Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 104/PKE-DKPP-V/2016
Ketetapan KPU RI
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 25/07/2016 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-07-2016
👁 9 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : 1. Proses Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan oleh karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN No. 104/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Andriko Saputra yang bertindak selaku Kuasa dari Mukhtar Tompo pada 4 Maret 2016 dengan Nomor Pengaduan 126/V-P/L-DKPP/2016 dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia; b. Bahwa Pengaduan Pengadu telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 45/P Tahun 2016 Tentang Peresmian Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019; c. Bahwa Peresmian Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014- 2019 pada bagian menimbang huruf b merupakan fakta yang telah diketahui oleh khalayak umum (Notoir Feiten) sehingga tidak lagi memerlukan pembuktian. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57); 4. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 1 5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Kamis tanggal 1 Juli 2016.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Proses Pengaduan Pengadu tidak dapat dilanjutkan oleh karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/ Laporan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Satu bulan Juli Tahun Dua Ribu Enam Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Dua bulan Juli tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh Teradu. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr.Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli ketetapan ini telah ditandatangani secukupnya, dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. 2 SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 3