III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 50-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 66-PKE-DKPP/I/2025 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 14 Februari 2025
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu/Pelapor adalah Kuasa Hukum yang mendampingi dan
mewakili Para Pelapor atas dugaan Pelanggaran Pemilu di Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dalam Pemilihan Bupati dan wakil
Bupati Bolaang Mongondow Selatan Tahhun 2024;
2. Bahwa dalam tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan, banyak terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur,
sistimatis dan masif;
3. Bahwa dugaan pelanggaran tersebut melibatkan Pengawai Negeri
Sipil/Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa maupun Aparat Desa;
4. Bahwa pelanggaran tersebut Sebagian besar terjadi di Lokasi Tempat
Pemungutan (TPS) yang sangat disayangkan hal tersebut tidak dilarang atau
dijadikan sebagai pelanggaran oleh KPPS maupun Panwas;
5. Bahwa pelanggaran tersebut adalah sebagai berikut:
5.1. Dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar Lokasi TPS (Bukti
P-16);
5.2. Bantuan Perlengkapan Anak Sekolah oleh Kepala Sekolah berupa
Buku, Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah yang bergambarkan Calon
Kepala Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan
DEDDY ABDUL HAMID Pada Masa Tenang (2 hari sebelum masa
pencoblosan) dan pada saat pembagian Kepala Sekolah diduga
menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut
agar menyampaikan kepada Ke 2 (dua) orang tuanya memilih
Pasangan Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si
dan DEDDY ABDUL HAMID (Bukti P-13);
5.3. Kepala Desa Torosik Kecamatan Pinolosian di duga mempengaruhi
pemilih untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT.,
M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara masuk ke Lokasi TPS
dan menerima Surat Suara calon Pemilih serta Bersama-sama calon
pemilih masuk pada Bilik Suara. Semua perbuatan kepala Desa
dibiarkan dan tidak dilarang oleh Petugas KPPS dan Panwas yang
berada di lokasi TPS saat itu (Bukti P-12);
5.4. Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka Kecamatan Helumo dan
anggota KPPS di Duga mengarahkan para pemilih di TPS untuk
memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan
DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Kepala dusun Bersama calon
pemilih masuk kedalam lokasi TPS sampai kebilik suara (Bukti P-15);
5.5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga
membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim
Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU,
S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama sama
Tim tersebut mendatangi rumah-rumah warga dan menyerahkan
uang sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan
untuk memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR
KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID (Bukti P-14).
6. Bahwa pelanggaran tersebut diatas telah dilaporkan pada Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan menerima Tanda Bukti
Penyampaian Laporan sebagai berikut:
6.1. Nomor 008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember
2024 Pelapor: Lamsuikin Inaku – Terlapor: Rante Hatani, S.Pd., M.Si
(Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bolaang Mongondow Selatan) (Bukti
P-1)
6.2. Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 03 Desember
2024 Pelapor: Erpina Adahati – Terlapor: Sulastri Kaaba (Kepala
Sekolah SDN Meyambanga Timur) (Bukti P-2)
6.3. Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember
2024 Pelapor: Amelia Tatengkeng – Terlapor: Novita Sari Mokoagow
(Kepala Desa Torosik) dan Ade Barents Sanggelorang (Perangkat Desa
Torosik) (Bukti P-3)
6.4. Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember
2024 Pelapor: Noval Gani – Terlapor: Arsad Adam (Kepala Dusun IV
Sinandaka) dan Patris Hulopi (PPS 001 Desa Sinandaka) (Bukti P-4)
6.5. Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember
2024 Pelapor: Rendy Muntiaha – Terlapor: Devid Bastian (Kepala
Dusun II Dumagin A) dan Dedi Boulele (Bukti P-5)
7. Bahwa atas Laporan tersebut diatas, Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan sampai dengan hari Rabu tanggal 24 Desember 2024
tidak memberikan status laporan baik kepada Pelapor maupun Kuasa
Hukum;
8. Bahwa atas ketidakjelasan proses atas status laporan tersebut, kami sebagai
kuasa hukum pelapor mempertanyakan melalui surat tertanggal 24
november 2024 kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan (Bukti P-6);
9. Bahwa kemudian pada malam hari rabu tanggal 24 Desember, tiba-tiba
Surat “Pemberitahuan Tentang Status Laporan” diantar ke Pelapor dengan
tanggal yang tertera disurat tersebut adalah tanggal 9 Desember dan 10
Desember? (Bukti P-7 s/d Bukti P-11).
10. Bahwa dalam Pelaporan dan Pengaduan tersebut pada poin 6 diatas, telah
mengajukan bukti – bukti saksi dan Dokumentasi atas dugaan pelanggaran
pemilu sebagai berikut:
10.1. Nomor 008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024
dengan Rincian:
Saksi-saksi : Hadija Sugeha dan Sudarso Niode
Bukti : Video Kejadian Pembagian Uang
10.2. Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 03 Desember
2024 dengan rincian:
Saksi-saksi : - Sulastri Adam dan Hestin Tuadingo
Bukti : - Tas dan Buku (Bergambar Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 2)
- Baju dan Sepatu
10.3. Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember
2024 dengan rincian:
Saksi-saksi :- Noldy Salindeho dan Sikson Tahulending
Bukti :- Foto dan Rekaman Suara
10.4. Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember
2024 dengan rincian:
Saksi-saksi :- Muhidin Otolua dan Taufik Mooduto
Bukti :- Video
10.5. Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember
2024 dengan rincian:
Saksi-saksi :- Dance Muntiaha dan Meity Meidy Mangempa
Bukti :- Video
11. Bahwa dari ke 5 (lima) laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan menyatakan:
- Status Laporan “Tidak di tindaklanjuti”
- Alasan “Laporan dinyatakan bukan pelanggaran Pemilihan dan tidak
mengandung dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lain”
12. Bahwa atas Status Laporan dan Alasan yang disampaikan oleh Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, kami merasa ada kejanggalan dan
terindikasi melanggar ketentuan dan tidak menunjukkan netralitas dan
independensi sebuah Lembaga Pengawas Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa alasan-alasan pihak Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan yang menyatakan Status Laporan “Tidak di tindaklanjuti” dengan
Alasan “Laporan dinyatakan bukan pelanggaran Pemilihan dan tidak
mengandung dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lain”
adalah keputusan yang tidak mendasar dan Bawaslu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan dianggap tidak cermat dan tidak profesianal dalam
melakukan proses penanganan pelanggaran karena dalam ketentuan
Peraturan Bersama ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Jaksa Agung
Republik Indonesia nomor: 5 Tahun 2020, nomor: 1 Tahun 2020, nomor: 14
Tahun 2020 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan
Gubernur Danwakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota
Dan Wakil Walikota, Pasal 20 ayat (2) “Pembahasan kedua dilakukan untuk
menentukan laporan/temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apakah merupakan dugaan Tindak Pidana Pemilihan atau bukan
merupakan Tindak Pidana Pemilihan dengan didukung minimal 2 (dua)
alat bukti” sementara kami sudah menyampaikan bukti-bukti seperti pada
angka 10 diatas;
14. Bahwa terhadap laporan yang kami yang sudah dihentikan oleh para teradu
merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena ada laporan serupa
yang dilaporkan oleh pihak lain kepada Bawaslu Bolaang Mongondow
Selatan proses penanganannya ditindaklunjuti sampai ke Penyidik Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sementara laporan
kami dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
(bukti status laporan lain);
15. Bahwa tindakan dan perbuatan para Terlapor yang menyatakan “Laporan
dinyatakan bukan pelanggaran Pemilihan dan tidak mengandung dugaan
pelanggaran peraturan Perundang-undangan lain” diduga para teradu tidak
cermat dalam Menyusun kajian karena terhadap jenis dugaan pelanggaran
merupakan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain
diteruskan kepada instansi yang berwenang sementara Bawaslu Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan telah melakukan penanganan pelanggaran
tersebut dan mengumumkan status penanganannya, hal bertentangan
dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, di mana dalam
ketentuan disebutkan pada ketentuan Pasal 12 ayat (2) “Hasil kajian awal
Laporan tidak memenuhi syarat formal dan/atau materiel atau jenis
dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran peraturan
perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf b diteruskan kepada instansi yang berwenang”.
16. Bahwa terhadap laporan sebagaimana tersebut pada poin 6 diatas
merupakan Pelanggaran Pemilihan yang jelas diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan
Rincian sebagai berikut dan juga melanggar Netralitas ASN serta Netralitas
Aparat Desa:
16.1. Laporan Nomor 008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01
Desember 2024 Pelapor: Limsuikin Inaku – Terlapor: Rante
Hatani, S.Pd., M.Si (Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bolaang
Mongondow Selatan) (Bukti P-1 dan P-16)
Laporan diatas melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) yang
menyebutka: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon.
Dengan jelas dan terang perbuatan Kepala Dinas
Pendidikan Kab. Bolaang Mongondow Selatan membagi-bagikan
uang dan diduga mengarahkan untuk memilih pasangan calon
tertentu merupakan perbuatan Menguntungkan dan Merugikan
Salah satu pasangan calon.
(Vide Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024)
Selanjutnya Melanggar Ketentuan Pasal 73 ayat (4) yang
menyebutkan:
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim
kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak
memilih calon tertentu.
16.2. Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 03
Desember 2024 Pelapor: Erpina Adahati – Terlapor: Sulastri
Kaaba (Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur) (Bukti P-2 dan
P-13)
Laporan diatas melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) yang
menyebutkan: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon.
16.3. Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02
Desember 2024 Pelapor: Amelia Tatengkeng – Terlapor: Novita
Sari Mokoagow (Kepala Desa Torosik) dan Ade Barents
Sanggelorang (Perangkat Desa Torosik) (Bukti P-3 dan P-12)
Laporan diatas melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) yang
menyebutkan: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon.
16.4. Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02
Desember 2024 Pelapor: Noval Gani – Terlapor: Arsad Adam
(Kepala Dusun IV Sinandaka) dan Patris Hulopi (PPS 001 Desa
Sinandaka) (Bukti P-4)
Laporan diatas melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) yang
menyebutkan: “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur
sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan
lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon.
16.5. Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01
Desember 2024 Pelapor: Rendy Muntiaha – Terlapor: Devid
Bastian (Kepala Dusun II Dumagin A) dan Dedi Boulele. (Bukti
P-5 dan P-14)
Melanggar Ketentuan Pasal 73 ayat (4) yang menyebutkan:
Selain Calon atau Pasangan Calon, anggota Partai Politik, tim
kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan
atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk:
a. mempengaruhi Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak
memilih calon tertentu.
17. Bahwa tindakan serta perbuatan Para Terlapor Tidak menindaklajuti
Laporan Pelapor dengan alasan “Laporan dinyatakan bukan pelanggaran
Pemilihan dan tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan
Perundang-undangan lain”, demi hukum telah melanggar ketentuan
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
di mana dalam ketentuan:
Pasal 6
1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib
menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
2) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundangundangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan;
c. terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
d. proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
e. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
Pasal 10
Dalam melaksanakan prinsip adil, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,
dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
b. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan
secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang
dikenakannya;
c. menjamin kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka
penyelesaian pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum
diterbitkan putusan atau keputusan; dan
d. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang
terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil.
Pasal 11
Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya;
c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
18. Bahwa selain melanggar ketentuan tersebut, perbuatan dan perilaku Para
Teradu selaku penyelenggara Pemilihan Umum telah melanggar ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2014 khsususnya Pasal 2 yang menyatakan secara tegas
“Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.”
19. Bahwa selain itu Terlapor/Teradu atas Nama Wira T. Bidjuni yang menjabat
sebagai Ketua Bawaslu di duga pernah menjadi Tim Sukses Calon Bupati
(Iskandar Kamaru dan Dedi Abdul Hamid) yang sebelumnya maju pada
Pilkada Periode 2020-2024 serta sempat juga diduga pernah menjadi Sespri
(Sekretaris Pribadi) Bupati Iskandar Kamaru. Sehingga patut di duga Ketua
Bawaslu tidak bersifat Netral.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Kami Para Pengadu
memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan Para Teradu
berdasarkan kewenangannya dengan Putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu;
3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan kepada Para Teradu atas
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-7 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember
2024
KODE BUKTI KETERANGAN
P-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 03 Desember
2024
P-3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember
2024
P-4 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 02 Desember
2024
P-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember
2024
P-6 Surat Kuasa Hukum ke Bawaslu yang mempertanyakan
terkait status Laporan.
P-7 Surat Ketua Bawaslu tertanggal 08 Desember 2024 tentang
Status Laporan Nomor:
007/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 yang seharusnya
Nomor Laporan 008 terlapor atas nama Rante Hasani (Kepala
Dinas Pendidikan Kab. Bolaang Mongondow Selatan);
P-8 Surat Ketua Bawaslu tertanggal 10 Desember 2024 tentang
Status Laporan Nomor:
012/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 yang seharusnya
Nomor Laporan 013 terlapor atas nama Sulastri Kaaba;
P-9 Surat Ketua Bawaslu tertanggal 09 Desember 2024 tentang
Status Laporan Nomor:
010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 yang seharusnya
Nomor Laporan 011 terlapor atas nama Novitasari Mokoagow
(Kepala Desa) dan Ade Barents Sanggelorang (Perangkat Desa
Torosik);
P-10 Surat Ketua Bawaslu tertanggal 9 Desember 2024 tentang
Status Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 yang seharusnya
Nomor Laporan 010 terlapor atas nama Arsad Adam (kepala
Dusun) dan Patris Hulopi (PPS 001 Desa Sinandaka);
P-11 Surat Ketua Bawaslu tertanggal 10 Desember 2024 tentang
Status Laporan Nomor:
006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 yang seharusnya
Nomor Laporan 007 terlapor atas nama Devid Bastian (Kepala
Dusun II Dumagin A) dan Dedi Boulele (tim sukses calon 02).
P-12 Foto Kepala Desa Torosik di Bilik Pencoblosan
P-13 Foto Bantuan Perlengkapan Sekolah (Tas, Buku, Sepatu dan
Baju)
P-14 Foto Uang yang diberikan oleh tim sukses pasangan calon
nomor urut 2 (Dua) yang di dampingi oleh Kepala Dusun II
Desa Dumagin A;
P-15 Video Kepala Dusun Sinandaka di tempat Pencoblosan;
P-16 Video Kepala Dinas Pendidikan yang diduga membagi-bagi
uang dan mengarahkan memilih pasangan calon Nomor 02.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 14 Februari 2025 Para Teradu Perkara Nomor
66-PKE-DKPP/I/2025 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Dugaan politik Uang yang
dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan di sekitar TPS Berikut penjelasan Teradu
1.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima
laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan Formulir Model A.1
Laporan Nomor: 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024 Tanggal 01
Desember 2024, pada pokoknya pelapor a.n. LI melaporkan dugaan
pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Rante
Hattani di Tempat Pemungutan Suara (TPS 01) Desa Kombot Kecamatan
Pinolosian
1.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024 Pada Tanggal 01 Desember Tahun
2024 [Vide Bukti T-1]
1.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat
Formulir Model A.4 Kajian Awal Nomor
008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Pada tanggal 03 Desember 2024 yang
pada pokoknya Laporan memenuhi syarat formal dan materil selanjunya
diregistrasi sebagai laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada
tanggal 04 desember 2024 Nomor: 007/Reg/LP/PB/ Kab/25.07
/XII/2024
1.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat
Formulir Model A.11 Penyusunan Kajian Nomor: 007/Reg/
LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Pada Tanggal 08 Desember 2024 yang
pada pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur,Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
bahwa pasal 187 A Jo 73 Ayat 4 Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah), maka untuk dapat dikatakan telah terjadi tindak
pidana pemilihan (strafbaarfeit) sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat
(4) jo Pasal 187A ayat (1) UU No.10 Tahun 2016, unsur tersebut di atas
haruslah dibuktikan dengan minimal 2 (dua) alat bukti (minimum
bewijs), berdasarkan keterangan saksi bahwa terlapor hanya membagi
uang kepada masyarakat, tanpa keterangan lebih lanjut mengenai
apakah pemberian uang tersebut dilakukan dengan maksud untuk
mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, sehingga suara menjadi
tidak sah memilih calon tertentu. berdasarkan pembahasan Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan menyatakan Laporan tidak terbukti sebagai
pelanggaran tindak Pidana pemilihan.
1.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan
pemberitahuan Formulir Model A. 17 tentang pemberitahuan status
laporan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan laporan tidak
terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan [Vide
Bukti T-2]
2. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Bantuan Perlengkapan anak
sekolah oleh kepala sekolah berupa Buku, Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah
yang bergambarkan Calon Kepala Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR
KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Pada masa tenang (2 hari
sebelum masa pencoblosan) dan pada saat pembagian Kepala Sekolah
diduga menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut
agar menyampaikan kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut
agar menyampaikan kepada ke 2 (dua) orang tuanya memilih Pasangan
Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY
ABDUL HAMID Berikut penjelasan Teradu
2.1 Bahwa sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor
013/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024 tanggal 03 Desember 2024 pada
pokoknya pelapor a.n EA melaporkan dugaan pelanggaran Netralitas
Aparatur Sipil Negara Yakni Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur
a.n Sulastri Kaaba yang memberikan bantuan kepada siswa berupa
seragam sekolah sepatu dan tas yang bergambar pasangan calon nomor
urut 2 (dua)
2.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Pada Tanggal 03 Desember Tahun
2024 [Vide Bukti T-3]
2.3 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir
Model A.4 Kajian Awal Nomor 013/LP/PB/Kab/ 25.07/XII/2024 pada
tanggal 05 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan memenuhi
syarat formal dan materil selanjutnya diregistrasi sebagai laporan
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tanggal 06 Desember
2024 Nomor 012/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024
2.4 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir
Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 012/Reg/LP/PB/Kab
/25.07/ XII/2024 pada tanggal 10 Desember 2024 yang pada pokoknya
menerangkan Bahwa Berdasarkan UU Pemilihan Pasal 187 A “Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan
kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dnegan
pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda
paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000.00 (Satu milyar Rupiah). Dari ketentuan
tersebut diatas, sifat terlarangnya suatu perbuatan yang salah satunya
memberikan materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia harus dilakukan dengan melawan hukum (wederrechtelijke).,
bahwa apabila dalam suatu rumusan delik terdapat unsur melawan
hukum, hal tersebut menunjukkan bentuk perlindungan hukum
terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan memberikan materi
lainnya tetapi perbuatan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang
patut dan tidak tercela. Apabila terdapat alasan yang patut dalam
perbuatan memberikan materi lainnya tersebut, maka perbuatan
tersebut dipandang sebagai alasan yang menghilangkan sifat melawan
hukum perbuatan dalam ketentuan rumusan tindak pidana dan
dianggap sebagai alasan pembenar.Dengan penjelasan tersebut, maka
terhadap perbuatan Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur (Sulastri
Kaaba) yang menyerahkan peralatan sekolah berupa tas, Sepatu, Buku
dan seragam sekolah yang bergambar foto Bupati Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan H. Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si dan Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Dedy Abdul Hamid, perbuatan
tersebut harus dipandang sebagai alasan yang patut yang merupakan
bagian dari pelaksanaan program pendidikan oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. dengan demikian, maka
terhadap perbuatan Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur (Sulastri
Kaaba) yang memberikan beberapa kelengkapan sekolah kepada anak-
anak murid merupakan alasan yang patut, sehingga menyebabkan
unsur perbuatan melawan hukum memberikan materi lainnya
sebagaimana dimaksud UU Pemilihan dalam Pasal 187A Ayat (1)
tidaklah terpenuhi sebagai pelanggaran tindak pidana
pemilihan.kemudian berkaitan dengan pelapor mengatakan bahwa
kepala sekolah yang mengarahan untuk memlih pasangan calon nomor
02 (dua) sebaliknya dari keterangan saksi anaknya yang merupakan
penerima bantuan tersebut menerangkan bahwa tidak ada pengarahan
dari pihak kepala sekolah untuk mengarahkan memilih calon nomor
urut 02 dengan demikian dilakukan pembahasan Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan
2.5 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan
Formulir Model A.17 pada tanggal 10 Desember tentang Pemberitahuan
status laporan bahwa laporan tidak terbukti sebagai dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan. [vide Bukti T-4]
3. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Kepala Desa Torosik kecamatan
Pinolosian diduga mempengaruhi pemilih untuk memilih nomor urut 2 HI.
ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara
masuk ke Lokasi TPS dan menerima surat suara calon pemilih serta
Bersama-sama calon pemilih masuk pada Bilik suara. Semua perbuatan
kepala desa dibiarkan dan tidak di larang oleh Petugas KPPS dan Panwas
yang berada di Lokasi TPS saat itu Berikiut Penjelasan Teradu.
3.1 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan sesuai
Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024
pada tanggal 02 Desember 2024 yakni pelapor a.n AT yang pada
pokoknya melaporkan terkait dugaan pelanggaran Netralitas Kepala
Desa a.n Novitasari Mokoagow dan Aparat Desa a.n Adebarents
Sanggelorang yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan
pencoblosan pada bilik suara
3.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
011/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024 Pada Tanggal 03 Desember Tahun
2024 [Vide Bukti T-5]
3.3 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir
Model A.4 Kajian Awal Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal
04 Desember 2024 yang pada pokoknya menyatakan Laporan memenuhi
syarat formal dan materil selanjutnya diregistrasi sebagai laporan
dugaan tindak pidana pemilihan dengan Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/
25.07/XII/2024
3.4 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir
Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor:010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024 tanggal 09 Desember
2024 yang pada pokoknya menerangkan Bahwa Berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang Bahwa pasal 178 G Setiap orang dengan sengaja pada waktu
pemungutan suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih
tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lain,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan
Berdasarkan rumusan delik tersebut, maka unsur-unsur Pasal 178 G
UU No. 10 Tahun 2016 adalah: Sengaja (opzet) : artinya harus ada
kehendak dan/atau pengetahuan pada pelaku, bahwa ia mendampingi
seorang pemilih pada waktu pemungutan suara, ia juga mengetahui
bahwa pemilih tidak memiliki halangan fisik seperti tunanetra,
tunadaksa, atau halangan fisik lainnya. Apabila terlapor memiliki
pengetahuan sebaliknya, bahwa orang yang ia damping tersebut
memiliki halangan fisik, maka unsur “kesengajaan” tidak terpenuhi.
Perbuatan yang dilarang (unsur objektif): Mendampingi seorang yang
bukan pemililh tunanetra tunadaksa, atau halangan fisik lainnya. Untuk
membuktikan unsur ini maka, harus dibuktikan adanya perbuatan
mendampingi, dan juga harus dibuktikan bahwa orang yang ia dampingi
adalah bukan pemilih yang memiliki halangan fisik, seperti tunanetra,
tunadaksa, dan lainnya, dengan kata lain harus dibuktikan bahwa orang
yang ia dampingi adalah pemilih yang sehat secara fisik, disamping itu
saksi dalam hal ini Ketua KPPS TPS 01 memberikan Bukti Model
C.PENDAMPING-KWK [Vide Bukti T-6] yang diberikan kepada tim
Klarifikasi Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan, dengan adanya bukti
C.Pendamping-KWK yang diberikan maka dengan ini laporan dugaan
pelanggaran dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak
pidana pemilihan, Berdasarkan Pembahasan Sentra Penegakkan
Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana
pemilihan.
3.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan
Formulir Model A.17 pada tanggal 09 Desember tentang pemberitahuan
status laporan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan laporan
tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilihan [Vide T-7]
4. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Kepala Dusun/Aparat Desa
Sinandaka Kecamatan Helumo dan Anggota KPPS diduga mengarahkan para
pemilih di TPS untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT.,
M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Kepala Dusun Bersama calon
pemilih masuk kedalam Lokasi TPS sampai kebilik Suara Berikut penjelasan
Teradu.
4.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima
Laporan sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor
010/LP/PB/Kab/25.07/XII/ pada tanggal 02 Desember yang pada
pokoknya pelapor a.n NG melaporkan terkait dugaan Pelanggaran
Netralitas Aparat Desa a.n Arsad Adam dan penyelenggara tingkat KPPS
a.n Patris Hulopi yang mengarahkan para pemilih untuk memilih nomor
urut 2 (dua)
4.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor:010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Pada Tanggal 03 Desember
Tahun 2024 [vide Bukti T-8]
4.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat
Formulir Model A.4 Kajian Awal Nomor 010/LP/PB/Kab/
25.07/XII/2024 tanggal 04 Desember 2024 yang pada pokoknya laporan
memenuhi syarat formal dan materil selanjutnya diregistrasi sebagai
laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tanggal 05
Desember 2024 Nomor: 009/Reg/ LP/PB/Kab/25 .07/XII/2024
4.4 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir
Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 009/Reg/LP/
PB/Kab/25.07/XII /2024 pada tanggal 09 Desember 2024 yang pada
pokoknya menerangkan Bahwa Berdasarkan UU Pemilihan pasal 178 G
Setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara
mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa,
atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan Bahwa harus ada kehendak
dan/atau pengetahuan pada pelaku, bahwa ia mendampingi seorang
pemilih pada waktu pemungutan suara, ia juga mengetahui bahwa
pemilih tidak memiliki halangan fisik seperti tunanetra, tunadaksa, atau
halangan fisik lainnya. Apabila terlapor memiliki pengetahuan
sebaliknya, bahwa orang yang ia damping tersebut memiliki halangan
fisik, maka unsur “kesengajaan” tidak terpenuhi. selanjutnya
Berdasarkan Pembahasan Bersama (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan menyatakan Laporan Tidak Terbukti sebagai
pelanggaran tindak pidana pemilihan berdasarkan Bukti Model
C.PENDAMPING-KWK, [Vide Bukti T-9] yang di sampaikan oleh saksi
yakni Ketua KPPS TPS 01 Desa Sinandaka Kepada Tim Klarifikasi, maka
dengan adanya bukti C.PENDAMPING-KWK yang diberikan saksi
Kepada Tim Klarifikasi, dengan demikian menerangkan Laporan tidak
terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan
4.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan
Formulir Model A.17 pada tanggal 09 Desember tentang pemberitahuan
status laporan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan laporan
tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
[Vide Bukti T-10]
5. Bahwa terkait dengan pokok Pengaduan Kepala Dusun/Aparat Desa
Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga membantu dan memfasilitasi Politik
uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2
HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan
cara Bersama-sama Tim tersebut mendatangi Rumah-rumah warga dan
menyerahkan uang sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan
mengarahkan untuk memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR
KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Berikut Penjelasan Teradu
5.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima
Laporan sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor
007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang pada
pokoknya pelapor a.n RM melaporkan terkait dugaan Pelanggaran
Netralitas Perangkat Desa yang menjadi tim sukses no urut 2 dan
memfasilitasi pembagian uang
5.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat
Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan
Nomor:007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 Pada Tanggal 03 Desember
Tahun 2024 [Vide Bukti T-11]
5.3 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir
Model A.4 Kajian Awal Nomor 007/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024 tanggal
03 Desember 2024 yang pada pokoknya Laporan memenuhi syarat
formal dan materil selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan
tindak pidana pemilihan dengan Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024
5.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat
Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor:006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/20 24 tanggal 08 Desember
2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang pasal 187 A Jo 73 ayat 4 Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan
uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara
Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi
tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu
sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000. 000 ,00
(satu milyar rupiah). Berdasarkan uraian diatas Bahwa Alat bukti
keterangan saksi dalam perkara pidana harus memiliki kesesuaian
antara satu saksi dengan saksi yang lain atau dengan alat bukti yang
lain, apabila keterangan antara saksi tidak bersesuaian, maka
keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti. Demikian juga
motivasi saksi memberikan keterangan dalam (pasal 185 ayat (6)) harus
diperhatikan, jika keterangan tersebut dilatarbelakangi oleh sesuatu
yang bisa mempengaruhi dapat atau tidaknya keterangan itu dipercaya
berkaitan dengan perihal di atas. Bahwa Pelapor mengatakan uang yang
diterima oleh saksi a.n Dance Muntiaha berjumlah Rp300.000.00 (tiga
ratus ribu rupiah) disisi Lain Saksi a.n Dance Muntiaha selaku penerima
uang tersebut mengatakan yang diterima berjumlah Rp900.000.00
(sembilan ratus ribu rupiah) sementra saksi yang lainnya a.n Meity Meidi
Mangempa mengatakan uang yang diterima oleh si penerima uang
tersebut sejumlah RP300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) disamping itu
Terlapor mengatakan uang yang diberikan berjumlah Rp1.000.000.00
(satu juta rupiah) untuk membantu kebutuhan keluarga tersebut,
Artinya adalah Alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana harus
memiliki kesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain atau
dengan alat bukti yang lain, apabila keterangan antara saksi tidak
bersesuaian, maka keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti.
Selain itu bukti yang disampaikan tidak terdapat penyebutan pasangan
calon selanjutnya dilakukan pembahasan sentra penegakkan hukum
terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
menyatakan laporan tidak terbukti sebagai dugaan tindak pidana
pemilihan.
5.5 Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan
Formulir Model A.17 pada tanggal 08 Desember tentang pemberitahuan
status laporan bahwa laporan tidak laporan tidak terbukti sebagai
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan [Vide Bukti T-12]
6. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan a quo, Bahwa Bawaslu Setelah
menerima Laporan selanjutnyan Menyampakan Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Terlebih dahulu Para Teradu menjelaskan Hal-hal sebagai berikut
6.1 Bahwa Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Berbunyi
Pasal 7
(1) setelah Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
disampaikan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan membuat tanda
bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua) rangkap sesuai
dengan Formulir Model A.3 terdiri atas:
a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan.
(2) Tanda bukti penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diserahkan pada Hari yang sama pada saat pelapor
menyerahkan Laporan.
Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir A.3
Model Penyampaian Laporan Nomor;008/LP/PB/Kab
/25.07/XII/2024 tertanggal 01 Desember [Vide Bukti T-1]
6.2 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir A.3
Model Penyampaian Laporan Nomor;013/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024
tertanggal 03 Desember [Vide Bukti T-3]
6.3 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir A.3
Model Penyampaian Laporan Nomor;011/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024
tertanggal 02 Desember [Vide Bukti T-5]
6.4 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir A.3
Model Penyampaian Laporan Nomor;010/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024
tertanggal 02 Desember [Vide Bukti T-8]
6.5 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan membuat Formulir A.3
Model Penyampaian Laporan Nomor;007/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024
tertanggal 01 Desember [Vide Bukti T-11]
7. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan Bahwa sampai dengan hari Rabu
tanggal 24 Desember 2024 tidak memberikan status Laporan baik Kepada
Pelapor, berikut Penjelasan Teradu
7.1 Bahwa Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Berbunyi
Pasal 1 Ayat 19.A
Pelapor adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih pada
pemilihan Setempat, Pemantau Pemilihan, dan/atau peserta
Pemilihan
7.2 Bahwa Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Berbunyi
Pasal 37
1. status penanganan pelanggaran wajib diumumkan di
SekretariJenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi,
Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Sekretariat Panwaslu
Kecamatan sebagai pemberitahuan mengenai status penanganan
Laporan atau Temuan yang dituangkan dalam Formulir Model
A.17.
2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditempatkan di
papan pengumuman.
3. Pemberitahuan status penanganan pelanggaran disampaikan
kepada pelapor melalui surat baik secara langsung maupun
melalui sarana teknologi informasi
7.3 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah
menyampaikan Status Laporan kepada pelapor [Vide Bukti T-13]
8. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan atas ketidakjelasan proses atas
status laporan tersebut, kami sebagai kuasa hukum pelapor
mempertanyakan melalui surat tertanggal 24 November 2024 Kepada Ketua
Bawaslu Kabupaten Bolaang mongondow Selatan berikut penjelasan Teradu
8.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang mongondow Selatan telah
mengeluarkan status Laporan di Papan pengumuman Kantor Bawaslu
Bolaang mongondow Selatan [Vide Bukti T-14]
9. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan a quo berikut penjelasan Teradu
9.1 Bahwa Bawaslu Bolaang mongondow Selatan Telah memberikan Status
Laporan kepada Pelapor Bahwa Laporan Tidak terbukti Sebagai Dugaan
tidak Pidana Pemilihan [Vide Bukti T-13]
10. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan tersebut pada Point 6 diatas, telah
mengajukan bukti-bukti saksi dan Dokemntasi atas dugaan pelanggaran
pemilu. Berikut Penjelasan Teradu
10.1 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan telah menerima Laporan
008/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 01 Desember Tahun 2024
pada pokoknya pelapor a.n. LI melaporkan dugaan pelanggaran
netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Rante Hattani
di Tempat Pemungutan Suara (TPS 01) Desa Kombot Kecamatan
Pinolosian bahwa dalam laporan terdapat 2 (dua) saksi a.n HS dan a.n
SN serta Bukti Video Berdurasi 1 menit Selanjutnya Bawaslu Bolaang
mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap
Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-15] dalam.
Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan
menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi Unsur
Tindak Pidana Pemilu dan tidak terbukti sebagai Pelanggaran
pemilihan
10.2 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan
Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggat 03 Desember Tahun
2024 pada pokoknya pelapor a.n EA melaporkan dugaan pelanggaran
Netralitas Aparatur Sipil Negara Yakni Kepala Sekolah SDN
Meyambanga Timur a.n Sulastri Kaaba yang memberikan bantuan
kepada siswa berupa seragam sekolah sepatu dan tas yang bergambar
pasangan calon nomor urut 2 (dua) Selanjutnya Bawaslu Bolaang
mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap
Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-16] dalam.
Hasil Pemeriksaan Klarifikasi, Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan
menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut Tidak memenuhi Unsur
Tindak Pidana Pemilu.
10.3 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan
Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggat 02 Desember dengan
yakni pelapor a.n AT yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan
pelanggaran Netralitas Kepala Desa a.n Novitasari Mokoagow dan
Aparat Desa a.n Adebarents Sanggelorang yang mengarahkan
masyarakat untuk melakukan pencoblosan pada bilik suara.
Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan
Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan saksi
Ahli Pidana [Vide Bukti T-17] dalam. Hasil Klarifikasi Gakkumdu
Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut
belum memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu dan tidak terbukti
sebagai Pelanggaran pemilihan
10.4 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima
Laporan sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor
010/LP/PB/Kab/25.07/XII/ pada tanggal 02 Desember yang pada
pokoknya pelapor a.n NG melaporkan terkait dugaan Pelanggaran
Netralitas Aparat Desa a.n Arsad Adam dan penyelenggara tingkat
KPPS a.n Patris Hulopi yang mengarahkan para pemilih untuk memilih
nomor urut 2 (dua) Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan
melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi
dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-18] dalam. Hasil Klarifikasi
Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa
peristiwa tersebut belum memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu dan
tidak terbukti sebagai Pelanggaran pemilihan
10.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima
Laporan sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor
007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang
pada pokoknya pelapor a.n RM melaporkan terkait dugaan Pelanggaran
Netralitas Perangkat Desa yang menjadi tim sukses no urut 2 dan
memfasilitasi pembagian uang Selanjutnya Bawaslu Bolaang
mongondow Selatan melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap
Pelapor, Terlapor, Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-19] dalam.
Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan
menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut belum memenuhi Unsur
Tindak Pidana Pemilu dan tidak terbukti sebagai Pelanggaran
pemilihan
11. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang mongondoe Selatan telah mengeluarkan
Formulir Model A.17 tentang Pemberitahuan status Laporan Kepada Pelapor
maupun di Umumkan di Papan pengumuman Serta Penyampaian K Kantor
Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan [Vide Bukti T-14]
12. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melakukan
Penanganan Pelanggaran Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang
Penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
13. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mengeluarkan
status Laporan Berdasarkan Hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan memperhatikan keterangan
Ahli serta Bukti-bukti yang di sampaikan.
Berdasarkan Peraturan Bersama Badan pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020
Nomor 14 Tahun 2020.
14. Berkaitan dengan Pokok a quo berikut Penjelasan Teradu Bahwa Bawaslu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah memeriksa Laporan yang di
maksud Bersama-sama dengan Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan
15. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan membuat
Penyusunan Kajian berdasarkan keterangan Klarifikasi Terhadap Pelapor,
Terlapor, Saksi serta Ahli Pidana. Kajian Tersebut memuat Kesimpulan dari
Gakkumdu terdiri dari Unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
16. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Pada Pkoknya
menyatakan pada point 6 di atas berikut Penjelasan Teradu
16.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah
menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan
Formulir Model A.1 Laporan Nomor: 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024
Tanggal 01 Desember 2024, pada pokoknya pelapor a.n. LI melaporkan
dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang dilakukan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
a.n. Rante Hattani di Tempat Pemungutan Suara (TPS 01) Desa Kombot
Kecamatan Pinolosian yang di sangkakan adalah Pasal 71 ayat 1 UU
Pemilihan Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan
melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi
dan saksi Ahli Pidana [Vide Bukti T-14] dalam. Hasil Pemeriksaan
Klarifikasi, Gakkumdu Bolaang Mongondow Selatan menyimpulkan
bahwa peristiwa tersebut Tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana
Pemilu
16.2 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima
Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggat 03
Desember Tahun 2024 pada pokoknya pelapor a.n EA melaporkan
dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Yakni Kepala
Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n Sulastri Kaaba yang memberikan
bantuan kepada siswa berupa seragam sekolah sepatu dan tas yang
bergambar pasangan calon nomor urut 2 (dua), Bahwa dugaan pasal
yang di sangkakan adalah Pasal 71 ayat 1 UU Pemilihan Selanjutnya
Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan Pemanggilan
Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli Pidana [Vide
Bukti T-15] dalam. Hasil Pemeriksaan Klarifikasi, Gakkumdu Bolaang
Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut Tidak
memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu.dengan alas an Alat Bukti
dalam hal ini Keterangan Saksi Pelapor a.n S.A menyatakan bahwa
anak saksi juga menerima bantuan yang sama, namun anak saksi
tidak diberitahukan oleh Kepala Sekolah untuk memilih No
2.kemudian Saksi a.n H.T menyatakan Bahwa anaknya menerima
bantuan yang sama namun anak saksi tidak diberitahukan oleh kepala
sekolah memilih nomor 2.
16.3 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan
Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggat 02 Desember dengan
yakni pelapor a.n AT yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan
pelanggaran Netralitas Kepala Desa a.n Novitasari Mokoagow dan
Aparat Desa a.n Adebarents Sanggelorang yang mengarahkan
masyarakat untuk melakukan pencoblosan pada bilik suara. Bahwa
dugaan pasal yang di sangkakan adalah Pasal 178 G UU Pemilihan
Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan
Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli
Pidana [Vide Bukti T-16] dalam. Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang
Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak
memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu dengan alasan bahwa
Pendampingan yang dilakukana oleh oknum Kepala desa dan Aparat
Desa memiliki C.KWK Pendampingan.
16.4 Bahwa Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan menerima Laporan
Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 02 Desember dengan
yakni pelapor a.n AT yang pada pokoknya melaporkan terkait dugaan
pelanggaran Netralitas Kepala Desa a.n Novitasari Mokoagow dan
Aparat Desa a.n Adebarents Sanggelorang yang mengarahkan
masyarakat untuk melakukan pencoblosan pada bilik suara. Bahwa
dugaan pasal yang di sangkakan adalah Pasal 178 G UU Pemilihan
Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan
Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli
Pidana [Vide Bukti T-17] dalam. Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang
Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak
memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilu dengan alasan bahwa
Pendampingan yang dilakukan oleh oknum Kepala desa dan Aparat
Desa memiliki C.KWK Pendampingan.
16.5 Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menerima
Laporan sesuai Formulir Model A.1 Laporan Nomor
007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 01 Desember 2024 yang
pada pokoknya pelapor a.n RM melaporkan terkait dugaan Pelanggaran
Netralitas Perangkat Desa yang menjadi tim sukses no urut 2 dan
memfasilitasi pembagian uang. Bahwa dugaan pasal yang di sangkakan
adalah Pasal 187 A ayat (1) jo Pasal 73 ayat 4 UUD Pemilihan
Selanjutnya Bawaslu Bolaang mongondow Selatan melakukan
Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,Saksi dan saksi Ahli
Pidana [Vide Bukti T-18] dalam. Hasil Klarifikasi Gakkumdu Bolaang
Mongondow Selatan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak
terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilihan dengan alasan bahwa alat
bukti dalam hal ini Keterangan Saksi tidak berkesesuaian antara
Keterangan Pelapor, Keterangan Saksi yang menerima, Uang tersebut,
sehingga tidak bernilai sebagai Alat Bukti, maka dengan demikian tidak
terbukti sebagai Pelanggaran pidana Pemilihan
17. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melakukan
Penanganan Pelanggaran sesuai Prosedur berdasarkan Berdasarkan
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil
Walikota,Serta dugaan pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
18. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan telah melakukan
Proses Penanganan sesuai Aturan yang berlaku
19. Bahwa Terkait dengan Pokok Pengaduan Bahwa Teradu atas Nama Wira
Bidjuni yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan
di duga pernah menjadi tim sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati (Iskandar
Kamaru dan Deddy Abdul Hamid) yang sebelumnya maju pada Pilkada
Periode 2020-2024 serta sempat juga diduga pernah menjadi sespri
(Sekretaris Pribadi) Bupati Iskandar Kamaru sehingga patut diduga Ketua
Bawaslu tidak bersifat Netral. Berikut penjelasan Teradu 1
19.1 Bahwa Teradu I adalah Tenaga Harian Lepas (Honorer) Pengawal
Pribadi (Walpri) Bupati dalam menjalankan tugas dan fungsi
melaksanakan keamanan, mendampingi pelaksanaan tugas Bupati,
merpersiapkan kebutuhan sehari-hari serta melaksanakan pelayanan
menyangkut makanan, minuman dan kebutuhan Lain yang di
perlukan. SK SK BUPATI Bolaang Mongondow Selatan Nomor 373 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bolaang Mongondow
Selatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pengawal Pribadi
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan. [Vide Bukti T-20]
Bahwa pada saat proses rekrutmen menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten Bolaang mongondouw selatan sudah di lakukan klarifikasi
melalui divisi SDM Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara
Atas tanggapan Masyarakat tahapan Proses Seleksi.Sehingga tidak
benar bahwa Teradu I menjadi tim sukses dan bertindak tidak netral.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, Maka seluruh dalil
Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan, Oleh Karenanya Para
Teradu memohon Kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut
1. Menolak Pengaduan Pengadu Untuk Seluruhnya
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi Nama Baik Teradu I, Teradu II dan Teradu III Selaku Ketua
dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan. Dan;
4. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-20 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
T-1
008/LP/PB/Kab/25.07/XII2024
Form Model A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan
T-2
Nomor: 007/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII2024
Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
T-3
013/LP/PB/Kab/25.07/XII2024
Form Model A.17Pemberitahuan Tentang Status Laporan
T-4
Nomor: 012/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII2024
Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
T-5
011/LP/PB/Kab/25.07/XII2024
T-6 Formuli Model C.Pendamping-KWK
Form Model A.17Pemberitahuan Tentang Status Laporan
T-7
Nomor: 010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII2024
Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
T-8
010/LP/PB/Kab/25.07/XII2024
T-9 Formuli Model C.Pendamping-KWK
Form Model A.17Pemberitahuan Tentang Status Laporan
T-10
Nomor: 009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII2024
Form Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor:
T-11
007/LP/PB/Kab/25.07/XII2024
Form Model A.17Pemberitahuan Tentang Status Laporan
T-12
Nomor: 006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII2024
T-13 Gambar Foto Penyerahan Ke Pelapor
Gambar Foto Status Laporan Di Umumkan Di papan
Pengumuman Kantor Bawaslu serta Link
T-14 https://www.pilarbmr.com/2024/12/bawaslu-terima-13-
laporan-dan-1-temuan-dugaan-pelanggan-pilkada-2024/
atas dasar Proses Penanganan Pelanggaran
KODE BUKTI KETERANGAN
Undangan Klarifikasi Saksi Laporan
T-15
008/LP/PB/Kab/25.07/XII/20204
Undangan Klarifikasi Saksi Laporan
T-16
013/LP/PB/Kab/25.07/XII/20204
Undangan Klarifikasi Saksi Laporan
T-17
011/LP/PB/Kab/25.07/XII/20204
Undangan Klarifikasi Saksi Laporan
T-18
010/LP/PB/Kab/25.07/XII/20204
Undangan Klarifikasi Saksi Laporan
T-19
007/LP/PB/Kab/25.07/XII/20204
SK BUPATI Bolaang Mongondow Selatan Nomor 373 Tahun
2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bolaang
T-20 Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2018 Tentang
Pengangkatan Pengawal Pribadi Bupati dan Wakil Bupati
Bolaang Mongondow Selatan.
[2.7] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 14 Februari 2025 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.7.1] KPU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
A. PENDAHULUAN
1. Bahwa berdasarkan lampiran surat panggilan sidang dari Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 307/PS.DKPP/SET-04/II/2025
kepada Kami selaku Pihak Terkait, di mana Kami diminta untuk
memberikan keterangan terkait pengawasan Bawaslu Bolaang Mongondow
Selatan yang dilakukan terhadap proses pemilhan di kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan dalam hal dugaan politik uang.
2. Bahwa Pokok Aduan dalam Pengaduan Nomor 66-PKE-DKPP/I/2025
dengan Pengadu atas nama Fanly Katili., S.Pd., S.H., M.H. dkk pada
pokoknya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Bolaang Mongondow
Selatan terkait dugaan politik uang yang terjadi di proses pemilihan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang pokoknya:
a. Dugaan Politik Uang Oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
b. Dugaan Kepala Sekolah yang menyerahkan Bantuan Perlengkapan Anak
Sekolah yang bergambar Calon Kepala Daerah
c. Dugaan Kepala Desa Torosik mempengaruhi pemilih untuk memilih
pasangan calon kepala daerah no urut 2
d. Dugaan Kepala dusun/aparat desa Sinandaka mengarahkan para
pemilih untuk memilih pasangan calon nomor urut 2
e. Dugaan Kepala dusun/aparat Desa Dumagin membantu serta
memfasilitasi politik uang
B. PENEGASAN PIHAK TERKAIT TENTANG TIDAK ADANYA PERMASALAHAN
SELISIH HASIL PENGHITUNGAN SUARA
3. Bahwa Pemungutan Suara Pemililhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 27
November Tahun 2024 di 126 TPS yang tersebar di 7 Kecamatan dan di 81
Desa/Kelurahan dan selesai Pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan
suara di tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada tanggal
Minggu, 1 Desember 2024;
4. Bahwa Pihak Terkait tegaskan sama sekali tidak terdapat permasalahan
terkait hasil, selisih ataupun perbedaan suara pada rekapitulasi disetiap
tingkatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan Tahun 2024 sebagaimana Pihak Terkait sandingkan
FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota [BUKTI P T-2
s/d BUKTI P T-8] dengan FORM MODEL D. HASIL KABKO-KWK- Bupati
Walikota Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan [BUKTI PT-1] berikut ini:
Tabel Perolehan Suara Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Selatan Tahun 2024 No Urut 01
di Kecamatan dan Kabupaten:
Paslon 01
FORM MODEL FORM MODEL
D. HASIL D.HASIL.KABKO
Nama Kecamatan KECAMATAN- KWK- Selisih
KWK- Bupati/Walikota
Bupati/Walikota
Bolaang Uki 4.670 4.670 0
Posigadan 2.308 2.308 0
Pinolosian Tengah 1.363 1.363 0
Pinolosian Timur 1.454 1.454 0
Helumo 608 608 0
Tomini 1.070 1.070 0
Jumlah 14.105 14.105 0
Tabel Perolehan Suara Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bolaang
Mongondow Selatan Tahun 2024 No Urut 02
di Kecamatan dan Kabupaten:
Paslon 02
FORM MODEL FORM MODEL
Nama Kecamatan D. HASIL D.HASIL
KECAMATAN- KABKO-KWK- Selisih
KWK- Bupati/Walikota
Bupati/Walikota
Bolaang 7.026 7.026 0
Uki
Posigadan 7.773 7.773 0
Pinolosian 4.884 4.884 0
Pinolosian 2.923 2.923 0
Tengah
Pinolosian 3.894 3.894 0
Timur
Helumo 3.913 3.913 0
Tomini 2.943 2.943 0
Jumlah 33.356 33.356 0
5. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat permasalahan ataupun selisih
suara pada rekapitulasi hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2024.
6. Bahwa Pihak Terkait telah berhasil dalam menyelenggarakan Pemiilhan
Umum Kepala Daerah di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang
diikuti oleh 2 Pasangan Calon. Hal ini dibuktikan dengan jumlah
partisipasi masyarakat yang lebih dari 90% dari total DPT Pilbup
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2024;
7. Bahwa Pihak Terkait tidak menerima adanya keberatan atau
Rekomendasi Bawaslu atas Hasil Penghitungan Suara, di tingkat TPS
dan rekapitulasi di tingkat Kecamatan dan Kabupaten;
8. Bahwa dari 7 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan, masing-masing calon pemilhan bupati di Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan melalui Saksinya tidak menyampaikan keberatan
dan keduanya telah menandatangani di 5 dari 7 Kecamatan FORM
MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK- Bupati/Walikota di Kecamatan
Bolaang uki, helumo, Pinolosian, Pinolosian Timur, dan Posigadan;
[BUKTI PT-2 s/d BUKTI PT-6]
9. Bahwa pada FORM MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK-
Bupati/Walikota di Pinolosian Tengah dan Tomini, tidak adanya tanda
tangan oleh Saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dikarenakan tidak
hadir pada saat Proses Rekapitulasi Perhitungan Suara, padahal Pihak
Terkait telah mengirimkan Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan bernomor 35/Und/PPK-
PINTEN/7111.04/XI/2024 dan 88/PL.02.6-Und/7111-07/2024; [BUKTI
PT-9 dan BUKTI PT-10] Bahwa Saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak
menyampaikan keberatan atas Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
di Tingkat Kabupaten dan telah menandatangani FORM MODEL D.
HASIL KABKO-KWK- Bupati/Walikota; [BUKTI PT-1]
10. Bahwa berdasarkan uraian di atas sangat jelas bahwa tidak adanya
permasalahan selisih hasil penghitungan suara, dengan demikian Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan
sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Bolaang Mongondow
Selatan Nomor 560 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun
2024 sah menurut hukum.
C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT TENTANG DUGAAN POLITIK UANG YANG
DILAKUKAN OLEH KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEPALA SEKOLAH DAN
KEPADA DUSUN/APARAT DESA
11. Bahwa Pelapor mendalilkan dalam laporannya pada poin 5.1 dan poin 5.2
halaman 3 Laporan Pelapor tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah:
“ 5.1. Dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan di sekitar Lokasi TPS (Bukti P-16);
5.2 Bantuan Perlengkapan Anak Sekolah oleh Kepala Sekolah berupa Buku,
Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah yang bergambarkan Calon Kepala Daerah
Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID
Pada Masa Tenang (2 hari sebelum masa pencoblosan) dan pada saat
pembagian Kepala Sekolah diduga menyampaikan kepada anak murid yang
menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada Ke 2 (dua) orang
tuanya memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT.,
M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID (Bukti P-13);“
12. Bahwa dalil Pelapor yang mempermasalahkan terkait dugaan adanya
pembagian uang dan pembagian bantuan perlengkapan anak sekolah
merupakan dalil yang tidak beralasan dan tidak berdasar, hal ini disebabkan
Pelapor dalam mendalilkan hal tersebut tidak menjelaskan secara detil locus
dimana kejadian tersebut terjadi dan tidak menyertakan bukti yang jelas;
13. Bahwa Pelapor tidak secara jelas menyebutkan pihak yang terlibat untuk
membagikan uang dan bantuan perlengkapan yang kemudian tidak pula
menjelaskan siapa saja pihak yang menerima uang dan bantuan
perlengkapan dalam dalil Laporan Pelapor, Pelapor hanya menyampaikan
dalil yang dituangkan secara luas dalam bentuk tuduhan;
14. Bahwa secara mendasar apabila memang terjadi tindakan pelanggaran
tersebut, seharusnya Pelapor melaporkan kepada pihak atau lembaga yang
berwenang untuk mengadili hal tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal
135 ayat (1) UU 10/2016 yang isinya:
“.. Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
134 ayat (1) yang merupakan:
tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia…”
15. Bahwa pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
dan/atau Pejabat Negara berdasarkan ketentuan UU10/2016, sudah
semestinya pelapor melaporkan dugaan terdapat pelanggaran kepada
Bawaslu, Panwaslu dan atau Lembaga Terkait, yang pengaturan terhadap
pelaporan pelanggaran Pemilu telah diatur dalam Pasal 135 UU 10/2016:
“Pasal 135
Ayat (1)
Laporan pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 134 ayat (1) yang merupakan:
2) pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan
diteruskan oleh Bawaslu kepada DKPP;
3) pelanggaran administrasi Pemilihan diteruskan kepada
KPU, KPU Provinsi, atau KPUKabupaten/Kota;
4) sengketa Pemilihan diselesaikan oleh Bawaslu; dan
5) tindak pidana Pemilihan ditindaklanjuti oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Ayat (2)
Laporan tindak pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d diteruskan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Panwas
Kabupaten/Kota58, dan/atau Panwas Kecamatan.
Ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan laporan
pelanggaran Pemilihan diatur dengan Peraturan Bawaslu.”
16. Bahwa dengan diaturnya pelanggaran Pemilu dalam UU No 10/2016 maka
tanpa melampaui ketentuan perundang-undangan yang berlaku seharusnya
Pelapor menyelesaikan persoalan tersebut kepada lembaga- lembaga yang
berwenang untuk mengadili;
17. Bahwa Pelapor mendalilkan dalam laporannya pada poin 5.5 halaman 4
Laporan Pelapor tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh Kepala
Dusun/Aparat Desa:
“5.5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga
membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim
Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT.,
M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama sama TIm tersebut
mendatangi rumah-rumah warga dan menyerahkan uang sejumlah Rp
300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon
Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID
(Bukti P-14).“
18. Bahwa terhadap dalil Laporan Pelapor tersebut yang mempermasalahkan
terkait dugaan pembagian uang oleh Kepala Dusun/Aparat Desa di Desa
Dumagin Kecamatan Pinolosian Timur merupakan dalil yang tidak berdasar,
Pelapor dalam menjelaskan dugaan adanya money politics tidak disertai
dengan bukti yang jelas dalam perkara a quo. Dalil Laporan Pelapor juga
tidak menyebutkan secara pasti di TPS berapa saja dugaan tersebut terjadi;
19. Bahwa terkait dengan dalil Laporan Pelapor mengenai dugaan pelanggaran
money politics adalah tuduhan yang tidak berdasar. Seharusnya apabila
pelapor benar-benar menemukan adanya money politic, Pelapor melaporkan
ke Bawaslu, yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (“Gakkumdu”) sebagaimana diatur dalam Pasal 135 A ayat
2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota.
D. KETERANGAN PIHAK TERKAIT TENTANG PELANGGARAN YANG TERJADI
PADA TINGKAT TPS
20. Bahwa Pelapor mendalilkan dalam laporannya pada poin 5.3 halaman 3
Laporan Pelapor tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di tingkat TPS :
“5.3. Kepala Desa Torosik Kecamatan Pinolosian di duga mempengaruhi pemilih
untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY
ABDUL HAMID dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan menerima Surat Suara
calon Pemilih serta Bersama-sama calon pemilih masuk pada Bilik Suara.
Semua perbuatan kepala Desa dibiarkan dan tidak dilarang oleh Petugas KPPS
dan Panwas yang berada di lokasi TPS saat itu (Bukti P-12); “
21. Bahwa Pihak Terkait secara tegas menolak tuduhan Pelapor yang
menyatakan penyelenggara di Tingkat TPS dalam hal ini KPPS melakukan
tindakan pelanggaran sebagaimana yang dimaksud oleh Pelapor dengan
membiarkan oknum kepala desa untuk menerima surat suara dan masuk
ke dalam bilik suara bersama-sama dengan pemilih di TPS desa Torosik
Kecamatan Pinolosian tengah;
22. Bahwa Pelapor dalam membangun konstruksi tuduhan yang bersifat
imaginer dan tidak benar yang seolah-olah terdapat peristiwa Kepala Desa
dan Petugas KPPS melakukan pelanggaran yang kemudian dikaitkan dengan
tindakan pelanggaran yang bersifat TSM, merupakan sebuah dalil yang tidak
berdasar, Pelapor hanya mendasari dugaan tersebut berlandaskan foto-foto
elektronik yang tentunya dibuat seakan-akan terjadi sebuah peristiwa
pelanggaran, sehingga atas bukti-bukti foto yang pelapor ajukan sebagai
dasar sudah sepatutnya untuk diabaikan;
23. Bahwa kejadian yang sesungguhnya terjadi adalah terdapat calon pemilih
yang memerlukan pendampingan dalam melakukan pemilihan, berdasarkan
BAB II Pemungutan Suara Di TPS poin 3 tentang Pelaksanaan Pemberian
Suara huruf z Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024
Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan
suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (“KKPU 1774/2024”) :
“Pemilih penyandang disabilitas, lanjut usia, sakit, dan
Pemilih yang memiliki kebutuhan khusus sehingga tidak
dapat memberikan suara secara mandiri dapat dibantu oleh
pendamping yang ditunjuk.”
24. Bahwa pada proses pemungutan suara di TPS 002 Desa Torosik Kecamatan
Pinolosian Tengah pada tanggal 27 November 2024 terdapat 2 calon pemilih
yang membutuhkan pendampingan dalam melakukan pemilihan suara atas
nama Samuel Tahulending dan Hawaria Pakaya dengan alasan sudah lanjut
usia dan mengalami gangguan penglihatan (rabun);
25. Bahwa terhadap atas nama 2 calon pemilih tersebut menunjuk pendamping
atas nama Novitasari Mokoagow yang kebetulan merupakan kepala desa
(sangadi) di desa Torosik, hal tersebut telah dituangkan dan ditandatangani
ke dalam Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C.
PENDAMPING-KWK yang isinya [BUKTI PT-11 dan PT-12 ] :
”..menyatakan bersedia membantu mendampingi pemilih
tersebut dalam memberikan suara pada Pemilihan Serentak
Tahun 2024 dan bersedia menjaga kerahasiaan pilihan
pemilih yang bersangkutan…”
26. Bahwa pada TPS 002 Desa Torosik Kecamatan Pinolosian Tengah juga
terdapat pendampingan yang dilakukan oleh 3 calon pemilih lain atas nama
Hilda Tamamilang, Gloria Anjel Makpal dan Sopian Tahulending dengan
alasan-alasan sudah lansia, mengalami gangguan penglihatan (rabun) dan
Ibu hamil yang sedang hamil besar serta merasakan pusing sehingga calon-
calon pemilih tersebut menunjuk pendamping atas nama Ade Barents
Sanggelorang kemudian hal tersebut telah dituangkan dan ditandatangani
ke dalam Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C.
PENDAMPING-KWK [BUKTI PT-13 s/d PT-15];
27. Bahwa pada saat kejadian tersebut sebelum Ketua KPPS memberikan surat
suara, Ketua KPPS menanyakan kepada PTPS (Pengawas TPS) dan SAKSI
terkait dengan adanya pendampingan tersebut, tidak ada keberatan sama
sekali dari PTPS (Pengawas TPS) dan saksi;
28. Bahwa kejadian-kejadian tersebut dikuatkan dengan dibuatnya 7 Berita
Acara Klarifikasi tertanggal 25 Desember 2024 yang telah ditandatangani
Pemilih yang didampingi saat melakukan pemilihan dan Pendamping yang
mendampingi saat dilakukannya pemilihan; [BUKTI PT-16 s/d PT-22]
29. Bahwa dengan demikian dalil Pelapor terhadap adanya dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Anggota KPPS di Desa Torosik
Kecamatan Pinolosian Tengah tidak terbukti sehingga Dalil Pelapor
merupakan dalil yang tidak benar dan merupakan tuduhan yang tidak
berdasar.
30. Bahwa Pelapor mendalilkan dalam laporannya pada poin 5.4 halaman 4
Laporan Pelapor tentang dugaan pelanggaran yang terjadi di tingkat TPS:
“5.4 Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka Kecamatan Helumo dan anggota
KPPS di Duga mengarahkan para pemilih di TPS untuk memilih Nomor urut 2
HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara
Kepala dusun Bersama calon pemilih masuk kedalam lokasi TPS sampai
kebilik suara (Bukti P-15);”
31. Bahwa Pihak Terkait secara tegas menolak dalil Laporan Pelapor tersebut,
bahwa terkait kejadian yang didalilkan oleh Pelapor peristiwa tersebut terjadi
di TPS 001 Desa Sinandaka Kecamatan Helumo, hal ini serupa dengan
peristiwa yang terjadi Pada TPS 002 Desa Torosik Kecamatan Pinolosian
Tengah, yakni pada saat pemungutan suara terdapat calon pemilih yang
memerlukan pendampingan atas nama Idris Mopoliu, Warsi Koi dan Dewi
Isman, calon-calon pemilih tersebut menunjuk pendamping atas nama
Arsad Adam yang kebetulan selaku Kepala Dusun IV Desa Sinandaka;
32. Bahwa hal-hal tersebut dikuatkan dengan dituangkannya dalam Surat
Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C. PENDAMPING-KWK yang
isinya [BUKTI PT-23 s/d PT-25] :
”..menyatakan bersedia membantu mendampingi pemilih tersebut
dalam memberikan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan
bersedia menjaga kerahasiaan pilihan pemilih yang bersangkutan…”
33. Bahwa selanjutnya peristiwa-peristiwa tersebut telah dikonfirmasi dan
dituangkan ke dalam 4 Berita Acara Klarifikasi dan ditandatangami oleh
Pemilih dan Pendamping;[BUKTI PT-26 s/d PT-29]
34. Bahwa dengan demikian dalil Laporan Pelapor terhadap adanya dugaan
pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Anggota KPPS di Desa
Sinandaka Kecamatan Helumo tidak terbukti sehingga Dalil Pelapor
merupakan dalil yang tidak benar dan merupakan tuduhan yang tidak
berdasar
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1.1 FORM MODEL D. HASIL KABKO-KWK- Bupati/Walikota
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
PT-1.2 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-
Bupati/Walikota Kecamatan Pinolosian Bupati Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1.3 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-
Bupati/Walikota Kecamatan Pinolosian Timur Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
PT-1.4 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-
Bupati/Walikota Kecamatan Posigadan Bupati Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan
PT-1.5 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-
Bupati/Walikota Kecamatan Helumo Bupati Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan
PT-1.6 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-
Bupati/Walikota Kecamatan Bolaang Uki Bupati Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan
PT-1.7 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-
Bupati/Walikota Kecamatan Pinolosian Tengah Bupati
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
PT-1.8 FORM MODEL D. HASIL KECAMATAN-KWK-
Bupati/Walikota Kecamatan Tomini Bupati Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan
PT-1.9 Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Pengitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Pinolosian Tengah
bernomor 35/Und/PPK-PINTENG/7111.04/XI/2024
PT-1.10 Surat Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Pengitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Tomini bernomor
88/PL.02.6-Und/7111-07/2024
PT-1.11 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C.
PENDAMPING-KWK atas nama Novitasari Mokoagow atas
permintaan Samuel Tahulending tertanggal 27 November
2024
PT-1.12 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C.
PENDAMPING-KWK atas nama Novitasari Mokoagow atas
permintaan Hawaria Pakaya tertanggal 27 November 2024
PT-1.13 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C.
PENDAMPING-KWK atas nama Ade Barents Sanggelorang
atas permintaan Hilda Tangamilang tertanggal 27 November
2024
PT-1.14 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C.
PENDAMPING-KWK atas nama Ade Barents Sanggelorang
atas permintaan Glorya Enjel tertanggal 27 November 2024
PT-1.15 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C.
PENDAMPING-KWK atas nama Ade Barents Sanggelorang
atas permintaan Sopian Tahulending tertanggal 27 November
2024
PT-1.16 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 17/PP.04.2-BA/7111-04-
2003/XII/2024 atas nama Novitasari Mokoagow tertanggal
25 Desember 2024
PT-1.17 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 16/PP.04.2-BA/7111-04-
2003/XII/2024 atas nama Ade Barents Sanggelorang
tertanggal 25 Desember 2024
KODE BUKTI KETERANGAN
PT-1.18 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 14/PP.04.2-BA/7111-04-
2003/XII/2024 atas nama Samuel Tahulending tertanggal 25
Desember 2024
PT-1.19 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 14/PP.04.2-BA/7111-04-
2003/XII/2024 atas nama Hawaria Pakaya tertanggal 25
Desember 2024
PT-1.20 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 14/PP.04.2-BA/7111-04-
2003/XII/2024 atas nama Hilda Tamamilang tertanggal 25
Desember 2024
PT-1.21 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 14/PP.04.2-BA/7111-04-
2003/XII/2024 atas nama Gloria Anjel Makpal tertanggal 25
Desember 2024
PT-1.22 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 14/PP.04.2-BA/7111-04-
2003/XII/2024 atas nama Sopian Tahulending tertanggal 25
Desember 2024
PT-1.23 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C.
PENDAMPING-KWK atas nama Arsad Adam atas permintaan
Idris Mopoliu tertanggal 27 November 2024
PT-1.24 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C.
PENDAMPING-KWK atas nama Arsad Adam atas permintaan
Warsi Koi tertanggal 27 November 2024
PT-1.25 Surat Pernyataan Pendamping Pemilih Form Model C.
PENDAMPING-KWK atas nama Arsad Adam atas permintaan
Dewi Isman tertanggal 27 November 2024
PT-1.26 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 11/PP.04 2-BA/7111-06-
2008/2024 atas nama Arsad Adam tertanggal 8 Desember
2024
PT-1.27 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 12/PP.04 2-BA/7111-06-
2008/2024 atas nama Idris Mopoliu tertanggal 8 Desember
2024
PT-1.28 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 12/PP.04 2-BA/7111-06-
2008/2024 atas nama Warsi Koi tertanggal 8 Desember 2024
PT-1.29 Berita Acara Klarifikasi Nomor : 12/PP.04 2-BA/7111-06-
2008/2024 atas nama Dewi Isman tertanggal 8 Desember
2024
[2.7.2] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
UNSUR KEPOLISIAN
A. POKOK PENGADUAN PENGADU.
Pada pokok pengaduannya Pengadu mendalilkan hal hal berkaitan dengan
penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Dugaan politik Uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar TPS
2. Bantuan Perlengkapan anak sekolah oleh kepala sekolah berupa Buku,
Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah yang bergambarkan Calon Kepala
Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY
ABDUL HAMID Pada masa tenang (2 hari sebelum masa pencoblosan)
dan pada saat pembagian Kepala Sekolah diduga menyampaikan kepada
anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan
kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar
menyampaikan kepada ke 2 (dua) orang tuanya memilih Pasangan Calon
Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL
HAMID
3. Kepala Desa Torosik kecamatan Pinolosian diduga mempengaruhi
pemilih untuk memilih nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si
dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan
menerima surat suara calon pemilih serta Bersama-sama calon pemilih
masuk pada Bilik suara. Semua perbuatan kepala desa dibiarkan dan
tidak di larang oleh Petugas KPPS dan Panwas yang berada di Lokasi TPS
saat itu
4. Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka Kecamatan Helumo dan Anggota
KPPS diduga mengarahkan para pemilih di TPS untuk memilih Nomor
urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID
dengan cara Kepala Dusun Bersama calon pemilih masuk kedalam
Lokasi TPS sampai kebilik Suara
5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga
membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim
Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU,
S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama-sama Tim
tersebut mendatangi Rumah-rumah warga dan menyerahkan uang
sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk
memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT.,
M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID
B. JAWABAN PIHAK TERKAIT
1. Terkait Dengan Pokok Pengaduan Dugaan politik Uang yang dilakukan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
di sekitar TPS Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kepolisian
1.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima Undangan
Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan
1.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian
berpendapat dari barang Bukti Video Terlihat masih sangat Lemah
Pasal yang di sangkakan Juga belum tergambar Unsur-Unsurnya.
Barang Bukti yang di sajikan masih sangat Minim [Vide Bukti PT-1]
1.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian Melakukan Pembahasan Kedua
atas Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Terhadap
Pelapor,Terlapor,saksi, dan saksi Ahli dan Bukti Rekaman Video
Tidak menunjuan adanya Gambar kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan maka dengan demikian
menurut Gakkumdu Unsur Kepolian Berkesimpulan Laporan
Tersebut tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan sehingga
di rekomendasikan Untuk di menghentikan Proses Penanganan
Pelanggaran.
2. Terkait Dengan Pokok Pengaduan Bantuan Perlengkapan anak sekolah
oleh kepala sekolah berupa Buku, Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah
yang bergambarkan Calon Kepala Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR
KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Pada masa tenang (2
hari sebelum masa pencoblosan) dan pada saat pembagian Kepala
Sekolah diduga menyampaikan kepada anak murid yang menerima
bantuan tersebut agar menyampaikan kepada anak murid yang
menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada ke 2 (dua)
orang tuanya memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR
KAMARU Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kepolisian sebagai Pihak
Terkait
2.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima Undangan
Pembahasan Pertama Pada Tanggal 06 Desember Tahun 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan
2.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 012/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian
berpendapat Bahwa dugaan Pasal 71 Ayat 1 UUD Pemilihan perlu
didalami dikarenakan hanya disampaikan kepada Anak sekolah
Dasar (dibawah Umur} maka perlu di dalami Unsur-Unsur Pasalnya
2.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian Melakukan Pembahasan Kedua
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Terhadap
Pelapor,Terlapor,saksi, dan saksi Ahli Gakkumdu Unsur Kepolisian
Berpendapat Masih Kurangnya Bukti Untuk memenuhi Unsur
dikarenakan Harus melakukan pemeriksaan Terhadap
Anak,Kemudian Pengadaan tas dan Perlengkapan sekolah
dilaksanakan sebelum tahapan, dengan Demikian Gakkumddu
Unsur Kepolisian Laporan tersebut tidak memenuhi Unsur Tindak
Pidana Pemilihan dan direkomendasikan Untuk menghentikan
Proses Penanganan Pelanggaran.
3. Terkait dengan Pokok Pengaduan Kepala Desa Torosik kecamatan
Pinolosian Tengah diduga mempengaruhi pemilih untuk memilih nomor
urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID
dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan menerima surat suara calon
pemilih serta Bersama-sama calon pemilih masuk pada Bilik suara.
Semua perbuatan kepala desa dibiarkan dan tidak di larang oleh Petugas
KPPS dan Panwas yang berada di Lokasi TPS saat itu Berikut Penjelasan
Gakkumdu Unsur Kepolisian sebagai berikut
3.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima Undangan
Pembahasan Pertama Pada Tanggal 05 Desember Tahun 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan
3.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian
berpendapat Bahwa dugaan Pasal 178 G UUD Pemilihan bahwa
bukti Rekaman suara [Vide Bukti PT-2] belum menggambarkan
Kepala Desa Mengarahkan Pemilih Untuk memilih salah satu
Pasangan Calon Keterpenuhan Unsur Pada Pasal 178 G butuh
pendalaman
3.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian Melakukan Pembahasan Kedua
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penyelidikan Terhadap
Pelapor,Terlapor,saksi, dan saksi Ahli Gakkumdu Unsur Kepolisian
Berpendapat Sesuai Hasil Penyelidikan didapati kepala Desa dan
Aparat desa memiliki C.KWK Pendampingan [Vide Bukti PT-3]
sehingga Unsur-Unsur Pidana Tidak Terpenuhi.dengan demikian
Gakkumdu Unsur Kepolisian memberikan Kesimpulan Laporan
Nomor 010/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Tidak memenuhi
unsur Tindak Pidana Pemilihan dan di Rekomendasikan Untuk di
hentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan.
4. Terkait dengan Pokok Pengaduan Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka
Kecamatan Helumo dan Anggota KPPS diduga mengarahkan para
pemilih di TPS untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU,
S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Kepala Dusun
Bersama calon pemilih masuk kedalam Lokasi TPS sampai kebilik Suara
Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kepolisian.
4.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima Undangan
Pembahasan Pertama Pada Tanggal 05 Desember Tahun 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan
4.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/Kab/
25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian berpendapat
Bahwa dugaan Pasal 178 G UUD Pemilihan Bahwa Barang bukti
Berupa Bukti Video [Vide Bukti PT-4] Belum tergambarkan Kepala
Dusun mengarahkan Pemilih Untuk memilih salah satu Pasangan
Calon, Keterpenuhan Unsur Pasal 178 G UUD Pemilihan Butuh
Pendalaman Penyelidikan.
4.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian Melakukan Pembahasan Kedua
Bersama dengan Gakkumudu Unsur Bawaslu dan Gakkumdu
Unsur Kejaksaan.Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penyelidikan
Terhadap Pelapor,Terlapor,saksi, dan saksi Ahli Gakkumdu Unsur
Kepolisian Berpendapat Sesuai Hasil Penyelidikan didapati Kepala
Dusun/Aparat Desa memiliki C.KWK Pendampingan [Vide Bukti PT-
5] sehingga Unsur-Unsur Pidana Tidak Terpenuhi.dengan demikian
Gakkumdu Unsur Kepolisian memberikan Kesimpulan Laporan
Nomor 009/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Tidak memenuhi
unsur Tindak Pidana Pemilihan dan di Rekomendasikan Untuk di
hentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan
5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga
membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim
Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU,
S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama-sama Tim
tersebut mendatangi Rumah-rumah warga dan menyerahkan uang
sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk
memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT.,
M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur
Kepolisian.
5.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian menerima Undangan
Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024 dari
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan
5.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian
berpendapat Bahwa dugaan Pasal 187 A UUD Pemilihan Bahwa
Barang bukti Berupa Video [Vide Bukti PT-6] tergolong lemah hanya
terlihat dua orang bertransaksi tanpa menyebutkan untuk memilih
pasangan calon. Keterpenuhan Unsur Pasal 187 A UUD Pemilihan
Butuh Pendalaman Penyelidikan
5.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kepolisian Melakukan Pembahasan Kedua
Bersama dengan Gakkumudu Unsur Bawaslu dan Gakkumdu
Unsur Kejaksaan.Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Penyelidikan
Terhadap Pelapor,Terlapor,saksi, dan saksi Ahli Gakkumdu Unsur
Kepolisian Berpendapat Sesuai Hasil penyelidikan bukti yang di
sampaikan tidak cukup untuk memenuhi unsur dalam pasal 187 A
.dengan demikian Gakkumdu Unsur Kepolisian memberikan
Kesimpulan Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024
Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan dan di
Rekomendasikan Untuk di hentikan Proses Penanganan Tindak
Pidana Pemilihan
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Video Rekaman Laporan Nomor:
PT-2.1
007/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024
Video Rekaman Suara Laporan Nomor:
PT-2.2
010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024
Form Model C.KWK Pendampingan Laporan Nomor:
PT-2.3 010/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024
Video Rekaman Laporan Nomor
PT-2.4
009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024
Formulir Model C.KWK Pendampingan Laporan Nomor
PT-2.5 009/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024
Video Rekaman Laporan
PT-2.6
009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024
[2.7.3] SENTRA GAKKUMDU KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN
UNSUR KEJAKSAAN
A. POKOK PENGADUAN PENGADU.
Pada pokok pengaduannya Pengadu mendalilkan hal hal berkaitan dengan
penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran sebagai berikut:
1. Dugaan politik Uang yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di sekitar TPS
2. Bantuan Perlengkapan anak sekolah oleh kepala sekolah berupa Buku,
Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah yang bergambarkan Calon Kepala
Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY
ABDUL HAMID Pada masa tenang (2 hari sebelum masa pencoblosan)
dan pada saat pembagian Kepala Sekolah diduga menyampaikan kepada
anak murid yang menerima bantuan tersebut agar menyampaikan
kepada anak murid yang menerima bantuan tersebut agar
menyampaikan kepada ke 2 (dua) orang tuanya memilih Pasangan Calon
Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL
HAMID
3. Kepala Desa Torosik kecamatan Pinolosian diduga mempengaruhi
pemilih untuk memilih nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si
dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan
menerima surat suara calon pemilih serta Bersama-sama calon pemilih
masuk pada Bilik suara. Semua perbuatan kepala desa dibiarkan dan
tidak di larang oleh Petugas KPPS dan Panwas yang berada di Lokasi TPS
saat itu
4. Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka Kecamatan Helumo dan Anggota
KPPS diduga mengarahkan para pemilih di TPS untuk memilih Nomor
urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID
dengan cara Kepala Dusun Bersama calon pemilih masuk kedalam
Lokasi TPS sampai kebilik Suara
5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga
membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim
Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU,
S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama-sama Tim
tersebut mendatangi Rumah-rumah warga dan menyerahkan uang
sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk
memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT.,
M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID
B. JAWABAN PIHAK TERKAIT
1. Terkait Dengan Pokok Pengaduan Dugaan politik Uang yang dilakukan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
di sekitar TPS Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur kejaksaan
1.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan menerima Undangan
Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024
dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
1.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan
berpendapat dari barang Bukti Video belum terlihat adanya
kehadiran dari Kadis Pendidikan Kab.Bolaang Mongondow
Selatan. Barang bukti yang disajikan masih sangat minim [Vide
Bukti PT-1]
1.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan Melakukan Pembahasan
Kedua atas Laporan Nomor 007/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Berdasarkan Hasil Penyelidikan oleh
Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Hasil kajian Oleh Gakkumdu
Unsur Bawaslu, Gakkumdu Unsur Kejaksaan Berpendapat bukti
belum memenuhi unsur pasal dengan demikian menurut
Gakkumdu Unsur Kejaksaan Berkesimpulan Laporan Tersebut
tidak memenuhi Unsur Tindak Pidana Pemilihan sehingga di
rekomendasikan Untuk di menghentikan Proses Penanganan
Pelanggaran.
2. Terkait Dengan Pokok Pengaduan Bantuan Perlengkapan anak sekolah
oleh kepala sekolah berupa Buku, Seragam, Sepatu dan Tas Sekolah
yang bergambarkan Calon Kepala Daerah Nomor urut 2 HI. ISKANDAR
KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Pada masa tenang (2
hari sebelum masa pencoblosan) dan pada saat pembagian Kepala
Sekolah diduga menyampaikan kepada anak murid yang menerima
bantuan tersebut agar menyampaikan kepada anak murid yang
menerima bantuan tersebut agar menyampaikan kepada ke 2 (dua)
orang tuanya memilih Pasangan Calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR
KAMARU Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kejaksaan sebagai Pihak
Terkait
2.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan menerima Undangan
Pembahasan Pertama Pada Tanggal 06 Desember Tahun 2024
dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
2.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 012/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan
berpendapat Bahwa pada laporan ini perlu didalami dalam
klarifiasi untuk keterpenuhan unsur dugaan Pasal 71 Ayat 1 UUD
Pemilihan
2.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan Melakukan Pembahasan
Kedua Berdasarkan Hasil Penyelidikan oleh Gakkumdu Unsur
Kepolisian dan Hasil kajian oleh Gakkumdu Unsur Bawaslu,
Gakkumdu Unsur Kejaksaan Berpendapat bahwa bukti berupa
foto dalam tas sekolah yang dibagikan adalah foto saat pasangan
calon menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati, di dalam
gambarnya tidak menunjukan nomor urut calon dan identitas
lainnya seperti nomor urut dan slogan.Masih Kurangnya Bukti
Untuk memenuhi Unsur dikarenakan Harus melakukan
pemeriksaan Terhadap Anak, dengan Demikian Gakkumddu
Unsur Kejaksaan Laporan tersebut tidak memenuhi Unsur
Tindak Pidana Pemilihan dan direkomendasikan Untuk
menghentikan Proses Penanganan Pelanggaran.
3. Terkait dengan Pokok Pengaduan Kepala Desa Torosik kecamatan
Pinolosian Tengah diduga mempengaruhi pemilih untuk memilih nomor
urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID
dengan cara masuk ke Lokasi TPS dan menerima surat suara calon
pemilih serta Bersama-sama calon pemilih masuk pada Bilik suara.
Semua perbuatan kepala desa dibiarkan dan tidak di larang oleh Petugas
KPPS dan Panwas yang berada di Lokasi TPS saat itu Berikut Penjelasan
Gakkumdu Unsur Kejaksaan sebagai berikut
3.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan menerima Undangan
Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024
dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
3.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan
berpendapat bahwa bukti Rekaman suara belum [Vide Bukti PT-
2] jelas menggambarkan Kepala Desa Mengarahkan Pemilih
Untuk memilih salah satu Pasangan Calon Keterpenuhan Unsur
Pada Pasal 178 G butuh pendalaman klarifikasi dan Penyelidikan.
3.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan Melakukan Pembahasan
Kedua Berdasarkan Hasil Penyelidikan dari Gakkumdu Unsur
Kepolisian dan Hasil kajian dari Gakkumdu Unsur Bawaslu.
Gakkumdu Unsur Kejaksaan Berpendapat karena adanya C.KWK
Pendampingan [Vide Bukti PT-3] sehingga Unsur-Unsur Pidana
Tidak Terpenuhi.dengan demikian Gakkumdu Unsur Kejaksaan
memberikan Kesimpulan Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan dan di Rekomendasikan Untuk di hentikan Proses
Penanganan Tindak Pidana Pemilihan
4. Terkait dengan Pokok Pengaduan Kepala Dusun/Aparat Desa Sinandaka
Kecamatan Helumo dan Anggota KPPS diduga mengarahkan para
pemilih di TPS untuk memilih Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU,
S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Kepala Dusun
Bersama calon pemilih masuk kedalam Lokasi TPS sampai kebilik Suara
Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur Kejaksaan
4.1 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan menerima Undangan
Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024
dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
4.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan
berpendapat Bahwa dugaan Pasal 178 G UUD Pemilihan Bahwa
Bukti Video [Vide Bukti PT-4] perlu pendalaman lewat klarifikasi
oleh Pihak Bawaslu dan Penyelidikan Oleh pihak Kepolisian
4.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan Melakukan Pembahasan
Kedua Bersama dengan Gakkumudu Unsur Bawaslu dan
Gakkumdu Unsur Kejaksaan.Berdasarkan Hasil Penyelidikan
oleh Gakkumdu Unsur Kepolisian dan Hasil kajian oleh
Gakkumdu Unsur Bawaslu. Gakkumdu Unsur Kejaksaan
Berpendapat Sesuai dari bukti video tidak terlihat dengan jelas
kepala dusun berada di bilik suara, hasil klarifikasi menjelaskan
adanya C.KWK Pendampingan [Vide Bukti PT-5] yang dimiliki oleh
kepala dusun sehingga Unsur-Unsur Pidana Tidak
Terpenuhi.dengan demikian Gakkumdu Unsur Kejaksaan
memberikan Kesimpulan Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Tidak memenuhi unsur Tindak Pidana
Pemilihan dan di Rekomendasikan Untuk di hentikan Proses
Penanganan Tindak Pidana Pemilihan
5. Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kec. Pinolosian Timur diduga
membantu dan memfasilitasi Politik uang yang dilakukan oleh Tim
Pemenangan pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU,
S.PT., M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID dengan cara Bersama-sama Tim
tersebut mendatangi Rumah-rumah warga dan menyerahkan uang
sejumlah Rp 300.000 (pecahan 100 ribu) dan mengarahkan untuk
memilih pasangan calon Nomor urut 2 HI. ISKANDAR KAMARU, S.PT.,
M.Si dan DEDDY ABDUL HAMID Berikut Penjelasan Gakkumdu Unsur
Kepolisian.
5.1 Bahwa Gakkumdu Unsur kejaksaan menerima Undangan
Pembahasan Pertama Pada Tanggal 04 Desember Tahun 2024
dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan
5.2 Bahwa Berdasarkan Laporan Nomor 006/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024 Bahwa Gakkumdu Unsur kejaksaan
berpendapat Bahwa dugaan Pasal 187 A UUD Pemilihan Bahwa
Barang bukti Berupa Video [Vide Bukti PT-6] tergolong lemah
hanya terlihat dua orang bertransaksi tanpa menyebutkan untuk
memilih pasangan calon. Keterpenuhan Unsur Pasal 187 A UUD
Pemilihan Butuh Pendalaman Penyelidikan
5.3 Bahwa Gakkumdu Unsur Kejaksaan Melakukan Pembahasan
Kedua Bersama dengan Gakkumudu Unsur Bawaslu dan
Gakkumdu Unsur Kejaksaan.Berdasarkan Hasil Penyelidikan
oleh Gakkumdu Unsur kepolisian dan Hasil Kajian oleh
Gakkumdu Unsur Bawaslu. Gakkumdu Unsur Kejaksaan
Berpendapat bukti yang di sampaikan tidak cukup untuk
memenuhi unsur dalam pasal 187 A dengan demikian Gakkumdu
Unsur Kejaksaan memberikan Kesimpulan Laporan Nomor
006/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 Tidak memenuhi unsur
Tindak Pidana Pemilihan dan di Rekomendasikan Untuk di
hentikan Proses Penanganan Tindak Pidana Pemilihan
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan bukti
sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
Video Rekaman Laporan
007/Reg/LP/PB/ Nomor
PT-3.1
Kab/25.07/XII/2024
Video Rekaman Suara Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/
PT-3.2
Kab/25.07/XII/2024
Form Model C.KWK Pendampingan Laporan Nomor:
PT-3.3
010/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024
Video Rekaman Laporan Nomor 009/Reg/LP/PB/
PT-3.4
Kab/25.07/XII/2024
Formulir Model C.KWK Pendampingan Laporan Nomor
PT-3.5
009/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024
PT-3.6 Formuli Model C.Pendamping-KWK
[2.7.4] KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
SELATAN
A. POKOK PENGADUAN PENGADU.
Pada pokok pengaduannya Pengadu mendalilkan hal hal berkaitan dengan
penanganan pelanggaran atas dugaan pelanggaran Dugaan politik Uang
yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Bolaang Mongondow Selatan di sekitar TPS
B. JAWABAN PIHAK TERKAIT
Terkait Dengan Pokok Pengaduan Dugaan politik Uang yang dilakukan oleh
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan di sekitar TPS bahwa adanya suara dalam video ten tang uanG
adalah suara beberapa ponakan yang meminta uang kepada saya karena
sudah kebiasaan setiap kali saya pulang ke kampung, namun pada hari itu
tidak adanya pemberian uang seperti yang diadukan terhadap saya.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakannya tidak professional dalam menindaklajuti 5 (lima) Laporan
Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 (vide Bukti P-1 s.d. P-5) dan
menyatakan 5 (lima) Laporan a quo Tidak Ditindaklanjuti (vide Bukti P-7 s.d. P-
11). Bahwa Teradu I diduga pernah menjadi Tim Sukses Calon Bupati (Iskandar
Kamaru dan Dedi Abdul Hamid) pada Pilkada Periode 2020-2024 serta Teradu I
juga diduga pernah menjadi Sespri (Sekretaris Pribadi) Bupati Iskandar Kamaru,
sehingga patut diduga tidak bersifat Netral.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan Para Teradu dalam melakukan Penanganan
Pelanggaran senatiasa berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024). Para Teradu juga dalam menindaklanjuti
dugaan Pelanggaran Pemilihan berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Nomor
10 Tahun 2016).
Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
dilaporkan oleh Lamsuikin Inaku dan dituangkan dalam Formulir Model A.1
Laporan Nomor 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024 tertanggal 1 Desember 2024,
laporan a quo pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan a.n. Rante Hattani di TPS 01 Desa
Kombot, Kecamatan Pinolosian. Selanjutnya Para Teradu memberikan Formulir
Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PB/
Kab/25.07/XII/ 2024 tertanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T-1). Pada tanggal
3 Desember 2025, Para Teradu melakukan Kajian Awal terhadap laporan a quo
dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiil yang selanjunya
diregistrasi dengan Nomor 007/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 4
Desember 2024 sebagai laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan.
Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian yang dituangkan dalam Form Model
A.11 Nomor 007/Reg/ LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 8 Desember 2024
yang pada pokoknya menyatakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal
187 A jo 73 ayat (4) “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak
langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih,
menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah,
memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud
pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”, maka untuk dapat dikatakan telah
terjadi tindak pidana pemilihan (strafbaarfeit) sebagaimana diatur dalam Pasal
73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, unsur tersebut di atas haruslah
dibuktikan dengan minimal 2 (dua) alat bukti (minimum bewijs), berdasarkan
keterangan saksi bahwa Terlapor hanya membagi uang kepada masyarakat,
tanpa keterangan lebih lanjut mengenai apakah pemberian uang tersebut
dilakukan dengan maksud untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak
menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga
suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon
tertentu. Berdasarkan pembahasan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra
Gakkumdu) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyatakan laporan tidak
terbukti sebagai pelanggaran tindak Pidana pemilihan. Selanjutnya Para Teradu
menerbitkan Formulir Model A. 17 tentang pemberitahuan status laporan dan
menyatakan laporan a quo tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak
terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-2).
Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
dilaporkan oleh Erpina Adahati dan dituangkan dalam Formulir Model A.1
Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024 tanggal 3 Desember 2024.
Laporan a quo pada pokoknya melaporkan dugaan Pelanggaran Netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) in casu Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n
Sulastri Kaaba yang memberikan bantuan kepada siswa berupa seragam, sepatu
dan tas sekolah yang bergambar Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2 (dua).
Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 pada Tanggal 3
Desember 2024 (vide Bukti T-3). Terhadap laporan a quo, Para Teradu
melakukan kajian awal dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan
materiil yang selanjutnya diregistrasi sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan pada tanggal 6 Desember 2024 dengan Nomor
012/Reg/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024. Pada tanggal 10 Desember 2024, Para
Teradu melakukan kajian terhadap laporan a quo dan dituangkan dalam
Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
012/Reg/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024 yang pada pokoknya berdasarkan
ketentuan Pasal 187 A UU Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan “Setiap orang
yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara
Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi
Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara
tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak
memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dnegan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp. 1.000.000.000.00 (Satu milyar Rupiah). Dari ketentuan tersebut
diatas, sifat terlarangnya suatu perbuatan yang salah satunya memberikan
materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia harus dilakukan
dengan melawan hukum (wederrechtelijke). Bahwa apabila dalam suatu
rumusan delik terdapat unsur melawan hukum, hal tersebut menunjukkan
bentuk perlindungan hukum terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan
memberikan materi lainnya tetapi perbuatan tersebut dipandang sebagai
perbuatan yang patut dan tidak tercela. Apabila terdapat alasan yang patut
dalam perbuatan memberikan materi lainnya tersebut, maka perbuatan tersebut
dipandang sebagai alasan yang menghilangkan sifat melawan hukum perbuatan
dalam ketentuan rumusan tindak pidana dan dianggap sebagai alasan
pembenar. Dengan penjelasan tersebut, maka terhadap perbuatan Kepala
Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n. Sulastri Kaaba yang menyerahkan
peralatan sekolah berupa sepatu, tas, buku dan seragam sekolah yang
bergambar foto Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan H. Iskandar
Kamaru, S.Pt., M.Si dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Dedy Abdul Hamid, perbuatan tersebut harus dipandang sebagai alasan yang
patut yang merupakan bagian dari pelaksanaan program pendidikan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dengan demikian,
maka terhadap perbuatan Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur yang
memberikan beberapa perlengkapan sekolah kepada anak-anak murid
merupakan alasan yang patut, sehingga menyebabkan unsur perbuatan
melawan hukum memberikan materi lainnya sebagaimana dimaksud UU
Pemilihan dalam Pasal 187A Ayat (1) tidaklah terpenuhi sebagai pelanggaran
tindak pidana pemilihan. Bahwa berkaitan dengan pelapor menyatakan terdapat
arahan untuk memilih Pasangan Calon Nomor 2 (dua), berdasarkan keterangan
saksi anaknya yang merupakan penerima bantuan tersebut menerangkan
bahwa tidak ada pengarahan dari pihak kepala sekolah untuk mengarahkan
memilih Pasangan Calon Nomor Urut 2. Berdasarkan hal tersebut dilakukan
Pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan dan menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 10
Desember tentang Pemberitahuan status laporan dan menyatakan laporan tidak
terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-4).
Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
dilaporkan oleh Amelia Tatengkeng yang dituangkan dalam Formulir Model A.1
Laporan Nomor: 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024 pada tanggal 2 Desember
2024. Laporan a quo pada pokoknya terkait adanya dugaan Pelanggaran
Netralitas Kepala Desa Torosik a.n Novitasari Mokoagow dan Aparat Desa a.n
Adebarents Sanggelorang yang mengarahkan masyarakat untuk melakukan
pencoblosan pada bilik suara untuk memilih Pasangan Calon Bupati Nomor Urut
2. Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3
Desember 2024 (vide Bukti T-5). Terhadap laporan a quo, Para Teradu
melakukan kajian awal dan menyatakan Laporan memenuhi syarat formal dan
materiil dan selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan tindak pidana
pemilihan dengan Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/ 25.07/XII/2024. Selanjutnya
Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap laporan a quo
yang dituangakan dalam Formulir Model A.11 Nomor:
010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024 tanggal 9 Desember 2024 yang pada
pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan Pasal 178 G UU Nomor 10 Tahun
2016 yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan
suara mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa,
atau yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan”. Berdasarkan rumusan delik tersebut, maka unsur-
unsur Pasal 178 G UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah Sengaja (opzet) yang artinya
harus ada kehendak dan/atau pengetahuan pada pelaku, bahwa ia
mendampingi seorang pemilih pada waktu pemungutan suara, ia juga
mengetahui bahwa pemilih tidak memiliki halangan fisik seperti tunanetra,
tunadaksa, atau halangan fisik lainnya. Apabila terlapor memiliki pengetahuan
sebaliknya, bahwa orang yang ia damping tersebut memiliki halangan fisik,
maka unsur “kesengajaan” tidak terpenuhi. Perbuatan yang dilarang (unsur
objektif) mendampingi seorang yang bukan pemililh tunanetra tunadaksa, atau
halangan fisik lainnya. Untuk membuktikan unsur ini maka, harus dibuktikan
adanya perbuatan mendampingi, dan juga harus dibuktikan bahwa orang yang
ia dampingi adalah bukan pemilih yang memiliki halangan fisik, seperti
tunanetra, tunadaksa, dan lainnya, dengan kata lain harus dibuktikan bahwa
orang yang didampingi adalah pemilih yang sehat secara fisik, disamping itu
saksi dalam hal ini Ketua KPPS TPS 01 menyertakan Model C.PENDAMPING-
KWK (vide Bukti T-6) yang diberikan kepada tim Klarifikasi Bawaslu Bolaang
Mongondow Selatan. Bahwa dengan adanya bukti C.Pendamping-KWK yang
diberikan maka dengan ini laporan dugaan pelanggaran dinyatakan tidak
terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. Hal tersebut dibawa
dalam pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
menyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana
pemilihan. Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024 Para Teradu menerbitkan
Formulir Model A.17 tentang pemberitahuan status laporan dan menyatakan
laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai
dugaan pelanggaran pidana pemilihan (vide Bukti T-7).
Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
dilaporkan oleh Noval Gani yang tertuang dalam Formulir Model A.1 Laporan
Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024. Laporan
a quo pada pokoknya terdapat dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Desa a.n
Arsad Adam dan penyelenggara tingkat KPPS a.n Patris Hulopi yang
mengarahkan hingga masuk kedalam lokasi TPS sampai kebilik suara dengan
mengarahkan para pemilih untuk memilih pasangan calon Bupati Nomor Urut
2 (dua). Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3
Desember 2024 (vide Bukti T-8). Terhadap laporan a quo, Para Teradu
melakukan Kajian Awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 Nomor
010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan menyatakan
laporan memenuhi syarat formal dan materiil dan selanjutnya diregistrasi
dengan Nomor 009/Reg/ LP/PB/Kab/25 .07/XII/2024 sebagai laporan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tanggal 5 Desember 2024.
Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian terhadap laporan a quo melalui
Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII /2024 pada tanggal 9 Desember 2024 yang
pada pokoknya menerangkan Bahwa Berdasarkan UU Pemilihan Pasal 178 G
yang menyatakan: “Setiap orang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara
mendampingi seorang pemilih yang bukan pemilih tunanetra, tunadaksa, atau
yang mempunyai halangan fisik lain, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 12 (dua belas) bulan”. Bahwa harus ada kehendak dan/atau
pengetahuan pada pelaku, bahwa ia mendampingi seorang pemilih pada waktu
pemungutan suara, ia juga mengetahui bahwa pemilih tidak memiliki halangan
fisik seperti tunanetra, tunadaksa, atau halangan fisik lainnya. Apabila terlapor
memiliki pengetahuan sebaliknya, bahwa orang yang ia damping tersebut
memiliki halangan fisik, maka unsur “kesengajaan” tidak terpenuhi. Bahwa
berdasarkan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan menyatakan Laporan Tidak Terbukti sebagai pelanggaran
tindak pidana pemilihan karena terdapat Bukti Model C.PENDAMPING-KWK,
(Vide Bukti T-9) yang di sampaikan oleh saksi Ketua KPPS TPS 01 Desa
Sinandaka kepada Tim Klarifikasi. Berdasarkan terdapatnya C.PENDAMPING-
KWK, dengan demikian menjelaskan laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model
A.17 pada tanggal 9 Desember tentang pemberitahuan status laporan bahwa
laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan laporan tidak terbukti sebagai dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-10).
Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
dilaporkan oleh Rendy Muntiaha yang tertuang dalam Formulir Model A.1
Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024.
Laporan a quo pada pokoknya terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat
Desa yakni Kepala Dusun/Aparat Desa Dumagin Kecamatan Pinolosian Timur
diduga membantu dan memfasilitasi politik uang yang dilakukan oleh Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2. Selanjutnya Para Teradu
mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-11).
Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal yang dituangkan
Formulir Model A.4 Kajian Awal Nomor 007/LP/PB/Kab /25.07/XII/2024
tanggal 03 Desember 2024 dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal
dan materiil yang selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan tindak pidana
pemilihan dengan Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024. Selanjutnya
Para Teradu melakukan Kajian terhadap laporan a quo, yang tertuang dalam
Formulir A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/20 24 tanggal 8 Desember 2024 yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pemilihan Pasal 187 A Jo 73
ayat 4 “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada
Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk
mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih
dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu,
atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).” Berdasarkan uraian diatas, bahwa alat bukti keterangan
saksi dalam perkara pidana harus memiliki kesesuaian antara satu saksi dengan
saksi yang lain atau dengan alat bukti yang lain, apabila keterangan antara saksi
tidak bersesuaian, maka keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti.
Demikian juga motivasi saksi memberikan keterangan dalam (pasal 185 ayat (6))
harus diperhatikan, jika keterangan tersebut dilatarbelakangi oleh sesuatu yang
bisa mempengaruhi dapat atau tidaknya keterangan itu dipercaya berkaitan
dengan perihal di atas. Bahwa Pelapor mengatakan uang yang diterima oleh
saksi a.n Dance Muntiaha berjumlah Rp300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah)
namun Saksi a.n Dance Muntiaha selaku penerima uang tersebut mengatakan
yang diterima berjumlah Rp900.000.00 (sembilan ratus ribu rupiah) sementra
saksi yang lainnya a.n Meity Meidi Mangempa mengatakan uang yang diterima
oleh penerima uang tersebut sejumlah RP300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah)
disamping itu Terlapor mengatakan uang yang diberikan berjumlah
Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) untuk membantu kebutuhan keluarga
tersebut, Artinya adalah Alat bukti keterangan saksi dalam perkara pidana
harus memiliki kesesuaian antara satu saksi dengan saksi yang lain atau dengan
alat bukti yang lain, apabila keterangan antara saksi tidak bersesuaian, maka
keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti. Selain itu bukti yang
disampaikan tidak terdapat penyebutan pasangan calon. Hal tersebut juga
dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang
Mongondow Selatan dan menyatakan laporan tidak terbukti sebagai dugaan
tindak pidana pemilihan. Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model
A.17 pada tanggal 8 Desember 2024 tentang pemberitahuan status laporan
bahwa laporan tidak laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak
pidana pemilihan (vide Bukti T-12).
Bahwa Para Teradu dalam menyusun Kajian berdasarkan keterangan
Klarifikasi Terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi serta Ahli Pidana. Kajian Tersebut
memuat Kesimpulan dari Sentra Gakkumdu terdiri dari Unsur Bawaslu,
Kepolisian dan Kejaksaan.
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan seluruh Status Laporan kepada
pelapor berdasarkan Perbawaslu Tahun 2024 (vide Bukti T-13). Para Teradu juga
mengumumkan Status Laporan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Bolaang
mongondow Selatan (vide Bukti T-14).
Bahwa terhadap dalil Para Pengadu bahwa Wira Bidjuni selaku Ketua
Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan in casu Teradu I diduga pernah menjadi
Tim Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan
Pasangan Iskandar Kamaru dan Deddy Abdul Hamid pada Pilkada 2020 serta
Teradu I juga diduga pernah menjadi sekretaris pribadi (sespri) Iskandar Kamaru
selaku Bupati Bolaang Mongondow Selatan sehingga patut diduga Teradu I tidak
bersifat Netral. Teradu I menjelaskan bahwa Teradu I pernah menjadi Tenaga
Harian Lepas (Honorer) sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) Bupati Bolaang
Mongondow Selatan berdasarkan Surat keputusan Bupati Bolaang Mongondow
Selatan Nomor 373 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati
Bolaang Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan
Pengawal Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (vide
Bukti T-20). Sebagai Walpri Teradu I mempunyai tugas dan fungsi
melaksanakan keamanan, mendampingi pelaksanaan tugas Bupati,
menyiapkan kebutuhan sehari-hari serta melaksanakan pelayanan menyangkut
makanan, minuman dan kebutuhan lain yang di perlukan. Bahwa pada saat
proses rekrutmen seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan, telah dilakukan klarifikasi melalui divisi SDM Bawaslu RI dan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara atas tanggapan Masyarakat pada tahapan Seleksi.
Berdasarkan hal tersebut tidak benar Teradu I menjadi Tim Sukses dan
bertindak tidak netral.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa
terhadap dalil aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak professional
dalam menindaklajuti 5 (lima) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun
2024 (vide Bukti P-1 s.d. P-5) yaitu:
1. Laporan Nomor 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 1 Desember
2024;
2. Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024 tertanggal 3 Desember
2024;
3. Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 2 Desember
2024;
4. Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 2 Desember
2024;
5. Laporan Nomor 007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 1 Desember
2024.
Selain itu Teradu I diduga pernah menjadi Tim Sukses Calon Bupati dan
Wakil Bupati a.n. Iskandar Kamaru dan a.n. Dedi Abdul Hamid pada Pilkada
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tahun 2020, serta Teradu I juga diduga
pernah menjadi Walpri (Pengawal Pribadi) Bupati Iskandar Kamaru, sehingga
patut diduga tidak bersifat Netral.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Para Teradu
menerima 5 (lima) Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Tahun 2024 (vide
Bukti P-1 s.d. P-5).
Bahwa pada tanggal 1 Desember 2024 Para Teradu menerima laporan
dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow
Selatan Tahun 2024 dengan Laporan Nomor 008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024
yang dilaporkan oleh Lamsuikin Inaku. Laporan a quo pada pokoknya
melaporkan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan a.n. Rante Hattani dengan melakukan politik uang di TPS 01 Desa
Kombot, Kecamatan Pinolosian. Selanjutnya Para Teradu menyerahkan kepada
Pelapor Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
008/LP/PB/ Kab/25.07/XII/ 2024 tertanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti T-1).
Selanjutnya pada tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal
terhadap laporan a quo dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan
materiil yang selanjunya diregistrasi dengan Nomor
007/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 sebagai
laporan dugaan Pelanggaran Pidana Pemilihan. Selanjutnya pada tanggal 5
Desember 2024 dan 8 Desember 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan Saksi Ahli Pidana (vide Bukti T-14). Hasil
Klarifikasi dibahas Para Teradu bersama Pihak Terkait Sentra Gakkumdu
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan unsur Kepolisian serta unsur
Kejaksaan dan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut belum
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dan Tidak Terbukti sebagai Pelanggaran
Pemilihan karena tidak memenuhi harus dibuktikan dengan minimal 2 (dua) alat
bukti. Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2024 Para Teradu menerbitkan
Formulir Model A. 17 tentang pemberitahuan status laporan dan menyatakan
laporan a quo tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai
dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-2).
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024 Para Teradu menerima laporan
dugaan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow
Selatan Tahun 2024 dengan Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024
yang dilaporkan oleh Erpina Adahati. Laporan a quo pada pokoknya melaporkan
dugaan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) in casu Kepala
Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n Sulastri Kaaba yang memberikan bantuan
kepada siswa berupa seragam, sepatu dan tas sekolah yang bergambar Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Selanjutnya Para Teradu
menyerahkan kepada Pelapor Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 013/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024
(vide Bukti T-3). Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan kajian awal
dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiil yang selanjutnya
diregistrasi sebagai Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan pada
tanggal 6 Desember 2024 dengan Nomor 012/Reg/LP/PB/
Kab/25.07/XII/2024. Pada tanggal 10 Desember 2024, Para Teradu melakukan
kajian terhadap laporan a quo dan dituangkan dalam Formulir Model A.11 Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor 012/Reg/LP/PB/Kab/25.07/ XII/2024. Pada
tanggal 10 Desember 2024 Para Teradu juga melakukan Pemanggilan Klarifikasi
terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan Saksi Ahli Pidana (vide Bukti T-15). Dari
hasil Kajian dan Klarifikasi Para Teradu membahas bersama Pihak Terkait
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan unsur Kepolisian
serta unsur Kejaksaan dan menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak
memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dengan alasan Keterangan Saksi Pelapor
a.n. Sulastri Adam dan Hestin Tuadingo menyatakan keterangan yang sama
bahwa anak kedua Saksi menerima bantuan yang sama, namun anak Saksi
tidak diberitahukan oleh Kepala Sekolah untuk memilih Pasangan Calon Bupati
Nomor Urut 2. Bahwa Kepala Sekolah SDN Meyambanga Timur a.n. Sulastri
Kaaba membagikan peralatan sekolah berupa sepatu, tas, buku dan seragam
sekolah yang bergambar foto Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan H.
Iskandar Kamaru, S.Pt., M.Si dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan Dedy Abdul Hamid merupakan bagian dari pelaksanaan program
pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 10
Desember tentang Pemberitahuan status laporan dan menyatakan laporan tidak
ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti sebagai dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-4).
Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
dilaporkan oleh Amelia Tatengkeng yang dituangkan dalam Laporan Nomor
011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 pada tanggal 2 Desember 2024. Laporan a quo
pada pokoknya terkait adanya dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa
Torosik a.n Novitasari Mokoagow dan Aparat Desa a.n Adebarents Sanggelorang
yang mengarahkan masyarakat di TPS 002 untuk melakukan pencoblosan pada
bilik suara untuk memilih Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 2. Selanjutnya
Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian
Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024
dan diserahkan kepada Pelapor (vide Bukti T-5). Selanjutnya terhadap laporan a
quo, Para Teradu melakukan kajian awal dan menyatakan Laporan memenuhi
syarat formal dan materiil dan selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan
tindak pidana pemilihan dengan Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/ 25.07/XII/2024.
Pada tanggal 5 Desember 2024 dan 7 Desember 2024 melakukan Pemanggilan
Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan saksi Ahli Pidana (Vide Bukti
T-16). Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran terhadap
laporan a quo yang dituangakan dalam Formulir Model A.11 Nomor:
010/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/ 2024 tanggal 9 Desember 2024. Dari hasil
Kajian dan Klarifikasi Para Teradu membahas bersama Pihak Terkait Sentra
Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan unsur Kepolisian serta
unsur Kejaksaan dan menyimpulkan bahwa peristiwa peristiwa yang dilaporkan
tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dengan alasan bahwa
pendampingan dilakukan oleh Terlapor karena terdapat pemilih yang meminta
didampingi karena keterbatasan fisik dan usia selain itu terdapat Model
C.PENDAMPING-KWK (vide Bukti T-6). Berdasarkan hal tersebut laporan
dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak
pidana pemilihan. Selanjutnya pada tanggal 9 Desember 2024 Para Teradu
menerbitkan Formulir Model A.17 tentang pemberitahuan status laporan dan
menyatakan laporan tidak ditindaklanjuti dengan alasan laporan tidak terbukti
sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilihan (vide Bukti T-7).
Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
dilaporkan oleh Noval Gani yang tertuang dalam Formulir Model A.1 Laporan
Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/ tertanggal 2 Desember 2024. Laporan a quo
pada pokoknya terdapat dugaan Pelanggaran Netralitas Aparat Desa a.n Arsad
Adam dan penyelenggara tingkat KPPS a.n Patris Hulopi yang mengarahkan
hingga masuk kedalam lokasi TPS sampai kebilik suara dengan mengarahkan
para pemilih untuk memilih pasangan calon Bupati Nomor Urut 2 (dua).
Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3
Desember 2024 (vide Bukti T-8). Terhadap laporan a quo, Para Teradu
melakukan Kajian Awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 Nomor
010/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 4 Desember 2024 dan menyatakan
laporan memenuhi syarat formal dan materiil dan selanjutnya diregistrasi
dengan Nomor 009/Reg/ LP/PB/Kab/25 .07/XII/2024 sebagai laporan dugaan
pelanggaran tindak pidana pemilihan pada tanggal 5 Desember 2024. Kemudian
tanggal 5 Desember 2024 dan 7 Desember 2024 Para Teradu melakukan
Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi dan saksi Ahli Pidana
(Vide Bukti T-18). Selanjutnya Para Teradu melakukan Kajian terhadap laporan
a quo melalui Formulir Model A.11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII /2024 pada tanggal 9 Desember 2024. Dari
hasil Kajian dan Klarifikasi Para Teradu membahas bersama Pihak Terkait
Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan unsur Kepolisian
serta unsur Kejaksaan dan menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan
tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dengan alasan bahwa
pendampingan dilakukan oleh Terlapor karena terdapat pemilih yang meminta
didampingi karena keterbatasan fisik dan usia selain itu terdapat Model
C.PENDAMPING-KWK (vide Bukti T-9). Selanjutnya Para Teradu menerbitkan
Formulir Model A.17 pada tanggal 9 Desember tentang pemberitahuan status
laporan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti dikarenakan laporan tidak terbukti
sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan (vide Bukti T-10).
Bahwa Para Teradu menerima laporan dugaan Pelanggaran Pemilihan yang
dilaporkan oleh Rendy Muntiaha yang tertuang dalam Laporan Nomor
007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tanggal 1 Desember 2024. Laporan a quo pada
pokoknya terkait dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa in casu Kepala
Dusun/Aparat Desa Dumagin Kecamatan Pinolosian Timur diduga membantu
dan memfasilitasi politik uang yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pasangan
Calon Bupati Nomor Urut 2. Selanjutnya Para Teradu menyampaikan Formulir
Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
007/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024 tertanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti T-11).
Terhadap laporan a quo, Para Teradu melakukan Kajian Awal pada tanggal 3
Desember dan menyatakan laporan memenuhi syarat formal dan materiil yang
selanjutnya diregistrasi sebagai laporan dugaan tindak pidana pemilihan dengan
Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/2024. Pada tanggal 5 Desember 2024
Para Teradu melakukan Pemanggilan Klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor,
Saksi dan saksi Ahli Pidana (Vide Bukti T-19). Kemudian Para Teradu melakukan
Kajian terhadap laporan a quo, yang tertuang dalam Formulir A.11 Kajian
Dugaan Pelanggaran Nomor 006/Reg/LP/PB/Kab/25.07/XII/20 24 tanggal 8
Desember 2024. Dari hasil Kajian dan Klarifikasi, Para Teradu membahas
bersama Pihak Terkait Sentra Gakkumdu Kabupaten Bolaang Mongondow
Selatan unsur Kepolisian serta unsur Kejaksaan dan menyimpulkan bahwa
peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilu dengan
alasan terdapat ketidaksesuaian keterangan saksi Pelapor. Bahwa Pelapor
mengatakan uang yang diterima oleh saksi a.n Dance Muntiaha berjumlah
Rp300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) namun pada saat diklarifikasi Saksi a.n
Dance Muntiaha selaku penerima uang tersebut mengatakan yang diterima
berjumlah Rp900.000.00 (sembilan ratus ribu rupiah) sementra Saksi a.n Meity
Meidi Mangempa mengatakan uang yang diterima oleh penerima uang tersebut
sejumlah RP300.000.00 (tiga ratus ribu rupiah) disamping itu Terlapor
mengatakan uang yang diberikan berjumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah)
untuk membantu kebutuhan keluarga. Bahwa Alat bukti keterangan Saksi
dalam perkara pidana harus memiliki kesesuaian antara satu saksi dengan saksi
yang lain atau dengan alat bukti yang lain, apabila keterangan antara saksi tidak
bersesuaian, maka keterangan tersebut tidak bernilai sebagai alat bukti. Selain
itu bukti yang disampaikan tidak terdapat penyebutan pasangan calon.
Selanjutnya Para Teradu menerbitkan Formulir Model A.17 pada tanggal 8
Desember 2024 tentang pemberitahuan status laporan bahwa laporan tidak
laporan tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
(vide Bukti T-12).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu telah
mengumumkan status laporan terhadap 5 (lima) laporan yang telah diterbitkan
pada tanggal 8, 9 dan 10 Desember 2024 pada papan pengumuman di Kantor
Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (vide Bukti T-14). Namun Para
Teradu baru menyampaikan status laporan a quo kepada Para Pelapor pada
tanggal 24 dan 25 Desember 2024 setelah Para Pengadu yang telah diberikan
kuasa khusus oleh Para Pelapor untuk bersurat kepada Para Teradu guna
mempertanyakan status laporan Pelapor melalui Surat tertanggal 24 Desember
2024 (vide Bukti P-6). Para Teradu hanya menyampaikan Status Laporan kepada
Para Pelapor namun tidak menyampaikan Status Laporan kepada Para Pengadu
selaku Kuasa dari Para Pelapor yang telah bersurat kepada Para Teradu.
Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP menilai tindakan Para Teradu yang
tidak menyampaikan status laporan terhadap 5 (lima) laporan yang telah
diterbitkan pada tanggal 8, 9 dan 10 Desember 2024 kepada Pelapor tidak dapat
dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Bahwa memang benar dalam
mengumumkan status laporan sebagaimana ketentuan Pasal 50 ayat (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi
“Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dipapan
pengumuman” namun demikian sebagaimana ketentuan Pasal 50 ayat 3
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Para Teradu
seharusnya menyampaikan status laporan a quo kepada Pelapor agar Pelapor
mendapatkan informasi langsung terkait status laporan dan dapat memberikan
kepastian hukum terhadap laporan yang disampaikan kepada Para Teradu. Para
Teradu seharusnya memberikan pelayanan yang maksimal kepada para pencari
keadilan di Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Dengan demikian,
dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat
(3) huruf a, Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf e, f, g, h Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berkenaan terhadap dalil Para Pengadu bahwa Wira Bidjuni selaku Ketua
Bawaslu Bolaang Mongondow Selatan in casu Teradu I diduga menjadi Tim
Sukses Calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan a.n.
Iskandar Kamaru dan a.n. Deddy Abdul Hamid pada Pilkada 2020 serta Teradu
I juga diduga pernah menjadi pengawal pribadi (walpri) Iskandar Kamaru selaku
Bupati Bolaang Mongondow Selatan sehingga patut diduga Teradu I tidak
bersifat Netral. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar Teradu
I pernah menjadi Tenaga Harian Lepas (Honorer) sebagai Pengawal Pribadi
(Walpri) Bupati Bolaang Mongondow Selatan dari Tahun 2018 s.d. 2022. Hal
tersebut berdasarkan Surat keputusan Bupati Bolaang Mongondow Selatan
Nomor 373 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bolaang
Mongondow Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pengawal
Pribadi Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (vide Bukti T-20).
Pada saat menjadi Walpri Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Teradu I bertugas
melaksanakan pengamanan dan mendampingi pelaksanaan tugas Bupati, serta
menyiapkan kebutuhan sehari-hari serta melaksanakan pelayanan menyangkut
makanan, minuman dan kebutuhan lain yang di perlukan. Bahwa pada saat
mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,
Teradu I telah diklarifikasi oleh Divisi SDM Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Utara atas tanggapan Masyarakat. Dengan demikian dail aduan Para
Pengadu sepanjang terhadap Teradu I diduga menjadi Tim Sukses Calon Bupati
dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Pasangan Iskandar Kamaru dan
Deddy Abdul Hamid pada Pilkada 2020 tidak terbukti dan Jawaban Teradu I
meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.