III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
91-P/L-DKPP/IV/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83-PKE-DKPP/V/2024
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap kronologis laporan pelapor tersebut diawali dengan laporan
dugaan pelanggaran Pemilu pada tanggal 26 Februari 2024, oleh Pelapor A.n.
Sdr. M ERWIN NASUTION selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung
Dapil 4 (empat) No Urut 3 (tiga) yang melaporkan kepada Bawaslu Provinsi
Lampung dengan Nomor penerimaan Laporan Nomor:
001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024, dimana uraian peristiwa yang dilaporkan
yaitu:
- sekira Oktober 2023, Fery Triatmojo selaku Anggota KPU Kota Bandar
Lampung menyampaikan dan menawarkan kepada Pelapor A.n Sdr. M Erwin
Nasution selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4
(empat), dimana terlapor menjanjikan kepada pelapor agar dapat menjadi
anggota legislatif dengan sejumlah uang, yaitu dengan uang sebesar Rp.
900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah)
- pada Tanggal 5 Januari Tahun 2024 pelapor memberikan uang kepada
terlapor sejumlah Rp. 60.000.000, (enam puluh juta)
- pada 2 Februari 2024, Pelapor memberikan uang kepada terlapor sejumlah
Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- pada tanggal 10 Februari 2024, sejumlah Rp. 370.000.000,- (tiga ratus tujuh
puluh juta rupiah)
- Pada tanggal 18 Februari 2024, bahwa Sdr. Fery Triatmojo memberikan uang
sebanyak Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Sdr. Heri
Hilman selaku PPK Kedaton
- Sekira pertengah Januari 2024 Sdr. Fery Triatmojo menyampaikan pada
Pelapor untuk memberikan sejumlah uang kepada Sdr Erwin Arwan selaku
Anggota Panwaslu Kecamatan Kedaton dan Sdr. Septoni selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Way Halim,
- Hal tersebut diatas kemudian ditindaklanjuti pada tanggal 10 Februari 2024,
yaitu Pelapor menyampaikan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh
juta rupiah) kepada Sdr Erwin Arwan selaku Anggota Panwaslu Kecamatan
Kedaton dan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
kepada Sdr. Septoni selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Way Halim.
- pada tanggal 25 Februari 2024, Pukul 19.22 WIB, Terlapor menyampaikan
kepada Pelapor bahwa terlapor tidak menyanggupi untuk dapat menjadikan
Sdr. M ERWIN NASUTION sebagai Anggota Legislatif.
2. Sehubungan uraian pada huruf a di atas, bahwa pada tanggal 28 Februari 2024,
LO pelapor atas nama Eryan Efendi. MN. S.HI nenyampaikan kepada Bawaslu
Provinsi Lampung, Surat Pencabutal Laporan ter-tanggal 27 Februari 2024 atas
nama M. Erwin Nasution S.T., M.M, atas Laporan Nomor:
001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 yang ditandatangani bermaterai oleh pelapor.
sehingga kemudiar laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena telah dicabut
olel Pelapor
3. Selanjutnya pada Tanggal 28 Februari 2024, Sdr. DESTRA YUDHA SETIAWAN
melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi
Lampung, dengan Nomor penerimaan Laporan Nomor: 002/
LP/PL/Prov/08.00/II/2024, dimana uraian peristiwa yang dilaporkan yaitu:
- pada tanggal 27 Februari 2024, sekira pukul 14.00 WIB saya melihat berita
di media sosial tiktok dengan akun yaitu HELO INDONESIA LAMPUNG
dengan judul berita "Merasa ditipu Rp. 530.000.000,- Caleg PDIP Laporkan
Oknum KPU Balam." Bahwa berdasarkan berita tersebut telah terjadi
penipuan oleh oknum KPU Kota Bandar Lampung dengan inisial FT yaitu
Feri Triatmojo kepada Calon Legislatif DPRD Kota Bandar Lampung Nomor
Urut 3, DAPIL 4 dari PDIP an. Erwin Nasution
- Bahwa telah diduga adanya pengkondisian suara pemilih untuk Sdr. Erwin
Nasution agar dapat terpilih menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung,
dimana berdasarkan pengakuan calon legislatif tersebut pada pemberitan
sebagaimana diatas, Sdr. Feri Triatmojo telah menerima imbalan uang
sejumlah Rp. 530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu tersebut juga melibatkan unsur
Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim
yang ditengarai telah menerima imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,-,
(lima puluh juta rupiah), Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton yang
ditengarai telah menerima imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah), serta Ketua PPK Kedaton yang ditengarai telah menerima
imbalan uang sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah)
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-17, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 a. satu buah Flasdisk berisi
1. Rekaman suara berdurasi 00:24:35 yang diperoleh dari
ketua Umum Laskar Lampung;
2. Video Berita yang diunggah pada Media TVRI LAMPUNG;
3. Video Berita yang diunggah pada Akun Media Tiktok
dengan link https://vt.tiktok.com/ZSFBNsBNA
4. Hasil Scan Formulir Penerimaan Laporan dengan Nomor:
001/ LP/PL/Prov/08.00/II/2024, tanggal 26 Februari
2024, Pelapor A.n. Sdr. M ERWIN NASUTION selaku
Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4
(empat) No Urut 3 (tiga);
5. Hasil Scan Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan
dengan Nomor: 001/ LP/PL/Prov/08.00/II/2024, tanggal
26 Februari 2024, Pelapor A.n. Sdr. M ERWIN NASUTION
selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil
4 (empat) No urut 3 (tiga)
6. Bukti Video dari Laporan Nomor: 001/LP/PL/
Prov/08.00/II/2024, tanggal 26 Februari 2024 yang
menjelaskan bahwa Sdr. Fery Triatmojo selaku Anggota
KPU Kota Bandar Lampung yang telah menerima Uang
sebanyak Rp. 530.000.000,- dari pelapor A.n. Sdr. M
ERWIN NASUTION;
7. Hasil Scan Surat Pencabutan Laporan tertanggal 27
Februari 2024 atas nama M. Erwin Nasution, S.T., M.M,
atas Laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024
yang ditandatangani bermaterai oleh Sdr. M ERWIN
NASUTION;
8. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi Pelapor A.n. DESTRA
YUDHA SETIAWAN pada hari Senin Tanggal 04 bulan
Maret tahun 2024;
9. Hasil Scan FERY TRIATMOJO pada hari Senin Tanggal 4
bulan Maret Tahun 2024;
10. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n. NEROZELLY
AGUNG PUTRA, pada hari Jum'at tanggal 08 bulan
Maret tahun 2024;
11. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n. WILSEN
ANUGERAH dan HENGKY KUSUMA WIJAYA pada hari
Jum'at tanggal 08 bulan maret tahun 2024;
12. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n. HERMAN BATIN
MANGKU, pada hari Rabu tanggal 13 bulan Maret tahun
2024;
13. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n. ERYAN
EFENDI., MN., S.HI, pada hari Kamis tanggal 14 bulan
Maret tahun 2024;
14. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n IKA KARTIKA,
S.Pd.I., pada hari Senin Tanggal 18 bulan Maret tahun
2024;
15. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n DEDY TRIYADI.,
S.E., S.H.pada hari Senin Tanggal 18 bulan Maret tahun
2024;
16. Hasil Scan Berita Acara Klarifikasi A.n MAHMUD
AFRIZANI, S.H.pada hari Senin Tanggal 18 bulan Maret
tahun 2024.
2. P-2 Fotocopy Formulir Penerimaan Laporan dengan Nomor: 001/
LP/PL/Prov/08.00/II/2024, tanggal 26 Februari 2024, Pelapor
A.n. Sdr. M ERWIN NASUTION selaku Calon Anggota DPRD
Kota Bandar Lampung Dapil 4 (empat) No Urut 3 (tiga);
3. P-3 Fotocopy Formulir Tanda Bukti Penerimaan Laporan dengan
Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00 /II/2024, tanggal 26 Februari
2024, Pelapor A.n. Sdr. M ERWIN NASUTION selaku Calon
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4 (empat) No Urut
3 (tiga);
4. P-4 Fotocopy Surat Pencabutan Laporan tertanggal 27 Februari
2024 atas nama M. Erwin Nasution S.T, MM atas laporan
Nomor 001/LP/PL/Prov/08.00 /II/2024 yang ditandatangani
bermaterai oleh Sdr M. Erwin Nasution;
5. P-5 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Pelapor A.n. DESTRA YUDHA
SETIAWAN pada hari Senin Tanggal 04 bulan Maret tahun
2024;
6. P-6 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi Terlapor A.n. FERY
TRIATMOJO pada hari Senin Tanggal 04 bulan Maret tahun
2024;
7. P-7 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi A.n. NEROZELLY AGUNG
PUTRA, pada hari Jum'at tanggal 08 bulan Maret tahun 2024;
8. P-8 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi A.n. WILSEN ANUGERAH dan
HENGKY KUSUMA WIJAYA pada hari Jum'at tanggal 08 bulan
Maret tahun 2024;
9. P-9 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi A.n. HERMAN BATIN
MANGKU, pada hari Rabu tanggal 13 bulan Maret tahun 2024;
10. P-10 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi A.n. ERYAN EFENDI., MN.,
S.HI, pada hari kamis tanggal 14 bulan maret tahun 2024
11. P-11 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi An IKA KARTIKA, S.Pd.I.,
pada har Senin Tanggal 18 bulan Maret tahun 2024;
12. P-12 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi An DEDY TRIYADI., S.E., S.H.
pada hari Senin Tanggal 18 bulan Maret tahun 2024;
13. P-13 Fotocopy Berita Acara Klarifikasi An MAHMUD AFRIZANI, S.H.
pada hari Senin Tanggal 18 bulan Maret tahun 2024.
14. P-14 Pemberitahuan status laporan Bawaslu Provinsi Lampung
berdasarkan hasil kajian awal tanggal 28 Februari 2024;
15. P-15 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024;
16. P-16 Pemberitahuan status laporan Bawaslu Provinsi Lampung
berdasarkan hasil kajian terhadap laporan tanggal 25 Maret
2024;
17. P-17 Surat Nomor 41/PP.01.01/K.LA/03/2024 Perihal
Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu, pada tanggal 25 Maret 2024.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024, Para Pengadu
mengajukan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
[2.4.1] Nerozelly Agung Putra
1. Bahwa saksi mengenal baik saudara M. Erwin Nasution;
2. Bahwa saksi menerangkan pada malam hari sebelum M. Erwin Nasution
menyampaikan laporan, saksi ditelpon oleh yang bersangkutan dan menyatakan
bahwa M. Erwin Nasution memiliki masalah. Setelah itu, esoknya keduanya
bertemu dikediaman saksi. Bahwa pada pertemuan itu, saksi diberikan bukti-
bukti termasuk chat dan rekaman. Kemudian saksi bertanya apakah ini
ditindaklanjuti atau didamaikan? Kemudian M. Erwin Nasution menyatakan
untuk ditindaklanjuti;
3. Bahwa setelah bukti-bukti diberikan kepada saksi, kemudian saksi memanggil
wartawan dan segera melakukan konferensi pers. Setelah itu, saksi
menghubungi Pengadu I untuk bertemu. Kemudian saksi bersama beberapa
temannya mendatangi kantor Bawaslu Provinsi Lampung. Setelah berada di
kantor Bawaslu Provinsi Lampung, saksi sekali bertanya kepada M. Erwin
Nasution terkait masalahnya tersebut “apakah ini mau diselesaikan atau tetap
mau mengadukan”. Kemudian ke-esokan harinya saudara M. Erwin Nasution
mencabut laporannya. Menurut saksi, pencabutan laporan a quo karena
menyangkut lembah hijau, takut tidak didatangi orang karena pusat bisnis.
Kemudian ibunya ditakutin lagi bahwa kalau di adukan ke hukum, keduanya
jadi tersangka juga. Namun terkait pencabutan laporan, M. Erwin Nasution tidak
berkoordinasi lagi dengan saksi Nerozelly Agung Putra;
4. Bahwa setelah pencabutan laporan, saksi berkomunikasi dengan M. Erwin
Nasution dan menyatakan ‘kok dicabut” kemudian M. Erwin Nasution
menyatakan karena Orang tua dan kakak minta dicabut;
[2.4.2] Destra Yudha Setiawan
1. Bahwa Saksi seorang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, saksi juga sebagai Ketua
DPC Laskar Lampung kota;
2. Saksi menerangkan bahwa awalnya memang M. Erwin Nasution ini membuat
aduan ke Bawaslu Provinsi Lampung namun besoknya aduan tersebut dicabut;
3. Bahwa saksi menyatakan mendapatkan perintah dari Ketua Umum Laskar
dengan komitmen awal pihaknya akan mencoba bersama-sama membersihkan
artinya dari penyelenggara pemilu yang ingin mencoba bermain-main sehingga
saksi melaporkan;
4. Bahwa saksi menerangkan dasar untuk melaporkan ke Bawaslu Provinsi
Lampung mendapatkan info dari akun media sosial tiktok dan hal itulah saksi
berikan ke Bawaslu Provinsi Lampung dengan bukti-bukti pendukung yang ada;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Eksepsi Pengaduan Kurang Pihak (plurium litis consortium)
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan Pelapor/Pengadu yang
menduga Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
dengan tuduhan Teradu menjanjikan kemenangan pada salah satu calon
Legislatif sdr. Erwin Nasution, akan tetapi dalam perkara a quo berdasarkan
Berita Acara Pemeriksaan sdr. Erwin Nasution tidak dimintai keterangannya
atau tidak dimasukan sebagai pihak, maka kami berpendapat terhadap perkara
a quo Kurang Pihak (plurium litis consortium) serta Dapat dikatakan error in
persona dalam Aduan/Laporan kurang pihak apabila Pihak yang bertindak
sebagai Pelapor/Pengadu atau yang ditarik sebagai TERADU tidak lengkap, dan
tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam pokok permohonannya.
2. Bahwa pada pokoknya Teradu menolak dengan tegas seluruh dalil Pengadu
kecuali yang diakui secara tegas.
3. Bahwa terhadap dugaan yang disangkakan terhadap saya yaitu Pasal 8
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah tidak
benar bahwa saya tidak pernah menjanjian atau meminta sesuatu pada
siapapun untuk dapat terpilih menjadi anggota legislatif, dan saya selalu
menjunjung tinggi Kode etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang
4. Bahwa terhadap perkara a quo telah terdapat 2 (dua) Laporan yang telah
disampaikan Kepada Bawaslu Provinsi Lampung;
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 Pelapor a.n M. Erwin Nasution
melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Lampung namun Laporan tersebut
dicabut pada tanggal 28 Februari 2024, dengan surat pencabutan tertanggal
27 Februari 2024 M. Erwin Nasution dengan Nomor:
001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024.
- Bahwa kemudian kembali terdapat Laporan kepada Bawaslu Provinsi
Lampung dengan Pelapor DESTRA berdasarkan Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024, kemudian perlu diketahui terhadap
Laporan ini Pelapor adalah orang yang bukan menyaksikan secara langsung
atau mengalami secara langsung dugaan pelanggaran yang disangkakan,
Pelapor hanya mengetahui dari media social dan mendengarkan dari cerita
orang lain lain (testimonium de auditu) maka patut dikesampingkan.
- Bahwa apabila kemudian Bawaslu Provinsi menindaklanjuti terhadap
laporan tersebut yang dijadikan dasar sebagai Laporan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu ke DKPP adalah tidak tepat, dikarenakan
sebagaimana yang tertuang pada dalil diatas bahwa terhadap Laporan yang
disampaikan langsung oleh Erwin Nasution yang merasa menjadi korban
dicabut sedangkan Pelapor Destra ini adalah bukan orang yang
menyaksikan langsung atau mengalami langsung, sehingga saya
berpendapat apabila Pengaduan dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat
formil dan materil.
5. Bahwa berdasarkan alat bukti yaitu Rekaman suara berdurasi 00:24:35 yang
diperoleh dari ketua umum Laskar Lampung, Video yang diunggah pada media
TVRI LAMPUNG, Video berita yang diunngah melalui TIK-TOK.
- Bahwa berdasarkan UU ITE dalam Pasal 6 menyebutkan “Setiap Orang yang
menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang
lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”
- Bahwa berdasarkan Pasal tersebut dan terhadap alat bukti rekaman (bukti
elektronik) yang disampaikan Pelapor patut untuk diabaikan, karena video
atau rekaman suara yang dihadirkan patut dipertanyakan keabsahannya
sebagai alat bukti elektronik karena sejatinya terhadap rekaman atau video
tersebut membutuhkan validitas dari ahli forensik,
- Bahwa bukti yang dihadirkan oleh Pelapor yaitu berbentuk rekaman dan
video didapatkan dari orang lain melalui tranpormasi data, maka patut
diduga data tersebut tidak otentik atau tidak orisinil.
- Bahwa berdasarkan tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 5
ayat (1) dan (2) UU ITE, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
20/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK 20/2016”) menyatakan bahwa frasa
“Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
khususnya frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik”
- UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus
terpenuhi.
1. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa
informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang
menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Selain
itu, informasi dan/atau dokumen tersebut harus diperoleh dengan cara
yang sah. Ketika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka
alat bukti tersebut dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak
mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.
2. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16
UU ITE, yang pada intinya informasi dan dokumen elektronik harus
dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk
menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam
banyak hal dibutuhkan digital forensik
- Bahwa kekuatan pembuktian yang dihadirkan lemah yang tidak lengkap
(onvolledig bewijskracht) kekuatan pembuktian lemah atau tidak lengkap,
alat bukti yang dihadirkan tidak memberikan kepastian yang cukup pada
mejelis yang memeriksa.
6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi terhadap saksi:
1. Saksi Destra (Pelapor)
- Bahwa saksi mengetahui dugaan dalam perkara a quo hanya dari
pemberitaan dan media social
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung adanya pemberian uang.
- Bahwa saksi mendapatkan bukti rekaman dari Ketua umum Laskar
Lampung.
2. Saksi Mahmud Afrizani
- Bahwa saksi ini dalam keterangannya saksi tidak pernah bertemu atau
mengenal dengan Sdr. Erwin Nasution
- Bahwa saksi dalam keterangan nya tidak pernah menjembatani atau
memfasilitasi sdr. FT dengan EN.
3. Saksi Fery Triatmojo
- Bahwa saksi dalam keterangannya tidak pernah menyebutkan bahwa
saksi tidak pernah menjanjikan apapun kepada sdr. Erwin Nasution
- Bahwa saksi dalam keterangan nya tidak pernah menyampaikan atau
menyebutkan menerima uang.
- Bahwa pertemuan pada tanggal 20 Februari 2024 di kantor KPU Kota
Bandar Lampung dengan Erwin Nasution tersebut membahas mengenai
Informasi terkait dengan hasil rekapitulasi dan jumlah perolehan suara
Sdr. M Erwin Nasution, dimana terlapor membuka data pada SIREKAP
dan menjelaskan kepada yang bersangkutan kepada media serta menurut
pendapat terlapor setelah selesai pelaksanaan rekapitulasi, dan sudah
diplenokan hal tersebut menjadi Informasi public;
4. Saksi Nero
- Bahwa saksi membuat laporan dalam perkara a quo, saksi tidak
mengalami secara langsung atau menyaksikan secara langsung hanya
berdasarkan cerita dari EN.
- Bahwa saksi menjelaskan apabila pertemuan EN dan FT dijembatani oleh
sdr. Mahmud karena pada saat Erwin disitu bertemu FT.
- bahwa keterangan saksi Nero dibantah oleh saksi Mahmud yang
menerangkan bahwa tidak pernah menjembatani pertemuan antara EN
dan FT.
Bahwa saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui pristiwa tersebut
secara langsung hanya berdasarkan cerita orang lain (testimonium de auditu)
maka patut dikesampingkan dan dalam perkara a quo tidak ada saksi yang
membenarkan bahwa terlapor menjanjikan sesuatu atau menerima sesuatu
dalam bentuk apapun dari EN sehingga Laporan yang disampaikan sangatlah
premature.
Bahwa menurut Doktrin hukum dalam buku Hukum Acara Perdata (hal.
812), M. Yahya Harahap, menyebutkan bahwa “bila PENGGUGAT
(pelapor/pengadu) dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya,
akibat hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil
gugatannya adalah gugatannya mesti ditolak seluruhnya.”
7. Bahwa Bahwa Menurut Abdul Manan, mendefinisikan putusan dengan ”suatu
pernyataan oleh Hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu
dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk
menyelesaikan perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara.
Implementasi hukum dalam putusan Majelis Hakim mengacu pada kerangka
pikir tertentu yang dibangun secara sistematik. Doktrin atau teori hukum (legal
theory) memegang peranan penting dalam membimbing Majelis Hakim
menyusun putusan yang berkualitas dan mampu mengakomodir tujuan hukum,
yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hokum.
8. Bahwa berdasarkan asas hukum yaitu in dubio pro reo yang pada pokoknya yaitu
majelis Pemeriksa mengalami keragu-raguan dalam menetukan atau
menjatuhkan putusan sesuai dengan perkara a quo dikarenakan
Pelapor/Pengadu tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang telah
disampaikannya maka patutnya dalam putusan perkara ini TERADU dinyatakan
sah dan meyakinkan bahwa tidak melanggar atau tidak terbukti melanggar.
9. Bahwa Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam Berita Acara
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Kami
menyimpulkan dan berpendapat bahwa Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[2.6] KESIMPULAN TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa pada pokoknya TERADU menolak dengan tegas seluruh dalil
PENGADU kecuali yang diakui secara tegas.
2. Bahwa terhadap dugaan yang disangkakan terhadap saya yaitu Pasal 8
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, adalah tidak
benar bahwa saya tidak pernah menjanjian, meminta atau memperoleh sesuatu
pada siapapun untuk dapat terpilih menjadi anggota legislatif, dan saya selalu
menjunjung tinggi Kode etik Penyelenggara Pemilu sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang
3. Bahwa terhadap perkara a quo telah terdapat 2 (dua) Laporan yang telah
disampaikan Kepada Bawaslu Provinsi Lampung;
- Bahwa pada tanggal 26 Februari 2024 Pelapor a.n M. Erwin Nasution
melaporkan kepada Bawaslu Provinsi Lampung namun Laporan tersebut
dicabut pada tanggal 28 Februari 2024, dengan surat pencabutan tertanggal
27 Februari 2024 M. Erwin Nasution dengan Nomor:
001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024.
- Bahwa kemudian kembali terdapat Laporan kepada Bawaslu Provinsi
Lampung dengan Pelapor DESTRA berdasarkan Laporan Nomor:
001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024, kemudian perlu diketahui terhadap
Laporan ini Pelapor adalah orang yang bukan menyaksikan secara langsung
atau mengalami secara langsung dugaan pelanggaran yang disangkakan,
Pelapor hanya mengetahui dari media social dan mendengarkan dari cerita
orang lain lain (testimonium de auditu) maka patut dikesampingkan.
- Bahwa apabila kemudian Bawaslu Provinsi Laporan menindaklanjuti
terhadap laporan tersebut yang dijadikan dasar sebagai Laporan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu ke DKPP adalah tidak tepat, dikarenakan
sebagaimana yang tertuang pada dalil diatas bahwa terhadap Laporan yang
disampaikan langsung oleh Erwin Nasution yang merasa menjadi korban
dicabut sedangkan Pelapor Destra ini adalah bukan orang yang
menyaksikan langsung atau mengalami langsung, sehingga saya
berpendapat apabila Pengaduan dalam perkara a quo tidak memenuhi syarat
formil dan materil.
4. Bahwa berdasarkan alat bukti yaitu Rekaman suara berdurasi 00:24:35 yang
diperoleh dari ketua umum Laskar Lampung, Video yang diunggah pada
media TVRI LAMPUNG, Video berita yang diunngah melalui TIK-TOK.
- Bahwa berdasarkan UU ITE dalam Pasal 6 menyebutkan “Setiap Orang yang
menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak Orang
lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik
yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan”
- Bahwa berdasarkan Pasal tersebut dan terhadap alat bukti rekaman (bukti
elektronik) yang disampaikan Pelapor patut untuk diabaikan, karena video
atau rekaman suara yang dihadirkan patut dipertanyakan keabsahannya
sebagai alat bukti elektronik karena sejatinya terhadap rekaman atau video
tersebut membutuhkan validitas dari ahli forensik,
- Bahwa bukti yang dihadirkan oleh Pelapor yaitu berbentuk rekaman dan
video didapatkan dari orang lain melalui tranpormasi data, maka patut
diduga data tersebut tidak otentik atau tidak orisinil, karena memindahkan
atau menttransfer data elektronik patut diduga terjadi perubahan baik itu
secara kualitas atau bahkan patut diduga terhadap rekaman tersebut telah
dilakukan proses editing.
- Bahwa berdasarkan tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 5
ayat (1) dan (2) UU ITE, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor
20/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK 20/2016”) menyatakan bahwa frasa
“Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik” bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
khususnya frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik”
- UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus
terpenuhi.
1. Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa
informasi atau dokumen elektronik bukanlah dokumen atau surat yang
menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Selain
itu, informasi dan/atau dokumen tersebut harus diperoleh dengan cara
yang sah. Ketika alat bukti diperoleh dengan cara yang tidak sah, maka
alat bukti tersebut dikesampingkan oleh hakim atau dianggap tidak
mempunyai nilai pembuktian oleh pengadilan.
2. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16
UU ITE, yang pada intinya informasi dan dokumen elektronik harus
dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk
menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam
banyak hal dibutuhkan digital forensik
- Bahwa kekuatan pembuktian yang dihadirkan lemah yang tidak lengkap
(onvolledig bewijskracht) kekuatan pembuktian lemah atau tidak lengkap,
alat bukti yang dihadirkan tidak memberikan kepastian yang cukup pada
hakim atau mejelis yang memeriksa.
5. Bahwa terhadap rekaman suara yang dijadikan sebagai alat bukti oleh
PENGADU secara tegas saya sampaikan apabila tidak pernah ada percakapan
atau ucapan saya yang mengarah pada menjanjikan sesuatu kepada calon
tertentu untuk terpilih sebagai anggota Legislatif, maka terhadap dugaan atau
sangkaan terhadap saya yang dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
adalah tidak benar.
6. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan yang dilakukan oleh Bawaslu
Provinsi terhadap saksi:
1. Saksi Destra (Pelapor)
- Bahwa saksi mengetahui dugaan dalam perkara a quo hanya dari
pemberitaan dan media social
- Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung adanya pemberian uang.
- Bahwa saksi mendapatkan bukti rekaman dari Ketua umum Laskar
Lampung.
2. Saksi Mahmud Afrizani
- Bahwa saksi ini dalam keterangannya saksi tidak pernah bertemu atau
mengenal dengan Sdr. Erwin Nasution
- Bahwa saksi dalam keterangan nya tidak pernah menjembatani atau
memfasilitasi sdr. FT dengan EN.
3. Saksi Fery Triatmojo (TERADU)
- Bahwa saksi dalam keterangannya tidak pernah menyebutkan bahwa
saksi tidak pernah menjanjikan apapun kepada sdr. Erwin Nasution
- Bahwa saksi dalam keterangan nya tidak pernah menyampaikan atau
menyebutkan menerima uang.
- Bahwa pertemuan pada tanggal 20 Februari 2024 di kantor KPU Kota
Bandar Lampung dengan Erwin Nasution tersebut membahas mengenai
Informasi terkait dengan hasil rekapitulasi dan jumlah perolehan suara
Sdr. M Erwin Nasution, dimana terlapor membuka data pada SIREKAP
dan menjelaskan kepada yang bersangkutan kepada media serta menurut
pendapat terlapor setelah selesai pelaksanaan rekapitulasi, dan sudah
diplenokan hal tersebut menjadi Informasi public;
- Bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan Bawaslu Provinsi yang
ditanyakan kepada saya (TERADU), terkait dengan laporan dari Sdr. M.
Erwin Nasution, yang menyampaikan bahwa teradu telah menerima
sejumlah uang untuk meloloskan Sdr. M. Erwin Nasution menjadi
anggota legislatif, setelah itu pada tanggal 27 februari 2024 laporan
tersebut dicabut dan pada tanggal 28 februari 2024 terdapat laporan
terkait hal yang sama, teradu menyatakan mengetahui adanya laporan
tersebut karena beberapa media juga mengkonfimasi kepada teradu,
namun teradu tidak merespon, dikarenakan teradu tidak melakukan
sebagaimana pemberitaan tersebut;
4. Saksi Nero
- Bahwa saksi membuat laporan dalam perkara a quo, saksi tidak
mengalami secara langsung atau menyaksikan secara langsung hanya
berdasarkan cerita dari EN.
- Bahwa saksi menjelaskan apabila pertemuan EN dan FT dijembatani oleh
sdr. Mahmud karena pada saat Erwin disitu bertemu FT.
- bahwa keterangan saksi Nero dibantah oleh saksi Mahmud yang
menerangkan bahwa tidak pernah menjembatani pertemuan antara EN
dan FT.
bahwa saksi yang dihadirkan tidak ada yang mengetahui pristiwa tersebut
secara langsung hanya berdasarkan cerita orang lain (testimonium de auditu)
maka patut dikesampingkan dan dalam perkara a quo tidak ada saksi yang
membenarkan bahwa terlapor menjanjikan sesuatu atau menerima sesuatu
dalam bentuk apapun dari EN sehingga Laporan yang disampaikan sangatlah
premature.
Bahwa menurut Doktrin hukum dalam buku Hukum Acara Perdata (hal.
812), M. Yahya Harahap, menyebutkan bahwa “bila PENGGUGAT ( pelapor)
dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, akibat hukum yang
harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil gugatannya adalah
gugatannya mesti ditolak seluruhnya.”
7. Bahwa terhadap bukti yang saya hadirkan yaitu berupa Form D hasil dari tingkat
Kecamatan dan Kota Bandar Lampung merupakan hasil perolehan suara yang
dihitung dengan cara yang sah dan benar sesuai dengan tata cara yang berlaku
dan terhadap hasil tersebut telah diplenokan pada setiap tingkatan, sehingga
proses yang dilakukan telah sesuai prosedur, maka sangatlah jelas dan
meyakinkan tidak ada perubahan atau pergeseran suara yang terjadi;
8. Bahwa Bahwa Menurut Abdul Manan, mendefinisikan putusan dengan ”suatu
pernyataan oleh Hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu
dan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan tujuan untuk
menyelesaikan perkara atau sengketa antara pihak yang berperkara.
Implementasi hukum dalam putusan Majelis Hakim mengacu pada kerangka
pikir tertentu yang dibangun secara sistematik. Doktrin atau teori hukum (legal
theory) memegang peranan penting dalam membimbing Majelis Hakim
menyusun putusan yang berkualitas dan mampu mengakomodir tujuan hukum,
yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan hokum.
9. Bahwa berdasarkan asas hukum yaitu in dubio pro reo yang pada pokoknya yaitu
majelis Pemeriksa mengalami keragu-raguan dalam menetukan atau
menjatuhkan putusan sesuai dengan perkara a quo dikarenakan
Pelapor/Pengadu tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang telah
disampaikannya maka patutnya dalam putusan perkara ini TERADU dinyatakan
sah dan meyakinkan bahwa tidak melanggar atau tidak terbukti melanggar.
10. Bahwa Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam Berita Acara
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait, Kami
menyimpulkan dan berpendapat bahwa Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[2.7] PETITUM TERADU
Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Teradu memohon kepada majelis Ketua
dan Anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Membebaskan Teradu dari segala tuduhan dan selanjutnya merehabilitasi nama
baik Teradu sebagai anggota KPU Kota Bandar Lampung
4. Apabila Yang Mulia Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono);
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 11 Juli 2024. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung
1. Ika Kartika
- Pada Hari sabtu tanggal 17 Februari sekitar Pukul 12.23 bertempat di KPU
Kota Bandar Lampung datang dua orang tamu atas nama Rian dan Riza
untuk menemui Anggota KPU Fery Triyatmojo dikarnakan Fery Triatmojo
tidak bisa dihubungi dan tidak berada di kantor, maka staf KPU Kota Bandar
Lampung mengarahkan untuk menemui saya di ruangan, saat berjumpa
dengan saya mereka menyampaikan tujuannya yaitu permasalah dengan
Saudara Fery Triyatmojo, kemudian saya memfoto kedua orang tersebut dan
mengirim ke Grub WhatsApp Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, pada
saat itu, dikantor hanya ada saya yang sedang mempersiapkan PSU TPS 19
Kelurahan Way Kandis dan TPS 31 Kelurahan Kedaton, sedangkan Ketua
dan 3 Anggota KPU Kota Bandar Lampung sedang Konsultasi di KPU Provinsi
Lampung terkait rekomendasi Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk PSU di
dua TPS tersebut (Vide Bukti PT.1-1)
2. Dedy Triyadi
- Pada tanggal 17 Februari Pukul 13.15 saya membaca dan membalas chat di
grup wa komisoner, menanyakan ada masalah apa ini teh? Kemudian Ika
Kartika menjawab : tanya dengan mas Fery Triatmojo, kemudian saya
bersama Anggota KPU Kota Bandar Lampung Robiul dan Hamami
menanyakan kepada Saudara Fery Triatmojo tentang ada masalah apa,
kedua orang tersebut datang ke kantor KPU Kota Bandar Lampung,
kemudian Saudara Fery Triyatmojo menjawab Tidak Kenal dan tidak ada
masalah apa-apa (Vide Bukti PT.1-2)
3. Robiul
- Pada hari minggu tanggal 18 Februari Pukul 11.30 saya bertemu dengan
Saudara Fery Triatmojo, Hamami dan Anggota KPU Provinsi lampung
Ismanto di lokasi PSU TPS 31 kelurahan kedaton, saat itu saya sedang
Supervisi dan monitoring kepada PPS dan KPPS, kemudian setelah solat
zuhur saya mengajak Kasubag Risma dan Staf Eka, Susi untuk makan di
RM Yanto lamongan Jl. Letjen Alamsyah Ratu Prawiranegara No.24, Way
Halim Permai, setelah selesai makan siang saya kembali ke Lokasi TPS 31
untuk melihat proses penghitungan PSU, selanjutnya saya melakukan
supervisi dan monitoring rapat pleno rekapitulasi di kecamatan Kemiling
(Vide Bukti PT.1-3)
4. Ika Kartika
- Pada Hari Minggu Tanggal 18 Februari sekitar Pukul 13.35, saya melakukan
Monitoring dan Supervisi untuk melihat proses penghitungan suara PSU TPS
31 kelurahan Kedaton, pada saat itu saya bertemu dengan Anggota KPU Fery
Triatmojo, Hamami dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, setelah
melihat proses perhitungan suara PSU di TPS tersebut, kemudia saya
melakukan monitoring dan supervisi rapat pleno rekapitulasi di kecamatan
Wayhalin dan Sukarame (Vide Bukti PT.1-3)
5. Dedy Triyadi
- Pada Hari Minggu Tanggal 18 Februari sekitar Pukul 10.00 saya melakukan
monitoring dan Supervisi pelaksanan PSU di TPS 19 Waykandis Kecamatan
Tanjung Senang hingga selesai pemungutan suara pukul 13.00. sekitar
pukul 16.00 saya melakukan monitoring dan supervisi proses penghitungan
suara PSU di TPS 31 Kelurahan Kedaton pada saat itu saya bertemu dengan
saudara Hamami (Vide Bukti PT.1-4)
6. Hamami
- Pada Hari Minggu Tanggal 18 Februari Pukul 11.00 saya supervisi dan
monitoring di lokasi PSU TPS 31 kelurahan kedaton, saya bertemu dengan
Anggota KPU Robiul, Fery Triatmojo dan staf KPU Kota Bandar Lampung.
pada sore harinya sekitar pukul 16.00 saya bertemu dengan Ketua KPU Dedy
Triyadi lokasi PSU TPS 31 kelurahan kedaton (Vide Bukti PT.1-4)
7. Dedy Triyadi
- Pada Hari Senin Tanggal 19 Februari sekitar pukul 10:00 seluruh
Komisioner, Sekretaris dan kasubag melaksanakan Konsultasi ke KPU
Provinsi Lampung yang diterima Ketua KPU Provinsi Erwan Bustami,
Anggota Warsito, Antonius Cahyalana. Pada saat itu membahas rekomendasi
Bawaslu Kota Bandar Lampung terkait PSU TPS 06 kelurahan Rajabasa
Jaya. setelah selesai konsultasi sekitar pukul 12.30 saya bersama Anggota
KPU Robiul, Ika Kartika, Hamami, dan Sekretaris KPU Kota Bandar
Lampung bertempat di ruang rapat pimpinan KPU Provinsi menanyakan
persolan Caleg Dapil 4 atas nama Erwin Nasution kepada saudara Fery
Triatmojo, kemudian saudara Fery Triatmojo menjawab sedang dalam proses
penyelesaian, mendengar jawaban tersebut, kami tidak menanyakan lagi
lebih lanjut permasalahan ini. sekitar pukul 13.00 saya bersama sekretaris
dan para Kasubbag pulang ke kantor KPU Kota. Setiba di kantor kami
melaksanakan rapat untuk mempersiapkan logistik Kotak,Bilik, dan Lima
Jenis surat suara) serta calon KPPS PSU untuk persiapan PSU TPS 06
kelurahan Rajabasa Jaya. kemudian sekitar pukul 14.00 setelah selesai
rapat dengan tim logistik, saya di datangai saudara Erwin Nasution bersama
dua kawannya di ruangan saya, yang bersangkutan mencari Fery Triatmojo
karna nomor telponya tidak dapat dihubungi sehingga dia mendatangi
kantor KPU. Karena tidak bertemu dengan saudara Fery Triatmojo dia
melihat pintu ruangan saya terbuka tiba-tiba dia masuk. Pada saat itu
saudara Erwin Nasution menceritakan permasalahan dirinya dengan
saudara Fery Triatmojo. pada pukul 14.17 setelah saudara Erwin dan dua
temannya keluar dari ruangan saya pada saat itu saya segera membuat
intruksi berupa WA edaran di grup PPK se Kota Bandar Lampung yang berisi
perintah sebagai berikut.
kepada para ketua/anggota PPK se kota Bandar Lampung saya ingatkan
agar bertanggung jawab dalam rapat pleno, jangan sampai tahapan pleno
terhambat dan terganggu karna ketua tidak hadir atau menghilang karna
urusan “main diluar” jangan ada pergeseran atau manifulasi suara yang
terjadi, saya akan “pidanakan” siapapun yang berani main-main dengan
hasil penghitungan suara di pleno kecamatan. DUM (Vide Bukti PT.1-4)
8. Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung
- Pada hari Selasa – Jumat tanggal 20 - 23 Februari seluruh Komisioner dan
Staf KPU Kota Bandar Lampung melakukan monitoring dan supervisi Rapat
Pleno Rekapitulasi di 20 kecamatan.
Pada hari sabtu tanggal 24 februari Ketua Anggota dan Sekretaris serta Staf
sekretariatan KPU Kota Bandar Lampung melakukan monitoring dan
supervisi pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara PSU di
TPS 06 kelurahan rajabas jaya.
Pada hari minggu tanggal 25 Februari seluruh komisioner, kasubbag dan
staf melakukan monitoring dan supervisi Rapat Pleno Rekapitulasi di 20
kecamatan se-Kota Bandar Lampung (Vide Bukti PT.1-5)
9. Dedy Triyadi
- Pada hari senin tanggal 26 Februari saya bersama Ketua Divisi Teknis Fery
Triatmojo, Kasubbag Teknis Badarudin Amir, dan Operator sirekap Refa
simangunsong menghadiri Rakor Persiapan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat
Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Provinsi Lampung di Hotel
Sheraton, sekitar Pukul 10.30 pada saat pembukaan acara rakor saya duduk
bertiga satu meja dengan saudara Fery, Badar, dan Refa. Sekitar pukul 12.30
saat isoma, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami memanggil saya,
Ketua Erwan menanyakan persoalan saudara Fery Triatmojo karna ada
Berita di media online bahwa saudara Erwin Nasution mengadukan saudara
Fery Triatmojo ke Bawaslu Provinsi Lampung, pada saat itu saya tidak
melihat keberadaan saudara Fery Triatmojo di acara (Vide Bukti PT.1-5)
10. Dedy Triyadi
- Pada malam harinya Sekitar pukul 19.13 saudara Fery Triatmojo
mengundang melalui telpon grop WA Komisioner untuk membahas terkait
pemberitaan di media online (Vide Bukti PT.1-6)
11. Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung
- Pada Hari Selasa Tanggal 27 Februari sekitar pukul 10.00 Ketua dan Anggota
KPU Kota Bandar Lampung mengadakan Rapat Pleno dihadiri oleh Dedy
Triyadi, Robiul, Ika Kartika, Hamami, Sekretaris Amrozie dan para Kasubbag
membahas Jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kota Bandar Lampung
yang akan dilaksanakan hari Jumat-Minggu tanggal 1 – 3 Maret bertempat
Novotel.
Selain menetapkan jadwal Rapat Pleno Rekapitulasi, rapat tersebut
memutuskan untuk mengadakan jumpa pers dengan mengundang media di
Aula Kantor KPU Kota Bandar Lampung untuk memberikan penjelasan dan
klarifikasi bahwa persoalan yang dilaporkan bawaslu merupakan persoalan
pribadi tidak ada kaitan dengan lembaga KPU Kota Bandar Lampung.
Sekita pukul 16.00 Ketua Dedy Triyadi Anggota Robiul, Ika Kartika, Hamami
mengadakan jumpa pers di Aula KPU Kota Bandar Lampung (Vide Bukti
PT.1-7)
12. Dedy Triyadi
- Pada hari Rabu Tanggal 28 Februari saya membaca media online bahwa
saudara erwin nasution mencabut laporan pengaduan di Bawaslu Provinsi
Lampung (Vide Bukti PT.1-8)
13. Dedy Triyadi
- Pada hari Kamis tanggal 29 Februari saya membaca media online bahwa
laskar lampung mengadukan saudara Fery ke Bawaslu Provinsi Lampung
(Vide Bukti PT.1-9)
14. Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung
- Pada Hari Jumat Tanggal 1 Maret KPU Kota Bandar Lampung Menggelar
Rapat Koordinasi Persiapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kota Bandar Lampung Pada Pemilu Tahun 2024. bertempat
di Hotel Novotel Lampung. Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kota Bandar
Lampung, Dedy Triyadi, bersama Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Fery
Triatmojo, Ika Kartika, Hamami, Robiul, Sekretaris KPU Kota Bandar
Lampung, Amrozie, Jajaran Kasubbag dilingkungan KPU Kota Bandar
Lampung beserta staf sekretariatan. Dalam arahannya Ketua KPU Kota
Bandar Lampung Dedy Triyadi mengharapkan proses Rapat Pleno Terbuka
yangakan digelar pada hari Sabtu 02 - 03 Maret 2024 mendatang dapat
berjalan aman, lancar dan tertib terlepas dari segala isu isu miring dan berita
yang kurang baik akhir akhir ini yang menyerang KPU beliau tetap akan
menjalankan segala tahapan sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang
berlaku (Vide Bukti PT.1-10)
15. Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung
- Pada Hari Sabtu dan Minggu Tanggal 2-3 Maret KPU Kota Bandar Lampung
Menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Tingkat Kota Bandar Lampung Pada Pemilu Tahun 2024. bertempat
di Hotel Novotel, Hadir Ketua Dedy Triyadi dan Anggota KPU Kota Bandar
Lampung Fery Triatmojo, Ika Kartika, Hamami, Robiul, Sekretaris KPU Kota
Bandar Lampung, Amrozie W, Jajaran Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU
Kota Bandar Lampung (Vide Bukti PT.1-11)
16. KPU Kota Bandar Lampung
- Pada Hari Rabu-Jumat 06-08 Maret 2024 melaksanakan Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun
2024 Tingkat Provinsi Lampung (Vide Bukti PT.1-12)
17. KPU Kota Bandar Lampung
- Pada hari Kamis tanggal 14 Maret Ketua Dedy Triyadi dan Anggota Robiul,
Ika Kartika, Hamami Melakukan Rapat Pleno mengundang saudara Fery
Triatmojo untuk Klarifikasi terhadap persoalan yang diadukan saudara
Erwin Nasution dan laskar Lampung di Bawaslu Provinsi Lampung pada
Rapat Pleno tersebut selain mengklarifikasi saudara fery Triatmojo
menjadwalkan Klarifikasi pada hari senin tanggal 18 Maret kepada saudara
Heri Hilman (Ketua PPK Kedaton) , Edi sulistian (Ketua PPK Labuhan Ratu),
dan Alfero febriansyah (Anggota PPK Wayhalim) (Vide Bukti PT.1-13)
18. KPU Kota Bandar Lampung
- Pada hari Senin tanggal 18 Maret KPU Kota Bandar Lampung Melakukan
Klarifikasi terhadap saudara Heri Hilman (Ketua PPK Kedaton) , Edi sulistian
(Ketua PPK Labuhan Ratu), dan Alfero febriansyah (Anggota PPK Wayhalim)
(Vide Bukti PT.1-14)
19. Pada hari Rabu 27 Maret KPU Kota Bandar Lampung menerima surat
Rekomendasi dari Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menindak lanjuti
pelanggaran etik saudara Heri Hilman (Ketua PPK Kedaton). Ketua dan Anggota
KPU Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Pleno untuk menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu dengan membentuk Majelis Etik dan menerbitkan SK
pemberhentian Sementara kepada Heri Hilman (Ketua PPK Kedaton) dan
menjadwalkan sidang majlis etik pada hari kamis tanggal 28 Maret (Vide Bukti
PT.1-15)
20. Pada hari Kamis 28 Maret KPU Kota Bandar Lampung setelah melakukan sidang
pemeriksaan pelanggaran kode etik kepada Hery Hilman.
Ketua Majelis etik Robiul dan Anggota Dedy Triyadi, Ika Kartika melaporkan
hasil sidang majelis etik kepada rapat pleno KPU Kota Bandar Lampung yang
dihadiri Ketua Dedy Triyadi, Anggota Robiul, Ika Kartika, Hamami, dan Fery
Triatmojo memutuskan menerima hasil sidang majelis etik untuk
pemberhentian tetap dari ketua dan Anggota PPK Kedaton (Vide Bukti PT.1-16)
21. Pada hari senin tanggal 1 April PLH Ketua KPU Kota Bandar Lampung Ika
Kartika mengirim surat Nomor 345/HK.06.4-SD/1871/2024 tanggal 1 April
Perihal penyampaian Laporan Tindak Lanjut hasil Keputusan Pemeriksaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Ketua KPU Provinsi
Lampung (Vide Bukti PT.1-17)
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung
1. Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung menerima
surat Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor: 31/PP.01/02/K.LA/03/2024
hal Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan Lampiran Formulir
Model B.1 Formulir Laporan tertanggal 28 Februari 2024 dan Formulir Model
B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan tertanggal 28 Februari 2024 (Bukti - 01);
2. Bahwa berdasarkan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi
Lampung Nomor: 002/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 tertanggal 29 Februari 2024
diperoleh kesimpulan laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel
dan merekomendasikan laporan diregistrasi dan ditindaklanjuti dengan
penanganan pelanggaran dan terhadap dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu sebagaimana laporan dimaksud dengan Terlapor Ketua
Panwaslu Kecamatan Kedaton, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, dan
Ketua PPK Kedaton dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk
ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan (Bukti - 02);
3. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan
Rapat Pleno dan hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor: 41/HK.01.01/K.LA-14/3/2024 tentang Registrasi Pelimpahan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Umum dengan Pelapor atas nama Destra Yudha Setiawan
dan Terlapor atas nama Septoni Permadi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Way
Halim, Erwin Aruan selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton dan Heri
Hilman Rizal selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton (Bukti - 03);
4. Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan
Undangan Klarifikasi Nomor: 78/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Septoni
Permadi (Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim) (Bukti - 04);
5. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan
Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Septoni Permadi (Bukti – 05);
6. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan
Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 79/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada
Erwin Aruan (Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton) (Bukti – 06);
7. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan
Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Erwin Aruan (Bukti – 07);
8. Bahwa pada tanggal 7 Maret 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan
Undangan Klarifikasi Nomor: 80/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Heri Hilman
Rizal (Ketua PPK Kedaton) (Bukti – 08);
9. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan
Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Heri Hilman Rizal (Bukti – 09);
10. Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung mengirimkan
Undangan Klarifikasi Nomor: 81/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Mahmud
Afrizani (Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat) (Bukti – 10);
11. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan
Klarifikasi terhadap Terlapor atas nama Mahmud Afrizani (Bukti – 11);
12. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung
mengirimkan Undangan Klarifikasi Nomor: 82/PP.00.01/K.LA-14/3/2024
kepada Willi dan Undangan Klarifikasi Nomor: 83/PP.00.01/K.LA-14/3/2024
kepada Amri (Bukti – 12);
13. Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan
Klarifikasi terhadap Pihak Terkait atas nama M. Williambq (Bukti – 13);
14. Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 bulan Maret tahun 2024, Bawaslu Kota
Bandar Lampung melakukan Klarifikasi terhadap Pihak Terkait atas nama
Muhammad Amri Ardaputra Siregar (Bukti – 14);
15. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung
mengirimkan undangan Klarifikasi dengan Nomor 84/PP.00.01/K.LA-
14/3/2024 kepada Erwin Nasution (Bukti – 15) namun yang bersangkutan tidak
hadir;
16. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024, Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan
Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2024 (Bukti – 16) diperoleh Fakta dan Analisis
sebagai berikut:
1) Bahwa pada tanggal 2 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Lampung melimpahkan
penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Adhoc
dengan Terlapor Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton, Ketua Panwaslu
Kecamatan Way Halim, dan Ketua PPK Kedaton kepada Bawaslu Kota
Bandar Lampung;
2) Bahwa pada tanggal 5 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung
melakukan Rapat Pleno Registrasi Pelimpahan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Umum;
3) Bahwa Bawaslu Kota Bandar Lampung telah melakukan klarifikasi kepada
Terlapor dan Pihak terkait. Adapun hasil keterangan yang didapat sebagai
berikut:
1. Berdasarkan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Septoni Permadi
diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui jika dirinya
pernah bertemu dengan Saudara Erwin Nasution yang bernama
Muhammad Amri Ardaputra Siregar. Dalam pertemuan tersebut, Septoni
Permadi menyampaikan jumlah mata pilih di Kecamatan Way Halim;
2. Berdasarkan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Erwin Aruan diperoleh
keterangan bahwa yang bersangkutan mengakui jika dirinya pernah
bertemu dengan Saudara Erwin Nasution yang bernama M. Williambq di
sebuah cafe di Jalan Arif Rahman Hakim bersama dengan Septoni
Permadi. Dalam pertemuan tersebut, M. Williambq menyampaikan bahwa
saudara dari istrinya (Erwin Nasution) akan mencalonkan diri pada
Pemilu Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan Erwin Aruan
mengiyakan hal tersebut. M. Williambq mengatakan akan mengenalkan
Erwin Nasution;
3. Berdasarkan klarifikasi kepada Terlapor atas nama Heri Hilman Rizal
diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan pada tanggal 18 Februari
2024 bertemu dengan Fery Triatmojo;
4. Berdasarkan klarifikasi kepada Pihak Terkait atas nama Mahmud Afrizani
diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mengenal Fery Triatmojo
dan dalam bukti rekaman Fery Triatmojo menyebut nama Mahmud;
5. Berdasarkan klarifikasi kepada Pihak Terkait atas nama M. Williambq
diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan membenarkan bertemu
dengan Erwin Aruan dan Septoni Permadi di sebuah cafe di Jalan Arif
Rahman Hakim dan menyampaikan bahwa saudaranya (Erwin Nasution)
akan mencalonkan diri;
6. Berdasarkan klarifikasi kepada Pihak Terkait atas nama Muhammad Amri
Ardaputra Siregar diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan benar
bertemu dengan Septoni Permadi dan menjelaskan bahwa Erwin Nasution
adalah saudaranya;
4) Bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan Pelapor kepada Bawaslu
Provinsi Lampung berupa Flashdisk dengan merk Sandisk Cruzer Blade 16
GB yang berisi Rekaman Suara berdurasi 00:24:35 yang diperoleh dari Ketua
Umum Laskar Lampung, Akun Media Tiktok dengan link
https://vt.tiktok.com/ZSFBNsBNA dan Video Berita dari Media TVRI
LAMPUNG menjadi pertimbangan bagi Bawaslu Kota Bandar Lampung;
5) Selanjutnya terhadap analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur
pelanggaran Pemilu berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, menyatakan bahwa: “Untuk menjaga integritas dan
profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip
Penyelenggara Pemilu”;
6) Bahwa berdasarkan uraian keterangan Terlapor dan Para Pihak, bukti dan
analisa hukum keterpenuhan unsur-unsur pelanggaran Pemilu, Terlapor
atas nama Septoni Permadi, Erwin Aruan, Heri Hilam Rizal, serta dari
pengembangan Bawaslu Kota Bandar Lampung Saudara Mahmud Afrizani
melanggar ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
7) Bahwa berdasarkan hal tersebut Bawaslu Kota Bandar Lampung
berkesimpulan:
1. Terlapor atas nama Septoni Permadi yang merupakan Ketua Panwaslu
Kecamatan Way Halim terbukti sebagai pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Adhoc;
2. Terlapor atas nama Erwin Aruan yang merupakan Ketua Panwaslu
Kecamatan Kedaton terbukti sebagai pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Adhoc;
3. Terlapor atas nama Heri Hilman Rizal yang merupakan Ketua PPK
Kedaton diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu Adhoc; dan
4. Pihak Terkait atas nama Mahmud Afrizani yang merupakan Ketua
Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat terbukti sebagai
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc.
8) Berdasarkan kesimpulan tersebut, Bawaslu Kota Bandar Lampung
memberikan Rekomendasi antara lain:
1. Terhadap Terlapor atas nama Septoni Permadi, Bawaslu Kota Bandar
Lampung merekomendasikan Pemberhentian Tetap;
2. Terhadap Terlapor atas nama Erwin Aruan, Bawaslu Kota Bandar
Lampung merekomendasikan Pemberhentian Tetap;
3. Terhadap Terlapor atas nama Heri Hilman Rizal, Bawaslu Kota Bandar
Lampung merekomendasikan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk
ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; dan
4. Terhadap Pihak Terkait atas nama Mahmud Afrizani, Bawaslu Kota
Bandar Lampung merekomendasikan Peringatan.
17. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan
Rapat Pleno dan hasil Rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno
Nomor: 61/HK.01.01/K.LA-14/3/2024 tentang Status Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Umum (Bukti – 17). Berdasarkan hasil kajian Bawaslu
Kota Bandar Lampung diperoleh kesimpulan bahwa terhadap Laporan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Adhoc tersebut melanggar
ketetapan Pasal 6 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan
bahwa “Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu
wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu”;
18. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung membuat
Pemberitahuan Status Laporan dengan Laporan Nomor:
002/Reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2024 dengan Status Laporan DITERUSKAN
(Bukti – 18);
19. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung
mengirimkan Surat Nomor: 92/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada KPU Kota
Bandar Lampung Perihal Rekomendasi Penanganan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (Bukti – 19)
20. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung
mengirimkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 93/PP.00.01/K.LA-
14/3/2024 kepada Pelapor atas nama Destra Yudha Setiawan (Bukti – 20);
21. Bahwa pada tanggal 26 Maret 2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung menetapkan
Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor: 63/HK.03.03/K.LA-
14/03/2024 tentang Pemberian Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik (Bukti – 21),
dengan menetapkan:
Memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tetap kepada Ketua
Panwaslu Kecamatan Way Halim, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton serta
peringatan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat atas
nama:
1) Septoni Permadi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim diberi sanksi
Pemberhentian Tetap;
2) Erwin Aruan selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton diberi sanksi
Pemberhentian Tetap;
3) Mahmud Afrizani selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang
Barat diberi Sanksi Peringatan dan Pemberhentian dari Jabatan
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat.
22. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kota Bandar Lampung melalui Surat
Nomor: 92/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota
Bandar Lampung dengan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 770
Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan
Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Bandar Lampung
untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 28 Maret 2024 (Bukti – 22).
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
KPU Kota Bandar Lampung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1
sampai dengan PT1.-17, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Foto dua orang tamu diruangan Ika Kartika;
2. PT.1-2 Foto Chat Grup Whatsapp;
3. PT.1-3 Foto dilokasi PSU TPS 31;
4. PT.1-4 Foto WA edaran instruksi kepada PPK di Grup WA;
5. PT.1-5 Link berita
https://lampung.tribunnews.com/2024/02/26/breaking-
news-caleg-
laporkan-oknum-kpu-bandar-lampung-gegara-merasa-ditipu
6. PT.1-6 Foto chat WA grup;
7. PT.1-7 Link berita
https://heloindonesia.com/peristiwa/16661/disebut-terima-
duit-dari-caleg-
ferry-tak-hadir-rapat-dan-konpers-kpu
8. PT.1-8 Link Berita https://www.kupastuntas.co/2024/02/28/caleg-
erwin-nasution-cabut-
laporan-bawaslu-lampung-proses-penelurusan-tetap-lanjut
9. PT.1-9 Link Berita https://lampung.rilis.id/Politika/Berita/Laporan-
Awal-Dicabut-Laskar-
Lampung-Kembali-Laporkan-Anggota-KPU-ke-Bawaslu-
8lBzipR
10. PT.1-10 Dokumentasi Kegiatan Pesiapan Rapat Pleno Rekapitulasi
Tingkat Kota Bandar
Lampung
https://www.instagram.com/p/C4Af3xZvfPH/?utm_source=ig
_web_copy_link&igsh=MzRlODBiN
WFlZA%3D%3D
11. PT.1-11 Dokumentasi Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota
Bandar Lampung
https://www.instagram.com/p/C4I_o98v5Rh/?utm_source=ig
_web_copy_link&igsh=MzRlODBiN
WFlZA%3D%3D
12. PT.1-12 Berita kegitan Rapat Pleno Tingkat Provinsi
13. PT.1-13 Notulensi Rapat Klarifikasi
14. PT.1-14 Undangan dan Notulensi
15. PT.1-15 Surat Rekomendasi Bawaslu, SK pemberhentian sementara,
dan surat panggilan sidang Etik Hery hilman;
16. PT.1-16 Salinan SK Pemberhentian tetap;
17. PT.1-17 Surat Dinas.
[2.9] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.9.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kota Bandar Lampung mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-
1 sampai dengan PT.2-22, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Surat Bawaslu Provinsi Lampung dengan Nomor:
31/PP.01/02/K.LA/03/2024 hal Pelimpahan Laporan Dugaan
Pelanggaran Pemilu Tanggal 2 Maret 2024;
2. PT.2-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung
Nomor: 002/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 tertanggal 29
Februari 2024;
3. PT.2-3 Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 41/HK.01.01/K.LA-
14/3/2024 tentang Registrasi Pelimpahan Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Umum Tanggal 5 Maret 2024;
4. PT.2-4 Undangan Klarifikasi Nomor: 78/PP.00.01/K.LA-14/3/2024
kepada Septoni Permadi (Ketua Panwaslu Kecamatan Way
Halim) Tanggal 5 Maret 2024;
5. PT.2-5 Berita Acara Klarifikasi Septoni Permadi Tanggal 6 Maret 2024;
6. PT.2-6 Undangan Klarifikasi dengan Nomor: 79/PP.00.01/K.LA-
14/3/2024 kepada Erwin Aruan (Ketua Panwaslu Kecamatan
Kedaton) Tanggal 6 Maret 2024;
7. PT.2-7 Berita Acara Klarifikasi Erwin Aruan tanggal 7 Maret 2024;
8. PT.2-8 Undangan Klarifikasi Nomor: 80/PP.00.01/K.LA-14/3/2024
kepada Heri Hilman Rizal (Ketua PPK Kedaton) Tanggal 7 Maret
2024;
9. PT.2-9 Berita Acara Klarifikasi Heri Hilman Rizal Tanggal 8 Maret 2024
10. PT.2-10 Undangan Klarifikasi Nomor: 81/PP.00.01/K.LA-14/3/2024
kepada Mahmud Afrizani Tanggal 8 Maret 2024;
11. PT.2-11 Berita Acara Mahmud Afrizani Tanggal 13 Maret 2024;
12. PT.2-12 Undangan Klarifikasi Nomor: 82/PP.00.01/K.LA-14/3/2024
kepada Willi dan Undangan Klarifikasi Nomor:
83/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada Amri;
13. PT.2-13 Berita Acara Klarifikasi M. William Tanggal 14 Maret 2024;
14. PT.2-14 Berita Acara Klarifikasi Muhammad Amri Ardaputra Siregar
Tanggal 14 Maret 2024;
15. PT.2-15 Undangan Klarifikasi dengan nomor 84/PP.00.01/K.LA-
14/3/2024 kepada Erwin Nasution Tanggal 19 Maret 2024;
16. PT.2-16 Kajian Dugaan Pelanggaran dengan Nomor
002/Reg/LP/PL/Kota/08.01/III/2024 Tanggal 26 Maret 2024;
17. PT.2-17 Berita Acara Rapat Plen Nomor: 61/HK.01.01/K.LA-
14/3/2024 tentang Status Laporan Dugaan Pelanggaran
Pemilihan Umum Tanggal 26 Maret 2024;
18. PT.2-18 Pemberitahuan Status Laporan Tanggal 26 Maret 2024;
19. PT.2-19 Surat Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor:
92/PP.00.01/K.LA-14/3/2024 kepada KPU Kota Bandar
Lampung dengan Perihal Rekomendasi Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
20. PT.2-20 Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 93/PP.00.01/K.LA-
14/3/2024 kepada Pelapor atas nama Destra Yudha Setiawan
Tanggal 26 Maret 2024;
21. PT.2-21 Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor:
63/HK.03.03/K.LA-14/03/2024 tentang Pemberian Sanksi
atas Pelanggaran Kode Etik Tanggal 26 Maret 2024;
22. PT.2-22 Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 770 Tahun 2024
tentang Pemberhentian Dengan Alasan Diberhentikan Dengan
Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kota
Bandar Lampung untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal
28 Maret 2024.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan berkomunikasi, menawarkan, dan menjanjikan perolehan
suara M. Erwin Nasution selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Daerah
Pemilihan Kota Bandar Lampung 4, dari PDI Perjuangan Nomor Urut 3. Bahwa Teradu
menjanjikan M. Erwin Nasution menjadi anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan
imbalan sejumlah uang. Terhadap dalil tersebut, Teradu juga diduga melibatkan unsur
Penyelenggara Pemilu lainnya, yaitu Anggota PPK Kedaton, Anggota Panwaslu
Kecamatan Kedaton, dan Anggota Panwaslu Kecamatan Way Halim;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Para Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menerangkan pada tanggal
26 Februari 2024, Pelapor in casu M. Erwin Nasution menyampaikan laporan kepada
Bawaslu Provinsi Lampung namun laporan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan
pada tanggal 28 Februari 2024 melalui surat pencabutan Nomor
001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 tertanggal 27 Februari 2024. Kemudian terdapat
laporan yang disampaikan oleh Saksi Pengadu a.n Destra Yudha Setiawan dengan
Nomor 001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024. Menurut Teradu bahwa laporan Destra
Yudha Setiawan adalah orang yang bukan menyaksikan secara langsung atau
mengalami secara langsung dugaan pelanggaran yang disangkakan, Pelapor in casu
Destra Yudha Setiawan hanya mengetahui dari media sosial dan mendengarkan cerita
orang lain (testimonium de auditu) maka patut dikesampingkan. Selanjutnya, Teradu
menerangkan terhadap bukti rekaman Para Pengadu yang diperoleh dari Ketua Umum
Laskar Lampung, video yang diunggah pada media TVRI LAMPUNG, video berita yang
diunggah melalui TIK-TOK patut untuk diabaikan. Berdasarkan UU ITE, dalam Pasal
6 menyebutkan, “Setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada,
atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya Informasi Elektronik dan/atau
dokumen elektronik harus memastikan bahwa Informasi Elektronik dan/atau
dokumen elektronik yang ada padanya berasal dari Sistem Elektronik yang memenuhi
syarat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.” Selain itu, terhadap video atau
rekaman suara tersebut patut dipertanyakan keabsahannya sebagai alat bukti
elektronik karena sejatinya terhadap rekaman atau video tersebut membutuhkan
validitas dari ahli forensik. Selanjutnya, Teradu menjelaskan berdasarkan tafsir
Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE, Putusan Nomor
20/PUU-XIV/2016 menyatakan bahwa frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen
Elektronik” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai
khususnya frasa “Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik.” Kemudian Teradu
menerangkan bahwa dalam UU ITE adanya syarat formil dan materil yang harus
terpenuhi sehingga menurut Teradu kekuatan pembuktian yang dihadirkan lemah
yang tidak lengkap (onvolledig bewijskracht) serta alat bukti yang dihadirkan tidak
memberikan kepastian yang cukup pada mejelis yang memeriksa. Teradu juga
menjelaskan berdasarkan asas hukum in dubio pro reo yang pada pokoknya majelis
pemeriksa mengalami keragu-raguan dalam menentukan atau menjatuhkan putusan
sesuai dengan perkara a quo dikarenakan Pelapor/Pengadu tidak mampu
membuktikan dalil-dalil yang telah disampaikannya maka sepatutnya dalam putusan
perkara ini Teradu dinyatakan sah dan meyakinkan bahwa tidak melanggar atau tidak
terbukti melanggar;
[4.3] Menimbang keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Lampung pada tanggal 26 Februari 2024 menerima laporan dari M. Erwin
Nasution selaku Calon Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan penerimaan
laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 (Bukti P-3). Pelapor in casu M. Erwin
Nasution mendalilkan bahwa Teradu pada sekitar bulan Oktober 2023 menyampaikan,
menawarkan, dan menjanjikan kepada Pelapor in casu M. Erwin Nasution agar dapat
terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dengan imbalan uang sebesar
Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah). Kemudian M. Erwin Nasution
menguraikan telah memberikan uang kepada Teradu sebanyak tiga kali, yakni sebesar
Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 5 Januari 2024, sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 2 Februari 2024, dan sebesar
Rp370.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah) pada tanggal 10 Februari 2024.
Dan pada tanggal 10 Februari 2024, M. Erwin Nasution juga memberikan uang sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Erwin Arwan selaku Anggota
Panwaslu Kecamatan Kedaton dan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
kepada Septoni selaku Anggota Panwaslu Kecamatan Way Halim. Pemberian uang
kepada dua Anggota Panwaslu Kecamatan tersebut didalilkan atas permintaan Teradu
yang disampaikan kepada M. Erwin Nasution pada sekitar pertengahan bulan Januari
2024. Selain itu, M. Erwin Nasution juga menyatakan bahwa Teradu memberikan uang
sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) kepada Heri Hilman selaku
Anggota PPK Kedaton pada tanggal 18 Februari 2024. Hingga pada tanggal 25 Februari
2024, Pukul 19.22 WIB, Teradu menyampaikan kepada Pelapor in casu M. Erwin
Nasution bahwa tidak dapat menyanggupi untuk menjadikan M. Erwin Nasution
sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
Terhadap laporan M. Erwin Nasution dengan penerimaan Nomor:
001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024, Para Pengadu pada tanggal 28 Februari 2024
menerima surat pencabutan laporan tertanggal 27 Februari 2024 yang disampaikan
oleh LO Pelapor atas nama Eryan Efendi dan ditandatangani bermaterai oleh Pelapor
in casu M. Erwin Nasution (vide Bukti P-4). Pencabutan tersebut mengakibatkan Para
Pengadu tidak dapat meregistrasi laporan M. Erwin Nasution sebagaimana dituangkan
dalam Pemberitahuan tentang Status Laporan tertanggal 28 Februari 2024 (vide Bukti
P-14)
Bahwa meskipun laporan M. Erwin Nasution dicabut, akan tetapi peristiwa
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu sebagaimana diuraikan dalam
penerimaan laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/08.00/II/2024 telah beredar melalui
media sosial TikTok dan TVRI Lampung (vide Bukti P-1). Para Pengadu kemudian
menerima laporan dari Destra Yudha Setiawan pada tanggal 28 Februari 2024 dengan
penerimaan laporan Nomor: 002/LP/PL/Prov/08.00/II/2024. Destra Yudha Setiawan
pada pokoknya melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu
sebagaimana diketahui dari unggahan akun media sosial TikTok Helo Indonesia
Lampung dengan judul “Merasa Ditipu Rp. 530.000.000,- Caleg PDIP Laporkan Oknum
KPU Balam.” Pelapor in casu Destra Yudha Setiawan juga menguraikan dugaan adanya
pengkondisian suara pemilih untuk M. Erwin Nasution agar terpilih menjadi Anggota
DPRD Kota Bandar Lampung yang dilakukan oleh Teradu dengan imbalan uang
sebesar Rp530.000.000,00 (lima ratus tiga puluh juta rupiah). Bahwa peristiwa dugaan
pelanggaran Pemilu tersebut juga diduga melibatkan unsur Penyelenggara Pemilu
lainnya, yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim yang ditengarai menerima
imbalan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Ketua Panwaslu
Kecamatan Kedaton sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan Ketua PPK
Kedaton sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh lima juta rupiah). Untuk
memperkuat laporannya, Destra Yudha Setiawan menyerahkan bukti rekaman suara
berdurasi 24 menit 35 detik yang diduga berisi percakapan antara Teradu, Eryan Efendi
alias Ryan selaku LO M. Erwin Nasution, dan Abdillah Rizaki alias Riza selaku kerabat
M. Erwin Nasution. Rekaman suara tersebut pada pokoknya berisi permintaan
tanggung jawab dari pihak M. Erwin Nasution kepada Teradu karena gagal menjadi
Calon Anggota Terpilih DPRD Kota Bandar Lampung.
Menindaklanjuti laporan Destra Yudha Setiawan dengan penerimaan Nomor:
002/LP/PL/Prov/08.00/II/2024, Para Pengadu melaksanakan rapat pleno pada
tanggal 28 Februari 2024. Adapun hasil keputusan rapat pleno tersebut pada pokoknya
menidaklanjuti laporan Destra Yudha Setiawan yang memiliki materi laporan yang
sama dengan dengan laporan M. Erwin Nasution sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain itu, Para Pengadu juga melimpahkan dugaan
penanganan pelanggaran kode etik badan ad hoc yang dilakukan oleh Ketua Panwaslu
Kecamatan Kedaton, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim, dan Ketua PPK Kedaton
kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Para Pengadu kemudian meregister laporan Destra
Yudha Setiawan dengan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024.
Bahwa Para Pengadu kemudian melakukan klarifikasi kepada para pihak yang
berkaitan dengan laporan a quo untuk mendapatkan keterangan, yakni: (1) Pelapor a.n.
Destra Yudha Setiawan pada tanggal 4 Maret 2024; (2) Terlapor a.n. Fery Triatmojo in
casu Teradu pada tanggal 4 Maret 2024; (3) Saksi a.n. Nerozelly Agung Putra pada
tanggal 8 Maret 2024; (4) Saksi a.n. Wilsen Anugrah pada tanggal 8 Maret 2024; (5)
Saksi a.n. Hengky Kusuma Wijaya pada tanggal 8 Maret 2024; (6) Pihak Terkait a.n.
Herman Batin Mangku (Helo Lampung) pada tanggal 13 Maret 2024; (7) Saksi a.n.
Eryan Efendi (LO M. Erwin Nasution) pada tanggal 14 Maret 2024; (8) Saksi a.n. Dedy
Triyadi (Ketua KPU Kota Bandar Lampung) pada tanggal 18 Maret 2024; (9) Saksi a.n.
Ika Kartika (Anggota KPU Kota Bandar Lampung) pada tanggal 18 Maret 2024; dan (10)
Saksi a.n. Mahmud Afrizani (Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat) pada
tanggal 18 Maret 2024.
Bahwa Para Pengadu telah mengundang M. Erwin Nasution sebanyak 2 (dua)
kali secara patut dan layak, yaitu pada tanggal 13 Maret 2024 dan 19 Maret 2024. Akan
tetapi, M. Erwin Nasution tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh
Para Pengadu. Selain itu, Para Pengadu juga mengundang Abdillah Rizaki alias Riza
sebanyak 4 (empat) kali secara patut dan layak, yaitu pada tanggal 13 Maret 2024,
tanggal 14 Maret 2024, tanggal 19 Maret 2024, dan tanggal 21 Maret 2024. Namun
yang bersangkutan tidak menghadiri undangan klarifikasi yang dikirimkan oleh Para
Pengadu.
Setelah mendapatkan keterangan para pihak, Para Pengadu selanjutnya
melakukan kajian sebagaimana dituangkan dalam Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor:
001/Reg/LP/PL/Prov/08.00/III/2024 tertanggal 25 Maret 2024 (vide Bukti P-15)
Dalam kajian tersebut, Para Pengadu pada pokoknya menyimpulkan bahwa laporan
terbukti sebagai pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merekomendasikan
agar laporan a quo diteruskan kepada DKPP sebagaimana ketentuan peraturan
perundang-undangan. Kemudian Para Pengadu menerbitkan pemberitahuan status
laporan tertanggal 25 Maret 2024. (vide Bukti P-16)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu membenarkan
percakapan dalam rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik adalah dirinya Bersama
Eryan Efendi alias Ryan dan Abdillah Rizaki alias Riza. Pertemuan antara Teradu, Ryan,
dan Riza terjadi pada tanggal 18 Februari 2024 siang hari di sebuah rumah makan.
Bahwa isi percakapan tersebut pada pokoknya Teradu telah menerima uang dari M.
Erwin Nasution sejumlah lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dan
seharusnya M. Erwin Nasution memperoleh lebih dari 3.000 (tiga ribu) suara
sebagaimana yang dijanjikan Teradu. Namun, M. Erwin Nasution hanya memperoleh
sekitar 1.700 (seribu tujuh ratus) suara sehingga meminta komitmen Teradu melalui
Ryan dan Riza agar dapat menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung. Berkenaan
dengan hal tersebut, Teradu membantah telah menerima atau meminta uang serta
menjanjikan perolehan suara M. Erwin Nasution. Teradu berdalih bahwa dalam
pertemuan tanggal 18 Februari 2024 tersebut, Ryan dan Riza menyampaikan niat
untuk mengubah perolehan suara M. Erwin Nasution, namun Teradu dengan tegas
menyampaikan hal tersebut tidak dapat dilakukan. Teradu berpendapat bahwa laporan
tersebut adalah fitnah terhadap dirinya.
Berkenaan dengan bantahan Teradu, terungkap fakta dalam rekaman suara
pada menit 08:55 s.d. 09:03, Ryan menanyakan bagaimana arah kesepakatan yang
sudah dibangun antara Teradu dan M. Erwin Nasution. Kemudian pada menit 09:05
s.d. 09:33 Teradu menjawab, “Konteksnya kan yang turun ke bawah itu bukan saya,
ya. Turun ke bawah itu ke PPK. Diambil sama mereka. […] Barang itu posisinya sudah
di mereka. Jadi kalau Bang Erwin nanya barang itu disimpan—tidak ada yang saya
simpan. Bahwa kemudian itu diturunkan keluarnya berapa—saya juga nekan ke PPK—
untuk jangan main-main dengan ini. Ini prioritas.” Bahwa dalam rekaman percakapan
selanjutnya pada pokoknya terdapat barang yang dituntut kepada Teradu dan Teradu
menyampaikan tidak dapat dibebankan kepada dirinya karena ada tim yang bekerja.
Kemudian terdapat pembicaraan yang mengarah terkait nominal uang. Dalam
klarifikasi Para Pengadu kepada Teradu pada tanggal 4 Maret 2024, Teradu menjawab
bahwa yang dimaksud barang dalam rekaman suara tersebut adalah barang untuk bisa
mengubah suara. Selanjutnya Teradu hanya menjawab “tidak ada” terhadap
pertanyaan-pertanyaan yang mengarah pada nominal uang serta koordinasi dengan
PPK dan Panwaslu Kecamatan. Akan tetapi, Teradu sama sekali tidak menyangkal
terkait komitmen dengan M. Erwin Nasution. Teradu menjelaskan yang dimaksud
komitmen adalah sebatas menjaga suara calon dan peserta pemilu.
Berkaitan dengan pertemuan Teradu dengan Ryan dan Riza pada tanggal 18
Februari 2024, Teradu menjelaskan bahwa Ryan dan Riza sebelumnya datang ke KPU
Kota Bandar Lampung dan bertemu dengan Pihak Terkait Dedy Triyadi dan Pihak
Terkait Ika Kartika selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Bandar Lampung. Menurut
Teradu, Ryan dan Riza datang menemui Pihak Terkait Dedy Triyadi dan Pihak Terkait
Ika Kartika untuk membicarakan terkait apa yang harus dilakukan untuk suara M.
Erwin Nasution. Kemudian Pihak Terkait Dedy Triyadi dan Pihak Terkait Ika Kartika
menyarankan kepada Ryan dan Riza untuk menemui Teradu dan terjadilah pertemuan
pada tanggal 18 Februari 2024 tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Ryan dan Riza datang ke KPU Kota
Bandar Lampung pada tanggal 17 Februari 2024 siang hari. Dikarenakan Teradu dan
Anggota KPU Kota Bandar Lampung lain tidak berada di kantor, maka Ryan dan Riza
menghadap Pihak Terkait Ika Kartika. Bahwa Pihak Terkait Ika Kartika menerangkan
kedatangan mereka adalah untuk mencari Teradu yang menjanjikan M. Erwin Nasution
untuk menjadi calon terpilih. Dalam pertemuan tersebut, Ryan dan Riza
menyampaikan mengenai sejumlah uang yang sudah diberikan oleh M. Erwin Nasution
kepada Teradu. Oleh karena itu, Pihak Terkait Ika Kartika menyarankan agar bertemu
langsung dengan Teradu untuk dapat menyelesaikan sendiri permasalahan tersebut.
Kemudian pada tanggal 19 Februari 2024 siang hari, M. Erwin Nasution, Ryan, dan
Riza datang ke kantor KPU Kota Bandar Lampung untuk mencari Teradu. Dikarenakan
Teradu sedang tidak berada di kantor, maka mereka bertiga menghadap Pihak Terkait
Dedy Triyadi selaku Ketua KPU Kota Bandar Lampung. Dalam pertemuan tersebut,
mereka menyampaikan adanya komitmen Teradu untuk membantu pemenangan M.
Erwin Nasution dengan kompensasi sejumlah uang. Pihak Terkait Dedy Triyadi
menerangkan bahwa menurut penyampaian M. Erwin Nasution nominal awal yang
diminta adalah Rp900.000.000,00 (sembilan ratus juta rupiah), namun M. Erwin
Nasution hanya menyerahkan uang kepada Teradu sebesar Rp530.000.000,00 (lima
ratus tiga puluh juta rupiah). Terhadap permasalahan tersebut, Pihak Terkait Dedy
Triyadi menyampaikan kepada Teradu bahwa siapa yang berbuat maka dia yang
bertanggung jawab. Keterangan Pihak Terkait Ika Kartika dan Pihak Terkait Dedy
Triyadi tersebut disampaikan dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Para Pengadu
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi tertanggal 18 Maret 2024 (vide
Bukti P-11 dan vide Bukti P-12).
Bahwa Para Pengadu juga menghadirkan Saksi a.n. Nerozelly Agung Putra
selaku Ketua Umum Laskar Lampung dan pihak yang mendampingi M. Erwin Nasution
pada saat menyampaikan laporan kepada Para Pengadu. Bahwa rekaman suara yang
menjadi bukti Pelapor in casu Destra Yudha Setiawan berasal dari Saksi Nerozelly
Agung Putra yang didapatkan dari Riza. Saksi Nerozelly Agung Putra menerangkan
bahwa dirinya sudah lama mengenal M. Erwin Nasution dan keluarganya. Berkenaan
dengan perkara a quo, Saksi Nerozelly Agung Putra menerangkan dalam sidang
pemeriksaan bahwa pernah dihubungi M. Erwin Nasution yang menyampaikan sedang
ada permasalahan dengan Teradu dan berkonsultasi perihal tindakan apa yang harus
ditempuh selanjutnya. Saksi Nerozelly Agung Putra juga yang menyarankan kepada
M. Erwin Nasution agar mengumpulkan alat bukti dan melaporkan Teradu ke Bawaslu
Provinsi Lampung. Bahkan konferensi pers yang dilakukan M. Erwin Nasution
berlangsung di rumah Saksi Nerozelly Agung Putra.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
tindakan Teradu menjalin komunikasi dan komitmen dengan Peserta Pemilu dan/atau
pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kontestasi pemilu seperti tercermin dalam
bukti rekaman suara berdurasi 24 menit 35 detik tersebut di atas tidak dapat
dibenarkan menurut hukum dan etika. DKPP menilai dalil Para Pengadu berkesesuaian
dengan alat bukti rekaman suara, keterangan Saksi Nerozelly Agung Putra, keterangan
Pihak Terkait Dedy Triyadi selaku Ketua KPU Kota Bandar Lampung, keterangan Pihak
Terkait Ika Kartika selaku Anggota KPU Kota Bandar Lampung, dan dokumen kajian
dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung. Bahwa selain itu, berdasarkan hasil
pemeriksaan internal KPU Kota Bandar Lampung, Ketua PPK Kedaton a.n. Hery Hilman
Rizal terbukti menerima uang dari M. Erwin Nasution melalui Ketua Panwaslu
Kecamatan Tanjung Karang Barat a.n. Mahmud Afrizani dan dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap sebagaimana dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Bandar
Lampung Nomor 770 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Dengan Alasan
Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kota
Bandar Lampung untuk Pemilihan Umum 2024 (tertanggal 28 Maret 2024). Sedangkan
berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bawaslu Kota Bandar Lampung, terdapat 3
(tiga) Anggota Panwaslu Kecamatan yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik,
yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim a.n. Septoni Permadi dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap; Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton a.n. Erwin Aruan dijatuhi
sanksi pemberhentian tetap; dan Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat
a.n. Mahmud Afrizani dijatuhi sanksi peringatan dan pemberhentian dari jabatan Ketua
Panwaslu Kecamatan Tanjung Karang Barat. Sanksi tersebut dituangkan dalam
Keputusan Bawaslu Kota Bandar Lampung Nomor: 63/HK.03.03/K.LA-14/03/2024
tentang Pemberian Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik (tertanggal 26 Maret 2024). Hasil
pemeriksaan internal KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung yang memberikan
sanksi pemberhentian kepada Ketua PPK dan Ketua Panwaslu Kecamatan semakin
menambah keyakinan DKPP bahwa dalil pengaduan a quo memang terdapat
kesesuaian dengan fakta persidangan. Terlebih perkara a quo telah mendapatkan
sorotan masyarakat Kota Bandar Lampung melalui publikasi di media sosial dan media
elektronik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak
dapat menjaga integritas pribadi, kemandirian, tertib sosial, dan kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti telah merusak citra dan marwah lembaga KPU
Kota Bandar Lampung serta menimbulkan kecurigaan terhadap kredibilitas hasil
Pemilu Tahun 2024. Bahwa kemandirian merupakan mahkota Penyelenggara Pemilu
yang berintegritas. Hal ini terwujud dalam sikap dan tindakan Penyelenggara Pemilu
dalam melaksanakan prinsip mandiri, yakni menghindari pertemuan yang dapat
menimbulkan kesan publik adanya pemihakan dengan peserta Pemilu tertentu. Harus
ditekankan bahwa sikap dan tindakan yang menimbulkan kesan keberpihakan saja
sudah seharusnya dihindari, apalagi tindakan Teradu sebagaimana tercermin dalam
percakapan dalam rekaman suara sebagaimana diuraikan di atas. Berdasarkan
seluruh fakta dan pertimbangan tersebut, DKPP menilai dalil aduan Para Pengadu
terbukti dan jawaban Teradu tidak meyainkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf e,
Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.