Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 133 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 26/01/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-01-2024
👁 30 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 165-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut: a. Bahwa selama menjabat Teradu I Sampai dengan Teradu V berkantor di gedung mitra praja jakarta utara walaupun ada Kantor di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu; b.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak berkepastian hukum karena tidak menjalankan Pasal 8 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Para Teradu juga diduga melaksanakan tahapan pemilu serta aktivitas kantor diluar wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya.
Pasal DilanggarPasal 8 ayat 3; Pasal 8 ayat (3); Pasal 434; Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Imam Cahyadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Teradu II Muamar Kadafi, Teradu III Ahmad Gojali, Teradu IV Adam Fahmi dan Teradu V Yusnita Yamus, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk aktif berkantor di Ibukota Kabupaten A
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 165-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Rustam Ibnu Rahman Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Pulau Pramuka Rt 001/04 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Iman Cahyadi Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Alamat : Pulau Tidung RT. 04 RW. 01 Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muamar Kadafi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Alamat : Pulau Tidung RT. 05 RW. 01 Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Ahmad Gojali Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Alamat : Pulau Tidung RT. 02 RW. 04 Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Adam Fahmi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Alamat : Pulau Kelapa RT. 01 RW. 01 Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yusnita Yamus Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Alamat : Pulau Tidung RT. 03 RW. 01 Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------------ Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 165-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut: a. Bahwa selama menjabat Teradu I Sampai dengan Teradu V berkantor di gedung mitra praja jakarta utara walaupun ada Kantor di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu; b. Bahwa semua teradu sadar benar setiap hari beraktifitas perkantoran di luar wilayah kerja KPU kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; c. Bahwa Teradu selalu mengadakan tahapan Pemilu di luar wilayah kepulauan seribu, yang melibatkan baik peserta maupun penyelanggara pemilu tingkat PPS dan PPK; d. Bahwa Teradu I pernah melakukan gugatan terhadap Kabupaten dan Polres Serta SKPD yang ada di kepulauan seribu untuk tidak melakukan aktivitas perkantoran di luar wilayah kepulauan seribu ( gedung mitra praja jakarta utara), jadi seharusnya Teradu I sebagai ketua yang paham bener telah melanggar hukum dengan tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; e. Bahwa semua Teradu paham betul akan kosekwensi dengan melakukan aktivitas tahapan dan perkantoran di luar wilayah kepualauan seribu akan membuat kerugian materi dan non materi baik peserta, penyelenggra pemilu di tingkat PPS dan PPK dan masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tetap di wilayah kepulauan seribu Bahwa dengan Teradu melakukan kegiatan tahapan pemilu serta perkantoran di luar wilayah kepulauan seribu menciderai asas asas sebagai penyelenggara pemilu yang berkepastian hukum, Adil, Jujur,Profesional, Efektif dan efisien; f. Bahwa dengan semua Teradu melakukan Aktivitas Tahapan Pemilu dan perkantoran setiap hari di luar wilayah kepulauan seribu, tidak pantas menjadi penyelenggara Pemilu yang berintegritas karena jelas jelas teradu paham tentang aturan dalam menyelenggarakan Pemilu tetapi semua Teradu tidak melakukan perintah Undang Undang; g. Bahwa KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mempunyai Kantor di Pulau Pramuka yang sudah di fasilitasi oleh pemerintah daerah, tetapi semua teradu asik dengan tidak berkantor dan beraktivitas di pulau seribu; h. Bahwa kantor KPU kepulauan Seribu di pulau Pramuka Hanya di huni oleh satu orang PNS dan satu orang Non PNS, dengan tidak ada fasilitas untuk melayani pemilih, peserta dan penyelenggara tingkat PPS dan PPK, dengan tidak ada aktifitas perkantoran di kantor KPU kepulauan seribu di pulau pramuka maka selogan KPU Melayani Tidak Terbukti; i. Bahwa dengan semua Teradu tidak berkantor setiap hari di Pulau Pramuka, kami masyarakat selaku Pemilih, Peserta, Penyelenggara Tingkat PPS dan PPK selalu di rugikan dengan harus menyebrang lautan dan membutuhkan biaya yang besar untuk mendapakan yang katanya pelayanan dari KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; j. Bahwa banyak kantor KPU Kabupaten/Kota yang berada di kepulauan, bukan hanya kantor KPU kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang berbasis Kepualauan, mereka yang berbasis kepualauan semuanya berkantor sesaui dengan undang-undang dan tidak ada masalah dengan kordinasi dengan provinsi bahkan bisa bejalan sampai dengan saat ini, bahkan ada jarak terjauh dari kantor kpu kabupaten kepulauan dengan KPU Provinsi akan tetapi mereka bisa menjalankan pelayanan sesuai amanat Undang undang, tanpa membuat kantor di dekat KPU provinsi; k. Bahwa semua Teradu sudah tau bukan KPU Kepulauan Seribu satu satunya yang berbasis kepulauan dengan nyata nyata mereka mengetahui dengan nyata nyata juga meraka melanggar amanat Undang undang, Padahal semua Teradu di angkat berdasarkan Undang undang, seharusnya semua teradu juga menjalakan administrasi negara sesuai Undang undang, dan tidak ada lagi alasan jarak,waktu dan tempat karena semua itru sudah di siapkan oleh negara semua fasilitas penunjang dan kebutuhan; [2.2] KESIMPULAN PENGADU 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan pihak teradu membenarkan telah berkantor dan melakukan pelayanan tahapan pemilu di luar wilayah kpu kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ( sunter jakarta utara), dengan alasan efisiensi; 2. Bahwa fakta persidangan pihak teradu membenarkan adanya 1 staf pns dan honorer yang berkantor di kantor kpu kepulauan seribu di pulau pramuka; 3. Bahwa saksi pihak teradu membenarkan adanya kegiatan tahapan pemilu di luar wilayah kepulauan seribu; 4. Bahwa fakta persidangan semua pihak teradu, pihak terkait dan saksi teradu memahami dalam melakukan administrasi negara harus berdasarkan undang- undang dan bukan atas dasar logika dan keputusan pribadi dan kelompok; 5. Bahwa fakta persidangan pihak teradu dan pihak terkait tidak dapat menunjukkan dasar hukum di lakukan kegiatan perwakilan perkantoran yang berada di wilayah sunter Jakarta Utara; 6. Bahwa fakta fakta persidangan menunjukkan ketidak profesional, disiplin semua pihak teradu dengan memberikan keterangan yang tidak ada bukti dan belum terjadi, dan menuduh dengan tanpa dasar dan bukti kepada pengadu di dalam persidangan; 7. Bahwa tidak sepatutnya teradu 1 melakukan tindakan yang melanggar etika dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu; 8. Bahwa semua aduan dari pihak Pengadu berdasarkan fakta persidangan semua pihak membenarkan atas aduan tersebut; 9. Pihak teradu dalam jawabannya tidak subtansi dan tidak ada dasar peraturan atau undang undang yang mengatur tata administrasi pemerintahan sesuai uu no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan; 10. Bahwa semua jawaban teradu dalam persidangan kode etik tidak mendasarkan kepada undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian aduan Pengadu di atas, Pengadu memohon agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Memberhentikan Saudara Teradu I dari jabatannya sebagai ketua KPU Kepulauan seribu; 2. Menghentikan semua aktifitas perkantoran yang ada di gedung mitra praja, dan dilaksanakan di kantor KPU Kepulauan Seribu di pulau pramuka, dengan waktu sesingkat-singkatnya; 3. Memberikan sanksi kode etik seberat beratnya kepada semua pihak Para Teradu. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. P-2 Peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum republik indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum; 3. P-3 Rapat pleno mingguan lokasi di sunter jakarta utara; 4. P-4 Lokasi Gudang logistic pemilu di sunter; 5. P-5 Barang Barang Fasilitas Perkantoran Video; 6. P-6 Kantor di pulau pramuka kepulauan seribu; 7. P-7 Kendaran Dinas; 8. P-8 Video perkantoran di pulau pramuka. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2023, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1.] Ilham Dimas Sese 1. Bahwa saksi Ilham Dimas Sese adalah mantan Anggota PPK Pulau Seribu. Menurut Saksi saat itu kendalanya adalah terkait komunikasi dengan KPU Kabupaten Administradi Kepulauan Seribu karena harus menempuh jarak beberapa km dan melalui lautan; 2. Menurut saksi untuk segala bentuk administrasi dijalankan di kantor Mitra Praja; 3. Bahwa saksi pada saat dilantik sebagai Anggota PPK tahun 2023 saat itu kegiatannya dilaksanakan di kantor Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, seharusnya dilakukan di ibukota kabupaten atau di wilayah masing-masing; [2.5.2.] Murhofik 1. Bahwa saksi Murhofik menyampaikan Para Teradu melanggar UU Pemilu karena berkantor diluar wilayah; 2. Saksi Murhofik adalah mantan Ketua KPU Kabupaten Administradi Kepulauan Seribu. Bahwa kronologi pada pokoknya saksi menyampaikan dulu kantor KPU Kabupaten Administradi Kepulauan Seribu di Pulau Karya, pulau tersebut adalah pulau tidak berpenduduk, di pulau itu juga untuk dijadikan kantor tidak layak. Akhirnya saat itu saksi Murhofik berinisiatif mengejar agar kantor ada di kepulauan seribu ada di pulau pemukiman bukan pulau yang tidak ada penghuninya/warganya; 3. Saksi kembali menerangkan saat itu saksi pernah ditegur oleh Pimpinan KPU dan KPU Provinsi DKI Jakarta, bahwa seharusnya kita itu berkantor di wilayah kita bekerja. Tapi saksi saat itu berargumen menurutnya berkebutuhan khusus. Selain itu, dari segi anggaran juga tidak terpenuhi. Selanjutnya, saksi Murhofik juga menyampaikan saksi mempunyai kepentingan untuk menjalankan roda organisasi ini, maka apapun dalihnya saksi menyatakan bagaimana organisasi itu jalan, artinya saksi Murhofik meminta semua pihak dari KPU maupun KPU Provinsi DKI Jakarta. Kemudian waktu itu saksi Murhofik kembali menerangkan bahwa jika negara bisa menjamin komisioner yang mondar-mandir yang dibiayai sama dengan yang ada di daratan dan juga mencukupi kebutuhan para komisioner, ini sebenarnya tidak ada masalah, karena notabene lebih enak berkantor di pulau daripada di daratan. saksi murhofik juga menyampaikan bahwa yang dipikirkan adalah sekretariatan karena memang orang yang notabene tinggal didarat, sedangkan mondar- mandir itu perlu biaya, kalaupun untuk menginap di pulau kita keterbatasan tempat tinggal; 4. Menurut saksi Murhofik menyatakan dirinya tahu telah melanggar UU 7 Tahun 2017 karena tidak berdomisili di kepulauan seribu, saksi juga menyampaikan bahwa kejadian ini sudah saya alami waktu saksi menjabat sebagai ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Jadi sebenarnya KPU dan KPU Provinsi menghendaki untuk berkantor sesuai dengan ibukota kabupaten namun kendalanya Negara belum menjamin kita butuhkan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2023 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: A. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; B. Bahwa pokok Pengaduan Pengadu terkait aktifitas Teradu yang tidak pernah berkantor di Wilayah Kepulauan Seribu pada Mess Guru - Pulau Pramuka, Jl. Ikan Manggilala No. 4, Rt: 003/05 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepulauan Seribu Utara adalah tidak benar. Bahwa tidak benar seluruh aktifitas perkantoran Teradu selalu setiap hari dilakukan di Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja lantai 5, karena aktifitas perkantoran Teradu antara lain juga dilakukan di Kantor Pulau Pramuka (Vide Bukti T-1) C. Bahwa tidak benar Teradu selalu melakukan Tahapan Pemilu diluar wilayah Kepulauan Seribu yang melibatkan Peserta Pemilu maupun Badan Adhoc, Kegiatan Para Teradu dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dilaksanakan di Wilayah Kepulauan Seribu sebagai berikut: (Vide Bukti T-2) 1. Kegiatan Verifikasi Pengurus dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada bulan Oktober sampai dengan Desember 2022; 2. Kegiatan Verifikasi Dukungan Keanggotaan Calon Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan pada bulan Februari 2023; 3. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023; 4. Sosialisasi Kepemiluan Ngobrol Pintar Pemilu dan Demokrasi yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2023 di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan; 5. Monitoring Gudang Logistik yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus 2023 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara; 6. Kegiatan Monitoring Daftar Pemilih Tambahan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023 di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan; 7. Kegiatan Monitoring Daftar Pemilih Tambahan yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2023 di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara; 8. Kegiatan Monitoring Daftar Pemilih Tambahan yang dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2023 di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan; 9. Kegiatan Monitoring Daftar Pemilih Tambahan yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2023 di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan; 10. Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bedah Hukum serta Isu-isu Aktual Kepemiluan yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2023 di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan; 11. Kegiatan Rapat Pleno Mingguan dan Rapat Pleno Logistik yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan; 12. Sosialisasi Kepemiluan pada Pemilih Pemula melalui Nonton Bareng Film Kejarlah Janji pada tanggal 22 Oktober 2023 di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. D. Bahwa benar Teradu 1 pernah mengajukan gugatan terhadap Bupati, Polres dan SKPD yang ada di Kepulauan Seribu sebelum Teradu 1 menjabat sebagai Anggota KPU Kepulauan Seribu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 566/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr Bulan Maret 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak menerima gugatan Penggugat in casu Teradu 1, maka dari itu Teradu 1 sejak Putusan Pengadilan tersebut telah menerima Pertimbangan dan Putusan Hakim yang berkekuatan Hukum tetap dan tidak Menggunakan Haknya untuk Melakukan Upaya Hukum lainnya dan tidak mempermasalahkan Kembali Bupati Kepulauan Seribu dan SKPD lainnya berkantor di Gedung Mitra Praja dan juga Polres Kepulauan Seribu berkantor di Ancol Jakarta Utara. (Vide Bukti T-3) E. Tidak benar terdapat kerugian materi dan non materi terhadap Pemilih dan Peserta Pemilu dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu karena layanan kepemiluan dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu, PPK dan PPS yang berada di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan masing-masing. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Aduan ataupun Keluhan dari Pemilih, Peserta Pemilu dan juga Badan Adhoc Terkait Kerugian Materi dan Non Materi yang disangkakan oleh Pengadu. Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 ayat 3 Huruf (a) sampai dengan Huruf (h) sebagai berikut: a) Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; b) Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan; c) Tertib maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan Tugas, Fungsi dan Wewenang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, Keteraturan, Keserasian, dan Keseimbangan; d) Terbuka maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada Masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik; e) Proporsional maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan; f) Profesional maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami Tugas, Wewenang dan Kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar Pengetahuan, Keterampilan, dan Wawasan luas; g) Efektif bermakna dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana Tahapan dengan tepat waktu; h) Efisien bermakna dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memanfaatkan Sumber daya, Sarana, dan Prasarana dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai Prosedur dan tepat sasaran; (Vide Bukti T-4 (a) Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 diatas bahwa Para Teradu telah melaksanakan asas-asas sebagai Penyelenggara Pemilu yang berkepastian Hukum, Adil, Jujur, Profesional, Efektif dan Efisien. Bahwa Para Teradu berdasarkan Surat Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor : 3059/TG.02 tertanggal 7 Oktober 2022 perihal Surat Keterangan Penempatan Sementara yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta diberikan izin untuk menempati dan memanfaatkan Gedung Mitra Praja Lt.5 dan Rumah Dinas Kabupaten (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di Pulau Pramuka (Mess Guru) (Vide Bukti T-4 (b) Bahwa Para Teradu telah menjalankan semua Tahapan Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Bahwa Aktifitas perkantoran Para Teradu yang berada di Pulau Pramuka dan Gedung Mitra Praja telah diketahui secara Umum oleh Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, Stakeholder dan seluruh Masyarakat Kepulauan Seribu. Bahwa Aktifitas perkantoran Para Teradu lebih efektif dilaksanakan di Gedung Mitra Praja karena lebih memudahkan kebutuhan Administratif, Korespondensi serta Koordinasi antar Lembaga dan KPU Provinsi DKI Jakarta serta KPU Republik Indonesia. Bahwa Kepulauan Seribu terdiri dari Gugusan Pulau yang belum memiliki Konektifitas transportasi antar Pulau dan keterbatasan jam keberangkatan transportasi antara Pulau Pramuka dengan daratan Jakarta yang hanya terdapat 1 (satu) kali keberangkatan dalam sehari sehingga akan lebih efisien melakukan aktifitas perkantoran di Gedung Mitra Praja. Oleh karena itu Para Teradu telah melaksanakan Tugas, Wewenang dan Kewajiban secara Profesional. F. Bahwa Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu di Wilayah Kepulauan Seribu telah menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban dengan menjunjung tinggi integeritas sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017. (Vide Bukti T-4 (b) G. Bahwa KPU Kabupaten Adminisitrasi Kepulauan Seribu selain difasilitasi kantor oleh Pemerintah Daerah di Pulau Pramuka juga difasilitasi Kantor di Gedung Mitra Praja Lantai 5 sesuai dengan Surat Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor : 3059/TG.02 tertanggal 7 Oktober 2022 Perihal Surat Keterangan Penempatan Sementara. Bahwa Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal memfasilitasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Vide Bukti T – 5). H. Bahwa Kantor KPU Kepulauan Seribu yang berada di Pulau Pramuka tetap menjalankan pelayanan kepada Pemilih dan Peserta Pemilu. Selain itu Pelayanan terhadap Pemilih dan Peserta Pemilu juga dilakukan di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan Tugas, Wewenang dan Kewajiban berdasarkan Pasal 7,8,9,18 dan 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota,(Vide Bukti T-6); I. Bahwa tidak benar Masyarakat Kepulauan Seribu yang ingin melakukan layanan kepemiluan harus ke Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja melainkan di Kantor KPU Pulau Pramuka dan di Kantor Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS); (Vide Bukti T-7(a). Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) apabila menghadiri Agenda kegiatan KPU Kepulauan Seribu baik itu di Gedung Mitra Praja maupun di Pulau Pramuka sepenuhnya dibiayai oleh KPU Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2023 maka dari itu tidak ada nilai kerugian yang dibebankan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), adapun kegiatan KPU Kepulauan Seribu yang melibatkan PPK dan PPS hanya kegiatan yang bersifat Bimbingan Teknis dan Sosialisasi (Vide Bukti T- 7 (b)), (Vide Bukti T – 7 (c) dan (Vide Bukti T – 7 (d) J. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang berbasis Kepulauan satu-satunya Satuan Kerja yang memiliki Kantor Perwakilan sehingga Para Teradu telah melakukan pertimbangan yang matang secara efektif dan efisien dan juga memperhatikan prinsip aksesibilitas berdasarkan unsur Geografis dan Historis. Bahwa secara Geografis bentuk Wilayah Kepulauan Seribu berbentuk gugusan Pulau yang belum memiliki Konektifitas transportasi antar Pulau, oleh sebab itu Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja dibutuhkan dalam rangka aksesibilitas, efektifitas dan efisiensi koordinasi Tahapan Pemilu yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi DKI Jakarta serta Stakeholder kepemiluan lainnya; (Vide Bukti T-8) Bahwa secara Historis penggunaan Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja juga telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sejak Periode Pertama Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terbentuk pada Tahun 2003. Termasuk saat Pengadu dan Saksi II Pengadu menjadi Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Periode 2018-2023. (Vide Bukti T-9) 1) Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2003 s.d. 2008 dengan Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja 2003 -2006 dan Kantor Lurah Kelurahan Gambir Jalan Budi Kemuliaan Jakarta Pusat 2006-2008. 2) Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2008 s.d. 2013 dengan Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja Lantai 4 3) Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2013 s.d. 2018 dengan Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja Lantai 4 4) Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2018 s.d. 2023 dengan Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja Lantai 4 Tahun 2022 Pindah ke Lantai 5 di Gedung yang Sama Bahwa pada Periode ini Saudara Rustam Ibnu Rahman In Casu Pengadu adalah Anggota dan juga Saudara Murhofik In Casu Saksi II Pengadu adalah Ketua KPU Kepulauan Seribu yang juga melakukan aktifitas perkantoran di Gedung Mitra Praja 5) Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2023 s.d. 2028 dengan Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja Lantai 5 K. Penggunaan Gedung Mitra Praja sebagai Kantor Perwakilan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu juga dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu lainnya dan Instansi Pemerintah lain di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; (Vide Bukti T-10) [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan persidangan pada tanggal 18 Desember 2023 dengan agenda mendengarkan aduan Pengadu, Jawaban Para Teradu, Pihak Terkait dan mendengarkan keterangan Saksi Pengadu serta Saksi Para Teradu, izinkanlah Para Teradu untuk menyampaikan Kesimpulan yang akan diuraikan di bawah ini: 1. Bahwa apa yang telah dituangkan dalam Jawaban Para Teradu dan telah dibacakan pada persidangan tanggal 18 Desember 2023 mohon dianggap sebagai satu kesatuan, termuat dan terulang dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kesimpulan ini; 2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan pada tanggal 18 Desember 2023, jelas bahwa adanya salah satu kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Gedung Mitra praja dan Para Teradu yang menjalankan sebagian aktifitas di Gedung Mitra Praja selain aktifitas yang dilakukan di kantor mess Guru yang berada di Pulau Pramuka tidak bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disingkat UU Pemilu). Hal ini berdasarkan argumentasi yuridis dalam kesimpulan Para Teradu sebagai berikut: a. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 434 UU Pemilu yang pada pokoknya memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan bantuan fasilitas kepada penyelenggara Pemilu, maka pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan gedung dengan status pinjam pakai kepada KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1330 Tahun 2016 dan Surat Kepala BPAD, sebagai berikut: 1) Gedung Mitra Praja; 2) Gedung Mess Guru di Pulau Pramuka. b. Dengan adanya fakta di atas, telah jelas bahwa dengan adanya kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di gedung mess Guru yang terletak di Pulau Pramuka, secara substansi TELAH MEMENUHI ketentuan pasal 8 UU Pemilu yang pada prinsipnya menyatakan kantor KPU Kabupaten berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten. Dengan demikian, adanya kantor KPU Kabupaten Seribu di Gedung Mitra Praja yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan alasan sebagaimana yang tertuang dalam Jawaban Para Teradu bukan merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang. c. Secara substantif, setelah terpenuhinya ketentuan pasal 8 UU Pemilu dengan adanya kantor dan aktifitas gedung mess Guru, maka kantor dan sebagian aktifitas KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja merupakan pemaknaan pasal 8 UU Pemilu pada aspek kontekstual. d. Menurut pandangan Satjipto Rahardjo (dalam Lailam, 2014:27) hukum bukan apa yang ditulis atau yang dikatakan dalam teks, hukum tidak hanya peraturan (rule) tetapi juga perilaku (behavior), hukum sebagai teks akan diam dan hanya melalui perantara manusia ia menjadi hidup. Teks akan mati, merusak dan mengganggu kenyamanan hidup dan kehidupan manusia jika tidak dapat diterapkan dan jika bertentangan dengan perilaku hukum masyarakat. Hukum tidak hanya yang tertulis, tetapi juga spirit dan jiwa yang ada di dalamnya. e. Senada dengan pendangan Satjipto Rahardjo tersebut, Jimly As-Shiddiqie (1998:16) berpandangan bahwa penafsiran dokumen hukum merupakan suatu hal yang niscaya karena gagasan dan semangat yang terkandung dalam suatu naskah hukum terkait dengan ruang dan waktu, dalam arti erat kaitannya dengan situasi di mana dan ketika naskah hukum itu diterapkan, kebutuhan akan penafsiran tersebut timbul karena peraturan tidak memuat semua ketentuan normatif yang diperlukan dalam rangka penataan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. f. Sebagai contohnya, pelaksanaan proses sidang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam Perkara Nomor: 02/MKMK/L/11/2023 yang dilaksanakan secara terbuka. Padahal, dalam ketentuan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK dinyatakan bahwa proses sidang peradilan etik bersifat tertutup. Namun, proses sidang secara terbuka ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (Peraturan MK), yang didasarkan pada argumentasi bahwa sidang terbuka ini untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK. g. Bedasarkan argumentasi Yuridis di atas, dengan adanya salah satu kantor dan sebagian aktifitas KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja tidak bertentangan dengan UU Pemilu dengan dasar sebagaimana dalam jawaban Para Teradu. 3. Dalam studi ilmu hukum tata negara, penafsiran hukum (konstitusional dalam dokumen hukum lainnya) merupakan suatu hal yang niscaya karena gagasan dan semangat yang terkandung dalam suatu naskah hukum terkait dengan ruang dan waktu, dalam arti erat kaitannya dengan situasi di mana dan ketika naskah hukum itu diterapkan, kebutuhan akan penafsiran tersebut timbul karena konstitusi tidak memuat semua ketentuan normatif yang diperlukan dalam rangka penataan kehidupan bernegara. Untuk melakukan penafsiran konstitusi diperlukan metode dan teknik tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan ilmiah, sehingga upaya menegakkan konstitusi sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang ada dan tidak bertentangan dengan semangat rumusan konstitusi yang lazim digunakan dalam rumusan normatif (Jimly As Shiddiqie 1998.16). Jarak dirumuskannya dan dibentuk satu konstitusi dengan diterapkannya atau di aplikasikannya konstitusi pada masa yang jauh berbeda. Melahirkan aliran aliran dengan pendapat atau pandangan atau pendirian konstitusional secara teoritis yang bertolak belakang satu dengan yang lainnya yaitu originalisme dan non originalisme. 4. Bahwa pada persidangan tanggal 18 Desember 2023 tersebut, dalam persidangan terungkap fakta jika Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun fakta-fakta persidangan perkara a quo akan Para Teradu uraikan sebagai berikut: a. Bahwa Pengadu dalam dalil aduan pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu diduga melakukan Pelanggaran Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena melakukan aktifitas perkantoran dan tahapan pemilu diluar Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah tidak benar dan tidak berdasar; b. Bahwa terhadap dalil aduan a quo, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Penyelanggara Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan dan berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan penyelenggaraannya dengan prinsip dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mana ditunjang pula dengan adanya Kantor Perwakilan/Penghubung di Mitra Praja dalam rangka meningkatkan prinsip efektifitas dan prinsip efisiensi; c. Bahwa dengan adanya Para Teradu yang juga berkantor di kantor perwakilan Mitra Praja tidak bertentangan dengan peraturan perundangan- undangan, aktivitas perkantoran di Mitra Praja justru bagian dari penyesuaian dan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban diantaranya kegiatan koordinasi dan terlaksananya kegiatan tahapan pemilu dengan sukses dan lancar sebagaimana prinsip efektifitas dan prinsip efisiensi; d. Bahwa dalam melaksanakan prinsip Profesionalitas, Para Teradu telah melaksanakan jadwal dan tahapan pemilu dengan baik sesuai dengan undang undang. Hal ini karena meskipun kondisi geografis menyulitkan terpisahnya antar pulau dan kurangnya akses transportasi, Para Teradu justru mampu mengatasi hambatan geografis dan terbantu karena ditunjang oleh tambahan fasiltas pemerintah berupa Kantor Perwakilan Mitra Praja; e. Bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, keberadaan kantor KPU Kepulauan Seribu berada di pulau pramuka sebagai ibu kota, dengan demikian KPU Kepulauan Seribu sudah memenuhi Undang undang. Kantor KPU di Pulau Pramuka terdapat fisik bangunan, papan nama Lembaga dan sarana prasarana lainnya yang berlokasi di ibu kota kabupaten tersebut. Selain itu juga KPU Kepulauan Seribu telah melaksanakan amanat dalam peraturan undang-undangan lainnya seperti menjalankan tahapan sesuai jadwal, tentunya untuk menjalankan amanat tersebut membutuhkan kantor perwakilan atau penghubung untuk meningkatkan profesionalitas melalui koordinasi dengan stake holder atau instansi lainnya; f. Bahwa apabila tidak ada kantor perwakilan KPU Kepulauan Seribu, justru akan menghambat koordinasi yang mengharuskan keberadaan fisik untuk hadir langsung dalam kegiatan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta, KPU Republik Indonesia dan Instansi Lainnya; g. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Saudara Rustam Ibnu Rahman In Casu Pengadu, Saksi I Pengadu Saudara Ilham Dimas Sese, Pemilih, Peserta Pemilu dan Badan Ad Hoc tidak mengalami Kerugian Materi dan Non Materi dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; h. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Saudara Rustam Ibnu Rahman In Casu Pengadu adalah Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2018-2023 dan Saudara Murhofik In Casu Saksi II Pengadu Sebagai Ketua KPU Kepulauan Seribu Periode 2018-2023; i. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta yang disampaikan oleh saksi II pengadu dan saksi II teradu, aktivitas Perkantoran Anggota KPU Kepulauan Seribu Sejak Periode 2003-2008 sampai dengan 2023-2028 beraktivitas di Kantor Pulau karya, Pulau Pramuka dan Gedung Mitra Praja; j. Bahwa dalam persidangan Pengadu dalam keterangannya Para Teradu telah melanggar perbuatan melawan hukum tetapi tidak menjelaskan secara rinci perbuatan melawan hukum apa yang di lakukan oleh Para Teradu, Pengadu juga tidak bisa membuktikan pelanggaran kode etik apa yang di langgar oleh Para Teradu dalam menjalakan seluruh penyelenggaraan tahapan pemilu. [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk menyatakan: 1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu. Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Foto/dokumentasi Para Teradu dalam pelaksanaan aktifitas KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; 2. T-2 Dokumentasi kegiatan Para Teradu dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dilaksanakan di Wilayah Kepulauan Seribu; 3. T-3 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 566/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr Bulan Maret 2023; 4. T-4a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilihan umum; 5. T-4b Surat Nomor 3059/TG.02 perihal surat keterangan penempatan sementara; 6. T-5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 7. T-6 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota; 8. T-7a Dokumentasi agenda layanan pindah memilih yang dilaksanakan di pulau Kelapa, kantor PPS Kelurahan Pulau Kelapa; 9. T-7b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat Negara, pegawa negeri dan pegawai tidak tetap; 10. T-7c Rincian uang harian kegiatan bimbingan teknis penginputan dan penggunaan aplikasi sistem informasi pertanggungjawaban badan adhoc KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Orchardz Hotel industri, Jakarta Pusat; 11. T-7d Dokumentasi sosialisasi tata cara pindah memilih pada pemilu tahun 2024; 12. T-8 Peta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; 13. T-9 Dokumentasi verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik. [2.10] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU [2.10.1] Moch Sidik - Bahwa Saksi Moch Sidik menyampaikan kesaksian terkait perkantoran KPU di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, kebetulan saksi sejak awal sudah menjadi Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dua periode, yaitu tahun 2003-2008 dan 2008-2013; - Bahwa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah wilayah yang punya karakter sangat berbeda diProvinsi DKI Jakarta dari enam kabupaten/kota. Kemudian dari 110 pulau, hanya 11 pulau yang berpenghuni. Inilah kondisi sejak awal disebut kondisi geografis dan alami. Sejak pertama bertugas menjadi Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Jadi yang saksi alami saat itu bahwa untuk pemilu berjalan lancar adalah melakukan pengadaan perkantoran; - Bahwa kegiatan Perkantoran di wilayah Kepulauan Seribu itu berjauhan, begitu juga dengan tempat tinggal ada dibeberapa pulau yang terpisah. Kemudian bahwa saat itu untuk mempercepat dan memperlancar koordinasi, kami meminta di fasilitasi kepada pemerintah daerah; - Bahwa di zaman kami di dua periode itu, terus terang adalah masa masa banyak kendala, kami juga mengatasi biaya pemilu yang mahal sekali di Kepulauan Seribu. Kemudian saksi mengibaratkan misalnya KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menginap di Kepulauan Pramuka semua tentu biayanya besar, baik itu dikeluarkan oleh pribadi, individu maupun anggaran KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; - Bahwa pada periode kedua saksi Moch Sidik, kami usulkan kepada KPU untuk di anggarkan pembuatan kantor maupun mess di pulau pramuka, saat itu KPU menyetujui dan anggarannya dimasukan dalam DIPA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Tapi kendalannya saat itu memerintahkan kepada kami saat itu untuk dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang menyiapkan tanahnya. Kemudian saat itu kami beberapa kali mencari jalan keluar, pemerintah daerah sampai saat ini tidak menghibahkan tanah itu, sehingga anggaran yang sudah disiapkan di DIPA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dikembalikan lagi. Jika saat itu terjadi bisa dibangun kantor dan mes sebagai solusi luar biasa, bahkan saksi menyampaikan tidak ada lagi kantor perwakilan bahwa yang lebih banyak personalnya di kantor perwakilan daripada kantor ibukota kabupaten. [2.10.2] Koswara 1. Bahwa saksi Koswara adalah anggota Polisi dari Polres di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang ditempatkan atau diberi tugas di kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagai Liaison Officer terkait proses tahapan pemilu 2024; 2. Bahwa saksi Koswara selalu mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terkait informasi tentang tahapan pemilu 2024; 3. Saksi Koswara menyampaikan bahwa Polres Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu juga memiliki kantor penghubung di Pantai Marina Ancol dan kantor utama di Pulau Karya; 4. Bahwa Kegiatan KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu selalu beraktifitas di pulau-pulau tidak hanya didarat saja; 5. Bahwa staf sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di pulau pramuka hanya ada dua orang yang beraktifitas, satu orang PNS dan satu orang PPNPN; 6. Menurut Saksi Koswara bahwa setiap aktifitas sosialisasi yang dilakukan KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dilaksanakan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. [2.11] PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 18 Desember 2023. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Ketua Komisi Pemilihan Umum 1. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu mengemban tugas sebagai Ketua KPU, di mana berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) juncto Pasal 9 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) mempunyai tugas sebagai berikut [Bukti PT - 1]: a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU; b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Pemilu juncto Pasal 4 Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada pokoknya mengatur kedudukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut [Bukti PT – 1]: a. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia; b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi; c. KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota Kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan kota; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diketahui “Ibu kota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkedudukan di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara”, di mana kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkedudukan di Mess Guru-Pulau Pramuka, Jln. Ikan Mangilala No. 4, RT 003, RW 005, Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu [Bukti PT – 2]; 4. Bahwa berdasarkan BUKU KETIGA “PELAKSANAAN PEMILU” pada BAB XV “PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH” dalam pasal 434 UU Pemilu pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut [Bukti PT –3]: Pasal 434 (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; b. penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu; d. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; e. kelancaran transportasi pengiriman logistik; f. pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu; dan g. kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. 5. Bahwa bantuan dan fasilitas oleh pemerintah daerah (Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 434 UU Pemilu dapat berupa “Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan” guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu; 6. Bahwa pengaturan “Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan” dalam hal berupa “Pinjam Pakai” berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (untuk selanjutnya disebut PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah) [Bukti PT –5] adalah sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 2: 1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. b. Pasal 1 angka 10: 10. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. c. Pasal 1 angka 12: 12. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. d. Pasal 27: (1) Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa: a. Sewa; b. Pinjam Pakai; c. Kerja Sama Pemanfaatan; d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara juga berupa Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. e. Pasal 30: (1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. (2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan d. hak dan kewajiban para pihak 7. Bahwa diketahui terdapat “Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan” dalam bentuk “Pinjam Pakai” antara KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten Kepulauan Seribu berdasarkan Surat Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor: 3059/TG.02, tanggal 7 Oktober 2022 [Bukti PT –6], yang pada pokoknya memberikan izin untuk KPU Kabupaten Kepulauan Seribu menempati Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (14350); 8. Bahwa diketahui pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tidak hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, namun juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu dan Instansi Pemerintah lain di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Pemerintah Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu) yang dalam hal ini juga beralamat pada Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (14350); Bukti Pihak Terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (berupa print out pada Pasal berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk); 2. PT.1-2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3. PT.1-3 BUKU KETIGA “PELAKSANAAN PEMILU” pada BAB XV “PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 (berupa print out pada Pasal berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk); 4. PT.1-4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (berupa print out pada Pasal berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk); 5. PT.1-5 Surat Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor: 3059/TG.02, tanggal 7 Oktober 2022. [2.11.2] Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum 1. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku kepala kesekretariatan penyelenggara pemilu mengemban tugas sebagai Sekretaris Jenderal KPU, di mana berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) juncto Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) mempunyai tugas, wewenang, dan tanggungjawab sebagai berikut [Bukti PT.2– 1]: a. Sekretariat Jenderal KPU bertugas: 1) membantu penyusunan program dan anggaran pemilu; 2) memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu; 3) membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan keputusan KPU; 4) memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa pemilu; 5) membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU; 6) membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan 7) membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. b. Sekretariat Jenderal KPU berwenang: 1) mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; 2) mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada angka 1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 3) mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan KPU; 4) memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan 5) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyatanyata melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban: 1) menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan; 2) memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan 3) mengelola barang inventaris KPU. 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Pemilu juncto Pasal 4 Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada pokoknya mengatur kedudukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut [PT.2 – 2]: a. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia; b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi; c. KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota Kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan kota; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diketahui “Ibu kota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berkedudukan di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan Seribu Utara”, di mana kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu berkedudukan di Mess Guru-Pulau Pramuka, Jln. Ikan Mangilala No. 4, RT 003, RW 005, Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu [Bukti PT.2 – 3]; 4. Bahwa berdasarkan BUKU KETIGA “PELAKSANAAN PEMILU” pada BAB XV “PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH” dalam pasal 434 UU Pemilu pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut [Bukti PT.2 –4]: Pasal 434 (1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS; b. penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu; d. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; e. kelancaran transportasi pengiriman logistik; f. pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu; dan g. kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu. 5. Bahwa bantuan dan fasilitas oleh pemerintah daerah (Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 434 UU Pemilu dapat berupa “Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan” guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu; 6. Bahwa pengaturan “Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan” dalam hal berupa “Pinjam Pakai” berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (untuk selanjutnya disebut PP tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah) [Bukti PT.2 –5] adalah sebagai berikut: a. Pasal 1 angka 2: 2. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. b. Pasal 1 angka 10: 10. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. c. Pasal 1 angka 12: 12. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang. d. Pasal 27: (1) Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa: a. Sewa; b. Pinjam Pakai; c. Kerja Sama Pemanfaatan; d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara juga berupa Kerja Sama Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur. e. Pasal 30: (1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. (2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu; c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan d. hak dan kewajiban para pihak 7. Bahwa diketahui terdapat “Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan” dalam bentuk “Pinjam Pakai” antara KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten Kepulauan Seribu berdasarkan Surat Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor: 3059/TG.02, tanggal 7 Oktober 2022 [Bukti PT.2–6], yang pada pokoknya memberikan izin untuk KPU Kabupaten Kepulauan Seribu menempati Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (14350); 8. Bahwa diketahui berdasarkan data inventaris barang milik negara in casu kantor perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang beralamat di Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (14350) tidak terdaftar sebagai barang milik KPU maupun KPU Provinsi DKI Jakarta atau KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, namun untuk pemeliharaan dan perawatanya dibebankan pada anggaran KPU in casu KPU Kabupaten Kepulauan Seribu; 9. Bahwa diketahui pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) untuk wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tidak hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, namun juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Seribu dan Instansi Pemerintah lain di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Pemerintah Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu) yang dalam hal ini juga beralamat pada Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (14350); Bukti Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (berupa print out pada Pasal berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk); 2. PT.2-2 Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (berupa print out pada Pasal berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk) 3. PT.2-3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 4. PT.2-4 BUKU KETIGA “PELAKSANAAN PEMILU” pada BAB XV “PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 (berupa print out pada Pasal berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk); 5. PT.2-5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (berupa print out pada Pasal berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk); 6. PT.2-6 Surat Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor: 3059/TG.02, tanggal 7 Oktober 2022. [2.11.3] Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta 1. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta) dalam pengaduan nomor 165-P/L-DKPP/X/2023 yang diregister perkara nomor 133-PKE/DKPP/XI/2023, dapat memberikan keterangan terkait tugas Ketua KPU dan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi, yang telah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 15 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, I, j, k, dan l, Pasal 16 huruf a, b, c, d, dan e, dan Pasal 17 huruf a, b, c, d, e, f, g, I, j, k, l, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan sebagai berikut: Pasal 11 (1) Ketua KPU mempunyai tugas: a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU; b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam; c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU; (2) Ketentuan mengenai tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani Peraturan KPU. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno. Pasal 15 a. menjabarkan program dan melaksanalan anggaran; b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaaran pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/Kota; d. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada KPU; e. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih; f. merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD serta Pemilu presiden dan wakil Presiden di provinsi yang bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota; g. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU; h. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya; i. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi; j. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 a. menetapkan jadwal pemilu di provinsi; b. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan dan sertifikat hasil penghitungan suara; c. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya; d. menjalankan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota. yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu; b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat; d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU; f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia; g. mengelola barang inventaris KPU provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu; i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU provinsi; j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi; k. menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu di tingkat provinsi; l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara- berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; m. melaksanakan putusan DKPP; dan n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setelah mempelajari aduan Pengadu, Pengadu pada pokoknya mengadukan Para Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan aktivitas tahapan dan perkantoran di luar wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga telah melanggar hukum dengan tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pengadu merupakan angggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu Periode 2018-2023. Pada saat pengadu menjadi anggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu pada periode tersebut, kantor dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadu juga dilakukan di kedua kantor tersebut, yaitu Gedung Mitra Praja Lt.5 dan Mess Guru di Pulau Pramuka. Sehingga semestinya Pengadu telah memahami fakta dan kondisi faktual yang terjadi serta aktivitas yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu selama berkantor di kedua tempat tersebut. (BUKTI PT3-1) 4. Bahwa dalam memberikan keterangan Pihak Terkait, Pihak Terkait melihat dari fakta-fakta dan kondisi faktual yang terjadi dalam perkara a quo. 5. Bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan dan fasilitas kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat pasal 434 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berupa: a. Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu pertama sejak tahun 2003 yang bertempat di Gedung Mitra Praja Lt. 4 dengan status Pinjam Pakai. b. Kemudian dengan berakhirnya masa pinjam pakai sebagaimana tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1330 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah mengirimkan Surat Keterangan Penempatan Sementara Nomor: 3059/TG.02 Tanggal 7 Oktober 2022 kepada KPU Kepulauan Seribu yang pada prinsipnya memberikan Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk dijadikan Kantor KPU Kabupaten Kepuluan Seribu dengan lokasi sebagai berikut (BUKTI PT3-2): a) Gedung Mitra Praja Lt.5 b) Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau pramuka. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kedua kantor KPU Kabupaten Kepulauan tersebut merupakan fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu. 6. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa tidak adanya layanan kepada masyarakat di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang berada di Mess Guru Pulau Pramuka. Faktanya, di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang berada di Mess Guru Pulau Pramuka terdapat aktivitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu yang dilaksanakan di kantor Mess Guru di Pulau Pramuka. Hal ini dibuktikan dengan adanya layanan helpdesk yang bertugas memberikan pelayanan kepada partai politik dan masyarakat setiap harinya. (BUKTI PT3-3) 7. Bahwa Pihak Terkait juga telah melakukan kegiatan di wilayah administrasi Kepulauan Seribu selama periode Bulan Juni sampai dengan Bulan Oktober, setidaknya sebanyak 2 (dua) kali yang meliputi: a. Supervisi dan monitoring terhadap gudang logistik yang berlokasi di Rumah Sopiullah yang beralamat di Pulau Panggang RT 4 RW 2 Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Seribu Utara. Hal Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan aktivitas distribusi logistik untuk perlengkapan pemungutan suara berada di lokasi Kepulauan Seribu. (BUKTI PT3-4) b. Rapat koordinasi bidang hukum yang dilaksanakan pada tanggal 19-20 September 2023 di aula kantor kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Jalan Kampung Baru RT 1 RW 3 Kelurahan Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dimana Pihak Terkait menghadiri undangan Para Teradu sebagai penyelenggara kegiatan. Kegiatan ini turut mengundang perangkat kelurahan dan kecamatan di wilayah Administrasi Kepulauan Seribu. Hal ini membuktikan bahwa aktivitas kepemiluan yang mengundang stakeholder yang berada di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak dilakukan di luar wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. (BUKTI PT3-5) 8. Bahwa kondisi kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang terletak di Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau pramuka berukuran kecil dengan luas 8,10 meter x 9,5 meter dan dalam kondisi lantai 2 rusak. Kondisi ini mengakibatkan kurang kondusifnya kantor untuk digunakan menjalankan aktivitas tahapan kepemiluan yang membutuhkan ruangan yang cukup dan aman seperti rapat koordinasi dengan peserta pemilu dan stakeholder, bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan badan adhoc penyelenggara pemilu. (BUKTI PT3-6) 9. Bahwa kemudahan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 6, pada prinsipnya untuk memudahkan pelaksanaan aktivitas dan kegiatan Tahapan Pemilu karena fakta-fakta dan kondisi faktual yang terjadi seringkali menjadi kendala, seperti: a. Perjalanan laut dari pulau pramuka ke Jakarta Utara dan sebaliknya hanya terdapat 1 kali perjalanan yang terbatas waktunya dengan jadwal keberangkatan kapal dari Jakarta Utara (Marina Ancol) ke Pulau Pramuka hanya pada Pukul 08.00 WIB dan dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara (Marina Ancol) hanya Pukul 15.00 WIB. Kondisi ini dapat terkendala apabila ada gangguan cuaca yang menyebabkan perjalanan kapal laut dibatalkan. (BUKTI PT3-7) b. Cuaca ekstrim seperti ombak tinggi dan angin kencang pada akhir tahun seringkali menjadi kendala penyebrangan ke wilayah kepulauan seribu sehingga kantor yang berlokasi di Pulau Pramuka tidak bisa diakses. (BUKTI PT3-8) 10. Bahwa untuk memudahkan koordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU RI serta satuan kerja perangkat daerah yang berlokasi di luar wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, diperlukan kantor perwakilan Gedung Mitra Praja Lt.5 melihat kondisi faktual dari kendala akses transportasi dan aksesibilitas secara cepat; 11. Bahwa pelayanan kepada pemilih selain dilakukan oleh helpdesk yang berada di Kantor Pulau Pramuka, juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kantornya berlokasi di kantor kecamatan dan kelurahan wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga pada prinsipnya tidak menganggu aktivitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat pemilih di Kepulauan Seribu; 12. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) yang difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat in casu kantor perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang beralamat di Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (14350) dapat dibenarkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.3-1 Pengadu pada saat menjadi Anggota KPU Kabupaten Administasi Kepulauan Seribu, melakukan aktivitas di kedua kantor sehingga Pengadu telah memahami fakta dan kondisi faktual yang terjadi serta aktivitas yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu; 2. PT.3-2 Surat keterangan Penempatan Sementara dari Badan Pengelolaan Aset Daerah dengan Nomor: 3059/TG.02. tertanggal 7 Oktober 2022; 3. PT.3-3 Bahwa terdapat aktivitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang berada di Mess Guru Pulau Pramuka; 4. PT.3-4 Supervisi dan monitoring terhadap gudang logistik yang berlokasi di Rumah Sopiullah yang beralamat di Pulau Panggang RT 4 RW 2 Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Seribu Utara; 5. PT.3-5 Rapat koordinasi bidang hukum yang dilaksanakan pada tanggal 19-20 September 2023 di aula kantor kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Jalan Kampung Baru RT 1 RW 3 Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; 6. PT.3-6 Kondisi Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang terletak di Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau pramuka berukuran kecil dengan luas 8,10 meter x 9,5 meter dan dalam kondisi lantai 2 rusak. 7. PT.3-7 Perjalanan laut dari pulau pramuka ke Jakarta Utara dan sebaliknya hanya terdapat 1 kali perjalanan yang terbatas waktunya dengan jadwal keberangkatan kapal dari Jakarta Utara (Marina Ancol) ke Pulau Pramuka hanya pada Pukul 08.00 WIB dan dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara (Marina Ancol) hanya Pukul 15.00 WIB; 8. PT.3-8 Kondisi Cuaca ekstrim seperti ombak tinggi dan angin kencang pada akhir tahun seringkali menjadi kendala penyebrangan ke wilayah kepulauan seribu sehingga kantor yang berlokasi di Pulau Pramuka tidak bisa diakses. [2.11.4] Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Pihak Terkait dalam pengaduan nomor 165-P/L-DKPP/X/2023 yang diregister perkara nomor 133-PKE/DKPP/XI/2023 dapat memberikan keterangan terkait tugas dan kewajiban yang telah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah terakhir kali pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Berdasarkan tugas dan kewajiban yang tertuang dalam ketentuan tersebut, Pihak Terkait memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu di tingkat provinsi mengemban tugas sebagai Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, di mana berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 193 menyebutkan bahwa Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis dan administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi; f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 194, Sekretariat KPU dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Provinsi; b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Provinsi; c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi; d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi; e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. pelaksanaan dokumentasi informasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu; g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi. Sedangkan wewenang Sekretariat KPU Provinsi tertuang pada Pasal 195 yang meliputi: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setelah mempelajari aduan Pengadu, Pengadu pada pokoknya mengadukan Para Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan aktivitas tahapan dan perkantoran di luar wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga telah melanggar hukum dengan tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pengadu merupakan angggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu Periode 2018-2023. Pada saat pengadu menjadi anggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu pada periode tersebut, kantor dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadu juga dilakukan di kedua kantor tersebut, yaitu Gedung Mitra Praja Lt.5 dan Mess Guru di Pulau Pramuka. Sehingga semestinya Pengadu telah memahami fakta dan kondisi faktual yang terjadi serta aktivitas yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu selama berkantor di kedua tempat tersebut. (BUKTI PT4-1) 4. Bahwa dalam memberikan keterangan Pihak Terkait, Pihak Terkait melihat dari fakta-fakta dan kondisi faktual yang terjadi dalam perkara a quo. 5. Bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan dan fasilitas kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat pasal 434 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu berupa: a. Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu pertama sejak tahun 2003 yang bertempat di Gedung Mitra Praja Lt. 4 dengan status Pinjam Pakai. b. Kemudian dengan berakhirnya masa pinjam pakai sebagaimana tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1330 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah dan Bangunan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah mengirimkan Surat Keterangan Penempatan Sementara Nomor: 3059/TG.02 Tanggal 7 Oktober 2022 kepada KPU Kepulauan Seribu yang pada prinsipnya memberikan Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk dijadikan Kantor KPU Kabupaten Kepuluan Seribu dengan lokasi sebagai berikut (BUKTI PT4-2): a) Gedung Mitra Praja Lt.5 b) Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau pramuka. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kedua kantor KPU Kabupaten Kepulauan tersebut merupakan fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu. 6. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa tidak adanya layanan kepada masyarakat di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang berada di Mess Guru Pulau Pramuka. Faktanya, di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang berada di Mess Guru Pulau Pramuka terdapat aktivitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu yang dilaksanakan di kantor Mess Guru di Pulau Pramuka. Hal ini dibuktikan dengan adanya layanan helpdesk yang bertugas memberikan pelayanan kepada partai politik dan masyarakat setiap harinya. (BUKTI PT4-3) 7. Bahwa Pihak Terkait juga telah melakukan kegiatan di wilayah administrasi Kepulauan Seribu selama periode Bulan Juni sampai dengan Bulan Oktober, setidaknya sebanyak 2 (dua) kali yang meliputi: a. Supervisi dan monitoring terhadap gudang logistik yang berlokasi di Rumah Sopiullah yang beralamat di Pulau Panggang RT 4 RW 2 Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Seribu Utara. Hal Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan aktivitas distribusi logistik untuk perlengkapan pemungutan suara berada di lokasi Kepulauan Seribu. (BUKTI PT4-4) b. Rapat koordinasi bidang hukum yang dilaksanakan pada tanggal 19-20 September 2023 di aula kantor kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Jalan Kampung Baru RT 1 RW 3 Kelurahan Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dimana Pihak Terkait menghadiri undangan Para Teradu sebagai penyelenggara kegiatan. Kegiatan ini turut mengundang perangkat kelurahan dan kecamatan di wilayah Administrasi Kepulauan Seribu. Hal ini membuktikan bahwa aktivitas kepemiluan yang mengundang stakeholder yang berada di tingkat kecamatan dan kelurahan tidak dilakukan di luar wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. (BUKTI PT4-5) 8. Bahwa kondisi kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang terletak di Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau pramuka berukuran kecil dengan luas 8,10 meter x 9,5 meter dan dalam kondisi lantai 2 rusak. Kondisi ini mengakibatkan kurang kondusifnya kantor untuk digunakan menjalankan aktivitas tahapan kepemiluan yang membutuhkan ruangan yang cukup dan aman seperti rapat koordinasi dengan peserta pemilu dan stakeholder, bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan badan adhoc penyelenggara pemilu. (BUKTI PT4-6) 9. Bahwa kemudahan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 6, pada prinsipnya untuk memudahkan pelaksanaan aktivitas dan kegiatan Tahapan Pemilu karena fakta-fakta dan kondisi faktual yang terjadi seringkali menjadi kendala, seperti: a. Perjalanan laut dari pulau pramuka ke Jakarta Utara dan sebaliknya hanya terdapat 1 kali perjalanan yang terbatas waktunya dengan jadwal keberangkatan kapal dari Jakarta Utara (Marina Ancol) ke Pulau Pramuka hanya pada Pukul 08.00 WIB dan dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara (Marina Ancol) hanya Pukul 15.00 WIB. Kondisi ini dapat terkendala apabila ada gangguan cuaca yang menyebabkan perjalanan kapal laut dibatalkan. (BUKTI PT4-7) b. Cuaca ekstrim seperti ombak tinggi dan angin kencang pada akhir tahun seringkali menjadi kendala penyebrangan ke wilayah kepulauan seribu sehingga kantor yang berlokasi di Pulau Pramuka tidak bisa diakses. (BUKTI PT4-8) 10. Bahwa untuk memudahkan koordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU RI serta satuan kerja perangkat daerah yang berlokasi di luar wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, diperlukan kantor perwakilan Gedung Mitra Praja Lt.5 melihat kondisi faktual dari kendala akses transportasi dan aksesibilitas secara cepat. 11. Bahwa pelayanan kepada pemilih selain dilakukan oleh helpdesk yang berada di Kantor Pulau Pramuka, juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kantornya berlokasi di kantor kecamatan dan kelurahan wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga pada prinsipnya tidak menganggu aktivitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat pemilih di Kepulauan Seribu. 12. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) yang difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat in casu kantor perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang beralamat di Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (14350) dapat dibenarkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bukti Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.4-1 sampai dengan PT.4-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.4-1 Pengadu pada saat menjadi Anggota KPU Kabupaten Administasi Kepulauan Seribu, melakukan aktivitas di kedua kantor sehingga Pengadu telah memahami fakta dan kondisi faktual yang terjadi serta aktivitas yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu; 2. PT.4-2 Surat keterangan Penempatan Sementara dari Badan Pengelolaan Aset Daerah dengan Nomor: 3059/TG.02. tertanggal 7 Oktober 2022; 3. PT.4-3 Bahwa terdapat aktivitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu yang dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang berada di Mess Guru Pulau Pramuka; 4. PT.4-4 Supervisi dan monitoring terhadap gudang logistik yang berlokasi di Rumah Sopiullah yang beralamat di Pulau Panggang RT 4 RW 2 Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan Seribu Utara; 5. PT.4-5 Rapat koordinasi bidang hukum yang dilaksanakan pada tanggal 19-20 September 2023 di aula kantor kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Jalan Kampung Baru RT 1 RW 3 Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; 6. PT.4-6 Kondisi Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang terletak di Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau pramuka berukuran kecil dengan luas 8,10 meter x 9,5 meter dan dalam kondisi lantai 2 rusak. 7. PT.4-7 Perjalanan laut dari pulau pramuka ke Jakarta Utara dan sebaliknya hanya terdapat 1 kali perjalanan yang terbatas waktunya dengan jadwal keberangkatan kapal dari Jakarta Utara (Marina Ancol) ke Pulau Pramuka hanya pada Pukul 08.00 WIB dan dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara (Marina Ancol) hanya Pukul 15.00 WIB; 8. PT.4-8 Kondisi Cuaca ekstrim seperti ombak tinggi dan angin kencang pada akhir tahun seringkali menjadi kendala penyebrangan ke wilayah kepulauan seribu sehingga kantor yang berlokasi di Pulau Pramuka tidak bisa diakses. [2.11.5] Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 1. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten/Kota mengemban tugas sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, di mana berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 228 menyebutkan bahwa Sekretariat KPU Kabupaten/Kota: a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu; b. memberikan dukungan teknis dan administratif; c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan Pemilu; d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi; f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Pasal 229, Sekretariat KPU dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota; b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota; c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan, perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. pelaksanaan dokumentasi informasi hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu; g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan wewenang Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tertuang pada Pasal 230 yang meliputi: a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh KPU; b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setelah mempelajari aduan Pengadu, Pengadu pada pokoknya mengadukan Para Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan aktivitas tahapan dan perkantoran di luar wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga telah melanggar hukum dengan tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 3. Bahwa Pengadu merupakan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu Periode 2018-2023. Pada saat pengadu menjadi anggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu pada periode tersebut, kantor dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengadu juga dilakukan di kedua kantor tersebut, yaitu Gedung Mitra Praja Lt.5 dan Mess Guru di Pulau Pramuka. Sehingga semestinya Pengadu telah memahami fakta dan kondisi faktual yang terjadi serta aktivitas yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu selama berkantor di kedua tern pat tersebut. (BUKTI PT-1) 4. Bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan dan fasilitas kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat pasal 434 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu berupa: a. Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu pertama sejak tahun 2003 yang bertempat di Gedung Mitra Praja Lt. 4 dengan status Pinjam Pakai b. Kemudian dengan berakhirnya masa pinjam pakai sebagaimana tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1330 Tahun 2016 tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Oaerah berupa Tanah dan Bangunan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sadan Pengelolaan Aset Oaerah mengirimkan Surat Keterangan Penempatan Sementara Nomor: 3059/TG.02 Tanggal 7 Oktober 2022 kepada KPU Kepulauan Seribu yang pada prinsipnya memberikan Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk dijadikan Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dengan lokasi sebagai berikut (BUKTI PT-2): a) Gedung Mitra Praja Lt.5 b) Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di Pulau Pramuka. Fakta tersebut menunjukkan bahwa kedua kantor KPU Kabupaten Kepulauan tersebut merupakan fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu. 5. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa tidak adanya Aktivitas Tahapan Pemilu di Kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Wilayah Kepulauan Seribu pada Mess Guru - Pulau Pramuka, JI. lkan Manggilala No. 4, Rt: 003/05 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepulauan Seribu Utara, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya aktifitas Tahapan Pemilu berupa layanan pindah memilih dan aktifitas perkantoran berupa kegiatan Rapat Pleno rutin mingguan (BUKTI PT-3); 6. Bahwa Pihak Terkait juga melakukan aktifitas di Kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Wilayah Kepulauan Seribu pada Mess Guru - Pulau Pramuka, JI. lkan Manggilala No. 4, Rt: 003/05 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepulauan Seribu Utara dibuktikan dengan menerima kegiatan supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta di wilayah administrasi Kepulauan (BUKTI PT -4); 7. Bahwa kondisi kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang terletak di Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau pramuka berukuran kecil dengan luas 8, 10 meter x 9,5 meter dan dalam kondisi lantai 2 (dua) rusak. Kondisi ini sangat tidak memungkinkan untuk digunakan menjalankan aktivitas tahapan kepemiluan yang membutuhkan ruangan yang cukup untuk menampung peserta dari 10 (sepuluh) orang, seperti rapat koordinasi dengan peserta pemilu dan stakeholder, bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan badan adhoc penyelenggara pemilu. (BUKTI PT-5) 8. Bahwa untuk memudahkan konsultasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta serta satuan kerja perangkat daerah yang berlokasi di luar wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, diperlukan kantor perwakilan Gedung Mitra Praja Lt.5 melihat kondisi faktual dari kendala akses transportasi dan aksesibilitas secara cepat. 9. Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dibutuhkan konsultasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta 4, sehingga diperlukan kantor perwakilan Gedung Mitra Praja Lt.5; 10. Bahwa pelayanan kepada pemilih dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepualauan Seribu yang berada di Kantor Pulau Pramuka, juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kantornya berlokasi di kantor kecamatan dan kelurahan wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga pada prinsipnya tidak menganggu aktivitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat pemilih di Kepulauan Seribu 11. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas, pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) yang difasilitasi oleh pemerintah daerah setempat in casu kantor perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang beralamat di Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Prick, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus lbukota Jakarta (14350) dapat dibenarkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Bukti Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.5-1 sampai dengan PT.5-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.5-1 Dokumentasi kegiatan Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja; 2. PT.5-2 Surat Badan Pengelolaan aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3059/TG.02 tanggal 7 Oktober 2022 perihal surat keterangan penempatan sementara yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi DKI Jakarta; 3. PT.5-3 Dokumentasi pelayanan pindah memilih yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS. Dokumentasi kegiatan tersebut dikantor Pulau Pramuka; 4. PT.5-4 Dokumentasi kegiatan di kantor Pulau Pramuka; 5. PT.5-5 Dokumentasi kantor KPU di Pulau Pramuka. [2.11.6] Ketua Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu 1. Bahwa Pihak Terkait (Ketua Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu) dalam pengaduan nomor 165-P/L-DKPP/X/2023 yang diregister perkara nomor 133-PKE/DKPP/Xl/2023, dapat memberikan keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kondisi Sekretariat nya jauh tidak lebih baik dari pada KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; 2. Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mempunyai tugas Pengawasan Melekat terhadap KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; 3. KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki Sekretariat dan Beraktifitas di 2 (dua) tempat yaitu: a. Gedung mitra Praja Lt. 5, Sunter, Jakarta Utara b. Mess Guru, Pulau Pramuka Demikian dengan Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, memiliki Sekretariat di 2 (dua) tempat yaitu: a. Sekretariat Utama - Gedung Perkantoran Krapu, Pulau Karya, Kel. Pulau Panggang, Kee. Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu. b. Sekretariat Penghubung - Gedung Mitra Praja Lt. 5, Sunter, Jakarta Utara. 4. Bahwa kondisi di Pulau Karya atau di Pulau Pramuka untuk bangunan Pemerintahan di Pulau tersebut sangat sedikit; 5. Bahwa kemudahan aksebilitas pada prinsipnya untuk memudahkan pelaksanaan aktivitas dan kegiatan Tahapan Pemilu karena fakta-fakta dan kondisi faktual yang terjadi seringkali menjadi kendala, seperti: a. Perjalanan laut dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara dan sebaliknya hanya terdapat 1 (satu) kali perjalanan yang terbatas waktunya dengan jadwal keberangkatan kapal dari Jakarta Utara (Marina Ancel) ke Pulau Pramuka hanya ada pada Pukul 08.00 WIB dan dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara (Marina Ancol) hanya ada pada Pukul 15.00 WIB. Kondisi ini dapat terkendala apabila ada gangguan cuaca yang menyebabkan perjalanan kapal laut dibatalkan. b. Cuaca ekstrim seperti ombak tinggi dan angin kencang pada akhir tahun seringkali menjadi kendala penyebrangan ke wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sehingga kantor yang berlokasi di Pulau Pramuka tidak bisa diakses. 6. Bahwa untuk dapat memudahkan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Bawaslu RI serta satuan kerja perangkat daerah yang berlokasi di luar wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, diperlukan kantor perwakilan Gedung Mitra Praja Lt. 5 melihat kondisi faktual dari kendala akses transportasi dan aksebilitas secara cepat, kerena belum adanya standar biaya masukan (SBM) khusus wilayah kepulauan dan secara administrasi keuangan serta penganggaran masih disamakan dengan wilayah OKI Jakarta daratan maka dengan adanya kantor penghubung di Mitra Praja dapat membantu dalam melaksanakan Prinsip Efektif dan Efisien; 7. Pelayanan kepada pelaporan dugaan pelanggaran pemilu selain dilakukan oleh helpdesk yang berada di Kantor Pulau Karya, juga dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Oesa (PKO) yang kantornya berlokasi di Kantor Kecamatan dan Kelurahan wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta adanya WA Center yang dapat memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran sehingga pada prinsipnya tidak mengganggu aktivitas pelayanan pelaporan kepemiluan kepada Masyarakat pemilih di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya tidak berkepastian hukum karena tidak menjalankan Pasal 8 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selain itu, Para Teradu juga diduga melaksanakan tahapan pemilu serta aktivitas kantor diluar wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakuinya. Para Teradu menyatakan telah menjalankan semua tahapan pemilu 2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Para Teradu juga menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu menjelaskan aktivitas perkantoran di pulau pramuka maupun di gedung mitra praja, sunter, Jakarta Utara telah diketahui secara umum oleh Peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, stakeholder dan seluruh Masyarakat Kepulauan Seribu. Menurut Para Teradu aktivitas perkantoran lebih efektif dilaksanakan di gedung mitra praja karena lebih memudahkan kebutuhan administratif, korespondensi serta koordinasi antar Lembaga dan KPU Provinsi DKI Jakarta serta Komisi Pemilihan Umum. Bahwa meskipun perkantoran dilakukan di gedung mitra praja, sunter, Jakarta utara, para Teradu tidak membenarkan seluruh aktivitasnya dilaksanakan di Kantor Perwakilan gedung mitra praja, sunter, Jakarta Utara. Pihaknya juga melakukan aktivitas perkantoran di wilayah Kepulauan Seribu Pulau Pramuka. Selain aktivitas kantoran, Para Teradu juga melaksanakan tahapan pemilu 2024 di wilayah Kepulauan Seribu sebagaimana terlampir pada vide bukti T-2. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan bahwa Kantor KPU Kepulauan Seribu yang berada di Pulau Pramuka tetap menjalankan pelayanan kepada Pemilih dan Peserta Pemilu. Pelayanan terhadap Pemilih dan Peserta Pemilu tersebut dilakukan di Tingkat kecamatan dan kelurahan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara sebagaimana tugas, wewenang dan kewajiban berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU Pemilu dan tidak melaksanakan tahapan Pemilu serta aktivitas kantor diluar wilayah Administrasi Kepulauan Seribu. Fakta terungkap dalam persidangan, benar bahwa Para Teradu mengakui mempunyai 2 (dua) kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang beralamat di Wilayah Kepulauan Seribu di Mess Guru, Pulau Pramuka, Jl. Ikan Manggilala, No. 4, RT 003 RW 05 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepulauan Seribu Utara dan di Gedung Mitra Praja lantai 5, Jl. Sunter Permai Nomor 1, RT 011 RW 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara. Dalam persidangan, Para Teradu beralasan telah melaksanakan Pasal 8 ayat (3) UU Pemilu, Para Teradu juga mengakui bahwa Kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berada di Mess Guru, Pulau Pramuka sedangkan Kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara merupakan kantor Perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Kantor penghubung tersebut diketahui difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah dengan menerbitkan Surat Nomor 3059/TG.02 tanggal 7 Oktober 2022 yang pada pokoknya memberikan izin kepada KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk menempati sementara Gedung Mitra Praja, Jakarta Utara. Fakta demikian dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Ketua KPU RI, Sekjen KPU RI, Ketua KPU DKI Jakarta, Sekretaris KPU DKI Jakarta, dan Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang pada pokoknya menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 434 UU Pemilu menyatakan bahwa Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, keterangan tersebut justru bertolak belakang dengan fakta dalam sidang, faktanya fasilitas yang diberikan oleh Pemda DKI Jakarta berupa Gedung Mitra Praja dijadikan Kantor Utama oleh Para Teradu beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk melakukan kegiatan dan aktivitas administrasi perkantoran. Para Teradu beralasan bahwa lebih efektif dan efisien untuk kebutuhan administrasi, korespondesi dan koordinasi antar lembaga dan para stakeholder. Para Teradu juga menjelaskan bahwa belum pernah melakukan rapat pleno terkait keberadaan dan keabsahan Kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja sejak dilantik pada tanggal 25 Juni 2023 dengan alasan telah sibuk dengan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Selain itu, Para Teradu beralasan tidak pernah ada keluhan dari masyarakat Kepulauan Seribu karena telah ditangani oleh PPK yang berada di Kepuluan Seribu. Keterangan Para Teradu terkait Gedung Mitra Praja tersebut juga dikuatkan dengan Keterangan Saksi atas nama Moch. Sidik selaku mantan Ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu periode 2008-2013 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah berkantor di Gedung Mitra Praja sejak tahun 2003. Terhadap dalil aduan Pengadu berkenaan Para Teradu melaksanakan tahapan Pemilu di luar wilayah Kepulauan Seribu dibantah Para Teradu. Para Teradu pada pokoknya menjelaskan bahwa telah menjalankan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 secara baik dan tidak ada kendala baik tahapan maupun non tahapan dari masyarakat maupun para stakeholder yang dibuktikan dengan bukti T-2. Terhadap dalil ini, Pengadu tidak dapat membuktikan dalilnya dengan tidak didukung alat bukti. Berdasarkan serangkaian fakta-fakta di atas, DKPP menilai terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU Pemilu terbukti dan tindakan Para Teradu tidak dibenarkan secara hukum maupun etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu semestinya melaksanakan perintah Pasal 8 ayat (3) UU Pemilu yang berbunyi “KPU Kabupaten berkedudukan di ibukota Kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan kota”. Ketentuan Pasal a quo telah jelas dan tidak ada pengecualian lain yang mengatur bahwa KPU Kabupaten berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten bukan berkedudukan di kantor penghubung. Bahwa Ibukota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah Pulau Pramuka sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Para Teradu tidak memiliki itikad baik untuk membahas dalam rapat pleno terkait Kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang masih berkantor di Sunter. Alasan Para Teradu karena kesibukan menjalankan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 tidak diterima. Para Teradu tidak memperlihatkan adanya upaya untuk aktif berkantor di Ibukota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sekalipun hal ini sudah berlangsung sejak Tahun 2003, mestinya Para Teradu tidak melakukan kesalahan yang sama dengan aktif berkantor dan memberikan pelayanan di Gedung Mitra Praja lantai 5, Jl. Sunter Permai Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara yang merupakan wilayah diluar wilayah kerja KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. DKPP juga menilai tidak ada upaya Pihak Terkait KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta maupun Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk melaksanakan Pasal 8 ayat (3) UU Pemilu. Alasan Pihak Terkait mengenai ketentuan Pasal 434 UU Pemilu yang menyatakan bahwa “Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tidak dapat dibenarkan, karena fasilitas yang dimaksud pada Pasal ini harus berkesuaian pula dengan pelaksanaan Pasal 8 ayat (3) UU Pemilu. Para Teradu seharusnya melaksanakan tugas, kewenangan dan kewajiban sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan berkedudukan di Ibukota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Dengan demikian, DKPP memerintahkan kepada Para Teradu untuk segera melaksanakan Pasal 8 ayat (3) UU Pemilu dan aktif berkantor di Ibukota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka serta memerintahkan kepada Pihak Terkait KPU RI, Sekretaris Jenderal KPU RI, KPU Provinsi DKI Jakarta, dan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan Pasal 8 ayat (3) UU Pemilu. Selain itu, DKPP juga mengingatkan kepada Teradu I agar dalam bertindak dan bertutur-kata berlandaskan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Sebagai Ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, sepatutnya Teradu I menjadi tauladan bagi jajaran Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Para Teradu terbukti tidak Profesional, tidak tertib dan tidak berkepastian hukum dalam melaksanakan Pasal 8 ayat (3) UU Pemilu. Para Teradu melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, huruf b dan huruf c, dan Pasal 19 huruf e Peraturana Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Imam Cahyadi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Teradu II Muamar Kadafi, Teradu III Ahmad Gojali, Teradu IV Adam Fahmi dan Teradu V Yusnita Yamus, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk aktif berkantor di Ibukota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jumat tanggal Dua Puluh Enam bulan Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra