Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.89/ DKPP-PKE-III/2014
Putusan KPU Kab. Tangerang
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 25/06/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 12-06-2014
👁 12 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan Nomor 201/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 dengan registrasi Perkara Nomor 89/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Mei 2014 dan tanggal 5 Juni 2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu dengan penggelembungan dan pengambilan suara pemilihan umum caleg atas nama Jayusman nomor urut 9 (sembilan) dari Partai Gerindra dengan kejadian itu maka pengadu melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang Nomor 153/Panwaslu.Kab.Tng/IV/2014 terkait dugaan penggelembungan dan pemindahan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 9 atas nama Jayusman. Menimbang bahwa Para Teradu menolak pengaduan Pengadu dan menyatakan bahwa Ketua PPK Kecamatan Kosambi telah memberikan klarifikasi dalam Rapat Pleno hari kedua Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Tangerang terkait penggelembungan dan pemindahan suara yang merugikan calon anggota DPRD 6 Kabupaten Tangerang Daerah pemilihan 4 (empat) atas nama Adam Baedawi dari Partai Gerindra.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I atas nama Sdr. Akhmad Jamaludin sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Teradu II atas nama Sdr. M. Ali Zaenal Abidin, S.Pd.i, sebagai Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Teradu III atas nama Sdr. Akhmad Subagja, M.Si, sebagai Anggota KPU 7 Kabupaten Tangerang, Teradu IV atas nama Sdr. Mahmud Iqbal Syam, SE, sebagai Anggota KPU Kabupaten Tangerang dan Teradu V atas nama sdr. Ramelan, S.H.i selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Bant
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 89/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 201/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 yang diregistrasi dengan Nomor
Perkara 89/DKPP-PKE-III/2014, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran
kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Agus Shofyan
Pekerjaan : Swasta (Kuasa Hukum dari Adam Baedawi)
Alamat : Kampung Tegal Sari RT/RW 02/03
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Akhmad Jamaludin
Organisasi/Lembaga : Ketua KPUD Kab. Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Kab. Tangerang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ----------------------------------- Teradu I;
Nama : M. Ali Zaenal Abidin, S.Pd.i
Organisasi/Lembaga : Anggota KPUD Kab. Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Kab. Tangerang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai ---------------------------------- Teradu II;
Nama : Akhmad Subagja, M.Si
Organisasi/Lembaga : Anggota KPUD Kab. Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Kab. Tangerang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu III;
Nama : Mahmud Iqbal Syam, SE
1
Organisasi/Lembaga : Anggota KPUD Kab. Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Kab. Tangerang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu IV;
Nama : Ramelan, S.H.i
Organisasi/Lembaga : Anggota KPUD Kab. Tangerang
Alamat : Tiga Raksa Kab. Tangerang
Selanjutnya Teradu disebut sebagai --------------------------------- Teradu V;
[1.3] Telah membaca Pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti yang diajukan
Pengadu dan Teradu;
II. DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadu telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan Nomor 201/I-P/L-DKPP/2014 tanggal 8 Mei 2014 dengan registrasi
Perkara Nomor 89/DKPP-PKE-III/2014, yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1]Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 28 Mei 2014 dan tanggal 5 Juni
2014 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa adanya dugaan Pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilu dengan
penggelembungan dan pengambilan suara pemilihan umum caleg atas nama
Jayusman nomor urut 9 (sembilan) dari Partai Gerindra dengan kejadian itu maka
pengadu melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu Kab. Tangerang pada tanggal
20 April 2014 dengan Nomor 041/LP/PILEG/2014, dan pada tanggal 28 April
2014 pengadu kembali menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kab. Tangerang;
2. Bahwa Panwaslu Kab. Tangerang merekomendasi laporan-laporan yang pengadu
laporkan melalui surat Rekomendasi Nomor 153/Panwaslu.Kel.Tng/IV/2014;
3. Bahwa KPUD Kab. Tangerang tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kab.
Tangerang dengan Nomor 153/Panwaslu.kel. Tng/IV/2014.
KESIMPULAN
2
[2.2]Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan pengaduan bahwa Teradu telah melanggar ketentuan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD dan dugaan pelanggaran kode
etikyang diatur dalam Pasal 11 huruf a, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IVdan Teradu V telah
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan/atau;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu
Vsesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing teradu; dan/atau;
4. Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.4]Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-3 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotocopy Rekomendasi dari Panwaslu Kab. Tangerang Nomor
153/Panwaslu.kel. Tng/IV/2014;
2. Bukti P-2 : Copy koran berita media tantang KPUD Tangerang;
3. Bukti P-3 : Foto Copy Form C1 dan Form D1.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 28Mei 2014dantanggal 5 Juni 2014, yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014
lanjutan dimulai pukul 10.00 WIB s.d pukul 24.00 WIB. yang dipimpin oleh Ketua
KPU Kabupaten Tangerang, dan dihadiri semua Anggota KPU Kabupaten
Tangerang, Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tangerang, Saksi Partai
Politik dan Saksi Calon Anggota DPD serta Ketua dan Anggota PPK Se-Kabupaten
Tangerang.;
3
2. Bahwa agenda Rapat Pleno hari ke 2 (dua) mendengarkan pembacaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014, hasil pleno tingkat Kecamatan di wilayah
Daerah Pemilihan Tangerang 3 (tiga) dan Daerah Pemilihan Tangerang 4 (empat)
yang disampaikan langsung oleh Ketua PPK, termasuk didalamnya Kecamatan
Kosambi yang merupakan bagian dari Daerah Pemilihan Tangerang 4 (empat);
3. Bahwa setelah selesai penyampaian hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Kecamatan Kosambi yang disampaikan langsung oleh Ketua PPK, Pimpinan
Rapat meminta PPK Kecamatan Kosambi memberikan Klarifikasi terkait laporan
dari AGUS SOFYAN kepada Panwaslu Kabupaten Tangerang terkait dengan
penggelembungan suara merugikan Calon Anggota DPRD Kabupaten Tangerang
Dapil Tangerang 4 (empat) atas nama ADAM BAEDAWI dari Partai Gerindra.
Setelah dilakukan klarifikasi oleh Ketua PPK Kecamatan Kosambi, Pimpinan Rapat
menanyakan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerangtentang hasil
klarifikasi dari PPK Kecamatan Kosambi yang padaintinyaKetua Panwaslu
Kabupaten Tangerang menyatakan bisa diterima dan dapat disahkan. Pernyataan
yang sama juga disampaikan kepada saksi dari Partai Gerindra. Akhirnya
Pimpinan Rapat berdasarkan persetujuan Ketua Panwaslu, Saksi dan Anggota
KPU Kabupaten Tangerang mensahkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten
Tangerang.
[2.6] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum diatas, Teradu mohon kepada Majelis
DKPP yang memeriksa Pengaduan a quo memberikan putusan dengan amar putusan
sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana diadukan oleh Pengadu;
3. Menyatakan Merehabilitasi nama baik para Teradu.
[2.7] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Teradu mengajukan bukti P-1
sampai dengan P-5 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Rapat Kajian Kpu Kabupaten Tangerang Terhadap
Rekomendasi Panwaslu Kab. Nomor
:153/Panwaslu.Kab.Tng/IV/2014;
2. Bukti T-2 : Kronologis Kejadian Khusus Kecamatan Kosambi Pada Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota tahun 2014 Tingkat Kabupaten Tangerang,
4
tanggal 20 April 2014;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Terhadap Rekomendasi
Panwaslu Kabupaten Tangerang Pemilu Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tahun 2014 Tingkat
Kabupaten Tangerang, tanggal 20 April 2014;
4. Bukti T-4 : Tanda Terima Tindaklanjut Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Tangerang;
5. Bukti T-5 : Surat KPU Kab. Tangerang No. 205/KPU-
Kab.Tng/015436389/IV/2014, Perihal Tindaklanjut
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
5
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 3
ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa Pengadu adalah Pegawai Swasta yang dapat dikategorikan sebagai
kelompok masyarakat, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang bahwa pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan perbuatan
Para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Tangerang
Nomor 153/Panwaslu.Kab.Tng/IV/2014 terkait dugaan penggelembungan dan
pemindahan suara caleg Partai Gerindra nomor urut 9 atas nama Jayusman.
[4.2]Menimbang bahwa Para Teradu menolak pengaduan Pengadu dan menyatakan
bahwa Ketua PPK Kecamatan Kosambi telah memberikan klarifikasi dalam Rapat
Pleno hari kedua Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Tangerang terkait
penggelembungan dan pemindahan suara yang merugikan calon anggota DPRD
6
Kabupaten Tangerang Daerah pemilihan 4 (empat) atas nama Adam Baedawi dari
Partai Gerindra. Ketua Panwaslu Kabupaten Tangerang menyatakan hasil klarifikasi
PPK Kecamatan Kosambi yang pada intinya bisa diterima dan dapat disahkan.
Pernyataan yang sama juga disampaikan oleh saksi Partai Gerindra. Selanjutnya para
Teradu yang dipimpin oleh Teradu I, dengan persetujuan Ketua Panwaslu Kabupaten
Tangerang dan saksi-saksi mensahkan hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Tangerang;
[4.3] Menimbang bahwa Pengadu tidak pernah hadir dalam dua kali persidangan
yang dijadwalkan pada tanggal 28 Mei 2014 dan tanggal 5 Juni 2014 oleh DKPP.
Berdasarkan hal tersebut DKPP berkesimpulan bahwa Pengadu tidak menggunakan
hak (nietgebruikenbevoegdheid) membuktikan dan mempertahankan dalil-dalil pokok
aduannya atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[4.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan
tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan diatas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu,
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, danTeradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. MEREHABILITASI nama baik Teradu I atas nama Sdr. Akhmad Jamaludin
sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tangerang, Teradu II atas nama Sdr.
M. Ali Zaenal Abidin, S.Pd.i, sebagai Anggota KPU Kabupaten Tangerang,
Teradu III atas nama Sdr. Akhmad Subagja, M.Si, sebagai Anggota KPU
7
Kabupaten Tangerang, Teradu IV atas nama Sdr. Mahmud Iqbal Syam, SE,
sebagai Anggota KPU Kabupaten Tangerang dan Teradu V atas nama sdr.
Ramelan, S.H.i selaku Anggota KPU Kabupaten Tangerang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Banten untuk menindaklanjuti Putusan ini sesuai
peraturan perundang-undangan;
4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota;Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos,M.Si., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Ida
Budhiati, S.H., M.H.,masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua
Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal dua puluh empat bulan Juni
tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt.
Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing
sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh
para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
8
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
9