai dengan tatacara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam ketentuan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024) dalam melaksanakan tahapan rapat pleno penggantian/perubahan calon terpilih yaitu dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang No. 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Batang 4 dari Partai PDI Perjuangan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 276–PKE– DKPP/XI/2024, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, Pengadu mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono); [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024; P-2 Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024, tanggal 8 Mei 2024; P-3 Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri a.n. Vitriana Puspitasari S. Pt.; P-4 Surat Nomor 010/ADV-ANS/III/2024 perihal Pemberitahuan Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang, a.n. Vitriana Puspitasari S. Pt., kepada Ketua KPU Kabupaten Batang dan Lampiran Surat Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang, a.n. Vitriana Puspitasari S. Pt., tanggal 12 Maret 2024; P-5 Surat Nomor 011/ADV-ANS/III/2024 perihal Pemberitahuan Pencabutan dan Pembatalan atas Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang, a.n. Vitriana Puspitasari S. Pt., kepada Ketua DPP PDI Perjuangan, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dan Ketua DPC PDI Perjuangan Cabang Batang, tanggal 13 Maret 2024; P-6 Tanda Terima Pengiriman Surat Nomor 010/ADV-ANS/III/2024, tanggal 13 Maret 2024; P-7 Tanda Terima Pengiriman Surat Nomor 011/ADV-ANS/III/2024, tanggal 18 Maret 2024; P-8 Surat Nomor 027/EX/DPC/III/2024, perihal Surat Pengunduran Diri, tanggal 23 Maret 2024; P-9 Berita Acara Nomor 339/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang Klarifikasi Pengunduran diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 880 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Tahun 2024, tanggal 23 Maret 2024; P-10 Surat Nomor 012/ADV-ANS/V/2024 perihal Keberatan dan Penolakan atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024; P-11 Pendapat Hukum “menegakkan kemurnian suara pemilih dalam sistem pemilu proporsional daftar terbuka dengan suara terbanyak” oleh Titi Anggraini, SH., MH. Pengajar Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) dan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem); P-12 Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 319/KPTS/DPP/IV/2023 tentang Penetapan dan Pengesahan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024; P-13 Tanda Terima (melalui email) Permohonan Pengadu di Mahkamah Partai PDI Perjuangan; P-14 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2894/EX/DPP/DPP/VII/2024, perihal Penetapan Calon Terpilih DPRD, tertanggal 26 Juli 2024; P-15 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6541/IN/DPP/DPP/VIII/2024, perihal Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 20 Agustus 2024. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Rozikin dan Zaenal Arifin yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Desember 2024 sebagai berikut: [2.4.1] Rozikin - Saksi menerangkan bahwa sebelum Pemilu tanggal 12 Febuari 2024, Terdapat Surat DPC PDIP. Pada waktu itu, Saksi berada di pos disebelahnya dan siebelahnya terdapat ruang pribadi Pengadu dan ayahnya. Pada waktu itu di ruang tamu. Saksi merupakan relawan Pemenangan Pengadu. Pada waktu itu, ketika Saksi memberikan daftar pemilih tanggal 12 Februari 2024, Pukul 09.00 WIB, Saksi mendengar ada terdapat kerumunan dan terdengar suara permasalahan tandatangan. Pada saat itu Saksi mengetahui itu dari DPC PDIP Kabupaten Batang. Saksi tidak menyaksikan tapi hanya mendengar permasalahan tandatangan Surat dari DPC PDIP Kabupaten Batang. [2.4.2] Zaenal Arifin - Saksi menerangkan pada tanggal 12 Februari 2024, Pukul 09.00 WIB, Saksi merupakan relawan pemenangan untuk dukuh. Saksi menyerahkan data pemilih, Pukul 09.00 WIB, terdapat permasalahan tandatangan yaitu orang tua Pengadu menyuruh Pengadu untuk menandatangani. Sebelum itu, Saksi mendengar Pengadu untuk menandatangani, Saksi tidak mengetahui alasan Pengadu tidak mau menandatangani. Setelah Pengadu menandatangani berkas tersebut. pada saat itu Saksi berada di situ dan disuruh untuk mengantar Surat tersebut kepada DPC PDIP Kabupaten Batang. Saksi menerangkan pada awalnya tidak mengetahui terkait isi surat tersebut. Pada saat itu terdapat perbincangan antara Pengadu dengan Orang tuanya sehingga terdengar semacam terdapat keributan. Kejadian tersebut di ruang tamu di rumah orang tua Pengadu. - Saksi menanyakan kepada Pengadu mengenai berkas tersebut. Pengadu kemudian membuka berkas tersebut dan ternyata merupakan Surat Pengunduran Diri yang ditandatangani oleh Pengadu. Namun selebihnya kosong. Saksi kemudian mengantarkan surat tersebut kepada DPC PDIP Kabupaten Batang. Saksi sampai di DPC PDIP Kabupaten Batang pada Pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Rasman. Pengadu awalnya memang tidak bersedia menandatangani surat tersebut. Saksi pada waktu tidak melihat namun hanya mendengar bahwa Pengadu tidak mau menandatangani. Kemudian terjadi perdebatan sekitar 5-10 menit hingga pada akhirnya Pengadu menandatangani. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 13 Desember 2024, Pengadu Perkara Nomor 276–PKE–DKPP/XI/2024 memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. DALAM POKOK PENGADUAN
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada pengaduan Pengadu yang pada pokoknya adalah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa DKPP Perkara Nomor 276-PKE-DKPP/XI/2024 untuk menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada pengaduan Pengadu sebagaimana terurai dalam pengaduan, tanggapan atas jawaban Teradu, bukti tertulis dan keterangan saksi pada sidang pemeriksaan perkara dan pokok perkara yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari uraian kesimpulan ini, oleh karenanya mohon dalil-dalil yang telah diajukan tersebut mohon dianggap termuat dan secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalil-dalil yang diuraikan dalam kesimpulan ini; 3. Bahwa Pengadu membantah dan menolak Jawaban Para Teradu, pernyataan, keterangan, dalil dan petitum Para Teradu yang disampaikan dalam jawaban Para Teradu dan hal lain yang disampaikan dalam persidangan kecuali yang secara tegas diterima dan diakui oleh Pengadu; 4. Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu dalam menetapkan Penggantian/Perubahan Keputusan KPU Nomor 892 Tahun 2024 tidak sesuai dan mendasarkan pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan, oleh karenanya Para Teradu hanya mendasarkan pada asumsi pribadinya dalam menyatakan telah melaksanakan ketentuan dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya Para Teradu tidak dapat menunjukkan dan/atau tidak dapat membuktikan telah melaksanakan ketentuan dalam perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundangan yaitu ketentuan ketentuan perundangan yang disampaikan Pengadu dalam Pengaduan; 5. Bahwa perbuatan yang dilakukan Para Teradu dan fakta yang terungkap dalam persidangan yang pada pokoknya Para Teradu tidak cermat, tidak hati-hati dan tidak dapat menunjukkan dan/atau membuktikan dalil-dalil yang diadukan Pengadu yakni Para Teradu telah melanggar dan/atau setidak-tidaknya tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan, yaitu: I. Bahwa terhadap rapat pleno tanggal 8 Mei 2024 yakni Para Teradu dengan mengundang dan dihadiri Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Batang (Bukti T-17) dalam Rapat Pleno penetapan Keputusan KPU Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024 telah melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, yang menyatakan: Pasal 60 (1) Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno; (2) Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rapat Pleno tertutup; b. Rapat Pleno terbuka; dan c. Rapat Pleno rutin; Pasal 61 (1) Rapat Pleno tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a merupakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh: a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; (2) Rapat Pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memilih ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, dan/atau membahas masalah lain; II. Bahwa terhadap pemberitahuan calon terplih tertanggal 3 Mei 2024, Para Teradu tidak menyampaikan pemberitahuan calon terpilih dengan Tembusan kepada Calon Terplih yang bersangkutan adalah melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 424 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 46 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, yang menyatakan: Pasal 424 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2) (1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya, dengan tembusan kepada calon terpilih yang bersangkutan; III. Bahwa terhadap penggantian atau perubahan calon terplih tertanggal 8 Mei 2024, Para Teradu tidak teliti, tidak hati-hati dan tidak memeriksa dengan cermat bahwa tidak ada Surat Pernyataan Pengunduran Diri Calon Terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b (dan Penjelasannya) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum pada Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan; Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 48 ayat (1) huruf b (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan APABILA CALON TERPILIH yang bersangkutan: a.……….; b.Mengundurkan Diri; c.……….; Penjelasan Pasal 426 ayat (1) huruf b bahwa Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu BERDASARKAN SURAT PENGUNDURAN DIRI CALON TERPILIH YANG BERSANGKUTAN; IV. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 huruf a Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.0-SD/05/2024 menyatakan: a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kaupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut; dan berdasarkan ketentuan angka 2 (dua) huruf a point angka 2) Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.0- SD/05/2024 menyatakan. Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani di atas meterai bagi calon yang bersangkutan; V. Bahwa terhadap penggantian calon terpilih melewati batas waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Setelah Calon Terpilih Berhalangan yakni pada tanggal 23 Maret 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 339/PY.03.1 BA/3325/2024 tentang Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang, oleh karenanya Para Teradu tidak cermat dan tidak hati-hati dalam mencermati atau memahami serta melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum pada Pasal 48 ayat (1), yang menyatakan; KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (Empat Belas) Hari Setelah Calon Terpilih Berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); 6. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Zaenal Arifin dan fakta yang terungkap dalam persidangan, pada saat itu Saksi mendengar percakapan keras antara Pengadu dengan Ibu Pengadu, bahwa Pengadu dengan kondisi tertekan secara mental dan psikologis, karena tidak ada pilihan lain, tidak boleh menolak, sehingga dengan sangat terpaksa Pengadu menandatangani surat pernyataan kesediaan pengunduran diri tersebut; 7. Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri tersebut bukanlah Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagaimana tercantum untuk memenuhi ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan peraturan lainnya, sehingga atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tersebut tidak bisa ditetapkan dan tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun sepanjang tidak diikuti dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri, oleh karenanya Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan diri tersebut tidak memiliki atau setidak-tidaknya belum memiliki kekuatan hukum apapun; 8. Bahwa Para Teradu telah salah dalam memahami norma klarifikasi kebenaran dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, dimana Para Teradu tidak mampu membedakan atau setidak-tidaknya tidak cermat dalam melihat/membaca terhadap Surat Pernyataan KESEDIAAN Mengundurkan Diri dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri, oleh karenanya Pengadu menilai bahwa Para Teradu telah bertindak tidak cermat, tidak hati-hati dan tidak menganut Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta Asas Kepastian Hukum dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu; 9. Bahwa Klarifikasi yang dilakukan Para Teradu ke Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan, Para Teradu TIDAK PERNAH melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk mencari atau setidak-tidaknya menemukan fakta yang sebenarnya terhadap adanya kebenaran dokumen yang sesungguhnya atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang ditandatangani oleh Pengadu, oleh karenanya apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara profesional, pasti akan menemukan kebenaran dokumen yang sebenar- benarnya; 10. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2024 Pengadu telah Mencabut dan Membatalkan surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri sebagai Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang dan telah disampaikan ke Para Teradu, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Batang dan DPP, DPD serta DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang; 11. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, yang disampaikan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang kepada Para Teradu adalah Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri bukan Surat Pernyataan Pengunduran Diri: 12. Bahwa Pengadu membantah dan menolak terhadap keterangan Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang terkait sudah ada sosialisasi dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang, yang sebenarnya terjadi adalah tidak ada sosialisasi dan Pengadu pernah menanyakan terkait isi Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri khususnya Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi Dan Kebijakan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai, namun Pengadu tidak mendapatkan jawaban dan tanggapan dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang; 13. Bahwa ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui Strategi Dan Kebijakan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai, telah nyata-nyata bertolak belakang dengan ketentuan dalam Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, bahwa Penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon Anggota DRPD Kabupaten/Kota disatu Daerah Pemilihan pada surat suara; 14. Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu adalah Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 15. Bahwa Para Teradu telah membiarkan adanya dugaan Penyalahgunaan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang merupakan salah satu syarat pencalonan Pengadu digunakan sebagai seolah-olah sebagai bentuk dan dimaknai sebagai Surat Pernyataan Mengundurkan Diri yang digunakan sebagai syarat calon untuk mengganti Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga Pengadu menduga kuat Para Teradu tidak memiliki kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak profesional dan telah berpihak kepada kepentingan pribadi/sekelompok orang tertentu; 16. Bahwa segala tindakan/perbuatan dan perilaku Para Teradu sebagaimana tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan sangat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi di negara kita tercinta; 17. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan: (1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara; (2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan (3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka. 18. Bahwa tindakan atau perbuatan Para Teradu yang melakukan Rapat Pleno Tertutup dengan mengundang Pihak Terkait, telah melanggar dan menghilangkan hak konstitusional Pengadu, dimana hak Pengadu sebagai Calon Terpilih berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun Peraturan lain yang mengatur tentang hal tersebut, yang pada pokoknya menyatakan keterpilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Suara Terbanyak yang diperoleh dalam Surat Suara Pemilu di Daerah Pemilihan berdasarkan alokasi kursi; 19. Bahwa Para Teradu tidak memahami prinsip keadilan Pemilu (electrocal justice) dalam konteks moral reading dan bukan sekedar textual reading terhadap Pengadu (calon terpilih), karena Para Teradu tidak berinisiatif melakukan klarifikasi kepada Pengadu sebagai calon terpilih. Para Teradu bertindak tidak sungguh-sungguh dan tidak penuh dengan kehati-hatian dalam mengambil tindakan yaitu mengganti dan mengubah calon terpilih dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024, oleh karenanya tindakan Para Teradu dengan tidak melibatkan Pengadu dalam tahapan klarifikasi dan mengganti Pengadu sebagai calon terpilih dengan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua mengakibatkan timbulnya syak wasangka baik dari Pengadu maupun masyarakat Batang khususnya yang mendukung dan memilih Pengadu; 20. Bahwa merujuk prinsip keadilan pemilu (electrocal justice), keterbukaan, dan profesionalitas, serta tertib administrasi Pemilu, seyogyanya Para Teradu melaksanakan tahapan klarifikasi kepada Pengadu dalam penggantian atau perubahan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang, apalagi di saat Pengadu sedang menempuh upaya hukum untuk melindungi hak konstitusionalnya yaitu upaya hukum di Mahkamah Partai, Polda Jawa Tengah, dan di PTUN Semarang, oleh karenanya Para Teradu telah melanggar prinsip keadilan Pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 21. Bahwa Para Teradu menunjukkan ketidakpekaan terhadap permasalahan penggantian Pengadu sebagai calon terpilih yang tidak berdasarkan pada kerangka hukum Pemilu sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni sistem Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah proporsional daftar calon terbuka dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon Anggota DPR DPRD di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara. Oleh karenanya daftar calon disusun oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan nomor urut dan calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Meskipun secara normatif entitas Peserta Pemilu adalah partai politik, Para Teradu berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan pengalamannya sudah selayaknya/seharusnya memahami bahwa calon terpilih anggota DPR dan DPRD merupakan representasi kedaulatan rakyat yang sepatutnya dipertimbangkan kedudukannya sebagai kontestan Pemilu yang berkompetisi antar calon dalam partai politik yang sama. Oleh karenanya untuk memenuhi asas keadilan Pemilu dan terhadap suara rakyat yang telah memilih Pengadu, penggantian/penarikan calon terpilih oleh partai politik yang berdasarkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri (tanggal dan bulan kosong serta tidak disaksikan oleh Saksi sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang), sudah selayaknya Para Teradu juga melakukan klarifikasi ke Pengadu atau setidak-tidaknya mendengarkan keterangan dari Pengadu sebagai calon terpilih yang diganti atau ditarik; 22. Bahwa Pengadu telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan Mahkamah Partai, Polda Jateng, dan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang (Perkara Nomor 40/G/2024/PTUN.SMG) serta telah menyampaikan Permohonan Penundaan Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Batang atas dasar Gugatan Sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah di Semarang tanggal 3 Juli 2024; 23. Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu berpotensi mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu; 24. Bahwa tatacara, mekanisme dan prosedur tidak dilaksanakan oleh Para Teradu sebagaimana ketentuan pada angka 5 di atas, pelaksanaan pengawasan secara langsung oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Batang tidak dapat memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; 25. Bahwa dalam melaksanakan tahapan rapat pleno penggantian/perubahan calon terpilih yaitu dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Batang 4 dari Partai PDI Perjuangan, dan berdasarkan bukti tertulis, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 276-PKE- DKPP/XI/2024 sebagaimana terurai di atas, Para Teradu dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya tidak profesional, tidak cermat dan tidak hati-hati serta tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan tatacara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam ketentuan, yaitu: I. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; II. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; III. Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; IV. Pasal 424 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 46 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024; V. Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024; VI. Pasal 2, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 10 huruf a, b, dan d, Pasal 11 huruf a, c, dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, e, dan g, Pasal 16 huruf a dan e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Demikian Kesimpulan Pengadu kami sampaikan, Pengadu memohon kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berkenan menerima dan memutus dugaan pelanggaran etik dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang; Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Desember 2024, sebagai berikut:
I. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Dalam Eksepsi 1. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan − Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pada Pokoknya di antaranya menyatakan bahwa pengaduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan, memuat uraian dugaan pelanggaran kode etik yang menguraikan secara jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan dilakukan. − Bahwa dalam Pengaduan dan atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu, yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor: 276-PKE- DKPP/XI/2024 seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan konkret mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh masing- masing Para Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan, serta kapan dan di mana perbuatan tersebut dilakukan sehingga Pengadu dapat menyimpulkan bahwa Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu. − Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b cukup patut dan beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima. 2. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu telah melalui mekanisme pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu namun Para Teradu mempunyai pandangan yang berbeda mengenai status Pengaduan Pengadu dengan alasan bahwa Pengaduan Pengadu Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) dengan argumentasi sebagai berikut: − Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PerDKPP 3/2017) mengatur: − "Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: 1) waktu perbuatan dilakukan; 2) tempat perbuatan dilakukan; 3) perbuatan yang dilakukan; dan 4) cara perbuatan dilakukan. − Bahwa sebagaimana Pengaduan Para Pengadu tidak menguraikan secara jelas pelanggaran kode etik apa yang dilakukan oleh Para Teradu. Pengadu hanya menilai kinerja Para Teradu secara subyektif dan tidak mendasar; − Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada uraian dugaan pelanggaran kode etik bertentangan dengan rumusan ketentuan pasal 5 ayat (4) PerDKPP 3/2017 pada pokoknya laporan Pengadu tidak secara jelas dan terang menjelaskan uraian peristiwa, tidak jelas objek pelanggarannya, petitum tidak ada atau dijabarkan dan permasalahan antara posita (pokok perkara) dan petitum (tuntutan) tidak jelas atau tidak ada korelasi atau relevansinya), serta Pengadu tidak memahami rangkaian prosedur dan mekanisme penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024. Pengadu hanya menilai kinerja Para Terladu secara subyektif dan tidak mendasar. Sehingga dengan demikian, dalil Pengaduan dan atau Laporan Pengadu patut untuk dikesampingkan serta Pengaduan dan atau Laporan Pengadu sepatutnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima. 3. Bahwa pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga menggunakan surat palsu yang dijadikan dasar perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang nomor 897 Tahun 2024 adalah Tidak Benar, dengan argumentasi bahwa KPU Kabupaten Batang melakukan perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang nomor 897 Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten Batang menindaklanjuti adanya surat dari DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Batang tertanggal 23 Maret 2024 Nomor: 027/EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran diri (vide Bukti T- 1). Dalam surat tersebut Penggugat menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024 yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait termasuk penggugat dengan dibubuhi materai dan surat nomor: 035/EX/DPC/V/2024 tertanggal 5 Mei 2024 perihal penarikan pencalonan calon terpilih atas nama: Vitriana Puspitasari, S.Pt. (vide Bukti T-7) 4. Bahwa perkara yang diadukan pengadu sudah ada Keputusan Tingkat pertama dari majelis hakim PTUN Semarang pada tanggal 5 November 2024 dengan Putusan Nomor 43/G/2024/PTUN.SMG (vide Bukti T-21), dengan amar putusan: DALAM PENUNDAAN; − Menolak permohonan penundaan Penggugat; DALAM EKSEPSI; − Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; − Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; − Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 442.000, (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah); 2. Jawaban Atas Pokok Pengaduan Pengadu 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Para Teradu. 2. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil, pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam pengaduaanya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Para Teradu. 3. Bahwa Pengadu tidak dimintai keterangan atau klarifikasi terkait surat kesediaan pengunduran diri. Hal itu dikarenakan peserta pemilu dalam hal ini adalah partai politik, sehingga tidak ada kewenangan KPU untuk melakukan klarifikasi kepada Pengadu, Kemudian daripada itu, adalah tidak benar bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri Para Pengadu ditandatangani sebelum Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu (atau sebelum tanggal 14 Februari 2024), sebab Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri Pengadu ditandatangani tertanggal 23 Maret 2024 sebagai lampiran surat pengunduran diri Nomor :027/EX/DPC/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024 (vide Bukti T- 1) 4. Bahwa Pengadu pada tanggal 13 Maret 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat N0. 010/ADV-ANS/III/2024 tertanggal 13 Maret 2024, perihal Pemberitahuan Pencabutan dan Pembatalan atas surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang, sedangkan Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri Pengadu ditandatangani tertangal 23 Maret 2024, serta surat Pencabutan dan Pembatalan tersebut dinyatakan TIDAK BERLAKU oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang sebagaimana surat Pemberitahuan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang Nomor : 026/EX/DPC/III/2024 (vide Bukti T-2) 5. Bahwa Pengadu menyampaikan pada saat melakukan penandatangan surat kesediaan mengundurkan diri dalam keadaan tertekan secara mental dan psikologis, hal ini tidak sesuai dengan pernyataan saksi di fakta persidangan tingkat pertama PTUN Semarang, dari keterangan saksi pengadu, penandatanganan surat pengunduran diri disaksikan oleh kedua orang tua pengadu dan tanpa ada unsur Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang baik Ketua maupun Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang. 6. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabuapten Batang Tahun 2024 Cacat Formal, dengan tegas pernyataan tersebut DI TOLAK oleh Para Teradu, dengan argumentasi sebagai berikut: a. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur: Pasal 421: Ayat (3) "Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota"; Pasal 426: Ayat (1) "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: 1) Meninggal Dunia; 2) Mengundurkan diri; 3) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota,atau; 4) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap"; b. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, mengatur, Pasal 48 (vide Bukti T-16): Ayat (1) "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: 1) Meninggal Dunia; 2) Mengundurkan diri; 3) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, atau; 4) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap"; c. Bahwa Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih (vide Bukti T-3), berisi: 1) Dalam hal sebelum KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih, terdapat calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang: a) Meninggal dunia; b) Mengundurkan diri; c) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; d) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa Politik Uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau e) Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Berdasarkan uraian ketentuan peraturan perundangan di atas maka, Para Teradu tetap mengikutsertakan Pengadu dalam proses Penetapan Calon Terpilih. 2) Dalam hal Pengadu telah ditetapkan sebagai Calon Terpilih yang mana Pengadu dalam kondisi meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, terbukti melakukan larangan kampanye maka: a) KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan; sesuai dengan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik (Bukti T. 13). Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, antara lain: − Surat keterangan kematian bagi calon yang meninggal dunia; − Surat pernyataan pengunduran diri dan ditandatangani di atas materai bagi calon yang bersangkutan; − Dokumen terkait sebagai bukti tidak memenuhi syarat bagi calon yang memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau; − Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi calon yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. b) KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana tersebut pada huruf a ke dalam Berita Acara Klarifikasi menggunakan format sesuai lampiran Surat Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024. c) Selanjutnya, apabila berdasarkan Berita Acara Klarifikasi, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih adalah benar termasuk kondisi calon sebagaimana dimaksud pada angla 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penggantian calon terpilih dengan mempedomani ketentuan Pasal 426 Undang• Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. d) Penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana tersebut pada huruf c, dituangkan ke dalam Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3) Bahwa Para Teradu berwenang menerbitkan keputusan yang dipermasalahkan oleh Pengadu berdasarkan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4) Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor: 892 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pada pokoknya menetapkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024, hal ini untuk memenuhi perintah angka 1 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih; 5) Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan (in casu Pimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Batang) untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan; 6) Bahwa Para Teradu telah menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Klarifikasi sesuai Berita Acara Nomor: 422/PY.03.1-BA/3325/2024 Tentang klarifikasi kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024, hal ini untuk memenuhi perintah angka 2 huruf b Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih; 7) Bahwa Para Teradu berdasarkan Berita Acara Nomor: 422/PY.03.1-BA/3325/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024 menetapkan penggantian calon terpilih dengan mempedomani ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan telah menuangkan penetapan penggantian calon terpilih ke dalam Berita Acara Nomor: 112/PL.01.9-BA/3325/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor: 897 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 8 Mei 2024, hal ini untuk memenuhi perintah Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, angka 2 huruf c dan d Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih; 8) Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang yang diterbitkan oleh Para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 9) Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang yang diterbitkan oleh Para Teradu telah sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan, dengan argumentasi hukum sebagai berikut: a. Telah sesuai dengan Asas Kepastian Hukum Bahwa Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangan•undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 10 ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan); Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang telah berpedoman dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara patut, ajeg dan adil yakni dengan melaksanakan setiap perintah peraturan dasar terbitnya objek atau keputusan yang diadukan sebagaimana tercantum di dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, sehingga dapat disimpulkan bahwa Para Teradu dalam menerbitkan objek atau keputusan yang di permasalahkan telah memenuhi apa yang diperintahkan oleh asas Kepastian Hukum;. b. Telah sesuai dengan Asas Kecermatan Bahwa Asas Kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan (Pasal 10 ayat (1) huruf d dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan); Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan keputusan telah mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan sehingga Keputusan sebagaimana dimaksud telah dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan ditetapkan. Adapun informasi dan dokumen yang Para Teradu lengkapi sebelum menerbitkan keputusan adalah: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum; 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; 3) Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih; 4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor: 892 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-4); 5) Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri atas nama Pengadu tertanggal 23 Maret 2024; 6) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Batang Nomor: 035/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon (vide Bukti T-7); 7) Berita Acara Nomor: 422/PY.03.1- BA/3325/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-6); 8) Berita Acara Nomor:112/PL.01.9- BA/3325/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa oleh karena Para Teradu dalam menerbitkan keputusan telah mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan sehingga Keputusan telah dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan ditetapkan sebagaimana telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Para Teradu dalam menerbitkan keputusan telah memenuhi apa yang diperintahkan oleh asas Kecermatan; c. Telah sesuai dengan Asas Keterbukaan 1) Bahwa sebagaimana Pasal 172 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023, berbunyi: Peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. 2) Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024, Teradu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 3) Bahwa sebagaimana Pasal 28F UUD 1945 berbunyi Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. 4) Bahwa sebagaimana Pasal 51 ayat (1) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, berbunyi: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada setiap Warga Masyarakat untuk mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. 5) Bahwa Para Teradu telah mempublikasikan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke laman website JDIH KPU Kabupaten Batang 6) Bahwa Teradu telah menyampaikan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten Batang; Bahwa sebagaimana uraian tersebut di atas Para Teradu dalam menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.
II. PETITUM
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. Maka Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk menjatuhkan Putusan Sebagai Berikut: Dalam Eksepsi: Mengabulkan Eksepsi Para Teradu dan Menyatakan Laporan Pengadu Tidak Dapat Diterima. Dalam Pokok Pengaduan: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. 4. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). Demikian disampaikan jawaban Para Teradu dengan harapan Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dapat segera memeriksa dan memutuskan Aduan ini. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 276–PKE– DKPP/XI/2024, maka Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 276–PKE– DKPP/XI/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T- 1 s.d. T-21, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Surat DPC PDIP Kabupaten Batang Nomor 027/EX/DPC/III/2024, perihal Surat Pengunduran Diri, tanggal 23 Maret 2024; T-2 Surat DPC PDIP Kabupaten Batang Nomor 026/EX/DPC/III/2024, perihal Pemberitahuan, tanggal 23 Maret 2024; T-3 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9- SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih; T-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; BUKTI KETERANGAN T-5 Notula tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2024, tanggal 2 Mei 2024; T-6 Berita Acara Nomor 422/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang; T-7 Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDI Perjuangan) Kabupaten Batang Nomor 035/EX/DPC/V/2024, perihal Penarikan Pencalonan Terpilih, tanggal 5 Mei 2024; T-8 Berita Acara KPU Kabupaten Batang Nomor 112/PL.01.9- BA/3325/2/2024 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Daerah Pemilihan Batang 4 Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan; T-9 Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-10 Surat KPU Kabupaten Batang Nomor 676/PY.01.01- SD/3325/2024, perihal Permohonan Data Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Batang, tanggal 25 Juli 2024; T-11 Surat Bawaslu Kabupaten Batang Nomor 1525/PS.00.02/K.JT- 03/07/2024, perihal Jawaban Permohonan Data Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kabupaten Batang, tanggal 26 Juli 2024; T-12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; T-13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; T-14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; T-15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; T-16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; T-17 Surat KPU Kabupaten Batang Nomor 444/PL.01.9- Und/3325/2/2024, tanggal 8 Mei 2024; T-18 Notula tentang Rapat Pleno Penetapan Perubahan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilu Tahun 2024 Dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Batang 4; T-19 Daftar Hadir Klarifikasi Perihal Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan a.n. Vitriana Puspitasari, S.Pt. T-20 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Nomor 1977/HK.03.02/K.JT-03/10/2024, perihal Keterangan Tertulis, tanggal 1 Oktober 2024; T-21 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor 43/G/2024/PTUN.SMG; [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 276–PKE–DKPP/XI/2024, tanggal 13 Desember 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Pada prinsipnya Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 13 Desember 2024 yang bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti; 2. Sesuai dengan fakta persidangan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 897 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa Salinan dari Keputusan tersebut sudah kami distribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Sesuai dengan Fakta Persidangan sebagaimana juga dijelaskan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (3), berbunyi Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024 pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024. Dalam hal melakukan perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak diatur secara jelas dalam melaksanakan Rapat Pleno terkait perubahan Keputusan Calon Terpilih 4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan metode Rapat Pleno Terbuka/Rapat Pleno Tertutup. 5. Terkait Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Batang, berdasarkan fakta persidangan dalam penggantian calon terpilih telah sesuai regulasi dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. 6. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah disampaikan Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 13 Desember 2024 yang bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya pelanggaran Kade Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduannya. 7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan sebagai-berikut: a. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan Para Teradu. b. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. c. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Para Teradu. d. Menyatakan Bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 7 ayat (3). e. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 426 ayat (1) huruf b. f. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 2, Pasal 8, huruf a, huruf b, huruf g, huruf h, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f. g. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melanggar Pasal 74 huruf c, d, e, f, g dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019, tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. h. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam Penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku, berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, profesional, efektif, dan efisien. i. Agar nama baik Para Teradu untukk dikembalikan sebagaimana mestinya, serta dikembalikannya harkat dan martabat Para Teradu untuk sebaik-baiknya. Atau apabila Majelis sidang Kode Etik Pemeriksa Daerah Sidang Kode Etik Perkara Nomor 276-PKE-DKPP/XI/2024 berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Batang, Ketua DPC PDIP Kabupaten Batang dalam sidang pemeriksaan tanggal 13 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal- hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pihak Terkait menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah untuk menempuh langkah-langkah dalam penetapan perolehan kursi dan penetapan Calon Terpilih: a. Untuk melaksanakan tahapan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024; b. Mempersiapkan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi, DPRD Kabupaten/Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 mempedomani ketentuan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; c. Melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan mekanisme dalam Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; d. Dalam hal terdapat calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana Pasal 426 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota menempuh prosedur dan tatacara sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi syarat sebelum Calon Terpilih; 2. Pihak Terkait telah melaksanakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 3. Pihak terkait menerangkan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah menyampaikan secara ketentuan umum. Kemudian secara khusus, KPU Kabupaten Batang sudah berkomunikasi dan KPU Provinsi Jawa Tengah berpandangan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Batang berdasarkan supervisi dari KPU Provinsi Jawa Tengah. [2.10.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Batang A. Keterangan Pihak Terkait Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan Perkara Nomor 276-PKE-DKPP/XI/2024 atas dugaan pelanggaran etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten Batang Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawasiu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap: 1) pelanggaran Pemilu; dan 2) sengketa proses Pemilu; b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdin atas: 1) pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemillh sementara dan daftar pemilih tetap; 2) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota; 3) penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota; 4) pelaksanaan kampanye dan dana kampanye; 5) pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya; 6) pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu; 7) pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya; 8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK; 9) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; 10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan 11) proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota; d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas: f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; h. mengevaluasi pengawasan Pemilu dari wilayah kabupaten/kota; dan i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang; a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu dari wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang- Undang c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan dl wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawasiu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu wilayah kabupaten/kota; g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, disebutkan: “Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang: a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya; c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawasiu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota; e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf e dan huruf f Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan: "Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu meliputi melakukan penindakan pelanggaran Pemilu dan melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu". 2. Tugas Bawasiu Kabupaten Dalam Penindakan Pelanggaran Pemilihan Umum Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu. Kabupaten/Kota bertugas: a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota; d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "Ayat (1): Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu; Ayat (2): Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; Ayat (3): Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan: "Laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan: "Dalam menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Pelapor dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa khusus". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan: "Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan: "Penyampaian Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilaksanakan: 1. mulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan 2. mulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan: "Penyampaian Laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan masa tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan: "Penyampaian Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan dengan cara: a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan; b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam Sigap Lapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: 1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik Pelapor; dan 2. bukti". Bahwa berkaitan dengan proses penerimaan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Batang telah membentuk Posko Aduan dugaan pelanggaran Pemilu (Bukti PT-1). Bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Batang telah mempersiapkan petugas penerima laporan dan mempersiapkan sarana prasarana yang dimaksudkan jika terdapat laporan atau aduan dari masyarakat atau pihak lainnya (Bukti PT-2) Bahwa terkait tata cara pelaporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Batang telah mempublikasikan melalui media sosial Bawasfu Kabupaten Batang (Bukti PT-3) Bahwa terkait dengan teknis laporan atau aduan dapat dilakukan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Batang atau menghubungi nomor Telepon Bawasiu Kabupaten Batang (0285) 3970056 atau nomor WhatsApp Bawasiu Kabupaten Batang 081325437831, Bawaslu Kabupaten Batang telah mempublikasikan melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Batang (vide Bukti PT-1) Bahwa di dalam tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota, penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota Bawaslu Kabupaten Batang Tidak Terdapat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berkaitan dengan perkara a quo (vide Bukti PT-4) 3. Tugas Bawaslu Kabupaten Batang dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas: a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; c. melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota; d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota." Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan: "Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, disebutkan: "Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena adanya hak calon Peserta Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, disebutkan: "Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berbentuk surat keputusan dan/atau berita acara". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, disebutkan: "Pemohon penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. pihak yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, yakni: 1. partai politik calon Peserta Pemilu yang mendaftar ke KPU atau KPU Provinsi sesuai kewenangannya sebagai Peserta Pemilu; 2. bakal calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU; atau 3. bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU; b. Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan Bakal Calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; c. pihak yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, yakni: 1. Partai Politik Peserta Pemilu; 2. calon anggota DPD; dan/atau 3. Pasangan Calon; dan d. Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD kabupaten/kota dan telah ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, disebutkan: Termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdirl atas: a. KPU; b. KPU Provinsi; dan c. KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, disebutkan: (1) Pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas: a. Partai Politik Peserta Pemilu; b. calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan/atau calon anggota DPRD kabupaten/kota; c. calon anggota DPD; atau d. Pasangan Calon, yang berpotensi dirugikan haknya dengan adanya penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan permohonan untuk diikutsertakan dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. (3) Penyampaian permohonan sebagai pihak terkait bagi calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan/atau calon anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, disebutkan: "Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasai 26 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, disebutkan: "Ayat (1): Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan oleh pemohon dengan cara: a. diajukan secara langsung; atau b. diajukan secara tidak langsung. Ayat 2: Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, disebutkan: "Ayat (1) : Penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan melatui loket penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Ayat (2): Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat". Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, disebutkan: "Ayat (1): Penyampaian permohonan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan melalui laman SIPS. Ayat (2): Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. pengisian data pendaftaran akun pada laman SIPS untuk mendapatkan akses pengajuan permohonan dan akses unggah permohonan; dan b. pengajuan permohonan dan pengunggahan permohonan melalui laman SIPS dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui surat elektronik pemohon yang didaftarkan dalam laman SIPS". Bahwa berkaitan dengan proses penerimaan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Batang telah membentuk Posko Aduan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (vide Bukti PT-1) Bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Batang telah mempersiapkan petugas penerima Permohonan dan mempersiapkan sarana prasarana yang dimaksudkan jika terdapat Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dari masyarakat atau pihak lainnya (vide Bukti PT-5) Bahwa terkait alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Batang telah mempublikasikan melalui media sosial Bawaslu Kabupaten Batang (Bukti PT-6) Bahwa terkait dengan teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dapat dilakukan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Batang atau menghubungi nomor telepon Bawaslu Kabupaten Batang (0285) 3970056 atau nomor WhatsApp Bawaslu Kabupaten Batang 0813 2543 7831 (vide Bukti PT-1) Bahwa di dalam tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota, penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota Bawaslu Kabupaten Batang Tidak Terdapat Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Tahun 2024 yang berkaitan dengan perkara a quo (vide Bukti PT-7) 4. Berdasarkan uraian tersebut Bawaslu Kabupaten Batang telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Pihak Terkait menerangkan bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Batang memiliki kewenangan pengawasan proses tahapan Pemilihan Umum. Diantaranya, proses penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022, Pasal 5, Bawaslu Kabupaten Batang dalam melakukan pengawasan mendapatkan informasi atau tidak sudah merupakan tugas Bawaslu Kabupaten Brebes. Mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Brebes mengenai klarifikasi atau rapat pleno tertutup. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Batang menuangkan dalam Form A Pengawasan. Dalam tahapan pencalonan, baik temuan/laporan dugaan pelanggaran/sengketa proses, Bawaslu Kabupaten Batang tidak menerima permohonan sengketa. Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan langsung pada tanggal 2 Mei 2024, di Aula Kantor KPU Kabupaten Batang terkait dengan rapat pleno terbuka terkait dengan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilu Tahun 2024. Dalam proses rekapitulasi tersebut, sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPU, terdapat LO PDIP dalam forum itu Bawaslu Kabupaten Batang dalam Formulir A, Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan proses klarifikasi pengunduran calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dapil 4 dari PDIP dihadiri oleh Pengurus DPC PDIP Kabupaten Batang mekanisme klarifikasi harus dilakukan. Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan hal ini pada saat rapat pleno terbuka dan Bawaslu Kabupaten Batang melakukan pengawasan langsung. Dalam rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan harus ada klarifikasi sehingga pada tanggal 3 Mei 2024 dilaksanakan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Batang kepada Partai Politik. Jadi mekanisme tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Batang. [2.10.3] Ketua DPC PDIP Kabupaten Batang - Pihak Terkait menerangkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Jawa Tengah dalam menyongsong Pemilu Tahun 2024 menggunakan sistem Komandante (Komandan Tempur) Stelsel. Komandan Tempur Bintang 2 untuk Caleg Kabupaten. Berdasarkan peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Nomor 01 Tahun 2023. Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui strategi dan kebijakan pemenangan electoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada mesin partai. Peraturan ini sudah disosialisasikan sebelum pelaksanaan Pemilu dan seluruh Calon Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten se- Jawa Tengah. Sehingga Para Caleg memahami peraturan partai tersebut. berdasarkan himbauan dari Dewan Pimpinan Partai maka yang dimaksud dalam Peraturan Partai Nomor 1 tersebut yaitu adalah kategori suara sah Partai Politik berdasarkan Pasal 53 PP Nomor 1 Tahun 2023 adalah suara partai adalah gabungan antara suara yang mencoblos gambar partai dan nama caleg partai dalam wilayah tempur. Suara Partai dalam wilayah tempur terdiri dari gabungan 4 jenis yaitu: a) surat suara yang tercoblos gambar partai di wilayah tempur, b) surat suara yang tercoblos nama kader penggerak utama yang ditugaskan di wilayah tempur terkait, c) surat suara yang tercoblos nama kader penggerak utama yang tidak ditugaskan di wilayah tempur terkait, d) surat suara yang tercoblos nama pembantu kader penggerak utama inilah surat suara sah yang akan masuk terhadap kader penggerak utama atau Bintang 2 komandan tempur ini yang menjadi miliknya. Kemudian DPD Partai wajib melaksanakan penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara secara mandiri. Selain penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang dari tingkat TPS sampai dengan tingkat Nasional. Mekanisme penghitungan perolehan suara internal partai menggunakan mekanisme strategi dan kebijakan pemenangan electoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada mesin partai yaitu setiap perolehan suara partai sebagaimana dimaksud ayat 2 menjadi hak sepenuhnya kader penggerak utama yang ditugaskan di wilayah tempur. Hal ini sudah dipahami oleh seluruh Caleg. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terhadap ketentuan partai tersebut merupakan lex speciallis yang berlaku bagi kader penggerak utama/komandante yang terpilih dan memegang teguh prinsip perjuangan sebagaimana nilai partai. Adapun hasil rekapitulasi adalah sebagai berikut: - Khusus Kabupaten Batang Dapil 4, alokasi kursi 8 dan perolehan kursi hanya 1 yang diperoleh berdasarkan hitungan dari KPU. Jumlah komandan tempurnya yang utama ada 4 yaitu: 1. Riskiya perolehan suara KPU sebesar 2770 2. Vitriyana Puspitasari sebesar 3656 3. Adang Kuncoro sebesar 651 4. Bejo S.E. sebesar 85 5. Sri Purwanti sebesar 53 6. Junaedi sebesar 26 7. Ida Rofiqoh sebesar 18 8. Wati, S.Pd. sebesar 438 - Berdasarkan wilayah tempur/Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 maka berdasarkan ketentuan suara sah yang ada di setiap wilayah tempur, sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023, Penghitugan mandiri dihasilkan rangkingisasi yaitu pertama nama Komandan Tempur 1. Riskiyah sebesar 4578 2. Vitriyana Puspita sebesar 4338 3. Adang Kuncoro dan selanjutnya dianggap sudah dibacakan - Sehingga 1 kursi yang telah ditentukan oleh KPU menurut penghitungan mandiri Partai berdasarkan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang tertinggi adalah Riskiyah sebesar 4578, Vitriyana Puspitasari sebesar 4338, Adang Kuncoro sebesar 1130, dst, dianggap dibacakan. Berdasarkan tabel tersebut, maka perolehan suara Penggugat lebih kecil dari Riskiyah maka Pimpinan DPC PDIP Kabupaten Batang berdasarkan perintah DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah memasukkan hasil mandiri sebagai bagian dari yang harus dilaksanakan oleh Partai. Maka berdasarkan tabel tersebut maka DPC PDIP Kabupaten Batang memasukkan pengantar berdasarkan pengantar pengunduran diri dari Vitriyana Puspitasari. Hal ini berdasarkan perintah Dewan Pimpinan Daerah Partai PDIP, maka bahwa suara mandiri Vitriyana Puspitasari adalah 4338 suara dan Riskiyah adalah 4578 sehingga yang berhak menduduki kursi Dapil 4 adalah Riskiyah. - Untuk itu berdasarkan perintah DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Pihak Terkait membarikan pengantar dan memasukkan Surat Pengunduran Diri yang ditandatangani Vitriyana Puspitasari kepada KPU Kabupaten Batang dan KPU Kabupaten Batang sudah menerima Surat DPC PDIP Kabupaten Batang. Selain itu, KPU Kabupaten Batang sudah melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait di DPC PDIP Kabupaten Batang. Berdasarkan verifikasi faktual dari KPU Kabupaten Brebes dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Batang, maka Pihak Terkait menyampaikan sesuai dengan Surat yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Batang. Sehingga, sesuai dengan Surat Gubernur tentang nama-nama anggota DPRD Kabupaten Batang yang dilantik oleh Pengadilan Negeri menjadi Anggota DPRD Kabupaten Batang. - Pihak Terkait menerangkan terdapat Dapil yang dikeluarkan oleh KPU dan ada dari Partai sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023 wilayah tempur masing-masing Caleg. Membenarkan bahwa Caleg merupakan komandan tempur dan memiliki wilayah untuk dimenangkan sehingga perhitungan menjadi berbeda sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023. - Pihak Terkait menerangkan mengenai gagasan membentuk wilayah tempur itu yang masuk dalam strategi tempur internal PDIP. Sehingga yang dimaksud tidak boleh membocorkan yaitu kepada eksternal Partai. Sehingga karena calon-calon DPR dari PDIP adalah Kader penggerak utama atau komandan tempur. - Pihak Terkait menerangkan mengenai tanggal dan bulan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri kepada seluruh calon anggota DPRD, sesuai dengan DPD PDIP format memang seperti itu disampaikan tanggal 23 Maret 2024, kami membuat pengantar tanggal 23 Maret 2024. Memang tanggal dan bulan dikosongi. - Pihak Terkait menerangkan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023, sudah disosialisasikan berulangkali dan Pengadu hadir. - Pihak Terkait menerangkan mengenai surat pengunduran diri kepada seluruh calon anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten bahwa sesuai dengan arahan Dewan Pimpinan Daerah Perjuangan Jawa Tengah memang formatnya sudah seperti itu dan disampaikan tanggal 23 Maret 2024 kepada KPU. DPC PDIP Kabupaten Batang, kemudian membuat pengantar tanggal 23 Maret 2024. Pihak Terkait membenarkan bahwa untuk bagian tanggal memang dikosongi. Caleg keseluruhan se-Jawa Tengah memang diminta untuk menandatangani. - Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan arahan partai bahwa Pihak Terkait sudah dibekali dengan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023. Di dalamnya sudah ada ketentuan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sehingga Kader Partai melaksanakan tugas dari atasan yaitu Dewan Pimpinan Daerah sehingga sebelum Pemilu. Pihak Terkait sudah melakukan sosialisasi termasuk Pengunduran Diri termasuk di dalamnya terdapat bintang tidak diberikan tanggal yaitu catatan bintang satu tempat tanggal tidak perlu diisi. Ini merupakan lampiran yang ada dalam Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023. Pihak Terkait memberikan sosialisasi dan Dewan Pimpinan Daerah mengundang seluruh Kader Partai mencalonkan diri diundang untuk diberikan sosialisasi mengenai hal ini. - Pihak Terkait sebelum tanggal 14 Februari 2024 (hari pencoblosan), jauh- jauh hari sudah memberikan sosialisasi tidak hanya bulan namun sudah bertahun-tahun. Klausul tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri tidak ada itu memang bagian konsekuensi dari Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023. Penghitungannya memang mandiri yaitu perolehan suara terbanyak sesuai dengan wilayah tempur yang sudah dibahas bersama antara Caleg dalam suatu Daerah Pemilihan. - Pihak Terkait menerangkan mengenai mekanisme penentuan, dalam Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023, terdapat Pasal yaitu Para Calon Komandan Tempur atau Caleg, akan memiliki wilayah tempur dalam suatu daerah pemilihan KPU berbasis desa/kelurahan. Selanjutnya, yang dihitung adalah perolehan yang berada di wilayah tempur tersebut dengan berdasarkan pada Pasal dalam Peraturan Partai Nomor 01 yaitu suara partai yang tercoblos di wilayah tempur tersebut adalah milik yang memiliki wilayah tempur. Kemudian, nama yang tercoblos namanya sendiri dalam wilayah tempur tersebut adalah sah bagi yang memiliki wilayah tempur tersebut. Kemudian untuk suara nama yang tidak terdapat dalam wilayah tempur tersebut itu akan masuk dalam nama yang memiliki wilayah tempur tersebut. Sedangkan, suara calon yang bukan merupakan komandan tempur atau caleg utama maka akan masuk ke caleg utama wilayah tempur tersebut. Suara tersebut akan dihitung menjadi suara sah dan itu dihitung secara mandiri dan menentukan rangkingisasi. Seluruhnya berlaku sama. Baik Calon DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dari PDIP Perjuangan. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Peraturan Partai Nomor 01 merupakan strategi tempur untuk memenangkan Pileg tahun 2024 yaitu berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 bahwa pemenangan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui strategi dan kebijakan pemenangan electoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada masin partai yang telah disetujui Ketua Umum Nomor 5240/IN/DPP/VI/2023 bahwa Keputusan Persetujuan Rancangan Peraturan Partai tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Partai PDI Perjuangan dan Sekretaris Jenderal Partai PDI Perjuangan. Peraturan tersebut memungkinkan terjadi ketidaksamaan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua dst antara KPU dan Partai. Oleh karena itu, Partai sudah membuat ketentuan suara sah seperti apa? Kalau di KPU suara sah berbasis nama yang tercoblos masuk nama Caleg. Namun kalau di Partai, siapapun yang mencoblos di wilayah tempur misal si A baik mencoblos misalkan nama Pihak Terkait atau nama yang lain apabila tidak di wilayah tempur hal itu secara partai tidak masuk yang dicoblos. Namun itu masuk yang memiliki wilayah tempur. Hal itu sudah disosialisasikan dan diketahui oleh seluruh calon utama, kader penggerak utama, dalam hal ini adalah Komandan Tempur. Hal itu harus disiasati ketika aturan ada berarti apa yang harus dilakukan termasuk Pihak Terkait sebagai Peserta Pemilu mengetahui Undang-Undang Pemilu yaitu yang bisa diganti adalah 1) meninggal dunia, 2) mengundurkan diri, 3)memungkinkan untuk bisa diganti sehingga Pihak Terkait yang mengundurkan diri, selaku kader partai apabila ada peraturan partai diberikan kepada kader partai maka Kader Partai tegak lurus untuk menjalankan. Hal ini merupakan strategi pemenangan PDIP sehingga tidak boleh dibocorkan maka Kader Partai tegak lurus menjalankan perintah tersebut. Kemungkinan pasti akan berbeda dengan perolehan KPU maka dari itu untuk mensiasati dan melaksanakan secara penuh aturan partai dibuatlah pengunduran diri oleh Dewan Pimpinan Daerah dan seluruh kader yang mencalonkan sudah disosialisasikan dan paham akan hal tersebut dan sepakat menjalankan perintah tersebut berdasarkan wilayah tempur dan berdasarkan suara sah. - Pihak Terkait menerangkan Sistem Komandan Tempur hanya untuk wilayah Provinsi Jawa Tengah. Pihak Terkait selaku Caleg DPRD Provinsi sekaligus Ketua DPC PDIP Kabupaten Batang juga terkena imbas dari Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023 berdasarkan hitungan KPU, Pihak Terkait memperoleh suara terbanyak pertama. Saya menduduki kursi di DPRD Provinsi Jawa Tengah, Nomor Urut 1 dan terbanyak pertama. Namun karena Nomor Urut 5 secara wilayah tempur lebih banyak maka konsekuensinya Pihak Terkait harus menerima pengunduran diri karena sudah disepakati dan disetujui oleh Caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupatem/Kota. Sehingga terkait dengan pengunduran diri itu secara tersirat atau tersurat sudah dipahami bahwa kita harus mundur jika di wilayah tempur suaranya kalah. Hal itu sudah dipahami dan disepakati oleh seluruh Kader Penggerak Utama baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten termasuk Pengadu dan Ibu Pengadu yang saat ini terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Batang. Ibunya sangat paham maka menyarankan agar menandatangani karena semua sudah menandatangani. Pihak Terkait selaku Kader Partai menjalankan perintah tersebut termasuk redaksi maupun lampiran pengunduran diri. Bersedia artinya secara lahir batin sudah bersedia. [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Batang Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-7, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Screenshot Poster Posko Aduan Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; PT-2 - Dokumentasi Petugas Penerima Laporan dan Sarana Prasarana; - Surat Tugas Penerima Laporan Nomor: 1895/PP.00.01/K.JT- 03/09/2023, tanggal 4 September 2023; PT-3 Screenshot Poster Tatacara Pelaporan Pelanggaran Pemilu yang telah diupload di media social Bawaslu Kabupaten Batang; PT-4 Dokumentasi Buku Register Penerimaan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilu; PT-5 Dokumentasi Petugas Penerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Sarana Prasarana; PT-6 Screenshot Poster Alur Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang telah diupload di media social Bawaslu Kabupaten Batang; PT-7 Dokumentasi Buku Register Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilu
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pemalsuan surat pengunduran diri Pengadu yang kemudian menjadi dasar dari penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut mengubah Pengadu sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu tahun 2024 dengan perolehan 3.666 suara menjadi Riskiyah dengan perolehan 2.770 suara. Pengadu menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri dan telah mengajukan pencabutan serta pembatalan dari surat pengunduran diri tersebut kepada Teradu I untuk kemudian diklarifikasi dan dibuatkan berita acara. [4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa dalam menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun 2024 berpedoman pada ketentuan Pasal 421 ayat (3), Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, serta Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30 April 2024. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2 Mei 2024, yang pada pokoknya menetapkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Pengadu melalui kuasa hukumnya mengirimkan Surat Nomor 010/ADV-ANS/III/2024, perihal Pemberitahuan Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dan Pengadu menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri pada tanggal 23 Maret 2024. DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang melalui Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang Nomor: 026/EX/DPC/III/2024 menyatakan Surat Pencabutan dan Pembatalan a quo tidak berlaku (vide Bukti T-2). Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik in casu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Batang yang mengusulkan calon yang bersangkutan untuk memastikan status pencalonan Pengadu. Selanjutnya, Para Teradu menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 422/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang klarifikasi kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024, hal ini untuk memenuhi perintah angka 2 huruf b Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tanggal 30 April 2024. Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Nomor 422/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal 3 Mei 2024, Para Teradu menetapkan penggantian calon terpilih. Para Teradu menuangkan penetapan penggantian calon terpilih ke dalam Berita Acara Nomor: 112/PL.01.9-BA/3325/2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 8 Mei 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan atas KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 8 Mei 2024, hal ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 426 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, angka 2 huruf c dan d Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30 April 2024. Para Teradu telah mempublikasikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke laman website JDIH KPU Kabupaten Batang. Para Teradu telah menyampaikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten Batang. Para Teradu tidak meminta keterangan atau klarifikasi kepada Pengadu berkenaan dengan surat kesediaan pengunduran diri, karena yang dimaksud peserta pemilu adalah partai politik. Selain itu, tidak benar Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri Pengadu ditandatangani sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilu (atau sebelum tanggal 14 Februari 2024). Pengadu menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri tanggal 23 Maret 2024 dengan lampiran Surat Pengunduran Diri Nomor: 027/EX/DPC/III/2024, tertanggal 23 Maret 2024 (vide Bukti T-1). Dalam Surat a quo Pengadu menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Batang Pada Pemilu Tahun 2024. Para Teradu telah menindaklanjuti Surat DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Batang Nomor 027/EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran diri, tertanggal 23 Maret 2024 dan Surat DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Batang Nomor 035/EX/DPC/V/2024 tertanggal 5 Mei 2024 perihal penarikan pencalonan calon terpilih a.n. Vitriana Puspitasari (vide Bukti T-7). Pernyataan Pengadu yang menerangkan bahwa pada saat menandatangani Surat Kesediaan Mengundurkan Diri dalam keadaan tertekan secara mental dan psikologis, hal ini tidak sesuai dengan keterangan Saksi dalam persidangan tingkat pertama PTUN Semarang. Dalam persidangan, Saksi Pengadu menerangkan bahwa penandatanganan Surat Pengunduran Diri disaksikan oleh kedua orang tua Pengadu tanpa ada unsur Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang baik Ketua maupun Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang. Berkenaan dengan Perkara a quo sudah terdapat Putusan PTUN Semarang Nomor 43/G/2024/PTUN.SMG, tanggal 5 November 2024, dengan amar Putusan yaitu: DALAM PENUNDAAN; − Menolak permohonan penundaan Penggugat; DALAM EKSEPSI; − Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA; − Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; − Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 442.000, (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah); (vide Bukti T-21) Dengan demikian tindakan Para Teradu dalam menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu adalah calon Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan Nomor Urut 2 Daerah Pemilihan 4 (Kecamatan Bawang, Kecamatan Reban, Kecamatan Blado) sebagaimana Surat Keputusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 03/KPTS-KS/DPD/XI/2023 tentang Penugasan Kader Penggerak Utama Tingkat Provinsi dan Kabupaten Beserta Wilayah Tempur di Kabupaten Batang. Pada tanggal 11 Februari 2024, Pengadu mengaku disodorkan Surat Kesediaan Mengundurkan Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024 yang harus diisi. Surat a quo pada pokoknya, menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024 dengan alasan memenuhi ketentuan Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai. Selanjutnya, Pengadu terpilih menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan 4 dengan perolehan suara 3.666 (tiga ribu enam ratus enam puluh enam) sebagaimana Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti P- 2). Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. SK a quo pada pokoknya Pengadu diganti oleh Riskiyah Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan dengan perolehan suara 2.770 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh) suara. Bahwa Pengadu merasa dirugikan ketidakketerpilihan Pengadu sebagai Caleg terpilih karena diganti tanpa ada konfirmasi kepadanya. Menurut Pengadu, Para Teradu diduga menggunakan surat palsu yaitu Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri atas nama Pengadu yang dijadikan dasar untuk menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 08 Mei 2024, karena pada tanggal 13 Maret 2024 Pengadu melalui kuasa hukumnya telah mencabut surat pengunduran diri melalui surat nomor 010/ADVANS/111/2024 perihal Pemberitahuan Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang atas nama Pengadu kepada Para Teradu (vide Bukti P.1), Pengadu juga telah menemui Para Teradu menjelaskan terkait pencabutan surat pernyataan kesediaan pengunduran diri Pengadu. Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu menggunakan surat palsu sebagai dasar perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang nomor 897 Tahun 2024 adalah tidak benar. Para Teradu melakukan perubahan surat a quo menindaklanjuti adanya surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang Nomor: 027/EX/DPC/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024 Perihal: Surat Pengunduran Diri (vide Bukti T-1). Surat a quo pada pokoknya Pengadu menyatakan bersedia mengundurkan diri sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024 yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait termasuk Pengadu dengan dibubuhi meterai dan surat nomor: 035/EX/DPC/V/2024 tertanggal 5 Mei 2024 perihal penarikan pencalonan calon terpilih atas nama Pengadu (vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pengadu mengaku menandatangani surat kesediaan pengunduran diri secara sadar. Bahwa terhadap surat sebagaimana bukti T-1 dan dan bukti T-7, Para Teradu melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang untuk memastikan kebenaran perihal status Pengadu sebagai calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan. Para Teradu mengakui tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan surat Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9 SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih yang pada pokoknya mengatur bahwa peserta Pemilu adalah Partai Politik. Sehingga tidak ada kewenangan dari KPU Kabupaten Batang untuk melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Menurut Para Teradu, dalam klarifikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan menerangkan bahwa ada calon anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan yang mengundurkan diri sebagai calon terpilih dibuktikan dengan surat Pimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang Nomor 026/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Pemberitahuan dan Nomor 027/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024 perihal Surat Pengunduran Diri yang dilampiri surat pernyataan pengunduran diri bermeterai dari Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang yang menyatakan surat pengunduran diri tersebut masih berlaku. Bahwa hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 422/PY.03.1 BA/3325/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-6). Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Batang menjelaskan kehadiran Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Batang dalam Rapat Pleno Penetapan Perubahan Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Batang, tanggal 8 Mei 2024, dalam rangka melakukan tugas pengawasan sebagaimana Surat KPU Kabupaten Batang Nomor 444/PL.01.9-Und/3325/2/2024, perihal Undangan. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Batang juga menjelaskan tidak pernah menerima laporan/temuan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan pencalonan. Bahwa Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang yang diwakili oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang atas nama H. Ahmad Ridwan, menerangkan bahwa khusus Provinsi Jawa Tengah PDI Perjuangan memiliki Peraturan Partai Nomor 1 yang mengatur tentang Comandante Stelsel Sistem yang mewakili beberapa wilayah. Berdasarkan pemilihan, Pengadu tidak terpilih sebagai Comandante, sehingga pada tanggal 5 Mei 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang mengirimkan Surat Nomor: 035/EX/DPC/V/2024 kepada Para Teradu dengan menarik pencalonan terpilih Pengadu. Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi kepada Pihak Terkait selaku Pengurus DPC PDI Perjuangan. Pihak Terkait menerangkan bahwa seluruh caleg dari PDI Perjuangan baik provinsi maupun kabupaten/kota di Jawa Tengah terikat dengan Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 termasuk Pihak Terkait. Pihak Terkait selaku Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang juga terkena imbas dari Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023. Pihak Terkait menerangkan bahwa dia merupakan Caleg Provinsi Jawa Tengah dari PDI Perjuangan nomor urut 1 yang memperoleh suara terbanyak di Dapil 13. Namun karena Nomor Urut 5 secara wilayah tempur lebih banyak maka konsekuensinya Pihak Terkait harus menerima pengunduran diri karena sudah disepakati dan disetujui oleh Caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota dan ketentuan ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari kepada seluruh kader PDI Perjuangan di Jawa Tengah. Sehingga terkait dengan pengunduran diri itu secara tersirat atau tersurat sudah dipahami bahwa setiap kader harus mundur jika di wilayah tempur suaranya kalah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan objek gugatan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 892 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilu Tahun 2024 tanggal 8 Mei 2024 beserta lampiran, khususnya Daerah Pemilihan Batang 4 Nomor Urut 4 atas Nama Riskiyah dari PDI Perjuangan dan telah diputus dengan Putusan Nomor 43/G/2024/PTUN.SMG. Dalam putusannya, Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya (vide Bukti T-21). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga menggunakan surat palsu terkait Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri atas nama Vitriana Puspitasari yang dijadikan dasar untuk menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 08 Mei 2024 pada lampiran Daerah Pemilihan 4 dari PDI Perjuangan, semula atas nama Vitriana Puspitasari diganti atas nama Riskiyah tidak terbukti. Tindakan Para Teradu melakukan pergantian Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang Daerah Pemilihan 4 dari PDI Perjuangan terpilih setelah terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang terkait surat pengunduran diri Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 426 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih adalah tindakan yang cermat dan hati-hati sebagai penyelenggara Pemilu sebelum mengambil keputusan agar tidak terjadi kesalahan terhadap tindakan perubahan calon terpilih yang akan ditetapkan. DKPP menilai tindakan Para Teradu mengganti Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan a.n. Vitriana Puspitasari in casu Pengadu yang termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 8 Mei 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Fakta ini diperkuat dengan alat bukti T-21 berupa Putusan PTUN Semarang Nomor 43/G/2024/PTUN.SMG yang dalam amar putusan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Adapun terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu karena baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait klarifikasi kepada Pengadu, karena dalam aturan a quo peserta Pemilu adalah Partai Politik. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Susanto Waluyo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Batang, Teradu II Khikmatun, Teradu III Tarwandi, Teradu IV Ida Susanti, dan Teradu V Muhamad Subhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Batang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Ghani