Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: Ketetapan No 286/PKE-DKPP-III/2014
Ketetapan KPU RI & KPU Prov. Sulbar
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 28/11/2014
👁 8 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : 1. Mengabulkan pencabutan pengaduan/laporan dari Pengadu yang telah diregister dengan Perkara Nomor 286/DKPP-PKE- III/2014 dalam perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU Republik Indonesia dan 1 Usman Suhuriah sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan.
PEMBUKAAN
KETETAPAN NOMOR: 286/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari H Emron Pangkapi dan H Muchammad Romahurmuziy yang memberi kuasa kepada M Hadrawi Ilham, S.H., Jou Hasyim Waimahing, S.H., M.H., dan Angga Brata Rosihan, S.H., berdasarkan surat pengaduan tanggal 12 September 2014, dengan Registrasi Nomor 286/DKPP- PKE-III/2014, dalam pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU Republik Indonesia dan Usman Suhuriah sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat; b. bahwa Pengadu pada tanggal 6 November 2014 telah mengajukan permohonan pencabutan pengaduan Nomor 716/I-P/L-DKPP/2014 dengan nomor Registrasi 286/DKPP-PKE-III/2014 yang disampaikan dengan surat Bernomor 39/LBH-DPP-PPP/X/2014 tertanggal 6 November 2014 dan selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengabulkan permohonan pencabutan perkara a quo. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101); 3. Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 907); 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No. 2 Tahun 2013 tentang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah; 6. Hasil Rapat Pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Jumat 21 November 2014.
MENETAPKAN
Menyatakan : 1. Mengabulkan pencabutan pengaduan/laporan dari Pengadu yang telah diregister dengan Perkara Nomor 286/DKPP-PKE- III/2014 dalam perkara dugaan Pelanggaran Kode Etik Husni Kamil Manik sebagai Ketua KPU Republik Indonesia dan 1 Usman Suhuriah sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat; 2. Memerintahkan kepada Kepala Biro Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ir. Nelson Simanjuntak, S.H., Ida Budhiati, M.H. masing- masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal Dua Puluh Satu November tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Delapan tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., MH.,Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., dan Ir. Nelson Simanjuntak, S.H masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si Ttd Ttd Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN 2 Dr. Osbin Samosir, M.Si 3