Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 96,98,99,127 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019
👁 32 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanA. PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/V/2019 Para Teradu memberikan keterangan dan informasi kepada masyarakat yang tidak sesuai dan terkesan berpihak pada salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta para Teradu tidak cermat dalam setiap proses dan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2019, yakni: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang dalam Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2019, Perkara Nomor 98- PKE-DKPP/V/2019 dan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2019, para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa penyelenggaraan pemilu di luar negeri dari tanggal 8 s.d 14 April 2019, khususnya di Malaysia, ditemukan banyak kecurangan seperti surat suara ditimbun di dua tempat yang tidak sesuai lokasi penyimpanan. Sangat banyak surat suara telah tercoblos untuk Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01.
Pasal DilanggarPasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, kemudian; Pasal 12; Pasal 350 ayat (1); Pasal 348 ayat (9); Pasal 210 ayat (2)
Amar Putusan- Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; - Menyatakan Teradu I Djadjuk Natsir dan Teradu II Krishna K.U. Hannan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; - Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan - Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi Putusan ini. (Bukti T-12). 4. Bahwa tindaklanjut sebagaimana telah dilaksanakan klarifikasi baik kepada PPLN dan Panwa
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 96-PKE-DKPP/V/2019 Nomor 98-PKE-DKPP/V/2019 Nomor 99-PKE-DKPP/V/2019 Nomor 127-PKE-DKPP/V/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 091– P/L–DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 96–PKE-DKPP/V/2019, Pengaduan Nomor 093–P/L–DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98–PKE-DKPP/V/2019, Pengaduan Nomor 108-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2019, dan Pengaduan Nomor 147-P/L- DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/VI/2019 menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
A. PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/V/2019 [1.1] PENGADU Nama : Jims Charles Kawengian Pekerjaan : Karyawan Swasta/Gerakan Laskar Pro-08 Alamat : Jl. Matraman Dalam I, No.1, RT.03/RW.08, Kel. Pegangsaan, Menteng, Jakarta Pusat MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : Fandy Ahmad Sukardin, SH Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Swasembada XI, No. 25, Kel. Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu I;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 1 3. Nama : Viryan Azis Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 4. Nama : Promono Ubaid Tantowi Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Hasyim Asy’ari Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; B. PERKARA NOMOR 98-PKE-DKPP/V/2019 [1.3] PENGADU 1. Nama : Muhammad Taufik Pekerjaan : CEO Seknas Prabowo-Sandi/ Anggota DPRD DKI Jakarta Alamat : Jl. Warakas VII Nomor 13 RT. 009 RW. 003 Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara 2. Nama : George Edwin Sugiharto Pekerjaan : Direktur Seknas Prabowo-Sandi Alamat : Komplek AD G.48 RT/RW 003/008, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur MEMBERIKAN KUASA KEPADA: Nama : 1. Yupen Hadi 2. Rivaldi 3. Sidik 4. Latifah 5. Salim Chozie Pekerjaan : Advokat/ Lembaga Advokasi Kebenaran dan Kejujuran Pemilu Alamat : Jl. Danau Laut Tawar Nomor A58, Pejompongan, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Pengadu II; Terhadap: [1.4] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Promono Ubaid Tantowi Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Wahyu Setiawan Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota KPU RI 2 Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Viryan Azis Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu V; C. PERKARA NOMOR 99-PKE-DKPP/V/2019 [1.5] PENGADU Nama : Ridwan Umar Pekerjaan : Ketua Bidang Politik Hukum Dan HAM Kobar (Komando Barisan Rakyat) Alamat : Jl. Swasembada XI No. 25, Kel. Kebon Bawang, Kec. Tanjong Priok, Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------- Pengadu III; Terhadap: [1.6] TERADU 1. Nama : Arief Budiman Pekerjaan : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ilham Saputra Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Viryan Azis Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Promono Ubaid Tantowi Pekerjaan : Anggota KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No.29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; D. PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/V/2019 [1.7] PENGADU Nama : 1. Zaenal Abidin 2. KPAA Ferry Firman Nurwahyu 3. U. Susiasih 4. H. Chandra Septimaulidar 5. Bonny Syahrizal 6. Suhardi 7. Sugeng Martono Pekerjaan : Advokat Senopati 08-PPIR Alamat : Banyumas No. 4 RT 03/04, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu IV; Terhadap: [1.8] TERADU Nama : Arief Budiman Pekerjaan : Ketua KPU RI Alamat : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu; 3 [1.9] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
A. PERKARA NOMOR 96-PKE-DKPP/V/2019 [2.1] ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Para Teradu memberikan keterangan dan informasi kepada masyarakat yang tidak sesuai dan terkesan berpihak pada salah satu pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta para Teradu tidak cermat dalam setiap proses dan tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2019, yakni: 1. Bahwa para Teradu tidak mengambil tindakan terhadap kecurangan ataupun pelanggaran yang terjadi di Malaysia. Bahkan Teradu II memberikan keterangan bahwa Surat suara yang tercoblos di Malaysia dianggap sampah (republika.co.id) dan dibenarkan oleh Teradu I sehingga apa yang dinyatakan oleh Teradu I dan II tersebut merupakan penyataan yang partisan seolah-olah membenarkan perbuatan tersebut dan tidak akan melakukan proses penegakan hukum terhadap tercoblosnya surat suara pemilu luar negeri dan menguntungkan salah satu pasangan Capres dan partai politik tertentu. 2. Bahwa para Teradu diduga tidak profesional dalam penginputan suara dalam SITUNG karena terdapat banyak kecurangan dan kejanggalan dalam proses dimana tidak sesuainya hasil Formulir Model C1 Asli. 3. Bahwa Teradu III tanggal 23 April 2019 melalui siaran Persnya KPU RI menyatakan bahwa 9 TPS diketemukan salah input data ke SITUNG, sehingga salah hitung tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik karena ketidakcermatan KPU RI dalam melakukan Input data hasil pemilu kepada masyarakat bahkan telah merugikan salah satu Peserta Pemilu. 4. Bahwa Teradu I membenarkan kesalahan input data sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com tertanggal tanggal 20 April 2019 dimana KPU RI menyatakan soal kesalahan input data mengakui ada human error sehingga menurut Pengadu para Teradu sangat tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum seiring dengan peristiwa demi peristiwa ketidakprofesionalan penyelenggaraan pemilu terjadi, bahkan kecurangan pun diabaikan seolah bukanlah hal yang penting untuk diproses. 5. Teradu V membenarkan kesalahan yang dilakukan KPU RI dalam melakukan input data sebagaimana keterangan pers yang dimuat dalam TEMPO.CO menyatakan bahwa kesalahan Input tersebut bukan diretas namun merupakan kesalahan input yang dilakukan KPU, hal tersebut dikoreksi setelah Viral melalui media sosial. Pengadu mencerugia tindakan yang dilakukan KPU RI dengan melebihkan suara Pasangan Calon tertentu merupakan kesengajaan yang terstruktur untuk memenangkan salah satu paslon, dimana dalam kesalahan input tersebut hanya melebihkan pasangan Nomor urut 01 saja. 6. Para Teradu tidak siap dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak profesional sehingga mengakibatkan banyak petugas pelaksana Pemilu menjadi korban jiwa serta Penyelenggara yang tidak adil, profesional dan terlihat berpihak pada salah satu pasangan peserta pemilu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI 2019-2024. 4 [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberhentikan dengan tidak hormat para TERADU karena telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; 4. Menyatakan penyelenggaraan pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 telah terjadi pelanggaran secara sistematis, masif dan terstruktur yang dilakukan oleh Para Teradu; 5. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berpendapat lain, mohon diputuskan dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-8 sebagai berikut: P-1 : Berita dengan Judul “KPU Akui Ada Kesalahan Entri Data Real Count, Bukan Diretas (Pilpres.Tempo.co); P-2 : Berita dengan Judul “Asal Bapak senang, KPU GOL-kan Kecurangan Suara Untuk Jokowi); P-3 : Berita dengan Judul “KPU: 9 TPS Diektahui salah input data ke Situng”; P-4 : Berita dengan Judul “Kecurangan Dianggap Biasa, Ketua KPU Arief Budiman Layak Dipecat”; P-5 : Berita dengan Judul “KPU Surat Suara Tercoblos di Malaysia dianggap sampah saja”; P-6 : Berita dengan Judul “Bawaslu Memastikan surat suara tercoblos di Malaysia adalah asli”; P-7 : Analisa hukum tentang adanya hubungan saudara sekandung antara Ilham Saputra (Komisioner KPU) dengan Yuga Aden anggota BPN Prabowo Sandi; P-8 : Berita dengan Judul “Kisruh Input Form C1 TPS di Bidara Cina, Ini Penjalasan Bawaslu; [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU a. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini. b. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas penyelenggara Pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. c. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan oleh Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa adapun dalam aduanya, pengadu mendalilkan jika para teradu telah mengingkari sumpah jabatan, tidak jujur, tidak adil, tidak tertib, tidak cermat, tidak profesional, yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU RI dalam menjalankan tugas penyelenggaraan Pemilu tahun 2019; 5 2) Bahwa perbuatan yang dilakukan adalah memberikan informasi yang bersifat partisan terhadap proses Pemilu di Malaysia dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi dan input data Hasil Pemilu Presiden dan wakil presiden 2019 sehingga martabat KPU selaku penyelenggara diragukan dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Indonesia karena KPU RI tidak prudent dalam memberikan informasi kepada masyarakat; 3) Bahwa Pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 huruf a, Pasal 8 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a, d, dan e , serta Pasal 15 huruf a, e, dan g Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4) Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Republik Indonesia menyelenggarakan Pemilu secara serentak diseluruh Indonesia dan Pemilihan di Luar Negeri untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggaralan oleh Teradu selaku pimpinan KPU RI sebagaimana amanat UU; 5) Bahwa pada tanggal 8 April sampai dengan 14 April 2019 diselenggarakan Pemilu untuk Pemilihan Luar Negeri, bahwa penyelenggara Pemilu luar negeri di Malaysia ditemukan banyak kecurangan Pemilu dimana ditemukan suara yang ditimbun di dua tempat yang tidak sesuai lokasi penyimpanan yang sangat banyak dan telah tercoblos Pasangan Capres dan Cawapres 01 serta kertas suara DPR RI dapil Jakarta II telah tercoblos Partai Nasdem dan kejadian tersebut menjadi heboh di Indonesia; 6) Bahwa pada tanggal 11 April 2019 Bawaslu RI melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi langsung dengan Panwaslu Kuala Lumpur terhadap peristiwa tercoblosnya surat suara Luar Negeri di Malaysia dan berdasarkan keterangan Pers Bawaslu RI sebagaimana dimuat dalam laman TEMPO tanggal 23 April 2019 bahwa surat suara yang ditemukan tersebut merupakan surat suara asli milik KPU RI yang akan dikirim melalui POS; 7) Bahwa meskipun peristiwa yang terjadi di Malaysia tersebut merupakan pelanggaran Pemilu dan Tindak pidana, namun KPU RI tidak mengambil tindakan terhadap kecurangan ataupun pelanggaran yang terjadi di Malaysia bahkan salah satu komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan bahwa surat suara yang tercoblos di Malaysia dianggap sampah saja. Pernyataan yang dinyatakan oleh komisioner KPU tersebut merupakan pernyataan yang partisan seolah-olah membenarkan perbuatan tersebut; 8) Bahwa pada tanggal 17 April 2019 hari pemungutan suara serentak dilaksanakan, diseluruh tempat pemungutan suara seluruh Indonesia dilaksanakan dan ditutup pada jam 1 siang. Pada jam 3 sore Lembaga survey melalui media massa menayangkan hitung cepat (quick count) hasil Pemilu dan membuat kehebohan dan saling klaim kemenangan baik pasangan nomor urut 01 maupun nomor 02, dan kepastian siapa pemenang Pemilu adalah menunggu hasil sah dari KPU RI selaku penyelenggara Pemilu; 9) Bahwa mengingat terjadinya kekisruhan antara pasangan calon KPU melalui website resmi KPU melakukan penghitungan cepat dengan cara input suara yang dipublis melalui website KPU RI yaitu SITUNG KPU RI yang terdapat banyak kecurangan dan kejanggalan dalam proses dimana tidak sesuainya hasil C1 dengan hasil input KPU RI yang melebihkan suara pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 dan tidak hanya sekali, serta setelah diviralkan melalui media sosial baru menjadi perhatian KPU RI; 10) Bahwa berita media Indonesia.com tanggal 23 April 2019 melalui siaran persnya KPU RI melalui salah satu komisioner yaitu Viryan Azis menyatakan 6 bahwa ada 9 TPS yang ditemukan salah input data ke SITUNG, sehingga kesalahan input tersebut merupakan pelanggaran kode etik karena ketidakcermatan KPU RI dalam melakukan input data hasil Pemilu kepada masyarakat bahkan telah merugikan salah satu peserta Pemilu; 11) Bahwa kesalahan input data tersebut pun dibenarkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com tanggal 20 April 2019, dimana KPU menyatakan soal kesalahan input data dikarenakan human error, namun pernyataan tersebut menunjukkan bahwa KPU sangat tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilu sehingga kami kami menganggap sudah sangat jelas dan meyakinkan KPU RI telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 12) Bahwa salah satu komisioner KPU RI Pramono Ubaid pun membenarkan kesalahan yang dilakukan KPU RI dalam melakukan input data sebagaimana keterangan pers yang dimuat dalam TEMPO.CO dimana Pramono Ubaid menyatakan bahwa kesalahan input tersebut bukan diretas namun merupakan kesalahan Input yang dilakukan oleh KPU RI, hal tersebut dikoreksi setelah viral melalui media sosial dan masih banyak lagi sehingga membutuhkan pengawasan ekstra yang harus disesuaikan lagi oleh masyarakat antara data KPU dengan C1 di TPS dan melebihkan suara pasangan nomor urut 01 sehingga tindakan tersebut telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu yang mana KPU RI tidak professional dan prudent dalam menyelenggarakan pelaksanaan Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil; 13) Bahwa jika teradu dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 telah banyak terjadi kecurangan dan akibat dari ketidaksiapan teradu dalam melaksanakan Pemilu tahun 2019, menyebabkan petugas atau pelaksana Pemilu menjadi korban jiwa bahkan teradu berpihak ke salah satu pasangan calon peserta Pemilihaan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019; 14) Bahwa setelah membaca dengan cermat, aduan yang didalilkan oleh Pengadu terkesan tidak jelas/kabur (obscuur libel). Pengadu tidak menjelaskan fokus dari aduan terkait hal yang merugikan secara riil dan nyata akan temuan yang terjadi. Dalil pengadu begitu luas dan tidak memberikan satu hal pasti untuk fokus terhadap hal yang dirasa merugikan atas perbuatan apa dan etik apa yang dilanggar dan telah merugikan Pengadu, sehingga dalil aduan kabur serta dalil penunjang Pengadu hanya berdasarkan kutipan-kutipan tagline dari judul berita di media massa yang patut diragukan kebenarannya. BANTAHAN ATAS KRONOLOGIS KEJADIAN Bahwa berdasarkan dalil Pengadu seperti diuraikan pada halaman 5-7, terkhusus huruf a sampai dengan e, Teradu perlu uraikan hal-hal sebagai berikut : a) Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 menjelaskan jadwal bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 oleh para Teradu berlangsung pada 17 April 2019 untuk Dalam Negeri dan Luar Negeri dilaksanakan pada 8 s.d. 14 April 2019 yang artinya di beberapa negara dilaksanakan pemungutan suara secara serentak termasuk di Malaysia; b) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan banyak kecurangan Pemilu sebagaimana didalilkan di mana ditemukan suara yang ditimbun di dua tempat dan banyak surat suara tercoblos Pasangan Capres dan Cawapres 01 serta kertas suara DPR RI 7 dapil Jakarta II telah tercoblos Partai Nasdem, oleh Para teradu telah dilakukan investigasi dan klarifikasi terkait dengan fenomena tersebut; c) Bahwa atas Penyelidikan Bawaslu RI Tanggal 11 April 2019 dengan konfirmasi terhadap Panwaslu Kuala Lumpur, para Teradu melakukan klarifikasi ke lapangan (Bukti T-1), oleh Teradu II (Ilham Saputra) dan Hasyim Asy’ari (Teradu V) untuk melakukan klarifikasi dengan 9 (sembilan) anggota PPLN Kuala Lumpur pada Jumat, 12 April 2019 dan 3 (tiga) anggota Panwaslu Kuala Lumpur pada Sabtu, 13 April 2019 sebagai langkah tegas menindaklanjuti temuan yang mencoreng asas LUBER JURDIL dalam Pemilu. Hasil klarifikasi yang dilakukan Teradu II dan Teradu V, merupakan tindak lanjut atas temuan yang telah direkomendasikan oleh BAWASLU RI melalui Rekomendasi Terhadap Pelanggaran Pemilu Nomor: 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019 (Bukti T-2), maka atas Rekomendasi Bawaslu RI tersebut Para Teradu tidak menutup mata atau mengabaikan temuan yang telah terjadi dan diakui adanya. Bahwa tindak lanjut sebagaimana telah dilaksanakan klarifikasi baik kepada KPPSLN dan Panwaslu LN di Malaysia adalah bukti dari kesungguhan Para Teradu untuk menjamin demokrasi dan sikap professional terhadap pelanggaran yang terjadi saat Pemungutan Suara di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang menyatakan perbuatan mencederai rasa keadilan dan proses demokrasi yang susah payah sedang dibangun Negara kita sangat bertolak belakang dengan usaha Para Teradu yang telah menyelidiki fakta-fakta lapangan untuk mencari suatu kebenaran; d) Bahwa sebagaimana dalil Pengadu yang menyatakan KPU RI tidak mengambil tindakan terhadap kecurangan ataupun pelanggaran atas Pemilu di Malaysia bahkan Pengadu mengutip bahwa Teradu II (Ilham Saputra) menyatakan bahwa Surat Suara yang tercoblos di Malaysia adalah sampah serta terkesan memihak pada salah satu pasangan calon merupakan dalil yang patut dikesampingkan, penuh dengan subjektifitas tuduhan-tuduhan belaka, dan tidak berdasar. Perlu ditekankan, atas pernyataan Teradu II yang dimaksud sampah bukan dalam artian harfiah, adapun berdasarkan rekomendasi BAWASLU RI melalui Rekomendasi Nomor: SS-0968/K.BAWASLU/PM.00.00/5/2019 tanggal 19 Mei 2019 pada salah satu rekomendasinya menyatakan “menyatakan Surat Suara yang diterima PPLN Kuala Lumpur setelah tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan surat suara tidak sah”, (Bukti T-3) yang mana rekomendasi ini telah menjelaskan maksud dari pernyataan Teradu II yang disalah artikan dan bahkan terkesan dilebih-lebihkan oleh media; e) Bahwa pelaksanaan quick count pada tanggal 17 April 2019 yang dipublikasikan pada pukul 15.00 Wib hari pemungutan suara serentak dilaksanakan, di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia dilaksanakan dan ditutup pada jam 1 siang. Pada jam 3 sore Lembaga survey melalui media massa menayangkan hitung cepat (quick count) hasil Pemilu dan membuat kehebohan dan saling klaim kemenangan baik pasangan nomor urut 01 maupun nomor 02, dan kepastian siapa pemenang Pemilu adalah menunggu hasil sah dari KPU RI selaku penyelenggara Pemilu. Adapun publikasi tersebut, sebagai hasil survey yang dilakukan oleh lembaga survey yang telah mendapatkan akreditasi dari KPU RI, sebagai bentuk edukasi politik masyarakat akan partisipasi dan peran serta masyarakat; Bahwa berdasarkan dalil Pengadu seperti diuraikan pada halaman 7-8, terkhusus huruf f sampai dengan i, teradu perlu uraikan hal-hal sebagai berikut: f) Bahwa sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yang pada intinya menyatakan jika teradu tidak profesional dalam mengoperasikan Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) sehingga menimbulkan kekisruhan di masyarakat adalah tidak 8 benar. Telah terjadi ketidaksesuaian hasil C1 dengan hasil input KPU RI yang banyak menguntungkan paslon nomor urut 1 adalah sangat mengada-ada, subjektivitas dan merupakan asumsi belaka dari diri si pengadu. Para teradu jelaskan dalam pengoperasian aplikasi SITUNG Teradu mengakui jika terjadi kekeliruan dalam entri SITUNG yang faktanya tidak hanya terjadi atau mengakibatkan berkurangnya suara untuk Paslon 02 semata tetapi juga Paslon 01. Terhadap segala jenis kekeliruan yang telah ditemukan, oleh Teradu langsung diperbaiki sesuai dengan data yang benar di lapangan, dan terhadap seluruh data- data yang telah masuk di dalam SITUNG, masih pula terus dilakukan monitoring oleh Teradu untuk mengurangi dan kemudian menghilangkan segala macam bentuk kekeliruan tersebut. Adapun Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) dilaksanakan sesuai regulasi berupa Keputusan KPU No. 536/Pl.02.6- Kpt/06/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019, Panduan penggunaan Aplikasi SITUNG, dan Buku Panduan Pemantauan dan Supervisi Pemilihan Umum 2019) (Bukti T-4); Berdasarkan kedua bagan di bawah ini, diketahui bahwa setiap permasalahan yang masuk melalui tim Helpdesk Pemilu 2019 khususnya terkait permasalahan SITUNG diteruskan kepada tim Helpdesk IT SITUNG, atau jika terdapat permasalahan-permasalahan yang ada disampaikan langsung kepada tim Helpdesk melalui layanan pengaduan masyarakat di nomor telepon 02131902567 / 02131902577 atau melalui whatsapp di nomor 081211772443 atau melalui email dengan alamat bagianteknis@kpu.go.id. Bagan 1: Bagan 2: Jika permasalahan yang dilaporkan terkait kekeliruan entri/pindai data di SITUNG, maka selanjutnya tim monitoring akan langsung menghubungi KPU 9 Kabupaten/Kota dengan sebelumnya melakukan pengecekan kebenaran laporan masyarakat tersebut. Jika memang benar telah terjadi kekeliruan, dilakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan meminta agar kekeliruan tersebut untuk segera diperbaiki. Selanjutnya tim monitoring akan meminta kepada Admin SITUNG untuk melakukan proses “un-verifikasi” atau dalam fitur di SITUNG disebut “batal verifikasi”, yang artinya bahwa proses verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh KPU Kabupaten/Kota dapat diulang kembali setelah data yang tidak sesuai atau keliru penginputan benar-benar diperbaiki. g) Bahwa terkait pernyataan Teradu III pada tanggal 23 April 2019 dalam siaran persnya yang menyatakan jika telah terjadi salah input pada 9 TPS data ke SITUNG, disebabkan faktor human error. Hal ini dikarenakan penyelanggara pemilu di tingkat daerah mengalami kelelahan, setelah bekerja melebihi waktu kewajaran, namun hal ini justru menjadi bukti jika Para teradu dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu, senantiasa menegakkakan kode etik berupa, keterbukaan dan transparansi akan kekurangan yang senantiasa para teradu tindaklanjuti sebagai bagian dari partisipasi masyarakat berupa temuan ataupun laporan atas ketikdakakuratan input data C1. Kesalahan tersebut bukan hanya dalam 9 TPS bahkan ratusan. Dalam hal ini Para teradu uraikan rekapitulasi daerah salah entri C1 Hasil Pemantauan dan Helpdesk 30 Meil 2019 (Bukti T-5);. h) Bahwa terkait pernyataan Teradu I pada tanggal 20 April 2019 sebagimana diberitakan cnnindonesia.com menyatakan jika terjadi salah input data ke SITUNG, adalah disebabkan faktor human error. Para teradu senantiasa melakukan supervisi terhadap seluruh operator SITUNG sampai ke tingkat daerah yang langsung dapat diakses oleh masyarakat umum. Para teradu selalu mempublikasikan perkembangan SITUNG bahkan perbaikan data dengan prinsip asas keterbukaan. Teradu membuka laporan masyarakat terkait kekeliruan proses penginputan data ke SITUNG. Sebagaimana yang difasilitasi melalui tim Helpdesk Pemilu 2019 dan tim Helpdesk IT SITUNG. Para Teradu tetap berupaya melakukan verifikasi terhadap data-data yang masih belum sesuai baik dari segi entri ataupun pindai, maupun terkait permasalahan-permasalahan lain terkait teknis penyelenggaraan Pemilu yang masih sedang berjalan dengan mempublikasikannya ke publik sebagai contoh update rekapitulasi daerah salah entry sampai Pukul 18.00 per tanggal 02 Mei 2019 (Bukti T-6); i) Bahwa keterangan pers yang disampaikan oleh Teradu IV dimuat oleh TEMPO.CO terkait salah input data ke SITUNG dimana Pengadu dalam dalilnya menyimpulkan jika Para Teradu telah sengaja melebihkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 01 adalah mengada-ada. Sebab jika disadari, kehadiran aplikasi STUNG, adalah bagian dari perwujudan Pemilu yang trasnparan yang bebas diakses oleh Publik sebagai salah satu indikator penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas demi terbentuknya pemilih yang terinformasi (informed voters), di mana pemilih mendapatkan informasi, pengetahuan, berita, dan data yang mencukupi pada saat dan setelah menjatuhkan pilihan di bilik suara, dalam hal ini SITUNG sebagai bagian dari pendukung pelaksanaan transparansi Pemilu 2019 (Bukti T-7) ; j) Bahwa sebelum mengoperasikan aplikasi SITUNG di lapangan, Teradu juga sudah melakukan ujicoba ke seluruh KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh Indonesia, sebagai persiapan pengoperasian aplikasi SITUNG melalui Surat Teradu Nomor: 555/P.L.02.6-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 (Bukti T-8). Keberadaan sistem informasi dimaksud telah diatur secara yuridis dalam Peraturan KPU terkait penghitungan suara, rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu. Sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (10), Pasal 10 62 ayat (7) dan Pasal 210 ayat (8) PKPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 9 Tahun 2019 (PKPU Tungsura). Berdasarkan ketentuan tersebut, Para Teradu mewajibkan kepada KPU Kabupaten/Kota maupun PPLN untuk menyampaikan hasil pindai (scan) sertifikat hasil penghitungan suara (C1) tidak lain dalam rangka memenuhi kewajiban Teradu untuk menyediakan informasi hasil Pemilu kepada masyarakat. Bahwa penggunaan aplikasi SITUNG adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pasal 1 angka 53 Peraturan KPU Nomor 03 Tahun 2019), tentu akan sangat dapat dipahami bahwa dalam situasi munculnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang dapat diakses secara cepat dan segera serta dapat dipercaya terkait hasil Pemilu, sementara proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang membutuhkan waktu yang relatif lama, kehadiran SITUNG menurut para teradu diyakini dapat menjadi media informasi yang kredibel dan dapat masyarakat percaya, meski tentu saja dibutuhkan penelitian yang mendalam terkait tingkat kepercayaan masyarakat terkait SITUNG ini; k) Bahwa UU Pemilu sendiri didalamnya mengatur terkait Penyelenggara Pemilu seperti terkait tanggung jawab, wewenang, tugas dan kewajiban seluruh Penyelenggara Pemilu sejak tingkat pusat hingga ke tingkat yang paling bawah, sehingga mengatur pula bagaimana manajemen tata kelola Pemilu itu sendiri (Pasal 3 UU Pemilu: penyelenggaraan Pemilu harus memenuhi prinsip: “b. jujur; f. terbuka; i. akuntabel” dan Pasal 4 UU Pemilu: “mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien”). Dalam salah satu kewajiban penyelenggara Pemilu khususnya KPU dan jajarannya sebagaimana diatur dalam UU Pemilu tersebut, juga terdapat kewajiban yang senantiasa menjadi penentu setiap langkah KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu, yakni senantiasa bersikap jujur, terbuka dan akuntabel: “menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat, dan menyediakan data hasil Pemilu secara nasional” (Pasal 14 huruf c dan k Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017). Dasar penyelenggaraan Situng di dalam UU Pemilu sebagimana di dalam ketentuan Pasal 536 UU Pemilu jelas disebutkan adanya sistem informasi pengitungan suara hasil Pemilu dan dengan demikian, bagaimanapun SITUNG merupakan sistem informasi yang diakui secara yuridis dalam UU Pemilu itu sendiri; l) Bahwa melalui jawaban ini, Para Teradu perlu kembali menegaskan bahwa penggunaan SITUNG bukan sama sekali untuk dijadikan dasar penetapan hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 secara nasional oleh Teradu. Perangkat penyampai informasi tentu saja bermanfaat sepanjang untuk kebutuhan dan sifatnya yang mampu menggambarkan situasi yang terjadi di lapangan secara apa adanya. Oleh karenanya bisa saja terjadi kekeliruan bukan pada sistem informasi yang ada, namun benar-benar terkait dengan pengisian formulir model C1 yang keliru isi oleh petugas KPPS misalnya. Dalam kondisi demikian, SITUNG tetap sesuai dengan hasil pindai formulir yang ada dan menyampaikan informasi secara apa adanya. Keberadaan SITUNG dapat pula digunakan sebagai alat untuk mengkoreksi kekeliruan atas penghitungan suara secara berjenjang. Dalam hal ini, para teradu sampaikan proses penggunaan dan perjalanan serta hambatan akan aplikasi SITUNG pada Pemilu 2019 (Bukti T-9). Meskipun demikian, bagi masyarakat yang misalnya saja menemukan kekeliruan semacam itu melalui SITUNG, tentu dapat melaporkannya kepada petugas KPU beserta jajarannya, atau pula kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, dan selanjutnya informasi atas kekeliruan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi yang 11 benar serta meluruskan informasi yang keliru sesuai dengan fakta disertai dengan bukti-bukti yang kuat yang dimilikinya. 15) bahwa sebagaimana dalil pengadu pada huruf j halaman 8 yang menyatakan jika Teradu dalam penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 telah banyak terjadi kecurangan dan akibat dari ketidaksiapan teradu dalam melaksanakan Pemilu tahun 2019 sehinga menyebabkan petugas atau pelaksana Pemilu menjadi korban jiwa bahkan menuduh Teradu berpihak ke salah satu pasangan calon peserta Pemilihaan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, adalah sangat tidak berdasar. Meninggalnya penyelenggara sama sekali tidak ada korelasinya dengan diri para teradu, sebab untuk menjadi penyelenggara Pemilu baik Anggota KPPS/PAM TPS/PPS/PPK bahkan KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU adalah murni karena keinginan si Penyelenggara sendiri tanpa ada keterpaksaan dengan Surat Peryataan sehat jasmani dan rohani serta mampu bekerja sepenuh waktu dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Pernyataan sebagaimaan disyaratkan dalam dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan/ Panitai Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum (Bukti T-10). Namun melihat sikap dan pengabdian dari para penyelanggara tersebut yang relah mengorbankan tenaga, pikiran bahkan nyawa, sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi, Para Teradu meberikan santunan yang diatur dalam ketentuan Menteri Keuangan Republik Indonesia. Demikian juga dengan tuduhan keberpihakan ke salah satu pasangan calon peserta Pemilihaan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 hanyalah asumsi yang mengada-ada si pengadu tanpa ada bukti; 16) Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan Pengadu tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 17) Bahwa terhadap dalil aduan pengadu sebagaimana dimaksud, pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu; 3. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 12 [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah mengetengahkan alat bukti yang ditandai dengan Bukti T-1 s.d T-15 sebagai berikut: T-1 : Gambar Teradu II dan Teradu V ketika berada di Kuala Lumpur Malaysia untuk klarifikasi langsung di lapangan; T-2 : Rekomendas BAWASLU RI Terhadap Pelanggaran Pemilu melalui surat Nomor: 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019; T-3 : Rekomendasi BAWASLU RI melalui surat Nomor : SS- 0968/K.BAWASLU/PM.00.00/5/2019 tanggal 19 Mei 2019; T-4 : Keputusan KPU No. 536/Pl.02.6-Kpt/06/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019; T-5 : Rekapitulasi daerah salah entri C1 Hasil Pemantauan dan Helpdesk 30 Mei 2019; T-6 : Contoh Publikasi Rekapitulasi daerah salah entri C1 aplikasi SITUNG Hasil Pemantauan dan Helpdesk setiap hari; T-7 : Buku Panduan terkait keberadaan aplikasi SITUNG sebagai Pendukung Pemilu 2019; T-8 : Surat Teradu Nomor: 555/P.L.02.6-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019; T-9 : Laporan Pemantauan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019; T-10 : Pasal 72 Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Pernyataan sebagaimana disyaratkan dalam dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan/ Panitai Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum; T-11 : Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 731/PP.05- SD/01/KPU/IV/2019 2019; T-12 : Putusan DKPP Nomor: 78-PKE-DKPP/V/2019; T-13 : Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/III/1750/2019 tanggal 29 April 2019; T-14 : Hasil Kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada (UGM); T-15 : Putusan Mahkamah Konstitusi Repulik Indonesia Nomor 01/PHPU- PRES/XVII/2019 KESIMPULAN PARA TERADU a. Bahwa segala sesuatu yang telah Para Teradu kemukakan dan uraikan dalam Jawaban, Bukti-bukti surat, dianggap secara mutatis mutandis tertuang kembali dalam kesimpulan perkara ini; b. Bahwa Para Teradu tetap bersikukuh pada seluruh pernyataan, keterangan dan dalil sebagaimana tertuang dalam Jawaban dan Bukti–bukti surat yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya; c. Bahwa Para Teradu terbukti telah menjalankan tugas dan wewenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan berpedoman pada asas penyelenggara Pemilu sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa guna membuktikan seluruh dalil Para Teradu dalam persidangan di DKPP RI, TELAH DISAMPAIKAN bukti – bukti surat oleh Para Teradu di hadapan Majelis DKPP 13 RI yang Terhormat yang memeriksa perkara a quo. Adapun alat bukti surat tersebut terdiri dari: - Gambar Teradu II dan Teradu V ketika berada di Kuala Lumpur Malaysia (Bukti T-1) untuk klarifikasi langsung di lapangan; - Rekomendas BAWASLU RI Terhadap Pelanggaran Pemilu melalui surat Nomor: 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019 (Bukti T-2); - Rekomendasi BAWASLU RI melalui surat Nomor : SS- 0968/K.BAWASLU/PM.00.00/5/2019 tanggal 19 Mei 2019 (Bukti T-3); - Keputusan KPU No. 536/Pl.02.6-Kpt/06/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-4); - Rekapitulasi daerah salah entri C1 Hasil Pemantauan dan Helpdesk 30 Mei 2019 (Bukti T-5); - Contoh Publikasi Rekapitulasi daerah salah entri C1 aplikasi SITUNG Hasil Pemantauan dan Helpdesk setiap hari (Bukti T-6); - Buku Panduan terkait keberadaan aplikasi SITUNG sebagai Pendukung Pemilu 2019 (Bukti T-7); - Surat Teradu Nomor: 555/P.L.02.6-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 (Bukti T-8); - Laporan Pemantauan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 (Bukti T-9); - Pasal 72 Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Pernyataan sebagaimana disyaratkan dalam dalam lampiran Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan/ Panitai Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum (Bukti T-10); - Selain itu, dalam kesimpulan ini Para Teradu juga akan menyampaikan Tambahan Alat Bukti sebagai bagian yang tidak tepisahkan dalam perkara a quo. 1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan banyak kecurangan penyelenggaraan Pemilu luar negeri di Malaysia seperti ditemukan suara yang ditimbun di dua tempat dan banyak surat suara tercoblos Pasangan Capres dan Cawapres dan Partai tertentu, terhadap hal ini Para teradu sudah melakukan klarifkasi langsung ke lapangan sebagaimana bukti : (Bukti T-1), (Bukti T-2), sebagai bukti dari kesungguhan Para Teradu untuk menjamin Pemilu yang LUBER dan JURDIL termasuk atas dalil Pengadu terhadap pernyataan Teradu II yang dimaksud sampah bukan dalam artian harfiah (sebagaimana Teradu II mengklarifikasi pernyataannya pada 15 April 2019 https://pemilu.antaranews.com/berita/830768/kpu-klarifikasi-pernyataan- terkait-surat-suara-yang-diduga-tercoblos) tetapi “menyatakan Surat Suara yang diterima PPLN Kuala Lumpur setelah tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan surat suara tidak sah”, (Bukti T-3) sebagaimana rekomendasi Bawaslu RI; 2. Bahwa berdasarkan rekomendasi oleh BAWASLU RI melalui Rekomendasi Terhadap Pelanggaran Pemilu Nomor: 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019, Para Teradu secara kolektif kolegial telah menindaklanjuti rekomendasi a quo melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 731/PP.05- SD/01/KPU/IV/2019 Perihal Penerusan Hasil Tindak lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tanggal 18 April 2019 ditujukan kepada Bapak Ketua DKPP RI yang pada pokoknya menyatakan 2 (dua) Anggota PPLN 14 atas nama Djadjuk Natsir dan Krisna K.U Hannan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan, dan professional dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 (Bukti T-11); 3. Bahwa terhadap 2 (dua) Anggota PPLN yang menerima Rekomendasi Bawaslu dan telah ditindaklanjuti oleh Para Teradu secara kolektif kolegial melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 731/PP.05-SD/01/KPU/IV/2019 Perihal Penerusan Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tanggal 18 April 2019 ditujukan kepada Bapak Ketua DKPP RI yang pada pokoknya menyatakan 2 (dua) Anggota PPLN atas nama Djadjuk Natsir dan Krisna K.U Hannan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan, dan professional dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 telah memperoleh Putusan hukum tetap melalui Putusan DKPP Nomor: 78-PKE-DKPP/V/2019 dengan Amar Putusan, sebagai berikut:
MEMUTUSKAN
- Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; - Menyatakan Teradu I Djadjuk Natsir dan Teradu II Krishna K.U. Hannan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; - Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan - Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi Putusan ini. (Bukti T-12). 4. Bahwa tindaklanjut sebagaimana telah dilaksanakan klarifikasi baik kepada PPLN dan Panwaslu LN di Malaysia adalah bukti dari kesungguhan Para Teradu untuk menjamin demokrasi dan bersikap professional terhadap pelanggaran yang terjadi saat Pemungutan Suara di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang menyatakan perbuatan mencederai rasa keadilan dan Proses Demokrasi susah payah sedang dibangun Negara kita sangat bertolak belakang dengan usaha Para Teradu yang telah menyelidiki fakta-fakta lapangan untuk mencari kebenaran; 5. Bahwa sebelum dioperasikan SITUNG terlebih dahulu disosialisasikan untuk diketahui serta mendapat masukan dari peseta Pemilu, Bawaslu dan pegiat Pemilu pada tanggal 18 Januari 2019. Sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh Para Teradu (Bukti T-4) dan dilengkapi dengan buku panduan (Bukti T-7) serta Para Teradu terlebih dahulu melakukan 3 (tiga) kali ujicoba/simulasi ke seluruh KPU Provinsi/ KPU Kabupaten/Kota yang tersebar di seluruh Indonesia (Bukti T-8) yaitu ujicoba pertama pada tanggal 20 Maret 2019, ujicoba kedua 02 April 2019, dan ujicoba ketiga pada 10 April 2019 sebagai persiapan pengoperasian aplikasi SITUNG. Demikian juga dalam perjalanannya sebagaimana pernyataan Teradu I jika terjadi salah input data ke SITUNG, adalah disebabkan faktor human error sehingga para Teradu senantiasa melakukan supervisi terhadap seluruh operator SITUNG sampai ke tingkat daerah yang langsung dapat diakses oleh masyarakat umum. Adapun pernyataan Teradu III dalam siaran persnya yang menyatakan telah terjadi salah input pada 9 TPS data ke SITUNG, dikarenakan penyelanggara pemilu di tingkat daerah mengalami kelelahan, setelah bekerja melebihi waktu kewajaran, namun hal ini justru menjadi bukti jika Para teradu dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu, senantiasa menegakkan kode etik berupa kejujuran, keterbukaan, transparansi bertanggungjawab dan profesionalisme akan kekurangan yang senantiasa para teradu tindaklanjuti setiap hari (Bukti T-6) sebagai bagian dari partisipasi masyarakat berupa temuan 15 ataupun laporan atas ketikdakakuratan input data C1 sebagaimana didalilkan Pengadu yang dalam siaran pers disampaikan Teradu tanggal 23 April 2019. Bersama ini Teradu III klarifikasi jika siaran pers tersebut adalah pada tanggal 19 April 2019. Berikut Tabel Rekapitulasi data koreksi input data C1 ke dalam aplikasi SITUNG pada 9 (sembilan) TPS per 19 April 2019 No TPS Desa/Kel Kecamatan Kab/Kota Provinsi Status Koreksi 1 03 Gonjak Praya Lombok NTB Proses Tengah 2 17 Jempong Sekarbela Mataram NTB Selesai Baru 3 93 Bidara Cina Jatinegara Jakarta Timur DKI Selesai 4 10 Laksamana Dumai Kota Dumai Riau Selesai 5 25 Banjarnegoro Martoyudan Kab. Jateng Selesai Magelang 6 07 Rojoimo Wonosobo Wonosobo Jateng Proses 7 06 Lesane Lesane Masohi Maluku Proses 8 39 Cipete Curug Serang Banten Proses 9 15 Cibadak Cibadak Sukabumi Jabar Proses Adapun terkait koreksi terhadap up load C1 ke aplikasi SITUNG setiap harinya berupa perbaikan terhadap kesalahan input baik berdasarkan monitoring dari Para Teradu terhadap seluruh operator di daerah maupun atas aduan masyarakat sebagai bentuk profesionalitas dalam mejalankan tugasnya. Dalam hal ini Para teradu uraikan rekapitulasi daerah salah entri C1 Hasil Pemantauan dan Helpdesk 30 Mei 2019 (Bukti T-5); 6. Bahwa Para Teradu menyampaikan kesimpulan ini yang mana merupakan sebuah kesatuan pada jawaban sebelumnya dan tidak dimaknai sebagai sesuatu yang terpisah, namun Para Teradu perlu tekankan masalah SITUNG telah diputus pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019, (Bukti T- 15) yang dikutip sebagai berikut: a. Bahwa pencatatan data pada SITUNG KPU bukan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan perolehan suara pada tingkat nasional, karena pengelolaan data pada SITUNG KPU hanya alat bantu yang berbasis teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan Tahapan Pemungutan, Penghitungan, Rekapitulasi serta Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan Teradu Nomor 536 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019; b. Bahwa Pasal 61 ayat (9) dan ayat (10) PKPU Nomor 3 Tahun 2019, mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib memindai (scan) salinan Formulir Model C-KPU, Model C-1-PPWP, Model C1- DPR, Model C1-DPD, Model C1- DPRD Provinsi dan Model C1-DPRD Kab/Kota, serta wajib mengirimkan hasil pindai (scan) tersebut kepada KPU melalui SITUNG untuk diumumkan di laman KPU. Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, upaya daripada pelaksanaan prinsip penyelenggara pemilu yang jujur, adil, akuntabel dan terbuka (transparan) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu dan pelaksanaan atas kewajiban Para Teradu untuk menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat 16 sesuai Pasal 14 huruf c UU Pemilu Oleh karena itu, hasil scan formulir model C-KPU dan lampirannya berupa C1 bertujuan untuk diumumkan, bukan sebagai bahan dasar untuk proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan. Selain itu, pada laman Info Pemilu 2019 yang menampilkan SITUNG KPU, terdapat tulisan DISCLAIMER, yang menyatakan bahwa: c. Data entri yang ditampilkan pada Menu Hitung Suara adalah data yang disalin apa adanya/sesuai dengan angka yang tertulis pada Salinan Formulir C1 yang diterima KPU Kabupaten/Kota dari KPPS; d. Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada Formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan e. Apabila terdapat perbedaan data antara entri di Situng dan Salinan Formulir 1, akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertulis di Salinan Formulir C1; f. Data yang ditampilkan di Situng bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara (Bukti T-10). Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka. g. Bahwa terkait dengan adanya kesalahan input data C1 ke SITUNG KPU, Para Teradu telah mengembangkan 2 model koreksi yaitu berdasarkan laporan dari masyarakat dan monitoring secara internal, dimana setelah diketahui ada kesalahan input data maka segera dilakukan perbaikan input data oleh masing-masing operator yang berwenang pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Kesalahan input terjadi tidak saja untuk perolehan suara Pengadu akan tetapi juga untuk perolehan suara Pasangan Calon lainnya saat itu, yang sifatnya acak atau sporadic sehingga tidak dapat disimpulkan hanya untuk memenangkan salah satu pasangan calon; h. Bahwa apabila permasalahan yang dilaporkan terkait kekeliruan entri/pindai data di SITUNG, maka selanjutnya tim monitoring akan langsung menghubungi KPU Kabupaten/Kota dengan sebelumnya melakukan pengecekan kebenaran laporan masyarakat tersebut. Jika memang benar telah terjadi kekeliruan, dilakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan meminta agar kekeliruan tersebut untuk segera diperbaiki. Selanjutnya tim monitoring akan meminta kepada Admin SITUNG untuk melakukan proses “un-verifikasi” atau dalam fitur di SITUNG disebut “batal verifikasi”, yang artinya bahwa proses verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh KPU Kabupaten/Kota dapat diulang kembali setelah data yang tidak sesuai atau keliru penginputan benar-benar diperbaiki; 17 i. Bahwa mengenai adanya kesalahan sumber data pada C1 yang dipindai, Para Teradu dan Operator pada tingkat KPU Kabupaten/Kota tidak bisa melakukan koreksi, karena data harus dientri dan pindai haruslah data apa adanya pada formulir C1. Apabila Teradu memiliki kewenangan untuk memperbaiki C1 yang dipindai, malah dapat menimbulkan kecurigaan yang lebih besar bahwa Para Teradu dapat mengubah perolehan suara Paslon. Koreksi atas kesalahan sumber data tersebut sudah ada mekanismenya dalam rapat pleno tingkat kecamatan yang dihadiri oleh Bawaslu dan Saksi Paslon, termasuk saksi Pengadu, yang hasilnya dituangkan dalam Formulir DAA1-PPWP. Rapat Pleno tingkat Kecamatan dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan masyarakat luas. Dengan adanya koreksi pencatatan data hasil penghitungan suara dalam Fomulir Model DAA1-PPWP, yang berisi data pada tingkat TPS untuk per Desa/Kelurahan maka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat Kecamatan bisa dilaksanakan dari semua data Desa/Kelurahan sebagaimana Formulir Model DAA1-PPWP. Begitu seterusnya, jika masih terdapat kesalahan maka proses koreksi dapat dilakukan pada rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara jenjang berikutnya, yang dilakukan dari tingkat kecamatan sampai tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional, sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Keamanan Situng telah melewati proses audit dan juga menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan juga menggunakan Virtual Private Network (VPN) sendiri dimana fungsi dari VPN tersebut untuk keamanan pencegahan hacker. Untuk operator SITUNG dan juga memiliki akun masing-masing yang hanya bisa diakses oleh operator tersebut dengan keadaan password yang berbeda. Perangkat yang digunakan terdaftar di sistem SITUNG untuk hardware sudah didaftarkan. Database KPU yang terkait dengan SITUNG tidak dapat diintervensi oleh intruder (penyusup). Adapun data dalam SITUNG yang ditampilkan kepada masyarakat (mirroring), merupakan data yang dapat dibuka atau diakses oleh masyarakat, dan dapat saja dicapture; j. Bahwa terkait dengan permasalahan SITUNG sudah jelas dan terang benderang Mahkamah Konstitusi telah menjawab dan memutus melalui beberapa pertimbangan yang dituangkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi a quo bahwasannya masalah yang disoal Pengadu pada pokoknya mempermasalahkan tentang salah entri C-1. Dalil aduan tersebut bersesuaian dengan pokok permasalahan yang telah dituangkan pada Putusan Mahkamah a quo, maka hal itu bersesuaian dengan adagium hukum yang berbunyi similia similibus (perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula); 7. Bahwa adapun terkait meninggalnya penyelenggara sama sekali tidak ada korelasinya dengan diri para teradu, sebab untuk menjadi penyelenggara Pemilu termasuk KPPS adalah murni karena keinginan si Penyelenggara sendiri tanpa ada keterpaksaan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan sehat jasmani dan rohani serta mampu bekerja sepenuh waktu dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu (Bukti T-10). Namun melihat sikap dan pengabdian dari para penyelanggara tersebut yang relah mengorbankan tenaga, pikiran bahkan nyawa, sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi, Para Teradu melalui koordinasi dengan Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait, telah diberikan santunan yang diatur dalam ketentuan Menteri Keuangan Republik Indonesia baik untuk yang meninggal maupun yang sakit; 8. Bahwa dalam sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, Para Teradu sampaikan jika Pemilu serentak tahun 2019 adalah Pemilu yang paling rumit jika dilihat dari aspek pelaksanaannya, namun KPU dan jajarannya bekerja 18 berdasarkan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemilu serentak tahun 2019 selain langsung memilih Anggota legislatif juga sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden; 9. Bahwa keadaan sebagaimana diterangkan di atas, pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019, Para Teradu menyadari jika begitu beratnya beban penyelenggara tak terkecuali di tingkat penyelenggara KPPS di TPS. Sebelumnya Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mensyaratkan jika jumlah pemilih dalam 1 TPS maksimal adalah 500 orang; 10. Bahwa atas keadan tersebut di atas, dan demi mengurangi beban kerja para anggota KPPS khsusnya pada hari “H” pemungutan dan penghitungan suara,oleh Para Teradu melalui Rapat dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI dan Instansi/lembaga terkait, menyampaikan usul terkait jumlah pemilih dalam 1 TPS maksimal 500 orang sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menjadi maksimal 300 orang. Usul tersebut diakomodir dan selanjutnya dituangkan ke dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 11. Bahwa meskipun dilakukannya akomodir terhadap jumlah pemilih maksimal dalam 1 TPS adalah 300 orang namun Para Teradu melihat jika beban berat penyelenggara berkurang baru 40 %. Oleh karenanya demi meminimalisir dan mengantisipasi munculnya masalah kesehatan yang mendera petugas pemilu termasuk KPPS dengan beban pekerjaan yang sangat tinggi, selama pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 berlangsung, para Teradu melakukan koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pelayanan Kesehatan; 12. Hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan RI seperti: a. Tim Kementerian Kesehatan RI memberikan kontrol terhadap penyelenggara termasuk pemberian asupan vitamin; b. Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/III/1681/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit dan Kepala Puskesmas seluruh Indonesia; c. Bahwa sampai sekarang, Kementerian Kesehatan RI masih melakukan audit medis terhadap meninggalnya penyelenggara khsusnya KPPS melalui surat Nomor HK.02.02/III/1750/2019 tanggal 29 April 2019 (Bukti T-13); 13. Bahwa sebagaimana hasil Kajian lintas disiplin Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dilaksanakan secara bersama dengan melibatkan lintas fakultas seperti Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan dan Fakultas Psikologi untuk mengkaji kematian anggota KPPS di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (Bukti T-14) menyimpulkan: a) Bahwa dalam temuannya tidak menemukan indikasi misalnya diracuni atau sebab-sebab lain yang lebih ekstrem, tetapi adalah sebab natural karena kondisinya sedang tidak sehat yang dipicu oleh riwayat penyakit kardiovaskular seperti jantung dan stroke yang dimiliki anggota KPPS, dimana faktor penyebab kematian KPPS adalah 10% stroke/jantung, 20% stroke, dan 70% jantung; 19 b) Bahwa rata-rata beban kerja petugas KPPS sangat tinggi sebelum, selama dan sesudah hari pemilihan, sedangkan rata-rata usia Petugas KPPS adalah 55,7 tahun dengan rentang usia 46-67 tahun; c) Bahwa selain memiliki riwayat penyakit, kajian ini menemukan bahwa faktor tekanan dan beban kerja petugas pemilu berkisar 20 hingga 22 jam pada hari pelaksanaan pemilu, 7,5 hingga 11 jam pada hari sebelumnya untuk menyiapkan TPS, serta 8 jam hingga 48 jam untuk mempersiapkan dan mendistribusikan undangan; d) Bahwa kondisi tersebut mengakibatkan petugas pemilu yang sakit memiliki tingkat kelelahan yang lebih tinggi dibandingkan dengan petugas yang sehat. B. PERKARA NOMOR 98-PKE-DKPP/V/2019 [2.7] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Inilah norma dasar (fundamental norm / ground norm) demokrasi kita. Namun, ketentuan ini tidak boleh kita baca tanpa memperhatikan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menjadi landasan negara hukum (recht staat). Sehingga demokrasi kita harus dibaca sebagai demokrasi konstitusional (constitutional democracy); 2. Sebagai Negara hukum yang menganut constitutional democracy, maka semua tingkah laku kita bernegara harus dilandasi oleh norma-norma hukum, tak terkecuali hal ini berlaku pula terhadap semua aparat sipil Negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), maupun para aparat penegak hukum (APH) dari tingkat nasional, daerah sampai desa. Sehingga ketika para aparatur Negara tersebut mengeluarkan produk hukum dan melakukan perbuatan hukum, semua harus dilandasi oleh norma-norma yang berlaku, baik norma yang setingkat maupun norma-norma yang ada diatasnya. Inilah “Stufenbau theory” yang oleh Hans Kelsen yang kemudian diteruskan oleh Hans Nawiaski, kemudian oleh Hamid S. Attamimi di Indonesia dan diterapkan dalam pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai tertib hukum (legal order); 3. Tertib hukum (legal order), dalam konteks Pemilu, juga mutlak harus diterapkan sehingga tidak ada kebijakan terkait pemilu yang bertentangan dengan norma- norma dasar pelaksanaan Pemilu yang diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, maupun pertentangan antar level penyelenggara Pemilu di level pusat (KPU), daerah (KPU Provinsi/KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota) sampai level kecamatan dan desa (PPK, PPS dan KPPS); 4. Pemilihan umum, dengan demikian merupakan mekanisme konstitusional. Pengaturannya dapat kita temui misalnya dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”; 5. Dalam pendekatan hak asasi manusia (right based approach), maka, UUD 1945 mengatur bahwa pemilihan umum merupakan pengejawantahan dari hak-hak sipil dan politik setiap warga Negara yakni hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be elected). Hak ini tercermin dalam Pasal Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam Pemerintahan”. Karena pada hakikatnya Pemilu merupakan pintu bagi setiap wagra Negara untuk ikut serta dalam pemerintahan, maka, dalam konsepsi hak asasi manusia (HAM), hak 20 untuk memilih dan dipilih adalah hak yang tidak dapat dibatasi perolehannya (non derogable ritghts); 6. Sebagai hak konstitusional, maka tidak heran, kita menemukan jaminan pemenuhan, penghormatan dan perlindungan terhadap hak untuk dipilih dan memilih juga kita temukan dalam undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentah Hak-hak Sipil dan Politik, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maupun peraturan perundang-undangan lainnya; 7. Maka, jika saja Pemilu serentak 2019 ini dilakukan dengan memenuhi kaidah- kaidah tertib hukum tersebut, niscaya demokrasi kita akan mencapai atau setidaknya mendekati ideal demokrasi substantive, dan bukan demokrasi prosedural sebagaimana terjadi pada Pemilu serentak 2019 ini; 8. Namun, faktanya kita dikejutkan dengan banyaknya terjadi pelanggaran- pelangaran Pemilu, terutama yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu. Pelanggaran-pelanggaran ini terjadi begitu terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dan terjadi hampir di semua level, baik pada level kebijakan berupa terbitnya peraturan dan/atau keputusan penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya, kebijakan mana dapat diduga menguntungkan calon atau partai politik tertentu yang memegang kekuasaan dan merugikan calon dan partai politik lain yang tidak berkuasa, maupun pada level praktek berupa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena melanggar kewajiban-kewajiban dan larangan- larang sebagai Penyeleggara Pemilu 9. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para penyelenggara Pemilu tersebut tentu saja tidak hanya merugikan para peserta pemilu, tetapi pada hakikatya pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat pemilih. Masaryarakat yang telah menentukan pilihan, melaksanakan hak konstitusionalnya untuk ikut serta dalam Pemerintahan pada akhirnya “keikut- sertaan” mereka dalam pemerintahan itu tidak akan terlaksana, karena calon dan/atau partai yang telah mereka pilih tidak akan mewakili mereka dalam pemerintahan karena pilihan mereka telah dikalahkan sebagai akibat dari pelanggaran-pelangaran kode etik yang telah dilakukan oleh para penyelengara Pemilu. Oleh karena itu, untuk menjaga hak-hak konstitusional masyarakat pemilih, juga untuk menjaga amanat konstitusi kita terhadap pelaksanaan Pemilu yang demokratis, maka sudah seharusnya dilakukan upaya hukum terhadap penyelenggara pemilu yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik tersebut dengan menempuh pengaduan dan/atau laporan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); 10. Pemilu 2019 merupakan tumpuan harapan dan cita-cita besar bangsa ini yang rindu akan alam demokrasi yang lebih suci, demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. lebih jauh, dapat melahirkan kemakmuran bangsi bangsa ini kedepan. Oleh karena itu pelaksanaan Pemilu tahun 2019 dilaksankan dengan konsep yang dirancang lebih baik dari pemilu- pemilu sebelumnya, berbagi penyempurnaan dilakukan dan tahapan-tahapan yang lebih panjang dan tentu saja dengan anggaran yang luar biasa besar; 11. Namun alih-alih mendapatkan proses pemilu yang lebih baik, pemilu tahun 2019 justru menjadi pemilu yang paling menyedihkan dalam perjalan sejarah bangsa ini, banyak catatan buruk yang mewarnai proses pemilu 2019, mulai dari tahapan pra pemilu, sampai pada pelaksanaan pemilu (kampanye, pencoblosan, penghitungan). Penggunaan APBN yang begitu besar seakan sia- sia dan mubazir ketika melihat berbagi kecurangan, pelanggaran dan upaya- upaya manipulatif yang marak sekali terajdi pada perhelatan pemilu kali ini; 12. Tidak hanya memakan korban anggaran yang begitu besar, pemilu tahun 2019 juga tercatat telah menelan korban nyawa tersebesar sepanjang sejarah perjalanan penyelenggaraan pemilu di negeri ini, bahkan mungkin di dunia, 21 bahwa per tanggal 8 Mei 2019 tidak kurang 554 Jiwa meninggal, sakit sebanyak 3.788 orang. Lantas apakah hal ini akan dibiarkan berlalu begitu saja, tanpa ada pihak yang bertanggung jawab? 13. Di samping tercatat menelan korban jiwa dengan jumlah yang fantastis, Pemilu tahun 2019 juga telah memicu perpecahan dan gesekan di tengah masyarakat, bahkan pertikaian-pertikaian yang muncul berunjung pada konflik yang semakin meruncing dan menghawatirkan bagi kita semua. Tidak hanya menyangkut pada kelompok-kelopok pemilih tertentu, tapi konflik dalam pemilu 2019 telah merambat pada konflik beragama dan konflik kesukuan yang berpotensi pada konflik SARA. Mencermati lebih lanjut mengenai wajah pemilu 2019 lebih tepat kita sebut dengan “Pemilu bar-bar” karena dipenuhi dengan kecurangan, konflik-konflik, kualitas penyelenggaraan yang sangat buruk yang mencederai nilai-nilai demokrasi dan nilai keluruhan bangsa ini sebagai bangsa yang beradab. Lagi-lagi apakah hal ini hanya akan menjadi catatan sejarah semata, tanpa ada tindakan hukum sama sekali? 14. Hal inilah yang menjadi dasar bagi pengadu untuk mengajukan Laporan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Data-data pelanggaran yang telah dikumpulkan oleh tim Pengadu mencatat ada ratusan pelanggaran yang terjadi sampai dengan hari penghitungan suara. Baik pra pemilihan atau pada tahap persiapan, pada hari H pemungutan suara maupun pada saat dan setelah penghitungan suara. Semua ini tidak terlepas dari buruknya manajemen penyelenggaraan pemilu yang merupakan tugas dan tanggung jawab para Teradu; 15. Berjubel-jubel pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan dan massif tanpa ada upaya pencegahan dan antisipasi dari para Teradu adalah buah dari sikap dan kelakuan para Teradu yang tidak profesional dan tidak berintegritas. Selaku penyelenggara pemilu tahun 2019, para Teradu terhitung banyak sekali melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berbagai produk-produk hukum dan peraturan yang diterbitkan oleh para Teradu justru menjadi polemik dan mencederai kulitas pelaksanaan proses pemilu tahun 2019. Bagimana mungkin para Teradu mnciptakan peraturan yang membolehkan orang gila untuk ikut memilih pada pemilu kali ini, mengganti kotak suara dengan bahan yang terbuat dari kertas, menetapkan Daftar pemilih Tetap yang dipenuhi data ganda dan data yang tidak valid, serta persoalan- persoalan lain yang telah merusak proses pemilu kali ini; 16. Yang lebih menyesakkan bagi kita semua adalah sikap para Teradu/Terlapor yang seolah “berkepala batu”, dan tidak pernah menggubris setiap kritik, saran dan masukan yang disampaikan berbagai kalangan. Para Teradu/Terlapor tetap “keukeuh” pada kesalahan-kesalahan fatal yang sangat fundamental yang semestinya dapat saja di koreksi dan diperbaiki oleh para Teradu/Terlapor; 17. Berikut ini Kami paparkan temuan-temuan atas terjadinya pelanggaran- pelanggaran kode etik Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu/Terlapor: I. Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Teradu I dan/atau Terlapor I 18. Bahwa TERADU I dan/atau TERLAPOR I patut diduga telah melanggar ketentuan Pasal yang Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11, Pasal 13 huruf a dan huruf b, Pasal 15, huruf f, huruf g, dan huruf h, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 19. Bahwa selaku ketua komisioner yang merupakan Top management tentu saja harus bertanggung jawab penuh terhadap proses pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2019, begitu juga terhdap semua persoalan-persolan yang muncul, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, selaku ketua harusnya bertanggung 22 jawab penuh terhadap seluruh pelanggaran sebagaimana yang telah diuraikan oleh Pengadu pada bab sebelumnya; 20. Bahwa berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomo: 1170/ORT.02- SD/01/KPU/2018, tanggal 2 Oktober 2018, Perihal: Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota, maka TERLAPOR I sebagai Ketua KPU juga membawahi Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum dan Rumah Tangga. Oleh karena: Selaku Ketua Komisioner, maka TERADU I harus bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran dan persolan-persoalan yang muncul dalam proses pemilu tahun 2019. Sebagaimana Pedoman Perilaku Penyelenggaran yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Maka: Dengan demikian Teradu I haruslah diberikan sanksi atas masalah yang lahir akibat kelalaian dan keteledoran Teradu I sebagaimana telah dijelaskan di atas. II. Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Terlapor II 21. Bahwa berdasarkan Diktum Kedua, Keputusan KPU RI Nomor 186/ORT.01.1- Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Periode 2017-2022, tanggal 08 Januari 2019, maka Teradu II dan/atau Terlapor II berkedudukan sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga KPU RI; 22. Bahwa selanjutnya berdasarkan Diktum Ketiga Keputusan KPU No. 186/2019 tersebut diatas, maka Teradu II dan/atau Terlapor II wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum; 23. Bahwa, faktanya Teradu II dan/atau Terlapor II patut diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: A. Daftar Pemilih Tetap yang Tidak Valid Dan Penuh Dengan Masalah 24. Bahwa penetapan daftar pemilih tetap (DPT) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari divisi perencanaan yang diketuai oleh Teradu II dan/atau Terlapor II; 25. Bahwa pada tanggal 5 September 2018 PARA TERADU, termasuk Teradu II dan/atau Terlapor II menetapkan Jumlah daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 187.781.884 Pemilih, namun penetapan tersebut ditolak atau disanggah oleh PENGADU/PELAPOR karena patut diduga adanya DPT ganda yang mencapai 1,2 Juta Pemilih; 26. Bahwa dengan adanya dugaan tersebut, PARA TERADU/TERLAPOR memutuskan akan melakukan penyisiran terhadap DPT dengan catatan perbaikan DPT tidak melanggar tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan; 27. Bahwa pada tanggal 16 September 2018 PARA TERADU/TERLAPOR melakukan perbaikan tahap pertama dengan menetapkan jumlah DPT HB-1 sebanyak 187.109.973 Pemilih atau berkurang sebanyak 671.911 Pemilih, akan tetapi dalam rapat pleno DPT HB-1 tersebut Parpol Peserta Pemilu kembali menyampaikan masukan dan keberatan karena adanya dugaan DPT ganda dan masih adanya pemilih yang belum masuk DPT, dalam rapat pleno tersebut para Teradu/Terlapor memutuskan kembali melakukan perbaikan DPT tahap kedua dengan tenggat waktu selama 2 (dua) bulan; 28. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 para Teradu/Terlapor menetapkan DPT HB-2 sebesar 192.828.520 Pemilih untuk seluruh Indonesia, jumlah DPT HB-2 itu meningkat dari DPT HB-1 sebanyak 5.728.547 Pemilih, dimana terhadap 23 DPT HB-2 tersebut Pengadu menemukan sebanyak 17,5 juta data pemilih janggal; 29. Bahwa adapun rincian dari Daftar Pemilih Sementara yang dirasa Janggal oleh Pengadu yakni terdapat 9.817.003 pemilih tercatat lahir pada tanggal 1 Juli, 5.377.401 lahir pada 31 Desember, dan 2.359.304 Pemilih lahir di 1 Januari; 30. Bahwa kejanggalan yang terdapat dalam Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud di atas telah di sampaikan oleh Pengadu melalui Tim Pemenangan kepada para Teradu/Terlapor, namun pengaduan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh para Teradu; 31. Bahwa Daftar Pemilih merupakan data basis yang menjadi dasar atau acuan bagi para Teradu/Terlapor dalam hal Pembuatan Logistik Pemilu terutama Pencetakan kertas suara yang akan dicoblos, selain itu Daftar Pemilih Tetap juga merupakan data basis yang dijadikan acuan bagi para peserta Pemilu untuk menentukan jumlah suara yang harus diperolehnya, Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan penuh kekurangan dan kesalahan dapat berpotensi menjadi sumber kecurangan, manipulasi dan “permainan” dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum, sehingga Daftar Pemilih Tetap merupakan suatu hal yang sangat urgent dalam sebuah Pemilihan Umum; 32. Bahwa salah satu syarat Pemilihan Umum yang dapat dilaksanakan sesuai dengan asas-asasnya, adalah adanya Daftar Pemilih Tetap yang valid dan akurat. Namun sebaliknya, dengan Daftar Pemilih Tetap yang tidak Valid atau tidak akurat tentu saja dapat dipastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum menjadi cacat, penuh dengan kesalahan dan berpontesi besar untuk terjadinya kecurangan; 33. Bahwa ketidak hati-hatian para Teradu/Terlapor dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2019, merupakan sebuah kesalahan yang sangat fatal, yang telah menyebabkan cacatnya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 berikut juga cacat hasilnya; 34. Bahwa dengan demikian atas tindakan para Teradu/Terlapor termasuk Teradu dan/atau Terlapor II sebagaimana diuraikan di atas jelas-jelas melanggar Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur bahwa: “Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan Yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.” B. Penyelenggaraan Pemilu Tidak Efisien Menyebabkan 554 Orang KPPS, Panwas Dan Polisi Meninggal Dunia Dan 3.788 Orang KPPS Mengalami Sakit 35. Bahwa perihal efisiensi Pemilu, terutama waktu pelaksanaan Pemilu yang mengakibatkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia setelah bertugas, tidak bisa dipisahkan dari buruknya perencanaan pemilu yang menjadi tugas dan tanggungjawab TERADU II dan/atau TERLAPOR II yang menjadi Ketuga Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumang Tangga KPU RI; 36. Bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia pada tanggal 08 Mei 2019, disebutkan bahwa: 24 “Berdasarkan data KPU per Sabtu (4/5/2019), pukul 16.00 WIB, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebagai 440 orang. Sementara petugas yang sakit 3.788 orang. Sementara Bawaslu mencatat jumlah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia selama melaksanakan tugasnya sebanyak 92 orang. Sementara Mabes Polri mencatat anggotanya yang tewas saat mengamankan Pemilu 2019 hingga 29 April berjumlah 22 orang anggota Polri yang meninggal dinilai keletihan karena mengawal proses panjang Pemilu”. 37. Bahwa peristiwa banyaknya petugas KPPS yang sakit dan meninggal setelah melaksanakan tugas tidak boleh dianggap sepele sebagai peristiwa biasa, melainkan harus kita anggap sebagai tragedi kemanusiaan Pemilu 2019. Hal ini karena hak hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut keberadaannya apalagi hanya karena menjadi petugas KPPS yang tidak seberapa mendapatkan honorarium. Bahkan dengan honorarium yang sangat besar sekalipun, para keluarga korban tentu akan menolak honor tersebut jika kemudian diketahui bahwa bekerja sebagai petugas KPPS tersebut akan mengambil nyawa. Karena hak hidup adalah hak yang tak ternilai dan tak bernilai; 38. Bahwa tragedi kemanusiaan Pemilu serentak 2019 ini terjadi karena PARA Teradu tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya agar Pemilu berjalan dengan efektif dan efisien sehingga tragedy kemanusiaan ini seharusnya tidak dapat terjadi atau setidak-tidaknya dapat ditekan seminal mungkin; 39. Bahwa ketidak-efektifan penyelenggaraan Pemilu ini, terbukti misalnya karena para petugas KPPS tersebut harus bekerja secara terus menerus selama 2 hari 2 malam dengan waktu istirahat yang sangat sedikit; 40. Bahwa perbuatan para Teradu/Terlapor, termasuk Teradu II dan/atau Terlapor II dengan demikian jelas-jelas bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang- undanga.” C. Anggaran Pemilu yang Terlalu Besar 41. Bahwa perihal anggaran Pemilu merupakan tugas dan tanggungjawab Teradu II dan/atau Terlapor II sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga; 42. Bahwa untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, telah ditetapkan anggaran pelaksanaannya yang mencapat angka 25,59 Triliun Rupiah. Tentu saja jumlah ini bukanlah angka yang sidikit, bahkan dapat dikategorikan sangat besar atau terlalu besar; 43. Bahwa anggaran bagitu besar ternyata tidak diikuti dengan kualitas pelaksanaan yang baik. Terbukti banyak kendala-kendala teknis di lapangan yang menyebab penyelenggaraan pemilu jadi terhambat bahkan berakibat cacatnya pelaksanaan pemilu tahun 2019 ini. Banyak fakta dilapangan yang kita temui tentang kekurangan logistic pemilu, keterlambatan pendistribusian logistik, minimnya sumberdaya manusia pelaksana akibat kurangnya sosisalisai dan bimbingan-bingan teknis terhadap penyelenggara; 25 44. Bahwa oleh karena itu, perbuatan TERADU II dan/atau TERLAPOR II telah melanggar Pasal 18 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Peilihan Umum, menyatakan bahwa: “Dalam melaksanakan prinsip efisien, penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Kehati-hatian dalam melakkukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat pemborosan dan penyimpangan; dan b. Menggunakan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang diselenggarakan atas tanggungjawab Pemerintah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan prosedur dan tepat sasaran.” Oleh Karena: Teradu II dan/atau Terlapor II tidak melaksanakan prinsip efisien, Penyelenggara Pemilu dimana tidak adanya kehati-hatian dalam melakukan dan menggunakan anggaran yang berakibat pemborosan dan penyimpangan. Maka: Dengan demikian Teradu II dan/atau Terlapor II haruslah diberikan sanksi atas masalah yang lahir akibat kelalaian dan keteledoran Teradu VI sebagaimana telah dijelaskan di atas. III. PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN TERADU III dan/atau TERLAPOR III Bahwa berdasarkan Diktum KEDUA, Keputusan KPU RI Nomor: 186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Periode 2017- 2022, tanggal 08 Januari 2019, maka TERADU III dan/atau TERLAPOR III berkedudukan sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat. Bahwa selanjutnya berdasarkan Diktum KETIGA Keputusan KPU No. 186/2019 tersebut diatas, maka TERADU III dan/atau TERLAPOR III wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum. Bahwa, faktanya TERADU III dan/atau TERLAPOR III patut diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: A. MINIMNYA BIMBINGAN TEKNIS YANG DIBERIKAN KEPADA PETUGAS KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) 1. Bahwa perihal bimbingan teknis kepada para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), merupakan bagian dari tugas dan tanggungjawab TERADU III dan/atau TERLAPOR III yang menjadi Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat; 2. Bahwa berdasarakan Pasal 76 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 menyatkan bahwa : “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota memberikan bimbingan teknis kepada PPK, PPS dan KPPS sebelum melaksanakan tugas dalam penyelenggaraan pemilu;” 3. Bahwa pelaksanaan Bimbingan teknis yang diselenggarakan untuk PPK, PPS dan KPPS yang dilakukan oleh PARA TERADU/TERLAPOR, termasuk TERADU III dan/atau TERLAPOR III beserta jajarannya tidak sebagaimana mestinya, namun bimbingan-bimbingan teknis tersebut hanya sekedar pemenuhan 26 kewajiban tanpa memperhatikan output atau hasil dari kegiatan bimbingan teknis sebagaimana yang diharapkan, sehingga banyak temuan dilapangan yang diakibatkan ketidak-tahuan dan ketidak-pahaman para petugas PPK, PPS dan KPPS mengenai hal-hal teknis pelaksanan Pemilu 2019; 4. Bahwa masih banyak Petugas PPK, PPS dan KPPS yang tidak paham petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pada hari pencoblosan, bahkan banyak PPK, PPS dan KPPS yang tidak tahu dan tidak mengerti cara pengisian Fromulir C1, sehingga mengakibatkan terjadinya kesalahan proses perhitungan suara; 5. Bahwa adapun beberapa kesalahan yang PENGADU temukan dilapangan adalah diantaranya: - antara jumlah suara yang direkap atau di-input pada formulir C1 berbeda dengan jumlah suara pada formulir C1 Plano; - penghitungan suara partai dan suara Caleg yang tidak sinkron; - banyaknya suara yang dihitung ganda (double) atau salah kolom pengisian; - suara sah yang dimasukkan ke kolom suara tidak sah; - formulir C-1 yang tidak diisi karena kebingungan atau ketidak pahaman yang petugas KPPS; - dll. 6. Bahwa kejadian-kejadian sebagaimana diuraikan diatas yang banyak ditemukan dilapangan pada saat hari pemungutan dan penghitungan suara, tentu tidak akan terjadi atau setidak-tidaknya dapat diminimalisir jika saja PARA TERADU melaksanakan bimbingan teknis secara maksimal dan sesuai sebagaimana mestinya; 7. Bahwa tindakan TERADU III dan/atau TERLAPOR III yang melakukan Bimbingan teknis seadanya dan terkesan “kejar setoran”, sekedar menggugurkan kewajiban, adalah pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Peilihan Umum, yang menyatakan: “Dalam melakasanakan prinsip akuntabel penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak: e. Bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan.” B. WEBSITE RESMI KPU RI PADA MENU “REGULASI (JDIH)” YANG TIDAK BISA DI AKSES 1. Bahwa perihal website dan/atau laman resmi KPU RI, maka selain merupakan tugas dan tanggungjawab Divisi Data dan Informasi, maka, akses terhadap website dan/atau laman resmi KPU RI juga merupakan bagian penting dari partisipasi masyarakat yang merupakan tanggungjawab TERADU III dan/atau TERLAPOR III sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat; 2. Bahwa pada tanggal 29 April 2019, sekitar pukul 10.11 AM, Website KPU pada menu “REGULASI (JDIH)”: https://jdih.kpu.go.id/ yang merupakan tanggungjawab TERADU III dan/atau TERLAPOR III tidak dapat diakses meskipun telah berkali-kali Pengadu meng-klik tombol dan/atau menu “Reload”; 3. Bahwa PENGADU juga masih tetap tidak bisa mengakses menu “REGULASI (JDIH)”: https://jdih.kpu.go.id/, meskipun Pengadu telah mencoba berulang kali, padahal disaat yang sama Pengadu sedang sangat membutuhkan informasi-informasi terakait peraturan-peraturan KPU terlebih Pengadu adalah TIM Sukses Peserta Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden periode 2019- 2024, sehingga sangat wajar apabila pengadu sangat membutuhkan informasi mengenai peraturan-peraturan yang telah diterbitkan KPU dan sangat dirugikan 27 atas tidak dapat diaksesnya menu regulasi yang menjadi kewajiban TERADU III dan/atau TERLAPOR III untuk mengelolanya; 4. Bahwa apa yang dialami Pengadu berupa tidak dapat mengakses menu “REGULASI (JDIH)” pada website resmi KPU yang menjadi kewajiban TERADU III dan/atau TERLAPOR III sangat mungkin dengan rasionalitas yang wajar, juga dapat dialami warga masyarakat yang lain yang pada hari atau pada waktu yang sama mencoba mengakses menu “regulasi (JDIH)” pada website resmi KPU, namun tidak dapat membukanya; 5. Bahwa tidak dapat diaksesnya menu “REGULASI (JDIH)” pada website resmi KPU yang jelas-jelas sangat merugikan Pengadu dan sangat memungkinkan juga merugikan warga masyarakat lainnya yang mengakses website tersebut, adalah pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “Dalam melaksanakan prinsip terbuka, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. memberikan akses dan pelayanan yang mudah kepada publik untuk mendapatkan informasi dan data yang berkaitan dengan keputusan yang telah diambil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menata data dan dokumen untuk memberi pelayanan informasi publik secara efektif.” IV. PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV Bahwa berdasarkan Diktum KEDUA, Keputusan KPU RI Nomor: 186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Periode 2017- 2022, tanggal 08 Januari 2019, maka TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV berkedudukan sebagai Ketua Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Bahwa selanjutnya berdasarkan Diktum KETIGA Keputusan KPU No. 186/2019 tersebut di atas, maka TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum. Bahwa, faktanya TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV patut diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: A. PENYELENGGARAAN PEMILU TIDAK EFISIEN MENYEBABKAN 554 orang KPPS, PANWAS DAN POLISI MENINGGAL DUNIA DAN 3.788 ORANG KPPS MENGALAMI SAKIT 1. Bahwa perihal efisiensi Pemilu, terutama waktu pelaksanaan Pemilu yang mengakibatkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia setelah bertugas, tidak bisa dipisahkan dari buruknya perencanaan pemilu yang menjadi tugas dan tanggungjawab TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV yang menjadi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik; 2. Bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun CNN Indonesia pada tanggal 08 Mei 2019, disebutkan bahwa: “Berdasarkan data KPU per Sabtu (4/5/2019), pukul 16.00 WIB, jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal sebagai 440 orang. Sementara petugas yang sakit 3.788 orang. 28 Sementara Bawaslu mencatat jumlah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang meninggal dunia selama melaksanakan tugasnya sebanyak 92 orang. Sementara Mabes Polri mencatat anggotanya yang tewas saat mengamankan Pemilu 2019 hingga 29 April berjumlah 22 orang anggota Polri yang meninggal dinilai keletihan karena mengawal proses panjang Pemilu”. 3. Bahwa peristiwa banyaknya petugas KPPS yang sakit dan meninggal setelah melaksanakan tugas tidak boleh dianggap sepele sebagai peristiwa biasa, melainkan harus kita anggap sebagai tragedi kemanusiaan Pemilu 2019. Hal ini karena hak hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut keberadaannya apalagi hanya karena menjadi petugas KPPS yang tidak seberapa mendapatkan honorarium. Bahkan dengan honorarium yang sangat besar sekalipun, para keluarga korban tentu akan menolak honor tersebut jika kemudian diketahui bahwa bekerja sebagai petugas KPPS tersebut akan mengambil nyawa. Karena hak hidup adalah hak yang tak ternilai dan tak bernilai. 4. Bahwa tragedi kemanusiaan Pemilu serentak 2019 ini terjadi karena PARA TERADU tidak dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya agar Pemilu berjalan dengan efektif dan efisien sehingga tragedy kemanusiaan ini seharusnya tidak dapat terjadi atau setidak-tidaknya dapat ditekan seminal mungkin. 5. Bahwa ketidak-efektifan penyelenggaraan Pemilu ini, terbukti misalnya karena para petugas KPPS tersebut harus bekerja secara terus menerus selama 2 hari 2 malam dengan waktu istirahat yang sangat sedikit. 6. Bahwa perbuatan PARA TERADU/TERLAPOR, termasuk TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV dengan demikian jelas-jelas bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyebutkan: “Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.” Oleh Karena: TERADU IV telah lalai dalam melaksanakan prinsip efektif dan efisien dengan pelaksanaan pemilu yang berlangsung lama dan system yang tidak efisien, Maka: Dengan demikian TERADU IV haruslah diberikan sanksi atas masalah yang lahir akibat kelalaian dan keteledoran TERADU IV sebagaimana telah dijelaskan di atas. B. SURAT SUARA YANG TELAH TERCOBLOS SEBELUM HARI PEMUNGUTAN SUARA 1. Bahwa pada hari pemungutan suara, dibeberapa daerah, baik di Indonesia maupun di Luar negeri, ditemukan adanya surat suara yang sudah tercoblos, yaitu : - Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 003, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, surat suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf; 29 - Pada tanggal 16 April 2019 2019 di salah satu TPS yang ada di daerah Kabupaten Sampang, Madura, surat suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf; - Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 65 Kelurahan Cipondoh Makmur RT 003 RW 009, Kecamatan Cipondoh Kota Tanggerang Banten, surat suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf; - Pada tanggal 16 April 2019 2019 di salah satu TPS yang ada di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusa, Kabupaten Bekasi, surat suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi- Ma’aruf; - Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 1 Kelurahan Bontoala Parang Kec. Bontoala kota Makasar, Sulawesi Selatang, surat suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf; - Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 003, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin, surat suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf; - Pada tanggal 16 April 2019 2019 di salah satu TPS yang ada di daerah Kabupaten Sampang, Madura, surat suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf; - Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 65 Kelurahan Cipondoh Makmur RT 003 RW 009, Kecamatan Cipondoh Kota Tanggerang Banten, surat suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf; - Pada tanggal 16 April 2019 2019 di salah satu TPS yang ada di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusa, Kabupaten Bekasi, surat suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi- Ma’aruf; - Pada tanggal 17 April 2019 di TPS 1 Kelurahan Bontoala Parang Kec. Bontoala kota Makasar, Sulawesi Selatang, surat suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi-Ma’aruf; - Pada tanggal 12 April 2019 di daerah Selangor, Malaysia, surat suara pemilihan presiden sudah tercoblos untuk Pasangan 01, Jokowi- Ma’aruf dan Surat suara pemilihan legislatif sudah tercoblos Davin Kirana yang merupakan caleg dari Partai Nasdem. 2. Bahwa kejadian-kejadian mengenai surat suara yang telah tercoblos sebelum waktu pencoblosan ini merupakan cermin betapa buruknya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019. Pengadu mempunyai dugaan yang sangat beralasan bahwa kejadian ini bukan sebuah kebetulan atau peristiwa sporadic yang terjadi begitu saja, namun banyak dan massifnya kejadian surat suara tercoblos sebelum dilksanakan pencoblosan adalah sebuah peristiwa yang telah di-setting sedemikian rupa untuk maksud-maksud memenangkan pasangan capres-cawaprest tertentu dan parai politik tertentu; 3. Bahwa peristiwa-peristiwa yang Pengadu uraikan di atas, tentu saja tidak akan pernah terjadi jika Teradu IV dan/atau Terlapor IV melaksanakan Proses Pemilu tahun 2019 dengan komitmen tinggi, professional dan bertindak sesuai aturan yang telah ditetapkan Peraturang perundang-undangan yang berlaku; 4. Bahwa dalam Pasal 14 huruf a Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa : 30 “KPU berkewajiban: a. “Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu secara tepat waktu”. 5. Bahwa kalaupun Para Teradu/Terlapor, termasuk Teradu IV dan/atau Terlapor IV berdalih bahwa pencoblosan surat suara tersebut bukan dilakukan oleh Teradu IV dan/atau Terlapor IV, namun sebagai penyelenggara Pemilu yang diberikan wewenang dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2019, maka Teradu IV dan/atau Terlapor IV telah lalai dalam tugasnya menjaga dan memastikan penditribusian logistik pemilu tepat sasaran dan tepat waktu; 6. Bahwa dengan demikian jelas dan terang, tindakan TERADU IV dan/atau Terlapor IV yang telah lalai dalam pendistribusian logistik Pemilu dalam hal ini Surat Suara telah melanggar Pasal 15, huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang mengtur bahwa: “Dalam melaksanakan tugas prinsip professional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan subtansi profesi administrasi b. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu dengan komitmen tinggi; dan c. Tidak melalikan pelaksanaan tugas yang diatur dalam organisasi Penyelenggara Pemilu. 7. Bahwa atas kelalaian dari TERADU IV dan/atau TERLAPOR IV terkait dengan surat suara yang tercoblos seblum pelaksanaan pencoblosan juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan didalam pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur bahwa : “Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan Yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan [eraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.” Oleh Karena: Teradu IV telah melakukan kesalahan dengan ditemukannya fakta kertas suara yang tercoblos sebelum pencoblosan pada Pemilihan Umum Tahun 2019 mebuktikan bahwa Teradu IV tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Maka: Dengan demikian Teradu IV haruslah diberikan sanksi atas masalah yang lahir akibat kelalaian dan keteledoran Teradu IV sebagaimana telah dijelaskan di atas. 31 V. PELANGGARAN KODE ETIK YANG DILAKUKAN TERADU V dan/atau TERLAPOR V Bahwa berdasarkan Diktum Kedua, Keputusan KPU RI Nomor: 186/ORT.01.1- Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Periode 2017-2022, tanggal 08 Januari 2019, maka Teradu V dan/atau Terlapor V berkedudukan sebagai Ketua Divisi Data dan Informasi. Bahwa selanjutnya berdasarkan Diktum Ketiga Keputusan KPU Nomor 186/2019 tersebut di atas, maka Teradu V dan/atau Terlapor V wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugas dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum. Bahwa, faktanya TERADU V dan/atau TERLAPOR V patut diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebagai berikut: A. Kesalahan Input Pada Aplikasi Sistem Perhitungan Suara (SITUNG) 1. Bahwa perihal kesalah input data pada aplikasi sistem perhitungan suara (SITUNG) adalah tanggungjawab Teradu V dan/atau Terlapor V sebagai Ketua Divisi Data dan Infomasi; 2. Bahwa system informasi perhitungan suara pada Pemilu Tahun 2019 dilakukan melalui aplikasi sistem perhitungan suara yang disingkat dengan kata “SITUNG”, adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Perhitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta penetapan hasil Pemilihan Umum; 3. Bahwa dalam pengoperasian aplikasi ini, jumlah suara yang di peroleh oleh para peserta pemilu baik untuk suara Partai Politik, Calon Legislatif DPRD Tingkat II, DPRD Tingkat I, DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden di-input melalui SITUNG; 4. Bahwa dalam proses input data atau entry data perolehan suara tersebut, terdapat berbagai kesalahan yang meliputi selisih suara, jumlah pemilih melebihi DPT, dan jumlah suara sah tidak cocok dengan total suara, dimana kesalahan-kesalahan tersebut jelas-jelas merugikan para peserta pemilu, khususnya bagi Pengadu; 5. Bahwa dari data yang diperoleh oleh pengadu sebanyak 404.290 TPS atau setara 42 % (empat puluh dua persen) dari 172.174 TPS yang pengadu teliti, terdapat kesalahan sebagaimana yang dijelaskan pengadu pada point 2 (dua) di atas; 6. Bahwa setiap harinya, terdapat 1.000 (seribu) kesalahan pada proses input data pada system perhitungan suara “SITUNG” yang menjadi tanggungjawab Teradu V dan/atau Terlapor V; 7. Bahwa kesalahan-kesalahan tersebut terjadi secara konsisten tanpa adanya perbaikan. Bahkan telah terjadi kesalahan entry yang cukup besar di tiga wilayah, yakni meliputi Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang merupakan daerah-daerah dengan jumlah pemilih yang sangat besar; 8. Bahwa selaku penyelenggara pemilu, sudah seharusnya Teradu V dan/atau Terlapor V melakukan perbaikan agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang yang menyebabkan kerugian bagi para peserta pemilu dan tim sukses khusunya bagi Pengadu, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu V dan/atau Terlapor V; 32 9. Bahwa selain itu, kesalahan-kesalahan entry data dalam jumlah massif ini jelas-jelas telah merusak proses pelaksanaan pemilu yang menyebabkan kualitas penyelenggaraan pemilu tahun 2019 ini menjadi sangat buruk dan dipenuhi kecurangan, merusak sendi-sendi demokrasi dan melanggar prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 10. Bahwa dengan demikian berdasarakan uraian fakta di atas, Teradu V dan/atau Terlapor V telah melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu yakni pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur bahwa: “Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan PEmilu yang tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan Yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan [eraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.” Oleh Karena: TERADU V telah melakukan kesalahan dengan ditemukannya fakta kesalah input data pada aplikasi sistem perhitungan suara (SITUNG) adalah tanggungjawab Teradu V dan/atau Terlapor V sebagai Ketua Divisi Data dan Infomasi Dengan demikian TERADU V haruslah diberikan sanksi atas masalah yang lahir akibat kelalaian dan keteledoran TERADU V sebagaimana telah dijelaskan di atas. B. Daftar Pemilih Tetap Yang Tidak Valid Dan Penuh Dengan Masalah 1. Bahwa perihal daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak valid dan penuh dengan masalah adalah tanggungjawab TERADU V dan/atau Terlapor V yang menjadi Ketua Divisi Data dan Informasi; 2. Bahwa pada tanggal 5 September 2018 Para Teradu, termasuk Teradu V dan/atau Terlapor V menetapkan Jumlah daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 187.781.884 Pemilih, namun penetapan tersebut ditolak atau disanggah oleh Pengadu/Pelapor karena patut diduga adanya DPT ganda yang mencapai 1,2 Juta Pemilih; 3. Bahwa dengan adanya dugaan tersebut, Para Teradu/Terlapor, termasuk Teradu V dan/atau Terlapor V memutuskan akan melakukan penyisiran terhadap DPT dengan catatan perbaikan DPT tidak melanggar tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan; 4. Bahwa pada tanggal 16 September 2018 Para Teradu/TERLAPOR, termasuk Teradu V dan/atau Terlapor V melakukan perbaikan tahap pertama dengan menetapkan jumlah DPT HB-1 sebanyak 187.109.973 Pemilih atau berkurang sebanyak 671.911 Pemilih, akan tetapi dalam rapat pleno DPT HB-1 tersebut Parpol Peserta Pemilu kembali 33 menyampaikan masukan dan keberatan karena adanya dugaan DPT ganda dan masih adanya pemilih yang belum masuk DPT, dalam rapat pleno tersebut para Teradu/Terlapor, termasuk Teradu V dan/atau Terlapor V memutuskan kembali melakukan perbaikan DPT tahap kedua dengan tenggat waktu selama 2 (dua) bulan; 5. Bahwa pada tanggal 15 Desember 2018 para Teradu/Terlapor, termasuk Teradu V dan/atau Terlapor V menetapkan DPT HB-2 sebesar 192.828.520 Pemilih untuk seluruh Indonesia, jumlah DPT HB-2 itu meningkat dari DPT HB-1 sebanyak 5.728.547 Pemilih, dimana terhadap DPT HB-2 tersebut Pengadu menemukan sebanyak 17,5 juta data pemilih janggal; 6. Bahwa adapun rincian dari Daftar Pemilih Sementara yang dirasa Janggal oleh Pengadu yakni terdapat 9.817.003 pemilih tercatat lahir pada tanggal 1 Juli, 5.377.401 lahir pada 31 Desember, dan 2.359.304 Pemilih lahir di 1 Januari; 7. Bahwa kejanggalan yang terdapat dalam Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud di atas telah di sampaikan oleh Pengadu melalui Tim Pemenangan kepada para Teradu/Terlapor, namun pengaduan tersebut tidak pernah ditindak lanjuti oleh para Teradu; 8. Bahwa Daftar Pemilih merupakan data basis yang menjadi dasar atau acuan bagi Teradu V dan/atau Terlapor V dalam hal Pembuatan Logistik Pemilu terutama Pencetakan kertas suara yang akan dicoblos, selain itu Daftar Pemilih Tetap juga merupakan data basis yang dijadikan acuan bagi para peserta Pemilu untuk menentukan jumlah suara yang harus diperolehnya, Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan penuh kekurangan dan kesalahan dapat berpotensi menjadi sumber kecurangan, manipulasi dan “permainan” dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum, sehingga Daftar Pemilih Tetap merupakan suatu hal yang sangat urgent dalam sebuah Pemilihan Umum; 9. Bahwa salah satu syarat Pemilihan Umum yang dapat dilaksanakan sesuai dengan asas-asasnya, adalah adanya Daftar Pemilih Tetap yang valid dan akurat. Namun sebaliknya, dengan Daftar Pemilih Tetap yang tidak Valid atau tidak akurat tentu saja dapat dipastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum menjadi cacat, penuh dengan kesalahan dan berpontesi besar untuk terjadinya kecurangan; 10. Bahwa ketidak hati-hatian para Teradu/Terlapor dalam menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2019, merupakan sebuah kesalahan yang sangat fatal, yang telah menyebabkan cacatnya pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 berikut juga cacat hasilnya; 11. Bahwa dengan demikian atas tindakan TERADU V dan/atau TERLAPOR V sebagaimana diuraikan di atas jelas-jelas melanggar Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur bahwa: “Dalam melaksanakan prinsip kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan Yurisdiksinya; 34 c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan; dan d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.” 12. TERADU V telah melakukan kesalahan dalam menyusun dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 13. Dengan demikian TERADU V haruslah diberikan sanksi atas masalah yang lahir akibat kelalaian dan keteledoran TERADU V sebagaimana telah dijelaskan di atas. [2.8] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.9] Bukti Pengadu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Printout berita online Tirto.id, dengan judul berita “MA kabulkan uji materi PKPU larangan eks koruptor jadi caleg” tertanggal 14 September 2018 Bukti P-2 Printout berita online Nahimunkar.org dengan judul “KPU Revisi Kebijakan, Orang Gila Boleh Mencoblos tan Surat Dokter” tertanggal 24 November 2018 Bukti P-3 Printout berita online Radarcirebon.com dengan judul “KPU Izinkan Orang Gila Ikut Nyoblos, Tidak Wajib Bawa Surat Keterangan Dokter” tertanggal 25 November 2018 Bukti P-4 Printout berita online rmol.com dengan judul ”Pengamat : PKPU Langgar UU Pemilu” tertanggal 4 Agustus 2018 Bukti P-5 Printout berita online Kompas.com dengan judul “KPU akui berbeda pandangan dengan Bawaslu soal PKPU” tertanggal 30 Agustus 2018 Bukti P-6 Printout berita online Inilahnews.com dengan judul “PKPU No 20 Tahun 2018 Menuai Polemik” tertanggal 2 Juli 2018 ANGGARAN BESAR Bukti P-7 Printout berita online Merdeka.com dengan judul “Naik 61 Persen, Anggaran Penyelenggaraan Pemilu 2019 Tembus Rp. 25,59 Triliun” tertanggal 26 Maret 2019 Bukti P-8 Printout berita media online detikfinance dengan judul “Anggaran Pemilu 2019 melonjak 61%, ini daftarnya” tertanggal 28 Maret 2019 Bukti P-9 Printout berita online inilah.com yang berjudul “Anggaran Besar, Mestinya Pemilu Berjalan lancar” tertanggal 27 April 2019 PPS & KPPS MENINGGAL DUNIA Bukti P-10 Printout berita online Liputan6.com yang berjudul “Kelelahan Bawa Kotak Suara Pemilu 2019, Anggota PPS Banyuasin Meninggal Dunia” tertanggal 24 April 2019 35 Bukti P-11 Printout berita online Serambinews.com yang berjudul “Seorang Anggota PPS Labuhanhaji barat Aceh Selatan Meninggal Dunia” tertanggal 27 April 2019 Bukti P-12 Printout berita online Suara.com dengan judul “Korban Berjatuhan, 4 Anggota KPPS dan PPS di Sulut Meninggal Usai Bertugas” tertanggal 03 Mei 2019 Bukti P-13 Printout berita online Kompas.com dengan judul “KPU : Hingga Kamis, Anggota KPPS Meninggal 225 Orang, 1.470 Sakit” tertanggal 25 April 2019 Bukti P-14 Printout berita online AntaraNews yang berjudul “ Satu Petuga PPS di Lampung Timur Meninggal Dunia” tertanggal 29 April 2019 Bukti P-15 Printout Berita Online Republika Online yang berjudul “Petugas Pemilu Meninggal Lampaui 100 Orang” tertanggal 23 April 2019 Bukti P-16 Printout Berita Online Tempo.co yang berjudul ”Jumlah Petugas Pemilu di Jabar yang Meninggal 34 Orang” tertanggal 23 April 2019 Bukti P-17 Printout Berita Online Viva.com yang berjudul “Kelelahan, Anggota PPS Kota Malang Meninggal Dunia” tertanggal 18 April 2019 SURAT SUARA TERCOBLOS Bukti P-18 Printout Berita Indonesiainside.id yang berjudul “Bawaslu Jatim Selidiki Surat Tercoblos Sebelum Pemilu” tertanggal 18 April 2019 Bukti P-19 Printout Berita Online Suarasurabaya.net yang berjudul “Bawaslu 15 Surat Suara Tercoblos di temukan di TPS Mojokerto” tertanggal 19 April 2019 Bukti P-20 Printout Berita Online Global FM Lombok yang berjudul “Bawaslu Lombok tengah temukan Surat Suara Tercoblos Sebelum hari H Pencoblosan” tertanggal 19 April 2019 Bukti P-21 Printout Berita Online Rmol Banten yang berjudul “Bawaslu Selidiki Surat Suara Habis dan tercoblos di TPS di Tanjung Teja” tertanggal 19 April 2019 DPT Bukti P-22 Printout Berita online Republika.co.id yang berjudul “KPU Akui 31 Juta Data Pemilih Pemilu 2019 Yang Tak Sinkron” tertanggal 7 Oktober 2018 Bukti P-23 Printout Berita Online Kompas.com yang berjudul “Penjelasan KPU soal 31 juta Data Pemilih Siluman” tertanggal 14 Desember 2018 Bukti P-24 Printout Berita Online DetikNews.com yang berjudul “KPU Nyatakan 17,5 Juta DPT yang dilaporkan wajar dan sesuai Aturan” tertanggal 15 April 2019 Bukti P-25 Printout Berita Online Tirto.id yang berjudul “KPU Diminta Hapus 17,5 Juta DPT Dinilai Bermasalah” tertanggal 9 April 2019 Bukti P-26 Printout Berita Online Republika.co.id yang berjudul “KPU Sebut Pengecekan 17,5 Juta DPT Bermasalah Perlu Waktu” tertanggal 27 Maret 2019 Bukti P-27 Printout Berita Online Berita Satu yang berjudul “KPU Jelaskan 17,5 Juta Pemilihan Tidak Wajar di DPT Pemilu 2019” tertanggal 11 Maret 2019 Bukti P-28 Printout Berita Online yang berjudul “KPU Akui 1,25 Persen dari 17,5 Juta Pemilih di DPT Temuan BPN Bermaslah” tertanggal 15 April 2019 BIMTEK 36 Bukti P-29 Printout Berita Online RRI.CO.ID yang berjudul “Bimtek Pemilu Terlalu Singkay Dikhawatir Pemahaman KPPS Jakarta Kurang” tertanggal 27 Maret 2019 Bukti P-30 Printout Berita Online Tribun Jakarta yang berjudul “63 TPS di Kota Tangerang gelar pemilu ulang, bawaslu kota : pemhaman KPPS kurang Maksimal” tertanggal 27 April 2019 Bukti P-31 Printout Berita Online Media Jatim yang berjudul “Meski Ngutang, PPS Gagah tetap Gelar Pelantikan dan Bimtek KPPS” tertanggal 27 Maret 2019 Bukti P-32 Printout Berita Online Media doeta Indonesia yang berjudul “Minim Bimtek dituding hitung suara lambat” Bukti P-33 Printout Berita Online Mentawaikita dengan judul “Bingung isi Dokumen, Rekap suara KPPS Siberut tengah Molor” tertanggal 18 April 2019 Bukti P-34 Printout berita Online Kalteng Pos Online yang berjudul “Petugas KPP keluhkan bimtek, terutama proses rekapitulasi” tertanggal 19 April 2019 Bukti P-35 Printout berita online Antara News yang berjudul “ banyak Kesalahan, Bawaslu anggap KPU Mataram bobrok” tertanggal 2 Mei 2019 SITUNG Bukti P-36 Printout berita online Jawapos.com “KPU Akui terjadi 159 kesalahan entri data di situng” tertanggal 2 mei 2019 Bukti P-37 Printout berita online Tempo.co yang berjudul “KPU temukan kesalahan input di 142 lokasi dari total 813.350 TPS” tertanggal 29 April 2019 Bukti P-38 Printout berita Online Rmol Jakarta dengan judul “ KPU Akui ada Kesalahan Input data C1 di 9 Daerah” tertanggal 19 April 2019 Bukti P-39 Video Bukti P-40 Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0018/VIII/KIP- DKI-PS-A/2018 Bukti P-41 Putusan Badan Pengawas Pemilu Provinsi DKI Jakarta Nomor Register 004/REWG.LG/DPRD/12.00/VIII/2018 Bukti P-42 Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 Bukti P-43 Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 46 P/HUM/2018 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.10] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 37 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Teradu I selaku Ketua KPU RI yang merupakan top management diduga lali atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019; 2) Teradu II selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga KPU RI diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehingga mengakibatkan Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan penuh masalah yaitu penyelenggaraan pemilu yang tidak efisien menyebabkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia dan 3778 orang KPPS mengalami sakit, dan anggaran pemilu yang terlalu besar; 3) Teradu III selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya yang mengakibatkan minimnya bimbingan teknis yang diberikan kepada petuga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, website resmi KPU RI pada menu "Regulasi (JDIH)" yang tidak bisa diakses pada tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 10.11 a.m. 4) Teradu IV selaku Koordinator Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya yang mengakibatkan penyelenggaraan pemilu tidak efisien dan menyebabkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia dan 3.778 orang KPPS mengalami sakit, serta surat suara yang telah tercoblos sebelum hari pemungutan suara; 5) Teradu V selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi diduga lalai dalam tugas dan tanggungjawabnya yang mengakibatkan kesalahan input pada aplikasi sistem perhitungan suara (SITUNG), Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan penuh dengan masalah. 4. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d. angka 5), Pengadu tidak menyertakan dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; 6. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) s.d. angka 5), Para Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: 38 1) Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada halaman 12 s.d. 13, yang pada pokoknya Pengadu dalam Aduannya menyatakan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU harus bertanggungjawab atas pelanggaran dan persoalan yang muncul dalam proses pemilu tahun 2019, Para Teradu akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa Surat KPU RI Nomor: 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Perihal: Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh merupakan surat yang memberikan penjelasan kepada KPU Provinsi se-Indonesia untuk melakukan penataan dan pembagian divisi sesuai dengan jumlah Anggota KPU baik itu di Provinsi maupun Kabupaten/Kota, di mana pembagian divisi tersebut disesuaikan dengan jumlah anggota KPU yang ada di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Dalam surat tersebut tidak ada substansi yang menyebutkan bahwa Ketua KPU menjadi Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga. Melainkan, dalam surat tersebut pada angka 3 disebutkan, "Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dengan jumlah 7 (tujuh) anggota menjadi Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga". Sedangkan pada angka 3 disebutkan, "Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan jumlah 5 (lima) anggota menjadi Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik' (Bukti T-1). 1.2. Bahwa dalam Keputusan KPU Nomor: 186/ORT.01.1- Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017-2022 tidak terdapat nama Teradu I selaku Ketua KPU yang menjadi penanggung jawab divisi (Bukti T-2). 1.3. Berdasarkan penjelasan pada angka 1.1. dan 1.2. dalil Pengadu pada halaman 12 paragraf ketiga yang pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU juga membawahi Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum dan Rumah Tangga merupakan peryataan yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum. 1.4. Bahwa tugas Ketua KPU berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) sampai dengan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 9 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:  memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;  bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;  memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU;  menandatangani seluruh Peraturan dan Keputusan KPU. 1.5. Bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan ataupun dilakukan oleh KPU diputus melalui rapat pleno, di mana pengambilan keputusan dalam rapat pleno dilakukan secara kolektif kolegial. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 1 angka 23 Peraturan KPU Nomor 39 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur bahwa Pengambilan Keputusan KPU dilakukan dalam rapat pleno, dimana rapat pleno merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan. 1.6. Bahwa ketentuan dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 9 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa Ketua KPU dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Rapat Pleno. 1.7. Berdasarkan penjelasan pada angka 1.4. sampai dengan 1.6. Ketua KPU merupakan jabatan yang bersifat administratif dan dalam mengambil kebijakan tidak berdasarkan pada kebijakan pribadi dari Ketua KPU, melainkan kebijakan yang berdasarkan pada putusan pleno yang bersifat kolektif kolegial. Artinya, Sehingga menurut Para Teradu pernyataan Pengadu dalam dalil aduan pada halaman 12 yang menyatakan bahwa Teradu I selaku Ketua KPU merupakan top management merupakan pernyataan yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta hukum. 1.8. Bahwa persoalan-persoalan yang terjadi dalam tahapan pemilu semaksimal mungkin telah diselesaikan, serta pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilu dan telah dilaporkan ke Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh KPU. 2) Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada halaman 13 s.d. 18, yang pada pokoknya Pengadu dalam Aduannya menyatakan bahwa Teradu II selaku selaku Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga KPU RI diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sehingga mengakibatkan Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan penuh masalah, penyelenggaraan pemilu yang tidak efisien menyebabkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia dan 3778 orang KPPS mengalami sakit, serta anggaran pemilu yang terlalu besar, Para Teradu akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, malakukan supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan:  penyusunan program dan anggaran;  administrasi perkantoran, rumah tangga, dan kearsipan;  protokol dan persidangan;  pengelolaan dan pelaporan Badan Milik Negara;  pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan; dan  monitoring, evaluasi dan pengendalian program 2.2. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 2.1. dalil Pengadu pada Pengaduan huruf A halaman 13 sampai dengan 15 yang menganggap bahwa permasalahan Daftar Pemilih Tetap yang tidak 40 valid merupakan tanggung jawab Teradu II sebagai Ketua Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga KPU RI merupakan dalil yang keliru karena terkait dengan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih merupakan ranah Divisi Data dan Informasi untuk mengkoordinasikan terkait dengan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih. 2.3. Bahwa terkait dengan dalil Aduan Pengadu mengenai penyelenggaraan pemilu yang tidak efisien menyebabkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia dan 3778 orang KPPS mengalami sakit, Para Teradu perlu menyampaikan bahwa tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu in casu terkait dengan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara telah dibicarakan dan dikonsultasikan ke DPR, di mana batas waktu penghitungan suara di tingkat TPS telah disesuaikan dengan ketentuan yang diatur secara rinci dan rigid dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa penghitungan suara di TPS hanya dilakukan dan selesai di TPS yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019 yang putusannya telah dibacakan pada tanggal 28 (dua puluh delapan) Maret 2019, dimana terhadap ketentuan dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019 dalam amar putusan pada angka 4 halaman 100, Mahkamah Konstitusi memberikan perpanjangan waktu penghitungan suara di TPS paling lama 12 jam (dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara (Bukti T-3). Sehingga berdasarkan fakta hukum yang telah dijelaskan, menurut Para Teradu tidak tepat dan keliru pernyataan Pengadu dalam dalil Aduannya yang menyatakan bahwa jumlah KPPS yang meninggal cukup banyak merupakan ketidakefektifan penyelenggaraan pemilu. 2.4. Bahwa KPU sangat memperhatikan persoalan terkait dengan meninggalnya KPPS dalam jumlah yang cukup banyak. KPU telah memberikan santunan kepada keluarga dari KPPS yang meninggal dunia. Selain itu, KPU juga telah memperhatikan KPPS yang sakit. 2.5. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada huruf C halaman 17 sampai dengan 18 yang pada pokoknya Pengadu mempermasalahkan anggaran pemilu yang terlalu besar dan menurut Pengadu anggaran tersebut tidak diikuti kualitas pelaksanaan yang baik adalah dalil yang tidak tepat karena KPU telah membahas dan mengkonsultasikan rancangan anggaran Pemilu 2019 dengan DPR. Selain itu juga, dalam pelaksanaannya KPU telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan tahapan Pemilu dengan baik, dimana KPU selalu melakukan monitoring dan mengkoordinasikan dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait pelaksanaan tahapan pemilu termasuk tahapan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara sampai dengan rekapitulasi perolehan suara. 41 3) Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada halaman 18 s.d. 22, yang pada pokoknya Pengadu dalam Aduannya menyatakan bahwa Teradu III selaku selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya yang mengakibatkan minimnya bimbingan teknis yang diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Selain itu, website resmi KPU RI pada menu "Regulasi (JDIH)" yang tidak bisa diakses pada tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 10.11 a.m, Para Teradu akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 3.1. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada pokoknya mengatur bahwa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, malakukan supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan:  sosialisasi kepemiluan;  partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih;  publikasi dan kehumasan;  kampanye Pemilu dan Pemilihan;  kerja sama antar lembaga; dan  pengelolaan dan penyediaan informasi publik. 3.2. Bahwa ketentuan sebagaimana penjelasan pada angka 3.1. secara rinci mengatur bahwa tugas Teradu III selaku Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat lebih kepada hal-hal yang berkaitan dengan hubungan eksternal KPU, seperti sosialisasi kepemiluan kepada masyarakat dan pemilih, kerja sama antar lembaga, informasi publik, dsb. 3.3. Bahwa terkait dengan bimbingan teknis yang diberikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ranah Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota, di mana dalam ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pokoknya mengatur bahwa Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten/Kota memilki tugas untuk melakukan pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya manusia. Ketentuan tersebut termasuk di dalamnya adalah Bimbingan Teknis untuk KPPS. 3.4. Bahwa Para Teradu meyakini Bimbingan Teknis untuk KPPS telah dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS telah disosialisasikan oleh KPU Kabupaten/Kota. 3.5. Bahwa terkait dengan website resmi KPU RI pada menu "Regulasi (JDIH)" yang tidak bisa diakses pada tanggal 29 April 2019 sekitar pukul 10.11 a.m, Para Teradu perlu menyampaikan bahwa sebenarnya website jdih.kpu.go.id bukan tidak bisa diakses, melainkan akses untuk website jdih.kpu.go.id dibatasi. Pembatasan akses ke semua website yang berdomain kpu.go.id telah 42 dikoordinasikan ke Bareskrim Polri dan pihak BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) beberapa hari sebelum tahapan Pemungutan Suara, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dilaksanakan. Pembatasan akses tersebut dilakukan semata-mata untuk mencegah dan melindungi Situng dari aktivitas peretas (hacker). Website yang berdomain kpu.go.id pada waktu itu dapat diakses dengan menggunakan IP (Internet Protokol) dan bersifat terbatas. Selain itu tidak ada keberatan ataupun protes yang disampaikan oleh masyarakat kepada KPU terhadap pembatasan akses pada website yang berdomain kpu.go.id. Sehingga tidak benar dalil Pengadu yang menyatakan bahwa jdih.kpu.go.id tidak bisa diakses adalah dalil yang tidak tepat dan keliru. 4) Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada halaman 22 s.d. 28, yang pada pokoknya Pengadu dalam Aduannya menyatakan bahwa Teradu IV selaku selaku Koordinator Divisi selaku Koordinator Teknis Penyelenggaraan dan Logistik KPU RI diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya yang mengakibatkan penyelenggaraan pemilu tidak efisien dan menyebabkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia dan 3.778 orang KPPS mengalami sakit, serta surat suara yang telah tercoblos sebelum hari pemungutan suara, Para Teradu akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 4.1. Bahwa terkait dengan dalil Aduan mengenai penyelenggaraan pemilu tidak efisien dan menyebabkan 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia dan 3.778 orang KPPS mengalami sakit, Para Teradu perlu menegaskan kembali bahwa tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu in casu terkait dengan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara telah dibicarakan dan dikonsultasikan ke DPR, di mana batas waktu penghitungan suara di tingkat TPS telah disesuaikan dengan ketentuan yang diatur secara rinci dan rigid dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya mengatur bahwa penghitungan suara di TPS hanya dilakukan dan selesai di TPS yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019 yang putusannya telah dibacakan pada tanggal 28 (dua puluh delapan) Maret 2019, dimana terhadap ketentuan dalam Pasal 383 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019 dalam amar putusan pada angka 4 halaman 100, Mahkamah Konstitusi memberikan perpanjangan waktu penghitungan suara di TPS paling lama 12 jam (dua belas) jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara (Vide Bukti T-3). Sehingga berdasarkan fakta hukum yang telah dijelaskan, menurut Para Teradu tidak tepat dan keliru pernyataan Pengadu dalam dalil Aduannya yang menyatakan bahwa jumlah KPPS yang meninggal cukup banyak merupakan ketidakefektifan penyelenggaraan pemilu. 4.2. Perlu Para Teradu tegaskan kembali bahwa KPU sangat memperhatikan persoalan terkait dengan meninggalnya KPPS dalam jumlah yang cukup banyak. KPU telah memberikan santunan kepada keluarga dari KPPS yang meninggal dunia. Selain itu, KPU juga telah memperhatikan KPPS yang sakit. 43 4.3. Bahwa terkait dengan surat suara yang telah tercoblos sebelum hari pemungutan suara yang terjadi baik itu di dalam negeri maupun luar negeri, Para Teradu perlu menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah Bawaslu untuk menjelaskan terkait hal tersebut karena ketika ada laporan surat suara yang tercoblos, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). 5) Bahwa terhadap Dalil Pengadu pada halaman 28 s.d. 32, yang pada pokoknya Pengadu dalam Aduannya menyatakan bahwa Teradu V selaku Koordinator Divisi Data dan Informasi diduga lalai dalam tugas dan tanggungjawabnya yang mengakibatkan kesalahan input pada aplikasi sistem perhitungan suara (SITUNG), Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan penuh dengan masalah, Para Teradu akan menjelaskan hal-hal sebagai berikut: 5.1. Bahwa Teradu V merupakan Ketua Divisi Data dan Informasi, di mana terkait dengan SITUNG, divisi yang membawahi pelaksanaan mengenai SITUNG adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sehingga tidak relevan apabila Pengadu menyampaikan dalil kepada Teradu V yang menyatakan bahwa kesalahan SITUNG merupakan tanggung jawab Teradu V selaku Ketua Divisi Data dan Informasi. 5.2. Bahwa terkait dengan kesalahan input pada aplikasi sistem perhitungan suara (SITUNG), Para Teradu perlu menjelaskan bahwa KPU secara berjenjang telah memperbaiki kesalahan entri/input data ke SITUNG. Selain itu Sistem dalam Situng yang awalnya bersifat Alert (pemberitahuan) ketika terjadi kesalahan input data ke SITUNG juga diperbaiki menjadi sistem block apabila terjadi kesalahan input data ke SITUNG. 5.3. Bahwa terkait dengan Daftar Pemilih Tetap yang tidak valid dan penuh dengan masalah, Para Teradu perlu menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih telah 3 (tiga) kali dilakukan perbaikan (Bukti T-4). Bahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor: 988/PL.02.1-Kpt/01/KPU/V/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Atas keputusan KPU Nomor: 860/PL.02.1- Kpt/01/KPU/IV/2019 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Negeri dan Luar Negeri Hasil Perbaikan Ketiga Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019 untuk mengakomodir penambahan dan pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Saura dan jumlah Daftar Pemilihan Tetap Dalam Negeri dan Luar Negeri pada Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T-5). 7. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Pengadu. [2.11] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 44 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.12] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat KPU RI Nomor: 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018 Perihal: Pembagian Divisi Anggota KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten; Bukti T-2 : Keputusan KPU Nomor: 186/ORT.01.1-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 55/Kpts/KPU/TAHUN 2017 tentang Susunan Penanggung Jawab Divisi Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Periode 2017-2022; Bukti T-3 : Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 20/PUU-XVII/2019; Bukti T-4 : Keputusan KPU Nomor: 860/PL.02.1-Kpt/01/KPU/IV/2019 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Negeri dan Luar Negeri Hasil Perbaikan Ketiga Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019; Bukti T-5 : Keputusan KPU Nomor: 988/PL.02.1-Kpt/01/KPU/V/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Atas keputusan KPU Nomor 860/PL.02.1-Kpt/01/KPU/IV/2019 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap dalam Negeri dan Luar Negeri Hasil Perbaikan Ketiga Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019; C. PERKARA NOMOR 99-PKE-DKPP/V/2019 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.13] Menimbang Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 17 April 2019, KPU Republik Indonesia menyelenggarakan Pemilihan Umum secara serentak diseluruh Indonesia dan Pemilihan Umum di Luar negeri untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diselanggarakan oleh para Teradu selaku pimpinan pada KPU RI sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa pada tanggal 8 April sampai dengan 14 April 2019 diselenggarakan Pemilihan Umum untuk Pemilih Luar Negeri, bahwa penyelenggaraan Pemilu luar negeri khususnya di Malaysia ditemukan banyak kecurangan pemilu dimana diketemukan suara yang ditimbun di dua tempat yang tidak sesuai lokasi penyimpanan yang sangat banyak dan telah tercoblos Pasangan Capres dan Cawapres 01 serta kertas suara DPR RI Dapil Jakarta II telah tercoblos Partai Nasdem dan kejadian tersebut menjadi heboh di Indonesia; 3. Bahwa pada tanggal 11 April 2019 Bawaslu RI melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi langsung dengan Panwaslu Kuala Lumpur terhadap peristiwa tercoblosnya surat suara Luar Negeri di Malaysia dan berdasarkan keterangan pers Bawaslu RI sebagaimana dimuat dalam laman TEMPO tanggal 23 April 2019 bahwa surat suara yang ditemukan tersebut merupakan surat suara asli milik KPU RI yang akan dikirim melalui POS; 45 4. Bahwa meskipun peristiwa yang terjadi di Malaysia tersebut merupakan pelanggaran pemilu dan tindak pidana, dan oleh KPU RI telah diberangkatkan dua orang Komisioner KPU RI (Hasyim Asy’ari dan Ilham Saputra) ke Malaysia untuk mengecek kebenaran peristiwa pelanggaran yang terjadi namun KPU RI tidak mengambil tindakan terhadap kecurangan ataupun pelanggaran yang terjadi di Malaysia bahkan salah satu komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan bahwa surat suara yang tercoblos di Malaysia dianggap sampah saja (republika.co.id) dan dibenarkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman. Bahwa apa yang dinyatakan oleh komisioner KPU tersebut merupakan penyataan yang partisan seolah-olah membenarkan perbuatan tersebut dan tidak akan melakukan proses penegakan hukum terhadap tercoblosnya surat suara pemilu luar negeri, karena Pengadu mengganggap tindakan dan pernyataan tersebut sangat memihak dan menguntungkan salah satu pasangan Capres dan partai politik tertentu, sehingga Pengadu mengadukan perbuatan Teradu tersebut bertentangan dengan Pedoman Kode Etik Dan Perilaku Penyelenggaran Pemilu sehingga sudah sepatutnya DKPP RI untuk memeriksa dan mengadili penyelenggara pemilu yang berpihak pada salah satu pasangan calon, dimana perbuatan tersebut mencederai rasa keadilan dan proses demokrasi yang susah payah sedang dibangun negara kita; 5. Bahwa pada tanggal 17 April 2019 hari pemungutan suara serentak dilaksanakan, diseluruh Tempat Pemungutan Suara se-Indonesia dilaksanakan dan ditutup pada jam 1 siang. Bahwa pada jam 3 sore lembaga survey melalui media masa menayangkan hitung cepat (Quick Count) hasil pemilihan Umum dan membuat kehebohan dan saling klaim kemenangan baik pasangan nomor urut 01 maupun Nomor Urut 02, dan kepastian siapa pemenang Pemilu adalah menunggu hasil sah dari KPU RI selaku penyelenggara Pemilu; 6. Bahwa mengingat terjadinya kekisruhan antara pasangan calon KPU melalui website resmi KPU melakukan penghitungan cepat dengan cara Input suara yang dipublik melalui website KPU RI, bahwa dalam proses input suara melalui SITUNG KPU RI, terdapat banyak sekali kecurangan dan kejanggalan dalam proses dimana tidak sesuainya hasil C1 dengan hasil input KPU RI, banyak sekali suara pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 01, dilebihkan dalam SITUNG dan peristiwa tersebut terjadi bukan hanya satu kali, dan setelah di viralkan melalui media sosial barulah menjadi perhatian KPU RI; 7. Bahwa sebagaimana berita mediaindonesia.com tanggal 23 April 2019 melalui siaran persnya KPU RI melalui salah satu komisionernya Viryan Azis menyatakan bahwa 9 TPS diketemukan salah input data ke situng, sehingga salah hitung tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik karena ketidakcermatan KPU RI dalam melakukan input data hasil pemilu kepada masyarakat bahkan telah merugikan salah satu Peserta Pemilu; 8. Bahwa kesalahan input data tersebut pun dibenarkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com tanggal 20 April 2019, dimana KPU menyatakan soal kesalahan input data KPU akui ada human eror, pernyataan tersebut semakin meyakinkan kami bahwa KPU RI sangat tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum seiring dengan peristiwa demi peristiwa ketidakprofesionalan penyelenggaraan pemilu terjadi, bahkan kecurangan pun diabaikan seolah bukanlah hal yang penting untuk diproses, sehingga kami menganggap sudah sangat jelas dan meyakinkan KPU RI telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu; 9. Bahwa salah satu komisioner KPU RI yakni Pramono Ubaid pun membenarkan kesalahan yang dilakukan KPU RI dalam melakukan input data sebagaimana keterangan pers yang dimuat dalam TEMPO.CO dimana Pramono Ubaid 46 menyatakan bahwa kesalahan Input tersebut bukan diretas namun merupakan kesalahan input yang dilakukan KPU, hal tersebut dikoreksi setelah viral melalui media sosial dan masih banyak lagi sehingga membutuhkan pengawasan ekstra yang harus disesuaikan lagi oleh masyarakat antara data KPU dengan data C1 di TPS. Sehingga Pengadu mencurigai tindakan yang dilakukan KPU RI dengan melebihkan suara pasangan nomor urut tertentu merupakan kesengajaan yang terstruktur untuk memenangkan salah satu paslon, dimana dalam kesalahan input tersebut hanya melebihkan pasangan nomor urut 01 saja. Sehingga tindakan tersebut telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dimana KPU RI tidak profesional dan Prudent dalam menyelenggarakan pelaksanaan pemilhan umum yang Langsung, Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil. Oleh karena itu Pengadu melakukan Pengaduan pada DKPP RI agar marwah dan martabat KPU RI memperoleh kepercayaan kembali dari masyarakat agar sekiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat menyelenggarakan dan memanggil para Teradu untuk dimintai keterangan agar persoalan yang diadukan terlapor tidak menjadi preseden buruk ditengah masyarakat; 10. Bahwa, pelapor selaku masyarakat yang menyalurkan hak suaranya secara konstitusional melihat proses penyelenggara Pemilihan Umum 2019 yang banyak terjadi kecurangan dan proses yang pelaksanaan yang terlihat tidak siap oleh KPU RI sehingga banyak mengakibatkan petugas pelaksana Pemilu menjadi korban jiwa serta penyelenggara yang tidak adil, profesional dan terlihat berpihak pada salah satu pasangan peserta pemilu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI 2019-2024. Sehingga Pengadu selaku warga negara Indonesia yang menghormati hukum dan proses demokrasi di Indonesia mengharapkan agar segera diselamatkan dan seluruh komisioner terselamatkan dari azab dunia dan akhirat demi Indonesia maka pelapor berkepentingan untuk melaporkan atau mengadukan pelanggaran Etik dan Kehormatan Pemilu yang terlihat tidak profesional yang telah melemahkan lembaga negera KPU RI yang hilang kepercayaan dimata masyarakat. [2.14] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 4. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 5. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil- adilnya. [2.15] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi dengan Judul “KPU Akui Ada Kesalahan Entri Data Real Count, Bukan Diretas (Pilpres.Tempo.co); 2. Bukti . P-2 : Fotokopi dengan Judul “Asal Bapak senang, KPU GOL- kan Kecurangan Suara Untuk Jkoowi); 3. Bukti P-3 : Fotokopi Berita dengan Judul “KPU: 9 TPS Diektahui salah input data ke Situng”; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Berita dengan Judul “Kecurangan Dianggap Biasa, Ketua KPU Arief Budiman Layak Dipecat; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Berita dengan Judul “Soal Kesalahan Input Data, KPU Akuai ada Human Error; 47 6. Bukti P-6 : Fotokopi Berita dengan Judul “KPU Surat Suara Tercoblos di Malaysia dianggap sampah saja”; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Berita dengan Judul “Soal Kesalahan Input Data, KPU Akuai ada Human Error; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Berita dengan Judul “Kisruh Input Form C1 TPS di Bidara Cina, Ini Penjalasan Bawaslu; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.16] Menimbang bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.16.1] Secara umum Para Teradu membantah seluruh aduan Pengadu dan menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan; [2.16.2] Bahwa untuk selanjutnya, Para Teradu memberikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dengan cermat, aduan yang didalilkan oleh Pengadu tidak jelas/kabur (obscuur libel). Pengadu tidak menjelaskan fokus dari aduan terkait hal yang merugikan secara riil dan nyata akan temuan yang terjadi. Dalil Pengadu begitu luas dan tidak memberikan satu hal pasti untuk fokus terhadap hal yang dirasa merugikan atas perbuatan apa dan etik apa yang dilanggar dan merugikan oleh Para Teradu, sehingga dalil aduan kabur serta dalil penunjang Pengadu hanya berdasarkan kutipan-kutipan tagline dari judul berita di media massa; 2. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pengadu, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 3. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; 4. Bahwa penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diamanatkan dan dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum secara serentak adalah pelaksanaan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 yang pada amarnya menyatakan untuk memberlakukan hal yang dimohonkan Pemohon untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak/Pemilu Lima Kotak untuk Kabul dan menjadi dasar untuk diberlakukannya Pemilu serentak pada tahun 2019, yang amarnya pada halaman 87 dan 88 berbunyi: 48 AMAR PUTUSAN Mengadili, Menyatakan: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian; 1.1. Pasal 3 ayat (5), Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 1.2. Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 2. Amar putusan dalam angka 1 tersebut di atas berlaku untuk penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 dan pemilihan umum seterusnya; 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5. Bahwa point nomor 16 pada Lampiran PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 menjelaskan jadwal TPSLN dilaksanakan pada 8 April 2019 s.d. 14 April 2019 yang artinya dibeberapa negara dilaksanakan pemungutan suara secara serentak termasuk di Malaysia; 6. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan banyak kecurangan pemilu sebagaimana dalil aduan pada huruf b) uraian singkat kejadian di mana diketemukan suara yang ditimbun di dua tempat dan banyak surat suara tercoblos Pasangan Capres dan Cawapres 01 serta kertas suara DPR RI dapil Jakarta II telah tercoblos Partai Nasdem telah dilakukan investigasi dan klarifikasi terkait dengan fenomena tersebut; 7. Bahwa Para Teradu atas temuan yang terjadi di Kuala Lumpur terkait dengan fenomena tercoblosnya surat suara Luar Negeri di Malaysia telah dilakukan klarifikasi ke lapangan oleh Teradu II (Sdr. Ilham Saputra) dan Sdr. Hasyim Asy’ari untuk melakukan klarifikasi dengan 9 (Sembilan) anggota PPLN Kuala Lumpur pada Jumat, 12 April 2019 dan 3 (tiga) anggota Panwaslu KL pada Sabtu, 13 April 2019 sebagai langkah tegas menindaklanjuti temuan yang mencoreng Asas LUBER JURDIL dalam Pemilu; 8. Bahwa hasil klarifikasi yang dilakukan sebagaimana pada angka 8) merupakan tindak lanjut atas temuan yang telah direkomendasikan oleh BAWASLU RI melalui Rekomendasi Terhadap Pelanggaran Pemilu Nomor: 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019, maka atas Rekomendasi Bawaslu RI tersebut Para Teradu tidak menutup mata atau mengabaikan temuan yang telah terjadi dan diakui adanya; 9. Bahwa sebagaimana dalil Pengadu yang menyatakan KPU RI tidak mengambil tindakan terhadap kecurangan ataupun pelanggaran atas Pemilu di Malaysia bahkan Pengadu mengutip bahwa Teradu II (Ilham Saputra) menyatakan bahwa Surat Suara yang tercoblos di Malaysia adalah sampah serta terkesan memihak pada salah satu pasangan calon merupakan dalil yang patut dikesampingkan, penuh dengan subjektifitas tuduhan-tuduhan belaka, dan tidak berdasar. Perlu ditekankan, atas pernyataan Teradu II yang dimaksud sampah bukan dalam artian harfiah, adapun berdasarkan rekomendasi BAWASLU RI melalui Rekomendasi Nomor: SS-0968/K.BAWASLU/PM.00.00/5/2019 tanggal 19 Mei 2019 pada salah satu rekomendasinya menyatakan “menyatakan Surat Suara 49 yang diterima PPLN Kuala Lumpur setelah tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan surat suara tidak sah”, yang mana rekomendasi ini telah menjelaskan maksud dari pernyataan Teradu II yang disalah artikan dan dilebih-lebihkan oleh media; 10. Bahwa tindaklanjut sebagaimana telah dilaksanakan klarifikasi baik kepada PPLN dan Panwaslu LN di Malaysia adalah bukti dari kesungguhan Para Teradu untuk menjamin demokrasi dan bersikap professional terhadap pelanggaran yang terjadi saat Pemungutan Suara di Kuala Lumpur. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang menyatakan perbuatan mencederai rasa keadilan dan Proses Demokrasi susah payah sedang dibangun Negara kita sangat bertolak belakang dengan usaha Para Teradu yang telah menyelidiki fakta-fakta lapangan untuk mencari kebenaran; 11. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan Pengadu yang pada intinya menyatakan apabila Para Teradu tidak profesional dalam mengoperasikan Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) sehingga menimbulkan kekisruhan di masyarakat merupakan dalil yang dilebih-lebihkan. Adapun Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) dioprasionalkan dengan mendasarkan pada Keputusan KPU No. 536/Pl.02.6-Kpt/06/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019, Panduan Penggunaan Aplikasi SITUNG, dan Buku Panduan Pemantauan dan Supervisi Pemilihan Umum 2019; 12. Bahwa dengan dioperasionalkannya Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) merupakan refkesi dari Pemilu yang transparan, terbuka, dan bebas diakses oleh Publik merupakan perwujudan dari salah satu indikator penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas demi terbentuknya pemilih yang terinformasi (informed voters), di mana pemilih mendapatkan informasi, pengetahuan, berita, dan data yang mencukupi pada saat dan setelah menjatuhkan pilihan di bilik suara. Informasi kepemiluan tersebut secara sederhana dibagi menjadi dua; 13. Bahwa sebagaimana penjelasan pada angka 13) keuntungan dan kemudahan informasi dari dioperasionalkannya Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) yaitu, pertama terkait informasi teknis, seperti waktu dari dilaksanakannya tanggal pemungutan suara, kontestan peserta pemilu, tata cara mencoblos yang benar, dan lain sebagainya. Kedua terkait substansi kepemiluan, visi-misi masing- masing Peserta Pemilu, strategi masing-masing calon atas suatu persoalan, dan terakhir hasil Pemilu yang diwujudkan melalui suara pemilih. Semakin banyak informasi yang didapatkan oleh pemilih tentang teknis dan substansi kepemiluan, maka perwujudan pemilu semakin berkualitas. Dengan mempertimbangkan fungsi dari Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG), maka Para Teradu melakukan kegiatan sosialisasi kepemiluan secara massif, menggunakan semua saluran media, serta menggunakan berbagai pendekatan kreatif, dengan tujuan agar pengetahuan pemilih mengenai aspek-aspek penyelenggaraan Pemilu 2019 dapat tersampaikan dan diterima seluas-luasnya kepada masyarakat, dalam hal ini Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) sebagai bagian dari perwujudan transparansi Pemilu 2019; 14. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur terkait Penyelenggara Pemilu seperti tanggung jawab, wewenang, tugas dan kewajiban seluruh Penyelenggara Pemilu pada setiap lapisan penyelenggara, sehingga diatur pula manajerial tata kelola Pemilu itu sendiri sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi penyelenggaraan Pemilu harus memenuhi prinsip: “b. jujur; f. terbuka; i. akuntabel” dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu: “mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien”; 15.Bahwa sebagai wujud transparansi yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, Pasal 14 huruf c dan k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang 50 berbunyi “menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat, dan menyediakan data hasil Pemilu secara nasional” merupakan salah satu kewajiban penyelenggara Pemilu khususnya KPU dan jajarannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat kewajiban yang senantiasa menjadi penentu setiap langkah Para Teradu (in casu KPU RI) dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu, yaitu bersikap jujur, terbuka dan akuntabel. Dengan demikian, tidaklah benar jika dikatakan tidak ada dasar penyelenggaraan Situng di dalam UU Pemilu, sementara di dalam ketentuan Pasal 536 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jelas disebutkan adanya sistem informasi pengitungan suara hasil Pemilu dan dengan demikian, SITUNG merupakan sistem informasi yang diakui secara yuridis dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; 16.Bahwa berpegangan kepada asas, prinsip, dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Para Teradu berupaya mewujudkan keterbukaan dalam penyampaian setiap informasi terkait hasil Pemilu kepada masyarakat salah satunya melalui instrumen sistem informasi hanya salah satu dari upaya dimaksud, yang mana setiap tingkatan proses penghitungan suara maupun dalam proses rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU RI, KPU sesuai tingkatannya diwajibkan pula untuk mengumumkan hasil Pemilu pada media-media lain secara manual seperti papan pengumuman di Desa/Kelurahan misalnya (papan pengumuman atau tempat lain yang mudah dilihat oleh masyarakat), selain itu juga membagikan sertifikat hasil Pemilu kepada setiap saksi Peserta Pemilu sehingga informasi terkait hasil perolehan suara dapat diakses oleh siapapun baik secara khusus oleh para Peserta Pemilu, maupun secara umum oleh masyarakat luas; 17.Bahwa Pasal 61 ayat (10), Pasal 62 ayat (7) dan Pasal 210 ayat (8) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 (PKPU Tungsura) keberadaan SITUNG telah diatur secara yuridis dalam Peraturan KPU terkait penghitungan suara, rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu. Sebelum mengoperasikan aplikasi SITUNG di lapangan, Para Teradu juga sudah melakukan ujicoba di seluruh Indonesia dalam lingkup Satker KPU, melalui Surat Teradu Nomor: 555/P.L.02.6-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 sebagai wujud keseriusan dan kesungguhan penggunaan aplikasi berbasis internet tersebut sebagai salah satu media keterbukaan informasi terhadap masyarakat; 18.Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 18), Para Teradu mewajibkan kepada KPU Kabupaten/Kota maupun PPLN untuk menyampaikan hasil pindai (scan) sertifikat hasil penghitungan suara (C1) tidak lain untuk memenuhi kewajiban menyediakan informasi hasil Pemilu kepada masyarakat. Terlepas dari kedudukannya yang digunakan sebatas sebagai media penyampaian informasi, tentu saja hal tersebut penting untuk mampu menyampaikan dengan segera hasil- hasil Pemilu untuk semua jenis Pemilu kepada masyarakat. Melalui instrumen SITUNG, Para Teradu juga berharap agar semua masyarakat dari seluruh kalangan mampu mengikuti perkembangan hasil Pemilu tersebut secara terbuka, sehingga masyarakat juga mampu memantau dan mengawasi setiap proses perolehan suara khususnya di tingkat KPPS yang telah mereka ikuti sebelumnya, membandingkannya dengan rekapitulasi yang berjalan selanjutnya di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat, maupun mengkoreksi kekeliruan yang terjadi pada tahap-tahap tersebut baik yang berada dalam proses penghitungan suara seperti pada Formulir Model C1 51 di tingkat KPPS maupun pada saat rekapitulasi di tingkat selanjutnya. Dengan demikian terbukti bahwa melalui SITUNG, suatu kemudahan akses informasi publik terhadap data dan dokumen Pemilu mampu diwujudkan sesuai dengan tujuan diadakannya SITUNG tersebut; 19.Bahwa Pasal 1 angka 53 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, penggunaan aplikasi SITUNG adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum tentu dapat sangat dipahami bahwa dalam situasi munculnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang dapat diakses secara cepat dan segera serta dapat dipercaya terkait hasil Pemilu, sementara proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang membutuhkan waktu yang relatif lama, kehadiran SITUNG Para Teradu meyakini dapat menjadi media informasi yang kredibel dan dapat masyarakat percaya sebagai sebuah informasi awal dari KPU RI selaku lembaga penyelenggara pemilu; 20.Bahwa pengoperasian perangkat SITUNG, telah berupaya untuk memastikan kehadiran dan keberadaan sistem informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah-tengah upaya menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait hasil Pemilu 2019. Upaya-upaya dimaksud dapat diketahui mulai dari proses sebelum hingga awal dan sampai hari ini penggunaan SITUNG yang masih tetap digunakan sebagai sarana penyampaian informasi yang benar terkait hasil Pemilu. Keberadaannya yang dapat diakses kapanpun dan oleh siapapun tanpa terkecuali oleh publik di manapun berada, semakin menegaskan bahwa SITUNG bukan sekedar milik dan untuk KPU atau sebagian kalangan saja, melainkan milik masyarakat dan melaluinya masyarakat mendapatkan informasi terkait perkembangan perolehan suara Pemilu 2019 dengan segera; 21.Bahwa dalam pengoperasian aplikasi SITUNG Para Teradu mengakui jika terjadi kekeliruan dalam entri SITUNG yang faktanya tidak hanya terjadi atau mengakibatkan berkurangnya suara untuk Paslon 02 semata tetapi juga Paslon 01. Terhadap segala jenis kekeliruan yang telah ditemukan, oleh Para Teradu langsung diperbaiki sesuai dengan data yang benar di lapangan, dan terhadap seluruh data-data yang telah masuk di dalam SITUNG melalui Tim Helpdesk dengan merekap hingga tingkat TPS terkait dengan salah entri C1 tertanggal 30 Mei 2019; 22.Bahwa Para Teradu (in casu KPU RI) mengakui terjadi kesalahan entri pada aplikasi SITUNG. Kesalahan entri tersebut diketahui oleh KPU dengan melalui dua metode yaitu dari hasil monitoring petugas pemantauan KPU dan laporan dari masyarakat, berikut data update terakhir kesalahan entri per tanggal 18 Mei 2019, yaitu: Jenis Sumber Status Kesalahan Dalam Entri Monitoring Laporan Jumlah Selesai Proses Jumlah KPU Masyarakat Diperbaiki Perbaika n Paslon 01 23 6 29 29 0 29 Berkurang Paslon 02 47 21 68 68 0 68 Berkurang 52 Paslon 01 38 19 57 57 0 57 Bertambah Paslon 02 27 7 34 34 0 34 Bertambah Paslon 01 dan Paslon 8 2 10 10 0 10 02 Berkurang Paslon 01 dan Paslon 9 4 13 13 0 13 02 Bertambah Paslon 01 Bertambah 24 18 42 42 0 42 02 Berkurang Paslon 01 Berkurang 17 5 22 22 0 22 02 Bertambah Total 193 82 275 275 0 275 Berdasarkan data tersebut diketahui bahwa terdapat 275 kesalahan entri yang diperoleh dari Monitoring KPU sebanyak 193 dan dari Laporan Masyarakat sebanyak 82 23.Bahwa perwujudan asas keterbukaan, Para Teradu membuka laporan masyarakat terkait kekeliruan proses penginputan data ke SITUNG. Sebagaimana yang difasilitasi melalui tim Helpdesk Pemilu 2019 dan tim Helpdesk IT SITUNG sampai dengan jawaban ini disampaikan, Para Teradu tetap berupaya melakukan verifikasi terhadap data-data yang masih belum sesuai baik dari segi entri ataupun pindai, maupun terkait permasalahan-permasalahan lain terkait teknis penyelenggaraan Pemilu yang masih sedang berjalan dengan mempublikasikannya ke publik sebagai contoh pembaharuan data rekapitulasi daerah salah entry s.d Pukul 17.00 per tanggal 16 Mei 2019; 24.Bahwa Para Teradu perlu menegaskan penggunaan SITUNG tidak untuk dijadikan dasar penetapan hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 secara nasional oleh Para Teradu. Perangkat penyampai informasi tentu bermanfaat sepanjang untuk kebutuhan dan sifatnya yang mampu menggambarkan situasi yang terjadi di lapangan secara apa adanya. Oleh karenanya bisa saja terjadi kekeliruan bukan pada sistem informasi yang ada, namun benar-benar terkait dengan pengisian formulir model C1 yang keliru isi oleh petugas KPPS misalnya. Dalam kondisi demikian, SITUNG tetap sesuai dengan hasil pindai formulir yang ada dan menyampaikan informasi secara apa adanya data dimaksud, dan dalam kondisi tersebut, keberadaan SITUNG tidak pula dapat digunakan sebagai alat untuk mengkoreksi kekeliruan tersebut. Meski demikian, bagi masyarakat yang misalnya menemukan kekeliruan semacam itu melalui SITUNG, tentu dapat melaporkannya kepada petugas KPU beserta jajarannya, atau pula kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, dan selanjutnya informasi atas kekeliruan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi yang benar serta mengkoreksi 53 informasi yang keliru sesuai dengan fakta disertai dengan bukti-bukti kuat yang dimilikinya; [2.17] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.18] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU- XI/2013 yang pada amarnya menyatakan untuk memberlakukan hal yang dimohonkan Pemohon untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak/Pemilu Lima Kotak untuk Kabul dan menjadi dasar untuk diberlakukannya Pemilu serentak pada tahun 2019; Bukti T-2 : Fotokopi Kumpulan beberapa foto dari Tim KPU RI ke Kuala Lumpur, Malaysia dalam menyelidiki fenomena Surat Suara tercoblos; Bukti T-3 : Fotokopi Rekomendasi Bawaslu RI Terhadap Pelanggaran Pemilu Nomor: 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Rekomendasi Terhadap Pelanggaran Pemilu; Bukti T-4 : Fotokopi Rekomendasi BAWASLU RI Nomor: SS- 0968/K.BAWASLU/PM.00.00/5/2019 tanggal 19 Mei 2019 perihal Rekomendasi; Bukti T-5 : Fotokopi Keputusan KPU No. 536/Pl.02.6- Kpt/06/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019, Panduan Penggunaan Aplikasi SITUNG, dan Buku Panduan Pemantauan dan Supervisi Pemilihan Umum 2019; Bukti T-6 : Fotokopi Materi Powerpoint tentang Manajemen Pengguna Aplikasi Pendukung Pemilu 2019 tertanggal 9 April 2019; Bukti T-7 : Fotokopi Surat Ketua KPU Nomor: 555/P.L.02.6- SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 perihal Persiaoan Uji Coba Nasional SITUNG Pemilu 2019 tahap 2 dan tahap 3; Bukti T-8 : Fotokopi Rekap Daerah Salah Entri C1 Hasil Pemantauan dan Helpdesk 30 Mei 2019; Bukti T-9 : Fotokopi Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemantauan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019; Bukti T-10 : Fotokopi Diagram pie chart terkait Rekap Daerah Salah Entri C1 Hasil Pemantauan dan Helpdesk Pukul 17.00 per tanggal 16 Mei 2019; Bukti T-11 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 731/PP.05- SD/01/KPU/IV/2019 Perihal Penerusan Hasil Tindaklanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia 54 tanggal 18 April 2019; Bukti T-12 : Fotokopi Putusan DKPP Nomor: 78-PKE-DKPP/V/2019; Bukti T-13 : Fotokopi Satu keping CD berisikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019; KESIMPULAN 1. Bahwa setelah Para Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Para Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa. 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian kesimpulan ini. 3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah didalilkan pada agenda persidangan sebelumnya. 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Para Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa terjadi dugaan pelanggaran terhadap sumpah jabatan, tidak jujur, tidak adil, tidak tertib, tidak cermat, tidak prudent dan tidak professional, yang dilakukan oleh Ketua dan Komisioner KPU dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu tahun 2019; 2) Bahwa perbuatan yang dilakukan adalah memberikan informasi yang bersifat partisan terhadap proses Pemilu di Malaysia dan tidak cermat dalam melakukan verifikasi dan input data Hasil Pemilu Presiden dan wakil presiden 2019 sehingga Martabat KPU selaku penyelenggara diragukan dan menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat Indonesia karena KPU RI tidak prudent dalam memberikan informasi kepada masyarakat; 3) Bahwa Pasal yang dilanggar yaitu, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan c, Pasal 9 huruf a, Pasal 12 huruf a, d, dan , serta Pasal 15 huruf a, e, dan g Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4) Bahwa pada tanggal 17 April 2019, Republik Indonesia menyelenggarakan Pemilu secara serentak diseluruh Indonesia dan Pemilihan di Luar Negeri untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggaralan oleh Teradi selaku pimpinan KPU RI sebagaimana amanat UU; 5) Bahwa pada tanggal 8 April sampai dengan 14 April 2019 dieslenggarakan Pemilu untuk Pemilihan Luar Negeri, bahwa penyelenggara Pemilu luar negeri di Malaysia ditemukan banyak kecurangan pemilu dimana diketemukan suara yang ditimbun di dua tempat yang tidak sesuai lokais penyimpanan yang sangat banyak dan telah tercoblos Pasangan Capres dan Cawapres 01 serta kertas suara DPR RI dapil Jakarta II telah tercoblos Partai Nasdem dan kejadian tersebut menjadi heboh di Indonesia; 55 6) Bahwa pada tanggal 11 April 2019 Bawaslu RI melakukan penyelidikan dan mengkonfirmasi langsung dengan Panwaslu Kuala Lumpur terhadap peristiwa tercoblosnya surat suara Luar Negeri di Malaysia dan berdasarkan keterangan Pers Bawaslu RI sebagaimana dimuat dalam laman TEMPO tanggal 23 April 2019 bahwa surat suara yang ditemukan tersebut merupakan surat suara asli milik KPU RI yang akan dikirim melalui POS; 7) Bahwa meskipun peristiwa yang terjadi di Malaysia tersebut merupakan pelanggaran pemilu dan Tindak pidana, namun KPU RI tidak mengambil tindakan terhadap kecurangan ataupun pelanggaran yang terjadi di Malaysia bahkan salah sati komisioner KPU RI Ilham Saputra menyatakan bahwa surat suara yang tercoblos di Malaysia dianggap sampah saja. Pernyataan yang dinyatakan oleh komisioner KPU tersebut merupakan pernyataan yang partisan seolah-olah membenarkan perbuatan tersebut; 8) Bahwa pada tanggal 17 April 2019 hari pemungutan suara serentak dilaksanakan, diseluruh tempat pemungutan suara seluruh Indonesia dilaksanakan dan ditutup pada jam 1 siang. Pada jam 3 sore Lembaga survey melalui media massa menayangkan hitung cepat (quick count) hasil Pemilu dan membuat kehebohan dan saling klaim kemenangan baik pasangan nomor urut 01 maupun nomor 02, dan kepastian siapa pemenang Pemilu adalah menunggu hasil sah dari KPU RI selaku penyelenggara Pemilu; 9) Bahwa mengingat terjadinya kekisruhan antara pasangan calon KPU melalui website resmi KPU melakukan penghitungan cepat dengan cara input suara yang dipublis melalui website KPU RI yaitu SITUNG KPU RI yang terdapat banyak kecurangan dan kejanggalan dalam proses dimana tidak sesuainya hasil C1 dengan Hasil Input KPU RI yang melebihkan suara pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01 dan tidak hanya sekali, serta setelah diviralkan melalui media sosial baru menjadi perhatuian KPU RI; 10) Bahwa berita mediaindonesia.com tanggal 23 April 2019 melalui siaran persnya KPU RI melalui salah satu komisioner yaitu Viryan Azis menyatakan bahwa ada 9 TPS yang ditemukan salah input data ke SITUNG, sehingga kesalahan input tersebut merupakan pelanggaran kode etik karena ketidakcermatan KPU RI dalam melakukan input data hasil pemilu kepada masyarakat bahkan telah merugikan salah satu peserta Pemilu; 11) Bahwa kesalahan input data tersebut pun dibenarkan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com tanggal 20 April 2019, dimana KPU menyatakan soal kesalahan input data dikarenakan human error, namun pernyataan tersebut meyakinkan kami bahwa KPU sangat tidak professional dalam menyelenggarakan Pemilu sehingga kami kami menganggap sudah sangat jelas dan meyakinkan KPU RI telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; 12) Bahwa salah satu komisioner KPU RI Pramono Ubaid pun membenarkan kesalahan yang dilakukan KPU RI dala melakukan input data sebagaimana keterangan pers yang dimuat dalam TEMPO.CO dimana Pramono Ubaid menyatakan bahwa kesalahan input tersebut bukan diretas namun merupakan kesalahan Input yang dilakukan oleh KPU RI, hal tersebut dikoreksi setelah viral melalui media sosial dan masih banyak lagi sehingga membutuhkan pengawasan ekstra yang harus disesuaikan lagi oleh masyarakat antara data KPU dengan C1 di TPS dan melebihkan suara pasangan nomor urut 01 sehingga tindakan tersebut telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu yang mana KPU RI tidak professional dan prudent dalam menyelenggarakan pelaksanaan Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil. 6. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh masing-masing Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota maupun Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban 56 menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. 7. Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo. D. PERKARA NOMOR 127-PKE-DKPP/V/2019 ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.19] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 31 Mei 2019 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah; 2. Bahwa karenanya Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Bahwa setiap penyelenggara Pemilu in casu Teradu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan; 4. Bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus dipatuhi oleh Teradu berlandaskan pada: a). Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa; c). Sumpah/janji Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu; d). Asas Pemilu; dan e). Prinsip Penyelenggara Pemilu.; 5. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu disamping wajib mematuhi Asas Pemilu juga wajib mematuhi Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang berpedoman pada prinsip: a. Jujur dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; b. Mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil; c. Adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya; d. Akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Bahwa Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu disamping wajib mematuhi Asas Pemilu juga wajib mematuhi Prinsip Penyelenggaraan Pemilu yang berpedoman pada prinsip: 57 Profesionalitas dengan berpedoman pada prinsip: a). berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b). aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c). tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; d). terbuka maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e). proporsional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f). profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan,keterampilan, dan wawasan luas; g). efektif bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu; h). efisien bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana, dan prasarana dalam penyelenggaraan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran; i). kepentingan umum bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 7. Bahwa prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu in casu TERADU harus bersikap dan bertindak: a. netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,dan/atau peserta Pemilu; b. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari intervensi pihak lain; c. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu; d. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peserta Pemilu, tim kampanye dan pemilih; e. tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu; f. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain; g. tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu; h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta Pemilu, calon anggota DPR, DPD, DPRD, dan tim kampanyekecuali dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan; i. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya secara langsung maupun tidak langsung dari perseorangan atau lembaga yang bukan peserta Pemilu dan tim kampanye yang bertentangan dengan asas kepatutan dan melebihi batas maksimum yang diperbolehkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan; j. tidak akan menggunakan pengaruh atau kewenangan bersangkutan untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan 58 pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan penyelenggaraan Pemilu; k. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dantim kampanye; l. menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. 8. Bahwa Pengadu menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran Kode Etik Penyelengaraan Pemilu yang dilakukan oleh Teradu antara lain yaitu mengabaikan PUTUSAN BAWASLU RI NOMOR 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 yang amar putusannya sebagai berikut: MENGADILI 1) Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistim Informasi Pemungutan Suara (SITUNG); 2) Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistim Informasi Pemungutan Suara (SITUNG). 9. Bahwa aplikasi Situng KPU ini ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan KPU kepada masyarakat guna memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang proses penghitungan suara dalam Pemilu 2019; 10. Bahwa namun perlu ditegaskan, aplikasi SITUNG ini tidak ditempatkan sebagai hasil resmi, melainkan hanya media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan bersamaan dengan tahapan rekapitulasi yang dilakukan secara manual; 11. Bahwa KPU hendaknya menerapkan standar teknis yang ketat dalam melakukan verifikasi dan publikasi data SITUNG sehingga data yang tersaji dalam SITUNG adalah data yang benar-benar valid, dapat dipertanggungjawabkan dan sajiannya tidak menimbulkan polemik dan keresahan di dalam masyarakat; 12. Bahwa KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukkan ke dalam SITUNG melalui website: pemilu2019.kpu.go.id. adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sehingga tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat dan memastikan kepada masyarakat bahwa KPU telah menyelenggarakan pemilu secara transparan, independen, imparsial, dan berkeadilan; 13. Bahwa prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang ditampilkan atau dipublikasikan adalah data yang valid, telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik; 14. Bawa dalam scan masih terdapat kesalahan/kekeliruan penginputan hasil pemindaian (scan) salinan formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1- DPR, Model C1-DPD, Model C1-DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD Kab/Kota di aplikasi SITUNG KPU walaupun sebahagian besar telah diperbaiki dan ada yang sementara diperbaiki oleh KPU. Namun terdapat kondisi yang tidak bisa diperbaiki di SITUNG yaitu apabila sumber C1 yang bermasalah, sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan; 15. Bahwa Pasal 3 huruf f Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 telah menggariskan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, selain harus melaksanakan pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, juga penyelenggara wajib menganut prinsip Keterbukaan; 16. Bahwa dianutya asas keterbukaan ini merupakan wujud dari keharusan adanya transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu kepada publik. Asas ini 59 menghendaki agar setiap warga negara berhak untuk mengakses informasi terkait proses penyelenggaraan pemilu; 17. Bahwa untuk itu, KPU berkewajiban untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam pengimputan data kedalam SITUNG agar tidak terjadi kesalahan pengimputan yang dapat menimbulkan masalah dan menimbulkan ketidak pastian hukum; 18. Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, hingga diajukannya PENGADUAN a quo, TERADU tidak melaksanakan apa yang diperintahkan dalam PUTUSAN BAWASLU RI NOMOR 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019. KESIMPULAN PENGADU [2.20] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan tertanggal 11 Juli 2019 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu tetap bertahan pada dalil dalil aduannya sebagaimana dalam registrasi perkara Nomor: 127-PKE-DKPP/VI/2019 dan selanjutnya menolak seluruh dalil-dalil jawaban Teradu; 2. Bahwa Teradu telah menyampaikan bukti-bukti tertulis yang diberi tanda P-1 s.d P-4 beserta bukti tambahan untuk menjadi pertimbangan majelis (terlampir dalam bentuk CD) dan 2 orang Saksi yang sudah didengar keterangannya dalam Persidangan tanggal 27 Juni 2019; 3. Bahwa Pengadu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil jawaban yang disampaikan oleh Teradu yang intinya seolah-olah telah melaksanakan isi Putusan Bawaslu Nomor 7 tanggal 14 Mei 2019, quod non oleh karena berdasarkan bukti tertulis yang dikuatkan oleh keterangan Saksi Pengadu hingga diajukannya pengaduan ini ke DKPP RI, terbukti bahwa SITUNG belum diperbaiki oleh Teradu. Untuk itu sepatutnya Majelis yang mulia DKPP RI menolak seluruh dalil-dalil Teradu; 4. Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu kemudian didukung dan dikuatkan oleh keterangan Saksi-Saksi terbukti bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dengan tidak menjalankan isi Putusan Bawaslu Nomor 7 tanggal 14 Mei 2019 tersebut. [2.21] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil adilnya [2.22] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan Putusan Bawaslu RI Nomor: 07/LP/PP/ADM/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019; Bukti P-2 : Fotokopi print out Sistem Informasi Direktorat SATGAS Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi tentang Pengolahan Data C1 yang disampaikan di Hotel Grand Sahir tanggal 14 Mei 2019; Bukti P-3 : Fotokopi bukti-bukti terkait fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019; 60 Bukti P-4 : Fotokopi bukti-bukti Kekacauan SITUNG KPU; Bukti P-5 : Bukti Data Kekacauan SITUNG Pasca Putusan Bawaslu RI Nomor: 07/LP/PP/ADM/00.00/V/2019; Saksi Pengadu: 1. Arif Agus Djunarjanto  Saksi merupakan Penggiat IT yang memantau SITUNG KPU;  Saksi menggunakan aplikasi untuk mengecek kesalahan data SITUNG;  Saksi menyatakan bahwa sampai pada tanggal 16 Juni 2019, terdapat beberapa data SITUNG yang bermasalah seperti sebelum Putusan Bawaslu RI Nomor: 07/LP/PP/ADM/00.00/V/2019; 2. Deden  Saksi mantan Penyelenggara Pemilu di Jakarta Timur;  Saksi menyatakan sejak dimulainya SITUNG angka perolehan Paslon Capres dan Wakil Presiden Nomor Urut 01 selalu diangka 54%;  Saksi mencontohkan kesalahan input C1 Desa Sigebloh, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Banjar Negara yang C1 SITUNG nya tidak logis;  Saksi menyatakan banyak C1 rekayasa yang ditemukan oleh Saksi dalam SITUNG; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.23] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam uraian jawaban ini; 2. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para Pengadu, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Para Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Teradu mengabaikan Putusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019, di mana amar putusannya sebagai berikut: 1) Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (SITUNG); 2) Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (SITUNG); b. Bahwa aplikasi SITUNG ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan KPU kepada masyarakat guna memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang proses penghitungan suara dalam pemilu 2019, namun tidak ditempatkan sebagai sebagai hasil resmi dan hanya sebagai media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan bersamaan dengan tahapan rekapitulasi yang dilakukan secara manual; c. Bahwa dalam scan di aplikasi SITUNG masih terdapat kesalahan/kekeliruan penginputan hasil pemindaian (scan) Salinan Formulir Model C-KPU, Model 61 C1-PPWP, Model C1-DPR,; Model C1-DPD, Model C1-DPR Provinsi, Model C1-DPR Kab/Kota. Walaupun sebagaian besar telah diperbaiki dan ada yang sementara diperbaiki oleh KPU, namun terdapat kondisi yang tidak dapat diperbaiki, yaitu sumber C1 yang bermasalah, sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan. 4. Bahwa sebagaimana pokok pengaduan pada huruf c tersebut, Para Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota atau sebagai Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 5. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d. 3), Para Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Para Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan dasar yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; 6. Bahwa dalam petitum Para Pengadu, tidak jelas disebutkan siapa yang dimohonkan untuk menjalalankan aduan Para Pengadu sebagaimana tercantum dalam petitum nomor 4 yang menyebutkan bukan Teradu, tetapi Bawaslu RI; 7. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 3), Teradu menyampaikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu dimana pada intinya mempermasalahkan tindakan Teradu dianggap telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu yang tidak professional dalam melaksanakan Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil, kesalahan input data C1 pada SITUNG; b. Bahwa sebagai gambaran umum sebelum secara rinci menjawab pokok aduan Para Pengadu, Teradu dengan menyandarkan kepada asas, prinsip, dan ketentuan dalam UU Pemilu sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, telah berupaya mewujudkan keterbukaan dalam penyampaian setiap informasi terkait hasil Pemilu kepada masyarakat, salah satunya melalui instrumen sistem informasi. Instrumen sistem informasi ini hanya salah satu upaya dalam terwujudnya penyampaian informasi secara terbuka. Keterbukaan dalam penyampaian informasi ini, sama halnya dengan setiap tingkatan proses penghitungan suara maupun dalam proses rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU RI, di mana KPU sesuai tingkatannya diwajibkan pula untuk mengumumkan hasil Pemilu tersebut dalam media-media lain seperti papan pengumuman di Desa/Kelurahan misalnya (papan pengumuman atau tempat lain yang mudah dilihat oleh masyarakat, serta selanjutnya membagikan sertifikat hasil Pemilu kepada setiap saksi Peserta Pemilu sehingga informasi terkait hasil perolehan suara dapat diakses oleh siapapun baik secara khusus oleh para Peserta Pemilu, maupun secara umum oleh masyarakat luas; 62 c. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan mengabaikan Putusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 adalah tidak benar. Dalam hal Putusan Bawaslu ini, Teradu memberikan perhatian khusus dalam rangka komitmen Teradu atas putusan hukum, disamping komitmen Teradu terhadap segala bentuk perbaikan SITUNG di mana Putusan Bawaslu merupakan salah satu bentuk perbaikan tersebut. Selanjutnya, dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu ini, Teradu melakukan langkah-langkah sebagai berikut: A. Perbaikan Sistem yang terdapat dalam SITUNG yang dilakukan dengan langah-langkah sebagai berikut: 1) Teradu dalam meningkatkan kualitas hasil proses verifikasi dalam SITUNG, dilakukan beberapa perbaikan terhadap aplikasi SITUNG WEB. Perbaikan sistem ini dilakukan dengan merubah notifikasi dari sistem alert menjadi sistem block. 2) Unsur perbaikan mendasar dari hal ini adalah perbaikan fitur validasi data, di mana sebelumnya data yang mengandung kesalahan aritmatika dibuat lebih menarik perhatian (eye catching) dengan memberi warna merah pada cell data tersebut, dan memberi warna kuning pada pada angka yang salah. Kemudian diperbaiki untuk memastikan data terinput dengan benar, yaitu meningkatkan kualitas sistem SITUNG dengan meningkatkan kesadaran Verikator yang akan memverifikasi data dengan status “Isian Salah”, maka aplikasi akan menampilkan layar yang lebih jelas; (Bukti T-2) 3) Selain perbaikan terhadap sistem sebagaimana dimaksud tersebut, Teradu juga memperbaiki terhadap mekanisme penginputan situng yang terkendala dengan jaringan pada daerah-daerah tertentu. Perbaikan mekanisme yang terkendala dengan jaringan ini, dengan memerintahkan kepada KPU/KIP Kab/Kota yang tekendala jaringan untuk melakukan input data pada KPU/KIP Kab/Kota yang mempunyai jaringan bagus; (Bukti T-1) B. Perbaikan terhadap input data SITUNG yang dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut: 1) Memperbaiki kesalahan SITUNG secara periodik, baik dari temuan dari KPU maupun dari laporan masyarakat; 2) Perbaikan tersebut, sebagai upaya Teradu untuk memastikan validitas data SITUNG atas kesalahan-kesalahan salah entry sehingga data yang tersaji kepada masyarakat merupakan data yang valid dan telah memenuhi aspek transparansi karena masyarakat dapat melihat perbaikan yang telah dilakukan Teradu dalam SITUNG. Bahkan, aspek partisipasi masyarakat dalam perbaikan SITUNG diberikan oleh Teradu, dimana salah satu unsur perbaikan SITUNG berasal dari laporan masyarakat; 3) Perlu ditegaskan dalam jawaban ini, bahwa Teradu telah memberikan tata cara dan prosedur dalam penggunaan SITUNG dan telah melakukan sosialisasi kepada KPU/KIP Kab/Kota dalam penggunaan SITUNG. Hal ini dilakukan Teradu sejak awal sebelum SITUNG digunakan dan kemudian dilakukan penyempurnaan secara berkesinambungan sampai batas akhir penggunaan SITUNG. Langkah Teradu ini sekaligus membantah dalil Para Pengadu yang mengatakan Teradu tidak professional dalam penggunaan SITUNG; (Bukti T-3) 4) Tidak berhenti pada perbaikan data dan mekanisme SITUNG, Teradu juga memerintahkan KPU/KIP Kab/Kota untuk melakukan 63 pengetatan terhadap input data SITUNG berdasarkan Peraturan KPU dan memberikan sanksi kepada KPU/KIP Kab/Kota yang tidak menyelesaikan input sampai batas waktu yang ditetapkan; (Bukti T-1) d. Bahwa SITUNG yang tidak ditempatkan sebagai sebagai hasil resmi dan hanya sebagai media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan bersamaan dengan tahapan rekapitulasi yang dilakukan secara manual adalah Benar. Namun, perlu ditegaskan dalam jawaban ini adalah SITUNG ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan KPU kepada masyarakat guna memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang proses penghitungan suara dalam pemilu 2019 dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan; e. Secara yuridis, keberadaan SITUNG telah diatur dalam Pasal 61 ayat (10), Pasal 62 ayat (7) dan Pasal 210 ayat (8) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu mewajibkan kepada KPU Kabupaten/Kota maupun PPLN untuk menyampaikan hasil pindai (scan) sertifikat hasil penghitungan suara (C1) tidak lain dalam rangka memenuhi kewajiban Teradu untuk menyediakan informasi hasil Pemilu kepada masyarakat. Terlepas dari kedudukannya yang digunakan sebatas sebagai media penyampaian informasi, tentu saja hal tersebut tetaplah penting untuk mampu menyampaikan dengan segera hasil-hasil Pemilu untuk semua jenis Pemilu kepada masyarakat. Melalui instrumen SITUNG, Teradu juga berharap agar semua masyarakat dari seluruh kalangan mampu mengikuti perkembangan hasil Pemilu tersebut secara terbuka, sehingga masyarakat juga mampu memantau dan mengawasi setiap proses perolehan suara khususnya di tingkat KPPS yang telah mereka ikuti sebelumnya, membandingkannya dengan rekapitulasi yang berjalan selanjutnya di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat. Selain itu, masyarakat juga dapat mengkoreksi kekeliruan yang terjadi pada tahap- tahap tersebut baik yang berada dalam proses penghitungan suara seperti pada Formulir Model C1 di tingkat KPPS maupun pada saat rekapitulasi di tingkat selanjutnya. Dengan demikian terbukti bahwa melalui SITUNG, suatu kemudahan akses informasi publik terhadap data dan dokumen Pemilu mampu diwujudkan sesuai dengan tujuan diadakannya SITUNG tersebut; f. Bahwa keseluruhan hal tersebut di atas, tidak lain merupakan hakikat, tujuan dan isi dari SITUNG itu sendiri. Selain sebagaimana telah ditegaskan dalam Peraturan KPU tersebut, bahwa SITUNG adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pasal 1 angka 53 PKPU Tungsura), tentu dapat sangat dipahami bahwa dalam situasi munculnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang dapat diakses secara cepat dan segera serta dapat dipercaya terkait hasil Pemilu, sementara proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang membutuhkan waktu yang relatif lama, kehadiran SITUNG Teradu yakini dapat menjadi media informasi yang kredibel dan dapat masyarakat percaya, meski tentu saja dibutuhkan penelitian yang mendalam terkait tingkat kepercayaan masyarakat terkait SITUNG ini; g. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat kondisi yang tidak dapat diperbaiki, yaitu sumber C1 yang bermasalah, sehingga tabulasi 64 yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan adalah tidak benar. Perangkat penyampai informasi tentu saja bermanfaat sepanjang untuk kebutuhan dan sifatnya yang mampu menggambarkan situasi yang terjadi di lapangan secara apa adanya. Oleh karenanya bisa saja terjadi kekeliruan bukan pada sistem informasi yang ada, namun benar-benar terkait dengan pengisian formulir model C1 yang keliru isi oleh petugas KPPS misalnya. Dalam kondisi demikian, SITUNG tetap sesuai dengan hasil pindai formulir yang ada dan menyampaikan informasi secara apa adanya data dimaksud, dan dalam kondisi tersebut, keberadaan SITUNG tidak pula dapat digunakan sebagai alat untuk mengkoreksi kekeliruan tersebut. Meski demikian, bagi masyarakat yang misalnya saja menemukan kekeliruan semacam itu melalui SITUNG, tentu dapat melaporkannya kepada petugas KPU beserta jajarannya, atau pula kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, dan selanjutnya informasi atas kekeliruan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi yang benar serta meluruskan informasi yang keliru sesuai dengan fakta disertai dengan bukti-bukti yang kuat yang dimilikinya. Dengan demikian sumber C1 yang salah akan terkoreksi dengan bukti-bukti yang kuat tersebut; h. Sebagai komitmen Teradu dalam menjalankan perangkat SITUNG yang memenuhi aspek keterbukaan, Teradu telah berupaya untuk memastikan kehadiran dan keberadaan sistem informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah-tengah upaya menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait hasil Pemilu 2019. Upaya-upaya dimaksud dapat diketahui mulai dari proses sebelum hingga awal dan sampai hari ini penggunaan SITUNG yang masih tetap digunakan sebagai sarana penyampaian informasi yang benar terkait hasil Pemilu. Keberadaannya yang dapat diakses kapanpun dan oleh siapapun tanpa terkecuali oleh publik di manapun berada, semakin menegaskan bahwa SITUNG bukan sekedar milik dan untuk KPU atau sebagian kalangan saja, melainkan milik masyarakat dan melaluinya masyarakat mendapatkan informasi terkait perkembangan perolehan suara Pemilu 2019 dengan segera. Upaya-upaya dimaksud antara lain dapat digambarkan sebagai berikut: 1) Bahwa sosialisasi SITUNG telah dimulai sejak awal tahun 2019 tepatnya pada tanggal 18 Januari 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.2 KPU RI, Teradu mengagendakan Sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan mengundang berbagai pihak mulai dari akademisi hingga praktisi, para peserta Pemilu termasuk Peserta Pemilu Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 dan 02, beberapa kementerian dan lembaga, serta mengundang Komisi II DPR RI. Dalam kesempatan kali ini, SITUNG yang disosialisasikan adalah sebagaimana SITUNG yang kemudian digunakan saat ini, dan faktanya tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang hadir khususnya terkait tampilan SITUNG yang ditampilkan dalam bentuk diagram beserta angka presentase perolehan suara; 2) Bahwa selanjutnya setelah melaksanakan sosialisasi penggunaan SITUNG, pada tanggal 2 s.d. 5 Februari 2019 bertempat di Kota Batu, Jawa Timur, Teradu mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh; 65 3) Bahwa Teradu juga melaksanakan Uji Coba Nasional Aplikasi SITUNG Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 2 April 2019 bertempat di hotel Holliday Inn & Suites, Jakarta dengan mengundang seluruh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan juga mengundang beberapa Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat. Dalam kesempatan kali ini, SITUNG yang diujicobakan adalah sebagaimana SITUNG yang kemudian digunakan saat ini, dan faktanya tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang hadir khususnya terkait tampilan SITUNG yang ditampilkan dalam bentuk diagram beserta angka presentase perolehan suara; 4) Bahwa selain Bimtek yang dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana dimaksud di atas, Teradu juga melakukan supervisi dan monitoring, serta menjadi narasumber dalam Bimtek yang diadakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh pada tanggal-tanggal di bulan Februari dan bulan Maret 2019, dan selanjutnya pada tanggal 2 dan 10 April 2019 Teradu melaksanakan Uji Coba Nasional Tahap kedua dan ketiga Penggunaan Aplikasi Situng Pemilu 2019 secara serentak di seluruh daerah satuan kerja KPU baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. i. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Para Pengadu. KESIMPULAN TERADU [2.24] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Teradu bertanggal 18 Juli 2010 yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa setelah Teradu mengikuti seluruh tahapan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Teradu tetap berpendapat bahwa pengaduan yang disampaikan oleh Para Pengadu tetap tidak mampu menguraikan pelanggaran etik Teradu secara personal dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu, sehingga tidak memenuhi syarat formil dan selayaknya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Pemeriksa; 2. Bahwa Teradu tetap menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Para Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu dalam kesimpulan ini; 3. Bahwa Para Teradu tetap teguh terhadap dalil-dalil sebagaimana yang telah disampaikan oleh Para Teradu pada persidangan DKPP; 4. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Para Pengadu, Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para Pengadu maupun persidangan DKPP, pada intinya Teradu berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Para Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: 66 a. Bahwa Teradu mengabaikan Putusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019, di mana amar putusannya sebagai berikut: 1) Menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (SITUNG); 2) Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Pemungutan Suara (SITUNG); b. Bahwa aplikasi SITUNG ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan KPU kepada masyarakat guna memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang proses penghitungan suara dalam pemilu 2019, namun tidak ditempatkan sebagai sebagai hasil resmi dan hanya sebagai media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan bersamaan dengan tahapan rekapitulasi yang dilakukan secara manual; c. Bahwa dalam scan di aplikasi SITUNG masih terdapat kesalahan/kekeliruan penginputan hasil pemindaian (scan) Salinan Formulir Model C-KPU, Model C1-PPWP, Model C1-DPR,; Model C1-DPD, Model C1-DPR Provinsi, Model C1- DPR Kab/Kota. Walaupun sebagaian besar telah diperbaiki dan ada yang sementara diperbaiki oleh KPU, namun terdapat kondisi yang tidak dapat diperbaiki, yaitu sumber C1 yang bermasalah, sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan; 6. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Para Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu dalam kedudukannya sebagai Ketua merangkap Anggota atau sebagai Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik; 7. Bahwa terhadap dalil aduan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) s.d. 3), Para Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil aduan Para Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi, tidak mendasar dan menggunakan dasar yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi standar etika Penyelenggara Pemilihan Umum, Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan kesimpulan, penjelasan dan klarifikasi atas aduan a quo; 8. Bahwa dalam petitum Para Pengadu, tidak jelas disebutkan siapa yang dimohonkan untuk menjalankan aduan Para Pengadu sebagaimana tercantum dalam petitum nomor 4 yang menyebutkan bukan Teradu, tetapi Bawaslu RI; 9. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu sebagaimana pada huruf c angka 1) sampai dengan angka 3), Teradu menyampaikan kesimpulan atas aduan a quo sebagai berikut: a. Bahwa Teradu telah membaca dan memahami secara seksama dalil-dalil Pengaduan Para Pengadu di mana pada intinya mempermasalahkan tindakan Teradu dianggap telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu yang tidak professional dalam melaksanakan Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Rahasia, Jujur, dan Adil, kesalahan input data C1 pada SITUNG; b. Bahwa sebagai gambaran umum sebelum secara rinci menjawab pokok aduan Para Pengadu, Teradu dengan menyandarkan kepada asas, prinsip, dan ketentuan dalam UU Pemilu sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 7 67 Tahun 2017, telah berupaya mewujudkan keterbukaan dalam penyampaian setiap informasi terkait hasil Pemilu kepada masyarakat, salah satunya melalui instrumen sistem informasi. Instrumen sistem informasi ini hanya salah satu upaya dalam terwujudnya penyampaian informasi secara terbuka. Keterbukaan dalam penyampaian informasi ini, sama halnya dengan setiap tingkatan proses penghitungan suara maupun dalam proses rekapitulasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi hingga KPU RI, di mana KPU sesuai tingkatannya diwajibkan pula untuk mengumumkan hasil Pemilu tersebut dalam media-media lain seperti papan pengumuman di Desa/Kelurahan misalnya (papan pengumuman atau tempat lain yang mudah dilihat oleh masyarakat, serta selanjutnya membagikan sertifikat hasil Pemilu kepada setiap saksi Peserta Pemilu sehingga informasi terkait hasil perolehan suara dapat diakses oleh siapapun baik secara khusus oleh para Peserta Pemilu, maupun secara umum oleh masyarakat luas; c. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan mengabaikan Putusan Bawaslu RI Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 tertanggal 14 Mei 2019 adalah tidak benar. Dalam hal Putusan Bawaslu ini, Teradu memberikan perhatian khusus dalam rangka komitmen Teradu atas putusan hukum, disamping komitmen Teradu terhadap segala bentuk perbaikan SITUNG di mana Putusan Bawaslu merupakan salah satu bentuk perbaikan tersebut. Selanjutnya, dalam menindaklanjuti Putusan Bawaslu ini, Teradu melakukan langkah-langkah sebagai berikut: A. Perbaikan sistem yang terdapat dalam SITUNG yang dilakukan dengan langah-langkah sebagai berikut: 1) Teradu dalam meningkatkan kualitas hasil proses verifikasi dalam SITUNG, dilakukan beberapa perbaikan terhadap aplikasi SITUNG WEB. Perbaikan sistem ini dilakukan dengan merubah notifikasi dari sistem alert menjadi sistem block; 2) Unsur perbaikan mendasar dari hal ini adalah perbaikan fitur validasi data, di mana sebelumnya data yang mengandung kesalahan aritmatika dibuat lebih menarik perhatian (eye catching) dengan memberi warna merah pada cell data tersebut, dan memberi warna kuning pada pada angka yang salah. Kemudian untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu tersebut, system dalam Situng diperbaiki untuk memastikan data terinput dengan benar, yaitu meningkatkan kualitas sistem SITUNG dengan meningkatkan kesadaran Verikator yang akan memverifikasi data dengan status “Isian Salah”, maka aplikasi akan menampilkan layar yang lebih jelas; Bukti T-2; 3) Pada aspek kuantitatif, untuk menjamin kesalahan entry data dalam situng, dilakukan pembatasan terhadap jumlah suara yang dapat di input ke situng dengan maksimal 500 suara. Apabila yang diinput kedalam situng melebihi 500 suara, maka sistem akan melakukan block dan menolak data untuk dapat masuk kedalam situng. Batas maksimal sebesar 500 suara itu didasarkan pada jumlah maksimal pemilih di TPS, pemilih DPTB dan DPK, sehingga pembatasan sebesar 500 suara adalah angka yang rasional atas kondisi tersebut. Dengan demikian, adanya pembatasan maksimal ini dapat meminimalisir kesalahan dalam input data; 4) Lebih detail dari itu, Teradu menyadari betul akan kemungkinan kesalahan yang disebabkan oleh human error dalam menjumlahkan beberapa item data angka yang di entry. Maka berangkat dari aspek 68 kehati-hatian Teradu dalam perbaikan sistem Situng, diperlukan kesempurnaan Situng secara komprehensif pada aspek kuantitatif dengan menambah fitur penambahan secara otomatis; 5) Dengan dilakukan perbaikan sistem dengan 3 metode tersebut, jelas secara nyata dapat meminimalisir kesalahan entry data Situng, sehingga data yang tersaji lebih akurat; 6) Selain perbaikan terhadap sistem sebagaimana dimaksud tersebut, Teradu juga memperbaiki terhadap mekanisme penginputan situng yang terkendala dengan jaringan pada daerah-daerah tertentu. Perbaikan mekanisme yang terkendala dengan jaringan ini, dengan memerintahkan kepada KPU/KIP Kab/Kota yang tekendala jaringan untuk melakukan input data pada KPU/KIP Kab/Kota yang mempunyai jaringan bagus; (Bukti T-1) B. Perbaikan terhadap entry data SITUNG yang dilakukan dengan langkah- langkah sebagai berikut: 1) Memperbaiki kesalahan SITUNG secara periodik, baik dari temuan dari KPU maupun dari laporan masyarakat; 2) Perbaikan tersebut, sebagai upaya Teradu untuk memastikan validitas data SITUNG atas kesalahan-kesalahan salah entry sehingga data yang tersaji kepada masyarakat merupakan data yang valid dan telah memenuhi aspek transparansi karena masyarakat dapat melihat perbaikan yang telah dilakukan Teradu dalam SITUNG. Bahkan, aspek partisipasi masyarakat dalam perbaikan SITUNG diberikan oleh Teradu, dimana salah satu unsur perbaikan SITUNG berasal dari laporan masyarakat; 3) Perlu ditegaskan dalam kesimpulan ini, bahwa Teradu telah memberikan tata cara dan prosedur dalam penggunaan SITUNG dan telah melakukan sosialisasi kepada KPU/KIP Kab/Kota dalam penggunaan SITUNG. Hal ini dilakukan Teradu sejak awal sebelum SITUNG digunakan dan kemudian dilakukan penyempurnaan secara berkesinambungan sampai batas akhir penggunaan SITUNG. Langkah Teradu ini sekaligus membantah dalil Para Pengadu yang mengatakan Teradu tidak professional dalam penggunaan SITUNG; (Bukti T-3) 4) Tidak berhenti pada perbaikan data dan mekanisme SITUNG, Teradu juga memerintahkan KPU/KIP Kab/Kota untuk melakukan pengetatan terhadap input data SITUNG berdasarkan Peraturan KPU dan memberikan sanksi kepada KPU/KIP Kab/Kota yang tidak menyelesaikan input sampai batas waktu yang ditetapkan; Vide Bukti T-1; d. Bahwa SITUNG yang tidak ditempatkan sebagai sebagai hasil resmi dan hanya sebagai media pembanding dari tahapan rekapitulasi yang sedang dilaksanakan bersamaan dengan tahapan rekapitulasi yang dilakukan secara manual adalah Benar. Namun, perlu ditegaskan dalam kesimpulan ini adalah SITUNG ditempatkan sebagai pelaksanaan fungsi pelayanan KPU kepada masyarakat guna memberikan informasi sejelas-jelasnya tentang proses penghitungan suara dalam pemilu 2019 dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan; e. Secara yuridis, keberadaan SITUNG telah diatur dalam Pasal 61 ayat (10), Pasal 62 ayat (7) dan Pasal 210 ayat (8) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 9 Tahun 2019. Berdasarkan ketentuan tersebut, Teradu mewajibkan kepada KPU 69 Kabupaten/Kota maupun PPLN untuk menyampaikan hasil pindai (scan) sertifikat hasil penghitungan suara (C1) tidak lain dalam rangka memenuhi kewajiban Teradu untuk menyediakan informasi hasil Pemilu kepada masyarakat. Terlepas dari kedudukannya yang digunakan sebatas sebagai media penyampaian informasi, tentu saja hal tersebut tetaplah penting untuk mampu menyampaikan dengan segera hasil-hasil Pemilu untuk semua jenis Pemilu kepada masyarakat. Melalui instrumen SITUNG, Teradu juga berharap agar semua masyarakat dari seluruh kalangan mampu mengikuti perkembangan hasil Pemilu tersebut secara terbuka, sehingga masyarakat juga mampu memantau dan mengawasi setiap proses perolehan suara khususnya di tingkat KPPS yang telah mereka ikuti sebelumnya, membandingkannya dengan rekapitulasi yang berjalan selanjutnya di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat. Selain itu, masyarakat juga dapat mengkoreksi kekeliruan yang terjadi pada tahap-tahap tersebut baik yang berada dalam proses penghitungan suara seperti pada Formulir Model C1 di tingkat KPPS maupun pada saat rekapitulasi di tingkat selanjutnya. Dengan demikian terbukti bahwa melalui SITUNG, suatu kemudahan akses informasi publik terhadap data dan dokumen Pemilu mampu diwujudkan sesuai dengan tujuan diadakannya SITUNG tersebut; f. Bahwa keseluruhan hal tersebut di atas, tidak lain merupakan hakikat, tujuan dan isi dari SITUNG itu sendiri. Selain sebagaimana telah ditegaskan dalam Peraturan KPU tersebut, bahwa SITUNG adalah perangkat yang digunakan sebagai sarana informasi dalam pelaksanaan Penghitungan Suara dan rekapitulasi Penghitungan Suara serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pasal 1 angka 53 PKPU Tungsura), tentu dapat sangat dipahami bahwa dalam situasi munculnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang dapat diakses secara cepat dan segera serta dapat dipercaya terkait hasil Pemilu, sementara proses penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan secara berjenjang membutuhkan waktu yang relatif lama, kehadiran SITUNG Teradu yakini dapat menjadi media informasi yang kredibel dan dapat masyarakat percaya, meski tentu saja dibutuhkan penelitian yang mendalam terkait tingkat kepercayaan masyarakat terkait SITUNG ini; g. Bahwa dalil Para Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat kondisi yang tidak dapat diperbaiki, yaitu sumber C1 yang bermasalah, sehingga tabulasi yang ditampilkan tidak memenuhi prinsip keterbukaan adalah tidak benar. Perangkat penyampai informasi tentu saja bermanfaat sepanjang untuk kebutuhan dan sifatnya yang mampu menggambarkan situasi yang terjadi di lapangan secara apa adanya. Oleh karenanya bisa saja terjadi kekeliruan bukan pada sistem informasi yang ada, namun benar-benar terkait dengan pengisian formulir model C1 yang keliru isi oleh petugas KPPS misalnya. Dalam kondisi demikian, SITUNG tetap sesuai dengan hasil pindai formulir yang ada dan menyampaikan informasi secara apa adanya data dimaksud, dan dalam kondisi tersebut, keberadaan SITUNG tidak pula dapat digunakan sebagai alat untuk mengkoreksi kekeliruan tersebut. Meski demikian, bagi masyarakat yang misalnya saja menemukan kekeliruan semacam itu melalui SITUNG, tentu dapat melaporkannya kepada petugas KPU beserta jajarannya, atau pula kepada Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, dan selanjutnya informasi atas kekeliruan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan informasi yang benar serta meluruskan informasi yang keliru sesuai dengan fakta disertai dengan bukti-bukti yang kuat yang dimilikinya. 70 Dengan demikian sumber C1 yang salah akan terkoreksi dengan bukti-bukti yang kuat tersebut; h. Sebagai komitmen Teradu dalam menjalankan perangkat SITUNG yang memenuhi aspek keterbukaan, Teradu telah berupaya untuk memastikan kehadiran dan keberadaan sistem informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di tengah-tengah upaya menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat terkait hasil Pemilu 2019. Upaya-upaya dimaksud dapat diketahui mulai dari proses sebelum hingga awal dan sampai hari ini penggunaan SITUNG yang masih tetap digunakan sebagai sarana penyampaian informasi yang benar terkait hasil Pemilu. Keberadaannya yang dapat diakses kapanpun dan oleh siapapun tanpa terkecuali oleh publik di manapun berada, semakin menegaskan bahwa SITUNG bukan sekedar milik dan untuk KPU atau sebagian kalangan saja, melainkan milik masyarakat dan melaluinya masyarakat mendapatkan informasi terkait perkembangan perolehan suara Pemilu 2019 dengan segera. Upaya-upaya dimaksud antara lain dapat digambarkan sebagai berikut: 1) Bahwa sosialisasi SITUNG telah dimulai sejak awal tahun 2019 tepatnya pada tanggal 18 Januari 2019 bertempat di Ruang Sidang Utama Lt.2 KPU RI, Teradu mengagendakan Sosialisasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan mengundang berbagai pihak mulai dari akademisi hingga praktisi, para peserta Pemilu termasuk Peserta Pemilu Paslon Presiden dan Wakil Presiden 01 dan 02, beberapa kementerian dan lembaga, serta mengundang Komisi II DPR RI. Dalam kesempatan kali ini, SITUNG yang disosialisasikan adalah sebagaimana SITUNG yang kemudian digunakan saat ini, dan faktanya tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang hadir khususnya terkait tampilan SITUNG yang ditampilkan dalam bentuk diagram beserta angka presentase perolehan suara; 2) Bahwa selanjutnya setelah melaksanakan sosialisasi penggunaan SITUNG, pada tanggal 2 s.d. 5 Februari 2019 bertempat di Kota Batu, Jawa Timur, Teradu mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Suara dan Pelatihan Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan mengundang KPU Provinsi/KIP Aceh; 3) Bahwa Teradu juga melaksanakan Uji Coba Nasional Aplikasi SITUNG Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 2 April 2019 bertempat di hotel Holliday Inn & Suites, Jakarta dengan mengundang seluruh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu dan juga mengundang beberapa Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat. Dalam kesempatan kali ini, SITUNG yang diujicobakan adalah sebagaimana SITUNG yang kemudian digunakan saat ini, dan faktanya tidak ada keberatan dari pihak-pihak yang hadir khususnya terkait tampilan SITUNG yang ditampilkan dalam bentuk diagram beserta angka presentase perolehan suara; 4) Bahwa selain Bimtek yang dilaksanakan oleh Teradu sebagaimana dimaksud di atas, Teradu juga melakukan supervisi dan monitoring, serta menjadi narasumber dalam Bimtek yang diadakan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh pada tanggal-tanggal di bulan Februari dan bulan Maret 2019, dan selanjutnya pada tanggal 2 dan 10 April 2019 Teradu melaksanakan Uji Coba Nasional Tahap kedua dan ketiga Penggunaan Aplikasi Situng Pemilu 2019 secara serentak di seluruh daerah satuan kerja KPU baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota; 71 10. Berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran/penyimpangan terhadap kode etik penyelenggara pemilihan umum sebagaimana yang telah di dalilkan oleh Para Pengadu. [2.25] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.26] Bukti Teradu Bahwa untuk menguatkan jawabannya Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat KPU Nomor 901/PL.02.6-SD/06/KPU/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019, perihal: Penyelesaian SITUNG Pemilu dan Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih; Bukti T-2 : Screen Shot Perbaikan sistim dalam Aplikasi SITUNG; Bukti T-3 : Keputusan KPU RI Nomor 536/PL.02.9-Kpt/06/KPU/II/2019 tanggal 27 Februari 2019, perihal: Petunjuk Pengunaan Sistem Informasi Penghitungan SuaraPemilihan Umum Tahun 2019;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan 72 d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat pada Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/V/2019, Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2019 dan Perkara Nomor 99-PKE- DKPP/V/2019, dan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/V/2019 berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang dalam Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2019, Perkara Nomor 98- PKE-DKPP/V/2019 dan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2019, para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa penyelenggaraan pemilu di luar negeri dari tanggal 8 s.d 14 April 2019, khususnya di Malaysia, ditemukan banyak kecurangan seperti surat suara ditimbun di dua tempat yang tidak sesuai lokasi penyimpanan. Sangat banyak surat suara telah tercoblos untuk Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 01. Demikian halnya Surat Suara telah tercoblos untuk Calon Anggota DPR RI 73 Dapil Jakarta II dari Partai Nasdem. Para Teradu tidak mengambil tindakan atas terjadinya kecurangan dan pelanggaran tersebut. Teradu II bahkan menyatakan bahwa surat suara yang tercoblos di Malaysia dianggap sampah saja (republika.co.id) sehingga terkesan partisan pada peserta pemilu tertentu; [4.1.2] Menimbang dalam Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2019, Perkara Nomor 98- PKE-DKPP/V/2019, dan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2019, para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa, para Teradu tidak siap dan tidak professional dalam penyelenggaraan Pemilu yang menyebabkan sebanyak 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi meninggal dunia, serta 3.788 orang KPPS yang sakit dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2019; [4.1.3] Menimbang dalam Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2019, Perkara Nomor 98- PKE-DKPP/V/2019, Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2019, dan Perkara Nomor 127- PKE-DKPP/V/2019, para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional dalam penginputan data perolehan suara dalam SITUNG. Dalam aplikasi SITUNG ditemukan banyak kesalahan input data scan Formulir Model C1 yang tidak sesuai dengan salinan Form Model C1 yang diterima Saksi Peserta Pemilu. Banyak kesalahan yang menyebabkan ketidaksesuaian antara hasil scan Formulir Model C1dengan input data dalam Situng KPU. Hal tersebut telah diputus oleh Bawaslu RI Nomor: 07/LP/PP/ADM/00.00/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 dengan putusan KPU RI dinyatakan terbukti melanggar tata cara dan prosedur dalam input data SITUNG dan diperintahkan memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data SITUNG, namun tidak dilaksanakan oleh para Teradu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. [4.2.1] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/V/2019, Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2019 dan Perkara Nomor 99-PKE- DKPP/V/2019 pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Penyilidikan yang dilakukan Bawaslu RI terhadap dugaan pelanggaran pemilu luar negeri di Malaysia. Berdasarkan hasil konfirmasi Bawaslu RI kepada Panwaslu LN Kuala Lumpur pada tanggal 11 April 2019, ditemukan pelanggaran pemilu di antaranya: 1) surat suara tercoblos untuk Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presdin Nomor Urut 1; 2) surat suara tercoblos untuk calon anggota DPR RI dapil Jakarta II dari Partai Nasdem; dan 3) surat suara yang tidak sesuai dengan tempat penyimpanan logistik pemilu. Atas dasar itu, berdasarkan Keputusan Rapat KPU RI Teradu II dan Teradu V dalam Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2019 ditugaskan untuk melakukan klarifikasi di lapangan. Pada Jumat 12 April 2019 Teradu II dan Teradu V langsung melakukan klarifikasi terhadap 9 (sembilan) anggota PPLN Kuala Lumpur pada dan 3 (tiga) anggota Panwaslu Kuala Lumpur pada Sabtu 13 April 2019. Para Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019 melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 731/PP.05-SD/01/KPU/IV/2019 Perihal Penerusan Hasil Tindak lanjut Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tertanggal 18 April 2019 yang ditujukan kepada Ketua DKPP RI yang pada pokoknya mengadukan 2 (dua) Anggota PPLN atas nama Djadjuk Natsir dan Krisna K.U Hannan terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan, dan professional dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 78-PKE-DKPP/V/2019 dengan Amar Putusan yang menyatakan: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I Djadjuk Natsir dan Teradu II Krishna K.U. Hannan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Pernyataan Teradu II terkait tercoblosnya surat suara di Malaysia adalah sampah yang dinilai oleh para Pengadu terkesan berpihak dan 74 bersifat partisan, konteks sesungguhnya tidak demikian. Menurut Teradu II, kata sampah bukan dalam arti harfiah, sebagaiman telah diklarifikasi dalam https://pemilu.antaranews.com/berita/830768/kpu-klarifikasi-pernyataan-terkait- surat-suara-yang-diduga-tercoblos) pada 15 April 2019. Hal tersebut terkait dengan Rekomendasi Bawaslu RI Nomor: SS-0968/K.BAWASLU/PM.00.00/5/2019 tanggal 19 Mei 2019 yang salah satu isinya, “menyatakan Surat Suara yang diterima PPLN Kuala Lumpur setelah tanggal 15 Mei 2019 dinyatakan surat suara tidak sah” (Bukti T-3). Rekomendasi tersebut telah menjelaskan maksud dari pernyataan Teradu II yang disalah artikan dan bahkan Media terkesan melebih-lebihkan; [4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 96- PKE-DKPP/V/2019, Nomor 98-PKE-DKPP/V/2019, dan Perkara Nomor 99-PKE- DKPP/V/2019, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Menurut para Teradu, tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara telah dibicarakan dan dikonsultasikan ke DPR, di mana batas waktu penghitungan suara di tingkat TPS telah disesuaikan dengan ketentuan yang diatur secara rinci dan rigid dalam Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa penghitungan suara di TPS hanya dilakukan dan selesai pada hari pemungutan suara. Pasal 383 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tersebut, kemudian diajukan permohonan uji meteril ke Mahkamah Konstitusi. Melalui Putusan Nomor: 20/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada tanggal 28 Maret 2019, Mahkamah Konstitusi memberikan perpanjangan waktu penghitungan suara di TPS paling lama 12 jam (dua belas) jam tanpa jeda sejak waktu pemungutan suara berakhir (Bukti T- 3). Ikhtiar para Teradu untuk mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat KPPS, khususnya pada hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI serta instansi terkait, para Teradu menyampaikan usulan jumlah pemilih per TPS yang semula menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 maksimal 500 orang pemilih menjadi maksimal 300 orang pemilih. Usul tersebut diakomodir dan selanjutnya dituangkan ke dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Perubahan jumlah pemilih per TPS tersebut menurut para Teradu telah mengurangi beban kerja KPPS hingga 40%. Dalam rangka mengantisipasi dan usaha meminimalisir munculnya masalah kesehatan penyelenggara pemilu, khususnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS, para Teradu melakukan koordinasi beberapa kali dengan Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pelayanan Kesehatan. Hasil koordinasi para Teradu ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1681/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan maupun pemberian asupan vitamin. Penyebab banyak penyeleggara pemilu pada tingkat KPPS yang meninggal dan sakit, menurut hasil penelitian lintas disiplin yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan dan Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada (UGM) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) disimpulkan antara lain: pertama, tidak menemukan indikasi diracuni atau sebab- sebab lain yang lebih ekstrem, tetapi lebih pada faktor alamiah karena kondisi kesehatan dan riwayat penyakit kardiovaskular dengan persentase yang meliputi stroke/jantung 10%, stroke 20%, dan jantung 70%; kedua, rata-rata beban kerja petugas KPPS sangat tinggi sebelum, selama dan sesudah hari pemilihan dengan usia rata-rata 55,7 tahun dengan rentang usia 46-67 tahun; ketiga, faktor tekanan dan beban kerja petugas pemilu berkisar 20 hingga 22 jam pada hari pelaksanaan pemilu, 75 7,5 hingga 11 jam pada hari sebelum peilu untuk menyiapkan TPS, serta 8 jam hingga 48 jam untuk mempersiapkan dan mendistribusikan undangan. Kondisi tersebut mengakibatkan petugas pemilu yang sakit memiliki tingkat kelelahan yang lebih tinggi dibandingkan dengan petugas yang sehat. Berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Para Teradu tidak tepat dan keliru pernyataan Pengadu yang mendalilkan meninggalnya 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi dan sakitnya 3778 orang KPPS bagian dari bentuk ketidakefektifan penyelenggaraan pemilu; [4.2.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu dalam Perkara Nomor 96- PKE-DKPP/V/2019, Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2019, Perkara Nomor 99-PKE- DKPP/V/2019, dan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/V/2019, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu. Menurut para Teradu, bahwa Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) dioprasionalkan dengan mendasarkan pada Keputusan KPU No. 536/Pl.02.6-Kpt/06/KPU/II/2019 tentang Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019, Panduan Penggunaan Aplikasi SITUNG, dan Buku Panduan Pemantauan dan Supervisi Pemilihan Umum 2019. Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) merupakan refkesi dari Pemilu yang transparan, terbuka, dan bebas diakses oleh Publik merupakan perwujudan dari salah satu indikator penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas demi terbentuknya pemilih yang terinformasi (informed voters). SITUNG menjadi tempat pemilih mendapatkan informasi, pengetahuan, berita, dan data yang mencukupi pada saat dan setelah menjatuhkan pilihan di bilik suara. Para Teradu melakukan kegiatan sosialisasi kepemiluan secara massif, menggunakan semua saluran media, serta menggunakan berbagai pendekatan kreatif, dengan tujuan agar pengetahuan pemilih mengenai aspek-aspek penyelenggaraan Pemilu 2019 dapat tersampaikan dan diterima seluas-luasnya kepada masyarakat. Aplikasi Sistem Penghitungan Suara (SITUNG) sebagai bagian dari perwujudan transparansi Pemilu 2019. Jika terjadi kekeliruan dalam pengimputan data, dilakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan meminta agar kekeliruan tersebut segera diperbaiki. Selanjutnya tim monitoring akan meminta kepada Admin SITUNG untuk melakukan proses “un-verifikasi” atau dalam fitur di SITUNG disebut “batal verifikasi”, yang artinya bahwa proses verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh KPU Kabupaten/Kota dapat diulang kembali setelah data yang tidak sesuai atau keliru penginputan benar-benar diperbaiki. Para Teradu juga sudah melakukan ujicoba di seluruh Indonesia dalam lingkup Satker KPU, melalui Surat Teradu Nomor: 555/P.L.02.6-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019 sebagai wujud keseriusan dan kesungguhan penggunaan aplikasi berbasis internet tersebut sebagai salah satu media keterbukaan informasi terhadap masyarakat. Para Teradu mewajibkan kepada KPU Kabupaten/Kota maupun PPLN untuk menyampaikan hasil pindai (scan) sertifikat hasil penghitungan suara (C1) tidak lain untuk memenuhi kewajiban menyediakan informasi hasil Pemilu kepada masyarakat. Melalui instrumen SITUNG, para Teradu berharap agar semua masyarakat dari seluruh kalangan dapat mengikuti perkembangan hasil Pemilu secara terbuka, sehingga masyarakat juga berpartisipasi memantau dan mengawasi setiap proses perolehan suara khususnya di tingkat KPPS yang telah mereka ikuti sebelumnya, membandingkannya dengan rekapitulasi yang berjalan pada tingkat selanjutnya di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga ke pusat, guna mengkoreksi kekeliruan yang terjadi pada tahap-tahap tersebut baik pada proses penghitungan suara di tingkat KPPS maupun pada saat rekapitulasi di tingkat selanjutnya. Para Teradu (in casu KPU RI) mengakui terjadinya kesalahan entri pada aplikasi SITUNG. Kesalahan entri tersebut diketahui oleh KPU dengan melalui dua metode yaitu dari hasil monitoring petugas pemantauan KPU dan laporan dari masyarakat. Para Teradu perlu menegaskan penggunaan SITUNG tidak untuk dijadikan dasar penetapan hasil perolehan suara sah dalam Pemilu 2019 secara 76 nasional. Terkait Putusan Bawaslu RI Nomor: 07/LP/PP/ADM/00.00/V/2019 tanggal 14 Mei 2019, Para Teradu telah melaksanakan Putusan a quo. Para Teradu menindaklanjuti Putusan tersebut dengan melakukan perbaikan pada Aplikasi SITUNG itu sendiri dan perbaikan terhadap data yang diupload dalam SITUNG. Pasca Putusan a quo, Para Teradu terus melakukan perbaikan antara lain: 1) Perbaikan sistem ini dilakukan dengan merubah notifikasi dari sistem alert menjadi sistem block; 2) perbaikan fitur validasi data, data yang mengandung kesalahan aritmatika dibuat lebih menarik perhatian (eye catching) dengan memberi warna merah pada cell data tersebut, dan memberi warna kuning pada pada angka yang salah, guna meningkatkan kesadaran Verikator dengan status “Isian Salah”, maka aplikasi akan menampilkan layar yang lebih jelas;; 3) pada aspek kuantitatif, dilakukan pembatasan jumlah suara yang dapat di input ke situng maksimal 500 suara. Jika total jumlah suara dalam satu TPS melebihi 500 suara maka sistem akan melakukan block dan menolak data masuk dalam situng. Hal tersebut bertujuan meminimalisir kesalahan menginput data dalam SITUNG; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan: [4.3.1] Bahwa pokok aduan para Pengadu, telah terjadi kecurangan dan pelanggaran pemilu berupa surat suara telah tercoblos dan penemuan logistik pemilu tidak sesuai dengan tempat penyimpanan yang semestinya pada penyelenggaraan pemilu luar negeri di Malaysia pada tanggal 8 s.d 14 April 2019, sebagaimana didalilkan dalam Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2019, Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2019 dan Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2019, menurut DKPP sudah merupakan suatu notoir feiten. Atas kejadian a quo, para Teradu secara collective collegial memutuskan melakukan klarifikasi dengan menugaskan Teradu II dan Teradu V untuk melakukan klarifikasi kepada 9 (sembilan) anggota PPLN Kuala Lumpur pada Jum’at 12 April 2019 dan kepada 3 (tiga) anggota Panwaslu Kuala Lumpur pada Sabtu 13 April 2019. Sesuai hasil klarifikasi tersebut, para Teradu memutuskan melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019 tanggal 16 April 2019. Para Teradu berkesimpulan, bahwa Djadjuk Natsir dan Krisna K.U Hannan sebagai anggota PPLN terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melaksanakan tugas secara objektif, transparan, dan professional dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019. Djadjuk Natsir dan Krisna K.U Hannan bertanggung jawab atas pelanggaran Pemilu terkait ditemukannya surat suara tercoblos dalam wilayah PPLN Kuala Lumpur. Sesuai dengan hal tersebut, para Teradu, menetapkan pemberhentian sementara Krisna K.U Hannan sebagai anggota PPLN Malaysia berdasarkan Keputusan KPU Nomor 898/PP.05-Kpt/01/KPU/IV/2019 dan meneruskan laporan ke DKPP melalui Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 731/PP.05- SD/01/KPU/IV/2019. Berdasarkan Putusan DKPP Nomor: 78-PKE-DKPP/V/2019 dengan Amar Putusan yang menyatakan: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I Djadjuk Natsir dan Teradu II Krishna K.U. Hannan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Untuk menjaga kemurnian perolehan suara rakyat dalam penyelenggaraan pemilu 2019 di Kuala Lumpur Malaysia, akibat ditemukannya surat suara tercoblos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada pelaksanaan pemilu dengan metode pos, para Teradu melalui PPLN Kuala Lumpur Malaysia memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan metode pos. Pelaksanaan PSU merupakan langkah hukum dan etik guna memulihkan dan mengembalikan kemurnian hasil pemilu melalui metode pos sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu yang sempat tercederai akibat terjadinya pelanggaran administrasi pemilu. Pernyataan Teradu II dalam memberi tanggapan atas ditemukannya surat suara tercoblos yang 77 tidak dapat dipertanggungjawabkan di Malaysia dengan menyatakan “dianggap sampah” menurut DKPP merupakan pilihan diksi yang tidak tepat secara etik sebagai penyelenggara pemilu di tengah situasi kontestasi yang sedang memanas. Dalam situasi demikian sepatutnya Teradu II menggunakan diksi yang lebih bermartabat, meyakinkan, dan bijaksana yang dapat mendinginkan situasi dan mereduksi prasangka-prasangka terhadap ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu. Tidak mensimplifikasi masalah dengan pernyataan yang tidak terukur akuntabilitasnya dalam tata kelolah informasi dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu sepanjang pernyataan Teradu II terkait surat suara tercoblos yang tidak dapat dipertanggungjawabkan “dianggap sampah” melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang pokok aduan para Pengadu dalam Perkara Nomor 96-PKE- DKPP/V/2019, Nomor 98-PKE-DKPP/V/2019, dan Perkara Nomor 99-PKE- DKPP/V/2019, mendalilkan, bahwa meninggalnya 554 orang KPPS, Panwas dan Polisi serta sakitnya 3778 orang KPPS merupakan bagian dari bentuk ketidakprofesionalan dan ketidakefektifan para Teradu dalam merencanakan, mengelola dan melaksanakan tahapan pemilu. Banyaknya anggota KPPS, Panwas dan Polisi yang meninggal dan sakit telah menjadi notoir feiten. Pemilu 2019 merupakan tonggak sejarah untuk pertama kalinya, penyelenggaraan pemilu Anggota DPR, Anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Beberapa aspek tekhnis penyelenggaraan pemilu di lapangan yang tidak terprediksi oleh pembuat undang-undang, sehingga dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan yang menimbulkan kerumitan terhadap tata kelola penyelenggaraan pemilu. Di antara kerumitan dalam teknis penyelenggaraan pemilu serentak 2019, yang tidak terprediksi dalam tata kelola pemilu, terkait dengan terjadinya perubahan-perubahan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akibat Putusan MK yang harus segera diadaptasi oleh para Teradu dalam Peraturan KPU. Mengantisipasi beban kerja KPPS baik sebelum maupun pada hari pemungutan dan penghitungan suara, melalui RDP dengan DPR, para Teradu telah berusaha untuk menurunkan batas maksimum pemilih pada TPS yang semula berjumlah paling banyak 500 orang pemilih sebagaimana dalam Pasal 350 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017, disepakati menjadi paling banyak 300 orang pemilih yang kemudian dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Namun pasca pembacaan Putusan MK Nomor: 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret 2019, terhadap ketentuan Pasal 348 ayat (9) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil atau instansi lain yang sejenisnya yang memiliki kewenangan untuk itu”. Demikian pula Pasal 210 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara ditentukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara”. Memprediksinya meningkat jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS pasca Putusan MK a quo terhadap ketentuan Pasal 383 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang semula membatasi pemungutan dan penghitungan suara harus selesai dalam hari yang sama, “dapat 78 diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara”. Para Teradu mengadapatasi ketentuan-ketentuan tersebut, dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Guna mengatisipasi terjadinya peningkatan jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb), Pasal 38 ayat (10) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019 menentukan paling banyak 500 orang pemilih pada setiap TPS dan jika melebihi jumlah 500 orang pemilih, dimungkinkan membentuk TPS untuk DPTb. Penambahan waktu 12 (dua belas) jam untuk penghitungan suara, sejak berakhirnya hari pemungutan suara dalam Putusan MK a quo dengan kebijakan jumlah pemilih paling banyak 500 orang per TPS yang ditempuh para Teradu beralasan hukum maupun etika. Selain itu, ikhtiar para Teradu dalam mengatisipasi munculnya masalah kesehatan penyelenggara pemilu, khususnya pada hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS, para Teradu secara etik, telah berikhtiar melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Pelayanan Kesehatan. Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/1681/2019 tanggal 23 April 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan maupun pemberian asupan vitamin. Banyak penyeleggara pemilu yang meninggal dan sakit pada tingkat KPPS akibat faktor usia dan kesehatan serta tekanan pekerjaan, penting menjadi perhatian serius bagi para Teradu dalam merancang tata kelola penyelenggaraan pemilu yang efesien dan efektif dengan penentuan standar usia dan syarat kesehatan, mengingat tugas KPPS sebagai ujung tombak pemungutan dan penghitungan suara rakyat dalam pemilu. Berdasarkan dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Pokok aduan Pengadu yang dalam Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2019, Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/V/2019, Perkara Nomor 99-PKE-DKPP/V/2019, dan Perkara Nomor 127-PKE-DKPP/V/2019, yang mendalilkan bahwa para Teradu tidak profesional dalam penginputan data perolehan suara dalam SITUNG. Para Teradu membenarkan terjadinya beberapa kesalahan dalam penginputan salinan data dalam Formulir Model C1 dalam SITUNG yang disebabkan oleh kesalahan petugas input. Berdasarkan Keputusan KPU No. 536/Pl.02.6-Kpt/06/KPU/II/2019, para Teradu menetapkan Petunjuk Penggunaan Sistem Informasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019, Panduan Penggunaan Aplikasi SITUNG, dan Buku Panduan Pemantauan dan Supervisi Pemilihan Umum 2019. Melalui Surat Nomor: 555/P.L.02.6-SD/06/KPU/III/2019 tanggal 27 Maret 2019, para Teradu telah melakukan ujicoba dalam lingkup Satker KPU di seluruh Indonesia. Selain itu, para Teradu telah memperbaiki kesalahan input data pindai salinan Formulir Model C1 SITUNG. Jika terjadi kekeliruan dalam penginputan data, dilakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten/Kota dan meminta agar kekeliruan tersebut segera diperbaiki. Tim monitoring akan meminta kepada Admin SITUNG untuk melakukan proses “un-verifikasi” atau dalam fitur di SITUNG disebut “batal verifikasi”, yang artinya bahwa proses verifikasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh KPU Kabupaten/Kota dapat diulang kembali setelah data yang tidak sesuai atau keliru penginputan benar-benar diperbaiki. Pasca Putusan Bawaslu Nomor: 07/LP/PP/ADM/00.00/V/2019 tanggal 14 Mei 2019, para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan, baik terhadap data maupun terhadap aplikasi SITUNG di antaranya; 1) mengubah notifikasi dari sistem alert menjadi sistem block; 2) perbaikan fitur validasi data, data yang mengandung kesalahan aritmatika dibuat lebih menarik perhatian (eye catching) dengan memberi warna merah pada cell data dan memberi warna kuning pada angka yang salah, guna meningkatkan kesadaran 79 Verikator dengan status “Isian Salah”; 3) pembatasan jumlah maksimal 500 suara yang dapat di input ke situng dalam 1 (satu) TPS dan jika melebihi 500 suara maka sistem akan memblok data masuk dalam Situng. Tindakan yang telah dilakukan para Teradu menunjukkan keseriusan dan kesungguhan dalam memperbaiki SITUNG sebagai alat bantu dalam memberikan layanan informasi kepada seluruh masyarakat, sekaligus sebagai sarana pengawasan dan akuntabilitas terhadap pergerakan suara atas kemungkinan terjadinya kesalahan untuk dilakukan koreksi pada tahapan rekapitulasi. Kedudukan SITUNG sebagai alat bantu, bukan sebagai dasar dan sumber data utama yang bersifat final dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan calon terpilih. Berdasarkan hal tersebut, dugaan keberpihakan atas kesalahan input data yang tidak sesuai dengan pindai salinan Formulir Model C1 tidak beralasan hukum maupun etik, sebab selain kedudukan SITUNG bukan sebagai sumber data utama yang bersifat final dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan calon terpilih, kesalahan input data menimpa masing-masing pasangan calon. Meskipun SITUNG bukan merupakan dasar dan sumber data utama yang bersifat final dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara dan penetapan calon terpilih, namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan Formulir Model C1 yang berbasis pada tehnologi informasi merupakan kewajiban etik para Teradu dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik kepada masyarakat guna menghindari syakwasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan para Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dalam Perkara Nomor 96-PKE-DKPP/V/2019 dan Perkara Nomor 99- PKE-DKPP/V/2019 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, MEMUTUSKAN 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagaian; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Republik Indonesia, Teradu Viryan, Teradu Wahyu Setiawan, Teradu Hasyim Asy’ari, dan Teradu Pramono Ubaid Tantowi masing-masing selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Ilham Saputra selaku Anggota KPU Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 80 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan ini; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 81