Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 151 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 01/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2006
👁 32 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa telah terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 14 Mei 2024 pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara Nomor: 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diketahui terdapat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaporkan oleh Partai PDI-P (sekaligus Pemohon dalam sengketa PHPU).
Pertimbangan PutusanMenimbang dalam Perkara Nomor: 151-PKE-DKPP/VI/2024 Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilu serta pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 13; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aries Mardiono selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Muhammad Radini dan Teradu V Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan 3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu III Akhmad Muklis dan Teradu IV Thessa Aji Budiono masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi kalimantan Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemil
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 151-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 188-P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 151-PKE- DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama :AR Rezekian Noor Pekerjaan :Swasta Alamat :Jl. Krisna II Komp. BPP No. 40 Kel. Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Pengadu; Memberi Kuasa Kepada: 1. Nama : Darul Huda Mustaqim 2. Nama : Muhammad Ridho Fuadi 3. Nama : Armadiansyah Pekerjaan : Advokat pada Kantor Armadiansyah and Partner Law Firm Alamat : Jl. Gandaria Tengah I No. 15 Jakarta Selatan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Aries Mardiono Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Muhammad Radini Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan 3. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; Nama : Akhmad Mukhlis Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Thessa Aji Budiono Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Alamat : Jl. RE Martadinata No.3, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V Selanjutnya disebut sebagai-------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait dan Saksi.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan lisan dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa telah terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 14 Mei 2024 pada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara Nomor: 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diketahui terdapat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaporkan oleh Partai PDI-P (sekaligus Pemohon dalam sengketa PHPU). Selanjutnya Laporan tersebut dicabut oleh Pelapor sendiri pada hari yang sama dengan surat PERNYATAAN PENCABUTAN LAPORAN Nomor 930/EX/DPD 14.D/III/2024 (Bukti P-1); 2. Bahwa untuk alasan pembuktian di Mahkamah Konstitusi, Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Inti Partai Amanat Nasional meminta Salinan pencabutan dokumen melalui Surat Permohonan tertanggal 20 Mei 2024 (Bukti P-2) dan disertai Tanda Terima Dokumen pada Hari Selasa Tanggal 21 Mei 2024 (Bukti P-3); 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, berdasarkan Jawaban/Tanggapan Atas Surat Permohonan Salinan Dokumen Pencabutan Laporan Pelanggaran Administrasi Nomor 9/PP.00.01/K.KS/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024 (Bukti P-4), menyampaikan pada pokoknya hal-hal berikut: 1) Bahwa pada Hari Rabu 06 Maret 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melalui staf sekretariat telah menerima Laporan dari Warga Negara Indonesia atas dugaan pelanggaran Pemilu pada tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dengan 006/LP/PROV/22.00/III/2024; Nomor Laporan: 2) Bahwa pada hari yang sama sekitar Pukul 18.30 Wita, Pelapor datang Kembali ke Kantor ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan untuk mencabut Laporan tersebut; 4. Bahwa akibat pencabutan Laporan tersebut, seyogyanya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf d Perbawaslu 8 Tahun 2022 melakukan penelusutan dan menjadikan pencabutan Laporan sebagai informasi awal yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu. Sehingga dugaan pelanggaran yang didalilkan Pelapor dapat memperoleh Kepastian Hukum APAKAH TERJADI PELANGGARAN / TIDAK TERJADI PELANGGARAN PADA TAHAPAN REKAPITULASI DI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN; 5. Bahwa dengan tidak adanya Laporan hasil pengawasan Pengawas, Bawaslu RI mengeluarkan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 Putusan yang Nomor menurut pertimbangannya “terjadi penambahan suara PAN sebanyak 15.654 suara, maka secara administrasi harus dilakukan pembetulan terhadap D.Hasil Kecamatan-DPR Kecamatan, D.Hasil KABKO-DPR di Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Kota Baru, dan D.HASIL PROVINSI-DPR Provinsi Kalimantan Selatan.” (BUKTI P-5, Halaman 98). Padahal beradasarkan fakta yang sesungguhnya tidak pernah ada keberatan di Tingkat kecamatan maupun provinsi yang dibuktikan dengan tidak pernah ada Rekomendari dari Pengawas Pemilu dan/atau Laporan hasil Pengawasan Pengawas Pemilu terkait pelanggaran yang terjadi pada Pemilu untuk Caleg DPR di Kalimantan Selatan; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 151-PKE- DKPP/VI/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Memberhentikan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu pada Perkara Nomor 151-PKE- DKPP/VI/2024 mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti P-1 Surat Pernyataan Pencabutan Laporan Nomor: 930/EX/DPD- 14.D/III/2024; Bukti P-2 Surat Permohonan Salinan Dokumen Pencabutan Laporan Pelanggaran Administrasi tertanggal 20 Mei 2024; Bukti P-3 Tanda Terima Dokumen; Bukti P-4 Jawaban/Tanggapan Atas Surat Permohonan Salinan Dokumen Pencabutan Laporan Pelanggaran Administrasi Nomor 9/PP.00.01/K.KS/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024; Bukti P-5 Putusan Nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya, Pengadu mengajukan Saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 12 Agustus 2024 sebagai berikut: Mohamad Kurniawan Putra Dalam sidang PHPU Dapil II Kalimantan Selatan menjadi salah satu saksi dari Partai PAN yang hadir secara offline dan mendengarkan keterangan dari Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa dalam sidang tersebut saat ditanya hakim panel terkait dengan adanya laporan PDIP dan pencabutan laporan PDIP. Dan terkonfirmasi ada laporan dan setelahnya ada pencabutan laporan. Bahwa terhadap Bawaslu RI yang memutus perkara PHPU tersebut setelah Rekapitulasi Nasional dipertanyakan oleh Hakim Panel. Bahwa hakim menyampaikan seharusnya meminta kepada Bawaslu RI tidak memutus terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi. Bahwa pada rekap provinsi tidak bisa masuk kedalam ruangan pleno karena terbatas jumlah orangnya. Tidak ada keberatan yang dilaukan oleh PDIP di tingkat Provinsi. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 12 Agustus 2024 Perkara Nomor 151-PKE-DKPP/VI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 06 Maret 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima Laporan dari seseorang yang bernama Aditya Rinaldi, SH, MH selaku penerima kuasa khusus dari pelapor atas nama M Syaripuddin, SE, MAP sebagai Ketua DPD Partai PDIP Kalsel dan Berry Nahdian Furqon sebagai Sekretaris DPD PDPIP Kalsel. Yang bersangkutan bertindak atas nama Pelapor untuk melaporkan dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu pada Pemilu 2024; 2. Bahwa Laporan tersebut kemudian diterima dan dituangkan ke dalam Formulir Model B.1 oleh petugas penerima Laporan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor : 006/LP/PROV/22.00/III/2024, hal ini sebagai bentuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, yang pada pokoknya menyebutkan penyampaian Laporan dilakukan dengan cara : petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 (Bukti T – 1); 3. Bahwa terhadap Laporan kepada Pelapor diberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (Bukti T – 2); 4. Bahwa selang beberapa waktu, pada hari yang sama tepatnya pada Pukul 18.30 Wita Petugas Penerima Laporan mendapatkan informasi dari Pelapor bahwa Laporan yang disampaikan sebelumnya akan di cabut oleh Pelapor; 5. Bahwa karena permintaan pencabutan Laporan tersebut disampaikan pada malam hari dan di luar jam kerja, maka pelayanan tidak bisa diberikan. Pelayanan pencabutan laporan tersebut dilaksanakan keesokan harinya, yakni pada Hari Kamis, 7 Maret 2024 sebagaimana bukti (Bukti T - 3); 6. Bahwa secara formil Perbawaslu 7 Tahun 2022 memberikan peluang dan kesempatan kepada Pelapor untuk dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan registrasi, hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1) Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang menyebutkan “Pelapor dapat mencabut Laporan sebelum dilakukan registrasi”. Artinya mekanisme pencabutan Laporan adalah mekanisme yang lumrah dan wajar terjadi pada saat proses penanganan pelanggaran Pemilu; 7. Bahwa pada saat Laporan diterima dan kemudian dicabut oleh Pelapor, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel sedang melaksanakan pengawasan langsung Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Galaxy Banjarmasin pada 6 sampai dengan 8 Maret 2024; 8. Bahwa pada saat forum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu pada tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi Kalimantan selatan yang juga dihadiri oleh Saksi dari Partai PDIP Kalsel, sejak awal hingga ditetapkan Hasil Perolehan Suara di Provinsi Kalsel tidak ada keberatan dari pihak Partai PDIP Kalsel; 9. Bahwa kemudian pada Hari Senin Tanggal 20 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima sebuah surat dari Sdr. Darul Huda Mustaqim, SH., MH. dan Muhammad Ridho Fuadi, SH. (Tim Advokasi Inti Partai Amanat Nasional), surat tersebut pada pokoknya permohonan Salinan dokumen pencabutan Laporan Pelanggaran Administrasi yang disampaikan oleh Partai PDIP Kalsel dengan Nomor Laporan : 006/LP/PROV/22.00/III/2024 tertanggal 06 Maret 2024 (Bukti T - 4). Bahwa terhadap surat permohonan dokumen tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan memberikan surat jawaban/tanggapan tertanggal 22 Mei 2023 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa benar adanya laporan yang kemudian dicabut oleh pelapor dan terkait dokumen pencabutan tersebut akan disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalsel pada sidang PHPU apabila diminta oleh Majelis Mahkamah Konstitusi (Bukti T – 5). [2.6] PETTITUM PARA TERADU Bahwa kami Para Teradu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya; 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbuki secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan pelanggaran Etika Penyelenggara Pemilu dalam kedudukannya sebagai Anggota Bawaslu Kalimantan Selatan; dan 4. Merehabilitasi kedudukan dan kehormatan Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 Formulir Model B.1 Formulir Laporan Bukti T-2 Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Bukti T-3 Formulir Model B.4 Pencabutan Laporan Bukti T-4 Surat dari Sdr. Darul Huda Mustaqim, S.H. MH. Dan Muhammad Ridho Fuadi, S.H (Tim Advokasi Inti Partai Amanat Nasional) Perihal: Permohonan Salinan dokumn pencabutan Laporan Pelanggaran Administrasi Bukti T-5 Surat jawaban/tanggapan terhadap Surat dan Sdr. Darul Huda Mustaqim, SH., M.H dan Muhammad Ridho Fuadi, SH. (Tim Advokas Inti Partai Amanat Nasional) Perihal: Permohonan Salinan dokumen pencabutan Laporan Pelanggaran Administrasi [2.8] PIHAK TERKAIT [2.8.1] Ketua dan Anggota Bawaslu RI Bahwa terhadap laporan penyelesaian dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan Nomor Register Perkara: 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, perlu Pihak Terkait jelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa terdapat laporan penyelesaian dugaan pelanggaran adminisratif pemilu di Bawaslu pada tanggal 16 Maret 2024 yang disampaikan oleh Harli Muin yang merupakan Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada tahapan rekapitulasi dan penetapan 3 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional, yang melaporkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sebagai Terlapor [vide Bukti PT- 1]. 2. Bahwa materi laporan Pelapor pada pokoknya keberatan atau mempersoalkan mengenai dugaan penggelembungan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dan Pengurangan Suara untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat dan lainnya pada rekapitulasi suara Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan II yaitu adanya perpindahan suara di Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bumbu, sehingga merugikan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan kehilangan 1 (satu) kursi DPR RI. 3. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu terhadap laporan penyelesaian dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor tersebut disimpulkan bahwa laporan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiel laporan dan terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu, sehingga laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan ketentuan Peraturan Bawaslu yang mengatur Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu Bahwa berdasarkan hasil sidang pemeriksaan setelah mencermati laporan Pelapor, jawaban Terlapor, mendengarkan keterangan saksi, dan mempelajari bukti-bukti dan kesimpulan yang diajukan Pelapor dan Terlapor, dalam pertimbangan Majelis Pemeriksa yang pada pokoknya sebagai berikut [vide Bukti PT-2]: 1. Menimbang bahwa pada tanggal 12 Maret 2024, Saksi Partai PDI Perjuangan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional telah menyampaikan keberatan perihal perbedaan perolehan suara calon anggota DPR dari Partai Amanat Nasional Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II. 2. Menimbang bahwa bukti dari keberatan yang disampaikan oleh Partai PDI Perjuangan pada tanggal 12 Maret 2024, telah didukung dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya perbedaan perolehan suara partai politik peserta pemilu pada Pemilu calon anggota DPR Dapil Kalimantan Selatan II. 3. Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta terdapatnya selisih perolehan suara partai politik yaitu Partai Amanat Nasional pada Dapil Kalimantan Selatan II berdasarkan C.Hasil Salinanan DPR dengan D.Hasil Kecamatan-DPR di 206 TPS seKabupaten Tanah Bumbu, 386 TPS se-Kota Banjarmasin, dan di 45 TPS se-Kabupaten Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan di mana terjadi penambahan suara PAN sebanyak 15.654 suara dengan demikian Majelis menilai Terlapor sudah seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai PDI Perjuangan dan melakukan pembetulan seketika. 4. Menimbang terhadap perbuatan Terlapor yang tidak menerima keberatan saksi partai PDI Perjuangan dan tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional, Majelis Pemeriksa berpendapat tindakan Terlapor telah melanggar ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. 5. Menimbang terhadap fakta bahwa terdapat ketidaksesuaian perolehan suara dari partai politik dan calon anggota DPR dari PAN Dapil Kalimantan Selatan II, yang terdapat dalam D.Hasil KECAMATAN-DPR dengan C.HASIL-DPR atau C- HASIL SALINAN-DPR di 206 TPS seKabupaten Tanah Bumbu, 386 TPS se-Kota Banjarmasin, dan di 45 TPS se-Kabupaten Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan di mana terjadi penambahan suara PAN sebanyak 15.654 suara. Maka secara administrasi harus dilakukan pembetulan terhadap D-HASIl KECAMATAN-DPR Kecamatan, D.HASIL KABKO-DPR di Kabupaten Tanah Bumbu, Kota Banjarmasin, dan Kabupaten Kota Baru, dan D.HASIL PROVINSI- DPR Provinsi Kalimantan Selatan. 6. Menimbang pada hari Rabu, Tanggal 20 Maret 2024, Pukul 22.19 WIB melalui sidang pleno terbuka Terlapor telah menetapkan hasil Pemilu secara nasional melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024. 7. Menimbang ketentuan Pasal 474 ayat (1) UU Pemilu yang menyebutkan “Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, Peeserta Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi”. 8. Menimbang bahwa perbaikan administrasi terhadap hasil perolehan suara calon anggota DPR Partai PAN sebagaimana yang dipersoalkan oleh Palapor dalam perkara pada Daerah Pemilihan Provinsi Kalimantan Selatan II dinilai akan memengaruhi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu Tahun 2024 yang telah ditetapkan secara nasional oleh Terlapor. 9. Menimbang ketentuan Pasal 461 ayat (6) UU Pemilu yang menyebutkan “Putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota untuk penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu berupa: a. perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. teguran tertulis; c. tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan d. sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Udang ini.” 10. Menimbang bahwa setelah adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional, setiap perselisihan hasil Pemilu diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, dalam hal ini oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sehingga dengan alasan hukum tersebut Majelis tidak memberikan sanksi berupa perbaikan administrasi pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Namun demikian diperlukan sanksi administrasi lain kepada Terlapor atas pelanggaran yang telah dilakukan Bahwa berdasarkan putusan Bawaslu Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang dibacakan pada tanggal 22 Maret 2024, dalam amar putusannya menyebutkan: 1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional. 2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Berkenaan dengan keterangan Pihak Terkait perihal Putusan Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang sekiranya subtansi Putusan telah jelas termuat dalam Putusan a quo. Oleh karenanya, Pihak Terkait tidak perlu membahas subtansi putusan a quo pada persidangan ini untuk menjaga etika Penyelenggara Pemilu, hal mana Bawaslu telah diamanatkan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai UU Pemilu yang mengedepankan prinsip kemandirian dari Penyelenggara Pemilu. Hal tersebut sesuai dengan sikap DKPP dalam keterangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 5 april 2024 di Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya menyatakan: ”Selanjutnya bila ada pertanyaan-pertanyaan, saya harapkan pertanyaan tidak sampai menyangkut pada pokok perkara. Karena bagaimanapun DKPP, meskipun sebagai penyelenggara pemilu, diberi tugas sebagai majelis etik yang secara etika tidak dibenarkan membicarakan putusan-putusan DKPP di luar persidangan.” [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES- XXII/2024 Perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 5 april 2024 hal 86.] [2.8.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Provinsi Kalimantan Selatan) pada tanggal 6 s.d. 8 Maret 2024 telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi saat tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yaitu: 1. Saksi PPWP dari Nomor Urut 1 menolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan dengan alasan banyaknya ditemui intervensi, kecurangan, money politik dan cawe-cawe dalam bentuk Bansos, serta dicurigai adanya pelanggaran TSM; 2. Saksi PPWP dari Nomor Urut 3 menolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan dengan alasan telah terjadi banyak kecurangan yang terstruktur sistematis dan massif untuk memenangkan salah satu pasangan calon, dan terjadinya politisasi bansos yang menguntungkan salah satu calon; 3. Saksi dari Partai Demokrat atas nama Zainuddin, menolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalsel 1 di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan dengan alasan Partai Demokrat dari awal tingkat Kecamatan sudah menolak, apalagi rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Banjar juga menolak; 4. Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Fadjeri Shadiqi, menolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalsel 1 di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan dengan alasan terdapat dugaan adanya kecurangan di Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan secara terstuktur, sistematis dan massif oleh Partai PAN, NASDEM, Gerindra dan Golkar yang bertujuan untuk pemenangan Pemilu 2024; 5. Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan atas nama Fadjeri Shadiqi, menolak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Daerah Pemilihan Kalsel 2 di tingkat Provinsi Kalimantan Selatan dengan alasan terdapat dugaan adanya politik transaksional di kantong-kantong suara PPP secara massif yang dilakukan oleh kontestan Pemilu dan tidak lengkapnya C. Hasil yang diperoleh sehingga tidak dapat mempertahankan angka perolehan suara; 6. Sehubungan catatan kejadian khusus sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, 3, 4, dan 5, para Saksi dalam mengajukan catatan dan keberatan saksi tidak disertai dengan alat bukti sehingga KPU Provinsi Kalimantan Selatan tidak menindaklanjutinya; 7. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pengawasan dan recheck terkait data pada D. Hasil khususnya yang terkait dengan data pengguna hak pilih, data pemilih khusus (DPK), data pemilih tambahan (DPTb), dan data pemilih tetap (DPT); 8. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Presiden dan Wakil Presiden yang tidak menandatangani D. HASIL PROV- PPWP adalah Saksi dari 01 dan 03; 9. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Daerah yang tidak menandatangani D. HASIL PROV- DPD adalah Saksi dari Antung Fatmawati, Gusti Farid Hasan Aman, Muhammad Yamin dikarenakan tidak berhadir; 10. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Pemilihan Kalsel 1 yang tidak menandatangani D. HASIL PROV-DPR adalah Saksi dari Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Buruh (khusus partai buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak berhadir); 11. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Pemilihan Kalsel 2 seluruh Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPR, terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak berhadir; 12. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 1 seluruh Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov, terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak berhadir; 13. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 2 seluruh Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov, terkecuali Saksi dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Buruh (khusus Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak berhadir); 14. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 3 seluruh Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov, terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak berhadir; 15. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 4 seluruh Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov, terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak berhadir; 16. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 5 seluruh Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov, terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak berhadir; 17. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 6 seluruh Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov, terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak berhadir; 18. Pada Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Pemilihan Kalsel 7 seluruh Saksi dari Partai Politik yang hadir menandatangani D. HASIL PROV-DPRD Prov, terkecuali Saksi dari Partai Buruh tidak menandatangani dikarenakan tidak berhadir; Dalam perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan menghadapi 2 persoalan hukum yaitu: 1. Perkara Nomor 196-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait sengketa hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 1 dengan locus perkara: Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi: Dalam Ekspesi 1. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan permohonan kabur; 2. Menolak eksepsi Pihak Terkait dengan berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, pengajuan permohonan, kedudukan hukum pemohon, dan permohonan kabur. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Perkara Nomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait sengketa hasil Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan 2 dengan locus perkara: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah bumbu, Kabupaten Kotabaru dan Kota Banjarmasin Amar Putusan Mahkamah Konstitusi: Dalam Ekspesi 3. Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan keweanganan Mahkamah dan permohonan kabur; 4. Menolak eksepsi Pihak Terkait dengan berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, tenggang waktu, pengajuan permohonan, kedudukan hukum pemohon, dan permohonan kabur. Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. [2.8.3] Ketua atau Anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu Bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu Telah di Laksanakan Secara Berjenjang sesuai dengan Tahapan yang telah ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Kabupaten Tanah Bumbu, dilaksanakan di Tingkat Kecamatan Angsana pada tanggal 18-22 Februari 2024, Batulicin pada tanggal 19-21 Februari 2024, Karang Bintang pada tanggal 19-21 Februari 2024, Kuranji pada tanggal 19-21 Februari 2024, Kusan Hilir pada tanggal 18-24 Februari 2024, Kusan Hulu pada tanggal 18-19 Februari 2024, Kusa Tengah pada tanggal 19-22 Februari 2024, Mantewe pada tanggal 18-25 Februari 2024, Satui pada tanggal 19-29 Februari 2024, Simpang Empat pada tanggal 19-28 Februari 2024, Sungai Loban pada tanggal 19-21 Februari 2024 dan Kecamatan Teluk Kapayang pada tanggal 19-21 Februari 2024, sesuai dengan Model D Hasil Kecamatan yang di tanda tangani oleh masing-masing Ketua dan Anggota PPK (Bukti PT-1) Bahwa pada Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilah Rakyat, tidak ada Sanggahan dari Pengawas Pemilu dan Saksi Peserta Pemilu (Bukti PT-2) Bahwa Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten di Kabupaten Tanah Bumbu, dilaksanakan pada tanggal 1-4 Maret 2024 sesuai dengan Model D Hasil Kabupaten yang di tanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tanah Bumbu (Bukti PT-3) Bahwa pada Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten di Kabupaten Tanah Bumbu untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, tidak ada Sanggahan dari Pengawas Pemilu dan Saksi Peserta Pemilu. (Bukti PT-4) [2.8.4] Ketua atau Anggota KPU Kota Banjarmasin Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 5 Kecamatan se Kota Banjarmasin pada tanggal 17 Februari 2024 s.d 2 Maret 2024 telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dilakukan terhadap setiap TPS dalam kelurahan se Kota Banjarmasin. Pada pelaksanaan rekapitulasi di Tingkat Kecamatan tersebut tidak ada Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum di Tingkat Kecamatan dengan Jenis Pemilu DPR RI yang diajukan oleh Saksi Partai Politik dibuktikan dengan MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU di 5 Kecamatan yang “NIHIL” (Bukti PT-1 sd Bukti PT-5), dan tidak ada Rekomendasi dari Pengawas Pemilu dan/atau Laporan hasil Pengawasan Pengawas Pemilu terkait pelanggaran yang terjadi pada Pemilu untuk Pemilihan DPR di Tingkat Kecamatan di Kota Banjarmasin. Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarmasin pada tanggal 3 Maret 2024 s.d. 5 Maret 2024 telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kota Banjarmasin dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Kota terdapat keberatan saksi yang diajukan oleh Saksi dari PDI Perjuangan atas nama Gilang pada tanggal 5 Maret 2024 dengan catatan keberatan sebagai berikut: “Keberatan: Dengan peningkatan Suara PAN secara signifikan, serta Golkar, Nasdem dan Gerindra. Serta Suara PDI Perjuangan yang berkurang. Maka kami menyatakan Keberatan atas hasil perolehan rekapitulasi yang disampaikan, serta menolak Sirekap sebagai Alat bantu rekapitulasi Secara berjenjang. Sehingga rekapitulasi berjenjang menggunakan alat kerja excel, seperti Pemilu 2019.” Selanjutnya KPU Kota Banjarmasin mencatat kejadian khusus tersebut menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU (Bukti PT- 6). Dapat diketahui bahwa Saksi dari Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak menandatangani D. HASIL KABKO-DPR dalam Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II pada Kota Banjarmasin. (Bukti PT-7, Bukti PT-8) dan tidak ada Rekomendasi dari Pengawas Pemilu dan/atau Laporan hasil Pengawasan Pengawas Pemilu terkait pelanggaran yang terjadi pada Pemilu untuk Pemilihan DPR di Tingkat Kota. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan pada tanggal 6 s.d. 8 Maret 2024 telah melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota dalam Wilayah Provinsi Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut tidak terdapat catatan kejadian khusus/keberatan saksi mengenai permasalahan dan/atau persoalan terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Kabupaten/Kota pada Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II dan Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tidak mengajukan keberatan dan menandatangani D. HASIL PROV-DPR dalam Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II pada Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan kronologis tersebut diatas, KPU Banjarmasin menegaskan bahwa Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kota tidak terdapat persoalan dan permasalahan hukum, hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan DPR RI dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diajukan oleh saksi peserta Pemilu di Tingkat Kecamatan dan tidak ada Rekomendasi dari Pengawas Pemilu dan/atau Laporan hasil Pengawasan Pengawas Pemilu terkait pelanggaran yang terjadi pada Pemilu untuk Pemilihan DPR di Tingkat Kecamatan dan di Tingkat Kota Banjarmasin. Adapun Keberatan yang diajukan Saksi Partai PDI Perjuangan di Rekapitulasi Tingkat Kota tidak beralasan menurut hukum karena tidak disertai alat bukti yang mendukung dan pada pelaksanaan Rekapitulasi Hasil dan Perolehan Suara di Tingkat KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Saksi Partai PDI Perjuangan tidak mengajukan keberatan dan menandatangani D. HASIL PROV-DPR dalam Pemilihan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II pada Provinsi Kalimantan Selatan. [2.8.5] Ketua atau Anggota KPU Kota Baru Kabupaten Kota Baru telah melaksanakan Rekapitulasi pada tanggal 26 Februari s.d 9 Maret 2024. Pada saat rekapitulasi pada tingkat Kecamatan maupun Kabupaten, tidak ada keberatan sama sekali pada Kota Baru. Bahwa terhadap Hasil Rekapitulasi KPU Kota Baru sudah sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum [2.8.6] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu 1. Bahwa terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten, dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu berdasarkan Hasil Pengawasan yang dituangkan dalam Formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP) nomor : 001/LHP/PM.00.02/3/2024 telah melakukan pengawasan rekapitulasi secara langsung di tingkat Kabupaten pada tanggal 02-04 Maret 2024 di Hotel Ebony Batulicin, dengan memastikan pelaksanaan rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Bahwa dari hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kab. Tanah Bumbu, tidak terdapat keberatan ataupun kejadian khusus yang berkaitan pada pokok perkara yang dilaporkan. 2. Bahwa terhadap Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kecamatan di Kabupaten T anah Bumbu, dari 12 (dua belas) kecamatan yang terdapat di Kabupaten Tanah Bumbu, tidak terdapat keberatan yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu terkait dengan laporan yang diperkarakan. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Bumbu, dalam hal melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam tahap Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, telah menerbitkan surat Imbauan Nomor 074/PM.00.02/K.KS-09/2/2024, tertanggal 29 Februari 2024 terkait Imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Bumbu dalam rangka memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. [2.8.7] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Banjarmasin 1. Bahwa saat pengawasan Proses Rekapitulasi hasil Perolehan penghitungan suara DPR dan DPRD Kota Banjarmasin Tingkat Kota Banjarmasin yang dilaksanakan pada tanggal 4 maret 2024 di hotel Gsign Banjarmasin, Bawaslu Kota Banjarmasin melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai Pengawas Pemilu secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. Bahwa berdasarkan undangan melalui Surat KPU Kota Banjarmasin Nomor 368/PL.01.7-Und/6371/2024 perihal Undangan Pembukaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Banjarmasin tanggal 24 Februari 2024, Bawaslu Kota Banjarmasin menghadiri undangan pembukaan dimulai sekitar pukul 20.56 wita tanggal 3 Maret 2024, dan dilanjutkan kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan pada 4 Maret 2024. 3. Bahwa berdasarkan undangan melalui Surat KPU Kota Banjarmasin Nomor 369/PL.01.7-Und/6371/2024 perihal Undangan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Banjarmasin tanggal 24 Februari 2024, Bawaslu Kota Banjarmasin menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kota Banjarmasin tanggal 4 Maret 2024 yang dimulai sekitar pukul 09.00 wita di Ballroom lt. 8 Hotel G’Sign. Rapat ini dihadiri oleh Saksi Mandat Peserta Pemilu Tahun 2024, PPK Se-Kota Banjarmasin, Tim Keamanan Kodim 1007 Kota Banjarmasin dan Tim Keamanan Kepolisian Resor Kota Banjarmasin. 4. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi berjalanan sesuai dengan mekanisme yang diatur serta pengamanan tempat sangat ketat dengan adanya pengamanan oleh kepolisian yang menugaskan sekitar 100 personil. Selama pembacaan D.Hasil Kecamatan oleh PPK, Bawaslu Kota Banjarmasin melakukan pencermatan dan menemukan adanya ketidaksesuaian data, maka Bawaslu Kota Banjarmasin langsung menyampaikan saran perbaikan dan langsung ditindaklanjuti oleh KPU Kota Banjarmasin selama masa rapat pleno terbuka tersebut. 5. Bahwa secara umum selama pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi tersebut yang dilaksanakan dari tanggal 3 Maret hingga berakhir pada 5 Maret 2024 pukul 14.15 wita sampai dengan penandatanganan D.Hasil Kota oleh para saksi peserta pemilu kecuali saksi Partai Demokrasi Indonesian Perjuangan (PDI-P). Pada saat rapat pleno terbuka tidak ada dugaan pelanggaran karena kegiatan berlangsung lancar. Kemudian pada saat proses penandatanganan berita acara setelah selesai forum rapat pleno, saksi PDI P menyatakan keberatan atas perolehan hasil rekapitulasi suara yang telah disampaikan pada rapat pleno tersebut serta menolak. [2.8.8] Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Baru Bahwa Terhadap Pleno Rekapitulasi di Kota Baru dilaksanakan pada tanggal 26 Februari s.d 9 Maret 2024. Bahwa Pleno berakhir pada tanggal 2 Maret 2024 Pukul 11.30 WITA, kemudian selesai dilakukan pengecekan pada tanggal Pukul 17.30 WITA, kemudian di bagikan pada Pukul 21.00 WITA. Bahwa dalam Pleno tidak ada Kejadian Khusus yang terjadi di Kota Baru, dan bahwa seluruh saksi menandatangani. Bahwa Berita Acara sudah dikirimkan juga kepada semua pihak yang menghadiri. [2.8.9] Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 saya mendapatkan informasi dari saudara Yayas staf PNS Bagian Divisi Hukum bahwa ada laporan masuk dari PDIP. Bahwa selanjutnya pada tanggal 7 Maret 2024 saya ditelpon oleh staf saya yang lain yaitu saudai Yeni Marito Marpaung bahwa berkas laporan yang diterima oleh saudara Yayas telah dipinjam oleh Teradu V untuk dilakukan pleno, serta ada pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 karena berkop partai PDIP. Selanjutnya saya informasikan kepada Staf bahwa laporan akan informasikan kepada Teradu II selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran bahwa laporan tersebut tidak bisa dilakukan tindaklanjut untuk dijadikan kajian awal, karena pencabutan laporan tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022. Bahwa terhadap isi dari laporan beserta pencabutan laporan saya tidak pernah melihat dokumen tersebut, karena pada saat itu sedang melakukan supervisi di salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa saya baru melihat dokumen tersebut pada malam hari sebelum sidang DKPP dan saya dapati informasi bahwa dokumen laporan pencabutan yang sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tersebut bukan staf saya yang membuatnya. [2.8.10] Staf Pelaksana Bagian Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Bahwa paad tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WITA saya sedang berada dikantor dan pada waktu itu saya baru sampai di kantor dari Hotel Galaxy tempat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi. Bahwa pada saat itu hanya ada saya dan salah satu staf saja. Setelah itu, security menyampaikan kepada saya bahwa ada masyakarat yang akan melapor ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, dan saya minta kepada security untuk mendatangi saya. Bahwa selanjutnya Pelapor yang datang adalah kuasanya atas nama Aditya Rinaldi memberikan Form B.1 Laporan versi pelapor bukan sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022. Bahwa terhadap dokumen tersebut saya bantu buatkan laporan tersebut sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 yang membutuhkan waktu sekitar 2 jam. Bahwa terhadap laporan tersebut pada saat membantu Pelapor membuat dokumen yang sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 saya berkoordinasi dengan staf Penanganan Pelanggaran, agar laporan tersebut semakin bagus dan baik sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022. Bahwa setelah selesai saya sampaikan kepada Pelapor agar dicek lalu setelahnya ditandatangani oleh Pelapor, dan setelahnya saya buatkan juga tanda terima laporan (Formulir B.3). Bahwa selanjutnya dokumen tersebut saya serahkan di meja saudari Yeni selaku staf Penanganan Pelanggaran menggunakan map kuning. Setelahnya saya informasikan kepada saudari Yeni dan saya laporkan kepada Kabag Penanganan Pelanggaran dan Hukum. Lalu setelahnya saya kembali ke Hotel Galaxy untuk mengikuti Pleno Rekapitulasi tingkat Provinsi. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WITA saya mendapatkan telepon dari Teradu I yang menanyakan posisi berkas tersebut dan menginformasikan bahwa laporan tersebut akan dicabut oleh Pelapor. Bahwa selanjutnya terhadap pencabutan laporan tersebut saya tidak mengetahuinya. Keesokan harinya pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 09.00 WITA Teradu V mendatangi saya dan bertanya dimana berkasnya, lalu berkas tersebut diambil oleh Teradu V untuk dibawa ke rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. [2.8.10] Staf Pelaksana Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 setelah sampai di kantor mendapatkan informasi dari saudara Yayas Staf Pelaksanan Bagian Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan bahwa berkas laporan PDI Perjuangan tadi malam diletakkan di meja saya. Setelah saya coba lihat sekilas sampul Form Penerimaan Laporan B.1. Setelah itu, biasanya kami scan dan akan dilaporkan di grup whatsapp pada Bagian Penanganan Pelanggaran, Peyelesaian Sengketa Proses dan Hukum. Bahwa pada saat akan di scan dokumen tersebut Teradu V menghampiri dan memberikan dokumen pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 (pencabutan berkop PDI Perjuangan). Bahwa selanjutnya Teradu V meminta dokumen tersebut untuk dilakukan Pleno di Hotel Galaxy karena pada saat itu semua Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa saya sudah menyampaikan kepada Teradu V bahwa Form Pencabutan Laporan tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022. Selanjutnya saya tidak tahu apakah ada pleno atau tidak. Selanjutnya, saya langsung menyampaikan informasi kepada Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Peyelesaian Sengketa Proses dan Hukum bahwa dokumen dibawa oleh Teradu V. Dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Peyelesaian Sengketa Proses dan Hukum langsung menginformasikan kepada Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang dalam Perkara Nomor: 151-PKE-DKPP/VI/2024 Para Pengadu mendalilkan Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan Para Teradu yang melakukan penanganan laporan pelanggaran pemilu serta pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menyampaikan bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar Pukul 16.00 WITA, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dari seseorang yang bernama Aditya Rinaldi, selaku kuasa khusus dari pelapor atas nama M. Syaripuddin sebagai Ketua DPD Partai PDIP Kalimantan Selatan dan Berry Nahdian Furqon sebagai Sekretaris DPD PDIP Kalimantan Selatan. Bahwa laporan tersebut kemudian diterima dan dituangkan ke dalam Formulir Model B.1 oleh petugas penerima laporan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dengan Nomor: 006/LP/PROV/22.00/III/2024, yang pada pokoknya penyampaian laporan dilakukan dengan cara: petugas penerima laporan menuangkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor dalam Sigap Lapor atau Formulir B.1 (vide Bukti T-1). Bahwa Pelapor selanjutnya diberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide Bukti T-2). Bahwa selanjutnya pada hari yang sama pada Pukul 18.30 WITA Petugas Penerima Laporan mendapatkan informasi dari Pelapor bahwa Laporan yang disampaikan sebelumnya akan di cabut oleh Pelapor. Bahwa karena permintaan pencabutan Laporan tersebut disampaikan pada malam hari di luar jam kerja dan tidak sesuai dengan Format Laporan kepada Bawaslu, maka pelayanan tidak bisa diberikan. Pelayanan pencabutan Laporan tersebut dilaksanakan keesokan harinya pada hari Kamis, 7 Maret 2024 (vide Bukti T-3). Terhadap laporan tersebut pencabutan laporan yang dilakukan oleh Pelapor belum sesuai dengan tata cara mekanisme dan prosedur Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa pada saat Laporan diterima dan kemudian dicabut oleh Pelapor, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sedang melaksanakan pengawasan langsung Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil suara Pemilu 2024 oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Galaxy Banjarmasin pada tanggal 6 s.d. 8 Maret 2024. Bahwa Para Teradu memerintahkan kepada Staf Penerima Laporan yang berada di kantor untuk menerima laporan dari Pelapor sesuai dengan tata cara yang sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 20 Mei 2024 Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima sebuah surat dari Darul Huda Mustaqim dan Muhammad Ridho Fuadi (Tim Advokasi Inti Partai Amanat Nasional), surat tersebut pada pokoknya permohonan Salinan dokumen pencabutan Laporan Pelanggaran Administrasi yang disampaikan oleh Partai PDIP Kalimantan Selatan dengan Nomor Laporan : 006/LP/PROV/22.00/III/2024 tertanggal 06 Maret 2024 (vide Bukti T - 4). Bahwa terhadap surat permohonan dokumen tersebut Para Teradu memberikan surat jawaban/tanggapan tertanggal 22 Mei 2024 yang pada pokoknya Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menjelaskan bahwa benar adanya laporan yang kemudian dicabut oleh pelapor dan terkait dokumen pencabutan tersebut akan disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan pada sidang PHPU apabila diminta oleh Majelis Mahkamah Konstitusi (vide Bukti T – 5). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat berkenaan dengan aduan Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan melakukan penanganan pelanggaran terhadap pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa awal mula peristiwa yang dipersoalkan oleh Pengadu diketahui oleh Pengadu tanggal 14 Mei 2024 saat sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menerima laporan dari masyarakat bernama Aditya Rinaldi yang merupakan kuasa Pelapor atas nama M. Syaripuddin selaku Ketua DPD Partai PDIP Provinsi Kalimantan Selatan dan Berry Nahdian Furqon selaku Sekretaris DPD PDIP Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa laporan tersebut diterima oleh Petugas penerima pengaduan Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Muhammad Nurrahman Yasin yang merupakan Staf bagian Hukum di Sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Selanjutnya laporan a quo dituangkan ke dalam Formulir Model B.1 dengan Nomor: 006/LP/PROV/22.00/III/2024 (vide Bukti T-1). Bahwa Pelapor kemudian diberikan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan (vide Bukti T-2). Selanjutnya dokumen Formulir Model B.1 tersebut dimasukan ke dalam map berwarna kuning dan diletakkan di meja kerja Yeni Marpaung selaku Staf Pelaksana Divisi Penanganan Pelanggaran Sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena Muhammad Nurrahman Yasin akan mengikuti acara Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang bertempat di Hotel Galaxy Banjarmasin. Bahwa sebagaimana keterangan Pihak Terkait Muhammad Nurrahman Yasin laporan a quo telah disampaikan kepada Teradu I dan Teradu II melalui pesan whatsapp. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 6 s.d. 8 Maret 2024 sedang dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Galaxy Banjarmasin yang dihadiri oleh Para Teradu untuk melakukan tugas pengawasan. Bahwa pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WITA Pihak Terkait Muhammad Nurrahman Yasin mendapatkan informasi dari Pelapor bahwa Laporan yang disampaikan sebelumnya akan dicabut oleh Pelapor dengan menyampaikan surat pencabutan laporan dengan Kop Partai PDIP (vide Bukti P-1). Bahwa karena permintaan pencabutan laporan tersebut disampaikan pada malam hari diluar jam kerja dan tidak sesuai dengan format Bawaslu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (vide Bukti T-3) maka pelayanan belum bisa diberikan, dan meminta Pelapor untuk datang kembali keesokan harinya. Fakta ini dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Sengketa Proses dan Hukum atas nama Doddy Yulihartanto yang menerangkan bahwa benar surat pencabutan laporan yang disampaikan oleh Pelapor tidak sesuai dengan format Bawaslu. Terhadap pencabutan laporan tersebut sudah dilaporkan kepada Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa keesokan harinya tanggal 7 Maret 2024 Pukul 09.00 WITA, Teradu V datang ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan meminta seluruh dokumen Laporan yang disampaikan oleh Pelapor kepada Pihak Terkait Staf Penanganan Pelanggaran Sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan atas nama Yeni Marpaung untuk membawa dokumen a quo ke Hotel Galaxy Banjarmasin dengan alasan untuk di Plenokan dengan Para Teradu yang lain. Fakta ini berkesesuian dengan keterangan Pihak Terkait Yeni Marpaung yang menerangkan bahwa benar telah menyerahkan dokumen laporan dalam map berwarna kuning kepada Teradu V dan belum sempat menggandakan dokumen laporan a quo karena pada saat itu Pihak Terkait Yeni Marpaung baru tiba di kantor. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV bahwa tidak pernah melihat dokumen laporan dan surat pencabutan laporan yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Aditya Rinaldi. Teradu III dan Teradu IV juga menegaskan bahwa tidak ada Pleno pembahasan terhadap laporan dan pencabutan laporan a quo yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Teradu I berdalih bahwa tidak pernah ada kajian laporan yang disampaikan oleh Teradu II selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk dijadikan bahan Pleno. Terhadap hal tersebut, Teradu II menerangkan bahwa tidak dapat membuat kajian dikarenakan Teradu II tidak pernah melihat dokumen laporan, Teradu II baru mengetahui dan melihat Formulir B.1 pada saat persidangan DKPP dilaksanakan. Terungkap pula dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu V menerangkan bertemu dengan Pelapor pada saat acara Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan di Hotel Galaxy Banjarmasin dan Pelapor menyampaikan surat pencabutan laporan kepada Teradu V. Bahwa keesokan harinya pada tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Teradu V bertemu dengan Pelapor dan menyerahkan seluruh dokumen laporan a quo tanpa adanya pemberitahuan kepada Teradu lainnya. Fakta ini dikuatkan dengan keterangan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu IV bahwa benar tidak mengetahui pengembalian dokumen laporan oleh Teradu V kepada Pelapor, dan baru mengetahui adanya pencabutan laporan pada saat pertemuan Para Teradu yang dilaksanakan malam hari di Hotel Galaxy Banjarmasin disela-sela kegiatan pengawasan Rekapitulasi tingkat Provinsi Kalimantan Selatan. Bahwa pertemuan a quo bukan dalam rangka pleno pembahasan laporan dan pencabutan laporan, akan tetapi hanya pertemuan biasa yang mendiskusikan banyak hal. Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, DKPP menilai tindakan Para Teradu yang tidak melakukan penanganan terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh Pengadu dan tindakan penerimaan pencabutan laporan yang tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu terbukti tidak professional dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa DKPP perlu memberikan penilaian terhadap masing-masing Teradu berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan umum. Bahwa Terhadap Teradu I selaku Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dinilai tidak melaksanakan tugas koordinasi dengan baik berdasarkan divisi berkaitan dengan laporan dan pencabutan laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Teradu I tidak pernah mengundang Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V untuk melaksanakan pleno pembahasan laporan dan pencabutan laporan yang disampaikan oleh Pelapor. Sebagai Ketua Bawaslu, sepatutnya Teradu I mengetahui setiap peristiwa yang terjadi di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan termasuk kaitannya dengan laporan dugaan pelanggaran Pemilu dan segera melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti. Bahwa Terhadap Teradu II selaku Koordiantor Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi yang merupakan Divisi paling srategis dalam mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan dan tindaklanjut laporan dari masyakarat terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu yang seharusnya mempunyai sense of responsibility terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Teradu II seharusnya bertanggung jawab terhadap tindak lanjut laporan dan memastikan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Perundang- undangan. Bahwa Teradu II berdalih tidak pernah melihat dokumen laporan dan surat pencabutan laporan merupakan alasan yang tidak dapat diterima oleh DKPP. Terlebih informasi terkait laporan dan pencabutan laporan sudah disampaikan kepada Teradu II oleh Staf Penerima Laporan dan oleh Kabag Penanganan Pelanggaran, Sengketa Proses dan Hukum Sekertariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Terhadap Teradu V DKPP menilai selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat tindakan Teradu V telah melampaui kewenangan. Tindakan Teradu V meminta dokumen laporan dan menyerahkan kembali kepada Pelapor tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan tanpa pemberitahuan kepada Teradu lainnya merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena dokumen laporan merupakan dokumen negara yang harus disimpan dan dijaga. Oleh karena itu, Teradu I, Teradu II dan Teradu V layak diberikan sanksi lebih berat dari Teradu yang lainnya. Sedangkan terhadap Teradu III selaku Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dan Teradu IV selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas yang berdalih tidak mengetahui terkait dengan laporan dan pencabutan laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan adalah dalih yang tidak dapat diterima oleh DKPP. Sebagai Anggota Bawaslu yang bersifat kolektif kolegial harus memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga marwah lembaga Bawaslu. Teradu III dan Teradu IV wajib mengedepankan kepedulian terhadap seluruh proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang terjadi di Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 13 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf g Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Memberikan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Aries Mardiono selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Teradu II Muhammad Radini dan Teradu V Des Rizal Rachman Rofiat Darodjat masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan 3. Memberikan sanksi Peringatan kepada Teradu III Akhmad Muklis dan Teradu IV Thessa Aji Budiono masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi kalimantan Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Satu bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Andre Saputra Rizal 20