Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 290-PKE-DKPP/XI/2024
Haris Daulay, Ketua KPU Kabupaten Bintan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2025
👁 38 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April 2025, sebagai berikut: Dengan ini menyampaikan laporan pengaduan terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan (selanjutnya disebut: KPU Bintan) yang menetapkan Calon Legislatif (CALEG) Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) dari Partai Demokrat yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen), dengan kronologis kejadian sebagai berikut: 1) Bahwa saya adalah salah satu Calon Legislatif (CALEG) dari Partai Hanura yang ikut dalam Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga); 2) Bahwa dimana Partai Demokrat hanya memenuhi keterwakilan perempuan untuk Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) hanya sebesar 28,6 % (dua puluh delapan koma enam persen) saja, dimana CALEG Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) sebanyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi 5 (lima) orang laki-laki dan 2 (dua) orang Perempuan; 3) Bahwa akibat penetapan CALEG tersebut sehingga dalam Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 Partai Demokrat mendapatkan satu kursi di DPRD Kabupaten Bintan dan sudah dilantik pada tanggal 2 September 2024 lalu, dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2024 tertanggal 22 Agustus 2024 tertulis pada nomor urut 14 nama La Nade dari Partai Demokrat yang merupakan berasal dari Daerah pemilihan Bintan 3 (tiga) 4) Bahwa laporan ini baru saya buat karena upaya hukum hingga saat ini masih be- lum diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan dalil bukan kewenangan PTUN, sedangkan jelas dan terang Perbuatan Melawan Hukum tersebut ada dan dilakukan oleh KPU Kabupaten Bintan. Dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023 terhadap Uji Materi PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD dinya- takan batal dan tidak berharga PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD; 5) Bahwa upaya hukum menggugat ke PTUN Tanjungpinang yang saya lakukan setelah saya mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) dalam Putusan Perkara Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang membatalkan Kepu- tusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 20 Maret 2024 peroleh suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Gorontalo 6, karena salah satu partai peserta Pemilihan Umum yang terpilih di Daerah Pemilihan Gorontalo 6 sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) sampai terpilih dalam Pem- ilihan Umum tidak memenuhi kuota perempuan 30 % (tiga puluh persen) untuk Calon Legislatif yang ditetapkan dan ikut Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan Gorontalo 6; 6) Bahwa jelas dan terang ada 2 (dua) Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan KPU kabupaten Bintan yaitu: d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Calon Legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3 dari Partai Demokrat yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen); Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu menerangkan Teradu melaksanakan ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 10/2023) yang menyatakan, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal dibelakang koma bernilai: a.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan; Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 yang menyatakan, “Dalam hal
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Haris Daulay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 290-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 338-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 290-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Tarmizi Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Bintan Alamat : Jl. Korindo Perum. Pesona Isabella, Kel. Sungai Lekop, Kec. Bintan Timur, Kab. Bintan, Prov. Kepulauan Riau Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU Nama : Haris Daulay Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bintan Alamat : Jl. Tata Bumi, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April 2025, sebagai berikut: Dengan ini menyampaikan laporan pengaduan terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan (selanjutnya disebut: KPU Bintan) yang menetapkan Calon Legislatif (CALEG) Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) dari Partai Demokrat yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen), dengan kronologis kejadian sebagai berikut: 1) Bahwa saya adalah salah satu Calon Legislatif (CALEG) dari Partai Hanura yang ikut dalam Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga); 2) Bahwa dimana Partai Demokrat hanya memenuhi keterwakilan perempuan untuk Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) hanya sebesar 28,6 % (dua puluh delapan koma enam persen) saja, dimana CALEG Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) sebanyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi 5 (lima) orang laki-laki dan 2 (dua) orang Perempuan; 3) Bahwa akibat penetapan CALEG tersebut sehingga dalam Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 Partai Demokrat mendapatkan satu kursi di DPRD Kabupaten Bintan dan sudah dilantik pada tanggal 2 September 2024 lalu, dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2024 tertanggal 22 Agustus 2024 tertulis pada nomor urut 14 nama La Nade dari Partai Demokrat yang merupakan berasal dari Daerah pemilihan Bintan 3 (tiga) 4) Bahwa laporan ini baru saya buat karena upaya hukum hingga saat ini masih be- lum diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan dalil bukan kewenangan PTUN, sedangkan jelas dan terang Perbuatan Melawan Hukum tersebut ada dan dilakukan oleh KPU Kabupaten Bintan. Dimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023 terhadap Uji Materi PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD dinya- takan batal dan tidak berharga PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD; 5) Bahwa upaya hukum menggugat ke PTUN Tanjungpinang yang saya lakukan setelah saya mengetahui Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) dalam Putusan Perkara Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang membatalkan Kepu- tusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 20 Maret 2024 peroleh suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Gorontalo 6, karena salah satu partai peserta Pemilihan Umum yang terpilih di Daerah Pemilihan Gorontalo 6 sejak ditetapkan dalam Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT) sampai terpilih dalam Pem- ilihan Umum tidak memenuhi kuota perempuan 30 % (tiga puluh persen) untuk Calon Legislatif yang ditetapkan dan ikut Pemilihan Umum di Daerah Pemilihan Gorontalo 6; 6) Bahwa jelas dan terang ada 2 (dua) Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan KPU kabupaten Bintan yaitu: d. Melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD; e. Melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023 terhadap Uji Ma- teri PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD dinyatakan batal dan tidak berharga PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30% Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD; 7) Bahwa Perbuatan Melawan Hukum tersebut telah jelas dan terang dikuatkan kepastiannya dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keterwaki- lan perempuan 30% (tiga puluh persen) dalam Putusan Perkara Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 06 Juni 2024; 8) Bahwa seharusnya dari awal Perbuatan Melawan Hukum ini menjadi temuan oleh BAWASLU Kabupaten Bintan untuk meprosesnya secara hukum dan tidak seha- rusnya, tapi karena tidak ada upaya BAWASLU Bintan saat itu untuk memproses hukum atau paling tidak menegur atau mengingatkan KPU Kabupaten Bintan, maka KPU Kabupaten Bintan mendalilkan membenarkan perbuatannya karena tidak adanya teguran atau peringatan atau proses hukum yang dilakukan BAWASLU Kabupaten Bintan serta tidak ada keberatan para peserta PEMILU Ta- hun 2024; 9) Bahwa karena semua sudah terjadi dan terus berlanjut dengan dilantiknya CALEG yang berasal dari Partai Demokrat peserta Pemilu Tahun 2024 yang jelas dan terang melakukan Perbuatan Melawan Hukum, maka semua konsekwensi atas hal terse- but berindikasi pidana, karena Caleg yang dilantik berasal dari proses yang cacat hukum akan menikmati fasilitas Negara dari APBD Kabupaten Bintan yang jelas dan terang dapat merugikan Negara, dimana kerugian Negara yang timbul dapat dikenakan Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi, dimana CALEG dari Partai Demokrat duduk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan sangat cacat hukum dan atau tidak berhak secara hukum, be- rakibat penerimaan gaji, tunjangan dan fasilitas dari Pemerintah Daerah yang didapatnya jelas dan terang melanggar pasal- pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang dianggap telah merugikan Negara; 10) Bahwa untuk menghindarkan kerugian Negara lebih banyak lagi, saya membuat laporan pengaduan ini kepada DKPP RI untuk dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan memprosesnya secara hukum; [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan laporan pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 241 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) Kabupaten Bintan Tanggal 17 Maret 2024 tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menyatakan Surat Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2024 tertanggal 22 Agustus 2024 tertulis pada nomor urut 14 nama La Nade dari Partai Demokrat yang merupakan berasal dari Daerah pemilihan Bintan 3 tidak sah dan batal demi hukum; 5. Menyatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan periode Tahun 2024 sampai dengan 2029 yang tertera dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1026 Tahun 2024 tertanggal 22 Agustus 2024 tertulis pada nomor urut 14 nama La Nade dari Partai Demokrat yang merupakan berasal dari Daerah pemilihan Bintan 3 (tiga) dianulir dan atau tidak diakui keanggoataannya; 6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan mengganti keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan periode Tahun 2024 sampai 2029 dengan Calon Legislatif (CALEG) pemilik suara terbanyak dari partai politik berikutnya; 7. Membebankan biaya perkara yang timbul dari laporan pengaduan ini kepada Negara; dan 8. Apabila Apabila DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 241 tentang Penetapan Hasil Pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae- rah Kabuapten Bintan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 2. Bukti P-2 Fotocopy Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Ka- buapten Bintan Nomor 203 tentang Daftar Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabuapten Bintan dalam Pem- ilihan Umum Tahun 2024; 3. Bukti P-3 Fotocopy Salinan Putusan Perkara Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 tanggal 06 Juni 2024 yang membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum bertanggal 20 Maret 2024 peroleh suara untuk Calon; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2025, Pengadu menghadirkan saksi, atas nama Muhammad Toha yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam gugatan Pengadu baru menyadari di Putusan Mahkamah Konstitusi bahwasannya 30 % terdapat pembulatan ke atas, sehingga di Dapil 3 yang berjumlah 7 maka calon perempuan seharusnya 3 orang. 2. Bahwa semua partai keterwakilan Perempuan diminta 3, Saksi sebagai penghubung diminta untuk memenuhi 30 % untuk 7 orang maka perempuan 3 orang. 3. Bahwa dari seluruh Bintan hanya satu partai yaitu Demokrat yang tidak memenuhi keterwakilan 30 %. 4. Bahwa kami baru menyadari Partai Demokrat tidak memenuhi keterwakilan 30 % Perempuan setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi untuk daerah Gorontalo. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya untuk Gorontalo tetapi untuk seluruh Indonesia. 5. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi setelah pemilu, dan Saksi mengetahui setelah pemilu. 6. Bahwa yang Saksi ketahui caleg berjumlah 7 orang maka jumlah perempuan wajib 3 orang. 7. Bahwa terkait detail penghitungan 30 % keterwakilan Perempuan tidak pernah dibimtekkan. 8. Bahwa saat penetapan DCS kami tidak menyadari jika jumlah Caleg Partai Demokrat pada Dapil 3 hanya 2 orang. 9. Bahwa kinerja KPU Kabupaten berpatokan kepada KPU pusat padahal ada Putusan yang lain. Sehingga ini merugikan kami sebagai peserta pemilu karena untuk men- cari 3 caleg Perempuan memang sulit dan seluruh partai merasakannya. Kemudian haknya Perempuan untuk mencalonkan diri juga dirugikan. 10. Bahwa Saksi berada di Dapil yang sama dengan Pengadu dan di Dapil tersebut ada 16 partai. 11. Bahwa partai Saksi dan Partai Demokrat mendapat kursi. Kemudian kerugiannya adalah saat pencalonan jika diperbolehkan pembulatan ke bawah, maka seluruh partai hanya 2 saja cukup karena bagi kami sangat berat mencari caleg Perempuan. 12. Bahwa saat berproses di PTUN kami membawa saksi dari beberapa ormas Per- empuan dan mereka menyatakan merasa dirugikan. 13. Bahwa Saksi sebagai LO secara teknis tidak pernah diberikan sosialisasi cara penghitungan 30 % keterwakilan Perempuan. Bahkan secara tertulis pun KPU Ka- bupaten Bintan tidak pernah mengirimkan surat ke seluruh partai terkait penghi- tungan tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 17 April 2025, sebagai berikut: 1. DALAM EKSEPSI Bahwa kewenangan DKPP berdasarkan Tugas DKPP dan wewenangnya telah diatur dalam Pasal 1 ayat 24 dan Pasal 159 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagai berikut: a. Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan b. Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyeleng- gara Pemilu; c. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; d. Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai ket- erangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; e. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan f. Memutus pelanggaran kode etik. Berdasarkan petitum Pengadu, salah satunya meminta DKPP untuk membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Bintan Nomor 241 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Bintan Tahun 2024 tidak relevan dengan tugas fungsi DKPP sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan yang diuraikan diatas. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Ketua DKPP Periode 2012-2017 Prof. Jimly Asshiddiqie pada saat orasi etika dalam acara pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di JW Marriotts Hotel, Jalan Putri Hijau, Medan Sumatera Utara, (17/10/2013). Adapun pernyataan beliau sebagai berikut: “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan lembaga ketiga dalam penyelenggaraan Pemilu. Tetapi DKPP tidak mengurusi tahapan Pemilu. KPU melaksanakan tahapan Pemilu. Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu. Nah, DKPP mengawasi dua-duanya. Tetapi tidak ada kaitannya dengan teknis Pemilu. DKPP adalah lembaga yang hanya mengawasi etika dari penyelenggara Pemilu. DKPP juga tidak berhak mengadili keputusan-keputusan KPU dan Bawaslu. Hal ini dijelaskan supaya tidak terjadi salah persepsi terhadap DKPP.” (Bukti T-02) 2. OBJEK PERKARA DALAM PENGADUAN Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu dan Komisi Pemilihan Umum melakukan perbuatan melawan hukum dalam pokok aduannya karena menetapkan Caleg dari Partai Demokrat Dapil Bintan 3 (Kecamatan Bintan Timur) yang menurut Pengadu tidak memenuhi 30% keterwakilan perempuan. Dalil yang digunakan Pengadu atas objek perkara yang dipersoalkan menurut Teradu sangat tidak tepat diadukan kepada DKPP sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Seharusnya dalil yang disampaikan Pengadu mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang diundangkan Tanggal 20 Agustus 2019. Adapun ketentuan aturan tersebut menyatakan bahwa: Perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan merupakan tindakan pemerintahan sehingga menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain pengaduan yang dilakukan Pengadu ke DKPP, Pengadu telah melakukan berbagai upaya hukum berdasarkan kewenangan lembaga peradilan. Teradu atas jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan sesuai dengan kewenangan telah menghadiri dan memberikan jawaban pokok perkara Pengadu secara patut. Adapun uraian upaya hukum yang dilakukan Pengadu dapat Teradu sampaikan sebagai berikut: a. Pengadu telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung- pinang di Kota Batam dengan hasil persidangan terbit Penetapan Nomor Regis- ter 22/G/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI Tanggal 23 Juli 2024 dengan amar putusan sebagai berikut; “Menetapkan: 1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 397.000”. (Bukti T-03) b. Berdasarkan Penetapan sebagaimana diatas, Pengadu kemudian melakukan Gugatan Perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan Nomor Register 22/G/PLW/2024/PTUN.TPI, Tanggal 12 Agustus 2024. Adapun beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang dalam Putusan tersebut sebagai berikut ; “Menimbang, bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 474 Undang-Undang Pemilu mengatur sebagai berikut: (1) Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi; (2) Peserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU; (3) Dalam hal pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3x24 jam sejak diterimanya permohonan oleh Mahkamah Konstitusi”; Dalam hal objek sengketa sebagaimana Keputusan KPU Kabupaten Bintan dalam Pemilihan Legislatif Tingkat Kabupaten Bintan Tahun 2024, Majelis Hakim menyampaikan pertimbangan sebagai berikut; “Menimbang, bahwa berkaitan dengan itu, Majelis Hakim mencermati dengan saksama gugatan awal Para Pelawan dalam perkara Nomor 22/G/2024/PTUN.TPI tanggal 22 Juli 2024 dan gugatan Perlawanan tanggal 8 Agustus 2024, dan menurut Majelis Hakim persoalan hukum (pokok perkara) yang dikemukakan oleh Para Pelawan pada intinya berkaitan dengan perolehan kursi terbanyak dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bintan untuk Dapil Bintan 3, yang menurut Para Pelawan seharusnya Terlawan menganulir atau membatalkan perolehan suara Partai Demokrat di Dapil Bintan 3. Apabila persoalan hukum tersebut dihubungkan dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1) dan (2) dan Pasal 474 Undang-Undang Pemilu, maka persoalan hukum tersebut merupakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang mekanisme penyelesaiannya dapat ditempuh melalui permohonan pembatalan penetapan perolehan suara pada Mahkamah Konstitusi”; Berdasarkan poin-poin pertimbangan sebagaimana diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang kemudian memutuskan; “Mengadili; 1. Menolak gugatan Perlawanan dari Para Pelawan; 2. Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor 22/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI tanggal 30 Juli 2024; 3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu Rupiah).” (Bukti T-04) c. Pengadu juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg, Tanggal 30 September 2024 dengan ber- dasarkan jawaban tergugat, bukti-bukti dan keterangan pihak terkait, Pengadi- lan Negeri Tanjungpinang memutusan sebagai berikut; “Mengadili; 1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.885.500,- (delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah)”. (Bukti T-05) Berdasarkan beberapa Putusan dari lembaga peradilan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa objek Pengaduan Pengadu yang mempersoalkan Keputusan KPU Kabupaten Bintan yang ditandatangani Teradu seharusnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur secara khusus (lex specialis). Maka berdasarkan uraian fakta hukum yang disampaikan diatas sesuai dengan kewenangan DKPP, Teradu memohon Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa untuk tidak menerima pengaduan Pengadu. 3. DALAM POKOK PERKARA PENGADUAN Adapun dalil-dalil yang disampaikan dalam pokok pengaduan Pengadu, Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban pada Pemilu Tahun 2024 secara umum, dan pada Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bintan Tahun 2024 secara khusus, Teradu telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pe- doman Teknis Nomor 352 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan Ba- kal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 2. Berdasarkan dalil pengaduan pengadu menyebutkan bahwa Teradu melakukan upaya perbuatan melawan hukum karena menetapkan Calon Legislatif sebagai Anggota DPRD terpilih dari Partai Demokrat Dapil Bintan 3 karena tidak me- menuhi ketentuan 30% keterwakilan perempuan, menurut Teradu tidak ber- dasar hukum. Teradu melaksanakan ketentuan 30% keterwakilan perempuan yang diatur secara khusus pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (1) Persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: a. disusun dalam daftar Bakal Calon; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil; c. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan d. setiap 3 (tiga) orang Bakal Calon pada susunan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang Bakal Calon perempuan. Selanjutnya, Pasal 8 Ayat (2) berbunyi “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas”. 3. Adapun ketentuan pengaturan lebih lanjut tentang ketentuan 30% keterwaki- lan perempuan Teradu mengacu kepada Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 352 sebagaimana Lampiran V Simulasi Penghitungan Keterwakilan Per- empuan Dalam Daftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ka- bupaten/Kota, sebagai berikut: 4. Bahwa Teradu sebagaimana kewenangannya selaku Ketua KPU Kabupaten Bintan telah menjalankan seluruh program dan jadwal kegiatan tahapan pen- calonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, sebagai berikut: Tabel 1. Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Jadwal No Program/Kegiatan Awal Akhir 1. Pengumuman Pengajuan Bakal 24 April 2023 30 April 2023 Calon 2. Pengajuan Bakal Calon 1 Mei 2023 14 Mei 2023 3. Verifikasi Administrasi Dokumen 15 Mei 2023 23 Juni 2023 Persyaratan Bakal Calon 4. Pengajuan Perbaikan Dokumen 26 Juni 2023 9 Juli 2023 Persyaratan Bakal Calon 5. Verifikasi Administrasi Perbaikan 10 Juli 2023 6 Agustus 2023 Dokumen Persyaratan Bakal Calon 6. Penyusunan DCS a. Pencermatan Rancangan 6 Agustus 2023 11 Agustus 2023 DCS b. Penyusunan dan Penetapan 12 Agustus 2023 18 Agustus 2023 DCS c. Pengumuman DCS 19 Agustus 2023 23 Agustus 2023 d. Masukan dan Tanggapan 19 Agustus 2023 28 Agustus 2023 Masyarakat atas DCS e. Pengajuan Pengganti Calon 14 September 2023 20 September 2023 Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Ma- sukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS f. Verifikasi atas Pengajuan 21 September 2023 23 September 2023 Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabu- paten/Kota 7. Penetapan DCT a. Pencermatan Rancangan 24 September 2023 3 Oktober 2023 DCT b. Penyusuan dan Penetapan 4 Oktober 2023 3 November 2023 DCT c. Pengumuman DCT 4 November 2023 5. Dalam penyelenggaran Tahapan Pencalonan hingga Tahapan Puncak Peneta- pan Anggota DPRD Kabupaten Terpilih Pemilu Tahun 2024, secara umum dapat dibagi dalam beberapa fase kegiatan penyelenggaraan, diantaranya Sosialisasi Regulasi, Penerimaan Pencalonan, Verifikasi Berkas Pencalonan, Pemungutan Dan Perhitungan Suara (hari H) hingga Penetapan Perolehan Kursi. Bahwa Te- radu sudah menjalankan seluruh rangkaian tahapan sebagaimana poin 4 di atas sesuai tugas dan kewenangan secara profesional dan berintegritas. Teradu dalam menjalankan regulasi sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi secara maksimal yang dapat Teradu uraikan beberapa kegiatan sebagai beri- kut; Tabel 2. Daftar Kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi Bersama Partai Politik No Nama Kegiatan Keterangan 1. Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Ang- Tanggal 18 April 2023 gota DPRD Kabupaten Bintan Pemilu Tahun 2024 2. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pencalonan Ang- Tanggal 28 April 2023 gota DPRD Kabupaten Bintan Pemilu Tahun 2024 3. Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Tanggal 4 Juli 2023 Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Bintan Ta- hun 2024 4. Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Tanggal 6 Agustus 2023 Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) 5. Penyampaian Surat Ketentuan Pengajuan Peru- Tanggal 8 Agustus 2023 bahan Rancangan DCS Hasil Pencermatan kepada Pimpinan Partai Politik 6. Rapat Koordinasi Pengajuan Dimasa Pencermatan Tanggal 28 September Rancangan DCT 2023 Beberapa uraian kegiatan yang disampaikan Teradu di atas merupakan bukti bahwa Teradu sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi dan himbauan secara maksimal. Teradu atau secara lembaga KPU Kabupaten Bintan juga membuka helpdesk pencalonan kepada Partai Politik selama tahapan Pencalonan pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Bintan. Helpdesk tersebut sebagai wadah yang dapat digunakan oleh Partai Politik dalam berkonsultasi, berkoordinasi maupun menyampaikan keberatan sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan Pemilu Tahun 2024. 6. Teradu sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam rapat pleno ber- sama anggota KPU Kabupaten Bintan, terlebih dahulu melakukan Rapat Koordinasi bersama dengan Partai Politik dalam melakukan pencermatan ter- hadap persetujuan atas Rancangan DCT. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 534/PL.01.4-BA/2101/2023, Tanggal 3 November 2023, yang turut ditandatangani oleh perwakilan Partai Hanura atas nama Cucun Hi- dayat yang dapat diambil kesimpulan bahwa tidak ada keberatan hingga taha- pan penetapan calon sebagaimama dalil pengaduan Pengadu. (Bukti T-06) 7. Setelah penetapan DCT, Teradu juga menyelenggarakan Rapat Persetujuan De- sain Surat Suara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 560/PL.01.5- BA/2101/2023, Tanggal 20 November 2023, bahwa perwakilan Partai Hanura atas nama Cucun Hidayat menyatakan setuju dan ikut bertanda tangan pada dokumen berita acara sebagaimana dimaksud. (Bukti T-07) 8. Secara profesional, Teradu juga mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) me- lalui media cetak dan media elektronik sebagai bukti bahwa penyelenggaraan tahapan pencalonan dilakukan dengan prinsip terbuka, yaitu membuka ruang kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik. (Bukti T-08) 9. Teradu dalam menyelenggarakan seluruh rangkaian kegiatan sebagaimana tahapan, program dan jadwal sesuai dengan ketentuan turut melibatkan dan serta merta dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Bintan yang terkenal dengan slogan pengawasan melekat. Seharusnya dalil pengaduan Pegadu yang disampaikan kepada Majelis Pemeriksa dapat disampaikan ke Bawaslu Kabu- paten Bintan, jika Teradu diduga melakukan perbuatan melanggar ketentuan pada tahapan penyelengaraan sebagaimana dalil pengaduan. Namun Teradu tidak pernah menerima saran dan perbaikan ataupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bintan atas pelaksanaan ketentuan 30% keterwakilan per- empuan pada tahapan pencalonan pada Pemilu Tahun 2024 sebagaimana pokok pengaduan Pengadu. 10. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu atas nama jabatan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01- 08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024. Teradu berpendapat bahwa dalil yang digunakan Pengadu tidak tepat dan tidak beralasan hukum apabila dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang tidak ada kaitannya dengan 30% keterwakilan perempuan pada Dapil Bintan 3. Se- bagaimana amar putusan pada poin 3 putusan perkara Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 6 Juni 2024 tertulis “3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Peneta- pan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Per- wakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota Secara Nasional Dalam Pem- ilihan Umum Tahun 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6”. 11. Yang Mulia Ketua dan Majelis Pemeriksa, kesimpulan dari penjelasan Teradu atas aduan yang disampaikan Pengadu tertuang dalam Surat Dinas KPU Re- publik Indonesia Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tanggal 30 April 2024, bahwa penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bintan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat Dinas tersebut menjelaskan Pemilu di Kabupaten Bintan tidak ada lokus permohonan di Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang sebagaimana dalil aduan Pengadu berkenaan dengan kuota 30% keterwakilan perempuan di Dae- rah Pemilihan Bintan 3. (Bukti T-09) 12. Berdasarkan uraian seluruh jawaban Teradu sebagaimana diatas, Teradu menyampaikan dihadapan Majelis Pemeriksa bahwa Teradu sudah melaksanakan tugas dan kewenangan penyelenggaraan Pencalonan Pemilu Ta- hun 2024 mengacu kepada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya Pasal 6 Ayat sebagai berikut; Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyeleng- gara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ke- tentuan peraturan perundang-undangan; b. aksesibilitas, bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c. tertib, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perun- dang undangan, keteraturan, keserasian dan keseimbangan; d. terbuka, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e. proporsional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f. profesional, maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pem- ilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; g. efektif, bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h. efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu me- manfaatkan sumberdaya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i. kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyeleng- gara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 4. PENUTUP 1. Bahwa Teradu dalam melaksanakan Tahapan Pemilu Tahun 2024 khususnya Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bintan telah melaksakan prin- sip-prinsip penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No- mor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Ka- bupaten/Kota serta Pedoman Teknis Nomor 352 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabu- paten/Kota. 2. Bahwa Teradu dalam melaksanakan Tahapan Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024 diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Bintan dan Teradu tidak pernah mendapatkan saran dan perbaikan serta rekomendasi sebagaimana dalil pen- gaduan pengadu terkait 30% keterwakilan perempuan. Hal tersebut membuk- tikan bahwa Teradu sudah melaksanakan penyelenggaraan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme aturan yang berlaku. 3. Bahwa Teradu tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan etika penye- lenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan ini sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; dan 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya selaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-01 sampai dengan T-09, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-01 Surat Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 857 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pada 44 Kabupaten/Kota dan 5 Provinsi Periode 2023-2028; 2. Bukti T-02 Tangkapan Layar Pernyataan Ketua DKPP Periode 2012-2017 Prof. Jimly Asshiddiqie pada saat orasi etika dalam acara pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, tanggal 17 Oktober 2013; 3. Bukti T-03 Putusan Permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan Nomor Register 22/G/PEN- DIS/2024/PTUN.TPI, tanggal 23 Juli 2024; 4. Bukti T-04 Putusan Permohonan Banding Ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan Nomor Register 22/G/PLW/2024/ PTUN.TPI, tanggal 12 Agustus 2024; 5. Bukti T-05 Putusan Permohonan ke Pengadilan Tanjungpinang Nomor 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg, tanggal 30 September 2024; 6. Bukti T-06 Berita Acara Pencermatan dan Persetujuan atas Rancangan DCT Nomor 534/PL.01.4-BA/2101/2023, tanggal 3 November 2023; 7. Bukti T-07 Berita Acara Persetujuan Desain Surat Suara Nomor 560/PL.01.5- BA/2101/2023, tanggal 20 November 2023; 8. Bukti T-08 Pengumuman DCT secara terbuka melalui media cetak Nomor 1171/PL.01.5-Pu/2101/2023; 9. Bukti T-09 Surat Dinas KPU Republik Indonesia Nomor 663/PL.01.9- SD/05/2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia merupakan momentum penting dalam proses demokrasi negara, di mana rakyat diberikan hak penuh untuk memilih wakil-wakilnya di lembaga legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Salah satu aspek utama dalam Pemilu ini adalah pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, yang memiliki peran strate- gis dalam proses pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat na- sional maupun daerah. Pelaksanaan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Dae- rah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwaki- lan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 dilaksanakan secara transparan dan terstruktur, sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyeleng- gara Pemilu dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 (PKPU 3/2022); 2. Bahwa tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabu- paten/Kota mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 (PKPU 10/2023) tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan Pencalonan dimulai dengan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon, kemudian Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Admin- istrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Pengajuan Perbaikan Dokumen Per- syaratan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Penyusunan DCS yang terdiri dari Pencermatan Rancangan DCS, Penyusunan dan Penetapan DCS, Pengumuman DCS, Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS, Pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS, Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara Ang- gota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tang- gapan Masyarakat atas DCS, Penetapan DCT yang terdiri dari Pencermatan Rancangan DCT, Penyusunan dan Penetapan DCT, Pengumuman DCT. Berikut adalah tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Kepulauan Riau selama proses pencalonan pada Pemilu Tahun 2024: a. Pada tanggal 16-18 Maret 2023 KPU Provinsi Kepulauan Riau menghadiri un- dangan terkait Persiapan Tahapan Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU RI bertempat di Holiday Inn, Jakarta. Adapun peserta kegiatan antara lain Ketua KPU Provinsi, Anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian Teknis KPU Provinsi dan Kepala Subbagian Teknis KPU Provinsi; (Bukti PT-2) b. Setelah pelaksanaan kegiatan persiapan Tahapan Pencalonan selanjutnya tanggal 12 April 2023 KPU RI mengundang kembali KPU Provinsi untuk mengikuti Bimbingan Teknis Tata cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta pendaftaran bakal calon Anggota DPD dan penggunaan Silon di Holiday Inn Hotel Jakarta; (Bukti PT-3) c. Kemudian pada tanggal 16-17 April 2023 KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan kegiatan mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau dengan peserta kegiatan Ketua KPU Provinsi, Anggota KPU Provinsi yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian Teknis KPU Provinsi dan operator SILON pada Bimbingan Teknis Tata Cara Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertempat di Hotel Aston, Kota Batam; (Bukti PT- 4) d. KPU RI menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 17 April 2023 yang diundangkan tanggal 18 April 2023 sebagai dasar pedoman KPU untuk pelaksanaan tahapan Pencalonan Pemilu 2024; (Bukti PT-5) e. KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanaan kegiatan Sosialiasi Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD dan penggunaan Aplikasi Silon kepada Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPD Peserta Pemilu 2024 kepada LO Partai Politik dan LO Bakal Calon Anggota DPD pada tanggal 18 April 2023 bertempat di Hotel Aston Tanjungpinang. Dalam pelaksanaan kegiatan dibagi menjadi 2 kelas yaitu kelas DPD dan kelas Partai Politik; (Bukti PT-6) f. Dalam proses penerimaan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD tanggal 30 April 2023, KPU berpedoman pada Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (Bukti PT-7) g. Pada tanggal 14 Mei 2023 KPU RI menerbitkan Keputusan 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (Bukti PT-8) h. Selanjutnya setelah proses penerimaan pendaftaran KPU Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Koordinasi Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 21 Mei 2023 bertempat di RPP KPU Provinsi Kepulauan Riau dengan peserta kegiatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota, Kepala subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan operator SILON KPU Kabu- paten/Kota; (Bukti PT-9) i. Sesuai dengan Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1241, KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten/Kota menghadiri Bimbingan Teknis Tata Cara Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 18-21 Juli 2023 belokasi Hotel di Jakarta dengan peserta kegiatan KPU Provinsi terdiri dari Anggota KPU Provinsi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota KPU Provinsi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian Teknis, dan 2 (dua) orang Operator SILON DPD dan DPRD, sedangkan untuk KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Subbagian Teknis dan 1 (satu) orang operator SILON DPRD; (Bukti PT-10) j. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2023 KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada tanggal 13 Agustus 2023 yang dijadikan pedoman dalam Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap; (Bukti PT-11) k. Bahwa KPU RI menerbitkan surat Dinas Ketua Nomor 1075/PL.01.4- SD/05/2023 perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung tanggal 1 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas adanya Putusan Mahkamah Agung No- mor 24 P/HUM/2023 yang menyatakan bahwa Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan De- wan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan pera- turan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas". Selanjutnya dalam surat tersebut Komisi Pemilihan Umum menyampaikan Agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan MA dimaksud dalam mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT; (Bukti PT-12) l. Bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Penyusunan DCS hingga Penetapan DCT untuk DPRD Kabupaten Bintan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Per- wakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dimulai dari tanggal 6 Agustus 2023 s.d 4 November 2023 di mana pada rentang waktu tersebut tidak ada permasalahan (keberatan) yang terjadi dari masyarakat maupun peserta pem- ilihan umum berkaitan dengan perkara a quo; m. Bahwa KPU Kabupaten Bintan selama masa tahapan pencalonan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 2 (dua) kali yakni pada tanggal 29 Agustus 2023 berkonsultasi terkait dengan Surat Bawaslu Nomor 091/PM.00.02/K.KR/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Saran Perbai- kan terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bintan di- masukkan ke dalam tanggapan masyarakat melalui infopemilu.kpu.go.id dan konsultasi pada tanggal 20 Oktober 2023 terkait dengan penyampaian kronol- ogis pencermatan rancangan DCT terkait dengan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Perindo (Bukti PT-13) 3. Bahwa dalam Proses Perseilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Tahun 2024 di Provinsi Kepulauan Riau, ber- dasarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) MKRI, sebagai berikut : a. Sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Per- wakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 dengan Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Calon Anggota DPRD Kota Batam dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Daerah Pemili- han Kota Batam 2, Nomor Urut 1 selaku pihak Pemohon dan KPU Kota Batam selaku Pihak Termohon, terkait perselisihan perolehan suara untuk perhi- tungan perolehan kursi yang ke-2 (dua) pengisian Anggota DPRD Kota Batam Daerah Pemilihan Kota Batam 2 Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Adapun amar putusannya yaitu Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Bukti PT-14) b. Sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Per- wakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 dengan Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Ketua Umum DPP Partai Golongan Karya dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golongan Karya selaku Pihak Pemohon dan KPU RI selaku Pihak Termohon, terkait perselisihan perolehan suara untuk Pengisian Keanggotaan DPRD Kota Tanjungpinang, Daerah Pemilihan Kota Tanjungpinang 4. Adapun amar putusannya yaitu Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya. (Bukti PT-15) 4. Bahwa KPU Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Koordinasi, Supervisi dan Asistensi permasalahan hukum KPU Kabupaten Bintan, sebagai berikut: a. Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Nomor 22/G/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI, KPU Kabupaten Bintan sebagai Tergugat dan Tarmizi sebagai Penggugat I, Fera Adriyani sebagai Penggugat II, dan Muhamad Toha sebagai Penggugat III dengan Amar Putusan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; (Bukti PT-16) b. Selanjutnya Pengugat melakukan upaya hukum banding terhadap Putusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang Nomor 22/G/PEN- DIS/2024/PTUN.TPI yang didaftarkan dengan Nomor Perkara Perlawanan 22/PLW/2024/PTUN.TPI dengan Putusan Menolak Gugatan Perlawanan dari Para Pelawan dan Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor 22/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI; (Bukti PT-17) c. Gugatan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 64/Pdt.Sus-Par- pol/2024/PN Tpg, KPU Bintan Sebagai Tergugat dan Tarmizi sebagai Pengugat dengan Amar Putusan Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo; (Bukti PT-18) d. Selanjutnya Pengugat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor 10/Pdt.G/2024/PN Tpg/KASASI Jo. Nomor 64/Pdt.Sus-Par- pol/2024/PN Tpg. Dimana upaya hukum kasasi sampai dengan keterangan ini dibuat dan disampaikan, masih dalam proses kasasi. Kesimpulan Pihak Terkait: 1. KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sesuai Amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pem- ilihan Umum, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indone- sia dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. 2. KPU Provinsi Kepulauan Riau dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Tahapan Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan regulasi dan berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Keputusan Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 366/PL.01.1- SD/05/2023 tanggal 18 April 2023 perihal Koordinasi dengan Instansi terkait dalam rangka Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 449/PL.01.4-SD/2023 tanggal 6 Mei 2023 perihal Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Persyaratan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabu- paten/Kota dan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 371/PL.01.4- SD/05/2023 tanggal 18 April 2023 perihal Pengumuman Pengajuan Bakal Calon. 3. KPU Provinsi Kepulauan Riau melakukan Koordinasi, Supervisi dan Asistensi terhadap KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang ada, demikian juga dengan KPU Kabupaten/Kota melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau disetiap tahapan penyelenggaraan Pemilu diwilayahnya masing masing apabila terdapat kendala dan permasalahan. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-18, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.1-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 435 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Periode 2023-2028; 2. Bukti PT.1-2 Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 542/PL.01.4- Und/05/2023 tanggal 15 Maret 2023 perihal Undangan; 3. Bukti PT.1-3 Dokumentasi kegiatan tanggal 12 April 2023 KPU Provinsi untuk mengikuti Bimbingan Teknis Tata cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta pendaftaran bakal calon Anggota DPD dan penggunaan Silon di Holiday Inn Hotel Jakarta; 4. Bukti PT.1-4 Surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 221/PP.06.1-Und/21/2023 tanggal 10 April 2023 perihal Undangan; 5. Bukti PT.1-5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diterbitkan tanggal 17 April 2023 dan diundangkan tanggal 18 April 2023; 6. Bukti PT.1-6 Surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 250,251&252/PL.01.1-Und/21/2023 tanggal 16 April 2023 perihal Undangan; 7. Bukti PT.1-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 8. Bukti PT.1-8 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; 9. Bukti PT.1-9 Surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 304/PL.01.4-SD/21/2023 tanggal 18 Mei 2025 perihal Undangan dan Surat Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Nomor 305/PL.01.4-SD/21/2023 tanggal 20 Mei 2025 perihal Perubahan Lokasi Undangan; 10. Bukti PT.1-10 Surat Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1241/PL.01.4- Und/05/2023 tanggal 11 Juli 2023 perihal Bimbingan Teknis Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Penggunaan Silon dalam Pemilu 2024 bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Gelombang II; 11. Bukti PT.1-11 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1026 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 12. Bukti PT.1-12 Surat Dinas Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 1 Oktober 2023 perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung; 13. Bukti PT.1-13 Laporan Hasil Perjalanan Dinas KPU Kabupaten Bintan tanggal 29 Agustus 2023 berkonsultasi terkait dengan Surat Bawaslu Nomor 091/PM.00.02/K.KR/08/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Saran Perbaikan terhadap Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bintan dimasukkan ke dalam tanggapan masyarakat melalui infopemilu.kpu.go.id dan konsultasi pada tanggal 20 Oktober 2023 terkait dengan penyampaian kronologis pencermatan rancangan DCT terkait dengan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bintan dari Partai Perindo; 14. Bukti PT.1-14 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 176-02-02-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 15 Mei 2024; 15. Bukti PT.1-15 Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Tanggal 3 Juni 2024; 16. Bukti PT.1-16 Putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 22/G/PEN- DIS/2024/PTUN.TPI tanggal 30 Juli 2024; 17. Bukti PT.1-17 Putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 22/G/PLW/2024/ PTUN.TPI tanggal 3 September 2024; 18. Bukti PT.1-18 Putusan PTUN Tanjungpinang Nomor 64/Pdt.Sus- Parpol/2024/PN Tpg tanggal 25 November 2024. [2.8.2] Anggota KPU Kabupaten Bintan Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kabupaten Bintan sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Kronologi Kejadian pengaduan Pengadu pada angka 2, angka 4, dan angka 6 yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa dimana Partai Demokrat hanya memenuhi keterwakilan perempuan untuk Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) hanya sebesar 28,6 % (dua puluh delapan koma enam persen) saja, dimana CALEG Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Bintan 3 (tiga) sebanyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi 5 (lima) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan;” 2. Berdasarkan Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pem- ilihan Umum menyatakan “KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan” dan Berdasarkan Pasal 249 ayat (3) menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calori anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Peraturan KPU.” 3. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menya- takan “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.” Maka segala ketentuan regulasi harus mengikuti ketentuan hukum yang disampaikan oleh regulator dari pusat/yang teratas, sehingga KPU Kabupaten Bintan hanya melakukan tugas, kewenangan dan kewajiban sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. 4. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan : “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon per- empuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tem- pat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.” 5. Bahwa berdasarkan Lampiran V Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Per- wakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan “Simulasi Penghitungan Ket- erwakilan Perempuan Dalam Daftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:” Jumlah Penghitungan No Bakal Calon 30% Pembulatan 1 1 0,30 0 2 2 0,60 1 3 3 0,90 1 4 4 1,20 1 5 5 1,50 2 6 6 1,80 2 7 7 2,10 2 8 8 2,40 2 9 9 2,70 3 10 10 3,00 3 11 11 3,30 3 12 12 3,60 4 6. Bahwa berdasarkan angka 2, 3, 4 dan angka 5 di atas Pihak Terkait telah melakukan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menyatakan “KPU Kabupaten/Kota Bertugas Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di kabupaten/kota berdasar- kan ketentuan peraturan perundang-undangan;” dan secara professional se- bagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu.” dan “Profesionalitas Penye- lenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prin- sip berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penye- lenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;” 7. Bahwa berdasarkan Kronologi Kejadian pengaduan Pengadu pada Angka 5, dan angka 7 yang pada pokoknya menyatakan “Bahwa Perbuatan Melawan Hukum ter- sebut telah jelas dan terang dikuatkan kepastiannya dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap keterwakilan perempuan 30% (tiga puluh persen) da- lam Putusan Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXI1/2024 tanggal 06 Juni 2024;” maka Pihak Terkait menyampaikan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara nomor: 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/24 Tanggal 06 Juni 2024 yaitu “3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Dae- rah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Ta- hun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6”. Maka ber- dasarkan Amar putusan tersebut Pihak Terkait mengartikan bukan untuk perkara di Daerah Pemilihan Bintan 3. (Vide Bukti PT-1) 8. Bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bintan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat melalui pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 869/PL.01.4-Pu/2101/2023 tanggal 19 Agustus 2023, dan terhadap pengumuman Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bintan tersebut tidak terdapat tanggapan ataupun masukan masyarakat terkait perkara di Dae- rah Pemilihan Bintan 3 (Vide Bukti PT-2) 9. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan telah melaksanakan Rapat Koordinasi Finalisasi Data Calon dan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan Pemilu Tahun 2024 bersama Partai Politik berdasarkan Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 1161/PL.01.4- Und/2101/2023 tanggal 01 November 2023 Perihal Undangan dalam agenda Rapat Koordinasi Finalisasi Data Calon dan Persiapan Penetapan DCT Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan Pemilu Tahun 2024, dan Pimpinan/Pen- gurus/Penghubung Partai Politik telah melakukan pencermatan hasil pengajuan data setiap Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan dan tidak terdapat keberatan dari Peserta Pemilu berdasarkan Berita Acara Nomor 534/PL.01.4 - BA/2101/2023 tanggal 03 November 2023. Kemudian Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabu- paten Bintan Nomor 203 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Vide Bukti PT-3) 10. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan bersama Partai Politik telah melaksanakan Rapat Persetujuan Desain Surat Suara Calon Anggota Dewan Per- wakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan dan Partai Politik memberikan Persetujuan terhadap Surat Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dae- rah Kabupaten Bintan dan tidak terdapat keberatan dari Peserta Pemilu se- bagaimana Berita Acara Nomor 560/PL.01.5-BA/2101/2023 Tanggal 20 Novem- ber 2023. (Vide Bukti PT-4) 11. Bahwa berdasarkan Pasal 22 huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum yang menyatakan “Penghitungan dan Penetapan perolehan kursi anggota DPRD kabu- paten/kota dilakukan dengan ketentuan: a. tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) Hari setelah KPU mem- peroleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota;” Maka berdasarkan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia no- mor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang menya- takan bahwa Kabupaten Bintan tidak menjadi Locus Dapil dalam Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Vide Bukti PT-5). 12. Bahwa berdasarkan surat panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara tanggal 23 Juli 2024 dengan register perkara nomor: 22/G/2024/PTUN.TPI, KPU Kabupaten Bintan hadir dalam sidang yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juli 2024. Adapun hasil dari Penetapan PTUN nomor: 22/G/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI tanggal 30 Juli 2024 dan menetapkan "menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima". (Vide Bukti PT-6). 13. Bahwa berdasarkan Surat Panggilan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara nomor: 22/G/PLW/2024/PTUN.TPI tanggal 13 agustus 2024 KPU Bintan memenuhi panggi- lan dalam acara jawaban terlawan pada hari selasa tanggal 20 agustus 2024 di ruang sidang Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Tanjungpinang. Adapun hasil dari Pu- tusan PTUN Nomor: 22/G/PLW/2024/PTUN.TPI tanggal 3 september 2024 adalah sebagai berikut: “Mengadili: 1. Menolak gugatan Perlawanan dari Para Pelawan: 2. Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor 22/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI tanggal 30 Juli 2024: 3. Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp121.000,00 (seratus dua puluh satu ribu Rupiah).” (Vide Bukti PT-7). 14. Kemudian berdasarkan Surat Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam perkara nomor: 64/Pdt.sus-parpol/2024/Pn.Tpg tanggal 1 Oktober 2024 (Relaas Panggi- lan Kepada Tergugat I) yang dilaksanakan pada hari selasa tanggal 15 oktober 2024 bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang KPU Bintan hadir dalam sidang tersebut, adapun hasil dari sidang tersebut berdasarkan Pu- tusan nomor 64/Pdt.sus-parpol/2024/Pn.Tpg tanggal 25 November 2024 menya- takan “Mengadili: 1. Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut Tergugat I; 2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.885.500,(delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah).” (Vide Bukti PT-8). Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.2-1 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08- 29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tanggal 06 Juni Tahun 2024; 2. Bukti PT.2-2 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 869/PL.01.4-Pu/2101/2023, tanggal 19 Agustus 2023; 3. Bukti PT.2-3 3.1 Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 1161/PL.01.4-Und/2101/2023 tanggal 01 November 2023 3.1 Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 1161/PL.01.4-Und/2101/2023 tanggal 01 November 2023 3.2 Berita Acara KPU Kabupaten Bintan Nomor 534/PL.01.4- BA/2101/2023 tanggal 03 November 2023 3.3 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bintan Nomor 203 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. 4. Bukti PT.2-4 Berita Acara Nomor 560/PL.01.5-BA/2101/2023, tanggal 20 November 2023; 5. Bukti PT.2-5 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024, tanggal 30 April 2024; 6. Bukti PT.2-6 6.1 Surat Panggilan Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 22/G/2024/PTUN.TPI tanggal 23 Juli 2024 6.2 Putusan PTUN nomor: 22/G/PEN- DIS/2024/PTUN.TPI tanggal 30 Juli 2024 7. Bukti PT.2-7 Putusan PTUN Nomor: 22/G/PLW/2024/PTUN.TPI, tanggal 3 September 2024; 8. Bukti PT.2-8 Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 64/Pdt.Sus- Parpol/2024/PN Tpg, tanggal 25 November 2024. [2.8.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait adalah Anggota Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bintan yang bertugas melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan di wilayah Ka- bupaten Bintan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pencegahan berupa imbauan melalui surat selama pelaksanaan tahapan Pencalonan antara lain sebagai berikut : 2.1 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su- rat dengan nomor: 028/PM.00.02/K.KR-02/4/2023 perihal Imbauan Pelaksa- naan Tahapan Pencalonan; 2.2 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada Ketua Partai Politik Peserta Pemilu melalui surat dengan nomor: 028/PM.00.02/K.KR-02/4/2023 perihal Imbauan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah; 2.3 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su- rat dengan nomor: 032/PM.00.02/K.KR-02/5/2023 perihal Imbauan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon; 2.4 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su- rat dengan nomor: 056/PM.00.02/K.KR-02/7/2023 perihal Imbauan Pelaksa- naan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon; 2.5 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su- rat dengan nomor: 058/PM.00.02/K.KR-02/7/2023 perihal Imbauan Pelaksa- naan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon; 2.6 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada Ketua DPC Partai Politik Tingkat Kabupaten Bintan melalui surat dengan nomor: 088/PM.00.02/K.KR- 02/8/2023 perihal Imbauan Pengajuan Perubahan Rancangan DCS Hasil Pen- cermatan; 2.7 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su- rat dengan nomor: 089/PM.00.02/K.KR-02/8/2023 perihal Imbauan Penyusu- nan DCS; 2.8 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su- rat dengan nomor: 102/PM.00.02/K.KR-02/9/2023 perihal Imbauan Pencerma- tan Rancangan Daftar Calon Tetap; 2.9 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada Partai Politik Peserta Pemilu Ting- kat Kabupaten Bintan melalui surat dengan nomor: 122/PM.00.02/K.KR- 02/11/2023 perihal Imbauan Pengecekan Status Pekerja Calon; 2.10 Imbauan Bawaslu Kabupaten Bintan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui su- rat dengan nomor: 121/PM.00.02/K.KR-02/11/2023 perihal Imbauan Peneta- pan Daftar Calon Tetap. 3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung selama pelaksanaan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Bintan mulai dari tahapan Pengumuman Pengajuan Bakal Calon, Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Pengajuan Perbai- kan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon, Penyusunan DCS, dan Penetapan DCT dengan jumlah Laporan Hasil Pengawasan berjumlah 45 Laporan Hasil Pengawasan. (Bukti PT-02) 4. Bahwa terhadap proses penindakan selama Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Per- wakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan tidak terdapat laporan maupun permo- honan sengketa berkaitan dengan keterwakilan perempuan 30% di tingkat Kabupaten Bintan. Berkenaan dengan penanganan pelanggaran berkaitan dengan keterwakilan perempuan 30% dapat dijelaskan sebagai berikut: 4.1. Bahwa berkaitan dengan syarat keterwakilan perempuan telah ternyata terdapat Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang di- bacakan secara terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023 (Bukti PT- 03), dengan amar putusan sebagai berikut: 1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelang- garan Administratif Pemilu. 2) Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan Ang- gota DPR dengan meindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 24P/HUM/2023 dan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023 Tanggal 23 Oktober 2023. 3) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. 5. Bahwa pada pelaksanaan tahapan Pencalonan Peserta Pemilu pasca terbitnya Pu- tusan Mahkamah Agung nomor 24 P/HUM/2023 berkaitan dengan keterwakilan per- empuan 30%, KPU tetap berpedoman terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan dan Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023. 6. Bahwa terhadap pengaduan ini sebelumnya telah diproses pada PTUN dan Pengadi- lan Negeri Tanjungpinang dengan putusan menolak permohonan pemohon. (Bukti PT-04) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-01 sampai dengan Bukti PT.3-04, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.3-01 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2582.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Riau; 2. Bukti PT.3-02 Rekapitulasi Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan; 3. Bukti PT.3-03 Putusan Bawaslu Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 yang dibacakan secara terbuka untuk umum pada tanggal 29 November 2023; 4. Bukti PT.3-04 Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang nomor 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Tpg.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat dan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pokok aduan Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Calon Legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3 dari Partai Demokrat yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan minimal 30 % (tiga puluh persen); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya. Bahwa Teradu menerangkan Teradu melaksanakan ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU 10/2023) yang menyatakan, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal dibelakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas”. Bahwa lebih lanjut tentang ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan, Teradu juga mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Keputusan Komisi 352/2023) Lampiran V perihal Simulasi Penghitungan Keterwakilan Perempuan Dalam Daftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yakni Jumlah Bakal Calon 7 (Tujuh) orang maka penghitungan 30% keterwakilan perempuan 2,10 (dua koma sepuluh) dengan pembulatan 2 (dua). Bahwa dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan hingga penetapan Anggota DPRD Kabupaten Terpilih Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Bintan in casu Teradu telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi Bersama partai politik dian- taranya: a. Sosialisasi Tata Cara Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bintan Pem- ilu Tahun 2024, tanggal 18 April 2023; b. Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Bintan Pem- ilu Tahun 2024, tanggal 28 April 2023; c. Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Bintan Tahun 2024, tanggal 4 Juli 2023; d. Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Semen- tara (DCS), tanggal 6 Agustus 2023; e. Penyampaian Surat Ketentuan Pengajuan Perubahan Rancangan DCS Hasil Pencer- matan kepada Pimpinan Partai Politik, tanggal 8 Agustus 2023; dan f. Rapat Koordinasi Pengajuan Dimasa Pencermatan Rancangan DCT, tanggal 28 Sep- tember 2023. Kemudian sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), KPU Kabupaten Bintan terlebih dahulu melakukan Rapat Koordinasi bersama dengan Partai Politik dalam melakukan pencermatan terhadap persetujuan atas Rancangan DCT. Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 534/PL.01.4-BA/2101/2023 tertanggal 3 November 2023, yang turut ditandatangani oleh perwakilan Partai Hanura atas nama Cucun Hidayat dan tidak terdapat keberatan hingga tahapan penetapan calon (vide Bukti T-06). Setelah penetapan DCT, Teradu menyelenggarakan Rapat Persetujuan Desain Surat Suara yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 560/PL.01.5-BA/2101/2023, tertanggal 20 November 2023, dimana perwakilan Partai Hanura atas nama Cucun Hidayat menyatakan setuju dan ikut bertanda tangan pada berita acara a quo (vide Bukti T-07). Bahwa Teradu juga telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) melalui media cetak dan media elektronik dalam rangka menjalankan prinsip terbuka dalam penyelenggaraan tahapan pencalonan (vide Bukti T-08). Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu atas nama jabatan melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, tertanggal 6 Juni 2024, menurut Teradu dalil tersebut tidak tepat dan tidak beralasan hukum karena tidak ada kaitannya dengan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada Dapil Bintan 3. Selanjutnya, berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor: 663/PL.01.9-SD/05/2024 perihal Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 30 April 2024 menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Bintan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Surat Dinas a quo menjelaskan Pemilu di Kabupaten Bintan tidak ada permohonan di Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di Daerah Pemilihan Bintan 3 (vide Bukti T-09). Bahwa terhadap perkara a quo Pengadu telah melakukan berbagai upaya hukum berdasarkan kewenangan lembaga peradilan. Adapun uraian upaya hukum yang dilakukan Pengadu sebagai berikut: a. Pengadu telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Kota Batam dengan hasil persidangan terbit Penetapan Nomor Register 22/G/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI, tanggal 23 Juli 2024 pada pokoknya dengan amar putusan, “Menetapkan: Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (vide Bukti T-03); b. Berdasarkan Penetapan tersebut, Pengadu kemudian melakukan Gugatan Perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang dengan Nomor Register 22/G/PLW/2024/PTUN.TPI, tanggal 12 Agustus 2024. Berdasarkan poin-poin pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang pada pokoknya memutuskan, “Mengadili; Menolak gugatan Perlawanan dari Para Pelawan; dan Menguatkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor 22/PEN-DIS/2024/PTUN.TPI tanggal 30 Juli 2024; c. Pengadu juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 64/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Tpg, tanggal 30 September 2024 dengan berdasarkan jawaban tergugat, bukti-bukti dan keterangan pihak terkait, Pengadilan Negeri Tan- jungpinang pada pokoknya memutusan, “Mengadili; Mengabulkan Eksepsi Kompe- tensi Absolut Tergugat I; dan Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjungpinang secara Kompetensi Absolut tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap pengaduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya melakukan perbuatan melawan hukum karena menetapkan Calon Legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Daerah Pemilihan Bintan 3 dari Partai Demokrat yang tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan minimal 30% (tiga puluh persen). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam rapat pleno, KPU Kabupaten Bintan terlebih dahulu melakukan Rapat Koordinasi bersama dengan Partai Politik dalam melakukan pencermatan terhadap persetujuan atas rancangan DCT dan turut ditandatangani oleh perwakilan Partai Hanura a.n. Cucun Hidayat sebagaimana Berita Acara Nomor 534/PL.01.4-BA/2101/2023 tertanggal 3 November 2023, dan terhadap DCT tersebut tidak ada keberatan hingga tahapan penetapan calon (vide Bukti T-06). Bahwa setelah penetapan DCT, Teradu kemudian menyelenggarakan Rapat Persetujuan Desain Surat Suara sebagaimana Berita Acara Nomor 560/PL.01.5-BA/2101/2023 tertanggal 20 November 2023. Bahwa terhadap hal tersebut Partai Hanura yang diwakili oleh a.n. Cucun Hidayat, turut menyetujui dan mendatangani desain surat surat tersebut (vide Bukti T-07). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu sudah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) melalui media cetak dan media elektronik (vide Bukti T-08). Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Kepulauan Riau juga menerangkan bahwa pelaksanaan Tahapan Penyusunan DCS hingga Penetapan DCT untuk DPRD Kabupaten Bintan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang dimulai dari tanggal 6 Agustus 2023 s.d 4 November 2023. Bahwa pada rentang waktu tersebut tidak ada permasalahan (keberatan) yang terjadi baik dari masyarakat maupun dari peserta pemilihan umum berkaitan dengan DCT a quo. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu tidak pernah menerima saran dan perbaikan ataupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bintan atas pelaksanaan ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan pada tahapan pencalonan Pemilu Tahun 2024. Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Kepulauan Riau juga menerangkan terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 Tahun 2023 terhadap Uji Materi PKPU 10/2023 tentang Pencalonan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan Tiap Dapil DPR/DPRD, KPU RI sudah menerbitkan surat Dinas Ketua Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023, bertanggal 1 Oktober 2023, perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagai tindak lanjut atas adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023. Bahwa selanjutnya dalam surat tersebut Komisi Pemilihan Umum menyampaikan yang pada pokoknya agar Partai Politik Peserta Pemilu memedomani Putusan Mahkamah Agung dimaksud dalam mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT (vide Bukti PT.1-12). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu menerangkan sudah melaksanakan ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023 yang menyatakan, “Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: a. kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau b. 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas”, dan Keputusan KPU 352/2023 Lampiran V perihal Simulasi Penghitungan Keterwakilan Perempuan Dalam Daftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yakni Jumlah Bakal Calon 7 (tujuh) orang maka penghitungan 30% keterwakilan perempuan 2,10 (dua koma sepuluh) dengan pembulatan 2 (dua). Selanjutnya Teradu juga menjelaskan bahwa sebagaimana kewenangannya selaku Ketua KPU Kabupaten Bintan, Teradu telah menjalankan seluruh program sebagaimana jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana Peraturan KPU 10/2023. Selain itu, Teradu juga menerangkan bahwa penyelenggaraan pencalonan hingga tahapan puncak penetapan Anggota DPRD Kabupaten Terpilih Pemilu Tahun 2024 secara umum dibagi dalam beberapa fase kegiatan penyelenggaraan di antaranya, Sosialisasi Regulasi, Penerimaan Pencalonan, Verifikasi Berkas Pencalonan, Pemungutan dan Perhitungan Suara hingga Penetapan Perolehan Kursi dan Teradu sudah mejalankan seluruh rangkaian tersebut termasuk dalam menjalankan regulasi Teradu sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi. Selain itu Teradu juga membuka helpdesk pencalonan kepada Partai Politik selama tahapan pencalonan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan. Helpdesk tersebut merupakan wadah yang dapat digunakan oleh Partai Politik dalam berkonsultasi, berkoordinasi maupun menyampaikan keberatan sesuai dengan Tahapan, Program dan Jadwal Pencalonan Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Teradu terkait dengan pelaksanaan ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan pada tahapan pencalonan Pemilu Tahun 2024 sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU 10/2023 serta Keputusan KPU 352/2023. Bahwa Teradu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dalam Pemilu Tahun 2024, khususnya terkait dengan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan sudah melakukan serangkaian tahapan/kegiatan antara lain, melakukan sosialisasi Regulasi, Penerimaan Pencalonan, Verifikasi Berkas Pencalonan, Pemungutan dan Perhitungan Suara hingga Penetapan Perolehan Kursi dan Teradu sudah mejalankan seluruh rangkaian tersebut termasuk dalam menjalankan regulasi Teradu sudah melakukan sosialisasi dan koordinasi. Selain itu Teradu juga membuka helpdesk pencalonan kepada Partai Politik selama tahapan pencalonan pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bintan. Selain itu, Teradu juga sudah memedomani Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023, bertanggal 1 Oktober 2023, perihal Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, tindakan Teradu dalam melaksanakan ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Bahwa Teradu sudah bertindak profesioan, cermat, dan akuntabel dalam memenuhi ketentuan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan Perempuan pada Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan uraian pertimbangan tesebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Haris Daulay selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bintan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani