Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 21 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 05/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-04-2023
👁 26 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan secara tertulis Pengaduan Nomor 26-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada saat tes tertulis (CAT) dilaksanakan KPU Kabupaten Kolaka pada tanggal 6 Desember 2022 berlangsung 1 (satu) hari diikuti oleh seluruh peserta dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kolaka dan pengumuman hasil Tes CAT Nomor 587/PP.04.1/PU/7401/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kolaka Pada Pemilihan Umum 2024 tanggal 8 Desember 2022. Selanjutnya Pengadu dan peserta lainnya mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan transparan atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga mengajukan pertanyaan dalam seleksi wawancara dan mengumumkan hasil nilai wawancara tidak mencakup pengetahuan kepemiluan, komitmen, rekam jejak sebagaimana dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota; [4.1.2] Para Teradu dalam menetapkan anggota PPK terpilih sebagaimana dalam Pengumuman Nomor 607/PP.04.1-PU/7401/2022 tanggal 14 Desember 2022, diduga berdasarkan like and dislike; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30% (tiga puluh persen) dalam menetapkan anggota PPK terpilih di Kabupaten Kolaka; [4.1.4] Para Teradu tidak hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kolaka dan Bawaslu Kabupaten Kolaka tanggal 23 Desember 2022. Selanjutnya Teradu II mengeluarkan pernyataan “KPU Kolaka Tak Merasa Jadi Mitra DPRD” sebagaimana dikutip pada portal berita online Kolaka Pos News.
Pasal DilanggarPasal 60; Pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang; Pasal 17; Pasal 18
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kamal Baddu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kolaka, Teradu II Rusdi, Teradu III M. Fadly dan Teradu IV Muliana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 21-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 26- P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Muslim Zakkir Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Jalan Permata Biru, Kelurahan Lamokato, Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Kamal Baddu Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jalan Pendidikan Nomor 45, Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Rusdi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jalan Pendidikan Nomor 45, Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : M. Fadly Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jalan Pendidikan Nomor 45, Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III. 4. Nama : Muliana Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jalan Pendidikan Nomor 45, Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV. 5. Nama : Yuliaswaty Abdullah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kolaka Alamat : Jalan Pendidikan Nomor 45, Kabupaten Kolaka Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V. Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan secara tertulis Pengaduan Nomor 26-P/L- DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada saat tes tertulis (CAT) dilaksanakan KPU Kabupaten Kolaka pada tanggal 6 Desember 2022 berlangsung 1 (satu) hari diikuti oleh seluruh peserta dari seluruh Kecamatan se-Kabupaten Kolaka dan pengumuman hasil Tes CAT Nomor 587/PP.04.1/PU/7401/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kolaka Pada Pemilihan Umum 2024 tanggal 8 Desember 2022. Selanjutnya Pengadu dan peserta lainnya mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 13 Desember 2022, sehari setelah selesainya tahapan seleksi wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten Kolaka langsung mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Nomor 607/PP.04.1/PU/7401/2022 (Vide Bukti P-2). Dari hasil pengumuman tersebut, peserta yang dinyatakan lulus PAW dan yang tidak lulus merasa keberatan karena menganggap KPU Kabupaten Kolaka tidak mengedepankan Prinsip Pemilu itu sendiri yaitu Mandiri, Jujur, Adil, Terbuka, Profesional dll. Sehingga Pengadu dan peserta lainnya berkumpul dan bersepakat untuk melakukan aksi unjuk rasa ke kantor KPU Kabupaten Kolaka tanggal 18 Desember 2022. Pada saat unjuk rasa Pengadu dan peserta lainnya diterima oleh 4 (empat) orang Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka diruangan Aula KPU Kabupaten Kolaka, setelah Ketua KPU Kabupaten Kolaka membuka pertemuan tersebut dan beberapa pertanyaan yang kami ajukan diantaranya: • Peserta : Berapa Anda (Komisioner KPU Kabupaten Kolaka) memberi nilai ke peserta seleksi kalau pertanyaan komisioner hanya menanyakan nama, alamat, siapa nama suami, apakah anda punya hubungan dengan salah satu Komisioner. KPU Kab. : Tidak dijawab. Kolaka • Peserta : Dalam mengambil keputusan Komisioner KPU Kabupaten Kolaka tidak memperhatikan keterwakilan perempuan 30% disetiap Kecamatan. KPU Kab. : Tidak dijawab. Kolaka • Peserta : Kami meminta bukti hasil nilai tes wawancara yang formatnya diatur oleh keputusan KPU nomor 476 yang isinya memuat tiga cakupan pertanyaan diantaranya: Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen, Rekam Jejak dan Anda menggunakan pensil dalam memberi penilaian. KPU Kab. : Tidak memperlihatkan karena katanya menunggu Kolaka Komisioner yang tidak hadir untuk selanjutnya diplenokan dan dokumen tersebut sifatnya rahasia yang tidak bisa dibuka secara umum, selanjutnya Ketua KPU Kabupaten Kolaka (Kamal Baddu) mengatakan bahwa lulus tidaknya seseorang itu menjadi hak prerogatif Komisioner KPU Kabupaten Kolaka. • Peserta : Kami memperlihatkan bukti percakapan Whatshapp salah satu Komisioner KPU Kabupaten Kolaka dengan keluarga peserta seleksi (Vide Bukti P-1) yang mengatakan bahwa pada saat Rapat Pleno Penetapan Hasil Wawancara mengatakan bahwa jangan kasih masuk istrinya pak rahman, coret dan salah satu Komisioner KPU Kolaka mengatakan kenapa dicoret tetapi komisioner lainya menjawab coret saja. KPU Kab. : Tidak menjawab dan tidak membatah kebenaran hal Kolaka tersebut. Karena Pengadu dan peserta lainnya merasa tidak mendapat jawaban yang diharapkan maka selanjutnya meminta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka untuk membatalkan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Nomor 607/PP.04.1/PU/7401/2022 dan diadakan tes wawancara ulang. Karena Pengadu dan peserta lainnya kecewa dengan jawaban Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka maka Pengadu dan peserta lainnya melanjutkan aksi ke DPRD Kabupaten Kolaka dan mengutarakan hal yang sama dan meminta DPRD Kabupaten Kolaka untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU Kabupaten Kolaka dan Bawaslu Kabupaten Kolaka. Pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 Pengadu dan peserta lainnya menerima surat undangan RDP yang akan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 pukul 09.00 Wita di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Kolaka. RDP tersebut hanya dihadiri Ketua dan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Kolaka, Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka, LSM, Pengadu dan peserta lainnya selaku Perwakilan yang dinyatakan lulus PAW dan tidak lulus (Vide Bukti P-3). Para Teradu tidak hadir pada RDP tersebut yang sebelumya menyatakan siap untuk hadir pada RDP tersebut saat dihubungi lewat panggilan telepon. Tetapi sampai pukul 10.30 Wita Para Teradu belum juga hadir, sehingga Kaharuddin, SH selaku Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kolaka dan Iswanto, SH salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka menghubungi lewat telepon tetapi Para Teradu Handphone nya tidak aktif, sehingga diputuskan RDP tetap dilaksanakan tanpa kehadiran Para Teradu, bahkan salah satu Teradu mengatakan lewat media online Kolakaposnews bahwa KPU Kabupaten Kolaka tak merasa jadi mitra DPRD Kabupaten Kolaka. (Vide Bukti P-4). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan Sanksi kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P-1 s.d. P-5 sebagai berikut: P-1 Bukti Print Screenshot Percakapan Whatshapp; P-2 Bukti Print Pengumuman Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; P-3 Surat Undangan RDP; P-4 Bukti Media online Kolakaposnews; P-5 Foto-foto pertemuan di KPU Kab. Kolaka dan Rapat di DPRD Kab. Kolaka. [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023, Pengadu mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.4.1] Halilintar Hamid Saksi Halilintar Hamid memberikan kesaksian bahwa Saksi berada pada peringkat 4 (empat) pada saat tes CAT dan Pengadu berada pada peringkat 1 (satu). Pada saat tes wawancara Bawaslu Kab. Kolaka hanya melakukan pengawasan dari luar. Para Teradu dalam melakukan wawancara hanya menanyakan hal-hal yang bersifat pribadi dan menanyakan terkait kepemiluan hanya satu kali. Saksi hanya ditanyakan tugas PPS dan KPPS. [2.4.2] Aisyah Saksi Aisyah memberikan kesaksian bahwa Saksi adalah salah satu yang ikut dalam seleksi PPK di Kecamatan Pomalaa. Saksi mengikuti tes wawancara pada tanggal 13 Desember 2022 pukul 09.00 Wita. Dalam proses wawancara, Para Teradu tidak menuliskan nilai dalam form penilaian. Terkait pertanyaan dari Para Teradu, hanya Teradu IV dan Teradu V yang memberikan pertanyaan tentang kepemiluan. Sedangkan Teradu I dan Teradu III hanya menanyakan identitas dan pekerjaan suami serta pengalaman kerja yang dijawab oleh Saksi. Saksi tidak mengetahui nilainya. Saksi mengamati bahwa ada beberapa nama yang tidak bisa menjawab saat tes wawancara namu dinyatakan lulus. [2.4.3] Patmasari Saksi Patmasari memberikan kesaksian bahwa Saksi adalah salah satu yang ikut dalam wawancara seleksi PPK. Pada tanggal 11 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 Wita. Pada saat wawancara, Saksi mencatat semua pertanyaan Para Teradu saat mewawancarainya. Selanjutnya Saksi mempertanyakan kepada peserta yang lain kenapa pertanyaannya hanya itu saja. Saksi diwawancarai dimulai oleh Teradu IV yang menanyakan identitas, keterampilan, tugas PPK dan beberapa pertanyaan lainnya yang dijawab oleh Saksi. Saksi hanya tidak menjawab satu pertanyaan dari Teradu IV, yaitu yang mempertanyakan siapa Lurah di salah satu kecamatan di Kabupaten Kolaka. Selanjutnya Saksi diwawancarai oleh Teradu I yang hanya mempertanyakan identitas Saksi karena menurut Teradu I tidak perlu menanyakan banyak pertanyaan karena Saksi berprofesi sebagai dosen dan istri dari Abdurrahman yang sebelumnya sebagai Komisioner di KPU Kab. Kolaka. Selanjutnya pertanyaan dari Teradu III, Saksi menjawab semua pertanyaan dengan benar. Selanjutnya Teradu V memberikan banyak pertanyaan kepada Saksi dan dijawab semua oleh Saksi. Saksi juga mempertanyakan kepada Para Teradu apa yang menjadi indikator penilaian kepada Saksi sehingga dinyatakan tidak lolos sedangkan Saksi dapat menjawab seluruh pertanyaan yang ditanyakan. Setelah keluar hasil nilai wawancara, Suami Saksi mempertanyakan hasil nilai wawancara Saksi kepada Teradu V. [2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Maret 2023 Para Teradu Perkara Nomor 21-PKE-DKPP/II/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: Setelah Para Teradu membaca pokok pengaduan Pengadu, Para Teradu menolak seluruh dalil pokok aduan pengadu dan menyampaikan Jawaban yang berisi bantahan dan/atau pembelaan, dan Para Teradu hanya menjawab terhadap apa yang dituduhkan kepada Para Teradu, yang secara rinci akan diuraikan sebagai berikut : 1. Banyak diantara peserta yang menerima pertanyaan tes wawancara diluar konteks sesuai format yang digariskan oleh Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang melaporkan Para Teradu bahwa banyak diantara peserta yang menerima pertanyaan tes wawancara diluar konteks sesuai format yang digariskan oleh Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar karena pada saat tes wawancara yang dilaksanakan mulai tanggal 11 s.d 13 Desember 2022, Para Teradu senantiasa berpedoman pada Formulir Penilaian Wawancara yang mencakup Pengetahuan Kepemiluan, komitmen dan Rekam Jejak. Apabila ada pertanyaan dari Para Teradu seperti apakah saudara(i) dalam keadaan sehat, nama, alamat tempat tinggal, pekerjaan, status, mempunyai anak balita adalah merupakan bagian dari pengantar wawancara. (Vide T-6) 2. Para Teradu tidak mengumumkan hasil penilaian tes wawancara sesuai Formulir Penilaian Wawancara yang diatur oleh Keputusan KPU Nomor 476 Lampiran II tetapi langsung menetapkan nama-nama calon PPK terpilih. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar karena Para Teradu telah mengumumkan hasil Penilaian Tes Wawancara sesuai Formulir Penilaian Wawancara yang diatur oleh Keputusan KPU Nomor 476 Lampiran II tetapi langsung menetapkan nama-nama calon PPK terpilih, dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 120/PP.04.1-BA/7401/2022 tanggal 14 Desember 2022. (Vide T-7); b. Bahwa tanggal 15 Desember 2022 Para Teradu telah menyebarluaskan pengumuman Nomor 607/PP.04.1-Pu/7401/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, melalui media sosial facebook KPU Kabupaten Kolaka. (Vide T-8); c. Bahwa tanggal 18 Desember 2022 Para Teradu telah mengumumkan diaplikasi https://siakba.kpu.go.id/internal/pengumumanhasil Nomor 607/PP.04.1- Pu/7401/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (Vide T-9); d. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu langsung menetapkan nama-nama calon PPK terpilih tidak benar dan tidak berdasar, karena Para Teradu telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara, mengeluarkan Pengumuman dan menyebarluaskan pengumuman melalui media sosial dan aplikasi SIAKBA sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, huruf b dan huruf c di atas. 3. Penentuan peserta seleksi terpilih tidak lagi melihat hasil tes, tapi lebih ke suka atau tidak suka ini dibuktikan dari percakapan whatsapp salah satu Teradu dengan keluarga peserta. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar karena Penentuan peserta seleksi terpilih berdasarkan proses Tahapan pembentukan PPK yang diatur oleh Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu telah mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK mulai tanggal 20 s.d 24 November 2022, penerimaan pendaftaran calon anggota PPK mulai tanggal 20 s.d. 29 November 2022, penelitian administrasi calon anggota PPK mulai tanggal 21 November s.d. 1 Desember 2022, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK mulai tanggal 2 s.d. 4 Desember 2022, seleksi tertulis calon anggota PPK mulai tanggal 5 s.d 7 Desember 2022, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK mulai tanggal 8 s.d 10 Desember 2022, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK mulai tanggal 2 s.d 10 Desember 2022, wawancara calon anggota PPK mulai tanggal 11 s.d 13 Desember 2022, pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK mulai tanggal 14 s.d 16 Desember 2022, penetapan anggota PPK tanggal 16 Desember 2022 dan pelantikan anggota PPK tanggal 4 Januari 2022. (Vide T-10); b. Bahwa Para Teradu dalam penentuan seleksi calon terpilih anggota PPK berdasarkan nilai hasil wawancara dengan unsur penilaian yaitu nilai pengetahuan kepemiluan (skor nilai 0-100), nilai komitmen (skor nilai 0-100) dan rekam jejak (skor nilai 0-100). Calon anggota PPK yang dinyatakan lulus berdasarkan akumulasi nilai 3 (tiga) unsur penilaian tersebut di atas dengan menetapkan 5 (lima) peringkat teratas sebagai calon terpilih dan menetapkan 5 (lima) peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK (Calon PAW). (Vide T-11); c. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan ada percakapan whatsapp salah satu Teradu dengan keluarga peserta adalah merupakan komunikasi pribadi antar orang perorang dan tidak ada kaitannya dengan keputusan lembaga terkait penetapan calon terpilih anggota PPK, karena semua proses tahapan pembentukan badan adhoc PPK semua keputusan ditetapkan berdasarkan keputusan rapat pleno sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Selanjutnya terkait informasi yang keluar, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Ayat (4) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 disebutkan bahwa Ketua KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas, “Memberikan Keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU Kabupaten/Kota”; d. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu dalam menentukan peserta seleksi terpilih tidak lagi melihat hasil tes adalah tidak benar dan tidak berdasar, karena Para Teradu telah melaksanakan proses Tahapan pembentukan PPK yang diatur oleh Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a, huruf b dan huruf c di atas. 4. Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi tidak menggunakan dokumen/format yang diatur oleh Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar berkenaan dengan pengumuman penetapan hasil seleksi tidak menggunakan dokumen/format yang diatur oleh Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu melaksanakan rapat dengan materi rapat pleno penetapan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Surat KPU Nomor 45/PP.04-Und/7401/2022 tanggal 16 Desember 2022 Perihal Undangan Rapat, sebagaimana Surat, daftar hadir, Notula dan Dokumentasi. (Vide T-12) b. Bahwa Para Teradu telah membuat Berita Acara Nomor 121/PP.04.1- BA/7401/2022 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2022 (Vide T-13) c. Bahwa Para Teradu telah menetapkan Keputusan Nomor 61/PP.04.1- Kpt/7401/2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2022. (Vide T-14) Bahwa dalam Keputusan Komisi Pemilihan umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pada Format Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pengangkatan PPK konsideran mengingat angka 3 memuat Berita Acara Peleno KPU Kabupaten/Kota, maka Para Teradu menyempurnakan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. 5. KPU Kabupaten Kolaka tidak memperhatikan keterwakilan perempuan 30%. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar bahwa Para Teradu tidak memperhatikan keterwakilan perempuan 30%, dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu senantiasa berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 5 Ayat 2 yang menyatakan bahwa “Komposisi Keanggotaan PPK memperhatikan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 %”. Makna frasa “memperhatikan” mengandung arti tidak wajib atau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebut fakultatif dari Belanda facultatief yang artinya adalah “tidak wajib”. Hal ini tentu akan mengandung arti lain apabila ada tambahan frasa “wajib memperhatikan” atau frasa “harus memperhatikan”. b. Bahwa Para Teradu sejak penerimaan pendaftaran di aplikasi siakba.kpu.go.id jumlah pendaftar laki-laki sebanyak 219 (dua Ratus sembilan belas) orang dan Pendaftar Perempuan 135 (seratus tiga puluh lima) orang jumlah total pendaftar keseluruhan sebanyak 354 (tiga ratus lima puluh empat) orang dan jika dipersentasekan pendaftar Perempuan sebanyak 38,135 %. (Vide T-15) c. Bahwa Para Taradu mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 578/PP.04.1-Pu/7401/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Kolaka Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana Jumlah Laki-laki yang Lulus sebanyak 193 (seratus Sembilan puluh tiga) orang dan Jumlah Perempuan yang lulus 113 (seratus tiga belas) orang, total jumlah yang dinyatakan lulus seleksi tertulis (CAT) di 12 Kecamatan sebanyak 306 (tiga ratus enam) orang, maka persentase kelulusan Perempuan sebanyak 36,93% (Vide T- 16) d. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 61/PP.04.1-Kpt/7401/2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Kolaka Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana Jumlah Laki-laki yang Lulus sebanyak 41 (empat Puluh satu) orang dan Pendaftar Perempuan 19 (Sembilan belas) orang, total jumlah yang dinyatakan lulus di 12 Kecamatan sebanyak 60 (enam puluh) orang, maka persentase kelulusan Perempuan sebanyak 31,66 % (Vide T-17) Bahwa dalil Pengadu tidak benar, tidak berdasar dan mengada-ada dengan tidak memperhatikan keterwakilan perempuan 30%, karena Para Teradu telah memperhatikan keterwakilan perempuan 30% sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diatas. 6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Dalam Tes Wawancara Memberikan Nilai dengan mengunakan Pensil yang memuat 3 Cakupan Penilaian antara lain, Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak sesuai Format yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar karena Para Teradu secara substansi telah memberikan nilai terkait 3 (tiga) cakupan yakni Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak. Adapun pemberian nilai dengan menggunakan Pensil, pulpen, atau sebutan lainnya tidak diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mengharuskan untuk menggunakan jenis alat tulis tertentu dan warna tertentu. 7. Pada saat demo, Pengadu yang bertindak sebagai Koordinator lapangan (Korlap) meminta kepada Para Teradu untuk menunjukkan nilai hasil tes wawancara. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang meminta nilai hasil tes wawancara tidak diberikan, dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam berita acara Nomor 120/PP.04.1-BA/7401/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Desember Tahun 2022, dimana dalam berita acara hasil seleksi wawancara calon anggota panitia pemilihan kecamatan, masing-masing peserta telah diumumkan 3 (tiga) cakupan penilaian yakni Pengetahuan Kepemiluan, Komitmen dan Rekam Jejak, total nilai serta Keterangan lulus dan tidak Lulus. (Vide T-18) b. Bahwa Para Teradu mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 607/PP.04.1-Kpt/7401/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Kolaka Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana dalam Lampiran Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka pada tanggal 14 Desember 2022 dimana penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota PPK masing-masing peserta telah diumumkan total nilai, keterangan lulus dan lulus PAW. (Vide T- 19) c. Bahwa Para Teradu telah memperlihatkan dan mau menyerahkan Rekapitulasi Hasil Nilai Wawancara dari masing-masing Para Teradu dari seluruh Calon Anggota PPK yang mengikuti Tes Wawancara (Format Hasil Wawancara yang diunduh dari aplikasi https://siakba.kpu.go.id/internal/pendaftaran) namun Pengadu tidak bersedia dan tidak mau menerima, sebagaimana telah disebutkan pada angka 3 huruf b (Vide T-11) diatas. d. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar karena meminta hasil Penilaian dari masing-masing Para Teradu, karena dokumen tersebut termaksud kategori dokumen yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab V Informasi Yang Dikecualikan Pasal 17 huruf h angka 4 disebut “Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan Kapabilitas, Intelektualitas dan Rekomendasi kemampuan seseorang”. (Vide T-20) e. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar karena meminta hasil Penilaian dari masing-masing Para Teradu, karena dokumen tersebut termaksud kategori dokumen yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada BAB V Informasi yang dikecualikan sebagaimana disebut Pasal 18 huruf b angka 4 disebut “Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan Kapabilitas, Intelektualitas dan Rekomendasi kemampuan seseorang”. (Vide T-21) 8. Para Teradu tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kolaka. Bahwa tidak benar aduan Pengadu yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten Kolaka tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kolaka dengan uraian sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu tidak dapat menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kolaka sesuai Surat Nomor 005/1034/2022 tanggal 20 Desember 2022 Perihal Undangan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD yang dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 23 Desember Tahun 2022, dengan alasan bahwa Para Teradu sementara sedang melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah sebanyak 4 (empat) orang, namun demikian Para Teradu menyampaikan surat secara resmi beserta laporan pembentukan panitia pemilihan kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024 dengan Surat Nomor 653/PP.04.1- SD/7401/2022 tanggal 23 Desember 2022 Perihal Penyampaian Laporan. (Vide T-22) b. Bahwa Para Teradu telah menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Kolaka sesuai Surat Nomor 005/1059/2022 tanggal 29 Desember 2022 Perihal Undangan Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Kolaka yang dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka, bahwa Para Teradu hadir dibuktikan dengan dokumentasi dan daftar hadir serta Para Teradu menjelaskan mekanisme pembentukan panitia pemilihan kecamatan pada pemilihan umum tahun 2024 yang dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka, Bawaslu Kabupaten Kolaka, Pengadu, LSM, Pers dan Undangan lainnya. (Vide T-23) c. Bahwa dalil Pengadu tidak benar dan tidak berdasar serta mengada-ada dan bersifat retorik, karena Para Teradu telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kolaka sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a, dan huruf b diatas. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan jawaban yang telah diuraikan diatas, perkenankan Para Teradu mengajukan permohonan kepada Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu melalui Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara pelanggaran kode etik untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : • Menolak dalil pokok pengaduan pengadu untuk seluruhnya; • Menerima dan mengabulkan Jawaban dan/atau Pembelaan Para Teradu untuk seluruhnya; • Menyatakan Para Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan; • Membebaskan Para Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V, masing-masing sebagai Ketua merangkap Anggota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka; atau • Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda T-1 s.d. T-23 sebagai berikut: T-1 Salinan Identitas Diri (KTP) Teradu 1 Atas Nama Kamal Baddu; T-2 Salinan Identitas Diri (KTP) Teradu 2 Atas Nama Rusdi; T-3 Salinan Identitas Diri (KTP) Teradu 3 Atas Nama M. Fadly; T-4 Salinan Identitas Diri (KTP) Teradu 4 Atas Nama Muliana; T-5 Kutipan Akte Kematian Teradu 5 Atas Yuliaswaty Abdullah; T-6 Formulir Penilaian Wawancara yang terdapat dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Wali Kota dan Wakil Walikota; T-7 Berita Acara Nomor 120/PP.04.1-BA/7401/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 14 Desember 2022; T-8 Pengumuman Nomor 607/PP.04.1-Pu/7401/2022 tanggal 14 Desember 2022 Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-9 Pengumuman melalui aplikasi https://siakba.kpugo.id/internal/pengumumanhasil Nomor 607/PP.04.1-Pu/7401/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-10 Jadwal Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan sesuai Keputusan Komisi Pemiihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota; T-11 Format Penilaian Hasil Wawancara berdasarkan akumulasi yakni Nilai Pengetahuan Kepemiluan, Nilai Komitmen dan Rekam Jejak yang dinput dalam https://siakba.kpugo.id/internal/ dengan keterangan lulus dan tidak lulus; T-12 Surat KPU Kabupaten Kolaka Nomor 45/PP.04-Und/7401 tanggal 16 Desember 2022 Perihal Undangan Rapat, Daftar Hadir, Notula dan Dokumentasi; T-13 Berita Acara KPU Kabupaten Kolaka Nomor 121/PP.04.1- BA/7401/2022 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2022; T-14 Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 61/PP.04.1- Kpt/7401/2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022; T-15 Rekap Pendaftar PPK se-Kabupaten Kolaka, Jumlah Pendaftar Laki-Laki dan Pendaftar Perempuan di Aplikasi https://siakba.kpugo.id/internal/; T-16 Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 578/PP.04.1- Pu/7401/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Kolaka Pada Pemilihan Umum Tahun 2024; T-17 Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 61/PP.04.1- Kpt/7401/2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 16 Desember 2022; T-18 Berita Acara Nomor 120/PP.04.1-BA/7401/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 14 Desember 2022; T-19 Pengumuman Nomor 607/PP.04.1-Pu/7401/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Kolaka Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; T-20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Bab V Informasi yang dikecualikan Pasal 17 huruf h angka 4; T-21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Pada Bab V Pasal 18 huruf b angka 4; T-22 Surat Tugas melaksanaan Perjalanan Dinas dan Surat KPU Kabupaten Kolaka Nomor 653/PP.04.1-SD/7401/2002 tanggal 23 Desember 2022 Perihal Penyampaian Laporan; T-23 Surat DPRD Kabupaten Kolaka Nomor 005/1059/2022 tanggal 29 Desember 2022; [2.8] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2023 dan memberikan keterangan bahwa berdasarkan ketentuan undang- undang, Pihak Terkait telah melakukan pencegahan pelanggaran pada proses perekrutan PPK di Kabupaten Kolaka dengan mengeluarkan surat himbauan sebanyak 6 (enam) kali kepada KPU Kab. Kolaka agar proses rekrutmen bejalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam proses perekrutan PPK, Pihak Terkait menerima laporan dari Pengadu terkait rekrutmen PPK dan telah diterima oleh Pihak Terkait yang selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena tidak terpenuhi unsur formil dan materil melalui keputusan Pleno Bawaslu Kab. Kolaka sehingga laporan Pengadu tidak dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya Pihak Terkait melakukan penelusuran dengan pengawasan melekat terhadap rekrutmen adhoc mulai dari proses CAT hingga wawancara. Dalam proses substansi wawancara rekrutmen PPK, Pihak Terkait tidak mempunyai akses keranah tersebut. Bahwa hasil penelusuran Pihak Terkait yang dilaporkan Pengadu terkait nilai wawancara dibantah oleh Para Teradu dengan memperlihatkan bukti-bukti penentuan nilai wawancara dalam rapat pleno. Dalam proses wawancara dilakukan secara langsung orang perorang, menurut Para Teradu tidak ada yang mengatur prosedur tata cara wawancara secara orang perorang atau panel. Berkenaan pada saat RDP pertama dengan DPRD Kab. Kolaka, bahwa betul yang disampaikan Pengadu, Pihak Terkait menghubungi Teradu IV dan mempertanyakan kenapa tidak datang karena jam menunjukkan sudah jam 10.00 Wita. Bahwa berkenaan pada saat itu Para Teradu sedang melakukan perjalanan dinas pada hari pertama RDP adalah tidak benar, karena Teradu IV berada dikantor KPU Kab. Kolaka dan menunggu teman-temannya. Pihak Terkait juga bertemu dengan Sekretaris KPU Kab. Kolaka dan Kasubbag Hukum KPU Kab. Kolaka yang memberi keterangan semua tahapan rekrutmen PPK sudah berdasarkan prosedur.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional dan transparan atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga mengajukan pertanyaan dalam seleksi wawancara dan mengumumkan hasil nilai wawancara tidak mencakup pengetahuan kepemiluan, komitmen, rekam jejak sebagaimana dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Walikota; [4.1.2] Para Teradu dalam menetapkan anggota PPK terpilih sebagaimana dalam Pengumuman Nomor 607/PP.04.1-PU/7401/2022 tanggal 14 Desember 2022, diduga berdasarkan like and dislike; [4.1.3] Para Teradu diduga tidak memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30% (tiga puluh persen) dalam menetapkan anggota PPK terpilih di Kabupaten Kolaka; [4.1.4] Para Teradu tidak hadir pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kolaka dan Bawaslu Kabupaten Kolaka tanggal 23 Desember 2022. Selanjutnya Teradu II mengeluarkan pernyataan “KPU Kolaka Tak Merasa Jadi Mitra DPRD” sebagaimana dikutip pada portal berita online Kolaka Pos News. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas; [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.1] pada tanggal 11 s.d.13 Desember 2023 Para Teradu mengajukan pertanyaan dalam wawancara berpedoman pada Formulir Penilaian Wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Lampiran II mencakup pengetahuan kepemiluan, komitmen dan rekam jejak. Bahwa Para Teradu menanyakan kabar, identitas, pekerjaan dan jumlah anak merupakan pertanyaan pengantar dan pembuka saat wawancara. Para Teradu dalam mengumumkan hasil nilai wawancara sudah berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Lampiran II. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Kemudian hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Nomor 120/PP.04.1-BA/7401/2022 tertanggal 14 Desember 2022. Selanjutnya Para Teradu mengumumkan Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kolaka dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana pengumuman Nomor 607/PP.04.1- Pu/7401/2022 tertanggal 14 Desember 2022 melalui akun media sosial facebook KPU Kabupaten Kolaka pada tanggal 15 Desember 2022 dan melalui aplikasi SIAKBA pada tanggal 18 Desember 2022. [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.2] Para Teradu dalam menentukan anggota PPK terpilih berdasarkan proses yang telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022. Pada tanggal 20 – 24 November 2022 Para Teradu mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada tanggal 20 – 29 November 2022. Pada tanggal 21 November–1 Desember 2022 Para Teradu melaksanakan penelitian syarat administrasi calon anggota PPK. Selanjutnya pada tanggal 2 – 4 Desember 2022 Para Teradu mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota PPK. Pada tanggal 5 – 7 Desember 2022 Para Teradu melaksanakan seleksi tertulis (CAT) calon anggota PPK. Selanjutnya pada tanggal 8–10 Desember 2022 Para Teradu mengumumkan hasil seleksi tertulis (CAT) calon anggota PPK. Bahwa Para Teradu telah membuka Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap calon anggota PPK mulai tanggal 2-10 Desember 2022. Pada tanggal 11 – 13 Desember 2022 Para Teradu melaksanakan wawancara terhadap Calon anggota PPK yang selanjutnya dilaksanakan Pengumuman Hasil Seleksi Calon anggota PPK pada tanggal 14 - 16 Desember 2022. Para Teradu melakukan Penetapan anggota PPK terpilih pada tanggal 16 Desember 2022 kemudian melakukan Pelantikan anggota PPK tanggal 4 Januari 2022. Dalam penentuan Seleksi Calon Terpilih anggota PPK berdasarkan nilai hasil wawancara dengan unsur penilaian yaitu Nilai Pengetahuan Kepemiluan, Nilai Komitmen dan Nilai Rekam jejak. Berkenaan dalil Pengadu bahwa terdapat percakapan whatsapp Teradu V dengan keluarga salah satu peserta, bahwa percakapan tersebut merupakan komunikasi pribadi dan tidak terkait dengan keputusan KPU Kabupaten Kolaka pada penetapan calon anggota PPK terpilih. Bahwa proses seleksi dan pembentukan PPK semua ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.3] bahwa Para Teradu dalam melakukan rekrutmen seleksi calon anggota PPK selalu berpedoman pada Pasal 5 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan “Komposisi Keanggotaan PPK memperhatikan Keterwakilan Perempuan paling sedikit 30 %”. Menurut Para Teradu makna frasa “memperhatikan” mengandung arti tidak wajib atau menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebut fakultatif dari Belanda facultatief yang artinya adalah “tidak wajib”. Hal ini tentu akan mengandung arti lain apabila ada tambahan frasa “wajib memperhatikan” atau frasa “harus memperhatikan”. Para Teradu mengeluarkan Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 61/PP.04.1-Kpt/7401/2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Kolaka Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat 19 (sembilan belas) anggota Panwascam perempuan dari total 60 (enam puluh) anggota Panwascam yang ditetapkan untuk 12 (dua belas) kecamatan se-Kabupaten Kolaka. Sehingga apabila dipersentasekan terdapat 31,66% anggota PPK perempuan. [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu dalam angka [4.1.4] Para Teradu tidak dapat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Kolaka pada tanggal 23 Desember 2022 karena Para Teradu sedang melaksanakan tugas dinas ke luar daerah. Karena hal tersebut, Para Teradu mengirimkan surat Nomor 653/PP.04.1-SD/7401/2022 tertanggal 23 Desember 2022 perihal Penyampaian Laporan serta Laporan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya DPRD Kabupaten Kolaka kembali mengundang Para Teradu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanggal 30 Desember 2022 yang dihadiri oleh Para Teradu, Pengadu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kolaka, Bawaslu Kabupaten Kolaka, LSM, Pers dan undangan lainnya. [4.3] Bahwa sebelum menilai fakta dan bukti pokok perkara a quo, DKPP memberikan pertimbangan terhadap kedudukan hukum (legal standing) Teradu V. Terungkap dalam persidangan bahwa Teradu V telah meninggal dunia (vide bukti T-5). Dengan demikian, DKPP menyatakan Teradu V tidak memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban etik Penyelenggara Pemilu selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka; [4.3.1] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.2] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada intinya Para Teradu mengajukan pertanyaan dalam seleksi wawancara dan mengumumkan nilai hasil wawancara tidak mencakup pengetahuan kepemiluan, rekam jejak dan komitmen sebagaimana Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta bahwa Pengadu merupakan peserta seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Latambaga dengan nomor 13-74011400002213. Pada tanggal 6 Desember 2022 Pengadu mengikuti tes CAT. Hasil tes tulis, Pengadu mendapat peringkat pertama se-Kabupaten Kolaka sebagaimana Pengumuman Nomor 587/PP.04.01/PU/701/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK se-Kabupaten Kolaka pada Pemilihan Umum 2024 sehingga berhak mengikuti seleksi wawancara yang telah dijadwalkan oleh Para Teradu antara tanggal 11 s.d. 13 Desember 2022. Kemudian pada Rabu, 14 Desember 2022, melalui rapat pleno Para Teradu menetapkan 60 (enam puluh) peserta yang lulus sebagai calon terpilih dan 60 peserta dinyatakan lulus sebagai pengganti sebagaimana dalam Berita Acara Pleno Nomor 120/PP.04.1-BA/7401/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Berita Acara (BA) a quo, merupakan nilai setiap peserta yang mencakup nilai pengetahuan kepemiluan, nilai komitmen, nilai rekam jejak, total nilai dan keterangan lulus atau tidak lulus. Pada tanggal yang sama, 14 Desember 2022, Para Teradu menerbitkan pengumuman Nomor 607/PP.04.1-PU/7401/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada pengumuman tersebut menginformasikan terkait total nilai sekaligus keterangan peringkat peserta. Pengadu mendapat total nilai 180,00 dengan peringkat kesepuluh atau lulus PAW (pengganti antar-waktu). Pada tanggal 15 Desember 2022, Para Teradu mempublikasikan pengumuman Nomor 607/PP.04.1-PU/7401/2022 di media sosial facebook akun resmi KPU Kabupaten Kolaka. Pada tanggal 18 Desember 2022 pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dipublikasikan di aplikasi Siakba. Pengumuman a quo juga dipasang di papan pengumuman kantor sekretariat KPU Kabupaten Kolaka. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa teknis wawancara satu peserta seleksi diwawancara oleh satu orang Teradu (face to face). Pada waktu seleksi wawancara masing-masing Teradu mengajukan pertanyaan kepada peserta yang mencakup pengetahuan kepemiluan, rekam jejak dan komitmen. Pengadu mengakui telah ditanya terkait kepemiluan oleh Teradu IV. Teradu I mengajukan pertanyaan tentang komitmen kepada Pengadu. Terungkap fakta bahwa yang menjadi pertimbangan Para Teradu menempatkan Pengadu pada nomor urut 10 karena Pengadu memiliki rekam jejak yang kurang baik. DKPP menilai bahwa alasan Para Teradu dapat diterima. Terungkap fakta, Para Teradu mempublikasikan nilai wawancara pada pengumuman nomor 607/PP.04.1-PU/7401/2022. Pengumuman a quo merupakan hasil akumulasi dari pengetahuan kepemiluan, rekam jejak dan komitmen peserta. Rincian nilai wawancara setiap peserta yang mencakup pengetahuan kepemiluan, rekam jejak dan komitmen tertuang dalam aplikasi Siakba (vide Bukti T-11) dan Berita Acara Pleno Nomor 120/PP.04.1-BA/7401/2022 (vide Bukti T-18). Kedua dokumen tersebut tidak dipublikasikan untuk umum. Para Teradu berdalih bahwa kedua dokumen tersebut merupakan informasi yang dikecualikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Bab V Informasi yang Dikecualikan Pasal 17 huruf h angka 4 disebut “Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang” dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum pada BAB V Informasi yang Dikecualikan sebagaimana Pasal 18 huruf b angka 4 yang menyebutkan: “Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan seseorang.” Terungkap fakta bahwa Pengadu mengadukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPK kepada Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kolaka. Namun hasil kajian Pihak Terkait memutuskan tidak terpenuhi unsur formil dan materiil sehingga laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Kemudian dilakukan penelusuran dengan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan rekrutmen ad hoc dimulai dari proses CAT hingga wawancara. Hasilnya tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran. Berdasarkan uraian dan kronologis di atas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK Para Teradu telah menjalankan tugas sebagaimana ketentuan perundangan- undangan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya Para Teradu menetapkan anggota PPK terpilih diduga berdasarkan like and dislike. Terungkap fakta bahwa ada bukti chat percakapan antara Teradu V dengan saksi, terhadap dalil pengaduan tersebut DKPP menilai tidak ada alat bukti yang menguatkan terhadap dalil aduan tersebut. Para Teradu menyampaikan bahwa dalam menentukan calon terpilih anggota PPK berdasarkan nilai hasil wawancara dengan unsur penilaian yaitu nilai pengetahuan kepemiluan, nilai komitmen dan nilai rekam jejak. Penentuan calon terpilih anggota PPK diputuskan dan ditetapkan secara kolektif kolegial dalam rapat pleno. Hal tersebut dibuktikan dengan dokumen undangan, daftar hadir, notulensi dan berita acara pleno penetapan calon anggota PPK (vide Bukti T-12 dan T-13). Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya Para Teradu tidak memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30% (tiga puluh persen) dalam menetapkan anggota PPK terpilih, terungkap fakta bahwa Para Teradu menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Kolaka Nomor 61/PP.04.1-Kpt/7401/2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se- Kabupaten Kolaka pada Pemilu 2024 sebanyak 60 orang dari 12 kecamatan. Dari jumlah tersebut, jumlah laki-laki sebanyak 41 orang dan perempuan 19 orang. Persentase kelulusan perempuan sebanyak 31,66 persen (vide Bukti T-17). Terungkap fakta bahwa di tiap-tiap kecamatan terdapat perempuan yang lulus/terpilih. Di Kecamatan Wundulako dan Kecamatan Wolo terdapat masing-masing 3 (tiga) orang perempuan yang terpilih. Di Kecamatan Watubangga dan Kecamatan Polinggona terdapat masing-masing 2 (dua) orang perempuan yang terpilih. Sisanya, di 7 (tujuh) kecamatan terdapat masing-masing satu orang perempuan yang terpilih. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.5] Menimbang dalil pengaduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada pokoknya Para Teradu tidak hadir pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Kolaka dan Bawaslu Kabupaten Kolaka tanggal 23 Desember 2022. Terungkap fakta bahwa pada tanggal 18 Desember 2022 Pengadu bersama dengan peserta yang tidak lolos seleksi berunjuk rasa di kantor KPU Kabupaten Kolaka. Pengadu meminta nilai hasil wawancara yang mencakup pengetahuan kepemiluan, rekam jejak dan komitmen kepada Para Teradu. Kemudian karena tidak puas Pengadu dan peserta lainnya berunjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Kolaka. DPRD Kabupaten Kolaka memfasilitasi pertemuan antara KPU Kabupaten Kolaka dan Bawaslu Kabupaten Kolaka di kantor DPRD Kabupaten Kolaka pada tanggal 23 Desember 2023, dengan agenda pembahasan penetapan hasil seleksi wawancara calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum tahun 2024. Namun pada tanggal yang sudah ditentukan, Para Teradu tidak hadir dengan alasan melaksanakan perjalanan dinas (vide Bukti T-22). Para Teradu hanya mengirimkan laporan pembentukan panitia pemilihan kecamatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kolaka melalui surat Nomor 653/PP.04.1-SD/7401/2022 tertanggal 23 Desember 2022. Para Teradu menghadiri Undangan Rapat Dengar Pendapat kedua pada tanggal 30 Desember 2022 dengan agenda yang sama (vide Bukti T-23). Dengan demikian, DKPP berpendapat bahwa alasan ketidakhadiran Para Teradu pada RDP tanggal 23 Desember 2022 dapat diterima. Terungkap fakta dalam persidangan, Teradu II menyampaikan pernyataan “KPU Kolaka Tak Merasa Jadi Mitra DPRD” sebagaimana dikutip pada portal berita online Kolaka Pos News. DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu agar berhati-hati memilih diksi dalam menyampaikan pernyataan di media. Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan. Para Teradu agar kedepannya lebih profesional dalam menyampaikan pernyataan di media, wajib menjaga dan menjalin komunikasi yang baik dengan seluruh lembaga pemerintah daerah, termasuk DPRD Kabupaten Kolaka. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kamal Baddu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kolaka, Teradu II Rusdi, Teradu III M. Fadly dan Teradu IV Muliana masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kolaka terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Empat bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal Lima bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra.