Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 21/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Pulau Taliabu
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 24/02/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 22-02-2016
👁 16 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 291/IV-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Diunduh dari laman : www.dkpp.go.id Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Januari 2016 dan 6 Februari 2016 menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu sebagai berikut: 1. Tahapan debat kandidat merupakan perintah undang-undang yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak memberikan sanksi tegas kepada Paslon No. Urut 1 yaitu Aliong Mus-Ramli atas ketidakhadirannya dalam acara Debat Kandidat, mengeluarkan instruksi kepada seluruh PPK agar pemilih yang tidak ada dalam DPT diperbolehkan mencoblos dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili dan Formulir C1-KWK diisi oleh petugas PPK, serta tidak memberikannya kepada saksi Paslon No.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 12
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sumitro Muhamadia, Teradu II atas nama Safrudin Mohalisi, Teradu III atas nama Arisandi La Isa, Teradu IV atas nama Asrarudin La Ane, dan Teradu V atas nama Basri selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Kasman Tan selaku Anggota KPU Provinsi Maluku Utara; 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V, paling lama 7 (tuj
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 21/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan
Nomor 291/IV-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21/DKPP-PKE-
V/2016, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : 1. Fadly S. Tuanany
2. Ridwan Hanafi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jalan Batu Meja RT 01/RW 01 Kelurahan Makassar
Timur Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 18 Desember 2015, bertindak untuk
dan atas nama:
1. Nama : Hi Zainal Mus
Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Pulau Taliabu Tahun 2015
Alamat : Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat,
Kabupaten Pulau Taliabu
2. Nama : Arifin H.A. Majid
Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2015
Alamat : Desa Jorjoga Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten
Pulau Taliabu, Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sumitro Muhamadia
Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu
Alamat : Jalan Taher Mus, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2. Nama : Safrudin Mohalisi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu
Alamat : Jalan Taher Mus, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Arisandi La Isa
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu
Alamat : Jalan Taher Mus, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Asrarudin La Ane
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu
Alamat : Jalan Taher Mus, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Basri
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu
Alamat : Jalan Taher Mus, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
6. Nama : Kasman Tan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Provinsi Maluku Utara
Alamat : Jalan Pahlawan Revolusi No. 1 Kota Ternate, Provinsi
Maluku Utara
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengarkan keterangan Pengadu;
Mendengarkan jawaban Para Teradu;
Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang dicatat dengan Pengaduan Nomor 291/IV-P/L-
DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21/DKPP-PKE-V/2016, yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Para Pengadu dalam sidang DKPP tanggal 26 Januari 2016 dan 6 Februari 2016
menyampaikan aduan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu
sebagai berikut:
1. Tahapan debat kandidat merupakan perintah undang-undang yang harus dilakukan
oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu. Tahapan tersebut seharusnya dihadiri oleh
masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, akan tetapi yang hadir
hanyalah Pasangan Calon Nomor urut 2 (Zainal-Arifin) sementara Paslon Nomor urut
1 tidak hadir sampai acara selesai. KPU Kabupaten Pulau Taliabu dengan sengaja
mengistimewakan Paslon Nomor Urut 1 karena tidak memberikan sanksi sama sekali
kepada Paslon Nomor Urut 1 yang tidak menghadiri acara debat kandidat dimaksud;
2. Pada tanggal 10 Desember 2015 telah terjadi pelanggaran secara terstruktur yang
dilakukan Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara dan KPU Kabupaten Pulau
Taliabu. Mereka terlibat secara aktif dalam pembuatan atribut/alat peraga pemilu
berupa Kertas form Model C1 KWK Plano, bersama Pasangan Calon Nomor Urut 1
yaitu Aliong Mus. Secara bersama-sama, mereka membuat Kertas Form Model C1
Plano di perusahan percetakan di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan.
Akibatnya, pada saat hari pencoblosan Panwascam Taliabu Barat Laut menemukan
Form Model C1 Plano yang jumlahnya melebihi ketentuan ada pada petugas KPPS.
Kondisi ini diduga telah direncanakan sejak awal oleh Paslon Nomor urut 1 bersama
Para Teradu. Tujuannya, apabila Paslon Nomor Urut 1 kalah maka akan
ditambahkan suaranya dan dilakukan dengan cara menambah angka dan jumlah
perolehan suara dalam Kertas Form Model C1-KWK PLANO. Dugaan ini kemudian
terbukti, yakni Paslon Nomor Urut 1 menang di beberapa kecamatan yang pada
awalnya mulanya diketahui kalah;
3. KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah memberikan intruksi kepada seluruh Petugas
PPK di setiap Kecamatan dan Petugas KPPS di setiap Desa agar penduduk yang tidak
ada namanya dalam daftar DPT Kabupaten Pulau Taliabu diperbolehkan
menggunakan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kepala Desa dan
diarahkan untuk mencoblos Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu ALIONG MUS dan
RAMLI. Peristiwa atau pelanggaran ini terjadi pada saat pencoblosan tanggal 9
Desember 2015. Hal ini menyalahi aturan dan bertentangan dengan asas Pemilu dan
Peraturan KPU. Selain itu, Surat Keterangan Domisili tidak hanya digunakan oleh
WNI tetapi juga oleh warga Negara Asing (Cina) yang bekerja di perusahaan tambang;
4. KPU Kabupaten Pulau Taliabu bersama PPK telah memberikan intruksi berupa
perintah secara lisan kepada Petugas PPK dan petugas KPPS agar Formulir C1 KWK
tidak diisi oleh Petugas KPPS tetapi oleh petugas PPK. Selain itu, Formulir model C1
KWK agar tidak diberikan kepada saksi Paslon Nomor urut 2 (Zainal–Arifin);
5. Pada saat akan dilakukan Pleno Rekapitulasi di tingkat kabupaten, seluruh Formulir
DA1 KWK Kecamatan sudah tidak disegel lagi dan berada di luar kotak suara. Hal ini
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
diketahui oleh Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu, namun sengaja dibiarkan.
Peristiwa tersebut telah menjadi temuan Panwas Kabupaten Pulau Taliabu;
6. KPU Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan pelanggaran kode etik yaitu tidak
netral dan tidak independen. Para Teradu tidak mau menandatangani formulir
keberatan Model DB2-KWK. Para Teradu juga yang diajukan Saksi Paslon Nomor
urut 2;
7. Salah satu Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu yaitu Syafrudin Mohalisi
adalah Pengurus Aktif DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kabupaten
Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara. Hal ini sebenarnya telah diketahui sejak awal
oleh Komisioner KPU Provinsi Maluku Utara yang saat itu juga merupakan tim
seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu, namun KPU Provinsi Maluku
Utara sengaja mendiamkan dan tetap meloloskan Syafrudin Mohalisi menjadi
Komisioner KPU Kabupaten Pulau Taliabu.
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Pengadu menyampaikan
kesimpulan Pengaduan sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak memberikan sanksi kepada Paslon Nomor Urut 1 yang tidak
menghadiri acara debat kandidat sebagai pelaksanaan atas perintah undang-undang;
2. Para Teradu memerintahkan PPK dan PPS untuk tidak memberikan Form C1-KWK
kepada Saksi Paslon Nomor Urut 2;
3. Para Teradu tidak netral dan tidak independen karena bersama-sama Paslon Nomor
Urut 1 mencetak Form Model C1 KWK Plano dan tidak mau menandatangani Form
keberatan;
4. Teradu Safrudin Mohalisi melanggar asas netralitas karena terlibat dalam
kepengurusan Partai Gerinda Kabupaten Pulau Taliabu;
5. Para Teradu memperbolehkan WNI di luar Pulau Taliabu dan WNA ikut mencoblos
dengan bekal Surat Keterangan Domisili;
6. Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan berdasarkan kewenangannya hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu/Terlapor terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada para Teradu.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang
diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Kertas C1 KWK PLANO;
2. Bukti P-2 : Rekomendasi PANWAS Kabupaten Pulau Taliabu Nomor:
095/PWS-PT/XII/2015, Surat Keterangan Domisili yang
dibuat Kepala Desa dan dipakai untuk mencoblos;
3. Bukti P-3 : Rekomendasi PANWAS Kabupaten Pulau Taliabu Nomor:
096/PWS-PT/XII/2015;
4. Bukti P-4 : Formulir Keberatan MODEL DB2-KWK yang tidak mau
ditandatangani oleh Komisioner KPU Kabupaten Pulau
Taliabu;
5. Bukti P-5 : Rekomendasi PANWAS Kabupaten Pulau Taliabu Nomor:
092/PWS-PT/XII/2015, Formulir MODEL DB2-KWK, dan
Berita Acara KPU Kabupaten Pualu Taliabu Nomor:12/BA/
XII/2015;
6. Bukti P-6 : Surat Keputusan DPP PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
(GERINDRA) Nomor: 07-0114/Kpts/DPP-GERINDRA/2015
Tentang Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang
Partai GERINDRA Kabupaten Pulau Taliabu.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada persidangan
tanggal 26 Januari 2016 dan 6 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalil pengadu yang menyebutkan adanya instruksi KPU Kabupaten Pulau Taliabu
kepada PPK, PPS dan KPPS agar pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam DPT
bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili dan diarahkan untuk mencoblos
Pasangan Calon No Urut 1 adalah dalil yang tidak benar. Fakta yang sebenarnya
adalah KPU Kabupaten Pulau Taliabu bersama Panwas Kabupaten Pulau Taliabu
telah mendistribusikan Surat Edaran KPU Nomor 1003/KPU/XII/2015 tanggal 6
Desember 2015 Perihal Pelaksanaan DPTb-2, yang dalam poin 8 berbunyi surat
keterangan domisili tidak disebutkan dalam undang-undang kependudukan
sehingga tidak dapat digunakan sebagai dasar pendaftaran DPTb-2. Selanjutnya,
dalil Pengadu tentang Surat Keterangan Domisili juga digunakan oleh warga asing
adalah dalil tidak benar, karena tidak disebutkan siapa namanya dan di TPS mana
yang bersangkutan memilih. Dalil Pengadu terkait adanya perintah dari KPU
Kabupaten Pulau Taliabu untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah dalil
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
yang tidak benar, karena tidak disebutkan bentuk instruksi lisan atau tulisan,
kemudian jam berapa intsruksi dan perintah itu diberikan;
2. Dalil Pengadu yang menyebutkan adanya instruksi dari petugas KPU Kabupaten
Pulau Taliabu kepada petugas PPK, dan dari PPK kepada petugas KPPS dalam
wilayah Kecamatan Taliabu Barat untuk tidak memberikan formulir C1-KWK dan
lampiran C1-KWK kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 adalah dalil yang tidak
benar. Fakta yang sebenarnya adalah Petugas KPPS dalam Wilayah Kecamatan
Taliabu Barat telah memberikan Formulir Model C1- KWK dan lampirannya kepada
seluruh saksi pasangan calon nomor urut 2 tingkat TPS se-kecamatan Taliabu
Barat;
3. Dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa pada saat akan dilakukan Perhitungan
atau Pleno Tingkat Kabupaten seluruh formulir model DA1-KWK sudah tidak disegel
dan berada diluar kotak adalah dalil yang tidak benar. Fakta yang sebenarnya
adalah Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada hari pertama
(Rabu, 16 Desember 2016), 5 (lima) Kecamatan yakni Kecamatan Taliabu Timur,
Taliabu Timur Selatan, Taliabu Selatan, Taliabu Utara dan Kecamatan Lede Formulir
Model DA1-KWK-nya berada dalam kotak yang terpasang 3 (tiga) buah gembok yaitu
gembok KPU, gembok pihak Kepolisian, dan Gembok Panwas Kabupaten serta dalam
keadaan baik dan tersegel sampulnya. Pada Rapat Pleno hari kedua (Kamis, 17
Desember 2015) ada kejadian khusus pada Kecamatan Tabona, Kecamatan Taliabu
Barat Laut dan Kecamatan Taliabu Barat. Kejadian khusus dimaksud adalah
sebagai berikut:
a. Kecamatan Tabona
Kotak suara dalam keadaan tersegel, setelah dibuka sampul formulir model
DA1-KWK dalam keadaan tidak tersegel namun formulir model DA1-KWK dalam
keadaan baik atau tidak rusak. Langkah yang diambil ketua KPU Kabupaten
Pulau Taliabu selaku pimpinan rapat yaitu mendiskusikan dengan Panwas
Kabupaten Pulau Taliabu, saksi pasangan calon nomor urut 1 dan saksi
pasangan calon nomor urut 2 untuk melanjutkan rekapitulasi kecamatan
Tabona. Hasil diskusi tersebut menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa proses rekapitulasi Kecamatan Tabona dapat dilakukan dengan cara
melakukan penyandingan data Formulir Model DA1-KWK yang dimiliki oleh
Panwas Kabupaten Pulau Taliabu, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1, saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan KPU Kabupaten Pulau Taliabu;
- Jika dalam proses penyandingan data tersebut ternyata ada perbedaan angka
maka penyandingan data dilakukan dengan cara menyandingkan data satu
tingkat dibawahnya.
Setelah melakukan penyandingan data tidak terdapat sedikitpun perbedaan
angka, baik yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Panwas Kabupaten
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Pulau Taliabu, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2.
b. Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Kecamatan Taliabu Barat
Pada saat penyerahan kotak suara oleh PPK Kecamatan Taliabu Barat Laut
maupun PPK Kecamatan Taliabu Barat ke KPU Kabupaten Pulau Taliabu sampul
Formulir Model DA1-KWK tidak berada dalam kotak suara namun dalam
keadaan baik atau tidak rusak serta tersegel. Langkah yang diambil oleh Ketua
KPU Kabupaten Pulau Taliabu sebagai pimpinan rapat yaitu mendikusikan
dengan Panwas Kabupaten Pulau Taliabu, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1
dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk melanjutkan rekapitulasi
Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Kecamatan Taliabu Barat. Hasil diskusi
tersebut menyepakati hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Rekapitulasi Kecamatan Taliabu Barat Laut dan Kecamatan Taliabu
Barat dapat dilakukan dengan cara melakukan penyandingan data formulir
model DA1-KWK yang dimiliki oleh Panwas Kabupaten, saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 1, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan KPU Kabupaten
Pulau Taliabu;
- Jika dalam proses penyandingan data tersebut ternyata ada perbedaan angka
maka penyandingan data dilakukan dengan cara menyandingkan data satu
tingkat dibawahnya.
Setelah melakukan penyandingan data, baik Kecamatan Taliabu Barat Laut
maupun Kecamatan Taliabu Barat Tidak terdapat sedikitpun perbedaan angka
yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Panwas Kabupaten Pulau
Taliabu, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon Nomor
Urut 2;
4. Dalil Pengadu yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Pulau Taliabu melakukan
pelanggaran kode etik yaitu tidak menunjukan sebagai penyelenggara yang netral
dan independen serta tidak menandatangani formulir model DB2-KWK adalah dalil
yang tidak benar. Fakta yang sebenarnya adalah untuk menjaga netralitas sebagai
penyelenggara, KPU Kabupaten Pulau Taliabu dalam menjaga keutuhan suara yang
diperoleh kedua pasangan calon, manakala terjadi kejadian khusus seperti yang
terjadi pada 3 (tiga) Kecamatan seperti yang disebutkan tersebut dalam pengaduan,
KPU Kabupaten Pulau Taliabu berdiskusi dengan Panwas Kabupaten Pulau Taliabu,
saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2
sebagai bentuk solusi antara penyelenggara dengan peserta Pemilu. Terkait dengan
KPU Kabupaten Pulau Taliabu tidak menandatangani formulir model DB2-KWK
adalah dalil yang tidak benar. KPU Kabupaten Pulau Taliabu menadatangani
formulir model DB2- KWK (kejadian khusus dan/ atau pernyataan keberatan oleh
saksi) Pasangan Calon Nomor Urut 2, yang isinya sebagai berikut:
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
- Form DA1-KWK Kecamatan Tabona berada di dalam kotak PPK Kecamatan
Tabona namun sampulnya tidak tersegel;
- Form DA1-KWK Kecamatan Taliabu Barat Laut berada di luar kotak PPK
Kecamatan Taliabu Barat Laut namun sampulnya tersegel;
- Form DA1-KWK Kecamatan Taliabu Barat Laut berada diluar kotak PPK
Kecamatan Taliabu Barat Laut namun sampulnya tersegel.
Sementara yang tidak ditandangani oleh KPU Kabupaten Pulau Taliabu terkait
dengan beberapa poin yang tercantum dalam formulir model DB2-KWK yang
terkesan mengada-ngada.
5. Teradu VI dalam jawaban tertulisnya menyampaikan bantahan terhadap pokok
pengaduan Pengadu, sebagai berikut:
1) Dalil pengadu yang menyebutkan Teradu VI tidak memberikan sanksi tegas
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang tidak hadir pada saat debat kandidat
adalah tidak benar karena kampanye adalah hak pasangan calon, dan apabila
pasangan calon tidak menggunakan haknya, KPU tidak dapat memberikan
sanksi. Pada saat pelaksanaan debat tanggal 24 November 2015, Pasangan
Calon Nomor Urut 1 tidak menghadiri acara debat pada jam yang ditentukan,
sementara pada saat yang bersamaan Pasangan Calon Nomor Urut 2 setelah
hadir di ruang debat sekitar 15 menit langsung meninggalkan ruang debat.
Walaupun demikian KPU Provinsi Maluku Utara memfasilitasi pertemuan pada
tanggal 24 November 2015 pukul 20.00 WIT. Pasangan Calon Nomor Urut 1
tetap bersedia mengikuti debat yang akan dilaksanakan kembali oleh KPU sesuai
jadwal, tetapi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak bersedia lagi dan membuat
surat pernyataan bahwa tidak akan mempermasalahkannya;
2) Terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu VI terlibat secara aktif dalam
upaya pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan cara memberikan
Form Model C1-KWK Plano kepada KPPS dengan jumlah yang melebihi
ketentuan adalah tidak benar karena KPU Provinsi Maluku Utara
mendistribusikan Formulir C1 Plano-KWK sesuai peruntukannya;
3) Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu VI mengeluarkan instruksi kepada
seluruh PPK agar pemilih yang tidak terdaftar pada DPT diperbolehkan
mencoblos dengan menunjukkan Surat Keterangan Domisili adalah tidak benar.
Teradu VI hanya menyampaikan surat edara KPU RI Nomor 1003/KPU/XII/2015
tentang pelaksanaan DPTb-2;
4) Terhadap dalil Pengadu bahwa Teradu VI memberikan instruksi kepada PPK agar
tidak memberikan formulir C1-KWK kepada saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2
adalah tidak benar. Teradu VI bersama Pihak Terkait KPU Provinsi Maluku Utara
melaksanakan Bimbingan Teknis kepada PPK dan PPS sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota;
5) Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu VI dan Pihak Terkait meloloskan
Asrarudin La Ane sebagai Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu sementara
yang bersangkutan adalah PPK yang diberhentikan saat Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2013 adalah tidak benar
karena Asrarudin La Ane diangkat sebagai Anggota PPK Taliabu Barat Laut
untuk menggantikan Anggota Taliabu Barat Laut yang bermasalah;
6) Terkait dengan dalil Pengadu bahwa Teradu VI dan Pihak Terkait meloloskan
Safrudin Mohalisi sebagai Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu sementara
yang bersangkutan adalah pengurus aktif DPC Partai Gerindra Kabupaten Pulau
Taliabu, perlu dijelaskan bahwa Teradu VI dan Pihak Terkait saat seleksi yang
dilakukan oleh Tim Seleksi hingga tahapan fit and proper test calon anggota KPU
Kabupaten Taliabu tidak pernah mendapat laporan terkait dengan keanggotaan
Safrudin Mohalisi dalam Partai Gerindra. Teradu VI dan Pihak Terkait baru
mengetahuinya manakala Safrudin Mohalisi menyampaikan surat pernyataan
kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara tanggal 21 Januari 2016;
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Para Teradu menyampaikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu tidak pernah memerintahkan PPK dan PPS untuk tidak memberikan
Form C1-KWK kepada Saksi Paslon Nomor Urut 2;
2. Para Teradu membantah telah bersama-sama Paslon Nomor Urut 1 mencetak Form
Model C1 KWK Plano dan tidak mau menandatangani Form keberatan;
3. Teradu Safrudin Mohalisi telah dicatut namanya dalam kepengurusan Partai Gerinda
Kabupaten Pulau Taliabu;
4. Para Teradu membantah memperbolehkan WNI di luar Pulau Taliabu dan WNA ikut
mencoblos dengan bekal Surat Keterangan Domisili;
5. Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; dan
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.8] Para Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-19 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Surat pernyataan H. Zainal Mus;
2. Bukti T-2 : Surat Edaran KPU Nomor: 1003/KPU/XII/2015 tanggal 6
Desember 2015 perihal Pelaksanaan DPTb-2;
3. Bukti T-3 : - Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
(Model C-KWK)
- Sertifikat hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS (Model
C1-KWK Berhologram)
- Lampiran hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS (Model
C1-KWK Berhologram), Dalam wilayah Kecamatan Taliabu
Barat;
4. Bukti T-4 : Tanda Terima Penyampian Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara, Serifikat Hasil Penghitungan Perolehan
Suara, dan Rincian Hasil Penghitungan Perolehan Suara di TPS
Kepada Saksi dan PPL dalam wilayah Kecamatan Taliabu Barat;
5. Bukti T-5 : Berita Acara Nomor 13/BA/XII/2015 Tentang Penyandingan
Formulir DA1-KWK oleh PPK Kecamatan Tabona, Panwas
Kabupaten, Saksi nomor urut 1 dan 2, disaksikan oleh KPU
Kabupaten saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu Tahun 2015;
6. Bukti T-6 : Berita Acara Nomor 14/BA/XII/2015 Tentang Hasil
Penyandingan Data Formulir DA1-KWK oleh PPK Kecamatan
Tabona, Panwas Kabupaten, Saksi Nomor Urut 1 dan 2,
disaksikan oleh KPU Kabupaten saat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015;
7. Bukti T-7 : Berita Acara Nomor 15/BA/XII/2015 Tentang Penyandingan Data
Formulir DA1-KWK oleh PPK Kecamatan Taliabu Barat Laut,
Panwas Kabupaten, Saksi Nomor Urut 1 dan 2, disaksikan oleh
KPU Kabupaten saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Nomor 16/BA/XII/2015 Tentang Hasil
Penyandingan Data Formulir DA1-KWK oleh PPK Kecamatan
Taliabu Barat Laut, Panwas Kabupaten, Saksi Nomor Urut 1 dan
2, disaksikan oleh KPU Kabupaten saat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
9. Bukti T-9 : Berita Acara Nomor 17/BA/XII/2015 Tentang Penyandingan Data
Formulir DA1-KWK oleh PPK Kecamatan Taliabu Barat, Panwas
Kabupaten, Saksi Nomor Urut 1 dan 2, disaksikan olek KPU
Kabupaten saat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pulau Taliabu Tahun 2015;
10. Bukti T-10 : Berita Acara Nomor 18/BA/XII/2015 Tentang Hasil
Penyandingan Data Formulir DA1-KWK oleh PPK Kecamatan
Taliabu Barat, Panwas Kabupaten, Saksi Nomor Urut 1 dan 2,
disaksikan olek KPU Kabupaten saat Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015;
11. Bukti T-11 : Formulir model DA1-KWK seluruh Kecamatan dalam wilayah
Kabupaten Pulau Taliabu;
12. Bukti T-12 : Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2015 (MODEL DB2-KWK);
13. Bukti T-13 : Surat Pernyataan Ketua PPK Kecamatan Taliabu Barat Laut;
14. Bukti T-14 : Surat Pernyataan Ketua PPK Kecamatan Taliabu Barat;
15. Bukti T-15 : SK KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 01/KPTS/2014
tentang penetapan nama-nama anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Maluku Utara tahun 2013 serta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
16. Bukti T-16 : SK KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor: 01.c/Kpts/Pilpres/
2014 tentang Perpanjangan tugas keanggotaan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden Tahun 2014;
17. Bukti T-17 : Surat Pernyataan Safurddin Mohalisi tanggal 21 Januari 2016
ditujukan Kepada Ketua KPU Provinsi Maluku Utara;
18. Bukti T-18 : Surat Penyampaian atas pencatutan nama Safruddin Mohalisi
kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia
Raya (GERINDRA) tanggal 28 Januari 2016;
19. Bukti T-19 : Surat Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan
Indonesia Raya (GERINDRA) tanggal 29 Januari 2016 kepada
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara;
20. Bukti T-20
: Surat Pernyataan Pasangan Calon Nomor Urut 2 H. Zainal Mus;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
21. Bukti T-21
: Berita Acara serah terima logistik dari KPU Kabupaten kepada
PPK;
22. Bukti T-22
: Surat Edara KPU RI Perihal Pelaksanaan DPTb-2;
23. Bukti T-23
: Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor
01/Kpts/2014 tentan Penetapan Nama-Nama Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Umum Gubernur dan
Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013 serta Pemilihan
Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
24. Bukti T-24
: Surat Pernyataan Safrudin Mohalisi tanggal 21 Januari 2016;
25. Bukti T-25
: Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Sula Nomor
17/KEP/PILGUB-PILEG/2013 tentang Pemberhentian Tetap
Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2013
serta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
2014;
26. Bukti T-26
: Surat Pernyataan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Pulau
Taliabu.
[2.9] DKPP telah meminta keterangan Pihak Terkait yakni KPU Provinsi Maluku Utara.
Dalam keterangannya Pihak Terkait menyatakan tidak mengetahui keterlibatan Safrudin
Mohalisi dalam kepengurusan Partai Gerindra pada saat seleksi anggota KPU Kabupaten
Taliabu. Pihak Terkait pernah menanyakan kepada seluruh calon komisioner KPU
Kabupaten Pulau Taliabu, dan diperoleh jawaban bahwa saat itu semua calon mengaku
tidak memiliki kaitan atau keterlibatan dengan partai politik manapun. Selain itu, dalam
setiap tahapan seleksi ada uji publik yang bertujuan menerima masukan dari publik
mengenai nama-nama yang terpilih masuk 10 besar calon komisioner KPU Kabupaten
Taliabu. Saat itu, tidak ada masukan atau laporan dari masyarakat mengenai hal yang
disangkakan Pengadu berkenaan dengan keterlibatan Safrudin Mohalisi dalam
kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Pulau Taliabu.
[2.10] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan menjelaskan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu:
• Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
• Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
• Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Pengaduan Pengadu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 jo Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan
dan/atau rekomendasi DPR:
• Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
• Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Pengadu adalah Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2015.
Dengan demikian, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I, II, III, IV, dan V telah
melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak memberikan
sanksi tegas kepada Paslon No. Urut 1 yaitu Aliong Mus-Ramli atas ketidakhadirannya
dalam acara Debat Kandidat, mengeluarkan instruksi kepada seluruh PPK agar pemilih
yang tidak ada dalam DPT diperbolehkan mencoblos dengan menunjukkan Surat
Keterangan Domisili dan Formulir C1-KWK diisi oleh petugas PPK, serta tidak
memberikannya kepada saksi Paslon No. Urut 2 Zainal-Arifin. Teradu I-V juga telah
melakukan pembiaran atas adanya Formulir DA1-KWK yang tidak disegel dan berada di
luar kotak suara dan tidak mau menandatangani Formulir Keberatan Model DB2-KWK
yang diajukan oleh Saksi Paslon No. Urut 2. Selain itu, Teradu I, II, III, IV, V, dan VI
terlibat secara aktif dalam upaya pemenangan Paslon No. Urut 1 dengan cara
memberikan Form Model C1-KWK Plano kepada KPPS dengan jumlah yang melebihi
ketentuan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu yang pada pokoknya membantah
seluruh dalil yang diajukan Pengadu. Para Teradu tidak memberikan sanksi kepada
Paslon Nomor Urut 1 karena keikutsertaan dalam debat kandidat merupakan hak,
bukan kewajiban Paslon peserta Pilkada. Para Teradu juga tidak pernah memberikan
instruksi kepada PPK untuk memperbolehkan masyarakat ikut memberikan suara
hanya dengan bekal Surat Keterangan Domisili, apalagi menggunakan Surat Keterangan
Domisili tersebut untuk memobilisasi warga negara asing demi kepentingan Paslon
tertentu. Selain itu, bantahan Para Teradu juga disampaikan terkait tuduhan terlibat
dalam upaya pemenangan Paslon Nomor Urut 1 melalui pemberian Form Model C1-KWK
Plano kepada KPPS dalam jumlah yang melebihi ketentuan. Para Teradu secara tegas
menyatakan bahwa Form Model C1-KWK Plano diberikan kepada KPPS sesuai dengan
kebutuhan dan peruntukannya. Terhadap tuduhan Teradu II terlibat dalam
kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Taliabu, Teradu II menyatakan bahwa
pencantuman namanya dalam SK Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Taliabu adalah tidak atas sepengetahuan dan persetujuannya. Teradu II telah
menyampaikan keberatan kepada Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Taliabu
melalui surat tanggal 28 Januari 2016. Terkait hal tersebut, Teradu VI juga membantah
mengetahui keterlibatan Teradu II dalam Partai Gerindra dan telah dengan sengaja
meloloskan Teradu II menjadi Anggota KPU Kabupaten Taliabu meski berstatus
pengurus partai politik. Teradu VI menyatakan bahwa sepanjang proses seleksi anggota
KPU Kabupaten Taliabu sampai ditetapkannya nama-nama yang terpilih menjadi
komisioner KPU Kabupaten Taliabu, Teradu VI tidak pernah mendapatkan informasi
ataupun tanggapan dari masyarakat mengenai keterlibatan Teradu II dalam
kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Taliabu;
[4.3] Menimbang keterangan Para Pihak, bukti dokumen serta fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa debat terbuka merupakan salah
satu sarana yang disediakan oleh penyelenggara Pemilu bagi para kandidat untuk
menyampaikan pokok-pokok pikirannya di hadapan khalayak. Selain memperkenalkan
gagasan, melalui debat terbuka para kandidat juga mendapatkan kesempatan untuk
menguji kekuatan ide, pemikiran, dan gagasannya di hadapan para pendukung
sekaligus penentangnya. Namun, jika di antara kandidat lebih memilih untuk tidak
menggunakan fasilitas yang disediakan oleh penyelenggara Pemilu tersebut, maka
sesungguhnya kerugian ada pada kandidat, bukan penyelenggara Pemilu. Oleh karena
itu, ketidakhadiran kandidat dalam acara debat terbuka yang diinisiasi penyelenggara
Pemilu bukanlah suatu pelanggaran oleh kandidat yang dengannya pengenaan sanksi
memperoleh legitimasi. Terhadap dalil Pengadu yang menyebutkan Para Teradu
memanfaatkan Surat Keterangan Domisili untuk mobilisasi dukungan bagi Paslon
Nomor Urut 1, DKPP tidak mendapati adanya fakta dalam persidangan yang didukung
alat bukti yang cukup dan meyakinkan mengenai kebenaran dalil Pengadu dimaksud.
Pengadu tidak mampu menunjukkan adanya dokumen, pernyataan, keterangan waktu
dan tempat, atau nama-nama warga negara baik domestik maupun asing yang oleh
Pengadu diduga dimobilisasi untuk memberikan suara kepada Paslon Nomor Urut 1.
Begitupun dengan dalil Pengadu mengenai dugaan keterlibatan Para Teradu dalam
pemenangan Paslon Nomor Urut 1 dengan cara memberikan Form C1-KWK Plano
kepada KPPS dalam jumlah yang melebihi ketentuan. Pengadu tidak mampu
menunjukkan kepada persidangan mengenai pelaku, lokasi, dan jumlah Form C1-KWK
Plano yang dapat membuktikan kebenaran dalilnya. Dalam hal dugaan keterlibatan
Teradu II dalam kepengurusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Taliabu, DKPP
berpendapat bahwa dalil Teradu II yang menyatakan dirinya tidak mengetahui dan tidak
pernah menyetujui pencantuman namanya dalam kepengurusan DPC Partai Gerindra
Kabupaten Taliabu cukup beralasan. Selain didukung oleh surat pernyataan Teradu II
bertanggal 21 Januari 2016, dalil Teradu II juga diperkuat dengan bukti surat
pernyataan DPC Partai Gerindra Kabupaten Pulau Taliabu tanggal 29 Januari 2016 yang
menyebutkan bahwa pencantuman nama Teradu II dalam kepengurusan DPC Partai
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Gerindra Kabupaten Taliabu tanpa melalui pemberitahuan dan tanpa sepengetahuan
yang bersangkutan. Pimpinan DPC Partai Gerindra Kabupaten Taliabu juga menyatakan
bahwa Teradu II tidak pernah hadir untuk dilantik dan tidak pernah menandatangani
dokumen-dokumen kepartaian sebagai kader atau pengurus Partai Gerindra.
Berdasarkan hal tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa dalil Pengadu tidak
berdasar dan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang seluruh pengaduan Pengadu kepada para Teradu, DKPP berpendapat
bahwa Para Teradu nyata-nyata menjawab setiap butir pengaduan dengan dasar
ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian seharusnya penyelenggara Pemilu
menggunakan kewenangan yang dimilikinya, karena suatu kewenangan ditentukan oleh
yang memegang kewenangan tersebut. Kewenangan yang dioperasikan secara baik,
mendatangkan legitimasi yakni merupakan daya terima dan pengakuan masyarakat
terhadap hak moral memerintah. Dalam moralitas politik, kekuasaan adalah
kemampuan memengaruhi orang lain. Dalam etika kekuasaan, pelayanan adalah alat
mewujudkan kewenangan. Karena sebagai alat, maka kewenangan mesti digunakan
dengan sebaik-baiknya untuk mengabdi kepada masyarakat. Bahwa terdapat
sekelompok orang memasalahkan kinerjanya, sejauh dapat dibuktikan dengan tepatnya
penggunaan kewenangan, maka hal tersebut merupakan momentum dan bukti
bagaimana baiknya pelayanan yang ditunjukkan oleh Para Teradu kepada masyarakat.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu memaktubkan, setiap penyelenggara Pemilu wajib: (1)
“Melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, menaati prosedur yang
ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan” (Pasal 11 huruf c); (2) “menjelaskan
alasan setiap penggunaan kewenangan kepada publik” (Pasal 12 huruf e); dan
“memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan mengenai keputusan yang
telah diambil terkait proses Pemilu” (Pasal 12 huruf f);
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu,
keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas nama Sumitro Muhamadia, Teradu II atas
nama Safrudin Mohalisi, Teradu III atas nama Arisandi La Isa, Teradu IV atas nama
Asrarudin La Ane, dan Teradu V atas nama Basri selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI atas nama Kasman Tan selaku Anggota KPU
Provinsi Maluku Utara;
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, II, III, IV, dan V, paling
lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari
setelah dibacakan; dan
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka
Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th,
Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu
Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini,
Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna
Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos,
M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing
sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si