Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : 1. Proses Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan oleh karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
No. 104/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Andriko Saputra yang bertindak selaku
Kuasa dari Mukhtar Tompo pada 4 Maret 2016 dengan
Nomor Pengaduan 126/V-P/L-DKPP/2016 dalam
pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum oleh Ketua dan Anggota Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia;
b. Bahwa Pengaduan Pengadu telah ditindaklanjuti dengan
diterbitkannya Surat Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 45/P Tahun 2016 Tentang Peresmian
Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat
Masa Jabatan Tahun 2014-2019;
c. Bahwa Peresmian Pergantian Antar Waktu Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-
2019 pada bagian menimbang huruf b merupakan fakta
yang telah diketahui oleh khalayak umum (Notoir Feiten)
sehingga tidak lagi memerlukan pembuktian.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 57);
4. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
1
5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2016.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Proses Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan oleh
karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara
dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu;
2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/
Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana,
S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jum’at tanggal Satu bulan Juli Tahun Dua Ribu Enam
Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof.
Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh Teradu.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr.Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
2
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3