Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 80/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Lembata
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-09-2013
👁 12 dibaca
⇩ 3 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 137/I-P/L-DKPP/ 2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 80/DKPP-PKE-II/2013, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 Agustus 2013 dan 4 September 2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Bahwa pada 26 November 2012 DPC Partai HANURA Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi: Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum DKPP mempunyai wewenang untuk: a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I Drs. H. Yusuf Dolu, Teradu II Michael Satria Wulan Betekeneng, dan Teradu III Aloysius Baha Lajar; 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN KPU LEMBATA
PUTUSAN
No. 80/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 137/I-P/L-DKPP/2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 80/DKPP-
PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Aloysius Urbanus Uri Murin
Pekerjaan : Anggota DPRD Kab Lembata, Provinsi NTT
Alamat : Wangatoa Utara Timur RT 030/RW 010
Desa Selandoro Kecamatan Nubatukan
Kabupaten Lembata
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Drs. H. Yusuf Dolu
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lembata
Alamat : Jl. Trans Lembata, Lewoleba, Lembata
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Michael Satria Wulan Betekeneng
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lembata
Alamat : Jl. Trans Lembata, Lewoleba, Lembata
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Aloysius Baha Lajar
Jabatan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Lembata
1
Alamat : Jl. Trans Lembata, Lewoleba, Lembata
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu III;
[1.3] Telah membaca pengaduan Para Pengadu;
Mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa keterangan Para Teradu;
Mendengar keterangan saksi dan pihak terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti-bukti dan
dokumen-dokumen yang diajukan Pengadu dan Teradu
III. DUDUK PERKARA
Bahwa Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor 137/I-P/L-DKPP/
2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 80/DKPP-PKE-II/2013, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 22 Agustus 2013 dan 4 September
2013, menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu sebagai berikut:
1. Bahwa pada 26 November 2012 DPC Partai HANURA Kab. Lembata di bawah
kepemimpinan Ketua Aloysius Urbanus Uri Murin dan Sekretaris Yohanes Tehe,
dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPUD Kabupaten Lembata;
2. Bahwa pada Januari 2013 terjadi dualisme pada DPC Hanura Lembata yang
berawal dari tindakan ketua DPD Partai HANURA Provinsi Nusa Tenggara Timur
memberhentikan Aloysius Urbanus Uri Murin dan Yohanes Tehe sebagai Ketua
dan Sekretaris DPC HANURA Kabupaten Lembata dan mengangkat Pelaksana
Tugas (PLT) DPC Partai HANURA untuk menyelenggarakan Muscablub. Meski
Muscablub gagal dilaksanakan akibat penolakan oleh PAC Hanura se-Kabupaten
Lembata, namun pada tanggal 18 April 2013 ketua DPD Partai Hanura Provinsi
NTT mengangkat kepengurusan DPC Hanura Lembata yang diketuai oleh Adriani
Sunur dan sekretaris Emanuel Lamabelawa;
Tindakan ketua DPD partai Hanura NTT tersebut telah melanggar ketentuan
AD/ART Partai Hanura pasal 50 ayat 3 yang menyatakan Musyawarah Cabang
Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan pesetujuan tertulis DPP Pusat atas
permintaan 2/3 PAC;
2
3. Bahwa pada 19 April 2013 Pengurus DPC Partai HANURA Kab. Lembata dengan
Ketua Aloysius Urbanus Uri Murin mendaftarkan 25 Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lembata kepada KPU Kabupaten Lembata;
4. Bahwa pada 22 April 2013 Adriani Sunur hendak mendaftarkan 25 orang bakal
caleg yang lain, namun ditolak oleh KPU Kabupaten Lembata. Atas penolakan
tersebut, Adriani Sunur kemudian mengadukan Ketua KPU Kabupaten Lembata
kepada Panwaslu Kabupaten Lembata. Menyikapi pengaduan tersebut, Panwaslu
Kabupaten Lembata pada 29 April 2013 mengeluarkan rekomendasi kepada KPU
Kabupaten Lembata agar menerima pendaftaran bakal caleg versi Adriani Sunur
dan melakukan verifikasi ke DPP Hanura tentang kepengurusan DPC Hanura yang
sah. Tindakan Panwaslu tersebut telah diadukan ke DKPP dengan nomor perkara
61/DKPP-PKE-II/2013 dan Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata, Ketua Panwaslu
Kabupaten Flores Timur dan Ketua Bawaslu Provinsi NTT telah dijatuhi sanksi
PERINGATAN;
5. Atas rekomendasi Panwaslu tersebut, pada tanggal 1 Mei 2013 Adriani Sunur
mengajukan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Lembata kepada
KPU Kabupaten Lembata dan diterima oleh Teradu Yusuf Dolu, sementara
tahapan pendaftaran bakal caleg sudah berakhir;
6. Bahwa pada 3 Mei 2013 DPP Partai HANURA mengeluarkan surat keterangan yang
menjelaskan keabsahan kepengurusan DPC Partai HANURA Kabupaten Lembata
yang diketuai Adriani Sunur;
7. Bahwa pada 6 Mei 2013 Ketua DPC Partai HANURA Kabupaten Lembata Aloysius
Urbanus Uri Murin melakukan protes terhadap surat tanggal 3 Mei 2013 tersebut
dengan mengadukan ke Badan Kehormatan DPP Partai HANURA di Jakarta.
Setelah melalui mekanisme penyelesaian masalah oleh Dewan Kehormatan DPP
Partai HANURA maka lahirlah surat tanggal 14 Mei 2013 yang ditandatangani
Ketua Umum Wiranto dan Sekretaris Jenderal Dossy Iskandar Prasetyo yang
menyatakan: “Merujuk pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Partai HANURA serta surat KPUD nomor 65/KPU-Kab 018434047/V/2013,
maka DPP Partai Hanura memberitahukan bahwa daftar Bacaleg yang sah dan
diputuskan untuk didaftar ke KPUD Kabupaten Lembata adalah yang didaftar oleh
DPC Partai HANURA Kabupaten Lembata dan ditandatangani oleh Aloysius Urbanus
Uri Murin dan Yohanes Tehe”;
8. Bahwa pada 6 Mei 2013 dalam rapat pleno KPU Kabupaten Lembata, Teradu atas
nama Michael Satria Wulan Betekeneng dan Teradu Aloysius Baha Lajar
melakukan aksi walk out dan menolak menandatangani Berita Acara Verifikasi
3
Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Lembata
yang telah didaftarkan oleh Aloysius Urbanus Uri Murin;
9. Bahwa pada 8 Mei 2013 Teradu Yusuf Dolu membuat surat pernyataan yang
mengancam menarik kembali tandatangannya yang telah dibubuhkan pada Berita
Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif
Kabupaten Lembata tanggal 6 Mei 2013;
10. Bahwa pada 14 Mei 2013 DPP Partai HANURA mengeluarkan surat kepada Ketua
KPU Kabupaten Lembata yang ditandatangani Ketua Umum Wiranto dan
Sekretaris Jenderal Dossy Iskandar Prasetyo yang menyatakan: “Merujuk pada
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai HANURA serta
surat KPUD nomor 65/KPU-Kab 018434047/V/2013, maka DPP Partai Hanura
memberitahukan bahwa daftar Bacaleg yang sah dan diputuskan untuk didaftar ke
KPUD Kabupaten Lembata adalah yang didaftar oleh DPC Partai HANURA
Kabupaten Lembata dan ditandatangani oleh Aloysius Urbanus Uri Murin dan
Yohanes Tehe”. Surat DPP Hanura tersebut diterima KPU Kabupaten Lembata
kurang lebih seminggu setelah surat tersebut dikeluarkan;
11. Bahwa pada 17 Mei 2013 Ketua KPU Kabupaten Lembata menyampaikan kajian
terhadap permasalahan yang terjadi pada Partai HANURA yang dialamatkan
kepada Panwaslu Kabupaten Lembata dengan No: 70/KPU-Kab 018434047/V/
2013;
12. Bahwa pada 12 Juni 2013 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Lembata tentang
Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), yang dihadiri oleh semua parpol peserta
pemilu, Teradu atas nama Yusuf Dolu dan Aloysius Baha Lajar menolak
menandatangani Berita Acara penetapan DCS Partai Hanura yang telah
didaftarkan ke KPU. Sementara Teradu atas nama Michael Satria Wulan
Betekeneng diduga sengaja tidak menghadiri rapat pleno tersebut;
13. Bahwa pada 21 Agustus 2013 dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Lembata
tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yang dihadiri oleh semua parpol
peserta pemilu, Teradu atas nama Yusuf Dolu dan Michael Satria Wulan
Betekeneng menolak menandatangani Berita Acara penetapan DCT Partai Hanura
yang telah didaftarkan ke KPU;
14. Bahwa pada 22 Agustus 2013 Teradu Michael Satria Wulan Betekeneng
menyatakan melalui Koran Flores Pos bahwa DCT Partai Hanura Tidak Sah karena
hanya ditandatangani oleh 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten Lembata;
15. Bahwa berdasarkan kronologis masalah diatas diduga telah terjadi tindakan
inkonstitusional dan inkonsistensi yang dilakukan ketiga orang Teradu, yang
bertentangan dengan Peraturan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
4
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan
kesimpulan pengaduan yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Tindakan Teradu Yusuf Dolu yang menerima pendaftaran bakal caleg versi Adriani
Sunur diluar tahapan pendaftaran adalah tindakan pribadi yang dilakukan tanpa
keputusan KPU Kabupaten Lembata secara kelembagaan. Tindakan teradu ini
patut diduga sebagai penyalagunaan kewenangan sebagai penyelenggara pemilu
sekaligus melanggar prinsip dasar etika dan perilaku;
2. Tindakan Teradu atas nama Michael Satria Wulan Betekeneng dan Aloysius Baha
Lajar yang melakukan aksi walk out dan menolak menandatangani Berita Acara
Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bakal Calon Legislatif yang diusung oleh
DPC Partai HANURA Kabupaten Lembata adalah tindakan melalaikan tugas
sebagai penyelenggara Pemilu sekaligus melanggar prinsip dasar etika dan
perilaku;
3. Tindakan Teradu atas nama Yusuf Dolu membuat surat pernyataan yang
mengancam menarik kembali tandatangannya dalam Berita Acara Penetapan
Administrasi Bakal Calon Legislatif yang diusung oleh DPC Partai HANURA
Kabupaten Lembata adalah tindakan melalaikan kewajibannya sebagai
penyelenggara Pemilu sekaligus melanggar prinsip dasar etika dan perilaku;
4. Tindakan Teradu atas nama Yusuf Dolu dan Aloysius Baha Lajar yang menolak
menandatangani Berita Acara Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Partai
HANURA Kabupaten Lembata adalah tindakan melalaikan kewajibannya sebagai
penyelenggara Pemilu sekaligus melanggar prinsip dasar etika dan perilaku;
5. Tindakan Teradu Michael Satria Wulan Betekeneng yang tidak menghadiri rapat
pleno penetapan DCS dapat diduga sebagai tindakan melalaikan tugas dan
kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu;
PETITUM
[2.3] Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, dan Teradu III, Teradu IV, Teradu V, bersalah
telah melanggar Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf d Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
5
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu.
[2.4] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Nusa
Tenggara Timur No. SKEP/147/DPD-NTT/I/2013 tentang
Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepemimpinan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten
Lembata tanggal 20 Januari 2013;
2. Bukti P-2 : Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Nusa
Tenggara Timur No. SKEP/156/DPD-NTT/IV/2013 tentang
Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai
Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lembata tanggal 18 April
2013;
3. Bukti P-3 : Notulen Rapat Pleno KPU Kabupaten Lembata tentang
Penolakan atau Penerimaan Pencalonan Bakal Calon
Legislatif DPC Hanura versi Kepengurusan Baru tanggal 22
April 2013;
4. Bukti P-4 : Berita Acara Rapat Pleno Nomor 05/BA-KPU-LBT/IV/2013
tentang Penerimaan atau Penolakan Pencalonan Bakal
Calon Legislatif oleh DPC Partai Hanura Kepengurusan
Baru Versi Adriani Sunur;
5. Bukti P-5 : Tanda Bukti Pendaftaran pengajuan dan persyaratan bakal
calon legislatif Partai Hanura Kabupaten Lembata tanggal
19 April 2013;
6. Bukti P-5 : Surat DPP Partai Hanura kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lembata Nomor: B/039/DPP-HANURA/
V/2013 tanggal 3 Mei 2013 perihal Kepengurusan DPC
Partai Hanura Kabupaten Lembata;
7. Bukti P-7 : Surat Pernyataan Drs. Yusuf Dolu tanggal 8 Mei 2013;
8. Bukti P-8 : Surat Pernyataan Drs. H. Yusuf Dolu tanggal 16 Mei 2013;
9. Bukti P-9 : Surat DPP Partai Hanura kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Nomor: B/043/DPP-HANURA/V/2013 tanggal 17
Mei 2013 perihal DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata;
6
10. Bukti P-10 : Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor
353/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal Perbaikan
syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon
Anggota DPRD Provinsi/DPR/DPRP/DPRPB dan DPRD
Kabupaten/Kota;
11. Bukti P-11 : Notulen Hasil Diskusi antara KPU Kabupaten Lembata dan
Partai Hanura tanggal 31 Juli 2013;
12. Bukti P-12 : Berita Acara Nomor 01/PCLN/KPU/2013 tentang
Penutupan Pendaftaran Bakal Calon Legislatif Periode
2014-2019 Kabupaten Lembata tanggal 22 April 2013;
13. Bukti P-13 : Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi
Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Lembata (Form
Model BB-12);
14. Bukti P-14 : Surat DPP Partai Hanura kepada KPUD Kabupaten
Lembata Nomor: B/046/DPP-HANURA/ V/2013 tanggal 14
Mei 2013 perihal Pendaftaran Bacaleg;
15. Bukti P-15 : Berita Acara Verifikasi Faktual Pengurusa dan Anggota
Partai Politik Tingkat Kabupaten Lembata Nomor 28/KPU-
LBT/XI/2012 tanggal 26 November 2013
16. Bukti P-16 : Surat KPU Kabupaten Lembata kepada Ketua Panwaslu
Kab. Lembata Nomor 70/KPU-Kab 018434047/V/2013
tanggal 17 Mei 2013 perihal Penyampaian;
17. Bukti P-17 : Berita Acara Nomor 05/BA/KPU-LBT/VIII/2013 tentang
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten
Lembata dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 tanggal 21
Agustus 2013;
18. Bukti P-18 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Lembata Nomor
09/Kpts/PIL-LEG/KPU-LBT/VIII/2013 tentang Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Lembata dalam Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2014 tanggal 21 Agustus 2013;
19. Bukti P-19 : Kliping Berita Pos Kupang edisi 23 April 2013 dengan judul
“Caleg Versi Sunur Ditolak”;
20. Bukti P-20 : Kliping Berita Flores Pos edisi 3 Mei 2013 dengan judul
“KPU Akomodasi Hanura versi Adriani Sunur”;
21. Bukti P-21 : Kliping Berita Flores Pos edisi 15 Mei 2013 dengan judul
“Hanura versi Adriani Sunur Surati KPU”.
7
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Bahwa pada sidang tanggal 22 Agustus 2013 dan 4 September 2013 Para
Teradu telah menyampaikan jawaban yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa tahapan pencalonan legislatif untuk Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD,
dan DPRD Tahun 2014 dimulai dengan pengumuman pendaftaran yang dimulai
tanggal 06 April s/d 08 April 2013. Sebagai penyelenggara pemilu di daerah, KPU
Kabupaten Lembata juga melakukan hal ini sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. (Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan KPU
Nomor 07, Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2013 dan Peraturan KPU Nomor 13
Tahun 2013. Selanjutnya setelah pengumuman maka dibuka kesempatan kepada
partai politik, secara adil dan taat asas, untuk mendaftarkan Bakal Calon
Legislatifnya masing-masing. Dan pada titik inilah muncul riak-riak kecil
persoalan yang hingga akhirnya menjadi air bah opini dan persepsi baik di ruang-
ruang privat, ruang publik maupun ruang politis, yang menyeret Para Teradu Drs.
H. Yusuf Dolu, Michael Satria Wulan Betekeneng, A. Md dan Aloysius Baha Lajar,
S.S, anggota KPU Kabupaten Lembata, ke hadapan Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa kronologis pencalonan hanura kabupaten lembata dapat diuraikan sebagai
berikut:
a. Pada 19 April 2013 Hanura di bawah Pimpinan Sdr. Aloysius Urbanus Uri
Murin (selanjutnya Kepengurusan Lama) mendaftarkan Bakal Calon Partai
Hanura dan diterima oleh KPU Kabupaten Lembata karena sampai dengan saat
itu, KPU Kabupaten Lembata belum menerima SK Pemberhentian atau
Pengangkatan kepengurusan lainnya.
b. Pada 21 April 2013, dalam kesibukan pendaftaran, KPU Kabupaten Lembata
mendapat kunjungan dari rombongan Ibu Adriani Sunur Cs, yang diterima
oleh Ketua, Sdr. Alexius Rehi, SH. Dari kunjungan ini barulah kami
mengetahui bahwa telah ada pergantian kepengursan DPC Hanura Kabupaten
Lembata.
c. Tanggal 22 April 2013 :
Kepengurusan DPC Hanura dibawah pimpinan Ibu Adriani Sunur, hendak
mendaftarkan Bakal Calonnya karena hari itu adalah hari terakhir
Kondisi tempat pendaftaran kala itu agak kacau karena pintu masuk dan
tempat penerimaan serta buku register pendaftaran dikuasai oleh pihak
kepengurusan lama.
Melihat kondisi ini maka KPU Kabupaten Lembata menutup sementara
pendaftaran guna melakukan rapat pleno untuk menetapkan apakah
menerima atau tidak pendaftaran yang dilakukan oleh Hanura versi
8
kepengurusan baru. Rapat pleno diwarnai oleh perbedaan pendapat, tiga
Komisioner yakni Alexius Rehi, SH (Ketua), Drs. H. Yusuf Dolu (Anggota),
Mateus Yohanes Mosa Making (Anggota) menyatakan menolak pendaftaran
dengan alasannya masing-masing:
1) Alexius Rehi: berdasarkan PKPU No 07 Tahun 2013 dan No 13 Tahun
2013 partai politik hanya bisa mendaftarkan bakal calegnya sekali pada
masa pendaftaran. Dan Partai Hanura Kabupaten Lembata telah
mendaftarkan bakal calegnya pada 18 April 2013, dan pendaftaran itu
sah karena dilakukan oleh DPC yang sah. Oleh karena itu pergantian
kepengurusan tidak membawa dampak apapun pada bakal calon yang
telah didaftarkan. Pergantian kepengurusan adalah hal internal yang
mesti diselesaikan pula oleh internal partai.
2) Drs. H. Yusuf Dolu: Pergantian kepengurusan DPC Partai Hanura
Kabupaten Lembata adalah persoalan internal partai dan KPU
Kabupaten Lembata tidak punya kewenangan untuk masuk dan
mencampurinya. Biarkan partai menyelesaikannya sendiri, dan bakal
calon yang sudah ada tetap terdaftar tidak perlu ada pendaftaran baru.
3) Mateus Yohanes Mosa Making, S.Ip: Berdasarkan PKPU Nomor 07 Tahun
2013 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2013, pada prinsipnya satu partai
politik hanya bisa mendaftarkan bakal caleg sekali pada masa
pendaftaran. Dan karena itu pendaftaran bakal caleg yang dilakukan
oleh DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata di bawah kepengurusan
Saudara Aloysius Urbanus Uri Murin adalah sah, dan pergantian
kepengurusan adalah hal internal partai dan tidak dapat membatalkan
bakal calon yang ada. Karena kepengurusan dimaksud hingga saat
pendaftaran pada tanggal 18 April 2013 bahkan sampai dengan tanggal
21 April 2013 adalah kepengurusan yang sah.
Sementara itu 2 (dua) orang komisioner lain berpendapat lain yakni
menerima pendaftaran dengan argument :
1) Michael Satria Wulan Betekeneng, A.Md: Berkenaan dengan dualisme
kepengurusan adalah hal biasa dan urusan internal partai politik dan
karena itu pendaftaran yang dilakukan oleh kepengurusan baru adalah
hal yang sah karena membawa serta SK Kepengurusan dan pembuktian
kepengurusan yang sah akan dilakukan pada saat verifikasi
administrasi dan dan klarifikasi. Selanjutnya sebagai penyelenggara
yang baik KPU harus melayani dan memperlakukan partai politik secara
berimbang adil dan setara. Sebaiknya KPU Kabupaten Lembata
sebagaimana saran dari KPU Provinsi NTT menerima pendaftaran dua
kepengurusan Hanura, dan ditindaklanjuti dalam verifikasi administrasi
9
untuk menetapkan kepengurusan mana yang sah dan berhak dan
kepengurusan mana yang tidak.
2) Aloysius Baha Lajar, S.S: Berkenaan dengan pendaftaran bakal caleg,
PKPU Nomor 07 dan 13 Tahun 2013, menegaskan bahwa pendaftaran
dilakukan satu kali dan oleh kepengurusan yang sah. Kepengurusan
Sdr. Aloysius Urbanus Uri Murin yang mendaftar pada tanggal 18 April
2013 adalah kepengurusan yang sah karena belum ada surat keputusan
yang lain, yang diterima KPU Kabupaten Lembata berkenaan dengan
pergantian kepengurusan. Konsekuensi dari hal ini adalah bahwa daftar
calon yang diajukan juga sah. Namun demikian dengan diterimanya SK
Kepengurusan DPC yang baru pada tanggal 21 April 2013 maka secara
legal formal kepengurusan Sdr. Aloysius Urbanus Uri Murin diganti dan
kepengurusan baru juga mempunyai kewenangan untuk mendaftarkan
bakal caleg versinya. Pembuktian keabsahan dan kebenaran antara
kedua kepengurusan nanti dilakukan pada masa verifikasi administrasi
dan klarifikasi.
3. Bahwa Rapat Pleno telah menetapkan menolak pendaftaran yang dilakukan oleh
Kepengurusan Baru, dan Teradu Michael Satria Wulan Betekeneng, A.Md dan
Teradu Aloysius Baha Lajar, S.S walau berpendapat lain ikut menandatangani
Berita Acara berkenaan dengan penutupan pendaftaran termasuk rekapitulasi
partai-partai mendaftar.
4. Bahwa pada masa verifikasi KPU Kabupaten Lembata melakukan pendalaman
terhadap dokumen-dokumen administratif syarat calon dan dokumen pencalonan,
termasuk melakukan klarifikasi atas kepengurusan ganda partai Hanura dengan
uraian sebagai berikut:
Klarifikasi terhadap kepengurusan dilakukan dua kali. Pertama, dilakukan
oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata dan Pokja Pencalonan ke DPP Partai
Hanura di Jakarta (tanggal 03 Mei 2013; menurut penuturan Ketua dan Ketua
Pokja). Perjalanan dinas ini tidak membawa hasil apa-apa, tidak ada Berita
Acara ataupun Surat Keterangan apapun yang menegaskan tentang siapakah
pengurus yang sah.
Klarifikasi tidak dilakukan juga ke DPD Hanura Provinsi NTT. Padahal,
kewenangan pengangkatan dan pemberhentian menurut AD/ART Partai ada di
DPD
Klarifikasi kedua oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata kira-kira tanggal 09 Mei
2013 juga tak membuahkan hasil. Hanya ada informasi bahwa Dewan
Kehormatan Partai Hanura sedang memproses dualisme kepengurusan
tersebut, padahal melalui surat tanggal 03 Mei DPP Partai Hanura sudah
memberikan penegasan tentang kepengurusan yang sah.
10
Tanggal 30 April 2013, Aloysius Baha Lajar, S.S diinformasikan oleh Ketua
Pokja Mateus Yohanes Mosa Making, S.Ip bahwa ada rekomendasi dari Panwas
Kabupaten Lembata untuk menerima DCS versi Kepengurusan Baru.
Rekomendasi itu pun disimpan dalam laci meja namun Para Teradu tidak
melihatnya secara fisik apalagi isinya. Respon Teradu saat itu adalah bahwa
hal ini tidak mungkin dilakukan oleh KPU Kabupaten Lembata karena
tahapan Pencalonan sudah selesai. Sementara itu, Rekomendasi Panwaskab ini
tidak pernah didiskusikan dalam rapat-rapat komisioner, namun dengan serta
merta via telpon ada komunikasi antara Ketua dan Ketua Pokja bahwa
”diterima saja dulu”.
Tindaklanjut dari telpon-telponan itu adalah para penghubung partai Hanura
Versi Adriani Sunur datang ke KPU Kabupaten Lembata dan bertemu dengan
sdr. Pokja Pencalonan.
Tanggal 01 Mei 2013, pokja pencalonan berangkat ke Kupang dan selanjutnya
ke Jakarta bersama Ketua, dan sewaktu di Kupang, via telpon meminta H. Drs.
Yusuf Dolu untuk menerima pendaftaran bakal calon Hanura versi
kepengurusan baru. Karena itu DCS Hanura kepengurusan baru diterima dan
dicatat dalam buku register pendaftaran dan diberikan tandabukti pendaftaran
yang ditandatangani oleh Staf Sekretariat Sdri Aloysia Yuliana Yohana dan
penghubung Hanura versi Leonardo V. Fajar Keraf.
Drs. H. Yusuf Dolu: sebelumnya saya mempertanyakan atas dasar apa saya
harus menerima pendaftaran dari Hanura versi Sdri. Adriani Sunur dan
dijawab oleh Ketua Pokja bahwa ini penyampaian dari Ketua KPU Kabupaten
Lembata karena ada rekomendasi dari Panwas Kabupaten Lembata. Kemudian
saya mempertanyakan di mana rekomendasinya karena saya sendiri tidak
pernah tahu bahwa ada rekomendasi dari Panwas Kabupaten. Namun jawaban
Ketua Pokja bahwa rekomendasi ada di laci mejanya.
Tanggal 15 Mei 2013, Drs. H. Yusuf Dolu mengatakan bahwa dirinya
menyerahkan kembali hasil verifikasi administrasi kepada penghubung Partai
Hanura dengan catatan bahwa hasil verifikasi diserahkan dalam bentuk draft
dan belum ditandatangani. Selanjutnya yang bersangkutan meminta agar draft
dimaksud diperbaiki sambil menunggu hasil klarifikasi oleh Ketua dan Ketua
Pokja ke DPP Hanura di Jakarta.
Tanggal 07 Mei 2013, KPU Kabupaten Lembata menggelar Rapat Pleno untuk
menetapkan hasil verifikasi administrasi tahap pertama (menandatangani
model BB 12). Penetapan untuk 11 (sebelas) partai lain dilakukan pada siang
hari dan tanpa masalah. Pada hari itu juga KPU Kabupaten Lembata menerima
surat Nomor B/039/DPP-HANURA/V/2013, tanggal 03 Mei 2013 dari DPP
Hanura yang menegaskan bahwa kepengurusan DPC Hanura yang sah adalah
sebagaimana yang ditetapkan oleh DPD Partai Hanura Provinsi NTT tanggal 18
11
April 2013, yaitu di bawah pimpinan Ibu Adriani Sunur. Namun surat ini oleh
Ketua dan Ketua Pokja diragukan keabsahannya dengan alasan tidak dikirim
langsung ke KPU Kabupaten Lembata melainkan melalui faksimili ke DPC
Hanura versi baru, dan mengapa surat tertanggal 03 Mei itu tidak diserahkan
saja ke tangan mereka berdua karena saat itu mereka melakukan klarifikasi di
DPP. Berdasarkan keraguan itu dan menjelang pleno penetapan BB 12 untuk
Partai Hanura yang akan digelar maka Teradu Michael Satria Wulan
Betekeneng dan Teradu Aloysius Baha Lajar, mengambil langkah konfrontir
dan konfirmasi keabsahan surat tersebut dengan cara menelpon ke nomor
telpon Sekretariat DPP Hanura sebagaimana tertera pada surat dimaksud.
Ketika Teradu Michael Satria Betekeneng menanyakan apakah DPP pernah
mengeluarkan surat dengan nomor dan tanggal sebagaimana tersebut di atas,
pihak Sekretariat (Kepala Sekretariat) menyampaikan bahwa silahkan
diperhatikan suratnya dan beliau membacakan seluruh isi surat tersebut sama
persis dengan yang dipegang Teradu Michael Satria Betekeng. Hal ini
meyakinkan Para Teradu berdua bahwa surat itu benar dan sah.
Rapat Pleno untuk menetapkan dan menandatangani BB12 partai Hanura
berjalan alot. Di sinilah, dalam rapat pleno inilah prinsip kami terbentuk dan
kokoh berdiri. Dan perbedaan pandangan yang telah dimulai pada tanggal 22
April 2013 semakin tajam. Bagi kami hal yang harus ditegaskan secara jelas
terlebih dahulu adalah DCS PARTAI HANURA versi manakah yang harus
diverifikasi dan ditetapkan dalam BB12. Mengapa demikian? karena DCS
Partai Hanura versi kepengurusan baru sudah diterima dengan resmi oleh KPU
Kabupaten Lembata pada tanggal 01 Mei 2013. Kemudian penegasan DPP
Hanura sudah jelas yang mana menegaskan bahwa kepengurusan yang sah
adalah kepengurusan Ibu Adriani Sunur cs. Maka logika hukumnya adalah
bahwa Daftar Calon yang harus diverifikasi dan ditetapkan dalam BB12 adalah
versi kepengurusan baru.
Bahwa Ketua KPU tidak menerima argumen Para Teradu dan berpendapat
bahwa DCS versi kepengurusan baru itu diterima di luar jadwal dan karena
atas rekomendasi Panwas Kabupaten Lembata maka dianggap tidak ada. Ini
adalah kelanjutan dari komunikasi melalui telepon antara Ketua KPU
Kabupaten Lembata dan Ketua Pokja untuk menerima saja dulu DCS versi
baru. Alasan berikutnya adalah bahwa Surat penegasan DPP diragukan
kebenaran dan keabsahannya antara lain karena tidak diserahkan langsung ke
mereka pada saat di DPP pada tanggal yang sama, dan bukan cap basah.
Terhadap pendapat Ketua KPU Lembata tersebut Para Teradu kemudian
memberikan masukan. Pertama, adalah fatal mengatakan bahwa DCS Hanura
versi baru tidak pernah diterima, atau dalam istilah kami seolah-olah diterima,
karena de facto DCS sudah diterima dengan bukti tanda penyerahan pada
12
tanggal 01 Mei 2013. Kedua, mengapa sebuah rekomendasi Panwas yang
penting dan krusial tidak dibicarakan dalam rapat pleno untuk menentukan
sikap kelembagaan menindaklanjuti atau tidak sebuah rekomendasi. Mengapa
dengan serta merta Ketua dan Pokja menindaklanjuti rekomendasi Panwas
tanpa meminta pendapat pleno, dan kemudian memaksakan opini bahwa DCS
Hanura versi baru tidak pernah ada dan tidak pernah diterima? Atas fakta-
fakta di atas maka Teradu Michael Satria Wulan Betekeneng dan Aloysius Baha
Lajar berprinsip kepengurusan yang sah adalah kepengurusan versi Ibu
Adriani Sunur dan DCS yang harus diverifikasi dan ditetapkan hasil verminnya
adalah yang diusulkan oleh kepengurusan baru.
Drs. H. Yusuf Dolu juga bereaksi dan berpendapat serta menyesalkan mengapa
Ketua dan Pokja ke Jakarta dengan dana SPPD yang besar dan kembali tidak
membawa hasil yang maksimal, atau bahkan dalam bahasanya “sia-sia”
karena tidak membawa secarik kertas pun berisi hasil klarifikasi.
Atas dinamika yang berkembang maka, rapat pleno diskors dan akan
dilanjutkan pada tanggal 08 Mei 2013 pagi.
5. Bahwa Rapat Pleno kembali digelar pada 08 Mei 2013 dengan situasi yang
ternyata tidak kondusif. Fakta pertama, sebelum Ketua membuka rapat Sdr.
Michael Satria Betekeneng hendak menyampaikan informasi dan masukan dari
KPU Provinsi NTT berkenaan dengan persoalan Hanura namun Ketua tidak mau
menggubris bahkan dengan arogan menolak dengan suara tinggi. Sementara itu,
di luar ruang rapat ada suara ribut-ribut dan ternyata mereka adalah para calon
legislatif versi kepengurusan lama (Alwi Murin). Para Teradu menilai tindakan
tersebut sebagai bagian dari upaya represif untuk mempengaruhi proses
pengambilan keputusan. Melihat situasi demikian, Teradu Aloysius Baha Lajar
berkesimpulan bahwa Ketua akan tetap pada pendapatnya dan akan memaksakan
pandangannya dan rapat akan menghasilkan sesuatu yang tidak benar dan
melawan aturan hukum. Oleh karena itu Teradu Aloysius Baha Lajar menegaskan
bahwa dirinya tetap dengan pandangan dan pendapat sebagaimana rapat tanggal
07 Mei 2013 dan tidak bertanggungjawab atas keputusan yang akan diambil
dalam rapat ini. Maka Teradu Aloysius Baha Lajar kemudian memilih walkout dan
meninggalkan rapat.
6. Bahwa Teradu Michael Satria Wulan Betekeneng dalam Rapat Pleno tanggal 8 Mei
2013 dengan tegas mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ada maka
seharusnya KPU Kabupaten Lembata memperlakukan secara sama dan adil
semua partai politik. DCS Hanura yang diajukan kepengurusan baru sudah
diterima pendaftarannya dan penegas DPP sudah jelas dan pasti. Apalagi
masukan dan saran dari KPU Provinsi NTT juga sudah disampaikan. Namun
demikian Ketua dan Ketua Pokja tetap bersikukuh, bahkan kepadanya disarankan
untuk menjernihkan pikirannya. Melihat dinamika rapat maka beliau juga
13
memutuskan untuk meninggalkan rapat pleno dan menyatakan walkout dan
tidak bertanggungjawab atas keputusan yang diambil rapat pleno.
7. Bahwa Teradu H. Yusuf Dolu mengikuti rapat pleno hingga selesai dan
menandatangani Berita Acara/BB12 namun kemudian dengan alasan
diragukannya penegasan DPP Partai Hanura oleh Ketua maka dirinya membuat
Pernyataan yang intinya menegaskan bahwa dirinya menandatangani BA Hasil
Verifikasi Pencalonan Anggota DPRD Partai Hanura Versi Alwi Murin dengan
syarat dalam batas waktu tanggal 15 Mei 2013 Ketua KPU dan Pokja Pencalonan
harus menunjukkan bukti yang sah hasil klarifikasi, jika melampaui batas waktu
dimaksud maka yang bersangkutan akan menarik kembali tandatangannya. Pada
kenyataan kemudian sampai dengan tanggal 15 Mei tidak ada bukti klarifikasi
yang sah. Oleh karena itu, Teradu H. Yusuf Dolu kemudian membuat surat
pernyataan menarik kembali tandatangannya.
8. Bahwa pada 14 Mei 2013 ada informasi bahwa ada surat penegasan dari DPP
Hanura tentang DCS yang sah adalah sebagaimana yang diajukan oleh Sdr.
Aloysius Urbanus Uri Murin (Kepengurusan lama). Namun demikian, Teradu
mengaku tidak pernah melihat dan membaca surat dimaksud. Walau demikian
terhadap surat itu Teradu berpendapat sebagai berikut :
Pertama, bahwa surat tersebut hanya menegaskan satu hal yaitu berkenaan
dengan DCS yang sah, dan sama sekali tidak menyinggung kepengurusan yang
sah, sebagaimana penegasan dalam Surat Nomor: B/039/DPP-HANURA/V/
2013, tanggal 3 Mei 2013 perihal Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten
Lembata. Dengan demikian, kepengurusan yang sah tetap pada Sdri. Adriani
Sunur. Konsekuensi logisnya adalah bahwa semua hasil verifikasi administrasi
walaupun atas DCS yang diajukan kepengurusan lama ( Aloysius Urbanus Uri
Murin) harus tetap dikembalikan kepada Kepengurusan Baru (Adriani Sunur)
untuk selanjutnya dengan kewenangannya memperbaiki dan
menyempurnakan Daftar Calon Sementara tersebut dalam masa perbaikan (hal
mana kemudian diteguhkan oleh Surat KPU Nomor 355/KPU/V/2013, tanggal
21 Mei perihal Perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon
Anggota DPRD Provinsi/DPR/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota, pada
point 3.b). Namun pada kenyataanya, semua berkas administrasi hasil
verifikasi tahap pertama dikembalikan oleh Ketua KPU Kabupaten Lembata
dan Pokja kepada Kepengurusan Lama.
Kedua, bahwa ternyata kemudian surat tanggal 14 Mei 2013 ini batal demi
hukum karena adanya surat DPP Partai Hanura Nomor: B/043/DPP-
HANURA/V/2013, tanggal 17 Mei 2013, tentang DPC Partai Hanura Kabupaten
Lembata, yang ditujukan kepada KPU dengan 8 (delapan) tembusan
diantaranya kepada Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Ketua KPU
Kabupaten Lembata. Dengan adanya surat tersebut maka surat tanggal 14 Mei
14
2013 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan tidak dapat
dijadikan lagi dasar pijak untuk melanjutkan proses pencalonan partai Hanura
versi Kepengurusan Lama. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Edara KPU
Nomor: Nomor 353/KPU/V/2013, tanggal 21 Mei perihal Perbaikan syarat
pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon Anggota DPRD
Provinsi/DPR/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota. Surat Edaran ini
dengan sangat jelas dan gamblang menjelaskan mengenai problema
pencalonan yang tengah dihadapi oleh KPU Kabupaten Lembata dan DPC
Partai Hanura. Mengapa demikian? Karena pada point 3.a dinyatakan bahwa
apabila ada kepengurusan ganda dalam pengajuan bakal calon Anggota DPRD
Provinsi/DPRP/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota maka kepengurusan yang
berhak mengajukan bakal calon adalah kepengurusan yang dinyatakan sah
oleh DPW/DPD atau DPP Partai Politik yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Kepengurusan Partai Politik sesuai tingakatan sesuai AD/ART.
Point ini sudah terpenuhi oleh Kepengurusan Baru DPC Partai Hanura
Kabupaten Lembata sebagaimana mereka sampaikan kepada KPU Kabupaten
Lembata tanggal 21 April 2013 dengan Surat Keputusan No: SKEP/156/DPD-
NTT/IV/2013 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai
Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lembata, yang ditandatangani oleh Ketua dan
Sekretaris DPD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Demikian halnya pada point 3.b. yang menyatakan bahwa apabila
kepengurusan Partai Politik yang sah tersebut diketahui pada masa verifikasi
tahap pertama sampai dengan masa perbaikan, maka kepengurusan Partai
Politik yang sah tersebut dapat mengganti bakal calon, merubah nomor urut
bakal calon, atau merubah penempatan daerah pemilihan, dan
penggantian/perubahan tersebut disampaikan pada masa perbaikan. Ada dua
hal penting dalam kaitan dengan hal ini. Yang pertama bahwa Kepengurusan
Baru tersebut sudah diketahui bahkan pada masa pendaftaran dan sahnya
kepengurusan ini diketahui pada masa verifikasi tahap pertama sebagaimana
Surat DPP tanggal 03 Mei 2013, tentang Kepengurusan DPC Partai Hanura
Kabupaten Lembata. Kedua, bahwa karena sudah diketahui maka hasil
verifikasi tahap pertama harus dikembalikan kepada Kepengurusan Baru, dan
mereka mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang
ditegaskan point 3.b di atas. Namun ternyata dokumen hasil verifikasi sudah
diserahkan kepada Kepengurusan Lama sejak tanggal 08 Mei 2013 dan
kemudian dengan diterimanya Surat Edaran ini tidak digubris oleh Ketua dan
Pokja untuk paling tidak menarik kembali berkas verifikasi administrasi tahap
pertama dan menyerahkannya kepada kepengurusan yang sah, Kepengurusan
Baru di bawah pimpinan Sdri. Adriani Sunur. Dengan demikian maka sudah
terjadi kesalahan prosedur dan langkah kerja yang tidak dapat ditolerir.
15
9. Bahwa pada 12 Juni 2013, KPU Kabupaten Lembata mengadakan Rapat Pleno
Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Lembata. Dalam
rapat pleno ini hanya ada 4 (empat) anggota Komisioner yang ada yakni Ketua KPU
(Alexius Rehi, SH), Drs. H. Yusuf Dolu, Mateus Yohanes Mosa Making, dan
Aloysius Baha Lajar, sementara seroang anggota lain Michael Satria Wulan
Betekeneng tidak dapat menghadirinya karena ijin ke luar daerah urusan
keluarga. Dalam rapat ini DCS untuk dua belas partai disetujui dan
ditandatangani oleh Ketua dan Pokja Pencalonan ( Mateus Yohanes Mosa Making).
Sementara Drs. H. Yusuf Dolu dan Aloysius Baha Lajar menandatangani DCS
untuk 11 Partai lainnya, sedangkan DCSnya Partai Hanura Versi kepengurusan
lama tidak disetujui dan tidak ditandatangani karena tidak sesuai dengan aturan
dan prosedur yang telah diatur dalam tata aturan perundang-undangan,
sebagaimana telah diuraikan di atas.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Notulen Rapat Pleno KPU Kabupaten Lembata tentang
Penolakan atau Penerimaan Pencalonan Bakal Calon
Legislatif DPC Hanura versi Kepengurusan Baru tanggal
22 April 2013;
2. Bukti T-2 : Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Nusa
Tenggara TimurNomor SKEP/148/DPD-NTT/I/2013
tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Kepemimpinan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
Kabupaten Lembata tanggal 20 Januari 2013;
3. Bukti T-3 : Surat Keputusan DPD Partai Hanura Provinsi Nusa
Tenggara Timur Nomor SKEP/156/DPD-NTT/IV/2013
tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan
Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Lembata
tanggal 18 April 2013;
4. Bukti T-4 : Surat DPP Partai Hanura kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lembata Nomor B/039/DPP-
HANURA/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 perihal
Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata;
5. Bukti T-5 : Surat Pernyataan Drs. Yusuf Dolu tanggal 8 Mei 2013;
6. Bukti T-6 : Surat Pernyataan Drs. H. Yusuf Dolu tanggal 16 Mei
2013;
7. Bukti T-7 : Surat DPP Partai Hanura Nomor B/043/DPP-
HANURA/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 perihal DPC Partai
16
Hanura Kabupaten Lembata;
8. Bukti T-8 : Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor
353/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal Perbaikan
syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon
Anggota DPRD Provinsi/DPR/DPRP/DPRPB dan DPRD
Kabupaten/Kota;
9. Bukti T-9 : Surat DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata Nomor
25/DPC-HANURA/Kab.LBT/VI/2013 yang
ditandatangani oleh Adriani Sunur dan Emanuel Josep
Lamabelawa tanggal 17 Juni 2013 perihal
Tanggapan/Sanggahan Terhadap Penetapan DCS Bacaleg
Kabupaten Lembata Pemilu 2014 dari Partai Hanura;
10. Bukti T-10 : Notulen hasil diskusi antara KPU Kabupaten Lembata
dan Partai Hanura tanggal 31 Juli 2013;
11. Bukti T-11 : Berita Acara Nomor 05/BA/KPU-LBT/VIII/2013 tanggal
21 Agustus 2013 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Lembata dalam Pemilu
Legislatif Tahun 2014;
[2.7] Bahwa untuk memperkuat dalilnya, Para Teradu pada persidangan tanggal 4
September 2013 mengajukan 2 (dua) orang saksi dengan keterangan sebagai berikut:
Servas Manek (Ketua Korda NTT DPP Partai Hanura)
Saksi Servas Manek menerangkan bahwa DPP Partai Hanura benar telah
menerima surat kepengurusan baru tertanggal 18 April 2013. Terkait surat DPP
Partai Hanura Nomor B/039/DPP-HANURA/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 perihal
Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata yang menegaskan
kepengurusan yang sah adalah Adriani Sunur, dirinya menyatakan betul bahwa
kepengurusan yang sah adalah Adriani Sunur. Berkenaan dengan konflik internal
DPC Partai Hanura Lembata, adalah benar ada surat 14 Mei 2013 DPP Hanura yang
menegaskan DCS yang sah adalah yang diajukan oleh Aloysius Urbanus Uri Murin,
namun pada 17 Mei 2013 berubah dan membatalkan surat tanggal 14 Mei 2013,
yakni bahwa yang sah adalah kepengurusan Adriani Sunur dan DCS yang sah adalah
yang diajukan oleh Adriani Sunur.
Jimmy Siyanto (Ketua DPD Partai Hanura Provinsi NTT)
Saksi Jimmy Siyanto menerangkan bahwa benar pada 18 April 2013 dirinya
bersama sekretaris DPD, sesuai AD/ART punya hak menandatangani SK
Kepengurusan DPC dengan NO: SKEP/156/DPC-LEMBATA/IV/2013 tanggal 18 April
2013. Saksi juga menerangkan bahwa sampai saat ini DPD Hanura NTT tidak pernah
didatangi KPU Lembata untuk klarifikasi kepengurusan DPC Hanura Lembata yang
sah. Terkait surat penegasan DPP Partai Hanura Nomor B/039/DPP-
HANURA/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 tanggal 3 Mei 2013, saksi menerangkan bahwa
17
dirinya menerima surat penegasan tersebut. Sedangkan kunjungan 31 Juli dan 1
Agustus dengan mengatasnamakan DPP dan DPD NTT saksi menerangkan bahwa
benar selaku Ketua DPD NTT dirinya memberikan mandat kepada Albertus Magnus
Bhoka untuk bersama perwakilan dari DPP Partai Hanura melakukan klarifikasi
kepengurusan dan DCS Partai Hanura Kabupaten Lembata;
[2.9] Bahwa DKPP telah memeriksa dan meminta jawaban Para Teradu;
[2.8] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang
terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang
merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.2.1] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
18
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.2.2] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.2.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.2.4] Menimbang bahwa Pengadu mengaku sebagai Ketua DPC Partai Hanura
Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur maka dengan demikian Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.3] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
[3.4] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Para Teradu
telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan alasan-
alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara;
[3.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya, Pengadu
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 s/d bukti P-21 yang
disahkan dalam persidangan tanggal 22 Agustus 2013 dan 4 September 2013;
19
[3.6] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis
pada persidangan tanggal 22 Agustus 2013 dan 4 September 2013 serta
menghadirkan dua orang saksi pada persidangan tanggal 4 September 2013 yang
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.7] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah mengajukan
bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 s/d P-11 yang disahkan dalam
persidangan tanggal 22 Agustus 2013 dan 4 September 2013, yang selengkapnya
termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.8] Menimbang bahwa dari fakta hukum, dalil Pengadu, jawaban dan penjelasan
Para Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti-bukti surat/tulisan dan keterangan
saksi Pengadu sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara, DKPP berkeyakinan
sebagai berikut:
[3.8.1] Menimbang bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu karena bertindak tidak
profesional dengan tidak mau menandatangani Berita Acara Penetapan Daftar Calon
Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lembata dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014 dari
Partai Hanura. Terhadap pengaduan tersebut Para Teradu menjawab bahwa sikap
para Teradu yang tidak mau menandatangani Berita Acara dimaksud didasarkan
pada fakta bahwa kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata di bawah
kepemimpinan Pengadu adalah tidak sah dengan bukti Surat Keputusan DPD Partai
Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor SKEP/156/DPD-NTT/IV/2013 tentang
Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat
Kabupaten Lembata tanggal 18 April 2013, Surat DPP Partai Hanura kepada Ketua
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor B/039/DPP-HANURA/V/2013
tanggal 3 Mei 2013 perihal Kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata,
dan Surat DPP Partai Hanura Nomor B/043/DPP-HANURA/V/2013 tanggal 17 Mei
2013 perihal DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata yang menyatakan bahwa
kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata yang sah adalah
kepengurusan dengan Ketua Adriani Sunur dan Sekretaris Emanuel Josep
Lamabelawa.
[3.8.2] Menimbang bahwa terkait dualisme kepengurusan DPC Partai Hanura
Kabupaten Lembata, khususnya pada saat terbit surat DPP Partai Hanura Nomor
B/039/DPP-HANURA/V/2013 tanggal 3 Mei 2013 perihal Kepengurusan DPC Partai
Hanura Kabupaten Lembata, Pengadu telah menempuh mekanisme yang berlaku di
Partai Hanura yaitu mengadukan hal tersebut ke Badan Kehormatan DPP Partai
Hanura pada tanggal 6 Mei 2013. Hasilnya, pada tanggal 14 Mei 2013 DPP Partai
Hanura menerbitkan surat Nomor: B/046/DPP-HANURA/V/2013 tanggal 14 Mei
2013 perihal Pendaftaran Bacaleg yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Merujuk
pada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Hanura serta
surat KPUD Nomor 65/KPU-Kab 018434047/V/2013, maka DPP Partai Hanura
20
memberitahukan bahwa daftar Bacaleg yang sah dan diputuskan untuk didaftar ke
KPUD Kabupaten Lembata adalah yang didaftar oleh DPC Partai Hanura Kabupaten
Lembata dan ditandatangani oleh Aloysius Urbanus Uri Murin dan Yohanes Tehe”;
[3.8.3] Menimbang bahwa langkah Pengadu menggunakan mekanisme penyelesaian
perselisihan internal partai politik adalah sejalan dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1)
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pasal 32 ayat (1) UU a quo
menyatakan bahwa, “Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik
sebagaimana diatur di dalam AD dan ART”, sedangkan pada ayat (2) dinyatakan
bahwa, “Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk
oleh Partai Politik”.
[3.8.4] Menimbang bahwa keputusan yang dihasilkan melalui mekanisme
penyelesaian perselisihan internal partai politik bersifat final dan mengikat secara
internal sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (5) yang menyatakan, “Putusan
mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal
dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan”. Merujuk pada
ketentuan tersebut maka sesuai fakta dan keterangan Pengadu yang disampaikan di
persidangan bahwa hasil dari proses penyelesaian internal oleh Badan Kehormatan
DPP Partai Hanura telah dituangkan dalam Surat Nomor: B/046/DPP-
HANURA/V/2013 tanggal 14 Mei 2013 perihal Pendaftaran Bacaleg maka dengan
demikian isi surat tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa daftar Bacaleg
Partai Hanura yang sah adalah yang didaftar dan ditandatangani oleh Aloysius
Urbanus Uri Murin dan Yohanes Tehe dengan demikian juga bersifat final dan
mengikat secara internal.
[3.8.5] Menimbang bahwa Para Teradu mengatakan tidak pernah melihat dan
mengetahui surat Nomor: B/046/DPP-HANURA/V/2013 tanggal 14 Mei 2013, atau
meskipun surat itu ada namun tetap saja tidak dapat dijadikan dasar hukum karena
pada tanggal 17 Mei 2013 DPP Partai Hanura menerbitkan surat Nomor: B/043/DPP-
HANURA/V/2013 perihal DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata yang pada
pokoknya menyatakan bahwa kepengurusan DPC Partai Hanura Kabupaten Lembata
yang sah adalah yang dipimpin oleh Adriani Sunur sebagai Ketua dan Emanuel Josep
Lamabelawa sebagai Sekretaris;
[3.8.6] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik dan merujuk pada fakta dan keterangan Pengadu di persidangan maka
isi surat Nomor: B/046/DPP-HANURA/V/2013 tanggal 14 Mei 2013 adalah bersifat
final dan mengikat secara internal sehingga dengan demikian surat DPP Partai
Hanura Nomor: B/043/DPP-HANURA/V/2013 tanggal 17 Mei 2013 harus
dikesampingkan. Oleh karena isi surat Nomor: B/046/DPP-HANURA/V/2013 tanggal
21
14 Mei 2013 adalah bersifat final dan mengikat secara internal maka sikap Para
Teradu yang tidak mau menandatangani Berita Acara Penetapan DCT Partai Hanura
Kabupaten Lembata yang didaftarkan dan ditandatangani oleh Aloysius Urbanus Uri
Murin dan Yohanes Tehe adalah merupakan kekeliruan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa keterangan Para Teradu,
dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan:
[4.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[4.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Bahwa hal ketiga orang Teradu yang tidak menandatangani Berita Acara
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Lembata dalam Pemilu
Legislatif Tahun 2014 dari Partai Hanura yang didaftarkan oleh Ketua DPC Hanura
Kabupaten Lembata Aloysius Urbanus Uri Murin dan Sekretaris Yohanes Tehe tidak
memiliki konsekuensi apapun karena dua komisioner KPU Kabupaten Lembata
lainnya yaitu Ketua Alexius Rehi dan Anggota Mateus Yohanes Mosa Making telah
bersikap benar dengan menandatangani Berita Acara dimaksud.
MEMUTUSKAN
1. Menerima pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PERINGATAN kepada Teradu I Drs. H. Yusuf Dolu,
Teradu II Michael Satria Wulan Betekeneng, dan Teradu III Aloysius Baha Lajar;
3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan
Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan
ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yakni Jimly Asshiddiqie, selaku Ketua
merangkap Anggota; Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson
Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota
pada hari Jum’at tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas,
dan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada hari ini, Senin
tanggal Lima Belas bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Jimly
22
Asshiddiqie, selaku Ketua merangkap Anggota, Valina Singka Subekti, Saut
Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, Nelson Simanjuntak, dan Ida Budhiati masing-
masing sebagai Anggota, dengan tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Teradu dan/atau
Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
23