Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 130 Tahun 2023
Alpius Petrus Saba, Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Markus Haba, Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2024
👁 39 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut: a. Dugaan Pelanggaran Teradu I 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga mengubah bunyi putusan pengadilan sehingga terkesan memberikan hukuman tambahan terhadap Pengadu. Dalam surat Teradu I Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan, “…Sesuai Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg a.n.
Pasal DilanggarPasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun; Pasal 55; Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 55 ayat (1); Pasal 11 ayat 1; Pasal 520
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alpius Petrus Saba selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Markus Haba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 130-PKE-DKPP/XI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 160-P/L-DKPP/X/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 130-PKE-DKPP/XI/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Yan Quarius Bunga Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sabu Raijua Alamat : RT/RW 001/001, Dusun 1 Desa Pedarro, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Alpius Petrus Saba Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Alamat : Jalan El Tari, KM 03, Desa Roboaba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Markus Haba Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Alamat : Jalan Trans-Mesara, Tulaika, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Teradu II; Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu: mendengar keterangan Saksi Pengadu: mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut: a. Dugaan Pelanggaran Teradu I 1. Mengubah bunyi Keputusan Pengadilan Negeri Kupang No.105/Pid.Sus/2023/PN.KPG yang menyebabkan Si Pengadu tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon DPRD Kab.Sabu Raijua. Putusan pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yan Quarius Bunga dengan penjara pidana 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah)..dst. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. Dalam surat Ketua KPU Sabu Raijua No.200/PL.01.4-SD/5320/2023 yang ditujukan kepada Ketua DPC PKB Sabu Raijua menyampaikan: “…Sesuai Putusan Pengadilan No.105/Pid.sus/2023/PN An.Yan Quarius Bunga diancam dengan pidana paling lama 6 Tahun sesuai Pasal 520.UU7/2017. Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sehingga yang bersangkutan harus jeda 5 Tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon DPRD Kab. Sabu Raijua.” 2. KPU langsung memberikan hasil verifikasi Daftar calon tetap yang di dalamnya nama si Pengadu tidak terakomudir dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dimaksud, tanpa memberikan informasi kepada Partai PKB dan Pengadu untuk melakukan perbaikan dokumen yang salah di tahapan perbaikan pada tanggal 03-18 Oktober 2023. Hasil keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU Sabu Raijua pada tanggal 23 Oktober 2023, namun baru diberikan kepada Partai PKB pada tanggal 25 Oktober 2023, dimana pada tanggal tersebut SILON KPU secara Nasional sudah ditutup, sehingga menyebabkan si Pengadu dan PKB tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar. Terkait dengan beberapa dokumen yang dinyatakan tidak benar dalam tahapan verifikasi akhir tersebut, masih menjadi tanda tanya bagi si Pengadu, karena pada tahapan sebelumnya beberapa berkas tersebut dinyatakan benar semuanya kecuali KTP-e b. Dugaan Pelanggaran Teradu II 1. Teradu II memberikan hukuman tambahan kepada Si Pengadu dengan cara mengubah keputusan Pengadilan. Teradu II bersurat kepada KPU menegaskan bahwa Si Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Seakan akan hal itu merupakan keputusan pengadilan. Padahal dalam keputusan pengadilan si Pengadu diputuskan bebas bersyarat. Dalam hal ini BAWASLU dapat dianggap mengubah keputusan pengadilan atau memberikan hukuman tambahan kepada Si pengadu. Kronologi Bahwa barawal dari pengeditan fotocopy KTP-el sdr. Yan Quarius Bunga oleh operator Silon DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua yaitu sdr. Marten Raga tanpa sepengetahuan si Pengadu. Menurut keterangan Ketua PAC PKB Kabupaten Sabu Raijua dan operator PKB, hal itu dilakukan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) diinternal PKB, bukan untuk diupload ke Silon KPU, yang mana telah dijadikan alat bukti pemalsuan dokumen oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, untuk ditindaklanjuti oleh Gakkumdu. Selanjutnya pihak Gakkumdu menaikkan status tersebut menjadi alat bukti pemalsuan dokumen dan menetapkan sdr. Yan Quarius Bunga sebagai tersangka tunggal dalam perbuatan melakukan pemalsuan dokumen; Bahwa kemudian kasus ini dibawa ke pengadilan oleh pihak Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua. Dalam proses persidangan hakim memutuskan amar putusan. Dalam amar putusan tersebut sdr. Yan Quarius Bunga dinyatakan bebas bersyarat sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan No.105/Pid,Sus/2023/PN.KPG tanggal 20 Juli 2023; Bahwa berdasarkan amar putusan itu, ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Ketua Bawaslu Sabu Raijua menilai, dan memutuskan bahwa sdr. Yan Quarius Bunga tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dicalonkan manjadi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua periode 2024-2029; Bahwa sebelumnya Pengadu telah bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kupang meminta penjelasan atas amar putusan tersebut agar ada kepastian terkait hak politiknya. Terkait hal itu Ketua Pengadilan Negeri Kupang menjelaskan agar kembali merujuk kepada Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Kebijakan dan penerapan yang salah oleh pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terkait amar putusan pengadilan, Pengadu merasa telah didiskriminasi hal politik dan dirugikan secara materil dan imateril. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Desember 2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: A. Duduk Perkara 1. Atas Jawaban Tertulis Teradu I: Pada poin nomor 14: "Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 039/PM.001.02/K.NT-14/IV/2023 perihal Permintaan Dokumen KTP-el atas nama Yan Quarius Bunga". Tanggapan Pengadu: Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 Pengadu telah menghadap kepada Ketua KPU Sabu Raijua untuk memberikan klarifikasi sesuai dengan surat panggilan tanggal 26 Mei 2023 kepada Pengadu. Pada saat memberikan klarifikasi Pengadu telah mampu menunjukkan KTP-el yang terbaru dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan status pekerjaan telah berubah menjadi Wirasawasta karena telah memenuhi persyaratan dari Disdukcapil yaitu surat pengunduran diri dan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang. Sesuai dengan surat undangan klarifikasi Teradu I: Yaitu klarifikasi KTP-el yang sudah bisa dibuktikan oleh Pengadu pada kesempatan pertama seharusnya dapat diterima untuk dirubah di Silon KPU pada masa perbaikan seperti yang dilakukan pada Bakal Caleg lain yang mengalami kesalahan atau kekeliriuan dalam data KTP. Tapi Teradu I melakukan diskriminasi terhadap Pengadu dengan tidak menerima KTP-el Pengadu yang telah sah dan resmi dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Terbukti dalam fakta persidangan oleh pihak terkait Divisi Data KPU Kabupaten Sabu Raijua yang mengatakan bahwa ada Bacaleg mantan BPD yang juga melakukan perubahan/penggantian KTP-el dan perubahan itu diterima oleh Teradu I. 2. Atas Bukti Teradu 2 T-01: Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 074/LHP/PM.01.02/V/2023 Uraian Singkat Hasil Pengawasan: Pengawasan Tim 4 Pada hari ini Selasa 23 Mei 2023 pukul 13.31 WITA, tim pengawas Bawaslu Sabu raijua mengawasi Tim Verifikator KPU Sabu Raijua melakukan verifikasi Admininstrasi Dokumen Syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua di kantor KPU Sabu Raijua. Dokumen Syarat Calon Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sabu Raijua proses verifikasi administrasi yang dimulai dari Dapil l, Dapil Il, Dapil IIl, hasil pengawasan terlampir. No. 1 Dapil 1 Nama Pana Raga Lawa Keterangan : KTP: Terdapat perbedaan tanggal, bulan dan tahun antara KTP dan Profil Silon (KTP Lahir di Laba, 28-10-1968 sedangkan di Profil Silon Lahir di Laba,01-01-1970) B.B. PERNYATAAN terdapat perbedaan nama pada KTP Pana Raga Lawa sedangkan pada B.B. PERNYATAAN Umar Rosidin Surat Keterangan Sehat Jasmani terdapat perbedaan nama pada KTP : PANA RAGA LAWA sedangkan pada Surat Keterangan Sehat Jasmani PANA LAWA RAGA Surat Keterangan Sehat Rohani terdapat perbedaan nama pada KTP : PANA RAGA LAWA sedangkan pada Surat Keterangan Sehat Rohani PANA LAWA RAGA Surat Keterangan Bebas Narkoba terdapat perbedaan nama pada KTP : PANA RAGA LAWA sedangkan pada Surat Keterangan Bebas Narkoba PANA LAWA RAGA No. 5 Dapil 1 Nama : Walu Helmyanti Lobo Djingi,SP.d B.B PERNYATAAN terdapat perbedaan nama pada KTP Walu Helmyanti Lobo Djingi,S.Pd sedangkan pada B.B. PERNYATAAN Umar Rosidin Bahwa pada Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Narkoba terdapat perbedaan nama, nama pada KTP : Walu Helmyanti Lobo Djingi,SP.d sedangkan nama pada Surat Keterangn Sehat Jasmani dan Narkoba : Jenis Siona Ludji Leo Tanggapan Pengadu: Dari contoh temuan di atas terhadap salah pengetikan dokumen dan salah upload pada Bakal Caleg dari PKB maupun dari partai lain semuanya itu dapat diterima oleh KPU dan lolos dalam pengawasan Bawaslu untuk dapat diperbaiki pada tahapan selanjutnya dan tidak direkomendasikan sebagai temuan pemalsuan dokumen. Tetapi terhadap kasus Pengadu Ketua KPU Sabu Raijua dan Ketua Bawaslu Sabu Raijua menerapkan lain dan penuh tendensius dan hanya menargetkan khusus kepada Pengadu. 3. Atas Jawaban Teradu 2: Pada poin 1 (d), "Bahwa berdasarkan hasil penelusuran, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat pleno pada tanggal 31 Mei 2023 dengan nomor 038/HM.03.02/K.NT/14/V/2023 terkait hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terhadap kejanggalan dokumen KTP-el pada kolom status pekerjaan atas nama Yan Quarius Bunga (Bakal Calon Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 3 Kabupaten Sabu Raijua) ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pemalsuan dokumen KTP-el (Bukti T-03). Tanggapan Pengadu: Bahwa Teradu II telah mengedepankan prinsip terburu-buru dan tidak memperhatikan hasil klarifikasi Pengadu kepada Teradu I yaitu dokumen KTP-el yang asli, padahal Pengadu telah selesai memberikan klarifikasi kepada Teradu I dengan menunjukkan KTP-el terbaru dan dokumen surat pendukung lainnya. Bahwa Teradu II dalam melakukan pengawasan hanya mengejar kesalahan upload dokumen KTP-el tanpa melihat data dari Pengadu secara utuh di Silon bahwa Pengadu tidak memalsukan data diri dalam Silon KPU karena tetap mencantumkan nama pekerjaan: Kepala Desa_sehingga bisa memahami bahwa kesalahan upload oleh operator untuk adalah ketidaksengajaan dan tidak diketahui oleh Pengadu. 4. Atasa Jawaban Teradu II: Pada poin 1 huruf (e) “Bahwa pada tanggal 5 Juni 2023 Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua melakukan pembahasan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan melakukan kajian terhadap hasil verifikasi dan dimuat dalam berita acara pembahasan (Bukti T-04). Tanggapan Pengadu: Bahwa Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai Teradu II dalam melakukan pengawasan bersama Gakkumdu seperti yang telah Pengadu dan Saksi ungkapkan dalam fakta persidangan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan cara mengintimidasi Pengadu dan Saksi serta Pihak Terkait, Pengadu dilarang bawa HP kedalam ruangan Ketua Bawaslu (Teradu II) HP Saksi Operator Marten Bunga disita dan mengarahkan Saksi Marten Bunga untuk menyalahkan Pengadu dan menuduh Saksi Marten melindungi Pengadu. Bahwa HP Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua dirampas dari saku oleh Staf Bawaslu atas perintah Ketua Bawaslu. Pada saat pemeriksaan ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua dalam ruangan pemeriksaan Staf Bawaslu masuk ke ruangan pemeriksaan dan meminta menyerahkan HP padahal HP ada didalam saku celana Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua. Setelah pemeriksaan masih di kantor Bawaslu, Ketua Bawaslu mengatakan kepada Ketua DPC PKB, "Sudah tidak ada orang lain lagi kah yang bisa dimasukkan sebagai caleg? Kakak jangan terima ini bola panas, karena ini sudah jadi bola panas, bisa-bisa tiga orang kena." Dalam pengertian bahwa jika nama Pengadu dikeluarkan dari daftar bacaleg maka tidak akan dilanjutkan ke pidana. Atas fakta-fakta pemeriksaan tersebut yang juga sempat disampaikan dalam persidangan mengenai proses dalam undangan klarifikasi tetapi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu adalah penyidikan dengan intimidasi. Hal ini menimbulkan dugaan dari Pengadu bahwa Teradu II memiliki dendam pribadi dengan Pengadu karena pada tahun 2007 Teradu II atas nama Markus Haba, S.Sos pernah kalah melawan Pengadu dalam Pilkades Desa Pedarro. 5. Dalam formulir Temuan Bawaslu Nomor 01/Reg/TM/PL/Kab/19.21/V/2023 (Bukti T-05) pada poin 6 uraian singkat kejadian paragraf ke 5 (lima): "setelah melakukan penelusuran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua, pada tanggal 29 Mei Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua kembali bersurat ke KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 039/PM.00.02k.NT-14/V/2023 perihal Permintaan Dokumen KTP-el Bakal Calon yang bersangkutan dari hasil unduhan aplikasi Silon, selanjutnya KPU Kabupaten Sabu Raijua membalas surat Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dengan surat Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan Nomor 150/PL.01.4-SD/5320/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal Penyampaian Dokumen dimana lampiran surat adalah salinan dokumen KTP-el Bakal Calon yang diminta." Tanggapan Pengadu: Bahwa Teradu I telah melanggar asas terbuka dengan mengesampingkan dan menutup-nutupi hasil klarifikasi Pengadu pada tanggal 29 Mei 2023 dengan membawa asli KTP-el yang baru terbukti dalam surat balasan Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 150/PL.01.4-SD/5320/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal penyampaian dokumen dimana lampiran surat adalah salinan hanya dokumen KTP-el Bakal Calon yang diminta Bawaslu dari Silon KPU dalam hal ini Ketua KPU Sabu Raijua telah menutup-nutupi fakta hasil klarifikasi asli KTP-el Pengadu yang terbaru. 6. Pada poin 10 Jawaban Teradu I: Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, Tim IV yang terdiri dari Agustinus V. Mone, Karel F. Noni Nope, dan Maria Agustini F. Hurman melakukan klarifikasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tim IV bertemu dengan Bapak Dominikus Ipi, Kabid PIAK yang dalam keterangan dan penjelasannya menerangkan: "Pada tanggal 17 April 2023 saudara Yan Quarius Bunga, SH telah mengajukan perubahan data kependudukan pada kartu keluarga atau pada status pekerjaan menjadi Wiraswasta, namun hingga klarifikasi berlangsung dokumen KTP-el hasil perubahan status belum diambil oleh yang bersangkutan. Tanggapan Pengadu: Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pejabat yang berwenang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua itu sudah menjadi bukti yang cukup bahwa penulisan status pekerjaan pada form surat pemeriksaan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sabu Raijua Pengadu mengacu pada proses permohonan perubahan yang telah dilakukan di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil pada tanggal 17 April 2023. Dengan keyakinan Pengadu bahwa permohonan perubahan itu telah diterima dan diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua Sehingga untuk kepengurusan surat-surat tidak mungkin untuk mundur ke belakang menggunakan data yang lama. 7. Pada poin 13 Jawaban Teradu I: Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua juga menyurati Kepolisian Resor Sabu Raijua melalui surat Nomor 144/PL.01.4- SD/5320/2023 perihal Koordinasi Hasil Verifikasi Administrasi, yang pada intinya dalam surat tersebut menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menerangkan, "Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan". Sehingga KPU Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan dokumen hasil verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2023 dan diduga palsu atas nama Yan Quarius Bunga, SH beserta dokumen lampirannya berupa KTP-el (Bukti T-14). Tanggapan Pengadu: Bahwa Teradu I telah bersikap terburu-buru tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan klarifikasi berimbang serta menyeluruh dalam menyurati Kepolisian Sabu Raijua perihal Koordinasi Hasil Verifikasi Administrasi. Karena Teradu I belum memanggil Pengadu untuk mendengarkan klarifikasi dari Pengadu terkait keabsahan KTP-el berdasarkan pengakuan pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bahwa yang bersangkutan telah memproses perubahan data maka Pengadu perlu dikonfirmasi dan didengar klarifikasinya berdasarkan keterangan dari pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua. 8. Bukti Teradu I T-13: Berita Acara Nomor 196/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota tanggal 4 bulan Agustus tahun 2023. Nama Dapil Sabu Raijua 3 nomor urut 6 nama Bakal Calon Yan Quarius Bunga dokumen wajib KTP-el hasil verifikasi administrasi tidak benar, hasil verifikasi administrasi perbaikan tidak benar, hasil akhir verifikasi administrasi tidak benar. Tanggapan Pengadu: Bahwa jika sejak tanggal 29 Mei 2023 Teradu I menerima klarifikasi keabsahan KTP-el Pengadu dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki pada tahap perbaikan seperti perbaikan yang dilakukan oleh para bakal calon lainnya yang juga mengalami kesalahan pada dokumen KTP-el karena salah ketik dan salah upload maka hasil akhir verifikasi administrasi Pengadu pada kolom KTP-el seharusnya sudah berstatus benar dan Memenuhi Syarat (MS). B. Keterangan Saksi dan Pihak Terkait: 1. Leonard Lodo a. Bahwa Saksi mengenal Pengadu. b. Saksi menyampaikan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg Saksi bersama Pengadu telah meminta penjelasan dari pengadilan terkait amar putusan dari hasil penjelasan tersebut disampaikan bahwa dokumen KTP-el atas nama Pengadu Yan Quarius Bunga, S.H. bersama kartu keluarga dikembalikan kepada Pengadu. Dan terkait pencalegkan Pengadu agar berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua. 2. Marthen Raga a. Saksi adalah operator Silon DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua. b. Saksi mengenal Pengadu saat Pengadu mendaftar menjadi Caleg PKB Kabupaten Sabu Raijua. c. Saksi mengaku mengedit KTP-el Pengadu untuk membuat KTA sementara Pengadu dan tidak diketahui oleh Pengadu. d. Dalam mengurus surat kesehatan Saksi lupa print KTP-el Pengadu yang masih berstatus Kepala Desa tapi salah print yang diedit. e. Bahwa dalam pendaftaran Silon KPU atas nama Pengadu saksi mengisi pada Kolom Data Pekerjaan: Kepala Desa artiya Pengadu sudah harus mempersiapkan dokumen surat pendukung lainnya. f. Saksi mengatakan bahwa pengurusan surat kesehatan dilakukan secara kolektif oleh sekretaris DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua jadi Saksi maupun Pengadu tidak memperhatikan KTP apa yang dibawa. g. Saksi mengatakan bahwa Pengadu tidak bersalah dan Pengadu tidak pernah menyuruh untuk mengedit KTP-el. h. Bahwa semua adalah tanggung jawab Ketua DPC dan Saksi Marten Raga. 3. Grace Frouline Pequita Ndoen a. Bahwa Saksi adalah Divisi Hukum LPP DPW PKB NTT. b. Saksi mengatakan bahwa saat pengeditan KTP-el tersebut partai sedang dalam massa open rekruitmen. c. Pemberian KTP-el Pengadu untuk membuktikan bahwa Pengadu serius dalam pengurusan persyaratan bakal calon. d. KTA sementara bersifat sementara dan bisa dirubah, statusnya sama seperti KTP-el sementara sambil menunggu perubahan KTP-el. e. Bahwa dalam hal terjadi kekeliruan/kesalahan pengetikan atau kesalahan upload dokumen Pengadu maka Teradu I dan Teradu II memberikan kesempatan perbaikan pada seperti yang dilakukan kepada bakal calon lain. f. Bahwa hanya di Kabupaten Sabu Raijua perbaikan tidak diijinkan dalam masa perbaikan. g. Bahwa di kabupaten lain PKB tetap mengupload KTP-el sesuai dengan pekerjaan jika menjadi temuan baru diklarifikasi dan diperbaiki. h. SK Pengesahan Bupati tentang pemberhentian Pengadu sebagai Kepala Desa memiliki kejanggalan karena memuat tentang data KTA Pengadu padahal partai tidak pernah menyampaikan kepada Dinas PMD, maupun kepada Camat Hawu Mehara mengenai keterlibatan Pengadu dalam partai politik, artinya KPU sebagai pengendali data telah mengungkapkan data diri Pengadu dengan cara yang tidak sah. i. Jika KPU Kabupaten Sabu Raijua pada kesempatan pertama tanggal 29 Mei 2023 mendengar klarifikasi Pengadu dan menerima KTP Pengadu sebagai KTP-el maka tidak perlu ada putusan pengadilan yang menjegal proses pencalegan Pengadu. 4. Venos Oktovianus Lado a. Sebagai Pihak Terkait yaitu Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua. b. Bahwa KPU telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Diri. c. Bahwa dalam proses penyidikan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu proses penyidikan yang sangat mengintimidasi dan memaksa Saksi untuk mengakui bahwa Pengadu yang menyuruh untuk mengedit KTP-el, tapi Saksi tetap pada keterangan bahwa Pengadu tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa mengenai pengeditan KTP-el pengadu. C. Kesimpulan Berdasarkan uraian pembahasan Pokok Perkara di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Kode Etik Penyelengara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. 1. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu legislatif tahun 2024 di Kabupaten Sabu Raijua dalam sidang pemeriksaan pertama yang digelar di Kantor Bawaslu Nusa Tenggara Timur pada tanggal 19 Desember 2023. Terdapat beberapa pokok pengaduan, antara lain pengeditan KTP-el yang kemudian kesalahan upload telah dijadikan pemalsuan dokumen padahal dalam data isian Silon KPU diisi pekerjaan: Kepala Desa artinya bahwa tidak ada data yang dengan sengaja disembunyikan karena Pengadu telah mengikuti semua prosedur pengunduran diri dan dokumen tambahannya. 2. Pengadu berkeyakinan jika Teradu I KPU Kabupaten Sabu Raijua menerapkan prinsip Jujur Adil dan Efisien maka kasus upload dokumen KTP-el Pengadu tidak perlu diteruskan ke tingkat penyidikan pelanggaran pidana sebab Pengadu telah mampu membuktikan perubahan data sudah sesuai pada KTP-el yang terbit tanggal 29 Mei 2023. 3. Dan selanjutnya dalam proses verifikasi administrasi maupun verifikasi perbaikan KPU Kabupaten Sabu Raijua tetap mengesampingkan fakta KTP-el terbaru Pengadu yang telah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk diterima dalam dokumen perbaikan baik pada dokumen KTP-el maupun terhadap surat-surat persyaratan lainnya yang seharusnya juga bisa diperbaiki seperti bakal calon lainnya seperti kesalahan surat keterangan catatan kriminal, kesalahan ketik surat keterangan sehat, atau batas kadaluarsa surat keterangan sehingga diperbolehkan KPU untuk diperbaiki/diganti pada tahapan DCS maupun DCT. 4. Teradu I Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah melanggar Kode Etik yang bertentangan dengan Asas Pemilu a. mandiri; b. jujur; c. adil; d. berkepastian hukum; e. tertib; f. terbuka; proporsional; profesional; akuntabel; efektif; dan efisien. Teradu I tidak menerapkan prinsip mandiri dalam melakukan verifikasi karena terkesan terintimidasi dengan surat permintaan Bawaslu untuk memberikan salinan dokumen KTP-el Pengadu dari data Silon. Padahal pada saat itu KPU telah mendapatkan hasil klarifikasi dari Pengadu pada tanggal 29 Mei 2023. 5. Teradu I KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melanggar Asas Terbuka dan Proposional karena tidak menyampaikan secara benar terbuka dan proposional kepada Bawaslu pada saat staf KPU diminta keterangan maupun saat mendapatkan surat rekomendasi perbaikan dengan bahwa pada tanggal 29 Mei 2023 Teradu I telah selesai memanggil dan meminta klarifikasi Pengadu mengenai keabsahan KTP-el dan Pengadu telah mampu membuktikan bahwa kepemilikan KTP-el yang baru telah selesai diproses oleh instansi yang berwenang selanjutnya tidak ada yang dipalsukan karena sesuai dengan yang tertera pada data Silon DATA PEKERJAAN : Pekerjaan KEPALA DESA, DOKUMEN WAJIB SESUAI KONDISI : C. Apakah Yan Quarius Bunga, S.H memiliki pekerjaan yang wajib mundur menurut Undang-Undang ? (Bulat Ke kanan) Surat Keputusan Pemberhentian (MS) Surat Pengajuan Pengunduran diri (MS) Tanda Terima Penyerahan Surat Penguduran Diri (MS) Surat Keterangan Pengajuan Pengunduran diri (MS) Surat Pernyataan dibuat oleh yang bersangkutan (MS). (Bukti P-33) 6. Bahwa karena Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu II mengakibatkan masalah dokumen KTP-el yang seharusnya sudah clear pada tanggal 29 Mei 2023 pada saat Pengadu menunjukkan asli KTP-el terbaru sebab yang dijadikan temuan awal hanya masalah KTP-el tetapi Teradu I dan Teradu II ngotot untuk membawa kepada masalah pidana agar bisa dijerat dengan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang bisa menjegal proses pencalegan Pengadu dimana hal ini sangat merugikan kehidupan Pengadu dan keluarga. 7. Teradu I dan Teradu II juga telah melanggar Kode Etik Profesionalisme karena melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi karena KPU sebagai Pengendali Data telah membocorkan data pribadi Pengadu sebagai subyek data pribadi tanpa izin yang sah melakukan pengungkapan data pribadi secara tidak sah. yang terbukti dalam fakta persidangan bahwa Surat Pengajuan Permohonan Pengunduran diri dan acara pengunduran diri sebagai Kepala Desa untuk menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, sehingga ada kejanggalan dalam Surat Pengesahan Bupati Kabupaten Sabu Raijua tentang Pemberhentian Kepala Desa Pedarro memuat tentang Kartu Tanda Anggota Partai dengan atas nama saudara Yan Quarius Bunga dimana data itu hanya ada di KPU Kabupaten Sabu Raijua sesuai dengan isi tembusan surat Kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa pilihan berpolitik dan memilih kendaraan politik adalah hak semua warga negara namun dijamin kerahasiaannya selama belum sampai pada masa pengumuman DCS, DCT dan masa kampanye. 8. Oleh karena Pelanggaran Kode Etik Teradu I Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Teradu II Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah menyebabkan Pengadu harus menjalani proses pengadilan dan membuat status terpidana melekat pada Pengadu serta kehilangan kesempatan untuk dipilih dalam pemilu legislatif 2024. Pengadu bersama istri dan anak-anak harus memikul beban moril yang sangat besar dan berat, karena Pengadu telah mengundurkan diri dari pekerjaan dengan tujuan agar dapat ikut dalam kontestasi caleg 2024. Namun impian dan harapan Pengadu, istri dan anak-anak telah pupus ditangan penyelenggara yang tidak kredibel mandiri berintegritas. 9. Oleh karena Pengadu telah selesai segala hubungan administrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM serta tidak dicabut hak pilihnya maka dengan ini Pengadu memohon kepada Majelis Hakim DKPP agar memulihkan hak Pengadu untuk dipilih dalam pemilu legislatif tahun 2024 sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dapil 3 nomor urut 6 atas nama : Yan Quarius Bunga, S.H. turut tercetak dalam daftar surat suara Kabupaten Sabu Raijua. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melakukan Pelanggaran Kode Etik berat; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Para Teradu dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua; 4. Menyatakan secara sah dan memenuhi syarat serta diajukan kembali sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Periode 2024-2029 terhadap Pengadu; 5. Memerintahkan kepada Penyelenggara Pemilu Kabupaten Sabu Raijua untuk melaksanakan putusan ini; 6. Merehabilitasi nama baik Pengadu; 7. Menghukum Para Teradu untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; dan 8. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Kode Keterangan Alat Bukti Bukti P-1 : Download aplikasi Identitas Kependudukan yang ada di HP Pengadu; Bukti P-2 : Surat Pengajuan Pengunduran Diri dari Kepala Desa dan Tanda Terima dari Pejabat yang berwenang yang menyerahkan kepada Camat Hawu Mehara Nomor 100/001/415.68.1/2023, tertanggal 2 Mei 2023; Bukti P-3 : Surat Pengajuan Pengunduran Diri di atas dan ditindaklanjuti oleh Camat Hawu Mehara kepada Bapak Bupati Sabu Raijua dengan Nomor 140/080/HM-SR/V/2023, tertanggal 4 Mei 2023; Bukti P-4 : Rekaman percakapan Pengadu dengan Sekretaris PAC PKB Kabupaten Sabu Raijua; Bukti P-5 : Surat dari KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 143/PL.01.4- SD/5320/2023, Perihal Klarifikasi, tertanggal 26 Mei 2023; Bukti P-6 : KTP-E asli status Wiraswasta; Bukti P-7 : Surat Undangan Klarifikasi Nomor 020/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023 dari Ketua Bawaslu, tertanggal 7 Juni 2023; Bukti P-8 : Surat Undangan Klarifikasi Tambahan Nomor 030/PP.01.01/K.NT- 14/VI/2023 dari Ketua Bawaslu, tertanggal 13 Juni 2023; Bukti P-9 : Surat Pemberitahuan Status Temuan dari Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 001/REG/TM/PL/KAB/19.21/VI/2023, tertanggal 21 Juni 2023; Bukti P-10 : Surat panggilan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Sabu Raijua dengan Nomor S.Gil/20/VI/2023/Reskrim untuk mendengar keterangan sebagai Saksi dalam tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan keterangan Saksi dan Keterangan Tersangka a.n. Marten Raga (Operator PKB) dan Keterangan Saksi dan Tersangka Oktovianus Lado sebagai Ketua PAC Partai PKB Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 21 Juni 2023; Bukti P-11 : Surat Nomor SPDP/06/VI/2023/Reskrim, Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, tertanggal 27 Juni 2023; Bukti P-12 : Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor SK.06/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023; Bukti P-13 : Surat panggilan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Sabu Raijua dengan Nomor S.Gil/32/VI/2023/Reskrim untuk mendengar keterangan sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, tertanggal 27 Juni 2023; Bukti P-14 : Surat panggilan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Resor Kode Keterangan Alat Bukti Sabu Raijua dengan Nomor S.Gil/37/VII/2023/Reskrim untuk penyerahan Tersangka dan barang bukti, tertanggal 7 Juli 2023; Bukti P-15 : Hakim memutuskan dalam amar putusan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg, tidak dinyatakan Hak Politik Pengadu dicabut atau dihilangkan; Bukti P-16 : Surat Himbauan Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K,NT-14/VII/2023 kepada Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk menyatakan Tidak Memenuhi Syarat kepada Pengadu berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 25 Juli 2023; Bukti P-17 : KPU Kabupaten Sabu Raijua mengeluarkan Surat Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 31 Juli 2023; Bukti P-18 : KPU Kabupaten Sabu Raijua mengeluarkan Surat Nomor 196/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 4 Agustus 2023; Bukti P-19 : Surat Ketua PAC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC- 29.20/02/VIII/2023, Perihal Tanggapan atas Berita Acara Hasil Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023, tertanggal 5 Agustus 2023; Bukti P-20 : Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam perihal Surat Tanggapan Nomor 200/PL.01.4/SD/5320/2023 kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua, Pengadu Yan Quarius Bunga sesuai dengan Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN/Kpn diancam dengan pidana paling lama enam tahun sesuai Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP sehingga yang bersangkutan harus jeda lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 7 Agustus 2023; Bukti P-21 : Surat Teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dan Surat Teradu Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, maka Pengadu bersurat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Perihal Permohonan Penjelasan Putusan Perkara Pidana Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg, tertanggal 31 Agustus 2023; Bukti P-22 : Surat balasan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang Nomor W26- UI/2365/KP.01.2/8/2023, Perihal Penjelasan Putusan Perkara Pidana Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg bahwa terhadap permohonan Pengadu untuk berpedoman pada Pasal 240 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum agar berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 1 September 2023; Bukti P-23 : Surat Ketua PAC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0193/DPC- 29.20/02/IX/2023 menanggapi surat Teradu Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023 dalam poin 6 agar Teradu Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua mencabut status TMS pada BA Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan a.n. Pengadu Yan Quarius Bunga dalam Rapat Pleno pada tanggal 31 Juli 2023 dan Menerima a.n. Pengadu Yan Quarius Bunga dalam Pengajuan Kode Keterangan Alat Bukti Pengganti DCS Silon PKB Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 11 September 2023; Bukti P-24 : Surat Dewan Pengurus Pusat PKB Nomor 21579/DPP/01/IX/2023, Perihal Persetujuan Daftar Calon DPRD Kabupaten Sabu Raijua Hasil Pencermatan Rancangan DCT KPU dari PKB pada Pemilu 2024, tertanggal 29 September 2023; Bukti P-25 : Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam Berita Acara Nomor 258/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada Masa Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT), tertanggal 23 Oktober 2023; Bukti P-26 : PKB Kabupaten Sabu Raijua mengajukan surat permohonan pembukaan akses Silon untuk perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota MODEL PERMOHONAN AKSES SILON PARPOL, tertanggal 26 Oktober 2023; Bukti P-27 : Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam Surat Pemberitahuan Nomor 264/PL.01.4-SD/5320/2023 baru memberitahukan aplikasi Silon telah selesai dilakukan ditanggal 3 Oktober 2023, tertanggal 28 Oktober 2023; Bukti P-28 : Surat Nomor 100/001/415.68.1/2023, perihal Pengajuan Pengunduran Diri Kepala Desa Peddaro, tertanggal 2 Mei 2023; Bukti P-29 : Kartu Tanda Anggota PKB atas nama Yan Quarius Bunga; Bukti P-30 : Surat pernyataan tidak dicalonkan oleh partai lain atas nama Yan Quarius Bunga, tertanggal 10 Mei 2023; Bukti P-31 : Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 235/KEP/HK/2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Pedarro Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Periode Tahun 2020 Sampai Dengan Tahun 2026, tertanggal 30 Mei 2023; Bukti P-32 : Tangkapan layar Silon PKB Kabupaten Sabu Raijua atas nama Yan Quarius Bunga. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 19 Desember 2023, Pengadu mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] Leonard Lodo 1. Bahwa Saksi menerangkan dalam sidang pemeriksaan Saksi mengenal Pengadu dan mengetahui permasalahan Pengadu; 2. Bahwa Saksi menerangkan setelah diterbitkannya putusan nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg Pengadu mendatangi Saksi untuk berkonsultasi tentang hukum. Selanjutnya, Saksi memverifikasi, mengkaji dan mentelaah dan dari hasil pemikiran Saksi secara pemahaman hukum menyimpulkan bahwa Teradu keliru dalam memahami amar putusan sehingga Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua; 3. Bahwa Saksi menerangkan di dalam amar putusan nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg tidak dijelaskan terkait pencabutan hak-hak politik Pengadu, sementara di dalam amar putusan disebutkan Pengadu bebas bersyarat dan dibebaskan dari segala tututan bahkan tidak dikurung; 4. Bahwa Saksi menerangkan di dalam Pasal 240, seandainya Pengadu dipenjara selama 5 (lima) tahun dan habis masa hukuman, Pengadu masih disertakan sebagai orang yang mempunyai hak memilih dan dipilih. Oleh karena itu, Saksi dan Pengadu berpendapat masih adanya pemahaman yang tumpul terhadap hukum sehingga melakukan upaya pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 5. Bahwa Saksi menerangkan apabila melihat bukti-bukti yang ada maka secara fakta hukum hak-hak politik Pengadu telah dirugikan, Pengadu tidak diberikan kesempatan dan ruang untuk dipilih maupun memilih; 6. Bahwa Saksi menerangkan hakim tidak pernah mengatakan Pengadu diancam 5 (lima) tahun penjara, justru hakim menyatakan dalam amar putusan Pengadu dibebaskan dan tidak perlu dikurung badan. [2.5.2] Marthen Raga 1. Bahwa Saksi adalah operator Silon DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua; 2. Bahwa Saksi menerangkan diminta oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua untuk mengedit KTP-el Pengadu pada tanggal 22 November 2022 untuk kepentingan internal PKB dan untuk membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) sementara dalam rangka pendafataran caleg; 3. Bahwa Saksi menerangkan mendapatkan poto KTP-el milik Pengadu dengan status pekerjaan Kepala Desa dari Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 22 November 2023 sedangkan KTA sementara Pengadu diterbitkan pada tanggal 23 November 2023. Bahwa Saksi tidak menyerahkan KTA sementara kepada Pengadu karena KTA sementara hanya untuk kepentingan internal PKB sebagai database keanggotaan pendukung PKB; 4. Bahwa Saksi menerangkan data milik Pengadu diupload ke Silon PKB pada tanggal 23 Mei 2023, sementara Pengadu didaftarkan sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 13 Mei 2023; 5. Bahwa Saksi menerangkan dokumen milik Pengadu yang diunggah pada tanggal 13 Mei 2023 yaitu KTP-el yang telah diedit status pekerjaan Wiraswasta, Ijazah, Surat Kesehatan Rohani yang dibuat tanggal 26 April 2023, Surat dari pengadilan tertanggal 8 Mei 2023 pekerjaan Wiraswasta, BB Pernyataan, pas foto, dan surat tanda bukti terdaftar sebagai pemilih. Akan tetapi, pada data diri pekerjaan Pengadu diisi sebagai Kepala Desa sementara dokumen pendukung pekerjaan Wiraswasta; 6. Bahwa Saksi menerangkan pada BB Formulir Caleg tercentang menyampaikan surat pengunduran diri kepada pejabat berwenang yang tidak dapat ditarik kembali; 7. Bahwa Saksi menerangkan sudah mengunggah surat pengunduran diri Pengadu ke Silon internal PKB Kabupaten Sabu Raijua kemudian dimigrasi oleh DPP PKB ke Silon KPU; 8. Bahwa Saksi menerangkan pada saat mengurus surat sehat di rumah sakit, Pengadu tidak memegang KTP-el karena Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua sudah mengumpulkan semua KTP-el caleg dan didaftarkan terlebih dahulu ke loket rumah sakit; 9. Bahwa Saksi menerangkan telah keliru mengupload KTP-el yang diedit, seharusnya yang diupload adalah KTP-el dengan pekerjaan Kepala Desa. Saksi salah mengambil KTP-el dalam database internal PKB Kabupaten Sabu Raijua dikarenakan lupa bahwa KTP-el tersebut adalah KTP-el yang diedit pada tahun 2022; 10. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 14 Juni 2023 diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dari pukul 11:00 s.d. 00:30 WITA. Pada saat klarifkasi Saksi mengakui telah mengedit KTP-el milik Pengadu. Bahwa satu hari sebelum Saksi mendaftarakan Pengadu, Saksi juga memperbaiki berkas-berkas milik caleg yang lain sehingga karena sedang banyak pekerjaan Saksi keliru mengunggah photocopy KTP-el yang diedit tanggal 22 November 2022 ke Silon internal PKB. Setelah itu Saksi mengambil tindakan untuk memperbaiki KTP-el milik Pengadu yang terbaru. [2.5.3] Grace Frouline Pequita Ndoen 1. Bahwa Saksi adalah Divisi Hukum LPP DPW PKB Nusa Tenggara Timur; 2. Bahwa Saksi menerangkan PKB tidak membenarkan pengeditan KTP-el milik Pengadu. Hal tersebut merupakan inisiatif operator Silon dan mungkin Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua; 3. Bahwa Saksi menerangkan pengeditan KTP-el milik Pengadu dilakukan pada tanggal 22 November 2022 bertepatan dengan PKB sedang melakukan open rekrutmen untuk proses pendafataran caleg yang dilakukan secara online maupun offline; 4. Bahwa Saksi menerangkan adanya proses pendaftaran caleg sementara yang akan melewati proses uji kompetensi dan kelayakan sehingga KTA yang dibuat DPC PKB bersifat sementara dan tidak dapat divalidasi karena Sipol PKB sudah terintegrasi dengan KPU maka akan ada warning apabila tidak memenuhi syarat; 5. Bahwa DPW PKB NTT sudah memanggil DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua terkait pengeditan KTP-el milik Pengadu dan hasil klarifikasi DPC adalah pengeditan dilakukan untuk proses perekrutan caleg yang akan dipresentasikan ke DPP; 6. Bahwa Saksi menerangkan mengenai file data yang dilakukan oleh operator Silon DCP PKB Kabupaten Sabu Raijua adalah file sampah tidak bisa dipakai dan tidak bisa divalidasi karena KTA dan NIK tidak muncul, sehingga menjadi bank data DPC sebagai database PKB untuk melihat caleg potensial yang akan dipersiapkan; 7. Bahwa Saksi menerangkan ketika KTP-el terbaru dengan persyaratan telah mengundurkan diri dan telah ada SK pemberhentian sebagai Kepala Desa, serta dilihat sudah tidak melanggar persyaratan lagi maka PKB tidak bisa menolak sehingga tetap didaftarkan; 8. Bahwa Saksi menerangkan di kabupaten lain, ada caleg-caleg PKB yang statusnya sebagai Kepala Desa, dan pensiunan pada saat mendaftar namun mereka tidak melakukan pengeditan KTP-el. Selanjutnya, pada tahapan perbaikan, dokumen tersebut diperbaiki kemudian KPU menerima terhadap data dokumen perbaikan tersebut; 9. Bahwa Saksi menerangkan di Kabupaten Sabu Raijua pada tahapan perbaikan sama sekali tidak diberi ruang menerima dokumen yang sudah resmi diperbaiki berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; 10. Bahwa Saksi menerangkan aktif memberikan petunjuk kepada DPC bagaimana memberikan surat tanggapan terhadap berita acara, penyampaian hasil verifikasi, pemberitahuan dan berusaha memperbaiki mengikuti tata cara dan aturan yang diberikan oleh KPU tentunya juga arahan dari Bawaslu. Secara kepartaian sudah mengarahkan kepada tingkatan DPC PKB di Sabu Raijua untuk melakukan tahapan-tahapan perbaikan sesuai arahan yang diberikan oleh KPU; 11. Bahwa Saksi menerangkan KTA ditingkat DPC diterbitkan namun tidak diteruskan ke DPP. KTA tersebut tidak tervalidasi dan tidak terintegrasi dengan sistem di KPU atau dengan kata lain tidak dapat masuk ke Sipol; 12. Bahwa Saksi menerangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang menyatakan mengembalikan semua dokumen yang disita atas nama Yan Quarius Bunga yang pada pokoknya tidak ada penahanan. Kemudian di dalam surat dijelaskan mengenai proses pencalonan Pengadu agar berkoordinasi dengan KPU; 13. Bahwa Saksi menerangkan Pengadu tidak pernah dipidana melainkan hanya memegang 1 (satu) lembar kartu bimbingan untuk 3 (tiga) bulan sampai mendapatkan surat akhir bimbingan; 14. Bahwa Saksi menerangkan setelah melihat KTP-el terbaru milik Pengadu yang diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2023, PKB tetap pada prinsipnya untuk melanjutkan keproses DCT. Selanjutnya pada tanggal 23 Oktober 2023 terbit berita acara yang mana hasil verifikasi yaitu nama sudah tidak sesuai dengan yang ada di Silon. Bahwa Saksi menerangkan pendaftaran DCT dilakukan oleh DPW disaksikan Ketua DPC supaya tidak ada salah pengetikan nama. Proses DCT adalah kebijakan DPW yang diperjuangkan sampai ke DPP karena melihat rasa keadilan daripada Pengadu; 15. Bahwa Saksi menerangkan PKB memiliki sistem internal PKB yang terdapat warna merah dan hijau, yakni warna hijau menandakan MS dan warna merah menandakan BMS sehingga apabila BMS sistemnya tidak dimigrasi ke DPP. Apabila sudah sesuai maka akan hijau dengan sendirinya dan akan diproses. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 19 Desember 2023, sebagai berikut: [2.6.1] Jawaban Teradu I Alpius Petrus Saba selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua 1. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”), mengatur komposisi KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) juncto Pasal 256 ayat (3) Undang-Undang Pemilu, Teradu mempertanyakan kepada Pengadu, atas dasar apa mendudukan Teradu dalam pengaduan ini?. Mengingat, Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 merupakan produk kelembagaan KPU Kabupaten Sabu Raijua, bukan hanya Teradu sebagai Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua, melainkan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan anggota. Oleh karenanya, pengaduan Pengadu keliru dalam menempatkan Teradu sebagai subjek dalam pengaduan ini (error in persona); 3. Bahwa Teradu sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua yang merupakan penyelenggara pemilihan umum telah melaksanakan setiap tahapan pemilihan umum tahun 2024 dengan berpedoman pada asas-asas penyelenggara yaitu asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4. Bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum tahun 2024, Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi sumpah janji/pakta integritas, serta melaksanakan tahapan pencalonan dengan prinsip professional, akuntabel dengan melaksanakan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan serta prinsip kepentingan umum dengan membuka akses yang luas bagi partai politik dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu, termasuk memberikan kesempatan bagi partai politik dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang jadwal, proses dan pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupataen Sabu Raijua baik secara langsung maupun melalui media sosialisasi, rapat koordinasi dan media helpdesk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua; 5. Pengaturan jadwal dan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, pengaturan syarat calon dan pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/Puu-Xx/2022, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 5.1. Bahwa jadwal dan tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD dengan rincian sebagai berikut: PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA JADWAL No PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1. Pengumuman Pengajuan Bakal Senin, 24 April Minggu, 30 April Calon 2023 2023 2. Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14 Mei 2023 2023 3. Verifikasi Administrasi Dokumen Senin, 15 Mei Jumat, 23 Juni Persyaratan Bakal Calon 2023 2023 4. Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9 Juli Persyaratan Bakal Calon 2023 2023 5. Verifikasi Administrasi Senin, 10 Juli Minggu, 6 Perbaikan Dokumen Persyaratan 2023 Agustus 2023 Bakal Calon 6. Penyusunan DCS a. Pencermatan Rancangan DCS Minggu, 6 Jumat, 11 Agustus 2023 Agustus 2023 b. Penyusunan dan Penetapan Sabtu, 12 Jumat, 18 DCS Agustus 2023 Agustus 2023 c. Pengumuman DCS Sabtu, 19 Rabu, 23 Agustus Agustus 2023 2023 JADWAL No PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR d. Masukan dan Tanggapan Sabtu, 19 Senin, 28 Masyarakat ats DCS Agustus 2023 Agustus 2023 e. Pengajuan Pengganti Calon Kamis, 14 Rabu, 20 Sementara Anggota DPR, September 2023 September 2023 DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS f. Verifikasi atas Pengajuan Kamis, 21 Sabtu, 23 Pengganti Calon Sementara September 2023 September 2023 Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS 7. Penetapan DCT a. Pencermatan Rancangan DCT Minggu, 24 Selasa, 3 Oktober September 2023 2023 b. Penyusunan dan Penetapan Rabu, 4 Oktober Kamis, 3 DCT 2023 November 2023 c. Pengumuman DCT Sabtu, 4 Sabtu, 4 November November 5.1. Pengaturan terkait syarat calon dan pengajuan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD berdasarkan UU Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota : 5.1.1. Bahwa pengaturan terkait tahapan penyelenggaraan pemilu in casu Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut: Pencalonan Anggota DPR dan DPRD) diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut: UU Pemilu) yang mengatur: Pasal 247 (1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diaiukan kepada: c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain. (2) Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. 5.1.2. Bahwa pengaturan terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 240 UU Pemilu yaitu: Pasal 240 (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. telah berumur 21 (dua puluh atu) tahun ata lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. (2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia; b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau; d. surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika; f. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; g. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; h. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; i. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; j. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; k. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan l. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. 5.1.3. Bahwa terhadap syarat calon sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 tertanggal 28 Februari 2023 (selanjutnya disebut: Putusan MK 87/2022) mengubah ketentuan menyangkut pencalonan sehingga rumusan norma dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g menjadi “(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. 5.1.4. Bahwa lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan : (1) “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan : a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilaq dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bakal Calon harus memenuhi persyaratan : a. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu; b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; c. mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; dan d. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri. 5.1.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan : Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, ; b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh Bakal Calon, yang menyatakan bahwa: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; 3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; 5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil; 6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi bakal calon yang berstatus sebagai: a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; 7. mengundurkan diri bagi bakal calon yang berstatus sebagai: a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir; atau b) penyelenggara pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas pemilu kecamatan, panitia pengawas pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri; 8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon; 12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB. PERNYATAAN. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. 5.1.6. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan : “(1)Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon; (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a”. Jawaban Atas Pokok-Pokok Aduan Bahwa Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang_undangan yang berlaku mulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan, dan dikaitkan dengan pokok aduan Pengadu, dapat Teradu sampaikan fakta-fakta dan kronologi sebagai berikut : 1. Bahwa mengawali tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi, bimtek maupun rakor terkait kesiapan Pencalonan DPRD dan Simulasi Penggunaan Silon Partai Politik dan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua (Bukti T-03). Bahwa kegiatan-kegiatan dimaksud dilaksanakan pada : - Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 20 April 2023; - Bimbingan Teknis Kesiapan Pencalonan DPRD dan Simulasi Penggunaan Silon Partai Politik, 28 April 2023; - Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 09 Mei 2023. 2. Bahwa dalam rangka mempermudah arus informasi dan penjelasan terkait dengan tahapan Pencalonan dan penggunaan aplikasi SILON, KPU Kabupaten Sabu Raijua juga membuka layanan informasi melalui helpsesk pencalonan Helpdesk Silon serta menggunakan aplikasi group WhatsApp Silon sebagai media penyampaian informasi, Tanya jawab, konsultasi terkait tahapan pencalonan maupun aplikasi silon; (Bukti T.1-04) 3. Bahwa dalam kegiatan sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua telah menyampaikan keseluruhan tahapan, jadwal dan persyaratan serta dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh partai politik dan baka calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Dalam sosialisasi dimaksud juga telah dijelaskan dalam hal terdapat bakal calon yang berasal dari kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, wajib menyerahkan dokumen persyaratan berupa : • Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon; • Dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan : a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. 4. Bahwa sesuia jadwal dan tahapan Pencalonan, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dilakukan pada tanggal 01 Mei s/d 14 Mei 2023; 5. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 15.25 Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Partai asal Pengadu melakukan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dengan menyerahkan dokumen berupa MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, MODEL B_DAFTAR.BAKAL CALON, Dokumen Persetujuan Partai Politik, dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang diunggah di silon. Terhadap Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Partai Kebangkitan Bangsa dinyatakan lengkap dan diterima; (Bukti T.1-05) 6. Bahwa berdasarkan jadwal dan tahapan verifikasi administrasi bakal calon dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Namun pada tingkat KPU Kabupaten Sabu Raijua verifikasi administrasi dokumen syarat pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dilaksanakan pada tanggal 23 Mei s/d 24 Mei 2023, dengan membagi dalam 4 Tim Verifikasi (Bukti T.1-06). Adapun tim dimaksud terdiri atas : a. Tim 1 : - Daud Pau - Arniyanti A. Bunga - Krisogonos Dju Nuwa - Lena Yolanda M. Lob b. Tim 2 : - Susana V. Edon - Serafianus T. Atu - Septian O. Bokotei - Octovianus Rohi c. Tim 3 : - Kirenius Padji - Arfaksat Hun - Kembara A. Yudha Nggadas - Ferdinan Tary d. Tim 4 : - Agustinus V. Mone - Karel F. Noni Nope - Maria Agustini F. Hurman - Vinsensius Mite 7. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2023, Tim IV melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat pencalonan dari Partai Kebangkitan Bangsa yang diawasi secara langsung oleh Staf Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua atas nama Djifton R.D. Hun. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan berupa KTP-El salah satu bakal calon DPRD Partai PKB Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,SH ditemukan kejanggalan/diragukan kebenarannya. Adapun kejanggalan yang dimaksud adalah pada item status pekerjaan terdapat perbedaan tampilan huruf dengan item-item lain yang terdapat pada dokumen KTP-El; (Bukti T.1-07) 8. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 035/PM.00.02/K.NT- 14/V/2023 perihal Saran Perbaikan yang pada intinya menerangkan bahwasannya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menemukan adanya kejanggalan pada dokumen E-KTP pada status pekerjaan atas nama Yan Quarius Bunga,SH bakal calon Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk memastikan keabsahan dokumen KTP-El tersebut; (Bukti T.1-08) 9. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat pleno atas hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan terutama untuk mendapatkan informasi terhadap dokumen-dokumen yang janggal dan/atau diragukan kebenarannya. Dalam rapat pleno dimaksud, Tim IV menyampaikan hasil verifikasi atas dokumen persyaratan yang diantaranya adalah keragauan atas dokumen KTP-E salah satu bakal calon DPRD Partai PKB Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,SH. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hal.34 menyebutkan dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: c. dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan”, sehingga atas dasar tersebut rapat pleno KPU kabupaten Sabu Raijua memutuskan untuk menugaskan Tim IV melakukan klarifikasi kepada instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua terkait kebenaran dokumen KTP-E tersebut serta melakukan klarifikasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua (Bukti T.1-09) mengingat dalam data KPU Kabupaten Sabu Raijua saudara Yan Quarius Bunga, SH tercatat sebagai Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam SK Kepala Desa Peddaro Nomor 001/KEP/DP-HM/I/2023 tentang Pengangkatan dan Penetapan Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T.1-10) 10. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, Tim IV yang terdiri dari Agustinus V. Mone, Karel F. Noni Nope, dan Maria Agustini F. Hurman melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua. Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tim IV bertemu dengan Bpk Dominikus Ipi, Kabid PIAK yang dalam keterangan dan penjelasannya menerangkan pada tanggal 17 April 2023 saudara Yan Quarius Bunga, SH telah mengajukan perubahan data kependudukan pada kartu keluarga atas status pekerjaan menjadi wiraswasta, namun hingga klarifikasi berlangsung dokumen KTP-E hasil perubahan status pekerjaan belum diambil oleh yang bersangkutan. Lebih lanjut berdasarkan catatan riwayat kependudukan pada aplikasi SIAK, dokumen KTP-E saudara Yan Quarius Bunga,SH dicetak terakhir kali pada tahun 2019 yaitu tanggal 30 Maret 2019; (Bukti T.1-11) 11. Selanjutnya klarifikasi dilakukan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, dengan menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ibu Sofia Siu,S.Sos serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa Bpk Victor D. Mbura,SH serta Ibu Anne Thomas,SH Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh ibu Sofia Siu, saudara Yan Quarius Bunga,SH adalah Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mahara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 430/KEP/HK/2020 tentang Pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara Periode Tahun 2020 sampai dengan tahun 2026, tanggal 28 Desember 2020. Namun pada tanggal 02 Mei 2023, saudara Yan Quarius Bunga,SH menyerahkan surat pernyataan pribadi yang menyatakan pengunduran diri dari jabatan Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa atas dokumen pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sedang dalam proses menindaklanjuti surat pernyataan Yan Quarius Bunga,SH sebagai Kepala Desa Peddaro sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku. SK Pemberhentian Saudara yan quarius Bunga,SH sebagai Kepala Desa Peddaro diterima KPU Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 1 Juni 2023; (Bukti T.1-12) 12. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada Dinas terkait, pada tanggal 26 Mei 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua juga menyurati saudara Yan Quarius Bunga,SH untuk melakukan klarifikasi secara langsung di kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua tanggal 29 Mei 2023; (Bukti T.1-13) 13. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua juga menyurati Kepolisian Resor Sabu Raijua melalui surat Nomor 144/PL.01.4- SD/5320/2023 perihal Koordinasi Hasil Verifikasi Administrasi, yang pada intinya dalam surat tersebut menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 254 Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menerangkan “Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan”, sehingga KPU Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan dokumen hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2023 dan diduga palsu atas nama Yan Quarius Bunga, SH berserta dokumen lampirannya berupa KTP-E; (Bukti T.1-14) 14. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 039/PM.001.02/K.NT- 14/IV/2023 perihal permintaan dokumen KTP-E atas nama Yan Yan Quarius Bunga,SH; (Bukti T.1-15) 15. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, dilakukan klarifikasi terhadap Yan Quarius Bunga oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bpk Agustinus V. Mone, Divisi Hukum dan Pengawasan Bpk Kirenius Padji serta Kasubag Hukum dan SDM, Ibu Arniyanti A. Bunga. Dalam penjelasan yang disampaikan saudara Yan Quarius Bunga,SH bahwa dalam proses pencalonan, yang bersangkutan menyerahkan secara langsung fotocopy KTP hitam putih yang mencantumkan status pekerjaan “belum/tidak bekerja” kepada operator silon Partai Kebangkitan Bangsa. Bahwa atas status pekerjaan yang tertera pada KTP-E, telah dilakukan perubahan oleh yang bersangkutan ke dinas Dukcapil Kabupaten Sabu Raijua sebanyak tiga kali, dengan status awal belum/tidak bekerja, selanjutnya menjadi status kepala desa dan terakhir dengan status pekerjaan wiraswasta. Namun pada saat proses pendaftaran bakal calon DPRD, KTP hasil perubahan terakhir belum diambil/dicetak karena blanko KTP-E belum tersedia dan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa belum ada. Atas perubahan/editan pada dokumen KTP-E yang tercantum dalam aplikasi Silon yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui/tanpa sepengetahuannya. Bahwa dalam kaitannya dengan status pekerjaan sebagai Kepala Desa, Yan Quarius Bunga,SH mengakui dirinya sebagai Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara, namun sudah melakukan pengunduran diri kepada Camat Hawu Mehara pada tanggal 2 Mei 2023. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi secara langsung, pada hari yang sama Saudara Yan Quarius Bunga,SH melalui pesan WhatsApp kepada Kasubag Hukum dan SDM menyampaikan bahwasannya yang bersangkutan pernah menyerahkan foto KTP-E dengan status pekerjaan sebagai Kepala Desa melalui pesan WhatsApp kepada Ketua PKB Kabupaten Sabu Raijua. (“Ini KTP yg waktu itu saya krm keseketariat tp yg warna namun sebelum sebelumnya ketua pernah minta saya KTP asli yg bersatatus pekerjaan Kepala Desa lewat WA ke BPK ketua partai.itu yg saya lupa tdk ksh tau di kakak donk di KPU tadi”); (Bukti T.1-16) 16. Bahwa atas keterangan yang disampaikan oleh Saudara Yan Quarius Bunga,SH KPU Kabupaten Sabu Raijua merasa perlu melakukan klarifikasi terhadap pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa dan operator silon partai, sehingga KPU Kabupaten Sabu Raijua mengundang pimpinan (Ketua dan Sekretaris) beserta operator silon Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 31 Mei 2023; (Bukti T.1-17) 17. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023 Pukul 13.39 wita, Operator Silon PKB atas nama Marthen Raga mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan di ruang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan dilakukan oleh Teradu selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bpk Agustinus V. Mone, Divisi Hukum dan Pengawasan Bpk Kirenius Padji. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan Saudara Marthen Raga, menerangkan bahwasannya dalam proses persiapan pendaftaran, yang bersangkutan menerima fotocopy KPT-E (hitam putih) saudara Yan Quarius Bunga,SH dengan status pekerjaan “belum/tidak bekerja”. Dokumen tersebut selanjutnya di upload oleh yang bersangkutan pada silon, namun setelah di upload tampilan pada menu silon masih bertanda merah sehingga yang bersangkutan mengupload kembali dengan dokumen KTP-E saudara Yan Quarius Bunga yang terdapat editan pada status pekerjaan”wiraswasta sebagaimana tertera dalam Silon KPU saat ini. Dokumen KTP-E tersebut merupakan dokumen yang sudah tersedia di database Partai PKB sebelum tahapan pencalonan dilakukan. Atas perubahan yang terdapat pada status pekerjaan pada KTP-E saudara Yan Quarius Bunga,SH diakui oleh Saudara Marthen Raga dilakukan oleh yang bersangkutan bersama Ketua Partai PKB untuk kebutuhan database Partai dan dilakukan pada bulan November 2022; (Bukti T.1-18) 18. Bahwa atas seluruh hasil klarifikasi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat pleno pada tanggal 2 Juni 2023 dan atas hasil pleno tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai tindak lanjut atas surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 035/PM.00.02/K.NT-14/V/2023 perihal Saran Perbaikan; (Bukti T.1-19) 19. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua menerima surat penggilan klarifikasi atas temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan kepada Ketua dan PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua atas nama Arniyanti A. Bunga, Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite. Atas undangan klarifikasi tersebut, pada hari yang sama pukul 14.00 Wita, Plh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Daud Pau bersama Arniyanti A. Bunga, Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite dan didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Kirenius Padji mendatangi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk memenuhi panggilan klarifikasi; (Bukti T.1-20) 20. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2023, PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua atas nama Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite menerima surat panggilan dari Kepolisian Resor Sabu Raijua dengan Nomor S.Gil/17/VI/2023/Reskrim dan surat Nomor S.Gil/17/VI/2023/Reskrim untuk didengar keterangan sebagai Saksi dalam tindak pidana Pemalsuan Dokumen/Surat pada hari Jumat, 23 Juni 2023 pukul 12.00 WITA; (Bukti T.1-21) 21. Bahwa atas surat panggilan sebagaimana dimaksud pada poin 15, tanggal 23 Juni 2023 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua atas nama Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite melakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh Kepolisian Resor Sabu Raijua. 22. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2023, PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua atas nama Maria Agustini F. Hurman menerima surat panggilan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menghadap untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam persidangan perkara atas nama terdakwa Yan Quarius Bunga, Venos Oktovianus Lado dan Marthen Raga pada tangga; 13 Juli 2023 pukul 09.00 WITA; (Bukti T.1-22) 23. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Sekretaris, Kasubag Teknis dan Admin Silon melakukan rapat pleno penetapan hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan menetapkan diantaranya adalah bakal calon Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,SH (Pengadu) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena ada dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen KTP-El (dalam catatan verifikasi : Jenis font pada status pekerjaan berbeda dengan item lain dalam KTP, terindikasi ada perubahan pada status pekerjaan). 24. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua mengundang Pimpinan Partai kebangkitan Bangsa, untuk menyampaikan Berita Acara hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon (Bukti T.1- 23) dan diserahkan kepada Bpk Pana Raga Lawa, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa dalam pertemuan dimaksud juga disampaikan agar Partai Politik melakukan perbaikan terhadap Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan jadwal Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dimaksud pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. 25. Bahwa pada tanggal 04 Juli 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan mengundang Pimpinan Partai Politik dan operator Silon Partai untuk menyampaikan informasi terkait mekanisme dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua namun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa atau yang mewakili tidak mengahadiri kegiatan dimaksud; (Bukti T.1-24) 26. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 12.35, Partai Kebangkitan Bangsa Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, namun statusnya dikembalikan dengan alasan Permintaan dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa sesuai Surat Nomor 0189/DPC.29.02/02/VII/2023; (Bukti T.1-25) 27. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2023 Pukul 14.00 Wita, Partai Kebangkitan Bangsa Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan Statusnya dinyatakan lengkap dan diterima; (Bukti T.1- 26) 28. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi terhadap Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Berdasarkan data silon KPU, data bakal calon PKB Dapil 3 nomor urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,SH dilakukan pergantian pada item KTP-El yang sebelumnya berstatus BMS (karena adanya kejanggalan pada item pekerjaan di KTP-El) menjadi uploadan KTP-El asli terbaru, Surat Pernyataan Bakal Calon, Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih, KTA, dan perubahan Status Pekerjaan di silon menjadi Kepala Desa yang dalam dokumen pembuktiannya berupa uploadan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara; (Bukti T.1-27) 29. Bahwa pada tanggal 25 juli 2023, KPU kabupaten Sabu Raijua menerima surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023 Perihal Imbauan, yang pada intinya menerangkan agar KPU Kabupaten sabu Raijua mencermati Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/Pn Kpg dan menyatakan bakal calon Yan Quarius Bunga Tidak Memenuhi Syarat sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan Putusan Pengadilan dimaksud; (Bukti T.1-28) 30. Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023, pada tanggal 27 Juli 2023 Teradu selaku Ketua KPU kabupaten Sabu Raijua bersama Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Koordinasi ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam rangka mendapatkan Salinan putusan pengadilan atas kasus dugaan Pemalsuan Dokumen dengan Terdakwa Saudara Yan Quarius Bunga,SH (Pengadu). Hasil koordinasi dimaksud, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kupang kelas IA Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg; (Bukti T.1-29) 31. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 dilakukan Pleno Penetapan hasil Verifikasi Adinistrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hasil pleno, menetapkan Bakal Calon Partai Kebangkitan Banga Kabupaten Sabu Raijua Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,SH dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (Bukti T.1-30) dengan alasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg, yang menetapkan: “ dengan Memperhatikan Pasal 520 Undang-undang R.I No. 17 Tahun 2017 tentang Peilihan Umum Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan: MENGADILI “ Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan yakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja makai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota RD sebagaimana dalam dakwaan tunggal da menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu gan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah 5.000.000,00. (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda ebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;, Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemyaraoni ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karen Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terakhir.“ 32. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Pleno Penetapan Hasil Akhir Verifikasi Adimistrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hasil pleno, menetapkan Bakal Calon Partai Kebangkitan Banga Kabupaten Sabu Raijua Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,SH dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (BuktiT-31) dengan alasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg, yang menetapkan: “ dengan Memperhatikan Pasal 520 Undang-undang R.I No. 17 Tahun 2017 tentang Peilihan Umum Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan: MENGADILI “ Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan yakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja makai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota RD sebagaimana dalam dakwaan tunggal da menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu gan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah 5.000.000,00. (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda ebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;, Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemyaraoni ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karen Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terakhir.“ 33. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Adimistrasi Dokumen Persyaratan bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan Persiapan Pencermatan DCS Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua kepada Pimpinan Partai Politik dan/atau Tim Penghubung. Penyerahan hasil vermin perbaikan ini juga disampaikan kepada Pimpinan Partai PKB yang diwakili oleh Sun Ludji Leo. 34. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC-29- 20/02/VIII/2023 tanggal 5 Agustus 2023 Perihal Tanggapan atas BA.Hasil Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023; (Bukti T.1-32) 35. Bahwa atas surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC- 29-20/02/VIII/2023, pada tanggal 7 Agustus 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan Surat Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023 Perihal tanggapan yang pada intinya menerangkan bahwasannya KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam menanggapi Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023 melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA untuk mendapatkan Putusan Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen dengan terdakwa Yan Quarius Bunga dan berdasarkan Putusan dimaksud, diketahui Yan Quarius Bunga didakwa dengan ketentuan Pasal 520 Undang-undang R.I No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang_undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang ancaman Pidananya paling lama 6 (enam) tahun, sehingga sesuai dengan ketentan Pasal 11 Ayat 1 huruf g PKPU 10 Tahun 2023, yang bersangkutan harus jeda 5 (lima) tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai Bakal Calon DPRD Kabupaten Sabu Raijua; (Bukti T.1-33) 36. Bahwa sesuai dengan Jadwal Tahapan Pencalonan, Pencermatan Rancangan DCS dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus s/d 11 Agustus 2023. Dalam masa Penerimaan pencermatan Rancangan DCS dimaksud yaitu pada tanggal 11 Agustus 2023 pukul 14.50 Wita Partai Kebangkitan Bangsa mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua dan menyerahkan Dokumen berupa MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN dan Dokumen Persetujuan DPP (Bukti T.1-34). Berdasarkan dokumen Model B-DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN dimaksud diketahui Partai Kebangkitan Bangsa melakukan pergantian terhadap bakal calon Yan Quarius Bunga,SH (Pengadu) dengan Bakal calon atas nama Leny Muskananfola yang diketahui merupakan istri pengadu. 37. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap Bakal calon atas nama Leny Muskananfola dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana tertuang dalam Model BA Hasil Verifikasi Pencermatan DCS (Bukti T.1-35) yang selanjutnya ditetapkan juga sebagai Daftar Calon Sementara Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Sabu Raijua 3 Nomor Urut 6, sesuai BA Nomor 226/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T.1-36) dan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 176 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti T.1-37) 38. Bahwa pada tanggal 22 September 2023, KPU kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan mengundang Pimpinan Partai Politik Se-Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa dalam kegiatan dimaksud Ketua dan Anggoat KPU Kabupaten Sabu Raijua telah menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Partai Politik termasuk Partai Kebangkitan Bangsa yang diwaakili oleh LO PKB Saudara Sun Ludji Leo dan Operator Silon PKB Marthen Raga bahwasannya pelaksanaan Pencermatan Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raiua dimulai tanggal 24 September 2023 dan berakhir di tanggal 3 Oktober 2023; (Bukti T.1-38) 39. Bahwa pada tanggal 30 September 2023, Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua atas nama Saudara Pana Raga Lawa, Sun Ludji Leo datang mengunjungi Helpdesk Silon KPU Kabupaten Sabu Raijua dan menjumpai Daud Pau (Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu), Kirenius Padji (Divisi Hukum dan Pengawasan) serta Arfaksat Hun Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas dalam rangka koordinasi terkait pergantian kembali Saudari Leny Muskananfola oleh Saudara Yan Quarius Bunga,SH. (Bukti T.1-39) Bahwa dalam koordinasi tersebut, secara lisan dijelaskan oleh Daud Pau bahwasannya dalam hal diajukan kembali bakal Calon atas nama Yan Quarius Bunga,SH menggantikan Saudari Leny Muskananfola, sesuai regulasi tetap tidak dapat diakomodir dan Tidak Memenuhi Syarat mengingat status Saudara Yan Quarius Bunga masih sebagai terpidana sesuai dengan bukti Kartu Bimbingan Penyuluhan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang dimana masa bimbingan yang bersangkutan selesai pada tanggal 25 Oktober 2023, yang mana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bab III angka 6 menyebutkan “Dalam hal calon pengganti yang diajukan berstatus sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023”. Bahwa dalam hal Partai Kebangkitan Bangsa tetap memaksakan untuk mengajukan pergantian dengan Sdra Yan Quarius Bunga, maka akan berdampak pada terjadinya kekurangan calon Anggota DPRD dari partai PKB pada Dapil 3 Sabu Raijua oleh karena tidak ada ruang kembali untuk dilakukan perbaikan, mengingat jika pada masa Penyusunan dan Penetapan DCT yang dilakukan melalui tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT. 40. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 Pukul 08.19 WITA, Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua mengajukan Pencermatan DCT berupa FORM B. DAFTAR CALON PERUBAHAN PARPOL dan DOKUMEN PERSETUJUAN DPP dengan kembali melakukan pergantian pada Bakal Calon Anggota DPRD Kabupatem Sabu Raijua Dapil Sabu Raijua 3 Nomor Urut 6 dengan kembali memasukan nama Yan Quarius Bunga,SH (Pengadu) menggantikan Saudari Leny Muskananfola; (Bukti T.1-40) 41. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan calon atas nama Yan Aquarius Bunga,SH berdasarkan data yang tercantum dalam Silon. 42. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang termuat dalam Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT bakal calon anggota DRPD Kabupaten Sabu Raijua Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga,SH (Pengadu) kembali dinyatakan TMS dengan dasar pada dokumen pemenuhan berupa : 1. KTP : beda nama (KTP : YAN QUARIUS BUNGA sedangkan Silon : YAN QUARIS BUNGA, 2. Surat Pernyataan Calon : a. Nama dan Status pekerjaan pada Model BB. Pernyataan tidak sesuai dengan isian SILON (Yang bersangkutan mencentang checkbox menyampaikan surat pengunduran diri dari pekerjaan wajib mundur, tapi tidak mengupload dokumen surat pengunduran diri dari instansi yang berwenang), Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih : yang diupload surat keterangan pengadilan, Surat keterangan sesuai jenis mantan terpidana : yang diupload kartu wajib lapor lapas, Salinan putusan pengadilan : yang diupload kartu wajib lapor lapas, Bukti pernyataan media massa : statusnya terpidana sehingga otomatis Yan TMS, karna isi dlm bukti pernyataan media massa menyatakan bahwa dia bukan terpidana, sedangkan secara administratif masih berurusan dengan pihak kemenkumham/pengadilan (Bukti T.1-41). 43. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua malakukan kegiatan Rakor Penyusunan Daftar Calon Tetap sekaligus dilakukan penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT; (Bukti T.1-42) 44. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima surat DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0197/DPC-29.02/01/X/2023 perihal Tanggapan Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT, yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua patut menerima klarifikasi dalam dalam masa perbaikan DCT ini dan tidak menolak permohonan pembukaan akses silon sampai ada Keputusan DKPP mengenai status Bacaleg atas nama Yan Quarius Bunga; (Bukti T.1-43) 45. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui surat Nomor 266/Pl.01.4-SD/5320/2023 perihal Penegasan pada intinya menjelaskan bahwasanya tahapan Pencermatan Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raiua dimulai tanggal 24 September 2023 dan telah berakhir di tanggal 3 Oktober 2023, pengajuan calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa pencermatan DCT baik Perubahan/Pergantian Calon di masa pencermatan telah selesai dilakukan lewat aplikasi Silon, Tahapan yang sedang dilaksanakan saat ini adalah tahapan Penyusunan DCT (24 Oktober sd 2 November 2023) dan dalam proses untuk finalisasi pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPR, DPD.DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam DCT tanggal 3 November 2023; (Bukti T.1-44) 46. Bahwa pada tanggal 4 November 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan Daftar calon tetap berdasarkan rancangan DCT hasil pencermatan oleh Partai Politik Peserta Pemilu berdasarkan: a. rancangan DCT yang tidak dilakukan perubahan; dan/atau b. berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan administrasi pengganti calon sementara pasca pencermatan rancangan DCT. (Bukti T.1-45) Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka pengaduan Pengadu dalam pokok aduan angka 1) yang mendalilkan Teradu telah melakukan pelanggaran dengan mengubah bunyi Putusan Pengadilan Negeri Kupang No.105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg yang menyebabkan Pengadu tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan melanggar ketentuan Peraturan Pasal 240 UU No.7 Tahun 2017, Pasal 3 UU 7 Tahun 2017, Pasal 101 huruf e ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 pasal 5 huruf (d) pasal 10 (b) dan (d), Perbawaslu No.3 Tahun 2023 pasal 34, Peraturan Bersama KPU_Bawaslu DKPP No.13,11 Tahun 2012 Pasal 10 (i) adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR. Bahwa tidak tercantumnya nama Pengadu sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun 2024 adalah karena Pengadu Tidak Memenuhi Syarat yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA No.105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg yang menyebutkan bahwa Saudara PENGADU telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 520 Undang_undang R.I No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan Ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun sebagaimana bunyi Pasal 520 UU Pemilu “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 240 UU Pemilu Junco Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/Puu-XX/2022 juncto Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) PKPU Np,pr 10 tahun 2023 tentang PencalonanAnggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menyatakan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi persayaratn : (1) g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang_ulang; (5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon”. Bahwa terhadap pokok aduan angka 2) yang mendalilkan KPU tidak menyampaikan informasi perbaikan Data Daftar Calon Tetap dan KPU langsung memberikan hasil verifikasi daftar calon tetap yang di dalamnya nama Pengadu tidak terakomodir, tanpa memberikan infomasi kepada Pengadu dan partai PKB untuk melakukan Perbaikan dokumen yang salah di tahapan perbaikan pada tanggal 03 -18 Oktober 2023 adalah TIDAK BENAR. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam kronologi tersebut diatas bahwasannya tanggal 30 September 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua yang dalam hal ini Divisi Teknis Penyelenggara pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan telah menjelasakan kepada Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua Saudara Pana Raga Lawa dan Sun Ludji Leo dalam hal diajukan kembali bakal Calon atas nama Yan Quarius Bunga,SH menggantikan Saudari Leny Muskananfola, maka sesuai regulasi tetap tidak dapat diakomodir dan Tidak Memenuhi Syarat mengingat status Saudara Yan Quarius Bunga masih sebagai terpidana sesuai dengan bukti Kartu Bimbingan Penyuluhan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang dimana masa bimbingan yang bersangkutan selesai pada tanggal 25 Oktober 2023, yang mana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bab III angka 6 menyebutkan “Dalam hal calon pengganti yang diajukan berstatus sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023”. Penjelasan lainnya juga telah disampaikan melalui surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 266/Pl.01.4-SD/5320/2023 dan surat Nomor 200/PL.01.4- SD/5320/2023 kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sau Raijua, yang pada intinya menerangkan bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan DCT, Tahapan Pencermatan Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raiua dimulai tanggal 24 September 2023 dan telah berakhir di tanggal 3 Oktober 2023, pengajuan calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa pencermatan DCT baik Perubahan/Pergantian Calon di masa pencermatan telah selesai dilakukan lewat aplikasi Silon, Tahapan yang sedang dilaksanakan saat ini adalah tahapan Penyusunan DCT (24 Oktober sd 2 November 2023), sehingga setelah masa Pencermatan Rancangan DCT tidak lagi dapat dilakukan pengajuan perbaikan. Bahwa terhadap surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023, DPC Partai Kebangkitan Bangsa kembali memberikan tanggapan yang selanjutnya di telah dijawab kembali oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui surat Nomor 227/PL.-1.4-SD/5320/2023 tanggal 12 Setember 2023 yang pada intinya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan verifikasi administrasi terhadap Bakal Calon atas nama Yan Quarius Bunga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.sus/ 2023/PN.Kpg, saudara Yan Quarius Bunga dipidana dengan ketentuan Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)", dan pada amar putusan poin 1- 3 berbunyi sebagai berikut: a. Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal; b. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan. c. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.sus/ 2023/PN.Kpg sebagaimana diuraikan pada angka (2) diatas, mengakibatkan Bakal Calon atas nama Yan Quarius Bunga tidak dapat memenuhi salah satu persyaratan administrasi bakal calon sesuai ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 tahun 2022 dan ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf (g) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi; "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang". Maka, KPU Kabupaten Sabu Raijua menuangkannya dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023 tanggal 31 Juli 2023 dan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 184/PL.01.4- BA/5320/2023 tanggal 04 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa bakal calon atas nama Yan Quarius Bunga Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Bahwa dalam pokok aduan Pengadu yang mengatakan Teradu tidak memberikan informasi kepada Partai PKB dan Pengadu untuk melakukan perbaikan dokumen yang salah di tahapan perbaikan adalah TIDAK MENDASAR, mengingat dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua, Teradu selaku Ketua bersama anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua telah menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Partai Politik termasuk Partai Kebangkitan Bangsa yang diwaakili oleh LO PKB Saudara Sun Ludji Leo dan Operator Silon PKB Marthen Raga bahwasanya pelaksanaan Pencermatan Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raiua dimulai tanggal 24 September 2023 dan berakhir di tanggal 3 Oktober 2023. [2.6.2] Jawaban Teradu II Markus Haba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua 1. Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijau a. Bahwa Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Pada tanggal 23 Mei 2023 di temukan adanya kejanggalan Dokumen KTP-EL pada kolom status pekrjaan atas nama Yan Quarius Bunga, (Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor Urut 6 Dapil 3 Kabupaten Sabu Raijua). Dokumen yang di maksud dalam KTP-El pada kolom status pekerjaan terdapat perbedaan jenis dan ukuran huruf berbeda dengan elemen data lainnya; (Bukti T.2-01) b. Bahwa Pada Tanggal 24 Mei 2023 Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan Rapat pleno untuk menindaklanjuti temuan adanya kejanggalan Dokumen KTP-EL pada kolom status pekrjaan atas nama Yan Quarius Bunga, (Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor Urut 6 Dapil 3 Kabupaten Sabu Raijua) dengan melakukan penelusuran lebih lanjut ke Pihak terkait untuk meminta penjelasan terhadap Dokumen KTP-El atas nama Yan Quarius Bunga, (Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor Urut 6 Dapil 3 Kabupaten Sabu Raijua); (Bukti T2-02) c. Bahwa sesuai hasil pleno, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan penelusuran kepada pihak terkait antara lain : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, KPU Kabupaten Sabu Raijua; d. Bahwa Berdasarkan hasil penelusuran, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan Rapat Pleno pada tanggal 31 Mei 2023 dengan nomor 038/HM.03.02/K.NT-14/V/2023 terkait hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terhadap kejanggalan Dokumen KTP-EL pada kolom status pekerjaan atas nama Yan Quarius Bunga, (Bakal Calon Anggota DPRD Dari Partai Kebangkitan Bangsa, Nomor Urut 6 Dapil 3 Kabupaten Sabu Raijua) ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pemalsuan dokumen KTP-El (Bukti T.2- 03); e. Bahwa pada tanggal 05 Juni 2023, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua melakukan pembahasan untuk melakukan klarifikasi kepada pihak- pihak terkait dan melakukan kajian terhadap hasil kalrifikasi, dan dimuat dalam berita acara pembahasan; (Bukti T.2-04) f. Bahwa berdasarkan hasil pleno, penetapan temuan diregistrasi dengan nomor: 01/Reg/TM/PL/Kab/19.21/V/2023, (Bukti T.2-05) selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua melakukan klarifikasi dan kajian kepada KPU Sabu Raijua dalam hal ini Ketua KPU Sabu Raijua, Kasubag Hukum KPU Sabu Raijua, Petugas KPU Sabu Raijua yang ditugaskan dalam Tim 4 (empat) dalam verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua tanggal 23 Mei 2023, Ketua dan/atau Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua, Operator/Penghubung Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua serta terlapor Saudara Yan Quarius Bunga, SH, Pihak RSUD Kabupaten Sabu Raijua dan Saksi Ahli Pidana; g. Bahwa setelah melakukan kajian dan setelah mendapatkan bukti-bukti yang cukup selanjutnya pada tanggal 20 Juni 2023 Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua melakukan pembahasan dan disepakati untuk diteruskan ke tahapan selanjutnya yaitu penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Sabu Raijua dan dimuat dalam berita acara pembahasan; (Bukti T.2- 06) h. Bahwa pada tanggal 20 Juni 2023, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan Rapat Pleno secara daring dengan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur An. Magdalena Yunita Wake, SH.MH (ex officio) dengan agenda pembahasan hasil kajian dengan memperhatikan laporan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan dengan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua, dan sesuai hasil pleno diputuskan untuk diteruskan ke tahapan penyidikan dan diserahkan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Sabu Raijua dan dimuat dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 040/HM.03.02/K.NT- 14/VI/2023; (Bukti T.2- 07) i. Bahwa Penyidik Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan Penyidikan selama 14 hari kerja sejak tanggal 20 Juni 2023; j. Bahwa pada tanggal 04 Juli 2023, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua melakukan pembahasan terkait hasil Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Sabu Raijua dan sesuai hasil penyidikan disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan selanjutnya dimuat dalam Berita Acara Pembahasan; (Bukti T.2- 08) k. Bahwa sejak Tanggal 10 Juli 2023 Kejaksaan negeri Sabu Raijua melakukan penuntutan sampai dengan sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kupang Tanggal 20 Juli 2023, dan dimuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg; (Bukti T.2- 09) l. Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023, Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua melakukan pembahasan terkait hasil sidang Putusan di Pengadilan Negeri Kupang Tanggal 20 Juli 2023 dan dimuat dalam berita acara pembahasan; (Bukti T.2- 10) 2. Tindak Lanjut Hasil Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg tanggal 20 Juli 2023; a. Bahwa berdasarkan Hasil Putusan Pengadilan Negeri Kupang untuk yang bersangkutan sebagai berikut : ➢ Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal; ➢ Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp5000.000,00. (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; ➢ Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir. b. Bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal maka yang bersangkutan : ➢ Melanggar ketentuan pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juntco pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- undang Hukum Pidana; ➢ Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 240 huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 “ tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana“; ➢ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/ PUU-XX/2022 Angka 5 poin 2 huruf g “ tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; ➢ PKPU 10 Pasal 11 ayat (1) Huruf g “ tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang”; ➢ PKPU 10 pasal 73 ayat (1) Huruf b “DCS dapat diubah dalam hal terdapat kondisi calon sementara anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota: terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; ➢ PKPU 10 pasal 75 ayat (1) “dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti memasukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 ayat (1) huruf b yang diucapkan dalam sidang pengadilan pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (Tiga belas) hari sebelum penetapan DCT, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dapat memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan Kab/Kota untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dan DCS hasil perbaikan; ➢ PKPU 10 pasal 87 ayat (1) poin c “ KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota: terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. c. Bahwa berdasarkan Jadwal dan Tahapan Pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimulai pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan sub Tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD tanggal 12 sampai 18 Agustus 2023, Yang bersangkutan masih menjalani Masa hukuman percobaan sejak tanggal tanggal 25 Juli sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 berdasarkan kartu pembinaan dari Lembaga Pemasyarakatan; (Bukti T.2-11) d. Bahwa berdasarkan ketentuan pada point b dan c diatas maka secara regulasi, yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua; e. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2023 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua bersurat ke KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan nomor: 047/PM.00.02/K.NT/VII/2023 perihal Imbauan yang menyampaikan hal- hal sebagai berikut : ➢ Agar KPU Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten/Kota; ➢ Agar KPU Kabupaten Sabu Raijua Melakukan Verifikasi administrasi perbaikan dengan memastikan kebenaran status persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Sabu Raijua a.n Yan Quarius Bunga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota; ➢ Agar KPU Kabupaten Sabu Raijua mencermati putusan Pengadilan Negeri Kupang nomor: 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg dan menyatakan bakal calon Yan Quarius Bunga tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan Putusan pengadilan dimaksud. (Bukti T.2- 12) 3. Keterangan Tambahan Diluar Pokok Aduan 1. Bahwa sejak dibacakan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan 3 (tiga) hari setelah putusan, yang bersangkutan tidak mengajukan banding; 2. Kartu Tanda Anggota (KTA) milik yang bersangkutan terbit Bulan November 2022 sedangkan pada saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Desa aktif; (Bukti T.2-13) 3. Bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, keputusan Mahkamah Konstitusi dan PKPU yang mengatur terhadap keterpenuhan syarat sebagai Calon Anggota DPRD, tidak dilihat dari lama atau tidaknya hukuman yang dijatuhkan tetapi melihat ketentuan ancaman terhadap pasal yang dilanggar. [2.7] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 19 Desember 2023, Teradu II selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan hasil persidangan pada tanggal 19 Desember 2023 terdapat beberapa informasi yang perlu Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sampaikan antara lain sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan kronologis Pengadu pada huruf C poin 7, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dapat menjelaskan berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak rumah sakit adalah sebagai berikut: ➢ Yang bersangkutan atas nama Yan Quarius Bunga melakukan pengurusan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat bebas narkoba pada tanggal 26 April 2023 untuk keperluan melengkapi persyaratan administrasi Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua periode 2024-2029; ➢ Yang bersangkutan menggunakan toto copy KTP-el yang diedit tersebut untuk dilampirkan dalam mengurus semua surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sabu Raijua; dan ➢ Bahwa dalam mengurus SKCK di Polres Sabu Raijua juga Pengadu melampirkan foto copy hasil editan KTP-el tersebut. (Bukti T.2-14) b. Bahwa berdasarkan kronologis Pengadu pada huruf C poin 14 dan 15 Bawaslu dapat menjelaskan sebagai berikut: ➢ Bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Pengadu tidak benar karena yang melakukan klarifikasi terhadap Pengadu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua; ➢ Bahwa kehadiran pihak kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan pendampingan sesuai dengan ketetuan pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal meminta keterangan dan/atau klarifikasi, pengawas pemilu dapat didampingi oleh penyidik dan kejaksaan” Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu; ➢ Bahwa dalam hal melakukan klarifikasi secara tatap muka, Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk diambil sumpah/janji sebelum proses klarifikasi berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf b Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran dan Laporan Pelanggran Pemilihan Umum. c. Bahwa berdasarkan duduk perkara II (Romawi Dua) huruf A poin 1 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua dapat menjelaskan sebagai berikut: ➢ Bahwa berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terhadap Katua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua atas nama Venos Oktovianus Lado dan Operator Silon PKB Kabupaten Sabu Raijua atas nama Marthen Raga dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa setelah Operator PKB Kabupaten Sabu Raijua menguplod dokumen KTP- el atas nama Yan Quarius Bunga terbitan tahun 2013 ternyata ditolak oleh sistem yang ada di DPT PKB, sehingga Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua meminta kepada Pengadu dokumen KTP-el yang masih berlaku dan Ketua DPC PKB menyampaikan dikolom pekerjaan harus diedit supaya tidak ditolak oleh DPT PKB. sehingga Pengadu menyetujuinya dan mengirimkan dokumen KTP-el terbitan tanggal 30 Maret 2019. Berdasarkan persetujuan tersebut maka ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua memerintahkan Operator Silon PKB untuk mengedit KTP-el Pengadu dari pekerjaan Kepala Desa menjadi Wiraswasta. Setelah diedit maka operator menguplod kembali ke sistem atau database partai dan diterima maka terbitlah KTA milik Pengadu.pada tanggal 22 November 2022. Selanjutnya pada tanggal 23 November 2022 operator PKB mengirimkan KTA tersebut lewat WA kepada Pengadu dan Pengadu menyampaikan terimakasih. ➢ Bahwa berdasarkan pengakuan Pengadu pada persidangan menyatakan bahwa Pengadu tidak pernah menerima KTA yang terbit pada tanggal 22 November 2022 tetapi Pengadu menerima KTA pada tanggal 10 Mei 2023. Bahwa berdasarkan pernyataan di atas, Bawaslu dapat menjelaskan adalah sebagai berikut: berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada verifikasi administrasi bakal calon tanggal 23 Mei 2023 bersama dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua, pendaftaran Pengadu sebagai bakal calon dilakukan pada tanggal 13 Mei 2023 dengan salah satu persyaratan yaitu mengupload KTA yang terbitan tanggal 22 November 2022 di Silon KPU Kabupaten Sabu Raijua yang di buktikan dengan pengisian Form BB Pernyataan Pengadu. Semua dokumen yang di upload ke Silon KPU Kabupaten Sabu Raijua termasuk KTA dan KTP-el yang diedit milik Pengadu adalah sah dan benar dibuktikan dengan tandatangan Pengadu diatas meterai. (Bukti T.2-15) d. Bahwa terkait dengan pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sabu Raijua tanggal 25 Juli 2023 dimana yang bersangkutan Yan Quarius Bunga menandatangani Berita Acara sebagai terpidana sebagai pelaksanaan putusan. (Bukti T.3-16) [2.8] PETITUM TERADU [2.8.1] Petitum Teradu I Alpius Petrus Saba selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Teradu I memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Teradu tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8.2] Petitum Teradu II Markus Haba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.9] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: [2.9.1] Bukti Teradu I Alpius Petrus Saba selaku Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Kode Keterangan Alat Bukti Bukti T.1-01 : SK Nomor 674/SDM.13/04/2021 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024, tertanggal 4 November 2021; Bukti T.1-02 : Surat Panggilan Sidang Nomor 1434/PS.DKPP/SET_04/XII/202, Kode Keterangan Alat Bukti tertanggal 11 Desember 2023; Bukti T.1-03 : Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 20 April 2023, Bimbingan Teknis Kesiapan Pencalonan DPRD dan Simulasi Penggunaan Silon Partai Politik, 28 April 2023 dan Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 09 Mei 2023; Bukti T.1-04 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 159 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tim Helpdesk Dalam Rangka Fasilitasi Pengajuan dan Verifikasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 30 April 2023; Bukti T.1-05 : MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, MODEL B_DAFTAR.BAKAL CALON, Dokumen Persetujuan Partai Politik, Model BA.Penerimaan Pengajuan Parpol (PKB), tertanggal 13 Mei 2023; Bukti T.1-06 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 160 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tim Verifikator Dalam Rangka Fasilitasi Pengajuan Dan Verifikasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 30 April 2023; Bukti T.1-07 : Foto KTP Yan Quarius Bunga yang terdapat kejanggalan pada item pekerjaan; Bukti T.1-08 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 035/PM.00.02/K.NT- 14/V/2023; Bukti T.1-09 : Berita Acara Pleno Nomor 125/PL.01.4-BA/5320/2022 Tentang Rencana Pelaksanaan Klarifikasi Atas Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2022, tertanggal 25 Mei 2023; Bukti T.1-10 : SK Kepala Desa Peddaro Nomor 001/KEP/DP-HM/I/2023, tertanggal 28 Januari 2023; Bukti T.1-11 : Berita Acara Nomor 126/PL.01.4-BA/5320/2023 Tentang Klarifikasi Atas Dokumen Ktp Elektronik Atas Nama Yan Quarius Bunga,Sh Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 26 Mei 2023; Bukti T.1-12 : Berita Acara Nomor 128/PL.01.4-BA/5320/2023 Tentang Klarifikasi Atas Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, Dokumentasi Kegiatan dan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara, tertanggal 31 Mei 2023; Bukti T.1-13 : Surat Panggilan kepada Yan Quarius Bunga Nomor 143/PL.01.4- SD/5320/2023 perihal Klarifikasi dan Dokumentasi Kegiatan Klarifikasi, tertanggal 26 Mei 2023; Bukti T.1-14 : Surat Kepada Kapolres Sabu Raijua Nomor 144/PL.01.4€D/5320/2023 Perihal Koordinasi, tertanggal 26 Mei 2023; Bukti T.1-15 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 039/PM.00.02/K.NT- 14/V/2023, tertanggal 29 Mei 2023; Bukti T.1-16 : KTP Yan Quarius Bunga Pekerjaan Kepala Desa dan Belum Kerja; Kode Keterangan Alat Bukti Bukti T.1-17 : Surat Kepada PKB Nomor 148/PL.01.4- SD/5320/2023 Perihal Klarifikasi, tertanggal 29 Mei 2023; Bukti T.1-18 : Foto Klarifikasi Ke Marthen Raga (Operator Silon PKB), tertanggal 31 Mei 2024; Bukti T.1-19 : Surat kepada Bawaslu Sabu Raijua Nomor 151/PL.01.4- SD/5320/2023 perihal penyampaian hasil klarifikasi, tertanggal 2 Juni 2023; Bukti T.1-20 : Surat Panggilan Klarifikasi Arniyanti Alu Bunga, Vinsensius Mite, Maria A. F. Hurman dari Bawaslu, tertanggal 7 Juni 2023; Bukti T.1-21 : Surat dari Kepolisian resor Sabu Raijua Nomor surat S.Gil/18/VI/2023/Reskrim, tertanggal 21 Juni 2023; Bukti T.1-22 : Surat Panggilan Saksi Nomor B_933/N.3.26.3/Eku.2/07/2023 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua Raijua, tertanggal 12 Juli 2023; Bukti T.1-23 : Berita Acara Nomor 141/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024, tertanggal 23 Juni 2023; Bukti T.1-24 : Foto Kegiatan Rakor Pengajuan Perbaikan Administrasi; Bukti T.1-25 : Screenshoot tampilan Silon yang menyatakan pengajuan perbaikkan Partai PKB dikembalikan; Bukti T.1-26 : Berita Acara Nomor 174/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Juli 2023; Bukti T.1-27 : Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 235/ΚΕΡ/HK/2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Pedarro Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Periode Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2026, tertanggal 30 Mei 2023; Bukti T.1-28 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT- 14/VII/2023 Perihal Imbauan, tertanggal 25 Juli 2023; Bukti T.1-29 : Putusan Pengadilan Negeri Kupang kelas IA Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg; Bukti T.1-30 : Berita Acara Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 31 Juli 2023; Bukti T.1-31 : Berita Acara Nomor 196/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dprd Kabupaten/Kota, tertanggal 4 Agustus 2023; Bukti T.1-32 : Surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC- 29-20/02/VIII/2023, tertanggal 5 Agustus 2023; Bukti T.1-33 : Surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 200/PL.01.4- SD/5320/2023 Perihal tanggapan dan Surat Nomor 227/Pl.01.4- SD/5320/2023, tertanggal 7 Agustus 2023; Bukti T.1-34 : MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN dan Dokumen Persetujuan DPP; Bukti T.1-35 : Model BA Hasil Verifikasi Pencermatan DCS, tertanggal 15 Agustus 2023; Bukti T.1-36 : BA Nomor 226/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Agustus 2023; Kode Keterangan Alat Bukti Bukti T.1-37 : Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 176 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Agustus 2023; Bukti T.1-38 : Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023; Bukti T.1-39 : Daftar Hadir Konsultasi Pimpinan Partai di Helpdesk; Bukti T.1-40 : Form B Pencermatan DCT berupa FORM B. DAFTAR CALON PERUBAHAN PARPOL dan DOKUMEN PERSETUJUAN DPP; Bukti T.1-41 : Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT, tertanggal 23 Oktober 2023; Bukti T.1-42 : Foto Rakor Penyusunan Daftar Calon Tetap; Bukti T.1-43 : Surat DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0197/DPC_29.02/01/X/2023 perihal Tanggapan Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023, tertanggal 27 Oktober 2023; Bukti T.1-44 : Surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 266/Pl.01.4- SD/5320/2023 perihal Penegasan, tertanggal 30 Oktober 2023; Bukti T.1-45 : Berita Acara Nomor 279/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 192 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023. [2.9.2] Bukti Teradu II Markus Haba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Kode Alat Keterangan Bukti Bukti T.2-01 : Form A Nomor 074/LHP/PM.01.02/V/2023 Hasil Pengawasan Verifikasi Administarsi Dokumen syarat Caloan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 23 Mei 2023; Bukti T.2-02 : Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 034/HM.03.02/K.NT-14/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023; Bukti T.2-03 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 038/HM.03.02/K.NT-14/V/2023, tertanggal 31 Mei 2023; Bukti T.2-04 : Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua terhadap Temuan Nomor 001/Reg/TM/PL/Kab/19.21/V/2023, tertanggal 5 Juni 2023; Bukti T.2-05 : Formulir Temuan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 01/Reg/TM/PL/Kab19.21/V/2023, tertanggal 31 Mei 2023; Bukti T.2-06 : Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 20 Juni 2023; Bukti T.2-07 : Berita Acara Pleno Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 040/HM.03.02/K.NT-14/VI/2023, tertanggal 20 Juni 2023; Bukti T.2-08 : Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 04 Juli 2023; Kode Alat Keterangan Bukti Bukti T.2-09 : Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg; Bukti T.2-10 : Berita Acara pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 20 Juli 2023; Bukti T.2-11 : Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), tertanggal 18 Agustus 2023; Bukti T.2-12 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT- 14/VII/2023 perihal Imbauan, tertanggal 25 Juli 2023; Bukti T.2-13 : KTA an. Yan Quarius Bunga, tertanggal 22 November 2023; Bukti T.2-14 : Lampiran Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, Surat Keterangan Bebas Narkoba dan foto copy KTP-el Hasil Editan, tertanggal 26 April 2023; Bukti T.2-15 : a. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan Klarifikasi Nomor 018/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023, tertanggal 7 Juni 2023; b. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan Klarifikasi Nomor 019/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023, tertanggal 7 Juni 2023; c. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan Klarifikasi Nomor 020/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023, tertanggal 7 Juni 2023; d. BA Klarifikasi an. Venos Oktovianus Lado (Ketua DPC Partai PBK Kab. Sabu Raijua); e. BA Klarifikasi a.n. Marthen Raga (Operator Silon PKB Kab. Sabu Raijua); f. BA. Klarifikasi an. Yan. Quarius Bunga; g. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan Klarifikasi tambahan Nomor 028/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023, tertanggal 13 Juni 2023; h. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan Klarifikasi tambahan Nomor 031/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023, tanggal 15 Juni 2023; i. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan Klarifikasi tambahan Nomor 029/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023, tertanggal 13 Juni 2023; j. Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Undangan Klarifikasi tambahan Nomor 030/PP.01.01/K.NT-14/VI/2023, tertanggal 13 Juni 2023; k. BA Klarifikasi Tambahanan. Venos Oktovianus Lado (Ketua DPC PKB kab Sabu Raijua); l. BA Klarifikasi Tambahan an. Marthen Raga (Operator Silon Partai PKB Kab. Sabu Raijua); m. BA Klarifikasi Tambahan an. Yan Quarius Bunga. Bukti T.2-16 : Berita Acara sebagai terpidana sebagai pelaksanaan putusan, tertanggal 25 Juli 2023. [2.10] PIHAK TERKAIT [2.10.1] KPU Kabupaten Sabu Raijua Bahwa DKPP memanggil KPU Kabupaten Sabu Raijua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai berikut: A. Bahwa pengaduan Pengadu yang mendalilkan telah melakukan pelanggaran dengan mengubah bunyi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.KPG yang menyebabkan Pengadu tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan melanggar ketentuan Peraturan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 3 UU 7 Tahun 2017, Pasal 101 huruf e ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 5 huruf (d) Pasal 10 (b) dan (d), Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 34, Peraturan Bersama KPU-Bawaslu DKPP Nomor 13, 11 Tahun 2012 Pasal 10 (i) adalah TIDAK BENAR dan TIDAK BERDASAR. Bahwa tidak tercantumnya nama Pengadu sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun 2024 adalah karena Pengadu Tidak Memenuhi Syarat yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg yang menyebutkan bahwa Saudara Pengadu telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 520 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun sebagaimana bunyi Pasal 520 Undang-Undang Pemilu “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 240 Undang-Undang Pemilu Junco Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/Puu-XX/2022 Juncto Pasal 11 ayat (1) dan ayat (5) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menyatakan bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan : (1) g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; (5) Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon”; B. Bahwa terhadap pokok aduan yang mendalilkan KPU Kabupaten Sabu Raijua tidak menyampaikan informasi perbaikan Data Daftar Calon Tetap dan KPU langsung memberikan hasil verifikasi daftar calon tetap yang di dalamnya nama Pengadu tidak terakomodir, tanpa memberikan infomasi kepada Pengadu dan PKB untuk melakukan perbaikan dokumen yang salah ditahapan perbaikan pada tanggal 03 -18 Oktober 2023 adalah TIDAK BENAR. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam kronologi tersebut diatas bahwasannya tanggal 30 September 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua yang dalam hal ini Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Divisi Hukum dan Pengawasan telah menjelasakan kepada Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua saudara Pana Raga Lawa dan Sun Ludji Leo dalam hal diajukan kembali bakal calon atas nama Yan Quarius Bunga, SH menggantikan saudari Leny Muskananfola, maka sesuai regulasi tetap tidak dapat diakomodir dan Tidak Memenuhi Syarat mengingat status saudara Yan Quarius Bunga masih sebagai terpidana sesuai dengan bukti Kartu Bimbingan Penyuluhan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang dimana masa bimbingan yang bersangkutan selesai pada tanggal 25 Oktober 2023, yang mana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bab III angka 6 menyebutkan “Dalam hal calon pengganti yang diajukan berstatus sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023”. Penjelasan lainnya juga telah disampaikan melalui surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 266/PL.01.4- SD/5320/2023 dan surat Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023 kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua, yang pada intinya menerangkan bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan DCT, Tahapan Pencermatan Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dimulai tanggal 24 September 2023 dan telah berakhir di tanggal 3 Oktober 2023, pengajuan calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa pencermatan DCT baik Perubahan/Pergantian Calon di masa pencermatan telah selesai dilakukan lewat aplikasi Silon, tahapan yang sedang dilaksanakan saat ini adalah tahapan Penyusunan DCT (24 Oktober s.d. 2 November 2023), sehingga setelah masa Pencermatan Rancangan DCT tidak lagi dapat dilakukan pengajuan perbaikan. Bahwa terhadap surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 200/PL.01.4- SD/5320/2023, DPC Partai Kebangkitan Bangsa kembali memberikan tanggapan yang selanjutnya telah dijawab kembali oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui surat Nomor 227/PL.-1.4-SD/5320/2023 tanggal 12 Setember 2023 yang pada intinya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan verifikasi administrasi terhadap bakal calon atas nama Yan Quarius Bunga berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg, saudara Yan Quarius Bunga dipidana dengan ketentuan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)", dan pada amar putusan poin 1-3 berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terakhir. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg sebagaimana diuraikan pada angka (2) diatas, mengakibatkan bakal calon atas nama Yan Quarius Bunga tidak dapat memenuhi salah satu persyaratan administrasi bakal calon sesuai ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 tahun 2022 dan ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf (g) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berbunyi; "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang". Maka, KPU Kabupaten Sabu Raijua menuangkannya dalam Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023 tanggal 31 Juli 2023 dan Berita Acara Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023 tanggal 04 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa bakal calon atas nama Yan Quarius Bunga Tidak Memenuhi Syarat (TMS); C. Bahwa dalam pokok aduan Pengadu yang mengatakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua tidak memberikan informasi kepada PKB dan Pengadu untuk melakukan perbaikan dokumen yang salah di tahapan perbaikan adalah TIDAK MENDASAR, mengingat dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua telah menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Partai Politik termasuk Partai Kebangkitan Bangsa yang diwakili oleh LO PKB Saudara Sun Ludji Leo dan Operator Silon PKB Marthen Raga bahwasanya pelaksanaan Pencermatan Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dimulai tanggal 24 September 2023 dan berakhir di tanggal 3 Oktober 2023; D. Bahwa dalam melaksanakan tahapan pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua telah melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjunjung tinggi sumpah janji/pakta integritas, serta melaksanakan tahapan pencalonan dengan prinsip professional, akuntabel dengan melaksanakan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan serta prinsip kepentingan umum dengan membuka akses yang luas bagi partai politik dan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu, termasuk memberikan kesempatan bagi partai politik dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya tentang jadwal, proses dan pelaksanaan tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupataen Sabu Raijua baik secara langsung maupun melalui media sosialisasi, rapat koordinasi dan media helpdesk Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua; E. Bahwa terkait pokok-pokok pengaduan yang disampaikan Teradu, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Pengaturan jadwal dan tahapan Pencalonan Anggota DPR DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Pengaturan Syarat Calon dan Pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; 1.1. Bahwa jadwal dan tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD dengan rincian sebagai berikut: PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA JADWAL No PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR 1. Pengumuman Pengajuan Bakal Senin, 24 April Minggu, 30 April Calon 2023 2023 2. Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14 Mei 2023 2023 3. Verifikasi Administrasi Dokumen Senin, 15 Mei Jumat, 23 Juni Persyaratan Bakal Calon 2023 2023 4. Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9 Juli Persyaratan Bakal Calon 2023 2023 5. Verifikasi Administrasi Senin, 10 Juli Minggu, 6 Perbaikan Dokumen Persyaratan 2023 Agustus 2023 Bakal Calon 6. Penyusunan DCS g. Pencermatan Rancangan DCS Minggu, 6 Jumat, 11 Agustus 2023 Agustus 2023 h. Penyusunan dan Penetapan Sabtu, 12 Jumat, 18 DCS Agustus 2023 Agustus 2023 i. Pengumuman DCS Sabtu, 19 Rabu, 23 Agustus Agustus 2023 2023 JADWAL No PROGRAM/KEGIATAN AWAL AKHIR j. Masukan dan Tanggapan Sabtu, 19 Senin, 28 Masyarakat ats DCS Agustus 2023 Agustus 2023 k. Pengajuan Pengganti Calon Kamis, 14 Rabu, 20 Sementara Anggota DPR, September 2023 September 2023 DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS l. Verifikasi atas Pengajuan Kamis, 21 Sabtu, 23 Pengganti Calon Sementara September 2023 September 2023 Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS 7. Penetapan DCT d. Pencermatan Rancangan DCT Minggu, 24 Selasa, 3 Oktober September 2023 2023 e. Penyusunan dan Penetapan Rabu, 4 Oktober Kamis, 3 DCT 2023 November 2023 f. Pengumuman DCT Sabtu, 4 Sabtu, 4 November November 1.2. Pengaturan terkait syarat calon dan pengajuan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota : 1.2.1. Bahwa pengaturan terkait tahapan penyelenggaraan pemilu in casu Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut: Pencalonan Anggota DPR dan DPRD) diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang_Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut: UU Pemilu) yang mengatur: Pasal 247 (1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diaiukan kepada: c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama lain. (2) Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara. 1.2.2 Bahwa pengaturan terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 240 UU Pemilu yaitu: Pasal 240 (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. telah berumur 21 (dua puluh atu) tahun ata lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. (2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan: a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia; b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau; d. surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana; e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika; f. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; g. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; h. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; i. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; j. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu; k. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan l. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup. 1.2.3. Bahwa terhadap syarat calon sebagaimana diatur dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 tertanggal 28 Februari 2023 (selanjutnya disebut: Putusan MK 87/2022) mengubah ketentuan menyangkut pencalonan sehingga rumusan norma dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g menjadi “(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; 1.2.4. Bahwa lebih lanjut di dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan: (1) “bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan : a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; i. terdaftar sebagai pemilih; j. bersedia bekerja penuh waktu; k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; o. dicalonkan hanya di I (satu) lembaga perwakilan dan p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bakal calon harus memenuhi persyaratan : a. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu; b. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; c. mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir; dan d. mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri; 1.2.5. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan : Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi : a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia, ; b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon, yang menyatakan bahwa: 1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; 3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; 5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil; 6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi bakal calon yang berstatus sebagai: a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; 7. mengundurkan diri bagi bakal calon yang berstatus sebagai: a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir; atau b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri; 8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 9. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; 10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai engan hari terakhir masa pengajuan bakal calon; 12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik; 13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang; dan 14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang- undangan; c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota; e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu. (2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon. (3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB. PERNYATAAN. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini; 1.2.6. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan : “(1) Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf b) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon; (2) Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, bakal calon harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.” Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua telah melaksanakan seluruh tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku mulai dari tahapan persiapan sampai dengan tahapan pelaksanaan, dan dikaitkan dengan pokok aduan Pengadu, dapat kami sampaikan fakta-fakta dan kronologi sebagai berikut : 1. Bahwa mengawali tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi, bimtek maupun rakor terkait kesiapan pencalonan DPRD dan Simulasi Penggunaan Silon partai politik dan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua (Bukti PT-03). Bahwa kegiatan-kegiatan dimaksud dilaksanakan pada: - Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 20 April 2023; - Bimbingan Teknis Kesiapan Pencalonan DPRD dan Simulasi Penggunaan Silon Partai Politik, 28 April 2023; - Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 09 Mei 2023. 2. Bahwa dalam rangka mempermudah arus informasi dan penjelasan terkait dengan tahapan pencalonan dan penggunaan aplikasi Silon, KPU Kabupaten Sabu Raijua juga membuka layanan informasi melalui helpsesk pencalonan helpdesk Silon serta menggunakan aplikasi group whatsapp Silon sebagai media penyampaian informasi, tanya jawab, konsultasi terkait tahapan pencalonan maupun aplikasi silon; (Bukti PT-04) 3. Bahwa dalam kegiatan sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua telah menyampaikan keseluruhan tahapan, jadwal dan persyaratan serta dokumen persyaratan yang wajib dipenuhi oleh partai politik dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Dalam sosialisasi dimaksud juga telah dijelaskan dalam hal terdapat bakal calon yang berasal dari kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa, wajib menyerahkan dokumen persyaratan berupa : • Keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon; • Dalam hal keputusan pemberhentian belum diterbitkan, bakal calon harus menyerahkan: a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri. sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. 4. Bahwa sesuai jadwal dan tahapan pencalonan, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dilakukan pada tanggal 01 Mei s/d 14 Mei 2023; 5. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 15.25 Partai Kebangkitan Bangsa sebagai partai asal Pengadu melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dengan menyerahkan dokumen berupa MODEL BB-PENGAJUAN-PARPOL, MODEL B-DAFTAR.BAKAL CALON, Dokumen Persetujuan Partai Politik, dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diunggah di Silon. Terhadap Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Partai Kebangkitan Bangsa dinyatakan lengkap dan diterima; (Bukti T-05) 6. Bahwa berdasarkan jadwal dan tahapan verifikasi administrasi bakal calon dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023. Namun pada tingkat KPU Kabupaten Sabu Raijua verifikasi administrasi dokumen syarat pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua dilaksanakan pada tanggal 23 Mei s/d 24 Mei 2023, dengan membagi dalam 4 Tim Verifikasi (Bukti PT-06). Adapun tim dimaksud terdiri atas : a. Tim 1 : - Daud Pau - Arniyanti A. Bunga - Krisogonos Dju Nuwa - Lena Yolanda M. Lobo b. Tim 2 : - Susana V. Edon - Serafianus T. Atu - Septian O. Bokotei - Octovianus Rohi c. Tim 3 : - Kirenius Padji - Arfaksat Hun - Kembara A. Yudha Nggadas - Ferdinan Tary d. Tim 4 : - Agustinus V. Mone - Karel F. Noni Nope - Maria Agustini F. Hurman - Vinsensius Mite 7. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2023, Tim IV melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat pencalonan dari Partai Kebangkitan Bangsa yang diawasi secara langsung oleh Staf Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua atas nama Djifton R.D. Hun. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan berupa KTP-el salah satu bakal calon DPRD Partai PKB Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH ditemukan kejanggalan/diragukan kebenarannya. Adapun kejanggalan yang dimaksud adalah pada item status pekerjaan terdapat perbedaan tampilan huruf dengan item-item lain yang terdapat pada dokumen KTP-el; (Bukti PT-07) 8. Bahwa pada tanggal 24 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 035/PM.00.02/K.NT- 14/V/2023 perihal Saran Perbaikan yang pada intinya menerangkan bahwasannya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menemukan adanya kejanggalan pada dokumen KTP-el pada status pekerjaan atas nama Yan Quarius Bunga, SH bakal calon Partai Kebangkitan Bangsa, sehingga Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk memastikan keabsahan dokumen KTP-el tersebut; (Bukti PT-08) 9. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat pleno atas hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan terutama untuk mendapatkan informasi terhadap dokumen-dokumen yang janggal dan/atau diragukan kebenarannya. Dalam rapat pleno dimaksud, Tim IV menyampaikan hasil verifikasi atas dokumen persyaratan yang diantaranya adalah keragauan atas dokumen KTP-el salah satu bakal calon DPRD PKB Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota hal.34 menyebutkan dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut: c. dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang apabila diperlukan”, sehingga atas dasar tersebut rapat pleno KPU kabupaten Sabu Raijua memutuskan untuk menugaskan Tim IV melakukan klarifikasi kepada instansi terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua terkait kebenaran dokumen KTP-el tersebut serta melakukan klarifikasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua (Bukti PT-09) mengingat dalam data KPU Kabupaten Sabu Raijua saudara Yan Quarius Bunga, SH tercatat sebagai Kepala Desa sebagaimana tercantum dalam SK Kepala Desa Peddaro Nomor 001/KEP/DP-HM/I/2023 tentang Pengangkatan dan Penetapan Petugas Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti PT-10) 10. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, Tim IV yang terdiri dari Agustinus V. Mone, Karel F. Noni Nope, dan Maria Agustini F. Hurman melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua. Pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Tim IV bertemu dengan Bpk Dominikus Ipi, Kabid PIAK yang dalam keterangan dan penjelasannya menerangkan pada tanggal 17 April 2023 saudara Yan Quarius Bunga, SH telah mengajukan perubahan data kependudukan pada kartu keluarga atas status pekerjaan menjadi wiraswasta, namun hingga klarifikasi berlangsung dokumen KTP-el hasil perubahan status pekerjaan belum diambil oleh yang bersangkutan. Lebih lanjut berdasarkan catatan riwayat kependudukan pada aplikasi SIAK, dokumen KTP-el saudara Yan Quarius Bunga, SH dicetak terakhir kali pada tahun 2019 yaitu tanggal 30 Maret 2019; (Bukti PT-11) 11. Selanjutnya klarifikasi dilakukan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, dengan menemui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ibu Sofia Siu,S.Sos serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa Bpk Victor D. Mbura,SH serta Ibu Anne Thomas, SH Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh ibu Sofia Siu, saudara Yan Quarius Bunga, SH adalah Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mahara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 430/KEP/HK/2020 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara Periode Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2026, tanggal 28 Desember 2020. Namun pada tanggal 02 Mei 2023, saudara Yan Quarius Bunga, SH menyerahkan surat pernyataan pribadi yang menyatakan pengunduran diri dari jabatan Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bahwa atas dokumen pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sedang dalam proses menindaklanjuti surat pernyataan Yan Quarius Bunga, SH sebagai Kepala Desa Peddaro sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku. SK Pemberhentian Saudara Yan Quarius Bunga, SH sebagai Kepala Desa Peddaro diterima KPU Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 1 Juni 2023; (Bukti PT-12) 12. Bahwa setelah melakukan klarifikasi kepada dinas terkait, pada tanggal 26 Mei 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua juga menyurati saudara Yan Quarius Bunga, SH untuk melakukan klarifikasi secara langsung di kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua tanggal 29 Mei 2023; (Bukti PT-13) 13. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua juga menyurati Kepolisian Resor Sabu Raijua melalui surat Nomor 144/PL.01.4- SD/5320/2023 perihal Koordinasi Hasil Verifikasi Administrasi, yang pada intinya dalam surat tersebut menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 254 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menerangkan “Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten /Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan”, sehingga KPU Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan dokumen hasil verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam Pemilu 2024 yang telah dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2023 dan diduga palsu atas nama Yan Quarius Bunga, SH berserta dokumen lampirannya berupa KTP-el; (Bukti T-14) 14. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 039/PM.001.02/K.NT- 14/IV/2023 perihal permintaan dokumen KTP-el atas nama Yan Yan Quarius Bunga, SH; (Bukti PT-15) 15. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, dilakukan klarifikasi terhadap Yan Quarius Bunga oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bpk Agustinus V. Mone, Divisi Hukum dan Pengawasan Bpk Kirenius Padji serta Kasubag Hukum dan SDM, Ibu Arniyanti A. Bunga. Dalam penjelasan yang disampaikan saudara Yan Quarius Bunga, SH bahwa dalam proses pencalonan, yang bersangkutan menyerahkan secara langsung fotocopy KTP hitam putih yang mencantumkan status pekerjaan “belum/tidak bekerja” kepada operator Silon Partai Kebangkitan Bangsa. Bahwa atas status pekerjaan yang tertera pada KTP-el, telah dilakukan perubahan oleh yang bersangkutan ke dinas Dukcapil Kabupaten Sabu Raijua sebanyak tiga kali, dengan status awal belum/tidak bekerja, selanjutnya menjadi status Kepala Desa dan terakhir dengan status pekerjaan Wiraswasta. Namun pada saat proses pendaftaran bakal calon DPRD, KTP-el hasil perubahan terakhir belum diambil/dicetak karena blanko KTP-el belum tersedia dan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa belum ada. Atas perubahan/editan pada dokumen KTP-el yang tercantum dalam aplikasi Silon yang bersangkutan menyatakan tidak mengetahui/tanpa sepengetahuannya. Bahwa dalam kaitannya dengan status pekerjaan sebagai Kepala Desa, Yan Quarius Bunga, SH mengakui dirinya sebagai Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara, namun sudah melakukan pengunduran diri kepada Camat Hawu Mehara pada tanggal 2 Mei 2023. Bahwa setelah dilakukan klarifikasi secara langsung, pada hari yang sama Saudara Yan Quarius Bunga, SH melalui pesan whatsapp kepada Kasubag Hukum dan SDM menyampaikan bahwasannya yang bersangkutan pernah menyerahkan foto KTP-el dengan status pekerjaan sebagai Kepala Desa melalui pesan whatsapp kepada Ketua PKB Kabupaten Sabu Raijua, (“Ini KTP yg waktu itu saya krm keseketariat tp yg warna namun sebelum sebelumnya ketua pernah minta saya KTP asli yg bersatatus pekerjaan Kepala Desa lewat WA ke BPK ketua partai.itu yg saya lupa tdk ksh tau di kakak donk di KPU tadi”); (Bukti PT-16) 16. Bahwa atas keterangan yang disampaikan oleh Saudara Yan Quarius Bunga, SH KPU Kabupaten Sabu Raijua merasa perlu melakukan klarifikasi terhadap pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa dan operator Silon partai, sehingga KPU Kabupaten Sabu Raijua mengundang pimpinan (Ketua dan Sekretaris) beserta operator Silon Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 31 Mei 2023; (Bukti PT-17) 17. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023 pukul 13.39 WITA, Operator Silon PKB atas nama Marthen Raga mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan klarifikasi. Klarifikasi dilakukan di ruang Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bpk Agustinus V. Mone, Divisi Hukum dan Pengawasan Bpk Kirenius Padji. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang disampaikan Saudara Marthen Raga, menerangkan bahwasannya dalam proses persiapan pendaftaran, yang bersangkutan menerima fotocopy KPT-el (hitam putih) saudara Yan Quarius Bunga, SH dengan status pekerjaan “belum/tidak bekerja”. Dokumen tersebut selanjutnya di upload oleh yang bersangkutan pada Silon, namun setelah di upload tampilan pada menu Silon masih bertanda merah sehingga yang bersangkutan mengupload kembali dengan dokumen KTP-el saudara Yan Quarius Bunga yang terdapat editan pada status pekerjaan ”Wiraswasta” sebagaimana tertera dalam Silon KPU saat ini. Dokumen KTP- el tersebut merupakan dokumen yang sudah tersedia di database PKB sebelum tahapan pencalonan dilakukan. Atas perubahan yang terdapat pada status pekerjaan pada KTP-el saudara Yan Quarius Bunga, SH diakui oleh Saudara Marthen Raga dilakukan oleh yang bersangkutan bersama Ketua PKB untuk kebutuhan database partai dan dilakukan pada bulan November 2022; (Bukti PT-18) 18. Bahwa atas seluruh hasil klarifikasi tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat pleno pada tanggal 2 Juni 2023 dan atas hasil pleno tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sebagai tindak lanjut atas surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 035/PM.00.02/K.NT-14/V/2023 perihal Saran Perbaikan; (Bukti PT-19) 19. Bahwa pada tanggal 7 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua menerima surat penggilan klarifikasi atas temuan dugaan pelanggaran pemilu yang ditujukan kepada Ketua dan PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua atas nama Arniyanti A. Bunga, Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite. Atas undangan klarifikasi tersebut, pada hari yang sama pukul 14.00 WITA, Plh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua Daud Pau bersama Arniyanti A. Bunga, Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite dan didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan Kirenius Padji mendatangi Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk memenuhi panggilan klarifikasi; (Bukti PT-20) 20. Bahwa pada tanggal 22 Juni 2023, PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua atas nama Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite menerima surat panggilan dari Kepolisian Resor Sabu Raijua dengan nomor S.Gil/17/VI/2023/Reskrim dan surat nomor S.Gil/17/VI/2023/Reskrim untuk didengar keterangan sebagai Saksi dalam tindak pidana Pemalsuan Dokumen/Surat pada hari Jumat, 23 Juni 2023 pukul 12.00 WITA; (Bukti PT-21) 21. Bahwa atas surat panggilan sebagaimana dimaksud pada poin 15, tanggal 23 Juni 2023 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua atas nama Maria Agustini F. Hurman dan Vinsensius Mite melakukan pemeriksaan sebagai Saksi oleh Kepolisian Resor Sabu Raijua; 22. Bahwa pada tanggal 12 Juli 2023, PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua atas nama Maria Agustini F. Hurman menerima surat panggilan Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menghadap untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam persidangan perkara atas nama terdakwa Yan Quarius Bunga, Venos Oktovianus Lado dan Marthen Raga pada tanggal 13 Juli 2023 pukul 09.00 WITA; (Bukti PT-22) 23. Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Sekretaris, Kasubag Teknis dan Admin Silon melakukan rapat pleno penetapan hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon dan menetapkan diantaranya adalah bakal calon Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH (Pengadu) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat karena ada dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen KTP-el (dalam catatan verifikasi : Jenis font pada status pekerjaan berbeda dengan item lain dalam KTP-el, terindikasi ada perubahan pada status pekerjaan); 24. Bahwa pada tanggal 24 Juni 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua mengundang Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa, untuk menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon (Bukti PT-23) dan diserahkan kepada Bpk Pana Raga Lawa, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa dalam pertemuan dimaksud juga disampaikan agar partai politik melakukan perbaikan terhadap Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan jadwal Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon dimaksud pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023; 25. Bahwa pada tanggal 04 Juli 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan mengundang pimpinan partai politik dan operator Silon partai untuk menyampaikan informasi terkait mekanisme dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua namun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa atau yang mewakili tidak mengahadiri kegiatan dimaksud; (Bukti PT-24) 26. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2023 pukul 12.35, Partai Kebangkitan Bangsa Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, namun statusnya dikembalikan dengan alasan permintaan dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa sesuai Surat Nomor 0189/DPC.29.02/02/VII/2023; (Bukti PT-25) 27. Bahwa pada tanggal 16 Juli 2023 pukul 14.00 WITA, Partai Kebangkitan Bangsa Mengajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen pengajuan statusnya dinyatakan lengkap dan diterima; (Bukti T- 26) 28. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi terhadap Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Berdasarkan data Silon KPU, data bakal calon PKB Dapil 3 nomor urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH dilakukan pergantian pada item KTP-el yang sebelumnya berstatus BMS (karena adanya kejanggalan pada item pekerjaan di KTP-el) menjadi uploadan KTP-el asli terbaru, Surat Pernyataan Bakal Calon, Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Pemilih, KTA, dan perubahan status pekerjaan di Silon menjadi Kepala Desa yang dalam dokumen pembuktiannya berupa uploadan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara; (Bukti T-27) 29. Bahwa pada tanggal 25 Juli 2023, KPU kabupaten Sabu Raijua menerima surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT- 14/VII/2023 Perihal Imbauan, yang pada intinya menerangkan agar KPU Kabupaten sabu Raijua mencermati Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg dan menyatakan bakal calon Yan Quarius Bunga Tidak Memenuhi Syarat sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan putusan pengadilan dimaksud; (Bukti PT-28) 30. Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023, pada tanggal 27 Juli 2023 selaku Ketua KPU kabupaten Sabu Raijua bersama Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu dan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Koordinasi ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam rangka mendapatkan salinan putusan pengadilan atas kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan Terdakwa Saudara Yan Quarius Bunga, SH (Pengadu). Hasil koordinasi dimaksud, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg; (Bukti T-29) 31. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 dilakukan Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Adimistrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hasil pleno, menetapkan Bakal Calon Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (Bukti PT-30) dengan alasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg, yang menetapkan: “dengan memperhatikan Pasal 520 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2017 tentang Peilihan Umum Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan: MENGADILI “Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan yakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah 5.000.000,00. (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda terebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karen Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terakhir.“ 32. Bahwa pada tanggal 4 Agustus 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Pleno Penetapan Hasil Akhir Verifikasi Adimistrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun 2024. Berdasarkan hasil pleno, menetapkan Bakal Calon Partai Kebangkitan Banga Kabupaten Sabu Raijua Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT (Bukti PT-31) dengan alasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kota Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg, yang menetapkan: “dengan Memperhatikan Pasal 520 Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan: MENGADILI “Menyatakan Terdakwa Yan Quarius Bunga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yan Quarius Bunga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sejumlah 5.000.000,00. (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda terebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan;, Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karen Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan terakhir.“ 33. Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Adimistrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan Persiapan Pencermatan DCS Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua kepada pimpinan partai politik dan/atau tim penghubung. Penyerahan hasil vermin perbaikan ini juga disampaikan kepada Pimpinan PKB yang diwakili oleh Sun Ludji Leo; 34. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC-29- 20/02/VIII/2023 tanggal 5 Agustus 2023 Perihal Tanggapan atas BA.Hasil Vermin Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Nomor 184/PL.01.4- BA/5320/2023; (Bukti PT-32) 35. Bahwa atas surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC-29-20/02/VIII/2023, pada tanggal 7 Agustus 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan Surat Nomor 200/PL.01.4- SD/5320/2023 perihal tanggapan yang pada intinya menerangkan bahwasannya KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam menanggapi Surat Imbauan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT- 14/VII/2023 melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA untuk mendapatkan Putusan Atas Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen dengan terdakwa Yan Quarius Bunga dan berdasarkan Putusan dimaksud, diketahui Yan Quarius Bunga didakwa dengan ketentuan Pasal 520 Undang- Undang R.I Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang ancaman pidananya paling lama 6 (enam) tahun, sehingga sesuai dengan ketentan Pasal 11 Ayat 1 huruf g PKPU 10 Tahun 2023, yang bersangkutan harus jeda 5 (lima) tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai Bakal Calon DPRD Kabupaten Sabu Raijua; (Bukti PT-33) 36. Bahwa sesuai dengan Jadwal Tahapan Pencalonan, Pencermatan Rancangan DCS dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus s/d 11 Agustus 2023. Dalam masa Penerimaan pencermatan Rancangan DCS dimaksud yaitu pada tanggal 11 Agustus 2023 pukul 14.50 WITA Partai Kebangkitan Bangsa mendatangi Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua dan menyerahkan dokumen berupa MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN dan Dokumen Persetujuan DPP (Bukti PT-34). Berdasarkan dokumen Model B-DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN dimaksud diketahui Partai Kebangkitan Bangsa melakukan pergantian terhadap bakal calon Yan Quarius Bunga, SH (Pengadu) dengan bakal calon atas nama Leny Muskananfola yang diketahui merupakan istri Pengadu; 37. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap bakal calon atas nama Leny Muskananfola dinyatakan Memenuhi Syarat sebagaimana tertuang dalam Model BA Hasil Verifikasi Pencermatan DCS (Bukti PT-35) yang selanjutnya ditetapkan juga sebagai Daftar Calon Sementara Partai Kebangkitan Bangsa Dapil Sabu Raijua 3 Nomor Urut 6, sesuai BA Nomor 226/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-36) dan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 176 Tahun 2023 tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti PT-37) 38. Bahwa pada tanggal 22 September 2023, KPU kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023 di Kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua dengan mengundang pimpinan partai politik se-Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa dalam kegiatan dimaksud Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik termasuk Partai Kebangkitan Bangsa yang diwakili oleh LO PKB Saudara Sun Ludji Leo dan Operator Silon PKB Marthen Raga bahwasannya pelaksanaan Pencermatan Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raiua dimulai tanggal 24 September 2023 dan berakhir di tanggal 3 Oktober 2023; (Bukti PT-38) 39. Bahwa pada tanggal 30 September 2023, Pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua atas nama Saudara Pana Raga Lawa, Sun Ludji Leo datang mengunjungi Helpdesk Silon KPU Kabupaten Sabu Raijua dan menjumpai Daud Pau (Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu), Kirenius Padji (Divisi Hukum dan Pengawasan) serta Arfaksat Hun Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas dalam rangka koordinasi terkait pergantian kembali Saudari Leny Muskananfola oleh Saudara Yan Quarius Bunga, SH (Bukti PT-39). Bahwa dalam koordinasi tersebut, secara lisan dijelaskan oleh Daud Pau bahwasannya dalam hal diajukan kembali bakal calon atas nama Yan Quarius Bunga, SH menggantikan Saudari Leny Muskananfola, sesuai regulasi tetap tidak dapat diakomodir dan Tidak Memenuhi Syarat mengingat status Saudara Yan Quarius Bunga masih sebagai terpidana sesuai dengan bukti Kartu Bimbingan Penyuluhan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang dimana masa bimbingan yang bersangkutan selesai pada tanggal 25 Oktober 2023, yang mana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bab III angka 6 menyebutkan “Dalam hal calon pengganti yang diajukan berstatus sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023”. Bahwa dalam hal Partai Kebangkitan Bangsa tetap memaksakan untuk mengajukan pergantian dengan Sdra Yan Quarius Bunga, maka akan berdampak pada terjadinya kekurangan calon Anggota DPRD dari PKB pada Dapil 3 Sabu Raijua oleh karena tidak ada ruang kembali untuk dilakukan perbaikan, mengingat jika pada masa Penyusunan dan Penetapan DCT yang dilakukan melalui tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon Sementara Hasil Pencermatan Rancangan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat; 40. Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 pukul 08.19 WITA, Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Sabu Raijua mengajukan Pencermatan DCT berupa FORM B. DAFTAR CALON PERUBAHAN PARPOL dan DOKUMEN PERSETUJUAN DPP dengan kembali melakukan pergantian pada Bakal Calon Anggota DPRD Kabupatem Sabu Raijua Dapil Sabu Raijua 3 Nomor Urut 6 dengan kembali memasukan nama Yan Quarius Bunga, SH (Pengadu) menggantikan Saudari Leny Muskananfola; (Bukti PT-40) 41. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan calon atas nama Yan Aquarius Bunga, SH berdasarkan data yang tercantum dalam Silon; 42. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang termuat dalam Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT bakal calon anggota DRPD Kabupaten Sabu Raijua Partai Kebangkitan Bangsa Dapil 3 Nomor Urut 6 atas nama Yan Quarius Bunga, SH (Pengadu) kembali dinyatakan TMS dengan dasar pada dokumen pemenuhan berupa : 1. KTP : beda nama (KTP : YAN QUARIUS BUNGA sedangkan Silon : YAN QUARIS BUNGA, 2. Surat Pernyataan Calon : a. Nama dan Status pekerjaan pada Model BB. Pernyataan tidak sesuai dengan isian Silon (Yang bersangkutan mencentang checkbox menyampaikan surat pengunduran diri dari pekerjaan wajib mundur, tapi tidak mengupload dokumen surat pengunduran diri dari instansi yang berwenang), Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih : yang diupload surat keterangan pengadilan, Surat keterangan sesuai jenis mantan terpidana : yang diupload kartu wajib lapor lapas, Salinan putusan pengadilan : yang diupload kartu wajib lapor lapas, Bukti pernyataan media massa : statusnya terpidana sehingga otomatis TMS, karna isi dalam bukti pernyataan media massa menyatakan bahwa dia bukan terpidana, sedangkan secara administratif masih berurusan dengan pihak kemenkumham/pengadilan; (Bukti PT-41) 43. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua malakukan kegiatan Rakor Penyusunan Daftar Calon Tetap sekaligus dilakukan penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT; (Bukti PT-42) 44. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima surat DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0197/DPC- 29.02/01/X/2023 perihal Tanggapan Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4- BA/5320/2023, tanggal 23 Oktober 2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT, yang pada intinya meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua patut menerima klarifikasi dalam masa perbaikan DCT ini dan tidak menolak permohonan pembukaan akses Silon sampai ada Keputusan DKPP mengenai status Bacaleg atas nama Yan Quarius Bunga; (Bukti PT-43) 45. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melalui surat Nomor 266/Pl.01.4-SD/5320/2023 perihal Penegasan pada intinya menjelaskan bahwasanya tahapan Pencermatan Rancangan DCT dimana dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raiua dimulai tanggal 24 September 2023 dan telah berakhir di tanggal 3 Oktober 2023, pengajuan calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa pencermatan DCT baik Perubahan/Pergantian Calon di masa pencermatan telah selesai dilakukan lewat aplikasi Silon, Tahapan yang sedang dilaksanakan saat ini adalah tahapan Penyusunan DCT (24 Oktober s.d 2 November 2023) dan dalam proses untuk finalisasi pengisian dan Verifikasi Data Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam DCT tanggal 3 November 2023; (Bukti PT-44) 46. Bahwa pada tanggal 4 November 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan Daftar calon tetap berdasarkan rancangan DCT hasil pencermatan oleh partai politik peserta pemilu berdasarkan: a. rancangan DCT yang tidak dilakukan perubahan; dan/atau b. berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi pengganti calon sementara pasca pencermatan rancangan DCT. (Bukti PT-45) Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti- bukti sebagai berikut: Kode Keterangan Alat Bukti Bukti PT-01 : SK Nomor 674/SDM.13/04/2021 tentang Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode 2019-2024, tertanggal 4 November 2021; Bukti PT-02 : Surat Panggilan Sidang Nomor 1434/PS.DKPP/SET_04/XII/202, tertanggal 11 Desember 2023; Bukti PT-03 : Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 20 April 2023, Bimbingan Teknis Kesiapan Pencalonan DPRD dan Simulasi Penggunaan Silon Partai Politik, 28 April 2023 dan Rapat Koordinasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, tanggal 09 Mei 2023; Bukti PT-04 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 159 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tim Helpdesk Dalam Rangka Fasilitasi Pengajuan dan Verifikasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 30 April 2023; Bukti PT-05 : MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, MODEL B_DAFTAR.BAKAL CALON, Dokumen Persetujuan Partai Politik, Model BA.Penerimaan Pengajuan Parpol (PKB), tertanggal 13 Mei 2023; Bukti PT-06 : Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 160 Tahun 2023 Tentang Penetapan Tim Verifikator Dalam Rangka Fasilitasi Pengajuan Dan Verifikasi Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 30 April 2023; Bukti PT-07 : Foto KTP Yan Quarius Bunga yang terdapat kejanggalan pada item pekerjaan; Bukti PT-08 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 035/PM.00.02/K.NT-14/V/2023; Bukti PT-09 : Berita Acara Pleno Nomor 125/PL.01.4-BA/5320/2022 Tentang Rencana Pelaksanaan Klarifikasi Atas Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2022, Kode Keterangan Alat Bukti tertanggal 25 Mei 2023; Bukti PT-10 : SK Kepala Desa Peddaro Nomor 001/KEP/DP-HM/I/2023, tertanggal 28 Januari 2023; Bukti PT-11 : Berita Acara Nomor 126/PL.01.4-BA/5320/2023 Tentang Klarifikasi Atas Dokumen Ktp Elektronik Atas Nama Yan Quarius Bunga,Sh Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua, tertanggal 26 Mei 2023; Bukti PT-12 : Berita Acara Nomor 128/PL.01.4-BA/5320/2023 Tentang Klarifikasi Atas Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Deerah Kabupaten Sabu Raijua Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, Dokumentasi Kegiatan dan SK Pemberhentian sebagai Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara, tertanggal 31 Mei 2023; Bukti PT-13 : Surat Panggilan kepada Yan Quarius Bunga Nomor 143/PL.01.4-SD/5320/2023 perihal Klarifikasi dan Dokumentasi Kegiatan Klarifikasi, tertanggal 26 Mei 2023; Bukti PT-14 : Surat Kepada Kapolres Sabu Raijua Nomor 144/PL.01.4€D/5320/2023 Perihal Koordinasi, tertanggal 26 Mei 2023; Bukti PT-15 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 039/PM.00.02/K.NT-14/V/2023, tertanggal 29 Mei 2023; Bukti PT-16 : KTP Yan Quarius Bunga Pekerjaan Kepala Desa dan Belum Kerja; Bukti PT-17 : Surat Kepada PKB Nomor 148/PL.01.4- SD/5320/2023 Perihal Klarifikasi, tertanggal 29 Mei 2023; Bukti PT-18 : Foto Klarifikasi Ke Marthen Raga (Operator Silon PKB), tertanggal 31 Mei 2024; Bukti PT-19 : Surat kepada Bawaslu Sabu Raijua Nomor 151/PL.01.4- SD/5320/2023 perihal penyampaian hasil klarifikasi, tertanggal 2 Juni 2023; Bukti PT-20 : Surat Panggilan Klarifikasi Arniyanti Alu Bunga, Vinsensius Mite, Maria A. F. Hurman dari Bawaslu, tertanggal 7 Juni 2023; Bukti PT-21 : Surat dari Kepolisian resor Sabu Raijua Nomor surat S.Gil/18/VI/2023/Reskrim, tertanggal 21 Juni 2023; Bukti PT-22 : Surat Panggilan Saksi Nomor B_933/N.3.26.3/Eku.2/07/2023 dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua Raijua, tertanggal 12 Juli 2023; Bukti PT-23 : Berita Acara Nomor 141/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024, tertanggal 23 Juni 2023; Bukti PT-24 : Foto Kegiatan Rakor Pengajuan Perbaikan Administrasi; Bukti PT-25 : Screenshoot tampilan Silon yang menyatakan pengajuan perbaikkan Partai PKB dikembalikan; Bukti PT-26 : Berita Acara Nomor 174/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Juli 2023; Bukti PT-27 : Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 235/ΚΕΡ/HK/2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Pedarro Kode Keterangan Alat Bukti Kecamatan Hawu Mehara Kabupaten Sabu Raijua Periode Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2026, tertanggal 30 Mei 2023; Bukti PT-28 : Surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor 047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023 Perihal Imbauan, tertanggal 25 Juli 2023; Bukti PT-29 : Putusan Pengadilan Negeri Kupang kelas IA Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg; Bukti PT-30 : Berita Acara Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, tertanggal 31 Juli 2023; Bukti PT-31 : Berita Acara Nomor 196/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dprd Kabupaten/Kota, tertanggal 4 Agustus 2023; Bukti PT-32 : Surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0190/DPC-29-20/02/VIII/2023, tertanggal 5 Agustus 2023; Bukti PT-33 : Surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 200/PL.01.4- SD/5320/2023 Perihal tanggapan dan Surat Nomor 227/Pl.01.4-SD/5320/2023, tertanggal 7 Agustus 2023; Bukti PT-34 : MODEL B-DAFTAR BAKAL CALON PERUBAHAN dan Dokumen Persetujuan DPP; Bukti PT-35 : Model BA Hasil Verifikasi Pencermatan DCS, tertanggal 15 Agustus 2023; Bukti PT-36 : BA Nomor 226/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Agustus 2023; Bukti PT-37 : Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 176 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 18 Agustus 2023; Bukti PT-38 : Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang dilaksanakan pada tanggal 22 September 2023; Bukti PT-39 : Daftar Hadir Konsultasi Pimpinan Partai di Helpdesk; Bukti PT-40 : Form B Pencermatan DCT berupa FORM B. DAFTAR CALON PERUBAHAN PARPOL dan DOKUMEN PERSETUJUAN DPP; Bukti PT-41 : Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT, tertanggal 23 Oktober 2023; Bukti PT-42 : Foto Rakor Penyusunan Daftar Calon Tetap; Bukti PT-43 : Surat DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Nomor 0197/DPC_29.02/01/X/2023 perihal Tanggapan Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023, tertanggal 27 Oktober 2023; Bukti PT-44 : Surat KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 266/Pl.01.4- SD/5320/2023 perihal Penegasan, tertanggal 30 Oktober 2023; Bukti PT-45 : Berita Acara Nomor 279/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Kode Keterangan Alat Bukti Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 192 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 3 November 2023. [2.10.2] Pimpinan DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua Bahwa DKPP memanggil Pimpinan DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua atas nama Venos Oktovianus Lado sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait sangat menyayangkan KPU Kabupaten Sabu Raijua tidak dapat melindungi data pribadi Pengadu berupa dokumen KTP-el yang dapat dilihat oleh siapapun termasuk Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua sehingga terjadinya sidang di Pengadilan Negeri Kupang; 2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan data dari Pengadu khusus untuk internal PKB, kemudian PKB tidak bisa langsung mendaftar ke Silon KPU Kabupaten Sabu Raijau karena ada sistem yang dimigrasi oleh induk organisasi; 3. Bahwa Pihak Terkait membenarkan telah terjadi pengeditan KTP-el milik Pengadu pada status pekerjaan guna kepentingan internal PKB; 4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada isian Silon terdapat data diri dan KTP- el yang harus diupload. Pada isisan tersebut jelas tertulis pekerjaan Kepala Desa dan nama sesuai dengan KTP-el asli namun Operator Silon PKB Kabupaten Sabu Raijua salah mengupload KTP-el yang pernah diedit. Operator Silon PKB Kabupaten Sabu Raijua mengupload KTP-el yang telah diedit karena yang mudah didapatkan yang mungkin ada dilaptop; 5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan untuk kepentingan pendaftaran bakal calon pada tanggal 13 Mei 2023 seharusnya bukan menggunakan KTP-el yang sudah diedit. Pada saat diklarifikasi Pihak Terkiat sudah menyampaikan bahwa operator keliru mengupload seharusnya KTP-el yang masih berstatus pekerjaan Kepala Desa dan tidak pernah dirubah KTP-el asli; 6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mengenai sosialisasi atau rapat koordinasi dengan KPU Kabupaten Sabu Raijua atau adanya surat himbauan dari KPU Kabupaten Sabu Raijua atau Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, sering ditindaklanjuti dengan rapat-rapat. Namun kendalanya adalah karena keterbatasan komunikasi maka banyak caleg yang tidak hadir sehingga tidak mengetahui informasi. Namun berkaitan syarat sebagai bakal calon sudah disampaikan dengan baik kepada para caleg melalui pesan whatsapp atau jaringan telepon; 7. Bahwa Pengadu menyampaikan kepada Pihak Terkait perihal Pengadu datang ke kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk berkonsultasi dan berkoordinasi tentang Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg berkaitan dengan pendaftaran Pengadu sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupten Sabu Raijua dan Pengadu menyatakan kurang puas dengan penjelasan KPU Kabupaten Sabu Raijua; 8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ada tahapan-tahapan di mana Silon partai belum bisa diakses oleh KPU, ada saat-saat tertentu Silon tersebut dapat diakses oleh KPU setelah DPP menyetujui dokumen-dokumen yang diupload oleh DPC; 9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dasar Pengadu mendapatkan KTA namun SK pemberhentian sebagai Kepala Desa belum diterbitkan yaitu di dalam internal DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua mempunyai sistem dengan istilah KTA sementara yang belum divalidasi DPP sehingga tidak berlaku. Selanjutnya setelah diterbitkan KTP-el terbaru dengan status pekerjaan Wiraswasta maka DPP akan memvalidasi KTA; 10. Bahwa seingat Pihak Terkait surat pengunduran diri Pengadu dari Kepala Desa sudah diupload dalam Silon. Di dalam Silon ada data diri yang diisi sesuai KTP- el dengan pekerjaan Kepala Desa namun KTP-el yang diupload adalah KTP yang diedit; 11. Bahwa saat pendaftaran bakal calon pada tanggal 13 Mei 2023, sebelumnya data-data caleg sudah dihimpun termasuk data diri Pengadu. Benar bahwa pekerjaan Pengadu adalah Kepala Desa berdasarkan KTP-el, data diri di Silon diisi sesuai dengan KTP-el. [2.10.3] Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua Bahwa DKPP memanggil Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: [2.10.3.1] Gakkumdu Unsur Kepolisian Resor Sabu Raijua 1. Bahwa benar sejak tanggal 21 Juni 2023 pihak Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor Sabu Raijua melakukan penyidikan atas laporan pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nomor LP/B/89/VI/2023/SPKT/Res, Sarai, tanggal 21 Juni 2023 terkait dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh saudara Yan Quarius Bunga, SH, Venos Oktovianus Lado, dan Marthen Raga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa pada tanggal 5 Juli 2023 anggota Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor Sabu Raijua Bersama pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dan berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 7 Juli 2023, dan anggota Gakkumdu dari unsur Kepolisian Resor Sabu Raijua Bersama pihak Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua pada tanggal 10 Juli 2023; 3. Bahwa atas kasus tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang dengan Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN.Kpg pada tanggal 20 Juli 2023, dan pihak Kejaksaan Negeri Sabu Raijua telah menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut dengan mengeluarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan pada tanggal 25 Juli 2023. [2.10.4] Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua Bahwa DKPP memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua atas nama Septenius M. Bule Logo, S.H, M.Hum sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menyampaikan keterangan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa mengenai elemen Data Pekerjaan (Wiraswasta) yang tertera pada dokumen kependudukan atas nama Yan Quarius Bunga dengan NIK 5320022501780001, dapat Pihak Terkait sampaikan bahwa berdasarkan database kependudukan, pekerjaan yang bersangkutan pada saat diterbitkan KTP-el tanggal 30 Maret 2019 adalah Kepala Desa; 2. Bahwa apabila ada elemen data lain sebagaimana yang Pihak Terkait sampaikan, maka hal tersebut bukan tanggungjawab Dinas Kependudukan Kabupaten Sabu Raijua.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga mengubah bunyi putusan pengadilan sehingga terkesan memberikan hukuman tambahan terhadap Pengadu. Dalam surat Teradu I Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang ditujukan kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan, “…Sesuai Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg a.n. Yan Quarius Bunga diancam dengan pidana paling lama 6 tahun sesuai Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP sehingga yang bersangkutan harus jeda 5 (lima) tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua.” Sementara amar Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yan Quarius Bunga dengan penjara pidana 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000 (lima juta rupiah); dan menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. Dengan kata lain, Pengadu dinyatakan bebas dan hak politiknya tidak dicabut sehingga memenuhi syarat menjadi calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dari Partai Kebangkitan Bangsa. [4.1.2] Bahwa Teradu I tidak memberikan informasi terkait data Daftar Calon Tetap (DCT) dapat diperbaiki pada masa perbaikan pada tanggal 3 s.d 18 Oktober 2023. KPU Kabupaten Sabu Raijua langsung memberikan hasil verifikasi Daftar Calon Tetap (DCT) yang di dalamnya nama Pengadu tidak terakomodir tanpa memberikan informasi kepada DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua dan Pengadu untuk melakukan perbaikan. Hasil keputusan Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 23 Oktober 2023, namun baru diberikan kepada DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 25 Oktober 2023, dimana pada tanggal tersebut Silon KPU secara nasional sudah ditutup, sehingga menyebabkan Pengadu dan DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua tidak memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen yang dinyatakan tidak benar; [4.1.3] Bahwa Teradu II mengirimkan surat nomor 047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023 ditujukan kepada Teradu I yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua agar menetapkan Pengadu Tidak Memenuhi syarat (TMS) sebagai Bakal Calon Anggota DPR Kabupaten Sabu Raijua dengan dasar mengubah Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya dengan penjelasan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] bahwa seluruh tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua merupakan produk KPU Kabupaten Sabu Raijua, bukan hanya Teradu I sebagai Ketua melainkan terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa pada tanggal 13 Mei 2023 pukul 15.25 WITA DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan menyerahkan dokumen berupa MODEL BB-PENGAJUAN-PARPOL, MODEL B-DAFTAR.BAKAL CALON, dokumen persetujuan partai politik, dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang diunggah di Silon. Terhadap pengajuan bakal calon dari PKB dinyatakan dokumen persyaratan lengkap dan diterima oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua (Bukti T.1-05). Selanjutnya, pada tanggal 23 s.d. 24 Mei 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua (Bukti T.1-06). Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan pada tanggal 23 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menemukan kejanggalan pada KTP-el milik Pengadu. Adapun kejanggalan tersebut yakni pada item status pekerjaan terdapat perbedaan tampilan dan ukuran huruf dengan item yang lain (Bukti T1-07). Pada tanggal 24 Mei 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk memastikan keabsahan dokumen KTP-el milik Pengadu karena ditemukan kejanggalan pada status pekerjaan Pengadu (Bukti T1-08). Untuk mendapatkan informasi terhadap dokumen yang janggal, pada tanggal 25 Mei 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan rapat pleno atas hasil verifikasi administrasi. Dalam rapat pleno tersebut, tim verifikasi menyampaikan keraguan atas dokumen KTP-el milik Pengadu. Berdasarkan hasil rapat pleno, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan klarifkasi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua terkait kebenaran KTP- el milik Pengadu pada tanggal 26 Mei 2023. Terhadap klarifikasi tersebut diperoleh informasi bahwa pada tanggal 17 April 2023 Pengadu telah mengajukan perubahan data kependudukan pada kartu keluarga atas status pekerjaan menjadi “wiraswasta”, namun KTP-el hasil perubahan belum diambil oleh Pengadu. Lebih lanjut berdasarkan catatan riwayat kependudukan pada aplikasi SIAK, KTP-el Pengadu dicetak terakhir kali pada tanggal 30 Maret 2019 (Bukti T.1-11). Bahwa KPU Kabupaten Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua (Bukti T.1-10). Berdasarkan klarifikasi tersebut, Pengadu adalah Kepala Desa Peddaro Kecamatan Hawu Mehara periode 2020 s.d. 2026. Namun pada tanggal 2 Mei 2023 Pengadu menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Kepala Desa Peddaro karena akan mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa surat pengunduran diri tersebut masih ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berkenaan SK Pemberhentian Pengadu sebagai Kepala Desa Peddaro diterima oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 1 Juni 2023 (Bukti T1-12). Setelah melakukan klarifikasi kepada dinas terkait, pada tanggal 29 Mei 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua juga melakukan klarifikasi kepada Pengadu. Berdasarkan penjelasan Pengadu, bahwa pada proses pencalonan Pengadu menyerahkan secara langsung foto copy KTP-el hitam putih dengan status pekerjaan “belum/tidak bekerja” kepada Operator Silon DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua. Terhadap status pekerjaan tersebut telah dilakukan perubahan ke Disdukcapil sebanyak 3 (tiga) kali yakni pertama status pekerjaan “belum/tidak bekerja”, selanjutnya menjadi status pekerjaan “kepala desa” dan yang terakhir dengan status pekerjaan “wiraswasta”. Pada tanggal 29 Mei 2023, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua perihal permintaan dokumen KTP-el milik Pengadu (Bukti T.1-15). Atas keterangan yang disampaikan oleh Pengadu, pada tanggal 31 Mei 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan klarifikasi terhadap Operator Silon DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua (Bukti T1-18). Bahwa dari seluruh hasil klarifikasi tersebut, pada tanggal 2 Juni 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat pleno sebagai tindaklanjut surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal Perbaikan (Bukti T.1-19). Selanjutnya pada tanggal 7 Juni 2023 Plh. Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua atas nama Daud Pau didampingi Divisi Hukum dan Pengawasan dipanggil oleh Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua untuk dimintai klarifikasi (Bukti T.1-20). Bahwa pada tanggal 22 Juni 2023 Kepolisian Resor Sabu Raijua memanggil PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua untuk memberikan keterangan sebagai Saksi dalam tindak pidana pemalsuan dokumen pada tanggal 23 Juni 2023 (Bukti T.1-21). Selain itu, pada tanggal 12 Juli 2023 PNS Sekretariat KPU Kabupaten Sabu Raijua juga dipanggil Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk menghadap persidangan dalam perkara Terdakwa atas nama Yan Quarius Bunga, Venos Oktovianus Lado, dan Marthen Raga untuk dimintai keterangannya pada tanggal 13 Juli 2023 (Bukti T.1- 22). Selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan rapat pleno dan menetapkan Pengadu Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua karena diduga telah terjadi pemalsuan dokumen KTP-el. Pada tanggal 24 Juni 2024 KPU Kabupaten Sabu Raijua mengundang Pimpinan DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua untuk menyampaikan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon (Bukti T.1-23) dan menyampaikan agar partai politik melakukan perbaikan terhadap dokumen tersebut pada tanggal 26 Juni s.d. 9 Juli 2023. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Rapat Koordinasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk menyampaikan informasi terkait mekanisme dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan perbaikan, namun pimpinan DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua tidak hadir pada kegiatan tersebut (Bukti T.1-24). Selanjutnya pada tanggal 9 Juli 2023 DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua mengajukan dokumen persyaratan a quo, tetapi statusnya dikembalikan berdasarkan permintaan dari DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua (Bukti T.1-25). Pengajuan perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua kembali diajukan oleh DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 16 Juli 2023 dan dinyatakan lengkap dan diterima (Bukti T.1-26). Bahwa pada tanggal 10 Juli s.d. 6 Agustus 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Berdasarkan data Silon KPU Kabupaten Sabu Raijua, KTP-el Pengadu atas nama Yan Quarius Bunga diganti dengan KTP-el asli terbaru (Bukti T.1-27). KPU Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 25 Juli 2023 menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua perihal imbauan yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua mencermati Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg dan menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua merujuk pada Putusan Pengadilan tersebut (Bukti T.1-28). Menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Teradu I melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A dalam rangka mendapatkan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud (Bukti T.1- 29). Setelah mencermati Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg, pada tanggal 31 Juli 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dan menetapkan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (Bukti T.1-30). Selanjutnya, pada Rapat Pleno Penetapan Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2023, Pengadu juga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (Bukti T.1-31) dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg. Bahwa pada tanggal 5 Agustus 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menyerahkan Berita Acara Hasil Perbaikan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua kepada Pimpinan DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua yang diwakili oleh Sun Ludji Leo. Pada tanggal yang sama KPU Kabupaten Sabu Raijua juga menerima surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua perihal tanggapan atas berita acara a quo (Bukti T.1-32). Selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua menjawab surat Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua yang pada pokoknya menerangkan KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam menanggapi surat imbauan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A (Bukti T.1-33). [4.2.2] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu dalam angka [4.1.2] bahwa Pada tahapan penerimaan pencermatan rancangan DCS pada tanggal 11 Agustus 2023, DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua melakukan pergantian terhadap bakal calon Yan Quarius Bunga (Pengadu) dengan bakal calon Leny Muskananfola yang merupakan istri Pengadu. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap bakal calon Leny Muskananfola dinyatakan Memenuhi Syarat yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara PKB Kabupaten Sabu Raijua Dapil 3 Nomor Urut 6 (Bukti T.1-36) dan tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 176 Tahun 2023, tertanggal 18 Agustus 2023 (Bukti T.1-37). Bahwa KPU Kabupaten Sabu Raijua pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua tanggal 22 September 2023 menyampaikan Pencermatan Rancangan DCT dapat dilakukan perbaikan/perubahan data calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dimulai tanggal 24 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023 (Bukti T.1-38). Pada tanggal 30 September 2023 Pimpinan DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua mengunjungi helpdesk KPU Kabupaten Sabu Raijua dalam rangka koordinasi secara lisan terkait bakal calon Leny Muskananfola akan diganti oleh Pengadu (Bukti T.1-39). Dalam koordinasi tersebut dijelaskan terkait diajukannya kembali Pengadu menggantikan bakal calon Leny Muskananfola, sesuai regulasi tetap tidak dapat diakomodir dan Tidak Memenuhi Syarat mengingat status Pengadu masih terpidana sesuai dengan bukti Kartu Bimbingan Penyuluhan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang dimana masa bimbingan Pengadu selesai pada tanggal 25 Oktober 2023. Bahwa DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 3 Oktober 2023 mengajukan pencermatan DCT berupa FORM B. DAFTAR CALON PERUBAHAN PARPOL dan Dokumen Persetujuan DPP kembali mengajukan Pengadu sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua menggantikan Leny Muskananfola (Bukti T.1-40). Selanjutnya, tanggal 13 Oktober 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan Pengadu berdasarkan data yang tercantum dalam Sipol. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi a quo, Pengadu sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dapil 3 Nomor Urut 6 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (Bukti T.1-41). Selanjutnya, tanggal 25 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Calon Tetap sekaligus menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT (Bukti T.1-42). Berkenaan hal tersebut pada tanggal 27 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima surat dari DPC Kabupaten Sabu Raijua perihal tanggapan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT tanggal 23 Oktober 2023 yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Sabu Raijua patut menerima klarifikasi dalam masa perbaikan DCT dan tidak menolak permohonan pembukaan akses Silon sampai ada Keputusan DKPP mengenai status Pengadu sebagai Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua (Bukti T.1-43). Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menegaskan pada pokoknya menjelaskan tahapan Pencermatan Rancangan DCT dapat dilakukan perbaikan/perubahan data Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dimulai tanggal 24 September 2023 s.d. 3 Oktober 2023. Selanjutnya, tanggal 4 November 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan Daftar Calon Tetap berdasarkan rancangan DCT hasil pencermatan oleh partai politik peserta pemilu berdasarkan rancangan DCT yang tidak dilakukan perubahan dan/atau berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan administrasi pengganti calon sementara pasca pencermatan rancangan DCT (Bukti T.1-45). [4.2.3] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 23 Mei 2023, Teradu II menemukan ada kejanggalan dokumen KTP-el milik Pengadu pada kolom status pekerjaan terdapat perbedaan jenis dan ukuran huruf (Bukti T.2-01). Selanjutnya, keesokan harinya tanggal 24 Mei 2023 Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti temuan terkait kejanggalan tersebut. Sesuai hasil rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melakukan penelusuran kepada pihak-pihak yang dianggap relevan dengan temuan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sabu Raijua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sabu Raijua, dan KPU Kabupaten Sabu Raijua. Berdasarkan hasil penelusuran, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan rapat pleno pada tanggal 31 Mei 2023 menetapkan kejanggalan KTP-el Pengadu sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pemalsuan dokumen KTP-el (Bukti T.2-03). Berdasarkan hasil rapat pleno, menetapkan temuan diregistrasi dengan nomor 01/Reg/TM/PL/Kab/19.21/V/2023 (Bukti T.2-05). Berkenaan hal tersebut, pada tanggal 5 Juni 2023 Sentra Gakkumdu Kabupaten Sabu Raijua melakukan pembahasan untuk mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait dan melakukan kajian terhadap hasil klarifikasi yang dituangkan dalam berita acara pembahasan (Bukti T.2-04). Setelah melakukan kajian dan mendapatkan bukti-bukti yang cukup, pada tanggal 20 Juni 2023 temuan disepakati untuk diteruskan ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor Sabu Raijua (Bukti T.2-06). Penyidikan oleh Kepolisian Resor Sabu Raijua dilakukan selama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal 20 Juni 2023. Bahwa hasil pembahasan Sentra Gakkumdu tanggal 4 Juli 2023 terkait hasil penyidikan disepakati untuk dilanjutkan yaitu menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua (Bukti T.2-08). Sejak tanggal 10 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua melakukan penuntutan sampai dengan sidang putusan tanggal 20 Juli 2023 yang dimuat dalam putusan nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg (Bukti T.2-09). Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2023 Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan terkait hasil sidang putusan a quo. Bahwa berdasarkan putusan pengadilan Pengadu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Sesuai dakwaan tunggal Pengadu melanggar ketentuan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Berdasarkan jadwal dan tahapan pencalonan dimulai pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan sub Tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) tanggal 12 s.d. 18 Agustus 2023, sementara Pengadu masih menjalani masa hukuman percobaan sejak tanggal 25 Juli 2023 dan berakhir pada tanggal 25 Oktober 2023 (Bukti T.2-11). Sehingga secara regulasi Pengadu Tidak Memenuhi Syarat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Selanjutnya pada tanggal 25 Juli 2023 Teradu II mengirimkan surat kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua yang pada pokoknya mengimbau KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan dengan memastikan kebenaran status persyaratan dokumen milik Pengadu dan agar KPU Kabupaten Sabu Raijua mencermati Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg (Bukti T.2-12). Bahwa sejak putusan tersebut dibacakan tanggal 20 Juli 2023, sampai dengan 3 (tiga) hari Pengadu tidak mengajukan banding. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I diduga mengubah bunyi Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg sehingga terkesan memberikan hukuman tambahan terhadap Pengadu sebagaimana dalam surat Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023 yang ditujukan kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua tertanggal 7 Agustus 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 13 Mei 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dari DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status dokumen pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota termasuk dokumen DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua dinyatakan lengkap dan diterima (vide Bukti T.1-05). Selanjutnya, pada tanggal 24 Mei 2023 Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua (Teradu I) menerima masukan dari Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melalui surat Nomor 035/PM.00.02/K.NT-14/V/2023 perihal Saran dan Perbaikan yang pada pokoknya Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menemukan adanya kejanggalan pada dokumen KTP elektronik (selanjutnya disingkat KTP-el) Pengadu pada status pekerjaan Pengadu. Untuk itu, KPU Kabupaten Sabu Raijua memastikan keabsahan dokumen KTP-el Pengadu (vide Bukti T.1-08). Selanjutnya, atas laporan tersebut KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan klarifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sabu Raijua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pengadu, dan pengurus DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua. Hasil klarifikasi dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 129/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Klarifikasi Atas Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Yan Quarius Bunga dengan kesimpulan bahwa dokumen KTP-el atas nama Yan Quarius Bunga, S.H. (Pengadu) dinyatakan belum benar dan wajib diperbaiki pada perbaikan dokumen. Selanjutnya, berita acara tersebut oleh Ketua KPU Kabupaten Sabu Raijua (Teradu I) disampaikan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua (Teradu II) melalui surat Nomor 151/PL.01.4-SD/5320/2023 tertanggal 2 Juni 2023 (vide Bukti T.1-19). Bahwa pada tanggal 23 Juni 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon, kemudian dituangkan dalam Berita Acara Nomor 141/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk Pemilu 2024. Hasilnya, Pengadu dinyatakan belum memenuhi syarat karena ada dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen KTP-el (vide Bukti T.1-23). Pada hari berikutnya, tanggal 24 Juni 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua mengundang pengurus DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua guna menyampaikan Berita Acara a quo. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan agar partai politik melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dengan jadwal Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon pada tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023. Atas saran KPU Kabupaten Sabu Raijua, pada tanggal 16 Juli 2023 DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua mengajukan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua termasuk di dalamnya berkas dokumen Pengadu. Selanjutnya, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan pemeriksaan terhadap dokumen a quo, hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 174/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan status dinyatakan lengkap dan diterima (vide Bukti T.1-26). Hal ini dikarenakan pada masa perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Pengadu telah memperbaiki dokumen KTP-el dari yang sebelumnya tercantum status pekerjaan “kepala desa” menjadi “wiraswasta” (vide Bukti P-6). Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 terbit Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg, yang mana dalam amar putusan menyatakan Pengadu: a) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal; b) menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan kurungan; c) menetapkan pidana tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir (Bukti T.1-29). Terhadap putusan a quo, pada tanggal 25 Juli 2023 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat Nomor 047/PM.00.02/K.NT- 14/VII/2023 ditujukan kepada Teradu I yang pada pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Sabu Raijua mencermati putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg dan menyatakan bakal calon Yan Quarius Bunga tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan Putusan Pengadilan (vide Bukti T.1-28). Selanjutnya, menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Teradu I melakukan koordinasi ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam rangka mendapatkan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud (Bukti T.1-29). Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota termasuk dokumen persyaratan Pengadu. Hasil verifikasi menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana Berita Acara Nomor 184/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (vide Bukti T.1- 30). Selanjutnya, KPU Kabupaten Sabu Raijua juga menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat pada hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik peserta pemilu Partai Kebangkitan Bangsa yang diputus dalam pleno pada tanggal 4 Agustus 2023 sebagaimana dalam Berita Acara Nomor 196/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota (vide Bukti T.1-31). Bahwa terhadap status TMS Pengadu, Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua melayangkan surat Nomor 0190/DPC-29-20/VIII/2023 tertanggal 5 Agustus 2023 perihal Tanggapan atas BA Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Nomor 184/PL01.4- BA/5320/2023 yang ditujukan kepada Teradu I. Surat a quo pada pokoknya meminta Teradu I mencermati Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg dan menyatakan bakal calon Yan Quarius Bunga memenuhi syarat (MS) sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan Putusan Pengadilan (vide Bukti T.1-32). Tanggapan surat dari Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua kemudian dibalas oleh Teradu I melalui surat Nomor 200/PL.01.4-SD/5320/2023 tertanggal 7 Agustus 2023 yang isinya antara lain: “…5. Sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat 1 huruf g, maka sesuai dengan Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg atas nama Pengadu diancam dengan pidana paling lama 6 tahun sesuai Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP sehingga yang bersangkutan harus jeda 5 tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai bakal calon DPRD Kabupaten Sabu Raijua.” (vide Bukti T.1- 33) Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menjelaskan Pengadu tidak diloloskan dalam Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua karena Pengadu tidak memenuhi syarat (TMS) yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan terkait persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota karena berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA Nomor105/Pid.Sus/2023/PN Kpg, yang menyebutkan bahwa Pengadu telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana bunyi Pasal 520 UU Pemilu menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”. Bahwa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 240 UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 juncto Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, menyatakan “Persyaratan administrasi bakal calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah WNI dan harus memenuhi persyaratan: … g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang_ulang; dan Pasal 11 Ayat (5) PKPU Nomor 10 tahun 2023 yang menyatakan, “Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon”. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua telah sesuai dengan hukum dan etika. Teradu I telah melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berkenaan dengan redaksional “…sesuai Putusan Pengadilan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg a.n. Yan Quarius Bunga diancam dengan pidana paling lama 6 Tahun sesuai Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP sehingga yang bersangkutan harus jeda 5 (lima) tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua” dalam surat Nomor 200/PL.01.4- SD/5320/2023 tanggal 7 Agustus 2023 menurut DKPP tidak terkesan memberikan hukuman tambahan, tetapi dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: …g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Ada pun bunyi amar Putusan Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg pada poin 3 yang menyatakan “menetapkan pidana tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir,” DKPP berpendapat bahwa klausul tersebut tidak menggugurkan ketentuan syarat sebagai bakal calon dalam Pasal 240 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena Pengadu telah dinyatakan bersalah dan divonis atas perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berstatus sebagai terpidana. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang dalil aduan angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu I tidak memberikan informasi terkait data Daftar Calon Tetap (DCT). Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa setelah Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota dari partai politik peserta pemilu Partai Kebangkitan Bangsa oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 4 Agustus 2023, sebagaimana dalam Berita Acara Nomor 196/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2023 dalam masa penerimaan pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS), Liaison Officer (LO) PKB Kabupaten Sabu Raijua mendatangi kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua dan menyerahkan dokumen berupa Model B-Daftar Calon Perubahan dan Dokumen Persetujuan DPP. Dalam dokumen tersebut, nama bakal calon nomor urut 6 Dapil 3 yang sebelumnya tercantum nama Pengadu telah diubah menjadi Leny Muskananfola. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Leny Muskananfola adalah istri Pengadu. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) dari partai politik peserta pemilu Partai Kebangkitan Bangsa tingkat kabupaten/kota, dan persyaratan Leni Muskananfola dari Dapil 3 nomor urut 6 dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebagaimana Berita Acara Nomor 216/PL.01.4- BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pada Masa Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) (vide Bukti T.1-35). Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua menetapkan DCS Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, termasuk di dalamnya Leni Muskananfola sebagaimana Berita Acara Nomor 226/PL.01.4-BA/5320/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-36), dan Keputusan KPU Kabupaten Sabu Raijua Nomor 176 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua (vide Bukti T.1-37). Selanjutnya, pada tanggal 22 September 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan koordinasi dengan seluruh partai politik se-Kabupaten Sabu Raijua dan menginformasikan bahwa pada pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) masih dapat dilakukan perbaikan dimulai tanggal 24 September s.d. 3 Oktober 2023 (vide Bukti T.1-38). Atas informasi tersebut, kemudian LO PKB Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 30 September 2023 mendatangi kantor KPU Kabupaten Sabu Raijua dan diterima oleh Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua yaitu Daud Pau dan Kirenius Padji serta Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas atas nama Arfaksat Hun. LO PKB menanyakan perihal bakal dimasukannya kembali Pengadu dalam pencalonan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua nomor urut 6 Dapil 3 (vide Bukti T.1- 39). Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua menjelaskan bahwa sesuai ketentuan regulasi KPU Kabupaten Sabu Raijua tetap tidak akan mengakomodir dan menyatakan status Pengadu tidak memenuhi syarat karena Pengadu masih berstatus sebagai terpidana sesuai dengan bukti Kartu Bimbingan Penyuluhan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang, dimana masa bimbingan yang bersangkutan selesai pada tanggal 25 Oktober 2023, yang mana berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bab III angka 6 mengatur: “Dalam hal calon pengganti yang diajukan berstatus sebagai mantan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sampai dengan tanggal 3 Oktober 2023”. Meskipun sudah mendapatkan penjelasan dari KPU Kabupaten Sabu Raijua, pada tanggal 2 Oktober 2023 DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua kembali mengajukan nama Pengadu dalam Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Perubahan pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap sebagaimana Formulir Model B-Daftar Bakal Calon Perubahan-Parpol (vide Bukti T.1-40). Pada tanggal 13 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan calon atas nama Pengadu berdasarkan data yang tercantum dalam Aplikasi Silon. Pada tanggal 23 Oktober 2023, pleno penetapan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua hasil pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) memutuskan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagaimana Berita Acara Nomor 258/Pl.01.4-BA/5320/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Pada Masa Pencermatan DCT (vide Bukti T.1-41). Pada tanggal 25 Oktober 2023, KPU Kabupaten Sabu Raijua bersama Partai Politik melakukan kegiatan Rakor Penyusunan Daftar Calon Tetap sekaligus penyerahan hasil verifikasi administrasi dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada masa Pencermatan DCT (vide Bukti T.1- 42). Selanjutnya pada tanggal 3 November 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua mengumumkan Daftar Calon Tetap sebagaimana Berita Acara Nomor 279/PL.01.4- BA/5320/2023 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 192 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti T.1-45). Dalam sidang pemeriksaan, Teradu I menyampaikan keterangan yang tidak dibantah oleh Pihak Terkait Ketua DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua dan Pengadu bahwa PKB yang paling sering berkonsultasi terkait pencalonan kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua, termasuk Pengadu berkonsultasi dengan Teradu I pasca Putusan Pengadilan terkait pencalonan DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Berdasarkan uraian tersebut, DKPP menilai keputusan Teradu I menyatakan Pengadu tidak memenuhi syarat dalam DCT Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dalam Pemilu Tahun 2024 dari PKB telah sesuai dengan hukum dan etika. Keputusan Teradu I telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang menyatakan bahwa “KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam DCT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, jika calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota: …b. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Bahwa berkenaan dengan informasi DCT, Teradu I dan Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua menerangkan bahwa telah memberikan informasi terkait masa perbaikan DCT kepada partai politik peserta Pemilu dalam kegiatan Rapat Koordinasi dengan Partai Politik pada tanggal 22 September 2023, dan juga telah menyampaikan informasi tersebut pada tanggal 30 September 2023 pada saat LO PKB berkonsultasi terkait permasalahan Pengadu. Bahwa berkenaan dengan hasil verifikasi administrasi dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua pada Masa Pencermatan DCT yang ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2023, dan baru diserahkan kepada DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 27 Oktober 2023, DKPP menilai jangka waktu pemberian data a quo tidak diatur secara tegas baik dalam PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota maupun dalam Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Namun rentang waktu dua hari menunjukkan adanya itikad baik Teradu I untuk menyerahkan hasil verifikasi administrasi dokumen Persyaratan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Pada Masa Pencermatan DCT ke partai politik pada tanggal 27 Oktober 2023. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang aduan [4.1.3] yang pada pokoknya Teradu II mengimbau kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua agar Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua melalui surat Nomor 045/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 13 Mei 2023 KPU Kabupaten Sabu Raijua menerima dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua dari DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, status dokumen pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota termasuk dokumen DPC PKB Kabupaten Sabu Raijua dinyatakan lengkap dan diterima (vide Bukti T.1- 05). Pada tanggal 23 Mei 2023, pada saat mengawasi Tim Verifikator KPU Kabupaten Sabu Raijua melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menemukan adanya kejanggalan pada dokumen KTP-el Pengadu selaku Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua Nomor Urut 6 Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dari Partai Kebangkitan Bangsa. Pada kolom status pekerjaan terdapat perbedaan jenis dan ukuran huruf dengan elemen data lainnya (vide Bukti T.2-01). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta Saksi Marthen Raga selaku operator Silon PKB Kabupaten Sabu Raijua mengakui bahwa dirinya yang mengedit KTP-el Pengadu tanpa sepengetahuan Pengadu. Pengeditan tersebut dilakukan dalam rangka kelengkapan dokumen administrasi syarat keanggotaan PKB Kabupaten Sabu Raijua dan pencalonan DPRD Kabupaten Sabu Raijua. Bahwa setelah melakukan penelusuran, pada tanggal 31 Mei 2023 Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua memutuskan dan menetapkan hasil penelusuran sebagai temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu pemalsuan dokumen KTP-el, dan diregistrasi dengan Nomor 001/REG/TM/PL/Kab/19.21/V/2023 (vide Bukti T.2-05). Selanjutnya Teradu II melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran dan pembahasan di Sentra Gakkumdu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu II melakukan klarifikasi kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua. Hasil klarifikasi didapatkan keterangan bahwa pada tanggal 26 April 2023 saat melengkapi persyaratan Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bebas Narkoba, Pengadu menggunakan KTP-el yang status pekerjaan tertulis sebagai “wiraswasta” (vide Bukti T.2-14), sedangkan faktanya pada saat itu Pengadu masih berstatus sebagai kepala desa dan baru mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 2 Mei 2023, dan SK pemberhentian sebagai kepala desa diterbitkan oleh Bupati pada tanggal 30 Mei 2023, dan diterima oleh KPU Kabupaten Sabu Raijua pada tanggal 1 Juni 2023 (vide Bukti T.1-12). Bahwa pada tanggal 20 Juni 2023 Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan terhadap temuan Nomor 001/REG/TM/PL/Kab/19.21/V/2023 dan menyimpulkan telah terpenuhi delik formil dan meteriel sehingga perlu ditindaklanjuti ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sabu Raijua (vide Bukti T.2-06). Selanjutnya, pada tanggal 27 Juni 2023 terhadap perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen, Pengadu ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sabu Raijua (vide Bukti P-12). Kemudian pada tanggal 4 Juli 2023 Sentra Gakkumdu melakukan pembahasan terkait hasil penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Sabu Raijua. Hasilnya menyimpulkan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Sabu Raijua sudah lengkap dan sepakat untuk dilanjutkan penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua (vide Bukti T.2-08). Bahwa pada tanggal 20 Juli 2023 terbit Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg, yang mana dalam amar putusan menyatakan Pengadu: a) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk bakal calon anggota DPRD sebagaimana dalam dakwaan tunggal; b) menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan kurungan; c) menetapkan pidana tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir (vide Bukti T.2-9) Selanjutnya, pada tanggal 25 Juli 2023, Teradu II menerbitkan surat Nomor 047/PM.00.02/K.NT-14/VII/2023 ditujukan kepada KPU Kabupaten Sabu Raijua yang pada pokoknya meminta agar KPU Kabupaten Sabu Raijua mencermati putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 105/Pid.Sus/2023/PN Kpg dan menyatakan bakal calon Yan Quarius Bunga tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan Putusan Pengadilan (vide Bukti T.2-12). Dalam sidang pemeriksaan Teradu II menjelaskan bahwa Teradu II merekomendasikan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua melalui surat Nomor 045/PM.00.02/K.NT- 14/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 dengan pertimbangan sebagai berikut: a. berdasarkan putusan pengadilan yang menyatakan Pengadu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPRD; b. melanggar ketentuan Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juntco Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; c. berdasarkan ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: ….g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana”; d. putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 87/ PUU-XX/2022 Angka 5 poin 2 huruf g yang menyatakan, “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang; e. ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang menyatakan: “Persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: .…g. “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang- ulang.”; f. ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf b PKPU 10 tahun 2023 yang menyatakan: “DCS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dapat diubah dalam hal terdapat kondisi calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: ….b. terbukti memalsukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi Bakal Calon berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.; g. ketentuan Pasal 75 ayat (1) PKPU 10 Tahun 2023 yang menyatakan: “Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti memasukan dokumen atau menggunakan dokumen palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf b yang diucapkan dalam sidang pengadilan pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) hari sebelum penetapan DCT, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota dapat memberitahukan dan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan Kab/Kota untuk mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dan DCS hasil perbaikan”; h. ketentuan Pasal 87 ayat (1) PKPU 10 tahun 2023 yang menyatakan: “KPU membatalkan nama calon tetap anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota: …b. terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan i. berdasarkan Jadwal dan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimulai pada tanggal 24 April 2023 sampai dengan sub Tahapan Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD tanggal 12 s.d 18 Agustus 2023, Pengadu masih menjalani masa hukuman percobaan sejak tanggal 25 Juli s.d. 25 Oktober 2023 berdasarkan kartu pembinaan dari Lembaga Pemasyarakatan. (vide Bukti T.2-11) Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu II dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu II telah melaksanakan tugas pengawasan dan kewenangan penanganan pelanggaran pidana pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu tidak terbukti, jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi Pengadu dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu serta Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Alpius Petrus Saba selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Markus Haba selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra