Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 301/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Tangerang Selatan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 15/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-12-2014
👁 15 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 518/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 301/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang kode etik DKPP tanggal 22 Oktober 2014 telah menyampaikan aduan, baik secara tertulis maupun secara lisan terkait dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu atas nama Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas penetapan hasil perolehan suara nasional Pemilu Legislatif tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014. Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/PILEG-PROV/IV/2014 tertanggal 1 Mei 2014 untuk melakukan pencermatan ulang dan penghitungan ulang di 35 TPS atas perbedaan Model C-1 dengan Model D1 pada 35 TPS di beberapa kelurahan.
Pasal DilanggarPasal 45 Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil; Pasal 272 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang; Pasal 77; Pasal 272 ayat (1) Undang-undang Nomor 8
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muhammad Subhan, Teradu II Atas Nama Sam’ani, Teradu III atas Nama Badrusalam, Teradu IV atas nama Ahmad Mujadid Zein, Teradu V atas Nama Bambang Dwitoro selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 301/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan Pengaduan Nomor 518/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 301/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU 1. Nama : Dedy Ramanta Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Pesona Cilebut Blok C2 No.30 Kabupaten Bogor Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Muhammad Subhan Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Tekno Widiya Ruko Boulevard Blok D No.09, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Sam’ani Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Tekno Widiya Ruko Boulevard Blok D No.09, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Badrusalam Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan 1 Alamat : Jl. Tekno Widiya Ruko Boulevard Blok D No.09, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ahmad Mujadid Zein Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Tekno Widiya Ruko Boulevard Blok D No.09, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Bambang Dwitoro Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan Alamat : Jl. Tekno Widiya Ruko Boulevard Blok D No.09, Tangerang Selatan Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 518/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 301/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang kode etik DKPP tanggal 22 Oktober 2014 telah menyampaikan aduan, baik secara tertulis maupun secara lisan terkait dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu atas nama Sdr. Dedy Ramanta adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Banten Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten 7 Kota Tangerang Selatan dari Partai Nasional Demokrat pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014; 2 2. Bahwa Pengadu menemukan perbedaan perolehan suara setelah memeriksa dokumen Model C-1 untuk sebagian besar TPS di Kelurahan Jombang serta beberapa kelurahan lainnya dengan Model D-1 hasil Pleno Rekapitulasi tingkat Kelurahan. Hasil temuan, kemudian dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Banten pada 24 April 2014 pukul 17.21 WIB dengan Nomor: 34/Pileg-Prov/IV/2014, bertepatan dengan rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat KPU Provinsi Banten; 3. Bahwa pada 1 Mei 2014 Pengadu menanyakan tindak lanjut laporan kepada Panwaslu Kota Tangerang Selatan dan mendapatkan surat keterangan tentang Pemberitahuan Status Laporan (Model B.14. DD) yang ditandatangani oleh Anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan; 4. Bahwa berdasarkan keterangan dari Panwaslu Kota Tangerang Selatan, bukti-bukti laporan yang diajukan oleh Pengadu terkait perolehan suara Pengadu sebagian besar sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Tangerang Selatan; 5. Bahwa berdasarkan keterangan lisan Anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Panwaslu Kota Tangerang Selatan telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan ulang di 34 TPS berdasarkan laporan dari Pengadu; 6. Pengadu telah mendatangi kantor KPU Kota Tangerang Selatan dan bertemu dengan Teradu V. Berdasarkan keterangan Teradu V, KPU Kota Tangerang Selatan telah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang Selatan berkaitan dengan laporan Pengadu. Pada waktu yang bersamaan Pengadu juga bertemu dengan Teradu I dan berdasarkan keterangan Teradu I, rapat komisioner KPU Kota Tangerang Selatan akan segera dilaksanakan untuk membahas rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan; 7. Bahwa hingga penetapan perolehan suara nasional pemilu legislatif tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan ulang di 34 TPS berdasarkan laporan dari Pengadu; 8. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan berkaitan dengan pencermatan ulang perolehan suara di 35 TPS dan penghitungan terhadap perbedaan Form Model C-1 di 35 TPS dan D-1 di kelurahan- kelurahan terkait sesuai dengan laporan dari Pengadu; 9. Bahwa dengan pengecekan oleh KPU Kota Tangerang Selatan Pengadu berharap akan mendapatkan data yang jelas dan pasti tentang penghitungan perolehan suara penetapan calon terpilih; 3 10. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan menyebabkan hilangnya hak Pengadu sebagai Caleg Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten 7 Kota Tangerang Selatan dari Partai Nasional Demokrat. Padahal berdasarkan Form C-1 versi Pengadu, Pengadu memperoleh suara terbanyak dengan selisih suara sebesar 204 dengan Suryadi Nian yang ditetapkan sebagai Caleg Terpilih Dapil 7 dari Partai Nasional Demokrat; 11. Bahwa Para Teradu tidak memberikan alasan kepada Pengadu terkait mengapa tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan aduan bahwa Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Mengadili Para Teradu dengan seadil-adilnya; [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Provinsi Banten Nomor 34/Pileg-Prov/IV/2014; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Pemberitahuan tentang Status Laporan Model B.14 DD Panwaslu Kota Tangerang Selatan tertanggal 1 Mei 2014; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Form Model DB dan Lampiran DB-1, DB-2 Kota Tangerang Selatan; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Form Model DA dan Lampiran DA-1, DA-2, DA-3, DA-4 Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Form Model DA dan Lampiran DA-1 Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan; 4 7. Bukti P-7 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Cirendeu Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Pisangan Kecamatan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Form Model D dan Lampiran D-1, D-6 Kelurahan Sawah Baru Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Form Model DA dan Lampiran DA-1 Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan 14. Bukti P-14 : Fotokopi Form Model D-1 DPRD Provinsi Kelurahan Parigi Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 3 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 4 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 5 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 18. Bukti P-18 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 8 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 19. Bukti P-19 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 9 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 20. Bukti P-20 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 10 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 21. Bukti P-21 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 16 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 22. Bukti P-22 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 17 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 23. Bukti P-23 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 19 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 24. Bukti P-24 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 22 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 25. Bukti P-25 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 23 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 26. Bukti P-26 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 27 Kelurahan 5 Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 27. Bukti P-27 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 37 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 28. Bukti P-28 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 38 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 29. Bukti P-29 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 39 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 30. Bukti P-30 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 42 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 31. Bukti P-31 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 46 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 32. Bukti P-32 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 48 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 33. Bukti P-33 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 49 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 34. Bukti P-34 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 53 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 35. Bukti P-35 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 63 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 36. Bukti P-36 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 64 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 37. Bukti P-37 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 69 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 38. Bukti P-38 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 73 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 39. Bukti P-39 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 74 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 40. Bukti P-40 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 76 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 41. Bukti P-41 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 77 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; 42. Bukti P-42 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 78 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan tanggal 22 Oktober 2014, baik secara tertulis maupun secara lisan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 6 1. Bahwa Rekapitulasi dan Penetapan Hasil tingkat Kabupaten/Kota di KPU Kota Tangerang Selatan telah dilaksanakan pada 19 sampai dengan 20 April 2014 bertempat di Hotel Pranaya dan Rumah Makan Saepisan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan beserta Panwaslu Kota Tangerang Selatan dan Para saksi partai politik tingkat Kota Tangerang Selatan. Pada saat itu tidak ditemukan Peryataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Tangerang Selatan terkait perolehan suara Partai Nasdem Tingkat Provinsi atau Dapil Banten 7 (tujuh) khususnya Perolehan Caleg Partai Nasdem atas nama Dedy Ramanta dalam Pemilu Tahun 2014 dari Partai Nasdem; 2. Bahwa Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di KPU Provinsi Banten dilaksanakan pada tanggal 24 April 2014 bertempat di Aula Pendopo Gubernur Banten di Tangerang Selatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten dan Ketua serta Anggota KPU Kota Tangerang Selatan beserta Bawaslu Provinsi Banten serta Panwaslu Kota Tangerang Selatan dan Para saksi partai politik Tingkat Provinsi Banten. Ketika itu tidak ditemukan Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Banten terkait Perolehan Suara Partai Nasdem Tingkat Provinsi atau Dapil Banten 7 (tujuh), khususnya perolehan suara Caleg Partai Nasdem atas nama Dedy Ramanta dalam Pemilu Tahun 2014 dari Partai Nasdem; 3. Bahwa benar Para Teradu telah menerima Rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang Selatan dengan surat Nomor: 34/Pileg-Prov/IV/2014 tanggal 1 Mei 2014. Namun, pada tanggal tersebut Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat Kota Tangerang Selatan sudah dilaksanakan pada 19-20 April 2014 dan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat Provinsi Banten juga sudah dilaksanakan pada tanggal 23-24 April 2014; 4. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan, pada tanggal 3 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan melakukan rapat pleno dengan hasil sebagai berikut: 1) Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/Pileg- Prov/IV/2014 sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan dari Sdr. Dedy Ramanta dikeluarkan tanggal 1 Mei 2014. Sementara itu, tahapan rekapitulasi secara berjenjang tingkat Kota Tangerang Selatan sudah selesai dilaksanakan pada tanggal 19–20 April 2014, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013; 2) Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan mengenai pencermatan dan pembetulan data yang harus dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan hanya dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi secara berjenjang sesuai Pasal 45 Peraturan KPU nomor 27 Tahun 2013; 7 3) KPU Kota Tangerang Selatan menyimpulkan bahwa objek rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/Pileg-Prov/IV/2014 tertanggal 1 Mei 2014 atas pengaduan Sdr. Deddy Ramanta termasuk kategori Perselisihan Hasil Pemilu yang wewenang keputusannya berada pada Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 272 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 yang berbunyi: “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi;” 4) Untuk menyikapi hal di atas maka KPU Kota Tangerang Selatan memutuskan untuk berkonsultasi kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Banten dan membuat surat jawaban rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan bahwa sedang dalam konsultasi; 5. Bahwa hal yang Para Teradu diskusikan dalam rapat pada 3 Mei 2014 yaitu sekitar tanggal 26 atau 27 April 2014, hasil rekapitulasi perolehan suara se-Provinsi Banten dibacakan oleh KPU Provinsi Banten pada Pleno Rekapitulasi tingkat Nasional dan diketuk palu oleh KPU RI. Hingga 30 April 2014, Para Teradu diminta oleh KPU Provinsi, berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI, untuk melakukan pencermatan administratif data pilih, bukan pencermatan hasil. Sehingga kami menyimpulkan untuk berkonsultasi dengan Anggota KPU Provinsi Banten; 6. Bahwa antara tanggal 5-6 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan diminta oleh KPU Provinsi Banten untuk berkumpul dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk berdiskusi. Hal ini mengingat bahwa permasalahan yang dihadapi oleh KPU Kota Tangerang Selatan juga terjadi di wilayah Kabupaten/Kota lain di Provinsi Banten; 7. Bahwa pada 6 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan melakukan konsultasi dengan Anggota KPU Provinsi Banten atas nama Agus Supadmo sebagai Koordinator Daerah untuk Kota Tangerang Selatan. Para Teradu menyampaikan hasil Pleno terkait Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Bpk. Agus Supadmo kemudian menyarankan agar Para Teradu membuat surat resmi kepada KPU RI c.q KPU Provinsi Banten; 8. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan mengeluarkan dan menyampaikan surat Nomor: 95/KPU-Kota Tangsel-015.436901/V/2014 Perihal Permohonan Konsultasi yang ditujukan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Banten; 9. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan menyampaikan surat Nomor: 96/KPU-Kota Tangsel-015.436901/V/2014 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi yang ditujukan kepada Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Inti surat tersebut berisi bahwa KPU Kota Tangerang Selatan akan melakukan konsultasi kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Banten; 8 10. Bahwa pada 7 Mei 2014 Teradu IV dan Teradu V bertemu langsung dengan Anggota KPU RI atas nama Ida Budhiati (Divisi Hukum KPU RI) untuk berkonsultasi, dengan didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Banten atas nama Agus Supadmo. Menurut Para Teradu, ketika itu Ibu Ida Budhiati mengatakan bahwa proses setiap tingkat rekapitulasi baik di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun KPU RI didasarkan asas kepastian hukum. Ibu Ida Budhiati juga mengatakan bahwa objek rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan masuk dalam ranah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Masalah ini tidak hanya dihadapi oleh KPU Kota Tangerang Selatan, tetapi juga dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota lainnya sehingga KPU Kota Tangerang Selatan diminta menunggu jawaban dari KPU RI atas konsultasi tersebut melalui Surat Edaran yang bisa dijadikan pegangan terkait permasalahan tersebut; 11. Bahwa menurut Para Teradu, KPU Provinsi Banten mengatakan bahwa upaya mereka mendampingi Para Teradu berkonsultasi dengan KPU RI karena persoalan ini bukan hanya terjadi di KPU Kota Tangerang Selatan saja. KPU Kabupaten/Kota lainnya di seluruh Indonesia juga tengah menghadapi masalah yang sama; 12. Bahwa pada 11 Mei 2014 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421/KPU/V/2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kab/Kota Seluruh Indonesia Perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang berisi: 1) Sesuai ketentuan-ketentuan Pasal 205 ayat 2 dan Pasal 207 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2012, KPU menetapkan hasil pemilu anggota DPRD, DPR Aceh, DPR Papua, dan DPR Papua Barat, pada 259 (dua ratus lima puluh sembilan) daerah pemilihan dan hasil pemilu anggota DPRD Kab/Kota dan DPR Kab/Kota di wilayah Provinsi Aceh pada 2.102 (dua ribu seratus dua) daerah permilihan; 2) Sesuai ketentuan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional, peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi;” 3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota namun belum dapat diselesaikan, sementara KPU telah menetapkan hasil Pemilu sebagaimana angka 1 (satu), maka agar segera menghentikan pelaksanaan sehingga tidak mengubah hasil Pemilu, dan selanjutnya tetap menggunakan hasil pemilu nasional yang telah ditetapkan tanggal 9 Mei 2014. 13. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: 421/KPU/V/2014, pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga), terkait hasil perolehan suara yang tercantum dalam surat Rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang Selatan dengan surat Nomor: 34/Pileg-Prov/IV/2014 tertanggal 1 Mei 2014, KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan perintah Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum tersebut. Para Teradu menyimpulkan bahwa KPU 9 Kota Tangerang Selatan tidak diperkenankan untuk mengubah hasil perolehan suara sehingga Para Teradu berpatokan pada perolehan hasil suara per tanggal 9 Mei 2014. Jadi secara teknis memang tidak ada ruang bagi Para Teradu untuk memperbaiki atau mencermati data sesuai rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan; 14. Bahwa pasca Surat Edaran Nomor: 421/KPU/V/2014, Para Teradu berharap perkara ini muncul di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga KPU Kota Tangerang Selatan bisa menindaklanjuti perkara ini jika ada putusan dari MK. Namun, persoalan yang diadukan oleh Pengadu a.n. Dedy Ramanta ini tidak muncul di MK. [2.6] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut: 1. Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Model D, D-1 DPRD Provinsi di Kelurahan Keranggan, Kelurahan Ciputat, Kelurahan Jombang, Kelurahan Cireundeu, Kelurahan Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih, Kelurahan Pisangan, Kelurahan Pondok Ranji, Kelurahan Rengas, Kelurahan Pamulang Barat, Kelurahan Parigi; 2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Model DA, DA1 DPRD Provinsi di Kecamatan Setu, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pamulang; 3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Model DB, DB1 DPRD Provinsi Kota Tangerang Selatan; 4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/PILEG-PROV/IV/2014 tertanggal 1 Mei 2014; 5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Nomor 20/BA/V/2014 tertanggal 3 Mei 2014 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan; 6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Permohonan Konsultasi Nomor: 95/KPU- KOTATANGSEL-15.436901/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 dan Fotokopi Tanda Terima Surat; 7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Nomor: 96/KPU- KOTATANGSEL-15.436901/V/2014 tanggal 6 Mei 2014; 10 8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 11 Mei 2014; 9. Bukti T-9 : CD yang berisi Video Rapat Pleno Terbuka tingkat Kota di KPU Kota Tangerang Selatan; [2.8] Bahwa untuk melengkapi keterangan yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu dalam persidangan pada Selasa 22 Oktober 2014 DKPP telah meminta Pihak Terkait Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan atas nama Engelhartia Bhayangkara, M. Taufiq. MZ, dan Sahrudin untuk memberikan keterangan baik secara tertulis maupun secara lisan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 24 April 2014 laporan atas nama Dedy Ramanta masuk ke Bawaslu Provinsi Banten berdasarkan Form Penerimaan Laporan Nomor 34/Pileg- Prov/IV/2014. Kemudian melalui Surat Nomor: 700/124/Bawaslu-Banten/IV/2014 tanggal 24 April 2014 Bawaslu Provinsi Banten mendelegasikan penyelesaian dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Kota Tangerang Selatan, terkait adanya laporan penambahan/penggelembungan suara untuk caleg Nomor Urut 8 Partai Nasdem DPRD Provinsi Dapil Banten 7 atas nama Suryadi Nian pada saat penghitungan/rekapitulasi suara caleg DPRD Provinsi Partai Nasdem di Kecamatan Pamulang, Ciputat dan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. Panwaslu Kota Tangerang Selatan menerima surat tersebut sekitar tanggal 25 atau 26 April 2014; 2. Bahwa Pelapor menduga penambahan/penggelembungan/pengurangan perolehan suara Pelapor dan perolehan suara Suryadi Nian di sejumlah TPS (sebagaimana yang ditunjukkan dalam Tabel 1 dan Tabel 2) terjadi pada saat penghitungan C-1 dan D-1 di Tingkat PPS Kelurahan masing-masing; 3. Bahwa untuk memperkuat dan mendukung laporannya, Pelapor melampirkan Alat bukti sebagai berikut : 1) Form C-1 dan Rekapan D-1 Per-TPS yang diduga bermasalah; 2) Laporan Temuan Tingkat DPRD Propinsi dapil Banten 7; 3) Beberapa orang saksi. Tabel 1. Rekapitulasi TPS Bermasalah No. Kecamatan Kelurahan TPS Jumlah TPS 1. Ciputat Jombang TPS 03, 04, 05, 08, 09, 31 10, 16, 17, 19, 21, 22, 23, 27, 37, 38, 39, 42, 46, 48, 49, 53, 62, 63, 64, 69, 73, 74, 75 ,76, 77, 78 Ciputat TPS 35 1 11 No. Kecamatan Kelurahan TPS Jumlah TPS Sawah Baru TPS 40 1 2. Ciputat Timur Rempoa TPS 21, 55, 26 3 Cireundeu TPS 10, 25, 36, 37 4 Rengas TPS 45 1 Pondok Ranji TPS 25 1 Pisangan TPS 13, 14, 20 3 Cempaka Putih TPS 39 1 3. Pondok Aren Parigi TPS 28 1 4. Pamulang Pamulang Barat TPS 01, 08, 98, 71, 103 5 5. Setu Kranggan TPS 04 1 Total 12 Kelurahan 53 TPS Tabel 2. Perbandingan Suara Akhir Caleg Nomor Urut 01 dan Caleg Nomor Urut 08 Partai Nasdem Dapil 7 No Keterangan Suara Suara Caleg Suara Caleg Partai Nomor Urut Nomor Urut 08 (H. 01 (Dedy Suryadi Nian, Ramanta, S.Sos) SH) 1. Suara hasil Pleno KPUD 10.704 3.435 3.564 Kota Tangerang Selatan 2. Suara berkurang/pindah 88 17 1 (Ke Kolam Caleg Lain/Partai) 3. Suara Hilang (Mengurangi 19 43 - total perolehan Suara Partai) 4. Suara Bertambah 15 2 211 (Pindahan dari Suara Caleg Lain/Partai) 5. Suara Bertambah (Bukan - - 63 Pindahan) Total : (1+2+3-4-5) 10.796 3.455 3.291 4. Bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan melakukan sinkronisasi dan pencermatan antara data Model C-1 dan Model D-1 milik Pengadu dengan data milik Panwaslu pada 26-28 April 2014; 12 5. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan, data-data Panwaslu dengan Pengadu memang ada beberapa kesamaan. Contoh, menurut data Pengadu di TPS 3 Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat, perolehan suara Partai Nasdem pada Form Model C-1 sejumlah 4 suara sementara pada DI perolehan suara Nasdem berubah menjadi 2 suara. Data Pengadu ini sama dengan data Form Model C-1 dan D-1 milik Panwaslu Kota Tangerang Selatan yang juga menunjukkan bahwa suara Partai Nasdem berubah dari angka 2 pada Form Model C-1 menjadi angka 4 di Form Model D-1; 6. Bahwa pada 1 Mei 2014 Panwaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan kepada KPU Kota Tangerang Selatan terkait laporan Sdr. Dedy Ramanta agar KPU Kota Tangerang melakukan pencermatan ulang atau pengecekan terhadap data- data yang diajukan Pengadu dan jika ditemukan kesalahan agar dilakukan perbaikan. Namun, ketika itu surat rekomendasi yang disampaikan kepada KPU Kota Tangerang Selatan belum dilengkapi lampiran hasil pencermatan Panwaslu Kota Tangerang Selatan; 7. Bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan mengumumkan Status Laporan Dedy Ramanta di Papan Pengumuman Sekretariat Panwaslu untuk menunjukkan bahwa Status Laporan ditindak lanjuti atau direkomendasikan pada tanggal 1 Mei 2014 dengan dicap dan ditandatangani oleh Divisi Tindak Lanjut Laporan dan Pelanggaran oleh Anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan atas nama Sahrudin; 8. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan menjawab Surat Rekomendasi Panwasu dengan Surat Nomor: 94.5/KPU-Kota Tangsel- 015.436901/V/2014 yang berisi Tindak Lanjut KPU Kota Tangerang Selatan, sebagai berikut: 1) Proses pengecekan data atas temuan ketidaksesuaian data perolehan hasil pemilu dapat dilakukan perbaikan pada saat pelaksanaan pleno terbuka di setiap tingkatan; 2) Dalam rangka melakukan kesesuaian data atas temuan tersebut, partai politik dapat merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Beracara Dalam PHPU DPR, DPD dan DPRD pasal 2 ayat 1 huruf b. [2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
13 [3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:  Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.  Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik.  Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:  Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 “Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, 14 masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.  Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Banten Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten 7 Kota Tangerang Selatan dari Partai Nasional Demokrat pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas penetapan hasil perolehan suara nasional Pemilu Legislatif tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014. Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/PILEG-PROV/IV/2014 tertanggal 1 Mei 2014 untuk melakukan pencermatan ulang dan penghitungan ulang di 35 TPS atas perbedaan Model C-1 dengan Model D1 pada 35 TPS di beberapa kelurahan. Para Teradu tidak memberikan jawaban dan penjelasan kepada Pengadu terkait alasan Para Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan Model C-1 yang dimiliki Pengadu, perolehan suara Pengadu lebih besar 204 suara dibandingkan dengan Suryadi Nian yang ditetapkan sebagai Caleg Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 7 DPRD Provinsi Banten. Tindakan Para Teradu, tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan menyebabkan hak Pengadu sebagai Caleg Terpilih dari Partai Nasdem untuk DPRD pada Daerah Pemilihan 7 (tujuh) Provinsi Banten hilang. [4.2] Menimbang jawaban Para Teradu dalam keterangannya membenarkan tersebut, Para Teradu menjawab bahwa benar telah menerima Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan dengan Nomor: 34/Pileg-Prov/IV/2014 tanggal 1 Mei 2014. Para 15 Teradu melakukan Rapat Pleno pada 3 Mei 2014 untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan dengan hasil sebagai berikut: 1) Surat Rekomendasi Panwaslu dikeluarkan tanggal 1 Mei 2014, sementara tahapan rekapitulasi tingkat Kota Tangerang Selatan telah selesai dilaksanakan pada 20 April 2014; 2) berdasarkan Pasal 45 Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, hanya memungkinkan dilakukan pencermatan dan pembetulan data pada setiap jenjang rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara; 3) objek Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/Pileg- Prov/IV/2014 menurut Pasal 272 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum DPR,RDPD dan DPRD, termasuk kategori Perselisihan Hasil Pemilu; 4) berdasarkan hal tersebut, Para Teradu memutuskan untuk berkonsultasi kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Banten. Berkaitan dengan hal tersebut, Para Teradu menjawab Surat Rekomendasi Panwaslu dengan menerangkan bahwa tindaklanjut rekomendasi sedang salam proses konsultasi. Saat rapat membahas Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan tanggal 3 Mei 2014, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Provinsi Banten, telah dibacakan dan ditetapkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional pada 27 April 2014. Bertepatan dengan pertemuan dengan KPU Provinsi Banten pada tanggal 5-6 Mei 2014, Para Teradu melakukan konsultasi dengan Anggota KPU Provinsi Banten atas nama Agus Supadmo sebagai Koordinator Daerah untuk Kota Tangerang Selatan. Sesuai saran Agus Supadmo Para Teradu membuat surat permohonan konsultasi kepada KPU RI c.q KPU Provinsi Banten. Pada tanggal 7 Mei 2014 Teradu IV dan Teradu V didampingi Agus Supadmo bertemu dengan Anggota KPU RI atas nama Ida Budhiati untuk berkonsultasi. Dalam penjelasannya, Ida Budhiati menyatakan bahwa proses rekapitulasi di setiap tingkat baik di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun KPU RI didasarkan asas kepastian hukum. Bahwa objek Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan masuk dalam ranah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Masalah tersebut bukan hanya masalah KPU Kota Tangerang Selatan tetapi merupakan masalah nasional. Para Teradu diminta menunggu jawaban dari KPU RI sebagai jalan keluar dalam menghadapi dan menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu yang terbit setelah tahapan rekapitulasi pada tingkat KPU RI selesai. Pada 11 Mei 2014 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 421/KPU/V/2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kab/Kota Seluruh Indonesia Perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu isinya memerintahkan menghentikan pelaksanaan rekomendasi dan tidak mengubah hasil pemilu setelah ditetapkan pada 9 Mei 2014. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu tidak memiliki ruang untuk mencermati dan memperbaiki data sesuai rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan; 16 [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dipersidangan, DKPP berpendapat, tindakan Para Teradu untuk berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI terkait dengan tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/PILEG- PROV/IV/2014 tertanggal 1 Mei 2014 merupakan langkah yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Upaya konsultasi dengan atasan merupakan bentuk sikap hati-hati dan teliti dalam mengambil keputusan yang tepat dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Meskipun demikian kehati-hatian dan ketelitian tidak semestinya menghilangkan kecepatan dan ketepatan bertindak, mengingat banyak hak dan kesempatan peserta pemilu yang dapat hilang karena suatu tahapan pemilu telah lewat. Sejak Surat Rekomendasi diterima Para Teradu tanggal 1 Mei sampai dengan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Secara Nasional tanggal 9 Mei 2014, Para Teradu memiliki waktu dan kesempatan untuk menindaklanjuti Rekomendasi a quo. Pengecekan dan pembetulan data menurut Pasal 77 PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dapat dilakukan jika terjadi perbedaan antara Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang dipegang saksi. Secara formil, Rekomendasi Panwaslu a quo sejak diterima Para Teradu pada 1 Mei 2014 hingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional ditetapkan pada 9 Mei 2014 berdasarkan Pasal 272 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD belum dapat dikategorikan sebagai objek sengketa PHPU di MK sebab yang menjadi objek sengketa PHPU setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional ditetapkan pada tanggal 9 Mei 2014. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran KPU tanggal 11 Mei 2014 Nomor 421/KPU/V/2014 yang memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menghentikan tindaklanjut rekomendasi yang mengubah hasil perolehan suara dengan tetap mengacu kepada hasil pemilu yang telah ditetapkan pada 9 Mei 2014. Bersamaan dengan keluarnya Surat Edaran KPU pada 11 Mei 2014 secara otomatis menghentikan langkah Para Teradu maupun Pengadu untuk melakukan pengecekan dan pencocokan Model C1 dan Model D1 dengan data Model DA guna mengungkap perolehan suara yang sesungguhnya. Para Teradu tidak memiliki kewenangan dan kemampuan untuk dapat melakukan pengecekan dan pencocokan data kecuali sengketa PHPU di MK. Berkonsultasi dengan atasan terkait tindakan yang sepatutnya ditempuh oleh Para Teradu membuktikan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu. Tindak lanjut suatu rekomendasi tidak selamanya dengan melaksanakan atau seketika melaksanakan isi rekomendasi tetapi tergantung pada pertimbangan penerima rekomendasi; 17 [4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muhammad Subhan, Teradu II Atas Nama Sam’ani, Teradu III atas Nama Badrusalam, Teradu IV atas nama Ahmad Mujadid Zein, Teradu V atas Nama Bambang Dwitoro selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada hari Selasa tanggal Sembilan bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., selaku Pelaksana Harian Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut 18 Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 19