Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 129 Tahun 2021
KPU dan Bawaslu Kab. Kebumen
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 28/07/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-07-2021
👁 25 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 120-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 Juli 2020 KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020, melalui website dan akun media sosial yakni instagram, facebook dan twitter.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada 8 Juli 2020 Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 melalui web dan akun media social instagram, facebook dan twitter. Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020 pada jam kerja yaitu pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Pasal DilanggarPasal 31 ayat (5) Peraturan Komisi; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 13; Pasal 31 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih; Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Yulianto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Teradu II Danang Munandar, Teradu III Dzakiatul Banat, dan Teradu V Solahudin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Agus Hasan Hidayat selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Arif Supriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Te
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 129-PKE-DKPP/IV/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 120- P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Panggih Prasetyo Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko). Alamat : Dk Lakung RT.003 RW.005 Desa Brecong, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. ----------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA--------------------------------------- 2. Nama : Marwito Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Pupus No.8 Adikarso, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Yulianto Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kebumen Alamat Kantor : Jl. Arungbinang No.14, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Danang Munandar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kebumen Alamat Kantor : Jl. Arungbinang No.14, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dzakiatul Banat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kebumen Alamat Kantor : Jl. Arungbinang No.14, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Agus Hasan Hidayat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kebumen Alamat Kantor : Jl. Arungbinang No.14, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Solahudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kebumen Alamat Kantor : Jl. Arungbinang No.14, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Arif Supriyanto Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen Alamat Kantor : Jl. Tentara Pelajar No.21, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Maesaroh Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Alamat Kantor : Jl. Tentara Pelajar No.21, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Badruzzaman Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Alamat Kantor : Jl. Tentara Pelajar No.21, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Nasihudin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Alamat Kantor : Jl. Tentara Pelajar No.21, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Maria Erni Peristiwanti Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen Alamat Kantor : Jl. Tentara Pelajar No.21, Kabupaten Kebumen, Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu X; Teradu I s.d. Teradu X selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Mendengar keterangan Ahli; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 120-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 Juli 2020 KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020, melalui website dan akun media sosial yakni instagram, facebook dan twitter. Waktu pendaftaran Pemantau Pemilihan adalah tanggal 1 November 2019 s.d tanggal 2 Desember 2020 pada jam kerja pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Tidak terdapat pengecualian pada hari terakhir pendaftaran sampai dengan pukul 00.00 WIB. Dalam pengumuman terdapat kesalahan cetak yang membingungkan. Jika merujuk judul pengumuman maka baris berikut semestinya jadwal untuk Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat (baris kedua), dan Pelaksana Hitung Cepat (baris ketiga). Namun yang tertulis malah Pemantau Pemilihan Dalam Negeri (baris kedua) dan Pemantau Pemilihan Asing (baris ketiga) dengan waktu pemilihan sama yakni tanggal 1 November 2019 s.d 8 Desember 2020. 2. Pada tanggal 2 Desember 2020 malam, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pendaftaran pemantau, tapi masih dilayani KPU Kabupaten Kebumen. Informasi pendaftaran dilakukan pada malam hari sebagaimana terdapat dalam berita media online. 3. Pada tanggal 4 Desember 2020, KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan SK Nomor 420 tentang penetapan JPPR sebagai pemantau Pilbup Kebumen. 4. Pada tanggal 7 Desember 2020, JPPR mengajukan penambahan personil pemantau semula 27 orang menjadi 71 orang, sehingga KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan SK Nomor 425 tentang perubahan SK Nomor 420 tentang penetapan JPPR sebagai pemantau Pilbup Kebumen. 5. Pada malam sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Selasa, tanggal 8 Desember 2020 beberapa rekan Pengadu memergoki orang membagi-bagikan uang kepada para pemilih. Tanpa ada rekan yang dihubungi, Ketua JPPR Kebumen Agus Suroso membuat pernyataan yang dikutip media online, akan melakukan pendalaman isu money politics. 6. Pada Selasa, tanggal 15 Desember 2020, diberitakan ada beberapa orang melaporkan 14 temuan kasus money politics kepada Bawaslu. 7. Pada Kamis, tanggal 17 Desember 2020, Ketua JPPR Kebumen Agus Suroso membuat pernyataan bahwa dalam Pilkada 2020 JPPR tidak menemukan money politics sebagaimana dikutip media online. Padahal dalam waktu yang sama belum ada keputusan Bawaslu terhadap laporan temuan kasus money politics. 8. Pada hari yang sama, melalui akun facebook pribadi Agus Suroso selaku Ketua JPPR Kebumen mengunggah ucapan selamat kepada Pasangan Calon tunggal terpilih. Padahal JPPR sebagai pemantau Pilkada dengan Pasangan Calon tunggal mempunyai kesempatan mengajukan sengketa Perkara Hasil Pemilihan (PHP) sampai dengan tanggal 18 Desember 2020, sesuai waktu yang diberikan KPU Kabupaten Kebumen setelah pleno rekapitulasi perhitungan suara pada tanggal 15 Desember 2020. Nampak sekali Agus Suroso sebagai pribadi maupun Ketua JPPR Kebumen, lebih mementingkan mengucapkan selamat kepada Pasangan Calon tunggal, daripada memanfaatkan kesempatan untuk mengevaluasi hasil perhitungan suara dan kemungkinannya untuk mengajukan sengketa PHP. 9. Melihat keanehan tersebut, Pengadu menelusuri akun facebook Agus Suroso, ternyata sebelum mendaftarkan JPPR Kebumen sebagai pemantau, Agus Suroso pernah mengunggah ajakan kepada warga NU untuk memilih Arif Sugiyanto dalam Pilbup, tepatnya pada tanggal 17 November 2020. 10. Sebagai seorang yang pernah mempengaruhi dan mengajak pemilih lain untuk memilih Pasangan Calon tunggal dalam Pilbup Kebumen, semestinya Agus Suroso tidak memenuhi syarat mendaftarkan JPPR Kebumen untuk menjadi pemantau Pilbup Kebumen, karena harus menandatangani pernyataan sesuai Form II.5 Keputusan KPU No. 296/PP.06- Kpt/06/KPU/VI/2020 diantaranya berisi: tidak mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya dan tidak memihak kepada peserta pemilihan tertentu. Selanjutnya pada bagian akhir pernyataan terdapat kalimat: dan jika dikemudian hari ternyata pernyataan yang saya buat tidak benar, maka saya bersedia dituntut di muka pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kenyataannya hal itu tidak pernah diperhatikan oleh KPU Kabupaten Kebumen. Demikian juga Bawaslu Kabupaten Kebumen yang semestinya mengawasi proses tersebut juga tidak melakukan tindakan apa-apa. 11. Karena tidak ada teguran dan tindakan dari KPU Kabupaten Kebumen dan Bawaslu Kabupaten Kebumen terhadap JPPR Kebumen, kemudian Masyarakat Kotak Kosong (Masy Koko) Kebumen mengusulkan pemberian sangsi bagi JPPR kepada KPU Kabupaten Kebumen dengan tembusan antara lain Bawaslu Kabupaten Kebumen yang juga diberitakan media online. 12. Terhadap usulan tersebut, KPU Kabupaten Kebumen memberikan jawaban melalui surat dan menganggap tidak ada pelanggaran yang dilakukan JPPR. Dalam balasan tersebut KPU Kabupaten Kebumen memisahkan tindakan Agus Suroso secara pribadi yang jelas-jelas memperlihatkan keberpihakannya kepada peserta Pilbup Kebumen dengan institusi JPPR. Balasan KPU Kabupaten Kebumen juga diberitakan media online. Sementara sekalipun diberi tembusan, Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak memberikan tanggapan. 13. Balasan dari KPU Kabupaten Kebumen tersebut mendapat tanggapan dari mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen Teguh Purnomo, sebagaimana diberitakan media online diberitakan media online, intinya menurut Teguh Purnomo terkesan KPU Kabupaten Kebumen hanya meneruskan saja penjelasan dari Ketua JPPR Agus Suroso, tanpa membahas masalahnya secara analitis sebelum memutuskan. 14. Berdasarkan kronologi tersebut Pengadu menyimpulkan, dalam penerimaan pendaftaran JPPR sebagai pemantau Pilbup Kebumen, telah terjadi hal-hal sebagai berikut: a. KPU Kabupaten Kebumen pada tanggal 8 Juli 2020 mempublikasikan pengumuman pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 yang membingungkan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. b. KPU Kabupaten Kebumen menerima pendaftaran setelah batas akhir pendaftaran terlewati, yakni tanggal 2 Desember 2020 pukul 16.00 WIB, sebagaimana pemberitaan media online JPPR mendaftar pada malam hari. c. KPU Kabupaten Kebumen menerima tambahan kelengkapan pendaftaran sesudah masa pendaftaran berakhir, yakni pada tanggal 7 Desember 2020 dan pada tanggal itu pula langsung menerbitkan SK perubahan yang telah diterbitkan. Hal ini tidak mengindahkan ketentuan tata cara pendaftaran yang diatur dalam Keputusan KPU No. 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020. d. KPU Kabupaten Kebumen tidak cermat dalam memeriksa persyaratan independensi calon pemantau Pilbup Kebumen. e. KPU Kabupaten Kebumen selama kurun waktu tanggal 4 s.d 14 Januari 2021 hanya membuat alasan yang kurang logis untuk mempertahankan keputusannya terhadap JPPR, setelah menerima usulan pemberian sanksi untuk JPPR sehingga terkesan dipengaruhi pihak-pihak tertentu. f. Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik dalam proses pendaftaran pemantau Pilbup Kebumen dan/atau telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan KPU Kabupaten Kebumen dalam proses tersebut. Hal ini dilakukan Bawaslu Kabupaten Kebumen sejak KPU Kabupten Kebumen menerima pendaftaran JPPR sebagai pemantau Pilbup Kebumen pada 2 Desember 2020 sampai pengaduan ini dibuat. Sikap tersebut muncul bisa karena masalah kemampuan dalam memahami peraturan dan/atau karena pengaruh pihak lain. 15. Baik KPU Kabupaten Kebumen maupun Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak bekerja dengan prinsip mandiri dan berkepastian hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 dan 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyeleggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan hal sebagai berikut: 1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan secara tetap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X selaku Penyelenggara Pemilu; dan Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU [2.3.1] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-19 sebagai berikut: N0 BUKTI KETERANGAN . 1 P-1 Screenshoot Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen melalui website KPU Kabupaten Kebumen dan link sumber; 2 P-2 Screenshoot Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen melalui akun instagram KPU Kabupaten Kebumen dan link sumber; 3 P-3 Screenshoot Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen melalui akun facebook KPU Kabupaten Kebumen dan link sumber; 4 P-4 Screenshoot Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen melalui akun twitter KPU Kabupaten Kebumen dan link sumber; 5 P-5 Screenshoot ajakan Agus Suroso agar warga NU memilih Arif Sugiyanto pada akun facebook dan link sumber; 6 P-6 Salinan berita JPPR akan melakukan pendalaman isu money politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dan link sumber; 7 P-7 Salinan berita JPPR mendaftar sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen di Kantor KPU Kabupaten Kebumen; 8 P-8 Salinan berita Bawaslu Kabupaten Kebumen mendapat laporan 14 kasus dugaan money politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen dan link sumber; 9 P-9 Salinan berita JPPR tidak menemukan kasus money politik dan link sumber; 10 P-10 Screenshoot ucapan selamat Agus Suroso kepada Pasangan Calon Terpilih pada akun facebook dan link sumber; 11 P-11 Salinan berita masih berlanjutnya proses pemeriksaan kasus dugaan money politik ke Sentra Gakkumdu dan link sumber; 12 P-12 Salinan berita Masyarakat Kotak Kosong mengusulkan kepada KPU Kabupaten Kebumen agar memberikan sanksi kepada JPPR dan link sumber; 13 P-13 Salinan berita balasan KPU Kabupaten Kebumen kepada Masyarakat Kotak Kosong Kabupaten Kebumen yang menolak memberikan sanksi kepada JPPR dan link sumber; 14 P-14 Salinan berita tanggapan mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen terhadap sikap KPU Kabupaten Kebumen dan link sumber; 15 P-15 Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen Nomor 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020; 16 P-16 SK Nomor 420 tentang Penetapan JPPR sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen; 17 P-17 SK Nomor 425 tentang Perubahan SK Nomor 420; 18 P-18 Surat Masyarakat Kotak Kosong Kabupaten Kebumen kepada KPU Kabupaten Kebumen mengusulkan sanksi bagi JPPR; 19 P-19 Salinan balasan KPU Kabupaten Kebumen kepada Masyarakat Kotak Kosong Kabupaten Kebumen. [2.3.2] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Asmakhuddin dan Aminudin Aziz Prayitno yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Juli 2021 sebagai berikut: Asmakhuddin  Saksi menerangkan Pengadu mengadukan Teradu terkait dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen dan Bawaslu Kabupaten Kebumen. Setahu saya ada 3 yakni mengadukan adanya pelanggaran kode etik terkait dengan pidato kepala desa, money politik, dan usulan sanksi terhadap pemantau pemilu yaitu JPPR.  Kami menyampaikan tembusan kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen berkenaan dengan JPPR, money politik, dan keterlibatan kepala desa. Laporan secara tertulis disampaikan Pengadu kepada KPU Kabupaten Kebumen berupa usulan untuk memberikan sanksi kepada Pemantau Pemilihan JPPR. Aminudin Aziz Prayitno  Saksi merupakan Saksi fakta pelanggaran KPU Kabupaten Kebumen dan Bawaslu Kabupaten Kebumen berkenaan dengan perekrutan pemantau pemilihan dan pelanggaran-pelanggaran lainnya yang dilapangan kami temui namun dalam laporan kurang ditanggapi. [2.4] KETERANGAN AHLI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Ahli yakni H. Teguh Purnomo, S.H., dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 2 Juli 2021 sebagai berikut: H. Teguh Purnomo, S.H.  Apa yang disampaikan oleh Pengadu sebagaimana telah diekplorasi. Saya selaku ahli berpendapat yang dilakukan oleh Para Teradu baik KPU maupun Bawaslu berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Saya melihat yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen jauh dari profesionalitas yang seharusnya dimiliki oleh Penyelenggara Pemilu. Kedua, Badan Pengawas Pemilu yang seharusnya mengawasi setiap tahapan pemilihan kepala daerah mereka telah abai dan tidak melaksanakan tupoksi secara maksimal sehingga ada proses pendaftaran yang waktunya sudah melampaui batas ada persyaratan yang kurang, ada pemantau yang melakukan ajakan di media sosial untuk memilih calon tertentu ternyata luput dari pengawasan KPU maupun Bawaslu. Bahkan sampai terakhir proses pengumuman di KPU belum dilakukan Pemantau telah mendeklarasikan di media sosial bahwa KPU Kabupaten Kebumen tidak ada pelanggaran apapun berkaitan dengan Pilkada. Padahal yang ditemukan oleh Mas Koko sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten Kebumen dan Bawaslu Kabupaten Kebumen namun tidak direspon. Hal ini merupakan tindakan yang tidak sesuai yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen maupun Bawaslu Kabupaten Kebumen.  Keputusan KPU Nomor 296 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau pemilihan dan lembaga survei. Surat keputusan KPU ini adalah merupakan gaiden dari penyelenggara pemilu baik itu KPU yang ada dibawahnya yaitu KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Maupun dasar bagi pengawas pemilu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dalam poin f angka 4 tentang tatacara pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri, ini ada klausula bahwa apabila masih terdapat kekurangan dokumen persyaratan tim petugas KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota meminta pada calon pemantau pemilihan dalam negeri untuk melengkapi dan menyerahkan kekurangan dokumen persyaratan tersebut paling lambat pada saat berakhirnya jadwal pendaftaran serta memberikan catatan pada tanda terima dokumen persyaratan pendaftaran. Jadi verifikasi awal harus dilakukan pada saat pendaftaran sementara apabila kita mencoba untuk melihat pengumuman KPU Kabupaten Kebumen maka pendaftaran berakhir pada pukul 16.00 wib. Memang sepertinya ini agak bias, karena dalam pendaftaran calon atau calon legislatif.  Verifikasi seharusnya dilakukan sebelum penutupan pendaftaran. Rujukannya adalah pertama yaitu Keputusan KPU Nomor 296 tahun 2020, yang telah diatur secara tegas bahwa tahapan verifikasi dilakukan sebelum pengumuman, karena ini merupakan verifikasi persyaratan. Bagaimana mungkin?ada pemantau yang tidak memenuhi syarat tetapi yang bersangkutan diterima menjadi pemantau.  Menurutkan kami verifikasi tidak boleh dilakukan sebelum pukul 16.00 wib, karena KPU/Bawaslu harus jelas rujukan hukumnya apabila mereka hanya KPU Kabupaten/Kota yang bukan merupakan pembuat kebijakan melainkan pelaksana aturan yang ada. Secara pribadi, terkait dengan pemantau tidak ada pengalaman atau tidak mengetahui tetapi apabila berkenaan dengan pendaftaran calon legislatif maupun bupati atau wakil bupati. KPU atau Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh menafsirkan sendiri berkenaan dengan peraturan yang telah ada.  Saya bukan merupakan bagian dari masyarakat kotak kosong. Kode etik pemantau selain mengikat kepada lembaga juga mengikat kepada pribadi masing-masing. Hal ini disebabkan antara lembaga dan pribagi merupakan 2 (dua) hal yang sulit dibedakan. Hampir sama dengan penyelenggara pemilu.  Ini bukan menyangkut hari kerja atau kalender, tetapi yang dilihat adalah pengumuman yang secara jelas dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kebumen. Bahwa di sana dituliskan waktunya hanya sampai dengan pukul 16.00 wib. Pengumuman tersebut seharusnya ditaati, mengikat secara internal maupun eksternal. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban terhadap pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan oleh Pengadu kepada Majelis DKPP sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I s.d TERADU V I. Dalam Pokok Perkara 1. Bahwa Pengadu adalah aktivis Masyarakat Kotak Kosong (istilah kotak kosong tidak dikenal dalam regulasi Pemilihan) yang secara politik Pengadu memprogandakan dan memobilisasi pemilih untuk memilih kolom kosong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020; 2. Bahwa Pengadu termasuk orang yang tidak setuju atas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dengan hanya diikuti satu Pasangan Calon serta diprogandakan di media sosial maupun media cetak; 3. Bahwa benar Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU- Kab/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pengumuman Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 dibuat oleh Para Teradu KPU Kabupaten Kebumen; 4. Bahwa berkenaan keberadaan Pengumuman Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Teradu I s.d. Teradu V pada prinsipnya selalu berupaya untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat umum/pemantau untuk aktif terlibat dalam proses demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Teradu I s.d. Teradu V beberapa kali mengadakan sosialisasi tentang pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020; 5. Bahwa berdasarkan fakta, tidak terdapat pihak yang dirugikan atas Pengumuman yang dibuat oleh Teradu I s.d. Teradu V. Apalagi dalam hal ini Pengadu bukan merupakan calon Pemantau Pemilihan; 6. Bahwa tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan Pengumuman yang dibuat Teradu I s.d. Teradu V membingungkan. Faktanya Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) tidak mengalami kebingungan atas pengumuman tersebut. KPU Kabupaten Kebumen sangat terbuka menerima pertanyaan maupun permintaan keterangan selama masa pendaftaran sejak pengumuman ditetapkan dan Pengadu juga bukan merupakan pihak yang dirugikan atas adanya pengumuman tersebut; 7. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Pengumuman yang dibuat Teradu I s.d. Teradu V membingungkan tersebut terbukti tidak benar. Hal ini disebabkan pada tanggal 30 November 2020, Pengadu justru datang ke Kantor KPU Kabupaten Kebumen bertemu dengan Teradu V untuk berkonsultasi terkait ketentuan kampanye dan pendaftaran pemantau mulai jadwal, batas waktu pendaftaran, dan syarat-syarat; 8. Bahwa Teradu I s.d. V membantah dalil Pengadu pada angka 2, faktanya pada tanggal 2 Desember 2020, pukul 15.00 WIB, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat mengajukan pendaftaran Pemantau ke KPU Kabupaten Kebumen dan diterima oleh bagian front office KPU Kabupaten Kebumen; 9. Bahwa selanjutnya dokumen pendaftaran tersebut diverifikasi oleh Teradu V dibantu Kasubbag Hukum pada sekitar pukul 21.00 WIB, namun dikarenakan dokumen tersebut masih ada kekurangan, yakni belum menyertakan data personil pemantau, maka selanjutnya Teradu V menghubungi anggota Jaringan Pendidikan Pemilihan Untuk Rakyat (JPPR) yakni M. Fahmi Zulfa dan meminta agar kekurangan berkas tersebut segera dilengkapi; 10. Bahwa sekitar pukul 23.30 WIB, M. Fahmi Zulfa datang membawa kelengkapan berkas pendaftaran, dan selanjutnya dokumen tersebut diverifikasi oleh Teradu IV, dan Teradu V, dan Kasubbag Hukum, hingga akhirnya pada sekitar pukul 23.55 WIB dokumen pendaftaran pemantau tersebut dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima; 11. Bahwa benar pada tanggal 4 Desember 2020, setelah berkas pendaftaran pemantau dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, KPU Kabupaten Kebumen menetapkan dan menerbitkan Akreditasi kepada Pemantau Pemilihan JPPR dengan SK Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) sebagai lembaga pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020; 12. Bahwa benar pada tanggal 7 Desember 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kebumen, KPU Kabupaten Kebumen menerima berkas perubahan terkait penambahan personil lembaga pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau dilaporkan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”, maka atas dasar tersebut KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan SK Nomor 425/PL.02.4- Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga Pemantau Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020; 13. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V tidak perlu menanggapi dalil Pengadu pada angka 5, 6, 7, 8, dan 9 karena dalil-dalil tersebut tidak ditujukan kepada Teradu I s.d. Teradu V melainkan pada Agus Suroso selaku Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR); 14. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak dan membantah dalil Pengadu pada angka 10 karena sejak awal pendaftaran pemantau sampai dengan diterbitkan Surat Keputusan Akreditasi oleh Teradu I s.d. Teradu V, seluruh prosedur hukum telah dipenuhi Teradu I s.d. Teradu V. Bahkan sampai dengan selesai kegiatan Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, tidak terdapat informasi atau laporan masyarakat maupun masukan dari Bawaslu Kabupaten Kebumen terkait dengan pelanggaran ketentuan pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Selain itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas pemantauan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) telah menyampaikan Laporan Hasil Pemantauan kepada Teradu I s.d. Teradu V; 15. Bahwa benar Pengadu bersama beberapa orang yang mengatasnamakan Presidium Masyarakat Kotak Kosong pada tanggal 27 Desember 2020 mengirimkan surat perihal Usulan Pemberian Sanksi Pada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR); 16. Bahwa atas adanya surat sebagaimana dimaksud Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V telah menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “sebelum mencabut status dan hak sebagaimana dimaksud ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mendengarkan penjelasan Lembaga Pemantauan Pemilihan”. Atas dasar tersebut, Teradu I s.d. Teradu V memanggil dan meminta keterangan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Sedangkan Bawaslu Kabupaten Kebumen juga hadir memenuhi undangan Teradu I s.d. Teradu V namun hanya memberikan keterangan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tidak terdapat laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR); 17. Bahwa Teradu I s.d. Teradu V menolak dan membantah dalil Pengadu pada angka 12 dan 13. Surat jawaban yang dibuat oleh Teradu I s.d. Teradu V melalui kajian mendalam dengan memperhatikan fakta dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Berdasarkan kajian Teradu I s.d. Teradu V, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) tidak terbukti memihak kepada peserta pemilihan sehingga Teradu I s.d. Teradu V tidak mencabut status dan hak sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 yang berbunyi “Lembaga Pemantauan Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan Pasal 43, dicabut status dan haknya sebagai Lembaga Pemantauan Pemilihan”; 18. Bahwa berdasarkan atas jawaban-jawaban Teradu I s.d. Teradu V, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: a. Bahwa tidak benar publikasi Pengumuman Pendaftaran Pemantau Pemilihan tanggal 8 Juli 2020 yang dilakukan Teradu I s.d. Teradu V membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. b. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Kebumen menerima pendaftaran Pemantau Pemilihan setelah masa pendaftaran berakhir. c. Bahwa KPU Kabupaten Kebumen menerima berkas perubahan terkait penambahan personil Lembaga Pemantau Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau dilaporkan kepada KPU Kabupaten, maka KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan SK Nomor 425/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga Pemantau Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. d. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Kebumen tidak cermat dalam memeriksa persyaratan dan independensi calon pemantau. Justru yang dilakukan KPU Kabupaten Kebumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI s.d TERADU X Dengan ini Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X menyampaikan jawaban atas pengaduan Pengadu nomor: 120-P/L-DKPP/IV/2021 yang diregistrasi dengan perkara nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021, sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan Pengadu pada Romawi III angka 2, pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen diduga tidak melakukan pengawasan terhadap rekruitmen lembaga pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020, maka kami Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, memberikan jawaban bahwa dugaan tersebut tidak benar dan tidak beralasan. Bawaslu Kabupaten Kebumen telah melakukan pengawasan terhadap rekruitmen Pemantau Pemilihan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang akan kami uraikan dalam jawaban ini; 2. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu pada Romawi IV angka 6, pada pokoknya menyatakan bahwa ada beberapa orang melaporkan 14 temuan kasus money politik ke Bawaslu Kabupaten Kebumen, maka kami Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, memberikan jawaban bahwa benar pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima laporan dugaan pelanggaran money politik sebagaimana dimaksud Pengadu. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Kebumen. Dari hasil Penanganan Pelanggaran melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Kebumen, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilihan. Selanjutnya, pada tanggal 24 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Kebumen menerbitkan status laporan dan diumumkan, termasuk dikirimkan juga kepada Pelapor; 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada Romawi IV angka 11 dan angka 12 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak memberikan tanggapan atas tembusan surat yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Kebumen mengenai usulan sanksi bagi JPPR, maka kami Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, memberikan jawaban sebagai berikut: a. Bahwa benar Bawaslu Kabupaten Kebumen menerima tembusan surat dengan kepala surat tertulis Masyarakat Kotak Kosong (MAS KOKO) Kabupaten Kebumen dengan Nomor: 05/MASKOKO/XII/2020 tertanggal 27 Desember 2020 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kebumen. Surat tersebut diterima oleh Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kebumen pada tanggal 4 Januari 2021 dengan nomor surat masuk 001/I/2021; b. Bahwa terhadap surat tembusan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen kemudian melakukan kajian melalui rapat pleno. Rapat pleno tersebut menyimpulkan bahwa: 1) Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak memberikan jawaban surat mengingat hanya bersifat tembusan; 2) Bawaslu Kabupaten Kebumen memberi saran kepada KPU Kabupaten Kebumen agar menindaklanjuti surat aduan dari masyarakat kolom kosong; 3) Bawaslu Kabupaten kebumen juga menyarankan agar KPU Kabupaten Kebumen selalu berkonsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam menindaklanjuti surat tersebut; 4) Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak melakukan mekanisme proses penanganan pelanggaran karena sedang dilakukan penanganan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, yakni KPU Kabupaten Kebumen; 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada Romawi IV angka 14 huruf f yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak melakukan tugas pengawasan dengan baik dalam proses pendaftaran Pemantau Pemilihan dan/atau telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan KPU Kabupaten Kebumen dalam proses pendaftaran tersebut, maka kami Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, memberikan jawaban bahwa tidak benar Bawaslu kabupaten kebumen tidak melakukan tugas pengawasan dengan baik dalam proses pendaftaran Pemantau Pemilihan dan/atau telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kebumen dalam proses pendaftaran Pemantau Pemilihan. Bawaslu Kabupaten Kebumen telah melakukan pengawasan pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a. memastikan KPU Kabupaten Kebumen mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan melakukan pengawasan pada tanggal 1 November 2019 dengan cara membuka website KPU Kabupaten Kebumen. Dari pengawasan tersebut diperoleh hasil bahwa KPU Kabupaten Kebumen telah mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilhan melalui website KPU Kabupaten Kebumen; b. memastikan pengumuman pendaftaran Pemantau Pemilihan diketahui secara luas oleh masyarakat dengan memberikan himbauan kepada KPU Kabupaten Kebumen untuk melakukan sosialisasi secara maksimal pendaftaran Pemantau Pemilihan tahun 2020, mengingat sampai dengan himbauan disampaikan belum ada satupun Pemantau Pemilihan yang mendaftar; c. memastikan KPU Kabupaten Kebumen membuka pendaftaran sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan cara pada tanggal 2 Desember 2020 sekira pukul 10.46 WIB menanyakan kepada KPU Kabupaten Kebumen mengenai progres pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan memperoleh jawaban belum ada Pemantau Pemilihan yang mendaftar; d. memastikan pendaftaran Pemantau Pemilihan telah ditutup dan memastikan jumlah Pemantau Pemilihan yang mendaftar sampai dengan pendaftaran ditutup, dengan cara pada tanggal 3 Desember 2020 sekira pukul 11.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Kebumen kembali menanyakan kepada KPU Kabupaten Kebumen apakah ada lembaga Pemantau Pemilihan yang mendaftar ke KPU s.d akhir penutupan pendaftaran. Atas pertanyaan tersebut, KPU Kabupaten Kebumen memberikan jawaban bahwa ada 1 lembaga Pemantau Pemilihan yang mendaftar yaitu JPPR; e. memastikan persyaratan pendaftaran JPPR sebagai Pemantau Pemilihan telah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06- Kpt/06/KPU/VI/2020 dengan cara memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran Pemantau Pemilihan; f. memastikan pengawasan terhadap Pemantau Pemilihan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilu sampai dengan Pengawas TPS, diantaranya dengan cara membagikan data Pemantau Pemilihan yang bertugas dan wilayah tugasnya melalui group whatshapp “Dokumen Panwascam” dengan maksud agar nama dan lokasi TPS wilayah pemantauan diketahui oleh seluruh Pengawas Pemilu sampai dengan Pengawas TPS untuk melakukan pengawasan. Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen beserta jajarannya, tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemantau Pemilihan; 5. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada Romawi IV angka 15 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen tidak bekerja dengan prinsip mandiri dan berkepastian hukum, maka kami Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, memberikan jawaban bahwa tidak benar Bawaslu Kabupaten kebumen tidak bekerja dengan prinsip mandiri dan berkepastian hukum. Bawaslu Kabupaten Kebumen sebagaimana dalil-dalil berikut bukti-bukti yang telah kami sampaikan tersebut di atas, dalam menjalankan tugasnya telah melaksanakan prinsip mandiri tanpa pengaruh dari pihak lain dan berkepastian hukum dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana pasal 8 dan pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I s.d. TERADU V Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu V tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu V; 4. Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. [2.5.2] PETITUM TERADU VI s.d. TERADU X Berdasarkan uraian tersebut di atas, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X, tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Mohon Majelis sidang DKPP yang memeriksa dan memutus Perkara Nomor: 129-PKE-DKPP/IV/2021, untuk: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya, sepanjang berkaitan dengan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi nama baik Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu, sepanjang berkaitan dengan Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X. [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I s.d. TERADU V Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu I s.d. Teradu V mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-11, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Pengumuman KPU Kabupaten Kebumen Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Penerimaan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen; 2. T-2 Foto dan Dokumen Kegiatan Sosialisasi tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020; 3. T-3 Tanda Terima Berkas Pendaftaran tersebut diterima oleh bagian front offfice Kantor KPU Kabupaten Kebumen; 4. T-4 Dokumen Pendaftaran Lembaga Pemantau dari Jaringan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020; 5. T-5 SK KPU Kabupaten Kebumen Nomor 420/PL.02.4- Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga Pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020; 6. T-6 SK KPU Kabupaten Kebumen Nomor 425/PL.02.4- Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 Penetapan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga Pemantau; 7. T-7 Laporan Hasil Pemantauan dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR); 8. T-8 Perihal Usulan Pemberian Sanksi Pada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR); 9. T-9 Berita Acara Klarifikasi terhadap Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati; 10. T-10 Surat Jawaban Teradu I s.d. V atas surat Pengadu telah dilakukan secara prosedural dan kajian yang mendalam; 11. T-11 Foto Konsultasi Pengadu ke KPU Kabupaten Kebumen. [2.6.1] BUKTI TERADU VI s.d. TERADU X Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya Teradu VI s.d. Teradu X mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-12, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor: 03/REG/LP/PB/Kab/14.18/XII/2020, tertanggal 24 Desember 2020; 2. T-2 Tembusan Surat Nomor: 05/MASKOKO/XII/2020, perihal: Usulan Sanksi Terhadap JPPR, tertanggal 27 Desember 2020; 3. T-3 Lembar Penerimaan Sekretariat atas Tembusan Surat Nomor: 05/MASKOKO/XII/2020; 4. T-4 Berita Acara Rapat Pleno; 5. T-5 Form A Hasil Pengawasan tanggal 8 Januari 2021; 6. T-6 Form A Hasil Pengawasan tanggal 1 November 2019; 7. T-7 Surat Bawaslu Kabupaten Kebumen Nomor: 020/Bawaslu-Prov JT-12/PW.00/VIII/2020, perihal Himbauan Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pilkada 2020, tertanggal 24 Agustus 2020; 8. T-8 Tanda Terima Surat Himbauan; 9. T-9 Form A Hasil Pengawasan tanggal 2 Desember 2020; 10. T-10 Form A Hasil Pengawasan tanggal 3 Desember 2020; 11. T-11 Form A Hasil Pengawasan tanggal 5 Desember 2020; 12. T-12 Screenshoot sharing data personil Pemantau Pemilihan;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa pada 8 Juli 2020 Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survey atau Jajak Pendapat, dan Pelaksana Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 melalui web dan akun media social instagram, facebook dan twitter. Pendaftaran Pemantau Pemilihan pada 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020 pada jam kerja yaitu pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Tidak ada pengecualian bahwa pada hari terakhir pendaftaran sampai pukul dengan pukul 00.00 WIB. Dalam pengumuman terdapat pula kesalahan cetak yang membingungkan, pada kolom kedua, pendaftaran pemantau dalam negeri tertulis 01 November 2019 s.d 8 Desember 2020 seharusnya tertulis 01 November 2019 s.d 2 Desember 2020; 4.1.2] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerima pendaftaran lembaga JPPR sebagai Pemantau pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020 pada malam hari melewati batas akhir pendaftaran tanggal 2 Desember 2020 pukul 16.00 WIB; [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V menerima tambahan kelengkapan pendaftaran pada tanggal 7 Desember 2020. Hal tersebut telah berada di luar waktu pendaftaran pada tanggal 2 Desember 2020 pukul 16.00 dan pada saat itu pula Teradu I s.d Teradu V langsung menerbitkan SK perubahan. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan tata cara pendaftaran yang diatur dalam Keputusan KPU No. 296/PP.06- Kpt/06/KPU/VI/2020. [4.1.4] Bahwa Teradu I s.d Teradu V tidak cermat dalam memeriksa syarat kemandirian pemantau karena Agus Suroso selaku ketua JPPR Kebumen diduga tidak independent atas nya mengajak warga NU memilih Pasangan Calon Bupati Arif Sugiyanto melalui account facebook yang diunggah pada tanggal pada 17 November 2020. Selain itu juga menyampaikan ucapan selamat kepada Pasangan Calon Tunggal Bupati dan Wakil Bupati terpilih; Hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan KPU No. 296/PP.06- Kpt/06/KPU/VI/2020. Sikap pemihakan Agus Suroso diperkuat dengan pernyataannya bahwa tidak ada money politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen tahun 2020, [4.1.5] Bahwa Teradu VI s.d Teradu X tidak melaksanakan tugas pengawasan proses pendaftaran pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Teradu VI s.d Teradu X melakukan pembiaran terhadap pelanggaran pendaftaran lembaga pemantau pemilihan oleh Teradu I s.d Teradu V; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V membenarkan menerbitkan Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU-Kab/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pengumuman Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 adalah dibuat oleh Para Teradu KPU. Menurut Teradu I s.d Teradu V, menyatakan tidak benar jika pengumuman tersebut membingungkan. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan mendaftarnya Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) tanpa mengalami kebingungan sebagaimana didalilkan Pengadu. Selain itu menurut Teradu I s.d Teradu V sangat terbuka menerima pertanyaan dan permintaan keterangan terkait informasi pendaftaran pemantau sejak pembukaan pendaftaran pemantau diumumkan; [4.2.2] Bahwa menurut Teradu I s.d V, pada tanggal 2 Desember 2020 pukul 15.00 WIB, Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) mendaftar sebagai Pemantau ke Kantor KPU Kabupaten Kebumen dan diterima oleh front office. Lalu dokumen pendaftaran diverifikasi oleh Teradu V dibantu Kasubag Hukum pada sekitar pukul 21.00 WIB dan masih ditemukan beberapa kekurangan dokumen di antaranya belum menyertakan data personil pemantau. Teradu V menghubungi anggota Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), yakni M. Fahmi Zulfa untuk melengkapi kekurangan dimaksud. Sekitar pukul 23.30 WIB, M. Fahmi Zulfa melengkapi berkas pendaftaran dan diverifikasi oleh Teradu V, Teradu IV dan Kasubag Hukum sampai sekitar pukul 23.55. Dokumen pendaftaran pemantau tersebut dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima. Pada tanggal 4 Desember 2020 Teradu I s.d Teradu V menetapkan dan menerbitkan Akreditasi kepada Pemantau Pemilihan JPPR dengan SK Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga Pemantau dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Dengan demikian menurut Teradu I s.d Teradu V, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.3] Bahwa Teradu I s.d Teradu V membenarkan menerima perubahan berkas penambahan personil Lembaga Pemantau Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 pada tanggal 7 Desember 2020 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kebumen. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 31 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau dilaporkan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”, maka atas dasar tersebut KPU Kabupaten Kebumen menerbitkan SK Nomor 425/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga Pemantau Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Dengan demikian menurut Teradu I s.d Teradu V, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.4] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu V, seluruh prosedur hukum telah ditempuh oleh Teradu I s.d Teradu V dalam menerima pendaftaran lembaga pemantau pemilihan hingga diterbitkannya Surat Keputusan Akreditasi terhadap JPPR sebagai Pemantau Pemilihan. Tidak ada informasi atau laporan baik dari masyarakat maupun dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kebumen terkait terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh JPPR dalam melakukan pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas pemantauan, JPPR telah menyampaikan Laporan Hasil Pemantauan kepada Para Teradu I s.d Teradu V. Dengan demikian menurut Teradu I s.d Teradu V, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.5] Bahwa menurut Teradu IV s.d Teradu X, telah melakukan pengawasan dengan baik dalam proses pendaftaran Pemantau Pemilihan yang dilakukan Teradu I s.d Teradu V. Teradu VI s.d Teradu X telah melakukan pengawasan pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) memastikan Teradu I s.d Teradu V mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan dengan cara membuka website KPU Kabupaten Kebumen. Hasil pemantauan diperoleh informasi bahwa Teradu I s.d Teradu V telah mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilhan melalui website KPU Kabupaten Kebumen; b) memberikan himbauan kepada Teradu I s.d Teradu V untuk melakukan sosialisasi secara maksimal mengenai pendaftaran Pemantau Pemilihan tahun 2020, mengingat sampai dengan himbauan disampaikan belum ada satupun Pemantau Pemilihan yang mendaftar; c) memastikan Teradu I s.d Teradu V membuka pendaftaran sampai dengan hari terakhir masa pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan cara pada tanggal 2 Desember 2020 sekira pukul 10.46 WIB menanyakan kepada Teradu I s.d Teradu V KPU Kabupaten Kebumen mengenai progres pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan memperoleh jawaban belum ada Pemantau Pemilihan yang mendaftaran. Pada tanggal 3 Desember 2020 sekitar pukul 11.30 Teradu VI s.d Teradu X menanyakan kepada Teradu I s.d V untuk memastikan jumlah pemantau yang mendaftar pada hari terakhir pendaftaran. Atas pertanyaan tersebut, KPU Kabupaten Kebumen memberikan jawaban bahwa ada 1 lembaga Pemantau Pemilihan yang mendaftar yaitu JPPR. Teradu VI s.d Teradu X Melakukan pengawasan untuk memastikan persyaratan pendaftaran JPPR sebagai Pemantau Pemilihan telah sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 296/PP.06- Kpt/06/KPU/VI/2020 dengan cara memeriksa dokumen persyaratan pendaftaran Pemantau Pemilihan (Bukti T-011). Teradu VI s,d Teradu X juga melakukan pengawasan terhadap Pemantau Pemilihan dengan dengan cara membagikan data Pemantau Pemilihan yang di tempatkan pada wilayah tugas Panwascam melalui group whatshapp agar nama dan lokasi TPS wilayah pemantauan diketahui oleh seluruh Pengawas Pemilu sampai dengan Pengawas TPS. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kebumen beserta jajarannya, tidak ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemantau Pemilihan. Dengan demikian menurut Teradu VI s.d Teradu X, dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. V membenarkan menerbitkan Pengumuman Nomor: 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU- Kab/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020 tentang Pengumuman Pemantau Pemilihan, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksanaan Hitung Cepat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Pada lembar kedua, Angka Romawi III huruf b, dokumen pengumuman a quo menyebutkan bahwa Waktu dan Masa Pendaftaran Pemantau Pemilihan dilaksanakan tanggal 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020. Selanjutnya pada huruf a dan huruf b disebutkan Pemantau pemilihan dalam negeri, dan pemantau Asing dilaksanakan 1 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2020. Materi pengumuman tersebut berbeda dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada bagian lampiran angka 6 huruf a disebutkan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, dilaksanakan tanggal 1 November 2019 sampai dengan 2 Desember 2020. Sedangkan pengumuman yang diterbitkan Teradu I s.d V pada huruf a tertulis pendaftaran Pemantau pemilihan dalam negeri, tanggal 1 November 2019 sampai dengan 8 Desember 2020. Materi Pengumuman pendaftaran pemantau yang diterbitkan Teradu I s.d Teradu V membingungkan dan menimbulkan ketidakpastian. Satu sisi pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan menginformasikan dilaksanakan tanggal 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020 tetapi sisi lainnya baik pendaftaran pemantau pemilihan dalam negeri maupun pendaftaran pemantau pemilihan asing sama-sama berakhir pada tanggal 8 Desember 2020. Pengumuman a quo tidak pernah diperbaiki oleh Teradu I s.d Teradu V hingga tahapan pemilihan selesai dilaksanakan. Sekalipun para Teradu I s.d Teradu V telah melakukan sosialisasi serta menyatakan diri terbuka atas semua pertanyaan dan bersedia memberikan keterangan apapun yang diperlukan, tidak dapat menjadi alasan untuk tidak memperbaiki pengumuman dengan informasi lengkap, jelas dan memberi kepastian hukum. Pengumuman pendaftaran pemantau pemilihan di website mempermudah masyarakat mendapatkan informasi tetapi dengan data dan informasi yang tidak akurat akan menimbulkan missinformasi yang menyebabkan sosialisasi dan penyebaran informasi menjadi tidak efektif dan efisien. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d Teradu V melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 12 huruf d, Pasal 13 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP; [4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa JPPR mendaftar sebagai Pemantau ke Kantor KPU Kabupaten Kebumen dan diterima oleh petugas front office pada tanggal 2 Desember 2020 sekitar pukul 15.00 WIB. Dokumen pendaftaran diverifikasi oleh Teradu V dan dibantu Kasubag Hukum pada sekitar pukul 21.00 WIB. Hasil verifikasi menemukan kekurangan dokumen, di antaranya belum menyertakan data personil pemantau. Teradu V kembali menghubungi dan menyampaikan kekurangan dokumen dimaksud kepada anggota JPPR, M. Fahmi Zulfa untuk dilengkapi. Sekitar pukul 23.30 WIB, M. Fahmi Zulfa melengkapi berkas pendaftaran dan diverifikasi kembali oleh Teradu V, Teradu IV dan Kasubag Hukum sampai sekitar pukul 23.55. Dokumen pendaftaran pemantau tersebut dinyatakan lengkap dan diberikan tanda terima. Pada tanggal 4 Desember 2020 Teradu I s.d Teradu V menetapkan JPPR sebagai lembaga pemantau pemilhan melalui SK Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 disertai penerbitan Akreditasi sebagai lembaga pemantau pemilihan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Sesuai Pengumuman Nomor 270.1/PP.03.2.Pu/3305/KPU- Kab/VII/2020, lembar kedua romawi III, pendaftaran pemantau dilaksanakan pada jam kerja dari 08.00 s.d 16.00. Berdasarkan pengumuman a quo, pendaftaran semestinya ditutup pada pukul 16.00 WIB, meskipun pada hari terakhir pendaftaran. Tidak terdapat suatu informasi baik dalam pengumuman maupun ketentuan perundang-undangan bahwa pendaftaran pemantau pada hari terakhir dapat diperpanjang sampai jam 24.00 WIB. Sesungguhnya batas waktu pendaftaran pemantau pukul 16.00 WIB dapat terpenuhi jika Teradu I s.d Teradu V dapat berbagi tugas sesuai dengan baik sesuai divisi masing-masing. Sekiranya dokumen pendaftaran JPPR segera diverifikasi saat mendaftar pada 15.00 WIB, maka konsistensi terhadap waktu untuk melengkapi kekurangan persyaratan pendaftaran pemantau pemilihan dapat segera dipenuhi sebelum batas waktu pukul 16.00 WIB. Akibat tidak dilakukannya verifikasi dengan segera, menyebabkan Teradu I s.d Teradu V menempuh kebijakan memperpanjang masa pendaftaran pada hari terakhir sampai dengan pukul 24.00 WIB sebagai kompensasi atas kelalaian mengelola waktu proses pendaftaran pemantauan. Terhadap hal tersebut, DKPP perlu mengingatkan bahwa sebagai penyelenggara pemilu professional, wajib menjaga konsistensi waktu dalam pengelolaan tahapan sebagai bagian dari kepastian yang senantiasa wajib dipenuhi dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d. Teradu V membenarkan menerima dokumen penambahan personel JPPR yang semula 27 (dua puluh tujuh) orang menjadi 71 (tujuh puluh satu) orang. Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya menerbitkan SK Nomor 425/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 420/PL.02.4-Kpt/3305/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) sebagai Lembaga Pemantau Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020. Penambahan jumlah anggota pemantau pemilihan tersebut sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta penambahan daerah yang akan dipantau dilaporkan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota”. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakin DKPP; [4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta, bahwa Agus Suroso selaku Koordinator Pengurus Sekretariat JPPR Kabupaten Kebumen berdasarkan SK Sekretariat Nasional JPPR Nomor 014/SK/SEKNAS-JPPR/11/2020, dalam account facebooknya pada tanggal 17 November 2020 mengunggah status yang menyatakan “Warga NU Wajib Pilih Arif Sugianto dalam Pilkada Kebumen 9 Desember 2020”, sebelum kemudian mendaftarkan JPPR Kebumen sebagai pemantau pemilihan pada Teradu I s.d Teradu V di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kebumen pada tanggal 2 Desember 2020 jam 15.00 WIB dan diverifikasi pada jam 21.00 WIB serta dilengkapi kekurangan persyaratan pada pukul 23.30 WIB dan dinyatakan lengkap pada sekitar pukul 23.55 WIB. Pada tanggal 17 Desember 2020, Agus Suroso mengunggah di account facebooknya mengucapkan selamat atas terpilihnya Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Periode 2021-2024. Atas dasar itu, pada tanggal 27 Desember 2020, Pengadu atas nama Presidium Masyarakat Kotak Kosong menyampaikan kepada Teradu I s.d Teradu V usulan Pemberian Sanksi kepada JPPR melalui Surat Nomor: 05/MASKOKO/XII/2020. Teradu I s.d Teradu V melalui Surat 11/PP.10.1-SD/3305/KPU-Kab/I/2021, perihal Jawaban atas Surat 05/MASKOKO/XII/2020, pada angka 3 dan angka 11 yang menerangkan bahwa pernyataan Agus Suroso merupakan pernyataan pribadi bukan atas nama JPPR sebagai lembaga pemantau pemilihan. Selanjutnya pada angka 4 Teradu I s.d. Teradu V menyatakan bahwa selama melakukan verifikasi dokumen pendaftaran JPPR tidak ada laporan atau masukan masyarakat terkait unggahan dukungan Agus Suroso terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen. Substansi Surat Nomor 11/PP.10.1-SD/3305/KPU-Kab/I/2021 yang disampaikan Teradu I s.d Teradu V kepada Presidium MASKOKO, secara keseluruhan menegasikan keberpihakan atau ketidakmandirian Agus Suroso dalam kedudukan sebagai Koordinator JPPR yang telah diakreditasi dan ditetapkan sebagai Lembaga Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020 oleh Teradu I s.d Teradu. Dalam fakta persidangan terungkap fakta, jika Teradu I s.d Teradu V tidak membentuk Panitia Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 atau Tim Petugas KPU sebagaimana dimaksud Keputusan KPU Nomor 296/PP.06- Kpt/06/KPU/VI/2020. Panitia Akreditasi atau Tim Petugas atau Kelompok Kerja, semestinya dibentuk untuk memudahkan pelaksanaan tugas dan wewenang Teradu I s.d Teradu V dalam penelitian keterpenuhan syarat formil maupun syarat materil calon pemantau yang ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan pemilihan. Salah satu persyaratan pemantau pemilihan menurut Pasal 30 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 adalah independen. Untuk itu, menjadi kewajiban Teradu I s.d Teradu V memastikan secara formil maupun secara materil independensi atau kemandirian setiap pemantau baik orang maupun lembaga sebab integritas proses dan hasil Pemilu tidak juga dibebankan kepada semua pemangku kepentingan pemilihan termasuk lembaga pemantau. Oleh sebab itu, verifikasi secara formil maupun secara materil independensi terhadap setiap orang maupun lembaga yang hendak berpartisipasi sebagai pemantau pemilihan merupakan kewajiban hukum maupun etika Teradu I s.d Teradu V. Alasan Teradu I s.d Teradu V bahwa tidak ada laporan atau masukan dari masyarakat maupun Bawaslu Kabupaten Kebumen terkait keberpihakan JPPR tidak dapat dibenarkan karena terdapat kewajiban hukum dan etik untuk bersikap aktif menelusuri track record lembaga maupun orang yang hendak terlibat sebagai pemantau pemilihan. Teradu I s.d Teradu V dalam Surat Nomor 11/PP.10.1-SD/3305/KPU-Kab/I/2021 justru membela dan mencari pembenaran (menjustifkasi) dan menyatakan bahwa tindakan Agus Suroso memberi dukungan dan mengajak masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ristawati Purwaningsih merupakan sikap pribadi dan bukan merupakan sikap lembaga JPPR. Semestinya Teradu I s.d Teradu V dapat memahami bahwa Kedudukan Agus Suroso sebagai Koordinator JPPR Kabupaten Kebumen merupakan simbol dan representasi organisasi baik secara eksternal maupun secara internal. Dalam kedudukan a quo, independensi Agus Suroso baik secara pribadi maupun secara kelembagaan seharusnya dinilai dalam satu kesatuan yang terpisahkan. Memastikan independensi setiap pihak dalam proses klarifikasi oleh Teradu I s.d Teradu V tidak hanya terkait kemandirian lembaga namun juga individu yang tergabung dalam lembaga pemantau pemilihan. Sikap Agus Suroso dalam jabatannya sebagai Koordinator JPPR tidak dapat dinilai sebagai pribadi. Menurut DKPP semestinya JPPR tidak memenuhi syarat independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017. Sikap berpihak yang ditunjukkan oleh Agus Suroso kepada pasangan calon tertentu telah melanggar Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 Pasal 43 huruf b dan huruf d juncto Pasal 44 huruf a non partisan/netral dan huruf j kemandirian. Tindakan Teradu I s.d Teradu V menetapkan JPPR sebagai pemantau pemilihan tanpa memastikan independensi lembaga maupun anggota yang tergabung di dalamnya serta tidak menggunakan kewenanganya sebagaimana dalam Pasal 45 dengan menjatuhkan sanksi terhadap pemantau yang melanggar ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 merupakan tindakan yang tidak dapat dibenar menurut hukum maupun etika. Tindakan Teradu I s.d Teradu V melakukan pembiaran terhadap pemantau yang melanggar larangan mempengaruhi pemilih dalam menggunakan hak pilih bertentangan dengan prinsip kemandirian, kepastian hukum dan prinsip profesionalitas. Timbulnya ketidakpastian hukum maupun ketidaktertiban tata kelola administrasi pendaftaran lembaga pemantau pemilihan sejak pengumuman pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dari tanggal 1 November 2019 s.d 2 Desember 2020, secara kelembagaan menjadi tanggung jawab Teradu IV sebagai leading sector yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Berdasarkan hal tersebut Teradu I s.d Teradu V melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, Pasal 11 huruf a dan huruf d, Pasal 15 huruf e dan f, Pasal 16 huruf e, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V tidak meyakinkan DKPP; [4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa Teradu VI s.d Teradu X, telah melakukan pengawasan tahapan pendaftaran Pemantau Pemilihan dengan langkah-langkah sebagai berikut: a) memastikan Teradu I s.d Teradu V mengumumkan dan membuka pendaftaran Pemantau Pemilihan b) memberikan himbauan kepada Teradu I s.d Teradu V untuk melakukan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat mengingat sejak pembukaan hingga menjelang berakhirnya pendaftaran belum ada satupun lembaga Pemantau yang mendaftar; c) melakukan konfirmasi kepada Teradu I s.d Teradu V untuk mengetahui perkembangan pendaftaran Pemantau Pemilihan. Hasil pengawasan oleh Teradu VI s.d Teradu X beserta seluruh jajaran pengawas, tidak menemukan pelanggaran oleh Pemantau Pemilihan. Rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Teradu VI s.d Teradu X terhadap proses pendaftaran pemantau pemilihan yang dilaksanakan oleh Teradu I s.d Teradu V semestinya dapat menjadi penyeimbang informasi berdasarkan hasil penelusuran data dan informasi mengenai rekam jejak independensi lembaga maupun orang untuk dapat menjadi pemantau pemilihan. Sikap individu dalam lembaga pemantau pemilihan yang memihak kepada pasangan calon dan diberi akreditasi oleh Teradu I s.d Teradu V sesungguhnya merupakan bagian dari tidak maksimalnya fungsi pengawasan. Teradu VI s.d Teradu X semestinya tidak sekedar melakukan pengawasan secara formal terhadap proses pendaftaran pemantau pemilihan tetapi turut secara aktif membantu Teradu I s.d Teradu V mengumpulkan data dan informasi untuk mencegah masuknya individu tidak independent menjadi bagian dari pemantau pemilihan. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Ahli, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Yulianto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kebumen, Teradu II Danang Munandar, Teradu III Dzakiatul Banat, dan Teradu V Solahudin masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IV Agus Hasan Hidayat selaku Anggota KPU Kabupaten Kebumen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Arif Supriyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen, Teradu VII Maesaroh, Teradu VIII Badruzzaman, Teradu IX Nasihudin, dan Teradu X Maria Erni Peristiwanti masing- masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 6. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI s.d Teradu X paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra