Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 286/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan KPU RI & KPU Prov. Sulbar
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2014
👁 8 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : 1. Mengabulkan pencabutan pengaduan/laporan dari Pengadu yang telah diregister dengan Perkara Nomor 286/DKPP-PKE- III/2014 dalam perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU Republik Indonesia dan 1 Usman Suhuriah sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN
NOMOR: 286/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat
dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari H Emron
Pangkapi dan H Muchammad Romahurmuziy yang memberi kuasa
kepada M Hadrawi Ilham, S.H., Jou Hasyim Waimahing, S.H., M.H.,
dan Angga Brata Rosihan, S.H., berdasarkan surat pengaduan
tanggal 12 September 2014, dengan Registrasi Nomor 286/DKPP-
PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Husni Kamil Manik sebagai
Ketua KPU Republik Indonesia dan Usman Suhuriah sebagai Ketua
KPU Provinsi Sulawesi Barat;
b. bahwa Pengadu pada tanggal 6 November 2014 telah mengajukan
permohonan pencabutan pengaduan Nomor 716/I-P/L-DKPP/2014
dengan nomor Registrasi 286/DKPP-PKE-III/2014 yang
disampaikan dengan surat Bernomor 39/LBH-DPP-PPP/X/2014
tertanggal 6 November 2014 dan selanjutnya Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu mengabulkan permohonan pencabutan
perkara a quo.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 101);
3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1
Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907);
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun
2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun
2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum di Daerah;
6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada
hari Jumat 21 November 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Mengabulkan pencabutan pengaduan/laporan dari Pengadu
yang telah diregister dengan Perkara Nomor 286/DKPP-PKE-
III/2014 dalam perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Husni
Kamil Manik sebagai Ketua KPU Republik Indonesia dan
1
Usman Suhuriah sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi
Barat;
2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk
menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi
Pengaduan/Laporan.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati, M.H. masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Satu November
tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk
umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Delapan tahun Dua Ribu Empat Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., MH.,Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H
masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya
serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
2
Dr. Osbin Samosir, M.Si
3