Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 27 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 31/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2023
👁 23 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar asas profesional sebagaimana bukti Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022, tanggal 14 Desember 2024 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar asas profesional dengan menerbitkan Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 14 Desember 2022. Dalam lampiran pengumuman a quo, terdapat perbedaan antara nomor pendaftaran dan nama peserta di hampir semua kecamatan.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marwoto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu II Syamsul Hidayat, Teradu III Imam Nawawi, Teradu IV Usman Hadi, dan Teradu V Iwan Suryadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 27-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 32-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Abdul Hannan Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta Alamat : Kp. Kojuk RT. 02 RW. 04, Desa Blimbing Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Marwoto Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Situbondo Alamat Kantor : Jl. Cendrawasih No.32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Syamsul Hidayat Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat Kantor : Jl. Cendrawasih No.32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Imam Nawawi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat Kantor : Jl. Cendrawasih No.32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Usman Hadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat Kantor : Jl. Cendrawasih No.32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Iwan Suryadi Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo Alamat Kantor : Jl. Cendrawasih No.32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar asas profesional sebagaimana bukti Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022, tanggal 14 Desember 2024 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman a quo dirilis resmi melalui website KPU Kabupaten Situbondo dengan alamat: https://kab-situbondo.kpu.go.id/. Dalam Lampiran Surat Nomor 287/PP.04.1- Pu/3512/2022, terdapat perbedaan antara nomor pendaftaran dan nama peserta di hampir semua kecamatan. Hal tersebut telah menimbulkan multitafsir terutama berkenaan dengan peringkat 5 besar yang telah dinyatakan lulus seleksi. Apakah mengacu kepada Nomor Pendaftaran atau mengacu Nama Peserta? Para Teradu telah melakukan mal administrasi dengan menerbitkan Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor 289/PP.04.1-Pu/3512/2022, perihal Perubahan Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2024. Surat aquo dirilis secara resmi melalui website KPU Kabupaten Situbondo, pukul 20:34 WI1B. Tanpa ada penjelasan yang pasti dalam surat tersebut. Satu diantara Para Teradu telah dikonfirmasi melalui chat Whatsapp dan memberikan jawaban yang pada pokoknya telah terjadi kesalahan ketik yang dilakukan oleh Para Teradu. Menurut Pengadu jawaban tersebut tidak masuk akal dan cenderung mencari alasan yang tidak logis. Bedakan antara kesalahan ketik dengan manipulasi data/salah data. 2. Bahwa tindakan Para Teradu diduga telah melanggar asas keadilan terhadap beberapa peserta seleksi yang mengikuti tes wawancara. Khususnya kepada peserta yang tidak akan diluluskan untuk masuk dalam kategori peringkat 5 besar teratas. Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024. Pada saat Para Teradu mewawancarai peserta tes, Para Teradu tidak menggunakan pertanyaan standar yang telah diatur dalam ketentuan sebagaimana tertuang dalam Lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 halaman 20 huruf D yaitu Formulir Penilaian Wawancara. Dalam formulir tersebut terdapat pertanyaan yang seharusnya dipertanyakan kepada para peserta. Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu, terdapat peserta tes wawancara yang tidak bisa menjawab sama sekali dan nilai tes tulisnya rendah namun diluluskan oleh Para Teradu. 3. Bahwa Para Teradu mengabaikan laporan dari Jaringan Demokrasi Indonesia Presidium Situbondo (JaDI) sebagaimana diuraikan dalam surat JaDI terlampir sebagai barang bukti. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk menjatuhkan hukuman kepada Para Teradu dengan penuh keadilan dan bijaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [2.3] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 April 2023, Pengadu dalam Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Pengadu yakin dan percaya Majelis DKPP telah menyaksikan dan mendengarkan dengan jelas dan detail hal-hal yang Terungkap dengan terang benderang dipersidangan, bagaimana Para Teradu (KPU Kabupaten Situbondo) memperlihatkan ketidak profesionalannya dan tidak integritasnya. Bahkan dipersidangan teradu masih berbohong dan menyertakan alat bukti Berita Acara Pleno (Bukti T-3) yang tidak sesuai kepada Majelis. Kebohongan dipertontonkan dipersidangan saat Majelis bertanya : “Teradu setelah melakukan Pleno, hasilnya diserahkan kepada siapa?” Teradu langsung menjawab “kami serahkan ke Kasubag Hukum Majelis.” Saat Majelis bertanya kepada Kasubag Hukumnya selaku pihak terkait justru jawabannya bertolak belakang, Kasubag Hukumnya justru menjawab “saya tidak menerima Majelis dikarenakan saya sedang dinas di luar kota”. Bagi kami (pengadu) ini sangat disayangkan sekali dipersidangan yang terhormat Teradu masih bisa berbohong. Pengadu mensinyalir ada manipulasi data terhadap kebohongan Para Teradu tersebut. Bahkan Mikanisme dan prosedur kerja yang disampaikan oleh Para Teradu sangat-sangat tidak professional, terbukti dipersidangan Para Teradu melaksanakan proses rekrutmen PPK tidak memiliki SOP yang jelas dan tidak mebentuk POKJA, dan tidak ada alur yang jelas juga terkait mekanisme penerbitan surat-surat penting yang dikeluar oleh teradu sehingga saling lempar dan saling menyalahkan, dimana seharusnya surat-surat penting yang akan dikeluarkan sudah melalui proses pengecekan berjenjang dan bertahap untuk diperiksa dan diparaf, sampai akhirnya diterbitkan dan dipublikasikan. (sangat jelas dan tidak terbantahkan ketidak profesionalan Para Teradu dalam hal ini). 2. Mengenai ketidakadilan Para Teradu sebagaimana telah diungkap oleh Saksi 1 yaitu Supandri, bagaimana Para Teradu tidak menanyakan saksi 1 dengan pertanyaan yang seharusnya ditanyakan, sebagaimana sudah jelas-jelas tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Lampiran II halaman 20 huruf D terkait formulir penilaian wawancara. Teradu berlaku subjektif dalam hal ini dan mengenyampingkan Pedoman teknis 476 Tahun 2022. Seharusnya Para Teradu berlaku objektif kepada semua peserta tes wawancara dan menggunakan pertanyaa-pertanyaan yang sudah diurai detail di Lampiran II halaman 20 huruf D terkait formulir penilaian wawancara. Dengan sikap yang dilakukan Para Teradu keadilan untuk peserta tes tidak tercapai sehingga tujuan, keinginan dan latar belakang dari terbitnya SKPT 476 tahun 2022 yaitu agar hasil tes memiliki standarisasi tidak terpenuhi, karena Teradu menafsirkan dan menggunakan SKPT 476 tahun 2022 dengan seenaknya sendiri, padahal sudah jelas disebutkan bahwa Lampiran I dan II adalah bagian tidak terpisahkan dari keputusan SKPT 476 Tahun 2022. Selanjutnya dalam persidangan Para Teradu menyampaikan bahwa hanya melakukan dokumentasi dalam bentuk foto, padahal di dalam ruangan tes wawancara terpasang dengan rapi lengkap dengan tripodnya Handycame (Kamera Rekod) dalam keadaan menyala dan ada beberapa staf ikut didalam ruangan. Berikutnya Para Teradu semakin jelas mempertontonkan ketidak adilannya dengan meluluskan saudara UBAIDILLAH PPK Kecamatan Kendit sebagai PPK Terpilih, padahal sudah jelas-jelas namanya masuk dalam SIPOL dan mendapatkan tanggapan dari masyarakat.(sangat jelas dan tidak terbantahkan ketidak Adilannya Para Teradu dalam Hal ini). 3. Kesimpulan Pengadu yang berikutnya, sebagaimana banyak diungkap oleh Saksi ZAINULAH (Ketua JaDI). Ada beberapa PPK terpilih yang secara integritas sudah tidak memenuhi syarat yaitu: Atas nama FAIDUL IRFANI peringkat Ke-4, bahwa yang bersangkutan pernah menjadi anggota PPS Desa Curah Jeru pada Pemilihan Gubernur (PILGUB) Tahun 2018, Namun yang bersangkutan diberhentikan karena lalai menjalankan tugas dan digantikan oleh Pengganti Antar Waktu. Artinya yang bersangkutan memiliki catatan buruk sebagai penyelenggara pilkada atau pemilu, sehingga tidak layak jika mendaftar kembali akhirnya dinyatakan lolos sebagai penyelenggara (PPK) di Kecamatan Panji tahun 2022. Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 35 ayat 1 Point d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. bahwa syarat menjadi PPK harus memiliki Integritas (Data Arsip di KPU). Selanjutnya: Atas nama ANAS WIJAYA di Kecamatan Situbondo Peringkat ke-1, yang bersangkutan terindikasi sebagai Perangkat Desa Kotakan aktif dan atas nama JONI WANDI HENDARTO di Kecamatan Kapongan pada Peringkat ke-2, bahwa yang bersangkutan terindikasi sebagai Perangkat Desa Kapongan aktif, Karena Perangkat Desa dan PPK merupakan pekerjaan yang terikat waktu sehingga tidak meungkinkan dilakukan secara bersama-sama meski tidak ada larangan seorang perangkat desa menjabat PPK, tapi apakah Para Teradu bisa memastikan bahwa yang bersangkutan tidak menerima Honor/Gaji Dobel yang sumbernya sama-sama dari APBN yang jelas-jelas tidak diperbolehkan menurut aturan. Dan berikutnya: atas nama ZAINAL ARIFIN pada peringkat ke-5 di Kecamatan Kapongan, bahwa yang bersangkutan terindikasi sebagai simpatisan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Yang bersangkutan pernah memposting/ propaganda salah satu Video di Media Sosial Facebook dengan akun atas nama ZAINAL ARIFIN, Selain itu yang bersangkutan jugaterindikasi pendukung atau Tim Sukses salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 yakni pasangan MULYA ABADI. Terkait dengan uraian point 3 ini sebagaimana juga telah Pengadu uraikan di Barang Bukti (Lamp_5_BB_2) yang dikirim kepada Majelis bersamaan dengan Form-I-P dan Form-2-P Pengaduan. Dari uraian ini jelas-jelas Para Teradu bukan hanya tidak Profesional, Tidak Adil Bahkan Integritasnya sangat tidak Pantas dan tidak layak menjadi seorang Penyelenggara. Demikian Kesimpulan yang dapat Pengadu buat berdasarkan hasil persidangan tanggal 12 April 2023. Para Teradu dengan sangat meyakinkan dan terbukti telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang 7 Tahun 2017, sebagaimana juga tertuang dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai pokok aduan kami. Apakah masih pantas Para Teradu menjabat Selaku Penyelenggara Pemilu mengingat Profesional, Adil dan Integritasnya yang seperti itu?. Mohon dengan sangat kepada Majelis untuk menjatuhkan Hukuman kepada Para Teradu dengan penuh keadilan dan bijaksana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 287/PP.04.1- Pu/3512/2022, tertanggal 14 Desember 2024; 2 P-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 289/PP.04.1- Pu/3512/2022, tertanggal 14 Desember 2024; 3 P-3 Website KPU Kabupaten Situbondo; 4 P-4 Surat JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Nomor: 016/B/JaDI- Situbondo/XII/2022, Perihal: Pemberitahuan dan Konfirmasi Kedua, tertanggal 21 Desember 2022; 5 P-5 Daftar Temuan Hasil Seleksi PPK Pada Pemilu 2024. [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Supandri • Saksi merupakan peserta seleksi. Saksi masuk dalam tes wawancara. Saksi dalam Pemilu Bupati kemarin adalah PPK sudah mengikuti proses yang sama namun tidak lolos tapi karena ada mengundurkan diri akhirnya PAW. • Saksi menerangkan berdasarkan informasi dari teman, Saksi menganggap bercanda bahwa yang akan dipilih dan lolos adalah orang-orang yang sudah memiliki kedekatan atau relasi dengan Para Teradu. Namun bagi Saksi ingin mengikuti seleksi karena sebenarnya sudah terdapat regulasi yang mengatur seperti Surat KPU Nomor 476 terkait pedoman teknis. Saksi benar-benar mempelajari mulai awal dari akhir proses tersebut. Dalam tes wawancara sebagaimana penjelasan Teradu IV bahwa untuk di lolos harus paham ini dan sebagainya. Namun fakta tidak seperti itu, hal ini disebabkan Saksi yang mengalami pada saat tes wawancara. Saksi benar-benar mempersiapkan berkenaan dengan hal-hal yang perlu disiapkan pada saat tes wawancara. Ada 3 poin utama tentang pengetahuan Pemilu, komitmen, dan rekam jejak. Pengetahuan kepemiluan sudah jelas dalam Surat Keputusan KPU Nomor 476 yang dipertanyakan meliputi teknis, kelembagaan, riwayat pendidikan (rekam jejak). Namun pada saat tes wawancara Saksi tidak ditanyakan terkait hal ini. Saksi berpikir dari mana nilai tes wawancara di ukur? Saksi peringkat 4 tes tertulis di Kecamatan Banyuglugur. Disamping peringkat ke-1 s.d. 3 ternyata tidak lolos sekalipun nilainya tinggi. • Saksi menerangkan pada waktu itu, yang melakukan tes wawancara terhadap Saksi adalah Imam Nawawi dan Syamsul Hidayat selaku anggota KPU Kabupaten Situbondo.Pada waktu itu terdapat 2 ruang tes yakni kecamatan timur dan kabupaten wilayah barat. Kebetulan pada saat itu, Saksi masuk dalam wilayah barat kabupaten. Saksi mempertanyakan mengapa Para Teradu tidak mempedomani Surat KPU Nomor 476 dan kenapa tidak dipertanyakan? Karena memang ada formulirnya. Terkait formulir wawancara itu ada. Pleno mungkin mengacu pada ini. Formulir wawancara tersebut terdapat dalam lampiran Surat KPU Nomor 476. • Saksi diminta untuk bercerita pengalaman mengenai penyelenggaraan kemarin Bupati hanya itu saja. Saksi diberikan waktu cerita. Saksi kemudian bercerita mengenai Pemilihan Bupati. Di daerah Saksi, Di Desa Selobanteng Kecamatan Banyuglugur, terdapat keluarga yang menempati 1 rumah namun di dalamnya terdapat 23 KK tapi akses sulit sehingga tidak ada komisioner KPU Kabupaten Situbondo yang masuk ke situ. Tidak ada lagi pertanyaan yang diingat selain itu tadi. • Nama Saksi dalam Pengumuman Nomor 287 berdasarkan urutan nama Saksi berada diperingkat ke-6 Kecamatan Banyuglugur namun setelah terdapat perubahan Saksi tetap berada di peringkat ke-6 kecamatan. Saksi mengira bahwa nomor pendaftaran yang dijadikan acuan. • Saksi membenarkan keterangan Para Teradu yang diubah hanya nomor pendaftaran bukan nama. Saksi tetap mendaftar menjadi calon anggota PPK karena yang disampaikan oleh rekan-rekan itu merupakan sebuah candaan. Selain itu, rekrutmen calon anggota PPK sudah miliki pedoman. Zainullah • Saksi merupakan NGO (Non-Governmental Organization) JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia). Saksi merupakan Ketua JaDI Situbondo. • Saksi memprotes mengadukan mengenai peserta yang mendaftar calon anggota PPK tanggal dan waktu lupa. Peserta a.n. Muhammad Faqih sudah mendaftar di KPU secara online sudah melengkapi syarat yang disampaikan oleh KPU. Tetapi peserta diminta untuk menyerahkan pendaftaran hardcopy Muhammad Faqih mendapatkan nomor register dan terdaftar sebagai peserta calon anggota PPK. Namun pada saat pengumuman yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi. • Saksi kemudian mendampingi Muhammad Faqih bertanya kepada Para Teradu. Saksi bertanya mengenai penyebab Muhannad Faqih tidak lolos seleksi administrasi. Para Teradu menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak lolos karena terdapat kekurangan berkas. • Saksi beranggapan apabila berkas tidak lengkap mengapa harus diberikan nomor pendaftaran? • Imam Nawawi selaku anggota KPU Kabupaten Situbondo menjelaskan terdapat kesalahan sistem. Hal ini membuat yang bersangkutan merasa dirugikan. • Saksi secara langsung telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Situbondo namun jawaban normatif. • Saksi menerangkan dalam tahapan berikutnya, tes tertulis CAT, masuk informasi pengaduan peserta sama seperti yang disampaikan Pengadu mengenai error sistem. Namun Saksi tidak menanggapi untuk menindaklanjuti dengan menyampaikan pengaduan kepada KPU Kabupaten Situbondo. Saksi baru menyampaikan protes secara tertulis pada saat tahapan pengumuman di akhir setelah wawancara yaitu berkaitan nama-nama yang diumumkan lolos calon anggota PPK Terpilih. Beberapa nama memang Saksi tanggapi, beberapa yang ditanggapi adalah (1) data anggota PPK terpilih ada beberapa masuk dalam SIPOL a.n. Ubaidillah dari Kecamatan Kendit. KPU Kabupaten Situbondo menjawab bahwa yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan yang menerangkan nama yang bersangkutan dicatut. Namun yang menjadi persoalan, awal pada saat KPU Kabupaten Situbondo membuka pendaftaran calon anggota PPK, sudah terdapat pengumuman untuk mengecek data di SIPOL. Artinya apabila tidak masuk dalam SIPOL silakan mendaftar di PPK. Seharusnya apabila sudah terdapat di SIPOL maka otomatis syarat PPK gugur di awal. Hanya 1 nama yang diadukan dan sudah dijawab oleh KPU Kabupaten Situbondo. (2) mengenai keterlibatan PPK terpilih Kecamatan Kapongan menjadi timses relawan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah Situbondo 2020. Saksi sudah menyampaikan bukti foto a.n. Zainal Arifin yang diambil dari facebook. Hal tersebut sudah dijawab oleh KPU Kabupaten Situbondo yang menerangkan Zainal Arifin sudah membuat surat pernyataan tidak terlibat. Zainal Arifin dipilih dan dilantik sebagai anggota PPK Kapongan. (3) 2 nama PPK terpilih adalah perangkat desa. Menanggapi hal tersebut KPU Kabupaten Situbondo menjelaskan bahwa sebelumnya yang bersangkutan pernah menjadi PPK dan PPS. Padahal menurut Saksi satu diantara kedua orang tersebut ketika menjadi anggota PPK belum masuk dalam perangkat desa. Sedangkan satu lagi pada waktu menjadi anggota PPS memang sudah menjadi perangkat desa namun karena lingkupnya kecil sehingga mungkin yang bersangkutan bisa membagi waktu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan Para Teradu diduga melanggar asas profesional dengan diterbitkannya Pengumuman KPU Situbondo Nomor: 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 pada tanggal 14 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dirilis secara resmi melalui website KPU Kabupaten Situbondo dengan alamat: http://kab-situbondo.kpu.go.id/. Dalam Lampiran Pengumuman tersebut menuliskan pada sebagian daftar dihampir semua kecamatan nomor pendaftaran dan nama tidak sesuai atau tidak klop antara pemegang nomor pendaftaran dan nama beda, Para Teradu diduga melakukan mal administrasi karena menerbitkan “Pengumuman Nomor : 289/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Perubahan Atas pengumuman Nomor : 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024” tanggal 14 Desember 2022. Terhadap pokok aduan Pengadu di atas, Para Teradu menjelaskan bahwa pada tanggal 13 Desember 2022, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk menentukan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil Penilaian wawancara yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 58/PP.04.1-BA/3512/2022. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Berita Acara a quo kepada Sekretariat KPU Situbondo sebagai dasar untuk menerbitkan Pengumuman Nomor: 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-3) (Bukti T-4) Bahwa terhadap perubahan pengumuman dilakukan karena terdapat ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran dengan Nama Peserta dikarenakan terdapat kekeliruan dalam input data/mengcopy data oleh Sekretariat. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu melakukan Rapat Pleno dengan melakukan pencermatan dan perbaikan/pembetulan, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor : 59/PP.04.1-BA/3512/2022 Tanggal 14 Desember 2022; (Bukti T-5) Bahwa setelah dilakukan pencermatan dan perbaikan/pembetulan, KPU Situbondo menerbitkan pengumuman perubahan yakni “Pengumuman Nomor : 289/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor : 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024” tanggal 14 Desember 2022 yang diunggah di laman KPU Situbondo. (Bukti T-6) 2. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan Para Teradu diduga melanggar asas keadilan kepada beberapa peserta seleksi yang mengikuti tes wawancara, Para Teradu diduga tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Para Teradu memberikan penjelasan bahwa yang disampaikan Pengadu tidak benar dan mengada-ada, Pengadu tidak cermat dalam memahami Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang pembentukan Badan Adhoc Panitia Pamilihan Kecamatan (PPK). Para Teradu menjelaskan dalam rangkaian pelaksanaan wawancara, Para Teradu telah melaksakan proses tahapan wawancara sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dalam Lampiran I halaman 17 angka/point 8 terkait dengan mekanisme tahapan wawancara calon anggota PPK dan Lampiran II halaman 20 huruf D terkait formulir penilaian wawancara, yang telah digunakan Para Teradu. (Bukti T-7) 3. Bahwa Para Teradu diduga dalam mewawancarai peserta tes tidak menggunakan pertanyaan standar yang sudah diatur dalam ketentuan sebagaimana tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 Lampiran II huruf D yaitu Formulir Penilaian Wawancara. Pengadu menyampaikan terdapat peserta tes wawancara yang tidak bisa menjawab sama sekali bahkan nilai tes tulisnya rendah justru diluluskan. Para Teradu memberikan penjelasan bahwa dalam memberikan penilaian tes wawancara, Para Teradu mempunyai standarisasi nilai yang sama untuk semua peserta sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 dengan materi tes wawancara meliputi: a. Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK; dan (4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; b. Melakukan wawancara calon anggota PPK yang dilakukan 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir, yakni dimulai tanggal 11 Desember s.d.13 Desember 2022; c. Pelaksanaan wawancara bertempat di Hotel Rosali Jl. Pb. Sudirman No.52, Karangasem, Patokan, Kec. Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan memperhatikan dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya; d. Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II halaman 20 huruf D Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 dan; (Bukti T-8) e. Menentukan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara melalui mekanisme rapat Pleno Komisioner KPU Situbondo dan dituangkan dalam berita acara Nomor : 58/PP.04.1-BA/3512/2022, tanggal 13 Desember 2022. 4. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat peserta tes wawancara yang tidak bisa menjawab sama sekali bahkan nilai tes tulisnya rendah justru diluluskan. Para Teradu memberikan penjelasan bahwa yang disampaikan Pengadu tidak benar, dan mengada-ada. Dari semua peserta yang dinyatakan lulus bisa menjawab, sehingga sangat mustahil dan tidak benar apabila Pengadu menyatakan tidak dapat menjawab sama sekali. 5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah mengabaikan laporan Jaringan Demokrasi Indonesia Presidium Situbondo (JaDI). Para Teradu menjelaskan bahwa yang disampaikan Pengadu tidak benar. Para Teradu telah melakukan tindak lanjut dengan membalas/berkirim surat kepada Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Presidium Situbondo pada tanggal 26 Desember 2022. (Bukti T-9) Bahwa dalil-dalil tersebut di atas merupakan fakta hukum yang sah, serta membuktikan perbuatan Para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu patut ditolak dan tidak dapat diterima. Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil, alasan dan fakta hukum tersebut di atas, maka Para Teradu “Tidak Terbukti” telah melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan serta tidak menyimpang dari prosedur yang berlaku. Perbuatan Para Teradu dalam pelaksanaan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan telah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputuasan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebelum dilakukan perubahan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 dan Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023. Para Teradu juga telah melaksanakan pembentukan badan adhoc sesuai asas kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, sehingga dalil-dalil Pengadu tidak benar, mengada-ada serta tidak beralasan hukum yang benar dan patut ditolak. KRONOLOGIS PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PPK Kronologis tahapan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Situbondo dengan tahapan kegiatan seleksi sebagai berikut : 1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Pada tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo: a. Mengumumkan pendaftaran sejak tanggal 20 November 2022 s.d. tanggal 24 November 2022 (Bukti T-10); b. Pengumuman pendaftaran PPK dilakukan melalui berbagai media seperti Jawa Pos (Radar Situbondo), Duta.co (Media Online) dan pemasangan spanduk/baliho yang dipasang di berbagai tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media sosial KPU Kabupaten Situbondo (Website, Facebook, Instagram, dan Tiktok). 2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK pada tahapan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo: a. Menerima pendaftaran calon anggota PPK sejak pengumuman pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran, yaitu sejak tanggal 20 November 2022 s.d tanggal 29 November 2022; b. Pada masa pendaftaran berakhir, jumlah peserta yang mendaftar lebih dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, sehingga tidak melakukan perpanjangan waktu pendaftaran, yakni sebanyak 642 pendaftar melalui akun SIAKBA; c. Menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK; dan d. Membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK. 3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK pada tahapan penelitian administrasi calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo: a. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dengan meneliti kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK sejak penerimaan pendaftaran sampai dengan 2 (dua) Hari setelah tahapan pendaftaran berakhir; b. Melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon anggota PPK; dan c. Menetapkan dan mengumumkan hasil penelitian administrasi dengan mengurutkan nama calon anggota PPK sesuai abjad dan dituangkan dalam berita acara. Adapun peserta yang ditetapkan lulus penelitian verifikasi administrasi laki – laki 306 (tiga ratus enam) orang dan perempuan 110 (seratus sepuluh) orang, jumlah total peserta 416 orang. 4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK pada tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo: a. Mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara penetapan hasil penelitian administrasi dengan Pengumuman Nomor 271/PP.04.1-Pu/3512/2022 Tentang penetapan hasil seleksi administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum tahun 2024; (Bukti T-11, Bukti T-12) b. Mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi KPU Situbondo. 5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK pada tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo: a. Mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang telah lulus dalam tahapan penelitian administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi; dan b. Menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak pengumuman hasil penelitian administrasi sampai dengan 1 (satu) hari sebelum pelantikan dilaksanakan. 6. Seleksi tertulis calon anggota PPK pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo: a. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK yang dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 6 Desember 2022; b. Tes tertulis calon anggota PPK menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang ditempatkan di SMKN 1 Panji Situbondo; c. Melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh KPU yang mencakup: (1) pengetahuan kebangsaan; (2) kompetensi dasar; dan (3) pengetahuan kepemiluan; d. Menetapkan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus seleksi tertulis, yakni 15 calon anggota PPK setiap Kecamatan dengan mengurutkan nama calon anggota PPK sesuai abjad; dan e. Sehubungan terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK sebagaimana dimaksud dalam huruf d, seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis, kesamaan nilai akhir ini terdapat di Kecamatan Arjasa dan Banyuglugur. 7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pada tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo: a. Mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi tertulis melalui Pemungumuman Nomor: 281/PP.04.1-Pu/3512/2022 pada tanggal 8 Desember 2022; (Bukti T- 13) dan (Bukti T-14) b. Mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi. 8. Wawancara Calon Anggota PPK Pada tahapan wawancara calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo: a. Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1) pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK; dan (4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat; b. Melakukan wawancara calon anggota PPK yang dilakukan 3 (tiga) Hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir, yakni dimulai tanggal 11 Desember s.d. 13 Desember 2022; c. Pelaksanaan wawancara bertempat di Hotel Rosali Jl. Pb. Sudirman No.52, Karangasem, Patokan, Kec. Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan memperhatikan dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya (dibagi dua zona yakni zona 1 dan zona 2); d. Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022; dan e. Menentukan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara melalui mekanisme Rapat Pleno Komisioner KPU Kabupaten Situbondo yang dituangkan dalam berita acara Nomor : 58/PP.04.1-BA/3512/2022 Tanggal 13 Desember 2022. 9. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo: a. Mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota PPK pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi, seperti di papan informasi dan dilaman KPU Situbondo: https://kab-situbondo.kpu.go.id/. b. Mengumumkan hasil wawancara calon PPK berdasarkan peringkat, melalui ”Pengumuman KPU Situbondo Nomor : 287/PP.04/.1- Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024”, tanggal 14 Desember 2022; c. Sehubungan dalam lampiran pengumuman dimaksud pada huruf b terdapat ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran dengan Nama Peserta (dikarenakan kekeliruan input data/mengcopy data oleh kesekretariatan), maka Para Teradu melakukan Rapat Pleno dengan melakukan pencermatan dan perbaikan/pembetulan, yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 59/PP.04.1-BA/3512/2022, tanggal 14 Desember 2022. Dengan demikian KPU Situbondo menerbitkan Pengumuman Perubahan, yakni “Pengumuman Nomor : 289/PP.04/.1- Pu/3512/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor: 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024” tanggal 14 Desember 2022. 10. Penetapan Anggota PPK pada tahapan penetapan anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo: a. Menetapkan anggota PPK serta calon pengganti anggota PPK berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK 1 (satu) Hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan ketentuan: (1) 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat teratas sebagai anggota PPK; dan (2) 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK, bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum Situbondo telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya Pada hari yang sama tanggal 16 Desember 2022, KPU Kabupaten Situbondo menetapkan 85 orang Panitia Pemilihan Kecamatan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor: 40 Tahun 2022 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Situbondo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-15) b. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK. c. Meminta calon anggota PPK yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534; dan d. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK kepada KPU melalui KPU Provinsi Jawa Timur. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 5. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T- 15, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1122/PP.06-Kpt/05/Kpu/IV/2019 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024; 2 T-2 Surat Panggilan Sidang Nomor: 499/PS.DKPP/SET /04/IV/2023 tentang Panggilan Sidang, tanggal 3 April 2023; 3 T-3 Berita Acara Pleno Nomor 58/PP.04-BA/3512/2022 Tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 13 Desember 2022; 4 T-4 Pengumunan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 287/PP.04.1- Pu/3512/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2022; 5 T-5 Berita Acara Nomor: 59/PP.04.1-BA/3512/2022 tentang Perubahan Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024. tanggal 14 Desember 2022; 6 T-6 Pengumunan KPU Kabupaten Situbondo Nomor:289/PP.04.1- Pu/3512/2022 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Desember 2022; 7 T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota; 8 T-8 Formulir Penilaian Wawancara (Lampiran II halaman 20 huruf D Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota); 9 T-9 Surat Ketua KPU Kabupaten Situbondo Nomor 309/PP.04.1/3512/2022 perihal Penyampaian Klarifikasi JaDI; 10 T-10 Pengumuman KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 252/PP.04.1- Pu/3512/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20 November 2022; 11 T-11 Berita Acara Pleno Nomor 49/PP.04.1-BA/3512/2022 Tentang Hasil Penelttian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 1 Desember 2022; 12 T-12 Pengumuman KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 271/PP.04.1- Pu/3512/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2022; 13 T-13 Berita Acara Pleno Nomor 51/PP.04.1-BA/3512/2022 Tentang Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 7 Desember 2022; 14 T-14 Pengumuman KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 281/PP.04.1- Pu/3512/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2022; 15 T-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 40 tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Situbondo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2022. [2.9] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Budiono (Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo), Deddy Rahmat Wahab Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo, dan Muhammad Yoga Iswara Staf Sub Bagian Hukum dan SDM sekaligus Operator SIAKBA KPU Kabupaten Situbondo, dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 April 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Budiono (Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo) • Berkenaan rekrutmen badan adhoc di Kabupaten Situbondo pelaksanaannya bukan di Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo. Namun pelaksanaan tersebut berada di Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo. • Upload Pengumuman merupakan tugas dari bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo. Upload terkait proses seleksi tidak berada di satu divisi. Tidak ada yang dilakukan dalam proses seleksi badan adhoc di Kabupaten Situbondo. Tidak ada yang disampaikan terkait kesalahan pengumuman yang dilakukan oleh Para Teradu. • Tugas dari bagian perencanaan, data, dan informasi adalah menginformasikan di bagian partisipasi masyarakat. • Pihak Terkait memahami permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu. Jam tayang Rabu, 14 Desember 2022, pukul 16.00 Wib. Pihak Terkait mengetahui pengumuman dari website namun tidak menyadari adanya kesalahan. Pihak Terkait mengetahui adanya kesalahan setelah adanya panggilan. Pihak Terkait mengetahui kesalahan pengumuman tersebut namun tidak menyampaikan kepada pimpinan. Deddy Rahmat Wahab (Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo) • Pihak Terkait yang bertanggungjawab untuk mempublikasikan hasil seleksi calon anggota PPK. • Mengenai tanggal 13 Desember 2022, Pihak Terkait tidak berada di lokasi. Pada waktu itu, Pihak Terkait sedang bertugas di Surabaya. Pada waktu itu, Pihak Terkait menugaskan Operator SIAKBA untuk mendampingi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo. Pihak Terkait tidak berada di Kantor KPU Kabupaten Situbondo sehingga tidak menerima dokumen tersebut. • Pihak Terkait menerangkan setelah mendapatkan data dari pimpinan kemudian data tersebut diolah. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai mekanisme pengolahan data tersebut karena berada di luar kota. • Pihak Terkait merupakan koordinator Operator SIAKBA KPU Kabupaten Situbondo. Setelah mendapatkan data tersebut kemudian meneruskan kepada Operator SIAKBA untuk diolah pada intinya tidak mengubah hasil rapat pleno. Operator SIAKBA yang melengkapi data hasil pleno. Pihak Terkait karena jaringan agak bermasalah sehingga penyesuaian nama dengan nomor pendaftaran dilakukan secara manual. Mengenai proses selanjutnya dasarnya ada pada aplikasi SIAKBA. Selanjutnya aplikasi SIAKBA mengeluarkan data excel untuk proses selanjutnya. Termasuk dalam proses wawancara KPU Kabupaten Situbondo menggunakan data excel tes tertulis. • Dalam penginputan secara manual, Pihak Terkait menggunakan data SIAKBA excel tes tertulis. Operator SIAKBA yang melakukan hal tersebut. Pihak Terkait tidak mengetahui terkait data-data yang diinput karena sedang berada di luar kota dan baru kembali di Kantor KPU Kabupaten Situbondo 3 hari setelah itu. Muhammad Yoga Iswara (Staf Sub Bagian Hukum dan SDM sekaligus Operator SIAKBA KPU Kabupaten Situbondo) • Pihak Terkait merupakan satu diantara Operator SIAKBA karena Operator SIAKBA terdiri dari 6 orang di bawah perintah dan petunjuk Deddy Rahmat Wahad selaku admin SIAKBA. Membenarkan setelah pelaksanaan rapat pleno menerima dokumen dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo. Pihak Terkait menerima dokumen nama-nama yang sudah berurutan peringkatnya per- kecamatan. Operator SIAKBA tidak hanya satu orang. Pihak Terkait merupakan drafting untuk pengumuman. Sedangkan pengelolaan data dilakukan oleh Operator SIAKBA lainnya yakni Aris Budi Cahyono. • Perbedaan Berita Acara hasil rapat pleno dengan Pengumuman Nomor 287 karena ada 2 data. Data Berita Acara terlebih dahulu sedangkan data lampiran Berita Acara ada 2 file excel. Sistem di SIAKBA apabila selesai rapat pleno Berita Acara diupload di SIAKBA untuk kemudian didownload lampiran pengumumannya. Namun karena SIAKBA mengalami kendala, setelah lampiran Berita Acara ditandatangani Pengumuman dibuat dan lampirannya dibuat. Namun di situ ada kesalahan dari Operator SIAKBA untuk pengcopyannya. Operator SIAKBA mengcopy data nama-nama dan nomor pendaftaran peserta hasil seleksi tes tertulis bukan dari Berita Acara. • Pertama diinput data untuk lampiran Berita Acara, selanjutnya diprint kemudian tandatangan. Data tersebut berada di computer yang sama Operator SIAKBA. Selanjutnya dibuat data untuk lampiran pengumuman menggunakan data yang baru. Kebiasaan di KPU Kabupaten Situbondo, apabila SIAKBA lancar lampiran pengumuman berbeda dengan lampiran Berita Acara. Sehingga muncul download dari SIAKBA. Namun kondisi saat itu memang sedang kecapean. Pihak Terkait tidak terlalu memahami karena bukan yang secara langsung menangananinya. Pengumuman Nomor 289 disandingkan dengan data yang pertama sekaligus disandingkan dengan data peserta yang lulus seleksi tes tertulis.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar asas profesional dengan menerbitkan Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 14 Desember 2022. Dalam lampiran pengumuman a quo, terdapat perbedaan antara nomor pendaftaran dan nama peserta di hampir semua kecamatan. Selanjutnya pada tanggal yang sama, yakni 14 Desember 2022, Para Teradu kembali menerbitkan Pengumuman Nomor 289/PP.04.1-Pu/3512/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 14 Desember 2022. Bahwa dengan adanya kekeliruan dalam pengumuman tersebut, Para Teradu patut diduga melakukan manipulasi data pengumuman hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Situbondo; [4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga dalam mewawancarai peserta Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, tidak menggunakan pertanyaan standar sebagaimana diatur dalam ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022. Selain itu, Para Teradu juga meluluskan peserta tes wawancara yang sebenarnya tidak mampu menjawab dan mandapatkan nilai seleksi tertulis rendah; [4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga mengabaikan laporan dari Jaringan Demokrasi Indonesia Presidium Situbondo (JaDI) sebagaimana diuraikan dalam Surat JaDI Nomor: 016/B/JaDI-Situbondo/XII/2022, perihal: Pemberitahuan dan Konfirmasi Kedua, tertanggal 21 Desember 2022. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu diduga telah melanggar asas profesional dengan menerbitkan Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 tertanggal 14 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu menerangkan melakukan rapat pleno pada tanggal 13 Desember 2022 untuk menentukan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil Penilaian wawancara sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 58/PP.04.1-BA/3512/2022. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Berita Acara a quo kepada Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo sebagai dasar penerbitan Pengumuman Nomor 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Ketidaksesuaian antara nomor pendaftaran dengan nama peserta disebabkan kekeliruan dalam penginputan data yang dilakukan staf sekretariat KPU Kabupaten Situbondo. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu kembali melakukan rapat pleno pencermatan dan perbaikan/pembetulan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 59/PP.04.1-BA/3512/2022, tertanggal 14 Desember 2022. Para Teradu kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor 289/PP.04/.1-Pu/3512/2022, tertanggal 14 Desember 2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diunggah melalui laman KPU Kabupaten Situbondo; [4.2.2] Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu diduga dalam mewawancarai peserta tes tidak menggunakan pertanyaan standar sebagaimana diatur dalam ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, Para Teradu menerangkan melaksakan proses tahapan wawancara sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, khususnya pada Lampiran I halaman 17 angka/poin 8 berkenaan dengan mekanisme tahapan wawancara calon anggota PPK dan Lampiran II halaman 20 huruf D berkenaan dengan formulir penilaian wawancara. Peserta yang dinyatakan lulus tes wawancara dapat menjawab pertanyaan yang diberikan, sehingga tidak benar dalil Pengadu menyatakan terdapat peserta yang tidak dapat menjawab. Selain itu, dalam memberikan nilai tes wawancara, Para Teradu memiliki standar nilai yang sama untuk semua peserta sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 dengan materi tes wawancara meliputi: 1) pengetahuan kepemiluan, 2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, 3) rekam jejak calon anggota PPK, dan 4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Pelaksanaan wawancara calon anggota PPK berlangsung selama 3 (tiga) hari terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir yakni dimulai tanggal 11 Desember s.d.13 Desember 2022. Pelaksanaan wawancara bertempat di Hotel Rosali Jl. Pb. Sudirman No.52, Karangasem, Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan memperhatikan dan menjamin asas efektif, efisien, serta keterbukaan dalam pelaksanaannya. Penentuan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara melalui mekanisme rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 58/PP.04.1- BA/3512/2022, tertanggal 13 Desember 2022; [4.2.3] Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu diduga mengabaikan laporan dari Jaringan Demokrasi Indonesia Presidium Situbondo (JaDI), Para Teradu menerangkan telah menindaklanjuti Surat JaDI Nomor: 016/B/JaDI- Situbondo/XII/2022 tertanggal 21 Desember 2022 perihal Pemberitahuan dan Konfirmasi Kedua melalui Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 309/PP.04.1/3512/2022 tertanggal 26 Desember 2022 perihal Penyampaian Klarifikasi; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta Para Teradu menerbitkan pengumuman hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Situbondo sebanyak dua kali. Pengumuman pertama diterbitkan dengan Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 pada tanggal 14 Desember 2022, sekitar Pukul 16.00 WIB. Bahwa terdapat kekeliruan dalam pengumuman pertama berupa ketidaksesuaian antara nomor pendaftaran dengan nama peserta. Kekeliruan tersebut diketahui setelah Para Teradu mendapatkan informasi dari Bawaslu Kabupaten Situbondo pada sekitar Pukul 18.30 WIB. Menindaklanjuti informasi dari Bawaslu Kabupaten Situbondo, Para Teradu kemudian langsung melaksanakan rapat pleno pencermatan dan perbaikan/pembetulan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 59/PP.04.1-BA/3512/2022 tertanggal 14 Desember 2022. Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Para Teradu pada hari itu juga, yakni 14 Desember 2022, sekitar Pukul 20.30 WIB, menerbitkan pengumuman kedua dengan Nomor 289/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, Para Teradu langsung mengunggah Pengumuman Nomor 289/PP.04/.1-Pu/3512/2022 pada laman KPU Kabupaten Situbondo dan menempel di papan pengumuman KPU Kabupaten Situbondo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa ketidaksesuaian antara nomor pendaftaran dengan nama peserta dalam pengumuman pertama disebabkan adanya kesalahan teknis penginputan data dalam draf pengumuman oleh staf sekretariat KPU Kabupaten Situbondo. Mekanisme penginputan data pengumuman hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedianya dilakukan melalui aplikasi Siakba, akan tetapi pada saat penginputan data terjadi perbaikan sistem Siakba sehingga staf yang bertugas harus menginput secara manual. Oleh karena itu, terjadi kekeliruan penginputan nomor pendaftaran dalam Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Situbondo telah sesuai menurut hukum dan etika. Para Teradu telah bertindak profesional dengan segera melaksanakan rapat pleno pencermatan dan perbaikan setelah mengetahui adanya kekeliruan data dalam Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022. Selain itu, hasil pencermatan dan perbaikan sebagaimana dituangkan dalam Pengumuman Nomor 289/PP.04/.1-Pu/3512/2022 telah berdasarkan hasil rapat pleno penilaian dan penentuan peringkat calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 58/PP.04.1-BA/3512/2022 tertanggal 13 Desember 2022. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Para Teradu dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Situbondo agar ke depan lebih berhati-hati dan cermat dalam menerbitkan surat resmi sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan polemik dan multitafsir oleh masyarakat; [4.3.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta Para Teradu melaksanakan wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Situbondo pada tanggal 11 s.d. 13 Desember 2022. Para Teradu menerangkan dalam melaksanakan wawancara telah berdasarkan standar penilaian sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu memberikan materi yang sama kepada semua peserta wawancara, yang meliputi: 1) pengetahuan kepemiluan, 2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, 3) rekam jejak calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan 4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat. Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 13 Desember 2022 melakukan rapat pleno untuk menentukan peringkat calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan hasil wawancara sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 58/PP.04.1-BA/3512/2022. Para Teradu juga menerangkan bahwa terhadap mantan penyelenggara pemilu, materi wawancara lebih ditekankan kepada komitmen dan integritas. Hal ini untuk memastikan bahwa calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berstatus sebagai mantan penyelenggara pemilu, selain mengetahui teknis kepemiluan, juga tetap berkomitmen dan berintegritas dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu dalam melaksanakan wawancara dan memberikan penilaian kepada calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta Para Teradu menerima dua surat dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Situbondo dengan Nomor 015/B/JaDI-Situbondo/XII/2022 tertanggal 3 Desember 2022 perihal Persoalan Seleksi Administrasi PPK dalam Pemilu 2024 dan Nomor 016/B/JaDI- Situbondo/XII/2022 tertanggal 21 Desember 2022 perihal Pemberitahuan dan Konfirmasi Kedua. Kedua surat tersebut pada intinya menyampaikan beberapa permasalahan kepada Para Teradu, yakni: 1) mempertanyakan status salah satu calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Muhammad Faqih yang dalam penelitian administrasi berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 2) mengenai adanya masalah teknis dalam pelaksanaan tes tertulis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di SMKN 1 Panji pada tanggal 6 Desember 2022, dan 3) terdapat lima calon anggota PPK yang terindikasi anggota partai politik dan tercantum namanya dalam aplikasi Sipol, menjabat sebagai perangkat desa, dan diduga pernah diberhentikan sebagai anggota PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018. Menjawab dua surat dari JaDI tersebut, Para Teradu kemudian mengirimkan surat Nomor 309/PP.04.1/3512/2022 tertanggal 26 Desember 2022 perihal Penyampaian Klarifikasi. Dalam surat jawaban tersebut, Para Teradu menyampaikan bahwa: 1) dokumen persyaratan peserta seleksi atas nama Muhammad Faqih dalam penelitian administrasi dinyatakan tidak lengkap dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang bersangkutan tidak mengunggah dokumen surat pernyataan sehat secara rohani bermeterai pada aplikasi Siakba, 2) permasalahan tes tertulis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 6 Desember 2022 mengalami permasalahan dikarenakan kendala jaringan dan server akibat pelaksanaan CAT secara nasional, dan 3) Para Teradu telah melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada lima orang yang bersangkutan dengan kesimpulan bahwa indikasi sebagaimana informasi dari JaDI Kabupaten Situbondo tidak terbukti. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah menjawab dan menindaklanjuti dua surat dari JaDI Kabupaten Situbondo sesuai dengan hukum dan etika. Para Teradu bertindak profesional dengan melakukan klarifikasi kepada lima peserta seleksi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan informasi dari JaDI Kabupaten Situbondo. Terhadap permasalahan kendala jaringan dalam pelaksanaan tes tertulis, Para Teradu juga telah menyampaikan permasalahan teknis tersebut kepada KPU sebagai bahan evaluasi dan perbaikan. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marwoto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu II Syamsul Hidayat, Teradu III Imam Nawawi, Teradu IV Usman Hadi, dan Teradu V Iwan Suryadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra