Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.18/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwascam Tanjung Harapan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 05/03/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-02-2014
👁 15 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 29 Januari 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 25/I-P/L-DKPP/2014 yang selanjutnya diregistrasi dengan Nomor Perkara 18/DKPP-PKE-III/2014. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan pengaduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan ikut mensosialisasikan/mempromosikan Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok atas nama Joni Yurnalzen, SP terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Panwaslu Kota Solok untuk melaksanakan putusan ini. 4. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No. 18/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 25/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 18/DKPP-PKE-
III/2014 menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Ir. Arif Santoso
Tempat/Tanggal Lahir : Bukittinggi, 2 Desember 1964
Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kota Solok
Alamat : Jl. Patimura No. 59, Kota Solok
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Joni Yurnalzen, SP
Jabatan : Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok
Alamat j jjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Aka Gani No. 55, Kota Solok
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu;
Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti
yang diajukan Pengadu dan Teradu.
1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 29 Januari 2014 telah mengajukan pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
akta penerimaan pengaduan Nomor 25/I-P/L-DKPP/2014 yang selanjutnya
diregistrasi dengan Nomor Perkara 18/DKPP-PKE-III/2014. Pengadu dalam perkara
ini mengadukan Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan karena diduga
telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan
pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Panwaslu Kota Solok berdasarkan hasil Pemeriksaan dokumen/saksi
dan musyawarah Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Solok, mendapat temuan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang ditemukan oleh Sdr.
Novriadi, Spd. selaku Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Solok dengan
Nomor Laporan/Temuan No. 56/TM/Pileg/I/2014 diduga kuat merupakan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
2. Bahwa Teradu sebagai Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok, ikut
mensosialisasikan/mempromosikan di dalam situs jaringan sosial (Facebook)
untuk Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE,
M.Si;
3. Bahwa Teradu dalam mempromosikan lewat situs jaringan sosial (Facebook)
memasang foto poster Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas
Dt. Tan Ali, SE, M.Si dan terdapat kalimat yang menyatakan “dukungan untuk
Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si
untuk menuju Senayan. Warga SAS pasti mendukung..”;
4. Bahwa Teradu juga menyimpan poster Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas
nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si, yang menurut keterangan Teradu
sendiri mengatakan ia tidak dapat menolak panggilan ataupun kunjungan
darinya yang juga merupakan Penghulu Suku Sulit Air tersebut;
5. Bahwa Teradu yang menurut keterangannya sendiri dalam pergaulan sehari-
hari mempromosikan juga mamaknya yakni Caleg DPR RI dari Partai Golkar
atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si dengan kata-kata “iko mamak
ambo, kalau ka mamiliah, tolonglah bisuak dih”, atau “tolonglah mamak ambo”;
6. Bahwa atas temuan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut
Panwaslu Kota Solok setelah mencermati dan mengkaji kemudian meneruskan
laporan tersebut kepada DKPP RI karena diduga kuat Teradu telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
7. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka perkara ini dilaporkan Pengadu selaku
Ketua Panwaslu Kota Solok dengan Nomor Laporan 26/Panwaslu-KS/2014
kepada DKPP untuk kemudian ditindaklanjuti.
2
[2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti
/keterangan yakni sebagai berikut :
No. BUKTI KETERANGAN
1. P-1 Kajian Panwaslu Kota Solok Nomor 056/TM/PILEG/I/2014 tanggal
28 Januari 2014;
2. P-2 Print halaman situs jaringan sosial (Facebook) yang menunjukkan
dukungan untuk Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan
Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si;
3. P-3 Keputusan Panwaslu Kota Solok No. 32/KPTS/PANWASLU-KS/2013
tanggal 23 Mei 2013 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kota Solok Untuk Pemilu Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.3] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas dalil-dalil
aduan yang diadukan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP pada tanggal 25 Februari
2014 yang dilakukan dengan metode sidang jarak jauh (teleconference). Adapun
jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.3.1] Bahwa mengenai Pokok Pengaduan yang menyatakan Teradu sebagai Ketua
Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok, ikut mensosialisasikan/mempromosikan di
dalam situs jaringan sosial (Facebook) untuk Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas
nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si, Teradu menjawab bahwa hal tersebut
adalah benar adanya. Namun Teradu beralasan bahwa apa yang ada di situs jaringan
sosial (Facebook) tersebut dilakukan oleh anaknya yang masih bersekolah kelas 2 SD
melalui handphone miliknya. Namun Teradu menyatakan bahwa apa yang terjadi
dalam situs jaringan sosial (Facebook) miliknya tersebut adalah sepenuhnya
tanggungjawabnya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
3
●Ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
● Ketentuan Pasal 111 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu:
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
● Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang mengajukan
pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para
Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan
Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian
Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Sehingga dalam hal
ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku
Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok telah melakukan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu dengan ikut mensosialisasikan/mempromosikan Caleg
DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si di dalam
4
situs jaringan sosial (Facebook). Teradu dalam jawabannya menyatakan
bertanggungjawab atas muatan yang dimuat dalam Facebook tersebut, meskipun
mengakui bahwa hal itu dilakukan anaknya yang baru kelas 2 SD. Berdasarkan
keterangan para pihak dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat alasan yang
disampaikan Pengadu dapat diterima dan dengan demikian Teradu terbukti
melakukan pelanggaran kode etik.
[4.2] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam
Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa
perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu
yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan
Teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, DKPP
menyimpulkan bahwa :
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus menjatuhkan hukuman
sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu selaku
Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok atas nama Joni Yurnalzen, SP
terhitung sejak dibacakannya Putusan ini.
3. Memerintahkan Panwaslu Kota Solok untuk melaksanakan putusan ini.
4. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua
merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait,
Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua
Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum
5
pada hari Selasa tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Empat Belas oleh
Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka
Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida
Budhiati, tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
6