Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 161 Tahun 2021
Ketua & Anggta Bawaslu Kab. Kayong Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 03/11/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-10-2021
👁 27 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 156-P/L-DKPP/VII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE- DKPP/IX/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 4 Juli 2018 diantara pukul 09.00 s/s 15.00 WIBA telah terjadi tindakan pemalsuan Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu oleh Calon Anggota DPRD Kayong Utara yang dilakukan oleh RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTINI Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 dan SARNAWI , USMANDI, RUDI HATONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF Daerah Pemilihan Kayong Utara 3 Kabupaten Kayong Utara dari Partai DEMOKRAT dan kemudian oleh DPC.Partai DEMOKRAT Kab.Kayong Utara, Kalbar bersama-sama dengan nama-nama calon tersebut diatas menggunakan persyaratan palsu itu di KPU Kayong Utara, Kalimantan Barat sebagai syarat untuk menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam Pemilu 2019.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam memeriksa dan memutus permohonan sengketa Nomor 005/PS.REG/BWSL.KYU.20.06/IX/2018. Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat 2; Pasal 6 ayat 3; Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua serta Jabatan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa kepada Teradu I Khosen selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Kosasih dan Teradu III Dahlia masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 161-PKE-DKPP/IX/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 156- P/L-DKPP/VII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE- DKPP/IX/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hasan Pekerjaan/Lembaga : Caleg No. Urut 1 Partai Golkar Dapil Kayong Utara 1 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Alamat : Jalan Air Mala Tambak Rawang, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Khosen : Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Alamat : Jl. Batu Daya I, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama Kosasih : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Alamat : Jl. Batu Daya I, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama Dahlia : Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Alamat : Jl. Batu Daya I, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Nomor 156-P/L-DKPP/VII/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 161-PKE- DKPP/IX/2021, dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 4 Juli 2018 diantara pukul 09.00 s/s 15.00 WIBA telah terjadi tindakan pemalsuan Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu oleh Calon Anggota DPRD Kayong Utara yang dilakukan oleh RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTINI Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 dan SARNAWI , USMANDI, RUDI HATONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF Daerah Pemilihan Kayong Utara 3 Kabupaten Kayong Utara dari Partai DEMOKRAT dan kemudian oleh DPC.Partai DEMOKRAT Kab.Kayong Utara, Kalbar bersama-sama dengan nama-nama calon tersebut diatas menggunakan persyaratan palsu itu di KPU Kayong Utara, Kalimantan Barat sebagai syarat untuk menjadi calon Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam Pemilu 2019. 2. Bahwa perbuatan itu baru diketahui dengan jelas, setelah TIM KPU dan BAWASLU Kabupaten Kayong Utara melakukan Verifikasi/Klarifikasi tarhadap NAMA DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) Anggota DPRD Kayong Utara itu ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. AGOESDJAM Kabupaten Ketapang dimana Surat Keterangan Kesehatan Palsu itu dikeluarkan. KPU dan BAWASLU Kayong Utara pada kesempatan itu langsung mengetahui bahwa terdapat 23 (dua puluh tiga) orang Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara ternyata menggunakan SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT PALSU dan DIBUAT DILUAR PROSEDUR YANG SAH, diantara nama-nama 23 orang itu terdapat juga nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTI (Daerah Pemilihan Kayong Utara 1) dan SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF (Daerah Pemilihan Kayong Utara 3). Nama tersebut diatas dari Partai DEMOKRAT Kayong Utara yang telah terbukti menggunakan Persyaratan berupa Keterangan Berbadan Sehat Palsu yang digunakan sebagai Calon Anggota DPRD Kayong Utara 2019. 3. Bahwa dalam acara Verifikasi/Klarifikasi Bawaslu bersama KPU. Kab.Kayong Utara di Rumah Sakit Umum dr.AGOESDJAM Ketapang itu, dr.RUSDY EFFENDI selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr.Agoesdjam Ketapang dan bersama dengan dr.Feria Kowira yang namanya, tandatangannya serta jabatannya dipalsukan terbebut mejelaskan tentang duduk perkara keberadaan Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu tersebut. dr.RUSDY EFFENDI selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. Aguosdjam dalam Veripikasi/Klarifikasi tersebut menjelaskan bahwa ” TIM KAMI UNTUK MEMERIKSA DAN MEMBUAT SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT CALON Anggota DPRD UNTUK PEMILU 2019 HANYA TERDIRI DARI : 1) dr.TK.NURMA SARI 2) dr. SIMON YOSONOGO LIM. 3) dr.HENDRA. DILUAR ITU TIDAK ADA, DIA DATANG BAWA BERKAS INI, JADI SAYA BILANG TAK PERLU DIVERFIKASI LAGILAH, YA SUDAH PASTI PALSU, ITU AJA ’’, jelas dan tegas dr.RUSDY EFFENDI. Jadi jelas bahwa ke 23 ( dua puluh tiga ) orang calon DPRD Kabupaten Kayong Utara tersebut menggunakan Keterangan Berupa ”Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu” dan dipergunakannya dalam pencalonan sebagai Calon Anggota DPRD Kayong Utara dalam Pemilu 2019, diantara nama-nama itu terdapat nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTI, SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI dan ERDI YUSUF. 4. Bahwa dr.FERIA KOWIRA ketika nama, tandatangan dan jabatannya dipalsukan itu sedang cuti keluar daerah, dan sudah tentu tidak bertugas dan tidak boleh melaksanakan tugas karena sedang cuti. Ditambah lagi dengan pengakuan dr.FERIA KOWIRA secara langsung dalam acara Verifikasi/Klarifikasi itu ’’ BAHWA SAYA CUTI DARI TANGGAL 2 SAMPAI TANGGAL 10 AGUSTUS 2018. SELASA TANGGAL 3 SAYA WISUDA, SAYA DENGAN IBU SAYA PERGI KE BANDUNG DAN TANGGAL 10 SAYA KEMBALI KETAPANG’’. Tegas dr.FERIA KOWIRA. Bahwa ketika itu Tim Verfikasi/Klarifikasi KPU dan BAWASLU Kayong Utara langsung mengetahui secara langsung dari sumber aslinya, bahwa Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dimiliki ke 23 orang calon Anggota DPRD Kayong Utara itu PALSU termasuklah Nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTI, SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF masing-masing dari Partai DEMOKRAT Kab.Kayong Utara. (Untuk lebih jelasnya berkas asli tersebut ada tersimpan pada KPU Kayong Utara), Jadi jelas-jelas nama tersebut diatas termasuk DPC.Partai DEMOKRAT Kabupaten Kayong Utara sebagai Pelaku/Pengguna Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu tersebut. 5. Bahwa selanjutnya KPU Kayong Utara menyampaikan surat kepada Partai Demokrat dengan surat tanggal 22 Agustus 2018 No.578/PL.01.4- SD/6III/KPU-Kab/VIII/2018 perihal PENYAMPAIAN LAPORAN TENTANG MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA PADA PEMILU TAHUN 2019. BAHWA NAMA-NAMA CALON DARI PARTAI DEMOKRAT DIKLARIFIKASI. Dalam hal ini terdapat nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTI, SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF. 6. Bahwa tanggal 24 Agustus 2018 Rumah Sakit Umum dr. AGOESDJAM mengirim surat pada BAWASLU Kayong Utara dengan suratnya NO. 090/388/BSL/ RSUD.TU. yang ditandatangani langsung dr. RUSDY EFFENDI, Perihal : BAHWA SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT YANG DIMILIKI KE 23 CALON ANGGOTA DPRD KAYONG UTARA BUKAN PRODUK RESMI RUMAH SAKIT UMUM dr.AGOESDJAM KETAPANG, jadi jelas termasuklah nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTI, SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF dari Partai DEMOKRAT. 7. Bahwa tanggal 24 Agustus RUMAH SAKIT UMUM DAERAH dr.AGUESDJAM mengeluarkan Notulen rapat dan disampaikan pada Bawaslu dan KPU Kayong Utara “ NOTULEN RAPAT KOORDINASI PEMALSUAN SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHAT (SKBS)”. 23 CALON DPRD KABUPATEN KAYONG UTARA, yang dihadiri : Direktur RSUD dr.AGOEDJAM dr.RUSDY EFFENDI, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Ketapang, Calon Legislatif Kayong Utara, yang intinya isinya membahas bahwa 23 orang Calon Legislatif Kayong Utara yang menggunakan Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu, termasuklah nama-nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTI, SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF dari Partai DEMOKRAT. 8. RSUD dr. Agoesdjam membuat daftar nama-nama calon Legislatif DPRD Kayong Utara yang menggunakan Surat Keterangan Berbadan Kesehat Palsu. 9. Karena heboh di Kayong Utara mengenai Surat Keterangan Palsu itu. pada tanggal 27 Agustus 2018, Rumah Sekit Umum Dearah dr.Agoesdjam Ketapang mengeluarkan lagi Surat No. 800/3809/BLU RSUD/TU di tujukan pada KPU Kayong Utara, memberitahukan bahwa 23 orang Calon Anggota DPRD Kayong Utara memeriksakan Kesehatan ulang. Namun itu takdapat menolong karna masa perbaikan berkas persyaratan calon telah habis waktu/lewat waktu. Kesimpulannya perbaikan itu tidak dapat diterima lagi oleh KPU Kayong Utara. Ini masa penggantian calon/ Calon Pengganti, bukan mengganti Surat Keterangan Berbadan Sehat yang palsu itu. 10. Bahwa tanggal 1 September 2018 KPU Kayong Utara kembali memberitahukan kepada Partai Demokrat mengenai LAPORAN PEMBERITAHUAN/ PENGUMUMAN PENGGANTI DAFTAR CALON SEMANTARA (DCS) HASIL PASCA VERIFIKASI PARTAI POLITIK TERHADAP MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DAFTAR CALON SEMENTARA (DCS) ANGGOTA DPRD KAYONG UTARA, Didalam Berita Acara itu memuat diantaranya calon Anggota DPRD dari Partai Demokrat harus di ganti, yaitu nama RIDUANSAH, SITI PURNAMA SARI, FEMIE MUHARDIANTI, SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF dari Partai DEMOKRAT, hal mana berdasarkan fakta VERIFIKASI/KLARIFIKASI bahwa nama-nama itu menggunakan Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dimilikinya TIDAK BERLAKU. 11. Bahwa tanggal 1 September 2018, KPU Kayong Utara menyampaikan pada Partai Demokrat tentang BERITA ACARA No.157/PL.01.4 BA/6111/KPU- Kab/1X/2018 Tentang Penetapan Hasil Verifikasi/Klarifikasi KPU Kabupaten Kayong Utara Tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara pada Pemilu tahun 2019 oleh Partai Politik Tingkat Kabupaten Kayong Utara. yang isinya, pada Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 Kecamatan Sukadana calon Sementara Anggota DPRD atas nama RIDUANSAH, SITI PURNAMASARI dan FEMEI MUHARDIANTINI, dan di Daerah Pemilihan Kayong Utara 3 Kecamatan Telok Batang dan Kecamatan Seponti Kab.Kayong Utara atas nama SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUF dari Partai DEMOKRAT, KPU Kayong Utara Memberitahukan pada intinya Surat Keterangan Bebadan Sehat yang dimiliki nama tersebut diatas TIDAK BELAKU dan nama-nama itu harus diganti. 12. Bahwa dr.FERIA KOWIRA ternyata sedang cuti pada saat itu, jadi Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dipergunakan RIDUANSAH, SITI PURNAMASARI dan FEMEI MUHARDIANTINI, SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI, ERDI YUSUf telah benar-benar menggunakan tandatangan Palsu. 13. Bahwa hal itu sejalan dengan Keterangan dari Kepala Rumah Sakit Umum Daerah dr.Agoesdjam Ketapang dr.RUSDY EFFENDI yang menyatakan TIM DOKTER yang berhak dan legal untuk memeriksa kesehatan Calon Anggota DPRD untuk PEMILU 2019 adalah 1).dr.Simon Yosonegoro Lim, 2).dr.Hendra, 3).dr.TK.Nurmasari. Ditegaskan pula oleh dr.RUSDIY EFFENDI, BAHWA DILUAR DARIPADA ITU MAKA SURAT KETERANGAN BERBADAN SEHATNYA DINYATAKAN TIDAK BERLAKU, dibuktikan dengan rekaman CD penjelasan dr.RUSDY EFFENDI selaku direktur Rumah Sakit Umum Daerah Agoedjam Ketapang dan percakapan dr.Feria Kowira. 14. Bahwa Partai Demokrat Kayong Utara kemudian hanya mengganti nama bakal celonnya yang bernama SITI PURNAMASARI calon urut 2 DP.1 diganti dengan nama NORMAYATI, dan bakal calonnya yang bernama FEMIE MUHARDIANTI nomor urut 4 DP.1 diganti dengan nama EMA, Sedangkan nama RIDUANSAH nomor urut 1 DP.1 Kecamatan Sukadana sengaja tidak diganti oleh Partai Demokrat Kayong Utara, dan untuk DP.3 Kec.Telok Batang dan Kec. Siponti nama-nama yang diganti yang menggunakan Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu adalah atas nama MARDIATUN nomot urut 3 diganti dengan FATMAWATI , DIANA KRISTINA Nomor urut 6 diganti dengan DESI HERMITA, TITI WAHYUNI Nomor urut 8 diganti dengan nama SYARIPAH, ERDI YUSUF Nomor urut 9 diganti dengan nama LAUJENG sedangkan nama yang sengaja tidak diganti oleh Partai DEMOKRAT yaitu atas nama SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO. kendati sama-sama itu menggunakan Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu, dengan kata lain Partai Demokrat tetap mengajukan nama-nama RIDUANSAH dan SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO (pengguna Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu) sebagai syarat Calon Anggota DPRD pada KPU Kayong Utara. 15. Bahwa tanggal 05 September 2018 KPU Kayong Utara Menyurati Pengadilan Negeri Ketapang dengan Surat No.603/PL.01.4/6III/KPU-Kab/IX/2018. Pemberitahuan Calon Pengganti untuk calon Anggta DPRD Kayong Utara, terhitung tgl. 4 – 10 September 2018. Itu berarti KPU tetap berpendirian tidak bisa menerima calon-calon yang menggunakan Surat Ketarangan Kesehatan Palsu itu. 16. Bahwa tanggal 7 Oktober 2018 Kader Partai Demokrat Kayong Utara Menyampaikan MOSI TIDAK PERCAYA kepada Dewan Kehormatan Partai Demokrat di Jakarta. 17. Bahwa RIDUANSAH di Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 Kecamatan Sukadana dan Di Daerah Pemilihan Kayong Utara 3 Kecamatan Telok Batang dan Kecamatan Seponti atas nama SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO tidak memenuhi/melengkapi persyaratan yang sah sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara diantara sekian banyak Perturan yang mengatur persaratan telah dilanggarnya antara lain sebut saja salah satunya PKPU RI No.20 tahun 2018. 18. Bahwa dalam hiruk pikuk itu, Partai Demokrat mengajukan gugatan/keberatan pada BAWASLU Kayong Utara 19. Bahwa dalam hiruk pikuk di Kayong Utara saat itu ternyata Bawaslu Kayong Utara menyelenggarakan sidang Adjudikasi atas pengaduan/keberatan Partai Demokrat, dan pada tanggal 19 September 2018 mengeluarkan sebuah putusan yang kontradiktif. Putusan BAWASLU Tentang Perselisihan Sengketa Proses Pemilu Th. 2019 itu bernomor Putusan: 005/ PS.REG/ BWSL. KYU. 20. 06 / IX / 2018 untuk Partai DEMOKRAT Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 dan 3. 20. Bahwa dengan putusan itu Bawaslu nyata-nyata BERLAWANAN DENGAN FAKTA HUKUM, BERLAWANAN DENGAN FAKTA TEMUAN DALAM VERIFIKASI/KLARIFIKASI, BERTENTAGAN DENGAN SURAT-SURAT SEMI DARI RSUD.dr.AGOESDJAM, BERTENTANGAN DENGAN PENGAKUAN dr.FERIA KOWIRA, BERTENTANGAN DENGAN PERNYATAAN dr. RUSDY EFFENDI SELAKU DIREKTUR RSUD. dr.AGOESDJAM. DENGAN DEMIKIAN JELAS BAWASLU KAYONG UTARA TELAH MELAMPAUI KEWENANGANNYA YANG SAH DAN ITU JELAS SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN DENGAN KODE ETIK kerena Bawaslu mengetahui bahwa yang membuat Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu itu adalah seorang satpam banama MUJIONO. Dalam putusan NO. 005/ PS.REG/BWSL. KYU.20.06/IX/2018 terdapat dihalaman 30 point terakhir. 21. Bahwa dengan Putusan NO. 005/ PS.REG/ BWSL. KYU. 20.06/IX/2018 itu telah benar-benar sangat memihak dan menguntungkan Partai Demokrat, akan tetapi dilain pihak sangat diskriminatif dan merugikan Partai Golkar di Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 dengan calon Legislatif atas nama HASAN,SH dan melukai perasaan masyarakat Kayong Utara pada umumnya. 22. Bahwa kenyataannya dengan Keputusan Bawaslu No. 005/PS.REG/ BWSL.KYU.20.06/ IX/2018 itu, membuat KPU harus menelan pil pahit dengan menerima Persyaratan sebagai calon Anggota DRPD Kayong Utara berupa Surat Keterangan Berbadan Sehat Palsu yang diajukan oleh Partai DEMOKRAT dengan calonnya atas nama RIDUANSAH, SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO dalam Pemilu 2019 di Kayong Utara yang sebulumnya dinyatakan KPU Tidak berlaku/tidak sah dan harus diganti dengan calon pengganti. 23. Bahwa oleh karena Putusan Bawaslu Nomor. 005/ PS. REG/ BWSL. KYU 20.06 /IX / 2018 itu yang nyata-nyata tidak bersesuaian dan bertentangan dengan Norma Administrasi yang sah. 24. Bahwa oleh karna Putusan Bawaslu No.005/PS.REG/BWSL.KYU 20.06/IX/2018 itu bertentangan dengan fakta hasil Verifakasi/Klarifikasi Bawaslu dan KPU Kayong Utara maka harus dibatalkan 25. Bahwa Selain itu dapat kami kemukakan bahwa Putusan Adjidukasi BAWASLU Nomor. 005/PS.REG/ BWSL.KYU.20.06/ IX/2018 itu telah nyata- nyata bertetangan dengan pasal (456) UU.7 TH. 2017 TENTANG PEMILU yang mengatur bahwa Pelanggaran Kode Etik merupakan pelanggaran terhadap Sumpah dan/atau Janji sebelum memangku sebagai Pengawasan/penyelenggara Pemilu jo.PERATURAN DKPP RI NO. 2 TH.2017 TENTANG PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILU Pasal 2 jo. pasal (5) ayat 1,2,3 jo.Ayat (6) ayat 1,2,3,4 jo. pasal ( 7) ayat (3) jO. Pasal (8) ayat a s/d j jo. pasal (11) ayat a dan c dan d jo. pasal (12) ayat b jo. pasal (13) ayat b jo. pasal (15) ayat a s/d h jo. pasal (16) ayat a dan e jo. pasal (17) ayat b jo. pasal (19) ayat a,b,c,d. jo. Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP RI UU.No. 13 Th.2012, No. 11 th.2012 dan No. 1 Th.2012 Tentang Kode EtiK Penyelanggara/Pengawas Pemilu pasal 2 ayat( 1) huruf a s/d d jo. ayat ( 2) jo .Pasal 4 jo. pasal 5 jo. pasal 6 huruf .a,b,c,d jo.pasal 9 huruf a,b,e, jo. Pasal 11 huruf a dan b jo. 12 huruf a ,b, c jo. Pasal.15 huruf a jo. Pasal 17 ayat (1) dan (2) ) jo PKPU RI No.20 tahun 2018. 26. Lalu dengan dasar apa Bawaslu Kayong Utara lantas mengabulkan keberatan Partai Demokrat Kabupaten Kayong Utara itu 27. Bahwa oleh karena itu Putusan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Nomor. 005/ PS. REG/ BWSL. KYU 20.06 /IX / 2018 haruslah dibatalkan untuk seluruhnya 28. Bahwa pelangaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kayong Utara itu tebukti bertentangan dengan sederet peraturan dan/atau undang-undang yang mengatur tentang PEMILU 2019 dan fakta-fakta yang sebenarnya telah terjadi, terbukti telah melampaui kewenangannya yang syah dan melanggar KODE ETIK, oleh kerena itu : 1) Khosen,SH selaku Ketua BAWASLU Kayong Utara 2) Kosasih,SE selaku Anggota BAWASLU Kayong Utara 3) Dahlia,SPd.I selaku Anggota BAWASLU Kayong Utara. HARUSLAH MENDAPAT SANGSI DIBERHENTIKAN DENGAN TIDAK HORMAT DARI JABATANNTA TERSEBUT. 29. Bahwa DKPP RI ( MAJELIS HAKIM YANG MULIA YANG MENGADILI PERKARA INI) membatalkan putusan KPU Kabupaten Kayong Utara,Kalimatan Barat sebgai berikut : a. Putusan KPU Kayong Utara No.157/PL.01.7-Kpt /6111/KPU- Kab/V/2019. b. Berita Acara No.100/PL.01.9-BA/6111/KPU.Kab/VII/2019 tentang Penetapan kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam Pemilu 2019 dan segala bentuk isi didalamnya. c. Keputusan KPU Kab. Kayong Utara no.165/PL.019-Kpt/6111/KPU- Kab/VII/2019. Tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dalam Pemilu 2019 d. BERITA ACARA NO.92/PL.01.7-BA.6111/KPU-Kab/V/2010 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Peserta Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Kayong Utara (Model DB-KPU). e. Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Anggota DPRD Kabupeten Kayong Utara Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2019 (Model DBI-DPRD Kab/Kota). f. Surat KPU No.1027/PL. 01. 9-SD/ 03/ KPU /VI1/2019 Tanggal 17 Juli 2019, Tentang Penetapan Perolehan dan Penetapan Calon terpilih dalam Pemilu tahun 2019. g. Perhitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ( Model E1.DPRD Kab/Kota). h. Rekapitulasi Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Daerah Kabupaten/ Kota ( Model E1.1 DPRD Kab/Kota). i. Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2019 ( Model E1.2-DPRD Kab/Kota). Rekapitulasi Perolehan Suara Sah Partai Politik pada Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Pemilu Tahun 2019. j. Rekapitulasi Perolehan Suara Sah Partai Politik Pada Pemilu DPRD Kabupaten Kayong Utara Pemilu tahun 2019. k. Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara No. 164/PL.01.9-Kpt/KPU- Kab/V11/2019. Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019. Dalam lampiran 1 Mengenai Perhitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 dan demikian pula yang berlaku untuk DP.3. l. Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara No.165/PL.01.9-PU- Kab/VII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Dalam Pemilu Tahun 2019. Dalam lampiran 1. Dearah Pemilihan Kayong Utara 1 dan demikian pula yang berlaku untuk DP.3 m. BERITA ACARA NO.92/PL.01-BA/6111/KPU-Kab/V/2019 TENTANG REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN KAYONG UTARA PEMILU TAHUN 2019 tentang parolehan suara Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 Kecamatan Sukadana, Kabuputen Kayong Utara, Kalimantan Barat, Harus Dirubah dan demikian pula yang berlaku di Daerah Pemilihan Kayong Utara.3. Dan/atau semua putusan KPU Kayong Utara yang menyangkut Perolehan suara Calon DPRD dan Perolehan Suara Partai Politik dan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik PEMILU 2019 30. Bahwa sebagai Pengawas PEMILU Tahun 2019 BAWASLU Kabupaten Kayong telah terbukti melanggar fakta-fakta yang sah dan sederet peraturan yang mengatur tentang bagaimana menyelenggarakan pemilu yang baik dan adil, tidak memihak salah satu partai dan akuntable, hal itu jelas Bawaslu telah melampaui kewenangaan dan melawan KODE ETIK. 31. Berkas Pengaduan dan/atau Laoran ini sebenarnya telah disampaikan pada DKPP RI pada awal bulan Juni 2019 namun tertunda dikaranakan susahnya mencari bukti-bukti surat pada BAWASLU dan KPU, ditambah lagi Pelapor mengalami sakit lebih dari 1 tahun lamanya. Setelah sekarang sedikit agak membaik, pencarian bukti-bukti diteruskan, dan setelah dianggap cukup berulah bulan ini tanggal 3 Mai 2021 Pengaduan dan/atau Laporan ini dapat disampaikan pada DKPP RI. 32. Pada akhirnya demi menghemat biaya dan segala pertimbangan efektifitas waktu, diharapkan DKPP RI berkenan menyelenggarakan sidang ini di Pontianak atau di Kabupaten Ketapang Kalimanata Barat. 33. Akhir Pengadu dan/atau Pelapor dan segenap pendukungnya serta kader Partai GOLKAR dan masyarakat Kecamatan Sukanada Kabupaten Kayong Utara, Provinsi Kalimantan Barat memohonkan dengan penuh harapan dan perasaan keadilan dan bertanggung jawab kepada Yang Tuhan Yang Maha Esa, kiranya Yang Mulia Majelis Hakim DKPP RI bekenan Memutuskan [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa jawababan Pengadu atas penjelasan Para Teradu dalam sidang perkara pelanggaran kode etik oleh Bawaslu Kab. Kayong Utara, Kalbar yang dilasanakan Dkpp RI dalam perkara Nomor 161-PKE-DKPP/IX/2021 yang dilaksanakan secara virtual pada tanggal 24 september 2021, Sebagai berikut : 1. Penjelasan Teradu yang menjelaskan bahwa pakta sidang yang Teradu ukapkan bahwa Dalam sidang Diriktur RSUS AGOSDJAM Ketapang yaiutu dr.Rusdi Effendi yang mengaku telah menugaskan Saudara MUJINO Cs. adalah petugas yang ditujuk Diriktur RSUS AGOSDJAM Ketapang untuk membuat SKBS di RSUD Agoesdjam Ketapang, yang dianggap Teradu adalah SKBS itu menjadi sah, adalah benar-benar suatu kekeliruan yang amat fatal, sebab memeng benar saudara MUJINO Cs. ditugaskan sebagai tenaga administrasi pembuatan SKBS itu, tetapi sebatas juru ketik belaka, bukanklah lantas MIJIONO Cs itu lallu bertidak memeriksa kesehatan para Celeg,bukanlah lantas bertindak menjadi dokter yang boleh menanda tangani SKBS itu, meliankan petugas sebatas ditujuk untuk membantu/ mengetik SKBS itu. Jadi keberadaan SKBS yang bersangkutan tetaplah palsu karena tidak melalui prosedur yang sah, Teradu berkesimpulan itu fakta persidangan yang lantas dijadikan itu alasan Terdu untuk mengebulkan tuntutan Partai Demokrat dalam sidang Ajudikasi tersebut,anggapan Teradu ini sangatlah kerilu; 2. Bahwa fakta itu seharusnya membuktikan bahwa SKBS itu benar-banar palsu, karena petugas pembuat /juru ketik tidaklah berhak menandatangani SKBS layaknya seorang dokter yang bertugas memeriksa kesehatan para Caleg, layaknya dr.TENGKU NURMASARI,dr.SIMON YOSONEGORO LIM dan dr.HENDRA yang ditugas untuk memeriksa para Caleg tersebut, fakta yang dimaksud Teradu adalah fakta sebaliknya yang membuktian bahwa SKBS itu tidak dibuat melalui prosudur yang sah / palsu, seharusnya Teradu menarik kesimpulan untuk menolak permohon yang diajukan Partai Demokrat dalam sidang Ajudikasi tersebut; 3. Bahwa alasan Teradu dibuat buatnya sendiri yang justur melawan/bertentangan dengan fakta persidangan Ajudikasi tersebut; 4. Bahwa alasan Teradu sengaja mementahkan sendiri bukti-bukti yang diperolehnya secara Faktual yang lebih bernilai yang sudah difahaminya dan sudah diketahuinya sejak awal; 5. Bahwa Teradu menjelaskan sendiri Teradu ikut dalam robongan TIM VERIPASI ke RSUD dr.Agoesdjam Ketapang bersama KPU, itu berarti Teradu mengetehui langsung akan ketidak absahan SKBS itu. Jadi dalam persidangan ini Teradu merangkai fakta-fakta bohong untuk menutupi kesalahannya demi untuk mencara alasan pembenaran dalam mengabulkan gugutan Ajudikasi itu No.005/PS.REG/BWSL.KYU 20.06/IX/2918 itu; 6. Bahwa Fakta itu justru Teradu membuktikan sendiri dihadapan Yang Mulia Majelas Hakim dalam persidangan ini, bahwa kejadian itu yang dikatakannya FAKTA PERSIDANGAN DALAN SIDANG AJUDIKASI yang diselenggarakan Teradu, membuktikan SKBS yang dimiliki 23 orang itu palsu termasuk didalamnya SKBS yang dimiliki RIDUANSAH,RASNAWI,USMADI dan RUDI HARTONO dari Partai DEMOKRAT aspal (seolah-olah asli tetapi Palsu) 7. Teradu juga menjelaskan bahwa Teradu dalam menjatuhkan Putusan No.005/PS.REG/BWSL.KYU 20.06/IX/2918 itu tidak diskriminatif dan tidak memihak pada Partai Domokrat, Tetapi buktinya Putusan itu mengutungkan RIDUANSAH,RASNAWI,USMADI dan RUDI HARTONO dari Partai DEMOKRAT dan merugikan Caleg-caleg lain terunama Pengadu sendiri yang berada di Dapil 1. 8. Bahwa kesimpulannya, Pengadu menolak Penjelasan Teradu yang terkesan dibuat-buat dalam persidangan ini yang Pengadu jawaban secara tertulis ini, penjelasan selebihnya Pengadu anggab telah bersesuaian dengan aduan Pengadu yaitu Terarudu secara nyata terlah membuktikan sendiri bahwa aduan Pengadu benar dan terbukti demikian pula dengan penjelasan Pihak Terkait( KPU Kayong Utara Kalbar). 9. Senjutnya Pengadu tetap bertahan pada aduan Pengadu semula [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Memutuskan/Menerima Menerima Pengaduan dan/atau Pelapor ini untuk seluruhnya tanpa kecuali. 2. Memutuskan /Menetapkan semua bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan/atau Pelapor syah dan dapat diterima. 3. Menetapkan/Memutuskan Bahwa BAWASLU Kayong Utara, Provinsi Kalimatan Barat terbukti telah bertindak Melampaui Kewenangannya, Melawan Hukum dan Melanggar Kode Etik. 4. Memutuskan/Menetapkan Membatalkan untuk seluruhnya Putusan BAWASLU tentang penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Th. 2019 Nomor. 005/PS.REG/BWSL.KYU 20.06 /IX / 2018 untuk seluruhnya tanpa kecuali. 5. Memutuskan/ Menetapkan Menjatuhkan sangsi kepada ke tiga Anggota BAWASLU Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat atas nama: a. KHOSEN, SH selaku Ketua dan, b. KOSASIH,SE, selaku Anggota dan, c. DAHLIA SPd.I selaku Anggota berupa Pemecatan Dengan Tidak Hormat masing-masing sebagai Ketua dan Anggota BAWASLU Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat. 6. Memutuskan/Menetapkan menyatakan palsu dan tidak sah SURAT KETERANGAN BERBADAN, SEHAT atas nama RIDUANSAH, SARNAWI, USMANDI dan RUDI HARTONO yang diajukan Partai Demokrat Kayong Utara Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 dan Daerah Pemilihan Kayong Utara 3 Kabupaten Kayong Utara Provinsi Kalimatan, Barat untuk dijadikan syarat menjadi calon Anggota DPRD pada KPU Kayong Utara dalam pemilu 2019. 7. Memutuskan/Menetapkan Suara yang diperoleh RIDUANSAH.SARNAWI, RUDI HARTONO, USMANDI dalam PEMILLU 2019 di Kayong Utara batal demi hukum dan Harus DIKULIFIKASI untuk seluruhnya. 8. Menetapkan/Memutuskan Membatalkan RIDUANSAH dan SARNAWI sebagai Anggota DPRD dan mencabut seluruh hak-haknya seagai Anggota DPRD Kayong Utara dalam PEMILU 2019. 9. Memutuskan/Menetapkan Menyatakan syah berlaku Surat Berita Acara NO.157/PL.01.4-BA/6111/KPU-Kab/IX/2019. 10. Memutuskan/Menetapkan merintahkan pada KPU Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat untuk Merubah Berita Acara No.100/ PL.01.9-BA/6111/ KPU.Kab/ VII/ 2019 Tentang Penetapan Perolehan kursi Partai Politik dan Calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Dalam Pemilu Tahun 2019, khusus yang memuat : a. BERITA ACARA NO.92/PL.01.7-BA.6111/KPU-Kab/V/2010 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Peserta Pemilu 2019 di Tingkat Kabupaten Kayong Utara (Model DB-KPU). b. Sertifikat Hasil Perhitungan Suara Anggota DPRD Kabupeten Kayong Utara Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2019 (Model DBI-DPRD Kab/Kota). c. Putusan KPU No.157/PL.01.7-Kpt/6111/KPU-Kab/V/2019.Tentang Penetapan Rekapitulasi HASIL Perhitungan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara 2019 di Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2019. d. Surat KPU No.1027/PL. 01. 9-SD/ 03/ KPU /VI1/2019 Tanggal 17 Juli 2019, Tentang Penetapan Perolehan dan Penetapan Calon terpilih dalam Pemilu tahun 2019. e. Perhitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ( Model E1.DPRD Kab/Kota). f. Rekapitulasi Jumlah Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Daerah Kabupaten/ Kota ( Model E1.1 DPRD Kab/Kota). g. Daftar Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2019 ( Model E1.2-DPRD Kab/Kota). Rekapitulasi Perolehan Suara Sah Partai Politik pada Pemilihan DPRD Kabupaten Kayong Utara Pemilu Tahun 2019. h. Rekapitulasi Perolehan Suara Sah Partai Politik Pada Pemilu DPRD Kabupaten Kayong Utara Pemilu tahun 2019. i. Keputusan KPU Kabupaten Kayong Utara No. 164/PL.01.9-Kpt/KPU- Kab/V11/2019. Tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Tahun 2019. Dalam lampiran 1 Mengenai Perhitungan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 dan demikian pula semua yang menyangkut DP.3. j. Putusan KPU Kabupaten Kayong Utara No.165/PL.01.9-PU- Kab/VII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Dalam Pemilu Tahun 2019. Dalam lampiran 1, dan demikian pula semua yang menyangkut Dearah Pemilihan Kayong Utara 3. k. Memutuskan/ Menetapkan Memerintahkan pada KPU Kayong Utara,Provinsi Kalimantan Barat untuk merubah BERITA ACARA NO. 92/ PL.01-BA/ 6111/KPU-Kab/V/ 2019 TENTANG REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN KAYONG UTARA PEMILU TAHUN 2019 tentang perolehan suara Partai Demokrat dan perolehan surara Partai Golkar Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara dan demikian pula semua yang menyangkut Daerah Pemilihan 3. 11. Memutuskan /Menetapkan Memeritahkan pada KPU Kayong Utara untuk merubah BERITA ACARA NO. 92/ PL.01-BA/ 6111/KPU-Kab/V/ 2019 TENTANG REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DI TINGKAT KABUPATEN KAYONG UTARA PEMILU TAHUN 2019 tentang parolehan suara Partai Demokrat Daerah Pemilihan Kayong Utara 1 , perolehan Partai DEMOKRAT Daerah Pemilihan Kayong Utara 3. 12. Memutuskan/Menetapkan Memerintahkan kepada KPU Kayong Utara Kalimantan Barat untuk membatalkan/merubah Kepetusannya yang menyangkut semua Penetapan Perolehan Suara Partai Politik, Keputusan /Berita Acara mengenai Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan/berita Acara mengenai Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat Daerah Pemilihann Kayong Utara 1 dan 3 yang berorentasi pada Putusan Bawaslu No. 005/PS.REG/BWSL.KYU 20.06 /IX / 2018 dan menggantinya dengan keputusan KPU Kayong Utara yang baru. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-26, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. P-1 Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dipergunakan RIDDUANSAH. Yang menggunakan tanda tangan Palsu dr.Feria Kowira; 2. P-2 Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dipergunakan SARNAWI. Yang menggunakan tanada tangan Palsu dr.Feria Kowira; 3. P-3 Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dipergunakan FEMIE MUHARDIATINI. Yang menggunakan tanda tangan Palsu dr.Feria Kowira; 4. P-4 Surat Keterangan Berbadan Sehat yang dipergunakan SITI PURNAMA SARI. Yang menggunakan tanda tangan Palsu dr.Veria Kowira; 5. P-5 Surat Tugas TIM dr. Pemeriksa Kesehatan Calon Anggota DPRD No. 824/354.1/BLU-RSUD/TU.A; 6. P-6 Surat Keterangan TIM dr. Pemeriksa Kesehatan Calon Anggota DPRD No. 824/367/BLU-RSUD/TU.A; 7. P-7 Surat cuti dr.FERIA KOWIRA yang ditandatanganI oleh Kepala/direktur Rumah Sakit dr.Agoesdjam No.854/157/BLU- RSUD/TU.A; 8. P-8 Surat KPU Kayong Utara Tgl.22 Agustus 2018 No.578/PL.01.4- sd/6111/KPU-Kab/VIII/2018; 9. P-9 Surat RSUD.dr.AGOESDJAM Tgl.24 Agustus 2018 No. 090/388/BLU RSUS/TU; 10. P-10 Surat Rumah Sakit dr.Agoesdjam Tgl.24 Agustus 2018 No.800/389/BLU-RSUD/TU; 11. P-11 Notulen Rapat Koordinasi Pemalsuan Surat Keterangan Berbadan Sehat, Tgl.24 Agustus 2018; 12. P-12 Surat RSUD dr.AGOESDJAM NO.090/388/BLU.RSUD/TU TENGGAL 24 Agustus 2018; 13. P-13 Tanggal 1 september 2018 , SURAT KPU Kayong Utara Tentang Laporan Pemberitahuan/Pengumuman Pengganti Daftar Calon Sementara (DCS ) Pasca Hasil Klarifikasi Partai Politik Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kab.Kayong Utara pada Pemilu th.2019; 14. P-14 Berita Acara KPU Kayong Utara No.157/PL.01.4-BA/6111/KPU- Kab/IX/2018; 15. P-15 CD Hasil Rekaman Pernyataan dr. RUSDY EFFENDI Selaku Deriktur RSUD dr.AGOEDJAM Kabupaten Ketapang dan dr.FERIA KOWIRA yang tanda tangannya dipalsukan; 16. P-16 Surat KPU Kayong Utara Tgl.05 September 2018 No.603/PL.01.4/6111/KPU-Kab/IX/2018; 17. P-17 Surat Mosi Tidak Percaya Kader Partai Demokrat Tgl.7 Oktober 2019; 18. P-18 Keputusan BAWASU Kayong Utara, Provinsi Kalimatan Barat No.005/PS.REG/BLSL.KYU.20.06/IX/2018 Untuk Partai Demokrat; 19. P-19 Surat KPU Kayong Utara Tgl.05 September 2018 No.157/PL.01.7/ Kpt/6111/KPU-KAB/V/2018; 20. P-20 Surat KPU Kayong Utara Tgl.05 September 2018 No.157/PL.01.7/ Kpt/6111/KPU-KAB/V/2018; 21. P-21 Surat KPU Kayong Utara Tetang Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kayong Utara No.165/PL.01.9-Kpt/6111/KPU-Kab/VII/2019 ( Utuk DP.3); 22. P-22 Berita Acara KPU Kayong Utara No.100/PL.01.9-BA/6111/KPU- Kab/VII/2019; 23. P-23 SURAT KPU NO.578/PL.01.4-SD/6111/KPU-Kab/VII1/201; 24. P-24 SURAT KPU NO.585/PL.01.4-SD/6111/KPU-Kab/IX/2018; 25. P-25 Surat KPU Kayong Utara Tentang Laporan Pemberitahuan/Pengumuman DCS Pasca Hasil Klarifikasi Partai Politik Terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat Daftar Calon Tetap (DCS)Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara TH.2019; 26. P-26 CD Rekaman Tanggapan Anggota DPRD Kayong Utara Mengenai Surat Ketarangan Berbadan Sehat Palsu. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Dalam sidang pemeriksaan, Pengadu menghadirkan Saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Saksi I bernama Abdul Karim Saksi I menerangkan bahwa pada tanggal 4 juli 2018, saksi membuat persyaratan SKBS bersama dengan caleg lain. Pada saat yang sama, saksi tidak melihat nama- nama caleg dari Partai Demokrat melakukan membuat SKBS secara prosedural. Saksi menyatakan bahwa dalam pembuatan SKBS tidak dapat diwakilkan sebagaimana prosedurnya harus diperiksa oleh dokter yang bersangkutan; [2.5.2] Saksi II bernama Hermansyah Saksi II menerangkan bahwa dirinya sebagai tim verifikasi internal Partai Golkar terhadap berkas pencalegan partai Golkar, pada tanggal 17 Agustus 2018, saksi I dan Saksi II mendapat undangan secara lisan dari KPU Kayong Utara, dalam undangan tersebut, Pihak KPU Kayong Utara menyampaikan secara lisan bahwa SKBS caleg dari Partai Golkar dianggap bermasalah. Selanjutnya, pada tanggal 22 Agustus 2018, KPU Kayong Utara menyampaikan surat resmi kepada Partai Golkar berkenaan dengan Kader sekaligus caleg yang dianggap SKBSnya bermasalah. Setelah itu, Partai Golkar melakukan rapat pleno terhadap kader/caleg yang diduga bermasalah dan kemudian Partai Golkar mengirimkan surat ke KPU Kayong Utara; [2.5.3] Saksi III Abdul Rani Saksi III menerangkan bahwa SKBS yang diterbitkan oleh pihak RSUD dr.Agoesdjam Ketapang dianggap tidak prosedural menurut penjelasan dari Direktur Rumah sakit tersebut. Oleh karena itu sebagaimana setelah mendapat surat dari KPU Kayong Utara, para Saksi langsung melakukan koordinasi dengan pihak RSUD dr.Agoesdjam Ketapang. hasil koordinasi dengan pihak rumah sakit bahwa hasil SKBS diangggap tidak prosedural dan diluar tanggungjawab rumah sakit karena yang bertanda tangan bukan bukanlah dokter yang diberikan tugas oleh Direktur RSUD dr.Agoesdjam Ketapang dan juga dokter yang diberi tugas waktu itu sedang mengambil cuti; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: A. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN TERHADAP TERADU I, TERADU II, DAN TERADU III, DI MANA TERADU AKAN MENJAWAB BERDASARKAN RUNUTAN PERISTIWA YANG DIADUKAN/DILAPORKAN 1. Bahwa benar pada poin 2 dan 3 dari peristiwa yang diadukan pengadu atas nama Hasan dengan saksi atas nama Abdul Karim, Hermansyah dan Abdul Rani dimana pada tanggal 24 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan Pengawasan terhadap verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang di Rumah Sakit Umum Daerah dr.Agoesdjam Ketapang; 2. Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2018 Bawaslu melakukan klarifikasi di RSUD dr.Agoesdjam Ketapang dengan tujuan untuk memastikan apakah berita berita di media yang beredar terkait keabsahan dokumen skbs benar atau tidak. Setelah sampai di ruangan dr. Rusdy sudah ada Pengurus Partai yang hadir terdiri dari Partai Hanura, PKS, Demokrat, Nasdem dan Golkar dimana saat itu kami menanyakan terkait perihal ada dugaan pemalsuan SKBS; 3. Bahwa dalam proses klarifikasi direktur RSUD dr.Agoesdjam Ketapang dokter Rusdy Efendy mengatakan SKBS Palsu tersebut bukan buatan pihak Rumah sakit atau produk rumah sakit karena dokter rusdi sudah memanggil semua baik dokter dan staf yang mengurusi SKBS, dari hasil pemanggilan tersebut dokter Rusdy mengatakan kalau SKBS tersebut bukan tanggung jawab pihak Rumah Sakit; karna dokter yang bertugas sudah di tentukan oleh pihak rumah sakit, dimana dokter tersebut atas nama dr. Kurnia Sari, dr. Simon Yosonogo Lim, dr.Hendra; 4. Bahwa Pada tanggal 4 September 2018 ada Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang didaftarkan oleh beberapa Partai diantaranya ialah Partai Demokrat (Bukti T.1 hal 1-5); 5. Bahwa Benar pada tanggal 19 September 2018 Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan sidang Adjudikasi ke-4 dengan Agenda Pembacaan Putusan; 6. Bahwa tidak benar terkait aduan Pengadu di poin 21 dimana putusan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara berpihak ke partai Demokrat, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kayong Utara menegaskan dimana Bawaslu tidak pernah berpihak kesalahsatu Partai. Dalam putusan tersebut Bawaslu Kabupaten Kayong Utara juga mengabulkan semua permohonan yang dimohonkan oleh 5 partai yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kayong Utara. Dan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara juga mengabulkan Permohonan salah satu partai Golkar dimana partai tersebut merupakan partai dari pengadu; 7. Bahwa tidak benar Putusan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara Diskrimatif atau merugikan Partai Golkar Daerah pemilihan Kayong Utara 1, karena jika Putusan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara merugikan pengadu seharusnya pengadu mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam proses sidang adjudikasi dan melakukan koreksi pada Bawaslu setingkat diatasnya melalui partainya. Nyatanya pengadu tidak melakukan upaya itu dan menerima Putusan Bawaslu Kabupaten Kayong Utara; 8. Bahwa tidak benar apa yang disampaikan pengadu pada poin 31 yang menyatakan pengadu kesulitan dalam mencari bukti di Bawaslu Kabupaten Kayong Utara dimana saksi pengadu atas nama Abdul Karim pada tanggal 17 Juli 2020 membawa surat dari Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) permohonan salinan data Putusan Penyelesaian sengketa proses pemilu Tahun 2019 masing masing untuk partai Demokrat, Golkar, Hanura, PKS, Gerindra Nasdem melalui PPID Bawaslu Kayong Utara akan tetapi Bawaslu Kayong Utara hanya menyerahkan Putusan terhadap Partai Demokrat, Golkar, Hanura, PKS dan Nasdem, sedangkan Gerindra tidak mengajukan permohonan Sengketa (Bukti T.3 Formulir PPID-D); B. JAWABAN ATAS POKOK PENGADUAN 1. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam persidangan adjudikasi menemukan beberapa fakta dari pihak pihak terkait yang disampaikan pada saat sidang adjudikasi : a. Bahwa dari fakta persidangan tersebut dimana Majelis menghadirkan Lembaga Pemberi Keterangan (LPK) yaitu direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Agoesdjam Ketapang dimana dalam kesaksiannya disampaikan bahwa benar ada oknum rumah sakit yang membuat SKBS tersebut atas nama Mujiono yang telah mengakui perbuatannya, dimana dalam pengakuannya yang bersangkutan hanya membuat 21 SKBS yang tanda tangannya atas nama dokter Feria Kowira dan SKBS tersebut dikeluarkan dari Rumah Sakit Agoesdjam Ketapang Tapi tidak sesuai dengan Prosedur dimana saudara mujiono merupakan salah satu Petugas dalam Tim Pembuatan SKBS di RSUD dr. Agoesdjam ketapang (Bukti T.1 hal 28-31 alenia ke-9/T.4 menit 54.15-01.08.10 menit); b. Bahwa Benar Pihak RSUD Dokter Agoesdjam Ketapang mengakui Bahwa SKBS tersebut dibuat oleh pihak yang merupakan Oknum atas nama Mujiono yang ditunjuk langsung oleh kepala RSUD dr.Agoesdjam Ketapang, hal ini diketahui setelah ada pengakuan dari oknum tersebut kepada pihak dokter RSUD dr.Agoesdjam Ketapang; c. Bahwa Benar pihak RSUD Dokter Agoedjam Ketapang tidak mengetahui SKBS tersebut. Setelah Pihak RS mengetahui bahwa SKBS tersebut dibuat oleh oknum atas nama Mujiono yang bertugas di RSUD Dokter Agoesdjam ketapang dan oknum tersebut ditunjuk oleh pihak Rumah sakit untuk membantu tim SKBS, hal tersebut disampaikan dihadapan majelis adjudikasi pihak rumah sakit ketapang yang dihadiri oleh saudara dokter Rusdi effendi selaku kepala RSUD Dokter Agoesdjam ketapang saat itu hadir sebagai lembaga pemberi keterangan (Bukti T.1 Point 14 hal 39); d. Bahwa dari fakta persidangan tersebut direktur RSUD dr.Agoesdjam Ketapang menerangkan bagi pihak yang ingin membuat SKBS dalam proses pembayaran di loket pendaftaran pembuatan SKBS bisa diwakili kepada orang lain; e. Bahwa benar SKBS tersebut didapatkan dari pihak RSUD dr.Agoesdjam Ketapang melalui salah satu anggota Tim Pembuatan SKBS RSUD Dokter Agoesdjam ketapang yang dititipkan kepada salah satu petugas rumah sakit; f. Bahwa dalam fakta persidangan kesaksian Mulyadi, Pak iwan (Demokrat) bertanya tentang pembuatn SKBS, saya jawab kalau sekarang tidak bisa, dan besoknya beliau dating jam 9 dan bertanya berapa biaya pembuatan surat keterangan kesehatan. Saya bilang Rp. 20.000,- dengan legalisir Rp.5.000,- ribu jadi totalnya Rp. 25.000,-, setelah itu beliau menyerahkan fotocopy KTP. Bahwa dalam komunikasi tersebut yang bersangkutan juga datang ke RSUD agoesdjam Ketapang, dikarenakan pada waktu itu saya sedang tidak bertugas dan saya minta bantuan kepada Mas Aang yang sedang bertugas untuk membawa berkas (Bukti T.1 hal 15 point 1); g. Bahwa dari fakta persidangan memang benar dalam pembuatan SKBS partai Demokrat meminta bantuan kesalah satu security atas nama Mulyadi dimana saudara mulyadi yang membawa berkas dan menyerahkan ke saudara Aang. Pembuatan SKBS dan mengetahui kalau SKBS tersebut keluar dari ruangan laboratorium dan ruanganya masih dalam lingkungan pagar rumah sakit dan saudara mulyadi menerima hasil kalau surat sudah selesai dan di kasi satu paket dari pak Aang untuk diberikan kepada pihak yang membuat SKBS. Penjelasan dari Mulyadi dalam fakta persidangan telah sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh dr. Rusdy Effendy pada poin a dan d diatas (Bukti T.1 point 3 hal 17/ T.4 menit 16.00 – 26.03); h. Bahwa termohon atau KPU Kayong Utara tidak menyampaikan informasi secara utuh dan formal terhadap Partai Politik dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kayong utara terkait Surat Edaran KPU RI Nomor : 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 perihal penjelasan surat KPU Nomor 620/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018 dan Surat Edaran KPU RI Nomor : 633/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018 Perihal Penjelasan Surat KPU Nomor : 627/PL.01.4-SD/06/KPU/VI/2018, dimana dalam surat Edaran tersebut menjelaskan pada surat Edaran KPU RI Nomor : 633/PL.01.4- SD/06/KPU/VII/2018 point 4 (Empat) sehingga terjadi miskomunikasi dan misinformasi antara peserta Pemilu (Bukti T.6); i. Bahwa dari fakta persidangan tersebut teradu I, Teradu II dan Teradu III menyimpulkan bahwa SKBS tersebut bukanlah SKBS Palsu dikarenakan SKBS tersebut dikeluarkan secara resmi oleh pihak RSUD Dokter Agoesdjam ketapang, dimana SKBS tersebut merupakan produk yang dikeluarkan oleh Rumah sakit tersebut jika dilihat dari KOP Surat, Redaksi Surat serta Cap Basah dan yang membuat SKBS tersebut adalah orang yang mendapatkan tugas pembuatan SKBS yang ditunjuk secara langsung oleh pihak RSUD Agesdjam ketapang; j. Bahwa Oknum rumah sakit dalam pembuatan SKBS berjumlah 3 orang (Mulyadi, Aang, Mujiono) dimana orang orang tersebut secara terang terangan menyampaikan kesaksiannya dihadapan majelis sidang adjudikasi artinya Majelis berpendapat bahwa oknum Rumah sakit Agoesdjam tersebut sudah terkoordinir, dari fakta persidangan tersebut bahwa ada kesalahan system birokrasi rumah sakit agoesdjam yang mengakibatkan kerugian pada Bacaleg Partai Demokrat; k. Bahwa dalam hal tersebut selaras dengan kesaksian KPU Kayong Utara dimana ia menyebutkan untuk keabsahan SKBS minimal ada Kop, dengan logo dan cap asli yang ditulis nama dan seterusnya yang terkait dengan yang punya surat tersebut, kemudian distempel basah dan ditanda tangani (Bukti T.1 point 1 hal 15); [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian Jawaban di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex eaquo et bono) [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-13, sebagai berikut: Kode No Keterangan Bukti 1. T-1 Salinan Putusan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 005/PS.REG/BWSL.KYU.20.06/IX/2018; 2. T-2 Salinan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) Pemohon dari partai Demokrat atas nama Rudi Hartono, Usmandi, Riduansyah, dan Sarnawi; 3. T-3 Salinan Formulir PPID-D; 4. T-4 Salinan Video Rekaman Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu ke-3 dengan agenda mendengarkan Lembaga Pemberi Keterangan (LPK); 5. T-5 Salinan Video Rekaman An. Mulyadi pada sidang Adjudikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; 6. T-6 Salinan Surat Edaran KPU RI Nomor : 627/PL.01.4- SD/06/KPU/VI/2018 dan SE KPU RI Nomor 633/PL.01.4- SD/06/KPU/VII/2018. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, DKPP perlu mendengar keterangan Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kayong Utara yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut: 1. Proses tahapan dalam pencalonan dapat diuraikan sebagai berikut: a. KPU KKU melakukan pelatihan dan pemberian username Silon kepada operator Silon yang ditunjuk parpol dari tanggal 4 Juni sd. 3 Juli 2018. b. KPU KKU melakukan pengumuman pengajuan daftar calon pada tanggal 1-3 Juli 2018 di Kantor KPU KKU dan Laman KPU KKU. c. KPU KKU menerima kedatangan Partai Politik dalam pengajuan Daftar Calon pada tanggal 4-17 Juli 2018 di Kantor KPU. d. KPU KKU melakukan Verifikasi/Penelitian Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon dengan meneliti Syarat Pencalonan dan Syarat Calon pada tanggal 5-18 Juli 2018. e. KPU KKU melaksanakan penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi pada tanggal 20 Juli 2018. f. KPU KKU melaksanakan proses perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon serta Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota DPRD Kayong Utara pada tanggal 22-31 Juli 2018. g. KPU KKU melaksanakan verifikasi terhadap berkas Perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon pada tanggal 1-7 Agustus 2018. h. Dari huruf g diatas, KPU KKU juga melakukan klarifikasi untuk verifikasi berkas perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon ke instansi/lembaga yang terkait di Sukadana/KKU, Ketapang, dan Pontianak pada tanggal 7- 10 Agustus 2018. i. KPU KKU menetapkan DCS pada tanggal 11 Agustus 2018. 2. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 249 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan KPU; 3. Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut diatas KPU menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai dasar hukum bagi KPU Kabupaten Kayong Utara dalam melaksanakan tahapan Pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 961/PL.01.4- Kpt/06/KPU/VII/ 2018 tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagai dasar hukum bagi KPU Kabupaten Kayong Utara dalam melaksanakan tahapan pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; 4. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 Termohon selanjutnya melaksanakan Tahapan verifikasi terhadap perbaikan Daftar Calon dan Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2018. Diantaranya melakukan verifikasi terhadap keabsahan berkas kelengkapan syarat calon terutama dokumen-dokumen yang dikeluarkan pihak lain; 5. Adapun Surat Keterangan Sehat Jasmani sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan bahwa Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan berupa kelengkapan administrasi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif; 6. Bahwa sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, KPU Kabupaten Kayong Utara menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara mulai tanggal 4 sampai dengan 17 Juli 2018. Sehubungan hal tersebut, DPC Partai DEMOKRAT Kabupaten Kayong Utara mengajukan dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara ke KPU Kabupaten Kayong Utara pada tanggal 17 Juli 2018 pukul 21.00 WIB. Setelah menerima pengajuan dokumen bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara, KPU Kabupaten Kayong Utara melakukan Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon mulai tanggal 5 sampai dengan 18 Juli 2018. Selanjutnya KPU Kabupaten Kayong Utara menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada Partai Politik peserta Pemilu pada tanggal 20 Juli 2018, sebagaimana tertuang dalam tanda terima; 7. Setelah itu partai politik mempunyai waktu untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen bakal calon yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) mulai tanggal 22 sampai dengan 31 Juli 2018. DPC Partai DEMOKRAT Kabupaten Kayong Utara melalui Petugas Penghubung menyampaikan dokumen perbaikan ke KPU Kabupaten Kayong Utara pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 pukul 16.00 WIB, dan diberikan Tanda Terima berkas. 8. Disaksikan juga oleh Petugas Bawaslu Kayong Utara, bahwa pada pelaksanaan verifikasi faktual ke lapangan dengan membawa seluruh berkas Surat Keterangan Sehat Jasmani yang terdaftar di Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang pada tanggal 7 Agustus 2018 pukul 15:00 WIB, pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang melakukan penelitian terhadap berkas yang dibawa Tim verifikasi KPU Kabupaten Ketapang yang terdiri dari FERNANDO MARULITUA, R. MUHARJANTO ARI PRASOJO, EKO WAHYUDI dan SUTOMI SUPANGKAT. Dari penelitian tersebut diperoleh informasi lisan dari pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang yaitu Kepala Rumah Sakit atas nama dr. RUSDY EFFENDY dan dr. FERIA KOWIRA, bahwa Surat Keterangan Sehat Jasmani atau Surat Keterangan Berbadan Sehat atas nama SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, RIDUANSAH, SITI PURNAMASARI, FEMEI MUHARDIANTINI, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI dan ERDI YUSUF diduga terdapat kejanggalan. Hal ini dikarenakan dr. FERIA KOWIRA sedang dalam masa cuti sedangkan dr. SYAIFULLAH dan dr. SYAIFUL RAMSA tidak ditugaskan dalam tim dokter pemeriksa. 9. Bahwa kemudian Tim Verifikasi meminta pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang untuk mengisi Berita Acara Verifikasi serta lampiran keterangan keabsahan dokumen, akan tetapi pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang tidak bersedia mengisi laporan dimaksud dengan alasan akan melakukan penelitian lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pihak internal Rumah Sakit. Pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang meminta waktu 1-2 hari untuk melaksanakan hal tersebut. 10. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2018 KPU Kabupaten Kayong Utara kemudian kembali mengirim Tim ke Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang untuk mengambil lampiran laporan Berita Acara dari waktu yang dijanjikan. Akan tetapi pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang belum dapat memberikan laoran yang dimaksud dengan alasan pihak Rumah Sakit akan melaksanakan rapat internal serta berkoordinasi dengan Bupati Ketapang; 11. Bahwa sampai dengan tanggal 10 Agustus 2018 KPU Kabupaten Kayong Utara tidak menerima laporan hasil Penelitian dari Rumah Sakit dr. Agoesdjam; 12. Bahwa dengan tidak diperolehnya laporan Berita Acara hasil verifikasi tersebut, maka KPU Kabupaten Kayong Utara belum memiliki keterangan serta dokumen yang valid penunjang hasil verifikasi. Tetapi hanya informasi secara/lisan; 13. Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2018 sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal KPU Kabupaten Kayong Utara menetapkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dan terhadap SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO, RIDUANSAH, SITI PURNAMASARI, FEMEI MUHARDIANTINI, MARDIATUN, DIANA KRISTINA, TITI WAHYUNI dan ERDI YUSUF ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara dikarenakan KPU Kabupaten Kayong Utara belum memiliki laporan Berita Acara Verifikasi serta lampiran keterangan keabsahan dokumen dari pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang; 14. Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2018 pihak Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang yaitu dr. RUSDY EFFENDY dan dr. FERIA KOWIRA menyerahkan salinan dokumen Yang diterima berkas tersebut oleh Rudi Handoko, Nur Mus Jaefah, Fernando, Febrina S. Ningrum, dan disaksikan oleh Bawaslu Kayong Utara (Nunik & Isti), yang terdiri dari : a. Salinan Surat Tugas Nomor : 824/354.1/BLU-RSUD/TU.A tanggal 2 Juli 2018 tentang Penunjukkan Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang kepada Dr. Simon Yosonegoro Liem, Dr. Hendra, Dr. Tk. Nurmasari sebagai Tim Dokter SKBS RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. b. Salinan Surat Keterangan Nomor : 824/367/BLU-RSUD/TU.A tanggal 7 Agustus 2018 tentang keterangan dari Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang yang menyatakan Tim Dokter SKBS RSUD dr. Agoesdjam Ketapang yang ditugaskan pada tanggal 2 Juli sampai dengan 31 Juli 2018 adalah Dr. Simon Yosonegoro Liem, Dr. Hendra, Dr. Tk. Nurmasari. Diluar Tim Dokter tersebut maka SKBS yang dikeluarkan tidak berlaku. c. Salinan Lampiran Formulir Permintaan dan Pemberian cuti Nomor: 854/157/BLU-RSUD/TU-A atas nama dr. Feria Kowira. 15. Bahwa dengan diterimanya dokumen dari Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang tersebut, maka termasuk dalam tanggapan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, bahwa kegiatan Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2018. 16. Bahwa kemudian berdasarkan klarifikasi kepada Direktur 17. Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang diperoleh keterangan sebagai berikut : a. Bahwa SKBS yang disampaikan Pemohon diperoleh tidak melalui prosedur Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang. b. Surat Keterangan Sehat Jasmani atau Surat Keterangan Badan Sehat (SKBS) Pemohon ditandatangani oleh Dokter yang tidak ditetapkan sebagai Tim Dokter yang berwenang. c. Bahwa terdapat pula SKBS yang ditandatangani oleh Dokter yang sedang dalam masa cuti, sehingga tidak berwenang menandatangani SKBS. d. Bahwa Kepala Rumah Sakit dr. Agoedjam Ketapang menyerahkan salinan dokumen sebagai pendukung keterangan, yang terdiri dari : 1. Salinan Surat Tugas Nomor : 824/354.1/BLU-RSUD/TU.A tanggal 2 Juli 2018 tentang Penunjukkan Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang kepada Dr. Simon Yosonegoro Liem, Dr. Hendra, Dr. Tk. Nurmasari sebagai Tim Dokter SKBS RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. 2. Salinan Surat Keterangan Nomor : 824/367/BLU-RSUD/TU.A tanggal 7 Agustus 2018 tentang keterangan dari Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang yang menyatakan Tim Dokter SKBS RSUD dr. Agoesdjam Ketapang yang ditugaskan pada tanggal 2 Juli sampai dengan 31 Juli 2018 adalah Dr. Simon Yosonegoro Liem, Dr. Hendra, Dr. Tk. Nurmasari. Diluar Tim Dokter tersebut maka SKBS yang dikeluarkan tidak berlaku. 3. Salinan Lampiran Formulir Permintaan dan Pemberian cuti Nomor: 854/157/BLU-RSUD/TU-A atas nama dr. Feria Kowira. 18. Bahwa KPU KKU pada tanggal 17 Agustus 2018, mengundang Pimpinan/Pengurus/LO Partai Politik untuk hadir di Kantor KPU KKU pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai dimana menyampaikan secara lisan terkait 3 dokumen berkas yang diserahkan oleh RSUD dr. Agoes Djam Ketapang pada tanggal 16 Agustus 2018. Dalam acara tersebut, KPU KKU diwakili oleh Nur Mus Jaefah dan Fernando M., hanya menyampaikan hasil 3 dokumen berkas tersebut kepada Pimpinan/Pengurus/LO Partai Politik sebagai adanya penerimaan laporan tanggapan masyarakat untuk nantinya dapat diklarifikasi oleh Partai Politik ke RSUD dr Agoes Djam Ketapang perihal keabsahan temuan tersebut. 19. Bahwa KPU KKU pada tanggal 22 Agustus 2018 menyampaikan laporan Hasil Tanggapan masyarakat ke Parpol-parpol yang dilaporkan dengan melampirkan daftar nama-nama calon untuk diklarifikasi Partai Politik dari tanggal 22-28 Agustus 2018, dan selanjutnya diserahkan kembali ke KPU KKU pada tanggal 28-31 Agustus 2018 dan menunggu apakah parpol akan melakukan penggantian calon atau tidak pada tanggal 4-10 September 2018. 20. Bahwa pihak RS dr Agoesdjam Ketapang hendak menyerahkan surat Nomor 800/389/BLU RSUD/TU tanggal 27 Agustus 2018 yang berisi Pemberitahuan bahwa terkait permasalahan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) di RSUD dr Agoesdjam terhadap 23 (dua puluh tiga) orang bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara. Kemudian dalam surat tersebut juga diterangkan 23 bakal Calon anggota DPRD tersebut telah melakukan pemeriksakan diri mereka di rentang waktu tanggal 24 sampai dengan 27 Agustus 2018 yang sesuai dengan standar prosedur dan pemeriksaan yang berlaku di RSUD dr Agoesdjam dengan hasil yang bersangkutan dinyatakan Sehat secara Jasmani. Namun surat tersebut tidak KPU terima dengan pertimbangan bahwa masa penyampaian sudah melewati batas waktu tahapan dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan ulang. Dengan demikian, dokumen surat tersebut tidak secara resmi teregistrasi ke KPU KKU karena KPU KKU mengembalikan ke pihak RS. 21. Kemudian kesimpulan temuan tanggapan masyarakat, yaitu sebagai berikut: a. Bahwa calon anggota DPRD yang didaftarkan Partai Demokrat Kabupaten kayong Utara terdiri atas 25 Calon dengan masing-masing Dapil 1 terdiri dari 5 bakal Calon, Dapil 2 terdiri dari 4 bakal Calon, Dapil 3 terdiri dari 9 bakal Calon dan Dapil 4 terdiri dari 7 bakal Calon. b. Bahwa dari total 25 Calon tersebut, terdapat dokumen Surat Keterangan Sehat Jasmani 10 Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara dari Partai Demokrat dinyatakan oleh Direktur Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang sebagai berikut : 1. Bahwa SKBS yang disampaikan Pemohon diperoleh tidak melalui prosedur Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang. 2. Surat Keterangan Sehat Jasmani atau Surat Keterangan Badan Sehat (SKBS) Pemohon ditandatangani oleh Dokter yang tidak ditetapkan sebagai Tim Dokter yang berwenang. 22. Terkait hal tersebut diatas kemudian ditindaklanjuti KPU Kabupaten Kayong Utara dalam Rapat Pleno tentang Penetapan Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Kayong Utara tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong dan ditetapkan dalam Berita Acara Nomor: 157/PL.01.4-BA/6111/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Kayong Utara tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara tanggal 1 September 2018. Rapat Pleno ini merupakan pengambilan keputusan terhadap berbagai hasil tanggapan masyarakat diantaranya sebagai berikut : 1. Caleg yang SKBS nya tidak diakui/tidak sah (23 Calon). 2. Caleg Partai Demokrat yang masih menjadi Pengurus Harian Partai lain (GOLKAR). 3. Caleg PAN yang masih berstatus menjabat sebagai Kepala Desa Padu Banjar. 4. Caleg NASDEM yang masih berstatus menjabat sebagai Kepala Desa Penjalaan. 5. Caleg NASDEM yang berstatus sebagai anggota PPS. 6. Caleg PKPI yang masih berstatus sebagai BPD Desa Sejahtera 1014-2020. 23. Hasil pleno kemudian dilakukan penyampaian informasi penetapan pleno kepada Partai Demokrat dengan bersurat kepada Partai Demokrat dengan Surat Nomor 586/PL.01.4-SD/6111/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 1 September 2018 yang juga disertakan salinan Berita Acara Nomor: 157/PL.01.4- BA/6111/KPU-Kab/IX/2018. Surat ini juga memberitahukan kepada Partai Demokrat agar melakukan penggantian terhadap Caleg yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hal kelengkapan administratif berupa Surat Keterangan Sehat Jasmani/SKBS. Rentang waktu penyampaian calon pengganti adalah pada tanggal 4 s.d. 10 September 2018. 24. Bahwa kemudian Partai Demokrat melakukan penggantian terhadap 6 calon dari 10 calon yang tercantum dalam daftar yang TMS berdasarkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hal kelengkapan administratif berupa Surat Keterangan Sehat Jasmani/SKBS, namun 4 calon lainnya tidak dilakukan penggantian. Dan Partai Demokrat melakukan permohonan keberatan melalui sidang Adjudikasi di BAWASLU Kabupaten Kayong Utara, yaitu untuk calon nama SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO dan RIDUANSAH Tidak Memenuhi Syarat dan dilakukan Penggantian karena kelengkapan administrasi yang disampaikan Pemohon yaitu Surat Keterangan Sehat Jasmani yang diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, diragukan keabsahannya, berdasarkan keterangan dari Direktur Rumah Sakit dr. Agoesdjam Ketapang dimana Surat Keterangan Sehat Jasmani tersebut diterbitkan. 25. Bahwa keputusan pleno KPU Kabupaten Kayong Utara dalam Berita Acara Nomor: 157/PL.01.4-BA/6111/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Kayong Utara tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara tanggal 1 September 2018 telah disampaikan tertulis kepada Partai Demokrat melalui surat Ketua KPU Kabupaten Kayong Utara Nomor: 586/PL.01.4- SD/6111/KPU-Kab/IX/2018 tanggal 1 September 2018 perihal Pemberitahuan Penggantian DCS (Daftar Calon Sementara). 26. Bahwa kemudian Partai Demokrat melakukan permohonan keberatan atas Berita Acara Nomor: 157/PL.01.4-BA/6111/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Hasil Klarifikasi KPU Kabupaten Kayong Utara tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara tanggal 1 September 2018 dalam Sidang Adjudikasi BAWASLU Kabupaten Kayong Utara dengan Nomor Register 005/PS.REG/BWSL.KYU.06.20/IX/2018. 27. Bahwa BAWASLU Kabupaten Kayong Utara memutuskan sidang Adjudikasi dengan Putusan BAWASLU Nomor 005/PS.REG/BWSL.KYU.20.06/IX/2018 yaitu mengabulkan Pemohon untuk sebagian dan memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kayong Utara untuk menetapkan SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO dan RIDUANSAH dari Partai Demokrat dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara pada Pemilu 2019. 28. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Kayong Utara melaksanakan Putusan BAWASLU tersebut dengan menetapkan SARNAWI, USMANDI, RUDI HARTONO dan RIDUANSAH dari Partai Demokrat dalam DCS Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara pada Pemilu 2019. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa berdasarkan Pasal 462 UU Nomor 7 Tahun 2007 bahwa KPU KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam memeriksa dan memutus permohonan sengketa Nomor 005/PS.REG/BWSL.KYU.20.06/IX/2018. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Para Teradu menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Kayong Utara di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang tertanggal 24 Agustus 2018. Selain melakukan Pengawasan, pada tanggal 27 Agustus 2018 Bawaslu Kabupaten Kayong Utara melakukan klarifikasi di Rumah Sakit tersebut, tujuannya untuk memastikan informasi yang beredar di media tentang keabsahan dokumen SKBS (Surat Keterangan Berbadan Sehat), dalam proses klarifikasi, Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang dr. Rusdy Effendy menyatakan bahwa SKBS (Surat Keterangan Berbadan Sehat) bukan produk Rumah Sakit serta bukan tanggungjawab pihak Rumah Sakit karena dokter yang bertugas telah ditentukan sebelumnya yaitu dr. Kurnia Sari, dr. Simon Yosonogo Lim, dan dr. Hendra. Selanjutnya pada tanggal 4 September 2018, beberapa Partai termasuk Partai Demokrat mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kayong Utara mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu. Setelah itu, para Teradu menggelar sidang pemeriksaan adjudikasi terhadap permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu tersebut, dari hasil persidangan, terungkap fakta bahwa Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang yang dihadirkan sebagai Lembaga Pemberi Keterangan (LPK) menyampaikan oknum atas nama Mujiono bekerja di Rumah Sakit mengakui membuat 21 SKBS yang ditanda tangani oleh dokter Feria Kowira dan SKBS tersebut benar diterbitkan dari RSUD dr. Agoesdjam Ketapang namun tidak sesuai dengan prosedur meskipun Mujiono adalah oknum yang ditunjuk langsung oleh Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang, selain itu, Kepala Rumah Sakit juga menerangkan dalam persidangan adjudikasi bagi pihak yang ingin membuat SKBS dalam proses pembayaran di loket pendaftaran bisa diwakili oleh orang lain. Kemudian fakta lainnya, dari kesaksian Mulyadi bahwa pihak DPC Partai Demokrat Kayong Utara meminta bantuan ke Mulyadi selaku Security Rumah Sakit, setelah itu Mulyadi membawa berkas dan menyerahkan ke Aang, hasilnya diberikan kepada pihak yang membuat SKBS, penjelasan Mulyadi dalam persidangan adjudikasi sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh dr. Rusdy Effendy selaku Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang. Sebagaimana fakta persidangan adjudikasi, para Teradu menyimpulkan bahwa SKBS tersebut bukanlah SKBS palsu sebab diterbitkan secara resmi oleh RSUD dr. Agoesdjam Ketapang jika dilihat dari KOP Surat, Redaksi Surat serta stempel basah dan yang membuat SKBS tersebut adalah oknum berjumlah 3 orang (Mulyadi, Aang, Mujiono), ketiganya ditunjuk langsung oleh pihak RSUD dr. Agoesdjam Ketapang, sehingga para Teradu berpendapat bahwa ketiganya adalah oknum yang terkoordinir, selain itu, para Teradu juga menyimpulkan bahwa ada kesalahan system birokrasi di internal Rumah Sakit tersebut yang berakibat merugikan Bacaleg Partai Demokrat, hal tersebut selaras dengan kesaksian KPU Kabupaten Kayong Utara, pada intinya menyebutkan bahwa keabsahan SKBS miminal dengan adanya Kop Surat beserta logo yang diberi stempel basah. Selanjutnya, pada tanggal 19 September 2018, Para Teradu melakukan sidang Adjudikasi ke-4 dengan Agenda Pembacaan Putusan, putusan tersebut mengabulkan semua permohonan yang dimohonkan oleh 5 partai yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kayong Utara termasuk Partai Demokrat. Para Teradu menegaskan dalam memutus Putusan a quo, Bawaslu Kabupaten Kayong Utara tidak pernah berpihak ke salah satu Partai apalagi hingga merugikan Partai. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa para Teradu melakukan tugas pengawasan verifikasi faktual oleh KPU Kabupaten Kayong Utara untuk memastikan kebenaran dan keabsahan dokumen syarat calon anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara berupa SKBS (Surat Keterangan Berbadan Sehat) di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang pada tanggal 7 Agustus 2018. Hasilnya diperoleh keterangan bahwa SKBS 23 (dua puluh tiga) orang calon anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara diterbitkan dan ditandatangi oleh dr. Feria Kowira yang secara faktual tidak melaksanakan tugas pemeriksaan kesehatan karena sedang menggunakan hak cuti. KPU Kabupaten Kayong Utara meminta RSUD dr. Agoesdjam Ketapang untuk memberikan keterangan tertulis mengenai keabsahan dokumen namun pihak Rumah Sakit menolak alasannya akan melakukan penelitian dan koordinasi secara internal sesuai management Rumah Sakit. Pihak Terkait KPU Kabupaten Kayong Utara dalam persidangan menerangkan bahwa sampai batas waktu penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 11 Agustus 2018 belum menerima surat keterangan dari pihak RSUD dr. Agoesdjam Ketapang tentang keabsahan SKBS yang digunakan oleh 23 (dua puluh tiga) orang calon Anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara sehingga dinyatakan Memenuhi Syarat, ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan diumumkan pada 11 Agustus 2018. Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2018, RSUD dr. Agoesdjam Ketapang memberikan beberapa salinan dokumen yaitu Surat Tugas Nomor: 824/354.1/BLU-RSUD/TU.A tentang Penunjukan Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang kepada dr. Simon Yosonegoro Liem, dr. Hendra, dr. Tk. Nurmasari sebagai Tim Dokter SKBS; Surat Keterangan Nomor: 824/367/BLU-RSUD/TU.A tentang keterangan Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang yang menyatakan tim dokter SKBS adalah dr. Simon Yosonegoro Liem, dr. Hendra, dan dr. Tk. Nurmasari sehingga SKBS yang diterbitkan atas nama dokter lain tidak berlaku; Lampiran Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti No. 854/157/BLU-RSUD/TU-A atas nama dr. Feria Kowira. Berdasarkan salinan dokumen tersebut, KPU Kabupaten Kayong Utara menerbitkan Berita Acara: 157/PL.01.4-BA/6111/KPU-Kab/IX/2018 yang menyatakan 23 calon anggota DPRD Kabupaten Kayong Utara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena menggunakan SKBS tidak sesuai prosedur. Pada hari yang sama KPU Kabupaten Kayong Utara menerbitkan surat kepada beberapa Parpol termasuk Partai Demokrat dengan Nomor 586/PL.01.4-SD/6111/KPU-Kab/IX/2018, yang substansinya meminta agar Partai Demokrat melakukan penggantian 10 (sepuluh) calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari 10 (sepuluh) calon yang TMS, Partai Demokrat hanya mengajukan 6 (enam) orang calon pengganti. Oleh karenanya KPU Kabupaten Kayong Utara menyatakan 4 (empat) orang calon TMS. Selanjutnya keempat orang calon tersebut mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Kayong Utara yang diregister dengan nomor 005/PS.REG/BWSL.KYU. 06.20/IX/2018. Berkenaan dengan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor 005/PS-REG/BWSL.KYU.20.06/IX/2018, terungkap fakta bahwa dalam sidang ajudikasi, para Teradu menghadirkan dr. Rusdy Effendy selaku Kepala RSUD dr. Agoesdjam Ketapang yang menerangkan terdapat oknum RSUD dr. Agoesdjam Ketapang tanpa kewenangan yang sah menerbitkan SKBS. Keterangan tersebut berkorelasi dengan pernyataan Mulyadi selaku Koordinator Satpam RSUD dr. Agoesdjam Ketapang dalam sidang adjudikasi bahwa Partai Demokrat meminta bantuan kepada dirinya untuk mengurus SKBS selanjutnya secara teknis dilakukan oleh Aang dan Mujiono selaku tim pembuat SKBS. Berdasarkan hasil sidang pemeriksaan, Para Teradu menyimpulkan bahwa SKBS bukanlah dokumen palsu karena dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit sehingga melalui Putusan Nomor 005/PS-REG/BWSL.KYU.20.06/IX/2018 Para Teradu menyatakan 4 (empat) orang calon dari Partai Demokrat masing-masing bernama Riduansyah, Rudi Hartono, Sarnawi, Usmandi Memenuhi Syarat (MS). Berdasarkan rangkaian fakta tersebut diatas, DKPP menilai bahwa para Teradu berdasarkan hasil pengawasan kegiatan verifikasi faktual tanggal 7 Agustus 2018, telah mengetahui adanya penggunaan SKBS (Surat Keterangan Berbadan Sehat) palsu oleh 23 (dua puluh tiga) Bakal Calon Anggota DPRD Kayong Utara. Sesuai kewenangannya Teradu seharusnya segera menindaklanjuti hasil pengawasan verifikasi faktual dengan menerbitkan Rekomendasi agar KPU Kabupaten Kayong Utara mempedomani keterangan RSUD dr. Agoesdjam bahwa 23 (dua puluh tiga) orang Bakal Calon Anggota DPRD Kayong Utara menggunakan SKBS yang diterbitkan oleh pejabat yang tidak sah. Para Teradu terbukti tidak menggunakan kewenangannya secara efektif untuk mewujudkan proses Pemilu berintegtitas. Alih-alih bersikap dan bertindak profesional, Para Teradu dalam melaksanakan tugas penyelesaian sengketa Nomor 005/PS.REG/ BWSL.KYU.20.06/IX/2018 bersikap formalistik dan mesimplifikasi substansi pemenuhan syarat calon dari dimensi administratif yaitu kesesuaian format dan bentuk SKBS. Para Teradu mendistorsi fakta SKBS diterbitkan oleh pejabat yang tidak sah. DKPP menilai, Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara sekaligus menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa memiliki tanggungjawab untuk memastikan seluruh tahapan hingga pada penyelesaian sengketa proses pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat 2 huruf d, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, dan c, Pasal 15 huruf f, g dan h Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua serta Jabatan Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa kepada Teradu I Khosen selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Kosasih dan Teradu III Dahlia masing-masing sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kayong Utara terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Tiga bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Didik Supriyanto Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra