III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 62/VI-P/L-DKPP/2017
tanggal 8 Maret 2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 40/DKPP-PKE-VI/2017 dan
Pengaduan Nomor 101/VI-P/L-DKPP/2017 tanggal 13 Maret 2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor: 59/DKPP-PKE-VI/2017 yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan
secara lisan di muka Sidang DKPP tanggal 27 Maret dan 18 April 2017 yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
Pokok Pengaduan Perkara Nomor Registrasi 40/DKPP-PKE-VI/2017
1. Pada tanggal 11 Februari 2017, sekira pukul 00.15 WIB Teradu I dan II mendatangi
Kantor KIP (Komisi Independen Pemilihan ) Kabupaten Aceh Timur dan menjumpai
satpam. Teradu I dan II mengatakan kepada satpam dan staf KIP (Komisi independen
Pemilihan) Aceh Timur bahwa KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh Timur sudah
mencoblos kertas suara pasangan calon bupati tertentu sehingga atas laporan
terlapor/ Teradu mengakibatkan tidak kondusifnya suasana pemilukada di Aceh
Timur sehingga untuk menepis issue tersebut pihak KIP ( Komisi Independen
Pemilihan) telah melaporkan kepada Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto S.Ik,
M. Hum dan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pencoblosan kertas suara
dimaksud di kantor KIP Aceh Timur dengan disaksikan oleh Kapolres Aceh Timur
AKBP Rudi Purwiyanto S.Ik, M. Hum, Komisioner KIP Aceh Timur dan Terlapor/
Teradu serta para saksi dan masing-masing pasangan calon. Ternyata isu yang
dibawa Terlapor/ teradu tidak terbukti dan lebih mengarah kepada fitnah dan
pancemaran nama baik komisioner KIP Aceh Timur;
2. Bahwa pada tanggal 16 Februari 2016, hari Kamis, Pukul 03.00 WIB (pagi) sd. Pukul
05.00 WIB ( Pagi) Teradu/ Terlapor bersama-sama dengan Bupati Aceh Timur selaku
Calon Bupati Aceh Timur nomor urut 2 ( Incumbent / Pertahana) dengan disertai
massa: kurang lebih 500 Orang mendatangi Kantor KIP ( Komisi lndependen
Pemilihan ) Kabupatan Aceh Timur dan meminta form C-KWK dan form C1-KWK
sebanyak 8 (delapan) Kecamatan antara lain :
1. Kecamatan Darul Aman:
2. Kecamatan Indra Makmue;
3. Kecamatan Peunaron;
4. Kecamatan Julok;
5. Kecamatan Idi Timur;
6. Kecamatan Peudawa;
7. Kecamatan Nurussalam; dan
8. Kecamatan Rantau Peureulak.
kemudian selanjutnya dokumen (tersebut dibawa ke Kantor Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur, yang beralamat di Jalan Peutua Husen Kampung Jawa
Kecamatan ldi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Propinsi Aceh dengan disertai salah
satu anggota KIP Aceh Timur yang bernama Sofyan dan peristiwa ini disaksikan
langsung oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto S.IK, M. Hum.
Terlapor mengatakan bahwa KIP ( Komisi Independen Pemilihan ) Kabupaten
Aceh Timur tidak berhak memiliki modal C1-KWK pada hari Pemungutan suara KIP
(Komisi lndependen Pemilihan ) Kabupaten Aceh Timur berhak sesuai tahapan dan
boleh memiliki pada tgl 16 setelah rekapitulasi di PPK; Bahwa kemudian form C-KWK
dan form C1-KWK tyang berada di kantor KIP ( Komisi lndependen Pomilihan )
Kabupaten Aceh Timur pada saat itu telah diambil terlapor / teradu atas permintaan
pasangan calon No. Urut 2 ( Hasballah M.Thaeb dan Syahrul bin Syamaun)
selanjutnya form C-KWK dan form C1-KWK dibawa ke kantor terlapor/ teradu
(Panwaslih Aceh Timur ) dengan alasan untuk ―diamankan', yang seharusnya form C-
KWK dan form C1-KWK sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum no. 14 tahun 2016 yang berbunyi :
―KPPS menyampaikan satu rangkap formulir C-KWK, model C1-KWK dan lampirannya
kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada hari pemungutan suara melalui PPS".
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas form C-KWK, dan form C1-KWK tidak
dibenarkan untuk dibawa keluar dari kantor KIP (Komisi lndependen Pemilihan),
karena merupakan dokumen negara yang harus dijamin kemurniannya terhadap hasil
perolehan suara para pasangan calon ;
Bahwa akibat beralihnya form C-KWK dan form C1-KWK ke kantor terlapor/ teradu,
maka telah dapat dipastikan form C-KWK dan Form C1-KWK tersebut tidak terjamin
keaslian dan keabsahannya karena sudah 2 (dua) hari berada pada pihak
Terlapor/Teradu selaku pihak yang tidak mempunyai kewenangan menurut ketentuan
Pasal 36 huruf (g), (h) Perbawaslu No 3 tahun 2016 tentang tata kerja dan pola
hubungan bawaslu pengawas TPS di Aceh untuk menyimpannya, sehingga kamurnian
perolehan suara yang termuat dalam form C-KWK dan form C1-KWK sejumlah 8
(delapan) kecamatan tersebut di atas sudah tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara hukum ;
3. Adapun pasal-pasal yang dilanggar dalam perkara Nomor 40/DKPP-PKE-VI/2017
59/DKPP-PKE-VI/2017 Pasal 36 huruf g, huruf h Perbawaslu No 3 Tahun 2016
tentang tata kerja dan pola hubungan bawaslu pengawas TPS di Aceh ; Pasal 55 ayat
(3) Peraturan Komisi Pemiiihan Umum yang berbunyi " KPPS menyampaikan saiu
rangkap formulir C-KWK , model C1-KWK dan Iampirannya kepada PPK dan KPU/ KIP
Kabupaten/Kota pada hari pemungutan suara melalui PPS
Pokok aduan Perkara Nomor Registrasi 59/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa pada tanggal 15 februari Teradu I membiarkan Muh. Yani Bin Ibrahim warga
lampoh Lada Kec. Nurussalam melakukan pencoblosan dua kali di TPS 2 Desa
Matang neuheun, Nurussalam, Aceh Timur;
2. Bahwa pada tanggal 8 Maret 20176 diketahui bahwa Teradu I adalah Saudara
kandung dari Hendra Fauzi, anggota KIP Aceh. Hal ini menurut para Teradu telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
3. Bahwa dalam rentang waktu 28 Oktober 2016 s.d 11 Februari 2017 para teradu telah
melakukan pembiaran kegiatan Paslon Nomor 2 yang menggunakan tempat ibadah
sebagai sarana pemenangan kampanye
4. Bahwa sejak tanggal 20 November 2016 para teradu telah mendiamkan dan tidak
mengambil tindakan atas tindakan Teradu II yang memanfaatkan gedung-gedung
pemerintahan dan sekolah sebagai sarana memasang spanduk baliho paslon petahan
nomor urut 2.
5. Bahwa atas tindakan tersebut dia atas, Treadu I telah melanggar Undnag-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 178B dan Peraturan bersama kode etik DKPP. Bahwa
Para Teradu secara bersama-sama telah melanggar PKPU Nomor 12 Tahun 2016
tentang perubahan atas PKPU 7 Tahun 2015 tentang kampanye pemilihan kepala
daerah Pasal 66 ayat (1) huruf j, Pasal 61A ayat (3) huruf b, dan pasal 61A ayat (5)
huruf a, b, dan c.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Memeriksa laporan para Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis sebagai
berikut:
Bukti Perkara 40/DKPP-PKE-VI/2017
No. TANDA BUKTI DAFTAR BUKTI KET.
1. P-1 Surat pernyataan Epi Afriadi, tertanggal Fotokopi
22 Februari 2017 dari asli
2. P-2 Surat pernyataan Heri saputra, 1 Maret Fotokopi
2017 dari asli
3. P-3 Surat penerimaan Surat Pengaduan Fotokopi
Propam Nomor dari asli
SPSP2/764/II/2017/BAGYANDUAN,
tertanggal 28 Februari 2017
4. P-4 Surat keterangan Tanda Bukti lapor Fotokopi
Nomor BL/08/II/2017/SPKT, tertanggal 4 dari asli
februari 2017
5. P-5 Foto peristiwa hari Kamis, 16 februari Fotokopi
2017 sekira 03.00 s.d 05.00 WIB pagi, dari asli
rombongan Ketua Panwaslih, Bupati, dan
Wakil Bupati dan massa yang turut
didampingi oleh Kapolres Aceh Timur
lebih kurang sekira 500 orang menerobos
kantor KIP Aceh Timur untuk mengambil
form C-KWK dan Form C1-KWK yang
berada di kantor KIP Kabupaten Aceh
Timur
6. P-6 CD yang berisikan gambar/rekaman saat Fotokopi
pengambilan paksa form C-KWK dan dari asli
Form C1-KWK pada pukul 03.00 WIB s.d
05.00 WIB di Kantor KIP Aceh Timur
Bukti Perkara 59/DKPP-PKE-VI/2017
Nomor Tanda Bukti Keterangan
1. P-1 Surat Pernyataan Epi Afriadi
2. P-2 Surat pernyataan Heri Saputra
3. P-3 Surat penerimaan pengaduan Propam
4. P-4 Surat keterangan Tanda Bukti Lapor Polres Aceh Timur dan
Publikasi online Kompas berjudul ―Polisi Cari penyebar isu
Kertas Suara Sudah Dicoblos‖
5. P-5 Surat perihal keberatan Hasil Pilkada Aceh Timur dari KIP
Aceh Timur ditujukan kepada Forum pendukung calon
Bupati dan Wakil Bupati Ridwan Abu Bakar dan Abdul rani
(Pengadu I dan II) tanggal 22 Februari 2017
6. P-6 Surat perihal keberatan Hasil Pilkada Aceh Timur dari Tim
Pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Ridwan Abu
Bakar dan Abdul Rani (Pengadu I dan II) ditujukan kepada
KIP Aceh Timur tanggal 17 Februari 2017
7. P-7 Surat keberatan atas hasil pilkada aceh Timur tertanggal 16
Februari 2017 dari Tim Pengadu I dan II
8. P-8 Berita online tentang pencoblosan dua kali
9. P-9 Surat Keterangan masyarakat Gampong Aleu Mirah bahwa
Teardu I adalah saudara Kandung anggota KIP Aceh a.n
Hendra fauzi
10. P-10 Dokumentasi foto penggunaan tempat ibadah sebagai tempat
kampanye
11. P-11 Lampiran dokumentasi foto kampanye di tempat ibadah dan
sarana pendidikan (58 lampiran)
[2.4] keterangan Saksi Pengadu
Keterangan Saksi Fajri (Ketua PPK Kecamatan Rantau Perlak)
Bahwa benar Ketua KIP Aceh Timur yang memerintahkan saya untuk mengumpulkan
C1 yang berhologram
Bahwa benar ketika pelaksanaan pembukaan kotak suara di kecamatan Rantau Perlak
turut dihadiri oleh Panwaslih Kecamatan, Polsek dan Saksi ke dua pasangan calon.
Bahwa benar saya sudah diperiksa oleh polisi sebagai saksi atas dugaan tindak pidana
yang dilaporkan oleh Panwaslih Aceh Timur.
Keterangan Saksi Haris Saputra (Staf Panwaslih Aceh Timur)
Bahwa benar saya ikut menyaksikan ketika Ketua Panwaslih Aceh Timur dan
anggotanya mendatangi kantor KIP Aceh Timur pada tanggal 3 Februari 2017
Bahwa tidak benar Panwaslih Aceh Timur menemukan surat suara yang sudah dicoblos
di kantor KIP Aceh Timur.
Bahwa benar Ketua Panwaslih Aceh Timur bertanya kepada staff di kantor Panwaslih
tentang gudang logistik Pemiliu yang berserakan.
Bahwa benar jawaban staff KIP Aceh Timur pada saat ditanyakan menjawabnya bahwa
logistik tersebut berserakan karena memang sedang dalam tahap proses packingan
untuk di drop ke kecamatan.
Saksi Masri
Menjelang Tahapan kampanye dialogis sekitar tanggal 8 November, dalam Rakompimda
Mapolres Aceh Timur, Saksi mempertanyakan kepada Panwaslih Aceh Timur dan KIP
Aceh Timur perihal dua hal: Kapan akan dilakukan penertiban APK APK yang
bermasalah baik dari Paslon I maupun II. Kedua menyangkut rumah ibadah, apakah
meunasah dan dayah termasuk rumah ibadah. KIP Aceh timur mengiyakan, sedangkan
Panwaslih Aceh Timur (para Teradu) mengatakan tidak termasuk.
Ada beberapa kasus APK yang dilaporkan oleh saksi, baik di rumah ibadah maupun
sekolah. Termasuk papan billboard petahana yang ditertibkan di rumah ibadah. KIP
mengatakan itu wewenang Panwas, sementara Panwas mengatakan itu wewennag
pemerintah. Karena menyangkut fasilitas pemerintah. Kemudian dilaporkan pada Teradu
Herman, namun tidak ditindaklanjuti
Benar ada pencoblosan ganda, dan dibiarkan oleh Panwaslih.
Saksi Mahmud Saputra
Mengiyakan di Nurussalam ada pencoblosan lebih dari satu kali, dan disaksikan PPS,
namun Saksi mengaku tidak tahu persis. Suara pencoblos ganda tersebut dianggap sah
dan tetap dihitung.
Saksi Ibrahim
Membenarkan hubungan saudara antara Teradu I dengan Komisioner KIP Hendra Fauzi.
Bahkan memiliki adik ipar salah satu PPK di Aceh Timur.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN
PENGADU
Jawaban Teradu I atas aduan dengan Registrasi 40/DKPP-PKE-VI/2017:
1. Bahwa waktu kejadian yang tanggal 11 Februari 2016, hari sabtu pukul 23.00 WIB,
adalah tidak berdasarkan fakta, karena pada waktu yang disebutkan tersebut Teradu
belum ditetapkan sebagai Anggota Komisioner Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu Teradu mendapatkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia. Nomor : 0144/Bawaslu/HK.01.01/V/2016
Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Provinsi Aceh
yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2016. (Bukti PK-1), dan pelantikan
seluruh Panwaslih Aceh dan Kabupaten /Kota dilakukan pada tanggal 24 Mei 2016 di
Anjong Mon Mata Banda Aceh.
2. Bahwa dinyatakan oleh pihak Pengadu, dimana pihak Teradu bersama-sama Calon
Bupati Aceh Timur Nomor Urut 2 mendatangi kantor KIP Aceh Timur pada tanggal 11
Februari 2016 adalah tidak benar, karena Teradu bersama Komisioner Panwaslih
lainnya yaitu sdr. Faisal Spd dan dengan seorang staff Panwaslih yaitu sdr.
Fachrurrazi mendatangi kantor KIP Kabupaten Aceh pada tanggal 03 Februari 2017.
3. Bahwa dinyatakan oleh pihak Pengadu , dimana pihak Teradu mengatakan kepada
satpam dan staf KIP Aceh Timur bahwa KIP Aceh Timur sudah mencoblos kertas
suara pasangan calon Bupati tertentu sehingga atas laporan Teradu mengakibatkan
tidak kondusifnya suasana Pemilukada di Aceh Timur, hal ini sangat mengada-ada,
karena sampai saat proses pemungutan dan perhitungan suara dilakukan tidak
terdapat kejadian apapun akibat proses pengawasan tersebut dan tidak ada
pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian Aceh Timur secara tertulis
mengenai hal tersebut.
4. Bahwa terkait saksi ad1--- yang berhubugan dengan uraian singkat kejadian pada
ad.1—yang laporkan oleh Pengadu sangatlah tidak masuk akal dan mengada-ada
karena ketiga nama tersebut yaitu : sdr. Mulya Karim,SH,MH, sdr. Sofyan, dan sdr
Tarmizi S.Sos , seperti yang diuraikan oleh Pengadu pada Ad1, tidak berada di Kantor
KIP Aceh Timur pada tanggal 03 Februari 2017 pukul 00.15 WIB, sewaktu Teradu dan
sdr. Faisal SPd serta sdr Fachrurrazi mendatangi Kantor KIP Aceh Timur pukul 00.15
WIB. Teradu dan kedua orang lainnya dari Panwaslih Aceh Timur hanya berjumpa
dengan 2 (dua) orang Polisi, Staff KIP Aceh Timur yang bernama Heri Saputra, dan
Satpam KIP Aceh Timur yang bernama Evi Afriadi.
5. Bahwa telah terjadi percakapan antara Teradu dan sdr,Heri yaitu staff KIP Aceh Timur
di ruang tengah Kantor KIP Aceh Timur, seperti yang terlihat pada gambar berikut ini
(Bukti PK-3), Zainal Abidin menanyakan kepada Heri; ―apakah logistik sudah
didistribusikan‖, dan dijawab oleh Heri‖belum pak‖, kemudian Zainal bertanya lagi
―tetapi kenapa surat suara yang didalam gudang tersebut berserakan‖, dijawab oleh
Heri, itu karena isi kotak dari percetakan sebanyak 2000 lembar, jadi kami sortir
dipisah-pisahkan per-TPS yang ada dan kami bungkus dengan kantong plastic besar
agar kalau kena hujan tidak basah‖, dan ditanggapi oleh Zainal Abidin,―oh begitu trus
kenapa kotak-kotak itu berserakan‖, dijelaskan oleh Heri,―karena kami tidak punya
gudang lainnya, jadi kami tumpuk disini‖, Zainal Abidin lantas menyarankan,― kalo
begitu coba dirapikan jangan berserakan seperti itu, mungkin ini yang menjadi fitnah
ketika ada orang atau timses yang datang melihat dianggap ada kertas suara yang
sudah tercoblos‖, kemudian Heri menjawab‖baik pak‖. Begitulah sekilas percakapan
yang dilakukan.
6. Bahwa kemudian esok harinya tanggal 4 Februari 2017, seluruh anggota KIP Aceh
Timur mendatangi Polres Aceh Timur dan melaporkan sdr. Zainal Abidin atas dugaan
penghinaan dan fitnah ke Polres Aceh Timur melalui sdr. Safrizal yaitu Kabag Hukum
KIP Aceh Timur atas Laporan Polisi Nomor : LP/08/II/2017/SPKT, tanggal 04
Februari 2017, dan Teradu telah dipanggil menjadi saksi atas surat panggilan Nomor :
SP.Gil/75/III/ Reskrim (Bukti PK-4) serta sdr. Faisal juga mendapatkan surat
panggilan sebagai saksi dengan Nomor : SP.Gil/102/III/ Reskrim (Bukti PK-5), hal ini
menurut Teradu merupakan kejadian terburuk bagi pengawas pemilu yang
melaksanakan tugas pengawasan sehingga dapat dilaporkan ke pihak kepolisian,
sehingga dapat dianggap menghalang-halangi penyelenggara pemilihan Undang-
Undang No.10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur , Bupati, dan Walikota pasal
198 A.
7. Bahwa pada awalnya Teradu mendapatkan informasi dari sdr. Rudi Rinaldi (Kasek
Panwaslih Aceh Timur) dan dia mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat,
sewaktu Teradu akan berangkat ke Makassar untuk Bimtek, dan telah diceritakan hal
ini kepada sdr. Sofyan (anggota KIP Aceh Timur), Teradu pada prinsipnya tidak
mempercayai hal tersebut, dan didalam perjalanan diceritakan juga kepada sdr. Faisal
(anggota Panwalih Aceh Timur) sehingga secara naluriah Teradu berinisiatif untuk
mampir ke Kantor KIP pada pukul 24.00 WIB pada tanggal 03 Februari 2017, dengan
tujuan untuk mencari informasi awal tentang adanya informasi dugaan kertas suara
telah tercoblos di kantor KIP Aceh Timur.
8. Bahwa pada dasarnya Teradu dan kedua orang lainnya mendatangi Kantor KIP Aceh
Timur adalah melaksanakan Pengawasan langsung pada tanggal 03 Februari 2017
untuk menelusuri informasi awal tentang adanya dugaan kertas suara yang telah
tercoblos. Teradu mendatangi Kantor KIP Aceh Timur sebagai Komisioner Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur yang memiliki legalitas hukum sebagai Pengawas Pilkada 2017
Aceh Timur bukan sebagai kapasitas pribadi. Pengawasan mengenai surat suara yang
dilakukan oleh Teradu dan anggota Panwaslih Aceh Timur lainnya berdasarkan pada
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yaitu pada ;
9. Pada pasal 30, mengenai Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/ Kota, huruf a
yaitu mengawasi tahapan penyelenggaran Pemilihan meliputi ; angka 6 yaitu
perlengkapan dan pendistribusiannya.
10. Pada pasal 32, Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas Kabupaten/Kota Wajib
, huruf c, menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
pemilihan.
11. Pada pasal 83, Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota serta kesekretariatan KPU Provinsi dan kesekretariatan KPU
Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan
suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi
dan Panwas Kabupaten/Kota serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
12. Bahwa Panwaslih Aceh Timur telah melakukan pencatatan dalam pelaksanaan tugas
pengawasan dalam formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu (Bukti PK-6)
dengan Surat Perintas Tugas Nomor : 40/Panwaslih-Aceh Timur/II.2017, dan
didapatkan kesimpulan setelah dilakukan wawancara dengan salah sorang staf KIP
Aceh Timur tidak ditemukan dugaan bahwa surat suara telah tercoblos
13. Bahwa Teradu tidak secara bersamaan datang ke Kantor KIP Aceh Timur dan Teradu
tidak pernah meminta KIP Aceh Timur untuk menyerahkan form C KWK dan form C1
KWK sebanyak 8 Kecamatan antara lain ; Darul Aman, Indra Makmu, Peunaron,
Julok, Idi Timur, Peudawa, Nurussalam, dan Rantau Peurelak untuk dibawa ke
kantor KIP Aceh Timur pada tanggal 16 Februari 2016, hari Kamis pukul 03.00 WIB
sampai pukul 05.00 WIB.
14. Bahwa kejadian sebenarnya adalah berawal dari adanya laporan Panwascam
Kecamatan Rantau Peureulak, dimana diceritakan bahwa ada pembongkaran kotak
suara dikantor Camat Rantau Peureulak karena adanya Perintah Ketua KIP Aceh
Timur untuk segera mengirimkan form model C1-KWK yang berhologram ke Kantor
KIP Aceh Timur hari itu juga. Perintah ini disampaikan oleh sdri.Devi (staf Kantor KIP
Aceh Timur) untuk membuka kotak suara, kemudian dilakukan pembukaan kotak
suara pada Gampong Seumanah Jaya sebanyak 14 Kotak dan Paya Palas sebanyak 2
kotak suara yang disaksikan oleh kedua saksi Pasangan Calon Bupati, Panwascam,
dan Kapolsek Rantau Peurelak.
15. Bahwa Panwascam Rantau Peureulak kemudian bersama Kapolsek Rantau Peureulak
ikut serta dalam mengawal C1-KWK yang berhologram tersebut ke Kantor KIP Aceh
Timur pada pukul 02.00 WIB dikarenakan Berita Acara pembukaan kotak suara
tersebut belum diserahkan oleh PPK Rantau Peureulak ke Panwascam Rantau
Peureulak.
16. Bahwa sekitar pukul 03.30 WIB datang anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
yaitu Teradu dan sdr Faisal serta sdr. Heri Saputra beserta 2 (dua) orang staff
Panwaslih Aceh Timur yaitu sdr. Fachrurrazi dan sdr. Muklis menjumpai perwakilan
massa yang berada di teras kantor KIP Aceh Timur yaitu sdr. Agus Khadafi untuk
mendengarkan permasalahan sehingga membuat berkumpulnya massa dikantor KIP
Aceh Timur sampai seratusan orang, kemudian ketiga anggota Panwaslih Aceh Timur
masuk ke ruangan Ketua KIP Aceh Timur. Tanpa bersepakat dengan anggota
Panwaslih Aceh Timur masuk juga ke ruangan Ketua KIP Aceh Timur sdr. Sahrul
Syamaun yaitu Wakil Bupati Aceh Timur dan sdr Agus Khadafi
17. Bahwa berikut ini kronologis didalam ruangan Ketua KIP Aceh Timur, dalam ruangan
tersebut turut hadir Ketua dan dua orang anggota KIP Aceh Timur yaitu ; sdr.
Iskandar Agani, Sdr. Sofyan, sdr.Mulya Karim dan sdr.Tarmizi. Kemudian terjadilah
tanya jawab, sdr Sahrul Syamaun bertanya ―Mengapa KIP tergopoh-gopoh mengambil
form C1 KWK yang berhologram pada malam ini, tanpa melihat jadwal rekapitulasi
suara di Kecamatan yaitu dimulai tanggal 16 s/d 22 besok‖. ―Apakah kalian tidak
berpedoman terhadap aturan hukum yang telah dicetak didalam buku ini‖, ia sambil
memperlihatkan buku yang berada diatas meja Ketua KIP Aceh Timur yang berjudul
BUKU PANDUAN PENEGAKAN HUKUM PILKADA, ―Apa maksud kalian
memerintahkan form tersebut harus malam ini juga, ada apa ini, kalian bekerja tidak
professional, coba jawab, kemudian sdr. Sofyan menjawab,‖ Ini perintah setelah
Bimtek dari Pontianak, form C1 KWK yang berhologram tersebut harus segera
diserahkan ke kami untuk dilakukan scanning dan dikirim ke Web KPU RI.‖ lantas
sdr Sahrul Syamaun kembali bertanya,‖mana aturan yang mengaturnya….,mana si
Agus suruh masuk sebentar‖, kemudian sdr. Agus masuk ruangan dan membuka
buku PANDUAN KPPS, Sdr. Agus Khadafi menjelaskan: ―Disini ditulis bahwa form C1
KWK yang berhologram harus dimasukkan ke dalam tong suara, dan tidak ditulis
harus di antarkan ke KPU atau KIP Kabupaten, bagaimana saudara dapat
menjelaskan hal ini‖
Kemudian Sdr. Zainal Abidin : ―motivasi apa kawan-kawan KIP mengambil C1 KWK
berhologram tanpa adanya mengikuti jadwal rekap ditingkat Kecamatan, seharusnya
jika ini perintah seharusnya tertulis dan tidak boleh secara lisan, karena ini
berhubungan dengan hologram dan didalam kotak suara yang sudah terkunci dan
tersegel‖. Kemudian masuklah sdr. Rudi Purwiyanto yaitu Kapolres Aceh Timur.
selanjutnya Sdr Iskandar A Gani menjelaskan: ―ini berkas harus diambil 1x24 jam‖,
sambil memperlihatkan scanner dia atas mejanya,‖Ada perintah untuk mengambil
form C1 KWK berhologram, dilapangan ada kotak suara yang dibuka yaitu gampong
Seumanah Jaya C1KWKnya semua didalam tong‖, kemudian Kapolres Aceh Timur :
―Panwas, ini masuk dalam kategori pelanggaran atau pidana, apakah pidana umum
atau pidana pilkada, siapakah yang dapat ditindak KPPS,PPK, atau KIP‖, anggota
Panwaslih yaitu sdr.Zainal Abidin menjawab: ―ini terindikasi menjadi pelanggaran
administrasi dan etik, nah untuk pidananya kami belum dapat buktinya, apakah ini
pidana umum atau pidana pilkada‖, kemudian Kapolres Aceh Timur menanyakan
kepada anggota KIP Aceh Timur:‖Siapa saja yang mengambil ini‖, dan dijawab oleh
sdr. Iskandar A gani : ―saya hanya memerintahkan di dua Kecamatan yaitu Rantau
Peurelak dan Peunaron, selebihnya kawan2 komisioner yang lain sebagai korwil
masing-masing kecamatan‖. Kemudian datanglah sdr.Hasballah M Thaib yaitu Bupati
Aceh Timur, dengan emosi menanyakan kepada Ketua KIP Aceh Timur, ―Apa yang kau
buat Is, kau ini membuat rusuh saja pelaksanaan pilkada ini, apa maksudmu ini,
saya hari ini Forkopimda, jangan buat yang macam-macam, Panwas data semua
berkas ini, berkas ini harus dikembalikan ke Kecamatannya masing-masing, jangan
kerja seperti pencuri‖, kemudian Kapolres Aceh Timur bertanya, ―ini berkas dari
mana, siapa yang ambil‖, sambil menunjuk beberapa bundle amplop yang ada di
depannya dan dijawab oleh sdr. Sofyan, ―itu punya pak Tar‖, Kapolres Aceh Timur :
―mana dia‖, sdr. Tarmizi kemudian menjawab,― ini diambil sama staff pak,‖kemudian
datanglah seorang staff perempuan ke ruangan, dan ditanya oleh sdr. Hasballah M
Thaib : ― siapa yang perintah ambil berkas ini‖, staff tersebut tidak berani menjawab
pertanyaan tersebut, ia hanya melihat Ketua KIP Aceh Timur, dan ditanyakan sekali
lagi oleh sdr Hasballah M Thaib, ―Jangan takut mengaku aja siapa yang menyuruh‖,
lalu staff KIP Aceh Timur tersebut menjawab, ―Saya disuruh oleh Pak Tar‖, langsung
di tanggapi oleh sdr. Tarmizi : ― Ini perintah Pak Ketua‖, kemudian Sdr. Hasballah M
Thaib menanyakan kepada sdr.Mulya Karim : ―Kalau kamu, ada berkas yang diambil‖,
dan dijawab oleh sdr. Mulya Karim : ― Ada pak, saya juga atas perintah Ketua KIP‖.
Akhirnya Kapolres Aceh Timur menyimpulkan ―Nah kalau begitu, ini harus
dikembalikan lagi ke PPK Kecamatannya, dibuatkan berita acara ya‖.
Sdr. Hasballah M Thaib mengajak yang lainnya untuk break sejenak karena dia mau
melakukan sholat shubuh, Tiba-tiba seorang masuk dan memegang kaki sdr.Fajri
Sulaiman (Ketua PPK Rantau Peureulak), dan keluarlah sdr.Fajri Sulaiman dari
kolong meja kerja Ketua KIP Aceh Timur sehingga membuat semua yang berada
didalam ruangan tersebut terkejut. Sehingga menimbulkan keributan didalam
ruangan, Kapolres beserta Sdr. Hasballah M Thaib ikut juga masuk kembali ke dalam
ruangan.
Kapolres Aceh Timur kemudian meminta Panwaslih Kabupaten Aceh Timur untuk
mengamankan Sdr. Fajri dari amukan massa dan mengamankan seluruh berkas C1
KWK yang berhologram untuk diperiksa dikantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
dengan pengawalan Pihak Kepolisian dan diantar oleh salah seorang Komisioner KIP
Aceh Timur yaitu sdr. Sofyan Hamsya. Mendapatkan informasi dari dalam ruangan
kerumunan massa diluar mulai merangsek kedalam kantor KIP Aceh Timur, untuk
melihat siapa yang dituduh melakukan pencurian form C1 KWK berhologram dari
Kecamatan Rantau Peureulak. Massa terus mengejar sdr.Fajri walaupun dia dikawal
oleh anggota Brimob menuju kedalam mobil dengan cacian dan makian serta
ancaman Kemudian sdr.Fajri Sulaiman dan seluruh berkas C1KWK yang berhologram
dibawa keluar Kantor KIP Aceh Timur oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dengan
menggunakan Mobil Double Cabin Mitshubishi NoPol.8076AK.
18. Bahwa Panwaslih telah melakukan pengawasan berkas C1-KWK yang berhologram
dari Kantor KIP Aceh Timur dengan telah dibuatkannya Berita Acara Penyerahan C1-
KWK berhologram dari KIP Aceh Timur kepada Panwaslih Aceh Timur Sebagai Barang
Bukti pada hari Kamis 16 Februari 2017(Bukti PK-7) dan telah dilakukan verifikasi
seluruh berkas tersebut dalam Lampiran Berita Acara C1-KWK berhologram ke
Panwaslih Aceh Timur (Bukti PK-8) serta telah dilakukan Berita Acara Pengembalian
C1-KWK berhologram dari Panwaslih Aceh Timur kepada KIP Aceh Timur Sebagai
Barang Bukti pada hari Jum’at 17 Februari 2017(Bukti PK-9).
19. Bahwa kemudian Pelapor menyangkaan tindakan Teradu melanggar pasal 55 ayat (3)
PKPU Nomor 14 Tahun 2016 dengan beralihnya C-KWK dan C1-KWK ke tangan
Teradu membuat form tersebut tidak terjamin keasliannya karena telah berada
ditangan Teradu selama dua hari, dan Teradu tidak memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan pasal 36 huruf g dan h Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2016, ini
adalah penyataan yang sangat membingungkan, karena Teradu adalah atas nama
Lembaga Pengawas Pilkada 2017 atau Panwaslih Aceh Timur, secara resmi wajib juga
memiliki form model C1-KWK lampiran atau salinannya pada hari H atau pada
tanggal 15 Februari 2016 melalui seluruh Pengawas TPS yang berada di 771 TPS
diseluruh Kabupaten Aceh Timur, namun Pelapor tidak menyebutkan secara lugas
dan jujur kalau form model C1-KWK yang berhologram tidak boleh berada atau
perpindah tempat dari kotak suara ke salah satu penyelenggra atau pengawas, karena
keberadaan form model C1-KWK yang berhologram tersebut harus dan wajib berada
di dalam kotak suara.
20. Bahwa kemudian sangkaan Pengadu tentang tidak menjamin keaslian form model C
KWK dan C1-KWK karena berada di tangan Teradu selama dua hari, hal ini juga
sangat membingungkan dan sangat tidak beralasan, dalam posisi jabatan Teradu
adalah anggota resmi Panwaslih Aceh Timur yang juga memiliki form model C1-KWK
lampiran melalui Pengawas TPS, begitu juga halnya kedua saksi pasangan calon
Bupati Aceh Timur untuk form C1-KWK lampiran diberikan oleh seluruh KPPS di 771
TPS yang ada di seluruh Aceh Timur. Untuk kemurnian berkas, dipakai form model
C1-KWK yang berhologram sebagai alat banding apabila terjadi keberatan yang
diajukan oleh saksi pasangan calon dan dapat dilakukan pembukaan kotak suara
pada acara Rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK secara resmi dan terjadwal, bukan
menggunakan form model C KWK atau C1-KWK (biasa) seperti yang disebutkan oleh
Pengadu.
Jawaban Teradu I s.d V terhadap aduan dengan Nomor perkara 59/DKPP-PKE-VI/2017
1. Tentang Pelanggaran Kode Etik pada perbuatan yang dilakukan oleh Teradu 1 dan 2,
yaitu bahwa: Teradu/Teradu 1 dan 2, bersama-sama dengan calon Bupati Aceh Timur
No Urut 2 (incumbent/Petahana) mendatangi Kantor KIP Aceh Timur dan menemui
satpam Kantor KIP Aceh Timur, kemudian Teradu 1 dan 2 mengatakan kepada
Satpam dan Staff KIP Aceh Timur bahwa KIP Aceh Timur sudah mencoblos kertas
suara Bupati. Adalah sebagai berikut :
a. Bahwa waktu kejadian yang dilaporkan oleh Pengadu terhadap Teradu 1 dan 2,
yaitu pada tanggal 11 Februari 2016, hari Sabtu, Pukul 23.00 WIB adalah waktu
kejadian yang tidak diketahui sama sekali oleh Teradu 1 dan 2, karena waktu
yang disebutkan tersebut belum masuk masa tahapan Pilkada Serentak 2017,
hal ini berdasarkan Keputusan Komisi Independen Aceh Nomor 1 tahun 2016
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur pada tanggal 12 Mei 2016 (Bukti PK-1). Dan teradu 1 dan 2
belum dilantik sebagai Panwaslih Kabupaten Aceh Timur 2017 pada waktu yang
dilaporkan oleh Pelapor.
b. Bahwa kemudian Teradu mendapatkan Surat Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor:
0144/Bawaslu/HK.01.01/V/2016 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Kabupaten Provinsi Aceh yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20
Mei 2016. (Bukti PK-2), dan pelantikan seluruh Panwaslih Aceh dan Kabupaten
/Kota dilakukan pada tanggal 24 Mei 2016 di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
c. Bahwa Pelapor menyebutkan Teradu 1 dan 2 secara bersama-sama dengan
Calon Bupati Nomor urut 2 (Petahana) mendatangi Kantor KIP Aceh Timur dan
menemui Satpam dan kemudian mengatakan bahwa KIP Aceh Timur telah
mencoblos kertas suara Bupati, adalah tudingan yang tidak dapat dibuktikan
dan dianggap mengada-ada, karena Teradu 1 dan 2 tidak pernah mendatangi
Kantor KIP Aceh Timur bersama dengan Calon Bupati Aceh Timur (Petahana).
d. Bahwa dua alat bukti P1 Surat Pernyataan atas Nama Epi Afriadi (Bukti PK-3)
dan P2 Surat Pernyataan atas Nama Heri Saputra (Bukti PK-4) yang dilampirkan
oleh Pengadu atas Surat Pernyataan sdr. Heri Saputra dan sdr.Epi Afriadi (staf
dan satpam KIP Aceh Timur) tidak satupun keterangan keduanya yang
menjelaskan atau menerangkan bahwa Teradu 1 dan 2 datang ke Kantor KIP
Aceh Timur pada tanggal 3 Februari 2017 bersama calon Bupati Aceh Timur
(Petahana)
e. Bahwa alat bukti P-4 (Bukti PK-5) yang digunakan Pelapor yaitu Surat
Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor: BL/08/II/2017/SPKT atas nama:
Syahrizal Bin Alibasyah (staff PNS/Kasubbag Hukum KIP Aceh Timur) yang
melaporkan sdr. Zainal Abidin,SE tanggal 4 Februari 2017 tentang penghinaan
dan fitnah. Terkait pelaporan tersebut, hal ini merupakan sebuah preseden
buruk bagi tugas pengawasan Pilkada dalam menyelamatkan proses demokrasi
yang dilakukan oleh pengawas Pilkada dan dapat dianggap sebagai upaya
menghalang-halangi penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya seperti yang
disebutkan pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur , Bupati, dan Walikota pasal 198 A.
f. Bahwa Teradu 1 dan Teradu 2 mendatangi kantor KIP Aceh Timur untuk
mencari informasi awal mengenai adanya informasi yang beredar dimasyarakat
pada tanggal 3 Februari 2017 serta telah melakukan proses pencatatan dalam
pelaksanaan tugas pengawasan dalam formulir Model A Laporan Hasil
Pengawasan Pemilu (Bukti PK-6) dengan Surat Perintah Tugas Nomor:
40/Panwaslih-Aceh Timur/II/2017, mengenai dugaan kertas suara telah
tercoblos. Didapatkan hasil, yaitu; bahwa adanya bungkus kotak suara yang
berserakan disamping gudang logistic kertas suara, adanya kertas suara yang
telah dimasukkan ke dalam kantong plastik sejumlah kebutuhan per-TPS.
kemudian didapatkan kesimpulan bahwa tidak ditemukan dugaan surat suara
yang telah tercoblos.
g. Bahwa pada dasarnya Teradu 1 dan 2 Teradu mendatangi Kantor KIP Aceh
Timur sebagai anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur yang memiliki legalitas
hukum sebagai Pengawas Pilkada 2017 di Aceh Timur bukan sebagai kapasitas
pribadi. Pengawasan mengenai surat suara yang dilakukan oleh Teradu dan
anggota Panwaslih Aceh Timur lainnya berdasarkan pada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yaitu pada ;
- Pada Pasal 30, mengenai Tugas dan wewenang Panwas Kabupaten/ Kota,
huruf a yaitu mengawasi tahapan penyelenggaran Pemilihan meliputi ; angka
6 yaitu perlengkapan dan pendistribusiannya.
- Pada Pasal 32, Dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, Panwas
Kabupaten/Kota Wajib , huruf c, menerima dan menindaklanjuti laporan yang
berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan.
- Pada Pasal 83, Pengawasan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Sekretariatan KPU Provinsi dan
Sekretariatan KPU Kabupaten/Kota mengenai pengadaan dan
pendistribusian perlengkapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi dan Panwas
Kabupaten/Kota serta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
2. Tentang Pelanggaran Kode Etik pada perbuatan yang dilakukan oleh Teradu 1 dan 2,
yaitu bahwa: Teradu/Teradu 1 dan 2, bersama-sama dengan Bupati Aceh Timur
selaku calon Bupati Aceh Timur No. urut 2 dengan disertai massa kurang lebih 500
orang, mendatangi Kantor KIP Aceh Timur dan meminta form C KWK dan form C1-
KWK, adalah sebagai berikut :
a. Bahwa Teradu 1 dan 2 tidak pernah secara bersamaan datang ke Kantor KIP Aceh
Timur dan Teradu 1 dan 2, dan tidak pernah meminta KIP Aceh Timur untuk
menyerahkan form C KWK dan form C1 KWK sebanyak 8 Kecamatan antara lain ;
Darul Aman, Indra Makmu, Peunaron, Julok, Idi Timur, Peudawa, Nurussalam, dan
Rantau Peurelak untuk dibawa ke kantor KIP Aceh Timur pada tanggal 16 Februari
2016, hari Kamis pukul 03.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.
b. Bahwa dijelaskan oleh Pengadu mengenai Kedua Teradu dan calon Petahana
meminta form C KWK dan form C1-KWK, tidak memiliki alasan dan alat bukti yang
kuat, hal ini juga telah dijelaskan pada surat KIP Kabupaten Aceh Timur, Nomor
Istimewa/II/230, perihal ; Keberatan Atas Hasil Pilkada Aceh Timur yang ditujukan
kepada Forum Partai Pendukung Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur
(Ridwan Abubakar,Spd,MM-Abdul Rani) (Bukti PK-7) dijelaskan pada angka 4 huruf
b….atas dasar tersebut Kapolres meminta Panwaslih untuk mengamankan berkas
dan Ketua PPK Rantau Perlak untuk diverifikasi dan diklarifikasi terhadap
kebenaran keabsahan C1-KWK. Jadi sangat jelas kiranya siapa yang meminta
untuk mengamankan berkas utk diverifikasi dan diklarifikasi dikantor Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur.
c. Bahwa Pengadu hanya menyebutkan form C KWK dan C1-KWK yang diminta oleh
Teradu 1 dan 2 serta calon Petahana tanpa menerangkan adanya pengumpulan C1-
KWK yang berhologram atas perintah Ketua KIP Aceh Timur. Pengadu dianggap
mengada-ada dan menutup-nutupi masalah yang sebenarnya, karena form tersebut
juga dimiliki oleh Teradu 1 dan 2 serta dimiliki juga oleh kedua peserta pilkada
yaitu calon Bupati No urut 1 dan 2.
d. Bahwa kejadian sebenarnya adalah berawal dari adanya laporan Panwascam
Kecamatan Rantau Peureulak, dimana diceritakan via handphone kepada Teradu 3,
sekitaran jam 22.00 WIB tanggal 15 Februari 2016, bahwa ada pembongkaran
kotak suara dikantor Camat Rantau Peureulak karena adanya Perintah Ketua KIP
Aceh Timur untuk segera mengirimkan form model C1-KWK yang berhologram ke
Kantor KIP Aceh Timur hari itu juga. Perintah ini disampaikan oleh sdri.Devi (staf
Kantor KIP Aceh Timur) untuk membuka kotak suara, kemudian dilakukan
pembukaan kotak suara pada Gampong Seumanah Jaya sebanyak 14 Kotak dan
Paya Palas sebanyak 2 kotak suara yang disaksikan oleh kedua saksi Pasangan
Calon Bupati, Panwascam, dan Kapolsek Rantau Peurelak.
e. Bahwa telah dilakukan pengawasan langsung oleh Panwascam Rantau Peureulak
secara bersama-sama dengan Kapolsek Rantau Peureulak, ikut serta dalam
mengawal form C1-KWK yang berhologram tersebut ke Kantor KIP Aceh Timur pada
pukul 02.00 WIB dikarenakan Berita Acara pembukaan kotak suara tersebut belum
diserahkan oleh PPK Rantau Peureulak ke Panwascam Rantau Peureulak pada saat
pembongkaran kotak suara selesai dilakukan.
f. Bahwa sekitar pukul 03.30 WIB datang anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
yaitu Teradu 1, 2, dan 3 beserta 2 (dua) orang staff Panwaslih Aceh Timur yaitu sdr.
Fachrurrazi dan sdr. Muklis menjumpai perwakilan massa yang berada di teras
kantor KIP Aceh Timur yaitu sdr. Agus Khadafi dan untuk mendengarkan pokok
permasalahan, kemudian ketiganya masuk ke ruangan Ketua KIP Aceh Timur.
Tanpa bersepakat dengan Teradu 1,2,dan 3, sdr. Sahrul Syamaun yaitu Wakil
Bupati Aceh Timur dan sdr Agus Khadafi menyusul masuk ke ruangan Ketua KIP
Aceh Timur.
g. Bahwa telah dilakukan pengawasan langsung oleh Teradu 1,2, dan 3 pada tanggal
16 Februari 2017 dan berikut ini merupakan kronologis kejadian diantara pukul
04.00 WIB s/d pukul 06.00 WIB, didalam ruangan Ketua KIP Aceh Timur. Dalam
ruangan tersebut turut hadir Ketua dan dua orang anggota KIP Aceh Timur yaitu ;
sdr. Iskandar Agani, Sdr. Sofyan, sdr.Mulya Karim dan sdr.Tarmizi.
h. Bahwa telah disusun kronologis kejadian adalah sebagai berikut ;
- Terjadilah tanya jawab; sdr.Sahrul Syamaun bertanya ―Mengapa KIP Aceh Timur
tergopoh-gopoh mengambil form C1 KWK yang berhologram pada malam ini, tanpa
melihat jadwal rekapitulasi suara di Kecamatan yaitu dimulai tanggal 16 s/d 22
besok‖. ―Apakah kalian tidak berpedoman terhadap aturan hukum yang telah
dicetak didalam buku ini‖, ia sambil memperlihatkan buku yang berada diatas meja
Ketua KIP Aceh Timur yang berjudul BUKU PANDUAN PENEGAKAN HUKUM
PILKADA, ―Apa maksud kalian memerintahkan form tersebut harus malam ini juga,
ada apa ini, kalian bekerja tidak professional, coba jawab, kemudian sdr. Sofyan
menjawab,‖ Ini perintah setelah Bimtek dari Pontianak, form C1 KWK yang
berhologram tersebut harus segera diserahkan ke kami untuk dilakukan scanning
dan dikirim ke Web KPU RI.‖ lantas sdr Sahrul Syamaun kembali bertanya,‖mana
aturan yang mengaturnya….,mana si Agus suruh masuk sebentar‖, kemudian sdr.
Agus masuk ruangan dan membuka buku PANDUAN KPPS, Sdr. Agus Khadafi
menjelaskan: ―Disini ditulis bahwa form C1 KWK yang berhologram harus
dimasukkan ke dalam tong suara, dan tidak ditulis harus di antarkan ke KPU atau
KIP Kabupaten, bagaimana saudara dapat menjelaskan hal ini‖,
- Kemudian Sdr. Zainal Abidin bertanya : ―motivasi apa kawan-kawan KIP mengambil
C1 KWK berhologram tanpa adanya mengikuti jadwal rekap ditingkat Kecamatan,
seharusnya jika ini perintah seharusnya tertulis dan tidak boleh secara lisan, karena
ini berhubungan dengan hologram dan didalam kotak suara yang sudah terkunci dan
tersegel‖.
- Kemudian masuklah sdr. Rudi Purwiyanto yaitu Kapolres Aceh Timur. selanjutnya
Sdr Iskandar A Gani menjelaskan: ―ini berkas harus diambil 1x24 jam‖, sambil
memperlihatkan scanner dia atas mejanya,‖Ada perintah untuk mengambil form C1
KWK berhologram, di lapangan ada kotak suara yang dibuka yaitu gampong
Seumanah Jaya C1KWKnya semua didalam tong‖,
- Kemudian Kapolres Aceh Timur : ―Panwas, ini masuk dalam kategori pelanggaran
atau pidana, apakah pidana umum atau pidana pilkada, siapakah yang dapat
ditindak KPPS,PPK, atau KIP‖, anggota Panwaslih yaitu sdr.Zainal Abidin menjawab:
―ini terindikasi menjadi pelanggaran administrasi dan etik, nah untuk pidananya kami
belum dapat buktinya, apakah ini pidana umum atau pidana pilkada‖,
- Kemudian Kapolres Aceh Timur menanyakan kepada anggota KIP Aceh Timur:‖Siapa
saja yang mengambil ini‖, dan dijawab oleh sdr. Iskandar A gani : ―saya hanya
memerintahkan di dua Kecamatan yaitu Rantau Peurelak dan Peunaron, selebihnya
kawan2 komisioner yang lain sebagai korwil masing-masing kecamatan‖.
- Kemudian datanglah sdr.Hasballah M Thaib yaitu Bupati Aceh Timur, dengan emosi
menanyakan kepada Ketua KIP Aceh Timur, ―Apa yang kau buat Is, kau ini membuat
rusuh saja pelaksanaan pilkada ini, apa maksudmu ini, saya hari ini Forkopimda,
jangan buat yang macam-macam, Panwas data semua berkas ini, berkas ini harus
dikembalikan ke Kecamatannya masing-masing, jangan kerja seperti pencuri‖,
kemudian Kapolres Aceh Timur bertanya, ―ini berkas dari mana, siapa yang ambil‖,
sambil menunjuk beberapa bundle amplop yang ada di depannya dan dijawab oleh
sdr. Sofyan, ―itu punya pak Tar‖, Kapolres Aceh Timur : ―mana dia‖, sdr. Tarmizi
kemudian menjawab,― ini diambil sama staff pak‖.
- Kemudian datanglah seorang staff perempuan ke ruangan, dan ditanya oleh sdr.
Hasballah M Thaib : ― siapa yang perintah ambil berkas ini‖, staff tersebut tidak berani
menjawab pertanyaan tersebut, ia hanya melihat Ketua KIP Aceh Timur, dan
ditanyakan sekali lagi oleh sdr Hasballah M Thaib, ―Jangan takut mengaku aja siapa
yang menyuruh‖, lalu staff KIP Aceh Timur tersebut menjawab, ―Saya disuruh oleh
Pak Tar‖, langsung di tanggapi oleh sdr. Tarmizi : ― Ini perintah Pak Ketua‖, kemudian
Sdr. Hasballah M Thaib menanyakan kepada sdr.Mulya Karim : ―Kalau kamu, ada
berkas yang diambil‖, dan dijawab oleh sdr. Mulya Karim : ― Ada pak, saya juga atas
perintah Ketua KIP‖. Akhirnya Kapolres Aceh Timur menyimpulkan ―Nah kalau begitu,
ini harus dikembalikan lagi ke PPK Kecamatannya, dibuatkan berita acara ya‖.
- Kemudian sdr. Hasballah M Thaib mengajak yang lainnya untuk break sejenak
karena dia mau melakukan sholat shubuh, Tiba-tiba seorang masuk dan memegang
kaki sdr.Fajri Sulaiman (Ketua PPK Rantau Peureulak), dan keluarlah sdr.Fajri
Sulaiman dari kolong meja kerja Ketua KIP Aceh Timur sehingga membuat semua
yang berada didalam ruangan tersebut terkejut. Sehingga menimbulkan keributan
didalam ruangan, Kapolres beserta Sdr. Hasballah M Thaib ikut juga masuk kembali
ke dalam ruangan.
- Kapolres Aceh Timur kemudian meminta Panwaslih Kabupaten Aceh Timur untuk
mengamankan Sdr. Fajri dari amukan massa dan mengamankan seluruh berkas C1
KWK yang berhologram untuk diperiksa dikantor Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
dengan pengawalan Pihak Kepolisian dan diantar oleh salah seorang Komisioner KIP
Aceh Timur yaitu sdr. Sofyan.
- Massa terus mengejar sdr.Fajri walaupun dia dikawal oleh anggota Brimob menuju
kedalam mobil dengan cacian dan makian serta ancaman Kemudian sdr.Fajri
Sulaiman dan seluruh berkas C1KWK yang berhologram dibawa keluar Kantor KIP
Aceh Timur oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dengan menggunakan Mobil
Double Cabin Mitshubishi NoPol.8076AK.
i. Bahwa Panwaslih telah melakukan pengawasan berkas C1-KWK yang berhologram
dari Kantor KIP Aceh Timur dan telah dibuatkannya Berita Acara Penyerahan C1-
KWK berhologram dari KIP Aceh Timur kepada Panwaslih Aceh Timur Sebagai
Barang Bukti pada hari Kamis 16 Februari 2017 (Bukti PK-8) dan telah dilakukan
verifikasi seluruh berkas tersebut dalam Lampiran Berita Acara C1-KWK
berhologram ke Panwaslih Aceh Timur (Bukti PK-9) serta telah dilakukan Berita
Acara Pengembalian C1-KWK berhologram dari Panwaslih Aceh Timur kepada KIP
Aceh Timur Sebagai Barang Bukti pada hari Jum’at 17 Februari 2017 (Bukti PK-
10).
j. Bahwa kemudian Pelapor menyangkan tindakan Teradu 1 dan 2, melanggar pasal
55 ayat (3) PKPU Nomor 14 Tahun 2016 dengan beralihnya C-KWK dan C1-KWK ke
tangan Teradu 1 dan 2, sehingga membuat form tersebut tidak terjamin
keasliannya karena telah berada ditangan Teradu 1 dan 2 selama dua hari, dan
Teradu 1 dan 2 tidak memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan pasal 36
huruf g dan h Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2016, ini adalah penyataan yang sangat
membingungkan, karena Teradu 1 dan 2 adalah atas nama Lembaga Pengawas
Pilkada 2017 atau Panwaslih Aceh Timur, secara resmi wajib juga memiliki form
model C1-KWK lampiran atau salinannya pada hari H atau pada tanggal 15
Februari 2016 melalui seluruh Pengawas TPS yang berada di 771 TPS diseluruh
Kabupaten Aceh Timur, namun Pelapor tidak menyebutkan secara lugas dan jujur
kalau form model C1-KWK yang berhologram tidak boleh berada atau perpindah
tempat dari kotak suara ke salah satu penyelenggra atau pengawas, karena
keberadaan form model C1-KWK yang berhologram tersebut harus dan wajib
berada di dalam kotak suara.
k. Bahwa kemudian sangkaan Pelapor tidak menjamin keaslian form model C KWK
dan C1-KWK karena berada di tangan Teradu selama dua hari, hal ini juga sangat
membingungkan dan sangat tidak beralasan, Untuk kemurnian berkas bukan
dipakai form model C KWK dan C1-KWK, melainkan dipakai form model C1-KWK
yang berhologram sebagai alat banding apabila terjadi keberatan yang diajukan
oleh saksi pasangan calon dan dapat dilakukan pembukaan kotak suara pada
acara Rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK secara resmi dan terjadwal, bukan
menggunakan form model C KWK atau C1-KWK (biasa) seperti yang disebutkan
oleh Pelapor.
3. Tentang Pelanggaran Kode Etik pada perbuatan yang dilakukan oleh Teradu 1, bahwa
Teradu/Teradu 1, membiarkan sdr. Muhammad Yani Bin Ibrahim, 27 tahun warga
dusun Lampoh Lada, desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten
Aceh Timur melakukan pencoblosan dua kali di TPS Desa Matang Neuheun,
Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.Teradu/Teradu 1
a. Bahwa Pelapor menjelaskan Teradu 1 melakukan pembiaran terhadap pemcoblosan
dua kali di TPS Matang Neuheun, dimana kemudian Pelapor seolah-olah telah
melakukan laporan polisi sehingga sdr. Muhammad Yani Bin Ibrahim dinyatakan
sebagai tersangka oleh Polres Aceh Timur adalah sama sekali tidak benar dan tidak
memiliki dasar alibi apapun oleh Pelapor sebagai orang yang melakukan pelaporan
dalam kasus ini.
Pemohon tidak dapat menyajikan alat bukti apapun dalam laporan ini, mengenai
laporan Polisi yang disebutkan Pelapor karena Pelapor hanya menggunakan alat
bukti P8 yang dimiliki (Bukti PK-11), yaitu Berita Portal Resmi Polri Tribrata News
Polres Aceh Timur tertanggal 8 Maret 2017, sebagai dasar Pelapor telah melakukan
Laporan Polisi.
Dalam pemberitaan tersebut, sangat jelas disebutkan pada alinea pertama bahwa
Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu Aceh Timur dijelaskan oleh
Kapolres Aceh Timur AKBP Rudi Purwiyanto, terdiri dari tiga unsure yaitu ;
Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslih Aceh Timur. Jadi hal ini sangat jelas bahwa
proses hukum yang dilakukan terhadap sdr. Muhammad Yani Bin Ibrahim yang
melakukan pencoblosan dua kali di TPS Matang Neuheun bukan merupakan
laporan Pelapor melainkan proses yang dilakukan oleh Gakkumdu Aceh Timur.
b. Bahwa telah dilakukan pengawasan pada tanggal 15 Februari 2017 yang dilakukan
oleh Panwascam Nurussalam di TPS desa Matang Neuheun dan telah di tuangkan
dalam Formulir Model A-1, Tanda Bukti Penerimaan Laporan tanggal 15 Februari
2017 (Bukti PK-12) atas nama Sofyan, dan kemudian Panwaslih Kabupaten Aceh
Timur meneruskan Temuan tersebut ke dalam Formulir Model A-2, Formulir
Temuan Nomor : 026/TM/Panwasli-Atim/II/2017 (Bukti PK-13) atas peristiwa yang
dilaporkan adalah dugaan melakukan pencoblosan menggunakan hak atas nama
orang lain, dengan saksi-saksi adalah sebagai berikut ; Sofyan, Hamdani, Zaidan,
Muhammad Nasir, M Dahlan dan Muklis, S Ag.
Diterangkan bahwa sdr. Muhammad Yani melakukan pencoblosan dua kali
menggunakan nama yang berbeda di TPS II desa Matang Neuheun atas nama sdr M
Hasyem, dengan alasan adik sepupu tidak bisa mengikuti pencoblosan, dimana sdr
Muhammad Yani melakukan pencoblosan pertama pada pukul 09.00 WIB dan
pencolosan yang kedua pada pukul 12.30 WIB.
c. Bahwa telah didapatkan 2 alat bukti formulir Model C6-KWK yaitu Surat
Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih atas nama Muhammad Yani
(Bukti PK-14) dan formulir Model C6-KWK yaitu Surat Pemberitahuan Pemungutan
Suara Kepada Pemilih atas nama M. Hasyem (Bukti PK-15), bukti ini ditemukan
dari proses hasil klarifikasi Temuan Pelanggaran Nomor ; 026/TM/Panwasli-
Atim/II/2017.
d. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah melakukan klarifikasi terhadap
saksi-saksi dan telah dibuatkan Berita Acara klarifikasi terhadap Sofian Bin M
Thaib (Bukti PK-16), dan Berita Acara Klarifikasi terhadap Hamdani Bin Ramaini
(Bukti PK-17), dan Berita Acara Klarifikasi terhadap Zaidan Bin Zaini (Bukti PK-18),
dan Berita Acara Klarifikasi terhadap Muhammad Yani Bin Ibrahim (Bukti PK-19),
dan Undangan Klarifikasi terhadap M Dahlan (Bukti PK-20), dan Undangan
Klarifikasi terhadap Mulkis, SAg (Bukti PK-21), dan Undangan Klarifikasi terhadap
Muhammad Nasir (Bukti PK-22).
e. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah membuat Kajian Dugaan
Pelanggaran dalam formulir Model A-3 (Bukti PK-23) atas dugaan melakukan
pencoblosan menggunakan hak atas nama orang lain, dan dalam pembahasan
kajian disimpulikan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diminta
keterangan klarifikasi di Kantor panwaslih Aceh Timur, menyebutkan Muhammad
Yani Bin Ibrahim telah melakukan pencoblosan dua kali di TPS II desa Matang
Neuheun, Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur. Dan telah dibuat
kesimpulan sebagai berikut ; bahwa tanggal 15 februari 2017, Muhammad Yani Bin
Ibrahim tertangkap tangan melakukan pencoblosan yang kedua pada saat
meninggalkan TPS II oleh KPPS dusun Keurundong, desa Matang Neuheun,
Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur. Serta dalam rekomendasibahwa
terhadap temuan pelanggaran ini diteruskan kedalam rapat pleno Pnawaslih
Kabupaten Aceh Timur.
f. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah menerbitkan Berita Acara Rapat
Pleno Nomor : 015/BA/Panwaslih-Atim/II/2017 (Bukti PK-24), pada hari Senin
tanggal 22 Februari 2017, yang dihadiri oleh tiga (3) anggota Panwaslih Kabupaten
Aceh Timur yaitu; Zainal Abidin,SE, Heri Sahputra, St dan Hermansyah, SH,
menghasilkan rekomendasi bahwa Temuan Laporan Nomor : 026/TM/Panwaslih-
Atim/II/2017 untuk ditindak lanjuti ke Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Timur.
Dan Panwaslih Aceh Timur mengeluarkan form Model A-12 yaitu Pemberitahuan
tentang Status Temuan (Bukti PK-25) pada tanggal 20 Februari 2017 yang ditanda
tangani oleh Teradu 1.
g. Bahwa selanjutnya Panwaslih Kabupaten Aceh Timur melayangkan surat Nomor
Terpadu : 02/GK/II/2017 (Bukti PK-26) Kepada Ketua Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu Kabuapten Aceh Timur, perihal penyampain berkas Laporan/Temuan dan
Undangan Rapat Pembahasan pada tanggal 20 Februari 2017 yang ditanda tangani
oleh Teradu 1.
h. Bahwa telah dilakukan pembahasan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Aceh Timur
dengan Nomor : 02/GK/2017 tanggal 21 Februari 2017 dan telah dibuatkan Berita
Acara Pembahasan untuk Temuan Nomor : 026/TM/Panwaslih-Atim/II/2017 yang
ditangani oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur (Bukti PK-27) dan didapatkan
Kesimpulan sebagai berikut ; ―Temuan yang dilakukan oleh Ketua Panwaslih
Kecamatan Nurussalam dengan Nomor : 026/TM/Panwaslih-Atim/II/2017 tanggal
15 Februari 2017, tentang dugaan melakukan pencoblosan menggunakan hak atas
nama orang lain dilimpahkan ke penyelidikan Polres Aceh Timur, mengingat hal
tersebut dilakukan secara sadar dan memenuhi unsure-unsur pidana‖. Kemudian
didapatkan Rekomendasi sebagai berikut ; ―Temuan yang dilakukan oleh Ketua
Panwaslih Kecamatan Nurussalam dengan Nomor : 026/TM/Panwaslih-
Atim/II/2017 tanggal 15 Februari 2017, tentang dugaan melakukan pencoblosan
menggunakan hak atas nama orang lain merekomendasikan agar dugaan kasus
tersebut ke dalam penyelidikan dan penuntutan‖.
i. Bahwa Teradu 1 melalui Teradu 3 telah membuat Tanda Bukti Lapor Ke Polres Aceh
Timur Nomor : TBL/15/II/2017/SPKT (Bukti PK-28), dengan Teradu Muhammad
Yani Bin Ibrahim atas dugaan tindak Pidana Pemilihan berupa Melakukan
pencoblosan menggunakan hak atas nama orang lain, pada tanggal 21 Februari
2017. Teradu 3 melapor dlam kapasitas sebagai Divisi hukum dan Penanganan
Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
j. Bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Timur telah mengeluarkan surat Nomor : B-
406/N.1.21/Euh.2/3/2017 (Bukti PK-29) kepada Kepala Kepolisian Resort Aceh
Timur, perihal Bantuan Pemanggilan Saksi untuk keperluan persidangan
Pelaksanaan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Idi Aceh Timur pada hari Selasa
tanggal 14 Maret 2017. Dan telah dikeluarkan surat oleh Kejaksaan Negeri Idi yaitu
Surat Panggilan Saksi Nomor : B…../N.1.21/Euh.2/3/2017 atas nama Heri
Sahputra ,ST Bin Muhammad Ibrahim (Bukti PK-30), dan Surat Panggilan Saksi
Nomor : B…../N.1.21/Euh.2/3/2017 atas nama Sofian Bin M Thaib (Bukti PK-31),
dan Surat Panggilan Saksi Nomor : B…../N.1.21/Euh.2/3/2017 atas nama Zaidan
Bin Zaini (Bukti PK-32).
k. Bahwa Pengadilan Negeri Idi telah mengeluarkan Putusan Nomor :
33/Pid.Sus/2017/PN Idi, yang telah MENGADILI sdr. Muhammad Yani Bin Ibrahim
antara ; 1. Terbukti secara sah bersalah….., 2.Menjatuhkan pidana dengan pidana
penjara selama 24 bulan dan denda sebanyak 24 juta…, 3.dst (Bukti PK-33), hal ini
membuktikan bahwa Teradu 1 dan Teradu lainnya telah melaksanakan proses
pengawasan pada Hari Pemungutan Suara terhadap penggunakan hak atas nama
orang lain di TPS II desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam Kabupaten
Aceh Timur, dan membantah seluruh tuduhan Pelapor atas kejadian yang
dituduhkan kepada Teradu 1.
4. Tentang Pelanggaran Kode Etik pada perbuatan yang dilakukan oleh Teradu 1, bahwa
Teradu/Teradu 1,(Zainal Abidin,SE) adalah saudara kandung dari sdr. Hendra
Fauzi,ST yang saat ini sebagai anggota Komisioner KIP Aceh (Provinsi), hal ini
bertentangan dengan kode etik penyelenggara Pemilihan Umum.
a. Bahwa waktu yang disebutkan oleh Pengadu yaitu tanggal 08 Maret 2016 (baru
diketahui) hari Rabu, pukul 17.00 WIB yang dilaporkan oleh masyarakat Alue Ie
Mirah dengan saksi-saksi sebagai berikut ; Ibrahim S.Sos, Armia, Irfandi, H Yan
Sapriadi, Yusrizal, Adbul Bani Aman, Gusti Auri, dan Syah Rial. Bahwa Teradu 1
dan sdr Hendra Fauzi S.SiT adalah saudara sekandung adalah Benar dan
merupakan Fakta adanya, karena Teradu 1 memiliki dua (2) saudara kandung
yaitu Hendra Fauzi (anggota KIP Aceh) dan Mahlizar Andriani.
Teradu 1 juga pernah menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Timur pada
Pilkada 2011-2012, dan anggota Panwaslu Kabupaten Aceh Timur pada Pemilu
Legislatif dan Presiden pada tahun 2014-2015, sementara itu sdr. Hendra Fauzi
S.SiT menjadi anggota KIP Aceh (Provinsi) semenjak tahun 2013 s/d 2018.
b. Bahwa waktu yang disebutkan oleh Pengadu bahwa Pengadu mengetahui pada
tanggal 8 Maret 2016 adalah waktu sebelum tahapan Pemilihan Gubernur/Wakil
Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota tahapan Pilkada Serentak 2017 di
Indonesia. Teradu 1 juga belum dilantik oleh Ketua Bawaslu RI Prof.Dr.
Muhammad, sedangkan berdasarkan Keputusan Komisi Independen Aceh Nomor 1
tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur baru dikeluarkan pada tanggal 12 Mei 2016 dan
Teradu mendapatkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor : 0144/Bawaslu/HK.01.01/V/2016 Tentang Penetapan
Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Provinsi Aceh yang ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 20 Mei 2016 serta pelantikan seluruh Panwaslih Aceh dan
Kabupaten /Kota dilakukan pada tanggal 24 Mei 2016 di Anjong Mon Mata Banda
Aceh. Secara sederhana bulan Maret adalah bulan yang awal dilewati sebelum
bulan Mei pada tahun 2016, sehingga sangat tidak masuk akal Teradu 1 belum
menjadi anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur sudah dilaporkan oleh saksi-
saksi yang berada di posko Pemenangan calon Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1.
c. Bahwa selanjutnya penetapan calon Bupati Kabupaten Aceh yang dilakukan Rapat
Pleno Terbuka KIP Aceh Timur pada tanggal 25 November 2016 di Aula Serba Guna
Idi. Hal ini sangat membingungkan Teradu 1, atas aduan masyarakat/simpatisan
yang berada diposko Pemenangan Ridwan–Abdul Rani, bagaimana mungkin waktu
yang disebutkan oleh Pengadu adalah benar, sementara paslonnya belum
ditetapkan oleh KIP Aceh Timur, dan Teradu 1 belum dilantik, sedangkan sudah
masuk aduan masyarakat mengenai Teradu 1 dan sdr. Hendra Fauzi,S,SiT.
d. Bahwa Teradu 1 mengenal Ibrahim S Sos, adalah sebagai bekas Calon anggota
DPRK dari Partai PNA dari Dapil II pada Pemilihan Legislatif tahun 2014 di Aceh
Timur, kemudian Armia adalah teman sekampung Teradu 1 yang telah sejak
Sekolah Dasar tinggal di Desa Alue Ie Mirah Kecamatan Indra Makmu dan telah
mengenal Teradu 1 sejak kecil, selanjutnya Irfandi adalah salah seorang anggota
Partai Aceh di Kecamatan Indra Makmu dan menjadi Tim Pemenangan salah salah
satu Calon Anggota DPRK dari Partai Aceh dari Dapil II pada Pemilihan Legislatif
tahun 2014 di Aceh Timur, kemudian H Yan Sapriadi adalah teman sekampung
Teradu 1 dan telah mengenal Teradu 1 sejak kecil, dan Syah Rial adalah mantan
Anggota DPRK Aceh Timur hasil PAW dari Partai SIRA atas nama Musliadi tahun
2013/2015 dan merupakan tetangga dari Teradu 1 dan telah mengenal Teradu 1
sejak kecil. Keseluruh saksi-saksi Pelapor yang disebutkan diatas adalah Tim
Pemenangan dan simpatisan yang mendukung Calon Bupati Aceh Timur Nomor
Urut 1.
e. Bahwa Teradu 1 telah mengenal Ridwan Abubakar sejak tahun 2014 ketika ikut
mencalonkan diri kembali menjadi anggota DPRA pada Pemilihan Lgeislatif tahun
2014-2015, dan pada saat itu Teradu 1 menjadi anggota Panwaslu Kabupaten Aceh
Timur tahun 2014-2015, dan Teradu 1 juga mengenal Abdul Rani semenjak tahun
2010 sewaktu Teradu 1 masih aktif di kegiatan kemasyarakatan lokal sekitar Indra
Makmu yang miliki program pemanfaatan sampah pasar dan limbah peternakan
untuk dijadikan sebagai pupuk organik cair, dan Abdul Rani juga pernah
berkunjung ke rumah Teradu 1 pada tahun 2011 untuk meminta beberapa liter
pupuk organik cair hasil dari produksi Teradu 1 bersama masyarakat sekitar,
untuk digunakan oleh Abdul Rani dalam budidaya cabai merah dan cabai rawit
yang dikerjakan bersama anggota kelompoknya.
Dan pada saat Penyampaian Visi dan Misi Calon Bupati Aceh Timur pada hari
Jum’at tanggal 28 Oktober 2016 yang lalu, Teradu 1 juga sempat diperkenalkan
kembali kepada Ridwan Abubakar oleh Abdul Rani, bahwa Teradu 1 adalah abang
kandung sdr. Hendra Fauzi (anggota KIP Aceh).
f. Bahwa pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu 1 dan Hendra Fauzi
adalah saudara sekandung dan melanggar kode etik, pada pokoknya pengadu tidak
dapat menjelaskan secara jelas dan secara mendetail jenis pelanggaran yang
disangkakan oleh Pengadu dan dimana Sdr Hendra Fauzi sebagai KIP Aceh pernah
bertugas di Aceh Timur, ketika terjadi kebekuan KIP Aceh Timur pada awal masa
tahapan Pilkada 2017. Hubungan yang terjadi diantara keduanya sebagai
penyelenggara dan pengawas Pilkada 2017 sangat Profesional mengikuti aturan dan
norma yang berlaku, Dal hal ini Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa
hubungan saudara sekandung ini menguntungkan secara administratif terhadap
salah satu peserta pemilihan pada Pilkada 2017 di Kabupaten Aceh Timur.
g. Bahwa Teradu 1, direkrut oleh Komisi A DPRK Aceh Timur dan melalui tahapan
proses penjaringan tanpa adanya intervensi dari Hendra Fauzi,S,SiT untuk
meloloskan Teradu 1 pada proses seleksi ujian tulis, wawancara maupun fit dan
propert test. Pada saat dilakukan proses perekutan Panwaslih Kabupaten Aceh
Timur tahun 2016, Komisi A DPRK Aceh Timur sebagai Pansel Panwaslih Aceh
Timur 2016 merujuk kepada UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Qanun Nomor 7
Tahun 2007 serta UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemilihan Gubernur dan
Bupati, bahwa dalam kedua aturan tersebut tidak terdapat frasa yang
menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan hubungan saudara sekandung menjadi
Penyelenggara atau Pengawas Pemilu. Dan pada saat pendaftaran Teradu 1 tidak
pernah diberikan form pernyataan bahwa calon anggota Panwaslih tidak memiliki
hubungan saudara kandung apabila terpilih menjadi anggota Panwaslih Kabupaten
Aceh Timur
h. Bahwa jika merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 tahun 2016 Tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan
Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan
Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan
Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh, pada BAB III, Pembentukan Panwaslih
Kecamatan, Ppl, dan Pengawas TPS, Bagian Kesatu Persyaratan, pada Pasal 9,
syarat untuk menjadi calon anggota Panwaslih salah satunya disebutkan yaitu :
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu,
hal ini dinyatakan dalam surat pernyataan pada saat dilakukan pendaftaran
sebagai calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Timur. Berdasarkan peraturan
diatas maka sudah sangat terang tidak ada frasa yang menerangkan tidak boleh
memiliki ikatan saudara sekandung dengan sesama penyelenggara Pemilu,
i. Bahwa jika merujuk kepada Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13
tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012, Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 9 Penyelenggara Pemilu berkewajiban ;
pada huruf h ; mencegah atau melarang suami/istri, anak, dan
setiap individu yang memiliki pertalian darah/ semenda sampai derajat ketiga atau
hubungan suami/istri yang sudah bercerai dibawah pengaruh, petunjuk, atau
kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah,
pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang
berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu.
Berdasarkan keterangan diatas Teradu 1 tidak pernah meminta, atau menerima
janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun
dari sdr. Hendra Fauzi S.SiT untuk memudahkan atau menguntungkan salah satu
peserta Pemilihan baik Calon Gubernur maupun dari Calon Bupati pada Pilkada
2017.
Bahwa selanjutnya ; Pada huruf I ; menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila
memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan Calon, Peserta Pemilu, atau
Tim Kampanye.
Berdasarkan keterangan diatas Teradu 1 dan sdr. Hendra Fauzi adalah memiliki
hubungan saudara sekandung antar sesama pengawas pemilu dan penyelenggara,
tetapi bukan saudara sekandung dengan calon, peserta pemilu atau Tim
Kampanye, seperti halnya Pengadu Muslim A Gani SH (kuasa hukum dan anggota
Tim Pemenangan Calon Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1) dengan Iskandar A Gani
SH (Ketua/anggota KIP Aceh Timur) adalah saudara sekandung yang menjadi Tim
Kampanye dan Penyelenggara di Kabupaten Aceh Timur. Maka seharusnya hal ini
yang semestinya diumumkan kepada khalayak ramai atau kepada masyarakat Aceh
Timur, bahwa penyelenggara dan Tim Kampanye memiliki hubungan saudara
sekandung.
5. Tentang Pelanggaran Kode Etik pada perbuatan yang dilakukan oleh Teradu 1,2,3,4,
dan 5, bahwa Teradu/Teradu 1,2,3,4,dan 5, secara bersama-sama tidak mengambil
tindakan terhadap kegiatan pasangan calon nomor urut 2 yang memanfaatkan
tempat-tempat ibadah sebagai sarana pemenangan untuk melakukan Kampanye
a. Bahwa Pengadu menyebutkan waktu yaitu pada tanggal 28 Oktober 2016 s/d 11
Februari 2017, bahwa Partai Aceh dan Paslon Nomor urut 2 memobilisasi massa ke
tempat ibadah seperti Mesjid dan Meunasah untuk kegiatan kampanye dan tidak
ada tindakan dari Teradu 1,2,3,4,5 adalah pokok aduan yang tidak dapat
dijelaskan secara terperinci pada ;
- Lokasi (Mesjid atau Meunasah) dan Kapan waktu secara rinci kampanye yang
dilakukan oleh Partai PA atau Paslon Nomor Urut 2.
- Siapa yang dilaporkan dari Partai PA dan saksi-saksi yang mengetahui kejadian
tersebut yang telah dilaporkan Ke Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
- Alat bukti atau barang bukti apa yang yang telah dilaporkan Ke Panwaslih
Kabupaten Aceh Timur.
- Apakah laporan tersebut telah diregistrasi sebagai laporan pelanggaran kepada
Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.
Laporan Pengadu yang dituduhkan kepada Teradu 1,2,3,4,5 adalah bersifat umum,
tetapi sampai saat ini tidak ada satupun laporan pelanggaran yang telah diterima
oleh Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Aceh Timur
serta tidak didapatkan pelaporan yang memenuhi syarat formil maupun materiil
terhadap laporan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Partai Aceh atau paslon
Nomor urut 2 pada Mesjid atau Meunasah.
b. Bahwa Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Panwaslih Kabupaten Aceh
Timur telah mencatat 13 pelanggaran yang teregistrasi selama tahapan Pilkada
2017 di Kabupaten Aceh Timur (Bukti PK-34), yang dilaporkan Bawaslu Republik
Indonesia melalui Panwaslih Aceh. Dalam rekapitulasi tersebut tidak ada laporan
seperti yang dilaporkan oleh Pengadu.
6. Tentang Pelanggaran Kode Etik pada perbuatan yang dilakukan oleh Teradu 1,2,3,4,
dan 5, Bahwa Teradu/Teradu 1,2,3,4 dan 5, secara bersama-sama tidak mengambil
tindakan terhadap kegiatan pasangan calon nomor urut 2 yang memanfaatkan
gedung-gedung Pemerintahan dan Sekolah sebagai sarana untuk memasang spanduk
dan baliho gambar pasangan calon nomor urut 2 selaku petahana.
a. Bahwa tanggal yang dilaporkan oleh Pengadu yaitu pada tanggal 20 November 2016
tentang Paslon Nomor urut 2 yang memanfaatkan gedung-gedung Pemerintahan
dan Sekolah sebagai sarana untuk memasang spanduk dan baliho gambar
pasangan calon nomor urut 2 selaku petahana, adalah aduan yang kurang teliti
karena Penetapan calon Bupati Kabupaten Aceh yang dilakukan Rapat Pleno
Terbuka KIP Aceh Timur pada tanggal 25 November 2016 di Aula Serba Guna Idi,
jadi seluruh baliho ataupun spanduk Petahana yang dipasang pada gedung
Pemerintahan, Sekolah, ataupun Puskesmas adalah Visi dan Misi atau Himbauan
kepada masyarakat, atau Informasi tentang Acara Besar tertentu yang dilakukan
oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tanpa adanya tanda nomor urut yang telah
ditetapkan, bukan Alat Peraga Kampanye yang telah disepakati oleh pasangan
calon dan KIP Aceh Timur dalam lampiran desain alat peraga Pasangan Calon
Bupati Aceh Timur Nomor urut 1 (Bukti PK-35), dan lampiran desain alat peraga
Pasangan Calon Bupati Aceh Timur Nomor urut 2 (Bukti PK-36).
b. Bahwa Teradu 1,2,3,4,5 secara kelembagaan (Panwaslih Aceh Timur) telah
mengeluarkan surat Kepada seluruh Ketua Panwaslih Kecamatan se-Kabupaten
Aceh Timur dengan Nomor : 065/Panwaslih-Atim/XI/2016 (Bukti PK-37), perihal
Pengawasan Kampanye, pada tanggal 03 November 2016, yang berisi seluruh
Panwaslih Kecamatan harus mencermati PKPU No.7 tahun 2015 dan PKPU No.12
tahun 2016 pada tempat-tempat yang dilarang dalam berkampanye, sosialisasi
aturan tersebut dengan tim pemenangan di setiap Kecamatan, melakukan
pengawasan kampanye dalam metode apapun, dan melaporkan dan mengisi form
temuan pelanggaran.
c. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah mengeluarkan surat Kepada Badan
Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur dengan Nomor : 077/Panwaslih-
Atim/XI/2016 (Bukti PK-38), perihal Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye,
pada tanggal 23 November 2016
d. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah mengeluarkan surat kepada Ketua
Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Timur, Nomor
083/Panwaslih-Atim/XII/2016 (Bukti PK-39), perihal Penertiban Spanduk dan Alat
Peraga Kampanye, selama 4 hari yang dimulai pada tanggal 1 dan 2 Desember 2016
dan tanggal 5 dan 6 Desember 2016.
e. Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah mengeluarkan surat kepada Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, Nomor : 088/Panwaslih-Atim/XII/2016
(Bukti PK-40), perihal ; Kerjasama Penertiban Poster/Spanduk Petahana. Dan surat
kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh Timur Nomor : 089/Panwaslih-
Atim/XII/2016 (Bukti PK-41), perihal ; Kerjasama Penertiban Poster/Spanduk
Petahana.
f. Bahwa selanjutnya Panwaslih Kabupaten Aceh Timur juga mengeluarkan surat
Kepada Tim Pemenangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, dan Calon Bupati dan
Wakil Bupati, Nomor : 04/Panwaslih-Atim/I/2017 (Bukti PK-42), perihal Penertiban
APK dan Bahan Kampanye pada tanggal 10 Januari 2017, hal ini merupakan hasil
dari kesepakatan KIP Aceh Timur, Panwaslih Aceh Timur dan Forkopimda Aceh
Timur pada tanggal 2 Januari 2017. Dan ditetapkan kegiatan penertiban akan
dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Januari 2017
g. Bahwa pada tanggal 11 Januari 2017, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah
mengeluarkan surat kepada Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Aceh Timur Nomor : 05/Panwalih-Atim/I/2017 (Bukti PK-43), perihal Klarifikasi
Tentang Proses Penertiban Alat Peraga Kampanye.
h. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2017, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah
mengeluarkan surat Kepada Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor urut 2 Nomor : 037/Panwaslih-Atim/II/2017 (Bukti PK-44), perihal
Izin Cuti
i. Bahwa pada tanggal 9 Februari 2017, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah
mengeluarkan surat Kepada Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur,
Nomor : 039/Panwaslih-Atim/II/2017 ( Bukti PK-45), perihal Penurunan dan
Penertiban Alat Peraga Kampanye.
j. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2017, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah
mengeluarkan surat Kepada Kapolres, Dandim 0104, Kepala Satpol PP dan WH
Kabupaten Aceh Timur, Nomor : 040/Panwaslih-Atim/II/2017 ( Bukti PK-46),
perihal Bantuan Personil dalam rangka Penurunan dan Penertiban Alat Peraga
Kampanye pada masa tenang yang dilakukan pada tanggal 13 dan 14 Februari
2016.
k. Bahwa secara administratif Teradu 1,2,3,4,5 telah melakukan tugas pengawasan
dan secara bersama-sama dengan stakeholder lainnya Satpol PP, Kepolisian dan
TNI yaitu yang ada di Aceh Timur pada tahapan Kampanye dengan melakukan
pembersihan alat peraga yang tidak pada tempatnya, alat peraga yang tidak sesuai
kesepakatan antar KIP Aceh timur dan para Pasangan Calon, hal tersebut adalah
bantahan terhadap laporan Pengadu yang menyatakan seluruh Teradu tidak
mengambil tindakan terhadap kegiatan Pasangan calon Nomor Urut 2.
l. Bahwa kemudian dapat disimpulkan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah
melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye dalam 3 (tiga) tahap secara garis
besar yaitu ;
1. Tahap Pertama pada pada tanggal 1, 2, 5, dan 6, bulan Desember tahun 2016.
2. Tahap Kedua pada tanggal 11 dan 12 Januari tahun 2017, dan
3. Tahap Ketiga pada tanggal 13 dan 14 Februari 2017
Beberapa tahapan penurunan alat peraga ini, membantah tuduhan Pengadu Bahwa
Teradu 1,2,3,4,5 tidak mengambil tindakan apapun terhadap seluruh spanduk dan
baliho kedua pasangan calon yang dipasang ditempat dilarang.
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa
dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak semua pengaduan para Pengadu dan menyatakan bahwa pengaduan para
Pengadu batal demi hukum;
2. Menyatakan para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
3. Merehabilitasi para Teradu
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa Teradu I dalam menjawab pengaduan perkara Nomor 40/DKPP-PKE-VI/2017 telah
mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti PK-1 s.d PK-9 sebagai berikut:
No Bukti Kode
1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik PK-1
Indonesia. Nomor : 0144/Bawaslu/HK.01.01/V/2016 Tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Provinsi Aceh
yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2016.
2 Photo 1 Pengawasan yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017 PK-2
3 Photo 2 Pengawasan yang dilakukan pada tanggal 03 Februari 2017 PK-3
4 Surat panggilan an. Zainal Abidin sebagai saksi, Nomor : SP.Gil/75/III/ PK-4
Reskrim
5 Surat panggilan an.Faisal sebagai saksi, Nomor : SP.Gil/75/III/ Reskrim PK-5
6 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu tanggal 04 Februari PK-6
2017
7 Berita Acara Penyerahan C1-KWK berhologram dari KIP Aceh Timur PK-7
kepada Panwaslih Aceh Timur Sebagai Barang Bukti pada hari Kamis 16
Februari 2017
8 Lampiran Berita Acara C1-KWK berhologram ke Panwaslih Aceh Timur PK-8
9 Berita Acara Pengembalian C1-KWK berhologram dari Panwaslih Aceh PK-9
Timur kepada KIP Aceh Timur Sebagai Barang Bukti pada hari Jum’at
17 Februari 2017
Adapun Teradu I s.d V dalam menjawab Pengaduan perkara 59/DKPP-PKE-VI/2017
mengajukan bukti sebagai berikut:
NO. Tanda Bukti Keterangan
1. T-1 Salinan Keputusan KIP Aceh Nomor 1 Tahun 2016
2. T-2 Keputusan Bawaslu tentang penetapan Anggota panwaslih
Aceh Timur
3. T-3 Pernyataan Efriadi dan heri Saputra
4. T-4 Surat Keterangan tanda bukti alporan
5. T-5 Laporan hasil Pengawasan panwaslih Aceh Timur
6. T-6 Keberatan hasil pilkada
7. T-7 Berita Acara Penyerahan C-1 KWK berhologram beserta
lampiran
8. T-8 Berita Acara Pengembalian C-1 KWK berhologram
9. T-9 Berita online Tribaratanews tentang tindak pidana
pencoblosan dua kali
10. T-10 Tanda bukti penerimaan laporan dan formulir temuan
11. T-11 Model C6-KWK dan Berita Acara Klarfiikasi, dna Undangan
klarifikasi
12. T-12 Kajian dugaan pelanggaran
13. T-13 Berita Acara Rapat Pleno
14. T-14 Surat yang ditujukan ke Gakkumdu perihal Penyampaian
laporan/Temuan dan Undangan Pembahasan dan BA
pembahasan Gakkumdu Aceh Timur Nomor 02/GK/2017
tanggal 21 Februari 2017, dan daftar hadir rapat
15. T-15 Tanda Bukti lapor Heri saputra, Bantuan pemanggilan saksi
yang ditujukan ke kapolres Aceh Timur, serta surat
panggilan saksi
16. T-16 Putusan Pidana Nomor 33/Pid.sus/2017/PN Idi atas
Muhammad yani Bin Ibrahim
17. T-17 Laporan penindakan pelanggaran beserta lampiran alat
peraga
18. T-18 Surat-surat perihal penertiban alat peraga kampanye besreta
dokumentasi foto penertiban APK.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP 27 maret 2017 telah hadir pihak terkait KIP Kab. Aceh Timur
dengan keterangan sebagai berikut:
1. sebelum insiden peristiwa di kantor KIP Aceh Timur terjadi pada tanggal 15 Februari
2017 sampai dini hari 16 Februari 2017 sudah ada 3 (tiga) Kecamatan yang telah
menyerahkan Dokumen Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya.
2. Kemudian Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Rantau Peureulak
datang dikawal Kapolsek Rantau Peureulak menyerahkan Dokumen Formulir Model
C-KWK, Model C1-KWK dan Lampirannya.
3. Disusul tidak berapa lama datang Tim Pemenaangan Pasangan Calon Nomor Urut 2
mempertanyakan pengambilan Dokumen tersebut di saat malam hari, dalam hal ini
Termohon menjelaskan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan yakni Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan
Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota, dimana berbunyi sebagai berikut:
―KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK, Model
C1-KWK dan Lampirannya kepada PPK dan KPU/KIP Kabupaten/Kota pada hari
Pemungutan Suara melalui PPS‖.