Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.18/DKPP-PKE-III/2014
Putusan Panwascam Tanjung Harapan
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 05/03/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-02-2014
👁 15 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu pada tanggal 29 Januari 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 25/I-P/L-DKPP/2014 yang selanjutnya diregistrasi dengan Nomor Perkara 18/DKPP-PKE-III/2014. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan pengaduan sebagai berikut: 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan ikut mensosialisasikan/mempromosikan Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok atas nama Joni Yurnalzen, SP terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Panwaslu Kota Solok untuk melaksanakan putusan ini. 4. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 18/DKPP-PKE-III/2014 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 25/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 18/DKPP-PKE- III/2014 menjatuhkan putusan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Ir. Arif Santoso Tempat/Tanggal Lahir : Bukittinggi, 2 Desember 1964 Pekerjaan : Ketua Panwaslu Kota Solok Alamat : Jl. Patimura No. 59, Kota Solok Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Joni Yurnalzen, SP Jabatan : Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok Alamat j jjjjjjjjjjjjjjj : Jl. Aka Gani No. 55, Kota Solok Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu; Setelah membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu. 1
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Bahwa Pengadu pada tanggal 29 Januari 2014 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 25/I-P/L-DKPP/2014 yang selanjutnya diregistrasi dengan Nomor Perkara 18/DKPP-PKE-III/2014. Pengadu dalam perkara ini mengadukan Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan karena diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Panwaslu Kota Solok berdasarkan hasil Pemeriksaan dokumen/saksi dan musyawarah Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Solok, mendapat temuan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang ditemukan oleh Sdr. Novriadi, Spd. selaku Anggota Panwaslu Kecamatan di Kota Solok dengan Nomor Laporan/Temuan No. 56/TM/Pileg/I/2014 diduga kuat merupakan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Bahwa Teradu sebagai Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok, ikut mensosialisasikan/mempromosikan di dalam situs jaringan sosial (Facebook) untuk Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si; 3. Bahwa Teradu dalam mempromosikan lewat situs jaringan sosial (Facebook) memasang foto poster Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si dan terdapat kalimat yang menyatakan “dukungan untuk Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si untuk menuju Senayan. Warga SAS pasti mendukung..”; 4. Bahwa Teradu juga menyimpan poster Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si, yang menurut keterangan Teradu sendiri mengatakan ia tidak dapat menolak panggilan ataupun kunjungan darinya yang juga merupakan Penghulu Suku Sulit Air tersebut; 5. Bahwa Teradu yang menurut keterangannya sendiri dalam pergaulan sehari- hari mempromosikan juga mamaknya yakni Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si dengan kata-kata “iko mamak ambo, kalau ka mamiliah, tolonglah bisuak dih”, atau “tolonglah mamak ambo”; 6. Bahwa atas temuan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut Panwaslu Kota Solok setelah mencermati dan mengkaji kemudian meneruskan laporan tersebut kepada DKPP RI karena diduga kuat Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 7. Bahwa berdasarkan hal tersebut maka perkara ini dilaporkan Pengadu selaku Ketua Panwaslu Kota Solok dengan Nomor Laporan 26/Panwaslu-KS/2014 kepada DKPP untuk kemudian ditindaklanjuti. 2 [2.2] Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya Pengadu mengajukan bukti-bukti /keterangan yakni sebagai berikut : No. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Kajian Panwaslu Kota Solok Nomor 056/TM/PILEG/I/2014 tanggal 28 Januari 2014; 2. P-2 Print halaman situs jaringan sosial (Facebook) yang menunjukkan dukungan untuk Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si; 3. P-3 Keputusan Panwaslu Kota Solok No. 32/KPTS/PANWASLU-KS/2013 tanggal 23 Mei 2013 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kota Solok Untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.3] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan atas dalil-dalil aduan yang diadukan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP pada tanggal 25 Februari 2014 yang dilakukan dengan metode sidang jarak jauh (teleconference). Adapun jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.3.1] Bahwa mengenai Pokok Pengaduan yang menyatakan Teradu sebagai Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok, ikut mensosialisasikan/mempromosikan di dalam situs jaringan sosial (Facebook) untuk Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si, Teradu menjawab bahwa hal tersebut adalah benar adanya. Namun Teradu beralasan bahwa apa yang ada di situs jaringan sosial (Facebook) tersebut dilakukan oleh anaknya yang masih bersekolah kelas 2 SD melalui handphone miliknya. Namun Teradu menyatakan bahwa apa yang terjadi dalam situs jaringan sosial (Facebook) miliknya tersebut adalah sepenuhnya tanggungjawabnya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : 3 ●Ketentuan Pasal 109 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. ● Ketentuan Pasal 111 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu: DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. ● Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu yang mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo. Sehingga dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa pada pokoknya Pengadu mendalilkan bahwa Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan ikut mensosialisasikan/mempromosikan Caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama H. Yan Hiksas Dt. Tan Ali, SE, M.Si di dalam 4 situs jaringan sosial (Facebook). Teradu dalam jawabannya menyatakan bertanggungjawab atas muatan yang dimuat dalam Facebook tersebut, meskipun mengakui bahwa hal itu dilakukan anaknya yang baru kelas 2 SD. Berdasarkan keterangan para pihak dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat alasan yang disampaikan Pengadu dapat diterima dan dengan demikian Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik. [4.2] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam Putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak menyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, DKPP menyimpulkan bahwa : [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus menjatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahan Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan sanksi berupa PEMBERHENTIAN TETAP terhadap Teradu selaku Ketua Panwascam Tanjung Harapan Kota Solok atas nama Joni Yurnalzen, SP terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. 3. Memerintahkan Panwaslu Kota Solok untuk melaksanakan putusan ini. 4. Memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Februari tahun Dua Ribu Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum 5 pada hari Selasa tanggal Empat bulan Maret tahun Dua Ribu Empat Belas oleh Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati, tanpa dihadiri oleh Pengadu dan Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 6