Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 139 Tahun 2021
Hilwan Fanaqi, Anggota KPU Kab. Garut
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 03/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-10-2021
👁 36 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu diduga sebagai Penyelenggara Pemilu: a.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Pasal DilanggarPasal 22; Pasal 21; Pasal 6 ayat 2; Pasal 6 ayat 3; Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 8; Pasal 9
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hilwan Fanaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 139-PKE-DKPP/V/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 131- P/L-DKPP/V/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/V/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Heri Hasan Basri Pekerjaan : Wiraswasta/Direktur Eksekutif LBH LIMPAH Alamat : Kp. Sindang Sari RT 001 RW 016 Desa Cimuncang Kec. Garut Kota, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Ade Sudrajat Pekerjaan : Wiraswasta/Yayasan LBH Sapta Murti Alamat : Kp. Badama RT 001/RW 010, Desa Desakolot, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu II; Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU Nama : Hilwan Fanaqi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Garut Alamat : Jl. Suherman Km. 145 Tarogong Kaler, Kabupaten Garut Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 7 Mei 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu diduga sebagai Penyelenggara Pemilu: a. Anggota PPS Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut pada Pemilu Legislatif dan pemilu Presiden 2008-2009; (Bukti P-1) b. Anggota PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut 2013-2014 pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati- Wakil Bupati Kabupaten Garut; (Bukti P-1 dan Bukti P-2) c. Anggota KPU Kabupaten Garut 2014-2019; (Bukti P-3) (Menjabat Ketua KPU pada periode 2015-2019); d. Anggota KPU Kabupaten Garut 2019-2024; (Bukti P-4). 2. Bahwa Teradu diduga tercatat sebagai salah satu pengurus Partai Politik PKNU (Partai Kebangkitan Nasional Ulama) sejak periode 2008 sampai dengan 2016 dengan jabatan wakil sekretaris berdasarkan: a. Fotokopi SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP – 01/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008 Tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut terhadap SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/1/2008 tanggal 5 Januari 2008; (Bukti P-5) b. Fotokopi SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP – 01/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 Tentang Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011 – 2016; (Bukti P-6) c. Surat pernyataan Sdr Zenal Arif, S. Ag. Wakil Ketua Tanfidz DPC PKNU Kabupaten Garut periode 2008 dan 2011 – 2016 (tercantum namanya dalam Bukti P05 dan Bukti P06 sebagai Wakil Ketua) bermeterai cukup, bahwa Teradu adalah Wakil Sekretaris DPC PKNU Garut sesuai Bukti P-4 dan Bukti P-5 dan tidak pernah mengundurkan diri dari kepengurusan tersebut. Surat pernyataan ditanda tangani di atas meterai cukup; (Bukti P-7) Catatan: Sdr Zenal Arif tercatat sebagai DCT PKNU Dapil 5 Kabupaten Garut pada Pemilu 2009 Nomor Urut 1 yang meliputi Kecamatan: Pamulihan, Pakenjeng, Bungbulang, Mekarmukti, Cisompet, Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Caringin, Cisewu dan Talegong; (Bukti P-8) d. Menurut keterangan Sdr. H. Djudju Nuzuluddin dari Sdr. Drs H. Dadang Suhanda (Drs. H. Dadang Suhanda adalah Ketua PKNU Kabupaten Garut dalam SK DPP-PKNU Nomor SK-486/DPP-01/1/2008 tanggal 5 Januari 2008 – (SK/Potokopi ini tidak ditemukan), Wakil Ketua dalam SK-610/DPP – 01/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008 – sebagaimana Bukti P05 - dan Wakil Ketua PKNU Kabupaten Garut dalam SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP – 01/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 – sebagaimana Bukti P05 dan P06 di atas) menerangkan bahwa Teradu selalu membantu/terlibat dala kegiatan PKNU di Sekretariat Jl. Pembangunan; e. Menurut keterangan Sdr. H. Djudju Nuzuluddin dari Sdr. Drs. H. Dede Burhanudin (Sdr. Drs. H. Dede Burhanudin adalah Ketua PKNU Kabupaten Garut dalam SK-610/DPP – 01/VI/2008 tanggal 17 Juni 2008 –sebagaimana Bukti P05- dan Wakil Ketua PKNU Kabupaten Garut dalam SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP – 01/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 –sebagaimana Bukti P06). Sdr Drs H. Dede Burhanuddin menyatakan bahwa Sdr Teradu adalah Pengurus PKNU Kabupaten Garut tapi sudah mengundurkan diri. Namun tidak jelas kapan Teradu mengundurkan dirinya. 3. Bahwa Teradu diduga Anggota PPK Kec. Bayongbong Kab. Garut yang diberhentikan oleh KPU Kab Garut berdasarkan: a. Surat pernyataan Sdr H. Aja Rowi Karim, S.Ag., M.Ag. sebagai Ketua KPU Kabupaten Garut 2008 – 2013. Bahwa Teradu diberhentikan sebagai Anggota PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut. Surat Pernyataan bermeterai cukup; (Bukti P-9) b. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 06/Kpts/KPU-Kab-011.329602/Tahun 2014 Tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bayongbong atas nama Teradu; (Bukti P-10) c. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 07/Kpts/KPU-Kab-011.329602/Tahun 2014 Tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Garut Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014; (Tercantum nama Teradu); (Bukti P-11) d. Pengakuan Teradu bahwa Teradu (dan Sdr Reza Alwan Sovnidar) adalah yang dipecat dari PPK tapi bisa menjadi anggota KPU (Kabupaten Garut). Teradu (dan Sdr Reza Alwan Sovnidar) pada saat menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Garut 2014-2019 dalam rapat-rapat di internal KPU Kabupaten Garut sering mengatakan bahwa Teradu (dan Sdr Reza Alwan Sovnidar) adalah orang-orang yang dipecat di PPK (oleh KPU Kab. Garut) tapi bisa jadi anggota KPU Kabupaten Garut. Ini diucapkan bukan hanya sekali dua kali tapi cukup sering termasuk ketika pleno dengan anggota-anggota PPK kecamatan se-Kabupaten Garut dan sering diulang- ulang; e. Catatan: (1) Bahwa Pemberhentian Teradu sebagai Anggota PPK Bayongbong oleh KPU Kab. Garut karena diduga sebagai pengurus pengurus Parpol. (2) Bahwa Berita Acara Pleno Pemberhentian di KPU Kabupaten Garut sudah masuk pada retensi Arsip (Jawaban KPU Kab. Garut Kepada Permintaan Pelapor 20); [Permohonan; Bukti P-12 dan Jawaban KPU Kab. Garut; Bukti P-13]. (3) Bahwa Pemberhentian Teradu sebagai anggota PPK Kec. Bayongbong oleh KPU Kab. Garut sesuai kewenangan yang diatur dan dilindungi UU nomor 15 tahun 2011 pasal 41 ayat (2): “Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.” 4. Bahwa Partai Politik Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) adalah Partai Politik aktif, dengan kegiatan diantaranya: a. Partai Politik PKNU adalah salah satu peserta Pemilu 2009 (Nomor urut peserta Pemilu: 34); (Bukti P-14) b. Partai Politik PKNU adalah salah satu peserta Pemilu 2009 yang terdaftar di Kabupaten Garut. (Nomor urut peserta Pemilu: 34); (Bukti P-15) c. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) Cabang Kabupaten Garut adalah salah satu Parpol Non Parlemen yang mengusung pencalonan Bupati-Wakil Bupati Garut 2013 (pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor 6 atas nama pasangan calon Drs. H. Nadiman – H. Holil Aksan Umarzen, S.Pd.I.; (Bukti P-16) d. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) adalah salah satu Parpol yang mendaftar sebagai Parpol calon peserta Pemilu 2014 tidak lolos dalam verivikasi faktual sebagai Partai Politik peserta Pemilu 2014; (Bukti P-17) e. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) Cabang Pamekasan adalah Parpol pendukung Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Paslon Nomor 2) Ir. Joko Widodo – Drs. Jusuf Kala pada Pemilu Presiden 2014; (Bukti P-18) f. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) sebagai pendukung Pasangan Calon Gubernur - Wakil Gubernur Lampung (Paslon Nomor 2) Richo Fikardo – Bachtiar Basri pada pemilihan Kepala Daerah Provinsi Lampung – 2014; (Bukti P-19) g. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) adalah Parpol pendukung Pasangan Calon Gubernur -Wakil Gubernur Agus Harimurti Yudoyono (AHY) –Silvyana Murni (Paslon Nomor 1) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta 2018; (Bukti P-20) h. Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) Partai Politik aktif bukan sebagai Peserta pemilu sejak Pemilu 2014 dengan Alamat Sekretariat DPP PKNU: Jalan Kramat VI Nomor 8 Jakarta Pusat 10430 Telp (021-31923717; (Bukti P-21) 5. Bahwa setelah ditemukannya bukti-bukti di atas, Teradu diduga sebagai Penyelenggara Pemilu telah melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa Teradu diduga sebagai Anggota PPS Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Periode 2008-2009 sesuai pengakuan Teradu sebagaimana Bukti P-1; a. Bahwa keberadaan Teradu sebagai anggota PPS Desa Sukasenang Kercamatan Bayongbong Periode 2008-2009 diduga cacat secara hukum. Teradu tidak jujur membuka identitas dirinya sebagai pengurus Parpol PKNU pada Periode 2008; (Bukti P-5) b. Bahwa secara kode etik Teradu diduga melanggar UU Nomor 22 Tahun 2007 karena Teradu diduga sebagai pengurus/wakil sekretaris Parpol PKNU: (Bukti P-5 dan Bukti P-6) Pasal 55 huruf d: mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; Pasal 55 huruf e: tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Pasal 56 ayat 2: Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK / PPS / KPPS / PPLN / KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” c. Bahwa Teradu melanggar PKPU Nomor 7 Tahun 2008 Pasal 13 ayat (1) huruf e: “Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurang nya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan”; d. Bahwa lolosnya Teradu menjadi anggota PPS Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut 2008-2009 diduga telah melakukan pemalsuan identitas, yaitu dalam surat lamaran pencalonan Teradu diduga membuat pernyataan: Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik (Dengan klausa: “apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, bersedia menerima segala konsekuensi hukum); (Contoh surat Penyataan tidak pernah menjadi anggota partai Politik untuk PPS;” (Bukti P-22) 7. Bahwa Teradu diduga Anggota PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Periode Tahun 2013/2014 pada Pemilihan Kepala Daerah baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2013 maupun Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Garut tahun 2013; (Bukti P-2) a. Bahwa Teradu sebagai anggota PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut 2013 cacat secara hukum karena Teradu diduga masih pengurus Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) dengan jabatan wakil sekretaris sebagaimana Bukti P-5 dan P-6; b. Bahwab Teradu tidak jujur membuka identitas dirinya sebagai Pengurus Parpol PKNU Kab. Garut dengan Jabatan Wakil Sekretaris; c. Bahwa Teradu diduga telah melanggar UU Nomor 15 tahun 2011: Pasal 53 huruf d: mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; Pasal 53 huruf e: tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Pasal 54 ayat 2: Sumpah/janji anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah / berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota PPK / PPS / KPPS / PPLN /KPPSLN dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” d. Bahwa lolosnya Teradu menjadi PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut 2013 diduga menyembunyikan identitas sebagaimana Bukti P05 dan Bukti P06 dengan melakukan pemalsuan identitas, yaitu dalam surat lamaran pencalonan Teradu diduga membuat penyataan: Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik (Dengan klausa: “apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, bersedia menerima segala konsekuensi hukum; (Lampiran PKPU 03 tahun 2013 hal 24;” Bukti P23) 8. Bahwa Teradu mendaftar menjadi Calon Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2013-2018 diduga melakukan dengan pelanggaran kode etik / kebohongan publik (tidak mengakui sebagai Pengurus Partai Politik). Teradu tidak mengakui sebagai Pengurus Cabang Parpol PKNU sejak Tahun 2008 (padahal namanya jelas tercantum pada Bukti P-5 dan P-6) Dengan catatan: a. Arsip SK DPP Parpol untuk susunan pengurus Parpol di Kabupaten Garut sebagai arsip (tembusan) di KPU Kab. Garut sudah dinyatakan masuk masa retensi arsip dan dimusnahkan (Permintaan Pelapor 1; Bukti P-24 dan Surat jawaban dari KPU Kabupaten Garut; Bukti P-25) b. Menurut keterangan salah seorang Komisoner KPU Kabupaten Garut periode 2008-2013, DR. Abdal, M.Si (diperpanjang sampai dilantiknya Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Garut terpilih tanggal 23 Januari karena Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Garut terjadi 2 putaran) bahwa arsip seluruh parpol Peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Garut lengkap ada di Arsip Sub Bag Teknis; c. Pada saat melaksanakan seleksi tertulis calon Anggota / Komisioner KPU Kabupaten Garut 2013-2018 bahwa Teradu menyampaikan kepada Sdr H. Djudju Nuzuluddin ada tiga orang peserta seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2013 – 2018 yang terindikasi Anggota Partai Politik: 1) Sdr Alimudin (Partai Politik PPD – Partai Persatuan Daerah) (Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2009: 12). Tercatat dalam DCT DPRD Kabupaten Garut Nomor urut 1 Dapil 2; (Bukti P-26) 2) Sdr Ganjar Jojon Johari (Partai Politik PKB – Partai Kebangkitan Bangsa) (Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2009: 13). Tercatat dalam DCT DPRD Kabupaten Garut Nomor urut 8 Dapil 2; (Bukti P-27) 3) 1 (satu) orang dari Partai Politik PPP – Partai Persatuan Pembangunan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2009: 24, Sdr Zenal Muttaqin (menurut Sdr. Djudju Nuzuluddin), dari dapil 3 (Banyuresmi, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul Samarang dan Pasirwangi; (Bukti P28) Ketiga peserta seleksi tersebut tereliminasi dari kepesertaan seleksi anggota KPU Kabupaten Garut 2013-2018 atas laporan Teradu; 4) Teradu lolos menjadi anggota KPU 2014-2019 bahkan Ketua KPU Kabupaten Garut (2015-2019) karena diduga ada ketidakjujuran dan menyembunyikan identitas sebagai pengurus Parpol sehingga selama keanggotaan PPS dan PPK dan mendaftar di KPU Kabupaten Garut periode 2013-2018 (dilantik 24 Januari 2014) tidak pernah diketahui bahwa Teradu adalah salah seorang pengurus Partai Politik; 5) Teradu diduga melaporkan kesalahan dan kekurangan orang lain tapi menyembunyikan identitas dirinya bertolak belakang dengan prinsip penyelenggra Pemilu yang mandiri; jujur; adil; berkepastian hukum; tertib; terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien. 9. Bahwa Teradu adalah Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019: a. Bahwa Jabatan Ketua disandang Teradu pada tahun 2015 – 2019; b. Bahwa riak-riak keterdugaan Teradu sebagai Pengurus Parpol PKNU dengan jabatan wakil sekretaris sebetulnya sempat muncul di internal KPU Kabupaten Garut. Menurut keterangan Sdr H. Djudju Nuzuluddin yang waktu itu membidangi Divisi Umum, Keuangan dan Logistik beberapa kali bertanya kepada Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik tentang arsip SK tersebut. Menurut Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik ada tapi tidak pernah memperlihatkan. Sampai akhirnya awal tahun 2015 Sdr H. Djudju Nuzuluddin pindah membidangi data dan keuangan; c. Bahwa menurut Ketrerangan Sdr. H. Djudju Nuzuluddin bahwa pada masa akhir jabatan di KPU Kabupaten Garut pernah minta izin dan dibarengi oleh penanggung jawab Arsip di Subbag Teknis mencari arsip seluruh Parpol peserta Pemilu 2009, semua arsip Parpol tersebut ada, kecuali 2 Parpol tidak ditemukan yaitu PKNU dan PMB. Sampai pemegang arsip itu sendiri ditegur mengapa arsip bisa hilang dan tidak diketahui siapa yang mengambil atau yang pinjam. Jawaban pemegang arsip “Perasaan dipinjam oleh Pak Hilwan.” d. Bahwa menurut Keterangan Sdr. H. Djudju Nuzuluddin bahwa pada pencarian Arsip tersebut malah ditemukan Arsip Parpol PPNUI yang mencantumkan Sdr A. Dudung Abdurrahman (Ketua PC PKNU Kab. Garut 2011-2016) sebagai Ketua PC PPNUI Kabupaten Garut 2009; e. Bahwa dengan Bukti P05 dan P06 Teradu diduga sebagai salah satu pengurus Partai Politik PKNU (Partai Kembangkitan Nasional Ulama) dengan jabatan wakil sekretaris. f. Bahwa sesuai dengan point [3.1.3] angka 1, 2, 3, 4 dan 5 Teradu telah diberhentikan oleh KPU Kabupaten Garut sebagai Anggota PPK Kec. Bayongbong Kab. Garut; g. Bahwa keberadaan Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Garut 2014- 2019 diduga cacat secara hukum karena Teradu diduga melanggar UU Nomor 15 tahun 2011: 1) Pasal 11 huruf d: mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; 2) Pasal 11 huruf e: mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 3) Pasal 26 ayat (2): Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihan gubernur, bupati, dan walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” 4) PUTUSAN MK Nomor 81/PUU-IX/2011 tanggal 4 Januari 2012.  Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon” bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”;  Menyatakan Pasal 11 huruf i dan Pasal 85 huruf i Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara 64 Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101 Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 5246), sepanjang frasa, “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik … pada saat mendaftar sebagai calon” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon”; 5) PKPU Nomor 2 Tahun 2013: Pasal 3 huruf d mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; Pasal 3 huruf i: tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar sebagai calon yang dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian dari pengurus partai politik yang bersangkutan; Pasal 36 ayat (3): Sumpah/Janji anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden/Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.” 6) Diduga Teradu telah mengingkari Bukti P-5 dan P-6 dan melakukan pemalsuan identitas, yaitu dalam surat lamaran pencalonan Teradu diduga membuat penyataan: Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik (apabila di kemudian hari terbukti sebaliknya, bersedia menerima segala konsekuensi hukum; (Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2013; Bukti P29, Lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2018; Bukti P30), dan Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2015 Persyaratan untuk calon Anggota PPK, PPS dan KPPS yang mensyaratkan salah satunya (pada point 4) tidak pernah diberhentikan secara tetap oleh KPU/KIP atau DKPP; (Bukti P31) 7) Teradu telah mengakui dalam rapat-rapat resmi di KPU Kab. Garut bahwa Teradu adalah orang yang dipecat dari PPK; 8) Untuk memperoleh persyaratan Teradu waktu melamar sebagai Anggota KPU Kab. Garut 2013-2018 Pelapor tidak bisa memperolehnya karena terkendala Informasi Publik yang dikecualikan; (Sebagaimana Bukti P-24 dan Bukti P-25) 10. Bahwa Teradu lolos sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024 dengan pelantikan tanggal 3 Februari 2019: a. Fotokopi Salinan Keputusan KPU RI Nomor 363/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019; (Bukti P-4) b. Fotokopi Petikan Keputusan KPU RI Nomor 363/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019; (Bukti P-4) c. Pelantikan dilaksanakan tanggal 3 Februari atau lebih lambat dari akhir masa kerja Komisioner KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019 yang berakhir tanggal 24 Januari 2019 (Berita Inilah koran dan Jabar bicara, Bukti P-32). 11. Bahwa lolosnya Teradu pada seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Garut 2019- 2024 sampai 10 besar diduga telah melakukan pemalsuan identitas, yaitu: a. Dalam Surat lamaran pencalonan sebagai anggota KPU Garut 2019-2024 Teradu diduga menggunakan formulir pernyataan SP4.Calon. Formulir pesyaratan Teralpor ini diperoleh melalui WA dari KPU RI kepada Pelapor 1 sebagai jawaban atas Permohonan Pelapor 1 kepada KPU RI) Pemohonan Pelapor 1 (Bukti P-33) Jawaban PPID KPU RI (Bukti P-34) (melalui aplikasi WA) SP4. Calon Teradu (Bukti P35) (melalui aplikasi WA) b. Berdasarkan bukti-bukti yang ada Teradu patut diduga selalu mengingkari sebagai pengurus Partai Politik PKNU sebagaimana Bukti P05 dan P06 dan bukti/pernyataan serta keterangan lainnya sehingga pada saat mendaftar selalu menggunakan SP4.Calon (Lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2018; (Bukti P-30) c. Lolosnya Teradu ke 10 besar Calon Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024 diduga melakukan pelanggarana kode etik. Pada saat mendaftar kembali menjadi anggota KPU 2019-2024 bahwa Teradu adalah petahana atau anggota KPU Kabupaten Garut 2014-2019 dengan Jabatan Ketua yang tetap menolak Bukti P-6 walau sudah ditemukan satu bukti lagi yaitu Bukti P05. Apalagi dalam Bukti P-6 masa kepengurusan Partai Politik PKNU Tahun 2011 telah berakhir di tahun 2016, seolah-olah keterlibatan Teradu di Parpol telah selesai. Yang jadi persoalan adalah bahwa “Teradu belum pernah mengundurkan diri dari Parpol PKNU” sampai saat ini; d. Dengan Bukti P05, P06 dan P07 serta beberapa keterangan di atas Teradu diduga pada Tahun 2019: 1) Teradu masih anggota (Pengurus domisioner) Parpol PKNU karena tidak pernah ada pernyataan mengundurkan diri dan atau keterangan pengunduran diri dari Parpol tersebut walau masa jabatan PKNU selesai 2016; 2) KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI karena melihat Teradu sebagai petahana sehingga abai terhadap: (1) Teradu diduga tercatat sebagai pengurus Parpol PKNU sejak Tahun 2008 (di 2 SK terdahulu. Namun, SK/potokopi yang pertama tidak ditemukan) yang bersambung ke SK 283 tahun 2011. (2) Teradu belum pernah menyatakan mengundurkan diri dari PKNU. (3) Potokopi SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP – 01/VIII/2011 yang dilegalisir oleh Sekjen saat itu; (Bukti P-36) e. Teradu pernah diberhentikan sebagai anggota PPK Kec. Bayongbong oleh KPU Kab. Garut berdasarkan point [1.3.1.] angka 1, 2, 3, 4 dan 5 Bahwa dengan kondisi tersebut bahwa Teradu diduga melanggar: UU Nomor 7 Tahun 2017: Pasal 21 huruf d: mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Pasal 21 huruf i: mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; PKPU Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2018: Pasal 5 huruf d: mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Pasal 5 huruf i: telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 12. Teradu diduga lolos sebagai Anggota/Komisioner KPU periode 2019-2024. Namun menyisakan jejak yang diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilihan Umum karena melakukan kebohongan publik; a. Bahwa Teradu diduga selalu mengingkari sebagai pengurus Parpol PKNU dan berkilah dengan SK Tahun 2011 tapi tidak pernah mengatakan SK Tahun 2008. Teradu selalu mengatakan tidak kenal Sdr A. Dudung Abdurrahman tapi tidak pernah berbicara Pengurus yang lain. Sebut saja Drs H. Dadang Suhanda, Drs. H. Dede Burhanudin, Lippi Ahmad, S. Ag. M.Si., Zaenal Arif, S.Ag., Drs. Asep Nugraha, K. H. Ujun Junaedi, dll; b. Bahwa Teradu yang diduga sebagai Anggota/Komisoner KPU Kabupaten Garut 2019-2024 sejak dilantik 3 Februari 2019), diduga cacat hukum dan melanggar perundang-undangan karena Keberadaan Teradu diketahui pernah menjadi Pengurus Parpol PKNU dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2016 dan belum pernah mengundurkan diri; c. Bahwa Teradu diduga “hanya” mengajukan bukti permohonan maaf dari Sdr A. Dudung Anbdurrahman tentang keberadaannya pada SK DPP PKNU: SK- 283/DPP – 01/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang sesungguhnya Permohonan maaf Sdr A. Dudung Abdurrahman tidak kuat sebagai bukti karena bertolak belakang dengan legalisasi Potokopi SK DPP PKNU nomor SK-283/DPP – 01/VIII/2011 tanggal 25 Agustus 2011 oleh Sekjen DPP PKU (Pengakuan Cabang tidak boleh menggugurkan keputusan Pengurus Pusat, seharusnya sebaliknya) d. Bahwa Teradu diduga pernah diberhentikan oleh KPU Kab. Garut sebagai Anggota PPK Kec. Bayongbong Kab. Garut pada tahun 2014. 13. Bahwa Teradu diduga melanggar KUHP Pasal 263 ayat (1): “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perjanjian atau pembebasan utang, atau yang boleh digunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah- olah surat asli dan tidak dipalsukan, maka kalau menggunakannya dapat mendatangkan suatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.” Moch Anwar, 1980, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II, Alumni Bandung, h 23): Pemalsuan surat menurut KUHPidana diatur dalam Bab XII, Buku II tentang Kejahatan. Perbuatan pemalsuan surat tersebut merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan kepercayaan, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. Suatu pergaulan hidup yang teratur di masyarakat yang teratur dan maju tidak dapat berlangsung tanpa adanya jaminan kebenaran atas beberapa bukti surat karenanya perbuatan pemalsuan surat dapat mengancam bagi kelangsungan hidup dari masyarakat tersebut. 14. Bahwa dengan ini Para Pengadu memohon kepada Yang Mulya Majelis DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Teradu, karena: a. Bahwa Teradu sebagai anggota PPS Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut melanggar perundang-undangan karena Teradu diduga masih Pengurus Parpol PKNU berdasarkan SK DPP PKNU Tahun 2008; b. Bahwa Teradu sebagai Anggota PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut diduga melanggar perundang-undangan karena Teradu diduga masih Pengurus Parpol PKNU berdasarkan SK PKNU Tahun 2008 dan SK DPP PKNU Tahun 2011 serta bukti-bukti lainnya; c. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut 2014 – 2019 diduga melanggar perundang-undangan karena Teradu diduga masih Pengurus Parpol PKNU berdasarkan SK PKNU Tahun 2008 dan SK DPP PKNU Tahun 2011 serta bukti-bukti lainnya; d. Bahwa Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut 2019 – 2024 diduga melanggar perundang-undangan karena Teradu belum mengundurkan diri dari Partai Politik PKNU walaupun masa bakti sebagai pengurus sudah selesai pada tahun 2016 sesuai SK Tahun 2011. Teradu malah menggunakan SP4.Calon e. Bahwa Teradu pernah diberhentikan sebagai Penyelenggara Pemilu (Anggota PPK Kec. Bayongbong 2013-2014) oleh KPU Kab. Garut dan tidak pernah melakukan upaya hukum untuk membatalkan SK tersebut; f. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggra Pemilu diduga melakukan serangkaian kebohongan sistematis (melaporkan orang lain sebagai anggota Parpol dia sendiri berlepas diri), mengajukan data diri dan bukti yang tidak sah dan meragukan kebenarannya (menggunakan formulir dengan identitas tidak tepat dan merehabilitasi diri dari kepengurusan parpol cukup dengan permohonan maaf), dan berkesinambungan sejak Teradu mendaftar dan sebagai anggota PPS Sukasenang (2008), PPK Bayongbong (2013), KPU Garut (dilantik 2014) dan KPU Kab. Garut (2019). Termasuk penolakan Teradu terhadap keberadaan dirinya pada SK DPP PKNU Tahun 2011; g. Bahwa Teradu dalam dugaan menggunakan surat pernyataan palsu tersebut yaitu dengan selalu menggunakan SP4.Calon (atau pernyataan tidak pernah menjadi angota Partai Politik) padahal Teradu diduga masih tercatat sebagai pengurus Parpol PKNU sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2016 dan diduga belum pernah mengundurkan diri sampai saat ini; h. Bahwa perbuatan Teradu diduga mendatangkan satu kerugian: 1) Tereliminirnya calon yang berpotensi di setiap pencalonan penyelenggara pemilu (PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota) 2) Berkurangnya kepercayaan terhadap KPU di setiap tingkatannya pada khususnya dan kepada Penyelenggara Pemilu pada umumnya. i. Untuk point h ini Teradu diduga memenuhi unsur KUHP Pasal 263 ayat 1 yang Para Pengadu memohon dijadikan juga sebagai bahan pertimbangan Yang Mulya Majelis DKPP dalam memutuskan pelanggaran kode etik Teradu; [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu pernah menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong pada Pemilu 2004, namun tidak pernah menjadi anggota PPS selain Tahun 2004 tersebut sebagaimana diterangkan juga oleh Kepala Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong sebagaimana terlampir (Bukti T-1); Sanggahan Para Pengadu: Bahwa pada buku “Profil Anggota DPRD Kabupaten Garut Periode 2014 – 2019” yang diterbitkan oleh: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut (halaman Tentang Komisioner), Teradu mengaku sebagai anggota PPS Desa Sukasenang Tahun 2008-2009 (Bukti P-01). Pada penyusunan buku tersebut Teradu bertindak selaku pengarah (hal. 1); 2. Bahwa pada akhir tahun 2007 sampai tahun 2008, Teradu bekerja pada salah satu anggota tim inti pada Program Kesetaraan, Toleransi dan perdamaian hasil kerjasama PP Lakpesdam NU dengan Euro Commission (Bukti T -2) Sanggahan Para Pengadu: - 3. Bahwa pada tahun 2008 sampai akhir tahun 2009, Teradu bekerja di Lembaga Studi Agama dan Filsafat (Bukti T-3). Sanggahan Para Pengadu: - 4. Bahwa benar Teradu pernah masuk kepengurusan partai Politik dalam hal ini Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut pada Tahun 2007. Namun karena alasan pekerjaan pada tanggal 28 Desember 2007 Teradu mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan Partai PKNU Kabupaten Garut; Sanggahan Para Pengadu: 1) Bahwa dalam narasi tersebut di atas Teradu mengakui sebagai anggota dan pengurus Partai Politik Kebangkitan Ulama (Cabang) Kabupaten Garut; 2) Bahwa Teradu mengaku telah mengundurkan diri dari partai politik a quo pada tanggal 28 Desember 2007. Ini bertentangan dengan Surat Keputusan pembentukan DPC-PKNU Kabupaten Garut melalui Surat Keputusan DPP- PKNU Nomor: SK-486/DPP-01/I/2008 tertanggal 5 Januari 2008 [Memperhatikan SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008 (Bukti P-05) tentang Menimbang pada huruf c]. Catatan: Surat Keputusan DPP-PKNU Nomor: SK-486/DPP-01/I/2008 tidak ditemukan potokopi maupun aslinya, tapi menjadi bahan pertimbangan SK-610/DPP-01/I/2008. Kejanggalan Tanggapan Teradu: Teradu mengundurkan diri sebelum DPC Partai Politik aquo Cabang Kabupaten Garut –yang teradu tercatat sebagai salah seorang pengurusnya– terbentuk. 3) Bahwa Teradu mengaku telah mengundurkan diri dari partai politik aquo pada tanggal 28 Desember 2007 tapi mengapa nama Teradu malah tercatat pada Surat Keputusan DPP-PKNU Nomor: SK-486/DPP-01/I/2008 tertanggal 5 Januari 2008 dan SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP- 01/I/2008 tertanggal 17 Juni 2008; 5. Bahwa atas dasar permohonan Teradu yang ingin fokus pada pekerjaan yang sedang dijalan, akhirnya pada tanggal 20 Juni 2008 pengurus PKNU Kabupaten Garut mengeluarkan keterangan Nomor A-37/DPCP.Garut-01/VI/2008 tetanggal 20 Juni 2008 yang ditandatangani Ketua saat itu atas nama Drs. H. Dede Burhanudin yang pada intinya menerangkan bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan partai politik (Bukti T- 4); Sanggahan Para Pengadu: 1) Bahwa narasi tersebut di atas ada kejanggalan tentang keterangan mengundurkan diri Teradu dari Partai Politik a quo baru terbit pada tanggal 20 Juni 2008. Padahal Drs. H. Dede Burhanudin baru saja menjabat Ketua pada tanggal 17 Juni 2008 (SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008 Bukti P-05). Sedangkan Teradu telah tercatat sebagai pengurus DPC Partai Politik a quo pada SK sebelumnya (SK-486/DPP-01/I/2008 tertanggal 5 Januari 2008). Kesaksian Sdr Zaenal Arif di atas meterai (Bukti P-07). Sedangkan SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008 merupakan pengganti SK-486/DPP-01/I/2008 tertanggal 5 Januari 2008. Yang saat itu ketua DPC PKNU Kab. Garut adalah Drs. Dadang Suhanda. Kalau memang Teradu sudah mengundurkan diri mengapa harus tercatat kembali di SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008 karena semestinya Teradu tidak diusulkan kembali (klausa memperhatikan pada SK tersebut pada huruf c. adalah: Surat DPW-PKNU Provinsi Jawa Barat Nomor: A-146/DPW-01/VI/2008 Tentang Rekomendasi Revisi dan Penyempurnaan Susunan DPC-PKNU Kabupaten Garut tertanggal 16 Juni 2008. Dan mengapa baru Drs Dede Burhanudin yang memberi keterangan pada tanggal 20 Juni setelah SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008 tertanggal 17 Juni 2008 terbit; 2) Bahwa setelah Teradu mendapat Surat Keterangan Nomor A- 37/DPCP.Garut-01/VI/2008 tetanggal 20 Juni 2008 pun masih terdapat kejanggalan: a. Yang muncul surat keterangan (yang diduga masih diragukan keabsahannya) bukan surat pengusulan pengunduran diri Teradu yang dimintakan rekomendasi ke DPW Jawa Barat Partai Politik Aquo; agar mendapatkan pengesahan dari DPP Partai Politik aquo tentang pengunduran diri Teradu dan DPP Partai Politik aquo menerbitkan SK DPP pengganti yang menghilangkan nama Teradu dari susunan kepengurusan; b. Setelah ada Surat Keterangan tersebut di atas, nama Teradu masih muncul dan bertahan di SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP- 01/I/2008 karena memang tidak direvisi (yang seharusnya direvisi karena Teradu yang sudah merasa bukan pengurus masih nangkring disusunan pengurus) sampai SK itu; c. Nama Teradu muncul kembali pada SK DPP-PKNU Nomor: SK-283/DPP- 01/VIII/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 (Bukti P-06). Pada hal di SK ini masih ada nama Drs. H. Dede Burhanudin sebagai Wakil Ketua (yang pada tanggal 20 Juni 2008 mengeluarkan Surat Keterangan Teradu bahwa teradu telah mengundurkan diri). Logikanya, Sdr. H. Dede Burhanudin mengajukan dalam forum bahwa Teradu sudah mengundurkan diri, tetapi nama teradu masih tercantum; d. Nama Teradu muncul kembali pada SK DPP-PKNU Nomor: SK- 526/DPP-01/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012 (Bukti Tambahan, karena saat pengaduan ke DKPP SK ini belum ditemukan. Bukti Tambahan ini telah diserahkan ke DKPP pada saat Sidang Kode Etik Teradu pada tanggal 3 September 2021 di Ruang Aula Bawaslu Kabupaten Garut). Padahal di SK ini masih ada juga nama Drs. H. Dede Burhanudin sebagai Wakil Ketua (yang pada tanggal 20 Juni 2008 mengeluarkan Surat Keterangan Teradu bahwa Teradu telah mengundurkan diri). Logikanya, Sdr. H. Dede Burhanudin untuk kedua kalinya seharusnya mengajukan dalam forum bahwa Teradu sudah mengundurkan diri. Tetapi ternyata nama Teradu masih tercantum; 3) Bahwa Surat Keterangan Nomor A-37/DPCP.Garut-01/VI/2008 tetanggal 20 Juni 2008 pun masih terdapat kejanggalan lain yaitu Surat Keterangan Pengunduran diri yang hanya ditandatangani oleh seorang Ketua saja. Surat pengunduran diri bukan hanya keterangan tapi merupakan pengajuan perubahan susunan kepengurusan ke Pengurus yang mengeluarkan SK (dalam hal ini DPP) yang dilampiri surat rekomendasi oleh DPW sehingga terbit SK baru yang menghilangkan nama yang mengundurkan diri. Untuk hal ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Suro serta Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz. Teradu telah mengundurkan diri dengan hanya sebuah keterangan dan Teradu ternyata masih tercantum dalam 3 SK DPP PKNU untuk Susunan Pengurus DPC PKNU Garut dalam 3 SK berturut- turut. Bahwa surat keterangan semestinya dtandatangni oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Tanfidz. Diduga validitas (keabshana) Surat Keterangan Nomor A-37/DPCP.Garut-01/VI/2008 tetanggal 20 Juni 2008 meragukan; 6. Bahwa pada tahun 2013, Teradu dalam kedudukan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bayongbong untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Garut ikut mendaftarkan diri dalam proses seleksi KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019; Sanggahan Para Pengadu: 1) Bahwa Teradu menjadi anggota PPK berdasarkan Keputusan Ketua KPU Kabupaten Garut Nomor 20/Kpts/Kpukab-011.329062/TAHUN 2013 tanggal 11 Maret 2013. Teradu diduga tidak melampirkan Surat Keterangan Pengurus Partai Politik (sebagaimana Bukti T-4 di atas). Karena apabila Teradu melampirkan Surat Keterangan sebagaimana Bukti T-4 di atas (Kalau diduga Surat Keterangan tersebut benar dan atau valid kebradaannya) maka pengadu akan gugur dalam test administrasi karena teradu belum genap 5 (lima) tahun sejak Surat Keterangan tersebut diterbitkan sampai dengan Teradu mendaftar di PPK Kecamatan Bayongbong. Kalau surat yang diduga Surat Keterangan itu terbit tanggal 20 Juni 2008 dan Anggota PPK Kecamatan Bayongbong dilantik tanggal 13 Maret 2013 (Bukti P-2) maka usia surat yang diduga Surat Keterangan tersebut baru berusia 4 tahun 8 bulan 21 hari. Ini memperkuat laporan pengadu Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021 point 4.2 (halaman 8 – 9); 2) Bahwa Teradu ikut mendaftarkan diri dalam proses seleksi KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019 sebagaimana laporan pengadu Nomor: 131-P/L- Dkpp/V/2021 point 4.3 (halaman 9 – 11); 7. Bahwa dalam proses seleksi KPU Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud, teradu telah menyampaikan keberadaan teradu yang pernah menjadi anggota dan pengurus partai politik, serta melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Bukti T-4 kepada Tim Seleksi; Sanggahan Para Pengadu: 1) Bahwa Teradu menyampaikan Bukti T-4 kepada Tim Seleksi menyalahi aturan perundang-undangan karena “SURAT KETERANGAN DARI PENGURUS PARTAI BAHWA YANG BERSANGKUTAN TIDAK LAGI MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK DALAM JANGKA WAKTU 5 (LIMA) TAHUN TERAKHIR” harus dilampirkan pada persyaratan pendaftaran sebagai anggota KPU kabupaten/kota sebagaimana lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2013 Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: Jenis Formulir Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 2) Bahwa Teradu dalam mendaftarkan diri dalam proses seleksi KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019 melampirkan Surat Pernyataan Tidak Peernah Menjaddi Anggota Partai Politik sebagaimana laporan pengadu Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021 pada point 4.3 dan 4.4 (halaman 9 – 14); 3) Bahwa Pengadu sedang meminta ulang bukti berkas pendaftaran Teradu sebagai Calon Angota KPU Kabupaten Garut 2013-2018 (dilantik 24 Januari 2014); 8. Bahwa selama proses seleksi, beredar Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 dengan Ketua atas nama A. Dudung Abdurrahman dan di dalamnya terdapat nama Teradu dengan kedudukan sebagai Wakil Sekretaris; Sanggahan Para Pengadu: Sudah disanggah pada sanggahan Nomor 4 dan Nomor 5. 9. Bahwa atas dasar point 8 tersebut, selama proses seleksi, Teradu diberhentikan sebagai anggota PPK Kecamatan Bayongbong oleh KPU Kabupaten Garut yang ditandatangani oleh Ketua KPU Garut saat itu meskipun tanpa proses persidangan DKPP; Sanggahan Para Pengadu: 1) Bahwa pemberhentian Teradu sebagai anggota PPK Kecamatan Bayongbong sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2011 pasal 41 ayat (2): “Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten/Kota.” Dalam penjelasan pun dikatakan Pasal 41 ayat (2) “Cukup jelas” Pasal 28 tidak menyangkut PPK, PPS, dan KPPS. Pasal 28 (1) Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan/atau huruf g didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas: a. pengaduan secara tertulis dari Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan pemilih; dan/atau b. rekomendasi dari DPR. (2) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP. (3) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (4) Tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh DKPP diatur lebih lanjut dengan Peraturan DKPP (5) Peraturan DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dibentuk paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak anggota DKPP mengucapkan sumpah/janji Bandingkan dengan Bawaslu/Panwaslu: Pasal 100 (1) Pemberhentian anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh DKPP atas pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas. (2) Pemberhentian anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f didahului dengan verifikasi oleh pengawas satu tingkat di atasnya berdasarkan pengaduan Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi dengan identitas yang jelas; (3) Dalam proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri harus diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan DKPP; (4) Dalam hal rapat pleno DKPP memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian; 2) Bahwa kalau memperhatikan Pasal-Pasal dan Ayat-ayat di atas, semestinya teradu melakukan upaya hukum baik melalui DKPP maupun PTUN untuk membatalkan SK KPU Kabupaten Garut yang memberhentikan teradu secara tidak hormat; 10. Bahwa atas dasar point 8 di atas, Teradu mencari tahu sampai mendapatkan photo copy Surat Keputusan (SK) PKNU Kabupaten Garut periode 2011 – 2016, serta mencari tahu keberadaan Ketua PKNU Kabupaten Garut atas nama Sdr. A. Dudung Abdurrahman; Sanggahan Para Pengadu: 1) Tercover dengan sanggahan nomor 5 di atas 2) Sudah sangat jelas pada kronologis pengaduan nomor: 131-P/L- Dkpp/V/2021 11. Bahwa setelah bertemu dengan Sdr. A. Dudung Abdurrhman pada hari rabu Tanggal 8 januari 2014 yang bertempat di rumahnya teradu bertanya apakah yang bersakutan mengenal teradu atau tidak? Dan yang bersangkutan menyatakan tidak mengenal Teradu; Sanggahan Para Pengadu: Bahwa diduga sanggahan ini menjadi mentah dengan pengakuan Teradu sendiri pernah menjadi anggota dan Partai PKNU (Tanggapan nonor 3) dan sanggahan Para Pengadu nomor 3, 4 dan 5 12. Bahwa setelah bertanya siapa Teradu dan Sdr. A. Dudung Abdurrahman menyatakan tidak mengenal Teradu, kemudian Teradu memperkenalkan diri, bahwa Teradu yang bernama Hilwan Fanaqi sebagai salah satu peserta seleksi calon anggota KPU Garut periode 2014 – 2019 , namun di sisi lain nama Teradu tercantum dalam susunan kepengurusan partai politik dimana sdr. A. Dudung Abdurrahman menjabat sebagai ketuanya; Sanggahan Para Pengadu: - 13. Bahwa Sdr. A. Dudung Abdurrahman minta maaf atas tercantumnya nama Teradu dalam susunan kepengurusan PKNU Kabupaten Garut periode 2011 – 2016 tanpa sepengetahuan Teradu; Sanggahan Para Pengadu: 1) Bahwa pengadu diduga telah mengakui pernah menjadi anggota dan pengurus Partai PKNU sebagai wakil sekretaris dikuatkan SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP-01/I/2008 tertanggal 5 Januari 2008), SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP-01/I/2008 tanggal 17 Juni 2008 dan Kesaksian Sdr Zaenal Arif di atas meterai; 2) Bahwa diduga tanggapan ini diduga menjadi mentah dengan ditemukannya SK DPP PKNU yang terakhir, yaitu Nomor: SK DPP-PKNU Nomor: SK- 526/DPP-01/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012 14. Bahwa selanjutnya Sdr. A. Dudung Abdurrahman membuat pernyataan dalam kapasitas sebagai Ketua PKNU Kabupaten Garut 2011 – 2016, di atas kertas yang berkop partai politik aquo, yang pada intinya keberadaan nama teradu di dalam susunan kepengurusan partai politik tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan kesediaan Teradu; Sanggahan Para Pengadu: 1) Bahwa diduga pernyataan sdr. Dudung Abdurrahman ini menjadi sumir atas pengakuan Teradu yang pernah menjadi anggota dan pengurus Partai PKNU sebagai wakil sekretaris dkuatkan SK DPP PKNU Nomor SK-486/DPP- 01/I/2008 tertanggal 5 Januari 2008), SK DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP- 01/I/2008 tanggal 17 Juni 2008 dan Kesaksian Sdr Zaenal Arif di atas meterai. 2) Bahwa diduga pernyataan ini pernyataan sdr. Dudung Abdurrahman menjadi mentah dengan ditemukannya SK DPP PKNU yang terakhir, yaitu Nomor: SK DPP-PKNU Nomor: SK-526/DPP-01/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012 15. Bahwa dalam tahap seleksi calon angggota KPU Garut periode 2014 – 2019, tim seleksi mengklarifikasi keberadaan teradu dalam susunan kepengurusan PKNU Kabupaten Garut periode 2011 – 2016 dan teradu menjawab sesuai dengan kronologis di atas serta menunjukkan surat pernyataan Ketua PKNU Kabupaten Garut 2011 – 2016 atas nama Sdr. A. Dudung Abdurrahman; Sanggahan Para Pengadu: 1) Bahwa diduga Teradu menyembunyikan sebagian data dan SK DKPP NU yang akhirnya diakuinya dalam tanggapan ini (tanggapan 3, 4 dan 5 di atas). Ini diduga merupakan pengakuan Teradu sebagai (pernah) menjadi anggota dan pengurus PKNU. 2) Bahwa diduga Teradu melakukan kebohongan publik pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Kabupaten garut 2013-2018 dengan melampirkan “surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik” yang ditandatangan di atas meterai. 16. Bahwa dalam kapasitas sebagai peserta seleksi yang tidak memiliki kewengangan lolos atau tidak setelah serta setelah melalui serangkaian proses seleksi, melalui pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat tanggal 22 Januari 2014 teradu dinyatakan lolos menjadi angggota KPU Garut periode 2014 – 2019; Sanggahan Para Pengadu: Bahwa diduga kelolosan Teradu tersebut disertai dengan serangkaian kebohongan publik sebagaimana pengadu paparkan dalam kronologis. Bahwa Teradu diduga pada seleksi-seleksi calon anggota KPU untuk periode 2013 – 2018 (real 2014 – 2019 karena Komisioner sebelumnya mengalami perpanjangan waktu) dan 2019 – 2024 selalu mengatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik (termasuk wawancara dengan wartawan). Tetapi, ternyata dalam tanggapan ini secara pelan tapi pasti Teradu mengakui (pernah) menjadi anggota dan pengurus partai politik. 17. Bahwa setelah habis masa jabatan KPU Garut periode 2014 – 2019 Teradu mendaftar kembali untuk masa jabatan KPU Kabupaten Garut periode 2019 – 2024 dan terpilih sebagai pesert yang ditetapkan menjadi anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2019 – 2024 melalui epngumuman Nomor 6 /06.PP- Pu/05/KPU/I/2019 tentang Penetapan calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Periode 2019 – 2024; Sanggahan Para Pengadu: Bahwa Teradu diduga melakukan kebohongan publik secara nyata dan (mulai) terbuka. Bahwa dalam tanggapan ini Teradu diduga mulai mengakui (pernah) menjadi anggota dan pengurus PKNU, tetapi pada saat melakukan pendaftaran sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut 2019 – 2014 menggunakan formulir SP4. Calon (Bukti P-35) yang ditandatangani di atas meterai dengan konsekwensi hukum apabial ditemukan sebaliknya; 18. Bahwa setelah diumumkan sebagai peserta terpilih, Teradu pernah diadukan ke DKPP melalui pengaduan nomor 007 – P/L – DKPP/I/2019 yang pada pokok permasalahan terkait nama pengadu dalam SK Kepengurusan PKNU 2011 – 2016 yang menurut keterangan Pengadu telah dilakukan legalisasi; Sanggahan Para Pengadu: 1) Koreksi dalam tanggapan Teradu tertulis pengadu (yang digaris bawahi) diduga seharusnya Teradu; 2) Bahwa diduga pada pengaduan nomor 007 – P/L – DKPP/I/2019 yang diajukan (mungkin) hanya SK DPP-PKNU Nomor: SK-283/DPP- 01/VIII/2011 tertanggal 25 Agustus 2011 (Bukti P-06) yang dilegalisasi (Bukti 36) dan Pengadu selalu menolak. Bukan hanya menolak keberadaan Teradu dalam SK tersebut tetapi menolak mengakui Teradu sebagai anggota dan pengurus PKNU; 3) Bahwa diduga telah dimunculkan bukti SK-SK DPP PKNU yang lain serta bukti kebohongan publik Teradu dalam menggunakan formulir pendaftaran sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Garut (bukan hanya soal keberadaan Teradu di PKNU sesuai SK-283/DPP-01/VIII/2011); 4) Bahwa pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021 oleh Para Pengadu terhadap Teradu tidak semata- mata membuktikan adanya dugaan pelanggaran kode etik Teradu sebagai anggota dan pengurus partai politik (yang awalnya ditolak tetapi mulai terbuka dengan tanggapan pengadu ini). Tetapi diduga pula ada pelanggaran pidana (walau ini bukan ranah DKPP); 19. Bahwa setelah menerima surat panggilan sidang dan materi gugatan, Teradu merasa perlu dan merasa perlu untuk untuk menemui kembali Sdr. A. Dudung Abdurrahman untuk bertanya dan klarifikasi perihal legalisasi kepengurusan kepengurusan PKNU periode 2011 – 2016; Sanggahan Para Pengadu: Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021 point 4.6 halaman 16-17. Ditemukannya bukti tambahan SK DPP-PKNU Nomor: SK-526/DPP-01/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012 20. Bahwa setelah menyampaikan pertanyaan perihal legalisasi SK Kepengurusan aquo, sdr Dudung Abdurrahman merasa tidak tahu tentang legalisasi tersebut dan menyatakan setelah PKNU tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, Sdr A. Dudung Abdurrahman tidak aktif lagi sebagai pengurus PKNU sampai berakhirnya masa jabatan 2016. Dari tahun 2016 sampai sekarang tidak pernah bersentuhan lagi dengan partai PKNU di semua tingkatan kepengurusan; Sanggahan Para Pengadu: 1) Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L- Dkpp/V/2021 point 4.4 angka 3 dan 4 halaman 11-12; 2) Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L- Dkpp/V/2021 point 4.6 halaman 16-17; 21. Bahwa untuk membuktikan perkataan sebagaimana poin 21, sdr Dudung Abdurrahman secara sadar dan atas inisiatif diri sendiri membuat pernyataan sebagaimana terlampir (Bukti T-6); Sanggahan Para Pengadu: Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021 point 4.6 halaman 16-17. Bukti tambahan SK DPP-PKNU Nomor: SK-526/DPP- 01/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012 22. Bahwa setelah melalui proses persidangan DKPP memutuskan merehabilitasi nama Teradu; Sanggahan Para Pengadu: Laporan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021 adalah pengaduan kebohongan publik teradu yang selain pelanggaran kode etik (ranah DKPP) juga melibatkan pelanggaran pidana (ranah di luar DKPP). Dengan bukti yang lengkap dan pengakuan Teradu sebagai anggota Partai Politik PKNU; 23. Bahwa pada sidang pertama tentang Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 131-P/L-Dkpp/V/2021 a.n Sdr Hilwan sebagai Teradu diperoleh informasi baru melalui Yang Mulia Ketua Sidang: a. Bahwa Teradu baru menerima kabar (Surat Panggilan Sidang) pada H-2 (tanggal 1 September 2021) pada hal menurut Yang Mulia Ketua Sidang Surat Panggilan sudah dilayangkan baik melalui fisik surat maupun melalui WhatsApp. Dan WhatsApp pun telah tercontren 2 biru atau telah diterima dan dibuka; b. Bahwa karena keterlambatan surat panggilan tersebut (surat panggilan datang H-2) sehingga Teradu tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan hari itu (hari diselenggarakannya sidang kode etik a.n Teradu) bertepatan dengan waktu pengobatan/terapi penyakit Teradu; c. Bahwa Teradu telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota KPU Kabupaten Garut 2019-2024; 24. Berdasarkan informasi tersebut Para Pengadu mengunjungi KPU Kabupaten Garut untuk mengkonfirmasi informasi tersebut, baik secara lisan maupun secara tulisan. Secara lisan mempertanyakan benar tidaknya Teradu mengundurkan diri sebagai komisioner KPU Kabupaten Garut periode 2019- 2024. Secara tertulis dengan surat dari Pengadu 2 (Ade Sudrajat) berkirim surat pada tanggal 6 September 2021 dengan inti permohonan: a. Salinan surat permohonan pengunduran diri Teradu sebagai anggota KPU Kabupaten Garut. b. Daftar hadir / absensi rapat-rapat pleno yang dilaksanakan di KPU Kabupaten Garut, selama yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri. c. Daftar hadir / absensi harian selama yang bersangkutan mengajukan surat pengunduran diri. d. Klarifikasi tentang surat undangan sidang yang terlambat diterima yang bersangkutan (Teradu); (surat sampai ke Teradu sehingga teradu tidak bisa hadir dalam sidang tersebut dengan alasan surat terlambat dan hari itu (Jum’at tangal 3 September 2021 bertepatan dengan penobatan penyakitnya). 25. Berdasarkan konfirmasi lisan dan tulisan (surat) Para Pengadu memperoleh jawaban sebagai berikut: a. Lisan, membenarkan bahwa Teradu sudah mengajukan permohonan mengundurkan diri; b. Lisan, Pengadu memperoleh jawaban bahwa klarifikasi keterlambatan disampaikannya surat panggilan sidang kepada Teradu sehingga baru sampai pada H-2, KPU Kabupaten Garut menjawab secara lisan bahwa hal tersebut telah diklarifikasi kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP RI; c. Secara tulisan (surat) KPU Kabupaten Garut menjawab dengan surat nomor 421/HK/04-SD/3208/KPU-Kab/IX/2021 perihal Pelayanan Informasi Publik dengan sifat penting dan tanpa lampiran (terlampir Potokopi surat dileges; (Bukti P-03 Tambahan) 26. Berdasarkan surat jawaban KPU Kabupaten Garut sebagaimana P-03 Tambahan di atas: a. Bahwa KPU Kabupaten Garut diduga menolak seluruh permohonan Para Pengadu sebagaimana alasan yang tercantum dalam point 1a dan point 1b karena tidak sesuai dengan Keputusan KPU. Namun, tidak dijelaskan Keputusan KPU yang mana (nomor dan tahunnya) yang menyatakan hal tersebut; b. Bahwa jawaban KPU Kabupaten Garut diduga tidak memiliki hubungan dengan bunyi permohonan, Para Pengadu tidak minta riwayat pengobatan yang Para Pengadu mohon adalah: 1) Salinan/potokopi surat permohonan mengundurkan diri Teradu dan keterangan dokter yang menyertainya (bukan riwayat penyakit/pengobatan). Karena surat keterangan dokter itulah yang menjadi penguat pengunduran diri Teradu sebagai orang yang berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas sebagai komisioner KPU Kabupaten Garut; 2) Bahwa KPU Kabupaten Garut tidak memberikan salinan surat pengunduran diri beserta lampirannya dengan alasan sebagai Informasi Publik yang dikecuaikan dengan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b point 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 “riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang” termasuk Informasi Publik yang dikecualikan PKPU tersebut sebagai turunan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf g dan h: g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: (1). riwayat dan kondisi anggota keluarga; (2). riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang; (3). kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang; (4). hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau (5). catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. Namun, KPU Kabupaten Garut diduga tidak mencermati pengecualian pasal tersebut di atas sebagaimana (masih) tercantum pada Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2015 tersebut pada Pasal 19 ayat (2) huruf a dan b: Informasi Publik yang dapat mengungkap rahasia pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, tidak termasuk Informasi yang dikecualikan apabila: a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik. (sebagai turunan UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (2) huruf a dan b: “Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan- jabatan publik.” Memperhatikan pasal-pasal diatas baik PKPU maupun UU tentang keterbukaan informasi publik bisa dibuka bila menyangkut pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik atau minta izin yang bersangkutan (Teradu). Berdasarkan pasal-pasal pngecualian tersebut diduga KPU Kabupaten Garut belum minta izin ke Teradu (karena dalam jawaban tidak ada surat permohonan KPU Kab. Garut dan penolakan Teradu) dan atau tidak mencermati bahwa permohonan kami tersebut di atas sesuai kebutuhan mengungkap posisi seseorang dalam jabatan dalam hal ini Teradu (perhatikan permohonan Pengadu berdasarkan: Hasil Sidang Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Sdr Hilwan fanaqi sebagai Teradu dalam Sidang DKPP tanggal 5 September 2021 di Aula Bawaslu Kabupaten Garut); c. Bahwa tanggal 20 Mei 2021, Ketua KPU Garut menerima surat dari Sdr Hilwan Fanaqi perihal pengunduran diri dengan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja sepenuh waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku dan dilampiri surat keterangan dokter; 1) Mencermati jawaban tersebut diduga KPU Garut tidak cermat memahami perundang-undangan yang berlaku; a) Perihal pengunduran diri sdr Hilwan Fanaqi (Teradu), diduga tidak diatur dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 Pasal 37 ayat (1): Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, dan kewajiban; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat. (Lihat Pula PKPU Nomor 08 Tahun 2019 Pasal 123 ayat (1)) PKPU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur Pemberhentian Antarwaktu sebagai berikut: Pasal 123 (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena: a. meninggal dunia; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya; atau c. diberhentikan dengan tidak hormat. (2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b karena: a. menderita sakit fisik dan/atau sakit jiwa yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan/atau b. tidak diketahui keberadaannya. Pasal 125 (2) Tahapan pemberhentian antarwaktu anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota karena berhalangan tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf b yaitu: a. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta surat keterangan dari pihak yang berwenang; b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU dengan melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi/klarifikasi; dan d. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penggantian antarwaktu. Pasal 126 (1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf c, dalam hal: a. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; b. melanggar sumpah/janji jabatan, Kode Etik, Kode Perilaku, dan/atau pakta integritas; c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut tanpa alasan yang sah; d. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu; f. tidak menghadiri Rapat Pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas; dan/atau g. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 2) Bahwa pengunduran sdr Hilwan Fanaqi (Teradu) dilampiri dengan surat keterangan dokter yang diduga menyatakan bahwa Teradu tidak mampu bekerja sepenuh waktu. Sejauh mana klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut baik terhadap dokter yang mengeluarkan surat tersebut maupun kepada Teradu (Pasal 125 huruf c) sehingga betul- betul diyakini bahwa Teradu memang (sama sekali) tidak bisa kerja sehinga sejak 20 Mei 2021 sampai sekarang (setidaknya sampai Bukti tambahan ini ditulis); 3) Penolakan terhadap permohonsan daftar hadir teradu baik harian maupun pleno ditolak, mohon penjelasan dalam sidang ini tentang penolakan tersebut karena daftar hadir tidak termasuk informasi publik yang dikecualikan, apalagi alasan Teradu sakit sehingga diduga sama sekali tidak massuk kerja; 4) Penyampaian klarifikasi keterlambatan surat sampai kepada Teradu (H- 2) hanya dijawab lisan dengan menyampaikan sudah disampaikan kepada Yang Mulia Majelis Sidang DKPP ini jelas mengingkari hak memperoleh informasi publik para Pengadu karena klarifikasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan. d. Bahwa sejak pengajuan surat pengunduran diri sebagaimana nomor 3 sdr. Hilwan Fanaqi tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai anggota KPU Kabupaten Garut karena kondidi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja sepenuh waktu. Memperhatikan jawaban nomor 4 di atas KPU Garut diduga tidak mengetahui sakitnya sdr Hilwan Fanaqi (teradu) sehingga tidak tahu keberadaan sdr. Hilwan Fanaqi (Teradu). Apakah sdr Hilwan Fanaqi (Teradu) betul-betul sakit parah sehingga tidak bisa bekerja? Datang sekedar untuk mengikuti rapat pleno pun tidak mampu? Sudahkah Teradu tidak mampu berfikir dan beraktifitas lainnya. Bagaimana KPU Garut mencermati sakitnya Teradu? Apakah sudah lebih parahdari seorang disabilitas yang dengan kemampuan terbatas masih bisa bekerja? Seorang Komisioner KPU Kabupaten Garut periode 2008-2013 sakit sampai berjalan menggunakan tongkat masih datang dan bekerja dan beraktifitas di KPU Kabupaten Garut sampai beliau diberhentikan dengan hormat. Sementara Teradu yang menyatakan dirinya tidak mampu bekerja sepenuh waktu (sesuai jawaban KPU Kabupaten Garut -(Bukti P-03 Tambahan) didapati diduga sedang melakukan kegiatan/aktivitas di luar KPU dengan sumringah dan kelihatan sehat-sehat saja, sebagaimana bukti di bawah ini: 1) Bahwa Teradu mengundurkan diri tanggal 20 Mei 2021 denbgan alasan sakit ternyata tanggal 27 Juli 2021 Teradu diduga sedang menghadiri pernikahan di Madura. Bukti: Poto Teradu dengan Pengantin (Bukti P- 04 Tambahan dan Bukti P-05 Tambahan) 2) Bahwa Teradu mengundurkan diri tanggal 20 Mei 2021 dengan alasan sakit dan tidak mampu menghadiri sidang Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 September 2021 dengan alassan terapi penyakitnya ternyata tanggal 1 September 2021 Teradu diduga sedang melaksanakan syukuran hitanan putranya. Bukti: Poto Teradu dengan yang dihitan (Bukti P-06 Tambahan dan Bukti P-07 Tambahan). 3) Bahwa Teradu mengundurkan diri tanggal 20 Mei 2021 dengan alasan sakit dan tidak mampu bekerja sepenuh waktu atau paruh waktu sekalipun (sejak pengunduran diri sampai setidaknya bukti tambahan ini ditulis tidak pernbah hadir ke kantor) ternyata tanggal 17 September 2021 Teradu diduga sedang Teradu sedang berada di tempat wisata di salah satu tempat wisata di Sampang Madura. Bukti: Poto Teradu sedang wisata (Bukti P-08 Tambahan, Bukti P-09 Tambahan, Bukti P- 10 Tambahan, dan Bukti P-11 Tambahan). e. Memperhatikan narasi sejak pengaduan pelanggaran kode etik teradu Pengaduan Nomor 131-P/L-Dkpp/V/2021 sampai dengan Sanggahan Tertulis Para Pengadu terhadap Tanggapan Tertulis Teradu dalam sidang pelanggaran kode etik Teradu tanggal 8 September 2021 dan Bukti-bukti tambahan dalam narasi ini: 1) Teradu diduga telah melakukan kebohongan publik yang masif dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2019 sebagaimana kronologis pengaduan tersebut baik menurut keterangan saksi-saksi tertulis yang ditandatangani di atas meterai ataupun saksi dipersidangan maupun bukti-bukti langsung maupun tidak langsung dari Bukti P-01 s/d Bukti P-36; menunjukkan bahwa sdr teradu adalah anggota dan pengurus Partai PKNU yang belum mengundurkan diri. Teradu pada saat pendaftaran sebagai penyelenggara pemilu (PPS 2008-2009 –tapi diralat olh teradu melalui tanggapan tertulis Teradu bahwa Teradu menjadi anggota PPS tahun 2004-, PPK 2013 dan KPU 2014-2019 / 2019-2024) Teradu selalu menggunakan formulir “Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik.” Teradu diduga melanggar UU nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Serta PKPU-PKPU yang menjadi turunannya. 2) Diduga, kebohongan Teradu diperpanjang dan diperkuat dengan tanggapan tertulis Teradu pada Sidang Pelanggaran Kode Etik Teradu dengan Pengaduan Nomor 131-P/L-Dkpp/V/2021 pada tanggal 3 September 2021 di Aula Bawaslu Kabupaten Garut yang secara pelan tapi pasti Teradu mengakui bahwa Teradu pernah jadi anggota dan pengurus Partai PKNU Kabupaten Garut 2007. Namun, dalam narasi- narasinya banyak ditemui kejanggalan dan di luar nalar (semua telah dituangkan dalam Sangahan Para Pengadu Terhadap Tanggapan Teradu, beserta bukti-bukti baru). Dalam sidang inipun terungkap keberpihakan teradu kepada Paslon Perorangan. Diungkap atas kesaksian Sdr. Hendi (mantan Ketua PPK Kecamatan Samarang tentang intruksi teradu, Fotokopi pengakuan saksi Bukti P-12 Tambahan). Dalam perjalanan sebagai anggota KPU Kabupaten Garut, Teradu diduga tidak pernah membuka secara gamblang kepada publik (dalam rapat- rapat pleno baik tertutup maupun terbuka), ketika: a) Istrinya adalah Tim Ahli Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar periode 2014-2019 (Drs. H. Ahmad Zacky Siradj); b) Adik Teradu calon Anggota DPRD Garut nomor 3 PKB Dapil 1 (Luqi Sa’adilah Farindani, SE) (Bukti P-13 Tambahan). 3) Diduga ketidakjujuran/kebohongan publik Teradu berlanjut sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024. Pada tanggal 2 April 2021 Para Pengadu mengadukan Teradu ke DKPP RI dan diterima di DKPP RI tanggal 19 April 2021. Tanggal 20 Mei 2021 Ketua KPU Kabupaten Garut menerima surat pengunduran diri Teradu (Point 3 di atas) dengan alasan sakit. Sejak waktu itu Teradu tidak pernah hadir di KPU Kabupaten Garut dengan alasan sakit. Dan KPU Garut pun menerima ketidakhadiran Teradu dengan alasan berhalangan tetap atau sakit (point 4 di atas). Namun, dalam hal ini diduga KPU Garut tidak melakukan monitor terhadap keberadaan Teradu baik di alamat menurut KTP (Kampung Bantarbeas desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong) atau tempat Teradu domisili (Perumahan Rabani Regency Desa Godog Kecamatan Karangpawitan). Di PKPU Nomor 8 Tahun 2019 salah satu point berhalangan tetap adalah sakit, sakit jiwa (ODGJ) atau sakit fisik. Namun, penjelasan sakit fisik ini sangat tidak jelas kriterianya. Apakah orang yang masih bisa jalan-jalan dan beraktifitas normal bisa disebut sebagai sakit fisik. Hal ini Para Pengadu ajukan karena Para Pengadu memiliki bukti fisik (poto) pada waktu-waktu tertentu di mana Teradu berada (Point 4.1, 4.2, dan 4.3) sebagaimana Bukti P-04 Tambahan s/d Bukti P-11 Tambahan. f. Berdasarkan kronologi pengaduan tersebut di atas, Teradu diduga melanggar PKPU Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Kode Etik KPU (Rentang waktu 2008-2012); Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 - Nomor 11 Tahun 2012 - Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (rentang waktu 2012-2017) dan secara terakumulasi melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik; g. Berdasarkan kronologi kejadian kebohongan publik Teradu dari mulai menolak sebagai anggota dan pengurus Partai Politik PKNU (Pengaduan Nomor 131-P/L-Dkpp/V/2021) dengan menggunakan identitas palsu, tanggapan teradu yang mulai terbuka mengaku sebagai pernah menjadi anggota dan pengurus PKNU namun masih melakukan kebohongan, dan pada saat mengajukan pengunduran diri mengaku sakit tidak mampu melaksanakan tugas sehari-hari namun ternyata diduga masih mampu beraktifitas lain, Teradu diduga melanggar: Pasal 7: Sumpah dan Janji Anggota KPU, KPU Provins/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; Pasal 8: Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Pasal 9 huruf a: jujur dalam menyampaikan informasi kepada publik secara benar berdasarkan data dan/atau fakta; Pasal 11 Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Pasal 12: Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: (a). menjaga dan memelihara tertib sosial dalam penyelenggaraan Pemilu; (b). mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu; Pasal 13: Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (Teradu tidak terbuka dengan keterlibatannya dalam Partai Politik PKNU, Para Pengadu) b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informas publik secara efektif; (hilangnya arsip 2 Partai Politik, Para Pengadu) c. memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan pertanyaan publik. Pasal 14: Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas Penyelenggara Pemilu; Pasal 15: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu; b. menjalankan tugas sesuai visi, misi, tujuan, dan program lembaga Penyelenggara Pemilu; c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; d. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung; e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu; g. melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan h. tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. Pasal 19: Dalam melaksanakan prinsip kepentingan umum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjunjung tinggi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan; b. menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. menunjukkan penghargaan dan kerjasama dengan seluruh lembaga dan aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. menjaga dan memelihara nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia. e. Menghargai dan menghormati sesame lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan Pemilu; f. tidak mengikut sertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; g. memberikan informasi dan pendidikan pemilih yang mencerahkan pikiran dan kesadaran pemilih; h. memastikan pemilih memahami secara tepat mengenai proses Pemilu; i. membuka akses yang luas bagi pemilih dan media untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu; j. menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan suaranya; dan k. memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung bagi pemilih yang membutuhkan perlakuan khusus dalam menggunakan dan menyampaikan hak pilihnya. 27. Bahwa setelah membaca, mempelajari, menganalisa dan menyanggah tanggapan Teradu serta temuan-temuan bukti baru yang diperoleh setelah sidang Pelanggaran Kode Etik dengan Pengaduan Nomor 131-P/L-Dkpp/V/2021, diduga kebohongan publik Teradu makin terbuka. Yang tadinya mati-matian (Bukti P-02 Tambahan) menolak dirinya (Teradu) sebagai anggota dan pengurus Partai Politik dengan tanggapan ini akhirnya mengakui. Tanggapan Teradu dalam jawaban tertulisnya di Sidang Pelanggaran Kode Etik ini sangat lemah argumentasinya, tidak bisa menyanggah bukti-bukti dan kesaksian yang ada; 28. Tambahan, dengan bukti-bukti tambahan baru dari mulai pengakuan teradu sakit tetapi ditemukan poto-poto yang diduga Teradu sedang melakukan kegiatan yang diduga mampu mengeliminir sakitnya Teradu sehinga tidak mampu bekerja (Bukti P-04 Tambahan s.d Bukti P-11 Tambahan). Pengakuan saksi mantan Ketua PPK Samarang (Bukti P-12 Tambahan dan DCT DPRD Kabupaten Garut pada Pemilu 2019 Dapil 1 khusus PKB (Bukti P-13); diduga menjadi petunjuk tentang berbagai kebohongan yang dilakukan Teradu dan pelanggaran kode etik lainnya sebagai penyeleanggara Pemilu (Komisioner KPU Kabupaten Garut Periode 2014-2019 dan 2019-2024) [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan laporan Para Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu sejak Teradu sebagai Anggota PPS Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut (2008-2009; sebagaimana Bukti P01), Anggota PPK Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut (2013-2014; sebagaimana Bukti P02), sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut (2014-2019; sebagaimana Bukti P03) dan sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut (2019-2024; sebagaimana Bukti P04); 3. Menyatakan Teradu tidak memenuhi syarat lagi sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2019-2024; 4. Memberhentikan Teradu secara tidak hormat dari jabatan Anggota KPU Kabupaten Garut 2019-2024; 5. Apabila Yang Mulia Majelis DKPP memiliki pendapat lain maka Para Pengadu memohon agar diputuskan dengan seadil-adilnya [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Buku Profil Anggota DPRD Kab. Garut Periode 2014-2019; Bukti P-2 : Buku: Dialektika Pemilu Bupati Garut Tahun 2013; Bukti P-3 : Buku: Data dan Infografik Proses seleksi Anggota KPU Periode 2012 – 2017; Bukti P-4 : SK KPU RI nomor 363/PP.06.Kpt/05/KPU /I/2019 Tentang Pengang-katan Anggota Komisi Pe-milihan Umum Kab. Garut Provinsi Jawa Barat Periode 2019-2024. Dan Petikan SK KPU RI nomor 363/PP.06.Kpt/05/KPU /II/2019; Bukti P-5 : SK DPP PKNU Nomor SK-610/DPP-01/VI/2008 Tanggal 17 Juni 2008; Bukti P-6 : SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP- 01/VIII/2011 Tanggal 25 Agustus 2011; Bukti P-7 : Surat Pernyataan Sdr Zaenal Arif ber meterai cukup; Bukti P-8 : Bukti Sdr Zenal Arif tercatat dalam DCT DPRD Kabupaten Garut pada Pemilu 2009; Bukti P-9 : Pernyataan Sdr H. Aja Rowi Karim, S.Ag., M.Ag. sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut 2004-2008 dan Anggota/Ketua KPU Kabupaten Garut 2008 – 2013 tentang pemberhentian Terlapor dari PPK Kec. Bayongbong. Pernyataan di atas meterai cukup; Bukti P-10 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Nomor 06/Kpts/KPU-Kab-011.329602/Tahun 2014; Bukti P-11 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Garut Nomor 07/Kpts/KPU-Kab-011.329602/Tahun 2014; Bukti P-12 : Surat permohonan Pelapor 2 (Ade Sudrajat) kepada KPU Kab. Garut untuk memperoleh BA Pleno Pemberhentian Terlapor dan Sdr Reza Alwan Sovnidar, SH., MM dari PPK oleh KPU Kabupaten Garut beserta berkas Salinan SK KPU Kab. Garut untuk hal tersebut; Bukti P-13 : Jawaban KPU Kab. Garut terhadap permintaan Pelapor 2 bahwa berita acara Pleno Pemberhentian di KPU Kabupaten Garut sudah masuk pada retensi Arsip; Bukti P-14 : Partai Politik PKNU adalah salah satu peserta Pemilu 2009 (Nomor urut peserta Pemilu: 34); Bukti P-15 : Partai Politik PKNU adalah salah satu peserta Pemilu 2009 di Kabupaten Garut; Bukti P-16 : Partai Politik PKNU adalah salah satu Parpol Pengusung Paslon Bupati - Wakil Bupati Garut Nomor 6 (Drs H. Nadiman - H. Holil Aksan Umarzen, S.Pd.I) yang diusung Parpol Non Parlemen (Wilkipedia ensiklopedia bebas); Bukti P-17 : Berita Vivanews; Rabu, 16 Januari 2013. Berita Okezone.com Rabu, 16 Januari 2013 Bukti P-18 : Tribunnews.com, Sabtu, 5 Juli 2014; Bukti P-19 : Wikipedia ensiklopedia bebas: https://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum_Gubernur Lampung 2014; Bukti P-20 : Duta.co [19 Januari 2017] https://duta.co/pknu-dki-agus-silvy- harus-menang; Bukti P-21 : Partai Politik PKNU adalah Partai Politik aktif bukan sebagai Peserta pemilu sejak Pemilu 2014 dengan Alamat Sekretariat DPP PKNU: Jalan Kramat 6 Nomor 8 Jakarta Pusat 10430 Telp (021) – 31923717; Bukti P-22 : Formulir yang diduga digunakan Terlapor pada saat mendaftar sebagai anggota PPS Sukasenang Kec. Bayongbong Kab. Garut Tahun 2008; Bukti P-23 : Formulir yang diduga digunakan Terlapor: (Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Parpol (yang diduga digunakan Terlapor saat mendaftar sebagai anggota PPK Kec. Bayongbong Kab. Garut tahun 2013; hal. 24). Dengan konsekwensi hukum apabila kenyataan sebaliknya, dan Formulir Surat Keterangan dari Pengurus Parpol apabila telah mengudurkan diri dari Parpol sekurang-kutrangnya 5 tahun (hal. 26) Bukti P-24 : Surat permohonan Pelapor 1 (Heri Hasan Basri) kepada KPU Kab. Garut untuk memperoleh data persyaratan Terlapor mendaftar sebagai calon anggota KPU Kab.Garut periode 2013-2018 dan potokopi Arsip SK Parpol PKNU, PMB dan PPNUI; Bukti P-25 : Surat jawaban KPU Kab. Garut atas permohonan Pelapor 1 untuk memperoleh data persyaratan Terlapor waktu mendaftar sebagai calon anggota KPU Kab.Garut dan potokopi Arsip SK Parpol PKNU, PMB DAN PPNUI; Bukti P-26 : Sdr Alimudin (Partai Politik PPD – Partai Persatuan Daerah) (Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2009: 12). Nomor urut 1 Dapil 2; Bukti P-27 : Sdr Ganjar Jojon Johari (Partai Politik PKB – Partai Kebangkitan Bangsa) (Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2009: 13). Nomor urut 8 Dapil 2; Bukti P-28 : Sdr Zenal Muttaqin (Partai Politik PPP – Partai Persatuan Pembangunan) (Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2009). Nomor urut 5 Dapil 3; Bukti P-29 : Lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2013; Bukti P-30 : Lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2018; Bukti P-31 : Lampiran PKPU Nomor 3 Tahun 2015; Bukti P-32 : Berita Pelantikan KPU Kab. Garut periode 2019-2014 setelah tertunda; Bukti P-33 : Surat permohonan Pelapor 1 kepada KPU RI untuk memperoleh data SP4.Calon Teradu mendaftar sebagai calon anggota KPU Kab. Garut 2019-2024; Bukti P-34 : Jawaban PPID KPU RI atas permohonan Pelapor 1 (dikirim melalui Aplikasi WhatsApp); Bukti P-35 : SP4. Calon yang diduga digunakan Terlapor (Sdr. Hilwan Fanaqi) dikirim melalui Aplikasi WhatsApp; Bukti P-36 : Fotokopi legalisir SK DPP PKNU Nomor SK-283/DPP- 01/VIII/2011 Tanggal 25 Agustus 2011; Bukti PT-1 : SK DPP-PKNU Nomor: SK- 526/DPP-01/VIII/2012 tertanggal 31 Agustus 2012; Bukti PT-2 : Salinan wawancara Teradu dengan wartawan dejurnal.com dejurnal.com/2019/01/ketua-kpu-garut-bantah-dirinya-masih - pengurus-partai/ Bukti PT-3 : Fotokopi Surat Balasan KPU Kabupaten Garut nomor 421/HK/04- SD/3208/KPU-Kab/IX/2021 perihal Pelayanan Informasi Publik dengan sifat penting dan tanpa lampiran Bukti PT-4 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang berada di Madura menghadiri pertikahan kerabatnya; Bukti PT-5 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang berada di Madura menghadiri pertikahan kerabatnya; Bukti PT-6 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang (persiapan) melaksanakan sunat/khitanan putranya di Garut; Bukti PT-7 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang (persiapan) melaksanakan sunat/khitanan putranya di Garut; Bukti PT-8 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang bertamasya di sebuah tempat wisata di Sampang Madura; Bukti PT-9 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang bertamasya di sebuah tempat wisata di Sampang Madura; Bukti PT-10 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang bertamasya di sebuah tempat wisata di Sampang Madura; Bukti PT-11 : Istagram Teradu (Sdr Hilwan Fanaqi, S.IP) Sedang bertamasya di sebuah tempat wisata di Sampang Madura; Bukti PT-12 : Fotokopi Pengakuan saksi pada Sidang Pertama tanggal 3 September 2021 di Aulka Bawaslu Kab. Garut; Bukti PT-13 : DCT Anggota DPRD Kab. Garut Dapil 1 Khusus Partai Kebangkitan Bangsa; [2.5] SAKSI PENGADU [2.5.1] Djudju Nuzuludin 1. Bahwa Teradu selalu membantu/terlibat penjaringan Kader NU pada tahun 2002; 2. Bahwa semenjak Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Kabupaten Garut berdiri, Teradu aktif dalam kegiatan PKNU; 3. Bahwa dugaan terhadap Teradu sebagai Pengurus PKNU dengan jabatan Wakil Sekretaris sebetulnya sempat muncul di internal KPU Kabupaten Garut. Saksi syang pada waktu itu selaku Anggota KPU Kabupaten Garut membidangi Divisi Umum, Keuangan dan Logistik beberapa kali bertanya kepada Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik tentang arsip SK PKNU tersebut; 4. Bahwa saksi pernah minta izin kepada penanggung jawab Arsip di Subbag Teknis mencari arsip seluruh Parpol peserta Pemilu 2009. Bahwa seluruh arsip Parpol tersebut ada, kecuali 2 Parpol tidak ditemukan yaitu PKNU dan PMB. Bahwa penanggung jawab Arsip menyatakan “Perasaan dipinjam oleh Pak Hilwan (Teradu)”; [2.5.2] Hendi Munawar 1. Bahwa saksi merupakan mantan Ketua PPK Samarang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018; 2. Saksi menyatakan bahwa diperintahkan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Garut pada saat itu untuk merekayasa dukungan Calon Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2018 jalur perseorangan atas nama Suryana dan Wiwin Suwindaryati agar lolos verifikasi dukungan; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 3 September 2021 dan 5 Oktober 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa benar Teradu pernah menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukasenang Kecamatan Bayongbong pada Pemilu Tahun 2004, namun tidak pernah menjadi anggota/ketua PPS lagi selain Pemilu Tahun 2004 tersebut sebagaimana diterangkan juga oleh Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong; (Bukti T-1) 2. Bahwa pada akhir tahun 2007 sampai tahun 2008, Teradu bekerja sebagai salah satu anggota tim inti pada Program Kesetaraan, Toleransi dan Perdamaian hasil kerjasama PP. Lakpesdam NU dengan Euro Commission; (Bukti T-2) 3. Bahwa pada tahun 2008 sampai tahun 2009, Teradu bekerja di Lembaga Studi Agama dan Filsafat Jakarta; (Bukti T-3) 4. Bahwa benar Teradu pernah tercantum namanya dalam kepengurusan Partai politik dalam hal ini Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut pada tahun 2007. Namun karena dari awal masuknya di daftar pengurus lebih karena menghargai senior, maka ketika di akhir tahun 2007 Teradu mendapatkan pekerjaan, maka pada sekitar akhir bulan Desember 2007 Teradu menyampaikan surat pengunduran dari keanggotaan dan kepengurusan PKNU Kabupaten Garut dengan alasan ingin lebih fokus pada urusan pekerjaan sebagaimana dimaksud; 5. Bahwa setelah Teradu menyampikan surat pengunduran diri pada akhir Desember 2007, nama Teradu masih tercantum dalam susunan pengurus partai politik dimaksud sampai terbitnya SK pengurus partai pada bulan Juni 2008 sebagai (SK) Kepengurusan PKNU Kabupaten Garut hasil revisi, tertanggal 17 Juni 2008 tersebut sebagaimana dijadikan salah satu dalil oleh Pengadu; 6. Bahwa pada saat itu Teradu menyampaikan keberatan dengan munculnya kembali nama Teradu dalam SK Kepengurusan partai padahal Teradu telah menyampaikan surat pengunduran diri beberapa bulan sebelumnya; 7. Bahwa untuk merespon keberatan Teradu, pada tanggal 20 Juni 2008 Pengurus PKNU Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Keterangan Nomor A- 37/DPC.Garut-01/VI/2008 yang ditandatangani Ketua DPC PKNU saat itu atas nama Drs. H. Dede Burhanudin yang pada intinya menerangkan bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari keanggotaan dan kepengurusan partai politik; (Bukti T-4) 8. Bahwa sejak tahun 2008 tersebut Teradu fokus pada dunia kerja di bidang sosial dan pernah beberapa kali berpindah kerja dari lembaga yang satu ke lembaga lainnya seperti Lakpesdam NU, Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF) dan Kantata Research Indonesia, serta pernah bekerja sebagai manajer Swamitra Bank Bukopin dan sebagai Safety Officer pada PT. Trac Astra Rent A Car di site Gheotermal Darajat yang saat itu dikelola oleh PT. Chevron Pacific Indonesia sampai akhirnya pada tahun 2013 menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bayongbong; 9. Bahwa pada tahun 2013 tersebut Teradu dalam kedudukan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bayongbong untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Garut ikut mendaftarkan diri dalam proses seleksi anggota KPU Kabupaten Garut untuk periode 2014-2019; 10. Bahwa dalam proses seleksi KPU Kabupaten Garut sebagaimana dimaksud, Teradu telah menyampaikan secara terbuka tentang keberadaan nama Teradu yang pernah tercantum namanya dalam pengurus partai politik, serta melampirkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam (Bukti T-4) kepada Tim Seleksi, sebagaimana diterangkan oleh Ketua Tim Seleksi yang bertugas saat itu yaitu Bapak KH. Agus Muhammad Sholeh; (Bukti T-5) 11. Bahwa selama proses seleksi pada saat itu beredar Surat Keputusan (SK) PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 dengan Ketua atas nama A. Dudung Abdurrahman dan di dalamnya masih terdapat nama Teradu dengan kedudukan sebagai Wakil Sekretaris; 12. Bahwa atas dasar poin 11 tersebut, Teradu diberhentikan sebagai anggota PPK Kecamatan Bayongbong oleh KPU Kabupaten Garut yang ditandatangani oleh Ketua KPU saat itu meskipun menurut Teradu tanpa melalui proses klarifikasi yang memadai, terlebih tidak melalui proses persidangan di DKPP; 13. Bahwa atas dasar poin 11 di atas, Teradu mencari tahu sampai mendapatkan Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016, serta mencari tahu keberadaan Ketua PKNU Kabupaten Gantt atas nama A. Dudung Abdurrahman yang sama sekali Teradu tidak merasa mengenal nama tersebut; 14. Bahwa setelah bertemu dengan sdr. A. Dudung Abdurrahman pada hari Rabu, tanggal 8 Januari 2014 yang bertempat di rumahnya, Teradu bertanya apakah yang bersangkutan mengenal Teradu atau tidak?, dan yang bersangkutan menyatakan tidak mengenal Teradu; 15. Bahwa setelah bertanya tentang siapa teradu dan sdr. A. Dudung Abdurrahman menyatakan tidak mengenal Teradu, kemudian Teradu memperkenalkan diri, bahwa Teradu adalah salah satu peserta seleksi anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019 yang bernama Hilwan Fanaqi, namun di sisi lain nama Teradu tercantum dalam susunan pengurus partai politik dimana sdr. A. Dudung Abdurrahman menjabat sebagai ketuanya; 16. Bahwa sdr. A. Dudung Abdurrahman memohon maaf atas tercantumnya nama Teradu dalam susunan pengurus PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 tanpa sepengetahuan Teradu; 17. Bahwa selanjutnya sdr. A. Dudung Abdurrahman membuat pernyataan dalam kapasitas sebagai Ketua PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016, di atas kertas dengan kop surat partai politik a quo, yang pada intinya menyatakan bahwa keberadaan nama Teradu di dalam susunan kepengurusan partai politik tersebut adalah tanpa sepengetahuan dan kesediaan Teradu; (Bukti T-6) 18. Bahwa dalam tahap seleksi anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019, tim seleksi mengklarifikasi keberadaan nama Teradu dalam susunan pengurus PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 dan Teradu menjawab sesuai dengan kronologis di atas serta menunjukkan surat pernyataan ketua PKNU Kabupaten Garut Periode 2011-2016 atas nama sdr. A. Dudung Abdurrahman; 19. Bahwa dalam kapasitas sebagai peserta seleksi yang tidak memiliki kewenangan menentukan lolos atau tidak serta setelah melalui seluruh rangkaian proses seleksi, melalui pengumuman KPU Provinsi Jawa Barat tertanggal 22 Januari 2014, Teradu dinyatakan lolos menjadi anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019; 20. Bahwa setelah habis masa jabatan KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019, Teradu tidak ada maksud untuk mendaftar kembali sebagai calon anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024, karena merasa cukup mendapatkan pengalaman sebagai penyelenggara pemilu dari mulai tingkat Desa sampai tingkat Kabupaten. Selain pertimbangan tersebut, secara teknis juga Teradu merasa kesulitan mendapatkan keterangan dari partai politik dimana nama Teradu pernah tercantum di dalam kepengurusannya, karena sudah tidak mengetahui lagi keberdaan pengurus partai dimaksud baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Di sisi lain, arsip dari berkas lama belum ditemukan setelah Teradu pindah kediaman dari rumah orang tua ke rumah pribadi Teradu; 21. Bahwa Teradu mendapatkan dorongan dari banyak teman-teman baik dari unsur penyelenggara maupun bukan penyelenggara agar ikut kembali mendaftar sebagai calon anggota KPU dengan harapan sedikit pengalaman Teradu bisa bermanfaat untuk mensukseskan Pemilu serentak tahun 2019 jika Teradu terpilih kembali; 22. Bahwa setelah melalui proses pergulatan fikir dan bathin, akhirnya Teradu ikut mendaftar kembali sebagai calon anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019- 2024 dengan mengisi formulir pendaftaran dan berkas lainnya dengan form yang digunakan bagi calon yang tidak pernah tergabung dalam partai politik. Selain karena kesulitan secara teknis, Teradu juga tidak berpikir akan masuk kembali atau tidak, tetapi lebih pada menghargai dorongan teman-teman yang berharap Teradu ikut mendaftar kembali sebagai calon anggota KPU; 23. Bahwa setelah melalui proses seleksi, Teradu ditetapkan sebagai peserta yang terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024 melalui Pengumuman Nomor: 6/PP.06-Pu/05/KPU/1/2019 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Periode 2019-2024; 24. Bahwa setelah diumumkan sebagai peserta yang terpilih, Teradu pernah diadukan ke DKPP melalui pengaduan Nomor 007-P/L-DKPP/I/2019 yang pada pokok masalahnya terkait keberadaan nama Teradu dalam SK Kepengurusan PKNU periode 2011-2016 yang menurut keterangan Pengadu yang menyampaikan pengaduan pada saat itu telah dilakukan legalisasi; 25. Bahwa setelah menerima surat panggilan sidang dan materi gugatan, Teradu merasa perlu untuk menemui kembali sdr. A. Dudung Abdurrahman untuk bertanya dan mengklarifikasi prihal legalisasi SK kepengurusan PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016; 26. Bahwa setelah Teradu menyampaikan pertanyaan prihal legalisasi SK kepengurusan a quo, sdr. A. Dudung Abdurrahman menyatakan tidak tahu prihal legalisasi tersebut dan menyatakan bahwa setelah PKNU tidak lobos menjadi peserta Pemilu 2014, sdr. A. Dudung Abdurrahman tidak aktif lagi sebagai pengurus PKNU sampai berakhirnya masa jabatan tahun 2016. Dan tahun 2016 sampai sekarang, tidak pernah bersentuhan lagi dengan partai PKNU di semua tingkatan kepengurusan; 27. Bahwa untuk membuktikan perkataan sebagaimana poin 21, sdr. A. Dudung Abdurrahman secara sadar dan atas inisiatif diri sendiri membuat surat pernyataan yang ditanda tangani di atas materai sebagaimana terlampir; (Bukti T-7) 28. Bahwa setelah melalui proses persidangan, DKPP memutuskan merehabilitasi nama Teradu; [2.7] PETITUM TERADU Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Keterangan Kepala Desa Sukasenang Nomor: 474.1/2/IX/2013/DS/2021; Bukti T-2 : Surat Keterangan PP. Lakpesdam NU Nomor: 560/UM/MH/IX/2013, tanggal 23 September 2013; Bukti T-3 : Surat Keterangan Lembaga Studi Agama dan Filsafat Jakarta: 05/A1/LSAF/IX/2013, tanggal 20 September 2013; Bukti T-4 : Surat Keterangan PKNU Kabupaten Garut Nomor A-37/DPC.Garut- 01/VI/2008, tanggal 20 Juni 2008; Bukti T-5 : Surat Keterangan Ketua Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2014-2019 atas nama KH. Agus Muhammad Sholeh, tanggal 3 Oktober 2021 Bukti T-6 : Surat Pernyataan atas nama A. Dudung Abdurrahman selaku Ketua PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016, tanggal 8 Januari 2014; Bukti T-7 : Surat Pernyataan atas nama A. Dudung Abdurrahman, tanggal 3 Maret 2019; [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] KPU Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, professional, proporsional, akuntabel, efektif, efisien, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPU Kabupaten Garut; 2. Bahwa saudara Teradu adalah benar Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2013-2018 berdasarkan SK KPU Provinsi Jawa Barat Nomor 38/Kpts/KPU Prov- 011/I/2014 (Bukti PT.1) dan saudara Teradu melaksanakan tugasnya sebagai anggota KPU Kab Garut sampai masa baktinya selesai; 3. Bahwa saudara Teradu adalah benar Anggota KPU Kabupaten Garut Periode Periode 2019-2024 berdasarkan SK KPU RI Nomor 363/PP.06- Kpt/05/KPU/II/2019 (Bukti PT.2); 4. Bahwa adanya tanggapan/pengaduan masyarakat pada saat proses seleksi terkait Teradu kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2019-2024, telah dilakukan proses Klarifikasi pada tahapan wawancara oleh Tim Seleksi perihal pemenuhan syarat untuk memastikan bahwa calon bukan Anggota Partai Politik dan Pengurus Partai Politik; 5. Bahwa saudara Teradu pernah diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), sebagai Teradu X yang teregister dalam Perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2019 yang mana pokok aduannyapun sama dengan pengaduan yang diajukan oleh Pengadu dalam perkara a quo dan perkara tersebut telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) dalam Putusan Nomor 24-PKE-DKPP/II/2019 tertanggal 7 Agustus 2019; 6. Bahwa amar Putusan DKPP RI a quo adalah sebagai berikut: “Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; MEREHABILITASI nama baik Teradu X Hilwan Fanaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 7. Bahwa sebagaimana perintah dari Putusan a quo, PIHAK TERKAIT telah menindaklanjuti sebagaimana Surat Keputusan KPU Provinsi Jawa Barat No. 613/HK.07.4-SD/32/Prov/IX/2019 perihal REHABILITASI atas nama Saudara Hilwan Fanaqi tertanggal 04 September 2019; (Bukti PT.3). [2.9.2] KPU Kabupaten Garut Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Garut sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 363/PP.06-Kpt/05/KPU/I/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Periode 2019 – 2024 nama Sdr. Hilwan Fanaqi telah dilantik sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat Periode 2019 – 2024; 2. Bahwa pada tanggal tanggal 7 Mei 2021 Ketua KPU Kabupaten Garut menerima surat tembusan dari sdr. Hilwan Fanaqi perihal pengunduran diri tertanggal 4 Mei 2021 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat; 3. Pada tanggal tanggal 19 Mei 2021 Ketua KPU Kabupaten Garut menerima surat dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat perihal Panggilan sdr. Hilwan Fanaqi; KPU Kabupaten Garut menginformasikan surat tersebut pada yang bersangkutan dan Ketua KPU Kabupaten Garut membuat Surat Tugas kepada Sdr. Hilwan Fanaqi untuk memenuhi panggilan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat pada tanggal 20 Mei 2021; 4. Pada tanggal 21 Mei 2021 KPU Kabupaten Garut melakukan rapat pleno pembahasan tindaklanjut tembusan pengunduran diri a.n Hilwan Fanaqi; 5. Pada tanggal tanggal 21 Mei 2021 Ketua KPU Kabupaten Garut menerima surat dari sdr. Hilwan Fanaqi perihal pengunduran diri tertanggal 20 Mei 2021 dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja sepenuh waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku dan dilampiri surat keterangan dokter: 6. Pada tanggal 24 Mei 2021 KPU Kabupaten Garut mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Sdr. Hilwan Fanaqi perihal pengunduran diri yang bersangkutan untuk hadir pada tanggal 25 Mei 2021: Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan orang tuanya masuk rumah sakit. 7. Pada tanggal 27 - 28 Mei 2021 melakukan klarifikasi dan verfikasi kepada pihak RSU dr. Slamet Garut perihal Penjelasan Surat Keterangan Medis; 8. Pada tanggal tanggal 31 Mei 2021 berdasarkan hasil rapat pleno KPU Kabupaten Garut menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada KPU melalui KPU Provinsi Jawa Barat; 9. Pada tanggal tanggal 5 Agustus 2021 Ketua KPU Kabupaten Garut menerima surat dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat perihal Klarifikasi dan Verifikasi Pengunduran diri Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2019-2024: - KPU Kabupaten Garut menginformasikan kepada Sdr. Hilwan Fanaqi dan dr.Fahmi Arief Hakim, Sp.F (RSU dr. Slamet Garut) untuk bisa hadir memberikan klarifikasi secara langsung; - KPU Kabupaten Garut memfasilitasi KPU Provinsi Jawa Barat melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait pengunduran diri Anggota KPU Kabupaten Garut a.n Hilwan Fanaqi yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2021 pukul 10.00-selesai bertempat di Kantor KPU Kabupaten Garut Jl. Suherman KM 147 Tarogong Kaler; - Hasil Klarifikasi dan Verifikasi yang dilaksanakan KPU Provinsi Jawa Barat menjadi dokumen tim klarifikasi KPU Provinsi Jawa Barat
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut Periode 2014-2019 dan 2019-2024. Bahwa Teradu diduga terlibat sebagai Pengurus Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) yang dibuktikan dengan: 1) Surat Keputusan DPP-PKNU Nomor: SK- 486/DPP-01/I/2008 Tentang Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut tertanggal 5 Januari 2008 sebagai Wakil Sekretaris; 2) Surat Keputusan DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP- 01/I/2008 Tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut tertanggal 17 Juni 2008 sebagai Wakil Sekretaris; 3) Surat Keputusan DPP-PKNU Nomor: SK- 283/DPP-01/VIII/2011 Tentang Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011-2016 tertanggal 25 Agustus 2011 sebagai Wakil Sekretaris; dan 4) Surat Keputusan DPP- PKNU Nomor: SK-526/DPP-01/VIII/2012 Tentang Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011-2016 tertanggal 31 Agustus 2012 sebagai Wakil ketua. Berdasarkan alat bukti tersebut, Teradu telah diberi sanksi diberhentikan sebagai Anggota PPK Kecamatan Bayongbong melalui Keputusan KPU Kabupaten Garut Nomor 06/Kpts/KPU-Kab-011.329602/Tahun 2014 tertanggal 14 Januari 2014. Untuk itu seharusnya Teradu belum memenuhi syarat “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Teradu diduga bertindak tidak jujur dengan menyembunyikan identitas sebagai pengurus partai politik pada saat mendaftar sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, Teradu patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu sehingga Teradu layak diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut 2019-2024; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu membenarkan namanya tercantum sebagai pengurus PKNU pada tahun 2007. Kemudian, pada bulan Desember 2007, Teradu mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota dan pengurus PKNU Kabupaten Garut dengan alasan ingin fokus bekerja. Akan tetapi, meskipun Teradu telah menyampaikan pengunduran diri, nama Teradu masih tercantum dalam SK Kepengurusan Partai tertanggal 17 Juni 2008. Teradu kemudian melayangkan keberatan kepada PKNU Kabupaten Garut. Pada 20 Juni 2008, Ketua DPC PKNU Kabupaten Garut menerbitkan Surat Keterangan Nomor A-37/DPC.Garut-01/VI/2008 yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu telah mengundurkan diri sebagai anggota dan pengurus partai. Pada tahun 2013, Teradu menjabat sebagai Anggota PPK Kecamatan Bayongbong untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Jawa Barat dan Pemilihan Bupati Garut. Pada rentang waktu yang bersamaan, Teradu juga mengikuti seleksi Anggota KPU Kabupaten Garut 2014-2019. Pada waktu itu pula, kembali beredar Surat Keputusan yang memuat susunan kepengurusan PKNU Kabupaten Garut untuk periode 2011-2016 yang masih mencantumkan nama Teradu sebagai Wakil Sekretaris. Akibatnya, Teradu diberhentikan sebagai PPK oleh KPU Kabupaten Garut tanpa melalui prosedur klarifikasi yang memadai maupun proses pemeriksaan DKPP. Sementara itu, dalam menjalani tahapan seleksi Anggota KPU Kabupaten Garut, Teradu telah menyampaikan secara terbuka tentang keberadaan nama Teradu yang pernah tercantum dalam kepengurusan PKNU dan menerangkan terkait beredarnya SK Kepengurusan PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 yang kembali memuat nama Teradu. Pada 8 Januari 2014, Teradu menemui Ketua PKNU Kabupaten Garut a.n. A. Dudung Abdurrahman. Dalam kesempatan tersebut, Teradu menanyakan mengapa namanya masih tercantum dalam susunan kepengurusan. Atas peristiwa tersebut, A. Dudung Abdurrahman menyampaikan permintaan maaf dan membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menerangkan bahwa tercantumnya nama Teradu dalam susunan kepengurusan PKNU adalah tanpa sepengetahuan dan kesediaan Teradu. Surat pernyataan tersebut disampaikan oleh Teradu kepada Tim Seleksi Anggota KPU Kabupaten Garut 2014-2019 untuk membantah keabsahan SK a quo. Pada 22 Januari 2014, Teradu dinyatakan lolos menjadi Anggota KPU Kabupaten Garut 2014-2019. Selanjutnya, Teradu kembali mendaftarkan diri dan dinyatakan lolos sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut 2019-2024. Teradu juga menyampaikan bahwa pokok aduan dalam perkara ini pernah diajukan kepada DKPP sebagai Pengaduan Nomor: 007-P/L-DKPP/I/2019. Bahwa setelah menerima surat panggilan sidang dan materi aduan, Teradu kembali menemui A. Dudung Abdurrahman untuk menanyakan persoalan legalisasi SK Kepengurusan PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016. A. Dudung Abdurrahman menyatakan tidak mengetahui perihal legalisasi SK a quo, karena setelah PKNU tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, A. Dudung Abdurrahman tidak lagi aktif sebagai pengurus PKNU. Kemudian A. Dudung Abdurrahman secara sadar berinisiatif membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan keberadaan nama Teradu dalam SK Kepengurusan PKNU Kabupaten Garut periode 2011-2016 adalah tanpa sepengetahuan dan kesediaan Teradu. Bahwa setelah melalui proses persidangan, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik Teradu. Berdasarkan fakta tersebut, menurut Teradu dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang bahwa Teradu tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP sebanyak 2 (dua) kali meskipun telah dipanggil secara patut melalui surat Nomor: 1191/PS.DKPP/SET-04/VIII/2021 tanggal 26 Agustus 2021 dan surat Nomor: 1256/PS.DKPP/SET-04/IX/2021 tanggal 28 September 2021. Pada sidang pemeriksaan pertama tanggal 3 September 2021, Teradu tidak hadir secara fisik, namun hanya menyerahkan jawaban tertulis dilengkapi surat keterangan berhalangan hadir karena sakit. Memperhatikan ketentuan Pasal 22 Ayat (3) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP menggelar sidang pemeriksaan kedua di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 5 Oktober 2021, namun Teradu tidak hadir dan hanya menyerahkan surat keterangan sakit. Bahwa pokok aduan perkara ini mempunyai kesamaan dengan perkara Nomor 24-PKE-DKPP/II/2019 yang telah diputus oleh DKPP pada tanggal 28 Agustus 2019. Pertimbangan Putusan DKPP meyebutkan bahwa Pengadu dalam perkara a quo tidak hadir memenuhi panggilan sidang karenanya tidak dilakukan pembuktian secara materiil sehingga Pengadu diyatakan tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Memperhatikan pokok aduan Para Pengadu dalam perkara ini telah dilengkapi alat bukti, dan Teradu telah menggunakan hak jawab secara tertulis maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP melanjutkan sidang pemeriksaan dengan melakukan pemeriksaan materiil terhadap keterangan Pengadu, keterangan tertulis Teradu, keterangan Pihak Terkait dan alat bukti yang diajukan oleh para pihak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut periode 2014-2019 kemudian terpilih kembali untuk masa jabatan 2019-2024. Berkenaan dengan dalil Teradu tidak memenuhi syarat “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”, Pengadu mengajukan alat bukti SK Kepengurusan PKNU Kabupaten Garut yaitu: 1) Surat Keputusan DPP-PKNU Nomor: SK-486/DPP-01/I/2008 Tentang Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut tertanggal 5 Januari 2008 sebagai Wakil Sekretaris; 2) Surat Keputusan DPP-PKNU Nomor: SK-610/DPP- 01/I/2008 Tentang Revisi dan Penyempurnaan Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut tertanggal 17 Juni 2008 sebagai Wakil Sekretaris; 3) Surat Keputusan DPP-PKNU Nomor: SK- 283/DPP-01/VIII/2011 Tentang Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011-2016 tertanggal 25 Agustus 2011 sebagai Wakil Sekretaris; dan 4) Surat Keputusan DPP- PKNU Nomor: SK-526/DPP-01/VIII/2012 Tentang Perubahan Susunan dan Personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Garut Masa Khidmat 2011-2016 tertanggal 31 Agustus 2012 sebagai Wakil Ketua. Teradu melalui keterangan tertulisnya berdalih namanya telah dicatut, akan tetapi Teradu tidak dapat membuktikan bahwa namanya tidak lagi tercantum dalam susunan kepengurusan Partai Politik. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Garut karena belum memenuhi rentang waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Selain itu, terungkap juga fakta bahwa Pihak Terkait Ketua KPU Kabupaten Garut menerangkan terhitung sejak 4 Mei 2021, Teradu tidak lagi aktif melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota KPU Kabupaten Garut. Sikap dan tindakan Teradu bertentangan dengan kewajiban hukum dan etika penyelenggara Pemilu untuk bekerja sepenuh waktu serta melanggar sumpah jabatan untuk mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan pribadi. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf a, b, dan d juncto Pasal 6 ayat 3 huruf f juncto Pasal 7 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf a juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 15 huruf b, c, g dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu. [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Hilwan Fanaqi selaku Anggota KPU Kabupaten Garut terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra