III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 14 April 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu adalah Warga Negara Indonesia yang taat hukum dan
masyarakat biasa yang berdomisili hukum di Kampung Idedua, RT 000/RW 000,
Kelurahan Idedua, Kecamatan Piyaiye, Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua.
Sebagai masyarakat, Pengadu memiliki kepentingan untuk menjaga
penyelengara pemilu agar berintegritas dan profesional dalam menjalankan
tugasnya. Sehinngga sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017, Pengadu memiliki legal standing untuk membuat pengaduan ini;
2. Bahwa didasari keinginan mulia untuk mengabdi dan berperan aktif dalam
proses demokrasi pemilu (2024), Pengadu mendaftarkan diri sebagai
penyelenggara pemilu, yaitu sebagai calon penyelenggara pemilu Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Piyaiye, Kabupaten Dogiyai dan telah terdaftar
dengan nomor pendaftaran 13 - 94060300002256; (Bukti Terlampir)
3. Bahwa segala persyaratan administrasi pendaftaran untuk menjadi
penyelenggara pemilu dalam hal ini calon penyelenggara pemilu Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Piyaiye di Kabupaten Dogiyai telah Pengadu lakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa Pengadu telah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi oleh KPU
Kabupaten Dogiyai dan diundang untuk hadir dan melakukan tes seleksi tertulis
dengan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) pada hari Selasa
s.d. Rabu tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 di SMP 1 Nabire; (Bukti Terlampir)
5. Bahwa terhadap hasil penelitian administrasi tersebut telah diumumkan oleh
KPU Kabupaten Dogiyai kepada publik agar masyarakat dapat memberikan
tanggapan dan masukan atas calon yang lulus seleksi administrasi calon PPK
dan tidak ada tanggapan maupun keberatan terhadap diri Pengadu hingga pada
tahapan seleksi tertulis maupun pada tahapan seleksi wawancara;
6. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2022, Pengadu telah dinyatakan lulus pada
tahapan seleksi tertulis (CAT) dan selanjutnya ditetapkan untuk mengikuti
tahapan seleksi wawancara pada tanggal 13 Desember 2022 di Kantor
Perwakilan KPU Dogiyai di Nabire; (Bukti Terlampir)
7. Pada tahap seleksi wawancara, Pengadu juga memperoleh nilai tertinggi diantara
calon PPK yang lain yang mengikuti proses seleksi untuk menjadi anggota PPK
di Kecamatan Piyaiye. Hal tersebut dibuktikan dengan ditetapkannya Pengadu
sebagai calon anggota PPK yang memperoleh peringkat pertama hasil seleksi
wawancara; (Bukti Terlampir)
8. Bahwa berdasarkan seluruh tahapan seleksi tersebut, maka sudah seharusnya
Pengadu ditetapkan sebagai anggota PPK Kecamtan Piyaiye. Hal tersebut
berdasarkan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 PKPU Nomor 8 Tahun 2022
tentang Pembentukan Tata Kerja dan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan
Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota;
9. Bahwa Pengadu juga telah melakukan seluruh rangkaian tahapan seleksi, mulai
dari pendaftaran, kemudian lulus penelitian administrasi, lulus seleksi tertulis
dan seleksi wawancara dengan nilai tertinggi dan peringkat pertama, maka
sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Lampiran I BAB II
huruf b angka 9 dan 10, maka sudah seharusnya Pengadu ditetapkan sebagai
calon anggota PPD Distrik Piyaiye;
10. Namun pada tanggal 16 Desember 2022 pada saat pengumuman penetapan
hasil seleksi anggota Panitai Pemilihan Kecamatan terpilih untuk Kabupaten
Dogiyai, seluruh aturan dan pedoman teknis untuk membentuk Panita
Pemilihan Kecamatan ini, nyata-nyata telah dilanggar oleh Teradu dengan
melakukan perbuatan yang tidak taat aturan, tidak jujur, tidak akuntabel dan
tidak profesional. Teradu hanya menetapkan anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan yang tidak memenuhi syarat dan hanya berdasarkan kehendak
sendiri tanpa memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan
kemandirian calon anggota Panitai Pemilihan Kecamatan;
11. Bahwa Teradu hanya menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dengan
cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
bahkan diduga hanya berdasarkan kemauan dan titipan kepentingan kelompok
luar. Teradu menetapkan anggota PPK bukan berdasarkan presentase hasil nilai
tes tertulis (CAT) dan tes wawancara dengan peringkat teratas dan bukan juga
dengan nilai yang tertinggi; (Bukti Terlampir)
12. Bahwa hal tersebut terkonfirmasi pada waktu melakukan pleno penetapan hasil
tes dari calon anggota PPK, dimana Teradu mengesampingkan aturan dan
ketentuan yang seharusnya dilakukan dalam menentukan pemilihan anggota
PPK, yang sudah diatur dengan jelas dalam Pasal 36 dan Pasal 37 PKPU Nomor
8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman
teknis untuk melaksanakan pemilihan anggota PPK. Teradu dengan tidak
berintegritas dan tidak profesional;
13. Bahwa Teradu dalam menentukan calon terpilih anggota PPK hanya dengan 2
(dua) opsi, yang pertama ditentukan berdasarkan koordinator di masing-masing
wilayah dan kedua menetapkan calon terpilih berdasarkan orang-orang yang
Teradu mau tanpa harus memperhatikan presentase penilian akhir tes tertulis
maupun tes wawancara PPK;
14. Bahwa perbuatan Teradu nyata-nyata telah melanggar prinsip integritas, dalam
hal ini prinsip jujur dan prinsip mandiri sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat
(2) huruf a dan b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
15. Bahwa meskipun perbuatan Teradu telah ditentang oleh anggota KPU yang lain,
yaitu oleh Komisioner Andrias Gobai yang dengan tegas menolak keinginan
Teradu dan menyampaikan bahwa pemilihan anggota PPK haruslah berdasarkan
tes tertulis (CAT) dan hasil wawancara para peserta yang sudah ada dan sudah
dinilai oleh para Komisioner, termasuk yang sudah dinilai oleh Teradu. Sehingga
tidak perlu ditentukan atau dibagi perkoordinator wilayah sebagaimana maunya
Teradu;
16. Bahwa dalam pemilihan anggota PPK terdapat juga ditemukan fakta terjadinya
perubahan nama-nama calon anggota PPK, yang seharusnya hasil nilai tertinggi
yang menjadi terpilih menjadi anggota PPK, namun diganti dengan calon yang
hasil nilainya dibawah dari nilai hasil tes tertulis dan hasil tes wawancara;
17. Bahwa pelanggaran tersebut kian nyata dilakukan oleh Teradu selaku Ketua
KPU Kabupaten Dogiyai dengan tidak berintegritas dan tidak profesional
menggantikan seluruh calon PPK dari nilai tertiinggi digantikan dengan nilai
yang rendah dan yang digantikan adalah keluarga dekat Teradu tanpa
mendengar masukan saran dari Komisioner lainya;
18. Bahwa Pengadu akan menyampaikan nilai berdasarkan hasil tes tertulis (CAT)
dan nilai akhir wawancara yang sesungguhnya telah dilakukan oleh Teradu
sebagai Ketua KPU dan komisioner lainnya, dimana jika dihitung keseluruhan
hasil tes tertulis (CAT) dan nilai akhir wawancara (keseluruhan nilai yang telah
yang diberikan oleh seluruh komisioner KPU), maka peringkat anggota PPK yang
ditetapkan oleh Teradu adalah peringkat yang tidak sesuai aturan dan penuh
kebohongan, dengan sendirinya calon anggota PPK yang ditetapkan oleh Teradu
adalah calon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK
Piyaiye, yaitu sebagai berikut:
Nilai
Peringkat Nama Calon PPK CAT Wawancara Jumlah
1. Melianus Magai 60 180 240
2. Herman Takege 55 176 231
3. Lambertus Magai 64 164 228
4. Pontianus Kagou 50 161 210
5. Akudan Kegou 54 151 215
6. Yulianus Kegiye 57 267 324
7. Stefanus Magai 50 262 312
8. Daud Tebai 58 258 316
9 Natanel Magai 57 256 313
10. Yuvensius Kadeikoto 55 159 214
19. Bahwa jika dlihat tabel nilai berdasarkan hasil tes tertulis (CAT) dan hasil akhir
wawancara, maka terang benderang dan tidak terbantahkan lagi bahwa Pengadu
adalah calon yang memenuhi syarat dan sudah seharusnya ditetapkan sebagai
anggota PPK Piyaiye berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
20. Bahkan jika merujuk pada nilai hasil tes tertulis (CAT) dan nilai akhir
wawancara sesungguhnya, maka calon PPK seperti Lambertus Magai, Yuvensius
kadeikoto dan Akudan Kegou adalah calon-calon yang tidak memenuhi syarat
untuk ditetapkan sebagai anggota PPK Distrik Piyaiye;
21. Bahwa seharusnya, yang ditetapkan oleh Teradu jika merujuk ketentuan
peraturan perundang-undangan dengan berdasarkan hasil tes tertulis (CAT) dan
hasil akhir wawancara, maka peringkat 1 hingga 10 yang lulus dan berhak
ditetapkan sebagai anggota PPK Piyaiye adalah sebagai berikut:
Nilai
Peringkat Nama Calon PPK
CAT Wawancara Jumlah
1. Yulianus Kegiye 57 267 324
2. Yopi Degei 56 251 317
3. Daud Tebai 58 258 316
4. Natanel Magai 57 256 313
5. Stefanus Magai 50 262 312
6. Leo Magai 93 210 303
7. Yulianus Kegou 76 169 245
8. Melianus Magai 60 180 240
9 Herman Takege 55 176 231
10. Petrus Pokuai 55 176 231
22. Bahwa setelah Pengadu teliti, ternyata tidak hanya terhadap diri Pengadu saja
yang mengalami ketidakadilan tersebut. Ternyata hampir semua di kecamatan
mengalami hal yang sama dan penetapan yang Teradu lakukan tidak
berdasarkan hasil nilai CAT dan wawancara serta penuh ketidakjujuran dan
ketidak profesionalan Teradu, seperti yang terjadi di Kecamatan Dogiyai. Ada
calon anggota PPK yang jika dilihat dari hasil tes tertulis dan wawancara, yang
bersangkutan menduduki peringkat pertama, namun karena perbuatan tidak
jujur dan tidak profesional Teradu, jangankan masuk peringkat, yang
bersangkutan malah tidak terpilih dan terlempar dari peringkat 10 besar;
23. Jika berdasarkan penetapan Teradu dengan peringkat 1 s.d. 10, calon anggota
PPK Dogiyai adalah sebagai berikut:
Nilai
Peringkat Nama Calon PPK
CAT Wawancara Jumlah
1. Simeon Tebai 56 207 263
2. Yohannes Kamo 57 202 259
3. Alexis Tagi 69 173 242
4. Bery Bernard Boma 76 161 237
5. Maksimus Yobee 72 151 232
6. Dolfina Mahuse 51 188 239
7. Amoi Tebai 61 176 237
8. Leander Pekei 55 134,2 189,2
9 Stefanus Pekei 60 117 177
10. Junan Anouw 55 159 214
24. Namun jika berdasarkan aturan dengan berpedoman pada hasil nilai tes tertulis
dan wawancara agar mendapatkan penyelenggara pemilu yang kompeten,
memiliki kapasitas dan berintegritas, maka calon anggota dengan nilai yang
memenuhi syarat adalah sebagai berikut:
Nilai
Peringkat Nama Calon PPK
CAT Wawancara Jumlah
1. Fransiskus Tagi 55 220 275
2. Simone Tebai 56 207 263
3. Yohanes Kamo 57 202 259
4. Alexis Tagi 69 173 242
5. Dolfina Mahuse 51 188 239
6. Amol Tebai 61 176 237
7. Bery Bernard Boma 76 161 237
8. Maksimus Yobee 72 151 232
9 Marius Tagi 55 144,5 199,5
10. Rodifus Dimi 56 134,2 190,2
25. Maka berdasarkan hasil nilai tes tertulis dan nilai akhir wawancara, maka
untuk calon anggota yang bernama Leander Pekei, Stefanus Pekei dan Junan
Anouw adalah calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat dan sudah
seharusnya tidak terpilih sebagai anggota PPK Dogiyai;
26. Bahwa Pengadu dan calon anggota PPK lainnya merasa hak konstitusinya
dilanggar dan menjadi korban akibat tindakan yang tidak berintegritas dan tidak
profesional dan mencoreng kewibawaan penyelenggara pemilu, dalam hal ini
tindakan Ketua KPU Kabupaten Dogiyai yang saat ini sebagai Teradu;
27. Bahwa Teradu yang notabenenya sebagai Ketua KPU Kabupaten Dogiyai telah
melanggar sumpah/janji dan jabatannya dengan tidak melaksanakan tugas dan
kewajibannya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tidak juga berpedoman pada Pancasila dan UUD 1945;
28. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Dogiyai sebagai Teradu diduga telah melanggar
kode etik penyelenggara pemilu dengan tidak melaksanakan tugasnya secara
beintegritas dan mengabaikan prinsip profesionalitas. Teradu diduga telah
melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena tidak jujur dan berkepastian
hukum dengan tidak melaksanakan pemilihan anggota PPK sebagaimana diatur
dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Ad
hoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota jo Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad
hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan
yurisdiksinya yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan
keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;
29. Bahwa perbuatan Teradu dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran berat yang
menjatuhkan wibawa penyelenggara pemilu, karena didasari atas tidak adanya
integritas dan tidak profesional dalam menjalankan amanat sebagai
penyelenggara pemilu;
30. Bahwa selain itu juga, Teradu diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 5
ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang komposisi keanggotaan PPK yang
seyogyanya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga
puluh persen);
31. Bahwa dari 10 (sepuluh) kecamtan di Kabupaten Dogiyai, tidak ada presentasi
keterwakilan perempuan sebagaimana ruang yang harus diberikan kepada
perempuan untuk komposisi anggota PPK yang telah diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan, yaitu sebanyak 30 % (tiga puluh persen);
32. Bahwa Teradu dengan sengaja mengabaikan hak perempuan, dalam hal ini
adanya calon perempuan yang berdasarkan seluruh tahapan seleksi, baik
seleksi administrasi, seleksi tertulis maupun seleksi wawancara, calon anggota
PPK perempuan yang bernama Anselma Patege yang terdaftar di Kecamtan
Mapia dan memperoleh peringkat ke- 5 (kelima) tidak juga ditetapkan sebagai
calon anggota terpilih. Hal tersebut nyata-nyata melanggar ketentuan dalam
Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 36, Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 jo
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Lampiran I BAB II huruf b angka 9
dan 10;
33. Bahwa Teradu dengan sengaja menggeser peringkat calon anggota PPK a.n.
Anselma Patege yang seharusnya berdasarkan nilai tes tertulis (CAT) dan hasil
akhir wawancara yang bersangkutan berada di peringkat 5 (lima), namun karena
tindakan tidak jujur, tidak berintegritas, dan tidak profesional Teradu dan
mengabaikan ketentuan dalam Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2022, mengakibatkan yang bersangkutan tidak terpilih menjadi anggota
PPK Mapia;
34. Bahwa Pengadu akan menyampaikan nilai berdasarkan hasil tes tertulis (CAT)
dan hasil akhir wawancara yang sesungguhnya, dimana jika dihitung
keseluruhan hasil tes tertulis (CAT) dan hasil akhir wawancara (keseluruhan
nilai yang telah yang diberikan oleh seluruh komisioner KPU), maka yang
ditetapkan oleh Teradu merupakan peringkat kebohongan serta calon yang tidak
memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai anggota PPK Distrik Mapia, yaitu
sebagai berikut:
Nilai
Peringkat Nama Calon PPK
CAT Wawancara Jumlah
1. Leonardus Lumabar 57 282 339
2. Albertus Magai 58 274 332
3. Siprianus P Dogomo 81 271 352
4. Martin Peuki 60 261 321
5. Marius Tigi 62 198 260
6. Anselma Patege 69 250 319
7. Stefanus Iyai 60 244 304
8. Philipus Magai 66 193 259
9 Kristianus Butu 60 192 252
10. Andrias Tagi 73 184 257
35. Bahwa jika Teradu bersikap jujur, berintegritas dan profesional, maka
seharusnya yang terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Mapia
dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5, Pasal 36, dan Pasal 37 Peraturan
KPU Nomor 8 Tahun 2022, adalah Anselma Patege. Berikut daftar peringkat dan
nilai berdasarkan hasil tes tertulis (CAT) dan wawancara adalah sebagai berikut:
Nilai
Peringkat Nama Calon PPK
CAT Wawancara Jumlah
1. Siprianus P Dogomo 81 271 352
2. Leonardus Limabar 57 282 339
3. Albertus Magai 58 274 332
4. Martin Peuki 60 261 321
5. Anselma Patege 69 250 319
6. Stefanus Iyai 60 244 304
7. Marius Tigi 62 198 260
8. Philipus Magai 66 193 259
9 Andrias Tagi 73 184 257
10. Kristianus Butu 60 192 252
36. Bahwa perbuatan Teradu nyata-nyata telah melanggar kode etik penyelenggara
pemilu, karena mengabaikan prinsip penyelenggara pemilu;
37. Bahwa berdasarkan uraian kejadian yang telah Pengadu sampaikan dan
didukung oleh bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan,
maka sudah sepatutnya Majelis Etik DKPP untuk memberikan sanksi yang tegas
sebagaimana putusan etik yang telah dijatuhkan sebelumnya oleh DKPP,
diantaranya Putusan Perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII2019.
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 April 2023 dan tanggal 8 Mei
2023, Pengadu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pokok pengaduan dari Pengadu adalah atas tindakan Teradu, dalam hal
ini Ketua KPU Kabupaten Dogiyai, Sebastianus Tebai yang tidak beintegritas dan
tidak profesional dalam melaksanakan pemilihan dan penetapan anggota PPD di
Kabupaten Dogiyai. Teradu nyata-nyata dan terbukti dipersidangan tidak
menjalankan prinsip penyelenggara pemilu, yaitu tidak jujur, tidak mandiri,
tidak akuntabel dan tidak taat hukum (tidak berkepastian hukum), hal mana
jelas bertentangan dengan kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 8 huruf a, Pasal 11 dan
Pasal 15 huruf a, c dan d, f, g, h dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum.
2. Bahwa Teradu, terbukti dalam persidangan, dimana pada pleno penetapan
anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) menyuruh kepada seluruh anggota KPU
Kabupaten Dogiyai dan menginginkan penetapan anggota PPD dengan 2 (dua)
opsi, yaitu pertama dengan mencontreng nama yang kita mau dan yang kedua,
berdasarkan korwil yang ditunjuk. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan
pihak terkait, yaitu keterangan anggota KPU Kabupaten Dogiyai Berdanarda
Nokuwo dan Andreas Gobai yang dengan tegas menyatakan adanya perintah
tersebut, bahkan anggota KPU yang lain, yaitu Emanuel Tigi, menyatakan
adanya perbedaan dan perdebatan tersebut pada pleno penetapan anggota PPD
Kabupaten Dogiyai, hingga akhirnya ada supervisi dari anggota KPU Provinsi
Papua, Melkianus Kambu.
3. Bahwa akibat tindakan Teradu tersebut, mengakibatkan pemilihan dan
penetapan anggoata PPD Kabupaten Dogiyai tidak sesuai dengan ketentuan
Pasal 5 ayat (2), Pasal 36, Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum,
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota
dan Wakil jo Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Lampiran I BAB II Pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara huruf B Mekanisme Pembentukan PPK, PPS,
dan KPPS angka 8 Wawancara Calon Anggota PPK dan PPS huruf a s.d f dan
dengan tegas menyatakan menentukan peringkat calon anggota PPK dan PPS
berdasarkan hasil wawancara yang dituangkan dalam berita acara paling lambat
1 (satu) hari setelah pelaksanaan wawancara jo Lampiran I BAB VII Sistem
Informasi huruf B Klasifikasi Pengguna Informasi angka 3 KPU Kabupaten/Kota
huruf d yang dengan tegas menyatakan peranan KPU untuk mengunggah hasil
seleksi pada setiap tahapan dalam SIAKBA;
4. Bahwa dalam persidangan ditemukan fakta, adanya pendaftar anggota PPD yang
pada hasil wawancara mendapatkan nilai tertinggi, namun tidak dinyatakan
lolos sebagai anggota PPD oleh Teradu Sebastianus Tebai, karena perintah
Teradu yang menginginkan penetapan anggota PPD berdasarkan kemauan
pribadi dan kelompoknya demi menjaga kepentingannya, bahkan terdapat
anggota PPD yang ditetapkan oleh Teradu dan memiliki hubungan keluarga
dengan Teradu. Hal tesebut disampaikan oleh para Saksi, yaitu Saksi Anselma
Patege, saksi Yunus Boma, saksi Fransiskus Tagi, saksi Yulianus Dogomo dan
saksi Yopi Degey;
5. Bahwa Pengadu menghadirkan 6 (enam) orang saksi. Para saksi baik dari
persidangan pertama maupun persidangan yang kedua telah memberikan
keterangannya dan menguatkan dalil-dalil Pengadu. Adapun keterangan para
saksi akan Pengadu uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa saksi Aselma Patege, pada persidangan tanggal 14 April 2023
dibawah sumpah telah memberikan keterangan pada pokoknya saksi adalah
pendaftar di Distrik Mapia. Saksi telah mengikuti proses seleksi administras
dan tes tertulis (CAT) dan telah dinyatakan lolos. Saksi adalah satu-satunya
pendaftar perempuan di Distrik Mapia. Hasil wawancara saksi menempati
urutan peringkat 5 (lima), namun karena tindakan Teradu yang tidak
berintegritas dan profesional, saksi tidak ditetapkan oleh Teradu sebagai
calon anggota PPD Distrik Mapia. Saksi juga mengatakan adanya anggota
PPD Distrik Piyaiye yang sudah meninggal (Melianus Magai) dan digantikan
oleh paman Teradu, yaitu Ferdinan Pokuwai. Padahal paman Teradu sama
sekali tidak mendaftar sebagai calon anggota PPD apalagi mengikuti tes
diseluruh tahapan. Di Distrik Dogiyai yang menjadi koordinator wilayah
adalah rekan Teradu, yaitu Emanuel Tigi;
b. Bahwa saksi Yunus Boma, pendaftar calon anggota PPD Kamu Utara,
memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya telah mendaftar
menjadi calon anggota PPD dan telah melakukan proses tahapan, baik
tahapan administrasi dan tes tertulis (CAT). Hasil wawancara saksi
menempati peringkat urutan 2 (dua), namun pada penetapan anggota PPD,
yang bersangkutan tidak terpilih. Bahkan yang terpilih menjadi anggota PPD
Kamu Utara adalah nilai yang terendah dan jauh dari saksi Yunus Boma.
Saksi juga menyampaikan ada pendaftar yang sudah meninggal, tetapi yang
menggantikan dan bekerja menjadi anggota PPD adalah orang lain dan
merupakan paman Teradu;
c. Bahwa saksi Fransiskus Tagi yang merupakan pendaftar calon anggota PPD
yang mendaftar di Distrik Dogiyai memberikan keterangan dibawah sumpah
pada pokoknya menyampaikan bahwa hasil nilai wawancara yang
bersangkutan menempati peringkat 1 (satu) namun karena tindakan Teradu
yang tidak berintegritas dan tidak profesional dan diamini oleh anggota KPU
Kabupaten Dogiyai lainnya, yaitu Emanuel Tigi dan Emanuel Tebai yang
bersangkutan tidak ditetapkan oleh Teradu. Bahkan yang terpilih dan
ditetapkan menjadi anggota PPD Dogiyai adalah pendaftar dengan nilai
terendah. Bahwa yang menjadi Korwil di Distrik Dogiyai adalah Emanuel
Tigi, rekan anggota KPU dari Teradu, sehingga menjadi tidak terbantahkan
bahwa perintah Teradu agar memilih sesuai dengan korwil masing-masing
yang ditunjuk menjadi terbukti dan hal tersebut dilaksanakan oleh rekan
anggota KPU Kabupaten Dogiyai lainnya, yaitu oleh anggota KPU Emanuel
Tigi dan Emanuel Tebai;
d. Saksi Yulianus Dogomo, pendaftar calon anggota PPD Kamu memberikan
keterangan dibawah sumpah pada pokoknya saksi telah mendaftar dan
dinyatakan lulus seleksi administrasi dan tes tertulis (CAT). Saksi juga
mengikuti tes wawancara dan hasil tes saksi menempati urutan peringkat 5
(kelima), namun pada penetapan anggota PPD, saksi tidak terpilih. Saksi
juga menyatakan bahwa harusnya KPU Kabupaten Dogiyai menetapkan
anggota PPD berdasarkan aturan yang berlaku. Sehingga dengan hasil ini,
saksi meminta keadilan kepada Majelis DKPP agar merevisi hasil penetapan
anggota PPD dan menetapkan hasil PPD Kabupaten Dogiya sesuai hasil nilai
wawancara. Saksi dan para saksi lain mendukung pengaduan Pengadu agar
memberikan keadilan kepada saksi dengan menegakkan aturan yang
berlaku. Saksi juga menyampaikan telah melakukan penolakan dan demo
kepada KPU Kabupaten Dogiyai maupun KPU Provinsi namun tidak
direspon. Saksi juga menyatakan bahwa hasil wawancara tidak pernah
diunggah di SIAKBA;
e. Saksi Yopi Degei, pendaftar calon anggota PPD Piyaiye memberikan
keterangan dibawah sumpah pada pokoknya saksi telah mengikuti tes
wawancara dan hasil nilai wawancara tersebut, saksi mendapatkan nilai dan
peringkat urutan 5 (kelima), namun pada penetapan anggota terpilih, saksi
tidak terpilih. Saksi juga menyampaikan ada anggota PPD di distrik Piyaiye
yang sudah meninggal, yaitu Melianus Magai, namun yang menjadi anggota
PPD adalah orang lain dan tidak pernah sama sekali mengikuti proses
pendaftaran maupun tes pada rekrutmen anggota PPD di Kabupaten
Dogiyai, dan orang tesebut adalah paman dari Teradu, yang bernama
Ferdinan Pokuwai, dan di Distrik Piyaiye yang menjadi korwil distrik ini
adalah Teradu, Sebastianus Tebai;
f. Saksi Lambertus Magai, adalah seorang mahasiwa aktif memberikan
keterangan dibawah sumpah pada pokoknya, ijazah saksi digunakan oleh
Xaverius Makai, saksi tidak pernah mengikuti tes tertulis maupun tes
wawancara. Nama saksi lolos seleksi administras, tes tertulis dan
wawancara, padahal saksi tidak pernah mengikuti tahapan tes tersebut.
Saksi mengetahui izajah saksi digunakan pada saat pendaftaran calon
anggota PPD Piyaiye.
6. Bahwa dalam persidangan yang pertama, Teradu mengakui dengan tegas tidak
mengunggah hasil nilai wawancara di SIAKBA, namun pada persidangan yang
kedua, pihak terkait dalam hal ini operator yang bernama Basten Telaumbanua
dan Kasubbag Hukum dan SDM yang bernama Risman Pabonean menyatakan
sudah menggungah hasil nilai wawancara di SIAKBA. Pernyataan bohong yang
dilakukan oleh kedua orang tersebut menjadi persoalan hukum sendiri nanti
bagi Pengadu melalui ranah hukum pidana akibat yang bersangkutan
memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan yang mulia Majelis
DKPP. Sehingga Pengadu meyakini bahwa keterangan tersebut membuktikan
ada permasalahan yang tidak baik diinternal KPU Kabupaten Dogiyai itu sendiri
dan kesimpulan Pengadu menjadi kuat bahwa Teradu nyata-nyata telah
melakukan tindakan tidak berintegritas, dalam hal ini bersikap tidak jujur dan
tidak akuntabel;
7. Bahwa akibat tidak diunggahnya hasil nilai wawancara, mengakibatkan tidak
adanya transparan dalam proses pemilihan dan penetapan anggota PPD di
Kabupaten Dogiyai. Hal tersebut, nyata-nyata melanggar Keputusan KPU Nomor
534 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
Lampiran I BAB VII Sistem Informasi huruf B Klasifikasi Pengguna Informasi
angka 3 KPU Kabupaten/Kota huruf d yang dengan tegas menyatakan peranan
KPU untuk mengunggah hasil seleksi pada setiap tahapan dalam SIAKBA;
8. Bahwa dalam persidangan yang pertama, Teradu dan rekan-rekan Teradu, yaitu
Emanuel Tigi dan Emanuel Tebai berkali-kali dengan idealisnya menyingung
nama Yohanes Kamo karena memiliki rekam jejak yang terbilang kurang baik
pada pemilu 2019, namun hasil penelitian Ketua Majelis DKPP, justru penilaian
yang diberikan oleh Teradu, Emanuel Tigi dan Emanuel Tebai dengan nilai
tertinggi, yaitu Teradu memberikan nilai 70 untuk rekam jejak, Emanuel Tigi 80
dan Emanuel Tebai 50. Sehingga menjadi tidak terbantahkan bahwa apa yang
disampaikan oleh Teradu dan rekannya Emanuel Tigi dan Emanuel Tebai tidak
dapat dipertanggungjawabkan, bahkan dapat disimpulkan adalah keterangan
yang tidak benar dengan fakta yang sesungguhnya terjadi;
9. Bahwa dalam persidangan tersebut ditemukan fakta yang tidak terbantahkan,
adanya anggota PPD di Distrik Piyaiye, yaitu Melianus Magai yang sudah
meninggal dan digantikan oleh orang yang sama sekali tidak pernah mengikuti
tes baik seleksi administrasi, tes tertulis (CAT) maupun tes wawancara, bahwa
orang tersebut bernama Ferdinan Pokuwai yang merupakan paman Teradu. Hal
tersebut diperkuat oleh keterangan para saksi dan bukti surat keterangan
kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Dogiyai dan menjadi tidak terbantahkan bahwa yang menjadi korwil
adalah Teradu sendiri;
10. Bahwa tindakan Teradu, nyata-nyata melanggar kode etik penyelenggara pemilu
dengan tidak menjaga intergritas dan profesionalnya dalam memilih dan
menetapkan anggota PPD di Kabupaten Dogiyai, terlebih dengan menetapkan
pamannya sendiri yang sama sekali tidak mendaftar dan tidak mengikuti
seluruh tahapan seleksi;
11. Bahwa dalam persidangan ini juga, Teradu sama sekali tidak menghadirkan
saksi yang mendukung jawaban maupun dalil bantahan Teradu. Teradu juga
pernah diberikan sanksi peringatan oleh DKPP RI dengan Putusan Nomor 328-
PKE-DKPP/XI/2019 Tahun 2019, maka sangat beralasan jika Majelis Etik DKPP
RI menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai ketua maupun
anggota KPU Kabupaten Dogiyai, demi menjaga marwah dan integritas lembaga
penyelenggara pemilu;
12. Begitu juga terhadap rekan Teradu yang bernama Emanuel Tebai, yang pada
waktu perkara tersebut disidangkan oleh DKPP RI ( Putusan Nomor 328-PKE-
DKPP/XI/2019 Tahun 2019) adalah Koordinator Divisi Teknis telah diberikan
sanksi berupa peringatan keras dan diberhentikan dari jabatannya. Namun,
berdasarkan bukti dan saksi yang terungkap dipersidangan, putusan DKPP RI
ini tidak memberi efek jera kepada Emanuel Tebai untuk menjadi penyelenggara
pemilu yang berintegritas dan profesional. Terhadap hal tersebut dapat
disimpulkan, bahwa yang bersangkutan nyata-nyata telah melakukan
pelanggaran dengan mengikuti perintah dan arahan Teradu, sehingga sudah
seharusnya Majelis Etik DKPP RI memberhentikan dengan tetap Emanuel Tebai
sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai;
13. Bahwa rekan Teradu, Emanuel Tigi juga terbukti tidak menjaga integritas dan
profesionalnya dengan tidak meloloskan saksi Fransiskus Tagi, padahal yang
bersangkutan mendapatkan nilah hasil wawancara dengan peringkat urutan 1
(pertama), bahkan Emanuel Tigi yang pada waktu memberikan keterangan
tentang rekam jejak Yohanes Kamo, justru memberikan nilai tertinggi kepada
yang bersangkutan, padahal Emanuel Tigi tahu betul bahwa Yohanes Kamu
telah melakukan pelanggaran berat dengan menghilangkan formulir C1 pada
pemilu 2019. Atas hal tersebut diperkara yang sama, yang bersangkutan juga
diberikan sanksi peringatan dan anehnya sanksi tersebut tidak membuatnya
jera. Berdasarkan hal tersebut, Pengadu menarik kesimpulan, sudah
sepantasnya Majelsi Etik DKPP RI memberikan sanksi berupa pemberhentian
tetap kepada Emanuel Tigi sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan seluruh uraian di atas maka kiranya Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) menyatakan dan memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadu memiliki legal standing atas pengaduan ini;
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai ketua merangkap anggota KPU
Kabuapten Dogiyai kepada Teradu;
4. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Emanuel Tebai sebagai anggota
KPU kabupaten Dogiyai;
5. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Emanuel Tigi sebagai
anggota KPU Kabupaten Dogiyai;
6. Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melakukan perbaikan atas penetapan
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau Panitia Pemilihan Distrik di
Kabupaten Dogiyai berdasarkan peringkat yang sesungguhnya sebagaimana hasil
tes tertulis (CAT) dan hasil tes wawancara yang telah dilakukan sebelumnya; dan
7. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9, sebagai berikut:
P-1 Foto Copy KTP Pengadu;
P-2 Tanda Bukti Pendaftaran Seleksi Badan Ad Hoc Pemilu 2024 atas
nama Pengadu, tertanggal 26 November 2022;
P-3 Surat Pengumuman Nomor 270/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 2
Desember 2022;
P-4 Surat Pengumuman Nomor 293/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9
Desember 2022;
P-5 Hasil-hasil wawancara para calon Anggota PPK se-Kabupaten Dogiyai;
P-6 Surat Pengumuman Nomor 335/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang
Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten
Dogiyai untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember
2022;
P-7 Tanda bukti pendaftaran seleksi badan adhoc Pemilu 2024 dan tanda
terima dokumen persyaratan (hardcopy) seleksi badan adhoc Pemilu
2024 atas nama Yulianus Dogomo, tertanggal 28 November 2022;
P-8 Surat perihal pernyataan sikap penolakan hasil penetapan PPD dari
perwakilan PPD se-Kabupaten Dogiyai, tertanggal 20 Desember 2022;
P-9 Kutipan Akta Kematian atas nama Melianus Magai.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
[2.5.1] Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2023, Pengadu
mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Anselma Petege yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Saksi adalah salah satu calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
pada Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai;
2. Bahwa Saksi mengikuti penelitian administrasi, pada penelitian administrasi
Saksi lolos dan masuk seleksi tertulis. Kemudian Saksi dinyatakan lolos seleksi
tertulis dan melanjutkan mengikuti seleksi wawancara. Pada saat seleksi
wawancara Saksi harus berhadapan dengan Ketua dan Aggota KPU Kabupaten
Dogiyai. Bahwa dari 5 (lima) anggota, 4 (empat) anggota memberikan nilainya
dihadapan para peserta, sehingga Saksi bisa mengetahui nilai yang didapat
berapa. Kecuali salah satu anggota memberikan nilai secara tertutup sehingga
Saksi tidak tahu berapa nilai yang diberikan;
3. Bahwa Saksi adalah satu-satunya perempuan yang mengikuti seleksi wawancara
dalam Distrik Mapia Kabupaten Dogiyai. Hasil pengumuman seleksi wawancara
seharusnya pada tanggal 14 Desember 2022 akan tetapi ditundakan selama 2
(dua) hari;
4. Bahwa Saksi penasaran dengan hasil seleksi wawancara, selanjutnya Saksi
bersama teman-teman peserta mengunjungi kantor KPU Kabupaten Dogiyai
untuk mencari tahu kapan diumumkan hasilnya. Setelah Saksi tiba disana
bertemu dengan staf KPU Kabupaten Dogiyai yang masih mempunya ikatan
keluarga. Sehingga Saksi mendapatkan bocoran hasil seleksi wawancara dari
keluarga yang bekerja sebagai staf di KPU Kabupaten Dogiayi;.
5. Bahwa Saksi dinyatakan lolos dan mendapatkan peringkat ke 5 (lima), akan tetapi
pada saat rapat pleno oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai Saksi
dinyatakan tidak lolos. Nilai Computer Assisted Test (CAT) Saksi adalah 69
sedangkan nilai wawancara tidak ada di SIAKBA;
6. Bahwa setelah pleno penetapan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai,
Saksi yang tadinya berada dinomor urut 5 (lima) dipindahkan pada nomor urut 6
(enam). Sedangkan nomor urut 8 (delapan) dipindahkan menjadi nomor urut 5
(lima). Nomor urut sebagaimana dimaksud adalah dari hasil seleksi wawancara
dan berdasarkan nilai;
7. Bahwa Saksi tiba di kantor KPU Kabupaten Dogiyai kemudian ada staf yang
membocorkan rahasia sehingga Saksi sudah mengetahui. Saksi percaya dengan
adanya informasi dari Staf KPU Kabupaten Dogiyai karena dokumennya ada;
8. Bahwa di Disrik Mapia tidak diperhatikan keterwakilan perempuan, padahal
Saksi satu-satunya perempuan yang lolos seleksi wawancara. Saksi merasa
keberatan dan sakit hati karena nilai yang tertinggi diturunkan dan nilai yang
rendah dinaikkan dengan mengabaikan seleksi wawancara kami masing-masing.
Padahal kami perempuan juga mempunyai kemampuan bukan berarti hanya laki-
laki saja. Oleh karena itu, Saksi ikut sidang di DKPP untuk meminta keadilan dan
mewakili teman-teman yang lain ikut menjadi korban seperti Saksi.
[2.5.2] Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2023, Pengadu
mengajukan 5 (lima) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.2.1] Yunus Boma
1. Bahwa Saksi adalah salah satu calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
pada Distrik Kamu Utara;
2. Bahwa Saksi mengikuti tahapan penelitian administrasi pada tanggal 20 s.d. 29
November 2022. Setelah lolos penelitian administrasi Saksi dan peserta yang lain
mengikuti seleksi tertulis pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022. Selanjutnya pada
tanggal 12 s.d. 13 Desember 2022 Saksi mengikuti seleksi wawancara;
3. Bahwa pada saat Saksi ikut seleksi wawancara, Saksi melihat hasil wawancara
dari 15 (lima belas) orang peserta. Selain itu, Saksi mengetahui berada dinomor
urut 2 dan sudah lolos. Akan tetapi KPU Kabupaten Dogiyai tidak meloloskan
Saksi yang memiliki nilai tinggi. Melainkan meloloskan peserta yang memiliki nilai
yang lebih rendah dari Saksi;
4. Bahwa terhadap permasalahan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di
Kabupaten Dogiyai, Saksi melakukan aksi di KPU Kabupaten Dogiyai dan KPU
Provinsi Papua;
5. Bahwa Saksi sampaikan pengaduan ke KPU Kabupaten Dogiyai maupun KPU
Provinsi Papua. Akan tetapi tidak ada reson sampai sekarang, untuk itu Saksi
mencari keadilan.
[2.5.2.2] Fransiskus Tagi
1. Bahwa Saksi adalah peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) dari Distrik Mapia Tengah;
2. Bahwa Saksi pernah mengikuti seleksi calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 476 Tahun 2022 dan
sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dari KPU;
3. Bahwa Saksi melakukan pemberkasan dan mengikuti semua tahapan dari
penelitian administrasi, seleksi tertulis dan seleksi wawancara;
4. Bahwa yang menjadi masalah adalah yang memperoleh nilai hasil wawancara
tinggi tidak diloloskan. Namun yang nilainya di bawah Saksi itu ditetapkan
menjadi anggota PPK atau PPD. Selanjutnya nilai yang Saksi peroleh dari hasil
seleksi wawancara tidak dimuat dalam SIAKBA. Kemudian orang yang sudah
meninggal, kenapa diloloskan menjadi PPK atau PPD . Sebenarnya orang yang
meninggal tersebut sudah pernah mengurus akta kematian. Apabila sudah
mengurus akta kematian secara otomatis datanya sudah tidak ada, sudah
terhapus semua dengan sendirinya. Dengan demikian KPU Kabupaten Dogiyai
tidak profesional.
5. Dengan melihat masalah-masalah ini Saksi mengajukan pengaduan ke DKPP
untuk proses mencari keadilan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
[2.5.2.3] Yulianus Dogomo
1. Bahwa Saksi adalah calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari
Distrik Kamu;
2. Bahwa Saksi sudah melalui proses yaitu dari awal mendaftar, mengikuti seleksi
tertulis dan lolos kemudian masuk ke tahapan seleksi wawancara;
3. Bahwa Saksi sudah yakin lolos seleksi wawancara dikarenakan berada dinomor
urut 5 (lima);
4. Bahwa setelah melihat hasil ternyata nilai yang berada di bawah Saksi jauh dari
nomor urut 5 (lima) ditetapkan menjadi anggta PPK ata PPD oleh KPU Kabupaten
Dogiyai, sedangkan Saksi diurutan 5 (lima) tidak diloloskan. Maka dengan hasil
keputusan KPU Kabupaten Dogiyai Saksi pernah mengikuti aksi di kantor KPU
Kabupaten Dogiyai untuk protes dan pernah mengadukan ke KPU Provinsi Papua;
5. Bahwa Saksi mohon kepada yang mulia DKPP untuk mencari keadilan dan harus
tegakkan keadilan karena dalam hal ini KPU Kabupaten Dogiayi tidak profesional
untuk menetapkan hasil PPK atau PPD;
6. Bahwa apabila hal seperti ini ada terus dalam lembaga penyelenggara berarti KPU
tidak profesional dalam menjalankan tugas sehingga Saksi mengajukan
pengaduan untuk mencari keadilan.
[2.5.2.4] Lambertus Magai
1. Bahwa Saksi berasal dari Distrik Piyaiye;
2. Bahwa Saksi menyampaikan terkait proses rekrutmen calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Dogiyai;
3. Bahwa Saksi sudah mengikuti seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan di seluruh Indonesia oleh KPU
Pusat;
4. Bahwa ijazah dan KTP milik Saksi serta semua persyaratan, Saksi serahkan
kepada Xaferius Makai. Mulai dari pengumpulan berkas administrasi, seleksi
tertulis, dan seleksi wawancara semua Xaferius Makai yang mengikuti.
Selanjutnya sampai terpilih menjadi anggota PPK dan mengikuti pelantikan;
5. Bahwa ijazah milik Xaferius Makai berada di Jayapura dan belum belum diambil.
Kemudian ijazah milik Saksi dikirimkan ke Xaferius Makai untuk mengikuti
seleksi PPK di Kabupaten Dogiyai;
6. Bahwa Xaferius Makai lolos semua tahapan dari awal sampai akhir sampai
pelantikan di Kabupaten Dogiyai;
7. Bahwa yang mengikuti penelitian adminisrasi, seleski tertulis, dan seleski
wawancara adalah Xaferius Makai;
8. Bahwa sebelumnya sudah diketahui untuk penelitian adminstrasi tanggal 20 s.d
29 November 2022, sehingga sudah Saksi lengkapi kemudian dikirimkan ke
Xaferius Makai;
9. Bahwa ijazah milik Xaferius Makai masih ketinggalan di Jayapura kemudian dia
mengikuti seleksi calon anggota PPK menggunakan ijazah Saksi;
10. Bahwa ijazah Saksi digunakan oleh Xaferius Makai sejak dibukanya pendaftaran
yaitu tanggal 20 s.d. 29 November 2022. Sejak itu Saksi sudah serahkan kepada
Xaferius Makai berikut KTP serta ijazah Saksi dari SD sampai SMA. Saksi dengan
sadar mengetahui ijazah digunakan oleh orang lain;
11. Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah menjadi tim penyelenggara baik itu di
tingkat RT, RW maupun Kecamatan. Kalau organisasi lain misalnya organisasi
mahasiswa kemudian organisasi formal itu Saksi biasa pernah memimpin.
[2.5.2.5] Yopi Degei
1. Bahwa Saksi berasal dari Distrik Piyaiye;
2. Bahwa Saksi mengenal Melianus Magai dia sudah meninggal;
3. Bahwa data yang bersangkutan digunakan oleh Petrus Pokuai sekarang Ketua
PPK Piyaiye;
4. Bahwa Petrus Pokuai merupakan pamannya Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dalam
hal ini Teradu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
14 April 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Selaku Kuasa dalam perkara ini atas nama Yulianus Kegiye tidak memiliki
legal standing memenuhi syarat formil dalam perkara ini karena yang
bersangkutan bukan sebagai Warga Negara Indonesia dan bagian dari Warga
Pemerintahan Dogiyai, sekaligus yang bersangkutan menggunakan alamat yang
tidak konsideran dengan struktur Pemerintahan Kampung yang berlaku dan
digunakan oleh Pemerintahan Kabupaten Dogiyia Provinisi Papua Tengah karena
yang bersangkutan menggunakan alamat kelurahan Ideduwa sementara
Pemerintahan Kabupaten Dogiyia masih menggunkan nama kampung Ideduwa;
2. Bahwa atas nama Yulianus Kegiye dengan NIK 912603300794003 tidak
ditemukan sebagai Daftar Pemilih Tetap diKabupaten Dogiyai. Adapun Nama
Yulianus Kegiye dengan nama yang sama tapi NIK berbeda terdaftar di TPS 1
Ororodo Yaro, yang merukan bagian dari wilayah Kabupaten Nabire; (Bukti
telampir 1)
3. Bahwa Teradu telah melaksanakan tugas sebagai Penyelanggara sesuai dengan
dan berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-
undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan penyelenggaraannya
dengan prinsip dalam Pasal 3 Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
4. Bahwa tidak benar jika Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu
seperti yang diduga oleh Pengadu;
5. Bahwa pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) dilakukan sesuai dengan
Lampiran 1 Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran 1, Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB
II bagian B angka 1 huruf c poin 6 huruf b, - melakukan seleksi tertulis pada
wilayah kabupaten/kota setempat dengan memanfaatkan perangkat teknologi
informasi dan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam
pelaksanaannya;
6. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai melakukan tes seleksi tertulis melalui metode
Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 6 s.d. 7 Desember 2022 di SMP Negeri
1 Nabire;
7. Bahwa hasil pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) para peserta ujian dapat
melihat nilai secara langsung begitu ujian selesai sesuai waktu yang diberikan
panitia. Sehingga menjamin penyelengaraan tes yang dilakukan secara
transparan;
8. Bahwa setelah pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) , KPU Kabupaten
Dogiyai pada tanggal 9 Desember 2022 melakukan pleno penetapan hasil tes
Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan Berita Acara Nomor 57/PP.04.1-
BA/9126/2022 dan hasilnya dari jumlah peserta CAT sebanyak 353 orang, 156
orang dinyatakan lulus dan 197 orang dinyatakan tidak lulus; (Bukti telampir 2)
9. Penetapan hasil dilakukan berdasarkan peringkat paling banyak 3 (tiga) kali
kebutuhan sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota
dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran I Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubernur dan Waki Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Waki Walikota pada BAB II bagian B angka 1 huruf c poin 6 huruf d, bahwa
penetapan hasil tes Computer Assisted Test (CAT) berdasarkan peringkat paling
banyak 3 (tiga) kali kebutuhan adalah untuk mengantarkan para peserta yang
lulus menuju tahapan tes selanjutnya yaitu tes wawancara;
10. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai telah
mengeluarkan pengumuman dengan Nomor 293/PP.04.1-Pu/9126/2022 (Bukti
terlampir 3 ) tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis dengan Metode Computer
Assisted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilu tahun 2024 beserta dengan nilai yang diperoleh yang diumumkan melalui
aplikasi SIAKBA, website KPU Kabupaten Dogiyai, dan media sosial (instagram)
KPU Kabupaten Dogiyai;
11. Pengumuman hasil tes tertulis dengan metode CAT berjalan aman dan kondusif
karena para peserta ujian sudah mengetahui nilainya sama seperti pada saat ujin
CAT;
12. Bahwa setelah pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT) selanjutnya dilakukan
tes wawancara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota tertanggal 15 November 2022 dalam Lampiran I,
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan
Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II bagian B angka 1 huruf b poin 8, dalam
pembentukan anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan
kegiatan seleksi meliputi: wawancara calon anggota PPK dan PPS;
13. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai melaksanakan tes wawancara pada tanggal 12
dan 13 Desember 2022 di kantor KPU Kabupaten Dogiyai. Pelaksanaan tes
wawancara dilakukan setelah dilakukan pengumuman secara resmi, hal ini
membuktikan bahwa Teradu menyelenggarakan tes secara transparan;
14. Bahwa sesuai Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota pada BAB II bagian A angka 4 huruf a poin 3,- Pertimbangan
Persyaratan a. Dalam pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan
KPPS, KPU Kabupaten/Kota mempertimbangkan:
a. Komposisi yang berasal dari:
1) tokoh masyarakat;
2) masyarakat umum; dan/atau
3) pelajar atau mahasiswa.
b. Keterwakilan 30% (tiga puluh persen) perempuan; dan
c. Keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.
15. Bahwa dalam tahap wawancara ini Teradu dalam hal ini ketua dan anggota KPU
Kabupaten Dogiyai sebagai pewawancara kepada para calon Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK). Tes wawancara dilakukan dengan materi yang mencakup
tentang: pengetahuan kepemiluan; komitmen yang mencakup integritas,
independensi, dan profesionalitas; rekam jejak calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) dan PPS; dan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota
dalam Lampiran I, Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II bagian B angka 8
huruf a. menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:
a. Pengetahuan kepemiluan;
b. Komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas;
c. Rekam jejak calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS; dan
d. Klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat.
16. Bahwa berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU 476 Tahun 2022
nilai CAT peserta tes calon anggota PPK tidak di akumulasi dengan nilai tes
wawancara. Nilai CAT hanya untuk menentukan peserta yang berhak mengikuti
tes wawancara. Sehingga seluruh peserta tes wawancara mempunyai kesempatan
yang sama untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Sehingga pemahaman Pengadu
untuk menggabungkan antara hasil CAT dengan wawancara adalah tidak
berdasar;
17. Bahwa data yang disampaikan oleh Pengadu tentang hasil nilai wawancara tidak
pernah KPU Kabupaten Dogiyai mengeluarkan secara resmi, hanya diketahui
pada saat rapat pleno oleh anggota KPU dan digunakan sebagai bahan mentah
yang belum dinyatakan untuk umum. Kuat diduga saksi 2 dan saksi 3 dari
Pengadu melakukan semacam provokasi dan membocorkan hasil rapat yang
belum resmi kepada Pengadu. Dalam Pasal 14 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017, “menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil
rapat yang dinyatakan sebagai rahasia sampai batas waktu yang telah ditentukan
atau sampai masalah tersebut sudah dinyatakan untuk umum sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”;
18. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai pada hari Jum’at tanggal 16 Desember 2022 telah
menetapkan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024
berdasarkan Berita Acara Nomor 82 /PP.04.1-BA/9126/2022, yang dihadiri dan
ditandatangani lengkap oleh 5 (Lima) Aggota KPU Kabupaten Dogiyai dan
disaksikan langsung oleh Bapak Melkianus Kambu Anggota KPU Provinsi Papua;
(Bukti terlampir 4)
19. Bahwa berdasarkan bukti dan Berita Acara yang dikeluarkan resmi oleh KPU
Kabupaten Dogiyai, tidak benar bahwa Teradu mengambil keputusan sendiri, tapi
didasarkan pada keputusan bersama oleh 5 (lima) anggota;
20. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 berdasarkan Berita Acara Nomor 82
/PP.04.1-BA/9126/2022 KPU Kabupaten Dogiyai mengeluarkan Pengumuman
Nomor 335/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia
Pemilihan Kecamatan Pada Kabupaten Dogiyai, pengumuman dilakukan dengan
prinsip terbuka serta transparan yang diumumkan melalui aplikasi SIAKBA,
website KPU Kabupaten Dogiyai, media sosial (instagram) KPU Kabupaten, dan
ditempel di papan pengumuman KPU Kabupaten Dogiyai sesuai dengan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (Bukti
terlampir 5)
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 April 2023 dan tanggal 8 Mei
2023, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu dalam dalil aduannya pada pokoknya menyatakan bahwa Teradu
diduga melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam penetapan
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 yaitu tidak
melaksanakan tugasnya secara berintegritas, profesionalitas, dan tidak jujur;
2. Setelah melihat, membaca, dan mendengar pengaduan Pengadu, keterangan
saksi dan pihak terkait terungkap fakta bahwa:
a. Saudara Andreas Gobai dengan sadar telah menerima hasil pleno penetapan
hasil seleksi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dibuktikan dengan Berita Acara Pleno
Nomor 82/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan;
b. Saudari Bernarda Nokuwo, anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dogiyai Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM menyampaikan semua tahapan
pelaksanaan perektutan Panitia Pemilihan Kecamatan berjalan aman dari
tahapan pendaftaran sampai dengan pleno penetapan dan hanya beda
pendapat terjadi pada saat pleno penetapan;
c. Seluruh keterangan saksi dari pihak Pengadu tidak dapat menjadi
pertimbangan majelis sidang yang terhormat karena tidak ada relevansinya
terhadap objek gugatan yang ditujukan terhadap Tergugat;
d. Para saksi dari Pengadu mengakui tidak pernah mengajukan tanggapan
masyarakat secara tertulis yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Dogiyai;
e. Pihak terkait Emanuel Tebai sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai menolak
seluruh gugatan Penggugat karena tidak benar dan tidak berdasar;
f. Pihak terkait Emanuel Tigi sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai menolak
seluruh gugatatan Penggugat;
g. Pihak terkait Kasubbag Hukum dan SDM sebagai admin beserta operator
SIAKBA KPU Kabupaten Dogiyai mengakui telah bekerja sesaui ketentuan dan
tidak pernah hadapi masalah dalam proses perekrutan Panitia Pemilihan
Kecamatan di Kabupaten Dogiyai;
h. Terungkap fakta dipersidangan bahwa tidak ada penggabungan nilai tes
tertulis (CAT) dan wawancara, dan seluruh hasil seleksi telah diunggah
kedalam SIAKBA, sehingga seluruh keterangan Pengadu bahwa nilai hasil
wawancara belum diinput adalah terbantahkan dan seharusnya nilai CAT dan
wawancara seharusnya digabung adalah tidak berdasar;
i. Terungkap fakta bahwa tidak benar Teradu mengambil keputusan sendiri, tapi
didasarkan pada rapat pleno sebagai forum tertinggi dalam pengambilan
keputusan.
3. Dari urain diatas, terungkap fakta bahwa teradu telah melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban sebagai penyelanggara pemilu sesuai dengan dan
berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan penyelenggaraannya
dengan prinsip dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum;
4. Bahwa terhadap apa yang Teradu uraikan dalam angka 1,2, dan 3 di atas
menunjukkan bahwa Teradu sebagai penyelenggara pemilu melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, dengan
demikian maka dalil aduan Pengadu tidaklah terbukti dan cukup alasan bagi
Majelis Pemeriksa untuk menolak dalil aduan;
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan pengaduan ini sebagai
berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Teradu telah menjalankan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam
proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara profesional sesuai
dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan;
5. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap terhadap saudara Andrias Gobai dan
Saudari Bernarda Nokuwo karena sebagai anggota KPU Kabupaten Dogiyai
seharusnya menjaga marwah organisasi sebagai penyelenggara pemilu.
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
T-1 Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 atas nama Yulianus Kegiye;
T-2 Berita Acara Pleno Nomor 57/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Hasil
Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2022;
T-3 Pengumuman Nomor 293/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2022;
T-4 Berita Acara Pleno 82/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Penetapan Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan
Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022;
T-5 Pengumuman Nomor 335/PP.04.1-Pu/9126/2022 tentang Penetapan
Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan pada Kabupaten Dogiyai untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 16 Desember 2022.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Anggota KPU Kabupaten Dogiyai
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil anggota KPU Kabupaten
Dogiyai selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 14 April 2023 dan
tanggal 8 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1.1] Emanuel Tebai
1. Bahwa Proses pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kami lakukan
sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2022;
2. Bahwa pada saat seleksi tertulis KPU Kabupaten Dogiyai memilih melakukan
melalui Computer Assisted Test (CAT);
3. Bahwa semua proses penerimaan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) termasuk
proses administrsi dilakukan melalui SIAKBA, berada di bawah koordinator divisi
SDM, bukan di bawah Ketua. Jadi Teradu ini sebagai ketua di bawahnya ada
divisi-divisi, ada Divisi Teknis, Divisi Perencanaan, Divisi Hukum, dan Divisi SDM;
4. Bahwa proses seleksi tertulis dilakukan secara online sehingga semua hasil
perolehan nilai yang terakhir langsung direkap oleh bagian SDM bukan direkap
oleh Teradu;
5. Bahwa memang benar hasil seleksi tertulis langsug diketahui oleh yang
bersangkutan, sehingga sangan tidak benar jika penilaian dilakukan secara
tersembunyi dan diam-diam. Dalam melakukan penilan Computer Assisted Test
(CAT) kami lakukan secara transparan karena hasil CAT itu langsung diketahui
oleh yang bersangkutan;
6. Bahwa dalam proses rekrutmen mengenai hasil Computer Assisted Test (CAT)
terjadi simpang siur informasi di internal Divisi SDM karena ada pihak-pihak
tertentu yang ingin merubah hasil CAT;
7. Bahwa dalam rekrutmen yang kami lakukan melalui sistem gugur, apabila tidak
lulus dipenelitian administrasi maka tidak bisa ikut seleksi tertulis. Begitupun
demikian apabila tidak lolos seleksi tertulis yang bersangkutan tidak lulus
diproses berikutnya yaitu seleski wawancara. Berkaitan nilai rekapan yang keluar
memang diputuskan dan tidak ada Berita Acara, namun disebarluaskan oleh
teman-teman Pihak Terkait yang lain;
8. Terkait dengan kuota perempuan, adalah untuk menentukan 5 (lima) besar di
tiap Distrik dan harus memperhatikan satu kuota perempuan. Kemudian letak
geografis, kultur, dan budaya dari wilayah itu kami harus perhatikan;
9. Bahwa yang berikutnya terkait apakah yang bersangkutan yaitu calon badan
adhoc pernah terlibat dalam kasus-kasus kepemiluan yang lalu, pernah
menghilangkan surat suara atau tidak. Hal-hal semacam ini menjadi catatan bagi
kami dalam hal menentukan siapa yang cocok atau siapa yang bisa lolos menjadi
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).;
10. Bahwa pada saat kami menentukan 5 (lima) besar, Anselma Petege ini dari
Bomomani, sekarang yang menentukan Anselma Petege lulus atau tidak adalah
kembali pada ketua dan anggota bukan pada Teradu. Karena saat itu kami
mempertimbangkan kultur budaya dan rekam jejak;
11. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait sebagai orang Dogiyai menyampaikan untuk
wilayah Mapia yaitu Anselma Petege, Kegiye, dan lain-lain, belum mengenal
kultur budaya, letak geografis, dan perilaku dari mereka sehingga Pihak Terkait
mengambil sikap diam serta memberikan kebebasan kepada teman-teman 3
(tiga) orang lain untuk menentukan;
12. Bahwa Anselma Petege bukan dari korwil Teradu, sehingga apabila dibilang
Teradu semata-mata memutuskan sewenang-wenang itu tidak benar. Dalam
memutuskan anggota PPK dilakukan bersama berdasarkan keputusan bersama.
Karena di KPU Kabupaten Dogiyai adalah kolektifitas dalam mengambil
keputusan dan itu kami nyatakan tanda tangan di dalam berita acara bahwa
semua ketua dan anggota yang ada di Kabupaten Dogiyai telah menyetujui berita
acara dan penetapan KPU Kabupaten Dogiyai;
13. Bahwa yang bertanggungjawab untuk kegiatan perekrutan ini adalah bukan
Teradu akan tetapi Divisi SDM. Pihak Terkait adalah Divisi Perencanaan Data dan
Informasi;
14. Bahwa seakan-akan Teradu mengatur sendiri dan lain-lain itu sangat tidak benar
karena yang mengatur adalah bagian SDM, kami 4 (empat) anggota yang lain
termasuk ketua dipanggil untuk melakukan wawancara saja sedangkan proses
penelitian admisnitrasi dari pengumpulan berkas dan lain-lain itu Divisi SDM.
KPU Kabupaten Dogiyai melalukan rapat pleno disetiap tahapan akhir secara
kolektif kolegial;
15. Bahwa perbedaan pendapat pasti akan ada dalam setiap rapat pleno atau setiap
forum. KPU Kabupaten Dogiyai menentukan 5 (lima) anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) terpilih sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022;
16. Bahwa di dalam forum rapat ada yang diam-diam merekam sehingga informasi
yang kami lakukan beredar di luar terutama apa yang Pihak Terkait, Ketua, dan
Sekretaris lakukan. Atas kejadian tersebut Ketua diancam oleh pihak tertentu
kemudian Ketua melarikan diri ke Polres Nabire;
17. Bahwa pada saat awal akan dilaksanakan seleksi wawancara Pihak Terkait
mnegikuti kegiatan di Surabaya dan ketika tiba di Nabire langsung melakukan
wawancara. Akan tetapi, sebelumnya Pihak Terkait meminta rapat untuk
menentukan mekanisme wawancara dan tidak direspon;
18. Bahwa setiap hasil tahapan tidak bisa langsung di upload dalam aplikasi baik itu
SIAKBA, Sipol, dan Sidalih. Apabila akan upload di Sistem Informasi Anggota KPU
dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) maka harus ada berita acara, sesuai dengan
mekanisme yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 maupun
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022;
19. Bahwa penentuan nama calon anggota PPK terpilih tetap memperhatikan nilai
wawancara dan rekam jejak.
[2.10.1.2] Emanuel Tigi
1. Bahwa menyusun jawaban harus sesuai fakta dan benar-benar terjadi pada saat
melakukan pleno penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih. Dalam
seleksi wawancara KPU Kabupaten Dogiyai berpegang pada Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 yang diubah dengan Keputusan KPU Nomr 534 Tahun
2022;
2. Bahwa dalam menyiapkan materi pertanyaan seleksi wawancara meliputi
pengetahuan kepemiluan, komitmen integritas, rekam jejak, dan masukan dari
masyarakat. Sehingga setelah dilakukan seleksi wawancara KPU Kabupaten
Dogiyai tetap mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 terkait syarat-
syarat untuk penentuan masuk 5 (lima) besar;
3. Bahwa syarat yang pertama tidak pernah terlibat sebagai saksi peserta pemilu,
tidak pernah tergabung dipartai politik selama kurang lebih 5 (lima) tahun dan
yang terakhir harus tahu membaca, menulis, dan menghitung;
4. Bahwa sebelum penetapan awalnya kami membahas menyangkut syarat-
syaratnya terlebih dulu terutama menulis, membaca, dan menghitung. Karena
menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) itu tugas yang sangat berat, untuk
melakukan pengisian di form form itu bukan sedikit jadi pertama kami pilih dari
syarat-syarat itu;
5. Bahwa ada perbedaan nilai hasil wawancara dan ada perbedaan nilai Computer
Assisted Test (CAT) antara Teradu dengan Pengadu. Jadi pada saat penentuan
pertama kami bahas menyangkut syarat-syarat itu dulu;
6. Bahwa berdasarkan syarat-syarat itu yang tidak tahu membaca, menulis, dan
terlibat aktif dalam partai politik untuk apa kita akomodir. Sehingga saat
penentuan adalah yang menjadi patokan untuk tidak meloloskan di 5 (lima)
besar;
7. Bahwa pada rekam jejak di Distrik Dogiyai keterwakilan perempuan
memperhatikan 30 %. Setelah menentukan 4 (empat) orang, salah satu anggota
KPU Kabupaten Dogiyai menyampaikan bahwa orang ini anggaplah bahwa anak
saya jadi tolong diakomodir;
8. Bahwa orang yang disebutkan itu pernah membuat masalah di Kampung Idadagi
Distrik Dogiyai. Berdasarkan pengalaman kebetulan coordinator wilayah Pihak
Terkiat, orang ini atas nama Yohanes Kamo PPK terpilih pernah membawa lari
hologram salinan C1, jadi orang ini pernah mempunyai kasus sehingga tidak
memenuhi syarat untuk terpilih menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK);
9. Bahwa Yohanes Kamo terpilih karena salah satu anggota KPU Kabupaten Dogiyai
membantah menyampaikan ini anggaplah anak saya jadi tolong akomodir. Saat
itu Pihak Terkait tidak terima karena orang tersebut pernah mempunyai kasus di
Kampung Idadagi dan membawa lari salinan hologram C1 selama 3 (tiga) hari;
10. Bahwa hal tersebut terbukti, Pihak Terkait langsung berkomunikasi dengan
Melkianus Kambu dengan mengatakan, “Ini Kampung Idadagi salah satu orang
membawa lari kotak suara dan ini solusinya bagaimana”, kemudian kita hubungi
sekitar 3 (tiga) kali kalau memang dia tidak antar ke Kampung Idadagi,
Melkianus Kambu bisa hubungi polisi supaya polisi yang mengamankan barang
itu;
11. Bahwa setelah kami berdua lakukan komunikasi Pihak Terkait sampaikan kepada
masyarakat sebentar lagi polisi akan datang untuk mengamankan, jadi segera
akan dibawa datang ke Tempat Pemungutan Suara. Setelah Pihak Terkait
sampaikan begitu salinan hologram C1 diantar ke Tempat Pemungutan Suara
yaitu di Kampung Idadagi;
12. Bahwa Pihak Terkait sampaikan untuk menentukan masuk 5 (lima) besar yang
melakukan wawancara Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai;
13. Bahwa di Kabupaten Dogiyai ada 10 (sepuluh) Distrik, Divisi SDM bersama
dengan Divisi Teknis Penyelenggara yang menjadi saksi 2 dan saksi 3 mengatur
untuk melakukan seleksi wawancara 1 (satu) peserta harus dilakukan oleh 5
anggota, sehingga Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai melakukan
wawancara secara panel;
14. Bahwa untuk menentukan masuk 5 (lima) besar dilakukan dengan kembali
melihat rekam jejak, karena ketua dan anggota yang ada sudah dibagi
koordinator wilayah yaitu 1 (satu) anggota tangani 2 (dua) Distrik. Contohnya
Distrik Dogiyai yang melakukan kekacauan di semua TPS di semua Kampung itu
Pihak Terkait yang tahu dan lebih tahu persis;
15. Bahwa di korwilnya ketua berarti rekam jejaknya itu ketua yang tahu yang
pernah melakukan kekacauan di semua TPS kemudian di semua kampung
karena ketika Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ada masalah, maka akan
dipanggil oleh KPU Kabupaten Dogiyai untuk diselesaikan supaya pemilu berjalan
sesuai dengan apa yang diharapkan dan berjalan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu;
16. Bahwa Anggota KPU Kabupaten Dogiyai yang mempertahankan orang bermasalah
di Kampung Idadagi adalah Andrias Gobai Divisi Teknis Penyelenggara. Pada hari
pertama rapat pleno, yang bersangkutan diloloskan karena Andrias Gobai
bersikeras bahwa ini anggaplah anak saya jadi tolong akomodir sehingga Pihak
Terkait memilih mengalah daripada pleno tidak jadi. Kemudian hari kedua
Melkianus Kambu dari KPU Provinsi Papua tiba di kantor perwakilan KPU
Kabupaten Dogiyai;
17. Bahwa pada saat pleno Pihak Terkait dan Andrias Gobai berdebat, teman-teman
yang lain tidak ada tanggapan jadi kami berdua yang berdebat. Setelah Pihak
Terkait mengalah kemudian nama yang bermasalah diakomodir atas nama
Yohanes Kamo dan kami mengambil keputusan secara bersama serta sudah
lakukan rapat pleno penetapan calon PPK terpilih;
18. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai melakukan pleno penetapan PPK itu berlangsung
selama 2 (dua) hari. Pada hari pertama tidak jadi kemudian dilanjutkan keesokan
jarinya. Sebelum kami pleno kebetulan ada kunjungan dari KPU Provinsi Papua
yaitu Melkianus Kambu ke KPU Kabupaten Dogiyai. Pada kesempatan tersebut
Melkianus Kambu menanyakan kepada ketua dan anggota terkait keributan yang
terjadi di KPU Kabupaten Dogiyai. Pihak Terkait memberitahu terkait orang yang
pernah bermasalah di Kampung Idadagi atas nama Yohanes Kamo;
19. Bahwa nilai Computer Assisted Test (CAT) Pengadu adalah antara 56 atau 57,
nilai wawancara belum sempat dicek akan tetapi yang Teradu sampaikan dan
Pengadu sampaikan ada perbedaan. Saat dilakukan pleno penetapan calon
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari kantor KPU Kabupaten Dogiyai
disaksikan oleh anggota KPU Provinsi Papua atas nama Melkianus Kambu.
Setelah dilakukan pleno penetapan anggota Provinsi Papua Melkianus Kambu
menyampaikan, “Kalau ada yang keberatan Berita Acara itu tidak tanda tangan
juga tidak apa apa tetapi itu kembali ke komisioner mau tanda tangan atau tidak”.
Akan tetapi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai menandatangani berita
acara;
20. Bahwa pada saat rapat pleno yang pertama membahas menyangkut syarat-syarat
untuk masuk 5 (lima) besar. Jadi, KPU Kabupaten Dogiyai kembali melihat rekam
jejak, termasuk 15 (lima belas) besar apakah pada pemilu 2019 maupun pilkada
2020 pernah bermasalah atau tidak;
21. Bahwa secara tertulis belum pernah ada yang menyampaikan tanggapan dan
masukan masyarakat kepada KPU Kabupten Dogiyai dalam proses seleksi
anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
22. Bahwa saat rapat pleno Andrias Gobai tidak menyerahkan akta kematian dari
Dukcapil atau surat kematian dari kepala desa. Hal tersebut dikarenakan di KPU
Kabupaten Dogiyai tertib administrasi, surat masuk dan keluar harus lengkap
serta harus ada;
23. Bahwa Saksi atas nama Yulianus Boma menyampaikan secara terang-terangan
pernah membakar kantor KPU Kabupaten Dogiyai, maka orang seperti itu tidak
layak diakomodir menjadi anggota PPK.
[2.10.1.3] Andrias Gobai
1. Bahwa KPU Kabupaten Dogiyai melakukan rekrutmen dari awal tahapan mulai
dari pendaftaran, seleksi tertulis, sampai seleksi wawancara. Pada tanggal 14
Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai melakukan rapat pleno penetapan hasil
wawancara. Sebelum kami melakukan wawancara semua peserta dari 10
(sepuluh) Kecamatan atau Distrik yang ada di Kabupaten Dogiyai menemui ketua
dan anggota mulai dari ketua dan seterusnya di ruangan masing-masing;
2. Bahwa pada tanggal 14 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai melakukan rapat
pleno penetapan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih. Pada
pertemuan rapat pleno yang dipimpin oleh Teradu dalam pengantarnya
memberikan 2 (dua) opsi, yang pertama adalah kami mencontreng siapa yang
kami mau dari 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK. Opsi kedua yang
ditawarkan oleh Teradu adalah penentuan PPK berdasarkan korwil atau
koordinator wilayah masing-masing. Pada kesempatan tersebut masing-masing
anggota menyampaikan argumen baik dari Ketua dan berjenjang sampai kepada
Pihak Terkait;
3. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan kedua opsi yang ditawarkan ketua adalah
opsi yang bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 sehingga Pihak Terkait menolak atas
opsi yang ditawarkan oleh ketua. Pihak Terkait menyampaikan bahwa
mengumumkan dengan rekapan yang diberikan kami masing-masing. Apabila
ketua menginginkan hal-hal yang belum diatur baik di PKPU Nomor 8 Tahun
2022 maupun Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 maka kita buatkan dalam
1 (satu) berita acara sehingga berita acara tersebut yang menjadi acuan dalam
menentukan 10 (sepuluh) besar ataupun calon PPK terpilih. Karena KPU
Kabupaten Dogiyai tidak pernah membuat TOR maupun kesepatakan yang dibuat
dalam 1 (satu) berita acara sehingga kami melakukan wawancara dan nilai sudah
ada termasuk ketua juga memberikan nilai yang sama kepada semua peserta
yang hadir. Dengan demikian Pihak Terkait meminta sesuai dengan hasil seleksi
yaitu nilai tertinggi itulah yang diumumkan sesuai urutan-urutan nilai;
4. Bahwa Teradu membantah usul dari Pihak Terkait, dan langsung membanting
handphonenya di meja. Teradu tidak mau menerima dan bersikeras dengan 2
(dua) opsi yang Teradu tawarkan pada saat itu. Kita terus berdebat, Pihak Terkait
sampaikan opsi yang ditawarkan ketua adalah opsi yang bertentangan dengan
aturan;
5. Bahwa perdebatan yang luar biasa terus berlanjut dan ketua walkout dari
ruangan sehingga pleno tertunda dari tanggal 14 Desember 2022 sampai tengah
malam. Bahwa diputuskan tengah malam untuk menunda pleno pada tanggal 15
Desember 2022. Setelah lewat 2 (dua) hari tepatnya pada tanggal 16 Desember
2022 KPU Kabupaten Dogiyai melanjutkan pleno dan pada saat itu ada supervisi
oleh KPU Provinsi Papua dalam hal ini diwakili oleh Melkianus Kambu Anggota
KPU Provinsi Papua. Hal tersebut atas perintah oleh KPU RI untuk ikut
memfasilitasi dan menyelesaiakan pleno KPU Kabupaten Dogiyai;
6. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiyai melakukan
pertemuan dan dipandu oleh anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu.
Kemudian Melkianus Kambu memberikan kesempatan pada kami semua untuk
menyampaikan kronologis yang sebenarnya terjadi. Tiba pada keinginan Pihak
Terkiat namun Pihak Terkait langsung dianiyaya oleh Ketua KPU Kabupaten
Dogiyai;
7. Bahwa pada saat itu Pihak Terkait hanya menyampaikan kronologis peristiwa
yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2022 atas opsi yang berulang kali
disampaikan oleh ketua dalam penentuan berdasarkan korwil dan contreng yang
kita mau. Dengan demikian Pihak Terkait sampaikan jika menentukan
berdasarkan kordinator wilayah atapun berdasarkan siapa yang kita mau untuk
memberi contreng semestinya membuat TOR sebelum seleksi wawancara ataupun
sebelum melaksanakan tahapan rekrutmen calon anggota PPK. Sehingga itu
bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 maupun Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 yang sebagai juknis perekrutan;
8. Bahwa Melkianus Kambu selaku anggota KPU Provinsi Papua yang hendak
melakukan supervisi terhadap KPU Kabupaten Dogiyai berusaha terus menangani
dan hampir 3 jam kami terus berdebat sampai pada siang harinya Melkianus
Kambu berusaha menenangkan kami. Dalam ruang pleno nama-namanya sudah
ada dan sudah ditetapkan. Untuk Distrik Piyaiye Ketua KPU Kabupaten Dogiyai
jelas-jelas mencontreng dan memasukkan keluarganya, misalnya PPK yang
sekarang itu Melianus Magai, sebenarnya bukan nama Melianus Magai yang
nama sebenarnya adalah Ferdinand Muguai. Seharusnya yang saat ini menjadi
ketua PPK bukan Melianus Magai tetapi Ferdinand Mugui;
9. Bahwa Melianus Magai ini adalah almarhum yang sudah meninggal ijazahnya
dipakai oleh Ferdinan Pokuwai. Dengan demikian Pihak Terkait waktu itu
menolak karena mengetahui persis tentang almarhum. Lalu Pihak Terkiat
meminta surat kematian, surat kematian di Papua masih hal yang krusial;
10. Bahwa diskusi dan perdebatan terus berlanjut, dan Lambertus Magai salah satu
mahasiswa di Universitas Cendrawasih jurusan Geografi diwakili juga oleh orang
lain dan Pihak Terkait pun menolak. Ternyata Ketua ini semaunya yang nilainya
tertinggi tidak diterima lalu memasukkan orang-orang atau pihak-pihak yang
menjadi pesanan. Begitu bersikeras Teradu juga memasukkan pamannya sendiri,
Ketua melakukan tindakan semaunya untuk melakukan intervensi-intervensi.
Selanjutnya dihadapan pimpinan Melkianus Kambu langsung dimasukkan
semaunya namun Pihak Terkait terus protes sampai tengah malam. Pihak
Terkait menelpon pimpinan yang lain di KPU Provinsi Papua lalu dijawab, “Itu ada
pak Kambu silakan berkomunikasi dengan dia”. Ternyata Ketua terus bersikeras
dan memasukkan keluarga-keluarganya ada yang orang lain ijazahnya dipakai
oleh orang lain dan juga ada yang orangnya di tempat lain lalu diwakili oleh orang
lain;
11. Bahwa di Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 memperhatikan
keterwakilan perempuan sekalipun tidak mewajibkan. Di daerah kita seperti di
Papua pendidikan atau edukasi politik sangat perlu, kaderisasi politik itu sangat
penting penyelenggara di tingkat bawah sehingga rekrutmen penyelenggara bisa
tidak ada dikotomi antara laki-laki dan perempaun. Akan tetapi Ketua bersikeras
bahkan Emanuel Tigi justru ikut memasukkan dan memaksakan keluarganya
untuk lolos dalam PPK terpilih. Di Semua kecamatan sudah disiapkan sehingga
Ketua KPU semaunya. Bahwa Pihak Terkait paling prihatin dan sedih karena di
korwilnya tidak ada keterwakilan padahal ada seorang perempuan yang mau dan
kami semua sudah memberikan nilai yang baik;
12. Bahwa Pihak Terkait memperhatikan pelaksanaan rapat pleno penetapan dan
melakukan protes kepada forum rapat pleno pada saat itu. Pihak Terkait menolak
dan menyampaikan kepada staf sekretariat bahwa Pihak Terkait menolak hasil
rapat pleno. Pihak Terkait menandatangani daftar hadir dan seterusnya tetapi
menolak hasil yang ditetapkan karena kompetensi kapabilitas integritas dan
kemandirian daripada peserta yang ditentukan oleh orang-orang bertentangan;
13. Pihak Terkait menandatangani berita acara dikarenakan menghargai forum
tertinggi, akan tetapi sudah menyampaikan pernyataan sikap menolak hasil rapat
pleno penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Dogiyai;
14. Bahwa persentase nilai yang tertinggi tidak diloloskan tetapi nilai yang rendah
yang seharusnya tidak lolos yang diloloskan. Pihak Terkait mengusulkan Pengadu
untuk lolos menjadi anggota PPK, karena Pihak Terkait mewawancarai dari semua
peserta yang hadir. Pihak Terkait tidak membawa orang lain apalagi marga yang
semarga yang dimaksud oleh Pihak Terkait Emanuel Tigi. Pihak Terkait tidak
pernah meloloskan orang yang bermasalah pernah membawa lari salinan
hologram C1 yang dimaksud oleh Emanuel Tigi;
15. Bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 maupun Keputusan KPU
Nomor 476 Tahun 2022 tidak ada istilah atau Pasal yang menjelaskan antara
bahan mentah dan bahan jadi. Sehingga hasil wawancara dibawa dalam rapat
pleno untuk ditetapkan dan diumumkan kemudian disampaikan kepada peserta
melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA);
16. Bahwa bukti P-5 dari Pengadu merupakan hasil persentase dari ketua dan
anggota terhadap calon anggota PPK Kabupaten Dogiyai. Dari hasil persentase
tersebut terjadilah perubahan nilai yang tertinggi tidak diloloskan dan nilai yang
rendah diloloskan oleh Teradu;
17. Bahwa Pihak Terkait bersama bagian SDM KPU Provinsi Papua melihat nilai
wawancara belum di upload di SIAKBA KPU Kabupaten Dogiyai;
18. Bahwa ketua dan anggota memberikan nilai hasil wawancara kepada masing-
masing peserta. Dari hasil tersebut dibawa dalam rapat pleno sebagai bahan.
Selanjutnya dari hasil inilah yang dirubah oleh Ketua KPU Kabupaten Dogiyai dan
rekan-rekan lain yang tidak sependapat sehingga terjadi perubahan hasil
penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih.
[2.10.1.4] Bernarda Nokuwo
1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Koordiv SDM, KPU Kabupaten Dogiyai melalui
semua tahapan dengan baik sekalipun ada kendala namun sudah diatasi dengan
baik;
2. Bahwa untuk masuk sampai ditahapan seleksi wawancara menggunakan metode
setiap calon PPK menemui Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai di ruang
masing-masing. Lalu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai memberikan
nilai kepada semua calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pada tanggal 14
Desember 2022 KPU Kabupaten Dogiayi melaksanakan rapat pleno yang dipimpin
oleh ketua. Pengantar dari Ketua KPU Kabupaten Dogiyai menyampaikan ada 2
(dua) opsi seperti yang tadi disampaikan Andrias Gobai bahwa kita mencontreng
calon-calon PPK yang akan kita pilih, yang kedua memilih berdasarkan korwilnya
masing-masing;
3. Bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dogiyai menyampaikan pendapat
masing-masing, Pihak Terkait menyampaikan sudah melakukan wawancara dan
memberikan nilai sehingga bagi Pihak Terkait tidak akan memilih lagi dan Pihak
Terkait menetapkan sesuai dengan hasil wawancara. Jadi korwil Pihak Terkait
sampai sekarang ditetapkan berdasarkan hasil wawancara yaitu Distrik Mapia
Tengah dan Mapia Barat. Mapia Barat sempat ada pergantian 1 (satu) orang tapi
Pihak Terkait sudah kembalikan. Di Distrik lain memang terjadi ada perubahan
seperti yang disampaikan teman-teman sebelumnya;
4. Bahwa terjadi perubahan hasil wawancara dari urutan 1 s.d. 10. KPU Kabupaten
Dogiyai melaksanakan pleno di tanggal 14 Desember 2022 dan sempat terjadi
perdebatan sehingga rapat pleno tertunda sampai malam hari. Karena sampai
malam lalu Pihak Terkait pulang ke rumah, baru tiba di rumah Pihak Terkait di
telpon oleh Sekretaris KPU Kabupaten Dogiyai. Bahwa Pihak Terkait kembali ke
kantor tetapi tidak terjadi lanjutan rapat pleno. Sehingga disepakati rapat pleno
ditunda 2 (dua) hari sampai di tanggal 16 Desember 2022;
5. Bahwa pada tanggal 16 Desember 2022 ada supervisi Melkianus Kambu sebagai
anggota KPU Provinsi Papua dalam rangka mediasi supaya rapat pleno dapat
dilanjutkan karena di tanggal 16 Desember 2022 adalah hari terakhir penentuan
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya Melkianus Kambu memandu
untuk melanjutkan rapat pleno karena ada 2 (dua) Distrik yang belum
menetapkan calon Panitia Pemilihan Kecamatan PPK yaitu Distrik Piyaiye dan
Distrik Sukikai Selatan;
6. Bahwa setelah Melkianus Kambu datang Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Dogiyai ditanyakan masing-masing kronologis kejadian di tanggal 14 Desember
2022;
7. Bahwa pada saat rapat pleno penetapan 5 (lima) calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), terjadi perdebatan disemua Distrik;
8. Bahwa hasil disetiap tahapan selalu diinput dalam SIAKBA, tetapi untuk hasil
wawancara tidak diinput. Urutan peringkat diinput akan tetapi nilainya tidak
dimunculkan;
9. Bahwa menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 perubahan Keputusan
KPU Nomor 476 Tahun 2022 seluruh nilai harus diinput dalam SIAKBA. Bahwa
yang menginput adalah operator SIAKBA dan Kasubbag Hukum dan SDM;
10. Bahwa nilai tidak diinput ke dalam SIAKBA karena terjadi perubahan-perubahan
pergantian disesuaikan denga hasil wawancara;
11. Bahwa perubahan yang Pihak Terkait maksud adalah nama-nama PPK yang lulus
itu ada perubahan dari hasil wawancara. Nama-nama yang lulus tidak
berdasarkan hasil wawancara. Nilainya tidak berubah yang berubah urutannya
berubah hasil wawancara dengan hasil pleno;
12. Bahwa mekanisme penilaian, Computer Assisted Test (CAT) karena online
sehingga ketika waktu yang ditentukan selesai tampil nilainya di komputer dan
peserta sudah langsung mengetahui;
13. Bahwa yang menjadi patokan penilaian di SIAKBA adalah hasil wawancara. Nilai
wawancara digabungkan, dijumlah secara langsung di SIAKBA;
14. Bahwa saat rapat pleno tanggal 16 Desember 2022 semua menyaksikan ketua
mendorong Andrias Gobai. Setelah itu Melkianus Kambu menenangkan situasi
dan mendampingi rapat pleno KPU Kabupaten Dogiyai. Di hari terakhir yang
belum menetukan PPK 2 (dua) Distrik yaitu Distrik Piyaiye dengan Distrik Sukikai
Selatan;
15. Bahwa di depan Melkianus Kambu, ketua menentukan siapa yang akan dipilih
menjadi anggota PPK di 2 (dua) Distrik yaitu Piyaiye dan Sukikai Selatan;
16. Bahwa Pihak Terkait keberatan dengan penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) terpilih di Kabupaten Dogiyai;
17. Bahwa tidak ada tanggapan dan masukan masyarakat secara tertulis kepada KPU
Kabupaten Dogiyai atas penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih.
[2.10.2] Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Dogiyai
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kasubbag Hukum dan SDM
KPU Kabupaten Dogiyai selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 8 Mei 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tugas Pihak Terkait sebagai admin di KPU Kabupaten Dogiyai, yaitu dari
awal membuat akun untuk operator Sitem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad
Hoc (SIAKBA). Selanjutnya Pihak Terkait memverifikasi berkas pendaftaran dari
para pelamar atau calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam SIAKBA.
2. Bahwa kendala pengelolaan SIAKBA terkait jaringan, aplikasi sering down karena
mungkin banyak yang megakses yaitu se-Indonesia;
3. Bahwa protes yang dilakukan oleh peserta atau calon peserta dalam tata cara
pengisian SIAKBA yaitu terkait pengisian/penginputan untuk data-data pelamar.
KPU Kabupaten Dogiyai selalu membuka helpdesk jika ada kesulitan untuk
menginput;
4. Bahwa pada saat rapat pleno dilaksanakan terkait unggahan nilai wawancara
calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kesekretariatan menyampaikan hasil
atau nilai wawancara yang diberikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Dogiyai sebagai bahan rapat pleno untuk menentukan 5 (lima) calon terpilih dan
5 (lima) daftar pengganti;
5. Bahwa pada saat rapat pleno bahan yang Pihak Terkait berikan bukan dalam
bentuk berita acara, belum ada tanda tangan sama sekali itu hanya bahan untuk
dirapat plenokan dan hasilnya nanti berupa berita acara setelah dirapat plenokan
oleh ketua dan anggota;
6. Bahwa berita acara berdasarkan rapat pleno dari Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Dogiyai yang Pihak Terkait input dalam SIAKBA. Jadi Pihak Terkait
pun menyaksikan dalam SIAKBA bahwa nilai itu ada dan tidak pernah dikunci;
7. Bahwa 1 (satu) pelamar diwawancarai oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Dogiyai secara panel dan masing-masing ketua dan anggota menggunakan
formulir penilaian;
8. Bahwa hasil penialain tersebut yang dibahas dalam rapat pleno lalu dituangkan
dalam berita acara dan hasilnya di input oleh operator SIAKBA;
9. Bahwa Berita Acara Nomor 81/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang hasil wawancara
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus atau tidak lulus,
Berita Acara Nomor 82/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang penetapan hasil seleksi
yang terpilih yaitu 5 (lima) terpilih dan 5 (lima) pengganti;
10. Bahwa dipengumuman penelitian administrasi telah dicantumkan untuk
tanggapan masyarakat. Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan
terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditujukan
kepada helpdesk KPU Kabupaten Dogiyai dengan menggunakan identitas asli;
11. Bahwa tanggapan dan masukan masyarakat kepada KPU Kabupaten Dogiyai
secara tertulis tidak ada;
12. Bahwa dokumen penilaian dimasukkan ke dalam SIAKBA setelah dilaksanakan
rapat pleno sesuai tahapan;
13. Bahwa Pengadu menyampaikan harusnya digabungkan antara nilai CAT dan nilai
wawancara, sedangkan bahan yang dipakai saat rapat pleno berdasarkan hasil
wawancara itupun masih dalam bentuk format belum dalam berita acara dan
belum ada tanda tangan ketua dan anggota. Pihak Terkait tidak pernah
menggabungkan antara hasil CAT dan hasil wawancara;
14. Bahwa Bukti P-5 yang diajukan oleh Pengadu merupakan bahan pleno Ketua dan
Anggota KPU Dogiyai dalam menerbitkan Berita Acara Nomor 81/PP.04.1-
BA/9126/2022 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti yang
diberi tanda Bukti PT-1, sebagai berikut:
PT-1 Berita Acara Pleno Nomor 81/PP.04.1-BA/9126/2022 tentang Hasil
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada
Pemilihan Umum Tahun 2024.
[2.10.3] Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Dogiyai
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Staf Operator SIAKBA KPU
Kabupaten Dogiyai selaku Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 8 Mei
2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait sebagai operator Sitem Informasi Anggota KPU dan Badan
Ad Hoc (SIAKBA) menerima hasil dari admin dan tugas Pihak Terkait pada saat
pendaftaran menerima pendaftaran dari pendaftar. Sedangkan untuk
penginputan hasil berdasarkan dari data yang diberikan oleh admin. Selanjutnya
data tersebut Pihak Terkait input ke dalam SIAKBA dan semua tahapan sudah
dijalankan termasuk dengan penginputan hasil setiap tahapan sampai di tahapan
wawancara;
2. Bahwa data dari Pihak Terkait akan diverifikasi oleh admin dalam hal ini
kasubbag hukum dan SDM KPU Kabupaten Dogiyai. Setelah itu admin
menyetujui di hasil pelimpahan;
3. Bahwa tidak ada saran dan pengarahan dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Dogiyai terkait pengisian ke dalam SIAKBA;
4. Bahwa semua yang diinput dalam SIAKBA selalu berpatokan pada hasil rapat
pleno. Sesuai dengan Peraturan KPU forum tertinggi dalam pengambilan
keputuan adalah rapat pleno. Sehingga yang dimasukkan ke dalam SIAKBA
berdasarkan berita acara dan keputusan yang diambil di rapat pleno;
5. Bahwa nilai hasil wawancara ditampilkan ke dalam SIAKBA, sesuai dengan
Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 ditahapan penggunaan SIAKBA
disebutkan KPU Kabupaten/Kota memasukkan nilai hasil wawancara;
6. Bahwa Pihak Terkait sebagai operator sudah memasukkan nilai hasil wawancara
ke dalam SIAKBA. Setelah Pihak Terkait mengunggah nilai hasil wawancara
kemudian masuk ke admin untuk diverifikasi;
7. Bahwa setelah admin menyetujui pengunggahan diakun pengguna akan kelihatan
nilai hasil wawancaranya apakah dia lulus dan kalau lulus berarti masuk 10
(sepuluh) besar dalam seleksi wawancara;
8. Bahwa di dalam SIAKBA tidak menampilkan secara keseluruhan pesertanya, jadi
hanya yang bersangkutan yang mengetahui lulus dengan nilainya sendiri;
9. Bahwa Pihak Terkait sudah memasukkan nilai hasil wawancara ke SIAKBA dan
bisa dibuka diakun pengguna atau masing-masing saksi untuk melihat nilainya;
10. Bahwa Pihak Terkait dan admin tidak mendapat intervensi apapun selama
menjalankan tugas;
11. Bahwa Pihak Terkait sebagai operator SIAKBA hanya menginput hasil,
selanjutnya untuk pengunggahan ada diadmin;
12. Bahwa nilai hasil wawancara bisa dibuka diakun pengguna, ketika dari admin
mengunggah berita acara untuk nilainya otomatis akan tertampil diakun
pengguna;
13. Bahwa yang dipegang oleh Pengadu adalah bahan rapat pleno yang belum
disetujui, masih berupa bahan excel yang kemudian diprint sebagai bahan rapat
pleno untuk masing-masing ketua dan anggota. Setelah itu, ketua dan anggota
mempresentasikan nilai hasil wawancara masing-masing untuk ditetapkan dalam
rapat pleno;
14. Bahwa bahan yang Pengadu pegang belum ditandatangani dan itu bukan
keputusan hasil rapat pleno.