Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.134/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Tangerang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 14/07/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-07-2014
👁 11 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbangbahwaPengadutelahmengajukanPengaduankepadaDewanKehormatanPeny elenggaraPemilu (selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor 318/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 19 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 134/DKPP-PKE- III/2014, yang padapokoknyamenguraikansebagaiberikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18Juni 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwapada tanggal 28 April 2014 Panwaslu Kabupaten Tangerang menerima Laporan Nomor: 053/LP/PILEG/IV/2014 dengan Pelapor a.n.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan Para Teradu yang tidak segera menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang Nomor: 179/Panwaslu.Kab.Tng/V/2014 tanggal 2 Mei 2014 yang meminta KPU Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengecekan ulang Model C-1, Model D-1, dan Model DA-1 jika ditemukan selisih suara untuk melakukan pencocokan dan perbaikan. Sejak Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang disampaikan pada tanggal 2 Mei 2014, waktu pelaksanaan tidak diputuskan hingga tanggal 11 Mei 2014.
Pasal DilanggarPasal 194 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012; Pasal 30 ayat (3)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sdr. Akhmad Jamaludin, Teradu II Sdr. M. Ali Zaenal Abidin,S.Pd.i, Teradu III Sdr. Akhmad Subagja, M.Si, Teradu IV Sdr. Mahmud Iqbal Syam, SE dan Teradu V Sdr. Ramelan, S.H.I sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai peraturan perundang-undangan; 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 134/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 318/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 19 Mei 2014yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 134/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama :Winata
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Panongan
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Akhmad Jamaludin
Organisasi/Lembaga : Ketua KPUD Kab. Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Kab. Tangerang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu I;
Nama : M. Ali Zaenal Abidin, S.Pd.i
Organisasi/Lembaga : Anggota KPUD Kab. Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Kab. Tangerang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ---------------------------------- Teradu II;
Nama : Akhmad Subagja, M.Si
Organisasi/Lembaga : Anggota KPUD Kab. Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Kab. Tangerang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu III;
Nama : Mahmud Iqbal Syam, SE
1
Organisasi/Lembaga : Anggota KPUD Kab. Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Kab. Tangerang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu IV;
Nama : Ramelan, S.H.i
Organisasi/Lembaga : Anggota KPUD Kab. Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Kab. Tangerang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu V;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu;
II. DUDUK PERKARA
MenimbangbahwaPengadutelahmengajukanPengaduankepadaDewanKehormatanPeny
elenggaraPemilu (selanjutnyadisebut DKPP) denganNomor 318/I-P/L-DKPP/2014
tanggal 19 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 134/DKPP-PKE-
III/2014, yang padapokoknyamenguraikansebagaiberikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 18Juni 2014 menyampaikan aduan
tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwapada tanggal 28 April 2014 Panwaslu Kabupaten Tangerang menerima
Laporan Nomor: 053/LP/PILEG/IV/2014 dengan Pelapor a.n. Winata yang berisi
laporan dugaan pelanggaran pemilu berupa pemindahan danpenambahan suara
kepada caleg a.n Imam Turmudji di dapil 5 Kecamatan Cikupa, Kecamatan
Panongan, Kecamatan Curug yang berakibat merugikan perolehan suara Pengadu;
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Tangerang kemudian mengeluarkan Surat
Rekomendasi Nomor: 179/Panwaslu.Kab.Tng/V/2014 tanggal 2 Mei 2014 yang
meminta KPU Kabupaten Tangerang untuk mengecek ulang Form C1, D1, dan DA
dan jika ditemukan selisih suara, Panwaslu merekomendasikan untuk melakukan
perbaikan;
3. Bahwadalam Tangerang Express, Zulpikar (Anggota Panwaslu) menjelaskan
bahwa: (1) KPU sudah memberikan jawaban atas Rekomendasi Panwaslu dan ada
beberapa rekomendasi yang sudah ditindaklanjuti, (2)Akan tetapi, tanggal 10 Mei
2014 KPU hingga 11 Mei 2014 KPU Kabupaten Tangerang tidak dengan
segera/tidak tegas dalam memutuskan waktu pelaksanaan rekomendasi Panwaslu
tanggal 2 Mei 2014 terkait rekomendasi pengecekan ulang Model C1, D1, dan DA.
2
KESIMPULAN
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan bahwa Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 5
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor
11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu.
PETITUM
[2.3]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutusdugaanpelanggaranKodeEtikPenyelenggaraPemiluterhadapKetuadanAngota
KPU KabupatenTangerang.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 :
Photo Copy Surat Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Tangerang ke KPU Kabupaten TangerangNomor:
179/Panwaslu.Kab.Tng/V/2014 tanggal 2 Mei 2014.
2. Bukti P-2 : PhotoCopy Model C1 dan D1 DPRD Kab./Kota Kec. Cikupa,
Kec. Panongan, dan Kec. Curug
3. Bukti P-3 :
PhotoCopy Model DB-1 DPRD Kabupaten/Kota
4. Bukti P-4 :
PhotoCopy Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor:
053/LP/PILEG/IV/2014 dengan Pelapor a.n Winata tanggal
28 April 2014.
5. Bukti P-5 :
PhotoCopy daftar temuan dugaan atas penggelembungan
perolehan suara a.n Imam Turmudji dan pengurangan suara
terhadap Winata di Dapil 5 Kecamatan Cikupa, Kecamatan
Panongan, dan Kecamatan Curug yang dimiliki Pengadu.
6. Bukti P-6 : PhotoCopy Pemberitahuan Status Laporan dari Panwaslu
Kabupaten Tangerang kepada Pelapor a.n Winata dengan
laporan Nomor: 053/LP/PILEG/IV/2014.
7. Bukti P-7 : Photo Copy Kliping Koran Tangerang Express , hari Rabu
tanggal 7 Mei 2014
8. Bukti P-8 : PhotoCopy Kliping Koran Tangerang Express, hari Rabu
tanggal 10 Mei 2014
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada
persidangan tanggal 18Juni 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
3
1. Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2014 dimulai pukul 10.00 wib s/d
pukul 24.00 WIB bertempat di Gedung Serba Guna (GSG), KPU Kabupaten
Tangerang telah melaksanakan rapat pleno lanjutan hari ke 2 (dua) rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD Tahun 2014 tingkat Kabupaten. Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten
Tangerang dan dihadiri semua anggota KPU Kabupaten Tangerang, Ketua dan
anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, Saksi Partai Politik dan Saksi Calon
Anggota DPD, serta PPK. Rapat pleno lanjutan tersebut membacakan rekapitulasi
hasil penghitungan perolehan suara dari tingkat Kecamatan yaitu Daerah
Pemilihan Tangerang Tangerang 4 (empat) dan Daerah Pemilihan Tangerang 5
(lima) yang meliputi Kecamatan Curug, Panongan, Cikupa. Setelah pembacaan
penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilakukan
oleh PPK untuk Kecamatan Panongan, Curug dan Cikupa, seperti hari sebelumnya
pimpinan rapat selalu bertanya kepada semua saksi yang hadir, apakah ada
koreksi terhadap hasil penghitungan perolehan suara Kecamatan Panongan?
Semua saksi menjawab tidak ada, termasuk saksi dari Partai Gerindra.Untuk
Kecamatan Curug, apakah ada koreksi? semua saksi menjawab tidak ada
termasuk saksi dari Partai Gerindra.Untuk Kecamatan Cikupa, apakah ada
koreksi? semua saksi menjawab tidak ada termasuk saksi dari Partai Gerindra.
Kesimpulannya setelah pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan
suara Dapil Tangerang 5 (lima) tidak ada satupun saksi baik dari Partai Politik
maupun Calon Anggota DPD yang melakukan Koreksi atau keberatan, termasuk
di dalamnya saksi Partai Gerindra. (DB 2, terlampir).
2. Bahwakemudianada rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tangerang nomor:
037/LP/PILEG/IV/2014 terkait dugaan penggelembungan suara yang dilakukan
oleh PPK yaitu dari Pelapor EDI NOVIAN, SE. Tim Sukses Winata Caleg Gerindra
DPRD Kabupaten Dapil Tangerang 5 (lima) di TPS 4 Ds. Cikupa, TPS 33 Desa
Pasirjaya Kecamatan Cikupa dan TPS 1, TPS 16 Desa Curug Kulon, TPS 5 Desa
Kadu Jaya TPS 6 Desa Cukanggalih Kecamtan Curug. Pimpinan rapat meminta
PPK Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa untuk melakukan pengecekan
ulang lampiran model DA.1. Akhirnya pengecekan ulang dilakukan oleh PPK
didampingi Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, sesuai
rekomendasi pengecekan dilakukan sampai dengan Model C-1. Setelah melakukan
pengecekan ulang terjadi koreksi dibeberapa TPS di Kecamatan Curug dan Cikupa
sebagai berikut : TPS 4 Desa Cikupa data PPK sesuai C.1 Plano, TPS 33 Desa Pasir
Jaya Data Winata benar 1 dan langsung dilakukan pembetulan untuk Kecamatan
Cikupa. Untuk Kecamatan Curug TPS 5 Desa Kadu Jaya Data PPK benar sesuai
C.1, TPS 6 Ds. Cukanggalih data PPK benar sesuai C.1, TPS 1 Ds. Curug Kulon
data PPK benar sesuai C.1 Plano dan TPS16 Desa Curug Kulon data Winata benar
sesuai C.1, langsung dilakukan koreksi pembetulan;
4
3. Bahwatindak lanjut rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Tangerang yang
dilakukan oleh PPK di Terima oleh Panwaslu dan saksi dari Partai Gerindra serta
semua saksi yang hadir, kemudian pimpinan rapat mengesahkan hasil
rekapitulasi perolehan penghitungan perolehan suara Daerah Pemilihan
Tangerang 5 (lima);
4. Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 Mei 2014 Panwaslu Kabupaten Tangerang
merekomendasikan kembali kepada KPU Kabupaten Tangerang atas laporan dari
Winata Caleg DPRD Kabupaten Tangerang Nomor Urut 5 (lima) Partai Gerindra
Dapil Tangerang 5 (lima). Setelah dilakukan penelaahan, dalam rekomendasi
tersebut masih memuat obyek yang sama yang sudah ditindaklanjuti dalam Rapat
Pleno terbuka sebagaimana disebutkan di atas. Penjelasan terhadap rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Tangerang yang diterima tanggal 3 Mei 2014 sebagaimana
kronologis rekomendasi Panwaslu terlampir;
5. Bahwapada tanggal 11 Mei 2014 jam 9.00 wib s/d 12.00 wib, bertempat di aula
rapat KPU Kabupaten Tangerang, telah dilaksanakan rapat pleno terbuka
penetapan perolehan kursi Partai Politik dan Penetapan Perolehan Kursi Calon
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang terpilih pada Pemilihan Umum Tahun 2014.
Rapat dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang dan dihadiri semua
anggota, Ketua dan anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, serta Saksi Partai
Politik. Dalam rapat pleno tersebut setelah dibacakan perolehan kursi partai
politik dan penetapan perolehan kursi calon anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Terpilih semua Daerah Pemilihan di Kabupaten Tangerang, saksi dari Partai
Gerindra Saudara Deni Rahmat tidak mengajukan keberatan terhadap hasil
penetapan perolehan kursi partai dan penetapan perolehan kursi calon anggota
DPRD Kabupaten Tangerang Terpilih dari Partai Gerindra, sehingga penetapannya
dapat diterima oleh saksi Partai Gerindra.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Para Teradu mohon kepada
Majelis DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar
putusan sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MenyatakanparaTeradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana diadukan oleh Pengadu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan
buktiberupaRapat Kajian KPU Kabupaten Tangerang Terhadap Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Tangerang Nomor :153/Panwaslu.Kab.Tng/IV/2014.
5
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
6
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Pegawai swasta yang dapat dikategorikan sebagai
kelompok masyarakat, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa perbuatan
Para Teradu yang tidak segera menindaklanjuti Surat Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Tangerang Nomor: 179/Panwaslu.Kab.Tng/V/2014 tanggal 2 Mei 2014
yang meminta KPU Kabupaten Tangerang untuk melakukan pengecekan ulang Model
C-1, Model D-1, dan Model DA-1 jika ditemukan selisih suara untuk melakukan
pencocokan dan perbaikan. Sejak Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang
disampaikan pada tanggal 2 Mei 2014, waktu pelaksanaan tidak diputuskan hingga
tanggal 11 Mei 2014. Rekomendasi Panwaslu untuk melakukan pencocokan dan
perbaikan didasarkan pada laporan dugaan penggelembungan suara yang
disampaikan oleh Edi Novien,di TPS 4 Desa Cikupa, TPS 33 Desa Pasirjaya
Kecamatan Cikupa dan TPS 1 dan TPS 16 Desa Curug Kulon, TPS 5 Desa Kadu Jaya
dan TPS 6 Desa Cukanggalih Kecamtan Curug;
[4.2] Menimbang bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil Pengadu, dan
menyatakan bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang Nomor:
037/LP/PILEG/IV/2014 sudah ditindaklanjuti oleh Teradu dengan meminta kepada
PPK Kecamatan Curug dan Kecamatan Cikupa untuk melakukan pengecekan ulang
lampiran Model DA.1. Pengecekan ulang dilakukan oleh PPK dengan mencocokkan
7
data pada Model C-1, Model D-1 dan Model DA-1 yang didampingi Ketua dan Anggota
Panwaslu Kabupaten Tangerang. Setelah melakukan pengecekan ulang terjadi koreksi
dibeberapa TPS di Kecamatan Curug dan Cikupa sebagai berikut: TPS 4 Desa Cikupa
data PPK sesuai C-Plano. Di TPS 33 Desa Pasir Jaya data Pengadubenar dan langsung
dilakukan pembetulan. DiTPS 5 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug, data PPK benar
sesuai Model C-1 Plano, TPS 6 Desa Cukanggalih data PPK benar sesuai Model C-
Plano, TPS 1 Desa Curug Kulon data PPK benar sesuai data Model C-Plano dan
TPS16 Desa Curug Kulon data Pengadu benar sesuai C-Plano. Terhadap data yang
tidak sesuai dengan Model C-Plano saat itu juga dilakukan perbaikan yang diterima
oleh Panwaslu dan saksi-saksi termasuk saksi Partai Gerindra.Berdasarkan hal
tersebut, Pimpinan rapat mengesahkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Anggota DRR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tangerang Daerah
Pemilihan 5 (lima). Atas laporan Pengadu, pada 3 Mei 2014 Panwaslu Kabupaten
Tangerang kembali merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tangerang untuk
melakukan pengecekan dan pencocokan data.Setelah dilakukan penelaahan, ternyata
materi rekomendasi memuat obyek dan materi yang sama yang telah ditindak lanjuti
dalam Rapat Pleno terbuka sebelumnya. Pada Rapat Pleno terbuka Penetapan
Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Perolehan Kursi Calon Anggota DPRD
Kabupaten Tangerang Pemilihan Umum Tahun 2014,tanggal 11 Mei 2014 jam 9.00
wib s/d 12.00 WIB, berjalan lancar dan tidak ada keberatan baik dari Panwaslu
maupun saksi-saksi termasuk saksi Partai Gerindra sdr. Deni Rahmat;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam persidangan, DKPP berkesimpulan bahwa Para Teradu telah
melaksanakan semua tahapan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan
sebagaimana diatur dalam Pasal 194 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012
Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD juncto Pasal 30 ayat (3)
PKPU Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Rekapitusai Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Anggota DPR, DPD, DPR Propinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota oleh PPS,
PPK, KPU Kabupaten/Kota. Hal tersebut dibuktikan oleh para Teradu dengan
melakukan koreksi dan klarifikasi pada saat Rapat Pleno tanggal 20 April 2014 yang
dituangkan dalam Berita Acara Perbaikan yang ditandatangani oleh para saksi.
Tindakan para Teradu tidak menindaklanjuti seluruh isi rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Tangerang Nomor: 037/LP/PILEG/IV/2014 yang disampaikan pada2 Mei
2014 didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagian besar isinya merupakan materi
rekomendasi sebelumnya yang telah ditindaklanjuti dan selebihnya tidak didasarkan
pada kajian yang meyakinkan untuk dilaksanakan. Atas dasar itu, dalil Pengadu
tidak terbukti dan alasan para teradu dapat diterima;
[4.4]Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
8
yang menjadi kewenangan DKPP. Berdasarkan hal tersebut, dalil Pengadu tidak
beralasan menurut ketentuan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, serta bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sdr. Akhmad Jamaludin, Teradu II Sdr. M.
Ali Zaenal Abidin,S.Pd.i, Teradu III Sdr. Akhmad Subagja, M.Si, Teradu IV Sdr.
Mahmud Iqbal Syam, SE dan Teradu V Sdr. Ramelan, S.H.I sebagai Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Tangerang terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan kepada KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti Putusan ini
sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.,
MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Dr.
ValinaSingkaSubekti, M.Si., Pdt. SautHamonanganSirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini,
S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati, S.H., M.H.,masing-masing
sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua bulan Juli tahun Dua Ribu Empat
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Jum’at tanggal empat bulan Juli tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, SH., MH. sebagai Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H.,M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan
Ida Budhiati, SH.,MH., masing-masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh
Pengadu dan dihadiriolehPara Teradu.
9
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
10