Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 120 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 01/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2024
👁 48 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 134-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Bandung yang dimulai dari tanggal 29 Februari 2024 s.d.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu dengan banyaknya C.Hasil yang tidak terunggah/terupload pada laman SIREKAP. Selain itu, Para Teradu diduga tidak melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada jajaran Penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc (PPK, PPS dan KPPS) dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS.
Pasal DilanggarPasal 20; Pasal 19 Peraturan; Pasal 66; Pasal 65 ayat (5)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wenti Frihadianti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bandung, Teradu II Cepi Adi Setiadi, Teradu III Dzaky Rijal, Teradu IV Fajar Kurniawan Safrudin dan Teradu V Khoirul Anam Gumilar Winata masing-masing selaku Anggota KPU Kota Bandung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 120-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 134- P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE-DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Saan Mustopa Pekerjaan : Anggota DPR RI/Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Cipaganti No. 158, Kel. Cipaganti, Kec. Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Mamat Rachmat Pekerjaan : Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat Alamat : Jl. Cipaganti No. 158, Kel. Cipaganti, Kec. Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II; Memberikan Kuasa Kepada : Nama : 1. Agus Hidayat 2. Selly Nurdinah Pekerjaan : Advokat/Pengacara Alamat : Jl. Raya Cipanas No. 42, Kec. Pacet, Kab. Cianjur, Provinsi Jawa Barat Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai----------------------------- -------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap : [1.2] Teradu 1. Nama : Wenti Frihadianti Jabatan : Ketua KPU Kota Bandung Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 260 Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Cepi Adi Setiadi Jabatan : Anggota KPU Kota Bandung Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 260 Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Dzaky Rijal Jabatan : Anggota KPU Kota Bandung Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 260 Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Fajar Kurniawan Safrudin Jabatan : Anggota KPU Kota Bandung Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 260 Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Khoiru Anam Gumilar Winata Jabatan : Anggota KPU Kota Bandung Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 260 Bandung, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Para Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 134-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 120-PKE- DKPP/VII/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kota Bandung yang dimulai dari tanggal 29 Februari 2024 s.d. tanggal 4 Maret 2024, Saksi dari Pengadu (Partai NasDem) menemukan kejanggalan yakni adanya perbedaan dan perubahan hasil penghitungan perolehan suara yang tertuang/ tercantum dari formulir hasil penghitungan suara Tingkat TPS (Model C. Hasil-DPR) yang Saksi Pengadu miliki dengan formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR yang dibacakan pada SIREKAP. Perubahan hasil tersebut adalah berkurangnya suara Partai NasDem di beberapa TPS dalam beberapa wilayah Kecamatan di Kota Bandung, serta adanya penambahan suara di salah satu partai yang lain. Sehingga hal tersebut menimbulkan kerugian terhadap Partai NasDem, dan menimbulkan kecurigaan/dugaan adanya kecurangan hasil penghitungan perolehan suara oleh Penyelenggara Pemilu di KPU Kota Bandung. (Vide Bukti P-1; Bukti P-11; dan Bukti P-12); 2. Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024, dalam Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu tahun 2024 tingkat Kota Bandung, Saksi dari Pengadu mengajukan nota keberatan terhadap hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum 2024 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Dapil Jabar I serta tidak menandatangani hasil Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kota Bandung, dengan poin-poin keberatan sebagai berikut: a. Bahwa dari hasil uji petik yang dilakukan Partai NasDem pada Daerah Pemilihan Kota Bandung-2, terdapat indikasi/dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang terstruktur, sistematis, dan masif yang menimbulkan dampak kerugian terhadap perolehan suara DPR Partai NasDem Dapil Jabar I, sebagai berikut: - TPS 28 Cibangkong berdasarkan hasil Formulir Model C. Hasil Pemilu DPR-RI Partai NasDem mendapatkan 24 (dua puluh empat) suara, sedangkan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR RI Partai NasDem hanya memperoleh 6 (enam) suara; - TPS 23 Maleer berdasarkan hasil Formulir Model C. Hasil Pemilu DPR-RI Partai NasDem mendapatkan 26 (dua puluh enam) suara, sedangkan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR RI Partai NasDem hanya memperoleh 15 (lima belas) suara; - TPS 48 Binong berdasarkan hasil Formulir Model C. Hasil Pemilu DPR-RI Partai NasDem mendapatkan 9 (sembilan) suara, sedangkan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPR RI Partai NasDem hanya memperoleh 4 (empat) suara; dan - Di beberapa TPS lainnya di Daerah Pemilihan Kota Bandung-2 yang masih memerlukan pendalaman dan koreksi silang secara utuh. b. Bahwa berdasarkan informasi yang diterima, diduga adanya rekayasa perolehan suara dengan menggunakan akun resmi aplikasi web “SIREKAP” KPU Kota Bandung, dimana hal tersebut menguntungkan salah satu Partai Politik tertentu di Kecamatan Kiaracondong, dan merugikan Partai NasDem. c. Bahwa Partai NasDem menghendaki KPU Kota Bandung untuk menerima nota keberatan tersebut dan dicatatkan ke dalam formulir kejadian khusus dan/atau keberatan saksi serta meminta secara bersama-sama membuka catatan jejak akses (history) akun aplikasi web “SIREKAP” KPU Kota Bandung. (Vide Bukti P-2); 3. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 Saksi dari Pengadu melaporkan dugaan adanya kecurangan tersebut ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Pengadu memohon untuk dilakukannya pencermatan. Bersamaan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat, Saksi dari Pengadu mengajukan nota keberatan kembali kepada KPU Provinsi Jawa Barat dengan alat bukti yang dimiliki Saksi Pengadu, mengajukan/melaporkan dugaan adanya pengurangan suara Partai NasDem di 60 (enam puluh) TPS, sekaligus menyampaikan dugaan adanya penambahan/ penggelembungan suara Partai lainnya (GOLKAR) di 105 (seratus lima) TPS di wilayah Kota Bandung. (Vide Bukti P-3; Bukti P-4; dan Bukti P-5); 4. Bahwa kemudian Pengadu melanjutkan pengajuan permohonan penyelesaian administrasi cepat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat pada tanggal 09 Maret 2024, dan pada tanggal 10 Maret 2024 dilakukan penyelesaian administrasi cepat oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat. (Vide Bukti P-6 dan Bukti P-7); 5. Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024 terbit Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 atas laporan pelanggaran administratif Pemilu yang dilaporkan tersebut, dengan putusan pada pokoknya sebagai berikut: a. Menyatakan bahwa Ketua dan Anggota KPU Kota Bandung sebagai Terlapor dinyatakan terbukti melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu; b. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor; c. Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lambat pada hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat. (Vide Bukti P-8); 6. Bahwa pada tanggal 18 Maret 2024 berdasarkan lampiran pencermatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat diketahui dan terkonfirmasi bahwa adanya pengurangan sejumlah 463 (empat ratus enam puluh tiga) suara dari total 60 (enam puluh) TPS yang Pengadu ajukan, sehingga dengan demikian telah terjadi kerugian terhadap Partai NasDem. Dan juga hasil pencermatan KPU Provinsi Jawa Barat terhadap laporan data selisih hasil C. Hasil dan D. Hasil Partai GOLKAR ternyata banyak C. Hasil yang belum diupload dan banyak terjadi penambahan hasil perolehan suara dari C. Hasil ke D. Hasil (Vide Bukti P-10 dan Bukti P-18); 7. Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan sidang cepat Pelanggaran Administratif yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap Para Teradu, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, dapat disimpulkan dan menjadi bukti sebagai berikut (Vide Bukti P-8 dan Bukti P- 18): a. telah terjadi perubahan suara karena kesalahan dan/atau kelalaian dalam proses pengisian formulir C HASIL dan D HASIL KECAMATAN- DPR, yang mengakibatkan dilakukannya penghitungan suara ulang di beberapa tempat pada pleno rekapitulasi Tingkat Kecamatan; b. terbukti terdapat selisih hasil perolehan penghitungan suara yakni pengurangan angka perolehan suara Partai NasDem berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap data laporan selisih yang diajukan pada hasil Model C.HASIL dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR Partai NasDem pada Pemilu DPR RI Dapil Jabar I di 60 (enam puluh) TPS se-Kota Bandung, yang hasil pemeriksaannya rata- rata hampir semua belum terkonfirmasi sebagaimana tertuang dalam Lampiran Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024; c. bahwa sedangkan terhadap data laporan selisih hasil Model C.HASIL dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPR Partai Golkar pada Pemilu DPR RI Dapil Jabar I di 105 (seratus lima) TPS se-Kota Bandung yang diajukan pada pemeriksaan Pelanggaran Administratif, ditemukan fakta adanya selisih kenaikan angka pada hasil perolehan suara dan hampir semuanya belum terkonfirmasi, tertuang dalam Lampiran Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024; d. bahwa berdasarkan fakta pemeriksaan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, Para Teradu ternyata tidak menunjukkan i’tikad baiknya sampai dengan putusan tersebut dibacakan belum dapat dan/atau tidak dapat menunjukkan bukti data berupa C HASIL Salinan dan D HASIL KECAMATAN-DPR Salinan dalam SIREKAP KPU sebagai sanding data atau bukti pembanding; e. bahwa terhadap peristiwa adanya koreksi di Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan yang tidak dilakukan renvoi terhadap dokumen C Salinan milik Saksi, kemudian Para Teradu pada saat pemeriksaan administratif Pemilu tidak dapat menunjukkan bukti adanya kejadian khusus terhadap fakta peristiwa adanya koreksi pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat Kota yang berhubungan dengan laporan Saksi Pengadu, sehingga hal tersebut dinilai sebagai kelalaian; f. bahwa hal-hal yang dilakukan oleh Para Teradu sebagaimana poin-poin di atas dinilai menghambat proses pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu melalui acara cepat oleh Bawaslu Prov Jawa Barat. (Vide Bukti P-8). 8. Bahwa sebagaimana kronologis yang telah diuraikan di atas dan bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam pemeriksaan sidang cepat Pelanggaran Administratif yang dilakukan Bawaslu Provinsi Jawa Barat terhadap Para Teradu, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, adalah menunjukkan bahwa Para Teradu tidak melakukan tugas dan kewajibannya secara baik dan optimal untuk memberikan informasi penyelenggaraan pemilu secara terbuka kepada Masyarakat, pada perkara aquo kepada Pengadu selaku Peserta Pemilu, dimana tidak dapat dikonfirmasinya data hasil penghitungan suara pada SIREKAP, karena banyaknya C. Hasil yang tidak terunggah/ Terupload pada laman SIREKAP. Padahal tujuan dan kegunaan SIREKAP adalah merupakan alat bantu untuk dapat membantu menyandingkan data dan mempublikasikan informasi terkait hasil penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu 2024. Selain itu, banyaknya catatan “Kejadian Khusus” yang didapat dari hasil penyandingan data oleh Bawaslu, namun pada saat dimintai konfimasi kejadian-kejadian khusus tersebut, Para Teradu tidak membawa data apapun, dan berpegangan hanya kepada laman web SIREKAP. Karena atas dasar tidak adanya data yang dapat disandingkan oleh Saksi Pengadu dengan Para Teradu, Saksi Pengadu kemudian memohon kepada Pimpinan Sidang pada saat Pemeriksaan cepat agar Para Teradu membuka dashboard akun SIREKAP, untuk melihat pergeseran atau pergerakan suara dari Partai NasDem yang hilang, karena menurut pemahaman Saksi Pengadu laman web SIREKAP memiliki rekam jejak data atau history yang dapat mengidentifikasi berkurangnya suara Partai NasDem, namun Para Teradu tidak menjawab secara langsung apakah berkenan membuka dashboard akun SIREKAP atau tidak, sampai dengan proses sidang cepat ditutup oleh Pimpinan sidang, sehingga proses penyandingan data dalam sidang cepat tersebut tidak berjalan dengan baik, padahal Para Teradu sebagai Penyelenggara memiliki akses penuh untuk masuk ke dalam penyimpanan data terkait kebutuhan penyandingan, namun tidak dilakukan oleh Para Teradu dengan alasan yang tidak jelas dan tidak dapat diterima, sehingga Pengadu merasa bahwa hak-hak Pengadu sebagai Peserta Pemilu tidak terpenuhi. Sehingga apa yang dilakukan oleh Para Teradu dalam hal ini tidak sesuai dengan Pasal 20 huruf c. Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mengatakan bahwa salah satu diantara kewajiban KPU Kabupaten/Kota adalah menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada Masyarakat, dan salah satu tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang menjadi inti Pelaksanaan Pemilu adalah Penghitungan perolehan suara, sehingga hasilnya menjadi informasi yang wajib diketahui oleh Masyarakat dan wajib diinformasikan/ dipublikasikan secara terbuka oleh Penyelenggara kepada Masyarakat terutama dalam hal ini adalah Pengadu sebagai Peserta Pemilu. Namun sampai dengan aduan ini disampaikan ke DKPP, masih banyak Model C. Hasil di Kota Bandung yang belum dan/atau tidak diupload oleh Para Teradu, sehingga akses publik terhadap informasi hasil penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara menjadi sangat terbatas, padahal Kota Bandung masuk pada kategori wilayah perkotaan yang mudah untuk menjangkau signal/akses internet karena didukung infrastruktur yang baik, maka akan sangat mudah dan cepat sebenarnya untuk mengupload/ mengunggah Model C. Hasil ke dalam SIREKAP. Dengan banyaknya perbedaan/perubahan hasil dari Model C. Hasil ke Model D. Hasil pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang tidak didukung dengan bukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan proses rekapitulasi dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang benar, apalagi dibuktikan dengan adanya putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menyatakan bahwa Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Hal ini dapat menimbulkan kecurigaan publik dugaan adanya kesengajaan Para Teradu dengan belum dan/atau tidak diuploadnya C. Hasil diduga untuk menutupi kecurangan akan adanya perubahan hasil penghitungan suara/ manipulasi hasil penghitungan perolehan suara pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. 9. Bahwa dalam hal tersebut di atas, Para Teradu menurut Pengadu diduga telah melanggar integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu, yang harus menjunjung tinggi prinsip kejujuran, kepastian hukum, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan juga dalam melaksanakan profesinya sebagai Penyelenggara, Para Teradu seharusnya menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu sebagaimana tercantum dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf d.; Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d.junto Pasal 16 huruf e. dan Pasal 15 huruf e.; 10. Bahwa selain itu, terhadap bukti dan fakta banyaknya terjadi perubahan suara karena kesalahan dan/atau kelalaian dalam proses pengisian formulir C HASIL dan D HASIL KECAMATAN-DPR, yang mengakibatkan dilakukannya penghitungan suara ulang di beberapa tempat pada pleno rekapitulasi Tingkat Kecamatan, dan terhadap peristiwa adanya koreksi di Pleno Rekapitulasi Tingkat Kecamatan yang tidak dilakukan renvoi terhadap dokumen C Salinan milik Saksi, kemudian Para Teradu pada saat pemeriksaan administratif Pemilu tidak dapat menunjukkan bukti adanya kejadian khusus terhadap fakta peristiwa adanya koreksi pada saat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan dan tingkat Kota yang berhubungan dengan laporan Saksi Pengadu, sehingga hal tersebut dinilai sebagai kelalaian, yang menimbulkan sengketa serta kerugian kepada Peserta Pemilu dalam perkara a quo menimbulkan kerugian kepada Pengadu, adalah merupakan bentuk pelanggaran atas sumpah dan janji sebagai Penyelenggara Pemilu yang harus bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya Pemilu sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 pada Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Dimana kecermatan menjadi kunci akuntabilitas Penyelenggara dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehingga Penyelenggara bekerja dengan tanggungjawab dan hasilnya pun dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 16 huruf e. junto Pasal 6 ayat (2) huruf d. Bahwa dalam hal ini, Para Teradu telah melakukan kelalaian dan tidak maksimal serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai KPU Kota Bandung dalam melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada jajaran Penyelenggara di tingkat bawah (PPK, PPS dan KPPS) dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya untuk mengantisipasi dan meminimalisir kesalahan-kesalahan dan kelalaian yang dilakukan oleh jajaran Penyelenggara di tingkat bawahnya, sebagaimana diamanatkan Pasal 18 huruf c. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU Kabupaten/ Kota bertugas mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya, dan juga diatur dalam Pasal 15 huruf h. Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017. Sehingga dalam hal ini, Para Teradu dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 15 huruf h. Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilhan Umum. 11. Bahwa terhadap Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWS.PROV/13.00/III/2024, KPU Kota Bandung membuat surat Tanggapan yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Nomor 141/PY.01-SD/3273/2024, tanggal 13 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandung sdri. Teradu I (Wenti Frihadianti). Tetapi yang menjadi janggal dan aneh, ternyata Surat Tanggapan tersebut tidak sampai kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan/atau kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai tembusan, dan/atau kepada Partai NasDem sebagai Pihak terkait yang mengajukan Pelaporan, akan tetapi Surat Tanggapan tersebut terlebih dahulu disampaikan/ diberikan oleh Teradu I dan/atau Para Teradu kepada Partai GOLKAR yang mana hal tersebut baru diketahui pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung, sebagaimana dikemukakan oleh Saksi Partai GOLKAR dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi. (Vide Bukti P-9); 12. Bahwa atas dasar tidak/belum disampaikannya Surat Tanggapan tersebut di atas kepada yang seharusnya ditujukan, serta tidak ditembuskannya kepada pihak-pihak terkait, bahkan kepada Pengadu sebagai Pihak Pelapor dalam perkara tersebut, malah disampaikan hanya kepada salah satu pihak Peserta Pemilu saja, hal tersebut menambah dugaan Pengadu bahwa Teradu I dan/atau Para Teradu dalam hal ini tidak berlaku adil dan setara kepada Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memperlakukan Peserta pemilu secara adil dan setara dengan dan juga tidak menempatkan sesuatu sesuai hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 13. Bahwa selanjutnya, selain dari apa yang sudah diuraikan sebelumnya di atas, bahwa pada tanggal 11 s.d. 14 Maret 2024, Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat ditunda/ dipending karena ada kabupaten dan kota Bekasi yang belum selesai. 14. Bahwa pada saat masa penundaan/ masa pending/ masa skorsing Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat, terdapat aktifitas yang dilakukan oleh Anggota KPU Kota Bandung diantaranya Teradu II (Cepi Adi Setiadi), bersama-sama dengan beberapa para PPK, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah dan Ahmad Nur Hidayat pada hari Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Kebon Kangkung, Kota Bandung atau di Gudang tempat penyimpanan Kotak Suara KPU Kota Bandung. Hal tersebut menambah kecurigaan Pengadu, yakni terdapat aktivitas/ hal-hal yang di lakukan oleh Para Teradu dan beberapa Anggota KPU Provinsi Jawa Barat bersama-sama dengan beberapa PPK di luar prosedur peraturan yang berlaku atau dugaan adanya upaya pembukaan kotak Suara dan/atau pengkondisian dokumen yang dimiliki KPU Kota Bandung yang tersimpan di Gudang logistik KPU Kota Bandung di luar prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait perkara tersebut. (Vide Bukti P-15; Bukti P-17); bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, apa yang dilakukan Teradu II dan/atau Para Teradu diduga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf f. junto Pasal 11 huruf a. dan huruf c. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Berdasarkan uraian sebagaimana di atas, maka kami mohon kepada yang Terhormat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia cq. Yang Mulia Majelis Pemeriksa DKPP RI untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima pengaduan dan/atau laporan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi tegas kepada Para Teradu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan Para Teradu. 4. Apabila Majelis Sidang DKPP berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-19, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Photocopy Surat Mandat Nomor 001/DPD-NasDem-Kota- Bandung/SM/II/2024, tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bandung; 2. P-2 Photocopy Surat DPD NasDem Kota Bandung Nomor 143- SE/DPD-NasDemKotaBandung/II/2024 Perihal Nota Keberatan, tanggal 4 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem Kota Bandung; 3. P-3 Photocopy Surat Mandat Saksi Nomor 001/DPW- NasDem/SM/III/2024, tanggal 09 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat; 4. P-4 Photocopy Surat Mandat Saksi Nomor 004/DPW- NasDem/SM/III/2024, tanggal 17 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat; 5. P-5 Photocopy Surat Nomor 010/SE/DPW-NasDem JABAR/III/2024, tanggal 8 Maret 2024, Perihal Permohonan Untuk Pencermatan Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat dilampiri dengan Print out Foto Catatan Kejadian Khusus Dan/Atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Kota Bandung yang ditandatangani oleh Saksi Partai NasDem dan Ketua KPU Kota Bandung; 6. P-6 Photocopy Surat Nomor 013-SE/DPW- NasDemJABAR/III/2024, tanggal 09 Maret 2024, Perihal Permohonan Sidang Administrasi Cepat Kepada Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat; 7. P-7 Photocopy Surat Mandat Saksi sidang cepat Partai NasDem Tingkat Provinsi Nomor 005/DPW-NasDem/SM/III/2024, tanggal 17 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Jawa Barat; 8. P-8 Photocopy Salinan Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, tanggal 11 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat beserta 2 lampiran (Lampiran I tentang Hasil Pemeriksaan Terhadap Data Laporan Selisih Hasil C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan-DPR Partai NasDem Kota Bandung; dan Lampiran 2 tentang Hasil Pemeriksaan Terhadap Data Laporan Selisih Hasil C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan-DPR Partai Golkar Kota Bandung); 9. P-9 Photocopy Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor 141/PY.01-SD/3273/2024, tanggal 13 Maret 2024, Perihal Tanggapan Terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Bandung; 10. P-10 Photocopy Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 214/PL.01.8-SD/32/2024, tanggal 18 Maret 2024, Perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat beserta Lampiran; 11. P-11 Photocopy Salinan Model C.Hasil-DPR dari 60 TPS Kota Bandung, dengan rincian sebagaimana terlampir pada lampiran Putusan Pemeriksaan Cepat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, tanggal 11 Maret 2024; 12. P-12 Photocopy Salinan Model D.Hasil Kecamatan-DPR dalam wilayah Kota Bandung; 13. P-13 Photocopy Salinan Model D.Hasil Kota Bandung-DPR; 14. P-14 Photocopy Salinan Model D.Hasil Jawa Barat-DPR; 15. P-15 Print out Dokumentasi dugaan adanya aktifitas di Gudang Tempat Penyimpanan Kotak Suara KPU Kota Bandung di Kebon Kakung Kota Bandung di luar Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, yang dilakukan oleh beberapa orang Teradu (Anggota KPU Kota Bandung) dan beberapa orang Anggota KPU Provinsi Jawa Barat pada masa penundaan/skorsing Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 13 Maret 2024, malam hari sekitar Pukul 21.00 – 23.00 WIB; 16. P-16 Print out Foto KTP Saksi-saksi atas nama Willihardy Ummaya dan atas nama Rizky Mediantoro; 17. P-17 Keterangan Tertulis Saksi atas nama Willihardy Ummaya, S.IP., M.Si., ditandatangani di atas Materai yang cukup; 18. P-18 Keterangan Tertulis Saksi atas nama Saksi Rizky Mediantoro, ditandatangani di atas Materai yang cukup; 19. P-19 Rekaman video tentang dugaan adanya aktifitas di Gudang Tempat Penyimpanan Kotak Suara KPU Kota Bandung di Kebon Kakung Kota Bandung di luar Peraturan Perundang- undangan yang berlaku, yang dilakukan oleh beberapa orang Teradu (Anggota KPU Kota Bandung) dan beberapa orang Anggota KPU Provinsi Jawa Barat pada masa penundaan/skorsing Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat, pada tanggal 13 Maret 2024, malam hari sekitar Pukul 21.00 – 23.00 WIB; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Para Teradu perlu menegaskan telah melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Para Teradu diduga tidak melakukan tugas dan kewajibannya secara baik dan optimal untuk memberikan informasi penyelenggaraan Pemilu secara terbuka kepada masyarakat termasuk Pengadu selaku Peserta Pemilu, Para Teradu diduga telah melakukan kelalaian dan tidak maksimal serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada jajaran Penyelenggara Pemilu Badan Adhoc, Para Teradu diduga tidak berlaku adil dan setara kepada Peserta Pemilu, dan Teradu II (Cepi Adi Setiadi) dan/atau Para Teradu dan beberapa Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat bersama dengan beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan di luar prosedur peraturan yang berlaku atau dugaan adanya pembukaan kotak suara dan/atau pengkondisian dokumen yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung yang tersimpan di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung di luar prosedur peraturan perundang-undangan; 3. Bahwa terhadap dalil Pengaduan Pengadu, Pengadu tidak menyertai dengan bukti-bukti yang cukup memadai guna menguatkan dalil Pengaduan Pengadu melainkan hanya menggunakan asumsi tidak mendasar dan menggunakan teori-teori yang belum dibuktikan kebenarannya serta cenderung subyektif terhadap Para Teradu. Namun, dalam rangka memenuhi tanggung jawab sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu beritikad baik untuk tetap memberikan tanggapan, penjelasan dan klarifikasi atas Pengaduan Pengadu; 4. Bahwa Para Teradu sesuai dengan kewenangannya telah seoptimal mungkin melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk memberikan informasi penyelenggaraan Pemilu secara terbuka kepada masyarakat, bahwa terkait penggunaan SIREKAP pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Penyelenggara Pemilu, mulai dari PPK, PPS dan KPPS memahami penggunaan SIREKAP, diantaranya: a. Pra Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri oleh PPK se-Kota Bandung yang dilaksanakan pada hari Minggu s.d Senin, 17 s.d 18 Desember 2023 bertempat di Ciater (Vide Bukti T-1); b. Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri oleh PPK dan PPS se-Kota Bandung yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Desember 2023 bertempat di Harris Convention Center Bandung (Vide Bukti T-2); c. Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri oleh PPK, PPS, Partai Politik, Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Ormas, Media Massa dan lainnya pada hari Selasa, 30 Januari 2024 bertempat di GOR Saparua (Vide Bukti T-3); d. Bahwa terdapat C.Hasil yang tidak terunggah/terupload di laman SIREKAP patut disampaikan bahwa sepengetahuan Para Teradu hal tersebut terjadi di banyak daerah dengan banyak faktor penyebab seperti : jaringan yang tidak stabil, kualitas perangkat/HP yang tidak merata, sedangkan proses pemungutan dan penghitungan suara harus tetap terlaksana. Adapun data C-Hasil di Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung yang telah diupload pada SIREKAP sebagai beri e. Para Teradu melakukan Monitoring Bimbingan Teknis KPPS yang dilakukan oleh PPS dan PPK, untuk memastikan seluruh KPPS mandapatkan seluruh materi dan seluruh anggota KPPS mengikuti Bimbingan Teknis (Vide Bukti T-4); f. Para Teradu telah melakukan Monitoring Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada hari Rabu s.d Kamis, 14 s.d 15 Februari 2024 (Vide Bukti T-5); dan g. Para Teradu melakukan monitoring pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan dan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK (Vide Bukti T-6). 5. Bahwa Para Teradu juga senantiasa menjaga integritas dan profesionalitas selaku Penyelenggara Pemilu dan berlaku adil dan setara kepada Peserta Pemilu, Para Teradu pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kota Bandung selalu memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kota Bandung dan Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Saksi Partai Politik apabila terjadi perbedaan data, koreksi maupun keberatan dan diselesaikan pada saat itu juga baik dengan metode konfirmasi ke PPK apabila ada kejadian khusus ataupun dengan metode sanding data. Sebagai bukti, hal tersebut dapat diakses di link https://bit.ly/3M7b4st; 6. Bahwa Para Teradu senantiasa melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada jajaran Penyelenggara Pemilu di tingkat bawah (PPK, PPS dan KPPS), terlebih pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kecamatan, Para Teradu sesuai dengan Koordinator Wilayahnya melakukan monitoring untuk memastikan bahwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kecamatan yang dilaksanakan mulai tanggal 18 Februari s.d 1 Maret 2024 dihadiri oleh Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Panwascam sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, serta apabila terdapat perbedaan data perolehan suara antara Formulir Model C- Hasil, dengan data perolehan suara dalam SIREKAP dan/atau Formulir Model C.Hasil-Salinan yang dimiliki oleh Para Peserta Rapat, maka sesuai dengan ketentuan halaman 22 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum, PPK memperbaiki data perolehan suara dalam SIREKAP berpedoman kepada data perolehan suara dalam Formulir Model C-Hasil; 7. Bahwa dugaan Para Teradu bersikap tidak adil terkait Surat Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Nomor : 141/PY.01-SD/3273/2024 tanggal 13 Maret 2024 perihal Tanggapan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 001/LC.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III /2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat tetapi informasinya didapatkan juga oleh Partai Golkar, perlu disampaikan bahwa perihal bagaimana surat tersebut didapatkan oleh Partai Golkar adalah di luar pengetahuan Para Teradu; 8. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara tingkat Kota Bandung, Saksi Partai NasDem menyampaikan keberatan adanya dugaan selisih C. Hasil dengan D. Hasil di 3 (tiga) TPS Kecamatan Batununggal pada Pemilihan Anggota DPR RI, dan pada saat itu Teradu II dan/atau Para Teradu telah menawarkan kepada Saksi Partai NasDem untuk menyandingkan data agar dapat dikoreksi di tingkat Kota Bandung, namun Saksi Partai NasDem tidak bersedia dan memilih untuk menyerahkan Model D Kejadian Khusus. (Vide Bukti T-7); 9. Bahwa adanya dugaan aktivitas/hal-hal yang dilakukan oleh Teradu II (Cepi Adi Setiadi) dan/atau Para Teradu dan beberapa Anggota KPU Provinsi Jawa Barat bersama-sama dengan beberapa PPK di luar prosedur peraturan yang berlaku, patut disampaikan bahwa hal tersebut tidaklah benar, bahwa Teradu II dan/atau Para Teradu tidak pernah membuka Kotak Suara. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah mengambil Model D Kejadian Khusus Kecamatan dalam Kotak Rekapitulasi sebagai tindak lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Prov Jawa Barat Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, yang pada amar Putusan berbunyi: 1) Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melakukan percermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Infromasi Rekapitulasi (SIREKAP) Komisi Pemilihan Umum di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan Pelanggaran Administratif melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor; 3) Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat pada hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung. 10. Bahwa pembukaan Kotak Rekapitulasi dihadiri dan disaksikan juga oleh Para Teradu dan Kesekretariatan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat sekaligus Koordinator Wilayah Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Ketua Bawaslu Kota Bandung. 11. Bahwa Patut disampaikan juga bahwa terkait pembukaan Kotak Rekapitulasi tersebut, telah dilaporkan juga oleh Kuasa Pengadu ke Gakkumdu Kota Bandung, dan telah diputus dengan Kajian Dugaan Pelanggaran No. 04/Reg/LP/PL/KOTA/13.01/IV/2024 dengan kesimpulan “Laporan Tidak Terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan”, dan merekomendasikan “Menghentikan laporan dengan No. 004/REG/LP/PL/KOTA/13.01 /IV/2024”. (Vide Bukti T-8). 12. Bahwa perlu juga disampaikan kepada Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, bahwa dugaan terdapat indikasi/dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang terstrukur, sistematis, dan masif yang menimbulkan dampak kerugian terhadap perolehan suara DPR RI Partai NasDem Dapil Jawa Barat I, telah dimohonkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi dan telah diputus sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, yaitu “Menolak permohonan Pemohon sepanjang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilihan Jawa Barat I untuk seluruhnya”. Adapun salah satu pertimbangan Mahkamah sebagaimana yang disebutkan pada angka 4 halaman 280-281 bahwa berdasarkan bukti dan fakta hukum yang terungkap di atas, menurut Mahkamah, Termohon telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu a quo sesuai dengan apa yang diperintahkan yaitu menyandingkan formulir Model C.Hasil dengan formulir Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada pemeriksaan pelanggaran administratif melalui acara cepat. Adapun Putusan Bawaslu a quo tidak secara tegas memerintahkan kepada KPU untuk melakukan tindakan tertentu setelah dilakukannya pencermatan data yang termuat dalam formulir Model C.Hasil dengan formulir Model D.Hasil yang ada dalam Sirekap KPU. Terlebih penyandingan data dari formulir Model C.Hasil dengan formulir Model D.Hasil yang diperintahkan oleh Putusan Bawaslu a quo telah ternyata mendasarkan pada formulir Model C.Hasil dan formulir Model D.Hasil yang terdapat dalam Sirekap KPU. Meskipun berkenaan dengan Sirekap tersebut Mahkamah telah berpendirian tidak dapat dijadikan rujukan resmi untuk dijadikan dasar dalam menentukan penghitungan suara secara manual berjenjang sampai tingkat nasional. Namun, oleh karena hal tersebut merupakan rekomendasi Bawaslu dan rekomendasi dimaksud telah ditindaklanjuti oleh Termohon maka Mahkamah tidak dapat menilai hal tersebut lebih lanjut. Terlebih terhadap tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Termohon, para pihak tidak ada yang keberatan. (Vide Bukti T-9). 13. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian, fakta, bukti, dan dasar hukum sebagaimana tersebut di atas, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana prosedur yang berlaku dan tidak terbukti adanya pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduannya. 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; dan 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu, dan memerintahkan kepada Pengadu untuk mengumumkannya di media cetak dan media online selama 3 (tiga) hari berturut-turut. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T-1 Dokumentasi Pra Bimtek Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihadiri oleh PPK Se-Kota Bandung; 2. T-2 Dokumentasi Bimtek Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihadiri oleh PPK dan PPS Se-Kota Bandung; 3. T-3 Dokumentasi Simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 30 Januari 2024; 4. T-4 Surat Tugas Nomor Nomor 11/TU.01.1-ST/3273/2024; 5. T-5 Surat Tugas Nomor 17/TU.01.1-ST/3273/2024; 6. T-6 Keputusan KPU Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penetapan Susunan Penanggung Jawab Divisi dan Koordinator Wilayah Bagi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Periode 2023-2028; 7. T-7 video youtube KPU Kota Bandung dalam bentuk link https://bit.ly/3M7b4st; 8. T-8 Kajian Dugaan Pelanggaran No.04/Reg/LP/PL/KOTA/13.01/IV/2024; 9. T-9 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90-01-05- 12/PHPU.DPR.DPRD-XXII/2024 Tanggal 6 Juni 2024. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP mendengarkan keterangan Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.7.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Berkenaan dengan pengaduan Pengadu, bersama ini dengan hormat disampaikan keterangan Pihak Terkait in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung atas pengaduan yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 120-PKE-DKPP/VII/2024, adapun pokok keterangan Pihak Terkait berkaitan dengan tugas, wewenang, dan kewajiban hukum Pihak Terkait dalam proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut: 1. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara saksama pokok pengaduan Pengadu, pada pokoknya Pengadu dalam pengaduannya mempermasalahkan berkenaan dengan Para Teradu (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung) diduga tidak melakukan tugas dan kewajibannya secara baik dan optimal untuk memberikan informasi penyelenggaraan Pemilu secara terbuka kepada Pengadu selaku Peserta Pemilu, Para Teradu diduga telah melakukan kelalaian dan tidak maksimal serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dalam melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada jajaran Penyelenggara Pemilu Badan Adhoc, Para Teradu diduga tidak berlaku adil dan setara kepada Peserta Pemilu, dan Teradu II (Cepi Adi Setiadi) dan/atau Para Teradu dan beberapa Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (Aneu Nursifah dan Ahmad Nur Hidayat) bersama dengan beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan di luar prosedur peraturan yang berlaku atau dugaan adanya pembukaan kotak suara dan/atau pengkondisian dokumen yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung yang tersimpan di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung di luar prosedur peraturan perundang- undangan; 2. Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang Nomor: 212/PS.DKPP/SET-04/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024, yang pada pokoknya Pihak Terkait dipanggil untuk memberikan keterangan terkait Hasil Rekapitulasi Penetapan Hasil Pemilu (Caleg DPR RI) Dapil I tingkat Kota Bandung yang diduga terjadi penggelembungan suara; 3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 10 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota; 4. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung telah menyelenggarakan Pemilu di Kota Bandung sesuai dengan tahapan dan jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kota Bandung secara berjenjang dan terbuka serta sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum; 5. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat pada tanggal 6 s.d 18 Maret 2024; 6. Bahwa pada tanggal 9 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung membacakan D.HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, yang dihadiri oleh saksi-saksi partai politik dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 7. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, perolehan suara Partai NasDem sesuai dengan Formulir Model D. HASIL PROV– DPR adalah sebagai berikut: Perolehan Suara No Kabupaten/Kota Partai NasDem 1 Kota Bandung 100.927 2 Kota Cimahi 20.702 Jumlah 121.629 8. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Provinsi Jawa Barat, Partai NasDem mengajukan keberatan terkait hasil penghitungan perolehan suara Partai NasDem, dan pada saat itu diterima oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, kemudian dikembalikan karena penyandingannya antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum diatur bahwa dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c dan huruf d, Komisi Pemilihan Umum Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPR. 9. Bahwa setelah dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Saksi Partai NasDem atas nama Willihardy Ummaya menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada pokoknya menyampaikan adanya perbedaan data perolehan suara Partai NasDem untuk jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I. 10. Bahwa berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan Pemeriksaan Acara Cepat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, yang pada pokoknya memutuskan: a. Menyatakan Terlapor (Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung) terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; b. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Komisi Pemilihan Umum di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor; dan c. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat pada hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung. 11. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat telah menindaklanjuti Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 dengan melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Komisi Pemilihan Umum di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor pada hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung, dan hasilnya telah disampaikan secara tertulis sebagaimana tercantum dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor : 214/PL.01.8-SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 perihal Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: a. Pencermatan Data Laporan Selisih C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR Partai NasDem Kota Bandung yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan dengan cara menyandingkan data antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan- DPR Partai NasDem yang ada dalam SIREKAP Komisi Pemilihan Umum di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor, pada tanggal 15 Maret 2024 di Ruang Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan disaksikan secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat; b. Berdasarkan hasil pencermatan, terjadinya perbedaan antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR Partai NasDem karena adanya penghitungan suara ulang berdasarkan Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Namun dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tersebut tidak diuraikan secara rinci proses dan hasil penghitungan suara ulang, sehingga tidak dapat dibuktikan kebenarannya bahwa pengurangan suara Pelapor terjadi karena adanya penghitungan suara ulang atau penggelembungan suara ke salah satu partai tertentu; c. Pencermatan Data Laporan Selisih C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR Partai Golkar Kota Bandung yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan dengan cara menyandingkan data antara C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan-DPR Partai Golkar yang ada dalam SIREKAP Komisi Pemilihan Umum di sejumlah TPS yang belum disampling pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor, pada tanggal 17 s.d 18 Maret 2024 di Ruang Pleno Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, dan disaksikan secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung dan Bawaslu Kota Bandung; d. Berdasarkan hasil pencermatan, masih banyak yang belum ada C.Hasilnya di SIREKAP dan tidak terdapat Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, sehingga untuk membuktikan adanya penggelembungan suara dibutuhkan pendalaman lebih lanjut dan dokumen yang ada dalam kotak. 12. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Nasional terdapat keberatan dan catatan dari Saksi Partai NasDem, dan dicatat dalam D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi tersebut dapat menjadi bahan jika ingin mengajukan ke Mahkamah Konstitusi. 13. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 474 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi. 14. Bahwa Partai NasDem mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah diregistrasi dengan perkara Nomor : 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. 15. Bahwa setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa secara saksama dalil Pemohon (Partai NasDem), Jawaban/Bantahan Termohon (KPU), Keterangan Pihak Terkait I (Partai Golkar), Keterangan Bawaslu, beserta bukti-bukti yang diajukan para pihak, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi dalam amar Putusan Nomor : 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 menyatakan MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA. 16. Bahwa sebelumnya Kuasa Pengadu atas nama Selly Nurdinah juga telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana pemilu terkait dugaan mengubah hasil penghitungan perolehan suara pada tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu tingkat Kota Bandung yang berlangsung pada tanggal 29 Februari s.d 4 Maret 2024, di mana Saksi Partai NasDem menemukan kejanggalan yakni adanya perbedaan dan perubahan hasil penghitungan perolehan suara yang tercantum dalam Formulir Model C.HASIL SALINAN dengan D.HASIL KECAMATAN dalam SIREKAP. Perubahan hasil tersebut adalah berkurangnya suara Partai NasDem pada beberapa TPS di beberapa Kecamatan di Kota Bandung, serta adanya penambahan suara salah satu partai lain (Partai Golkar). Berdasarkan Hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Gakkumdu Kota Bandung sebagaimana tercantum dalam Formulir Model B.13 Nomor : 04/Reg/LP/PL/KOTA/13.01/IV/2024 tanggal 29 April 2024, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa LAPORAN TIDAK TERBUKTI SEBAGAI TINDAK PIDANA PEMILU KARENA TIDAK MEMENUHI UNSUR PASAL YANG DISANGKAKAN, dan merekomendasikan menghentikan Laporan dengan Nomor : 004/REG/LP/PL/KOTA/13.01/IV/2024. 17. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, maka tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum dugaan Pengadu yang menyatakan telah terjadi penggelembungan suara. 18. Bahwa terkait Teradu II (Cepi Adi Setiadi) dan/atau Para Teradu dan beberapa Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Aneu Nursifah dan Ahmad Nur Hidayat) bersama dengan beberapa PPK di luar prosedur peraturan yang berlaku atau dugaan adanya pembukaan kotak suara dan/atau pengkondisian dokumen yang dimiliki KPU Kota Bandung yang tersimpan di Gudang Logistik KPU Kota Bandung di luar prosedur peraturan perundang-undangan adalah tidak benar. Perlu Pihak Terkait tegaskan bahwa tidak ada Pembukaan Kotak Suara lebih- lebih pengkondisian dokumen yang dimiliki KPU Kota Bandung. Yang dilakukan adalah mengumpulkan dokumen D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU yang ada dalam Kotak Rekapitulasi dalam rangka menindaklanjuti Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, yang meminta KPU Provinsi Jawa Barat melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor pada hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa tugas KPU Provinsi adalah melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu Provinsi. 19. Bahwa Pihak Terkait selaku Penyelenggara Pemilu di Provinsi Jawa Barat senantiasa mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dalam setiap kesempatan agar melaksanakan tugas dengan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. [2.7.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Sehubungan dengan Surat Panggilan Nomor: 219/PS.DKPP/ SET.04/VIII/2024 bertanggal 5 Agustus 2024 untuk menghadap Majelis Sidang DKPP sebagai Pihak Terkait dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu, dan mendengarkan keterangan saksi pada sidang pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah diajukan dan didaftarkan dengan Pengaduan Nomor: 134-P/L-DKPP/V/2024, Perkara Nomor: 120-PKE- DKPP/VII/2024, perkenankan kami menyampaikan keterangan atas Pengaduan Pengadu sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait dalam perkara aquo hanya menanggapi mengenai pokok Pengaduan Pengadu terhadap diterbitkannya Putusan Administrasi Cepat Nomor: 001/L/P/AC/ADM/BWSL/13.00/II/2024 tertanggal 11 Maret 2024 ; 2. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengadua Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 461 ayat (1) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif Pemilu”; 2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada pokoknya menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN berwenang menyelesaikan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat”; 2.3. Bahwa kemudian terdapat ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan pada pokoknya “Objek Pelanggaran Administratif Pemilu yang diselesaikan melalui pemeriksaan acara cepat terdiri atas dugaan Pelanggaran Adminsitratif Pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Peserta Pemilu”; 2.4. Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 menyatakan pada pokoknya “Penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu melalui pemeriksaan acara cepat dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu LN pada hari yang sama saat terjadinya Pelanggaran Pemilu”; 2.5. Bahwa prosedur pemeriksaan acara cepat berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 pada pokoknya diakukan dengann ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari Temuan maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN, sebagai penemu mencatatkan hasil pengawasannya dan meminta keterangan Terlapor; b. dalam hal dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu berasal dari Laporan maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu LN, meminta keterangan Pelapor dan Terlapor; c. menguraikan peristiwa dan analisa hukum; dan d. memutus. 2.6. Bahwa terdapat ketentuan Pasal 39 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu yang pada pokoknya menyebutkan “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan putusan Pelanggaran Administratif Pemilu sesuai wilayahnya masing-masing”; 2.7. Bahwa selanjutnya terdapat Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 272/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024 Perihal Petunjuk Penerbitan Putusan Pemeriksaan Cepat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi yang pada pokoknya berisi petunjuk penerbitan putusan pemeriksaan cepat untuk efektifitas penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu; (Bukti P.T – 1) 3. Bahwauntukmenanggapipokokpengaduansebagaimanadimaksuddi atas, Pihak Terkait dapat menerangkan mengenai Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/L/P/AC/ADM/BWSL/ 13.00/II/2024 sebagai berikut: 3.1. Bahwa pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat, dalam pembacaan penghitungan perolehan suara untuk jenis Pemilihan Umum Anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat I Kota Bandung terdapat keberatan yang disampaikan oleh Saksi Partai NasDem terkait adanya Pengurangan Suara Partai NasDem di sejumlah TPS Kota Bandung dan adanya Penambahan Suara Partai Golkar di sejumlah TPS untuk DPR RI dari C. Hasil ke D. Hasil Kecamatan. Dalam kesempatan yang sama Saksi Partai NasDem menyampaikan kepada pimpinan Pleno untuk dilakukan pembetulan dan dokumen diterima oleh KPU Provinsi dengan disaksikan oleh Bawaslu serta jajaran saksi partai politik, kemudian KPU Prov Jawa Barat mengembalikan dokumen tersebut dengan alasan rekapitulasi tingkat Provinsi tidak dimungkinkan untuk melakukan pembetulan dari tingkat TPS ke PPK, sehingga Saksi Partai NasDem melaporkan peristiwa tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Terlapor KPU Kota Bandung. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Bawaslu Prov Jawa Barat Nomor: 048/LHP/PM.01. 01/03/2024 pada tanggal 09 Maret 2024; (Bukti P.T – 2) 3.2. bahwa atas adanya laporan sebagaimana diuraikan pada point 3.1 di atas Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan penanganan terhadap laporan pelanggaran administratif Pemilu in casu melalui mekanisme acara cepat, yang selanjutnya laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024, dengan Pelapor atas nama Willihardy Ummaya (Saksi Partai Nasdem) pada Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Jawa Barat, laporan tersebut terkait perbedaan data perolehan suara Partai Nasional Demokrasi dan Partai Golongan Karya untuk jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat I. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap laporan a quo Bawaslu Provinsi Jawa Barat memutus sebagai berikut; - Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; - Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor; - Memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat pada hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung.(Bukti P.T – 3) 3.3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 39 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah melakukan pengawasan tindaklanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024,sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 050/PM.01.01/LHP/03/2024 Tanggal 18 Maret 2024; (Bukti P.T – 4) 3.4. Bahwa terhadap putusan tersebut Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah menerima Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 214/PL.01.8-SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Perihal Tindaklanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut; .(Bukti P.T – 5) - Pencermatan Data Laporan Selisih C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan – DPR Partai Nasdem Kota Bandung yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan dengan cara menyandingkan data antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan – DPR Partai Nasdem yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu melalui acara cepat yang dilaporan Pelapor, pada tanggal 15 Maret 2024 di Ruang Pleno KPU Provinsi Jawa Barat, dengan hasil sebagaimana terlampir. - Berdasarkan hasil pencermatan, terjadinya perbedaan antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan – DPR Partai Nasdem karena adanya penghitungan suara ulang berdasarkan Formulir D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. Namun dalam Formulir D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tersebut tidak diuraikan secara rinci proses dan hasil penghitungan suara ulang, sehingga belum dapat dibuktikan kebenarannya bahwa pengurangan suara Pelapor terjadi karena adanya penghitungan suara ulang atau penggelembungan suara ke salah satu partai tertentu. Untuk membuktikan hal tersebut dibutuhkan pendalaman lebih lanjut dan dokumen yang ada dalam kotak. - Pencermatan Data Laporan Selisih C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan – DPR Partai Golkar Kota Bandung yang dilaporkan oleh Pelapor dilakukan dengan cara menyandingkan data antara C. Hasil dan D. Hasil Kecamatan – DPR Partai Golkar yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang belum disampling pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor, pada tanggal 17 s.d 18 Maret 2024 di Ruang Pleno KPU Provinsi Jawa Barat dan disaksikan secara langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat , KPU Kota Bandung dengan hasil sebagaimana terlampir. - Berdasarkan hasil pencermatan, masih banyak yang belum ada C. Hasilnya di SIREKAP dan tidak terdapat Formulir D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI – KPU karena pada saat mengumpulkan Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU di Gudang KPU Kota Bandung dipermasalahkan oleh Bawaslu Kota Bandung dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat karena dinilai kurang koordinasi, padahal KPU Kota Bandung telah menyampaikan hal tersebut kepada Bawaslu Kota Bandung. Sehingga pengumpulan Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU tidak dilanjutkan. Dugaan penambahan suara Partai Golkar belum dapat dibuktikan kebenerannya. Untuk membuktikan hal tersebut dibutuhkan pendalaman lebih lanjut dan dokumen yang ada didalam kotak. - Terkait Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL. PROV/13.00 /III/2024 dan tindak lanjutnya dicatat dalam Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada akhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat provinsi menyampaikan keberatan yang dituangkan dalam Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI- KPU kepada KPU Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya menyatakan “untuk Rekapitulasi di Tingkat Provinsi Jawa Barat, KPU Provinsi Jawa Barat belum menindaklanjuti secara keseluruhan hasil sanding data C Hasil dan D.Hasil pada saat rekapitulasi tingkat provinsi sebagai tindak lanjut putusan pelanggaran Administratif dengan pemeriksaan acara cepat dengan Nomor Putusan: 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 13.00/III/2024. (Bukti P.T- 6) [2.7.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandung Bahwa sebelum menjelaskan keterangan Bawaslu Kota Bandung sebagai Pihak Terkait dalam perkara a quo, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tugas dan kewenangan Bawaslu Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait dengan pengawasan tahapan rekapitulasi suara : - Bahwa Pasal 101 angka 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten/Kota diantaranya : 9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan; - Bahwa Pasal 398 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menjelaskan KPU kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten/Kota; - Bahwa Pasal 399 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menjelaskan Bawaslu kabupaten/Kota wajib menerima, memeriksa, dan memutuskan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan dalam proses pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu sebagaimana yang dimaksud Pasal 398 ayat 2; - Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PENGAWASAN TAHAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU TAHUN 2024 tertanggal 2 Maret 2024 yang pada pokoknya menginstruksikan Melakukan pengawasan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu secara melekat sesuai kewenangan masing-masing dengan cara : memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di setiap tingkatan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mencocokan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu dengan data hasil pengawasan pemilu, melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; (Vide Bukti PT 1) - Surat KPU Kota Bandung No. 131/PL.01.8-UND/3273/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kota Bandung, yang pada pokoknya Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kota Bandung akan dilaksanakan pada Kamis s/d Senin 29 Februari 2024 – 4 Maret 2024 di Grand Pasundan Hotel Bandung; (Vide Bukti PT 2) Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Bawaslu Kota Bandung melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kota Bandung selama lima hari berturut-turut yang pada pokoknya hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung adalah sebagai berikut : 1. Hasil pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kota Hari Kamis Tanggal 29 Februari 2024 Bahwa pelaksanaan tahapan rekapitulasi tingkat Kota Bandung diawali pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 yang dihadiri langsung oleh seluruh Pimpinan dan jajaran Sekretariat KPU Kota Bandung para pihak terundang yakni Saksi Parpol serta Bawaslu Kota Bandung. Pelaksanaan tahapan rekapitulasi dilakukan dengan cara penyampaian dari masing-masing kecamatan membacakan hasil pleno rekapitulasi dimasing-masing kecamatan. Pada hari pertama rekapitulasi ini dilakukan penghitungan atau merekap hasil dari 5 (lima) kecamatan yakni Kecamatan Astanaanyar, Kecamatan Regol, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Sumurbandung, Kecamatan Cidadap. Terhadap pelaksanaan rekapitulasi ini hasil dibacakan oleh PPK secara bergantian yang kemudian sesi selanjutnya penyampaian tanggapan dari saksi yang hadir serta tanggapan dari Bawaslu Kota Bandung, berikut hasil pengawasan tahapan rekapitulasi tingkat kota bandung pada Kamis, 29 Februari 2024 berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan No: 489/LHP/PM.00.02/II/2024: (Vide Bukti PT 3) Kec. Astanaanyar Dari Hasil Pengawasan Kecamatan Astanaanyar, tidak ada kejadian kejadian khusus dari Kecamatan Astanaanyar. • Tanggapan dari Paslon 03: di TPS 13 di kelurahan nyengseret terdapat kekurangan surat suara kemudian diambil dari kelurahan karasak, menanyakan perpindahan surat suara tersebut apakah ada berita acara yang dibuat oleh PPK Astanaanyar. • Tanggapan dari PPK Astanaanyar: “memang benar ada kekurangan surat suara di TPS 13 nyengseret untuk surat suara DPR RI kekurangan 90 surat suara, namun sudah tertuang di C kejadian khusus di tingkat TPS” • Tanggapan dari Ketua Bawaslu Kota Bandung: jajaran Bawaslu Kota Bandung juga menemukan di beberapa kecamatan kekurangan surat suara, bahwa setiap pergeseran surat suara harus dituangkan dalam berita acara, agar secara administratif tidak menyalahi peraturan perundang- undangan. • Tanggapan dari Anggota KPU Kota Bandung: dalam pedoman teknis kpu nomor 66, dan surat edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI, jika pada hari H ada kekurangan surat suara, maka PPK maupun PPS menyisir TPS terdekat di atas jam 11 siang. Namun pada saat pleno di tingkat kecamatan, tidak ada keberatan dari saksi maupun panwascam terkait perpindahan surat suara di tingkat tps. Hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Astanaanyar tidak terdapat perbedaan hasil antara D Hasil Kecamatan dengan yang dibacakan. Kec. Regol Pada saat proses pembacaan rekapitulasi di tingkat Kota Bandung, tidak ada tanggapan dari ke 3 Saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi DPD, Saksi dari Partai Politik, maupun dari Bawaslu Kota Bandung. Hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Regol tidak terdapat perbedaan hasil antara D Hasil Kecamatan dengan yang dibacakan. Kec. Bojongloa Kaler Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung Pada saat proses pembacaan rekapitulasi di tingkat Kota Bandung, ada tanggapan dari Paslon 03 bahwa dari partai politik pengusung menyampaikan sikap kecurangan proses Pemilu saat ini sangat terstruktur, sistematis, dan masif. Adanya temuan dilapangan harus diselesaikan dengan semestinya. Ketua PPK Bojongloa Kaler menjawab dengan mengapresiasi karena terus menanggapi temuan- temuan di lapangan. Hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Bojongloa Kaler tidak terdapat perbedaan hasil antara D Hasil Kecamatan dengan yang dibacakan. Kec. Sumurbandung Pada proses rekapitulasi di tingkat Kota Bandung, untuk Kecamatan Sumur Bandung dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, terdapat kejadian khusus di tps 25 Kelurahan Merdeka dilakukan proses penghitungan ulang dengan rincian sebagai berikut : 1. Partai No. Urut 2 suara Partai yang semula 18 menjadi 14, Caleg No. Urut 3 Suara awal 2 menjadi 3 dan Caleg No. Urut 5 Suara awal 11 menjadi 10 Jumlah suara awal dari 53 menjadi 49. 2. Partai No. Urut 3 suara Partai yang semula 1 menjadi 0, Jumlah suara awal dari 13 menjadi 12. 3. Partai No. Urut 4 suara Partai yang semula 8 menjadi 4, Jumlah suara awal dari 55 menjadi 51. 4. Partai No. Urut 5 suara Partai yang semula 2 menjadi 1, Jumlah suara awal dari 13 menjadi 12. 5. Partai No. Urut 8 suara Partai yang semula 17 menjadi 16, Caleg No. Urut 1 Suara awal 14 menjadi 15 , Jumlah suara awal tetap 44. 6. Partai No. Urut 14 suara Partai yang semula 4 menjadi 3, Caleg No. Urut 4 Suara awal 1 menjadi 0, Jumlah suara awal dari 8 menjadi 6. 7. Partai No. Urut 15 suara Partai yang semula 3 menjadi 2, Jumlah suara awal dari 4 menjadi 3. • Tanggapan dari Saksi Paslon 01: adanya keterlambatan pemberian C Salinan kepada Saksi Paslon 01, lalu beberapa kesalahan perhitungan suara di tingkat TPS sehingga membingungkan kami sebagai saksi, akan tetapi dari Saksi Paslon 01 mengapresiasi PPK Sumur Bandung menulis seluruh kesalahan-kesalahan perhitungan suara tersebut. • Tanggapan dari Saksi Paslon 03: PPK harus kooperatif dalam hal segala bentuk kesalahan dan disampaikan kepada pihak- pihak terkait. • Tanggapan dari Saksi Partai Politik PDIP: menyampaikan kami ingin lebih menggali di kejadian khusus kecamatan-kecamatan lain nya, karna akan dijadikan catatan pada saat proses pleno di tingkat Provinsi. • Tanggapan dari Saksi Partai Politik Golkar: ini merupakan bahan dari evaluasi kedepan bahwa pemilihan kepala daerah harus lebih baik lagi. • Tanggapan dari Anggota Bawaslu Kota Bandung (Bayu): sesuai aturan yang berlaku, untuk kejadian khusus dari tps hingga kecamatan dibacakan atau disampaikan pada saat proses rekapitulasi. Lalu untuk Saksi Paslon dengan Saksi Partai Politik yang ingin mendapatkan C Hasil Salinan, harus sesuai dengan mandat yang diberikan, jika mandat dari Partai Politik, maka yang didapatkan yaitu C Hasil Salinan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota. Hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Sumur Bandung tidak terdapat perbedaan hasil antara D Hasil Kecamatan dengan yang dibacakan. Kec. Cidadap Pada saat proses pembacaan rekapitulasi di tingkat Kota Bandung, untuk Kecamatan Cidadap tidak ada kejadian khusus, namun ada beberapa catatan bahwa ada beberapa saksi tidak bisa masuk ke TPS dan sulit untuk mendapatkan C Hasil Salinan, selanjutnya sudah di selesaikan pada saat Pleno di tingkat Kecamatan. Hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Cidadap tidak terdapat perbedaan hasil antara D Hasil Kecamatan dengan yang dibacakan. Secara umum hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung pada tahapan rekapitulasi tingkat Kota Bandung dihari pertama pelaksanaan rekapitulasi berjalan lancar dan kondusif, Adapun tanggapan-tanggapan yang disampaikan oleh saksi yang hadir kesemuanya diakomodir dan dicatat oleh KPU Kota Bandung dalam berita acara pelaksanaan rekapitulasi, (apakah terdapat perbedaan data atau tidak); 2. Hasil pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kota Tanggal 1 Maret 2024 Bahwa dihari berikutnya, tahapan rekapitulasi perolahan suara tingkat Kota Bandung dilanjutkan untuk menghitung rekapitulasi hasil dari Kecamatan Coblong, Kecamatan Bandung Wetan, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kecamatan Cibeunying Kidul, dan Kecamatan Antapani. Berikut hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 490/LHP/PM.00.02/III/2024 Hari Jumat, 1 Maret 2024: (Vide Bukti PT 4) Kec. Coblong - PPK Kecamatan Coblong membacakan hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan di kecamatan Coblong; - Kejadian Khusus di Kecamatan Coblong terkait keberatan saksi dari Partai PDI perjuangan mengenai penggunaaan Aplikasi SIREKAP yang dikhawatirkan dapat menjadikan banyak kesalahan dalam input data sehingga saksi PDI Perjuangan menolak untuk menandatangani hasil pleno kecamatan coblong; - Penyampaian tanggapan dari saksi PDI perjuangan tentang profesionalitas penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sebagai penanggung jawab teknis, yang tidak menginformasikan secara baik terhadap penggunaan APLIKASI SIREKAP ini. - Tanggapan Bawaslu yang dalam hal ini menjelaskan bahwa SIREKAP bukanlah rujukan utama hasil pleno terapi hanya sebagai alat bantu, dan adapun bila terjadi kesalahan ataupun "error" Data di SIREKAP maka pleno tetap merujuk pada hasil manual (sertipikat BA, C1 plano maupun BA model D) Kec. Bandung Wetan - PPK Kecamatan Bandung Wetan membacakan hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan di kecamata Bandung Wetan; - PPK Bandung wetan menyampaikan adanya kesalahan penulisan atau penyalinan oleh kpps dari C Plano besar ke C1 salinan sehingga Bawaslu Kota Bandung merekomendasikan untuk membuka C Plano di TPS 45 Kel. Tamansari, pada C plano untuk suara partai dan suara caleg PPP dan yang diperoleh adalah 0 sedangkan pada C Hasil tertulis 1. Kec. Cibeunying Kaler - PPK Kecamatan Cibeunying Kaler membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan; - Terdapat kejadian khusus di kecamatan di TPS 47 kel cigadung, PPK Cibeunying Kaler menjelaskan memang ada data yang tidak valid , ada suara caleg dan suara parpol dihitung, diselesaikan dengan saksi dan panwas untuk melakukan perbaikan dan sudah clear dengan cara menghitung ulang untuk validasi datanya, selanjutnya di TPS 41 ke. Cihaurgeulis dihitung ulang dengan para saksi dan panwas, adanya selisih di aplikasi SIRekap yang masih merah, tetapi setelah diperbaiki, dan semua saksi sudah menandatangani dan semuanya sudah clear - Tanggapan dari paslon 03 : saat saksi mau mengisi form D keberatan dijawab oleh PPK bahwa form tersebut tidak ada, seperti yang kita ketahui D keberatan seharusnya boleh diberikan, ditanggapi langsung oleh PPK Cibeunying Kaler bahwa memang pada saat itu PPK sedang sibuk menandatangani D Kecamatan dan juga PPK tidak memiliki form D6, yang ada hanya form C kejadian khusus - Tanggapan dari KPU kota Bandung menyatakan bahwa seluruh keberatan di tingkat kecamatan yang belum masuk kedalam form D keberatan agar bisa masuk ke form D keberatan tingkat Kota. - Selanjutnya Tanggapan dari Bawaslu bahwa baik form D6 dan kejadian khusus sama formatnya seharusnya dapat diberikan, sehingga Bawaslu Kota Bandung sepakat dengan KPU bahwa nanti dicek kembali kejadian khusus yang dimaksud paslon 3 apakah sudah masuk apa belum di kejadian khusus Kecamatan, jika memang belum masuk maka harus masuk kedalam Form Kejadian Khusus di tingkat Kota. - Tanggapan dari Parpol 02 : ada beberapa TPS, salah satunya TPS 4 kel.neglasari yang tidak sinkron antara C plano dan C hasil di tingkat TPS, kenapa hal tersebut bisa terjadi? - Tanggapan dari PPK, pada saat pleno di kecamatan memang banyak yang diperbaiki, kemungkinan saat di TPS ada kesalahan di c salinan, sehingga dilakukan validasi dengan menghitung ulang. - Tanggapan dari KPU, semua hasil salinan tingkat TPS yang dibawa saksi ke tingkat kecamatan pasti banyak perubahan, jadi seharusnya jika memang mau melakukan perubahan maka dasarnya seharusnya adalah C hasil kecamatan. - Tanggapan Parpol 03 : Seluruh pengalaman yang terjadi pada Pemilu ini harus dijadikan perbaikan untuk pemilu dan pilkada berikutnya Kec. Cibeunying Kidul 1. PPK Kecamatan Cibeunying Kidul membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan; 2. Selanjutnya PPK Cibeunying Kidul membacakan D Kejadian Khusus sebagai berikut: - Adanya kesepakatan hasil rekapitulasi suara dari seluruh parpol, kecuali PDI tidak menyepakati; - Kesalahan penyimpanan Kotak Suara sehingga terjadi kerusakan pada Kotak Suara karena terkena air AC tetapi terselamatkan di SIREKAP foto TPS tersebut kumplit dan dapat dibaca dengan jelas dan dapat dilakukan pleno bersama saksi. - PPK meminta saran dan pendapat kepada camat padahal dalam aturan camat tidak terlibat langsung dalam pleno tersebut. 3. PPK menjelaskan dari kejadian khusus tersebut bahwa dihari pertama pada hari minggu melakukan perhitungan di 3 panel dan hanya selesai 4 TPS. Pada saat jeda PPK tidak mengundang camat untuk berdiskusi, dalam hal ini PPK meminta kesepakatan saksi untuk mengefektifkan waktu maka dilakukan untuk merekap terlebih dahulu dan dasar rekapnya dari C hasil salinan yang disampaiakan dari KPPS untuk PPK jadi PPK tidak membuka kotak. - Tanggapan panwascam : pada hari minggu tanggal 18 februari panwascam tidak mengetahui bahwa tanggal tersebut ada musyawarah obrolan-obrolan hanya yang Panwascam ketahui ketika besoknya ada pertemuan di kecamatan, bahwa telah terjadi penginputan data oleh PPK kepada C salinan hasil, dan panwascam memberikan teguran/rekomendasi kepada PPK isinya adalah agar teman-teman PPK melanjutkan pleno sebagimana sesuai dengan ketentuan agar tidak melakukan input lebih awal, tetapi sampai saat itu masih dilakukan rekapitulasi. - PPK menanggapi bahwa PPK melakukan hal tersebut bukan sesuai kemauan sendiri, tapi sebelumnya sudah hasil konsultasi dengan KPU Kota Bandung dan saksi juga menyetujui proses rekapan tersebut. Hal tersebut pada akhirnya dihentikan. 4. Tanggapan Paslon 3 : saksi paslon 3 tidak diperkenankan masuk saat rekapitulasi suara, saksi seolah-olah diintimidasi oleh camat, dalam konteks ini ASN tidak berkepentingan apa-apa. 5. Tanggapan Parpol 03 : agar KPU melakukan pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan kualitas sumber daya penyelenggara Tanggapan dari Bawaslu bahwa Panwaslu cibeunying kidul sudah melakukan teguran terhadap PPK Cibeunying Kidul saat Panwaslu mengetahui bahwa adanya proses rekapitulasi tanpa adanya pemberitahuan kepada panwascam Kec. Arcamanik 1. PPK Kecamatan Arcamanik membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan; 2. Tidak ada kejadian khusus di Kecamatan Arcamanik 3. Paslon 03 : TPS 62 di kelurahan sukamiskin kekurangan surat suara, tanggapan PPK bahwa betul surat suara di TPS tersebut ada kekurangan 113 surat suara, sampai dengan jam 11 masih belum bisa memenuhi, tetapi pada akhirnya sudah terpenuhi seluruh kekurangan surat suara dan sudah dibuatkan berita acaranya. 4. Tanggapan Bawaslu Kota Bandung, permasalahan kekurangan surat suara memang bukan tanggung jawab dari PPK tapi dari KPU Kota Bandung, maka dari itu Bawaslu Kota Bandung meminta tanggapan dari KPU Kota Bandung. KPU Kota Bandung menanggapi bahwa seluruh surat suara yang tertukar di hari H mencari surat suara mana yang tertukar dan langsung bergerak menukarkan surat suara tersebut dan membuat Berita Acaranya. 3. Hasil pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kota Tanggal 2 Maret 2024 Bahwa dihari berikutnya, tahapan rekapitulasi perolahan suara tingkat Kota Bandung dilanjutkan untuk menghitung rekapitulasi hasil dari Kecamatan Arcamanik, Kecamatan Cibiru, Kecamatan Mandalajati, Kecamatan Ujung berung, Kecamatan Gede Bage dan Kecamatan Panyileukan. Berikut hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 491/LHP/PM.00.02/III/2024 hari Sabtu tanggal 2 Maret 2024: (Vide Bukti PT 5) Kec. Antapani 1. PPK Kecamatan Antapani membacakan hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan di kecamatan Antapani. Dan tidak ada perbedaan D Hasil Kecamatan dengan D Hasil yang dibacakan. 2. Setelah PPK Antapani membacakan semua hasil penghitungan, kemudian PPK Antapani membacakan kejadian khusus pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Antapani sebagai berikut : - Kesalahan penulisan di dalam C1 - Tanggapan Saksi : Saksi Pasangan Calon 03 meminta penjelasan terkait esensi dari kejadian khusus yang disampaikan oleh PPK Kecamatan Antapani Kec. Cibiru - PPK Kecamatan Cibiru membacakan hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan di kecamatan Cibiru. Dan tidak ada perbedaan D Hasil Kecamatan dengan D Hasil yang dibacakan. - Setelah PPK Cibiru membacakan semua hasil penghitungan, kemudian PPK Cibiru membacakan kejadian khusus pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Cibiru sebagai berikut : - Ada Kesalahan dari C Plano Kec. Mandalajati 1. PPK Kecamatan Mandalajati membacakan hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan di kecamatan Mandalajati. Dan tidak ada perbedaan D Hasil Kecamatan dengan D Hasil yang dibacakan. 2. Pada saat proses pembacaan rekapitulasi di tingkat Kota Bandung, tidak ada tanggapan dari ke 3 Saksi Paslon Presiden dan Wakil Presiden, Saksi DPD, Saksi dari Partai Politik, maupun dari Bawaslu Kota Bandung. Kec. Ujungberung 1. PPK Kecamatan Ujung Berung membacakan hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan di kecamatan Ujung Berung. Dan tidak ada perbedaan D Hasil Kecamatan dengan D Hasil yang dibacakan. 2. Setelah PPK Ujungberung membacakan semua hasil penghitungan, kemudian PPK Ujungberung membacakan kejadian khusus pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Cibiru sebagai berikut : - Ada Kesalahan penulisan yang sudah di perbaiki di SIREKAP - Saksi dari Partai PDIP mengajukan keberatan di TPS 9 karena adanya perbedaan surat suara sah dan tidak sah di C Plano dan C Salinan, maka dilakukan sanding data untuk mengecek jumlah surat suara sah di C Salinan 031 sedangkan di C Plano 233. Kec. Panyileukan 1. PPK Kecamatan Panyileukan membacakan hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan di kecamatan Panyileukan. Dan tidak ada perbedaan D Hasil Kecamatan dengan D Hasil yang dibacakan. 2. Setelah proses rekapitulasi ditingkat kecamatan masih terdapat kesalahan yang sehingga PPK melakukan Renvoi terhadap permasalahan tersebut dengan memanggil kembali saksi dan Panwascam untuk dilakukan perbaikan. perbaikan hanya dilakukan ditingkat kecamatan namun di akun SIREKAP belum dilakukan perbaikan sehingga data hasil kecamatan dengan sirekap masih terdapat perbedaan. Atas hal tersebut pada Rekapitulasi di tingkat Kota Dilakukan penyeseuaian terhadap data SIREKAP yang disesuaikan dengan data perbaikan yang sudah dilakukan di tingkat kecamatan. 3. Setelah PPK Panyileukan membacakan semua hasil penghitungan, kemudian PPK Panyileukan membacakan kejadian khusus pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Panyileukan sebagai berikut : - PPK Panyileukan menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 terdapat peninjauan kembali untuk melihat data anomali dari beberapa TPS dan kelurahan. Namun PPK tidak mencetak ulang dan otomatis tidak ada tandatangan dari Saksi serta data tidak bisa dianggap valid. Pada saat peninjauan di Kelurahan Cipadung Kidul TPS 4 setelah membuka absen disaksikan langsung oleh saksi dan Panwascam yang menggunakan hak pilihnya dalam DPT berjumlah 247, ada pada rekapitulasi presiden dan wakil presiden. TPS 42 kelurahan cipadung setelah buka absensi yang menggunakan hak pilih dalam DPT berjumlah 218.Selanjutnya di cipadung wetan hak pilih dalam DPTnya berjumlah 268, lalu di kel cipadung kulon untuk TPS 35 pengguna hak pilih dalam DPTnya berjumlah 210. Untuk selanjutnya TPS 31 Cipadung Kulon 211. Pada saat kami buka absensi sebagai acuan untuk kelima kelurahan ini pengguna hak pilih DPTnya harus sama mengikuti yang ada di absensi,karna DPT itu mendapatkan 5 surat suara pemilihan otomatis kelima pemilihan ini harus memiliki pengguna hak pilih DPT yang sama ketika PPK sudah mengetahui angka sesuai absensinya sesuaikan. Kami mencatat DPK cipadung wetan TPS 6 ada 4 pemilih khusus, mekarmulya TPS 19 ada 1 pemilih khusus, cipadung kulon TPS 35 ada 2 pemilih khusus. 4. Tanggapan dari saksi dan bawaslu Terkait pembacaan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK Panyileukan bahwa data DPT dan DPK yang dibacakan oleh PPK tidak sinkron dengan D Hasil yang diterima oleh saksi 5. Rapat pleno dipending oleh pimpinan sidang pada jam 17.30 untuk rekapitulasi kecamatan Panyileukan, setelah dipending beberapa jam, rekapitulasi dilanjutkan kembali oleh pimpinan sidang pada jam 23.00 sampai 23.30. Saran pada rapat rekapitulasi tingkat Kota untuk mencoret data anomali yang salah kemudian diparaf dan dibetulkan dengan angka yang sudah ditinjau pada peninjauan kembali di tingkat PPK Kec. Gedebage 1. PPK Kecamatan Gedebage membacakan hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan di kecamatan Gedebage. Dan tidak ada perbedaan D Hasil Kecamatan dengan D Hasil yang dibacakan. 2. Tanggapan Saksi : Saksi Pasangan Calon 03 mempertanyakan di Aplikasi SIREKAP ada tanda merah 3. Tanggapan KPU : Anggota KPU Kota Bandung Bapak Cepi menyampaikan “bahwa tanda merah akan dijelaskan oleh PPK pasti akan ada anomaly gejlok dan PPK akan menjelaskan itu di Form kejadian khusus”. 4. Tanggapan Saksi : Saksi Pasangan Calon 03 menyampaikan “jika memang PPK belum siap lebih baik dilanjutkan oleh Kecamatan yang siap” 5. Tanggapan PPK : PPK gedebage menjelaskan “bahwa sesuai PKPU jika ada kesalahan di SIREKAP maka dibiarkan saja dan perbaikan gejlok itu dibahas pada saat Rekapitulasi di tingkat Kota”. 6. Tanggapan Saksi : Saksi PDIP “meminta bagaimana tanggapan atau rekomendasi Bawaslu terkait adanya gejlok jumlah di Kecamatan Gedebage”. 7. Tanggapan Bawaslu : Anggota Bawaslu Kota Bandung Bapak Bayu Mochamad menyampaikan “perihal ketidaksesuain angka di aplikasi SIREKAP. Bagi Bawaslu SIREKAP adalah sebagai alat bantu maka yang harus di fokuskan adalah D hasil yang dipegang oleh para saksi sama atau berbeda dengan D hasil yang dibacakan oleh PPK Gedebage. Dari hasil Pengawasan ditingkat Kecamatan ada perbedaan dari DPT, DPTb dan DPK di TPS 10 dan TPS 8 Kelurahan Cimincrang”. Anggota Bawaslu Kota Bandung juga menyampaikan “bahwa sesuai hasil pengamatan dari Jajaran Bawaslu Kota Bandung dan Panwaslu Kecamatan Gedebage bahwa yang menyababkan adanya tanda merah keluar di SIREKAP karena jumlah yang seharusnya tidak sesuai dengan jumlah yang telah di input di SIREKAP”. 8. Kejadian Khusus : - Formulir D kejadian khusus yang berisi mengenai keberatan saksi KPU ditingkat Kecamatan - Berisi Daftar Hadir - Tanda Terima rekapitulasi 9. Tanggapan Saksi : tanggapan Saksi Pasangan Calon 03 sebagai berikut : “tetap menemukan surat suara yang lebih dari 2%, tentunya menolak hasil perhitungan” - Pembacaan Rekapitulasi Kecamatan Gedebage di Pending sampai dengan data sudah selesai. 4. Hasil pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kota Tanggal 3 Maret 2024 Bahwa dihari berikutnya, tahapan rekapitulasi perolahan suara tingkat Kota Bandung dilanjutkan untuk menghitung rekapitulasi hasil dari Kecamatan Cinambo, Kecamatan Rancasari, Kecamatan Bandungkidul, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Bandung Kulon, Kecamatan Andir, Kecamatan Sukajadi, dan Kecamatan Sukasari. Berikut hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 492/LHP/PM.00.02/III/2024 Hari Minggu Tanggal 3 Maret 2024: (Vide Bukti PT 6) Kec. Cinambo 1. PPK Kecamatan Cinambo membacakan hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan di kecamatan Cinambo; 2. Setelah PPK Cinambo membacakan semua hasil penghitungan, kemudian PPK Cinambo membacakan kejadian khusus pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Cinambo sebagai berikut : - “Saksi PPWP Paslon No. 3 tidak menandatangani berita acara - Terdapat kejadian di TPS 9 Kelurahan Cisaranten Wetan, karena suara caleg masuk ke suara partai, sehingga dilakukan pembetulan di tingkat kecamatan, dengan penghitungan suara ulang karena terjadi gejlok;” 3. Terhadap hasil rekapitulasi kecamatan cinambo, tidak ada tanggapan dari saksi Paslon 01 dan 02, namun saksi Paslon 03 menyampaikan tanggapan sebagai berikut : “Aplikasi SIREKAP tidak bisa dibuka dan bermasalah, info dari saksi Kami karena aplikasi loading, kemudian banyak kejanggalan di DPT laki-laki dan perempuan gejlok semua, ini juga harus disampaikan Cuma perubahan ini harus dituangkan dalam SIREKAP, PPK harusnya siap untuk menyampaikan juga” 4. Terdapat tanggapan dari saksi Partai No. urut 3 sebagai berikut : “terkait form kejadian khusus bisa segera direalisasikan setiap selesainya pembacaan kecamatan langsung di eksekusi supaya tidak lupa” kemudian atas tanggapan tersebut direspon oleh Cepi Adi selaku pimpinan pleno menyampaikan : “tolong dipahami saksi, ini pleno tingkat kota bandung, nanti keberatan saksi itu sekota bandung, padangan dan tanggapan saksi itu terkait pelaksanaan seluruh kecamatan” 5. Kemudian pimpinan sidang menyatakan hasil rekapitulasi kecamatan Cinambo sudah clear. Kec. Rancasari 1. PPK Kecamatan Rancasari membacakan hasil penghitungan perolehan suara yang telah ditetapkan di kecamatan Rancasari; 2. pembacaan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilu oleh PPK Kecamatan Rancasari 4 orang anggota PPK tanpa dihadiri oleh ketua PPK karna kondisinya, masih dalam perawatan di RS. Humana Prima (sakit) yaitu Bapa Tisna Sulegar (Ketua PPK Rancasari); 3. Pembacaan hasil oleh anggota bejalan lancar, hanya sesekali ada salah penyebutan angka yang salah langsung terkoreksi; 4. Setelah PPK Rancasari membacakan semua hasil penghitungan, kemudian PPK Rancasari membacakan kejadian khusus pada saat rekapitulasi ditingkat Kecamatan Rancasari sebagai berikut: - dibacakan oleh (ibu Erna) disampaikan “bahwa ada kejadian ketidak cocokan hasil dan para saksi meminta membuka ulang surat suara untuk membuktikan setelah dihadirkan ketua serta anggota KPPS yang bersangkutan dan dihitung ulang suara selesai dan permasalahan selesai saat itu juga” 5. Bahwa selanjutnya tanggapan dari Saksi Paslon No. urut 03 yang menyatakan bahwa terjadi penggelembungan suara karena jumlah DPT dan Pemilih tambahan melebihi 2% hal ini akan ditanggapi langsung oleh KPU Kota Bandung dan diberikan lembar keberatan saksi. Kemudian seluruh saksi dan Bawaslu menerima hasil rapat pleno, sehingga rapat ditutup pukul 11.30 WIB Kec. Bandungkidul 1. PPK Kecamatan Bandung Kidul membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan; 2. Terdapat perbedaan data Ketika PPK Bandung Kidul menyampaikan jumlah pemilih DPT, sehingga saksi menyampaikan tanggapan, kemudian PPK Kecamatan Bandung Kidul merespon dan menyatakan adanya kesalahan penulisan; 3. Kemudian Cepi Adi menyampaikan untuk dilakukan koreksi atas perbedaan tersebut; 4. Selanjutnya pembacaan D Kejadian Khusus : - “Partai PKS mengajukan penghitungan ulang TPS 32 Kujangsari, dan sudah dilakukan penghitungan ulang” 5. Tanggapan dari Saksi Paslon No. Urut 03 : “Kembali lagi ditemukan surat suara yang lebih dari 2%, setelah diamati di TPS 49 Kujangsari ada kelebihan 51 Surat Suara, Kelurahan Wates TPS 17 kelebihan 11 Surat Suara, TPS 26 kelebihan 7 Surat Suara, maka kami menolak untuk hasil pilpres” Kec. Babakan Ciparay 1. PPK Kecamatan Babakan Ciparay membacakan hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat kecamatan; 2. Selanjutnya PPK Babakan Ciparay membacakan D Kejadian Khusus sebagai berikut: -“Perhitungan Surat Suara Ulang di TPS di Sukahaji dan sudah diselesaikan - Adanya surat suara yang tertukar dengan dapil lain dan sudah diselesaikan” 3. Bahwa terdapat tanggapan dari saksi Paslon No urut 03 : “setelah dicermati D Hasil ada TPS dikelurahan Babakan Ciparay, kelebihan surat suara cadangan yang di kirim ke tiap TPS lebih dari 2% DPT, setelah kami hitung TPS 56 lebih 14 surat suara, maka kami menolak penghitungan ini” 4. Bahwa terdapat tanggapan dari saksi partai No urut 03 : “sama seperti saksi kami di PPWP ada kelebihan sisa surat suara, setelah kami cermati terdapat selisih DPR RI, ada 462 kelebihan, DPRD Provinsi kelebihan sebanyak 234, dan Kota 198, mohon minta tanggapan KPU dan Bawaslu” 5. Tanggapan dari Bawaslu adalah sebagai berikut : “Hanya ingin penjelasan terkait surat suara lebih kelebihan tersebut, mohon untuk dijelaskan surat suara tersebut” 6. Respon dari KPU Kota Bandung, Cepi Adi mengatakan : “terimakasih ini sebenarnya sudah dijelaskan hari kemarin, jadi memang untuk urusan logistik kami KPU Kota Bandung menyadari banyak kekurangan terkait dengan manajemen, jadi proses logistik sangat Panjang dan menejemen yang matang, pengelolaan digudang itu dikelola oleh banyak orang, kita tidak bisa memastikan 1 ikat karet itu pasti ada yang lebih dari 10 atau kurang, pasti ada yang eror, makanya di berita acara TPS adalah surat suara yang diterima, makanya terjadi ada kekurangan dan kelebihan” 7. Tanggapan Kembali dari Saksi Paslon 03 : “Mohon ini dimasukkan ke kejadian khusus” Kec. Bojongloa Kidul 1. PPK Bojongloa Kidul membacakan hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan; 2. Selanjutnya dibacakan D Kejadian Khusus sebagai berikut : - “Untuk kejadian khusus ada penghitungan ulang di 2 TPS di kebon Lega di mekarwangi 1 TPS, telah diselesaikan ditingkat kecamatan, tidak ada sanggahan dan tidak ada keberatan dari saksi” 3. Bahwa selanjutnya tanggapan dari Saksi Paslon No urut 03 sebagai berikut : “Bojongloa Kidul ini waktu plenonya lebih lama dari kecamatan lain, apa yang menjadi penyebabnya, kemudian kami mengawal dari surat suara yang diterima di tiap TPS lebih dari 2%, salah satu contoh TPS 46 Kelurahan Situsaer kelebihan 22 surat suara, kami menolak hasil PPWP ini” 4. Tanggapan dari KPU Kota Bandung Cepi Adi : “jadi untuk waktu pleno dikecamatan dari tanggal 15 sampai tanggal 2, sehingga sangat Panjang dan flexible, diserahkan kepada PPK masing-masing, penyebabnya karena ada hitung ulang ditingkat kecamatan, itu yang banyak terjadi di beberapa kecamatan, sehingga lama selesainya” 5. Tanggapan dari Bawaslu Kota Bandung : “Untuk data pemilih disabilitas sudah benar atau keliru? Misalnya di TPS 8 kelurahan mekarwangi, Laki Laki 114 Perempuan 109 , TPS 13 DPT Provinsi Laki- laki 92 Perempuan 96” 6. Langsung di respon oleh PPK : “ada kesalahan input disabilitas karena saya kelelahan” 7. Atas hal tersebut langsung dilakukan koreksi dengan data Bawaslu Kec. Bandungkulon 1. PPK Bandung Kulon membacakan hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan; 2. Bahwa selama berlangsung pembacaan hasil rekapitulasi, terdapat beberapa kesalahan input data dan kemudian langsung dilakukan koreksi saat itu juga; 3. Selanjutnya PPK Bandung Kulon membacakan D Kejadian Khusus / keberatan saksi sebagai berikut : - Terdapat keberatan dari saksi Paslon 03, yakni saksi TPS banyak yang ditolak, banyak penghitungan yang eror, untuk keberatan saksi terkait C Hasil yang tidak komplit sudah diberikan lengkap dan diselesaikan - Perbaikan jumlah DPK - Dilakukan pembetulan suara PKB pada pemilihan Caleg Provinsi 4. Selanjutnya tanggapan Saksi Paslon No urut 03 sebagai berikut : “tetap menemukan surat suara yang lebih dari 2%, SIREKAP memang eror dari awal, terkait perbaikan tadi apakah berita acaranya” langsung ditanggapi oleh PPK Bandung Kulon “dicatat di D Kejadian Khusus” 5. Bawaslu Kota Bandung menyampaikan tanggapan terkait dengan adanya tanda merah di DPR RI, kemudian KPU Kota Bandung menjawab itu adalah warning dari aplikasi SIREKAP karena adanya Gejlok. PPK menjawab “untuk DPR RI di TPS 18 Cigondewah Kaler ada salah input, harusnya itu nol namun terinput 2, jadi Raihan caleg di Partai PPP harusnya 315 bukan 317, dan itu sudah kita sampaikan kepada saksi dan kita perlihatkan C Plano nya” 6. Kemudian hal tersebut dilakukan koreksi Kec. Andir 1. PPK Kecamatan Andir membacakan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan; 2. Selanjutnya pembacaan D Kejadian Khusus sebagai berikut : - Salah menulis di lembar C Hasil - Salah penjumlahan suara sah dan tidak sah - Penghitungan surat suara ulang disetiap kelurahan - Ketika perekapan, terdapat tanggapan dari saksi PDIP, Ketika pembacaan di kelurahan - Kemudian seluruhnya dilakukan perbaikan ditingkat kecamatan dan semua saksi memiliki hasilnya dan telah disetujui Bahwa selanjutnya tanggapan dari Paslon 03 terkait dengan kelebihan surat suara lebih dari 2% Kec. Sukajadi 1. PPK Kecamatan Sukajadi membacakan hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan; 2. Selanjutnya pembacaan D Kejadian Khusus sebagai berikut : - “Ada TPS 46 Sukagalih dan TPS 47 Sukawarna dilakukan penghitungan ulang surat suara, hal ini diakibatkan karena KPPS salah menghitung, dimana suara caleg dan suara parpol dihitung dua kali, sehingga gejlok, namun hal itu dilakukan didepan semua saksi dan panwas sehingga semua clear - Kemudian ada catatan keberatan dari saksi Paslon No. urut 03 menyampaikan aplikasi SIREKAP tidak dapat dipakai pemilu, pelaksanaan proses yang membahayakan Kesehatan” Selanjutnya tanggapan dari Saksi Paslon No. Urut 03 menyatakan : “untuk kecamatan sukajadi kita menolak SIREKAP dan menolak hasil PPWP, dan terdapat surat suara lebih dari 2%” Kec. Sukasari 1. PPK Kecamatan Sukasari membacakan hasil rekapitulasi ditingkat kecamatan; 2. Selanjutnya pembacaan D Kejadian Khusus sebagai berikut : - Kelurahan Sarijadi ada di TPS 7 ada perbaikan surat sah, kemudian surat tidak terpakai 61, sudah diselesaikan ditingkat PPS, TPS 24 salah penghitungan PPWP dan sudah diselesaikan di TPS - Kelurahan Sukarasa TPS 14 perubahan jumlah suara sah DPRD Provinsi tadinya 203 menjadi 202, yang suara tidak sah dari 15 menjadi 16, terdapat kesalahan menjumlah C Hasil DPRD Kota, TPS 36 Jumlah Suara Sah diperbaiki - Kelurahan Isola TPS 23 kesalahan penulisan di C Hasil, TPS 30 DPRD Provinsi salah penulisan 3. Selanjutnya tanggapan dari Paslon 03 adalah sebagai berikut : “kami menolak hasil PPWP dan mohon untuk dicatat” 4. Selanjutnya tanggapan dari Bawaslu Kota Bandung menyampaikan : “ada temuan Bawaslu Kota Bandung di TPS 53 Gegerkalong untuk dilakukan PSU, karena disebabkan adanya 20 Pemilih yang memilih tidak sesuai dengan alamatnya, dan Bawaslu Kota Bandung sudah menyampaikan temuan di ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk diproses secara administratif, karena memenuhi unsur PSU” 5. Hasil pengawasan Tahapan Rekapitulasi Tingkat Kota Tanggal 4 Maret 2024 Bahwa dihari terakhir, tahapan rekapitulasi perolahan suara tingkat Kota Bandung dilanjutkan untuk menghitung rekapitulasi hasil dari Kecamatan Cicendo, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Kiaracondong, dan Kecamatan Batununggal. Berikut hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandung yang tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 493/LHP/PM.00.02/III/2024 hari Senin tanggal 4 Maret 2024: (Vide Bukti PT 7) Kec. Cicendo Tidak ada perbedaan data D Hasil Kecamatan yang diterima oleh Panwascam Cicendo dengan data D Hasil yang dibacakan oleh PPK Cicendo pada saat rekapitulasi tingkat kota terdapat kejadian khusus dimana saksi Paslon No 03 tidak bersedia menandatangani Berita Acaradan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tahun 2024 di tingkat Kecamatan yang mengajukan keberatan atas nama dodi kustiadi - Tanggapan saksi : saksi Paslon No 03 “terkait dengan catatan/kejadian khusus dan keberatan saksi dari Paslon No 03 di pleno kecamatan ditemukan beberapa catatan yang telah dirangkum” - Saksi Parpol no 03 : “terkait dengan surat suara yang lebih dari 2%, kenapa di setiap kecamatan bisa lebih dari 2%. Padahal aturan sudah jelas di pkpu 25 tahun 2023 di tentukan 2% artinya di kecamatan cicendo ini untuk PPWP ada selisih yang seharusnya 126 surat suara DPR RI 54 DPRD prov 105 DPRD kota 8 surat suara dan itu juga sebetulnya yang terjadi di kecamatan- kecamatan yang lain” - Tanggapan KPU : Ketua KPU Kota Bandung Wenti Prihadi :“Masalah kelebihan logistik itu dari jumlah DPT + 2% dari proses pengepakannya memang coba memastikan kepada rekan rekan hitungan tadi, kondisinya terkadang tidak terpantau dan tidak bisa memastikan sesuai tepat jumlah juga tetapi sudah sesuai DPT+ 2%” - Anggota KPU Kota Bandung Cepi Adi Setiadi : “Ini menjadi catatan bagi KPU, adanya kelemahan dan kekurangan di SDM KPU, tidak bisa memastikan untuk tepat jumlah, KPU akan mengadakan evaluasi” - Anggota Bawaslu Kota Bandung :”Dari proses percetakan sampai dengan distribusi sorlip dan juga pengesetan bawaslu ada disana untuk mengawasi memang ada beberapa hal dari proses sorlip itu tidak sesuai ketentuan dan Bawaslu Kota Bandung memberikan surat imbauan kepada KPU untuk melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dalam hal sorlip khususnya dalam pengesetan pun sama yang melaksanakan PPK dan jajaran panwascampun sama mengawasi prosesnya “ Kec. Lengkong Tidak ada perbedaan data D Hasil Kecamatan yang diterima oleh Panwascam Lengkong dengan data D Hasil yang dibacakan oleh PPK Lengkong pada saat rekapitulasi tingkat kota. catatan kejadian khusus di tingkat Kecamatan dan keberatan saksi dari partai PKB kejadian khususnya tidak menandatangani Berita Acara D hasil karena ada selisih di tingkat DPRD Kota, lalu yang kedua dari saksi paslon 03 yaitu yang tidak bersedia untuk menandatangani Berita Acara D Hasil dari pada rekapitulasi di tingkat kecamatan karena sistem informasi rekapitulasi elektronik atau SIREKAP di anggap sistem publikasi yang menyesatkan dikarenakan pihak dari PPK merekapitulasi di dalam situs publikasi tidak terperbaharui - Tanggapan Paslon No 03 : “menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara” - Saksi Parpol No 03 : “tentang surat suara candangan 2% dan nyatanya disini semakin besar. selisih PPWP jumlahnya 124 surat suara DPR RI 183 DPRD prov 235 DPRDkota 151 artinya masih tetap banyak surat suara candangan yang lebih 2% dan semakin besar dan nanti semakin besar lagi” Kec. Kiaracondong Tidak ada perbedaan data D Hasil Kecamatan yang diterima oleh Panwascam Kiaracondong dengan data D Hasil yang dibacakan oleh PPK Kiaracondong pada saat rekapitulasi tingkat kota catatan kejadian khusus PKB yang tidak bersedia menandatangani dan sudah selesai di tingkat Kecamatan - Tanggapan Paslon No 03 : “Kelebihan Surat Suara Lebih dari 2%” - Saksi Parpol no 03 : Menanggapi hal yang sama terkait dengan kelebihan surat suara lebih dari 2% Kec. Batununggal Tidak ada perbedaan data D Hasil Kecamatan yang diterima oleh Panwascam Batununggal dengan data D Hasil yang dibacakan oleh PPK Batununggal pada saat rekapitulasi tingkat kota PPK menyampaikan terdapat kejadian khusus kesalahan penulisan - Tanggapan Paslon No 03 : “terkait tadi kesalahan penulisan tentunya berimplikasi kepada Si REKAP itu juga dapat membingungkan publik timbul kejadiannya naik turun artinya keprofesionalan penyelengaraan juga yang harus di garis bawahi dan di kecamatan Batununggal ini terdapat kelebihan surat suara 2% harusnya dicatat dalam Berita Acara” - Saksi Parpol no 05 : “ada 2 poin yang akan disampaikan yang pertama bahwa terdapat pengurangan suara partai Nasdem untuk TPS 28 di Cibangkong data yang Partai Nasdem temukan dengan 24 suara yang didapatkan dari C 1 terdapat kekurangan menjadi 6 suara saja. Kedua di TPS 23 maleer di C Hasil ditemukan 26 namun di D Hasil Kecamatan Hanya 15 suara dan Sampling ke 3 di TPS 48 Binong C Plano, di D Hasil ada 4 Suara berdasarkan Sampling pada Dapil 2, hal ini menjadi suatu kekhawatiran terjadinya rekayasa teknologi dengan mengunakan kunci SI REKAP untuk salah satu komisioner yang dimana hal tersebut menguntungkan partai politik tertentu di kecamatan Kiaracondong. sikap dari partai Nasdem secara tegas menolak hasil rekapitulasi tingkat kota dan tingkat RI secara nasional. Partai Nasdem akan menyampaikan nota keberatan secara resmi menyampaikan surat tersebut secara kelembagaan kepada pimpinan” - Anggota KPU Kota Bandung Cepi Adi Setiadi : “di rapat pleno ini teman teman bisa melakukan koreksi jika tadi ada bukti di TPS itu yang hilang suaranya, maka itu KPU bisa proses dengan menyandingkan data bukti yang dipegang oleh saksi dan oleh PPK, KPU menawarkan solusi untuk koreksi hari ini dengan menyandingkan data - Saksi Parpol no 05 :”kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk sanding data selain itu ada mekanisme selanjutnya yang akan dilakukan secara langsung antara partai politik dengan penyelenggara dan Partai Nasdem menghargai teman-teman semua dan inipun ada dalil khusus untuk investigasi lebih lanjut Partai Nasdem akan melakukan komunikasi dengan pihak penyelenggraan secara langsung” - Anggota KPU Kota Bandung Cepi Adi Setiadi : “terimakasih berarti tidak ada koreksi untuk hari ini Cuma partai nasdem menolak hasil rekap dengan catatan tertentu” - Anggota Bawaslu Kota Bandung:”saran dari Bawaslu Kota Bandung dari C hasil dan D hasil kalau ada ketimpangan atau kesalahan dari rekan rekan PPK kecamatan, maka tinggal buka saja seperti kemarin ada beberapa kesalahan salah pencatatan ataupun kekeliruan dari beberapa partai untuk di koreksi dan disaksikan oleh beberapa partai, karena nantinya setelah tahapan ini tidak ada lagi pengkoreksian hasil di tingkat kota jadi silahkan di buka saja c plano nya sandingkan dengan d hasil apakah benar TPS-TPS yang di sebutkan partai Nasdem kehilangan suaranya” Bahwa terhadap keberatan Partai Nasdem, telah disampaikan tawaran penyelesaian apabila terdapat keberatan dan ketidaksesuaian data, namun pihak Partai Nasdem menolak untuk diselesaikan di Rekapitulasi tingkat Kota, Partai Nasdem menyatakan menolak hasil rekapitulasi DPR RI DAPIL 1 PROV JAWA BARAT dan akan di selesaikan di tingkat Provinsi Jawa Barat Bahwa diketahui pada akhir pelaksanaan tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Bandung ini, Partai Nasdem mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh KPU Kota Bandung, kejadian ini terjadi dipenghujung rekapitulasi pada saat kecamatan terakhir yang dihitung yakni kecamatan Batununggal. Bahwa berdasarkan keberatan yang disampaikan oleh Partai Nasdem terdapat perbedaan data yang dimiliki oleh Partai Nasdem berdasarkan C Hasil Salinan dengan D Hasil Kecamatan yang direkap di tingkat Kota; Bahwa atas keberatan Partai Nasdem tersebut, KPU Kota Bandung kemudian menawarkan solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut yakni dengan membuka data dan dilakukan penghitungan kembali, Namun Partai Nasdem menolak untuk menyelesaikan keberatan yang disampaikan di rekapitulasi tingkat kota dan menyampaikan akan bahwa permasalahan ini di Rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat; Bahwa Bawaslu Kota Bandung memiliki kewenangan untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi pada saat proses rekapitulasi perolehan suara ditingkat kota. Bahwa terhadap persoalan tersebut, Bawaslu Kota Bandung juga menyampaikan hal yang sama menanggapi keberatan yang disampaikan oleh Partai Nasdem, apabila terdapat perbedaan data, maka KPU Kota Bandung dan Partai Nasdem lebih baik melakukan penyandingan data. [2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 272/PP.00.00/K1/03/2024 tertanggal 7 Maret 2024 Perihal Petunjuk Penerbitan Putusan Pemeriksaan Cepat dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi; 2. PT.1-2 Laporan Hasil Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 048/LHP/PM.01. 01/03/2024 pada tanggal 09 Maret 2024; 3. PT.1-3 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 001/L/P/AC/ADM/BWSL/ 13.00/II/2024 Tanggal 11 Maret 2024; 4. PT.1-4 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor: 050/PM.01.01/LHP/03/2024 Tanggal 18 Maret 2024; 5. PT.1-5 Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat Nomor: 214/PL.01.8-SD/32/2024 tertanggal 18 Maret 2024 Perihal Tindaklanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat; 6. PT.1-6 Formulir Model D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU yang diajukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingat Provinsi. [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Kota Bandung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2- 8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Instruksi Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang PENGAWASAN TAHAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU TAHUN 2024 tertanggal 2 Maret 2024; 2. PT.2-2 Surat KPU Kota Bandung No. 131/PL.01.8-UND/3273/2024 tertanggal 27 Februari 2024 perihal Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum tingkat Kota Bandung; 3. PT.2-3 Laporan Hasil Pengawasan No: 489/LHP/PM.00.02/II/2024 tertanggal 29 Februari 2024; 4. PT.2-4 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 490/LHP/PM.00.02/III/2024 tertanggal Jumat 1 Maret 2024; 5. PT.2-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 491/LHP/PM.00.02/III/2024 tertanggal Sabtu 2 Maret 2024; 6. PT.2-6 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 492/LHP/PM.00.02/III/2024 tertanggal Minggu 3 Maret 2024; 7. PT.2-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 493/LHP/PM.00.02/III/2024 tertanggal Senin 4 Maret 2024; 8. PT.2-8 Alat Kerja Hasil Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Kota Bandung. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga tidak profesional menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Penyelenggara Pemilu dengan banyaknya C.Hasil yang tidak terunggah/terupload pada laman SIREKAP. Selain itu, Para Teradu diduga tidak melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada jajaran Penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc (PPK, PPS dan KPPS) dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS. [4.1.2] Para Teradu diduga tidak berlaku adil dan setara kepada Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana Para Teradu secara bersama-sama dengan beberapa Anggota KPU Provinsi Jawa Barat dan anggota PPK bertindak di luar prosedur dengan membuka kotak suara yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Gudang logistik KPU Kota Bandung; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu menjelaskan sesuai kewenangannya telah melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk memberikan informasi penyelenggaraan Pemilu secara terbuka kepada masyarakat. Bahwa terkait penggunaan SIREKAP pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu telah melaksanakan beberapa rangkaian kegiatan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Penyelenggara Pemilu tingkat Adhoc memahami penggunaan SIREKAP, diantaranya 1) Pra Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri oleh PPK se-Kota Bandung yang dilaksanakan pada hari minggu s.d. senin, tanggal 17 s.d 18 Desember 2023 bertempat di Ciater (vide Bukti T-1), 2) Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara serta Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri oleh PPK dan PPS se-Kota Bandung yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 bertempat di Harris Convention Center Bandung (vide Bukti T-2), 3) simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri oleh PPK, PPS, Partai Politik, Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Ormas, Media Massa dan lainnya pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 bertempat di GOR Saparua (vide Bukti T-3). Selanjutnya, terhadap C.Hasil yang tidak terunggah/terupload di laman SIREKAP, Para Teradu menjelaskan bahwa sepengetahuannya hal tersebut terjadi di banyak daerah dengan banyak faktor penyebab seperti jaringan yang tidak stabil, dan kualitas perangkat/HP yang tidak merata, sementara proses pemungutan dan penghitungan suara harus tetap terlaksana. Selain itu, Para Teradu juga melakukan monitoring pelaksanaan bimbingan teknis kepada KPPS yang dilakukan oleh PPS dan PPK, untuk memastikan seluruh KPPS mandapatkan seluruh materi dan seluruh anggota KPPS mengikuti Bimbingan Teknis (vide Bukti T-4). Kemudian, pada tanggal 14 s.d. 15 Februari 2024 Para Teradu melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK (vide Bukti T-5 dan vide Bukti T-6). Bahwa Para Teradu menyatakan telah melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada jajaran Penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc (PPK, PPS dan KPPS). Para Teradu menyampaikan pada saat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat kecamatan, pihaknya melakukan monitoring berdasarkan koordinator wilayah masing-masing untuk memastikan bahwa pada saat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat kecamatan yang dilaksanakan tanggal 18 Februari s.d 1 Maret 2024 dihadiri oleh saksi peserta Pemilu Tahun 2024 dan Panwaslu Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Para Teradu menjelaskan bahwa apabila terdapat perbedaan data perolehan suara antara Formulir Model C-Hasil, dengan data perolehan suara dalam SIREKAP dan/atau Formulir Model C.Hasil-Salinan yang dimiliki oleh Para peserta rapat, maka sesuai dengan ketentuan halaman 22 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum, PPK memperbaiki data perolehan suara dalam SIREKAP berpedoman kepada data perolehan suara dalam Formulir Model C-Hasil. [4.2.2] Berkenaan dengan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu menjelaskan pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Bandung, saksi Partai NasDem menyampaikan keberatan adanya dugaan selisih C.Hasil dengan D.Hasil di 3 (tiga) TPS Kecamatan Batununggal pada Pemilihan Anggota DPR RI. Pada saat itu Teradu II dan/atau Para Teradu telah menawarkan kepada saksi Partai NasDem untuk menyandingkan data agar dapat dikoreksi di tingkat Kota Bandung, namun Saksi Partai NasDem tidak bersedia dan memilih untuk menyerahkan Model D.Kejadian Khusus (vide Bukti T-7). Selanjutnya, terhadap dugaan adanya aktivitas/hal-hal yang dilakukan oleh Para Teradu dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat bersama-sama dengan beberapa PPK di luar prosedur peraturan yang berlaku. Para Teradu menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah benar. Bahwa Teradu II dan/atau Para Teradu tidak pernah membuka Kotak Suara, akan tetapi kegiatan yang dilakukan adalah mengambil Model D.Kejadian Khusus Kecamatan dalam Kotak Rekapitulasi sebagai tindak lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor : 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 tanggal 11 Maret 2024, yang pada amar Putusan berbunyi: 1. Menyatakan Terlapor terbukti melakukan Pelanggaran Administratif Pemilu; 2. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk melakukan percermatan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil yang ada dalam Sistem Infromasi Rekapitulasi (SIREKAP) Komisi Pemilihan Umum di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan Pelanggaran Administratif melalui acara cepat yang dilaporkan Pelapor; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti putusan ini paling lambat pada hari Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Barat berlangsung. Bahwa berkenaan pembukaan kotak rekapitulasi dihadiri dan disaksikan juga oleh Para Teradu dan Kesekretariatan KPU Kota Bandung, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat sekaligus Koordinator Wilayah Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Ketua Bawaslu Kota Bandung. Bahwa terhadap pembukaan kotak tekapitulasi tersebut, telah dilaporkan juga oleh Kuasa Para Pengadu ke Gakkumdu Kota Bandung. Laporan tersebut telah diputus dengan Kajian Dugaan Pelanggaran No. 04/Reg/LP/PL/KOTA/13.01/IV/2024 yang pada intinya laporan tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu karena tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, dan merekomendasikan menghentikan laporan dengan No. 004/REG/LP/PL/KOTA/13.01 /IV/2024” (vide Bukti T-8). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa sebelum menilai dalil aduan Para Pengadu, DKPP perlu menilai surat pencabutan aduan Para Pengadu. Bahwa Para Pengadu telah mencabut laporan dan/atau aduan kepada DKPP sebelum sidang dilaksanakan yaitu pada tanggal 9 Agustus 2024. Surat yang bertanda tangan diatas materai dikirimkan Pengadu kepada Sekretariat DKPP yang pada pokoknya Para Pengadu mencabut laporan dan/atau gugatan ke DKPP atas inisiatif Para Pengadu tanpa adanya paksaan dari siapapun. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berbunyi “Dalam hal pengaduan dan/atau laporan yang telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel dicabut oleh Pengadu dan/atau Pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan/atau laporan”. Dengan demikian, sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. [4.3.1] Berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1], yang pada pokoknya Para Teradu tidak melakukan tugas dan kewajibannya secara baik dan optimal untuk memberikan informasi penyelenggaraan Pemilu secara terbuka kepada Masyarakat termasuk kepada Para Pengadu selaku Peserta Pemilu, dimana tidak dapat dikonfirmasi data hasil penghitungan suara pada SIREKAP. Selain itu, Para Teradu diduga lalai dan tidak maksimal serta tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai KPU Kota Bandung dalam melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada jajaran Penyelenggara Pemilu di tingkat adhoc (PPK, PPS dan KPPS). Terungkap fakta dalam persidangan bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan bimbingan teknis kepada PPK, PPS dan KPPS se-Kota Bandung untuk penggunaan SIREKAP berdasarkan bukti T-1 s.d. T-6. Bimbingan teknis yang dilakukan oleh Para Teradu diantaranya yaitu Pra Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara serta Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Bimbingan teknis yang dilakukan oleh Para Teradu dihadiri oleh PPK se-Kota Bandung yang dilaksanakan pada hari minggu s.d. senin, tanggal 17 s.d. 18 Desember 2023 bertempat di Ciater (vide Bukti T-1), Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara serta Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri oleh PPK dan PPS se-Kota Bandung yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 bertempat di Harris Convention Center Bandung (vide Bukti T-2), dan simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dihadiri oleh PPK, PPS, Partai Politik, Forkopimda, Tokoh Masyarakat, Ormas, Media Massa dan lainnya pada hari Selasa, tanggal 30 Januari 2024 bertempat di GOR Saparua (vide Bukti T-3). Selain itu, Para Teradu juga telah melakukan monitoring pelaksanaan bimbingan teknis kepada KPPS yang dilakukan oleh PPS dan PPK, dengan tujuan memastikan seluruh KPPS mandapatkan seluruh materi (vide Bukti T-4). Kemudian, pada tanggal 14 s.d. 15 Februari 2024 Para Teradu juga telah melakukan monitoring pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan dan Perolehan suara di tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK (vide Bukti T-5 dan vide Bukti T-6). Berdasarkan fakta diatas, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah bertindak profesional dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta telah memastikan seluruh jajaran Penyelenggara badan adhoc telah mendapatkan bimbingan teknis terkait dengan penggunaan SIREKAP pada Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1] tidak terbuki dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1.2], yang pada pokoknya Para Teradu tidak berlaku adil dan setara kepada Peserta Pemilu dan Teradu II dan/atau Para Teradu dan beberapa Anggota KPU Provinsi Jawa Barat bersama-sama dengan beberapa PPK bertindak diluar prosedur peraturan yang berlaku dengan pembukaan kotak suara dan/atau pengkondisian dokumen yang dimiliki KPU Kota Bandung yang tersimpan di Gudang logistik KPU Kota Bandung. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa pokok persoalan yang didalilkan Para Pengadu adalah terkait dengan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 001/LP.AC.ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/2024 tanggal 11 Maret 2024, yang menyatakan Para Teradu telah melakukan pelanggaran administratif Pemilu (vide bukti P-9 dan bukti PT.1-3). Bahwa Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat a quo diajukan pada tanggal 9 Maret 2024 pada saat Rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat oleh Pelapor Willihardy Ummaya yang berkedudukan sebagai Saksi Mandat Partai Nasional Demokrat (NasDem) (vide bukti P-1). Bahwa Pelapor mengajukan keberatan terkait hasil penghitungan perolehan suara Partai NasDem tingkat Kelurahan/Desa dan tingkat Kecamatan pada saat pembacaan Rekapitulasi Kota Bandung di rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat tanggal 9 Maret 2024 (vide bukti P-6). Para Teradu menerangkan bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Kota Bandung dilaksanakan pada tanggal 29 Februari s.d. 4 Maret 2024, Para Teradu telah beritikad baik memberikan kesempatan kepada Saksi Mandat untuk dilakukan pencermatan data perolehan suara sampai pada tingkat Kelurahan/Desa, yang semestinya berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (selanjutnya disebut PKPU 5/2024) hanya berdasarkan data perolehan suara pada rekapitulasi tingkat Kecamatan saja. Namun, Saksi Partai NasDem tidak bersedia dan memilih untuk menyerahkan Model D.Kejadian Khusus (vide bukti T-7). Fakta tersebut dikuatkan dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kota Bandung yang menjelaskan bahwa Para Teradu telah memberikan kesempatan kepada Saksi Partai NasDem namun Saksi menolaknya dan akan dibawa pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat. Bahwa pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat, saksi Partai NasDem mengajukan Formulir D.Keberatan terhadap Rekapitulasi tingkat Kota Bandung yang diterima oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat. Namun oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat keberatan a quo tidak diterima dan dikembalikan karena penyandingannya antara C.Hasil dengan D.Hasil Kecamatan. Atas tidak diterimanya dan dikembalikannya keberatan saksi Partai NasDem, kemudian saksi Partai NasDem mengajukan sidang pemeriksaan cepat ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat menerangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66 PKPU 5/2024 diatur bahwa dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5) huruf c dan huruf d, Komisi Pemilihan Umum Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR bukan berdasarkan C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Bahwa benar Pelapor telah mengajukan sidang pemeriksaan cepat ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada saat rekapitulasi tingkat Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah membacakan Putusan sidang cepat pada tanggal 11 Maret 2024. Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat juga menjelaskan telah menindaklajuti Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan Nomor 001/LP.AC.ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/2024 pada tanggal 18 Maret 2024 dengan surat Nomor 214/PL.01.8-SD/32/2024 tanggal 18 Maret 2024 (vide bukti PT.1-4 dan PT.1-5). Tindak lanjut dari Putusan Bawaslu a quo oleh Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat dengan cara melakukan pencermatan data yang termuat dalam C.Hasil dan D.Hasil Kecamatan yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) Komisi Pemilihan Umum di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu melalui sidang acara cepat dan telah disaksikan oleh KPU Kota Bandung, Bawaslu Kota Bandung dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Berkenaan dalil aduan Para Pengadu terkait pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh Teradu II bersama-sama PPK dan KPU Provinsi Jawa Barat. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pembukaan kotak suara dilakukan dengan tujuan mengambil Formulir Model D.Kejadian Khusus Kecamatan dalam Kotak Suara sebagai tindak lanjut Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 001/LP.AC.ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/2024 yang disaksikan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Bawaslu Kota Bandung. Fakta ini bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Bawaslu Kota Bandung yang dihadirkan dalam persidangan DKPP (vide bukti PT.1-4 dan PT.1-5). Para Pihak Terkait pada pokoknya membenarkan bahwa telah terjadi pembukaan kotak Suara dan disaksikan bersama. Selain itu, terhadap tindakan pembukaan kotak suara tersebut, sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bandung oleh Kuasa Hukum Para Pengadu dan telah diperiksa oleh Gakkumdu dan berdasarkan Status Pemberitahuan Laporan Nomor 04/Reg/LP/PL/KOTA/13.01/IV/2024 tidak terbukti dan telah dihentikan proses penanganannya oleh Bawaslu Kota Bandung (vide Bukti T-8). Berdasarkan uraian fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan wewenang pada tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat Kota Bandung dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu bertindak progresif dengan memberikan kesempatan kepada Saksi Partai NasDem saat Rekapitulasi tingkat Kota Bandung untuk melakukan pencermatan hasil penghitugan suara sampai pada tingkat kelurahan/Desa yang semestinya sesuai dengan PKPU 5/2024 hanya pada tingkat Kecamatan. Para Teradu juga telah melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Jawa Barat Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024 sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan kebenaran perolehan suara Peserta Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Wenti Frihadianti selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bandung, Teradu II Cepi Adi Setiadi, Teradu III Dzaky Rijal, Teradu IV Fajar Kurniawan Safrudin dan Teradu V Khoirul Anam Gumilar Winata masing-masing selaku Anggota KPU Kota Bandung terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Satu bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 56