III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu Perkara Nomor 132-PKE-DKPP/XI/2023 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Desember 2023 dengan uraian sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2023 terjadi pelantikan angota Bawaslu
Kabupaten/Kota se-Indonesia untuk masa bakti 2023-2028, dimana termasuk salah
satu diantaranya adalah Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd. sebagai anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata Periode 2023-2028. Terhadap pelantikan ini melegitimasi seluruh
proses tahapan seleksi sampai penetapan, dimana seluruh syarat administrasi telah
dipenuhi. Namun kami dari FP3KL baru menemukan adanya keterlibatan Fransiskus
Xaverius Pole, S.Pd. sebagai Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan
Lebatukan Kabupaten Lembata, setelah adanya pelantikan yang bersangkutan.
Keterlibatan Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd. dalam kepartaian sejak tanggal 23
Desember 2020 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjuangan) Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor:624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 tentang Struktur, Komposisi dan
Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Masa Bakti 2019-2024 yang ditetapkan
di Kupang pada Tanggal 23 Desember 2020. Aktifitas kepartaian Fransiskus Xaverius
Pole, S.Pd terekam selama yang bersangkutan menjadi pengurus partai yang direkam
dalam rekam digital akun facebook dengan status dan foto-foto berbaju PDI
Perjuangan terlampir sampai dengan berakhirnya kepengurusan yang bersangkutan
pada tanggal 17 mei 2022 dengan ditetapkanya Surat Keputusan Dewan Pimpinan
Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDI Perjuangan) Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor:624-A/KPTS-PAC/DPD/V/2022 tentang Penyesuaian
Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Masa Bakti 2019-
2024 yang ditetapkan di Kupang pada Tanggal 17 Mei 2022. Pada saat pendaftaran
dalam tahapan seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd.
mendaftar dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota
Partai Politik yang ditandatangani diatas meterai pada tanggal 31 Mei 2023
sebagaimana terlampir.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 132-PKE-
DKPP/XI/2023, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pengadu seluruhnya
2. Menyatakan bahwa Teradu melanggar Pasal 117 ayat (1) Undang Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Menghukum Teradu agar diberhentikan dari jabatannya sebagai Anggota Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembatan Periode 2023-2028;
4. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Lembata mengeluarkan Surat Keputusannya
atas Pemberhentian terhadap Teradu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-4 sebagai berikut:
P-01 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 624/KPTS-
PAC/DPD/XII/2020 tentang Struktur, Komposisi, dan Personalia
Pengurus Anak Cabang PDIP Anak Cabang Kecamatan Lebatukan
Kabupaten Lembata Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 23 Desember
2020 (Copy dari Copy);
P-02 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Provinsi (DPD PDI Perjuangan) Provinsi Nusa Tenggara Timur
Nomor : 624A/KPTS- PAC/DPD/V/2020 tentang Penyesuaian Struktur,
Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan
Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata Masa Bakti 2019-2024,
Tertanggal 17 Mei 2022 (Copy dari Copy);
P-03 Tangkapan Layar dari Akun Facebook Teradu tentang Teradu yang aktif
dalam kegiatan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
p-04 Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik atas nama
Teradu tertanggal 31 Mei 2023 (di atas Materai) (copy dari copy).
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 132-PKE-
DKPP/XI/2023, Para Pengadu mengajukan saksi-saksi yakni Baltasar Bara Making
dan Thomas Making yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada
tanggal 20 Desember 2023 sebagai berikut:
• Baltasar Bara Making
1. Bahwa saksi menyatakan bahwa setelah pelantikan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata Periode 2023-2028, Saksi didatangi oleh Hendrikus
Lahodai dengan membawa screenshot foto Teradu mengikuti kegiatan Raker
Cabang Lebatukan partai PDI Perjuangan;
2. Saksi mengetahui Teradu merupakan Pengurus Partai Anak Cabang PDI
Perjuangan Kecamatan Lebatukan.
• Thomas Making
1. Bahwa saksi merupakan orang yang berada dalam foto bersama dengan Teradu
dalam kegiatan Raker Cabang PDI Perjuangan;
2. Bahwa Saksi menyampaikan dalam kegiatan Rakercab, yang hadir hanyalah
Pengurus Partai Politik.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
20 Desember 2023, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Terkait Eksepsi:
1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia untuk itu berhak mengajukan
pengaduan dan/atau laporan (memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf d
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum) terhadap Teradu Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd,
yang diduga melanggar Kode Etik sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1)
huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana
Teradu belum lima (5) tahun mengundurkan diri dari Partai Politik, saat
mendaftarkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-
2028, sehingga dengan demikian Teradu dalam Jawaban menyatakan Pengadu
tidak mempunyai Kedudukan Hukum/Legal Standing sebagai Pengadu,
terbantahkan dalil Teradu dalam Jawaban point 1 huruf a harus ditolak;
2. Bahwa dalam jawaban point 2 menyatakan dalam proses seleksi Anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata periode 2023-2028 ada calon anggota Bawaslu terpilih belum
mencapai lima (5) tahun mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Politik, fakta
hukumnya adalah alat bukti P-1 dari Pengadu, dimana Teradu sebagai Pengurus
Partai Politik sebagaimana Surat keputusan Nomor 624/KPTS-
PAC/DPD/XII/2020, tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak
Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten
Lembata Masa Bakti 2019-2024, yang ditetapkan di Kupang, tanggal 23 Desember
2020 dan ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Daerah PDI PERJUANGAN
Provinsi Nusa Tenggara Timur, Masa Bakti 2019-2024 oleh Ir. Emelia Julia
Nomleni sebagai Ketua dan Yunus H. Takandewa, S.Pd sebagai Sekretaris,
sehingga dengan demikian keberatan dan/atau eksepsi dari Teradu harus ditolak;
3. Bahwa hal demikian, terbantahkan juga dengan keterangan dari saksi Pengadu
Thomas Making, yang juga sebagai salah satu Pengurus Anak Cabang Partai
Demokrasi Indonesai Perjuangan, Kecamatan Ile Ape Timur, Kabupaten Lembata
yang sama-sama mengikuti Rapat Kerja Cabang PDIP Kabupaten Lembata tanggal
29 Mei 2021 di Lewoleba bertempat di aula Ruko salah satu pengurus DPC PDI
Perjuangan Kabupaten Lembata, sebagaimana bukti Pengadu P-03 dimana Teradu
memakai Seragan PDI Perjuangan dalam mengikuti Rapat Kerja Cabang PDI
Perjuangan Kabupaten Lembata yang dihadiri oleh 2 (dua) orang dari masing-
masing pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan se-Kabupaten Lembata, dan
Teradu hadir dengan memakai seragam Partai PDI Perjuangan bersama saksi
saudara Thomas Making (saksi Pengadu), dan melakukan foto bersama Saksi
Pengadu dan Sekretaris PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan dengan gestur
tubuh meyakinkan dengan Kepalan tangan dan Senyum meyakinkan sebagaimana
bukti P-03, dan bukti lain dari Pengadu adalah Penyerahan SK Pengurus PAC
PDIP Kecamatan Lebatukan kepada Camat Lebatukan Petrus Hare KEI, S.IP. pada
tanggal 20 Januari 2021 di ruang Camat yang dihadiri oleh TERADU juga sebagai
salah satu wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi dan berfoto bersama
pengurus PAC dan Camat Lebatukan dengan gestur TERADU sangat meyakinkan
yaitu Kepalan Tangan. serta Teradu juga mengikuti kegiatan Rapat Perdana PAC
PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan bersama pengurus lainnya pada tanggal 17
Januari 2021 dengan foto bersama dengan gestur meyakinkan yaitu kepalan
tangan, dan setiap momen penting kegiatan kepartaian selalu dihadiri oleh
TEERADU, sehingga apa yang didalilkan dari teradu harus ditolak;
4. Bahwa dalam dalil Teradu point 2 a tentang Aplikasi SIPOL tidak menjadikan
alasan Teradu, karena fakta-fakta sebagaimana keterangan saksi dan juga bukti-
bukti dari Pengadu merupakan sebuah fakta yang tidak terbantahkan, dan teradu
telah ikut dan berbuat atas nama PDI Perjuangan namun seolah-olah tidak tahu
adalah bohong sehingga apa yang didalil oleh Teradu harus ditolak;
5. Bahwa dalam dalil Teradu point 2 c Teradu setelah mengakhiri pekerjaan menjadi
guru pada bulan juni 2020 dan bekerja kembali menjadi perangkat Desa dibulan
Januari 2022. Celah waktu antara Juni 2020 sampai Januari 2022 adalah sebuah
rentang waktu ditemukan adanya aktifitas kepartaian PDI Perjuangan yang diikuti
dan dilaksanakan secara sadar oleh Teradu sebagaimana bukti-bukti Pengadu
(bukti P-01 sampai dengan bukti P-04), sehingga apa yang didalilkan bahwa tidak
tahu, lupa harus ditolak;
6. Bahwa alat bukti teradu T-3 terkait Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh saksi
Teradu Marianus Gabriel Pole Raring, tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena
saksi teradu bukan lagi sebagai Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan
Kecamatan Lebatukan dan/ atau Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,
Karena saksi Teradu sudah dipecat dengan tidak hormat dari kepengurusan Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan maupun sebagai Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lembata, sehingga surat keterangan yang dikeluarkan
oleh saksi Teradu dari sisi hukum tidak dapat dipertanggungjawabakan secara
Hukum, oleh karena itu Bukti Teradu T-3 harus ditolak;
7. Bahwa terkait keterangan dari Saksi Teradu Marianus Gabriel Pole RARING, yang
adalah kerabat dekat yang mempunyai pertalian keluarga dengan teradu, dan
teradu juga merupakan pengikut komunitas AJAIB bentukan saksi teradu pada
saat pencalonan menjadi anggota DPRD dari PDI Perjuangan ditahun 2019 maka
dalam sidang tanggal 20 Desember 2023, melalui daring harus ditolak oleh Majelis
Persidangan yang terhormat, karena yang bersangkutan memberikan kesaksian
yang lebih kepada membela kepentingan Pribadi dari Teradu Fransiskus Xaverius
Pole, S.Pd, yang dalam persidangan banyak mengatakan bahwa nama Teradu
hanya dicatut sebagai pengurus PAC Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata,
namun faktanya bahwa SK tersebut ditandatangai oleh Ketua DPD Propinsi NTT
IR. Emelia Julia Nomleni dan Yunus H. Takandewa, S.Pd sebagai Sekretaris. Dan
saksi Teradu juga adalah merupakan Anggota Dewan Perakilan Rakyat Daerah
yang terhormat, dari PDI Perjuangan Kabupaten Lembata disaat itu (tahun 2019-
2021) namun mengecewakan kami sebagai Pengadu dimana dalam keterangan
saksi teradu lebih banyak mengatakan lupa dan atau tidak tau, apakah seorang
anggota Dewan yang Terhormat dengan etika dan moral seperti ini dapat
dipertanggungjawabkan? Dan dari gestur dalam persidangan saksi teradu dan
teradu sangat jelas menunjukan kebohongan karena banyak jawaban tidak tahu
dan lupa. Oleh karena itu Katerangan dari saksi Teradu harus ditolak;
8. Bahwa dalam keterangan saksi Teradu tidak mengetahui SK Penyesuaian No.
624A (bukti P-02 Pengadu). Hal ini Saksi Teradu Marianus Gabriel Pole Raring,
tidak tahu karena sudah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai
Pengurus Partai maupun sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lembata Periode 2019-2024, sehingga dengan demikian Keterangan
dari saksi Teradu harus ditolak;
9. Bahwa perlu Ketua Majelis Persidangan yang terhormat ketahui bahwa
sebagimana amanat Pasal 22A Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Jawaban Teradu diserahkan
dua hari sebelum pelaksanaan sidang, yang Pengadu Terima juga lewat staf
Bagian Persidangan DKPP RI, tidak sama dengan apa yang Teradu bacakan dalam
Sidang di Bawaslu Provinsi NTT tanggal 20 Desember 2023, sehingga dari Pengadu
sangat keberatan dan harus ditolak;
10. Bahwa dalam keterangan saksi Teradu, banyak hal yang diakui sebagaimana
keterangan yang didengar dalam sidang dimana saksi Teradu melalui Daring,
salah satunya adalah bahwa benar dan mengakui bahwa ada SK dari pengurus
DPD Propinsi NTT, sebagaimana SK tanggal 23 Desember 2020 Nomor 624/KPTS-
PAC/DPD/XII/2020, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Nusa Tenggara Timur, masa bakti 2019-
2024;
11. Bahwa sebagai Pengadu, perlu kami sampikan kepada Bapak Ketua DKPP RI dan
juga Majelis Persidangan Yang Terhormat, yang memeriksa dan metuskan Perkara
Pengadu dalam perkara 132-PKE-DKPP/XI/2023, tanggal 20 Desember 2023, agar
dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, sehingga dapat memberikan rasa
keadilan dan kebenaran demi suksesnya Pemilihan Umum dalam rangka
PILPRES, PILEG dan PILBUB di Kabupaten Lembata, yang penyelenggaraanya
harus memenuhi prinsip kemandirian, kejujuran, keadilan, berkepastian hukum,
tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien agar
memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis untuk mewujudkan Pemilu
yang adil dan berintegritas, demi masa depan Kabupaten Lembata dan juga
Bangsa dan Negara Republik Indonesia, yang pelaksanaanya dilaksanakan oleh
para penyelenggara yang mepunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan
adil serta bersikap yang netral dan tidak terafiliasi kepentingan politik tertentu;
Dalam Pokok Perkara:
12. Bahwa Teradu tidak membantah bahkan membenarkan Teradu telah mengikuti
kegiatan Rapat Kerja Cabang Partai Politik PDI Perjuangan yang diselenggarakan
oleh DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Lewoleba, hal ini tidak
terbantahkan oleh karena pengakuan dari teradu, betul telah mengikuti kegiatan
dimaksud;
13. Bahwa Teradu dengan jelas tidak membantah bahwa Teradu telah tercantum
namanya di dalam Surat Keputusan Tentang Kepengurusan di Partai Politik, yaitu
tercantum dalam Surat Keputusan No.624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 tentang
Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, Masa Bakti
2019-2024 yang ditetapkan di Kupang pada Tanggal 23 Desember 2020, yang
ditandatangani oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Bakti 2019-2024 oleh Ketua Ir.
Emelia Julia Nomleni dan Sekretaris Yunus H. Takandewa, S.Pd;
14. Bahwa nama Teradu tercantum dan ada di dalam Surat Keputusan
Kepengurusan Partai Politik, Teradu tidak keberatan dan tidak menolak bahkan
mengikuti berbagai kegiatan kepartaian PDI Perjuangan salah satu diataranya
adalah kegiatan yang diadakan di Kantor Camat Labatukan dalam rangka lapor
diri dari pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan kepada Camat
Lebatukan sekaligus penyerahan Surat Keputusan No.624/KPTS-
PAC/DPD/XII/2020 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak
Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten
Lembata, Masa Bakti 2019-2024;
15. Bahwa Teradu mengakui mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Partai
Politik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
16. Bahwa bukti-bukti pengadu sebagaimana terlampir pada berkas pengaduan (bukti
P-01 sampai dengan bukti P-04), tidak ada yang dibantah oleh termohon/teradu
bahkan dibenarkan dan tidak terbantahkan bahwa bukti-bukti pemohon/pengadu
dimaksud adalah benar adanya, sehingga Teradu secara fakta Surat Keputusan
DPD PDIP telah mengakhiri kepengurusan PAC PDI Perjuangan Kecamatan
Lebatukan pada tanggal 17 Mei 2022 sehingga Teradu baru 1 (satu) tahun 3 (tiga)
bulan mengakhiri kepengurusan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan pada
saat mendaftar menjadi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata;
Berdasarkan uraian dan hal-hal tersebut di atas, Pemohon/Pengadu memohon
kepada Yang Terhormat Majelis Persidangan, Ketua dan Anggota DKPP RI yang
memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara Pengadu ini agar berkenan menolak
seluruh dalil-dalil permohonan Teradu, dan menerima dalil-dalil Pengadu serta
mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau apabila Yang Terhormat
Majelis Persidangan yang memeriksa perkara, Ketua dan Anggota DKPP yang akan
memutuskan perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 20 Desember 2023 Teradu Perkara Nomor 132-
PKE-DKPP/XI/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Keberatan/Eksepsi
Majelis sidang yang terhormat sebelum masuk pada pokok pengaduan izinkan
saya untuk mengajukan keberatan/eksepsi sebagai berikut:
a) Bahwa setelah saya Teradu memperlajari materi pengaduan ternyata Pengadu
Ir. Matias Juni Ladopurab, S.H. Damasus Lodolaleng, Hendrikus Kewaman
Tedemaking dan Hendrikus Hamza Naran yang mempersoalkan terkait
perekrutan anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023-2028 dari
tanggal 31 Mei 2023 sampai 31 Agustus 2023 atas nama Fransiskus Xaverius
Pole yang belum 5 tahun mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
dengan nomor laporan 02-lst/FP3KL/I-P/L-DKPP/2023. Bahwa dalam hal ini
pengadu tidak memiliki kedudukan hukum/legal standing sebagai Pengadu
karena pengadu tidak ada hubungan dengan perekrutan Anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata Periode 2023-2028. Pertanyaan saya adalah apa
kepentingan Pengadu dalam perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata
Periode 2023-2028. Dalam perekrutan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata
Periode 2023-2028 keempat Pengadu bukan Peserta dalam proses seleksi
Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028. Namun dalam
pengaduan etik ini justru Pengadu mempersoalkan terkait proses seleksi
Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 dengan pelanggaran
etik dalam proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-
2028. Saya tegaskan bahwa Pengadu tidak memiliki kepentingan hukum dalam
aduan ini. Justru tidak etis Pengadu mempertanyakan/mempersoalkan
sesuatu yang bukan kepentingannya. Dengan demikian saya harus
mengatakan bahwa Pengadu tidak memiliki kedudukan hukum dan tidak
memiliki kepentingan hukum terkait proses seleksi Anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 untuk mengadukan saya ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halaman 5 poin 5 pada pokoknya Pengadu
mendalilkan bahwa proses seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode
2023-2028 ada calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata yang terpilih belum
mencapai 5 tahun pengunduran diri dari keanggotaan Partai Politik.
Bahwa terhadap dalil Pengadu tersebut di atas dapat saya jelaskan sebagai
berikut:
a) Bahwa dalil Pengadu tersebut di atas dapat saya jelaskan bahwa dalam proses
seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 Nomor induk
kependudukan saya telah dicek dalam aplikasi SIPOL saat saya mendaftar dan
saya tidak terdaftar dalam keanggotaan Partai Politik maka dari itu berkas saya
diterima untuk mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata
Periode 2023-2028; (Bukti T-1)
b) Bahwa dalam proses seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata
Periode 2023-2028 dengan rentang waktu 31 Mei 2023 sampai 19 Agustus
2023 diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melapor kepada Tim
Seleksi akan tetapi tidak ada laporan atau tanggapan masyarakat terkait
keterlibatan saya dalam keanggotaan Partai Politik.
c) Bahwa dapat saya jelaskan sebelum menjadi anggota Bawaslu Kabupaten
Lembata saya bekerja sebagai guru pada SMPN 2 Nagawutu dari bulan Januari
2018 sampai dengan bulan Juni 2020 dan setelah itu saya bekerja sebagai
Kaup Pemerintah Desa Lewoeleng Kecamatan Lembatuka sejak bulan Januari
2022 sampai dengan bulan Agustus 2023. Dari rentang waktu yang sudah
saya jelaskan dalam pekerjaan saya tidak diperbolehkan menjadi Anggota
Partai Politik. (Bukti T-2)
d) Bahwa jika benar saya sebagai Teradu adalah anggota Partai Politik sekaligus
sebagai Pengurus Partai Politik, kapan dan dimana saya sebagai Teradu
diberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kapan saya secara resmi dilantik
oleh pengurus partai politik secara berjenjang.
3. Bahwa dalam pengaduan Pengadu halam 6 poin 6 pada pokoknya Pengadu
memberikan bukti yaitu foto hasil screenshot dalam posting facebook.
a) Bahwa dapat saya jelaskan terkait postingan di facebook tertanggal 29 Mei
2021 pada saat itu juga kebetulan berada di Kota Lewoleba dan saya diminta
oleh saudara saya atas nama Marianus Gabriel Pole Raring untuk mengikuti
kegiatan tersebut;
b) Bahwa dapat saya jelaskan terkait foto kegiatan di kantor Kecamatan
Lebatukan pada waktu itu saya diminta untuk ikut saja kegiatan tersebut yang
pada awalnya saya tidak mengetahui kegiatan apa yang dilakukan tersebut;
c) Bahwa dalam bukti Pengadu terkait SK kepengurusan partai dapat saya
jelaskan bahwa saya tidak mengetahui SK tersebut. Saya mengetahui terkait
SK lewat teman-teman yang mengirim link berita online, baru saya mengetahui
nama saya ada dalam kepengurusan Partai Politik;
d) Bahwa dapat saya jelaskan terkait SK tersebut saya telah mengkonfirmasi
kepada saudara saya Marianus Gabriel Pole Raring dan ternyata nama saya
dicatut dalam kepengurusan partai politik;
e) Bahwa dapat saya jelaskan terkait foto-foto yang telah dijadikan bukti dalam
aduan tersebut bahwa saya memang mengikuti dalam kegiatan tersebut hanya
sebatas sebagai saudara untuk mengisi waktu Ketika saya berhenti sebagai
guru karena harus merawat orang tua saya yang sedang sakit.
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti dengan kode bukti T-1 s.d T-6 sebagai berikut:
T-1 Screenshot atau tangkap layar aplikasi SIPOL atas nama Fransiskus
Xaverius Pole dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan
T-2 Surat Keputusan Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Nagawutun Nomor:
2026/MN.115/SMP.018/2018 Tentang Pembagian Tugas Mengajar
Guru Tahun Pelajaran 2018/2019 tertanggal 23 Juli 2018 serta
Keputusan Kepala Desa Lewoelang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lewoelang
Kecamatan Lebatukan – Kabupaten Lembata tertanggal 12 Januari
2022.
T-3 Surat Pernyataan Marianus Gabriel Pole Raring terkait pencatutan
nama Fransiskus Xaverius Pole dalam kepengurusan Partai Politik
tertanggal 30 Oktober 2023.
T-4 Surat Fransiskus Xaverius Pole kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi
Nusa Tenggara Timur tentang permohonan penjelasaan terkait Surat
Kepengurusan PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan Kabupaten
Lembata.
T-5 Surat Keterangan dari DPD-PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor: 1214/EX/DPD-NTT/XII/2023 tertanggal 22 Desember
2023.
T-6 Surat Keputusan Nomor: 624-A/KPTS-PAC/DPD/V/2022 Tentang
Penyesuaian Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak
Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lebatukan
Kabupaten Lembata, tertanggal 17 Mei 2023
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan jawaban Teradu pada Perkara Nomor 132-PKE- DKPP/XI/2023,
maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah bekerja sesuai prosedur, professional, jujur dan
adil;
3. Memulihkan nama baik Teradu dengan menyatakan Teradu tidak bersalah;
4. Apabila Majelis sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex
aequo et bono)
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
20 Desember 2023, Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
A. Bahwa sebagaimana Kronologis dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu melanggar
kode etik penyelenggara pemilu karena belum 5 (lima) tahun berhenti menjadi
pengurus/anggota partai politik sehingga tidak memenuhi syarat menjadi anggota
Bawaslu Kab. Lembata. Teradu setelah menjalani sidang pemeriksaan Pada
Tanggal 20 Desember 2023, tetap pada pendirian dan pembelaan Yang Mulia,
bahwa:
1. Teradu membantah dalil aduan Pengadu;
2. Teradu kembali menjabarkan standing terhadap dalil aduan Pengadu yakni:
a) Bahwa, yang menjadi indikator Pertama untuk memperkuat bantahan saya
adalah nama teradu tidak terdapat di aplikasi SIPOL KPU Kab. Lembata.
hal ini dapat dijelaskan bahwa Teradu secara adminitratif kepartaian yang
terdaftar dan terverifikasi di KPU nama saya tidak ditemukan;
(vide bukti T-1)
b) Bahwa, yang menjadi indikator Kedua untuk memperkuat bantahan saya
adalah ketika menjalani seleksi penerimaan calon anggota Bawaslu
Kab/Kota seluruh Indonesia periode 2023 – 2028, rentang waktu 31 Mei
2023 – 19 Agustus 2023 (Masa Sanggah/Masukan) tidak ditemukan
masukan dan informasi dari masyarakat bahwa Teradu terlibat Partai
Politik. Menyangkut proses yang terjadi saat Seleksi. Menjadikan hal ini
salah satu indikator bahwa sesungguhnya Teradu tidak terlibat
sebagaimana dalil aduan pengadu;
c) Bahwa, yang menjadi indikator Ketiga untuk memperkuat bantahan saya
adalah rentang waktu Januari 2018 hingga Juni 2020 Teradu bekerja
sebagai Guru di SMPN 2 Nagawatun. Dan setelah itu, Teradu Pada Bulan
Januari 2022 hingga Agustus 2023 bekerja sebagai Kaur Pemerintahan,
Desa Lewoeleng, Kec. Labatukan. Artinya hingga dinyatakan Lulus menjadi
anggota Bawaslu Kab. Lembata Periode 2023-2028, Teradu masih bekerja di
Lingkungan Pemerintahan Desa yang mengharuskan Pegawainya tidak
terafiliasi Partai Politik, hal ini menunjukkan bahwa Teradu masih
memenuhi syarat saat mendaftar menjadi anggota Bawaslu Kab. Lembata
saat proses seleksi berlangsung; (vide bukti T-2)
d) Bahwa, yang menjadi indikator Keempat untuk memperkuat bantahan saya
adalah Teradu tidak memiliki KTA Partai Politik, Teradu juga tidak pernah
dilantik sebagai Pengurus Partai Politik, Tidak pernah terlibat aktifitas
kepartaian secara berjenjang. Tentuhnya beralasan Yang Mulia, saya
menyampaikan demikian, karena ketika mendaftar sebagai Calon Anggota
Bawaslu Kab. Lembata, saya membaca semua persyaratan menjadi anggota
Bawaslu (Penyelenggara Pemilu) dan mengetahui betul persyaratan yang
diamanatkan oleh Ketentuan Pasal 117 ayat 1 huruf (i) bahwa salah satu
syarat menjadi penyelenggara pemilu adalah tidak terlibat Partai Politik
dan/atau setidaknya sudah berhenti menjadi anggota/pengurus Partai
politik setidaknya 5 (lima) tahun saat saya akan mendaftar menjadi
penyelenggara pemilu;
e) Bahwa, indikator satu sampai dengan empat di atas Yang Mulia, mengurai
bantahan Teradu terhadap dalil aduan Pengadu Yang Mulia.
Untuk selanjutnya, Teradu merespon fakta yang berkembang di dalam
persidangan sebagai berikut:
a) Bahwa, Teradu kembali menjelaskan kejadian pada tanggal 29 Mei 2021,
bahwa Teradu diajak oleh Sepupu Teradu (Saudara Dekat) atas nama
Marianus Gabriel Pole Raring untuk mengikuti kegiatan di Kantor
Kecamatan Lebatukan dengan menggunakan atribut Kepartaian berupa
Baju Partai Politik PDI Perjuangan milik suadara saya yang mana setelah
itu dikembalikan kepadanya;
b) Bahwa, Teradu kembali menegaskan Yang Mulia, proses yang terjadi saat
itu adalah jauh hari sebelum proses seleksi penerimaan anggota Bawaslu
Kab. Lembata Yang Mulia. Dan Teradu tidak mengetahui hal tersebut akan
menjadi persoalan seperti saat ini karena saat itu Teradu belum kepikiran
akan menjadi penyelenggara pemilu. (informasi seleksi penerimaan anggota
Bawaslu juga belum ada);
c) Bahwa, kehidupan dan aktifitas Teradu yang jauh dari urusan Kepemiluan
tidak terpikirkan saat menggunakan seragam partai politik tersebut akan
berefek panjang seperti ini. Atas kealpaan saya menggunakan atribut
kepartai tersebut Yang Mulia, tentuhnya saya meminta maaf kalau itu
menjadi persoalan atau dipersoalkan Pengadu saat ini;
d) Bahwa, sepanjang nama Teradu yang terdaftar dalam SK Kepengurusan
Partai PDI Perjuangan, Teradu memastikan bahwa nama Teradu telah di
catut;
e) Bahwa, sebagaimana arahan Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang
Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Hari ini Tanggal 21 Desember
2023, Teradu telah melanyangkan surat permohonan ke DPD Partai PDI
Perjuangan Provinsi NTT untuk mengeluarkan Nama Teradu dari susunan
keanggotaan Pengurus Partai PDI Perjuangan;
f) Bahwa, informasi yang telah dijalin dan dimohonkan Teradu ke Fungionaris
Partai PDI Perjuangan tertanggal 21 Desember 2023 untuk mengeluarkan
nama saya dari kepengurusan Partai PDI Perjuangan tersebut telah
diterima dengan jelas, dan Partai PDI Perjuangan akan mengeluarkan SK
baru yang nantinya nama Teradu tidak ada lagi di dalam SK Kepengurusan
Partai PDI Perjuangan dimaksud;
g) Bahwa, adapun Bukti SK terbaru Kepengurusan Partai Politik PDI
Perjuangan nantinya akan dilaporkan Teradu ke DKPP dikesempatan
pertama begitu SK Tersebut diterima oleh Teradu;
h) Atas semua proses yang terjadi dalam persidangan, Teradu mengucapkan
Terimakasih kepada DKPP RI dan semua pihak yang terlibat untuk
membuat persoalan dugaan pelanggaran kode etik ini menjadi terang
benderang;
i) Atas semua Proses yang ada, Penilaian akhir kami kembalikan kepada Yang
Mulia Ketua dan Anggota DKPP RI, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik yang diduga
dilakukan oleh Saya selaku anggota Bawaslu Kab. Lembata.
[2.10] SAKSI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 132-PKE-
DKPP/XI/2023, Teradu mengajukan Saksi yakni Marianus Gabriel Pole Raring dan
Markus Marsini Pole Raring yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
pada tanggal 20 Desember 2023 sebagai berikut:
• Marianus Gabriel Pole Raring
1. Bahwa Saksi menyatakan melibatkan Teradu dalam kegaitan agenda rapat kerja
cabang PDI Perjuangan Kabupaten Lembata;
2. Bahwa Saksi menyatakan memasukkan nama Teradu dalam Surat Keputusan
Pengurus Partai PDI Perjuangan cabang Lebatukan tanpa sepengetahuan Teradu;
3. Bahwa saksi menyatakan tidak pernah dilakukan Pelantikan oleh PDI Perjuangan
terhadap kepengurusan Partai Anak Cabang PDI Perjuangan di Kecamatan
Lebatukan;
• Markus Porsini Pole Raring
1. Bahwa Saksi menyatakan Teradu adalah mantan Perangkat Desa Lewoeleng;
2. Bahwa Teradu (kak ini kelanjutannya apa ya? Kalau memang nggak ada
kelanjutannya, dihapus saja)
[2.11] PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
20 Desember 2023. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan prosedur pengangkatan calon Bawaslu Kabupaten
Lembata terpilih atas nama Fransiskus Xaverius Pole, penting bagi Pihak Terkait
menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf i dan huruf j Undang Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu), Badan
Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Bawaslu) berwenang
membentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota) dan mengangkat anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota
Pasal 95
Bawaslu berwenang:
...
i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu
LN;
j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi,
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN;
1.2. Bahwa dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk masa
jabatan tahun 2023 – 2028, Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota
Masa Jabatan 2023 – 2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat atau Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028 (selanjutnya disebut Pedoman
Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota) [vide Bukti PT-1];
1.3. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan
oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal
128 UU Pemilu yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota.
...
1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, tim seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan
seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 129
...
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang
pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan
mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis
dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan
masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi
Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas
tanggapan dan masukan masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat
pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada
Bawaslu.
2. Bahwa Tim Seleksi Zona III Nusa Tenggara Timur (selanjutnya disebut Timsel Zona
III NTT) telah melakukan tahapan kegiatan seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota meliputi Alor, Flores Timur, Lembata, Sikka dan Ende, sebagai
berikut:
2.1. Bahwa Tim Seleksi Zona III NTT, melakukan penelitian administrasi untuk:
a. pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas
pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Bawaslu
Kabupaten Sikka, Bawaslu Kabupaten Flores Timur, Bawaslu
Kabupaten Lembata, dan Bawaslu Kabupaten Alor; dan
b. penetapan dan pengumuman hasil penelitian administrasi Sesuai
dengan Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota
2.2. Bahwa untuk Bawaslu Kabupaten Lembata, Timsel Zona III NTT
menyatakan 36 (tiga puluh enam) nama peserta lolos seleksi administrasi
calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata dan mengumumkan hasil
penelitian administrasi melalui Pengumuman Nomor:
05/TIMSEL.K3/06/2023 tentang Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka dan Ende
tanggal 23 Juni 2023 (vide Bukti PT-2), terdapat nama Fransiskus Xaverius
Pole dengan peserta nomor 0028/CABKK-NTT.LBT/2023;
2.3. Bahwa hasil input Aplikasi MR. Bawaslu terhadap Fransiskus Xaverius
Pole telah melampirkan Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota
Partai Politik tanggal 31 Mei 2023, yang pada pokoknya menerangkan tidak
pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima)
tahun terakhir (vide Bukti PT-3 dan Bukti PT-4).
2.4. Bahwa berdasarkan hasil nilai tes tertulis dan tes psikologi yang di input di
Aplikasi MR. Bawaslu (vide Bukti PT-5), Timsel Zona III NTT menyatakan 12
(dua belas) nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata
lolos tes tertulis dan tes psikologi melalui Pengumuman Hasil Tes Tertulis
dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten
Lembata tanggal 13 Juli 2023, terdapat nama Fransiskus Xaverius Pole (vide
Bukti PT-6).
2.5. Bahwa melalui Pengumuman Hasil tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Lembata Tertanggal 13
Juli 2023 sebagaimana dimaksud dalam poin angka 2.4., Timsel Zona III
NTT kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan secara tertulis
terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata yang dinyatakan
lolos tes tertulis dan tes psikologi (vide Bukti PT-6).
2.6. Bahwa berdasarkan hasil nilai tes kesehatan dan tes wawancara yang di
input Aplikasi MR. Bawaslu (vide Bukti PT-7), Tim Seleksi Zona III NTT
menyatakan 6 (enam) nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata lolos tes kesehatan dan tes wawancara melalui
Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Bakal Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III (Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata, dan
Alor) Nomor: 036/TIMSEL.K.3/07/2023 tanggal 31 Juli 2023, terdapat nama
Fransiskus Xaverius Pole (vide Bukti PT-8).
2.7. Bahwa berdasarkan laporan akhir Tim Seleksi Perekrutan Calon Anggota
Bawaslu Masa Jabatan 2023-2028 Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara
Timur Wilayah 3 Kabupaten Alor, Flores Timur, Lembata, Sikka dan Ende
yang diserahkan Timsel Zona III NTT tidak ditemukan adanya tanggapan dan
masukan masyarakat, khususnya terhadap Fransiskus Xaverius Pole.
2.8. Bahwa berdasarkan laporan akhir tersebut, Timsel Zona III NTT telah
mengirimkan Surat Nomor: 004/TIMSEL.K.3/05/2023 Perihal Permintaan
Akses Silon dan Sipol kepada KPU Provinsi NTT tanggal 15 Juni 2023, yang
pada pokoknya pada tahapan penelitian dan verifikasi berkas peserta, di
mana yang harus dipenuhi peserta adalah tidak pernah menjadi anggota,
pengurus, maupun tim sukses dan Calon anggota legislative (Caleg) dari
partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir (vide Bukti PT-9).
2.9. Bahwa Timsel Zona III NTT menyampaikan 6 (enam) nama peserta seleksi
calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata sebagaimana dimaksud dalam
poin angka 2.1. sampai dengan poin angka 2.8. kepada Bawaslu
sebagaimana ketentuan Pasal 130 ayat (1) UU Pemilu.
2.10. Bahwa selanjutnya, Bawaslu melakukan uji kelayakan dan kepatutan
terhadap 6 (enam) nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten
Lembata, yang dibantu dan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi NTT
menyelenggarakan Semi Structured Group Discussion (SSGD) terhadap bakal
calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata melalui Pengumuman
Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 1 Agustus 2023 [Vide
Bukti PT-10]. Selanjutnya, hasil Uji kelayakan dan kepatutan melalui SSGD
tersebut di input kedalam Aplikasi MR. Bawaslu oleh Bawaslu Provinsi NTT
(vide Bukti PT-11).
2.11. Bahwa sampai dengan berakhirnya pelaksanaan uji kelayakan dan
kepatutan terhadap 6 (enam) nama peserta seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata oleh Bawaslu Provinsi NTT tidak terdapat tanggapan
dan masukan masyarakat, khususnya terhadap Fransiskus Xaverius Pole.
2.12. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 131 ayat (1) UU Pemilu, Bawaslu
menetapkan sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
berkas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tim seleksi.
2.13. Bahwa dalam konteks Pengaduan a quo, Pihak Terkait menerima sejumlah
nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata termasuk Fransiskus
Xaverius Pole. Kemudian, Pihak Terkait bersama Anggota Bawaslu lainnya
dalam rapat Pleno memilih dan menetapkan Fransiskus Xaverius Pole
sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023-2028
berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2598.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara
Timur Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti PT-12).
2.14. Bahwa sejak diterimanya sejumlah nama calon anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata dari Tim Seleksi sampai dengan dipilih dan
ditetapkannya Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, tidak terdapat
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Fransiskus Xaverius Pole.
Jikalaupun terdapat masukan dan tanggapan masyarakat terkait Pengaduan
a quo, tentunya Bawaslu akan melakukan klarifikasi terhadap yang
bersangkutan.
2.15. Bahwa perlu Pihak Terkait tegaskan Tim Verifikasi telah melakukan
penelusuran terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata atas nama
Fransiskus Xaverius Pole dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik
(Sipol) (vide Bukti PT-13), yang hasilnya Fransiskus Xaverius Pole tidak
terdaftar dalam Sipol.
3. Bahwa terkait dengan pelaksanaan wewenang dari Tim Seleksi sebagaimana Pasal
129 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu memberikan wewenang penuh kepada Timsel
untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan yang telah
ditetapkan oleh Bawaslu (vide Putusan DKPP Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023
Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, halaman 105). Oleh karena itu, perihal
pengaduan a quo terkait dengan penelitian administrasi bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dan mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal
calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk pemeriksaan kelengkapan,
keabsahan, dan legalitas berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten Ende, Bawaslu Kabupaten Sikka, Bawaslu Kabupaten Flores Timur,
Bawaslu Kabupaten Lembata, dan Bawaslu Kabupaten Alor, merupakan
wewenang penuh Timsel Zona III NTT sebagaimana ditegaskan oleh Yang Mulia
Majelis DKPP di dalam Putusan DKPP a quo.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Republik Indonesia melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1
s.d. PT-13 sebagai berikut:
Bukti PT-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023 – 2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat atau
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan
2023 – 2028
Bukti PT-2 Pengumuman Nomor: 05/TIMSEL.K3/06/2023 tentang Hasil
Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka dan Ende tanggal 23 Juni 2023
Bukti PT-3 Tangkapan Layar Aplikasi MR. Bawaslu
Bukti PT-4 Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
tanggal 31 Mei 2023
Bukti PT-5 Tangkapan Layar Hasil nilai tes tertulis dan tes psikologi yang di
input di Aplikasi MR. Bawaslu.
Bukti PT-6 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Lembata tanggal 13
Juli 2023
Bukti PT-7 Tangkapan Layar hasil nilai tes kesehatan dan tes wawancara yang
di input Aplikasi MR. Bawaslu
Bukti PT-8 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Bakal
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona III (Ende, Sikka,
Flores Timur, Lembata, dan Alor) Nomor:
036/TIMSEL.K.3/07/2023 tanggal 31 Juli 2023
Bukti PT-9 Surat Nomor: 004/TIMSEL.K.3/05/2023 Perihal Permintaan Akses
Silon dan Sipol kepada KPU Provinsi NTT tanggal 15 Juni 2023
Bukti PT-10 Pengumuman Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028
tanggal 1 Agustus 2023
Bukti PT-11 Tangkapan Layar Hasil Uji kelayakan dan kepatutan melalui SSGD
tersebut di input kedalam Aplikasi MR. Bawaslu oleh Bawaslu
Provinsi NTT
Bukti PT-12 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2598.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18
Agustus 2023
Bukti PT-13 Tangkapan Layar hasil penelusuran terhadap Anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata atas nama Fransiskus Xaverius Pole dalam
Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
[2.11.2] Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai Pihak Terkait yang pada
Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 20 Desember 2023. Pihak
Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
A. Pokok Aduan
Pokok aduan yang disampaikan oleh Pengadu terhadap Para Teradu yakni
pelanggaran terhadap Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan "mengundurkan
diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat
mendaftar sebagai calon" dan Pasal 117 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang pada pokoknya menyatakan
"mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil”.
B. Dasar Hukum
1. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (selanjutnya disebut Perbawaslu 1/2021);
2. Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Perbawaslu
3/2022);
3. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 285/HK.01.OO/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (selanjutnya
disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota).
C. Keterangan Pihak Terkait
1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Sekretariat Jenderal
Bawaslu menyelenggarakan pemberian dukungan administratif kepada
Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut:
1.1.Perbawaslu 1/2021 menerangkan bahwa Pihak Terkait memiliki tugas dan
fungsi sebagai berikut:
Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan
administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu
Pasal 7
(1) SekretariatJenderal Bawaslu dibantu oleh:
a. Deputi Bidang Administrasi;
b. Deputi Bidang Dukungan Teknis; dan
c. Inspektorat Utama
Pasal 8
(1) Deputi Bidang Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
huruf a bertanggungjawab kepada Ketua Bawaslu melalui Sekretaris
Jenderal Bawaslu.
(2) Deputi BidangAdministrasi dipimpin Oleh Deputi.
Pasal 9
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas membantu Sekretariat
Jenderal dalam menyelenggarakan dukungan administrative kepada
Bawaslu.
Pasal 11 Deputi Bidang Administrasi terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat; dan
d. BiroSumberDaya Manusia dan Umum.
Pasal 23
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum sebagaimana dimaksud Pasal 11
huruf d mempunyai tugas melaksanakan urusan sumber daya manusia dan
aparatur pengawas Pemilu, pengelolaan urusan rumah tangga, dan
keprotokolan.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro
Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perencanaan kegiatan administrasi sumber daya manusia
dan
umum;
b. pelaksanaan fasilitasi rekrutmen dan penggantian antarwaktu anggota
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
c. pengelolaan administrasi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
d. penyusunan rencana kebutuhan pegawai;
e. Pelaksanaan Rekrutmen dan Pengangkatan Pegawai;
f. pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
g. pelaksanaan urusan keamanan dalam;
h. pelaksanaan layanan pengadaan;
i. pelaksanaan kerumahtanggaan;
j. pelaksanaan urusan penyiapan perencanaan pelaksanaan kegiatan
keprotokolan; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
(Bukti PT-1)
1.2.Bahwa selaras dengan ketentuan di atas, Perbawaslu 3/2022 memberikan
tugas kepada Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan
Umum untuk membantu tugas yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu yang menjadi Koordinator Divisi sebagaimana dijelaskan berikut:
Pasal 4
(1) Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai
tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada auat (1) dibagi berdasarkan divisi
dan wilayah kerja.
Pasal 8
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan;
b. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan
masyarakat;
c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan d divisi penanganan
pelanggaran, data, dan informasi.
(3) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator
divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
(1) Divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyusunan kebijakan serta penyusunan anggaran
dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan;
b. perencanaan dan penyusunan strategi pengembangan sumber daya
manusia dan kebijakan kelembagaan Pengawasan Pemilu dan
Pemilihan;
c. pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
d. perencanaan„ penyusunan kebijakan teknis, dan penjaminan mutu
Pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, peserta
Pemilu dan Pemilihan serta pegawai kesekretariatan;
e. pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan Pengawas Pemilu, pegawai
kesekretariatan, serta saksi peserta Pemilu dan Pemilihan;
f. pembinaan Pengawas Pemilu dan pegawai kesekretariatan;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata laksana dan
kesekretariatan serta reformasi birokrasi;
h. pengolahan basis data Pengawas Pemilu dan kesekretariatan;
i. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang sumber daya
manusia, kelembagaan, dan/atau organisasi Pengawas Pemilu;
j. pemantauan dan evaluasi rencana strategis, program, kegiatan
Pengawasan Pemilu„ kebijakan teknis pelaksanaan Pendidikan dan
pelatihan Pengawas Pemilu, masyarakat, dan pegawai
kesekretariatan, serta anggaran;
k. merumuskan kebijakan strategis dan merancang model
Pengawasan Pemilu dan Pemilihan, peningkatan kinerja
kelembagaan dan kualitas sumber daya manusia, serta
pengembangan demokrasi dan literasi kepemiluan;
l. mengembangkan fungsi kelembagaan Pengawasan Pemilu dan
Pemilihan sebagai pusat pembelajaran Pengawasan Pemilu dan
Pemilihan serta literasi kepemiluan;
m. penyusunan laporan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan
tahunan dan laporan akhir divisi sumber daya manusia dan
organisasi serta pendidikan dan pelatihan;
n. melakukan evaluasi dan memberikan sanksi, penghargaan,
promosi, mutasi serta rotasi melalui Sekretaris Jenderal Bawaslu
untuk jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu
Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota setelah
berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu dan menyampaikannya pada
Rapat Pleno; dan
o. melakukan evaluasi terhadap kinerja Sekretaris Jenderal Bawaslu
dan/atau jajaran Sekretariat Jenderal Bawaslu setelah berkoordinasi
dengan Ketua Bawaslu serta melaporkan pada Rapat Pleno
dan/atau lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas
Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan
Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan
oleh Ketua Bawaslu.
(3) Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan
memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi
berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan
Bawaslu.
Pasal 11
(1) Pengordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
Pasal 9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal
Bawaslu.
(2) Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan
unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang
perencanaan, keuangan dan barang milik negara, Pengawasan
dan sosialisasi, dan inspektorat;
b. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan
pelatihan dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan
urusan di bidang sumber daya manusia, perencanaan,
organisasj keuangan dan barang milik negara, pendidikan, dan
pelatihan;
c.divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan
masyarakat dibantu oleh unit organisasi yang
menye/enggarakan urusan di bidang Pencegahan, partisipasi
masyarakat, hubungan masyarakat, dan hubungan
antarlembaga;
d. divisi hükum dan penyelesaian sengketa dibantu deh unit
organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang hükum dan
penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan;
dan
e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu
oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang
penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan
informasi; (vide Bukti PT-2)
2. Bahwa Pelaksanaan Seleksi/prosedur pengangkatan calon anggota Bawaslu
Kabupaten Lembata dilakukan berdasarkan Pedoman Pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota. Tahapan pelaksanaan seleksi dilakukan dengan melakukan
Penetapan Tim Seleksi yang dilakukan pada tanggal 18 April 2023 - 6 Mei
2023. Setelah Penetapan Tim Seleksi Bawaslu melakukan Pembekalan bagi
Tim Seleksi sebanyak 2 (dua) gelombang yang dilaksanakan pada tanggal 10
12 Mei 2023. Setelah diberikan pembekalan, Tim Seleksi melakukan tahapan-
tahapan seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 -
2028 sebagaimana yang tercantum dalam jadwal seleksi. (vide Bukti PT-3)
3. Bahwa Bawaslu menerima Laporan Akhir Tim Seleksi Perekrutan Calon
Anggota Bawaslu Masa Jabatan 2023 - 2028 Kabupaten/Kota Provinsi Nusa
Tenggara Timur Wilayah 3 Kabupaten Alor, Flores Timur, Lembata, Sikka, dan
Ende pada tanggal 18 Agustus 2023. (vide Bukti PT-4)
4. Bahwa Bawaslu melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota dengan menugaskan Bawaslu Provinsi sebagaimana
surat Nomor 541/KP.01/K1/08/2023 tanggal 1 Agustus 2023. (vide Bukti PT-
5)
5. Bahwa tata cara dan mekanisme uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota diatur dalam Pedoman Pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota. Berdasarkan BAB III Pedoman Pembentukan Bawaslu
Kabupaten/Kota, uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
A. Tata Cara dan Mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Oleh Bawaslu
1. Bawaslu menerima nama-nama seluruh peserta yang mengikuti tes
kesehatan dan wawancara dalam susunan peringkat tertinggi sampai
peringkat terendah dibuat dengan berita acara penilaian tes Kesehatan dan
wawancara.
2. Bawaslu menerima nama-nama sejumlah 2 (dua) kali kebutuhan calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan mengikuti uji kelayakan dan
kepatutan dibuatdengan berita acara penetapan nama-namayang akan
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dari tim seleksi sesuai jadwal.
3. Bawaslu melakukan Rapat Pleno untuk menentukan jadwal, mekanisme dan
tata cara pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.
4. Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan
kepatutan terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
5. Bawaslu berdasarkan hasil Rapat Pleno mengumumkan pelaksanaan uji
kelayakan dan kepatutan untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
yang berkaitan dengan waktu dan tempat melalui website Bawaslu
dan/atau menyampaikan secara langsung calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
6. Penyampaian informasi langsung Uji Kelayakan dan Kepatutan dapat
dilakukan melalui sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota.
7. Peserta Uji Kelayakan dan Kepatutan menyampaikan konfirmasi kehadiran
dan kesiapan mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan paling lama 3 (tiga)
hari sebelumjadwal pelaksanaan,
8. Dalam haljumlah dan/atau persyaratan calon sebagaimana dimaksud
angka 2 tidak terpenuhi maka Bawaslu dapat mengambil alih dengan
melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap seluruh calon yang
mengikuti tes wawancara oleh Tim Seleksi.
B. Metode Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan
1. Uji kelayakan dan kepatutan bagi calon Komisioner Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat dilakukan dengan metode Semi Structured Group
Discussion (SSGD).
2. Pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dengan metode Semi
Structured Group Discussion (SSGD) akan diatur lebih lanjut melalui
petunjuk teknis.
3. Bawaslu Provinsi menyampaikan kepada Bawaslu hasil penilaian uji
kelayakan dan kepatutan yang dilakukan dengan metode SSGD dari
masing-masing peserta sebagaimana format penilaian.
C. Rapat Pleno Penentuan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
1. Bawaslu melakukan Rapat Pleno dalam rangka menentukan nama calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibutuhkan sesuai jadwal.
2. Mekanisme Rapat Pleno Bawaslu dilaksanakan sesuai Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno.
3. Bawaslu melalui rapat pleno memberikan penilaian dan peringkat kepada
2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang
dibutuhkan dan selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Penetapan Nama Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih.
4. Bawaslu melalui rapat pleno menetapkan nama anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota terpilih dengan mempertimbangkan hasil tes kesehatan,
wawancara dan SSGD sesuai dengan jumlah anggota Bawaslu
Kabupaten/Kotayang dibutuhkan.
5. Bawaslu menetapkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih
dan dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Bawaslu.
6. Bawaslu mengumumkan nama anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih
yang telah ditetapkan sesuai jadwal setelah Rapat Pleno Penetapan
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih melalui website
Bawaslu/Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota.
(Bukti PT-6)
6. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
bertugas untuk membantu Sekretariat Jenderal dalam menyelenggarakan
dukungan administratif kepada Bawaslu dalam hal ini pemberian dukungan
administratif dalam pelaksanaan seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
berupa pemberian dukungan sarana prasarana:
a. Penyediaan lokasi pelaksanaan pembekalan Tim Seleksi;
b. Pembuatan dan penyampaian undangan Pelantikan kepada Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih;
c. Mempersiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan Anggota Bawaslu;
dan
d. Penyediaan lokasi pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
7. Bahwa Pihak Terkait selaku Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana telah disampaikan pada angka 6,
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Kepala Biro Sumber Daya
Manusia dan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
melampirkan alat bukti dengan daftar dan diberi kode PT-1 s.d. PT-6 sebagai
berikut:
Bukti PT-1 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi,
Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Bukti PT-2 Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja dan
Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
Bukti PT-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028
Bukti PT-4 Tanda Terima Penerimaan Laporan Akhir Tim Seleksi Bawaslu
Nusa Tenggara Timur
Bukti PT-5 Surat Ketua Bawaslu Nomor 541/KP.01/K1/08/2023 tanggal 1
Agustus 2023
Bukti PT-6 BAB III Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
285/HK.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028
[2.11.3] Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023-
2028
Bahwa DKPP memanggil Ketua Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata
periode 2023-2028 sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 20 Desember 2023. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Tim Seleksi Calon Anggota bawaslu Kabupaten/Kota Nusa Tenggara Timur
telah melakukan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
berlaku;
2. Bahwa Tim Seleksi telah melakukan penelurusan keterlibatan semua calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Aplikasi SIPOL dan SILON;
3. Bahwa terkait nama Teradu, Tim Seleksi menyatakan telah melakukan
penelusuran terhadap Nomor Induk Kependudukan Teradu dalam aplikasi SIPOL
dan hasilnya dinyatakan tidak terdaftar;
4. Bahwa Daftar Riwayat Hidup Teradu juga tidak melampirkan keterlibatan dalam
keanggotaan partai politik;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu
diduga melakukan Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu atas tindakan Teradu yang tidak jujur dalam mengikuti tahapan seleksi Calon
Anggota Bawaslu kabupaten Lembata. Teradu diduga tidak memenuhi syarat sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028 dikarenakan pada saat
mengikuti seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata, Teradu diduga belum
mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Hal tersebut dibuktikan dari Surat
Keputusan Nomor: 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 Tentang Struktur, Komposisi dan
Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu. Teradu menyatakan dalam mengikuti tahapan seleksi
Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata Periode 2023-2028, Teradu telah melakukan
pemeriksaan data Nomor Induk Kependudukan di aplikasi Sistem Informasi Partai
Politik (SIPOL) yang hasilnya menyatakan tidak terdaftar dalam SIPOL. Berdasarkan
hal tersebut maka berkas pendaftaran Teradu diterima sebagai calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Lembata. Teradu juga menyampaikan pada tahapan masukan
dan tanggapan masyarakat terhadap calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata,
tidak ada masukan atau tanggapan dari masyarakat yang menyatakan Teradu terlibat
dalam keangotaan Partai Politik. Terkait Surat Keputusan Nomor: 624/KPTS-
PAC/DPD/XII/2020 Tentang Struktur, Komposisi dan Personalia Pengurus Anak
Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kecamatan
Lebatukan, Kabupaten Lembata, Teradu menyatakan tidak mengetahui namanya
dimuat dalam Surat Keputusan a quo. Teradu menyatakan namanya dimuat dalam
Surat Keputusan a quo adalah atas perbuatan saudara Teradu atas nama Marianus
Gabriel Pole.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa, terhadap dalil
Para Pengadu sebagaimana termuat di dalam angka [4.1], terungkap fakta bahwa
Teradu merupakan Anggota Bawaslu Kabupaten Lembata periode 2023-2028 yang
dilantik pada tanggal 19 Agustus 2023, berdasarkan Surat Keputusan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2598.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Nusa Tenggara Timur Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 18 Agustus 2023.
Bahwa Teradu pada saat pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten Lembata,
telah mengikuti proses seleksi sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kebupaten/Kota Masa Jabatan
2023-2028, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang
Perubahan Keempat atau Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor: 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028 (vide bukti PT-1).
Terungkap fakta bahwa, pada saat seleksi anggota Bawaslu Kabupaten Lembata,
Teradu juga menyerahkan Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai
Politik yang ditandatangani oleh Teradu. (vide bukti P-4; PT-4).
Terungkap fakta bahwa, pada saat seleksi Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Lembata, Tim Seleksi telah melakukan pengecekan nama Teradu pada
aplikasi SIPOL namun nama Teradu tidak ditemukan sebagai anggota partai politik
manapun, hal tersebut juga sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Pihak
Terkait, Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa
Teradu tidak terdaftar di dalam SIPOL (vide bukti PT-13). Terungkap fakta bahwa
pada saat tahapan masukan masyarakat, Teradu juga tidak mendapatkan masukan
apapun sehingga Tim Seleksi tidak melakukan klarifikasi kepada Teradu terkait
dengan keterlibatan Teradu dalam partai politik.
Terungkap fakta bahwa, Pengadu mengetahui jika Teradu terlibat dalam parta politik
melalui informasi yang diunggah oleh akun Facebook atas nama Djoe Dawson Maing
tertanggal 29 Mei 2021. Bahwa dalam informasi yang diunggah tersebut terdapat foto
Teradu saat menghadiri Rapat Kerja Cabang PDI Perjuangan Kabupaten Lembata.
Bahwa Djoe Dawson Maing diketahui memiliki nama asli Yoseph Marianus Boli
Maing, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 tentang
Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kecamatan Lembatukan, Kabupaten Lembata Masa Bakti
2019-2024, tertanggal 23 Desember 2020, adalah sebagai Sekretaris PAC PDI
Perjuangan Kecamatan Lebatukan. Adapun Teradu dalam Surat Keputusan a quo
menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi. (vide bukti P-
02). Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan namanya dicatut oleh
Marianus Gabriel Pole Raring (saksi) untuk mengisi struktur kepengurusan Pengurus
Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Marianus Gabriel Pole Raring dalam Surat Keputusan a quo menduduki jabatan
sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa Teradu telah mengikuti
beberapa kali kegiatan PDI Perjuangan di Kecamatan Lebatukan yaitu berdasarkan
bukti P-3 Teradu hadir pada pertemuan pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan
Lebatukan. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2021, Teradu hadir bersama dengan
Saksi Marianus Gabriel Pole, Yoseph Marianus Boli Maing, serta pengurus PAC PDI
Perjuangan Kecamatan Lebatukan pada pertemuan dengan Camat Lebatukan dalam
rangka penyerahan Surat Keputusan Kepengurusan PAC PDI Perjuangan Kecamatan
Lebatukan. (vide bukti P-3). Bahwa pada tanggal 29 Mei 2021, Teradu hadir dalam
Rapat Kerja Cabang PAC PDI Perjuangan dengan menggunakan atribut PDI
Perjuangan bersama dengan Saksi Thomas Making, dan Yoseph Marianus Boli Maing
(vide bukti P-3). Bahwa terhadap dalil aduan Para Pengadu serta bukti-bukti yang
diajukan dalam sidang pemeriksaan, Teradu membantah bahwa Teradu adalah
Pengurus PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan. Teradu tidak pernah
mengetahui namanya tercantum dalam Surat Keputusan Kepengurusan PAC PDI
Perjuangan, dan Teradu juga menyatakan tidak pernah mendapatkan Kartu Tanda
Anggota (KTA) PDI Perjuangan. Bahwa Teradu beberapa kali mengikuti kegiatan PDI
Perjuangan Kecamatan Lebatukan atas permintaan Saksi Marianus Gabriel Pole. Hal
ini dibenarkan oleh Saksi Marianus Gabriel Pole. Saksi Marianus Gabriel Pole
menerangkan bahwa Teradu diminta olehnya untuk menghadiri kegiatan PDI
Perjuangan Kecamatan Lebatukan tanpa memberitahukan bahwa Teradu tercantum
namanya dalam Surat Keputusan a quo dengan jabatan Wakil Ketua Bidang
Keanggotaan dan Organisasi. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
Saksi Marianus Gabriel Pole sudah tidak lagi menjabat sebagai Pengurus Anak
Cabang PDI Perjuangan sejak bulan Januari Tahun 2022. Selain itu terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa Surat Keputusan Nomor: 624/KPTS-
PAC/DPD/XII/2020 tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus
Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan Lembatukan,
Kabupaten Lembata Masa Bakti 2019-2024, tertanggal 23 Desember 2020, telah
dilakukan penyesuaian berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 624-A/KPTS-
PAC/DPD/V/2022 tentang Penyesuaian Struktur, Komposisi dan Personalia
Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kecamatan
Lebatukan Kabupaten Lembata Masa Bakti 2019-2024 tertanggal 17 Mei 2022 (vide
bukti P-02; T-6). Bahwa dalam Surat Keputusan a quo nama Teradu sudah tidak lagi
tercantum dalam struktur kepengurusan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan DPD-PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara
Timur Nomor: 1214/EX/DPD-NTT/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023, yang pada
pokoknya menjelaskan bahwa Fransiskus Xaverius Pole, S.Pd. bukan lagi sebagai
Anggota dan Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bahwa
Surat Keterangan a quo jelas bahwa Teradu terbukti pernah menjadi Pengurus Anak
Cabang PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa
Tenggara Timur (vide Bukti T-5).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa meskipun
Teradu dalam sidang pemeriksaan beralasan namanya dicatut oleh Saksi Marianus
Gabriel Pole Raring untuk mengisi struktur kepengurusan Pengurus Anak Cabang
(PAC) PDI Perjuangan Kecamatan Lebatukan, namun faktanya dari tahun 2020
hingga sidang pemeriksaan dilaksanakan, tidak pernah ada protes maupun upaya
hukum yang dilakukan oleh Teradu baik kepada Saksi Marianus Gabriel Pole Raring
maupun DPD PDI Perjuangan sebagai pihak yang telah mengeluarkan Surat
Keputusan Nomor: 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 a
quo. Faktanya Teradu justru beberapa kali mengikuti acara PDI Perjuangan
Kecamatan Lebatukan dan menggunakan atribut PDI Perjuangan. Bahwa dalil Teradu
yang berulangkali menyatakan tidak mengetahui acara yang dihadiri adalah acara
partai tidak meyakinkan Majelis, mengingat Teradu adalah orang berpendidikan dan
sebelumnya berprofesi sebagai Guru Honorer dan Kepala Seksi Pemerintahan (vide
bukti T-2). Bahwa Saksi Thomas Making juga menerangkan pada acara Rapat Kerja
PAC PDI Perjuangan yang dihadiri oleh Teradu terpampang jelas pada tempat
kegiatan.
Bahwa Teradu terbukti sebagai Pengurus Anak Cabang PDI Perjuangan Kecamatan
Lebatukan sebagaimana Surat Keputusan Nomor: 624/KPTS-PAC/DPD/XII/2020
tentang Struktur Komposisi dan Personalia Pengurus Anak Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan Kecamatan Lembatukan, Kabupaten Lembata Masa Bakti
2019-2024. Teradu telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 117 ayat (1)
huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon”.
Dengan demikian, DKPP menilai Tindakan Teradu tidak dibenarkan secara hukum
dan etika. Dalil aduan Para Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf
a, huruf f, Pasal 7 ayat (3), Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.