Ketetapan
Nomor Putusan: 203-PKE-DKPP/XI/2025
Steve Dumbon, Anggota KPU Provinsi Papua
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 12/01/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2025
👁 19 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa Rosita sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 203-PKE-DKPP/XI/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Mochammad Afifuddin, Betty
Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto
Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz, dan Iffa
Rosita dengan Perkara Nomor 203-PKE-
DKPP/XI/2025, tentang dugaan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Steve
Dumbon selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Papua;
b. bahwa pada tanggal 1 Desember 2025, Pengaduan
Nomor 214-P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 203-PKE-DKPP/XI/2025,
Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga
terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 15
Desember 2025.
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak
dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos,
Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik,
August Mellaz, dan Iffa Rosita sebagai Pengadu
mencabut pengaduannya dan majelis tidak
melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak
memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran kode
etik penyelenggara pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua
merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-
masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Desember tahun
Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari ini Senin tanggal Dua Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Dua
Puluh Enam oleh J.Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani