Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 301/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab. Tangerang Selatan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 15/12/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-12-2014
👁 15 dibaca
⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 518/I-P/L- DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 301/DKPP- PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang kode etik DKPP tanggal 22 Oktober 2014 telah menyampaikan aduan, baik secara tertulis maupun secara lisan terkait dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu atas nama Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu atas penetapan hasil perolehan suara nasional Pemilu Legislatif tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014. Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/PILEG-PROV/IV/2014 tertanggal 1 Mei 2014 untuk melakukan pencermatan ulang dan penghitungan ulang di 35 TPS atas perbedaan Model C-1 dengan Model D1 pada 35 TPS di beberapa kelurahan.
Pasal DilanggarPasal 45 Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil; Pasal 272 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang; Pasal 77; Pasal 272 ayat (1) Undang-undang Nomor 8
Amar Putusan1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muhammad Subhan, Teradu II Atas Nama Sam’ani, Teradu III atas Nama Badrusalam, Teradu IV atas nama Ahmad Mujadid Zein, Teradu V atas Nama Bambang Dwitoro selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Provinsi Banten untuk melaksanakan Putusan ini ; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 301/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara dengan
Pengaduan Nomor 518/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 301/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
1. Nama : Dedy Ramanta
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Pesona Cilebut Blok C2 No.30 Kabupaten Bogor
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Muhammad Subhan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Tangerang Selatan
Alamat : Jl. Tekno Widiya Ruko Boulevard Blok D No.09,
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Sam’ani
Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan
Alamat : Jl. Tekno Widiya Ruko Boulevard Blok D No.09,
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Badrusalam
Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan
1
Alamat : Jl. Tekno Widiya Ruko Boulevard Blok D No.09,
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Ahmad Mujadid Zein
Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan
Alamat : Jl. Tekno Widiya Ruko Boulevard Blok D No.09,
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu IV
5. Nama : Bambang Dwitoro
Organisasi/ Lembaga : Anggota KPU Kota Tangerang Selatan
Alamat : Jl. Tekno Widiya Ruko Boulevard Blok D No.09,
Tangerang Selatan
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 518/I-P/L-
DKPP/2014 tanggal 13 Juni 2014 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 301/DKPP-
PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang kode etik DKPP tanggal 22 Oktober 2014 telah
menyampaikan aduan, baik secara tertulis maupun secara lisan terkait dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu sebagai
berikut:
1. Bahwa Pengadu atas nama Sdr. Dedy Ramanta adalah Calon Anggota DPRD Provinsi
Banten Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten 7 Kota Tangerang
Selatan dari Partai Nasional Demokrat pada Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014;
2
2. Bahwa Pengadu menemukan perbedaan perolehan suara setelah memeriksa
dokumen Model C-1 untuk sebagian besar TPS di Kelurahan Jombang serta beberapa
kelurahan lainnya dengan Model D-1 hasil Pleno Rekapitulasi tingkat Kelurahan.
Hasil temuan, kemudian dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Banten pada 24 April
2014 pukul 17.21 WIB dengan Nomor: 34/Pileg-Prov/IV/2014, bertepatan dengan
rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat KPU Provinsi Banten;
3. Bahwa pada 1 Mei 2014 Pengadu menanyakan tindak lanjut laporan kepada
Panwaslu Kota Tangerang Selatan dan mendapatkan surat keterangan tentang
Pemberitahuan Status Laporan (Model B.14. DD) yang ditandatangani oleh Anggota
Panwaslu Kota Tangerang Selatan;
4. Bahwa berdasarkan keterangan dari Panwaslu Kota Tangerang Selatan, bukti-bukti
laporan yang diajukan oleh Pengadu terkait perolehan suara Pengadu sebagian besar
sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh Panwaslu Kota Tangerang Selatan;
5. Bahwa berdasarkan keterangan lisan Anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan,
Panwaslu Kota Tangerang Selatan telah memberikan rekomendasi kepada KPU Kota
Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan ulang di 34 TPS berdasarkan
laporan dari Pengadu;
6. Pengadu telah mendatangi kantor KPU Kota Tangerang Selatan dan bertemu dengan
Teradu V. Berdasarkan keterangan Teradu V, KPU Kota Tangerang Selatan telah
menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang Selatan berkaitan
dengan laporan Pengadu. Pada waktu yang bersamaan Pengadu juga bertemu dengan
Teradu I dan berdasarkan keterangan Teradu I, rapat komisioner KPU Kota
Tangerang Selatan akan segera dilaksanakan untuk membahas rekomendasi
Panwaslu Kota Tangerang Selatan;
7. Bahwa hingga penetapan perolehan suara nasional pemilu legislatif tahun 2014
tanggal 9 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan tidak melaksanakan rekomendasi
Panwaslu Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pencermatan ulang di 34 TPS
berdasarkan laporan dari Pengadu;
8. Bahwa Pengadu menilai Para Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota
Tangerang Selatan tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang
Selatan berkaitan dengan pencermatan ulang perolehan suara di 35 TPS dan
penghitungan terhadap perbedaan Form Model C-1 di 35 TPS dan D-1 di kelurahan-
kelurahan terkait sesuai dengan laporan dari Pengadu;
9. Bahwa dengan pengecekan oleh KPU Kota Tangerang Selatan Pengadu berharap akan
mendapatkan data yang jelas dan pasti tentang penghitungan perolehan suara
penetapan calon terpilih;
3
10. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu
Kota Tangerang Selatan menyebabkan hilangnya hak Pengadu sebagai Caleg Terpilih
Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten 7 Kota Tangerang Selatan dari Partai
Nasional Demokrat. Padahal berdasarkan Form C-1 versi Pengadu, Pengadu
memperoleh suara terbanyak dengan selisih suara sebesar 204 dengan Suryadi Nian
yang ditetapkan sebagai Caleg Terpilih Dapil 7 dari Partai Nasional Demokrat;
11. Bahwa Para Teradu tidak memberikan alasan kepada Pengadu terkait mengapa tidak
melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan aduan bahwa Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 12,
dan Pasal 13 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Mengadili Para Teradu dengan seadil-adilnya;
[2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-42 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi Tanda Bukti Penerimaan Laporan Bawaslu Provinsi
Banten Nomor 34/Pileg-Prov/IV/2014;
2. Bukti P-2 : Fotokopi Pemberitahuan tentang Status Laporan Model B.14 DD
Panwaslu Kota Tangerang Selatan tertanggal 1 Mei 2014;
3. Bukti P-3 : Fotokopi Form Model DB dan Lampiran DB-1, DB-2 Kota
Tangerang Selatan;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Form Model DA dan Lampiran DA-1, DA-2, DA-3, DA-4
Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Form Model DA dan Lampiran DA-1 Kecamatan Ciputat
Timur Kota Tangerang Selatan;
6. Bukti P-6 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Jombang Kecamatan
Ciputat Kota Tangerang Selatan;
4
7. Bukti P-7 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Rempoa Kecamatan Ciputat
Timur Kota Tangerang Selatan;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Pondok Ranji Kecamatan
Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan;
9. Bukti P-9 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Rengas Kecamatan Ciputat
Timur Kota Tangerang Selatan;
10. Bukti P-10 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Cirendeu Kecamatan
Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan;
11. Bukti P-11 : Fotokopi Form Model D-1 Kelurahan Pisangan Kecamatan
Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan;
12. Bukti P-12 : Fotokopi Form Model D dan Lampiran D-1, D-6 Kelurahan Sawah
Baru Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan;
13. Bukti P-13 : Fotokopi Form Model DA dan Lampiran DA-1 Kecamatan Pondok
Aren Kota Tangerang Selatan
14. Bukti P-14 : Fotokopi Form Model D-1 DPRD Provinsi Kelurahan Parigi
Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan;
15. Bukti P-15 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 3 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
16. Bukti P-16 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 4 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
17. Bukti P-17 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 5 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
18. Bukti P-18 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 8 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
19. Bukti P-19 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 9 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
20. Bukti P-20 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 10 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
21. Bukti P-21 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 16 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
22. Bukti P-22 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 17 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
23. Bukti P-23 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 19 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
24. Bukti P-24 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 22 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
25. Bukti P-25 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 23 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
26. Bukti P-26 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 27 Kelurahan
5
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
27. Bukti P-27 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 37 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
28. Bukti P-28 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 38 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
29. Bukti P-29 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 39 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
30. Bukti P-30 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 42 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
31. Bukti P-31 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 46 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
32. Bukti P-32 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 48 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
33. Bukti P-33 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 49 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
34. Bukti P-34 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 53 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
35. Bukti P-35 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 63 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
36. Bukti P-36 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 64 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
37. Bukti P-37 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 69 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
38. Bukti P-38 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 73 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
39. Bukti P-39 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 74 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
40. Bukti P-40 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 76 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
41. Bukti P-41 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 77 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
42. Bukti P-42 : Fotokopi Form Model C-1 DPRD Provinsi di TPS 78 Kelurahan
Jombang Kecamatan Ciputat Kota Tangerang;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada persidangan tanggal 22 Oktober 2014, baik secara tertulis maupun
secara lisan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
6
1. Bahwa Rekapitulasi dan Penetapan Hasil tingkat Kabupaten/Kota di KPU Kota
Tangerang Selatan telah dilaksanakan pada 19 sampai dengan 20 April 2014
bertempat di Hotel Pranaya dan Rumah Makan Saepisan yang dihadiri oleh Ketua
dan Anggota KPU Kota Tangerang Selatan beserta Panwaslu Kota Tangerang Selatan
dan Para saksi partai politik tingkat Kota Tangerang Selatan. Pada saat itu tidak
ditemukan Peryataan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi dalam Proses
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Tangerang Selatan
terkait perolehan suara Partai Nasdem Tingkat Provinsi atau Dapil Banten 7 (tujuh)
khususnya Perolehan Caleg Partai Nasdem atas nama Dedy Ramanta dalam Pemilu
Tahun 2014 dari Partai Nasdem;
2. Bahwa Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di KPU Provinsi Banten dilaksanakan pada
tanggal 24 April 2014 bertempat di Aula Pendopo Gubernur Banten di Tangerang
Selatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten dan Ketua serta
Anggota KPU Kota Tangerang Selatan beserta Bawaslu Provinsi Banten serta
Panwaslu Kota Tangerang Selatan dan Para saksi partai politik Tingkat Provinsi
Banten. Ketika itu tidak ditemukan Pernyataan Kejadian Khusus dan Keberatan
Saksi dalam Proses Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi
Banten terkait Perolehan Suara Partai Nasdem Tingkat Provinsi atau Dapil Banten 7
(tujuh), khususnya perolehan suara Caleg Partai Nasdem atas nama Dedy Ramanta
dalam Pemilu Tahun 2014 dari Partai Nasdem;
3. Bahwa benar Para Teradu telah menerima Rekomendasi dari Panwaslu Kota
Tangerang Selatan dengan surat Nomor: 34/Pileg-Prov/IV/2014 tanggal 1 Mei 2014.
Namun, pada tanggal tersebut Rekapitulasi dan Penetapan Hasil di tingkat Kota
Tangerang Selatan sudah dilaksanakan pada 19-20 April 2014 dan Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil di tingkat Provinsi Banten juga sudah dilaksanakan pada tanggal
23-24 April 2014;
4. Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang
Selatan, pada tanggal 3 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan melakukan rapat
pleno dengan hasil sebagai berikut:
1) Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/Pileg-
Prov/IV/2014 sebagai tindak lanjut terhadap pengaduan dari Sdr. Dedy
Ramanta dikeluarkan tanggal 1 Mei 2014. Sementara itu, tahapan rekapitulasi
secara berjenjang tingkat Kota Tangerang Selatan sudah selesai dilaksanakan
pada tanggal 19–20 April 2014, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun
2013;
2) Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan mengenai pencermatan dan
pembetulan data yang harus dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan hanya
dapat dilakukan pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi secara berjenjang
sesuai Pasal 45 Peraturan KPU nomor 27 Tahun 2013;
7
3) KPU Kota Tangerang Selatan menyimpulkan bahwa objek rekomendasi Panwaslu
Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/Pileg-Prov/IV/2014 tertanggal 1 Mei 2014
atas pengaduan Sdr. Deddy Ramanta termasuk kategori Perselisihan Hasil
Pemilu yang wewenang keputusannya berada pada Mahkamah Konstitusi. Hal
tersebut sesuai dengan Pasal 272 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012
yang berbunyi: “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil
Pemilu secara nasional, Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada
Mahkamah Konstitusi;”
4) Untuk menyikapi hal di atas maka KPU Kota Tangerang Selatan memutuskan
untuk berkonsultasi kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Banten dan
membuat surat jawaban rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan bahwa
sedang dalam konsultasi;
5. Bahwa hal yang Para Teradu diskusikan dalam rapat pada 3 Mei 2014 yaitu sekitar
tanggal 26 atau 27 April 2014, hasil rekapitulasi perolehan suara se-Provinsi Banten
dibacakan oleh KPU Provinsi Banten pada Pleno Rekapitulasi tingkat Nasional dan
diketuk palu oleh KPU RI. Hingga 30 April 2014, Para Teradu diminta oleh KPU
Provinsi, berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI, untuk melakukan pencermatan
administratif data pilih, bukan pencermatan hasil. Sehingga kami menyimpulkan
untuk berkonsultasi dengan Anggota KPU Provinsi Banten;
6. Bahwa antara tanggal 5-6 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan diminta oleh KPU
Provinsi Banten untuk berkumpul dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten
untuk berdiskusi. Hal ini mengingat bahwa permasalahan yang dihadapi oleh KPU
Kota Tangerang Selatan juga terjadi di wilayah Kabupaten/Kota lain di Provinsi
Banten;
7. Bahwa pada 6 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan melakukan konsultasi dengan
Anggota KPU Provinsi Banten atas nama Agus Supadmo sebagai Koordinator Daerah
untuk Kota Tangerang Selatan. Para Teradu menyampaikan hasil Pleno terkait
Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Bpk. Agus Supadmo kemudian
menyarankan agar Para Teradu membuat surat resmi kepada KPU RI c.q KPU
Provinsi Banten;
8. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan mengeluarkan dan
menyampaikan surat Nomor: 95/KPU-Kota Tangsel-015.436901/V/2014 Perihal
Permohonan Konsultasi yang ditujukan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Banten;
9. Bahwa pada tanggal 6 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan menyampaikan surat
Nomor: 96/KPU-Kota Tangsel-015.436901/V/2014 Perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi yang ditujukan kepada Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Inti surat
tersebut berisi bahwa KPU Kota Tangerang Selatan akan melakukan konsultasi
kepada KPU Pusat melalui KPU Provinsi Banten;
8
10. Bahwa pada 7 Mei 2014 Teradu IV dan Teradu V bertemu langsung dengan Anggota
KPU RI atas nama Ida Budhiati (Divisi Hukum KPU RI) untuk berkonsultasi, dengan
didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Banten atas nama Agus Supadmo. Menurut
Para Teradu, ketika itu Ibu Ida Budhiati mengatakan bahwa proses setiap tingkat
rekapitulasi baik di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun KPU RI didasarkan
asas kepastian hukum. Ibu Ida Budhiati juga mengatakan bahwa objek rekomendasi
Panwaslu Kota Tangerang Selatan masuk dalam ranah Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU). Masalah ini tidak hanya dihadapi oleh KPU Kota Tangerang Selatan,
tetapi juga dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota lainnya sehingga KPU Kota
Tangerang Selatan diminta menunggu jawaban dari KPU RI atas konsultasi tersebut
melalui Surat Edaran yang bisa dijadikan pegangan terkait permasalahan tersebut;
11. Bahwa menurut Para Teradu, KPU Provinsi Banten mengatakan bahwa upaya
mereka mendampingi Para Teradu berkonsultasi dengan KPU RI karena persoalan
ini bukan hanya terjadi di KPU Kota Tangerang Selatan saja. KPU Kabupaten/Kota
lainnya di seluruh Indonesia juga tengah menghadapi masalah yang sama;
12. Bahwa pada 11 Mei 2014 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat Edaran
Nomor: 421/KPU/V/2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan
Ketua KPU/KIP Kab/Kota Seluruh Indonesia Perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang berisi:
1) Sesuai ketentuan-ketentuan Pasal 205 ayat 2 dan Pasal 207 ayat (1) UU Nomor 8
Tahun 2012, KPU menetapkan hasil pemilu anggota DPRD, DPR Aceh, DPR
Papua, dan DPR Papua Barat, pada 259 (dua ratus lima puluh sembilan) daerah
pemilihan dan hasil pemilu anggota DPRD Kab/Kota dan DPR Kab/Kota di
wilayah Provinsi Aceh pada 2.102 (dua ribu seratus dua) daerah permilihan;
2) Sesuai ketentuan Pasal 272 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, dalam hal
terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional,
peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil
penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi;”
3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang melaksanakan
rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwaslu Kabupaten/Kota namun belum
dapat diselesaikan, sementara KPU telah menetapkan hasil Pemilu sebagaimana
angka 1 (satu), maka agar segera menghentikan pelaksanaan sehingga tidak
mengubah hasil Pemilu, dan selanjutnya tetap menggunakan hasil pemilu
nasional yang telah ditetapkan tanggal 9 Mei 2014.
13. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor: 421/KPU/V/2014, pada poin 2 (dua) dan
3 (tiga), terkait hasil perolehan suara yang tercantum dalam surat Rekomendasi dari
Panwaslu Kota Tangerang Selatan dengan surat Nomor: 34/Pileg-Prov/IV/2014
tertanggal 1 Mei 2014, KPU Kota Tangerang Selatan melaksanakan perintah Surat
Edaran Komisi Pemilihan Umum tersebut. Para Teradu menyimpulkan bahwa KPU
9
Kota Tangerang Selatan tidak diperkenankan untuk mengubah hasil perolehan
suara sehingga Para Teradu berpatokan pada perolehan hasil suara per tanggal 9
Mei 2014. Jadi secara teknis memang tidak ada ruang bagi Para Teradu untuk
memperbaiki atau mencermati data sesuai rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang
Selatan;
14. Bahwa pasca Surat Edaran Nomor: 421/KPU/V/2014, Para Teradu berharap
perkara ini muncul di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga KPU Kota Tangerang
Selatan bisa menindaklanjuti perkara ini jika ada putusan dari MK. Namun,
persoalan yang diadukan oleh Pengadu a.n. Dedy Ramanta ini tidak muncul di MK.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Fotokopi Berita Acara Model D, D-1 DPRD Provinsi di Kelurahan
Keranggan, Kelurahan Ciputat, Kelurahan Jombang, Kelurahan
Cireundeu, Kelurahan Rempoa, Kelurahan Cempaka Putih,
Kelurahan Pisangan, Kelurahan Pondok Ranji, Kelurahan
Rengas, Kelurahan Pamulang Barat, Kelurahan Parigi;
2. Bukti T-2 : Fotokopi Berita Acara Model DA, DA1 DPRD Provinsi di
Kecamatan Setu, Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Ciputat
Timur, Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pamulang;
3. Bukti T-3 : Fotokopi Berita Acara Model DB, DB1 DPRD Provinsi Kota
Tangerang Selatan;
4. Bukti T-4 : Fotokopi Surat Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan
Nomor: 34/PILEG-PROV/IV/2014 tertanggal 1 Mei 2014;
5. Bukti T-5 : Fotokopi Berita Acara Nomor 20/BA/V/2014 tertanggal 3 Mei
2014 tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota
Tangerang Selatan;
6. Bukti T-6 : Fotokopi Surat Permohonan Konsultasi Nomor: 95/KPU-
KOTATANGSEL-15.436901/V/2014 tanggal 6 Mei 2014 dan
Fotokopi Tanda Terima Surat;
7. Bukti T-7 : Fotokopi Surat Tindak Lanjut Rekomendasi Nomor: 96/KPU-
KOTATANGSEL-15.436901/V/2014 tanggal 6 Mei 2014;
10
8. Bukti T-8 : Fotokopi Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 11 Mei 2014;
9. Bukti T-9 : CD yang berisi Video Rapat Pleno Terbuka tingkat Kota di KPU
Kota Tangerang Selatan;
[2.8] Bahwa untuk melengkapi keterangan yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu
dalam persidangan pada Selasa 22 Oktober 2014 DKPP telah meminta Pihak Terkait
Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan atas nama Engelhartia
Bhayangkara, M. Taufiq. MZ, dan Sahrudin untuk memberikan keterangan baik secara
tertulis maupun secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 24 April 2014 laporan atas nama Dedy Ramanta masuk ke
Bawaslu Provinsi Banten berdasarkan Form Penerimaan Laporan Nomor 34/Pileg-
Prov/IV/2014. Kemudian melalui Surat Nomor: 700/124/Bawaslu-Banten/IV/2014
tanggal 24 April 2014 Bawaslu Provinsi Banten mendelegasikan penyelesaian
dugaan pelanggaran pemilu kepada Panwaslu Kota Tangerang Selatan, terkait
adanya laporan penambahan/penggelembungan suara untuk caleg Nomor Urut 8
Partai Nasdem DPRD Provinsi Dapil Banten 7 atas nama Suryadi Nian pada saat
penghitungan/rekapitulasi suara caleg DPRD Provinsi Partai Nasdem di Kecamatan
Pamulang, Ciputat dan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan. Panwaslu Kota
Tangerang Selatan menerima surat tersebut sekitar tanggal 25 atau 26 April 2014;
2. Bahwa Pelapor menduga penambahan/penggelembungan/pengurangan perolehan
suara Pelapor dan perolehan suara Suryadi Nian di sejumlah TPS (sebagaimana
yang ditunjukkan dalam Tabel 1 dan Tabel 2) terjadi pada saat penghitungan C-1
dan D-1 di Tingkat PPS Kelurahan masing-masing;
3. Bahwa untuk memperkuat dan mendukung laporannya, Pelapor melampirkan Alat
bukti sebagai berikut :
1) Form C-1 dan Rekapan D-1 Per-TPS yang diduga bermasalah;
2) Laporan Temuan Tingkat DPRD Propinsi dapil Banten 7;
3) Beberapa orang saksi.
Tabel 1. Rekapitulasi TPS Bermasalah
No. Kecamatan Kelurahan TPS Jumlah TPS
1. Ciputat Jombang TPS 03, 04, 05, 08, 09, 31
10, 16, 17, 19, 21, 22,
23, 27, 37, 38, 39, 42,
46, 48, 49, 53, 62, 63,
64, 69, 73, 74, 75 ,76,
77, 78
Ciputat TPS 35 1
11
No. Kecamatan Kelurahan TPS Jumlah TPS
Sawah Baru TPS 40 1
2. Ciputat Timur Rempoa TPS 21, 55, 26 3
Cireundeu TPS 10, 25, 36, 37 4
Rengas TPS 45 1
Pondok Ranji TPS 25 1
Pisangan TPS 13, 14, 20 3
Cempaka Putih TPS 39 1
3. Pondok Aren Parigi TPS 28
1
4. Pamulang Pamulang Barat TPS 01, 08, 98, 71,
103 5
5. Setu Kranggan TPS 04
1
Total 12 Kelurahan 53 TPS
Tabel 2. Perbandingan Suara Akhir Caleg Nomor Urut 01 dan Caleg
Nomor Urut 08 Partai Nasdem Dapil 7
No Keterangan Suara Suara Caleg Suara Caleg
Partai Nomor Urut Nomor Urut 08 (H.
01 (Dedy Suryadi Nian,
Ramanta, S.Sos)
SH)
1. Suara hasil Pleno KPUD 10.704 3.435 3.564
Kota Tangerang Selatan
2. Suara berkurang/pindah 88 17 1
(Ke Kolam Caleg
Lain/Partai)
3. Suara Hilang (Mengurangi 19 43 -
total perolehan Suara
Partai)
4. Suara Bertambah 15 2 211
(Pindahan dari Suara Caleg
Lain/Partai)
5. Suara Bertambah (Bukan - - 63
Pindahan)
Total : (1+2+3-4-5) 10.796 3.455 3.291
4. Bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan melakukan sinkronisasi dan pencermatan
antara data Model C-1 dan Model D-1 milik Pengadu dengan data milik Panwaslu
pada 26-28 April 2014;
12
5. Bahwa berdasarkan hasil pencermatan, data-data Panwaslu dengan Pengadu
memang ada beberapa kesamaan. Contoh, menurut data Pengadu di TPS 3
Kelurahan Jombang Kecamatan Ciputat, perolehan suara Partai Nasdem pada Form
Model C-1 sejumlah 4 suara sementara pada DI perolehan suara Nasdem berubah
menjadi 2 suara. Data Pengadu ini sama dengan data Form Model C-1 dan D-1 milik
Panwaslu Kota Tangerang Selatan yang juga menunjukkan bahwa suara Partai
Nasdem berubah dari angka 2 pada Form Model C-1 menjadi angka 4 di Form Model
D-1;
6. Bahwa pada 1 Mei 2014 Panwaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan
kepada KPU Kota Tangerang Selatan terkait laporan Sdr. Dedy Ramanta agar KPU
Kota Tangerang melakukan pencermatan ulang atau pengecekan terhadap data-
data yang diajukan Pengadu dan jika ditemukan kesalahan agar dilakukan
perbaikan. Namun, ketika itu surat rekomendasi yang disampaikan kepada KPU
Kota Tangerang Selatan belum dilengkapi lampiran hasil pencermatan Panwaslu
Kota Tangerang Selatan;
7. Bahwa Panwaslu Kota Tangerang Selatan mengumumkan Status Laporan Dedy
Ramanta di Papan Pengumuman Sekretariat Panwaslu untuk menunjukkan bahwa
Status Laporan ditindak lanjuti atau direkomendasikan pada tanggal 1 Mei 2014
dengan dicap dan ditandatangani oleh Divisi Tindak Lanjut Laporan dan
Pelanggaran oleh Anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan atas nama Sahrudin;
8. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2014 KPU Kota Tangerang Selatan menjawab Surat
Rekomendasi Panwasu dengan Surat Nomor: 94.5/KPU-Kota Tangsel-
015.436901/V/2014 yang berisi Tindak Lanjut KPU Kota Tangerang Selatan,
sebagai berikut:
1) Proses pengecekan data atas temuan ketidaksesuaian data perolehan hasil pemilu
dapat dilakukan perbaikan pada saat pelaksanaan pleno terbuka di setiap
tingkatan;
2) Dalam rangka melakukan kesesuaian data atas temuan tersebut, partai politik
dapat merujuk pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman
Beracara Dalam PHPU DPR, DPD dan DPRD pasal 2 ayat 1 huruf b.
[2.9] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan
satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
13
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan,
anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
14
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada
DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Provinsi Banten Nomor Urut 1
Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Banten 7 Kota Tangerang Selatan dari Partai Nasional
Demokrat pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2014, maka dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu atas dugaan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu atas penetapan hasil perolehan suara nasional Pemilu
Legislatif tahun 2014 tanggal 9 Mei 2014. Para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota
Tangerang Selatan tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan
Nomor: 34/PILEG-PROV/IV/2014 tertanggal 1 Mei 2014 untuk melakukan pencermatan
ulang dan penghitungan ulang di 35 TPS atas perbedaan Model C-1 dengan Model D1
pada 35 TPS di beberapa kelurahan. Para Teradu tidak memberikan jawaban dan
penjelasan kepada Pengadu terkait alasan Para Teradu tidak menindaklanjuti
Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan Model C-1 yang dimiliki
Pengadu, perolehan suara Pengadu lebih besar 204 suara dibandingkan dengan Suryadi
Nian yang ditetapkan sebagai Caleg Terpilih Partai Nasdem dari Dapil 7 DPRD Provinsi
Banten. Tindakan Para Teradu, tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Kota
Tangerang Selatan menyebabkan hak Pengadu sebagai Caleg Terpilih dari Partai Nasdem
untuk DPRD pada Daerah Pemilihan 7 (tujuh) Provinsi Banten hilang.
[4.2] Menimbang jawaban Para Teradu dalam keterangannya membenarkan tersebut,
Para Teradu menjawab bahwa benar telah menerima Surat Rekomendasi Panwaslu Kota
Tangerang Selatan dengan Nomor: 34/Pileg-Prov/IV/2014 tanggal 1 Mei 2014. Para
15
Teradu melakukan Rapat Pleno pada 3 Mei 2014 untuk menindaklanjuti Surat
Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan dengan hasil sebagai berikut: 1) Surat
Rekomendasi Panwaslu dikeluarkan tanggal 1 Mei 2014, sementara tahapan rekapitulasi
tingkat Kota Tangerang Selatan telah selesai dilaksanakan pada 20 April 2014; 2)
berdasarkan Pasal 45 Peraturan KPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara, hanya memungkinkan dilakukan pencermatan dan
pembetulan data pada setiap jenjang rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan
suara; 3) objek Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/Pileg-
Prov/IV/2014 menurut Pasal 272 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang
Pemilihan Umum DPR,RDPD dan DPRD, termasuk kategori Perselisihan Hasil Pemilu; 4)
berdasarkan hal tersebut, Para Teradu memutuskan untuk berkonsultasi kepada KPU
Pusat melalui KPU Provinsi Banten. Berkaitan dengan hal tersebut, Para Teradu
menjawab Surat Rekomendasi Panwaslu dengan menerangkan bahwa tindaklanjut
rekomendasi sedang salam proses konsultasi. Saat rapat membahas Rekomendasi
Panwaslu Kota Tangerang Selatan tanggal 3 Mei 2014, rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara untuk Provinsi Banten, telah dibacakan dan ditetapkan pada Rapat
Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional pada 27 April 2014. Bertepatan dengan pertemuan
dengan KPU Provinsi Banten pada tanggal 5-6 Mei 2014, Para Teradu melakukan
konsultasi dengan Anggota KPU Provinsi Banten atas nama Agus Supadmo sebagai
Koordinator Daerah untuk Kota Tangerang Selatan. Sesuai saran Agus Supadmo Para
Teradu membuat surat permohonan konsultasi kepada KPU RI c.q KPU Provinsi Banten.
Pada tanggal 7 Mei 2014 Teradu IV dan Teradu V didampingi Agus Supadmo bertemu
dengan Anggota KPU RI atas nama Ida Budhiati untuk berkonsultasi. Dalam
penjelasannya, Ida Budhiati menyatakan bahwa proses rekapitulasi di setiap tingkat
baik di KPU Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun KPU RI didasarkan asas kepastian
hukum. Bahwa objek Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan masuk dalam
ranah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Masalah tersebut bukan hanya
masalah KPU Kota Tangerang Selatan tetapi merupakan masalah nasional. Para Teradu
diminta menunggu jawaban dari KPU RI sebagai jalan keluar dalam menghadapi dan
menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu yang terbit setelah tahapan rekapitulasi pada
tingkat KPU RI selesai. Pada 11 Mei 2014 Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Surat
Edaran Nomor: 421/KPU/V/2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh
dan Ketua KPU/KIP Kab/Kota Seluruh Indonesia Perihal Penetapan Hasil Pemilu DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Salah satu isinya memerintahkan
menghentikan pelaksanaan rekomendasi dan tidak mengubah hasil pemilu setelah
ditetapkan pada 9 Mei 2014. Berdasarkan hal tersebut Para Teradu tidak memiliki ruang
untuk mencermati dan memperbaiki data sesuai rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang
Selatan;
16
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, keterangan Pihak Terkait, bukti
dokumen serta fakta yang terungkap dipersidangan, DKPP berpendapat, tindakan Para
Teradu untuk berkonsultasi dengan KPU Provinsi Banten dan KPU RI terkait dengan
tindak lanjut Rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang Selatan Nomor: 34/PILEG-
PROV/IV/2014 tertanggal 1 Mei 2014 merupakan langkah yang dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Upaya konsultasi dengan atasan merupakan bentuk sikap
hati-hati dan teliti dalam mengambil keputusan yang tepat dalam melaksanakan tugas
dan fungsi sebagai penyelenggara pemilu. Meskipun demikian kehati-hatian dan
ketelitian tidak semestinya menghilangkan kecepatan dan ketepatan bertindak,
mengingat banyak hak dan kesempatan peserta pemilu yang dapat hilang karena suatu
tahapan pemilu telah lewat. Sejak Surat Rekomendasi diterima Para Teradu tanggal 1
Mei sampai dengan Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Secara Nasional
tanggal 9 Mei 2014, Para Teradu memiliki waktu dan kesempatan untuk
menindaklanjuti Rekomendasi a quo. Pengecekan dan pembetulan data menurut Pasal
77 PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dapat dilakukan jika terjadi perbedaan antara Sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dengan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang
dipegang saksi. Secara formil, Rekomendasi Panwaslu a quo sejak diterima Para Teradu
pada 1 Mei 2014 hingga rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional
ditetapkan pada 9 Mei 2014 berdasarkan Pasal 272 ayat (1) Undang-undang Nomor 8
Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD belum dapat dikategorikan
sebagai objek sengketa PHPU di MK sebab yang menjadi objek sengketa PHPU setelah
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara nasional ditetapkan pada
tanggal 9 Mei 2014. Hal tersebut diperkuat dengan Surat Edaran KPU tanggal 11 Mei
2014 Nomor 421/KPU/V/2014 yang memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk
menghentikan tindaklanjut rekomendasi yang mengubah hasil perolehan suara dengan
tetap mengacu kepada hasil pemilu yang telah ditetapkan pada 9 Mei 2014. Bersamaan
dengan keluarnya Surat Edaran KPU pada 11 Mei 2014 secara otomatis menghentikan
langkah Para Teradu maupun Pengadu untuk melakukan pengecekan dan pencocokan
Model C1 dan Model D1 dengan data Model DA guna mengungkap perolehan suara yang
sesungguhnya. Para Teradu tidak memiliki kewenangan dan kemampuan untuk dapat
melakukan pengecekan dan pencocokan data kecuali sengketa PHPU di MK.
Berkonsultasi dengan atasan terkait tindakan yang sepatutnya ditempuh oleh Para
Teradu membuktikan bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu.
Tindak lanjut suatu rekomendasi tidak selamanya dengan melaksanakan atau seketika
melaksanakan isi rekomendasi tetapi tergantung pada pertimbangan penerima
rekomendasi;
17
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait serta bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Muhammad Subhan, Teradu II Atas
Nama Sam’ani, Teradu III atas Nama Badrusalam, Teradu IV atas nama Ahmad
Mujadid Zein, Teradu V atas Nama Bambang Dwitoro selaku Ketua dan Anggota
KPU Kota Tangerang Selatan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Provinsi Banten untuk
melaksanakan Putusan ini ; dan
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.,
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, pada hari Selasa tanggal Sembilan
bulan Desember tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Belas bulan Desember tahun
Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., selaku Pelaksana
Harian Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut
18
Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.,
dan Ida Budhiati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
19