III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 255-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
237-PKE-DKPP/VIII/2019, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut,
1. Bahwa pada tanggal 25 April 2019 sekira pukul 09.00 Wita Pengadu silaturahmi ke
rumah teman yang juga mantan staf Pengadu saat Pengadu aktif di DPD RI
Perwakilan Kalsel bernama Wirhadi di Kompleks Sungai Andai Kecamatan
Banjarmasin Utara. Pada kesempatan itu Wirhadi dan istrinya Nova Rhina
bercerita bahwa pada saat menjelang pemungutan dan penghitungan Pemilu 17
April 2019 lalu diminta tolong oleh salah satu Calon Anggota DPRD Kota
Banjarmasin bernama Ahmad Herru Kurniawan dari Partai Demokrat untuk
membagikan uang Rp 150.000 kepada masing-masing pemilih yang telah masuk
dalam daftar sebanyak 180 orang. Dengan uang tersebut pemilih diarahkan untuk
menggunakan hak pilih pada Pemilu 17 April 2019 dengan mencoblos paketan
yakni Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Kota Banjarmasin dengan nomor urut 2
atas nama Ahmad Heru Kurniawan, kemudian untuk DPRD Provinsi Kalsel dari
Partai Demokrat nomor urut 4 atas nama Habib Ahmad Bahasyim dan Calon DPD
RI Dapil Kalsel atas nama Habib Abdurahman Bahasyim;
2. Bahwa kepada Pengadu Sdr.Wirhadi dan Sdri. Nova Rhinajuga menunjukan
sejumlah alat bukti meliputi: 1. Contoh Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Kota
Banjarmasin Tahun 2019 Daerah Pemilihan Banjarmasin Utara atas nama Ahmad
Herru Kurniawan; 2. Contoh Surat Suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan Daerah Pemilihan I atas nama Habib Ahmad Bahasyim; 3.
Salinan daftar 180 nama penerima politik uang yang dikelola Wirhadi dari Ahmad
Heru Kurniawan; 3. Uang Rp 300.000 yang merupakan bagian yang diterima oleh
Wirhadi dan Nova Rhina;
3. Bahwa oleh Wirhadi dan Nova Rhina uang tersebut dibagikan kepada 180 orang
yang ada dalam daftar tersebut pada masa tenang Pemilu yang lalu. Hanya saja
dari 180 orang yang ada dalam daftar penerima hanya 159 orang yang bersedia
menerima politik uang tersebut;
4. Bahwa bukti Wirhadi dan Nova Rhina menerima „order‟membagikan uang kepada
pemilih pada masa tenang pemilu dari Caleg DPRD Kota Banjarmasin Partai
Demokrat Dapil Banjarmasin Utara atas nama Ahmad Heru Kurniawan dalam
rangka mengarahkan pilihan pemilih ke Ahmad Heru Kurniawan (Caleg DPRD Kota
Banjarmasin Dapil Banjarmasin Barat Partai Demokrat), Habib Ahmad Bahasyim
(Caleg DPRD Provinsi Dapil Banjarmasin Partai Demokrat), dan Habib Abdurahman
Bahasyim (Calon DPD RI Dapil Kalsel) diperkuat dengan capture chating Whatsapp
Wirhadi dengan Ahmad Heru Kurniawan. Bukti capture chating Whatsapp tersebut
juga sudah disampaikan ke Bawaslu Kalsel sebagai salah satu alat bukti laporan
dugaan money politics yang Pengadu laporkan;
5. Bahwa praktik money politik dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu merupakan tindak pidana pemilu baik dilakukan pada masa kampanye,
masa tenang maupun pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Dalam
perkara yang Pengadu laporkan ke Bawaslu peristiwanya terjadi pada masa tenang
sehingga melanggar Pasal 523 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 yang berbunyi “Setiap
pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada
Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya
kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta
rupiah).”;
6. Bahwa Undang-Undang sudah sangat jelas melarang praktik curang politik uang
dalam pemilu. Politik uang juga diyakini sangat merusak dan mencederai
demokrasi, menghasilkan pemimpin yang berpotensi korupsi dan merusak mental
warga Negara. Karena itulah sebagai salah satu peserta Pemilu yang selalu
menjunjung tinggi fairplay serta taat terhadap aturan main Pengadu terkejut
bukan kepalang melihat fakta secara gamblang praktik curang politik uang
tersebut. Pengadu merasa terpanggil untuk membongkar praktik curang tersebut
dengan melaporkannya ke Bawaslu Kalsel dengan harapan pelakunya
mendapatkan sanksi yang berat dan memberikan efek jera kepada pelaku politik
uang dalam Pemilu. Besar harapan Pengadu Bawaslu Kalsel dapat menangani
perkara tersebut secara profesional, independent, dan memiliki keberanian
menegakkan keadilan pemilu. Sebagai pelapor Pengadu sadar akan konsekuensi
yang akan Pengadu hadapi, begitupula kepada Wirhadi dan istrinya yang Pengadu
minta agar bersedia untuk menjadi saksi Pengadu beri pengertian kemungkinan
ada tekanan atau bentuk lainnya atas kesediaannya menjadi saksi dalam perkara
ini;
7. Bahwa sebelum resmi melaporkan hal tersebut, sekitar akhir April 2019 Pengadu
mendatangi Bawaslu Provinsi Kalsel untuk berkonsultasi. Pengadu bertemu
dengan Azhar Ridhani dan Erna Kasypiah. Pertemuan di ruang kerja Erna
Kasypiah Pengadu menceritakan perihal adanya praktik politik uang dan akan
Pengadu laporkan. Azhar Ridhanimempersilakan untuk Pengadu melaporkan
hanya mengingatkan soal masalah waktu ditemukan dugaan pelanggaran dengan
waktu pelaporannya;
8. Bahwa berselang beberapa hari kemudian tepatnya pada Kamis, 02 Mei 2019
sekitar pukul12.48 Wita Pengadu datang kembali ke Kantor Bawaslu Kalsel untuk
resmi melaporkan dugaan politik uang tersebut ke Bawaslu Kalsel. Laporan
tersebut diterima oleh beberapa orang staf Bawaslu Prov Kalsel bernama
Herliansyah, Habibie dan kawan-kawanyang kemudian oleh yang bersangkutan
dikeluarkan Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan Nomor
004/LP/PL/22.00/V/2019;
9. Bahwa dalam tanda terima laporan tersebut dicantumkan data identitas diri
Pengadu sebagai pelapor, hari tanggal dan waktu laporan, serta daftar dokumen
yang Pengadu serahkan sebagai alat bukti yang menguatkan laporan Pengadu
meliputi: 1. Replika surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
yang pada kolom partai politik hanya menampilkan Partai Demokrat dan pada
kolom Caleg hanya menampilkan nama Caleg Partai Demokrat Nomor urut 4,
Habib Ahmad Bahasyim SE; 2. Replika surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota
Banjarmasin yang pada kolom partai politik hanya menampilkan Partai Demokrat
dan pada kolom Caleg hanya menampilkan nama Caleg Partai Demokrat Nomor
Urut 2, Ahmad Heru Kurniawan; 3. Lembar rekapitulasi/daftar nama yang
menyatakan dukungan dan relawan calon Anggota DPRD Kota Banjarmasin dan
DPRD Provinsi Kalsel 6 lembar. Di dalam tanda bukti penerimaan laporan itu juga
diberikan keterangan Laporan dugaan pembagian uang (money politik) Sungai
Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada masa tenang;
10. Bahwa laporan Pengadu diterima, namun terdapat catatan untuk dilengkapi terkait
keterpenuhan syarat formil. Keesokan harinya, Jumat 03 Mei 2019 sekitar pukul
10.30 Wita Pengadu datang lagi ke Kantor Bawaslu Provinsi Kalsel untuk
melengkapi berskas. Berkas yang Pengadu lengkapi meliputi:1. fotokopi KTP para
saksi; 2. uang Rp 300.000,- (per contoh surat suara Rp 150.000,-) yang dibagikan
terlapor; 3. Contoh surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
yang pada kolom partai politik hanya menampilkan Partai Demokrat dan pada
kolom Caleg hanya menampilkan nama Caleg Partai Demokrat Nomor urut 4,
Habib Ahmad Bahasyim SE; 4. Contoh surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota
Banjarmasin yang pada kolom partai politik hanya menampilkan Partai Demokrat
dan pada kolom Caleg hanya menampilkan nama Caleg Partai Demokrat Nomor
Urut 2, Ahmad Heru Kurniawan.Kali ini tanda bukti penerimaan laporan (Formulir
Model B.3) yang diserahkan ke Pengadu diberi nomor 005/LP/PL/22.00/V/2019
dengan penerima atas nama Muhammad Hafiz Alfarizi;
11. Bahwa terkait dengan dikeluarkannya nomor baru tanda bukti penerimaan
Pengadu sempat bertanya-tanya mengapa dikeluarkan nomor laporan baru,
bukankah Pengadu hanya melengkapi berkas atas apa yang telah Pengadu
laporkan sebelumnya. Dengan dikeluarkannya laporan baru Pengadu khawatir ini
akan berimbas pada batas waktu pelaporan. Dalam hal ini mohon kepada Majelis
Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apakah tindakan tersebut
memang procedural atau terdapat kekeliruan sehingga menyebabkan ketidak
profesionalan penanganan perkara ini sejak awal penerimaan;
12. Bahwa selain alat bukti sebagaimana terurai di atas, dalam memperkuat laporan
pengadu ke Bawaslu Kalsel atas diduga kuat terdapat praktik curang politik uang
pengadu melampirkan nama-nama saksi yang siap dimintai keterangan. Saksi
terdiri dari dua orang yang merupakan orang yang mendapat tugas membagikan
uang ke daftar nama yang telah tercatat yakni Wirhadi dan istrinya, Nova Rhina
serta dua orang lainnya yang merupakan penerima money politik dari Ahmad Heru
Kurniawan dan Habib Ahmad Bahasyim melaui Wirhadi dan Nova Rhina;
13. Bahwa oleh Teradu laporan Pengadu deregister terbukti dilakukan pembahasan
pertama oleh Bawaslu Kalsel bersama kepolisian dan kejaksaan yang tergabung
dalam Gakkumdu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan/klarifikasi kepada para
pihak yang terkait dengan laporan dugaan money politik tersebut;
14. Bahwa sebagai Pengadu diminta keterangan pada Rabu, 15 Mei 2019 di Kantor
Bawaslu Kalsel. Dalam keterangan Pengadu, Pengadu tegaskan kembali bahwa
Pengadu bukan orang yang langsung melihat dan mengalami peristiwa tersebut.
Pengadu sebagai pihak yang mendapat informasi lebih tepatnya laporan, yang
kemudian sebagai warga negara yang taat hukum terlebih sebagai peserta pemilu
yang kecewa dengan praktik-praktik curang dalam pemenangan seperti politik
uang tidak terima peristiwa tersebut dibiarkan begitu saja tanpa tindakan hukum.
Dalam keterangan Pengadu, Pengadu kembali jelaskan bahwa cerita dari Wirhadi
dan Nova Rhina bahwa mereka berdua diminta tolong oleh Ahmad Heru Kurniawan
untuk mencarikan suara bagi yang bersangkutan yang mencalonkan diri pada
Pemilu DPRD Kota Banjarmasin Partai Demokrat, Caleg DPRD Provinsi Kalsel
Partai Demokrat nomor urut 4 Habib Ahmad Bahasyim, dan Calon DPD RI atas
nama Habib Abdurahman Bahasyim. Totalnya terdapat 7 Map dengan 180 pemilih,
setiap Map Wirhadi dan Nova Rhina mendapat imbalan Rp 100.000,-;
15. Bahwa saat diminta keterangan pada 15 Mei 2019 tersebut Pengadu juga
menyampaikan informasi bahwa para saksi khususnya Wirhadi dan Nova Rhina
tampaknya telah mendapat intimidasi dari pihak tertentu. Bahkan keduanya
diminta untuk membuat surat pernyataan keberataan atau tidak bersedia menjadi
saksi dalam perkara tersebut. Surat pernyataan dilengkapi dengan uang Rp
100.000,- yang terdiri dari pecahan dua lembar Rp 50.000,- Baik surat pernyataan
keberatan atau tidak bersedia menjadi saksi dan uang dua lembar Rp 50.000,-
tersebut Pengadu serahkan ke Bawaslu Kalsel sebagai alat bukti tambahan;
16. Bahwa tidak hanya Pengadu sebagai pelapor yang diminta keterangan oleh
Bawaslu Kalsel. Para saksi Wirhadi dan Nova Rhina juga telah dimintai keterangan.
Dalam keterangannya ke Bawaslu Kalsel baik Wirhadimaupun Nova Rhina dengan
terang benderang mengakui bahwa telah menerima dan juga membagikan
sejumlah uang kepada pemilih yang telah didaftar (180 orang) yang sumber
dananya dari Terlapor Ahmad Heru Kurniawan pada masa tenang Pemilu (14-16
April 2019) untuk kepentingan memilih Caleg Partai Demokrat DPRD Kota
Banjarmasin Dapil Banjarmasin Utara nomor urut 2 atas nama Ahmad Heru
Kurniawan, Caleg Partai Demokrat DPRD Provinsi Kalsel nomor urut 4 atas nama
Habib Ahmad Bahasyim, dan Calon DPD RI Dapil Kalsel atas nama Habib
Abdurahman Bahasyim;
17. Bahwa selanjutnya saksi penerima uang politik uang tersebut atas nama Pahmi
dan Muhammad Mulyadi dipanggil Bawaslu Kalsel untuk diminta keterangannya.
Dalam keterangannya di Bawaslu Pahmi dengan jelas mengakui menerima uang Rp
300.000,- untuk dirinya dan istri sebagai imbalan agar memilih Ahmad Heru
Kurniawan (Caleg Demokrat Dapil Bjm Utara No urut 2), Habib Ahmad Bahasyim
(Caleg DPRD Provinsi Kalsel Partai Demokrat Dapil Kota Bjm no urut 4), dan Habib
Abdurahman Bahasyim (Calon DPD RI) pada Pemilu lalu. Begitu juga dengan
Muhamad Mulyadi dalam keterangannnya yang disampaikan ke Bawaslu Kalsel
tegas dan terang benderang bahwa dia dan istrinya sama-sama menerima uang
masing-masing Rp 150.000,- untuk kepentingan memilih Ahmad Heru Kurniawan
(Caleg Demokrat Dapil Bjm Utara No urut 2), Habib Ahmad Bahasyim (Caleg DPRD
Provinsi Kalsel Partai Demokrat Dapil Kota Bjm no urut 4), dan Habib Abdurahman
Bahasyim (Calon DPD RI) pada Pemilu lalu dari Sdr. Wirhadi yang datang ke
rumah yang bersangkutan;
18. Bahwa terhadap semua fakta atas keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh
Bawaslu Kalsel, memunculkan harapan pada diri Pengadu bahwa praktik curang
politik uang di pemilu di Provinsi Kalsel bisa diberikan tindakan tegas. Pengadu
memiliki keyakinan, jika perkara tersebut bisa naik ke penyidikan maka
Gakkumdu akan bisa mendapatkan data yang lebih kuat melalui penyitaan karena
sebagaimana keterangan Pengadu dalam klarifikasi, untuk data yang lebih jelas
siapa peyandang dana dari praktik politik uang tersebut dapat dicek di computer di
Kantor Perwakilan DPD RI Dapil Kalsel. Dengan diberikannya tindakan tegas
kepada pelaku politik uang berharap pemilu-pemilu maupun pilkada yang akan
datang di Kalsel peserta maupun tim kampanye maupun masyarakat tidak berani
lagi main politik uang. Harapan publik tersebut juga tergambar dari respon
sejumlah LSM di Kalsel yang mendorong dan mendukung Bawaslu Kalsel
menangani perkara politik uang sampai tuntas sampai ke pengadilan dan para
pelaku mendapatkan sanksi yang berat tidak hanya pidana melainkan juga
diskualifikasi dalam kepesertaan Pemilu;
19. Bahwa harapan perkara politik uang yang Pengadu laporkan bakal diusut tuntas
mencuat sebagaimana pemberitaan di media online jejakrekam.com pada 13 Mei
2019. Dalam pemberitaan jejakrekam.com berjudul “Bawaslu Masih Proses
Laporan Adhariani” Kasubag Hukum Bawaslu Kalsel Doddy Yuli Hartanto dalam
pernyataannya kepada wartawan memastikan jika terbukti ditemukan ada
pelanggaran terhadap undang-undang Pemilu dan kemudian berkekuatan hukum
tetap (inkracht), maka berpotensi kena sanksi diskualifikasi. “Kalau terbukti, maka
terancam diskualifikasi,” ujarnya;
20. Bahwa ternyata semua itu hanya harapan belaka, penangan yang dilakukan oleh
Teradu bersama Gakkumdu tidak lebih dari sekedar pepesan kosong atau pemberi
harapan palsu karena pada akhirnya laporan Pengadu kandas. Yang lebih
menyakitkan dihentikan dengan dalih tidak memenuhi syarat formil sebagaimana
yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Proses Penanganan Laporan
Tindak Pidana Pemilu Nomor 065/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/V/2019 yang
ditandatangani Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Selatan, Erna
Kasypiah;
21. Bahwa Sebagaimana diberitakan oleh Media, Erna Kasypiah yang menandatangani
status laporan dugaan politik uang yang Pengadu laporkan namun tidak
mengetahui secara persis alasan dihentikannya laporan tersebut mengundang
pertanyaan? Apakah itu keputusan lembaga atau perorangan?;
22. Bahwa terhadap keputusan penghentian penanganan dugaan tindak pidana
pemilutersebut jelas menyakiti hati publik. Terlebih penghentian penanganan
dilakukan setelah semua fakta dan alat bukti cukup dan terang benderang untuk
ditindaklanjuti ke penyidikan. Teradu sebagaimana dikutip oleh Media Online
apahabar.compada 24 Mei 2019 dalam artikel berjudul “Bawaslu Mati Kutu
Tangani Kasus Politik Uang Habib Ahmad Cs” mengatakan kasusnya dihentikan
setelah pembahasan kedua di Gakkumdu. “Kategori Laporan tidak berlaku lagi.
Karena laporan yang dilayangkan kepada terlapor masuk ke kami pada 3 Mei.
Harusnya pada 23 April, sejak ditemukan dugaan money politics,” ujar Teradu
dalam keterangannya yang dikutip apahabar.com. Bagaimana mungkin Pengadu
diminta melaporkan pada 23 April 2019 sementara Pengadu baru mendapat
informasi dan bukti-bukti pada 25 April 2019? Anehnya lagi statement Sdr. Azhar
Ridhani hampir mirip dengan pernyataan Zamrony selaku kuasa hukum Ahmad
Heru Kurniawan, Habib Ahmad Bahasyim dan Habib Abdurahman Bahasyim
dalam perkara dugaan politik uang ketiganya di Bawaslu Kalsel. “Laporan itu tidak
berlaku lagi, harusnya pelapor melaporkan tanggal 23 April. Namun laporan yang
diterima Bawaslu pada 3 Mei 2019. Itu tertera pada peraturan Pemilu,” ujar
Zamrony sebagaimana dikutip apahabar.com di pemberitaan yang sama;
23. Bahwa terhadap kemiripan statemen Teradu dengan Zamrony selaku Kuasa
Hukum terlapor dugaan money politics tersebut mengindikaasikan bahwa Teradu
tidak profesional bahkan patut diduga tidak independen dan tidak mandiri atau
dapat dipengaruhi oleh terlapor atau pihak lain. Bahkan kepada Majelis DKPP
kami mohon apabila sikap Teradu dipengaruhi oleh praktik busuk kongkalingkong
atau ada permainan agar diungkap dan tentunya diberikan sanksi tegas. Jika
memang Teradu menyakini bahwa laporan yang Pengadu sampaikan tersebut telah
kedaluarsa atau lewat waktu mengapa laporan Pengadu diregister? Bahkan kenapa
di Pembahasan awal Gakkumdu lolos? Justru setelah melalui serangkai
pemeriksaan, masuknya kuasa hukum dalam perkara tersebut, baru Teradu
terpengaruh hingga menyatakan laporan Pengadu telah melewati batas waktu. Ada
apa gerangan hingga seperti itu;
24. Bahwa dalam Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu disebutkan “Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan
pelanggaran Pemilu”;
25. Bahwa menurut Pasal 7 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata
Cara Penangan Pelanggaran Pemilu disebutkan “Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilu disampaikan kepada Pengawas Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak
diketahuinya dugaan Pelanggaran Pemilu”. Selanjutnya Pasal 9 ayat (3) berbunyi
“Syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identitas
Pelapor/pihak yang berhak melaporkan; b. pihak Terlapor; c.waktu pelaporan tidak
melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya dan/atau
ditemukannya dugaan Pelanggaran Pemilu; d. Kesesuaian tanda tangan dalam
formulir Laporan Dugaan Pelanggaran dengan kartu tanda penduduk elektronik
dan/atau kartu identitas lain;
26. Bahwa mengacu pada Pasal Pasal 454 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu, Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 7
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penangan Pelanggaran Pemilu, Pengadu meyakini
laporan dugaan politik uang yang Pengadu laporkan ke Bawaslu Prov Kalsel masih
memenuhi ketentuan 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan
pelanggaran, mengingat Pengadu sebagai pelapor baru mengetahui dugaan
pelanggaran pemilu tersebut 25 April 2019. Dengan kata lain Pengadu laporan
dugaan politik uang tersebut Pengadu sampaikan ke Bawaslu Prov Kalsel terhitung
hari ke 5 (lima) sejak Pengadu mengetahui telah terjadi pembagian uang
sebagaimana cerita Wirhadi dan Nova Rhina;
27. Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 20 ayat (1) Pengawas Pemilu bersama
dengan Penyidik dan Jaksa paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
melakukan Pembahasan pertama terhitung sejak tanggal temuan atau laporan
diterima dan diregistrasi oleh Pengawas Pemilu. Ayat (2) Pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Koordinator Gakkumdu di setiap
tingkatan.Ayat (3) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
menyimpulkan apakah temuan atau laporan memenuhi syarat formil dan syarat
materiil, danmenentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa temuan
atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi oleh
Pengawas Pemilu. Ayat (4) Hasil Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan I yang ditandatangani oleh Pengawas
Pemilu, Penyidik, dan Jaksa. Ayat (5) Berdasarkan hasil Pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilu menyusun kajian atas temuan atau
laporan dugaan tindak pidana Pemilu. Ayat (6) Penyidik dan Jaksa dapat
mendampingi Pengawas Pemilu dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud
pada ayat (4);
28. Bahwa dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pasal 23 ayat (1) Pengawas Pemilu bersama
dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan kedua paling lama 14 (empat
belas) Hari sejak temuan atau laporan diterima dan diregistrasi oleh Pengawas
Pemilu. Ayat (2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
Koordinator Gakkumdu sesuai tingkatan untuk membahas kajian Pengawas
Pemilu dan laporan hasil Penyelidikan. Ayat (3) Hasil Pembahasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) untuk menyimpulkan temuan atau laporan merupakan
tindak pidana Pemilu atau bukan tindak pidana Pemilu. Ayat (4) Apabila temuan
atau laporan dugaan tindak pidana Pemilu berdasarkan kesimpulan, Pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan terdapat dugaan tindak pidana
Pemilu, Pengawas Pemilu meneruskan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu
kepada Penyidik. Ayat (5) Apabila temuan atau laporan dugaan tindak pidana
Pemilu berdasarkan Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan
tidak terdapat unsur tindak pidana Pemilu, Pengawas Pemilu, menghentikan
penanganan temuan atau laporan. Ayat (6) Hasil Pembahasan kedua dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan II yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilu,
Penyidik dan Jaksa;
29. Bahwa berdasarkan Pasal 20 dan Pasal 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu dapat
disimpulkan sebagai berikut bahwa pembahasan pertama Sentra Gakkumdu
adalah untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya tindak pidana pemilu dalam
sebuah laporan dugaan tindak pidana Pemilu yang telah diterima dan diregister
oleh Bawaslu. Laporan dugaan politik uang yang Pengadu laporkan dan diregister
dengan nomor 005/LP/PL/22.00/V/2019 telah berproses sampai ke pembahasan
kedua menandakan bahwa laporan tersebut telah terpenuhi syarat formil dan
materiil. Seharusnya pada Pembahasan Kedua perkara tersebut bukan lagi dalam
rangka menentukan keterpenuhan syarat formil maupun materiil sebuah laporan
dugaan tindak pidana pemilu, melainkan untuk menyimpulkan apakah laporan
tersebut merupakan tindak pidana pemilu atau bukan dan kalaupun kasusnya
dihentikan hanya karena berdasarkan kajian pengawas pemilu yang dalam
prosesnya didampingi oleh penyidik dan jaksa Gakkumdu tidak terpenuhi unsur
tindak pidana pemilu. Lantas kenapa perkara yang Pengadu laporkan dinyatakan
tidak memenuhi syarat formil karena kadaluarsa disimpulkan di pembahasan
kedua?;
30. Bahwa kalaupun tindakan Sdr. Teradu menyatakan kasusnya telah kadaluarsa
atau lewat waktu bukan didasari kongkalingkong atau permainan, lantas
bagaimana Sdr. Teradu menyikapi fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang
telah diperoleh secara terang benderang telah terjadi politik uang dalam perkara
tersebut?;
31. Bahwa penentuan tidak terpenuhinya syarat formil yakni pelaporan melewati batas
waktu juga menurut Pengadu tidak fair bahkan mengada-ada. Justru Teradu
memang terlihat sekali tidak serius bahkan sengaja tidak ingin perkaranya
dilanjutkan ke penyidik. Hal itu dapat terlihat dari pemanggilan saksi atas nama
Pahmi dan Mulyadi yang dilaksanakan di penghujung masa penanganan perkara
yakni tertanggal 23 Mei 2019 atau satu hari sebelumnya keluarnya status laporan
tertanggal 24 Mei 2019;
32. Bahwa mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2019
penanganan dugaan tindak pidana politik uang oleh Teradu terhadap laporan yang
Pengadu sampaikan juga melewati batas waktu sebagaimana pemberitahuan
status laporan yang Pengadu terima tertanggal 24 Mei 2019 dan bukti berita acara
pemeriksaan saksi atas nama Pahmi dan Mulyadi. Pasalnya jika mengacu laporan
Pengadu diterima dan diregistrasi tertanggal 3 Mei 2019 maka 14 hari kerja
penanganan perkara harusnya terakhir penangangan perkaranya tertanggal 22 Mei
2019 bukan 24 Mei 2019. Terlebih jika dihitung diterima dan diregistrasi tertanggal
2 Mei 2019 karena sesuai alat bukti yang Pengadu sampaikan Pengadu
malaporkan tertanggal tersebut maka justru jauh lebih terlewati batas waktu
penanganan perkaranya;
33. Bahwa seharusnya Bawaslu bersyukur dan memberikan apresiasi kepada
masyarakat yang turut serta mengawasi jalannya tahapan pemilu dan mau
melaporkan kecurangan ke Bawaslu dengan menangani perkaranya secara
profesional dan independen karena Bawaslu juga memiliki kewajiban melakukan
pengawasan yang semestinya memperoleh temuan dugaan pelanggaran. Tapi apa
yang ditunjukan oleh Sdr. Teradu jelas sangat mengecewakan. Jika memang kasus
yang Pengadu laporkan tersebut kadaluarsa atau lewat waktu, terhadap materiil
yang terpenuhi semestinya Sdr. Teradu bisa menanganinya dengan dijadikan
temuan. Bukankah Bawaslu sekarang dengan Undang-Undang 7 Tahun 2017 telah
diberikan kewenangan melakukan investigasi? Lantas kenapa mekanisme tersebut
tidak dilakukan? Atau jangan-jangan sejak awal ada keengganan dari Sdr. Teradu
menangani perkara tersebut. Tentu saja sikap seorang pengawas pemilu yang
enggan menangani dugaan pelanggaran pemilu atau mengabaikan fakta dan bukti
yang terang benderang terjadi kecurangan terlebih politik uang jelas sangat
bertentangan dengan kode etik, perilaku dan melanggar sumpah janji;
34. Bahwa sebagai bentuk kekecewaan Pengadu meminta kepada Bawaslu Kalsel
mengembalikan semua alat bukti yang telah Pengadu serahkan karenaternyata
yang dibahas hanya sebatas keterpenuhan syarat formil, sedangkan semua
subtansi atau materiil yang telah diperoleh baik dari alat bukti maupun keterangan
semua pihak terkait diabaikan. Selain itu alat bukti terkait laporan dugaan politik
uang tersebut Pengadu perlukan untuk kepentingan hukum lainnya yakni untuk
menghadapi laporan Terlapor ke Polda Kalsel karena akibat melaporkan dugaan
politik uang Pengadu dituding telah mencemarkan nama baik yang bersangkutan
dan juga laporan ke DKPP. Hanya saja sampai aduan ini dikirimkan ke DKPP
belum ada respon yang jelas dari Bawaslu. Padahal Pengadu telah meminta melalui
WA, ternyata diminta memohon secara tertrulis dan sampai aduan ini disampaikan
berkas tersebut belum diberikan;
35. Bahwa dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Negara ingin
mewujudkan Pemilu 2019 tidak hanya Pemilu yang prosedural melainkan sudah
lebih ke substansi. Hal itu dapat dilihat dari beberapa pasal yang memberikan
sanksi tegas kepada peserta baik Calon Presiden dan Wakil, Calon DPD, dan Parpol
berseta Calegnya yang melanggar larangan kampanye terlebih politik uang akan
didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 285.
Pengadungnya semangat bangsa ini menjerat pelaku kecurangan pemilu politik
uang dengan sanksi tegas justru tidak dijalankan dengan baik oleh oknum
lembaga penegak hukum pemilu;
36. Bahwa semestinya Sdr. Teradu tidak bersikap sebagai majelis hakim yang
memutuskan bahwa perkara dugaan politik uang yang yang Pengadu laporkan
sudah lewat batas waktu sehingga tidak terpenuhi syarat formil. Semestinya bukan
Teradu atau Gakkumdu yang memutuskannya melainkan Pengadilan karena
proses penanganan sudah berjalan;
37. Bahwa akibat sikap Sdr. Teradumenghentikan laporan dugaan politik uang yang
Pengadu laporkan tentu berimbas pada nama baik dan kepercayaan public di
Kalsel terhadap Bawaslu setempat. Bagaimana tidak, jangankan berhasil
menangkap sendiri pelaku politik uang, memproses laporan politik uang saja tidak
berani. Maka jangan heran pelaku politik uang di Kalsel yang dikenal peran aktif
para cukong tambang dalam setiap hajatan Pemilu dan Pilkada akan semakin
marak, terang benderang dan brutal;
38. Bahwa sebagai pelapor dugaan politik uang ke Bawaslu Kalsel Pengadu menerima
konsekuensi dilaporkan oleh Habib Abdurahman Bahasyim ke Polda Kalsel atas
tuduhan pencemaran nama baik;
39. Bahwa mantan Ketua Bawaslu Dr Mahyuni menyayangkan „kriminalisasi‟ terhadap
pelapor dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Menurut Dr Mahyuni bahwa tindakan
Adhariani melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kalsel merupakan bentuk
dari upaya melaksanakan amanat Undang-Undang. Semua pihak harusnya
menghargai upaya dari masyarakat melaporkan dugaan kasus politik uang sebab
sedikit sekali ada yang berani melaporkan kasus politik uang ke Bawaslu atau
aparat penegak hukum. Pernyataan Dr Mahyuni sebagaimana diberitatakan media
online di Kalsel, Jejakrekam.com dalam artikel berjudul “Eks Ketua Bawaslu Kalsel
Sesalkan Lapor Politik Uang Berbuah Dipolisikan”;
40. Bahwa Pengadu sadar upaya menegakan hukum tidaklah gampang karena banyak
pihak yang terganggu dengan tindakan menegakkan hukum. Sebagai pelapor
sangat mungkin berbalik menjadi terlapor sebagaimana Pengadu alami sekarang.
Hanya saja yang menyakitkan hati, terhadap bukti, fakta telah terjadi politik uang
dibaikan begitu saja oleh Teradudan dengan penghentian perkara tersebut seolah-
olah bahwa benar laporan dugaan politik uang yang Pengadu laporkan ke Bawaslu
Kalsel adalah fitnah belaka. Semoga Allah SWT akan menunjukan kebenaran dan
mengangkat harkat dan martabat orang-orang yang berdiri diatas jalan yang benar;
41. Bahwa terhadap semua fakta, alat bukti dugaan politik uang yang Pengadu
laporkan ke Bawaslu Kalsel Pengadu memohon dengan sangat agar Yang Mulia
Majelis DKPP menunjukkan kebenaran dalam perkara ini denga menilai secara
substansi (bukan formil) dari sisi materiil atau fakta, keterangan semua pihak, dan
alat bukti yang ada. Apakah terpenuhi alat bukti yang cukup untuk dillanjutkan
ke penyidikan atau tidak. Jika penilaian Yang Mulia Majelis cukup untuk
dilanjutkan ke penyidikan mohon kiranya Yang Mulia Majelis memerintahkan
Bawaslu Kalsel kembali menangani perkara tersebut demi tegaknya keadilan
Pemilu;
42. Bahwa kepada Yang Mulia Majelis DKPP kami memohon agar memberikan sanksi
yang tegas kepada Teradu sesuai dengan ketentuan dan tingkat kesalahannya yang
mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Memohon kepada Yang Mulia
Majelis DKPP dapat menilai semua alat bukti dan keterangan saksi dalam perkara
politik uang yang kami laporkan ke Bawaslu Kalsel sehingga apabila diyakini
terdapat alat bukti yang cukup ada tindak pidana politik uang agar
memerintahkan kepada Bawaslu Kalsel untuk menindaklanjuti perkaranya hingga
tuntas sampai ke Pengadilan dan apabila Majelis yang mulia berpendapat lain
mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
26 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
Fotokopi Contoh surat suara Pemilu Anggota DPRD Kota Banjarmasin
yang pada kolom partai politik hanya menampilkan Partai Demokrat
1. P-1
dan pada kolom Caleg hanya menampilkan nama Caleg Partai
Demokrat Nomor Urut 2, Ahmad Heru Kurniawan;
2. P-2 Fotokopi Contoh surat suara Pemilu Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Selatan yang pada kolom partai politik hanya
menampilkan Partai Demokrat dan pada kolom Caleg hanya
menampilkan nama Caleg Partai Demokrat Nomor urut 4, Habib
Ahmad Bahasyim SE;
3. P-3 Fotokopi Salinan daftar 180 nama penerima politik uang yang dikelola
Wirhadi dari Ahmad Heru Kurniawan;
4. P-4 Fotokopi Uang Rp 300.000 yang merupakan bagian yang diterima oleh
Wirhadi dan Nova Rhina;
5. P-5 Fotokopi Printout Chapture Chatting Whatsapp;
6. P-6 Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor
004/LP/PL/22.00/V/2019;
7. P-7 Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan nomor
005/LP/PL/22.00/V/2019;
8. P-8 Fotokopi Kliping Berita Online;
9. P-9 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Adhariani selaku Pelapor di Bawaslu
Kalsel;
10. P-10 Fotokopi Tanda Terima Penerimaan Bukti Tambahan;
11. P-11 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Wirhadi selaku Saksi di Bawaslu;
12. P-12 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Nova Rhina selaku Saksi di Bawaslu;
13. P-13 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Pahmi selaku Saksi di Bawaslu;
14. P-14 Fotokopi Berita Acara Kalrifikasi Muhammad Mulyadi selaku Saksi di
Bawaslu;
15. P-15 Fotokopi Kliping Media Online;
16. P-16 Fotokopi Kliping Media Online;
17. P-17 Fotokopi Surat Pemberitahuan Penghentian Proses Penanganan
Laporan Tindak Pidana Pemilu;
18. P-18 Fotokopi Kliping Media On Kliping Media Online line;
19. P-19 Fotokopi Kliping Media Online;
20. P-20 Fotokopi Kliping Media Online;
21. P-21 Fotokopi Kliping Media Online;
22. P-22 Fotokopi Kliping Media Online;
23. P-23 Fotokopi Saksi Wirhadi;
24. P-24 Fotokopi Saksi Nova Rhina;
25. P-25 Fotokopi Saksi Muhamad Mulyadi;
26 P-26 Fotokopi Pahmi;
[2.4] SAKSI PENGADU
Wirhadi
Wirhadi mengatakan bahwa awal kejadian dugaan money politic kepada Pengadu yang
melaporkan dugaan pelanggaran pidana ke Bawaslu Provisni Kalimantan Selatan yang
diregistrasi dengan Nomor 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 tanggal 6 Mei 2019 karena
bersangkutan juga saksi dalam laporan dugaan pelanggaran dimaskud ke Bawaslu
Provisni Kalimantan Selatan. Pengaduan dimulai karena adanya kekecewaan yang
tidak ditepati janji pemberian uang yang seharusnya diberikan, sehingga menceritakan
kekecewaannya ke Pengadu.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar Teradu dalam hal ini adalah Kordinator Divisi (Kordiv) Penindakan
Pelanggaran yang menjabat sebagai ketua Koordinator Gakkumdu provinsi
sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) huruf a, Koordinator
Gakkumdu provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi sebagai Ketua
Koordinator Gakkumdu provinsi. Bawaslu Kalsel telah menerima dan menangani
Laporan dengan Nomor Register : 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 yang dilaporkan
oleh Sdr. Ir. H. Adhariani, SH dengan Terlapor I atas nama AHMAD HERU
KURNIAWAN, SE., MM. selaku calon Anggota DPRD Kota Banjarmasin nomor urut
2 Dapil 2 (Banjarmasin Utara) dari Partai Demokrat, Terlapor II atas nama HABIB
AHMAD BAHASYIM, S.E. selaku calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan
nomor urut 4 Dapil Kalsel 1 dari Partai Demokrat. Laporan tersebut atas adanya
dugaan Pembagian Uang (Money Politic) dan Bahan Kampanye kepada masyarakat
pada masa tenang bertempat di Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara yang
dilakukan oleh para Terlapor, yang saat ini dijadikan pokok Pengaduan a quo;
2. Bahwa dalam kelembagaan Bawaslu terdiri dari lima orang komisioner yang
keputusannya adalah bersifat Kolektif Kolegial, Pasal 13 Ayat (1) dan (3)
Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno menyebutkan : “Setiap
Anggota Bawaslu Provinsi wajib menghadiri Rapat Pleno” Kemudian pada Ayat (3)
huruf a menyebutkan “Rapat Pleno Bawaslu Provinsi sah apabila : diikuti oleh
paling sedikit 3 (tiga) anggota untuk jumlah anggota Bawaslu Provinsi 5 (lima)
orang. Dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Rapat Pleno memberikan
pengertian khusus terhadap Rapat Pleno yang merupakan forum tertinggi dalam
pengambilan keputusan untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang,
termasuk dalam penanganan Laporan dengan Nomor Register :
003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 yang disampaikan Pengadu kepada Bawaslu
Kalsel, itu ditangani dan diputuskan secara kolektif kolegial. Kemudian pada Pasal
11 Rapat Pleno Bawaslu Povinsi diselenggarakan untuk mengambil keputusan
mengenai, yang salah satunya adalah untuk mengambil keputusan tentang tindak
lanjut temuan dan/atau laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa;
3. Bahwa Bawaslu Kalsel telah melakukan penanganan pelanggaran terhadap
Laporan dengan Nomor Register: 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 telah sesuai
dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor
31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Pasal 454 ayat (7) dan
(8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah memberikan ruang
dan pembatasan waktu paling lama 14 hari kerja sejak laporan diterima dan
diregistrasi kepada Pengawas Pemilu dalam menyelesaikan proses penanganan
dugaan pelanggaran pemilu. Selama proses Penanganan tindak pidana Pemilu itu
berlangsung, Bawaslu Kalsel senantiasa taat dan tunduk kepada Asas dan Prinsip
dasar Gakkumdu yakni : a. Keadilan; b. kepastian; c. kemanfaatan; d. persamaan
di muka hukum; e. praduga tidak bersalah; dan f. legalitas. Dan juga berpedoman
pada prinsip: a. kebenaran; b. cepat; c. sederhana; d. biaya murah; dan e. tidak
memihak. Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (2) dan (3)
Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu;
4. Bahwa sebagai bentuk Pengejawantahan dari asas dan prinsip tersebut, Teradu
akan mengurai proses penanganan laporan yang dilaporkan oleh Pengadu dengan
Nomor Register: 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019, sebagai berikut:
a) Bahwa pada hari Kamis, tanggal 02 Mei 2019 Pukul 12.48 WITA bertempat di
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Jl. RE Martadinata No. 3 Banjarmasin,
datang seseorang yang bernama Ir. H. Adhariani, SH. Yang selanjutnya disebut
sebagai Pelapor memberikan Laporan terkait dengan adanya dugaan Peristiwa
Pembagian Uang (Money Politic) dan Bahan Kampanye kepada masyarakat
pada masa tenang. Laporan tersebut diterima oleh Petugas Penerima laporan
Bawaslu Kalsel atas nama Harliansyah dan M. Rezky Habibi Ramadhani,
kemudian terhadap mekanisme Penanganan Laporan dugaan Pelanggaran
Pemilu tersebut Bawaslu Kasel berpedoman dengan Peraturan Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra
Gakkumdu;
b) Bahwa petugas Penerima Laporan membuat Formulir model B.3 Tanda Bukti
Penerimaan Laporan Nomor : 004/LP/PL/22.00/V/2019 adapun dokumen
yang dilampirkan adalah sebagai berikut : Fotocopy KTP Pelapor, Replika Surat
Suara Pemilu calon Anggota DPRD Provinsi Kalsel, Replika Surat Suara Pemilu
calon Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Lembar Rekapitulasi Surat
Pernyataan dukungan dan relawan calon anggota DPRD Provinsi Kalsel dan
Kota Banjarmasin. Tanda Bukti Penerimaan Laporan tersebut dibuat dua
rangkap, satu rangkap untuk Pelapor dan satu rangkap untuk Bawaslu Kalsel
(Vide bukti T-1);
c) Bahwa terhadap laporan tersebut, Pelapor masih belum melampirkan nama-
nama dan fotocopy KTP saksi, terhadap kekurangan tersebut petugas
penerimaan laporan memberikan catatan agar bisa dilengkapi, kemudian pada
keesokan harinya pada hari Jum‟at, tanggal 03 Mei 2019 Pukul 10.30 WITA,
Pelapor datang kembali ke kantor Bawaslu Kalsel dalam rangka memberikan
beberapa Dokumen penunjang sebagai bukti terhadap Laporan tersebut yang
diterima oleh petugas Penerima Laporan atas nama Muhammad Hafiz Alfarizi.
Dokumen bukti-bukti tersebut adalah sebagai berikut : Fotocopy KTP Saksi
atas nama Nova Rhina dan Wirhadi, Uang sebesar Rp. 300.000,- dengan
Pecahan 2 lembar uang Rp. 100.000,- dengan nomor seri MKE226288 dan
YEL780125, kemudian 2 lembar pecahan Uang Rp. 50.000,- dengan nomor seri
EFT937042 dan TDE460546, Replika Surat Suara Pemilu calon Anggota DPRD
Kota Banjarmasin nomor urut 2 Dapil 2 (Banjarmasin Utara) atas nama
AHMAD HERU KURNIAWAN, SE., MM. dari Partai Demokrat, Replika Surat
Suara Pemilu calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan nomor urut 4
Dapil Kalsel 1 atas nama HABIB AHMAD BAHASYIM, S.E. dari Partai
Demokrat. Terhadap Laporan tersebut dituangkan dalam Formulir Model B.1
Penerimaan Laporan Nomor: 004/LP/PL/BERKAS/22.00/V/2019, dan Tanda
Bukti Penerimaan Laporan dituangkan dalam Formulir Model B.3 Nomor :
005/LP/PL/22.00/V/2019. Terhadap Formulir Model B.3 Bawaslu Kalsel telah
memberikan satu rangkap kepada Pelapor;
d) Bahwa kemudian terhadap dalil Pengadu pada poin 8 s/d 10 yang pada pokok
Pengadu mempermasalahkan adanya Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Formulir Model B.3 ganda/berbeda. Maka perlu Teradu jelaskan bahwa
perihal penomoran tanda bukti penerimaan laporan telah diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, setiap bukti dan dokumen yang
diserahkan oleh Pelapor harus diberikan nomor sebagai bentuk taat
administrasi dan tidak berimplikasi hukum terhadap batas waktu penanganan
pelanggaran;
e) Bahwa kemudian Bawaslu Kalsel membuat dan menyusun Kajian Awal atas
Laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang dituangkan dalam formulir model
B.5 Kajian awal atas Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang merupakan
kegiatan menganalisis keterpenuhan syarat formil dan syarat materil, jenis
pelanggaran, penentuan Laporan dapat registrasi atau tidak, pelimpahan
Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu
dan/atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu telah ditangani dan
diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya (Vide bukti T-
4);
f) Bahwa berdasarkan hasil kajian awal Bawaslu Kalsel atas Laporan tersebut
dinyatakan telah terpenuhinya syarat formil dan syarat materil, sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) huruf c Peraturan
Bawaslu 7 Tahun 2018. Dan diputuskan dalam Berita Acara Pleno Nomor
010/BA/Bawaslu-KS/PM.06.01/V/2019 tertanggal 06 Mei 2019 untuk
kemudian diregistrasi dalam buku register dengan nomor register
003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 tertanggal 06 Mei 2019, diproses, dan
dilakukan pembahasan pada Gakkumdu untuk ditindaklanjuti dan Pengawas
Pemilu dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
meneruskan kepada Gakkumdu untuk dilakukan pembahasan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai Gakkumdu;
g) Bahwa terhadap dalil pengadu yang pada pokoknya menyebutkan bahwa
Penanganan Pelanggaan Pidana Pemilu melewati batas waktu, Pengadu
berpedoman pada tanggal keluarnya status laporan yang menurut asumsi
Pengadu tertanggal 24 Mei 2019, Padahal status Laporan yang dikeluarkan
oleh Bawaslu Kalsel tertanggal 23 Mei 2019, maka terhadap dalil tersebut
Pengadu terkesan mengada-ada dalam menyusun argumentasi permohonan.
Kemudian Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bawaslu 7 tahun 2018
tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.
Bahwa dalam hal Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang belum memenuhi
syarat formil dan/atau materil, Pengawas Pemilu memberitahukan kepada
Pelapor untuk memenuhi syarat formal dan/atau syarat materil paling lama 3
(tiga) hari sejak Laporan diterima. Maka terhadap kesesuaian waktu
penanganan pelanggaran akan di uraikan dalam bentuk tabel, sebagai berikut :
Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum’at Sabtu
Mei 1 2 3 4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16 17 18
19 20 21 22 23 24 25
25 26 27 28 30 31
MERAH : Tanggal 2 Mei 2019 Pengadu Menyampaikan Laporan,
Namun diberi catatan oleh Petugas Penerima Laporan
untuk melengkapi beberapa berkas yang masih belum
lengkap
BIRU : Tanggal 3 Mei 2019 Pengadu melengkapi berkas
HIJAU : Tanggal 6 Mei 2019 Laporan deregister dengan nomor
003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 dan sejak tanggal 6 –
23 Mei 2019 selama 14 hari waktu penanganan
dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu, Tanggal 23 Mei
2019 Status laporan diterbitkan dan di upload di
website resmi bawaslu kalsel
HITAM : Bukan hari kerja
h) Bahwa sebagaimana Pasal 7 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, menyebutkan Anggota Gakkumdu
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berasal dari Bawaslu
Provinsi, Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse
Kriminal Khusus Kepolisian Daerah dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan
Tinggi ditetapkan dengan Keputusan Ketua Bawaslu Provinsi. Keanggotaan
Gakkumdu Provinsi Kalsel dituangkan dalam Surat Keputusan Bawaslu Kalsel
Nomor : 047/K.KS/HK.00/IV/2019 Tahun 2019 ;
i) Bahwa selanjutnya pada tanggal 06 Mei 2019 Bawaslu Kalsel membentuk Tim
Klarifikasi untuk bertugas melakukan mengklarifikasi terhadap Laporan dengan
Nomor Register: 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019. Keanggotaan Tim Klarifikasi
Penanganan Pelanggaran Pemilu tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan
Bawaslu Kalsel Nomor : 059.A/K.Bawaslu-KS/PM.06.01/V/2019. Tim Klarafikasi
ini memiliki tugas pokok melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, terlapor, pihak
yang diduga sebagai pelaku pelanggaran, saksi, atau ahli untuk didengar
keterangannya;
j) Bahwa kemudian pada hari Jum‟at tanggal 07 Mei 2019 Sentra Gakkumdu
Provinsi Kalsel melakukan Pembahasan Pertama dengan memperoleh hasil yang
pada pokoknya adalah dari Unsur Bawaslu Kalsel dan Unsur Kejaksaan Tinggi
Kalimantan selatan bersepakat menyatakan telah terpenuhi syarat formil dan
materil terhadap Laporan Pelanggaran Pemilu Nomor :
003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019. Namun dari Unsur Kepolisian Daerah
Kalimantan Selatan memiliki pendapat yang berbeda yakni Tidak terpenuhi syarat
formil dikarenakan telah melebihi batas waktu Pelaporan;
k) Bahwa kemudian setelah Sentra Gakkumdu Provinsi Kalimantan Selatan
memanggil dan memeriksa Pelapor, Saksi-saksi Pelapor, Para Terlapor, dan
Keterangan Ahli, selanjutnya pada tanggal 23 Mei 2019 Sentra Gakkumdu Provinsi
Kalsel Pebahasan Kedua dengan beracuan dari keterangan Pelapor, Saksi-saksi
Pelapor, Terlapor, dan Keterangan Ahli tersebut, maka diperoleh hasil yang pada
pokoknya adalah dari Unsur Bawaslu Kalsel yang menyatakan Telah Terpenuhi
syarat Formil dan Materil Laporan. Namun dari Unsur Kepolisian Daerah Kalsel
dan Kejaksaan Tinggi Kalsel memiliki pandangan yang sama yakni menyatakan
Tidak Terpenuhi Syarat Formil Laporan. Namun mengingat tidak terpenuhinya
syarat formil laporan mempunyai hubungan kausalitas (sebab akibat) terhadap
cacatnya syarat materil laporan;
l) Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saksi-saksi ditemukan Fakta bahwa
saksi atas nama Nova Rhina dan Wirhadi merupakan sepasang suami Isteri yang
memiliki peran sebagai orang yang langsung memberikan/membagikan uang
(money politic) tersebut kepada masyarakat didaerah Kelurahan sungai andai
sebagaimana yang telah didata sebelumnya oleh Wirhadi, maka semakin jelas
bahwa peristiwa tersebut diketahui oleh Sdr Nova Rhina dan Wirhadi pada tanggal
14 April 2019, sehingga jika dihitung 7 hari sejak tanggal diketahuinya
pelanggaran tindak pidana pemilu pada 14 April 2019, maka batas maksimal
penyampaian pelaporan ke Bawaslu Kalsel pada tanggal 23 April 2019. Namun
kemudian laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 2 Mei 2019 dan
diregtister pada tanggal 06 Mei 2019 sehingga telah lewat 7 hari dari tenggang
waktu masa penyampaian laporan, berangkat dari hal tersebut maka dinyatakan
Laporan Tidak Memenuhi Syarat Formil. Sehingga penanganan pelanggaran
tersebut harus dihentikan demi hukum;
m) Bahwa Sentra Gakkumdu mengundang saksi ahli atas nama ACHMAD RATOMI,
S.H.,M.H. Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
tertanggal 23 Mei 2019 untuk meminta pendapat dalam proses penanganan
laporan dengan nomor register 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019, yang pada
pokoknya memberi pendapat sebagai berikut :
• Bahwa Terhadap Materi Laporan Menurut Ahli di dalam peristiwa tersebut
dapat diduga telah terjadi tindak pidana politik uang pada masa tenang (masa
tenang Pemilu 2019 adalah tanggal 14 sampai 16 April 2019). Pasal yang
dapat disangkakan adalah Pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 ayat (2) UU No. 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.;
• Bahwa Terhadap waktu Penyelesaian Laporan menurut Ahli pelanggaran
pemilu itu bersumber dari laporan, maka pelapor (pemilih) harus
menyampaikan/melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada pengawas
pemilu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pelapor mengetahui
terjadinya pelanggaran pemilu. Jadi patokan waktu awal untuk laporan
pelanggaran pemilu adalah sejak pelapor mengetahui. Pelapor di sini menurut
Saya harus dimaknai pemilih yang merupakan saksi yang melihat,
mendengar dan mengalami langsung terjadinya pelanggaran pemilu. Bukan
saksi yang tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami. Atau saksi
yang mengetahui peristiwa pelanggaran pemilu dari orang lain. Saksi seperti
ini di dalam hukum pidana disebut saksi testimonium de auditu. Dalam
konteks kasus di atas, maka pelanggaran pemilu tersebut bersumber dari
laporan pelanggaran pemilu. Oleh karena pemilih yang pertama kali
mengetahui adanya politik uang adalah Sdr. Nova Rhina yaitu pada hari
minggu, tanggal 14 April 2019, sekitar pukul 20.30 WITA, bertempat di
Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, maka
perhitungan hari pertama untuk sebuah laporan pelanggaran pemilu adalah
terhitung sejak tanggal 14 April 2019. Orang/pemilih yang mengetahui
adanya dugaan pelanggaran pemilu adalah Sdr. Nova Rhina, bukan Sdr.
Adhariani. Karena Sdr. Adhariani termasuk kategori saksi testimonium de
auditu. Di dalam kasus ini Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Vide bukti
T-12);
n) Bahwa berdasarkan hasil Pembahasan Kedua yang kemudian ditindak lanjuti
dengan Rapat Pleno komisioner Bawaslu Kalsel yang dituangkan dalam Berita
Acara Pleno Nomor : 014/BA/Bawaslu-KS/PM.06.01/V/2019 tertanggal 23 Mei
2019 atas Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Nomor Register
003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 Dihentikan karena Tidak Terpenuhi Syarat
Formil, dituangkan dalam Formulir B.10 Kajian dugaan Pelanggaran dan
ditindaklanjuti dalam Formulir Model B.15 Pemberitahuan Tentang Status Laporan
tertanggal 23 Mei 2019 yang dipublikasikan melalui website resmi Bawaslu kalsel,
sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan dituangkan dalam;
o) Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 21 yang pada pokoknya mempertanyakan
apakah Keputusan penghentian penanganan atas laporan dengan nomor register
003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 merupakan keputusan lembaga atau keputusan
Individu (Teradu). Bahwa terhadap hal tersebut perlu Teradu jelaskan dalam
penghentian penanganan perkara a qou, Bawaslu Kalsel telah melakukan rapat
pleno dalam rangka menghentikan atau tidak menindaklanjuti ke tahap
Penyidikan. Adapun dasar dari dilaksanakannya rapat Pleno tersebut adalah hasil
dari Pembahasan Kedua bersama sentra Gakkumdu sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 24 Ayat (1) dan (2) Perbawaslu 31 Tahun 2018 Tentang Sentra
Gakkumdu menyebutkan “Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk
memutuskan temuan atau laporan ditingkatkan ke tahap Penyidikan atau
dihentikan.” Pada Ayat (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada hasil Pembahasan kedua, kajian Pengawas Pemilu, dan laporan
hasil Penyelidikan;
5. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada Poin 18 yang pada pokoknya mengatakan
dengan adanya semua fakta atas keterangan dan alat bukti yang telah diperoleh
bawaslu kalsel menimbulkan “Keyakinan” pada Pengadu perkara a quo dapat
dilanjutkan ke tingkat penyidikan adalah hal yang tidak mendasar dan didasari
keyakinan pengadu sendiri, mengingat dalam penanganan tindak pidana pemilu di
sentra Gakkumdu terdapat proses pembahasan Pertama dan pembahasan Kedua
yang berisi kajian tentang keterpenuhan syarat formil dan materi dari unsur tindak
Pidana Pemilu. Sehingga tidak serta merta adanya fakta atas keterangan dan alat
bukti perkara a quo langsung ditindaklanjut ketingkat penyidikan tanpa melalui
proses penyelidikan di Sentra Gakkumdu;
6. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 23 yang pada pokoknya mengatakan
adanya praktik busuk kongkalikong antara teradu dengan saudara Zamrony
selaku Kuasa Hukum Para Terlapor, kemudian Pengadu juga mendalilkan Teradu
tidak professional, tidak mandiri, dapat dipengaruhi oleh Terlapor dalam perkara a
quo yang hanya didasarkan pada kutipan media online “hampir mirip/kemiripan
statement” oleh Pengadu adalah tidak berdasar dan hanya tuduhan pengadu
semata. Teradu membantah dan menyatakan tidak benar apabila di nilai
melakukan keberpihakan terhadap salah satu pihak karena dalam Penanganan
Pelanggaran pada Laporan terkait, Bawaslu merujuk kepada Perbawaslu Nomor 31
Tahun 2019 yaitu Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Money Politik
ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kalsel yang mana didalamnya terdapat Unsur
Bawaslu, Unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan, artinya Dugaan Pelanggaran
pada Laporan terkait dibahas secara bersama dengan ketiga unsur tersebut diatas.
Bahwa dalam hukum pembuktian berdasarkan asas hukum umum yaitu asas
Actori Incumbit Onus Probandi yang diartikan siapa yang mendalilkan maka dialah
yang harus membuktikan. Akan tetapi pengadu tidak dapat membuktikan adanya
tuduhan praktik busuk kongkalikong antara Teradu dan saudara Zamrony;
7. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 23 yang pada pokoknya menyatakan
ketika masuknya kuasa hukum dalam perkara a quo Teradu terpengaruh oleh
saudara Zamrony yang merupakan kuasa hukum Para Terlapor hingga
menyatakan laporan pengadu telah melewati batas waktu dan mengapa laporan
pengadu tersebut diregister adalah tidak berdasar. Berdasarkan pasal 94 ayat (2)
UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dalam melakukan penindakan
pelanggaran Pemilu Bawaslu bertugas : menerima, memeriksa dan mengkaji
dugaan pelanggaran Pemilu. Sehingga dengan dilakukannya register tersebut
dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan oleh Pasal 94 ayat (2) pada
proses Klarifikasi terhadap saksi Nova Rhina dan Wirhadi terungkap fakta bahwa
merekalah orang pertama yang mengetahui terjadinya dugaan tindak pidana
pemilu;
8. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 31 yang pada pokoknya mengatakan
Teradu tidak serius dan sengaja tidak ingin laporan Pengadu dilanjutkan ke tingkat
penyidikan hanya didasarkan argumentasi bahwa pemanggilan saksi atas nama
pahmi dan mulyadi dilaksanakan dipenghujung masa penanganan laporan
pengadu yakni pada tanggal 23 mei 2019 satu hari sebelum keluarnya status
laporan tertanggal 24 mei 2019 adalah tidak benar dan tidak mendasar mengingat
pada hakekatnya pemanggilan saksi atas nama Pahmi dan Mulyadi adalah
merupakan inisiatif Sentra Gakkumdu Kalsel dalam rangka untuk membuat terang
dugaan politik uang yang dilaporkan oleh Pengadu. Bawaslu Kalsel dalam
melakukan penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu dengan
Nomor Register : 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 telah sesuai dengan ketentuan
yang di atur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan
Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018, dimana dalam ketentuan tersebut telah di atur
waktu Penanganan Pelanggaran paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja dan itu
telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kalsel;
9. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 33 yang pada pokoknya mengatakan jika
memang Laporan Pengadu tersebut daluwarsa atau lewat batas waktu, terhadap
materil yang terpenuhi semestinya teradu bisa menanganinya dengan dijadikan
temuan. Terhadap dalil Pengadu tersebut adalah tidak berdasar, mengingat dalam
ketentuan pasal 1 angka 25 Peraturan Bawaslu no 7 tahun 2018 yang dimaksud
dengan temuan adalah “hasil pengawasan” Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa,
Panwaslu LN, dan/ atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan
Pemilu yang mengandung dugaan pelanggaran;
10. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 32 yang pada pokoknya menyebutkan
bahwa Bawaslu Kalsel tidak memberikan dokumen dan alat bukti yang diserahkan
oleh Pengadu pada saat melampirkan Laporan. Perlu Teradu jelaskan bahwa
Pengadu telah menyampaikan surat permohonan tertulis perihal “Pengembalian
dokumen alat bukti” tertanggal 24 Juni 2019 yang ditujukan kepada Bawaslu
Kalsel. Kemudian untuk menindaklanjuti surat tersebut Bawaslu Kalsel telah
menyerahkan dokumen alat bukti yang diminta tersebut pada tanggal 04 Juli 2019
dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian dokumen alat bukti kepada
Pengadu dengan ditanda tangani sendiri oleh Pengadu dan diserahkan oleh Sdr. M.
Rezki Habibi R. Selaku staff H3. Maka terhadap dalil tersebut sangat tidak
berdasar dan mengada-ada;
11. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada poin 36 yang pada pokoknya menuduh Teradu
telah bersikap seperti majelis hakim yang memutus terkait “batas waktu” adalah
tidak mendasar. Kewenangan menentukan “batas waktu” merupakan kewenangan
yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan tidak diputus oleh Teradu
secara individual melainkan melalui proses di Sentra gakkumdu dan melalui rapat
pleno di Bawaslu Kalsel;
12. Bahwa terhadap dalil-dalil pengadu yang terdapat dalam fundamentum petendie
patut untuk dikesampingkan dan ditolak seluruhnya oleh majelis, mengingat
argumentasi yang didalilkan oleh pengadu hanya mengarah pada subtansi
Pemeriksaan dengan Nomor Register : 003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 atas nama
Pengadu terkait “batas waktu” yang melahirkan tidak ditindaklanjutkannya ke
tingkat Penyidikan dan tidak mengarah kepada dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Teradu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang merupakan kewenangan absolut dewan kehormatan penyelenggara
pemilihan umum;
13. Bahwa dengan adanya Perkara a quo jangan sampai menjadi Preseden Buruk
terhadap Penanganan Pelanggaran Pemilu apabila setiap penanganan dugaan
tindak pidana pemilu yang berakhir pada penghentian laporan selalu dilaporkan ke
DKPP;
[2.6] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.7] BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 s.d T-18, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. T-1 Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor 004/LP/PL/22.00/V/2019 Tanggal 02 Mei 2019;
2. T-2 Fotokopi Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penerimaan Laporan
Nomor 004/LP/PL/22.00/V/2019 Tanggal 03 Mei 2019;
3. T-3 Fotokopi Formulir Model B.1 Penerimaan Laporan Nomor
004/LP/PL/22.00/V/2019;
4. T-4 Fotokopi Formulir Model B.5 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Tanggal
05 Mei 2019;
5. T-5 Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 010/BA/Bawaslu-
KS/PM.06.01/V/2019 Tanggal 06 Mei 2019;
6. T-6 Fotokopi Surat Keputusan Tentang Pembentukan Sentra Gakkumdu
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 047/K.KS/HK.00/IV/2019 Tanggal
10 April 2019;
7. T-7 Fotokopi Surat Keputusan Tim Klarifikasi Penanganan Pelanggaran
Pemilu Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 059.A/K.Bawaslu-
KS/PM.06.01/IV/2019 Tanggal 06 Mei 2019;
8. T-8 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Pertama Sentra Gakkumdu
Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tanggal 07 Mei 2019;
9. T-9 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakkumdu Provinsi
Kalimantan Selatan Nomor 06 Tanggal 23 Mei 2019;
10. T-10 Fotokopi Klarifikasi A.n Nova Rhina;
11. T-11 Fotokopi Klarifikasi A.n Wirhadi;
12. T-12 Fotokopi Pendapat Ahli;
13. T-13 Fotokopi Berita Acara Pleno Nomor 014/BA/Bawaslu-
KS/PM.06.01/V/2019 Tanggal 23 Mei 2019;
14. T-14 Fotokopi Formulir Model B.10 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 Tanggal 23 Mei 2019;
15. T-15 Fotokopi Formulir Model B.15 Status Laporan Tanggal 23 Mei 2019;
16. T-16 Fotokopi Screenshoot Web Status Laporan;
17. T-17 Fotokopi Surat Permohonan Ir. Adhariani;
18. T-18 Fotokopi Berita Acara Penyerahan Berkas Tanggal 04 Juli 2019;
[2.7] SAKSI TERADU
1. Kompol Didi Ambardi (Polda Kalimantan Selatan)
Menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diregistrasi oleh
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 6 Mei 2019 dengan Nomor
003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 yang dibahas dalam Sentral Gakkumdu sejak
pembahasan pertama dan pembahasan kedua tidak terpenuhi syarat formil.
2. M. Arief Basuki (Kejaksaan Kalimantan Selatan)
Menyatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana pemilu yang diregistrasi oleh
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan tanggal 6 Mei 2019 dengan Nomor
003/LP/PL/Prov/22.00/V/2019 yang dibahas dalam Sentral Gakkumdu dalam
pembahasan pertama berpendapat terpenuhi syarat formil. Sedangankan pembahasan
kedua berubah pendapatnya menjadi tidak terpenuhi syarat formil.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa
Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan terbagi 5 (lima) Divisi, khusus divisi penindakan
dipegang oleh Teradu. Dalam pengambilan putusan dan rekomendasi selalu dilakukan
dengan rapat pleno. Pada saat laporan Pengadu sudah diregistrasi, Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan melakukan pleno dan kasus yang dilaporkan Pengadu
ditindaklanjuti serta dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu. Setelah pembahasan kedua di
Sentra Gakkumdu, menurut laporan Teradu bahwa hasil pembahasan kedua tidak
ditindaklanjuti. Pada saat melakukan voting, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
kasus Pengadu tetap ditindaklanjuti dan Kejaksaan serta Kepolisian menyatakan tidak
ditindaklanjuti. Dalam hal tersebut, hasil voting Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan
kalah. Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan hasil dari Sentra Gakkumdu
dilakukan rapat pleno lagi demi menghormati keputusan dari Kejaksaan dan
Kepolisian dengan memutuskan kasus Pengadu tidak ditindaklanjuti karena Bawaslu
Provinsi Kalimantan Selatan kalah dalam hasil voting. Jadi perlu Pengadu mengetahui
bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan sudah bertindak secara profesional dan
bisa dipertanggungjawabkan. Pada saat Pengadu melaporkan ke Bawaslu Provinsi
Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan melakukan rapat pleno
untuk mendapat Nomor Registrasi. Pada pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu
ada yang mengatakan terpenuhinya syarat formil dan tidak terpenuhinya syarat formil.
Namun yang mengatakan terpenuhi syarat formili adalah Bawaslu Provinsi Kalimantan
Selatan dan Kejaksaan sedangkan Kepolisian tidak terpenuhinya syarat formil.