Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 4 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU RI
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 14/05/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-04-2024
👁 54 dibaca ⇩ 16 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 15.00, Pengadu membaca pemberitaan portal media CNN Indonesia dengan judul “DATA DPT KPU DIDUGA BOCOR DIBOBOL PERETAS, BARESKRIM TURUN TANGAN”.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak professional dan akuntabel dalam menjaga kerahasian data pribadi dalam hal ini Data Pemilih pada aplikasi Sidalih yang dikelolah langsung oleh Para Teradu.
Pasal DilanggarPasal 39 ayat (1); Pasal 46; Pasal 38; Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27; Pasal 50; Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemiliha
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 181- P/L-DKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rico Nurfiansyah Ali Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. MT. Hariyono 151 RT 01/RW 01, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Hasyim Asy’ari Jabatan : Ketua Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Mochammad Afifuddin Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Betty Epsilon Idroos Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Parsadaan Harahap Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Yulianto Sudrajat Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : J Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Idham Holik Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VI; 7. Nama : August Mellaz Jabatan : Anggota Komisi Pemilihan Umum Alamat : Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu VII; Teradu I s.d Teradu VII selanjutnya disebut sebagai ----------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi Pengadu mendengar keterangan Saksi Ahli Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 15.00, Pengadu membaca pemberitaan portal media CNN Indonesia dengan judul “DATA DPT KPU DIDUGA BOCOR DIBOBOL PERETAS, BARESKRIM TURUN TANGAN”. Yang pada intinya pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa: “akun Jimbo di situs peretasan Breach Forums mengunggah dugaan bocoran data yang didapat dari situs KPU pada Senin (27/11) pukul 09.21 WIB. Akun ini menampilkan beberapa tangkapan layar dari situs pengecekan DPT, https://cekdptonline.kpu.go.id”; 2. Bahwa pada tanggal yang sama yakni tanggal 29 November 2023, Pengadu membaca portal media lainnya yaitu Kompas.com dengan judul: “Kompas.com News Nasional Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024” yang pada intinya diberitakan bahwa: “Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT)”; 3. Bahwa pada tanggal 29 November 2023, Pukul 16.23, Pengadu menyaksikan berita Kompas Petang dimana dalam pemberitaan tersebut menyajikan pernyataan pakar keamanan Ciber CISSREC Pratama Persadha yang menyatakan “500.000 data yang dijadikan sampel oleh peretas Jimbo setelah diverifikasi merupakan data yang Valid”. Serta ada pula pernyataan dari Ruby Alamsyah seorang Ahli Telekomunikasi yang menyampaikan sebaran dari 500,000 DPT yang sengaja dipoleh peretas adalah 398.000-an berasal dari pemilih di Kabupaten Siak, Riau dan sekitar 101.000 dari Kabupaten Sorong, Papua Barat; 4. Bahwa pada tanggal 30 November 2023, Pengadu juga menyaksikan video Narasi Newsroom dengan judul: “Skandal Kebocoran DPT Pemilu 2023: Ngobrol Bareng Jimbo Peretas Situs KPU | Buka Mata” yang pada intinya memberitakan hasil investigasi data pemilih yang diretas terhadap sistem pencocokan DPT Online KPU; 5. Bahwa berdasarkan Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Pasal 39 (1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah Pasal 46 (1) Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi; dan b. lembaga. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. data Pribadi yang terungkap; b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan c. upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi. (3) Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi 6. Bahwa atas peristiwa sebagaimana diuraikan di atas, Para Teradu patut diduga kuat melanggar prinsip akuntabel sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d serta prinsip profesional yang di atur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu melanggar kode etik penyelenggara Pemilu; dan 3. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Pemberitaan Portal Media Online CNN tanggal 29 November 2023 dengan judul: “Data DPT KPU Diduga Bocor Dibobol Peretas, Bareskrim Turun Tangan CNN Indonesia”; Bukti P-2 : Pemberitaan Portal media Online BenarNews Indonesia tanggal 29 November 2023 dengan judul: “Pakar desak KPU lakukan Audit Forensik Ungkap Pembocoran 204 Juta Data Pemilih”; Bukti P-3 : Pemberitaan Kompas.com tanggal 29 November 2023 dengan judul: “Kompas.com News Nasional Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024”; Bukti P-4 : Pemberitaan NarasiTV dengan judul Skandal Kebocoran DPT Pemilu 2023_ Ngobrol Bareng Jimbo Peretas Situs KPU Buka Mata. (https://www.youtube.com/watch?v=tNfqcfzeLdw); Bukti P-5 : Pemberitaan dengan judul Heboh Isu 204 Juta Data Pemilih di KPU Bocor, Begini Kata Pakar Telekomunikasi Ruby Alamsyah. (https://www.youtube.com/watch?v=wxjoZ8oaOpg&t=345s); [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 dan 3 April 2024, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi atas nama Jauhari dan Aditya Insan Fadhilah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi menyampaikan mereka mengetahui adanya dugaan kebocoran Data Pemilih dari Sidalih melalui media online maupun media cetak; 2. Bahwa pemberitaan terkait dengan dugaan kebocoran Data Pemilih dari Sidalih telah menjadi perbincangan hangat di publik, mengingat data Pemilih tersebut menyangkut akan kerahasiaan Data Pribadi setiap Pemilih; [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada tanggal 28 Februari 2024 dan 3 April 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Mekanisme Penyusunan dan Pemutakhiran Data Pemilih 1) Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) pada 38 Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. DP4 digunakan KPU untuk disandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dalam menyusun daftar pemilih pada Pemilu 2024; 2) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu tahun 2024 dan padlock kunci enkripsi DP4 diterima oleh KPU dari Menteri Dalam Negeri pada tanggal 14 Desember 2022, dengan elemen data sebagai berikut: No. Elemen Data Keterangan 1. Urut Nomor Urut 2. NIK Nomor Induk Kependudukan 3. No_KK Nomor Kartu Keluarga 4. NAMA_LGKP Nama Lengkap P4 5. JENIS_KLMNIN Kode Jenis Kelamin (1 dan 2) 6. JENIS_KLMNIN_KET Keterangan Jenis Kelamin: 1. Lk (Laki-laki) 2. Pr (perempuan) 7. TMPT_LHR Tempat Lahir P4 8. TGL_LHR Tanggal Lahir 9. UMUR_PILPRES Usia P4 saat Pemilu 10. STAT_KWN Kode Status Perkawinan (1, 2, 3, dan 4) 11. STAT_KWN_KET 1. B (belum kawin) 2. S (sudah kawin) 3. P (pernah kawin) 4. P (pernah kawin) 12. PNYDNG_CCT Kode Status Disablitas (1, 2, 3, 4, 5, dan 6) 13. PNYDNG_CCT_KET 1. Disabilitas Fisik 2. Disabilitas Netra/Buta 3. Disabilitas Rungu/Wicara 4. Disabilitas Mental/Jiwa 5. Disabilitas Fisik dan Mental 6. Disabilitas Lainnya 14. JENIS_PKRJN Kode Jenis Pekerjaan P4 15. JENIS_PKRJN_KET Jenis Pekerjaan P4 16. ALAMAT Alamat P4 17. NO_RT RT 18. NO_RW RW 19. DUSUN Dusun 20. KD_PRO Kode Wilayah Provinsi 21. NAMA_PRO Provinsi 22. KD_KAB Kode Wilayah Kabupaten/Kota 23. NAMA_KAB Kabupaten/Kota 24. KD_KEC Kode Wilayah Kecamatan 25. NAMA_KEC Kecamatan 26. KD_KEL Kode Wilayah Desa/Kelurahan 27. NAMA_KEL Desa/Kelurahan 28. NOMOR_TPS Nomor TPS P4 29. KET Keterangan Sumber data Nomor_TPS: TPS_PDPB= Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan TPS_NKK= Mengikuti Nomor_TPS dengan Nomor Kartu Keluarga yang sama 3) Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.7/2023) pelaksanaan penyusunan Daftar Pemilih terdapat pada Lampiran I tentang Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 4) Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.7/2022) yang pada pokoknya menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) dan hasilnya disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjadi bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian dilakukan rekapitulasi dan penetapan berjenjang dari PPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai tingkat nasional oleh KPU. Tahapan berikutnya yaitu DPS diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang kemudian pada tahapan berikutnya diperbaiki oleh PPS, dilakukan rekapitulasi dan penetapan secara berjenjang oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, sampai tingkat nasional oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT); 5) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 101 Peraturan KPU No.7/2022 yang pada pokoknya mengatur penyusunan Daftar Pemilih Tetap dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih, kemudian penyusunan dituangkan dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih; 6) Bahwa salinan DPT, berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A. Rekap KabKo diserahkan kepada KPU Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, perangkat pemerintah tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain, perwakilan partai politik peserta Pemilu tingkat kecamatan atau sebutan lain melalui PPK; dan PPS melalui PPK. Salinan DPT diserahkan dalam bentuk salinan digital hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 105 Peraturan KPU No.7/2022); 7) Bahwa ketentuan Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 108 Peraturan KPU No.7/2022 untuk tingkat Provinsi, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPT berdasarkan formulir Model A-Rekap KabKo dan dituangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Provinsi. Kemudian salinan DPT berita acara pleno rekapitulasi, dan formulir Model A-Rekap Provinsi disampaikan kepada KPU, Bawaslu Provinsi, peserta Pemilu tingkat provinsi dan perangkat Pemerintah tingkat provinsi. Salinan DPT sebagaimana dimaksud disampaikan dalam bentuk salinan digital; 8) Bahwa ketentuan Pasal 113 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu, peserta Pemilu tingkat pusat dan pemerintah. Salinan dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah dan penyampaian dokumen dituangkan dalam berita acara; 2. Prosedur Standarisasi Sistem Informasi Data Pemilih 1) Bahwa penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan menggunakan sistem informasi data Pemilih (selanjutnya disebut dengan Sidalih) berdasarkan Keputusan KPU Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu Sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Keputusan KPU No.81/2022) (Bukti T-1) yang terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan dan/atau sistem informasi lain yang digunakan di lingkungan KPU sebagaimana diatur pada Pasal 177 Peraturan KPU No.7/2022. Sidalih merupakan sistem pengolahan data pemilih untuk melakukan pencatatan dan pemutakhiran pemilih pemilu tahun 2024. Sidalih digunakan juga untuk aktivitas penelitian dan pencocokan data pemilih. Sidalih menggunakan data DP4 dan diverifikasi di lapangan dengan proses Coklit; 2) Bahwa Sidalih termasuk Aplikasi Khusus KPU sebagaimana dalam Keputusan KPU No.81/2022 regulasi terkait prinsip dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.5/2021) (Bukt T-2) yang pada pokoknya mengatur mengenai: a) tata kelola SPBE; b) manajemen SPBE; c) audit teknologi informasi dan komunikasi; d) penyelenggara SPBE; dan e) pemantauan dan evaluasi SPBE; 3) Bahwa dalam hal KPU sebagai penyelenggara SPBE telah tersertifikasi ISO/IEC 2001:2013 untuk standar sistem manajemen keamanan informasi (information security management system) dengan nomor sertifikat IS 762126 dengan ruang lingkup sistem manajemen keamanan informasi dalam penyediaan layanan pusat data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur per tanggal 10 Februari 2022 hingga 9 Februari 2025 (Bukti T-3); 4) Bahwa dalam hal KPU membangun dan/atau mengembangkan Aplikasi Khusus diatur dalam Pasal 29 ayat (4) Peraturan KPU No.5/2021 sebagaimana berikut: Pasal 29 (4) Aplikasi Khusus dapat dibuat oleh: a. unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pusat data dan informasi; dan/atau b. penyedia 5) Bahwa Sidalih dikembangkan oleh tim developer Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai penyedia berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara KPU dengan IPB tentang Pengembangan Aplikasi Khsus Sistem Informasi Data Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024. Dalam pengembangan Sidalih pembagian kerja antara KPU dan tim developer IPB adalah sebagai berikut: a) KPU menyediakan server, menyediakan akses VPN, memberikan akses ke dalam virtual machines; b) Tim developer IPB melakukan pengembangan aplikasi, melakukan coding berdasarkan permintaan dari bidang data dan informasi KPU sesuai dengan tupoksi melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu tahun 2024 dengan menggunakan sistem informasi berupa Sidalih. 6) Bahwa dalam hal KPU menyediakan server, akses VPN, dan akses ke dalam virtual machines untuk pengembangan Sidalih, server yang digunakan untuk pengembangan sistem aplikasi Sidalih merupakan server yang telah digunakan pada saat penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2019. Adapun server fisik tersebut berada di dalam Data Center KPU yang terletak di gedung Kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol No. 29, Menteng Jakarta Pusat. Sebagai penanggung jawab terhadap control panel adalah Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU dan tim developer IPB. Kemudian arsitektur server KPU dirancang untuk hanya dapat diakses dengan jaringan internet menggunakan VPN dan jaringan internet menggunakan VPN serta SSH (secure shell) dengan kebijakan dan prosedur terkait keamanan server KPU telah mengimplementasikan teknologi firewall, web application firewall, filtering IP reputation, dan IPS; 7) Bahwa situs dan aplikasi yang dibuat dan dikembangkan oleh IPB untuk KPU berdasarkan pengelompokan user wilayah kerja sebagai berikut: a) Untuk KPU Pusat dengan link situs website https://Sidalih.kpu.go.id; b) Untuk KPU Provinsi terdapat 38 situs website yang telah dibuat berdasarkan jumlah provinsi di Indonesia, salah satu contoh situs website Sidalih KPU Provinsi Jawa Barat dengan link situs website https://jabarprov.kpu.go.id; c) Untuk KPU Kabupaten/Kota terdapat 514 situs website yang telah dibuat berdasarkan jumlah Kabupaten/Kota di Indonesia, salah satu contoh situs website Sidalih KPU Kabupaten Bogor dengan link situs website https://bogorkab.kpu.go.id; d) Untuk situs di luar negeri terdapat 128 situs website, dengan salah satu contoh dengan link situs website https://tokyoppln.kpu.go.id; 8) Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut sebagai PP No.71/2019) (Bukti T-4) menjelaskan sebagai berikut: Pasal 6 (1) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib melakukan pendaftaran. (2) Kewajiban melakukan pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. (3) Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9) Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara (selanjutnya disebut sebagai Permenkominfo No.10/2015) (Bukti T-5) menerangkan sebagai berikut: Pasal 10 (1) Instansi Penyelenggara Negara yang telah melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 akan mendapat pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda Terdaftar. (2) Instansi Penyelenggara Negara yang telah mendapatkan Tanda Terdaftar berhak mencantumkan Tanda Terdaftar tersebut pada setiap layanannya yang telah terdaftar. (3) Pengesahan status terdaftar dengan menerima Tanda Terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadikan Sistem Elektronik yang telah terdaftar tersebut sebagai layanan resmi pemerintah. 10) Bahwa berdasarkan ketentuan pada angka 8 dan 9 tersebut, Para Teradu selanjutnya melakukan pendaftaran aplikasi Sidalih kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga telah dinyatakan terdaftar pada 7 Juni 2018 dengan Tanda Daftar Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Nomor 554 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bukti T-6); 11) Bahwa selain melakukan pendaftaran terhadap Sidalih, Para Teradu juga telah melakukan serangkaian uji coba keamanan siber terhadap aplikasi Sidalih dengan melibatkan pihak BSSN melalui kegiatan Information Technology Security Assessment (ITSA) berupa pengujian dengan teknik Black- Box Testing (pengujian terhadap perilaku input dan output dari perangkat lunak tanpa mengetahui sistem di dalamnya) dan Grey-Box Testing (pengujian terhadap perilaku input dan output dari perangkat lunak dengan mengetahui secara terbatas sistem di dalamnya). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal Senin, 27 Februari 2023 s.d. Jumat, 03 Maret 2023 terhadap terdapat 3 (tiga) sistem elektronik milik Komisi Pemilihan Umum Batch IV (Bukti T-7); 12) Bahwa berdasarkan hasil ITSA terhadap aplikasi Sidalih, BSSN menemukan 3 (tiga) kerentanan yaitu privilege escalation (upaya peretas untuk meningkatkan wewenang akses pada situs seperti dari pengguna umum menjadi admin) dengan tingkat kerentanan sedang (medium), possible brute force attack (upaya peretas untuk membobol situs dengan menebak username dan password secara acak) dengan tingkat kerentanan rendah (low), dan missing security headers (protokol atau aturan dan metode yang digunakan dalam komunikasi web untuk meningkatkan keamanan situs) dengan status (information). BSSN memberikan rekomendasi perbaikan kerentanan dengan menambahkan beberapa jenis konfigurasi atau pengaturan keamanan pada security headers sesuai kebutuhan aplikasi dan sudah; 13) Bahwa Para Teradu in casu KPU telah menindaklanjuti hasil ITSA dari BSSN dimaksud dengan berkoordinasi kepada pihak pengembang Sidalih hal tersebut juga tertuang dalam Surat Nomor 34/TIK.02- SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 Perihal Laporan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi ITSA pada Aplikasi KPU Tahun 2023 yang disampaikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara (Bukti T-8); 3. Peristiwa Illegal Access Data Sidalih 1) Bahwa pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB, KPU mengetahui telah terjadi illegal acces yang diduga merupakan data yang dimiliki oleh KPU melalui forum dengan link https://breachforums.is. Dalam forum tersebut, akun bernama Jimbo menyampaikan klaim telah memiliki 252.327.304 data yang bersumber dari Sidalih dan menjualnya di forum situs online; 2) Berdasarkan informasi yang terdapat pada hasil tangkap layar situs tersebut (Bukti T-9), data yang diduga dicuri oleh seseorang dengan nama akun Jimbo adalah sebagai berikut: No. Elemen Data Keterangan 1. Ide Nomor Urut 2. dp_id Nomor Unik dalam indeks data pemilih 3. arsip_id Kode Pengarsipan 4. synced Status sinkronisasi 5. invalid Kode invalid 6. sync_id Kode sinkronisasi 7. master_id Kode sinkronisasi 8. nik Nomor Induk kependudukan Pemilih 9. nkk Nomor Kartu Keluarga Pemilih 10. no-ktp Nomor Paspor Pemilih 11. kab_id Nomor Identitas Kecamatan (tidak berdasarkan pada kode wilayah Kemendagri) 12. kec_id Nomor Identitas Kabupaten/Kota (tidak berdasarkan pada kode wilayah Kemendagri) 13. kel_id Nomor Identitas Desa/Kelurahan (tidak berdasarkan pada kode wilayah Kemendagri) 14. nama Nama Peilih 15. jenis_kelamin Jenis Kelamin L. Laki-laki P. Perempuan 16. tanggal_lahir Tanggal lahir Pemilih 17. tempat_lahir Tempat lahir Pemilih 18. Kawin Status Perkawinan: B (belum kawin) S (sudah kawin) P (pernah kawin 19. Alamat Alamat Pemilih 20. rw RW 21. rt RT 22. dusun Dusun 23. k1 Kode penanda kegandaan satu elemen 24. k2 Kode penanda kegandaan dua elemen 25. k3 Kode penanda kegandaan tiga elemen 26. rank 27. sumberdata Sumber Data Pemilih 28. status Status Pemutakhiran Data Pemilih: Memenuhi Syarat: 0 Aktif U Ubah elemen data B Pemilih Baru Tidak Memenuhi Syarat 1. Meninggal 2. Ganda 3. Di bawah Umur 4. Pindah Domisili 5. TNI 6. Polri 7. Salah Penempatan TPS 29. difabel Status disabilitas: Disabilitas fisik Disabilitas Intelektual Disabilitas Mental Disabilitas Sensorik Wicara Disabilitas Sensorik rungu Disabilitas Sensorik netra 30. tps_id Nomor identitas TPS 3) Bahwa setelah KPU mengetahui telah terjadi illegal access yang diduga bersumber dari Sidalih, KPU segera melakukan tindak lanjut dan mitigasi terkait informasi tersebut dengan melakukan beberapa hal sebagai berikut: a. Melakukan pengecekan terhadap sistem informasi via threat armor terhadap Sidalih; b. Menonaktifkan akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan lebih lanjut; c. Berkoordinasi dengan BSSN, BIN, Bareskrim Polri, Tim Pengembang Sidalih, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan data dan bukti digital; d. Menganalisis log access, user management, dan log lain baik dari aplikasi maupun server; dan e. Secara paralel melakukan update terhadap aplikasi yang meliputi: ➢ Pengalihan fitur register ke admin; ➢ Penambahan user hanya dilakukan oleh Admin KPU Pusat; ➢ Menambahkan fitur upload file Surat Tugas; ➢ Menghapus fitur Ubah Role dan Wilayah pengguna; ➢ Menambahkan security modul Captcha dan 2FA (two-factor authentication); 4. Upaya Para Teradu Terhadap Peristiwa Illegal Access Data Sidalih 1) Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 setelah melakukan penonaktifan seluruh akun pengguna Sidalih, Para Teradu menonaktifkan sementara seluruh layanan dan melakukan reset password terhadap akun Sidalih; 2) Bahwa Para Teradu telah menyampaikan press release pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 melalui website https://www.kpu.go.id/berita/baca/12118/siaran-pers-terkait-informasi- dugaan-kebocoran-data-milik-kpu yang pada pokoknya KPU telah melakukan pengecekan terhadap Sidalih dan menonaktifkan akun-akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan tersebut lebih lanjut (Bukti T- 10); 3) Bahwa Para Teradu pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 memanggil tim pengembang Sidalih untuk melakukan koordinasi bersama dengan Tim Gugus Tugas Keamanan Siber Teknologi Informasi dan Komunikasi KPU yang terdiri dari elemen KPU, Bareskrim Polri, BSSN, BIN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membedah aplikasi Sidalih, sistem keamanan yang diterapkan, dan log yang tersedia (Bukti T-11). Dalam pertemuan tersebut dilakukan juga beberapa kegiatan yaitu: a. Mencari potensi celah keamanan yang digunakan; b. BIN memaparkan potensi celah keamanan pada Sidalih; c. Pengambilan log dan menyusun keterangan; 4) Bahwa dalam pertemuan sebagaimana diuraikan pada angka 3, diketahui aktivitas yang diduga illegal access tidak menggunakan jaringan melalui VPN, tetapi jaringan internet, dan akses tersebut tidak tercatat pada log firewall. Berdasarkan hasil analisa terkait cara peretasan, pelaku yang diduga melakukan peretasan terhadap aplikasi Sidalih, melakukan legitimate (pengubahan status akun) lalu pelaku masuk ke masing-masing portal Sidalih KPU Kabupaten/Kota dan mengambil data dari fitur aplikasi Sidalih; 5) Bahwa pada tanggal 27 November 2023 - 1 Desember 2023 KPU menyelenggarakan rapat koordinasi dengan BSSN, BIN, Bareskrim Polri, dan Tim Pengembang Sidalih, guna mendalami dugaan illegal access, rapat koordinasi tersebut merekomendasikan tindakan-tindakan sebagai berikut (Vide Bukti T-11): a. Pihak Pengembang Sidalih bersama Gugus Tugas mereviu kembali proses bisnis mulai dari pengelolaan akun, jenis akun (mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sampai dengan PPK dan PPS), melihat manajemen akun, mengidentifikasi manajemen pengelolaan data pemilih dari tingkat KPU RI sampai dengan KPU Kabupaten/Kota, serta mengidentifikasi proses bisnis pengembangan/ SDLC (System Development Life Cycle) dari Sidalih; b. Berdasarkan reviu di atas, Pengembang diminta langsung melakukan perbaikan dan dilanjutkan dengan penetration testing (pengujian untuk mengevaluasi sistem keamanan perangkat dengan cara mensimulasikan serangan siber) secara langsung oleh BSSN guna pengamanan sebelum aplikasi Sidalih digunakan kembali; c. Bareskrim Polri mengambil langkah-langkah pengumpulan data dan keterangan secara mendalam dari pihak terkait dan meminta KPU untuk melaporkan secara resmi pada Bareskrim Mabes Polri; 6) Berdasarkan dokumen Berita Acara laporan pertama hasil pemeriksaan forensik digital dari BSSN yang diserahkan kepada KPU pada tanggal 2 Desember 2023 disampaikan sebagai berikut: a. Pada tanggal 26 November 2023 pukul 12:59:40 WIB terdapat user yang memanfaatkan disposable email dan melakukan perubahan status user; b. Berdasarkan pemeriksaan pada access log terdapat akses data ke server pada rentang waktu 26 November 2023 pukul 12:59:40 WIB - 23:59:34 WIB dan 27 November 2023 pukul 00:00:13 WIB - 16:20:13 WIB dengan jumlah data sebesar 22,34572324 GB yang menunjukkan aktivitas download data; c. Berdasarkan pemeriksaan pada log firewall, terdapat beberapa alamat IP yang sudah diketahui dan telah melakukan akses data pada rentang waktu 26 November 2023 pukul 12:31:49 WIB sampai dengan 27 November 2023 pukul 04:56:53 WIB dengan besar response byte lebih dari 200 KB yang menunjukkan aktivitas download data; 7) Berdasarkan rapat koordinasi antara KPU dengan Tim Gugus Tugas Keamanan Siber beserta seluruh Tim Pengembang Aplikasi Kepemiluan pada tanggal 6 Desember 2023 (Bukti T-12), dilakukan langkah-langkah perbaikan pada semua sistem aplikasi kepemiluan termasuk Sidalih. Adapun beberapa poin hasil pemaparan antara lain: a. Dari aspek pengembangan aplikasi, untuk menutup celah kerentanan mulai dari log activity, log access, log firewall, dan seluruh perubahan dan penambahan fitur; b. Dari aspek jaringan dan infrastruktur, untuk memperkuat dan menambah perangkat pengamanan pada semua jaringan baik data center on premise dan cloud serta pada jaringan perangkat pengguna; c. Dari aspek manajemen SDM, untuk melakukan perbaikan pada manajemen pengguna, karena semua aplikasi kepemiluan yang digunakan selalu melibatkan jumlah pengguna yang banyak, serta meningkatkan dan menerapkan sistem manajemen keamanan informasi dengan ketat; 8) Berdasarkan surat dari BSSN kepada KPU tertanggal 11 Desember 2023 (Bukti T-13) bahwa telah dilaksanakannya kegiatan ITSA pada KPU terkhususnya pada Sidalih dengan tanggal pengujian 29 November 2023 - 7 Desember 2023 dengan teknik pengujian Grey-Box Testing (pengujian terhadap perilaku input dan output dari perangkat lunak dengan mengetahui secara terbatas sistem didalamnya) telah dilakukan remediasi terhadap kerentanan yang ditemukan pada Sidalih berupa: a. Pada jenis kerentanan Admin Approval Bypass dan Privilege Escalation (upaya peretas untuk meningkatkan wewenang akses pada situs seperti dari pengguna umum menjadi admin) dengan melakukan penghapusan fitur registrasi di halaman depan dan menghapus parameter role pada response di login form; dan b. Pada jenis kerentanan Possible Bruteforce (upaya peretas untuk membobol situs dengan menebak username dan password secara acak) dengan melakukan pemasangan fitur Captcha dan 2FA (two-factor authentication) 9) Bahwa terhadap surat dari BSSN sebagaimana pada angka 8, Para Teradu in casu KPU menyampaikan Surat Nomor 61/TIK.03- SD/14/2023 tanggal 28 Desember 2023 Perihal Penyampaian Laporan Perbaikan Hasil ITSA yang pada pokoknya telah melakukan perbaikan hasil ITSA dimaksud (Bukti T-14); 10) Bahwa sebagai upaya maksimal untuk mengidentifikasi pelaku, Para Teradu telah melakukan pelaporan kepada Kepolisian dengan nomor Laporan Polisi LP/B/393/XII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 5 Desember 2023 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut; (Bukti T-15) 11) Bahwa Para Teradu telah melakukan perlindungan data pribadi dari pemrosesan tidak sah dengan melakukan pencegahan menggunakan sistem keamanan sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (selanjutnya disebut dengan UU No.27/2022) yang pada Pokoknya mengatur: Pasal 38 Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi dari pemrosesan yang tidak sah Pasal 39 (1) Pengendali Data Pribadi wajib mencegah Data Pribadi diakses secara tidak sah. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem keamanan terhadap Data Pribadi yang diproses dan/atau memproses Data Pribadi menggunakan sistem elektronik secara andal, aman dan bertanggung jawab. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 12) Bahwa berdasarkan dalil Pengadu sebagaimana Pasal 46 UU No.27/2022 yang mengatur: Pasal 46 (1) Dalam hal terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada: a. Subjek Data Pribadi; dan b. lembaga. (2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. Data Pribadi yang terungkap; b. kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap; dan c. upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi. d. Dalam hal tertentu, Pengendali Data Pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat mengenai kegagalan Pelindungan Data Pribadi. Pengadu menilai dikarenakan terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, maka Para Teradu sebagai Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Namun demikian, jikalau memang terjadi kegagalan pelindungan data pribadi – quad non – berdasarkan Pasal 50 UU No. 27/2022 ketentuan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tersebut dikecualikan untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara; 13) Bahwa Para Teradu telah melakukan upaya perlindungan dan pencegahan terhadap data yang terdapat dalam Sidalih sebagaimana telah diuraikan pada romawi II s.d. romawi V. Para Teradu telah pula melakukan berbagai upaya sesuai peraturan perundang-undangan dalam menghadapi adanya dugaan illegal access dengan bersikap profesional dan akuntabel; 14) Bahwa oleh karenanya, Para Teradu berpandangan dalil-dalil Aduan Pengadu dalam perkara a quo adalah dalil yang tidak berdasar, sehingga terdapat cukup alasan bagi Majelis DKPP RI untuk menolak seluruh dalil-dalil Pengadu dalam perkara a quo; 5. Kesimpulan Para Teradu Terhadap Dalil Aduan Pengadu 1) Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan argumentasi- argumentasi untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil aduan Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam poin II sampai dengan poin V tersebut di atas; 2) Bahwa sampai dengan sidang pemeriksaan perkara etik a quo, proses penyelidikan masih dilakukan oleh pihak Bareskrim Polri. Sehingga sampai dengan saat ini illegal access yang terjadi pada aplikasi Sidalih tidak serta merta dapat dinyatakan telah terjadinya Kegagalan Pelindungan Data Pribadi. 3) Bahwa Para Teradu telah bersikap profesional dan akuntabel dengan Melaksanakan semua prosedur pencegahan terhadap data pribadi serta melakukan tindak lanjut terhadap dugaan illegal access; 4) Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalildalil aduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menolak seluruh dalil-dalil Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); 5) Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip- prinsip penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Oleh karenanya terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu dan merehabilitasi nama baik Para Teradu. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam Jawaban Para Teradu yang diajukan dan disampaikan disampaikan secara lisan oleh Para Teradu pada sidang pemeriksaan tanggal pada tanggal 28 Februari 2024 dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait/Saksi maupun pada persidangan tanggal 3 April 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan Saksi dianggap telah pula dikemukakan dan merupakan satu kesatuan bagian yang tidak terpisahkan dalam Kesimpulan Para Teradu ini; 2. bahwa Para Teradu menolak dan membantah seluruh dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo, kecuali yang diakui secara jelas dan tegas dalam Jawaban dan Kesimpulan Para Teradu; 3. bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 28 Februari 2024, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang saksi fakta atas nama Jauhari dan Ikhsan Fadilah, Para saksi menyampaikan mereka mengetahui adanya dugaan kebocoran data melalui media online maupun media cetak; 4. bahwa dalam Pengaduan a quo, Pengadu menilai Para Teradu melanggar Prinsip Akuntabel yang diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan Prinsip Profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum terkait adanya illegal access dari situs resmi KPU; 5. bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan ke-1 pada tanggal 28 Februari 2024, Majelis Pemeriksa mendengarkan pokok pengaduan dari Pengadu, Jawaban Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Ahli, dan kesaksian dari Saksi sebagai berikut: a. Bahwa tindakan Para Teradu setelah mengetahui adanya dugaan illegal acces pada data yang dimiliki oleh KPU melalui forum dengan link https://breachforums.is. Para Teradu segera melakukan tindakan sebagai berikut: 1) Melakukan pengecekan terhadap sistem informasi via threat armor terhadap Sidalih; 2) menonaktifkan akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan lebih lanjut; 3) berkoordinasi dengan BSSN, BIN, Bareskrim Polri, Tim Pengembang Sidalih, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan data dan bukti digital; 4) menganalisis log access, user management, dan log lain baik dari aplikasi maupun server; 5) secara paralel melakukan update terhadap aplikasi yang meliputi pengalihan fitur register ke admin, penambahan user hanya dilakukan oleh Admin KPU Pusat, menambahkan fitur upload file Surat Tugas, menghapus fitur Ubah Role dan Wilayah pengguna, menambahkan security modul Captcha dan 2FA (two-factor authentication). b. bahwa Pihak Pengembang Sidalih bersama Gugus Tugas mereviu kembali proses bisnis mulai dari pengelolaan akun, jenis akun (mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sampai dengan PPK dan PPS), melihat manajemen akun, mengidentifikasi manajemen pengelolaan data pemilih dari tingkat KPU RI sampai dengan KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan reviu di atas, Pengembang diminta langsung melakukan perbaikan dan dilanjutkan dengan penetration testing (pengujian untuk mengevaluasi sistem keamanan perangkat dengan cara mensimulasikan serangan siber) secara langsung oleh BSSN guna pengamanan sebelum aplikasi Sidalih digunakan kembali. c. bahwa hingga saat ini dugaan illegal access belum dapat dibuktikan karena pihak kepolisian masih melaksanakan tahap penyelidikan sebagaimana Laporan Polisi LP/B/393/XII/2023/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 5 Desember 2023; d. bahwa Pihak Terkait BSSN menyampaikan BSSN telah membentuk pengamanan satgas siber untuk Pemilu dan Pilkada 2024 dengan melaksanakan monitoring proteksi terhadap perangkat, PC, Laptop dan server serta jaringan (monitoring anomali traffic pada KPU Pusat dan daerah); e. bahwa Pihak Terkait Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan SIpil menerangkan mengenai kronologis penyerahan Data untuk bahan KPU dalam menyusun DPT, Ditjen Dukcapil juga melakukan monitoring traffic pelayanan database pada KPU daerah dan luar negeri dan tidak ditemukan anomali data yang patut dicurigai; f. bahwa Pihak Terkait Kementerian Komunikasi dan Informasi telah melakukan siaran pers terkait dugaan illegal access pada data KPU yang pada pokoknya tengah mengumpulkan data dan informasi terkait kebocoran data dan akan meminta klarifikasi kepada KPU; g. bahwa Ahli yang dihadirkan oleh Para Teradu atas nama Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU (Anggota Dewan Pengarah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional) menyampaikan tidak ada sistem yang sempurna dan tidak dapat diretas, oleh sebab itu penyedia jasa khususnya penyedia data pribadi harus memberikan pengamanan yang memadai. Di Indonesia standar pengamanan dapat diukur melalui ISO 27001, jika sudah mendapatkan sertifikat ISO maka artinya sistem tersebut sudah memadai; h. bahwa Ahli yang dihadirkan oleh Para Teradu atas nama Dr. Pratama Dahlian Persadha (pendiri sekaligus Kepala Komisaris Lembaga Riset Keamanan Siber) menerangkan yang pada pokoknya kebocoran data bisa terjadi kepada siapapun, hal tersebut bukan merupakan kesalahan KPU in casu Para Teradu karena telah melakukan upaya untuk menjaga keamanan sistem sesuai dengan standar keamanan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan. 6. bahwa pada sidang pemeriksaan ke-2 pada tanggal 3 April 2024 dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan keterangan Ahli pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa pada persidangan tanggal 3 April 2024 Para Teradu menghadirkan ahli dari POLRI atas nama Fian Yunus S.I.K., M.T.I. (Kepala Unit Investigasi Kejahatan Siber POLRI dan bagian dari gugus tugas siber keamanan Pemilu 2024) yang memberi keterangan sebagai berikut: 1) bahwa pada tanggal 22 November 2023 Siber POLRI melaksanakan pertemuan dengan Kapusdatin dan BSSN di gedung Bareskrim Polri dengan hasil KPU RI in casu Para Teradu akan menindaklanjuti temuan BSSN dengan melakukan patching terhadap temuan yang ada; 2) bahwa tanggal 5 Desember 2023 KPU RI in casu Para Teradu membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang laindengan cara apapun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diduga dilakukan oleh akun Jimbo; 3) bahwa pihak BSSN melaporkan terdapat anomali traffic di tanggal 26-27 November 2023 pada aplikasi Sidalih dan terdeteksi di daerah Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan di tanggal 4-6 Desember 2023, pihak gugus tugas siber keamanan Pemilu 2024 menemukan bahwa sedang dilaksanakan Bimtek oleh KPU RI in casu Para Teradu sehingga semua melakukan akses ke server KPU RI; b. bahwa menurut Pihak Terkait Ditjen Dukcapil, berkaitan dengan dugaan data bocor yang tersebar di breachforum.is bukanlah data yang berasal dari data Ditjen Dukcapil dikarenakan dari struktur data dan elemen data yang ada tidak sama dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil. c. bahwa Ahli, Dr. Pratama Dahlian Persadha, menyampaikan setiap kebocoran data tidak bisa dinyatakan sebagai kesalahan pemilik data, karena Institusi yang paling hebat sekalipun bisa saja dapat serangan hacking. Dalam hal standar keamanan sistem, KPU telah melakukan hal yang benar; d. bahwa Ahli, Prof. Marsudi menyatakan sepanjang sistem telah mendapat sertifikat ISO maka artinya sistem tersebut telah diuji oleh pakar dan memadai untuk digunakan; e. bahwa terhadap penyataan dari Prof. Marsudi terkait adanya sertifikat ISO untuk membuktikan suatu sistem memadai sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (selanjutnya disebut UU PDP) yang pada pokoknya mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib mencegah data diakses secara tidak sah dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang andal. f. bahwa selaras dengan penjelasan pada huruf e, KPU in casu Para Teradu sebagai penyelenggara SPBE telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 untuk standar sistem manajemen keamanan informasi (information security management system) dengan nomor sertifikat IS 762126 dengan ruang lingkup sistem manajemen keamanan informasi dalam penyediaan layanan pusat data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur per tanggal 10 Februari 2022 hingga 9 Februari 2025 (Bukti T-3); 7. Bahwa berdasarkan jawaban Pengadu atas pendalaman Majelis Pemeriksa DKPP tersebut di atas, Para Teradu kembali menegaskan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Para Teradu in casu KPU sebagai Pengendali Data Pribadi sebagaimana ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi berkewajiban untuk mencegah illegal access data pribadi dengan menggunakan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggungjawab. Guna memenuhi ketentuan tersebut, Sidalih yang merupakan salah satu sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang dimiliki oleh Para Teradu telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 untuk standar sistem manajemen keamanan informasi (information security management system) dengan nomor sertifikasi IS 762126 dengan ruang lingkup sistem manajemen keamanan informasi dalam penyediaan layanan pusat data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur per tanggal 10 Februari 2022 hingga 9 Februari 2025. Selain itu, Para Teradu juga membentuk Gugus Tugas bersama instansi-instansi terbaik dalam bidang siber di negara ini yakni BSSN, BIN, dan Siber Bareskrim POLRI untuk mencegah terjadinya insiden atau gangguan keamanan. Rangkaian tindakan pencegahan dan pengamanan SPBE Sidalih telah dilakukan secara bersama oleh gugus tugas yang telah dibentuk seperti antara lain mengimplementasikan teknologi firewall, web application firewall, filtering IP reputation, IPS dan berbagai uji coba keamanan siber Information Technology Security Assessment (ITSA). Oleh karena itu, upaya pencegahan agar tidak terjadi tindakan illegal access pada Sidalih telah dilakukan oleh Para Teradu secara optimal dan maksimal. b. Bahwa dugaan illegal access atas Sidalih tidak serta merta menetapkan telah terjadinya kegagalan pelindungan data pribadi oleh penggendali data pribadi in casu Para Teradu. Hal ini dikarenakan kegagalan pelindungan data pribadi harus diuji kebenarannya dalam penilaian hukum yang hingga saat sidang pemeriksaan di DKPP masih dalam tahapan penyidikan oleh Kepolisian. 8. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada angka 1 s.d 7 di atas, Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; 9. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan fakta dan dasar hukum untuk menjawab, menjelaskan, dan/atau membantah dalil-dalil Pengaduan Pengadu sebagaimana yang tersusun pada angka romawi I di atas; 10. Bahwa berdasarkan seluruh fakta dan dasar hukum yang telah Para Teradu uraikan dalam Jawaban dan Kesimpulan ini, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-dalil Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo tidaklah terbukti; 11. Bahwa berdasarkan uraian seluruh fakta dan dasar hukum yang Para Teradu susun dalam Jawaban dan Kesimpulan ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar asas dan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu serta telah melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya berdasarkan peraturan perundang-undangan; [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilihan umum secara mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilihan umum; dan 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. 5. Atau apabila Mejelis Pemeriksa pada DKPP RI yang memeriksa dan memutus Pengaduan Pengadu dalam perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan KPU Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu Sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum; Bukti T-2 : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE); Bukti T-3 : Certificate of Registration Information Security Management System ISO/IEC 27001:2013 No IS 762126; Bukti T-4 : Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; Bukti T-5 : Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; Bukti T-6 : Tanda Daftar Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Nomor 554 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika; Bukti T-7 : Ringkasan Eksekutif Hasil ITSA Komisi Pemilihan Umum Batch 4; Bukti T-8 : Surat Nomor 34/TIK.02- SD/14/2023 tanggal 7 Juli 2023 Perihal Laporan Tindak Lanjut Hasil Rekomendasi ITSA pada Aplikasi KPU Tahun 2023 yang disampaikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara; Bukti T-9 : Tangkap layar situs KPU yang dilakukan illegal access; Bukti T-10 : press release pada website https://www.kpu.go.id/berita/bac a/12118/siaran-pers-terkaitinformasi-dugaan-kebocoran-data- milik-kpu hari Rabu tanggal 29 November 2023; Bukti T-11 : Undangan Nomor 111/TIK.03- Und/14/2023 tanggal 28 November 2023 Perihal Undangan Rapat Koordinasi Teknis Satgas Keamanan Cyber; Bukti T-12 : Daftar Hadir Rapat Koordinasi Pengamanan Aplikasi Kepemiluan Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2023; Bukti T-13 : Surat Nomor 7152/BSSN/D2/PS.02.02/12/202 3 tangal 11 Desember 2023 Perihal Imbauan Perbaikan Celah Keamanan Aplikasi Hasil IT Security Assesment tahun 2023; Bukti T-14 : Surat Nomor 61/TIK.03- SD/14/2023 tanggal 28 Desember 2023 Perihal Penyampaian Laporan Perbaikan Hasil ITSA; Bukti T-15 : Surat Panggilan Ke-1 Nomor: S.Pgl/498/XII/RES.2.5/2023Dittip idsiber atas Laporan Polisi LP/B/393/XII/2023/SPKT/BARE SKRIM POLRI tanggal 5 Desember 2023; Bukti T-16 : Surat Nomor: 1442/TIK.02-SD/14/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Tindaklanjut Permintaan Klarifikasi Dugaan Kebocoran Data Pribadi beserta lampiran Formulir Laporan Dugaan Kebocoran Data Pribadi; [2.9] KETERANGAN SAKSI AHLI PARA TERADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2024 dan 3 April 2024 Para Teradu menghadirkan 3 (tiga) Saksi Ahli, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.9.1] Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo, IPU 1. Bahwa Saksi Ahli merupakan Anggota Dewan Pengarah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional); 2. Bahwa tidak ada dibidang security tidak ada yang sempurna dan tidak dapat diretas, sehingga yang ada adalah kita harus memenuhi protokol keamanan; 3. Bahwa sepanjang sistem telah mendapat sertifikat ISO maka artinya sistem tersebut telah diuji oleh pakar dan memadai untuk digunakan. Adanya sertifikat ISO untuk membuktikan suatu sistem memadai sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (selanjutnya disebut UU PDP) yang pada pokoknya mengatur bahwa Pengendali Data Pribadi wajib mencegah data di akses secara tidak sah dengan menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang andal; 4. Di Indonesia standar pengamanan dapat diukur melalui ISO 27001, jika sudah mendapatkan sertifikat ISO maka artinya sistem tersebut sudah memadai; 5. Bahwa sistim Pengamanan yang dilakukan oleh KPU sudah termasuk tinggi, termasuk dengan adanya kerjasama dengan BSSN dan Kominfo telah sesuai dengan UU 27 Tahun 2022, dengan memberikan pengamanan yang memadai; 6. Saksi Ahli menyatakan terdapat aplikasi blockchain yang sudah digunakan di dunia Perbankan, sehingga KPU harusnya dapat menggunakannya ke depannya. [2.9.2] Dr. Pratama Dahlian Persadha 1. Saksi Ahli merupakan pendiri sekaligus Kepala Komisaris Lembaga Riset Keamanan Siber; 2. Bahwa pada pokoknya kebocoran data bisa terjadi kepada siapapun, hal tersebut bukan merupakan kesalahan KPU in casu Para Teradu karena telah melakukan upaya untuk menjaga keamanan sistem sesuai dengan standar keamanan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; 3. Bahwa kalau kita tidak melakukan standar pengamanan Data, merupakan Pelanggaran Berat, namun KPU sudah melakukan standar pengamanan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait; 4. Bahwa ketika terjadi kebocoran data oleh Hacker yang sangat pintar, kita tidak dapat berbuat apa-apa, kecuali melakukan mitigasi Data; 5. Bahwa walaupun KPU tidak salah dalam hal adanya kebocoran data, namun KPU harus minta maaf terhadap masyarakat yang datanya diretas; 6. Saksi Ahli menyatakan menurut pendapatnya Data yang bocor tersebut 99.99 % merupakan data dari Sidalih. [2.9.3] AKBP. Fian Yunus, S.I.K., M.T.I 1. Saksi Ahli merupakan Kepala Unit Investigasi Kejahatan Siber POLRI dan bagian dari gugus tugas siber keamanan Pemilu 2024; 2. Bahwa pada tanggal 22 November 2023 Siber POLRI melaksanakan pertemuan dengan Kapusdatin dan BSSN di gedung Bareskrim Polri dengan hasil KPU RI in casu Para Teradu akan menindaklanjuti temuan BSSN dengan melakukan patching terhadap temuan yang ada; 3. Bahwa tanggal 5 Desember 2023, KPU RI in casu Para Teradu membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang laindengan cara apapun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diduga dilakukan oleh akun Jimbo; 4. bahwa pihak BSSN melaporkan terdapat anomali traffic di tanggal 26-27 November 2023 pada aplikasi Sidalih dan terdeteksi di daerah Bandung. Berdasarkan hasil penyelidikan di tanggal 4-6 Desember 2023, pihak gugus tugas siber keamanan Pemilu 2024 menemukan bahwa sedang dilaksanakan Bimtek oleh KPU RI in casu Para Teradu sehingga semua melakukan akses ke server KPU RI; 5. Penyelidikan dan Penyidikan terhadap kebocoran data tersebut merupakan lintas teritorial, dalam hal ini servernya diduga di Amerika Serikat sehingga mengalami kendala untuk penyelidikan lanjutan. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Utama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa BSSN telah membentuk satgas pengamanan siber untuk Pemilu dan Pilkada 2024 dengan melaksanakan monitoring proteksi terhadap perangkat, PC, Laptop dan server serta jaringan (monitoring anomali traffic pada KPU Pusat dan daerah); 2. Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2023, BSSN telah menyampaikan undangan pembahasan tindaklanjut Hasil IT Security Assessment terhadap beberapa Aplikasi KPU RI; 3. Bahwa setelah terjadinya dugaan kebocoran Data Pemilih pada Aplikasi Sidalih yang dilakukan oleh akun Jimbo, BSSN terus melakukan koordinasi dengan KPU RI; 4. Bahwa pada tanggal 1 Desember 2023 telah mengundang KPU RI untuk Rapat terkait dengan Tindak Lanjut Insiden Kebocoran Data KPU RI melalui Surat Nomor: 7019/BSSN/D2/PS.02.02/12/2023; 5. Berdasarkan Rapat tersebut, diperoleh hasil pemeriksaan forensik digital yang kemudian pada tanggal 2 Desember 2023 diserahkan kepada Bareskrim Polri; 6. Bahwa pada tanggal 8 Desember 2023, BSSN telah menyampaikan Laporan Hasil IT Security Assessment terhadap Aplikasi KPU RI untuk dapat diperbaiki sebelum dioperasionalkan; 7. Bahwa pada tanggal 12 Desember 2023, BSSN juga mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Forensik Digital Terkait Insiden Data Breach KPU Tahap 2 dan diserahkan ke Bareskrim Polri; 8. Bahwa BSSN bersama KPU RI (Pengembang Sidalih) telah melakukan pengujian sistem keamanan perangkat Sidalih dengan cara mensimulasikan serangan siber sebelum aplikasi SIDALIH digunakan kembali; [2.10.2] Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi Bahwa DKPP memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 28 November 2023 mendapat informasi bahwa threat actor bernama Jimbo menjual data-data dari KPU dengan jumlah baris sebanyak 252.327.304, kemudian kominfo melakukan pencarian informasi dan diperoleh fakta bahwa data sebagaimana diklaim oleh akun Jimbo tersebut memiliki kesamaan/identik dengan data Sidalih, sehingga kemudian mengirimkan Surat Permintaan Klarifikasi kepada KPU; 2. Bahwa pada tanggal 29 November 2023, Kominfo telah mengeluarkan siaran pers terkait dugaan illegal access pada data KPU yang pada pokoknya tengah mengumpulkan data dan informasi terkait kebocoran data dan akan meminta klarifikasi kepada KPU; 3. Bahwa KPU membalas Surat Kominfo pada tanggal 5 Desember 2023, pada pokoknya bahwa insiden tersebut sedang dilakukan pemeriksaan melalui anlisis log akses, manajemen pengguna dan log lainnya pada Sidalih; 4. Berdasarkan Formulir Kebocoran Data, KPU menyatakan bahwa insiden tersebut disebabkan oleh insiden siber dan diperkirakan subjek data yang terdampak sebanyak 500.000 dan menjelaskan mengenai langkah pengamanan dalam rangka pencegahan sebelum dan sesudah insiden terjadi; 5. Bahwa pada tanggal 20 Desember 2023, Direktur Pengendali Aplikasi Informatika bersurat ke KPU mengenai permintaan klarifikasi lanjutan terhadap dugaan kebocoran; [2.10.3] Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Bahwa DKPP memanggil Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menerangkan mengenai kronologis penyerahan Data untuk bahan KPU dalam menyusun DPT; 2. Pada tanggal 14 Desember 2022 telah menyerahkan sejumlah 204.656.053 jiwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). Bahwa DP4 yang diserahkan dalam kondisi kolom terenkripsi (menggunakan aplikasi Key Management system) dan dan ada kolom yang tidak terenkripsi; 3. Kemendagri telah memberikan akses pemanfaatan data kependudukan berupa web portal untuk memfasilitasi KPU RI dan jajarannya melakukan verifikasi dan validasi; 4. Berkenaan dengan isu kebocoran data, telah dilakukan penelusuran dan ujicoba pada aplikasi https://cek@ptonline.kpu.go.id tidak ditemukan akses secara realtime/online melalui Ditjen Dukcapil ke dalam database kependudukan; 5. Berkaitan dengan dugaan data bocor yang tersebar di breachforum.is bukanlah data yang berasal dari data Ditjen Dukcapil dikarenakan dari struktur data dan elemen data yang ada tidak sama dengan data yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil; 6. Berdasarkan hasil monitoring trafik pelayanan pada database SIAK Terpusat, tidak menunjukan adanya anomali penggunaan akses yang patut dicurigai; 7. Berdasarkan hasil monitoring akses pemanfaatan data kependudukan, tidak ditemukan anomali akses / lonjakan akses yang berlebihan; 8. Berdasarkan hasil monitoring trafik jaringan komunikasi data dari provinsi/kabupaten/kota dan perwakilan RI di luar negeri menunjukan akses yang normal; 9. Bahwa untuk tindakan preventif dan antisipatif pada saat terjadi isu kebocoran data tersebut, Dukcapil memutuskan sementara akses pemanfaatan data kependudukan yang digunakan oleh KPU mulai tanggal 28 November 2023, dan sudah diaktifkan kembali mulai tanggal 27 Desember 2023; 10. Dukcapil rutin melakukan monitoring terhadap database pelayanan SIAK Terpusat secara terus menerus selama 24 jam non stop; 11. Dukcapil monitoring trafik jaringan internet yang mengarah ke dalam infrastruktur jaringan Dukcapil; 12. Dukcapil sedang mempercepat pembangunan dan implementasi system manajemen keamanan informasi data kependudukan yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan; 13. Dukcapil telah menghimbau seluruh jajaran Dinas Dukcapil Provinsi/Kabupaten/Kota untuk lebih waspada dan cermat dalam melakukan pelayanan; 14. Dukcapil telah melakukan perbaikan terhadap semua aplikasi berdasarkan rekomendasi hasil ITSA dari BSSN; [2.10.4] Badan Pengawas Pemilihan Umum Bahwa DKPP memanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Pihak Terkait, yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas Pengawasan dalam Pemutakhiran data Pemilih, Bawaslu RI pada taggal 20 Februari 2023 menyurati KPU RI untuk meminta akses Data Pemilih dan Sidalih; 2. Karena belum mendapatkan akses Sidalih, pada tanggal 24 Maret 2023 kembali menyurati KPU RI meminta akses Data Pemilih dan Sidalih; 3. Pada tanggal 6 April 2023, KPU RI baru memberikan akses Sidalih kepada Bawaslu RI; 4. Bahwa karena terbatasnya akses data Pemilih yang diberikan oleh KPU RI, Pihak terkait tidak dapat memastikan akurasi data Pemilih; 5. Berdasarkan Hasil Pengawasan terkait Kebocoran Data DPT, disimpulkan: a. Bawaslu RI tidak memiliki instrumen untuk menentukan adanya dugaan pelanggaran terkait Kebocoran Data DPT; b. Bawaslu RI memandang untuk menentukan adanya Kebocoran Data DPT, menjadi tugas dan wewenang Lembaga terkait yang memiliki kompetensi dan instrumen di bidang keamanan Data; 6. Bahwa setelah terjadi kebocoran data DPT, berdasarkan hasil pengawasan sampai tanggal 26 Februari 2024, Pihak Terkait belum dapat mengakses Sidalih melalui akun Sidalih yang dimiliki Bawaslu RI; [2.10.5] Kepala Bidang Pusdatin Komisi Pemilihan Umum Bahwa Kepala Bidang Pusdatin Komisi Pemilihan Umum atas nama Andre Putra Hermawan selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa tingginya Log (aktivitas) Sidalih akibat adanya aktivitas pencermatan DPTb, Bimtek Sirekap yang dilakukan KPU kepada KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa tidak semua data yang diberikan oleh Jimbo benar adanya atau sesuai sedangan data pada SIDALIH; 3. Bahwa setelah adanya pemberitaan adanya kebocoran data pada Sidalih, maka pada tanggal 27 November 2023 langsung dilakukan mitigasi Data; 4. Bahwa karena sebaran IP addres besar pada saat data tersebut ditarik, sehingga sulit untuk menemukan Pelakunya;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu diduga tidak professional dan akuntabel dalam menjaga kerahasian data pribadi dalam hal ini Data Pemilih pada aplikasi Sidalih yang dikelolah langsung oleh Para Teradu. Bahwa berdasarkan pemberitaan portal media CNN Indonesia dengan judul “DATA DPT KPU DIDUGA BOCOR DIBOBOL PERETAS, BARESKRIM TURUN TANGAN”, pada tanggal 29 November 2023 ang pada intinya pemberitaan tersebut menerangkan bahwa akun Jimbo di situs peretasan Breach Forums mengunggah data Pemilih yang diduga dari aplikasi KPU dalam hal ini Sidalih. Kemudian berdasarkan pemperitaan pada portal media lainnya yaitu Kompas.com dengan judul: “Kompas.com News Nasional Menkominfo: Data KPU yang Bocor adalah Data DPT Pemilu 2024” yang pada intinya diberitakan bahwa: “Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data Daftar Pemilih Tetap (DPT)”. Dugaan akan kebocoran data tersebut juga dibahas dalam berita Kompas Petang dimana pakar keamanan siber CISSReC Pratama Persadha menyatakan: “500.000 data yang dijadikan sampel oleh peretas Jimbo setelah diverifikasi merupakan data yang valid”. Demikian halnya pernyataan Ruby Alamsyah seorang Ahli Telekomunikasi yang menyampaikan sebaran dari 500,000 DPT yang sengaja dipoleh peretas adalah 398.000-an berasal dari pemilih di Kabupaten Siak, Riau dan sekitar 101.000 dari Kabupaten Sorong, Papua Barat. Bahwa pada tanggal 30 November 2023, Pengadu juga menyaksikan video Narasi Newsroom dengan judul: “Skandal Kebocoran DPT Pemilu 2023: Ngobrol Bareng Jimbo Peretas Situs KPU | Buka Mata” yang pada intinya memberitakan hasil investigasi data pemilih yang diretas terhadap sistem pencocokan DPT Online KPU. Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu patut diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 46 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah menyusun daftar pemilih pada Pemilu 2024 berpedoman pada ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih. Terkait dengan penyusunan Daftar Pemilih menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu. Sidalih merupakan Aplikasi Khusus KPU dalam mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Bahwa SIDALIH telah tersertifikasi ISO/IEC 2001:2013 untuk standar sistem manajemen keamanan informasi (information security management system) dengan nomor sertifikat IS 762126 dengan ruang lingkup sistem manajemen keamanan informasi dalam penyediaan layanan pusat data, pengembangan aplikasi dan infrastruktur per tanggal 10 Februari 2022 hingga 9 Februari 2025 (vide Bukti T-3). Sidalih dikembangkan oleh tim developer Institut Pertanian Bogor (IPB) sebagai penyedia. Sidalih telah terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 7 Juni 2018, sesuai Tanda Daftar Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Nomor 554 yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (vide Bukti T-6). Selain telah terdaftar, Sidalih juga telah melalui serangkaian uji coba keamanan siber dengan melibatkan pihak BSSN melalui kegiatan Information Technology Security Assessment (ITSA). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2023 s.d. 3 Maret 2023 terhadap terdapat 3 (tiga) sistem elektronik milik Komisi Pemilihan Umum Batch IV (vide Bukti T-7). Adapun Para Teradu juga telah menindaklanjuti hasil ITSA dari BSSN dimaksud dengan berkoordinasi kepada pihak pengembang Sidalih (vide Bukti T-8). Berkenaan dugaan kebocoran data pemilih yang diduga bersumber dari SIDALIH, Para Teradu baru mengetahui pada tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Pada forum dengan link https://breachforums.is, akun bernama Jimbo menyampaikan klaim telah memiliki 252.327.304 data yang bersumber dari Sidalih dan menjualnya di forum situs online. Bahwa setelah mengetahui terjadi illegal access yang diduga bersumber dari Sidalih, Para Teradu segera menindaklanjuti dengan melakukan: 1) melakukan pengecekan terhadap sistem informasi via threat armor terhadap Sidalih, 2) menonaktifkan akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan lebih lanjut, 3) berkoordinasi dengan BSSN, BIN, Bareskrim Polri, Tim Pengembang Sidalih, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan data dan bukti digital, 4) menganalisis log access, user management, dan log lain baik dari aplikasi maupun server, 5) secara paralel melakukan update terhadap aplikasi yang meliputi pengalihan fitur register ke admin, penambahan user hanya dilakukan oleh Admin KPU Pusat, menambahkan fitur upload file Surat Tugas, menghapus fitur Ubah Role dan Wilayah pengguna, menambahkan security modul Captcha dan 2FA (two-factor authentication). Bahwa Pihak Pengembang Sidalih bersama Gugus Tugas mereviu kembali proses bisnis mulai dari pengelolaan akun, jenis akun (mulai dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, sampai dengan PPK dan PPS), melihat manajemen akun, mengidentifikasi manajemen pengelolaan data pemilih dari tingkat KPU RI sampai dengan KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil reviu, dilakukan perbaikan dan dilanjutkan pengujian untuk mengevaluasi sistem keamanan perangkat dengan cara mensimulasikan serangan siber secara langsung oleh BSSN guna pengamanan sebelum aplikasi Sidalih digunakan kembali. Bahwa terkait dugaan illegal access padaSidalih, belum dapat dibuktikan karena pihak kepolisian masih melaksanakan tahap penyelidikan terhadap Laporan Polisi LP/B/393/XII/2023/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tanggal 5 Desember 2023 (vide Bukti T-15). Berdasarkan uarian tersebut, Para Teradu telah melakukan perlindungan data pribadi (data pemilih) sebagaimana Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pengadu menilai dikarenakan terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, maka Para Teradu sebagai Pengendali Data Pribadi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis. Namun demikian, jikalau memang terjadi kegagalan pelindungan data pribadi – quad non – berdasarkan Pasal 50 UU No. 27/2022 ketentuan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tersebut dikecualikan untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara. Para Teradu telah melakukan upaya perlindungan dan pencegahan terhadap data Pemilih yang terdapat dalam Sidalih dan telah pula melakukan berbagai upaya sesuai peraturan perundang-undangan dalam menghadapi adanya dugaan illegal access dengan profesional dan akuntabel. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut, Para Teradu berpandangan dalil-dalil aduan Pengadu dalam perkara a quo tidak terbukti dan terdapat cukup alasan bagi DKPP untuk menolak seluruh dalil-dalil Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil Pengadu tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu berkenaan dugaan kebocoran data pemilih yang diduga bersumber dari Sidalih (vide Bukti P-1, Bukti P-2, Bukti P-3, Bukti P-4, dan Bukti P-5). Para Teradu diduga tidak profesional dan tidak akuntabel dalam menjaga kerahasian data pribadi dalam hal ini Data Pemilih pada Sidalih yang dikelolah langsung oleh Para Teradu. Bahwa pada forum dengan link https://breachforums.is, akun bernama Jimbo menyampaikan klaim telah memiliki 252.327.304 data Pemilih yang bersumber dari Sidalih. Terungkap fakta bahwa Sidalih merupakan penyusunan Daftar Pemilih menggunakan sistem informasi data Pemilih, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungihakmu. Sidalih merupakan aplikasi khusus KPU dalam mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya di lingkungan KPU diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Untuk standar sistem manajemen keamanan informasi, Sidalih telah tersertifikasi ISO/IEC 27001:2013 dengan nomor sertifikat IS 762126 (vide Bukti T-3). Sidalih juga telah terdaftar pada Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 7 Juni 2018 (vide Bukti T-6) dan telah melalui serangkaian uji coba keamanan siber dengan melibatkan pihak BSSN melalui kegiatan Information Technology Security Assessment (ITSA). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksan, Para Teradu mengetahui dugaan kebocoran data pemilih tersebut pada tanggal 27 November 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu pada tanggal 29 November 2023, melakukan koordinasi bersama dengan Tim Gugus Tugas Keamanan Siber Teknologi Informasi dan Komunikasi KPU yang terdiri dari elemen KPU, Bareskrim Polri, BSSN, BIN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (vide Bukti T-11). Terkait dugaan kebocoran data pemilih tersebut, Para Teradu menempuh kebijakan dengan: 1) melakukan pengecekan terhadap sistem informasi via threat armor terhadap Sidalih, 2) menonaktifkan akun pengguna Sidalih sebagai upaya penanganan peretasan lebih lanjut, 3) berkoordinasi dengan BSSN, BIN, Bareskrim Polri, Tim Pengembang Sidalih, dan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan data dan bukti digital, 4) menganalisis log access, user management, dan log lain baik dari aplikasi maupun server, 5) secara paralel melakukan update terhadap aplikasi yang meliputi pengalihan fitur register ke admin, penambahan user hanya dilakukan oleh Admin KPU Pusat, menambahkan fitur upload file Surat Tugas, menghapus fitur Ubah Role dan Wilayah pengguna, menambahkan security modul Captcha dan 2FA (two-factor authentication). Kemudian tanggal 29 November 2023, Bahwa Para Teradu menyampaikan press release melalui website kpu.go.id (vide Bukti T-10). Bahwa terkait dugaan illegal access pada Sidalih, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan pelaporan, sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/393/XII/2023/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tanggal 5 Desember 2023 (vide Bukti T-15). Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai, berkenaan aplikasi Sidalih yang merupakan penyusunan Daftar Pemilih menggunakan sistem informasi data Pemilih telah memenuhi standar sistem manajemen keamanan informasi dan telah tersertifikasi sesuai dengan standar keamanan ISO/IEC 27001:2013. Dengan demikian Sidalih telah teruji dan memadai untuk digunakan oleh Para Teradu dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan pendapat Saksi Ahli Para Teradu atas nama Marsudi Wahyu Kisworo dan Pratama Dahlian Persadha. Berkenaan dugaan kebocoran data pemilih yang diduga bersumber dari Sidalih, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti sesuai tata cara prosedur dan mekanisme yang berlaku. Para Teradu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, BSSN, BIN, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia (vide Bukti T-11). Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh BSSN pada tanggal 2 Desember 2023, ditemukan fakta bahwa berdasarkan hasil analisis pada access log, diperoleh informasi adanya akses data ke dalam server Sidalih pada tanggal 26-27 November 2023 sejumlah 22,34572325 GB. Kemudian pada tanggal 5 Desember 2023, Para Teradu membuat laporan polisi dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diduga dilakukan oleh akun Jimbo kepada Bareskrim Polri (vide Bukti T-15). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai terhadap kebocoran data pemilih Sidalih, Para Teradu sepatutnya menindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 46 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Berdasarkan ketentuan a quo, Para Teradu diwajibkan melakukan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. Hal tersebut sejalan dengan prinsip jujur, kepastian hukum, tertib, terbuka dan akuntabel selaku penyelenggara Pemilu. Dalih Para Teradu bahwa terhadap dugaan kebocoran data Pemilih belum dapat dibuktikan karena pihak Bareskrim Polri masih melaksanakan tahap penyelidikan, tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1] terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf d, Pasal 9 huruf a, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf e, Pasal 13 huruf c, Pasal 16 huruf b dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi Pengadu, membaca dan mendengar keterangan Saksi Ahli Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu III Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Pengganti Andre Saputra 28