III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 118-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Hari Senin, 26 Februari 2024. Pukul . 01 : 00 WITA Pengadu menerima informasi
dari saudara Muh. Yunus (Tim M. Tahir) tentang selisih antara hasil rekapitulasi
internal Tim dengan DA Hasil rekapitulasi kecamatan Kempo, Pajo dan Kilo.
2. Senin, 26 Februari 2024, pukul 01 : 29 WITA Pengadu menerima DA Hasil
rekapitulasi kecamatan Pajo dari saudara Muh. Yunus.
3. Bahwa pada hari Senin, 26 Februari 2024, Jam. 08.00 Pengadu langsung
melakukan konfirmasi melalui Handphone sama saudara Abdul Hafid,SPd Ketua
Panwascam Kecamatan Kempo dan saudara Wahyuddin,SPd-SD selaku komisioner
Bawaslu Kabupaten Dompu
4. Bahwa pada hari Senin, 26 Februari 2024. Pukul. 10 : 30 Pengadu berangkat
menuju Dompu untuk menemui menemui Panwascam Kempo, pukul. 13:30
Pengadu diterima di sekretariat Panwascam Kempo dan diterima oleh sekretaris
Panwas kecamatan Kempo, dan 2 (dua) orang anggota Panwascam yaitu saudara
Abdul Hafid dan saudara Rahmat Muslimin.
5. Bahwa pada hari Senin, 26 Februari 2024. pukul. 15 : 00 Pengadu menghubungi
saudara Wahyuddin, SPd-SD selaku komisioner Bawaslu kab. Dompu untuk
menyampaikan pengaduan tentang adanya selisih hasil perolehan suara caleg
DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI dari partai Golkar.
6. Hari Senin, 26 Februari 2024 pukul . 18 : 30 Tim Pengadu M. Tahir, S.Ag, M.Pd,
Furkan Abdi, Wildan Hilmawan, M.E, Ali Sya’ban Muthahari, Tajuddin dan
Syamsuddin diterima oleh saudara Wahyuddin, SPd-SD dikediaman bersama
saudara Hend Ardiansyah yang masing-masing sebagai komisioner Bawaslu kab.
Dompu dan Ketua PPK kecamatan Dompu, kemudian kami menyampaikan
pengaduan secara lisan, dan langsung ditanggapi oleh saudara Wahyuddin dengan
mengatakan akan ditindak lanjuti pada Pleno rekapitulasi KPU Kab. Dompu.
7. Bahwa kemudian pada hari Selasa, 27 Februari 2024 Pengadu membentuk Tim
Pencari Fakta yang dipimpin oleh saudara Muh. Yunus, Suhaini Mustamin, Wildan
Hilmawan dan Muhdin untuk melakukan investigasi dan analisis data tentang
kecurangan pemilu di 8 (delapan) kecamatan yang ada di wilayah kabupaten Dompu
(terlampir).
8. Bahwa pada hari Rabu, 28 Februari 2024, Pukul 10 : 39 Pengadu mendapat
telephone dari saudara Ruli A
9. rismayadi yang mengaku bersedia mefasilitasi pertemuan dengan sejumlah PPK
yang bertugas di wilayah kabupaten Dompu, dan saya menolak untuk diadakan
pertemuan karena saya tidak mau berkompromi dengan kecurangan yang terjadi
10. Bahwa pada hari Rabu, 28 Februari 2024.Pukul 16 : 43 Pengadumelaporkan dan
serah terima alat bukti tentang kecurangan pemilu yang dilakukan oleh PPK yang
ada di wilayah kabupaten Dompu, yang tidak mendapat perhatian dan tidak ada
tindak lanjut oleh Bawaslu kab. Dompu (bukti terlampir)
11. Bahwa atas respon Bawasli diatas pada Kamis, 29 Februari 2024 Pengadu
mengajukan keberatan kepada KPU kabupaten Dompu terhadap hasil rekapitulasi
kecamatan tentang selisih perolehan suara peserta pemilu DPRD Provinsi NTB
Dapil NTB VI (bukti terlampir)
12. Bahwa pada hari Jum’at, 1 Maret 2024. Pukul 09 : 30 Pengadu mengikuti secara
live Pleno KPU Kab. Dompu dan mengutus saudara Suhaini Mustamin sebagai
saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) untuk mengikuti pleno rekapitulasi
KPU Kabupaten Dompu. Agar dapat menyampaikan pertanyaan, sanggahan dan
keberatan secara langsung dalam forum pleno KPU Kabupaten Dompu tntang
adanya C Hasil yang dicoret, C Hasil yang di tipex dan adanya selisih perolehan
suara caleg DPRD Provinsi NTB Dapil NTB VI dari partai Golkar yang ada pada C
hasil dan DA kecamatan dan DA Kab. Dompu. Namun tidak mendapat tanggapan
dari pihak KPU dan Bawaslu kab. Dompu sampai selesainya kegiatan Pleno KPU
kab. Dompu. Selama kegiatan pleno KPU Kab. Dompu berlangsung tidak terjadi
dialog sama sekali, karena ketua KPU kab. Dompu sebagai pimpinan sidang selalu
mengarahkan peserta untuk Vooting
13. Bahwa pada hari Minggu, 3 Maret 2024 Pukul. 15 : 00 Pengadu menerima D Hasil
rekapitulasi KPU kabupaten Dompu tentang perolehan suara peserta pemilu 2024.
Setelah Pengadu membaca dengan cermat D Hasil rekapitulasi KPU kab. Dompu
tidak ada perbaikan atas selisih perolehan suara peserta pemilu.
14. Bahwa pada hari Rabu, 6 Maret 2024. Pukul 12 : 30 Pengadu melaporkan kepada
Bawaslu Provinsi NTB tentang selisih perolehan suara caleg DPRD Provinsi NTB
Dapil NTB VI yang terjadi di wilayah kabupaten Dompu
15. Kamis, 7 Maret 2024, Pengadu mengikuti sidang Pleno KPU Provinsi NTB dengan
jadwal pembacaan D Hasil kabupaten Dompu. oleh KPU kabupaten Dompu.
16. Bahwa pada hari Jum’at, 8 Maret 2024. Pukul 14.00 Pengadu dipertemukan
dengan KPU dan Bawaslu kabupaten Dompu untuk dilakukan sanding data.
Selama proses sanding data berlangsung, kami tidak diberikan kesempatan
mengajukan pertanyaan dan tidak mendapatkan penjelasan dari pihak KPU dan
Bawaslu kabupaten Dompu tentang isi laporan kami, dengan alasan bahwa
penjelasan hanya boleh diberikan oleh KPU dan Bawaslu Provinsi NTB.
17. Berikut diuraikan C Hasil yang diubah dengan cara melakukan koreksi dengan
Penghapus cair (baca Tipex) tanpa Catatan Kejadian khusus, tanpa berita acara
keberatan dan tanpa membubuhkan paraf KPPS. Selain itu terdapat pelanggaran
berupa mengubah perolehan suara D Hasil padahal tidak sesuai dengan C hasil
Versi Pemohon
Tertulis C Tertulis
Kecamatan Desa TPS Hasil DPRD D.Hasil Selisih Keterangan
Prov Kecamata
n
Woja P-2
Dibuktikan
dengan CHasil
yang di tipe-X
pada
Lidi, seharusnya
Kandai Dua 19 0 30 30 suara calon
Legislatif nomor 7
hanya 0 (Nol) di C-
Hasil
diubah menjadi 30
suara di D-Hasil
Kecamatan
P-3
Dibuktikan pada
model C hasil
Kandai Dua 21 0 5 5 yang di tipe-x
pada kolom
perolehan suara
Calon Legislatif
nomor 7,
seharusnya suara
calon Legislatif
nomor 7 hanya 0
(nol) di C Hasil
diubah menjadi 5
suara di DHasil
kecamatan
P-4
Dibuktikan pada
model C Hasil
DPRD PROV.
Pada kolom
suara Calon
Legislatif nomor
urut 7 terdapat
bekas tipe-x yang
menghapus tanda
Simpasai 5 0 10 10
silang dan
menggantinya
dengan angka 10,
sehingga suara
Calon Legislatif
nomor urut 7
yang hanya 0 (nol)
di C hasil diubah
menjadi 10 suara
di D hasil
P-5
Dibuktikan
dengan foto C
salinan,
seharusnya suara
Simpasai 16 2 12 10
calon Legislatif
nomor 7 hanya 2
di C hasil diubah
menjadi 12 suara
di D Hasil
P-6
Dibuktikan
dengan C-
Hasil yang di tipe-
Simpasai 17 0 42 42 x pada jumlah
suara partai,
seharusnya suara
calon Legislatif 7
hanya 0 (nol) di C
hasil diubah
menjadi 42 suara
di D
Hasil.
P-7
Dibuktikan
dengan Csalinan
yang menuliskan
total perolehan
suara calon
Wawonduru 5 13 23 10 Legislatif nomor
urut 7 atas nama
evan limantika
yang berjumlah
13, sementara di
D-Hasil berjumlah
23
P-8
Dibuktikan
dengan Csalinan
yang menuliskan
jumlah 11
perolehan suara
Calon Legislatif
nomor urut 7
atas nama
Efan Limantika
Riwo 3 11 13 2
sementara D-Hasil
ada penambahan
2 perolehan
suara, seharusnya
suara Calon
Legislatif nomor 7
hanya 11 di C-
hasil diubah
menjadi 13 suara
di D-Hasil
P-9
Dibuktikan
dengan CHasil
yang ditipex pada
kolom jumlah
Matua 2 57 67 10 suara sah dan
parati politik dan
calon, seharusnya
suara calon
Legislatif nomor 7
hanya 57 suara di
c hasil diganti
menjadi 67 suara
di D Hasil.
P-10
Dibuktikan pada
model C
Hasil dalam kolom
juamlah suara sah
partai politik dan
calon yang
awalnya 15 di
Matua 3 6 76 70
tipe-x dan diganti
menjadi 85
Suara, jadi suara
Calon Legislatif
nomor 7 hanya 6
suara di C Hasil
menjadi 76 di D-
Hasil
P-11
Dibuktikan
dengan C hasil
yang di tipe-x
pada jumlah
suara nomor urut
7 dan jumlah
keselurahan
Matua 4 5 26 21 paratai Golkar,
seharusnya suara
Calon Legislatif
nomor urut 7
hanya 5 suara di
C hasil diubah
menjadi 26 suara
di D
hasil
P-12
Dibuktikan
dengan C Hasil
pada kolom
Matua 6 27 28 1 jumlah suara sah
nomor urut 7
yang di tipe-x,
seharusnya Calon
Legislatif nomor 7
hanya
mendapatkan 27
suara di C hasil
diubah menjadi
28 suara di D
Hasil
P-13
Dibuktikan pada
model c-hasil
yang di tipe-x
pada kolom
perolehan suara
Calon Legislatif
Matua 11 4 14 10
nomor 7 tidak
mendapatkan
suara di C
hasil/(0) nol
diubah
menjadi 62 suara
di DHasil
P-14
Dibuktikan pada
model C hasil
yang di tipe-x
pada kolom
perolehan suara
Calon Legislatif
nomor urut 7,
Mumbu 5 0 62 62 seharusnya Calon
Legislatif nomor
urut 7 tidak
mendapatkan
suara di C
hasil/(0) diubah
menjadi
62 suara di D
hasil
P-15
Dibuktikan pada
model C-Hasil
yang di tipe-x
pada selisih
Baka Jaya 18 4 14 10 jumlah seluruh
suara sah,
seharusnya Calon
Legislatif nomor 7
hanya
mendapatkan 4
suara di C Hasil
diubah menjadi
14 suara di D
Hasil
P-16 dan 43
Pada c hasil
terdapat bekas
tipe-x pada
kolom jumlah
suara sah nomor
urut 7,
seharusnya
Raba Baka 4 0 73 73 Calon
Legislatif nomor
7 tidak
mendapatkan
suara di C
hasil/(0) nol
diubah menjadi
73 suara di D
hasil
Pajo P-18
Dibuktikan pada
model C hasil
yang di tipe-x
pada jumlah
suara batal yang
di lidi,
Woko 2 32 33 1
seharusnya Calon
Legislatif nomor
7mendapatkan 32
suara di C hasil
diubah
menjadi 33 di D
hasil
P-19
Dibuktikan
dengan foto C
Hasil yang di tip-
Ranggo 8 2 32 30 x, seharusnya
Calon Legislatif
nomor 7
mendapatkan
suara 2 di C hasil
diubah menjadi
32 suara di D
hasil
P-20
Dibuktikan
dengan foto C-
Hasilyang di tip-
x, seharusnya
Tembalae 8 25 31 6 Calon
mendapatkan 25
suara di C hasil
diubah menjadi
31 suara di D
hasil
P-21
Dalam model c
hasil terjadi
selisih pengguna
hak suara,
seharusnya Calon
Jambu 2 24 33 9
Legislatif nomor 7
mendapatkan 24
suara di C hasil
diubah menjadi
33 suara di D
hasil
Kilo P-23
Dibuktikan
dengan foto C
hasil yang dicoret
pada jumlah
suara partai dan
terjadi kesalahan
penjumlahan,
Taropo 5 0 9 9 seharusnya Calon
Legislatif nomor 7
tidak
mendapatkan
suara di C hasi(0)
nol diubah
menjadi 9 suara
di D
hasil
P-24 dan 43
Dibuktikan
Mbuju 1 0 49 49 model
C hasil
yang di tipe-x
pada kolom
suara sah Calon
Legislatif nomor
7, seharusnya
Calon
Legislatif nomor
7 tidak
mendapatkan
suara di C
hasil/(0) nol
diubah menjadi
49 suara di D
hasil
Manggelewa P-26
Pada model C
Hasil suara Calon
Legislatif no 7
terdapat bekas
tipe-x pada kolom
lidi suara sah
Soriutu 8 17 19 2 sebanyak 2
suara,
seharusnya Calon
Legislatif nomor 7
mendapatkan 17
suara di C hasil
diubah menjadi
19 suara di D
hasil
P-27
Pada
model C
hasil
terdapat tipe-x
Lanci Jaya 11 0 41 41 yang menghapus
angka 0 (nol) dan
menggantinya
dengan angka 41
suara di C hasil
dan D Hasil
Pekat P-29
Dibuktikan pada
model C hasil
Sorinomo 2 4 14 10 DPRD PROV.
Dengan adanya
bekas tipe-x pada
kolom suara
Calon Legislatif
nomor urut 7
Efan Limantika,
seharusnya Calon
Legislatif nomor 7
mendapatkan 4
suara di C hasil
diubah menjadi
14 suara di D
hasil
P-30 dan P-43
Dibuktikan pada
model C Hasil
DPRD Prov.
Dihitung pada
jumlah seluruh
suara sah
terdapat selisih
Sorinomo 7 7 17 10
10 suara,
seharusnya
Calon Legislatif
nomor 7
mendapatkan 7
suara di C hasil
menjadi 17
suara di D hasil
P-31
Dibuktikan pada
C hasil yang di
tipe x pada kolom
jumlah suara sah
nomor urut 7
partai Golkar,
Pekat 5 0 1 1 seharusnya Calon
Legislatif nomor 7
tidak
mendapatkan
suara di C
hasil/(0) diubah
menjadi
1 suara di D hasil
Dompu P-33
Dibuktikan
dengan selisih
Mbawi 8 0 12 12 pada C hasil dan
C salinan yang
telah
ditandatangani
(ttd) oleh saksi
partai politik,
seharusnya Calon
Legislatif nomor 7
tidak
mendapatkan
suara/ nol (0) di
C hasil diubah
menjadi 12 suara
di D
hasil
P-34
Dibuktikan
dengan C Hasil
terdapat selisih
pada jumlah
seluruh suara
Dorotangga 7 51 56 5 sah, seharusnya
Calon Legislatif
nomor 7
mendapatkan 51
suara di C hasil
diubah menjadi
56 suara di D
hasil
P-35
Dibuktikan
dengan model C
Hasil terdapat
tanda tipe-x pada
kolom jumlah
tiap baris Calon
Legislatif nomor
Kandai Satu 1 3 13 10 urut 7 partai
Golkar,
seharusnya Calon
Legislatif nomor 7
mendapatkan 3
suara di C Hasil
diubah menjadi
13 suara di D
hasil
Hu’u P-37 dan P-43
Dibuktikan pada
model C hasil
Sawe 5 0 9 9 terdapat selisih
jumlah seluruh
suara sah,
seharusnya
Calon Legislatif
nomor 7 tidak
mendapatkan
suara/nol (0) di
C Hasil diubah
menjadi 9 suara
di D
hasil
P-38
Dibuktikan pada
model C
Hasil kolom
Calon
Legislatif nomor
urut 7 terdapat
bekas tipe-x yang
menghapus tanda
Cempi Jaya 3 0 23 23 silang,
seharusnya Calon
Legislatif nomor 7
tidak
mendapatkansua
ra di C hasil/nol
(0) diubah
menjadi 23 suara
di D
Hasil
P-39
Dibuktikan pada
model C hasil
DPRD PROV.
Terdapat
selisih
pada
Hu'u 9 1 3 2 kolom jumlah
seluruh suara
sah, seharusnya
Calon Legislatif
nomor 7
mendapatkan 1
suara di C hasil
diubah menjadi 3
suara di D hasil
P-40
Dalam model C
Rasa bou 1 0 1 1 Hasil pada kolom
jumlah suara sah
di tipe-x yang
menghapus tanda
silang dan diganti
menjadi angka 1,
seharusnya
Calon Legislatif
nomor 7 tidak
mendapatkan
suara atau 0 (nol)
di C hasil diubah
menjadi 1 suara
di D hasil
P-41
Dalam model C
Hasil kolom
jumlah suara sah
Calon Legislatif
nomor urut 7
terdapat bekas
tipe x,
Daha 1 0 2 2 seharusnya Calon
Legislatif nomor 7
tidak
mendapatkan
suara atau 0 (nol)
di C hasil diubah
menjadi 2 suara
di D
hasil
P-42
Dalam model C
Hasil DPRD
Provinsi terdapat
bekas tipe-x pada
kolom jumlah
suara sah dan
kolom suara sah
partai politik dan
Daha 8 3 43 40 calon Calon
Legislatif nomor
urut 7,
seharusnya Calon
Legislatif nomor 7
mendapatkan 3
suara di C hasil
diubah menjadi
43 suara di D
hasil
TOTAL 298 936 638
18. Bahwa berdasarkan uraian tabel di atas, terdapat 4 TPS dengan tulisan yang di
Bold menandakan pengurangan suara dari M. Tahir, S.Ag., M.Pd dengan jumlah
pengurangan 85 suara, yakni pada Desa Raba Baka TPS 4 terdapat pengurangan
suara M. Tahir sebesar 73 suara, Desa Mbuju TPS 1 terdapat pengurangan suara
M. Tahir sebesar 1 suara, Desa Sawe TPS 5 terdapat pengurangan suara M. Tahir
sebesar 9 suara, dan Sorinomo TPS 7 terdapat pengurangan suara M. Tahir
sebesar 2 suara.
19. Bahwa Berdasarkan Tabel di atas juga, sangat jelas jumlah Penambahan suara
Efan Limantika sebesar 638 Suara. Dengan demikian Total suara Efan Lamantika
yang benar sesungguhnya adalah 11.802 dikurangi 638 yaitu 11.164. Sedangkan
suara Pemohon adalah 11.227 ditambah 85 yaitu 11.312. Maka dengan Perolehan
Suara tersebut Yaitu Efan Lamantika 11.164 dan Suara Pemohon 11.312, sehingga
yang berhak ditetapkan sebagai Calon Legislatif Provinsi dari Partai Golkar Daerah
Pemilihan Nusa tenggara Barat VI untuk Kursi Kesepuluh adalah Pemohon sebab
perolehan suara Pemohon lebih banyak dibandingan dengan Efan Lamantika .
Tabel 1
Berikut persandingan perolehan suara menurut Pemohon dan Efan
Limantika untuk pengisian keanggotaan DPR Provinsi Dapil Nusa Tenggara Barat
VI
Calon Perolehan Suara
No. Urut Selisih
Legislatif Termohon Pemohon
7 Efan 11.802 11.164 +638
Limantika
8 M. Tahir, 11.227 11.312 -85
S.Ag., M.Pd
Kesimpulan :
Bahwa telah jelas dan terang berdasarkan uraian Pemohon diatas teradu KPU
Kabupaten Dompu melakukan kejahatan pemilu yang dilakukan dengan cara
menginput D hasil yang pada faktanya berbeda dengan C hasil awal dan telah
dicoret tanpa paraf kemudian ditimpa menggunakan tipex. Sehingga
mempengaruhi perolehan suara pengadu secara signifikan dan menguntugkan
salah satu pihak, sehingga patut diduga teradu tidak independen dan melanggar
kode etik sebagai penyelenggara Pemilu dengan mengabaikan aduan pengadu yang
telah tersampaikan dengan mengesampikan mekanisme Pemilu yang telah diatur
oleh peraturan Perundang-undangan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu pada Perkara Nomor 118-PKE-
DKPP/VII/2024, maka Para Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan laporan yang dimohonkan oleh Pengadu sebagian
maupun seluruhnya;
2. Menyatakan teradu telah melanggar kode etik;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No Bukti Surat Keterangan
1 Bukti P-1 D Hasil yang menerangkan dan mendata
D Hasil Kecamatan Woja TPS 19, TPS 21 Kelurahan Kandai II, TPS
5, TPS 16, TPS 17 Kel. Simpasai, TPS 5
Wawonduru, TPS 3 Riwo, TPS 2, TPS 3,
TPS 4, TPS 6, TPS 11 Matua, TPS 5
Mumbu, TPS 18 Baka Jaya, TPS 4 Raba
Baka yang diduga telah terjadi
pelanggaran
2 Bukti P-2 Dibuktikan dengan c-hasil yang di tip-x
C Hasil TPS 19 Kandai II pada Lidi, seharusnya suara caleg nomor 7
hanya 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 30
suara di D hasil
3 Bukti P-3 Dibuktikan pada model C hasil yang di tipe
C Hasil TPS 21 Kandai II x pada kolom perolehan suara caleg nomor
urut 7, seharusnya suara caleg nomor 7
hanya 0 (nol) di C hasil diubah menjadi 5
suara di D hasil
4 Bukti P-4 Dibuktikan pada model C hasil DPRD
C Hasil TPS 5 Simpasai PROV. Pada kolom suara caleg nomor urut
7 terdapat bekas tipe-x yang menghapus
tanda silang dan menggantinya dengan
angka 10, sehingga suara caleg nomor
7yang hanya 0 (nol) di C hasil diubah
menjadi 10 suara di D hasil
5 Bukti P-5 Dibuktikan dengan foto c salinan,
C Hasil TPS 16 Simpasai seharusnya suara caleg nomor 7 hanya 2
di C hasil diubah menjadi 12 suara di D
hasil
6 Bukti P-6 Dibuktikan dengan c-hasil yang di tip-x
C Hasil TPS 17 Simpasai pada jumlah suara partai, seharusnya
suara caleg nomor 7 hanya 0 (nol) di C
hasil diubah menjadi 42 suara di D hasil
7 Bukti P-7 Dibuktikan dengan c-salinan yang
C Hasil TPS 5 Wawonduru menuliskan total perolehan suara caleg
nomor urut 7 atas nama Efan Limantika
yang berjumlah 13, sementara di D-Hasil
berjumlah 23
8 Bukti P-8 Dibuktikan dengan c-salinan yang
C Hasil TPS 3 Riwo menuliskan jumlah 11 perolehan suara
caleg nomor urut 7 atas nama Efan
Limantika sementara D-Hasil ada
penambahan 2 perolehan suara,
seharusnya suara caleg nomor 7 hanya 11
di C hasil diubah menjadi 13 suara di D
hasil
9 Bukti P-9 Dibuktikan dengan c-hasil yang di tip-x
C Hasil TPS 2 Matua pada kolom jumlah suara sah partai
politik dan calon, seharusnya suara
caleg nomor 7 hanya 57 suara di C hasil
diganti menjadi 67 suara di D hasil
10 Bukti P-10 Dibuktikan pada model C Hasil dalam
C Hasil TPS 3 Matua kolom jumlah suara sah partai politik dan
calon yang awalnya 15 di tipe-x dan di
ganti menjadi 85 suara, jadi suara caleg
nomor 7 hanya 6 suara di C Hasil menjadi
76 di D Hasil
11 Bukti P-11 Dibuktikan dengan C Hasil yang ditip-
C Hasil TPS 4 Matua x pada jumlah suara nomor urut 7 dan
jumlah keseluruhan partai golkar,
seharusnya suara caleg nomor 7 hanya
5 suara di C Hasil diubah menjadi 26
suara di D hasil
12 Bukti P-12 Dibuktikan dengan C Hasil pada kolom
C Hasil TPS 6 Matua jumlah suara sah nomor urut 7 yang di
tipe-x, seharusnya caleg nomor 7 hanya
mendapatkan 27 suara di C hasil diubah
menjadi 28 suara di D hasil
13 Bukti P-13 Dibuktikan pada foto C-Salinan,
C Hasil TPS 11 Matua seharusnya caleg nomor 7 hanya
mendapatkan 4 suara di C Salinan diubah
menjadi 14 suara di D hasil
14 Bukti P-14 Dibuktikan pada model C hasil yang di
C Hasil TPS 5 Mumbu tipe x pada kolom perolehan suara
caleg nomor urut 7, seharusnya caleg
nomor 7 tidak mendapatkan suara di C
hasil/(0) nol diubah menjadi 62 suara
di D hasil
15 Bukti P-15 Dibuktikan pada model C hasil yang di
C Hasil TPS 18 Bakal Jaya tipe-x pada Selisih jumlah seluruh
suara sah, seharusnya caleg nomor 7
hanya mendapatkan 4 suara di C Hasil
diubah menjadi 14 suara di D hasil
16 Bukti P-16 Pada C hasil terdapat bekas tipe-x pada
C Hasil TPS 4 Rababaka kolom jumlah suara sah nomor urut 7,
seharusnya caleg nomor 7 tidak
mendapatkan suara di C hasil/(0) nol
diubah menjadi 73 suara di D hasil
17 Bukti P-17 D Hasil yang menerangkan dan mendata
D Hasil Kecamatan Pajo TPS 2 Woko, TPS 8 Ranggo, TPS 8
Tembalae, TPS 2 Jambu
18 Bukti P-18 Dibuktikan dengan C-hasil yang di Tip-x
C Hasil TPS 2 Woko pada jumlah suara batal yang di lidi dan
bukti lainya juga ada tip-x pada jumlah
surat suara caleg atas nama Efan
Limantika, seharusnya caleg nomor 7
tidak mendapatkan suara di C hasil/(0) nol
diubah menjadi 1 suara di D hasil
19 Bukti P-19 Dibuktikan dengan foto C-Hasil yang di
C Hasil TPS 8 Ranggo tip-x, seharusnya caleg nomor 7
mendapatkan suara 2 di C hasil diubah
menjadi 32 suara di D hasil
20 Bukti P-20 Dibuktikan dengan foto C-Hasil yang di
C Hasil TPS 8 Tembalae tip-x, seharusnya caleg nomor 7
mendapatkan 25 suara di C hasil diubah
menjadi 31 suara di D hasil
21 Bukti P-21 Dalam model c hasil terjadi selisih
C Hasil TPS 2 Jambu pengguna hak suara, seharusnya caleg
nomor 7 mendapatkan 24 suara di C hasil
diubah menjadi 33 suara di D hasil
22 Bukti P-22 D Hasil yang menerangkan dan mendata
D Hasil Kecamatan Kilo TPS 5 Taropo, TPS 1 Mbuju
23 Bukti P-23 Dibuktikan dengan foto c-hasil yang
C Hasil TPS 5 Taropo dicoret pada jumlah suara partai dan
terjadi kesalahan penjumlahan,
seharusnya caleg nomor 7 tidak
mendapatkan suara di C hasil/(0) nol
diubah menjadi 9 suara di D hasil
24 Bukti P-24 Dibuktikan model C hasil yang di tipe-x
C Hasil TPS 1 Mbuju pada kolom suara sah kolom suara
caleg nomor 7, seharusnya caleg nomor
7 tidak mendapatkan suara di C
hasil/(0) nol diubah menjadi 49 suara di
D hasil
25 Bukti P-25 D Hasil yang menerangkan dan mendata
D Hasil Kecamatan TPS 8 Soriutu, TPS 11 Lanci Jaya
Manggelewa
26 Bukti P-26 Pada model C Hasil suara caleg no 4
C Hasil TPS 8 Soriutu terdapat bekas tipe-x pada kolom lidi suara
sah sebanyak 2 suara, seharusnya caleg
nomor 7 mendapatkan 17 suara di C hasil
diubah menjadi 19 suara di D hasil
27 Bukti P-27 Pada model C hasil terdapat tipe-x yang
C Hasil TPS 11 Lanci Jaya menghapus angka 0 (nol) dan
menggantinya dengan angka 41 suara di C
hasil dan D Hasil
28 Bukti P-28 D Hasil yang menerangkan dan mendata
D Hasil Kecamatan Pekat TPS 2, TPS 7 Sorinomo, TPS 5 Pekat
29 Bukti P-29 Dibuktikan pada model C hasil DPRD
C Hasil TPS 2 Sorinomo PROV. Dengan adanya bekas tipe x pada
kolom suara caleg nomor urut 7 Efan
Limantika, seharusnya caleg nomor 7
mendapatkan 4 suara di C hasil diubah
menjadi 14 suara di D hasil
30 Bukti P-30 Dibuktikan pada model C Hasil DPRD
C Hasil TPS 7 Sorinomo Prov. Dihitung pada jumlah seluruh suara
sah terdapat selisih 10 suara, seharusnya
caleg nomor 7 mendapatkan 7 suara di C
hasil menjadi 17 suara di D hasil
31 Bukti P-31 Dibuktikan pada C hasil yang di tipe x
C Hasil TPS 5 Pekat pada kolom jumlah suara sah nomor urut
7 partai Golkar, seharusnya caleg nomor 7
tidak mendapatkan suara di C hasil
diubah menjadi 1 suara di D hasil
32 Bukti P-32 D Hasil yang menerangkan dan mendata
D Hasil Kecamatan Dompu TPS 8 Mbawi, TPS 7 Doro Tangga, TPS 1
Kandai I
33 Bukti P-33 Dibuktikan dengan selisih pada C hasil
C Hasil TPS 8 Mbawi dan C salinan yang telah ditandatangani
(ttd) oleh saksi partai politik, seharusnya
caleg nomor 7 tidak mendapatkan suara/
nol (0) di C hasil diubah menjadi 12 suara
di D hasil
34 Bukti P-34 Dibuktikan dengan C Hasil terdapat selisih
C Hasil TPS 7 Doro tangga pada jumlah seluruh suara sah,
seharusnya caleg nomor 7 mendapatkan
51 suara di C hasil diubah menjadi 56
suara di D hasil
35 Bukti P-35 Dibuktikan dengan model C Hasil
C Hasil TPS 1 Kandai I terdapat tanda tipe-x pada kolom
jumlah tiap baris caleg nomor urut 7
partai Golkar, seharusnya caleg nomor
7 mendapatkan 3 suara di C Hasil
diubah menjadi 13 suara di D hasil
36 Bukti P-36 D Hasil yang menerangkan dan mendata
D Hasil Kecamatan Hu’u TPS 5 Sawe, TPS 3 Cempi Jaya, TPS 9
Hu’u, TPS 1 Rasa Bou, TPS 1, TPS 8
Daha,
37 Bukti P-37 Dibuktikan pada model C hasil terdapat
C Hasil TPS 5 Sawe selisih jumlah seluruh suara sah,
seharusnya caleg nomor 7 tidak
mendapatkan suara/nol (0) di C Hasil
diubah menjadi 9 suara di D hasil
38 Bukti P-38 Dibuktikan pada model C Hasil kolom
C Hasil TPS 3 Cempi jaya caleg nomor urut 7 terdapat bekas tipe-
x yang menghapus tanda silang,
seharusnya caleg nomor 7 tidak
mendapatkansuara di C hasil/ nol (0)
diubah menjadi 23 suara di D Hasil
39 Bukti P-39 Dibuktikan pada model C hasil DPRD
C Hasil TPS 9 Hu’u PROV. Terdapat selisih pada kolom jumlah
seluruh suara sah, seharusnya caleg
nomor 7 mendapatkan 1 suara di C hasil
diubah menjadi 3 suara di D hasil
40 Bukti P-40 Dalam model C Hasil pada kolom jumlah
C Hasil TPS 1 Rasa Bou suara sah di tipe-x yang menghapus tanda
silang dan diganti menjadi angka 1,
seharusnya caleg nomor 7 tidak
mendapatkan suara atau 0 (nol) di C hasil
diubah menjadi 1 suara di D hasil
41 Bukti P-41 Dalam model C Hasil kolom jumlah suara
C hasil TPS 1 Daha sah caleg nomor urut 7 terdapat bekas tipe
x, seharusnya caleg nomor 7 tidak
mendapatkan suara atau 0 (nol) di C hasil
diubah menjadi 2 suara di D hasil
42 Bukti P-42 Dalam model C Hasil DPRD Provinsi
C hasil TPS 8 Daha terdapat bekas tipe-x pada kolom
jumlah suara sah dan kolom suara sah
partai politik dan calon caleg nomor
urut 7, seharusnya caleg nomor 7
mendapatkan 3 suara di C hasil diubah
menjadi 43 suara di D hasil
43 Bukti P-43 Rekapan BAWASLU Kabupaten Dompu
44 Bukti P-44 Laporan Ke Bawaslu Kabupaten Dompu
45 Bukti P-45 Laporan ke Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dompu
46 Bukti P-46 Laporan ke Bawaslu Provinsi NTB
47 Bukti P-47 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi
I
48 Bukti P-48 Surat Pernyataan Kesediaan Menjadi Saksi
II
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 118-PKE-
DKPP/VII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Furkan Abdi, Wildan Hilmawan,
dan Gufran yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 15
Agustus 2024 sebagai berikut:
1. Furkan Abdi memberikan kesaksian sebagai berikut:
• Bahwa pada pemilu 2024, Saksi sebagai saksi partai PKN yang menyaksikan
sanding data pleno tingkat provinsi.
• Bahwa pad ahari jumat 14.oo wita, saksi mengikuti proses sanding data di
beberapa desa. Namun saksi menyampaikan keberatan terkait hasil rekapitulasi
di kecamatan moja. Bahwa terdapat terdapat suara pertain yang lidinya di tipe-
x. Bahwa saksi menanyakan mengapa tidak ada Berta Acara Perbaikan serta
parah KPPS.
• Bahwa Pimpinan Sidang KPU Kabupaten Dompu menyampaikan tidak boleh di
permasalahkan di kabupaten. Permasalahan tersebut nanti disampaikan di
provinsi.
• Bahwa pada penyandingan data di tingkat kabupaten Saksi menayakan ke Ketua
Bawaslu Kabupaten Dompu terkait permasalahan tipe-x di kolom suara Partai.
• Bahwa saksi menyaksikan kesalahan penjumlahan lidi.
2. Wildan Hilmawan memberikan kesaksian sebagai berikut:
• Bahwa Saksi adalah Saksi PKN ditingkat Provinsi.
• Bahwa pada proses pemilihan saksi ditugaskan sebagai tim penginput data
perolehan suara keseluruhan caleg Golkar yang ditugaskan oleh Bapak M. Tahir.
• Bahwa pada proses sanding data di tingkat provinsi ada pengembalian suara
yang hilang di beberapa TPS dari calo legislatife nomor 7 Partai Golkar.
• Bahwa proses pemulihan suara bertambah satu suara.
• Bahwa saksi berkungjung kerumah Anggota Komisioner bawaslu untuk
mempertanyakan pergeseran suara.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
15 Agustus 2024, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
I. Pendahuluan
Izinkan kami melalui surat ini, menyampaikan kesimpulan atas perkara yang telah
berjalan ini. Surat kesimpulan ini kami tujukan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) yang kami muliakan dalam perkara a quo, bukan
sebagai maksud untuk mempengaruhi independensi DKPP RI dalam memutus
perkara a quo. Namun surat Kesimpulan ini kami maksudkan sebagai upaya kami
selaku Justiciabelen (pencari keadilan), untuk menyampaikan fakta dan pendapat
kami terhadap persidangan yang telah berjalan. Semoga kiranya Surat Kesimpulan
ini dapat di pertimbangkan DKPP RI yang kami muliakan dalam memutus perkara
a quo. Bahwa Pengadu diwakili kuasa hukumnya telah membacakan pokok pokok
aduan pada persidangan DKPP RI yang berlangsung di Kantor BAWASLU NTB pada
tanggal 15 Agustus 2024 yang mana juga telah melampirkan bukti -bukti untuk
mendukung dalil-dalil Pengaduan Pengadu. Terhadap aduan tersebut, Ketua
Majelis yang memimpin jalannya persidangan telah memberi kesempatan kepada
Teradu I hingga Teradu VIII untuk mengajukan Jawaban dan Bukti.
Bahwa sampai pada saat kesimpulan ini diajukan, Pengadu masih tetap berpegang
teguh pada dalil-dalil yang diuraikan dalam Pengaduan.
II. Fakta dan Analisis
Dalam fakta dan Analisis dalam persidangan, Pengadu ingin mengurai mengenai
hal-hal yang Pengadu cermati dan simpulkan selama proses pemeriksaan pokok
perkara sebagaimana berikut:
1. Bahwa Pengadu dengan tegas menolak keseluruhan dalil–dalil Pengadu I hingga
Pengadu VIII terkecuali terhadap hal– hal yang diakui kebenarannya oleh
Pengadu dalam aduan dan kesimpulan ini;
2. Bahwa dalam Persidangan, Pengadu telah menguraikan secara detail dalil-dalil
yang menyatakan jika Teradu telah melakukan pelanggaran dalam proses
penyelenggaraan pemilu 2024 disertai bukti-bukti;
3. Bahwa Teradu I hingga Teradu VIII (KPU Kab. Dompu dan BAWASLU Kab.
Dompu), dalam setiap jawabannya menyatakan dalil yang didalilkan pengadu
adalah pengulangan dari dalil pada perkara sebelumnya yang berlangsung
dalam Mahkamaah Konstitusi, sedangkan apa yang disampaikan oleh pengadu
dalam aduan ini merupakan dalil-dalil yang didasarkan atas Bukti-bukti yang
terjadi dilapangan yang sangat jelas dan terang adalah suatu Pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh KPU Kab. Dompu beserta BAWASLU Kab. Dompu,
yang tentu nantinya melalui DKPP RI atas kewenangannya akan ditindak lanjuti
dengan Pemberian Sanksi, sehingga sebagai langkah hukum yang benar
pengadu dalam membela haknya untuk mendapat keadilan adalah dengan
melakukan upaya hukum sebagaimana yang telah dibenarkan dalam Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku;
4. Bahwa dalam keterangan dan Jawaban Para Teradu yang selalu
menghubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi sungguh terkesan
ingin menghindar dari Pelanggaran kode etik yang telah dilakukan sedangkan
DKPP RI dalam kewenangannya memeriksa dan mengadili Perkara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu berbeda dengan Mahkamah konstitusi yang tidak
menyentuh pada konteks Pelangggaran kode etik penyelenggara pemilu
sehingga pengadu secara tegas menolak jawaban Teradu I hingga Teradu V in
casu KPU Kab. Dompu pada poin (14);
5. Bahwa teradu KPU Kab. Dompu dalam keterangannya pada awal Persidangan
dan dalam jawaban menyatakan tidak benar jika terjadi pencoretan dan
penimpaan menggunakan penghapus cair (tipe x) sedangkan pada saat Pengadu
menunjukan bukti kepada Ketua Majelis Teradu mengakui telah terjadi
menghapusan pada Lidi C-Hasil dalam kolom suara Partai dan memindahkan
suara pada salah satu Caleg, pengadu menduga KPU Kab. Dompu sengaja
mengaburkan Fakta yang terjadi;
6. Bahwa atas kejadian tersebut tidak ada berita acara kejadian khusus yang pada
aturannya dalam melakukan koreksi harus dituangkan dalam berita acara
kejadian khusus dan terbukti pada saat ketua majelis mempertanyakan hal
tersebut, KPU Kab. Dompu tidak dapat menunjukan berita acara tersebut;
7. Bahwa selain berita acara kejadian khusus dalam aturannya perlu adanya paraf
KKPS pada kolom atau kata yang dikoreksi berdasarkan Keputusan KPU No. 66
Tahun 2024, sangat jelas pada Form C-Hasil yang menjadi dasar bukti pengadu
tidak ditemukan paraf Ketua KPPS pada kolom, kata maupun angka yang
dikoreksi;
8. Bahwa atas kejadian tersebut yang dimana KPU Kab. Dompu menginput suara
yang tidak sesuai prosedur peraturan yang berlaku sangat menciderai asas
pemilu yang jujur dan adil;
9. Bahwa perlu kami jelaskan dalam hard file Bukti C-hasil, bukti koreksi yang
ditimpa menggunakan tipex tidak dapat terlihat jelas, sehingga untuk lebih
jelasnya dapat dilihat pada bukti Soft File Pengadu yang dapat dilihat secara
jelas; (Bukti P-2, P-6,P-19, P-20)
10. Bahwa BAWASLU Kab. Dompu in casu Teradu VI hingga Teradu VIII selalu
beralibi bahwa aduan pengadu telah ditindak lanjuti tetapi pada faktanya tidak
ada tindak lanjut terhadap aduan tersebut hingga sampai pada saat Pleno pada
Tingkat Provinsi;
11. Bahwa Bawaslu Kab. Dompu selalu dalam keterangannya dalam persidangan
menyatakan aduan pengadu tidak menerima lampiran bukti C- Hasil dari
pengadu sedangkan pada bukti tanda terima laporan No.
008/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 telah menerima C-Hasil beserta D- hasil (bukti
P-44)
12. Bahwa terhadap aduan pengadu, pihak Bawaslu Kab. Dompu sangat jelas tidak
pernah menindak lanjuti aduan Pengadu yang dimana pengadu telah
melampirkan bukti awal sebagai dasar aduan, tetapi dalam prosesnya Teradu
selalu beralibi Kurangnya bukti dan sedang meneliti dan mengeluarkan
rekomendasi yang tidak Konkrit kepada KPU; (Bukti T-3 Bawaslu Kab. Dompu)
13. Bahwa bukti banyaknya masalah pergeseran Suara yang terjadi pada tingkat
Kabupaten yang dimana mengerucut pada suara salah satu caleg Provinsi Partai
Golkar Nomor urut. 7 Efan Limantika pada pleno tingkat Provinsi, menjadi
tanda Tanya besar mengapa tidak ditemukan pada rekap pleno tingkat
kabupaten melainkan pada tingkat provinsi (saran Perbaikan Bawaslu Provinsi
NTB; Bukti T-4 Bawaslu Kab. Dompu)
14. Bahwa perlu kami Jelaskan Teradu VI dalam Putusan DKPP RI No. 145-PKE-
DKPP/VI/2021 telah diberi sanksi peringatan;
15. Bahwa berdasarkan uraian diatas sangat beralasan hukum apabila
Permohonan yang diajukan oleh Pengadu diterima dan Para Teradu
dinyatakan telah melangggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
16. Bahwa hal-hal lain mengenai duduk persoalan ini telah Penggugat uraikan
secara jelas pula dalam surat Pengaduan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.6.1] Jawabanm Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 15 Agustus 2024 Teradu I s.d. Teradu V Perkara Nomor 118-
PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
A. Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu
Terhadap dalil aduan tersebut, Pihak Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap peristiwa yang di Dalilkan PENGADU, PIHAK TERADU
MENOLAK DENGAN TEGAS, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas
dan nyata kebenarannya;
2. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024, PENGADU menyampaikan surat
keberatan kepada KPU Kabupaten Dompu perihal Surat Keberatan Terhadap
Hasil Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan, dimana PENGADU mendalilkan
adanya dugaan penggelembungan suara dan pengurangan suara untuk calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB Daerah Pemilihan NTB
6. Terhadap surat keberatan PENGADU tersebut, dapat PIHAK TERADU
sampaikan:
a. Surat keberatan yang disampaikan oleh PENGADU yang didalamya terdapat
daftar TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara TIDAK DISERTAI alat
bukti berupa C.Hasil/C.Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan;
b. PIHAK TERADU melaksanakan rapat pleno berdasarkan surat undangan
Nomor: 187a/PL.01.8-Und/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari 2024;
(BUKTI T1-1)
c. Berdasarkan huruf a diatas, atas inisiatif PIHAK TERADU untuk menjaga
Marwah prinsip kehati-hatian dan keterbukaan sebagai Penyelenggara,
PIHAK TERADU melakukan pencermatan data dan hasilnya TIDAK BENAR
dan TIDAK DITEMUKAN dugaan penggelembungan suara tersebut.
d. Berdasarkan huruf c diatas, PIHAK TERADU mengeluarkan Berita Acara
Rapat Pleno Nomor: 62b/PL.01.8-BA/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari
2024. (BUKTI T1-2)
3. Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, PIHAK TERADU melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
Tingkat Kabupaten Dompu. Rapat Pleno Terbuka tersebut, dilaksanakan selama
3 (tiga) hari dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Dompu dan Saksi Partai Politik
Peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Dompu: (BUKTI T1-3)
4. Bahwa setiap keberatan dan sanggahan saksi Partai Politik, PIHAK TERADU
sesuai ketentuan selalu merespon dan menjawab berdasarkan hal-hal yang
dikebratankan termasuk keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara
(PKN) yang mempertanyakan adanya C.HASIL yang dicoret, C.HASIL yang di tipe-
x dan adanya selisih perolehan suara Caleg DPRD Provi nsi Dapil NTB 6 dari
Partai Golkar. Bahwa dalam menanggapi hal itu PIHAK TERADU meminta
kepada saksi tersebut untuk menunjukan dan memberikan daftar dan data TPS
dimaksud secara rinci agar TERADU dapat menindaklanjutinya. Namun, sampai
Rapat Pleno selesai data-data itu tidak dapat ditunjukan kepada TERADU. Jadi,
TIDAK BENAR selama kegiatan pleno berlangsung PIHAK TERADU tidak
melaksanakan mekanisme dialog dalam merespon tanggapan atau keberatan
saksi dan TIDAK BENAR bahwa TERADU I sebagai Pimpinan Rapat Pleno selalu
mengarahkan peserta untuk voting.
5. Bahwa PIHAK TERADU tetap memberikan kesempatan yang sama kepada
seluruh Peserta Rapat Pleno Terbuka Tingkat KPU Kabupaten Dompu untuk
merespon proses Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang
dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Dompu.
6. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten
Dompu, terdapat keberatan saksi Partai Politik yakni Partai Kebangkitan
Nusantara (PKN) atas nama SUHAIMI MUSTAMIN yang disampaikan secara lisan
sebelum Rapat Pleno Terbuka ditutup oleh PIHAK TERADU. Formulir Model
D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU yang ditulis oleh
Saksi PKN (BUKTI T1-4) disampaikan setelah Rapat Pleno Terbuka ditutup oleh
PIHAK TERADU, dimana dalam catatan menyebutkan:
1) Terjadi penghilangan suara Caleg Nomor Urut 8 Partai Golkar Provinsi
sebanyak 8 (delapan) suara di TPS 2 Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa;
2) Terjadi penghilangan suara Caleg Provinsi Partai Golkar Nomor Urut 4
sebanyak 2 (dua) suara di TPS 8 Desa Soriutu.
Atas keberatan saksi tersebut, PIHAK TERADU akan melakukan pencermatan
terhadap 2 (dua) TPS dimaksud dengan melihat MODEL C.Hasil -DPRD-PROV
dan MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV diluar Rapat Pleno Terbuka
Tingkat KPU Kabupaten Dompu.
7. Bahwa berkaitan dengan perolehan suara Partai Golongan Karya dalam Pemilu
Legislatif tahun 2024, berdasarkan Surat Keterangan Partai Golongan Karya
Nomor: 013/GOLKAR.DOMPU/IV/2024 tanggal 29 April 2024 (BUKTI T-5), yang
pada pokoknya menyebutkan bahwa yang kami berikan Surat Mandat pada
proses Penghitungan Suara di Tingkat TPS, Tingkat Kecamatan serta Tingkat
Kabupaten Dompu TIDAK PERNAH MENYATAKAN KEBERATAN TERHADAP
HASIL PENGHITUNGAN SUARA.
8. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Tingkat
Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024, PIHAK TERADU
membacakan hasil Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Kabupaten
Dompu pada Formulir Model D.HASIL-KABKO-DPR PROV untuk Pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Pemilihan NTB 6 dan pada
saat Rapat Pleno berlangsung Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan keberatan
serta mengeluarkan Saran Perbaikan Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 kepada
KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat (BUKTI T1-6). Berdasarkan saran perbaikan
Bawaslu NTB tersebut, PIHAK TERKAIT menindaklanjuti dengan melakukan
Rapat Pleno dan memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten Dompu untuk
melaksanakan sinkronisasi Rekapitulasi hasil Perolehan Suara Pemilihan
Umum Anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat 6
dengan menyandingkan Formulir C.HASIL-DPRD-Prov dengan D.HASIL-
Kecamatan-DPRD-Prov di 19 TPS yang tersebar di 17 Desa di 6 Kecamatan
Kabupaten Dompu. (BUKTI T1- 7).
9. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PIHAK TERKAIT, pada tanggal 8
Maret 2024, PIHAK TERADU menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi
NTB Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 dengan melaksanakan penyandingan
data antara Formulir D.HASIL KECAMATAN dengan Formulir C.HASIL DPRD
PROVINSI di 19 (Sembilan Belas) TPS yang tersebar di 14 (Empat Belas)
Desa/Kelurahan yang bertempat di Hotel Lombok Garden yang hadiri dan
diawasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu beserta saksi Partai
Politik termasuk saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara (BUKTI T-8). Atas
penyadingan tersebut, sekaligus menjawab keberatan saksi PKN yang tertuang
pada angka 6 diatas, yakni TPS 2 Desa Soriutu, dimana versi Saksi PKN jumlah
Suara Sah Calon Nomor Urut 8 sejumlah 8 (delapan) suara. Dalam C.Hasil
sama/tidak ada selisih namun di D.Hasil Kecamatan tertulis sejumlah 0 (nol).
Atas selisih tersebut TELAH DILAKUKAN PERBAIKAN pada proses penyandingan
yakni semula 0 menjadi 8 suara.
10. Dalam rapat penyahdingan tersebut, terdapat keberatan dari saksi Partaj
Kebangkitan Nusantara atas nama FURKAN ABDI (bukan SUHAIMI MUSTAMIN
sewaktu Rapat Pleno Terbuka di Tingkat Kabupaten Dompu) namun langsung
dijawab oleh PIHAK TERADU Bersama Bawaslu Kabupaten Dompu bahwa yang
dilakukan saat ini adalah proses penyandingan data atas Saran Perbaikan
Bawaslu Provinsi NTB bukan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Dompu. Jika
saudara saksi ingin menyampaikan keberatan dan tanggapan atas hasil
penyandingan ini, maka saudara saksi sampaikan pada forum Rapat Pleno
Terbuka lanjutan Tingkat Provinsi yang dilaksanakan oleh PIHAK TERKAIT;
11. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, PIHAK TERADU telah mengeluarkan Berita
Acara Nomor 69/PL.01.8-BA/5020/2/2024 tentang Tindaklanjut Saran
Perbaikan Bawaslu Provinsi NTB Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Perolehan suara Tingkat Provinsi NTB Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
(BUKTI T-9). Selanjutnya PIHAK TERADU membacakan hasil penyandingan
tersebut di dalam forum Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi yang
dilaksanakan PIHAK TERKAIT dan TIDAK ADA SATUPUN KEBERATAN yang
disampaikan oleh Peserta Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi serta Bawaslu
Provinsi NTB.
12. Bahwa peristiwa yang diadukan diduga melanggar Pasal 505, Pasal 532 dan
Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 22 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu selanjutnya disingkat DKPP, adalah Lembaga yang
bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan
merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Sedangkan,
berkaitan dengan kode etik, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyebutkan bahwa kode
etik berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, Ketetapan MPR dan UU,
Sumpah/Janji Jabatan Anggota sebagai Penyelenggara Pemilu dan asas
penyelenggara Pemilu bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Penyelenggara
Pemilu.
14. Bahwa berdasarkan ketentuan angka 12 dan angka 13 diatas, JELAS dan
TERANG bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak
berwenang mengadili pengaduan a quo melainkan kewenangan Bawaslu
Kabupaten Dompu untuk menganalisis laporan PENGADU apakah memenuhi
unsur Tindak Pidana Pemilu dan JELAS serta TERANG bahwa tidak ada satupun
dalil yang disampaikan oleh PENGADU kepada PIHAK TERADU yang melanggar
kode etik sebagaimana pengaduan a quo.
15. Bahwa berkaitan dengan dalil PENGADU mengenai D.Hasil yang faktanya
berbeda dengan C.Hasil awal dan telah dicoret tanpa paraf kemudian ditimpa
menggunakan tipe-x, PENGADU telah menyampaikan permohonan sebagai
PEMOHON di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagaimana pada
ketentuan Lampiran I Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024
dan telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan
Putusan Nomor: 29-02-04- 18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 7 Juni 2024
(BUKTI T-10), yang menyebutkan"
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk semuanya
[2.6.2] Jawabanm Teradu VI s.d. Teradu VIII
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 15 Agustus 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII Perkara Nomor
118-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam point 3 pengadu mendalilkan melakukan
konfirmasi melalui telephone kepada saudara Abdul Hafid ketua Panwaslu
Kecamatan Kempo dan saudara Wahyuddin, S.Pd (Teradu VII). Teradu menjelaskan
bahwa berdasarkan keterangan yang di sampaikan oleh Saudara Abdul Hafid
pengadu menelphone mengkonfirmasi akan hadir di sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Kempo dan sesaat setelah selesai menelephone
pengadu dan rekan-rekannya yang berjumlah lebih kurang 11 orang tiba di
sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kempo.
2. Bahwa terhadap dalil pengadu pada point 4 yang mendalilkan menemui Sekretaris,
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kempo saudara Abdul Hafid dan Rahmat
Muslimin di sekretariat Panwaslu Kecamatan Kempo pada pukul 13:30 Wita. Teradu
memjelaskan bahwa kedatangan mereka di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kempo
mengkonfirmasi dugaan adanya penggelembungan suara dan selanjutnya Panwaslu
Kecamatan Kempo atas nama Rahmatul Muslimin menunjukkan data hasil
pengawasan Panwaslu Kecamatan Kempo kepada Operator IT pengadu bahwa tidak
terdapat perubahan ataupun penggelembungan.
3. Terhadap dalil pengadu dalam point 5 dan 6, teradu VII (Wahyudin) menjelaskan
bahwa pada tanggal 26 Februari tahun 2024, pengadu (M Tahir) menghubungi saya
(Teradu VII) melalui ponsel pada jam 16:51 Wita, pengadu mengkonfirmasi adanya
pergeseran suara, selanjutnya pengadu pada pukul 18:03 Wita tiba di rumah saya
(Teradu VII) dan saya (Teradu VII) di hubungi oleh istri saya (Teradu VII) melaui
ponsel yang yang mengatakan ada senior Bang Tahir dari Bima di rumah, lebih
kurang pukul 18:16 Wita saya (Teradu VII) tiba di rumah karena saat saya (Teradu
VII) di hubungi oleh istri saya (Teradu VII) sedang berada di kantor. Bahwa saya
(Teradu VII) bertemu pengadu dirumah saya (Teradu VII) yang selanjutnya pengadu
berdiskusi dengan saya (Teradu VII) pengadu menyampaikan permasalahan adanya
pergeseran suara dengan berkurangnya perolehan suara pengadu (M.Tahir) di
beberapa TPS se-Kabupaten Dompu. Kemudian teradu menyampaikan kepada
pengadu (M.Tahir) bahwa sekarang masih dalam tahapan pleno di tingkat k
ecamatan, dan kalaupun ada kesalahan pleno di tingkat kecamatan maka akan di
tindaklanjuti di pleno tingkat Kabupaten Dompu.
4. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam aduannya poin 10 (sepuluh) pengadu
menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu pada tanggal 28
Februari 2024 yang kemudian didalilkan oleh pengadu tidak mendapat perhatian
dan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Dompu.
Bahwa terhadap dalil tersebut para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
Bawaslu Kabupaten Dompu telah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu
pada tanggal 28 februari tahun 2024 pukul 16:43 Wita dengan Pelapor saudara
M.Tahir S.Ag., M.Pd tentang adanya dugaan penggelembungan suara untuk Calon
legislatif Nomor Urut 7 atas nama Efan Limantika Daerah Pemilihan Nusa Tenggara
Barat 6 dari Partai Golkar dengan isi laporan tentang Dugaan Penghilangan suara
Calon legislatif Nomor Urut 8 atas nama M.Tahir Daerah Pemilihan Nusa Tenggara
barat 6 dari Partai Golkar pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan
Suara tingkat Kecamatan. Selanjutnya laporan dicatat dalam formulir penerimaan
laporan (Formulir Model B. 1) dan diberi 008/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 dan
kepada pelapor nomor: diserahkan tanda bukti penyampaian laporan (Formulir
Model B.3). (Bukti T2-1);
5. Bahwa sebagai tindaklanjut berikutnya terhadap laporan, Bawaslu Kabupaten
Dompu melakukan penelusuran terhadap data-data yang disampaikan oleh pelapor
(pengadu) selanjutnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu
menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan umum Kabupaten
Dompu tentang laporan dugaan pelanggaran nomor:
008/LP/PL/Kab/18.04/11/2024 baik secara lisan maupun melalui saran
perbaikan tertulis, yang kemudian di jawab oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Dompu akan ditindaklanjuti dalam rapat Pleno di tingkat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu
Kabupaten Dompu telah mengeluarkan status laporan. (Bukti T2-2);
Selanjutnya pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil perhitungan suara
Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 7 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat mengeluarkan saran Perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Nusa
Tenggara Barat yang meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan:
1. Melakukan pencermatan terhadap perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi
Nusa Tenggara Barat atas nama Efan Limantika dan M.Tahir.
2. Melakukan pembetulan terhadap model D Hasil KABKO yang masih ditemukan
perbedaan data.
3. Melakukan tindakan lain sebagaimana di atur dalam Undang- Undang dan
Peraturan Komisi pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara. (Bukti T-2);
Selanjutnya saran perbaikan di tindaklanjuti dengan dilakukan penyandingan
data pada tanggal 8 maret 2024 (Bukti T2-3);
6. Bahwa terhadap dalil pengadu dalam aduannya pada poin 12 tentang keberatan
saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada pleno KPU Kabupaten Dompu pada
hari Jum'at, 1 Maret 2024 pukul 09:30 Wita, yang isi keberatannya sama dengan
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu. Selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Dompu telah mengeluarkan saran perbaikan Nomor: 47/PM.02.02/K.NB-
02/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selanjutnya di tindak lanjuti oleh komisi
pemilihan umum dengan jawaban bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Dompu sedang dalam proses penelitian berkas (Bukti T2-4);
7. Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 dihari terakhir Rapat Pleno terbuka Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Bawaslu Kabupaten Dompu kembali
mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Dompu Nomor:
49/PM.02.02/Κ.ΝΒ- 02/03/2024. Meminta kepada KPU Kabupaten Dompu dalam
proses rekapitulasi untuk menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi
PKN. (Bukti T2-5);
8. Bahwa terhadap dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu dalam aduannya
tentang adanya dugaan penggelembungan suara, Bawaslu Kabupaten Dompu telah
menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang
disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam perkara
Nomor: 29-02-04- 18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh M. Tahir
dalam Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Daerah Pemilihan
NTB 6. (Bukti T2-6);
9. Bahwa terhadap dalil-dalil yang di ajukan Pengadu dalam permohonan pada
Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi dalam Amar putusannya Nomor: 29-
02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memutuskan menolak permohonan
pemohon untuk seluruhnya. (Bukti T2-7);
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 16 pengadu mendalilkan di pertemukan
bersama Komisi Kemilihan Umum Kabupaten Dompu dengan Bawaslu Kabupaten
Dompu dan tidak diberi ruang untuk berbicara, teradu menjelaskan:
Bahwa pada tanggal 8 maret 2024 jam 14:00 Wita dilakukan penyandingan data
sebagai tindak lanjut atas saran Perbaikan yang di sampaikan oleh Bawaslu
Propinsi Nusa Tenggara Barat dimana Bawaslu kabupaten Dompu yang melakukan
pengawasan dan Komisi pemilihan Umum sebagai pelaksana. (Vide Bukti T2-3);
Bahwa Teradu VI, VII dan VIII telah melaksanakan tugas Fungsi dan
kewenangansebagai pengawas pemilu dengan berpedoman kepada ketentuan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpijak dan menjunjung tinggi
asas-asas penyelenggaraan pemilu, sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan
DKPP nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman prilaku Penyelenggara
pemilu.
Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu tentang pengelembungan suara dan
pengurangan suara DPRD Prop NTB: berdasarkan ketentuan Pasal 18 huruf f jo
Pasal 19 huruf c Jo Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
KPU Kabupaten/Kota bertugas melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hąsil
penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, dan anggota DPRD provinsi serta anggota DPRD kabupaten/kota yang
bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK; Kemudian
KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi
penghitungan suara Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan
rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara reka pitulasi
suara dan sertifikat rekapitulasi suara. Dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban
melaksanakan semua tahapan pemilu dengan tepat waktu. Sehingga berdasarkan
ketentuan diatas Bawaslu Kabupaten Dompu tidak mempunyai kewenangan.
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu yang kami muliakan aduan
pengadu yang mendalilkan para teradu sengaja tidak menindaklanjuti laporan
pengadu dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 adalah TIDAK
BENAR dan TIDAK BERDASAR. Bahwa terhadap petitum pengadu, teradu menolak
dengan tegas karena semua tahapan penanganan pelanggaran terhadap laporan
pengadu sudah di tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme, prosedur dan tata cara
yang di amanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan
[2.7] ALAT BUKTI
[2.7.1] Alat Bukti Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d. Teradu V
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Nomor Bukti Nama Alat Bukti Keterangan
Bukti T1-1 Surat Undangan Rapat Pleno Menerangkan tentang Rapat
Komisi Pemilihan Umum Pleno yang dilaksanakan pada
Kabupaten Dompu Nomor: hari Kamis tanggal 29 Februari
187a/PL.01.8-Und/5205/4/2024 2024 dengan agenda Membahas
tertanggal 29 Februari 2024 tentang surat yang diajukan
oleh Saudara M.Taher Caleg
DPRD Provinsi NTB Dapil NTB 6
dari Partai Golkar terkait
dengan keberatan terhadap
hasil rekapitulasi Tingkat
Kecamatan di Kabupaten
Dompu.
Bukti T1-2 Berita Acara Rapat Pleno KPU Menerangkan tentang
Kabupaten Dompu Nomor: 62b/ Pencermatan data terkait surat
PL.01.8-BA/5205/4/2024 keberatan terhadap hasil
tertanggal 29 Februari 2024 Kecamatan. rekapitulasi
Tingkat
Bukti T1-3 Surat Undangan Rapat Pleno Menerangkan tentang
Terbuka KPU Kabupaten Dompu Undangan Rapat Pleno
Nomor: 175/PL.01.8- Rekapitulasi Perhitungan
Und/5205/2/2024 tertanggal 28 Perolehan Suara di Tingkat
Februari 2024 dan Daftar Hadir Kabupaten Dompu yang
Rapat Pleno Terbuka KPU dilaksanakan pada hari Jum'at,
Kabupaten Dompu dan Sabtu tanggal 1 s/d 2 Maret
2024.
Bukti T1-4 Formulir Model D.KEJADIAN Menerangkan tentang
KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN keberatan saksi Partai
SAKSI-KPU Kebangkitan Nusantara (PKN)
atas nama, SUHAIMI
MUSTAMIN berkaitan dengan
terjadinya penghilangan suara
Caleg DPRD Provinsi NTB
Nomor Urut 8 TPS 2 Desa
Soriutu dan Nomor Urut 4 TPS
8 Desa Soriutu.
Bukti T1-5 Surat Keterangan Partai Golongan Menerangkan tentang surat
Karya Nomor: mandat pada proses
013/GOLKAR.DOMPU/IV/2024 Penghitungan Suara di Tingkat
tanggal 29 April 2024 TPS, Tingkat Kecamatan serta
Tingkat Kabupaten Dompu
tidak pernah menyatakan
keberatan terhadap hasil
penghitungan suara.
Bukti T1-6 Surat Bawaslu Nomor: Provinsi Menerangkan Perbaikan
NTB 012/PP.01.01/K/03/2024 tentang Saran (Sarper)
tertanggal 7 Maret 2024 perbaikan kepada KPU Provinsi
NTB berupa melakukan
pencermatan dan pembetulan
terhadap Model masih D.HASIL-
KAВКО yang ditemukan
perbedaan data.
Bukti T1-7 Daftar Hadir Undangan Menerangkan tentang
Penyandingan Data kehadiran Bawaslu Kabupaten
Dompu, Saksi Partai Politik
Peserta Pemilu Tahun 2024
tingkat Kabupaten Dompu.
Bukti T1-8 Berita Acara Rapat Pleno KPU Menerangkan tentang
Provinsi NTB Nomor: 100/PL.01.8- memerintahkan KPU Kabupaten
BA/52/2024 tertangga 7 Maret Dompu untuk melaksanakan
2024 sinkronisasi Rekapitulasi hasil
Perolehan Suara Pemilu
Anggota DPRD Provinsi NTB
Dapil NTB 6 dengan
menyandingkan Formulir
C.Hasil-DPRD-Prov dengan
D.Hasil- Kecamatan-DPRD-Prov
di 19 TPS yang tersebar di 17
Desa di 6 Kecamatan Kabupaten
Dompu
Bukti T1-9 Berita Acara Rapat Pleno KPU Menerangkan tentang
Kabupaten Dompu Nomor Tindaklanjut Saran Perbaikan
69/PL.01.8-BA/5020/2/2024 Bawaslu Provinsi NTB Rapat
tertanggal 8 Maret 2024 Dalam Rekapitulasi
Penghitungan Pleno Hasil
Perolehan suara Tingkat
Provinsi NTB Pada Pemilihan
Umum Tahun 2024.
BuktiT1-10 Putusan Mahkamah Konstitusi Menerangkan tentang
Nomor: 29-02-04-18/PHPU.DPR- permohonan Menolak Pemohon
DPRD-XXII/2024 tanggal 7 Juni untuk seluruhnya yang
2024 dimohonkan oleh Pemohon atas
nama M. Taher
[2.7.2] Alat Bukti Teradu VI s.d. Teradu VIII
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu VI s.d. Teradu VIII
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
Nomor Bukti Nama Alat Bukti Keterangan
1 Bukti T2-1 1. Formulir Laporan Model B.1 M.Tahir.
2. Formulir Model B.3 Tanda Bukti
Penyampaian Laporan M.Tahir.
3. Dokumentasi Penyerahan Penyampaian
Laporan
2 Bukti T2-2 1. Formulir Model B.18. Pemberitahuan
Status Laporan M.Tahir
2. Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat Nomor:
012/PP.01.01/K/03 /2024 tanggal 7 Maret
2024
3 Bukti T2-3 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 63/LHP/PM.01.02/03/2024
Penyandingan Data Sebagai TindakLanjut
Saran Perbaikan Nomor:
012/PP.01.01/K/03/2024 tanggal 7 Maret
2024.
4 Bukti T2-4 Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Dompu
Nomor: 47/PM.02.02/K.NB-02/03/2024
tanggal 1 Maret 2024.
5 Bukti T2-5 Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Dompu
Nomor: 49/PM.02.02/K.NB-02/03/2024
tanggal 3 Maret 2024.
6 Bukti T2-6 Keterangan Tertulis Badan Pengawas
Pemilihan Umum dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum dalam Perkara Nomor: 29-
02-04-18/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024 yang
dimohonkan oleh M. Tahir dalam Pemilihan
anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat
Daerah Pemilihan NTB 6
7 Bukti T2-7 Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara
Nomor: 29-02-04-18/PHPU.DPR-
DPRDXXII/2024
8 Bukti T2-8 Penyandingan Data Perolehan Suara Efan
Limantika dan M.Tahir
[2.8] PETITUM TERADU
[2.8.1] Petitum Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu I s.d. Teradu V pada Perkara Nomor 118-PKE-
DKPP/VII/2024, maka Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menyatakan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Laporan PENGADU yang telah dicatat dalam pengaduan Nomor;
100-P/L-DKPP/SET-04/IV/2024, yang diregistrasi dengan perkara Nomor: 118-
PKE-DKPP/VII/2024 TIDAK DAPAT DITERIMA;
2. Menyatakan PIHAK TERADU tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana yang diadukan oleh PENGADU;
3. Merehabilitasi nama PIHAK TERADU;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.8.2] Petitum Teradu VI s.d. Teradu VIII
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu VI s.d. Teradu VIII pada Perkara Nomor 118-PKE-
DKPP/VII/2024, maka Teradu VI s.d. Teradu VIII memohon kepada Ketua dan Anggota
Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menyatakan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum;
3. Merehabilitasi nama baik teradu VI, VII dan VII atau;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya
[2.9] KESIMPULAN TERADU
[2.9.1] Kesimpulan Teradu I s.d. Teradu V
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
15 Agustus 2024, Teradu I s.d. Teradu V memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap dalil Pihak Pengadu terkait tidak ditindakjutinya surat keberatan
tanggal 29 Februari 2024 perihal tentang dugaan adanya pergeseran dan
penggelembungan suara, bahwa Pihak Teradu telah menindaklanjuti dengan
melakukan Rapat Pleno pembahasan dengan menyimpulkan dan memutuskan
penyandingan tidak dapat dilakukan karena tidak dilengkapi dengna bukti, Dimana
oleh Pengadu tidak membantah yang berarti Pengadu mengakui tidak menyertakan
bukti di persidangan.
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu atas adanya fakta terhapusnya teli pada Formulir
Model C.HASIL, di Desa Soriutu pada TPS 8, TPS 19 Kel. Kandai Dua dan TPS 17 di
Kelurahan Simpasai didapatkan fakta bahwa penghapusan teli dilakukan oleh KPPS
masing-masing TPS yang disebabkan adanya kesalahan penulisan pencatatan hasil
yang mencoblos Partai dan nama calon dimana hal ini berkesesuaian dengan
keterangan dari Pihak Terkit baik KPU Provinsi NTB dan Bawaslu Provinsi NTB dan
berkesesuain juga dengan pertimbangan hukum MK Nomor: 29-02-04-
18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 7 Juni 2024 dan keterangan Teradu 6, 7
dan 8 berikutnya dimana Pengadu tidak membantah dan menolak keterangan dari
masing-masing pihak.
3. Bahwa atas kesalahan penulisan oleh KPPS pada perolehan suara masing- masing
calon dari Partai Golkar di 6 TPS yakni TPS 2 Desa Lanci Jaya, TPS 2 Desa Soriutu,
TPS 5 Desa Wawonduru, TPS 9 Desa Nowa, TPS 12 Desa Matua dan TPS 11
Kelurahan Bada. Oleh Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4, dan Teradu 5 telah
dilakukan perbaikan berdasarkan hasil penyandingan yang dilaksanakan pada
tanggal 8 Maret 2024 dalam Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Provinsi NTB dimana hal
ini berkesesuaian dengan keterangan pihak terkait (KPU Provinsi NTB dan Bawaslu
Provinsi NTB) sebagaimana bukti T1-9 terhadap fakta persidangan ini Pihak
Pengadu tidak dapat membuktikan sebaliknya. Dengan demikian dalil Teradu
adalah benar dan meyakinkan.
4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan saksi yang diajukan pengadu A.n. Wildan
yang menerangkan bahwa dirinya adalah saksi dari PKN dalam proses
pennandingan Model C.Hasil dan D.Hasil dalam Pleno Rekapitulasi Provinsi NTB,
kami Teradu 1 sampai dengan 5 menolak keterangan saksi tersebut disebabkan
berdasarkan bukti T1-7 (Absen) yang bersangkutan adalah saksi mandat dari Partai
Gelora.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas kami Pihak Teradu berkesimpulan
bahwa:
1. Kami Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 menyatakan tetap
dengan dalil-dalil yang kami sampaikan pada persidangan;
2. Bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan secara meyakinkan atas dalil-dalilnya
oleh karena itu kami Pihak Teradu 1 sampai 5 memohon kepada hakim Majelis
DKPP RI untuk merehabilitasi nama Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4,
dan Teradu 5.
[2.9.2] Kesimpulan Teradu VI s.d. Teradu VIII
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
15 Agustus 2024, Teradu VI s.d. Teradu VIII memberikan kesimpulan sebagai berikut:
POKOK PENGADUAN PENGADU
Yang Mulia Majelis DKPP yang kami hormati , bahwa teradu VI, VII dan
VIII tetap pada Jawaban Teradu VI, VII dan VIII yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari kesimpulan ini, yang secara tegas
menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu, keterangan saksi -saksi dan alat
bukti yang diajukan pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Teradu
VI, VII dan VIII di dalam kesimpulan ini.
1. TENTANG DALIL ADUAN PENGADU YANG MENDALILKAN TERADU VI, VII DAN
VIII TIDAK MENINDAKLANJUTI LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU
YANG DISAMPAIKAN KEPADA BAWASLU KABUPATEN DOMPU
1.1. Terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan teradu VI,
VII dan VIII tidak menindaklanjuti laporan dan tidak memperperhatikan
laporan yang disampaikan, Bawaslu Kabupaten Dompu tetap pada
keterangan sebelumnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bawaslu Kabupaten Dompu telah menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilu pada tanggal 28 februari tahun 2024 pukul 16.43 Wita dengan
Pelapor saudara M.Tahir S.Ag., M.Pd tentang adanya dugaan
penggelembungan suara untuk Calon legislatif Nomor Urut 7 atas nama
Efan Limantika Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat 6 dari Partai
Golkar dengan isi laporan tentang Dugaan Penghilangan suara Calon
legislatif Nomor Urut 8 atas nama M.Tahir Daerah Pemilihan Nusa
Tenggara barat 6 dari Partai Golkar pada saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan. Selanjutnya laporan
dicatat dalam formulir penerimaan laporan (Formulir Model
008/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 dan B.1) dan diberi nomor: kepada
pelapor diserahkan tanda bukti penyampaian laporan (Formuli r Model
B.3).
b. Bawaslu Kabupaten Dompu setelah menerima Laporan dari Pengadu,
Bawaslu Kabupaten Dompu menyusun Kajian Awal dengan kesimpulan
memenuhi syarat Formil dan Materil.
c. Bahwa sebagai tindaklanjut terhadap laporan, selanjutnya Bawaslu
Kabupaten Dompu melakukan penelusuran terhadap data-data yang
disampaikan oleh pelapor (pengadu) dengan melakukan penyandingan
data-data yang disampaikan oleh Pelapor (Pengadu) berupa D Hasil
Provinsi dan C Hasil Provinsi dengan data hasil pengawasan Bawaslu
Kabupaten Dompu, selanjutnya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Hasil Perhitungan Suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu
pada tanggal 1 s.d 3 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Dompu
menyampaikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan umum
Kabupaten Dompu. Pada Tanggal 1 Maret saran perbaikan bernomor
47/PM.02.02/K.NB-02/03/2024 dalam poin 2. Menyebutkan Terhadap
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu dugaan pelanggaran nomor:
008/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 tentang dugaan penggelembungan
suara calon legislatif DPRD propinsi, maka pengesahannya dalam
catatan, menunggu proses penelitian berkas yang dilakukan oleh
Bawaslu Kabupaten Dompu dan Komisi pemilihan Umum Kabupaten
Dompu.
d. Bahwa setelah melakukan penelusuran dengan penyandingan data
ditemukan pergeseran perolehan suara antara M. Tahir dengan Evan
Limantika, Bawaslu Kabupaten Dompu menyampaikan Saran Perbaikan
baik secara lisan maupun tertulis, yang kemudian di jawab oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Dompu akan ditindaklanjuti dalam rapat
Pleno di tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(Bukti T2-8)
e. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Dompu telah
mengeluarkan status laporan.dan menyampaikan informasi tentang
adanya pergeseran data data perolehan suara kepada Bawaslu Propinsi
Nusa Tenggara Barat (dalam rapat klinis data pengawasan Bawaslu NTB
sebelum Rapat pleno Rekapitulasi hasil di tingkat Komisi Pemilihan
Umum Propinsi Nusa Tenggara Barat.
f. Bahwa Selanjutnya pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil
perhitungan suara Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 7 Maret 2024
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan saran Perbaikan
kepada Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat yang meminta
kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan:
1. Melakukan pencermatan terhadap perolehan suara calon anggota
DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat atas nama Efan Limantika dan
M.Tahir.
2. Melakukan pembetulan terhadap model D Hasil KABKO yang masih
ditemukan perbedaan data.
3. Melakukan tindakan lain sebagaimana di atur dalam Undang-Undang
dan Peraturan Komisi pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara. Selanjutnya saran perbaikan di tindaklanjuti
dengan dilakukan penyandingan data pada tanggal 8 maret 2024.
1.2. Keterangan Teradu VI, VII dan VII yang menjelaskan Bawaslu
Kabupaten Dompu pada Keterangannya menerangkan bahwa dalam
melaksanakan tugas pengawasan telah melakukan tindaklanjut terhadap
laporan Pengadu dengan meneruskan informasi hasil tindak lanjut kepada
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang adanya pergeseran suara dan
pada tahapan Reakpitulasi di Tingkat KPU Provinsi NTB, yang mana
sebagaimana keterangan pihak terkait Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara
Barat dalam persidangan bahwa Bawaslu Propinsi Nusa Tenggara Barat
menerima Laporan tentang peristiwa yang sama (dugaan penggelembungan
dan penghilangan suara) yang dilaporkan oleh saudara pengadu (M.Tahir)
1.3. Bahwa Keterangan saksi pengadu atas nama Wildan Himawan dalam
persidangan menyampaikan, pada saat berkunjung ke rumah Pak Wahyudin
(teradu VII), saksi menyampaikan adanya pergeseran suara, namun
berdasarkan pengakuan teradu VII (Wahyudin) dalam persidangan bahwa
Teradu VII (Wahyudin) menjelaskan tidak pernah mengeluarkan statemen
adanya pergeseran suara.
1.4. Bahwa terhadap keterangan saksi Gufran, SE yang mengatakan laporan di
terima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu (teradu VII ) adalah
tidak benar sebagaimana di lampirkan dalam bukti bahwa laporan di terima
oleh Staf penerima laporan yang di dampingi oleh Kasubag Penanganan
Pelanggaran.
1.5. Bahwa uraian sebagaimana dimaksud pada point 10, telah terbukti dan
bersesuaian dengan Alat Bukti dan Keterangan Teradu VI,VII dan VIII dalam
persidangan, Pengaduan dan Keterangan Pengadu, dan Keterangan Pihak
Terkait Bawaslu Provinsi NTB (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
dan Datin) sebagai berikut:
a. Bukti yang diajukan oleh Teradu VI,VII dan VIII yang diberikan kode Bukti
T2-2; T2-3; T2-4; T2-5; T2-6; T2-7, yang pada pokoknya menerangkan
rangkaian proses Penanganan Pelanggaran terhadap Laporan yang
disampaikan oleh Pengadu.
b. Bukti yang diajukan oleh Pengadu dalam Pengaduannya berupa Alat
Bukti yang diberi Kode Bukti P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-
10, P-11, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, P-17, P-18,P-19, P-20, P-21, P-22,
P-23, P-24, P-25, P-26, P-27, P-28, P-29,P-30, P-31, P-32, P-34, P-35, P-
36, P-37, P-38, P-39, P-40, P-41,P-42, P.43, P-44, P-45, P-46, P-47, P-48.
1.6. Bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, Bawaslu Kabupaten Dompu
telah melaksanakan seluruh rangkaian proses Penanganan Pelanggaran
yang di dilaporkan oleh Pengadu, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten
Dompu menyampaikan Saran Perbaikan secara lisan maupun tertulis
kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dompu.
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 15
Agustus 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi, KPU Provinsi NTB menerima saran
perbaikan dari Bawaslu provinsi NTB secara tertulis dengan surat Nomor
012/PP.01.01/K/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang pada pokoknya melakukan
pencermatan berdasarkan Model C.HASIL dengan D.HASIL-KABKO yang tersebar di
Kecamatan di 6 (enam) kecamatan, 17 (enam belas) desa dan tersebar di 19
(sembilan belas) TPS; (BUKTI PT1-1)
2. Bahwa KPU Provinsi NTB pada tanggal 7 Maret 2024, menindaklanjuti saran
perbaikan dimaksud dengan melaksanakan Rapat Pleno dengan Keputusan
melaksanakan pencermatan dengan melakukan penyandingan data antara Model
C.HASIL-DPRD-PROV dengan D.HASIL-KECAMATAN-DPRD-PROV; (BUKTI PT1-2);
3. Bahwa dalam melaksanakan penyandingan, KPU Provinsi NTB memerintahkan
kepada KPU Kabupaten Dompu melakukan penyandingan di Lokasi Rapat Pleno
Terbuka Tingkat Provinsi bersama saksi Partai Politik Tingkat Kabupaten Dompu
dan diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Dompu pada tanggal 8 Maret 2024. (BUKTI
PT1-3)
4. Bahwa setelah melakukan penyandingan, KPU Kabupaten Dompu
melaporkandalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Provinsi secara umum dengan hasil sebagai berikut: Untuk
melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Kabupaten OKU
Selatan melampirkan alat bukti sebagai berikut:
a.Yang sama 13 (tiga belas) TPS; dan
b. Yang berbeda 6 (enam) TPS.
5. Bahwa hasil penyandingan sebagaimana dimaksud diatas, sebagai dasar dilakukan
perbaikan pencatatan hasil perolehan suara. Yang secara rinci sebagai mana dalam
table berikut:
NO. URAIAN
IV DATA PEROLEHAN SUARA PARTAI POLITIK SEMULA MENJADI
DAN SUARA CALON
1 2 3 4
NOMOR, NAMA PARTAI DAN CALON
A.1 4. Partai Golongan Karya 1.143 1.146
A.2 1. Drs. H. A. HAFID 1.576 1.576
2. FERDIANSYAH FAJAR ISLAM, S.T. 780 780
3. LUTFIAH 338 338
4. KHAIRUDDUN JURAID, S.I.P. 455 446
5. ABDUL FAKAH 1.415 1.415
6. ASNI SARI, S.Sos. 338 338
7. EFAN LIMANTIKA 9.323 9.324
8. M. TAHIR, S.Ag., M.Pd. 666 674
9. RIZKA EKA CAHAYATI 90 90
10. Ir. SURYADIN 130 130
11. HARWOTO 1.642 1.642
B. JUMLAH SUARA SAH PARTAI POLITIK DAN 17.896 17.899
CALON (A.1 + A.2)
6. Bahwa sesungguhnya perkara ini telah juga diuji dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum dalam Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Nomor
Perkara 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. (BUKTI PT-4)
7. Bahwa dalam pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, dimulai halaman 66 (enam puluh enam) sampai dengan halaman 82
(delapan puluh dua), menyebutkan: “Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum
tersebut diatas, menurut Mahkamah dalil Pemohon berkenaan dengan perubahan
suara sehingga bertambahnya suara Efan Limantika sebanyak 628 (enam ratus dua
puluh delapan) suara di 35 (tiga puluh lima) TPS di 7 (tujuh) Kecamatan dalam
wilayah Kabupaten Dompu sebagaimana didalilkan oleh Pemohon dalam
Permohonan a quo TIDAK TERBUKTI MENURUT HUKUM. Dengan demikian, dalil
Permohonan Pemohon adalah TIDAK BERALASAN MENURUT HUKUM” “[3.13]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum sebagaimana
diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon TIDAK
BERALASAN MENURUT HUKUM UNTUK SELURUHNYA.” “[3.14] Menimbang bahwa
terhadap dalil-dalil Pemohon selain dan selebihnya, karena tidak dibuktikan lebih
lanjut dan hal-hal lain yang berkaitan dengan Permohonan a quo oleh karena
dianggap tidak relevan maka dalil-dalil dan hal-hal lain tersebut haruslah
dinyatakan TIDAK BERALASAN MENURUT HUKUM”
8. Bahwa dalam perkara tersebut diputuskan dengan amar sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara
Barat melampirkan alat bukti sebagai berikut:
Nomor Bukti Nama Alat Bukti Keterangan
Bukti PT1-1 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Barat Menerangkan tentang
Nomor: Tenggara Perbaikan kepada Komisi
012/PP.01.01/K/03/2024 Pemilihan Umum Provinsi
tertanggal 7 Maret 2024 Nusa Tenggara Barat untuk
melakukan pencermatan
terhadap perolehan suara
Calon Anggota DPRD
Provinsi NTB atas nama
EFAN LIMANTIKA dari
Partai Golkar Nomor Urut 7
Daerah Pemilihan NTB 6
dengan M. Tahir, S.Ag.,
M.M. dari Partai Golkar
Nomor Urut 8 Daerah
Pemilihan NTB 6
Bukti PT1-2 Berita Acara Rapat Pleno Komisi Menerangkan tentang
Pemilihan Umum Provinsi Nusa memerintahkan Komisi
Tenggara Barat Nomor: Pemilihan Umum
100/PL.01.8- BA/52/2024 Kabupaten Dompu untuk
tertanggal 7 Maret 2024 melaksanakan sinkronisasi
rekapitulasi hasil perolehan
suara Pemilihan Umum
Anggota DPRD Provinsi NTB
Daerah Pemilihan NTB 6
dengan menyandingkan
C.Hasil- DPRD-Prov dengan
D.Hasi Kecamatan-DPRD-
Prov di 19 TPS yang tersebar
di 17 Desa di 6 Kecamatan
Kabupaten Dompu.
Bukti PT1-3 Daftar Hadir Penyanding Menerangkan tentang
kehadiran Bawaslu
Kabupaten Dompu dan
Saksi Partai Politik Tingkat
Kabupaten Dompu
Bukti PT1-4 Salinan Putusan Mahkamah Menerangkan Tentang
Konstitusi Nomor 29-02-04- Menolak Permohonan
18/PHPU.DPRD-DPRD-XXII/2024 Pemohon untuk seluruhya
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Nusa Tenggara Barat sebagai
Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal
15 Agustus 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Yang Mulia Majelis DKPP,
Pada pokoknya pengadu di dalam pengaduannya mendalilkan bahwa para teradu
diduga melakukan penggelembungan suara dan pengurangan suara DPRD Provinsi
NTB sehingga para teradu diduga tidak independen dan melanggar kode etik sebagai
Penyelenggara Pemilu dengan mengabaikan aduan pengadu yang telah
tersampaikan dengan mengesampikan mekanisme Pemilu yang telah diatur oleh
peraturan Perundang-undangan, adapun tindakan dan perbuatan menurut
pengadu yang telah melanggar yaitu:
1. Ketentuan Pasal 532 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang bunyinya “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan
yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau
menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau
perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00
(empat puluh delapan juta rupiah);
2. Ketentuan Pasal 551 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang bunyinya “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
dan/atau PPS yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau
berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”; dan
3. Ketentuan Pasal 505 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum yang bunyinya “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK,
dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya
berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satuf tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00
(dua belas juta rupiah)”
B. Keterangan Pihak Terkait
Yang Mulia Majelis DKPP,
1. Berdasarkan Panggilan Sidang dalam surat Nomor 228/PS.DKPP/SET-
04/VIII/2024 tanggal 06 Agustus 2024 perihal Panggilan Sidang, Majelis
meminta keterangan Pihak Terkait tentang pengawasan pada saat rekapitulasi
penghitungan suara serta terkait dengan status laporan yang diajukan Pengadu,
Pihak Terkait dapat menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 salah satu kewenangan Pengawas
Pemilu adalah melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu untuk anggota
DPRD Provinsi; (Bukti PT-01)
1.2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor: 141/LHP/PM.01.01/K.NB/III/2024 tanggal 11 Maret 2024 pada
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat
Provinsi NTB dan Penetapan Perolehan Suara Anggota DPRD Tingkat Provinsi
pada Pemilu Tahun 2024 (Bukti PT-02), adapun uraian hasil pengawasan
pada pokoknya dapat diterangkan sebagai berikut:
a. Bahwa Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Nusa
Tenggara Barat dilaksanakan mulai dari tanggal 5 sampai 8 Maret dan
diperpanjang sampai tanggal 11 Maret 2024 karena terdapat
permasalahan pada Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok
Tengah.
b. Bahwa hasil pembacaan pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Kabupaten/Kota dimulai dari KPU Kota Bima, KPU Kabupaten Lombok
Utara, KPU Kota Mataram, KPU Kabupaten Lombok Barat, KPU
Kabupaten Sumbawa Barat, KPU Kabupaten Sumbawa, KPU
Kabupaten Dompu, KPU Kabupaten Lombok Timur, KPU Kabupaten
Bima dan KPU Lombok Tengah.
1.3. Bahwa berdasarkan Model D. Hasil Prov-DPRD Prov yang diperoleh oleh
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Perolehan
Suara Anggota DPRD Tingkat Provinsi Pada Pemilu Tahun 2024 khusus untuk
Partai Golkar pada jenis Pemilihan DPRD Provinsi Dapil NTB 6. Adapun
perolehan Suara Calon anggota DPRD Provinsi NTB Dapil NTB 6 atas nama
Efan Limantika dan M. Tahir masing-masing memperoleh suara sebagai
berikut (Bukti PT-03):
Tabel. 1 Perolehan Suara berdasarkan D. Hasil Prov-DPRD Prov yang
di peroleh berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Barat.
No No Urut Nama Calon Perolehan Suara
Calon
1 7 Efan Limantika 11.802
2 8 M.Tahir S.Ag 11.227
2. Bahwa Pihak Terkait menerima laporan dari saudara M. Tahir dengan Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Formulir B.3 Nomor
012/LP/PL/Prov/K/18.00/II/2024 tanggal 8 Maret 2024 Pukul 14.31 WITA,
yang pada pokoknya laporan tersebut terkait dengan adanya dugaan
Pelanggaran Pemilu pada Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti PT-04);
2.1. Bahwa terhadap laporan tersebut telah dilakukan kajian awal, dari
kajian awal tersebut tersebut diberikan status laporan yang dituangkan
dalam formulir B.18 yang menyatakan status laporan tidak
ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi syarat materil laporan
akan tetapi ditindaklanjuti dengan memberikan saran perbaikan kepada
KPU Provinsi NTB (Bukti PT-05);
2.2. Bahwa Pihak Terkait telah mengeluarkan saran perbaikan dengan
Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024, yang pada pokoknya isi dari saran
perbaikan tersebut meminta kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
untuk melakukan pencermatan terhadap perolehan suara M. Tahir dan
Efan Limantika selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan
NTB 6, serta meminta KPU Provinsi NTB untuk melakukan pembetulan
jika ditemukan perbedaan data (Bukti PT-06);
2.3. Bahwa pada saat Pencermatan Bawaslu Kabupaten Dompu ditugaskan
untuk mengawasi proses penyandingan data foto C. Hasil dengan D.Hasil
Kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Dompu dengan
menyandingkan sebanyak 19 TPS yang tersebar pada 17 Desa dan 1
Kelurahan. Proses penyandingan berjalan sesuai saran perbaikan
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan ditemukan adanya 6
perbedaan data dan langsung dilakukan pembetulan terhadap Formulir
Model D.HASIL-KABKO. Adapun uraian hasil pengawasan yang
dilakukan pada saat penyandingan data adalah sebagai berikut (Bukti
PT-07):
1) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 16 Kelurahan
Simpasai Kecamatan Woja terdapat pengurangan suara atas nama
Efan Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil
tertulis 12 suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 2
suara namun telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model
D. Hasil KAB-KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
2) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 5 Desa Wawonduru
Kecamatan Woja terdapat pengurangan suara atas nama Efan
Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil tertulis 23
suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 13 suara namun
telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model D. Hasil KAB-
KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
3) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 3 Desa Riwo
Kecamatan Woja terdapat pengurangan suara atas nama Efan
Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil tertulis 13
suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 11 suara namun
telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model D. Hasil KAB-
KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
4) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 11 Desa Matua
Kecamatan Woja terdapat pengurangan suara atas nama Efan
Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil tertulis 14
suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 4 suara namun
telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model D. Hasil KAB-
KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
5) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 2 Desa Sorinomo
Kecamatan Pekat terdapat pengurangan suara atas nama Efan
Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil tertulis 14
suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 0 suara namun
telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model D. Hasil KAB-
KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
6) Bahwa berdasarkan hasil penyandingan di TPS 8 Desa Mbawi
Kecamatan Dompu terdapat pengurangan suara atas nama Efan
Limantika calon nomor urut 7 partai Golkar dari C. Hasil tertulis 12
suara sedangkan pada formulir C. Salinan tertulis 0 suara namun
telah dilakukan pembetulan terhadap formulir Model D. Hasil KAB-
KO pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
3. Bahwa Pihak Terkait telah melakukan tugas pembinaan terhadap saudara
Wahyudin selaku anggota Bawaslu Kabupaten Dompu dengan cara memanggil
langsung dengan register surat nomor: 152/KP/K.NB/05/2024 tanggal 31 Mei
2024, perihal Pemanggilan Klarifikasi terkait tindakannya seperti yang didalilkan
pengadu pada angka 3, angka 5, angka 6 dan angka 14 dan telah diperiksa atau
diklarifikasi secara patut di hadapan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat; (Bukti PT-08)
3.1. Bahwa terhadap klarifikasi tersebut yang bersangkutan telah diberikan
sanksi ringan berupa teguran tertulis ke dalam Berita Acara Nomor:
03/NB-06/BA/062 tanggal 04 Juni 2024 dan telah diteruskan kepada
sauadara Wahyudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu. (Bukti
PT-09)
Untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat melampirkan alat bukti sebagai berikut:
No Bukti Keterangan
1. PT2-1 Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2024 Pasal 2
Ayat (1) huruf d
2. PT2-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Bawaslu Provinsi NTB
Nomor:141/LHP/PM.01.01/K.NB/III/2024 pada
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Perolehan Suara
Anggota DPRD Tingkat Provinsi
3. PT2-3 Salinan BA dan Sertifikat Rekapitulasi Formulir
Model D. Hasil Prov-DPRD Prov yang diperoleh oleh
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara dan Penetapan Perolehan Suara
Anggota DPRD Tingkat Provinsi Pada Pemilu Tahun
2024 khusus untuk Partai Golkar pada jenis
Pemilihan DPRD Provinsi Dapil NTB 6.
4. PT2-4 Formulir Model B.3 dengan Tanda Bukti
Penyampaian Laporan M. Tahir Nomor
012/LP/PL/Prov/K/18.00/II/2024 tanggal 8
Maret 2024
5. PT2-5 Formulir B.18 Status Laporan M. Tahir tanggal 10
Maret 2024.
6. PT2-6 Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 tanggal 7
Maret 2024
7. PT2-7 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan
Kabupaten Dompu Nomor:
63/LHP/PM.01.02/03/2024 tanggal 8 Maret 2024
8. PT2-8 Surat Dinas Nomor: 152/KP/K.NB/05/2024 tanggal
31 Mei 2024, Perihal Pemanggilan Klarifikasi Bapak
Wahyudin selaku Anggota Bawaslu Kabupaten
Dompu.
9. PT2-9 Berita Acara Klarifikasi Nomor: 03/NB 06/BA/062
tanggal 04 Juni 2024
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu telah
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan Para Teradu sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V diduga menghilangkan suara Calon Legislatif
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Partai Golkar Dapil VI a.n.
M Tahir, S.Ag., M.Pd. Teradu I s.d. Teradu V diduga merubah C.Hasil dengan cara
melakukan koreksi menggunakan Penghapus cair (baca Tipex) tanpa Catatan Kejadian
khusus, tanpa berita acara keberatan dan tanpa membubuhkan paraf Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
[4.1.2] Bahwa Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan
Pengadu Nomor: 008/PL/LP/Kab/18.04/II/2024 perihal dugaan Penggelembungan
Suara dan Pengurangan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan hal hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I s.d.
Teradu V menyatakan pada tanggal 29 Februari 2024, Pengadu menyampaikan surat
keberatan kepada KPU Kabupaten Dompu perihal Surat Keberatan Terhadap Hasil
Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan, dalam surat tersebut Pengadu mendalilkan
adanya dugaan penggelembungan suara dan pengurangan suara untuk calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Daerah Pemilihan
Nusa Tenggara Barat VI. Bahwa surat keberatan yang disampaikan oleh Pengadu yang
di dalamnya terdapat daftar TPS yang diduga terjadi penggelembungan suara namun,
tidak disertai alat bukti berupa C.Hasil/C.Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan.
Terhadap surat keberatan Pengadu, Teradu I s.d. Teradu V melakukan rapat pleno
sesuai dengan undangan Nomor: 187a/PL.01.8-Und/5205/4/2024 tertanggal 29
Februari 2024 (Vide Bukti T1-1). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V melakukan
pencermatan data dan hasilnya tidak ditemukan dugaan penggelembungan suara
tersebut. Teradu I s.d. Teradu V kemudian mengeluarkan Berita Acara Rapat Pleno
Nomor: 62b/PL.01.8-BA/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari 2024 (Vide Bukti T1-2).
Bahwa pada tanggal 1 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Dompu. Rapat Pleno Terbuka tersebut, dilaksanakan selama 3 (tiga) hari
dan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Dompu dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu
yang ada di Kabupaten Dompu (Vide Bukti T1-3). Bahwa Teradu I s.d. Teradu V
memberikan kesempatan kepada seluruh Peserta Rapat Pleno Terbuka Tingkat KPU
Kabupaten Dompu untuk merespon proses Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan
suara yang dibacakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Dompu.
Pada tanggal 3 Maret 2024, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dompu, terdapat keberatan
saksi Partai Politik yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) atas nama SUHAIMI
MUSTAMIN yang disampaikan secara lisan sebelum Rapat Pleno Terbuka ditutup oleh
Teradu I s.d Teradu V. Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU yang ditulis oleh Saksi PKN (Vide Bukti T1-4) disampaikan setelah Rapat
Pleno Terbuka ditutup oleh Teradu I s.d. Teradu V. Bahwa dalam catatan menyebutkan
terjadi penghilangan suara Caleg Nomor Urut 8 Partai Golkar Provinsi sebanyak 8
(delapan) suara di TPS 2 Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa dan Terjadi
penghilangan suara Caleg Provinsi Partai Golkar Nomor Urut 4 sebanyak 2 (dua) suara
di TPS 8 Desa Soriutu. Atas keberatan saksi tersebut, Teradu I s.d. Teradu V melakukan
pencermatan terhadap 2 (dua) TPS dimaksud dengan melihat MODEL C.Hasil -DPRD-
PROV dan MODEL D.HASIL KECAMATAN-DPRD PROV diluar Rapat Pleno Terbuka
Tingkat KPU Kabupaten Dompu. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Partai
Golongan Karya Nomor: 013/GOLKAR.DOMPU/IV/2024 tanggal 29 April 2024 ( Vide
Bukti T1-5), yang pada pokoknya menyebutkan bahwa yang kami berikan Surat
Mandat pada proses Penghitungan Suara di Tingkat TPS, Tingkat Kecamatan serta
Tingkat Kabupaten Dompu tidak pernah menyatakan keberatan terhadap hasil
penghitungan suara.
Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Tingkat
Provinsi yang dilaksanakan pada tanggal 7 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V
membacakan hasil Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan suara Kabupaten Dompu
pada Formulir Model D.HASIL-KABKO-DPR PROV untuk Pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Daerah Pemilihan NTB 6 dan pada saat Rapat Pleno
berlangsung, Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan keberatan serta mengeluarkan
Saran Perbaikan Nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 kepada KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat (Vide Bukti T1-6). Berdasarkan saran perbaikan Bawaslu NTB tersebut,
Pihak Terkait Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti
dengan melakukan Rapat Pleno dan memutuskan memerintahkan KPU Kabupaten
Dompu in casu Teradu I s.d. Teradu V untuk melaksanakan sinkronisasi Rekapitulasi
hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi NTB Daerah Pemilihan
Nusa Tenggara Barat 6 dengan menyandingkan Formulir C.HASIL-DPRD-Prov dengan
D.HASIL-Kecamatan-DPRD-Prov di 19 TPS yang tersebar di 17 Desa di 6 Kecamatan
Kabupaten Dompu (Vide Bukti T1- 7). Pada tanggal 8 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu
V menindaklanjuti Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi NTB Nomor:
012/PP.01.01/K/03/2024 dengan melaksanakan penyandingan data antara Formulir
D.HASIL KECAMATAN dengan Formulir C.HASIL DPRD PROVINSI di 19 (Sembilan
Belas) TPS yang tersebar di 14 (Empat Belas) Desa/Kelurahan yang bertempat di Hotel
Lombok Garden yang dihadiri dan diawasi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Dompu beserta saksi Partai Politik termasuk saksi dari Partai Kebangkitan Nusantara
(Vide Bukti T1-8). Atas penyadingan tersebut, sekaligus menjawab keberatan saksi PKN
yakni TPS 2 Desa Soriutu, versi Saksi PKN jumlah Suara Sah Calon Nomor Urut 8
sejumlah 8 (delapan) suara. Dalam C.Hasil sama/tidak ada selisih namun di D.Hasil
Kecamatan tertulis sejumlah 0 (nol). Atas selisih tersebut TELAH dilakukan perbaikan
pada proses penyandingan yakni semula 0 menjadi 8 suara. Bahwa pada tanggal 8
Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Berita Acara Nomor 69/PL.01.8-
BA/5020/2/2024 tentang Tindaklanjut Saran Perbaikan Bawaslu Provinsi NTB Dalam
Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan suara Tingkat Provinsi NTB
Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 (Vide Bukti T1-9). Teradu I s.d. Teradu V kemudian
membacakan hasil penyandingan di dalam forum Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi
dan tidak ada satupun keberatan yang disampaikan oleh Peserta Rapat Pleno Terbuka
Tingkat Provinsi serta Bawaslu Provinsi NTB. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu
perihal D.Hasil yang faktanya berbeda dengan C.Hasil awal dan telah dicoret tanpa
paraf kemudian ditimpa menggunakan tipe-x, Pengadu telah menyampaikan
permohonan sebagai Pemohon di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
sebagaimana pada ketentuan Lampiran I Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1
Tahun 2024 dan telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan
Putusan Nomor: 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 7 Juni 2024 (Vide
Bukti T1-10), yang menyebutkan “Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Termohon untuk
seluruhnya, Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk
semuanya”.
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu VI s.d.
Teradu VIII menyatakan pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 16:43 Wita telah
menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu dengan Pelapor saudara M.Tahir S.Ag.,
M.Pd tentang dugaan penggelembungan suara untuk Calon legislatif Nomor Urut 7 atas
nama Efan Limantika Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat 6 dari Partai Golkar
dengan isi laporan tentang Dugaan Penghilangan suara Calon legislatif Nomor Urut 8
atas nama M.Tahir Daerah Pemilihan Nusa Tenggara barat 6 dari Partai Golkar pada
saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat Kecamatan.
Selanjutnya laporan dicatat dalam formulir penerimaan laporan (Formulir Model B. 1)
dan diberi Nomor 008/LP/PL/Kab/18.04/II/2024 dan kepada pelapor diserahkan
tanda bukti penyampaian laporan (Formulir Model B.3) (Vide Bukti T2-1). Bahwa
Teradu VI s.d. Teradu VIII melakukan penelusuran terhadap data-data yang
disampaikan oleh pelapor (pengadu). Bahwa selanjutnya dalam Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara KPU Kabupaten Dompu, Teradu VI s.d. Teradu
VIII menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Dompu tentang laporan
dugaan pelanggaran nomor: 008/LP/PL/Kab/18.04/11/2024 baik secara lisan
maupun melalui saran perbaikan tertulis, yang kemudian dijawab oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Dompu bahwa akan ditindaklanjuti dalam rapat Pleno di
tingkat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 6 Maret 2024,
pada tanggal yang sama Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengeluarkan status
laporan (Vide Bukti T2-2). Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil
perhitungan suara Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 7 Maret 2024 Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat mengeluarkan saran Perbaikan kepada KPU Provinsi
Nusa Tenggara Barat yang meminta kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk
melakukan pencermatan terhadap perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa
Tenggara Barat atas nama Efan Limantika dan M.Tahir, melakukan pembetulan
terhadap model D Hasil KABKO yang masih ditemukan perbedaan data , dan
melakukan tindakan lain sebagaimana di atur dalam Undang- Undang dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Vide Bukti
T2-2). Selanjutnya saran perbaikan ditindaklanjuti dengan dilakukan penyandingan
data pada tanggal 8 Maret 2024 (Vide Bukti T2-3). Bahwa pada pleno KPU Kabupaten
Dompu pada hari Jum'at, 1 Maret 2024 pukul 09:30 Wita terdapat keberatan saksi
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) pada pleno KPU Kabupaten Dompu, yang isi
keberatannya sama dengan laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu. Selanjutnya
Bawaslu Kabupaten Dompu telah mengeluarkan saran perbaikan Nomor:
47/PM.02.02/K.NB- 02/03/2024 tanggal 1 Maret 2024. Selanjutnya KPU Kabupaten
Dompu menindaklanjuti saran perbaikan Teradu VI s.d. Teradu VIII dengan jawaban
bahwa KPU Kabupaten Dompu sedang dalam proses penelitian berkas (Vide Bukti T2-
4). Bahwa pada tanggal 3 Maret 2024 di hari terakhir Rapat Pleno terbuka KPU
Kabupaten Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu kembali mengeluarkan saran
perbaikan kepada KPU Kabupaten Dompu Nomor: 49/PM.02.02/Κ.ΝΒ- 02/03/2024,
meminta kepada KPU Kabupaten Dompu dalam proses rekapitulasi untuk
menindaklanjuti keberatan yang disampaikan oleh Saksi PKN (Vide Bukti T2-5). Bahwa
terhadap dalil tentang adanya dugaan penggelembungan suara, Teradu VI s.d. Teradu
VIII telah menyampaikan keterangan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia yang
disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dalam perkara Nomor:
29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh M. Tahir dalam
Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat Daerah Pemilihan NTB 6, yang
Amar putusannya memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya
(Vide Bukti T2-6, T2-7).
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu I s.d. Teradu V diduga menghilangkan suara Calon Legislatif
Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat dari Partai Golkar Dapil VI a.n.
M Tahir. Teradu I s.d. Teradu V diduga mengubah C.Hasil dengan cara melakukan
koreksi menggunakan Penghapus cair (tipe-x) tanpa Catatan Kejadian khusus, tanpa
berita acara keberatan dan tanpa membubuhkan paraf Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara (KPPS). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 29 Februari 2024 Pengadu menyampaikan surat keberatan kepada Teradu I
s.d. Teradu V perihal keberatan terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kecamatan, terhadap keberatan a quo Pengadu tidak meneyertakan alat
bukti berupa C.Hasil atau C. Hasil Salinan dan D. Hasil Kecamatan. Selanjutnya
Teradu I s.d. Teradu V menanggapi keberatan yang diajukan oleh Pengadu dengan
melaksanakan rapat pleno berdasarkan surat Nomor: 187/PL.01.8-Und/5205/4/2024
tertanggal 29 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno (Vide Bukti T1-1),
selanjutnya Teradu I s.d Teradu V mengeluarkan Berita Acara Pleno Nomor:
62b/PL.01.8-BA/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari 2024 tentang Pencermatan Data
Terkait Surat Keberatan Terhadap Hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan ya ng pada
pokoknya menerangkan, bahwa tidak ditemukan penggelembungan dan pengurangan
perolehan suara saudara M. Tahir (Caleg DPRD Provinsi Dapil NTB 6 dari Partai Golkar)
dengan caleg yang lain, tetapi ditemukan adanya kekeliruan dalam penginputan data
dan penulisan angka serta jumlah yang tidak sesuai dengan garis tally di beberapa TPS
(Vide Bukti T1-2). Bahwa pada tanggal 1 s.d. 3 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V
melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Dompu yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten
Dompu dan Saksi Partai Politik Peserta Pemilu Kabupaten Dompu. Menurut keterangan
Teradu 1 s.d. Teradu V mengatakan bahwa setiap keberatan dan sanggahan yang
diajukan oleh saksi Partai Politik, Teradu I s.d. Teradu V selalu merespon dan
menjawab termasuk keberatan dari saksi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang
mempertanyakan adanya C.Hasil yang dicoret, C.Hasil yang di tipe-x pada TPS 19 Desa
Kandai II, Kecamatan Woja dan TPS 8 Desa Ranggo Kecamatan Pajo dan adanya selisih
perolehan suara Caleg Anggota DPRD Provinsi NTB dapil NTB 6 (enam) dari partai
Golkar. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu I s.d. Teradu V
meminta kepada Pengadu agar menyerahkan rincian data TPS yang dimaksud agar
Teradu I s.d. Teradu V dapat menindaklanjuti keberatan tersebut namun sampai pada
Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Dompu selesai dilaksanakan, Pengadu tidak
dapat menyerahkan rincian data TPS. Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan
bahwa benar terdapat beberapa tipe-x pada C.Hasil dikarenakan ada kesalahan yang
dilakukan oleh petugas TPS, yaitu pada saat penghitungan perolehan suara dilakukan
petugas TPS menulis tally (tulisan lidi) yang seharusnya untuk perolehan suara Calon
Anggota Legislatif, akan tetapi ditulis secara ganda pada kolom jumlah perolehan suara
Calon Anggota Legislatif sekaligus pada kolom jumlah perolehan suara partai politik.
Bahwa tipe-x yang dilakukan oleh petugas TPS pada C.Hasil mengacu pada Keputusan
KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan
Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, Bab V huruf B angka 1 huruf a Nomor
8 Bahwa hal terjadi kesalahan penulisan angka atau kata pada formulir Model C.Hasil,
Model C. Hasil Salinan, ketua KPPS melakukan pembetulan dengan cara: a) menimpa
kesalahan angka atau kata tersebut menggunakan alat penghapus tulisan
cair/correction pen, jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.Hasil; atau b)
mencoret angka atau kata yang salah dengan 2 (dua) garis horisontal pada kesalahan
penulisan tersebut jika pembetulan dilakukan terhadap formulir Model C.Hasil Salinan
Bahwa saksi mandat PKN menyampaikan formulir D.Kejadian khusus dan/atau
keberatan saksi secara tertulis setelah Teradu I s.d. Teradu V menutup Rapat Pleno
Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat
Kabupaten Dompu, yang pada pokoknya menyapaikan bahwa 1) terjadi penghilangan
suara Caleg DPRD Provinsi NTB Nomor Urut 8 Partai Golkar sebanyak 8 (delapan) suara
di TPS 2 Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa; dan 2) terjadi penghilangan suara Caleg
DPRD Provinsi NTB Nomor urut 4 Partai Golkar sebanyak 2 (dua) suara di TPS 8
(delapan) Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa. Atas keberatan saksi tersebut, Teradu
I s.d. Teradu V melakukan pencermatan terhadap 2 (dua) TPS dimaksud, akan tetapi
Pengadu tidak menyertakan bukti/data pembanding atau tidak menyerahkan dokumen
yang dapat ditindaklanjuti sehingga Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Model D
kejadian khusus yang disampaikan pada akhir pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten
Dompu (Vide Bukti T1-4). Bahwa terhadap keberatan tersebut tidak dapat
ditindaklanjuti di tingkat kabupaten Dompu, sehingga secara berjenjang akan
ditindaklanjuti pada Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara di Tingkat
Provinsi NTB. Selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2024 Teradu I s.d. Tera du V
membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten Dompu
pada Formulir Model D. Hasil-KABKO-DPR PROV untuk pemilihan Calon Anggota
DPRD Provinsi NTB dapil NTB 6 (enam) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi NTB. Pada saat rapat pleno rekapitulasi
berlangsung Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan keberatan serta
mengeluarkan surat Nomor: 021/PP.01.01/K/03/2024 perihal saran perbaikan
tertanggal 7 Maret 2024 kepada Pihak Terkait KPU Provinsi NTB (Vide Bukti T1-6).
Selanjutnya Pihak Terkait KPU Provinsi NTB menindaklanjuti saran perbaikan tersebut
dengan melakukan rapat pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor:
100/PL.01.8.BA/52/2024, yang pada pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten
Dompu untuk melaksanakan sinkronisasi Hasil Perolehan Suara Pemilihan Umum
Calon Anggota DPRD Provinsi NTB dapil NTB 6 (enam) dengan menyandingkan
Formulir C.Hasil-Kecamatan-DPRD-Prov di 19 (sembilan belas) TPS yang tersebar di 17
(tujuh belas) Desa di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Dompu (Vide Bukti T1-7).
Selanjutnya pada Tanggal 8 Maret 2024, Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti saran
perbaikan dari Pihak Terkait KPU Provinsi NTB dan hasil perbaikan tersebut telah
dibacakan pada Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi NTB dengan menyampaikan
bahwa tidak ditemukannya penggelembungan/pergeseran suara di 19 (sembilan belas)
TPS yang tersebar di 17 (tujuh belas) Desa di 6 (enam) Kecamatan Kabupaten Dompu.
Pada saat Teradu I s.d. Teradu V membacakan tindak lanjut saran perbaikan dari
Pihak Terkait KPU Provinsi NTB, tidak ada satupun Peserta Rapat Pleno yang
mengajukan keberatan sampai Rapat Pleno Terbuka Tingkat Provinsi NTB selesai
dilaksanakan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I s.d.
Teradu V dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu dibenarkan
menurut hukum dan etika. Teradu I s.d. Teradu V telah menanggapi keberatan yang
diajukan oleh Pengadu dengan melaksanakan rapat pleno yang dituangkan dalam
Berita Acara Nomor: 62b/PL.01.8-BA/5205/4/2024 tertanggal 29 Februari 2024
tentang Pencermatan Data Terkait Surat Keberatan Terhadap Hasil Rekapitulasi
Tingkat Kecamatan. Berita Acara a quo pada pokoknya menerangkan bahwa tidak
ditemukan penggelembungan dan pengurangan perolehan suara saudara M. Tahir
(Caleg DPRD Provinsi Dapil NTB 6 dari Partai Golkar) dengan caleg yang lain, tetapi
ditemukan adanya kekeliruan dalam penginputan data dan penulisan angka serta
jumlah perolehan suara caleg yang tidak sesuai di beberapa TPS (Vide Bukti T1-2).
Teradu I s.d. Teradu V juga menyampaikan bahwa benar terdapat beberapa tipe-x pada
C.Hasil dikarenakan kesalahan yang dilakukan oleh KPPS, yaitu pada saat
penghitungan suara dilakukan, KPPS menulis tally yang seharusnya untuk perolehan
suara Calon Anggota Legislatif akan tetapi ditulis secara ganda pada kolom hasil
perolehan suara Calon Anggota Legislatif dan pada kolom partai politik. Selain itu
Teradu I s.d. Teradu V telah melakukan pencermatan terhadap keberatan yang
diajukan oleh saksi mandat PKN, akan tetapi saksi mandat PKN tidak menyertakan
bukti/data pembanding atau tidak menyerahkan dokumen yang dapat ditindaklanjuti
sehingga Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan Model D kejadian khusus yang
disampaikan pada akhir pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Dompu. Bahwa terhadap
keberatan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti di tingkat kabupaten Dompu, sehingga
secara berjenjang akan ditindaklanjuti pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Provinsi NTB. Selanjutnya pada Tanggal 8 Maret 2024,
Teradu I s.d. Teradu V telah menindaklanjuti saran perbaikan dari Pihak Terkait KPU
Provinsi NTB dan hasil perbaikan tersebut telah dibacakan pada Rapat Pleno Terbuka
Tingkat Provinsi dengan menyampaikan bahwa tidak ditemukan penggelembungan/
pergeseran suara di 19 (sembilan belas) TPS yang tersebar di 17 (tujuh belas) Desa di
6 (enam) Kecamatan Kabupaten Dompu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya
mendalilkan Teradu VI s.d. Teradu VIII diduga tidak menindaklanjuti laporan Nomor:
008/PL/LP/Kab/18.04/II/2024 perihal dugaan penggelembungan suara dan
pengurangan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat. Terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 28 Februari 2024 Pukul 16.43
Wita Teradu VI s.d. Teradu VIII menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang
diajukan oleh Pengadu sebagaimana dituangkan dalam Formulir Nomor:
008//PL/LP/Kab/18.04/II/2024 yang pada pokoknya menguraikan dugaan
penggelembungan suara Caleg DPRD Provinsi NTB Nomor 7 (tujuh) dari Partai Golkar
a.n. Limantika dan menghilangkan suara Caleg DPRD Provinsi NTB Nomor 8 a.n.
M.Tahir pada saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Tingkat Kecamatan
dilaksanakan (Vide Bukti T2-1). Teradu VI s.d. Teradu VIII menindaklanjuti laporan a
quo dengan melakukan penelusuran terhadap data-data yang disampaikan oleh
Pengadu, namun penelusuran tersebut membutuhkan waktu yang Panjang karena
Pengadu tidak menyampaikan rincian data TPS yang dimaksud. Bahwa Teradu VI s.d.
Teradu VIII melakukan penelusuran dengan cara menyandingkan data hasil
pengawasan dari C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan dengan data yang disampaikan oleh
Pengadu. Hasil penyandingan data tersebut, ditemukan beberapa data TPS yang tidak
sesuai antara data C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Data yang tidak sesuai tersebut
bukan merupakan penggelembungan suara akan tetapi ada kesalahan yang dilakukan
oleh KPPS yaitu perolehan suara pada C.Hasil dituliskan pada tally perolehan Suara
Caleg sekaligus dituliskan pada tally perolehan suara Partai Politik. Selanjutnya pada
tanggal 3 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu VIII menyampaikan saran perbaikan
kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dompu in casu Teradu I s.d. Teradu V baik
secara lisan maupun secara tertulis pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara KPU Kabupaten Dompu dilaksanakan. Atas saran
perbaikan tersebut Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti pada Tingkat
Kabupaten Dompu karena penyandingan yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V
belum selesai secara keseluruhan, sehingga Teradu I s.d. Teradu V memberikan
jawaban bahwa akan menindaklanjuti saran perbaikan dari Teradu VI s.d. Teradu VIII
dalam rapat pleno di Tingkat Provinsi NTB.
Pada tanggal 1 Maret 2024 Pukul 09.30 Wita, saksi PKN mengajukan keberatan
kepada Bawaslu Kabupaten Dompu in casu Teradu VI s.d. teradu VIII, pada tanggal
yang sama Teradu VI s.d. Teradu VIII mengeluarkan surat Nomor: 47/PM.02.02/K. NB-
02/03/2024 perihal saran perbaikan yang pada pokoknya menyampaikan: 1) Bahwa
terkait fakta dan keterangan maka Bawaslu Kabupaten Dompu meminta kepada KPU
Kabupaten Dompu untuk melakukan perbaikan terhadap data tersebut; 2) Bahwa
terhadap laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu terkait dengan dugaan
penggelembungan suara dan penghitungan suara dari calon legislatif DPRD Provinsi,
maka pengesahannya menunggu proses penelitian berkas oleh Bawaslu Kabupaten
Dompu dan KPU Kabupaten Dompu (Vide Bukti T2-4). Atas saran perbaikan tersebut,
Teradu I s.d. Teradu V menindaklanjuti saran perbaikan dengan menjawab langsung
bahwa Teradu I s.d. Teradu V sedang dalam proses penelitian berkas. Bahwa pada
tanggal 3 Maret 2024 yang bertepatan dengan hari terakhir Rekapitulasi Penghitungan
Hasil Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Dompu, Teradu VI s.d. Teradu VIII kembali
mengeluarkan surat Nomor: 49/PM.02.02/K. NB-02/03/2024 perihal Saran Perbaikan
yang pada pokoknya meminta kepada KPU Kabupaten Dompu ic casu Teradu 1 s.d.
Teradu V agar menindaklanjuti beberapa catatan hasil pengawasan pada saat Rapat
Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Dompu yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 1 s.d. 3 Maret
2024 (Vide Bukti T2-5). Selanjutnya pada tanggal 6 Maret 2024 Teradu VI s.d. Teradu
VIII telah mengeluarkan pemberitahuan status laporan yaitu ditindaklanjuti (Vide
Bukti T2-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bahwa pada tanggal 7 Maret
2024 pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Provinsi NTB, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB menindaklanjuti
laporan Pengadu dengan melakukan pencermatan yang hasilnya dituangkan dalam
surat nomor: 012/PP.01.01/K/03/2024 perihal saran perbaikan kepada Pihak Terkait
KPU Provinsi NTB. Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2024 pukul 14.00 Teradu VI s.d.
Teradu VIII melakukan pengawasan terhadap pelaksanaaan penyandingan data yang
dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai tindaklanjut atas saran perbaikan yang
disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB (Vide Bukti T2-3)
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Tindakan Teradu VI s.d.
Teradu VIII dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Pemilu dibenarkan
menurut hukum dan etika. Teradu VI s.d. Teradu VIII telah menindaklanjuti laporan
Pengadu dengan melakukan penelusuran terhadap data-data yang diajukan oleh
Pengadu dengan menyandingkan data hasil pengawasan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara dengan data yang diajukan oleh Pengadu. Teradu VI
s.d. teradu VIII telah menyampaikan saran perbaikan kepada Teradu I s.d. Teradu V
pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara KPU
Kabupaten Dompu dilaksanakan. Teradu VI s.d. Teradu VIII juga telah menindaklanjuti
laporan saksi PKN yang dituangkan dalam surat Nomor: 47/PM.02.02/K. NB-
02/03/2024 perihal saran perbaikan yang pada pokoknya menyampaikan: 1) Bahwa
terkait fakta dan keterangan maka Bawaslu Kabupaten Dompu meminta kepada KPU
Kabupaten Dompu untuk melakukan perbaikan terhadap data tersebut; 2) Bahwa
terhadap laporan kepada Bawaslu Kabupaten Dompu terkait dengan dugaan
penggelembungan suara dan penghitungan suara dari calon legislatif DPRD Provinsi
NTB, maka pengesahannya menunggu proses penelitian berkas oleh Bawaslu
Kabupaten Dompu dan KPU Kabupaten Dompu (Vide Bukti T2-4). DKPP juga menilai
Tindakan Teradu VI s.d Teradu VIII yang melakukan penelusuran terhadap hasil
pengawasan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat
Kabupaten Dompu yang dituangkan dalam surat Nomor: 49/PM.02.02/K. NB-
02/03/2024 perihal Saran Perbaikan yang pada pokoknya meminta kepada Teradu 1
s.d. Teradu V agar menindaklanjuti beberapa catatan hasil pengawasan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat
Kabupaten Dompu. Selanjutnya pada tanggal 8 Maret 2024 pukul 14.00 Teradu VI s.d.
Teradu VIII melakukan pengawasan terhadap pelaksanaaan penyandingan data yang
dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V sebagai tindak lanjut atas saran perbaikan yang
disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Provinsi NTB (Vide Bukti T2-3). Dengan
demikian dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban
Teradu VI s.d. Teradu VIII meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu VIII tidak terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.