Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 6 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 28/04/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-03-2025
👁 32 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, ditemukan iklan kampanye di media cetak dan e-paper Tangerang Raya Edisi 2857 Hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor urut 01 atas nama Faldo Maldini dan M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional serta tidak cermat dalam penayangan iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang hanya memuat 1 (satu) pasangan calon pada media Tangerang Raya. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 29 ayat (1) Peraturan; Pasal 18 ayat (1); Pasal 4 ayat (3); Pasal 6 ayat (2); Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Qori Ayatullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tangerang, Teradu III Rustana, Teradu IV Mora Sonang Marpaung dan Teradu V Banani Bahrul, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Yudistira Prasasta selaku Anggota KPU Kota Tangerang; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum u
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 402-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6-PKE- DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama Supri Andriani : Pekerjaan : Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati No. 9 Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Tri Hariyono Pekerjaan : Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati No. 9 Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai------------Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Qori Ayatullah Jabatan : Ketua KPU Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati No. 16 Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Yudistira Prasasta Jabatan : Anggota KPU Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati No. 16 Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Rustana Jabatan : Anggota KPU Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati No. 16 Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Mora Sonang Marpaung Jabatan : Anggota KPU Kota Tangerang Alamat Jl. Nyimas Melati No. 16 Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Banani Bahrul Jabatan : Anggota KPU Kota Tangerang Alamat : Jl. Nyimas Melati No. 16 Kota Tangerang Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, ditemukan iklan kampanye di media cetak dan e-paper Tangerang Raya Edisi 2857 Hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor urut 01 atas nama Faldo Maldini dan M. Fadhlin Akbar (Bukti P-1, Bukti P-2 dan Bukti P-3). Peristiwa tersebut kemudian dijadikan informasi awal oleh Bawaslu Kota Tangerang dan diketahui bahwa pemasang iklan tersebut adalah KPU Kota Tangerangl; 2. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, KPU Kota Tangerang mengumpulkan liaison officer (LO) dari semua pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk melakukan klarifikasi (bukti P-4). Kemudian pada tanrycral 31 Oktober 2024, KPU Kota Tangerang mengeluarkan tindak lanjut atas pertemuan tanggal 30 oktober 2024 (Bukti P-5); 3. Bahwa dalam rangka penelusuran dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang, Bawaslu menemukan bahwa materi iklan yang ditayangkan oleh media Tangerang Raya adalah kiriman dari salah seorang staff KPU yang Bernama Aji; 4. Bahwa kemudian Saudara Aji kemudian dimintakan keterangannya oleh Bawaslu Kota Tangerang yang kemudian berkata bahwa yang bersangkutan mendapatkan file dari sesama staff KPU Kota Tangerang yang Bernama Fuat dan kemudian langsung mengirimkan materi tersebut ke media Tangerang raya karena dikira materi sosialisasi yang akan tayang di media Tangerang Raya. Oleh karena itu, Bawaslu Kota Tangerang menilai bahwa KPU Kota Tangerang tidak melakukan pemeriksaan Kembali atas materi iklan yang dikirimkan dan harus tayang pada masa tersebut dan KPU Kota Tangerang tidak melakukan pencermatan Kembali terhadap apa yang telah dilakukan oleh staff KPU Kota Tangerang. [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: KODE KETERANGAN BUKTI Bukti P-1 Tangkapan layar e-paper Media Tangerang Raya Edisi 2857 Hari Selasa, 29 Oktober 2024 Bukti P-2 Cetak Foto Harian Media Tangerang Raya Edisi 2857 Hari Selasa, 29 Oktober 2024 Bukti P-3 Harian Cetak Tangerang Raya Media Tangerang Raya Edisi 2857 Hari Selasa, 29 Oktober 2024 Bukti P-4 Berita Acara Nomor 485/PL.02.4-BA/3671/2024 tentang Klarifikasi Penayangan Iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Pada Media Tangerang Raya Bukti P-5 Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi KPU Kota Tangerang Nomor: 170/PL.02.4-SD/3671/2024 Bukti P-6 Penawaran Kerjasama pemasangan iklan Media Tangerang Raya Bukti P-7 Tangkapan layar percakapan sdr. Aji dengan Media Tangerang Raya Bukti P-8 Tangkapan layar percakapan sdr. Aji dengan sdr. Fuat Bukti P-9 Rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Nomor 370/PP.01.02/K.BT-07 / 11/2024 Bukti P-10 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 083/ LHP/PM.OI .02/11/2024 Bukti P-11 Formulir Temuan Bawaslu Kota Tangerang Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/X1/2024 Bukti P-12 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/ 11.02/X1/2024 [2.3] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 315-PKE- DKPP/XII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemmilu; 3. Atau apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa Pada 29 Oktober 2024, ditemukan iklan kampanye di media cetak dan e-paper Tangerang Raya Edisi 2857 Hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 dengan nomor urut 01 atas nama Faldo Maldini dan M. Fadhlin Akbar (Bukti P2, Bukti P-3 dan Bukti P4); 2. Bahwa Peristiwa tersebut kemudian dijadikan informasi awal oleh Bawaslu Kota Tangerang dan diketahui dan diketahui bahwa pemasang iklan tersebut adalah KPIJ Kota Tangerang; 3. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, KPU Kota Tangerang mengumpulkan liaison officer (LO) dari semua pasangan calon walikota dan wakil walikota untuk melakukan klarifikasi (Bukti P-5). Bahwa kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024, KPU Kota Tangerang mengeluarkan tindak lanjut atas pertemuan tanggal 30 oktober 2024 (Bukti P-6); 4. Bahwa Dalam penelusuran dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang, Bawaslu menemukan bahwa materi iklan yang ditayangkari oleh media Tangerang Raya adalah kirirnan dari salah seorang staff KPU yang Bernama Aji; 5. Bahwa Saudara Aji kemudian dimintakan keterangannya oleh Bawaslu Kota Tangerang yang kemudian berkata bahwa yang bersangkutan mendapatkan file dari sesama staff KPU Kota Tangerang yang Bernama Fuat dan kemudian langsung mengirimkan materi tersebut ke media Tangerang raya karena dikira materi sosialisasi yang akan tayang di media Tangerang Raya; 6. Bahwa oleh karena itu Bawaslu Kota Tangerang menilai bahwa KPU Kota Tangerang tidak melakukan pemeriksaan kembali atas materi iklan yang dikirimkan dan harus tayang pada masa tersebut dan KPU Kota Tangerang tidak melakukan pencermatan Kembali terhadap apa yang telah dilakukan oleh staff KPU Kota Tangerang; 7. Bahwa Bawaslu juga berpendapat KPU Kota Tangerang tidak teliti dan tidak cermat dalam melaksanakan Tahapan lklan Kampanye Paslon Pemilihan yang difasilitasi KPU sehingga terjadi kesalahan yang dilakukan oleh staf yaitu Sdr. Aji Sakti Hidayatullah, dan Sdr. FIJAT APUAN yang meminta Koran Cetak Harian Tangerang Raya menayangkan lklan Kampanye Paslon Pemilihan pada 29 Oktober 2024; 8. Bahwa karenanya KPU Kota Tangerang diduga TIDAK PROFESIONAL karena semestinya membekali staf tersebut dengan pengetahuan soal iklan sosialisasi yang berbeda dengan iklan kampanye baik dalam materi iklan maupun waktu jadwal tayang. Terutama untuk lklan Kampanye Paslon Pemilihan yang jadwalnya diatur secara khusus sebagaimana dimaksud Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pasal 31 Ayat (1) menyatakan: Penayangan iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang; 9. Bahwa Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 3 yang menyatakan: Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemi/u berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penye/enggaraannya harus memenuhi prinsip: a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; g. proporsional; h. profesional; i. akuntabel;j. efektif; dan k. efisien; 10. Bahwa kemudian di Persidangan pada Tanggal 7 Maret 2025 dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Teradu mempersoalkan Pengadu hanya 2 (dua) Anggota Bawaslu yaitu Sdr. Supri Andriani dan Sdr. Tri Hariyono dan tidak 5 (lima) Komisioner yaitu Ketua dan Anggata Bawaslu Kota Tangerang; - Bahwa terhadap apa yang disampaikan Para Teradu di Persidangan tersebut, bahwa Sdr. Supri Andriani dan Sdr. Tri Hariyono sebagai Pengadu berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 083/RT.02/K.BT- 07/11/2024; 11. Bahwa di Persidangan pada Tanggal 7 Maret 2025 dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi, Para Teradu juga mempersoalkan Kajian Ahir Temuan tidak sesuai format Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran sebagaimana dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan yang seharusnya menurut Para Teradu dalam Kajian tersebut dalam Rekomendasi memuat secara terperinci apa-apa saja yang harus diperbaiki Para Teradu terkait Pelanggaran Administrasi; - Bahwa terhadap apa yang disampaikan Para Teradu di Persidangan tersebut, Pengadu menganggap hal itu merupakan bentuk ketidakpahaman Para Teradu. Bahwa yang dimaksud Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Mode/ A. 11 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan adalah hasil rangkaian penanganan pelanggaran, kemudian dianalisa dan disimpulkan apakah terpenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Lalu kesimpulan itu direkomendasikan kepada Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu untuk diambil keputusan; - Bahwa Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Mode/ A. 11 ada/ah bukan Keputusan, tapi sebagai dasar untuk Pimpinan Bawaslu mengambil keputusan mela/ui Rapat Pleno. Sehingga yang dimaksud Rekomendasi dalam Kajian itu pun adalah Rekomendasi kepada Rapat Pleno Pimpinan Bawaslu Kota Tangerang, BIJKAN rekomendasi kepada pihak Penerusan Pelanggaran yang tercantum dalam Kesimpulan;- - Bahwa sehingga karenanya materi Pelanggaran Administrasi yaitu apaapa saja yang harus diperbaiki, dan Pokok-Pokok Pengaduan atau Posita sebagai dugaan Pelanggaran Kode Etik TIDAK PERLU dicantumkan dan dirinci dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Model A. 11. Hal itu akan terperinci dalam Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Kepada KPU Kota Tangerang dan untuk dugaan Pelanggaran Kode Etik kepada DKPP; 12. Bahwa kemudian di Persidangan pada Tanggal 7 Maret 2025 dengan agenda Mendengarkan Pokok Pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan Mendengarkan Keterangan Pihak Terkait/Saksi, Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi Banten menyampaikan bahwa apa yang Diadukan Para Pengadu dalam Pokok Pokok Pengaduan adalah Tidak Jelas dan Kabur atau obscuur libel, juga dengan Pengaduan ke DKPP Para Pengadu telah merusak hubungan antar lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu dan KPU; - Bahwa terhadap apa yang disampaikan Pihak Terkait yaitu KPU Provinsi Banten bahwa apa yang diadukan Para Pengadu dalam Pokok-Pokok Pendaduan adalah Tidak Jelas dan Kabur atau obscuur libel. Bahwa Para Pengadu menyampaikan Pengaduan Kepada DKPP berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Formulir Mode/ A. 11 (Bukti P. 12) hasil rangkaian penanganan Temuan, dan sudah sangat jelas disampaikan dalam Kesimpulan Pengadu ini pada poin 6, 7, dan poin 8 di atas; - Bahwa kemudian terhadap apa yang disampaikan Pihak Terkait tersebut bahwa Pengaduan ke DKPP Para Pengadu telah merusak hubungan antar lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu dan KPU. Bahwa sesungguhnya sebagai sesama Penyelenggara Pemilu, terhadap peristiwa ini Bawaslu merasa layak dan terhormat untuk menyampaikan apresiasi kepada KPIJ Kota Tangerang yang telah melaksanakan Tahapan Pemilihan dengan baik, dan dengan cepat melakukan mitigasi atas kesalahan prosedur penayangan Iklan Kampanye Pasangan Calon Pilkada tersebut dengan langkah-langkah pemulihan baik secara administrasi maupun dengan mengumpulkan para LO sehingga timbulnya korban bisa dicegah; - Namun demikian atas kesalahan prosedurpenayangan Iklan Kampanye Pasangan Calon Pilkada oleh KPU Kota Tangerang tersebut tidak lantas menganggapnya hal itu remeh dan menjadi banalitas yang menganggap suatu kesa/ahan atau hal buruk sebagai hal lumrah dan biasa; - Menurut Pengadu, apa/ah artinya harmonisasi atau menjaga hubungan baik antar lembaga Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang dimaksud Pihak Terkaitjika ada dusta dan noda disembunyikan yang justeru akan mencederai kejujuran dan kredibilitas Penyelenggaraan Pemilihan di Kota Tangerang; - Bahwa karenanya Pengadu memandang perlu kesalahan prosedur Penayangan Iklan Kampanye Pasangan Calon Pilkada oleh KPIJ Kota Tangerang untuk diuji di DKPP apakah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau tidak, hal ini penting sebagai bentuk menjaga pondasi kepercayaan terhadap Penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 7 Maret 2025 Para Teradu Perkara Nomor 6-PKE- DKPP/XII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa benar pada 29 Oktober 2024 terdapat iklan kampanye di media cetak dan e-paper Tangerang Raya yang difasilitasi oleh KPU Kota Tangerang, dengan memuat materi kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2024 nomor urut 1, yakni Faldo Maldini, S.Si dan Mohammad Fadhlin Akbar, SH; 2. Bahwa pada 29 Oktober 2024, Teradu Yudhistira Prasasta selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, sebagai divisi yang mengampu kegiatan publikasi, mendapat informasi penayangan iklan dari Anggota Bawaslu Kota Tangerang atas nama Tri Hariyono; 3. Bahwa pada 29 Oktober 2024, sebagai tindaklanjut informasi tersebut, Teradu melakukan koordinasi internal via daring untuk melakukan pembahasan terkait potensi pelanggaran iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Datam koordinasi tersebut, diputuskan untuk mengundang seluruh Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 pada 30 Oktober 2024; 4. Bahwa pada 30 Oktober 2024, Teradu mengundang Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang, Sekretaris KPU Kota Tangerang, dan Kepala Subbagian KPU Kota Tangerang melalui surat undangan nomor 1710/PL.02.5-Und/3671/2024 untuk melakukan rapat evaluasi pada tanggal 31 Oktober 2024 terkait peristiwa penayangan iklan; (Bukti T-1) 5. Bahwa pada 30 Oktober 2024, KPU Kota Tangerang mengundang seluruh Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Tangerang. Dalam pertemuan tersebut dijelaskan terdapat kesalahan dalam penayangan iklan kampanye yang hanya menayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 di media Tangerang Raya edisi 2857 pada 29 Oktober 2024, yang seharusnya adalah iklan sosialisasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang; (Bukti T-2) 6. Dalam pertemuan tersebut, Teradu menawarkan solusi penayangan iklan khusus di Tangerang Raya pada 10 November 2024, iklan kampanye yang ditayangkan hanya Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 saja, sedangkan pada penayangan iklan berikutnya, iklan kampaye Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor IJrut 2, dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 kembali ditayangkan di media Tangerang Raya. Atas penawaran solusi tersebut, seluruh Narahubung Pasangan Calon menyatakan sepakat dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 485/PL.02.4- BAJ3671/2024 Tentang Klarifikasi Penayangan lklan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Pada Media Tangerang Raya; (Bukti T-3) 7. Bahwa pada 31 Oktober 2024, Teradu mengirimkan surat nomor 1701/PL.02.4SD/3671/2024 Perihal Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi kepada Narahubung Pasangan Calon, sebagai bentuk komitmen KPU Kota Tangerang dalam menyelesaikan permasalahan serta untuk melaksanakan Poin ke-3 dalam Berita Acara Nomor 485/PL.02.4-BA/3671/2024 tersebut; (Bukti T-4) 8. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, disebutkan 'KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iWan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruff."; 9. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Poin ke-8 di atas, KPU Kota Tangerang memfasilitasi kampanye dengan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, yang telah diubah sebanyak 2 (dua) kali melalui Surat Keputusan Nomor 1054 Tahun 2024 dan Nomor 1058 Tahun 2024. Adapun perubahan dilakukan dengan alasan adanya perubahan jadwal penayangan iklan; (Bukti T-5) 10. Bahwa pada 7 s.d. 9 November 2024, Teradu diundang dengan perihal surat Undangan Klarifikasi untuk memberikan keterangan/klarifikasi yang bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), dengan urutan sebagai berikut: a. Tanggal 7 November 2024 Teradu Banani Bahrul dan Rustana; b. Tanggal 8 November 2024 Teradu Qori Ayatullah dan Mora SonangMarpaung; c. Tanggal 9 November 2024 Teradu Yudhistira Prasasta, Pihak Terkait Aji dan Fuat, serta Fandu Dwiadma Oktavirawan selaku Sekretaris KPU Kota Tangerang. 11. Pada 13 November 2024, Bawaslu Kota Tangerang menerbitkan surat bernomor: 371/PP.01.02/K.BT-07/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang, Temuan Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024, dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi. 12. Bahwa pada 19 November 2024, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Paraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Tangerang telah Menyusun Telaah Hukum sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang; (Bukti T-6) 13. Bahwa pada 19 November 2024, KPU Kota Tangerang mengirimkan surat kepada Bawaslu Kota Tangerang dengan nomor 1825/PL.02.4-SD/3671/2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi, yang menyampaikan bahwa KPU Kota Tangerang telah mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah yang telah disetujui oleh seluruh Pasangan Calon; (Bukti T-7) 14. Dalam inisiatif pertemuan yang Teradu lakukan, sebagaimana pada jawaban pada angka 6, Teradu berupaya menjaga integritas dan profesionalitas serta mengamalkan prinsip-prinsi penyelenggara pemilihan; 15. Pada pertemuan tersebut, Teradu berupaya mengamalkan prinsip "jujur sebagai penyelenggara pemilihan, dengan mengakui kesalahan teknis dan meminta maaf serta membuat kesepakatan dengan Narahubung Pasangan Calon. Teradu juga menyampaikan dan meyakinkan kepada Narahubung Pasangan Calon bahwa Teradu tidak berpretensi menguntungkan pasangan calon tertentu. Hal itu Teradu buktikan dengan membuka ruang musyawarah bersama Narahubung Pasangan Calon perihal jadwal penayangan iklan pada kesempatan berikutnya dengan memperhatikan prinsip keadilan yang kemudian jadwal penayangan tersebut Teradu koordinasikan dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab; 16. Datam aspek profesonalitas, yang termasuk prinsip kepastian hukum, sebagaimana telah Teradu sampaikan pada angka 9, Teradu menerbitkan Surat Keputusan tentang Jadwal Penayangan Iklan di Media Cetak dan Elektronik yang Teradu informasikan kepada Narahubung Pasangan Calon. 17. Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenang berupaya menjunjung tinggi prinsip proporsional dan profesional. Hal tersebut dapat dilihat dari upaya penyelesaian permasalahan yang Teradu lakukan dengan ditandatanganinya Berita Acara Nomor 485/PL.02.4-BA/3671/2024 pada 30 Oktober 2024 sebagai hasil kesepakatan bersama yang diterima dan disetujui oleh ketiga Narahubung Pasangan Calon sebagai representasi dari Pasangan Calon sebelum terbitnya rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang; 18. Bahwa dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PW/K0ta/11.02/Xl/2024, Yang menggunakan Formulir Model A.11 , Bawaslu Kota Tangerang pada bagian VI Kesimpulan TIDAK menyatakan bahwa temuan Bawaslu Kota Tangerang terkait peristiwa penayangan iklan kampanye yang diduga di Iuar jadwal terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan; (Bukti T-8) 19. Bahwa dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/RegfTM/PW/K0ta/11.02/Xl/2024, Bawaslu Kota Tangerang telah mengundang SENTRA GAKKUMDU untuk melaksanakan Pembahasan Kedua yang dalam poin 6 pokok pembahasannya memutuskan: bahwa Temuan Nomor 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/Xl/2024 tidak terpenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan; (Bukti T-8) 20. Bahwa dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/RegfTM/PW/Kota/11.02/Xl/2024, Bawaslu Kota Tangerang pada bagian V Rekomendasi, Bawaslu Kota Tangerang TIDAK merekomendasikan jenis pelanggaran yang direkomendasikan kepada Teradu, baik pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu maupun Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sebagaimana format Formulir Model A. II dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (Bukti T-8) [2.6] Kesimpulan Para Teradu Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 6-PKE-DKPP/I/2025, Para Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak menjadwalkan pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, termasuk pada Harian Tangerang Raya pada 29 Oktober 2024; 2. Bahwa Para Teradu baru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 pada 5 November 2024, yang telah diubah sebanyak 2 (dua) kali melalui Surat Keputusan Nomor 1054 Tahun 2024 dan Nomor 1058 Tahun 2024; 3. Bahwa Teradu Yudhistira Prasasta berkomunikasi dengan Pihak Terkait Fuat Apuan pada 26 Oktober 2024 melalui pesan teks terkait kelengkapan iklan kampanye yang dikirim oleh ketiga narahubung pasangan calon; 4. Bahwa Teradu Yudhistira Prasasta berkomunikasi dengan Pihak Terkait Aji Sakti Hidayatullah pada 27 Oktober 2024 melalui telepon untuk menyetujui pemuatan iklan di media massa cetak TANPA menyebut waktu pemuatan 29 Oktober 2024; 5. Bahwa TIDAK ada arahan dari Teradu Yudhistira Prasasta kepada Pihak Terkait Aji Sakti Hidayatullah untuk mengirim materi iklan kampanye hanya untuk pasangan calon nomor urut 1 saja. [2.7] ALAT BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T–1 Surat Nomor: 1710/PL.02.5-Und/3671/2024 Perihal Undangan Rapat Evaluasi T–2 Surat Nomor: 1676/PL.02.4-Und/3671/2024 Perihal Undangan Klarifikasi Kepada LO Pasangan Calon T–3 Berita Acara Nomor: 485/PL.02.4-BA/3671/2024 Perihal Klarifikasi Penayangan Iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang pada Media Tangerang Raya T–4 Surat Nomor: 1701/PL.02.4-SD/3671/2024 Perihal Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi kepada Narahubung Pasangan Calon T–5 Surat Keputusan Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wallikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 Nomor: 736 Tahun 2024; 1054 Tahun 2024; dan 1058 Tahun 2024. T–6 Telaah Hukum T–7 Surat Nomor: 1825/PL.02.4-SD/3671/2024 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi T–8 Surat Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 Kajian Dugaan Pelanggaran [2.8] PETITUM PARA TERADU PETITUM Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak pokok aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang; Atau 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] PARA PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Banten Bahwa DKPP memanggil Ketua atau Anggota KPU Provinsi Banten sebagai Pihak Terkait pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa menurut Pihak Terkait, dikarenakan Pokok Pengaduan terhadap Para Pihak Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V kurang para pihak yakni Pihak Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 01, Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 02 dan Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 03 sehingga Pokok Pengaduan dapat dikatakan kurang para pihak (plurium litis consortium), kemudian Pengadu dan/atau Pelapor tidak cermat dalam membuat dalil-dalil dalam pokok Pengaduan dan/atau Laporan Pengadu dikarenakan terdapat beberapa dalil yang tidak sesuai fakta serta dalil-dalil disusun secara tidak terstruktur juga sistematis, maka Pokok Pengaduan dapat dikategorikan sebagai Pengaduan yang dalil atas perkara a quo Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel); 2. bahwa menurut Pihak Terkait terhadap Pengaduan Dan/Atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 632/02//02-14/SET- 02/XI/2024 dalam FORM I-P/L DKPP untuk Pengaduan No.402-P/L- DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara No. 6-PKE-DKPP/I/2025 atas nama Supri Andriani dan Tri Hariyono, terhadap Perkara tersebut seharusnya Pihak Pengadu atas perkara a quo jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik untuk meneruskan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten untuk menindaklanjuti hasil berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 (Formulir Model A.11) tanggal 10 November 2024 yang ditandatangani oleh Komarullah Ketua Bawaslu Kota Tangerang kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan “Dalam hal KPU, KPU Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh/Panitia Pengawas Pemilihan Aceh menemukan dugaan pelanggaran kode etik pada jajaran di bawahnya maka hasil penanganan kode etik wajib disampaikan kepada DKPP setelah melalui pemeriksaan berjenjang“, kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten; 3. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang terhadap perkara a quo telah melakukan langkah langkah berupa tindak lanjut surat rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang Nomor: 371/PP.01.02/K.BT-07/11/2024 tanggal 13 November 2024 dengan mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor: 1824/PL.02.4-SD/3671/2024 tanggal 19 November 2024 yang ditujukan kepada Yth. Ketua Bawaslu Kota Tangerang; (Bukti PT-2) 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah menerbitkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor: 485/PL.02- BA/3671/2024 tentang Klarifikasi Penanyangan Iklan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Pada Media Tangerang Raya , tertanggal 30 Oktober 2024 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang, Sekretaris KPU Kota Tangerang, LO Pasangan Calon Nomor Urut 1, LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 3; (Bukti PT-3) 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor: 1701/PL.02.4- SD/3671/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Perihal Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi yang ditujukan kepada Yth. 1. Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 01, 2. Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 02 dan 3, Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 03, yang isi suratnya sebagai berikut : “Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti Rapat Klarifikasi yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 tentang Penanyangan Iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang pada Media Tangerang Raya, maka bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. KPU Kota Tangerang menyampaikan permohonan maaf karena kesalahan penanyangan iklan kampanye yang hanya menanyangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 di media Tangerang Raya edisi 2857 pada tanggal 29 Oktober 2024, yang seharusnya adalah iklan sosialisasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota; 2. Dalam upaya menciptakan rasa keadilan, maka penanyangan iklankhusus di Tangerang Raya pada tanggal 10 November 2024, iklan kampanye yang ditayangkan hanya Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Nomor Urut 3 saja, sedangkan pada penayangan iklan berikutnya, iklan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1, Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 kembali ditayangkan di Media Tangerang Raya Surat ditandatangani oleh Qori Ayatullah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang“; (Bukti PT-4) 6. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal Penanyangan Iklan Media Massa Cetak Dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, tanggal 5 November 2024; (Bukti PT-5) 7. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor: 983/PL.02.4-SD/3671/2024 Perihal Pemberitahuan Perubahan Jadwal Iklan Media ditujukan kepada Yth. 1. Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 01, 2. Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 02 dan 3, Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 03; (Bukti PT-6) 8. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang (formulir model A.14), Nomor 371/PP.01.2/K.BT-07/11/2024 Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 13 November 2024 ditujukan kepada KPU Kota Tangerang dengan isi rekomendasi: 1. Dasar: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. b. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Berdasarkan keputusan rapat pleno Anggota Bawaslu Kota Tangerang terhadap dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam temuan Nomor 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024. Temuan dimaksud dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan untuk selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku” Ditandatangani oleh Komarulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang (Bukti PT- 7) 9. Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang telah mengeluarkan Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 tanggal 10 November 2024 yang ditandatangani oleh Komarrulloh, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, yang isi pada angka IV Kesimpulan menyebutkan ” Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Saksi-saksi dan Terlapor berdasarkan hasil pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu, bahwa terhadap TEMUAN Nomor 002/Reg/TM.PW/Kota/11.02/XI/2024 terkait adanya peristiwa penanyangan iklan kampanye yang diduga di luar jadwal yakni iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 1 FALDO MALDINI dan MOHAMMAD FADHLIN AKBAR di media cetak koran Tangerang Raya Edisi 2857 Selasa 29 Oktober 2024 DITINDAKLANJUTI Ke KPU Kota Tangerang sebagai Pelanggaran Administrasi dan DKPP sebagai Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu“; (Bukti PT-8) 10. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten telah melakukan rangkaian kegiatan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, khususnya pada tahapan kampanye dalam bentuk Sosialisasi, Rapat Koordinasi, Bimbingan Teknis kepada satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, diantaranya bentuk kegiatan sebagai berikut : DOKUMEN NAMA PESERTA KETERA NO PELAKSANAAN SURAT KEGIATAN KEGIATAN NGAN 1. Surat Ketua Bimbingan Teknis Selasa s.d Rabu, Anggota KPU Regulasi KPU Provisi Pelaksanaan 17 s.d 18 Kabupaten/Ko dan Banten Nomor Regulasi September 2024, ta yang Kebijaka 394/PP.02.4- Kampanye dan pukul 13.00 WIB membidangi n Und/36/2024 Pelaporan Dana s.d selesai, Divisi Teknis Pelapora tanggal 16 Kampanye Tempat Hotel Penyelenggara n Dana September Pemilihan Mercure Serpong an, Anggota Kampan 2024 Perihal Gubernur dan Alam Sutera Jl. KPU ye Undangan Wakil Gubernur, Alam Sutera Kabupaten/Ko Pemiliha Bupati dan Wakil Boulevard, Kav23, ta yang n Bupati, serta Kec. Serpong membidangi Gubernu Walikota dan Utara, Kota Divisi r dan Wakil Walikota Tangerang Sosialisasi, Wakil pada Pemilihan Selatan, Banten PendidikanPe Gubernu Serentak Tahun 15325 milih, r, Bupati 2024 Partisipasi dan Masyarakat, Wakil Anggota KPU Bupati, Kabupaten/Ko serta ta yang Walikota membidangi dan Divisi Hukum Wakil dan Walikota Pengawasa, pada Sekretaris KPU Pemiliha Kabupaten/Ko n ta, Kepala Sub Serentak Bagian Teknis Tahun Penyelenggara 2024 an Pemilu, 1 dan (satu) orang Mekanis Admin/Operat me or Sikadeka; penggun aan aplikasi SIKADE KA 2. Surat Ketua Rapat KoordinasI Minggu, 22 Ketua Divisi Pembah KPU Provisi Persiapan September 2024, Sosialisasi asaan Banten Nomor Penetapan Titik Pukul 20.00 WIB Pendidikan Persiapa 434/PL.02.4- Lokasi s.d Selesai , Pemilih dan n Und/36/2024, Pemasangan APK, Tempat Aula KPU Partisipasi Penetap Tanggal 22 Lokasi Kampanye Provinsi Banten Masyarakat; an Titik September Rapat Umum, dan Jl. Syeikh Nawawi dan Kepala Lokasi 2024 Perihal Penyusunan Albantani No. 7A, Sub Bagian Pemasan Undangan Jadwal Kampanye Banjar Agung, Teknis gan APK, Rapat pada Pemilihan Cipocok Jaya, Penyelenggara Lokasi Koordinasi Serentak Tahun Kota Serang, an Pemilu dan Kampan 2024 Banten Hukum, KPU ye Rapat Kabupaten/Ko Umum, ta seProvinsi dan Banten Penyusu nan Jadwal Kampan ye pada Pemiliha n Serentak Tahun 2024 3. Surat Ketua Rapat Koordinasi Selasa, 1 Oktober Peserta Rapat Pembah KPU Provisi Persiapan 2024, 18.00 WIB Koordinasi asaan Banten Nomor Penyelenggaraan s.d Selesai, KPU Persiapa 463/PL.02.4- tempat Ruang Kabupaten/Ko n Und/36/2024 Debat Publik atau Rapat Lt. 2 KPU ta se-Provinsi Penyelen tanggal 30 Debat Terbuka Provinsi Banten Banten terdiri ggaraan September Pasangan Calon Jl. Syeikh Nawawi dari Ketua Debat 2024 Perihal Gubernur dan Albantani No. 7A, Divisi Publik Undangan Wakil Gubernur, Banjar Agung, Sosialisasi atau Rapat Bupati dan Wakil Cipocok Jaya, Pendidikan Debat Koordinasi Bupati serta Kota Serang, Pemilih dan Terbuka Walikota Banten Partisipasi Pasanga dan Wakil Masyarakatda n Calon Walikota pada n Kepala Sub Gubernu Pemilihan Bagian yang r dan Serentak Tahun membidangi Wakil 2024 Kampanye. Gubernu r, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemiliha n Serentak Tahun 2024 4. Surat Ketua Rapat Koordinasi Kamis, 10 Peserta Rapat Pembah KPU Provisi Fasilitasi Bahan Oktober 2024, Koordinasi asan Banten Nomor Kampanye dan Pukul 15.30 WIB KPU Fasilitasi 491/PP.05.4- Alat Peraga s.d Selesai, Kabupaten/Ko Bahan Und/36/2024 Kampanye pada tempat Aula KPU ta terdiri dari Kampan tanggal 10 Pemilihan Provinsi Banten Ketua Divisi ye dan Oktober 2024, Gubernur dan Jl. Syeikh Nawawi Sosialisasi Alat Perihal Rapat Wakil Gubernur, Albantani No. 7A, Pendidikan Peraga Koordinasi Bupati dan Wakil Kel. Banjar Pemilih dan Kampan Bupati serta Agung, Kec. Partisipasi ye pada Walikota dan Cipocok Masyarakatda Pemiliha Wakil Walikota Jaya, Kota n Kepala Sub n pada Pemilihan Serang; Bagian yang Gubernu Serentak Tahun menangani r dan 2024 Kampanye. Wakil Gubernu r, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemiliha n Serentak Tahun 2024 5. Surat Ketua Rapat Koordinasi Kamis, 24 Tim Kampanye Penyam KPU Provisi Penyampaian Oktober 2024, Pasangan paian Banten Nomor Progress Fasilitasi Pukul 10.00 WIB Calon Progress 530/PL.02.4- Bahan Kampanye s.d selesai, Gubernur dan Fasilitasi Und/36/2024, dan Pemasangan tempat Kantor Wakil Bahan tanggal 23 Alat Peraga KPU Provinsi Gubernur, Kampan Oktober 2024 Kampanye Banten Jl Syeikh Pengawas ye dan Perihal pada Pemilihan Nawawi Albantani Pemilu, Pemasan Undangan Gubernur dan No 7A, Kel. Penyelenggara gan Alat Rapat Wakil Gubernur Banjar Agung, Pemilu, Peraga Koordinasi. Banten Tahun Kec. Cipocok Penyedia Kampan 2024 Jaya, Kota Serang Pemasangan ye pada - Banten Alat Peraga Pemiliha Kampanye n Gubernu r dan Wakil Gubernu r Banten Tahun 2024 6. Surat Ketua Rapat Koordinasi Senin, 4 Peserta Rapat Fasilitasi KPU Provisi Fasilitasi Alat November 2024, Koordinasi Alat Banten Nomor Peraga Kampanye Pukul 13.00 WIB terdiri dari Peraga 757/PL.02.4- (APK) pada s.d selesai, Ketua Divisi Kampan Und/36/2024, Pemilihan teempat Aula KPU Sosialisasi, ye (APK) tanggal 3 Gubernur dan Provinsi Banten Pendidikan pada November Wakil Gubernur Jl. Syikh Nawawi Pemilih dan Pemiliha 2024, Perihal Banten Tahun Albantani No 7A, Partisipasi n Undangan 2024 Banjar Agung, Hubungan Gubernu Rapat Cipocok Jaya, Masyarakat r dan Koordinasi. Serang Banten KPU Wakil Kabupaten/Ko Gubernu ta se-Provinsi r Banten Banten dan Tahun Sekretaris KPU 2024 Kabupaten/Ko ta se-Provinsi Banten (Bukti PT-9) 11. Bahwa Pihak Terkait telah menjelaskan secara terperinci dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan pada Selasa s.d Rabu tanggal 17 s.d 18 September 2024, pukul 13.00 WIB s.d selesai, tempat Hotel Mercure Serpong Alam Sutera Jl. Alam Sutera Boulevard, Kav23, Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten 15325 dengan peserta kegiatan Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Sosialisasi, PendidikanPemilih, Partisipasi Masyarakat, Anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasa, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, 1 (satu) orang Admin/Operator Sikadeka, pada materi “Kebijakan Kampanye Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024” mengenai Metode Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota termuat pada ketentuan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31 dan Pasal 32 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; 12. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan Supervisi, Monitoring dan asistenis terhadap Teradu mengenai tahapan Kampanye sebagaimana peraturan perundang-undangan teng berlaku terhadap perkara a qou, bahwa teradu telah melaksanakan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Nomor 371/PP.01.02/K.BT-07/11/2024 tanggal 13 November 2024; 13. Bahwa menurut Pihak Terkait, Bawaslu Kota Tangerang telah mengeluarkan Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 tanggal 10 November 2024, terhadap Temuan Nomor 002/Reg/TM/Kota/11.02/XI/2024 terkait adanya peristiwa penanyangan iklan kampanye di luar jadwal di media cetak Koran Tangerang Raya Edisi 2857 Selasa 29 Oktober 2024 ditindaklanjuti ke KPU Kota Tangerang sebagai pelanggaran Administratif dan pada hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang bernomor 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 Bawaslu Kota Tangerang bagian 2.1 Analisis huruf ee, Bawaslu Kota Tangerang menyatakan “bahwa Temuan Nomor 002/Reg/TM/PW/Kot/11.02/XI/2024 tidak terpenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan”, 14. Bahwa menurut Pihak Terkait berdasarkan angka 33, fakta atas perkara a qou sudah diputuskan oleh Bawaslu Kota Tangerang yaitu sebagai pelanggaran Administratif yang selanjutnya dibuatkan Berita Acara dan Status Laporan Temuan, terhadap permohonan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan Nomor 402-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh Supri Andriani dan Tri Haryono selanjutnya sebagai Pengadu dan/atau Pelapor menurut Pihak Terkait Teradu telah melaksanakan integritas pribadi dalam posisi sebagai pemegang kekuasaaan dan tanggung jawab Dimana seorang pejabat seharusnya menjunjung tinggi nilai moral dan etika, Tindakan Teradu dalam perkara a qou telah melaksanakan tindak lanjut rekomendasi sebagaimana Surat Ketua KPU Kota Tangerang Nomor 1824/PL.02.4- SD/3671/2024 tanggal 19 November 2024 dan kemudian Teradu menerbitkan Berita Acara Nomor 485/PL.02.4-BA/3671/2024 tentang Klarifikasi Penanyangan Iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Pada Media Tangerang Raya tanggal 30 Oktober 2024 serta Teradu telah mengeluarkan Surat Nomor 1701/PL/02.4-SD/3671/2024 tanggal 31 Oktober 2024 perihal tindak lanjut rapat klarifikasi yang ditujukan kepada Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 01. 02 dan 03, yang selanjutnya Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal Penanyangan Iklan Media Massa Catak dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 , yang ditetapkan di Kota Tangerang pada Tanggal 5 November 2024, kemudian Teradu juga telah mengeluarkan Surat Nomor 983/PL.02.4-SD/3671/2024 tanggal 9 November 2024 Perihal Pemberitahuan Perubahan Jadwal Iklan Media, hal tersebut menurut Pihak Terkait, Teradu atas perkara a quo telah melakukan seluruh rangkaian kegiatan tindak lanjut atas Temuan Nomor 002/Reg/TM/Kota/11.02/XI/2024 Bawaslu Kota Tangerang, sehingga dalam konteks integritas dan akuntabilitas di sektor publik terutama terhadap nilai nilai moral dan etika, Teradu telah mempertanggungjawabkan dan mempertahankan integritas dan profesi sebagai Penyelenggara Pemilihan; 15. Bahwa terhadap permohonan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan Nomor 402-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh Supri Andriani dan Tri Haryono selanjutnya sebagai Pengadu dan/atau Pelapor, yang selanjutnya tercantum pada angka IV Kesimpulan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 Bawaslu Kota Tangerang, tanggal 10 November 2024, dimana menyebutkan “dan DKPP sebagai Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penylenggara Pemilu” merupakan Tindakan yang sewenang-wenang dan mengada ada dan pengaduan yang dalil atas perkara a quo Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel), menurut Pihak Terkait seharusnya Pengadu sebagai Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Tangerang telah merusak etika berlembaga antar sesama penyelenggara pemilu dalam hal ini prinsip dasar yang merupakan kewajiban penyelenggara pemilu yaitu “menunjukkan penghargaan dan Kerjasama dengan seluruh Lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Ksatuan Repubik Indonesia” walaupun dimungkinkan menurut ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sehingga menimbulkan risiko terhadap hubungan kelembagaan penyelenggara pemilu sehingga sinergi penyelenggara pemilu tidak berjalan 16. Bahwa menurut Pihak Terkait Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang telah menjalankan prosedur, tata cara serta mekanisme tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap Pemohonan a qou atas Pengaduan Nomor 402-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025. Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua atau Anggota Provinsi Provinsi Banten melampirkan alat bukti sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Panggilan Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 545/PS.DKPP/SET- 04/II/2025, tanggal 26 Februari 2025 untuk Menghadap Majelis Sidang DKPP di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten , Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.7A, Banjaragung, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, hari Jum’at tanggal 7 Maret 2025 Pukul 09.00 WIB sebagai Pihak Terkait dengan agenda Mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Saksi yang diajukan oleh Pengadu PT-2 Berita Acara hasil penelusuran Informasi awal Nomor : 078/LHP/PM.01.02.10/2024 PT-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 485/PL.02-BA/3671/2024 tentang Klarifikasi Penanyangan Iklan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Pada Media Tangerang Raya , tertanggal 30 Oktober 2024 PT-4 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 1701/PL.02.4-SD/3671/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Perihal Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi yang ditujukan kepada Yth. 1. Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 01, 2. Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 02 dan 3, Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 03 PT-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal Penanyangan Iklan Media Massa Cetak Dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, tanggal 5 November 2024 PT-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 983/PL.02.4-SD/3671/2024 Perihal Pemberitahuan Perubahan Jadwal Iklan Media ditujukan kepada Yth. 1. Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 01, 2. Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 02 dan 3, Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Nomor Urut 03 PT-7 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang (formulir model A.14), Nomor 371/PP.01.2/K.BT- 07/11/2024 Hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 13 November 2024 PT-8 Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024 tanggal 10 November 2024 PT-9 Kumpulan Dokumen Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten [2.9.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Tangerang yang tidak menjadi Pengadu pada Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/I/2025 sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Pertama, bahwa kami percaya pada Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangerang yang pertama kali menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, yang kedua administrasi dan ketiga pelanggaran dugaan kode etik; 2. Selanjutnya kami percaya kepada Divisi Hukum yang melakukan kajian dugaan Pelanggaran. Kemudian untuk kode etik kami ajukan ke DKPP; 3. Bahwa dari dugaan Pelanggaran dari hasil pleno Bawaslu Kota Tangerang dalam bukti P-12 adalah kami memutuskan ada dua yakni dugaan Pelanggaran administrasi yang kami layangkan surat rekomendasi ke KPU Kota Tangerang dan untuk dugaan kode etik kami tindaklanjuti ke DKPP RI. Untuk dugaan tindak pidana melalui sentra gakkumdu pada semua tingkat dan hasilnya adalah tidak memenuhi unsur pidana. [2.9.3] Media Tangerang Raya Bahwa DKPP memanggil Media Tangerang Raya yang diwakili oleh Mustofa sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Sebelumnya Media Tangerang Raya telah mengajukan penawaran kerjasama ke KPU Kota Tangerang baik untuk Advetorial dan Iklan maupun kegiatan sosialisasi; 2. Kemudian terkait pemasangan iklan itu se-ingat saya, pada Senin 28 Oktober 2024 sekitar pukul 13:00 Saudara Aji staf KPU Kota Tangerang (Bagian Iklan dan Publikasi, selanjutnya disebut sebagai Pihak Terkait) menghubungi kami via tlp WA, Nomor HP 08128837****, Pihak Terkait Aji bilang KPU Kota Tangerang akan memasang iklan sosialisasi Pilkada untuk tayang pada Selasa 29 Oktober 2024 di Media Tangerang Raya; 3. Menurut penuturan Pihak Terkait Aji, tapi nanti file nya saya kirim agak sorean,”. Kemudian sore harinya sekira pukul 16:00 WIB Pihak Terkait Aji mengirimkan file iklan via WA kepada saya dengan format PDF. Kemudian saya konfirmasi ke Kantor Tangerang Raya bagian iklan bahwa akan ada iklan besok (tgl 29 Oktober 2024) dari KPU untuk tayang pada Hari Selasa tersebut; 4. Setelah Iklan itu tayang pada Selasa 29 Oktober 2024. Bukti tayang iklan di koran di kirimkan ke Kantor KPU Kota Tangerang. (Pagi). Dan seperti biasa setiap harinya, begitu koran tayang, maka file koran pdf nya (e-paper) diupload ke website tangerangraya.co.id dan itu berganti setiap hari; 5. Kemudian di hari yang sama 29 Oktober 2024 malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, Pihak Terkait Aji menelpon saya dia mengatakan bahwa materi iklan yang tayang salah, dia pun mengakui bahwa pihaknya salah mengirimkan file; 6. “Bang itu salah tayangannya, salah kirim file” terus saya jawab “Lah kami kan sesuai file yang di kirim KPU”. Selesai telepon, kemudian Pihak Terkasit Aji menghapus materi iklan Calon Waikota berformat PDF tersebut yang pada hari Senin Sore dikirimkan via WA ke kami; 7. Pada saat saya menerima order iklan itu saya hanya menerima via telepon. Dan sebelum dan sesudahnya sudah biasa saya dikirim Iklan Sosialisasi Pilkada seingat saya ada 2 (dua) kali yaitu 7 November 2024 Iklan Sosialisai “Pasangan Calon Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024” dan itu tidak ada masalah, sementara 1(satu) lagi iklan yang salah file itu yang tayang 29 Oktober 2024; 8. Pada pokoknya Kami media hanya memasang iklan sesuai order dari pemasang saja, terkait aturanya dan jenis iklannya Kami tidak tahu dan seperti tadi dikatakan kami hanya memasang iklan sesuai dengan pesanan saja, kalaupun saya tahu iklan itu seperti apa, itu setelah tayang dan saya sih anggap iklan sosialisasi seperti biasa ditayangi. Dan saya baru tahu jika file iklan itu ada keselahan saat di telepon bagian media di KPU atas nama AJI; 9. Bahwa benar KPU Kota Tangerang memasang iklan di Media Tangerang Raya terbitan hari Selasa Tanggal 29 Oktober 2024 edisi 2857; 10. Bahwa iklan yang di pasang adalah iklan sosialisasi pasangan calon walikota dan wakil walikota 2024 seperti yang dsebutkan diatas; 11. Bahwa Media Tangerang Raya hanya sebatas mengiklankan sesuai order dan file yang dikirimkan; 12. Media Tangerang Raya tidak tahu menahu jika ada kesalahan pengiriman file atau lainnya yang di kirimkan oleh KPU Kota Tangerang; 13. Bukti – bukti yang kami sampaikan yaitu bukti tayang 2 (dua) Iklan Sosialisasi, 1 (satu) foto screenhot saat Pihak Terkasit Aji ngirim file iklan yang salah via WA namun sudah dia hapus, bukti fisik file yang dikirim Sdr AJI, 1(satu) eksampelar Koran Harian Tangerang Raya terbitan tanggal 29 Oktober 2024 yang memuat iklan yang salah tadi, dan bukti penawaran kerjasama dengan KPU Kota Tangerang. [2.9.4] Staff KPU Kota Tangerang Bahwa DKPP memanggil Staff pada KPU Kota Tangerang atas nama Aji sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Maret 2025. Pihak Terkait diwakili oleh kuasa hukum dan menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Tepat hari minggu tanggal 27 Oktober 2024 saya mendapatkan materi iklan dari staff Teknis Penyelenggaraan Pemilu Fuat Apuan, dan Fuat memberikan materi tersebut atas arahan dari Anggota KPU Yudhistira Prasasta agar segera ditayangkan; 2. Kemudian saya meminta approving by phone kepada Bapak Yudhistira Prasasta untuk penayangan tersebut. Setelah mendapat Approving untuk penayangan tersebut, saya langsung follow up kepada Media Cetak Terkait dalam hal ini Tangerang Raya untuk segera ditayangkan; 3. Pada tanggal 29 Oktober 2024, setelah berkomunikasi dengan Bapak Yudistira Prasasta, Pihak Terkait merninta kepada Pihak Tangerang Raya untuk dapat dilakukan penarikan edisi cetak dan penghentian publikasi e-paper Tangerang Raya edisi 2857 yang memuat materi kampanye. [2.9.5] Staf KPU Kota Tangerang Bahwa DKPP memanggil Staf KPU Kota Tangerang atas nama Fuat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara tertulis sebagai berikut: 1. Pada tanggal 22 Oktober 2024 Narahubung pasangan calon nomor urut 1 sampai 3 di kantor KPU Kota Tangerang untuk melakukan Technical Meeting debat pertama Pasangan Calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2024; 2. Pada akhir pembicaraan Bapak Yudhistira Prasasta memberitahukan kepada Narahubung pasangan calon untuk mengumpulkan Materi iklan Pasangan Calon yang kemudian dikolektif kepada saya (Fuat Apuan); 3. Tanggal 26 Oktober 2024 Bapak Yudhistira Prasasta Kembali menanyakan melalui panggilan Whatsapp Pihak Terkait kelengkapan materi iklan “apakah sudah terkumpul semua atau belun?”, tanya Bapak Yudhis. Kemudian saya menjawab “tinggal paslon nomor 3 yang belum mengumpulkan”; 4. Pada tanggal 27 Oktober 2024 materi iklan Pasangan calon sudah terkumpul semuanya. setelah semua iklan terkumpul seluruh file iklan saya kirimkan ke sdr.Aji, karna memang untuk fasilitator penayangan iklan berada di Subbag terkait. Hal tersebut berdasarkan perintah yang diberikan oleh pimpinan (bapak Yudhis) saya hanya mengolektifkan iklan itu dan memberikanya kepada sdr.Aji; 5. Setelah file tersebut terkumpul seluruhnya, Bapak Yudhistira memberikan arahan untuk segera dikirimkan kepada Aji. [2.9.6] Staff Bawaslu Kota Tangerang Bahwa DKPP memanggil Staf Bawaslu Kota Tangerang atas nama Ahmad Firdaus sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan yang pada pokoknya menyampaikan, Peran Ahmad Firdaus dalam perkara a quo merupakan fafilitator administratif, yang artinya hanya menyusun rangkaian kegiatan penanganan pelanggaran dan menginventaris nama-nama yang terkait, mencari nomor telepon, menghubungi dan membuat surat undangan. [2.9.7] Staff Bawaslu Kota Tangerang Bahwa DKPP memanggil Staf Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangerang atas nama Endang Jaya Permana sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 7 Maret 2025. Pihak Terkait menyampaikan keterangan secara lisan sebagai berikut: 1. Endang Jaya Permana juga merupakan anggota Sentra Gakkumdu; 2. Pada mulanya Temuan Nomor 002/Reg/TM/PW/KOT/11.02/XI/2024 pada mulanya adalah dugaan tindak pidana, karena kampanye diluar jadwal yang diduga dilakukan oleh pasangan calon tertentu, sehingga selain dasar hukum Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, kami juga menggunakan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024; 3. Dari hasil proses pemeriksaan, klarifikasi dan pemanggilan para pihak, disimpulkan bahwa tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu; 4. Bahwa dari hasil kajian pemeriksaan, memunculkan adanya pelanggaran administrasi dan itu sudah ditindaklanjuti kepada Para Teradu dan sudah dijawab oleh Para Teradu; 5. Setelah pelanggaran administrasi tersebut, kemudian muncul adanya dugaan pelanggaran etik, terkait dugaan pelanggaran etik karena menurut kami ada kewenangan pada DKPP, maka diteruskan ke DKPP; 6. Bahwa gakkumdu menyampaikan apresiasi kepada Para Teradu karena dengan cepat menanggapi peristiwa tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional serta tidak cermat dalam penayangan iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang hanya memuat 1 (satu) pasangan calon pada media Tangerang Raya. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa benar pada tanggal 29 Oktober 2024 terdapat iklan kampanye di media cetak dan e- paper Tangerang Raya yang difasilitasi oleh KPU Kota Tangerang, dengan memuat materi kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2024 nomor urut 01 (satu), yakni Faldo Maldini dan Mohammad Fadhlin Akbar. Bahwa selanjutnya, Teradu Yudhistira Prasasta selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, sebagai divisi yang mengampu kegiatan publikasi, mendapat informasi penayangan iklan dari Anggota Bawaslu Kota Tangerang atas nama Tri Hariyono. Bahwa, sebagai tindaklanjut informasi tersebut, Teradu II melakukan koordinasi internal via daring untuk melakukan pembahasan terkait potensi pelanggaran iklan media cetak dan media elektronik. Dalam koordinasi tersebut, diputuskan untuk mengundang seluruh Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, serta mengundang Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang, Sekretaris KPU Kota Tangerang, dan Kepala Subbagian KPU Kota Tangerang melalui surat undangan Nomor: 1710/PL.02.5-Und/3671/2024 di Kantor KPU Kota Tangerang untuk melakukan rapat evaluasi pada tanggal 31 Oktober 2024 terkait peristiwa penayangan iklan (vide Bukti T-1). Dalam pertemuan tersebut dijelaskan terdapat kesalahan dalam penayangan iklan kampanye yang hanya menayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 di media Tangerang Raya edisi 2857 pada 29 Oktober 2024, yang seharusnya adalah iklan sosialisasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang (vide Bukti T-2). Bahwa dalam pertemuan tersebut, Para Teradu menawarkan solusi penayangan iklan khusus di Tangerang Raya pada 10 November 2024, iklan kampanye yang ditayangkan hanya Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan Pasangan Calon Nomor Urut 03 saja, sedangkan pada penayangan iklan berikutnya, iklan kampaye Pasangan Calon Nomor Urut 01, Pasangan Calon Nomor urut 02, dan Pasangan Calon Nomor Urut 03 kembali ditayangkan di media Tangerang Raya. Atas penawaran solusi tersebut, seluruh Narahubung Pasangan Calon menyatakan sepakat dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 485/PL.02.4-BAJ3671/2024 tentang Klarifikasi Penayangan lklan Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Pada Media Tangerang Raya (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan surat Nomor: 1701/PL.02.4SD/3671/2024 Perihal Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi kepada Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang, sebagai bentuk komitmen KPU Kota Tangerang dalam menyelesaikan permasalahan serta untuk melaksanakan Poin ke-3 dalam Berita Acara Nomor: 485/PL.02.4-BA/3671/2024 tersebut (vide Bukti T-3 dan T-4). Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota, disebutkan “KPU Provinsi dan KPIJ Kabupaten/Kota memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f". Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Para Teradu memfasilitasi kampanye dengan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024, yang telah diubah sebanyak 2 (dua) kali melalui Surat Keputusan Nomor 1054 Tahun 2024 dan Nomor 1058 Tahun 2024. Adapun perubahan dilakukan dengan alasan adanya perubahan jadwal penayangan iklan (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 7 s/d 9 November 2024, Para Teradu diundang dengan perihal surat Undangan Klarifikasi untuk memberikan keterangan/klarifikasi yang bertempat di Sekretariat Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), dengan urutan sebagai berikut: tanggal 7 November 2024 Teradu Banani Bahrul in casu Teradu V dan Rustana in casu Teradu III, tanggal 8 November 2024 Teradu Qori Ayatullah in casu Teradu I dan Mora Sonang Marpaung in casu Teradu IV dan terakhir tanggal 9 November 2024 Teradu Yudhistira Prasasta in casu Teradu II, Pihak Terkait Aji dan Fuat, serta Fandu Dwiadma Oktavirawan selaku Sekretaris KPU Kota Tangerang. Selanjutnya pada tanggal 13 November 2024, Bawaslu Kota Tangerang in casu Para Pengadu menerbitkan surat Nomor 371/PP.01.02/K.BT-07/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Tangerang, Temuan Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/XI/2024, dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi. Bahwa pada tanggal 19 November 2024, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Paraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, Para Teradu telah Menyusun Telaah Hukum sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Para Pengadu (vide Bukti T-6). Bahwa selanjutnya Para Teradu mengirimkan surat kepada Para Pengadu dengan surat Nomor 1825/PL.02.4-SD/3671/2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi, yang menyampaikan bahwa Para Teradu telah mengambil langkah- langkah penyelesaian masalah yang telah disetujui oleh seluruh Pasangan Calon (vide Bukti T-7). Dalam pertemuan yang Para Teradu telah lakukan sebagaimana keterangan diatas, Para Teradu berupaya menjaga integritas dan profesionalitas serta mengamalkan prinsip-prinsi penyelenggara pemilihan. Pada pertemuan tersebut, Para Teradu berupaya mengamalkan prinsip "jujur sebagai penyelenggara pemilihan, dengan mengakui kesalahan teknis dan meminta maaf serta membuat kesepakatan dengan Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang. Selain itu, Para Teradu juga menyampaikan dan meyakinkan kepada Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota bahwa Para Teradu tidak berpretensi menguntungkan pasangan calon tertentu. Hal itu Para Teradu buktikan dengan membuka ruang musyawarah bersama Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota perihal jadwal penayangan iklan pada kesempatan berikutnya dengan memperhatikan prinsip keadilan yang kemudian jadwal penayangan tersebut Para Teradu koordinasikan dan laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Bahwa dalam aspek profesonalitas, yang termasuk prinsip kepastian hukum, sebagaimana telah Para Teradu sampaikan diatas, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan tentang Jadwal Penayangan Iklan di Media Cetak dan Elektronik yang Teradu informasikan kepada Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas dan wewenang berupaya menjunjung tinggi prinsip proporsional dan profesional. Hal tersebut dapat dilihat dari upaya penyelesaian permasalahan yang Para Teradu lakukan dengan ditandatanganinya Berita Acara Nomor: 485/PL.02.4- BA/3671/2024 pada 30 Oktober 2024 sebagai hasil kesepakatan bersama yang diterima dan disetujui oleh ketiga Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagai representasi dari Pasangan Calon sebelum terbitnya rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-3). Bahwa dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PW/K0ta/11.02/Xl/2024, Yang menggunakan Formulir Model A.11, Para Pengadu pada bagian VI Kesimpulan tidak menyatakan bahwa temuan Para Pengadu terkait peristiwa penayangan iklan kampanye yang diduga di luar jadwal terbukti sebagai pelanggaran/tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-8). Bahwa dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PW/K0ta/11.02/Xl/2024, Para Pengadu telah mengundang sentra gakkumdu Kota Tangerang untuk melaksanakan Pembahasan Kedua yang dalam Poin 6 pokok pembahasannya memutuskan: bahwa Temuan Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/Xl/2024 tidak terpenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilihan (vide Bukti T-8). Bahwa dalam dokumen Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/TM/PW/Kota/11.02/Xl/2024, Para Pengadu pada bagian V Rekomendasi, Para Pengadu tidak merekomendasikan jenis pelanggaran yang direkomendasikan kepada Para Teradu, baik pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu maupun Pelanggaran Administrasi Pemilihan, sebagaimana format Formulir Model A.11 dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-8). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil pokok aduan yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional serta tidak cermat dalam penayangan iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang hanya memuat 1 (satu) pasangan calon pada media Tangerang Raya. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 27 Oktober 2024, Teradu II berkomunikasi dengan Pihak Terkait a.n. Fuat selaku Staf Sekretariat KPU Kota Tangerang perihal iklan dari pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota yang menanyakan sudah terkumpul atau belum. Bahwa setelah materi iklan Pasangan Calon terkumpul, atas arahan Teradu II Pihak terkait a.n. Fuat mengirimkan iklan pasangan calon kepada Pihak Terkait a.n. Aji selaku Staf Sekretariat KPU Kota Tangerang sebagai fasilitator penayangan iklan. Kemudian Pihak Terkait a.n. Aji meminta approving by phone kepada Teradu II untuk penayangan iklan tersebut. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024, Teradu II a.n. Yudhistira Prasasta selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagai divisi yang mengampu kegiatan publikasi mendapat informasi penayangan iklan dari Anggota Bawaslu Kota Tangerang a.n. Tri Hariyono bahwa terdapat kesalahan penayangan iklan kampanye yang dimuat di media Tangerang Raya. Selanjutnya sebagai tindaklanjut informasi tersebut, Para Teradu melakukan koordinasi internal via daring untuk melakukan pembahasan terkait potensi pelanggaran iklan media massa cetak dan media massa elektronik. Dalam koordinasi tersebut, Para Teradu memutuskan mengundang seluruh Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Teradu melakukan pertemuan dengan Narahubung Pasangan Calon Nomor Urut 01, 02, dan 03 terkait kesalahan dalam penayangan iklan kampanye yang hanya menayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 di media Tangerang Raya edisi 2857 yang seharusnya adalah iklan sosialisasi Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang (vide Bukti T- 2). Kemudian pada pertemuan tersebut, Para Teradu menawarkan solusi penayangan iklan khusus di media Tangerang Raya pada tanggal 10 November 2024 yang ditayangkan hanya Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan Pasangan Calon Nomor Urut 03, sedangkan pada penayangan iklan berikutnya iklan kampaye Pasangan Calon Nomor Urut 01, Pasangan Calon Nomor Urut 02, dan Pasangan Calon Nomor Urut 03 kembali ditayangkan di media Tangerang Raya. Bahwa dengan penawaran tersebut Narahubung Pasangan Calon menyatakan sepakat dan dituangkan dalam Berita Acara dengan Nomor: 485/PL.02.4- BA/3671/2024 tentang Klarifikasi Penayangan Iklan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Pada Media Tangerang Raya (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 1701/PL.02.4-SD/3671/2024 perihal Tindak Lanjut Rapat Klarifikasi Kepada Narahubung Pasangan Calon sebagai bentuk komitmen KPU Kota Tangerang dalam menyelesaikan permasalahan (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 5 November 2024, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 8 November 2024, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 1054 Tahun 2024 tentang Perubahan Surat Keputusan Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak Dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 15 November 2024, Para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Nomor 1058 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Surat Keputusan Nomor 736 Tahun 2024 tentang Jadwal Penayangan Iklan Media Massa Cetak Dan Iklan Media Massa Elektronik Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 19 November 2024, Para Teradu telah Menyusun Telaah Hukum sebagai bentuk tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu Kota Tangerang (vide Bukti T-6). Selanjutnya Para Teradu mengirimkan surat kepada Bawaslu Kota Tangerang dengan Nomor: 1825/PL.02.4-SD/3671/2024 perihal Tindak Lanjut Rekomendasi yang menyampaikan bahwa KPU Kota Tangerang telah mengambil langkah-langkah penyelesaian masalah yang telah disetujui oleh seluruh Pasangan Calon (vide Bukti T-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu II mengakui benar Pihak Terkait a.n. Aji selaku Staf Sekretariat KPU Kota Tangerang sebagai fasilitator penayangan iklan kampanye meminta approving by phone kepada Teradu II untuk penayangan iklan kampanye tersebut. Akan tetapi Teradu II mengakui tidak pernah melakukan verifikasi terhadap file iklan kampanye yang telah diberikan oleh Pihak Terkait a.n. Aji yang akan dikirimkan kepada media cetak Tangerang Raya. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai bahwa benar telah terjadi kesalahan oleh KPU Kota Tangerang dalam penayangan iklan kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 yang dimuat pada media Tangerang Raya di mana hanya tercantum satu Pasangan Calon yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 01. Terhadap kesalahan tersebut, Para Teradu telah melakukan perbaikan dengan terlebih dahulu mengundang seluruh Narahubung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2024 dan melakukan pertemuan dengan Narahubung Pasangan Calon Nomor Urut 01, 02, dan 03 terkait kesalahan dalam penayangan iklan kampanye yang hanya menayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 di media Tangerang Raya serta Para Teradu menawarkan solusi penayangan iklan khusus di media Tangerang Raya pada tanggal 10 November 2024 yang ditayangkan hanya Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan Pasangan Calon Nomor Urut 03, sedangkan pada penayangan iklan berikutnya iklan kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 01, Pasangan Calon Nomor Urut 02, dan Pasangan Calon Nomor Urut 03 kembali ditayangkan di media Tangerang Raya. DKPP menilai, Tindakan Para Teradu memperbaiki kesalahan yang dilakukan dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak profesional, akuntabel dan responsif dalam menyelesaikan permasalahan kesalahan penayangan iklan kampanye secara transparan serta memberikan keadilan untuk semua peserta pemilihan di Kota Tangerang. Namun demikian, DKPP memiliki penilaian tersendiri terhadap Teradu II selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagai divisi yang mengampu kegiatan publikasi penayangan iklan kampanye yang tidak melakukan verifikasi file iklan kampanye. Teradu II sebagai leading sector tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional untuk memastikan bahwa file iklan kampanye yang akan dipublikan sebagai bahan sosialisasi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai penanggung jawab divisi seharusnya Teradu II bertindak cermat dalam melakukan pemeriksaan file iklan kampanye terlebih file tersebut telah dikirimkan oleh Pihak Terkait a.n. Aji untuk diperiksa sebelum ditayangkan. Sehingga DKPP menilai, tindakan Teradu II tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu sepanjang terhadap Teradu II terbukti dan jawaban Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu II terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, ayat (3) huruf c dan huruf f dan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sedangkan Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Para Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk Sebagian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Qori Ayatullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Tangerang, Teradu III Rustana, Teradu IV Mora Sonang Marpaung dan Teradu V Banani Bahrul, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Yudistira Prasasta selaku Anggota KPU Kota Tangerang; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totook Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Tujuh Belas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani