III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut:
Pada Hari Senin tanggal 23 Januari 2023 bertempat di Desa Rempe Kecamatan
Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat telah di adakan pertemuan terbatas antara salah
satu Anggota Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa Barat dengan beberapa Anggota
PPK dan PPS Kecamatan Seteluk dan Poto Tano yang mana kelulusan Anggota PPS
dan PPK yang hadir pada hari itu adalah hasil Back Up salah satu Komisioner
tersebut. (Alat Bukti Terlampir) Dan di dalam pertemuan tersebut terdapat beberapa
pernyataan salah satu Anggota Komisioner yang diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang mana dalam pernyataan tersebut memuat adanya
kepentingan Pribadi atau Golongan dari salah satu Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Sumbawa Barat dalam mengambil keputusan pada Rapat Pleno
Penentuan Anggota PPS dan PPK Kabupaten Sumbawa Barat. (Audio dan Transkrip
percakapan terlampir). Dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan bahwa salah
satu Anggota Komisioner tersebut terlibat secara aktif dan massif dalam salah satu
organisasi, hal ini tentu bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku (Audio Rekaman dan Transkrip percakapan terlampir).
[2.2] PETITUM PENGADU
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang di ajukan Pelapor untuk seluruhnya
2. Menyatakan Terlapor Saudara Deni Wan Putra, SE Anggota Komisioner KPU
Kabupaten Sumbawa Barat melanggar Kode Etik yang sesuai dengan Ketentuan
pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum :
• Pasal 6 ayat (1) berbunyi untuk menjaga integritas dan
profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara
Pemilu.
• Pasal 6 ayat (3) berbunyi profesionalitas penyelenggara pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip :
Huruf e). Proporsional maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan
umum untuk mewujudkan keadilan.
• Pasal 8 berbunyi dalam melaksanakan prinsip mandiri,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
Huruf b). Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk
terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari Intervensi pihak lain.
Huruf c). Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat
partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu.
• Pasal 14 berbunyi dalam melaksanakan prinsip proporsional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak:
Huruf d). Menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat
yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan
atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
• Pasal 15 berbunyi dalam melaksanakan prinsip profesional,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak :
Huruf a). Memelihara dan menjaga kehormatan Lembaga Penyelenggara Pemilu
Huruf d). Mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang,
dan jabatan, baik langsung maupun tidak lansung.
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap Terlapor saudara Deni Wan
Putra, SE sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum:
• Pasal 21 berbunyi
DKPP berwenang menjatuhkan sanksi terhadap Penyelenggara Pemilu yang
terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
• Pasal 22 berbunyi
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalamPasal 21 berupa :
Huruf c). Pemberhentian tetap
(2) ……….
(3) Pemberhentian tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa :
Huruf b). pemberhentian tetap sebagai anggota
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpandangan lain mengenai
pelanggaran ini, maka diminta untuk mengambil tindakan atau keputusan yang
seadil – adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
68-PKE-DKPP/IV/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-
1 sampai dengan P-2, sebagai berikut:
P-1 Audio rekaman dan transkip
P–2 Dua foto screenshoot undangan pertemuan
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Juli
2023, sebagai berikut:
Sebelum Teradu memberikan tanggapan/jawaban terhadap pokok aduan Pengadu
dalam perkara a quo, Pengadu akan terlebih dahulu menjelaskan kronologis kegiatan
tanggal 23 Februari 2023 di Desa Rempe Beru Kecamatan Seteluk Kabupaten
Sumbawa Barat sebagai berikut :
1. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2023 (tepatnya sehari sebelum Pelantikan PPS
Pemilu 2024) Teradu menghadiri pertemuan dengan beberapa Anggota PPS terpilih
Kecamatan Seteluk yang bertempat di Rumah Perkebunan Saudara Danu Ilhami,
PPK Kecamatan Seteluk (Pihak Terkait) terletak di Desa Rempe Beru Kecamatan
Seteluk. Pertemuan ini sifatnya terbuka karena dimaksudkan untuk tujuan
silaturahmi dan perkenalan dengan sejumlah PPS terpilih di Kecamatan Seteluk.
2. Bahwa dalam rangka kegiatan sebagaimana di maksud pada angka 1, Teradu yang
berkedudukan sebagai Anggota KPU kemudian menyampaikan hal-hal yang
berkaitan dengan proses rekrutmen PPS, komunikasi organisasi/kelembagaan dan
implementasi etika organisasi/kelembagaan kepada PPS terpilih yang hadir dalam
pertemuan tersebut.
3. Bahwa pernyataan Teradu dalam proses rekrutmen PPS penuh dengan dinamika
dan kepentingan, yaitu berkaitan dengan proses rekrutmen calon PPS
dilaksanakan dengan segala pertimbangan dan sungguh-sungguh mengedepankan
prinsip kehati-hatian utamanya terhadap hal-hal yang dipandang sensitif. Misalnya
calon PPS harus bersih dari unsur-unsur kepentingan partai politik karena hal
tersebut dapat mengganggu kemandirian penyelenggara pemilu, sebab diketahui
terdapat Calon Anggota PPS yang masih satu rumah dengan orang tuanya yang
merupakan pengurus aktif salah satu partai politik, daftar namanya harus kami
turunkan ke urutan terbawah. Dan diketahui juga, ada calon PPS yang pernah
bertugas sebagai saksi salah satu Parpol pada pemilu 2019 maka kami tidak
luluskan dalam seleksi.
4. Bahwa Teradu menyampaikan komunikasi organisasi/kelembagaan kepada PPS
terpilih Kecamatan Seteluk yaitu kedepannya untuk menjaga amanah sebagai
penyelenggara pemilu, mengingat banyak kepentingan-kepentingan di luar sana
yang mengincar posisi penyelenggara pemilu khususnya partai politik. Teradu juga
menyampaikan, sebagai penyelenggara pemilu bersiaplah bekerja sepenuh waktu
dan mengorbankan waktu bersama keluarga karena setelah mengikrarkan diri
sebagai penyelenggara pemilu sama halnya dengan kita menggadaikan kebebasan
Pribadi. Dalam kesempatan itu, Teradu menekankan pentingnya menjaga
komunikasi dan konsolidasi internal PPS dan efektifkan garis koordinasi secara
berjenjang ketika menemukan masalah.
5. Bahwa Teradu menyampaikan pentingnya implementasi etika sebagai
penyelenggara pemilu di tingkat desa dalam menjalankan tugas dan kewajibannya,
dimana penyelenggara pemilu sebaiknya menghindari komunikasi dengan calon
anggota legislative dan partai politik kecuali kegiatan yang berhubungan dengan
pelaksanaan tugas-tugas sebagai penyelenggara pemilu di desa, karena jika nanti
ada pihak yang melaporkan dan dapat dibuktikan maka bersiaplah di PAW dengan
urutan berikutnya.
6. Bahwa dalam pertemuan tersebut, Teradu sepintas memperkenalkan salah satu
organisasi kepemudaan yaitu Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI),
karena sebelumnya ada yang berseloroh, organisasi GMNI dihubungkan dengan
Teradu. Teradu menjelaskan bukan dari latar belakang GMNI dan Teradu hanyalah
salah satu partisan GMNI, karena GMNI bukan Organisasi masyarakat tetapi
Organisasi Kemahasiswaan. Sehingga Teradu dalam kedudukannya sebagai
anggota KPU Sumbawa Barat juga tidak sedang berstatus sebagai mahasiswa.
Terhadap pengaduan a quo, Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pemilu, Pemilu dilaksanakan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Bahwa ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Pemilu pada pokoknya mengatur, dalam
menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu
berdasarkan pada asas yang dimaksud pada Pasal 2 dan penyelenggaraannya
harus memenuhi prinsip ;
a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Berkepastian hukum
e. Tertib
f. Terbuka
g. Proporsional
h. Akuntabel
i. Efektif dan
j. Efisien
3. Bahwa tugas KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 18 Undang-
Undang Pemilu adalah :
a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran
b. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan di Kabupaten/Kota
berdasarkan ketentuan perundang-undangan
c. Mengkoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh
PPK, PPS dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
d. Menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Provinsi
e. Memutakhirkan daftar Pemilih berdasarkan data Pemilu Terakhir dengan
memperhatikan data kependudukan yang di siapkan dan di serahkan oleh
Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
f. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota
DPRD Provinsi serta anggota DPRD kabupaten/Kota yang bersangkutan
berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.
g. Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara
serat wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu
Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.
h. Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di Kabupaten/Kota yang
bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten/Kota;
j. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan
tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat;
k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan
Pemilu; dan
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bahwa wewenang KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang-
Undang Pemilu adalah ;
a. Menetapkan jadwal di kabupaten/kota
b. Membentuk PPK, PPS, dam KPPS di wilayah kerjanya.
c. Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu
anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara
di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat
rekapitulasi suara;
d. Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu
anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya
e. Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota
PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan
terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan
Bawaslu, putusan bawaslu Provinsi, Putusan Bawaslu Kabupaten/Kota,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau
ketentuan peraturang perundang-undangan.
5. Bahwa kewajiban KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-
Undang Pemilu adalah :
a. Melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu dengan tepat
waktu.
b. Memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat;
d. Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan
Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi;
f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan
penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU
Kabupaten/Kota dan lembaga kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia;
g. Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h. Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu
kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada
Bawaslu;
i. Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan
ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota;
j. Melaksanakan dengan segera putusan bawaslu Kabupaten/Kota
k. Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat
kabupaten/kota kepada Peserta Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah
rekapitulasi di Kabupaten/Kota;
l. Melaksanakan putusan DKPP; dan
m. Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi dan/atau
peraturan perundang-undangan
6. Bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tahapan
Pemilu, tunduk dan patuh terhadap asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemilu.
7. Sebagai bentuk kepatuhan Teradu terhadap asas dan prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu serta dihubungkan dengan tugas, wewenang dan kewajiban
penyelenggara pemilu, dapat Teradu sampaikan bahwa ;
a. Tahapan penyelenggaraan pemilu Tahun 2024 yang berkaitan dengan
pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat telah
dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhock Penyelenggaraan Pemilu
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil
Walikota. Dan hasil pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 di Kabupaten
Sumbawa Barat telah dilaporkan pertanggungjawabannya kepada KPU
melalui KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat.
b. Bahwa pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 di Kecamatan Seteluk
Kabupaten Sumbawa Barat telah dilaksanakan secara benar, objektif dan
hasilnya dapat di pertanggungjawabkan. Sebab sejak awal hingga akhir
proses rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024 di lingkup Kecamatan Seteluk
tidak ada temuan dan laporan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten
Sumbawa Barat.
8. Bahwa dalil Pengadu yang mengindikasikan bahwa Teradu diduga tidak
profesional, adil dan jujur dalam pleno rekrutmen anggota PPK dan PPS di
Kecamatan Seteluk, adalah dalil yang tidak benar dan tidak berdasar. Sebab
faktanya, mekanisme pengambilan keputusan untuk menentukan PPS dan PPK
terpilih bukanlah ditentukan oleh kehendak Pribadi 1 (satu) orang anggota,
melainkan di putuskan dalam rapat pleno tertutup oleh 5 (lima) orang Anggota KPU
Sumbawa Barat yang seluruh hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat
Pleno Anggota KPU Sumbawa Barat dan ditanda tangani oleh Ketua dan anggota
KPU Sumbawa Barat. Rapat pleno dalam menentukan PPS dan PPK terpilih di
Kecamatan Seteluk dinyatakan sah, karena di hadiri oleh 5 (lima) orang anggota
dan keputusannya telah disetujui oleh 5 (lima) orang anggota yang hadir.
Mekanisme pengambilan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal
44 ayat 1 dan 2 UU Pemilu, ketentuan Pasal 60 ayat 1 dan 2, Pasal 65 ayat 1, dan
Pasal 68 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 tentang Perubahan
Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
9. Bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu dalam form pengaduan di point 5
Kronologi Kejadian, dimana kelulusan anggota PPS dan PPK yang hadir pada
tanggal 23 Januari 2023 adalah hasil “back up” Teradu. Kata “back up” jika
diterjemahkan artinya cadangan dan dalam pengertian yang lain Back Up adalah
proses menduplikasi atau menyalin data/file dari sebuah perangkat ke
penyimpanan sekunder. Maka penggunaan kata “back up” jika di hubungkan
dengan kelulusan PPS terpilih menjadi tidak relevan dan sulit di pahami oleh
Teradu seperti apa maksud dan tujuannya.
10. Bahwa berdasarkan dalil aduan Pengadu, Teradu terlibat secara aktif dan massif
dalam organisasi tertentu adalah dalil yang tidak benar dan berdasar, sebab
berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 1 huruf k Undang-Undang Pemilu salah
satu syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten adalah bersedia
mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan
hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU
Kabupaten yang telah dibuktikan dengan surat pernyataan. Artinya sejak terpilih
sebagai Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat periode 2019-2024 sampai s.d.
sekarang, Teradu tidak pernah terdaftar sebagai anggota atau pengurus dalam
organisasi kemasyarakatan baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum manapun di Kabupaten Sumbawa Barat. Oleh karenanya, dalil
Pengadu yang menggunakan istilah aktif dan massif dalam ormas tertentu harus
dapat dijelaskan dan dibuktikan secara menyeluruh, seperti apa dan bagaimana
Teradu aktif dan massif dalam ormas yang di maksud oleh Pengadu.
Bahwa selain fakta-fakta di atas, Teradu ingin menyampaikan fakta-fakta lain yaitu
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah salah satu calon Anggota PPS dari Desa Seteluk Tengah
yang tidak lulus seleksi pada tahapan seleksi wawancara PPS Pemilu 2024.
Keseharian Pengadu bekerja sebagai staf Desa Seteluk Tengah serta di fungsikan
pada sekretariat PPS sebagai sekretaris PPS Desa Seteluk Tengah Pemilu 2024,
terhitung sejak tanggal 30 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 29 Tahun 2023 tentang Penetapan
Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kabupaten Sumbawa Barat Pada Pemilu
Tahun 2024 (Bukti T-1).
2. Bahwa dalam upaya Pengadu mendorong perkara a quo pada setiap waktu dan
kesempatan, Pengadu sangat aktif bersama rekannya yang ternyata merupakan
anggota Partai politik. Sangat jelas, dimana sikap dan Tindakan Teradu tersebut
dapat diduga tidak netral dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan jika
dikaitkan dengan jabatannya sebagai Sekretaris PPS Desa Seteluk Tengah. (Bukti
T-2).
3. Bahwa Pengadu yang saat ini yang berkedudukan sebagai Sekretaris PPS Desa
Seteluk Tengah berdasarkan angka 2, patut diduga memiliki affiliasi kepentingan
dan tujuan tertentu dengan anggota/pengurus Partai politik dalam perkara a quo,
sehingga dalam hal ini Teradu sebagai Sekretaris PPS terfaktakan tidak mampu
menjaga kedudukannya untuk independen serta keberpihakannya dengan peserta
pemilu 2024. Padahal salah satu syarat sekretariat PPS adalah bersikap
independen dan tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu sebagaimana
ketentuan Pasal 74 huruf b PKPU 8 Tahun 2022. Bagaimana mungkin Sekretaris
PPS mampu menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik jika telah
diintervensi oleh kepentingan partai politik tertentu.
4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dari angka 2 dan 3, Yang Mulia Majelis Pemeriksa
dapat menyimpulkan seperti apa mental dan karakter Pengadu, dengan tata
perilaku yang telah mengabaikan peraturan sebagai Sekretaris PPS, mudah di
intervensi partai politik, dan agresif.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan jawaban Teradu dalam pokok aduan perkara ini, maka Teradu
memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan apa yang telah diuraikan dan di jelaskan sebagaimana dimaksud
pada angka 1 hingga angka 10 maka dalil-dalil aduan Pengadu tidaklah terbukti dan
cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP Yang Terhormat untuk menolak seluruh
dalil-dalil aduan Pengadu. Oleh karena itu, dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti,
maka ijinkan Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan
memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut ;
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu.
3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam
rekrutmen PPS dan PPK Pemilu 2024 sesuai dengan azas dan prinsip
penyelenggaraan pemilu.
4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
5. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, Teradu mohon untuk
menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
68-PKE-DKPP/IV/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut:
T-1 Pengumuman Nomor 1/PP.04.1-Pu/5207/4/2022 tentang Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024
Pengumuman Nomor 6/PP.04.1-PU/5207/4/2022 tentang Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024
T-2 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 87/PP.4.1-BA/5207/4/2022 tentang
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 1/PL.01.2-BA/5207/4/2023 tentang
Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024
T-3 Pengumuman Nomor 2/PP.04.1-Pu/5207/4/2022 tentang Hasil
Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Pengumuman Nomor 1/PP.04.1-Pu/5207/4/2023 Tentang hasil
Penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) Pada Pemilu Tahun 2024
T-4 Pengumuman Nomor 3/PP.04.1-Pu/5207/4/2022 tentang Tes
Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024
Pengumuman Nomor 2/PP.04.1-Pu/5207/4/2023 tentang Tes Tulis
Calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilu Tahun
2024
T-5 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 91/PP.04.1-BA/5207/4/2022
tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 2/PP.04.1-BA/5207/4/2023 Tentang
Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Pada Pemilu Tahun 2024
T-6 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 93/PP.04.1-BA/5207/4/2022
tentang hasil wawancara calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024,
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 28/PP.04.1-BA/5207/4/2023
tentang hasil wawancara calon Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) pada Pemilu Tahun 2024
T-7 Pengumuman Nomor 5/PP.04.1-Pu/5207/4/2022 tentang Penetapan
hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024
Pengumuman Nomor 4/PP.04.1-Pu/5207/4/2023 tentang Penetapan
Hasil seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu tahun
2024.
T-8 Berita Acara Rapat Pleno Nomor 95/PP.04.1-BA/5207/4/2022
tentang Penetapan hasil wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Berita Acara Rapat Pleno Nomor 30/PP.04.1-BA/5207/4/2023
tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan
Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
T-9 Keputusan KPU Nomor 273 Tahun 2023 tentang Pemberian Sanksi
Peringatan Tertulis Kepada Anggota KPU Sumbawa Barat Provinsi
Nusa Tenggara Barat Periode 2019-2024.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 7 Juli 2023, Teradu
menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa apa yang telah di tuangkan dalam Jawaban Teradu dan telah dibacakan
pada persidangan tanggal 7 Juli 2023, mohon dianggap sebagai satu kesatuan,
termuat dan terulang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan
ini;
2. Bahwa pada persidangan tanggal 7 Juli 2023 tersebut, dalam persidangan
terungkap fakta bahwa Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan. Adapun fakta-fakta persidangan perkara a quo akan Teradu
uraikan sebagai berikut :
1) Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada pokoknya menyatakan bahwa
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dikarenakan tidak profesional, adil dan jujur sebagai penyelenggara Pemilu
dalam pleno perekrutan anggota PPK dan PPS Kecamatan Seteluk.
2) Bahwa terhadap dalil aduan a quo dalam persidangan terungkap fakta bahwa
Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
3) Bahwa dugaan tidak profesional sebagaimana diadukan oleh Pengadu kepada
Teradu tidak dapat dibuktikan dalam tindakan Teradu mengenai suatu tahapan
Pemilu. Bahwa prinsip profesional sebagaimana ketentuan Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4
Tahun 2021 diartikan bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilu termasuk
dalam tahapan seleksi calon Anggota PPS dan PPK Pemilu 2024, maka KPU
Kabupaten/Kota bertindak berdasarkan standar operasional dan substansi
profesi administrasi pemilu, dan mengambil keputusan dalam menjalankan
tugas, fungsi dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kolegial.
4) Bahwa dalil Pengadu yang menduga Teradu telah berperilaku tidak jujur, tidak
dapat di buktikan dalam tindakan Teradu mengenai suatu tahapan Pemilu.
Dalam melaksanakan prinsip jujur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan
KPU Nomor 4 Tahun 2021 diartikan bahwa dalam melaksanakan tahapan
pemilu termasuk dalam tahapan seleksi calon Anggota PPS dan PPK Pemilu
2024, maka KPU Kabupaten/Kota menyampaikan informasi yang benar kepada
publik mengenai tahapan pembentukan anggota PPK dan PPS Pemilu 2024.
5) Bahwa dalil Pengadu yang menduga Teradu tidak adil, tidak dapat dibuktikan
dalam tindakan Teradu mengenai suatu tahapan Pemilu. Dalam melaksanakan
prinsip adil sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019
sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 diartikan
bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilu termasuk dalam tahapan seleksi
calon Anggota PPS dan PPK, maka KPU Kabupaten/Kota bertindak
memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama bagi Pelapor dan
Terlapor dalam laporan dugaan pelanggaran PPS dan PPK Pemilu 2024 di
Kabupaten Sumbawa Barat. Hal tersebut juga di sampaikan oleh Saudara
Denny Saputra (Ketua KPU Sumbawa Barat) selaku Pihak Terkait, dimana
dalam tahapan rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa
Barat, tidak ada temuan dan laporan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten
Sumbawa Barat.
6) Bahwa Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 21 huruf k Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak dapat dibuktikan secara
administratif, bahwa Teradu yang kedudukannya sebagai anggota KPU
Kabupaten Sumbawa Barat merupakan pengurus organisasi kemasyarakatan.
7) Bahwa adanya kutipan percakapan dalam audio rekaman Pengadu yang
menyatakan, “Pak Herman minta 2, Ketua Deni Saputra minta 1, saya giliran
enggak dapat dan giliran saya minta 1, pak Rahmat dan Pak Jalal mengalah”,
tidaklah dapat dijadikan standar pengambilan keputusan dalam rapat pleno
rekrutmen PPS dan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat. Kata “minta”
bermakna konotatif, karena fakta yang sebenarnya adalah masing-masing
anggota KPU Sumbawa Barat memiliki hak subyektif dalam memilih dan
mengargumentasikan kapasitas calon PPS dan PPK Pemilu 2024 dan
diputuskan dengan kolektif kolegial.
8) Bahwa adanya kutipan percakapan dalam audio rekaman Pengadu yang
menyatakan, ”…kepentingan organisasi juga jauh lebih besar, tetapi juga
mempertimbangkan kapasitas, ada yang punya kapasitas tapi tidak punya skill
organisasi juga berbahaya, itu mempengaruhi objektifitas pleno”. Maksudnya
adalah sekalipun banyak masukan dan usulan nama dari pihak-pihak yang
mengatasnamakan dirinya dari organisasi kemasyarakatan, atau organisasi
pemerintah, tetapi rapat pleno tetap mempertimbangkan kapasitas calon PPS
dan PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga hal tersebut harus di
jaga agar tidak mempengaruhi objektifitas pleno.
9) Bahwa adanya kutipan percakapan dalam audio rekaman Pengadu yang
menyatakan, “hanya ingin menegaskan saja bahwa semua orang dan setiap
orang yang kita goalkan dalam rapat pleno adalah bagian dari GMNI. Saya jika
ditanyakan apakah kader ideologoisnya organisasi GMNI, iya saya juga sama
seperti teman-teman….” bukanlah kutipan sesuai rekaman aslinya. Dalam
rekaman aslinya Teradu menyampaikan, “…, hanya ingin menegaskan saja
bahwa semua orang dan setiap orang yang kita goalkan dalam rapat pleno
adalah bagian dari GMNI. Saya kalau ditanyakan apakah kader ideologisnya
organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia? Tidak juga, saya juga
sama seperti teman-teman posisinya.”
10) Bahwa pertimbangan keterpilihan anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 di
Kabupaten Sumbawa Barat didasarkan pada ketentuan Pasal 36 dan Pasal 38
Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pembentukan PPK dan PPS dilaksanakan
secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan
kemandirian calon anggota PPK dan PPS. Hal tersebut juga di pertegas oleh
Anggota KPU Sumbawa Barat, Saudara Herman Jayadi (Divisi Sosdiklih,
Parmas, dan SDM) selaku Pihak Terkait, di mana KPU Kabupaten Sumbawa
Barat dalam wawancara juga memberikan penilaian terhadap aspek
pengetahuan kepemiluan, integritas, independensi, profesionalitas, dan rekam
jejak calon.
11) Bahwa dalil aduan Pengadu yang menyatakan, adanya kepentingan pribadi
atau golongan Teradu dalam mengambil keputusan pada rapat pleno penentuan
anggota PPS dan PPK Kabupaten Sumbawa Barat, yang di dengar dalam bentuk
perangkat audio hanyalah atas asumsi/tafsir Pengadu. Sementara keterpilihan
calon PPS dan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa Barat harus
diputuskan melalui Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota KPU Sumbawa Barat.
Adapun hasil rapat pleno PPS dan PPK Pemilu 2024 dituangkan dalam Berita
Acara Rapat Pleno Anggota KPU Sumbawa Barat dan ditanda tangani oleh
Ketua dan anggota KPU Sumbawa Barat. Rapat pleno dalam menentukan PPS
dan PPK terpilih dinyatakan sah, karena di hadiri oleh 5 (lima) orang anggota
dan keputusannya telah disetujui oleh 5 (lima) orang anggota yang hadir.
Mekanisme pengambilan keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Pemilu, ketentuan Pasal 60 ayat 1 dan 2, Pasal 65
ayat 1, dan Pasal 68 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 tentang
Perubahan Kelima Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
12) Bahwa Kesimpulan angka 10 dan 11 merupakan bantahan terhadap dalil
Pengadu yang menjadikan rekaman audio sebagai dasar menetapkan PPK dan
PPS oleh KPU Kabupaten Sumbawa Barat. Oleh karenanya, Teradu yang
berkedudukan sebagai anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat dalam hal
memilih calon anggota PPS dan PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Sumbawa
Barat, tunduk dan patuh terhadap ketentuan Pasal 37 dan Pasal 39 Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa Pembentukan PPS dan PPK Pemilu 2024
harus melalui tahapan seleksi pembentukan PPS dan PPK yang dilaksanakan
secara terbuka, dengan tahapan :
a. Pengumuman pendaftaran calon PPK dan PPS (Bukti T-1)
b. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS
c. Penelitian administrasi calon PPK dan PPS (Bukti T-2)
d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS
(Bukti T-3)
e. Seleksi tertulis calon PPK dan PPS (Bukti T-4)
f. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS (Bukti T-5)
g. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS
h. Wawancara calon anggota PPK dan PPS (Bukti T-6)
i. Pengumuman dan Penetapan calon anggota PPK dan PPS (Bukti T-7 dan T-
8)
3. Bahwa Teradu tetap pada jawaban yang disampaikan dalam persidangan dan
menolak seluruh aduan Pengadu.
4. Bahwa dalam penyampaian Kesimpulan ini, Teradu yang berkedudukan sebagai
anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat, memohon kepada Majelis Pemeriksa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk dapat membatalkan Surat
Keputusan KPU RI Nomor 273 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Tertulis
Kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi
Nusa Tenggara Barat Periode 2019-2024, yang di tetapkan pada tanggal 14 April
2023 dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Bukti T-9)
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Anggota KPU Kabupaten Sumbawa Barat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota. Pengadu masuk dalam 2 (dua) kali kebutuhan dan
Pengadu masuk dalam urutan ke-4, kami menilai bahwa apa yang kami inginkan
kurang terpenuhi oleh Pengadu. Pengadu pernah menjadi penyelenggara pemilu pada
Pilkada 2020, PPS terpilih tiga-tiga nya pernah menjadi penyelenggara pemilu.
[2.8.2] Danu (PPK Kecamatan Seteluk)
Bahwa saya mengetahui pembicaraan transkip alat bukti Pengadu, saya terkejut ada
laporan ke DKPP dan Bawaslu. Bahwa pembentukan Grup WA itu setelah penetapan
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Terpilih tetapi belum dilantik dengan nama
Grup WA “Sukses PPS 2024”, tujuannya adalah agar mempermudah memberikan
informasi kepada Anggota PPS. Jumlah Anggota PPS dalam grup tersebut berjumlah 7
sampai dengan 9 Orang, Anggota PPS di Kecamatan Seteluk berjumlah 30 Orang.
Saya tidak memasukan semua Anggota PPS Terpilih karena tidak mempunyai
kontaknya, selain dari 7 sampai dengan 9 Orang tidak saya masukan. Grup WA ini
dibentuk sekitar 1 sampai dengan 2 minggu setelah itu Grup WA ini dihapus setelah
ada laporan dari Pengadu. Alasan saya menghapus Grup WA ini karena sudah tidak
efektif, Grup WA ini saya buat atas inisiatif saya sendiri tanpa ada arahan dari
Teradu. Saya sampaikan kepada Anggota PPS Terpilih apabaila ada PPS lain yang
mau ikut silahkan dimasukan ke dalam Grup WA.