Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 94 Tahun 2021
KPU dan Bawaslu Kab. Rembang
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 14/04/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-04-2021
👁 19 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 82-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 94- PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: A. Terlapor Atas Nama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rembang 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pembinaan serta tidak memberikan sanksi kepada PPS dan PPK yang terbukti melanggar prosedur pemungutan suara, yaitu kotak suara tidak tersegel, mengabaikan hak pilih pemilih yang sakit, pemalsuan daftar hadir, membiarkan pemilih memilih lebih dari satu kali, membiarkan pemilih pindahan memilih tanpa Form Model A-5, tidak membuat Berita Acara perpindahan surat suara, serta tidak mendistribusikan formulir Pemberitahuan Memilih; [4.1.2] Teradu I s.d Teradu V tidak cermat dalam distribusi surat suara cadangan sebanyak 2,5% DPT di 209 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan; [4.1.3] Teradu VI s.d Teradu X tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Qurotul Aini, serta Laporan Nomor 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 tentang dugaan intimidasi kepada pemilih; [4.1.4] Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan supervisi terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan yang telah membiarkan terjadinya pelanggaran pada tahap pemungutan suara, yaitu berupa berupa pemilih memilih lebih dari 1 (satu) kali dan kotak suara tidak tersegel; [4.1.5] Teradu VI s.d Teradu X tidak menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang terhadap pelanggaran penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan; [4.1.6] Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020, berupa money politic oleh Paslon Nomor 02, pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa; [4.1.7] Teradu VI s.d Teradu X tidak menjadikan temuan terhadap pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor 02 berupa penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pemenangannya. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V menerangkan telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rembang terkait kotak suara tidak disegel di PPS Desa Bancang dan PPK Kecamatan Sale melalui Surat Model PAPTL-2 Nomor 03/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021 tanggal 10 Januari 2021.
Pasal DilanggarPasal 60 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020, pelaksanaan; Pasal 3 ayat (1) Peraturan; Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020; Pasal 6 ayat (3); Pasal 15; Pasal 16
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I M. Ika Iqbal Fahmi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Rembang, Teradu II Moh. Zaenal Arifin, Teradu III Zaenal Abidin, Teradu IV Maskutin, dan Teradu V Musoffa, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rembang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Totok Suparyanto selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Teradu VII Ahmad Soffa, Teradu VIII Amin Fauzi, Teradu IX Muhammad Maftuhin, dan Teradu X Dhofarul Muttaqiin masing- masing sel
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 94-PKE-DKPP/II/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 82-
P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 94-PKE-DKPP/II/2021,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Bayu Andrianto
Pekerjaan : Wakil Bupati Kabupaten Rembang
Alamat : Kantor Bupati Kabupaten Rembang
MEMBERIKAN KUASA KEPADA:
Nama : Kariyono
Pekerjaan : Wirawasta
Alamat : Desa Sridadi, RT 002/RW 003, Kecamatan Rembang
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : M. Ika Iqbal Fahmi
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Rembang
Alamat : Jl Pemuda KM 2 Rembang Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I;
2. Nama : Moh. Zaenal Arifin
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rembang
Alamat : Jl Pemuda KM 2 Rembang Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Zaenal Abidin
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rembang
Alamat : Jl Pemuda KM 2 Rembang Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Maskutin
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rembang
Alamat : Jl Pemuda KM 2 Rembang Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Mussofa
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Rembang
Alamat : Jl Pemuda KM 2 Rembang Jawa Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V;
6. Nama : Totok Suparyanto
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang
Alamat : Jl. Gatot Subroto No7 Kutoharjo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Ahmad Soffa
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang
Alamat : Jl. Gatot Subroto No7 Kutoharjo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII;
8. Nama : Amin Fauzi
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang
Alamat : Jl. Gatot Subroto No7 Kutoharjo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII;
9. Nama : Muhammad Maftuhin
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang
Alamat : Jl. Gatot Subroto No7 Kutoharjo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IX;
10. Nama : Dhofarul Muttaqin
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang
Alamat : Jl. Gatot Subroto No7 Kutoharjo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu X;
Teradu I s.d Teradu X selanjutnya disebut sebagai ---------------------------- Para Teradu.
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar Keterangan saksi; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 82-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 94-
PKE-DKPP/II/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian
sebagai berikut:
A. Terlapor Atas Nama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rembang
1. Bahwa Terlapor melakukan pembiaran atau tidak memberikan sanksi terhadap PPS
Desa berikut dan PPK Kecamatan berikut yang diketahui pada saat proses
rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan tersebut bahwa terbukti adanya kotak
suara yang tidak tersegel sebagai berikut:
a. PPS Desa Bancang dan PPK Kecamatan Sale;
b. PPS Desa Gambiran dan PPK Kecamatan Pamotan;
c. PPS Desa Pragen dan PPK Kecamatan Pamotan;
d. PPS Desa Karangharjo dan PPK Kecamatan Kragen;
e. PPS Desa Ronggomulyo dan PPK Kecamatan Sumber;
f. PPS Desa Keradgede dan PPK Kecamatan Lasem.
2. Bahwa Terlapor tidak melakukan monitoring secara ketat dalam menjalankan
fungsi pembinaannya terhadap jajaran penyelenggara dibawahnya yakni KPPS, PPS
dam PPK dalam proses:
a. Mengabaikan Hak Pilih hal ini terbukti bahwa KPPS enggan mendatangi
Pemilih Yang Sakit Keras terjadi di TPS 01 Desa Babadan Kecamatan Kaliori;
b. KPPS TPS 02 Desa Karanglicak Kecamatan Kragan melakukan pemalsuan
daftar hadir pemilih di TPS;
c. KPPS di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan
Sedan telah membiarkan pemilih memilih lebih dari 1 kali . Untuk kasus yang
ini pada;
d. KPPS TPS 05 Desa Karangmangu Kecamatan Kragan terbukti membiarkan
pemilih menggunakan hak pilih tanpa menggunan form A5 meski pemilih
tersebut termasuk dalam daftar pemilih pindahan;
e. PPS Desa Gedung Mulyo kecamatan Lasem tidak membuat berita acara
perpindahan surat suara di TPS 07;
f. PPS dan KPPS sengaja tidak mendistribusikan Pemberitahuan Memilih (C-
Pemberitahuan ) secara keseluruhan kepada Pemilih di TPS 06 Desa
Sendangmulyo Kecamatan Bulu, dan di TPS 01 dan TPS 06 Desa Dorokandang
Kecamatan Lasem.
3. Bahwa Terlapor melakukan Pendistribusian surat suara kurang/lebih dari
ketentuan Undang-Undang. Bahwa ditemukan penerimaan jumlah surat suara di
209 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan (se kabupaten Rembang) tidak sesuai
dengan jumlah DPT + 2,5% suara cadangan;
B. Terlapor atas nama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang
4. Bahwa Terlapor terbukti telah melakukan proses penanganan pelanggaran secara
tidak profesional atas laporan pengaduan masyarakat terhadap:
a. kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan dengan nomor
010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tidak diproses sepenuhnya terhadap ASN
atas nama Qurotul Aini;
b. Kasus Intimidasi terhadap Pemilih yang dilaporkan dengan nomor
023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/1/2021 telah diputuskan secara sepihak tidak
terbukti melanggar karena mengahadirkan saksi yang tidak kompeten.
5. Bahwa Terlapor terbukti tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat
terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilihan Kecamatan dan Pengawas
Desa/Kelurahan yang telah membiarkan beberapa pelanggaran terhadap pemilih
yang memilih lebih dari 1 kali, Kotak suara yang tidak tersegel dan Kampanye yang
berlokasi di fasilitas/sarana pendidikan serta pemberian materi lainnya/ sembako
yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 02 yakni H. Abdul Hafiz-H.Mochammad
Hanies;
6. Bahwa Terlapor tidak membuat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang karena ada
fakta yang ditemukan di KPPS di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa
Menoro Kecamatan Sedan telah terjadi penggunaan suara dimana pemilih
menggunakan hak pilihnya lebih dari dari 1 kali;
7. Bahwa Terlapor tidak melakukan penindakan terhadap Pelanggaran money politic
yang dilakukan Paslon 02 dan Tim Pemenangannya, sebagai berikut:
- Hartiningsih (Perawat di RSUD dr. R. Soetrasno Kab. Rembang/istri Direktur
PDAM Kab. Rembang) bersama ibu-ibu lengkap dengan menggunakan seragam
Darma Wanita (istri-istri Pejabat ASN dan ASN Pemkab Rembang) membagikan
sembako pada masyarakat untuk memilih Paslon 02 (H. Abdul Hafidz);
- H. Supadi (Ketua DPRD Kab. Rembang/Tim Pemenangan Paslon 02) telah
membagikan sembako (beras) kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Sarang
untuk kemenangan Paslon 02 (H. Abdul Hafidz);
- Walidatunnur (Putri H. Abdul Hafidz/Paslon 02) dan Ummul Kholidah
(keponakannya H. Abdul Hafidz), membagikan sembako kepada warga
masyarakat di wilayah Kecamatan Pamotan untuk kemenangan Paslon 02;
- H. Asnawi, ketua tim pemenangan Paslon nomor urut 02 H. Abdul Hafidz telah
melakukan kegiatan money politic di wilayah kecamatan Sumber dengan
melakukan penyebaran informasi bahwa uang yang di hadapannya adalah uang
milik H Abdul Hafidz yang digunakan untuk kemenangan paslon nomor urut 02.
Dalam video tersebut ditunjukkan uang dari paslon 02.
8. Bahwa Terlapor tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN
yang dilakukan dan terjadi antara lain sebagai berikut:
- Prasetya, S.H (Kabid Kerjasama dan PKP) menggunakan kendaraan jenis mobil
beratribut (gambar) Paslon 02 (H. Abdul Hafidz) yang dipakai dilingkungan
kantor Dinpermades kab. Rembang setiap hari;
- Hartiningsih (Perawat di RSUD dr. R. Soetrasno Kab. Rembang/istri Direktur
PDAM Kab. Rembang) bersama ibu-ibu lengkap dengan menggunakan seragam
Darma Wanita (istri-istri Pejabat ASN dan ASN Pemkab Rembang) membagikan
sembako pada masyarakat untuk memilih Paslon 02 (H. Abdul Hafidz);
- Siti Sumindarsih (Kasubag Keuangan Bappeda Kab. Rembang/istri Sekretaris
Dinas BKD Kab. Rembang Arif Romadhon), datang di rumah Paslon 02 (H.
Abdul Hafidz) dan berfoto serta melakukan yel-yel kemenangan Paslon 02;
- Kasturi, S.Pd (KASI Pendidikan TK & SD) melakukan kampanye untuk
mendukung Paslon 02 (H. Abdul Hafidz) selaku Petahana dengan cara:
• Memerintahkan dan membagikan Blanko dukungan kepada seluruh Kepala
Sekolah dan Guru SLTP, SD, TK, PAUD, di lingkungan Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olahraga Kab. Rembang untuk mencari dukungan minimal
sebanyak 5 sampai 10 orang serta mengarahkan dukungannya kepada
Paslon 02 melalui media Whatsapp;
• Melakukan pengarahan kepada tenaga pendidik (Guru Honorer) pada saat
pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan Honorer di 14 Kecamatan se
Kabupaten Rembang.
- Daenuri (Ka. Dindukcapil Kab. Rembang) mengeluarkan surat undangan
kepada masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP agar bisa
menggunakan hak pilihnya dalam Pemilukada Kab. Rembang, padahal mereka
belum memenuhi syarat umur 17 tahun ketika tanggal 9 Desember 2020;
- Ika Himawan Affandi, S.TP, MM (Kabid Perkebunan) membentuk Tim
Pemenangan Paslon 02 di RM. Nenek dengan menggunakan mobil Dinas
Pertanian (Plat Merah);
- M. Mahfudz, S.H, M.H (Camat Pamotan) melakukan pencabutan atribut
kampanye milik Paslon 01 dan membiarkan atribut kampanye Paslon 02 di
wilayah Kecamatan Pamotan dengan cara memerintahkan kepada Satpol PP;
- Sunarto, SH (Lurah Kelurahan Kutoharjo Kec. Rembang), melakukan kampanye
untuk pemenangan paslon nomor urut 02 di rumah H. Abdul Hafidz.
9. Bahwa Terlapor tidak melakukan penindakan atas pelanggaran netralitas kepala
desa/lurah yang melakukan kegiatan kampanye yang mendukung pasangan calon
lain, antara lain:
- Kepala Desa se Kecamatan Sluke yang dikoordinir oleh A. Maskur Rukhani
(Kepala Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan) secara terang-terangan
mendukung Paslon 02 (H. Abdul Hafidz) dengan menggunakan kaos bertuliskan
tagar 02 (#02);
- Kepala Desa se Kecamatan Bulu yang dikoordinir oleh A. Maskur Rukhani
(Kepala Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan) secara terang-terangan
mendukung Paslon 02 (H. Abdul Hafidz) dengan menggunakan kaos bertuliskan
tagar 02 (#02);
- Kepala Desa Gedongmulyo, Kecamatan Lasem melakukan kampanye di rumah
Paslon 02 (H. Abdul Hafidz) dengan melakukan foto bersama dan menunjukkan
2 jari (simbol Paslon 02).
10. Bahwa Terlapor tidak menjadikan temuan terhadap pelanggaran Terstruktur,
Sistematis dan Massif yang dilakukan oleh H. Abdul Hafidz sebagai Petahana
(Paslon 02) yang menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah
untuk kepentingan pemenangannya sehingga merugikan Paslon 01 yaitu:
- H. Abdul Hafidz sebagai Petahana melakukan kampanye dengan mengumpulkan
seluruh Kepala TK se Kecamatan Sarang, Kab. Rembang di gedung PAUD
Pelangi, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang. Mengarahkan dan
menggunakan program Pemerintah BPNT;
- H. Abdul Hafidz melakukan kampanye dengan melibatkan Kepala TK di wilayah
Kec. Gunem;
- H. Abdul Hafidz sebagai Petahana memerintahkan seluruh e- Warung di Kab.
Rembang mengarahkan seluruh penerima manfaat untuk memilih Paslon 02,
dengan cara dikumpulkannya seluruh e-Warung di rumah H. Abdul Hafidz.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Keterangan
1. P-1 Foto dan Video yang tertera sesuai dugaan pelanggaran atas
profesionalitas terhadap kotak suara yang tidak tersegel;
2. P-2 Foto dan Video yang tertera sesuai dugaan pelanggaran atas
tidak berjalannya fungsi pembinaan terhadap KPPS, PPS dan
PPK atas Pengabaian Hak pilih dengan tidak mendatangi
pemilih yang sakit keras, pemalsuan daftar hadir pemilih,
kasus pemilih lebih dari 1 kali, Pemilih pindahan yang memilih
tidak menggunakan form A-5, Pegeseran surat suara tidak
menggunakan berita acara, Distribusi C-Pemberitahuan yang
tidak dilakukan, Mendistribusikan surat suara lebih/kurang
dari ketentuan undang-undang;
3. P-3 Pemberitahuan Status Laporan 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/
X/2020;
4. P-4 Pemberitahuan Status Laporan
023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021;
5. P-5 Foto dan Video Kampanye di sarana Pendidikan dan
pembagian Sembako Oleh Paslon nomor urut 02;
6. P-6 Foto dan Video money politic yang dilakukan Paslon 02 dan
Tim Pemenangannya;
7. P-7 Foto dan Video pelanggaran netralitas ASN
8. P-8 Foto dan Video Pelanggaran Netralitas Kepala Desa dan Lurah
9. P-9 Foto dan Video Penggunaan Kewenangan , Program dan
Kegiatan Pemerintah untuk kepentingan Paslon nomor urut 02
[2.4] SAKSI
1. Zainal Abidin
TPS Menoro terjadi mencoblos 2 kali kecuali TPS 6. Bawaslu sudah ada
pelanggaran administrasi, namun tidak ada PSU. Pemalsuan dokumen daftar hadir
di TPS Karanglincak. Ada 14 daftar nama di tulis 1 orang penjaga dan diakui orang
TPS. TPS 1 Sambian, ada seseorang memilih tidak hadir, tapi daftar hadirnya ada
nama dan tanda tanggannya. Belum ada status laporannya. Zainal sudah
melakukan protes dan Bawaslu serta KPU tidak mengenal gelar perkara. Kampanye
diluar jadwal di Desa Karangharjo sudah dilaporkan dan seorang memilih memakai
baju Pasangan Calon Nomor Urut 2, namun linmas dan KPPS tidak menegur.
Status laporannya tidak memenuhi unsur. Ada 17 kasus laporan terkait Netralitas
Kepala Desa se-Kabupaten Rembang dan ASN, namun Bawaslu belum memberikan
hasil laporannya. Ada 72 yang tidak menggunakan Form A.5.
2. Yuliani Ari Setyaningsih
KPPS dan PPS sengaja tidak mendistribusikan Pemberitahuan Memilih (C-
Pemberitahuan) secara keseluruhan kepada Pemilih di TPS 06 Desa Sendangmulyo
Kecamatan Bulu, dan di TPS 01 dan TPS 06 Desa Dorokandang Kecamatan Lasem.
Yuliani tidak di tempat kejadian, namun diberitahukan oleh teman-teman tim.
Sunarto, SH (Lurah Kelurahan Kutoharjo Kec. Rembang), melakukan kampanye
untuk pemenangan paslon nomor urut 02 di rumah H. Abdul Hafidz.
3. Ali Ircham
Pada saat rekapitulasi ada 20 kotak suara tidak disegel. Ali Ircham mendatangi
saksi di Kecamatan. Ali Ircham tidak berada di tempat dan saksi memberitahukan
kepada Ali Ircham. Bahwa ditemukan penerimaan jumlah surat suara di 209 TPS
yang tersebar di 14 Kecamatan (se-Kabupaten Rembang) tidak sesuai dengan
jumlah DPT + 2,5% suara cadangan.
4. Ali Suyitno
Ali Suyitno menyampaikan H. Supadi (Ketua DPRD Kab. Rembang/Tim
Pemenangan Paslon 02) telah membagikan sembako (beras) kepada masyarakat di
wilayah Kecamatan Sarang untuk kemenangan Paslon 02 (H. Abdul Hafidz).
Walidatunnur (Putri H. Abdul Hafidz/Paslon 02) dan Ummul Kholidah
(keponakannya H. Abdul Hafidz), membagikan sembako kepada warga masyarakat
di wilayah Kecamatan Pamotan untuk kemenangan Paslon 02.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III,
TERADU IV, DAN TERADU V
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu I s.d Teradu V menyampaikan jawaban lisan
dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil pengadu kotak suara tidak disegel di PPS Desa Bancang dan
PPK Kecamatan Sale, Teradu telah melakukan tindak lanjut dengan surat Model
PAPTL-2 Nomor 03/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021, tertanggal 10 Januari
2021;
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu terdapat kotak suara tidak tersegel PPS Desa
Gambiran Kecamatan Pamotan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di
tingkat kecamatan adalah tidak benar. Kotak suara dipasang kabel ties, bagian
depan disegel, bagian samping disegel, dan hanya lubang kotak suara tidak
disegel;
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu terdapat kotak suara tidak tersegel PPS Desa
Pragen Kecamatan Pamotan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
kecamatan adalah tidak benar. Kotak suara dipasang kabel ties, bagian depan
disegel, bagian samping disegel, dan hanya lubang kotak suara tidak disegel;
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu terdapat kotak suara tidak tersegel PPS Desa
Karangharjo Kecamatan Kragan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di
tingkat kecamatan, tidak ada catatan kejadian khusus maupun keberatan saksi
terhadap dalil Pengadu. Terhadap dalil Pengadu, tidak pernah ada laporan
Pengadu ke KPU Kabupaten Rembang;
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu terdapat kotak suara tidak tersegel PPS Desa
Ronggomulyo Kecamatan Sumber saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di
tingkat kecamatan, tidak ada catatan kejadian khusus maupun keberatan saksi
terhadap dalil Pengadu. Terhadap dalil Pengadu, tidak pernah ada laporan
Pengadu ke KPU Kabupaten Rembang;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu terdapat kotak suara tidak tersegel PPS Desa
Karasgede Kecamatan Lasem saat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat
kecamatan, tidak ada catatan kejadian khusus maupun keberatan saksi terhadap
dalil Pengadu. Terhadap dalil Pengadu, tidak pernah ada laporan Pengadu ke KPU
Kabupaten Rembang;
7. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa Teradu mengabaikan Hak Pilih, hal ini
terbukti bahwa KPPS enggan mendatangi Pemilih yang sakit keras terjadi di TPS
01 Desa Babadan Kecamatan Kaliori. Menurut Teradu, tidak ada keberatan saksi
dan catatan kejadian khusus saat rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun
tingkat kabupaten, dan tidak pernah ada laporan Pengadu ke KPU Kabupaten
Rembang;
8. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa KPPS TPS 02 Desa Karanglincak Kecamatan
Kragan melakukan pemalsuan daftar hadir pemilih di TPS. Menurut Teradu, KPPS
melakukan penandatangan daftar hadir pemilih tambahan atas permintaan
pemilih yang bersangkutan, dan KPU Kabupaten Rembang sudah menindaklanjuti
melalui surat model PAPTL-2 Nomor 02/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021,
tertanggal 10 Januari 2021;
9. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa KPPS di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan
TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan telah membiarkan pemilih memilih lebih
dari satu kali. Bahwa terhadap dalil Pengadu, sepanjang TPS 004, TPS 005 dan
TPS 007 Teradu telah menindaklanjuti melalui surat model PAPTL-2 Nomor
04/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021, tertanggal 10 Januari 2021. Adapun
untuk TPS 001 dan TPS 003 tidak ada keberatan saksi maupun catatan kejadian
khusus maupun laporan Pengadu ke KPU Kabupaten Rembang, dan sudah
ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Rembang berdasarkan Jawaban
Surat Bawaslu Kabupaten Rembang Nomor 017/K.BAWASLU PROV.JT-
22/PP.00.02/I/2021;
10. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa KPPS TPS 05 Desa Karangmangu Kecamatan
Kragan terbukti membiarkan pemilih menggunakan hak pilih tanpa menggunakan
form A.5 meski pemilih tersebut termasuk dalam daftar pemilih pindahan. Bahwa
terhadap dalil Pengadu, jawaban Teradu adalah bahwa tidak ada KPPS TPS 005
Desa Karangmangu Kecamatan Kragan, yang ada adalah Desa Karangmangu
Kecamatan Sarang. Sepanjang TPS 005 Desa Karangmagu Kecamatan Sarang,
Teradu sudah menindaklanjuti melalui surat model PAPTL-2 Nomor 01/HK.06.4-
Rk/3317/KPU-Kab/I/2021, tertanggal 10 Januari 2021;
11. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa PPS Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem
tidak membuat berita acara perpindahan surat suara di TPS 007. Bahwa terhadap
dalil Pengadu, menurut Teradu adalah tidak benar. Tidak ada kejadian pergeseran
surat suara di TPS 007 Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem, dan berdasarkan
PKPU 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan penghitungan suara bahwa
pergeseran surat suara cukup dicatat dalam C. Kejadian khusus dan/atau
Keberatan-KWK;
12. Bahwa Pengadu mendalilkan bahwa PPS dan KPPS sengaja tidak
mendistribusikan Pemberitahuan Memilih (C.Pemberitahuan-KWK-KWK) secara
keseluruhan kepada Pemilih di TPS 006 Desa Sendangmulyo Kecamatan
Bulu, dan di TPS 001 dan TPS 006 Desa Dorokandang Kecamatan Lasem,
jawaban Teradu adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Rekapitulasi Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK Desa
Sendangmulyo Kecamatan Bulu, C.Pemberitahuan-KWK TPS 006 Desa
Sendangmulyo Kecamatan Bulu sudah didistribusikan secara keseluruhan
kepada pemilih;
b. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK dan
Rekapitulasi Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK Desa Dorokandang, TPS 001
Desa Dorokandang kecamatan Lasem terdapat 5 C.Pemberitahuan-KWK yang
dikembalikan dengan alasan 4 (empat) Tidak Dapat ditemui dan 1 (satu)
dengan alasan lain-lain;
c. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK dan
Rekapitulasi Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK Desa Dorokandang, TPS 006
Desa Dorokandang kecamatan Lasem terdapat 16 (enam belas)
C.Pemberitahuan-KWK yang dikembalikan dengan alasan tidak dapat ditemui.
13. Bahwa KPU Kabupaten Rembang telah melakukan pembinaan terhadap PPK, PPS
dan KPPS secara berjenjang melalui kegiatan bimbingan teknis dan monitoring,
sebagai berikut:
a. Bimbingan Teknis KPU Kabupaten Rembang kepada PPK
Dalam rangka pembinaan terhadap proses persiapan pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara, KPU Kabupaten Rembang telah melaksanakan
bimbingan teknis pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan
Sirekap kepada PPK sebanyak 3 kali kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
1) Pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 bertempat di Lt. 2 Gedung KPU
Kabupaten Rembang yang diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK Divisi Teknis
Penyelenggaraan se-Kabupaten Rembang;
2) Pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 bertempat di Hotel Pollos yang
diikuti oleh semua anggota PPK se-Kabupaten Rembang;
3) Pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2020 yang diikuti oleh Ketua dan
Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Kabupaten Rembang.
KPU Kabupaten Rembang juga mengikuti ujicoba nasional penggunaan sirekap
bersama dengan PPK, PPS dan KPPS Sebanyak 4 kali:
1) Pada Tanggal 24 Oktober 2020 yang diikuti oleh Anggota PPK Divisi Teknis
Penyelenggaraan Se-Kabupaten Rembang;
2) Pada Tanggal 24 s.d 26 November 2020 yang diikuti oleh Anggota PPK
Divisi Teknis Penyelenggaraan Se-Kabupaten Rembang;
3)Pada tanggal 29 November 2020 s.d 1 Desember 2020 pemantapan
penggunaan sirekap diikuti oleh masing-masing 2 petugas KPPS di 1.365
TPS di Kabupaten Rembang;
4) Pada tanggal 5 s.d 7 Desember 2020 pemantapan penggunaan sirekap
diikuti oleh masing-masing 2 petugas KPPS di 1.365 TPS di Kabupaten
Rembang.
b. Bimbingan Teknis PPK kepada PPS se-Kabupaten Rembang
Dalam rangka pembinaan terhadap proses persiapan pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara, PPK melaksanakan bimbingan teknis pemungutan
dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap kepada PPS Se-Kabupaten
Rembang sebanyak 2 kali kegiatan. Dilaksanakan di masing-masing PPK se-
Kabupaten Rembang yaitu 1 (satu) kali pada bulan November 2020 dan 1 (satu)
kali pada bulan Desember 2020, dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan
Sirekap kepada PPS (Bimtek I bulan november)
No. Kecamatan Hari/Tanggal
1 Sumber Selasa, 17 November 2020
2 Kragan Selasa, 17 November 2020
Rabu, 18 November 2020
3 Sedan Rabu, 18 November 2020
4 Pancur Rabu, 18 November 2020
5 Lasem Kamis, 19 November 2020
6 Rembang Kamis, 19 November 2020
7 Bulu Jum’at, 20 November 2020
8 Sale Jum’at, 20 November 2020
9 Sarang Jum’at, 20 November 2020
10 Sluke Jum’at, 20 November 2020
11 Sulang Jum’at, 20 November 2020
12 Kaliori Jum’at, 20 November 2020
13 Gunem Sabtu, 21 November 2020
14 Pamotan Sabtu, 21 November 2020
Pada kegiatan bimtek tersebut KPU Kabupaten Rembang melakukan monitoring
ke Kecamatan yang melaksanakan bimtek sesuai dengan jadwal.
Jadwal Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penggunaan
Sirekap kepada PPS (Bimtek II bulan Desember 2020)
No. Kecamatan Hari/Tanggal
1 Sumber Jum’at, 4 Desember 2020
2 Kragan Jum’at, 4 Desember 2020
3 Sedan Jum’at, 5 Desember 2020
4 Pancur Jum’at, 4 Desember 2020
5 Lasem Jum’at, 4 Desember 2020
6 Rembang Jum’at, 4 Desember 2020
7 Bulu Jum’at, 4 Desember 2020
8 Sale Jum’at, 4 Desember 2020
9 Sarang Jum’at, 4 Desember 2020
10 Sluke Jum’at, 4 Desember 2020
11 Sulang Jum’at, 4 Desember 2020
12 Kaliori Jum’at, 4 Desember 2020
No. Kecamatan Hari/Tanggal
13 Gunem Jum’at, 4 Desember 2020
14 Pamotan Jum’at, 4 Desember 2020
c. Bimbingan Teknis PPS kepada KPPS se-Kabupaten Rembang
Dalam rangka pembinaan terhadap proses persiapan pelaksanaan pemungutan
dan penghitungan suara, PPS melaksanakan bimbingan teknis pemungutan
dan penghitungan suara serta penggunaan Sirekap kepada KPPS Se-Kabupaten
Rembang sebanyak 2 kali kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing PPK
se-Kabupaten Rembang yaitu 1 (satu) kali pada bulan November 2020 dan 1
(satu) kali pada bulan Desember 2020, yang diikuti oleh 3 (tiga) anggota KPPS
per TPS dan dimonitoring oleh PPK;
d. Fasilitasi buku panduan KPPS
Selain pelaksanaan Bimtek dan Monitoring, KPU Kabupaten Rembang juga
mendistribusikan buku panduan KPPS kepada PPK, PPS dan KPPS, masing-
masing 5 buku untuk PPK, 1 buku untuk PPS dan 4 buku untuk setiap TPS;
14. Bahwa pada saat pengepakan surat suara, KPU Kabupaten Rembang telah
melaksanakan proses penghitungan surat suara sebanyak 2 (dua) kali, yang
pertama penghitungan dilakukan oleh petugas sortir dan lipat dengan per-ikat 20
(dua puluh) lembar, yang kedua oleh PPS dan PPK saat akan dimasukkan ke
dalam kotak suara;
15. Bahwa dalam hal ditemukan surat suara lebih atau kurang dari jumlah DPT + 2,5
% di setiap TPS, Teradu mengacu pada mekanisme pengadministrasian data
penggunaan surat suara berdasarkan lampiran PKPU Nomor 18 tahun 2020 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang
pemungutan dan penghitungan suara;
16. Bahwa berdasarkan format C.Hasil-KWK, kategori pengadministrasian dalam
pemungutan dan penghitungan suara ada tiga kategori, yaitu data pemilih dan
pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, dan data penggunaan surat suara;
17. Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf c, maka menurut
Teradu, dalil Pengadu tentang surat suara tidak sesuai DPT + 2,5 % menjadi
kehilangan relevansinya, karena yang paling mendasar adalah semua pemilih
terlayani dalam menggunakan hak pilihnya;
[2.6] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d Teradu V dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu V
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu
terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilihan
di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa Bancang Kecamatan Sale
Nomor 03/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021;
2. T-2 Fotokopi Berita Acara dan Serifikat Penghitungan Perolehan Suara
di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020;
3. T-3 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang
Tahun 2020;
4. T-4 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang
Tahun 2020;
5. T-5 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang
Tahun 2020;
6. T-6 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang
Tahun 2020;
7. T-7 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang
Tahun 2020;
8. T-8 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang
Tahun 2020;
9. T-9 Fotokopi tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu
terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilihan
di TPS 002 Desa Karanglincak Kecamatan Kragan Nomor
02/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021;
10. T-10 Fotokopi tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu
terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilihan
di TPS 004, TPS 005, dan TPS 007 Desa Menoro Kecamatan Sedan
Nomor 04/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021;
11. T-11 Fotokopi Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Pemghitungan Suara Di Tingkat
Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang
Tahun 2020;
12. T-12 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Rembang Nomor 11/HK.06.4-
SD/3317/KPU-Kab/I/2021 perihal Permintaan Salinan Putusan
Bawaslu Kabupaten Rembang terkait Penanganan Dugaan
Pelanggaran di TPS 001 da TPS 003 Desa Menoro Kecamatan
Sedan tertanggal 18 Januari 2021;
13. T-13 Fotokopi tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu
terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi pemilihan
di TPS 005 Desa Karangmangu Kecamatan Sarang Nomor
01/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021;
14. T-14 Fotokopi Surat Pernyataan atas nama Bambang Setiyono;
15. T-15 Fotokopi Rekapitulasi Pengembalian Pemberitahuan KPU Yang
Tidak Terdistribusi dari setiap TPS dalam Desa/Kelurahan dalam
Pilbup Rembang Tahun 2020;
16. T-16 Fotokopi Berita Acara Pengembalian Surat Pemberitahuan (Model
C.Pemberitahuan-KWK) yang tidak Terdistribusi;
17. T-17 Fotokopi Berita Acara Pengembalian Surat Pemberitahuan (Model
C.Pemberitahuan-KWK) yang tidak Terdistribusi;
18. T-18 Fotokopi dokumen Bimtek dan Monitoring KPU Kabupaten
Rembang, PPK, PPS, dan KPPS;
19. T-19 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Rembang Nomor
269/PL.02/SD/3317/KPU-Kab/XI/2020 perihal Jadwal
Pengepakan Logistik ke Kotak SUara Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Rembang Tahun 2020 tertanggal 30 November 2020;
20. T-20 Fotokopi Berita Acara dan Serifikat Penghitungan Perolehan Suara
di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020;
21. T-21 Fotokopi Panduan penyampaian C.Pemberitahuan-KWK;
22. T-22 Fotokopi intruksi KPU (Moh Zaenal Arifin Divisi Teknis
Penyelenggara) untuk melakukan pelayanan ke luar TPS;
[2.8] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII,
TERADU IX, DAN TERADU X
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VI s.d Teradu X menyampaikan jawaban
lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa hal tersebut tidak benar. Bawaslu Kabupaten Rembang telah melakukan
penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN Nomor
010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 atas nama Qurotul Aini sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang
para pihak untuk diklarifikasi serta melakukan kajian dugaan pelanggaran a quo,
dengan hasil status tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN;
2. Bawaslu Kabupaten Rembang juga telah melakukan penanganan pelanggaran
terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan nomor
023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak
untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta
membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat Sentra
Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, sehingga
tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan;
3. Bahwa hal tersebut tidaklah benar. Bawaslu Kabupaten Rembang telah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja jajaran Pengawas
Pemilu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di seluruh Kabupaten
Rembang. Pengawasan dan pembinaan tersebut meliputi bimbingan teknis
tentang pengawasan tahapan kampanye maupun pengawasan tahapan
pemungutan dan penghitungan suara. Bawaslu Kabupaten Rembang juga
melakukan supervisi ke jajaran pengawas di tingkat kecamatan, desa/kelurahan,
dan TPS di daerah Kabupaten Rembang terkait dengan pelaksanaan tugas
pengawasan secara berjenjang. Jajaran pengawas juga melaporkan hasil
pengawasannya melalui Form A pengawasan secara berjenjang. Sejumlah
kegiatan pembinaan yang dilakukan diantaranya sebagai berikut:
a. Dalam rangka pengawasan tahapan kampanye, Bawaslu Kabupaten Rembang
melakukan bimbingan teknis pengawasan tahapan kampanye pada tanggal 25
September 2020 bertempat di Gedung Sanggar Budaya Rembang dengan
peserta seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Rembang;
b. Dalam rangka evaluasi pelaksanaan kampanye dan pengawasan tahapan
pengadaan dan distribusi alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan
suara di TPS (logistik), Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan rapat
koordinasi evaluasi pengawasan kampanye dan pengawasan logistik pada
tanggal 12 November 2020 bertempat di Gedung Pertemuan Rumah Makan
Apung Desa Dasun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang dengan peserta
seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten Rembang;
c. Dalam rangka pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara, Bawaslu Kabupaten
Rembang melakukan bimbingan teknis dan rapat koordinasi sebanyak 3 (tiga)
kali, meliputi: Pertama, Bimbingan Teknis dengan Panwascam dan PPK/D
pada tanggal 23 – 25 November 2020 bertempat di Pollos Hotel dan Gallery
Rembang dengan peserta seluruh anggota Panwascam dan Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa se-Kabupaten Rembang. Kedua, Rapat Koordinasi
Pengawasan dan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2020
bertempat di Taman Lengkowo Desa Karasgede, Kecamatan Lasem,
Kabupaten Rembang dengan peserta seluruh anggota Panwascam se-
Kabupaten Rembang. Ketiga, Bimbingan Teknis pada tanggal 3 Desember
2020 bertempat di Rumah Makan Kebon Djati Pancur Rembang dengan
peserta seluruh anggota Panwascam se Kabupaten Rembang;
d. Dalam rangka tindak lanjut pengawasan tahapan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS Panwascam se Kabupaten Rembang melakukan
bimbingan teknis dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Pengawas
TPS sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada tanggal 28 - 29 November 2020 dan
pada tanggal 4 - 5 Desember 2020;
e. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara di TPS, Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan monitoring dan
supervisi pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9
Desember 2020 di beberapa lokasi di Kecamatan Rembang (TPS 6 Desa Waru
dan TPS 2 Desa Tasikagung), di Kecamatan Pamotan (TPS 3 Desa Gegersimo),
di Kecamatan Gunem (TPS 2 Desa Gunem), di Kecamatan Bulu, dan di
Kecamatan Sedan (TPS 1 Desa Mojosari);
f. Dalam rangka pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara, Bawaslu Kabupaten Rembang melakukan rapat konsolidasi dengan
Panwascam se Kabupaten Rembang pada tanggal 10 Desember 2020
bertempat di Pendopo Kecamatan Pamotan Rembang dan Aula Kelurahan
Leteh Rembang;
g. Dalam rangka pengawasan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan
suara, Bawaslu kabupaten Rembang melakukan monitoring dan supervisi
pengawasan pelaksanaan rekapitulasi di PPK pada tanggal 11 Desember 2020
di 14 Kecamatan.
4. Bahwa berdasarkan pasal 60 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor
18 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8
tahun 2018 tentang Pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil
Wali kota menyatakan “KKPS segera melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di
TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari Pemungutan Suara”;
5. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro, Kecamatan Sedan
pada tanggal 9 Desember 2020 tidak terdapat temuan maupun laporan terkait
dengan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS-TPS tersebut;
6. Bahwa pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS tersebut tidak
ada keberatan dari saksi yang disampaikan. Semua saksi di TPS-TPS tersebut
menandatangani C-Hasil Salinan KWK;
7. Pada saat pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan
Sedan pada tanggal 11 Desember 2020, tidak ada keberatan saksi terkait dengan
pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS-TPS tersebut. Saksi
menandatangani berita acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara di Kecamatan Sedan (Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK).
Serta tidak terdapat temuan dan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran
tersebut;
8. Informasi kejadian pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 01,
TPS 03, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro, Kecamatan Sedan, diperoleh Bawaslu
Kabupaten Rembang pada saat kegiatan pengawasan rekapitulasi hasil di tingkat
kabupaten pada tanggal 15 Desember 2020 yang disampaikan oleh saksi
pasangan calon nomor urut 1 Harno – Bayu Andriyanto. Namun, pada
kesempatan itu, saksi tidak menyampaikan kejadian pemilih menggunakan hak
pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 04 Desa Menoro, Kecamatan Sedan;
9. Informasi itu juga diperoleh Bawaslu Kabupaten Rembang pada tanggal 15
Desember 2020 pukul 16.55 WIB dari pelapor dugaan pelanggaran atas nama
Kariyono. Laporan tersebut teregister Nomor
022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020. Laporan tersebut terkait dengan dugaan
pelanggaran administrasi dan kode etik oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Akan tetapi dalam laporan tersebut pelapor tidak melaporkan terkait dengan
pelanggaran pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 04 Desa
Menoro Kecamaan Sedan. Terkait dengan laporan mengenai pemilih
menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali, hanya di TPS 01, TPS 03, TPS 05,
TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan;
10. Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Rembang terkait dengan laporan tersebut, hasilnya adalah Bawaslu
Rembang menghentikan dugaan pelanggaran di TPS 01 dan 03 Desa Menoro
Kecamatan Sedan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Administrasi dan
Kode Etik. Sedangkan dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS 05 dan TPS 07
Bawaslu meneruskan ke KPU Kabupaten Rembang untuk ditindaklanjuti;
11. Bahwa berdasarkan hasil penanganan pelanggaran tersebut, Bawaslu Rembang
menemukan Dugaan pelanggaran Pidana Pemilihan di TPS 01, TPS 03, TPS 05,
TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan. Temuan tersebut teregister dengan Nomor
024/TM/PB/Kab/14.28/I/2021. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para
pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu,
serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat
Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan,
sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan;
12. Bahwa informasi yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Rembang mengenai Pemilih
menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 01, TPS 03, TPS 05 dan TPS
07 Desa Menoro, Kecamatan Sedan telah melampaui empat hari dari hari
pelaksanaan pemungutan suara, maka Bawaslu Kabupaten Rembang tidak
merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang;
13. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Hartiningsih
(Perawat di RSUD dr. R. Soetrasno Kab. Rembang/istri Direktur PDAM Kab.
Rembang) bersama ibu-ibu lengkap dengan menggunakan seragam Dharma
Wanita (istri-istri Pejabat ASN dan ASN Pemkab Rembang) membagikan sembako
pada masyarakat untuk memilih Paslon 02 (H. Abdul Hafidz), Bawaslu
Kabupaten Rembang tidak pernah mendapat informasi berkenaan dengan dugaan
pelanggaran itu. Bawaslu Kabupaten Rembang juga tidak menerima laporan atau
temuan mengenai hal tersebut;
14. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran money politic yang dilakukan oleh H.
Supadi, Walidatunnur, Ummul Kholidah, dan H. Asnawi, Bawaslu Kabupaten
Rembang telah memproses laporan dugaan pelanggaran tersebut yang teregister
nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak
untuk diklarifikasi, membahas dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian
dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu kasus
tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga tidak dilanjutkan ke
tahap penyidikan;
15. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Prasetya, S.H
(Kabid Kerjasama dan PKP), Bawaslu Kabupaten Rembang telah memproses
temuan dugaan pelanggaran tersebut yang teregister nomor : 021 /TM
/PB/Kab/14.28/XII/2020 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak untuk
diklarifikasi, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa kasus
tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Maka Bawaslu
Kabupaten Rembang meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)
untuk ditindaklanjuti. Atas penerusan tersebut, KASN telah mengeluarkan
rokomendasi pelanggaran ASN tersebut dengan menjatuhkan sanksi moral berupa
pernyataan secara terbuka;
16. Bahwa terkait dengan dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh Hartiningsih
berupa pembagian sembako kepada masyarakat, bahwa Bawaslu Kabupaten
Rembang tidak menerima laporan dan temuan terkait dengan hal tersebut.
Namun Bawaslu Kabupaten Rembang menangani dugaan netralitas ASN yang
dilakukan oleh Hartiningsih terkait dengan pose dua jari yang diupload di status
WhatsApp yang bersangkutan. Penanganan pelanggaran itu teregister nomor
028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 dengan status tidak diteruskan karena tidak
memenuhi unsur pelanggaran;
17. Bahwa terkait dengan dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh Siti
Sumindarsih, Kasturi, Daenuri, Ika Himawan Afandi, bahwa Bawaslu Kabupaten
Rembang telah memproses laporan dugaan pelanggaran tersebut yang teregister
nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian dugaan
pelanggaran tersebut, terlapor atas nama Siti Sumindarsih memenuhi unsur
dugaan pelanggaran netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN untuk ditindak
lanjuti. KASN telah menindaklanjuti terusan tersebut dengan mengeluarkan surat
rekomendasi berupa pemberian sanksi disiplin sedang. Adapun terlapor atas
nama Kasturi, Daenuri, Ika Himawan Afandi bahwa berdasarkan hasil klarifikasi
dan kajian dugaan pelanggaran tersebut, tidak memenuhi unsur dugaan
pelanggaran netralitas ASN;
18. Bahwa terkait dengan dugaan netralitas ASN yang dilakukan oleh M. Mahfudz,
Bawaslu Kabupaten Rembang telah memproses temuan dugaan pelanggaran
Netralitas ASN dengan nomor register : 004/TM/PB/Kab/14.28/VIII/2020 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten Rembang
mengundang para pihak untuk diklarifikasi, serta membuat kajian dugaan
pelanggaran a quo, bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan
pelanggaran netralitas ASN;
19. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh
Sunarto, Bawaslu Kabupaten Rembang telah memproses temuan dugaan
pelanggaran tersebut yang teregister nomor 018/TM/PB/Kab/14.28/XII/2020
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten
Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, serta membuat kajian
dugaan pelanggaran a quo, bahwa kasus tersebut memenuhi unsur dugaan
pelanggaran netralitas ASN. Maka Bawaslu Kabupaten Rembang meneruskan
kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti. Atas
penerusan tersebut, KASN telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran
ASN tersebut dengan menjatuhkan sanksi berupa disiplin sedang;
20. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran Kepala Desa se-Kecamatan Sluke yang
dikoordinir oleh A. Maskur Rukhani, Bawaslu Kabupaten Rembang telah
melakukan penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pidana
pemilihan nomor 017/TM/PB/Kab/14.28/XI/2020 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang
para pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra
Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan
rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan
sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, Bawaslu Kabupaten
Rembang dalam kajiannya menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh
para Kepala Desa tersebut diduga melanggar netralitas Kepada Desa, sehingga
diteruskan ke Bupati Rembang;
21. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa se-
Kecamatan Bulu yang dikoordinir oleh A. Maskur Rukhani, memang Bawaslu
Kabupaten Rembang telah menerima informasi awal mengenai kejadian tersebut.
Setelah dilakukan rapat pleno, kemudian melakukan penelusuran dengan
meminta keterangan para pihak. Namun berdasarkan hasil penelusuran itu,
Bawaslu Kabupaten Rembang menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran
pemilihan;
22. Bahwa terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa
Gedongmulyo, Kecamatan Lasem, Bawaslu Kabupaten Rembang telah melakukan
penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan nomor
028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak
untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta
membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat Sentra
Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga
tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, Bawaslu Kabupaten
Rembang dalam kajiannya menyimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh
Kepala Desa tersebut diduga melanggar netralitas Kepala Desa, sehingga
diteruskan ke Bupati Rembang;
23. Bahwa pasal 3 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif
menyatakan bahwa “Bawaslu Provinsi berwenang melakukan penanganan
pelanggaran administrasi pemilihan TSM”;
24. Bahwa Bawaslu Kabupaten Rembang tidak menemukan atau menerima laporan
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM;
25. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Abdul Hafidz
sebagai Petahana terkait dengan kampanye dengan cara mengumpulkan seluruh
Kepala TK se-Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang di gedung PAUD Pelangi,
Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, mengarahkan dan menggunakan
program Pemerintah BPNT, Bawaslu Kabupaten Rembang telah melakukan
penanganan pelanggaran terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilihan nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Bawaslu Kabupaten Rembang mengundang para pihak
untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta
membuat kajian dugaan pelanggaran a quo, bahwa berdasarkan rapat Sentra
Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga
tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan;
26. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Abdul Hafidz
sebagai Petahana terkait dengan melakukan kampanye dengan melibatkan Kepala
TK di wilayah Kec. Gunem, Bawaslu Kabupaten Rembang tidak menerima laporan
dan temuan yang berkaitan dengan hal tersebut;
27. Bahwa terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Abdul Hafidz
sebagai Petahana memerintahkan seluruh agen e-warong di Kabupaten Rembang
mengarahkan seluruh penerima manfaat untuk memilih Paslon 02, dengan cara
dikumpulkannya seluruh agen e-warong di rumah H. Abdul Hafidz, Bawaslu
Kabupaten Rembang tidak menerima laporan dan temuan yang berkaitan dengan
hal tersebut. Namun Bawaslu Kabupaten Rembang menerima laporan dugaan
pelanggaran Pidana Pemilihan yang teregister nomor
027/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021. Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan
H. Abdul Hafidz selaku petahana mengarahkan para agen e-warong se-Kecamatan
Sluke untuk kepentingan pemenangan paslon nomor urut 02. Bawaslu Kabupaten
Rembang mengundang para pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan
dengan Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran a quo,
bahwa berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi
unsur pidana pemilihan sehingga tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan;
[2.9] PETITUM TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX DAN TERADU
X
Berdasarkan uraian di atas, Teradu VI s.d Teradu X memohon kepada Majelis Sidang
DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI s.d Teradu X dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.10] BUKTI TERADU VI, TERADU VII, TERADU VIII, TERADU IX DAN TERADU X
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d Teradu X
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register
010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020;
- Status Laporan Form A.17;
2. T-2 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register
023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021;
- Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu;
- Status Laporan Form A.17;
3. T-3 -Surat Undangan Kegiatan;
-Daftar Hadir;
-Foto Kegiatan Bimtek;
-Tabulasi Pelaksanaan Bimtek Panwascam dengan PPK/D dan
PTPS;
- Foto Kegiatan Supervisi;
4. T-4 - Form-A Pengawasan TPS 01, 03, 04, 05 ,07 Desa Menoro;
- C-Hasil Salinan-KWK TPS 01, 03, 04, 05, 07;
- Form A Pengawasan Rekapitulasi Hasil Panwaslu Kecamatan
Sedan;
- Form. Model D.Hasil Kecamatan-KWK;
- Form. Model D.KejadianKhusus/Keberatan saksi Kecamatan-
KWK;
- Form A. Pengawasan Rekapitulasi Bawaslu Kabupaten
Rembang;
- Form D.Kejadian Khusus/Keberatan Saksi Kabupaten-KWK;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register
022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020;
- Status Laporan Form A.17;
- Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register
024/TM/PB/Kab/14.28/I/2021;
- Status Temuan Form A.17;
- Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
5. T-5 - Kajian dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register
028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021;
- Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu;
- Status Laporan Form A.17;
6. T-6 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register 021 /TM
/PB/Kab/14.28/XII/2020
- Status Laporan Form A.17
- Form A.16 Surat Penerusan
- Surat Rekomendasi dari KASN Nomor R-456/KASN/1/2021
7. T-7 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register
028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021
- Status Laporan Form A.17
8. T-8 Surat Rekomendasi KASN Nomor R-974/KASN/2/2021
9. T-9 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register
028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021
- Status Laporan Form A.17
10. T-10 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.8 Nomor Register
004/TM/PB/Kab/14.28/VIII/2020
- Status Temuan Form-A.13
11. T-11 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register
018/TM/PB/Kab/14.28/XII/2020
- Status Temuan Form A.17
- Form A.16 Surat Penerusan
- Surat Rekomendasi dari KASN Nomor R-477/KASN/1/2021
12. T-12 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register
017/TM/PB/Kab/14.28/XI/2020
- Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
- Status Temuan Form A.17
- Form A.16 Surat Penerusan ke Bupati
13. T-13 - Form A.6 Informasi awal
- Berita Acara Pleno Penelusuran
- Form A. Laporan Hasil Pengawasan
14. T-14 Form A.16 Surat Penerusan ke Bupati
15. T-15 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register
008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020
- Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
- Status Laporan Form A.17
16. T-16 - Kajian Dugaan Pelanggaran Form A.11 Nomor Register
027/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021
- Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
- Status Laporan Form A.17
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dalam
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pembinaan serta tidak memberikan
sanksi kepada PPS dan PPK yang terbukti melanggar prosedur pemungutan suara,
yaitu kotak suara tidak tersegel, mengabaikan hak pilih pemilih yang sakit, pemalsuan
daftar hadir, membiarkan pemilih memilih lebih dari satu kali, membiarkan pemilih
pindahan memilih tanpa Form Model A-5, tidak membuat Berita Acara perpindahan
surat suara, serta tidak mendistribusikan formulir Pemberitahuan Memilih;
[4.1.2] Teradu I s.d Teradu V tidak cermat dalam distribusi surat suara cadangan
sebanyak 2,5% DPT di 209 TPS yang tersebar di 14 Kecamatan;
[4.1.3] Teradu VI s.d Teradu X tidak profesional dalam menangani laporan dugaan
pelanggaran Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tentang dugaan pelanggaran
netralitas ASN atas nama Qurotul Aini, serta Laporan Nomor
023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 tentang dugaan intimidasi kepada pemilih;
[4.1.4] Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan supervisi terhadap kinerja jajaran
Pengawas Pemilihan Kecamatan dan Pengawas Desa/Kelurahan yang telah
membiarkan terjadinya pelanggaran pada tahap pemungutan suara, yaitu berupa
berupa pemilih memilih lebih dari 1 (satu) kali dan kotak suara tidak tersegel;
[4.1.5] Teradu VI s.d Teradu X tidak menerbitkan rekomendasi Pemungutan Suara
Ulang terhadap pelanggaran penggunaan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS 01,
TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan;
[4.1.6] Teradu VI s.d Teradu X tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran
dalam tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang tahun 2020, berupa
money politic oleh Paslon Nomor 02, pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa;
[4.1.7] Teradu VI s.d Teradu X tidak menjadikan temuan terhadap pelanggaran
Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) yang dilakukan Paslon Nomor 02 berupa
penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan pemerintah untuk kepentingan
pemenangannya.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Berkenaan dalil pada angka [4.1.1], Teradu I s.d Teradu V menerangkan telah
menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rembang terkait kotak suara tidak
disegel di PPS Desa Bancang dan PPK Kecamatan Sale melalui Surat Model PAPTL-2
Nomor 03/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021 tanggal 10 Januari 2021. Meski
demikian seluruh dokumen yang ada di dalam kotak dalam keadaan tersegel, dan
tidak ada perubahan perolehan suara baik di tingkat TPS, Tingkat Kecamatan maupun
Tingkat Kabupaten. Sedangkan dalil kotak suara tidak tersegel pada TPS Desa
Gambiran dan TPS Desa Pragen Kecamatan Pamotan, Teradu I s.d Teradu V
menerangkan kotak suara pada TPS-TPS tersebut dipasang kabel ties, bagian depan
dan samping disegel, dan hanya lobang kotak suara tidak disegel. Selanjutnya untuk
dalil kotak suara tidak tersegel di PPS Desa Karangharjo Kecamatan Kragan, PPS Desa
Ronggomulyo Kecamatan Sumber, dan PPS Desa Karasgede Kecamatan Lasem, saat
rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan tidak ada catatan kejadian
khusus maupun keberatan saksi. Selain itu juga tidak ada keberatan saksi maupun
catatan kejadian khusus terkait dugaan KPPS enggan mendatangi pemilih yang sakit
keras terjadi di TPS 01 Desa Babadan Kecamatan Kaliori.
Teradu I s.d Teradu V menjelaskan telah menindaklanjuti rekomendasi
pelanggaran KPPS TPS 02 Desa Karanglincak Kecamatan Kragan memalsukan daftar
hadir pemilih melalui Surat Model PAPTL-2 Nomor 02/HK.06.4-Rk/3317/KPU-
Kab/I/2021, tertanggal 10 Januari 2021. Sedangkan melalui surat model PAPTL-2
Nomor 04/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021, Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti
rekomendasi pelanggaran untuk KPPS di TPS 004, TPS 005 dan TPS 007 Desa Menoro
Kecamatan Sedan membiarkan pemilih memilih lebih dari satu. Untuk TPS 001 dan
TPS 003 Desa Menoro sudah ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Rembang
berdasarkan Jawaban Surat Bawaslu Kabupaten Rembang Nomor 017/K.BAWASLU
PROV.JT-22/PP.00.02/I/2021.
Selanjutnya melalui Surat Model PAPTL-2 Nomor 01/HK.06.4-Rk/3317/KPU-
Kab/I/2021 tanggal 10 Januari 2021, Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti
rekomendasi terkait pelanggaran KPPS TPS 005 Desa Karangmangu Kecamatan Sarang
membiarkan pemilih pindahan menggunakan hak pilih tanpa Form A-5. Sedangkan
dalil PPS Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem tidak membuat Berita Acara
perpindahan surat suara di TPS 007, tidak ada kejadian pergeseran surat suara di TPS
tersebut, dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan
dan penghitungan suara bahwa pergeseran surat suara cukup dicatat dalam C.
Kejadian khusus dan/atau Keberatan-KWK.
Terkait dalil PPS dan KPPS sengaja tidak mendistribusikan Pemberitahuan
Memilih (C.Pemberitahuan-KWK) secara keseluruhan kepada Pemilih di TPS 006 Desa
Sendangmulyo Kecamatan Bulu, dan di TPS 001 dan TPS 006 Desa Dorokandang
Kecamatan Lasem, berdasarkan Rekapitulasi Pengembalian C.Pemberitahuan-KWK,
C.Pemberitahuan-KWK TPS 006 Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu sudah
didistribusikan secara keseluruhan kepada pemilih. Sedangkan untuk TPS 001 Desa
Dorokandang Kecamatan Lasem terdapat 5 C.Pemberitahuan-KWK yang dikembalikan
dengan alasan 4 (empat) Tidak Dapat ditemui dan 1 (satu) dengan alasan lain-lain.
Untuk TPS 006 Desa Dorokandang kecamatan Lasem terdapat 16 (enam belas)
C.Pemberitahuan-KWK yang dikembalikan dengan alasan tidak dapat ditemui.
Selanjutnya berkenaan dalil Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan pembinaan
penyelenggara ad hoc, Teradu I s.d Teradu V telah telah melakukan pembinaan
terhadap PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang melalui kegiatan bimbingan teknis dan
monitoring untuk memastikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun
2020 berjalan sebagaimana mekanisme (vide Bukti T-18).
[4.2.2] Berkenaan dalil pada angka [4.1.2], Teradu I s.d Teradu V menerangkan bahwa
pada saat pengepakan surat suar, proses penghitungan dilakukan sebanyak dua kali,
pertama oleh petugas sortir dan dilipat dengan per-ikat 20 (dua puluh) lembar, dan
kedua oleh PPS dan PPK saat akan dimasukkan ke dalam kotak suara. Dalam hal
ditemukan surat suara lebih atau kurang dari jumlah DPT + 2,5 % di setiap TPS,
Teradu I s.d Teradu V mengacu pada mekanisme pengadministrasian data penggunaan
surat suara berdasarkan lampiran Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020 tentang
pemungutan dan penghitungan suara. Bahwa berdasarkan format C.Hasil-KWK,
kategori pengadministrasian dalam pemungutan dan penghitungan suara ada tiga
kategori, yaitu data pemilih dan pengguna hak pilih, data pemilih disabilitas, dan data
penggunaan surat suara. Dengan demikian dalil surat suara tidak sesuai DPT + 2,5 %
menjadi kehilangan relevansinya, karena yang paling mendasar adalah semua pemilih
terlayani dalam menggunakan hak pilihnya.
[4.2.3] Berkenaan dalil pada angka [4.1.3], Teradu VI s.d Teradu X menerangkan telah
melakukan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN atas nama Qurotul Aini
dalam Laporan Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 sesuai peraturan yang
berlaku. Teradu VI s.d Teradu X telah mengundang para pihak untuk diklarifikasi serta
melakukan kajian dugaan pelanggaran a quo, dengan hasil status tidak memenuhi
unsur pelanggaran netralitas ASN. Untuk laporan dugaan pelanggaran pidana
pemilihan Nomor 023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021, Teradu VI s.d Teradu X juga
telah mengundang para pihak untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan
Sentra Gakkumdu, serta membuat kajian dugaan pelanggaran. Berdasarkan rapat
Sentra Gakkumdu kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, sehingga
tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
[4.2.4] Berkenaan dalil pada angka [4.1.4], Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan telah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilu
Kecamatan dan Pengawas Pemilu Kelurahan/ Desa di seluruh Kabupaten Rembang.
Pengawasan dan pembinaan tersebut meliputi bimbingan teknis tentang pengawasan
tahapan kampanye maupun pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan
suara. Bawaslu Teradu VI s.d Teradu X juga melakukan supervisi ke jajaran pengawas
di tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan TPS di daerah Kabupaten Rembang terkait
dengan pelaksanaan tugas pengawasan secara berjenjang. Jajaran pengawas juga
melaporkan hasil pengawasannya melalui Form A pengawasan secara berjenjang.
Sejumlah kegiatan pembinaan yang dilakukan diantaranya Bimbingan Teknis
Pengawasan tahapan kampanye pada tanggal 25 September 2020 bertempat di Gedung
Sanggar Budaya Rembang dengan peserta seluruh anggota Panwascam se-Kabupaten
Rembang. Pada tangal 12 November 2020 bertempat di Gedung Pertemuan Rumah
Makan Apung Desa Dasun dilakukan Evaluasi Pelaksanaan Kampanye dan
Pengawasan Tahapan Pengadaan dan Distribusi Llogistik. Selanjutnya Bimbingan
Teknis dan Rapat Koordinasi tentang Pengawasan Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara di TPS dilakukan 3 (tiga) kali, pada tanggal 23 s.d 25 November
2020 bertempat di Pollos Hotel dan Gallery Rembang, 27 November 2020 bertempat di
Taman Lengkowo Desa Karasgede, Kecamatan Lasem, dan 3 Desember 2020 bertempat
di Rumah Makan Kebon Djati Pancur Rembang. Untuk tindak lanjut pengawasan
tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS Panwascam, Bimbingan Teknis
dengan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS dilakukan sebanyak 2
(dua) kali, yaitu pada tanggal 28 s.d 29 November 2020 dan pada tanggal 4 s.d 5
Desember 2020.
Selanjutnya terkait pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan
suara di TPS, Teradu VI s.d Teradu X melakukan monitoring dan supervisi pada
tanggal 9 Desember 2020 di beberapa lokasi di Kecamatan Rembang (TPS 6 Desa Waru
dan TPS 2 Desa Tasikagung), di Kecamatan Pamotan (TPS 3 Desa Gegersimo), di
Kecamatan Gunem (TPS 2 Desa Gunem), di Kecamatan Bulu, dan di Kecamatan Sedan
(TPS 1 Desa Mojosari). Sedangkan tanggal 10 Desember 2020 Teradu VI s.d Teradu X
melakukan rapat konsolidasi dengan Panwascam se-Kabupaten Rembang bertempat di
Pendopo Kecamatan Pamotan dan Aula Kelurahan Leteh dalam rangka pengawasan
tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Pada tanggal 11 Desember 2020
Teradu VI s.d Teradu X melakukan monitoring dan supervisi pengawasan pelaksanaan
rekapitulasi di PPK di 14 Kecamatan.
[4.2.5] Berkenaan dalil pada angka [4.1.5], Teradu VI s.d Teradu X menerangkan
berdasarkan Pasal 60 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020, pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang oleh KPPS di TPS paling lambat 4 (empat) hari setelah hari
Pemungutan Suara. Selain itu berdasarkan hasil pengawasan pemungutan dan
penghitungan suara di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro,
Kecamatan Sedan pada tanggal 9 Desember 2020 tidak terdapat temuan maupun
laporan, serta keberatan saksi terkait dengan pemilih menggunakan hak pilihnya lebih
dari 1 kali di TPS-TPS tersebut. Semua saksi menandatangani C-Hasil Salinan KWK.
Pada rekapitulasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Sedan tanggal
11 Desember 2020, juga tidak ada keberatan saksi terkait dengan pemilih
menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS-TPS tersebut. Saksi
menandatangani Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di
Kecamatan Sedan (Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK).
Informasi kejadian di atas baru diperoleh saat kegiatan pengawasan rekapitulasi
hasil di tingkat kabupaten pada tanggal 15 Desember 2020 yang disampaikan oleh
saksi Nomor Urut 1. Namun, pada kesempatan itu, saksi tidak menyampaikan
kejadian pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 04 Desa Menoro
Kecamatan Sedan. Teradu VI s.d Teradu X pada tanggal 15 Desember 2020 juga
menerima laporan Nomor 022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020 mengenai dugaan
pelanggaran administrasi dan kode etik oleh PPK terkait pemilih menggunakan hak
pilihnya lebih dari 1 kali di TPS 01, TPS 03, TPS 05, TPS 07 Desa Menoro Kecamatan
Sedan. Dari penanganan yang dilakukan Teradu VI s.d Teradu X menghentikan
dugaan pelanggaran di TPS 01 dan 03 karena tidak memenuhi unsur pelanggaran
Administrasi dan Kode Etik. Sedangkan dugaan pelanggaran pada TPS 05 dan TPS 07
diteruskan ke KPU Kabupaten Rembang untuk ditindaklanjuti. Selain itu ditemukan
dugaan pelanggaran pidana Pemilihan di TPS 01, TPS 03, TPS 05, TPS 07 Desa Menoro
Kecamatan Sedan. Temuan tersebut diregister dengan Nomor
024/TM/PB/Kab/14.28/I/2021. Teradu VI s.d Teradu X mengundang para pihak
untuk diklarifikasi, melakukan pembahasan dengan Sentra Gakkumdu, serta
membuat kajian dugaan pelanggaran. Berdasarkan pembahasan Sentra Gakkumdu
kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan, sehingga tidak bisa
dilanjutkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X menerangkan
bahwa informasi mengenai Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS
01, TPS 03, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro, Kecamatan Sedan diperoleh telah
melampaui empat hari dari hari pelaksanaan pemungutan suara, maka tidak
direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang.
[4.2.6] Berkenaan dalil pada angka [4.1.6], Teradu VI s.d Teradu X menerangkan telah
menangani dugaan pelanggaran money politic oleh H. Supadi, Walidatunnur, Ummul
Kholidah, dan H. Asnawi dalam Laporan Nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu VI s.d Teradu X
mengundang para pihak untuk diklarifikasi, membahas dengan Sentra Gakkumdu,
serta membuat kajian dugaan pelanggaran. Berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu
kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga tidak dilanjutkan ke
tahap penyidikan. Berkenaan dengan pelanggaran netralitas ASN, Teradu I s.d Teradu
V menjelaskan telah menindaklanjuti temuan Nomor
021/TM/PB/Kab/14.28/XII/2020 dan merekomendasikan Prasetya, S.H (Kabid
Kerjasama dan PKP) ke Komisi ASN karena memenuhi unsur dugaan pelanggaran
netralitas ASN. KASN telah mengeluarkan rokomendasi Nomor R-456/KASN/1/2021
pelanggaran ASN tersebut dengan menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan
secara terbuka.
Terhadap Laporan Nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021, Teradu VI s.d
Teradu X telah menindaklanjuti dengan hasil penanganan ASN atas nama Hartiningsih
terkait dengan pose dua jari yang diupload di status whatsApp tidak memenuhi unsur
pelanggaran. Sedangkan Terlapor atas nama Siti Sumindarsih memenuhi unsur
dugaan pelanggaran netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN dan ditindaklanjuti
melalui Rekomendasi KASN Nomor R-974/KASN/2/2021. Adapun terlapor atas nama
Kasturi, Daenuri, Ika Himawan Afandi tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran
netralitas ASN. Terkait dugaan netralitas ASN atas nama M. Mahfudz, Teradu VI s.d
Teradu X menindaklanjuti temuan Nomor 004/TM/PB/Kab/14.28/VIII/2020. Setelah
mengundang para pihak untuk diklarifikasi, membuat kajian dugaan pelanggaran,
dinyatakan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan
ASN atas nama Sunarto dalam temuan Nomor 018/TM/PB/Kab/14.28/XII/2020,
dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran dan diteruskan ke Komisi ASN dan
ditindaklanjuti dengan Rekomendasi Nomor R-477/KASN/1/2021.
Selanjutnya dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa se-
Kecamatan Sluke yang dikoordinir A. Maskur Rukhani, Teradu VI s.d Teradu X
menindaklanjuti temuan Nomor 017/TM/PB/Kab/14.28/XI/2020. Setelah melakukan
klarifikasi, menyusun kajian dugaan pelanggaran, dan pembahasan bersama Sentra
Gakkumdu, temuan tersebut disimpulkan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan
sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Teradu VI s.d Teradu X dalam
kajiannya menyimpulkan perbuatan tersebut melanggar netralitas sehingga diteruskan
ke Bupati Rembang melalui Form A.16. Terkait dengan dugaan pelanggaran oleh
Kepala Desa Gedongmulyo Kecamatan Lasem, Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti
Laporan Nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 dan disimpulkan dalam
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran
pidana pemilihan. Namun dalam kajian Teradu VI s.d Teradu X perbuatan Kepala Desa
tersebut diduga melanggar netralitas Kepala Desa, sehingga diteruskan ke Bupati
Rembang melalui Form A.16.
[4.2.7], Berkenaan dengan dalil pada angka [4.1.7], Teradu VI s.d Teradu X
menjelaskan bahwa kewenagnan penanganan pelanggaran administrasi pemilihan TSM
merupakan kewenangan Bawaslu Provinsi sebagaimana Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Bawaslu Nomor 9 tahun 2020. Teradu VI s.d Teradu X tidak menemukan atau
menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan TSM. Terkait Laporan
Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tentang dugaan pelanggaran oleh
Petahana atas nama H. Abdul Hafidz dalam kampanye dengan cara mengumpulkan
seluruh Kepala TK se-Kecamatan Sarang di Gedung PAUD Pelangi Desa Sendangmulyo
Kecamatan Sarang, dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dalam
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu. Dengan demikian laporan tersebut tidak
dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana BA Nomor 01 tanggal 23 Oktober 2020.
Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Nomor 027/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021
tentang dugaan pelanggaran oleh H. Abdul Hafidz sebagai Petahana memerintahkan
seluruh agen e-warong di Kabupaten Rembang mengarahkan seluruh penerima
manfaat untuk memilih Paslon 02, dalam Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu
dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan sehingga tidak dapat dilanjutkan
ke tahap penyidikan sebagaimana BA Nomor 09 tanggal 1 Februari 2021.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta tanggal 26 Desember 2020
Bawaslu Kabupaten Rembang menerbitkan Rekomendasi Nomor 167.1/K.BAWASLU
PROV.JT.22/PM.06.02/XII/2020 tentang dugaan pelanggaran kode etik dan
administrasi pemilihan oleh PPS dan KPPS di TPS 001, TPS 002, dan TPS 003 Desa
Bancang Kecamatan Sale. Teradu I s.d Teradu V kemudian menindaklanjuti
rekomendasi tersebut dengan membentuk Tim Pemeriksa dugaan pelanggaran kode
etik sebagaimana BA Nomor 2/HK.06.4-BA/3317/KPU-Kab/I/2021. Setelah melalui
tahapan klarifikasi, Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Surat Model PAPTL-2 Nomor
03/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021 tanggal 10 Januari 2021 dengan hasil Ketua
PPS Desa Bancang diberi sanksi Peringatan Tertulis karena tidak cermat dalam
mensegel kotak suara (vide Bukti T-1).
Selanjutnya terhadap dugaan pelanggaran kode etik di TPS 002 Desa
Karanglincak Kecamatan Kragan karena KPPS tidak cermat menulis daftar hadir,
Teradu I s.d Teradu V menerbitkan Formulir Model PAPTL-2 Nomor 02/HK.06.4-
Rk/3317/KPU-Kab/I/2021 tanggal 10 Januari 2021 yang memberi sanksi peringatan
kepada Ketua dan Anggota PPS Desa Kranglincak dan memberhentikan Anggota KPPS
TPS 002 Desa Karanglincak atas nama Ahmad Toha Yasin karena melakukan kegiatan
tahapan tidak sesuai prosedur.
Berkenaan dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPPS di TPS 004, TPS
005 dan TPS 007 Desa Menoro Kecamatan Sedan karena membiarkan pemilih memilih
lebih dari satu, Teradu I s.d Teradu V menindaklanjuti menerbitkan Formulir Model
PAPTL-2 Nomor 04/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021 yang memberi sanksi
peringatan kepada KPPS Nomor 7 TPS 004 Desa Menoro atas nama Muhammad
Mustakim karena terbukti bertindak diluar kewenangannya yaitu mendatangi pemilih
yang terdaftar di TPS 003. Selain itu juga diberikan sanksi Pemberhentian Tetap
kepada Ketua dan Anggota KPPS TPS 005 atas nama Choiriyah, Chomariatin, Nur
Salim, Muhammad Sholih, Chomarul Badriyah, Muhammad Riza Ainul Yaqin,
Roghibus Sholihin karena memberi kesempatan kepada Sudirman menggunakan hak
pilih untuk mewakili pemilih atas nama Masripah. Demikian pula Ketua KPPS TPS 007
Desa Menoro diberhentikan tetap karena mengizinkan Sukamto Saksi Paslon Nomor
Urut 1 mewakili pemilih atas nama Abdurrahman.
Pada tanggal 10 Januari 2021, Teradu I s.d Teradu V melalui Formulir Model
PAPTL-2 Nomor 01/HK.06.4-Rk/3317/KPU-Kab/I/2021, menindaklanjuti rekomendasi
dugaan pelanggaran kode etik oleh KPPS TPS 005 Desa Karangmangu Kecamatan
Sarang karena melakukan pembiaran terhadap pemilih pindahan menggunakan hak
pilih tanpa Form A-5. Atas peristiwa tersebut, Ketua dan Anggota PPS Desa
Karangmangu atas nama Siti Fadhilah, Abdullah Muwaffaq, dan Miftahiyah, diberi
sanksi teguran lisan karena tidak melakukan pemetaan secara seimbang pemilih
dengan menggunakan Form Model A-5 di Desa Karangmangu. Selain itu Ketua dan
Anggota KPPS TPS 005 Desa Karangmangu atas nama Zarotul Nisa, Cholifah, dan
Ismiatul Choiriyah, diberi sanksi Peringatan Tertulis karena tidak cermat dalam
meneliti dan mencatat Pemilih DPPh di TPS 005 Desa Karangmangu.
Berkenaan dengan dalil PPS dan KPPS sengaja tidak mendistribusikan Formulir
Pemberitahuan Memilih (C.Pemberitahuan-KWK-KWK) kepada Pemilih di TPS 006
Desa Sendangmulyo Kecamatan Bulu, dan di TPS 001 dan TPS 006 Desa
Dorokandang Kecamatan Lasem, terungkap fakta berdasarkan Rekapitulasi
Pengembalian Formulir C.Pemberitahuan-KWK TPS 006 Desa Sendangmulyo
Kecamatan Bulu, KPPS sudah mendistribukasikan kepada seluruh pemilih. Sedangkan
di TPS 001 Desa Dorokandang Kecamatan Lasem terdapat 5 (lima) formulir
C.Pemberitahuan-KWK yang dikembalikan dengan alasan 4 (empat) orang pemilih
Tidak Dapat ditemui dan 1 (satu) orang dengan alasan lain-lain. Demikian pula untuk
TPS 006 Desa Dorokandang kecamatan Lasem terdapat 16 (enam belas) Formulir
C.Pemberitahuan-KWK yang dikembalikan dengan alasan tidak dapat ditemui (vide
Bukti T-15). Selanjutnya berkenaan dalil Teradu I s.d Teradu V tidak melakukan
pembinaan penyelenggara ad hoc, terungkap fakta Teradu I s.d Teradu V telah
melakukan pembinaan terhadap PPK, PPS dan KPPS secara berjenjang melalui
kegiatan bimbingan teknis dan monitoring (vide Bukti T-18).
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d
Teradu V menindaklanjuti rekomendasi dugaan pelanggaran kode etik badan
penyelenggara ad hoc telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam
Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.02.Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang pedoman teknis
penanganan pelanggaran kode etik oleh PPK, PPS, dan KPPS. Dengan demikian dalil
pada angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d Teradu V meyakinkan
DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu.
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta berdasarkan Formulir C-
Hasil Salinan KWK (vide Bukti P-2), terdapat ketidaksesuaian jumlah surat suara pada
209 TPS yang tersebar di 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu Kecamatan Pancur,
Kecamatan Kragan, Kecamatan Sulang, Kecamatan Sarang, Kecamatan Gunem,
Kecamatan Kaliori, Kecamatan Sedan, Kecamatan Lasem, Kecamatan Bulu, Kecamatan
Sale, Kecamatan Sumber, Kecamatan Rembang, Kecamatan Pamaton, dan Kecamatan
Sluke. Teradu I s.d Teradu V dalam persidangan mengakui tidak cermat dalam
mengelola dan mendistribusikan surat suara. Meskipun demikian Teradu I s.d Teradu
V memastikan bahwa pada pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020 tidak terdapat
pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilih akibat kekurangan surat suara di
TPS. DKPP menilai tindakan Teradu I s.d Teradu V terbukti tidak cermat dalam
mengelola surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang Tahun
2020. Teradu I s.d Teradu V mempunyai tanggungjawab moral dan hukum untuk
memastikan surat suara disediakan sesuai prinsip tepat jumlah, tepat jenis, tepat
waktu, tepat sasaran, tepat kualitas dan efisien sebagaimana ketentuan Pasal 3
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2020. Sebagai penyelenggara pemilu, Teradu I s.d
Teradu V seharusnya memahami surat suara merupakan kebutuhan primer untuk
melayani hak konstitusioal warga negara menggunakan hak pilih di TPS. Sikap dan
tindakan Teradu I s.d Teradu V berasumsi tidak semua pemilih hadir di TPS dan
mensimplifikasi masalah ketersediaan surat suara melalui pernyataan meskipun
ketersediaan surat suara di TPS tidak sesuai jumlah DPT ditambah surat suara
cadangan, namun pemilih dapat menggunakan hak pilihnya tidak dapat dibenarkan.
Sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu V tidak sesuai dengan tagline KPU Melayani
mengakibatkan ketidakpastian ketersedian logistik yang berdampak luas terhadap
kredibilitas lembaga. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban
Teradu I s.d Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V terbukti
melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf g dan h, Pasal 15 huruf e dan huruf h,
Pasal 16 huruf e dan Pasal 17 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta pada tanggal 27 Oktober
2020 Pelapor atas nama Ponco Supriyadi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas
ASN atas nama Qurotul Aini dan Diyah Setyowati. Pada tanggal 29 Oktober 2020,
Teradu VI s.d Teradu X menindaklanjuti melakukan rapat pleno dengan hasil laporan
dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil dan diregistrer dengan Nomor
010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020. Klarifikasi kepada para pihak dilakukan pada
tanggal 31 Oktober dan 3 November 2020, dilanjutkan Kajian Dugaan Pelanggaran
Nomor 010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tanggal 5 November 2020 dan
disimpulkan ASN atas nama Qurotul Aini tidak terbukti melanggar netralitas ASN
karena berdasarkan bukti foto Qurotul Aini tidak berada dalam peristiwa yang
dilaporkan. Sedangkan Terlapor atas nama Diyah Setyowati terbukti berfoto dengan
pose dua jari bersama Pasangan Calon Nomor Urut 2. Terhadap hasil penanganan
laporan tersebut, pada tanggal 5 November 2020, Teradu VI s.d Teradu X menerbitkan
Status Laporan dan meneruskan ke Komisi ASN untuk ditindaklanjuti.
Selanjutnya berkenaan dengan Laporan Nomor
023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021, terungkap fakta pada tanggal 29 Desember 2020
Pelapor atas nama Achmad Tomy Zudianto dan Afid Saputro melaporkan dugaan
pelanggaran pidana pemilihan berupa intimidasi kepada pemilih oleh Kepala Desa
Karasgede, dan Kepala Desa Terjan. Tanggal 1 Januari 2021 laporan dinyatakan belum
memenuhi syarat formil dan materiil, dan diberi kesempatan kepada Pelapor untuk
melengkapi. Setelah dilengkapi oleh Pelapor pada tanggal 3 Januari 2021, laporan
dinyatakan lengkap dan diregister pada tanggal 4 Januari dengan Nomor
023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021. Teradu VI s.d Teradu X kemudian melakukan
klarifikasi kepada para pihak dan menyusun kajian tanggal 6 Januari 2021,
kesimpulannya dugaan intimidasi dinyatakan tidak cukup bukti. Berdasarkan
Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu sebagaimana BA Nomor 06 tanggal 9 Januari
2021, Laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana pemilihan dan
penanganannya dihentikan.
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d
Teradu X dalam menangani dugaan pelanggaran pemilihan dalam Laporan Nomor
010/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020, dan Laporan Nomor
023/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021 telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme
penanganan laporan sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 31 Peraturan
Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Dengan demikian sepanjang dalil [4.1.3] tidak terbukti
dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta pada tanggal 15 Desember
2020, Pelapor atas nama Karyono melaporkan dugaan pelanggaran oleh PPK dan KPPS
pada tahap pemungutan suara di 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sarang,
Kecamatan Sumber, Kecamatan Pamaton, Kecamatan Kragan, Kecamatan Sale,
Kecamatan Kaliori, Kecamatan Lasem, Kecamatan Sedan, dan Kecamatan Bulu.
Setelah Pelapor melengkapi laporan tanggal 20 Desember 2020, Teradu VI s.d Teradu X
melakukan pleno, dan menyatakan laporan memenuhi syarat formil dan materiil,
kemudian diregister dengan Nomor 022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020. Klarifikasi
terhadap Para Pihak dan Saksi dilaksanakan pada tanggal 21 s.d 26 Desember 2020,
dilanjutkan menyusun kajian dugaan pelanggaran dengan kesimpulan telah terjadi
pelanggaran administrasi dan kode etik oleh badan penyelenggara ad hoc di TPS 05
Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, KPPS tidak mencatat formulir C-Kejadian
Khusus perihal penerimaan surat suara dari TPS lain. Sedangkan di TPS 02 Desa
Karanglicak Kecamatan Kragan, KPPS tidak cermat mencatat daftar hadir. Selanjutnya
di TPS 01, TPS 02, dan TPS 03 Desa Bancang Kecamatan Sale, KPPS mensegel kotak
suara tidak sesuai dengan ketentuan. Demikian pula di TPS 07 Desa Soditan
Kecamatan Lasem, KPPS tidak mensegel kotak suara di TPS setempat. Pada TPS 05
dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan, KPPS terbukti membiarkan pemilih
menggunakan hak pilihnya sebanyak 2 (dua) kali. Sedangkan di TPS 04 Desa Menoro,
KPPS tidak cermat dalam melayani pemilih yang sakit. Terhadap rangkaian
pelanggaran tersebut, Teradu VI s.d Teradu X menyampaikan rekomendasi Nomor
167.1/K.BAWASLU PROV.JT.22/PM.06.02/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020
tentang dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran administrasi pemilihan oleh
PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti KPU Kabupaten Rembang
Selanjutnya berkenaan dengan pengawasan pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan hasil suara di TPS, terungkap fakta Teradu VI s.d Teradu X melakukan
monitoring dan supervisi pada tanggal 9 Desember 2020 di beberapa Kecamatan,
antara lain di TPS 06 Desa Waru dan TPS 02 Desa Tasikagung Kecamatan Pamotan,
TPS 03 Desa Gegersimo Kecamatan Gunem, TPS 02 Desa Gunem Kecamatan Bulu,
dan TPS 01 Desa Mojosari Kecamatan Sedan. Sedangkan tanggal 10 Desember 2020,
Teradu VI s.d Teradu X melakukan rapat konsolidasi dengan Panwascam se-Kabupaten
Rembang bertempat di Pendopo Kecamatan Pamotan dan Aula Kelurahan Leteh dalam
rangka pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara. Pada tanggal
11 Desember 2020 Teradu VI s.d Teradu X juga melakukan monitoring dan supervisi
pengawasan pelaksanaan rekapitulasi di PPK di 14 Kecamatan.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Teradu VI s.d Teradu X telah
bekerja dengan komitmen tinggi melakukan supervisi pengawasan pelaksanaan
pemungutan suara serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemungutan
suara di TPS pada tanggal 9 Desember 2020. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.4]
tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d
Teradu X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta berdasarkan hasil
pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 01, TPS 03, TPS 04, TPS 05
dan TPS 07 Desa Menoro, Kecamatan Sedan pada tanggal 9 Desember 2020 tidak
terdapat temuan maupun laporan pelanggaran, serta tidak terdapat keberatan saksi
terkait pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 (satu) kali di TPS. Semua saksi
menandatangani Formulir C-Hasil Salinan KWK. Demikian pula dalam Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara di Kecamatan Sedan tanggal 11 Desember 2020, juga tidak
ada keberatan dan saksi menandatangani Berita Acara dan sertifikat Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Kecamatan Sedan (Formulir Model D. Hasil Kecamatan KWK)
(vide Bukti T-4).
Terungkap fakta informasi tentang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali di TPS 01, TPS 03, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan,
diperoleh dari saksi Nomor Urut 1 dalam kegiatan pengawasan rekapitulasi tingkat
kabupaten pada tanggal 15 Desember 2020. Berkenaan dugaan pelanggaran tersebut,
Teradu VI s.d Teradu X juga menerima laporan Nomor
022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020 pada tanggal 15 Desember 2020. Setelah
dilakukan penanganan laporan serta kajian dugaan pelanggaran, Teradu VI s.d Teradu
X menghentikan dugaan pelanggaran di TPS 01 dan 03 karena tidak memenuhi unsur
pelanggaran Administrasi dan Kode Etik, sedangkan dugaan pelanggaran pada TPS 05
dan TPS 07 diteruskan ke KPU Kabupaten Rembang untuk ditindaklanjuti
sebagaimana Pemberitahuan Status Laporan Nomor
022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020.
Selanjutnya berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan adanya dugaan
pelanggaran Pasal 178C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali atau menyuruh orang lain
menggunakan hak pilih lebih satu kali pada TPS 01, TPS 03, TPS 05, TPS 07 Desa
Menoro Kecamatan Sedan. Temuan tersebut diregister dengan Nomor
024/TM/PB/Kab/14.28/I/2021 dan dilakukan klarifikasi kepada para pihak serta
kajian dugaan pelanggaran bersama Sentra Gakkumdu. Hasilnya laporan dinyatakan
tidak memenuhi unsur pidana pemilihan karena tidak cukup alat bukti, sehingga tidak
dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana BA Nomor 7 tanggal 9 Januari 2021.
Terhadap informasi tentang Pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali di TPS
01, TPS 03, TPS 05 dan TPS 07 Desa Menoro Kecamatan Sedan, dalam persidangan
Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan peristiwa tersebut diketahui melampaui tenggang
waktu 4 (empat) hari sejak pelaksanaan pemungutan suara sehingga tidak dapat
direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Ulang sebagaimana ketentuan Pasal 60
ayat (6) Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020.
Berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu
X dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Laporan Nomor
022/Reg/LP/PB/Kab/14.28/XII/2020 tanggal 26 Desember 2020, serta temuan
dugaan pelanggaran pidana pemilihan Nomor 024/TM/PB/Kab/14.28/I/2021 telah
sesuai dengan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu
Nomor 8 Tahun 2020. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.5] tidak terbukti, dan
jawaban Teradu VI s.d Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak
terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.6] Menimbang dalil pada angka [4.1.6], terungkap fakta tanggal 25 Januari 2020
Pelapor atas nama Ali Ircham melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, serta
dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa pada Pemilian Bupati dan Wakil
Bupati Rembang tahun 2020. Tanggal 28 Januari laporan dinyatakan belum
memenuhi syarat formil dan materiil. Pelapor kemudian melengkapi laporan pada
tanggal 29 Januari 2020. Selanjutnya Teradu VI s.d Teradu X rapat pleno pada tanggal
31 Januari 2020 dan menyimpulkan laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan
materiil serta diregister dengan Nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021. Berkenaan
dengan dugaan pelanggaran money politic dengan Terlapor atas nama H. Supadi,
Walidatunnur, Ummul Kholidah, dan H. Asnawi dilakukan penanganan bersama
Sentra Gakkumdu. Setelah dilakukan klarifikasi kepada para pihak, disusun kajian
dugaan pelanggaran, dilanjutkan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu, hasilnya
laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana BA Nomor
10 tanggal 5 Februari 2021.
Terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN serta Kepala Desa, Teradu VI s.d
Teradu X menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak dan saksi
pada tanggal 1 s.d 4 Februari 2020. Terungkap fakta dalam kajian dugaan
pelanggaran, Terlapor atas nama Siti Sumindarsih memenuhi unsur dugaan
pelanggaran netralitas ASN sehingga diteruskan ke KASN dan ditindaklanjuti melalui
Rekomendasi KASN Nomor R-974/KASN/2/2021 (vide Bukti T-6). Sedangkan Kepala
Desa Gedungmulyo atas nama Budi Istanto terbukti melanggar larangan turut serta
dalam kegiatan kampanye sebagaimana Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014
dan diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Rembang untuk ditindaklanjuti (Vide
Bukti T-5).
Berdasarkan rangkaian fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d
Teradu X dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 028/Reg/LP/PB/Kab/14.28/I/2021
telah sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Dengan demikian dalil pada angka [4.1.6] tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d
Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
[4.3.7] Menimbang dalil pada angka [4.1.7], terungkap fakta pada tanggal 16 Oktober
2020 Pelapor atas nama Moch. Charis Kurniawan melaporkan dugaan kampanye di
Gedung Sekolah PAUD “Pelangi” Desa Sendangmulyo oleh Calon Bupati Rembang
Nomor Urut 2. Setelah dilakukan verifikasi, pada tanggal 19 Oktober 2020, laporan
dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil serta diregistrasi dengan Nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020. Klarifikasi kepada para pihak dan saksi
dilakukan pada tanggal 20 s.d 21 Oktober 2020. Terungkap fakta dalam kajian dugaan
pelanggaran tanggal 23 Oktober 2020, bukti potongan video tentang kegiatan
sosialisasi BOP PAUD dihadiri petahana atas permintaan guru-guru PAUD namun
tidak disampaikan visi-misi. Berdasarkan pembahasan kedua Sentra Gakkumdu,
unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan berpendapat bahwa Laporan Nomor
008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran
Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana BA Nomor 01
tanggal 23 Oktober 2020. DKPP menilai tindakan Teradu VI s.d Teradu X dalam
menindaklanjuti Laporan Nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/14.28/X/2020 telah sesuai
dengan mekanisme penanganan laporan dugaan pelanggaran sebagaimana ketentuan
Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 15 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Dengan demikian sepanjang dalil [4.1.7] tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d
Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d Teradu X tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Namun DKPP perlu mengingatkan
Teradu VI s.d Teradu X untuk memaksimalkan fungsi pengawasan agar surat suara
yang disediakan memenuhi prinsip tepat jumlah, dan mampu mencegah terjadinya
persoalan teknis di TPS.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I M. Ika Iqbal Fahmi selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Rembang, Teradu II Moh. Zaenal Arifin,
Teradu III Zaenal Abidin, Teradu IV Maskutin, dan Teradu V Musoffa, masing-
masing selaku Anggota KPU Kabupaten Rembang terhitung sejak Putusan ini
dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Totok Suparyanto selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang, Teradu VII Ahmad Soffa, Teradu VIII Amin
Fauzi, Teradu IX Muhammad Maftuhin, dan Teradu X Dhofarul Muttaqiin masing-
masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
5. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini
sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, dan Teradu X
paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota;
Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi, dan Mochammad Afifuddin, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal Tujuh bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Empat Belas bulan
April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-
masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
Muhammad
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Bugi Kurnia Widianto