Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 319 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-03-2025
👁 28 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 367-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Pada tanggal 30 oktober 2024 pukul 13.00 Wita diselenggarakan debat publik yang pertama oleh KPU Kab. Barru.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru pada pilkada Tahun 2024. Menurut Para Pengadu, diberhentikannya debat publik calon kepala daerah tersebut mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat yang berakibat ketidakpercayaan terhadap integritas Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Syafah B selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barru, Teradu II Busman A. Gani, Teradu III Ilham, Teradu IV Abdul Mannan, dan Teradu V Arham masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 367-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Munawir Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Jl. Talang dalam, No. 39 RT8/RW2, Pengangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Pangeran Alfayed Ruslan Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Jl. Talang dalam, No. 39 RT8/RW2, Pengangsaan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai --------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Abdul Syafah B Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Barru Alamat : Jl. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Busman A. Gani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jl. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ilham Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jl. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Abdul Mannan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jl. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Arham Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Barru Alamat : Jl. A. Iskandar Unru Nomor 6, Kabupaten Barru Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu Vselanjutnya disebut sebagai ---------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 367-P/L-DKPP/XI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Pada tanggal 30 oktober 2024 pukul 13.00 Wita diselenggarakan debat publik yang pertama oleh KPU Kab. Barru. Dimana debat pertama selalu menjadi hal yang paling ditunggu khususnya masyarakat di Kab. Barru. Namun hal yang sangat disayangkan terjadi setelah kurang lebih 30 menit debat dihentikan dikarenakan mati lampu. Di duga di beberapa sumber media dan kesaksian masyarakat barru yang hadir dalam debat tersebut penyebabnya adalah trafo digedung tersebut meledak ini tentu menjadi tanda tanya dibeberapa masyarakat barru tentang persiapan Penyelanggara pemilu dalam hal ini KPU Kab.Barru anehnya lagi ada video tersebar tentang klarfikasi dari pihak KPU Kab.barru didepan para calon bahwa debat pertama ini hanya uji coba ini merupakan hal yang sangat di sayangkan dari penyelanggara pemilu. Dan juga atas kejadian tersebut terjadi kegaduhan ditengah-tengah masyarakat barru tentang integritas KPU Kab.barru dimana kita ketahui bersama bahwa Pilkada Kab.barru ini sangat menentukan kesejahteraan masyarakat barru ke depannya tapi dengan terjadinya hal demikian ini membuat kepercayaan masyarakat barru terhadap penyelanggara pemilu menurun. Kemudian keluar keputusan bahwa debat publik hanya dilaksanakan satu kali di tanggal 13 November 2024 yang awal mulanya debat publik akan dilaksanakan 2 kali yakni ditanggal 30 oktober 2024 dan 13 November 2024. Masyarakat Kabupaten Barru melihat bahwasanya KPU Kab. Barru dalam hal ini telah gagal dalam memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Sehubungan dengan uraian di atas tersebut, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu: 1. Menyatakan para teradu terbukti melakukan pelanggaran etik; 2. Memberikan sanksi sesuai tingkat keselahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran kode etik penyelanggara pemilu; dan 3. kami memohon agar DKPP dapat memutus permohonan kami dengan seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Link Streaming TVRI Sulsel yang berjudul “Live Debat Pertama Pasangan Calon Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Barru 2024 | TVRI Sulsel” https://www.youtube.com/live/qA_6pFLyxEE?si=STw5L2dOs TX0ddxx; 2. P-2 Berita Online berjudul ”Debat Perdana Pilkada Barru Bubar gegara Mati Lampu, Paslon Tolak Lanjut”; 3. P-3 Foto alat kelistrikan yang error; 4. P-4 Video pada saat mediasi oleh KPU Kab. Barru kepada para Paslon; 5. P-5 Undangan Debat Publik Pertama KPU Kab. Barru; 6. P-6 Status dan komentar facebook masyarakat di grup Pilkada Kabupaten Barru 2024 [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bubati serta Walikota dan Wakil Walikota.; 3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa berdasarkan petunjuk tersebut diatas maka KPU Kabupaten Barru selaku Pihak TERADU telah melaksanakan proses Pelaksanaan Debat Publik atau Debat Tebuka antar Pasangan Calon; 5. Bahwa berdasarkan pokok aduan pengadu pada point 4 halaman 2 Pada kronologi kejadian menyatakan bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Pukul 13.00 WITA diselenggarakan debat publik pertama oleh KPU Kabupaten Barru, namun hal yang sangat disayangkan terjadi setelah kurang lebih 30 menit dihentikan dikarenakan mati lampu. Diduga dibeberapa sumber media dan kesaksian masyarakat barru yang hadir dalam debat tersebut penyebabnya adalah travo di gedung tersebut meledak, ini tentu menjadi tanda tanya dibeberapa masyarakat Barru tentang persiapan penyelenggara Pemilu Kabupaten Barru, anehnya lagi ada video tersebar tentang klarifikasi dari pihak KPU Kabupaten Barru di depan para calon bahwa debat pertama ini hanya ujicoba, ini merupakan hal yang sangat disayangkan dari penyelenggara pemilu. Dan juga atas kejadian tersebut terjadi kegaduhan di tengah-tengah masyarakat Barru tentang integritas KPU Kabupaten Barru, dimana kita ketahui bersama bahwa Pilkada Kabupaten Barru sangat menentukan kesejahteraan masyarakat Barru kedepannya tetapi dengan terjadinya hal demikian ini membuat kepercayaan masyarakat Barru terhadap penyelenggara Pemilu menurun. Kemudian keluar keputusan bahwa debat publik hanya dilaksanakan satu kali di tanggal 13 November 2024 yang awal mulanya debat publik akan dilaksanakan dua kali yakni tanggal 30 Oktober 2024 dan 13 November 2024. Masyarakat Kabupaten Barru melihat bahwasanya KPU Kabupaten Barru dalam hal ini telah gagal dalam memelihara dan menjaga kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu. 6. Bahwa terkait aduan pengadu a quo maka KPU Kabupaten Barru telah mempersiapkan kegiatan debat publik atau debat terbuka sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Barru telah melaksakan Rapat Pleno pada tanggal 13 Oktober 2024 dengan salah satu agenda penentuan waktu dan lokasi debat publik atau debat terbuka. (vide Bukti T-1) b. Bahwa Berdasarkan surat Kapolres Barru Nomor B/428/X/OPS.1.3/2024 tanggal 15 Oktober 2024 Perihal Rencana pelaksanaan debat paslon Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2024 (vide Bukti T-2) c. Bahwa KPU Kabupaten Barru melaksanakan rapat pleno persiapan debat dengan menetapkan gedung/lokasi pelaksanaan debat terbuka pada tanggal 17 Oktober 2024 dengan Berita Acara Nomor: 194/PL.02.4-BA7311/2024 (vide Bukti T-3) d. Bahwa berdasarkan hasil pleno tentang waktu dan lokasi pelaksanaan. debat serta untuk menunjang kegiatan debat terbuka, maka sekretariat KPU Barru melakukan fasilitasi kegiatan tersebut dengan menunjuk pihak penyedia (stasiun TVRI) dan EO (Event Organizer) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan. e. Bahwa KPU Kabupaten Barru telah melaksanakan rapat bersama dengan Kepala stasiun TVRI, Moderator debat, dan Tim panelis terkait fasilitasi pelaksanaan debat terbuka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024 (vide Bukti T-4) f. Bahwa KPU Kabupaten Barru melaksanakan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan debat dengan stakeholder dan LO Pasangan Calon pada tanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti T-5) g. KPU Kabupaten Barru bersurat ke Polres (vide Bukti T-6), Dandim 1405 Pare- pare (vide Bukti T-7), Kepala dinas Perhubungan (vide Bukti Τ-8), Kesbangpol (vide Bukti T-9), Kasatpol (vide Bukti T-10) perihal penyampaian pelaksanaan Debat. h. KPU Kabupaten Barru telah bersurat ke PLN, perihal permohonan dukungan pasokan listrik (vide Bukti T-11) 7. Bahwa berdasarkan dalil pemohon yang menyatakan bahwa penyebab debat dihentikan dikarenakan mati lampu dan trafo digedung tersebut meledak, maka teradu menyampaikan bahwa tidak ada trafo yang meledak digedung tersebut melainkan berada di luar area gedung kegiatan; 8. Bahwa berdasarkan rapat bersama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru 2024, Kepolisian Resort Barru, Panelis, Bawalu Barru dan KPU Barru, sesaat setelah listrik padam maka di sepakati bahwa kegiatan debat publik/debat terbuka dihentikan pada tanggal 30 oktober 2024 dan akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024 di Makassar dalam sekali debat; 9. Bahwa berdasarkan aduan pengadu terkait adanya video tersebar tentang klarifikasi dari pihak KPU Kabupaten Barru di depan para calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2024 bahwa debat pertama ini hanya ujicoba, bahwa teradu hanya menyampaikan hasil kesepakatan bersama pasangan calon, Bawaslu, Polres, panelis dan terkait tindak lanjut penjelasan debat berikutnya. Kemudian pasangan calon atau peserta debat mengucapkan kalimat "anggap saja debat ini adalah uji coba atau pemanasan" dan secara spontan teradu menirukan apa yang diucapkan oleh peserta debat dengan kalimat "uji coba katanya". [2.5] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap tuduhan pengadu yang menyatakan bahwa kurangnya persiapan KPU barru dalam penyelenggaraan debat pertama dapat dibantah dengan penjelasan KPU barru pada proses sidang pemeriksaan. Teradu telah menjelaskan semua Langkah-langkah persiapan yang dilakukan; 2. Bahwa terhadap tuduhan pengadu yang menyatakan bahwa kejadian pada saat debat pertama terjadi kegaduhan di Masyarakat melalui media sosial dapat di jelaskan oleh teradu dalam siding pemeriksaan bahwa telah dilakukan mediasi Bersama dengan pasangan calon, bawalu, Polres barru, dan panelis, sehingga proses selanjutnya bisa berjalan dengan baik. Pihak teradu juga telah melakukan konfresi pers untuk menjelaskan peristiwa yang sebenarnya kepada Masyarakat. 3. Bahwa terhadap tuduhan pengadu yang menyatakan bahwa Terdapat video yang beredar tentang klarifikasi pihak KPU kabupaten Barru di depan para calon yang menyatakan bahwa kegiatan ini hanya uji coba juga dapat di bantah dan di jelaskan oleh teradu dalam sidang pemeriksaan, bahwa teradu hanya menyampaikan hasil kesepakatan Bersama pasangan calon, bawaslu, polres, panelis, terkait tindk lanjut debat berikutnya. Pasangan calon mengucapkan kalimat “anggap saja debat ini adalah ujicoba atau pemanasan” dan spontan teradu menirukan apa yang di ucapakan oleh peserta debat dengan kalimat”uji coba katanya”. 4. KPU Kabupaten barru telah menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdapat pelanggaran kode etik sebagai mana yang di dalilkan oleh pengadu dalam pokok perkara; 5. KPU Kabupaten Barru, pasangan calon Bawaslu, dan pihak terkait telah menyepakati untuk melakukan debat ke 2 di luar Kabupaten barru dengan menggabungkan sub tema pada pelaksanaan debat ke 2 yang dilaksankan di Makassar. [2.6] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian fakta, dan sejumlah alat bukti dan uraian dasar hukum yang telah Para Teradu sampaikan merupakan data pendukung Teradu telah menjalankan tugas dengan baik dan benar sesuai ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dan tidak terdapat pelanggaran kode etik sebagaimana yang didalilkan Para Pengadu dalam pokok perkara a quo. Berkenaan dengan hal tersebut maka ijinkan kami untuk meminta dan memohon kepada yang Mulia Majelis pemeriksa agar dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh pokok aduan Para Pengadu untuk seluruhnya dan sekaligus menerima seluruh eksepsi Para Teradu; 2. Menyatakan para Teradu telah menjankan tugas dan kewajiban sesuai Peraturan Perundang-undangan; 3. Menyatakan para Teradu masing-masing atas nama Abdul Syafah B (Teradu I), Busman A Gani (Teradu II), Ilham (Teradu III), Abdul Mannan (Teradu IV), Arham (Teradu V), tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan mohon kiranya untuk dapat Direhabilitasi [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-11, sebagai berikut: KODE No. NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Berita Acara Rapat Pleno persiapan pelaksanaan debat; 2. T-2 Surat dari Kapolres Barru; 3. T-3 Berita Acara Rapat Pleno persiapan pelaksanaan debat terbuka; 4 T-4 Undangan rapat bersama Kepala Stasiun TVRI, Moderator debat dan Tim Panelis; 5. T-5 Undangan rapat Koordinasi stakeholder dan LO Pasangan Calon; 6. T-6 Surat ke Polres Barru; 7. T-7 Surat Ke Dandim 1505 Pare-Pare; 8. T-8 Surat ke Dinas Perhubungan; 9. T-9 Surat ke Kesbangpol; 10. T-10 Surat ke Kasatpol; 11. T-11 Surat ke PLN. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 13 Maret 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] KPU Provinsi Sulawesi Selatan 1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 Ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota disebutkan bahwa Debat Publik atau Debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota masing masing. Hal ini sebagai bentuk memberikan pelayanan maksimal dengan menampilkan Para Calon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan Visi dan Misi langsung di depan Masyarakat barru. 2. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perangkat kecamatan, perangkat desa atau sebutan lain /kelurahan, kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk memberikan : a. Kesempatan yang sama kepada Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dalam penggunaan Fasilitas umum untuk penyampaian materi Kampanye; dan b. Perlakuan yang sama serta tidak menguntungkan atau merugikan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye. Dimana hal ini telah dilaksanakan KPU Kabupaten Barru dengan melaksanakan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan debat dengan stake holder dan LO pasangan Calon pada tanggal 28 Oktober 2024. Dan juga telah melakukan persuratan Ke PLN perihal permohonan dukungan pasokan listrik. 3. Bahwa KPU Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Supervisi saat berlangsungnya Debat Pertama pada tanggal 30 Oktober 2024 yang diikuti 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru dan bahwa Kejadian atas Mati lampu 30 Menit setelah debat adalah bukan unsur kesengajaan dari Pihak penyelenggara KPU Kab Barru, keadaan yang tidak dapat dihindarkan dan di luar kendali manusia (force majeure) 4. Bahwa berdasarkan uraian keterangan di atas, Pihak Terkait berpandangan dalam pelaksanaan menghadiri panggilan sidang atas Pengaduan dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor: Nomor: 319-PKE-DKPP/XII/2024, yang diajukan oleh Munawir, SH dan Pangeran Alfayed Ruslan, SH telah dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian tindakan yang telah dilaksanakan oleh Pihak Terkait tidak melanggar kode etik dan kode perilaku penyelenggara pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang KodeEtik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.8.2] Bawaslu Kabupaten Pangkep 1. Debat pertama pada tanggal 30 Oktober 2024; 2. Debat pertama terlaksana selama 20 menit akibat karena adanya trafo di dekat Gedung Islamic Center yang berakibat gedung tersebut mati lampu sehingga berdasarkan rapat yang dilakukan oleh Para Teradu pada pokoknya menyampaikan surat tembusan dari KPU KabupatenBaru intinya pemberhentian debat pertama dan akan dilaksanakan selanjutnya; 3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan setelah melihat situasi kondisi debat pertama, pada akhirnya menyampaikan rekomendasi kepada Para Teradu in casu KPU Kabupaten Barru untuk melaksanakan debat dengan tempat yang lebih presentative; 4. Bahwa pada tanggal 28 oktober 2024 saat rapat bersama, Pihak Terkait menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU jangan sampai melenceng. Pada saat rapat koordinasi, ada LO calon bupati memberikan tanggapan dan masukan yang pada pokoknya bahwa lokasi Islamic Center cukup panas, apakah tidak bisa dimajukan ke pukul 18.30 WITA. Berdasarkan hasil rapat pleno tetap dimulai pukul 15.00 WITA. 5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menyampaikan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Barru dengan Nomor: 0290/PM.00.02/K.SN-02/09/2024, tertanggal 23 Oktober 2024, Perihal Imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 pada debat terbuka pada tahapan kampanye yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Barru untuk memperhatikan ketentuan perundang- undangan yang berlaku [vide bukti PT-1]; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menerima surat dari KPU Kabupaten Barru, Nomor: 918/PL.02.4-Und/7311/2024 tertanggal 27 Oktober 2024, perihal Undangan yang pada pokoknya KPU Kabupaten Barru akan mengadakan Rapat Koordinasi pelaksanaan debat terbuka pertama pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru tahun 2024. [vide Bukti PT-2]; 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menuangkan hasil rapat koordinasi tersebut dalam laporan hasil pengawasan Nomor 0214/LHP/PM.01.02/10/2024, Tertanggal 28 Oktober 2024 yang pada pokoknya berisi tentang pelaksanaan debat terbuka dilaksanakan di Gedung Islamic Centre Kabupaten Barru pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 pukul 13:00 Wita, namun ada masukan dari LO Pasangan Calon dan Kasat Intel Polres Barru, bahwa waktu pelaksanaan debat yang dimulai pukul 13:00 Wita, untuk dimajukan ke pukul 08:30 Wita, mengingat pukul 13:00 Wita selisih waktu shalat ashar sangat mepet. [vide bukti PT-3]; 8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menerima undangan KPU Kabupaten Barru Nomor: 934/PL.02.4-Und/7311/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 perihal Undangan yang pada pokoknya berisi tentang pelaksanaan debat publik pertama antar pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barru yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 13.00 Wita di Gedung Islamic Centre Barru. [vide bukti PT-4]; 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru pada tanggal 30 Oktober 2024 melakukan pengawasan pelaksanaan debat publik pertama antar pasangan calon bupati Kabupaten Barru yang berlokasi di Gedung Islamic Centre Kabupaten Barru, Adapun hasil pengawasan yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan nomor: 0215/LHP/PM.01.02/10/2024, tertanggal 30 Oktober 2024 yang pada pokoknya berisi hasil pengawasan debat pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barru yang diantaranya ada kejadian pada pukul 14:08 Wita debat terhenti karena terjadi insiden yang menyebabkan lampu padam disebabkan oleh Trapo PLN di samping SMP 1 Barru meledak, kemudian pada pukul 14:20 Wita Listrik Kembali menyala diruang debat dan dilakukan kesepakatan masing- masing pasangan calon Kembali ketempat dan KPU mengadakan diskusi dengan paslon dan panelis serta pihak terkait termasuk kepolisian dan bawaslu, dan terdapat kesepakatan bahwa debat terbuka dihentikan dan dilaksanakan Kembali pada tanggal 13 November 2024 yang direncakan di Makassar untuk tempat ditentukan kemudian, serta pelaksanaan debat direncanakan untuk debat pertama dan debat kedua rencananya digabung. [vide bukti PT-5]; 10. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru menerima surat tembusan KPU Kabupaten Barru Nomor: 937/PL.02.04-SD/7311/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, perihal penyampaian yang pada pokoknya berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati barru tahun 2024 bersama pihak kepolisian, KPU Kabupaten Barru, Bawaslu Kabupaten Barru dan Panelis debat calon bupati dan wakil bupati barru tahun 2024 disepakati pemberhentian kegiatan debat pasangan calon bupati dan wakil bupati barru tahun 2024 yang dilaksanakan digedung Islamic centre pada tanggal 30 Oktober 2024 dan selanjutnya disepakati pelaksanaan debat berikutnya pada hari rabu tanggal 13 november 2024 di Makassar [vide bukti PT-6]; 11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru memberikan surat penyampaian kepada KPU Kabupaten Barru, Nomor: 0295/PM.00.02/K.SN-02/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 perihal Penyampaian yang pada pokoknya berisi: 1) bahwa pelaksanaan debat selanjutnya agar dipastikan tempat yang refresentatif untuk pelaksanaan debat yang nyaman sehingga tidak mengganggu pelaksanaan debat, termasuk perencanaan Cadangan atas kondisi tertentu seperti lampu yang padam dan lain sebagainya; 2) bahwa sebelum pelaksanaan debat terbuka untuk dilakukan rapat koordinasi Kembali dengan pihak-pihak terkait; 3) bahwa untuk event organiser pelaksana kegiatan agar bisa dilakukan Gladi bersih sebelum pelaksanaan kegiatan debat, termasuk kualitas sound dan pengambilan gambar yang baik; 4) bahwa terkait pelaksanaan debat yang direncanakan dilaksanakan di Makassar untuk tetap memperhatikan kondisi keamanan apalagi memungkinkan terjadinya mobilisasi massa pendukung, masing-masing paslon. [vide bukti PT-7]; 12. Bawaslu Kabupaten Barru memberikan surat imbauan Kepada KPU Kabupaten Barru Nomor: 0306/PM.00.02/K.SN-02/11/2024 tertanggal 09 November 2024, perihal imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pada pelaksanaan debat publik atau debat terbuka yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Barru Melaksanakan kegiatan debat publik atau debat terbuka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku [vide bukti PT-8] 13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru melakukan pengawasan pelaksanaan debat terbuka antar pasangan calon bupati dan wakil bupati barru tahun 2024 yang dituangkan kedalam dalam laporan hasil pengawasan Nomor 0230/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 14 November 2024 yang pada pokoknya, pelaksanaan debat terbuka antar pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Barru tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Barru di Claro Hotel Makassar pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 pukul 08:00 sampai selesai. (vide bukti PT-9]; 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Barru pada tahapan debat pasangan Calon Bupati Kabupaten Barru, tidak menemukan adanya temuan dan/atau laporan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Barru terkait dugaan pelanggaran pada tahapan debat pasangan calon Bupati Kabupaten Barru tahun 2024. [2.8.3] Pimpinan PLN Kabupaten Barru 1. Bahwa KPU Kabupaten Barru mengajukan permohonan untuk penyediaan listrik yang datang adalah staf Sekretariat KPU Kabupaten Barru tanggal 29 oktober 2024. Kemudian PLN menindaklanjuti dengan mempersiapkan tambahan daya; 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa pihaknya melakukan survei listrik sejak tanggal 30 oktober 2024 jam 00.00, kami melakukan upaya mobilisasi untuk penambahan daya. Kalau sekiranya PLN diberikan informasi jauh hari, kami menjamin akan memberikan pelayanan daya listrik. [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Barru mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Surat Bawaslu Kabupaten Barru ke KPU Kabupaten Barru Nomor 0290/PM.00.02/K.SN-02/09/2024 tertanggal 23 Oktober 2024 perihal imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 pada debat terbuka pada tahapan Kampanye; 2. PT-2 Surat KPU Kabupaten Barru Nomor 918/PL.02.4- Und/7311/2024 tertanggal 27 Oktober 2024, perihal Undangan terkait Rapat Koordinasi; 3. PT-3 Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor: 0214/LHP/PM.01.02/10/2024, Tertanggal 28 Oktober 2024; 4. PT-4 Surat KPU Kabupaten Barru Nomor 934/PL.02.4- Und/7311/2024 tertanggal 29 Oktober 2024, perihal Undangan terkait Menghadiri debat publik pertama antar pasangan calon bupati dan wakil bupati barru tahun 2024; 5. PT-5 Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor 0215/LHP/PM.01.02/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024; 6. PT-6 Surat Tembusan dari KPU Kabupaten Barru Nomor 937/PL.02.4-SD/7311/2024 tertanggal 30 Oktober 2024, perihal Penyampaian. 7. PT-7 Surat Bawaslu Kabupaten Barru ke KPU Kabupaten Barru Nomor 0295/PM.00.02/K.SN-02/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024 perihal penyampaian. 8. PT-8 Surat imbauan Kepada KPU Kabupaten Barru Nomor : 0306/PM.00.02/K.SN-02/11/2024 tertanggal 09 November 2024, perihal imbauan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 pada pelaksanaan debat publik atau debat terbuka; 9. PT-9 Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor: 0230/LHP/PM.01.02/11/2024 tertanggal 14 November 2024. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru pada pilkada Tahun 2024. Menurut Para Pengadu, diberhentikannya debat publik calon kepala daerah tersebut mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat yang berakibat ketidakpercayaan terhadap integritas Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bubati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah melaksanakan proses pelaksanaan debat publik atau debat tebuka antar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru. Selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan salah satu agenda penentuan waktu dan lokasi debat publik atau debat terbuka untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru. (vide Bukti T-1). Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2024 Para Teradu menerima surat Kapolres Barru Nomor B/428/X/OPS.1.3/2024 Perihal Rencana pelaksanaan debat paslon Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Setelah itu, pada tanggal 17 Oktober 2024 Para Teradu melaksanakan rapat pleno persiapan debat dengan menetapkan Gedung/lokasi pelaksanaan debat terbuka sebagaimana telah teruang dalam Berita Acara Nomor 194/PL.02.4-BA7311/2024 (vvide T.3). berdasarkan hasil rapat pleno a quo, Sekretariat KPU Kabupaten Barru menunjuk pihak penyedia (stasiun TVRI) dan EO (Event Organizer) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan KPU Kabupaten Barru. Setelah pihak Sekretariat KPU Kabupaten Barru melaksanakan tugasnya yaitu menunjuk pihak penyedia stasiun TVRI dan EO, Para Teradu kemudian melaksanakan rapat bersama dengan Kepala stasiun TVRI, Moderator debat, dan Tim panelis terkait fasilitasi pelaksanaan debat terbuka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 (vide Bukti T-4). Selain rapat dengan pihak stasiun TVRI, Moderator debat, dan Tim panelis, Para Teradu juga melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan debat dengan Stakeholder dan LO Pasangan Calon pada tanggal 28 Oktober 2024 (vide Bukti T-5). Setelah dilakukan rapat bersama dan rapat koordinasi dengan beberapa pihak, Para Teradu kemudian menyampaikan surat kepada Kapolres Barru, Dandim 1405 Pare-Pare, Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Barru, Kesbangpol Kabupaten Barru, Kasatpol Kabupaten Barru Perihal Penyampaian Kegiatan Debat Publik Pertama Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2024 (vide Bukti T-6 s.d. T-10). Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2024 Para Teradu in casu KPU Kabupaten Barru menyampaikan surat kepada Pimpinan PT. PLN (Persero) Cabang Barru dengan Nomor: 935/RT.06.1- SD/7311/2024 Perihal Permohonan Dukungan Pasokan Listrik (vide Bukti T-11). Bahwa berkenaan dengan penyebab dihentikannya debat karena listrik padam dan trafo digedung tersebut meledak, Para Teradu menegaskan bahwa tidak ada trafo yang meledak digedung tersebut melainkan berada di luar area gedung kegiatan. Para Teradu juga menyatakan pada saat berlangsungnya debat pertama dan listrik sedang padam, saat itu dilakukan rapat bersama dengan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru 2024, Kepolisian Resort Barru, Panelis dan Bawaslu Kabupaten Barru, hasilnya disepakati bahwa kegiatan debat publik/debat terbuka dihentikan hari itu juga tanggal 30 Oktober 2024 dan akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024 di Kota Makassar dengan sekali debat. Selanjutnya Para Teradu kembali menyatakan bahwa berkenaan dengan video tersebar tentang klarifikasi Para Teradu di depan para calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2024 yang intinya debat pertama ini hanya ujicoba, Para Teradu hanya menyampaikan hasil kesepakatan bersama dan terkait tindak lanjut penjelasan debat berikutnya. Kemudian pasangan calon atau peserta debat mengucapkan kalimat "anggap saja debat ini adalah uji coba atau pemanasan" dan secara spontan Teradu menirukan apa yang diucapkan oleh peserta debat dengan kalimat "uji coba katanya". [4.3] menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil pokok aduan yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru pada pilkada Tahun 2024. Menurut Para Pengadu, diberhentikannya debat publik calon kepala daerah tersebut mengakibatkan kegaduhan ditengah masyarakat yang berakibat ketidakpercayaan terhadap integritas Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno dengan salah satu agenda penentuan waktu dan lokasi debat publik atau debat terbuka (vide Bukti T-1). Bahwa pada tanggal 15 Oktober 2024, Kapolres Barru mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor: B/428/X/OPS.1.3/2024 perihal Rencana pelaksanaan debat paslon Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2024 (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno persiapan debat dengan menetapkan lokasi pelaksanaan debat terbuka yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 194/PL.02.4-BA7311/2024 (vide Bukti T-3). Bahwa berdasarkan hasil rapat pleno tentang waktu dan lokasi pelaksanaan debat serta untuk menunjang kegiatan debat terbuka, Sekretariat KPU Kabupaten Barru melakukan fasilitasi kegiatan tersebut dengan menunjuk pihak penyedia Stasiun TVRI dan EO (Event Organizer) sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan. Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan surat dengan Nomor 914/PP.06.2-Und/7311/2024 perihal undangan kepada kepala stasiun TVRI, Moderator debat, dan Tim panelis terkait fasilitasi pelaksanaan debat terbuka pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 27 Oktober 2024 (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Koordinasi persiapan pelaksanaan debat dengan stakeholder dan Narahubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru (vide Bukti T-5). Bahwa pada hari yang sama, Para Teradu mengirimkan Surat kepada Polres Kabupaten Barru, Dandim 1405 Pare-Pare, Kepala dinas Perhubungan Kabupaten Barru, Kesbangpol, Kasatpol PP perihal Penyampaian Pelaksanaan Debat (vide Bukti T-6 s.d. T-10). Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan Surat kepada PLN Cabang Barru dengan Nomor 935/RT.06.1-SD/7311/2024 perihal Permohonan Dukungan Pasokan Listrik (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 dilaksanakan debat publik pertama di Gedung Islamic Center Kabupaten Barru. Bahwa setelah debat berlangsung terjadi mati lampu dan trafo di luar Gedung meledak yang menyebabkan debat publik pertama dihentikan. Selanjutnya berdasarkan rapat bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru 2024, Kepolisian Resort Barru, Panelis, Bawaslu Barru dan KPU Barru maka di sepakati bahwa kegiatan debat publik/debat terbuka dihentikan dan akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024 di Makassar dalam sekali debat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu yang menyatakan kalimat "uji coba katanya". Bahwa Para Teradu hanya menirukan ucapan pasangan calon yang mengucapkan kalimat "anggap saja debat ini adalah uji coba atau pemanasan" dan secara spontan Para Teradu menirukan apa yang diucapkan oleh pasangan calon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Pimpinan PLN Kabupaten Barru menerangkan bahwa kejadian mati lampu pada saat pelaksanaan debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barru Tahun 2024 disebabkan trafo di luar gedung meledak. Hal ini baru pertama kali terjadi, dan apabila surat Permohonan Dukungan Pasokan Listrik dikirimkan 7 (tujuh) hari kerja sebelum debat publik pertama dilaksanakan akan memberikan jaminan bahwa tidak akan terjadi mati lampu karena Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di PLN itu 7 (tujuh) hari kerja serta tidak adanya Genset yang bisa diberikan karena sudah terpakai oleh unit lain. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah melaksanakan debat publik antar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2024 di Gedung Islamic Center Kabupaten Barru sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Para Teradu telah melakukan serangkaian persiapan yaitu Rapat Koordinasi bersama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barru Tahun 2024, Kepolisian Resort Barru, Panelis, Bawaslu Kabupaten Barru, Dandim 1405 Pare-Pare, Kesbangpol, Kasatpol PP, dan Pimpinan Cabang PLN Kabupaten Barru. Sedangkan terhadap peristiwa mati lampu yang terjadi pada saat pelaksanaan debat publik DKPP menilai di luar kendali Para Teradu. Akan tetapi, tindakan Para Teradu memutuskan untuk melakukan penundaan debat publik setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Barru, Panelis, Bawaslu Kabupaten Barru dan akan dilaksanakan pada tanggal 13 November 2024 di Makassar dalam sekali debat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat pelaksanaan debat untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Barru untuk dapat mengikuti tahapan kampanye debat dengan baik. Sekalipun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar kedepan lebih memperhatikan jangka waktu penyampaian informasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk memfasilitasi ketersediaan pasokan listrik pada pelaksanaan debat sehingga peristiwa mati lampu tidak akan terjadi. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Syafah B selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Barru, Teradu II Busman A. Gani, Teradu III Ilham, Teradu IV Abdul Mannan, dan Teradu V Arham masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Barru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani