III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 168-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 15 Agustus
2024 sebagai berikut:
1. Perkara Teradu dan/atau Terlapor I dan Teradu dan/atau Terlapor II:
a. Bahwa pada tanggal 11 Februari 2024, saat pergeseran logistik dari
Gudang tempat penyimpanan logistik Pemilu di Madi ke Distrik Bayabiru,
setelah logistik tiba di distrik Bayabiru, kemudian masyarakat tidak
menerima kehadiran logistik tersebut. Maka masyarakat membakar
kantor distrik Bayabiru karena keberatan terhadap pemindahan 4 (empat)
kampung, DPT dan TPS ke distrik lain, kampung tersebut meliputi
kampung Eyapouda; kampung Obayadimi; Kampung Miyokepi; Kampung
Kagoudide kemudian pindah 1 (satu) kampung DPT ke Distrik Youtadi
Kampung Dokoneida.
b. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2024, terjadi peristiwa penghilangan,
pengrusakan dan pembakaran logistik terkait surat suara, C-Hasil, C-
Hasil Salinan, Berita Acara Serfikat. Pada pergeseran logistik ke distrik
Muyetadi; distrik Aweida; distrik Kebo dan distrik Yagai. Yang dilakukan
oleh kelompok pendukung Calon- Calon DPRD Kabupaten Paniai tertentu
bekerjasama dengan PPD dan PPS pada 4 (empat) distrik tersebut diatas.
c. Bahwa berdasarkan peristiwa penghilangan, pengrusakan dan
pembakaran logistik Pemilu pada semua tingkatan sebagaimana yang
dimaksud di atas, maka dengan ini BAWASLU Kabupaten Paniai
mengeluarkan surat rekomendasi (Bukti P-1) akan tetapi KPU Kabupaten
Paniai mengabaikan dan tidak menindaklanjuti surat rekomendasi
tersebut.
d. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, dari Pukul 08.00 WIT sampai
dengan Pukul 12.00 WIT terjadi pembagian logistik pada 5 (lima) distrik
yaitu distrik Wegebino, distrik Wegemuka, distrik Bibida, distrik Pugodagi,
dan distrik Paniai Timur.
e. Bahwa dalam hal ini, berdasarkan peristiwa pembagian logistik pada 5
(lima) distrik tersebut yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paniai pada
tanggal 14 Februari 2024 pada hari pemungutan suara, ini menunjukkan
bahwa KPU Kabupaten Paniai telah melanggar Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
f. Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Februari
2024, pada hari pemungutan dan penghitungan suara, PPD di 9
(sembilan) distrik tidak membagikan logistik ke PPS/KPPS dan tidak
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di 9 (sembilan)
distrik, antara lain distrik Paniai Barat, distrik Nakama, distrik Siriwo,
distrik Topiyai, distrik Ekadide, distrik Yatamo, distrik Dogomo, distrik
Wegebino, distrik Wegemuka.
g. Bahwa pemungutan dan penghitungan yang dimaksud diatas juga tidak
dilaksanakannya sesuai dengan tata cara sistem noken dan/atau ikat
yang mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat Di Provinsi Papua Dalam
Pemilihan umum Tahun 2019. Maka, hasil kesepakatan masyarakat pun
tidak diakomodir dalam C-Hasil. Sehingga dalam hal ini menunjukkan
bahwa KPU Kabupaten Paniai lalai dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab dalam proses pemungutan dan pengitungan suara pada
9 (sembilan) distrik. Dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
h. Bahwa mulai pada tanggal 17 Februari 2024 sampai dengan tanggal 03
Maret 2024, KPPS dan PPD yang terdapat pada 9 (sembilan) distrik
tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme
rekapitulasi hasil Perhitugan Perolehan Suara sesuai dengan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil
Perhitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
i. Bahwa pengawas PEMILU dan saksi Parpol baik ditingkat KPPS, PPS
maupun PPD tidak mendapatkan hasil perhitungan perolehan suara yang
terlampir dalam Model Salinan C-Hasil oleh PPS dan Salinan D-Hasil oleh
PPD.
j. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, BAWASLU Kabupaten Paniai
mengeluarkan surat rekomendasi (Bukti P-3), akan tetapi KPU Kabupaten
Paniai tidak menanggapi dan/atau mengabaikan surat rekomedasi (Bukti
P-3) tersebut.
k. Bahwa pada tanggal 03 Februari 2024 sampai dengan tanggal 05 Februari
2024, KPU Kabupaten melakukan rekapitulasi hasil perhitungan
perolehan suara tingkat Kabupaten Paniai. Saat rekapitulasi dimulai
banyak Caleg dari sejumlah Parpol mengusulkan kepada KPU Kabupaten
Paniai untuk rekapitulasi perolehan suara dilakukan tingkat distrik
berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat TPS
untuk 9 (sembilan) distrik, namun KPU dan PPD dari 9 (sembilan) distrik
tidak menerima untuk dilakukan pleno tingkat distrik, sehingga KPU
Kabupaten Paniai langsung memerintakan PPD membacakan hasil yang
sudah ditetapkan oleh PPD pada 9 (sembilan) distrik.
l. Bahwa saat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara berlangsung
selama 3 (tiga) hari, sejumlah Caleg dari Parpol tidak menerima
Keputusan-Keputusan yang ditetapkan oleh PPD dan didukung oleh KPU
Kabupaten Paniai. Sehingga terjadi keributan dan ada pengakuan oleh
PPD Paniai Timur yang menyampaikan bahwa rekapitulasi hasil
perhitungan perolehan suara yang ditetapkan dalam D-Hasil oleh pihak
lain bukan PPD. Dan dimuat serta ditetapkan dalam D-Hasil diluar dari
hasil lapangan atau diluar dari hasil pemungutan dan perhitungan
ditingkat TPS yang terdapat pada 17 (tujuh belas) kampung distrik Paniai
Timur (Bukti P-26).
2. Perkara Teradu dan/atau Terlapor III
a. Bahwa setelah Ketua BAWASLU mengeluarkan surat rekomendasi (Bukti
P-1) berdasarkan peristiwa penghilangan, pengerusakkan dan
pembakaran, maka Teradu III yang adalah sebagai Anggota Kordinator
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Bukti P-11)
bertindak sepihak mengeluarkan surat bantahan (Bukti P-2) seolah-olah
peristiwa penghilangan perusakan dan pembakaran tidak pernah terjadi
pada saat pergeseran logistik. Pada tanggal 12 Februari 2024.
b. Bahwa Ketua BAWASLU mengeluarkan kembali surat rekomendasi (Bukti
P-3) berdasarkan temuan masyarakat tentang tidak terlaksanannya
rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ditingkat distrik Paniai
Barat. Maka Teradu III pun mengeluarkan surat bantahan (Bukti P-4)
terhadap surat rekomendasi (Bukti P-3) pada tanggal 24 Februari 2024.
c. Bahwa tindakan Teradu III menunjukkan bahwa dalam melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilihan Umum pada proses
PEMILU 2024 telah mencederai integritas dan marwah Lembaga
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai yang ditertuang dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
d. Bahwa selain dari itu, Teradu III menjadi Anggota BAWASLU Kabupaten
Paniai Periode 2023-2028 terbukti melakukan pemalsuan beberapa
dokumen antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Bukti P-18) dan
Ijazah Sarjana (Bukti P-19) yang didukung oleh terbitnya Surat
Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah SMA (Bukti P-20) dan Surat
Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah SMP (Bukti P-21) dari lembaga
yang terkait untuk memenuhi persyaratan menjadi Anggota BAWASLU
Kabupaten Paniai. Kemudian pada tahapan seleksi BAWASLU, tim seleksi
meloloskan Teradu III dengan dokumen-dokumen hasil rekayasa tersebut
yang sesungguhnya tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi anggota
BAWASLU Kabupaten Paniai sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya
Teradu III belum memenuhi syarat batas usia sekurang-kurangnya 30
(tiga puluh) tahun untuk diangkat sebagai Calon Anggota BAWASLU
Kabupaten/Kota, hal ini terdapat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP)
(Bukti P-12); Ijazah SD (Bukti P-13); Ijazah SMP (Bukti P-14); Ijazah SMA
(Bukti P-15); Ijazah Sarjana (P-16); dan Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) (Bukti P- 17) yang menunjukkan Teradu III belum
berusia sekurang- kurangnya 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar
sebagai Calon Anggota BAWASLU Kabupaten Paniai.
e. Bahwa pengaduan masyarakat tentang dugaan kecurangan PEMILU yang
sudah dilaporkan ke BAWASLU Kabupaten Paniai (Bukti P-9). Yang mana
laporan tersebut berjumlah 32 (tiga puluh dua) laporan. Tetapi oleh
Teradu III, tidak ditindaklanjuti dan disembunyikan dokumen laporan
tersebut.
3. Perkara Teradu dan/atau Terlapor IV
a. Bahwa Teradu IV terlibat sebagai pengurus atau anggota partai politik
yakni Partai Kebangkitan Bangsa dengan bukti Kartu Tanda Anggota
(KTA) (Bukti P-10) dan tangkapan layar aplikasi Silon.
b. Bahwa Teradu IV melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum.
c. Bahwa Pasal-Pasal yang dilanggar diatas dimaknai seseorang tidak boleh
merangkap jabatan dalam suatu intitusi politik misalnya seperti anggota
DPR; di salah satu tingkatan merangkap anggota KPU tingkat provinsi
atau kabupaten kota. Sekaligus menjadi unsur penyelenggara Pemilu.
Dalam konteks ini Teradu IV telah melanggar ketentuan sebagaimana
yang tertuang dalam pasal-pasal diatas karena teradu sampai saat
laporan ini dilaporkan kepada DKPP. Teradu IV masih tercatat sebagai
anggota Partai Politik PKB.
Mengenai pleno tingkat kabupaten yang dilakukan tanpa memperoleh suara di
lapangan dan Hasil pleno tingkat Distrik Paniai Barat dilakukan tidak sesuai
dengan mekanisme dan prosedur, serta KPU Kabupaten Paniai tidak
melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ulang di tingkat
PPS ke PPD dan segera untuk diplenokkan sesuai dengan Surat Rekomendasi
BAWASLU (Bukti P-3).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian kejadian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DPPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
adalah sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Para Teradu dari
jabatannya; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang
bukti yang diberi tanda P-1 dan P-19 sebagai berikut:
KODE BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Rekomendasi BAWASLU Nomor 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II//2024
P-2 Surat Bantahan BAWASLU No. 003/BWSL-
PN/PM.00.02/14/11/2024 (Bukti P-2)
P-3 Surat Rekomendasi BAWASLU No. 023/BAWASLU-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024
P-4 Surat Bantahan BAWASLU No. 004/BWSL-
PN/SB.00.03/II/2024
P-5 Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 737 Tahun 2023 tentang
Penetapan Kebutuhan Dan Pengangkatan Tenaga Honorer
Dan Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Paniai Menjadi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
P-6 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor
75/PL.03.4- Kpt/9108/KPU-Kab/XII/2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Paniai Nomor 58/PL.03.4-Kpt/9108/KPU-
Kab/IX/2018, Tentang Penyusunan Dan Penetapan Daftar
Calon Tetap (DCT) Anggta Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Paniai Pada Pemilihan Umum Tahun 2019
P-7 Putusan Dewan Kehormatan Dan Penyelenggara Pemilu
Nomor 309-PKE-DKPP/X/2019
P-8 Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019
P-9 Daftar Pengaduan Masyarakat mengenai dugaan
kecurangan pada Pemilihan Umum (PEMILU) 2024 di
Kabupaten Paniai
P-10 Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Teradu dan/atau Terlapor IV
P-11 Kartu Tanda Anggota BAWASLU Kabupaten Paniai Divisi
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dari
Teradu dan/atau Terlapor III
P-12 Kartu Tanda Penduduk asli dari Teradu dan/atau Terlapor
III
P-13 Ijazah Sekolah Dasar (SD) asli dari Teradu dan/atau
Terlapor III
P-14 Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) asli dari Teradu
dan/atau Terlapor III
P-15 Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) asli dari Teradu
dan/atau Terlapor III
P-16 Ijazah Sarjana (S1) asli dari Teradu dan/atau Terlapor III
P-17 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Nomor:
SKCK/YANMAS/965/V/YAN 2.3/2023/INTELKAM dari
Teradu dan/atau Terlapor III
P-18 Kartu Tanda Penduduk palsu dari Teradu dan/atau
Terlapor III
P-19 Ijazah Sarjana (S-1) palsu dari Teradu dan Terlapor III
P-20 Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Sekolah
Menengah Atas (SMA)/ STTB dari Teradu dan/atau Terlapor
III
P-21 Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
Sekolah Menengah Pertama (SMP)/STTB dari Teradu
dan/atau Terlapor III
P-22 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari
Saksi I
P-23 Surat Pernyataan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari
Saksi II
P-24 Video yang berisi demonstrasi yang dilakukan oleh
masyarakat Distrik Paniai Barat di kantor KPU Kabupaten
Paniai
P-25 Foto yang berisi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat
Distrik Paniai Barat di kantor KPU Kabupaten Paniai
P-26 Video yang berisi rangkaian pelaksanaan pleno tingkat
Kabupaten disertai protes dari Caleg dan pendukungnya dari
semua Partai Politik terhadap KPU dan PPD Kabupaten
Paniai
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi atas nama
Martinus Pigai dan memberikan keterangan dibawah sumpah dalam sidang
pemeriksaan sebagai berikut:
A. Teradu I dan Teradu II:
1. Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu (Koordinator Tim Relawan
Capres/Cawapres Brabowo-Gibran Pada Pemilu Tahun 2024 ) pada tanggal
11 Februari 2024 Bahwa Saat Pergeseran Logisik Pemilu dari Gudang
Penyimpanan di Madi ke Distrik Bayabiru, saat Perjalanan Masyarakat
Distrik Bayabiru Bakar Kantor Distrik Bayabiru sebagai pelampiasan
Amarah atas di pindahkannya DPT dan PTS 5 Kampung ke Distrik Lain
yaitu : Kampung Iyapouda, Kampung Obayadimi, Kampung Miyokepi dan
Kampung Kagoudide dan 1 Kampung Dokoneida . Masyarakat Bayabiru
juga meminta PPD tidak boleh bawah Logistik sebelum kembalikan DPT
dan TPS dari 5 Kampung ke Distrik Bayabiru. Setelah PPD dengar informasi
pembakaran kantor distrik bayabiru, PPD Menahan Logistik Pemilu di
Enarotali dan tiga hari kemudian tepat pada tanggalm 14 Logistik Pemilu
untuk Bayabiru diarahkan dengan menggunakan Truk ke Distrik Aradide
untuk melaksanakan Pemungutan Suara,Penghitungan Hasil Perolehan
Suara serta Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dari Distrik Aradide.
2. Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu saat Pergeseran Logistik Pemilu
Pada tanggal 12 Februari 2024, Terjadi Peristiwa Penghilangan,
Pengrusakan dan Pembakaran untuk 4 Distrik yaitu : Distrik Muye, Distrik
Yagai, Distrik Kebo dan Distrik Aweida. Terjadi Peristiwa Penghilangan,
Pengrusakan dan Pembakaran Logistik Pemilu Tahun 2024, Uraian
Peristiwa Masing-masing:
a. Distrik Muye, Saat Pergeseran Logistik dari Pelabuhan Aikai semua
Logistik Pemilu muat Logistik dalam beberapa Spitbot dan Kotak yang
berisi Form (C Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan
Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan
Sertifikat) di muat dalam satu Spritbot, di tengah perjalanan 1 Spitbot
yang berisi Kotak Form di bawah kabur oleh PPD bekerja sama Calon
DPRD atas nama JENGKO KEIYA , Suami dari Salah satu Demisioner
anggota KPU Pan iai atas nama PENILA TEKEGE ke arah Kali Yawei ( di
Hilangkan) untuk mengamankan suaranya, kemudian Kotak yang berisi
Surat Suara di kembalikan ke KPU Kabupaten Paniai dari Diatas Danau
Paniai sebagai bentuk protes kepada KPU Kabupaten Paniai, pada pukul
18.00 WIT.
b. Distrik Yagai, Saat Pergeseran Logistik di pelabuhan Yagai terjadi
Pengrusakan Logistik oleh masyarakat Yakai karena oleh PPD bekerja
sama Kelompok tertentu Form (C Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano,
Berita Acara dan Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran Plano,
Berita Acara dan Sertifikat), pada Pukul 19.10 WIT.
c. Distrik Kebo, Saat Pergeseran Logistik dari Kali Mitopi, PPD Distrik Kebo
bersama kelompok tertentu Bawah lari Form (C Hasil, C Hasil Salinan
Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan
Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat) dan Anggota-anggotanya
diarahkan untuk bakar Kotak dan Surat Suara Logistik Pemilu 2024.
17.20 WIT
d. Distrik Aweida, Saat Pergeseran Logistik Pemilu dari Gudang
Penyimpangan Madi ke Distrik Aweida menggunakan Spitbot, di
pertengahan Jalan PPD dan Calon DPRD Tertentu Bawah Lari (C Hasil,
C Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta D Hasil,
D Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat), Setelah Cek
Form dan tidak ada dalam Form , Masyarakat Aweida bakar Logistik
Pemilu dari Kampung Dagouto. pada pukul 03.10 WIT
3. Bahwa Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu Bahwa Bawaslu Kabupaten
Paniai mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 002/Bwsl-
PM.00.02/13/II/2024, Rekomendasi ini di keluarkan dalam rangka
mengatasi terjadinya peristiwa-peristiwa yang sama di Distrik-Distrik lain.
Dalam Rekomendasi yang di muat ada 7 tetapi kesalahan Tulis menjadi 6
Distrik itu, 3 Distrik yaitu Bayabiru, Bogobaida dan Youtadi di muat dalam
rekomendasi karena terjadi Pemindahan DPT dari 5 Kampung dari Distrik
Bayabiru di pindahan oleh teradu I dan II ke Distrik Bogobaida dan Youtadi
dengan Jumlah DPT : 4.000 Jiwa sehingga pada Prinsipnya Isi dalam
Rekomendasi tersebut Bawaslu Kabupaen Paniai meminta KPU Kabupaten
Paniai segera membatalkan sementara untuk pemungutan dan
Penghitungan Hasil Perolehan Suara, dalam Rangka mengatasi
Permasalahan Pemindahan Kampung dari Distrik Youtadi ke Distrik
Youtadi dan Distrik Bogobaida serta mengatasi permasalahan 4 Distrik
yang terjadi Peristiwa Penghilangan, Pengrusakan, dan Pembakaran pada
tanggal 12 Februari Tahun 2024 tersebut kepada Distrik-distrik lain.
4. Bahwa berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu Pada Hari Pemungutan
Suara, tanggal 14 Februari 2024, Teradu I dan II selaku Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Paniai membagikan Logistik Pemilu kepada PPD
di 5 Distrik yaitu: Distrik Wegebo, Distrik Wegemuka, Distrik Bibida,
Distrik Pugodagi dan Distrik Paniai Timur mulai dari pukul 08.00 WIT –
12.00 WIT, yang sangat Bertentangan dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
5. Bahwa Pantauan Saksi Pengadu, Berdasarkan Pengaduan Masyarakat
Paniai Barat tentang Meminta Mengakomodir Hasil Kesepakatan
Masyarakat di PTS dan meminta PPD Melakukan Rekapitulasi ulang
terhadap tindakan PPD yang melakukan Rekapitulasi Distrik tidak sesuai
Hasil kesepakatan masyarakat di Per TPS kepada Bawaslu Kabupaten
Paniai yang di temani oleh Panwaslu Distrik, Kepala Distrik dan Kapolsek
Distrik Paniai Barat pada tanggal 22 Februari 2024. Dengan Mendasari
Pengaduan Masyarakat Paniai Barat, Bawaslu Kabupaten Paniai Barat
mengeluarkan Surat Rekomendasi bernomor: 023/BAWASLU-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024. Namun Teradu I dan II telah
mengabaikan Rekomendasi tersebut.
6. Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu pada tanggal 14-20 Februari 2024,
PPD pada 9 Distrik di Kabupaten Paniai : Distrik Paniai Barat, Distrik
Nakama, Distrik Siriwo, Distrik Topiyai, Distrik Ekadide, Distrik Yatamo,
Distrik Dogomo, Distrik Wegebino dan Distrik Wegemuka, yang tidak
membagikan Logistik Pemilu ke Kampung-Kampung/ TPS-TPS Masing-
masing dan tidak ada Akvititas Pemilu sesuai KKPU Nomor 810 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pemungutan dengan sistem Noken di Papua dan
PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Hasil Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum.
7. Bahwa berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu pada tanggal 28 Februari
2024, Hasil Kesepakatan Masyarakat Paniai Barat untuk memberikan
suara kepada Calon pada semua Tingkatan melalui Musyawarah dan
Mufakat di tingkat TPS, Ketua PPD tidak menerima/mengabaikan dan
tidak melakukan Rekapitulasi Hasil Pengumungutan dan penghitungan
Suara di Distrik Paniai Barat. tidak hanya Distrik Paniai Barat saja tetapi
9 Distrik tersebut diatas tidak ada Aktivitas Rekapitulasi Hasil
Pemungutan dan Penghitungan suara dari tanggal 14 Februari-03
Agustus Tahun 2024, ini Bertentangan dengan PKPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
8. Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu Bahwa Pleno Kabupaten di
Laksanakan selama 3 hari : tanggal 03-05 Agustus 2024. pada tanggal 03
Proses Rekapitulasi Peritungan Suara tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten
Paniai mengarahkan Pleno di Bacakan oleh PPD dan di Bacakan tidak
berdasarkan Hasil Rekapitulasi tingkat TPS/Distrik oleh PPD. Pleno di
Laksanakan tidak sesuai PKPU Nomor. 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Umum.
9. Berdasarkan Pantauan Saksi Pengadu Pada tanggal 04 Februari 2024,
Saat Ketua PPD Distrik Paniai Timur Membacakan Hasil Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Distrik, Mengakui Suara Hasil
kesepakatan Masyarakat 17 Kampung, Distrik Paniai Timur yang di Isi
dalam Form C Hasil, C Hasil Salinan, Berita Acara dan Setifikat di Tulis
oleh Pihak Ketiga sehingga Banyak Calon dan Saksi dari dari sejumlah
Partai dan Calon-calon pada semua tingkatan memprotes kepada PPD dan
KPU Kabupaten Paniai.
10.Bahwa Pada tanggal 05 Agustus 2024, Distrik Paniai Barat Para Calon
dan Saksi pada semua tingkatan meminta PPD membacakan Hasil
Rekapitulasi Penghitungan Suara berdasarkan Hasil TPS dulu tetapi
Ketua PPD Paniai Barat menolak sehingga Tarik- menarik dengan para
Calon dan Para Saksi Partai tanpa menghadirkan Panwaslu distrik hingga
di Plenokan pada pagi hari Jam 05 Pagi tanggal 6 Agustus 2024.
11.Bahwa Hampir 24 Distrik terutama 9 Distrik yang di masukd diatas tidak
melakukan Pemungutan dan Penghitungan Hasil Perolehan Suara serta
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Distrik di
kabupaten Paniai dari tanggal 14 Februari-03 Agustus Tahun 2024.
12.Bahwa Teradu I dan II tidak pernah melakukan Sosialisasi tentang
Pemungutan Suara dengan Sistem Noken berdasarkan Keputusan KPU
Nomor 810 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan dengan
menggunakan Sistem Noken Tahun 2019.
13.melihat Peristiwa-peristiwa tersebut diatas, Teradu I dan Teradu II telah
lalai melaksanakan Tugas dan Kewajiban pada Tahapan Pendistribusian,
Pemungutan dan Penghitungan Perolehan suara serta Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara pada pemilu Tahun 2024.
B. Teradu III
1. Teradu III menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai di saat Usia masih
di bawah 30 Tahun, secara Usia Teradu III tidak memenuhi syarat untuk
mencalonkan dalam Proses seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Periode
Tahun 2023-2028, yang mana di tetapkan dalam ketentuan Pasal 117
ayat (1) Huruf b,Uruf d, Huruf I dan Uruf j Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk Calon Bawaslu
Kabupaten/Kota. Namun Teradu III merekayasa Dokumen-dokumennya
yang di duga bekap oleh Tangan- tangan Besi di Kabupaten Paniai dan
Dokumen Persyaratanya di serahakan secara diam- diam oleh Teradu
kepada Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten/Kota Zona II Papua Tengah
(Kab Intan Jaya, Kab Paniai dan Intan Jaya) sehingga di Loloskan pada
tahapan Verifikasi hingga menjadi Anggota Bawaslu terpilih pada tahun
2023.
2. Saat Proses seleksi Bawaslu Kabupaten/kota berlangsung dalam
Pertengahan tahun 2023, beberapa kali kami menyampaikan keberatan
kepada Tim Seleksi dan kepada Bawaslu Papua Tengah serta Bawaslu RI
mulai dari Tahapan Verifikasi Administrasi, Tahapan Tes Tertulis, dan
Tahapan Tes tertulis hingga 6 Besar Calon Bawaslu Kabupaten Paniai
tetapi tidak pernah memproses atau Mengabaikan masukan dan
tanggapan sebagai Pengaduan masyarakat Paniai terhadap proses seleksi
Bawaslu Kabupaten/Kota di Zona II Papua Tengah (Kab Intan Jaya, Paniai
dan Deiyai) yang penuh dengan manipulasi dan Kecurangan di dalamnya.
3. Teradu III menggunakan Dokumen Rekayasa mulai dari SD,SMP,SMA dan
Sarjana serta KTP adalah menduga, Di buat dengan sadar dan Sengaja
atas permintaan Pesan Sponsor atau Tangan Besi yang berkuasa di
Kabupaten Paniai untuk mengamankan Kepentingan- kepentingan pada
Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024.
C. Teradu IV
Teradu IV menjadi KPU Kabupaten Paniai menduga di backup oleh Kelompok
Penguasa Daerah/Tangan-tangan Besi di Kabupaten Paniai dalam Proses
Seleksi KPU Kabupaten/Kota pada Tahun 2023. Dokumen Persyaratan yang
di ajukan oleh Teradu IV juga secara sembunyi dan Diam-diam kepada Tim
Seleksi Calon KPU Kabupaten/Kota Zona II Papua Tengah (Nabire,Paniai,
Deiyai dan Intan Jaya) pada Akhir Tahun 2023. Namun Pantauan Saksi
Pengadu terhadap Teradu IV adalah salah satu Anggota Caleg pada Pemilu
Tahun 2019, yang di tetapkan sebagai anggota partai tetapi dengan pernah
mencalonkan diri dalam Proses Pemilu tahun 2019 yang di tetapkan langsung
oleh Saksi Pengadu saat menjadi Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai periode
2018-2023 sehingga Wajib Hukum yang dapat di taati oleh Teradu IV adalah
Melewati 5 Tahun dari Masa Pencalonan awal sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1
huruf (i) yang berbunyi: Mengundurkan di dari keanggotaan Partai Politik
sekurang-kurangnya 5 (Lima) Tahun pada saat Mendaftar sebagai Calon
KPU,KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah sidang pemeriksaan digelar pada tanggal 15 Agustus 2024, Pengadu
menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menolak seluruh pernyataan, keterangan serta dalil-dalil
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV yang disampaikan pada sidang
tanggal 15 Agustus 2024 sebagaimana Surat Panggilan Sidang tertanggal 08
Agustus 2024, Perihal: Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Penyelenggara
Kode Etik (KEPP) perkara nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 dengan agenda
berupa mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan
mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait dan Saksi.
2. Bahwa Pengadu tetap bersikukuh pada pernyataan, keterangan, dalil-dalil
dan petitum Pengadu sebagaimana yang telah disampaikan pada Pokok
Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 168-P/L-
DKPP/V/2024 Dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 tertanggal
03 Mei 2024. Segala hal yang disampaikan Pengadu di dalam Surat
Pengaduan Pelanggarana Kode Etik Penyelenggara Pemilu, secara mutatis-
mutandis, mohon dianggap termuat kembali di dalam Kesimpulan ini.
3. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak cukup
memberikan keterangan saksi dan alat bukti sehingga dianggap tidak dapat
membuktikan dalil-dalil yang disebutkan pada saat persidangan dilakukan.
4. Bahwa pernyataan maupun penjelasan terkait dengan jawaban diantara
Pihak Terkait dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV saling
bertolak belakang dan tidak adanya sinkronisasi antar jawaban baik dari
Pihak Terkait maupun dengan dan Teradu I, Teradu II, Teradu III, dan
Teradu IV ini bertanda tidak adanya keselarasan dan koordinasi yang baik
diantara pimpinan maupun anggotanya untuk memimpin dan
melaksanakan fungsi dan wewenang dari KPU dan BAWASLU Kabupaten
Paniai.
5. Bahwa Teradu III terindikasi melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana
yang terlampir dalam Alat Bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah
Sarjana (Bukti P-18 dan P-19) didukung oleh terbitnya Surat Keterangan
Kesalahan Penulisan Ijazah SMA dam Surat Keterangan Kesalahan
Penulisan Ijazah SMP (Bukti P-20 dan P-21) dari lembaga yang terkait untuk
memenuhi persyaratan menjadi Anggota BAWASLU Kabupaten Paniai.
Kemudian pada tahapan seleksi Anggota BAWASLU, tim seleksi meloloskan
Teradu III dengan dokumen-dokumen hasil rekayasa tersebut yang
sesungguhnya tidak memenuhi syarat usia untuk menjadi anggota
BAWASLU Kabupaten Paniai sebagaimana yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Yang mana batas
usia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun untuk diangkat sebagai
Calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota.
6. Bahwa Teradu IV tidak cukup untuk memberikan keyakinan kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeriksa dan
mengadili perkara nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 karna tidak cukup
bukti. Dan Teradu IV masih tercatat sebagai Anggota dalam Partai Politik
sebagaimana yang terlampir pada Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Teradu IV tercatat sebagai Daftar Calon Tetap
Anggota DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti P-8).
7. Bahwa Teradu I dan Teradu II tersebut masing-masing tidak dapat
memberikan keyakinan pada saat pelaksanaan persidangan karena tidak
dapat menjelaskan independensi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Paniai dan terkesan melakukan kelalaian dalam tahapan
sosialisasi Pemilihan Umum (PEMILU) kepada penyelenggara ad hoc dan
masyarakat, sehingga masyarakat tidak memahami dan teredukasi
mengenai tata cara dan/atau prosedur pemungutan suara di Distrik Paniai
Barat. Hal ini terlihat pada pengantaran logistik pada hari pemungutan dan
perhitungan suara dan peristiwa pembakaran, pengerusakan dan
penghilangan logistik terkait surat suara, C-Hasil, C-Hasil Salinan, Berita
Acara Serfikat.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadu memohon kepada Ketua Majelis
dan Anggota Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang
memeriksa dan mengadili perkara ini serta memberikan putusan sesuai dengan
petitum dan/atau permohonan yang disampaikan Pengadu pada Pokok
Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 168-P/L-
DKPP/V/2024 Dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/VII/2024 tertanggal 03
Mei 2024 dan Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu (KEPP) pada tanggal 15 Agustus 2024.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal pada tanggal 15 Agustus 2024 Para Teradu Perkara Nomor
135-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan
dengan uraian sebagai berikut:
[2.6.1] JAWABAN TERADU I, TERADU II DAN TERADU IV
A. Terhadap Pokok Aduan
1. Bahwa pada dasarnya Pengadu tidak dapat menjelaskan secara detail
peristiwa maupun perilaku Penyelenggara Pemilu (para teradu I, II dan IV)
yang tidak mempedomani/melanggar pedoman perilaku penyelenggara
pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedomen Perilaku Penyelenggara Pemilu, namun
untuk dapat mengurai kejadian sebagaimana yang diadukan Pengadu,
maka berikut kami sampaikan beberapa fakta atas beberapa peristiwa
sebagai berikut:
a. Pembakaran Kantor Distrik Baya Biru
1) Bahwa terhadap peristiwa tanggal 11 Februari 2024 tentang
adanya pembakaran Kantor Distrik Baya Biru adalah bukan
menjadi tanggung jawab KPU namun, dapat diterangkan bahwa
pembakaran tersebut terjadi akibat adanya penolakan masyarakat
suku Wolani terhadap kedatangan logistik Pemilu di distrik Baya
Biru namun segenap masyarakat pemilih dari 4 (empat) distrik
bersepakat distribusi logistik dari empat distrik dimaksud di
Distrik induk Aradide dan pergeseran logistik dilakukan pada
tanggal 13 februari 2024 dari gudang logistik KPU Paniai di Madi
menggunakan kendaraan roda empat (truk) di kawal oleh Aparat
keamanan, Korwil KPU dan Korwil Bawaslu hingga dilakukan
Pemungutan Surara Sistim Noken dan rekapitulasi ditingkat TPS,
PPD hingga pleno di tingkat KPU Paniai yang sebelumnya sempat
tertunda karena adanya pemalangan di Bandara Enaro oleh suku
Mee Distrik Baya Biru;
2) Bahwa peristwa pertentangan dan Penolakan tersebut didasari
atas desakan antara masyarakat suku yang saling bertentangan
antara suku Mee bersama Suku Wolani dengan masyarakat suku
Wolani/Moni di Youtadi karena adanya perbedaan data yang
mengakibatkan perbedaan wilayah administratif yang tidak
berkesesuaian dengan data lapangan (antara das sein dan das
solen);
3) Bahwa pada dasarnya ketidaksesuaian tersebut/perbedaan
wilayah administratif kependudukan teletak pada pembagian
wilayah Kampung Baya Biru yang teracak di Distrik Bogobaida dan
Youtadi;
4) Bahwa Data Wilayah di Kabupaten Paniai sejak Pemekaran di
Tahun 2016 dari 10 Distrik telah mengalami beberapa pemekaran
hingga menjadi 24 Distrik dan dari 70 Kampung menjadi 216
kampung berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2021,
hal ini dilakukan sesuai fakta lapangan, namun dalam data fakta
tersebut berbeda dengan Kepmendagri Nomor : 100.1.-6117 Tahun
2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah
Administrasi Pemerintahan dan Pulau, diamana dalam peraturan
tersebut terdata terdapat 212 kampung. Untuk meyakinkan dalil
teradu I dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti-T1);
5) Bahwa pembagian wilayah dalam sidalih adalah merujuk pada
peraturan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana disebutkan
diatas sehingga pada praktenya terjadi ketidak sesuaian antara
Data Wilayah yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dan Data
Wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dangan pembagian
wilayah kampung sebagaimana fakta dilapangan;
6) Bahwa terhadap hal tersebut KPU telah beberpa kali melakukan
upaya untuk menyelesaiakan permasalahan melalui rapat
koordinasi dengan Pemerintah Daerah serta berkoordinasi
berjenjang kepada KPU agar dilakukan Singkronisasi antara data
wilayah Pemerintah Daerah dengan data Wilayah Kementrian
dalam Negeri mengingat pelaksanaan penyusunan data dan Daftar
Pemilih, KPU tidak lagi menerima data dari Pemerintah Daerah
namun data dari KPU yang telah dilakukan singkronisasi dengan
DP4 yang diserahkan oleh Kementrian Dalam Negeri yang
selanjutnya di teruskan secara berjenjang kepada KPU Kabupten
Kota;
7) Bahwa KPU Paniai juga telah melakukan koordinasi untuk
menjelaskan terkait permasalahan Data Wilayah dan Aplikasi
Sidalih dalam Menyusun Daftar Pemilih kepada Bawaslu Paniai
pada tahapan penyususnan Daftar Pemilih Namun, di sela-sela itu
Ketua Bawaslu mengeluarkan dua surat dengan tanggal yang
berbeda.
8) Bahwa Surat Pertama dengan Nomor : 021/PM.00.02/K.SN-
19/II/2024 Perihal : Pembagian Dan Pendistribusian Logistik
Pemilu Berdasarkan Data Rill di Kabupaten Paniai yang pada
pokoknya menyampainan 4 (empat) poin: (1) KPU Paniai
terjemahkan Aturan Nasional dengan Kebiasaan Masyarakat pada
Pemilu-Pemilu sebelumnya dalam kerangka Sistim Noken; (2)
Pendistribusian Logistik berdasarkan data Aplikasi Sidalih adalah
pemicu konflik; (3) KPU Paniai mengembalikan 5 (lima) Kampung
Baya Biru yang teracak ke Distrik Bogobaida dan Youtadi dan DPT
nya; (4) Distribusi logistik harus sesuai Data Rill 210 Kampung dan
24 Distrik dimana angka tersbut tidak memiliki landasan hukum
apapun dan tidak sesuai dengan fakta, yang seharunya jika
menggunakan data rill adalah 216 Kampung;
9) Bahwa sesuai uraian poin 8, angka (1) di atas terkait Sistim Noken
mengacu Pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 118 ayat (1)
sampai ayat (3).
10) Bahwa Surat kedua dengan Nomor : 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal: Membatalkan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah Di Kabupaten
Paniai yang tidak sesuai dengan isi surat sebagaimana pada huruf
B terdiri dari yang disebutkan adalah 7 Distrik;
11) Bahwa selain kedua surat tersebut terdapat Surat Bantahan dari
kedua Anggota Bawaslu Paniai per tanggal 14 Februari 2024 atas
Surat Ketua Bawaslu Paniai Nomor : 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal : Membatalkan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah Di Kabupaten
Paniai, yang pada pokoknya terdapat 5 (lima) poin bantahan
terhadap 4 (empat) poin dalam surat Ketua Bawaslu Paniai dan
terdapat telaahan Bawaslu Provinsi Papua Tengah per tanggal 15
Februari 2024 yang kesimpulannya memperkuat surat bantahan
kedua anggota Bawaslu Paniai terhadap surat Ketua Bawaslu
tersebut merekomendasikan dilakukan pemeriksaan internal
karena adanya pelanggaran tatacara dan prosedur penanganan
pelanggaran;
12) Bahwa terhadap 2 surat tersebut KPU Paniai telah melayangkan
Surat Balasan menerangkan beberapa hal yang bukan menjadi
kewenangan KPU Paniai yang terdiri dari 9 (sembilan) poin salah
satu diantaranya adalah tidak bisa menindaklanjuti permintaan
Bawaslu untuk memindahkan kampung dan DTP karena sesuai
dengan Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2022. Atas Poin 8-11 di
atas, untuk meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan
bukti (Bukti-T2).
13) Bahwa peristiwa yang diadukan oleh Pengadu, terkait kejadian
pada tanggal 23 Februari 2024 di Distrik Paniai Barat Tentang
Pleno Rekapitulasi tingkat Distrik Paniai Barat yang dilakukan
tanpa memperoleh suara lapangan dan tidak sesuai dengan
mekanisme dan prosedur organisasi yang ada serta adanya Surat
Bawaslu Paniai meminta untuk dilakukan rekap ulang ditingkat
PPS ke PPD dan Plenokan di tingkat Distrik Paniai Paniai Barat,
Teradu I dan II menyampaikan uraian peristiwa sebagai berikut,
bahwa sesuai dengan jadwal pendistribusian Logistik ke 24 (dua
puluh empat) Distrik pada tanggal 11-13 Februari 2024. Untuk
Distrik Paniai Barat telah didistribusikan pada tanggal 13 Februari
2024 hinggah terdistribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPD). Untuk Distrik Paniai
Barat, teradu I dan II menarasikan kedalam laporan hasil
klarifikasi dengan Panitia Pemilihan Distrik Paniai.
Setelah dilakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota PPD
Paniai Barat, maka pada tanggal 23 Februari 2024 Ketua Bawaslu
Paniai menyurati Komisioner KPU Paniai dengan Nomor Surat
023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 Tentang : Rekap
Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Distrik Paniai Barat, suratnya
terlampir. Secara Lembaga Komisioner KPU Paniai menerima Surat
tersebut, namun Standar Pemenuhan Syarat Formil dan Materil
dalam menangani aduan dari Pengadu adalah menjadi urusan
internal Lembaga Bawaslu Paniai.
14) Secara Lembaga Surat Bawaslu wajib ditindaklanjuti, maka KPU
Paniai menindaklanjuti Surat Bawaslu Paniai dengan melayangkan
Surat ke PPD Paniai Barat pada tanggal 23 Februari 2024, dengan
Nomor : 112/PL.01.8-SD/9003/2/2024 Tentang : Tindak Lanjut
Surat Bawaslu tersebut sesuai dengan Ketentuuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 20217 dan PKPU Nomor : 5 Tahun 2024
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu, bahkan sebelumnya diteruskan melalui
via Whatsap.
15) Pada tanggal 24 setelah satu hari, Komisioner KPU Paniai
mendapat Surat Bantahan dari dua Anggota Bawaslu Paniai,
dengan Nomor : 004/BWSL-PN/SB.0003/II/2024 Tentang : Surat
Bantahan Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, yang
isihnya menyampaikan ke Komisioner KPU Paniai memerintahkan
PPD Distrik Paniai Barat melakukan rekap ulang, surat
bantahannya terlampir untuk meyakinkan dalil teradu I dan teradu
II menyampaikan bukti (Bukti-T3).
16) Bahwa berkaitan dengan surat kedua, KPU Paniai juga telah
menyampaikan kepada Bawaslu bahwa KPU tidak berwenang
untuk membatalkan Pemilu, kecuali untuk melakukan
Pemungutan Suara Susulan untuk Distrik Muye, Aweida, Kebo,
Yagai. Untuk Distrik Bogobaida Dan Baya Biru terdistribusi dengan
aman terkendali.
17) Bahwa berdasarkan Amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017
BAB XIV Pasal 432-433 dan turunannya PKPU Nomor 23 Tahun
25 Tahun 2023 Pasal 110-111 yang berbunyi “ayat (1) dalam hal
di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan
keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang
mengakibatkan seluruh tahapan Pemungutan Suara dan/atau
Penghitungan Suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan
pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan”; ayat (2):
“Pelaksanaan pemungutan suara da/atau penghitungan suara
susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara
susulan” Pasal 111 ayat (1): “pemungutan suara dan atau
penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 109 dan pasal 110 dilaksanakan setelah dilakukan
penetapan penundaan” ayat (2) “Penetapan Penundaan
pemungutan suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh :
huruf b KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK. Apabila penundaan
pemungutan suara dan/atau penghitungan suara meliputi 1 (satu)
atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama
lain.” huruf b “KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa
kecamatan” KPU Paniai telah melakukan Pleno guna menetapkan
Surat Keputusan dan Berita Acara Penundaan Pemungutan Suara
Susulan (PSS), Surat Pengantar Kronologis Distribusi Logistik dan
Surat Permohonan Pemungutan Suara Susulan kepada KPU
Provinsi Papua Tengah guna tindaklanjut kepada Pimpinan KPU RI
untuk disetujui dan dilakukan proses percetakan dan pengiriman
Logistik Pemilu utnuk 4 (empat) Distrik dimaksud, akhirnya PSS
telah dilaksanakan aman terkendali dan Ketua Bawaslu
melakukan Pengawasan di Distrik Kebo, Ibu Ketua dan satu
Anggota Komisioner KPU dan satu Anggota Bawaslu melakukan
supervisi dan Pengawasan di Distrik Aweida, dua Komisioner KPU
dan satu Komisioner Bawaslu melakukan monitoring dan
pengawasan di Distrik Muye, satu anggota Komisioner KPU
melakukan monitoring di Distrik Yagai. Untuk meyakinkan dalil
teradu I dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti-T4).
b. Peristiwa Perusakan, penghilangan dan Pembakaran Logistik
Pemilu
1) Bahwa peristiwa ini terjadi di 4 distrik yaitu distirk Kebo, Distrik
Yagai, Distrik Aweida, dan Distrik Muye dimana masyarakat
terpengaruh dengan isu-isu provokatif atau adanya
penghasutan oleh orang-orang yang tidak mengerti terkait
adanya perubahan jenis formulir dengan menghasut
masyarakat untuk mengecek form C1 KWK hologram yang asli
di dalam kotak suara, sebagaimana awal sebelum digeserkan
logistik, diungkapkan oleh Ketua Bawaslu bahwa ”kita pastikan
C1 KWK dalam kotak lalu logistik bawa keluar“. Untuk
meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti
foto dan video (Bukti-T5).
2) Menyebar hingga Pihak provokator menyampaikan ke
masyarakat bahwa form C1 KWK yang dimasukkan oleh KPU
Kabupaten Paniai di dalam kotak suara adalah foto copyan
bukan asli karena tidak terdapat hologram;
3) Bahwa pada dasarnya terdapat perubahan jenis formulir untuk
Pemilu tahun 2024 dengan tidak lagi menggunakan hologram
melainkan menggunakan barcode, namun akibat minimnya
pengatahuan masyarakat sehingga terjadi peristiwa
penbombakaran isi kotak suara, perusakan dan pengamanan
surat suara;
4) Terhadap hal tersebut kemudian KPU melakukan pendekatan
persuasif kepada Masyarakat dengan menjelaskan peruahan
dan menerangkan bahwa penyelenggara tingkat adhoc juga
sudah di Bimtek terkait tatacara pengisian jenis formulir yang
berbeda dengan pemilu sebelumnya tanpa hologram;
5) Terhadap kekurangan logistik Pemilu, KPU Paniai melakukan
inventarisir kekurangan untuk segera dilengkapi kembali
namun pada dasarnya kotak suara dan formulir lengkap masih
diamankan masyarakat, misalnya masyarakat Distrik Muye
setelah di cek oleh KPU Paniai, Bawaslu, Kepolisian dan
Gakumdu pada tanggal 18 Februari 2024 pukul 02.00 (pagi
subuh) di ruko gudang logistik. Untuk meyakinkan dalil teradu
I dan teradu II menyampaikan bukti foto dan video (Bukti-T6);
6) KPU mengkonfirmasi kelengkapan form-form tersebut di dalam
kotak suara yang dikembalikan tersebut. Masyarakat Distrik
Muye melihat form-form tersebut ada dan lengkap di dalam
kotak suara;
7) KPU Kabupaten Paniai pada prinsipnya sudah
mendistribusikan logistik sesuai prosedur dan aturan yang
berlaku untuk pelaksanaan pemungutan dan perhitungan
suara bahkan susulan;
2. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
KPU Kabupaten Paniai tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu
Kabupaten Paniai, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Bahwa KPU Kabupaten Paniai adalah Lembaga yang Keputusan
tertingginya adalah melalui Pleno termasuk dalam melaksanakan
tindaklanjut atas Rekomendasi dimana beberapa surat yang
disampaikan oleh KPU telah diputuskan untuk ditindaklanjuti
sebagaimana kronologis yang disampaikan pada angka 1;
b. Bahwa apabila merujuk pada ketentuan yang diatur di dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mana rekomendasi
adalah produk hukum Bawaslu yang berasal dari Laporan/Temuan
yang telah melalui proses pengkajian dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu;
c. Bahwa surat sebagaimana disebut sebagai Bukti P-1, jika dilihat dari
isi dan konsideran yang ada, tidak merujuk pada ketentuan Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 dan tidak berasal dari Laporan/Temuan yang
telah melalui proses pengkajian dugaan pelanggaran oleh Bawaslu
Kabupaten Paniai selain itu KPU Kabupaten Paniai juga tidak pernah
sama sekali diundang/dipanggil untuk melakukan klarifikasi berkaitan
dengan peristiwa sebagaimana dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten
Paniai;
d. Bahwa dalam hal ini Pengadu tidak paham perbedaan antara Surat
Rekomendasi dan Surat Korespondensi serta mengingat adanya surat
pembatalan yang mempertegas 2 surat Bawaslu tersebut bukanlah
surat rekomendasi sebagaimana produk rekomendasi Bawaslu pada
umumnya sehingga berdampak juga pada status tindaklanjutnya;
3. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu pada angka 1 (satu) 2 poin
terakhir, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum, Tahapan Kampanye Pemilihan Umum
dilaksanakan pada rentang waktu mulai tanggal 28 November 2023
dan berakhir tanggal 10 Februari 2024;
b. Bahwa tanggal 3 s.d. 5 Februari 2024 masih masuk dalam rentang
waktu Tahapan Kampanye Pemilihan Umum dan bukanlah Tahapan
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara sebagaimana
didalilkan oleh Pengadu;
c. Bahwa dalil Pengadu terhadap peristiwa tanggal 3 s.d. 5 Februari
2024 tersebut adalah mengada-ada dan dapat dianggap tidak benar
serta menyesatkan. Terhadap poin huruf a,b,c di atas, Untuk
meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti-
T7);
d. Bahwa Terkait pelaksnaan Pleno tingkat Kabupaten dilaksanakan
pada Tanggal 03-5 Maret yang dalam pelaksanaanya sekalipun terjadi
dinamika, namun dapat diselesaikan selama proses pleno
berlangsung, semua hasil pembacaan oleh PPD 24 Distrik didampingi
Pandis, KPU sahkan atas persetujuan Pandis dan Bawaslu Paniai, dan
proses itu sudah dilakukan. Terkait Pernyataan PPD Paniai Timur itu
soal bedah pendapat internal PPD/PPK, namun telah disatukan dan
dilakukan pleno atas persetujuan Pandis dan kemudian diakui oleh
Bawaslu Paniai, sehingga di sahkan. Hasil yang diplenokan
merupakan hasil dari kesepakatan masyarakat berbasik TPS hingga
PPK/PPD.
e. Bahwa terkait Pengaduan Pengadu, terdapat empat Distrik Wegebino,
Wegemuka, Bibida, Pugodagi, dan Paniai Timur pembagian logistik
Pemilu dilakukan pada tanggal 14 adalah tidak benar, karena telah
dilakukan distribusi pada tanggal 13 Februari 2024 sesuai Berita
Acara Penyerahan Logistik Pemilu. Untuk meyakinkan dalil teradu I
dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti-T-8);
4. Terhadap Pokok aduan angka 3 halaman 6, dapat kami sampaikan fakta-
fakta sebagai berikut:
a. Bahwa benar teradu pernah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilu 2019 dari penganggur biasa
tanpa melibatkan diri sebagai Kepengurusan atau Keanggotaan
bahkan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat itu, namun
teradu sudah mengajukan pengunduran diri dari Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) per tanggal 10 Juni 2019 maka berdasarkan hitungan
waktu pendaftaran sudah memenuhi hitungan kurung waktu 5 tuhun
sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “mengundurkan diri
dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
pada saat mendaftar sebagai calon” Untuk meyakinkan dalil, teradu
teradu IV menyampaikan bukti (Bukti-T9).;
b. Bahwa keputusan terhadap proses seleksi calon anggota KPU
Kabupaten Paniai adalah menjadi tanggung jawab KPU RI dan telah
melalui rangkai proses yang panjang yang telah secara bertahap mulai
dari klarifikasi baik melalui tim seleksi, adanya tanggapan masyarakat
serta konfirmasi melalui DPP Partai Politik melalui KPU RI untuk
memastikan teradu memunuhi syarat sebagai Anggota KPU;
c. Bahwa terhadap status Keanggotaan Partai Politik dapat dijelaskan
bahwa tidak terdapat nama teradu NIK dengan nomor
9108082312900002 dalam SIPOL hal ini berbeda dengan aduan
Pengadu yang mengatakan tangkapan layar tersebut berdasakan
SILON yang sejatinya data keanggotaan partai Politik adalah merujuk
pada SIPOL sebagai row based Keanggotaan Partai Politik Untuk
meyakinkan dalil teradu I dan teradu II menyampaikan bukti (Bukti-
T-10);
d. Bahwa kewenangan untuk menghapus dan menambahkan data
Keanggotan dalam sistem adalah menjadi kewenangan partai Politik;
e. Selain itu sampai dengan saat ini teradu IV tidak pernah mendapatkan
Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB);
B. Kesimpulan
1. Pokok aduan sebagaimana disebutkan secara keseluruhan adalah cacat
karena Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) mengingat
keputusan KPU adalah bersifat collectif collegial;
2. Pokok aduan yang berkaitan dengan status Keanggotan Partai Politik
kami menganggap pokok aduan tersebut adalah menjadi kewenangan
KPU dalam memutuskan dan menetapkan KPU Kabupaten terpilih
menjadi kebijakan KPU dengan melalui serangkaian proses dan klarifikasi
dan konfirmasi yang ketat sehingga gugatan error in persona;
3. Pokok aduan cacat osbcuur libel karena dianggap tidak jelas dalam
merumuskan pasal dan ayat mana yang dilanggar oleh para teradu
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedomen Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[2.6.2] JAWABAN TERADU III
A. Uraian Jawaban terhadap Pokok Peristiwa
1. Bahwa pada pokoknya adalah perbuatan teradu dalam mengeluarkan
surat adalah perbuatan yang mencederai integritas dan Marwah
Lembaga namun dalam pokok aduan tidak menjelaskan prinsip mana
saja yang dilanggar;
2. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 terdapat 4 prinsip Integritas Penyelenggara Pemilu yaitu:
a. jujur maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan
pribadi, kelompok, atau golongan;
b. mandiri maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapapun
yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan
dan/atau putusan yang diambil;
c. adil maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya;
d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Bahwa terhadap pokok aduan terlapor dapat menerangkan runtutan
peristiwa sebagai berikut:
1) Bahwa terdapat surat yang ditandatangani oleh teradu dengan
Nomor surat 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal
Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada 6 Distrik
Bermasalah di Kabupaten Paniai Tanggal 12 Februari 2024 yang di
Tanda Tangani oleh Ketua Stepanus Gobai (Bukti T-1);
2) Bahwa pada pokoknya dalam surat tersebut merekomendasikan
kepada KPU Kabupaten Paniai untuk melakukan pembatalan
terhadap 7 distrik dengan alasan yang tidak dapat diurai pada
masing-masing distrik, serta antara jumlah rekomendasi dan
jumlah distrik pada perihal yang disebutkan tidak singkron dengan
jumlah distrik dalam pokok surat;
3) Bahwa berdasarkan isi surat sebagaimana disebutkan pada huruf B
paragraph pertama, surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh
Bawaslu Kabupaten Pania karena adanya “Laporan Masyarakat”;
4) Bahwa sangatlah tidak masuk akal jika menghitung antara tanggal
terjadinya peristiwa dan tanggal penerbitan surat rekomendasi
mengingat:
a. Persebaran peristiwa pembakaran dan perusakan logistic yang
terjadi di Wilayah Kabupaten Paniai;
b. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan Mekanisme dan
Prosedur penanganan laporan pelanggaran Pemilihan umum
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum maupun Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum;
c. Bahwa tidak adanya penguman pemberitahuan status
laporan/formulir B.18 sebagaimana terlampir dalam peraturan
Bawaslu Nomor 7/2022, atau Putusan Pemeriksaan Cepat
sebagaimana lampiran formulir model adm.acara cepat dalam
perbawaslu 8/2022 memperkuat adanya rekomondasi yang lahir
tanpa mempedomani mekanisme penanganan pelanggaran.
5) Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang
Penundaan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara
(Bukti T-2) dalam konsideran menyebutkan bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan logistic yang dirusak pada saat pendistribusian
KPU Kabupaten Paniai menetapkan hanya terdapat 4 distrik yang
ditunda pelaksanaan pemuntugan dan penghitungan suaranya;
6) Bahwa Keputusan KPU tersebut mempertegas fakta bahwa, surat
rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Paniai tanpa melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan pengkajian
yang mendalam dan terkesan mengada-ada.
7) Bahwa dengan adanya rekomendasi tersebut menimbulkan
kegaduhan serta mengganggu kondusifitas pelaksanaan pemilu di
Kabupaten Paniai yang terjadi hingga menimbulkan korban luka-
luka;
4. Bahwa ketua Bawaslu an. Stepanus Gobai Mengeluarkan Rekomendasi
Rekapitulasi Ulang.
1) Bahwa selain rekomendasi penundaan sebagaimana disebutkan
dalam huruf A diatas, terdapat surat rekomendasi untuk
melakukan rekapitulasi ulang yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai dengan surat Nomor 023/Bawaslu-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/2024 Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan
diPlenokan Distrik Paniai Barat (Bukti T-3);
2) Pada pokoknya rekomendasi tersebut sebagaimana disebutkan pada
angka 2 surat rekomendasi “meminta KPU untuk segera rekap
Kembali hasil rekapitulasi suara di Tingkat PPS ke PPD dan di
Plenokan;
3) Bahwa surat rekomendasi tesebut memperlihatkan kurangnya
pengetahuan terkait regulasi yang berlaku, hal ini dapat terlihat dari
mekanisme penerbitan rekomendasi sebagai berikut:
- Kode surat yang dikeluarkan berbeda-beda yaitu 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan 023/Bawaslu-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/2024 yang sebenarnya kedua surat tersebut bersifat
rekomendasi;
- Kode surat rekomendasi tersebut tidak sesuai standar kode surat
sebagaimana disebutkan dalam lampiran perbawaslu 7/2024;
4) Ketua Bawaslu Kabupaten tidak mengupdate pengetahuan dan
regulasi kepemiluan terutama dalam menjalankan tugas sehingga
dengan mudah menerbitakan rekomendasi Rekapitulasi ulang
dengan merujuk pada peraturan-peraturan yang sudah tidak
berlaku atau tidak ada misalnya:
- Menggunakan rujukan PKPU 25/2023 tentang Pemungutan
Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara yang sebenarnya
tidak terdapat Peraturan KPU yang menggabungkan antara
Peraturan Pemungutan dan Penghitungan suara;
- Bahwa rekomendasi untuk melakukan rekapitulasi
penghitungan suara di Tingkat desa (PPS) adalah hal yang
memalukan bagi seorang penyelenggara karena dalam UU
7/2017 sudah tidak terdapat rekapitulasi di tingkat desa;
- Bahwa Rekomendasi tersebtu tidak memperhatikan kondisi
Kabupaten Paniai yang merupakan salah satu Kabupaten di
Provinsi Papua Tengah yang mengakui adanya sistem noken
sebagaimana diatur dalam pasal 118 dan Lampiran PKPU
25/2023 yang mekanisme teknisnya diatur dalam Keputusan
KPU Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Dalam Pemilihan Umum
- Selain itu Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai juga tidak
mendasarkan rekomendasi pada peraturan sesuai konteks
pelaksanaan tahapan dimana rekomendasi tersebut tidak
mempertimbangkan atau merujuk pada PKPU Nomor 5/2024;
5) Bahwa selain itu terhadap kedua surat yang di tanda tangani oleh
ketua atas nama kebijakan Lembaga tersebut tidak jelas statusnya,
apakah menjadi saran perbaikan, rekomendasi, atau Keputusan
yang dikeluarkan Lembaga sebagaimana diatur dalam norma tata
naskah dinas, dan mekanisme teknis pengawasan serta penanganan
pelanggaran, namun sebagai ketua segala Tindakan merupakan
cerminan kebijakan Lembaga baik kedalam maupun keluar (pasal
34 ayat (2) huruf a Perbawaslu 3/2022);
6) Bahwa kedua surat tersebut semakin memperjelas arogansi ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai karena tidak memahami konteks
pelaksaan tugas dan wewenang serta kewajiban:
5. Bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan tidak memalui Pleno;
1) Bahwa ketua dalam menjalankan fungsi dan Tugasnya sebagai
Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai telah mengabaikan Undang-
undang Pemilu, Peraturan Bawaslu dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu dengan tidak menginisiasi Rapat Pleno secara
berturut-turut dan pelanggaran ini dilakukan berulang kali;
2) Bahwa mengingat ketentuan Pasal 1 angka 12 Perbawaslu 3/2022
yang menerangkan bahwa “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam
pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajiban Pengawas Pemilu”;
3) Bahwa surat yang dikeluarkan tersebut adalah wujud dari dalam
pelaksana tugas dan wewenang baik dalam pelaksanaan
pengawasan, penanganan pelanggaran yang harus dikeluarkan
berdasarkan keputusan pleno;
4) Bahwa pada faktanya ketua Bawaslu Paniai tidak pernah
melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana pola hubungan
kerja yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2) huruh b yaitu “memimpin
Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota” dan
huruf h yaitu “memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan
kewajiban diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan”. Jo. Pasal 68 ayat (1) Perbawaslu
3/2022 yang menyebutkan bahwa “Pengambilan keputusan
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN dilakukan melalui Rapat Pleno.”
5) Selain itu tidak terdapat mekanisme penanganan pelanggaran yang
dilalui sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,
sehingga sebanarnya surat pembatalan adalah dalam rangka
menyelamatkan Marwah Lembaga karena secara fakta mal
administrasi dan terkesan mengada-ngada;
6) Bahwa sehingga berdasarkan hal tersebut serta berdasarkan
Keputusan Pleno maka Bawaslu Kabupaten Paniai dengan
mengeluarkan surat Nomor 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024
Perihal Surat bantahan terhadap surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal
Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada 6 Distrik
Bermasalah di Kabupaten Paniai Tanggal 12 Februari 2024 yang
ditanda tangani oleh Kordiv H2PM dan Kordiv PPPS (Bukti T-4);
6. Terhadap Pokok aduan pemalsuan dokumen sebagaimana pokok
aduan angka 2 halaman 5, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1) Bahwa keputusan terhadap proses seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten Paniai adalah menjadi tanggung jawab BAWASLU RI
dan telah melalui rangkaian proses yang panjang yang telah
dikonfirmasi secara berjenjang baik melalui tim seleksi, tanggapan
masyarakat serta konfirmasi melalui BAWASLU PROVINSI kepada
BAWASLU RI;
2) Bahwa terhadap status KTP dapat dijelaskan oleh teradu bahwa
KTP teradu telah terdaftar di dukcapil sebagai KTP yang SAH
(Bukti T-5); bahkan terdaftar sebagai pemilih di TPS 018 Distrik
Paniai Timur (Bukti T-6);
3) Bahwa alasan teradu menerbitkan surat keterangan kesalahan
penulisan tanggal dan bulan lahir di ijazah pada lembaga
pendidikan yang bersangkutan (Bukti T-8);
7. Bahwa berkenan dengan tindak lanjut laporan dan/ temuan, teradu
sebagai kordiv PPPS telah melakukan prosedur berdasarkan
perbawaslu nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan
laporan pemilihan umum. Bawaslu Kabupaten Paniai menerima 33
pengaduan laporan.
1) Bahwa dalam pengaduan pengadu mengatakan bahwa terdapat 32
laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan kecurangan pemilu,
namun yang sebenarnya terdapat 33 laporan pengaduan.
2) Bahwa dari 33 laporan tersebut 4 laporan diantaranya telah dicabut
oleh pelapor (Bukti T-9);
3) bahwa total laporan yang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Paniai
(kordiv HP2HM dan kordiv PPPS) (Bukti T-13) ; ialah berjumlah 29
laporan, kordiv SDM OD selaku ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
tidak pernah ikut serta selama proses pengkajian laporan
berlangsung, walaupun sudah diberitahukan untuk turut serta
dalam proses pengkajian laporan tetapi tidak direspon dan hasil
kajian awal dugaan pelanggaran tidak ditandatangani oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai maka tidak dilakukan proses
selanjutnya (Bukti T-7) ;
4) Bahwa adapun pengaduan di MK oleh yulius kudiai salah satu
peserta CALEG kabupaten paniai dan juga sebagai salah satu
pelapor dari 33 pelapor yang pernah mengajukan pengaduan
laporan di Bawaslu Kabupaten Paniai, selanjutnya pada tanggal 28
April 2024 saat penyusunan keterangan bawaslu di hotel milenium
kebun sirih jakarta ketua bawaslu paniai menandatangi kajian awal
dugaan pelanggaran (Bukti T-10) ; dan status pemberitahuan
laporan yang sudah ditanda tangani oleh ketua bawaslu paniai
(Bukti T-11) ; sehingga total laporan kajian awal dugaan
pelanggaran yang belum ditandatangani oleh ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai berjumlah 28 kaj i an awa l du g aan
p el an g g ar an bel u m di tan d at ang ani (Bukti T-12)
B. Kesimpulan
1. Bahwa terhadap pokok dianggap tidak jelas karena tidak menerangkan
prinsip mana yang dilanggar sebagaimana peraturan Dewan Kehormatan
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Bahwa terhadap hasil seleksi kabupaten Kota adalah menjadi tugas dan
tanggung jawab Bawaslu RI sehingga aduan terhadap pelanggaran kode
etik seharusnya kepada Bawaslu RI, namun keseluruhan aduan yang
berkaitan dengan dokemen persyaratan Bawaslu Kabupaten Kota terpilih
adalah benar adanya dan telah dilakukan verifikasi oleh Bawaslu RI
sehingga dugaan pemalsuan dokumen dan pelanggaran etik tidaklah
benar;
3. Bahwa perbuatan teradu atas perbuatan dalam proses penanganan
pelanggaran adalah perbuatan yang didasari pada peraturan perundang-
undangan (UU 7/2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum maupun Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022
Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum);
[2.7] PETITUM PARA TERADU
[2.7.1] PETITUM TERADU I, TERADU II DAN TERADU IV
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kiranya MAJELIS PEMERIKSA
sudi memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan tidak melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan
sebagaimana pokok aduan a quo;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
[2.7.2] PETITUM TERADU III
Berdasarkan uraian di atas, Teradu III memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan
sebagaimana pokok aduan a quo;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
[2.8.1] BUKTI TERADU I, TERADU II DAN TERADU IV
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I, Teradu II dan
Teradu IV mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T- sebagai
berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T.1-1 Sinkronisasi Data Wilayah Kabupaten Paniai sesuai Kepmendagri
100 Tahun 2022 dan Perda Nomor 20 Tahun 2021.
T.1-2 ➢ Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 021/PM.00.02/K.SN-
19/II/2024 perihal Pembagian dan Pendistribusian Logistik
Pemilu Berdasarkan Data Riil di Kabupaten Paniai tertanggal 10
Februari 2024;
➢ Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal Membatalkan Pemungutan
dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah di
Kabupaten Paniai tertanggal 12 Februari 2024;
➢ Kronologis Hasil Klarifikasi Rapat Pleno Rekapitulasi
Perhitungan Suara Tingkat Distrik Bersama Ketua dan Anggota
PPD Distrik Paniai Barat;
➢ Surat KPU Kabupaten Paniai Nomor 73/PL.01.8-
SD/9403/2/2024 tertanggal 14 Februari 2024 perihal Tindak
Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-
Pn/PM/00.02/13/II/2024;
➢ Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 003/BWSL-
PN/PM.00.02/14/II/2024 tertanggal 14 Februari 2024 perihal
Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Paniai Nomor 002/BWSL-PN/PM.00.02/13/II/2024.
T.1-3 ➢ Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang Tingkat PPS
ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat tertanggal 23
Februari 2024;
➢ Surat KPU Kabupaten Paniai Nomor 112/PL.01.8-
SD/9403/2/2024 tertanggal 23 Februari 2024 perihal Tindak
Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024.
T.1-4 Surat KPU Kabupaten Paniai Nomor 79/PL.01.8-SD/2/2024
tertanggal 16 Februari 2024 perihal penyampaian Berkas
Penundaan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada
Pemilihan Umum di Kabupaten Paniai kepada Ketua KPU Provinsi
Papua Tengah.
T.1-5 Foto dan Video.
T.1-6 Foto dan Video.
T.1-7 ➢ Bukti Tanda Terima Barang Nomor 20/KU.03.2-SD/9403/2024;
➢ Bukti Tanda Terima Barang Nomor 21/KU.03.2-SD/9403/2024;
➢ Bukti Tanda Terima Barang Nomor 22/KU.03.2-SD/9403/2024;
➢ Bukti Tanda Terima Barang Nomor 23/KU.03.2-SD/9403/2024;
➢ Bukti Tanda Terima Barang Nomor 24/KU.03.2-SD/9403/2024.
T.1-8 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
T.1-9 ➢ Surat Nomor 01/VI/2019 tertanggal 10 Juni 2019 perihal
Pengunduran Diri dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa;
➢ Surat Pernyataan Pengunduran Diri;
➢ Foto Penyerahan Surat Pengunduran Diri dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) tanggal 10 Juni 2019;
➢ Surat Keputusan PKB Nomor 24037/DPP-03/VI/A.1/X/2017
tertanggal 7 Oktober 2017 tentang Penetapan Susunan Dewan
Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Paniai;
➢ Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan
Bangsa Nomor 12144/DPP/01/VII/2022 tertanggal 8 Juli 2022
tentang Penetapan Perubahan Susunan Dewan Pengurus
Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Paniai Provinsi
Papua Sisa Masa Bakti 2021-2026.
T.1-10 ➢ Screenshot Sipol;
➢ Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 75/PL.03.4-
Kpt/9108/KPU-Kab/XII/2018 tertanggal 12 Desember 2018
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Paniai Nomor 58/PL.03.4-Kpt/9108/KPU-
Kab/IX/2018 tentang Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon
Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai
pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
[2.8.1] BUKTI TERADU III
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu III mengajukan
alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T- sebagai berikut:
KODE
KETERANGAN
BUKTI
T.2-1 Surat Rekomendasi Nomor 002/BWS- Pn/PM.00.02/13/11/2024,
Perihal membatalkan pemungutan dan penghitungan suara pada 6
distrik bermasalah di kabupaten paniai;
T.2-2 Keputusan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang penetapan
penundaan pemungutan suara dan penghitungan suara pada
pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Paniai;
T.2-3 Surat Rekomendasi Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024, perihal Rekap ulang tingkat PPS ke PPD dan di
plenokan Distrik Paniai Barat;
T.2-4 Surat bantahan Nomor 003/BWS-PN/PM.00.02/14/II/2024
Perihal Surat bantahan terhadap surat ketua Bawaslu Kabupaten
Paniai Nomor 002/BWS-Pn/PM.00.02/13/II/2024;
T.2-5 KTP;
T.2-6 Status terdaftar sebagai daftar pemilih;
T.2-7 Hasil kajian awal dugaan pelanggaran tidak ditandatangani
oleh ketua bawaslu kabupaten paniai;
T.2-8 Surat keterangan kesalahan penulisan tanggal dan bulan lahir;
T.2-9 Pencabutan laporan oleh Pelapor;
T.2-10 Hasil kajian awal dugaan pelanggaran yang sudah ditandatangani
saat penyusunan Keterangan di MK;
T.2-11 Status pemberitahuan Laporan yang sudah ditandatangani
saat penyusunan Keterangan di MK;
T.2-12 Kajian awal dugaan pelanqqaran yang belum ditanda tangani oleh
ketua bawaslu paniai;
T.2-13 Laporan yang dikaji oleh Bawaslu Kabupaten Paniai (Kordiv HP2HM
dan PPPS)
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah digelarnya persidangan dalam pokok perkara ini pada tanggal 15
Agustus 2024, Para Teradu memberikan Kesimpulan sebagai berikut:
[2.9.1] KESIMPULAN TERADU I, TERADU II DAN TERADU IV
A. Teradu I dan Teradu II
1. Dugaan Pelanggaran tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Paniai.
a) Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai Nomor Surat 023/BAWASLU-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tentang Rekap Ulang Tingkat PPS ke
PPD dan di Distrik Paniai Barat.
Bahwa dalam fakta persidangan Pengadu menyatakan, adanya
rekomendasi tertulis dari Bawaslu Paniai, hal ini bertentangan
dengan fakta Untuk Distrik Paniai Barat telah didistribusikan
logistik Pemilu pada tanggal 13 Februari 2024 hingga terdistribusi
ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPD).
Pleno Rekapitulasi Di Tingkat Distrik Paniai Barat, karena telah
PPD lalukan Pleno Rekapitulasi pada tanggal 22 Maret 2024
dihalaman Kantor Distrik Paniai Barat, karena dalam uraian hasil
Klarifikasi KPU Paniai bersama PPD Paniai Barat pada tanggal 23
Maret saat sebelum Bawaslu menyerahkan Rekomendasi rekap dan
pleno ulang ditingkat PPD menyatakan bahwa “…setelah Logistik
didistribusikan ke setiap kampung maka tanggal 14 februari telah
dilakukan pemungutan suara dan rekap ke dalam fom-fom yang
tersedian, kemudian pada tanggal 18-22 februari dilakukan rekap
ditingkat distrik dan pada tanggal 22 dilakukan Pleno Tingkat Distrik
hasilnya Masyarakat Paniai Barat secara mayoritas memilih dua
Caleg dan Masyarakat minoritas karena tidak mau terima kekalahan
makanya mereka datang demo di kantor KPU Pania padahal kami
PPD sudah melalukan Pleno Tingkat Distrik. Rapat Pleno tersebut
dihadir dan disaksikan oleh Panitia Pengawas Distrik, TNI/POLRI,
Kepala Distrik dan Staf, Masyarakat pemilih dan bahkan Caleg asal
Distrik Paniai Barat turut menyaksikan”.
Pada tanggal 24 setelah satu hari, Komisioner KPU Paniai
mendapat Surat Bantahan dari dua Anggota Bawaslu Paniai, dengan
Nomor: 004/BWSL-PN/SB.0003/II/2024 Tentang: Surat Bantahan
Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, yang isihnya
menyampaikan ke Komisioner KPU Paniai memerintahkan PPD
Distrik Paniai Barat melakukan rekap ulang, surat bantahannya
terlampir. Setelah dicermati isi surat Bantahan tersebut, bahwa
membantah Surat Ketua Bawaslu : “(1) PPD Paniai Barat Telah
lakukan Pleno Tingkat Distrik sesuai regulasi dan mekanisme Sistim
Noken; (2) Surat Ketua Bawaslu dikeluarkan tidak sesuai mekanisme
penyelesaian sengketa; (3) Surat Ketua Bawaslu dikeluarkan tidak
berdasarkan pleno Komisioner Bawaslu Paniai secara kolektif dan
kolegial; (4) Surat Ketua Bawaslu atas inisiatif sendiri; (5) KPU Paniai
dan jajarannya telah melaksanakan tahapan sesuai dengan aturan
dan perpegang pada sumpah janji dan menjunjung tinggi etik”,
Rekomendasi Ketua Bawaslu dan Surat Bantahan kedua Anggota
Bawaslu terlampit di alat bukti Jawaban Teradu. Secara Lembaga,
Surat Ketua Bawaslu wajib ditindaklanjuti, maka KPU Paniai
menindaklanjuti Surat Bawaslu Paniai dengan melayangkan Surat
ke PPD Paniai Barat pada tanggal 23 Februari 2024, dengan Nomor
: 112/PL.01.8-SD/9003/2/2024 Tentang : Tindak Lanjut Surat
Bawaslu tersebut sesuai dengan Ketentuuan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 20217 dan PKPU Nomor : 5 Tahun 2024 Tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan
Hasil Pemilu, bahkan sebelumnya diteruskan melalui via Whatsap,
surat tindaklanjudnya dan via whatsap terlampir. Dan sesuai
keterangan Pihak terkait KPU Paniai oleh Ketua PPD Paniai Barat
atas nama Yosian Pigome mengatakan bahwa “...kami sudah bagi
logistik pemilu sampai di TPS diterima di tangan KPPS dan sudah
pleno di tingkat Distrik direkap dalam form D-Hasil Kecamatan dan
hasilnya diantar ke Kantor KPU dalam keadaan tersegel dan
dibacakan saat Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten pada tangga 3-
5 Maret 2024”, sesuai (Bukti T-5 & 6) dalam jawaban Teradu.
b) Dua Rekomendasi Ketua Bawaslu Paniai Nomor:
021/PM.00.02/K.SN-19/II/2024 Perihal: Pembagian Dan
Pendistribusian Logistik Pemilu Berdasarkan Data Rill di Kabupaten
Paniai dan Nomor: 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal:
Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara.
1) Bahwa, pada pokoknya Rekomendasi Ketua Bawaslu
menyampainan 4 (empat) poin: (1) KPU Paniai terjemahkan
Aturan Nasional dengan Kebiasaan Masyarakat pada Pemilu-
Pemilu sebelumnya dalam kerangka Sistim Noken; (2)
Pendistribusian Logistik berdasarkan data Aplikasi Sidalih adalah
pemicu konflik; (3) KPU Paniai mengembalikan 5 (lima) Kampung
Baya Biru yang teracak ke Distrik Bogobaida dan Youtadi dan DPT
nya; (4) maka teradu dapan menyampaikan bahwa: Distribusi
logistik harus sesuai Data Rill 210 Kampung dan 24 Distrik
dimana angka tersbut tidak memiliki landasan hukum apapun
dan tidak sesuai dengan fakta, yang seharunya jika menggunakan
data rill adalah 216 Kampung.
2) Bahwa sesuai uraian poin 8, angka (1) di atas terkait Sistim Noken
mengacu Pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 118 ayat (1)
sampai ayat (3).
3) Bahwa, membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada
6 Distrik Bermasalah Di Kabupaten Paniai yang tidak sesuai
dengan isi surat sebagaimana pada huruf B terdiri dari yang
disebutkan adalah 7 Distrik, ternyata yang bermasalah adalah 4
(empat) Distrik (Aweida, Kebo, Yagai dan Muye).
4) Bahwa setelah mendengar keterangan Pengadu dan saksi
Pengadu bahwa tiga kampung asal Distrik Bayabiru (kampung
Eyapouda, Obaya Dimi, Miyokepi, dan Kagoudide) dipindahkan ke
distrik Bogobaida dan satu kampung Dokoneida dipindahkan ke
Distrik Youtadi bersama DPT nya, adalah dugaan pengadu yang
tidak benar, karena KPU Paniai melalukan distribusi logistik
pemilu berdasarkan data Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2022
dan Daftar Pemilih Tetap sesui Sidalih dan peristiwa kantor
Distrik Baya Biru dibakar oleh masyarakat suku Wolani karena
tidak menerima atas tindakan masyarakat Suku Mee memalang
distribusi logistik menggunakan helikopter oleh KPU hendak
menuju Baya Biru dan sesuia keterangan pihak terkait Anggota
PPD Distrik Baya Biru sebagai pihak Terkait bahwa “...empat
kampung asal distrik Baya Biru teracak ke Distrik Bogobaidan dan
Youtadi adalah sesuai data Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2022,
bukan KPU Paniai yang memindah”. Terkai protes saksi Pengadu
terhadap pihak terkait KPU Paniai atas Nama Otopianus Tinepa
Anggota PPD Baya Biru sebagai Kepala Kampu Dadou Distrik
Siriwo adalah tidak benar, karena Otopianus Tinepa adalah anak
asli Distrik Bayabiru.
5) Bahwa selain kedua surat Ketua Bawaslu tersebut, terdapat pula
Surat Bantahan dari kedua Anggota Bawaslu Paniai per tanggal
14 Februari 2024 atas Surat Ketua Bawaslu Paniai Nomor :
002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal : Membatalkan
Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah
Di Kabupaten Paniai, yang pada pokoknya terdapat 5 (lima) poin
bantahan terhadap 4 (empat) poin dalam surat Ketua Bawaslu
Paniai dan terdapat telaahan Bawaslu Provinsi Papua Tengah per
tanggal 15 Februari 2024 yang kesimpulannya memperkuat surat
bantahan kedua anggota Bawaslu Paniai terhadap surat Ketua
Bawaslu tersebut merekomendasikan dilakukan pemeriksaan
internal karena adanya pelanggaran tatacara dan prosedur
penanganan pelanggaran.
6) Bahwa terhadap 2 surat tersebut KPU Paniai telah melayangkan
Surat Balasan menerangkan beberapa hal yang bukan menjadi
kewenangan KPU Paniai yang terdiri dari 9 (sembilan) poin salah
satu diantaranya adalah tidak bisa menindaklanjuti permintaan
Bawaslu untuk memindahkan kampung dan DTP karena sesuai
dengan Kepmendagri Nomor 100 Tahun 2022
2. Bahwa KPU Paniai melakukan distrubusi Logistik Pemilu sejak tanggal
11 sampai 13 Februari 2024, sesuai bukti Berita Acara penyerahan
Logistik dari KPU Paniai mkepada PPD 24 Distrik.
3. Bahwa berkaitan dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya
mendalilkan KPU Kabupaten Paniai tidak melaksanakan Rekomendasi
dari Bawaslu Kabupaten Paniai, dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Bahwa KPU Kabupaten Paniai adalah Lembaga yang Keputusan
tertingginya adalah melalui Pleno termasuk dalam melaksanakan
tindaklanjut atas Rekomendasi dimana beberapa surat yang
disampaikan oleh Bawaslu telah diputuskan untuk ditindaklanjuti.
b. Bahwa apabila merujuk pada ketentuan yang diatur di dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mana rekomendasi
adalah produk hukum Bawaslu yang berasal dari Laporan/Temuan
yang telah melalui proses pengkajian dugaan pelanggaran yang
dilakukan oleh Bawaslu
c. Bahwa surat sebagaimana disebut sebagai Bukti P-1, jika dilihat dari
isi dan konsideran yang ada, tidak merujuk pada ketentuan
Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan tidak berasal dari
Laporan/Temuan yang telah melalui proses pengkajian dugaan
pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten Paniai selain itu KPU
Kabupaten Paniai juga tidak pernah sama sekali diundang/dipanggil
untuk melakukan klarifikasi berkaitan dengan peristiwa sebagaimana
dimaksud oleh Bawaslu Kabupaten Paniai.
d. Bahwa dalam hal ini Pengadu tidak paham perbedaan antara Surat
Rekomendasi dan Surat Korespondensi serta mengingat adanya surat
pembatalan yang mempertegas 2 surat Bawaslu tersebut bukanlah
surat rekomendasi sebagaimana produk rekomendasi Bawaslu pada
umumnya sehingga berdampak juga pada status tindaklanjutnya.
4. Peristiwa-Peristiwa
a. Bahwa terkait penghilangan, pengrusakan dan pembakaran logistik
Pemilu adalah diluar unsur kesengajaan dan atau skenario politik
sebagaimana dikatakan oleh saksi Pengadi, namun terjadi karena isu
provokatif bahwa “...tidak ada C1 KWK Hologram, KPU dan atau PPD
sembungi yang ada foto copy saja, ternyata yang digunakan form C-
Hasil berbarkot, sertifikat dan C-salinan lengkap dalam kotan”. Hal ini
terjadi diluar dugaan dan atau kesengajaan oleh KPU Paniai, namun
terjadi karena isu provokatif. Sebagaimana dikatakan oleh Pihak
Terkait KPU Paniai oleh Anggota PPD Kebo atas Nama Nataniel Nawipa
bahwa “...terjadi kebakaran karena kelompok tertentu memprovokasi
masyarakat sehingga, masyarakat bakar, padahal KPU Paniai sudah
Bimtek cara pengenalan form, penggunaan form C-Hasil di aplikasi
Sirekap mulai dari KPPS, PPS dan PPD, dan kami PPD pun sudah
sosialisasikan kepada masyarakat di distrik kami masing-masing”.
Khusus untuk distrik Muye kotak suaranya dikembalikan ke KPU
Paniai hari itu juga di tanggal 12 dalam keadaan tersegel KPU,
Bawaslu, Kepolisian, Gakumdu mengecek kepastiannya di tanggal 18
Februari pukul 02.00 subuh, ternyata kotaknya tersegel dan isih
kotaknya lengkap dan aman.
b. Bahwa untuk 9 (sembilan) distrik telah terdistribusi logistik hingga ke
TPS. Untuk distrik Wegebino saat pleno di tingkat distrik diawasi oleh
Ketua Bawaslu Paniai.
c. Bahwa, Jadwal dan Tahapan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022,
berakhir hingga tanggal 10 Maret di hari kampanye Pemilu berakhir.
Jadwal Pleno Rekapitulasi tingkat Kabupaten sesuai waktu normal
dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024, adalah tanggal 17 Februari sampai
5 Maret, dan untuk Pleno rekapitulasi suara dilakukan pada tanggal
3-5 Maret 2024.
d. Bahwa Kabupatemn Paniai termasuk salah satu Kabupaten yang
menggunakan sistim, noken. terkait Sistim Noken mengacu Pada
PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 118 ayat (1) sampai ayat (3).
e. Bahwa Selama Pemilu 2024 berlangung KPU Paniai tidak perna
mendapat laporan masyarakat terkait peristiwa-peristiwa yang terjadi
di tingkat KPPS hingga PPD terkait penyelewengan tugas oleh KPPS
dan PPD sebagaimana dikatakan oleh saudara Penyadu atas nama
Yulius Kudiai bahwa PPD melakukan rekap perolehan suara dari
kantor KPU Paniai dan dari Nabire, Timika, Dogiyai dan sebagainya
adalah tidak benar sepanjang KPU Paniai tidak mendapat laporan
masyarakat, kecuali Distrik Paniai Barat, namun sudah di klarifikasi
sejak tanggal 23 Februari 2023, hasil klarifikasi teradu I dan II telah
menjadikan alat bukti jawaban teradu. Karena, klarifikasi adalah
tugas KPU Paniai guna mengidentifikasi persoalan yang dilaporkan
masyarakat untuk mengetahui apakah itu penyelewengan tugas
badan adhock ataukan dari pihak lain yang diluar unsur kesengajaan
penyelenggaran tingkat bawah.
Akhir dari kesimpulan jawaban teradu I dan II ini, teradu mengclosing
statement persoalan Pleno soal Hasil dan Mekanisme pelaksanaan pada saat
Pemilu sudah pernah diputuskan oleh Hakim Mahkamah Konstitus saat
Sidang PHPU di Mahkama Konstitusi. Dalam putusan Mahkama Konstitusi
tersebut, isihnya tidak mengabulkan permohonan Pengadu atas nama
Yulius Kudiai untuk seluruhnya, dalam Putusan dismisal.
B. Teradu IV
1. Teradu IV, atas nama Deki Gobai mengatakian bahwa, benar perna
mencalonkan diri sebagai DPRD Paniai dari Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Daerah Pemilihan Paniai 1, memperoleh 70 suara. Namun, setelah
pleno rekapitulasi yang bersangkutan teradu IV telah mengundurkan diri
dengan mengajukan surat pernyataan kepada Dewan Pimpinan Cabang
PKB Paniai, diterima oleh Sekretaris PKB Paniai atas nama Alrfed Yogi dan
telah dikirim ke DPP PKB melalui operator partai PKB namun menurut
Sekretari PKB Paniai bahwa “...hingga saat ini belum ada respon dari DPP
PKB, kami pun belum cek/pastikan karena banyak kesibukan sehingga
lupa, intinya kami sudah ajukan”. Namun menurut Ketua Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Oktopianus Gobai mengatakan bahwa
“...saudara Deki Gobai masih berstatus sebagai anggota partai PKB,
karena saya sebagai ketua belum pernah berikan surat pengunduran diri
dari partai PKB”. Dalam hal ini, terjadi kontraversi/Vs antara Ketua dan
Sekretaris PKB, sehingga hemat kami, terkait keanggotaan partai teradu
IV ini menjadi rekomendasi untuk dilakukan pembahasan di internal
Partai Politik PKB hingga mendapat keputusan Partai Politik PKB yang
sah, kemudian akan disampaikan hasilnya kepada Ketua dan anggota Tim
Pemeriksa DKPP.
2. Pokok aduan sebagaimana disebutkan secara keseluruhan adalah cacat
karena Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) mengingat
keputusan KPU adalah bersifat collectif collegial.
3. Pokok aduan yang berkaitan dengan status Keanggotan Partai Politik
kami menganggap pokok aduan tersebut adalah menjadi kewenangan
KPU dalam memutuskan dan menetapkan KPU Kabupaten terpilih
menjadi kebijakan KPU dengan melalui serangkaian proses dan klarifikasi
dan konfirmasi yang ketat sehingga gugatan error in persona.
4. Pokok aduan cacat osbcuur libel karena dianggap tidak jelas dalam
merumuskan pasal dan ayat mana yang dilanggar oleh para teradu
sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedomen Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, mohon kiranya Majelis Pemeriksa
sudi memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan tidak melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan
sebagaimana pokok aduan a quo.
[2.9.2] KESIMPULAN TERADU III
Bahwa Teradu III dalam Perkara Nomor : 135-PKE-DKPP/VII/2024
menyampaikan kesimpulan secara tertulis berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan DKPP, sebagai berikut :
1. Bahwa, Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan 2 surat
rekomendasi dengan Surat Nomor: 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024
Perihal Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik
bermasalah di Kabupaten Paniai dan Surat Nomor 023/Bawaslu-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/2024 Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan
diplenokan Distrik Paniai Barat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai adalah bersifat pribadi dan mengatasnamakan Lembaga
Bawaslu Kabupaten Paniai karena kedua surat rekomendasi tersebut
dikeluarkan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan dan tidak diputuskan
secara Kolektif Kolegial. menyikapi kedua surat rekomendasi tersebut kami
kedua komisioner (KORDIV HP2HM DAN KORDIV PPPS) atas kesepakatan
bersama demi menjaga nama baik dan marwah Lembaga Bawaslu
Kabupaten Paniai sehingga mengeluarkan surat bantahan dengan Surat
Nomor: 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024 Perihal Surat Bantahan
Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 Perihal Membatalkan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai tanggal
12 Februari 2024 dan Surat Nomor: 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024
Perihal Surat Bantahan Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai
Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024, dan kedua surat
bantahan yang telah ditandatangani oleh kedua Anggota Komisioner
Bawaslu Kabupaten Paniai (Kordiv HP2PM Dan Kordiv PPPS) guna
menjelaskan bahwa kedua surat rekomendasi yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai adalah surat
rekomendasi yang dikeluarkan tanpa dasar hukum yang ada dalam
Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pelanggaran dan Temuan
Pemilihan Umum, Perbawaslu 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum dan Perbawaslu 5 Tahun 2018
Tentang Rapat Pleno.
2. Bahwa, Pada dalil pengadu disebut bahwa terdapat 32 laporan, tetapi pada
saat sidang berlangsung pengadu menyampaikan bahwa ada 44 laporan.
Pada kenyataan yang sebenarnya Bawaslu Kabupaten Paniai hanya
menerima 33 laporan. Dari 33 Laporan Tersebut, 4 Laporan diantaranya
telah dicabut oleh pelapor dan tersisa 29 laporan yang telah dikaji oleh
Bawaslu Kabupaten Paniai (Kordiv HP2HM dan Kordiv PPPS) dan telah
melaksanakan sesuai mekanisme serta Prosedur Penanganan Pelanggaran
Berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Pelanggaran
Temuan dan Laporan Pemilihan Umum.
3. Bahwa, Kordiv SDM OD Selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Tidak
Pernah ikut serta selama proses Pengkajian Laporan berlangsung, walaupun
sudah diberitahukan agar turut serta dalam proses Pengkajian Laporan pada
saat itu tetapi, tidak direspon dan Hasil Kajian Awal Dugaan Pelanggaran
tidak ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai maka tidak
dilakukan proses selanjutnya.
4. Bahwa terhadap pokok dianggap tidak jelas karena tidak menerangkan
prinsip mana yang dilanggar sebagaimana peraturan Dewan Kehormatan
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum.
5. Bahwa terhadap hasil seleksi kabupaten Kota adalah menjadi tugas dan
tanggung jawab Bawaslu RI sehingga aduan terhadap pelanggaran kode etik
seharusnya kepada Bawaslu RI, namun keseluruhan aduan yang berkaitan
dengan dokemen persyaratan Bawaslu Kabupaten Kota terpilih adalah benar
adanya dan telah dilakukan verifikasi oleh Bawaslu RI sehingga dugaan
pemalsuan dokumen dan pelanggaran etik tidaklah benar.
6. Bahwa perbuatan teradu atas perbuatan dalam proses penanganan
pelanggaran adalah perbuatan yang didasari pada peraturan perundang-
undangan (UU 7/2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor Perbawaslu Nomor 7
Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum maupun Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum serta Peraturan
Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum).
Maka itu:
1) Menolak seluruh aduan Pengadu untuk seluruhnya.
2) Menyatakan Teradu tidak terbukti dan meyakinkan telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3) Merehabilitasi Teradu atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan
sebagaimana pokok aduan a quo.
4) Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP pada tanggal 15 Agustus 2024 hadir
sebagai pihak terkait dan memberikan keterangan tertulis sebagai berikut:
[2.10.1] Bawaslu Kabupaten Paniai;
A. Tahapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024.
1. Bahwa Berdasarkan Pengawasan Tim Bawaslu Kabupaten Paniai pada
tanggal 11 Februari 2024, Saat Pergeseran Logisik Pemilu dari Gudang
Penyimpanan di Madi ke Distrik Bayabiru, Mendapatkan Informasi
langsung dari anggota Panwaslu Distrik Bayabitu bahwa Masyarakat
Distrik Bayabiru Bakar Kantor Distrik Bayabiru dalam rangka menuntut
pengembalian DPT dan PTS Distrik Bayabiru yang di pindahkan 5
Kampung ke Distrik Lain adalah Kampung Iyapouda, Kampung
Obayadimi, Kampung Miyokepi dan Kampung Kagoudide dan 1 Kampung
Dokoneida. Pada saat yang sama Masyarakat Bayabiru mengeluarkan
pernyataan sikap bahwa PPD tidak boleh bawah Logistik kalau DPT dalam
5 kampung yang berasal dari Distrik bayabiru tidak di kembalikan.
Setelah PPD dengar informasi pembakaran kantor distrik bayabiru,
Menahan Logistik Pemilu dari lapangan terbang Enarotali dan pada
tanggal 14 Logistik Pemilu Bayabiru diarahkan menggunakan Truk ke
Distrik Aradide untuk melaksanakan Pemungutan Suara dan
Penghitungan Hasil Perolehan Suara dari Distrik Aradide.
2. Bahwa Berdasarkan Pengawasan Tim bawaslu Kabupaten Paniai saat
Pergeseran Logistik Pemilu Pada tanggal 12 Februari 2024, Terjadi
Peristiwa Penghilangan, Pengrusakan dan Pembakaran untuk 4 Distrik
yaitu: Distrik Muye, Distrik Yagai, Distrik Kebo dan Distrik Aweida.
Terjadi Peristiwa Penghilangan, Pengrusakan dan Pembakaran Logistik
Pemilu Tahun 2024, Uraian Peristiwa Masing-masing:
a. Distrik Muye, Saat Pergeseran Logistik dari Pelabuhan Aikai semua
Logistik Pemilu muat Logistik dalam beberapa Spitbot dan Kotak yang
berisi Form (C Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan
Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara
dan Sertifikat) di muat dalam satu Spritbot, di tengah perjalanan 1
Spitbot yang berisi Kotak Form di bawah kabur oleh PPD bekerja sama
Calon DPRD atas nama JENGKO KEIYA, Suami dari Salah satu
Demisioner anggota KPU Pan iai atas nama PENILA TEKEGE ke arah
Kali Yawei ( di Hilangkan) untuk mengamankan suaranya, kemudian
Kotak yang berisi Surat Suara di kembalikan ke KPU Kabupaten
Paniai dari Diatas Danau Paniai sebagai bentuk protes kepada KPU
Kabupaten Paniai, pada pukul 18.00 WIT.
b. Distrik Yagai, Saat Pergeseran Logistik di pelabuhan Yagai terjadi
Pengrusakan Logistik oleh masyarakat Yakai karena oleh PPD bekerja
sama Kelompok tertentu Form (C Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano,
Berita Acara dan Sertifikat serta D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran
Plano, Berita Acara dan Sertifikat) , pada Pukul 19.10 WIT.
c. Distrik Kebo, Saat Pergeseran Logistik dari Kali Mitopi, PPD Distrik
Kebo bersama kelompok tertentu Bawah lari Form (C.Hasil, C.Hasil
Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta D.Hasil,
D.Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat) dan
Anggota-anggotanya diarahkan untuk bakar Kotak dan Surat Suara
Logistik Pemilu Tahun 2024. 17.20 WIT
d. Distrik Aweida, Saat Pergeseran Logistik Pemilu dari Gudang
Penyimpangan Madi ke Distrik Aweida menggunakan Spitbot, di
pertengahan Jalan PPD dan Calon DPRD Tertentu Bawah Lari (C
Hasil, C Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat serta
D Hasil, D Hasil Salinan Ukuran Plano, Berita Acara dan Sertifikat),
Setelah Cek Form dan tidak ada dalam Form , Masyarakat Aweida
bakar Logistik Pemilu dari Kampung Dagouto. pada pukul 03,10 Wit.
3. Bahwa Berdasarkan terjadinya Peristiwa-peristiwa tersebut diatas,
Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Rekomendasi Nomor:
002/Bwsl-PM.00.02/13/II/2024, Rekomendasi ini di keluarkan dalam
upaya mengatasi terjadinya peristiwa-peristiwa yang sama di Distrik-
Distrik lain. Dalam Rekomendasi yang di muat ada 7 Distrik tetapi
kesalahan penulisan menjadi 6 Distrik itu, 3 Distrik di antaranya :
Bayabiru, Bogobaida dan Youtadi, yang di muat dalam rekomendasi
karena terjadi pembakaran kantor distrik Bayabiru akibat terjadi
Pemindahan DPT dari 5 Kampung dari Distrik Bayabiru ke Distrik
Bogobaida dan Youtadi dengan Jumlah DPT : 4.000 Jiwa, pada
Prinsipnya Isi dalam Rekomendasi tersebut Bawaslu Kabupaen Paniai
meminta KPU Kabupaten Paniai segera membatalkan sementara untuk
pemungutan dan Penghitungan Hasil Perolehan Suara, hal ini dapat di
muat untuk mengatasi Permasalahan Pemindahan Kampung dari Distrik
Youtadi ke Distrik Youtadi dan Distrik Bogobaida yang bisa berdampak
pada tahapan proses pemilu yang berlangsung lebih khusus di Distrik
Bayabiru serta mengatasi permasalahan 4 Distrik yang terjadi Peristiwa
Penghilangan, Pengrusakan, dan Pembakaran pada tanggal 12 Februari
Tahun 2024 tersebut tidak berdampak pada Distrik lain di Kabupaten
Paniai.
4. Bahwa berdasarkan Pengawasan langsung Tim Bawaslu Kabupaten
Paniai, tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Paniai telah
membagikan Logistik Pemilu untuk 5 Distrik yaitu: Distrik Wegebino,
Distrik Wegemuka, Distrik Bibida, Distrik Pugodagi dan Distrik Paniai
Timur mulai dari pukul 08.00 WIT – 12.00 WIT.
B. Pemungutan dan Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pada Pemilu 2024.
1. Bahwa Berdasarkan Laporan Anggota Pandis Paniai Barat pada tanggal
22 Februari 2024, PPD tidak Mengakomodir Hasil Kesepakatan
Masyarakat di PTS dalam Rekayasa Rekapitulasi oleh PPD Distrik Paniai
Barat sehingga Bawaslu turun ke Distrik Paniai Barat untuk
memastikan Informasi tersebut, maka berdasarkan hasil monitor dan
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan Surat
Rekomendasi bernomor: 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024
tentang Rekapitulasi Ulang Distrik Paniai Barat kepada KPU Kabupaten
Paniai tetapi KPU Kabupaten Paniai tidak memerintahkan kepada PPD
Distrik Paniai Barat untuk melakukan kembali Rekapitulasi Ulang
sesuai Hasil Kesepakatan Masyarakat di per-TPS, di Distrik Paniai Barat.
2. Bahwa berdasarkan Laporan Ketua dan Anggota Pandis 22 Distrik dari
tanggal 14 Febuari - 2 Agustus 2024, tidak melakukan Pengumungutan
dan penghitungan Suara, bahkan tidak ada Aktivitas Rekapitulasi Hasil
Pemungutan dan Penghitungan suara.
C. Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024
1. Berdasarkan Laporan Pengawasan Panwaslu Disrik 22 Distrik
Kabupaten Paniai pada Tanggal 25 februari dan 02 Agustus 2024, Tidak
ada Aktivitas Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan tida di berikan
Form C Hasil maupun D Hasil kepada Pengawas Pemilu untuk di
gunakan pada pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di KPU
Kabupaten Paniai.
2. Berdasarkan Pengawasan melekat Bawaslu Kabupaten Paniai pada
Pleno Kabupaten di Laksanakan selama 3 hari, tanggal 03-05 Agustus
2024 bahwa pada tanggal 3 Proses Rekapitulasi Peritungan Suara
tingkat Kabupaten, Bawaslu Kabupaten mengusulkan kepada KPU
Kabupaten Paniai untuk melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara tetapi KPU bersikap keras dan Mengarahkan kepada
PPD untuk di Bacakan Hasil Penghitungan Suara berdasarkan D Hasil
dan di Bacakan tidak berdasarkan D Hasil, melainkan bacakan
berdasarkan catatan kecil yang di keluarkan dalam Saku Baju oleh PPD
Masing-Masing Distrik.
3. Bahwa pada tanggal 04 Februari 2024, Saat Ketua PPD Distrik Paniai
Timur Membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara
di tingkat Distrik, Ketua PPD Mengaku di hadapan Peserta Rapat Pleno
bahwa Suara Hasil kesepakatan Masyarakat di 17 Kampung, Distrik
Paniai Timur yang di Isi dalam Form C Hasil, C Hasil Salinan, Berita
Acara dan Setifikat, semua di Tulis oleh Pihak Ketiga sehingga Banyak
Calon dan Saksi dari dari sejumlah Partai dan Calon-calon namun KPU
Kabupaten Paniai tetap mengiyakan Hasil tersebut sehingga terjadi
keributan dalam Ruang Pleno.
4. Bahwa Pada tanggal 5 Agustus 2024, Bawaslu Kabupaten Paniai
meminta PPD membacakan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
berdasarkan Hasil TPS dulu tetapi KPU Kabupaten membatasi Bawaslu
dan Meminta Ketua PPD Paniai Barat menolak, membacakan dan
Menetapkan sesuai keinginan atau Pesan Spronsor di Kabupaten Paniai
hingga di Plenokan pada pagi hari Jam 05 Pagi tanggal 6 Agustus 2024.
[2.10.2] OKTOPIANUS GOBAI - KETUA DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
(PKB) KABUPATEN PANIAI;
Deki Gobai in casu Teradu IV benar ikut pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten
Paniai pada Tahun 2019 dan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Bahwa
Teradu IV merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai
sejak Tahun 2019, berdasarkan hal tersebut Deki Gobai merupakan anggota
partai. Bahwa Teradu IV belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri
dari partai kepada Pihak Terkait selaku Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Kabupaten Paniai. Hingga pada saat sidang pemeriksaan, Teradu IV masih
sebagai Anggota PKB Kabupaten Paniai. Setiap anggota partai yang sudah
terdaftar, sepanjang belum memberikan surat pengunduran diri dari partai
merupakan masih anggota partai. Bahwa Teradu IV belum pernah bertemu
dengan pihak terkait untuk mengajukan pengunduran diri.
[2.10.3] ALFRED YOGI - SEKRETARIS DPC PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
(PKB) KABUPATEN PANIAI;
Pihak Terkait adalah Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kabupaten Paniai. Pihak Terkait benar Teradu IV mencalonkan diri sebagai
Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai, tapi Teradu IV tidak terdaftar sebagai
Kader Partai. Setelah KPU Paniai menetapkan Anggota DPRD Paniai terpilih pada
Tahun 2019, pada tanggal 10 Juni 2019 Teradu IV datang ke Sekretariat PKB
untuk menyampaikan surat Pengunduran Diri dari Partai dan diterima oleh
Pihak Terkait bersama Operator Partai. Pada saat itu Ketua DPC PKB Paniai
tidak ada ditempat. Selanjutnya Pihak Terkait menghubungi DPP PKB untuk
menanyakan regulasi apakah bisa menindaklanjuti surat tersebut apakah bisa
meneruskan surat pengunduran diri dari partai untuk ditindaklanjuti oleh DPP
PKB. Teradu IV datang berkali-kali ke Sekretariat untuk mengundurkan diri.
Pihak Terkait juga sudah menyampaikan kepada Oktopianus Gobai selaku
Ketua DPC PKB Paniai bahwa Teradu IV mengajukan pengunduran diri dari
Partai, selanjutnya Pihak terkait menyerahkan Pengunduran diri Teradu IV
kepada admin/operator partai yang selanjutnya surat tersebut diupload untuk
dikirim ke DPP PKB. Karena kesibukan yang padat, Pihak Terkait terlena.
Selanjutnya Pihak Terkait mengecek di Sipol sudah tidak terdapat nama Teradu
IV. Pihak Terkait meyakini surat pengunduran diri Teradu IV yang sudah
diupload tidak pernah lagi dicek oleh Pihak Terkait. Hak seseorang untuk
mengundurkan diri dari Partai Politik.
[2.10.4] YOSIAN PIGOME – KETUA PPD PANIAI BARAT;
Pihak Terkait adalah Ketua PPD Paniai Barat pada Pemilu 2024 dan Pilkada
2024. Setelah logistik tiba di Paniai Barat langsung dibagikan ke setiap PPS.
Sistem Noken dilakukan dimasing-masing TPS. Pihak Terkait ada dan mengisi
C.Hasil. Logistik termasuk D.Hasil ada lengkap. Yang diplenokan pada tingkat
Kabupaten adalah hasil dari Kampung dan Kecamatan. Pada Rekapitulasi
tingkat Kabupaten tidak terdapat keberatan untuk Distrik Paniai Barat.
[2.10.5] OKTOPIANUS TIMEPA – KETUA PPD BAYA BIRU;
Pihak Terkait adalah Anggota PPD Baya Biru pada Pemilu 2024 dan Ketua PPD
Baya Biru pada Pilkada 2024. Logistik dibawa menggunakan helikopter/pesawat
karena jauh dari kota. Di Distrik Baya Biru terdapat 2 suku, yakni Suku Walani
dan Suku Mee. Terdapat perpindahan 5 kampung. Karena perpindahan
kampung tersebut, kedua suku tersebut tidak setuju karena suaranya akan
dikorbankan. Karena hal tersebut membuat pernyataam untuk dilakukan
pemilihan gabungan di Aradide. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta
DPR sudah dijalankan dengan baik.
[2.10.6] NATANIEL NAWIPA – ANGGOTA PPD KEBO;
Pihak Terkait adalah Anggota PPD Kebo pada Pemilu 2024 Pilkada 2024. Di
Distrik Kebo terdapat 12 kampung. Pada tanggal 13 Februari 2024, logistic
diambil dari Gudang KPU Kabupaten Paniai dan membawa ke Distrik
menggunakan 9 speedboat. Sesampai dikampung, Pihak Terkait membagikan
logistic ke setiap kampung dan diawasi oleh Panwaslu Distrik. Terdapat PPS
yang ingin memeriksa C.Hasil karena mencurigai PPD mengambil C.Hasil.
Karena PPS tidak mengetahui bentuk C.Hasil berbentuk plano karena pemilihan
sebelumnya berbentuk A4. Pihak Terkait sudah melakukan sosialisasi. Ada
oknum yang mencurigai PPD sehingga memaksa untuk membuka kotak.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Menimbang Teradu I, Teradu II dan Teradu IV selaku Anggota KPU
Kabupaten Paniai diduga tidak menindaklanjuti 2 (dua) Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Paniai melalui Surat Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024
perihal membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik
Bermasalah di Kabupaten Paniai (Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik
Youtadi, Distrik Muyatedi, Distrik Aweida dan Distrik Kebo) dan Surat Nomor
023/BAWASLU-KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang Tingkat
PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat;
[4.1.2] Menimbang Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai diduga
mengeluarkan Surat Nomor 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/11/2024 perihal
Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan Surat Bantahan Nomor 004/BWSL-
PN/SB.00.03/II/2024 perihal Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang
menurut Pengadu telah menciderai integritas dan marwah Lembaga Bawaslu
Kabupaten Paniai;
[4.1.3] Menimbang Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai diduga
memalsukan dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah
pada saat mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sehingga
tidak memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berusia
minimal 30 (Tiga Puluh) Tahun pada saat mendaftar;
[4.1.4] Menimbang Teradu IV selaku Ketua KPU Kabupaten Paniai diduga
terindikasi terlibat Partai Politik dengan terdaftarnya Teradu IV dalam Daftar
Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu Tahun 2019.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui secara sah, benar dan tegas.
Para Teradu menjelaskan sebagai berikut:
[4.2.1] Menimbang bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu IV menerima Surat
Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal:
Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada 6 (enam) Distrik
Bermasalah Di Kabupaten Paniai tertanggal 12 Februari 2024. Selanjutnya pada
tanggal 14 Februari 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu IV menerima Surat
Bantahan dari Bawaslu kabupaten Paniai dengan Nomor 003/BWSL-
PN/PM.00.02/14/II/2024 perihal Surat Bantahan Terhadap Surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024. Bahwa
pada tanggal 14 Februari 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu IV merespon Surat
Bawaslu Kabupaten Paniai melalui Surat Nomor 73/PL.01.8-SD/9403/2/2024
perihal Tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 yang menerangkan 9 (sembilan) poin dan beberapa
hal yang bukan menjadi kewenangan KPU Paniai salah satu diantaranya adalah
tidak bisa menindaklanjuti permintaan Bawaslu Kabupaten Paniai untuk
memindahkan kampung dan DPT karena sesuai dengan Kepmendagri Nomor
100 Tahun 2022.
Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Paniai
kembali bersurat dengan Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024
perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat.
Bahwa secara lembaga, surat Bawaslu Kabupaten Paniai a quo wajib
ditindaklanjuti, maka Teradu I, Teradu II dan Teradu IV melayangkan surat
Nomor 112/PL.01.8-SD/9403/2/2024 tertanggal 23 Februari 2024 perihal
Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 kepada PPD Paniai Barat. Bahwa tindaklanjut
surat Bawaslu Paniai a quo dilaksanakan sesuai dengan Ketentuuan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Bahwa berkaitan Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal: Membatalkan Pemungutan dan
Penghitungan Suara pada 6 (enam) Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai
tertanggal 12 Februari 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu IV melalui Surat
Nomor 73/PL.01.8-SD/9403/2/2024 perihal Tindaklanjut atas Surat Bawaslu
Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 menyampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Paniai bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu IV
tidak berwenang untuk membatalkan Pemilu, kecuali melakukan Pemungutan
Suara Susulan untuk Distrik Muye, Distrik Aweida, Distrik Kebo dan Distrik
Yagai. Berkenaan untuk Distrik Bogobaida dan Baya Biru logistik terdistribusi
dengan aman terkendali.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 BAB XIV Pasal
432-433 jo. Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 110-111 yang berbunyi
“ayat (1) dalam hal di sebagian atau seluruh Dapil terjadi kerusuhan, gangguan
keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh
tahapan Pemungutan Suara dan/atau Penghitungan Suara tidak dapat
dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara
susulan”; ayat (2) : “Pelaksanaan pemungutan suara dan/atau penghitungan
suara susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk seluruh
tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara susulan” Pasal 111
ayat (1) : “pemungutan suara dan atau penghitungan suara lanjutan atau susulan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 dan pasal 110 dilaksanakan setelah
dilakukan penetapan penundaan” ayat (2) “Penetapan Penundaan pemungutan
suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh : huruf b KPU
Kabupaten/Kota atas usul PPK. Apabila penundaan pemungutan suara dan/atau
penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang
disebut dengan nama lain.” huruf b “KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila
penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan”. Teradu
I, Teradu II dan Teradu IV telah melakukan Pleno guna menetapkan Surat
Keputusan dan Berita Acara Penundaan Pemungutan Suara Susulan (PSS),
Surat Pengantar Kronologis Distribusi Logistik dan Surat Permohonan
Pemungutan Suara Susulan kepada KPU Provinsi Papua Tengah guna
tindaklanjut kepada Pimpinan KPU RI untuk disetujui dan dilakukan proses
percetakan dan pengiriman Logistik Pemilu untuk 4 (empat) Distrik dimaksud,
akhirnya PSS telah dilaksanakan aman terkendali dan Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai melakukan Pengawasan di Distrik Kebo, Ketua dan 1 (satu)
orang Anggota KPU dan Anggota Bawaslu Paniai melakukan supervisi dan
Pengawasan di Distrik Aweida, 2 (dua) Anggota KPU Kabupaten Paniai dan 1
(satu) Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai melakukan monitoring dan
pengawasan di Distrik Muye, serta 1 (satu) Anggota KPU Kabupaten Paniai
melakukan monitoring di Distrik Yagai.
[4.2.2] Menimbang bahwa terdapat Surat Bawaslu Kabupaten Paniai dengan
Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal Membatalkan Pemungutan
dan Penghitungan Suara Pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai
tertanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten
Paniai a.n. Stepanus Gobai (Vide Bukti T-1), surat a quo pada pokoknya
merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Paniai untuk melakukan
pembatalan terhadap 7 (tujuh) distrik dengan alasan yang tidak diuraikan pada
masing-masing distrik, serta antara jumlah rekomendasi dan jumlah distrik
pada perihal yang disebutkan 6 (enam) distrik tidak sama dengan jumlah distrik
dalam pokok surat untuk 7 (tujuh) distrik. Bahwa isi surat sebagaimana
disebutkan pada huruf B paragraf pertama, surat rekomendasi tersebut
dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Paniai karena adanya “Laporan
Masyarakat…”. Bahwa sangat tidak masuk akal jika menghitung antara tanggal
terjadinya peristiwa dan tanggal penerbitan surat rekomendasi mengingat
Persebaran peristiwa pembakaran dan perusakan logistik yang terjadi di wilayah
Kabupaten Paniai. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan mekanisme
dan prosedur penanganan laporan pelanggaran pemilihan umum. Bahwa tidak
tidak terdapat juga pemberitahuan status laporan (formulir B.18) terhadap
laporan yang dimaksud sebagaimana yang telah diatur dalam Perbawaslu Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan
Umum maupun Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.
Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 10 Tahun
2024 tentang Penetapan Penundaan Pemungutan Suara dan Penghitungan
suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Paniai tertanggal 14
Februari (Vide Bukti T-2) dalam konsideran menyebutkan bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan logistik yang dirusak pada saat pendistribusian, KPU
Kabupaten Paniai menetapkan hanya terdapat 4 (empat) distrik yang ditunda
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suaranya. Berdasarkan keputusan
KPU a quo mempertegas fakta bahwa Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tanpa melakukan penelusuran, pemeriksaan,
dan pengkajian yang mendalam dan terkesan mengada-ada.
Berdasarkan hal tersebut Teradu III pada tanggal 14 Februari 2024
mengeluarkan Surat Nomor 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024 perihal Surat
Bantahan Terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal Membatalkan Pemungutan dan Penghitungan
Suara Pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai tertanggal 12 Februari
2024 (Vide Bukti T-4)
Selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2024, Stepanus Gobai selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai menerbitkan surat Nomor 023/Bawaslu-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 Perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di
Plenokan Distrik Paniai Barat (Vide Bukti T-3) yang pada pokoknya surat
tersebut merekomendasikan meminta KPU Kabupaten Paniai untuk segera
melakukan rekapitulasi ulang hasil rekapitulasi suara di Tingkat PPS ke PPD
dan di Plenokan.
Bahwa format nomor surat yang dikeluarkan Stepanus Gobai selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai berbeda-beda antara Surat Nomor 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan Surat Nomor 023/Bawaslu-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024 yang mana kedua surat tersebut sama-sama bersifat
rekomendasi dan koding suratnya tidak sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun
2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
2024.
Bahwa kedua surat tersebut dikeluarkan Stepanus Gobai selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai tanpa melalui rapat pleno bersama Teradu III dan
Meki Doo yang saat itu masih selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Hal
tersebut bertentangan dengan Pasal 1 angka 12 Perbawaslu 3 Tahun 2022
Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang
menerangkan bahwa “Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan
keputusan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Pengawas
Pemilu”. Bahwa surat yang dikeluarkan tersebut adalah wujud dari dalam
pelaksana tugas dan wewenang baik dalam pelaksanaan pengawasan,
penanganan pelanggaran yang harus dikeluarkan berdasarkan keputusan
pleno. Berdasarkaan hal tersebut Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai tidak pernah melaksanakan tugas dan wewenang
sebagaimana pola hubungan kerja yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2) huruh b
yaitu “memimpin Rapat Pleno dan seluruh kegiatan Bawaslu Kabupaten/Kota”
dan huruf h yaitu “memastikan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban
diputuskan dalam Rapat Pleno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan”. Jo. Pasal 68 ayat (1) Perbawaslu 3/2022 yang menyebutkan bahwa
“Pengambilan keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN dilakukan melalui Rapat Pleno.”
[4.2.3] Menimbang Teradu III menjelaskan bahwa proses seleksi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai menjadi tanggung jawab Bawaslu RI dan telah
melalui rangkaian proses yang panjang yang telah dikonfirmasi secara
berjenjang baik melalui Tim Seleksi, tanggapan masyarakat serta konfirmasi
melalui Bawaslu Provinsi Papua Pegunungan kepada Bawaslu RI. Terhadap
status Kartu Tanda Penduduk (KTP) Teradu III adalah sah dan terdaftar pada
Dukcapil (Vide Bukti T-5), selain itu Teradu terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) pada TPS 018 Kelurahan Enarotali, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai
(Vide Bukti T-6). Bahwa berkenaan surat keterangan kesalahan penulisan
tanggal dan bulan lahir pada Dokumen Ijazah Teradu III, hal tersebut karena
terdapat kesalahan penulisan tanggal lahir Teradu III pada Dokumen Ijazahnya.
(Vide Bukti T-8).
[4.2.4] Menimbang bahwa benar Teradu IV mencalonkan diri sebagai Calon
Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilu 2019 akan tetapi Teradu IV tidak
terdaftar sebagai anggota partai serta tidak terlibat dalam kepengurusan Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai. Bahwa pada tanggal 10 Juni 2019
Teradu IV sudah mengajukan pengunduran diri, sehingga pada saat waktu
pendaftaran sebagai Calon Anggota KPU Kabupaten Paniai, Teradu IV sudah
mencukupi 5 (lima) tahun mengundurkan diri dari partai politik. Hal tersebut
sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum “mengundurkan diri dari keanggotaan
partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai
calon” (vide Bukti T-9).
Bahwa proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Paniai telah melewati
proses yang Panjang, mulai dari klarifikasi yang dilakukan Tim Seleksi,
dibukanya Tanggapan Masyarakat untuk Calon Anggota KPU Kabupaten Paniai
serta mengkonfirmasi kepada Partai Politik melalui KPU RI untuk memastikan
Calon Anggota KPU Kabupaten tidak terlibat Partai Politik. Bahwa Teradu IV
telah melakukan pengecekan dengan menginput Nomor Induk Kependudukan
(NIK) melalui aplikasi Sipol dan Silon yang hasilnya menyatakan Teradu IV tidak
terdaftar sebagai Anggota Partai Politik. (vide Bukti T-10). Bahwa kewenangan
menginput dan menghapus data keanggotaan partai pada Sipol menjadi
kewenangan Partai Politik. Bahwa Teradu IV tidak pernah menerima Kartu
Tanda Anggota (KTA) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai
berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I, Teradu II,
dan Teradu IV pada pokoknya diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
karena tidak menindaklanjuti 2 (dua) Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai,
terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV
KPU Kabupaten Paniai menerima Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Paniai
Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 perihal membatalkan Pemungutan
dan Penghitungan Suara pada 6 Distrik Bermasalah di Kabupaten Paniai
(Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, Distrik Youtadi, Distrik Muyatedi, Distrik
Aweida dan Distrik Kebo) (Vide Bukti P-1) dan Surat Nomor 023/BAWASLU-
KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di
Plenokan Distrik Paniai Barat (Vide Bukti P-3). Dalam Persidangan Teradu I,
Teradu II, dan Teradu IV menerangkan bahwa terhadap surat Rekomendasi a
quo, Pada Tanggal 14 Februari 2024, Teradu I, Teradu II dan Teradu IV menerima
Surat Bantahan dari Bawaslu Kabupaten Paniai dengan Nomor 003/BWSL-
PN/PM.00.02/14/II/2024 perihal Surat Bantahan Terhadap Surat Ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 (Vide
Bukti T.1-2) yang ditanda tangani oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai atas
nama Yulimince Nawipa in casu Teradu III dan Meki Doo. Bahwa pada tanggal
14 Februari 2024 Teradu I, Teradu II dan Teradu IV merespon Surat Bawaslu
Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 dengan Surat
Nomor 73/PL.01.8-SD/9403/2/2024 yang pada pokoknya bahwa 9 (sembilan)
poin rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai terdapat beberapa hal yang bukan
menjadi kewenangan KPU Paniai. Bahwa Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV tidak
berwenang untuk membatalkan Pemilu, kecuali melakukan Pemungutan Suara
Susulan untuk Distrik Muye, Distrik Aweida, Distrik Kebo dan Distrik Yagai.
Sedangkan untuk Distrik Bogobaida dan Distrik Baya Biru logistik telah
terdistribusi dengan aman terkendali. Para Teradu menerangkan bahwa
terhadap Pemungutan Suara Susulan (PSS) telah dilaksanakan untuk 4 (empat)
Distrik yaitu Distrik Kebo, Distrik Aweida, Distrik Muye dan Distrik Yagai.
Sementara untuk Distrik Baya Biru, Distrik Bogobaida, dan Distrik Youtadi tetap
dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. sedangkan terhadap rekomendasi
pemindahan kampung dan DPT Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV menjelaskan
tidak bisa menindaklanjuti permintaan Bawaslu Kabupaten Paniai tersebut
karena telah sesuai dengan singkronisasi data wilayah Kabupaten Paniai sesuai
KEPMENDAGRI 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang pemberian dan
pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintaha, dan Pulau DAN
PERDA NOMOR 20 TAHUN 2021 (Vide Bukti T.1-1) dan telah sesuai dengan hasil
konsultasi KPU RI.
Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Paniai kembali
mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan
Distrik Paniai Barat (Vide Bukti P-3). Bahwa untuk menindaklanjuti
rekomendasi tersebut, pada tanggal 23 Februari 2024 Teradu I, Teradu II, dan
Teradu IV merespon dengan surat Nomor 112/PL.01.8-SD/9403/2/2024 perihal
Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-
KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang pada pokoknya memerintahkan kepada
PPD Paniai Barat untuk segera menindaklanjuti surat Rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Paniai paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat diterima terkait dengan
rekapitulasi ulang tingkat PPS ke PPD sesuai dengan Ketentuan Pasal 14 PKPU
5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan terhadap
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024 tidak dilaksanakan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV
dengan alasan karena ada surat bantahan dari Bawaslu Kabupaten Paniai yang
ditanda tangani oleh Teradu III dan Meki Doo yaitu surat Bawaslu Kabupaten
Paniai Nomor 004/BWSL-PL/SB.06.03/II/2024 perihal bantahan terhadap
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024. Surat a quo pada pokoknya berisikan bahwa proses
pemungutan suara hingga rekap suara yang dilakukan di Distrik Paniai Barat
telah berjalan dengan baik. Bahwa terhadap surat rekomendasi Nomor
023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 diterbitkan tanpa melalui
mekanisme pleno. Sehingga menurut Teradu III surat rekomendasi yang
diterbitkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai cacat hukum karena tidak
sesuai dengan prosedur.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP Menilai Tindakan Teradu
I, Teradu II, dan Teradu IV yang tidak menindaklanjuti Surat Rekomendasi
Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 perihal Rekap Ulang
Tingkat PPS ke PPD dan di Plenokan Distrik Paniai Barat (Vide Bukti P-3),
dengan alasan karena ada surat bantahan dari Bawaslu Kabupaten Paniai
Nomor 004/BWSL-PN/PM.00.02/14/II/2024 perihal Surat Bantahan Terhadap
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT’PPS-
PPD/PB/II/2024 (Vide Bukti P-4) tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Para Teradu seharusnya melakukan konfirmasi terhadap terbitnya kedua surat
tersebut yang isinya saling bertentangan terkait tindakan yang harus dilakukan
oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu IV sehingga dapat diketahui surat mana
yang harus ditindaklanjuti. Apalagi surat bantahan ditanda tangani bukan oleh
Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai malainkan ditanda tangani oleh 2 (dua) orang
anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Sebagai penyelenggara pemilu Teradu I,
Teradu II, dan Teradu IV seharusnya memahami tentang Tata Naskah Dinas
lembaga yang lazimnya setiap surat keluar ditanda tangani oleh Ketua atau yang
mewakili ketua (Plh. atau Plt.). dan tidak ditandatangani oleh dua orang. Dengan
demikian, Dalil aduan Pengadu sepanjang tidak menindaklanjuti surat
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KP/RUT’PPS-
PPD/PB/II/2024 terbukti dan jawaban Para Teradu tidak menyakinkan DKPP,
Para Teradu terbukti melanggar hukum dan Etika Penyelenggara Pemilu. Para
Teradu terbukti melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum;
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], pada pokoknya
Teradu III diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena
mengeluarkan Surat Nomor 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/11/2024 perihal
Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan Surat Bantahan Nomor 004/BWSL-
PN/SB.00.03/II/2024 perihal Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 yang
menurut Pengadu telah menciderai integritas dan marwah Lembaga Bawaslu
Kabupaten Paniai, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar
Teradu III menerbitkan surat bantahan Nomor 003/BWSL-
PN/PM.00.02/14/11/2024 perihal Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan surat Nomor
Nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024 perihal Surat Bantahan terhadap
Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KR/RUT/PPS-
PPD/PB/II/2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa alasan
Teradu III mengeluarkan surat bantahan Nomor 003/BWSL-
PN/PM.00.02/14/11/2024, karena dalam Surat Ketua Bawaslu Kabupaten
Paniai Nomor 002/Bwsl-Pn/PM.00.02/13/II/2024 merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Paniai untuk melakukan pembatalan terhadap 7 (tujuh) distrik
tanpa menguraikan alasan pembatalan pada masing-masing distrik, serta
jumlah distrik yang direkomendasi pada perihal surat dengan pokok surat tidak
sama jumlah. Pada perihal surat direkomendasikan 6 (enam) distrik sedangkan
pada pokok surat direkomendasikan 7 (tujuh) distrik. Sedangkan alasan Teradu
III mengeluarkan surat bantahan Nomor 004/BWSL-PN/SB.00.03/II/2024
karena surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-
KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 diterbitkan tanpa melalui mekanisme pleno.
Sehingga menurut Teradu III surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Ketua
Bawaslu Kabupaten Paniai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP Menilai Tindakan Teradu III
yang mengeluarkan Surat Nomor 003/BWSL-PN/PM.00.02/14/11/2024 perihal
Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor 002/Bwsl-
Pn/PM.00.02/13/II/2024 dan Surat Bantahan Nomor 004/BWSL-
PN/SB.00.03/II/2024 perihal Surat Bantahan terhadap Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Paniai Nomor 023/BAWASLU-KR/RUT/PPS-PPD/PB/II/2024 tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu III selaku anggota Bawaslu
Kabupaten Paniai memiliki kewajiban untuk menjaga marwah lembaga Bawaslu
yang memiliki tugas dan wewenang melakukan pengawasan dan penindakan
dugaan pelanggaran pemilu. Teradu III seharusnya memahami bahwa
rekomendasi Bawaslu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang
Bawaslu Kabupaten Paniai untuk memberikan kepastian hukum terhadap
proses penyelenggaraan pemilu in casu Tahapan Rekapitulasi. Apalagi surat
yang diterbitkan oleh Teradu III tidak sesuai dengan tata naskah dinas
sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata
Naskah Dinas yang pada pokoknya mengatur tentang surat keluar
ditandatangani oleh Ketua. Dalih Teradu III bahwa surat rekomendasi yang
diterbitkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tidak melalui mekanisme
Pleno seharusnya diselesaikan secara internal bukan dengan cara menerbitkan
surat bantahan yang menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian,
Dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu III tidak menyakinkan DKPP,
Teradu III terbukti melanggar kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu. Teradu III terbukti melanggar Ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan c,
dan pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.3] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], pada pokoknya
Teradu III selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai diduga memalsukan
dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah pada saat
mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sehingga tidak
memenuhi syarat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berusia
minimal 30 (Tiga Puluh) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota
Bawaslu Kabupaten Paniai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa
Yulimince Nawipa in casu Teradu III sesuai dengan bukti T-5 berupa fotokopi
KTP Eleketronik dengan NIK 9171014908930004 lahir tanggal 24 Januari 1993
(Vide Bukti T.2-5). Sedangkan pada dokumen ijazah Sekolah Dasar Negeri
Enarotali Paniai, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Paniai Timur, Sekolah
Menengah Atas Negeri Paniai Timur dan Universitas Cendrawasih atas nama
Yulimince Nawipa in casu Teradu III keseluruhannya mencantumkan tanggal
lahir 9 Agustus 1993 (Vide Bukti T.2- 8). Bahwa pada tanggal 7 Juli 2023
Sekolah Dasar Negeri Paniai Timur menerbitkan surat keterangan kesalahan
penulisan Ijazah/STTB Nomor 422.65/SON/VII/2023 atas nama Yulimince
Nawipa yang pada intinya menyatakan terdapat kesalahan dalam penulisan
tanggal dan bulan lahir pada Ijazah Nomor DN-25 Dd 0036876 yang semula
tertulis tanggal 09 Agustus 1993 menjadi tanggal 24 Januari 1993. Bahwa pada
tanggal yang sama 7 Juli 2023 SMP Negeri 1 Paniai Timur menerbitkan surat
keterangan kesalahan penulisan Ijazah DN-25 DI 0008041 atas nama Yulimince
Nawipa yang pada intinya menyatakan terdapat kesalahan dalam penulisan
tanggal dan bulan lahir yang semula tertulis tanggal 09 Agustus 1993 menjadi
tanggal 24 Januari 1993. Demikian pula Surat Keterangan yang dikeluarkan
oleh SMA Negeri 1 Paniai Timur tertanggal 7 Juli 2023 pada intinya menyatakan
terdapat kesalahan dalam penulisan tanggal dan bulan lahir pada Ijazah Nomor
DN-25 Ma 0004281 dari yang semula tanggal 09 Agustus 1993 menjadi tanggal
24 Januari 1993. Serta Surat Keterangan Nomor 4513/UN20.1/PP/2023
tertanggal 7 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Universitas Cendrawasih yang pada
intinya menyatakan terdapat kesalahan dalam penulisan tanggal dan bulan lahir
pada Ijazah Sarjana (S1) atas nama Yulimince Nawipa dengan NIM: 0121040057
dari semula tanggal 09 Agustus 1993 menjadi tanggal 24 Januari 1993 (Vide
Bukti T.2-8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat terhadap
dokumen yang telah dikeluarkan oleh Sekolah Dasar Negeri Paniai Timur, SMP
Negeri 1 Paniai Timur, SMA Negeri 1 Paniai Timur, dan Universitas Cendrawasih,
terkait perubahan tanggal lahir Teradu III sesuai dengan KTP Eleketronik Teradu
III menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing lembaga tersebut
dan DKPP tidak memiliki kewenangan menilai kebenaran dan keabsahaanya.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang pada angka [4.1.3] tidak dapat
dibuktikan.
[4.3.4] Menimbang pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4] yang pada
pokoknya mendalilkan Teradu IV diduga terindikasi terlibat Partai Politik dengan
terdaftarnya Teradu IV dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Anggota
DPRD Kabupaten Paniai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilu
Tahun 2019. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar nama
Deki Gobai in casu Teradu IV tercatat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Paniai Nomor 75/PL.03.4-Kpt/9108/KPU-Kab/XII/2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai
Nomor 58/PL.03.4-Kpt/9108/KPU-Kab/IX/2018, Tentang Penyusunan dan
Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Paniai Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Lampiran Model DCT
Kabupaten Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilihan
Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Paniai 1 yang diusung oleh Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Nomor urut 4 (Vide Bukti P-8 dan T.1-10) dan
mendapatkan 70 (tujuh puluh) suara pada pemilu tahun 2019. Bahwa terhadap
dalil Pengadu sepanjang keikutsertaan Teradu IV sebagai Calon Anggota DPRD
Kabupaten Paniai pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Daerah Pemilihan Paniai
I yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga diakui oleh Teradu IV
dalam sidang pemeriksaan. Bahwa terungkap fakta, pada tanggal 10 Juni 2019
Teradu IV mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari keanggotaan
Partai PKB yang ditujukan kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Paniai dengan alasan demi kelancaran Teradu IV dalam mencari pekerjaan yang
tidak memperbolehkan anggota partai mengikuti seleksi, seperti di instansi
pemerintahan dan badan usaha pemerintah lainnya. (vide Bukti T.1-9). Dalam
sidang peneriksaan, Pihak Terkait Oktopianus Gobai selaku Ketua DPC Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paniai memberikan keterangan bahwa
Deki Gobai in casu Teradu IV benar ikut sebagai peserta pemilu Tahun 2019
sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai dan masuk dalam Daftar Calon
Tetap (DCT). Bahwa Teradu IV merupakan Kader Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Kabupaten Paniai sejak Tahun 2019 dan belum mengundurkan diri hingga
pada saat sidang pemeriksaan diselenggarakan pada tanggal 15 Agustus 2024,
berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait Oktopianus Gobai menegaskan bahwa
Deki Gobai in casu Teradu IV masih menjadi anggota Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Kabupaten Paniai dan belum pernah menyampaikan surat pengunduran
diri kepada Pihak Terkait selaku Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kabupaten Paniai. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu IV
membuat surat pengunduran diri tertanggal 10 Juni 2019 dan pernah
disampaikan kepada Pihak Terkait Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) Kabupaten Paniai. Akan tetapi surat pengunduran diri Teradu IV tidak
pernah diterima Pihak Terkait Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kabupaten Paniai.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
IV yang terlibat sebagai Anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan
tercantumnya nama Teradu IV sebagai calon Anggota DPRD Kabupaten Paniai
Daerah Pemilihan Paniai 1 Pada Pemilu Tahun 2019 dari Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Paniai Nomor 75/PL.03.4-Kpt/9108/KPU-Kab/XII/2018 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor
58/PL.03.4-Kpt/9108/KPU-Kab/IX/2018, tentang Penyusunan dan Penetapan
Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Paniai
Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Lampiran Model DCT Kabupaten Daftar
Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Paniai pada Pemilihan Umum Tahun
2019 Daerah Pemilihan Paniai 1 serta dikuatkan dengan surat pengunduran diri
dari keangggotaan PKB yang ditujukan kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa
Kabupaten Paniai tertanggal 10 Juni 2019 (vide Bukti T.1-9) belum memenuhi
syarat minimal waktu yaitu 5 (lima) tahun sejak mengundurkan diri dari Partai
Politik, sementara Teradu IV dilantik sebagai Anggota KPU Kabupaten Paniai
pada tanggal 24 Maret 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 365 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Maluku dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 37
Kabupaten/Kota di 10 Provinsi Terpilih Periode 2024-2029.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa rentang pemenuhan
persyaratan sebagai calon anggota KPU Kab/Kota sebagaimana diamanatkan
Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi calon anggota KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah “mengundurkan diri dari
keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun saat mendaftar
sebagai calon. Bahwa berdasarkan alat bukti surat pengunduran diri Pengadu
yang ditujuhkan kepada DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Paniai
tertanggal 10 Juni 2019 (Vide bukti T.1-9). Bahwa pendaftaran seleksi KPU
Kabupaten Paniai pada tanggal 24 Oktober 2023 berdasarkan keputusan KPU
Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Pada 5 (Provinsi) dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten di 9
(Sembilan) Provinsi Periode 2024-2029 tertanggal 22 Oktober 2023. Berdasarkan
fakta tersebut, Teradu IV belum memenuhi syarat menjadi anggota KPU
Kabupaten Paniai Periode 2024-2029. Dengan demikian dalil aduan Pengadu
sepanjang pada angka [4.1.4] terbukti dan jawaban Teradu IV tidak meyakinkan
DKPP. Teradu IV terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Teradu IV terbukti melanggar ketentuan Pasal Pasal 21
ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
Pasal 6 ayat (2) huruf a, huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf f, Pasal 7 ayat
(3), Pasal 9 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.