MEMUTUSKAN
- Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
- Menyatakan Teradu I Djadjuk Natsir dan Teradu II Krishna K.U.
Hannan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara
Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya
Putusan ini;
- Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan
ini dibacakan; dan
- Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk mengawasi Putusan ini. (Bukti T-12).
4. Bahwa tindaklanjut sebagaimana telah dilaksanakan klarifikasi baik kepada PPLN
dan Panwaslu LN di Malaysia adalah bukti dari kesungguhan Para Teradu untuk
menjamin demokrasi dan bersikap professional terhadap pelanggaran yang terjadi
saat Pemungutan Suara di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang
menyatakan perbuatan mencederai rasa keadilan dan Proses Demokrasi susah
payah sedang dibangun Negara kita sangat bertolak belakang dengan usaha Para
Teradu yang telah menyelidiki fakta-fakta lapangan untuk mencari kebenaran;
5. Bahwa sebelum dioperasikan SITUNG terlebih dahulu disosialisasikan untuk
diketahui serta mendapat masukan dari peseta Pemilu, Bawaslu dan pegiat
Pemilu pada tanggal 18 Januari 2019. Sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh Para
Teradu (Bukti T-4) dan dilengkapi dengan buku panduan (Bukti T-7) serta Para
Teradu terlebih dahulu melakukan 3 (tiga) kali ujicoba/simulasi ke seluruh KPU
Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh Indonesia (Bukti T-8)
yaitu ujicoba pertama pada tanggal 20 Maret 2019, ujicoba kedua 02 April 2019,
dan ujicoba ketiga pada 10 April 2019 sebagai persiapan pengoperasian aplikasi
SITUNG. Demikian juga dalam perjalanannya sebagaimana pernyataan Teradu I
jika terjadi salah input data ke SITUNG, adalah disebabkan faktor human error
sehingga para Teradu senantiasa melakukan supervisi terhadap seluruh operator
SITUNG sampai ke tingkat daerah yang langsung dapat diakses oleh masyarakat
umum. Adapun pernyataan Teradu III dalam siaran persnya yang menyatakan
telah terjadi salah input pada 9 TPS data ke SITUNG, dikarenakan penyelanggara
pemilu di tingkat daerah mengalami kelelahan, setelah bekerja melebihi waktu
kewajaran, namun hal ini justru menjadi bukti jika Para teradu dalam
melaksanakan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu, senantiasa menegakkan
kode etik berupa kejujuran, keterbukaan, transparansi bertanggungjawab dan
profesionalisme akan kekurangan yang senantiasa para teradu tindaklanjuti
setiap hari (Bukti T-6) sebagai bagian dari partisipasi masyarakat berupa temuan
15
ataupun laporan atas ketikdakakuratan input data C1 sebagaimana didalilkan
Pengadu yang dalam siaran pers disampaikan Teradu tanggal 23 April 2019.
Bersama ini Teradu III klarifikasi jika siaran pers tersebut adalah pada tanggal 19
April 2019.
Berikut Tabel Rekapitulasi data koreksi input data C1
ke dalam aplikasi SITUNG pada 9 (sembilan) TPS per 19 April 2019
No TPS Desa/Kel Kecamatan Kab/Kota Provinsi Status
Koreksi
1 03 Gonjak Praya Lombok NTB Proses
Tengah
2 17 Jempong Sekarbela Mataram NTB Selesai
Baru
3 93 Bidara Cina Jatinegara Jakarta Timur DKI Selesai
4 10 Laksamana Dumai Kota Dumai Riau Selesai
5 25 Banjarnegoro Martoyudan Kab. Jateng Selesai
Magelang
6 07 Rojoimo Wonosobo Wonosobo Jateng Proses
7 06 Lesane Lesane Masohi Maluku Proses
8 39 Cipete Curug Serang Banten Proses
9 15 Cibadak Cibadak Sukabumi Jabar Proses
Adapun terkait koreksi terhadap up load C1 ke aplikasi SITUNG setiap harinya
berupa perbaikan terhadap kesalahan input baik berdasarkan monitoring dari
Para Teradu terhadap seluruh operator di daerah maupun atas aduan
masyarakat sebagai bentuk profesionalitas dalam mejalankan tugasnya. Dalam
hal ini Para teradu uraikan rekapitulasi daerah salah entri C1 Hasil Pemantauan
dan Helpdesk 30 Mei 2019 (Bukti T-5);
6. Bahwa Para Teradu menyampaikan kesimpulan ini yang mana merupakan
sebuah kesatuan pada jawaban sebelumnya dan tidak dimaknai sebagai sesuatu
yang terpisah, namun Para Teradu perlu tekankan masalah SITUNG telah diputus
pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, (Bukti T-
15) yang dikutip sebagai berikut:
a. Bahwa pencatatan data pada SITUNG KPU bukan sumber data rekapitulasi
berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara pada tingkat
nasional, karena pengelolaan data pada SITUNG KPU hanya alat bantu yang
berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam
pelaksanaan Tahapan Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi serta
Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, sebagaimana ditegaskan
dalam Keputusan Teradu Nomor 536 Tahun 2019 tentang Petunjuk
Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun
2019;
b. Bahwa Pasal 61 ayat (9) dan ayat (10) PKPU Nomor 3 Tahun 2019, mengenai
Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, disebutkan
bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memindai (scan) salinan Formulir
Model C-KPU, Model C-1-PPWP, Model C1- DPR, Model C1-DPD, Model C1-
DPRD Provinsi dan Model C1-DPRD Kab/Kota, serta wajib mengirimkan hasil
pindai (scan) tersebut kepada KPU melalui SITUNG untuk diumumkan di
laman KPU. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi kepada
masyarakat, upaya daripada pelaksanaan prinsip penyelenggara pemilu yang
jujur, adil, akuntabel dan terbuka (transparan) sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 UU Pemilu dan pelaksanaan atas kewajiban Para Teradu untuk
menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat
16
sesuai Pasal 14 huruf c UU Pemilu Oleh karena itu, hasil scan formulir model
C-KPU dan lampirannya berupa C1 bertujuan untuk diumumkan, bukan
sebagai bahan dasar untuk proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Selain
itu, pada laman Info Pemilu 2019 yang menampilkan SITUNG KPU, terdapat
tulisan DISCLAIMER, yang menyatakan bahwa:
c. Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin
apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang
diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS;
d. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan
perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan
e. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir 1,
akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1;
f. Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan
perolehan suara (Bukti T-10). Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan
perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat
pleno terbuka.
g. Bahwa terkait dengan adanya kesalahan input data C1 ke SITUNG KPU, Para
Teradu telah mengembangkan 2 model koreksi yaitu berdasarkan laporan dari
masyarakat dan monitoring secara internal, dimana setelah diketahui ada
kesalahan input data maka segera dilakukan perbaikan input data oleh
masing-masing operator yang berwenang pada Kabupaten/Kota yang
bersangkutan. Kesalahan input terjadi tidak saja untuk perolehan suara
Pengadu akan tetapi juga untuk perolehan suara Pasangan Calon lainnya saat
itu, yang sifatnya acak atau sporadic sehingga tidak dapat disimpulkan hanya
untuk memenangkan salah satu pasangan calon;
h. Bahwa apabila permasalahan yang dilaporkan terkait kekeliruan entri/pindai
data di SITUNG, maka selanjutnya tim monitoring akan langsung
menghubungi KPU Kabupaten/Kota dengan sebelumnya melakukan
pengecekan kebenaran laporan masyarakat tersebut. Jika memang benar telah
terjadi kekeliruan, dilakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan
meminta agar kekeliruan tersebut untuk segera diperbaiki. Selanjutnya tim
monitoring akan meminta kepada Admin SITUNG untuk melakukan proses
“un-verifikasi” atau dalam fitur di SITUNG disebut “batal verifikasi”, yang
artinya bahwa proses verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh KPU
Kabupaten/Kota dapat diulang kembali setelah data yang tidak sesuai atau
keliru penginputan benar-benar diperbaiki;
17
i. Bahwa mengenai adanya kesalahan sumber data pada C1 yang dipindai, Para
Teradu dan Operator pada tingkat KPU Kabupaten/Kota tidak bisa melakukan
koreksi, karena data harus dientri dan pindai haruslah data apa adanya pada
formulir C1. Apabila Teradu memiliki kewenangan untuk memperbaiki C1 yang
dipindai, malah dapat menimbulkan kecurigaan yang lebih besar bahwa Para
Teradu dapat mengubah perolehan suara Paslon. Koreksi atas kesalahan
sumber data tersebut sudah ada mekanismenya dalam rapat pleno tingkat
kecamatan yang dihadiri oleh Bawaslu dan Saksi Paslon, termasuk saksi
Pengadu, yang hasilnya dituangkan dalam Formulir DAA1-PPWP. Rapat Pleno
tingkat Kecamatan dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan
masyarakat luas. Dengan adanya koreksi pencatatan data hasil penghitungan
suara dalam Fomulir Model DAA1-PPWP, yang berisi data pada tingkat TPS
untuk per Desa/Kelurahan maka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada
tingkat Kecamatan bisa dilaksanakan dari semua data Desa/Kelurahan
sebagaimana Formulir Model DAA1-PPWP. Begitu seterusnya, jika masih
terdapat kesalahan maka proses koreksi dapat dilakukan pada rapat pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara jenjang berikutnya, yang dilakukan dari
tingkat kecamatan sampai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional,
sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Keamanan Situng
telah melewati proses audit dan juga menggunakan Standar Operasional
Prosedur (SOP) dan juga menggunakan Virtual Private Network (VPN) sendiri
dimana fungsi dari VPN tersebut untuk keamanan pencegahan hacker. Untuk
operator SITUNG dan juga memiliki akun masing-masing yang hanya bisa
diakses oleh operator tersebut dengan keadaan password yang berbeda.
Perangkat yang digunakan terdaftar di sistem SITUNG untuk hardware sudah
didaftarkan. Database KPU yang terkait dengan SITUNG tidak dapat
diintervensi oleh intruder (penyusup). Adapun data dalam SITUNG yang
ditampilkan kepada masyarakat (mirroring), merupakan data yang dapat dibuka
atau diakses oleh masyarakat, dan dapat saja dicapture;
j. Bahwa terkait dengan permasalahan SITUNG sudah jelas dan terang
benderang Mahkamah Konstitusi telah menjawab dan memutus melalui
beberapa pertimbangan yang dituangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi
a quo bahwasannya masalah yang disoal Pengadu pada pokoknya
mempermasalahkan tentang salah entri C-1. Dalil aduan tersebut bersesuaian
dengan pokok permasalahan yang telah dituangkan pada Putusan Mahkamah
a quo, maka hal itu bersesuaian dengan adagium hukum yang berbunyi similia
similibus (perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula);
7. Bahwa adapun terkait meninggalnya penyelenggara sama sekali tidak ada
korelasinya dengan diri para teradu, sebab untuk menjadi penyelenggara Pemilu
termasuk KPPS adalah murni karena keinginan si Penyelenggara sendiri tanpa
ada keterpaksaan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan sehat jasmani dan
rohani serta mampu bekerja sepenuh waktu dalam menjalankan tugas sebagai
Penyelenggara Pemilu (Bukti T-10). Namun melihat sikap dan pengabdian dari
para penyelanggara tersebut yang relah mengorbankan tenaga, pikiran bahkan
nyawa, sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi, Para Teradu melalui
koordinasi dengan Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait, telah diberikan
santunan yang diatur dalam ketentuan Menteri Keuangan Republik Indonesia
baik untuk yang meninggal maupun yang sakit;
8. Bahwa dalam sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Para Teradu
sampaikan jika Pemilu serentak tahun 2019 adalah Pemilu yang paling rumit jika
dilihat dari aspek pelaksanaannya, namun KPU dan jajarannya bekerja
18
berdasarkan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilu serentak tahun 2019 selain langsung memilih Anggota legislatif juga
sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden;
9. Bahwa keadaan sebagaimana diterangkan di atas, pelaksanaan Pemilu serentak
tahun 2019, Para Teradu menyadari jika begitu beratnya beban penyelenggara tak
terkecuali di tingkat penyelenggara KPPS di TPS. Sebelumnya Undang-undang
Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan jika jumlah
pemilih dalam 1 TPS maksimal adalah 500 orang;
10. Bahwa atas keadan tersebut di atas, dan demi mengurangi beban kerja para
anggota KPPS khsusnya pada hari “H” pemungutan dan penghitungan suara,oleh
Para Teradu melalui Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI dan
Instansi/lembaga terkait, menyampaikan usul terkait jumlah pemilih dalam 1
TPS maksimal 500 orang sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 07
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menjadi maksimal 300 orang. Usul
tersebut diakomodir dan selanjutnya dituangkan ke dalam Peraturan KPU Nomor
11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
11. Bahwa meskipun dilakukannya akomodir terhadap jumlah pemilih maksimal
dalam 1 TPS adalah 300 orang namun Para Teradu melihat jika beban berat
penyelenggara berkurang baru 40 %. Oleh karenanya demi meminimalisir dan
mengantisipasi munculnya masalah kesehatan yang mendera petugas pemilu
termasuk KPPS dengan beban pekerjaan yang sangat tinggi, selama pemungutan
dan penghitungan suara Pemilu 2019 berlangsung, para Teradu melakukan
koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Kesehatan melalui Ditjen
Pelayanan Kesehatan;
12. Hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan RI seperti:
a. Tim Kementerian Kesehatan RI memberikan kontrol terhadap penyelenggara
termasuk pemberian asupan vitamin;
b. Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan
Nomor HK.02.02/III/1681/2019 tanggal 23 April 2019 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas KPPS/PPK yang
Memerlukan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Surat
edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur
Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas seluruh Indonesia;
c. Bahwa sampai sekarang, Kementerian Kesehatan RI masih melakukan audit
medis terhadap meninggalnya penyelenggara khsusnya KPPS melalui surat
Nomor HK.02.02/III/1750/2019 tanggal 29 April 2019 (Bukti T-13);
13. Bahwa sebagaimana hasil Kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada (UGM)
yang dilaksanakan secara bersama dengan melibatkan lintas fakultas seperti
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Kedokteran, Kesehatan
Masyarakat dan Keperawatan dan Fakultas Psikologi untuk mengkaji kematian
anggota KPPS di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (Bukti T-14)
menyimpulkan:
a) Bahwa dalam temuannya tidak menemukan indikasi misalnya diracuni atau
sebab-sebab lain yang lebih ekstrem, tetapi adalah sebab natural karena
kondisinya sedang tidak sehat yang dipicu oleh riwayat penyakit
kardiovaskular seperti jantung dan stroke yang dimiliki anggota KPPS,
dimana faktor penyebab kematian KPPS adalah 10% stroke/jantung, 20%
stroke, dan 70% jantung;
19
b) Bahwa rata-rata beban kerja petugas KPPS sangat tinggi sebelum, selama dan
sesudah hari pemilihan, sedangkan rata-rata usia Petugas KPPS adalah 55,7
tahun dengan rentang usia 46-67 tahun;
c) Bahwa selain memiliki riwayat penyakit, kajian ini menemukan bahwa faktor
tekanan dan beban kerja petugas pemilu berkisar 20 hingga 22 jam pada hari
pelaksanaan pemilu, 7,5 hingga 11 jam pada hari sebelumnya untuk
menyiapkan TPS, serta 8 jam hingga 48 jam untuk mempersiapkan dan
mendistribusikan undangan;
d) Bahwa kondisi tersebut mengakibatkan petugas pemilu yang sakit memiliki
tingkat kelelahan yang lebih tinggi dibandingkan dengan petugas yang sehat.
B. PERKARA NOMOR 98-PKE-DKPP/V/2019
[2.7] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia yang
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyebutkan bahwa
kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang
Dasar. Inilah norma dasar (fundamental norm / ground norm) demokrasi kita.
Namun, ketentuan ini tidak boleh kita baca tanpa memperhatikan ketentuan
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menjadi landasan negara hukum (recht staat).
Sehingga demokrasi kita harus dibaca sebagai demokrasi konstitusional
(constitutional democracy);
2. Sebagai Negara hukum yang menganut constitutional democracy, maka semua
tingkah laku kita bernegara harus dilandasi oleh norma-norma hukum, tak
terkecuali hal ini berlaku pula terhadap semua aparat sipil Negara (ASN),
pegawai negeri sipil (PNS), maupun para aparat penegak hukum (APH) dari
tingkat nasional, daerah sampai desa. Sehingga ketika para aparatur Negara
tersebut mengeluarkan produk hukum dan melakukan perbuatan hukum,
semua harus dilandasi oleh norma-norma yang berlaku, baik norma yang
setingkat maupun norma-norma yang ada diatasnya. Inilah “Stufenbau theory”
yang oleh Hans Kelsen yang kemudian diteruskan oleh Hans Nawiaski,
kemudian oleh Hamid S. Attamimi di Indonesia dan diterapkan dalam pedoman
pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai tertib hukum (legal
order);
3. Tertib hukum (legal order), dalam konteks Pemilu, juga mutlak harus diterapkan
sehingga tidak ada kebijakan terkait pemilu yang bertentangan dengan norma-
norma dasar pelaksanaan Pemilu yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya, maupun pertentangan antar level penyelenggara
Pemilu di level pusat (KPU), daerah (KPU Provinsi/KIP Aceh dan KIP
Kabupaten/Kota) sampai level kecamatan dan desa (PPK, PPS dan KPPS);
4. Pemilihan umum, dengan demikian merupakan mekanisme konstitusional.
Pengaturannya dapat kita temui misalnya dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945
yang menyebutkan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”;
5. Dalam pendekatan hak asasi manusia (right based approach), maka, UUD 1945
mengatur bahwa pemilihan umum merupakan pengejawantahan dari hak-hak
sipil dan politik setiap warga Negara yakni hak untuk memilih (right to vote) dan
hak untuk dipilih (right to be elected). Hak ini tercermin dalam Pasal Pasal 28D
ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan”. Karena pada
hakikatnya Pemilu merupakan pintu bagi setiap wagra Negara untuk ikut serta
dalam pemerintahan, maka, dalam konsepsi hak asasi manusia (HAM), hak
20
untuk memilih dan dipilih adalah hak yang tidak dapat dibatasi perolehannya
(non derogable ritghts);
6. Sebagai hak konstitusional, maka tidak heran, kita menemukan jaminan
pemenuhan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak untuk dipilih dan
memilih juga kita temukan dalam undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang
HAM, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentah
Hak-hak Sipil dan Politik, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
maupun peraturan perundang-undangan lainnya;
7. Maka, jika saja Pemilu serentak 2019 ini dilakukan dengan memenuhi kaidah-
kaidah tertib hukum tersebut, niscaya demokrasi kita akan mencapai atau
setidaknya mendekati ideal demokrasi substantive, dan bukan demokrasi
prosedural sebagaimana terjadi pada Pemilu serentak 2019 ini;
8. Namun, faktanya kita dikejutkan dengan banyaknya terjadi pelanggaran-
pelangaran Pemilu, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu.
Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi begitu terstruktur, sistematis dan massif
(TSM) dan terjadi hampir di semua level, baik pada level kebijakan berupa
terbitnya peraturan dan/atau keputusan penyelenggara Pemilu yang
bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya,
kebijakan mana dapat diduga menguntungkan calon atau partai politik tertentu
yang memegang kekuasaan dan merugikan calon dan partai politik lain yang
tidak berkuasa, maupun pada level praktek berupa pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu karena melanggar kewajiban-kewajiban dan larangan-
larang sebagai Penyeleggara Pemilu
9. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu
tersebut tentu saja tidak hanya merugikan para peserta pemilu, tetapi pada
hakikatya pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat pemilih.
Masaryarakat yang telah menentukan pilihan, melaksanakan hak
konstitusionalnya untuk ikut serta dalam Pemerintahan pada akhirnya “keikut-
sertaan” mereka dalam pemerintahan itu tidak akan terlaksana, karena calon
dan/atau partai yang telah mereka pilih tidak akan mewakili mereka dalam
pemerintahan karena pilihan mereka telah dikalahkan sebagai akibat dari
pelanggaran-pelangaran kode etik yang telah dilakukan oleh para penyelengara
Pemilu. Oleh karena itu, untuk menjaga hak-hak konstitusional masyarakat
pemilih, juga untuk menjaga amanat konstitusi kita terhadap pelaksanaan
Pemilu yang demokratis, maka sudah seharusnya dilakukan upaya hukum
terhadap penyelenggara pemilu yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran
kode etik tersebut dengan menempuh pengaduan dan/atau laporan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP);
10. Pemilu 2019 merupakan tumpuan harapan dan cita-cita besar bangsa ini yang
rindu akan alam demokrasi yang lebih suci, demi terciptanya kehidupan
berbangsa dan bernegara yang lebih baik. lebih jauh, dapat melahirkan
kemakmuran bangsi bangsa ini kedepan. Oleh karena itu pelaksanaan Pemilu
tahun 2019 dilaksankan dengan konsep yang dirancang lebih baik dari pemilu-
pemilu sebelumnya, berbagi penyempurnaan dilakukan dan tahapan-tahapan
yang lebih panjang dan tentu saja dengan anggaran yang luar biasa besar;
11. Namun alih-alih mendapatkan proses pemilu yang lebih baik, pemilu tahun
2019 justru menjadi pemilu yang paling menyedihkan dalam perjalan sejarah
bangsa ini, banyak catatan buruk yang mewarnai proses pemilu 2019, mulai
dari tahapan pra pemilu, sampai pada pelaksanaan pemilu (kampanye,
pencoblosan, penghitungan). Penggunaan APBN yang begitu besar seakan sia-
sia dan mubazir ketika melihat berbagi kecurangan, pelanggaran dan upaya-
upaya manipulatif yang marak sekali terajdi pada perhelatan pemilu kali ini;
12. Tidak hanya memakan korban anggaran yang begitu besar, pemilu tahun 2019
juga tercatat telah menelan korban nyawa tersebesar sepanjang sejarah
perjalanan penyelenggaraan pemilu di negeri ini, bahkan mungkin di dunia,
21
bahwa per tanggal 8 Mei 2019 tidak kurang 554 Jiwa meninggal, sakit sebanyak
3.788 orang. Lantas apakah hal ini akan dibiarkan berlalu begitu saja, tanpa
ada pihak yang bertanggung jawab?
13. Di samping tercatat menelan korban jiwa dengan jumlah yang fantastis, Pemilu
tahun 2019 juga telah memicu perpecahan dan gesekan di tengah masyarakat,
bahkan pertikaian-pertikaian yang muncul berunjung pada konflik yang
semakin meruncing dan menghawatirkan bagi kita semua. Tidak hanya
menyangkut pada kelompok-kelopok pemilih tertentu, tapi konflik dalam pemilu
2019 telah merambat pada konflik beragama dan konflik kesukuan yang
berpotensi pada konflik SARA. Mencermati lebih lanjut mengenai wajah pemilu
2019 lebih tepat kita sebut dengan “Pemilu bar-bar” karena dipenuhi dengan
kecurangan, konflik-konflik, kualitas penyelenggaraan yang sangat buruk yang
mencederai nilai-nilai demokrasi dan nilai keluruhan bangsa ini sebagai bangsa
yang beradab. Lagi-lagi apakah hal ini hanya akan menjadi catatan sejarah
semata, tanpa ada tindakan hukum sama sekali?
14. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pengadu untuk mengajukan Laporan ini ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Data-data pelanggaran yang telah
dikumpulkan oleh tim Pengadu mencatat ada ratusan pelanggaran yang terjadi
sampai dengan hari penghitungan suara. Baik pra pemilihan atau pada tahap
persiapan, pada hari H pemungutan suara maupun pada saat dan setelah
penghitungan suara. Semua ini tidak terlepas dari buruknya manajemen
penyelenggaraan pemilu yang merupakan tugas dan tanggung jawab para
Teradu;
15. Berjubel-jubel pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan massif tanpa
ada upaya pencegahan dan antisipasi dari para Teradu adalah buah dari sikap
dan kelakuan para Teradu yang tidak profesional dan tidak berintegritas. Selaku
penyelenggara pemilu tahun 2019, para Teradu terhitung banyak sekali
melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai
produk-produk hukum dan peraturan yang diterbitkan oleh para Teradu justru
menjadi polemik dan mencederai kulitas pelaksanaan proses pemilu tahun
2019. Bagimana mungkin para Teradu mnciptakan peraturan yang
membolehkan orang gila untuk ikut memilih pada pemilu kali ini, mengganti
kotak suara dengan bahan yang terbuat dari kertas, menetapkan Daftar pemilih
Tetap yang dipenuhi data ganda dan data yang tidak valid, serta persoalan-
persoalan lain yang telah merusak proses pemilu kali ini;
16. Yang lebih menyesakkan bagi kita semua adalah sikap para Teradu/Terlapor
yang seolah “berkepala batu”, dan tidak pernah menggubris setiap kritik, saran
dan masukan yang disampaikan berbagai kalangan. Para Teradu/Terlapor
tetap “keukeuh” pada kesalahan-kesalahan fatal yang sangat fundamental yang
semestinya dapat saja di koreksi dan diperbaiki oleh para Teradu/Terlapor;
17. Berikut ini Kami paparkan temuan-temuan atas terjadinya pelanggaran-
pelanggaran kode etik Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu/Terlapor:
I. Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Teradu I dan/atau Terlapor I
18. Bahwa TERADU I dan/atau TERLAPOR I patut diduga telah melanggar
ketentuan Pasal yang Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal 13
huruf a dan huruf b, Pasal 15, huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf e,
dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
19. Bahwa selaku ketua komisioner yang merupakan Top management tentu saja
harus bertanggung jawab penuh terhadap proses pelaksanaan tahapan Pemilu
Tahun 2019, begitu juga terhdap semua persoalan-persolan yang muncul,
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, selaku ketua harusnya bertanggung
22
jawab penuh terhadap seluruh pelanggaran sebagaimana yang telah diuraikan
oleh Pengadu pada bab sebelumnya;
20. Bahwa berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomo: 1170/ORT.02-
SD/01/KPU/2018, tanggal 2 Oktober 2018, Perihal: Pembagian Divisi Anggota
KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota, maka TERLAPOR I
sebagai Ketua KPU juga membawahi Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum dan
Rumah Tangga.
Oleh karena:
Selaku Ketua Komisioner, maka TERADU I harus bertanggung jawab atas
pelanggaran-pelanggaran dan persolan-persoalan yang muncul dalam proses
pemilu tahun 2019. Sebagaimana Pedoman Perilaku Penyelenggaran yang diatur
dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maka:
Dengan demikian Teradu I haruslah diberikan sanksi atas masalah yang lahir
akibat kelalaian dan keteledoran Teradu I sebagaimana telah dijelaskan di atas.
II. Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Terlapor II
21. Bahwa berdasarkan Diktum Kedua, Keputusan KPU RI Nomor 186/ORT.01.1-
Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab
Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Periode 2017-2022, tanggal 08
Januari 2019, maka Teradu II dan/atau Terlapor II berkedudukan sebagai Ketua
Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga KPU RI;
22. Bahwa selanjutnya berdasarkan Diktum Ketiga Keputusan KPU No. 186/2019
tersebut diatas, maka Teradu II dan/atau Terlapor II wajib melaksanakan tugas
dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dalam rapat
pleno Komisi Pemilihan Umum;
23. Bahwa, faktanya Teradu II dan/atau Terlapor II patut diduga melanggar kode
etik penyelenggara Pemilu, sebagai berikut:
A. Daftar Pemilih Tetap yang Tidak Valid Dan Penuh Dengan Masalah
24. Bahwa penetapan daftar pemilih tetap (DPT) merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari divisi perencanaan yang diketuai oleh Teradu II dan/atau
Terlapor II;
25. Bahwa pada tanggal 5 September 2018 PARA TERADU, termasuk Teradu II
dan/atau Terlapor II menetapkan Jumlah daftar Pemilih Tetap (DPT) di
Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 187.781.884 Pemilih, namun penetapan
tersebut ditolak atau disanggah oleh PENGADU/PELAPOR karena patut diduga
adanya DPT ganda yang mencapai 1,2 Juta Pemilih;
26. Bahwa dengan adanya dugaan tersebut, PARA TERADU/TERLAPOR
memutuskan akan melakukan penyisiran terhadap DPT dengan catatan
perbaikan DPT tidak melanggar tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan;
27. Bahwa pada tanggal 16 September 2018 PARA TERADU/TERLAPOR melakukan
perbaikan tahap pertama dengan menetapkan jumlah DPT HB-1 sebanyak
187.109.973 Pemilih atau berkurang sebanyak 671.911 Pemilih, akan tetapi
dalam rapat pleno DPT HB-1 tersebut Parpol Peserta Pemilu kembali
menyampaikan masukan dan keberatan karena adanya dugaan DPT ganda dan
masih adanya pemilih yang belum masuk DPT, dalam rapat pleno tersebut para
Teradu/Terlapor memutuskan kembali melakukan perbaikan DPT tahap kedua
dengan tenggat waktu selama 2 (dua) bulan;
28. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 para Teradu/Terlapor menetapkan DPT
HB-2 sebesar 192.828.520 Pemilih untuk seluruh Indonesia, jumlah DPT HB-2
itu meningkat dari DPT HB-1 sebanyak 5.728.547 Pemilih, dimana terhadap
23
DPT HB-2 tersebut Pengadu menemukan sebanyak 17,5 juta data pemilih
janggal;
29. Bahwa adapun rincian dari Daftar Pemilih Sementara yang dirasa Janggal oleh
Pengadu yakni terdapat 9.817.003 pemilih tercatat lahir pada tanggal 1 Juli,
5.377.401 lahir pada 31 Desember, dan 2.359.304 Pemilih lahir di 1 Januari;
30. Bahwa kejanggalan yang terdapat dalam Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud
di atas telah di sampaikan oleh Pengadu melalui Tim Pemenangan kepada para
Teradu/Terlapor, namun pengaduan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh
para Teradu;
31. Bahwa Daftar Pemilih merupakan data basis yang menjadi dasar atau acuan
bagi para Teradu/Terlapor dalam hal Pembuatan Logistik Pemilu terutama
Pencetakan kertas suara yang akan dicoblos, selain itu Daftar Pemilih Tetap juga
merupakan data basis yang dijadikan acuan bagi para peserta Pemilu untuk
menentukan jumlah suara yang harus diperolehnya, Daftar Pemilih Tetap yang
tidak valid dan penuh kekurangan dan kesalahan dapat berpotensi menjadi
sumber kecurangan, manipulasi dan “permainan” dalam setiap tahapan
pelaksanaan Pemilihan Umum, sehingga Daftar Pemilih Tetap merupakan suatu
hal yang sangat urgent dalam sebuah Pemilihan Umum;
32. Bahwa salah satu syarat Pemilihan Umum yang dapat dilaksanakan sesuai
dengan asas-asasnya, adalah adanya Daftar Pemilih Tetap yang valid dan
akurat. Namun sebaliknya, dengan Daftar Pemilih Tetap yang tidak Valid atau
tidak akurat tentu saja dapat dipastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum
menjadi cacat, penuh dengan kesalahan dan berpontesi besar untuk terjadinya
kecurangan;
33. Bahwa ketidak hati-hatian para Teradu/Terlapor dalam menetapkan Daftar
Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2019, merupakan sebuah
kesalahan yang sangat fatal, yang telah menyebabkan cacatnya pelaksanaan
Pemilihan Umum Tahun 2019 berikut juga cacat hasilnya;
34. Bahwa dengan demikian atas tindakan para Teradu/Terlapor termasuk Teradu
dan/atau Terlapor II sebagaimana diuraikan di atas jelas-jelas melanggar Pasal
11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur bahwa:
“Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap
dan bertindak:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tegas
diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan Yurisdiksinya;
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.”
B. Penyelenggaraan Pemilu Tidak Efisien Menyebabkan 554 Orang KPPS, Panwas
Dan Polisi Meninggal Dunia Dan 3.788 Orang KPPS Mengalami Sakit
35. Bahwa perihal efisiensi Pemilu, terutama waktu pelaksanaan Pemilu yang
mengakibatkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia setelah
bertugas, tidak bisa dipisahkan dari buruknya perencanaan pemilu yang
menjadi tugas dan tanggungjawab TERADU II dan/atau TERLAPOR II yang
menjadi Ketuga Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumang Tangga
KPU RI;
36. Bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia pada tanggal 08
Mei 2019, disebutkan bahwa:
24
“Berdasarkan data KPU per Sabtu (4/5/2019), pukul 16.00 WIB, jumlah petugas
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebagai 440
orang. Sementara petugas yang sakit 3.788 orang.
Sementara Bawaslu mencatat jumlah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang
meninggal dunia selama melaksanakan tugasnya sebanyak 92 orang.
Sementara Mabes Polri mencatat anggotanya yang tewas saat mengamankan
Pemilu 2019 hingga 29 April berjumlah 22 orang anggota Polri yang meninggal
dinilai keletihan karena mengawal proses panjang Pemilu”.
37. Bahwa peristiwa banyaknya petugas KPPS yang sakit dan meninggal setelah
melaksanakan tugas tidak boleh dianggap sepele sebagai peristiwa biasa,
melainkan harus kita anggap sebagai tragedi kemanusiaan Pemilu 2019. Hal ini
karena hak hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut
keberadaannya apalagi hanya karena menjadi petugas KPPS yang tidak seberapa
mendapatkan honorarium. Bahkan dengan honorarium yang sangat besar
sekalipun, para keluarga korban tentu akan menolak honor tersebut jika
kemudian diketahui bahwa bekerja sebagai petugas KPPS tersebut akan
mengambil nyawa. Karena hak hidup adalah hak yang tak ternilai dan tak
bernilai;
38. Bahwa tragedi kemanusiaan Pemilu serentak 2019 ini terjadi karena PARA
Teradu tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya agar Pemilu
berjalan dengan efektif dan efisien sehingga tragedy kemanusiaan ini
seharusnya tidak dapat terjadi atau setidak-tidaknya dapat ditekan seminal
mungkin;
39. Bahwa ketidak-efektifan penyelenggaraan Pemilu ini, terbukti misalnya karena
para petugas KPPS tersebut harus bekerja secara terus menerus selama 2 hari 2
malam dengan waktu istirahat yang sangat sedikit;
40. Bahwa perbuatan para Teradu/Terlapor, termasuk Teradu II dan/atau Terlapor
II dengan demikian jelas-jelas bertentangan dengan kode etik penyelenggara
pemilu sebagaimana diatur Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
yang menyebutkan:
“Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal
penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-
undanga.”
C. Anggaran Pemilu yang Terlalu Besar
41. Bahwa perihal anggaran Pemilu merupakan tugas dan tanggungjawab Teradu II
dan/atau Terlapor II sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan
Rumah Tangga;
42. Bahwa untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, telah ditetapkan anggaran
pelaksanaannya yang mencapat angka 25,59 Triliun Rupiah. Tentu saja jumlah
ini bukanlah angka yang sidikit, bahkan dapat dikategorikan sangat besar atau
terlalu besar;
43. Bahwa anggaran bagitu besar ternyata tidak diikuti dengan kualitas
pelaksanaan yang baik. Terbukti banyak kendala-kendala teknis di lapangan
yang menyebab penyelenggaraan pemilu jadi terhambat bahkan berakibat
cacatnya pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini. Banyak fakta dilapangan yang
kita temui tentang kekurangan logistic pemilu, keterlambatan pendistribusian
logistik, minimnya sumberdaya manusia pelaksana akibat kurangnya sosisalisai
dan bimbingan-bingan teknis terhadap penyelenggara;
25
44. Bahwa oleh karena itu, perbuatan TERADU II dan/atau TERLAPOR II telah
melanggar Pasal 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Peilihan Umum, menyatakan bahwa:
“Dalam melaksanakan prinsip efisien, penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. Kehati-hatian dalam melakkukan perencanaan dan penggunaan anggaran
agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan
b. Menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang
diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan
seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat
sasaran.”
Oleh Karena:
Teradu II dan/atau Terlapor II tidak melaksanakan prinsip efisien,
Penyelenggara Pemilu dimana tidak adanya kehati-hatian dalam melakukan
dan menggunakan anggaran yang berakibat pemborosan dan penyimpangan.
Maka:
Dengan demikian Teradu II dan/atau Terlapor II haruslah diberikan sanksi
atas masalah yang lahir akibat kelalaian dan keteledoran Teradu VI
sebagaimana telah dijelaskan di atas.
III. PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN TERADU III dan/atau
TERLAPOR III
Bahwa berdasarkan Diktum KEDUA, Keputusan KPU RI Nomor:
186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan
Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Periode 2017-
2022, tanggal 08 Januari 2019, maka TERADU III dan/atau TERLAPOR III
berkedudukan sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan
Partisipasi Masyarakat.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Diktum KETIGA Keputusan KPU No.
186/2019 tersebut diatas, maka TERADU III dan/atau TERLAPOR III wajib
melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan
pelaksanaan tugas dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa, faktanya TERADU III dan/atau TERLAPOR III patut diduga melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu, sebagai berikut:
A. MINIMNYA BIMBINGAN TEKNIS YANG DIBERIKAN KEPADA PETUGAS
KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
1. Bahwa perihal bimbingan teknis kepada para petugas Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS), merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab
TERADU III dan/atau TERLAPOR III yang menjadi Ketua Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat;
2. Bahwa berdasarakan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2018 menyatkan bahwa :
“KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan
bimbingan teknis kepada PPK, PPS dan KPPS sebelum melaksanakan
tugas dalam penyelenggaraan pemilu;”
3. Bahwa pelaksanaan Bimbingan teknis yang diselenggarakan untuk PPK, PPS
dan KPPS yang dilakukan oleh PARA TERADU/TERLAPOR, termasuk TERADU
III dan/atau TERLAPOR III beserta jajarannya tidak sebagaimana mestinya,
namun bimbingan-bimbingan teknis tersebut hanya sekedar pemenuhan
26
kewajiban tanpa memperhatikan output atau hasil dari kegiatan bimbingan
teknis sebagaimana yang diharapkan, sehingga banyak temuan dilapangan yang
diakibatkan ketidak-tahuan dan ketidak-pahaman para petugas PPK, PPS dan
KPPS mengenai hal-hal teknis pelaksanan Pemilu 2019;
4. Bahwa masih banyak Petugas PPK, PPS dan KPPS yang tidak paham petunjuk
teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pada hari pencoblosan,
bahkan banyak PPK, PPS dan KPPS yang tidak tahu dan tidak mengerti cara
pengisian Fromulir C1, sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahan proses
perhitungan suara;
5. Bahwa adapun beberapa kesalahan yang PENGADU temukan dilapangan adalah
diantaranya:
- antara jumlah suara yang direkap atau di-input pada formulir C1
berbeda dengan jumlah suara pada formulir C1 Plano;
- penghitungan suara partai dan suara Caleg yang tidak sinkron;
- banyaknya suara yang dihitung ganda (double) atau salah kolom
pengisian;
- suara sah yang dimasukkan ke kolom suara tidak sah;
- formulir C-1 yang tidak diisi karena kebingungan atau ketidak pahaman
yang petugas KPPS;
- dll.
6. Bahwa kejadian-kejadian sebagaimana diuraikan diatas yang banyak ditemukan
dilapangan pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara, tentu tidak
akan terjadi atau setidak-tidaknya dapat diminimalisir jika saja PARA TERADU
melaksanakan bimbingan teknis secara maksimal dan sesuai sebagaimana
mestinya;
7. Bahwa tindakan TERADU III dan/atau TERLAPOR III yang melakukan
Bimbingan teknis seadanya dan terkesan “kejar setoran”, sekedar
menggugurkan kewajiban, adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16
huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Peilihan Umum, yang menyatakan:
“Dalam melakasanakan prinsip akuntabel penyelenggara pemilu bersikap
dan bertindak:
e. Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan.”
B. WEBSITE RESMI KPU RI PADA MENU “REGULASI (JDIH)” YANG TIDAK BISA
DI AKSES
1. Bahwa perihal website dan/atau laman resmi KPU RI, maka selain merupakan
tugas dan tanggungjawab Divisi Data dan Informasi, maka, akses terhadap
website dan/atau laman resmi KPU RI juga merupakan bagian penting dari
partisipasi masyarakat yang merupakan tanggungjawab TERADU III dan/atau
TERLAPOR III sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan
Partisipasi Masyarakat;
2. Bahwa pada tanggal 29 April 2019, sekitar pukul 10.11 AM, Website KPU pada
menu “REGULASI (JDIH)”: https://jdih.kpu.go.id/ yang merupakan
tanggungjawab TERADU III dan/atau TERLAPOR III tidak dapat diakses
meskipun telah berkali-kali Pengadu meng-klik tombol dan/atau menu “Reload”;
3. Bahwa PENGADU juga masih tetap tidak bisa mengakses menu “REGULASI
(JDIH)”: https://jdih.kpu.go.id/, meskipun Pengadu telah mencoba berulang
kali, padahal disaat yang sama Pengadu sedang sangat membutuhkan
informasi-informasi terakait peraturan-peraturan KPU terlebih Pengadu adalah
TIM Sukses Peserta Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-
2024, sehingga sangat wajar apabila pengadu sangat membutuhkan informasi
mengenai peraturan-peraturan yang telah diterbitkan KPU dan sangat dirugikan
27
atas tidak dapat diaksesnya menu regulasi yang menjadi kewajiban TERADU III
dan/atau TERLAPOR III untuk mengelolanya;
4. Bahwa apa yang dialami Pengadu berupa tidak dapat mengakses menu
“REGULASI (JDIH)” pada website resmi KPU yang menjadi kewajiban TERADU III
dan/atau TERLAPOR III sangat mungkin dengan rasionalitas yang wajar, juga
dapat dialami warga masyarakat yang lain yang pada hari atau pada waktu yang
sama mencoba mengakses menu “regulasi (JDIH)” pada website resmi KPU,
namun tidak dapat membukanya;
5. Bahwa tidak dapat diaksesnya menu “REGULASI (JDIH)” pada website resmi
KPU yang jelas-jelas sangat merugikan Pengadu dan sangat memungkinkan juga
merugikan warga masyarakat lainnya yang mengakses website tersebut, adalah
pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan:
“Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk
mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang
telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik
secara efektif.”
IV. PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN TERADU IV dan/atau
TERLAPOR IV
Bahwa berdasarkan Diktum KEDUA, Keputusan KPU RI Nomor:
186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan
Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Periode 2017-
2022, tanggal 08 Januari 2019, maka TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV
berkedudukan sebagai Ketua Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Diktum KETIGA Keputusan KPU No.
186/2019 tersebut di atas, maka TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV wajib
melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan
pelaksanaan tugas dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa, faktanya TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV patut diduga melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu, sebagai berikut:
A. PENYELENGGARAAN PEMILU TIDAK EFISIEN MENYEBABKAN 554
orang KPPS, PANWAS DAN POLISI MENINGGAL DUNIA DAN 3.788
ORANG KPPS MENGALAMI SAKIT
1. Bahwa perihal efisiensi Pemilu, terutama waktu pelaksanaan Pemilu
yang mengakibatkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal
dunia setelah bertugas, tidak bisa dipisahkan dari buruknya
perencanaan pemilu yang menjadi tugas dan tanggungjawab TERADU IV
dan/atau TERLAPOR IV yang menjadi Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan dan Logistik;
2. Bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia pada
tanggal 08 Mei 2019, disebutkan bahwa:
“Berdasarkan data KPU per Sabtu (4/5/2019), pukul 16.00 WIB, jumlah
petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang
meninggal sebagai 440 orang. Sementara petugas yang sakit 3.788 orang.
28
Sementara Bawaslu mencatat jumlah Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) yang meninggal dunia selama melaksanakan tugasnya
sebanyak 92 orang.
Sementara Mabes Polri mencatat anggotanya yang tewas saat
mengamankan Pemilu 2019 hingga 29 April berjumlah 22 orang anggota
Polri yang meninggal dinilai keletihan karena mengawal proses panjang
Pemilu”.
3. Bahwa peristiwa banyaknya petugas KPPS yang sakit dan meninggal
setelah melaksanakan tugas tidak boleh dianggap sepele sebagai
peristiwa biasa, melainkan harus kita anggap sebagai tragedi
kemanusiaan Pemilu 2019. Hal ini karena hak hidup adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dicabut keberadaannya apalagi hanya karena
menjadi petugas KPPS yang tidak seberapa mendapatkan honorarium.
Bahkan dengan honorarium yang sangat besar sekalipun, para keluarga
korban tentu akan menolak honor tersebut jika kemudian diketahui
bahwa bekerja sebagai petugas KPPS tersebut akan mengambil nyawa.
Karena hak hidup adalah hak yang tak ternilai dan tak bernilai.
4. Bahwa tragedi kemanusiaan Pemilu serentak 2019 ini terjadi karena
PARA TERADU tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
agar Pemilu berjalan dengan efektif dan efisien sehingga tragedy
kemanusiaan ini seharusnya tidak dapat terjadi atau setidak-tidaknya
dapat ditekan seminal mungkin.
5. Bahwa ketidak-efektifan penyelenggaraan Pemilu ini, terbukti misalnya
karena para petugas KPPS tersebut harus bekerja secara terus menerus
selama 2 hari 2 malam dengan waktu istirahat yang sangat sedikit.
6. Bahwa perbuatan PARA TERADU/TERLAPOR, termasuk TERADU IV
dan/atau TERLAPOR IV dengan demikian jelas-jelas bertentangan
dengan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal 17
huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan:
“Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan
bertindak:
a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan
jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai
peraturan perundang-undangan.”
Oleh Karena:
TERADU IV telah lalai dalam melaksanakan prinsip efektif dan efisien dengan
pelaksanaan pemilu yang berlangsung lama dan system yang tidak efisien,
Maka:
Dengan demikian TERADU IV haruslah diberikan sanksi atas masalah yang
lahir akibat kelalaian dan keteledoran TERADU IV sebagaimana telah
dijelaskan di atas.
B. SURAT SUARA YANG TELAH TERCOBLOS SEBELUM HARI
PEMUNGUTAN SUARA
1. Bahwa pada hari pemungutan suara, dibeberapa daerah, baik di
Indonesia maupun di Luar negeri, ditemukan adanya surat suara yang
sudah tercoblos, yaitu :
- Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 003, Kelurahan Soak Baru,
Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, surat suara pemilihan presiden
sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf;
29
- Pada tanggal 16 April 2019 2019 di salah satu TPS yang ada di daerah
Kabupaten Sampang, Madura, surat suara pemilihan presiden sudah
tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf;
- Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 65 Kelurahan Cipondoh Makmur
RT 003 RW 009, Kecamatan Cipondoh Kota Tanggerang Banten, surat
suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01,
Jokowi-Ma’aruf;
- Pada tanggal 16 April 2019 2019 di salah satu TPS yang ada di Desa
Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusa, Kabupaten Bekasi, surat suara
pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-
Ma’aruf;
- Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 1 Kelurahan Bontoala Parang Kec.
Bontoala kota Makasar, Sulawesi Selatang, surat suara pemilihan
presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf;
- Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 003, Kelurahan Soak Baru,
Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, surat suara pemilihan presiden
sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf;
- Pada tanggal 16 April 2019 2019 di salah satu TPS yang ada di daerah
Kabupaten Sampang, Madura, surat suara pemilihan presiden sudah
tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf;
- Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 65 Kelurahan Cipondoh Makmur
RT 003 RW 009, Kecamatan Cipondoh Kota Tanggerang Banten, surat
suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01,
Jokowi-Ma’aruf;
- Pada tanggal 16 April 2019 2019 di salah satu TPS yang ada di Desa
Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusa, Kabupaten Bekasi, surat suara
pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-
Ma’aruf;
- Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 1 Kelurahan Bontoala Parang Kec.
Bontoala kota Makasar, Sulawesi Selatang, surat suara pemilihan
presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf;
- Pada tanggal 12 April 2019 di daerah Selangor, Malaysia, surat suara
pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-
Ma’aruf dan Surat suara pemilihan legislatif sudah tercoblos Davin
Kirana yang merupakan caleg dari Partai Nasdem.
2. Bahwa kejadian-kejadian mengenai surat suara yang telah tercoblos
sebelum waktu pencoblosan ini merupakan cermin betapa buruknya
pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019. Pengadu mempunyai
dugaan yang sangat beralasan bahwa kejadian ini bukan sebuah
kebetulan atau peristiwa sporadic yang terjadi begitu saja, namun
banyak dan massifnya kejadian surat suara tercoblos sebelum
dilksanakan pencoblosan adalah sebuah peristiwa yang telah di-setting
sedemikian rupa untuk maksud-maksud memenangkan pasangan
capres-cawaprest tertentu dan parai politik tertentu;
3. Bahwa peristiwa-peristiwa yang Pengadu uraikan di atas, tentu saja
tidak akan pernah terjadi jika Teradu IV dan/atau Terlapor IV
melaksanakan Proses Pemilu tahun 2019 dengan komitmen tinggi,
professional dan bertindak sesuai aturan yang telah ditetapkan
Peraturang perundang-undangan yang berlaku;
4. Bahwa dalam Pasal 14 huruf a Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017
menyatakan bahwa :
30
“KPU berkewajiban:
a. “Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara
tepat waktu”.
5. Bahwa kalaupun Para Teradu/Terlapor, termasuk Teradu IV dan/atau
Terlapor IV berdalih bahwa pencoblosan surat suara tersebut bukan
dilakukan oleh Teradu IV dan/atau Terlapor IV, namun sebagai
penyelenggara Pemilu yang diberikan wewenang dalam pelaksanaan
Pemilu tahun 2019, maka Teradu IV dan/atau Terlapor IV telah lalai
dalam tugasnya menjaga dan memastikan penditribusian logistik pemilu
tepat sasaran dan tepat waktu;
6. Bahwa dengan demikian jelas dan terang, tindakan TERADU IV
dan/atau Terlapor IV yang telah lalai dalam pendistribusian logistik
Pemilu dalam hal ini Surat Suara telah melanggar Pasal 15, huruf f,
huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang
mengtur bahwa:
“Dalam melaksanakan tugas prinsip professional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi
profesi administrasi
b. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen
tinggi; dan
c. Tidak melalikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi
Penyelenggara Pemilu.
7. Bahwa atas kelalaian dari TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV terkait
dengan surat suara yang tercoblos seblum pelaksanaan pencoblosan
juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan didalam pasal 11
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur bahwa :
“Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
sesuai dengan Yurisdiksinya;
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan
d. Menjamin pelaksanaan [eraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak.”
Oleh Karena:
Teradu IV telah melakukan kesalahan dengan ditemukannya fakta kertas
suara yang tercoblos sebelum pencoblosan pada Pemilihan Umum Tahun
2019 mebuktikan bahwa Teradu IV tidak menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Maka:
Dengan demikian Teradu IV haruslah diberikan sanksi atas masalah yang
lahir akibat kelalaian dan keteledoran Teradu IV sebagaimana telah
dijelaskan di atas.
31
V. PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN TERADU V dan/atau
TERLAPOR V
Bahwa berdasarkan Diktum Kedua, Keputusan KPU RI Nomor: 186/ORT.01.1-
Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab
Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Periode 2017-2022, tanggal 08
Januari 2019, maka Teradu V dan/atau Terlapor V berkedudukan sebagai Ketua
Divisi Data dan Informasi.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Diktum Ketiga Keputusan KPU Nomor
186/2019 tersebut di atas, maka Teradu V dan/atau Terlapor V wajib
melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan
pelaksanaan tugas dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum.
Bahwa, faktanya TERADU V dan/atau TERLAPOR V patut diduga melanggar
kode etik penyelenggara Pemilu, sebagai berikut:
A. Kesalahan Input Pada Aplikasi Sistem Perhitungan Suara (SITUNG)
1. Bahwa perihal kesalah input data pada aplikasi sistem perhitungan
suara (SITUNG) adalah tanggungjawab Teradu V dan/atau Terlapor V
sebagai Ketua Divisi Data dan Infomasi;
2. Bahwa system informasi perhitungan suara pada Pemilu Tahun 2019
dilakukan melalui aplikasi sistem perhitungan suara yang disingkat
dengan kata “SITUNG”, adalah perangkat yang digunakan sebagai
sarana informasi dalam pelaksanaan Perhitungan Suara dan
rekapitulasi Penghitungan Suara serta penetapan hasil Pemilihan
Umum;
3. Bahwa dalam pengoperasian aplikasi ini, jumlah suara yang di peroleh
oleh para peserta pemilu baik untuk suara Partai Politik, Calon Legislatif
DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I, DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah
(DPD), maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden di-input melalui
SITUNG;
4. Bahwa dalam proses input data atau entry data perolehan suara
tersebut, terdapat berbagai kesalahan yang meliputi selisih suara,
jumlah pemilih melebihi DPT, dan jumlah suara sah tidak cocok dengan
total suara, dimana kesalahan-kesalahan tersebut jelas-jelas merugikan
para peserta pemilu, khususnya bagi Pengadu;
5. Bahwa dari data yang diperoleh oleh pengadu sebanyak 404.290 TPS
atau setara 42 % (empat puluh dua persen) dari 172.174 TPS yang
pengadu teliti, terdapat kesalahan sebagaimana yang dijelaskan pengadu
pada point 2 (dua) di atas;
6. Bahwa setiap harinya, terdapat 1.000 (seribu) kesalahan pada proses
input data pada system perhitungan suara “SITUNG” yang menjadi
tanggungjawab Teradu V dan/atau Terlapor V;
7. Bahwa kesalahan-kesalahan tersebut terjadi secara konsisten tanpa
adanya perbaikan. Bahkan telah terjadi kesalahan entry yang cukup
besar di tiga wilayah, yakni meliputi Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah,
dan Jawa Timur yang merupakan daerah-daerah dengan jumlah pemilih
yang sangat besar;
8. Bahwa selaku penyelenggara pemilu, sudah seharusnya Teradu V
dan/atau Terlapor V melakukan perbaikan agar kesalahan-kesalahan
tersebut tidak terulang yang menyebabkan kerugian bagi para peserta
pemilu dan tim sukses khusunya bagi Pengadu, namun hal tersebut
tidak dilakukan oleh Teradu V dan/atau Terlapor V;
32
9. Bahwa selain itu, kesalahan-kesalahan entry data dalam jumlah massif
ini jelas-jelas telah merusak proses pelaksanaan pemilu yang
menyebabkan kualitas penyelenggaraan pemilu tahun 2019 ini menjadi
sangat buruk dan dipenuhi kecurangan, merusak sendi-sendi demokrasi
dan melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
10. Bahwa dengan demikian berdasarakan uraian fakta di atas, Teradu V
dan/atau Terlapor V telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu
yakni pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur bahwa:
“Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan PEmilu yang
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
sesuai dengan Yurisdiksinya;
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan
d. Menjamin pelaksanaan [eraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak.”
Oleh Karena:
TERADU V telah melakukan kesalahan dengan ditemukannya fakta kesalah
input data pada aplikasi sistem perhitungan suara (SITUNG) adalah
tanggungjawab Teradu V dan/atau Terlapor V sebagai Ketua Divisi Data dan
Infomasi
Dengan demikian TERADU V haruslah diberikan sanksi atas masalah yang
lahir akibat kelalaian dan keteledoran TERADU V sebagaimana telah
dijelaskan di atas.
B. Daftar Pemilih Tetap Yang Tidak Valid Dan Penuh Dengan Masalah
1. Bahwa perihal daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid dan penuh
dengan masalah adalah tanggungjawab TERADU V dan/atau Terlapor V
yang menjadi Ketua Divisi Data dan Informasi;
2. Bahwa pada tanggal 5 September 2018 Para Teradu, termasuk Teradu V
dan/atau Terlapor V menetapkan Jumlah daftar Pemilih Tetap (DPT) di
Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 187.781.884 Pemilih, namun
penetapan tersebut ditolak atau disanggah oleh Pengadu/Pelapor karena
patut diduga adanya DPT ganda yang mencapai 1,2 Juta Pemilih;
3. Bahwa dengan adanya dugaan tersebut, Para Teradu/Terlapor,
termasuk Teradu V dan/atau Terlapor V memutuskan akan melakukan
penyisiran terhadap DPT dengan catatan perbaikan DPT tidak melanggar
tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan;
4. Bahwa pada tanggal 16 September 2018 Para Teradu/TERLAPOR,
termasuk Teradu V dan/atau Terlapor V melakukan perbaikan tahap
pertama dengan menetapkan jumlah DPT HB-1 sebanyak 187.109.973
Pemilih atau berkurang sebanyak 671.911 Pemilih, akan tetapi dalam
rapat pleno DPT HB-1 tersebut Parpol Peserta Pemilu kembali
33
menyampaikan masukan dan keberatan karena adanya dugaan DPT
ganda dan masih adanya pemilih yang belum masuk DPT, dalam rapat
pleno tersebut para Teradu/Terlapor, termasuk Teradu V dan/atau
Terlapor V memutuskan kembali melakukan perbaikan DPT tahap kedua
dengan tenggat waktu selama 2 (dua) bulan;
5. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 para Teradu/Terlapor, termasuk
Teradu V dan/atau Terlapor V menetapkan DPT HB-2 sebesar
192.828.520 Pemilih untuk seluruh Indonesia, jumlah DPT HB-2 itu
meningkat dari DPT HB-1 sebanyak 5.728.547 Pemilih, dimana terhadap
DPT HB-2 tersebut Pengadu menemukan sebanyak 17,5 juta data
pemilih janggal;
6. Bahwa adapun rincian dari Daftar Pemilih Sementara yang dirasa
Janggal oleh Pengadu yakni terdapat 9.817.003 pemilih tercatat lahir
pada tanggal 1 Juli, 5.377.401 lahir pada 31 Desember, dan 2.359.304
Pemilih lahir di 1 Januari;
7. Bahwa kejanggalan yang terdapat dalam Daftar Pemilih sebagaimana
dimaksud di atas telah di sampaikan oleh Pengadu melalui Tim
Pemenangan kepada para Teradu/Terlapor, namun pengaduan tersebut
tidak pernah ditindak lanjuti oleh para Teradu;
8. Bahwa Daftar Pemilih merupakan data basis yang menjadi dasar atau
acuan bagi Teradu V dan/atau Terlapor V dalam hal Pembuatan Logistik
Pemilu terutama Pencetakan kertas suara yang akan dicoblos, selain itu
Daftar Pemilih Tetap juga merupakan data basis yang dijadikan acuan
bagi para peserta Pemilu untuk menentukan jumlah suara yang harus
diperolehnya, Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan penuh
kekurangan dan kesalahan dapat berpotensi menjadi sumber
kecurangan, manipulasi dan “permainan” dalam setiap tahapan
pelaksanaan Pemilihan Umum, sehingga Daftar Pemilih Tetap
merupakan suatu hal yang sangat urgent dalam sebuah Pemilihan
Umum;
9. Bahwa salah satu syarat Pemilihan Umum yang dapat dilaksanakan
sesuai dengan asas-asasnya, adalah adanya Daftar Pemilih Tetap yang
valid dan akurat. Namun sebaliknya, dengan Daftar Pemilih Tetap yang
tidak Valid atau tidak akurat tentu saja dapat dipastikan bahwa
pelaksanaan Pemilihan Umum menjadi cacat, penuh dengan kesalahan
dan berpontesi besar untuk terjadinya kecurangan;
10. Bahwa ketidak hati-hatian para Teradu/Terlapor dalam menetapkan
Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2019, merupakan
sebuah kesalahan yang sangat fatal, yang telah menyebabkan cacatnya
pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 berikut juga cacat hasilnya;
11. Bahwa dengan demikian atas tindakan TERADU V dan/atau TERLAPOR
V sebagaimana diuraikan di atas jelas-jelas melanggar Pasal 11
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur bahwa:
“Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang
sesuai dengan Yurisdiksinya;
34
c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan
menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan; dan
d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan
tidak berpihak.”
12. TERADU V telah melakukan kesalahan dalam menyusun dan
menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2019
dengan tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan.
13. Dengan demikian TERADU V haruslah diberikan sanksi atas masalah
yang lahir akibat kelalaian dan keteledoran TERADU V sebagaimana
telah dijelaskan di atas.
[2.8] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.9] Bukti Pengadu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti P-1 Printout berita online Tirto.id, dengan judul berita “MA kabulkan uji
materi PKPU larangan eks koruptor jadi caleg” tertanggal 14
September 2018
Bukti P-2 Printout berita online Nahimunkar.org dengan judul “KPU Revisi
Kebijakan, Orang Gila Boleh Mencoblos tan Surat Dokter” tertanggal
24 November 2018
Bukti P-3 Printout berita online Radarcirebon.com dengan judul “KPU Izinkan
Orang Gila Ikut Nyoblos, Tidak Wajib Bawa Surat Keterangan Dokter”
tertanggal 25 November 2018
Bukti P-4 Printout berita online rmol.com dengan judul ”Pengamat : PKPU
Langgar UU Pemilu” tertanggal 4 Agustus 2018
Bukti P-5 Printout berita online Kompas.com dengan judul “KPU akui berbeda
pandangan dengan Bawaslu soal PKPU” tertanggal 30 Agustus 2018
Bukti P-6 Printout berita online Inilahnews.com dengan judul “PKPU No 20
Tahun 2018 Menuai Polemik” tertanggal 2 Juli 2018
ANGGARAN BESAR
Bukti P-7 Printout berita online Merdeka.com dengan judul “Naik 61 Persen,
Anggaran Penyelenggaraan Pemilu 2019 Tembus Rp. 25,59 Triliun”
tertanggal 26 Maret 2019
Bukti P-8 Printout berita media online detikfinance dengan judul “Anggaran
Pemilu 2019 melonjak 61%, ini daftarnya” tertanggal 28 Maret 2019
Bukti P-9 Printout berita online inilah.com yang berjudul “Anggaran Besar,
Mestinya Pemilu Berjalan lancar” tertanggal 27 April 2019
PPS & KPPS MENINGGAL DUNIA
Bukti P-10 Printout berita online Liputan6.com yang berjudul “Kelelahan Bawa
Kotak Suara Pemilu 2019, Anggota PPS Banyuasin Meninggal Dunia”
tertanggal 24 April 2019
35
Bukti P-11 Printout berita online Serambinews.com yang berjudul “Seorang
Anggota PPS Labuhanhaji barat Aceh Selatan Meninggal Dunia”
tertanggal 27 April 2019
Bukti P-12 Printout berita online Suara.com dengan judul “Korban Berjatuhan, 4
Anggota KPPS dan PPS di Sulut Meninggal Usai Bertugas” tertanggal
03 Mei 2019
Bukti P-13 Printout berita online Kompas.com dengan judul “KPU : Hingga Kamis,
Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit” tertanggal 25 April
2019
Bukti P-14 Printout berita online AntaraNews yang berjudul “ Satu Petuga PPS di
Lampung Timur Meninggal Dunia” tertanggal 29 April 2019
Bukti P-15 Printout Berita Online Republika Online yang berjudul “Petugas
Pemilu Meninggal Lampaui 100 Orang” tertanggal 23 April 2019
Bukti P-16 Printout Berita Online Tempo.co yang berjudul ”Jumlah Petugas
Pemilu di Jabar yang Meninggal 34 Orang” tertanggal 23 April 2019
Bukti P-17 Printout Berita Online Viva.com yang berjudul “Kelelahan, Anggota
PPS Kota Malang Meninggal Dunia” tertanggal 18 April 2019
SURAT SUARA TERCOBLOS
Bukti P-18 Printout Berita Indonesiainside.id yang berjudul “Bawaslu Jatim
Selidiki Surat Tercoblos Sebelum Pemilu” tertanggal 18 April 2019
Bukti P-19 Printout Berita Online Suarasurabaya.net yang berjudul “Bawaslu 15
Surat Suara Tercoblos di temukan di TPS Mojokerto” tertanggal 19
April 2019
Bukti P-20 Printout Berita Online Global FM Lombok yang berjudul “Bawaslu
Lombok tengah temukan Surat Suara Tercoblos Sebelum hari H
Pencoblosan” tertanggal 19 April 2019
Bukti P-21 Printout Berita Online Rmol Banten yang berjudul “Bawaslu Selidiki
Surat Suara Habis dan tercoblos di TPS di Tanjung Teja” tertanggal 19
April 2019
DPT
Bukti P-22 Printout Berita online Republika.co.id yang berjudul “KPU Akui 31
Juta Data Pemilih Pemilu 2019 Yang Tak Sinkron” tertanggal 7
Oktober 2018
Bukti P-23 Printout Berita Online Kompas.com yang berjudul “Penjelasan KPU
soal 31 juta Data Pemilih Siluman” tertanggal 14 Desember 2018
Bukti P-24 Printout Berita Online DetikNews.com yang berjudul “KPU Nyatakan
17,5 Juta DPT yang dilaporkan wajar dan sesuai Aturan” tertanggal 15
April 2019
Bukti P-25 Printout Berita Online Tirto.id yang berjudul “KPU Diminta Hapus
17,5 Juta DPT Dinilai Bermasalah” tertanggal 9 April 2019
Bukti P-26 Printout Berita Online Republika.co.id yang berjudul “KPU Sebut
Pengecekan 17,5 Juta DPT Bermasalah Perlu Waktu” tertanggal 27
Maret 2019
Bukti P-27 Printout Berita Online Berita Satu yang berjudul “KPU Jelaskan 17,5
Juta Pemilihan Tidak Wajar di DPT Pemilu 2019” tertanggal 11 Maret
2019
Bukti P-28 Printout Berita Online yang berjudul “KPU Akui 1,25 Persen dari 17,5
Juta Pemilih di DPT Temuan BPN Bermaslah” tertanggal 15 April 2019
BIMTEK
36
Bukti P-29 Printout Berita Online RRI.CO.ID yang berjudul “Bimtek Pemilu
Terlalu Singkay Dikhawatir Pemahaman KPPS Jakarta Kurang”
tertanggal 27 Maret 2019
Bukti P-30 Printout Berita Online Tribun Jakarta yang berjudul “63 TPS di Kota
Tangerang gelar pemilu ulang, bawaslu kota : pemhaman KPPS
kurang Maksimal” tertanggal 27 April 2019
Bukti P-31 Printout Berita Online Media Jatim yang berjudul “Meski Ngutang,
PPS Gagah tetap Gelar Pelantikan dan Bimtek KPPS” tertanggal 27
Maret 2019
Bukti P-32 Printout Berita Online Media doeta Indonesia yang berjudul “Minim
Bimtek dituding hitung suara lambat”
Bukti P-33 Printout Berita Online Mentawaikita dengan judul “Bingung isi
Dokumen, Rekap suara KPPS Siberut tengah Molor” tertanggal 18
April 2019
Bukti P-34 Printout berita Online Kalteng Pos Online yang berjudul “Petugas KPP
keluhkan bimtek, terutama proses rekapitulasi” tertanggal 19 April
2019
Bukti P-35 Printout berita online Antara News yang berjudul “ banyak Kesalahan,
Bawaslu anggap KPU Mataram bobrok” tertanggal 2 Mei 2019
SITUNG
Bukti P-36 Printout berita online Jawapos.com “KPU Akui terjadi 159 kesalahan
entri data di situng” tertanggal 2 mei 2019
Bukti P-37 Printout berita online Tempo.co yang berjudul “KPU temukan
kesalahan input di 142 lokasi dari total 813.350 TPS” tertanggal 29
April 2019
Bukti P-38 Printout berita Online Rmol Jakarta dengan judul “ KPU Akui ada
Kesalahan Input data C1 di 9 Daerah” tertanggal 19 April 2019
Bukti P-39 Video
Bukti P-40 Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0018/VIII/KIP-
DKI-PS-A/2018
Bukti P-41 Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Nomor Register
004/REWG.LG/DPRD/12.00/VIII/2018
Bukti P-42 Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor
07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019
Bukti P-43 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 46 P/HUM/2018
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.10] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok
aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu
dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
37
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan
Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang
diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Teradu I selaku Ketua KPU RI yang merupakan top management diduga lali
atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019;
2) Teradu II selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan
Rumah Tangga KPU RI diduga lalai dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya sehingga mengakibatkan Daftar Pemilih Tetap yang
tidak valid dan penuh masalah yaitu penyelenggaraan pemilu yang tidak
efisien menyebabkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia
dan 3778 orang KPPS mengalami sakit, dan anggaran pemilu yang terlalu
besar;
3) Teradu III selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan
Partisipasi Masyarakat KPU RI diduga lalai dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya yang mengakibatkan minimnya bimbingan teknis yang
diberikan kepada petuga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS). Selain itu, website resmi KPU RI pada menu "Regulasi (JDIH)" yang
tidak bisa diakses pada tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 10.11 a.m.
4) Teradu IV selaku Koordinator Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI
diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya yang
mengakibatkan penyelenggaraan pemilu tidak efisien dan menyebabkan
554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia dan 3.778 orang KPPS
mengalami sakit, serta surat suara yang telah tercoblos sebelum hari
pemungutan suara;
5) Teradu V selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi diduga lalai dalam
tugas dan tanggungjawabnya yang mengakibatkan kesalahan input pada
aplikasi sistem perhitungan suara (SITUNG), Daftar Pemilih Tetap yang
tidak valid dan penuh dengan masalah.
4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak
menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota
maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu
mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang
meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan
yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu
sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik;
5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d.
angka 5), Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang cukup memadai
guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi,
tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan
kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam
rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu
beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) s.d. angka 5),
Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a
quo sebagai berikut:
38
1) Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada halaman 12 s.d. 13, yang pada
pokoknya Pengadu dalam Aduannya menyatakan bahwa Teradu I selaku
Ketua KPU harus bertanggungjawab atas pelanggaran dan persoalan yang
muncul dalam proses pemilu tahun 2019, Para Teradu akan menjelaskan
hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa Surat KPU RI Nomor: 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018
tanggal 2 Oktober 2018 Perihal: Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang ditujukan
kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh merupakan surat yang
memberikan penjelasan kepada KPU Provinsi se-Indonesia untuk
melakukan penataan dan pembagian divisi sesuai dengan jumlah
Anggota KPU baik itu di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, di mana
pembagian divisi tersebut disesuaikan dengan jumlah anggota KPU
yang ada di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dalam surat tersebut tidak ada substansi yang menyebutkan bahwa
Ketua KPU menjadi Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah
Tangga. Melainkan, dalam surat tersebut pada angka 3 disebutkan,
"Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dengan jumlah 7 (tujuh) anggota
menjadi Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga".
Sedangkan pada angka 3 disebutkan, "Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh
dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan jumlah 5 (lima) anggota
menjadi Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik'
(Bukti T-1).
1.2. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor: 186/ORT.01.1-
Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor
55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab
Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode
2017-2022 tidak terdapat nama Teradu I selaku Ketua KPU yang
menjadi penanggung jawab divisi (Bukti T-2).
1.3. Berdasarkan penjelasan pada angka 1.1. dan 1.2. dalil Pengadu
pada halaman 12 paragraf ketiga yang pada pokoknya menyatakan
bahwa Teradu I selaku Ketua KPU juga membawahi Divisi
Perencanaan, Keuangan, Umum dan Rumah Tangga merupakan
peryataan yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
1.4. Bahwa tugas Ketua KPU berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat
(1) sampai dengan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo.
Pasal 9 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah sebagai
berikut:
memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;
bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;
memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan
KPU;
menandatangani seluruh Peraturan dan Keputusan KPU.
1.5. Bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan ataupun dilakukan oleh
KPU diputus melalui rapat pleno, di mana pengambilan keputusan
dalam rapat pleno dilakukan secara kolektif kolegial. Hal ini sesuai
dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 angka 23 Peraturan KPU Nomor
39
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa Pengambilan
Keputusan KPU dilakukan dalam rapat pleno, dimana rapat pleno
merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan.
1.6. Bahwa ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 9 ayat (5) Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa Ketua KPU
dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Rapat Pleno.
1.7. Berdasarkan penjelasan pada angka 1.4. sampai dengan 1.6. Ketua
KPU merupakan jabatan yang bersifat administratif dan dalam
mengambil kebijakan tidak berdasarkan pada kebijakan pribadi dari
Ketua KPU, melainkan kebijakan yang berdasarkan pada putusan
pleno yang bersifat kolektif kolegial. Artinya, Sehingga menurut Para
Teradu pernyataan Pengadu dalam dalil aduan pada halaman 12
yang menyatakan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU merupakan top
management merupakan pernyataan yang keliru dan tidak sesuai
dengan fakta hukum.
1.8. Bahwa persoalan-persoalan yang terjadi dalam tahapan pemilu
semaksimal mungkin telah diselesaikan, serta pelanggaran yang
terjadi dalam tahapan pemilu dan telah dilaporkan ke Bawaslu telah
ditindaklanjuti oleh KPU.
2) Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada halaman 13 s.d. 18, yang pada
pokoknya Pengadu dalam Aduannya menyatakan bahwa Teradu II selaku
selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah
Tangga KPU RI diduga lalai dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya sehingga mengakibatkan Daftar Pemilih Tetap yang
tidak valid dan penuh masalah, penyelenggaraan pemilu yang tidak efisien
menyebabkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia dan
3778 orang KPPS mengalami sakit, serta anggaran pemilu yang terlalu
besar, Para Teradu akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa Divisi
Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga mempunyai
tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
memantau, malakukan supervisi dan evaluasi terkait dengan
kebijakan:
penyusunan program dan anggaran;
administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;
protokol dan persidangan;
pengelolaan dan pelaporan Badan Milik Negara;
pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; dan
monitoring, evaluasi dan pengendalian program
2.2. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2.1. dalil Pengadu pada
Pengaduan huruf A halaman 13 sampai dengan 15 yang
menganggap bahwa permasalahan Daftar Pemilih Tetap yang tidak
40
valid merupakan tanggung jawab Teradu II sebagai Ketua Divisi
Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga KPU RI
merupakan dalil yang keliru karena terkait dengan pemutakhiran
dan pemeliharaan data pemilih merupakan ranah Divisi Data dan
Informasi untuk mengkoordinasikan terkait dengan pemutakhiran
dan pemeliharaan data pemilih.
2.3. Bahwa terkait dengan dalil Aduan Pengadu mengenai
penyelenggaraan pemilu yang tidak efisien menyebabkan 554 orang
KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia dan 3778 orang KPPS
mengalami sakit, Para Teradu perlu menyampaikan bahwa tahapan
dan jadwal pelaksanaan Pemilu in casu terkait dengan tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara telah dibicarakan dan
dikonsultasikan ke DPR, di mana batas waktu penghitungan suara
di tingkat TPS telah disesuaikan dengan ketentuan yang diatur
secara rinci dan rigid dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya
mengatur bahwa penghitungan suara di TPS hanya dilakukan dan
selesai di TPS yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019 yang
putusannya telah dibacakan pada tanggal 28 (dua puluh delapan)
Maret 2019, dimana terhadap ketentuan dalam Pasal 383 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019 dalam amar putusan pada
angka 4 halaman 100, Mahkamah Konstitusi memberikan
perpanjangan waktu penghitungan suara di TPS paling lama 12 jam
(dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan
suara (Bukti T-3). Sehingga berdasarkan fakta hukum yang telah
dijelaskan, menurut Para Teradu tidak tepat dan keliru pernyataan
Pengadu dalam dalil Aduannya yang menyatakan bahwa jumlah
KPPS yang meninggal cukup banyak merupakan ketidakefektifan
penyelenggaraan pemilu.
2.4. Bahwa KPU sangat memperhatikan persoalan terkait dengan
meninggalnya KPPS dalam jumlah yang cukup banyak. KPU telah
memberikan santunan kepada keluarga dari KPPS yang meninggal
dunia. Selain itu, KPU juga telah memperhatikan KPPS yang sakit.
2.5. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada huruf C halaman 17
sampai dengan 18 yang pada pokoknya Pengadu
mempermasalahkan anggaran pemilu yang terlalu besar dan
menurut Pengadu anggaran tersebut tidak diikuti kualitas
pelaksanaan yang baik adalah dalil yang tidak tepat karena KPU
telah membahas dan mengkonsultasikan rancangan anggaran
Pemilu 2019 dengan DPR. Selain itu juga, dalam pelaksanaannya
KPU telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tahapan
Pemilu dengan baik, dimana KPU selalu melakukan monitoring dan
mengkoordinasikan dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
terkait pelaksanaan tahapan pemilu termasuk tahapan persiapan
pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan
rekapitulasi perolehan suara.
41
3) Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada halaman 18 s.d. 22, yang pada
pokoknya Pengadu dalam Aduannya menyatakan bahwa Teradu III selaku
selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi
Masyarakat KPU RI diduga lalai dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya yang mengakibatkan minimnya bimbingan teknis yang
diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
(KPPS). Selain itu, website resmi KPU RI pada menu "Regulasi (JDIH)" yang
tidak bisa diakses pada tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 10.11 a.m,
Para Teradu akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
3.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa Divisi Sosialisasi,
Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas
untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan,
memantau, malakukan supervisi dan evaluasi terkait dengan
kebijakan:
sosialisasi kepemiluan;
partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;
publikasi dan kehumasan;
kampanye Pemilu dan Pemilihan;
kerja sama antar lembaga; dan
pengelolaan dan penyediaan informasi publik.
3.2. Bahwa ketentuan sebagaimana penjelasan pada angka 3.1. secara
rinci mengatur bahwa tugas Teradu III selaku Koordinator Divisi
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat lebih
kepada hal-hal yang berkaitan dengan hubungan eksternal KPU,
seperti sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat dan pemilih, kerja
sama antar lembaga, informasi publik, dsb.
3.3. Bahwa terkait dengan bimbingan teknis yang diberikan kepada
petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
merupakan ranah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota, di
mana dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf j Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya
mengatur bahwa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota
memilki tugas untuk melakukan pendidikan dan pelatihan, serta
pengembangan sumber daya manusia. Ketentuan tersebut termasuk
di dalamnya adalah Bimbingan Teknis untuk KPPS.
3.4. Bahwa Para Teradu meyakini Bimbingan Teknis untuk KPPS telah
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan tata cara pelaksanaan
pemungutan dan penghitungan suara di TPS telah disosialisasikan
oleh KPU Kabupaten/Kota.
3.5. Bahwa terkait dengan website resmi KPU RI pada menu "Regulasi
(JDIH)" yang tidak bisa diakses pada tanggal 29 April 2019 sekitar
pukul 10.11 a.m, Para Teradu perlu menyampaikan bahwa
sebenarnya website jdih.kpu.go.id bukan tidak bisa diakses,
melainkan akses untuk website jdih.kpu.go.id dibatasi. Pembatasan
akses ke semua website yang berdomain kpu.go.id telah
42
dikoordinasikan ke Bareskrim Polri dan pihak BSSN (Badan Siber
dan Sandi Negara) beberapa hari sebelum tahapan Pemungutan
Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
dilaksanakan. Pembatasan akses tersebut dilakukan semata-mata
untuk mencegah dan melindungi Situng dari aktivitas peretas
(hacker). Website yang berdomain kpu.go.id pada waktu itu dapat
diakses dengan menggunakan IP (Internet Protokol) dan bersifat
terbatas. Selain itu tidak ada keberatan ataupun protes yang
disampaikan oleh masyarakat kepada KPU terhadap pembatasan
akses pada website yang berdomain kpu.go.id. Sehingga tidak benar
dalil Pengadu yang menyatakan bahwa jdih.kpu.go.id tidak bisa
diakses adalah dalil yang tidak tepat dan keliru.
4) Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada halaman 22 s.d. 28, yang pada
pokoknya Pengadu dalam Aduannya menyatakan bahwa Teradu IV selaku
selaku Koordinator Divisi selaku Koordinator Teknis Penyelenggaraan dan
Logistik KPU RI diduga lalai dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya yang mengakibatkan penyelenggaraan pemilu tidak
efisien dan menyebabkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal
dunia dan 3.778 orang KPPS mengalami sakit, serta surat suara yang telah
tercoblos sebelum hari pemungutan suara, Para Teradu akan menjelaskan
hal-hal sebagai berikut:
4.1. Bahwa terkait dengan dalil Aduan mengenai penyelenggaraan pemilu
tidak efisien dan menyebabkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi
meninggal dunia dan 3.778 orang KPPS mengalami sakit, Para
Teradu perlu menegaskan kembali bahwa tahapan dan jadwal
pelaksanaan Pemilu in casu terkait dengan tahapan Pemungutan
dan Penghitungan Suara telah dibicarakan dan dikonsultasikan ke
DPR, di mana batas waktu penghitungan suara di tingkat TPS telah
disesuaikan dengan ketentuan yang diatur secara rinci dan rigid
dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa
penghitungan suara di TPS hanya dilakukan dan selesai di TPS yang
bersangkutan pada hari pemungutan suara dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019 yang putusannya telah
dibacakan pada tanggal 28 (dua puluh delapan) Maret 2019,
dimana terhadap ketentuan dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut,
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:
20/PUU-XVII/2019 dalam amar putusan pada angka 4 halaman
100, Mahkamah Konstitusi memberikan perpanjangan waktu
penghitungan suara di TPS paling lama 12 jam (dua belas) jam tanpa
jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara (Vide Bukti T-3).
Sehingga berdasarkan fakta hukum yang telah dijelaskan, menurut
Para Teradu tidak tepat dan keliru pernyataan Pengadu dalam dalil
Aduannya yang menyatakan bahwa jumlah KPPS yang meninggal
cukup banyak merupakan ketidakefektifan penyelenggaraan pemilu.
4.2. Perlu Para Teradu tegaskan kembali bahwa KPU sangat
memperhatikan persoalan terkait dengan meninggalnya KPPS dalam
jumlah yang cukup banyak. KPU telah memberikan santunan
kepada keluarga dari KPPS yang meninggal dunia. Selain itu, KPU
juga telah memperhatikan KPPS yang sakit.
43
4.3. Bahwa terkait dengan surat suara yang telah tercoblos sebelum hari
pemungutan suara yang terjadi baik itu di dalam negeri maupun
luar negeri, Para Teradu perlu menjelaskan bahwa hal tersebut
merupakan ranah Bawaslu untuk menjelaskan terkait hal tersebut
karena ketika ada laporan surat suara yang tercoblos, maka
Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi
dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).
5) Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada halaman 28 s.d. 32, yang pada
pokoknya Pengadu dalam Aduannya menyatakan bahwa Teradu V selaku
Koordinator Divisi Data dan Informasi diduga lalai dalam tugas dan
tanggungjawabnya yang mengakibatkan kesalahan input pada aplikasi
sistem perhitungan suara (SITUNG), Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid
dan penuh dengan masalah, Para Teradu akan menjelaskan hal-hal
sebagai berikut:
5.1. Bahwa Teradu V merupakan Ketua Divisi Data dan Informasi, di
mana terkait dengan SITUNG, divisi yang membawahi pelaksanaan
mengenai SITUNG adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sehingga
tidak relevan apabila Pengadu menyampaikan dalil kepada Teradu V
yang menyatakan bahwa kesalahan SITUNG merupakan tanggung
jawab Teradu V selaku Ketua Divisi Data dan Informasi.
5.2. Bahwa terkait dengan kesalahan input pada aplikasi sistem
perhitungan suara (SITUNG), Para Teradu perlu menjelaskan bahwa
KPU secara berjenjang telah memperbaiki kesalahan entri/input
data ke SITUNG. Selain itu Sistem dalam Situng yang awalnya
bersifat Alert (pemberitahuan) ketika terjadi kesalahan input data ke
SITUNG juga diperbaiki menjadi sistem block apabila terjadi
kesalahan input data ke SITUNG.
5.3. Bahwa terkait dengan Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan
penuh dengan masalah, Para Teradu perlu menjelaskan bahwa
proses pemutakhiran data pemilih telah 3 (tiga) kali dilakukan
perbaikan (Bukti T-4). Bahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU
Nomor: 988/PL.02.1-Kpt/01/KPU/V/2019 tentang Perubahan atas
Keputusan Atas keputusan KPU Nomor: 860/PL.02.1-
Kpt/01/KPU/IV/2019 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap
dalam Negeri dan Luar Negeri Hasil Perbaikan Ketiga Tingkat
Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk mengakomodir
penambahan dan pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Saura
dan jumlah Daftar Pemilihan Tetap Dalam Negeri dan Luar Negeri
pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-5).
7. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu.
[2.11] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
44
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.12] Bukti Teradu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Surat KPU RI Nomor: 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018 tanggal 2
Oktober 2018 Perihal: Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten;
Bukti T-2 : Keputusan KPU Nomor: 186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019
tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor
55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab
Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode
2017-2022;
Bukti T-3 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019;
Bukti T-4 : Keputusan KPU Nomor: 860/PL.02.1-Kpt/01/KPU/IV/2019 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Negeri dan Luar Negeri
Hasil Perbaikan Ketiga Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun
2019;
Bukti T-5 : Keputusan KPU Nomor: 988/PL.02.1-Kpt/01/KPU/V/2019 tentang
Perubahan atas Keputusan Atas keputusan KPU Nomor
860/PL.02.1-Kpt/01/KPU/IV/2019 tentang Rekapitulasi Daftar
Pemilih Tetap dalam Negeri dan Luar Negeri Hasil Perbaikan Ketiga
Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019;
C. PERKARA NOMOR 99-PKE-DKPP/V/2019
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.13] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia yang
pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, KPU Republik Indonesia menyelenggarakan
Pemilihan Umum secara serentak diseluruh Indonesia dan Pemilihan Umum di
Luar negeri untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesia, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang
diselanggarakan oleh para Teradu selaku pimpinan pada KPU RI sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
2. Bahwa pada tanggal 8 April sampai dengan 14 April 2019 diselenggarakan
Pemilihan Umum untuk Pemilih Luar Negeri, bahwa penyelenggaraan Pemilu luar
negeri khususnya di Malaysia ditemukan banyak kecurangan pemilu dimana
diketemukan suara yang ditimbun di dua tempat yang tidak sesuai lokasi
penyimpanan yang sangat banyak dan telah tercoblos Pasangan Capres dan
Cawapres 01 serta kertas suara DPR RI Dapil Jakarta II telah tercoblos Partai
Nasdem dan kejadian tersebut menjadi heboh di Indonesia;
3. Bahwa pada tanggal 11 April 2019 Bawaslu RI melakukan penyelidikan dan
mengkonfirmasi langsung dengan Panwaslu Kuala Lumpur terhadap peristiwa
tercoblosnya surat suara Luar Negeri di Malaysia dan berdasarkan keterangan
pers Bawaslu RI sebagaimana dimuat dalam laman TEMPO tanggal 23 April 2019
bahwa surat suara yang ditemukan tersebut merupakan surat suara asli milik
KPU RI yang akan dikirim melalui POS;
45
4. Bahwa meskipun peristiwa yang terjadi di Malaysia tersebut merupakan
pelanggaran pemilu dan tindak pidana, dan oleh KPU RI telah diberangkatkan
dua orang Komisioner KPU RI (Hasyim Asy’ari dan Ilham Saputra) ke Malaysia
untuk mengecek kebenaran peristiwa pelanggaran yang terjadi namun KPU RI
tidak mengambil tindakan terhadap kecurangan ataupun pelanggaran yang
terjadi di Malaysia bahkan salah satu komisioner KPU RI Ilham Saputra
menyatakan bahwa surat suara yang tercoblos di Malaysia dianggap sampah saja
(republika.co.id) dan dibenarkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Bahwa apa
yang dinyatakan oleh komisioner KPU tersebut merupakan penyataan yang
partisan seolah-olah membenarkan perbuatan tersebut dan tidak akan
melakukan proses penegakan hukum terhadap tercoblosnya surat suara pemilu
luar negeri, karena Pengadu mengganggap tindakan dan pernyataan tersebut
sangat memihak dan menguntungkan salah satu pasangan Capres dan partai
politik tertentu, sehingga Pengadu mengadukan perbuatan Teradu tersebut
bertentangan dengan Pedoman Kode Etik Dan Perilaku Penyelenggaran Pemilu
sehingga sudah sepatutnya DKPP RI untuk memeriksa dan mengadili
penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu pasangan calon, dimana
perbuatan tersebut mencederai rasa keadilan dan proses demokrasi yang susah
payah sedang dibangun negara kita;
5. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 hari pemungutan suara serentak
dilaksanakan, diseluruh Tempat Pemungutan Suara se-Indonesia dilaksanakan
dan ditutup pada jam 1 siang. Bahwa pada jam 3 sore lembaga survey melalui
media masa menayangkan hitung cepat (Quick Count) hasil pemilihan Umum dan
membuat kehebohan dan saling klaim kemenangan baik pasangan nomor urut 01
maupun Nomor Urut 02, dan kepastian siapa pemenang Pemilu adalah
menunggu hasil sah dari KPU RI selaku penyelenggara Pemilu;
6. Bahwa mengingat terjadinya kekisruhan antara pasangan calon KPU melalui
website resmi KPU melakukan penghitungan cepat dengan cara Input suara yang
dipublik melalui website KPU RI, bahwa dalam proses input suara melalui
SITUNG KPU RI, terdapat banyak sekali kecurangan dan kejanggalan dalam
proses dimana tidak sesuainya hasil C1 dengan hasil input KPU RI, banyak sekali
suara pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 01, dilebihkan dalam SITUNG
dan peristiwa tersebut terjadi bukan hanya satu kali, dan setelah di viralkan
melalui media sosial barulah menjadi perhatian KPU RI;
7. Bahwa sebagaimana berita mediaindonesia.com tanggal 23 April 2019 melalui
siaran persnya KPU RI melalui salah satu komisionernya Viryan Azis menyatakan
bahwa 9 TPS diketemukan salah input data ke situng, sehingga salah hitung
tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik karena ketidakcermatan KPU RI
dalam melakukan input data hasil pemilu kepada masyarakat bahkan telah
merugikan salah satu Peserta Pemilu;
8. Bahwa kesalahan input data tersebut pun dibenarkan oleh Ketua KPU RI Arief
Budiman sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com tanggal 20 April 2019,
dimana KPU menyatakan soal kesalahan input data KPU akui ada human eror,
pernyataan tersebut semakin meyakinkan kami bahwa KPU RI sangat tidak
profesional dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum seiring dengan peristiwa
demi peristiwa ketidakprofesionalan penyelenggaraan pemilu terjadi, bahkan
kecurangan pun diabaikan seolah bukanlah hal yang penting untuk diproses,
sehingga kami menganggap sudah sangat jelas dan meyakinkan KPU RI telah
melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu;
9. Bahwa salah satu komisioner KPU RI yakni Pramono Ubaid pun membenarkan
kesalahan yang dilakukan KPU RI dalam melakukan input data sebagaimana
keterangan pers yang dimuat dalam TEMPO.CO dimana Pramono Ubaid
46
menyatakan bahwa kesalahan Input tersebut bukan diretas namun merupakan
kesalahan input yang dilakukan KPU, hal tersebut dikoreksi setelah viral melalui
media sosial dan masih banyak lagi sehingga membutuhkan pengawasan ekstra
yang harus disesuaikan lagi oleh masyarakat antara data KPU dengan data C1 di
TPS. Sehingga Pengadu mencurigai tindakan yang dilakukan KPU RI dengan
melebihkan suara pasangan nomor urut tertentu merupakan kesengajaan yang
terstruktur untuk memenangkan salah satu paslon, dimana dalam kesalahan
input tersebut hanya melebihkan pasangan nomor urut 01 saja. Sehingga
tindakan tersebut telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dimana KPU RI
tidak profesional dan Prudent dalam menyelenggarakan pelaksanaan pemilhan
umum yang Langsung, Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil. Oleh karena itu Pengadu
melakukan Pengaduan pada DKPP RI agar marwah dan martabat KPU RI
memperoleh kepercayaan kembali dari masyarakat agar sekiranya Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat menyelenggarakan dan memanggil para
Teradu untuk dimintai keterangan agar persoalan yang diadukan terlapor tidak
menjadi preseden buruk ditengah masyarakat;
10. Bahwa, pelapor selaku masyarakat yang menyalurkan hak suaranya secara
konstitusional melihat proses penyelenggara Pemilihan Umum 2019 yang banyak
terjadi kecurangan dan proses yang pelaksanaan yang terlihat tidak siap oleh
KPU RI sehingga banyak mengakibatkan petugas pelaksana Pemilu menjadi
korban jiwa serta penyelenggara yang tidak adil, profesional dan terlihat berpihak
pada salah satu pasangan peserta pemilu Calon Presiden dan Calon Wakil
Presiden RI 2019-2024. Sehingga Pengadu selaku warga negara Indonesia yang
menghormati hukum dan proses demokrasi di Indonesia mengharapkan agar
segera diselamatkan dan seluruh komisioner terselamatkan dari azab dunia dan
akhirat demi Indonesia maka pelapor berkepentingan untuk melaporkan atau
mengadukan pelanggaran Etik dan Kehormatan Pemilu yang terlihat tidak
profesional yang telah melemahkan lembaga negera KPU RI yang hilang
kepercayaan dimata masyarakat.
[2.14] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
4. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
5. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
6. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.15] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Fotokopi dengan Judul “KPU Akui Ada Kesalahan Entri
Data Real Count, Bukan Diretas (Pilpres.Tempo.co);
2. Bukti
. P-2 : Fotokopi dengan Judul “Asal Bapak senang, KPU GOL-
kan Kecurangan Suara Untuk Jkoowi);
3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita dengan Judul “KPU: 9 TPS Diektahui
salah input data ke Situng”;
4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita dengan Judul “Kecurangan Dianggap
Biasa, Ketua KPU Arief Budiman Layak Dipecat;
5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita dengan Judul “Soal Kesalahan Input
Data, KPU Akuai ada Human Error;
47
6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita dengan Judul “KPU Surat Suara
Tercoblos di Malaysia dianggap sampah saja”;
7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita dengan Judul “Soal Kesalahan Input
Data, KPU Akuai ada Human Error;
8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita dengan Judul “Kisruh Input Form C1
TPS di Bidara Cina, Ini Penjalasan Bawaslu;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.16] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan
pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.16.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang
diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.16.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan
secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa setelah membaca dengan cermat, aduan yang didalilkan oleh Pengadu
tidak jelas/kabur (obscuur libel). Pengadu tidak menjelaskan fokus dari aduan
terkait hal yang merugikan secara riil dan nyata akan temuan yang terjadi. Dalil
Pengadu begitu luas dan tidak memberikan satu hal pasti untuk fokus terhadap
hal yang dirasa merugikan atas perbuatan apa dan etik apa yang dilanggar dan
merugikan oleh Para Teradu, sehingga dalil aduan kabur serta dalil penunjang
Pengadu hanya berdasarkan kutipan-kutipan tagline dari judul berita di media
massa;
2. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pengadu, Pengadu tidak menguraikan
secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing
Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota
KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban
menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan
dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik;
3. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud, Pengadu tidak menyertai
dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan
Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan
menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta
cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar
etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap
memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo;
4. Bahwa penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan dan dijamin secara
konstitusional dalam UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (UU Pemilu) untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum secara serentak
adalah pelaksanaan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
14/PUU-XI/2013 yang pada amarnya menyatakan untuk memberlakukan hal
yang dimohonkan Pemohon untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak/Pemilu
Lima Kotak untuk Kabul dan menjadi dasar untuk diberlakukannya Pemilu
serentak pada tahun 2019, yang amarnya pada halaman 87 dan 88 berbunyi:
48
AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
1.1. Pasal 3 ayat (5), Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14
ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1.2. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal
112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2. Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan
pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya;
3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana mestinya.
5. Bahwa point nomor 16 pada Lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019 menjelaskan jadwal TPSLN dilaksanakan pada 8 April 2019 s.d. 14 April
2019 yang artinya dibeberapa negara dilaksanakan pemungutan suara secara
serentak termasuk di Malaysia;
6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan banyak kecurangan pemilu sebagaimana
dalil aduan pada huruf b) uraian singkat kejadian di mana diketemukan suara
yang ditimbun di dua tempat dan banyak surat suara tercoblos Pasangan Capres
dan Cawapres 01 serta kertas suara DPR RI dapil Jakarta II telah tercoblos Partai
Nasdem telah dilakukan investigasi dan klarifikasi terkait dengan fenomena
tersebut;
7. Bahwa Para Teradu atas temuan yang terjadi di Kuala Lumpur terkait dengan
fenomena tercoblosnya surat suara Luar Negeri di Malaysia telah dilakukan
klarifikasi ke lapangan oleh Teradu II (Sdr. Ilham Saputra) dan Sdr. Hasyim Asy’ari
untuk melakukan klarifikasi dengan 9 (Sembilan) anggota PPLN Kuala Lumpur
pada Jumat, 12 April 2019 dan 3 (tiga) anggota Panwaslu KL pada Sabtu, 13 April
2019 sebagai langkah tegas menindaklanjuti temuan yang mencoreng Asas
LUBER JURDIL dalam Pemilu;
8. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan sebagaimana pada angka 8) merupakan
tindak lanjut atas temuan yang telah direkomendasikan oleh BAWASLU RI melalui
Rekomendasi Terhadap Pelanggaran Pemilu Nomor:
0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019, maka atas
Rekomendasi Bawaslu RI tersebut Para Teradu tidak menutup mata atau
mengabaikan temuan yang telah terjadi dan diakui adanya;
9. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu yang menyatakan KPU RI tidak mengambil
tindakan terhadap kecurangan ataupun pelanggaran atas Pemilu di Malaysia
bahkan Pengadu mengutip bahwa Teradu II (Ilham Saputra) menyatakan bahwa
Surat Suara yang tercoblos di Malaysia adalah sampah serta terkesan memihak
pada salah satu pasangan calon merupakan dalil yang patut dikesampingkan,
penuh dengan subjektifitas tuduhan-tuduhan belaka, dan tidak berdasar. Perlu
ditekankan, atas pernyataan Teradu II yang dimaksud sampah bukan dalam
artian harfiah, adapun berdasarkan rekomendasi BAWASLU RI melalui
Rekomendasi Nomor: SS-0968/K.BAWASLU/PM.00.00/5/2019 tanggal 19 Mei
2019 pada salah satu rekomendasinya menyatakan “menyatakan Surat Suara
49
yang diterima PPLN Kuala Lumpur setelah tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan surat
suara tidak sah”, yang mana rekomendasi ini telah menjelaskan maksud dari
pernyataan Teradu II yang disalah artikan dan dilebih-lebihkan oleh media;
10. Bahwa tindaklanjut sebagaimana telah dilaksanakan klarifikasi baik kepada PPLN
dan Panwaslu LN di Malaysia adalah bukti dari kesungguhan Para Teradu untuk
menjamin demokrasi dan bersikap professional terhadap pelanggaran yang terjadi
saat Pemungutan Suara di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang
menyatakan perbuatan mencederai rasa keadilan dan Proses Demokrasi susah
payah sedang dibangun Negara kita sangat bertolak belakang dengan usaha
Para Teradu yang telah menyelidiki fakta-fakta lapangan untuk mencari
kebenaran;
11. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yang pada intinya menyatakan
apabila Para Teradu tidak profesional dalam mengoperasikan Aplikasi Sistem
Penghitungan Suara (SITUNG) sehingga menimbulkan kekisruhan di masyarakat
merupakan dalil yang dilebih-lebihkan. Adapun Aplikasi Sistem Penghitungan
Suara (SITUNG) dioprasionalkan dengan mendasarkan pada Keputusan KPU No.
536/Pl.02.6-Kpt/06/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi
Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019, Panduan Penggunaan Aplikasi
SITUNG, dan Buku Panduan Pemantauan dan Supervisi Pemilihan Umum 2019;
12. Bahwa dengan dioperasionalkannya Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG)
merupakan refkesi dari Pemilu yang transparan, terbuka, dan bebas diakses oleh
Publik merupakan perwujudan dari salah satu indikator penyelenggaraan Pemilu
yang berkualitas demi terbentuknya pemilih yang terinformasi (informed voters), di
mana pemilih mendapatkan informasi, pengetahuan, berita, dan data yang
mencukupi pada saat dan setelah menjatuhkan pilihan di bilik suara. Informasi
kepemiluan tersebut secara sederhana dibagi menjadi dua;
13. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 13) keuntungan dan kemudahan
informasi dari dioperasionalkannya Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG)
yaitu, pertama terkait informasi teknis, seperti waktu dari dilaksanakannya
tanggal pemungutan suara, kontestan peserta pemilu, tata cara mencoblos yang
benar, dan lain sebagainya. Kedua terkait substansi kepemiluan, visi-misi masing-
masing Peserta Pemilu, strategi masing-masing calon atas suatu persoalan, dan
terakhir hasil Pemilu yang diwujudkan melalui suara pemilih. Semakin banyak
informasi yang didapatkan oleh pemilih tentang teknis dan substansi kepemiluan,
maka perwujudan pemilu semakin berkualitas. Dengan mempertimbangkan fungsi
dari Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG), maka Para Teradu
melakukan kegiatan sosialisasi kepemiluan secara massif, menggunakan semua
saluran media, serta menggunakan berbagai pendekatan kreatif, dengan tujuan
agar pengetahuan pemilih mengenai aspek-aspek penyelenggaraan Pemilu 2019
dapat tersampaikan dan diterima seluas-luasnya kepada masyarakat, dalam hal
ini Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) sebagai bagian dari perwujudan
transparansi Pemilu 2019;
14. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur terkait
Penyelenggara Pemilu seperti tanggung jawab, wewenang, tugas dan kewajiban
seluruh Penyelenggara Pemilu pada setiap lapisan penyelenggara, sehingga diatur
pula manajerial tata kelola Pemilu itu sendiri sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi
penyelenggaraan Pemilu harus memenuhi prinsip: “b. jujur; f. terbuka; i. akuntabel”
dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “mewujudkan
Pemilu yang efektif dan efisien”;
15.Bahwa sebagai wujud transparansi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu,
Pasal 14 huruf c dan k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang
50
berbunyi “menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada
masyarakat, dan menyediakan data hasil Pemilu secara nasional” merupakan
salah satu kewajiban penyelenggara Pemilu khususnya KPU dan jajarannya
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
terdapat kewajiban yang senantiasa menjadi penentu setiap langkah Para Teradu
(in casu KPU RI) dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu, yaitu bersikap jujur,
terbuka dan akuntabel. Dengan demikian, tidaklah benar jika dikatakan tidak ada
dasar penyelenggaraan Situng di dalam UU Pemilu, sementara di dalam ketentuan
Pasal 536 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas disebutkan
adanya sistem informasi pengitungan suara hasil Pemilu dan dengan demikian,
SITUNG merupakan sistem informasi yang diakui secara yuridis dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
16.Bahwa berpegangan kepada asas, prinsip, dan ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diuraikan sebelumnya,
Para Teradu berupaya mewujudkan keterbukaan dalam penyampaian setiap
informasi terkait hasil Pemilu kepada masyarakat salah satunya melalui
instrumen sistem informasi hanya salah satu dari upaya dimaksud, yang mana
setiap tingkatan proses penghitungan suara maupun dalam proses rekapitulasi
berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU RI,
KPU sesuai tingkatannya diwajibkan pula untuk mengumumkan hasil Pemilu
pada media-media lain secara manual seperti papan pengumuman di
Desa/Kelurahan misalnya (papan pengumuman atau tempat lain yang mudah
dilihat oleh masyarakat), selain itu juga membagikan sertifikat hasil Pemilu
kepada setiap saksi Peserta Pemilu sehingga informasi terkait hasil perolehan
suara dapat diakses oleh siapapun baik secara khusus oleh para Peserta Pemilu,
maupun secara umum oleh masyarakat luas;
17.Bahwa Pasal 61 ayat (10), Pasal 62 ayat (7) dan Pasal 210 ayat (8) PKPU Nomor 3
Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 (PKPU
Tungsura) keberadaan SITUNG telah diatur secara yuridis dalam Peraturan KPU
terkait penghitungan suara, rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil
Pemilu. Sebelum mengoperasikan aplikasi SITUNG di lapangan, Para Teradu juga
sudah melakukan ujicoba di seluruh Indonesia dalam lingkup Satker KPU, melalui
Surat Teradu Nomor: 555/P.L.02.6-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019
sebagai wujud keseriusan dan kesungguhan penggunaan aplikasi berbasis
internet tersebut sebagai salah satu media keterbukaan informasi terhadap
masyarakat;
18.Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 18), Para Teradu mewajibkan kepada
KPU Kabupaten/Kota maupun PPLN untuk menyampaikan hasil pindai (scan)
sertifikat hasil penghitungan suara (C1) tidak lain untuk memenuhi kewajiban
menyediakan informasi hasil Pemilu kepada masyarakat. Terlepas dari
kedudukannya yang digunakan sebatas sebagai media penyampaian informasi,
tentu saja hal tersebut penting untuk mampu menyampaikan dengan segera hasil-
hasil Pemilu untuk semua jenis Pemilu kepada masyarakat. Melalui instrumen
SITUNG, Para Teradu juga berharap agar semua masyarakat dari seluruh
kalangan mampu mengikuti perkembangan hasil Pemilu tersebut secara
terbuka, sehingga masyarakat juga mampu memantau dan mengawasi setiap
proses perolehan suara khususnya di tingkat KPPS yang telah mereka ikuti
sebelumnya, membandingkannya dengan rekapitulasi yang berjalan
selanjutnya di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat,
maupun mengkoreksi kekeliruan yang terjadi pada tahap-tahap tersebut baik
yang berada dalam proses penghitungan suara seperti pada Formulir Model C1
51
di tingkat KPPS maupun pada saat rekapitulasi di tingkat selanjutnya.
Dengan demikian terbukti bahwa melalui SITUNG, suatu kemudahan akses
informasi publik terhadap data dan dokumen Pemilu mampu diwujudkan
sesuai dengan tujuan diadakannya SITUNG tersebut;
19.Bahwa Pasal 1 angka 53 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, penggunaan
aplikasi SITUNG adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi
dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara
serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum tentu dapat sangat dipahami bahwa
dalam situasi munculnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang dapat
diakses secara cepat dan segera serta dapat dipercaya terkait hasil Pemilu,
sementara proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan
secara berjenjang membutuhkan waktu yang relatif lama, kehadiran SITUNG Para
Teradu meyakini dapat menjadi media informasi yang kredibel dan dapat
masyarakat percaya sebagai sebuah informasi awal dari KPU RI selaku lembaga
penyelenggara pemilu;
20.Bahwa pengoperasian perangkat SITUNG, telah berupaya untuk memastikan
kehadiran dan keberadaan sistem informasi yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan di tengah-tengah upaya menyampaikan informasi yang
benar kepada masyarakat terkait hasil Pemilu 2019. Upaya-upaya dimaksud
dapat diketahui mulai dari proses sebelum hingga awal dan sampai hari ini
penggunaan SITUNG yang masih tetap digunakan sebagai sarana penyampaian
informasi yang benar terkait hasil Pemilu. Keberadaannya yang dapat diakses
kapanpun dan oleh siapapun tanpa terkecuali oleh publik di manapun berada,
semakin menegaskan bahwa SITUNG bukan sekedar milik dan untuk KPU atau
sebagian kalangan saja, melainkan milik masyarakat dan melaluinya masyarakat
mendapatkan informasi terkait perkembangan perolehan suara Pemilu 2019
dengan segera;
21.Bahwa dalam pengoperasian aplikasi SITUNG Para Teradu mengakui jika terjadi
kekeliruan dalam entri SITUNG yang faktanya tidak hanya terjadi atau
mengakibatkan berkurangnya suara untuk Paslon 02 semata tetapi juga Paslon
01. Terhadap segala jenis kekeliruan yang telah ditemukan, oleh Para Teradu
langsung diperbaiki sesuai dengan data yang benar di lapangan, dan terhadap
seluruh data-data yang telah masuk di dalam SITUNG melalui Tim Helpdesk
dengan merekap hingga tingkat TPS terkait dengan salah entri C1 tertanggal 30
Mei 2019;
22.Bahwa Para Teradu (in casu KPU RI) mengakui terjadi kesalahan entri pada
aplikasi SITUNG. Kesalahan entri tersebut diketahui oleh KPU dengan melalui dua
metode yaitu dari hasil monitoring petugas pemantauan KPU dan laporan dari
masyarakat, berikut data update terakhir kesalahan entri per tanggal 18 Mei
2019, yaitu:
Jenis Sumber Status
Kesalahan Dalam
Entri Monitoring Laporan Jumlah Selesai Proses Jumlah
KPU Masyarakat Diperbaiki Perbaika
n
Paslon 01
23 6 29 29 0 29
Berkurang
Paslon 02
47 21 68 68 0 68
Berkurang
52
Paslon 01
38 19 57 57 0 57
Bertambah
Paslon 02
27 7 34 34 0 34
Bertambah
Paslon 01
dan Paslon
8 2 10 10 0 10
02
Berkurang
Paslon 01
dan Paslon
9 4 13 13 0 13
02
Bertambah
Paslon 01
Bertambah
24 18 42 42 0 42
02
Berkurang
Paslon 01
Berkurang
17 5 22 22 0 22
02
Bertambah
Total 193 82 275 275 0 275
Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa terdapat 275 kesalahan entri yang
diperoleh dari Monitoring KPU sebanyak 193 dan dari Laporan Masyarakat
sebanyak 82
23.Bahwa perwujudan asas keterbukaan, Para Teradu membuka laporan masyarakat
terkait kekeliruan proses penginputan data ke SITUNG. Sebagaimana yang
difasilitasi melalui tim Helpdesk Pemilu 2019 dan tim Helpdesk IT SITUNG sampai
dengan jawaban ini disampaikan, Para Teradu tetap berupaya melakukan
verifikasi terhadap data-data yang masih belum sesuai baik dari segi entri
ataupun pindai, maupun terkait permasalahan-permasalahan lain terkait teknis
penyelenggaraan Pemilu yang masih sedang berjalan dengan mempublikasikannya
ke publik sebagai contoh pembaharuan data rekapitulasi daerah salah entry s.d
Pukul 17.00 per tanggal 16 Mei 2019;
24.Bahwa Para Teradu perlu menegaskan penggunaan SITUNG tidak untuk dijadikan
dasar penetapan hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 secara nasional
oleh Para Teradu. Perangkat penyampai informasi tentu bermanfaat sepanjang
untuk kebutuhan dan sifatnya yang mampu menggambarkan situasi yang terjadi
di lapangan secara apa adanya. Oleh karenanya bisa saja terjadi kekeliruan bukan
pada sistem informasi yang ada, namun benar-benar terkait dengan pengisian
formulir model C1 yang keliru isi oleh petugas KPPS misalnya. Dalam kondisi
demikian, SITUNG tetap sesuai dengan hasil pindai formulir yang ada dan
menyampaikan informasi secara apa adanya data dimaksud, dan dalam kondisi
tersebut, keberadaan SITUNG tidak pula dapat digunakan sebagai alat untuk
mengkoreksi kekeliruan tersebut. Meski demikian, bagi masyarakat yang misalnya
menemukan kekeliruan semacam itu melalui SITUNG, tentu dapat melaporkannya
kepada petugas KPU beserta jajarannya, atau pula kepada Bawaslu sebagai
lembaga pengawas Pemilu, dan selanjutnya informasi atas kekeliruan tersebut
dapat digunakan untuk menyampaikan informasi yang benar serta mengkoreksi
53
informasi yang keliru sesuai dengan fakta disertai dengan bukti-bukti kuat yang
dimilikinya;
[2.17] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.18] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-
XI/2013 yang pada amarnya menyatakan untuk
memberlakukan hal yang dimohonkan Pemohon untuk
menyelenggarakan Pemilu Serentak/Pemilu Lima Kotak untuk
Kabul dan menjadi dasar untuk diberlakukannya Pemilu
serentak pada tahun 2019;
Bukti T-2 : Fotokopi Kumpulan beberapa foto dari Tim KPU RI ke Kuala
Lumpur, Malaysia dalam menyelidiki fenomena Surat Suara
tercoblos;
Bukti T-3 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Pelanggaran
Pemilu Nomor: 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal
16 April 2019 perihal Rekomendasi Terhadap Pelanggaran
Pemilu;
Bukti T-4 : Fotokopi Rekomendasi BAWASLU RI Nomor: SS-
0968/K.BAWASLU/PM.00.00/5/2019 tanggal 19 Mei 2019
perihal Rekomendasi;
Bukti T-5 : Fotokopi Keputusan KPU No. 536/Pl.02.6-
Kpt/06/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem
Informasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019,
Panduan Penggunaan Aplikasi SITUNG, dan Buku Panduan
Pemantauan dan Supervisi Pemilihan Umum 2019;
Bukti T-6 : Fotokopi Materi Powerpoint tentang Manajemen Pengguna
Aplikasi Pendukung Pemilu 2019 tertanggal 9 April 2019;
Bukti T-7 : Fotokopi Surat Ketua KPU Nomor: 555/P.L.02.6-
SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 perihal
Persiaoan Uji Coba Nasional SITUNG Pemilu 2019 tahap 2 dan
tahap 3;
Bukti T-8 : Fotokopi Rekap Daerah Salah Entri C1 Hasil Pemantauan dan
Helpdesk 30 Mei 2019;
Bukti T-9 : Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan dan
Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019;
Bukti T-10 : Fotokopi Diagram pie chart terkait Rekap Daerah Salah Entri
C1 Hasil Pemantauan dan Helpdesk Pukul 17.00 per tanggal
16 Mei 2019;
Bukti T-11 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 731/PP.05-
SD/01/KPU/IV/2019 Perihal Penerusan Hasil Tindaklanjut
Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
54
tanggal 18 April 2019;
Bukti T-12 : Fotokopi Putusan DKPP Nomor: 78-PKE-DKPP/V/2019;
Bukti T-13 : Fotokopi Satu keping CD berisikan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019;
KESIMPULAN
1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat
bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu
menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya
sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan
selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa.
2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian kesimpulan ini.
3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya.
4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu
menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa terjadi dugaan pelanggaran terhadap sumpah jabatan, tidak jujur,
tidak adil, tidak tertib, tidak cermat, tidak prudent dan tidak professional,
yang dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KPU dalam menjalankan tugas
penyelenggaraan pemilu tahun 2019;
2) Bahwa perbuatan yang dilakukan adalah memberikan informasi yang
bersifat partisan terhadap proses Pemilu di Malaysia dan tidak cermat dalam
melakukan verifikasi dan input data Hasil Pemilu Presiden dan wakil
presiden 2019 sehingga Martabat KPU selaku penyelenggara diragukan dan
menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat Indonesia karena KPU RI
tidak prudent dalam memberikan informasi kepada masyarakat;
3) Bahwa Pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan c,
Pasal 9 huruf a, Pasal 12 huruf a, d, dan , serta Pasal 15 huruf a, e, dan g
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4) Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Republik Indonesia menyelenggarakan
Pemilu secara serentak diseluruh Indonesia dan Pemilihan di Luar Negeri
untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggaralan oleh Teradi selaku
pimpinan KPU RI sebagaimana amanat UU;
5) Bahwa pada tanggal 8 April sampai dengan 14 April 2019 dieslenggarakan
Pemilu untuk Pemilihan Luar Negeri, bahwa penyelenggara Pemilu luar
negeri di Malaysia ditemukan banyak kecurangan pemilu dimana
diketemukan suara yang ditimbun di dua tempat yang tidak sesuai lokais
penyimpanan yang sangat banyak dan telah tercoblos Pasangan Capres dan
Cawapres 01 serta kertas suara DPR RI dapil Jakarta II telah tercoblos Partai
Nasdem dan kejadian tersebut menjadi heboh di Indonesia;
55
6) Bahwa pada tanggal 11 April 2019 Bawaslu RI melakukan penyelidikan dan
mengkonfirmasi langsung dengan Panwaslu Kuala Lumpur terhadap
peristiwa tercoblosnya surat suara Luar Negeri di Malaysia dan berdasarkan
keterangan Pers Bawaslu RI sebagaimana dimuat dalam laman TEMPO
tanggal 23 April 2019 bahwa surat suara yang ditemukan tersebut
merupakan surat suara asli milik KPU RI yang akan dikirim melalui POS;
7) Bahwa meskipun peristiwa yang terjadi di Malaysia tersebut merupakan
pelanggaran pemilu dan Tindak pidana, namun KPU RI tidak mengambil
tindakan terhadap kecurangan ataupun pelanggaran yang terjadi di
Malaysia bahkan salah sati komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan
bahwa surat suara yang tercoblos di Malaysia dianggap sampah saja.
Pernyataan yang dinyatakan oleh komisioner KPU tersebut merupakan
pernyataan yang partisan seolah-olah membenarkan perbuatan tersebut;
8) Bahwa pada tanggal 17 April 2019 hari pemungutan suara serentak
dilaksanakan, diseluruh tempat pemungutan suara seluruh Indonesia
dilaksanakan dan ditutup pada jam 1 siang. Pada jam 3 sore Lembaga
survey melalui media massa menayangkan hitung cepat (quick count) hasil
Pemilu dan membuat kehebohan dan saling klaim kemenangan baik
pasangan nomor urut 01 maupun nomor 02, dan kepastian siapa pemenang
Pemilu adalah menunggu hasil sah dari KPU RI selaku penyelenggara
Pemilu;
9) Bahwa mengingat terjadinya kekisruhan antara pasangan calon KPU melalui
website resmi KPU melakukan penghitungan cepat dengan cara input suara
yang dipublis melalui website KPU RI yaitu SITUNG KPU RI yang terdapat
banyak kecurangan dan kejanggalan dalam proses dimana tidak sesuainya
hasil C1 dengan Hasil Input KPU RI yang melebihkan suara pasangan
Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 dan tidak hanya sekali, serta setelah
diviralkan melalui media sosial baru menjadi perhatuian KPU RI;
10) Bahwa berita mediaindonesia.com tanggal 23 April 2019 melalui siaran
persnya KPU RI melalui salah satu komisioner yaitu Viryan Azis menyatakan
bahwa ada 9 TPS yang ditemukan salah input data ke SITUNG, sehingga
kesalahan input tersebut merupakan pelanggaran kode etik karena
ketidakcermatan KPU RI dalam melakukan input data hasil pemilu kepada
masyarakat bahkan telah merugikan salah satu peserta Pemilu;
11) Bahwa kesalahan input data tersebut pun dibenarkan oleh Ketua KPU RI
Arief Budiman sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com tanggal 20 April
2019, dimana KPU menyatakan soal kesalahan input data dikarenakan
human error, namun pernyataan tersebut meyakinkan kami bahwa KPU
sangat tidak professional dalam menyelenggarakan Pemilu sehingga kami
kami menganggap sudah sangat jelas dan meyakinkan KPU RI telah
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
12) Bahwa salah satu komisioner KPU RI Pramono Ubaid pun membenarkan
kesalahan yang dilakukan KPU RI dala melakukan input data sebagaimana
keterangan pers yang dimuat dalam TEMPO.CO dimana Pramono Ubaid
menyatakan bahwa kesalahan input tersebut bukan diretas namun
merupakan kesalahan Input yang dilakukan oleh KPU RI, hal tersebut
dikoreksi setelah viral melalui media sosial dan masih banyak lagi sehingga
membutuhkan pengawasan ekstra yang harus disesuaikan lagi oleh
masyarakat antara data KPU dengan C1 di TPS dan melebihkan suara
pasangan nomor urut 01 sehingga tindakan tersebut telah melanggar kode
etik penyelenggaraan pemilu yang mana KPU RI tidak professional dan
prudent dalam menyelenggarakan pelaksanaan Pemilihan Umum yang
Langsung, Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil.
6. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan tersebut, Pengadu tidak menguraikan
secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing
Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota
KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban
56
menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan
dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan
cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga
melakukan pelanggaran kode etik.
7. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang
cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya
menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum
dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu.
Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum,
Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan
klarifikasi atas aduan a quo.
D. PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/V/2019
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.19] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Mei 2019 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan untuk memilih anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah;
2. Bahwa karenanya Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bahwa setiap penyelenggara Pemilu in casu Teradu wajib bekerja, bertindak,
menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu
dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu,
serta sumpah/janji jabatan;
4. Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus dipatuhi oleh Teradu
berlandaskan pada: a). Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; b). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c).
Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; d). Asas Pemilu; dan e).
Prinsip Penyelenggara Pemilu.;
5. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu disamping wajib mematuhi Asas
Pemilu juga wajib mematuhi Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang berpedoman
pada prinsip:
a. Jujur dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat
untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan;
b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai
kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang
diambil;
c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu disamping wajib mematuhi Asas
Pemilu juga wajib mematuhi Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang berpedoman
pada prinsip:
57
Profesionalitas dengan berpedoman pada prinsip: a). berkepastian hukum
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan
tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; b). aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan
Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan
kesempatan; c). tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d). terbuka
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan
akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah
keterbukaan informasi publik; e). proporsional maknanya dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara
kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f).
profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas
dasar pengetahuan,keterampilan, dan wawasan luas; g). efektif bermakna
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu
dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h). efisien bermakna
dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber
daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur
dan tepat sasaran; i). kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan
Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara
yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
7. Bahwa prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu in casu TERADU harus bersikap
dan bertindak:
a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan
calon,dan/atau peserta Pemilu;
b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap
pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain;
c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas
masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan
dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih;
e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau
atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik
atau peserta Pemilu tertentu;
f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak
menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu,
calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan
keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu;
h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau
pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak
langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim
kampanyekecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan
Perundang-undangan;
i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian
lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau
lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan
dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk
meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan
58
pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan Pemilu;
k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dantim
kampanye;
l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya
pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu.
8. Bahwa Pengadu menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelengaraan Pemilu yang dilakukan oleh Teradu antara lain yaitu
mengabaikan PUTUSAN BAWASLU RI NOMOR
07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 yang amar
putusannya sebagai berikut:
MENGADILI
1) Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata
cara dan prosedur dalam input data Sistim Informasi Pemungutan Suara
(SITUNG);
2) Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam
input data Sistim Informasi Pemungutan Suara (SITUNG).
9. Bahwa aplikasi Situng KPU ini ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi
pelayanan KPU kepada masyarakat guna memberikan informasi sejelas-jelasnya
tentang proses penghitungan suara dalam Pemilu 2019;
10. Bahwa namun perlu ditegaskan, aplikasi SITUNG ini tidak ditempatkan sebagai
hasil resmi, melainkan hanya media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang
sedang dilaksanakan bersamaan dengan tahapan rekapitulasi yang dilakukan
secara manual;
11. Bahwa KPU hendaknya menerapkan standar teknis yang ketat dalam
melakukan verifikasi dan publikasi data SITUNG sehingga data yang tersaji
dalam SITUNG adalah data yang benar-benar valid, dapat
dipertanggungjawabkan dan sajiannya tidak menimbulkan polemik dan
keresahan di dalam masyarakat;
12. Bahwa KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan ke dalam
SITUNG melalui website: pemilu2019.kpu.go.id. adalah data yang valid, telah
terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga tidak
menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada
masyarakat bahwa KPU telah menyelenggarakan pemilu secara transparan,
independen, imparsial, dan berkeadilan;
13. Bahwa prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang ditampilkan
atau dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat
dipertanggungjawabkan kepada publik;
14. Bawa dalam scan masih terdapat kesalahan/kekeliruan penginputan hasil
pemindaian (scan) salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-
DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di
aplikasi SITUNG KPU walaupun sebahagian besar telah diperbaiki dan ada yang
sementara diperbaiki oleh KPU. Namun terdapat kondisi yang tidak bisa
diperbaiki di SITUNG yaitu apabila sumber C1 yang bermasalah, sehingga
tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan;
15. Bahwa Pasal 3 huruf f Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah
menggariskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, selain harus
melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, juga penyelenggara wajib menganut prinsip Keterbukaan;
16. Bahwa dianutya asas keterbukaan ini merupakan wujud dari keharusan adanya
transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu kepada publik. Asas ini
59
menghendaki agar setiap warga negara berhak untuk mengakses informasi
terkait proses penyelenggaraan pemilu;
17. Bahwa untuk itu, KPU berkewajiban untuk memperbaiki tata cara dan prosedur
dalam pengimputan data kedalam SITUNG agar tidak terjadi kesalahan
pengimputan yang dapat menimbulkan masalah dan menimbulkan ketidak
pastian hukum;
18. Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, hingga diajukannya
PENGADUAN a quo, TERADU tidak melaksanakan apa yang diperintahkan
dalam PUTUSAN BAWASLU RI NOMOR 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019
tertanggal 14 Mei 2019.
KESIMPULAN PENGADU
[2.20] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 11 Juli 2019 yang dirumuskan
sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu tetap bertahan pada dalil dalil aduannya sebagaimana dalam
registrasi perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/VI/2019 dan selanjutnya menolak
seluruh dalil-dalil jawaban Teradu;
2. Bahwa Teradu telah menyampaikan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda P-1
s.d P-4 beserta bukti tambahan untuk menjadi pertimbangan majelis (terlampir
dalam bentuk CD) dan 2 orang Saksi yang sudah didengar keterangannya dalam
Persidangan tanggal 27 Juni 2019;
3. Bahwa Pengadu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban yang
disampaikan oleh Teradu yang intinya seolah-olah telah melaksanakan isi
Putusan Bawaslu Nomor 7 tanggal 14 Mei 2019, quod non oleh karena
berdasarkan bukti tertulis yang dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu
hingga diajukannya pengaduan ini ke DKPP RI, terbukti bahwa SITUNG belum
diperbaiki oleh Teradu. Untuk itu sepatutnya Majelis yang mulia DKPP RI
menolak seluruh dalil-dalil Teradu;
4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu kemudian
didukung dan dikuatkan oleh keterangan Saksi-Saksi terbukti bahwa Teradu
telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan
tidak menjalankan isi Putusan Bawaslu Nomor 7 tanggal 14 Mei 2019 tersebut.
[2.21] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya
[2.22] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Salinan Putusan Bawaslu RI Nomor:
07/LP/PP/ADM/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019;
Bukti P-2 : Fotokopi print out Sistem Informasi Direktorat SATGAS Badan
Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tentang Pengolahan Data C1
yang disampaikan di Hotel Grand Sahir tanggal 14 Mei 2019;
Bukti P-3 : Fotokopi bukti-bukti terkait fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019;
60
Bukti P-4 : Fotokopi bukti-bukti Kekacauan SITUNG KPU;
Bukti P-5 : Bukti Data Kekacauan SITUNG Pasca Putusan Bawaslu RI Nomor:
07/LP/PP/ADM/00.00/V/2019;
Saksi Pengadu:
1. Arif Agus Djunarjanto
Saksi merupakan Penggiat IT yang memantau SITUNG KPU;
Saksi menggunakan aplikasi untuk mengecek kesalahan data SITUNG;
Saksi menyatakan bahwa sampai pada tanggal 16 Juni 2019, terdapat
beberapa data SITUNG yang bermasalah seperti sebelum Putusan Bawaslu RI
Nomor: 07/LP/PP/ADM/00.00/V/2019;
2. Deden
Saksi mantan Penyelenggara Pemilu di Jakarta Timur;
Saksi menyatakan sejak dimulainya SITUNG angka perolehan Paslon Capres
dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 selalu diangka 54%;
Saksi mencontohkan kesalahan input C1 Desa Sigebloh, Kecamatan Banjar
Baru, Kabupaten Banjar Negara yang C1 SITUNG nya tidak logis;
Saksi menyatakan banyak C1 rekayasa yang ditemukan oleh Saksi dalam
SITUNG;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.23] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok
aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu
dalam uraian jawaban ini;
2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para
Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan
Para Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu mengabaikan Putusan Bawaslu RI Nomor
07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019, di mana amar
putusannya sebagai berikut:
1) Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata
cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan
Suara (SITUNG);
2) Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur
dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (SITUNG);
b. Bahwa aplikasi SITUNG ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan
KPU kepada masyarakat guna memberikan informasi sejelas-jelasnya
tentang proses penghitungan suara dalam pemilu 2019, namun tidak
ditempatkan sebagai sebagai hasil resmi dan hanya sebagai media
pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan bersamaan
dengan tahapan rekapitulasi yang dilakukan secara manual;
c. Bahwa dalam scan di aplikasi SITUNG masih terdapat kesalahan/kekeliruan
penginputan hasil pemindaian (scan) Salinan Formulir Model C-KPU, Model
61
C1-PPWP, Model C1-DPR,; Model C1-DPD, Model C1-DPR Provinsi, Model
C1-DPR Kab/Kota. Walaupun sebagaian besar telah diperbaiki dan ada yang
sementara diperbaiki oleh KPU, namun terdapat kondisi yang tidak dapat
diperbaiki, yaitu sumber C1 yang bermasalah, sehingga tabulasi yang
ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan.
4. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan pada huruf c tersebut, Para Pengadu
tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota atau
sebagai Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Para
Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan
yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan,
perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh
Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik;
5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d.
3), Para Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Para Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi,
tidak mendasar dan menggunakan dasar yang belum dibuktikan kebenarannya
serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi
standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu beritikad baik untuk
tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo;
6. Bahwa dalam petitum Para Pengadu, tidak jelas disebutkan siapa yang
dimohonkan untuk menjalalankan aduan Para Pengadu sebagaimana tercantum
dalam petitum nomor 4 yang menyebutkan bukan Teradu, tetapi Bawaslu RI;
7. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai
dengan angka 3), Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi
atas aduan a quo sebagai berikut:
a. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil
Pengaduan Para Pengadu dimana pada intinya mempermasalahkan
tindakan Teradu dianggap telah melanggar kode etik penyelenggaraan
pemilu yang tidak professional dalam melaksanakan Pemilihan Umum yang
Langsung, Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil, kesalahan input data C1 pada
SITUNG;
b. Bahwa sebagai gambaran umum sebelum secara rinci menjawab pokok
aduan Para Pengadu, Teradu dengan menyandarkan kepada asas, prinsip,
dan ketentuan dalam UU Pemilu sebagaimana amanah Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017, telah berupaya mewujudkan keterbukaan dalam
penyampaian setiap informasi terkait hasil Pemilu kepada masyarakat, salah
satunya melalui instrumen sistem informasi. Instrumen sistem informasi ini
hanya salah satu upaya dalam terwujudnya penyampaian informasi secara
terbuka. Keterbukaan dalam penyampaian informasi ini, sama halnya
dengan setiap tingkatan proses penghitungan suara maupun dalam proses
rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi
hingga KPU RI, di mana KPU sesuai tingkatannya diwajibkan pula untuk
mengumumkan hasil Pemilu tersebut dalam media-media lain seperti papan
pengumuman di Desa/Kelurahan misalnya (papan pengumuman atau
tempat lain yang mudah dilihat oleh masyarakat, serta selanjutnya
membagikan sertifikat hasil Pemilu kepada setiap saksi Peserta Pemilu
sehingga informasi terkait hasil perolehan suara dapat diakses oleh
siapapun baik secara khusus oleh para Peserta Pemilu, maupun secara
umum oleh masyarakat luas;
62
c. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan mengabaikan Putusan Bawaslu
RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 adalah
tidak benar. Dalam hal Putusan Bawaslu ini, Teradu memberikan perhatian
khusus dalam rangka komitmen Teradu atas putusan hukum, disamping
komitmen Teradu terhadap segala bentuk perbaikan SITUNG di mana
Putusan Bawaslu merupakan salah satu bentuk perbaikan tersebut.
Selanjutnya, dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu ini, Teradu
melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
A. Perbaikan Sistem yang terdapat dalam SITUNG yang dilakukan dengan
langah-langkah sebagai berikut:
1) Teradu dalam meningkatkan kualitas hasil proses verifikasi dalam
SITUNG, dilakukan beberapa perbaikan terhadap aplikasi SITUNG
WEB. Perbaikan sistem ini dilakukan dengan merubah notifikasi dari
sistem alert menjadi sistem block.
2) Unsur perbaikan mendasar dari hal ini adalah perbaikan fitur validasi
data, di mana sebelumnya data yang mengandung kesalahan
aritmatika dibuat lebih menarik perhatian (eye catching) dengan
memberi warna merah pada cell data tersebut, dan memberi warna
kuning pada pada angka yang salah. Kemudian diperbaiki untuk
memastikan data terinput dengan benar, yaitu meningkatkan kualitas
sistem SITUNG dengan meningkatkan kesadaran Verikator yang akan
memverifikasi data dengan status “Isian Salah”, maka aplikasi akan
menampilkan layar yang lebih jelas; (Bukti T-2)
3) Selain perbaikan terhadap sistem sebagaimana dimaksud tersebut,
Teradu juga memperbaiki terhadap mekanisme penginputan situng
yang terkendala dengan jaringan pada daerah-daerah tertentu.
Perbaikan mekanisme yang terkendala dengan jaringan ini, dengan
memerintahkan kepada KPU/KIP Kab/Kota yang tekendala jaringan
untuk melakukan input data pada KPU/KIP Kab/Kota yang
mempunyai jaringan bagus; (Bukti T-1)
B. Perbaikan terhadap input data SITUNG yang dilakukan dengan langkah-
langkah sebagai berikut:
1) Memperbaiki kesalahan SITUNG secara periodik, baik dari temuan
dari KPU maupun dari laporan masyarakat;
2) Perbaikan tersebut, sebagai upaya Teradu untuk memastikan
validitas data SITUNG atas kesalahan-kesalahan salah entry sehingga
data yang tersaji kepada masyarakat merupakan data yang valid dan
telah memenuhi aspek transparansi karena masyarakat dapat melihat
perbaikan yang telah dilakukan Teradu dalam SITUNG. Bahkan,
aspek partisipasi masyarakat dalam perbaikan SITUNG diberikan oleh
Teradu, dimana salah satu unsur perbaikan SITUNG berasal dari
laporan masyarakat;
3) Perlu ditegaskan dalam jawaban ini, bahwa Teradu telah memberikan
tata cara dan prosedur dalam penggunaan SITUNG dan telah
melakukan sosialisasi kepada KPU/KIP Kab/Kota dalam penggunaan
SITUNG. Hal ini dilakukan Teradu sejak awal sebelum SITUNG
digunakan dan kemudian dilakukan penyempurnaan secara
berkesinambungan sampai batas akhir penggunaan SITUNG. Langkah
Teradu ini sekaligus membantah dalil Para Pengadu yang mengatakan
Teradu tidak professional dalam penggunaan SITUNG; (Bukti T-3)
4) Tidak berhenti pada perbaikan data dan mekanisme SITUNG, Teradu
juga memerintahkan KPU/KIP Kab/Kota untuk melakukan
63
pengetatan terhadap input data SITUNG berdasarkan Peraturan KPU
dan memberikan sanksi kepada KPU/KIP Kab/Kota yang tidak
menyelesaikan input sampai batas waktu yang ditetapkan; (Bukti T-1)
d. Bahwa SITUNG yang tidak ditempatkan sebagai sebagai hasil resmi dan
hanya sebagai media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang
dilaksanakan bersamaan dengan tahapan rekapitulasi yang dilakukan
secara manual adalah Benar. Namun, perlu ditegaskan dalam jawaban ini
adalah SITUNG ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan KPU
kepada masyarakat guna memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang
proses penghitungan suara dalam pemilu 2019 dengan mendasarkan pada
peraturan perundang-undangan;
e. Secara yuridis, keberadaan SITUNG telah diatur dalam Pasal 61 ayat (10),
Pasal 62 ayat (7) dan Pasal 210 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu mewajibkan kepada KPU
Kabupaten/Kota maupun PPLN untuk menyampaikan hasil pindai (scan)
sertifikat hasil penghitungan suara (C1) tidak lain dalam rangka memenuhi
kewajiban Teradu untuk menyediakan informasi hasil Pemilu kepada
masyarakat. Terlepas dari kedudukannya yang digunakan sebatas sebagai
media penyampaian informasi, tentu saja hal tersebut tetaplah penting
untuk mampu menyampaikan dengan segera hasil-hasil Pemilu untuk
semua jenis Pemilu kepada masyarakat. Melalui instrumen SITUNG, Teradu
juga berharap agar semua masyarakat dari seluruh kalangan mampu
mengikuti perkembangan hasil Pemilu tersebut secara terbuka, sehingga
masyarakat juga mampu memantau dan mengawasi setiap proses perolehan
suara khususnya di tingkat KPPS yang telah mereka ikuti sebelumnya,
membandingkannya dengan rekapitulasi yang berjalan selanjutnya di
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat. Selain itu,
masyarakat juga dapat mengkoreksi kekeliruan yang terjadi pada tahap-
tahap tersebut baik yang berada dalam proses penghitungan suara seperti
pada Formulir Model C1 di tingkat KPPS maupun pada saat rekapitulasi di
tingkat selanjutnya. Dengan demikian terbukti bahwa melalui SITUNG,
suatu kemudahan akses informasi publik terhadap data dan dokumen
Pemilu mampu diwujudkan sesuai dengan tujuan diadakannya SITUNG
tersebut;
f. Bahwa keseluruhan hal tersebut di atas, tidak lain merupakan hakikat,
tujuan dan isi dari SITUNG itu sendiri. Selain sebagaimana telah ditegaskan
dalam Peraturan KPU tersebut, bahwa SITUNG adalah perangkat yang
digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan
Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan
Umum (Pasal 1 angka 53 PKPU Tungsura), tentu dapat sangat dipahami
bahwa dalam situasi munculnya kebutuhan masyarakat akan informasi
yang dapat diakses secara cepat dan segera serta dapat dipercaya terkait
hasil Pemilu, sementara proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan
suara yang dilakukan secara berjenjang membutuhkan waktu yang relatif
lama, kehadiran SITUNG Teradu yakini dapat menjadi media informasi yang
kredibel dan dapat masyarakat percaya, meski tentu saja dibutuhkan
penelitian yang mendalam terkait tingkat kepercayaan masyarakat terkait
SITUNG ini;
g. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat kondisi yang
tidak dapat diperbaiki, yaitu sumber C1 yang bermasalah, sehingga tabulasi
64
yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan adalah tidak benar.
Perangkat penyampai informasi tentu saja bermanfaat sepanjang untuk
kebutuhan dan sifatnya yang mampu menggambarkan situasi yang terjadi di
lapangan secara apa adanya. Oleh karenanya bisa saja terjadi kekeliruan
bukan pada sistem informasi yang ada, namun benar-benar terkait dengan
pengisian formulir model C1 yang keliru isi oleh petugas KPPS misalnya.
Dalam kondisi demikian, SITUNG tetap sesuai dengan hasil pindai formulir
yang ada dan menyampaikan informasi secara apa adanya data dimaksud,
dan dalam kondisi tersebut, keberadaan SITUNG tidak pula dapat
digunakan sebagai alat untuk mengkoreksi kekeliruan tersebut. Meski
demikian, bagi masyarakat yang misalnya saja menemukan kekeliruan
semacam itu melalui SITUNG, tentu dapat melaporkannya kepada petugas
KPU beserta jajarannya, atau pula kepada Bawaslu sebagai lembaga
pengawas Pemilu, dan selanjutnya informasi atas kekeliruan tersebut dapat
digunakan untuk menyampaikan informasi yang benar serta meluruskan
informasi yang keliru sesuai dengan fakta disertai dengan bukti-bukti yang
kuat yang dimilikinya. Dengan demikian sumber C1 yang salah akan
terkoreksi dengan bukti-bukti yang kuat tersebut;
h. Sebagai komitmen Teradu dalam menjalankan perangkat SITUNG yang
memenuhi aspek keterbukaan, Teradu telah berupaya untuk memastikan
kehadiran dan keberadaan sistem informasi yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan di tengah-tengah upaya menyampaikan informasi
yang benar kepada masyarakat terkait hasil Pemilu 2019. Upaya-upaya
dimaksud dapat diketahui mulai dari proses sebelum hingga awal dan
sampai hari ini penggunaan SITUNG yang masih tetap digunakan sebagai
sarana penyampaian informasi yang benar terkait hasil Pemilu.
Keberadaannya yang dapat diakses kapanpun dan oleh siapapun tanpa
terkecuali oleh publik di manapun berada, semakin menegaskan bahwa
SITUNG bukan sekedar milik dan untuk KPU atau sebagian kalangan saja,
melainkan milik masyarakat dan melaluinya masyarakat mendapatkan
informasi terkait perkembangan perolehan suara Pemilu 2019 dengan
segera. Upaya-upaya dimaksud antara lain dapat digambarkan sebagai
berikut:
1) Bahwa sosialisasi SITUNG telah dimulai sejak awal tahun 2019 tepatnya
pada tanggal 18 Januari 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.2
KPU RI, Teradu mengagendakan Sosialisasi Sistem Informasi
Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan
mengundang berbagai pihak mulai dari akademisi hingga praktisi, para
peserta Pemilu termasuk Peserta Pemilu Paslon Presiden dan Wakil
Presiden 01 dan 02, beberapa kementerian dan lembaga, serta
mengundang Komisi II DPR RI. Dalam kesempatan kali ini, SITUNG yang
disosialisasikan adalah sebagaimana SITUNG yang kemudian digunakan
saat ini, dan faktanya tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang hadir
khususnya terkait tampilan SITUNG yang ditampilkan dalam bentuk
diagram beserta angka presentase perolehan suara;
2) Bahwa selanjutnya setelah melaksanakan sosialisasi penggunaan
SITUNG, pada tanggal 2 s.d. 5 Februari 2019 bertempat di Kota Batu,
Jawa Timur, Teradu mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek)
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara dan
Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara
(SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan mengundang KPU
Provinsi/KIP Aceh;
65
3) Bahwa Teradu juga melaksanakan Uji Coba Nasional Aplikasi SITUNG
Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 2 April 2019 bertempat di hotel Holliday
Inn & Suites, Jakarta dengan mengundang seluruh Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilu dan juga mengundang beberapa Pimpinan Lembaga
Swadaya Masyarakat. Dalam kesempatan kali ini, SITUNG yang
diujicobakan adalah sebagaimana SITUNG yang kemudian digunakan
saat ini, dan faktanya tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang hadir
khususnya terkait tampilan SITUNG yang ditampilkan dalam bentuk
diagram beserta angka presentase perolehan suara;
4) Bahwa selain Bimtek yang dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana
dimaksud di atas, Teradu juga melakukan supervisi dan monitoring, serta
menjadi narasumber dalam Bimtek yang diadakan oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh pada tanggal-tanggal di bulan Februari dan bulan Maret 2019, dan
selanjutnya pada tanggal 2 dan 10 April 2019 Teradu melaksanakan Uji
Coba Nasional Tahap kedua dan ketiga Penggunaan Aplikasi Situng
Pemilu 2019 secara serentak di seluruh daerah satuan kerja KPU baik
Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
i. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak
terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik
penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh
Para Pengadu.
KESIMPULAN TERADU
[2.24] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 18 Juli 2010 yang
dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa setelah Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan
yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu menguraikan
pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya
dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa;
2. Bahwa Teradu tetap menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam
pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh
Teradu dalam kesimpulan ini;
3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Para Teradu pada persidangan DKPP;
4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Teradu
perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas
mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para
Pengadu maupun persidangan DKPP, pada intinya Teradu berpendapat bahwa
pengaduan yang diadukan Para Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai
berikut:
66
a. Bahwa Teradu mengabaikan Putusan Bawaslu RI Nomor
07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019, di mana amar
putusannya sebagai berikut:
1) Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata
cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara
(SITUNG);
2) Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam
input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (SITUNG);
b. Bahwa aplikasi SITUNG ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan
KPU kepada masyarakat guna memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang
proses penghitungan suara dalam pemilu 2019, namun tidak ditempatkan
sebagai sebagai hasil resmi dan hanya sebagai media pembanding dari
tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan bersamaan dengan tahapan
rekapitulasi yang dilakukan secara manual;
c. Bahwa dalam scan di aplikasi SITUNG masih terdapat kesalahan/kekeliruan
penginputan hasil pemindaian (scan) Salinan Formulir Model C-KPU, Model
C1-PPWP, Model C1-DPR,; Model C1-DPD, Model C1-DPR Provinsi, Model C1-
DPR Kab/Kota. Walaupun sebagaian besar telah diperbaiki dan ada yang
sementara diperbaiki oleh KPU, namun terdapat kondisi yang tidak dapat
diperbaiki, yaitu sumber C1 yang bermasalah, sehingga tabulasi yang
ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan;
6. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Para Pengadu
tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota atau
sebagai Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Para
Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan
yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan,
perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh
Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik;
7. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d.
3), Para Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna
menguatkan dalil aduan Para Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi,
tidak mendasar dan menggunakan dasar yang belum dibuktikan kebenarannya
serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi
standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu beritikad baik untuk
tetap memberikan kesimpulan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo;
8. Bahwa dalam petitum Para Pengadu, tidak jelas disebutkan siapa yang
dimohonkan untuk menjalankan aduan Para Pengadu sebagaimana tercantum
dalam petitum nomor 4 yang menyebutkan bukan Teradu, tetapi Bawaslu RI;
9. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai
dengan angka 3), Teradu menyampaikan kesimpulan atas aduan a quo sebagai
berikut:
a. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil
Pengaduan Para Pengadu di mana pada intinya mempermasalahkan tindakan
Teradu dianggap telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu yang
tidak professional dalam melaksanakan Pemilihan Umum yang Langsung,
Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil, kesalahan input data C1 pada SITUNG;
b. Bahwa sebagai gambaran umum sebelum secara rinci menjawab pokok aduan
Para Pengadu, Teradu dengan menyandarkan kepada asas, prinsip, dan
ketentuan dalam UU Pemilu sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7
67
Tahun 2017, telah berupaya mewujudkan keterbukaan dalam penyampaian
setiap informasi terkait hasil Pemilu kepada masyarakat, salah satunya
melalui instrumen sistem informasi. Instrumen sistem informasi ini hanya
salah satu upaya dalam terwujudnya penyampaian informasi secara terbuka.
Keterbukaan dalam penyampaian informasi ini, sama halnya dengan setiap
tingkatan proses penghitungan suara maupun dalam proses rekapitulasi
berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU
RI, di mana KPU sesuai tingkatannya diwajibkan pula untuk mengumumkan
hasil Pemilu tersebut dalam media-media lain seperti papan pengumuman di
Desa/Kelurahan misalnya (papan pengumuman atau tempat lain yang mudah
dilihat oleh masyarakat, serta selanjutnya membagikan sertifikat hasil Pemilu
kepada setiap saksi Peserta Pemilu sehingga informasi terkait hasil perolehan
suara dapat diakses oleh siapapun baik secara khusus oleh para Peserta
Pemilu, maupun secara umum oleh masyarakat luas;
c. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan mengabaikan Putusan Bawaslu
RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 adalah
tidak benar. Dalam hal Putusan Bawaslu ini, Teradu memberikan perhatian
khusus dalam rangka komitmen Teradu atas putusan hukum, disamping
komitmen Teradu terhadap segala bentuk perbaikan SITUNG di mana
Putusan Bawaslu merupakan salah satu bentuk perbaikan tersebut.
Selanjutnya, dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu ini, Teradu melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
A. Perbaikan sistem yang terdapat dalam SITUNG yang dilakukan dengan
langah-langkah sebagai berikut:
1) Teradu dalam meningkatkan kualitas hasil proses verifikasi dalam
SITUNG, dilakukan beberapa perbaikan terhadap aplikasi SITUNG
WEB. Perbaikan sistem ini dilakukan dengan merubah notifikasi dari
sistem alert menjadi sistem block;
2) Unsur perbaikan mendasar dari hal ini adalah perbaikan fitur validasi
data, di mana sebelumnya data yang mengandung kesalahan
aritmatika dibuat lebih menarik perhatian (eye catching) dengan
memberi warna merah pada cell data tersebut, dan memberi warna
kuning pada pada angka yang salah. Kemudian untuk
menindaklanjuti Putusan Bawaslu tersebut, system dalam Situng
diperbaiki untuk memastikan data terinput dengan benar, yaitu
meningkatkan kualitas sistem SITUNG dengan meningkatkan
kesadaran Verikator yang akan memverifikasi data dengan status
“Isian Salah”, maka aplikasi akan menampilkan layar yang lebih jelas;
Bukti T-2;
3) Pada aspek kuantitatif, untuk menjamin kesalahan entry data dalam
situng, dilakukan pembatasan terhadap jumlah suara yang dapat di
input ke situng dengan maksimal 500 suara. Apabila yang diinput
kedalam situng melebihi 500 suara, maka sistem akan melakukan
block dan menolak data untuk dapat masuk kedalam situng. Batas
maksimal sebesar 500 suara itu didasarkan pada jumlah maksimal
pemilih di TPS, pemilih DPTB dan DPK, sehingga pembatasan sebesar
500 suara adalah angka yang rasional atas kondisi tersebut. Dengan
demikian, adanya pembatasan maksimal ini dapat meminimalisir
kesalahan dalam input data;
4) Lebih detail dari itu, Teradu menyadari betul akan kemungkinan
kesalahan yang disebabkan oleh human error dalam menjumlahkan
beberapa item data angka yang di entry. Maka berangkat dari aspek
68
kehati-hatian Teradu dalam perbaikan sistem Situng, diperlukan
kesempurnaan Situng secara komprehensif pada aspek kuantitatif
dengan menambah fitur penambahan secara otomatis;
5) Dengan dilakukan perbaikan sistem dengan 3 metode tersebut, jelas
secara nyata dapat meminimalisir kesalahan entry data Situng,
sehingga data yang tersaji lebih akurat;
6) Selain perbaikan terhadap sistem sebagaimana dimaksud tersebut,
Teradu juga memperbaiki terhadap mekanisme penginputan situng
yang terkendala dengan jaringan pada daerah-daerah tertentu.
Perbaikan mekanisme yang terkendala dengan jaringan ini, dengan
memerintahkan kepada KPU/KIP Kab/Kota yang tekendala jaringan
untuk melakukan input data pada KPU/KIP Kab/Kota yang
mempunyai jaringan bagus; (Bukti T-1)
B. Perbaikan terhadap entry data SITUNG yang dilakukan dengan langkah-
langkah sebagai berikut:
1) Memperbaiki kesalahan SITUNG secara periodik, baik dari temuan
dari KPU maupun dari laporan masyarakat;
2) Perbaikan tersebut, sebagai upaya Teradu untuk memastikan
validitas data SITUNG atas kesalahan-kesalahan salah entry sehingga
data yang tersaji kepada masyarakat merupakan data yang valid dan
telah memenuhi aspek transparansi karena masyarakat dapat melihat
perbaikan yang telah dilakukan Teradu dalam SITUNG. Bahkan,
aspek partisipasi masyarakat dalam perbaikan SITUNG diberikan oleh
Teradu, dimana salah satu unsur perbaikan SITUNG berasal dari
laporan masyarakat;
3) Perlu ditegaskan dalam kesimpulan ini, bahwa Teradu telah
memberikan tata cara dan prosedur dalam penggunaan SITUNG dan
telah melakukan sosialisasi kepada KPU/KIP Kab/Kota dalam
penggunaan SITUNG. Hal ini dilakukan Teradu sejak awal sebelum
SITUNG digunakan dan kemudian dilakukan penyempurnaan secara
berkesinambungan sampai batas akhir penggunaan SITUNG. Langkah
Teradu ini sekaligus membantah dalil Para Pengadu yang mengatakan
Teradu tidak professional dalam penggunaan SITUNG; (Bukti T-3)
4) Tidak berhenti pada perbaikan data dan mekanisme SITUNG, Teradu
juga memerintahkan KPU/KIP Kab/Kota untuk melakukan
pengetatan terhadap input data SITUNG berdasarkan Peraturan KPU
dan memberikan sanksi kepada KPU/KIP Kab/Kota yang tidak
menyelesaikan input sampai batas waktu yang ditetapkan; Vide Bukti
T-1;
d. Bahwa SITUNG yang tidak ditempatkan sebagai sebagai hasil resmi dan
hanya sebagai media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang
dilaksanakan bersamaan dengan tahapan rekapitulasi yang dilakukan secara
manual adalah Benar. Namun, perlu ditegaskan dalam kesimpulan ini adalah
SITUNG ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan KPU kepada
masyarakat guna memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang proses
penghitungan suara dalam pemilu 2019 dengan mendasarkan pada peraturan
perundang-undangan;
e. Secara yuridis, keberadaan SITUNG telah diatur dalam Pasal 61 ayat (10),
Pasal 62 ayat (7) dan Pasal 210 ayat (8) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019
tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2019.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu mewajibkan kepada KPU
69
Kabupaten/Kota maupun PPLN untuk menyampaikan hasil pindai (scan)
sertifikat hasil penghitungan suara (C1) tidak lain dalam rangka memenuhi
kewajiban Teradu untuk menyediakan informasi hasil Pemilu kepada
masyarakat. Terlepas dari kedudukannya yang digunakan sebatas sebagai
media penyampaian informasi, tentu saja hal tersebut tetaplah penting untuk
mampu menyampaikan dengan segera hasil-hasil Pemilu untuk semua jenis
Pemilu kepada masyarakat. Melalui instrumen SITUNG, Teradu juga berharap
agar semua masyarakat dari seluruh kalangan mampu mengikuti
perkembangan hasil Pemilu tersebut secara terbuka, sehingga masyarakat
juga mampu memantau dan mengawasi setiap proses perolehan suara
khususnya di tingkat KPPS yang telah mereka ikuti sebelumnya,
membandingkannya dengan rekapitulasi yang berjalan selanjutnya di tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat. Selain itu, masyarakat
juga dapat mengkoreksi kekeliruan yang terjadi pada tahap-tahap tersebut
baik yang berada dalam proses penghitungan suara seperti pada Formulir
Model C1 di tingkat KPPS maupun pada saat rekapitulasi di tingkat
selanjutnya. Dengan demikian terbukti bahwa melalui SITUNG, suatu
kemudahan akses informasi publik terhadap data dan dokumen Pemilu
mampu diwujudkan sesuai dengan tujuan diadakannya SITUNG tersebut;
f. Bahwa keseluruhan hal tersebut di atas, tidak lain merupakan hakikat,
tujuan dan isi dari SITUNG itu sendiri. Selain sebagaimana telah ditegaskan
dalam Peraturan KPU tersebut, bahwa SITUNG adalah perangkat yang
digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan
Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan
Umum (Pasal 1 angka 53 PKPU Tungsura), tentu dapat sangat dipahami
bahwa dalam situasi munculnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang
dapat diakses secara cepat dan segera serta dapat dipercaya terkait hasil
Pemilu, sementara proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara
yang dilakukan secara berjenjang membutuhkan waktu yang relatif lama,
kehadiran SITUNG Teradu yakini dapat menjadi media informasi yang
kredibel dan dapat masyarakat percaya, meski tentu saja dibutuhkan
penelitian yang mendalam terkait tingkat kepercayaan masyarakat terkait
SITUNG ini;
g. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat kondisi yang
tidak dapat diperbaiki, yaitu sumber C1 yang bermasalah, sehingga tabulasi
yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan adalah tidak benar.
Perangkat penyampai informasi tentu saja bermanfaat sepanjang untuk
kebutuhan dan sifatnya yang mampu menggambarkan situasi yang terjadi di
lapangan secara apa adanya. Oleh karenanya bisa saja terjadi kekeliruan
bukan pada sistem informasi yang ada, namun benar-benar terkait dengan
pengisian formulir model C1 yang keliru isi oleh petugas KPPS misalnya.
Dalam kondisi demikian, SITUNG tetap sesuai dengan hasil pindai formulir
yang ada dan menyampaikan informasi secara apa adanya data dimaksud,
dan dalam kondisi tersebut, keberadaan SITUNG tidak pula dapat digunakan
sebagai alat untuk mengkoreksi kekeliruan tersebut. Meski demikian, bagi
masyarakat yang misalnya saja menemukan kekeliruan semacam itu melalui
SITUNG, tentu dapat melaporkannya kepada petugas KPU beserta jajarannya,
atau pula kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, dan
selanjutnya informasi atas kekeliruan tersebut dapat digunakan untuk
menyampaikan informasi yang benar serta meluruskan informasi yang keliru
sesuai dengan fakta disertai dengan bukti-bukti yang kuat yang dimilikinya.
70
Dengan demikian sumber C1 yang salah akan terkoreksi dengan bukti-bukti
yang kuat tersebut;
h. Sebagai komitmen Teradu dalam menjalankan perangkat SITUNG yang
memenuhi aspek keterbukaan, Teradu telah berupaya untuk memastikan
kehadiran dan keberadaan sistem informasi yang valid dan dapat
dipertanggungjawabkan di tengah-tengah upaya menyampaikan informasi
yang benar kepada masyarakat terkait hasil Pemilu 2019. Upaya-upaya
dimaksud dapat diketahui mulai dari proses sebelum hingga awal dan sampai
hari ini penggunaan SITUNG yang masih tetap digunakan sebagai sarana
penyampaian informasi yang benar terkait hasil Pemilu. Keberadaannya yang
dapat diakses kapanpun dan oleh siapapun tanpa terkecuali oleh publik di
manapun berada, semakin menegaskan bahwa SITUNG bukan sekedar milik
dan untuk KPU atau sebagian kalangan saja, melainkan milik masyarakat
dan melaluinya masyarakat mendapatkan informasi terkait perkembangan
perolehan suara Pemilu 2019 dengan segera. Upaya-upaya dimaksud antara
lain dapat digambarkan sebagai berikut:
1) Bahwa sosialisasi SITUNG telah dimulai sejak awal tahun 2019 tepatnya
pada tanggal 18 Januari 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.2
KPU RI, Teradu mengagendakan Sosialisasi Sistem Informasi
Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan
mengundang berbagai pihak mulai dari akademisi hingga praktisi, para
peserta Pemilu termasuk Peserta Pemilu Paslon Presiden dan Wakil
Presiden 01 dan 02, beberapa kementerian dan lembaga, serta
mengundang Komisi II DPR RI. Dalam kesempatan kali ini, SITUNG yang
disosialisasikan adalah sebagaimana SITUNG yang kemudian digunakan
saat ini, dan faktanya tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang hadir
khususnya terkait tampilan SITUNG yang ditampilkan dalam bentuk
diagram beserta angka presentase perolehan suara;
2) Bahwa selanjutnya setelah melaksanakan sosialisasi penggunaan
SITUNG, pada tanggal 2 s.d. 5 Februari 2019 bertempat di Kota Batu,
Jawa Timur, Teradu mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek)
Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara dan
Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara
(SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan mengundang KPU
Provinsi/KIP Aceh;
3) Bahwa Teradu juga melaksanakan Uji Coba Nasional Aplikasi SITUNG
Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 2 April 2019 bertempat di hotel Holliday
Inn & Suites, Jakarta dengan mengundang seluruh Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilu dan juga mengundang beberapa Pimpinan Lembaga
Swadaya Masyarakat. Dalam kesempatan kali ini, SITUNG yang
diujicobakan adalah sebagaimana SITUNG yang kemudian digunakan
saat ini, dan faktanya tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang hadir
khususnya terkait tampilan SITUNG yang ditampilkan dalam bentuk
diagram beserta angka presentase perolehan suara;
4) Bahwa selain Bimtek yang dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana
dimaksud di atas, Teradu juga melakukan supervisi dan monitoring, serta
menjadi narasumber dalam Bimtek yang diadakan oleh KPU Provinsi/KIP
Aceh pada tanggal-tanggal di bulan Februari dan bulan Maret 2019, dan
selanjutnya pada tanggal 2 dan 10 April 2019 Teradu melaksanakan Uji
Coba Nasional Tahap kedua dan ketiga Penggunaan Aplikasi Situng
Pemilu 2019 secara serentak di seluruh daerah satuan kerja KPU baik
Provinsi maupun Kabupaten/Kota;
71
10. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah
melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan
perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti
adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan
umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Para Pengadu.
[2.25] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.26] Bukti Teradu
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai
berikut:
Bukti T-1 : Surat KPU Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 14
Juni 2019, perihal: Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan
Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih;
Bukti T-2 : Screen Shot Perbaikan sistim dalam Aplikasi SITUNG;
Bukti T-3 : Keputusan KPU RI Nomor 536/PL.02.9-Kpt/06/KPU/II/2019
tanggal 27 Februari 2019, perihal: Petunjuk Pengunaan Sistem
Informasi Penghitungan SuaraPemilihan Umum Tahun 2019;