II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni
2025, sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus tahun 2024, Lembaga Pemantau
Pemilihan Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan disingkat BP2-SS Dewan
Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang terakreditasi oleh KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan nomor akreditasi 402/PP.03.2-
Kt/1601/2024 (vide Bukti P-1);
2. Bahwa pada tanggal, 24 November 2024, Fungsionaris BP2-SS (Barisan Pemantau
Pemilihan Sumatera Selatan) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering
Ulu mendapatkan video viral di Group WhatsApp atas netralitas diduga dilakukan
oleh penyelengara Pemilihan atau Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum)
Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti P-2);
3. Bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan
netralitas penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang diduga
dilakukan oleh Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu),
Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti), dan Epan Jaya (Anggota Panwaslu
Kecamatan Lengkiti);
4. Bahwa Epan Jaya memberikan keterangan kesaksian melalui video, dan
membenarkan telah diajak oleh Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti) ke
tempat Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) di dalam
keterangannya (vide Bukti P-3);
5. Bahwa informasi tentang peristiwa pelanggaran yang dimaksud berdasarkan pada
keterangan yang didapatkan langsung dari Epan Jaya Anggota Panwaslu
Kecamatan Lengkiti;
6. Bahwa berdasarkan keterangannya memiliki bukti berupa hasil rekaman suara
(voice record) langsung percakapan antara Yudi Risandi, Thobroni, dan Epan Jaya;
7. Bahwa percakapan rekaman tersebut dan/atau kejadian tersebut terjadi di dalam
rumah dari Yudi Risandi;
8. Bahwa kronologis peristiwa ini dimulai pada hari Jumat tanggal 22 November 2024
sekira Pukul 16.57 WIB;
9. Bahwa pada saat Epan Jaya mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp dari
Thobroni yang menginformasikan bahwa mengajak Epan Jaya untuk berkunjung
ke rumah Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Yudi Risandi;
10. Bahwa dalam isi pesan WhatsApp Thobroni menyampaikan pesan Yudi Risandi
(Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) kepada Epan Jaya (vide Bukti P- 4)
“bro kita disuruh Ketua menghadap malam, ini, jam berapa kamu bisa?”
(percakapan Thobroni kepada Epan Jaya);
11. Bahwa pada malam hari yang sama sekira Pukul 19.20 WIB, Epan Jaya dan
Thobroni telah berada di rumah Yudi Risandi;
12. Bahwa kemudian di sinilah peristiwa transaksi tersebut terjadi, pada saat di dalam
percakapannya Yudi Risandi memberikan arahan sekaligus perintah kepada
Thobroni dan Epan Jaya untuk mengamankan perolehan suara dari Pasangan
Calon BERTAJI (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan
Komering Ulu Nomor Urut 2 (Dua) H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri)
diseluruh TPS wilayah Kecamatan Lengkiti;
13. Bahwa Yudi Risandi memberikan arahan kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk
tidak mengawasi Camat di wilayah Kecamatan Lengkiti;
14. Bahwa dianggap instrument BERTAJI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten OKU Nomor Urut 2 (Dua) H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri
(vide Bukti P-5);
Percakapan dalam rekaman didetik 9 sampai dengan detik 20 di dalam
“sekarang kamu itu jagoi wong-wong ini, camat tu kalo wong kito jagoi, dan tim-tim
bertaji itu jagoi". (Terjemah; sekarang kamu itu menjaga orang-orang ini, Camat itu
kalau orang kita harus dijaga, dan tim-tim bertaji itu juga kita jaga)”
15. Bahwa Yudi Risandi juga memberikan sejumlah uang untuk Thobroni dan Epan
Jaya;
16. Bahwa serta juga menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada para
Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS berada di Kecamatan Lengkiti;
17. Bahwa dengan alasan untuk agar mereka juga turut ikut menjaga/mengamankan
perolehan suara (vide Bukti P-5)
Percakapan dalam rekaman didetik 25 sampai dengan detik 50 “nah ini bantuan
transpotnyo, nah yang limo juta itu nak kamu bagikan ke sekretariat terserahlah,
nak seratus, nak duo ratus yang penting yang itu punyo kamu nian limo juta itu,
PKD limo ratus PTPS duo ratus” (Terjemahan: “nah ini bantuan transportasinya,
nah yang lima juta itu mau kamu bagikan ke sekretariat tidak apa-apa, mau
seratus, mau dua ratus yang penting punya kalian lima juta itu, PKD lima ratus
ribu rupiah dan PTPS dua ratus ribu rupiah”);
18. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, pada Pasal 7 ayat (3)
Pada Pasal 7 ayat (3), berbunyi:
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota,
Panwasiu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
dan Pengawas TPS sebagai berikut :
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan mernenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Kelurahan/ Desa, Pengawas Pernilu Luar Negeri, Pengawas Tempat
Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalarn menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat
demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden/ pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau golongan”.
Pasal 8, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. Netral atau tidak mem-ihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/
atau peserta Pemilu;
b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersTat partisan dengan
peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih
e. Tdak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang
secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu
tertentu;
f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan
g. tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
h. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon
peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan
dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
i. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian
lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari
peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari
sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
Pasal 14, melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu;
b. menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan
yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung;
c. tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan; dan
d. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang
dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau
sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
19. Bahwa Epan Jaya dan Thobroni adalah anggota Panwaslu Kecamatan dibuktikan
dengan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor
017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024 ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2024,
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti P-
6);
20. Bahwa atas dalil-dalil dan bukti yang telah Pengadu sampaikan di atas, Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai
penyelenggara Pemilu dengan benar dan bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Teradu telah melanggar kode etik pegawai pengawasan
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dan tidak hormat kepada Teradu;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan untuk mengawasi Putusan ini;
5. Bilamana Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Sertifikat Akreditasi Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun
2024 Nomor 402/PP-03.2/Kt/1601/2024, tanggal 17 Agustus 2024;
P-2 Video Keterangan Yudi Risandi;
P-3 Screenshot Percakapan WhatsApp Thobroni dan Epan Jaya;
P-4 Rekaman Suara Percakapan Yudi Risandi dengan Thobroni dan Epan
Jaya;
P-5 Video Keterangan Epan Jaya;
P-6 Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor
017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk
Pemilihan Serentak 2024, tanggal 24 Mei 2024.
P-7 Rekaman Suara Percakapan Pengadu dan Teradu;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama
Epan Jaya yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Juni 2025
sebagai berikut:
[2.4.1] Epan Jaya
- Saksi merupakan anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Saksi menerangkan
bahwa mengajar di SMP Negeri 38 sebagai honorer dimulai tahun 2009. Namun,
Saksi sudah diberhentikan oleh Kepala Sekolah satu minggu setelah Putusan
Mahkamah Konstitusi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Komering
Ulu Tahun 2024 Nomor Urut 2 menang.
- Saksi menerangkan bahwa diberhentikan karena kasus ini. Sehari sebelum
diberhentikan, Saksi dipanggil Kepala Sekolah untuk ditanyakan mengenai jam
kerja. Saksi mengatakan bahwa Saksi merupakan putra daerah, Saksi mengetahui
bahwa posisi Kepala Sekolah sedang tertekan oleh atasan. Kepala Sekolah
mengatakan mengenai resiko yang diterima oleh Saksi akibat beredarnya video
Saksi viral. Saksi sudah memperhitungkan bahwa ketika video Saksi viral akan
membawa risiko fatal yaitu Saksi akan diberhentikan sebagai guru. Saksi bingung
mengenai kapasitas Kepala Desa Sundan yang ikut menyetujui pemberhentian
Saksi sebagai guru.
- Saksi menerangkan bahwa sebelum Kepala Desa tersebut memimpin Desa Sundan,
Saksi sudah terlebih dahulu menjadi guru. Saksi menerangkan bahwa di situ ada
Dinas Pendidikan, Komite, dan Wakil Kepala Sekolah yang ikut menandatangani SK
Pemberhentian Saksi sebagai honorer bukan PPPK/PNS/Pejabat.
- Saksi menerangkan bahwa keterangan Teradu dan Thobroni mengenai google form
dan distribusi logistik adalah benar. Saksi menerangkan yang sebenarnya terjadi
adalah Teradu memberikan uang sebesar Rp200.000,-(dua ratus ribu rupiah) untuk
PTPS, Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk PKD (22 PKD), dan PTPS sejumlah
50 PTPS. Saksi menerangkan sekitar Rp 26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah)
uang yang diberikan oleh Teradu kepada Thobroni selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Lengkiti malam itu. Sedangkan untuk Sekretariat Panwaslu Kecamatan
Lengkiti sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Saksi menerangkan bahwa memang tidak sempat memvideokan namun hanya
rekaman suara. Saksi menerangkan mengenai isi rekaman sesuai dengan yang
diserahkan kepada Pemantau Pemilu.
- Saksi menerangkan yang ada dalam pertemuan tersebut adalah Teradu, Thobroni,
dan Saksi. Saksi menerangkan bahwa Saksi hadir dalam pertemuan di rumah
Teradu karena sebelumnya Thobroni mengajak Saksi ke tempat Teradu
sebagaimana bukti WhatsApp.
- Saksi menerangkan bahwa Saksi lebih dulu hadir di tempat Teradu. Selanjutnya,
Teradu meminta Saksi untuk menghubungi Thobroni. Saksi tidak mengetahui
tujuan Thobroni mengajak Saksi ke tempat Teradu.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat pembicaraan, Teradu mengatakan ada
transport/titipan dari Teddy Meilwansyah selaku Calon Bupati Ogan Komering Ulu
Tahun 2024. Kemudian, Teradu langsung mengeluarkan uang sejumlah
Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) untuk PKD, Rp200.000,-(dua ratus ribu
Rupiah) untuk Pengawas TPS, dan Rp5.000.000 (lima juta rupiah) untuk Sekretariat
Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Teradu mengamankan keluarga PKD, keluarga
PTPS, dan Camat Lengkiti.
- Saksi menerangkan mengamankan keluarga Lupi Mardiansyah karena tidak dapat
bekerja secara maksimal.
- Saksi menerangkan bahwa mungkin hal ini untuk mencari suara. Saksi tidak
memegang uangnya. Saksi menerangkan bahwa Thobroni yang memegang seluruh
uang yang diberikan Teradu. Saksi menerangkan bahwa uang sejumlah
Rp5.000.000,-(lima juta rupiah) untuk Panwaslu Kecamatan Lengkiti dan
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Saksi menerangkan bahwa Thobroni
memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Saksi. Uang
tersebut diberikan 2 hari setelah pertemuan. Saksi menerangkan sudah
menggunakan uang yang diberikan oleh Thobroni.
- Saksi menerangkan mengenai pemberian uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta
rupiah), pada saat itu Panwaslu Kecamatan Lengkiti sedang membuat baju. Saksi
menerangkan bahwa terdapat uang yang digunakan oleh Thobroni, kemudian
Thobroni memberikan uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada
Saksi. Pada saat itu, Saksi tidak dapat memastikan apakah uang sejumlah
Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) merupakan bagian dari pemberian Teradu atau
uang dari pembuatan baju. Saksi tidak pernah menanyakan kepada Thobroni
mengenai sumber uang Rp2.000.000,- (dua juta rupiah). Saksi menerangkan bahwa
yang mengatur keuangan adalah Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti dan Kepala
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Lengkiti.
- Saksi menerangkan bahwa lazimnya di Panwaslu Kecamatan Lengkiti, menerima
uang terlebih dahulu baru kemudian penandatanganan laporan atau SPJ.
- Saksi menerangkan total uang yang diserahkan Teradu kepada Thobroni sejumlah
Rp26.000.000,-(dua puluh enam juta). Saksi melihat dengan jelas uang
Rp26.000.000,-(dua puluh enam juta). Uang tersebut tidak dibungkus dan langsung
dimasukkan Thobroni ke dalam tas. Saksi dan Thobroni tidak secara bersamaan
datang ke rumah Teradu. Pada saat itu, Saksi mengendarai motor sedangkan
Thobroni menggunakan mobil. Saksi menerangkan bahwa pertemuan di rumah
Teradu terjadi sekitar 15-20 menit.
- Saksi menerangkan bahwa uang tersebut disampaikan ke Desa Bandar Jaya, Pajar
Jaya, Negeri Ratu, Negeri Agung. PKD dipanggil ke Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu. Para PKD tidak memberikan komentar dan menjawab siap. Saksi
menerangkan bahwa jumlah uang yang diserahkan Thobroni kepada PKD sesuai
dengan yang diserahkan Teradu kepada Thobroni. Selanjutnya, PKD menyerahkan
uang kepada PTPS. Ada beberapa PKD yang tidak menerima uang tersebut,
sedangkan yang menerima uang ada sekitar 7 atau 8 PKD. Saksi merekam
percakapan di rumah Teradu menggunakan handphone.
- Saksi menerangkan bahwa sebelumnya sudah berencana merekam pembicaraan di
rumah Teradu. Hal ini disebabkan Saksi merasa curiga dengan ajakan ke tempat
Teradu pada malam hari. Saksi sebelumnya sudah pernah difitnah oleh Teradu
sehingga hampir terjadi bentrok dengan teman terkait permasalahan pribadi.
Namun, fitnah tersebut berkaitan dengan masalah pribadi tidak ada kaitan dengan
masalah ini.
- Saksi menerangkan bahwa Thobroni tidak mengetahui Saksi merekam percakapan.
Saksi menerangkan setelah merekam, Saksi sempat berpikir apabila hal ini menjadi
viral maka akan berdampak pada masa depan pendidikan Saksi. Saksi membuat
video pengakuan untuk menguatkan isi percakapan dalam rekaman. Saksi
membuat video pengakuan sebelum hari pemungutan suara tanggal 27 November
2024.
- Saksi menerangkan membuat video untuk menyampaikan bahwa ada
penyelenggara Pemilu yang memihak. Pertama kali, Saksi hanya mengirimkan
rekaman dan video kepada Pemantau Pemilu. Saksi tidak pernah mengirimkan
rekaman dan video tersebut kepada pihak manapun. Saksi tidak mengetahui pihak
yang memviralkan hal tersebut.
- Saksi menerangkan bahwa setelah viral, Saksi hanya menunggu hasilnya. Saksi
menerangkan bahwa tidak ada pembahasan mengenai google form dan distribusi
logistik. Saksi menerangkan bahwa pembahasan saat itu terkait dengan
pengamanan keluarga PKD dan keluarga PTPS.
- Saksi menerangkan bahwa menghidupkan rekaman tersebut pada saat berada di
dalam rumah Teradu. Saksi mematikan rekaman tersebut pada saat masih berada
di dalam rumah Teradu. Setelah mematikan rekaman, Saksi langsung
meninggalkan rumah Teradu. Saksi menerangkan menghidupkan rekaman pada
saat akan mulai mengobrol dengan Teradu. Saksi menerangkan bahwa obrolan
mengenai persoalan inti tidak sampai 15-20 menit. Obrolan inti tersebut sesuai
dengan yang ada di rekaman. Saksi merekam dari awal pada saat Teradu
menyampaikan ada transport dari Teddy Meilwansyah selaku Calon Bupati Ogan
Komering Ulu Tahun 2024. Saksi menerangkan bahwa rekaman tersebut memang
dari awal dan tidak pernah dipenggal. Saksi terlebih dahulu duduk di depan rumah
Teradu sekitar 5-10 menit menunggu Thobroni.
- Saksi menerangkan bahwa hanya merekam pembicaraan yang bersifat substansi.
Saksi tidak merekam pembicaraan yang lain.
- Saksi menerangkan bahwa pembuatan video pengakuan dilakukan tanpa ada
suruhan pihak lain. Pembuatan video dilakukan 2 hari setelah pertemuan di rumah
Teradu. Saksi menerangkan bahwa uang tersebut masih ada namun tidak dibawa
dalam persidangan DKPP. Saksi menerangkan bahwa pada saat itu belum
terpikirkan memberikan uang sebagai bukti kepada Pemantau Pemilu.
- Saksi menerangkan bahwa tidak terpikirkan untuk melaporkan dugaan
pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Teradu kepada Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan.
- Saksi menerangkan bahwa dalam waktu dekat, memang jarang datang ke kantor
kecuali ada pertemuan dengan PKD/PTPS. Saksi tidak mendapatkan Surat
Undangan sehingga tidak hadir di Bawaslu Ogan Komering Ulu pada saat
Massuryati selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan datang ke Bawaslu
Ogan Komering Ulu. Saksi menerangkan bahwa hpnya tidak aktif semenjak
diberhentikan tanggal 5 Februari 2025. Saksi menerangkan posisi saat itu sedang
di kebun tidak di rumah. Saksi menerangkan tidak pernah diklarifikasi oleh
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
- Saksi menerangkan bahwa Bos yang dimaksud adalah keluarga dari ibu Saksi.
Saksi menerangkan bahwa tidak ada bukti lain selain bukti rekaman suara terkait
dengan penerimaan uang.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 4
Juni 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Epan Jaya sebagai Saksi pertama hadir di dalam persidangan klarifikasi
dan/atau mendengarkan keterangan Pengadu, Teradu, Saksi, dan Pihak Terkait.
Pengadu adalah sebagai Anggota Organisasi atau Lembaga Pemantau Pemilu yang
bernama Barisan pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BP2-SS) Dewan Pimpinan
Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu, dengan ini akan mengadukan Ketua atau
Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, sebagaimana identitas di atas
Legal standing Pengadu, bahwa Pengadu adalah Ketua atau Anggota Barisan Pemantau
Pemilihan Sumatera Selatan Dewan Pimpinan Cabang organisasi atau Lembaga
Pemantau Pemilu
Legal standing Teradu, Bahwa Teradu adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu dan Staf Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang melakukan
pengawasan atau pencegahan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
1. Kronologi Kejadian:
1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024, Lembaga Pemantau Pemilihan
Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan disingkat BP2-SS Dewan
Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang terakreditasi oleh KPU
Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan Nomor Akreditasi 402/PP.03.2-
Kt/1601/2024 (vide Bukti P-1);
2. Bahwa pada tanggal 24 November 2024, fungsionaris BP2-SS (Barisan Pemantau
Pemilihan Sumatera Selatan) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan
Komering Ulu mendapatkan video viral di Group WhatsApp atas netralitas diduga
dilakukan oleh penyelengara Pemilihan atau Bawaslu (Badan Pengawasan
Pemilihan Umum) Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti P-2);
3. Bahwa telah terjadi peristiwa Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terkait
dengan netralitas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang
diduga dilakukan oleh Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu), Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti), dan Epan Jaya (Anggota
Panwaslu Kecamatan Lengkiti);
4. Bahwa Epan Jaya memberikan keterangan kesaksian melalui video, dan
membenarkan dimana telah diajak oleh Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan
Lengkiti) ke tempat Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu)
di dalam keterangannya (vide Bukti P-3);
5. Bahwa informasi tentang peristiwa pelanggaran yang dimaksud berdasarkan
pada keterangan yang didapatkan langsung dari Epan Jaya selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Lengkiti;
6. Bahwa berdasarkan keterangannya memiliki bukti berupa hasil rekaman suara
(voice record) langsung percakapan antara Yudi Risandi, Thobroni, dan Epan
Jaya;
7. Bahwa percakapan rekaman tersebut dan /atau kejadian tersebut terjadi di
dalam rumah dari Yudi Risandi;
8. Bahwa kronologis peristiwa ini dimulai pada hari Jumat, tanggal 22 November
2024 sekira Pukul 16.57 WIB;
9. Bahwa pada saat Epan Jaya mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp
dari Thobroni yang menginformasikan bahwa mengajak Epan Jaya untuk
berkunjung ke rumah Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Yudi
Risandi;
10. Bahwa dalam isi pesan WhatsApp Thobroni menyampaikan pesan Yudi Risandi
(Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) kepada Epan Jaya (vide Bukti
P-4);
“bro kita disuruh Ketua menghadap malam ini, jam berapa kamu bisa?”
(percakapan Thobroni kepada Epan Jaya)
11. Bahwa pada malam hari yang sama sekira Pukul 19.20 WIB, Epan Jaya dan
Thobroni telah berada di rumah Yudi Risandi;
12. Bahwa kemudian di sinilah peristiwa transaksi tersebut terjadi, pada saat di
dalam percakapannya Yudi Risandi memberikan arahan sekaligus perintah
kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk mengamankan perolehan suara dari
Pasangan Calon BERTAJI (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 (dua) H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito
Bachri) di seluruh TPS wilayah Kecamatan Lengkiti;
13. Bahwa Yudi Risandi memberikan arahan kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk
tidak mengawasi Camat di wilayah Kecamatan Lengkiti;
14. Bahwa dianggap instrument BERTAJI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 (Dua) H. Teddy Meilwansyah dan
H. Marjito Bachri (vide Bukti P-5)
Percakapan dalam rekaman di detik 9 sampai dengan detik 20 di dalam
“sekarang kamu itu jagoi wong-wong ini, camat tu kalo wong kito jagoi, dan tim-
tim bertaji itu jagoi”. (Terjemahan: sekarang kamu itu menjaga orang-orang ini,
Camat itu kalau orang kita harus dijaga, dan tim-tim bertaji itu juga kita jaga)”
15. Bahwa Yudi Risandi juga memberikan sejumlah uang untuk Thobroni dan Epan
Jaya;
16. Bahwa serta juga menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada para
Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS berada di Kecamatan Lengkiti;
17. Bahwa dengan alasan untuk agar mereka juga turut ikut
menjaga/mengamankan Perolehan Suara (vide Bukti P-5)
Percakapan dalam rekaman didetik 25 sampai dengan detik 50
“nah ini bantuan transpotnyo, nah yang limo juta itu nak kamu bagikan ke
sekretariat terserahlah, nak seratus, nak duo ratus yang penting yang itu punyo
kamu nian limo juta itu, PKD limo ratus PTPS duo ratus” (Terjemahan: nah ini
bantuan transportasinya, nah yang lima juta itu mau kamu bagikan ke
sekretariat tidak apa-apa, mau seratus, mau dua ratus yang penting punya
kalian lima juta itu, PKD lima ratus ribu rupiah dan PTPS dua ratus ribu
rupiah)”;
18. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 7 ayat (3)
Pada pasal 7 ayat (3), berbunyi:
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
dan Pengawas TPS sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas
Tempat Pemungutan Suara dengan sebaikbaiknya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya
dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-
sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan
wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan
Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan”.
Pasal 8, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak :
a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta Pemilu;
b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih
e. Tdak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut
yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta
Pemilu tertentu;
f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon
peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
h. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian
lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari
peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari
sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
i. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau
lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan
dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;
l. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
Pasal 14, melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak :
a. Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
Penyelenggara Pemilu;
b. Menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu
keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun
tidak langsung;
c. Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan; dan
d. Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat yang
dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau
sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
19. Bahwa Epan Jaya dan Thobroni adalah anggota Panwalu Kecamatan dibuktikan
dengan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Surat:
017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024, ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2024
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti
P-6);
20. Bahwa atas dalil-dalil dan bukti yang telah Pengadu sampaikan di atas, Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak menjalankan tugas dan wewenangnya
sebagai penyelenggara Pemilu dengan benar dan bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan rangkaian peristiwa di atas, agar DKPP (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum) memeriksa dan memutuskan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Teradu telah melanggar kode etik pegawai
pengawasan Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dan tidak hormat kepada
Teradu.
2. Alat Bukti:
a. Sertifikat Akreditasi Sebagai Lembaga Pemantau (vide Bukti P-1)
b. Video Keterangan Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu)
(vide Bukti P-2)
c. Screenshot percakapan WhatsApp Thobroni dan Epan Jaya (vide Bukti P-3)
d. Rekaman Suara percakapan Yudi Risandi dengan Thobroni dan Epan Jaya (vide
Bukti P-4)
e. Video kesaksian Epan Jaya (vide Bukti P-5)
f. Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor
017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk Pemilihan Serentak
2024, tanggal 24 Mei 2024 (vide Bukti P-6)
g. Alat Bukti Tambahan Dalam Persidangan Sebagai Berikut: Rekaman Suara
Percakapan Pengadu dan Teradu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 4 Juni
2025, sebagai berikut:
A. Pokok Aduan
1. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024, Lembaga Pemantau Pemilihan
Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan disingkat BP2-SS Dewan Pimpinan
Cabang Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang diakreditasi oleh KPU Kabupaten
Ogan Komering Ulu dengan Nomor Akreditasi 402/PP.03.2-Kt/1601/2024 (vide
Bukti P-1);
2. Bahwa pada tanggal 24 November 2024, Fungsionaris BP2-SS (Barisan Pemantau
Pemilihan Sumatera Selatan) Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Ogan Komering
Ulu mendapatkan video viral di Group WhatsApp atas netralitas diduga dilakukan
oleh penyelenggara Pemilihan atau Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide
Bukti P-2);
3. Bahwa telah terjadi peristiwa Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan
netralitas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Ogan Komering Ulu, yang diduga
dilakukan oleh Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu),
Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti), dan Epan Jaya (Anggota Panwaslu
Kecamatan Lengkiti);
4. Bahwa Epan Jaya memberikan keterangan kesaksian melalui video dan
membenarkan telah diajak oleh Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti) ke
tempat Yudi Risandi (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) di dalam
keterangannya (vide Bukti P-3);
5. Bahwa informasi tentang peristiwa pelanggaran yang dimaksud berdasarkan pada
keterangan yang didapatkan langsung dari Epan Jaya Anggota Panwaslu
Kecamatan Lengkiti;
6. Bahwa berdasarkan keterangannya melalui bukti berupa hasil rekaman suara (voice
record) langsung percakapan antara Yudi Risandi, Thobroni, dan Epan Jaya;
7. Bahwa percakapan rekaman tersebut dan/atau kejadian tersebut terjadi di dalam
rumah dari Yudi Risandi;
8. Bahwa kronologis peristiwa ini dimulai pada hari Jumat, 22 November 2024, sekira
Pukul 16.57 WIB;
9. Bahwa pada saat Epan Jaya mendapatkan informasi melalui pesan WhatsApp dari
Thobroni yang menginformasikan bahwa mengajak Epan Jaya untuk berkunjung
ke rumah Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu a.n. Yudi Risandi;
10. Bahwa dalam isi pesan WhatsApp Thobroni menyampaikan pesan Yudi Risandi
(Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu) kepada Epan Jaya (vide Bukti P-4)
“bro kita disuruh Ketua menghadap malam ini, jam berapa kamu bisa?”
(percakapan Thobroni kepada Epan Jaya);
11. Bahwa pada malam hari yang sama sekira Pukul 19.20 WIB, Epan Jaya dan
Thobroni telah berada di rumah Yudi Risandi;
12. Bahwa kemudian di sinilah peristiwa transaksi tersebut terjadi, pada saat di dalam
percakapannya Yudi Risandi memberikan arahan sekaligus perintah kepada
Thobroni dan Epan Jaya untuk mengamankan perolehan suara dari Pasangan
Calon BERTAJI (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan
Komering Ulu Nomor Urut 2 (Dua) H. Teddy Meilwansyah dan H. Marjito Bachri)
diseluruh TPS wilayah Kecamatan Lengkiti;
13. Bahwa Yudi Risandi memberikan arahan kepada Thobroni dan Epan Jaya untuk
tidak mengawasi Camat di wilayah Kecamatan Lengkiti;
14. Bahwa dianggap instrument BERTAJI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor Urut 2 (Dua) H. Teddy Meilwansyah dan H.
Marjito Bachri (vide Bukti P-5)
Percakapan dalam rekaman di detik 9 sampai dengan detik 20 di dalam
“sekarang kamu itu jagoi wong-wong ini, camat tu kalo wong kito jagoi, dan tim-tim
bertaji itu jagoi”. (Terjemahan: sekarang kamu itu menjaga orang-orang ini, Camat
itu kalau orang kita harus dijaga, dan tim-tim bertaji itu juga kita jaga)”.
15. Bahwa Yudi Risandi juga memberikan sejumlah uang untuk Thobroni dan Epan
Jaya;
16. Bahwa serta juga menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Para
Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS berada di Kecamatan Lengkiti;
17. Bahwa dengan alasan untuk agar mereka juga turut ikut menjaga/mengamankan
Perolehan Suara (vide Bukti P-5);
Percakapan dalam rekaman di detik 25 sampai dengan detik 50
“nah ini bantuan transportnyo, nah yang limo juta itu nak kamu bagikan ke
sekretariat terserahlah, nak seratus, nak duo ratus yang penting yang itu punyo
kamu nian limo juta itu, PKD limo ratus PTPS duo ratus” (Terjemahan: nah ini
bantuan transportasinya, nah yang lima juta itu mau kamu bagikan ke sekretariat
tidak apa-apa, mau seratus, mau dua ratus yang penting punya kalian lima juta
itu, PKD lima ratus ribu rupiah dan PTPS dua ratus ribu rupiah)
18. Bahwa berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, pada Pasal 7 ayat (3)
Pada Pasal 7 ayat (3), berbunyi:
Sumpah/janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri,
dan Pengawas TPS Sebagai Berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Pemilu Kelurahan/ Desa, Pengawas Pemilu Luar Negeri, Pengawas Tempat
Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan
tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan
cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, tegaknya demokrasi dan
keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia
dari pada kepentingan pibadi atau golongan"
Pasal 8, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
a. Netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/
atau peserta Pemilu;
b. Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. Tidak mempegaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan
peserta Pemilu, tim kampanye, dan pemilih;
e. Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang
secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu
tertentu;
f. Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan
pilihan politik kepada orang lain;
g. Tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon
peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan
dari keputusan lenbaga penyeleggara pemilu;
h. Menolak untuk menerima uang, barang, dan/ atau jasa, janji atau pemberian
lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari
peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanye kecuali dari
sumber APBN/ APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan;
i. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
j. Tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan dan
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
k. Menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga
atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye;
l. Menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
Pasal 14, melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. Mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat
menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas
penyelenggara Pemilu;
b. Menjamin tidak adanya penyelenggara Pernilu yang menjadi penentu keputusan
yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung;
c. Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang
dapat menimbulkan konftik kepentingan; dan
d. Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat, yang
dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan atau
sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perudang-undangan.
19. Bahwa Epan Jaya dan Thobroni adalah anggota Panwaslu Kecamatan dibuktikan
dengan Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor:
017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024, ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2024
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti P-
6);
20. Bahwa atas dalil-dalil dan bukti yang telah Pengadu sampaikan diatas, Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu tidak menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai
Penyelenggara Pemilu dengan benar dan bertentangan dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sehubungan dengan rangkaian peristiwa di atas, agar DKPP (Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum) memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Teradu telah melanggar kode etik pegawai pengawasan
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dan tidak hormat kepada
Teradu;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan untuk mengawasi Putusan ini;
5. Bilamana Majelis DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum)
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu
1. Bahwa pada pokoknya, Teradu membantah semua aduan dari Pengadu, kecuali
yang Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa Epan Jaya dan Thobroni adalah benar sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan Lengkiti pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-1)
3. Bahwa atas dasar permintaan Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Lengkiti, pada tanggal 22 November 2024, sekitar Pukul 18.30 WIB, Teradu
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memanggil Thobroni
selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk datang ke kediaman Teradu
dalam rangka berkoordinasi berkaitan strategi pengawasan pendistribusian
logistik, masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi suara. Sekitar kurang
lebih Pukul 19.00 WIB, Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti
tiba di kediaman Teradu, lalu selang beberapa waktu disusul oleh Thobroni
selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Hal ini dilaksanakan
dilatarbelakangi bahwa ada salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti
a.n. Lupi Mardiansyah yang mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan
Lupi Mardiansyah tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Maka, Teradu selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memanggil Thobroni selaku Ketua
Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk mendampingi tugas pengawasan yang
diemban oleh Lupi Mardiansyah dan membicarakan bahwa Kecamatan Lengkiti
menjadi salah satu wilayah rawan tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak
Tahun 2024;
4. Bahwa koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka persiapan Panwaslu
Kecamatan Lengkiti menghadapi hari Pemungutan Suara yang akan
dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 dan memberikan tugas tambahan
selain penggunaan SIWASLIH (Sistem Pengawasan Pemilihan) pada Pemilihan
Serentak Tahun 2024, terdapat Google Form yang diinisiasi oleh Teradu selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk digunakan oleh Panwaslu
Kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di Kabupaten Ogan
Komering Ulu dalam pelaksanaan pengawasan pendistribusian logistik, pungut
hitung dan rekapitulasi suara sesuai dengan masing-masing tingkatan (vide
Bukti T-2);
5. Bahwa berkaitan dengan rekaman suara (voice record) tersebut memang benar
adalah suara Teradu, namun terkait dengan isi pembicaraan saat pertemuan
tersebut tidak seperti apa yang beredar;
6. Bahwa berkaitan dengan video pengakuan Epan Jaya dan beredar di media
sosial, video tersebut merupakan pengakuan sepihak dan tidak dapat
dibenarkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan yang masuk ke Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan namun laporan tersebut tidak dapat diregistrasi (vide
Bukti T-3);
7. Bahwa berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu mengenai
tuduhan yang disampaikan terkait Teradu memberikan sejumlah uang untuk
Thobroni dan Epan Jaya serta menitipkan sejumlah uang untuk diberikan
kepada Para Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS yang berada di
Kecamatan Lengkiti, terhadap tuduhan tersebut tidak benar adanya;
C. PETITUM
Bahwa berdasarkan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, Teradu memohon
kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 79-PKE-
DKPP/II/2025 berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas,
prinsip dan etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas,
prinsip dan etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/II/2025
Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor
017/HK.01.01/K.SS-10/05/2024 tentang Penetapan Anggota Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Untuk
Pemilihan Serentak 2024, tanggal 24 Mei 2024;
T-2 Formulir Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara;
T-3 - Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan Nomor 01/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024;
- Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
2/PP.01.01/K.SN/12/2024, perihal Pemberitahuan Laporan tidak
dapat registrasi, tanggal 3 Desember 2024;
- Surat Tim Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Yudi Purna Nugraha dan Yenny
Elita Nomor 016/B/TIM/HK.LP/XI/2024, perihal Temuan Dugaan
Pelanggaran Administrasi TSM, tanggal 27 November 2024.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/II/2025, tanggal 4 Juni 2025,
maka Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa setelah melakukan sidang pertama yang digelar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan
Jalan Pangeran Ratu Blok B8, Kelurahan 15 Ulu Kecamatan seberang Ulu I, Palembang
Sumatera Selatan. Dengan pengaduan Nomor 71-P/L-DKPP/I/2025 maka setelah
melaksanakan persidangan pada hari Rabu 06 Juni 2025 dan Perkara 79-PKE
DKPP/II/202,. Maka setelah melaksanakan persidangan pada hari Rabu 06 Juni 2025
yang dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dan setelah mendengarkan
keterangan saksi dan para pihak, maka saya sebagai teradu meminta ijin kepada
majelis DKPP untuk menyampaikan Kesimpulan dan pandangan agar kiranya menjadi
salah satu bahan pertimbangan bagi majelis sebagaimana berikut:
1. Bahwa Teradu mengakui Epan Jaya dan Thobroni adalah benar sebagai Anggota
Panwaslu Kecamatan Lengkiti pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
2. Bahwa Saksi sebagaimana point nomor 3 permohonan Pengadu yang berbunyi
bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah terkait
netralitas penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Yudi Risandi selaku
Ketua Bawaslu Ogan Komering Ulu, Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan
Lengkiti dan Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Dari
permohonan Pengadu, Saksi juga orang yang diadukan namun dalam kedudukan
sidang sebagai Saksi Pengadu.
3. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu nomor 4 yang berbunyi Epan Jaya
memberikan keterangan kesaksian melalui video dan membenarkan dimana telah
diajak oleh Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti) ke tempat Yudi Risandi
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu di dalam keterangannya.
Bahwa dari hasil persidangan tersebut berkaitan dengan video pengakuan Epan
Jaya dan beredar di media sosial, video tersebut merupakan pengakuan sepihak
dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan yang masuk
ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan namun laporan tersebut tidak dapat
diregistrasi.
4. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu nomor 5 yang berbunyi bahwa informasi
tentang peristiwa pelanggaran yang dimaksud berdasarkan pada keterangan yang
didapatkan langsung dari Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti,
dan berdasarkan persidangan Teradu membantah bahwa informasi tersebut tidak
benar adanya.
5. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu nomor 6, dan 7 yang berbunyi bahwa
berdasarkan keterangannya melalui bukti hasil rekaman suara (voice record)
langsung percakapan antara Yudi Risandi, Tobroni, dan Epan Jaya, percakapan
rekaman tersebut dan/atau kejadian tersebut terjadi di dalam rumah Yudi Risandi.
Bahwa dalam persidangan terungkap terkait voice record (rekaman suara) tersebut
sudah diedit, berdasarkan penjelasan Saksi Pengadu pertemuan tersebut berdurasi
kurang lebih 15 menit dan direkam tanpa berhenti berarti rekaman tersebut tidak
terpotong-potong sementara barang bukti voice record atau rekaman suara yang
sampaikan berdurasi 1 menit 48 detik.
6. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu nomor 8, 9, 10 dan 11 bahwa dalam
persidangan Teradu mengakui adanya pertemuan tersebut di kediaman Teradu,
pada tanggal 22 November 2024, sekitar Pukul 18.30 WIB, atas permintaan
Thobroni maka Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
memanggil Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk datang ke
kediaman Teradu dalam rangka berkoordinasi berkaitan strategi pengawasan
pendistribusian logistik, masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi suara.
Sekitar kurang lebih Pukul 19.00 WIB, Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Lengkiti tiba di kediaman Teradu, lalu selang beberapa waktu disusul
oleh Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Hal ini dilaksanakan
dilatarbelakangi bahwa ada salah satu Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti a.n.
Lupi Mardiansyah yang mengalami kecelakaan tunggal yang mengakibatkan Lupi
Mardiansyah tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai
Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Maka, Teradu selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu memanggil Thobroni selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Lengkiti untuk mengambil alih tugas pengawasan yang diemban oleh
Lupi Mardiansyah dan membicarakan bahwa Kecamatan Lengkiti menjadi salah
satu wilayah rawan tinggi dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
7. Bahwa sebagaimana dalil aduan Pengadu nomor 12, 13, dan 14 bahwa dalam
persidangan Teradu membantah adanya pengakuan terkait dalil di atas tersebut.
8. Bahwa berkaitan dengan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu mengenai
tuduhan yang disampaikan terkait Teradu memberikan sejumlah uang untuk
Thobroni dan Epan Jaya serta menitipkan sejumlah uang untuk diberikan kepada
Para Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS yang berada di Kecamatan
Lengkiti, terhadap tuduhan tersebut tidak benar adanya, dan uang yang
dituduhkan adalah uang operasional Sekretariat Kecamatan, ada keluhan Thobroni
terkait operasional TPS jauh, dan uang operasional Pengawas Kelurahan Desa.
Bahwa dalam pertemuan Teradu menjelaskan biaya operasional untuk Sekretariat
Panwaslu Kecamatan itu sudah dianggarkan biaya operasional berjumlah kurang
lebih lima juta Rupiah, untuk PKD biaya operasionalnya kurang lebih lima ratus
ribu yang sudah dianggarkan, dan untuk PTPS yang sudah dianggarkan kurang
lebih dua ratus ribu untuk biaya operasional dan uang makan.
9. Bahwa dalam persidangan Pengadu menyampaikan rekaman suara dialog terkait
uang untuk tidak hadir dalam persidangan DKPP, Teradu membantah bahwa
permintaan Teradu hadir itu real permintaan Pengadu bukan permintaan Teradu
pribadi. Terkait uang yang diserahkan itu uang bantuan untuk organisasi bukan
untuk uang masalah laporan DKPP ini, selanjutnya terkait masalah sidang Teradu
ditawari lalu naluri Teradu sebagai manusia siapa yang mau sidang walaupun
Teradu benar atau salah. Teradu berharap tidak mau ada persidangan karena
Teradu tidak mau juga adanya persidangan, naluri Teradu sebagai manusia itu
harus Teradu akui semua dan berkata jujur kepada yang mulia tidak ada niatan
Teradu untuk mendeskreditkan terkait kasus ini, tujuan Teradu hanya untuk
Kabupaten Ogan Komering Ulu yang kondusif. Maka dari kesimpulan Teradu di atas
muda-mudahan menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu maka Teradu memohon kepada Yang Mulia
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Menolak seluruh permohonan Pengadu;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi
nama baik Teradu; dan
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Anggota
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti
Pemilihan Kepala Daerah 2024, Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu, serta
Camat Kecamatan Lengkiti dalam sidang pemeriksaan tanggal 4 Juni 2025 yang pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Anggi Irawan (Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mengetahui peristiwa tersebut. Pihak
Terkait baru mengetahui setelah kejadian tersebut viral. Selanjutnya, Pihak Terkait
mengonfirmasi kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu mengenai
peristiwa tersebut. Pada saat itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu
menyatakan bahwa itu merupakan hasil koordinasi Siwaslih dan Google Form. Hal
tersebut untuk membantu kelancaran pengawasan di Kecamatan Lengkiti karena
termasuk daerah yang rawan. Pihak Terkait menerangkan bahwa di Kabupaten
Ogan Komering Ulu terdapat 13 kecamatan. Pihak Terkait merupakan Korwil
Kecamatan Baturaja Timur, Kecamatan Baturaja Barat, Semidang Aji, Ulu Ogan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu merupakan Korwil untuk Kecamatan
Lengkiti. Pihak Terkait menerangkan bahwa alamat Teradu berada di Kecamatan
Baturaja Timur.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada tanggal 1 November 2024, Pihak Terkait
dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pada tanggal 26
November 2024, Pihak Terkait baru mengetahui setelah kejadian tersebut viral.
Tanggal 26 november 2024. Pihak Terkait merupakan Kordiv Hukum, Pencegahan
Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H). Sedangkan Teradu sebagai Kordiv
Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Informasi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah mendengar peristiwa tersebut, Pihak
Terkait berusaha menjaga ritme pengawasan dan tidak ikut mencampuri
permasalahan pribadi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa meminta klarifikasi kepada teman-teman
mengenai isu-isu tersebut. Pihak Terkait melakukan klarifikasi melalui telepon dan
bertemu langsung.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan peristiwa ini, Pihak Terkait
menerangkan bahwa sekali mendampingi Kordiv HP2H Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan pada saat meminta klarifikasi Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Pihak
Terkait sudah meminta klarifikasi Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti
terkait dengan permasalahan tersebut. Pihak Terkait memiliki bukti video dan surat
pemanggilan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi, Pihak Terkait
mendengar terdapat laporan dari BP2-SS (Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera
Selatan) kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan namun ditolak. Pihak Terkait
menerangkan laporannya adalah terkait dengan kode etik.
- Pihak Terkait menerangkan dasar pemanggilan Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Lengkiti adalah terkait dengan kode etik.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa bukan Kordiv Penanganan Pelanggaran. Pihak
Terkait menerangkan bahwa Pengawas TPS bertugas melakukan pengawasan di TPS
mulai dari distribusi logistik, pungut hitung, dan pengembalian kotak suara dari
TPS ke Desa.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa untuk Kecamatan Lengkiti, jarak TPS dari
rumah Pemilih, TPS dari Desa atau Desa dari Kecamatan memang jauh.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sehari sebelum pemungutan suara, Pihak
Terkait ada kegiatan di Kota Palembang, Pihak Terkait mendapat informasi tersebut
dari teman-teman dan sosial media.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah mendapat informasi tersebut, Pihak
Terkait langsung melakukan konfirmasi kepada Teradu. Namun Teradu belum
dapat memastikan karena baru sebatas isu. Selain itu, posisi Pihak Terkait masih
berada di Kota Palembang, sehingga belum terpikirkan untuk memanggil Ketua dan
Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Pada saat itu, Pihak Terkait baru 25 hari
dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pihak Terkait
dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 1
November 2024.
[2.10.2] Ahmad Kabul (Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu)
- Pihak Terkait merupakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu. Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum kasus ini terjadi
yaitu Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu memanggil Panwaslu
Kecamatan. Pihak Terkait sudah mendengar isu bahwa akan ada pertemuan antara
penyelenggara Pemilu untuk mengarahkan agar memenangkan Pasangan Calon
tertentu. Dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, Pihak Terkait selaku Anggota
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menyampaikan melalui media sosial,
memanggil wartawan, dan kegiatan Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, agar
Bawaslu harus netral dan tidak memihak kepada Pasangan Calon tertentu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak mendapatkan informasi lebih lanjut
mengenai permasalahan ini dari Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam forum resmi sudah melakukan
pencegahan. Pada saat itu, Pihak Terkait belum dapat memastikan kebenaran
mengenai peristiwa tersebut sehingga belum menjadikan sebagai informasi awal.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pasca kejadian Teradu mengirimkan pesan
WhatsApp kepada Pihak Terkait dan menelepon Pihak Terkait untuk memberikan
informasi mengenai kejadian tersebut. Selanjutnya, Pihak Terkait menunggu
tindaklanjut dari Teradu terkait dengan permasalahan tersebut. Namun, sampai
dengan saat ini, tidak ada tindaklanjut dari Teradu.
- Pihak Terkait sudah berkoordinasi dengan Massuryati terkait dengan permasalahan
tersebut. Pihak Terkait menerangkan bahwa belum melakukan pengawasan
internal terhadap badan adhoc.
- Pihak Terkait menerangkan Massuryati selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan memanggil Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk diklarifikasi di
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pasca kejadian tersebut, Pihak Terkait putus
komunikasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan
klarifikasi kepada Thobroni selaku Panwaslu Kecamatan Lengkiti dan Yudi Risandi
selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pihak Terkait tidak
diperbolehkan mendampingi proses klarifikasi yang dilakukan oleh Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan a.n. Massuryati.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa biasanya apabila terdapat informasi-informasi,
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu menindaklanjuti
dengan melakukan rapat untuk membahas mengenai informasi/temuan tersebut.
Namun, terkait dengan permasalahan ini, Pihak Terkait benar-benar tidak ada
komunikasi dengan Ketua maupun Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan
sosialisasi oleh anggota yang lain.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tugas Pengawas TPS pada saat hari Pemungutan
Suara adalah memastikan distribusi kelengkapan alat pemungutan suara termasuk
surat suara atau perlengkapan lainnya di TPS. Melakukan pengawasan terhadap
nama-nama yang terdapat dalam daftar hadir Pemilihan. Mencatat hasil Pemilihan
di TPS.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Pengawas TPS diambil dari desa setempat.
Pengawas TPS dibentuk 1 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pengawas TPS
mendapatkan honor sebanyak 1 kali.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pasca berita beredar Teradu menelepon Pihak
Terkait dengan rekaman percakapan penerimaan uang yang viral di media sosial.
Pihak Terkait dengan Teradu mengobrol terkait permasalahan tersebut di Kantor
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pihak Terkait menerangkan kemungkinan
Teradu sedang panik dan pusing sehingga tidak ada pembahasan. Teradu hanya
mengatakan nanti dilihat seperti apa? Pihak Terkait menerangkan bahwa kejadian
tersebut sehari sebelum Pemilihan Kepala Daerah. Pihak Terkait selaku Kordiv
Penanganan Pelanggaran sering melakukan klarifikasi-klarifikasi. Pihak Terkait
menerangkan bahwa pertemuan dengan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu hanya pada saat agenda pleno apabila terdapat hal atau temuan
yang harus diputuskan. Pihak Terkait menerangkan tidak ada pembahasan terkait
dengan permasalahan tersebut.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mekanisme yang ada di Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu, seandainya terdapat temuan atau informasi atau laporan yang
masuk diterima oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu. Biasanya, Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu melakukan rapat pleno terlebih
dahulu. Rapat Pleno tersebut membahas mengenai tindaklanjut terhadap informasi
tersebut. Namun, sejauh ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu tidak pernah membahas itu. Pihak Terkait merupakan Kordiv Penanganan
Pelanggaran namun ada juga Kordiv Pencegahan. Sehingga pada saat Pihak Terkait
sedang sibuk, Kordiv Penanganan Pelanggaran dapat memberikan masukan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa sebelum Teradu duduk dalam persidangan
DKPP, maka Pihak Terkait juga pernah duduk dalam persidangan DKPP. Pada saat
Pihak Terkait dilaporkan oleh Pelapor yang pada saat itu melaporkan Pihak Terkait
dan Feru yang sudah diberhentikan. Pada saat itu, tidak ada atensi dari Ketua
Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk memeriksa Pihak Terkait,
mengklarifikasi Pihak Terkait. Sehingga apabila hari ini Pihak Terkait tidak
melakukan atensi maka tidak ada persoalan juga. Selain itu, apabila ini viral
menurut Pihak Terkait tidak ada salahnya jika Kordiv Pencegahan menyampaikan
juga untuk melakukan rapat pleno.
[2.10.3] Thobroni (Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti dalam Pemilihan Serentak
2024)
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor: 1371/PS.DKPP/SET-04/V/2025, tanggal 27 Mei 2025, Pihak Terkait
Thobroni selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti menyampaikan keterangan
dalam perkara a quo, sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan pokok perkara yang diadukan oleh Pengadu, pertemuan
tersebut dilaksanakan atas dasar permintaan Pihak Terkait selaku Ketua Panwaslu
Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pada tanggal 22 November
2024, Pihak Terkait menghubungi Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten
Ogan Komering Ulu untuk berkoordinasi dalam rangka persiapan menuju Hari H
Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan 27 November 2024. Persiapan tersebut
diantaranya berkaitan dengan pengawasan pendistribusian logistik, masa tenang,
pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi suara. Pihak Terkait
berinisiatif menemui Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu didasari dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi internal di Panwaslu
Kecamatan Lengkiti dimana Lupi Mardiansyah selaku Anggota Panwaslu
Kecamatan Lengkiti yang tidak optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya
selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti, disisi lain Epan Jaya selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Lengkiti juga tidak optimal dalam menjalankan tugas dan
fungsinya dikarenakan sering tidak masuk kantor saat tahapan Pemilihan Serentak
Tahun 2024;
2. Bahwa pada tanggal 22 November 2024 saat akan menemui Yudi Risandi selaku
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Pihak Terkait sengaja menghubungi
Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Lengkiti untuk mengajak yang
bersangkutan menemui Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan
Komering Ulu, agar ke depannya dalam mempersiapkan pengawasan menuju Hari
H Pemungutan Suara tanggal 27 November 2024 dapat bekerja secara optimal
dikarenakan Kecamatan Lengkiti menjadi salah satu titik wilayah rawan tinggi
dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024;
3. Bahwa pada saat berkoordinasi bersama Yudi Risandi selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Ogan Komering Ulu, kami membicarakan terkait strategi pengawasan
berkaitan dengan pendistribusian logistik, masa tenang, pungut hitung, dan
rekapitulasi suara. Pada saat itu juga, kami membicarakan berkaitan penggunaan
Google Form yang akan digunakan oleh Panwaslu Kecamatan, Pengawas
Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dalam pelaksanaan pengawasan pendistribusian
logistik, pungut hitung dan rekapitulasi suara;
4. Bahwa berkaitan dengan rekaman suara (voice record) yang beredar di media sosial,
Pihak Terkait membantah dan tidak mengakui atas kebenaran terhadap isi rekaman
suara (voice record) tersebut. Dikarenakan saat pertemuan tersebut kami hanya
membahas berkaitan dengan strategi pengawasan menjelang hari H Pemungutan
Suara 27 November 2024;
5. Bahwa berkaitan dengan video Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Lengkiti yang beredar di media sosial, video tersebut merupakan pengakuan secara
sepihak dan tidak dapat dibenarkan. Hal ini dapat dibantahkan dengan Surat
Pernyataan Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di Wilayah Kecamatan
Lengkiti (vide Bukti PT-1). Teradu tidak pernah membicarakan atau memberikan
sejumlah uang kepada Pihak Terkait.
6. Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu
mengenai Pihak Terkait dan Epan Jaya selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Lengkiti menerima titipan sejumlah uang dari Yudi Risandi selaku Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk diberikan kepada
para Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas TPS yang berada di Kecamatan
Lengkiti terhadap tuduhan tersebut tidak dapat dibenarkan;
7. Pihak Terkait selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Lengkiti sekaligus Kordiv SDM.
Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu mendekati hari Pemungutan
Suara, sehingga terkadang Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering
Ulu sering mengikuti kegiatan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga
kemungkinan capek dan mengundang Pihak Terkait untuk datang ke rumah.
8. Pihak Terkait menerangkan bahwa pertemuan di rumah Teradu dalam rangka
koordinasi terkait dengan logistik. Pihak Terkait menerangkan bahwa logistik
merupakan tanggung jawab dari Kordiv SDM. Pihak Terkait menerangkan pernah
dilakukan bimtek namun tidak ingat tanggalnya.
9. Pihak Terkait menerangkan bahwa banyak PKD dan Pengawas TPS yang tidak
mengerti mengenai google form. Pihak Terkait menerangkan bahwa google form
merupakan aplikasi berkaitan dengan logistik.
10. Pihak Terkait menerangkan bahwa sudah menyampaikan kepada PKD dan
Pengawas TPS terkait dengan hasil koordinasi dengan Teradu. Pihak Terkait
menerangkan bahwa yang hadir dalam pertemuan di rumah Teradu adalah Epan
Jaya. Sedangkan untuk Panwaslu Kecamatan lain tidak ada.
11. Pihak Terkait menerangkan bahwa jarak Kecamatan Lengkiti ke tempat Teradu
adalah 35 km dan waktu yang ditempuh sekitar 1 jam. Pihak Terkait menerangkan
bahwa pertemuan di rumah Teradu juga membahas mengenai transportasi di
kecamatan Lengkiti. Hal ini disebabkan terdapat beberapa TPS yang jauh. Pengawas
TPS merasa keberatan terkait dengan beberapa TPS yang jauh karena Pengawas
TPS terpaksa harus menginap di TPS tersebut. Pada waktu itu, Pihak Terkait
mengusulkan untuk transport TPS yang jauh.
12. Pihak Terkait menerangkan bahwa bersama dengan Epan Jaya di rumah Teradu,
untuk membahas mengenai pengawasan netralitas ASN dan transport.
13. Pihak Terkait tidak membenarkan keterangan dalam video Epan Jaya. Pihak Terkait
menerangkan bahwa pada saat itu Epan Jaya hanya memperjelas mengenai
transport. Pihak Terkait merasa kebingungan terkait dengan transport PKD dan
Pengawas TPS yang jauh. Pihak Terkait menyadari bahwa terkait dengan persoalan
uang transport merupakan tanggungjawab Sekretariat namun Pihak Terkait merasa
kebingungan mengenai persoalan penambahan transport untuk TPS yang jauh.
14. Pihak Terkait pernah membahas persoalan transport PKD dan Pengawas TPS yang
jauh dengan Sekretaris Panwaslu Kecamatan Lengkiti. Sekretaris Panwaslu
Kecamatan Lengkiti meminta Pihak Terkait agar menyampaikan persoalan ini
kepada Kasek Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu.
15. Pihak Terkait menerangkan bahwa transport tersebut bukan dari Tim Sukses. Pihak
Terkait menerangkan pernah melakukan pengajuan penambahan transport untuk
TPS yang jauh melalui surat. Pihak Terkait menerangkan untuk TPS yang jauh
adalah TPS di Karang Endah TPS 8, jarak TPS dari desa 32 km, TPS 9 20 km, TPS
6 di Bumi Kawa dengan TPS 7 itu berdekatan 15 km. Pihak Terkait menerangkan
bahwa Pemilih berada di sekitar TPS.
16. Pihak Terkait menerangkan bahwa pengawasan distribusi logistik dilakukan oleh
Pengawas TPS. Pengawas TPS mengeluhkan pengawasan TPS jauh karena secara
administrasi kurang memadai. Pengawas TPS diambil dari desa setempat. Pihak
Terkait menerangkan bahwa distribusi logistik harus dikawal oleh Pengawas TPS.
17. Pihak Terkait menerangkan bahwa pembicaraan di tempat Teradu kurang lebih
selama 30-60 menit. Pihak Terkait membantah pembicaraan tersebut bukan 15-20
menit.
18. Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu menyampaikan kepada Teradu
agar Epan Jaya dapat bekerja secara optimal karena Epan Jaya sering tidak masuk
kerja. Pihak Terkait menerangkan bahwa Epan Jaya selalu mengatakan sedang
mengawal Bos. Pihak Terkait tidak mengetahui “Bos” sebagaimana dikatakan oleh
Epan Jaya.
19. Pihak Terkait membenarkan bahwa rekaman tersebut merupakan pertemuan
antara Pihak Terkait, Evan Jaya, dan Teradu. Rekaman tersebut asli dan isinya
adalah benar.
20. Pihak Terkait menerangkan bahwa di Panwaslu Kecamatan Lengkiti, penerimaan
uang disertai dengan tandatangan bukti penerimaan.
21. Pihak Terkait menerangkan bahwa Teradu tidak pernah memberikan uang
Rp26.000.000,-(dua puluh enam juta rupiah) kepada Pihak Terkait. Pihak Terkait
tidak pernah memberikan uang Rp2.000.000,-(dua juta rupiah) kepada Epan Jaya.
Pihak Terkait pernah diklarifikasi oleh Staf HP2H Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan. Pihak Terkait memberikan klarifikasi terkait dengan video yang menjadi
viral. Pihak Terkait sudah lupa mengenai pertanyaan saat diklarififkasi, namun
Pihak Terkait sudah menandatangani Berita Acara Klarifikasi.
22. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua Panwaslu
Kecamatan Lengkiti dalam Pemilihan Serentak 2024 mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Pernyataan Pengawas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS di
Wilayah Kecamatan Lengkiti.
[2.10.4] Rahmat Hidayat (Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu)
A. Keterangan Pihak Terkait
1. Bahwa terhitung sejak tanggal 31 Maret 2024 tahapan pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 dimulai.
2. Bahwa untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di
Kabupaten Ogan Komering Ulu di ikuti oleh 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu, yaitu Pasangan Calon
Nomor Urut 1. Yudi Purna Nugraha, S.H. dan Yenny Elita S.Pd,. M.M. serta
Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Teddy Meilwansyah, S.STP, M.M, M.Pd. dan H.
Ir. Marjito Bachri, S.T. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan
Komering Ulu Nomor 827 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (vide Bukti PT2-1).
3. Bahwa seluruh tahapan pelaksanaan Pemiilihan Kepala Daerah Serentak Tahun
2024 di Kabupaten Ogan Komering Ulu telah terlaksana sesuai jadwal dan
program tahapan. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.
4. Bahwa rekapitulasi perolehan suara masing-masing Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu pada pelaksanaan Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1355 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan
Komering Ulu Tahun 2024 sebagai berikut: (vide Bukti PT2-2)
NOMOR NAMA PASANGAN CALON HASIL
URUT SUARA
1 Yudi Purna Nugraha, S.H., dan Yenni Elita, S.Pd.,M.M. 104.778
2 H.Teddy Meilwansyah, S. STP, M.M,.M.Pd. dan Ir.H. 108.587
Marjito Bachri, S.T.
5. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam proses distribusi logistik, yang
menyampaikan perlengkapan pemungutan suara adalah KPPS mengambil ke
PPS. Pengambilan tersebut dilakukan pada saat H-1 sebelum pemungutan
suara. Pada saat itu, KPPS sudah terbentuk. Pada saat pengambilan logistik
KPSS didampingi oleh Pengawas TPS dan TNI/POLRI, kemudian disimpan di TPS
setempat.
B. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua Panwaslu
Kecamatan Lengkiti dalam Pemilihan Serentak 2024 mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT2-1 s.d. PT2-2 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 827
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024, tanggal 22 September
2024;
PT2-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 1355
Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024, tanggal 2
Desember 2024.
[2.10.5] Camat Kecamatan Lengkiti
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat itu tidak mendengar langsung
mengenai peristiwa tersebut. Pihak Terkait hanya mendapatkan informasi dari Staf
Kecamatan Lengkiti mengenai peristiwa itu. Selanjutnya, Pihak Terkait memanggil
Thobroni ke ruangan menanyakan mengenai kejadian tersebut. Thobroni tidak
menerangkan tidak secara detail menjelaskan peristiwa tersebut. Namun, peristiwa
pertemuan di rumah Teradu memang viral. Pihak Terkait tidak mengetahui secara
detail kejadian tersebut karena memang Pihak Terkait sibuk dan tidak terlalu
mengikuti. Selain itu, Pihak Terkait juga terkendala jaringan di dusun.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak tahu persis namun yang viral itu adalah
video. Pihak Terkait baru mengetahui secara detail menjelang persidangan DKPP
setelah disampaikan bukti video oleh DKPP.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah, Pihak Terkait sudah menjadi Camat Lengkiti. Pihak Terkait menerangkan
bahwa terdapat 22 Desa di Kecamatan Lengkiti.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan situasi di Kecamatan Lengkiti,
selama pelaksanaan Pemilu tidak terjadi permasalahan. Menurut versi umum,
memang temperamen dan keras orang di sana. Selain itu, terdapat Desa yang agak
ke dalam. Pihak Terkait tidak mengetahui maksud pengamanan itu? Menurut Pihak
Terkait sejauh ini tidak terdapat permasalahan apapun.
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.