Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 84 & 85 Tahun 2021
KPU & Bawaslu Musi Rawas Utara
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 24/03/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-03-2021
👁 18 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA NOMOR 84-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 68-P/L- DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2021 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I Agus Mariyanto, Teradu II Netty Kherawati, S.Ag., Teradu III Heriyanto, Teradu IV Adiyanto dan Teradu V Handoko adalah sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, telah melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas dan kapabilitas sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gbernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota beserta lampiran dan perubahannya, dimana Para Teradu tidak secara nyata telah lalai, tidak cermat, tidak netral, tidak profesional, responsif, terbukti dengan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan calon, sama sekali sampai dengan saat ini tidak merespon pengaduan dari Paslon maupun masyarakat, khususnya terkait dengan persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Urut 1 atas nama H.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak cermat dalam verifikasi dokumen syarat calon atas nama Devi Suhartoni dan Innayatullah selaku Paslon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020; [4.1.2] Para Teradu lalai dengan melakukan pembiaran kotak suara tidak tersegel se- Kecamatan Rupit pada saat pleno tingkat Kabupaten dan tidak mengindahkan keberatan Saksi Paslon Nomor Urut 3; [4.1.3] Para Teradu tidak meneliti Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon Nomor Urut 1 Devi Suhartoni dan Innayatullah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020. Menimbang pengaduan Pengadu pada Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3 atas nama Drs.
Pasal DilanggarPasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Agus Mariyanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Netty Herawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Munawir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Muhamad Ali Asek, dan Paulina masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Perkara
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 84-PKE-DKPP/II/2021 Nomor 85-PKE-DKPP/II/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 68- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2021, dan Pengaduan Nomor 69-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 84-PKE-DKPP/II/2021 [1.1] PENGADU Nama : Waroko Hakim Pekerjaan /Lembaga : Wiraswasta/ Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Urut 3 Drs. HM. Syarif HD dan Surian Alamat : Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Agus Mariyanto Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera KM 65, Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Netty Herawati Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera KM 65, Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Heriyanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera KM 65, Desa Noman, Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Ardiyanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera KM 65, Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Handoko Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera KM 65, Desa Noman, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------Para Teradu; B. PERKARA NOMOR 85-PKE-DKPP/II/2021 [1.3] PENGADU Nama : Wawan Putra Pekerjaan /Lembaga : Wiraswasta/ Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Urut 3 Drs. HM. Syarif HD dan Surian Alamat : Desa Terusan, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu; TERHADAP [1.4] TERADU 1. Nama : Munawir Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km. 03, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Muhamad Ali Asek Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km. 03, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Paulina Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Alamat : Jalan Lintas Sumatera Km. 03, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Muara Rupit Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; Teradu I s.d Teradu III selanjutnya disebut sebagai -----------------Para Teradu; [1.5] membaca pengaduan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 84-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 68-P/L- DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2021 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Teradu I Agus Mariyanto, Teradu II Netty Kherawati, S.Ag., Teradu III Heriyanto, Teradu IV Adiyanto dan Teradu V Handoko adalah sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, telah melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas dan kapabilitas sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum, PKPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gbernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota beserta lampiran dan perubahannya, dimana Para Teradu tidak secara nyata telah lalai, tidak cermat, tidak netral, tidak profesional, responsif, terbukti dengan tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan calon, sama sekali sampai dengan saat ini tidak merespon pengaduan dari Paslon maupun masyarakat, khususnya terkait dengan persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Urut 1 atas nama H. Devi Suhartoni dan H. Innayatullah, sehingga berkas pencalonan tersebut datanya berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain dan jelas tidak memenuhi syarat apa yang telah dicantumkan dalam PKPU RI dan Peraturan teknis lainnya, dan Jelas terjadi pembiaran yang nyata oleh Para Teradu dimana terdapat Kotak Suara Hasil Pleno PPK se-Kecamatan Rupit pada saat Pleno Tingkat Kabupaten tidak disegel lagi dan keberatan Saksi Paslon sama sekali tidak diindahkan dan direspon oleh Para Teradu; b. Bahwa berkas persyaratan calon yang tidak diverifikasi oleh Para Teradu meliputi: 1. Formulir Model BB. 1-KWK (Surat Pernyataan Bakal calon) atas nama Innayatullah; 2. Formulir BB. 2-KWK (Daftar Riwayat Hidup) atas nama Innayatullah; 3. Ijazah SMA atas nama Innayatullah; 4. Ijazah S1 atas nama Innayatullah; 5. E-KTP atas nama Innayatullah ; 6. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih atas nama Innayatullah; 7. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang atas nama Innayatullah; 8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Innayatullah; 9. Tanda Terima LHKPN atas nama Innayatullah; 10. NPWP atas nama Innayatullah; 11. SK Gubernur Sumatera Selatan Tentang Pemberhentian sebagai PNS atas nama Innayatullah; 12. Surat Keterangan Wajib Pakak 5 Tahun Terkahir atas nama Innayatullah; 13. Formulir Model BB. 1-KWK (Surat Pernyataan Bakal calon) atas nama Devi Suhartoni; 14. Ijazah SMEA atas nama Devi Suhartoni 15. Bukti video Pleno Kabupaten yang jelas kotak suara PPK Kecamatan Rupit tidak tersegel 16. Bukti Keberatan seluruh Saksi PPK dan Saksi Kabupaten dari Paslon Nomor Urut 3 17. LPDK Paslon Nomor Urut 1 terbukti Tidak Patuh terhadap peraturan tentang dana kampanye sesuai hasil audit dan diduga kuat terlambat menyampaikan LPDK c. Bahwa berkas persyaratan calon diatas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh Para Teradu dengan mengeluarkan Model BA. HP-KWK pada hari Minggu tanggal 13 September 2020, hal ini membuktikan bahwa Para Teradu jelas dan tegas tidak pernah melakukan verifikasi berkas persyaratan calon dari para peserta pemilihan dan dianggap semuanya memenuhi syarat; d. Bahwa : 1. Tidak melaksanakan kewajibannya dalam memverifikasi dan meneliti berkas Pencalonan Kepala Daerah kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020; 2. Tidak mengindahkan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat maupun paslon sampai dengan saat ini tidak ada jawabannya; 3. Tidak meneliti Laporan Dana Kampanye Paslon Nomor Urut 1, hal ini terbukti dari hasil audit Kantor Akuntan Publik Mohammad Yudithama Al Kautsar ada Pelanggaran dan Ketidakpatuhan Paslon Nomor Urut 1 dalam melaporkan dana kampanye, dan diduga LPDK tidak dilaporkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. [2.1.2] PERKARA NOMOR 85-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 69-P/L- DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/II/2021 dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Teradu I Munawair, S.S, Teradu II Paulina, S.Si., Teradu III Muhammad Ali Asek, S.Pd.I adalah sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, telah melanggar kode etik dan tidak mempunyai integirtas dan kapabilitas sebagaimana yang telah diatur dalam, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dimana Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tidak meregister serta menyidangkan permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilukada yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Urut 3 Drs. HM. Syarif HD dan Surian; a. Bahwa pengajuan penyelesaian sengketa pemilihan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Urut 3 Drs. HM. Syarif HD dan Surian terkait dengan dugaan Pelanggaran dan Kesalahan Administrasi pada berkas Persyaratan Calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Urut 1 atas nama Devi Suhartoni dan Innayatullah meliputi:  Formulir Model BB. 1-KWK (Surat Pernyataan Bakal calon) atas nama Innayatullah;  Formulir BB. 2-KWK (Daftar Riwayat Hidup) atas nama Innayatullah;  Ijazah SMA atas nama Innayatullah;  Ijazah S1 atas nama Innayatullah;  E-KTP atas nama Innayatullah ;  Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih atas nama Innayatullah;  Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Hutang atas nama Innayatullah;  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Innayatullah;  Tanda Terima LHKPN atas nama Innayatullah;  NPWP atas nama Innayatullah;  SK Gubernur Sumatera Selatan Tentang Pemberhentian sebagai PNS atas nama Innayatullah;  Surat Keterangan Wajib Pakak 5 Tahun Terkahir atas nama Innayatullah;  Formulir Model BB. 1-KWK (Surat Pernyataan Bakal calon) atas nama Devi Suhartoni;  Ijazah SMEA atas nama Devi Suhartoni b. Bahwa berkas persyaratan calon diatas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dengan mengeluarkan Model BA. HP-KWK pada hari Minggu tanggal 13 September 2020, hal ini membuktikan bahwa Para Teradu jelas dan tegas tidak pernah melakukan verifikasi berkas persyaratan calon dari para peserta pemilihan dan dianggap semuanya memenuhi syarat; c. Bahwa terkait dengan berkas persyaratan calon diatas, dikarenakan terdapat banyak sekali kesalahan dan pelanggaran administrasi, maka diajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilukada pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, akan tetapi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara tidak me-register dan tidak meyidangkan permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor Urut 3 Drs. HM. Syarif HD dan Surian, dimana menurut Bawaslu Tidak diregister dan disidangkannya Permohonan tersebut dikarenakan tidak memenuhi syarat formil dan materil karena tidak menemukan kerugian secara langsung yang dialami oleh Pemohon Permohonan; [2.2] PETITUM PENGADU [2.2.1] PERKARA NOMOR 84-PKE-DKPP/II/2021 Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2.2] PERKARA NOMOR 85-PKE-DKPP/II/2021 Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] PERKARA NOMOR 84-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 23 sebagai berikut: NO BUKTI SURAT KODE KETERANGAN 1. Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi P-1 - Rawas Utara Nomor: 96/PL.02.3- Kpt/1613/KPU-Kab/IX/2020 dan Lampiran Keputusan KPUDPL.02.3- Kpt/1613/KPU-Kab/IX/2020 2. Model BB.1-KWK Atas Nama Innayatullah P-2 - 3. Model BB.2-KWK Atas Nama Innayatullah P-3 - 4. Surat Tanda Tamat Belajar SMA Negeri 2 P-4 - Lubuklinggau No. 11 OB oe 0313947 Atas Nama Ahmad Innayatullah tertanggal 23 Mei 1994 5. IJAZAH S1 No. 0045 SEKOLAH TINGGI P-5 - AGAMA ISLAM An. Ahmad Innayatullah tertanggal 1 Oktober 2002 6. KTP Atas Nama Innayatullah tertanggal 3 P-6 - Oktober 2012 7. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut P-7 - Hak Pilihnya No. 1911/SK/HK/08/2020/PN LLG Atas Nama Innayatullah tanggal 14 Agustus 2020 8. Surat Keterangan Tidak Memiliki P-8 - Tanggungan Utang Secara Perseorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara No. 1931/SK/HK/09/2020/PN LLG Atas Nama Innayatullah tanggal 4 September 2020 NO BUKTI SURAT KODE KETERANGAN 9. SKCK Atas Nama Innayatullah tanggal 11 P-9 - Agustus 2020 10. Tanda terima laporan harta kekayaan P-10 - penyelenggara negara Atas Nama Innayatullah 11. Surat No. S.PILKADA- P-11 - 0005/WPJ.03/KP.04/2020 hal keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah tanggal 4 september 2020 12. NPWP: 796790665303000 Atas Nama P-12 - Ahmad Innayatullah 13. Surat keterangan tidak sedang P-13 - dinyatakan pailit No. 80/SK/HK/08/2020/PN.JKT.PST Atas Nama Innayatullah tanggal 18 Agustus 2020 14. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai P-14 - terpidana No. 1910/SK/HK/08/2020/PN LLG Atas Nama Innayatullah tanggal 14 Agustus 2020 15. Keputusan Gubernur Sumsel No. P-15 - 1384/KPTS/BKD.II/2020 Tentang Pemberhentian PNS Atas Nama Ahmad Innayatullah, S.Pdi tanggal 27 Mei 2020 16. Model BB.1-KWK Atas Nama H. Devi P-16 - Suhartoni 17. Model BB.2-KWK Atas Nama H. Devi P-17 - Suhartoni 18. Surat Tanda Tamat Belajar SMEA Negeri P-18 - 2 Palembang No. OC os 0004900 Atas Nama Devi Suhartoni tertanggal 1 Mei 1989 19. Pengumuman KPU No. P-19 - 287/PL.02.5/1613/PU/KPU- KAB/XII/2020 20. Hasil Audit Kantor Akuntan Publik P-20 - Mohammad Yudithama Al Kautsar 21. Keberatan Saksi Tingkat PPK Kecamatan P-21 - 22. Keberatan Saksi Paslon Nomor Urut 3 di P-22 - Pleno Tingkat Kabupaten 23. Video Pleno Tingkat Kabupaten P-23 - [2.3.2] PERKARA NOMOR 85-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P- 21 sebagai berikut: NO BUKTI SURAT KODE KETERANGAN 1. Surat Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas P-1 - Utara Nomor: 96/PL.02.3-Kpt/1613/KPU- Kab/IX/2020 dan Lampiran Keputusan KPUDPL.02.3-Kpt/1613/KPU-Kab/IX/2020 2. Model BB.1-KWK Atas Nama Innayatullah P-2 - 3. Model BB.2-KWK Atas Nama Innayatullah P-3 - 4. Surat Tanda Tamat Belajar SMA Negeri 2 P-4 - Lubuklinggau No. 11 OB oe 0313947 Atas Nama Ahmad Innayatullah tertanggal 23 Mei 1994 5. IJAZAH S1 No. 0045 SEKOLAH TINGGI P-5 - AGAMA ISLAM An. Ahmad Innayatullah tertanggal 1 Oktober 2002 6. KTP Atas Nama Innayatullah tertanggal 3 P-6 - Oktober 2012 7. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak P-7 - Pilihnya No. 1911/SK/HK/08/2020/PN LLG Atas Nama Innayatullah tanggal 14 Agustus 2020 8. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan P-8 - Utang Secara Perseorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara No. 1931/SK/HK/09/2020/PN LLG Atas Nama Innayatullah tanggal 4 September 2020 9. SKCK Atas Nama Innayatullah tanggal 11 P-9 - Agustus 2020 10. Tanda terima laporan harta kekayaan P-10 - penyelenggara negara Atas Nama Innayatullah 11. Surat No. S.PILKADA- P-11 - 0005/WPJ.03/KP.04/2020 hal keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah tanggal 4 september 2020 12. NPWP: 796790665303000 Atas Nama Ahmad P-12 - Innayatullah 13. Surat keterangan tidak sedang dinyatakan P-13 - pailit No. 80/SK/HK/08/2020/PN.JKT.PST Atas Nama Innayatullah tanggal 18 Agustus 2020 14. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai P-14 - terpidana No. 1910/SK/HK/08/2020/PN LLG Atas Nama Innayatullah tanggal 14 Agustus 2020 15. Keputusan Gubernur Sumsel No. P-15 - 1384/KPTS/BKD.II/2020 Tentang Pemberhentian PNS Atas Nama Ahmad Innayatullah, S.Pdi tanggal 27 Mei 2020 NO BUKTI SURAT KODE KETERANGAN 16. Model BB.1-KWK Atas Nama H. Devi P-16 - Suhartoni 17. Model BB.2-KWK Atas Nama H. Devi P-17 - Suhartoni 18. Surat Tanda Tamat Belajar SMEA Negeri 2 P-18 - Palembang No. OC os 0004900 Atas Nama Devi Suhartoni tertanggal 1 Mei 1989 19. Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan P-19 - yang diajukan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 atas nama Drs. HM. Syarif HD dan Surian Nomor: 001/ Srt- Hon/ TIM- HK/ SEHATI/ MRU/ IX/ 2020 20. Formulir Model PSP-4 P-20 - 21. Formulir Model PSP-5 P-21 - [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] PERKARA NOMOR 84-PKE-DKPP/II/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor Perkara Nomor 84-PKE- DKPP/II/2021 sebagai berikut: A. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melakukan verifikasi berkas pasangan calon. Teradu telah cermat dalam melakukan verifikasi syarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Musi Rawas Utara dan selalu berpedoman pada : Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Verifikasi berkas pasangan calon telah dilaksanakan dari tanggal 6 s.d 12 September 2020. Bukan hanya terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati atas nama Devi Suhartoni dan Innayatullah, tetapi juga terhadap seluruh Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati telah terverifikasi dan sah. Serta seluruh tahapan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara. (DB.T.1, T.2, T.3 ) B. Bahwa Tidak benar Para Teradu membiarkan kesalahan fatal administrasi terhadap tindakan Teradu meloloskan Paslon Nomor Urut 1 atas nama Devi Suhartoni dan Innayatullah, Bahkan pokok aduan Pengadu sama dengan yang sudah diadukan ke Pengadilan Tinggi TUN Medan. Perkara tentang Penetapan Pasangan Calon ini telah diputus oleh Pengadilan Tinggi TUN Medan dengan putusan Nomor : 2/G/PILKADA/2020PTUNMDN dalam Amar Putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 602K/TUN/PILKADA/2020 Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi. Pokok aduan Pengadu juga sudah pernah diadukan di Mahkamah Konstitusi dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 03/PHP.BUP-XIX/2021 dalam amar putusannya menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (DB.T.4, T.5, T.6) C. Bahwa tidak benar kotak suara tidak bersegel, yang benar adalah D. Hasil Kecamatan Rupit berada didalam kotak yang bersegel namun tidak bersampul, dan tidak ada perubahan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Sebelum melakukan Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten, PPK sudah menyadari D. Hasil Kecamatan tidak bersampul. Hal ini menjadi pokok keberatan saksi dan sudah menjadi temuan oleh Bawaslu Musi Rawas Utara. Kemudian dilakukan klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dan telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan sidang Pelanggaran Kode Etik dengan hasil Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Rupit dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis. (DB.T.7 s.d T.20) Kronologis A. Bahwa Para Teradu telah melakukan tahapan-tahapan sebagaimana diamanatkan Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon telah dilaksanakan dari tanggal 28 Agustus s.d 3 September 2020. Selanjutnya, KPU Kabupaten Musi Rawas Utara melaksanakan Pendaftaran mulai dari tanggal 4 September s.d 6 September 2020. Bakal Pasangan Calon yang mendaftar di hari pertama adalah pasangan Drs. H.M. Syarif, HD – Surian, yang mendaftar ke KPU Musi Rawas Utara di hari pertama pada tanggal 4 September 2020 pukul 13:45 WIB. Kemudian disusul di hari yang sama pada pukul 14:50 WIB, Bakal Pasangan Calon Devi Suhartoni – Innayatullah mendaftarkan diri ke KPU Musi Rawas Utara. Bakal Pasangan calon yang terakhir mendaftar adalah Pasangan Akisropi Ayub – Baikuni mendaftar di Hari Sabtu, Tanggal 5 September 2020 pukul 09:45 WIB. Bahwa Tidak Benar Para Teradu tidak merespon Pengaduan dari Paslon dan Masyarakat, Keberatan tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan berkas pencalonan dan berkas calon. (DB.T.1, T.2, T.3. T.21, T.22 ) B. Bahwa tidak benar para Teradu tidak melakukan verifikasi persyaratan calon, Para Teradu telah cermat dalam melakukan verifikasi persyarat Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Musi Rawas Utara dan selalu berpedoman pada Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. Adapun dokumen persyarat pencalonan yaitu Formulir Model B-KWK Parpol, Formulir Model B.1 KWK Parpol, Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik, Formulir Model B-KWK Perseorangan, Salinan BA.7 KWK Perseorangan. Dan Dokumen persyaratan Calon yaitu: Formulir Model BB.1-KWK, Formulir Model BB.2-KWK, Fotocopy Ijazah, Fotocopy KTP El, Hasil Pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter, Surat keterangan sedang tidak dicabut hak pilihnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Tanda Terima penyerahan laporan harta kekayaan, Surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang, Surat keterangan tidak sedang dinyatakan Pailit, Fotocopy NPWP, Tanda Terima penyampaian SPT pajak penghasilan untuk masa 5 (lima) tahun terakhir, Tanda Bukti tidak mempunyai tunggakan pajak, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana, dan Pas foto. Terhadap aduan yang disampaikan Pengadu terhadap persyaratan calon, meliputi: a. Bahwa Formulir BB.1-KWK atas nama Innayatullah telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan, yakni : dalam hal terdapat perbedaan format antara Formulir Model BB.1-KWK yang diserahkan bakal pasangan calon dengan formulir yang tercantum dalam peraturan KPU tentang pencalonan pemilihan, dapat diterima sepanjang substansinya sesuai dengan Formulir Model BB.1-KWK sudah tercantum; ditandatangai oleh bakal calon yang bersangkutan; dan dokumen calon dilampirkan oleh Bakal Calon sesuai dengan daftar dokumen persyaratan calon. (DB. T.23) b. Bahwa Formulir BB.2-KWK atas nama Innayatullah telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan yakni : dalam hal terdapat perbedaan format antara Formulir Model BB.2-KWK yang diserahkan bakal pasangan calon dengan formulir yang tercantum dalam peraturan KPU tentang pencalonan pemilihan, dapat diterima sepanjang substansinya sesuai dengan Formulir Model BB.1-KWK sudah tercantum; Usia sesuai dengan yang tercantum dalam KTP Elektronik; Nama sesuai dengan KTP Elektronik; Formulir Model BB.2 KWK ditandatangani oleh bakal calon yang bersangkutan, Formulir Model BB.2 KWK ditandatangani pimpinan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon (DB.T.24) c. Bahwa ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA atas nama Innayatullah telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan, yakni : Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; Masa berlaku legalisir ijazah tidak dibatasi; Dalam hal terdapat perbedaan data (nama dan tanggal lahir) di KTP Elektronik dengan Ijazah maka KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah melakukan klarifikasi kesekolah yang bersangkutan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan sesuai antara pemilik KTP Elektronik dan Pemilik Ijazah, KPU Kabupaten Musi Rawa Utara menuangkan hasil Klarifikasi ke dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Ijazah atas Nama Innayatullah sebagai dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 Nomor 83/PL.02.2-BA/1613/KPU-Kab/IX/2020 serta adanya surat keterangan dari SMA Negeri 2 Lubuk Linggau Nomor 420.1/080/SMA N.2/Llg/2020. (DB.T.25, T.26, T.27, T.28) d. Bahwa Ijazah S1 atas nama Innayatullah, sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, yang berbunyi “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”. Pada Formulir BB.2 KWK atas nama Innayatullah tidak mencatumkan gelar akademik, dalam Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan yakni “Pencantuman gelar akademik wajib disertai dengan dokumen ijazah yang dilegalisir” . Maka KPU Kabupaten Musi Rawas Utara hanya melakukan verifikasi terhadap ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA. . (DB. T.2, T.3, T.24 ) e. Bahwa E-KTP atas nama Innayatullah telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan yakni : Bakal Calon adalah benar Warga Negara Indonesia; Sejak Penetapan Pasangan Calon, Bakal Calon berusia 44 tahun; Fotocopy KTP Elektronik sesuai dengan dokumen persyaratan lainnya; KPU Kabupaten tidak perlu melakukan penelitian keabsahan terhadap status pernikahan yang tercantum didalam KTP elektronik; dan Fotocopy KTP Elektronik tidak wajib untuk dilegalisir. (DB.T.29) f. Bahwa Surat Keterangan sedang tidak dicabut hak pilih atas nama Innayatullah Innayatullah telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan, yakni : Nama yang tercantum dalam surat keterangan adalah nama bakal calon; Surat keterangan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yakni Pengadilan Negeri Lubuk Linggau; informasi yang tercantum dalam surat keterangan menyatakan bahwa bakal calon tidak sedang dicabut hak pilihnya. (DB.T.30) g. Bahwa Surat Ketarangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang atas nama Innayatullah telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan, yakni : Nama yang tercantum dalam surat keterangan adalah nama bakal calon; Surat keterangan diterbitkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon yakni Pengadilan Negeri Lubuk Linggau; informasi surat keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara. (DB.T.31) h. Bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Innayatullah Innayatullah telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan, yakni : Nama yang tercantum pada SKCK sama dengan pemilik KTP Elektronik; Masa berlaku SKCK masih dalam rentang waktu masa pendaftaran; SKCK diterbitkan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan. (DB.T.32) i. Bahwa Tanda Terima LHKPN atas nama Innayatullah telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan, yakni : Nama pada tanda terima sama dengan nama bakal calon; Tanda terima penyerahan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi; KPU Kabupaten telah mengecek barcode yang tercantum dalam tanda terima untuk memastikan bahwa informasi dalam hardcopy tanda terima dengan informasi pada link barcode sama. (DB.T.33) j. Bahwa NPWP atas nama Innayatullah telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan, yakni : Nama yang tercantum dalam NPWP adalah nama bakal calon. (DB.T.34) k. Bahwa SK Gubernur Sumatera Selatan tentang Pemberhentian sebagai PNS atas nama Innayatullah menerangkan bahwa yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil. (DB.T.35) l. Bahwa Surat Keterangan Wajib Pajak 5 (lima) tahun terakhir atas nama Innayatullah telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan, yakni : Nama yang tercantum dalam tanda terima adalah bakal calon dan NPWP sesuai dengan NPWP yang diserahkan kepada KPU Kabupaten; Masa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan dimulai pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. (DB.T.34, T.36) m.Bahwa Formulir BB.1-KWK atas nama Devi Suhartoni telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan, yakni : dalam hal terdapat perbedaan format antara Formulir Model BB.1-KWK yang diserahkan bakal pasangan calon dengan formulir yang tercantum dalam peraturan KPU tentang pencalonan pemilihan, dapat diterima sepanjang substansinya sesuai dengan Formulir Model BB.1-KWK sudah tercantum; ditandatangai oleh bakal calon yang bersangkutan; dan dokumen calon dilampirkan oleh Bakal Calon sesuai dengan daftar dokumen persyaratan calon. (DB.T.37) n. Bahwa ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMEA ata nama Devi Suhartoni telah sesuai indikator keabsahan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 terutama terdapat dalam Bab III Huruf B angka 1, tabel 3.1 tentang indikator keabsahan dokumen persyaratan, yakni : Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; Nama Bakal Calon sesuai dengan KTP Elektronik, Masa berlaku legalisir ijazah tidak dibatasi. KPU Kabupaten Musi Rawa Utara melaui staf sekretariat yang didampingi oleh Bawaslu Musi Rawas Utara telah melakukan klarifikasi kesekolah yang bersangkutan terkait perbedaan nomenklatur di ijazah dengan legalisir pada tanggal 9 September 2020, bahwa memang terjadi perubahan nomenklatur sekolah tersebut berdasarkan Surat dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 00403/III.08/MN/1997 tentang Perubahan Nomenklatur SMKTA menjadi SMK Provinsi Sumatera Selatan. (DB.T.38, T.39, T.40). o. Bahwa tidak benar pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten kotak suara PPK Kecamatan Rupit tidak bersegel. (DB.T.17, T.45) p. Bahwa tidak benar terdapat Keberatan saksi Paslon Nomor Urut 3 di seluruh Kecamatan (7 Kecamatan), yang ada hanya 4 kecamatan. Keberatan tersebut tidak menyangkut perbedaan perolehan suara. Dan Keberatan tersebut sudah ditindak lanjuti dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten.(DB.T.44, T.45) q. Bahwa Tidak Benar Paslon Nomor Urut 1 terlambat menyampaikan LPPDK, pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 17.59 WIB KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Paslon Nomor Urut 1 yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:143 /PL.02.5/BA/1613/ KPU KAB/XII/2020 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara tahun 2020. Bahwa tidak benar hasil audit laporan dana kampanye Paslon Nomor Urut 1 atas nama Devi Suhartoni dan Innayatullah tidak patuh. Hasil Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Mohammad Yudhitama Al Kautsar, Asersi Pasangan Calon Devi Suhartoni dan Innayatullah dalam Laporan Dana Kampanye dalam semua hal yang material telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali untuk ketidakpatuhan sebagai berikut: tidak dibuatkan surat pernyataan penyumbang, terdapat sumbangan dari Pasangan Calon Devi Suhartoni dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 250.000,- yang merupakan setoran saldo awal pembukaan RKDK tidak tercatat dalam RKDK, transaksi pengeluaran dalam LPPDK tidak dilengkapi dengan bukti pendukungnya. (DB.T.42, T.43) Sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2- Kpt/06/Kpu/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB III halaman 70 dalam Ketentuan Penulisan Nama Bakal Calon, berbunyi: “Dalam hal Bakal calon mencantumkan nama yang berbeda antar KTP Elektronik 1. Penulisan nama pada Formulir Model BB.1-KWK dan Formulir Model BB.2-KWK harus sesuai dengan fotokopi KTP Elektronik. 2. Dalam hal terdapat ketidaksesuaian penulisan nama bakal calon, dapat memperbaiki Formulir Model BB.2-KWK yang disesuaikan dengan penulisan nama pada KTP Elektronik atau melampirkan surat penetapan pengadilan tentang perubahan nama calon yang bersangkutan. 3. Dalam hal bakal calon mencantumkan nama yang berbeda antara KTP Elektronik dengan dokumen pencalonan, tetapi sepanjang nama yang berbeda tersebut merupakan pengurangan atau penyingkatan nama di KTP Elektronik, maka tidak perlu mencantumkan surat penetapan pengadilan” (DB.T.3) C. Bahwa tidak benar para teradu tidak pernah melakukan verifikasi berkas persyaratan calon. Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, setelah melaksanakan verifikasi berkas persyaratan calon dari tanggal 6 s.d 12 September 2020, sesuai Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2- Kpt/06/KPU/VIII/2020 KPU Kabupaten Musi Rawas Utara menyusun hasil penelitian kebenaran dan keabsahan isi yang tercantum dalam dokumen persyaratan calon , mengadakan rapat pleno dan dituangkan kedalam Berita Acara Model BA.HP-KWK dan lampirannya. (DB.T.3, T.41) D. Bahwa: a. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melaksanakan kewajibannya dalam memverifikasi berkas Pencalonan Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. Teradu telah cermat dalam melaksanakan kewajibannya dan selalu berpedoman pada : Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Verifikasi berkas pasangan calon telah dilaksanakan dari tanggal 6 s.d 12 September 2020. Bukan hanya terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati atas nama Devi Suhartoni dan Innayatullah, tetapi juga terhadap seluruh Bakal Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati telah terverifikasi dan sah. (DB.T.1, T.2, T.3 ) b. Bahwa Tidak Benar Para Teradu tidak mengindahkan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat maupun paslon. Bahwa keberatan tersebut tidak sepenuhnya berkaitan dengan berkas pencalonan dan berkas calon. (DB.T.22 ) c. Bahwa tidak benar hasil audit laporan dana kampanye Paslon Nomor Urut 1 atas nama Devi Suhartoni dan Innayatullah tidak patuh. Hasil Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Mohammad Yudhitama Al Kautsar, Asersi Pasangan Calon Devi Suhartoni dan Innayatullah dalam Laporan Dana Kampanye dalam semua hal yang material telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kecuali untuk ketidakpatuhan sebagai berikut: tidak dibuatkan surat pernyataan penyumbang, terdapat sumbangan dari Pasangan Calon Devi Suhartoni dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 250.000,- yang merupakan setoran saldo awal pembukaan RKDK tidak tercatat dalam RKDK, transaksi pengeluaran dalam LPPDK tidak dilengkapi dengan bukti pendukungnya. Bahwa tidak benar Paslon Nomor Urut 1 terlambat menyampaikan LPPDK, pada tanggal 6 Desember 2020 KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:143 /PL.02.5/BA/1613/KPUKAB/XII/2020 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara tahun 2020, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Devi Suhartoni dan Innayatullah melaporkan LPPDK belum lewat waktu yaitu pukul 17.59 WIB. (DB.T.42, T.43) Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil dan fakta-fakta yang telah diuraikan oleh Para Teradu dalam kronologis di atas, terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana dituduhkan oleh pihak pengadu terhadap Para Teradu adalah Tidak Benar. Para Teradu yaitu KPU Kabupaten Musi Rawas Utara telah menjalankan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020 sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota; dan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2-Kpt/06/Kpu/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu dalam melaksanakan Tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat KPU Kabupaten Musi Rawas Utara dengan dasar Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Hal ini dapat dibuktikan Para Teradu berdasarkan bukti-bukti yang ada. [2.4.2] PERKARA NOMOR 85-PKE-DKPP/II/2021 Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis untuk Perkara Nomor Perkara Nomor 85-PKE- DKPP/II/2021 sebagai berikut: a. bahwa, benar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara nomor urut 03 (Drs. HM. Syarif Hidayat dan Surian) melalui kuasa hukum yang telah diberi kuasa khusus oleh Drs. HM. Syarif Hidayat dan Surian kepada ADV. Ilham Fatahillah, ADV Randa Alala, ADV Alamsyah, dan Abdul Aziz telah menyampaikan permohonan Sengketa. Permohonan sengketa tersebut di mohonkan ke Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara pada tanggal 28 September 2020 pada hari Senin. Yang diserahkan oleh Abdul Aziz (Bukti T1), kemudian Pimpinan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan rapat pleno terhadap permohonan sengketa yang telah dimohonkan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 pasal 23 ayat (3) bahwa waktu untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen permohonan sengketa oleh pemohon, kemudian setalah dilakukan verifikasi dokumen Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara menyatakan bahwa pemohonan sengketa yang diajukan oleh pemohon belum lengkap, dan diberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen-dokumen yang menjadi syarat dalam penyampaian permohonan sengketa ke Bawaslu (Bukti T2). Dan setelah diberitahukan kepada pemohon, kemudian pemohon melengkapi dokumen yang dinyatakan belum lengkap dalam Formulir PSP 2, pada hari Rabu Tanggal 30 September Tahun 2020 saudara ADV Randa Alala melengkapi persyaratan yang belum lengkap (Bukti T3). Setelah dilengkapi oleh pemohon, maka pimpinan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan Rapat Pleno guna untuk memverifikasi terhadap kelengkapan dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh pemohon. Hasil dari rapat pleno yang dilakukan oleh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Teradu Munawir, Muhamad Ali Asek, Dan Paulina bahwa pemohon dalam hal pengajuan permohonan sengketa terhadap objek sengketa SK KPU Nomor : 96/PL.02.3- Kpt/1613/KPU-Kab/IX/2020 dan Lampiran keputusan KPUDPL.02.3- Kpt/1613/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020”. Dalam SK yang dikeluarkan oleh KPU Musi Rawas Utara bahwa Pemohon (Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor urut 03 atas nama HM Syarif HD dan Surian) dinyatakan Memenuhi syarat menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 (Bukti T4). Pimpinan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan verifikasi dan melakukan kajian terhadap permohonan sengketa yang dimohonkan oleh Pasangan Calon nomor urut 03 melalui kuasa hukum nya bahwa, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 02 Tahun 2020 tentang “Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakl Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota” Pada Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi : “ sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”. (Bukti T5) Dan sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/ K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang “petunjuk Tehnis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota” pada halaman 14 dan 15 huruf g tentang “Verifikasi Kelengkapan Dokumen secara Materil” pada tabel penjelasan SK/BA Objek Sengketa dengan keterangan bahwa Penilaian terhadap objek sengketa yang memberikan kerugian secara langsung kepada pemohon (Contoh : Menyebabkan berubahnya status pemohon menjadi Tidak Memenuhi Syarat) Bukti T6. Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah berkonsultasi dengan Pimpinan Bawaslu Provinsi Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa secara langsung di hotel Daffam Kota Lubuklinggau (Bukti T7) dan juga berkonsultasi dengan Staff penyelesaian sengketa Bawaslu RI Via Telepon tentang permohonan sengketa nomor : 001/PS.PNM.LG/16.1613/IX/2020 dan juga tentang Pasal 4 pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 dan juga Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 0419/ K.Bawaslu/PM.07.00/VII /2020. Maka Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara mengambil kesimpulan bahwa Pemohon dalam hal ini Pasangan Calon nomor 03 atas nama HM Syarif HD dan Surian tidak dirugikan secara langsung karena pemohon dinyatakan Memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon oleh KPU Musi Rawas Utara. Dan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dalam hal ini tidak menemukan kerugian yang dialami secara langsung oleh Pemohon Pasangan Calon nomor 03 atas nama HM Syarif HD dan Surian.Bukti T8 (PSP 5) A. Keterangan Tambahan 1. Pada tanggal 28 Agustus 2020 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah melakukan upaya pencegahan dengan melayangkan surat himbauan kepada seluruh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara, kemudian kepada Partai Politik dan KPU Musi Rawas Utara agar memperhatikan tahapan pendaftaran sebagai calon, penelitian Administrasi dan penetapan sebagai Pasangan Calon dan Bawaslu Musi Rawas Utara telah menghimbau kepada Partai Politik dan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan salinan dokumen syarat Calon dan syarat pencalonan kepda Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara guna untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawsan dari Bawaslu. Bukti T9 2. Pada tanggal 28 Agustus 2020 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara juga telah melayangkan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Musi Rawas Utara untuk memperhatikan dan melaksanakan tahapan pendaftaran, penelitian Administrasi dan penetapan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan serta memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Bukti T10 3. Pada tanggal 4 September 2020 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah melayangkan surat himbauan kepada KPU Musi Rawas Utara bahwa kepada Pimpinan Partai Politik, Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang dinyatakan telah memenuhi syarat dukungan berdasarkan hasil Verifikasi Faktual atau Verifikasi Faktual Hasil Perbaikan serta Bakal Pasangan Calon yang diusung oleh Partai politik atau Gabungan Partai Politik ditingkat masing-masing unutk memperhatikan hal-hal berikut, diantaranya pada point 1. Memenuhi seluruh persyaratan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuia dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Bukti T11 4. Pada tanggal 04 September 2020 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah melakukan pengawasan secara langsung pendaftaran Bakal Pasangan Calon nomor urut 03 (HM. Syarif Hidayat dan Surian) dan juga Bakal Pasangan Calon nomor urut 01 (Devi Suhartoni dan Innaytullah).Bukti T12 5. Pada tanggal 05 September 2020 Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara telah melakukan pengawasan secara langsung pendaftaran Bakal Pasangan Calon nomor urut 02 (Akis Ropi Ayub dan Baikuni Anwar). Bukti T13 6. Pada tanggal 07 September 2020 Bawaslu kembali melayangkan surat himbauan dan saran kepada KPU Musi Rawas Utara untuk melaksanakan Verifikasi secara Faktual terhadap surat B.1 KWK Parpol PDIP yang mengusung pasangan calon nomor urut 01 (Devi Suhartoni dan Innayatullah). Bukti T14 7. Pada tanggal 09 September Bawaslu Kabupaten melakukan pengawasan secara langsung terhadap verifikasi syarat dukungan surat B.1 KWK Parpol PDIP yang mengusung bakal pasangan calon nomor urut 01 (Devi Suhartoni dan Innayatullah). Bukti T15 8. Pada tanggal 10 dan 11 September 2020 Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung terhadap kegiatan verifikasi ijazah ke tiga bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara. Bukti T16 Sesuai dengan Jawaban atas pokok aduan dan keterangan diatas, maka dengan ini Kami Teradu Munawir, Muhamad Ali Asek, Dan Paulina menyatakan bahwa: 1. Kami (Teradu Munawir, Muhamad Ali Asek, Dan Paulina) telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sesuai dengan ketentuan yang telah diatur, berpedoman atas asas-asas penyelenggara pemilu yaitu mandiri, transparan, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas dengan tepat dan cermat sesuai prosedur, tahapan dan pedoman Penyelesaian Sengketa Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Kami (Teradu Munawir, Muhamad Ali Asek, Dan Paulina) dengan ini menyatakan Menolak segala aduan yang disampaikan oleh Pengadu sejauh segala sesuatu yang berkaitan dengan Teradu Munawir, Muhamad Ali Asek, Dan Paulina. [2.5] ALAT BUKTI [2.5.1] PERKARA NOMOR 84-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T.1 s.d T.43 sebagai berikut: NO DAFTAR KETERANGAN BUKTI 1 T.1 Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal NO DAFTAR KETERANGAN BUKTI Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 2 T.2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota 3 T.3 Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 394/Pl.02.2- Kpt/06/Kpu/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota 4 T.4 Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Nomor : 2/G/PILKADA/2020 PTUNMDN 5 T.5 Putusan Mahkamah Agung Nomor 602K/TUN/PILKADA/2020 6 T.6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03/PHP.BUP-XIX/2021 7 T.7 Formulir D. Keberatan Saksi Kabupaten 8 T.8 Surat Bawaslu Musi Rawas Utara Nomor 342/BAWASLU- PROV.SS-07/TU-00.01/XII/2020 Perihal Rekomendasi 9 T.9 BA KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 149.1/PK.01- BA/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Badan Adhoc pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 10 T.10 Surat KPU Musi Rawas Utara Nomr 283.a / PY.02.2- Und/1613/KPU-Kab/XII/2020 Perihal Klarifikasi 11 T.11 BA KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 149.2/PK.01- BA/KPU-Kab/XII/2020 tentang Hasil Klarifikasi dan Verifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan atau Pakta Integritas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 12 T.12 Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 305/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020 tentang Pemberhentian Sementara Anggota PPK Rupit Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku , Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 13 T.13 BA KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 149.3/PK.01- BA/KPU-Kab/XII/2020 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa 14 T.14 Surat KPU Musi Rawas Utara Nomor 283.b / PY.02.2- Und/1613/KPU-Kab/XII/2020 Perihal Sidang Etik 15 T.15 BA KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 154/PK.01- BA/KPU-Kab/XII/2020 tentang Hasil Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku , Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas 16 T.16 Keputusan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 306/HK.03.1-Kpt/1613/KPU-Kab/XII/2020 tentang Pengaktifan NO DAFTAR KETERANGAN BUKTI Kembali dan Penjatuhan Sanksi Peringatan Tertulis Anggota PPK Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 17 T.17 Dokumentasi Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten 18 T.18 Dokumentasi Pemeriksaan Sidang Kode Etik PPK Rupit 19 T.19 Berita Acara PPK Rupit Nomor 7/PPK-RPT/XII/2020 tentang Klarifikasi Serah Terima Kotak Suara PPK Rupit ke Kantor KPU Kabupaten Musi Rawas Utara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 20 T.20 Formulir C Hasil KWK di seluruh Kecamatan Rupit 21 T.21 BA Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakill Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020, Surat Keputusan KPU Musi Rawas Utara Nomor 94 / HK.03.1- Kpt/1613/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 221/HK.03.1-KPT/1613/KPU-Kab/X/2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020, Berita Acara Hasil Penelitian keabsahan Dokumen Persyaratan Calon atas nama Akisropi dan Baikuni, dokumentasi foto penelitian dokumen. 22 T.22 Kumpulan Tanggapan / Keberatan Masyarakat 23 T.23 Formulir BB.1-KWK atas nama Innayatullah 24 T.24 Formulir BB.2-KWK atas nama Innayatullah 25 T.25 Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA atas nama Innayatullah No: 11 OB oe 0313947 26 T.26 Berita Acara KPU Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 83/PL.02.2-BA/1613/KPU-Kab/XII/2020 tentang Hasil Klarifikasi Ijazah sebagai Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 27 T.27 Surat Keterangan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Lubuk Linggau Nomor 420.1/080/SMA N.2/Llg/2020 tanggal 11 September 2020 28 T.28 Dokumentasi Verifikasi Ijazah Innayatullah di SMA Negeri 2 Lubuk Linggau pada tanggal 11 September 2020 29 T.29 Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atas nama INNAYATULLAH 30 T.30 Surat Keterangan Tidak sedang Dicabut Hak Pilihnya dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 1911/SK/HK/08/2020/PN Llg atas nama Innayatullah 31 T.31 Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 1931/SK/HK/09/2020/PN Llg atas nama Innayatullah 32 T.32 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atas nama Innayatullah 33 T.33 Laporan Tanda Terima Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas nama Innayatullah NO DAFTAR KETERANGAN BUKTI 34 T.34 NPWP atas nama Innayatullah 35 T.35 SK Gubernur Sumatera Selatan tentang Pemberhentian sebagai PNS atas nama Innayatullah 36 T.36 Surat Keterangan Wajib Pajak 5 (lima) tahun terakhir atas nama Innayatullah 37 T.37 Formulir BB.1-KWK atas nama Devi Suhartoni 38 T.38 Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMEA atas nama Devi Suhartoni No: OC os 0004900 39 T.39 Surat dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 00403/III.08/MN/1997 tentang Perubahan Nomenklatur SMKTA menjadi SMK Provinsi Sumatera Selatan 40 T.40 Dokumentasi Verifikasi Ijazah Devi Suhartoni di SMK Negeri 3 Palembang pada tanggal 9 September 2020 41 T.41 Formulir Model BA.HP-KWK dan Lampirannya atas nama Devi Suhartoni dan Innayatullah 42 T.42 Laporan Asurans Independen atas Asersi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara H.DEVI SUHARTONI dan H. INNAYATULLAH tentang Kepatuhan Pasangan Calon Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Melaporkan Dana Kampanye untuk Periode 23 September sampai dengan 5 Desember 2020 43 T.43 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor:143 /PL.02.5/BA/1613/ KPU KAB/XII/2020 Tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara tahun 2020 44 T.44 Kumpulan Formulir Model D. Keberatan Saksi/Kejadian Khusus Kecamatan 45 T.45 Video Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten [2.5.2] PERKARA NOMOR 85-PKE-DKPP/II/2021 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti dengan kode bukti T.1 s.d T.16 sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 Bukti T1 PSP 2 (serah terima permohonan sengketa) 2 Bukti T2 PSP 3 (BA Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa) 3 Bukti T3 PSP 2 (serah terima perbaikan permohonan sengketa) 4 Bukti T4 SK Penetapan Pasangan Calon 5 Bukti T5 Perbawaslu 2 Tahun 2020 6 Bukti T6 Keputusan Bawaslu Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 7 Bukti T7 Foto Konsultasi 8 Bukti T8 PSP 5 (Pemberitahuan registrasi permohonan) 9 Bukti T9 Surat Himbauan 10 Bukti T10 Surat Himbauan 11 Bukti T11 Surat Himbauan 12 Bukti T12 Form A Pengawasan 13 Bukti T13 Form A Pengawasan 14 Bukti T14 Surat Himbauan dan Saran 15 Bukti T15 Form A Pengawasan 16 Bukti T16 Form A Pengawasan [2.6] PETITUM TERADU 2.6.1] PERKARA NOMOR 84-PKE-DKPP/II/2021 Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan, sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; Mohon Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PERKARA NOMOR 85-PKE-DKPP/II/2021 1. Kami (Teradu Munawir, Muhamad Ali Asek, Dan Paulina) memohon kepada yang mulia majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia untuk membatalkan dan menolak segala tuntutan dan aduan Pengadu sejauh yang berkaitan dengan Teradu Munawir, Muhamad Ali Asek, Dan Paulina. 2. Kami (Teradu Munawir, Muhamad Ali Asek, Dan Paulina) dengan ini memohon kepada yang mulia majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia unutk merehabilitasi nama baik kami Teradu Munawir, Muhamad Ali Asek, dan Paulina.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu dalam perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak cermat dalam verifikasi dokumen syarat calon atas nama Devi Suhartoni dan Innayatullah selaku Paslon Nomor Urut 1 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020; [4.1.2] Para Teradu lalai dengan melakukan pembiaran kotak suara tidak tersegel se- Kecamatan Rupit pada saat pleno tingkat Kabupaten dan tidak mengindahkan keberatan Saksi Paslon Nomor Urut 3; [4.1.3] Para Teradu tidak meneliti Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon Nomor Urut 1 Devi Suhartoni dan Innayatullah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020. [4.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/II/2021 pada pokoknya mendalilkan Para Teradu tidak menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3 atas nama Drs. HM. Syarif HD dan Surian; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam perkara Nomor 84-PKE- DKPP/II/2021 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.3.1] Berkenaan dengan aduan pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan telah melakukan verifikasi dokumen syarat calon sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, serta Keputusan KPU Nomor 394/Pl.02.2- Kpt/06/Kpu/VIII/2020. Terkait dengan dokumen syarat calon atas nama Innayaatullah, Para Teradu melakukan verifikasi dokumen antara lain a) Formulir BB.1-KWK, b) Formulir BB.2-KWK, c) ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA, d) Ijazah S1, d) E-KTP, e) Surat Keterangan Sedang Tidak Dicabut Hak Pilih, f) Surat Ketarangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang, g) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), h) Tanda Terima LHKPN, i) NPWP, j) SK Gubernur Sumatera Selatan tentang Pemberhentian sebagai PNS, k) Surat Keterangan Wajib Pajak 5 (lima) tahun terakhir, dan l) Formulir BB.1-KWK. Para Teradu menerangkan telah melakukan klarifikasi ke sekolah terhadap perbedaan data nama dan tanggal lahir di KTP Elektronik dengan Ijazah yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Ijazah atas Nama Innayatullah sebagai dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 Nomor 83/PL.02.2- BA/1613/KPU-Kab/IX/2020, serta Surat Keterangan dari SMA Negeri 2 Lubuk Linggau Nomor 420.1/080/SMA N.2/Llg/2020. Sedangkan terhadap perbedaan format antara Formulir Model BB.1-KWK yang diserahkan bakal pasangan calon dengan formulir yang tercantum dalam peraturan KPU tentang pencalonan pemilihan, menurut Para Teradu dapat diterima sepanjang substansinya telah terpenuhi dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon. [4.3.2] Bahwa terkait dengan dalil aduan pada angka [4.1.2], Para Teradu menerangkan telah menindaklanjuti keberatan saksi terkait kotak suara hasil pleno tidak disampul pada Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten. Keberatan tersebut bukan terkait perbedaan hasil suara. PPK Rupit menyadari kotak suara di Kecamatan Rupit tidak bersampul namun berada didalam kotak yang bersegel. Meskipun demikian tidak ada perubahan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon. Kelalaian PKK Rupit telah diklarifikasi Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara dengan rekomendasi Para Teradu untuk melakukan sidang Pelanggaran Kode Etik. Para Teradu telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran kode etik, dengan putusan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Rupit diberikan sanksi Peringatan Tertulis. [4.3.3] Para Teradu menjelaskan bahwa Para Teradu telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Paslon Nomor Urut 1 atas nama Devi Suhartoni dan Innayatullah pada tanggal 6 Desember 2020 pukul 17.59 WIB sebagaimana Berita Acara Nomor:143 /PL.02.5/BA/1613/ KPU KAB/XII/2020. Dalam hasil audit oleh Kantor Akuntan Publik Mohammad Yudhitama Al Kautsar, Laporan Paslon Devi Suhartoni dan Innayatullah dalam LPPDK telah sesuai dengan kriteria yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Akan tetapi terdapat catatan ketidakpatuhan karena tidak dibuatkan surat pernyataan penyumbang untuk sumbangan dari Pasangan Calon Devi Suhartoni dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 250.000,- yang merupakan setoran saldo awal pembukaan RKDK tidak tercatat dalam RKDK, transaksi pengeluaran dalam LPPDK tidak dilengkapi dengan bukti pendukungnya. [4.4] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu dalam perkara Nomor 85-PKE- DKPP/II/2021 bahwa Pengadu menyampaikan permohonan sengketa pada Senin 28 September 2020 dan dilengkapi pada Rabu 30 September 2020 dengan objek sengketa SK KPU Nomor: 96/PL.02.3-Kpt/1613/KPU-Kab/IX/2020 dan Lampiran keputusan KPUDPL.02.3-Kpt/1613/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020. Para Teradu menjelaskan dalam kajian dan konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Para Teradu mengambil kesimpulan bahwa Pengadu selaku Kuasa dari Pasangan Calon nomor 03 atas nama HM Syarif HD dan Surian tidak dirugikan secara langsung dengan terbitnya objek sengketa tersebut. Hal itu karena Drs. HM. Syarif HD dan Surian dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebagai Pasangan Calon oleh KPU Musi Rawas Utara dalam SK KPU Nomor: 96/PL.02.3-Kpt/1613/KPU- Kab/IX/2020. [4.5] Menimbang pada tanggal 2 Maret 2021 Pengadu dalam perkara Nomor 84-PKE- DKPP/II/2021 dan Pengadu dalam perkara nomor 85-PKE-DKPP/II/2021 tidak menghadiri sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meskipun telah dipanggil secara patut. Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, DKPP telah menyampaikan surat panggilan sidang 5 (lima) hari sebelum pelaksanaan pemeriksaan. Surat Panggilan DKPP Nomor 0402/PS.DKPP/SET-04/II/2021 untuk perkara nomor 84-PKE-DKPP/II/2021 dan surat panggilan DKPP nomor 0398/PS.DKPP/SET-04/II/2021 untuk perkara nomor 85-PKE-DKPP/II/2021 telah disampaikan kepada Pengadu pada tanggal 24 Februari 2021. DKPP menilai Pengadu tidak beritikad baik, tidak bersungguh-sungguh, tidak mempunyai tanggung jawab atas pengaduan yang disampaikan dan menunjukkan tidak adanya penghargaan terhadap pelayanan yang telah diberikan negara melalui lembaga DKPP. Seharusnya Pengadu memahami bahwa sidang perkara a quo merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan dalil Pengadu serta bantahan para Teradu. Bahwa guna menjaga integritas, kredibilitas dan kemandirian penyelenggara Pemilu, DKPP memberikan kesempatan kepada Para Teradu untuk menyampaikan jawaban sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.1], angka [4.3.2] dan angka [4.3.3] untuk perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2021, dan angka [4.4] untuk perkara Nomor 85-PKE-DKPP/II/2021. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Pengadu tidak dapat membuktikan dalil aduannya. Dengan demikian, jawaban Para Teradu dapat diterima. Teradu I s.d Teradu V dalam perkara Nomor 84- PKE-DKPP/II/2021 dan Teradu I s.d Teradu III dalam perkara Nomor 85-PKE- DKPP/II/2021 tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. [4.6] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I s.d Teradu V dalam Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2021 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu I s.d Teradu III dalam Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/II/2021 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Agus Mariyanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Netty Herawati, Heriyanto, Ardiyanto, dan Handoko masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Musi Rawas Utara sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Munawir selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara, Muhamad Ali Asek, dan Paulina masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Perkara Nomor 84-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang untuk Perkara Nomor 85-PKE-DKPP/II/2021 paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Mochammad Afifuddin dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Sepuluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing selaku Ketua dan Anggota. KETUA ttd Muhammad ANGGOTA ttd ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo ttd ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat