III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 165-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 133-PKE-DKPP/XI/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut:
a. Bahwa selama menjabat Teradu I Sampai dengan Teradu V berkantor di gedung
mitra praja jakarta utara walaupun ada Kantor di Pulau Pramuka Kepulauan
Seribu;
b. Bahwa semua teradu sadar benar setiap hari beraktifitas perkantoran di luar
wilayah kerja KPU kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
c. Bahwa Teradu selalu mengadakan tahapan Pemilu di luar wilayah kepulauan
seribu, yang melibatkan baik peserta maupun penyelanggara pemilu tingkat
PPS dan PPK;
d. Bahwa Teradu I pernah melakukan gugatan terhadap Kabupaten dan Polres
Serta SKPD yang ada di kepulauan seribu untuk tidak melakukan aktivitas
perkantoran di luar wilayah kepulauan seribu ( gedung mitra praja jakarta
utara), jadi seharusnya Teradu I sebagai ketua yang paham bener telah
melanggar hukum dengan tidak menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
e. Bahwa semua Teradu paham betul akan kosekwensi dengan melakukan
aktivitas tahapan dan perkantoran di luar wilayah kepualauan seribu akan
membuat kerugian materi dan non materi baik peserta, penyelenggra pemilu di
tingkat PPS dan PPK dan masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih tetap di
wilayah kepulauan seribu Bahwa dengan Teradu melakukan kegiatan tahapan
pemilu serta perkantoran di luar wilayah kepulauan seribu menciderai asas
asas sebagai penyelenggara pemilu yang berkepastian hukum, Adil,
Jujur,Profesional, Efektif dan efisien;
f. Bahwa dengan semua Teradu melakukan Aktivitas Tahapan Pemilu dan
perkantoran setiap hari di luar wilayah kepulauan seribu, tidak pantas menjadi
penyelenggara Pemilu yang berintegritas karena jelas jelas teradu paham
tentang aturan dalam menyelenggarakan Pemilu tetapi semua Teradu tidak
melakukan perintah Undang Undang;
g. Bahwa KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mempunyai Kantor di
Pulau Pramuka yang sudah di fasilitasi oleh pemerintah daerah, tetapi semua
teradu asik dengan tidak berkantor dan beraktivitas di pulau seribu;
h. Bahwa kantor KPU kepulauan Seribu di pulau Pramuka Hanya di huni oleh
satu orang PNS dan satu orang Non PNS, dengan tidak ada fasilitas untuk
melayani pemilih, peserta dan penyelenggara tingkat PPS dan PPK, dengan tidak
ada aktifitas perkantoran di kantor KPU kepulauan seribu di pulau pramuka
maka selogan KPU Melayani Tidak Terbukti;
i. Bahwa dengan semua Teradu tidak berkantor setiap hari di Pulau Pramuka,
kami masyarakat selaku Pemilih, Peserta, Penyelenggara Tingkat PPS dan PPK
selalu di rugikan dengan harus menyebrang lautan dan membutuhkan biaya
yang besar untuk mendapakan yang katanya pelayanan dari KPU Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu;
j. Bahwa banyak kantor KPU Kabupaten/Kota yang berada di kepulauan, bukan
hanya kantor KPU kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang berbasis
Kepualauan, mereka yang berbasis kepualauan semuanya berkantor sesaui
dengan undang-undang dan tidak ada masalah dengan kordinasi dengan
provinsi bahkan bisa bejalan sampai dengan saat ini, bahkan ada jarak terjauh
dari kantor kpu kabupaten kepulauan dengan KPU Provinsi akan tetapi mereka
bisa menjalankan pelayanan sesuai amanat Undang undang, tanpa membuat
kantor di dekat KPU provinsi;
k. Bahwa semua Teradu sudah tau
bukan KPU Kepulauan Seribu satu satunya yang berbasis kepulauan dengan
nyata nyata mereka mengetahui dengan nyata nyata juga meraka melanggar
amanat Undang undang, Padahal semua Teradu di angkat berdasarkan Undang
undang, seharusnya semua teradu juga menjalakan administrasi negara sesuai
Undang undang, dan tidak ada lagi alasan jarak,waktu dan tempat karena
semua itru sudah di siapkan oleh negara semua fasilitas penunjang dan
kebutuhan;
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan pihak teradu membenarkan telah
berkantor dan melakukan pelayanan tahapan pemilu di luar wilayah kpu
kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu ( sunter jakarta utara), dengan
alasan efisiensi;
2. Bahwa fakta persidangan pihak teradu membenarkan adanya 1 staf pns dan
honorer yang berkantor di kantor kpu kepulauan seribu di pulau pramuka;
3. Bahwa saksi pihak teradu membenarkan adanya kegiatan tahapan pemilu di
luar wilayah kepulauan seribu;
4. Bahwa fakta persidangan semua pihak teradu, pihak terkait dan saksi teradu
memahami dalam melakukan administrasi negara harus berdasarkan undang-
undang dan bukan atas dasar logika dan keputusan pribadi dan kelompok;
5. Bahwa fakta persidangan pihak teradu dan pihak terkait tidak dapat
menunjukkan dasar hukum di lakukan kegiatan perwakilan perkantoran yang
berada di wilayah sunter Jakarta Utara;
6. Bahwa fakta fakta persidangan menunjukkan ketidak profesional, disiplin
semua pihak teradu dengan memberikan keterangan yang tidak ada bukti dan
belum terjadi, dan menuduh dengan tanpa dasar dan bukti kepada pengadu di
dalam persidangan;
7. Bahwa tidak sepatutnya teradu 1 melakukan tindakan yang melanggar etika
dalam persidangan kode etik penyelenggara pemilu;
8. Bahwa semua aduan dari pihak Pengadu berdasarkan fakta persidangan semua
pihak membenarkan atas aduan tersebut;
9. Pihak teradu dalam jawabannya tidak subtansi dan tidak ada dasar peraturan
atau undang undang yang mengatur tata administrasi pemerintahan sesuai uu
no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan;
10. Bahwa semua jawaban teradu dalam persidangan kode etik tidak mendasarkan
kepada undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian aduan Pengadu di atas, Pengadu memohon agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Memberhentikan Saudara Teradu I dari jabatannya sebagai ketua KPU
Kepulauan seribu;
2. Menghentikan semua aktifitas perkantoran yang ada di gedung mitra praja, dan
dilaksanakan di kantor KPU Kepulauan Seribu di pulau pramuka, dengan
waktu sesingkat-singkatnya;
3. Memberikan sanksi kode etik seberat beratnya kepada semua pihak Para
Teradu.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
2. P-2 Peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan
umum republik indonesia nomor 2 tahun 2017 tentang kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum;
3. P-3 Rapat pleno mingguan lokasi di sunter jakarta utara;
4. P-4 Lokasi Gudang logistic pemilu di sunter;
5. P-5 Barang Barang Fasilitas Perkantoran Video;
6. P-6 Kantor di pulau pramuka kepulauan seribu;
7. P-7 Kendaran Dinas;
8. P-8 Video perkantoran di pulau pramuka.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2023, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1.] Ilham Dimas Sese
1. Bahwa saksi Ilham Dimas Sese adalah mantan Anggota PPK Pulau Seribu.
Menurut Saksi saat itu kendalanya adalah terkait komunikasi dengan KPU
Kabupaten Administradi Kepulauan Seribu karena harus menempuh jarak
beberapa km dan melalui lautan;
2. Menurut saksi untuk segala bentuk administrasi dijalankan di kantor Mitra
Praja;
3. Bahwa saksi pada saat dilantik sebagai Anggota PPK tahun 2023 saat itu
kegiatannya dilaksanakan di kantor Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara,
seharusnya dilakukan di ibukota kabupaten atau di wilayah masing-masing;
[2.5.2.] Murhofik
1. Bahwa saksi Murhofik menyampaikan Para Teradu melanggar UU Pemilu
karena berkantor diluar wilayah;
2. Saksi Murhofik adalah mantan Ketua KPU Kabupaten Administradi Kepulauan
Seribu. Bahwa kronologi pada pokoknya saksi menyampaikan dulu kantor KPU
Kabupaten Administradi Kepulauan Seribu di Pulau Karya, pulau tersebut
adalah pulau tidak berpenduduk, di pulau itu juga untuk dijadikan kantor
tidak layak. Akhirnya saat itu saksi Murhofik berinisiatif mengejar agar kantor
ada di kepulauan seribu ada di pulau pemukiman bukan pulau yang tidak ada
penghuninya/warganya;
3. Saksi kembali menerangkan saat itu saksi pernah ditegur oleh Pimpinan KPU
dan KPU Provinsi DKI Jakarta, bahwa seharusnya kita itu berkantor di wilayah
kita bekerja. Tapi saksi saat itu berargumen menurutnya berkebutuhan
khusus. Selain itu, dari segi anggaran juga tidak terpenuhi. Selanjutnya, saksi
Murhofik juga menyampaikan saksi mempunyai kepentingan untuk
menjalankan roda organisasi ini, maka apapun dalihnya saksi menyatakan
bagaimana organisasi itu jalan, artinya saksi Murhofik meminta semua pihak
dari KPU maupun KPU Provinsi DKI Jakarta. Kemudian waktu itu saksi
Murhofik kembali menerangkan bahwa jika negara bisa menjamin komisioner
yang mondar-mandir yang dibiayai sama dengan yang ada di daratan dan juga
mencukupi kebutuhan para komisioner, ini sebenarnya tidak ada masalah,
karena notabene lebih enak berkantor di pulau daripada di daratan. saksi
murhofik juga menyampaikan bahwa yang dipikirkan adalah sekretariatan
karena memang orang yang notabene tinggal didarat, sedangkan mondar-
mandir itu perlu biaya, kalaupun untuk menginap di pulau kita keterbatasan
tempat tinggal;
4. Menurut saksi Murhofik menyatakan dirinya tahu telah melanggar UU 7 Tahun
2017 karena tidak berdomisili di kepulauan seribu, saksi juga menyampaikan
bahwa kejadian ini sudah saya alami waktu saksi menjabat sebagai ketua KPU
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Jadi sebenarnya KPU dan KPU
Provinsi menghendaki untuk berkantor sesuai dengan ibukota kabupaten
namun kendalanya Negara belum menjamin kita butuhkan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 18 Desember 2023 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
A. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Pengadu dalam
pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para
Teradu dalam uraian jawaban ini;
B. Bahwa pokok Pengaduan Pengadu terkait aktifitas Teradu yang tidak pernah
berkantor di Wilayah Kepulauan Seribu pada Mess Guru - Pulau Pramuka,
Jl. Ikan Manggilala No. 4, Rt: 003/05 Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu, Kepulauan Seribu Utara adalah tidak benar.
Bahwa tidak benar seluruh aktifitas perkantoran Teradu selalu setiap hari
dilakukan di Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja lantai 5, karena aktifitas
perkantoran Teradu antara lain juga dilakukan di Kantor Pulau Pramuka
(Vide Bukti T-1)
C. Bahwa tidak benar Teradu selalu melakukan Tahapan Pemilu diluar wilayah
Kepulauan Seribu yang melibatkan Peserta Pemilu maupun Badan Adhoc,
Kegiatan Para Teradu dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dilaksanakan di
Wilayah Kepulauan Seribu sebagai berikut: (Vide Bukti T-2)
1. Kegiatan Verifikasi Pengurus dan Keanggotaan Partai Politik Peserta
Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan pada bulan Oktober sampai
dengan Desember 2022;
2. Kegiatan Verifikasi Dukungan Keanggotaan Calon Perseorangan Dewan
Perwakilan Daerah (DPD) yang dilaksanakan pada bulan Februari 2023;
3. Kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih Pemilu 2024
yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret
2023;
4. Sosialisasi Kepemiluan Ngobrol Pintar Pemilu dan Demokrasi yang
dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2023 di Pulau Tidung, Kepulauan
Seribu Selatan;
5. Monitoring Gudang Logistik yang dilaksanakan pada tanggal 8 Agustus
2023 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara;
6. Kegiatan Monitoring Daftar Pemilih Tambahan yang dilaksanakan pada
tanggal 11 Agustus 2023 di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan;
7. Kegiatan Monitoring Daftar Pemilih Tambahan yang dilaksanakan pada
tanggal 11 Agustus 2023 di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara;
8. Kegiatan Monitoring Daftar Pemilih Tambahan yang dilaksanakan pada
tanggal 15 Agustus 2023 di Pulau Lancang, Kepulauan Seribu Selatan;
9. Kegiatan Monitoring Daftar Pemilih Tambahan yang dilaksanakan pada
tanggal 16 Agustus 2023 di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu
Selatan;
10. Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bedah Hukum serta Isu-isu Aktual
Kepemiluan yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2023 di Pulau
Tidung, Kepulauan Seribu Selatan;
11. Kegiatan Rapat Pleno Mingguan dan Rapat Pleno Logistik yang
dilaksanakan pada tanggal 20 September 2023 di Pulau Tidung,
Kepulauan Seribu Selatan;
12. Sosialisasi Kepemiluan pada Pemilih Pemula melalui Nonton Bareng
Film Kejarlah Janji pada tanggal 22 Oktober 2023 di Pulau Tidung,
Kepulauan Seribu Selatan.
D. Bahwa benar Teradu 1 pernah mengajukan gugatan terhadap Bupati, Polres
dan SKPD yang ada di Kepulauan Seribu sebelum Teradu 1 menjabat sebagai
Anggota KPU Kepulauan Seribu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara Nomor 566/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr Bulan Maret 2023,
Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak menerima gugatan Penggugat in casu
Teradu 1, maka dari itu Teradu 1 sejak Putusan Pengadilan tersebut telah
menerima Pertimbangan dan Putusan Hakim yang berkekuatan Hukum tetap
dan tidak Menggunakan Haknya untuk Melakukan Upaya Hukum lainnya
dan tidak mempermasalahkan Kembali Bupati Kepulauan Seribu dan SKPD
lainnya berkantor di Gedung Mitra Praja dan juga Polres Kepulauan Seribu
berkantor di Ancol Jakarta Utara. (Vide Bukti T-3)
E. Tidak benar terdapat kerugian materi dan non materi terhadap Pemilih
dan Peserta Pemilu dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu di Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu karena layanan kepemiluan dilakukan oleh
KPU Kepulauan Seribu, PPK dan PPS yang berada di Tingkat Kecamatan dan
Kelurahan masing-masing. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya Aduan
ataupun Keluhan dari Pemilih, Peserta Pemilu dan juga Badan Adhoc Terkait
Kerugian Materi dan Non Materi yang disangkakan oleh Pengadu.
Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Pasal 6 ayat 3 Huruf (a) sampai dengan Huruf (h) sebagai
berikut:
a) Berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b) Aksesibilitas bermakna kemudahan yang disediakan Penyelenggara
Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan
kesempatan;
c) Tertib maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan Tugas, Fungsi dan Wewenang sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan, Keteraturan, Keserasian, dan Keseimbangan;
d) Terbuka maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada
Masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik;
e) Proporsional maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan;
f) Profesional maknanya dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami Tugas, Wewenang dan Kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar Pengetahuan, Keterampilan, dan Wawasan luas;
g) Efektif bermakna dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana Tahapan dengan
tepat waktu;
h) Efisien bermakna dalam Penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
memanfaatkan Sumber daya, Sarana, dan Prasarana dalam
Penyelenggaraan Pemilu sesuai Prosedur dan tepat sasaran; (Vide Bukti
T-4 (a)
Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 diatas bahwa Para Teradu telah melaksanakan asas-asas
sebagai Penyelenggara Pemilu yang berkepastian Hukum, Adil, Jujur,
Profesional, Efektif dan Efisien.
Bahwa Para Teradu berdasarkan Surat Badan Pengelola Aset Daerah
Provinsi DKI Jakarta Nomor : 3059/TG.02 tertanggal 7 Oktober 2022
perihal Surat Keterangan Penempatan Sementara yang ditujukan kepada
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta diberikan izin
untuk menempati dan memanfaatkan Gedung Mitra Praja Lt.5 dan
Rumah Dinas Kabupaten (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada
di Pulau Pramuka (Mess Guru) (Vide Bukti T-4 (b)
Bahwa Para Teradu telah menjalankan semua Tahapan Pemilu sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa Aktifitas perkantoran Para Teradu yang berada di Pulau Pramuka
dan Gedung Mitra Praja telah diketahui secara Umum oleh Peserta
Pemilu, Penyelenggara Pemilu, Stakeholder dan seluruh Masyarakat
Kepulauan Seribu.
Bahwa Aktifitas perkantoran Para Teradu lebih efektif dilaksanakan di
Gedung Mitra Praja karena lebih memudahkan kebutuhan Administratif,
Korespondensi serta Koordinasi antar Lembaga dan KPU Provinsi DKI
Jakarta serta KPU Republik Indonesia.
Bahwa Kepulauan Seribu terdiri dari Gugusan Pulau yang belum
memiliki Konektifitas transportasi antar Pulau dan keterbatasan jam
keberangkatan transportasi antara Pulau Pramuka dengan daratan
Jakarta yang hanya terdapat 1 (satu) kali keberangkatan dalam sehari
sehingga akan lebih efisien melakukan aktifitas perkantoran di Gedung
Mitra Praja.
Oleh karena itu Para Teradu telah melaksanakan Tugas, Wewenang dan
Kewajiban secara Profesional.
F. Bahwa Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu di Wilayah Kepulauan
Seribu telah menjalankan Tugas, Wewenang dan Kewajiban dengan
menjunjung tinggi integeritas sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
(Vide Bukti T-4 (b)
G. Bahwa KPU Kabupaten Adminisitrasi Kepulauan Seribu selain difasilitasi
kantor oleh Pemerintah Daerah di Pulau Pramuka juga difasilitasi Kantor di
Gedung Mitra Praja Lantai 5 sesuai dengan Surat Badan Pengelola Aset
Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor : 3059/TG.02 tertanggal 7 Oktober 2022
Perihal Surat Keterangan Penempatan Sementara.
Bahwa Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal
memfasilitasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 434 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Vide Bukti T – 5).
H. Bahwa Kantor KPU Kepulauan Seribu yang berada di Pulau Pramuka tetap
menjalankan pelayanan kepada Pemilih dan Peserta Pemilu. Selain itu
Pelayanan terhadap Pemilih dan Peserta Pemilu juga dilakukan di Tingkat
Kecamatan dan Kelurahan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan Tugas,
Wewenang dan Kewajiban berdasarkan Pasal 7,8,9,18 dan 19 Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan
Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota,(Vide Bukti T-6);
I. Bahwa tidak benar Masyarakat Kepulauan Seribu yang ingin melakukan
layanan kepemiluan harus ke Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja
melainkan di Kantor KPU Pulau Pramuka dan di Kantor Sekretariat Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS);
(Vide Bukti T-7(a).
Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) apabila menghadiri Agenda kegiatan KPU Kepulauan Seribu baik itu di
Gedung Mitra Praja maupun di Pulau Pramuka sepenuhnya dibiayai oleh
KPU Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
119 Tahun 2023 maka dari itu tidak ada nilai kerugian yang dibebankan
kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara
(PPS), adapun kegiatan KPU Kepulauan Seribu yang melibatkan PPK dan PPS
hanya kegiatan yang bersifat Bimbingan Teknis dan Sosialisasi (Vide Bukti T-
7 (b)), (Vide Bukti T – 7 (c) dan (Vide Bukti T – 7 (d)
J. Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang
berbasis Kepulauan satu-satunya Satuan Kerja yang memiliki Kantor
Perwakilan sehingga Para Teradu telah melakukan pertimbangan yang
matang secara efektif dan efisien dan juga memperhatikan prinsip
aksesibilitas berdasarkan unsur Geografis dan Historis.
Bahwa secara Geografis bentuk Wilayah Kepulauan Seribu berbentuk
gugusan Pulau yang belum memiliki Konektifitas transportasi antar Pulau,
oleh sebab itu Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja dibutuhkan dalam
rangka aksesibilitas, efektifitas dan efisiensi koordinasi Tahapan Pemilu yang
dilakukan oleh KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi DKI Jakarta serta
Stakeholder kepemiluan lainnya; (Vide Bukti T-8)
Bahwa secara Historis penggunaan Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja
juga telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
sejak Periode Pertama Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu terbentuk pada Tahun 2003. Termasuk saat Pengadu dan Saksi II
Pengadu menjadi Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Periode 2018-2023. (Vide Bukti T-9)
1) Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2003 s.d. 2008 dengan Kantor
Perwakilan Gedung Mitra Praja 2003 -2006 dan Kantor Lurah Kelurahan
Gambir Jalan Budi Kemuliaan Jakarta Pusat 2006-2008.
2) Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2008 s.d. 2013 dengan Kantor
Perwakilan Gedung Mitra Praja Lantai 4
3) Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2013 s.d. 2018 dengan Kantor
Perwakilan Gedung Mitra Praja Lantai 4
4) Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2018 s.d. 2023 dengan Kantor
Perwakilan Gedung Mitra Praja Lantai 4 Tahun 2022 Pindah ke Lantai 5
di Gedung yang Sama
Bahwa pada Periode ini Saudara Rustam Ibnu Rahman In Casu Pengadu
adalah Anggota dan juga Saudara Murhofik In Casu Saksi II Pengadu
adalah Ketua KPU Kepulauan Seribu yang juga melakukan aktifitas
perkantoran di Gedung Mitra Praja
5) Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2023 s.d. 2028 dengan Kantor
Perwakilan Gedung Mitra Praja Lantai 5
K. Penggunaan Gedung Mitra Praja sebagai Kantor Perwakilan yang dilakukan
oleh KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu juga dilakukan oleh
Penyelenggara Pemilu lainnya dan Instansi Pemerintah lain di Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu; (Vide Bukti T-10)
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa berdasarkan persidangan pada tanggal 18 Desember 2023 dengan agenda
mendengarkan aduan Pengadu, Jawaban Para Teradu, Pihak Terkait dan
mendengarkan keterangan Saksi Pengadu serta Saksi Para Teradu, izinkanlah Para
Teradu untuk menyampaikan Kesimpulan yang akan diuraikan di bawah ini:
1. Bahwa apa yang telah dituangkan dalam Jawaban Para Teradu dan telah
dibacakan pada persidangan tanggal 18 Desember 2023 mohon dianggap
sebagai satu kesatuan, termuat dan terulang dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari Kesimpulan ini;
2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan pada tanggal 18 Desember 2023,
jelas bahwa adanya salah satu kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu di Gedung Mitra praja dan Para Teradu yang menjalankan sebagian
aktifitas di Gedung Mitra Praja selain aktifitas yang dilakukan di kantor mess
Guru yang berada di Pulau Pramuka tidak bertentangan dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Selanjutnya disingkat
UU Pemilu). Hal ini berdasarkan argumentasi yuridis dalam kesimpulan Para
Teradu sebagai berikut:
a. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 434 UU Pemilu yang pada pokoknya
memerintahkan kepada pemerintah daerah untuk memberikan bantuan
fasilitas kepada penyelenggara Pemilu, maka pemerintah Provinsi DKI
Jakarta telah memberikan gedung dengan status pinjam pakai kepada KPU
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berdasarkan Keputusan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 1330 Tahun 2016 dan Surat Kepala BPAD,
sebagai berikut:
1) Gedung Mitra Praja;
2) Gedung Mess Guru di Pulau Pramuka.
b. Dengan adanya fakta di atas, telah jelas bahwa dengan adanya kantor KPU
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di gedung mess Guru yang
terletak di Pulau Pramuka, secara substansi TELAH MEMENUHI ketentuan
pasal 8 UU Pemilu yang pada prinsipnya menyatakan kantor KPU
Kabupaten berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten. Dengan demikian, adanya
kantor KPU Kabupaten Seribu di Gedung Mitra Praja yang difasilitasi oleh
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan alasan sebagaimana yang
tertuang dalam Jawaban Para Teradu bukan merupakan tindakan yang
bertentangan dengan Undang-Undang.
c. Secara substantif, setelah terpenuhinya ketentuan pasal 8 UU Pemilu
dengan adanya kantor dan aktifitas gedung mess Guru, maka kantor dan
sebagian aktifitas KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Gedung
Mitra Praja merupakan pemaknaan pasal 8 UU Pemilu pada aspek
kontekstual.
d. Menurut pandangan Satjipto Rahardjo (dalam Lailam, 2014:27) hukum
bukan apa yang ditulis atau yang dikatakan dalam teks, hukum tidak hanya
peraturan (rule) tetapi juga perilaku (behavior), hukum sebagai teks akan
diam dan hanya melalui perantara manusia ia menjadi hidup. Teks akan
mati, merusak dan mengganggu kenyamanan hidup dan kehidupan manusia
jika tidak dapat diterapkan dan jika bertentangan dengan perilaku hukum
masyarakat. Hukum tidak hanya yang tertulis, tetapi juga spirit dan jiwa
yang ada di dalamnya.
e. Senada dengan pendangan Satjipto Rahardjo tersebut, Jimly As-Shiddiqie
(1998:16) berpandangan bahwa penafsiran dokumen hukum merupakan
suatu hal yang niscaya karena gagasan dan semangat yang terkandung
dalam suatu naskah hukum terkait dengan ruang dan waktu, dalam arti
erat kaitannya dengan situasi di mana dan ketika naskah hukum itu
diterapkan, kebutuhan akan penafsiran tersebut timbul karena peraturan
tidak memuat semua ketentuan normatif yang diperlukan dalam rangka
penataan kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
f. Sebagai contohnya, pelaksanaan proses sidang Mahkamah Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam Perkara Nomor: 02/MKMK/L/11/2023
yang dilaksanakan secara terbuka. Padahal, dalam ketentuan Peraturan MK
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK dinyatakan bahwa
proses sidang peradilan etik bersifat tertutup. Namun, proses sidang secara
terbuka ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
(Peraturan MK), yang didasarkan pada argumentasi bahwa sidang terbuka
ini untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada MK.
g. Bedasarkan argumentasi Yuridis di atas, dengan adanya salah satu kantor
dan sebagian aktifitas KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di
Gedung Mitra Praja tidak bertentangan dengan UU Pemilu dengan dasar
sebagaimana dalam jawaban Para Teradu.
3. Dalam studi ilmu hukum tata negara, penafsiran hukum (konstitusional dalam
dokumen hukum lainnya) merupakan suatu hal yang niscaya karena gagasan
dan semangat yang terkandung dalam suatu naskah hukum terkait dengan
ruang dan waktu, dalam arti erat kaitannya dengan situasi di mana dan ketika
naskah hukum itu diterapkan, kebutuhan akan penafsiran tersebut timbul
karena konstitusi tidak memuat semua ketentuan normatif yang diperlukan
dalam rangka penataan kehidupan bernegara.
Untuk melakukan penafsiran konstitusi diperlukan metode dan teknik tertentu
yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan ilmiah, sehingga upaya
menegakkan konstitusi sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman yang ada
dan tidak bertentangan dengan semangat rumusan konstitusi yang lazim
digunakan dalam rumusan normatif (Jimly As Shiddiqie 1998.16).
Jarak dirumuskannya dan dibentuk satu konstitusi dengan diterapkannya atau
di aplikasikannya konstitusi pada masa yang jauh berbeda. Melahirkan aliran
aliran dengan pendapat atau pandangan atau pendirian konstitusional secara
teoritis yang bertolak belakang satu dengan yang lainnya yaitu originalisme dan
non originalisme.
4. Bahwa pada persidangan tanggal 18 Desember 2023 tersebut, dalam
persidangan terungkap fakta jika Para Teradu telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berpedoman
pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun fakta-fakta
persidangan perkara a quo akan Para Teradu uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa Pengadu dalam dalil aduan pada pokoknya menyatakan bahwa Para
Teradu diduga melakukan Pelanggaran Undang Undang Nomor 7 Tahun
2017 karena melakukan aktifitas perkantoran dan tahapan pemilu diluar
Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah tidak benar dan
tidak berdasar;
b. Bahwa terhadap dalil aduan a quo, dalam persidangan terungkap fakta
bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sebagai Penyelanggara Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan dan berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
penyelenggaraannya dengan prinsip dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mana ditunjang pula dengan
adanya Kantor Perwakilan/Penghubung di Mitra Praja dalam rangka
meningkatkan prinsip efektifitas dan prinsip efisiensi;
c. Bahwa dengan adanya Para Teradu yang juga berkantor di kantor
perwakilan Mitra Praja tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-
undangan, aktivitas perkantoran di Mitra Praja justru bagian dari
penyesuaian dan peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas, wewenang,
dan kewajiban diantaranya kegiatan koordinasi dan terlaksananya kegiatan
tahapan pemilu dengan sukses dan lancar sebagaimana prinsip efektifitas
dan prinsip efisiensi;
d. Bahwa dalam melaksanakan prinsip Profesionalitas, Para Teradu telah
melaksanakan jadwal dan tahapan pemilu dengan baik sesuai dengan
undang undang. Hal ini karena meskipun kondisi geografis menyulitkan
terpisahnya antar pulau dan kurangnya akses transportasi, Para Teradu
justru mampu mengatasi hambatan geografis dan terbantu karena ditunjang
oleh tambahan fasiltas pemerintah berupa Kantor Perwakilan Mitra Praja;
e. Bahwa dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, keberadaan
kantor KPU Kepulauan Seribu berada di pulau pramuka sebagai ibu kota,
dengan demikian KPU Kepulauan Seribu sudah memenuhi Undang undang.
Kantor KPU di Pulau Pramuka terdapat fisik bangunan, papan nama
Lembaga dan sarana prasarana lainnya yang berlokasi di ibu kota
kabupaten tersebut. Selain itu juga KPU Kepulauan Seribu telah
melaksanakan amanat dalam peraturan undang-undangan lainnya seperti
menjalankan tahapan sesuai jadwal, tentunya untuk menjalankan amanat
tersebut membutuhkan kantor perwakilan atau penghubung untuk
meningkatkan profesionalitas melalui koordinasi dengan stake holder atau
instansi lainnya;
f. Bahwa apabila tidak ada kantor perwakilan KPU Kepulauan Seribu, justru
akan menghambat koordinasi yang mengharuskan keberadaan fisik untuk
hadir langsung dalam kegiatan tahapan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU
DKI Jakarta, KPU Republik Indonesia dan Instansi Lainnya;
g. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Saudara Rustam Ibnu Rahman
In Casu Pengadu, Saksi I Pengadu Saudara Ilham Dimas Sese, Pemilih,
Peserta Pemilu dan Badan Ad Hoc tidak mengalami Kerugian Materi dan Non
Materi dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Di Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu;
h. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta Saudara Rustam Ibnu Rahman
In Casu Pengadu adalah Anggota KPU Kepulauan Seribu Periode 2018-2023
dan Saudara Murhofik In Casu Saksi II Pengadu Sebagai Ketua KPU
Kepulauan Seribu Periode 2018-2023;
i. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta yang disampaikan oleh saksi II
pengadu dan saksi II teradu, aktivitas Perkantoran Anggota KPU Kepulauan
Seribu Sejak Periode 2003-2008 sampai dengan 2023-2028 beraktivitas di
Kantor Pulau karya, Pulau Pramuka dan Gedung Mitra Praja;
j. Bahwa dalam persidangan Pengadu dalam keterangannya Para Teradu telah
melanggar perbuatan melawan hukum tetapi tidak menjelaskan secara rinci
perbuatan melawan hukum apa yang di lakukan oleh Para Teradu, Pengadu
juga tidak bisa membuktikan pelanggaran kode etik apa yang di langgar oleh
Para Teradu dalam menjalakan seluruh penyelenggaraan tahapan pemilu.
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia
Majelis DKPP untuk menyatakan:
1. Menolak dalil pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban
sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu.
Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP RI berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Foto/dokumentasi Para Teradu dalam pelaksanaan aktifitas
KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
2. T-2 Dokumentasi kegiatan Para Teradu dalam pelaksanaan
Tahapan Pemilu dilaksanakan di Wilayah Kepulauan Seribu;
3. T-3 Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
566/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr Bulan Maret 2023;
4. T-4a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Permilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman
penyelenggara pemilihan umum;
5. T-4b Surat Nomor 3059/TG.02 perihal surat keterangan
penempatan sementara;
6. T-5 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum;
7. T-6 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan
dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum
dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, walikota dan wakil walikota;
8. T-7a Dokumentasi agenda layanan pindah memilih yang
dilaksanakan di pulau Kelapa, kantor PPS Kelurahan Pulau
Kelapa;
9. T-7b Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119
Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan menteri
keuangan nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan
dinas dalam negeri bagi pejabat Negara, pegawa negeri dan
pegawai tidak tetap;
10. T-7c Rincian uang harian kegiatan bimbingan teknis
penginputan dan penggunaan aplikasi sistem informasi
pertanggungjawaban badan adhoc KPU Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu di Orchardz Hotel industri,
Jakarta Pusat;
11. T-7d Dokumentasi sosialisasi tata cara pindah memilih pada
pemilu tahun 2024;
12. T-8 Peta Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
13. T-9 Dokumentasi verifikasi administrasi keanggotaan Partai
Politik.
[2.10] KETERANGAN SAKSI PARA TERADU
[2.10.1] Moch Sidik
- Bahwa Saksi Moch Sidik menyampaikan kesaksian terkait perkantoran KPU di
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, kebetulan saksi sejak awal sudah
menjadi Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dua periode,
yaitu tahun 2003-2008 dan 2008-2013;
- Bahwa Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu adalah wilayah yang punya
karakter sangat berbeda diProvinsi DKI Jakarta dari enam kabupaten/kota.
Kemudian dari 110 pulau, hanya 11 pulau yang berpenghuni. Inilah kondisi sejak
awal disebut kondisi geografis dan alami. Sejak pertama bertugas menjadi Anggota
KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Jadi yang saksi alami saat itu
bahwa untuk pemilu berjalan lancar adalah melakukan pengadaan perkantoran;
- Bahwa kegiatan Perkantoran di wilayah Kepulauan Seribu itu berjauhan, begitu
juga dengan tempat tinggal ada dibeberapa pulau yang terpisah. Kemudian bahwa
saat itu untuk mempercepat dan memperlancar koordinasi, kami meminta di
fasilitasi kepada pemerintah daerah;
- Bahwa di zaman kami di dua periode itu, terus terang adalah masa masa banyak
kendala, kami juga mengatasi biaya pemilu yang mahal sekali di Kepulauan
Seribu. Kemudian saksi mengibaratkan misalnya KPU Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu menginap di Kepulauan Pramuka semua tentu biayanya besar,
baik itu dikeluarkan oleh pribadi, individu maupun anggaran KPU Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu;
- Bahwa pada periode kedua saksi Moch Sidik, kami usulkan kepada KPU untuk di
anggarkan pembuatan kantor maupun mess di pulau pramuka, saat itu KPU
menyetujui dan anggarannya dimasukan dalam DIPA Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu. Tapi kendalannya saat itu memerintahkan kepada kami saat
itu untuk dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang menyiapkan
tanahnya. Kemudian saat itu kami beberapa kali mencari jalan keluar, pemerintah
daerah sampai saat ini tidak menghibahkan tanah itu, sehingga anggaran yang
sudah disiapkan di DIPA Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dikembalikan
lagi. Jika saat itu terjadi bisa dibangun kantor dan mes sebagai solusi luar biasa,
bahkan saksi menyampaikan tidak ada lagi kantor perwakilan bahwa yang lebih
banyak personalnya di kantor perwakilan daripada kantor ibukota kabupaten.
[2.10.2] Koswara
1. Bahwa saksi Koswara adalah anggota Polisi dari Polres di Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu yang ditempatkan atau diberi tugas di kantor
KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagai Liaison Officer terkait
proses tahapan pemilu 2024;
2. Bahwa saksi Koswara selalu mengikuti setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu terkait informasi tentang
tahapan pemilu 2024;
3. Saksi Koswara menyampaikan bahwa Polres Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu juga memiliki kantor penghubung di Pantai Marina Ancol dan
kantor utama di Pulau Karya;
4. Bahwa Kegiatan KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu selalu
beraktifitas di pulau-pulau tidak hanya didarat saja;
5. Bahwa staf sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di pulau
pramuka hanya ada dua orang yang beraktifitas, satu orang PNS dan satu
orang PPNPN;
6. Menurut Saksi Koswara bahwa setiap aktifitas sosialisasi yang dilakukan KPU
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dilaksanakan di Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 18 Desember 2023.
Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua Komisi Pemilihan Umum
1. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu
mengemban tugas sebagai Ketua KPU, di mana berdasarkan ketentuan Pasal 11
ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut
UU Pemilu) juncto Pasal 9 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan
Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota (untuk selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Tata Kerja
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota) mempunyai tugas sebagai
berikut [Bukti PT - 1]:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU;
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU;
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Pemilu juncto Pasal 4 Peraturan KPU
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada
pokoknya mengatur kedudukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
adalah sebagai berikut [Bukti PT – 1]:
a. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia;
b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi;
c. KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota Kabupaten dan KPU Kota
berkedudukan di pusat pemerintahan kota;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diketahui “Ibu kota Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu berkedudukan di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan
Seribu Utara”, di mana kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
berkedudukan di Mess Guru-Pulau Pramuka, Jln. Ikan Mangilala No. 4, RT 003,
RW 005, Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
[Bukti PT – 2];
4. Bahwa berdasarkan BUKU KETIGA “PELAKSANAAN PEMILU” pada BAB XV
“PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH” dalam pasal 434 UU
Pemilu pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut [Bukti PT –3]:
Pasal 434
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan
PPS;
b. penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan
PPS;
c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu;
d. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam Pemilu;
e. kelancaran transportasi pengiriman logistik;
f. pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu; dan
g. kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
5. Bahwa bantuan dan fasilitas oleh pemerintah daerah (Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 434 UU Pemilu dapat berupa
“Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan” guna
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
penyelenggara pemilu;
6. Bahwa pengaturan “Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan
Bangunan” dalam hal berupa “Pinjam Pakai” berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (untuk selanjutnya disebut PP tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah) [Bukti PT –5] adalah sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 2:
1. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
b. Pasal 1 angka 10:
10. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah
yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah dan/atau
optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah
status kepemilikan.
c. Pasal 1 angka 12:
12. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah
Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan
setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada
Pengelola Barang/Pengguna Barang.
d. Pasal 27:
(1) Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. Kerja Sama Pemanfaatan;
d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
(2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara juga berupa Kerja Sama
Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
e. Pasal 30:
(1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah
Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah paling lama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling
sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka
waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
d. hak dan kewajiban para pihak
7. Bahwa diketahui terdapat “Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah
dan Bangunan” dalam bentuk “Pinjam Pakai” antara KPU Provinsi DKI Jakarta
dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk pemanfaatan kantor
perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten Kepulauan Seribu berdasarkan Surat
Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor: 3059/TG.02, tanggal 7 Oktober 2022
[Bukti PT –6], yang pada pokoknya memberikan izin untuk KPU Kabupaten
Kepulauan Seribu menempati Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter Permai
Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung
Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
(14350);
8. Bahwa diketahui pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) untuk wilayah
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tidak hanya dilakukan oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Seribu, namun juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Seribu dan Instansi Pemerintah lain di Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu (Pemerintah Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu) yang dalam hal ini juga beralamat pada Gedung Mitra Praja lantai 5,
Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta (14350);
Bukti Pihak Terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua Komisi Pemilihan
Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 s.d. PT.1-5, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(berupa print out pada Pasal berkaitan dan dokumen lengkap
dalam bentuk softfile dalam flashdisk);
2. PT.1-2 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang
pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. PT.1-3 BUKU KETIGA “PELAKSANAAN PEMILU” pada BAB XV
“PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 (berupa print out pada Pasal
berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam
flashdisk);
4. PT.1-4 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (berupa print out pada Pasal berkaitan dan
dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk);
5. PT.1-5 Surat Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor: 3059/TG.02,
tanggal 7 Oktober 2022.
[2.11.2] Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
1. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku kepala kesekretariatan
penyelenggara pemilu mengemban tugas sebagai Sekretaris Jenderal KPU, di
mana berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang (untuk selanjutnya disebut UU Pemilu) juncto
Pasal 44 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun
2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (untuk
selanjutnya disebut Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota) mempunyai tugas, wewenang, dan tanggungjawab
sebagai berikut [Bukti PT.2– 1]:
a. Sekretariat Jenderal KPU bertugas:
1) membantu penyusunan program dan anggaran pemilu;
2) memberikan dukungan teknis administratif dan membantu pelaksanaan
tugas KPU dalam menyelenggarakan pemilu;
3) membantu perumusan dan penyusunan rancangan peraturan dan
keputusan KPU;
4) memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi penyelesaian sengketa
pemilu;
5) membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungjawaban KPU;
6) membantu pelaksanaan sistem pengendalian internal; dan
7) membantu pelaksanaan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan.
b. Sekretariat Jenderal KPU berwenang:
1) mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan
pemilu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang
ditetapkan oleh KPU;
2) mengadakan perlengkapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana
dimaksud pada angka 1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
3) mengangkat tenaga pakar/ahli berdasarkan kebutuhan atas persetujuan
KPU;
4) memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
5) menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara
pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretariat KPU Provinsi, dan
sekretariat KPU Kabupaten/Kota, yang nyatanyata melakukan tindakan
yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu
yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Sekretariat Jenderal KPU berkewajiban:
1) menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan;
2) memelihara arsip dan dokumen Pemilu; dan
3) mengelola barang inventaris KPU.
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 UU Pemilu juncto Pasal 4 Peraturan KPU
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, pada
pokoknya mengatur kedudukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
adalah sebagai berikut [PT.2 – 2]:
a. KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia;
b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi;
c. KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota Kabupaten dan KPU Kota
berkedudukan di pusat pemerintahan kota;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun
2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diketahui “Ibu kota Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu berkedudukan di Pulau Pramuka Kecamatan Kepulauan
Seribu Utara”, di mana kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu
berkedudukan di Mess Guru-Pulau Pramuka, Jln. Ikan Mangilala No. 4, RT 003,
RW 005, Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
[Bukti PT.2 – 3];
4. Bahwa berdasarkan BUKU KETIGA “PELAKSANAAN PEMILU” pada BAB XV
“PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH” dalam pasal 434 UU
Pemilu pada pokoknya mengatur hal sebagai berikut [Bukti PT.2 –4]:
Pasal 434
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan
bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Bantuan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan
PPS;
b. penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan
PPS;
c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan Pemilu;
d. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam Pemilu;
e. kelancaran transportasi pengiriman logistik;
f. pemantauan kelancaran Penyelenggaraan Pemilu; dan
g. kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.
5. Bahwa bantuan dan fasilitas oleh pemerintah daerah (Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota) kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 434 UU Pemilu dapat berupa
“Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan Bangunan” guna
menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
penyelenggara pemilu;
6. Bahwa pengaturan “Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah dan
Bangunan” dalam hal berupa “Pinjam Pakai” berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (untuk selanjutnya disebut PP tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah) [Bukti PT.2 –5] adalah sebagai
berikut:
a. Pasal 1 angka 2:
2. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
b. Pasal 1 angka 10:
10. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara/Daerah
yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga/ satuan kerja perangkat daerah dan/atau
optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah
status kepemilikan.
c. Pasal 1 angka 12:
12. Pinjam Pakai adalah penyerahan Penggunaan barang antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah
Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan
setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada
Pengelola Barang/Pengguna Barang.
d. Pasal 27:
(1) Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. Kerja Sama Pemanfaatan;
d. Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna; atau
e. Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur
(2) Selain bentuk Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bentuk Pemanfaatan Barang Milik Negara juga berupa Kerja Sama
Terbatas Untuk Pembiayaan Infrastruktur.
e. Pasal 30:
(1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah
Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah paling lama
5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling
sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka
waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan
pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
d. hak dan kewajiban para pihak
7. Bahwa diketahui terdapat “Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah
dan Bangunan” dalam bentuk “Pinjam Pakai” antara KPU Provinsi DKI Jakarta
dengan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk pemanfaatan kantor
perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten Kepulauan Seribu berdasarkan Surat
Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor: 3059/TG.02, tanggal 7 Oktober 2022
[Bukti PT.2–6], yang pada pokoknya memberikan izin untuk KPU Kabupaten
Kepulauan Seribu menempati Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter Permai
Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung
Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
(14350);
8. Bahwa diketahui berdasarkan data inventaris barang milik negara in casu
kantor perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang
beralamat di Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1,
RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, Kota
Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (14350) tidak
terdaftar sebagai barang milik KPU maupun KPU Provinsi DKI Jakarta atau KPU
Kabupaten Kepulauan Seribu, namun untuk pemeliharaan dan perawatanya
dibebankan pada anggaran KPU in casu KPU Kabupaten Kepulauan Seribu;
9. Bahwa diketahui pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) untuk wilayah
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu tidak hanya dilakukan oleh KPU
Kabupaten Kepulauan Seribu, namun juga dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Seribu dan Instansi Pemerintah lain di Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu (Pemerintah Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu) yang dalam hal ini juga beralamat pada Gedung Mitra Praja lantai 5,
Jalan Sunter Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung
Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta (14350);
Bukti Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai
dengan PT.2-6, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(berupa print out pada Pasal berkaitan dan dokumen lengkap
dalam bentuk softfile dalam flashdisk);
2. PT.2-2 Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
(berupa print out pada Pasal berkaitan dan dokumen lengkap
dalam bentuk softfile dalam flashdisk)
3. PT.2-3 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4. PT.2-4 BUKU KETIGA “PELAKSANAAN PEMILU” pada BAB XV
“PERAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 (berupa print out pada Pasal
berkaitan dan dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam
flashdisk);
5. PT.2-5 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (berupa print out pada Pasal berkaitan dan
dokumen lengkap dalam bentuk softfile dalam flashdisk);
6. PT.2-6 Surat Badan Pengelolaan Aset Daerah Nomor: 3059/TG.02,
tanggal 7 Oktober 2022.
[2.11.3] Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
1. Bahwa Pihak Terkait (Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta) dalam pengaduan nomor
165-P/L-DKPP/X/2023 yang diregister perkara nomor
133-PKE/DKPP/XI/2023, dapat memberikan keterangan terkait tugas Ketua
KPU dan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Provinsi, yang telah diatur
berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 15 huruf a, b, c, d,
e, f, g, h, I, j, k, dan l, Pasal 16 huruf a, b, c, d, dan e, dan Pasal 17 huruf a, b,
c, d, e, f, g, I, j, k, l, m, dan n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyatakan sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Ketua KPU mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU;
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU;
(2) Ketentuan mengenai tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas ketua KPU Provinsi dan
ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani Peraturan KPU.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua
KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
Pasal 15
a. menjabarkan program dan melaksanalan anggaran;
b. melaksanakan semua tahapan penyelenggaaran pemilu di provinsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan
Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/Kota;
d. menerima daftar Pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan
menyampaikannya kepada KPU;
e. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan
memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan
anggota DPD serta Pemilu presiden dan wakil Presiden di provinsi yang
bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil
rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
g. membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta
Pemilu, Bawaslu Provinsi, dan KPU;
h. mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan
alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang
bersangkutan dan membuat berita acaranya;
i. melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan
dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan
Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
a. menetapkan jadwal pemilu di provinsi;
b. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU
Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitungan dan
sertifikat hasil penghitungan suara;
c. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu
anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;
d. menjalankan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara
anggota KPU Kabupaten/Kota. yang terbukti melakukan tindakan yang
mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan pemilu
berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu provinsi, dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
a. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat
waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada
masyarakat;
d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan
Penyelenggaraan Pemilu kepada KPU;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta
melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang
disusun oleh KPU provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik
Indonesia;
g. mengelola barang inventaris KPU provinsi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan
pemilu kepada KPU dan dengan tembusan kepada Bawaslu;
i. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU provinsi yang
ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU provinsi;
j. melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi;
k. menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu di tingkat provinsi;
l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara-
berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. melaksanakan putusan DKPP; dan
n. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah mempelajari aduan Pengadu, Pengadu pada pokoknya mengadukan
Para Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan
aktivitas tahapan dan perkantoran di luar wilayah administrasi Kabupaten
Kepulauan Seribu, sehingga telah melanggar hukum dengan tidak menjalankan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pengadu merupakan angggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu
Periode 2018-2023. Pada saat pengadu menjadi anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Seribu pada periode tersebut, kantor dan kegiatan yang
dilaksanakan oleh Pengadu juga dilakukan di kedua kantor tersebut, yaitu
Gedung Mitra Praja Lt.5 dan Mess Guru di Pulau Pramuka. Sehingga
semestinya Pengadu telah memahami fakta dan kondisi faktual yang terjadi
serta aktivitas yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu
selama berkantor di kedua tempat tersebut. (BUKTI PT3-1)
4. Bahwa dalam memberikan keterangan Pihak Terkait, Pihak Terkait melihat dari
fakta-fakta dan kondisi faktual yang terjadi dalam perkara a quo.
5. Bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan dan
fasilitas kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat pasal 434 UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilu berupa:
a. Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu pertama sejak tahun 2003 yang
bertempat di Gedung Mitra Praja Lt. 4 dengan status Pinjam Pakai.
b. Kemudian dengan berakhirnya masa pinjam pakai sebagaimana tertuang
pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1330 Tahun 2016
tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah dan
Bangunan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021, maka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah
mengirimkan Surat Keterangan Penempatan Sementara Nomor: 3059/TG.02
Tanggal 7 Oktober 2022 kepada KPU Kepulauan Seribu yang pada prinsipnya
memberikan Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk dijadikan
Kantor KPU Kabupaten Kepuluan Seribu dengan lokasi sebagai berikut
(BUKTI PT3-2):
a) Gedung Mitra Praja Lt.5
b) Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau
pramuka.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kedua kantor KPU Kabupaten Kepulauan
tersebut merupakan fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu.
6. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa tidak adanya
layanan kepada masyarakat di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang
berada di Mess Guru Pulau Pramuka. Faktanya, di kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Seribu yang berada di Mess Guru Pulau Pramuka terdapat aktivitas
pelayanan kepemiluan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu yang
dilaksanakan di kantor Mess Guru di Pulau Pramuka. Hal ini dibuktikan
dengan adanya layanan helpdesk yang bertugas memberikan pelayanan kepada
partai politik dan masyarakat setiap harinya. (BUKTI PT3-3)
7. Bahwa Pihak Terkait juga telah melakukan kegiatan di wilayah administrasi
Kepulauan Seribu selama periode Bulan Juni sampai dengan Bulan Oktober,
setidaknya sebanyak 2 (dua) kali yang meliputi:
a. Supervisi dan monitoring terhadap gudang logistik yang berlokasi di Rumah
Sopiullah yang beralamat di Pulau Panggang RT 4 RW 2 Kelurahan Pulau
Panggang Kecamatan Seribu Utara. Hal Hal ini membuktikan bahwa
pelaksanaan aktivitas distribusi logistik untuk perlengkapan pemungutan
suara berada di lokasi Kepulauan Seribu. (BUKTI PT3-4)
b. Rapat koordinasi bidang hukum yang dilaksanakan pada tanggal 19-20
September 2023 di aula kantor kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Jalan
Kampung Baru RT 1 RW 3 Kelurahan Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan
Seribu Selatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dimana Pihak
Terkait menghadiri undangan Para Teradu sebagai penyelenggara kegiatan.
Kegiatan ini turut mengundang perangkat kelurahan dan kecamatan di
wilayah Administrasi Kepulauan Seribu. Hal ini membuktikan bahwa
aktivitas kepemiluan yang mengundang stakeholder yang berada di tingkat
kecamatan dan kelurahan tidak dilakukan di luar wilayah Kabupaten
Kepulauan Seribu. (BUKTI PT3-5)
8. Bahwa kondisi kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang terletak di Mess
Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau pramuka
berukuran kecil dengan luas 8,10 meter x 9,5 meter dan dalam kondisi lantai 2
rusak. Kondisi ini mengakibatkan kurang kondusifnya kantor untuk digunakan
menjalankan aktivitas tahapan kepemiluan yang membutuhkan ruangan yang
cukup dan aman seperti rapat koordinasi dengan peserta pemilu dan
stakeholder, bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan badan adhoc
penyelenggara pemilu. (BUKTI PT3-6)
9. Bahwa kemudahan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 6, pada
prinsipnya untuk memudahkan pelaksanaan aktivitas dan kegiatan Tahapan
Pemilu karena fakta-fakta dan kondisi faktual yang terjadi seringkali menjadi
kendala, seperti:
a. Perjalanan laut dari pulau pramuka ke Jakarta Utara dan sebaliknya hanya
terdapat 1 kali perjalanan yang terbatas waktunya dengan jadwal
keberangkatan kapal dari Jakarta Utara (Marina Ancol) ke Pulau Pramuka
hanya pada Pukul 08.00 WIB dan dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara
(Marina Ancol) hanya Pukul 15.00 WIB. Kondisi ini dapat terkendala apabila
ada gangguan cuaca yang menyebabkan perjalanan kapal laut dibatalkan.
(BUKTI PT3-7)
b. Cuaca ekstrim seperti ombak tinggi dan angin kencang pada akhir tahun
seringkali menjadi kendala penyebrangan ke wilayah kepulauan seribu
sehingga kantor yang berlokasi di Pulau Pramuka tidak bisa diakses. (BUKTI
PT3-8)
10. Bahwa untuk memudahkan koordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta dan
KPU RI serta satuan kerja perangkat daerah yang berlokasi di luar wilayah
Kabupaten Kepulauan Seribu, diperlukan kantor perwakilan Gedung Mitra
Praja Lt.5 melihat kondisi faktual dari kendala akses transportasi dan
aksesibilitas secara cepat;
11. Bahwa pelayanan kepada pemilih selain dilakukan oleh helpdesk yang berada di
Kantor Pulau Pramuka, juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kantornya berlokasi di kantor
kecamatan dan kelurahan wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga pada
prinsipnya tidak menganggu aktivitas pelayanan kepemiluan kepada
masyarakat pemilih di Kepulauan Seribu;
12. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas,
pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) yang difasilitasi oleh pemerintah
daerah setempat in casu kantor perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten
Kepulauan Seribu yang beralamat di Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter
Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan
Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta (14350) dapat dibenarkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bukti Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi DKI
Jakarta mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan
PT.3-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.3-1 Pengadu pada saat menjadi Anggota KPU Kabupaten
Administasi Kepulauan Seribu, melakukan aktivitas di kedua
kantor sehingga Pengadu telah memahami fakta dan kondisi
faktual yang terjadi serta aktivitas yang telah dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu;
2. PT.3-2 Surat keterangan Penempatan Sementara dari Badan
Pengelolaan Aset Daerah dengan Nomor: 3059/TG.02.
tertanggal 7 Oktober 2022;
3. PT.3-3 Bahwa terdapat aktivitas pelayanan kepemiluan kepada
masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu yang dilaksanakan
di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang berada di
Mess Guru Pulau Pramuka;
4. PT.3-4 Supervisi dan monitoring terhadap gudang logistik yang
berlokasi di Rumah Sopiullah yang beralamat di Pulau
Panggang RT 4 RW 2 Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan
Seribu Utara;
5. PT.3-5 Rapat koordinasi bidang hukum yang dilaksanakan pada
tanggal 19-20 September 2023 di aula kantor kecamatan
Kepulauan Seribu Selatan, Jalan Kampung Baru RT 1 RW 3
Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu
Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
6. PT.3-6 Kondisi Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang
terletak di Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang
berada di pulau pramuka berukuran kecil dengan luas 8,10
meter x 9,5 meter dan dalam kondisi lantai 2 rusak.
7. PT.3-7 Perjalanan laut dari pulau pramuka ke Jakarta Utara dan
sebaliknya hanya terdapat 1 kali perjalanan yang terbatas
waktunya dengan jadwal keberangkatan kapal dari Jakarta
Utara (Marina Ancol) ke Pulau Pramuka hanya pada Pukul
08.00 WIB dan dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara (Marina
Ancol) hanya Pukul 15.00 WIB;
8. PT.3-8 Kondisi Cuaca ekstrim seperti ombak tinggi dan angin
kencang pada akhir tahun seringkali menjadi kendala
penyebrangan ke wilayah kepulauan seribu sehingga kantor
yang berlokasi di Pulau Pramuka tidak bisa diakses.
[2.11.4] Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta
Pihak Terkait dalam pengaduan nomor 165-P/L-DKPP/X/2023 yang diregister
perkara nomor 133-PKE/DKPP/XI/2023 dapat memberikan keterangan terkait tugas
dan kewajiban yang telah diatur berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana diubah terakhir kali pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Berdasarkan tugas dan
kewajiban yang tertuang dalam ketentuan tersebut, Pihak Terkait memberikan
keterangan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu di
tingkat provinsi mengemban tugas sebagai Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta,
di mana berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada
Pasal 193 menyebutkan bahwa Sekretariat KPU Provinsi mempunyai tugas:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis dan administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan
Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU
Provinsi;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 194, Sekretariat KPU dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di
lingkungan KPU Provinsi;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu
kepada KPU Provinsi;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan,
perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di
lingkungan KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Provinsi;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi;
e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. pelaksanaan dokumentasi informasi hukum, hubungan masyarakat, dan
kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta
penyusunan laporan kegiatan KPU Provinsi; dan
h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Provinsi.
Sedangkan wewenang Sekretariat KPU Provinsi tertuang pada Pasal 195 yang
meliputi:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh
KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah mempelajari aduan Pengadu, Pengadu pada pokoknya mengadukan
Para Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan
aktivitas tahapan dan perkantoran di luar wilayah administrasi Kabupaten
Kepulauan Seribu, sehingga telah melanggar hukum dengan tidak menjalankan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pengadu merupakan angggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu
Periode 2018-2023. Pada saat pengadu menjadi anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Seribu pada periode tersebut, kantor dan kegiatan yang
dilaksanakan oleh Pengadu juga dilakukan di kedua kantor tersebut, yaitu
Gedung Mitra Praja Lt.5 dan Mess Guru di Pulau Pramuka. Sehingga
semestinya Pengadu telah memahami fakta dan kondisi faktual yang terjadi
serta aktivitas yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu
selama berkantor di kedua tempat tersebut. (BUKTI PT4-1)
4. Bahwa dalam memberikan keterangan Pihak Terkait, Pihak Terkait melihat dari
fakta-fakta dan kondisi faktual yang terjadi dalam perkara a quo.
5. Bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan dan
fasilitas kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat pasal 434 UU No.7 Tahun
2017 tentang Pemilu berupa:
a. Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu pertama sejak tahun 2003 yang
bertempat di Gedung Mitra Praja Lt. 4 dengan status Pinjam Pakai.
b. Kemudian dengan berakhirnya masa pinjam pakai sebagaimana tertuang
pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1330 Tahun 2016
tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Tanah dan
Bangunan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021, maka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah
mengirimkan Surat Keterangan Penempatan Sementara Nomor: 3059/TG.02
Tanggal 7 Oktober 2022 kepada KPU Kepulauan Seribu yang pada
prinsipnya memberikan Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
untuk dijadikan Kantor KPU Kabupaten Kepuluan Seribu dengan lokasi
sebagai berikut (BUKTI PT4-2):
a) Gedung Mitra Praja Lt.5
b) Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau
pramuka.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kedua kantor KPU Kabupaten Kepulauan
tersebut merupakan fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu.
6. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa tidak adanya
layanan kepada masyarakat di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang
berada di Mess Guru Pulau Pramuka. Faktanya, di kantor KPU Kabupaten
Kepulauan Seribu yang berada di Mess Guru Pulau Pramuka terdapat aktivitas
pelayanan kepemiluan kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu yang
dilaksanakan di kantor Mess Guru di Pulau Pramuka. Hal ini dibuktikan
dengan adanya layanan helpdesk yang bertugas memberikan pelayanan kepada
partai politik dan masyarakat setiap harinya. (BUKTI PT4-3)
7. Bahwa Pihak Terkait juga telah melakukan kegiatan di wilayah administrasi
Kepulauan Seribu selama periode Bulan Juni sampai dengan Bulan Oktober,
setidaknya sebanyak 2 (dua) kali yang meliputi:
a. Supervisi dan monitoring terhadap gudang logistik yang berlokasi di Rumah
Sopiullah yang beralamat di Pulau Panggang RT 4 RW 2 Kelurahan Pulau
Panggang Kecamatan Seribu Utara. Hal Hal ini membuktikan bahwa
pelaksanaan aktivitas distribusi logistik untuk perlengkapan pemungutan
suara berada di lokasi Kepulauan Seribu. (BUKTI PT4-4)
b. Rapat koordinasi bidang hukum yang dilaksanakan pada tanggal 19-20
September 2023 di aula kantor kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Jalan
Kampung Baru RT 1 RW 3 Kelurahan Pulau Tidung Kecamatan Kepulauan
Seribu Selatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dimana Pihak
Terkait menghadiri undangan Para Teradu sebagai penyelenggara kegiatan.
Kegiatan ini turut mengundang perangkat kelurahan dan kecamatan di
wilayah Administrasi Kepulauan Seribu. Hal ini membuktikan bahwa
aktivitas kepemiluan yang mengundang stakeholder yang berada di tingkat
kecamatan dan kelurahan tidak dilakukan di luar wilayah Kabupaten
Kepulauan Seribu. (BUKTI PT4-5)
8. Bahwa kondisi kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang terletak di Mess
Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau pramuka
berukuran kecil dengan luas 8,10 meter x 9,5 meter dan dalam kondisi lantai 2
rusak. Kondisi ini mengakibatkan kurang kondusifnya kantor untuk digunakan
menjalankan aktivitas tahapan kepemiluan yang membutuhkan ruangan yang
cukup dan aman seperti rapat koordinasi dengan peserta pemilu dan
stakeholder, bimbingan teknis kepada peserta pemilu dan badan adhoc
penyelenggara pemilu. (BUKTI PT4-6)
9. Bahwa kemudahan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam angka 6, pada
prinsipnya untuk memudahkan pelaksanaan aktivitas dan kegiatan Tahapan
Pemilu karena fakta-fakta dan kondisi faktual yang terjadi seringkali menjadi
kendala, seperti:
a. Perjalanan laut dari pulau pramuka ke Jakarta Utara dan sebaliknya hanya
terdapat 1 kali perjalanan yang terbatas waktunya dengan jadwal
keberangkatan kapal dari Jakarta Utara (Marina Ancol) ke Pulau Pramuka
hanya pada Pukul 08.00 WIB dan dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara
(Marina Ancol) hanya Pukul 15.00 WIB. Kondisi ini dapat terkendala apabila
ada gangguan cuaca yang menyebabkan perjalanan kapal laut dibatalkan.
(BUKTI PT4-7)
b. Cuaca ekstrim seperti ombak tinggi dan angin kencang pada akhir tahun
seringkali menjadi kendala penyebrangan ke wilayah kepulauan seribu
sehingga kantor yang berlokasi di Pulau Pramuka tidak bisa diakses.
(BUKTI PT4-8)
10. Bahwa untuk memudahkan koordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta dan
KPU RI serta satuan kerja perangkat daerah yang berlokasi di luar wilayah
Kabupaten Kepulauan Seribu, diperlukan kantor perwakilan Gedung Mitra
Praja Lt.5 melihat kondisi faktual dari kendala akses transportasi dan
aksesibilitas secara cepat.
11. Bahwa pelayanan kepada pemilih selain dilakukan oleh helpdesk yang berada di
Kantor Pulau Pramuka, juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang kantornya berlokasi di kantor
kecamatan dan kelurahan wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga pada
prinsipnya tidak menganggu aktivitas pelayanan kepemiluan kepada
masyarakat pemilih di Kepulauan Seribu.
12. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas,
pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) yang difasilitasi oleh pemerintah
daerah setempat in casu kantor perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten
Kepulauan Seribu yang beralamat di Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter
Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan
Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta (14350) dapat dibenarkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bukti Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi DKI
Jakarta mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.4-1 sampai dengan
PT.4-8, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.4-1 Pengadu pada saat menjadi Anggota KPU Kabupaten
Administasi Kepulauan Seribu, melakukan aktivitas di kedua
kantor sehingga Pengadu telah memahami fakta dan kondisi
faktual yang terjadi serta aktivitas yang telah dilaksanakan
oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu;
2. PT.4-2 Surat keterangan Penempatan Sementara dari Badan
Pengelolaan Aset Daerah dengan Nomor: 3059/TG.02.
tertanggal 7 Oktober 2022;
3. PT.4-3 Bahwa terdapat aktivitas pelayanan kepemiluan kepada
masyarakat Kabupaten Kepulauan Seribu yang dilaksanakan
di Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang berada di
Mess Guru Pulau Pramuka;
4. PT.4-4 Supervisi dan monitoring terhadap gudang logistik yang
berlokasi di Rumah Sopiullah yang beralamat di Pulau
Panggang RT 4 RW 2 Kelurahan Pulau Panggang Kecamatan
Seribu Utara;
5. PT.4-5 Rapat koordinasi bidang hukum yang dilaksanakan pada
tanggal 19-20 September 2023 di aula kantor kecamatan
Kepulauan Seribu Selatan, Jalan Kampung Baru RT 1 RW 3
Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu
Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
6. PT.4-6 Kondisi Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang
terletak di Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang
berada di pulau pramuka berukuran kecil dengan luas 8,10
meter x 9,5 meter dan dalam kondisi lantai 2 rusak.
7. PT.4-7 Perjalanan laut dari pulau pramuka ke Jakarta Utara dan
sebaliknya hanya terdapat 1 kali perjalanan yang terbatas
waktunya dengan jadwal keberangkatan kapal dari Jakarta
Utara (Marina Ancol) ke Pulau Pramuka hanya pada Pukul
08.00 WIB dan dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara (Marina
Ancol) hanya Pukul 15.00 WIB;
8. PT.4-8 Kondisi Cuaca ekstrim seperti ombak tinggi dan angin
kencang pada akhir tahun seringkali menjadi kendala
penyebrangan ke wilayah kepulauan seribu sehingga kantor
yang berlokasi di Pulau Pramuka tidak bisa diakses.
[2.11.5] Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
1. Bahwa Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku penyelenggara pemilu di
tingkat Kabupaten/Kota mengemban tugas sebagai Sekretaris KPU Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu, di mana berdasarkan ketentuan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada Pasal 228 menyebutkan bahwa
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota:
a. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
b. memberikan dukungan teknis dan administratif;
c. membantu pelaksanaan tugas KPU Provinsi dalam menyelenggarakan
Pemilu;
d. membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU
Provinsi;
f. membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan
pertanggungiawaban KPU Provinsi; dan
g. membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kemudian pada Pasal 229, Sekretariat KPU dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program kerja serta pelaporan kegiatan di
lingkungan KPU Kabupaten/Kota;
b. pemberian dukungan teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilu
kepada KPU Kabupaten/Kota;
c. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, ketatausahaan,
perlengkapan dan kerumahtanggaan, dan pengelolaan keuangan di
lingkungan KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
d. fasilitasi penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
e. pelaksanaan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. pelaksanaan dokumentasi informasi hukum, hubungan masyarakat, dan
kerja sama di bidang penyelenggaraan Pemilu;
g. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta
penyusunan laporan kegiatan KPU Kabupaten/Kota; dan
h. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan wewenang Sekretariat KPU Kabupaten/Kota tertuang pada Pasal
230 yang meliputi:
a. mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kebutuhan yang ditetapkan oleh
KPU;
b. mengadakan perlengkapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
c. memberikan layanan administrasi, ketatausahaan, dan kepegawaian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah mempelajari aduan Pengadu, Pengadu pada pokoknya mengadukan
Para Teradu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan
aktivitas tahapan dan perkantoran di luar wilayah administrasi Kabupaten
Kepulauan Seribu, sehingga telah melanggar hukum dengan tidak menjalankan
amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum;
3. Bahwa Pengadu merupakan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu Periode
2018-2023. Pada saat pengadu menjadi anggota KPU Kabupaten Kepulauan
Seribu pada periode tersebut, kantor dan kegiatan yang dilaksanakan oleh
Pengadu juga dilakukan di kedua kantor tersebut, yaitu Gedung Mitra Praja
Lt.5 dan Mess Guru di Pulau Pramuka. Sehingga semestinya Pengadu telah
memahami fakta dan kondisi faktual yang terjadi serta aktivitas yang telah
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Seribu selama berkantor di
kedua tern pat tersebut. (BUKTI PT-1)
4. Bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan dan
fasilitas kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dalam menjalankan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan amanat pasal 434 UU No.7 Tahun
2017 tentang Pemilu berupa:
a. Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu pertama sejak tahun 2003 yang
bertempat di Gedung Mitra Praja Lt. 4 dengan status Pinjam Pakai
b. Kemudian dengan berakhirnya masa pinjam pakai sebagaimana tertuang
pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1330 Tahun 2016
tentang Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Oaerah berupa Tanah dan
Bangunan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2021, maka
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Sadan Pengelolaan Aset Oaerah
mengirimkan Surat Keterangan Penempatan Sementara Nomor: 3059/TG.02
Tanggal 7 Oktober 2022 kepada KPU Kepulauan Seribu yang pada
prinsipnya memberikan Persetujuan Pemanfaatan Barang Milik Daerah
untuk dijadikan Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dengan lokasi
sebagai berikut (BUKTI PT-2):
a) Gedung Mitra Praja Lt.5
b) Mess Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di Pulau
Pramuka.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa kedua kantor KPU Kabupaten Kepulauan
tersebut merupakan fasilitasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta kepada KPU Kabupaten Kepulauan Seribu.
5. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa tidak adanya
Aktivitas Tahapan Pemilu di Kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu di Wilayah Kepulauan Seribu pada Mess Guru - Pulau Pramuka, JI. lkan
Manggilala No. 4, Rt: 003/05 Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kepulauan Seribu Utara, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya aktifitas
Tahapan Pemilu berupa layanan pindah memilih dan aktifitas perkantoran
berupa kegiatan Rapat Pleno rutin mingguan (BUKTI PT-3);
6. Bahwa Pihak Terkait juga melakukan aktifitas di Kantor KPU Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu di Wilayah Kepulauan Seribu pada Mess Guru -
Pulau Pramuka, JI. lkan Manggilala No. 4, Rt: 003/05 Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu, Kepulauan Seribu Utara dibuktikan dengan menerima
kegiatan supervisi dan monitoring yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI
Jakarta di wilayah administrasi Kepulauan (BUKTI PT -4);
7. Bahwa kondisi kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu yang terletak di Mess
Guru (satu bangunan dengan 2 lantai) yang berada di pulau pramuka
berukuran kecil dengan luas 8, 10 meter x 9,5 meter dan dalam kondisi lantai 2
(dua) rusak. Kondisi ini sangat tidak memungkinkan untuk digunakan
menjalankan aktivitas tahapan kepemiluan yang membutuhkan ruangan yang
cukup untuk menampung peserta dari 10 (sepuluh) orang, seperti rapat
koordinasi dengan peserta pemilu dan stakeholder, bimbingan teknis kepada
peserta pemilu dan badan adhoc penyelenggara pemilu. (BUKTI PT-5)
8. Bahwa untuk memudahkan konsultasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta serta
satuan kerja perangkat daerah yang berlokasi di luar wilayah Kabupaten
Kepulauan Seribu, diperlukan kantor perwakilan Gedung Mitra Praja Lt.5
melihat kondisi faktual dari kendala akses transportasi dan aksesibilitas secara
cepat.
9. Bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dibutuhkan konsultasi
dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta 4, sehingga
diperlukan kantor perwakilan Gedung Mitra Praja Lt.5;
10. Bahwa pelayanan kepada pemilih dilakukan oleh Sekretariat KPU Kabupaten
Administrasi Kepualauan Seribu yang berada di Kantor Pulau Pramuka, juga
dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan
Suara (PPS) yang kantornya berlokasi di kantor kecamatan dan kelurahan
wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, sehingga pada prinsipnya tidak
menganggu aktivitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat pemilih di
Kepulauan Seribu
11. Bahwa berdasarkan uraian fakta dan ketentuan sebagaimana tersebut di atas,
pemanfaatan kantor perwakilan (penghubung) yang difasilitasi oleh pemerintah
daerah setempat in casu kantor perwakilan (penghubung) KPU Kabupaten
Kepulauan Seribu yang beralamat di Gedung Mitra Praja lantai 5, Jalan Sunter
Permai Raya Nomor 1, RT. 011, RW. 006, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan
Tanjung Prick, Kota Administrasi Jakarta Utara, Daerah Khusus lbukota
Jakarta (14350) dapat dibenarkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan.
Bukti Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.5-1 sampai dengan PT.5-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.5-1 Dokumentasi kegiatan Anggota KPU Kabupaten Administrasi
Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja;
2. PT.5-2 Surat Badan Pengelolaan aset Daerah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 3059/TG.02 tanggal 7 Oktober 2022 perihal surat
keterangan penempatan sementara yang ditujukan kepada
ketua KPU Provinsi DKI Jakarta;
3. PT.5-3 Dokumentasi pelayanan pindah memilih yang dilaksanakan
oleh PPK dan PPS. Dokumentasi kegiatan tersebut dikantor
Pulau Pramuka;
4. PT.5-4 Dokumentasi kegiatan di kantor Pulau Pramuka;
5. PT.5-5 Dokumentasi kantor KPU di Pulau Pramuka.
[2.11.6] Ketua Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
1. Bahwa Pihak Terkait (Ketua Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan
Seribu) dalam pengaduan nomor 165-P/L-DKPP/X/2023 yang diregister
perkara nomor 133-PKE/DKPP/Xl/2023, dapat memberikan keterangan bahwa
Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kondisi Sekretariat nya
jauh tidak lebih baik dari pada KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
2. Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mempunyai tugas
Pengawasan Melekat terhadap KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;
3. KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki Sekretariat dan
Beraktifitas di 2 (dua) tempat yaitu:
a. Gedung mitra Praja Lt. 5, Sunter, Jakarta Utara
b. Mess Guru, Pulau Pramuka
Demikian dengan Bawaslu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, memiliki
Sekretariat di 2 (dua) tempat yaitu:
a. Sekretariat Utama - Gedung Perkantoran Krapu, Pulau Karya, Kel. Pulau
Panggang, Kee. Kepulauan Seribu Utara, Kabupaten Adm. Kepulauan
Seribu.
b. Sekretariat Penghubung - Gedung Mitra Praja Lt. 5, Sunter, Jakarta Utara.
4. Bahwa kondisi di Pulau Karya atau di Pulau Pramuka untuk bangunan
Pemerintahan di Pulau tersebut sangat sedikit;
5. Bahwa kemudahan aksebilitas pada prinsipnya untuk memudahkan
pelaksanaan aktivitas dan kegiatan Tahapan Pemilu karena fakta-fakta dan
kondisi faktual yang terjadi seringkali menjadi kendala, seperti:
a. Perjalanan laut dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara dan sebaliknya hanya
terdapat 1 (satu) kali perjalanan yang terbatas waktunya dengan jadwal
keberangkatan kapal dari Jakarta Utara (Marina Ancel) ke Pulau Pramuka
hanya ada pada Pukul 08.00 WIB dan dari Pulau Pramuka ke Jakarta Utara
(Marina Ancol) hanya ada pada Pukul 15.00 WIB. Kondisi ini dapat
terkendala apabila ada gangguan cuaca yang menyebabkan perjalanan kapal
laut dibatalkan.
b. Cuaca ekstrim seperti ombak tinggi dan angin kencang pada akhir tahun
seringkali menjadi kendala penyebrangan ke wilayah Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu sehingga kantor yang berlokasi di Pulau
Pramuka tidak bisa diakses.
6. Bahwa untuk dapat memudahkan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi DKI
Jakarta dan Bawaslu RI serta satuan kerja perangkat daerah yang berlokasi di
luar wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, diperlukan kantor
perwakilan Gedung Mitra Praja Lt. 5 melihat kondisi faktual dari kendala akses
transportasi dan aksebilitas secara cepat, kerena belum adanya standar biaya
masukan (SBM) khusus wilayah kepulauan dan secara administrasi keuangan
serta penganggaran masih disamakan dengan wilayah OKI Jakarta daratan
maka dengan adanya kantor penghubung di Mitra Praja dapat membantu dalam
melaksanakan Prinsip Efektif dan Efisien;
7. Pelayanan kepada pelaporan dugaan pelanggaran pemilu selain dilakukan oleh
helpdesk yang berada di Kantor Pulau Karya, juga dilakukan oleh Panitia
Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Oesa (PKO) yang
kantornya berlokasi di Kantor Kecamatan dan Kelurahan wilayah Kabupaten
Administrasi Kepulauan Seribu, serta adanya WA Center yang dapat
memudahkan pelaporan dugaan pelanggaran sehingga pada prinsipnya tidak
mengganggu aktivitas pelayanan pelaporan kepemiluan kepada Masyarakat
pemilih di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.