III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 26 Juli 2018 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa sehubungan dengan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Tual
Tahun 2018, Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si., selaku Walikota Kota Tual telah
mendaftar dan mencalonkan diri sebagai Calon Walikota (Petahana) berdasarkan
Surat Keputusan KPU Kota Tual Nomor: 06/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-
KT/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Penetapan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Tual dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tual Tahun 2018. (Bukti P-1)
2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, menyatakan:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota dilarang
melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulisdari Menteri”.
3. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 Pengadu baru mengetahui adanya peristiwa
Walikota Tual atas nama Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si, selaku Calon Walikota
Petahana, telah melakukan sejumlah penggantian pejabat pada pemerintah Kota
Tual, pada tanggal 28 Juni 2018 sehari setelah pemilihan;
4. Bahwa penggantian pejabat yang dilakukan Walikota Tual Adam Rahayaan,
S.Ag, M.Si. sebagai Calon Walikota Petahana, sehari setelah Pemilihan tepatnya
tanggal 28 Juni 2018 pada sejumlah jabatan dalam lingkup Pemerintah Kota
Tual, antara lain:
a. Plt. Sekretaris Daerah Kota Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 325
Tahun 2018 tentang Pencabutan Dan Pembatalan Surat Perintah Walikota
Tual Nomor: 800/858/2018 Atas Nama Drs. Djamaludin Sabar Rahareng
NIP.1969050419931002 Dan Perpanjangan Masa Jabatan Sekretaris Daerah
Kota Tual, tanggal 28 Juni 2018.(Bukti P-2)
b. Plt. Kepala UPT Pasar Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 326
Tahun 2018 tentang Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual
Nomor: 800/577/2018 Tanggal 30 April Tentang Penunjukan Pelaksana
Tugas (Plt.) Kepala UPT. Pasar Tual Atas Nama Abdulah Seknun, SP Dan
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPT. Pasar Tual Atas Nama Indarto
Renfaan, tanggal 28 Juni 2018.(Bukti P-3)
c. Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tual dengan
Keputusan Walikota Tual Nomor 327 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Surat
Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 800/576/2018 Tanggal 30 April
Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola
Keuangan Dan Aset Daerah Kota Tual Atas Nama Drs. Arobi Bugis Dan
Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan
Aset Daerah Kota Tual Atas Nama Hi. Sehan Kabalmay, S.Sos., tanggal 28
Juni 2018.(Bukti P-4)
d. Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor
328 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual
Nomor: 800/38/2018 Tanggal 19 Februari Tentang Penunjukan Pelaksana
Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Tual Atas Nama Drs. Moksen Rahantan
Dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Tual Atas
Drs. Moh. Dahlan Ohoirenan, 28 Juni 2018(Bukti P-5)
e. Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual dengan Keputusan Walikota
Tual Nomor 329 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Surat Pelaksana Tugas
Walikota Tual Nomor: 800/768/2018 Tanggal 22 Juni Tentang Penunjukan
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual Atas
Nama Muhamad Tasrif Saleh Renwarin, S.Sos Dan Penunjukan Pelaksana
Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual Atas Nama Hi. Abdul
Notanubun, S.Sos., MM., tanggal 28 Juni 2018.(Bukti P-6)
f. Pengaktifan Kembali Rudi Bugis Sebagai Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga
Kota Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 330 Tahun 2018 Tentang
Pencabutan Keputusan Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor: 272/2018
Tanggal 04 April Tentang Pemberhentian/Pembebasan Pegawai Negeri Sipil
Atas Nama Rudi Bugis, Se, M.Si Dan Pengaktifan Kembali Sebagai Kepala
Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kota Tual, tanggal 28 juni 2018(Bukti P-7)
g. Pj. Kepala Desa Se-Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kecamatan Tayando Tam
Dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur dengan Keputusan Walikota Tual Nomor
331 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Kepala
Desa Se-Kecamatan Pulau Dullah Utara Dan Kecamatan Tayando Tam Dan
Kecamatan Pulau-Pulau Kur Kota Tual, Tanggal 28 Juni 2018. (Bukti P-8)
h. Penetapan Anggota Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Lingkup Pemerintah Kota
Tual dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 332 Tahun 2018 Tentang
Penetapan Anggota Unit Layanan Pengaduan (Ulp) Lingkup Pemerintah Kota
Tual Tahun Anggaran 2018. (Bukti P-9)
i. Sekretaris Desa Fiditan dengan Keputusan Walikota Tual Nomor 336 Tahun
2018 2018 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretaris Desa
Fiditan Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual, tanggal 28 Juni. (Bukti P-
10)
5. Bahwa setelah Pengadu mempelajari dengan saksama seluruh konsideran Surat
Keputusan Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si., tentang penggantian
Pejabat, tidak mencantumkan pertimbangan karena adanya izin tertulis Menteri
Dalam Negeri dan/atau karenaadanya kekosongan jabatan sebagai dasar/alasan
dilakukanya pergantian pejabat tersebut. Menjadi pertimbangan/alasan
pergantian adalah ‘Dalam Rangka Kepentingan Dinas’;
6. Bahwa sebagai Calon Walikota Tual Tahun 2018 (Petahana) Adam Rahayaan,
S.Ag, M.Si, telah melakukan pelanggaran dan penyalagunaan kewenangan
sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, karena melakukan penggantian pejabat tanpa adanya Ijin Tertulis
Menteri Dalam Negeri dan tidak ada kekosongan jabatan pada lingkup
Pemerintah Kota Tual;
7. Bahwa jabatan-jabatan yang kosong karena pejabat sebelumnya telah meninggal
dunia, pensiun atau melakukan pelanggaran disiplin PNS, telah dilakukan
pengisian jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) oleh Plt. Walikota Tual Abdul
Hamid Rahayaan, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016. Jabatan-jabatan tersebut antara lain:
a. Sekretaris Daerah
Pejabat sebelumnya telah habis masa berlaku SK Plt. Sekretaris Daerah dan
yang bersangkutan melakukan aksi protes/demonstrasi kepada Plt. Walikota
Tual, maka ditunjuk Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah.
b. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah
Pejabat sebelumnya telah Pensiun, maka ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.)
untuk mengisi kekosongan jabatan
c. Kepala UPT Pasar Tual
Pejabatan sebelumnya telah meninggal dunia, maka ditunjuk Pelaksana
Tugas (Plt.) untuk mengisi kekosongan jabatan.
d. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja
Pejabat sebelumnya telah meninggal dunia maka ditunjuk Pelaksana Tugas
(Plt.) untuk mengisi kekosongan jabatan.
e. Kepala Dinas Sosial
Pejabat sebelumnya telah pensiun maka ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt.)
untuk mengisi kekosongan jabatan.
f. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
Pejabat sebelumnya Rudi Bugis, SE., M.Si., melakukan pelangganggaran
disiplin PNS dengan terlibat bersama demonstrasi yang dilakukan oleh masa
pendukung Petahana di depan Kantor Walikota dan melakukan orasi yag
mengancam Plt. Walikota Tual, maka ditunjuk Pelaksana Tugas untuk
mengisi kekosongan jabatan. (Bukti P-11)
8. Bahwa Pengadu telah memastikan seluruh Keputusan Walikota yang
ditandatangani oleh Walikota Adam Rahayaan, S.Ag., M.Si Calon Walikota
Petahana, tidak memiliki Ijin Tertulis Dari Menteri Dalam Negeri sehingga
melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 2Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
yang berbunyi: “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan
sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali
mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri”.
9. Bahwa Pengadu juga memastikan jabatan-jabatan yang diganti tidak
sedangkosong karena sudah terisi dengan Pelaksana Tugas (Plt.) sehingga
melanggar ketentuan Bagian Penjelasan uraian pertama Pasal 71 Ayat 2Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi, “Dalam hal terjadi kekosongan
jabatan, maka Gubernur, Bupati, dan Walikota menunjuk pejabat pelaksana
tugas”.
10. Bahwa Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si, selaku Petahana juga tidak
melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat yang diganti dan tidak ada
pemberitahuan kepada pejabat yang diganti, sehingga pejabat yang diganti tidak
mengetahui apa alasan pergantian dan mengetahui pergantian dari pihak lain;
11. Bahwa alasan pemberhentian (penggantian) yang tidak jelas sebagaimana
diuraikan di atas adalah sangat kuat diduga karena pejabat yang diganti
merupakan pejabat-pejabat dicurigai dan diduga tidak mendukung Petahana
dan pasangannya calonnya pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual
Tahun 2018. Tindakan calon Petahana yaitu Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si adalah
perbuatan yang dilandasi itikad buruk untuk memberikan efek ketakutan bagi
siapa saja ASN yang dicurigai tidak berpihak kepadanya dan juga sebagai balas
jasa terhadap ASN yang mendukung Petahana pada pemilihan 27 Juni 2018;
12. Bahwa tindakan Petahana memberikan efek ketakutan dan kekhawatiran bagi
PNS/ASN sudah berlangsung sebelum pemilihan terus berlanjut sampai setelah
proses pemilihan sebab pergantian pejabat merupakan sinyal bagi PNS/ASN
bahwa sispapun yang tidak memilih Petahana dan apabila calon petahan terpilih
kembali maka meraka yang dicurigai tidak memihak kepada Petahana akan
diganti jabatannya oleh Petahana setelah kembali menjabat. Hal ini sangat
terang-benderang dengan sehari setelah pemilihan, tanggal 28 Juni 2018 terjadi
penggantian pejabat secara masif oleh Petahana.
13. Bahwa dengan demikian dalam pandangan Pengadu bahwaWalikota Tual Adam
Rahayaan, S.Ag, M.Si sebagai Calon Walikota Petahana telah melakukan
perbuatan melawan hukum yakni secara sah dan meyakinkan melanggar
ketentuan Pasal 71 Ayat 2Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
14. Bahwa pada tanggal 4 Juli 2018 Pengadu baru mengetahui adanya dokumen-
dokumen penting tentang peristiwa Walikota Tual atas nama Adam Rahayaan,
S.Ag, M.Si, selaku Calon Walikota Petahana, menyatakan Status Tanggap
Darurat dan Memerintahkan penyaluran dan Distribusi Beras Cadangan
Pemerintah pada bulan Desember 2017;
15. Bahwa Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si (Petahana) yang telah ditetapkan sebagai
Calon Walikota Tual yang berpasangan dengan Usman Tamnge selaku Calon
Wakil Walikota Tual berdasarkan Keputusan KPU Kota Tual Nomor 06/HK.03.1-
Kpt/8172/KPU-KT/II/2018 tentang Penentapan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Tual Tahun 2018, tanggal 12 Februari 2018 telah mengeluarkan:
a. Surat Walikota Tual Nomor. 460/1997 tanggal 27 Desember 2017 tentang
Pernyataan Status Tanggap Darurat. (Bukti P-12)
b. Surat Perintah Tugas Walikota Tual Nomor 800/1998 tanggal 27 Desember
2017. (Bukti P-13)
c. MEMO yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tual, tertanggal 28
Desember 2017 yang isinya “Realisasikan Biaya Transportasi Cadangan Beras
Pemerintah Tahun 2017” (Bukti P-14)
d. Surat Walikota Tual Nomor. 2008, sifat Penting, Perihal Mengeluarkan DO
Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tertanggal 27 desember 2017 yang
ditujukan kepada Kepala Bulog Divre II Tual di Langgur. (Bukti P-15)
Berdasarkan hal tersebut, Walikota Tual telah menggunakan kewenangannya
untuk melakukan program, dan kegiatan yang menguntungkan dirinya, sebagai
Calon Walikota Tual Tahun 2018;
16. Bahwa Surat Kepala Dinas Sosial Kota Tual Nomor 460/06, Perihal Laporan
masalah penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2017,
yang ditujukan kepada Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana
Alam/Bencana Sosial Kementerian Sosial RI di Jakarta, tanggal 19 Februari
2018, yang pada pokoknya melaporkan proses penetapan tanggap darurat
sampai dengan penyaluran beras tanpa diketahui dan tidak melibatkan Dinas
Sosial Kota Tual selaku instansi teknis, yang dilakukan oleh Walikota Tual yang
telah mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Tual Tahun 2018. (Bukti P-16)
17. Bahwa berdasarkan uraian fakta hukum diatas terlihat jelas tindakan Adam
Rahayaan, S.Ag, M.Si., telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3)
UU Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang Gubernur atau Wakil Gubernur,
Bupati atau Wakil bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota, menggunakan
kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam
waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan sampai dengan
penetapan pasangan calon terpilih. Apalagi yang bersangkutan juga
mencalonkan dirinya, sebagai Calon Walikota Tual Tahun 2018 yang kemudian
ditetapkan sebagai Calon Walikota Tualtanggal 12 Februari 2018;
18. Bahwa sebenarnya tidak ada kondisi gagal panen yang dialami oleh nelayan dan
petani di Kota Tual sebagai dasar untuk membuat status tanggap darurat.
Karena tidak jelas jenis komoditi apa yang gagal panen, berapa besar jumlah
gagal panen dan nilai ekonomi kerugiannya.
19. Bahwa Cadangan Beras Pemerintah yang dibagikan kepada masyarakat yang
gagal panen bukan saja kepada Petani dan Nelayan yang sebagian besar domisili
di Kecamatan Dullah Utara, Kecamatan Tayando-Taam, Kecamatan Pulau-Pulau
Kur dan Kecamatan Kur Selatan, tetapi Cadangan Beras Pemerintah justru
alokasi terbanyak dibagi juga di Kecamatan Dullah Selatan (Pusat
Pemerintahan) yang mayoritas masyarakat tidak berprofesi sebagai Petani dan
Nelayan dan merupakan kantong pemilih terbanyak sebesar 51% (20.496) dari
total Daftar Pemilih Tetap di Kota Tual 40.058.(Bukti P-17)
20. Bahwa Cadangan Beras Pemerintah dilapangan ternyata digunakan untuk
menggalang dukungan kepada Petahana. Masyarakat yang menerima Cadangan
Beras Pemerintah diarahkan mendukung Petahana.(Bukti P-18)
21. Bahwa banyak masyarakat yang namanya tercantum dalam daftar penerima
Cadangan Beras Pemerintah namun tidak menerima CBP tersebut.(Bukti P-19)
22. Pernyataan Status Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Walikota Adam
Rahayaan, S.Ag., M.Si Calon Walikota Petahana, tidak memiliki dasar yang
dapat dipertanggungjawabkan dan terjadi penyalahgunaan wewenang dan
program sehingga melanggar Pasal 71 Ayat 3Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota
atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan
yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah
sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal
penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.
23. Bahwa dalam pandangan Pengadu Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si
sebagai Calon Walikota Petahana telah melakukan perbuatan melawan hukum
yakni secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016;
24. Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 154 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016, setelah mengetahui adanya peristiwa-peristiwa penggantian
pejabat dan penggunaan Cadangan Beras Pemerintah, Pengadu melakukan
upaya administratif dengan mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Kepala Daerah Walikota Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018 kepada
Panwas Kota Tual agar diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku
yakniketentuan Pasal 71 Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (5)Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016, dan selanjutnya memberikan rekomendasi Petahana
didiskualifikasi atau dibatalkan Pencalonannya oleh KPU Kota Tual; (Bukti P-20)
25. Bahwa Laporan Dugaan Pelanggaran diserahkan dan diterima Panwas Kota Tual
pada tanggal 11 Juli 2018, setelah agenda Pleno Rekapitulasi Pemilihan
Walikota Tual dan Gubernur Maluku di tingkat Kota Tual dan dilanjutkan ke
Pleno Rekapitulasi Pemilihan Gubernur Maluku di tingkat Provinsi Maluku yang
secara intensif diikuti oleh Panwas Kota Tual. (Bukti P-21)
26. Bahwa setelah terpenuhi unsur-unsur formil dan materiel laporan Pengadu,
Panwas Kota Tual menerbitkan Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penerimaan
Laporan Nomor:18/LP/PW/Kot/31.02/VII/2018, pada tanggal 13 Juli 2018;
(Bukti P-22)
27. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Universitas
Pattimura Prof. DR. S.E.M. Nirahua, S.H.,M.Hum memberikan Keterangan Ahli
di Kantor Panwas Kota Tual. Ahli membuat secara tertulis Pendapat Hukum
Perkara Dugaan Pelanggaran Ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016yang dilakukan oleh Walikota Tual Adam
Rahayaan S.Ag., M.Si selaku Petahana. Bahwa padakonklusinyaPetahana
telah melanggar Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3)Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016sehingga Petahana harus dibatalkan pencalonannya sesuai
Pasal 71 Ayat (5). Penyampaian Pendapat Ahli disampaikan kepada seluruh
Anggota Panwas Kota Tual dan Gakkumdu yang terdiri dari unsur Jaksa dan
Polisi. (Bukti P-23)
28. Bahwa selanjutnya Panwas Kota Tual melakukan pemeriksaan saksi-saksi,
tanggal 15-17 Agustus 2018;
29. Bahwa terhadap upaya administratif dimaksud, Panwas Kota Tual telah
mengeluarkan Surat Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan pada
tanggal 18 Juli 2018, yang memutuskan bahwa Laporan tidak bisa
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017.
Surat Pemberitahuan Status Laporan tersebut disertai Berita Acara Pleno yang
diserahkan oleh Ketua Panwas Kota Tual M. Taher Jamco (Teradu I) kepada
Pengadu disaksikan oleh Calon Wakil Walikota Tual Nomor Urut Sdr. Fadillah
Rahawarin, S.Pi. (Bukti P-24) dan (Bukti P-25)
30. Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juli 2018, Panwas Kota Tual melakukan
Rapat Pleno dan tertuang dalam Berita Acara Pleno, dimana terjadi perbedaan
pandapat yakni:
Denny Mus Renuat Koordinator Divisi HPP berpendapat untuk
merekomendasikan kepada KPU Kota Tual untuk ditindaklanjuti sebagiamana
amanat Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yakni
Petahana Dibatalkan Pencalonannya.
Junaedi Bugis, S.Sos Anggota Panwas Kota Tualberpendapattidak memenuhi
unsur-unsur untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya karena, Terlapor
Petahana belum dimintai keterangan; Wakil Walikota Abd. Hamid Rahayaan
belum dimintai Keterangan; Saksi Para Pejabat Kepala Desa belum dimintai
Keterangan; Saksi Ahli sebelum memberikan pendapat tidak duduk besama
Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual untuk menjelaskan Laporan Dugaan
Pelanggaran, kasus posisi dan alat bukti yang diajukan sebagai dasar
pertimbangan dalam memberikan pendapat; Ahli memberikan pendapat
sebelum pemeriksaan saksi; Keputusan permintaan ahli tidak melalui pleno
sebagaimana Keputusan tertinggi Panwas Kota Tual adalah Pleno.
M. Taher Jamco sebagai Ketua Devisi PHL, berpendapat setelah mengkaji
Hasil Keterangan, Bukti dan Saksi-Saksi maka laporan
Nomor:18/LP/PW/Kot/VII/2018 dihentikan dan tidak memenuhi Syarat
Unsur-Unsur Perbawaslu 14 Tahun 2017.
31. Bahwa terhadap alasan-alasan yang dikemukakan oleh Para Teradu
sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Pleno, maka Pengadu
mempertanyakan profesionalisme kerja Panwas Kota Tual sebagai Penyelenggara
Pemilu. Terhadap alasan yang disebutkan, muncul sejumlah pertanyaan
konfirmasi; siapakah yang mengundang Ahli melalui Dekan Fakultas Hukum
untuk memberikan Pendapat Ahli; apakah Ahli dapat membuat pendapat tanpa
adanya kasus posisi dan alat bukti yang disampaikan? Dan apabila tidak
memenuhi unsur-unsur maka unsur-unsur mana saja yang tidak terpenuhi,
dalam Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017 Pasal berapa dan Ayat berapa?
32. Bahwa karena Para Teradu berpendapat sama dalam Berita Acara Pleno yakni
Laporan yang Pengadu sampaikan tidak memenuhi unsur-unsur Perbawaslu
Nomor14 Tahun 2017, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti dan dihentikan.
Menurut Pengadu, tindakan Para Teradu merupakan tindakan yang tidak adil
dan tidak jujur sebagai suatu persengkokolan jahat dan itikad buruk yang
terencana untuk mengaburkan laporan pelanggaran dan mengarahkan lembaga
Panwas Kota Tual untuk melindungi Petahana yang secara nyata-nyata telah
melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu yakni melanggar Pasal 71 ayat (2)
dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan harus diberikan sanksi
Pembatalan Pencalonannya (diskualifikasi) berdasarkan Pasal (5) Undang-
Undang Nomor 10 Tahun 2016.
33. Bahwa Pengadu merasa dirugikan karena Para Teradu sudah tidak bekerja
profesional dan proporsional dalam menangani kasus yang Pengadu laporkan.
Para Teradu telah mempertunjukan sikap tidak mandiri/independen dan
bertendensi melindungi Petahana dengan menutup mata dan mengabaikan
semua alat bukti dan Saksi Ahli dengan pendapat/keterangan Ahli sebagai fakta
hukum bahwa Petahana telah terang benderang melanggar ketentuan Pasal 71
Ayat (2) dan Ayat (3) sehingga sesuai Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, Petahana harus didiskualifikasi atau dibatalkan pencalonannya.
34. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 5Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016, “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan
Walikota atau Wakil Walikota selaku Petahana melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Petahana tersebut dikenai
sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".
Bahwa seharusnya Teradu sebagai Panwas Kota Tual, setelah mengetahui
bahwa Petahana telah melanggar ketentuan ini, atas nama Hukum dan
Demokrasi yang Jujur dan Adil, Teradu harus segera mengeluarkan
rekomendasi kepada KPU Kota Tual untuk membatalkan Surat Keputusan
Nomor: 06/HK.03.1-Kpt/8172/KPU-KT/II/2018 tentang Penetapan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tual Tahun 2018;
35. Bahwa akibat tindakan Para Teradu menimbulkan kerugian yang dialami oleh
Pengadu sebagai Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 3. Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota atas nama Drs. Basri Adlly Bandjar, M.Si., dan
Fadillah Rahawarin, S.Pi., telah bersaing dengan pasangan calon yang tidak
sah karena telah melanggar undang-undang ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;
36. Bahwa Negara Republik Indonesia dan masyarakat Kota Tual mengalami
kerugian karena Pemiihan Walikota dan Wakil Walikota Tual menghasilkan
Kepala Daerah Walikota dan Wakil Walikota yang cacat hukum dan tidak sah
karena melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
37. Bahwa Pengadu juga melaporkan Kasus Dugaan PelanggaranPasal 71 Ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kepada Ketua Bawaslu Provinsi Maluku
dan Ketua Bawaslu RI agar memberi perhatian dan supervisi terhadap kasus ini
karena bagi Pengadu kasus ini merupakan hal yang serius.(Bukti P-26) dan
(Bukti P-27)
38. Bahwa keberpihakan Teradu I kepada Petahana, sangat nyata ditunjukan
dengan tidak adanya upaya pencegahan sebagai suatu strategi pengawasan
melalui Surat Peringatan Dini tentang Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 kepada Petahana, tetapi Teradu I hanya memberikan Surat
Peringatan Dini ditujukan kepada Plt. Walikota Tual. (Bukti P-28)
39. Bahwa Teradu I memiliki kinerja pengawasan yang kurang baik dalam
pengawasan terhadap tahapan Pemilihan Walikota Tual sehingga telah diberikan
Peringatan oleh DKPP-RI melalui Putusan Nomor 75/DKPP-PKE-VII/2018, pada
Rabu 6 Juni 2018. Mentalitas dan kinerja Pengawasan yang buruk yang dimiliki
oleh Teradu I ini tidak berubah setelah diberi Peringatan tetapi terus terbawa
dan dipraktekkan sehingga Pengadu merasa sangat dirugikan. (Bukti P-29)
40. Bahwa Teradu II pada Pemilu Tahun 2014 sebagai Ketua Panwas Kecamatan
Dullah Utara dalam rekam jejak sebagai Pengawas Pemilu, memiliki kinerja
pengawasan yang buruk karena membiarkan pelanggaran terjadi pada saat
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan tanpa melakukan pengawasan dan
penindakan bahkan terlibat dalam pengaturan perolehan hasil Pemilu 2014 di
Kecamatan Dullah Utara, sehingga diberikan Teguran Keras oleh Panwas Kota
Tual melalui Surat Nomor: 107/Panwas-Tual/IV/2014. Mentalitas dan kinerja
Pengawasan yang buruk yang dimiliki oleh Teradu II ini, sejak tahun 2014 tidak
berubah meskipun sudah diberi Teguran Keras tetapi terus terbawa dan
dipraktekkan sampai saat ini sehingga Pengadu merasa sangat dirugikan. (Bukti
P-30)
41. Bahwa Panwas Kota Tual dalam Putusannya melalui Surat Pemberitahuan
Tentang Status Laporan /Temuan Tanggal 18 Juli 2018, mengenai
pertimbangan a quo, Pengadu berpendapat merupakan argumentasi hukum
yang keliru dengan alasan sebagai berikut:
a. Bahwa jika mencermati Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
merupakan ketentuan yang bersifat Imperatif (memaksa) dan tidak ada
optional (pilihan) atau pengecualian terhadap pelaksanaan sanksi
administrasi atas tindakan mutasi tersebut. Uraian Pasal dan penjelasaan
ketentuan ini hanya membolehkan mutasi dalam 2 (dua) hal yaitu atas izin
Menteri Dalam Negeri atau terjadi kekosongan jabatan. Pejabat Pengganti
Jabatan yang kosong itu diangkat secara permanen maka juga melanggar
ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
b. Bahwa sesungguhnya maksud dari pasal ini adalah Agar calon selaku
Petahana tidak menggunakan wewenangnya sebagai pemilik kekuasaan
untuk mengintimidasi. memberikan rasa takut, memberikan efek kecemasan
bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan hak pilihnya
berdasarkan hati nuraninya;
c. Bahwa agar calon selaku Petahana tidak menggunakan kewenangan mutasi
dalam mencari suara untuk memilihnya dan atau melarang PNS untuk
memilih calon lain;
d. Bahwa untuk mencegah itikad buruk bagi calon selaku Petahana untuk
menyalahgunakan kekuasaannya melakukan hal-hal yang menguntungkan
baginya dalam pemilihan kepala daerah hal ini biasanya disebut fungsi
preventif;
42. Bahwa tindakan Panwas Kota Tual yang tidak mengeluarkan rekomendasi
Pembatalan Adam Rahayaan, S.Ag, M.SI dan Usman Tamnge sebagai Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, berdasarkan Surat
Keputusan Nomor: 06/HK.03.1.Kpt/8172/KPU-KT/II/2018 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual Dalam Pemilihan Walikota
Dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018, Tanggal 12 Februari 2018, maka Para
Teradu telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yakni pelanggaran asas
adil, jujur, terbuka dan profesional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
huruf a dan huruf k; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a; Pasal 15 huruf a; Pasal
16 huruf a dan huruf b, Peraturan DKKP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
43. Bahwa Para Teradu sebagai Panwas Kota Tual yang bekerja dengan
memperlihatkan sikap dan kinerja yang tidak adil, tidak jujur, tidak profesional
dan tidak mandiri, telah menciderai asas-asas sebagai Penyeenggara Pemilu
maka Para Teradu dalam kedudukannya saat ini sebagai Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Tual, sudah tidak layak dan catat secara etika dan hukum.
44. Bahwa tindakan Para Teradu telah merugikan Pengadu secara materiil maupun
immateriil, menciderai kewibawaan Teradu sebagai lembaga Negara yang
independen dan melanggar Asas-Asas Pemerintahan Yang Baik karena Teradu
tidak melaksanakan sesuatu yang tegas menurut ketentuan perundang-
undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, dan Teradu II telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I,dan Teradu II; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon putusan yang
seadil adilnya
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
Bukti P-1 : Surat Keputusan KPU Kota Tual Nomor: 06/HK.03.1-
Kpt/8172/KPU-KT/II/2018, tanggal 12 Februari 2018;
Bukti P-2 : Keputusan Walikota Tual Nomor 325 Tahun 2018 Tanggal 28 Juni
2018 tentang Pencabutan dan Pembatalan Surat Perintah
Walikota Tual Nomor: 800/858/2018 Atas Nama Drs. Djamaludin
Sabar Rahareng NIP.1969050419931002 Dan Perpanjangan Masa
Jabatan Sekretaris Daerah Kota Tual;
Bukti P-3 : Keputusan Walikota Tual Nomor 326 Tahun 2018 tentang
Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor:
800/577/2018 Tanggal 30 April tentang Penunjukan Pelaksana
Tugas (Plt.) Kepala UPT. Pasar Tual Atas Nama Abdulah Seknun,
SP Dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala UPT. Pasar Tual
Atas Nama Indarto Renfaan;
Bukti P-4 : Keputusan Walikota Tual Nomor 327 Tahun 2018 tentang
Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor:
800/576/2018 Tanggal 30 April tentang Penunjukan Pelaksana
Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
Kota Tual Atas Nama Drs. Arobi Bugis Dan Penunjukan Pelaksana
Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah
Kota Tual Atas Nama Hi. Sehan Kabalmay, S.Sos.;
Bukti P-5 : Keputusan Walikota Tual Nomor 328 Tahun 2018 tentang
Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor:
800/38/2018 Tanggal 19 Februari tentang Penunjukan Pelaksana
Tugas (Plt.) Kepala Dinas Sosial Kota Tual Atas Nama Drs. Moksen
Rahantan Dan Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas
Sosial Kota Tual Atas Drs. Moh. Dahlan Ohoirenan;
Bukti P-6 : Keputusan Walikota Tual Nomor 329 Tahun 2018 tentang
Pencabutan Surat Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor:
800/768/2018 Tanggal 22 Juni tentang Penunjukan Pelaksana
Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tual Atas
Nama Muhamad Tasrif Saleh Renwarin, S.Sos Dan Penunjukan
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Tual Atas Nama HI. Abdul Notanubun, S.Sos., MM;
Bukti P-7 : Keputusan Walikota Tual Nomor 330 Tahun 2018 tentang
Pencabutan Keputusan Pelaksana Tugas Walikota Tual Nomor:
272/2018 Tanggal 04 April Tentang Pemberhentian/Pembebasan
Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Rudi Bugis, SE, M.Si Dan
Pengaktifan Kembali Sebagai Kepala Dinas Kepemudaan Dan
Olahraga Kota Tual;
Bukti P-8 : Keputusan Walikota Tual Nomor 331 Tahun 2018 Tentang
Pemberhentian Dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Se-
Kecamatan Pulau Dullah Utara Dan Kecamatan Tayando Taam
Dan Kecamatan Pulau-Pulau Kur Kota Tual, Tanggal 28 Juni
2018;
Bukti P-9 : Keputusan Walikota Tual Nomor 332 Tahun 2018 tentang
Penetapan Anggota Unit Layanan Pengaduan (ULP) Lingkup
Pemerintah Kota Tual tahun Anggaran 2018;
Bukti P-10 : Keputusan Walikota Tual Nomor 336 Tahun 2018 tentang
Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekretaris Desa Fiditan
Kecamatan Pulau Dullah Utara Kota Tual, Tanggal 28 Juni 2018;
Bukti P-11 : Video Demonstrasi dan Orasi Rudi Bugis, Kepala Dinas Pemuda
dan Olahraga Kota Tual;
Bukti P-12 : Surat Kepala Dinas Sosial Kota Tual Nomor 460/06 Tanggal 19
Februari 2018 perihal Laporan Masalah Penyaluran Cadangan
Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2017;
Bukti P-13 : SPT Walikota Tual Nomor 800/1998 Tanggal 27 Desember 2017;
Bukti P-14 : Memo Walikota Tual Kepada Kepala Dinas Sosial Kota Tual,
tanggal 28 Desember 2017
Bukti P-15 : Surat Walikota Tual Nomor 2008, Sifat Penting, perihal
Mengeluarkan DO Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tertanggal
27 Desember 2017;
Bukti P-16 : Surat Kepala Dinas Sosial Kota Tual Nomor 460/06 Tanggal 19
Februari 2018 perihal Laporan Masalah Penyaluran Cadangan
Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual Tahun 2017;
Bukti P-17 : Daftar Penerima Cadangan Beras Pemerintah;
Bukti P-18 : Surat Pernyataan Masyarakat Penerima Cadangan Beras
Pemerintah yang diarahkan untuk mendukung Petahana;
Bukti P-19 : Surat Pernyataan Masyarakat Penerima Cadangan Beras
Pemerintah namun tidak pernah menerima;
Bukti P-20 : Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Walikota
dan Wakil Walikota;
Bukti P-21 : Tanda Terima Laporan ke Panwas Kota Tual, tanggal 11 Juli 2018;
Bukti P-22 : Tanda Terima Laporan Formulir Model A.3 Panwas Kota Tual atas
nama Jismi Reubun, tanggal 13 Juli 2018;
Bukti P-23 : Pendapat Hukum Perkara Dugaan Pelanggaran Ketentuan Pasal
71 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 Yang
Dilakukan Walikota Tual Sdr. Ada Rahayaan S.Ag.,M.Si, Selaku
Petahana Dalam Rapat Pembahasan di Panwas Kota Tual Oleh
Prof. DR. S.E.M. Nirahua, S.H.,M.Hum Dosen Fakultas Hukum
Universitas Pattimura Ambon;
Bukti P-24 : Surat Pemberitahuan Status Laporan, tertanggal 18 Juli 2018;
Bukti P-25 : Berita Acara Pleno Panwas Kota Tual, tanggal 18 Juli 2018;
Bukti P-26 : Tanda Terima Laporan ke Bawaslu RI, tanggal 8 Juli 2018;
Bukti P-27 : Tanda Terima Laporan ke Bawaslu Provinsi Maluku, tanggal 5 Juli
2018;
Bukti P-28 : Surat Peringatan Dini Panwas Kota Tual yang ditujukan kepada
Plt. Walikota Tual, tanggal 2 April 2018;
Bukti P-29 : Putusan DKPP Nomor 75/DKPP-PKE-VII/2018, tanggal 6 Juni
2018, perihal pemberiaan Peringatan kepada Ketua Panwas Kota
Tual atas nama M.Taher Jamco;
Bukti P-30 : Surat Panwas Kota Tual Nomor: 107/Panwas-Tual/IV/2014,
perihal Teguran Keras kepada Panwas Kecamatan Dullah Utara
atas nama Junaedi Bugis;
Bukti P-31 : Surat Keputusan Nomor: 001/CAWALI-CAWAWALI/12/2017,
tentang Tim Pemenangan Basri Adlly Bandjar-Fadilah Rahawarin
(ADIL), tanggal 8 Januari 2018;
Bukti P-32 : Kronologis Pergantian Pejabat Dalam Lingkup Pemerintahan Kota
Tual Dalam Periode 6 (enam) Bulan sebelum Penetapan Pasangan
Calon sampai dengan Masa Akhir Jabatan;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam
persidangan DKPP pada 24 Agustus 2018 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwaterkait dengan kronologis formil penangan laporan Pengadu yang
diregistrasi dengan Nomor: 18/LP/PW/KOTA/VII/2018, dapat dijelaskan
sebagai berikut:
a. Pada tanggal 13 Juli 2018, Pelapor atas nama Jismi Ilmar Reubundatang ke
Kantor Panwaslu Kota Tual untuk menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran Administrasi Pemilu dan dugaan pelanggaran Pidana Pemilu;
b. Berdasarkan laporan tersebut kemudian Sentra Gakkumdu Panwas Kota Tual
melaksanakan rapat pembahasan pertama pada malam tanggal 13 Juli 2018
guna membahas pihak-pihak terkait yang perlu diundang untuk diklarifikasi
terkait laporan tersebut serta membahas unsur-unsur dugaan pelanggaran
atas laporan tersebut;
c. Pada tanggal 14 Juli 2018, para Teradu mendapat undangan melalui WA
Grup Sentra Gakkumdu Kota Tual untuk menghadi rapat bersama saksi ahli
pada pukul 14.00 WIT dikantor Panwaslu Kota Tual. Pada pukul 14.00 WIT
rapat dimulai dan dihadiri oleh unsur Anggota Panwas Kota Tual, Anggota
Gakkumdu perwakilan Polres Kota Tual Maluku Tenggara serta Gakkumdu
unsur Kejaksaan Kota TualMaluku Tenggara. Dalam pertemuan tersebut ahli
sudah menyiapkan pendapat tertulis terkait laporan tersebut yang dapat
disimpulkan bahwa laporan tersebut memenuhi unsur ketentuan Pasal 71
ayat (2) serta ayat (3) dan sanksinya Pasal 71 Ayat 5 Undang-UndangNomor
10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
d. Perlu dijelaskan bahwa permintaan ahli untuk memberikan pendapat dalam
laporan dimaksud tanpa melalui Pleno Panwas Kota Tual sebagaimana
keputusan tertinggi Panwas berada pada Pleno dan dapat dijelaskan bahwa
keputusan permintaan pendapat ahli merupakan keputusan sepihak atau
perorangan Anggota Panwas Kota Tual;
e. Bahwa Ahli dalam memberikan pendapat hanya mengacu pada alat bukti
yang diajukan Pelapor karena pada tanggal 14 juli 2018 belum ada
pemeriksaan saksi fakta maupun Terlapor. Ahli dalam berpendapat pun
sebelumnya tidak duduk bersama Ketua dan AnggotaPanwas Kota Tual
(dalam hal dugaan pelanggaran administrasi pemilu) atau duduk bersama
dengan Polisi, Jaksa dan Panwas (dalam hal dugaan pelanggaran pidana
pemilu) guna menyampaikan tentang laporan, kasus posisi,alat bukti yang
diajukan pelapor serta hasil pemeriksaan saksi fakta dalam laporan dimaksud
sebagaimana amanat Pasal 21 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun
2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
yang berbunyi: “Dalam hal proses pengkajian temuan atau laporan dugaan
pelanggaran, Bawaslu atau pengawas pemilihan dapat meminta kehadiran
pelapor, terlapor, pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, untuk
diklarifikasi atau AHLI untuk didengar keterangannya dibawah sumpah”
f. Terkait permintaan saksi ahli pada pembahasan pertama tanggal 13 Juli 2018
bersama Polisi, Jaksa dan Panwas disinggung terkait permintaan ahli dalam
laporan ini, selesai pelaksanaan rapat Teradu I dan Teradu II berkoordinasi
dengan Ketua Bawaslu Propinsi Maluku yang juga membidangi Divisi Hukum
dan Penanganan Pelanggaran atas nama Abdullah Ely. Kemudian beliau
menyampaikan bahwa terkait permintaan pendapat ahli di Bawaslu kita
terkendala dengan persoalan pembiayaan karena dianggarkan cuman Rp.
1.800.000- mengacuh pada PMK Nomor 49 Tahun 2017, berlaku baik pada
Bawaslu Provinsi maupun Panwas ditingkat Kabupaten/Kota untuk itu Ketua
Bawaslu Provinsi Maluku menyarankan agar Panwaslu Kota Tual menyurati
Bawaslu Propinsi Maluku untuk menyurati Bawaslu RI guna berpendapat
sebagai ahli dalam persoalan ini, kemudian saya menyampaikan kepada
koordinator Divisi HPP Panwaslu Kota Tual atas apa yang disarankan oleh
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku namun yang bersangkutan menyampaikan
bahwa sudah ada ahli yang dihubungi untuk berpendapat dalam persoalan
ini;
g. Pemeriksaan saksi dalam proses penyelidikan laporan ini pun ditemukan ada
kondisi yang luar biasa bedanya dari penanganan laporan-laporan
sebelumnya karena klarifikasi yang dilakukan tidak melibatkan Polisi dan
Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Bahwa sebelumnya
Polisi,Jaksa dan Panwas selalu sinergi dalam penanganan laporan maupun
temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu lainnya.
h. Pada tanggal 17 Juli 2018 melalui Sekretariat Daerah Kota Tual disampaikan
klarifikasi tertulis terkait aduan yang dituduhkan kepada Terlapor (walikota
definitif) karena yang bersangkutan sementara melaksanakan tugas
kedinasan lainnya di luar daerah.
2. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu Calon Walikota Petahana telah
melakukan perbuatan melawan hukum yakni secara sah dan meyakinkan
melanggar ketentuanPasal 71 Ayat 3Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,
pendistribusian beras cadangan pemerintah (BCP)/Beras rawan pangan Laporan
tersebut sudah pernah dilaporkan pada hari rabu tanggal 28 Maret 2018 oleh
Plt.Walikota Tual Abdul Hamit Rahayaan ke Bawaslu RI dengan Nomor Laporan
06/LP/PW/RI/00/III/2018. Bahwa mengingat lokasi terjadinya dugaan
pelanggaran tersebut adalah Kota Tual maka Bawaslu RI melimpahkan laporan
tersebut kepada Panwaslu Kota Tual dan sudah ditangani laporan tersebut telah
direkomendasikan sebagai tindak pidana korupsi;
3. Terkait laporan yang sama dilaporkan kembali oleh tim pasangan calon ADIL
maka pada pembahasan pertama Polisi dan Jaksa berpendapat bahwa tidak bisa
ditindaklanjuti karena sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 3 Perbawaslu 14 Tahun
2017. Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali;
4. Bahwa terkait dengan dalil aduan Pengadu yang menyatakan Walikota Tual atas
nama Adam Rahayaan sebagai calon Walikota Petahana telah melakukan
perbuatan melawan hukum yakni secara sah dan meyakinkan melanggar
ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2018, Plt. Walikota Tual Abdul Hamid Rahayaan
memohon persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk mengisi dan
melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi dan Pejabat
Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tual melalui surat nomor: 800/678
Tahun 2018. Kemudian Kementerian Dalam Negeri membalas surat tersebut
melalui surat tertanggal 7 Juni 2018, perihal: Tanggapan permohonan
pengisihan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kota Tual yang di tandatangani
oleh Dirjen Otonomi Daerah An. Menteri Dalam Negeri RI yang substansinya
adalah permohonan tersebut “Tidak Dapat Disetujui”.
b. Terkait pengaktifan kembali pejabat yang dilakukan oleh Walikota Tual Adam
Rahayaan sesuaiSurat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor:
800/5954/OTDA, menegaskan bahwalangkah yang dilakukan Walikota Tual
Adam Rahayaan untuk membatalkan keputusan Plt.Walikota Tual
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sah secara hukum. Maka berdasarkan terkait hal dimaksud,
pendapat Teradu I dan Teradu II dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak memenuhi unsur UU;
5. Bahwa dapat dijelaskan terkait keputusan Pleno Panwas Kota Tual atas laporan
Nomor 18/LT/PW/KOTA/VII/2018 tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran
Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sudah sesuai dengan
ketentuan yang bverlaku;
6. Terkait sanksi Pasal 71 ayat 5Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menurut
Pengadu bahwa norma hukum itu ada dua, yaitu primer dan sekunder. Primer
berisi larangan, sedangkan sekunder berisi sanksi. Pasal 71 ayat 2 dan
3Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, norma sekundernya ada di ayat 5.
Pada ayat 5 disebutkan bahwa KPU bisa menjatuhkan sanksi. Namun, terkait
pengaktifan kembali pejabat dilingkup pemerintahan kota tual belum termasuk
kategori pelanggaran karena tidak memenuhi unsur akumulatif dari undang –
undang tersebut “ Syarat sanksi ada apabila telah terjadi pelanggaran dua ayat,
ayat dua dan tiga. Pada pasal 5 kalimatnya “dan” bukan “dan atau”. Jadi
bagaimana kalau terjadi pelanggaran dua ayat, maka kategorinya belum bisa,
kecuali bila dalam bentuk undang-undang ini disebutkan “dan garis miring
atau” Baru bisa alternatif.
KESIMPULAN
[2.5] Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis
maupun dalam persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu bertanggal 28
Agustus 2018 yang dirumuskan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 11 Juli 2018, Koordinator Divisi HPP (Deny Mus Renuat)
menyampaikan surat kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura
Ambon dengan Nomor: 110/PANWASLU-KTL/VII/2018, Perihal: Permohonan
Penunjukan Saksi Ahli diduga yang bersangkutan kordiv HPP meng-scan tanda
tangan Teradu I selaku Ketua Panwas Kota Tual tanpa meminta persetujuan dari
Teradu I
2. Pada tanggal 12 Juli 2018 Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon
membalas surat Panwaslu Kota Tual dengan surat Nomor:
1324/UN13.1.1/LL/2018, Perihal: Penyampaian Saksi Ahli, Melalui surat
penunjukan ahli No: 1323/UN13.1.1/LL/2018 ditunjuk ahli An. Prof. Dr. S. E.
M. Nirahua, SH, M.Hum untuk menjadi saksi ahli dibidang Hukum Tata
Negara/Hukum Administrasi Negara, atas surat permohonan penunjukan ahli
dari Panwas Kota Tual;
3. Berdasarkan alat bukti surat dimaksud diduga adanya konspirasi yang
dilakukan oleh saudara Deny Mus Renuat selaku kordiv HPP, karena yang
bersangkutan menyampaikan surat permohonan saksi ahli pada tanggal 11 juli
2018 sedangkan laporan dimaksud disampaikan ke Panwas Kota Tual pada
tanggal 13 juli 2018. Bisakah permohonan permintaan saksi ahli mendahului
laporan, Permohonan permintaan ahli harusnya atas dasar laporan/temuan
untuk dimintai pendapatnya sebagai ahli pada persoalan dimaksud dan
permintaan ahli tidak melalui pleno Panwas Kota Tual, sebagaimana keputusan
tertinggi ada pada pleno;
4. Pemerikasaan ahli jelas diungkapan oleh pihak terkait Deny Mus Renuat pada
saat sidang DKPP bahwa pemeriksaan ahli di kamar hotel Vilia Langgur tanpa
melibatkan Polisi, Jaksa dalam pemeriksaan sebagaimana amanat Perbawaslu
14 Tahun 2017 dan MOU antara Polisi, Jaksa dan Bawaslu;
5. Disertakan juga bukti rekaman salah satu tim kuasa hukum Pasangan Calon
Walikota Dan Wakil Walikota Tual (ADIL) terkait kedatangan ahli;
6. Terkait tuduhan yang disampaikan Pelapor bahwa pihak terkait (Deny Mus
Renuat) selaku Ketua Panwas Kota Tual saat Pemilu 2014 pernah memberikan
teguran keras kepada Teradu II adalah fitnah pernyataan Faiz Rafly dan Ismail
Sholeh – Anggota Panwaslu Kota Tual Pemilu 2014;
7. Bahwa berdasarkan jawaban yang disampaikan diatas oleh Teradu I dan Teradu
II maka, terkait Laporan Pasangan Calon ADIL atas dugaan pelanggaran Pasal
71 ayat 1,2 dan 3Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota,maka Teradu I berpendapat “dihentikan karena
tidak sesuai Unsur-unsur Perbawaslu nomor 14 Tahun 2017 dan Teradu II
berpendapat tidak memenuhi unsur-unsur untuk ditindaklanjuti ketahap
selanjutnya”;
8. Untuk itu melalui kesempatan ini, Teradu I dan Teradu II memohon kiranya
majelis yang terhormat melalui keputusannya nanti dapat merehabilitasi nama
baik Teradu I dan Teradu II karena segala bentuk tuduhan yang disampaikan
Pelapor/Pengadu terkesan mengada-ada dan memfitnah.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Para Teraduuntuk seluruhnya;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo
berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang
seadil-adilnya.
[2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya para Teradu telah menyerahkan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 : Surat Panwas Kota Tual Nomor: 060/PANWASLU-
KT/IV/2018,tertanggal 2 April 2018;
Bukti T-2 : Berita Acara Nomor: 027/BA-Panwaslu-KT/VII/2018, tanggal 18
Juli 2018;
Bukti T-3 : Surat Kemendagri Nomor: 821/5205/OTDA, tertanggal 7 Juni
2018;
Bukti T-4 : Surat Kemendagri Nomor: 800/5954/OTDA, tertanggal 23 Juli
2018;
Bukti T-5 : Kwitansi/Bukti Pembayaran Panwas Kota Tual, perihal Pembayaran
Honor Saksi Ahli atas nama Dr. Reymond Supusepa, S.H., M.H.,
tertanggal 13 Juli 2018;
Bukti T-6 : Kwitansi/Bukti Pembayaran Panwas Kota Tual, perihal Pembayaran
Honor Saksi Ahli atas nama Prof. Dr. S.E.M Nirahua, S.H., M.Hum.,
tertanggal 12 Juli 2018;
Bukti T-7 : Kwitansi/Bukti Pembayaran Panwas Kota Tual, perihal Pembayaran
Hotel Saksi Ahli atas nama Prof. Dr. S.E.M Nirahua, S.H., M.Hum.,
dan Dr. Reymond Supusepa, S.H., M.H., tertanggal 19 Juli 2018;
Bukti T-8 : Surat Panwas Kota Tual Nomor 110/PANWASLU-KT/VII/2018,
tanggal 11 Juli 2018;
Bukti T-9 : Surat Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon No.
1324/UN13.1.1/LL/2018, tanggal 12 Juli 2018;
Bukti T-10 : Surat Pernyataan Crisman Sahetapy, SH. MH (Pemeriksa Kejaksaan
Negeri Maluku Tenggara dan Kota Tual Selaku Anggota Sentra
Gakkumdu Panwas Kota Tual), tanggal 22 Agustus 2018;
Bukti T-11 : Surat Pernyataan atas nama Ismail Soleh, SE (Komisioner Panwaslu
Kota Tual Pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2014), tanggal 28
Agustus 2018;
Bukti T-12 : Surat Pernyataan Faiz Rafly, SH (Komisioner Panwaslu Kota Tual
Pemilu Presiden dan Legislatif Tahun 2014), tanggal 28 Agustus
2018;
Bukti T-13 : Rekapitulasi Laporan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan
dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual tidak
profesional dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu yang diregister dengan Nomor:
18/LP/PW/Kot/31.02/VII/2018. Laporan Pengadu terkait Walikota Tual atas nama
Adam Rahayaan sebagai calon petahana dalam pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tual Tahun 2018, melakukan penggantian Pejabat/Mutasi pada sejumlah
jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tual. Penggantian Pejabat/Mutasi dilakukan
oleh Walikota Tual pada tanggal 28 Juni 2018 atau sehari setelah aktif kembali dari
cuti. Bahwa Penggantian Pejabat/Mutasi tersebut, tidak untuk mengisi kekosongan
jabatan dan juga tidak memiliki izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan
hal tersebut, Walikota Tual atas nama Adam Rahayaan telah melakukan perbuatan
melawan hukum yakni secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 71
Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Pengadu juga melaporkan petahana
melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 yaitu menggunakan kewenangannya melakukan program dan
kegiatan yang menguntungkan dirinya selaku Calon Walikota Tual Tahun 2018. Pada
tanggal 27 Desember 2017, Calon Walikota Petahana menyatakan Status Tanggap
Darurat dan memerintahkan penyaluran dan Distribusi Beras Cadangan Pemerintah.
Menurut Pengadu, tidak jelas dasar atau pertimbangan yang digunakan untuk
menyatakan Status Tanggap Darurat tersebut. Bahwa sebenarnya tidak ada kondisi
gagal panen yang dialami oleh nelayan dan petani di Kota Tual sebagai dasar untuk
membuat status tanggap darurat. Tidak jelas jenis komoditi apa yang gagal panen,
berapa besar jumlah gagal panen dan nilai ekonomi kerugiannya. Cadangan Beras
Pemerintah kenyataannya digunakan untuk menggalang dukungan kepada Petahana.
Masyarakat yang menerima Cadangan Beras Pemerintah diarahkan mendukung
Petahana. Berdasarkan fakta tersebut, Pengadu menyatakan bahwa pernyataan
Status Tanggap Darurat oleh Calon Walikota Petahana, tidak memiliki dasar yang
dapat dipertanggungjawabkan dan telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan
program, sehingga melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016. Petahana telah terang benderang melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (2)
dan Ayat (3) sehingga sesuai Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 calon
Walikota Petahana harus didiskualifikasi atau dibatalkan sebagai calon Walikota Tual
dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tual Tahun 2018;
[4.1.2] Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual tidak
profesional, tidak mandiri dan netral dalam menindaklanjuti dan memutuskan
Laporan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan laporan Pengadu tidak
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017.
Hal ini sesuai dengan Pemberitahuan Status Laporan Pengadu Nomor:
18/LP/PW/Kot/31.02/VII/2018, tanggal 18 Juli 2018. Pengadu menyatakan sesuai
dengan Berita Acara Panwas Kota Tual Nomor: 027/BA-Panwaslu-KT/VII/2018,
terjadi perbedaan pendapat antara 3 (tiga) Anggota Panwas Kota Tual dalam
menetapkan status laporan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan tidak
ditindaklanjuti, sementara Anggota Panwas Kota Tual lainnya atas nama Denny Mus
Renuat selaku Koordinator divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP)
menyatakan ditindaklanjuti dan Petahana dibatalkan pencalonannya. Pengadu
mempertanyakan profsionalisme Teradu I dan Teradu II yang menyatakan Laporan
tersebut tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur. Teradu I dan Teradu II
tidak mempertimbangkan pendapat Ahli Hukum dari Fakultas Hukum Universitas
Pattimura Prof. DR. S.E.M. Nirahua, S.H.,M.Hum. Menurut Ahli, Walikota Tual Adam
Rahayaan S.Ag., M.Si selaku Petahana telah melanggar Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat
(3)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 sehingga Petahana harus dibatalkan
pencalonannya sesuai Pasal 71 Ayat (5). Teradu I dan Teradu II hanya menilai aspek
formil dari penanganan Laporan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu 14
Tahun 2017, tanpa melihat substansi atau materi Laporan Pengadu. Berdasarkan hal
tersebut, Teradu I dan Teradu II terbukti bersekongkol dan beritikad buruk
melindungi Petahana dengan cara menggugurkan Laporan Pengadu. Teradu I dan
Teradu II mengabaikan seluruh alat bukti yang diajukan oleh Pengadu serta
keterangan Ahli. Teradu I dan Teradu II tidak profesional, jujur dan adil dalam
menindaklanjuti Laporan Pengadu;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu I dan II pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I dan Teradu II menyatakan telah
menindaklanjuti Laporan Pengadu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang
berlaku;
[4.2.1] Terkait laporan Pengadu, diterima oleh Panwas Kota Tual pada tanggal 13 Juli
2018 dan diregistrasi dengan Nomor: 18/LP/PW/KOTA/VII/2018. Terhadap Laporan
tersebut, Panwas Kota Tual bersama Sentra Gakkumdu Kota Tual melaksanakan
rapat pembahasan pertama pada malam tanggal 13 Juli 2018 guna membahas pihak-
pihak terkait yang perlu diundang untuk diklarifikasi serta membahas unsur-unsur
dugaan pelanggaran atas laporan tersebut. Bahwa pada tanggal 14 Juli 2018, Teradu
I dan Teradu II mendapat undangan melalui WA Grup Sentra Gakkumdu Kota Tual
untuk menghadiri rapat bersama Saksi Ahli pada pukul 14.00 WIT di kantor
Panwaslu Kota Tual. Bahwa permintaan ahli untuk memberikan pendapat dalam
laporan dimaksud tanpa melalui Pleno Panwas Kota Tual, melainkan keputusan
sepihak Anggota Panwas Kota Tual atas nama Denny Mus Renuat selaku Divisi
Hukum dan Penindakan Pelanggaran. Ahli memberikan pendapat hanya mengacu
pada alat bukti yang diajukan Pelapor karena belum dilakukan pemeriksaan saksi
fakta maupun Terlapor. Ahli dalam berpendapat sebelumnya tidak dilakukan
bersama Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual (dalam hal dugaan pelanggaran
administrasi pemilu) atau bersama Polisi, Jaksa dan Panwas (dalam hal dugaan
pelanggaran pidana pemilu) untuk menyampaikan laporan, kasus posisi, alat bukti
yang diajukan pelapor serta hasil pemeriksaan saksi fakta dalam laporan dimaksud
sebagaimana amanat Pasal 21 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terkait dengan
penanganan Laporan Pengadu, tidak melibatkan Polisi dan Jaksa yang tergabung
dalam Sentra Gakkumdu. Anggota Panwas Kota Tual atas nama Denny Mus Renuat
selaku Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran menindaklanjuti Laporan Pengadu
tanpa adanya koordinasi dengan Teradu I dan II, sehingga disimpulkan laporan tidak
dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur-unsur sesuai dengan Perbawaslu
14 Tahun 2017. Terkait pengaktifan kembali pejabat yang dilakukan oleh Walikota
Tual Adam Rahayaan pada tanggal 28 Juni 2018 sesuai Surat Kementerian Dalam
Negeri RI Nomor: 800/5954/OTDA, tanggal 23 Juli 2018 telah sesuai dengan
ketentuan. Tindakan Walikota Tual Adam Rahayaan untuk membatalkan keputusan
Plt. Walikota Tual yang sebelumnya dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, telah dinyatakan sah secara hukum
oleh Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan hal tersebut, keputusan Teradu I dan
Teradu II dalam Pleno Panwas Kota Tual menyatakan Laporan Pengadu terkait
dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang
dilakukan oleh Petahana tidak memenuhi unsur dan sudah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
[4.2.2] Terkait dengan dalil aduan Pengadu bahwa Calon Walikota Petahana telah
melakukan perbuatan melawan hukum yakni secara sah dan meyakinkan melanggar
ketentuan Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Teradu I dan
Teradu II menyatakan bahwa sudah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Laporan terkait pendistribusian Beras Cadangan Pemerintah
(BCP) sudah pernah dilaporkan oleh Plt.Walikota Tual Abdul Hamit Rahayaan ke
Bawaslu RI dengan Nomor Laporan 06/LP/PW/RI/00/III/2018, pada tanggal 28
Maret 2018. Bahwa mengingat lokasi terjadinya dugaan pelanggaran tersebut di Kota
Tual maka Bawaslu RI melimpahkan laporan tersebut kepada Panwaslu Kota Tual
dan telah direkomendasikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan ketentuan
Pasal 16 ayat 3 Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan pembahasan Teradu I, Teradu II
bersama Sentra Gakkumdu Laporan Pengadu dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti,
karena Laporan dugaan pelanggaran yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
pengawas pemilihan tidak bisa dilaporkan kembali. Berdasarkan hal tersebut Teradu
I dan Teradu II menyatakan telah bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti
Laporan Pengadu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalil aduan Pengadu hanya
berdasarkan asumsi Pengadu dan terkesan mengada-ada serta tidak didasari dengan
bukti dan fakta yang ada.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Pengadu pada tanggal 13 Juli 2018 telah melaporkan dugaan pelanggaran
administrasi dan pidana Pemilu ke Panwas Kota Tual, terkait dengan Penggantian
Pejabat/Mutasi dan Penyalahgunaan Wewenang, dan Program yang dilakukan oleh
Calon Walikota Petahana atas nama Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si. Terhadap tindakan
Petahana melakukan-Pergantian Pejabat/Mutasi di lingkungan pemerintahan Kota
Tual, dalam sidang pemeriksaan Pengadu menyampaikan alat bukti berupa Surat
Keputusan (SK) Walikota Tual atas nama Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si., tertanggal 28
Juni 2018, sesuai dengan bukti yang disampaikan Pengadu dalam Laporannya ke
Panwas Kota Tual pada tanggal 13 Juli 2018. Penggantian Pejabat/Mutasi tersebut
meliputi SK Walikota Tual Nomor: 325 Tahun 2018, Plt. Sekretaris Daerah atas nama
Djamaludin Sabar Rahareng digantikan oleh Muuti Mandoan, tertanggal 28 Juni
2018; Berdasarkan SK Walikota Tual Nomor: 326 Tahun 2018, mencabut
pengangkatan Plt. Kepala UPT Pasar Tual atas nama Abdulah Seknun dan
mengangkat Indarto Renfaan selaku Plt. Kepala UPT Pasar Tual; Berdasarkan SK
Walikota Tual Nomor: 327 Tahun 2018, mencabut pengangkatan Plt. Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atas nama Arobi Bugis dan mengangkat
Hi.Sehan Kabalmay; Berdasarkan SK Walikota Tual Nomor: 328 Tahun 2018,
mencabut pengangkatan Plt. Dinas Sosial Kota Tual atas nama Moksen Rahantan dan
mengangkat Moh. Dahlan Ohoirenan; Berdasarkan SK Walikota Tual Nomor: 329
Tahun 2018, mencabut pengangkatan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota
Tual atas nama Muhamad Tasrif Saleh Rendawain dan mengangkat Hi. Abdul
Notanubun. Selain itu, Calon Walikota Petahana atas nama Adam Rahayaan, S.Ag,
M.Si., juga melakukan pergantian pejabat/mutasi terhadap penjabat Kepala Desa se-
Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kecamatan Tayando Tam, dan Kecamatan Pulau-
Pulau Kur sebagaimana dalam Keputusan Walikota Tual Nomor 331 Tahun 2018.
Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa terdapat dua keterangan ahli (Prof.
Dr. S.E.M. Nirahua., S.H., M.Hum, dan Dr. Reymond Supusepa., S.H., M.H.) yang
menyatakan bahwa Adam Rahayaan S.Ag., M.Si selaku Petahana telah melanggar
Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3)Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan
laporan terkait pendistribusian Beras Cadangan Pemerintah (BCP) telah terbukti dan
direkomendasikan sebagai tindak pidana korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa
upaya-upaya penggunaan kekuasan yang dilarang ketentuan perundang-undangan
telah nampak dilakukan petahana. Berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap
dalam persidangan, Calon Walikota Petahana atas nama Adam Rahayaan, S.Ag, M.Si.,
diduga kuat melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sesuai
dengan dalil aduan Pengadu;
[4.3.2] Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Teradu I, dan Teradu II
selaku Ketua dan Anggota Panwas Kota Tual tidak profesional dalam menindaklanjuti
Laporan Pengadu. Teradu I dan Teradu II dalam menindaklanjuti Laporan Pengadu
tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penanganan yang berlaku.
Laporan Pengadu yang secara Materiel terpenuhi menjadi gugur karena tidak
profesionalnya Teradu I dan Teradu II yang mendalilkan bahwa aspek formil
penanganan pelanggaran sebagaimana amanat Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak terpenuhi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I dan Teradu II menyatakan
laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur formil
dalam penanganan pelanggaran. Alasan Teradu I dan Teradu II yang menyatakan
bahwa Saksi, Terlapor belum dimintai keterangan, serta keputusan permintaan Ahli
tidak melalui Pleno Panwas Kota Tual telah mengabaikan substansi dan alat bukti
Laporan Pengadu tentang adanya pelanggaran mutasi jabatan oleh Petahana.
Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara etika dan hukum. Ketidakmampuan
Teradu I dan Teradu II dalam melaksanakan penanganan pelanggaran secara formil
dan materil menunjukkan bahwa Teradu I dan Teradu II tidak bekerja secara
profesional yang dapat dipersepsi sebagai tindakan keberpihakan. Pada sidang
pemeriksaan juga terungkap fakta adanya perbedaan pendapat antar anggota Panwas
Kota Tual sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pleno Panwas Kota Tual Nomor:
027/BA-Panwaslu-KT/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018. Denny Mus Renuat Anggota
Panwas Kota Tual selaku divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran berpendapat
bahwa Laporan Pengadu berdasarkan hasil pemeriksaan bukti, saksi dan keterangan
Ahli dinyatakan memenuhi syarat dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal
71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Sedangkan Teradu I dan Teradu
II menyatakan Laporan Pengadu tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur
dan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana ketentuan Peraturan Bawaslu
14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Teradu
I selaku Ketua Panwas Kota Tual memiliki tanggungjawab melakukan koordinasi
dengan Teradu II dan Anggota Panwas Kota Tual lainnya, sehingga pelaksanaan tugas
secara efektif dapat terpenuhi. Berdasarkan fakta dan bukti tersebut, DKPP
berpendapat Teradu I dan Teradu II tidak bekerja dengan komitmen tinggi dalam
melaksanakan tugas yang diamanatkan sebagai Pengawas Pemilu. Teradu I dan
Teradu II terbukti tidak menaati prosedur penanganan laporan dan mengabaikan
substansi serta alat bukti pelanggaran penggantian pejabat/mutasi sebagaimana
ketentuan Pasal 71 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan
Peraturan Bawaslu 14 Tahun 2017 tentang Penanganan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota
dan Wakil Walikota. Dengan demikian dalil Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I
dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu II melanggar ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 Huruf a, dan c, Pasal 15 Huruf e, f, g, dan h
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.3.3] Menimbang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor:
0651/K.BAWASLU/HK.01.01/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku Masa Jabatan
2018-2023, Teradu I dan Teradu II terpilih kembali menjadi Anggota Bawaslu Kota
Tual, DKPP memandang perlu menjatuhkan Sanksi kepada Teradu I dan Teradu II.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.