Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 7/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan Panwas Kab. Lembata
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 01/03/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2017
👁 20 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 218/V- P/L-DKPP/2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikansebagai berikut: Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 16 Januari 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Surat dan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Lembata yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan pencalonan Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati Kabupaten Lembata Periode 2017 – 2022 dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lembata Tanggal 24 Oktober 2016 Nomor: 25/Kpts.KPU-KAB.018.434047/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Lembata melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena mengeluarkan dua rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan rekomendasi sanksi berbeda. Pertama, Surat Ketua Panwas Kabupaten Lembata Nomor: 75/TM/Panwaslih Kab/LBT/X/2016 perihal penerusan pelanggaran administrasi Pemilu, tanggal 22 Oktober 2016 disertai lampiran berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016 Tanggal 21 Oktober 2016.
Pasal DilanggarPasal 71 ayat (2); Pasal 71 ayat (6); Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 maka petahana dikenai; Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10; Pasal 143 Undang-Undang; Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Rafael Boli Lewa Selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Lembata, Teradu II atas nama Lambertus Bala Kolin selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Lembata, dan Teradu III atas nama Ignasius Silikaba Ladopurab Selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Lembata, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 7/DKPP-PKE-VI/2017 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 218/V-P/L-DKPP/2016 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7/DKPP-PKE- VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Eliaser Yentji Sunur Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Alamat : Harapan Indah Blok QK Nomor 5 RT 010/RW 017 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat. MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA Nama : Alexius Rehi Pekerjaan : Anggota Tim Sukses Koalisi Lembata Baru Alamat : Jalan Trans Lembata, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Rafael Boli Lewa Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Lembata Alamat : Jalan Trans Lembata, Wangatoa Barat, Lewoleba, Kabupaten Lembata Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; Nama : Lambertus Bala Kolin Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Lembata Alamat : Jalan Trans Lembata, Wangatoa Barat, Lewoleba, Kabupaten Lembata Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; Nama : Ignasius Silikaba Ladopurab Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Lembata 1 Alamat : Jalan Trans Lembata, Wangatoa Barat, Lewoleba, Kabupaten Lembata Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Pengadu; Mendengarkan jawaban Para Teradu; Memeriksa dan mendengarkan keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA PENGADU
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 218/V- P/L-DKPP/2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 7/DKPP-PKE-VI/2017, yang pada pokoknya menguraikansebagai berikut: ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 16 Januari 2017 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Surat dan rekomendasi dari Panwas Kabupaten Lembata yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan pencalonan Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati Kabupaten Lembata Periode 2017 – 2022 dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lembata Tanggal 24 Oktober 2016 Nomor: 25/Kpts.KPU-KAB.018.434047/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017; 2. Adanya surat Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata nomor : 74/TM/Panwaslih Kab/LBT/X/2016 perihal penerusan pelanggaran administrasi Pemilu tanggal 22 Oktober 2016 (Model A.10); 3. Adanya surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata nomor: 157/KPU-KAB-108.434047/X/2016, Perihal Tanggapan, tanggal 23 Oktober 2016; 4. Surat Ketua Panwas Kabupaten Lembata Nomor: 75/TM/Panwaslih Kab/LBT/X/2016 perihal penerusan pelanggaran administrasi Pemilu, tanggal 22 Oktober 2016 berikut lampirannya berupa kajian dugaan pelanggaran Nomor: 01/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016 Tanggal 21 Oktober 2016; 5. Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata nomor : 160/KPU-KAB- 108.434047/X/2016, perihal tindak lanjut rekomendasi, tanggal 23 Oktober 2016; 6. Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016 tanggal 13 Nopember 2016; 2 7. Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor: 209/KPU- KAB.018.434047/XI/2016 perihal tindak lanjut pelanggaran administrasi Pemilu Tanggal 13 November 2016 Kepada Ketua Panwas Kabupaten Lembata; 8. Terhadap Surat-Surat dan Kajian dugaan Pelanggaran yang diajukan Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata tidak memenuhi aspek formil maupun materil dan dinyatakan cacat hukum baik aspek prosedur maupun aspek substansinya. Sehingga, diduga Rafael Boli Lewa sebagai Teradu I, Lambertus Bala Kolin sebagai Teradu II, dan Ignasius Sili Kaba Ladopurab sebagai Teradu III, melanggar peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihn Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 3 ayat (4) , Pasal 5, Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf e, huruf f , Bab III Pasal 10 huruf a huruf b, huruf h, huruf i, Pasal 11, Pasal 12 , Pasal 15 huruf a huruf b; 9. Berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03 /Kajian/Panwaslih-Kab/ Lbt /XI/2016, oleh Panwas Kabupaten Lembata pada 5 November 2016 ditandatangani oleh Rafael Boli Lawa, Lambertus Bala Kolin, dan Ignasius Sili Kaba Ladopurab selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Lembata; 10. Point V tentang rekomendasi yang isinya : “Setelah melakukan pembahasan dan kajian berdasarkan hasil klarifikasi, bukti-bukti, mendengarkan keterangan pihak terkait dan mencermati peraturan perundang-undang yang berlaku, maka Panwaslu Kabupaten Lembata berkesimpulan bahwa Eliaser Yenteji Sunar dalam hal ini Petahana melakukan pelanggaran dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 maka Petahana dikenai sanksi sebagaimana diamatkan dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata untuk membatalkan Eliaser Yentji Sunur yang telah ditetapkan sebagai calon Bupati Lembata periode 2017 -2022 dalam surat Keputusan Komisi Umum Kabupaten Lembata Tanggal 24 Oktober 2016, Nomor: 25/Kpts.KPU–KAB. 081.434047/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017; 11. Terhadap kesimpulan dan rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata, perlu diklarifikasi:  Bahwa berdasarkan Surat dari Ketua Panwaslu Kabupaten Lembata Nomor: 05/UK/PANWASLIH-KAB/X/2016 Tanggal 20 Oktober 2016, Perihal Undangan Klarifikasi, maka kami sendiri telah memnuhi undangan untuk klarifikasi (Undangan dan Klarifikasi tertulis sebagaimana terlampir);  Elianser Yentji Sunur dalam kapasitasnya selaku Bupati Kabupaten Lembata Periode tanggal 25 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2016 dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak melanggar Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (6) serta 3 pengaturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 87a, karena saya adalah Calon Bupati Petahana. Saat pendaftaran Calon Bupati Kabupaten Lembata tanggal 21 September 2016, dan ditetapan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata tanggal 24 Okteber 2016 tidak sedang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lembata. Hal ini dipertegas pernyataan Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Maryanti Luturmas Adoe yang dikonfirmasi media Timor Express tanggal 9 November 2016 dengan judul berita “KPU Tegaskan Yentji Sunur Bukan Petahana”, tidak bisa dikenakan sanksi Pasal 71 UU 10/2016. Juru bicara KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Yasofat Koli juga menyampaikan informasi melalui media POS KUPANG.COM dengan judul “KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur: “Sunur Bukan Petahana”. 10 November 2016 Eliaser Yentji Sunur bukan merupakan Petahana dan penjelasan Komisioner KPU Kabupaten Lembata Bernabas Marak pada tanggal 14 November 2016 diberitakan media sosial Pos KUPANG.Com pada tanggal 16 November 2016 dengan judul berita “Yentji Sunur Lolos”;  Bahwa setelah mencermati Surat-surat dan Kajian Dugaan Pelanggaran dari Ketua Panwas Kabupaten Lembata, menunjukan bahwa Panwas Kabupaten Lembata Tidak memahami benar tentang pengaturan Petahana dan subtansinya sebagaimana yang diatur dalam Pasal I angka 19 Pengaturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang sedang menjabat;  Dalam Surat-surat dan Kajian Dugaan pelanggaran hingga kesimpulan dan Rekomendasi Panwas Kabupaten Lembata kepada KPU Kabupaten Lembata menyatakan kami sebagai Petahana, sesungguhnya Panwaslu Kabupaten Lembata telah keliru dan salah mengartikan dan tidak memahami esensi Petahana sebagaimana yang telah diuraikan di atas;  Rekomendasi yang disampaikan Panwaslu Kabupaten Lembata kepada KPU Kabupaten Lembata untuk membatalkan Eliaser Yentji Sunur yang telah ditetapkan sebagi Calon Bupati Lembata periode 2017-2022 dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Lembata tanggal 24 Oktober 2016 Nomor: 25/Kpts.KPU-KAB.018.434047/X/2016 Tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017 menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan terhadap Eliaser Yentji Sunur-Thomas Ola. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata aquo akan mengakibatkan gugurnya Pasangan Calon yang sudah ditetapkan oleh KPU kabupaten Lembata sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan konflik horisontal. Terhadap hal ini Para Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum pasal 3 4 angka 4, Pasal 5, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012;  Telah salah menggunakan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (6) sebagai dasar untuk kesimpulan dan rekomendasi ke KPU Kabupaten Lembata, dimana sangat bertentangan dan bertolak belakang dalam menempatkan kedua ayat tersebut, yakni: a) Dalam ketentuan ayat (2) menegaskan bahwa “ Gubernur atau wakil Gubernur, Bupati atau wakil Bupati, dan Walikota atau wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri “. b) Esensi ayat ini sesungguhnya adalah berlaku bagi Petahana, sedangkan Eliaser Yentji Sunur tidak dalam kategori sebagai Pertahana dari aspek waktu berakhirnya masa Jabatan sebagai Bupati Kabupaten Lembata yaitu pada 25 Agustus 2016, sedangkan dimulainya pendaftaran Calon Bupati pada 21 September 2016 hingga tanggal penetapan sebagai Calon Bupati Lembata pada taggal 24 Oktober 2016;  Dalam ketentuan ayat (6) menegaskan bahwa “ Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan Petahana diatur sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku“;  Dalam hal Panwaslu Kabupaten Lembata menggunakan rujukan Ayat (6) maka sesungguhnya Panitia Pengawasan pemilihan kabupaten Lembata sendiri telah mengakui bahwa Calon Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur adalah Bukan Petahana sebagaimana subtansi ayat (6) yang mengatur sanksi bagi yang Bukan Petahana;  Dapat disimpulan bahwa rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata kepada KPU Kabupaten Lembata adalah keliru dan sangat bertentangan serta bertolak belakang dengan ketentuan pada ayat (2). Terhadap hal ini Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melanggar Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 12. Para Teradu Sangat subjektif dalam menindaklanjuti pengaduan baik prosedur dan substansinya bahkan sangat tendensius terhadap materi pengaduan, subyek yang memberikan pengaduan dan Panitia Pengawasan pemilihan Kabupaten Lembata bertindak selaku Pengadu; 13. Para Teradu seharusnya memastikan terlebih dahulu subyek yang berwenang mengadu/melapor pasca Penetapan Pasangan Calon oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata pada tanggal 24 Oktober 2016 karena tidak semua orang dapat mengajukan laporan atau pengaduan kepada Panwas Kabupaten Lembata. Oleh karena tindakan subyektifitas maka seakan-akan Panwas Kabupaten 5 Lembata bertindak selaku Pelapor/Pengadu. Hal ini bertentangan dengan Ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota Pasal 2 Ayat (1) : sengketa Pemilihan yang diselesaikan meliputi : a. Sengketa antar sengketa Pemilihan; dan b. Sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; Pasal 3 : Permohonan sengketa Pemilihan dapat diajukan oleh : a. Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur peserta Pemilihan; dan b. Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta calon walikota dan Calon Wakil Walikota; 14. Terhadap hal ini Para Teradu diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; “ Pasal 11 : dalam hal melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban : Huruf c : melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan “; 15. Para Teradu tidak konsisten dalam menangani pengaduan karena surat-surat dan Kajian dugaan pelanggaran diatas jelas terbaca inkonsistennya Panwaslu Kabupaten Lembata dalam menindaklanjuti pengaduan hingga membuat kesimpulan dan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lembata, seperti: rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata pada tanggal 22 Oktober 2016, bahwa Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur melanggar Pasal 71 ayat (2) dan sanksinya pada Pasal 71 ayat (6). Selanjutnya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata pada 23 Oktober 2016 juga menyatakan bahwa Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur melanggar Pasal 71 Ayat (2) dan sanksinya pada Pasal 71 Ayat (6). rekomendasi Pawaslu Kabupaten Lembata pada 5 November 2016, bahwa Calon Bupati Eliaser Yentji Sunur melanggar Pasal 71 Ayat (2) dan sanksinya pada Pasal 71 Ayat (5); 16. Terhadap hal ini Para Teradu diduga melanggar Pasal 11 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Pasal 11 : Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara pemilu berkewajiban : a. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; b. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai dengan yurisdiksinya; c. Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; dan 6 d. Menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu sepenuhnya diterapkan secara tidak berpihak dan adil. “; 17. Para Teradu memberikan rekomendasi tidak sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada: ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten / Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 yakni: a. Sengketa antar peserta pemilihan; dan b. Sengketa antar peserta pemilihan dan penyelenggara pemilihan sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 18. Para Teradu mendasarkan laporannya berdasarkan sumber informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 142 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada. legal standing tidak terpenuhi dan bertentangan dengan peraturan perundang – undangan. 19. Tahapan pengajuan permohonan sengketa di Panwaslu Kabupaten Lembata, pada tanggal 5 November 2015 diluar jadwal yang ditetapkan Peraturan KPU yakni tanggal 24 s.d 26 Oktober 2016; 20. Mekanisme yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Lembata untuk penyelesaian sengketa tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 3(tiga) dan Pasal 144 ayat 3(tiga) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni seluruh proses Pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan Putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan; 21. Setelah mencermati tahapan tindak lanjut Panwaslu Kabupaten Lembata atas pengaduan/laporan yang masuk dilakukan secara sepihak, dan sangat tendensius serta tidak proserdural. Hal ini secara nyata karena Pengadu sebagai terlapor telah dipanggil dan telah memberikan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran pada tanggal 21 Oktober 2016. Namun, materi muatan dalam surat dan kajian dugaan Pelanggaran dari Panwaslu Kabupaten Lembata pada tanggal 21 Oktober 2016 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Lembata sedikitpun tidak mengakomodir hasil klarifikasi yang telah diberikan, dengan demikian Para Teradu tidak memahami tugas pokok, tidak profesional, dan tidak konsisten menggunakan peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 dan bahkan sangat tendesius dalam melaksanakan tugas pokok dan kewajibanya sebagai panitia pengawas pemilihan. Terhadap hal ini Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat 4, Pasal 5, Pasal 9 huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f, Pasal 15 huruf b; 22. Para Teradu memfokuskan obyek pengaduan yang diduga dilakukan Eliaser Yentji Sunur, sementara masih banyak indikasi pelanggaran di lapangan yang dilakukan oleh Pasangan Calon lainnya tidak pernah ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Lembata. Dalam tahapan kampanye yang sedang berjalan sekarang ini, 7 terdapat Pasangan Calon yang materi kampanyenya adalah memfitnah, mencerca dan bahkan mengeluarkan hujatan kepada kami, namun itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Para Teradu. Hal ini bagi kami sangat tidak adil dan terkesan diskriminatif sikap panitia pengawas pemilihan Kabupaten Lembata terhadap Pasangan Calon tertentu. Terhadap hal ini Para Teradu di duga melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (4) Pasal 5, Pasal 10 huruf a huruf b; 23. Para Teradu tidak pernah mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat atau perbaikan permohonan sengketa, berdasarkan jadwal tanggal 27 s.d 31 Oktober 2016; 24. Tenggang waktu kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi oleh Panwaslu Kabupaten Lembata tidak mengikuti mekanisme dan proses sesuai ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi: a. Putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat; b. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Putusan Panwas Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana di maksud pada ayat (1) paling lambat 3(tiga) hari kerja; c. Seluruh proses pengambilan Putusan Bawaslu Provinsi dan putusan Panwas Kabupaten/Kota wajib di lakukan melalui proses yang terbuka dan dapat di pertanggungjawabkan; d. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian sengketa di atur dengan peraturan Bawaslu; 25. Para Teradu tidak dapat menjadikan laporan Dugaan Pelanggaran Pemilukada oleh Forum Penyelamat Lewotanah Lembata (FP2L) sebagai Legal Standing persoalan dimaksud. Seharusnya obyek sengketa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilukada di lakukan oleh Peserta Pemilihan sebagai Legal Standing yang dalam hal ini harus di lakukan oleh Pasangan Calon atau Partai Pengusung Pasangan Calon; 26. Para Teradu tidak pernah melakukan Forum Musyawarah untuk menyelesaikan penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan Pasal 143 dan Pasal 144 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016; KESIMPULAN [2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu di duga Melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umun yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum. (Bab XX Bagian Kesatu tentang Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Pasal 136); serta Pasal 3 Ayat (4), Pasal 5 Pasal 8 huruf a huruf b , Pasal 9 huruf b, huruf c huruf e huruf f, Pasal 10 Pasal 11, Pasal 14 huruf b, Pasal 15 huruf a huruf b Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, 8 dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012; 2. Para Teradu tidak taat asas Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proposionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum. Karenanya di duga melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewa Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomo 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012; 3. Para Teradu tidak melaksanakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui tahapan menerima dan mengkaji laporan atau temuan dan mempertemukan para pihak yang bersengketa termasuk KPU Kabupaten Lembata sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. Rekomendasi Para Teradu yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor: 74/TM/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016 tanggal 22 Oktober 2016 tentang penerusan Pelanggaran administrasi Pemilu Nomor: 75/PANWASLIH/LBT/X/2016 tanggal 23 Oktober 2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilu dan Nomor: 01/Kajian/Panwaslih- Kab/Lbt/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/kajian/Panwaslih-Kab/LBT/XI/2016 Tentang Kajian Dugaan Pelanggaran tanggal 5 November 2016 sebagai tindakan atau perbutan melawan hukum dan diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu dan di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Bab IV Pasal 17 ayat (1), Ayat (2) huruf c peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Rekomendasi yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor: 74/TM/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016 tanggal 22 Oktober 2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilu Nomor: 75/PANWASLIH- Kab/LBT/X/2016 tanggal 23 Oktober 2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilu dan Nomor: 01/Kajian/ Panwaslih-Kab/Lbt/X/ 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang Kajian dugaan pelanggaran Nomor: 03/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/XI/2016 tentang Kajian Dugaan Pelanggaran tanggal 5 November 2016 tidak dikirim kepada Calon Bupati Eliase Yentji Sunur selaku obyek dugaan pelanggaran. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 9 Tahun 2015 Tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 6. Tahapan dan jadwal sesuai tenggang waktu yang diberikan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Lembata untuk menyelesaikan sengketa telah melewati jadwal waktu yang telah di tentukan sehingga Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Lembata harus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 142, Pasal 143 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan Pasal 144 ayat (1), ayat (2), ayat (3) ayat (4); 7. Rekomendasi yang dikeluarkan Para Teradu terindikasi menghalang-halangi Pasangan Calon Eliaser Yentji Sunur-Thomas Ola dalam melakukan kampanye karena bersamaan waktunya dengan jadwal kampanye, sehingga kami merasa sangat terganggu dan dirugikan sehingga situasi ini dapat dimanfaatkan oleh Pasangan Calon yang lain dalam setiap kampanye mereka dan berpotensi menimbulkan konflik horisontal di masyarakat yang mengganggu pelaksanaan Pilkada Kabupaten Lembata Tahun 2017; 8. Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal-Pasal dalam Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. PETITUM [2.3] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, dan Teradu III Demi tegaknya asas penyelenggara pemilihan Umum; 3. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.4] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Lembata Nomor 74/TM/Panwaslih- Kab/LBT/X/2016 perihal penerusan pelanggaran administrasi Pemilu tanggal 22 Oktober 2016 (Model A.10); Bukti P-2 : Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 157/KPU-KAB-108.434047/X/2016 perihal tanggapan tanggal 23 Oktober 2016; Bukti P-3 : Fotokopi Surat Ketua Panwas Kabupaten Lembata Nomor 75/TM/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016 perihal penerusan pelanggaran Administrasi Pemilu tanggal 22 Oktober 2016 berikut lampirannya berupa 10 kajian dugaan pelanggaran nomor 01/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016 tanggal 21 Oktober 2016; Bukti P-4 : Fotokopi Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor: 160/KPU-KAB-108.434047/X/2016, Perihal Tindaklanjut Rekomendasi, Tanggal 23 Oktober 2016; Bukti P-5 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor : 03/Kajian/Panwaslih- Kab/LBT/X/2016 Tanggal 5 November 2016; Bukti P-6 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor : 209/KPU-KAB.018.434047/XI/2016 Perihal Tindak lanjut Pelangaran Administrasi Pemilu Tanggal 13 November 2016 kepada Ketua Panwas Kabupaten Lembata; Bukti P-7 : Fotokopi Berita Acara Nomor 35/BA/KPU-LBT.0180434047/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi syarat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017 tanggal 24 Oktober 2016; Bukti P-8 : Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Nomor 25/Kpts.KPU-Kab.018.44047/X/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata tahun 2017 Tanggal 24 Oktober 2016; Bukti P-9 : Fotokopi Surat Panitia Pengawas Pemilihan kabupaten Lembata Nomor 03/UK/PANWASLIH-KAB/X/2016 Yang ditujukan kepada Eliaser Yentji Sunur di Lewoleba tanggal 18 Oktober 2016 (Model A.4); Bukti P-10 : Fotokopi Kliping Koran Pos Kupang dengan judul “ Yentji Sunur Lolos” pada tanggal 12 November 2016; Bukti P-11 : Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti P-12 : Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 573/KPU/X/2016 Perihal Penjelasan Ketentuan Larangan Penggantian Pejabat dan/atau Pengguna Wewenang oleh Bakal Calon Berstatus Petahana tanggal 23 Oktober 2016; Bukti P-13 : Fotokopi Berita Acara Pengucapan Sumpah/Janji Jabatan Bupati Lembata Masa Jabatan 2011-2016 tertanggal 25 Agustus 2011, yang mengambil Sumpah/Janji Gubernur Nusa Tenggara Timur Drs. Frans Lebu Raya; Bukti P-14 : Fotokopi Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Lembata Masa Jabatan 2011-2016 tertanggal 25 Agustus 2011, dari Drs.Petrus Toda Atawolo, M.Si selaku Plt. Bupati Kabupaten Lembata kepada Eliaser Yentji Sunur, ST disaksikan oleh Gubernur Nusa Teggara Timur Drs. Frans Lebu Raya; Bukti P-15 : Fotokopi Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.53-608 Tahun 2011 Tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Lembata dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 12 Agustus 2016 oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi; 11 Bukti P-16 : Fotokopi Jadwal Tahapan Pilkada Kabupaten Lembata tahun 2017; Bukti P-17 : Fotokopi KTP Eliaser Yentji Sunur; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5] Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan DKPP tanggal 16 Januari 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata, karena adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Eliaser Yentji Sunur ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lembata periode 2011-2016. Perbuatan yang dilakukan adalah melakukan pergantian pejabat di Pemerintahan Kabupaten Lembata sampai beberapa kali, yaitu: a) Pada bulan Mei 2016 penggantian pejabat yang di lakukan sebanyak 4(empat) kali, yaitu dengan Nomor SK : 421, SK Nomor 422, SK Nomor 423, SK Nomor 424 tahun 2016. Perbuatan penggantian pejabat tersebut di duga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dimana dalam Pasal 71 ayat (2) berbunyi: petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir; b) Pada Juli 2016 terjadi lagi penggantian pejabat yang di lakukan oleh Eliaser Yentji Sunur yaitu dengan SK Nomor: 493 dan SK Nomor 536 Tahun 2016; serta dengan Surat Perintah Tugas sebanyak 2 kali, yaitu tanggal 25 Juli dan 26 Juli 2016; c) Bahwa penggantian pejabat tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; 2. Bahwa Penggantian Pejabat yang dilakukan Eliaser Yentji Sunur ketika sedang menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lembata yang bersangkutan adalah Petahana sesuai ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Petahana adalah Gubernur atau Wakil 12 Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat; 3. Bahwa dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata, KPU Kabupaten Lembata hanya mengirim surat kepada Panwaslu Kabupaten Lembata bahwa semua Pasangan Calon sudah memenuhi syarat, baik syarat pencalonan maupun syarat calon. Padahal, rekomendasi Panwaslu adalah tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan Eliaser Yentji Sunur. Pada tanggal 24 Oktober 2016 KPU Kabupaten Lembata menetapkan Pasangan Calon dengan Surat Keputusan Nomor: 25/kpts. KPU-Kab.018.434047/X/2016 tentang Penetapa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017-2022; 4. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lembata tersebut, Panwaslu Kabupaten Lembata mengeluarkan rekomendasi yang kedua pada tanggal 5 November 2016 tentang Pembatalan Pencalonan Eliaser Yentji Sunur karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; 5. Dasar Hukum Para Teradu mengeluarkan rekomendasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Prosedur terbitnya rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata yang diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lembata sudah sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang diatur dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sehinggga, pokok aduan Pengadu terkait tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur ketentuan Pasal 143 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah Pasal yang tidak ada kaitannya dengan rekomendasi yang Panwaslu Kabupaten Lembata keluarkan. Pasal 143 Nomor 10 Tahun 2016 tersebut adalah Pasal yang mengatur tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Pengadu tidak paham antara mekanisme penanganan pelanggaran dengan mekanisme penyelesaian sengketa, sehingga Pasal 143 Nomor 10 Tahun 2016 yang dituduhkan kepada Para Teradu tidak beralasan; 6. Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Lembata kepada KPU Kabupaten Lembata pada tanggal 5 November 2016 adalah berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dimana dalam Pasal 71 ayat 2 (dua) berbunyi “Petahana dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatanya berakhir” dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan 13 Walikota Menjadi Undang-Undang dimana dalam Pasal 71 ayat 2 (dua) berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan Sebelum Tanggal Penetapan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”; 7. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, Panwaslu Kabupaten Lembata menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Eliaser Yentji Sunur yakni telah melakukan penggantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum akhir masa jabatanya, maupun 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon. KESIMPULAN [2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan diatas, Teradu I, Teradu II dan Teradu III menyampaikan kesimpulan Pengaduan sebagai berikut: 1. Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana yang diadukan Pengadu; 2. Para Teradu mengeuarkan rekomendasi yang kedua pada tanggal 05 November 2016 adalah berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang dimana dalam Pasal 71 ayat 2(dua) berbunyi “Petahana dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6(enam) bulan sebelum masa jabatanya berakhir” dan undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahab Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang- Undang dimana dalam Pasal 71 ayat 2 (dua) berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan Penggantian Pejabat 6 (enam) bulan Sebelum Tanggal Penetapan Calon sampai dengan Akhir Masa Jabatan kecuali mendapat Persetujuan tertulis dari Menteri”; [2.7] PERMOHONAN Berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II dan Teradu III meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak seluruh permohonan Pengadu. 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. 3. Mohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Teradu. 14 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon Putusan seadil-adilnya (ex a quo et bono). [2.8] Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Para Teradu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-21 sebagai berikut: Bukti T-1 : Fotokopi Surat Panwas Kabupaten Lembata terkait penerusan pelanggaran Administrasi Pemilu yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Lembata (Model A.10)Tanggal 5 November 2016; Bukti T-2 : Fotokopi Surat Pemberitahuan Tentang Status Temuan tanggal 5 November 2016 (Model A.12); Bukti T-3 : Fotokopi Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 03/Kajian/Panwaslih- Kab/LBT/XI/2016 Tertanggal 5 November 2016 (Model A.8); Bukti T-4 : Fotokopi Formulir Temuan Model A.2 nomor 03/TM/Panwaslih.Kab/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016; Bukti T-5 : Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Temuan yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Tanggal 22 Oktober 2016 (Model A.12); Bukti T-6 : Fotokopi Formulir Model A.10 nomor 074/TM/Panwaslih- Kab/LBT/X/2016 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata tanggal 22 Oktober 2016; Bukti T-7 : Fotokopi Formulir Model A.10 nomor 075/TM/Panwaslih- Kab/LBT/X/2016 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata tanggal 23 Oktober 2016; Bukti T-8 : Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 01/BA/TM/PANWASLIH- KAB/LBT/X/2016 tertanggal 21 Oktober 2016; Bukti T-9 : Fotokopi Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 01/Kajian/Panwaslih- Kab/LBT/X/2016 Tertanggal 21 Oktober 2016 (Model A.8); Bukti T-10 : Fotokopi Surat Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji yang diklarifikasi Eliaser Yentji Sunur tanggal 21 Oktober 2016; Bukti T-11 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Eliaser Yentji Sunur tanggal 21 Oktober 2016; Bukti T-12 : Fotokopi Surat Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji yang diklarifikasi Drs. Petrus Toda Atawolo tanggal 19 Oktober 2016; Bukti T-13 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Drs. Petrus Toda Atawolo, M.Si tanggal 19 Oktober 2016; Bukti T-14 : Fotokopi Surat Klarifikasi di bawah Sumpah/Janji yang diklarifikasi Markus Lela Udak tanggal 19 Oktober 2016; Bukti T-15 : Fotokopi Berita Acara Klarifikasi terhadap Markus Lela Ulak tanggal 19 Oktober 2016; Bukti T-16 : Fotokopi surat Nomor 03/UK/Panwaslih-Kab/X/2016 perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Eliaser Yentji Sunur tertanggal 18 Oktober 2016 ( Model A.4); Bukti T-17 : Fotokopi surat Nomor 04/UK/Panwaslih-Kab/X/2016 perihal Undangan 15 Klarifikasi Kedua yang ditujukan kepada Eliaser Yentji Sunur tertanggal 19 Oktober 2016 ( Model A.4); Bukti T-18 : Fotokopi surat Nomor 03/UK/Panwaslih-Kab/X/2016 perihal Undangan Klarifikasi Ketiga yang ditujukan kepada Eliaser Yentji Sunur tertanggal 20 Oktober 2016 ( Model A.4); Bukti T-19 : Fotokopi Surat Nomor 02/UK/Panwaslih-Kab/X/2016 perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Tanggal 18 Oktober 2016 (Model A.4); Bukti T-20 : Fotokopi Surat Nomor 01/UK/Panwaslih-Kab/X/2016 perihal Undangan Klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lembata Tanggal 18 Oktober 2016 (Model A.4); Bukti T-21 : Fotokopi Formulir Temuan Nomor 01/TM/Panwaslih-Kab/X/2016 (Model A.2); [2.9] Menimbang pada tanggal 16 Januari 2017, DKPP Juga telah mendengarkan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Lembata yang pada pokoknya menyampaikan hal sebagai berikut : 1. Pihak Terkait menerangkan bahwa Eliaser Yentji Sunur selaku Bupati Kabupaten Lembata periode 2011-2016 berakhir masa jabatannya adalah 25 Agustus 2016; 2. Pihak Terkait menerangkan bahwa masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017 berlangsung pada tanggal 21-23 September 2016; 3. Pihak Terkait menerangkan bahwa sesuai Ketentuan Pasal 1 ayat 19 peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 Tentang pencalonan, yang disebut Petahana adalah Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat; 4. Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 1,2,3 maka dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017, Eliaser Yentji Sunur selaku calon Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017 tidak dapat di kategorikan sebagai Petahana; 5. Pihak Terkait menerangkan bahwa karena Eliaser Yentji Sunur sebagai Calon Bupati bukan Petehana, sehingga dugaan maka pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan sebagaimana disebut dalam Pasal 71 ayat (2) harus tidak diberi sanksi sesuai Pasal 71 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; [3.0] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 16
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslih Kabupaten/Kota, anggota PanwaslihlihlihKecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/ataupihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan:“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; 17 c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati Kabupaten Lembata tahun 2017, maka dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu selaku Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Lembata melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena mengeluarkan dua rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan rekomendasi sanksi berbeda. Pertama, Surat Ketua Panwas Kabupaten Lembata Nomor: 75/TM/Panwaslih Kab/LBT/X/2016 perihal penerusan pelanggaran administrasi Pemilu, tanggal 22 Oktober 2016 disertai lampiran berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016 Tanggal 21 Oktober 2016. Hasil Kajian para Teradu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata agar dalam menetapkan pasangan calon memperhatikan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan sanksi pada Pasal 71 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; kedua, Surat Ketua Panwas Kabupaten Lembata Nomor: 96/TM/Panwaslih Kab/LBT/XI/2016 perihal penerusan pelanggaran administrasi Pemilu, tanggal 22 November 2016 beserta lampiran Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/Kajian/Panwaslih-Kab/Lbt/XI/2016, oleh Panwas Kabupaten Lembata yang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata untuk membatalkan Eliaser Yentji Sunur yang telah ditetapkan sebagai calon Bupati Lembata Periode 2017 -2022 dalam Surat Keputusan Komisi Umum Kabupaten Lembata Tanggal 24 Oktober 2016, Nomor: 25/Kpts.KPU–KAB. 081.434047/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017. Rekomendasi tersebut berdasarkan kesimpulan kajian Panwas, bahwa Eliaser Yenteji Sunar sebagai Petahana telah melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 maka petahana dikenai sanksi sebagaimana diamatkan dalam Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Para Teradu tidak cermat, tidak memahami tugas pokok, tidak 18 profesional, dan tidak konsisten serta bersikap tendensius dalam menangani laporan yang ditujukan kepada Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola. Para Teradu tidak bersikap sama dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Pasangan Calon lainnya dalam pelaksanaan tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017; [4.1.2] Para Teradu dalam memberikan rekomendasi tidak sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu: [4.2.1] Para Teradu berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/Kajian/Panwaslih-Kab/Lbt/XI/2016 menyampaikan Surat Tindak lanjut Pelanggaran Administrasi kepada KPU Kabupaten Lembata yang merekomendasikan untuk membatalkan Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Periode 2017-2022 sudah sesuai dengan peraturan Perundangan yang berlaku. Eliaser Yentji Sunur ketika menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lembata periode 2011-2016 telah melakukan pergantian Pejabat beberapa kali. Pada Mei 2016 penggantian Pejabat yang di lakukan sebanyak 4 (empat) kali, yaitu dengan Nomor SK : 421, SK Nomor 422, SK Nomor 423, SK Nomor 424 tahun 2016. Pada Bulan Juli 2016 Eliaser Yentji Sunur kembali melakukan penggantian Pejabat dengan SK Nomor : 493 dan SK Nomor 536 Tahun 2016. Perbuatan penggantian pejabat tersebut melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor satu Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dimana dalam Pasal 71 ayat (2) berbunyi, “Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan berakhir”. Selanjutnya Surat Perintah Tugas sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 25 Juli 2016 dan 26 Juli 2016 yang melakukan penggatian Pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata. Perbuatan penggantian pejabat tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 71 ayat (2) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Sementara Eliaser Yentji Sunur melakukan penggantian Pejabat tersebut dalam kedudukan sebagai Petahana; [4.2.2] Bahwa keluarnya Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/Kajian/Panwaslih- Kab/Lbt/XI/2016, yang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata untuk membatalkan Eliaser Yentji Sunur yang telah ditetapkan sebagai Calon Bupati Lembata Periode 2017-2022 oleh karena Surat KPU Kabupaten 19 Lembata dalam menindaklanjuti Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016 hanya menjelaskan bahwa semua Pasangan Calon sudah memenuhi syarat, baik syarat Pencalonan maupun syarat Calon dan menetapkan dalam Surat Keputusan Nomor: 25/kpts. KPU-Kab.018.434047/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lembata Tahun 2017-2022 tanggal 24 Oktober 2016. Kajian Dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Panwas merekomendasikan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Eliaser Yentji Sunur terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; [4.2.3] Penganduan Pengadu terkait dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana di atur dalam ketentuan dalam Pasal 143 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak ada kaitanya dengan rekomendasi. Pasal 143 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Mekanisme Penyelesaian Sengketa. Dasar Para Teradu mengeluarkan rekomendasi adalah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Oleh sebab itu, prosedur terbitnya Rekomendasi Panwas Kabupaten Lembata yang di berikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata sudah sesuai dengan mekanisme atau prosedur yang di atur dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum; [4.2.4] Dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu tidak cermat, tidak memahami tugas pokok, tidak profesional, dan tidak konsisten serta bersikap tendensius dalam menangani laporan yang ditujukan kepada Eliaser Yentji Sunur adalah tindakan yang tidak berdasar, karena Para Teradu telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai mekanisme peraturan yang berlaku. Laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon telah diproses berdasarkan kajian mendalam perihal dugaan laporan atau temuan tersebut, sehingga dalil Pengadu sangat tidak beralasan; [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, pihak terkait, alat bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pada 16 Januari 2017, DKPP berpendapat: [4.3.1] Sikap dan tindakan Para Teradu yang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Lembata sebanyak 2 (dua) kali, yakni: pertama, rekomendasi berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 01/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/X/2016 Tanggal 21 Oktober 2016 yang meminta kepada KPU Kabupaten Lembata agar dalam menetapkan pasangan calon memperhatikan ketentuan Pasa 71 ayat (2) dan sanksi pada Pasal 71 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; dan kedua, rekomendasi berdasarkan Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 03/Kajian/Panwaslih- Kab/Lbt/XI/2016, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata 20 untuk membatalkan Eliaser Yentji Sunur yang telah ditetapkan sebagai calon Bupati Lembata periode 2017 -2022 dalam Surat Keputusan Komisi Umum Kabupaten Lembata Tanggal 24 Oktober 2016 melalui Keputusan KPU Nomor: 25/Kpts.KPU– KAB. 081.434047/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2017 oleh karena Pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dikeluarkannya dua rekomendasi oleh Para Teradu dengan titik penekanan serta jenis ketentuan sanksi berbeda, menurut DKPP sebagai sumber masalah ketidakpastian dalam penyelenggaran tahapan pilkada. Inkonsistensi sikap Para Teradu yang tercermin melalui rekomendasi yang berbeda terhadap objek perbuatan yang sama, menurut DKPP merupakan tindakan yang tidak patut dan sama sekali tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Seharusnya, Para Teradu terlebih dahulu mempelajari dengan seksama untuk mengeluarkan rekomendasi sehingga terjamin kepastian hukum dalam Pilkada. Upaya untuk melihat tindakan Pasangan Calon yang melakukan Mutasi 6 (enam) bulan sebelum masa akhir jabatan adalah tindakan pelanggaran hukum, namun disaat pendaftaran Pasangan Calon Nomor Urut 5 (lima) atas nama Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola masa jabatan sebagai Bupati Kabupaten Lembata telah berakhir pada 25 Agustus 2016 sehingga pada saat pendaftaran tanggal 21 September 2016 dan penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016 tidak lagi sebagai Bupati Kabupaten Lembata. Secara hukum kedudukan Eliaser Yentji Sunur dan Thomas Ola sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak termasuk dalam pengertian petahana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 19 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 sehingga tindakan mutasi yang dilakukan pada sekitar Juni dan Juli 2016 tidak dijangkau oleh Pasal 71 ayat (2) dan sanksi pada ayat (5) maupun ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Tindakan para Teradu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Lembata untuk memperhatikan Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 cukup dengan tindaklanjut penilaian moralitas dari Pasangan Calon tanpa harus mengeluarkan rekomendasi pembatalan pasangan calon yang justru menunjukkan sikap ketidaktelitian dan ketidakprofesionalan Para Teradu. Menurut DKPP, tindakan Para Teradu telah melanggar Pasal 3 ayat (4), Pasal 5 huruf (d), Pasal 8 huruf (a), dan (b), Pasal 9 huruf (b), (c), (e), dan (f), Pasal 11, dan Pasal 14 huruf (b) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, DKPP Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Dalil Pengadu yang menilai tindakan Para Teradu memberikan rekomendasi tidak sesuai dengan tahapan dan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 143 UU Nomor 10 Tahun 2016, menurut DKPP tidak beralasan menurut hukum dan etika. Mengeluarkan rekomendasi dan keputusan penyelesaian sengketa merupakan dua perbuatan hukum Panwas yang berbeda dalam melaksanakan tugas dan 21 wewenang pengawasan. Tindakan Para Teradu mengeluarkan rekomendasi merupakan bagian tugas dan wewenang pengawasan Panwas yang didasarkan pada hasil kajian terhadap laporan atau temuan terjadinya pelanggaran pilkada baik pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi dan pelanggaran kode etik. Hal tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum. Sedangkan Keputusan Sengketa merupakan produk atas penyelesaian sengketa yang diatur dalam Pasal 142, Pasal 143 dan Pasal 144 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan tehnis prosedural diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hal tersebut, jawaban dan keterang para Teradu meyakinkan DKPP dan dalil aduan Pengadu tidak terbukti; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam Putusan ini, DKPP tidak perlu menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus memberikan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Rafael Boli Lewa Selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Lembata, Teradu II atas nama Lambertus Bala Kolin selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Lembata, dan Teradu III atas nama Ignasius Silikaba Ladopurab Selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Lembata, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. 22 Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Anggota) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing- masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Bulan Februari tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Satu bulan Maret tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M, Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas,S.H masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si. 23