Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 276 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Batang
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 20/01/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-12-2024
👁 42 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 Desember 2024, sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu merupakan Kader PDI Perjuangan yang sangat loyal dan berperan aktif dalam kegiatan partai serta ikut berjuang membesarkan Partai (PDI Perjuangan).
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pemalsuan surat pengunduran diri Pengadu yang kemudian menjadi dasar dari penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut mengubah Pengadu sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu tahun 2024 dengan perolehan 3.666 suara menjadi Riskiyah dengan perolehan 2.770 suara.
Pasal DilanggarPasal 421 ayat (3); Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6; Pasal 426; Pasal 48 Peraturan Komisi; Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Susanto Waluyo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Batang, Teradu II Khikmatun, Teradu III Tarwandi, Teradu IV Ida Susanti, dan Teradu V Muhamad Subhi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Batang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 276–PKE–DKPP/XI/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
318-P/L-DKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
276–PKE–DKPP/XI/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Vitriana Puspitasari
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/ Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan
Alamat : Dk. Karanganyar, RT.007, RW.004, Desa Sumur
Banger Kec.Tersono, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa
Tengah
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Sakta Abaway Sakan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. R. Suprapto Gg. Dworowati VI RT.005 RW.021
Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi,
Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Susanto Waluyo
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Batang
Alamat : Jalan RA. Kartini No. 12, Kabupaten Batang, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Khikmatun
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Batang
Alamat : Jalan RA. Kartini No. 12, Kabupaten Batang, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Tarwandi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Batang
Alamat : Jalan RA. Kartini No. 12, Kabupaten Batang, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ida Susanti
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Batang
Alamat : Jalan RA. Kartini No. 12, Kabupaten Batang, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muhamad Subhi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Batang
Alamat : Jalan RA. Kartini No. 12, Kabupaten Batang, Provinsi
Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13
Desember 2024, sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu merupakan Kader PDI Perjuangan yang sangat loyal dan berperan
aktif dalam kegiatan partai serta ikut berjuang membesarkan Partai (PDI
Perjuangan). Sejak tahun 2019 sudah berperan aktif dalam kegiatan internal dan
eksternal dan dalam Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang PDI
Perjuangan Kecamatan Bawang Kabupaten Batang Masa Bhakti 2020-2025 sebagai
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi berdasarkan SK DPD PDI
Perjuangan Jawa Tengah No. 532/KPTS-PAC/DPD/IV/2022 tertanggal 14 April
2022, foto kegiatan yang diikuti oleh Pengadu dalam kegiatan eksternal ke
Masyarakat;
b. Bahwa keluarga besar Pengadu juga merupakan keluarga yang selama ini ikut
berjuang dalam membesarkan PDI Perjuangan. Ayah Pengadu yaitu Bapak H.
Bambang Setiyono, S. Pd. merupakan Kader PDI Perjuangan Cabang Batang, sudah
puluhan tahun menjadi Pengurus PDI Perjuangan Cabang Batang sebagai
Bendahara, dan pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batang dari
PDI Perjuangan selama 3 (tiga) periode yaitu periode 2009-2014, periode 2014-2019
dan periode 2019-2024, dan saat ini juga menjabat sebagai Ketua PAC PDI
Perjuangan Kecamatan Bawang;
c. Bahwa Pengadu merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI
Perjuangan berdasarkan Surat Keputusan DPD Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Provinsi Jawa Tengah No. 03/KPTS-KS/DPD/XI/2023 tentang
penugasan Kader Penggerak Utama Tingkat Provinsi dan Kabupaten Beserta
Wilayah Tempur di Kabupaten Batang, Daerah Pemilihan Batang 4 (empat) pada
Kecamatan Bawang, Kecamatan Reban dan Kecamatan Blado, dengan wilayah Desa
sebagai berikut:
1) Kecamatan Bawang meliputi Desa Deles; Desa Getas; Desa Gunungsari; Desa
Jambangan; Desa Pangempon; Desa Pasusukan; Desa Sangubayu; Desa
Sibebek; Desa Surjo: Desa Wonosari;
2) Kecamatan Reban meliputi Desa Sukomangli;
3) Kecamatan Blado meliputi Desa Gerlang;
d. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB atau 3 (tiga) hari
menjelang hari pelaksanaan pemungutan suara petugas sekretariat DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Batang mengantarkan surat kepada Pengadu yaitu Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024 …. (tanggal dan bulan kosong serta
tidak disaksikan oleh Saksi Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Batang);
e. Bahwa pada saat itu Pengadu, tertekan secara mental dan psikologis, karena tidak
ada pilihan lain, tidak boleh menolak, dan saat itu juga disampaikan bahwa surat
pernyataan kesediaan mengundurkan diri tersebut hanya formalitas dan semua
Caleg dari PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah termasuk Kabupaten Batang,
sehingga dengan sangat terpaksa Pengadu menandatangani surat pernyataan
tersebut;
f. Bahwa Pengadu pada tanggal 12 Maret 2024 telah membuat dan menandatangani
Surat PENCABUTAN dan PEMBATALAN atas Surat Pernyataan Kesediaan
Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dan
surat pencabutan dan pembatalan tersebut disampaikan kepada Para Teradu pada
hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024;
g. Bahwa Pengadu melalui Kuasa Hukumnya pada tanggal 13 Maret 2024 telah
mengirimkan Surat Nomor 010/ADV-ANS/III/2024 kepada Ketua KPU Kabupaten
Batang perihal Pemberitahuan Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Pernyataan
Kesediaan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Batang a.n. Vitriana Puspitasari, S.Pt.;
h. Bahwa Para Teradu pada tanggal 17 Maret 2024 telah menetapkan Pengadu
memperoleh suara terbanyak berdasarkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu serta Berita Acara dan Sertifikat
Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota
DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten
Batang Nomor 880 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD
Kabupaten Batang Tahun 2024, yaitu:
Nomor Urut : 2 (dua)
Daerah Pemilihan : Batang 4 (empat)
Kecamatan : Kecamatan Bawang, Kecamatan Reban
dan Kecamatan Blado
Nama Calon : VITRIANA PUSPITASARI, S. Pt.
Perolehan Suara Sah : 3.666
Peringkat Suara Calon : 1 (satu)
i. Bahwa Pengadu pada tanggal 18 Maret 2024, telah mengirim Surat Nomor 011/ADV
ANS/III/2024 kepada Ketua DPP PDI Perjuangan, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa
Tengah dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang perihal Pemberitahuan
Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri
sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang a.n. VITRIANA
PUSPITASARI, S. Pt.;
j. Bahwa pada 23 Maret 2024, Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Atas
nama “VITRIANA PUSPITASARI, S. Pt., yang di dalamnya tertulis Pernyataan
Bersedia MENGUNDURKAN DIRI Diri Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024, hal mana surat Pernyataan tersebut
ketika ditandatangani Pengadu tertulis tanggal dan bulan … (titik-titik atau kosong),
namun pada 23 Maret 2024, sekira pukul 11.00 WIB Surat Pernyataan tersebut
(obyek perkara yaitu tertulis tanggal dan bulan … (titik-titik atau kosong) diajukan
ke KPU Kab. Batang oleh Pimpinan DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kab. Batang yang di tandatangani oleh M. Ahmad Ridwan SE., MM dan Hj.
Junaenah (Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kab. Batang);
k. Bahwa Pengadu telah menyampaikan keberatan dan memberikan somasi melalui
WhatsApp kepada M. Ahmad Ridwan SE., MM. agar menarik Kembali surat yang
dikirim ke KPU Kabupaten Batang yang tujuannya untuk melakukan Penggantian
Caleg dari Caleg a.n. Vitriana Puspitasari, S. Pt., yang menggunakan Surat
Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri yang sudah dibatalkan dan dicabut oleh
Pengadu, dan apabila tidak dilakukan (penarikan surat) maka kami sudah
memperingatkan akan melakukan Pengaduan/Laporan Polisi ke Polda Jateng dan
kami memberi batas waktu sampai dengan tanggal 25 Maret 2024 Pukul 13.00 WIB;
l. Bahwa pada sampai hari Senin, tanggal 25 Maret Pukul 13.00 WIB ternyata
peringatan yang Pengadu sampaikan tidak dilakukan, oleh karenanya Pengadu
pada tanggal 25 Maret 2024, sekitar Pukul 15.00 WIB melakukan
Pengaduan/Laporan Polisi ke Polda Jateng dan sampai saat ini masih dalam proses
Pemeriksaan pemanggilan saksi-saksi, sebagaimana tersebut dalam Surat Nomor
B/190/IV/RES.1.9/2024/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Dirreskrimum
Polda Jateng tertanggal 24 April 2024, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyelidikan (SP2HP);
m. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 Para Teradu menetapkan Keputusan KPU
Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024, dan dalam Lampiran
Surat Keputusan Model E Terpilih DPRD KAB/KOTA–KPU, Daftar Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun 2024, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten
Batang, Daerah Pemilihan Batang 4, alokasi kursi 8, yaitu:
Nomor Urut 4 (empat), nama Calon Terpilih Vitriana Puspitasari, S. Pt., Perolehan
Suara Sah 3.666, Nomor Urut dalam DCT 2 (dua) Nama Partai Politik Partai PDI
Perjuangan;
n. Bahwa pada 18 Mei 2024 Pengadu memperoleh informasi dokumen via WhatsApp
adanya Surat keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun
2024 tertanggal 08 Mei 2024, dan dalam Lampiran Surat Keputusan Model E
Terpilih DPRD KAB/KOTA–KPU, Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Batang Pemilu Tahun 2024, Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten/Kota Batang,
Daerah Pemilihan Batang 4, alokasi kursi 8, yaitu:
Nomor Urut 4 (empat), nama Calon Terpilih Riskiyah, S. Pd. Perolehan Suara Sah
2.770, Nomor Urut DCT 1 (satu) Nama Partai Politik PDI Perjuangan;
o. Bahwa dalam Pertimbangan huruf a Surat keputusan KPU Kabupaten Batang
Nomor 897 Tahun 2024 tertanggal 8 Mei 2024, mendasarkan pada Berita Acara KPU
Kabupaten Batang Nomor 339/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang Hasil Klarifikasi
Pengunduran Diri Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang; Berita Acara
KPU Kabupaten Batang Nomor 416/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang Hasil
Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dan
Berita Acara KPU Kabupaten Batang Nomor 422/PY.03.1-BA/3325/2024, tentang
Hasil Klarifikasi Kondisi Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang;
p. Bahwa terhadap klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf o di atas, Pengadu
menanggapi dan menyatakan bahwa Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Batang dari Partai PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Batang 4 Tidak
Pernah dimintai keterangan atau di klarifikasi oleh KPU Kabupaten Batang;
q. Bahwa sebelumnya pada tanggal 13 Maret 2024, Pengadu telah mengirimkan Surat
Nomor 010/ADV-ANS/III/2024, perihal Pemberitahuan Pencabutan dan
Pembatalan atas Surat Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri sebagai
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang a.n. VITRIANA PUSPITASARI, S.
Pt. kepada Teradu I;
r. Bahwa Pengadu beserta kuasa hukum, pada hari Jum’at tanggal 3 Mei 2024
mendatangi Kantor KPU Kabupaten Batang dan ditemui oleh Teradu I, Pengadu
menjelaskan mengenai Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Pernyataan
Kesediaan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten
Batang;
s. Bahwa Pengadu sudah meminta kepada Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten
Batang agar Pengadu di Klarifikasi dan dibuatkan Berita Acara yang isinya pada
pokoknya Pengadu telah mencabut dan membatalkan Surat Pernyataan Kesediaan
Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dan
meminta agar Para Teradu menolak Penggantian Caleg dari Partai PDI Perjuangan
yang diajukan oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang Caleg dari Vitriana
Puspitasari, S. Pt. diganti Riskiyah, S. Pd. (yang notabene Riskiyah, S. Pd. adalah
Istri dari M. Ahmad Ridwan SE., MM / Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Batang) dengan menggunakan Surat Kesediaan Pengunduran Diri yang sudah di
batalkan dan dicabut oleh Pengadu;
t. Bahwa pada saat itu Teradu I menyampaikan tidak bisa melakukan klarifikasi
kepada Pengadu dengan alasan Peserta Pemilu adalah Partai Politik Bukan
Perseorangan;
u. Bahwa dalih/alasan Teradu I menyampaikan tidak bisa melakukan klarifikasi
terhadap Pengadu (Caleg Terpilih berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Batang
Nomor 892 Tahun 2024), tetapi dalam Pertimbangan huruf a Keputusan KPU
Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 berdasarkan klarifikasi yang dilakukan
sebanyak 3 kali sebagaimana Berita Acara Nomor 339 dan Berita Acara Nomor 416
tentang hasil klarifikasi pengunduran diri calon terpilih dan Berita Acara Nomor 422
tentang hasil klarifikasi kondisi calon terpilih, oleh karenanya Pengadu menyatakan
bahwa perihal/tentang berita acara tidak sesuai dengan berita acara yang
ditetapkan dan isi atau keterangan dalam berita acara klarifikasi tersebut adalah
tidak seluruhnya benar dan di duga palsu, dan Pengadu juga akan
mempertimbangkan upaya hukum untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polda
Jateng karena Pengadu sebagai Caleg Terpilih tidak pernah dilakukan klarifikasi;
v. Bahwa Para Teradu tidak memahami prinsip keadilan Pemilu (electrocal justice)
dalam konteks moral reading dan bukan sekedar textual reading terhadap Pengadu
(calon terpilih), karena Para Teradu tidak berinisiatif melakukan klarifikasi kepada
Pengadu sebagai Calon Terpilih. Para Teradu bertindak tidak sungguh-sungguh dan
tidak penuh dengan kehati-hatian dalam mengambil tindakan yaitu mengganti dan
mengubah calon terpilih dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Batang
Nomor 897 Tahun 2024, oleh karenanya tindakan Para Teradu dengan tidak
melibatkan Pengadu dalam tahapan klarifikasi dan mengganti Pengadu sebagai
calon terpilih dengan calon yang memperoleh suara terbanyak kedua
mengakibatkan timbulnya syak wasangka baik dari Pengadu maupun masyarakat
Batang khususnya yang mendukung dan memilih Pengadu;
w. Bahwa merujuk prinsip keadilan Pemilu (electrocal justice), keterbukaan, dan
profesionalitas, serta tertib administrasi Pemilu, seyogianya Para Teradu
melaksanakan tahapan klarifikasi kepada Pengadu dalam penggantian atau
perubahan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang, apalagi di saat Pengadu
sedang menempuh upaya hukum untuk melindungi hak konstitusionalnya yaitu
upaya hukum di di Mahkamah Partai, Polda Jateng, dan di PTUN Semarang, oleh
karenanya Para Teradu telah melanggar prinsip keadilan Pemilu (electoral justice),
keterbukaan, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
x. Bahwa Para Teradu menunjukkan ketidakpekaan terhadap permasalahan
penggantian Pengadu sebagai Calon Terpilih yang tidak berdasarkan pada kerangka
hukum Pemilu sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni
sistem Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah proporsional daftar
calon terbuka dengan metode penetapan Calon Terpilih berdasarkan suara
terbanyak yang diperoleh masing-masing calon Anggota DPR DPRD di satu daerah
pemilihan yang tercantum pada surat suara. Oleh karenanya daftar calon disusun
oleh Partai Politik peserta Pemilu berdasarkan nomor urut dan calon terpilih
ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. Meskipun secara normatif entitas Peserta
Pemilu adalah partai politik, Para Teradu berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan
pengalamannya sudah selayaknya/seharusnya memahami bahwa calon terpilih
anggota DPR dan DPRD merupakan representasi kedaulatan rakyat yang
sepatutnya dipertimbangkan kedudukannya sebagai kontestan Pemilu yang
berkompetisi antar calon dalam partai politik yang sama. Oleh karenanya untuk
memenuhi asas keadilan Pemilu dan terhadap suara rakyat yang telah memilih
Pengadu, penggantian/penarikan calon terpilih oleh partai politik yang berdasarkan
surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri (tanggal dan bulan kosong serta
tidak disaksikan oleh saksi sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Batang), sudah selayaknya Para Teradu juga melakukan klarifikasi ke
Pengadu atau setidak-tidaknya mendengarkan keterangan dari Pengadu sebagai
calon terpilih yang diganti atau ditarik;
y. Bahwa berdasarkan kronologis kejadian yang terurai di atas, Pengadu menyatakan
Para Teradu dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangannya tidak
profesional, tidak cermat dan tidak hati-hati serta melaksanakan tugas dan
kewenangannya tidak sesuai dengan tatacara, mekanisme, dan prosedur yang
diatur dalam ketentuan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024) dalam
melaksanakan tahapan rapat pleno penggantian/perubahan calon terpilih yaitu
dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang No. 892 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun
2024 Daerah Pemilihan Batang 4 dari Partai PDI Perjuangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 276–PKE–
DKPP/XI/2024, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Teradu I, Teradu II,
Teradu II, Teradu IV dan Teradu V sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Batang;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
berpendapat lain, Pengadu mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu
Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024;
P-2 Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam
Pemilu Tahun 2024, tanggal 8 Mei 2024;
P-3 Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri a.n. Vitriana Puspitasari
S. Pt.;
P-4 Surat Nomor 010/ADV-ANS/III/2024 perihal Pemberitahuan Pencabutan
dan Pembatalan atas Surat Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Batang, a.n. Vitriana Puspitasari S. Pt., kepada
Ketua KPU Kabupaten Batang dan Lampiran Surat Pencabutan dan
Pembatalan atas Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri sebagai
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang, a.n. Vitriana Puspitasari
S. Pt., tanggal 12 Maret 2024;
P-5 Surat Nomor 011/ADV-ANS/III/2024 perihal Pemberitahuan Pencabutan
dan Pembatalan atas Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Batang, a.n. Vitriana Puspitasari S. Pt., kepada Ketua
DPP PDI Perjuangan, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dan Ketua
DPC PDI Perjuangan Cabang Batang, tanggal 13 Maret 2024;
P-6 Tanda Terima Pengiriman Surat Nomor 010/ADV-ANS/III/2024, tanggal
13 Maret 2024;
P-7 Tanda Terima Pengiriman Surat Nomor 011/ADV-ANS/III/2024, tanggal
18 Maret 2024;
P-8 Surat Nomor 027/EX/DPC/III/2024, perihal Surat Pengunduran Diri,
tanggal 23 Maret 2024;
P-9 Berita Acara Nomor 339/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang Klarifikasi
Pengunduran diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang Berdasarkan
Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 880 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batang Tahun 2024, tanggal 23 Maret 2024;
P-10 Surat Nomor 012/ADV-ANS/V/2024 perihal Keberatan dan Penolakan
atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024
tentang Perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892
Tahun 2024;
P-11 Pendapat Hukum “menegakkan kemurnian suara pemilih dalam sistem
pemilu proporsional daftar terbuka dengan suara terbanyak” oleh Titi
Anggraini, SH., MH. Pengajar Hukum Pemilihan Umum Fakultas Hukum
Universitas Indonesia (FHUI) dan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem);
P-12 Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 319/KPTS/DPP/IV/2023
tentang Penetapan dan Pengesahan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
Batang dari PDI Perjuangan pada Pemilu Tahun 2024;
P-13 Tanda Terima (melalui email) Permohonan Pengadu di Mahkamah Partai
PDI Perjuangan;
P-14 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 2894/EX/DPP/DPP/VII/2024, perihal
Penetapan Calon Terpilih DPRD, tertanggal 26 Juli 2024;
P-15 Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 6541/IN/DPP/DPP/VIII/2024, perihal
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 20
Agustus 2024.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Rozikin
dan Zaenal Arifin yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 13
Desember 2024 sebagai berikut:
[2.4.1] Rozikin
- Saksi menerangkan bahwa sebelum Pemilu tanggal 12 Febuari 2024, Terdapat
Surat DPC PDIP. Pada waktu itu, Saksi berada di pos disebelahnya dan siebelahnya
terdapat ruang pribadi Pengadu dan ayahnya. Pada waktu itu di ruang tamu. Saksi
merupakan relawan Pemenangan Pengadu. Pada waktu itu, ketika Saksi
memberikan daftar pemilih tanggal 12 Februari 2024, Pukul 09.00 WIB, Saksi
mendengar ada terdapat kerumunan dan terdengar suara permasalahan
tandatangan. Pada saat itu Saksi mengetahui itu dari DPC PDIP Kabupaten Batang.
Saksi tidak menyaksikan tapi hanya mendengar permasalahan tandatangan Surat
dari DPC PDIP Kabupaten Batang.
[2.4.2] Zaenal Arifin
- Saksi menerangkan pada tanggal 12 Februari 2024, Pukul 09.00 WIB, Saksi
merupakan relawan pemenangan untuk dukuh. Saksi menyerahkan data pemilih,
Pukul 09.00 WIB, terdapat permasalahan tandatangan yaitu orang tua Pengadu
menyuruh Pengadu untuk menandatangani. Sebelum itu, Saksi mendengar
Pengadu untuk menandatangani, Saksi tidak mengetahui alasan Pengadu tidak
mau menandatangani. Setelah Pengadu menandatangani berkas tersebut. pada
saat itu Saksi berada di situ dan disuruh untuk mengantar Surat tersebut kepada
DPC PDIP Kabupaten Batang. Saksi menerangkan pada awalnya tidak mengetahui
terkait isi surat tersebut. Pada saat itu terdapat perbincangan antara Pengadu
dengan Orang tuanya sehingga terdengar semacam terdapat keributan. Kejadian
tersebut di ruang tamu di rumah orang tua Pengadu.
- Saksi menanyakan kepada Pengadu mengenai berkas tersebut. Pengadu kemudian
membuka berkas tersebut dan ternyata merupakan Surat Pengunduran Diri yang
ditandatangani oleh Pengadu. Namun selebihnya kosong. Saksi kemudian
mengantarkan surat tersebut kepada DPC PDIP Kabupaten Batang. Saksi sampai
di DPC PDIP Kabupaten Batang pada Pukul 12.00 WIB dan diterima oleh Rasman.
Pengadu awalnya memang tidak bersedia menandatangani surat tersebut. Saksi
pada waktu tidak melihat namun hanya mendengar bahwa Pengadu tidak mau
menandatangani. Kemudian terjadi perdebatan sekitar 5-10 menit hingga pada
akhirnya Pengadu menandatangani.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
13 Desember 2024, Pengadu Perkara Nomor 276–PKE–DKPP/XI/2024 memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
I. DALAM POKOK PENGADUAN
1. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada pengaduan Pengadu yang pada
pokoknya adalah memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa DKPP
Perkara Nomor 276-PKE-DKPP/XI/2024 untuk menerima Pengaduan Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Bahwa Pengadu tetap berpegang teguh pada pengaduan Pengadu sebagaimana
terurai dalam pengaduan, tanggapan atas jawaban Teradu, bukti tertulis dan
keterangan saksi pada sidang pemeriksaan perkara dan pokok perkara yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari uraian kesimpulan ini, oleh
karenanya mohon dalil-dalil yang telah diajukan tersebut mohon dianggap
termuat dan secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari dalil-dalil yang diuraikan dalam kesimpulan ini;
3. Bahwa Pengadu membantah dan menolak Jawaban Para Teradu, pernyataan,
keterangan, dalil dan petitum Para Teradu yang disampaikan dalam jawaban
Para Teradu dan hal lain yang disampaikan dalam persidangan kecuali yang
secara tegas diterima dan diakui oleh Pengadu;
4. Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, Para Teradu dalam menetapkan Penggantian/Perubahan
Keputusan KPU Nomor 892 Tahun 2024 tidak sesuai dan mendasarkan pada
ketentuan perundang-undangan sebagaimana di atur dalam ketentuan
perundang-undangan, oleh karenanya Para Teradu hanya mendasarkan pada
asumsi pribadinya dalam menyatakan telah melaksanakan ketentuan dan
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya
Para Teradu tidak dapat menunjukkan dan/atau tidak dapat membuktikan
telah melaksanakan ketentuan dalam perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan perundangan yaitu ketentuan ketentuan
perundangan yang disampaikan Pengadu dalam Pengaduan;
5. Bahwa perbuatan yang dilakukan Para Teradu dan fakta yang terungkap dalam
persidangan yang pada pokoknya Para Teradu tidak cermat, tidak hati-hati dan
tidak dapat menunjukkan dan/atau membuktikan dalil-dalil yang diadukan
Pengadu yakni Para Teradu telah melanggar dan/atau setidak-tidaknya tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-
undangan, yaitu:
I. Bahwa terhadap rapat pleno tanggal 8 Mei 2024 yakni Para Teradu
dengan mengundang dan dihadiri Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Batang (Bukti T-17) dalam Rapat Pleno penetapan Keputusan KPU
Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024
telah melanggar ketentuan Pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kab/Kota, yang menyatakan:
Pasal 60
(1) Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno;
(2) Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Rapat Pleno tertutup;
b. Rapat Pleno terbuka; dan
c. Rapat Pleno rutin;
Pasal 61
(1) Rapat Pleno tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(2) huruf a merupakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh: a. anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota
sesuai dengan tingkatannya;
(2) Rapat Pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk memilih ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau
ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, dan/atau
membahas masalah lain;
II. Bahwa terhadap pemberitahuan calon terplih tertanggal 3 Mei 2024,
Para Teradu tidak menyampaikan pemberitahuan calon terpilih dengan
Tembusan kepada Calon Terplih yang bersangkutan adalah melanggar
atau tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
424 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 46 ayat
(2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024, yang
menyatakan:
Pasal 424 ayat (2) juncto Pasal 46 ayat (2)
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilakukan setelah ditetapkan oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik sesuai
dengan tingkatannya, dengan tembusan kepada calon terpilih
yang bersangkutan;
III. Bahwa terhadap penggantian atau perubahan calon terplih tertanggal
8 Mei 2024, Para Teradu tidak teliti, tidak hati-hati dan tidak
memeriksa dengan cermat bahwa tidak ada Surat Pernyataan
Pengunduran Diri Calon Terpilih sebagaimana diatur dalam Pasal 426
ayat (1) huruf b (dan Penjelasannya) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 juncto Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum pada Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan;
Pasal 426 ayat (1) huruf b juncto Pasal 48 ayat (1) huruf b
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota
DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota dilakukan
APABILA CALON TERPILIH yang bersangkutan:
a.……….;
b.Mengundurkan Diri;
c.……….;
Penjelasan Pasal 426 ayat (1) huruf b
bahwa Pengunduran diri calon terpilih dinyatakan dengan surat
penarikan pencalonan calon terpilih oleh Partai Politik Peserta Pemilu
BERDASARKAN SURAT PENGUNDURAN DIRI CALON TERPILIH YANG
BERSANGKUTAN;
IV. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 huruf a Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.0-SD/05/2024 menyatakan:
a. KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kaupaten/Kota
melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang
mengusulkan calon yang bersangkutan. Klarifikasi tersebut
bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang
bersangkutan serta memastikan telah terdapat dokumen
pendukung atas status calon tersebut;
dan berdasarkan ketentuan angka 2 (dua) huruf a point angka 2)
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.0-
SD/05/2024 menyatakan.
Surat Pernyataan Pengunduran Diri dan ditandatangani di atas
meterai bagi calon yang bersangkutan;
V. Bahwa terhadap penggantian calon terpilih melewati batas waktu
paling lambat 14 (empat belas) Hari Setelah Calon Terpilih Berhalangan
yakni pada tanggal 23 Maret 2024 Para Teradu melakukan klarifikasi
kepada Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 339/PY.03.1
BA/3325/2024 tentang Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Batang, oleh karenanya Para Teradu tidak
cermat dan tidak hati-hati dalam mencermati atau memahami serta
melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 48 ayat (9)
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum pada Pasal 48 ayat
(1), yang menyatakan;
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan calon
anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD
kabupaten/kota sebagai calon terpilih pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (8) dengan Keputusan KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (Empat Belas)
Hari Setelah Calon Terpilih Berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2);
6. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Zaenal Arifin dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, pada saat itu Saksi mendengar percakapan keras antara
Pengadu dengan Ibu Pengadu, bahwa Pengadu dengan kondisi tertekan secara
mental dan psikologis, karena tidak ada pilihan lain, tidak boleh menolak,
sehingga dengan sangat terpaksa Pengadu menandatangani surat pernyataan
kesediaan pengunduran diri tersebut;
7. Bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri tersebut bukanlah Surat
Pernyataan Pengunduran Diri sebagaimana tercantum untuk memenuhi
ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan ketentuan peraturan lainnya, sehingga atas
Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tersebut tidak bisa ditetapkan
dan tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun sepanjang tidak diikuti
dengan Surat Pernyataan Pengunduran Diri, oleh karenanya Surat Pernyataan
Kesediaan Mengundurkan diri tersebut tidak memiliki atau setidak-tidaknya
belum memiliki kekuatan hukum apapun;
8. Bahwa Para Teradu telah salah dalam memahami norma klarifikasi kebenaran
dokumen Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, dimana Para
Teradu tidak mampu membedakan atau setidak-tidaknya tidak cermat dalam
melihat/membaca terhadap Surat Pernyataan KESEDIAAN Mengundurkan Diri
dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri, oleh karenanya Pengadu menilai
bahwa Para Teradu telah bertindak tidak cermat, tidak hati-hati dan tidak
menganut Asas Umum Pemerintahan yang Baik serta Asas Kepastian Hukum
dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Penyelenggara Pemilu;
9. Bahwa Klarifikasi yang dilakukan Para Teradu ke Pihak Terkait DPC PDI
Perjuangan, Para Teradu TIDAK PERNAH melakukan klarifikasi kepada
Pengadu untuk mencari atau setidak-tidaknya menemukan fakta yang
sebenarnya terhadap adanya kebenaran dokumen yang sesungguhnya atas
Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang ditandatangani oleh
Pengadu, oleh karenanya apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara
profesional, pasti akan menemukan kebenaran dokumen yang sebenar-
benarnya;
10. Bahwa pada tanggal 12 Maret 2024 Pengadu telah Mencabut dan Membatalkan
surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri sebagai Calon Terpilih anggota
DPRD Kabupaten Batang dan telah disampaikan ke Para Teradu, Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Batang dan DPP, DPD serta DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Batang;
11. Bahwa pada tanggal 23 Maret 2024 sekira Pukul 11.00 WIB, yang disampaikan
Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang kepada Para Teradu
adalah Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri bukan Surat
Pernyataan Pengunduran Diri:
12. Bahwa Pengadu membantah dan menolak terhadap keterangan Pihak Terkait
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang terkait sudah ada sosialisasi dari Pihak
Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang, yang sebenarnya terjadi
adalah tidak ada sosialisasi dan Pengadu pernah menanyakan terkait isi Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri khususnya Pasal 60 Peraturan
Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01
Tahun 2023 tentang pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun
2024 PDI Perjuangan melalui Strategi Dan Kebijakan Elektoral Terpimpin
Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai, namun Pengadu tidak
mendapatkan jawaban dan tanggapan dari Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan
Kabupaten Batang;
13. Bahwa ketentuan dalam Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI
Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang pemenangan
Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 PDI Perjuangan melalui
Strategi Dan Kebijakan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu
Pada Mesin Partai, telah nyata-nyata bertolak belakang dengan ketentuan
dalam Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan
Pasal 41 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, bahwa Penetapan calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota didasarkan pada perolehan kursi
Partai Politik di suatu Daerah Pemilihan ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak yang diperoleh masing-masing calon Anggota DRPD Kabupaten/Kota
disatu Daerah Pemilihan pada surat suara;
14. Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu adalah Partai
Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan Partai Politik
adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga
negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
15. Bahwa Para Teradu telah membiarkan adanya dugaan Penyalahgunaan Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang merupakan salah satu syarat
pencalonan Pengadu digunakan sebagai seolah-olah sebagai bentuk dan
dimaknai sebagai Surat Pernyataan Mengundurkan Diri yang digunakan
sebagai syarat calon untuk mengganti Pengadu sebagai Calon Terpilih,
sehingga Pengadu menduga kuat Para Teradu tidak memiliki kemandirian
sebagai Penyelenggara Pemilu, tidak profesional dan telah berpihak kepada
kepentingan pribadi/sekelompok orang tertentu;
16. Bahwa segala tindakan/perbuatan dan perilaku Para Teradu sebagaimana
tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai Penyelenggara Pemilu
dan sangat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi di
negara kita tercinta;
17. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 menyatakan:
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota didasarkan pada
perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPRD
kabupaten/kota di satu Dapil yang tercantum pada surat suara;
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota di suatu Dapil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan peringkat
suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh
setiap calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai jumlah perolehan kursi
Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka.
18. Bahwa tindakan atau perbuatan Para Teradu yang melakukan Rapat Pleno
Tertutup dengan mengundang Pihak Terkait, telah melanggar dan
menghilangkan hak konstitusional Pengadu, dimana hak Pengadu sebagai
Calon Terpilih berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, maupun Peraturan lain yang mengatur tentang hal
tersebut, yang pada pokoknya menyatakan keterpilihan Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan Suara Terbanyak yang diperoleh dalam Surat
Suara Pemilu di Daerah Pemilihan berdasarkan alokasi kursi;
19. Bahwa Para Teradu tidak memahami prinsip keadilan Pemilu (electrocal justice)
dalam konteks moral reading dan bukan sekedar textual reading terhadap
Pengadu (calon terpilih), karena Para Teradu tidak berinisiatif melakukan
klarifikasi kepada Pengadu sebagai calon terpilih. Para Teradu bertindak tidak
sungguh-sungguh dan tidak penuh dengan kehati-hatian dalam mengambil
tindakan yaitu mengganti dan mengubah calon terpilih dengan menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024, oleh karenanya
tindakan Para Teradu dengan tidak melibatkan Pengadu dalam tahapan
klarifikasi dan mengganti Pengadu sebagai calon terpilih dengan calon yang
memperoleh suara terbanyak kedua mengakibatkan timbulnya syak wasangka
baik dari Pengadu maupun masyarakat Batang khususnya yang mendukung
dan memilih Pengadu;
20. Bahwa merujuk prinsip keadilan pemilu (electrocal justice), keterbukaan, dan
profesionalitas, serta tertib administrasi Pemilu, seyogyanya Para Teradu
melaksanakan tahapan klarifikasi kepada Pengadu dalam penggantian atau
perubahan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang, apalagi di saat
Pengadu sedang menempuh upaya hukum untuk melindungi hak
konstitusionalnya yaitu upaya hukum di Mahkamah Partai, Polda Jawa
Tengah, dan di PTUN Semarang, oleh karenanya Para Teradu telah melanggar
prinsip keadilan Pemilu (electoral justice), keterbukaan, dan profesionalitas
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017;
21. Bahwa Para Teradu menunjukkan ketidakpekaan terhadap permasalahan
penggantian Pengadu sebagai calon terpilih yang tidak berdasarkan pada
kerangka hukum Pemilu sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 yakni sistem Pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah
proporsional daftar calon terbuka dengan metode penetapan calon terpilih
berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon Anggota
DPR DPRD di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara. Oleh
karenanya daftar calon disusun oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan
nomor urut dan calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Meskipun secara normatif entitas Peserta Pemilu adalah partai politik, Para
Teradu berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan pengalamannya sudah
selayaknya/seharusnya memahami bahwa calon terpilih anggota DPR dan
DPRD merupakan representasi kedaulatan rakyat yang sepatutnya
dipertimbangkan kedudukannya sebagai kontestan Pemilu yang berkompetisi
antar calon dalam partai politik yang sama. Oleh karenanya untuk memenuhi
asas keadilan Pemilu dan terhadap suara rakyat yang telah memilih Pengadu,
penggantian/penarikan calon terpilih oleh partai politik yang berdasarkan
surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri (tanggal dan bulan kosong
serta tidak disaksikan oleh Saksi sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Batang), sudah selayaknya Para Teradu juga
melakukan klarifikasi ke Pengadu atau setidak-tidaknya mendengarkan
keterangan dari Pengadu sebagai calon terpilih yang diganti atau ditarik;
22. Bahwa Pengadu telah melakukan upaya hukum dengan mengajukan
Mahkamah Partai, Polda Jateng, dan Gugatan sengketa Tata Usaha Negara di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang (Perkara Nomor
40/G/2024/PTUN.SMG) serta telah menyampaikan Permohonan Penundaan
Pelantikan Calon Terpilih Anggota DPRD Batang atas dasar Gugatan Sengketa
Tata Usaha Negara di PTUN Semarang kepada Pj. Gubernur Jawa Tengah di
Semarang tanggal 3 Juli 2024;
23. Bahwa sikap dan tindakan Para Teradu berpotensi mencoreng dan
meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu;
24. Bahwa tatacara, mekanisme dan prosedur tidak dilaksanakan oleh Para Teradu
sebagaimana ketentuan pada angka 5 di atas, pelaksanaan pengawasan secara
langsung oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Batang tidak dapat
memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf
a angka 1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu;
25. Bahwa dalam melaksanakan tahapan rapat pleno penggantian/perubahan
calon terpilih yaitu dengan menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Batang
Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang
Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024 Daerah Pemilihan Batang 4 dari
Partai PDI Perjuangan, dan berdasarkan bukti tertulis, keterangan saksi dan
fakta yang terungkap dalam Sidang Pemeriksaan Perkara Nomor 276-PKE-
DKPP/XI/2024 sebagaimana terurai di atas, Para Teradu dalam melaksanakan
tugas, kewajiban dan kewenangannya tidak profesional, tidak cermat dan tidak
hati-hati serta tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan
tatacara, mekanisme, dan prosedur yang diatur dalam ketentuan, yaitu:
I. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil;
II. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu penyelenggara Pemilu harus
melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif dan efisien;
III. Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum, bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari
pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya;
IV. Pasal 424 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 46
ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024;
V. Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto
Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024;
VI. Pasal 2, Pasal 8 huruf a dan b, Pasal 10 huruf a, b, dan d, Pasal 11 huruf
a, c, dan d, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, e, dan g, Pasal 16 huruf a
dan e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP RI No. 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Demikian Kesimpulan Pengadu kami sampaikan, Pengadu memohon kepada
Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berkenan menerima dan memutus dugaan pelanggaran etik dengan
amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Teradu I,
Teradu II, Teradu II, Teradu IV dan Teradu V sebagai Ketua dan/atau
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang;
Apabila Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya
sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
13 Desember 2024, sebagai berikut:
I. JAWABAN PARA TERADU ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Dalam Eksepsi
1. Pengaduan Tidak Memenuhi Syarat Yang Ditentukan
− Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 5 Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum pada Pokoknya di antaranya menyatakan bahwa
pengaduan dugaan pelanggaran kode etik disampaikan, memuat
uraian dugaan pelanggaran kode etik yang menguraikan secara
jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu yang
meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan
dilakukan, perbuatan yang dilakukan, dan cara perbuatan
dilakukan.
− Bahwa dalam Pengaduan dan atau Laporan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang disampaikan oleh Pengadu,
yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor: 276-PKE-
DKPP/XI/2024 seluruh dalil yang disampaikan oleh Pengadu
sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan konkret
mengenai perbuatan apa yang telah dilakukan oleh masing-
masing Para Teradu, bagaimana cara melakukan perbuatan,
serta kapan dan di mana perbuatan tersebut dilakukan sehingga
Pengadu dapat menyimpulkan bahwa Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu.
− Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b cukup patut dan beralasan hukum bagi Yang
Mulia Majelis Pemeriksa untuk menolak pengaduan a quo atau
setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima.
2. Bahwa terhadap Pengaduan Pengadu telah melalui mekanisme
pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu namun
Para Teradu mempunyai pandangan yang berbeda mengenai status
Pengaduan Pengadu dengan alasan bahwa Pengaduan Pengadu
Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) dengan argumentasi sebagai berikut:
− Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PerDKPP 3/2017)
mengatur:
− "Uraian dugaan pelangaran kode etik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan
atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang
meliputi:
1) waktu perbuatan dilakukan;
2) tempat perbuatan dilakukan;
3) perbuatan yang dilakukan; dan
4) cara perbuatan dilakukan.
− Bahwa sebagaimana Pengaduan Para Pengadu tidak
menguraikan secara jelas pelanggaran kode etik apa yang
dilakukan oleh Para Teradu. Pengadu hanya menilai kinerja Para
Teradu secara subyektif dan tidak mendasar;
− Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada uraian dugaan
pelanggaran kode etik bertentangan dengan rumusan ketentuan
pasal 5 ayat (4) PerDKPP 3/2017 pada pokoknya laporan
Pengadu tidak secara jelas dan terang menjelaskan uraian
peristiwa, tidak jelas objek pelanggarannya, petitum tidak ada
atau dijabarkan dan permasalahan antara posita (pokok
perkara) dan petitum (tuntutan) tidak jelas atau tidak ada
korelasi atau relevansinya), serta Pengadu tidak memahami
rangkaian prosedur dan mekanisme penetapan calon terpilih
dan penggantian calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024.
Pengadu hanya menilai kinerja Para Terladu secara subyektif
dan tidak mendasar. Sehingga dengan demikian, dalil
Pengaduan dan atau Laporan Pengadu patut untuk
dikesampingkan serta Pengaduan dan atau Laporan Pengadu
sepatutnya dinyatakan Tidak Dapat Diterima.
3. Bahwa pengadu mendalilkan bahwa para teradu diduga menggunakan
surat palsu yang dijadikan dasar perubahan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Batang nomor 897 Tahun 2024 adalah Tidak Benar, dengan
argumentasi bahwa KPU Kabupaten Batang melakukan perubahan
Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang nomor 897 Tahun 2024
berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten Batang
menindaklanjuti adanya surat dari DPC Partai PDI Perjuangan
Kabupaten Batang tertanggal 23 Maret 2024 Nomor:
027/EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran diri (vide Bukti T-
1). Dalam surat tersebut Penggugat menyatakan bersedia
mengundurkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Batang
pada Pemilu Tahun 2024 yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait
termasuk penggugat dengan dibubuhi materai dan surat nomor:
035/EX/DPC/V/2024 tertanggal 5 Mei 2024 perihal penarikan
pencalonan calon terpilih atas nama: Vitriana Puspitasari, S.Pt. (vide
Bukti T-7)
4. Bahwa perkara yang diadukan pengadu sudah ada Keputusan Tingkat
pertama dari majelis hakim PTUN Semarang pada tanggal 5 November
2024 dengan Putusan Nomor 43/G/2024/PTUN.SMG (vide Bukti T-21),
dengan amar putusan:
DALAM PENUNDAAN;
− Menolak permohonan penundaan Penggugat;
DALAM EKSEPSI;
− Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak
diterima untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
− Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
− Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp. 442.000, (empat ratus empat puluh dua ribu rupiah);
2. Jawaban Atas Pokok Pengaduan Pengadu
1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam
eksepsi, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Para
Teradu.
2. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh
dalil-dalil, pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, dan alat
bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam pengaduaanya, kecuali yang
diakui kebenarannya oleh Para Teradu.
3. Bahwa Pengadu tidak dimintai keterangan atau klarifikasi terkait surat
kesediaan pengunduran diri. Hal itu dikarenakan peserta pemilu dalam
hal ini adalah partai politik, sehingga tidak ada kewenangan KPU untuk
melakukan klarifikasi kepada Pengadu, Kemudian daripada itu, adalah
tidak benar bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri Para
Pengadu ditandatangani sebelum Hari dan Tanggal Pemungutan Suara
Pemilu (atau sebelum tanggal 14 Februari 2024), sebab Surat
Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri Pengadu ditandatangani
tertanggal 23 Maret 2024 sebagai lampiran surat pengunduran diri
Nomor :027/EX/DPC/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024 (vide Bukti T-
1)
4. Bahwa Pengadu pada tanggal 13 Maret 2024 melalui kuasa hukumnya
telah mengirimkan surat N0. 010/ADV-ANS/III/2024 tertanggal 13
Maret 2024, perihal Pemberitahuan Pencabutan dan Pembatalan atas
surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Batang, sedangkan Surat Pernyataan Kesediaan
Pengunduran Diri Pengadu ditandatangani tertangal 23 Maret 2024,
serta surat Pencabutan dan Pembatalan tersebut dinyatakan TIDAK
BERLAKU oleh DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang sebagaimana
surat Pemberitahuan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang
Nomor : 026/EX/DPC/III/2024 (vide Bukti T-2)
5. Bahwa Pengadu menyampaikan pada saat melakukan penandatangan
surat kesediaan mengundurkan diri dalam keadaan tertekan secara
mental dan psikologis, hal ini tidak sesuai dengan pernyataan saksi di
fakta persidangan tingkat pertama PTUN Semarang, dari keterangan
saksi pengadu, penandatanganan surat pengunduran diri disaksikan
oleh kedua orang tua pengadu dan tanpa ada unsur Pengurus DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Batang baik Ketua maupun Sekretaris DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Batang.
6. Bahwa Pengadu menyampaikan bahwa Surat Keputusan KPU
Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota DPRD Kabuapten Batang Tahun 2024 Cacat
Formal, dengan tegas pernyataan tersebut DI TOLAK oleh Para Teradu,
dengan argumentasi sebagai berikut:
a. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum mengatur:
Pasal 421:
Ayat (3) "Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota
ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota";
Pasal 426:
Ayat (1) "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan:
1) Meninggal Dunia;
2) Mengundurkan diri;
3) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota,atau;
4) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik
uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap";
b. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum, mengatur,
Pasal 48 (vide Bukti T-16):
Ayat (1) "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan:
1) Meninggal Dunia;
2) Mengundurkan diri;
3) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, atau;
4) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik
uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap";
c. Bahwa Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor:
664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal
Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih (vide Bukti T-3), berisi:
1) Dalam hal sebelum KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih,
terdapat calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD
Kabupaten/Kota yang:
a) Meninggal dunia;
b) Mengundurkan diri;
c) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD
Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum;
d) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa
Politik Uang atau pemalsuan dokumen
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau
e) Terbukti melakukan pelanggaran larangan
kampanye sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap,
Berdasarkan uraian ketentuan peraturan
perundangan di atas maka, Para Teradu tetap
mengikutsertakan Pengadu dalam proses
Penetapan Calon Terpilih.
2) Dalam hal Pengadu telah ditetapkan sebagai Calon
Terpilih yang mana Pengadu dalam kondisi meninggal
dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat,
terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, terbukti
melakukan larangan kampanye maka:
a) KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada
pimpinan partai politik yang mengusulkan calon
yang bersangkutan; sesuai dengan Pasal 172
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, peserta Pemilu untuk pemilihan
umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota adalah partai politik (Bukti T. 13).
Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan
kebenaran perihal status calon yang bersangkutan,
serta memastikan telah terdapat dokumen
pendukung atas status calon tersebut, antara lain:
− Surat keterangan kematian bagi calon yang
meninggal dunia;
− Surat pernyataan pengunduran diri dan
ditandatangani di atas materai bagi calon yang
bersangkutan;
− Dokumen terkait sebagai bukti tidak memenuhi
syarat bagi calon yang memenuhi syarat menjadi
anggota DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota; dan/atau;
− Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap bagi calon yang terbukti melakukan tindak
pidana pemilu atau bagi calon yang terbukti
melakukan pelanggaran larangan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang- undangan.
b) KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi
sebagaimana tersebut pada huruf a ke dalam Berita
Acara Klarifikasi menggunakan format sesuai
lampiran Surat Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024.
c) Selanjutnya, apabila berdasarkan Berita Acara
Klarifikasi, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau
DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih adalah benar
termasuk kondisi calon sebagaimana dimaksud
pada angla 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau
KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan
penggantian calon terpilih dengan mempedomani
ketentuan Pasal 426 Undang• Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun
2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
d) Penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana
tersebut pada huruf c, dituangkan ke dalam Berita
Acara dan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh
dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
3) Bahwa Para Teradu berwenang menerbitkan keputusan
yang dipermasalahkan oleh Pengadu berdasarkan Pasal
421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum;
4) Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor: 892 Tahun
2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pada
pokoknya menetapkan Pengadu sebagai Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Batang dalam Pemilu Tahun 2024, hal ini untuk
memenuhi perintah angka 1 Surat Dinas Komisi
Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024
tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak
Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih;
5) Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada
pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang
bersangkutan (in casu Pimpinan Dewan Pimpinan Cabang
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten
Batang) untuk memastikan kebenaran perihal status
calon yang bersangkutan;
6) Bahwa Para Teradu telah menuangkan hasil klarifikasi ke
dalam Berita Acara Klarifikasi sesuai Berita Acara Nomor:
422/PY.03.1-BA/3325/2024 Tentang klarifikasi kondisi
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024, hal ini
untuk memenuhi perintah angka 2 huruf b Surat Dinas
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih;
7) Bahwa Para Teradu berdasarkan Berita Acara Nomor:
422/PY.03.1-BA/3325/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang
Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun
2024 menetapkan penggantian calon terpilih dengan
mempedomani ketentuan Pasal 426 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum dan telah menuangkan penetapan
penggantian calon terpilih ke dalam Berita Acara Nomor:
112/PL.01.9-BA/3325/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang
Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD
Kabupaten Batang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Batang Nomor: 897 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang
Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Batang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 8 Mei
2024, hal ini untuk memenuhi perintah Pasal 426
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam
Pemilihan Umum, angka 2 huruf c dan d Surat Dinas
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang Meninggal Dunia, mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih;
8) Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan
bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Batang yang diterbitkan oleh Para Teradu telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9) Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Batang yang diterbitkan oleh Para Teradu telah sesuai
dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik,
khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan dan
Asas Keterbukaan, dengan argumentasi hukum sebagai
berikut:
a. Telah sesuai dengan Asas Kepastian Hukum
Bahwa Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam
negara hukum yang mengutamakan landasan
ketentuan peraturan perundangan•undangan,
kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 10
ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan);
Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang telah
berpedoman dan berlandaskan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku secara patut, ajeg
dan adil yakni dengan melaksanakan setiap perintah
peraturan dasar terbitnya objek atau keputusan yang
diadukan sebagaimana tercantum di dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan
Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau tidak Memenuhi Syarat
sebelum Penetapan Calon Terpilih, sehingga dapat
disimpulkan bahwa Para Teradu dalam menerbitkan
objek atau keputusan yang di permasalahkan telah
memenuhi apa yang diperintahkan oleh asas Kepastian
Hukum;.
b. Telah sesuai dengan Asas Kecermatan
Bahwa Asas Kecermatan adalah asas yang
mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau
Tindakan harus didasarkan pada informasi dan
dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas
penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau
Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan
yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat
sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut
ditetapkan dan/atau dilakukan (Pasal 10 ayat (1) huruf
d dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan);
Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan keputusan
telah mendasarkan pada informasi dan dokumen yang
lengkap untuk mendukung legalitas penetapan
dan/atau pelaksanaan Keputusan sehingga Keputusan
sebagaimana dimaksud telah dipersiapkan dengan
cermat sebelum Keputusan ditetapkan. Adapun
informasi dan dokumen yang Para Teradu lengkapi
sebelum menerbitkan keputusan adalah:
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilhan Umum;
2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan
Umum;
3) Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor:
664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024
Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau
Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan
Calon Terpilih;
4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Batang Nomor: 892 Tahun 2024 tanggal 2 Mei
2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
(vide Bukti T-4);
5) Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri
atas nama Pengadu tertanggal 23 Maret 2024;
6) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten
Batang Nomor: 035/EX/DPC/V/2024 tanggal 5
Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon
(vide Bukti T-7);
7) Berita Acara Nomor: 422/PY.03.1-
BA/3325/2024 tanggal 3 Mei 2024 tentang
Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
dalam Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-6);
8) Berita Acara Nomor:112/PL.01.9-
BA/3325/2024 tanggal 8 Mei 2024 tentang
Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024 (vide Bukti T-8).
Bahwa oleh karena Para Teradu dalam menerbitkan
keputusan telah mendasarkan pada informasi dan
dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas
penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan sehingga
Keputusan telah dipersiapkan dengan cermat sebelum
Keputusan ditetapkan sebagaimana telah dipaparkan
di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Para Teradu
dalam menerbitkan keputusan telah memenuhi apa
yang diperintahkan oleh asas Kecermatan;
c. Telah sesuai dengan Asas Keterbukaan
1) Bahwa sebagaimana Pasal 172 Undang-Undang
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023, berbunyi: Peserta
Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah partai politik.
2) Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024, Teradu
menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun
2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892
Tahun 2024 tentang Penetapan calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024.
3) Bahwa sebagaimana Pasal 28F UUD 1945
berbunyi Hak berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta hak mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,
dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4) Bahwa sebagaimana Pasal 51 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintah, berbunyi: Badan
dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib membuka
akses dokumen Administrasi Pemerintahan
kepada setiap Warga Masyarakat untuk
mendapatkan informasi, kecuali ditentukan lain
oleh undang-undang.
5) Bahwa Para Teradu telah mempublikasikan
Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun
2024 tentang Penetapan calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke
laman website JDIH KPU Kabupaten Batang
6) Bahwa Teradu telah menyampaikan Salinan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024
tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada
Partai Politik di tingkat Kabupaten Batang;
Bahwa sebagaimana uraian tersebut di atas Para Teradu dalam menetapkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang
Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun
2024 tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.
II. PETITUM
Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di
atas, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana
prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan
penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam
Pengaduannya.
Maka Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk menjatuhkan Putusan
Sebagai Berikut:
Dalam Eksepsi:
Mengabulkan Eksepsi Para Teradu dan Menyatakan Laporan Pengadu Tidak
Dapat Diterima.
Dalam Pokok Pengaduan:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional,
akuntabel, efektif dan efisien.
4. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya
(ex aequo et bono).
Demikian disampaikan jawaban Para Teradu dengan harapan Yang Mulia
Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dapat
segera memeriksa dan memutuskan Aduan ini.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Para Teradu pada Perkara Nomor 276–PKE–
DKPP/XI/2024, maka Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
3. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya
dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif dan efisien.
Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 276–PKE–
DKPP/XI/2024 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-
1 s.d. T-21, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat DPC PDIP Kabupaten Batang Nomor
027/EX/DPC/III/2024, perihal Surat Pengunduran Diri, tanggal
23 Maret 2024;
T-2 Surat DPC PDIP Kabupaten Batang Nomor 026/EX/DPC/III/2024,
perihal Pemberitahuan, tanggal 23 Maret 2024;
T-3 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-
SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia Mengundurkan Diri
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih;
T-4 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang
Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024;
BUKTI KETERANGAN
T-5 Notula tentang Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi
dan Penetapan Calon Terpilih Pemilu 2024, tanggal 2 Mei 2024;
T-6 Berita Acara Nomor 422/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang
Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Batang;
T-7 Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (DPC-PDI Perjuangan) Kabupaten Batang Nomor
035/EX/DPC/V/2024, perihal Penarikan Pencalonan Terpilih,
tanggal 5 Mei 2024;
T-8 Berita Acara KPU Kabupaten Batang Nomor 112/PL.01.9-
BA/3325/2/2024 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Daerah
Pemilihan Batang 4 Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Dari
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
T-9 Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan
Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
T-10 Surat KPU Kabupaten Batang Nomor 676/PY.01.01-
SD/3325/2024, perihal Permohonan Data Sengketa Proses Pemilu
di Bawaslu Kabupaten Batang, tanggal 25 Juli 2024;
T-11 Surat Bawaslu Kabupaten Batang Nomor 1525/PS.00.02/K.JT-
03/07/2024, perihal Jawaban Permohonan Data Sengketa Proses
Pemilu di Bawaslu Kabupaten Batang, tanggal 26 Juli 2024;
T-12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
T-13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
T-14 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
T-15 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
T-16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi,
dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
T-17 Surat KPU Kabupaten Batang Nomor 444/PL.01.9-
Und/3325/2/2024, tanggal 8 Mei 2024;
T-18 Notula tentang Rapat Pleno Penetapan Perubahan Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilu Tahun 2024 Dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Daerah Pemilihan Batang 4;
T-19 Daftar Hadir Klarifikasi Perihal Pengunduran Diri Calon Anggota
DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan a.n. Vitriana
Puspitasari, S.Pt.
T-20 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Nomor
1977/HK.03.02/K.JT-03/10/2024, perihal Keterangan Tertulis,
tanggal 1 Oktober 2024;
T-21 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor
43/G/2024/PTUN.SMG;
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 276–PKE–DKPP/XI/2024, tanggal 13
Desember 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok
pengaduan Pengadu karena pada Persidangan DKPP pada tanggal 13
Desember 2024 yang bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah
seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Pengadu tidak terbukti;
2. Sesuai dengan fakta persidangan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Batang Nomor 897 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa Salinan dari Keputusan tersebut sudah
kami distribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Sesuai dengan Fakta Persidangan sebagaimana juga dijelaskan dalam
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 41 ayat (3), berbunyi
Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Rapat
Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang melaksanakan
Rapat Pleno Terbuka terkait Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta
Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam
Pemilu Tahun 2024 dan Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024 pada hari
Kamis, tanggal 2 Mei 2024. Dalam hal melakukan perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang
Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 tidak diatur secara jelas dalam melaksanakan Rapat Pleno
terkait perubahan Keputusan Calon Terpilih
4. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menggunakan metode Rapat
Pleno Terbuka/Rapat Pleno Tertutup.
5. Terkait Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Batang, berdasarkan fakta
persidangan dalam penggantian calon terpilih telah sesuai regulasi dan
prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan
Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024
tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih.
6. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah
disampaikan Teradu dalam persidangan DKPP pada tanggal 13 Desember
2024 yang bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, terbukti
bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak
terbukti adanya pelanggaran Kade Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam pengaduannya.
7. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Para Teradu mohon kepada
Yang Mulia Majelis Pemeriksa untuk menjatuhkan Putusan sebagai-berikut:
a. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan Para Teradu.
b. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
c. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Para Teradu.
d. Menyatakan Bahwa PARA TERADU tidak terbukti melanggar Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 7 ayat
(3).
e. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melanggar ketentuan
dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, Pasal 426 ayat (1) huruf b.
f. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melanggar Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 2, Pasal 8,
huruf a, huruf b, huruf g, huruf h, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, Pasal
15 huruf a, Pasal 19 huruf f.
g. Menyatakan bahwa Para Teradu tidak terbukti melanggar Pasal 74
huruf c, d, e, f, g dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019, tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
h. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan
kewenangannya dalam Penyelenggara Pemilu berdasarkan Peraturan
Perundangan yang berlaku, berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, profesional,
efektif, dan efisien.
i. Agar nama baik Para Teradu untukk dikembalikan sebagaimana
mestinya, serta dikembalikannya harkat dan martabat Para Teradu
untuk sebaik-baiknya.
Atau apabila Majelis sidang Kode Etik Pemeriksa Daerah Sidang Kode
Etik Perkara Nomor 276-PKE-DKPP/XI/2024 berpendapat lain, mohon
keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua atau Anggota Bawaslu
Kabupaten Batang, Ketua DPC PDIP Kabupaten Batang dalam sidang
pemeriksaan tanggal 13 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
I. KETERANGAN PIHAK TERKAIT ATAS POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa Pihak Terkait menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota se-
Jawa Tengah untuk menempuh langkah-langkah dalam penetapan
perolehan kursi dan penetapan Calon Terpilih:
a. Untuk melaksanakan tahapan secara efektif dan efisien berdasarkan
asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil berdasarkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
b. Mempersiapkan pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan perolehan
kursi, DPRD Kabupaten/Kota dan Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 mempedomani ketentuan
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon
Terpilih dalam Pemilihan Umum;
c. Melaksanakan Penetapan Perolehan Kursi, DPRD Kabupaten/Kota dan
Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan
mekanisme dalam Keputusan KPU Nomor 503 Tahun 2024 tentang
Tata Cara Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penghitungan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum;
d. Dalam hal terdapat calon yang tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana Pasal 426 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 48 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 KPU Kabupaten/Kota
menempuh prosedur dan tatacara sebagaimana Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April
2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang
meninggal dunia, mengundurkan diri, dan/atau tidak memenuhi
syarat sebelum Calon Terpilih;
2. Pihak Terkait telah melaksanakan Pemilu berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017.
3. Pihak terkait menerangkan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah
menyampaikan secara ketentuan umum. Kemudian secara khusus, KPU
Kabupaten Batang sudah berkomunikasi dan KPU Provinsi Jawa Tengah
berpandangan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Batang
berdasarkan supervisi dari KPU Provinsi Jawa Tengah.
[2.10.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Batang
A. Keterangan Pihak Terkait
Perkenankan Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan
dengan Perkara Nomor 276-PKE-DKPP/XI/2024 atas dugaan pelanggaran
etika dan norma perilaku sebagai penyelenggara Pemilu yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Bawaslu Kabupaten Batang Bahwa
berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan:
"Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut
Bawasiu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi
Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan:
"Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah
kabupaten/kota terhadap:
1) pelanggaran Pemilu; dan
2) sengketa proses Pemilu;
b. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota, yang terdin atas:
1) pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemillh
sementara dan daftar pemilih tetap;
2) pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata
cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3)
penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4)
pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5)
pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6)
pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara
hasil Pemilu;
7) pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah
kerjanya;
8) pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara,
dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS
sampai ke PPK;
9) proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10) pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,
Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11) proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD
kabupaten/kota.
c. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah
kabupaten/kota;
d. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam
kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini;
e. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah
kabupaten/kota, yang terdiri atas:
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu dari wilayah kabupaten/kota;
dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan:
"Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang;
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan
dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu dari wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-
Undang
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan
memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai
hasil pengawasan dl wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas
semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban
Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawasiu
Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara
akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu
dan sengketa proses Pemilu wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta
memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan
memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, disebutkan:
“Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawasiu
Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau
berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi
berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya
penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara
berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan
memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf e dan huruf f
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, disebutkan:
"Pelaksanaan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu meliputi melakukan
penindakan pelanggaran Pemilu dan melakukan penyelesaian sengketa
proses Pemilu".
2. Tugas Bawasiu Kabupaten Dalam Penindakan Pelanggaran Pemilihan
Umum
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan:
"Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu, Bawaslu.
Kabupaten/Kota bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota
kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan
tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi
Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui
Bawaslu Provinsi".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan:
"Ayat (1): Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu
dan laporan pelanggaran Pemilu;
Ayat (2): Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas
TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu;
Ayat (3): Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga
Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan
pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa,
Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan:
"Laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh)
Hari sejak diketahui terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan:
"Dalam menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Pelapor
dapat diwakili oleh pihak yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa
khusus".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan:
"Laporan dugaan pelanggaran Pemilu, disampaikan dengan cara:
a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu,
Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau
Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan
pelanggaran; atau
b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan:
"Penyampaian Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilaksanakan:
1. mulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 waktu setempat
untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan
2. mulai Pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.30 waktu setempat
untuk hari Jumat".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan:
"Penyampaian Laporan dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan masa
tenang serta pemungutan dan penghitungan suara dapat dilaksanakan
dalam waktu 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, disebutkan:
"Penyampaian Laporan dugaan pelanggaran Pemilu dilakukan dengan
cara:
a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima
Laporan;
b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang
disampaikan oleh Pelapor ke dalam Sigap Lapor atau Formulir
Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan
menandatangani formulir Laporan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b; dan
d. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa:
1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat
keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan milik Pelapor; dan
2. bukti".
Bahwa berkaitan dengan proses penerimaan Laporan dugaan
pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Batang telah membentuk Posko
Aduan dugaan pelanggaran Pemilu (Bukti PT-1).
Bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Batang telah
mempersiapkan petugas penerima laporan dan mempersiapkan sarana
prasarana yang dimaksudkan jika terdapat laporan atau aduan dari
masyarakat atau pihak lainnya (Bukti PT-2) Bahwa terkait tata cara
pelaporan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Batang telah
mempublikasikan melalui media sosial Bawasfu Kabupaten Batang (Bukti
PT-3)
Bahwa terkait dengan teknis laporan atau aduan dapat dilakukan datang
langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Batang atau menghubungi
nomor Telepon Bawasiu Kabupaten Batang (0285) 3970056 atau nomor
WhatsApp Bawasiu Kabupaten Batang 081325437831, Bawaslu
Kabupaten Batang telah mempublikasikan melalui media sosial Bawaslu
Kabupaten Batang (vide Bukti PT-1)
Bahwa di dalam tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota, penetapan
calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan proses penetapan hasil Pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota Bawaslu Kabupaten Batang Tidak
Terdapat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024
yang berkaitan dengan perkara a quo (vide Bukti PT-4)
3. Tugas Bawaslu Kabupaten Batang dalam Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 ayat (3) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, disebutkan:
"Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di
wilayah kabupaten/kota;
b. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa
proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c. melakukan mediasi antar pihak yang bersengketa di wilayah
kabupaten/kota;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa
proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah
kabupaten/kota."
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan:
"Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar Peserta
Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu
sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi,
dan keputusan KPU Kabupaten/Kota".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum, disebutkan:
"Sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terjadi karena adanya hak calon Peserta
Pemilu dan/atau Peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh
tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau
keputusan KPU Kabupaten/Kota pada tahapan Pemilu tertentu".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Bawaslu
Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilihan Umum, disebutkan:
"Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berbentuk surat
keputusan dan/atau berita acara".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum, disebutkan:
"Pemohon penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdiri atas:
a. pihak yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat untuk
ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, yakni:
1. partai politik calon Peserta Pemilu yang mendaftar ke KPU
atau KPU Provinsi sesuai kewenangannya sebagai Peserta
Pemilu;
2. bakal calon anggota DPD yang mendaftar ke KPU; atau
3. bakal Pasangan Calon yang mendaftar ke KPU;
b. Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan Bakal Calon
anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD
kabupaten/kota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi
syarat sebagai calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau
anggota DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
c. pihak yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, yakni:
1. Partai Politik Peserta Pemilu;
2. calon anggota DPD; dan/atau
3. Pasangan Calon; dan
d. Partai Politik Peserta Pemilu yang mendaftarkan bakal calon
anggota DPR, anggota DPRD provinsi, atau anggota DPRD
kabupaten/kota dan telah ditetapkan sebagai calon anggota DPR,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota oleh KPU, KPU
Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum, disebutkan:
Termohon dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan
penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terdirl atas:
a. KPU;
b. KPU Provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum, disebutkan:
(1) Pihak terkait dalam penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan
penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
terdiri atas:
a. Partai Politik Peserta Pemilu;
b. calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan/atau
calon anggota DPRD kabupaten/kota;
c. calon anggota DPD; atau d. Pasangan Calon, yang berpotensi
dirugikan haknya dengan adanya penyelesaian sengketa
Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.
(2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
mengajukan permohonan untuk diikutsertakan dalam
penyelesaian sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara
Pemilu.
(3) Penyampaian permohonan sebagai pihak terkait bagi calon anggota
DPR, calon anggota DPRD provinsi, dan/atau calon anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan melalui Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Bawaslu Nomor 9
Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
Umum, disebutkan:
"Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima
permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasai 26 ayat (1) dan (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum, disebutkan:
"Ayat (1): Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
disampaikan oleh pemohon dengan cara: a. diajukan secara langsung;
atau b. diajukan secara tidak langsung. Ayat 2: Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung
sejak tanggal penetapan keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi,
dan/atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa
Peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum, disebutkan:
"Ayat (1) : Penyampaian permohonan secara langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dilakukan melatui loket
penerimaan permohonan sengketa Peserta Pemilu dengan penyelenggara
Pemilu di kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota. Ayat (2): Penyampaian permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai
dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan
Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu
setempat untuk hari Jumat".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan (2) Peraturan
Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilihan Umum, disebutkan:
"Ayat (1): Penyampaian permohonan secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dilakukan melalui laman SIPS.
Ayat (2): Penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tahapan:
a. pengisian data pendaftaran akun pada laman SIPS untuk
mendapatkan akses pengajuan permohonan dan akses unggah
permohonan; dan
b. pengajuan permohonan dan pengunggahan permohonan melalui
laman SIPS dengan menggunakan akses yang telah dikirimkan melalui
surat elektronik pemohon yang didaftarkan dalam laman SIPS".
Bahwa berkaitan dengan proses penerimaan Permohonan Penyelesaian
Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Kabupaten Batang telah membentuk
Posko Aduan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (vide Bukti PT-1)
Bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Bawaslu Kabupaten Batang telah
mempersiapkan petugas penerima Permohonan dan mempersiapkan
sarana prasarana yang dimaksudkan jika terdapat Permohonan
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dari masyarakat atau pihak lainnya
(vide Bukti PT-5)
Bahwa terkait alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu
Kabupaten Batang telah mempublikasikan melalui media sosial Bawaslu
Kabupaten Batang (Bukti PT-6)
Bahwa terkait dengan teknis Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu dapat dilakukan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten
Batang atau menghubungi nomor telepon Bawaslu Kabupaten Batang
(0285) 3970056 atau nomor WhatsApp Bawaslu Kabupaten Batang 0813
2543 7831 (vide Bukti PT-1)
Bahwa di dalam tahapan pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan
dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota, penetapan
calon anggota DPRD kabupaten/kota, dan proses penetapan hasil Pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota Bawaslu Kabupaten Batang Tidak
Terdapat Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang berkaitan dengan perkara a quo (vide Bukti PT-7)
4. Berdasarkan uraian tersebut Bawaslu Kabupaten Batang telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan ketentuan
Pasal 101, Pasal 103, dan Pasal 104, Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Pihak Terkait menerangkan bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 5 Tahun 2022, Bawaslu Kabupaten Batang memiliki
kewenangan pengawasan proses tahapan Pemilihan Umum. Diantaranya,
proses penetapan calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022, Pasal 5,
Bawaslu Kabupaten Batang dalam melakukan pengawasan mendapatkan
informasi atau tidak sudah merupakan tugas Bawaslu Kabupaten Brebes.
Mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Brebes
mengenai klarifikasi atau rapat pleno tertutup. Selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Batang menuangkan dalam Form A Pengawasan. Dalam
tahapan pencalonan, baik temuan/laporan dugaan
pelanggaran/sengketa proses, Bawaslu Kabupaten Batang tidak
menerima permohonan sengketa.
Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Batang
melakukan pengawasan langsung pada tanggal 2 Mei 2024, di Aula
Kantor KPU Kabupaten Batang terkait dengan rapat pleno terbuka terkait
dengan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten
Batang Pemilu Tahun 2024. Dalam proses rekapitulasi tersebut,
sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPU, terdapat LO PDIP dalam
forum itu Bawaslu Kabupaten Batang dalam Formulir A, Bawaslu
Kabupaten Batang menyampaikan proses klarifikasi pengunduran calon
terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dapil 4 dari PDIP dihadiri oleh
Pengurus DPC PDIP Kabupaten Batang mekanisme klarifikasi harus
dilakukan. Bawaslu Kabupaten Batang menyampaikan hal ini pada saat
rapat pleno terbuka dan Bawaslu Kabupaten Batang melakukan
pengawasan langsung. Dalam rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Batang
menyampaikan harus ada klarifikasi sehingga pada tanggal 3 Mei 2024
dilaksanakan klarifikasi oleh KPU Kabupaten Batang kepada Partai
Politik. Jadi mekanisme tersebut dilakukan oleh KPU Kabupaten Batang.
[2.10.3] Ketua DPC PDIP Kabupaten Batang
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi
Jawa Tengah dalam menyongsong Pemilu Tahun 2024 menggunakan sistem
Komandante (Komandan Tempur) Stelsel. Komandan Tempur Bintang 2
untuk Caleg Kabupaten. Berdasarkan peraturan Dewan Pimpinan Daerah
Partai Nomor 01 Tahun 2023. Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, Tahun
2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui strategi dan kebijakan
pemenangan electoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada
mesin partai. Peraturan ini sudah disosialisasikan sebelum pelaksanaan
Pemilu dan seluruh Calon Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten se-
Jawa Tengah. Sehingga Para Caleg memahami peraturan partai tersebut.
berdasarkan himbauan dari Dewan Pimpinan Partai maka yang dimaksud
dalam Peraturan Partai Nomor 1 tersebut yaitu adalah kategori suara sah
Partai Politik berdasarkan Pasal 53 PP Nomor 1 Tahun 2023 adalah suara
partai adalah gabungan antara suara yang mencoblos gambar partai dan
nama caleg partai dalam wilayah tempur. Suara Partai dalam wilayah tempur
terdiri dari gabungan 4 jenis yaitu: a) surat suara yang tercoblos gambar
partai di wilayah tempur, b) surat suara yang tercoblos nama kader
penggerak utama yang ditugaskan di wilayah tempur terkait, c) surat suara
yang tercoblos nama kader penggerak utama yang tidak ditugaskan di
wilayah tempur terkait, d) surat suara yang tercoblos nama pembantu kader
penggerak utama inilah surat suara sah yang akan masuk terhadap kader
penggerak utama atau Bintang 2 komandan tempur ini yang menjadi
miliknya. Kemudian DPD Partai wajib melaksanakan penghitungan dan
rekapitulasi penghitungan suara secara mandiri. Selain penghitungan dan
rekapitulasi penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPU secara
berjenjang dari tingkat TPS sampai dengan tingkat Nasional. Mekanisme
penghitungan perolehan suara internal partai menggunakan mekanisme
strategi dan kebijakan pemenangan electoral terpimpin berbasis gotong
royong bertumpu pada mesin partai yaitu setiap perolehan suara partai
sebagaimana dimaksud ayat 2 menjadi hak sepenuhnya kader penggerak
utama yang ditugaskan di wilayah tempur. Hal ini sudah dipahami oleh
seluruh Caleg.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terhadap ketentuan partai tersebut
merupakan lex speciallis yang berlaku bagi kader penggerak
utama/komandante yang terpilih dan memegang teguh prinsip perjuangan
sebagaimana nilai partai. Adapun hasil rekapitulasi adalah sebagai berikut:
- Khusus Kabupaten Batang Dapil 4, alokasi kursi 8 dan perolehan kursi
hanya 1 yang diperoleh berdasarkan hitungan dari KPU. Jumlah komandan
tempurnya yang utama ada 4 yaitu:
1. Riskiya perolehan suara KPU sebesar 2770
2. Vitriyana Puspitasari sebesar 3656
3. Adang Kuncoro sebesar 651
4. Bejo S.E. sebesar 85
5. Sri Purwanti sebesar 53
6. Junaedi sebesar 26
7. Ida Rofiqoh sebesar 18
8. Wati, S.Pd. sebesar 438
- Berdasarkan wilayah tempur/Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 maka
berdasarkan ketentuan suara sah yang ada di setiap wilayah tempur, sesuai
dengan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023, Penghitugan mandiri
dihasilkan rangkingisasi yaitu pertama nama Komandan Tempur
1. Riskiyah sebesar 4578
2. Vitriyana Puspita sebesar 4338
3. Adang Kuncoro dan selanjutnya dianggap sudah dibacakan
- Sehingga 1 kursi yang telah ditentukan oleh KPU menurut penghitungan
mandiri Partai berdasarkan Peraturan Partai Nomor 1 Tahun 2023 yang
tertinggi adalah Riskiyah sebesar 4578, Vitriyana Puspitasari sebesar 4338,
Adang Kuncoro sebesar 1130, dst, dianggap dibacakan. Berdasarkan tabel
tersebut, maka perolehan suara Penggugat lebih kecil dari Riskiyah maka
Pimpinan DPC PDIP Kabupaten Batang berdasarkan perintah DPD PDIP
Provinsi Jawa Tengah memasukkan hasil mandiri sebagai bagian dari yang
harus dilaksanakan oleh Partai. Maka berdasarkan tabel tersebut maka DPC
PDIP Kabupaten Batang memasukkan pengantar berdasarkan pengantar
pengunduran diri dari Vitriyana Puspitasari. Hal ini berdasarkan perintah
Dewan Pimpinan Daerah Partai PDIP, maka bahwa suara mandiri Vitriyana
Puspitasari adalah 4338 suara dan Riskiyah adalah 4578 sehingga yang
berhak menduduki kursi Dapil 4 adalah Riskiyah.
- Untuk itu berdasarkan perintah DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Pihak
Terkait membarikan pengantar dan memasukkan Surat Pengunduran Diri
yang ditandatangani Vitriyana Puspitasari kepada KPU Kabupaten Batang
dan KPU Kabupaten Batang sudah menerima Surat DPC PDIP Kabupaten
Batang. Selain itu, KPU Kabupaten Batang sudah melakukan klarifikasi
kepada Pihak Terkait di DPC PDIP Kabupaten Batang. Berdasarkan verifikasi
faktual dari KPU Kabupaten Brebes dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Batang, maka Pihak Terkait menyampaikan sesuai dengan Surat yang telah
disampaikan kepada KPU Kabupaten Batang. Sehingga, sesuai dengan Surat
Gubernur tentang nama-nama anggota DPRD Kabupaten Batang yang
dilantik oleh Pengadilan Negeri menjadi Anggota DPRD Kabupaten Batang.
- Pihak Terkait menerangkan terdapat Dapil yang dikeluarkan oleh KPU dan
ada dari Partai sesuai dengan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023
wilayah tempur masing-masing Caleg. Membenarkan bahwa Caleg
merupakan komandan tempur dan memiliki wilayah untuk dimenangkan
sehingga perhitungan menjadi berbeda sesuai dengan Peraturan Partai
Nomor 01 Tahun 2023.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai gagasan membentuk wilayah tempur
itu yang masuk dalam strategi tempur internal PDIP. Sehingga yang
dimaksud tidak boleh membocorkan yaitu kepada eksternal Partai. Sehingga
karena calon-calon DPR dari PDIP adalah Kader penggerak utama atau
komandan tempur.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai tanggal dan bulan surat pernyataan
kesediaan mengundurkan diri kepada seluruh calon anggota DPRD, sesuai
dengan DPD PDIP format memang seperti itu disampaikan tanggal 23 Maret
2024, kami membuat pengantar tanggal 23 Maret 2024. Memang tanggal dan
bulan dikosongi.
- Pihak Terkait menerangkan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023, sudah
disosialisasikan berulangkali dan Pengadu hadir.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai surat pengunduran diri kepada
seluruh calon anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten bahwa sesuai
dengan arahan Dewan Pimpinan Daerah Perjuangan Jawa Tengah memang
formatnya sudah seperti itu dan disampaikan tanggal 23 Maret 2024 kepada
KPU. DPC PDIP Kabupaten Batang, kemudian membuat pengantar tanggal
23 Maret 2024. Pihak Terkait membenarkan bahwa untuk bagian tanggal
memang dikosongi. Caleg keseluruhan se-Jawa Tengah memang diminta
untuk menandatangani.
- Pihak Terkait menerangkan sesuai dengan arahan partai bahwa Pihak
Terkait sudah dibekali dengan Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023. Di
dalamnya sudah ada ketentuan yang disampaikan oleh Dewan Pimpinan
Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sehingga Kader Partai
melaksanakan tugas dari atasan yaitu Dewan Pimpinan Daerah sehingga
sebelum Pemilu. Pihak Terkait sudah melakukan sosialisasi termasuk
Pengunduran Diri termasuk di dalamnya terdapat bintang tidak diberikan
tanggal yaitu catatan bintang satu tempat tanggal tidak perlu diisi. Ini
merupakan lampiran yang ada dalam Peraturan Partai Nomor 01 Tahun
2023. Pihak Terkait memberikan sosialisasi dan Dewan Pimpinan Daerah
mengundang seluruh Kader Partai mencalonkan diri diundang untuk
diberikan sosialisasi mengenai hal ini.
- Pihak Terkait sebelum tanggal 14 Februari 2024 (hari pencoblosan), jauh-
jauh hari sudah memberikan sosialisasi tidak hanya bulan namun sudah
bertahun-tahun. Klausul tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri
tidak ada itu memang bagian konsekuensi dari Peraturan Partai Nomor 01
Tahun 2023. Penghitungannya memang mandiri yaitu perolehan suara
terbanyak sesuai dengan wilayah tempur yang sudah dibahas bersama
antara Caleg dalam suatu Daerah Pemilihan.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai mekanisme penentuan, dalam
Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023, terdapat Pasal yaitu Para Calon
Komandan Tempur atau Caleg, akan memiliki wilayah tempur dalam suatu
daerah pemilihan KPU berbasis desa/kelurahan. Selanjutnya, yang dihitung
adalah perolehan yang berada di wilayah tempur tersebut dengan
berdasarkan pada Pasal dalam Peraturan Partai Nomor 01 yaitu suara partai
yang tercoblos di wilayah tempur tersebut adalah milik yang memiliki wilayah
tempur. Kemudian, nama yang tercoblos namanya sendiri dalam wilayah
tempur tersebut adalah sah bagi yang memiliki wilayah tempur tersebut.
Kemudian untuk suara nama yang tidak terdapat dalam wilayah tempur
tersebut itu akan masuk dalam nama yang memiliki wilayah tempur tersebut.
Sedangkan, suara calon yang bukan merupakan komandan tempur atau
caleg utama maka akan masuk ke caleg utama wilayah tempur tersebut.
Suara tersebut akan dihitung menjadi suara sah dan itu dihitung secara
mandiri dan menentukan rangkingisasi. Seluruhnya berlaku sama. Baik
Calon DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dari PDIP Perjuangan. Hal itu
sebagaimana ketentuan dalam Pasal Peraturan Partai Nomor 01 Tahun 2023.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Peraturan Partai Nomor 01 merupakan
strategi tempur untuk memenangkan Pileg tahun 2024 yaitu berdasarkan
Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Nomor 01 Tahun 2023 bahwa
pemenangan Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2024, Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui strategi dan kebijakan pemenangan
electoral terpimpin berbasis gotong royong bertumpu pada masin partai yang
telah disetujui Ketua Umum Nomor 5240/IN/DPP/VI/2023 bahwa
Keputusan Persetujuan Rancangan Peraturan Partai tersebut ditandatangani
oleh Ketua Umum Partai PDI Perjuangan dan Sekretaris Jenderal Partai PDI
Perjuangan. Peraturan tersebut memungkinkan terjadi ketidaksamaan
perolehan suara terbanyak pertama dan kedua dst antara KPU dan Partai.
Oleh karena itu, Partai sudah membuat ketentuan suara sah seperti apa?
Kalau di KPU suara sah berbasis nama yang tercoblos masuk nama Caleg.
Namun kalau di Partai, siapapun yang mencoblos di wilayah tempur misal si
A baik mencoblos misalkan nama Pihak Terkait atau nama yang lain apabila
tidak di wilayah tempur hal itu secara partai tidak masuk yang dicoblos.
Namun itu masuk yang memiliki wilayah tempur. Hal itu sudah
disosialisasikan dan diketahui oleh seluruh calon utama, kader penggerak
utama, dalam hal ini adalah Komandan Tempur. Hal itu harus disiasati
ketika aturan ada berarti apa yang harus dilakukan termasuk Pihak Terkait
sebagai Peserta Pemilu mengetahui Undang-Undang Pemilu yaitu yang bisa
diganti adalah 1) meninggal dunia, 2) mengundurkan diri, 3)memungkinkan
untuk bisa diganti sehingga Pihak Terkait yang mengundurkan diri, selaku
kader partai apabila ada peraturan partai diberikan kepada kader partai
maka Kader Partai tegak lurus untuk menjalankan. Hal ini merupakan
strategi pemenangan PDIP sehingga tidak boleh dibocorkan maka Kader
Partai tegak lurus menjalankan perintah tersebut. Kemungkinan pasti akan
berbeda dengan perolehan KPU maka dari itu untuk mensiasati dan
melaksanakan secara penuh aturan partai dibuatlah pengunduran diri oleh
Dewan Pimpinan Daerah dan seluruh kader yang mencalonkan sudah
disosialisasikan dan paham akan hal tersebut dan sepakat menjalankan
perintah tersebut berdasarkan wilayah tempur dan berdasarkan suara sah.
- Pihak Terkait menerangkan Sistem Komandan Tempur hanya untuk wilayah
Provinsi Jawa Tengah. Pihak Terkait selaku Caleg DPRD Provinsi sekaligus
Ketua DPC PDIP Kabupaten Batang juga terkena imbas dari Peraturan Partai
Nomor 01 Tahun 2023 berdasarkan hitungan KPU, Pihak Terkait
memperoleh suara terbanyak pertama. Saya menduduki kursi di DPRD
Provinsi Jawa Tengah, Nomor Urut 1 dan terbanyak pertama. Namun karena
Nomor Urut 5 secara wilayah tempur lebih banyak maka konsekuensinya
Pihak Terkait harus menerima pengunduran diri karena sudah disepakati
dan disetujui oleh Caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupatem/Kota.
Sehingga terkait dengan pengunduran diri itu secara tersirat atau tersurat
sudah dipahami bahwa kita harus mundur jika di wilayah tempur suaranya
kalah. Hal itu sudah dipahami dan disepakati oleh seluruh Kader Penggerak
Utama baik di tingkat Provinsi atau Kabupaten termasuk Pengadu dan Ibu
Pengadu yang saat ini terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Batang.
Ibunya sangat paham maka menyarankan agar menandatangani karena
semua sudah menandatangani. Pihak Terkait selaku Kader Partai
menjalankan perintah tersebut termasuk redaksi maupun lampiran
pengunduran diri. Bersedia artinya secara lahir batin sudah bersedia.
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Batang
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-7, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Screenshot Poster Posko Aduan Pendaftaran Bakal Calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
PT-2 - Dokumentasi Petugas Penerima Laporan dan Sarana Prasarana;
- Surat Tugas Penerima Laporan Nomor: 1895/PP.00.01/K.JT-
03/09/2023, tanggal 4 September 2023;
PT-3 Screenshot Poster Tatacara Pelaporan Pelanggaran Pemilu yang telah
diupload di media social Bawaslu Kabupaten Batang;
PT-4 Dokumentasi Buku Register Penerimaan Laporan Penanganan
Pelanggaran Pemilu;
PT-5 Dokumentasi Petugas Penerima Permohonan Penyelesaian Sengketa
Proses Pemilu dan Sarana Prasarana;
PT-6 Screenshot Poster Alur Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses
Pemilu yang telah diupload di media social Bawaslu Kabupaten
Batang;
PT-7 Dokumentasi Buku Register Permohonan Penyelesaian Sengketa
Pemilu
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pemalsuan surat pengunduran diri Pengadu yang kemudian menjadi dasar
dari penerbitan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah Nomor
897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892
Tahun 2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam
Pemilu Tahun 2024. Surat Keputusan tersebut mengubah Pengadu sebagai calon
terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu tahun 2024 dengan perolehan
3.666 suara menjadi Riskiyah dengan perolehan 2.770 suara. Pengadu menyampaikan
bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pengunduran diri dan telah mengajukan
pencabutan serta pembatalan dari surat pengunduran diri tersebut kepada Teradu I
untuk kemudian diklarifikasi dan dibuatkan berita acara.
[4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa dalam
menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang
Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Tahun 2024 berpedoman pada ketentuan
Pasal 421 ayat (3), Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum, dan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6
Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi
dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, serta Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30
April 2024.
Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Batang
Nomor 892 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2
Mei 2024, yang pada pokoknya menetapkan Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024.
Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Pengadu melalui kuasa hukumnya mengirimkan
Surat Nomor 010/ADV-ANS/III/2024, perihal Pemberitahuan Pencabutan dan
Pembatalan atas Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Batang dan Pengadu menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan
Pengunduran Diri pada tanggal 23 Maret 2024. DPC PDI Perjuangan Kabupaten
Batang melalui Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang Nomor:
026/EX/DPC/III/2024 menyatakan Surat Pencabutan dan Pembatalan a quo tidak
berlaku (vide Bukti T-2).
Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik
in casu Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kabupaten Batang yang mengusulkan calon yang bersangkutan untuk memastikan
status pencalonan Pengadu. Selanjutnya, Para Teradu menuangkan hasil klarifikasi ke
dalam Berita Acara Klarifikasi Nomor: 422/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang klarifikasi
kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam
Pemilu Tahun 2024, hal ini untuk memenuhi perintah angka 2 huruf b Surat Dinas
Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024, perihal Ketentuan Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia,
Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon
Terpilih, tanggal 30 April 2024. Selanjutnya, berdasarkan Berita Acara Nomor
422/PY.03.1-BA/3325/2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024, tertanggal 3
Mei 2024, Para Teradu menetapkan penggantian calon terpilih. Para Teradu
menuangkan penetapan penggantian calon terpilih ke dalam Berita Acara Nomor:
112/PL.01.9-BA/3325/2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Batang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 8 Mei 2024 dan
Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 tanggal 8 Mei 2024, hal ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 426 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,
angka 2 huruf c dan d Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-
SD/05/2024 perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, mengundurkan Diri, dan/atau Tidak
Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, tertanggal 30 April 2024. Para
Teradu telah mempublikasikan Salinan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897
Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke
laman website JDIH KPU Kabupaten Batang. Para Teradu telah menyampaikan Salinan
Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024
tentang Penetapan calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kepada Partai Politik di tingkat Kabupaten
Batang. Para Teradu tidak meminta keterangan atau klarifikasi kepada Pengadu
berkenaan dengan surat kesediaan pengunduran diri, karena yang dimaksud peserta
pemilu adalah partai politik. Selain itu, tidak benar Surat Pernyataan Kesediaan
Pengunduran Diri Pengadu ditandatangani sebelum hari dan tanggal Pemungutan
Suara Pemilu (atau sebelum tanggal 14 Februari 2024). Pengadu menandatangani
Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri tanggal 23 Maret 2024 dengan lampiran
Surat Pengunduran Diri Nomor: 027/EX/DPC/III/2024, tertanggal 23 Maret 2024 (vide
Bukti T-1). Dalam Surat a quo Pengadu menyatakan bersedia mengundurkan diri
sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Batang Pada Pemilu Tahun 2024. Para Teradu
telah menindaklanjuti Surat DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Batang Nomor
027/EX/DPC/III/2024 perihal Surat Pengunduran diri, tertanggal 23 Maret 2024 dan
Surat DPC Partai PDI Perjuangan Kabupaten Batang Nomor 035/EX/DPC/V/2024
tertanggal 5 Mei 2024 perihal penarikan pencalonan calon terpilih a.n. Vitriana
Puspitasari (vide Bukti T-7). Pernyataan Pengadu yang menerangkan bahwa pada saat
menandatangani Surat Kesediaan Mengundurkan Diri dalam keadaan tertekan secara
mental dan psikologis, hal ini tidak sesuai dengan keterangan Saksi dalam persidangan
tingkat pertama PTUN Semarang. Dalam persidangan, Saksi Pengadu menerangkan
bahwa penandatanganan Surat Pengunduran Diri disaksikan oleh kedua orang tua
Pengadu tanpa ada unsur Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang baik Ketua
maupun Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang.
Berkenaan dengan Perkara a quo sudah terdapat Putusan PTUN Semarang Nomor
43/G/2024/PTUN.SMG, tanggal 5 November 2024, dengan amar Putusan yaitu:
DALAM PENUNDAAN;
− Menolak permohonan penundaan Penggugat;
DALAM EKSEPSI;
− Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk
seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
− Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
− Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 442.000,
(empat ratus empat puluh dua ribu rupiah); (vide Bukti T-21)
Dengan demikian tindakan Para Teradu dalam menetapkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Batang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1] terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu
adalah calon Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan Nomor Urut 2
Daerah Pemilihan 4 (Kecamatan Bawang, Kecamatan Reban, Kecamatan Blado)
sebagaimana Surat Keputusan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor
03/KPTS-KS/DPD/XI/2023 tentang Penugasan Kader Penggerak Utama Tingkat
Provinsi dan Kabupaten Beserta Wilayah Tempur di Kabupaten Batang. Pada tanggal
11 Februari 2024, Pengadu mengaku disodorkan Surat Kesediaan Mengundurkan Diri
sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024
yang harus diisi. Surat a quo pada pokoknya, menyatakan bersedia mengundurkan diri
sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024
dengan alasan memenuhi ketentuan Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah PDI
Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu
Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong
Royong Bertumpu pada Mesin Partai.
Selanjutnya, Pengadu terpilih menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten
Batang dari PDI Perjuangan untuk Daerah Pemilihan 4 dengan perolehan suara 3.666
(tiga ribu enam ratus enam puluh enam) sebagaimana Surat Keputusan KPU
Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Batang dalam Pemilu Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti P-
2). Bahwa pada tanggal 8 Mei 2024 Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU
Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU
Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Batang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. SK a quo pada
pokoknya Pengadu diganti oleh Riskiyah Calon Anggota DPRD Kabupaten Batang dari
PDI Perjuangan dengan perolehan suara 2.770 (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh)
suara. Bahwa Pengadu merasa dirugikan ketidakketerpilihan Pengadu sebagai Caleg
terpilih karena diganti tanpa ada konfirmasi kepadanya. Menurut Pengadu, Para
Teradu diduga menggunakan surat palsu yaitu Surat Pernyataan Kesediaan
Mengundurkan Diri atas nama Pengadu yang dijadikan dasar untuk menetapkan
Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan
Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon
Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu Tahun 2024 tertanggal 08 Mei
2024, karena pada tanggal 13 Maret 2024 Pengadu melalui kuasa hukumnya telah
mencabut surat pengunduran diri melalui surat nomor 010/ADVANS/111/2024
perihal Pemberitahuan Pencabutan dan Pembatalan atas Surat Pernyataan
Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang atas nama
Pengadu kepada Para Teradu (vide Bukti P.1), Pengadu juga telah menemui Para Teradu
menjelaskan terkait pencabutan surat pernyataan kesediaan pengunduran diri
Pengadu.
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu menggunakan
surat palsu sebagai dasar perubahan Surat Keputusan KPU Kabupaten Batang nomor
897 Tahun 2024 adalah tidak benar. Para Teradu melakukan perubahan surat a quo
menindaklanjuti adanya surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang Nomor:
027/EX/DPC/III/2024 tertanggal 23 Maret 2024 Perihal: Surat Pengunduran Diri (vide
Bukti T-1). Surat a quo pada pokoknya Pengadu menyatakan bersedia mengundurkan
diri sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Batang pada Pemilu Tahun 2024 yang
ditandatangani oleh pihak-pihak terkait termasuk Pengadu dengan dibubuhi meterai
dan surat nomor: 035/EX/DPC/V/2024 tertanggal 5 Mei 2024 perihal penarikan
pencalonan calon terpilih atas nama Pengadu (vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, Pengadu mengaku menandatangani surat kesediaan
pengunduran diri secara sadar.
Bahwa terhadap surat sebagaimana bukti T-1 dan dan bukti T-7, Para
Teradu melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang
untuk memastikan kebenaran perihal status Pengadu sebagai calon terpilih Anggota
DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan. Para Teradu mengakui tidak melakukan
klarifikasi kepada Pengadu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan surat Dinas KPU Nomor:
664/PL.01.9 SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih yang pada
pokoknya mengatur bahwa peserta Pemilu adalah Partai Politik. Sehingga tidak ada
kewenangan dari KPU Kabupaten Batang untuk melakukan klarifikasi kepada
Pengadu. Menurut Para Teradu, dalam klarifikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan
menerangkan bahwa ada calon anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan
yang mengundurkan diri sebagai calon terpilih dibuktikan dengan surat Pimpinan DPC
PDI Perjuangan Kabupaten Batang Nomor 026/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret
2024 perihal Pemberitahuan dan Nomor 027/EX/DPC/III/2024 tanggal 23 Maret 2024
perihal Surat Pengunduran Diri yang dilampiri surat pernyataan pengunduran diri
bermeterai dari Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang yang menyatakan surat
pengunduran diri tersebut masih berlaku. Bahwa hasil klarifikasi tersebut kemudian
dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 422/PY.03.1 BA/3325/2024 tentang Klarifikasi
Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang dalam
Pemilu Tahun 2024 tanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti T-6).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Batang
menjelaskan kehadiran Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Batang dalam Rapat Pleno
Penetapan Perubahan Calon Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten
Batang, tanggal 8 Mei 2024, dalam rangka melakukan tugas pengawasan sebagaimana
Surat KPU Kabupaten Batang Nomor 444/PL.01.9-Und/3325/2/2024, perihal
Undangan. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Batang juga menjelaskan tidak
pernah menerima laporan/temuan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan
pencalonan.
Bahwa Pihak Terkait DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang yang diwakili
oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang atas nama H. Ahmad Ridwan,
menerangkan bahwa khusus Provinsi Jawa Tengah PDI Perjuangan memiliki Peraturan
Partai Nomor 1 yang mengatur tentang Comandante Stelsel Sistem yang mewakili
beberapa wilayah. Berdasarkan pemilihan, Pengadu tidak terpilih sebagai Comandante,
sehingga pada tanggal 5 Mei 2024, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang
mengirimkan Surat Nomor: 035/EX/DPC/V/2024 kepada Para Teradu dengan
menarik pencalonan terpilih Pengadu. Para Teradu juga telah melakukan klarifikasi
kepada Pihak Terkait selaku Pengurus DPC PDI Perjuangan. Pihak Terkait
menerangkan bahwa seluruh caleg dari PDI Perjuangan baik provinsi maupun
kabupaten/kota di Jawa Tengah terikat dengan Peraturan Dewan Pimpinan Daerah
PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor 01 Tahun 2023 termasuk Pihak Terkait.
Pihak Terkait selaku Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah sekaligus Ketua DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Batang juga terkena imbas dari Peraturan Partai Nomor 01
Tahun 2023. Pihak Terkait menerangkan bahwa dia merupakan Caleg Provinsi Jawa
Tengah dari PDI Perjuangan nomor urut 1 yang memperoleh suara terbanyak di Dapil
13. Namun karena Nomor Urut 5 secara wilayah tempur lebih banyak maka
konsekuensinya Pihak Terkait harus menerima pengunduran diri karena sudah
disepakati dan disetujui oleh Caleg DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota dan
ketentuan ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari kepada seluruh kader PDI
Perjuangan di Jawa Tengah. Sehingga terkait dengan pengunduran diri itu secara
tersirat atau tersurat sudah dipahami bahwa setiap kader harus mundur jika di wilayah
tempur suaranya kalah.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Pengadu mengajukan
gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang dengan objek gugatan Keputusan
KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU
Nomor 892 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Pemilu
Tahun 2024 tanggal 8 Mei 2024 beserta lampiran, khususnya Daerah Pemilihan Batang
4 Nomor Urut 4 atas Nama Riskiyah dari PDI Perjuangan dan telah diputus dengan
Putusan Nomor 43/G/2024/PTUN.SMG. Dalam putusannya, Pengadilan Tata Usaha
Negara Semarang menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya (vide Bukti T-21).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa dalil
Pengadu yang menyatakan Para Teradu diduga menggunakan surat palsu terkait Surat
Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri atas nama Vitriana Puspitasari yang
dijadikan dasar untuk menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897
Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun
2024 tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu
Tahun 2024 tertanggal 08 Mei 2024 pada lampiran Daerah Pemilihan 4 dari PDI
Perjuangan, semula atas nama Vitriana Puspitasari diganti atas nama Riskiyah tidak
terbukti. Tindakan Para Teradu melakukan pergantian Calon Anggota DPRD
Kabupaten Batang Daerah Pemilihan 4 dari PDI Perjuangan terpilih setelah terlebih
dahulu melakukan klarifikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang
terkait surat pengunduran diri Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 426 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU Nomor:
664/PL.01.9-SD/05/2024 tertanggal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri,
dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih adalah tindakan
yang cermat dan hati-hati sebagai penyelenggara Pemilu sebelum mengambil
keputusan agar tidak terjadi kesalahan terhadap tindakan perubahan calon terpilih
yang akan ditetapkan. DKPP menilai tindakan Para Teradu mengganti Calon Terpilih
Anggota DPRD Kabupaten Batang dari PDI Perjuangan a.n. Vitriana Puspitasari in casu
Pengadu yang termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 897 Tahun
2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Batang Nomor 892 Tahun 2024
tentang Penetapan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Batang Dalam Pemilu
Tahun 2024 tertanggal 8 Mei 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Fakta ini
diperkuat dengan alat bukti T-21 berupa Putusan PTUN Semarang Nomor
43/G/2024/PTUN.SMG yang dalam amar putusan menolak gugatan Penggugat untuk
seluruhnya. Adapun terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu
karena baik Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas Dinas KPU
Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait
klarifikasi kepada Pengadu, karena dalam aturan a quo peserta Pemilu adalah Partai
Politik. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait,
DKPP menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Susanto Waluyo selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Batang, Teradu II Khikmatun, Teradu III Tarwandi, Teradu
IV Ida Susanti, dan Teradu V Muhamad Subhi masing-masing selaku Anggota KPU
Kabupaten Batang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Tiga bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin,
tanggal Dua Puluh bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito
selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade
Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Ghani