III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April
2025, sebagai berikut:
Dengan ini menyampaikan laporan pengaduan terhadap Perbuatan Melawan Hukum
yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan (selanjutnya
disebut: KPU Bintan) yang menetapkan Calon Legislatif (CALEG) Pemilihan Umum
Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) dari Partai
Demokrat yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga
puluh persen), dengan kronologis kejadian sebagai berikut:
1) Bahwa saya adalah salah satu Calon Legislatif (CALEG) dari Partai Hanura yang
ikut dalam Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 di Daerah
Pemilihan Bintan 3 (tiga);
2) Bahwa dimana Partai Demokrat hanya memenuhi keterwakilan perempuan untuk
Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) hanya sebesar 28,6 % (dua puluh delapan koma
enam persen) saja, dimana CALEG Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Bintan 3
(tiga) sebanyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi 5 (lima) orang laki-laki dan 2 (dua)
orang Perempuan;
3) Bahwa akibat penetapan CALEG tersebut sehingga dalam Pemilihan Umum Daerah
Kabupaten Bintan Tahun 2024 Partai Demokrat mendapatkan satu kursi di DPRD
Kabupaten Bintan dan sudah dilantik pada tanggal 2 September 2024 lalu, dengan
Surat Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2024 tertanggal 22 Agustus 2024
tertulis pada nomor urut 14 nama La Nade dari Partai Demokrat yang merupakan
berasal dari Daerah pemilihan Bintan 3 (tiga)
4) Bahwa laporan ini baru saya buat karena upaya hukum hingga saat ini masih be-
lum diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan dalil
bukan kewenangan PTUN, sedangkan jelas dan terang Perbuatan Melawan Hukum
tersebut ada dan dilakukan oleh KPU Kabupaten Bintan. Dimana berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023 terhadap Uji Materi
PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD dinya-
takan batal dan tidak berharga PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30% Perempuan
Tiap Dapil DPR/DPRD karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu
Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil
DPR/DPRD;
5) Bahwa upaya hukum menggugat ke PTUN Tanjungpinang yang saya lakukan
setelah saya mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keterwakilan
perempuan 30% (tiga puluh persen) dalam Putusan Perkara Nomor 125-01-08-
29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang membatalkan Kepu-
tusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum bertanggal 20 Maret 2024 peroleh suara untuk Calon Anggota
DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Gorontalo 6, karena salah satu partai
peserta Pemilihan Umum yang terpilih di Daerah Pemilihan Gorontalo 6 sejak
ditetapkan dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) sampai terpilih dalam Pem-
ilihan Umum tidak memenuhi kuota perempuan 30 % (tiga puluh persen) untuk
Calon Legislatif yang ditetapkan dan ikut Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan
Gorontalo 6;
6) Bahwa jelas dan terang ada 2 (dua) Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan
KPU kabupaten Bintan yaitu:
d. Melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 tentang
Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD;
e. Melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023 terhadap Uji Ma-
teri PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD
dinyatakan batal dan tidak berharga PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30%
Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD;
7) Bahwa Perbuatan Melawan Hukum tersebut telah jelas dan terang dikuatkan
kepastiannya dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keterwaki-
lan perempuan 30% (tiga puluh persen) dalam Putusan Perkara Nomor 125-01-08-
29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 06 Juni 2024;
8) Bahwa seharusnya dari awal Perbuatan Melawan Hukum ini menjadi temuan oleh
BAWASLU Kabupaten Bintan untuk meprosesnya secara hukum dan tidak seha-
rusnya, tapi karena tidak ada upaya BAWASLU Bintan saat itu untuk memproses
hukum atau paling tidak menegur atau mengingatkan KPU Kabupaten Bintan,
maka KPU Kabupaten Bintan mendalilkan membenarkan perbuatannya karena
tidak adanya teguran atau peringatan atau proses hukum yang dilakukan
BAWASLU Kabupaten Bintan serta tidak ada keberatan para peserta PEMILU Ta-
hun 2024;
9) Bahwa karena semua sudah terjadi dan terus berlanjut dengan dilantiknya CALEG
yang berasal dari Partai Demokrat peserta Pemilu Tahun 2024 yang jelas dan terang
melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka semua konsekwensi atas hal terse-
but berindikasi pidana, karena Caleg yang dilantik berasal dari proses yang cacat
hukum akan menikmati fasilitas Negara dari APBD Kabupaten Bintan yang jelas
dan terang dapat merugikan Negara, dimana kerugian Negara yang timbul dapat
dikenakan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang. Nomor 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi, dimana CALEG
dari Partai Demokrat duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bintan sangat cacat hukum dan atau tidak berhak secara hukum, be-
rakibat penerimaan gaji, tunjangan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah yang
didapatnya jelas dan terang melanggar pasal- pasal dalam undang-undang tindak
pidana korupsi yang dianggap telah merugikan Negara;
10) Bahwa untuk menghindarkan kerugian Negara lebih banyak lagi, saya membuat
laporan pengaduan ini kepada DKPP RI untuk dapat segera menindaklanjuti
laporan ini dengan memprosesnya secara hukum;
[2.2] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan laporan pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan terbukti melakukan
Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor
241 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3
(tiga) Kabupaten Bintan Tanggal 17 Maret 2024 tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menyatakan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2024 tertanggal 22
Agustus 2024 tertulis pada nomor urut 14 nama La Nade dari Partai Demokrat yang
merupakan berasal dari Daerah pemilihan Bintan 3 tidak sah dan batal demi
hukum;
5. Menyatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan periode
Tahun 2024 sampai dengan 2029 yang tertera dalam Surat Keputusan Gubernur
Nomor 1026 Tahun 2024 tertanggal 22 Agustus 2024 tertulis pada nomor urut 14
nama La Nade dari Partai Demokrat yang merupakan berasal dari Daerah pemilihan
Bintan 3 (tiga) dianulir dan atau tidak diakui keanggoataannya;
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengganti keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan periode Tahun 2024 sampai
2029 dengan Calon Legislatif (CALEG) pemilik suara terbanyak dari partai politik
berikutnya;
7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari laporan pengaduan ini kepada Negara;
dan
8. Apabila Apabila DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti P-1 Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bintan Nomor 241 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae-
rah Kabuapten Bintan dalam Pemilihan Umum Tahun
2024;
2. Bukti P-2 Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Ka-
buapten Bintan Nomor 203 tentang Daftar Calon tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapten Bintan dalam Pem-
ilihan Umum Tahun 2024;
3. Bukti P-3 Fotocopy Salinan Putusan Perkara Nomor 125-01-08-
29/PHPU.DPR-
DPRD-XXII/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang membatalkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 20 Maret
2024 peroleh suara untuk Calon;
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2025, Pengadu menghadirkan saksi, atas
nama Muhammad Toha yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam gugatan Pengadu baru menyadari di Putusan Mahkamah Konstitusi
bahwasannya 30 % terdapat pembulatan ke atas, sehingga di Dapil 3 yang berjumlah
7 maka calon perempuan seharusnya 3 orang.
2. Bahwa semua partai keterwakilan Perempuan diminta 3, Saksi sebagai penghubung
diminta untuk memenuhi 30 % untuk 7 orang maka perempuan 3 orang.
3. Bahwa dari seluruh Bintan hanya satu partai yaitu Demokrat yang tidak memenuhi
keterwakilan 30 %.
4. Bahwa kami baru menyadari Partai Demokrat tidak memenuhi keterwakilan 30 %
Perempuan setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi untuk daerah Gorontalo.
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya untuk Gorontalo tetapi untuk
seluruh Indonesia.
5. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi setelah pemilu, dan Saksi mengetahui setelah
pemilu.
6. Bahwa yang Saksi ketahui caleg berjumlah 7 orang maka jumlah perempuan wajib
3 orang.
7. Bahwa terkait detail penghitungan 30 % keterwakilan Perempuan tidak pernah
dibimtekkan.
8. Bahwa saat penetapan DCS kami tidak menyadari jika jumlah Caleg Partai Demokrat
pada Dapil 3 hanya 2 orang.
9. Bahwa kinerja KPU Kabupaten berpatokan kepada KPU pusat padahal ada Putusan
yang lain. Sehingga ini merugikan kami sebagai peserta pemilu karena untuk men-
cari 3 caleg Perempuan memang sulit dan seluruh partai merasakannya. Kemudian
haknya Perempuan untuk mencalonkan diri juga dirugikan.
10. Bahwa Saksi berada di Dapil yang sama dengan Pengadu dan di Dapil tersebut ada
16 partai.
11. Bahwa partai Saksi dan Partai Demokrat mendapat kursi. Kemudian kerugiannya
adalah saat pencalonan jika diperbolehkan pembulatan ke bawah, maka seluruh
partai hanya 2 saja cukup karena bagi kami sangat berat mencari caleg Perempuan.
12. Bahwa saat berproses di PTUN kami membawa saksi dari beberapa ormas Per-
empuan dan mereka menyatakan merasa dirugikan.
13. Bahwa Saksi sebagai LO secara teknis tidak pernah diberikan sosialisasi cara
penghitungan 30 % keterwakilan Perempuan. Bahkan secara tertulis pun KPU Ka-
bupaten Bintan tidak pernah mengirimkan surat ke seluruh partai terkait penghi-
tungan tersebut.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April
2025, sebagai berikut:
1. DALAM EKSEPSI
Bahwa kewenangan DKPP berdasarkan Tugas DKPP dan wewenangnya telah diatur
dalam Pasal 1 ayat 24 dan Pasal 159 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum sebagai berikut:
a. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan
b. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau
laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyeleng-
gara Pemilu;
c. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
d. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai ket-
erangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
e. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
f. Memutus pelanggaran kode etik.
Berdasarkan petitum Pengadu, salah satunya meminta DKPP untuk
membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 241 Tahun 2024
Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bintan
Tahun 2024 tidak relevan dengan tugas fungsi DKPP sebagaimana ketentuan
peraturan perundangan-undangan yang diuraikan diatas. Hal ini diperkuat dengan
pernyataan Ketua DKPP Periode 2012-2017 Prof. Jimly Asshiddiqie pada saat orasi
etika dalam acara pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan
Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di JW Marriotts Hotel, Jalan Putri
Hijau, Medan Sumatera Utara, (17/10/2013). Adapun pernyataan beliau sebagai
berikut:
“Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga
ketiga dalam penyelenggaraan Pemilu. Tetapi DKPP tidak mengurusi
tahapan Pemilu. KPU melaksanakan tahapan Pemilu. Bawaslu mengawasi
pelaksanaan tahapan Pemilu. Nah, DKPP mengawasi dua-duanya. Tetapi
tidak ada kaitannya dengan teknis Pemilu. DKPP adalah lembaga yang
hanya mengawasi etika dari penyelenggara Pemilu. DKPP juga tidak berhak
mengadili keputusan-keputusan KPU dan Bawaslu. Hal ini dijelaskan
supaya tidak terjadi salah persepsi terhadap DKPP.” (Bukti T-02)
2. OBJEK PERKARA DALAM PENGADUAN
Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu dan Komisi Pemilihan Umum
melakukan perbuatan melawan hukum dalam pokok aduannya karena menetapkan
Caleg dari Partai Demokrat Dapil Bintan 3 (Kecamatan Bintan Timur) yang menurut
Pengadu tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan. Dalil yang digunakan
Pengadu atas objek perkara yang dipersoalkan menurut Teradu sangat tidak tepat
diadukan kepada DKPP sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Seharusnya dalil
yang disampaikan Pengadu mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan
Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan
dan/atau Pejabat Pemerintah yang diundangkan Tanggal 20 Agustus 2019. Adapun
ketentuan aturan tersebut menyatakan bahwa: Perbuatan melawan hukum oleh
badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan tindakan pemerintahan sehingga
menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Selain pengaduan yang dilakukan Pengadu ke DKPP, Pengadu telah
melakukan berbagai upaya hukum berdasarkan kewenangan lembaga peradilan.
Teradu atas jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan sesuai
dengan kewenangan telah menghadiri dan memberikan jawaban pokok perkara
Pengadu secara patut. Adapun uraian upaya hukum yang dilakukan Pengadu dapat
Teradu sampaikan sebagai berikut:
a. Pengadu telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung-
pinang di Kota Batam dengan hasil persidangan terbit Penetapan Nomor Regis-
ter 22/G/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI Tanggal 23 Juli 2024 dengan amar putusan
sebagai berikut;
“Menetapkan:
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
397.000”. (Bukti T-03)
b. Berdasarkan Penetapan sebagaimana diatas, Pengadu kemudian melakukan
Gugatan Perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan
Nomor Register 22/G/PLW/2024/PTUN.TPI, Tanggal 12 Agustus 2024. Adapun
beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan tersebut
sebagai berikut ;
“Menimbang, bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 474 Undang-Undang Pemilu
mengatur sebagai berikut:
(1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan
penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada
Mahkamah Konstitusi;
(2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan
kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu
anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU;
(3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan
paling lama 3x24 jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah
Konstitusi”;
Dalam hal objek sengketa sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Bintan
dalam Pemilihan Legislatif Tingkat Kabupaten Bintan Tahun 2024, Majelis
Hakim menyampaikan pertimbangan sebagai berikut;
“Menimbang, bahwa berkaitan dengan itu, Majelis Hakim mencermati dengan
saksama gugatan awal Para Pelawan dalam perkara Nomor
22/G/2024/PTUN.TPI tanggal 22 Juli 2024 dan gugatan Perlawanan tanggal 8
Agustus 2024, dan menurut Majelis Hakim persoalan hukum (pokok perkara)
yang dikemukakan oleh Para Pelawan pada intinya berkaitan dengan perolehan
kursi terbanyak dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bintan untuk Dapil
Bintan 3, yang menurut Para Pelawan seharusnya Terlawan menganulir atau
membatalkan perolehan suara Partai Demokrat di Dapil Bintan 3. Apabila
persoalan hukum tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1)
dan (2) dan Pasal 474 Undang-Undang Pemilu, maka persoalan hukum tersebut
merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang mekanisme
penyelesaiannya dapat ditempuh melalui permohonan pembatalan penetapan
perolehan suara pada Mahkamah Konstitusi”;
Berdasarkan poin-poin pertimbangan sebagaimana diatas, Majelis Hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang kemudian memutuskan;
“Mengadili;
1. Menolak gugatan Perlawanan dari Para Pelawan;
2. Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung
Pinang Nomor 22/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI tanggal 30 Juli 2024;
3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu Rupiah).” (Bukti T-04)
c. Pengadu juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor
64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg, Tanggal 30 September 2024 dengan ber-
dasarkan jawaban tergugat, bukti-bukti dan keterangan pihak terkait, Pengadi-
lan Negeri Tanjungpinang memutusan sebagai berikut;
“Mengadili;
1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara Kompetensi Absolut
tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara
ini sejumlah Rp.885.500,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus
rupiah)”. (Bukti T-05)
Berdasarkan beberapa Putusan dari lembaga peradilan di atas dapat diambil
kesimpulan bahwa objek Pengaduan Pengadu yang mempersoalkan Keputusan KPU
Kabupaten Bintan yang ditandatangani Teradu seharusnya menjadi kewenangan
Mahkamah Konstitusi yang diatur secara khusus (lex specialis). Maka berdasarkan
uraian fakta hukum yang disampaikan diatas sesuai dengan kewenangan DKPP,
Teradu memohon Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa untuk tidak
menerima pengaduan Pengadu.
3. DALAM POKOK PERKARA PENGADUAN
Adapun dalil-dalil yang disampaikan dalam pokok pengaduan Pengadu, Teradu
menyampaikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pada
Pemilu Tahun 2024 secara umum, dan pada Tahapan Pencalonan Anggota
DPRD Kabupaten Bintan Tahun 2024 secara khusus, Teradu telah
melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pe-
doman Teknis Nomor 352 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan Ba-
kal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Berdasarkan dalil pengaduan pengadu menyebutkan bahwa Teradu melakukan
upaya perbuatan melawan hukum karena menetapkan Calon Legislatif sebagai
Anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrat Dapil Bintan 3 karena tidak me-
menuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan, menurut Teradu tidak ber-
dasar hukum. Teradu melaksanakan ketentuan 30% keterwakilan perempuan
yang diatur secara khusus pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8
Ayat (1) Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi:
a. disusun dalam daftar Bakal Calon;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling
banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil;
c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat
keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap
Dapil; dan
d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu)
orang Bakal Calon perempuan.
Selanjutnya, Pasal 8 Ayat (2) berbunyi “Dalam hal penghitungan 30% (tiga
puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil
menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di
belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan
pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil
penghitungan dilakukan pembulatan ke atas”.
3. Adapun ketentuan pengaturan lebih lanjut tentang ketentuan 30% keterwaki-
lan perempuan Teradu mengacu kepada Keputusan KPU Republik Indonesia
Nomor 352 sebagaimana Lampiran V Simulasi Penghitungan Keterwakilan Per-
empuan Dalam Daftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ka-
bupaten/Kota, sebagai berikut:
4. Bahwa Teradu sebagaimana kewenangannya selaku Ketua KPU Kabupaten
Bintan telah menjalankan seluruh program dan jadwal kegiatan tahapan pen-
calonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah
provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023, sebagai berikut:
Tabel 1. Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Jadwal
No Program/Kegiatan
Awal Akhir
1. Pengumuman Pengajuan Bakal 24 April 2023 30 April 2023
Calon
2. Pengajuan Bakal Calon 1 Mei 2023 14 Mei 2023
3. Verifikasi Administrasi Dokumen 15 Mei 2023 23 Juni 2023
Persyaratan Bakal Calon
4. Pengajuan Perbaikan Dokumen 26 Juni 2023 9 Juli 2023
Persyaratan Bakal Calon
5. Verifikasi Administrasi Perbaikan 10 Juli 2023 6 Agustus 2023
Dokumen Persyaratan Bakal Calon
6. Penyusunan DCS
a. Pencermatan Rancangan 6 Agustus 2023 11 Agustus 2023
DCS
b. Penyusunan dan Penetapan 12 Agustus 2023 18 Agustus 2023
DCS
c. Pengumuman DCS 19 Agustus 2023 23 Agustus 2023
d. Masukan dan Tanggapan 19 Agustus 2023 28 Agustus 2023
Masyarakat atas DCS
e. Pengajuan Pengganti Calon 14 September 2023 20 September 2023
Sementara Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Pasca Ma-
sukan dan Tanggapan
Masyarakat atas DCS
f. Verifikasi atas Pengajuan 21 September 2023 23 September 2023
Pengganti Calon Sementara
Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabu-
paten/Kota
7. Penetapan DCT
a. Pencermatan Rancangan 24 September 2023 3 Oktober 2023
DCT
b. Penyusuan dan Penetapan 4 Oktober 2023 3 November 2023
DCT
c. Pengumuman DCT 4 November 2023
5. Dalam penyelenggaran Tahapan Pencalonan hingga Tahapan Puncak Peneta-
pan Anggota DPRD Kabupaten Terpilih Pemilu Tahun 2024, secara umum dapat
dibagi dalam beberapa fase kegiatan penyelenggaraan, diantaranya Sosialisasi
Regulasi, Penerimaan Pencalonan, Verifikasi Berkas Pencalonan, Pemungutan
Dan Perhitungan Suara (hari H) hingga Penetapan Perolehan Kursi. Bahwa Te-
radu sudah menjalankan seluruh rangkaian tahapan sebagaimana poin 4 di
atas sesuai tugas dan kewenangan secara profesional dan berintegritas. Teradu
dalam menjalankan regulasi sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi
secara maksimal yang dapat Teradu uraikan beberapa kegiatan sebagai beri-
kut;
Tabel 2. Daftar Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Bersama Partai Politik
No Nama Kegiatan Keterangan
1. Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Ang- Tanggal 18 April 2023
gota DPRD Kabupaten Bintan Pemilu Tahun 2024
2. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pencalonan Ang- Tanggal 28 April 2023
gota DPRD Kabupaten Bintan Pemilu Tahun 2024
3. Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Tanggal 4 Juli 2023
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Bintan Ta-
hun 2024
4. Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Tanggal 6 Agustus 2023
Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS)
5. Penyampaian Surat Ketentuan Pengajuan Peru- Tanggal 8 Agustus 2023
bahan Rancangan DCS Hasil Pencermatan kepada
Pimpinan Partai Politik
6. Rapat Koordinasi Pengajuan Dimasa Pencermatan Tanggal 28 September
Rancangan DCT 2023
Beberapa uraian kegiatan yang disampaikan Teradu di atas merupakan bukti
bahwa Teradu sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dan himbauan
secara maksimal. Teradu atau secara lembaga KPU Kabupaten Bintan juga
membuka helpdesk pencalonan kepada Partai Politik selama tahapan
Pencalonan pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bintan. Helpdesk tersebut
sebagai wadah yang dapat digunakan oleh Partai Politik dalam berkonsultasi,
berkoordinasi maupun menyampaikan keberatan sesuai dengan Tahapan,
Program dan Jadwal Pencalonan Pemilu Tahun 2024.
6. Teradu sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam rapat pleno ber-
sama anggota KPU Kabupaten Bintan, terlebih dahulu melakukan Rapat
Koordinasi bersama dengan Partai Politik dalam melakukan pencermatan ter-
hadap persetujuan atas Rancangan DCT. Hal tersebut tertuang dalam Berita
Acara Nomor: 534/PL.01.4-BA/2101/2023, Tanggal 3 November 2023, yang
turut ditandatangani oleh perwakilan Partai Hanura atas nama Cucun Hi-
dayat yang dapat diambil kesimpulan bahwa tidak ada keberatan hingga taha-
pan penetapan calon sebagaimama dalil pengaduan Pengadu. (Bukti T-06)
7. Setelah penetapan DCT, Teradu juga menyelenggarakan Rapat Persetujuan De-
sain Surat Suara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 560/PL.01.5-
BA/2101/2023, Tanggal 20 November 2023, bahwa perwakilan Partai Hanura
atas nama Cucun Hidayat menyatakan setuju dan ikut bertanda tangan
pada dokumen berita acara sebagaimana dimaksud. (Bukti T-07)
8. Secara profesional, Teradu juga mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) me-
lalui media cetak dan media elektronik sebagai bukti bahwa penyelenggaraan
tahapan pencalonan dilakukan dengan prinsip terbuka, yaitu membuka ruang
kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. (Bukti T-08)
9. Teradu dalam menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan sebagaimana
tahapan, program dan jadwal sesuai dengan ketentuan turut melibatkan dan
serta merta dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Bintan yang terkenal
dengan slogan pengawasan melekat. Seharusnya dalil pengaduan Pegadu yang
disampaikan kepada Majelis Pemeriksa dapat disampaikan ke Bawaslu Kabu-
paten Bintan, jika Teradu diduga melakukan perbuatan melanggar ketentuan
pada tahapan penyelengaraan sebagaimana dalil pengaduan. Namun Teradu
tidak pernah menerima saran dan perbaikan ataupun rekomendasi dari
Bawaslu Kabupaten Bintan atas pelaksanaan ketentuan 30% keterwakilan per-
empuan pada tahapan pencalonan pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana
pokok pengaduan Pengadu.
10. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu atas nama jabatan melakukan perbuatan
melawan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-
08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024. Teradu berpendapat
bahwa dalil yang digunakan Pengadu tidak tepat dan tidak beralasan hukum
apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang tidak
ada kaitannya dengan 30% keterwakilan perempuan pada Dapil Bintan 3. Se-
bagaimana amar putusan pada poin 3 putusan perkara Nomor 125-01-08-
29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024 tertulis “3. Membatalkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Peneta-
pan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Per-
wakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Secara Nasional Dalam Pem-
ilihan Umum Tahun 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk
Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6”.
11. Yang Mulia Ketua dan Majelis Pemeriksa, kesimpulan dari penjelasan Teradu
atas aduan yang disampaikan Pengadu tertuang dalam Surat Dinas KPU Re-
publik Indonesia Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 30
April 2024, bahwa penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bintan sudah sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat Dinas tersebut
menjelaskan Pemilu di Kabupaten Bintan tidak ada lokus permohonan di
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang sebagaimana dalil
aduan Pengadu berkenaan dengan kuota 30% keterwakilan perempuan di Dae-
rah Pemilihan Bintan 3. (Bukti T-09)
12. Berdasarkan uraian seluruh jawaban Teradu sebagaimana diatas, Teradu
menyampaikan dihadapan Majelis Pemeriksa bahwa Teradu sudah
melaksanakan tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pencalonan Pemilu Ta-
hun 2024 mengacu kepada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal
6 Ayat sebagai berikut;
Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.
Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada prinsip:
a. berkepastian hukum, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyeleng-
gara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ke-
tentuan peraturan perundang-undangan;
b. aksesibilitas, bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu
bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan;
c. tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perun-
dang undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan;
d. terbuka, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat
sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e. proporsional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan
umum untuk mewujudkan keadilan;
f. profesional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pem-
ilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian
atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas;
g. efektif, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat
waktu;
h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu me-
manfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan
Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran;
i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyeleng-
gara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif, dan selektif.
4. PENUTUP
1. Bahwa Teradu dalam melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 khususnya
Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bintan telah melaksakan prin-
sip-prinsip penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No-
mor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Ka-
bupaten/Kota serta Pedoman Teknis Nomor 352 Tahun 2023 Tentang Pedoman
Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabu-
paten/Kota.
2. Bahwa Teradu dalam melaksanakan Tahapan Penyelenggaran Pemilu Tahun
2024 diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dan Teradu tidak pernah
mendapatkan saran dan perbaikan serta rekomendasi sebagaimana dalil pen-
gaduan pengadu terkait 30% keterwakilan perempuan. Hal tersebut membuk-
tikan bahwa Teradu sudah melaksanakan penyelenggaraan sesuai dengan tata
cara, prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku.
3. Bahwa Teradu tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan etika penye-
lenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
[2.6] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya selaku Penyelenggara
Pemilu; dan
4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti T-01 sampai dengan T-09, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti T-01 Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 857 Tahun 2023
Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Pada 44 Kabupaten/Kota dan 5 Provinsi Periode
2023-2028;
2. Bukti T-02 Tangkapan Layar Pernyataan Ketua DKPP Periode 2012-2017 Prof.
Jimly Asshiddiqie pada saat orasi etika dalam acara pembukaan
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tanggal 17 Oktober 2013;
3. Bukti T-03 Putusan Permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Tanjungpinang dengan Nomor Register 22/G/PEN-
DIS/2024/PTUN.TPI, tanggal 23 Juli 2024;
4. Bukti T-04 Putusan Permohonan Banding Ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Tanjungpinang dengan Nomor Register 22/G/PLW/2024/
PTUN.TPI, tanggal 12 Agustus 2024;
5. Bukti T-05 Putusan Permohonan ke Pengadilan Tanjungpinang Nomor
64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg, tanggal 30 September 2024;
6. Bukti T-06 Berita Acara Pencermatan dan Persetujuan atas Rancangan DCT
Nomor 534/PL.01.4-BA/2101/2023, tanggal 3 November 2023;
7. Bukti T-07 Berita Acara Persetujuan Desain Surat Suara Nomor 560/PL.01.5-
BA/2101/2023, tanggal 20 November 2023;
8. Bukti T-08 Pengumuman DCT secara terbuka melalui media cetak Nomor
1171/PL.01.5-Pu/2101/2023;
9. Bukti T-09 Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 663/PL.01.9-
SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pihak
Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
1. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia merupakan momentum penting dalam
proses demokrasi negara, di mana rakyat diberikan hak penuh untuk memilih
wakil-wakilnya di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah
satu aspek utama dalam Pemilu ini adalah pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, yang memiliki peran strate-
gis dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat na-
sional maupun daerah. Pelaksanaan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Dae-
rah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwaki-
lan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 dilaksanakan
secara transparan dan terstruktur, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyeleng-
gara Pemilu dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU) didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
(PKPU 3/2022);
2. Bahwa tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabu-
paten/Kota mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 (PKPU 10/2023) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan Pencalonan dimulai dengan Pengumuman
Pengajuan Bakal Calon, kemudian Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Admin-
istrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Per-
syaratan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon, Penyusunan DCS yang terdiri dari Pencermatan Rancangan DCS,
Penyusunan dan Penetapan DCS, Pengumuman DCS, Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas DCS, Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas DCS, Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Ang-
gota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tang-
gapan Masyarakat atas DCS, Penetapan DCT yang terdiri dari Pencermatan
Rancangan DCT, Penyusunan dan Penetapan DCT, Pengumuman DCT.
Berikut adalah tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Kepulauan
Riau selama proses pencalonan pada Pemilu Tahun 2024:
a. Pada tanggal 16-18 Maret 2023 KPU Provinsi Kepulauan Riau menghadiri un-
dangan terkait Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI bertempat di
Holiday Inn, Jakarta. Adapun peserta kegiatan antara lain Ketua KPU Provinsi,
Anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota
KPU Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian
Teknis KPU Provinsi dan Kepala Subbagian Teknis KPU Provinsi; (Bukti PT-2)
b. Setelah pelaksanaan kegiatan persiapan Tahapan Pencalonan selanjutnya
tanggal 12 April 2023 KPU RI mengundang kembali KPU Provinsi untuk
mengikuti Bimbingan Teknis Tata cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta pendaftaran bakal calon
Anggota DPD dan penggunaan Silon di Holiday Inn Hotel Jakarta; (Bukti PT-3)
c. Kemudian pada tanggal 16-17 April 2023 KPU Provinsi Kepulauan Riau
menyelenggarakan kegiatan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi
Kepulauan Riau dengan peserta kegiatan Ketua KPU Provinsi, Anggota KPU
Provinsi yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian
Teknis KPU Provinsi dan operator SILON pada Bimbingan Teknis Tata Cara
Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota bertempat di Hotel Aston, Kota Batam; (Bukti PT-
4)
d. KPU RI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
pada tanggal 17 April 2023 yang diundangkan tanggal 18 April 2023 sebagai
dasar pedoman KPU untuk pelaksanaan tahapan Pencalonan Pemilu 2024;
(Bukti PT-5)
e. KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanaan kegiatan Sosialiasi Pengajuan
Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pendaftaran
Bakal Calon Anggota DPD dan penggunaan Aplikasi Silon kepada Partai Politik
dan Bakal Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2024 kepada LO Partai Politik
dan LO Bakal Calon Anggota DPD pada tanggal 18 April 2023 bertempat di Hotel
Aston Tanjungpinang. Dalam pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 kelas
yaitu kelas DPD dan kelas Partai Politik; (Bukti PT-6)
f. Dalam proses penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD tanggal 30
April 2023, KPU berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota; (Bukti PT-7)
g. Pada tanggal 14 Mei 2023 KPU RI menerbitkan Keputusan 403 Tahun 2023
Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (Bukti PT-8)
h. Selanjutnya setelah proses penerimaan pendaftaran KPU Provinsi Kepulauan
Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pada tanggal 21 Mei 2023 bertempat di RPP KPU Provinsi
Kepulauan Riau dengan peserta kegiatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu KPU Kabupaten/Kota, Kepala subbagian Teknis Penyelenggaraan
Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan operator SILON KPU Kabu-
paten/Kota; (Bukti PT-9)
i. Sesuai dengan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1241, KPU Provinsi Kepulauan
Riau dan KPU Kabupaten/Kota menghadiri Bimbingan Teknis Tata Cara
Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 18-21 Juli 2023 belokasi Hotel di
Jakarta dengan peserta kegiatan KPU Provinsi terdiri dari Anggota KPU Provinsi
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan
Pengawasan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian Teknis,
dan 2 (dua) orang Operator SILON DPD dan DPRD, sedangkan untuk KPU
Kabupaten/Kota dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis
Penyelenggaraan, Kepala Subbagian Teknis dan 1 (satu) orang operator SILON
DPRD; (Bukti PT-10)
j. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2023 KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor
996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara
dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 1026 Tahun
2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996
Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota pada tanggal 13 Agustus 2023 yang dijadikan pedoman dalam
Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap; (Bukti
PT-11)
k. Bahwa KPU RI menerbitkan surat Dinas Ketua Nomor 1075/PL.01.4-
SD/05/2023 perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung tanggal 1
Oktober 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas adanya Putusan Mahkamah Agung No-
mor 24 P/HUM/2023 yang menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan De-
wan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan pera-
turan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah
bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka
pecahan, dilakukan pembulatan ke atas". Selanjutnya dalam surat tersebut
Komisi Pemilihan Umum menyampaikan Agar Partai Politik Peserta Pemilu
memedomani Putusan MA dimaksud dalam mengajukan calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT;
(Bukti PT-12)
l. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Penyusunan DCS hingga Penetapan DCT
untuk DPRD Kabupaten Bintan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Per-
wakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dimulai dari tanggal 6 Agustus
2023 s.d 4 November 2023 di mana pada rentang waktu tersebut tidak ada
permasalahan (keberatan) yang terjadi dari masyarakat maupun peserta pem-
ilihan umum berkaitan dengan perkara a quo;
m. Bahwa KPU Kabupaten Bintan selama masa tahapan pencalonan Pemilihan
Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan
konsultasi ke KPU Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 2 (dua) kali yakni pada
tanggal 29 Agustus 2023 berkonsultasi terkait dengan Surat Bawaslu Nomor
091/PM.00.02/K.KR/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Saran Perbai-
kan terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bintan di-
masukkan ke dalam tanggapan masyarakat melalui infopemilu.kpu.go.id dan
konsultasi pada tanggal 20 Oktober 2023 terkait dengan penyampaian kronol-
ogis pencermatan rancangan DCT terkait dengan pencalonan anggota DPRD
Kabupaten Bintan dari Partai Perindo (Bukti PT-13)
3. Bahwa dalam Proses Perseilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau, ber-
dasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) MKRI, sebagai berikut :
a. Sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Per-
wakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 dengan
Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Calon Anggota DPRD
Kota Batam dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Daerah Pemili-
han Kota Batam 2, Nomor Urut 1 selaku pihak Pemohon dan KPU Kota Batam
selaku Pihak Termohon, terkait perselisihan perolehan suara untuk perhi-
tungan perolehan kursi yang ke-2 (dua) pengisian Anggota DPRD Kota Batam
Daerah Pemilihan Kota Batam 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Adapun amar putusannya yaitu Menyatakan Permohonan Pemohon tidak
dapat diterima. (Bukti PT-14)
b. Sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Per-
wakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 dengan
Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Ketua Umum DPP Partai
Golongan Karya dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya selaku
Pihak Pemohon dan KPU RI selaku Pihak Termohon, terkait perselisihan
perolehan suara untuk Pengisian Keanggotaan DPRD Kota Tanjungpinang,
Daerah Pemilihan Kota Tanjungpinang 4. Adapun amar putusannya yaitu
Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Bukti PT-15)
4. Bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Koordinasi, Supervisi dan
Asistensi permasalahan hukum KPU Kabupaten Bintan, sebagai berikut:
a. Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Nomor
22/G/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI, KPU Kabupaten Bintan sebagai Tergugat dan
Tarmizi sebagai Penggugat I, Fera Adriyani sebagai Penggugat II, dan Muhamad
Toha sebagai Penggugat III dengan Amar Putusan menyatakan gugatan Para
Penggugat tidak diterima; (Bukti PT-16)
b. Selanjutnya Pengugat melakukan upaya hukum banding terhadap Putusan
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Nomor 22/G/PEN-
DIS/2024/PTUN.TPI yang didaftarkan dengan Nomor Perkara Perlawanan
22/PLW/2024/PTUN.TPI dengan Putusan Menolak Gugatan Perlawanan dari
Para Pelawan dan Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara
Tanjungpinang Nomor 22/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI; (Bukti PT-17)
c. Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 64/Pdt.Sus-Par-
pol/2024/PN Tpg, KPU Bintan Sebagai Tergugat dan Tarmizi sebagai Pengugat
dengan Amar Putusan Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara
Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo; (Bukti
PT-18)
d. Selanjutnya Pengugat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung
dengan nomor 10/Pdt.G/2024/PN Tpg/KASASI Jo. Nomor 64/Pdt.Sus-Par-
pol/2024/PN Tpg. Dimana upaya hukum kasasi sampai dengan keterangan ini
dibuat dan disampaikan, masih dalam proses kasasi.
Kesimpulan Pihak Terkait:
1. KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Kepulauan Riau
telah melaksanakan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi
Kepulauan Riau sesuai Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pem-
ilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indone-
sia dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
2. KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau
melaksanakan Tahapan Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan regulasi dan berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun
2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Keputusan Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis
Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon
Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.01.1-
SD/05/2023 tanggal 18 April 2023 perihal Koordinasi dengan Instansi terkait dalam
rangka Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Surat
Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 449/PL.01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023
perihal Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Persyaratan
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabu-
paten/Kota dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 371/PL.01.4-
SD/05/2023 tanggal 18 April 2023 perihal Pengumuman Pengajuan Bakal Calon.
3. KPU Provinsi Kepulauan Riau melakukan Koordinasi, Supervisi dan Asistensi
terhadap KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang
ada, demikian juga dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada KPU
Provinsi Kepulauan Riau disetiap tahapan penyelenggaraan Pemilu diwilayahnya
masing masing apabila terdapat kendala dan permasalahan.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-18, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.1-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 435 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028;
2. Bukti PT.1-2 Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 542/PL.01.4-
Und/05/2023 tanggal 15 Maret 2023 perihal Undangan;
3. Bukti PT.1-3 Dokumentasi kegiatan tanggal 12 April 2023 KPU Provinsi
untuk mengikuti Bimbingan Teknis Tata cara Pengajuan Bakal
Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
serta pendaftaran bakal calon Anggota DPD dan penggunaan
Silon di Holiday Inn Hotel Jakarta;
4. Bukti PT.1-4 Surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor
221/PP.06.1-Und/21/2023 tanggal 10 April 2023 perihal
Undangan;
5. Bukti PT.1-5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang diterbitkan tanggal 17 April 2023 dan
diundangkan tanggal 18 April 2023;
6. Bukti PT.1-6 Surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor
250,251&252/PL.01.1-Und/21/2023 tanggal 16 April 2023
perihal Undangan;
7. Bukti PT.1-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023
tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
8. Bukti PT.1-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023
Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
9. Bukti PT.1-9 Surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor
304/PL.01.4-SD/21/2023 tanggal 18 Mei 2025 perihal
Undangan dan Surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau
Nomor 305/PL.01.4-SD/21/2023 tanggal 20 Mei 2025 perihal
Perubahan Lokasi Undangan;
10. Bukti PT.1-10 Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1241/PL.01.4-
Und/05/2023 tanggal 11 Juli 2023 perihal Bimbingan Teknis
Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota serta Penggunaan Silon dalam Pemilu 2024
bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang II;
11. Bukti PT.1-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan
Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
12. Bukti PT.1-12 Surat Dinas Ketua KPU Republik Indonesia Nomor
1075/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 1 Oktober 2023 perihal
Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung;
13. Bukti PT.1-13 Laporan Hasil Perjalanan Dinas KPU Kabupaten Bintan tanggal
29 Agustus 2023 berkonsultasi terkait dengan Surat Bawaslu
Nomor 091/PM.00.02/K.KR/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023
perihal Saran Perbaikan terhadap Daftar Calon Sementara
Anggota DPRD Kabupaten Bintan dimasukkan ke dalam
tanggapan masyarakat melalui infopemilu.kpu.go.id dan
konsultasi pada tanggal 20 Oktober 2023 terkait dengan
penyampaian kronologis pencermatan rancangan DCT terkait
dengan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bintan dari Partai
Perindo;
14. Bukti PT.1-14 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 15 Mei
2024;
15. Bukti PT.1-15 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Tanggal 3 Juni
2024;
16. Bukti PT.1-16 Putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 22/G/PEN-
DIS/2024/PTUN.TPI tanggal 30 Juli 2024;
17. Bukti PT.1-17 Putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 22/G/PLW/2024/
PTUN.TPI tanggal 3 September 2024;
18. Bukti PT.1-18 Putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 64/Pdt.Sus-
Parpol/2024/PN Tpg tanggal 25 November 2024.
[2.8.2] Anggota KPU Kabupaten Bintan
Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Bintan sebagai Pihak Terkait yang
menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai
berikut:
1. Bahwa berdasarkan Kronologi Kejadian pengaduan Pengadu pada angka 2, angka 4,
dan angka 6 yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa dimana Partai Demokrat
hanya memenuhi keterwakilan perempuan untuk Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga)
hanya sebesar 28,6 % (dua puluh delapan koma enam persen) saja, dimana CALEG
Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) sebanyak 7 (tujuh) orang
dengan komposisi 5 (lima) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan;”
2. Berdasarkan Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pem-
ilihan Umum menyatakan “KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah
bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan”
dan Berdasarkan Pasal 249 ayat (3) menyatakan “Ketentuan lebih lanjut
mengenai proses verifikasi bakal calori anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU.”
3. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menya-
takan “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.” Maka
segala ketentuan regulasi harus mengikuti ketentuan hukum yang disampaikan oleh
regulator dari pusat/yang teratas, sehingga KPU Kabupaten Bintan hanya
melakukan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai dengan ketentuan regulasi
yang berlaku.
4. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan :
“Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon per-
empuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tem-
pat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan
ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke
atas.”
5. Bahwa berdasarkan Lampiran V Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352
Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Per-
wakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan “Simulasi Penghitungan Ket-
erwakilan Perempuan Dalam Daftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:”
Jumlah Penghitungan
No Bakal Calon 30% Pembulatan
1 1 0,30 0
2 2 0,60 1
3 3 0,90 1
4 4 1,20 1
5 5 1,50 2
6 6 1,80 2
7 7 2,10 2
8 8 2,40 2
9 9 2,70 3
10 10 3,00 3
11 11 3,30 3
12 12 3,60 4
6. Bahwa berdasarkan angka 2, 3, 4 dan angka 5 di atas Pihak Terkait telah
melakukan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai
dengan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum menyatakan “KPU Kabupaten/Kota Bertugas
Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasar-
kan ketentuan peraturan perundang-undangan;” dan secara professional se-
bagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
yaitu “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.” dan “Profesionalitas Penye-
lenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prin-
sip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penye-
lenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;”
7. Bahwa berdasarkan Kronologi Kejadian pengaduan Pengadu pada Angka 5, dan
angka 7 yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa Perbuatan Melawan Hukum ter-
sebut telah jelas dan terang dikuatkan kepastiannya dengan adanya Putusan
Mahkamah Konstitusi terhadap keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) da-
lam Putusan Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXI1/2024 tanggal 06
Juni 2024;” maka Pihak Terkait menyampaikan sebagaimana putusan Mahkamah
Konstitusi pada perkara nomor: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/24 Tanggal
06 Juni 2024 yaitu “3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Dae-
rah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Ta-
hun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara
untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6”. Maka ber-
dasarkan Amar putusan tersebut Pihak Terkait mengartikan bukan untuk perkara
di Daerah Pemilihan Bintan 3. (Vide Bukti PT-1)
8. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah
mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bintan Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat melalui pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan
Nomor 869/PL.01.4-Pu/2101/2023 tanggal 19 Agustus 2023, dan terhadap
pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bintan tersebut
tidak terdapat tanggapan ataupun masukan masyarakat terkait perkara di Dae-
rah Pemilihan Bintan 3 (Vide Bukti PT-2)
9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah melaksanakan Rapat
Koordinasi Finalisasi Data Calon dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Bintan Pemilu Tahun 2024 bersama Partai Politik berdasarkan Surat
Undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 1161/PL.01.4-
Und/2101/2023 tanggal 01 November 2023 Perihal Undangan dalam agenda
Rapat Koordinasi Finalisasi Data Calon dan Persiapan Penetapan DCT Bakal
Calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan Pemilu Tahun 2024, dan Pimpinan/Pen-
gurus/Penghubung Partai Politik telah melakukan pencermatan hasil pengajuan
data setiap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan dan tidak terdapat
keberatan dari Peserta Pemilu berdasarkan Berita Acara Nomor 534/PL.01.4 -
BA/2101/2023 tanggal 03 November 2023. Kemudian Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bintan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabu-
paten Bintan Nomor 203 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Vide
Bukti PT-3)
10. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan bersama Partai Politik telah
melaksanakan Rapat Persetujuan Desain Surat Suara Calon Anggota Dewan Per-
wakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan dan Partai Politik memberikan
Persetujuan terhadap Surat Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae-
rah Kabupaten Bintan dan tidak terdapat keberatan dari Peserta Pemilu se-
bagaimana Berita Acara Nomor 560/PL.01.5-BA/2101/2023 Tanggal 20 Novem-
ber 2023. (Vide Bukti PT-4)
11. Bahwa berdasarkan Pasal 22 huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan
Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang menyatakan
“Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabu-
paten/kota dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat permohonan
perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU mem-
peroleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar
permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;”
Maka berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia no-
mor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Penetapan Kursi dan
Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menya-
takan bahwa Kabupaten Bintan tidak menjadi Locus Dapil dalam Permohonan
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti PT-5).
12. Bahwa berdasarkan surat panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 23
Juli 2024 dengan register perkara nomor: 22/G/2024/PTUN.TPI, KPU Kabupaten
Bintan hadir dalam sidang yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2024. Adapun
hasil dari Penetapan PTUN nomor: 22/G/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI tanggal 30
Juli 2024 dan menetapkan "menyatakan gugatan Para Penggugat tidak
diterima". (Vide Bukti PT-6).
13. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor:
22/G/PLW/2024/PTUN.TPI tanggal 13 agustus 2024 KPU Bintan memenuhi panggi-
lan dalam acara jawaban terlawan pada hari selasa tanggal 20 agustus 2024 di ruang
sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tanjungpinang. Adapun hasil dari Pu-
tusan PTUN Nomor: 22/G/PLW/2024/PTUN.TPI tanggal 3 september 2024 adalah
sebagai berikut:
“Mengadili: 1. Menolak gugatan Perlawanan dari Para Pelawan: 2.
Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang
Nomor 22/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI tanggal 30 Juli 2024: 3. Menghukum Para
Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp121.000,00 (seratus dua
puluh satu ribu Rupiah).” (Vide Bukti PT-7).
14. Kemudian berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam perkara
nomor: 64/Pdt.sus-parpol/2024/Pn.Tpg tanggal 1 Oktober 2024 (Relaas Panggi-
lan Kepada Tergugat I) yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 15 oktober
2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang KPU Bintan
hadir dalam sidang tersebut, adapun hasil dari sidang tersebut berdasarkan Pu-
tusan nomor 64/Pdt.sus-parpol/2024/Pn.Tpg tanggal 25 November 2024 menya-
takan “Mengadili: 1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I; 2.
Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara Kompetensi Absolut
tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo; 3. Menghukum Penggugat
untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah
Rp.885.500,(delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).” (Vide
Bukti PT-8).
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-8, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.2-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-
29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 06 Juni Tahun 2024;
2. Bukti PT.2-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan
Nomor 869/PL.01.4-Pu/2101/2023, tanggal 19 Agustus 2023;
3. Bukti PT.2-3 3.1 Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bintan Nomor 1161/PL.01.4-Und/2101/2023 tanggal 01
November 2023
3.1 Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bintan Nomor 1161/PL.01.4-Und/2101/2023 tanggal 01
November 2023
3.2 Berita Acara KPU Kabupaten Bintan Nomor 534/PL.01.4-
BA/2101/2023 tanggal 03 November 2023
3.3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Bintan Nomor 203 tentang Daftar Calon Tetap Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
4. Bukti PT.2-4 Berita Acara Nomor 560/PL.01.5-BA/2101/2023, tanggal 20
November 2023;
5. Bukti PT.2-5 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 30 April 2024;
6. Bukti PT.2-6 6.1 Surat Panggilan Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara
Nomor 22/G/2024/PTUN.TPI tanggal 23 Juli 2024
6.2 Putusan PTUN nomor: 22/G/PEN- DIS/2024/PTUN.TPI
tanggal 30 Juli 2024
7. Bukti PT.2-7 Putusan PTUN Nomor: 22/G/PLW/2024/PTUN.TPI, tanggal 3
September 2024;
8. Bukti PT.2-8 Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 64/Pdt.Sus-
Parpol/2024/PN Tpg, tanggal 25 November 2024.
[2.8.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan sebagai Pihak
Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan
yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan di wilayah Ka-
bupaten Bintan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pencegahan berupa imbauan melalui surat
selama pelaksanaan tahapan Pencalonan antara lain sebagai berikut :
2.1 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su-
rat dengan nomor: 028/PM.00.02/K.KR-02/4/2023 perihal Imbauan Pelaksa-
naan Tahapan Pencalonan;
2.2 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu
melalui surat dengan nomor: 028/PM.00.02/K.KR-02/4/2023 perihal Imbauan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
2.3 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su-
rat dengan nomor: 032/PM.00.02/K.KR-02/5/2023 perihal Imbauan Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon;
2.4 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su-
rat dengan nomor: 056/PM.00.02/K.KR-02/7/2023 perihal Imbauan Pelaksa-
naan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon;
2.5 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su-
rat dengan nomor: 058/PM.00.02/K.KR-02/7/2023 perihal Imbauan Pelaksa-
naan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon;
2.6 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada Ketua DPC Partai Politik Tingkat
Kabupaten Bintan melalui surat dengan nomor: 088/PM.00.02/K.KR-
02/8/2023 perihal Imbauan Pengajuan Perubahan Rancangan DCS Hasil Pen-
cermatan;
2.7 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su-
rat dengan nomor: 089/PM.00.02/K.KR-02/8/2023 perihal Imbauan Penyusu-
nan DCS;
2.8 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su-
rat dengan nomor: 102/PM.00.02/K.KR-02/9/2023 perihal Imbauan Pencerma-
tan Rancangan Daftar Calon Tetap;
2.9 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Ting-
kat Kabupaten Bintan melalui surat dengan nomor: 122/PM.00.02/K.KR-
02/11/2023 perihal Imbauan Pengecekan Status Pekerja Calon;
2.10 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su-
rat dengan nomor: 121/PM.00.02/K.KR-02/11/2023 perihal Imbauan Peneta-
pan Daftar Calon Tetap.
3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung
selama pelaksanaan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten
Bintan mulai dari tahapan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon, Pengajuan Bakal
Calon, Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Pengajuan Perbai-
kan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen
Persyaratan Bakal Calon, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT dengan jumlah
Laporan Hasil Pengawasan berjumlah 45 Laporan Hasil Pengawasan. (Bukti PT-02)
4. Bahwa terhadap proses penindakan selama Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Per-
wakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan tidak terdapat laporan maupun permo-
honan sengketa berkaitan dengan keterwakilan perempuan 30% di tingkat Kabupaten
Bintan. Berkenaan dengan penanganan pelanggaran berkaitan dengan keterwakilan
perempuan 30% dapat dijelaskan sebagai berikut:
4.1. Bahwa berkaitan dengan syarat keterwakilan perempuan telah ternyata terdapat
Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang di-
bacakan secara terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023 (Bukti PT-
03), dengan amar putusan sebagai berikut:
1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelang-
garan Administratif Pemilu.
2) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif
terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Ang-
gota DPR dengan meindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor
24P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023.
3) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan
yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
5. Bahwa pada pelaksanaan tahapan Pencalonan Peserta Pemilu pasca terbitnya Pu-
tusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 berkaitan dengan keterwakilan per-
empuan 30%, KPU tetap berpedoman terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun
2023.
6. Bahwa terhadap pengaduan ini sebelumnya telah diproses pada PTUN dan Pengadi-
lan Negeri Tanjungpinang dengan putusan menolak permohonan pemohon. (Bukti
PT-04)
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.3-01 sampai dengan Bukti PT.3-04, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. Bukti PT.3-01 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-
Provinsi Kepulauan Riau;
2. Bukti PT.3-02 Rekapitulasi Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan;
3. Bukti PT.3-03 Putusan Bawaslu Nomor
010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dibacakan secara
terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023;
4. Bukti PT.3-04 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor
64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Tpg.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, bahwa Teradu
diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Calon Legislatif pada Pemilihan
Umum Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3 dari Partai Demokrat yang tidak
memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen);
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil
aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu
menerangkan Teradu melaksanakan ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 10/2023) yang menyatakan, “Dalam
hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil
menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal dibelakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas”.
Bahwa lebih lanjut tentang ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan,
Teradu juga mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023
tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Keputusan Komisi 352/2023) Lampiran V perihal
Simulasi Penghitungan Keterwakilan Perempuan Dalam Daftar Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yakni Jumlah Bakal Calon 7 (Tujuh) orang
maka penghitungan 30% keterwakilan perempuan 2,10 (dua koma sepuluh) dengan
pembulatan 2 (dua).
Bahwa dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan hingga penetapan Anggota
DPRD Kabupaten Terpilih Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bintan in casu Teradu
telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi Bersama partai politik dian-
taranya:
a. Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan Pem-
ilu Tahun 2024, tanggal 18 April 2023;
b. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bintan Pem-
ilu Tahun 2024, tanggal 28 April 2023;
c. Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Bintan Tahun 2024, tanggal 4 Juli 2023;
d. Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Semen-
tara (DCS), tanggal 6 Agustus 2023;
e. Penyampaian Surat Ketentuan Pengajuan Perubahan Rancangan DCS Hasil Pencer-
matan kepada Pimpinan Partai Politik, tanggal 8 Agustus 2023; dan
f. Rapat Koordinasi Pengajuan Dimasa Pencermatan Rancangan DCT, tanggal 28 Sep-
tember 2023.
Kemudian sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU Kabupaten Bintan
terlebih dahulu melakukan Rapat Koordinasi bersama dengan Partai Politik dalam
melakukan pencermatan terhadap persetujuan atas Rancangan DCT. Hal tersebut
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 534/PL.01.4-BA/2101/2023 tertanggal 3 November
2023, yang turut ditandatangani oleh perwakilan Partai Hanura atas nama Cucun Hidayat
dan tidak terdapat keberatan hingga tahapan penetapan calon (vide Bukti T-06). Setelah
penetapan DCT, Teradu menyelenggarakan Rapat Persetujuan Desain Surat Suara yang
tertuang dalam Berita Acara Nomor 560/PL.01.5-BA/2101/2023, tertanggal 20 November
2023, dimana perwakilan Partai Hanura atas nama Cucun Hidayat menyatakan setuju
dan ikut bertanda tangan pada berita acara a quo (vide Bukti T-07). Bahwa Teradu juga
telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) melalui media cetak dan media elektronik
dalam rangka menjalankan prinsip terbuka dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan
(vide Bukti T-08).
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu atas nama jabatan
melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tertanggal 6 Juni 2024, menurut
Teradu dalil tersebut tidak tepat dan tidak beralasan hukum karena tidak ada kaitannya
dengan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada Dapil Bintan 3.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor: 663/PL.01.9-SD/05/2024 perihal
Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
tertanggal 30 April 2024 menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten
Bintan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat Dinas
a quo menjelaskan Pemilu di Kabupaten Bintan tidak ada permohonan di Mahkamah
Konstitusi berkenaan dengan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di Daerah
Pemilihan Bintan 3 (vide Bukti T-09).
Bahwa terhadap perkara a quo Pengadu telah melakukan berbagai upaya hukum
berdasarkan kewenangan lembaga peradilan. Adapun uraian upaya hukum yang
dilakukan Pengadu sebagai berikut:
a. Pengadu telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Tanjungpinang di Kota Batam dengan hasil persidangan terbit Penetapan Nomor
Register 22/G/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI, tanggal 23 Juli 2024 pada pokoknya
dengan amar putusan, “Menetapkan: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak
diterima (vide Bukti T-03);
b. Berdasarkan Penetapan tersebut, Pengadu kemudian melakukan Gugatan
Perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan Nomor Register
22/G/PLW/2024/PTUN.TPI, tanggal 12 Agustus 2024. Berdasarkan poin-poin
pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang pada
pokoknya memutuskan, “Mengadili; Menolak gugatan Perlawanan dari Para
Pelawan; dan Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung
Pinang Nomor 22/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI tanggal 30 Juli 2024;
c. Pengadu juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor
64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg, tanggal 30 September 2024 dengan berdasarkan
jawaban tergugat, bukti-bukti dan keterangan pihak terkait, Pengadilan Negeri Tan-
jungpinang pada pokoknya memutusan, “Mengadili; Mengabulkan Eksepsi Kompe-
tensi Absolut Tergugat I; dan Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara
Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap pengaduan
Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan
perbuatan melawan hukum karena menetapkan Calon Legislatif pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3 dari Partai Demokrat yang tidak memenuhi
persyaratan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen). Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam
rapat pleno, KPU Kabupaten Bintan terlebih dahulu melakukan Rapat Koordinasi
bersama dengan Partai Politik dalam melakukan pencermatan terhadap persetujuan atas
rancangan DCT dan turut ditandatangani oleh perwakilan Partai Hanura a.n. Cucun
Hidayat sebagaimana Berita Acara Nomor 534/PL.01.4-BA/2101/2023 tertanggal 3
November 2023, dan terhadap DCT tersebut tidak ada keberatan hingga tahapan
penetapan calon (vide Bukti T-06). Bahwa setelah penetapan DCT, Teradu kemudian
menyelenggarakan Rapat Persetujuan Desain Surat Suara sebagaimana Berita Acara
Nomor 560/PL.01.5-BA/2101/2023 tertanggal 20 November 2023. Bahwa terhadap hal
tersebut Partai Hanura yang diwakili oleh a.n. Cucun Hidayat, turut menyetujui dan
mendatangani desain surat surat tersebut (vide Bukti T-07).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu sudah mengumumkan
Daftar Calon Tetap (DCT) melalui media cetak dan media elektronik (vide Bukti T-08).
Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Kepulauan Riau juga menerangkan bahwa
pelaksanaan Tahapan Penyusunan DCS hingga Penetapan DCT untuk DPRD Kabupaten
Bintan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dimulai dari
tanggal 6 Agustus 2023 s.d 4 November 2023. Bahwa pada rentang waktu tersebut tidak
ada permasalahan (keberatan) yang terjadi baik dari masyarakat maupun dari peserta
pemilihan umum berkaitan dengan DCT a quo.
Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu tidak pernah
menerima saran dan perbaikan ataupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bintan
atas pelaksanaan ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan pada
tahapan pencalonan Pemilu Tahun 2024. Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Kepulauan
Riau juga menerangkan terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023
terhadap Uji Materi PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD, KPU RI sudah menerbitkan surat Dinas
Ketua Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023, bertanggal 1 Oktober 2023, perihal
Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas adanya Putusan Mahkamah Agung
Nomor 24 P/HUM/2023. Bahwa selanjutnya dalam surat tersebut Komisi Pemilihan
Umum menyampaikan yang pada pokoknya agar Partai Politik Peserta Pemilu
memedomani Putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT (vide
Bukti PT.1-12).
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu menerangkan sudah melaksanakan
ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan sesuai dengan yang diatur
dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 yang menyatakan, “Dalam hal
penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil
menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai:
a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau
b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas”, dan
Keputusan KPU 352/2023 Lampiran V perihal Simulasi Penghitungan Keterwakilan
Perempuan Dalam Daftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota yakni Jumlah Bakal Calon 7 (tujuh) orang maka penghitungan 30%
keterwakilan perempuan 2,10 (dua koma sepuluh) dengan pembulatan 2 (dua).
Selanjutnya Teradu juga menjelaskan bahwa sebagaimana kewenangannya selaku Ketua
KPU Kabupaten Bintan, Teradu telah menjalankan seluruh program sebagaimana jadwal
kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana Peraturan KPU 10/2023. Selain itu, Teradu juga menerangkan bahwa
penyelenggaraan pencalonan hingga tahapan puncak penetapan Anggota DPRD
Kabupaten Terpilih Pemilu Tahun 2024 secara umum dibagi dalam beberapa fase
kegiatan penyelenggaraan di antaranya, Sosialisasi Regulasi, Penerimaan Pencalonan,
Verifikasi Berkas Pencalonan, Pemungutan dan Perhitungan Suara hingga Penetapan
Perolehan Kursi dan Teradu sudah mejalankan seluruh rangkaian tersebut termasuk
dalam menjalankan regulasi Teradu sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi. Selain
itu Teradu juga membuka helpdesk pencalonan kepada Partai Politik selama tahapan
pencalonan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan. Helpdesk tersebut merupakan wadah
yang dapat digunakan oleh Partai Politik dalam berkonsultasi, berkoordinasi maupun
menyampaikan keberatan sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan
Pemilu Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu terkait
dengan pelaksanaan ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan pada
tahapan pencalonan Pemilu Tahun 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU 10/2023 serta
Keputusan KPU 352/2023. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dalam Pemilu Tahun 2024, khususnya terkait dengan 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan Perempuan sudah melakukan serangkaian tahapan/kegiatan antara lain,
melakukan sosialisasi Regulasi, Penerimaan Pencalonan, Verifikasi Berkas Pencalonan,
Pemungutan dan Perhitungan Suara hingga Penetapan Perolehan Kursi dan Teradu
sudah mejalankan seluruh rangkaian tersebut termasuk dalam menjalankan regulasi
Teradu sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi. Selain itu Teradu juga membuka
helpdesk pencalonan kepada Partai Politik selama tahapan pencalonan pada Pemilu 2024
di Kabupaten Bintan. Selain itu, Teradu juga sudah memedomani Surat Dinas Ketua KPU
RI Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023, bertanggal 1 Oktober 2023, perihal Tindaklanjut
Putusan Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu
Tahun 2024. Dengan demikian, tindakan Teradu dalam melaksanakan ketentuan 30%
(tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan merupakan tindakan yang dibenarkan
menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu sudah bertindak
profesioan, cermat, dan akuntabel dalam memenuhi ketentuan 30% (tiga puluh persen)
keterwakilan Perempuan pada Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan uraian pertimbangan
tesebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.