Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 71 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Sumbawa
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 21/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-04-2021
👁 30 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 34-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Saya menjadi Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020, adalah berdasarkan bukti-bukti dan fakta yaitu : (Bukti P-1) 1. Bahwa benar terdapat Surat KPU Sumbawa Nomor: 470/PL.02- SD/5204/03/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 9 Oktober 2020, Perihal Mohon Kesediaan Menjadi Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020, yang ditujukan kepada Sdr.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan tidak profesional, tidak adil, bekerja tidak sesuai standart operational procedur (SOP) dalam memberhentikan Pengadu sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil Pengadu dengan alasan bahwa tidak benar Para Teradu tidak memiliki Standar Operational Procedur (SOP) dan Petunjuk Pelaksanaan Penunjukan Penyusun Materi Debat Publik oleh KPU Kabupaten Sumbawa sebagaimana dugaan Pengadu. Para Teradu dalam merancang dan melaksanakan tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 sudah melaksanakan Debat Publik/Terbuka antar Pasangan Calon sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam BAB IV Huruf A angka 3 huruf a angka 5) dan angka 8 huruf a Keputusan KPU RI Nomor: 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020.
Pasal DilanggarPasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I M. Wildan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumbawa sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Muhammad Ali, Teradu III Aryati, dan Teradu IV Nurul Khairani masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumbawa sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Muhammad Kaniti selaku Anggota KPU Kabupaten Sumbawa sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh)
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 71-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 34- P/L-DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Nurjannah S. Pekerjaan : Dosen/Akademisi Alamat : Jl. K.H. Ahmad Dahlan, Nomor 1, Pagesangan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : M. Wildan Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Alamat : Jl. Garuda No. 109, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Sumbawa Besar Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhammad Ali Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Alamat : Jl. Garuda No. 109, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Sumbawa Besar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Aryati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Alamat : Jl. Garuda No. 109, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Sumbawa Besar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Nurul Khairani Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Alamat : Jl. Garuda No. 109, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Sumbawa Besar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Muhammad Kaniti Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Alamat : Jl. Garuda No. 109, Kelurahan Lempeh, Kecamatan Sumbawa, Sumbawa Besar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 34-P/L- DKPP/I/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 71-PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: Saya menjadi Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020, adalah berdasarkan bukti-bukti dan fakta yaitu : (Bukti P-1) 1. Bahwa benar terdapat Surat KPU Sumbawa Nomor: 470/PL.02- SD/5204/03/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 9 Oktober 2020, Perihal Mohon Kesediaan Menjadi Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020, yang ditujukan kepada Sdr. Dr. Nurjannah S, SH.,MH, yang diterima pada tanggal 12 Oktober 2020. (P-1) 2. Bahwa benar Berdasarkan Surat KPU Sumbawa Nomor: 478/PL.02.4- SD/5204/03/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 13 Oktober 2020, Perihal Mohon Fasilitasi Tenaga Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020, yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, yang diterima pada tanggal 13 Oktober 2020. (P-2) 3. Bahwa benar terdapat Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Nomor: 368/II.3.AU/05/TGS/X/2020, yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2020. (P-3) 4. Bahwa benar saya Telah mengikuti Rapat Perdana Tim panelis bersama KPU, via zoom meeting Pada hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020, pukul 14.00 wita - Selesai. 5. Bahwa benar saya Telah melakukan Rapat koordinasi Via WAG “Panelis Debat Pilkada SBW” dan WAG “Panelis Debat Spesial”, bersama Tim panelis dan KPU dalam rentang waktu tanggal 12 Oktober-23 Oktober 2020. (P-4) 6. Bahwa benar saya Telah mengikuti rapat koordinasi (luring) di Kantor KPU Sumbawa, dari tanggal 17-18 Oktober 2020. (P-5) 7. Bahwa benar saya Telah menggali informasi secara mendalam dengan mengikuti kegiatan Focus Groub Discussion (FGD) antara Tim penyusun Materi Debat tahun 2020 bersama Tokoh-tokoh agama, masyarakat, dinas terkait di kabupaten Sumbawa pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2020, Pukul 14.00 Wita – Selesai. (P-6) 8. Bahwa benar Saya telah menandatangani Fakta Integritas, pada hari Ahad, tanggal 18 Oktober 2020, di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa. 9. Bahwa benar saya telah bekerja sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020 Kabupaten Sumbawa, sejak hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020 hingga Jum’at, 23 Oktober 2020, atau sebanyak 12 (dua belas) hari, ini dibuktikan dengan soal materi debat yang saya buat dibacakan oleh moderator pada saat debat hari Rabu, Tanggal 28 Oktober Tahun 2020. (P-7) 10. Bahwa benar Pada hari Kamis, 22 Oktober 2020, saya telah selesai menyusun daftar pertanyaan debat, sesuai dengan keahlian dan kepakaran saya berdasarkan tema debat yang diangkat, dan telah difinalkan oleh dan bersama TIM panelis yang lainnya. (P-8) 11. Bahwa benar Pada hari Jum’at, 23 Oktober 2020, dilakukan Pencabutan penugasan/penunjukan sebagai Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan tahun 2020, KPU Kabupaten Sumbawa, An. Dr. Nurjannah S, SH.,MH, secara lisan via zoom meeting. Dan hal tersebut dilakukan atas dasar Isu dan informasi sepihak yang diterima oleh Tim Panelis dan KPU Kabupaten Sumbawa yang ditujukan kepada salah satu Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan tahun 2020 An. Dr. Nurjannah S, SH.,MH dan Suami (Indra Jaya, SH), kemudian hal tersebut hingga saat ini tidak dapat dibuktikan secara hukum/legal formal, serta surat KPU Nomor : 581/PL.02-SD/5204/02/KPU- Kab/11/2020, prihal : Pemulihan/Rehabilitas nama baik terhadap Ibu Dr. Nurjannah, SH.MH, yang didalam point 1 surat tersebut ada tercantum “Dicabut sebagai tim panelis pada tanggal 23 Oktober 2020. (P-9) 12. Bahwa benar Surat keputusan (SK) penugasan dan pencabutan penugasan/penunjukan sebagai Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan tahun 2020, KPU Kabupaten Sumbawa, An. Dr. Nurjannah S, SH.,MH, tidak pernah disampaikan dan diserahkan kepada saya, sejak tanggal permintaan penunjukan yaitu tanggal 9 Oktober 2020 hingga pencabutan penugasan yaitu tanggal 23 Oktober 2020, sampai dengan saat laporan ini masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. 13. Bahwa Dalam perjalanan menjadi Tim Panelis, muncul issu-issu yang ditujukan terhadap saya dan suami. Adapun kronologis issu tersebut muncul adalah sebagai berikut : a. Bahwa benar Pada tanggal 20 Oktober 2020, Ketua Tim Panelis Dr. Siti Hasanah, memberikan informasi via WAG “Panelis Sumbawa Spesial”, dengan Kalimat: “Sy mendapat info dari KPU bahwa ada salah satu Paslon yang menghubungi KPU Sumbawa, yang menyangsikan Independensi TIM Panelis”. (P-10) b. Bahwa benar isu tersebut berkembang dan dipermasalahkan oleh Tim panelis pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020. Bahwa dijelaskan Oleh Dr. Nurhidayat Sardini, bahwa seorang wartawan (tidak disebutkan namanya siapa dan dari media mana), menghubunginya (pak Dr. Nurhidayat Sardini (NHS)/(Anggota Tim Panelis). Kemudian wartawan tersebut membahas tentang suami saya (Indra Jaya, SH), yang diissukan menjadi salah satu anggota/kader partai. Atas hal tersebut, kemudian tim meminta saya mengkarifikasi hal tersebut via zoom meeting di rapat tersebut dan ada recordingnya. (P-9) c. Bahwa benar Pada klarifikasi saya dengan tim, menjelaskan bahwa memang suami pernah bekerja menjadi pendamping/staf ahli salah satu anggota legislatif dari PKS, pada tahun 2011 hingga 2017. Dan status pekerjaan beliau/suami, sebagai pendamping/staf ahli, bekerja secara professional sesuai keahlian dan tidak pernah menjadi bagian struktural atau anggota partai selama melaksanakan pekerjaan tersebut hingga saat ini dan hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 26 Oktober 2020 yang di tandatangani langsung oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah Nusa Tenggara Barat a.n H. Abdul Hadi, SE.MM. (P-11) d. Kemudian rekan-rekan Panelis yang lain (Pak Syafril, S.Pd.,M.Pd), meminta agar berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sumbawa, karena yang lebih faham terkait issu yang datang ke KPU terhadap Panelis, adalah KPU sendiri. e. Bahwa Benar Kemudian Pak Dr. Nur Hidayat Sardini (NHS), berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sumbawa. Setelah Anggota Tim Panelis, berkoordinasi dengan KPU, tanpa saya tahu isi koordinasinya seperti apa, kemudian Ketua dan Anggota KPU (M. Wildan, M.Pd; Muhammad Ali, S.IP; Aryati, S.Pdi) masuk ke link Zoom rapat Tim Panelis. (P-12) f. Bahwa benar Kemudian rapat dilanjutkan dengan meminta pendapat saya terkait issu tersebut oleh KPU, saya jelaskan apa adanya, saya juga akan cari tahu terkait issu tersebut, dan kebenarannya. Tim panelis lain juga memberi tanggapan. Kemudian atas dasar pertimbangan etis dan issu yang muncul, KPU memutuskan untuk mencabut penugasan saya sebagai panelis secara lisan pada hari Jum’at 23 Oktober 2020 (P-9) g. Sejak hari pencabutan penugasan tersebut, saya dan suami menelurusi kebenaran dan sumber issu yang dimaksudkan. Akan tetapi hingga saat ini/hingga laporan ini saya ajukan ke DKPP, kami tidak menemukan fakta hukum dan kebenaran dari issu yang dimaksud. h. Bahwa benar Suami saya (Indra Jaya, SH) yang merasa menjadi korban dari issu tersebut, dan berimbas kepada saya sebagai salah satu tim penyusun materi Debat publik 2020 yang dicabut penunjukannya oleh KPU Kabupaten Sumbawa, sehingga memiliki kewajiban moral dan formal untuk meluruskan dan memberikan fakta hukum terhadap hal tersebut. Dan pada hari Senin, 26 Oktober 2020, surat keterangan terkait tidak menjadi anggota/kader partai dikeluarkan oleh DPW PKS-NTB. (P-11) i. Bahwa benar Kemudian pada hari Senin, 26 Oktober 2020 itu pula, saya dan suami bersurat secara formal ke KPU Kabupaten Sumbawa, perihal Klarifikasi dan pemulihan nama baik penyusun materi debat publik 2020, An. Dr. Nurjannah S, SH.,MH. (P-14) j. Bahwa benar KPU Kabupaten Sumbawa telah membalas surat klarifikasi atas nama saya Dr. Nurjannah S, SH.,MH, dengan surat nomor: 581/PL.02- SD/5204/02/KPU-Kab/2020, perihal Pemulihan/Rehabilitasi Nama Baik Terhadap Ibu Dr. Nurjannah, SH.,MH, tertanggal 21 Nopember 2020. (P-9) k. Bahwa benar, janji dari KPU Kabupaten Sumbawa untuk melakukan konfrensi pers dalam rangka rehabilitasi/pemulihan nama baik suami An. Indra Jaya, SH secara sosiologis di masyarakat luas, tidak pernah dilakukan hingga saat ini. l. Atas kondisi dan tindakan tersebut, saya dan suami merasa dirugikan secara moril dan materil. Berdasarkan uraian di atas, terhadap apa yang dilakukan oleh Teradu-1 s/d Teradu-5, telah melanggar Pasal 6 Ayat (2) huruf b, d, ayat (3) Huruf a, c, d, e, f, h, I; Pasal 9 huruf a, b; Pasal 13 huruf a, b, c; Pasal 10 huruf a, b, c, d, Pasal 11 huruf a, c, d dan pasal 15 huruf d, e, f; Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan aduan para pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada masing-masing sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan Teradu; dan Dan apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex acuo at bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: a. Keterangan Saksi (Saksi an. Indra Jaya SH, dan Dr. Rina Rohayu. H, SH. MH) b. Surat-surat, yang terdiri dari: 1. Surat KPU Sumbawa Nomor: 470/PL.02-SD/5204/03/KPU-Kab/X/2020, tertanggal 9 Oktober 2020, Perihal Mohon Kesediaan Menjadi Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020, yang ditujukan kepada Sdr. Dr. Nurjannah S, SH.,MH, yang diterima pada tanggal 12 Oktober 2020. (Bukti Terlampir) 2. Berdasarkan Surat KPU Sumbawa Nomor: 478/PL.02.4-SD/5204/03/KPU- Kab/X/2020, tertanggal 13 Oktober 2020, Perihal Mohon Fasilitasi Tenaga Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020, yang ditujukan kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, yang diterima pada tanggal 13 Oktober 2020. (Bukti Terlampir) 3. Surat Tugas Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram, Nomor: 368/II.3.AU/05/TGS/X/2020, yang diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2020. (Bukti Terlampir) 4. Surat kegiatan menghadiri Focus Groub Disscusion (FGD). (Bukti Terlampir) 5. Soal-soal yang sudah disusun dan difinalkan bersama TIM Panelis. (Bukti Terlampir) 6. Surat Keterangan tidak menjadi anggota/kader partai an. Indra Jaya, SH. (Bukti terlampir) 7. Ekspedisi surat ke KPU Kabupaten Sumbawa 8. Ekspedisi Tembusan Surat Ke Bawaslu Kabupaten Sumbawa 9. Ekspedisi Surat ke KPU Provinsi NTB 10. Ekspedisi Surat ke Bawaslu Provinsi c. Alat bukti Elektronik dan Petunjuk, yang terdiri dari: 1. Screenshoot Chat WatshaapGroub (WAG) “Panelis Sumbawa Spesial” 2. Screenshoot Chat WatshaapGroub (WAG) “Panelis Debat Pilkada SBW” [2.4] SAKSI PENGADU [2.4.1] Rina Rohayu, saksi fakta  Pengadu telah menyampaikan surat klarifikasi dan pemulihan nama baik kepada KPU Kabupaten Sumbawa dan ditembuskan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat. Saksi diminta oleh Pengadu karena pada saat itu Pengadu berada di Sumbawa. Saksi mengantarkan secara langsung surat tembusan kepada KPU Provinsi NTB di Mataram, tertanggal 27 Oktober 2020. Kemudian diterima oleh Ayu Dewi selaku petugas KPU Provinsi NTB. Saksi mengetahui berdasarkan penyampaian dari Pengadu bahwa surat tersebut tidak direspon oleh KPU. Respon dari KPU baru ada setelah terdapat informasi Pengadu akan melaporkan kepada DKPP berkenaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Para Teradu. Saksi tidak mengetahui pokok aduan dari Pengadu. Saksi menerangkan Pengadu pernah menceritakan terkait dengan klarifikasi permasalahan sebagaimana yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Sumbawa. Pengadu menceritakan hal tersebut melalui via telepon maupun WA. Saksi hanya mendengarkan dari Pengadu yang nota bene mengalami sendiri peristiwa tersebut. Saksi tidak pernah mendengarkan dari orang lain. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: A. TERHADAP DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU Bahwa PARA TERADU MENOLAK dengan tegas dalil permohonan PENGADU seluruhnya terhadap dugaan tidak profesional, tidak melaksanakan prinsip keadilan dan kepastian hukum, tidak berintegritas sebagai penyelenggara Pemilu yang tidak berpedoman pada prinsip mandiri dan akuntabel, tidak melaksanakan prinsip jujur dan terbuka dalam bersikap dan bertindak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b dan huruf d; Ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf I, Pasal 9 huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d, Pasal 13 huruf a, huruf b dan huruf c, serta Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Terhadap dalil PENGADU, PARA TERADU dapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa TIDAK BENAR PARA TERADU tidak memiliki Standar Operational Procedur (SOP) dan/atau Petunjuk Pelaksanaan Penunjukan Penyusun Materi Debat Publik oleh KPU Kabupaten Sumbawa sebagaimana dugaan PENGADU. Akan tetapi PARA TERADU dalam merancang dan melaksanakan tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 sudah melaksanakan Debat Publik/Terbuka antar Pasangan Calon sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02.4- Kpt/06/KPU/IX/2020 BAB IV Huruf A angka 3 huruf a angka 5) dan angka 8 huruf a. (Bukti PT-1) 2. Bahwa berkaitan dengan pencabutan PENGADU sebagai Anggota Tim Penyusun materi Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa tahun 2020 an. Dr. Nurjannah, SH., MH., PARA TERADU berpedoman pada Berita Acara Rapat Internal Klarifikasi Tim Panelis Debat Publik Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 Pukul 09.15 WITA (Bukti PT-2) dan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 82/PK.01- BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020. (Bukti PT-3) 3. Bahwa TIDAK BENAR dugaan PENGADU bahwa PARA TERADU telah mengambil keputusan secara lisan mencabut penunjukan PENGADU (Dr. Nurjannah, SH., MH.) sebagai Anggota Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Akan tetapi, PARA TERADU memberhentikan PENGADU sebagai Anggota Tim Penyusun Materi Debat berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU- Kab/X/2020 tentang Pemberhentian Dr. Nurjannah, SH., MH sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 tertanggal 23 Oktober 2020 (Bukti PT-4) dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 364/HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU- Kab/X/2020 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 361/HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU- Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 tertanggal 24 Oktober 2020. (Bukti PT-5) 4. Bahwa TIDAK BENAR dugaan PENGADU yang menyatakan bahwa PARA TERADU tidak menyampaikan informasi kepada publik. Akan tetapi, PARA TERADU telah menyampaikan informasi kepada publik nama-nama Tim Penyusun Materi Debat Publik pada laman resmi website: https://kpu- sumbawakab.go.id/berita/id/239/kpu-sumbawa-siapkan-panelis-debat- putaran-1-.html tertanggal 16 Oktober 2020. (Bukti PT-6) 5. Bahwa terkait dugaan PENGADU terhadap PARA TERADU tidak memberitahukan informasi kepada publik yaitu isu yang ditujukan kepada PENGADU (Dr. Nurjannah, SH., MH) dan INDRA JAYA (saksi 1/suami PENGADU) adalah KELIRU, melainkan tidak ada KEHARUSAN bagi PARA TERADU untuk menyampaikan informasi dimaksud. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor: 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, BAB IV Huruf A Angka 3 yang menyebutkan: “Hal-hal yang harus dilakukan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota adalah: a. mempersiapkan, antara lain: 1) desain acara; 2) tema debat; 3) peserta debat; 4) jadwal dan tempat pelaksanaan; 5) tim penyusun materi; 6) moderator; 7) undangan; dan 8) penyiaran. b. melakukan koordinasi dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dan menyosialisasikan hal-hal yang dianggap penting, antara lain: 1) desain acara debat; 2) undangan; 3) keamanan; dan 4) tata tertib selama acara berlangsung. c. melakukan rapat bersama Tim Penyusun materi untuk menyampaikan desain acara dan waktu pelaksanaan, membahas tema atau materi debat, dan tata tertib selama acara debat berlangsung. d. melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta penyelenggara acara debat dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye.” 6. Bahwa TIDAK BENAR dugaan PENGADU bahwa PARA TERADU tidak melaksanakan prinsip adil dalam bersikap dan bertindak sebagai penyelenggara Pemilu. Akan tetapi PARA TERADU telah memberikan kesempatan yang sama kepada PENGADU untuk mengklarifikasi terkait informasi/isu keterkaitan suami PENGADU dengan partai politik tertentu (PKS) yang ditujukan kepada PENGADU. (mengikuti bukti PT-2 dan PT-3) 7. Bahwa tidak ada KEHARUSAN bagi PARA TERADU untuk melakukan koordinasi dalam penetapan dan/atau pencabutan tim penyusun materi debat publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa 2020 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor: 465/PL.02.4- Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, BAB IV Huruf A Angka 3, akan tetapi PARA TERADU telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Sumbawa hanya terkait persiapan pelaksanaan Debat Publik putaran pertama antar Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. (Bukti Foto PT-7) 8. Bahwa terhadap kronologis PENGADU: A. Bahwa terhadap Romawi IV Angka 9 halaman 3 dalam Lampiran Surat Penggilan, TIDAK BENAR PENGADU telah bekerja sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Tahun 2020 sejak hari Senin tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 atau selama 12 (dua belas) hari. Sebenarnya, PENGADU bekerja sejak ditetapkan dan diangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama dimulai pada tanggal 15 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2020 atau selama 9 (sembilan) hari sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 361/HK.03.1- Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 tertanggal 15 Oktober 2020. Sedangkan, dalam hal mengklaim soal materi debat yang dibuat PENGADU dibacakan oleh moderator pada saat debat hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 adalah TIDAK BENAR. Adapun dapat kami sandingkan konsep soal materi versi PENGADU dengan Kumpulan soal debat yang telah dibacakan pada debat publik antar Pasangan Calon Putaran Pertama pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 (Bukti PT-8). B. Bahwa terhadap Romawi IV Angka 12 halaman 4 dalam Lampiran Surat Penggilan, PARA TERADU telah memerintahkan kepada Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Sumbawa atas nama Muhammad Arisman, SH., untuk membuatkan Salinan Surat Keputusan komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 361/HK.03.1- Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan Salinan Surat Keputusan komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1- Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Pemberhentian Dr. Nurjannah, SH., MH sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020, untuk disampaikan kepada Tim Penyusun Materi Debat. C. Bahwa terhadap Romawi IV Angka 13 huruf I, j dan k halaman 5 dan halaman 6 dalam Lampiran Surat Penggilan, PARA TERADU melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan bertemu langsung dengan PENGADU dan Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram dan hasil pertemuan tesebut mengasilkan 3 (tiga) kesepakatan yang melahirkan Surat Kabupaten Sumbawa Nomor: 581/PL/02-SD/5204/02/KPU-Kab/XI/2020 hal Pemulihan/Rehabilitasi Nama Baik Terhadap Ibu Dr. Nurjannah, SH., MH tanggal 21 November 2020. Lahirnya surat dinas 581 tersebut dalam rangka mempertimbangkan aspek kemanusian dan kekeluargaan tetapi tidak mengubah Keputusan yang sudah diambil PARA TERADU. sedangkan, terkait PARA TERADU diminta untuk melakukan konferensi pers, hal ini tidak mungkin dan tidak dapat dilakukan secara kelembagaan dan menjaga nama baik PENGADU di masyarakat. 9. Adapun kronologis PARA TERADU adalah sebagai berikut: A. Bahwa KPU Sumbawa dalam hal ini PARA TERADU melakukan tracking (pelacakan) nama-nama Bakal Calon Tim Penyusun materi debat (Panelis) putaran pertama sebelum Rapat Pleno Usulan Nama Calon Tim Penyusun Materi dilaksanakan. Komunikasi dengan metode chat dan/atau call via whatsapp dengan nama-nama Bakal Calon Panelis, dalam komunikasi PARA TERADU menyampaikan perihal rencana akan melaksanakan debat publik antar Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Sehingga, PARA TERADU berencana mengajukan nama-nama bapak dan/atau ibu sebagai Calon Panelis dalam Rapat Pleno persiapan debat, maka dari itu kami menanyakan pekerjaan dan keterlibatan Calon Panelis terhadap Partai Politik atau Pasangan Calon; B. Bahwa Pada tanggal 08 Oktober 2020, PARA TERADU melaksanakan Rapat Pleno Persiapan Pelaksaan Debat Publik Putaran Pertama dengan agenda Pembahasan Jadwal, Tema, Waktu, Tempat, Segmen, Peserta, Moderator, Penyiaran Debat dan usulan nama-nama Calon Tim Penyusun materi debat publik putaran pertama. Adapun poin- poin hasil dalam Rapat Pleno tersebut, antara lain: 1) Debat putaran pertama dilaksanakan tanggal 28 Oktober 2020; 2) Waktu pelaksanaan dimulai pada pukul 08.00 WITA S/d selesai; 3) Tempat di Ballroom Hotel Sernu Raya Sumbawa; 4) Teknis debat ada 6 segmen (sesi/babak); 5) Event Organizier “Sumbawa Broadcast”; 6) Media live streaming antara lain TVRI NTB, Medsos KPU Sumbawa dan Radio; dan 7) Usulan nama-nama panelis berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu Dr. Nur Hidayat sardini, Dr. Firmansyah, Dr. Ibrahim, Syafril, S.Pd.,M.Pd, Dr. Siti Hasanah, Prof. Dr. Soeprapto dan Dr. Nurjannah, SH., MH. C. Bahwa PARA TERADU menindaklanjuti usulan 7 (tujuh) nama-nama Calon Panelis yang telah disepakati dalam rapat pleno tertanggal 8 Oktober 2020, yaitu untuk melakukan tracking kembali dalam rangka memastikan kesiapan, kemauan, keinginan, kemampuan, pendidikan terakhir dan PARA TERADU sampaikan bahwa nama-nama bapak/ibu telah diusulkan dalam Rapat Pleno dan ditracking ulang, sehingga PARA TERADU meminta CV dan foto untuk memastikan Calon Panelis yang telah diusulkan sesuai kualifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02.4- Kpt/06/KPU/IX/2020 BAB IV Huruf A Angka 8 huruf a, b, c, yang menyebutkan: 1) Tim penyusun materi ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/kota 2) “Tim penyusun materi terdiri atas pakar yang ahli dibidangnya, baik dari kalangan profesional, akademisi dan tokoh masyarakat” 3) Tim penyusun materi yang ditunjuk harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. Mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan kapasitasnya sesuai bidangnya b. Bersikap netral, tidak memihak, dan tidak mempunyai hubungan dengan partai politik, gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye.” D. Bahwa dari hasil komunikasi tracking via Whatsapp terhadap kesiapan Calon Panelis, ada 6 (enam) Calon Panelis yang bersedia menjadi Panelis, kecuali Prof. Dr. Soeprapto. PARA TERADU menyampaikan rencana akan melakukan pertemuan awal via Zoom Meeting dan Calon Panelis setuju hal tersebut dilaksanakan. selanjutnya PARA TERADU dan Calon Panelis melakukan pertemuan via Zoom Meeting tertanggal 12 Oktober 2020. Dalam pertemuan tersebut Calon Panelis memperkenalkan diri, alamat, pekerjaan, kesiapan menjadi panelis dan masukan/usulan agenda yang akan dilaksanakannya, yaitu Focus group discussion (FGD); E. Bahwa hasil pertemuan via Zoom Meeting tertanggal 12 Oktober 2020, menghasilkan kesimpulan rapat, yaitu dapat mewujudkan debat publik yang berkualitas dan dilaksanakan FGD. Selanjutnya, PARA TERADU diminta untuk mengundang Calon Panelis secara resmi melalui surat. PARA TERADU bersurat tanggal 14 Oktober 2020 dengan mengundang Calon Panelis untuk mengikuti FGD terkait pendalaman materi debat pada tanggal 17 Oktober 2020 secara luring dan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan covid- 19 di kantor PARA TERADU; F. Bahwa setelah pertemuan awal via zoom meeting tersebut, sebelum dilaksanakan FGD, pada tanggal 15 Oktober 2020, PARA TERADU melaksanakan Rapat Pleno menetapkan dan mengangkat nama-nama Tim Penyusun materi debat publik antar pasangan calon putaran pertama yang berjumlah 6 (enam) orang sesuai Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 81/PK.01-BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Tim Penyusun Materi Debat Publik Putaran Pertama tertanggal 15 Oktober 2020 dan Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 361/HK.03.1/-Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Putaran Pertama tertanggal 15 Oktober 2020; G. Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020 pukul 10.00 WITA, PARA TERADU, para Panelis dan PENGADU melaksanakan Rapat Internal pemantapan materi FGD sebelum FGD dilaksanakan. Selanjutnya, pada pukul 14.00 WITA sd Selesai, PARA TERADU, PENGADU dan para Panelis bersama tokoh masyarakat melaksanakan FGD di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumbawa. Pada kesempatan yang sama, pada tanggal 17 sa,pai dengan tanggal 18 Oktober 2020, para Panelis menandatangani Pakta Integritas Panelis yang telah disiapkan oleh PARA TERADU sebelumnya. Setelah FGD dilaksanakan oleh PARA TERADU dan para Panelis termasuk PENGADU, melaksanakan penyusunan draft soal debat sesuai klasifikasi isu yang disepakati di internal Panelis; H. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2020, sekitar pukul 08.00 WITA, kami mendengar kabar/informasi/isu dari Panelis bahwa suami salah satu Anggota Tim Penyusun an. Dr. Nurjannah SH., MH., kabarnya menjadi staf ahli Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PKS an. Johan Rosihan, ST. Pada pukul 09.15 WITA, via Zoom Meeting para Panelis termasuk PENGADU melakukan Rapat Internal klarifikasi dalam rangka mendengarkan dan mengetahui fakta yang sebenarnya dari PENGADU (Dr. Nurjannah, S.H.,M.H) atas isu tersebut. Hasil Rapat Internal Klarifikasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Tim Panelis. Selanjutnya pada waktu yang bersamaan, PARA TERADU melalui Surat Nomor: 507.B/PL.02.Und/5204/02/KPU- Kab//X/2020 mengagendakan Rapat Pleno Klarifikasi dan Tindaklanjut Informasi Suami PENGADU pada pukul 10.00 WITA di ruang rapat ketua KPU Sumbawa. Hadir dalam rapat pleno tersebut yaitu Muhammad Wildan (KETUA/TERADU 1), Muhammad Ali (ANGGOTA/TERADU II) dan Aryati (ANGGOTA/TERADU 3). Sedangkan, Nurul Khaerani (ANGGOTA/TERADU 4) ijin menjemput anaknya di sekolah dan Muhammad Kaniti sakit (ANGGOTA/TERADU 5). Rapat Pleno yang dihadiri oleh 3 (tiga) orang tersebut sudah korum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 44 Ayat (2) huruf a dan huruf b. Menurut TERADU 4 dan TERADU 5 secara moral tetap mendukung keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno tersebut merupakan keputusan bersama (kolektif kolegia). Sehingga, TERADU 1, TERADU 2 dan TERADU 3 tetap melaksanakan Rapat Pleno pembahasan isu tersebut sambil menunggu hasil klarifikasi fakta yang sebenarnya; I. Bahwa Muhammad Ali (TERADU 2) dihubungi via telpon oleh Koordinator Tim Panelis, yaitu Dr. Siti Hasanah untuk join dalam Zoom Meeting Tim Panelis untuk mendengar hasil rapat klarifikasi para Panelis dan TERADU 2 menyampaikan informasi tersebut kepada TERADU 1 dan TERADU 3 untuk ikut serta dalam Zoom Meeting para Panelis. Pada zoom meeting tersebut, TERADU 1, TERADU 2 dan TERADU 3 mendengar secara seksama apa yang disampaikan panelis. Selanjutnya dalam mengikuti Zoom Meeting berjalan, TERADU 1, TERADU 2 dan TERADU 3 tetap lanjutkan Rapat Pleno tatap muka sambil mendengar penjelasan para Panelis. Hasil klarifiasi tersebut, yakni: 1) bahwa Dr. Nurjannah, SH.,MH mengatakan bahwa benar suaminya memiliki hubungan/keterkaitan dengan PKS, namun suaminya tidak masuk atau tidak terdaftar dalam susunan kepengurusan maupun anggota PKS 2) menyatakan nahwa benar suaminya pernah menjadi tenaga staf ahli anggota DPRD NTB Johan Rosihan fraksi PKS dan sudah selesai pada akhir 2017. 3) Menyatakan bahwa apabila semua hal yang telah disampaikan tersebut dianggap bermasalah terkait independensi dan netralitas bagi tim panelis dan KPU, maka saya siap untuk menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh KPU Sumbawa. 4) Menyatakan bahwa saya akan menerima dengan ikhlas dan legowo apapun yang akan diputuskan oleh KPU Sumbawa. 5) Dan menyatakan berterima kasih kepada KPU Sumbawa dan Tim panelis atas kerjasamanya selama ini dan bagi saya merupakan suatu pengalaman yang luar biasa untuk pengayaan bidang keahlian saya. Hasil klarifikasi tersebut diatas, dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Internal Para Panelis bersama PENGADU yang dijadikan bukti oleh PARA TERADU dalam sidang ini. J. Bahwa berdasarkan fakta Hasil Klarifikasi tersebut, PARA TERADU dalam Rapat Pleno Tertutup sambil mendengarkan hasil klarifikasi via Zoom Meeting dengan para Panelis termasuk PENGADU, PARA TERADU merujuk pada hasil Rapat Internal Klarifikasi Tim Panelis Debat Publik Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 pukul 10.30 WITA dan memutuskan mencabut Surat Keputusan Panelis an. Dr. Nurjannah, S.H.,M.H (PENGADU) sebagai anggota Tim Penyusun Materi Debat Publik Putaran Pertama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 82/PK.01-BA/5204/02/KPU- Kab/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU- Kab/X/2020 tentang Pemberhentian Dr. Nurjannah, SH., MH sebagai Tim Penyusun Materi Debat PubAlik ntar Pasangan Calon Putaran Pertama tertanggal 23 Oktober 2020 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor:364/HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU- Kab/X/2020 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 361//HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU- Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama tanggal 24 Oktober 2020; K. Bahwa PARA TERADU bersurat meminta kepada para Panelis untuk melakukan persiapan pelaksaan debat sekaligus mengundang untuk menghadiri pelaksanaan debat dari tanggal 26 – 28 Oktober 2020, adapun persiapan yang telah dilakukan antara lain cetak soal, cetak undian soal, amplop soal dan penyusunan soal sesuai sesi debat; L. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2020 para Panelis antara lain Dr. Siti Hasanah, S.H.,MH., Dr. Firmasnyah, SE.,MM., Dr. Ibrahim, S.Pd.,M.Pd., dan Syafril, S.Pd.,M.Pd., menghadiri debat secara langsung di Hotel Sernu Raya dan Dr. Nur Hidayat Sardini, SH., M.Hum menyaksikan debat secara daring live streaming [2.6] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-8 sebagai berikut: KODE NO. JENIS ALAT BUKTI ALAT POKOK KETERANGAN BUKTI 1. Keputusan KPU RI Nomor PT-1 Bukti ini menjelaskan 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis BAB IV Huruf A angka 3 huruf a angka Pelaksanaan Kampanye KODE NO. JENIS ALAT BUKTI ALAT POKOK KETERANGAN BUKTI 5) dan angka 8 huruf a. Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 2. Berita Acara Rapat Internal Tim Panelis PT-2 Bukti ini menjelaskan Debat Publik Pemilihan Bupati/Wakil tentang hasil klarifikasi Bupati Sumbawa Tahun 2020. Dr. Nurjannah, SH., MH. dan mendengarkan tanggapan Tim Panelis. 3. Berita Acara Nomor: 82/PK.01- PT-3 Bukti ini menjelaskan BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020, tentang Klarifikasi dengan melampirkan: Penetapan Panelis an. a. Surat Undangan Rapat Pleno KPU Dr. Nurjannah, SH., MH Kabupaten Sumbawa Nomor: pada Debat Putaran 507.B/PL.02.Und/5204/02/KPU- Pertama Pelaksanaan Kab/X/2020; dan Pemilihan Bupati dan b. Daftar Hadir Rapat Pleno. Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 tanggal 23 Oktober 2020. 4. Surat Keputusan Komisi Pemilihan PT-4 Bukti ini menjelaskan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: tentang Pemberhentian 363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU- Dr. Nurjannah, SH., MH Kab/X/2020. sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 tertanggal 23 Oktober 2020. 5. Surat Keputusan Komisi Pemilihan PT-5 Bukti ini menjelaskan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: tentang Perubahan Atas 364/HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU- Surat Keputusan Komisi Kab/X/2020 Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Nomor: 361/HK.03.1- Kpts/5204/02/KPU- Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 tertanggal 24 Oktober 2020. KODE NO. JENIS ALAT BUKTI ALAT POKOK KETERANGAN BUKTI 6. Foto Screen Shoot (SS) laman resmi PT-6 Bukti ini menjelaskan KPU Kabupaten Sumbawa: tentang KPU Kabupaten https://kpu- Sumbawa sudah sumbawakab.go.id/berita/id/239/kpu- menyampaikan informasi sumbawa-siapkan-panelis-debat- kepada publik terhadap putaran-1-.html tertanggal 16 Oktober nama-nama Tim 2020. Penyusun Materi Debat Publik. 7. Foto Rapat Koordinasi dengan Bawaslu PT-7 Bukti ini menjelaskan Kabupaten Sumbawa terkait Persiapan tentang pandangan Pelaksanaan Debat Publik Putaran Anggota Bawaslu Pertama Antar Pasangan Calon pada Kabupaten Sumbawa an Peilihan Bupati dan Wakil Bupati Hamdan terkait Sumbawa Tahun 2020. persiapan dan pelaksanaan debat publik putaran pertama. 8. Kumpulan soal materi debat publik PT-8 Bukti ini menjelaskan antar pasangan calon putaran pertama tentang klaim sepihak pada hari Rabu tanggal 28 Oktober Dr. Nurjannah diman 2020. hasil kerjanya dalam menyusun soal debat telat digunakan dan dibacakan oleh moderator pada tanggal 28 Oktober 2020. [2.7] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian Jawaban PARA TERADU di atas, maka kiranya Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Pengaduan PENGADU yang telah dicatat dalam pengaduan Nomor: 34-P/L-DKPP/I/2021, yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/II/2021 TIDAK DAPAT DITERIMA. 2. Menyatakan PARA TERADU tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diadukan oleh PENGADU. 3. Merehabilitasi nama PARA TERADU [2.8] SAKSI TERADU [2.8.1] Dr. Nur Hidayat, S.Sos., M.Si.,  Pertama soal acara tanggal 23 Oktober 2020, bahwa rangkaiannya memang sangat panjang. Sejak FGD dan seterusnya itu merupakan Rumors berbeda dengan istilah issu, yang pada pokoknya beberapa kali disebutkan termasuk yang disampaikan oleh Saksi Syafril yakni keterlibatan seorang tim panelis. Lalu seorang Anggota KPU seperti jawaban Teradu tadi lalu kemudian Siti Hasanah juga menyebutkan dan kemudian ada informasi masuk ke saya mengulang atas informasi yang telah disampaikan sebelumnya. Saya mengusulkan kepada Siti Hasanah selaku koordinator “bahwa ini kok disebut-sebut” Saya sendiri merasa tidak ada kaitannya dengan partai politik. Bagaimana mungkin saya pernah menjadi ketua panwas, ketua bawaslu, tidak mungkin akan seperti itu. Hanya karena yang disebut salah satu, Saya merasa ikut terserang. Saya menganggap itu sebagai Institusi kami berenam. saya mengusulkan kepada Siti Hasanah agar Pengadu diajak mengobrol. Suasannya sangat kekeluargaan sekali dan sama sekali tidak saklek seperti yang tadi. Saya mengatakan apapun harus kita kasi tau karena ini menyerang kepada Tim Panelis, karena tidak menyebut secara spesifik siapanya? Bahwa kemudian berkembang seperti yang disampaikan oleh Siti Hasanah, memang iya pada akhirnya. Namun sebenarnya hal tersebut umum, Saksi tidak bisa dikaitkan dalam hal itu. Sesuai dengan tradisi kita yang harus mengajak bicara, tabayyun, musyawarah, siapa yang paling tepat untuk kita bicarakan saya mengusulkan adalah Siti Hasanah. Memang benar sebagaimana yang ditulis oleh Siti Hasanah memang benar begitu adanya. Saya memberi pandangan yang paling terakhir, karena saya berasumsi secara sosiologis/psikologis rekan-rekan yang berasal dari NTB umumnya dan Sumbawa pada khususnya adalah orang yang paling mengetahui. Saya tidak memiliki hubungan secara sosiologis, karena Saya diminta saya ikut dalam panel ini. Saya katakan Pengadu tidak salah secara hukum, dan apapun yang dilakukan tidak menjadi mengapa? tetapi ketika ditanyakan kepada Saya apakah masalah ini berlarut-larut? saya menjawab bisa saja, sangat mungkin, pengalaman saya sebagai Panwaslu Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu, dan DKPP, kasus-kasus semacam ini akan repot bukan diawalnya tetapi di belakang hari. Dengan dasar itu kemudian Pengadu menjawab sebagaimana tertuang dalam Berita Acara. Saya juga menyampaikan di akhir, sudah lengkap dalam Berita Acara, Saya katakan bahwa kita Tim Panelis sub pekerjaan/kerja yang ditunjuk oleh KPU. Oleh karena itu, kita tidak memiliki tugas untuk memutuskan karena itu merupakan kewenangan dari KPU sehingga kita serahkan saja kepada KPU. Di internal itu maksudnya bahwa diantara kami harus selesai terlebih dahulu. Lalu kami akan sampaikan juga ada beberapa hal, debatnya lumayan panjang di forum tersebut, kata-kata melekat, kata melekat itu sebutlah 24 jam digaji oleh sekretariat dewan atau oleh pribadi?  Sebenarnya ada forum lain, yang difasilitasi oleh KPU yakni pertemuan Pengadu dengan Tim Panelis yang biasa disebut rekonsiliasi melalui media zoom. Di forum tersebut ada Suami Pengadu, padahal kita tidak pernah menyimpulkan keterkaitkan Pengadu dengan Partai Politik. Bahkan saya mengapresiasi luar biasa, tampaknya Suami Pengadu juga ada di situ dan sangat kekeluargaan sekali. Setelahnya saya tidak mengetahui banyak mengenai permasalahan itu. Saya memberikan poin bahwa kehati-hatian itu dimungkinkan, Saya menyampaikan kepada forum, nanti apabila ada KPU sampaikan bahwa otoritas sepenuhnya ada pada KPU, dan cobalah untuk memedomani kode etik. Bagaimana kode etik itu bekerta? Bagaimana kode etik itu ada di normanya?  Hal yang penting buat saya bukan mengenai sumbernya, melainkan pesan untuk hati-hati demi dan dalam rangka menjaga tetapi demi untuk menjaga KPU bukan kami. Hal ini disebabkan KPU pemilik otoritas dari seluruhnya. Seperti yang tadi disampaikan sejak FGD dan rangkaian tadi. Saya tidak memiliki kepentingan langsung berkenaan dengan hal tersebut.  Sejak awal saya tidak pernah menganggap Pengadu terdisintegritas. Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang sama yang diajukan oleh Suami Pengadu, dan saya menjawab keberatan. Hal terpenting adalah saya bekerja untuk KPU karena efeknya ada di KPU dan ini belum apa-apa. Kampanye sedang berjalan, nanti ekornya sangat mungkin berdasarkan pengalaman Saya berkenaan dengan hal-hal seperti ini. Saya tidak pernah menilai Pengadu dan pantang bagi Saya untuk memberikan penilaian kepada kolega. Apabila Pengadu menyadari, sebenarnya Saya memuji Pengadu. Pengadu juga tidak jujur bahwa ada suasana kekeluargaan yang sama sekali tidak Pengadu tampilkan. Hal tersebut yang sangat saya sayangkan secara pribadi. Itu sudah ada 4 kali informasi, sehingga itu merupakan warning. Ketika disebut sebagai Panelis, itu termasuk saya juga, sehingga harus jelas siapa? Saya tidak pernah memiliki urusan dengan Pengadu, karena Saya juga tidak mengenal Pengadu. Namun ketika saya menjadi bagian panelis dan disebut-sebut dalam rumor itu maka berkepentingan juga.  Pertama yang tidak terungkap, bahwa sebenarnya setelah KPU Kabupaten Sumbawa memutus Pengadu itu ada pertemuan antara Panelis dengan KPU Kabupaten Sumbawa dalam zoom tersendiri. Dalam forum tersebut terlibat Suami Pengadu, saya agak kaget juga karena hal tersebut merupakan hal internal. Saya juga tidak memiliki otoritas untuk menentukan siapa yang hadir?/bergabung. Dari situ Suami Pengadu mengatakan bahwa seluruh hal yang pada waktu klarifikasi itu didengar juga karena dalam bahasa yang saya ingat itu berada di sekitar forum. Jadi di forum itu saya baru mengetahui bahwa itu berdasarkan pengakuan dari Suami Pengadu. Kedua, saya sangat menghormati Pengadu, bahkan Pengadu menangis saking harunya atas pengakuan saya. Silakan dicek apabila masih ada rekamannya. Ketiga, diketentuan KPU itu adalah yang keterkaitan, kalau mengambil konsepsi keterkaitan itu supaya independen. Keterkaitan itu selalu dikaitkan dengan 2 hal pertama independensi secara struktural dari partai politik dll, dan yang kedua adalah independensi secara personal. Disitu keterkaitan, keterkaitan bukan hanya secara formal saja. Namun keterkaitan secara personal juga. Pengadu dalam beberapa kesempatan sebagaimana disampaikan oleh Syafril akan membuat pasword tersendiri agar laptopnya tidak dibuka oleh siapa pun. Saya meyakini bahwa yang dilakukan oleh Teradu sudah benar.  Kami dalam kaitannya, mengapa saya?satu dari enam anggota termasuk pada saat itu Pengadu, rumor itu mengarah kepada kadang-kadang disebut salah seorang, terutama pada saat FGD sudah ada warning jangan sampai Tim Panelis, saya merasa tidak ada kaitan langsung maupun tidak langsung dengan partai politik. Oleh karena tidak terdapat kepastian, dan tampaknya rekan yang lain mengiyakan. Andai itu tidak disebut Tim Panelis, maka saya juga tidak ada kepentingan. Pada akhirnya kita tabayyun, tetapi sebagaimana Berita Acara bahwa kita adalah sub kerja dari KPU. Otoritas sebenarnya ada di KPU. Jauh sebelum itu sebenarnya sudah ada rumor seperti itu, apalagi kemudian saya meyakini dengan konsep bahwa independen dan mandiri selalu berada pada dua dimensi yakni dimensi institusional dan personal. Saya meyakini ada masalah dan nyatanya memang terdapat masalah, pertama di Mahkamah Konstitusi dan yang kedua adalah di DKPP. Dugaan saya benar maka KPU sudah benar. Prinsip kehati-hatian karena itu kode etik pemerintah. 2. Dr. Siti Hasanah, S.H., M.H.  Saksi selaku koordinator tim panelis tim penyusun materi debat. Pada tanggal 20 Oktober 2020, Saksi mendapat informasi melalui WA terkait tim sukses calon yang menyangsikan independensi tim panelis. Kemudian saya share informasi tersebut ke dalam WAG internal tim panelis yang beranggotakan 6 orang. Saya mencoba untuk berkomunikasi DR.NHS, berkoordinasi dengan beliau dengan informasi tersebut. NHS menyarankan kepada saya untuk melakukan rapat internal panelis. Pada tanggal 23 Oktober 2020, pukul 09.00 wita, kami melaksanakan rapat internal panelis, yang pada saat itu dihadiri oleh 6 panelis, pertama Saksi sendiri selaku Koordinator, kemudian NHS, Firman, Ibrahim, Nurjannah, dan Safril. Agenda rapat pertama adalah membahas pesan dari anggota KPU agar tim panelis berkeja secara profesional, netral, dan independen. Menindaklanjuti hal tersebut, kami sepakat untuk melaksanakan rapat internal Panelis. Kedua, membahas informasi yang didapat dari NHS terkait adanya informasi dari media yang menyatakan kesangsian independensi salah satu tim panelis. Mengerucutlah pada saat itu, kebetulan informasi yang didapat dari NHS, terkait suami salah satu panelis. Pada saat itu memang tidak disebutkan nama Pengadu, tetapi menyebutkan salah satu suami panelis. Di situ yang memiliki suami adalah Pengadu, sedangkan Saksi tidak memiliki suami. Dengan demikian secara jelas yang memiliki suami adalah Pengadu. Setelah itu kami ingin mendengar klarifikasi yang bersangkutan terkait issu tersebut. Dalam klarifikasi, Pengadu menyampaikan beberapa poin (6 poin) sebagaimana yang disampaikan oleh KPU, yaitu (a) Pengadu membenarkan Suaminya memiliki keterkaitan dengan partai politik tertentu yaitu PKS, (b) suami pengadu bukan sebagai pengurus atau pemegang jabatan struktural di Partai Keadilan Sejahtera (c) Suami pengadu pernah menjadi tenaga ahli Johan Rosihan Anggota DPRD Provinsi Partai Keadilan Sejahtera dan sudah selesai pada tahun 2017. Pengadu menyatakan secara formal “Saya tidak pernah melihat kartu anggota PKS yang dimiliki oleh Suami Saya” yang selanjutnya menyatakan bahwa semua hal yang disampaikan tersebut dianggap bermasalah terkait independensi dan netralitas bagi tim panelis dan KPU Kabupaten Sumbawa maka saya siap menerima keputusan yang akan diambil oleh KPU Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya mengucapkan terimakasih kepada KPU Kabupaten Sumbawa dan Tim Panelis yang sudah bekerjasama selama menjadi bagian dari Tim Panelis. Hasil dari jawaban Pengadu tersebut, kami dari Tim Panelis merespon satu persatu. Pertama dari Saksi selaku Koordinator mencoba untuk menyikapi.  Kami memang belum menyampaikan BA ini kepada Pengadu. Pada saat itu memang Berita Acara tidak dibuat secara formal seperti saat ini, sehingga kami perlu menyusun rapi dengan cara berkoordinasi. Saksi kawatir, karena memang pada saat itu Saksi yang menyusun ada hal-hal yang dirasa tidak sesuai dengan yang disampaikan oleh Pengadu sehingga Saksi menanyakan kepada para Panelis “apakah sudah benar yang saya tulis dalam Berita Acara?” Setelah final jawaban dari rekan-rekan Panelis baru kemudian Berita Acara dibuat dalam bentuk formal.  Pengadu tidak dimintai tandatangan karena yang bersangkutan sudah keluar dari grup panelis. Kami menandatangani Berita Acara tersebut setelah melalui proses diskusi dengan para panelis berkenaan kesesuaian isi Berita Acara. Tandatangan dilakukan secara online, Saksi mengirimkan filenya.  Tidak ada kata-kata “apabila benar” sebagaimana yang disampaikan Pengadu. Kami sudah melakukan klarifikasi berkenaan dengan kata tersebut kepada tim klarifikasi.  Kami tidak dapat melakukan konfirmasi isi berita acara kepada Pengadu karena pada saat itu yang bersangkutan sudah keluar grup. Saksi tidak dapat melakukan koordinasi secara personal. Keputusan yang diambil sebagaimana tertuang dalam berita acara ini adalah hasil yang disampaikan oleh Pengadu kepada Tim Panelis. Jadi apabila Saksi berkomunikasi secara internal maka tentu akan menyalahi kewenangan.  Terkait dengan berita acara klarifikasi telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Sumbawa, dan pada saat itu KPU Kabupaten Sumbawa juga melakukan klarifikasi terhadap Pengadu. Hasilnya sama seperti yang telah kami sampaikan, sehingga ada 2 tahapan dan tidak hanya dengan Panelis. Setelah melakukan rapat internal, Saksi menghubungi Teradu 2 agar bergabung dengan Tim Panelis. Pihak KPU Kabupaten Sumbawa juga menanyakan dan mengklarifikasi secara langsung terkait dengan apa yang kami sampaikan dari hasil yang telah disampaikan oleh Tim Panelis. Pengadu menjawab dan mengklarifikasi hal yang sama. Pengadu juga tidak pernah mengkomplain terkait dengan kata yang hilang. 3. Syafril, S.Pd.,M.Pd  Terdapat informasi pada saat FGD. Pada saat itu saya memimpin FGD, yang mengundang tokoh-tokoh Kabupaten Sumbawa untuk mendengarkan pandangan mereka yang nantinya akan ditampung dalam proses debat. Ada tokoh yang menyampaikan/menyinggung tentang independensi, diharapkan atau warning awal agar Panelis menjaga independensi dan integritas sebagai panelis. Saya sebagai panelis mengatakan bahwa kami sangat menjaga integritas dan menandatangani pakta integritas. Salah satu Pakta Integritas yang kami tandatangani akan menjaga kerahasiaan informasi, tentang kegiatan panelis ini baik kepada keluarga (suami, istri, anak) dst..Lalu kami didiskusikan di mobil dengan Pengadu. Pada saat itu Pengadu menyatakan akan menjaga kerahasiaan kepada suami, termasuk kepada anak dengan cara mengganti pasword laptop. Kemudian, muncul zoom meeting yang dilakukan secara khusus dan tertutup tidak diundang siapapun termasuk Para Teradu. Pada tanggal 23 Oktober 2020, saya mengikuti zoom meeting internal tersebut. Pada saat itu yang dibahas dan Saya tangkap adalah Suami Pengadu selaku Staf Ahli Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PKS. Sehingga Saya berpikir saat itu, ini ada kaitannya dengan cerita FGD pada saat itu yang harus dijaga independensinya. Keberadaan satu panelis yang bermasalah maka akan berdampak kepada Panelis secara keseluruhan. Oleh karena itu, ada tanggung jawab moral dari kami untuk melakukan upaya klarifikasi. Proses tersebut dilakukan. Ketika dikonfirmasi mengenai keterlibatan suami Pengadu sebagai Staf Ahli Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PKS, Pengadu mengatakan iya. Saya berpikir ini ada korelasi dengan salah satu komponen dengan Pakta Integritas menyangkut dengan independensi dan imparsial. Dikawatirkan ada potensi kepentingan/konflik kepentingan. Oleh karena itu, Saya sebagai anggota Tim Panelis menyerahkan keputusan kepada KPU Kabupaten Sumbawa. Ini menyangkut etik, karena yang mengangkat dan memberhentikan adalah KPU Kabupaten Sumbawa. Bukan pada Panelis, dalam hal ini Panelis bertanggungjawab secara moral karena ini menyangkut terhadap keseluruhan Panelis.  Berkaitan dengan yang disebutkan oleh Pengadu dalam tuntutannya, sesungguhnya pada tanggal 24 Oktober 2020, pasca proses zoom meeting itu, Pengadu keluar dari grup bukan karena dikeluarkan tetapi memang keluar dari grup. Tanggal 24 Oktober 2020, Pukul 18.16 wita, Saya menyampaikan di WAG agar merivisi terkait dengan Pengadu, dibahas dan direvisi mengenai Pengadu. Soal tersebut sudah kami revisi, sehingga berbeda dengan materi soal yang disampaikan oleh Pengadu ketika sebelum keluar dari grup. Dengan demikian, soal yang dibacakan ketika kegiatan debat Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, bukanlah soal yang berasal dari Pengadu melainkan soal tersebut disusun oleh Tim Panelis.  Pegadu menyatakan ini ada korelasi dengan masalah indepndensi dan imparsial berpotenssi konflik kep[entungan KPU. Wewenang memberhentikan ada di KPU. Berkaitan dengan soal yang disebut Pengadu. Oktober 24 2020, Pengadu keluar dari grup bukan di keluarkan, pukul 18.00 wib sudah direvisi sebelum yang bersangkutan keluar.  Ada 5 soal, 4 soal semua berubah, mengenai Covid, konfirmasi covid, ide hoax, itu saya yang membuat. Kemudian mengenai dilema tenaga kesehatan pemerintah menghadapi kesehatan, harus menghadapi ekonomi, itu murni dari kami, bukan dari Pengadu.  Mengenai soal sudah tidak ada lagi, tetapi substansinya ide sebenarnya dibicarakan secara kolektif ketika Pengadu masih menjadi Panelis. Ide-ide tersebut kita konsep dan ide itu berasal dari semua Panelis, ide tersebut tidak murni dari Pengadu. Kita selalu diskusikan ide-ide tersebut. Ide itu termasuk yang saya buat secara personal. Sebenarnya itu kita diskusikan secara kolektif antar sesama panelis. Lalu secara personal baru menyusun sendiri soalnya, kalau tentang ide pokok. Tetapi mengenai kalimatnya kita membuat sendiri.  Kita ubah bukan sebuah revisi soal yang diajukan oleh Pengadu. Dari 5 soal, 4 diantaranya kita ubah semua substansinya, sedangkan 1 lagi kita revisi kalimatnya lalu data-datanya kita perbaiki lalu muncullah kalimat soal. Sehingga kalau disebut soal yang dipakai itu berasal dari Pengadu itu tidak tepat, karena soal yang ada itu adalah soal yang dibuat oleh kami.  Tanggal 26 Oktober 2020, malam, soal-soal itu dikumpulkan oleh Tim Panelis. Itu masih ada tahapan lagi yakni proses rapat-rapat internal untuk membahas lagi soal soal tersebut karena itu berupa usulan-usulan dari masing-masing panelis. Lalu dilakukan pembenahan kalimat, pembenahan kosakata, oleh teman-teman sesama panelis. Itu pun masih belum final masih ada rapat-rapat kembali, setelah Pengadu keluar dari tim panelis. [2.9] KESIMPULAN TERADU Memperhatikan dalil Pengaduan PENGADU, Jawaban PARA TERADU, Alat Bukti, saksi-saksi dan fakta-fakta dalam Persidangan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia pada tanggal 16 Maret 2021 yang dilakukan secara Daring melalui Zoom Meeting di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat, maka dengan ini PARA TERADU hendak mengajukan Kesimpulan sebagai berikut: 1. bahwa PENGADU tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang diadukan oleh PENGADU sendiri berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, adalah sebagai berikut: a. PENGADU membenarkan adanya Rapat Internal Tim Panelis Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 pukul 09.15 WITA, untuk dilakukan tracking dan PARA PENGADU telah melakukan klarifikasi yang intinya membenarkan keterkaitan suami PENGADU dengan Partai keadilan Sejahtera dan tenaga ahli Johan Rosihan Anggota DPRD Provinsi NTB Fraksi PKS; b. PENGADU tidak merespon terhadap ide pokok soal debat yang dikalim telah dibacakan dalam Debat Putaran Pertama oleh Moderator pada tanggal 28 Oktober 2020. Hal ini telah dibuktikan oleh PENGADU berdasarkan bukti PT-8 dan keterangan saksi fakta PARA TERADU atas nama Syafril, S.Pd., M.Pd., yang menyebutkan bahwa ide pokok adalah kesepakatan bersama Tim Panelis, bukan merupakan ide pokok dari person Panelis dan keseluruhan draft soal yang dibuat oleh PENGADU telah diubah total seluruhnya; c. TERADU sudah menerima surat PARA TERADU Nomor: 581/PL.02- SD/5204/02/KPU-Kab/XI/2020 hal Pemulihan/Rehabilitasi Nama Baik Terhadap Ibu Nurjannah, SH., MH. tertanggal 21 November 2020 tertuju kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram. Hal ini sebenarnya sudah terpenuhi apa yang menjadi keinginan PENGADU, yaitu terpulihkan nama baik untuk kepentingan internal kampusnya; d. Alat bukti yang disampaikan PENGADU dalam membuktikan dalil aduan masih lemah. Hal ini terkait dengan: 1) dugaan PENGADU bahwa PARA TERADU tidak memiliki Standar Operational Procedure (SOP) dan/atau Petunjuk Pelaksanaan Penunjukan Penyusun Materi Debat Publik oleh KPU Kabupaten Sumbawa. Akan tetapi PARA TERADU sudah melaksanakan Debat Publik/Terbuka antar Pasangan Calon sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur pada Keputusan KPU RI Nomor 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020 BAB IV Huruf A angka 3 huruf a angka 5) dan angka 8 huruf a. 2) dugaan intervensi dari pihak lain terhadap pengambilan Keputusan dalam memberhentikan PENGADU sebagai Anggota Tim Penyusun Materi Debat Terbuka Antar Pasangan Calon. 3) Saksi PENGADU yang bukan saksi fakta dan tidak tahu mengenai pokok aduan PENGADU; 4) dugaan tidak mempublikasi nama-nama Tim Panelis ke publik, akan tetapi faktanya PARA TERADU telah mempublikasi nama-nama Tim Panelis di laman resmi KPU Kabupaten Sumbawa pada tanggal 16 Oktober 2020; dan e. merujuk pada huruf a diatas, saksi fakta PARA TERADU atas nama Dr. Siti Hasanah memberikan keterangan bahwa atas isu/rumor yang ditujukan kepada PENGADU, Tim Panelis melakukan Rapat Internal untuk mencari kebenaran dari isu/rumor tersebut. Setelah dilaksanakan Rapat Internal, Dr. Siti Hasanah menghubungi TERADU 2 an. Muhammad Ali untuk gabung/join Zoom Meeting yang dibuat oleh Tim Panelis. Selanjutnya, PARA TERADU meminta pendapat sebagaimana yang telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat Internal Tim Panelis Debat Publik dan PARA TERADU melakukan klarifikasi kepada PENGADU. f. Saksi fakta PARA TERADU atas nama Dr. Nur Hidayat Sardini (NHS) membenarkan adanya rumor sejak dilaksanakan Focus Group Discussion (FGD). Rumor tersebut adalah adanya keterlibatan salah seorang Tim Panelis dengan partai politik. Selanjutnya, NHS mengusulkan kepada Koordinator Tim Penyusun untuk membahas terhadap isu/rumor secara suasana kekeluargaan. Terhadap isi dari Berita Acara Rapat Internal tersebut, NHS menyatakan memang begitu adanya isi dari Berita Acara Rapat Internal Tim Panelis. 2. bahwa berdasarkan angka 1 diatas, maka PARA TERADU menyatakan: a. PARA TERADU menolak dengan tegas dalil pengaduan PENGADU seluruhnya terhadap dugaan tidak profesional, tidak melaksanakan prinsip keadilan dan kepastian hukum, tidak berintegritas sebagai Penyelenggara Pemilu yang tidak berpedoman pada prinsip mandiri dan akuntabel, tidak melaksanakan prinsip jujur dan terbuka dalam bersikap dan bertindak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 Ayat (2) huruf b dan huruf d; Ayat (3) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf h, huruf I, Pasal 9 huruf a dan huruf b, Pasal 10 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, Pasal 11 huruf a, huruf c dan huruf d, Pasal 13 huruf a, huruf b dan huruf c, serta Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; PARA TERADU tetap pada Jawaban PARA TERADU Nomor: 284/HK.06.4- SD/5204/02/KPU-KAB/III/2021 tertanggal 12 Maret 2021 sebagaimana telah disampaikan didepan persidangan dugaan pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 16 Maret 2021 yang dilakukan secara Daring melalui Zoom Meeting di Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakan tidak profesional, tidak adil, bekerja tidak sesuai standart operational procedur (SOP) dalam memberhentikan Pengadu sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil Pengadu dengan alasan bahwa tidak benar Para Teradu tidak memiliki Standar Operational Procedur (SOP) dan Petunjuk Pelaksanaan Penunjukan Penyusun Materi Debat Publik oleh KPU Kabupaten Sumbawa sebagaimana dugaan Pengadu. Para Teradu dalam merancang dan melaksanakan tahapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 sudah melaksanakan Debat Publik/Terbuka antar Pasangan Calon sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam BAB IV Huruf A angka 3 huruf a angka 5) dan angka 8 huruf a Keputusan KPU RI Nomor: 465/PL.02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020. Dalam menentukan Tim Penyusun materi debat (Panelis), Para Teradu melakukan tracking (pelacakan) nama-nama Bakal Calon Tim Panelis putaran pertama sebelum melaksanakan Rapat Pleno Usulan Nama Calon Tim Penyusun Materi. Para Teradu kemudian melakukan komunikasi dengan metode chat atau call via whatsapp dengan Bakal Calon Panelis. Para Teradu melakukan klarifikasi mengenai pekerjaan dan keterlibatan Bakal Calon Panelis dalam Partai Politik atau Pasangan Calon. Kemudian pada tanggal 08 Oktober 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Persiapan Pelaksaan Debat Publik Putaran Pertama dengan agenda Pembahasan Jadwal, Tema, Waktu, Tempat, Segmen, Peserta, Moderator, Penyiaran Debat dan usulan nama- nama Calon Tim Penyusun materi debat publik putaran pertama. Hasil rapat tersebut diperoleh usulan nama-nama panelis berjumlah 7 (tujuh) orang, yaitu Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Dr. Firmansyah, Dr. Ibrahim, Syafril, S.Pd.,M.Pd, Dr. Siti Hasanah, Prof. Dr. Soeprapto dan Dr. Nurjannah, S.H., M.H. Selanjutnya, terhadap calon nama-nama tersebut, Para Teradu melakuan penelusuran ulang. Hasilnya, dari 7 (tujuh) calon, 6 (enam) Calon Panelis bersedia menjadi Panelis, kecuali Prof. Dr. Soeprapto. Pada tanggal 15 Oktober 2020, Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno menetapkan dan mengangkat nama-nama Tim Penyusun materi debat publik antar pasangan calon putaran pertama yang berjumlah 6 (enam) orang sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 81/PK.01-BA/5204/02/KPU- Kab/X/2020 tentang Tim Penyusun Materi Debat Publik Putaran Pertama tertanggal 15 Oktober 2020 dan Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 361/HK.03.1/- Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Putaran Pertama tertanggal 15 Oktober 2020. Namun pada tanggal 23 Oktober 2020, sekitar pukul 08.00 WITA, Para Teradu mendapat informasi/isu dari Anggota Tim Panelis bahwa suami salah satu Anggota Tim Penyusun a.n. Dr. Nurjannah, S.H., M.H., menjadi staf ahli Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Fraksi PKS a.n. Johan Rosihan, ST. Kemudian, pada pukul 09.15 WITA, Para Panelis termasuk Pengadu melaksanakan rapat internal melalui Zoom Meeting dalam rangka melakukan klarifikasi, mendengarkan dan mengetahui fakta yang sebenarnya dari Pengadu terhadap isu a quo. Hasil rapat internal klarifikasi tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi Tim Panelis. Selanjutnya pada waktu yang bersamaan, Para Teradu melalui Surat Nomor: 507.B/PL.02.Und/5204/02/KPU-Kab//X/2020 mengagendakan Rapat Pleno Klarifikasi dan Tindaklanjut Informasi Suami Pengadu pada pukul 10.00 WITA di ruang rapat ketua KPU Sumbawa. Hadir dalam rapat pleno tersebut sebanyak tiga orang yaitu Teradu I, Teradu II, dan Teradu III. Teradu IV tidak mengukuti rapat pleno dengan alasan izin menjemput anaknya di sekolah dan Teradu V sedang sakit namun berada di kantor BahwaTeradu IV dan Teradu V menyatakan mendukung keputusan yang diambil dalam Rapat Pleno tersebut sehingga harus dianggap keputusan bersama (kolektif-kolegial). Atas pertimbangan tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melaksanakan Rapat Pleno pembahasan adanya informasi status suami Pengadu sambil menunggu hasil klarifikasi fakta dari Tim Panelis. Pada saat bersamaan, Teradu II dihubungi oleh Koordinator Tim Panelis, Dr. Siti Hasanah, untuk bergabung dalam Zoom Meeting yang dilaksanakan Tim Panelis guna mendengar hasil rapat klarifikasi Para Panelis. Teradu I dan Teradu III kemudian ikut serta dalam Zoom Meeting para Panelis. Berdasarkan hasil klarifiasi tersebut, Pengadu menyatakan bahwa: a) benar suami Pengadu memiliki hubungan/keterkaitan dengan PKS, namun suaminya tidak masuk atau tidak terdaftar dalam susunan kepengurusan maupun anggota PKS; b) bahwa benar suami Pengadu pernah menjadi tenaga staf ahli anggota DPRD NTB Johan Rosihan fraksi PKS dan sudah selesai pada akhir 2017; c) Pengadu menyatakan apabila semua hal yang telah disampaikan tersebut dianggap bermasalah terkait independensi dan netralitas bagi tim panelis dan KPU, maka Pengadu siap untuk menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh KPU Sumbawa; d) Pengadu akan menerima dengan ikhlas dan legowo apapun yang akan diputuskan oleh KPU Sumbawa; dan e) menyatakan berterima kasih kepada KPU Sumbawa dan Tim panelis atas kerjasamanya selama ini dan bagi Pengadu merupakan suatu pengalaman yang luar biasa untuk pengayaan bidang keahlian Pengadu. Bahwa hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Internal Para Panelis bersama Pengadu. Berdasarkan fakta hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu melanjutkan Rapat Pleno sambil mendengarkan hasil klarifikasi via Zoom Meeting dengan para Panelis termasuk Pengadu dan memutuskan mencabut Surat Keputusan Panelis Pengadu sebagai anggota Tim Penyusun Materi Debat Publik Putaran Pertama Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 82/PK.01- BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 363/HK.03.1-Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Pemberhentian Dr. Nurjannah, S.H., MH sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama tertanggal 23 Oktober 2020 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor:364/HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU- Kab/X/2020 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 361//HK.03.1-Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Menetapkan dan Mengangkat Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama tanggal 24 Oktober 2020; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, dan alat bukti yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu diminta oleh Para Teradu menjadi Tim Penyusun Materi Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020 berdasarkan Surat Nomor: 470/PL.02.SD/5204/03/KPU- Kab/X/2020 tanggal 9 Oktober 2020. Para Teradu juga mengirimkan surat kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram melalui Nomor: 478/PL.02.SD/5204/03/KPU-Kab/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 yang pada intinya memohon kesediaan untuk memfasilitasi dan memberikan izin kepada Pengadu menjadi anggota Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram kemudian menerbitkan Surat Tugas Nomor 368/H.3.AU/05/TGS/X/2020 tertanggal 15 Oktober 2020 yang isinya menugaskan Pengadu untuk memenuhi permintaan Para Teradu. Para Teradu kemudian menetapkan 6 (enam) Anggota Tim Panelis yang terdiri dari: (1) Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si; (2) Dr. Firmansyah; (3) Dr. Ibrahim; (4) Syafril, S.Pd.,M.Pd; (5) Dr. Siti Hasanah; dan (6) Pengadu, Dr. Nurjannah, S.H., M.H. Penetapan tim panelis tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 81/PK.01-BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020 dan Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa Nomor: 361/HK.03.1/-Kpts/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 15 Oktober 2020. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2020, sekitar Pukul 08.00 WITA, Para Teradu mendapat informasi dari Tim Panelis terkait status suami Pengadu yang dikabarkan menjadi staf ahli Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Johan Rosihan, S.T. dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menyikapi informasi tersebut, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menggelar rapat pleno pada Pukul 09.15 WITA tanpa kehadiran Teradu IV dan Teradu V. Bahwa Teradu IV beralasan tidak hadir rapat pleno karena menjemput anaknya di sekolah, sementara Teradu V sedang dalam keadaan sakit meskipun posisinya berada di Kantor KPU Kabupaten Sumbawa. Pada saat yang bersamaan namun dalam forum yang berbeda, 6 (enam) Anggota Tim Panelis termasuk Pengadu juga menggelar rapat internal secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan agenda membahas informasi yang mempertanyakan independensi Pengadu terkait status suaminya yang memiliki hubungan dengan partai politik. Hasilnya rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Tim Panelis Debat Publik Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020, yang isinya: a) benar suami Pengadu memiliki hubungan/keterkaitan dengan PKS, namun suaminya tidak masuk atau tidak terdaftar dalam susunan kepengurusan maupun keanggotaan PKS; b) bahwa benar suami Pengadu pernah menjadi tenaga staf ahli anggota DPRD NTB Johan Rosihan fraksi PKS dan sudah selesai pada akhir Tahun 2017; c) Pengadu menyatakan apabila semua hal yang telah disampaikan tersebut dianggap bermasalah terkait independensi dan netralitas bagi tim panelis dan KPU, maka Pengadu siap untuk menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh KPU Sumbawa; d) Pengadu akan menerima dengan ikhlas dan legowo apapun yang akan diputuskan oleh KPU Sumbawa; dan e) menyatakan berterima kasih kepada KPU Sumbawa dan Tim Panelis atas kerjasamanya selama ini dan bagi Pengadu merupakan suatu pengalaman yang luar biasa untuk pengayaan bidang keahlian Pengadu. Hasil rapat Tim Panelis kemudian disampaikan kepada Para Teradu sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Atas pertimbangan hasil rapat Tim Panelis tersebut, selanjutnya Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melaksanakan rapat pleno dan mengambil keputusan untuk memberhentikan Pengadu sebagai anggota Tim Panelis sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 82/PK.01-BA/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 23 Oktober 2020. Para Teradu selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 363/HK.03.1.Kpt/5204/02/KPU-Kab/X/2020 tentang Pemberhentian Dr. Nurjanah S.H., M.H. sebagai Tim Penyusun Materi Debat Publik Antar Pasangan Calon Putaran Pertama Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Tahun 2020. Akan tetapi Pengadu sampai dengan sidang pemeriksaan digelar tidak pernah menerima Surat Keputusan a quo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan pemberhentian Pengadu secara lisan melalui Zoom Meeting dalam forum rapat bersama Tim Panelis beberapa saat setelah keputusan pleno diambil. Para Teradu beralasan salinan Surat Keputusan a quo belum diberikan kepada Pengadu karena Kasubbag Hukum yang diberi mandat terpapar Covid-19 sehingga harus menjalani isolasi mandiri. Terhadap uraian fakta di atas, DKPP berpendapat Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti tidak profesional dan akuntabel dalam proses pemberhentian Pengadu sebagai anggota Tim Penyusun Materi Debat. Pertama, tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III menyampaikan pemberhentian Pengadu secara lisan tidak dibenarkan secara etis. Bahwa pemohonan menjadi anggota Tim Penyusun Materi Debat kepada Pengadu disampaikan secara formal melalui surat tertulis melalui Dekan Fakultas Hukum Unversitas Muhammadiyah Mataram. Berdasarkan hal itu seharusnya Para Teradu menjaga martabat dan kehormatan Pengadu dengan melakukan proses pemberhentian secara patut dan bermartabat. Alasan Para Teradu belum mengirimkan Surat Keputusan pemberhentian a quo karena Kasubbag Hukum terpapar Covid-19 juga tidak dapat dibenarkan. Hal tersebut justru menunjukkan tidak adanya upaya Para Teradu untuk menghormati dan menghargai Pengadu yang secara formal ditugaskan oleh Dekan Fakultas Hukum Unversitas Muhammadiyah Mataram. Kedua, Teradu I, Teradu II, dan Teradu III memutuskan memberhentikan Pengadu tanpa melakukan klarifikasi kepada suami Pengadu. Meskipun status suami Pengadu pernah menjadi asisten Anggota DPRD Provinsi NTB tidak disangkal, sepatutnya dilakukan klarifikasi guna memperoleh keterangan secara komprehensif. Tindakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III mencukupkan keterangan dari Pengadu tidak dapat dibenarkan. Ketiga, Para Teradu pada tanggal 21 November 2020 menerbitkan Surat Nomor: 581/PL.02- SD/5204/02/KPU-Kab/XI/2020 perihal pemulihan/rehabilitasi nama baik Dr. Nurjanah, S.H., MH yang ditujukan kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram. Akan tetapi, Para Teradu tidak memenuhi permintaan Pengadu untuk menyampaikan rehabilitasi tersebut kepada media dan publik. Para Teradu beralasan tidak ada kewajiban untuk menyampaikan rehabilitasi Pengadu kepada publik melalui media dan menganggap permasalahan tersebut telah selesai. Keempat, DKPP memandang tidak ada hal ihwal darurat yang menjadi alasan Teradu IV meninggalkan rapat pleno. Teradu IV seharusnya dapat meletakkan skala prioritas pekerjaan yang diemban sebagai penyelenggara pemilu. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menilai Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 15 huruf a, Pasal 16 huruf d dan e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu IV melanggar Pasal 15 huruf g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP juga menilai Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Sumbawa memiliki tanggung jawab etik yang lebih besar. Teradu I seharusnya mampu mengatur, mengorganisasikan, dan mengendalikan kinerja anggota. Terhadap alasan Teradu V tidak hadir rapat pleno karena sakit, DKPP menilai alasan Teradu V dapat dibenarkan secara hukum dan etika; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan [5.4] Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I M. Wildan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sumbawa sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Muhammad Ali, Teradu III Aryati, dan Teradu IV Nurul Khairani masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumbawa sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu V Muhammad Kaniti selaku Anggota KPU Kabupaten Sumbawa sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Tujuh Bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Ketua dan Anggota. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra