III. POKOK JAWABAN DAN KETERANGAN PARA TERADU
1. Bahwa jawaban Para Teradu yang menyatakan Pengaduan a quo prematur
atau melompat dari Bawaslu, menurut Para Pengadu tidak beralasan
dengan alasan sebagai berikut:
a) Para Teradu mendalilkan terkait upaya hukum/Legal Remedy yang
prematur atau melompat dari Para Pengadu, sebagai berikut:
a. Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu (Peraturan Bawaslu 7
tahun 2022) sebagai instrumen hukum dalam melaksanakan
wewenang dan tugas selama mengawasi pengawasan Pemilu.
b. Bahwa terhadap temuan dan laporan pelanggaran Pemilu,
Bawaslu dan/atau jajarannya melakukan kajian. Hasil kajian
yang dinyatakan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti
oleh Bawaslu dan jajarannya paling lama 7 (tujuh) hari setelah
temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. Dalam hal
temuan dan laporan pelanggaran Pemilu merupakan:
1) pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota maka diteruskan ke Bawaslu dan/atau
jajarannya kepada DKPP;
2) pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu
dan jajarannya sesuai dengan kewenangan masing-
masing.
b) Bahwa terkait dengan upaya hukum/Legal Remedy yang prematur
atau meloncat dari Para Pengadu, Para Teradu tidak memahami secara
utuh terkait dengan dengan Undang-Undang Pemilu, Para Pengadu
menjelaskan sebagai berikut:
c) Para Pengadu menggunakan "pintu masuk" rezim Pengaduan ke DKPP
langsung terkait dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu sesuai dengan ketentuan Pasal 458 ayat (1) 7/2017:
d) Bahwa terkait dengan pendapat Para Teradu tersebut berkaitan dengan
ketentuan Pasal 455 ayat (1) huruf a) UU Pemilu yang mengatur
temuan dan laporan pelanggaran Pemilu yang merupakan pelanggaran
kode etik diteruskan oleh Bawaslu
− Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 454 ayat (7) dan ayat (8) yang merupakan:
a) pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota, diteruskan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP
Secara sistematis ketentuan Pasal 455 ayat (1) huruf a) UU Pemilu
diturunkan ke dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 harus
dipahami Para Teradu "pintu masuk" melalui temuan dan laporan ini
hanya mengatur tentang adanya penerusan oleh Bawaslu tatkala
adanya pelanggaran kode etik melalui "pintu" temuan dan laporan
pelanggaran Pemilu.
Sehingga dalam Pengaduan DKPP ini Para Pengadu menggunakan
rezim Pengaduan langsung sebagaimana ketentuan Pasal 458 juncto
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, bukan melalui Rezim Temuan
dan/atau Laporan sebagaimana ketentuan Pasal 455 ayat (1) huruf a).
juncto Peraturan Bawaslu 7 tahun 2022. Oleh karena itu, Para Pengadu
tidak melakukan upaya hukum/Legal Remedy yang prematur atau
melompat, melainkan Para Pangadu memilih upaya hukum yang sesuai
dalam ketentuan UU Pemilu melalui rezim Pengaduan langsung DKPP
sesuai dengan ketentuan Pasal 458 juncto Peraturan DKPP Nomor 1
Tahun 2022.
e) Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu yang menyamakan upaya
Pengaduan DKPP dan upaya administratif dalam kerangka administrasi
pemerintahan dan mengkaitkannya dengan penerapan Peraturan
Bawaslu 7 Tahun 2022 juncto Pasal 454 dan Pasal 455 UU Pemilu
merupakan hal yang sangat keliru. Oleh karena, berdasarkan
ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan ("UU AP"):
(1)Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan/atau
Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat
Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan/atau
melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
(2) Upaya Administratifsebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: a. keberatan; dan b. banding.
Berdasarkan penalaran yang wajar, Para Teradu menempatkan KPU,
Bawaslu, dan DKPP seolah seperti atasan dan bawahan dalam Pejabat
Pernerintahan. Hal ini menegaskan bahwa Para Teradu tidak
memahami terkait dengan satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan
Pemilu, sedangkan konteks Pasal 455 juncto Peraturan Bawaslu Nomor
7 Tahun 2022 mengatur tentang penerusan oleh Bawaslu tatkala
adanya pelanggara kode etik melalui "pintu" temuan dan laporan
pelanggaran Pemilu.
f) Bahwa terkait dengan melanggar due process of law yang mengatakan
upaya hukum etik ditempuh ketika seluruh kanal upaya hukum bagi
juscitiabelen/pencari keadilan telah selesai ditempuh/last resort hal
tersebut merupakan dalil yang sangat keliru. Para Pengadu perlu
menjelaskan, hal mana di dalam sistem hukum dikenal adanya prinsip
'rule of law' yang terdiri atas perangkat 'code of law' (kitab undang-
undang) dan 'court of law' (pengadilan hukum). Oleh karena itu, dalam
sistem etika dikenal dengan 'rule of ethics' yang terdiri atas perangkat
'code of ethics' (kode etik) dan 'court of ethics' (pengadilan etik). Untuk
itu upaya yang dilakukan Para Pengadu merupakan upaya menegakan
'rule of ethics' melalui 'court of ethics' oleh DKPP yang harus di pahami
oleh Para Teradu.
2. Korelasi Hukum kewenangan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dalam ketentuan Pasal 248 UU Pemilu dengan kewenangan Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam ketentuan Pasal 251
UU Pemilu dengan adanya keterbatasan akses SILON yang diberikan kepada
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
a) Bahwa Para Pengadu sangat memahami kewenangan KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota yang diberikan oleh ketentuan Pasal 248 UU
Pemilu sebagai dasar hukum KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Para Pengadu pun memahami
juga kewenangan tersebut berimplikasi hukum kepada tindakan
administrasi yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota untuk menyatakan seorang bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota memenuhi syarat (MS), belum
memenuhi syarat (BMS), atau tidak memenuhi syarat (TMS). Para
Pengadu pun memahami juga bahwa posisi SILON yang merupakan
aplikasi khusus Para Teradu yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota sebagai aplikasi pendukung berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Urnum Nomor 524 Tahun 2022 tentang
Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan sebagai Aplikasi Khusus
Komisi Pemilihan Umum yang digunakan dalam:
a. memfasilitasi pelaksanaan tahapan pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota
DPRD kabupaten/kota; dan
b. membantu dalam proses pengelolaan data pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota
DPRD kabupaten/kota,
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Urnum Nomor
10 Tahun 2023 (selanjutnya disebut Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023) tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dilakukan melalui SILON. Dalam konteks pengajuan
bakal calon, dokumen persyaratan pengajuan bakal calon diajukan oleh
Partai Politik Peserta Pemilu melalui SILON (Vide Pasal 1 ayat (1)
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023).
Dokumen persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana tersebut di
tas, sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 terdiri atas:
a. surat pengajuan;
b. daftar bakal calon disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan
dokumen persetujuan pengajuan bakal calon; dan
c. dokumen persyaratan administrasi bakal calon.
Pasal 32
(1) ...
(2) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-
PENGAJUAN-PARPOL;
b. daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-
DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri
dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
c. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23.
…
Selanjutnya dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan verifikasi
administrasi Oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dengan
menggunakan bantuan SILON sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 sebagai pelaksanaan
kewenangan Para Teradu berdasarkan ketentuan Pasal 248 UU Pemilu.
Pasal 42
(1)KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi
Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon
yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (4).
(2)…
(3)Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan bantuan Silon.
b) Bahwa ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu, secara atribusi Para
Pengadu memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dilakukan
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 251
1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan
pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi
bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota.
2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menemukan unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berakibat menzgikan bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ kota, maka
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota.
…
c) Bahwa jika dikorelasikan antara kewenangan Para Teradu sesuai dengan
Pasal 248 UU Pemilu, proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan
administrasi bakal calon yang dilakukan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota melalui SILON sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1)
dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, serta tugas dan
wewenang Para Pengadu sesuai dengan ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU
Pemilu, logika hukum yang dibangun oleh Para Teradu tidaklah tepat.
d) Bahwa pandangan Para Pengadu yang berkenaan dengan logika hukum
yang dibangun Para Teradu tidaklah tepat sebagaimana dimaksud dalam
poin huruf c) berangkat dari argumentasi hukum sebagai berikut:
1) Bahwa ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu memberikan tugas
dan wewenang kepada Para Pengadu untuk melakukan pengawasan
atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara
utuh.
2) Bahwa terhadap fakta hukum yang mana Para Pengadu diberikan
akses yang terbatas terhadap SILON oleh Para Teradu sangat
mengaburkan konstruksi hukum yang dibangun ketentuan Pasal 251
ayat (1) UU Pemilu, bagaimana bisa Para Pengadu melakukan
pengawasan sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 251 ayat
(1) UU Pemilu terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen
persyaratan administrasi bakal calon yang sepenuhnya dilakukan
dengan bantuan SILON berdasarkan ketentuan Pasal 248 dan
ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan KPU Nornor 10
Tahun 2023, sedangkan melihat kelengkapan dokumen persyaratan
administrasi bakal calonnya dibatasi. Dalam argumentasi hukum ini,
Para Pengadu mengingatkan kepada Para Teradu bahwa ketentuan
Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu dengan tegas menyebutkan frasa
"kelengkapan administrasi bakal calon", berdasarkan hal tersebut
pembatasan terhadap akses SILON berkenaan dengan kelengkapan
administrasi bakal calon oleh Para Teradu kepada Para Pengadu
berimplikasi hukum pada tidak dapatnya Para Pengadu memastikan
pelaksanaan verifikasi administrasi apakah telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota atau tidak, sehingga dengan
pengawasan tersebut dapat dipastikan pelaksanaan verifikasi
administrasi yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota memenuhi prinsip penyelenggaraan Pemilu (mandiri,
jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien).
e) Bahwa berkenaan dengan ketentuan Pasal 251 ayat (2) UU Pemilu,
berdasarkan pernyataan yang disampaikan dalam persidangan oleh Para
Teradu, Para Pengadu melihat Para Teradu sangat sempit memaknai
ketentuan pasal tersebut, dengan beberapa pertimbangan hukum sebagai
berikut:
1) Bagaimana Para Pengadu bisa menemukan unsur kesengajaan atau
kelalaian jika SILON dibatasi oleh Para Teradu, sedangkan unsur
kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tersebut sebagian besar akan
muncul dari dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang
semua terdapat di SILON dan tidak dapat diakses oleh Para
Pengadu;
2) Para Teradu tidak memahami konteks yang diadukan oleh Para
Pengadu, SILON hanya dapat diakses oleh KPU dan Partai Politik
Peserta Pemilu, bagaimana bisa muncul temuan dan/atau laporan
dugaan pelanggaran sedangkan objek terhadap temuan dan/atau
laporan yang notabene adalah dokumen persyaratan administrasi
bakal calon yang semua terdapat di SILON dan tidak dapat diakses
oleh Pengadu atau masyarakat;
f) Bahwa berdasarkan argumentasi hukum sebagaimana dimaksud dalam
huruf a) sampai dengan huruf e), Para Pengadu menyimpulkan
pembatasan akses SILON oleh Para Teradu secara nyata merupakan
tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemilu (vide.
Pasal 3 UU Pemilu) dan sangat membatasi tugas dan wewenang
pengawasan yang diamanatkan secara atribusi oleh Undang-Undang
kepada Para Pengadu.
g) Bahwa berkenaan dengan pernyataan Hasyim Asy'ari (Teradu I) yang pada
pokoknya menyatakan kewenangan verifikasi administrasi merupakan
kewenangan KPU sehingga KPU yang dapat menentukan bakal calon MS
atau TMS, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk itu. Penting bagi
Para Pengadu perlu menegaskan beberapa hal sebagai berikut:
1) Bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu memang
tidak dalam konteks menyatakan MS atau TMS dan Para Pengadu
memahami kedudukan tersebut mengingat tugas dan wewenang
tersebut sudah diatribusikan oleh UU Pemilu sesuai dengan tugas
dan wewenang lembaga penyelenggara Pemilu masing-masing.
Dalam hal ini Para Pengadu memandang penting untuk memberikan
ketegasan sikap dan kedudukan Para Pengadu di mana pengawasan
yang dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU
Pemilu untuk memastikan yang dinyatakan MS atau TMS oleh KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal:
a. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dinyatakan MS atau TMS
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan, maka
prosesnya dapat dilanjutkan;
b. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dinyatakan MS atau TMS
oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka UU
Pemilu memberikan ruang bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk menyampaikan temuan dan/
atau hasil kajian kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 251
ayat (2) UU Pemilu (dapat berbentuk saran perbaikan atau
tindak lanjut penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan);
2) Bahwa dengan aclanya pembatasan terhadap SILON, tertutup ruang
bagi Para Pengadu untuk menjalankan mekanisme sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) sebagai akibat tidak dapat mengakses
dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang semua terdapat
di SILON;
3) Bahwa pernyataan Hasyim Asy'ari (Teradu I) memberikan kesan
kepada Para Pengadu terdapat arogansi kelembagaan, sehingga
memberikan gambaran yang memiliki potensi kesewenang-wenangan
di dalam melaksanakan tahapan penyelenggaraan tahapan Pemilu.
3. Perihal pernyataan Para Teradu yang menyatakan seharusnya Para Pengadu
melakukan Judicial Review terhadap Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
dan proses pembentukan Peraturan KPU.
a) Bahwa perihal pernyataan Idham Holik (Teradu VI) yang pada pokoknya
menyatakan jika Para Pengadu keberatan dengan substansi ketentuan
Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 semestinya mengajukan
judicial review di Mahkamah Agung. Pada prinsipnya Para Pengadu
sangat memahami proses judicial review yang diatur dalam UU Pemilu
dan kaitannya dengan proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, sehingga
tidak menempuh mekanisme tersebut. Ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU
Pemilu mengatur judicial review terhadap Peraturan KPU dilakukan
dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan UU Pemilu. Para
Pengadu memahami kedudukan Para Teradu di mana Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023 dibentuk sebagai peraturan pelaksanaan UU
Pemilu yang mengatur secara spesifik terkait dengan tahapan
pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,
dalam hal ini perlu dipisahkan konteks pertentangan norma dengan
pertentangan mengenai hal bersifat teknis penyelenggaraan tahapan
Pemilu. Secara norma, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak
bermasalah dan bertentangan dengan UU Pemilu, sehingga tidak tepat
jika menggunakan upaya judicial review, sekalipun Para Pengadu
memahami Bawaslu disebut secara tegas dan eksplisit dapat menjadi
pemohon judicial review sesuai dengan ketentuan Pasal 76 ayat (2) UU
Pemilu. Di samping itu, Para Pengadu memahami konsekuensi dari
proses judicial review tersebut dapat berpotensi mengganggu jalannya
tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota. Permasalahan utamanya tidak pada permasalahan
norma namun berada pada masalah teknis penyelenggaraan yaitu Para
Teradu tidak secara utuh memberikan akses SILON sehingga
menghambat tugas dan wewenang pengawasan Para Pengadu sesuai
dengan ketentuan Pasal 251 UU Pemilu.
Pasal 76
(1) Dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan Undang-
Undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Bawastu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan
KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
…
b) Bahwa perihal pernyataan Idham Holik (Teradu VI) yang pada pokoknya
menyatakan Para Pengadu terus dilibatkan dan diundang dalam proses
pembentukan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 (dalam proses uji
publik, RDP dengan DPR dan Pemerintah, dan harmonisasi dengan
Kementerian Hukum dan HAM), pernyataan Para Teradu adalah benar
adanya, terhadap pernyataan ini Para Pengadu perlu menyampaikan
beberapa hal sebagai berikut:
a. Bahwa keterlibatan aktif Para Pengadu dalam pernbentukan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 lebih intensif pada saat
proses harmonisasi yang dilakukan KPU dengan Kementerian
Hukum dan HAM, karena pasal per pasal dalam Peraturan KPU
tersebut dibahas dari sisi penormaan maupun teknik penyusunan
peraturan perundang-undangan dan dimintakan pendapat kepada
kementerian/lembaga terundang, termasuk Para Pengadu;
b. Bahwa untuk proses harmonisasi yang dilakukan KPU dengan
Kementerian Hukum dan HAM Para Pengadu menugaskan jajaran
kesekretariatan untuk mengikuti dan melaporkan hasilnya kepada
Para Pengadu;
c. Bahwa jajaran kesekretariatan selalu secara aktif memberikan
masukan dan tanggapan atas pasal dalam Peraturan KPU Nomor
10 Tahun 2023, berdasarkan laporan pelaksanaan harmonisasi
tersebut jajaran kesekretariatan telah menyampaikan masukan
khususnya terkait dengan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut:
− Berdasarkan pengalaman dalam implementasi SIPOL dari atas
arahan Para Pengadu, jajaran kesekretariatan meminta kepada
jajaran KPU menegaskan maksud dari akses pembacaan
karena pengalaman dalam implementasi SIPOL terjadi
keterbatasan akses juga, sehingga untuk pengaturan SILON
jika diperkenankan tidak diperlakukan sama dengan SIPOL,
sehingga aksesnya tidak terbatasi;
− Dari jajaran KPU kemudian menyampaikan akan melaporkan
masukan tersebut kepada Para Teradu;
− Setelah Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 diundangkan
rumusannya masih sama dengan rumusan pada saat
harmonisasi dan implementasi SILON pun juga dibatasi.
c) Bahwa dalam persidangan, Para Teradu hanya menjelaskan soal
melibatkan dan mengundang Para Pengadu, namun tidak memberikan
penjelasan lebih dalam mengenai masukan Para Pengadu khususnya
terkait dengan ketentuan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023.
d) Bahwa Para Pengadu perlu memberikan informasi dan penjelasan
mengenai pembentukan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023
khususnya terkait dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7). Dalam
pembentukan Peraturan Bawaslu tersebut Para Pengadu pun melibatkan
Para Teradu dalam proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan
HAM. Dalam pernbahasan terkait dengan ketentuan Pasal 3 ayat (7)
Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023 kami meminta konfirmasi
kepada Para Teradu keterkaitan dengan akses SILON untuk Bawaslu
dengan ketentuan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pada
pokoknya pihak dari Para Pengadu menjelaskan akses SILON untuk
Bawaslu dibatasi dengan alasan mematuhi ketentuan dalam UU
Perlindungan Data Pribadi dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
4. Perihal dengan metode Pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu
dalam Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
a) Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Bawaslu 5 Tahun 2022
dijelaskan beberapa metode dalam pelaksanaan pengawasan:
a. pengawasan secara langsung;
b. melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan
sengketa proses Pemilu;
c. membuat analisis hasil Pengawasan;
d. menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran;
e. melakukan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
f. melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu.
b) Bahwa untuk itu, Para Pengadu sampai dengan tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota, pada kenyataannya dalam hal pengawasan secara
langsung sudah melakukan inovasi dan kreatifitas, misalnya dengan
melakukan rekapitulasi data manual kemudian menyandingkan dengan
data dan dokumen yang diperoleh melalui penelusuran ke instansi
terkait dan beberapa Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota yang memperoleh data dan dokumen terkait hubungan
baiknya dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
c) Bahwa hal tersebut membuktikan adanya perlakukan berbeda terhadap
data dan dokumen antara KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/
Kota, karena kebingungan Para Pengadu menempatkan status data dan
dokumen sesuai dengan peraturan perundangundangan, telebih dalam
fakta pada Pemilu Tahun 2019, dokumen fisik dapat diberikan dari KPU
ke Bawaslu dan tidak pernah sekalipun mengatakan hal tersebut
sebagai data pribadi ataupun informasi dikecualikan. Apakah dengan
data dan dokumen dimasukan dalam Silon statusnya berubah menjadi
informasi yang dikecualikan?. Artinya ada standar ganda dan
inkonsistensi yang diterapkan oleh Para Teradu.
d) Bahwa terhadap kreatifitas dan inovasi Pengawasan yang dilakukan Para
Pengadu juga masih tidak dapat dilakukan secara maksimal karena
kunci dalam tugas dan wewenang pengawasan pencalonan DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terletak pada data dan dokumen
persyaratan Bakal Calon yang semuanya telah diinput melalui Silon, di
mana Para Teradu selalu berlindung dibalik Silon sebagai alat bantu
yang pada kenyataannya, input ke dalam Silon merupakan instrumen
utama yang harus dilalui oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam
pengajuan sampai dengan penetapan daftar calon tetap. Oleh karena itu,
seberapun maksimal kreatifitas dan inovasi yang dilakukan oleh Para
Pengadu, akses terhadap data dan dokumen tetap menjadi hal dasar
yang harus didapat Oleh Para Pengadu dalam tugas Pengawasan, karena
berbicara tugas Pengawasan yang bermakna (meaningful supervision)
Para Teradu dalam Pengawasan Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota harus juga dilihat dari sisi pencegahan sampai
dengan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
e) Bahwa terkait dengan adanya Pengawasan Partisipatif sebagai bagian
dari laporan terhadap pelanggaran Pemilu sehingga Para Pengadu tidak
memerlukan data dan dokumen dalam Pengawasan, perlu dijelaskan
konstruksi dari Pengawasan Partisipatif merupakan bagian dari
pencegahan.
Pasal 94
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan
sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93
huruf b, Bawaslu bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta
pelanggaran Pemilu;
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan
mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan
Pemilu.
f) Bahwa untuk itu, kehadiran Pengawasan Partisipatif berdasarkan
Perbawaslu 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Partisipatif, tidak hanya
di konstruksikan sebagai bagian dalam kerangka laporan dugaan
pelanggaran, melainkan pencegahan pelanggaran proses pemilu dan
sengketa proses pemilu. Oleh karena itu, jika Para Teradu mengatakan
bahwa Pengawasan Partisipatif dapat digunakan sebagai laporan awal
dugaan pelanggaran merupakan hal yang tidak utuh memahami konsep
Pengawasan Partisipatif, karena Pengawasan Partisipatif secara
sistematis ditujukan untuk melakukan pencegahan terhadap
pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Namun, akses data dan
dokumen dalam Silon pun sama sekali tidak terbuka untuk public,
kecuali dalam hal tertentu dan tahapan tertentu misal pengumuman
daftar calon sementara dan daftar calon tetap, sehingga, Pengawasan
Partisipatif yang dimiliki oleh Para Pengadu tidak dapat dimaksimalkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Perihal Pencegahan dan Penindakan Sengketa Proses Pemilu, perlu Para
Pengadu jelaskan bahwa terdapat 72 Permohonan Sengketa Proses Pemilu
pada tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara Bawaslu
Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut:
a. 72 Permohonan;
b. 6 Permohonan tidak dapat diregister;
c. 2 Permohonan tidak dapat diterima;
d. 64 Permohonan diregister, dengan rincian sebagai berikut:
− 47 Permohonan sepakat pada mediasi;
− 15 Permohonan berlanjut pada adjudikasi;
− 2 Permohonan gugur.
Secara umum kluster pokok permohonan sengketa proses pemilu terkait
dengan:
a. Kesalahan dan/atau kekurangan data dan dokumen persyaratan Bakal
Calon;
b. Status Mantan Terpidana;
c. Status Penyelenggara Pemilu;
d. Ijazah;
e. Status Kepala Desa;
f. Kegandaan; dan
g. Lainnya.
Dengan didasarkan pada kluster pokok permasalahan dalam sengketa
proses pemilu tersebut, permaslahan terkait erat dengan data dan dokumen
persyaratan pencalonan bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan/Anggota
DPRD Kabupaten/Kota, seharusnya Para Teradu tidak menyandarkan pada
penyelesaian Sengketa Proses Pemilu saja, melainkan mekanisme
pencegahan-pencegahan dapat dilakukan oleh Para Pengadu. Oleh karena,
perlindungan pada hak konstitusional warga negara untuk memilih dan
dipilih tidak dapat dilihat dari kuantitas atau prosentase besar kecilnya
sengketa proses yang diajukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu, melainkan
perlindungan hak konstitusional terhadap bakal calon-calon Negarawan di
legislatif dan perlindungan terhadap prinsip kedaulatan rakyat (people
sovereignty). Oleh karena itu, Para Pengadu dalam melaksanakan tugas
pengawasan, pencegahan, dan penindakan menjadi sangat penting dalam
kerangka kualitas perlindungan hak konstitusional, guna melahirkan calon-
calon Negarawan sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
6. Para Pengadu perlu menegaskan, bahwa Pengaduan ini tidak ditujukan
kepada individu atau personal Para Teradu. Untuk itu, penting bagi Para
engadu menjelaskan terkait dengan kedudukan hukum Para Teradu sebagai
berikut:
Pasal 155
(2) DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu,
anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu merupakan
kebijakan yang diambil, di mana dalam pengambilan keputusan oleh Para
Teradu dijelaskan:
Pasal 10 ayat (6)
Setiap anggota KPU, anggota KPU Provinsi, dan anggota KPU Kabupaten/Kota
mempunyai hak suara yang sama.
Pasal 40
Pengambilan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
dilakukan dalam rapat pleno.
Untuk itu, karena dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku di
dasarkan kepada kebijakan yang keputusannya oleh Para Teradu dilakukan
melalui rapat pleno, sehingga seluruh Ketua dan Anggota KPU RI memiliki
kedudukan hukum yang sama dalam pengaduan Para Pengadu sebagai Para
Teradu sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Pemilu. Selain itu,
apabila Para Teradu melakukan pencermatan terhadap Pengaduan a quo,
maka seharusnya Para Teradu tidak menyatakan bahwa Pengaduan ini
ditujukan untuk personal Para Teradu, mengingat Para Pengadu di dalam
Pengaduannya mencantumkan jabatan Para Teradu sebagai Ketua dan
Anggota KPU RI.
Bahwa berdasarkan seluruh uraian Kesimpulan di atas, Para Pengadu
meohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para
Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu 1 Hasyim
Asy'ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI;
Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty
Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap
sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom
sebagai Anggota KPU RI;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex-
aequo et bono).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 4 September 2023, sebagai berikut:
1. POKOK-POKOK ADUAN PARA PENGADU
Sebelum Para Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para
Pengadu dalam perkara a quo, Para Teradu terlebih dahulu menyampaikan pokok
aduan Para Pengadu sebagai berikut:
1.1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023) dan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022),
khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada
Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan
akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan
dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan;
1.2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana
diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023).
Sehubungan dengan pokok-pokok aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan
pada poin 1.1 dan poin 1.2 tersebut di atas, sebelum memberikan bantahan
terhadap aduan Para Pengadu, izinkanlah Para Teradu untuk menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
2. UPAYA HUKUM/LEGAL REMEDY YANG PREMATUR ATAU MELOMPAT DARI
BAWASLU
2.1. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilu, Bawaslu dalam hal ini Para
Pengadu telah diberi wewenang oleh undang-undang untuk menangani
Pelanggaran Pemilu yang berasal dari temuan dan laporan pelanggaran
Pemilu. Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif
Bawaslu dan jajarannya pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Sedangkan Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung
Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan
pemantau Pemilu kepada Bawaslu, dan/atau jajarannya pada setiap
tahapan penyelenggaraan Pemilu;
2.2. Bahwa selain pengaturan di dalam Undang-Undang Pemilu, Para Pengadu
juga telah mengundangkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
sebagai instrumen hukum dalam melaksanakan wewenang dan tugas
selama mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu;
2.3. Bahwa terhadap temuan dan laporan pelanggaran Pemilu, Bawaslu
dan/atau jajarannya melakukan kajian. Hasil kajian yang dinyatakan
terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan jajarannya
paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan
diregistrasi. Dalam hal temuan dan laporan pelanggaran Pemilu
merupakan:
a. pelanggaran Kode Etik KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,
maka diteruskan oleh Bawaslu dan/atau jajarannya kepada DKPP;
b. pelanggaran administratif Pemilu diproses oleh Bawaslu dan
jajarannya sesuai dengan kewenangan masing-masing;
2.4. Bahwa selama penyelenggaraan tahapan pencalonan, Para Teradu belum
pernah diundang oleh Para Pengadu untuk dilakukan klarifikasi berkaitan
dengan hal-hal yang diajukan dalam Perkara a quo sebagai bahan kajian
Para Pengadu untuk menentukan temuan atau laporan pelanggaran Pemilu
merupakan pelanggaran kode etik atau pelanggaran administratif Pemilu;
2.5. Bahwa dalam konteks administrasi negara, penyelenggara pemilu dapat
dikategorikan pula sebagai Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan
Fungsi Pemerintahan di bidang Penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu,
aturan mengenai pemenuhan langkah hukum berupa upaya administratif
wajib ditempuh sebelum menempuh langkah hukum lainnya, in casu upaya
hukum berupa pengaduan ke DKPP.
2.6. Bahwa dengan demikian, sikap dan tindakan Bawaslu yang dalam perkara
ini berkedudukan sebagai Para Pengadu, tanpa terlebih dahulu melakukan
upaya penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 juncto Pasal 454 dan Pasal 455
Undang-Undang Pemilu, menurut Para Teradu merupakan pengaduan yang
dapat dinyatakan sebagai pengaduan yang prematur karena telah
melakukan lompatan upaya hukum;
2.7. Bahwa Para Pengadu dengan melakukan upaya hukum yang melompat
tersebut dapat dinyatakan melanggar due process of law. Para Pengadu
sudah selayaknya memuliakan dan memartabatkan DKPP sebagai lembaga
penyelenggara pemilu yang menjaga muruah dan harkat dari penyelenggara
pemilu dengan terlebih dahulu melaksanakan tugas, wewenang, dan
kewajibannya. Sehingga upaya hukum etik ditempuh ketika seluruh kanal
upaya hukum bagi juscitiabelen/pencari keadilan telah selesai
ditempuh/last resort.
2.8. Bahwa oleh karena pengaduan Para Pengadu prematur, maka sudah
sepatutnya Yang Mulia Majelis DKPP menolak pengaduan Para Pengadu
atau setidak-tidaknya menyatakan pengaduan Para Pengadu tidak dapat
diterima;
3. PENGATURAN JADWAL DAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA DPR DPRD
PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, PENGATURAN SYARAT CALON
DAN PENGAJUAN DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR,
DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA, PENGATURAN
KEWENANGAN PARA TERADU DALAM MELAKUKAN VERIFIKASI
ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA DPR
DAN DPRD, KEWENANGAN PARA PENGADU DALAM PENGAWASAN
VERIFIKASI ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON
ANGGOTA DPR DAN DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
BERDASARKAN UU PEMILU, PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR
87/PUU-XX/2022, DAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 10
TAHUN 2023 TENTANG PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
3.1. Pengaturan tentang Jadwal dan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan KPU No. 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota
3.1.1. Bahwa jadwal dan tahapan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD diatur
dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD dengan rincian
sebagai berikut:
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENCALONAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN/KOTA
JADWAL
NO PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
1. Pengumuman Pengajuan Bakal Senin, Minggu,
Calon 24 April 2023 30 April 2023
2. Pengajuan Bakal Calon Senin, Minggu,
1 Mei 2023 14 Mei 2023
3. Verifikasi Administrasi Dokumen Senin, Jumat,
Persyaratan Bakal Calon 15 Mei 2023 23 Juni 2023
4. Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, Minggu,
Persyaratan Bakal Calon 9 Juli 2023
26 Juni 2023
5. Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, Minggu,
Dokumen Persyaratan Bakal 6 Agustus 2023
10 Juli 2023
Calon
6. Penyusunan DCS
a. Pencermatan Rancangan Minggu, Jumat,
DCS 6 Agustus 2023 11 Agustus 2023
b. Penyusunan dan Penetapan Sabtu, Jumat,
DCS 12 Agustus 2023 18 Agustus 2023
c. Pengumuman DCS Sabtu, Rabu,
19 Agustus 2023 23 Agustus 2023
d. Masukan dan Tanggapan Sabtu, Senin,
Masyarakat atas DCS 19 Agustus 2023 28 Agustus 2023
e. Pengajuan Pengganti Calon Kamis, 14 Rabu, 20
Sementara Anggota DPR,
September 2023 September 2023
DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota Pasca
Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas DCS
f. Verifikasi atas Pengajuan Kamis, Sabtu, 23
Pengganti Calon Sementara 21 September 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi September 2023
dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasca Masukan dan
Tanggapan Masyarakat atas
7 DCS DCT
Penetapan
a. Pencermatan Rancangan Minggu, Selasa,
DCT 24 September 3 Oktober 2023
2023
JADWAL
NO PROGRAM/KEGIATAN
AWAL AKHIR
b. Penyusunan dan Penetapan Rabu, Kamis,
DCT 4 Oktober 2023 3 November 2023
c. Pengumuman DCT Sabtu,
4 November 2023
3.2. Pengaturan terkait Syarat Calon dan Pengajuan Dokumen Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD berdasarkan UU Pemilu, Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
3.2.1. Bahwa pengaturan terkait tahapan penyelenggaraan Pemilu in casu
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (selanjutnya disebut: Pencalonan Anggota DPR dan
DPRD) diatur dalam Pasal 247 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut: UU Pemilu) yang mengatur:
Pasal 247
(1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diajukan
kepada:
a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani
oleh ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris
jenderal partai politik atau nama lain;
b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi
yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris
atau nama lain; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD
kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain
dan sekretaris atau nama lain.
(2) Daftar calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota diajukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum
hari pemungutan suara.
3.2.2. Bahwa pengaturan terkait Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 240 UU Pemilu
yaitu:
Pasal 240
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh atu) tahun ata lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas,
madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah
kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal Ika;
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan
kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. terdaftar sebagai pemilih;
j. bersedia bekerja penuh waktu;
k. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah,
aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan
dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan
keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara;
n. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
o. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
p. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.
(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuktikan dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat
tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi
oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana
dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau
surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang
pernah dijatuhi pidana;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai
akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah,
dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa
yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai
kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh
1 (satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1
(satu) daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas
bermeterai cukup.
3.2.3. Bahwa terhadap syarat calon sebagaimana datur dalam Pasal 240 ayat
(1) huruf g terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-
XX/2022 tertanggal 28 Februari 2023 (selanjutnya disebut: Putusan MK
87/2022) mengubah ketentuan menyangkut pencalonan sehingga
rumusan norma dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g menjadi “(i) tidak
pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak
pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan
sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang
berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar
belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai
pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
3.2.4. Bahwa dalam rangka melaksanakan tahapan Pencalonan Anggota DPR
dan DPRD sebagaimana diuraikan di atas, Para Teradu menerbitkan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut: PKPU Pencalonan DPR dan
DPRD);
3.2.5. Bahwa dokumen persyaratan administrasi bakal calon juga diatur dalam
PKPU Pencalonan DPR dan DPRD sebagaimana terdapat dalam Pasal 12
yaitu:
Pasal 12
(1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. KTP-el;
b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL
BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh
Bakal Calon, yang menyatakan bahwa:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi
anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta
Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil;
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal
Calon yang berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan
permusyawaratan desa;
7. mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada
Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang
dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda
dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;
atau
b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan,
panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri,
panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas
Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar
negeri;
8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan
pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan
dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat
menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,
dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
9. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan
Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;
10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya
sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,
dan terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan
Bakal Calon;
12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik;
13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang; dan
14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui
Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan
masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat
dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat
kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit
pemerintah yang memenuhi syarat, atau badan yang
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan,
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,
psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya di tingkat
provinsi atau kabupaten/kota;
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
f. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka
10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di
wilayah hukum tempat tinggal Bakal Calon.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB. PERNYATAAN. sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
3.2.6. Bahwa PKPU Pencalonan DPR dan DPRD juga mengatur terkait dengan
mekanisme pelaksanaan pengajuan bakal calon sebagaimana diatur
dalam Pasal 31 yaitu:
Pasal 31
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan
Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota melalui Silon.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua
umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris
jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai
dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang
pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui Silon.
3.3. Pengaturan terkait Kewenangan Para Teradu dalam Melakukan Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD
berdasarkan UU Pemilu dan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
3.3.1. Pengaturan Kewenangan Para Teradu Berdasarkan UU Pemilu. Bahwa
ketentuan Pasal 248 UU Pemilu mengatur:
Pasal 248
(1) KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran
dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan
verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling
sedikit 30% (tiga puluh persen).
(2) KPU Provinsi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan
kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota
DPRD provinsi dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal
calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan.
(3) KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan
dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon
anggota DPRD kabupaten/kota dan verifikasi terhadap terpenuhinya
jumlah bakal calon paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan
perempuan.
3.3.2. Bahwa selanjutnya Pasal 249 ayat (3) UU Pemilu mengatur “(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses verifikasi bakal calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dalam
Peraturan KPU.”;
3.3.3. Bahwa dengan demikian Para Teradu memiliki kewenangan untuk
melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan
bakal calon anggota DPR dan DPRD serta Para Teradu memiliki
kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
sebagai pengaturan teknis dalam melakukan verifikasi administrasi
terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD.
3.3.4. Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 18 PKPU Pencalonan DPR dan DPRD
mengatur: “18. Verifikasi Administrasi adalah penelitian terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan
pencalonan Bakal Calon sebagai pemenuhan persyaratan menjadi daftar
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”;
3.3.5. Bahwa ketentuan Pasal 42 PKPU Pencalonan DPR dan DPRD
mengatur:
Pasal 42
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi
Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal
Calon yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (4).
(2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk meneliti:
a. kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
b. kegandaan pencalonan.
(3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan bantuan Silon.
3.3.6. Bahwa ketentuan Pasal 48 PKPU Pencalonan DPR dan DPRD
mengatur:
Pasal 48
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita
acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen
persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui Silon.
3.3.7. Bahwa ketentuan Pasal 42 dan Pasal 48 PKPU Pencalonan DPR dan
DPRD merupakan landasan kewenangan Para Teradu dalam
melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persayaratan
bakal calon anggota DPR dan DPRD yang mana proses verifikasi
administrasi tersebut dilakukan dengan menggunakan bantuan Silon.
3.3.8. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam angka 3.3. ini perlu pula
ditegaskan bahwa hubungan hukum dalam setiap proses pencalonan
sebagaimana diatur dalam kerangka hukum pemilu yang ada, adalah
jelas antara KPU dan Partai Politik Peserta Pemilu yang dengan begitu
membawa konsekuensi hukum pula di antara kedua pihak dimaksud
untuk saling menjaga tanggung jawab hukumnya masing-masing
termasuk dalam hal penjagaan terhadap kerahasiaan data-data pribadi
Bakal Calon Anggota Legislatif yang disampaikan kepada KPU. Terlebih
dalam proses pencalonan, apa yang menjadi kewenangan KPU adalah
sebagai lembaga layanan dalam mengesahkan dan mencantumkan
calon yang telah diajukan dari Partai Politik Peserta Pemilu ke dalam
daftar calon dan selanjutnya surat suara. Dalam hal ini karena peran
KPU dalam pencalonan sesungguhnya sekadar nominasi, bukan seleksi
ataupun rekruitmen itu sendiri. Karena itu pula mempertegas bahwa
hubungan hukum yang terjadi dalam pencalonan adalah sepenuhnya
antara Partai Politik Peserta Pemilu dan KPU. Sebagaimana perlu
dipahami bahwa rekrutmen dan seleksi kandidat adalah komponen
esensial dalam proses demokrasi. Rekrutmen politik melalui partai
politik memiliki dua tahapan, yaitu seleksi dan nominasi. Seleksi dan
nominasi, keduanya memainkan peran penting dalam proses
rekrutmen pada umumnya, di mana partai politik akan
mengidentifikasi siapa tokoh yang menjanjikan akan menjadi anggota
partai politik dan akan mendorong mereka berpartisipasi dalam pemilu.
Seleksi kandidat adalah proses extralegal di mana partai politik
menentukan siapa tokoh yang layak dan akan direkomendasikan
masuk dalam daftar calon di surat suara (ballot). Nominasi kandidat
adalah proses pencalonan legal, di mana otoritas penyelenggara pemilu
(KPU) akan mengesahkan sejumlah orang tertentu yang diusulkan
partai politik memenuhi kualifikasi sebagai calon dan kemudian akan
mencetak nama-nama mereka dalam surat suara resmi (Hasyim
Asy'ari, 2019: 95).
3.3.9. Bahwa terhadap kehati-hatian KPU in casu Para Teradu dalam menjaga
data pribadi bakal calon anggota DPR dan DPRD telah Para Teradu
jelaskan sebagaimana Surat Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023
tertanggal 18 Juli 2023 perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota
DPR dan DPRD yang mana surat Para Teradu tersebut merupakan
jawaban terhadap surat Para Pengadu Nomor 435/HK/K1/06/2023
tertanggal 27 Juni 2023 perihal Permintaan Akses Pengawasan
Pencalonan DPR, DPD, DPRD, yang pada pokoknya pada angka 3 huruf
b dan huruf c, Para Teradu memedomani ketentuan Pasal 17 huruf g
dan huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya menyatakan bahwa
badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi
publik untuk mendapatkan informasi publik kecuali informasi publik
yang apabila dibuka kepada pemohon informasi dapat
mengungkapkan: 1) isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan
terakhir atupun wasiat seseorang; dan 2) rahasia pribadi;
3.3.10. Bahwa dengan demikian tidaklah benar jika Para Teradu dianggap
melakukan pembatasan terhadap Para Pengadu ikhwal data dan
dokumen bakal calon Anggota DPR dan DPRD. Semestinya Para
Pengadu memahami langkah-langkah Para Teradu dalam konteks
menjalankan prinsip kehati-hatian dalam rangka menjaga data dan
dokumen bakal calon Anggota DPR dan DPRD dalam kerangka yuridis
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan yang telah Para Teradu sampaikan pula melalui Surat Teradu
Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 18 Juli 2023 perihal Akses
Pengawasan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sebagaimana
dimaksud pada poin 3.3.9 tersebut di atas.
3.4. Pengaturan Kewenangan Para Pengadu dalam Pengawasan Atas Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR dan DPRD
berdasarkan UU Pemilu
Bahwa Pasal 251 UU Pemilu mengatur:
Pasal 251
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, melakukan
pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal
calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menemukan
unsur kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota berakibat merugikan bakal calon anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan
Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan temuan dan hasil kajian kepada
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti temuan
dan hasil kajian Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Setelah Para Teradu menguraikan Kompetensi Absolut dan Kerangka Hukum
yang bersinggungan langsung dengan perkara ini. Izinkanlah kami
menyampaikan pokok-pokok jawaban atas aduan yang disampaikan oleh Para
Pengadu sebagai berikut:
4. JAWABAN PARA TERADU TERHADAP ADUAN PARA PENGADU
SEBAGAIMANA DIURAIKAN PADA POIN 3.3.1 ADUAN A QUO TERKAIT
DENGAN PEMBATASAN AKSES DATA DAN DOKUMEN PADA SISTEM
INFORMASI PENCALONAN (SELANJUTNYA DISEBUT SILON) SERTA
PEMBATASAN AKSES PELAKSANAAN PENGAWASAN MELEKAT BAWASLU
KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN JUMLAH PERSONEL DAN DURASI
WAKTU PENGAWASAN
4.1. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah dan menolak dengan tegas
seluruh dalil-dalil aduan Para Pengadu kecuali yang Para Teradu akui
secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini;
4.2. Bahwa Para Teradu telah menguraikan landasan hukum kewenangan Para
Teradu maupun Para Pengadu sebagaimana tertuang dalam poin 3.3 dan
poin 3.4 tersebut di atas;
4.3. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu yang diamanatkan oleh
UU Pemilu memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban dalam melaksanakan
tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu,
tentu Para Teradu dan Para Pengadu yang merupakan Penyelenggara
Pemilu wajib tunduk dan patuh terhadap hal-hal yang telah secara tegas
dan jelas diatur dalam UU Pemilu, dengan demikian dapat dikatakan
bahwa UU Pemilu merupakan landasan yuridis yang harus dipedomani
khususnya bagi Penyelenggara Pemilu;
4.4. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU Pemilu yang mengatur
kewajiban KPU in casu Para Teradu dalam konteks perkara a quo
disebutkan secara eksplisit dalam huruf a, huruf b, dan huruf j yaitu:
Pasal 14
KPU berkewajiban:
a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat
waktu;
b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara;
c. …
d. ….
e. …..
f. …..
g. ……
h. …….
i. ……..
j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran
administratif dan sengketa proses Pemilu;
4.5. Bahwa dalam konteks kewenangan Para Teradu dalam tahapan Pencalonan
Anggota DPR dan DPRD, telah secara tegas dan jelas diatur dalam
ketentuan Pasal 247 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur:
Pasal 247
(1) Daftar bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 diajukan
kepada:
a. KPU untuk daftar bakal calon anggota DPR yang ditandatangani oleh
ketua umum partai politik atau nama lain dan sekretaris jenderal
partai politik atau nama lain;
b. KPU Provinsi untuk daftar bakal calon anggota DPRD provinsi yang
ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan sekretaris atau nama
lain; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk daftar bakal calon anggota DPRD
kabupaten/kota yang ditandatangani oleh ketua atau nama lain dan
sekretaris atau nama lain.
4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 247 ayat (1) UU Pemilu sebagaimana
dimaksud di atas, maka telah jelas bahwa Para Teradu lah yang memiliki
kewenangan untuk menerima dokumen-dokumen dari Peserta Pemilu in
casu Partai Politik Peserta Pemilu berupa dokumen administrasi
persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD;
4.7. Bahwa dokumen administrasi persyaratan bakal calon anggota DPR dan
DPRD yang harus diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada
KPU, in casu Para Teradu, telah secara tegas dan jelas diatur dalam
ketentuan Pasal 240 ayat (2) UU Pemilu, yaitu:
Pasal 240
(2) Kelengkapan administratif bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan:
a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;
b. bukti kelulusan pendidikan terakhir berupa fotokopi ijazah, surat
tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi
oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
c. surat pernyataan bermeterai bagi calon anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota yang tidak pernah dipidana dengan
ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau surat
keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah
dijatuhi pidana;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
e. surat tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih;
f. surat pernyataan tentang kesediaan untuk bekerja penuh waktu
yang ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup;
g. surat pernyataan kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai akuntan
publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau
tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang,
dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang ditandatangani di atas kertas bermeterai
cukup;
h. surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali sebagai
kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha
milik daerah serta pengurus pada badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;
i. kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
j. surat pernyataan tentang kesediaan untuk hanya dicalonkan oleh 1
(satu) partai politik untuk 1 (satu) lembaga perwakilan yang
ditandatangani di atas kertas bermeterai cukup; dan
k. surat pernyataan tentang kesediaan hanya dicalonkan pada 1 (satu)
daerah pemilihan yang ditandatangani di atas kertas bermeterai
cukup.
4.8. Bahwa Para Teradu perlu menegaskan jika posisi Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu dalam konteks lembaga layanan yaitu memberikan
layanan kepada setidaknya 2 (dua) subjek yaitu: Pertama, pemilih dalam
konteks pelayanan terhadap penggunaan hak pilih. Kedua, Partai Politik
Peserta Pemilu dalam konteks pelayanan terhadap hak untuk dipilih dan
juga dalam perkara a quo yaitu pelayanan terhadap penerimaan dan
verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota
DPR dan DPRD.
4.9. Bahwa pelayanan terhadap Partai Politik sebagai Peserta Pemilu, hal
tersebut juga telah ditegaskan dalam ketentuan Pasal 14 huruf b UU
Pemilu yaitu memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara.
Bentuk perlakuan adil dan setara kepada Peserta Pemilu salah satunya
adalah dengan cara memberikan kesempatan dan perlakuan yang setara
tanpa membeda-bedakan dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu
dalam hal pelayanan terhadap penerimaan dokumen administrasi
persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD;
4.10. Bahwa beberapa prinsip penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Pasal 3 UU
Pemilu di antaranya prinsip berkepastian hukum, tertib dan profesional.
Prinsip berkepastian hukum bermakna bahwa dalam melaksanakan
tahapan penyelenggaraan Pemilu harus terdapat produk hukum yang jelas
dan landasan yuridis yang menjadi pedoman pelaksanaan. Dalam konteks
verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon anggota
DPR dan DPRD, KPU, in casu Para Teradu, telah menerbitkan PKPU
Pencalonan DPR dan DPRD yang mana muatan materi PKPU a quo
mengatur terkait apa saja, bagaimana, kapan, dan produk hukum apa
yang dikeluarkan dalam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi
dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD. Sedangkan
dalam konteks pelaksanaan prinsip tertib, KPU, in casu Para Teradu, dalam
melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
anggota DPR dan DPRD berpedoman pada UU Pemilu, PKPU pencalonan
DPR dan DPRD serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Dalam konteks pelaksanaan prinsip profesional, KPU, in casu Para Teradu,
dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
anggota DPR dan DPRD tidak melakukan hal-hal di luar dari yang telah
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
4.11. Bahwa prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 UU Pemilu tentu saja tidak hanya berlaku bagi KPU, in casu Para
Teradu, semata. Namun juga berlaku bagi Bawaslu, in casu Para Pengadu.
Terkait dengan dalil aduan Para Pengadu dalam perkara a quo, Para Teradu
sepenuhnya menghormati dan menghargai segala argumentasi yang telah
dituangkan dalam Aduan Para Pengadu. Akan tetapi dalam konteks
pelaksanaan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu khususnya dalam
pandangan Para Teradu yaitu prinsip berkepastian hukum, tertib dan
profesional yang dihubungkan dengan perkara a quo, Para Teradu
berpandangan jika Para Pengadu telah keliru dalam memaknai dan
menempatkan kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, in casu Para
Pengadu, sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemilu;
4.12. Bahwa pemaknaan dan penempatan kewenangan Para Pengadu terhadap
prinsip penyelenggaraan Pemilu yang berkepastian hukum, tertib dan
profesional dalam perkara a quo, semestinya diletakkan dalam kerangka
yuridis berdasarkan peraturan yang dibentuk oleh Para Pengadu sendiri
yaitu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023
tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut: Perbawaslu 8/2023);
4.13. Bahwa Peraturan Bawaslu sebagai pengaturan teknis yang merupakan
turunan atas UU Pemilu, tentu materi muatan di dalamnya pun tidak boleh
bertentangan dengan UU Pemilu itu sendiri. Dalam konteks perkara a quo
kewenangan Para Pengadu telah secara eksplisit dan limitatif diatur dalam
Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu yang pada pokoknya mengatur bahwa
Bawaslu berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD yang
dilakukan oleh KPU, in casu Para Teradu;
4.14. Bahwa apabila dicermati konstruksi Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu
sebagaimana tersebut di atas, maka Para Pengadu memiliki kewenangan
melakukan pengawasan kepada Para Teradu, namun terbatas pada
pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR
dan DPRD dan bukan pengawasan terhadap dokumen persyaratan
administrasi bakal calon anggota DPR dan DPRD yang diserahkan Partai
Politik Peserta Pemilu kepada KPU, in casu Para Teradu. Artinya dalam
konteks pengawasan dalam tahapan verifikasi administrasi dokumen
persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD, kewenangan Bawaslu, in
casu Para Pengadu, adalah memastikan apakah KPU, in casu Para Teradu,
dalam melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
anggota DPR dan DPRD telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan atau tidak. Bahkan hal tersebut juga telah
ditegaskan dan diakui oleh Para Pengadu sendiri dalam aduan poin 5.1.10
perkara a quo;
4.15. Bahwa kewenangan Bawaslu, in casu Para Pengadu, juga diatur dalam
Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Perbawaslu 8/2023 yang
secara eksplisit mengatur:
Pasal 4
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk
memastikan:
a. kesesuaian tindakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai
dengan kewenangan masing-masing dalam tahapan pencalonan anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan prinsip
penyelenggaraan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota;
b. kepatuhan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing, Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau
Bakal Calon dalam melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota;
c. transparansi dan akuntabilitas KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dalam
melaksanakan setiap tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota;
d. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing melakukan Verifikasi Administrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. …
f. …
g. …
4.16. Bahwa berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 251 ayat (1) UU
Pemilu Jo. Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d Perbawaslu
8/2023 tersebut di atas, maka telah jelas batasan-batasan ruang lingkup
kewenangan yang dimiliki oleh Bawaslu, in casu Para Pengadu, dalam
pengawasan verifikasi administrasi dokumen administrasi persyaratan
bakal calon anggota DPR dan DPRD bukanlah terhadap data dan dokumen
adminsitrasi persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD tetapi
kesesuaian dan kepatuhan KPU in casu Para Teradu dalam pelaksanaan
verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan
DPRD;
4.17. Bahwa kesesuaian dan kepatuhan Para Teradu dalam melakukan verifikasi
administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 251 ayat (1) Jo. Pasal 4 huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d Perbawaslu 8/2023 dihubungkan dengan
konteks kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh Para Pengadu,
perspektif yang tentunya harus digunakan oleh Para Pengadu dalam hal ini
adalah perspektif yuridis yang tertuang dalam PKPU Pencalonan DPR dan
DPRD. Hal ini karena PKPU Pencalonan DPR dan DPRD merupakan
pengaturan teknis yang salah satu materi muatannya berisi tata cara dan
prosedur yang harus dilakukan Para Teradu dalam pelaksanaan verifikasi
administrasi. ehingga dalam hal melakukan pengawasan atas pelaksanaan
verifikasi administrasi, Para Pengadu sudah sepatutnya memastikan
apakah pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Para
Teradu telah sesuai dengan PKPU Pencalonan DPR dan DPRD atau tidak;
4.18. Bahwa apabila dalil-dalil aduan Para Pengadu benar, quod non, maka
justru Para Teradu -tanpa bermaksud untuk tidak menghargai dan
menghormati argumentasi Para Pengadu- mempertanyakan ulang apa
landasan yuridis yang digunakan oleh Para Pengadu yang mendalilkan
Para Teradu telah melakukan pembatasan akses data dan dokumen pada
Silon serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu?;
4.19. Bahwa faktanya, Para Teradu tidak pernah melakukan pembatasan
kewenangan yang dimiliki oleh Para Pengadu dalam hal pengawasan
terhadap proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
anggota DPR dan DPRD. Hal ini dapat dibuktikan dengan telah diberinya
akses Silon kepada Para Pengadu dan memberikan kesempatan kepada
Para Pengadu untuk melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi
administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD.
Lebih dari pada itu, faktanya, Para Teradu juga telah membuka layanan
helpdesk yang bertujuan menjadi kanal penerimaan dan penyampaian
informasi dari KPU, in casu Para Teradu, kepada Partai Politik Peserta
Pemilu, Masyarakat dan Bawaslu itu sendiri;
4.20. Bahwa Para Teradu telah memberikan akses Silon kepada Para Pengadu
pada tanggal 5 Mei 2023 sebagai tindak lanjut terhadap surat Para
Pengadu Nomor 338/HK/K1/05/2023 tertanggal 4 Mei 2023 perihal
Permintaan Akun Akses Silon Pencalonan DPR dan DPRD;
4.21. Bahwa pemberian akses Silon kepada Para Pengadu justru menunjukkan
bahwa Para Teradu dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi
dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD adalah bentuk
penghormatan kepada Para Pengadu sesama kolega Penyelenggara Pemilu.
Lebih jauh lagi, pemberian akses Silon kepada Para Pengadu tersebut
menunjukkan bahwa dalam melaksanakan tahapan verifikasi administrasi
dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD, Para Teradu
membantu Para Pengadu dalam melaksanakan kewenangan pengawasan
yang telah diatur dalam UU Pemilu dan Perbawaslu 8/2023;
4.22. Bahwa selain pemberian akses Silon kepada Para Pengadu, faktanya, Para
Teradu juga memberikan kesempatan kepada Para Pengadu dalam
melaksanakan kewenangan yaitu pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD
dengan memberikan kesempatan melihat langsung pelaksanaan verifikasi
administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu;
4.23. Bahwa kemudian dengan telah diberikan akses Silon dan kesempatan
melihat langsung pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan
bakal calon anggota DPR dan DPRD dari Para Teradu kepada Para Pengadu
terdapat beberapa aturan-aturan yang harus dipedomani tidaklah dapat
dikualifikasikan hal tersebut sebagai tindakan mempersulit atau
membatasi pelaksanaan kewenangan dari Para Pengadu. Sebagaimana
diketahui, bahwa dalam konteks melaksanakan kewenangan tentu terdapat
aturan dan tata cara yang sifatnya menjadi “batasan” dan berlaku tidak
hanya bagi Para Pengadu saja akan tetapi juga berlaku pula bagi Para
Teradu;
4.24. Bahwa perlu Para Teradu jelaskan mekanisme pelaksanaan verifikasi
administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan DPRD,
Para Teradu telah membuat tata tertib yang menjadi pedoman bagi
verifikator dalam pelaksanaan verifikasi administrasi. Tata tertib tersebut
Para Teradu susun semata-mata guna menjaga agar pelaksanaan verifikasi
administrasi dapat dilakukan dengan cermat, tepat, efektif dan efisien serta
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
4.25. Bahwa masih dalam rangka agar pelaksanaan verifikasi administrasi
dilakukan dengan cermat, tepat, efektif dan efisien, maka Para Teradu juga
membuat tata tertib yang ditujukan bagi Bawaslu in casu Para Pengadu
dalam melaksanakan kewenangan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi
administrasi. Adapun tata tertib bagi Para Pengadu dalam melakukan
pengawasan atas verifikasi administrasi adalah sebagai berikut:
Tata Tertib Pengawasan Verifikasi Administrasi Pencalonan DPR, DPRD,
DPD oleh Bawaslu
1. Pengawas dari Bawaslu membawa surat tugas (fisik/digital) yang
harus disampaikan kepada Petugas Pengamanan KPU/Helpdesk
setiap hari.
2. Pengawas dari Bawaslu wajib mematuhi jadwal waktu pelaksanaan
verifikasi administrasi pencalonan yang diatur sebagai berikut:
• Pukul 08.00 - 10.00 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi 1)
• Pukul 10.00 - 10.15 WIB: Istirahat
• Pukul 11.15 - 12.00 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi 2)
• Pukul 12.00 - 13.00 WIB: Ishoma/Istirahat
• Pukul 13.00 - 15.30 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi 3)
• Pukul 15.30 - 16.00 WIB: Ishoma/Istirahat
• Pukul 16.00 - 18.00 WIB: Verifikasi Administrasi (sesi 4)
3. Pelaksanaan verifikasi administrasi dilakukan pada hari kerja.
Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengawas dari Bawaslu
diperbolehkan masuk selama ± 15 menit.
4. Jumlah pengawas dari Bawaslu yang diperbolehkan masuk ke ruang
verifikasi maksimal sejumlah 3 (tiga) orang per sesi. Apabila jumlah
pengawas dari Bawaslu yang datang lebih dari 3 (tiga) orang maka
pengawasan dilakukan secara bergantian setiap sesinya.
5. Pengawas dari Bawaslu wajib didampingi petugas Helpdesk ketika
memasuki ruangan verifikasi.
6. Pengawas dari Bawaslu menukarkan ID Card Bawaslu dengan
lanyard/kartu tanda pengenal dari Panitia.
7. Pengawas dari Bawaslu dilarang untuk membawa tas, alat
komunikasi, alat perekam, laptop, kamera dan sejenisnya masuk ke
dalam ruangan verifikasi kecuali alat kerja seperti buku/notes, alat
tulis.
8. Pada saat memasuki ruangan verifikasi, pengawas dari Bawaslu
hanya diperbolehkan bertanya melalui petugas helpdesk.
9. Setelah pengawas dari Bawaslu selesai melaksanakan tugasnya dari
ruangan verifikasi, pengembalian ID card dan alat komunikasi atau
sejenisnya dilakukan oleh Petugas Keamanan KPU.
10. Pengawas dari Bawaslu dapat menempati ruangan yang telah
disediakan oleh Panitia untuk kebutuhan kerja.
4.26. Bahwa dalil aduan Para Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan
kesulitan mengakses data dan dokumen bakal calon Anggota DPR dan
DPRD merupakan dalil yang tidak berdasar. Hal tersebut dikarenakan pada
saat Para Pengadu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi
administrasi dokumen persyaratan yang dilakukan oleh Para Teradu, maka
secara otomatis Para Pengadu dapat melihat data dan dokumen
persyaratan bakal calon Anggota DPR dan DPRD, karena dalam
pelaksanaan verifikasi administrasi, Para Teradu tentu mendasarkan pada
data dan dokumen administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPR dan
DPRD untuk menentukan keabsahan dan kebenaran data dan dokumen
tersebut;
4.27. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada poin 4.24 s.d poin
4.26 tersebut di atas, maka hal tersebut telah menunjukkan bahwa Para
Teradu sama sekali tidak membatasi kewenangan Para Pengadu dalam
maknaya yang konotatif, melainkan tata tertib yang dibuat oleh Para
Teradu tidak hanya berlaku bagi Para Pengadu saja akan tetapi juga
berlaku pula bagi Para teradu. Tata tertib yang berisi "batasan" tersebut
menjadi keliru jika ditafsirkan sebagai tindakan pembatasan kewenangan
secara konotatif. Sekali lagi tata tertib merupakan pedoman yang berlaku
bagi kedua pihak, in casu Para pengadu dan Para Teradu, yang bertujuan
semata-mata menjaga agar pelaksanaan verifikasi administrasi dapat
dilakukan dengan cermat, tepat, efektif dan efisien serta tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
4.28. Bahwa berdasarkan argumentasi dan uraian sebagaimana telah Para
Teradu jelaskan pada poin 4.1 s.d poin 4.27 di atas menunjukkan bahwa
Para Teradu sama sekali tidak membatasi tugas pengawasan yang
dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana aduan Para Pengadu poin 4.3.1
perkara a quo. Dengan demikian maka dalil-dalil aduan Para Pengadu
tidaklah terbukti dan terdapat cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus perkara
a quo untuk menolak dalil aduan Para Pengadu atau setidak-tidaknya
menyatakan dalil aduan Para Pengadu tidak dapat diterima.
5. JAWABAN PARA TERADU TERHADAP ADUAN PARA PENGADU
SEBAGAIMANA DIURAIKAN PADA POIN 3.3.2 ADUAN A QUO TERKAIT
DUGAAN TERADU MELAKSANAKAN TAHAPAN DI LUAR PROGRAM DAN
JADWAL TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
5.1. Bahwa Para Teradu dengan tegas membantah dan menolak dalil-dalil
aduan Para Pengadu untuk seluruhnya kecuali yang Para Teradu akui
secara tegas dan jelas kebenarannya dalam Jawaban ini;
5.2. Bahwa Para Pengadu telah melakukan penilaian subjektif yang keliru
terhadap beberapa surat Para Teradu di antaranya:
a. Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan
kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Buruh, Partai
Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai
Ummat, tertanggal 17 Mei 2023;
b. Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan
kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Gelora dan Partai
PPP, tertanggal 17 Mei 2023;
c. Surat KPU RI Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan
kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Kebangkitan
Bangsa dan Partai Solidaritas Indonesia, tertanggal 20 Mei 2023.
5.3. Bahwa kekeliruan Para Pengadu dalam memaknai isi surat Para Teradu
sebagaimana diuraikan pada poin 5.2 di atas terletak pada argumentasi
Para Pengadu yang mendalilkan bahwa surat-surat tersebut merupakan
perpanjangan waktu yang diberikan oleh Para Teradu kepada Partai Politik
di luar jadwal dan tahapan yang telah diatur dalam Lampiran I PKPU
Pencalonan DPR dan DPRD;
5.4. Bahwa untuk meluruskan argumentasi Para Pengadu tersebut, maka Para
Teradu akan menguraikan latar belakang, maksud dan tujuan dari
diterbitkannya surat-surat Para Teradu sebagaimana diuraikan pada poin
5.2 di atas sebagai berikut:
5.4.1. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak argumentasi atau dalil
Para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa surat-surat
Para Teradu sebagaimana diuraikan pada poin 5.2 merupakan
perpanjangan waktu dan melanggar jadwal dan tahapan
sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan
DPRD. Hal tersebut dikarenakan materi muatan di dalam isi surat
Para Teradu tersebut tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan in casu jadwal dan tahapan sebagaimana
diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD;
5.4.2. Bahwa perlu kembali Para Teradu jelaskan, Pasal 14 huruf b UU
Pemilu memberikan amanat kepada KPU, in casu Para Teradu,
untuk memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara. Adil
dan setara mengandung makna tidak boleh terdapat perbedaan
perlakuan yang dilakukan oleh KPU, in casu Para teradu, kepada
Peserta Pemilu itu sendiri. Selain itu, perlu kembali Para Teradu
jelaskan bahwa posisi Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu
memilki core business melakukan pelayanan kepada Peserta Pemilu
dan Pemilih. Maka dalam konteks tersebut, ketika ada kondisi atau
situasi yang dialami oleh Peserta Pemilu in casu pada tahapan
pencalonan anggota DPR dan DPRD, khususnya yang berkaitan
dengan permasalahan-permasalahan yang dialami oleh Partai Politik
Peserta Pemilu, KPU, in casu Para Teradu, berkewajiban untuk
memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi. Pemberian
solusi tersebut tentu saja dilakukan Para Teradu dengan tetap
berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan
tidak dilakukan secara serampangan;
5.4.3. Bahwa terhadap argumentasi sebagaimana diuraikan pada poin
5.4.2 tersebut di atas, apabila dicermati kembali maka surat-surat
tersebut ditujukan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang
mengirimkan surat kepada KPU, in casu Para Teradu, yang berisi
kendala-kendala atau permasalahan yang dialami oleh Partai Politik
dalam proses pencalonan anggota DPR dan DPRD. Secara garis
besar, Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana disebutkan dalam
surat-surat Para Teradu tersebut di atas adalah menyampaikan
adanya kendala yang dialami oleh Partai Politik dalam proses
pencalonan anggota DPR dan DPRD yang terjadi di Silon, maka Para
Teradu memiliki kewajiban untuk memberikan solusi terhadap
kendala dan permasalahan yang dihadapi oleh Partai Politik;
5.4.4. Bahwa sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin 5.4.1
tersebut di atas, surat-surat Para Teradu yang ditujukan kepada
beberapa Partai Politik sebagaimana disebutkan Para Pengadu pada
aduan poin 4.2.3 aduan a quo tidaklah bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan in casu PKPU Pencalonan DPR dan
DPRD. Hal tersebut sebagaimana dapat dilihat pada angka 1 surat-
surat Para Teradu yang berbunyi:
1. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima
kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon
anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum
lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan
pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon
tanggal 1 – 14 Mei 2023.
5.4.5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 PKPU Pencalonan DPR dan
DPRD mengatur:
Pasal 30
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuka masa
pengajuan Bakal Calon.
(2) Waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00
waktu setempat, kecuali Hari terakhir masa pengajuan
dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59
waktu setempat.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak menerima
dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon apabila telah
melewati batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
5.4.6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 PKPU Pencalonan DPR dan
DPRD mengatur:
Pasal 32
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota menyerahkan dokumen persyaratan
pengajuan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
(2) Dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-
PARPOL;
b. daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-
DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri
dengan dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); dan
c. dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23.
(3) Dokumen surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b diserahkan dalam bentuk:
a. fisik yang disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota pada saat pengajuan Bakal Calon; dan
b. digital yang diunggah di Silon.
(4) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c diserahkan dalam bentuk digital
yang diunggah di Silon.
(5) Dokumen surat pengajuan dan daftar Bakal Calon dalam bentuk
fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diserahkan
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 1
(satu) rangkap.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL B-PENGAJUANPARPOL
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Komisi ini.
5.4.7. Bahwa berdasarkan Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD
mengatur masa Pengajuan Bakal Calon dilakukan pada Senin, 1 Mei
2023 s.d Minggu, 14 Mei 2023;
5.4.8. Bahwa berdasarkan kerangka pengaturan terkait mekanisme
pengajuan bakal calon dan kerangka waktu pengajuan bakal calon
dihubungkan dengan angka 1 surat-surat Para Teradu sebagaimana
dimaksud pada poin 5.2 huruf a dan huruf b serta poin 5.4.4
tersebut di atas, maka pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat diterima sepanjang:
Pertama, Partai Politik Peserta Pemilu telah melakukan pengajuan
bakal calon pada rentang waktu 1-14 Mei 2023 dibuktikan dengan
daftar hadir dan submit Silon. Kedua, Partai Politik Peserta Pemilu
dalam melakukan pengisian data dan unggah dokumen terdapat
kendala pada penggunaan Silon. Berdasarkan kedua kondisi
tersebut maka didapati fakta bahwa surat-surat Para Teradu
bukanlah perpanjangan jadwal dan tahapan yang bertentangan
ketentuan Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD, melainkan
adalah upaya yang dilakukan Para Teradu dalam memberikan
pelayanan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang terkendala
akses Silon dalam proses pengajuan bakal calon anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di masa pengajuan bakal calon
yaitu 1-14 Mei. Penjelasan angka 1 surat-surat Para Teradu tersebut
tidak dapat dilakukan apabila Partai Politik Peserta Pemilu belum
atau tidak mengajukan bakal calon pada masa pengajuan bakal
calon direntang waktu 1-14 Mei 2023.
5.4.9. Bahwa selanjutnya berdasarkan isi surat-surat Para Teradu
sebagaimana dimaksud poin 5.2 huruf a dan huruf b di atas yaitu
pada angka 2 berbunyi:
2. Terhadap Partai Politik Peserta Pemilu yang diterima sebagaimana
dimaksud angka 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Memberikan tanda penerimaan sementara terhadap
pengajuan bakal calon.
b. Membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang
telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lama 5x24
jam.
c. Menerima kembali pengajuan bakal calon yang telah diberi
waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan memproses
pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat
(2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
5.4.10. Bahwa materi muatan surat-surat Para Teradu sebagaimana
dimaksud poin 5.2 huruf a dan huruf b yang tertuang dalam angka 2
surat-surat Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 35
ayat (2) PKPU Pencalonan DPR dan DPRD yang merupakan
pengaturan terkait pemeriksaan dokumen persyaratan bakal calon
anggota DPR dan DPRD yang selengkapnya mengatur “(2) KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk memastikan:
a. kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); b. daftar Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b telah
memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan c. kebenaran dokumen fisik
surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a.”;
5.4.11. Bahwa Para Teradu dalam proses pencalonan anggota DPR dan
DPRD sebagaimana diatur dalam PKPU Pencalonan DPR dan DPRD
telah membuat kebijakan pengajuan bakal calon anggota DPR dan
DPRD dilakukan melalui Silon. Silon sendiri sebagaimana diatur
dalam Pasal 1 angka 19 adalah sistem dan teknologi informasi yang
digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPRD, anggota
Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota di tingkat KPU,
KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota. Artinya mekanisme
pengajuan bakal calon anggota DPR dan DPRD dilakukan
menggunakan bantuan Silon. Sebagaimana suatu sistem pada
umumnya, Silon memilki fitur-fitur yang sudah didesain sedemikian
rupa untuk proses pengadministrasian dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPR dan DPRD dan sebagai sebuah sistem yang
memiliki fitur, dalam batas penalaran yang wajar, berpotensi
terdapat kendala yang disebabkan oleh faktor internal (sistem itu
sendiri) atau eksternal seperti misalnya kesulitan
mengoperasionalisasikan fitur-fitur di dalam Silon;
5.4.12. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan kembali jika surat-surat Para
Teradu sebagaimana dimaksud poin 5.2 huruf a dan huruf b
tersebut di atas, didasarkan pada surat-surat yang dikirimkan oleh
Partai Politik Peserta Pemilu kepada Para Teradu yang pada
pokoknya menyebutkan terjadi kendala pada Silon, sehingga dengan
mempertimbangkan kerangka waktu tahapan pencalonan anggota
DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU
Pencalonan DPR dan DPRD serta mempertimbangkan pula
mekanisme pengaturan pengajuan bakal calon anggota DPR dan
DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) PKPU
Pencalonan DPR dan DPRD yang mengatur, “(1) Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal
Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota melalui Silon”, dan ayat (3) yang mengatur, “(3)
Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui Silon”, maka apabila data dan
dokumen persyaratan bakal calon belum terdapat di dalam Silon,
Para Teradu tidak dapat melakukan pemeriksaan kebenaran dan
keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR dan
DPRD;
5.4.13. Bahwa Para Pengadu dalam dalil aduan poin 4.2.7 yang pada
pokoknya menyatakan Para Pengadu telah memeriksa dan memutus
pelanggaran administratif Pemilu melalui Putusan Nomor
001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023
yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur merupakan dalil yang tidak
memiliki korelasi langsung terhadap perkara a quo. Hal mana
didasarkan pada kekeliruan Para Pengadu mengkonstruksikan
surat-surat Para Teradu pada poin 5.2 huruf a dan huruf b yang di
vis-à-vis dengan fakta lapangan. Korelasi antara norma aturan dan
praktik di lapangan dalam perkara a quo dalam pandangan Para
Teradu merupakan logical fallacy karena aturan hukum, penegak
hukum dan penegakan hukum merupakan tiga hal yang berbeda;
5.4.14. Bahwa logical fallacy Para Pengadu yang meng-vis-à-vis-kan norma
dengan tataran praktik tentu bukanlah hal yang dapat digunakan
untuk menilai suatu aturan itu salah. Aturan hukum baik yang Para
Teradu telah atur dalam PKPU Pencalonan DPR dan DPRD maupun
surat-surat Para Teradu sebagaimana dimaksud pada poin 5.2 huruf
a dan huruf b tersebut di atas tidak dapat dibenturkan dengan
bentangan fakta empirik yang terjadi in casu perkara pelanggaran
administratif yang Para Pengadu putuskan berdasarkan temuan
pelanggaran administratif Pemilu dari Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur. Sebuah aturan hukum yang sudah disusun sesuai dengan
kaidah-kaidah hukum in casu asas dan prinsip penyelenggaraan
Pemilu sangat mungkin terdapat “anomali” dalam tataran praktik.
Anomali praktik yang terjadi tidak lantas dapat dikonklusikan bahwa
aturan hukum atau norma hukumnya salah, tetapi anomali tersebut
dapat terjadi dikarenakan faktor-faktor lain dari “si penegak hukum”
itu sendiri, umpamanya kekeliruan terhadap pemaknaan dari
sebuah aturan hukum. Oleh karena itu, Para Teradu berpandangan
-tanpa mengurangi rasa hormat- Para Pengadu telah melakukan
logical fallacy sebagaimana dalil aduan Para Pengadu pada poin
5.2.7 perkara a quo;
5.5. Bahwa justru Para Teradu berpandangan, selain logical fallacy
sebagaimana telah Para Teradu uraikan pada poin 5.4.13 dan poin 5.4.14
tersebut di atas, Para Pengadu justru dapat dikualifikasikan melakukan
perlakuan tidak sama (unequal treatment) dalam perkara a quo. Hal
tersebut didasarkan pada argumentasi “ontologis” yaitu mengapa terhadap
perkara yang sama Para Pengadu tidak melakukan penyelesaian yang sama
pula?. Yang Para Teradu maksud dengan perkara dan penyelesaian yang
sama adalah terdapat fakta empirik bahwa Para Pengadu telah
mengkualifikasikan perbuatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi
Kalimantan Timur sebagai sebuah pelanggaran administratif Pemilu
sebagaimana diputuskan melalui Putusan Nomor
001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023 yang
menurut dalil aduan Para Pengadu sendiri hal tersebut berasal dari temuan
dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang ditemukan oleh Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur, sementara dalam perkara a quo justru Para
Pengadu menggunakan legal remedy/kanal penyelesaian dugaan
pelanggaran kode etik Penyelenggara pemilu dan bukan mekanisme yang
sama dengan yang Para Pengadu lakukan terhadap KPU Provinsi
Kalimantan Timur yaitu melalui mekanisme pelanggaan administratif
Pemilu;
5.6. Bahwa berdasarkan batas penalaran yang wajar, Para Pengadu seharusnya
menggunakan kewenangannya dalam menyelesaikan perkara a quo
sebagaimana yang telah Para Pengadu lakukan dalam Putusan Nomor
001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal 5 Juli Tahun 2023, yaitu
melalui mekanisme pelanggaran administratif Pemilu. Faktanya, sampai
dengan Jawaban ini diajukan, Para Teradu tidak pernah mendapatkan
panggilan sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari Para
Pengadu. Para Teradu juga tidak pernah menerima putusan atau
rekomendasi dari Para Pengadu yang berasal dari temuan atau laporan
terhadap dugaan pelanggaran administratif Pemilu atas terbitnya surat-
surat Para Teradu sebagaimana dimaksud pada poin 5.2 huruf a dan huruf
b tersebut di atas;
5.7. Bahwa meskipun dalam kerangka penegakan hukum Pemilu yang diatur
dalam UU Pemilu memberikan hak kepada Para Pengadu dalam kapasitas
sebagai Penyelenggara pemilu untuk mengadukan Para Teradu atas
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022, akan tetapi -sekali lagi- dalam konteks perlakuan
yang sama (equal treatment) juga merupakan hal yang sepatutnya
dipertimbangkan oleh Para Pengadu dalam melakukan penyelesaian
terhadap substansi perkara yang sama. Hal ini sekaligus untuk
menghindari adanya perlakuan tidak sama (unequal treatment) sekaligus
menghindari potensi pertentangan dengan prinsip profesionalitas dalam
penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemilu;
5.8. Bahwa Para Pengadu dalam dalil poin 4.2.11 dan poin 4.2.12 aduan a quo
juga mempersoalkan terkait terbitnya surat Para Teradu Nomor
700/PL.01.4-SD/05/2023, surat Para Teradu Nomor 700/PL.01.4-
SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan surat Para Teradu Nomor
752/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 13 Juli 2023. Terhadap dalil aduan Para
Pengadu a quo argumentasi yang telah Para Teradu uraikan sebagaimana
poin 5.5 s.d poin 5.7 tersebut di atas secara substansi mutatis mutandis
untuk membantah dalil Para pengadu a quo;
5.9. Bahwa berdasarkan argumentasi sebagaimana Para Teradu uraikan dalam
poin 5.1 s.d poin 5.8 tersebut di atas, maka telah jelas dalil-dalil Para
Pengadu yang pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melaksanakan
tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu Tahun 2024
sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Pencalonan DPR dan DPRD
tidaklah terbukti. Oleh karenanya dengan demikian terdapat cukup alasan
bagi Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan
dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak dapat diterima.
6. KESIMPULAN PARA TERADU TERHADAP DALIL-DALIL ADUAN PARA
PENGADU DALAM PERKARA A QUO
6.1. Bahwa Para Teradu telah dengan jelas dan tegas menguraikan
argumentasi-argumentasi untuk membantah dalil-dalil aduan Para
Pengadu sebagaimana yang Para Teradu susun dalam angka 1 s.d 5
Jawaban a quo;
6.2. Bahwa berdasarkan seluruh argumentasi yang telah Para Teradu
uraikan dalam Jawaban a quo, Para Teradu berpandangan bahwa dalil-
dalil aduan Para Pengadu sebagaimana tertuang dalam aduan Para
Pengadu poin 3.3.1 dan poin 3.3.2 perkara a quo tidaklah terbukti;
6.3. Bahwa berdasarkan uraian argumentasi yang Para Teradu susun dalam
Jawaban ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak melanggar prinsip-
prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf g, Pasal 11 huruf c, dan Pasal 17
huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum.
7. PETITUM
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti maka
izinkanlah kami Para Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu yang memeriksa dan memutus perkara a
quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan
pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan
pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan
Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak dalil-dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu
secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan
5. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 106-PKE-
DKPP/VIII/2023, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1
s.d. T-12, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Surat Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 Perihal
Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota akibat kendala Silon yang disampaikan oleh
NO. BUKTI KETERANGAN
Pimpinan Tingkat Pusat Partai Buruh, Partai Kebangkitan
Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat;
2 T-2 Surat Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 Perihal
Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP);
3 T-3 Surat Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Mei 2023 Perihal
Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari
Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura), Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI);
4 T-4 Surat Nomor 523/PL.01.1-SD/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal
Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota
dari Partai Ummat;
5 T-5 Surat Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal
Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi
Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
6 T-6 Surat Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 Perihal
Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon;
7 T-7 Surat Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023 Perihal
Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon;
8 T-8 Surat Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 18 Juli 2023 Perihal
Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
9 T-9 Surat Nomor 752/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 24 Juli 2023 Perihal
Penjelasan terkait Penggantian Dokumen Bakal Calon;
10 T-10 Surat Bawaslu Nomor 338/HK/K1/05/2023 tanggal 4 Mei 2023
Perihal Permintaan Akun Akses Silon Pencalonan DPR dan DPRD;
11 T-11 Surat Bawaslu Nomor 435/HK/K1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023
Perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR,
DPD, DPRD;
12 T-12 Surat Bawaslu Nomor 488/HK/K1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023
Perihal Permintaan Penjelasan;
13 T-13 Kumpulan Laporan Helpdesk KPU RI tanggal 1-14 Mei 2023;
14 T-14 1 (Satu) buah Flashdisk berisi Kumpulan Laporan Helpdesk KPU RI
pada masa verifikasi administrasi;
15 T-15 Tata Tertib Pengawasan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi;
16 T-16 Pemberian Akses Silon kepada Bawaslu;
17 T-17 Kumpulan Surat Permohonan Partai Politik Peserta Pemilu;
18 T-18 Putusan Bawaslu Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023
tertanggal 5 Juli 2023;
19 T-19 Putusan Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor
001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/03.10/V/2023 tertanggal 13 Juni
2023;
20 T-20 Laporan Helpdesk tanggal 5 Juli dan 8 Juli 2023;
21 T-21 Surat Nomor 517/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 24 Mei 2023 Perihal
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota bagi Partai
Buruh;
[2.9] SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalil bantahannya sepanjang Perkara Nomor: 106-
PKE-DKPP/VIII/2023, Para Teradu mengajukan 9 (tiga) Saksi yakni Achmad
Fachruddin selaku LO (Liaison Officer) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ibnu B selaku
LO (Liaison Officer) Partai Amanat Nasional (PAN), Candra Irawan selaku LO (Liaison
Officer) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fitri Gayo selaku LO (Liaison
Officer) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Imran selaku LO (Liaison Officer) Partai
Golongan Karya (Golkar), Rian Pradipta selaku LO (Liaison Officer) Partai Nasional
Demokrat (NasDem), Irawan Satrio Leksono selaku LO (Liaison Officer) Partai
Demokrat, Muad Amsyari selaku LO (Liaison Officer) Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB), Mariyatno Jamim selaku LO (Liaison Officer) Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 4
dan 13 September 2023 sebagai berikut:
Muad Amsyari selaku LO (Liaison Officer) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
• Adanya Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) sangat membantu efektifitas dan
efisiensi kerja pada pelaksanaan SILON tentu tidak cukup dengan adanya aplikasi
yang bagus ini. Bisa dioperasionalkan begitu saja namun membutuhkan
komponen lain diantaranya adalah jaringan internet yang stabil dan operator atau
user yang mampu. Kendala kami tidak pada Silonnya tetapi pada jaringan internet
sehingga pada proses pendaftaran awal tanggal 1 s.d. 14 Mei 2023 atau dimasa
perbaikan tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 masih menyisakan beberapa
dokumen yang gagal unggah. Diantaranya karena human error file yang diambil
misalkan surat keterangan domisili tetapi terambil surat dokumen yang lain. Hal-
hal ini terjadi kami akui dibeberapa daerah diantaranya dengan user atau operator
yang tidak setangguh daerah lain. Juga meskipun operator Tangguh kemudian
uploadnya tentu membutuhkan jaringan yang optimal dan ditempat tertentu
berhasil diunggah tapi file corrupt. Hal-hal ini menyebabkan dokumen berpotensi
TMS dan calon berpotensi kehilangan hak politik. Ini yang selalu kita jaga
akhirnya kita terus berkoordinasi dengan helpdesk KPU RI untuk memastikan
satu hal tidak boleh ada kader kami atau warga negara yang kehilangan hak
politik hanya karena Silon, jaringan internet/human error yang dilakukan oleh
operator. Koordinasi dan Konsultasi kami selalu menemukan solusi diantaranya
adalah Pasal 60, 62, dan 92 PKPU manakala Silon terkendala maka KPU akan
mengambil keputusan sebagai solusi untuk memastikan tidak boleh ada Bacaleg
yang kehilangan hak politik. Kita sudah dapat memastikan Caleg masuk dalam
DCS. Sepanjang perjalanan kendala proses itu kami tidak ada masalah dengan
Bawaslu. Bawaslu sangat mendukung proses ini dan berjalan dengan baik.
• Bawaslu hadir dalam kegiatan penyerahan dokumen persyaratan bakal calon atau
pendaftaran bakal calon yang diajukan partai politik kepada KPU.
• Bawaslu hadir dalam kegiatan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon
kepada KPU.
• Terhadap surat-surat yang diterbitkan para Teradu yaitu Surat Nomor 700, dan
752, sudah sesuai dengan ketentuan bahkan itu yang kami
inginkan/kehendaki/butuhkan karena itu solusi dari problem yang kami hadapi.
Baik surat nomor 752, Surat Nomor 700, maupun Surat Nomor 701. Kalau tidak
ada itu kami terkendala serta berapa ratus Caleg akan gugur kalau tidak ada
Surat itu.
• Selama dalam kegiatan verifikasi maupun verifikasi perbaikan tidak menemukan
verifikasi yang dilakukan oleh KPU berakibat merugikan bakal calon anggota DPR
RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Seluruh rekomendasi berdasarkan
surat yang diterbitkan KPU sudah dijalankan. Tidak ada yang dirugikan.
• Kami hanya mengetahui secara langsung proses pendaftaran di tingkat DPR RI.
Adapun perbaikan dan proses pendaftaran di tingkat DRPD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota kami tidak secara langsung melainkan menerima laporan karena
kami memantau Kabupaten mana? DPW/DPC mana? Yang belum atau sudah
melakukan pendaftaran dan mengalami kendala apa? Kami meminta laporan
mereka. Jadi untuk mengetahui memang tidak secara langsung.
• Mengetahui apabila terdapat dokumen Bakal Calon Anggota Legislatif palsu yang
disampaikan di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Karena akun yang
dipegang oleh DPP itu dapat melihat secara keseluruhan dokumen Bakal Calon
anggota Legislatif tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
• Memang ada laporan bahwa Bakal Calon Anggota Legislatif di Kabupaten/Kota
tertentu menurut KPU dan Bawaslu dokumennya tidak asli/palsu. Namun itu
sudah ditangani. Jadi mekanisme monitoring kami menjadikan kami mengetahui.
Faktanya memang ada dan memang sudah tertangani. Bahkan Ketua Bawaslu
juga mengetahui.
Irawan Satrio Leksono selaku LO (Liaison Officer) Partai Demokrat
• Pada hakekatnya sebetulnya aplikasi Silon yang dikembangkan oleh KPU tunduk
pada perundang-undangan Pemilu khususnya Peraturan KPU Nomor 10 tahun
2023. Baik dari segi tahapan fitur-fitur yang di dalamnya menjadi suatu hal yang
sangat membantu bagi peserta Pemilu dalam hal ini adalah partai politik. Dalam
mengajukan Bakal Calon dan dokumen disertai kelengkapan sebagai peserta
Pemilu pada Pemilu 2024. Namun dalam mengajukan dokumen-dokumen ke
dalam aplikasi Silon memang prosesnya tidak mulus. Namun terdapat beberapa
kendala. Hal disebabkan fitur-fitur dalam Silon tentu saja harus dikonsultasikan
yang mana harus tunduk pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023. Dalam hal
ini ketika konsultasi, KPU menjelaskan kepada partai politik bagaimana prosedur
dan tatacara upload dokumen Silon tersebut tentu saja dalam tahapan-tahapan
yang telah ditentukan dalam peraturan KPU tersebut. Kendala lainnya
sebagaimana yang telah disampaikan oleh rekan kami, tentu saja karena kami
yang menjadi perwakilan seluruh operator Silon di Indonesia. Kurang lebih ada 20
ribu keseluruhan bakal calon yang diinput dalam Silon terdiri dari Bakal Calon
DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tentu saja kendala yang
dihadapi oleh masing-masing operator Silon tersebut. Walaupun secara umum
dapat kami simpulkan namun ada beberapa daerah yang mengalami hal berbeda.
Salah satunya, kami menghadapi keterbatasan akses jaringan. Beberapa daerah
juga menghadapi kendala akses jaringan sering kali mengadu kepada kami terkait
bagaimana proses penyelesaian Silon sesuai dengan tenggang waktu yang telah
ditentukan. Pada prinsipnya, partai politik, kami dan rekan-rekan dari partai
politik yang telah ditetapkan oleh KPU berkomitmen dalam melaksanakan
tanggung jawab mengajukan Bakal Calon tentu kami mengikuti prosedur yang
telah ditetapkan oleh KPU. Namun demikian tentu saja, beberapa hal yang perlu
dikonsultasikan terkait dengan ketidakpahaman terhadap aplikasi Silon sering
kami sampaikan KPU. KPU juga sudah memberikan layanan helpdesk yang dapat
memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan teknis yang disampaikan oleh
partai politik terkait aplikasi Silon.
• Bawaslu hadir dalam kegiatan penyerahan dokumen persyaratan bakal calon atau
pendaftaran bakal calon yang diajukan partai politik kepada KPU.
• Bawaslu hadir dalam kegiatan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon
kepada KPU.
• Bawaslu hadir mengawasi dalam setiap tahapan.
• Setiap terbit surat edaran dari KPU selalu dikonsultasikan pada pimpinan kami di
Dewan Pimpinan Partai terutama pimpinan yang menjabat langsung di DPR RI
khususnya Komisi II terkait dengan mitra kerja KPU dan Bawaslu. Hasil
konsultasi dan pertanyaan kepada pimpinan partai tersebut memang jawabannya
sudah sesuai Surat-Surat Edaran dari KPU tersebut sehingga kami sebagai
pelaksana arahan dari pimpinan diarahkan untuk segera mengikuti atau
menyesuaikan surat edaran yang telah diterbitkan.
• Kami tidak mengikuti tersendiri proses verifikasi namun demikian tentu saja kami
partai politik memiliki dokumen cadangan atas dokumen-dokumen yang diajukan
kepada KPU. Berdasarkan Berita Acara verifikasi yang dapat ditemukan di Silon
hasil verifikasi KPU memang benar adanya sama dengan dokumen cadangan milik
kami. Artinya kami tidak merasa dirugikan atas hasil verifikasi yang dilakukan
oleh KPU terhadap Bakal Calon yang telah diajukan.
• Memang untuk pengajuan Bakal Calon Legislatif DPR RI memang ditugaskan
secara langsung mengawasi dan mengetahui sendiri tahapan Bakal Calon
Legislatif DPR RI. Namun untuk Bakal Calon Legislatif DPRD Provinsi,
Kabupaten/Kota, kami memiliki gugus tugas tersendiri yang dibagi menjadi 7
wilayah. Dimasing-masing 7 wilayah terdapat tugas yakni melakukan monitor,
menerima laporan, menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan kepada
kami dan akan kami sampaikan langsung kepada KPU. Untuk tingkat DPRD
Provinsi, Kabupaten/Kota, walaupun tidak secara langsung mengetahui tahapan
namun kami mengikuti dinamika melalui laporan monitoring yang dilakukan
sebagaimana gugus tugas dari tim yang terbentuk.
• Sebagai LO tingkat Pusat mengetahui dokumen-dokumen yang telah diajukan
atau diinput melalui Silon. Namun apakah dokumen tersebut merupakan
dokumen sebagaimana yang disampaikan oleh Bawaslu asli atau tidak? Kami
tidak berwenang untuk menilai itu. Sepanjang kami menilai sesuai dokumen
tersebut sebagaimana persyaratan Peraturan KPU Nomor 10 maka kami akan
meloloskan untuk diajukan kepada KPU.
[2.10] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023, tanggal 4 dan 13
September 2023, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan sidang pemeriksaan pada tanggal 4 September 2023 dan 13
September 2023 dengan agenda mendengarkan aduan Para Pengadu, jawaban Para
Teradu dan mendengarkan keterangan Pihak Terkait, Keterangan Ahli, Saksi Para
Pengadu dan Saksi Para Teradu, Para Teradu menyampaikan Kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bahwa Para Teradu mula-mula perlu menegaskan kembali landasan dan
kerangka hukum pemilu yang mengatur tentang pemilu yang mengatur proses
pencalonan. Bahwa diantara seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang pemilu, tidak ada satupun ketentuan yang dapat
membantah bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam tahapan Pencalonan
khususnya pada proses verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi bakal
calon anggota legislative adalah antara Partai Politik Peserta Pemilu dan KPU,
dimana Partai Politik Peserta Pemilu sebagai pihak yang melakukan proses
rekruitmen dan seleksi bakal calon anggota legislative menyerahkan sejumlah
dokumen yang nantinya akan diukur dari segi kelengkapan dan kebenarannya
berdasarkan kerangka hukum pemilu yang ada kepada KPU sebagai pihak yang
akan melakukan nominasi atas dasar kerangka hukum tersebut.
2. Bahwa hubungan hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 tentu saja tidak
sekedar hubungan personal yang suatu waktu dan dalam kondisi tertentu dapat
serta-merta dikurangi hanya karena misalkan factor kedekatan antara pribadi
yang satu dengan yang lain. Dalam hal ini Para Teradu ingin menegaskan bahwa
hubungan hukum adalah hubungan yang diatur dan diakui oleh hukum yang di
dalamnya terdapat hubungan antara dua pihak yang melekat hak pada satu
pihak dan kewajiban pada pihak lainnya. Hubungan hukum dengan kata lain
adalah hubungan yang tercipta dari dan atas nama hukum, dimana dari
hubungan tersebut para pihak yang terikat di dalamnya terikat pula dengan
berbagai konsekuensi atau akibat hukum tertentu dalam situasi apapun
khususnya dalam hal terjadi hal-hal di luar hukum dan peraturan perundang-
undangan yang mengaturnya, pihak-pihak tersebut dapat dimintai
pertanggungjawabannya tentu pertanggungjawaban bersifat hukum. Diantara
yang dapat disebutkan dalam hal ini adalah bahwa salah satu pihak (dalam hal
ini KPU) yang menerima dokumen dari pihak lain (dalam hal ini Partai Politik
Peserta Pemilu) sebagai penguasa asli dan sah atas dokumen-dokumen yang
berisi data-data pribadi bakal-bakal calon anggota legislative yang diajukannya
untuk selanjutnya dilakukan nominasi memiliki tanggung jawab hukum untuk
saling menjaga kerahasiaan data pribadi bakal calon anggota legislative yang
sifatnya rentan terhadap penyalahgunaan.
3. Bahwa dalam persidangan etik terbuka di DKPP pada tanggal 4 September 2023,
Para Saksi yang dihadirkan oleh Para Pengadu dalam hal ini adalah Candra
Irawan dan Muad Amsyari yang keduanya memberikan kesaksian sebagai juru
bicara, berbicara untuk dan atas nama beberapa Saksi yang hadir dalam
kapasitasnya sebagai Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu dalam
penyelenggaraan Pemilu 2024 di KPU memberikan kesaksian di bawah sumpah
bahwa selama pelaksanaan proses pencalonan di KPU.
a. Bawaslu selalu hadir para setiap proses untuk melakukan pengawasan;
b. Partai Politik Peserta Pemilu tidak pernah merasa dirugikan atas proses yang
telah dilaksanakan, semata-mata karena memahami betul tugas dan
kewajiban penyelenggara pemilu dan proses pencalonan.
Atas dasar kesaksian ini, terbukti bahwa pembatasan akses oleh Para Teradu
kepada Para Pengadu sebagaimana yang diadukan oleh Para Pengadu, nyata-
nyata tidak pernah terjadi, karena faktanya Bawaslu telah selalu diberikan
kesempatan untuk melaksanakan tugasnya dalam pengawasan terhadap proses
verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi bakal calon yang dilakukan
oleh KPU, bahkan pada setiap proses yang telah berjalan. Selain itu terbukti pula
bahwa hal-hal yang sekiranya dikhawatirkan oleh Para Pengadu atas pelaksanaan
verifikasi dalam proses pencalonan yang akan menimbulkan kerugian bagi pihak
Peserta Pemilu khususnya bagi bakal calon anggota legislative, faktanya juga
tidak pernah terjadi. Itupun jika Para Pengadu benar-benar memahami ketentuan
Pasal 251 ayat (2) UU Pemilu.
Namun sayangnya, Para Pengadu nampaknya tidak benar-benar mampu
memahami sepenuhnya tugas pokok dan kewajiban utama Bawaslu dalam proses
pencalonan hingga pada akhirnya Para Pengadu harus menempuh upaya
pengaduan etik Para Teradu ke DKPP (sebagaimana akan digambarkan pada
uraian angka 4 dan selanjutnya) yang sulit bagi Para Teradu untuk memahami
pilihan sikap Para Pengadu tersebut.
4. Bahwa Pengadu a.n. Totok Hariyono dalam persidangan etik terbuka di DKPP
pada tanggal 13 September 2023, secara tegas dan mengakui bahwa persoalan
yang diadukan bukanlah soal pribadi ataupun problem komunikasi, namun
merupakan bentuk penegakan eksistensi lembaga (dalam hal ini Bawaslu). Atas
pernyataannya tersebut, dan dikaitkan dengan aduan ke DKPP yang tentu saja
bersifat etik, dan artinya sepenuhnya personal menyangkut perilaku
penyelenggara Pemilu (dalam hal ini perilaku anggota-anggota KPU), Totok
Hariyono dan tentu saja bersama dengan Pengadu lainnya Lolly Suhenty, Puadi,
Herwyn Jeffer Hielsa Malonda, dan Rahmat Bagja dengan sendirinya
menunjukkan kebimbangan dan kebingungan atas apa yang sesungguhnya
hendak mereka sasar atas pilihan mereka mengadukan Para Teradu ke DKPP.
Jika sedari awal Para Pengadu memang menyadari dan memahami sepenuhnya
bahwa persoalan ini bukanlah persoalan pribadi dan merupakan persoalan
kelembagaan tentu saja bukan melalui pintu pengaduan etik ke DKPP yang
mereka tempuh dalam rangka menyelesaikan persoalan yang ada. Hal ini
menunjukkan betapa Para Teradu hingga detik ini, melalui kesimpulan ini, sama
sekali tidak memahami maksud dan tujuan dari Para Pengadu jika memang
persoalannya bukanlah persoalan pribadi-pribadi kami selaku anggota KPU yang
diadukan dengan berbagai macam tuduhan etik yang kenyataannya sama sekali
tidak benar dan tidak berdasar demi dan di atas nama peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Jika Para Pengadu meinta Majelis untuk
memberhentikan sementara Para Teradu, Para Teradu atas nama dan demi
kepentingan terbaik penyelenggaraan pemilu memohon kepada Majelis Pemeriksa
untuk menilai secara utuh dan menyeluruh fakta-fakta persidangan yang mana
dalam pandangan Para Teradu dalil-dalil persidangan perkara a quo tidaklah
terbukti, dengan demikian Para Teradu dengan segala hormat memohon kepada
Majelis Pemeriksa untuk mendalami argumentasi-argumentasi Para Pengadu
dalam dalil aduannya yang mana hal tersebut bertujuan untuk mengukur
profesionalitas penyelenggaraan Pemilu baik yang dilakukan oleh Para Teradu
maupun Para Pengadu.
5. Bahwa tidak cukup sampai di situ, Totok Hariyono kembali melanjutkan dengan
memunculkan istilah “Tom and Jerry” untuk menggambarkan situasi yang
dialami oleh lembaganya. Bukankah Tom and Jerry adalah serial kartun animasi
yang hanya ada dalam imajinasi dan tentu saja tidak benar-benar ada? Jika pun
yang dimaksud olehnya sebatas pengibaratan atau sekedar kiasan bukankah di
awal pernyataannya yang bersangkutan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah
ada persoalan pribadi apapun dengan Para Teradu? Padahal bukankah Tom and
Jerry sebagaimana telah banyak diantara kita yang mengetahui hanya tepat
untuk menggambarkan situasi ketidakakuran antara tokoh Tom yang
digambarkan sebagai hewan menyerupai kucing dan tokoh Jerry yang
digambarkan sebagai hewan yang menyerupai tikus? Jika memang tidak pernah
ada persoalan yang menyangkut ketidakakuran, mengapa Totok Hariyono sampai
bisa mengibaratkan lembaganya dengan serial kartun animasi yang senyatanya
hanya ada dalam khayalan tersebut? Untuk itu, Para Teradu meminta sekali lagi
kepada Majelis Pemeriksa untuk tidak hanya mengukur profesionalitas
penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu tetapi juga
profesionalitas yang dilakukan oleh Para Pengadu.
6. Bahwa setelah mengikuti sidang pemeriksaan yang diselenggarakan pada tanggal
4 September 2023 dan 13 September 2023 terungkap fakta bahwa Para Teradu
dalam melaksanakan tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota telah memedomani ketentuan peraturan perundang-
undangan dan memegang teguh prinsip berkepastian hukum, profesional dan
akuntabel. Bahwa fakta tersebut justru berbanding terbalik dengan sikap dan
tindakan Para Pengadu yang bersikap kurang sesuai dengan wewenang dan
tugasnya sebagai Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Periode 2022 s.d. 2027 yaitu
tidak melakukan upaya penanganan pelanggaran Pemilu sebagaimana diatur
dalam UU Pemilu maupun peraturan yang mereka bentuk sendiri melalui
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Bahwa selama diundang oleh Para
Pengadu untuk dilakukan klarifikasi berkaitan dengan hal-hal yang diadukan
dalam Perkara a quo sebagai bagian dari pelanggaran adminisratif Pemilu. Sekali
lagi, jika saja dan hanya jika Para Pengadu memang menganggap bahwa
aduannya itu bukan sama sekali menyangkut persoalan pribadi, namun
berkaitan dengan soal kelembagaan. Jika memang yang bermasalah dengan
meminjam pernyataan Totok Hariyono adalah eksistensi lembaga Bawaslu, maka
persoalan yang dialaminya itu sesungguhnya adalah persoalan yang berawal,
berasal, dan bersumber dari Para Pengadu dalam melaksanakan tugas kewajiban
dan wewenang sebagai Bawaslu Periode 2022 dan 2027 yang kurang dilakukan
dengan sebagaimana mestinya bukan terletak pada hal-hal yang memang telah
digariskan dan dikerangkakan oleh hukum kepada Para Teradu sebagai anggota
KPU. Hal ini tentu saja terbukti dengan mencermati secara seksama aduan Para
Pengadu dalam perkara a quo yang sama sekali tidak mampu memberikan
argumentasi yang memadai terhadap perilaku dan tindak tanduk Para Teradu
yang mana dan bagaimana dalam kapasitasnya sebagai anggota KPU yang
mampu menggambarkan situasi etik personal yang berpengaruh terhadap proses
pencalonan. Para Pengadu secara serampangan menuduh bahkan menganggap
kewajiban semua anggota KPU dalam hal ini Para Teradu sebagai sesuatu yang
tidak layak dan tidak pantas. Jika memang demikian, Para Teradu kiranya perlu
dalam melaksanakan dan menyelenggarakan pemilu jika bukan kepantasan dan
kelayakan berdasarkan hukum?
7. Bahwa terhadap dalil yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan
dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon) penting untuk Para Teradu
tegaskan bahwa perkara a quo diakibatkan oleh Para Pengadu yang telah gagal
dalam memahami ketentuan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023). Bahwa sebelum
diundangkan, ketentuan pasal a quo yang menjadi bagian batang tubuh
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 nyata-nyata telah menjalani serangkaian
kegiatan yang selalu melibatkan pihak Bawaslu, terlepas dari apakah Para
Pengadu ikut hadir dan terlibat dalam serangkaian acara dimaksud. Para Teradu
selalu mengundang pihak Bawaslu mulai dari pelaksanaan FGD, Uji Publik,
Rapat Konsinyering dan sebelum diundangkan, dilakukan pula Rapat
Harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM. Dalam serangkaian
kegiatan itu, nyata-nyata Bawaslu turut hadir. Selain itu, Peraturan dimaksud
juga telah melalui rapat pembahasan bersama DPR dalam forum Rapat Dengar
Pendapat dengan Komisi II DPR yang juga senantiasa turut dihadiri oleh Anggota
Bawaslu.
8. Bahwa berkenaan dengan substansi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, perlu
Para Teradu sampaikan bahwa substansi Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 juga di atur dalam Pasal 143 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022
tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang pada pokoknya juga
mengatur bahwa Bawaslu memperoleh akses pembacaan data. Jika memang
pengaturan yang ada dalam kedua ketentuan dimaksud dinilai bermasalah oleh
Para Pengadu atau dianggap menghambat pelaksanaan tugas pengawasan dari
Para Pengadu, maka apakah Para Pengadu telah ditentukan oleh hukum dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku? Faktanya, Para Pengadu tidak
pernah melakukan upaya yang layak untuk mempersoalkan itu semua
berdasarkan kerangka hukum yang ada dengan mengajukan uji materiil ke
Mahkamah Agung.
9. Bahwa Para Pengadu sepatutnya memahami kapasitas Para Teradu Anggota KPU
dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang dibatasi oleh peraturan
perundang-undangan. Bahwa tidak diberikannya akses terhadap dokumen
pencalonan salah satunya merupakan perintah Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU Keterbukaan
Informasi Publik). Berdasarkan ketentuan Pasal 17 huruf h dan 18 ayat (2) huruf
a UU Keterbukaan Informasi Publik yang pada pokoknya mengatur pengecualian
pemberian informasi yang dikecualikan sebagaimana ketentuan Pasal 17 huruf h
apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis.
10. Bahwa berdasarkan penjelasan pada angka 9 di atas, dalam melaksanakan
tahapan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
KPU in casu Para Teradu bukan merupakan pemilik asli dari dokumen
administrasi bakal calon anggota legislative. Kapasitas KPU in casu Para Teradu
hanya sebatas menerima dokumen pencalonan yang disampaikan oleh Partai
Politik dan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen
administrasi bakal calon tersebut. Sehingga terhadap peristiwa tersebut, maka
secara tidak langsung timbul kewajiban yang dibebankan kepada KPU untuk
dapat melindungi, menjaga, dan menjamin keamanan dan kerahasiaan atas
dokumen pencalonan tersebut. Oleh karena pemilik asli dari dokumen tersebut
bukanlah KPU in casu Para Teradu, maka sikap dan tindakan Para Pengadu yang
serta merta meminta dokumen pencalonan tersebut kepada Para Teradu adalah
jelas keliru dan tidak dapat dibenarkan.
11. Bahwa jika Para Pengadu beranggapan tidak dapat melaksanakan tugas dan
kewajibannya berdasarkan Pasal 520 UU Pemilu sebagaimana disampaikan oleh
Rahmat Bagja dalam persidangan tanggal 4 September 2023 maupun yang
disampaikan oleh Totok Hariyono pada tanggal 13 September 2023, nampaknya
lagi-lagi Para Pengadu atau setidak-tidaknya kedua orang Pengadu yang telah
disebutkan itu, telah salah memahami pengaturan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Perlu Para Terady tegaskan dalam kesimpulan ini, bahwa
ketentuan Pasal 520 mengatur sebagai berikut:
Pasal 520
Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang
dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon
anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPD kabupaten/kota untuk menjadi
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal
254 dan Pasal 250 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Sementara jika merujuk pada Pasal 254, yang berkaitan langsung dengan
perbuatan pemalsuan dokumen bakal calon anggota legislative, mengatur sebagai
berikut:
Pasal 254
Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan
dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Berdasarkan pengaturan dimaksud maka jelas bahwa konstruksi hukum dalam
UU Pemilu terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tindakan pemalsuan
dokumen bakal calon, sepenuhnya tetap tidak mengurangi kewenangan KPU
dalam proses verifikasi, bahkan jika hal tersebut dilakukan tanpa akses terhadap
dokumen administrasi bakal calon oleh Bawaslu. Hal ini karena faktanya bahwa
ketentuan Pasal 254 dengan tegas dan jelas mengamanatkan kepada KPU-lah
sebagai lembaga yang kemudian melakukan tindakan dalam merespon adanya
perbuatan pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen (atas hasil verifikasi
yang dilakukannya tentu saja) dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian
untuk tindakan hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan. Hal
ini perlu dipahami, karena memang yang dapat melihat, mencermati, sekaligus
menilai keaslian dan kebenaran dokumen persyaratan administrative bakal calon
adalah KPU, bukan Bawaslu.
12. Bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Para Teradu telah memberikan
akses Silon kepada Para Pengadu tepatnya pada tanggal 5 Mei 2023 melalui
https:/silon.kpu.go.id dengan fitur-fitur yang telah disesuaikan dengan wewenang
dan tugasnya. Hal ini sebagaimana Surat KPU Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023
tanggal 18 Juli 2023 Perihal Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD,
dan DPRD, dimana Para Teradu pada telah memberikan akses Silon kepada Para
Pengadu dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 93 Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023.
Termasuk akses pelaksanaan pengawasan oleh Bawaslu secara langsung tentu
dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan yang secara proposional
dapat diberikan secara layak. Bahwa fakta tersebut telah terkonfirmasi melalui
keterangan Pihak Terkait Admin Silon KPU yang telah disampaikan dalam sidang
pemeriksaan DKPP. Bahwa dengan telah diberikan akses Silon dan kesempatan
melihat langsung pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal
calon anggota DPR dan DPRD dari Para Teradu kepada Para Pengadu terdapat
beberapa aturan-aturan yang harus dipedomani tidaklah dapat dikualifikasikan
hal tersebut sebagai tindakan mempersulit atau membatasi pelaksanaan
kewenangan dari Pengadu. Hal tersebut murni dan ditujukan dalam rangka
melaksanakan aturan dan tata cara yang sifatnya bahkan berlaku tidak hanya
bagi Bawaslu akan tetapi juga berlaku pula bagi Para Teradu khususnya dalam
hal ini Petugas Verifikator.
13. Bahwa sementara itu, terdapat fakta yang nampaknya berlainan dengan
semangat Para Pengadu sendiri yang menunjukkan bahwa jajaran di bawahnya
justru tidak melaksanakan tugas pengawasan secara optimal dengan durasi
waktu yang telah disediakan. Atas waktu yang telah disediakan oleh KPU,
sebagaimana telah Teradu I sampaikan dalam persidangan tanggal 13 September
2023, terdapat fakta bahwa hal tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya
oleh Para Petugas Bawaslu yang ditugaskan untuk melaksanakan pengawasan di
tempat berlangsungnya verifikasi kelengkapan dan kebenaran administrasi bakal
calon anggota legislative karena seringkali Para Petugas Pengawas “abstain” pada
sesi pertama (pukul 08.00-10.00 WIB). Dengan demikian semakin mempertegas
bahwa persoalan utama yang diadukan oleh Para Pengadu dalam perkara a quo,
sesungguhnya justru terletak pada dan bersumber dari lembaga yang dipimpin
oleh Para Pengadu saat ini.
14. Bahwa terhadap dalil yang menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tahapan
di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum yang dibuktikan dengan
diterbitkannya beberapa surat dinas pada tahap pencalonan, penting bagi Para
Teradu untuk menjelaskan kembali mengenai latar belakang terbitnya kebijakan
tersebut. Bahwa substansi Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat
KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat KPU RI Nomor 505/PL.01.4-
SD/05/2023 yang diterbitkan merupakan jawaban sekaligus solusi atas surat-
surat yang dikirimkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada Para Teradu yang
pada pokoknya menyebutkan terjadi kendala pada Silon, sehingga dengan
mempertimbangkan kerangka waktu tahapan pencalonan anggota DPR dan DPRD
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023
serta mempertimbangkan pula mekanisme pengaturan pengajuan bakal calon
anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur “ (1) Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota
mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon pada masa pengajuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan
KPU Kabupaten/Kota melalui Silon” dan ayat (3) yang mengatur “(3) Persetujuan
Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui Silon”, maka tentu saja Para Teradu tidak dapat melakukan pemeriksaan
kebenaran dan keabsahan dokumen administrative bakal calon anggota DPR dan
DPRD tanpa data dan dokumen-dokumen tersebut tidak terdapat di dalam Silon.
15. Bahwa menanggapi situasi tersebut, Para Teradu kemudian meminta kepada KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat menerima kembali pengajuan
bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk dapat
menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dam DPRD
Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal
data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah
dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1-14 Mei
2023. Sehingga jelas dan tegas terhadap Partai Politik Peserta Pemilu yang belum
atau tidak mengajukan bakal calon pada masa pengajuan bakal calon direntang
waktu tanggal 1-14 Mei 2023 tidak dapat diberlakukan. Dengan demikian
terbukti bahwa aduan Para Pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan
perpanjangan waktu di luar jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan adalah
tidak benar adanya. Faktanya, pengajuan kembali yang dapat dilakukan oleh
Partai Politik Peserta Pemilu terbatas pada syarat-syarat yang diatur dalam surat
a quo dan berlaku hanya bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang mengalami
kendala Silon.
Sementara di sisi lain, Teradu melalui Surat Nomor 523/PL.01.1-SD/05/2023
tanggal 25 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dari Partai Ummat, menunjukkan dan membuktikan bahwa
pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD tidak dapat dilakukan apabila
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023, Surat Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, Surat
496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, dan Surat 505/PL.01.4-
SD/05/2023 tanggal 20 Mei 2023. Hal ini terjadi sebagaimana surat permohonan
dalam bukti a quo yang dikirimkan oleh Partai Ummat kepada Para Teradu yang
kemudian Para Teradu jawab tidak dapat memenuhi permintaan Partai Ummat
untuk mengajukan kembali bakal calon anggota DPRD karena tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan. Senada dengan itu, melalui Surat Nomor
517/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 24 Mei 2023 Perihal Pengajuan Bakal Calon
Anggota DPRD Kabupaten/Kota bagi Partai Buruh untuk mengajukan kembali
bakal calon anggota DPRD karena tidak memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan.
Selanjutnya melalui Surat Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 31 Mei 2023
perihal Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi
Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Para Teradu
juga telah memberikan penjelasan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
mengenai latar belakang diterbitkannya Surat Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023
tanggal 17 Mei 2023, Surat 496/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, dan
Surat 505/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 20 Mei 2023 dan hal-hal apa saja yang
harus dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pasca penerimaan
pengajuan kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota dan tahapan verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tahapan verifikasi administrasi Bakal
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian halnya dengan diterbitkannya Surat Para Teradu Nomor 700/PL.01.4-
SD/05/2023, Surat Para Teradu Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli
2023 dan Surat Para Teradu Nomor 752/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 13 Juli
2023 yang juga merupakan jawaban dan solusi atas permasalahan yang dialami
oleh Partai Peserta Pemilu. Terhadap permasalahan yang dialami oleh Partai
Politik Peserta Pemilu, Para Teradu sebagai sebagai lembaga layanan memandang
perlu untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang dialami oleh Partai
Politik Peserta Pemilu tersebut. Bahwa fakta tersebut, telah terkonfirmasi oleh
Saksi Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu yang pada pokoknya
menyampaikan situasi internal partai yang mengalami hambatan pada saat
mengakses Silon. Selain itu, dengan Surat dimaksud, apabila dihubungkan dalam
kerangka waktu Pencalonan Anggota DPR dan DPRD sebagaimana diatur dalam
lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 telah membantah dalil aduan
para Pengadu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Teradu telah
melakukan perpanjangan tahapan.
16. Bahwa terhadap pelanggaran administrative Pemilu yang telah diputus oleh
Bawaslu melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023 tanggal
5 Juli Tahun 2023 yang berasal dari temuan dugaan pelanggaran yang ditemukan
oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Para Teradu telah mengamini dan
sepenuhnya membenarkan Putusan Bawaslu a quo, sehingga apa yang telah
ditempuh oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur adalah memang benar sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan terbukti KPU Provinsi
Kalimantan Timur-lah yang dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administrative Pemilu. Sekali lagi melalui kesimpulan ini, Para
Teradu justru berpandangan, Para Pengadu telah melakukan tindakan yang
dapat dikualifikasikan sebagai perlakuan tidak sama (unequal treatment) dalam
perkara a quo. Hal tersebut didasarkan pada argumentasi ontologis yaitu
mengapa terhadap perkara yang sama Para Pengadu tidak melakukan
penyelesaian yang sama pula? Yang Para Teradu maksud dengan perkara dan
penyelesaian yang sama adalah terdapat fakta empiric bahwa Para Pengadu telah
mengkualifikasikan perbuatan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan
Timur sebagai sebuah pelanggaran administrative Pemilu sebagaimana
diputuskan melalui Putusan Nomor 001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023
tanggal 5 Juli 2023 yang menurut dalil aduan Para Pengadu sendiri hal tersebut
berasal dari temuan dugaan pelanggaran administrative Pemilu yang ditemukan
oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, sementara dalam perkara a quo justru
Para Pengadu menggunakan legal remedy dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan bukan mekanisme yang sama dengan yang Para
Pengadu lakukan terhadap KPU Provinsi Kalimantan Timur yaitu melalui
mekanisme pelanggaran administrative Pemilu. Menyangkut hal ini, Para Teradu
seraya memohon kepada Majelis untuk mempertimbangkan bahwa Para Pengadu-
lah yang telah tidak mampu bertindak secara profesional dan proporsional serta
telah bertindak tanpa mengindahkan prinsip kepastian hukum.
17. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dan terbukti, serta atas
kesimpulan ini, termasuk atas jawaban dan alat bukti yang telah Para Teradu
sampaikan sebelumnya, Para Teradu terbukti tidak melanggar prinsip-prinsip
penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf
a dan huruf g, Pasal 11 huruf c dan Pasal 17 huruf a Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Bahwa oleh karena dalil-dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti maka izinkanlah
Para Teradu memohon kepada Majelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan
memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai
berikut:
1. Menolak dalil aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan
Pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan
Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan
dibacakan.
Atau apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk
menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.11] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Yulia
Sari (Kasubag Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan PAW selaku Admin Silon Komisi
Pemilihan Umum), Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum), Teguh Dwi Subagyo (Anggota KPU Provinsi
Kalimantan Utara sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), Suardi
(Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Timur, Zuriati
(Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat), Hasan Basri (Anggota
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi
Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat), Arif
Rochman (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara), Sulaiman (Anggota Bawaslu
Provinsi Kalimantan Utara), Hari Dermanto (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur), Galeh Akbar Tanjung (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur),
Syaifuddin (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat), Labayoni (Deputi Bidang
Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia), Agung
Bagus Gede Bhayu Indraatmaja (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Repbublik Indonesia), Ayatullah (Sekretariat
Badan Pengawas Pemilihan Umum Repbulik Indonesia), Ucu Saepurridwan
(Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama Biro Hukum dan Humas Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia), Hermawati (Staf Teknis Divisi Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tanah Laut), dalam
sidang pemeriksaan tanggal 4 dan 13 September 2023 yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Labayoni (Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia
A. POKOK ADUAN
Pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu yakni
pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal
11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Para Teradu melakukan pembatasan akses SILON, dan
melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu sebagaimana
diatur dalam UU Pemilu.
B. DASAR HUKUM
1. Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan
Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan (Selanjutnya disebut Perbawaslu 1/2021);
2. Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2022 tentang Tata Kerja Dan Pola
Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (Selanjutnya disebut Perbawaslu
3/2022;
3. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Selanjutnya
disebut PKPU No. 10/2023).
C. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa Pihak Terkait sebagai Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI
memiliki tugas dan fungsi untuk membantu Sekretariat Jenderal Bawaslu
menyelenggarakan pernberian dukungan administratif kepada Bawaslu
sebagaimana diatur dalam ketentuan berikut:
1.1. Perbawaslu 1/2021 menerangkan bahwa Pihak Terkait memiliki tugas
dan fungsi sebagai berikut:
Pasal 4
Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan
administrasi dan teknis operasional kepada Bawaslu.
Pasal 7
(1) Sekretariat Jenderal Bawaslu dibantu oleh:
a.Deputi Bidang Administrasi;
b.Deputi Bidang Dukungan Teknis; dan
c.Inspektorat Utama.
Pasal 32
(1)Deputi Bidang Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf b bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu melalui
Sekretaris Jenderat Bawaslu.
(2)Deputi Bidang Dukungan Teknis dipimpin oleh Deputi.
Pasal 33
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretariat
Jenderal dalam menyelenggarakan pemberian dukungan administratif
kepada Bawaslu.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33,
Deputi Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan
Pemilu, penanganan pelanggaran Pemilu, dan penyelesaian sengketa
proses Pemilu;
b. pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data,
serta penyusunan laporan kegiatan Bawaslu; dan
d. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang dukungan teknis.
1.2. Bahwa selaras dengan ketentuan di atas, Perbawaslu 3/2022 memberikan
tugas kepada Pihak Terkait selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis
untuk membantu tugas yang dilaksanakan oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu yang menjadi Koordinator Divisi sebagaimana dijelaskan berikut:
Pasal 4
(1)Untuk menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Anggota Bawaslu mempunyai
tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan divisi
dan wilayah kerja.
Pasal 8
(1) Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. divisi sumber daya manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan;
b. divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan
masyarakat;
c. divisi hukum dan penyelesaian sengketa; dan
d. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi.
(2) Anggota Bawaslu bertugas sebagai koordinator dan wakil koordinator
divisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
(1)Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 melakukan tugas
Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
berdasarkan tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Tugas Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua
Bawaslu.
(3)Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi dengan memperhatikan
karakteristik dan beban kerja masing-masing divisi berdasarkan Rapat
Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam keputusan Bawaslu.
Pasal 11
(1)Pengoordinasian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal
9 dibantu oleh unit organisasi pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
(2)Pembagian unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Ketua Bawaslu dibantu oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu dan unit
organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan,
keuangan dan barang milik negara, Pengawasan dan sosiaZisasi,
dan inspektorat;
b. divisi sumber dava manusia, organisasi, pendidikan, dan pelatihan
dibantu oleh unit organisasi gang menyelenggarakan urusan di
bidang sumber dava manusia, perencanaan, organisasi, keuangan
dan barang milik negara, pendidikan, dan pelatihan;
c.divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat
dibantu oleh unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di
bidang Pencegahan, partisipasi masyarakat, hubungan masyarakat,
dan hubungan antarlembaga;
d.divisi hukum dan penyelesaian sengketa dibantu oleh unit organisasi
yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan penyelesaian
sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan; dan
e. divisi penanganan pelanggaran, data, dan informasi dibantu oleh
unit organisasi yang menyelenggarakan urusan di bidang
penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, serta data dan
informasi;
2. Bahwa pada proses Pemilu Serentak Tahun 2024 yang pada saat keterangan
ini disusun telah memasuki program dan kegiatan Penyampaian Hasil
Klarifikasi Oleh Partai Politik Peserta Pemilu Kepada KPU, KPU Provinsi dan
KPU Kab/Kota sebagaimana Lampiran 1 PKPU 10/2023 juncto Keputusan KPU
No. 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon
Sementara dan Pentapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tertanggal 4 Agustus 2023. Sebagaimana Pasal
34 Perbawaslu 1/2021 salah satu dukungan administratif dan teknis
operasional pengawasan Pemilu, yang diberikan oleh Pihak Terkait selaku
Deputi bidang Dukungan Teknis kepada Bawaslu dengan menyiapkan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Tentang Penanggungjawab dan Ketua Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kota, yang pada tanggal 29 April 2023 telah ditetapkan dengan
Nomor 142/HK/K1/04/2023.
Surat keputusan tersebut menetapkan Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa sebagai Penanggungiawab dan Kepala Biro Hukum dan hubungan
Masyarakat (perwakilan Sekretariat Jenderal) sebagai Ketua Tim Fasilitasi
untuk Tingkat Bawaslu. Pada tingkat Bawaslu Provinsi Penanggungjawab
Tahapan tersebut adalah Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan (bagi
Bawaslu Provinsi dengan 7 anggota), serta Divisi Hukum dan Penyelesaian
Sengketa (bagi Bawaslu Provinsi dengan 5 anggota). Untuk ketua tim fasilitasi
(bagi Bawaslu Provinsi dengan 7 anggota), dari Sekretariat Bawaslu Provinsi
adalah Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, Dan Informasi
(Untuk Sekretariat Bawaslu Provinsi Tipe A) atau Kepala Bagian Penanganan
Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Dan Hukum (Untuk
sekretariat Bawaslu Provinsi Tipe B). Sementara itu, ketua tim fasilitasi (bagi
Bawaslu Provinsi dengan 5 anggota), dari Sekretariat Bawaslu Provinsi adalah
Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, Dan Informasi (Untuk
Sekretariat Bawaslu Provinsi Tipe A) atau Kepala Bagian Penanganan
Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Dan Hukum (Untuk
sekretariat Bawaslu Provinsi Tipe B). Penetapan dan ketua tim fasilitasi di atas
merupakan konsekuensi berlakunya ketentuan pengaturan Pasal 10
Perbawaslu 3/2022 yang mendelegasikan Divisi untuk melakukan tugas
Pengawasan dan sosialisasi Pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan
tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Perubahan pola hubungan dan tata kerja dalam pengawasan tahapan dan non
tahapan Pemilu mengharuskan Sekretariat Jenderal Bawaslu memberikan
dukungan administrasi dan teknis operasional melalui tim fasilitasi. Oleh
karena itu, bersamaan dengan SK tersebut, Ketua Bawaslu menetapkan Surat
Keputusan Nomor 141/HK/K1/04/2023 Tentang Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. SK ini menetapkan Pihak Terkait Selaku
Deputi Bidang Dukungan Teknis bertugas sebagai Sekretrais Pengarah II pada
Tim Fasilitasi Pengawasan selama Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota, Sekretaris Jenderal
Bawaslu melalui Pihak Terkait selaku Sekretaris Pengarah II menugaskan
Sumber Daya Manusia pada setiap Biro di Sekretariat Jenderal untuk
memberikan dukungan administratif dan teknis operasional pengawasan
Pemilu. Selanjutnya, Pihak Terkait menerima laporan hasil pelaksanaan
pengawasan yang dilakukan oleh Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota
sejak tanggal 1 Mei 2023 hingga keterangan ini disusun dari Ketua Tim
fasilitasi (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat) melalui Sekretaris
Pengarah III (Deputi Bidang Administrasi), untuk selanjutnya disampaikan
kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu selaku Sekretaris Pengarah I.
Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja (Kepala Biro Hukum dan Hubungan
Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia)
A. POKOK ADUAN
Pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu yakni
pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal
11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Para Teradu melakukan pembatasan akses SILON, dan
melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu sebagaimana
diatur dalam UU Pemilu.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa pada proses Pemilu Serentak Tahun 2024, berdasarkan Surat
Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 141/HK/K1/04/2023 Tentang Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, tanggal 29 April 2023. Kepala Biro
Hukum dan hubungan Masyarakat ditetapkan sebagai Ketua Tim Fasilitasi
Pengawasan selama Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Tingkat Bawaslu. (BUKTI
PT-I) Sebagai Ketua Tim Fasilitasi, Pihak terkait mengkoordinasikan jadwal
pelaksanaan piket pengawasan secara langsung di KPU dan tempat yang
ditetapkan oleh KPU untuk melaksanakan Verifikasi Administrasi dan tim yang
melaksanakan pengawasan pada aplikasi SILON.
2. Bahwa selain tugas di atas, Pihak Terkait juga menerima laporan hasil
pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Anggota Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Dan
DPRD Kabupaten/Kota sejak tanggal 1 Mei 2023 hingga keterangan ini
disusun, laporan tersebut Pihak Terkait teruskan kepada Sekretaris Pengarah
III (Deputi Bidang Administrasi) untuk selanjutnya disampaikan kepada
Sekretaris Pengarah II (Deputi Bidang Dukungan Teknis) dan Sekretaris
Pengarah I (Sekretaris Jenderal). Berdasarkan form A laporan hasil
pengawasan tanggal 1 Mei sampai dengan 16 Juli 2023 yang dilaporkan Oleh
Anggota tim fasilitasi yang melakukan pengawasan secara langsung di KPU dan
tempat yang ditunjuk oleh KPU sebagai tempat verifikasi administrasi, serta
tim fasilitasi yang melakukan pengawasan pada aplikasi Sistem Informasi
Pencalonan (SILON), Pihak terkait dapat sampaikan bahwa Tim fasilitasi yang
bertugas tersebut tidak dapat melakukan pengawasan secara optimal. Pada
saat melaksanakan pengawasan langsung di tempat KPU melakukan verifikasi
administrasi, Tim fasilitasi di lapangan hanya diperkenankan melakukan
pengawasan selama kurang lebih lima belas menit dalam satu sesi
pengawasan, dengan personil yang dibatasi yakni paling banyak tiga orang,
sementara di dalam ruangan verifikasi tersebut, terdapat enam tim yang
melakukan verifikasi dan pada setiap tim terdapat sepuluh hingga sebelas
orang verifikator.
Selain pembatasan pada saat pengawasan langsung, Pihak terkait menerima
laporan dari anggota Tim Fasilitasi terdapat pembatasan akses data dan
dokumen pada SILON Bawaslu. Pada Form A hasil pengawasan, tim fasilitasi
yang bertugas menyampaikan bahwa pada rentang waktu tanggal 1-14 Mei
2023 masa pendaftaran bakal calon ke KPU, tim fasilitasi hanya dapat melihat
halaman depan/beranda, dan tidak dapat mengakses fitur data partai politik,
data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran
bakal calon. Sampai dengan proses penetapan Daftar Calon Sementara
berakhir tim hanya dapat melihat data, namun dalam melaksanakan tugas
pengawasan tidak dapat memastikan kesesuaian data dan dokumen.
Menindaklanjuti pembatasan yang dialami oleh tim fasilitasi tersebut, Ketua
dan/atau Anggota bawaslu memberikan arahan untuk menyampaikan
imbauan kepada KPU sebanyak tiga kali yakni Surat Bawaslu RI Nomor:
331/PM.OO.00/K1/04/202 perihal imbauan agar membuka akses silon,
tertanggal 30 April 2023. Kedua, Surat Bawaslu RI Nomor:
359/PM.OO.OO/K1/05/2023 perihal imbauan kepada KPU untuk memberikan
akses silon, tertanggal 12 Mei 2023 perihal Imbauan Kepada KPU untuk
memberikan akses SILON. Ketiga, Surat Bawaslu RI Nomor: 372/PM.00.OO/K1
/ 05/2023 perihal Imbauan Terakhir terhadap pemberian Akses SILON KPU
bagi Badan Pemilihan Umum, tertanggal 18 Mei 2023. Namun, ketiga surat
tersebut tidak direspon oleh KPU. Hingga akhirnya Bawaslu menyampaikan
surat keempat, yakni Surat Bawaslu RI Nomor: 435/HK/K1/06/2023 perihal
Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD tanggal
22 Juni 2023. Surat Nomor 435 tersebut kemudian direspon oleh KPU pada
tanggal 18 Juli 2023, melalui Surat KPU Nomor 725/PL.01.4-SD/05/2023
perihal Akses Pengawasan Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
3. Bahwa pasca pendaftaran bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota oleh Partai Politik di tanggal 1-14 Mei 2023, pada tanggal 17 Mei
2023 Tim Fasilitasi menerima Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023
perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota akibat kendala SILON, dan Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-
SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kab/Kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya dari Partai
Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan Pembangunan
(PPP). Setelah dua surat tersebut, pada tanggal 20 Mei 2023 KPU kembali
mengeluarkan surat dengan Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal
pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
akibat kendala SILON atau kendala lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat dan Partai
Solidaritas Indonesia (PSI). Pasca diterbitkannya tiga surat tersebut, pada
tanggal 26 Mei 2023 Bawaslu menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31
Tahun 2023 tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat Komisi Pemilihan Umum
Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 yang pada pokoknya berisi:
a) memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota hanya dapat
menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap disampaikan melalui Silon
sepanjang telah dilakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan bakal calon
tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
b) memastikan Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud tidak mengajukan:
1) penambahan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD
kabupaten/kota;
2) pengurangan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD
kabupaten/kota; dan/atau
3) perubahan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD
kabupaten/kota, di luar daftar Bakal Calon anggota DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota yang diajukan ke KPU, KPU Provinsi, atau
KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 1 sampai dengan 14 Mei 2023.
Selanjutnya untuk menjelaskan implementasi dari Surat KPU RI Nomor 495,
496 dan 505, Tim Fasilitasi menerima Surat KPU RI Nomor 547/PL.01.4-
SD/05/2023 perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon
dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023. Surat tersebut memberikan dasar
bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menerima penambahan
bakal calon.
Setelah bulan Mei, pada tanggal 10 Juli 2023 Tim Fasilitasi menerima surat
KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan
persyaratan bakal calon, yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kab/Kota dan Surat Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal
Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon, yang ditujukan
kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Pusat. Terhadap dua
surat tersebut Bawaslu kemudian meminta penjelasan kepada KPU melalui
Surat Nomor 488/HK/KI/07/2023 pada tanggal 13 Juli 2023. Kemudian Surat
Bawaslu di respon pada tanggal 24 Juli 2023 melalui Surat KPU Nomor
752/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan Terkait Penggantian Dokumen
Bakal Calon.
Ucu Saepurridwan (Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama Biro Hukum dan
Humas Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia)
A. POKOK ADUAN
Pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu yakni
pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal
11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum. Pada pokoknya, Para Pengadu mendalilkan Para Teradu
melakukan pembatasan akses SILON, dan melaksanakan tahapan di luar program
dan jadwal tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa pada tanggal 29 April 2023, Ketua Bawaslu menetapkan Surat
Keputusan Nomor 141/HK/K1/04/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dalam SK ini Pihak Terkait ditetapkan
sebagai Wakil Sekretaris III Pengawasan pencalonan Anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Pihak Terkait melakukan pengawasan langsung serta mengoordinasikan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP) harian (sejak 1 Mei 2023 hingga
keterangan ini disusun) yang tertuang dalam Form A dalam setiap kegiatan
pada tahapan pencalonan yang dilaksanakan Oleh KPU, baik yang
bertempat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol maupun di tempat Iain yang
ditentukan KPU.
3. Sebagai Sekretaris Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan, Pihak terkait
membantu mengkoordinasikan jadwal pelaksanaan piket pengawasan secara
langsung di KPU dan tempat yang ditetapkan oleh KPU untuk melaksanakan
Verifikasi Administrasi dan tim yang melaksanakan pengawasan pada
aplikasi SILON.
4. Bahwa Pihak Terkait bertindak sebagai penghubung dalam penyampaian
informasi terkait korespondensi/ surat menyurat Bawaslu dengan KPU
(surat keluar dan surat masuk) berkenaan dengan pengawasan Tahapan
Pencalonan. Selain itu, Pihak Terkait secara aktif berkomunikasi dengan
KPU, terutama dengan jajaran Penanggung Jawab pencalonan dan Tim
Helpdesk.
5. Bahwa Pihak terkait akan menyampaikan keterangan dalam sidang DKPP
berkenaan dengan 2 (dua) pokok aduan Para Pengadu yakni 1) Bahwa Para
Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara
Pemilu dengan membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para
Pengadu, dan 2) Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan
jadwal tahapan Pemilu.
6. Berkenaan dengan pokok aduan Para Pengadu mengenai pembatasan
pelaksanaan tugas pengawasan Para Pengadu oleh Para Teradu, Pihak
Terkait dapat menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa Pihak Terkait terlibat secara langsung dan mengkoordinasikan
serta membubuhkan tanda tangan pada Form A Laporan Hasil
Pengawasan tanggal 1 Mei s.d 16 Juli 2023 sebagai hasil pengawasan
secara langsung di KPU dan tempat yang ditunjuk oleh KPU sebagai
tempat verifikasi administrasi, serta tim fasilitasi yang melakukan
pengawasan pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Dapat
Pihak Terkait sampaikan, bahwa dalam proses Verifikasi administrasi
baik Administrasi pengajuan persyaratan bakal calon dan verifikasi
administrasi perbaikan persyaratan calon, terdapat kondisi yang dapat
digambarkan sebagai berikut:
1) Bahwa KPU membuat tata tertib yang ditujukan bagi Bawaslu
namun menggunakan istilah 'pengunjung' sehingga terdapat
pembatasan kepada Bawaslu dalarn menjalankan tugas
pengawasan.
2) Bahwa Tim Verifikasi Administrasi KPU dibagi dalam 6 tim
(kelompok) yang menangani verifikasi dokumen 18 partai politik
peserta Pemilu, sehingga tiap tim/kelompok bertanggung jawab
atas verifikasi 3 (tiga) partai politik peserta Pemilu. Setiap
Tim/Kelompok terdiri atas 10 sampai dengan 11 orang verifikator
dengan 1 (satu) orang ketua tim/kelompok, sehingga keseluruhan
berjumlah 11 x 6 = 66 orang verifikator, sedangkan, Tim Fasilitasi
Pengawasan Pencalonan hanya 3 (tiga) orang tim yang
diperkenankan masuk ke dalam Ruang Verifikasi Administrasi
pada setiap sesi.
3) Bahwa selain adanya pembatasan jumlah personel sebagaimana
dimaksud angka 1), terdapat pula pembatasan pengawasan
langsung terhadap durasi waktu yang dibatasi maksimal 15 menit
dalam setiap sesi. Dalam satu hari terdapat 4 (empat) sesi verifikasi
yang dilaksanakan pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00,
sehingga secara keseluruhan dalam satu hari Tim pengawasan
Bawaslu hanya dapat mengawasi selama 60 menit (satu jam).
4) Selain pembatasan pengawasan terhadap jumlah personel dan
durasi waktu pengawasan, Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan
juga tidak diperkenankan atau dibatasi untuk membawa alat
perlengkapan pengawasan yang salah satunya alat dokumentasi
(semisal handphone) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022. Tim Fasilitasi
Pengawasan Pencalonan hanya diperkenankan membawa alat tulis
(pensil/ballpoint dan buku catatan).
5) Bahwa dalam melakukan pengawasan langsung, Tim Fasilitasi
Pengawasan tidak diperkenankan bertanya secara langsung kepada
verifikator, melainkan harus bertanya melalui Tim Helpdesk.
Sehingga pola komunikasi menjadi tidak efektif dalam menjalankan
tugas pengawasan.
b. Bahwa tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan juga mengalami
pembatasan terhadap akses data dan dokumen melalui Silon sejak
menerima akun Silon sampai dengan tanggal saat ini.
c. Bahwa dengan adanya pembatasan akses pengawasan langsung dan
pembatasan akses data dan dokumen melalui Silon, Tim Fasilitasi
Pengawasan Pencalonan tidak dapat melaksanakan pengawasan atas
pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi Bakal Calon
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 251 ayat (1) UU Pemilu
secara optimal.
d. Bahwa mengacu pada pengalaman Pemilu 2019 sebagaimana
disampaikan Anggota Bawaslu Periode 2017-2022 Ratna Dewi Pettalolo
dalam pemberitaan website Bawaslu tanggal 8 Maret 2023, Bawaslu
telah memproses 6.280 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu hingga
5 Maret 2019. Berdasarkan data yang dihimpun, penanganan
pelanggaran yang terjadi di Provinsi dan Kabupaten/Kota, penerimaan
dugaan pelanggaran sebanyak 5.985 pelanggaran, sehingga jumlah
temuan lebih banyak dibanding laporan. Oleh karena itu akses data dan
dokumen dalam Silon dan pengawasan langsung tanpa pembatasan
jumlah personel dan durasi waktu sangat penting dalam penanganan
pelanggaran.
e. Bahwa berkenaan dengan akses pengawasan langsung dan pengawasan
melalui Silon, Bawaslu menyampaikan imbauan kepada KPU sebanyak 3
(tiga) kali, yakni: pertama, Surat Bawaslu Nomor:
331/PM.00.00/KI/04/202 perihal imbauan agar membuka akses Silon,
tertanggal 30 April 2023. Kedua, Surat Bawaslu RI Nomor:
359/PM.00.00/K1/04/202 perihal imbauan kepada KPU untuk
memberikan akses silon, tertanggal 12 Mei 2023. Sehubungan masih
tetap terjadi pembatasan akses terhadap data dan dokumen pada Silon,
Bawaslu menerbitkan surat ketiga, yaitu Surat Bawaslu RI Nomor:
372/PM.00.00/K1/05/2023 perihal Imbauan Terakhir terhadap
pemberian Akses SILON KPU bagi Badan Pemilihan Umum, tertanggal
18 Mei 2023. Namun, ketiga surat Bawaslu tersebut tidak kunjung
mendapat balasan dari KPU. Hingga kemudian Bawaslu menyampaikan
surat keempat, yakni Surat Bawaslu RI Nomor: 435/HK/K1/06/2023
perihal Permintaan Akses Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD,
DPRD tanggal 22 Juni 2023. KPU baru merespons/menjawab Surat
Nomor 435 tersebut pada tanggal 18 Juli 2023 2023 (setelah 26 hari)
melalui Surat KPU Nornor 725/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Akses
Pengawasan Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD yang langsung
diterima Pihak Terkait dari Kepala Bagian Teknis KPU melalui pesan
Whatsapp.
f. Bahwa mengacu pada penjelasan dalam surat balasan KPU Nomor 725
tersebut, yang disampaikan pula secara lisan oleh Kabag Teknis KPU
dan Tim Helpdesk KPU bahwa pada prinsipnya KPU membatasi akses
dokumen bagi Bawaslu sebagai upaya melindungi dokumen
rahasia/data pribadi. Namun terdapat inkonsistensi KPU mengenai hal
tersebut, berdasarkan pengamatan langsung Pihak Terkait pada
konferensi pers dalam rangkaian Verifikasi Administrasi di Hotel Gran
Melia tanggal 29 Mei 2023 wartawan/jurnalis diperkenankan
mendokumentasikan tampilan Silon yang tersambung pada layar LCD
besar, terutama berkaitan dengan dugaan kegandaan pencalonan Aldi
Taher. Kendati Pihak KPU berpesan agar NIK yang bersangkutan
disamarkan jika naik berita/disiarkan, tetap saja dokumen rahasia yang
bersifat pribadi telah nyata-nyata dapat diakses oleh publik. Namun di
saat bersamaan Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu tidak
diperkenankan untuk membawa alat dokumentasi, sehingga tidak dapat
mendokumentasikan tampilan Silon.
7. Berkenaan dengan pokok aduan bahwa Para Teradu melaksanakan tahapan
di luar program dan jadwal tahapan Pemilu, Pihak Terkait dapat
menyampaikan keterangan sebagai berikut:
a. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 KPU RI menerbitkan Surat Nomor
495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala
SILON, dan Surat KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal
Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD, dan
Kab/Kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya dari Partai
Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP). Kemudian KPU menerbitkan surat ketiga pada
tanggal 20 Mei 2023 melalui Surat Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023
perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON atau kendala lainnya
dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat
(Hanura), Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
b. Bahwa ketiga surat tersebut (Nomor 495, 496, dan 505) ditujukan
kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU /KIP Kabupaten/Kota serta
tidak menyampaikan tembusan resmi kepada Bawaslu.
c. Pasca diterbitkannya tiga surat tersebut, pada tanggal 26 Mei 2023
Bawaslu menerbitkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2023
tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat Komisi Pemilihan
Umum Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 yang pada pokoknya berisi:
a) memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanya dapat
menerima kembali pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen bakal calon anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap
disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan
bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
pada rentang waktu pengajuan bakal calon tanggal 1 sampai
dengan 14 Mei 2023.
b) memastikan Partai Politik Peserta Pemilu dimaksud tidak
mengajukan:
1) penambahan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan
anggota DPRD kabupaten/kota;
2) pengurangan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan
anggota DPRD kabupaten/kota; dan/atau
3) perubahan Bakal Calon anggota DPRD provinsi dan anggota
DPRD kabupaten/kota, di luar daftar Bakal Calon anggota
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang diajukan ke
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota pada tanggal
1 sampai dengan 14 Mei 2023.
d. Selanjutnya untuk menjelaskan implementasi dari Surat KPU RI Nomor
495, 496 dan 505, KPU menerbitkan Surat Nomor 547/PL.01.4-
SD/05/2023 perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kernbali Bakal
Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023. Surat tersebut
memberikan dasar bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk
menerima penambahan bakal calon di luar rentang waktu Pengajuan
bakal calon pada rentang waktu 1 s.d 14 Mei 2023.
e. Bahwa Pada tanggal 10 Juli 2023 Tim Fasilitasi menerima surat
tembusan KPU Kepada Bawaslu dengan Nomor 700/PL.01.4SD/
05/2023 perihal penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal
calon, yang ditujukan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kab/kota dan surat Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 perihal
penggantian dokumen perbaikan persyaratan bakal calon, yang
ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Pusat.
Terhadap dua surat tersebut Bawaslu kemudian meminta penjelasan
kepada KPU melalui Surat Nomor 488/HK/K1/07/2023 pada tanggal
13 Juli 2023. Kemudian Surat Bawaslu direspons pada tanggal 24 Juli
2023 (setelah 11 hari) melalui Surat KPU Nomor 752/PL.01.4SD/
05/2023 perihal penjelasan terkait Penggantian Dokumen Bakal Calon
yang pada pokoknya menjelaskan:
1) KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu
untuk mengganti atau melengkapi dokumen persyaratan bakal
calon dengan pertimbangan:
a) Hasil pencermatan awal terhadap perbaikan dokumen
persyaratan yang telah diserahkan oleh Partai Politik Peserta
Pemilu melalui Silon terdapat banyak dokumen yang belum
benar berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
b) Terhadap hal sebagaimana disebut pada angka 1) maka
terdapat potensi perbaikan dokumen persyaratan yang
diserahkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menjadi
Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
c) Ada beberapa kendala yang disampaikan oleh Partai Politik
Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota terkait pemenuhan dokumen
persyaratan yang diterbitkan oleh lembaga/instansi, seperti:
Surat Keterangan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas
Penyalahgunaan Narkotika yang diterbitkan oleh
Puskesmas/Rumah Sakit/lnstansi Pemerintahan lainnya, Surat
Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diterbitkan oleh
Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Bukti Penyetaraan
Pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kernenterian Agama,
Surat Keterangan dari Kejaksaan, Surat Keterangan dari Kepala
Lembaga Pemasyarakatan, serta surat lainnya dikarena waktu
pengajuan perbaikan bersamaan dengan cuti bersama Idul
Adha sehingga lembaga/instansi terkait tidak membuka
pelayanan pada hari cuti bersama dimaksud.
d) Ketentuan Surat KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan
Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 hanya diberlakukan bagi
Partai Politik Peserta Pemilu yang telah menyampaikan
pengajuan perbaikan dokumen persyaratan di masa pengajuan
perbaikan sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jadwal
dan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yaitu pada tanggal 26 Juni
9 Juli 2023, sehingga terhadap partai politik yang tidak
menyerahkan perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 26
Juni-9 Juli 2023 tidak dapat melakukan penggantian dokumen
persyaratan bakal calon.
2) Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a
angka 4), KPU tidak melakukan perubahan jadwal tahapan
pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon karena
tidak melakukan perpanjangan pengajuan perbaikan.
f. Bahwa terbitnya Surat KPU Nomor 700 dan 701 yang memberikan ruang
kepada partai politik peserta pemilu untuk mengganti atau melengkapi
dokumen persyaratan bakal calon pada saat Verifikasi Administrasi
Perbaikan (10 Juli s.d 6 Agustus 2023), sehingga pemberian
kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu tersebut telah
melewati rentang waktu Pengajuan Perbaikan dokumen persyaratan
bakal calon (26 Juni s.d 9 Juli 2023).
Ayatullah (Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia)
A. POKOK ADUAN
Pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu yakni
pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan huruf g, Pasal
11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum, Para Teradu melakukan pembatasan akses SILON, dan
melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu sebagaimana
diatur dalam UU Pemilu.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 PKPU 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. KPU,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses pembacaaan data
Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Namun, pada prakteknya akun Silon Bawaslu yang di berikan oleh KPU tidak
adanya halaman jendela login khusus Bawaslu melainkan Bawaslu login
menggunakan halaman Jendela Login sebagai KPU. Hal demikian membuat
Tim Fasilitasi mengalami kebingungan untuk login Silon sebagai Bawaslu. Oleh
karna itu Tim Fasilitasi berkoordinasi dengan Helpdesk KPU mengingat
tahapan pencalonan DPR dilakukan melalui Silon.
2. Bahwa berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 1
KPU memberikan akun Silon Bawaslu pada tanggal 5 Mei 2023, sejak
diterimanya akun Silon, Bawaslu melakukan login dimenu Login sebagai KPU
di Silon sampai saat ini. Pada tanggal 5 - 16 Mei 2023, tampilan akun Silon
Bawaslu hanya menampilkan menu Beranda, Jadwal Tahapan dan Bantuan,
tidak menampilkan data calon atau proses tahapan pencalonan yang sedang
berlangsung, sehingga tim Fasilitasi tidak dapat melakukan pengawasan
secara maksimal melalui aplikasi Silon.
3. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023 muncul menu Data Calon pada aplikasi
Silon, tetapi menu tersebut ketika diklik tidak menampilkan daftar data calon
yang ada, melainkan menampilkan pesan 'Error 403 Silon Anda tidak dapat
mengakases halaman tersebut Silahkan hubungi Helpdesk di halaman
Bantuan.
4. Bahwa pada tanggal 19 Mei 2023, Tim Fasilitasi Pencalonan Bawaslu
melakukan pengawasan melalui Silon, adapun menu yang dapat diakses
berupa:
1) Jadwal Tahapan
2) Data Calon
3) Daftar Calon
− Data Pribadi
− Data Riwayat Motivasi Pencalonan
− Program Usulan
4) Progres Pengisian
Bahwa Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan DPR Bawaslu hanya
dapat melihat profile Bakal Calon anggota DPR, (nama lengkap, gelar depan,
gelar belakang, usia, jenis kelamin dan agama) akan tetapi tidak dapat melihat
dokumen administrasi syarat bakal calon. Hasil pengawasan, pada menu Data
Calon berisikan menu Daftar Calon dan Progress Pengisian. Pada menu Data
Calon berisikan informasi Data Pribadi Calon, seperti Nama Calon, Foto Calon,
Nomor Urut Calon, Daerah Pemilihan, Jenis Kelamin, Domisili, Data Alamat
dan Riwayat Hukum serta Data Riwayat Pendidikan, Motivasi Pencalonan dan
Program Usulan.
5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PKPU 10 Tahun 2023 verifikasi
administrasi dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan
administrasi Bakal Calon dan kegandaan pencalonan. Selanjutnya ketentuan
Pasal 42 ayat (3) verifikasi administrasi dilaksanakan dengan bantuan Silon.
Berdasarkan fakta dan hasil pengawasan pada Silon, Bawaslu tidak dapat
mendeteksi kegandaan pencalonan sehingga Tim Fasilitasi melakukan
pengawasan kegandaan pencalonan secara manual salah satu caranya dengan
melakukan penyandingan data satu demi satu bakal calon yang diduga
terdapat kegandaan pencalonan.
6. Bahwa Tim Fasilitasi Bawaslu melakukan pengawasaan dan pencegahan
pelanggaran pemilu melalui akun Silon Bawaslu, dengan hasil terdapat daftar
bakal calon daerah pemilihan Kalimantan Utara 1 yang diduga melakukan
penginputan atau pembaruan data calon melebihi batas tahapan pengajuan
bakal calon, yaitu diatas tanggal 14 Mei 2023.
7. Bahwa Tim Fasilitasi Bawaslu melakukan pengawasan pecalonan melalui
Aplikasi Silon pada tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan
Bakal Calon juga tidak dapat melakukan pengawasan secara maksimal,
dikarenakan dokumen administrasi syarat calon hanya menampilkan daftar
calon per partai (dapil, nama calon, foto, jenis kelamin, status verifkasi awal
dan status verifikasi perbaikan) dan tampilan hasil daftar dokumen verifikasi
yang sudah di verifikasi yang hanya menampilkan status benar dan tidak
benar, sehingga tim Fasilitasi dalam rangka melakukan pengawasan tidak
dapat memastikan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dikarenakan pada tampilan Silon Bawaslu tidak
terdapat fitur untuk melakukan akses pembacaan data dan dokumen
administrasi persyaratan bakal calon.
8. Bahwa Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan DPR Bawaslu
melakukan Pengawasan pada Silon, pada menu Progres tahapan dimulai dari
tahapan sebagai berikut:
a. Pengajuan di Silon Bawaslu menampilkan dokumen Tanda
Terima/pengambilan dan Berita Acara Penerimaan ketika proses tahapan
sudah berakhir, tidak menampilkan proses tahapan pengajuan saat
proses tahapan tersebut berlangsung, melainkan proses tahapan tersebut
sedang berlangsung, tampilan Silon menampilkan 'Tidak ada Data!”.
b. Verifikasi administrasi di Silon Bawaslu menampilkan dokumen Berita
Acara Verifikasi ketika proses tahapan sudah berakhir, tidak
menampilkan progres tahapan pengajuan saat progres tahapan tersbut
berlangsung, melainkan proses tahapan tersebut sedang berlangsung,
tampilan Silon menampilkan 'Tidak ada Data!”.
c. Pengajuan Perbaikan di Silon Bawaslu tidak juga di beri akses dalam
tahapan tersebut dan terlihat tampilannya 'Tidak ada Data!”.
9. Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2023 pukul 20:20 WIB saat sedang melakukan
Pengawasan pada Silon Tim Fasilitasi Bawaslu mengalami gagal Login ketika
masuk ke akun Silon Bawaslu dengan informasi “Maaf akun anda tidak
mempunyai akses untuk login” kendala tersebut terjadi ± 1 jam lamanya.
10. Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2023 setelah aduan ini diadukan ke DKPP
tanggal 7 Agustus 2023, tampilan Silon Bawaslu di menu data calon, pada
informasi Riwayat Hukum data calon untuk calon yang status hukum mantan
terpidana, dokumen wajib mantan terpidana bakal calon sudah dapat dilihat di
akun Silon Bawaslu.
11. Bahwa setelah aduan ini diadukan ke DKPP pada tanggal 7 Agustus 2023
sampai dengan tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara
(DCS), tampilan Silon Bawaslu tidak dapat mengakses dokumen adminstrasi
syarat calon. Silon Bawaslu hanya dapat mengakses dokumen wajib mantan
terpidana bagi bakal calon dengan status hukum mantan napi.
Syaifuddin (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat)
A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran Etika:
1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5
Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan
dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta
pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang
berkaitan dengan jurnlah personel dan durasi waktu pengawasan;
2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan
Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam
ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU
Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023).
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat akan
menyampaikan hasil pengawasan selama proses Pengajuan Bakal Calon DPD
dan DPRD Provinsi NTB sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum dimulai tahapan pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Bawaslu Provinsi NTB telah
menyampaikan surat imbauan kepada KPU Provinsi NTB dengan Nomor
046/PM.03.01/K/4/2023 tertanggal 27 April 2023 Perihal Imbauan yang pada
pokoknya meminta kepada KPU Provinsi NTB untuk memastikan persiapan dan
pelaksanaan pengajuan pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dilaksanakan secara tepat waktu dan memastikan
penggunaan fitur dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bisa diakses oleh
Bawaslu Provinsi NTB dan Pengurus atau Anggota Partai Politik Peserta Pemilu
serta meminta KPU Provinsi NTB untuk memberikan salinan dokumen Bakal
Calon dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu kepada Bawaslu Provinsi
NTB.
2. Bahwa Bawaslu Provinsi NTB dalam pelaksanaan pengawasan pencalonan
Anggota DPD dan DPRD Provinsi NTB dilakukan melalui pengawasan pada
aplikasi SILON dan pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi NTB
sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5
tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, juncto
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
3. Bahwa Pada saat Pengajuan Bakal Calon Angota DPRD Provinsi NTB dalam
melakukan Pengawasan melalui SILON Bawaslu NTB dapat mengakses SILON
akan tetapi tidak dapat melihat dokumen persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi NTB.
4. Bahwa terhadap angka 3, Bawaslu Provinsi NTB telah bersurat kepada KPU
Provinsi NTB dengan Nomor 014/ PM.04.00/ K/ 5/2023 tertanggal 15 Mei 2023
perihal permohonan penjelasan dan akses SILON sebagai berikut.
1) Bahwa pada tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD
Provinsi NTB sejak tanggal 4 s.d 14 mei 2023, akses SILON DPRD Provinsi
dan DPD yang diberikan kepada Bawaslu Provinsi, belum dapat diakses
secara memadai. Hal ini terlihat pada menu SILON sebagai berikut:
a. Akses SILON DPD Provinsi, pada menu bakal calon, Bawaslu Provinsi
NTB belum dapat mengakses dokumen persyaratan calon, seperti Kartu
Tanda Penduduk (KTP), Ijazah, Surat Keterangan Kesehatan, Tanda
Bukti Telah Terdaftar Sebagai Pemilih, Surat Keterangan Tidak Pernah
Sebagai Terpidana, dan Pas Foto Terbaru;
b. Akses SILON DPD dan DPRD Provinsi, Bawaslu Provinsi belum dapat
mengakses data calon, dan pada menu data calon muncul "403 Anda
Tidak Dapat Mengakses Halaman Tersebut, Silahkan Hubungi
Helpdesk Di Halaman Bantuan", atau hanya muncul nama admin di
beranda (sebagaimana terlampir) kemudian tidak muncul kembali dan
data calon tidak ditampilkan;
2) Bahwa pasca Tahapan Pengajuan Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi,
tahapan selanjutnya adalah Tahapan verifikasi administrasi;
3) Bahwa terhadap tahapan verifikasi administrasi, Bawaslu Provinsi akan
melakukan pengawasan melalui SILON DPD dan SILON DPRD Provinsi;
4) Bahwa dalam rangka pengawasan verifikasi administrasi dan tahapan
berikutnya, Bawaslu Provinsi memerlukan akses SILON yang memadai
untuk efektifnya pengawasan;
5) Bahwa berdasarkan Pasal 93 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
menyatakan "KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan
akses pembacaan SILON kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota";
6) Bahwa berdasarkan pertimbangan pada angka 1) s.d 5) diatas, Bawaslu
Provinsi Nusa Tenggara Barat memohon penjelasan terkait kondisi akses
SILON Bawaslu Provinsi serta meminta akses yang seluas-luasnya terhadap
SILON DPD dan SILON DPRD Provinsi.
5. Bahwa terhadap surat yang disampaikan kepada KPU Provinsi NTB sebagaimana
disebutkan pada angka 4, Bawaslu Provinsi NTB sampai saat ini belum
mendapatkan jawaban dari KPU Provinsi NTB.
6. Bahwa terhadap surat yang dikeluarkan KPU RI nomor 495/PL.01.4-
SD/05/2023, Surat Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat Nomor
505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON tertanggal 17
Mei 2023, Bawaslu Provinsi NTB tidak dapat memastikan terkait tindak lanjut
dari surat tersebut oleh KPU Provinsi NTB sehingga Pengawasan melalui SILON
yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi NTB tidak dapat dilakukan secara
optimal.
7. Bahwa selanjutnya, Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor 31 tentang
pengawasan pelaksanaan Surat Komisi Pemilihan Urnum Nomor 495/PL.01.4-
SD/05/2023, Surat Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 dan Surat Nomor
505/PL.01A-SD/05/2023 tertanggal 26 Mei 2023, menindaklanjuti Surat
Edaran Bawaslu RI Nomor 31 tentang Pengawasan Pelaksanaan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat Nomor 496/PL.01.4-
SD/05/2023 dan Surat Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 26 Mei
2023, Bawaslu Provinsi NTB menyampaikan Surat kepada KPU Provinsi NTB
dengan Nomor 056/PM/04.00/5/2023 tertanggal 27 Mei 2023 perihal
permintaan data, yang pada pokoknya meminta KPU Provinsi NTB memberikan
salinan dokumen fisik agar dapat dilakukan pengawasan terhadap kebenaran
dan keabsahan dokumen syarat Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi,
karena Bawaslu Provinsi NTB tidak bisa mengakses dokumen syarat pencalonan
DPD dan DPRD Provinsi NTB di dalam SILON.
8. Bahwa KPU Provinsi NTB menjawab melalui Surat Nomor 1118/PL.01.4SD/
52/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal penjelasan permohonan permintaan
data. Yang pada pokoknya menyatakan bahwa permintaan data berupa salinan
dokumen fisik pengajuan daftar Bakal Calon DPRD Provinsi NTB merupakan
informasi yang dikecualikan dan KPU Provinsi NTB tidak berhak serta tidak
berwenang untuk memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh Bawaslu
Provinsi NTB, karena memuat data pribadi Bakal Calon dan masuk kedalam
kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nornor 14
tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sehingga Bawaslu Pada saat
melakukan pengawasan verifikasi dokumen persyaratan Bakal Calon Bawaslu
NTB tidak dapat memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan, serta
keabsahan dokumen yang menjadi obyek pengawasan.
9. Bahwa Bawaslu Provinsi NTB melakukan pengawasan verifikasi administrasi
Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi pada tanggal 29 Mei 1 Juni 2023 melalui
SILON dan Pengawasan secara langsung di kantor KPU Provinsi NTB yang dalam
praktiknya terdapat pernbatasan yang dilakukan oleh KPU Provinsi NTB dengan
memasang tata tertib yang pada pokoknya mengatur pernbatasan jumlah
personil dan waktu pelaksanaan pengawasan.
10. Bahwa terkait waktu KPU Provinsi NTB telah mengatur perhari verifikasi
administrasi dibagi menjadi 4 sesi dengan rincian sebagai berikut.
a. Pukul 08.00-10.00 WIB Verifikasi Administrasi (Sesi 1)
b. Pukul 10.00-10.15 WIB Istirahat b. Pukul 10.15-12.00 WIB Verifikasi
Administrasi (Sesi 2)
c. Pukul 12.00-13.00 WIB Istirahat
d. Pukul 13.00-15.30 WIB Verifikasi Administrasi (Sesi 3)
e. Pukul 15.30-16.00 WIB Ishoma/lstirahat
f. Pukul 16.00-18.00 WIB Verifikasi Administrasi (Sesi 4)
11. Bahwa KPU Provinsi NTB memberikan waktu kepada Bawaslu Provinsi NTB
untuk melakukan pengawasan paling lama 15 (lima belas) menit dalam 1 (satu)
sesi. Terhadap pembatasan waktu 15 menit dalam melakukan pengawasan,
maka Bawaslu Provinsi NTB kehilangan waktu sekitar 105 menit dalam 1 sesi
dan perhari sekitar 420 menit. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi NTB tidak
dapat melakukan tugas pengawasan verifikasi administrasi secara langsung
dengan optimal.
12. Bahwa KPU Provinsi NTB dalam melakukan verifikasi adminstrasi Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi NTB membentuk 6 (enam) TIM, dalam 1 (satu) TIM
terdiri dari 3 (tiga) orang verifikator. Terhadap jumlah personil dalam melakukan
pengawasan pada tahapan verifikasi administrasi DPRD Provinsi yang dilakukan
secara langsung, KPU Provinsi NTB hanya membolehkan maksimal 3 (tiga) orang
untuk melakukan pengawasan di dalam ruangan verifikasi administrasi.
Pembatasan jumlah personil pengawas maksimal 3 (tiga) orang dengan tim
verifikator yang dibentuk oleh KPU Provinsi NTB sebanyak 6 (enam) TIM menjadi
tidak seimbang, Sehingga pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
NTB menjadi tidak efektif.
13. Bahwa dalam melakukan pengawasan Bawaslu Provinsi NTB tidak
diperbolehkan membawa alat dokumentasi, hanya bisa membawa alat
tulis/notes. Oleh karenanya, Bawaslu Provinsi NTB tidak dapat
mendokumentasikan hasil Pengawasan dengan baik.
14. Bahwa terhadap pembatasan waktu dan jumlah personil dalam melakukan
tugas pengawasan verifikasi administrasi dokumen syarat Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi NTB, mengakibatkan Bawaslu Provinsi NTB tidak dapat
melakukan tugas pengawasan, pencegahan dan penindakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
15. Bahwa Bawaslu Provinsi NTB telah melakukan komunikasi baik komunikasi
secara formal maupun informal dengan KPU Provinsi NTB sebagai satu kesatuan
fungsi penyelenggaraan Pemilu namun pada faktanya masih terdapat
pembatasan tugas pengawasan melalui SILON maupun pengawasan langsung di
Kantor KPU Provinsi NTB.
Hasan Basri (Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Koordinator Divisi
Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Barat)
A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran Etika;
1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu
dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu
Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembahasan akses
data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut
Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu
khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu
pengawasan;
2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana
diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan
KPU Nomor 10 Tahun 2023).
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara
Barat akan menyampaikan uraian Tahapan Pengajuan Bakal Calon DPRD Provinsi
Nusa Tenggara Barat sebagai berikut:
1) Bahwa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat telah mengeluarkan surat
imbauan kepada KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
046/PM.03.02/K/4/2023 tanggal 27 April 2023 perihal Imbauan yang berisi:
1. Memastikan persiapan dan pelaksanaan pencalonan Peserta Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dilaksanakan secara
tepat waktu;
2. Memaksimalkan sosialisasi pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi kepada Peserta
Pemilu baik secara langsung maupun melalui media sosial;
3. Memastikan penggunaan fitur dalam Sistem Informasi Pencalonan
(Silon) bisa diakses oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dan
Pengurus atau Anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
4. Memastikan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan Tanda
Terima dan Berita Acara Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika data dan dokumen
persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan lengkap dan diterima oleh
KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
5. Memastikan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan Tanda
Pengembalian dokumen persyaratan pengajuan bakal calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi jika data dan dokumen
persyaratan telah diperiksa dan dinyatakan tidak lengkap dan
dikembalikan oleh KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat;
6. Memastikan tim Verifikasi Administrasi KPU Provinsi NTB bekerja secara
profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses Verifikasi Administrasi
dokumen persyaratan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. Memberikan salinan dokumen persyaratan bakal calon dari masing-
masing Partai Politik Peserta Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat;
9. Menindaklanjuti tanggapan dan masukan masyarakat serta rekomendasi
Pengawas Pemilu dalam pelaksanaan Pencalonan Peserta Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara
Barat.
2) Bahwa dalam melakukan pengawasan pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat dilakukan melalui pengawasan
pada aplikasi Silon dan pengawasan langsung di Kantor KPU Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
3) Pengawasan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Provinsi Nusa Tenggara
Barat dimulai sejak tanggal 1 – 14 Mei 2023 melalui pengawasan langsung di
Kantor KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat.
4) Bahwa dalam melakukan pengawasan melalui Silon, Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Barat menghadapi keterbatasan untuk melaksanakan pengawasan
terhadap kelengkapan Administrasi Pencalonan DPD, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal ini Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
hanya dapat melihat data tanpa melihat dokumen persyaratan calon.
5) Bahwa terkait dengan keterbatasan akses Silon tersebut, Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Barat telah menyurati KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat
dengan Nomor 056/PM/04.00/5/2023 tertanggal 27 Mei 2023 perihal
Permintaan Data yang pada pokoknya meminta KPU Provinsi Nusa Tenggara
Barat memberikan akses Silon dan/atau salinan dokumen fisik agar dapat
dilakukan pengawasan terhadap kebenaran/keabsahan dokumen syarat
calon anggota DPRD Provinsi dan DPD.
6) Bahwa KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat menjawab melalui Surat Nomor
1118/PL.01.4-SD/52/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal Penjelasan
Permohonan Permintaan Data yang pada pokoknya menyatakan bahwa
permintaan data berupa salinan dokumen fisik pengajuan daftar Bakal Calon
DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat merupakan informasi yang dikecualikan
dan KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat tidak berhak dan tidak berwenang
untuk memberikan informasi publik yang dimohonkan oleh Bawaslu Provinsi
Nusa Tenggara Barat karena memuat data pribadi Bakal Calon dan masuk ke
dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
7) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan pada tanggal 24 Mei 2023
KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan Verifikasi Administrasi
terhadap Bakal Calon Anggota DPD, sedangkan untuk Verifikasi Administrasi
Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi di mulai pada tanggal 29 Mei-1 Juni
2023.
8) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pengawasan Verifikasi
Administrasi Calon Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 29
Mei-1 Juni 2023 secara langsung di Kantor Provinsi Nusa Tenggara Barat
yang dalam praktiknya terdapat pembatasan yang dilakukan oleh KPU
Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan memasang tata tertib yang pada
pokoknya mengatur pembatasan jumlah personil dan waktu pelaksanaan
pengawasan.
9) Bahwa terhadap pembatasan data dan dokumen dalam Silon serta
pembatasan jumlah personil dan waktu dalam melakukan pengawasan dalam
tahapan pencalonan secara langsung maka Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat tidak dapat melakukan tugas pencegahan pelanggaran Pemilu dan
sengketa proses Pemilu secara optimal berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
10) Bahwa sampai saat ini Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat masih
mendapatkan pembatasan terhadap akses terutama pada dokumen
persyaratan Bakal Calon.
Galeh Akbar Tanjung (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat,
dan Humas Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur)
A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran etika:
1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umurn (Peraturan Bawaslu Nomor 5
Tahun 2022) khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan
dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta
pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang
berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan;
2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana
diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023).
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Pihak Terkait pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan
Masyarakat priode 2022-2027;
2. Bahwa sebelum memasuki tahapan pengajuan bakal calon legislatif, Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur telah melakukan pencegahan terhadap potensi
terjadinya pelanggaran administrasi pemilu, bahwa dengan mengirimkan surat
imbauan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur, dengan Nomor
0042/P.M.00.01/K.K1/04/2023, tanggal 28 April 2023, yang pada intinya
mengimbau KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat memberikan
aksesibiliti seluruh fitur Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada
setiap Program/Kegiatan di tahapan pencalonan Anggota DPD dan tahapan
pencalonan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur guna efektifitas
pelaksanaan tugas-tugas pengawasan dan mematuhi dan memastikan
Prosedur pendaftaran, verifikasi administrasi sesuai Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/ Kota, bahwa jadwal pengajuan bakal caleg oleh partai politik
berdasarkan lampiran PKPU di atas menjadi satu kesatuan yang tidak boleh
dipisahkan, bahwa berdasarkan jadwal yang telah diatur, proses pengajuan
bakal caleg dilaksanakan pada tanggal 1 Mei -14 mei 2023;
3. Bahwa terbatasnya akses SILON yang diberikan kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur tidak bisa secara spesifik melihat dokumen kelengkapan
administrasi syarat calon yang di upload oleh partai politik peserta pemilu ke
dalam SILON, namun berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur menemukan 3 orang bakal calon Anggota DPRD
Provinsi Kalimantan Timur yang syarat administrasi tidak lengkap atas nama:
• Hasanudin Rahman Daeng Naja, bakal calon Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur Dapil 1 dari Partai Golongan Karya (masih berstatus
sebagai Anggota Divisi Pemberdayaan Nazhir dan Pengelolaan Badan
Wakaf Indonesia);
• Nixson Butar Butar, bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan
Timur Dapil 1 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (masih
berstatus sebagai Direktur Operasional PT. Ketenagalistrikan Kaltim
(BUMD);
• Meiliana, bakal calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil 1
dari Partai Golongan Karya (masih berstatus sebagai Komisaris Utama
PT. Jamkrida (BUMD);
Nama-nama diatas status pekerjaannya tidak sesuai dengan di KTP, sehingga
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memberikan Surat Pemberitahuan upaya
pencegahan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
0063/PM.02.01/K.K1/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 dan Surat Nomor:
0064/PM.02.01/K.K1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 kepada KPU Provinsi
Kalimantan Timur sekaligus memastikan kebenaran status pekerjaan dengan
identitas KTP;
4. Bahwa jika akses SILON diberikan secara utuh kepada Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur, hal-hal seperti angka 3 lebih dengan mudah untuk
diantasipasi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dalam melaksanakan
pencermatan terhadap dokumen kelengkapan bakal calon yang diajukan oleh
Partai Politik Peserta dalam tahapan pencalonan Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga memberikan imbauan kepada
Partai Politik Peserta Pemilu di Wiliayah Provinsi Kalimantan Timur, bahwa
imbauan dengan Nomor 0041/PM.00.0.K.K1/04/2023 pada tanggal 28 April
2023, pada intinya agar Partai Politik untuk mematuhi dan memahami PKPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya mematuhi jadwal Pengajuan Bakal Calon
sebagaimana Lampiran I PKPU 10 Tahun 2023 yang menjadi bağan yang tidak
terpisahkan dari peraturan tersebut;
6. Bahwa pada Lampiran I PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota
DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Program dan Jadwal
Kegiatan Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, KPU RI mengatur secara jelas jadwal Pengajuan Bakal Calon
Anggota Legislatif yang dimulai tanggal 1 Mei 2023 dan berakhir di tanggal 14
Mei 2023, pukul 23.59 Wita;
7. Bahwa pada tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023, Bahwa Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses
pengajuan bakal calon legislatif di KPU Provinsi Kalimantan Timur yang
diajukan oleh partai politik peserta pemilu di Kalimantan Timur. Bahwa hasil
pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Partai Garuda Provinsi
Kalimantan Timur hadir di KPU Provinsi Kalimantan Timur pada hari terakhir
pendaftaran tgl 14 Mei 2023, Pukul 21.23 Wita, Partai Garuda tidak bisa
mengajukan bakal calon legislatif melalui silon, dengan beralasan adanya
kendala SILON, maka KPU Provinsi Kalimantan Timur memberikan
kesempatan kepada Partai Garuda untuk mengajukan Bakal Calon DPRD
secara manual, sesuai dengan Surat KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023
tanggaı 13 Mei 2023, proses tersebut dilakukan oleh Partai Garuda Provinsi
Kalimantan Timur hingga pukul 06.35 Wita tanggaı 15 Mei 2023;
8. Bahwa hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, pada akhir
pengajuan di tanggal 15 Mei 2023, Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur
mengajukan 28 orang bakal calon yang tersebar di 6 Daerah Pemilihan;
9. Bahwa setelah tanggal 15 Mei 2023, berdasarkan surat KPU RI Nomor
476/PL.01.4-SD/05/2023 pada tanggaı 13 Mei 2023, Bahwa Partai Politik yang
mengajukan melalui manual dan pengajuan diterima, maka Partai Politik
Peserta Pemilu melakukan unggah data dan dokumen surat pengajuan, daftar
bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon paling lama 2 x
24 jam setelah dokumen pengajuannya dinyatakan diterima;
10. Bahwa pada tangal 19 Mei 2023 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
melakukan pengawasan di KPU Provinsi Kalimantan Timur terhadap Partai
Garuda Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat KPU RI Nomor
495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggaı 17 Mei 2023, bahwa berdasarkan hasil
pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur di temukan penambahan
bakal calon oleh partai garuda sebanyak 24 orang bakal calon, sehingga
jumlah bakal calon yang diajukan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan
Timur semula 28 orang menjadi 52 orang ditanggal 19 Mei 2023;
11. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Surat Edaran
Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pengawasan Terhadap pelaksanaan
Surat KPU RI Nomor 495/PL.01.4SD/05/2023, Surat KPU RI Nomor
496/PL.01.4-SD/05/2023 dan Surat KPU RI Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023,
tanggal 26 Mei 2023 yang pada pokoknya memastikan Partai Politik peserta
pemilu tidak mengajukan penambahan, pengurangan dan/atau perubahan
bakal calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota diluar
daftar bakal calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota
yang diajukan ke KPU Provinisi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 1 s.d
14 Mei 2023;
12. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada tanggal 19 Mei 2023 ditemukan
penambahan calon yang diajukan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan
Timur, Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur mengirimkan Saran Perbaikan
kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor
045/PM.02/K.K1/05/2023 pada tanggal 29 Mei 2023, dalam surat tersebut
Bawaslu Kalimantan Timur menyampaikan, agar KPU Provinsi Kalimantan
Timur mencoret nama Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tirnur
yang ditambahkan Oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan Tirnur pada
tanggal 19 Mei 2023;
13. Bahwa Saran Perbaikan tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tirnur menanggapi
dengan Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 371/ PL.01 .4-
SD/64/2023 perihal Surat Jawaban tanggal 1 Juni 2023, yang pada pokoknya
menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur telah melaksanakan tahapan
pengajuan sesuai PKPU 10 Tahun 2023 dan ketentuan yang berlaku lainnya;
14. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menilai peristiwa penambahan
jumlah pengajuan Bakal Calon Aaggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang
diajukan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan status
pengajuannya tersebut lengkap dan diterima oleh KPU Provinsi Kalimantan
Timur pada tanggal 19 Mei 2023 tidak sesuai dengan Undang-Undang 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 247 ayat (2) yang menyatakan "Daftar
Calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/K0ta diajukan
paling lambat 9 Bulan sebelum hari pemungutan suara"
15. Bahwa berdasarkan Saran Perbaikan yang tidak dilaksanakan oleh KPU
Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 5 Tahun
2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 18 ayat (4)
yang pada intinya menyatakan bahwa dalam hal Saran Perbaikan tidak
dilaksanakan dalarn jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak saran
perbaikan disampaikan atau sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh
pengawasan pemilu mencatat dugaan pelanggaran pemilu sebagai temuan,
sehingga Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti sebagai Temuan
Dugaan Pelanggaran Administratif yang disampaikan kepada Bawaslu RI.
• Di Provinsi Kalimantan Timur, Bawaslu Provinsi juga ada menemukan
pimpinan kami juga menyampaikan ada pengawasan partisipatif. Perlu kami
sampaikan di Kalimantan Timur itu ada, 3 surat yang disampaikan ke KPU
Provinsi Kalimantan Timur. 1) Surat Pemberitahuan terkait ada 3 Bakal Calon
yang secara administrasi belum melengkapi yaitu a. sebagai anggota badan
wakaf, dan b. sebagai BUMD. Kami mendapat informasi melalui tracking,
melakukan pencermatan seluruh Bakal Calon yang diajukan oleh partai politik.
Kami mencari informasi atas nama-nama yang diajukan kemudian
menemukan 2 orang sebetulnya, tapi 1 orang itu, kami mendapatkan informasi
pada saat KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan klarifikasi terhadap 1
anggota. Menurut kami itu merupakan bagian dari partisipasi Masyarakat yang
menginformasikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya,
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur memberitahukan kepada KPU Provinsi
Kalimantan Timur sebagai upaya koreksi. Tapi pada saat klarifikasi memang
ketiga orang tersebut ternyata melengkapi administrasi. Ada informasi yang
disampaikan Masyarakat ada juga hasil pengawasan Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur.
• Calon yang ditracking adalah calon yang dikenal, diketahui pekerjaannya.
Ketika mendapatkan nama-nama yang diajukan oleh partai politik, kemudian
kami rapat dengan tim fasilitasi dan melakukan pemetaaan terhadap potensi
orang-perorang terkait dengan latar belakang status pekerjaannya. Apakah
pekerjaannya dilarang? Terlibat dalam politik. Ketika menemukan sebetulnya
ada juga 2 orang anggota partai politik. Kemudian kami bersurat kepada KPU
dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan proses pencegahan
terhadap partai politik memberitahukan terkait kepatuhan kelengkapan
administrasi. Dalam artian kepatuhan ketika distatus pekerjaannya BUMD
atau BUMN atau menjadi pihak yang dilarang maka harus dinyatakan atau
dilengkapi administrasinya.
• Kalau dihitung ada 5 temuan yang kemudian disampaikan kepada KPU
Provinsi Kalimantan Timur dan ditindaklanjuti dilakukan perbaikan. Itu
dimasa sebelum masa pengumuman DCS (sebelum penetapan DCS).
Hari Dermanto (Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur)
A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu:
1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5
Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan
dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta
pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang
berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan;
2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana
diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023).
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu dalam aduannya, Pihak Terkait pada
pokoknya menerangkan terkait tahapan diluar jadwal dan program Pemilu Tahun
2024 sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur
terhadap Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) Provinsi Kalimantan
Timur mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur
pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 21.52 WITA dengan membawa Dokumen
persyaratan pengajuan Bakal Calon yang meliputi;
a. Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL BPENGAJUAN-PARPOL
dalam bentuk fisik dan digital; dan
b. Daftar Bakal Calon menggunakan Forrnulir MODEL
BDAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan
dokumen persetujuan pengajuan Bakal Calon.
Dokumen persyaratan tersebut tidak diajukan melalui Sistem Informasi
Pencalonan (SILON) dikarenakan terjadi permasalahan SILON sehingga
sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023
tanggal 13 Mei 2023 Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD
Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Silon KPU Provinsi
Kalimantan Timur menyarankan Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA)
Provinsi Kalimantan Timur menyusun data dan dokumen persyaratan
administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital melalui data isian excel dan
folder ZIP;
2. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Timur menerima dan melakukan pemeriksaan
dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Politik Partai
Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dan menyatakan lengkap, memenuhi
persyaratan dan benar dan dinyatakan DITERIMA sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023 tanggal 15 Mei 2023 dan Partai
Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) wajib mengunggah data dan dokumen
surat pengajuan, daftar Bakal Calon dan Persyaratan administrasi Bakal Calon
Paling Lama 2 x 24 Jam.
Sebagaimana Formulir MODEL PENERIMAN.PENGAJUAN-PARPOL Tanda
Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 pukul 06.35
WITA KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen
pengajuan Bakal Calon Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dan
dinyatakan DITERIMA terhadap 28 (dua puluh delapan) Bakal Calon yang tersebar
di 6 (enam) Daerah Pemilihan Kalirnantan Timur dengan rincian sebagai berikut:
a. Daerah Pemilihan Kalimantan Tirnur 1 : 7 Calon
b. Daerah Pemilihan Kalimantan Tirnur 2 : 6 Calon
c. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 3 : 3 Calon
d. d. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 4 : 7 Calon
e. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 5 : 2 Calon
f. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 6 : 3 Calon
3. Bahwa pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023 pukul 10.46 WITA, pengajuan Bakal
Calon Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dinyatakan DIKEMBALIKAN
karena masih terdapat dokumen syarat pengajuan Bakal Calon dan/atau terdapat
dokumen pengajuan Bakal Calon yang belum sesuai untuk selanjutnya dokumen
tersebut dapat diperbaiki selama masa pengajuan Bakal Calon. Sebagaimana
tertuang dalam Tanda Pengembalian Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandatangani oleh
Petugas Penghubung Partai Politik atas nama Aditya Trisnawan dan Petugas KPU
Provinsi Kalimantan Timur Anastasia Juwita Putri, dan Koordinator sekaligus
Anggota KPU Provinsi Kalimantan Timur atas nama Suardi;
4. Bahwa sebagaimana Surat Komisi Pemilihan Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023
tanggal 17 Mei 2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon, yang pada intinya
memberikan kesempatan kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diberikan
tanda penerimaan sementara selama 5x24 jam untuk melengkapi dokumen
persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON);
5. Bahwa pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023 KPU Provinsi Kalimantan Timur
menerima dan memeriksa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dari
Partai Politik Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dan menyatakan LENGKAP
DAN DITERIMA sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 296/PL.01.4-
BA/64/2023 tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Dalam Pemilihan Urnum Tahun 2024;
6. Bahwa berdasarkan Formulir MODEL.PENERIMAAN.PENGAJUAN-PARPOL Tanda
Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jum'at tanggal 19 Mei 2023 pukul 20.13
WITA KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan pemeriksaan dokumen
pengajuan Bakal Calon Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dan
dinyatakan DITERIMA terhadap 52 (lima puluh dua) Bakal Calon yang tersebar di
6 (enam) Daerah Pemilihan Kalimantan Timur dengan rincian sebagai berikut:
a. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 1 : 11 Calon
b. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 2 : 10 Calon
c. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 3 : 5 Calon
d. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 4 : 11 Calon
e. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 5 : 3 Calon
f. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 6 : 12 Calon
7. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur terhadap pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur dari Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) yang
dilakukan pada tanggal 15 Mei 2023 terhadap 28 Bakal Calon, kemudian pada
tanggal 19 Mei 2023 pukul 10.46 KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan
Pengembalian terhadap 28 Bakal Calon yang syarat pengajuan dan/atau dokumen
pengajuan Bakal Calon belum sesuai. Adapun rincian nama Bakal Calon tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 1
− Fahri Rahmat
− Dyah Tri Widyastuti
− Liydya Sarinawati
− Boby Maulana
− Maria Kiftiah
− Adelaide Suzanna Lumintang
− Affiatin Sholihah
b. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 2
− Doan Herdani
− Burhanuddin
− Arna Fatna
− Nur Maisa Putri
− Hasransyah Nur
− Denti Oktaviani
c. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 3
− Khuriati
− Sabaruddin
− Jamaluddin MS
d. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 4
− Drs. Edy Suhartono, MM
− Isnawaty
− Siti Wahyuni
− Elmita
− Muhammad Yunus
− Novi Rahmadani
− Moch. Benny Rahman
e. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 5
− Harmawati SIP
− Murna Idawati
f. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 6
− Deden Wahyudi
− Andi Ansar Nur
− Isnaini Sabrina Putri
8. Selanjutnya pada hari yang sama yakni Jum'at tanggal 19 Mei 2023 pukul 20.13
WITA KPU Provinsi Kalimantan Timur setelah menerima dan memeriksa dokumen
kemudian menetapkan status LENGKAP dan DITERIMA terhadap 52 (lima puluh
dua) pengajuan Bakal Całon Partai Politik Garda Perubahan Indonesia (GARUDA).
Adapun rincian nama Bakal Całon tersebut adalah sebagai berikut:
a. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 1
− Fahri Rahmat Dyah Tri Widyastuti
− Liydya Sarinawati
− Boby Maulana
− Maria Kiftiah
− Adelaide Suzanna Lumintang
− Alfiatin Sholihah
− Edi Priyanto Setiawan
− Muhammad Khan Dwi Prayoga
− Muhammad Jufri
− Rosna
b. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 2
− Doan Herdani
− Burhanuddin
− Arna Fatna
− Nur Maisa Putri
− Hasransyah Nur
− Denti Oktaviani
− Rustams sos
− Raihanah Syahidah
− Hermawan
− Eka Nopianti
c. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 3
− Khuriati
− Sabaruddin
− Jamaluddin MS
− Muhammad Fadillah
− Rismawati
d. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 4
− Drs. Edy Suhartono, MM
− Isnawaty Siti Wahyuni
− Elmita
− Muhammad Yunus
− Novi Rahmadani
− Moch. Benny Rahman
− Yuliana
− Vikriansyah
− Muh. Yusran Syah
− Hermawati
e. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 5
− Harmawati S.IP
− Murna Idawati
− Andi Muhammad Baso Tondong
f. Daerah Pemilihan Kalimantan Timur 6
− Deden Wahyudi
− Andi Ansar Nur
− Isnaini Sabrina Putri
− Solikah Sukma Baso
− Suprianus Anto
− Jamilah Wahid
− Nurul Hasni
− Rosma
− Markani
− Irmayanti. M
− Raniati Selfi
− Darmansyah
9. Berdasarkan laporan Hasil Pengawasan Nomor: 209/LHP/PM.01.00/05/2023
tanggal 19 Mei 2023 uraian pada angka 8 dan 9 diatas diketahui terdapat
penambahan sebanyak 24 (dua puluh empat) Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Tirnur yang diajukan oleh Partai Garda Perubahan Indonesia
(GARUDA), dan untuk menindaklanjuti hal tersebut Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur
yang pada intinya meminta KPU Provinsi Kalimantan Timur dalam proses tahapan
Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon meggunakan data atau
daftar Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan Timur
pada tanggal 15 Mei 2023 dan Mencoret nama Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur yang ditambahkan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan
Timur pada tanggal 19 Mei 2023. Saran perbaikan tersebut dituangkan dalam
Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 045/PM.02/K.K1/05/2023
tanggal 29 Mei 2023 Perihal Saran Perbaikan;
10. Bahwa Surat KPU Nomor: 547/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penjelasan
Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon dan Verifikasi Administrasi Bakal
Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023
untuk menjelaskan implementasi dari Surat KPU Nomor 495/PL.01.4-
SD/05/2023, Surat KPU Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat KPU Nomor
505/PL.01.4-SD/05/2023, yang menjadi dasar KPU Provinsi Kalimantan Timur
dalam hal adanya potensi terhadap penambahan bakal calon, pengurangan bakal
calon dan/atau penggantian bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
11. Bahwa KPU Provinsi Kalimantan Timur menanggapi saran perbaikan yang telah
disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan menyampaikan
Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur nomor 37/PL.01.4-SD/64/2023 tanggal 1
Juni 2023 Perihal Surat Jawaban yang pada intinya menyampaikan KPU Provinsi
Kalimantan Timur telah melaksanakan tahapan pengajuan sesuai dengan
Peraturan Komisi Pemilihan Urnum Nomor 10 tahun 2023 dan ketentuan yang
berlaku lainnya;
12. Bahwa terhadap saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi
Kalimantan Timur pada tanggal 29 Mei 2023 tidak dilaksanakan oleh KPU Provinsi
Kalimantan Tirnur sesuai surat jawaban KPU Provinsi Kalirnantan Timur,
sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Urnum Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Pasal 18 ayat (4) yang pada intinya menyatakan bahwa dalam hal saran
perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu paling larna 3 (tiga) hari sejak
saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan
oleh Pengawas Pemilu mencatat dugaan pelanggaran Pemilu sebagai Temuan.
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan Temuan kepada Bawaslu
Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian
Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum;
13. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menilai peristiwa penambahan jumlah
pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang diajukan
oleh Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA) dan ditetapkan status
pengajuan tersebut LENGKAP DAN DITERIMA oleh KPU Provinsi Kalimantan
Timur pada tanggal 19 Mei 2023 tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 247 ayat (2) yang menyatakan bahwa
"Daftar Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diajukan
paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan şuara". Sebagaimana
diatur dalanı Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Peyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 bahwa hari
pemungutan şuara dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sehingga jika ditarik 9
(sembilan) bulan sebelum 14 Februari 2024, Pengajuan daftar Calon Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota paling lambat 14 Mei 2023;
14. Bahwa berdasarkan Putusan temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu
yang disampaikan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur kepada Bawaslu Republik
Indonesia menyatakan KPU Provinsi Kalimantan Timur terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memberikan
teguran kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
• Pada pengawasan yang kami lakukan 1-14 Mei 2023, mengikuti tahapan
penyelenggaraan Pemilu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 dan Nomor 10
bahwa pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif DPRD Provinsi berdasarkan
itu dilaksanakan tanggal 1-14 Mei 2023. Kemudian yang menjadi pokok aduan
dalam Perkara ini, pada tanggal 14 Mei 2023, pukul 21.00 di hari terakhir
pengajuan Calon Anggota DPRD Provinsi, salah satu partai peserta Pemilu
yaitu Partai Garuda mengajukan Bakal Calon DPRD Provinsi saat itu karena
proses pengajuan terkendala Silon. Partai Garuda mengikuti mekanisme
berdasarkan Surat KPU Nomor 476, tanggal 13, Proses tersebut dilakukan
dengan cara menginput data calon dengan cara digital melalui excel dan sheet.
Kemudian diteruskan melalui link yang disediakan dalam Surat KPU. Proses
tersebut selesai pada tanggal 15, karena memang satu kesatuan proses. Pada
tanggal 15 pukul 6.30 dinyatakan bahwa pengajuan calon dari Partai Garuda
diterima. Kemudian diterbitkan tanda terima dan Berita Acara. Pada saat itu
terbit Berita Acara KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor 291. Kemudian
terdapat 28 Bakal Calon yang diajukan Partai Garuda yang tersebar di 6 Dapil.
Proses ini telah sempurna karena terdapat Berita Acara, sudah mengikuti
rangkaian proses dalam pengajuan bakal calon. Kemudian, berdasarkan surat,
proses input dilakukan 2x24 jam. Selanjutnya, pada tanggal 19, Partai Garuda
diundang kembali oleh KPU. Kemudian ada pengembalian berkas, pada saat
itu diundang kembali dengan menggunakan Surat Nomor 495, Perihal
Pengajuan Kembali Bakal Calon DPRD ditujukan kepada beberapa partai
politik diantaranya adalah Partai Garuda. Dalam kesempatan itu, pada Pukul
20.15, Partai Garuda diberikan kesempatan untuk menginput kembali
pengajuan Bakal Calon. Hingga pada akhirnya terbit Berita Acara dan Tanda
Terima Pengajuan Bakal Calon Nomor 296. Kemudian, berubah jumlah Calon
Anggota DPRD yang diajukan. Dari yang sebelumnya diterima tanggal 15 Mei
2023, yang merupakan satu rangkaian proses pengajuan ditanggal sebelumnya
tanggal 14 Mei 2023, berjumlah 28 Calon Anggota DPRD menjadi 52 Calon
Anggota DPRD.
• Proses tersebut dilakukan pengawasan secara terus menerus dalam pengajuan
bakal calon anggota DPRD. Kami menerbitkan Surat Penyampaian Saran
Perbaikan. Pada prinsipnya pengajuan di luar tanggal itu. Kami menerima
Salinan Berita Acara sudah diterima ditanggal 15 Mei 2023. Kami menilai
bahwa hal tersebut merupakan perbuatan yang tidak mengikuti ketentuan
hukum dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Kemudian dijawab oleh KPU
Provinsi bahwa tindakan itu didasarkan pada Surat-Surat yang diterbitkan
oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Surat Nomor 547
menjelaskan bahwa KPU Provinsi silakan melakukan penerimaan Bakal Calon
sebagaimana Surat Nomor 496 s.d. Surat Nomor 505 dalam rangka menerima
pengajuan Bakal Calon salah satunya terjadi di Kalimantan Timur yakni Partai
Garuda. Kami menilai terdapat pelanggaran prosedur, tata cara, mekanisme
dalam penerimaan atau pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi pada
akhirnya kami daftarkan perkara ini ke Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia kemudian dilakukan pemeriksaan. Terjadi tanya jawab
hingga pada proses pembuktian dan di Putus terbukti melakukan kesalahan
kemudian muncul teguran kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur. Bakal
Calon yang diusulkan tanggal 14 Mei 2023 dan di proses sampai dengan
tanggal 15 Mei 2023 sebanyak 28 Calon tidak terdapat permasalahan. Hal
dipersoalkan dan menjadi temuan adalah yang disampaikan tanggal 19 Mei
2023 karena terdapat 14 nama baru sehingga total menjadi 52 Bakal Calon.
• Tindaklanjut selebihnya dari jumlah semula 28 Calon yaitu kami telah
menyampaikan saran perbaikan bahwa proses penerimaan setelah tanggal 14
Mei 2023. Itu bukan satu rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilu
sebagaimana Peraturan KPU dan Ketentuan Perundang-undangan. Undang-
Undangan memberikan batas bahwa pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
paling lama 9 bulan. Keputusannya adalah memberikan teguran kepada KPU
Provinsi Kalimantan Timur. Menyatakan terbukti bersalah.
• Jadi yang kami membuat untuk pemeriksaan pengajuan di tanggal 14-15 Mei
2023, menggunakan dasar Surat Nomor 476 kami tidak mempermasalahkan
karena memang masih satu rangkaian proses. Yang menjadi titik tekan ketika
terbit Surat Nomor 495 perihal Pengajuan Kembali artinya ada proses
pengajuan melewati waktu yang telah ditetapkan oleh PKPU Nomor 3 Tahun
2022 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Itu yang menurut kami menjadi
temuan pelanggaran administrasi yang kemudian sampaikan saran perbaikan
untuk selanjutnya di persidangan.
Sulaiman (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara)
A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran etika:
1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-
Undang Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan
pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan
(selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan
melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan
durasi waktu pengawasan;
2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana
diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023).
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Tindakan KPU Provinsi Kalimantan Utara Yang Membatasi Tugas Pihak
Terkait
1. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka
pencegahan menerbitkan imbauan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara
melalui Surat Nomor 039/HM.00.01/K.KL/05/2023 tanggal 6 Mei 2023 yang
pada pokoknya agar KPU Provinsi Kalimantan Utara memperhatikan
kelancaran operasional SILON yang dipergunakan oleh Partai Politik ditingkat
Provinsi maupun Kabupaten/Kota maupun SILON yang dipergunakan dalam
rangka pengawasan oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota
se-Provinsi Kalimantan Utara.
2. Bahwa pada saat melakukan pengawasan pengajuan bakal calon, Pihak Terkait
pada tanggal 14 Mei 2023 melakukan koordinasi langsung secara lisan kepada
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara agar dalam pelaksanaan
verfikasi administrasi jumlah tim verifikator KPU Provinsi Kalimantan Utara
sama dengan tim pengawas dari Pihak Terkait.
3. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas pengawasan melalui SILON,
terdapat pembatasan akses terhadap data dan dokumen pada saat pengawasan
pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Terhadap hal
tersebut Bawaslu Kalimantan Utara mengeluarkan imbauan melalui Surat
Nomor 251/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 kepada KPU
Provinsi Kalimantan Utara yang pada pokoknya agar KPU Provinsi Kalimantan
Utara membuka seluas luasnya akses terhadap data pada SILON DPD maupun
SILON DPRD yang sama dengan akses data yang dapat dilihat oleh KPU
Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota
se-Kalimantan Utara.
4. Bahwa setelah Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan Surat Nomor
251/PM.02.01/K.KU05/2023 tanggal 15 Mei 2023 tersebut kepada KPU
Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara masih dibatasi
akses terhadap data dan dokumen pada SILON sampai dengan kegiatan
tahapan Verifikasi Administrasi. Kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
dalam rangka melakukan tugas pengawasan verifikasi administrasi
menerbitkan Surat Nomor 266/PM.00/K.KL/05/2023 tanggal 23 Mei 2023
Perihal Permintaan data dikarenakan Bawaslu Kalimantan Utara tidak dapat
mengakses kelengkapan administrasi bakal calon DPD dan DPRD Provinsi
Kalimantan Utara melalui SILON.
5. Bahwa hasil pengawasan dan koordinasi pada tanggal 15 Mei sampai dengan
22 Mei 2023 terdapat kendala menu verifikasi pada aplikasi SILON sehingga
verifikator KPU Provinsi Kalimantan Utara belum melakukan verifikasi.
6. Bahwa terhadap Surat Nomor 266/PM,00/KKL/05/2023 tanggal 23 Mei 2023,
KPU Provinsi Kalimantan Utara memberikan tanggapan melalui Surat Nomor
139/PL.01.4-SD/65/2.1/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang pada pokoknya
menyatakan informasi tersebut merupakan informasi pribadi bakal całon
anggota DPD dan Bakal Całon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara
termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan.
7. Bahwa pada pada tanggal 9 Juli 2023, Bawaslu Kalimantan Utara melakukan
pengawasan pengajuan perbaikan dokumen bakal calon, dalam pelaksanaan
pengawasan tersebut, Pihak Terkait berkoordinasi secara lisan kepada Ketua
dan Anggota KPU Provinsi Kaltara untuk dibukakan data dan dokumen
persyaratan calon. Selain Ketua dan Anggota KPU Kaltara, Pihak Terkait juga
berkordinasi kepada Pejabat Struktural KPU Kaltara yang pada pokoknya
mempertanyakan kenapa kami tidak diberikan data dan dokumen.
8. Bahwa sampai saat ini aplikasi SILON Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
masih terjadi pembatasan terhadap data dan dokumen bakal całon.
9. Bahwa terhadap pengawasan langsung pada tahapan verifikasi administrasi
yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara di Ruang Husni
Kamil Malik oleh Pihak Terkait, KPU Provinsi Kalimantan Utara membatasi
personil Pengawas dari Pihak Terkait hanya 2 (dua) orang, sedangkan
verifikator KPU berjumlah lebih dari 2 (dua) orang yakni berjumlah 6 (enam)
sampai 8 (delapan) verifikator KPU Provinsi Kaltara, Hal ini berlangsung dari
tanggal 24 Mei sampai dengan 31 Mei 2023. Kemudian pada saat Pihak terkait
ingin mencatat data bakal całon anggota DPRD Provinsi melalui SILON KPU
Provinsi Kalimantan Utara, tim verifikator KPU Provinsi Kalimantan Utara
menggulirkan/memindahkan layar SILON dengan cepat, sehingga Pihak
Terkait tidak bisa mencatat data bakal całon anggota DPRD Provinsi Kaltara.
10. Bahwa terhadap pembatasan akses pada SILON dan pembatasan jumlah
personil pengawasan sebagaimana diuraikan di atas, Pihak Terkait dalam
melaksanakan tugas pengawasan tidak optimal dan mengalami kesulitan,
karena dalam pelaksanaan pengawasan dibutuhkan data dan dokumen untuk
memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal całon
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain iłu, Pihak Terkait juga
kesulitan melakukan Pencegahan atas Penanganan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa.
Arif Rochman (Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara)
A. POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa pada pokoknya Pengadu menyampaikan Dugaan Pelanggaran etika:
1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para
Pengadu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU
Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun
2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Urnum (Peraturan
Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan
pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan
(selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan
pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan jumlah
personel dan durasi waktu pengawasan;
2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan
Pemilihan Urnum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024
sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022),
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023).
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Tindakan KPU Provinsi Kalimantan Utara Yang Membatasi Tugas Pihak
Terkait
1.1. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas pengawasan dalam rangka
pencegahan menerbitkan imbauan kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara
melalui Surat Nomor 039/HM.OO.01/K.KU05/2023 tanggal 6 Mei 2023 yang
pada pokoknya agar KPU Provinsi Kalimantan Utara memperhatikan
kelancaran operasional SILON yang dipergunakan oleh Partai Politik ditingkat
Provinsi maupun Kab/Kota maupun SILON yang dipergunakan dalam rangka
pengawasan oleh Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota se-
Provinsi Kalimantan Utara.
1.2. Bahwa Pihak Terkait dalam melaksanakan tugas pengawasan melalui SILON,
terdapat pembatasan akses terhadap data dan dokumen pada saat
pengawasan pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Terhadap hal tersebut Bawaslu Kalimantan Utara mengeluarkan imbauan
melalui Surat Nomor 251/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 15 Mei 2023
kepada KPU Provinsi Kalimantan Utara yang pada pokoknya agar KPU Provinsi
Kalimantan Utara membuka seluas luasnya akses terhadap data pada SILON
DPD maupun SILON DPRD yang sama dengan akses data yang dapat dilihat
Oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu
Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara.
1.3. Bahwa setelah Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara menerbitkan Surat Nomor
251/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 15 Mei 2023 tersebut kepada KPU
Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara masih dibatasi
akses terhadap data dan dokumen pada SILON sampai dengan kegiatan
tahapan Verifikasi Administrasi. Kemudian Bawaslu Provinsi Kalimantan
Utara dalam rangka melakukan tugas pengawasan verifikasi administrasi
menerbitkan Surat Nomor 266/PM.OO/K.KU05/2023 tanggal 23 Mei 2023
Perihal Permintaan data dikarenakan Bawaslu Kalimantan Utara tidak dapat
mengakses kelengkapan administrasi bakal calon DPD dan DPRD Provinsi
Kalimantan Utara melalui SILON.
1.4. Bahwa hasil pengawasan dan koordinasi pada tanggal 15 Mei sampai dengan
22 Mei 2023 terdapat kendala menu verifikasi pada aplikasi SILON sehingga
verifikator KPU Provinsi Kalimantan Utara belum melakukan verifikasi.
1.5. Bahwa terhadap Surat Nomor 266/PM.OO/K.KL/05/2023 tanggal 23 Mei
2023, KPU Provinsi Kalimantan Utara memberikan tanggapan melalui Surat
Nomor 139/PL.01.4-SD/65/2.1/2023 tanggal 5 Juni 2023 yang pada
pokoknya menyatakan informasi tersebut merupakan informasi pribadi bakal
calon anggota DPD dan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara
termasuk kedalam informasi yang dikecualikan.
1.6. Bahwa sampai saat ini aplikasi SILON Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
masih terjadi pembatasan terhadap data dan dokumen bakal calon.
Yulia Sari (Kasubag Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan PAW selaku Admin
Silon Komisi Pemilihan Umum)
1. Pokok-Pokok Aduan Para Pengadu
Sebelum Pihak Terkait memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan
Para Pengadu dalam Perkara a quo, Pihak Terkait terlebih dahulu
menyampaikan pokok aduan Para Pengadu sebagai berikut:
1.1. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu membatasi
tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU
No.7/2017) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu No.5/2022) serta Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu No.8/2023), khususnya yang
berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem
Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses
pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu incasu Para Pengadu
khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu
pengawasan;
1.2. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu
melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan
Umum (selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur
dalam ketentuan UU No.7/2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Peraturan KPU No.3/2022), dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU
No.10/2023).
2. Kedudukan Pihak Terkait Dalam Penyelenggaraan Pemilu
2.1. Bahwa Pihak Terkait dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam
kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU)
berkedudukan selaku Kasubag Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan PAW;
2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 102 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun
2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang
Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota mengatur
tugas Sub Bagian Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan PAW mempunyai
tugas melakukan analisis dan penyiapan bahan pengelolaan pencalonan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
Penggantian Antarwaktu;
2.3. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana angka 2 di atas, Sub Bagian
Pencalonan Anggota DPR, DPRD dan PAW diberikan tanggung jawab untuk
menjadi admin Silon tipe DPR/DPRD pengguna KPU RI yang tertuang dalam
Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 531 Tahun 2023 Perihal
Penunjukkan Petugas Administrator Sistem Informasi Tahun 2023 Perihal
Penunjukkan Petugas Administrator Sistem Informasi Pencalonan Silon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota pada Sekretariat
Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP
Kabupaten/Kota.
2.4. Bahwa tugas dari admin Silon yaitu:
a. Membuat akun admin KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, admin
Partai Politik Peserta Pemilu, Operator KPU dan Viewer Bawaslu.
b. Mengelola data dan dokumen bakal calon yang disampaikan oleh Partai
Politik Peserta Pemilu.
c. Memproses hasil verifikasi administrasi dalam bentuk Berita Acara,
Keputusan dan Pengumuman Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon
Tetap.
d. Melakukan Proses Unlock terhadap tahapan pencalonan.
3. Keterangan Pihak Atas Aduan Para Pengadu Terkait Dengan Pembatasan
Akses Data dan Dokumen Pada Silon Serta Pembatasan Akses Pelaksanaan
Pengawasan Melekat Para Pengadu Khususnya Yang Berkaitan Dengan Jumlah
Personel dan Durasi Waktu Pengawasan.
3.1. Bahwa Admin Silon telah membuat akun Silon untuk admin KPU Provinsi/KIP
Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dimulai tanggal 17 April 2023
berdasarkan Surat Dinas Nomor 1048/TIK.02-SD/14/2023 tanggal 10 April
2023 perihal Penunjukkan Petugas Admin Silon DPRD.
3.2. Bahwa Admin Silon telah membuat akun untuk Admin Partai Politik Peserta
Pemilu pada tanggal 20 April 2023 berdasarkan Surat KPU Nomor
347/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 13 April 2023 perihal Pengajuan Akun
Silon.
3.3. Bahwa Admin Silon telah membuat akun Silon untuk Operator atau
Verifikator yang ditugaskan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU
Nomor 545 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 537 Tahun 2023 tentang
Pembentukan Tim Kerja Fasilitas Pelaksanaan Tahapan tentang Pembentukan
Tim Kerja Fasilitas Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi
dan Penetapan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024 pada rentang tanggal 1-5 Mei 2023 dengan membatasi
verifikator hanya bisa mengakses partai politik peserta Pemilu yang menjadi
tugas dan tanggung jawab masing-masingnya.
3.4. Bahwa Admin Silon telah membuat akun untuk viewer Bawaslu pada tanggal
5 Mei 2023 berdasarkan surat dari Bawaslu Nomor 338/HK/K1/05/2023
tanggal 4 Mei 2023 perihal Permintaan Akun Akses Silon Pencalonan DPR dan
DPRD.
3.5. Berkenaan dengan tugas untuk membuat akun Admin Partai Politik Peserta
Pemilu dan Viewer Bawaslu pada pokoknya Admin Silon tidak dapat
mengakses akun masing-masingnya dikarenakan password untuk
penggunaan akun dimaksud dikirim via email masing-masing.
3.6. Berdasarkan alur pengisian dokumen, Silon tipe pengguna Partai Politik
Peserta Pemilu memuat:
a. Pengisian data petugas penghubung, upload KTP petugas penghubung,
upload surat penunjukkan petugas penghubung.
b. Pengisian visi dan misi Partai Politik Peserta Pemilu.
c. Pengisian data calon.
d. Pengunggahan dokumen calon.
e. Pengiriman data calon.
3.7. Akses pembacaan data oleh akun viewer Bawaslu meliputi:
a. Data pribadi
b. Data Riwayat
c. Motivasi pencalonan
d. Program usulan
e. Publikasi calon
3.8. Selain akses pembacaan data, akun viewer Bawaslu juga bisa membaca dan
mengunduh dokumen hasil pelaksanaan tahapan oleh KPU, meliputi:
a. Tanda Terima, Tanda Pengembalian dan Berita Acara Penerimaan
Pengajuan
b. Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi
c. Daftar Calon
Eberta Kawima (Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum)
1. Pokok-Pokok Aduan Para Pengadu
Sebelum Pihak Terkait memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para
Pengadu dalam perkara a quo, Pihak Terkait terlebih dahulu menyampaikan pokok
aduan Para Pengadu sebagai berikut:
1.1. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu membatasi
tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7 tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU No.7/2017) dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Peraturan Bawaslu No.5/2022) serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan
Bawaslu No.8/2023), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses
data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut
Silon) serta pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu in
casu Para Pengadu khususnya yang berkaitan dengan jumlah personel dan
durasi waktu pengawasan;
1.2. Bahwa Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu melaksanakan
tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (selanjutnya
disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU
No.7/2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (selanjutnya disebut
Peraturan KPU No.3/2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU
No.10/2023).
2. Kedudukan Pihak Terkait Dalam Penyelenggaraan Pemilu
2.1. Bahwa Pihak Terkait dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya dalam
kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU)
berkedudukan selaku Deputi Bidang Dukungan Teknis pada Sekretariat
Jenderal KPU;
2.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 UU
No.7/2017, pada pokoknya bertugas memberikan dukungan dan memfasilitasi
KPU dalam penyelenggaraan Pemilu;
2.3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89, Pasal 90 dan Pasal 91 Peraturan KPU
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun
2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14
Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,
pada pokoknya mengatur tugas Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
Pasal 89
Deputi Bidang Dukungan Teknis mempunyai tugas membantu Sekretaris
Jenderal KPU dalam menyelenggarakan pemberian dukungan teknis
operasional kepada KPU.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Deputi
Bidang Dukungan Teknis menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis operasional Pemilu kepada
KPU;
b. Penyiapan dan pelaksanaan dukungan teknis logistic dan distribusi
Pemilu;
c. Fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan dan Keputusan KPU serta
pemberian bantuan hukum;
d. Pelaksanaan dokumentasi hukum, hubungan Masyarakat, dan kerja sama
di bidang penyelenggaraan Pemilu;
e. Pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilu; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal KPU.
Pasal 91
Deputi Bidang Dukungan Teknis berdiri atas:
a. Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu;
b. Biro Logistik;
c. Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa;
d. Biro Perundang-Undangan; dan
e. Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat.
2.4. Bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada
angka 2.1-2.3 di atase, Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku Deputi
Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU diberikan tugas atas
tanggungjawab untuk menjadi Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pelaksanaan
Tahapan Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi dan Penetapan Daftar Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 yang
tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 545 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Nomor 537 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Kerja Fasilitas
Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi dan Penetapan Daftar
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024;
2.5. Bahwa tugaas dari Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku Ketua Tim Kerja
Fasilitasi Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon, Verifikasi dan
Penetapan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilu
Serentak Tahun 2024 antara lain yaitu:
a. Memimpin dan mengendalikan jalannya kegiatan fasilitasi pelaksanaan
tahapan pengajuan Bakal Calon, Verifikasi dan Penetapan Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. Mewakili tim kerja ke dalam dan keluar (Komunikasi dengan pimpinan
KPU, menyampaikan pimpinan KPU, dan memberikan keterangan pada
pimpinan KPU;
c. Memimpin rapat-rapat;
d. Mengarahkan, membimbing, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksanaan
kegiatan, fasilitasi pelaksanaan tahapan pengajuan Bakal Calon, verifikasi
dan penetapan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah; dan
e. Melaksanakan koordinasi dengan pihak lain terkait kegiatan fasilitasi
pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon, verifikasi dan penetapan
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
3. Keterangan Pihak Terkait atas Aduan Para Pengadu Terkait Dengan
Pembatasan Akses Data dan Dokumen Pada Silon Serta Pembatasan Akses
Pelaksanaan Pengawasan Melekat Para Pengadu Khususnya Yang Berkaitan
Dengan Jumlah Personel dan Durasi Waktu Pengawasan
3.1. Bahwa KPU in casu Para Teradu tidak pernah membatasi fungsi pengawasan
Bawaslu in casu Para Pengadu, khususnya dalam tahapan Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pada faktanya, Para Teradu telah
memberikan Silon pada tanggal 5 Mei 2023;
3.2. Bahwa selain memberikan akses Silon kepada Bawaslu in casu Para Pengadu
sebagaimana dimaksud pada angka 3.1. di atas, KPU in casu Para Teradu juga
memberikan kesempatan kepada Para Pengadu untuk melihat secara
langsung proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Hal dimaksud dapat
diketahui karena tugas dan fungsi Pihak Terkait dalam kedudukannya selaku
Ketua Tim Kerja Fasilitasi Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon,
Verifikasi dan Penetapan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dalam Pemilu serentak Tahun 2024;
3.3. Bahwa KPU in casu Para Teradu juga telah membuka layanan helpdesk yang
bertujuan menjadi kanal penerimaan dan penyampaian informasi dari Para
Teradu kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Masyarakat dan Bawaslu in casu
Para Pengadu; dan
3.4. Bahwa selanjutnya, KPU in casu Para Teradu juga telah menampilkan
informasi terkait dengan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota pada laman Info Pemilu yang memuat informasi
mengenai Jadwal dan Tahapan, Pengajuan Calon (memuat jumlah dan jenis
kelamin bakal calon setiap partai), dan Daftar Calon Sementara (memuat
nama, gelar, jenis kelamin, dan Dapil calon setiap partai);
3.5. Bahwa selanjutnya terkait dengan pembatasan akses pelaksanaan
pengawasan melekat Bawaslu in casu Para Pengadu khususnya yang
berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan tahapan
verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dituangkan dalam tata tertib yang
menjadi pedoman bagi verfikator dalam pelaksanaan verifikasi administrasi.
Tata tertib tersebut disusun semata-mata guna menjaga agar pelaksanaan
verifikasi administrasi dapat dilakukan dengan cermat, tepat, efektif dan
efisien serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
4. Bahwa berkenaan dengan dalil aduan Para Pengadu terkait dengan dugaan Para
Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu,
menurut Pihak Terkait hal dimaksud merupakan kebijakan kelembagaan yang
mana bukan merupakan kewenangan atau kapasitas Pihak Terkait untuk
memberikan keterangan atau penjelasan. Namun demikian, pemahaman Pihak
Terkait terdapat beberapa surat dari Para Teradu yang menurut Pihak Terkait
relevan terhadap dalil a quo antara lain sebagai berikut:
4.1. Surat KPU Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal
calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon
dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai
Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023;
4.2. Surat KPU Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali
Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat
kendala silon dari Partai Gelora dan Partai PPP, tertanggal 17 Mei 2023; dan
4.3. Surat KPU Nomor: 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali
Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat
kendala Silon dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Solidaritas
Indonesia, tertanggal 20 Mei 2023.
Teguh Dwi Subagyo (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu)
Sehubungan dengan laporan Pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu pada
pokoknya mendalilkan bahwa:
1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu No.8/2023), khususnya
yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem
Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses
pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan
jumlah personel dan durasi waktu pengawasan;
2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur
dalam ketentuan UU No.7/2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Peraturan KPU No.3/2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU
No.10/2023).
Sebelum Pihak Terkait memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para
Pengadu dalam perkara a quo. Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan dasar
hukum tugas pokok dan fungsi selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara
sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu wujud implementasi demokrasi adalah memilih pemimpin dan
wakil rakyat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu selain sebagai
saran perwujudan kedaulatan rakyat juga sebagai wujud usaha untuk mencapai
cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UU NRI
1945;
2. Bahwa dalam menyelenggarakan Tahapan Pemilu, Tugas KPU Provinsi diatur
dalam Pasal 15 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai berikut:
a. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran;
b. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan tahapan
penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
d. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikan
kepada KPU;
e. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan
memerhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh
Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih;
f. Merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemillu anggota DPR dan anggota
DPD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi yang
bersangkutan dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil
rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota;
g. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat
penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta
Pemilu, Bawaslu Provinsi dan KPU;
h. Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan lokasi
kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat
berita acaranya;
i. Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu Provinsi;
j. Menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan
dengan tugas wewenang KPU Provinsi kepada Masyarakat;
k. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan
Pemilu; dan
l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyebutkan “KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan
undang-undang”.
4. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
menyebutkan:
“……………
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
……….
(4) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara
berkesinambungan.
………”
Pihak Terkait sebelum memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para
Pengadu dalam perkara a quo, Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan dasar
hukum Tahapan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD sesuai wilayah kerja Pihak
Terkait sebagai berikut:
1. Bahwa Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, yang
terkait dengan Tahapan Pencalonan pada angka 6 Lampiran yang pada pokoknya
diatur:
“6. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kab/Kota….
a. ……
b. Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota:
Awal Senin, 24 April 2023
Akhir Sabtu, 25 November 2023”
2. Bahwa selanjutnya terkait Pencalonan Anggota DPRD diatur dalam:
a. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan
Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
c. Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi
Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota;
3. Bahwa rincian Tahapan Pencalonan Anggota DPRD diatur dalam Lampiran I
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang pada pokoknya diatur sebagai berikut:
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
1 Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Senin, 24 April Minggu, 30
2023 April 2023
2 Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14
2023 Mei 2023
3 Verifikasi Administrasi Dokumen Senin, 15 Mei Jumat, 23
Persyaratan Bakal Calon 2023 Juni 2023
4 Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9
Persyaratan Bakal Calon 2023 Juli 2023
5 Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, 10 Juli Minggu, 6
Dokumen Persyaratan Bakal Calon 2023 Agustus
2023
6 Penyusunan DCS
a Pencermatan Rancangan DCS Minggu, 6 Jumat, 11
Agustus 2023 Agustus
2023
b Penyusunan dan Penetapan DCS Sabtu, 12 Jumat, 18
Agustus 2023 Agustus
2023
c Pengumuman DCS Sabtu, 19 Rabu, 23
Agustus 2023 Agustus
2023
d Masukan dan Tanggapan Sabtu, 19 Senin, 28
Masyarakat atas DCS Agustus 2023 Agustus
2023
e Pengajuan Pengganti Calon Kamis, 21 Sabtu, 23
Sementara Anggota DPR, DPRD September September
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2023 2023
Pasca Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas DCS
f Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Kamis, 21 Sabtu, 23
Calon Sementara Anggota DPR, September September
DPRD Provinsi pasca masukan dan 2023 2023
tanggapan Masyarakat atas DCS
7 Penetapan DCT
a Pencermatan Rancangan DCT Minggu, 24 Selasa, 3
September Oktober 2023
2023
b Penyusunan dan Penetapan DCT Rabu, 4 Kamis, 3
Oktober 2023 Oktober 2023
c Pengumuman DCT Sabtu, 4 November 2023
4. Bahwa terkait Tahapan Pengajuan dan Pendaftaran Calon Anggota DPRD diatur
dalam Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
1 Pengumuman Pengajuan Bakal Senin, 24 April Minggu, 30 April
Calon 2023 2023
2 Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14 Mei
2023 2023
5. Bahwa terkait tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Bakal Calon Anggota
DPRD diatur dalam Keputusan KPU Nomor 403 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
1 Verifikasi Administrasi
a. Verikasi Kebenaran dan Senin, 15 Mei Jumat, 23 Juni
Kegandaan Bakal Calon 2023 2023
b. Penyampaian Hasil Verifikasi Sabtu, 24 Juni Minggu, 25 Juni
Administrasi Dokumen 2023 2023
Persyaratan Bakal Calon
2 Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9 Juli
Persyaratan Bakal Calon 2023 2023
3 Verifikasi Administrasi Perbaikan
a. Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, 10 Juli Senin, 31 Juli
Kebenaran dan Kegandaan Bakal 2023 2023
Calon
b. Penyusunan Hasil Akhir Selasa, 1 Agustus Jumat, 4
Verifikasi Administrasi Dokumen 2023 Agustus 2023
Persyaratan Bakal Calon
c. Penyampaian Hasil Akhir Jumat, 4 Agustus Minggu, 6
Verifikasi Administrasi Dokumen 2023 Agustus 2023
Persyaratan Bakal Calon
6. Bahwa selain mengatur tahapan pencalonan dan verifikasi administrasi
sebagaimana dimaksud di atas, izinkan Pihak Terkait juga menjelaskan syarat
pencalonan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang
Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang pada
pokoknya mengatur:
“………
Pasal 6
“Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yaitu
Partai Politik Peserta Pemilu”.
Pasal 7
“ (1) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
mengajukan Bakal Calon pada Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
(2) Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan sebagai
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi
persyaratan:
a. Pengajuan Bakal Calon; dan b. administrasi Bakal Calon”.
(1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. KTP-el;
b. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL BB.
PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal
Calon yang menyatakan bahwa:
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2) Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
3) Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhineka Tunggal Ika;
4) Bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi
anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
5) Bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta
Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil;
6) Mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal
Calon yang berstatus sebagai:
a) Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b) Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan
permusyawaratan desa;
7) Mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a) Anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada
Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR,
DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan
oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai
politik yang diwakili pada Pemilu terakhir; atau
b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia
pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia
pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu
kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri;
8) Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas dan wewenang, dan hak sebagai anggota
DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
9) Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah,
serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
Negara;
10) Tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
11) Mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sehingga
tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administrative
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai
dengan Hari terakhir masa pengajuan Bakal Calon;
12) Terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik;
13) Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang; dan
14) Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon
yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
c. Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah
menengah atas, madrasyah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. Surat keterangan sehat jasmani dan Rohani dari pusat kesehatan
Masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan
surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat
kesehatan Masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah
yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, precursor, dan bahan
adiktif lainnya di tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
e. Tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
f. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 10
dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum
tempat tinggal Bakal Calon.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB PERNYATAAN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini”.
………..”
“Pasal 31
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon
pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah
mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan
Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik
Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta
Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui Silon”
………”
7. Bahwa berkaitan tugas Pihak Terkait selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan
Utara dalam Tahapan Pengajuan dan Pendaftaran serta Tahapan Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota, yang pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
“Pasal 42
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi
Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon yang
status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan
Pasal 40 ayat (4).
(2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
meneliti:
a. Kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon; dan
b. Kegandaan pencalonan.
(3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan bantuan Silon”.
………”
“Pasal 48
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara
hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan
Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
Silon”
…….”
Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara: 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu
pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu membatasi tugas pengawasan
yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu membatasi tugas
pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023) dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5
Tahun 2022), khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan
dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta
pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang
berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan. Bahwa kami
sampaikan keterangan sesuai wilayah kerja Pihak Terkait sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2023, Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
menyampaikan Surat Nomor 266/PM.00/K.KL/05/2023 perihal Permintaan
Data, yang pada pokoknya meminta data atau dokumen calon yang terdapat
dalam SILON. Selanjutnya Pihak Terkait, menanggapi dengan membalas surat
tersebut dengan Surat Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor
139/PL.01.4-SD/65/2.1/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal Tanggapan
Permintaan Data, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Provinsi
Kalimantan Utara menjaga kerahasiaan data bakal calon yang mencakup
informasi pribadi yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan;
2. Bahwa pada tahapan pengajuan dan pendaftaran bakal calon serta verifikasi
administrasi berkas bakal calon, Pihak Terkait telah memfasilitasi Bawaslu
Provinsi Kalimantan Utara untuk mengawasi dengan menyediakan meja dan
kursi (dalam ruangan yang sama dengan tim verifikator) serta dipersilahkan
melihat melalui masing-masing layar laptop/computer desktop Tim
Verifikator;
3. Bahwa berdasarkan evaluasi selama proses verifikasi dengan pengawasan
pihak Bawaslu Kalimantan Utara, untuk tujuan efektivitas proses verifikasi
Pihak Terkait membuat tata tertib yang disepakati bersama dengan Bawaslu
Provinsi Kalimantan Utara. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara
menerimanya dengan kooperatif dan proses verifikasi serta pengawasan
menjadi lebih tertib;
4. Keberadaan SILON dalam proses pendaftaran dan verifikasi berkas
persyaratan bakal calon, diatur dalam Pasal 92 dan Pasal 93 Peraturan KPU
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu pada
pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melaksanakan tahapan di luar
program dan jadwal tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Terhadap dalil aduan
tersebut, Pihak Terkait sesuai dengan wilayah kerja, menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, terdapat Surat Dinas KPU RI Nomor:
495/PL.01.4-Sd/05/2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON, yang
disampaikan melalui persuratan oleh Pimpinan Tingkat Pusat Partai Buruh,
Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai
Ummat, dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023
tertanggal 17 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Akibat Silon atau Kendala
Lainnya Dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) yang pada pokoknya menyebutkan:
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima kembali pengajuan
bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam hal data dan dokumen
bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum
lengkap disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan pengajuan
bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada
rentang waktu pengajuan bakal calon anggota tanggal 1-14 Mei 2023”.
“KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota melaksanakan
langkah-langkah sebagai berikut: 1) memberikan tanda penerimaan
sementara terhadap pengajuan bakal calon, 2) membuka akses Silon untuk
Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan
sementara paling lama 5x24 jam, dan 3) menerima kembali pengajuan bakal
calon yang telah diberi waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan
memproses pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota”.
“KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan
koordinasi dengan Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkatan masing-
masing yang mengalami kendala dalam penggunaan Silon dan kendala
lainnya”.
2. Bahwa sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas, Pihak Terkait telah
menindaklanjuti dan melaksanakan dengan menerima sebagai berikut:
a. Bahwa dalam praktiknya hanya Partai Buruh dan Partai Garuda saja
yang mengajukan kembali sebagaimana yang tertuang dalam Surat
Dinas KPU RI Nomor: 495/PL.01.4-Sd/05/2023 Perihal Pengajuan
Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota akibat kendala SILON;
b. Bahwa Partai Buruh dan Partai Garuda tingkat Provinsi melakukan
pengajuan kembali melalui SILON sebagaimana dimaksud dalam poin a
di atas, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 300/PL.01.4-
BA/65/2.1/2023 tertanggal 19 Mei 2023 (untuk Partai Buruh) dan
Berita Acara Nomor 301/PL.01.4-BA/65/2.1/2023 tertanggal 19 Mei
2023 (untuk Partai Garuda);
3. Bahwa pada tanggal 20 Mei 2023, terdapat Surat Dinas KPU RI Nomor
505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala SILON atau
kendala lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hanura, Partai
Demokrat dan PSI yang mana di wilayah kerja Pihak Terkait tidak ada
satupun partai politik yang mengajukan kembali (perbaikan) sebagaimana
Surat Dinas KPU RI Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, pengajuan kembali Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Partai Buruh, Partai Garuda, dan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah sesuai sebagaimana dimaksud
pada penjelasan angka 2.
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang kami sampaikan di atas, Pihak
Terkait sesuai wilayah kerjanya telah memberikan kesempatan dalam hal akses
dokumen dan pengawasan seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Terkait juga telah
melaksanakan tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023, Keputusan KPU RI dan Surat Dinas KPU RI.
Suardi (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Kalimantan
Timur)
Sehubungan dengan laporan Pengaduan Nomor 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu pada
pokoknya mendalilkan bahwa:
1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan
Pemilihan Umum serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2023 tentang Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan Bawaslu No.8/2023), khususnya
yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem
Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan akses
pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan dengan
jumlah personel dan durasi waktu pengawasan;
2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan
Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana diatur
dalam ketentuan UU No.7/2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut Peraturan KPU No.3/2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Peraturan KPU
No.10/2023).
Sebelum Pihak Terkait memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Para
Pengadu dalam perkara a quo, Pihak Terkait terlebih dahulu menjelaskan Pihak
Terkait sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum menyebutkan:
“KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang”;
2. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,
Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, menyebutkan:
“…..
(2) KPU, KPU Provinsi, dan Kabupaten/Kota bersifat hierarkis.
…….
(4) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya secara
berkesinambungan.
……..”
3. Berdasarkan pengaturan terkait Pencalonan:
a. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum menyebutkan:
TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
NO TAHAPAN JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
6 Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
serta Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota
a Anggota DPD Selasa, 6 Sabtu, 25
Desember November
2022 2023
b Anggota DPR, DPRD provinsi, dan Senin, 24 April Sabtu, 25
DPRD kabupaten/kota 2023 November
2023
c Presiden dan Wakil Presiden Kamis, 19 Sabtu, 25
Oktober 2023 November
2023
b. Bahwa berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan:
PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN PENCALONAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN/KOTA
NO TAHAPAN JADWAL
AWAL AKHIR
1 Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Senin, 24 April Minggu, 30
2023 April 2023
2 Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14
2023 Mei 2023
3 Verifikasi Administrasi Dokumen Senin, 15 Mei Jumat, 23
Persyaratan Bakal Calon 2023 Juni 2023
4 Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9
Persyaratan Bakal Calon 2023 Juli 2023
5 Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, 10 Juli Minggu, 6
Dokumen Persyaratan Bakal Calon 2023 Agustus
2023
6 Penyusunan DCS
a Pencermatan Rancangan DCS Minggu, 6 Jumat, 11
Agustus 2023 Agustus
2023
b Penyusunan dan Penetapan DCS Sabtu, 12 Jumat, 18
Agustus 2023 Agustus
2023
c Pengumuman DCS Sabtu, 19 Rabu, 23
Agustus 2023 Agustus
2023
d Masukan dan Tanggapan Sabtu, 19 Senin, 28
Masyarakat Atas DCS Agustus 2023 Agustus
2023
e Pengajuan Pengganti Calon Kamis, 14 Rabu, 20
Sementara Anggota DPR, DPRD September September
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota 2023 2023
Pasca Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas DCS
f Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Kamis, 21 Sabtu, 23
Calon Sementara Anggota DPR, September September
DPRD Provinsi dan DPRD 2023 2023
Kabupaten/Kota Pasca Masukan dan
Tanggapan Masyarakat atas DCS
7 Penetapan DCY
a Pencermatan Rancangan DCT Minggu, 23 Selasa, 3
September Oktober 2023
2023
b Penyusunan dan Penetapan DCT Kamis, 3 Rabu, 4
November Oktober 2023
2023
c Pengumuman DCT Sabtu, 4 November 2023
c. Bahwa berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
menyebutkan:
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
1 Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Senin, 24 April Minggu, 30
2023 April 2023
2 Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu, 14
2023 Mei 2023
d. Bahwa berdasarkan Lampiran 1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
403 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota menyebutkan:
RINCIAN PROGRAM DAN JADWAL KEGIATAN TAHAPAN VERIFIKASI
ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN BAKAL CALON ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
1 Verifikasi Administrasi
a. Verifikasi Administrasi Kebenaran dan Senin, 15 Mei Jumat, 23
Kegandaan Bakal Calon 2023 Juni 2023
b. Penyampaian Hasil Verifikasi Sabtu, 24 Juni Minggu, 23
Administrasi Dokumen Persyaratan 2023 Juni 2023
Bakal Calon
2 Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, 26 Juni Minggu, 9
Persyaratan Bakal Calon 2023 Juli 2023
3 Verifikasi Administrasi Perbaikan
a. Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, 10 Juli Senin, 31
Kebenaran dan Kegandaan Bakal 2023 Juli 2023
Calon
b. Penyusunan Hasil Akhir Verifikasi Selasa, 1 Jumat, 4
Administrasi Dokumen Persyaratan Agustus 2023 Agustus
Bakal Calon 2023
c. Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Jumat, 4 Minggu, 6
Administrasi Dokumen Persyaratan Agustus 2023 Agustus
Bakal Calon 2023
1) Pengaturan Syarat Pencalonan
1. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan:
“Pasal 12
Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. KTP-el;
b. Surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL
BB.PERNYATAAN yang dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal
Calon, yang menyatakan bahwa:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
4. Bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi
anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota;
5. Bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta
Pemilu untuk 1 (satu) Lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil;
6. Mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal
Calon yang berstatus sebagai:
a) Kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara,
prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan
pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b) Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan
permusyawaratan desa;
7. Mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a) Anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada
Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR,
DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan
oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai
politik yang diwakili pada Pemilu terahir; atau
b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia
pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia
pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu
kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri;
8. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat,
notaris, pejabat pembuat akta tanah atau melakukan pekerjaan
penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan
negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota
DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara
lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada
Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah,
atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan
negara;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
11. Mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun
setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya
sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan
administrative dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia,
dan tidak terhitung sampai dengan Hari terakhir masa pengajuan
Bakal Calon;
12. Terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana
kealpaan dan tindak pidana politik;
13. Mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-
ulang; dan
14. Data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui Silon
yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
c. Fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan
masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan
surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat kesehatan
masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit pemerintah yang
memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkotika, psikotropika precursor, dan bahan adiktif lainnya di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota;
e. Tanda bukti terdaftar sebagai pemilih; dan
f. Kartu tanda anggota Partai Politik Peserta Pemilu”.
2. Bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota,
menyebutkan:
“Pasal 31
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan
Bakal Calon pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (1) setelah mengirimkan data dan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota melalui Silon.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengajukan Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua
umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan sekretaris
jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai
dengan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang
pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) pada ayat (2) dilakukan melalui Silon”.
2) Pengaturan Tugas dan Fungsi KPU Provinsi Dalam Pendaftaran dan Verifikasi
Tugas dan Fungsi KPU Provinsi dalam Pendaftaran dan Verifikasi Pasal 42
ayat (1), (2), (3) dan Pasal 48 ayat (1), (2) Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 42
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi
Administrasi terhadap dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon
yang status pengajuannya diterima sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 dan Pasal 40 ayat (4)
(2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk meneliti:
a. Kebenaran dokumen persyaratan administrasi pada ayat (1) dan
b. Kegandaan pencalonan
(3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan bantuan Silon
Pasal 48
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita
acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat,
provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen
persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui Silon.
4. Bahwa terhadap dugaan Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang
dilakukan oleh Para Pengadu khususnya yang berkaitan dengan pembatasan
akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) serta
pembatasan akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang
berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan, Pihak
Terkait menjelaskan sesuai wilayah kerja Pihak Terkait sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 186 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan:
“KPU memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan:
“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses
pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
c. Bahwa ketentuan sebagaimana huruf a dan huruf b di atas, pada
tanggal 28 April 2023, Pihak Terkait telah menerima Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
0039/PM.00.01/K.KI/5/2023 tanggal 22 Mei 2023 Perihal
Pemberitahuan, memberitahukan penggantian operator aplikasi Silon
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur yang menugaskan Dedi Setiawan,
S.I.P.
d. Bahwa pada masa verifikasi administrasi, Pihak Terkait menyiapkan
Tata Tertib bagi pengunjung, sekaligus juga memfasilitasi Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur dalam proses pengawasan verifikasi
administrasi.
5. Bahwa terhadap dalil Para Pengadu melaksanakan tahapan di luar program
dan jadwal tahapan Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun
2024 sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pemilu Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
(Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023), Pihak Terkait menyampaikan sebagai
berikut:
a. Bahwa pada hari Minggu, 14 Mei 2023 Pukul 21.52 WITA Petugas
Penghubung Partai Garuda mengisi Buku Register Pendaftaran, pada
Pukul 23.49 WITA dilanjutkan penyerahan dokumen persyaratan dalam
bentuk fisik dari Partai Garuda kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur
untuk selanjutnya akan diperiksa oleh tim verifikator pada Pukul 23.50
WITA;
b. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 476/PL.01.4-SD/05/2023, tanggal 13 Mei 2023, perihal
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota
Dalam Hal Terjadi Kendala Pada Silon, Partai Garuda melengkapi
dokumen persyaratan dalam bentuk fisik secara manual dengan cara
memberikan data dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon
dalam bentuk digital disampaikan melalui data isian excel dan folder zip,
selanjutnya diberi kesempatan untuk melanjutkan input data dan
unggah dokumen selama 2x24 jam.
c. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2023 Pukul 06.30 WITA, KPU Provinsi
Kalimantan Timur menerima pengajuan bakal calon Partai Garuda
dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 291/PL.01.4-BA/64/2023
Tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Tanda Penerimaan Dokumen
Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang diserahkan kepada Petugas Penghubung Partai
Garuda dan Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur;
d. Bahwa berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023, Perihal
Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota akibat kendala Silon, KPU Provinsi Kalimantan Timur
menindaklanjuti dengan menerima pengajuan kembali dari Partai
Garuda;
e. Pada tanggal 19 Mei 2023, Pukul 09.45 WITA, Partai Garuda
mengkonfirmasi untuk menyelesaikan input dan upload dokumen
karena terkendala Silon sebagai tindak lanjut Surat Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, KPU
Provinsi Kalimantan Timur membuka kembali akses Silon kepada Partai
Garuda agar dapat melakukan penginputan data dan pengunggahan
dokumen bakal calon. Selanjutnya Partai Garuda melakukan
penginputan ke Silon dari Pukul 10.47 WITA sampai dengan pada Pukul
20.13 WITA dan diberikan tanda terima serta Berita Acara Penerimaan;
6. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, Pihak Terkait menerima Surat Ketua
Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor 045/PM.02.K.KI/05/2023 Perihal
Saran Perbaikan, mencoret nama Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
Kalimantan Timur yang ditambahkan oleh Partai Garuda Provinsi Kalimantan
Timur pada tanggal 19 Mei 2023;
7. Bahwa Pihak Terkait membalas Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur Nomor 045/PM.02.K.KI/05/2023 Perihal Saran Perbaikan dengan Surat
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Nomor 371/PL.01.4-SD/64/2023 tanggal 1
Juni 2023 Perihal Surat Jawaban dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua
KPU RI Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023.
8. Bahwa berdasarkan Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023 mengadili:
1) Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
Pelanggaran Administratif Pemilu.
2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau
melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Namun dalam amar Putusan tersebut yang hanya memberikan teguran dan
tidak memerintahkan untuk dilakukan koreksi.
9. Kesimpulan atas keterangan Pihak Terkait atas pokok aduan Para Pengadu
adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang disampaikan di atas, Pihak Terkait
sesuai wilayah kerjanya telah memberikan kesempatan dalam hal akses
dokumen dan pengawasan seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihak Terkait juga telah
melaksanakan tahapan Pencalonan Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai
dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023, Keputusan KPU dan Surat Dinas KPU RI.
• Perlu kami sampaikan bahwa yang disampaikan oleh Saksi Pengadu prosesnya
memang seperti itu. Bahwa memang kami ada proses terhadap Partai Garuda
yang mengajukan di awal berjumlah 28 Bakal Calon lalu berdasarkan Surat KPU
sebagaimana yang telah disampaikan dalam keterangan Teradu, Surat Nomor 495,
kami memberikan kesempatan kepada Partai Garuda untuk perbaikan/pengajuan
kembali. Pada saat penerimaan kembali tersebut jumlah menjadi 52 Bakal Calon.
Atas dasar itu, kami kemudian diadukan kepada Bawaslu. Dalam Putusannya,
yaitu 1) menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran administrasi Pemilu. 2) Memberikan teguran kepada Terlapor untuk
tidak mengulangi atau melakukan perbuatan melanggar ketentuan perundang-
undangan. Selanjutnya, kami melaporkan kepada pimpinan. Apabila hal itu
dikatakan keliru, kami tidak diminta untuk melakukan koreksi terhadap jumlah
bakal calon yang telah diterima dari 28 menjadi 52 Bakal Calon.
• Bahwa proses yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana
disampaikan oleh Idham Holik, KPU Provinsi Kalimantan Timur melakukan Surat
KPU RI dan beberapa rekan di KPU Provinsi lainnya juga terjadi hal-hal yang
sama. Hanya saja dari seluruh provinsi, hanya KPU Provinsi Kalimantan Timur
yang dilaporkan ke Bawaslu RI berkenaan dengan pelanggaran administrasi.
• Kami tidak dapat melihat secara langsung jumlah bakal calon yang menyusul itu
karena akses silon atau terlambat. Itu karena prosesnya mereka yang melakukan
tetapi bahwa ruang itu diberikan dan mereka mengakui mengalami kendala, kami
telah memberikan kesempatan.
• Membenarkan tanggal 1-14 Mei 2028, jumlah calon yang diajukan partai Garuda
sebanyak 28 calon. Hal ini sesuai dengan Berita Acara. Pada tanggal 19 Mei 2023
menjadi 52 calon.
• Membenarkan pada saat akhir pendaftaran tanggal 14 Mei 2028, sesuai dengan
hardcopy calon yang diajukan partai Garuda sebanyak 28 calon.
Zuriati (Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat)
Sehubungan dengan laporan pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/VIII/2023 yang
diregistrasi dengan Perkara Nomor: 106-PKE-DKPP/VIII/2023, Para Pengadu pada
pokoknya mendalilkan bahwa:
1. Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf d angka 4 UU Pemilu dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2023 tentang
Pengawasan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota (Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2023) dan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan
Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022),
khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada
Sistem Informasi Pencalonan (selanjutnya disebut Silon) serta pembatasan
akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang berkaitan
dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan; dan
2. Para Teradu melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan
Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut Pemilu) Tahun 2024 sebagaimana
diatur dalam ketentuan UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
(Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022), dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Peraturan KPU Nomor 10 Tahun
2023).
Terhadap dalil Terhadap dalil aduan tersebut, Pihak Terkait sampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan hirarki kelembagaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota, Pihak Terkait dapat menyampaikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum, menyebutkan:
“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hirarkis, termasuk KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang
bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
b. Bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (2) dan Ayat (4) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, menyebutkan:
“…..
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersjfat hierarkis.
(4) KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menjalankan tugasnya
secara berkesinambungan.
…”
2. Bahwa berkaitan dengan pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, Pihak Terkait dapat menyampaikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Ketentuan mengenai Tahapan, Program, Jadwal dan Kegiatan
Pencalonan Anggota Dewan Petwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, sebagai berikut:
1) Berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Urnum Nomor 3
Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2024, menyebutkan:
“Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2024”
NO TAHAPAN JADWAL
AWAL AKHIR
1 2 3 4
6. Pencalonan Presiden dan
Wakil Presiden serta anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabu aten/Kota
a. anggota DPD Selasa, Sabtu,
6 Desember 25 November
2022 2023
b. anggota DPR,DPRD Senin, Sabtu,
Provinsi, dan DPRD 24 April 2023 25 November
Kabu aten/Kota 2023
2) Bahwa berdasarkan Lampiran I Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota,
menyebutkan:
"Program dan Jadwal Kegìatan Tahapan Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota"
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
1. Pengumuman Pengajuan Senin, Minggu,
Bakal Calon 24 April 2023 30 April 2023
2. Pengajuan Bakal Calon Senin, Minggu,14 Mei
1 Mei 2023 2023
3. Verifikasi Administrasi Senin, Jum'at,
Persyaratan Dokumen Bakal 15 Mei 2023 23 Juni 2023
Calon
4. Pengajuan Perbaikan Dokumen Senin, Minggu, 9 Juli
Persyaratan Bakal Calon 26 Juni 2023 2023
5. Verifikasi Administrasi Perbaikan Senin, 10 Minggu,
Dokumen Persyaratan Bakal Juli 2023 6 Agustus 2023
Calon
6. Penyusunan DCS
a. Pencermatan Rancangan DCS Minggu, 6 Jum'at, 11
Agustus 2023 Agustus 2023
b. Penyusunan dan Penetapan Sabtu, 12 Jum'at, 18
DCS Agustus 2023 Agustus 2023
c. Pengumuman DCS Sabtu, 19 Rabu, 23 Agustus
Agustus 2023 2023
d. Masukan dan Tanggapan Sabtu, Senin, 28 Agustus
Masyarakat atas DCS 19 Agustus 2023 2023
e. Pengajuan Pengganti Calon Kamis, Rabu, 20
Sementara Anggota DPR, 14 September September 2023
DPRD Provinsi dan DPRD 2023
Kabupaten/Kota Pasca
Masukan dan Tanggapan
Masyarakat atas DCS
f. Verifikasi atas Pengajuan Kamis, Sabtu, 23
Pengganti Calon Sementara 21 September September 2023
Anggota DPR, DPRD Provinsi 2023
dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasca Masukan dan
Tanggapan Masyarakat atas
DCS
7. Penetapan DCT
a. Pencermatan Rancangan DCT Minggu, 24 Selasa, 3 Oktober
September 2023 2023
b. Penyusunan dan Penetapan Rabu, Kamis, 3
DCT 4 Oktober 2023 November 2023
c. Pengumuman DCT Sabtu, 4 November 2023
3) Bahwa berdasarkan Lampiran I Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan:
"Rincian Program dan Jadwal Kegiatan Tahapan Pengajuan Bakal
Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Petwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota"
NO PROGRAM/KEGIATAN JADWAL
AWAL AKHIR
1. Pengumuman Pengajuan Senin, Minggu,
Bakal Calon 24 April 2023 30, April 2023
2. Pengajuan Bakal Calon Senin, 1 Mei Minggu,
2023 14 Mei 2023
b. Berkaitan dengan syarat bakal calon dan mekanisme verifikasi
administrasi dokumen persyaratan bakal calon, berdasarkan Pasal 12
Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 31 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3)
dan Pasal 48 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan:
“Pasal 12
(1) Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasa/ 11 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. KTP-el;
b. surat pernyataan Bakal Calon menggunakan formulir MODEL
BB.PERNYATAAN yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh
Bakal Calon, yang menyatakan bahwa:
1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa
Indonesia;
3. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
4. bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi
anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota;
5. bersedia hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta
Pemilu untuk 1 (satu) Lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil;
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi
Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a) kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil
negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik
negara dan/atau badan usaba milik daerah, atau badan
Iain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
atau
b) kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan
permusyawaratan desa;
7. mengundurkan diri bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a) anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada
Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota
DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang
djcalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang
berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu
terakhir; atau
b) Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan,
panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri,
panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas
Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu
luar negeri;
8. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik,
advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah atau
melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan Iain
yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
9. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat
negara Iainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan
karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan
Usaha Milik Daerah, serta badan lain yang anggarannya
bersumber dari keuangan negara;
10. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa
pidananya sehingga tidak mempunyai hubungan secara
teknis dan administrative dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan Hari
terakhir masa pengajuan Bakal Calon;
12. terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik;
13. mantan terpidana bukan sebagai pelaku kejahatan yang
berulang-ulang; dan
14. data dan dokumen yang telah diinput dan diunggah melalui
Silon yaitu benar dan lengkap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah sekolah
menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat yang
dilegalisasi oleh instansi yang berwenang;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari pusat kesehatan
masyarakat atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat
dan surat keterangan bebas penyalahgunaan narkotika dari pusat
kesehatan masyarakat yang memenuhi syarat, rumah sakit
pemerìntah yang memenuhi syarat, atau badan yang melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pernberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotjka, psikotropika,
prekursor, dan bahan adiktif Iainnya di tingkat provinsi atau
kabupaten/kota;
e. tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih; dan
f. kartu tanda anggota Panai Politik Peserta Pemilu.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka
10 dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah
hukum tempat tinggal Bakal Calon.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL BB. PERNYATAAN. sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 31
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota mengajukan dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon
pada masa pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) setelah
mengirimkan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan
Bakal Calon setelah memperoleh persetujuan dari ketua umum Partai Politik
Peserta Pemilu atau nama Iain dan sekretaris jenderal Partai Politik Peserta
Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
(3) Persetujuan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan melalui Silon.
Pasal 48
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara
hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) kepada:
a. Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Penyampaian berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan
Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui
Silon".
c. Berkaitan Tugas dan Fungsi KPU Provinsi dalam pendaftaran dan
verifikasi, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 42 Ayat
(1), Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Urnum Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan:
“Pasal 35
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan
dokumen pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk
memastikan:
a. Kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (2);
b. Daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf
b telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
c. Kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a.
Pasal 42
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan
Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan
administrasi Bakal Calon yang status pengajuannya
diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan
Pasal 40 ayat (4).
(2) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk meneliti:
a. Kebenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal
Calon; dan
b. Kegandaan pencalonan.
(3) Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan bantuan Silon”.
3. Bahwa berkaitan dengan pokok aduan Para Pengadu, Pihak Terkait dapat
memberikan keterangan sebagai berikut:
a. Terhadap dugaan membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para
Pengadu, khususnya yang berkaitan dengan pembatasan akses data dan
dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) serta pembatasan
akses pelaksanaan pengawasan melekat Bawaslu khususnya yang
berkaitan dengan jumlah personel dan durasi waktu pengawasan, Pihak
Terkait dapat jelaskan sesuai wilayah kerja Pihak Terkait sebagai berikut:
1) Bahwa berdasarkan Pasal 186 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah menyebutkan:
“KPU memberikan akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota”.
2) Bahwa berdasarkan Pasal 93 Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, menyebutkan:
“KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses
pembacaan data Silon kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
3) Bahwa ketentuan sebagaimana angka 1) dan angka 2) di atas, pada
tanggal 28 April 2023, Pihak Terkait telah menerima Surat Ketua
Bawaslu Provinsi NTB Nomor: 050/PM.03.01/K/4/2023 tanggal 28
April 2023 Perihal Permintaan Akses Silon. Selanjutnya, pada tanggal 1
Mei 2023, Pihak Terkait telah menerima Surat Perintah Tugas Bawaslu
Provinsi NTB Nomor: 018/K/5/2023 tertanggal 1 Mei 2023 untuk
melengkapi surat permintaan akses Silon di atas, yang pada pokoknya
menugaskan saudara Lalu Arya Mandraguna, S.H. dan Lalu Firman
Ardiansyah untuk mengelola akun Sistem Informasi Pencalonan
(SILON) dan pada hari yang sama, Pihak Terkait telah membuat akun
Silon untuk Bawaslu Provinsi NTB;
4) Bahwa pada tahapan pendaftaran Calon Anggota DPD dan Pengajuan
Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi NTB, Pihak Terkait telah
memfasilitasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mengawasi
dengan menyediakan meja dan kursi serta layar proyektor.
5) Bahwa pada kegiatan verifikasi administrasi Pihak Terkait
memberlakukan Tata Tertib bertujuan agar kegiatan verifikasi
administrasi dokumen persyaratan bakal calon dapat berjalan dengan
efektif dan menjaga keamanan data yang diserahkan oleh bakal calon
anggota DPD dan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024.
b. Terhadap dugaan melaksanakan tahapan diluar program dan jadwal
tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Adapun Pihak Terkait
menyampaikan sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi NTB yang dimulai tanggal 1-14 Mei 2023, Pihak Terkait
telah menerima pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
NTB dari 18 (delapan belas) Partai Politik tingkat Provinsi NTB
sesuai dengan Berita Acara KPU Provinsi NTB Nomor:
1049/PL.01.4BA/52/2023 tertanggal 15 Mei 2023 tentang
Rekapitulasi Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Dalam Pemilihan
Umum Tahun 2024;
2) Bahwa berkaitan dengan surat dinas KPU RI Nomor: 495/PL.01.4-
SD/05/2023, Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Nomor:
505/PL.01.4-SD/05/2023, dapat Pihak Terkait sampaikan sebagai
berikut:
a) Tindak lanjut terhadap Surat Dinas KPU RI Nomor:
495/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 Perihal
Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon
(1) Bahwa pada tanggal 17 Mei 2023, terdapat Surat Dinas KPU
RI Nomor: 495/PL.01.4-Sd/05/2023 terkait terjadinya
kendala pada Silon atau kendala lainnya yang disampaikan
melalui persuratan oleh Pimpinan Tingkat Pusat Partai
Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai
Perindo, dan Partai Ummat, yang menyebutkan:
(a) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat
menerima kembali pengajuan bakal calon anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang
disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dalam
hal data dan dokumen bakal calon anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota belum lengkap
disampaikan melalui Silon sepanjang telah dilakukan
pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota pada rentang waktu pengajuan
bakal calon tanggal 1-14 Mei 2023.
(b) KPU Provinsi/KlP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut: 1)
Memberikan tanda penerimaan sementara terhadap
pengajuan bakal calon, 2) Membuka akses Silon untuk
Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diberikan tanda
penerimaan sementara paling lama jam, dan 3)
Menerima kernbali pengajuan bakal calon yang telah
diberi waktu sebagaimana dimaksud huruf b dan
memproses pengajuan bakal calon sebagaimana
dimaksud Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
(c) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
melakukan koordinasi dengan Partai Politik Peserta
Pemilu pada tingkatan masing-masing yang mengalami
kendala dalam penggunaan Silon dan kendala Iainnya.
(2) Bahwa sebagaimana angka (1) di atas, Pihak Terkait telah
berkoordinasi dengan Liaison Officer (LO) tingkat Provinsi
NTB terhadap Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara,
Partai Garuda, Partai Perindo, dan Partai Ummat. Pihak
Terkait hanya menerima Pengajuan Kembali Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi NTB dari Partai Ummat pada tanggal
19 Mei 2023 pukul 16.57 WITA berdasarkan Berita Acara
KPU Provinsi NTB Nomor 1062/PL.01.4-BA/52/2023 tentang
Perbaikan Berita Acara Nomor 1021/PL.01.4BA/52/2023
tentang Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024;
(3) Bahwa Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD
Provinsi NTB oleh Partai Ummat sebagaimana pada angka (2)
di atas, pada tanggal 19 Mei 2023 Pukul 16.57 WITA telah
dihadiri, disaksikan dan berita acara penerimaan diterima
langsung oleh Pengurus Partai Ummat dan Bawaslu Provinsi
NTB.
b) Tindak lanjut terhadap Surat Dinas KPU RI Nomor:
496/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 17 Mei 2023 Perihal
Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon Atau Kendala
Lainnya Dari Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Bahwa Partai Gelora tingkat Provinsi NTB dan PPP tingkat
Provinsi NTB tidak melakukan Pengajuan Kembali.
c) Tindak Ianjut terhadap Surat Dinas KPU RI Nomor:
505/PL.01.4-SD/05/2023 tertanggal 20 Mei 2023 Perihal
Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota Akibat Kendala Silon atau Kendala
Lainnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Dan Partai
Solidaritas Indonesia (PSI)
Bahwa Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tingkat Provinsi N TB,
Partai Hanura Tingkat Provinsi NTB, Partai Demokrat Tingkat
Provinsi NTB, dan PSI Tingkat Provinsi NTB tidak melakukan
Pengajuan Kembali.
4. Kesimpulan keterangan Pihak Terkait terhadap pokok aduan Para Pengadu
Bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang kami sampaikan di atas, Pihak
Terkait telah memberikan kesempatan dalam hal akses dokumen dan
pengawasan dengan tetap memerhatikan efektifitas pelaksanaan tahapan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Terkait
juga telah melaksanakan tahapan Pencalonan Pemilihan Urnum Tahun 2024
sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor
11 Tahun 2023, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, Keputusan KPU dan
Surat Dinas KPU RI.
Hermawati (Staf Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian
Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut)
A. POKOK ADUAN
Pokok aduan yang disampaikan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu
yakni pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, dan
huruf g, Pasal 11 huruf c, Pasal 16 huruf a, Pasal 17 huruf a, Pasal 19 huruf
e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, Para Teradu melakukan
pembatasan akses SILON, dan melaksanakan tahapan di luar program dan
jadwal tahapan Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Bahwa pada tanggal 26 April 2023, berdasarkan Surat Ketua KPU
Kabupaten Tanah Laut Nomor: 463/PL.01.4-SD/6301/2023 perihal
Pembuatan Akun SILON Tipe Pengguna Bawaslu. Pada pokoknya meminta
surat keterangan kepada Bawaslu Kabupaten Tanah Laut terkait
penanggungjawab akun Silon;
2. Bahwa menindaklanjuti Surat Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut perihal
Pembuatan Akun SILON Tipe Pengguna Bawaslu dengan menyampaikan
balasan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut pada tanggal 29 April
2023 dengan Nomor: 058/PM.00.02/K.KS10/4/2023. Pada pokoknya
menyampaikan informasi penanggungjawab akun SILON atas nama
Marsudi, jabatan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanah Laut, Koordinator
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan
Masyarakat Periode Tahun 2018-2023;
3. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut Nomor: 005/HK.01.01/K.KS-10/4/2023 tertanggal 29 April 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Nomor: 009/HK.01.01/K.KS-
10/8/2023 tertanggal 19 Agustus 2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan
Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pihak Terkait ditetapkan
sebagai salah satu Anggota Tim Fasilitasi Pengawasan selama Pengawasan
Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota untuk tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota.
4. Bahwa pada tanggal 22 Mei 2023, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut melakukan pengawasan berupa pencermatan melalui akses Silon Tipe
Pengguna Bawaslu yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan
Nomor: 323/LHP/PM.01.02/5/2023, adapun menu tampilan yang dapat
dilihat berupa:
1) Jadwal Tahapan
2) Data Calon,
3) Daftar Calon
− Data Pribadi
− Data Riwayat
− Motivasi Pencalonan
− Program Usulan
4) Progres Pengisian
Bahwa Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut hanya dapat melihat
profil Bakal Calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut, akan tetapi tidak
dapat melihat dokumen administrasi syarat bakal calon. Hasil
pencermatan, pada menu Data Calon berisikan menu Daftar Calon dan
Progres Pengisian. Pada menu Data Calon berisikan informasi Data Pribadi
Calon seperti Nama Calon, Foto Calon, Nomor Urut Calon, Daerah
Pemilihan, Jenis Kelamin, Domisili, Data Alamat dan Riwayat Hukum serta
Data Riwayat Pendidikan, Motivasi Pencalonan dan Program Usulan;
5. Bahwa pada tanggal 23 Mei 2023, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut melakukan pengawasan berupa pencermatan atau identifikasi potensi
kerawanan pelanggaran maupun sengketa pada setiap tahapan Pemilu
yang dituangkan dalam Laporan Form A Nomor: 324/
LHP/PM.01.02/5/2023. Adapun hasil dari pengawasan berupa
pencermatan akun SILON diperoleh nama-nama Bakal Calon anggota
DPRD Kabupaten Tanah Laut yaitu
1) Ketang Subagio dari PKB Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 5
teridentifikasi saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Tebing Siring
Kec. Bajuin
2) Hidayat Noor dari PDIP Daerah Pemilihan 1 Nomor Urut 6
teridentifikasi saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Panggung
3) Usaini dari PDIP Daerah Pemilihan 2 Nomor Urut 5 teridentifikasi saat
ini menjabat sebagai Kepala Desa Kintapura
4) Sihabudin Chalid, MM.Pd dari Gerindra Derah Pemilihan 1 Nomor
Urut 2 dengan status hukum mantan terpidana
6. Bahwa pada tanggal 26 Mei 2023, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut melakukan pengawasaan berupa melakukan pencermatan atau
identifikasi potensi kerawanan pelanggaran maupun sengketa pada akun
SILON tipe pengguna Bawaslu dengan hasil terdapat bakal calon atas nama
Abdullah Yusuf dari Daerah Pemilihan 3 Nomor Urut 7 yang diduga masih
menjabat sebagai Kepala Desa Ranggang, disamping itu juga Tim Fasilitasi
Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melakukan penelusuran diberbagai link
berita terkait hasil pencermatan terhadap bakal calon Anggota DPRD
Kabupaten Tanah Laut yang teridentifikasi sebagai mantan Narapidana
atas nama Sihabuddin Chalid dan dituangkan dalam Laporan Hasil
Pengawasan Nomor: 325/LHP/PM.01.02/5/2023.
7. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2023, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut melakukan pengawasan berupa melakukan pencermatan pada akun
SILON tipe pengguna Bawaslu terkait kuota 30% keterwakilan perempuan
pada setiap partai politik dan daerah pemilihan serta sekaligus melakukan
penelusuran terhadap bakal calon atas nama Sihabbudin Chalid yang
diduga merupakan mantan terpidana melalui laman MARI.
8. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, berdasarkan Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Tanah Laut dengan Nomor: 062/PM.00.2/K.KS-10/5/2023
perihal Permintaan Akses SILON. Bahwa Tim Fasilitasi Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Melakukan koordinasi dengan KPU
Kabupaten Tanah Laut dengan menyampaikan surat Permintaan Akses
SILON terkait dengan nama-nama yang berpotensi memiliki syarat
tambahan dokumen administrasi persyaratan bakal calon yang berstatus
kepala desa dan mantan terpidana.
Bahwa koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan
administrasi persyaratan terhadap bakal calon dengan melihat secara
langsung dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon melalui SILON
KPU Kabupaten Tanah Laut Pada pokoknya, Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut memastikan:
1) Bakal Calon yang berstatus Kepala Desa
− Melampirkan surat keputusan pemberhentian;
− dalam hal surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan
maka dokumen yang harus di upload berupa Surat Pengajuan
pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau
anggota badan permusyawaratan desa dan tanda terima dari
pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan.
2) Bakal Calon yang berstatus Mantan Terpidana;
− Melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan
dan/atau kepala balai pemasyarakatan yang menerangkan
bahwa Bakal Calon yang bersangkutan telah selesai menjalani
masa pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku
kejahatan yang berulang-ulang sehingga tidak ada lagi hubungan
secara teknis dan administratif dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia,
− salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
− bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang
bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya,
yang diumumkan melalui media massa.
9. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2023, tim fasilitasi pencalonan melakukan
koordinasi ke Pengadilan Negeri Banjarbaru terkait dengan permintaan
keterangan status hukum atas nama Sihabuddin Chalid dengan
menyampaikan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dengan
Nomor: 063/PN.00.02/K.KS-10/5/2023 perihal permintaan surat
keterangan status hukum mantan terpidana. Bahwa permintaan Surat
Keterangan tersebut dalam rangka menindaklanjuti dokumen administrasi
persyaratan bakal calon yang diajukan oleh Sihabuddin Chalid sesuai
dengan domisili atau tempat tinggal yang bersangkutan (tertera dalam
SILON KTP domisili Banjarbaru), Pada pokoknya Bawaslu Kabupaten
Tanah Laut meminta informasi mengenai Surat Keterangan terhadap status
hukum mantan terpidana atas nama Sihabuddin Chalid yang diduga
bersangkutan pernah dipidana penjara dengan ancaman 5 (lima) tahun
atau lebih.
10. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, berdasarkan Surat Plh. Ketua KPU
Kabupaten Tanah Laut dengan Nomor: 699/PL.01.4-SD/6301/2023 perihal
Permintaan Akses SILON. KPU Kabupaten Tanah Laut memberikan akses
pencermatan secara langsung terhadap beberapa Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut dalam SILON
pada hari Selasa, tanggal 30 Mei 2023 pukul 14.00 Wita.
11. Bahwa pada tanggal 30 Mei 2023, Tim Fasilitasi Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut melakukan pencermatan secara langsung melalui akses SILON KPU
Kabupaten Tanah Laut terhadap beberapa nama yang terindikasi kepala
desa dan 1 (satu) mantan terpidana. Adapun hasil dari pencermatan pada
akun SILON di KPU Kabupaten Tanah Laut yang dituangkan ke dalam
Form A Laporan Hasil Pengawasan dengan Nomor:
327/LHP/PM.01.02/5/2023, Tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan, salah
satunya menemukan bakal calon atas nama Sihabuddin Chalid yang pada
pokoknya:
1) Dokumen Formulir Model BB Pernyataan atas nama Sihabuddin
Chalid yang memberikan tanda centang pada kotak "tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang
dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri wilayah
hukum tempat tinggal Bakal Calon";
2) Melampirkan "Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana"
yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor
109/SK/HK/04/2023/PN Bjb atas nama Sihabuddin Chalid
tertanggal 27 April 2023 di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan
Negeri Banjarbaru Kelas IB Benny Sudarsono, S.H,. M.H.
12. Bahwa sebagai tindak lanjut hasil pengawasan berupa pencermatan atas
nama Sihabbudin Chalid secara langsung melalui SILON KPU Kabupaten
Tanah Laut terhadap dokumen administrasi persyaratan Bakal Calon yang
diunggah melalui SILON Partai Politik, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut
membentuk Tim Investigasi melalui Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten
Tanah Laut Nomor: 007/HK.01.OI/K.KS-10/05/2023, tanggal 30 Mei 2023
tentang Pembentukan Tim Investigasi Badan Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tanah Laut.
13. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023, berdasarkan hasil investigasi yang
dilakukan oleh Tim Investigasi Bawaslu Kabupaten Tanah Laut yang
dituangkan dalam Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
328/LHP/PM.01.02/5/2023. Pada pokoknya dilakukan penelusuran ke
Kepolisian Resor Banjarbaru perihal Penerbitan SKCK oleh Kepolisian
Resor Banjarbaru, menerangkan bahwa dalam permohonan pembuatan
SKCK atas nama Sihabbudin Chalid sudah sesuai dengan SOP, kemudian
Tim Investigasi melakukan penelusuran ke Pengadilan Negeri Banjarmasin
terkait dengan permintaan salinan Putusan atas nama Sihabbudin Chalid
yang mana disampaikan oleh staf bagian pelayanan bisa didapatkan pada
hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023.
14. Bahwa pada tanggal 31 Mei 2023, Pengadilan Negeri Banjarbaru
menyampaikan Surat Nomor: W15.U12-1613/HK.04.5/5/2023, Perihal
Permintaan Surat Keterangan Status Hukum Mantan Terpidana oleh
Bawaslu Kabupaten Tanah Laut yang pada pokoknya sebagai berikut:
1) Bahwa terhadap Surat Keterangan Status Hukum atas nama
Sihabuddin Chalid merupakan "Surat Keterangan Tidak Pernah
Sebagai Terpidana yang dikeluarkan oleh PN Banjarbaru Kelas 1B
dengan No. 109/SK/HK/04/2023/PN Bjb diterbitkan berdasarkan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
No.SKCK/YANMAS/2454/1V/YAN.2.3/2023/SAT INTELKAM tanggal
18 April 2023 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Banjarbaru dan
surat pernyataan dari Sihabuddin Chalid yang menyatakan bahwa
yang bersangkutan tidak pernah terpidana.
2) Bahwa kepolisian Resor Banjar baru mengirimkan kembali Perbaikan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) No.
SKCK/YANMAS/3416/V/YAN.2.3/2023/SAT INTELKAM tanggal 17
Mei 2023 dengan catatan bahwa yang bersangkutan atas nama
SIHABUDDIN CHALID pernah terlibat dalam kegiatan kriminal seperti
tercantum pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP.
3) Bahwa pihak PN Banjarbaru meneliti kembali yang bersangkutan
memang pernah dihukum tindak pidana korupsi dengan Nomor
Register 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bjm yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht) tanggal 21 November 2016 dan bahwa
berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No.W19.PAS.14.PK.01.05.06-1112 tanggal 02 Mei
2017 atas nama Drs. SIHABUDDIN CHALID, M.Pd perihal Surat
Pengakhiran Bimbingan yang mana sesuai dengan Surat Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Kalimantan Selatan Nomor W19.2195.PK.01.05.06 tanggal
03 Januari 2017 Perihal Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB). Maka
yang bersangkutan pada tanggal 29 April 2017 masa bimbingannya
diakhiri oleh karena selama menjalani masa bimbingan yang
bersangkutan telah mentaati ketentuan yang diterapkan.
4) Bahwa pihak PN Banjarbaru menerangkan pada tanggal 31 Mei 2023
atas nama Sihabuddin Chalid melakukan perbaikan Permohonan
Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana dengan catatan bahwa
yang bersangkutan pernah sebagai Terpidana berdasarkan Pasal 3
juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-
KUHP sesuai Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor
Perkara 22/PID.SUS/Tipikor/2016/PN.BJM.
5) Bahwa pihak PN Banjarbaru menyatakan terhadap Surat Keterangan
Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor 109/SK/HK/04/2023/PN Bjb
tanggal 27 April 2023 atas nama Sihabuddin Chalid tidak berlaku dan
akan direvisi dengan catatan yang bersangkutan pernah terpidana
seperti tercantum pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Putusan Pengadilan Negeri
Banjarmasin Nomor Perkara 22/PID.SUS/Tipikor/2016/PN.BJM.
15. Bahwa pada tanggal 2 Juni 2023, Bawaslu Kabupaten Tanah Laut
menyampaikan Surat Saran Perbaikan Nomor: 067/PM.OO.02/K.KS-
10/6/2023, Perihal Saran Perbaikan ke KPUKabupaten. Bahwa
berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan oleh Tim Fasilitasi
Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut terhadap akun SILON KPU
pada tanggal 30 Mei 2023, pada pokoknya menyampaikan saran perbaikan
kepada KPU Kabupaten Tanah Laut sebagaimana berikut:
− KPU Kabupaten Tanah Laut untuk dapat menyampaikan
pemberitahuan kepada Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut tersebut melalui Partai Politik
yang bersangkutan untuk memperbaiki data dukung berkas
pencalonannya.
− KPU Kabupaten Tanah Laut untuk memastikan Bakal Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut yang telah
disebutkan di atas memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 15 dan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor
10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
16. Bahwa pada tanggal 12 menjawab saran perbaikan yang disampaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melalui Surat KPU Kabupaten Tanah Laut
Nomor: 723/PL.01.4-SD/6301/2023, perihal Saran Perbaikan, pada
pokoknya menyampaikan bahwa:
− KPU Kabupaten Tanah Laut akan menyampaikan pemberitahuan
kepada Partai Politik yang bersangkutan untuk memperbaiki data
dukung berkas pencalonannya melalui SILON pada saat jadwal dan
tahapan.
− KPU Kabupaten Tanah Laut akan memastikan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Tanah Laut memenuhi dokumen persyaratan
sebagaimana yang diatur dalam PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 15 dan
Pasal 1.
17. Bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dituangkan dalam Form A Nomor
329/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 31 Mei 2023, pada pokoknya Bawaslu
Kabupaten Tanah Laut memutuskan menjadikan temuan dan meregister
pada tanggal 3 Juni 2023. Adapun hasil dari tindak lanjut tersebut
dilakukan proses Penanganan Pelanggaran pada tingkat Bawaslu
Kabupaten Tanah Laut, kemudian penerusan pada tingkat SPKT,
penuntutan, hingga putusan.
18. Bahwa pada tanggal 3 Juni 2023, Tim Fasilitasi Pengawasan kembali
melakukan pencermatan pada akun SILON tipe pengguna Bawaslu yang
dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:
330/LHP/PM.01.02/6/2023, pada pokoknya pencermatan terhadap bakal
calon yang diduga berstatus hukum mantan terpidana, BPD, PNPM, PSP3,
Pensiunan TNI/POLRI dan indikasi kegandaan.
19. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Laut menyampaikan permintaan akses
SILON ke KPU Kabupaten Tanah Laut melalui Surat Ketua Bawaslu
Kabupaten Tanah Laut Nomor: 068/PM.OO.02/K.KS-10/6/2023, tanggal 5
Juni 2023, perihal Permintaan Akses SILON, akan tetapi terhadap surat
tersebut tidak mendapatkan jawaban dari KPU Kabupaten Tanah Laut.
20. Bahwa terhadap KPU Kabupaten Tanah Laut memberikan jawaban
berdasarkan Surat Plt. Ketua Nomor: 729/PL.01.4-SD/6301/2023,
tertanggal 16 Juni 2023, perihal Permintaan Akses SILON, Pada pokoknya
menyampaikan bahwa:
− KPU Kabupaten Tanah Laut baru selesai mengikuti kegiatan Rapat
Koordinasi Teknis Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Persyaratan
Bakal Calon Anggota DPRD yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi
Kalimantan Selatan pada tanggal 14 s.d 15 Juni 2023 di Banjarmasin.
− Pada tanggal 16 s.d 23 akan lebih berfokus pada kegiatan monitoring,
supervisi dan pendampingan secara langsung terhadap pelaksanaan
proses teknis Verfikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Tanah Laut yang dilakukan oleh Tim Verifikator.
− KPU Kabupaten Tanah Laut akan melakukan verifikasi administrasi
seluruh dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut
sekaligus terhadap bakal calon sebagaimana yang disebutkan dalam
Surat Bawaslu Kabupaten Tanah Laut sesuai dengan jadwal dan
tahapan.
− Berkenaan dengan akses SILON, belum dapat dilakukan.
21. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tanah Laut menyampaikan kembali surat
permintaan akses SILON melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut Nomor 091/PM.00.02/K.KS10/7/2023, pada tanggal 10 Juli 2023,
perihal Permintaan Akses SILON; pada pokoknya menyampaikan bahwa:
− Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7, 10, 11, 12, 13 PKPU
No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan
Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota yang mengatur terkait Bakal
Calon;
− Bahwa dari hasil pencermatan dan analisa Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut terhadap Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Tanah Laut yang bernomor urut mulai Nomor: 740/PL.01.4-
BA/6301/2023 sampai dengan Berita Acara Nomor 756/PL.01.4-
BA/6301/2023 tentang Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen
Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut untuk Pemilu Tahun 2024, terdapat beberapa
nama bakal calon dengan keterangan Status Hukum Bakal Calon
yang tidak benar;
− Bawaslu Kabupaten Tanah Laut dalam upaya memastikan terhadap
kebenaran dokumen yang telah di gunakan Bakal Calon tersebut di
atas dalam pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2018 tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan
Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2023 tentang Identifikasi
Potensi Kerawanan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, maka Bawaslu
Kabupaten Tanah Laut meminta akses SILON dengan tampilan secara
detail kepada KPU Kabupaten Tanah Laut untuk dapat melakukan
pencermatan secara langsung terhadap Dokumen Persyaratan Bakal
Calon yang telah di ajukan.
22. Bahwa pada tanggal 16 memberikan jawaban atas surat permintaan akses
SILON oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Laut melalui Surat KPU Kabupaten
Tanah Laut Nomor: 831/PL.01.4-SD/6301/2023, perihal Permintaan
Akses. Pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Tanah Laut
belum dapat memberikan akses SILON kepada Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut dikarenakan:
− Partai Politik diberikan kesempatan untuk melengkapi atau mengganti
dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang telah diajukan
dalam rentang waktu mulai tanggal 26 Juni - 09 Juli 2023 sampai
dengan tanggal 16 Juli 2023.
− Menu verifikasi administrasi perbaikan belum terbuka/muncul
sehingga KPU Kabupaten Tanah Laut belum dapat melakukan
verifikasi administrasi perbaikan pada aplikasi SILON.
[2.12] ALAT BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.12.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Labayoni (Deputi
Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia)
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan;
2 PT-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2023, tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan
Umum;
3 PT-3 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
142/HK/K1/04/2023 tentang Penanggungjawab dan Ketua Tim
Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota, tertanggal 29
April 2023;
4 PT-4 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
141/HK/K1/04/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
[2.12.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Agung Bagus Gede
Bhayu Indraatmaja (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
141/HK/K1/04/2023 tentang Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan
Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan
Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
[2.12.3] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ucu Saepurridwan
(Fungsional Analis Hukum Ahli Pertama Biro Hukum dan Humas Badan Pengawas
Pemilihan Umum Republik Indonesia) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 s.d. PT-10 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan;
2 PT-2 Tata Tertib Pengunjung Saat Verifikasi Administrasi KPU;
3 PT-3 Screenshot Pemberitaan berisi Statement Ratna Dewi Pettalolo
https://bawaslu.go.id/en/berita/bawaslu-proses-6280-temuan-
dan-laporan-pelanggaran Diakses 11 September 2023 pukul 15.57
WIB;
4 PT-4 Form A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
25/LHP/PM.01.00/05/2023 tanggal 23 Mei 2023;
5 PT-5 Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun
2023 tentang Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023, Surat Komisi
Pemilihan Umum Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, dan Surat
Komisi Pemilihan Umum Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023
tertanggal 26 Mei 2023;
6 PT-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 547/PL.01.4-SD/05/2023
perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon
dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023;
7 PT-7 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023
perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon
tertanggal 10 Juli 2023;
8 PT-8 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023
perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon
tertanggal 10 Juli 2023;
9 PT-9 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
488/HK/K1/07/2023 perihal Permintaan Penjelasan, tanggal 13
Juli 2023;
10 PT-10 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 752/PL.01.4-SD/05/2023
perihal Penjelasan terkait Penggantian Dokumen Bakal Calon
tanggal 24 Juli 2023.
[2.12.4] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Syaifuddin (Anggota
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 s.d. PT-6 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
046/PM.03.01/K/4/2023 perihal Imbauan tanggal 27 April 2023;
2 PT-2 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
014/PM.04.00/K/5/2023 perihal permohonan penjelasan dan
akses SILON, tanggal 15 Mei 2023;
3 PT-3 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
056/PM.04.00/5/2023 perihal Permintaan Data, tanggal 27 Mei
2023;
4 PT-4 Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1118/PL.01.4-
SD/52/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal Penjelasan
Permohonan Permintaan Data;
5 PT-5 Foto Tata Tertib Pengunjung Pada Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
6 PT-6 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
a. Form A Nomor: 34/LHP/PM.01.02/V/2023
b. Form A Nomor: 35/LHP/PM.01.02/V/2023
c. Form A Nomor: 36/LHP/PM.01.02/V/2023
d. Form A Nomor: 37/LHP/PM.01.02/VI/2023
[2.12.5] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Hasan Basri
(Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Koordinator Divisi Pencegahan,
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara
Barat) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-6 sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
046/PM.03.01/K/4/2023 perihal Imbauan tanggal 27 April 2023;
2 PT-2 Screenshot layar SILON;
3 PT-3 Surat Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor
056/PM.04.00/5/2023 perihal Permintaan Data, tanggal 27 Mei
2023;
4 PT-4 Surat KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1118/PL.01.4-
SD/52/2023 tertanggal 5 Juni 2023 perihal Penjelasan
Permohonan Permintaan Data;
5 PT-5 Foto Tata Tertib Pengunjung Pada Pelaksanaan Kegiatan Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat;
6 PT-6 Screenshot layar SILON tanggal 28 Agustus 2023.
[2.12.6] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Galeh Akbar
Tanjung (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu
Provinsi Kalimantan Timur) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d.
PT-10 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor
1432.1/HK.01.01/KI/09/2022 tanggal 20 September 2023;
2 PT-2 Imbauan Kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
0042/PM.00.01/K.KI/04/2023 tanggal 28 April 2023;
3 PT-3 Surat Pemberitahuan kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur
Nomor: 0063/PM.02.01/K.KI/07/2023 tanggal 22 Juli 2023 dan
Surat Nomor: 0064/PM.02.01/K.KI/07/2023 tanggal 28 Juli 2023;
4 PT-4 Imbauan Kepada Partai Politik Nomor:
0041/PM.00.01/K.KI/04/2023 tanggal 28 April 2023;
5 PT-5 Form A Hasil Pengawasan Nomor: 208/LHP/PM.01.00/05/2023
tanggal 14 Mei 2023;
6 PT-6 Form A Hasil Pengawasan Nomor: 209/LHP/PM.01.00/05/2023
tanggal 19 Mei 2023;
7 PT-7 Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 31 Tahun 2023,
8 PT-8 Saran Perbaikan Kepada KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
045/PM.02/K.KI/05/2023 tanggal 29 Mei 2023;
9 PT-9 Surat Jawaban KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor
371/PL.01.4-SD/64/2023 tanggal 1 Juni 2023;
10 PT-10 Formulir Temuan Nomor:
001/TM/ADM.PL/BWSL/00.00/VI/2023.
[2.12.7] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Hari Dermanto
(Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur) mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti PT-1 s.d. PT-25 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 208/LHP/PM.01.00/05/2023,
tanggal 14 Mei 2023;
2 PT-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476/PL.01.4-SD/05/2023
tanggal 13 Mei 2023, Perihal Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota Dalam Hal Terjadi Kendala
Pada Silon;
3 PT-3 Berita Acara Nomor: 291/PL.01.4-BA/64/2023 tentang
Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2023;
4 PT-4 Tanda Penerimaan Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari
Senin tanggal 15 Mei 2023;
5 PT-5 Tanda Pengembalian Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota
DPRD Provinsi Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari
Jumat tanggal 19 Mei 2023;
6 PT-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 495/PL.01.4-SD/05/2023
perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Buruh,
Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo, dan
Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023;
7 PT-7 Berita Acara Nomor: 296/PL.01.4-BA/64/2023 tentang
Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 19 Mei 2023;
8 PT-8 Formulir Model. Penerimaan. Pengajuan-Parpol Tanda Penerimaan
Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Jumat tanggal 19 Mei;
9 PT-9 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 1 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 7 Bakal Calon;
10 PT-10 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 2 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 6 Bakal Calon;
11 PT-11 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 3 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 3 Bakal Calon;
12 PT-12 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 4 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 7 Bakal Calon;
13 PT-13 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 5 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 2 Bakal Calon;
14 PT-14 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 6 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 3 Bakal Calon;
15 PT-15 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 1 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 11 Bakal Calon;
16 PT-16 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 2 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 10 Bakal Calon
17 PT-17 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 3 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 5 Bakal Calon;
18 PT-18 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 4 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 11 Bakal Calon;
19 PT-19 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 5 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 3 Bakal Calon;
20 PT-20 Formulir Model B-Daftar.Bakal.Calon-Parpol Daftar Bakal Calon
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur 6 tanggal 14 Mei 2023
jumlah 12 Bakal Calon;
21 PT-21 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 209/LHP/PM.01.00/05/2023
tanggal 19 Mei 2023;
22 PT-22 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
045/PM.02/K.K1/05/2023 tanggal 29 Mei 2023 Perihal Saran
Perbaikan;
23 PT-23 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 547/PL.01.4-SD/05/2023
Perihal Penjelasan Penerimaan Pengajuan Kembali Bakal Calon
dan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota tertanggal 31 Mei 2023;
24 PT-24 Surat KPU Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 371/PL.01.4-
SD/64/2023, perihal Surat Jawaban tanggal 1 Juni 2023;
25 PT-25 Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
001/TM/ADM.PL.BWSL/00.00/VI/2023, tanggal 5 Juli 2023.
[2.12.8] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Sulaiman (Anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT-1 s.d. PT-11 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor:
039/HM.00.01/K.KL/05/2023 tanggal 6 Mei 2023;
2 PT-2 Foto Koordinasi secara langsung;
3 PT-3 Tangkapan Layar Silon Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara;
4 PT-4 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor:
251/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 15 Mei 2023;
5 PT-5 Tangkapan Layar Silon Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara dan
KPU Provinsi Kalimantan Utara;
6 PT-6 Surat Permintaan Data Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor:
266/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 23 Mei 2023;
7 PT-7 Form A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 15 Mei – 22 Mei 2023;
8 PT-8 Surat KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor 139/PL.01.4-
SD/65/2.1/2023, perihal Tanggapan, tertanggal 5 Juni 2023;
9 PT-9 Foto Koordinasi Secara Langsung;
10 PT-10 Tangkapan Layar Silon Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara;
11 PT-11 Form A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 24 Mei-31 Mei 2023;
[2.12.9] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Arif Rochman
(Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara) mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti PT-1 s.d. PT-7 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor:
039/HM.00.01/K.KL/05/2023 tanggal 6 Mei 2023;
2 PT-2 Surat Imbauan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor:
251/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 15 Mei 2023;
3 PT-3 Tangkapan Layar Silon Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara;
4 PT-4 Surat Permintaan Data Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor:
266/PM.02.01/K.KL/05/2023 tanggal 23 Mei 2023;
5 PT-5 Form A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 25 Mei-22 Mei 2023;
6 PT-6 Surat KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 139/PL.01.4-
SD/65/2.1/2023 tertanggal 5 Juni 2023;
7 PT-7 Tangkapan Layar Silon Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara.
[2.12.10] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Yulia Sari
(Kasubag Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan PAW selaku Admin Silon Komisi
Pemilihan Umum) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-4
sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Dinas Nomor: 1048/TIK.02-SD/14/2023 Perihal
Penunjukan Petugas Admin Silon DPRD tanggal 10 April 2023;
2 PT-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 347/PL.01.4-SD/05/2023,
Perihal Pengajuan Akun Silon tanggal 13 April 2023;
3 PT-3 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
338/HK/K1/05/2023, Perihal Permintaan Akun Akses Silon
Pencalonan DPR dan DPRD tanggal 4 Mei 2023;
4 PT-4 Penjelasan/Tata Cara Akun Viewer Bawaslu.
[2.12.11] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Eberta Kawima
(Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum)
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-4 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 545 Tahun 2023
tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi
Pemilihan Umum Nomor 537 Tahun 2023 tentang Pembentukan
Tim Kerja Fasilitas Pelaksanaan Tahapan Pengajuan Bakal Calon,
Verifikasi dan Penetapan Daftar Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024;
2 PT-2 Kumpulan Foto-Foto kehadiran Deputi Bidang Dukungan Teknis
Sekretariat Jenderal KPU RI dalam kegiatan Tahapan yang
dilaksanakan oleh KPU RI Daftar Hadir Verifikasi Administrasi
Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di
Hotel Gran Melia Jakarta, 28 Juli 2023 dan Daftar Hadir Verifikasi
Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Pasca Rancangan
Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penyusunan DCS Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Pada Pemilu Tahun 2024 bertempat di
Hotel Grand Mercure Harmoni tanggal 11 Agustus 2023;
3 PT-3 Kumpulan Daftar Hadir Bawaslu di Hotel Grand Melia;
4 PT-4 Kumpulan Surat:
1) Surat KPU Nomor: 495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal
pengajuan kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Buruh,
Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, Partai Perindo,
dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023;
2) Surat KPU Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan
kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota akibat kendala Silon dari Partai Gelora dan
Partai PPP, tertanggal 17 Mei 2023;
3) Surat KPU Nomor 505/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan
kembali bakal calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota akibat kendala silon dari Partai Kebangkitan
Bangsa dan Partai Solidaritas Indonesia, tertanggal 20 Mei
2023.
[2.12.12] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Teguh Dwi
Subagyo (Anggota KPU Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d.
PT-10 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Dinas Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara Nomor:
266/PM.00/K.KL/05/2023 Perihal Penerimaan Data;
2 PT-2 Surat Dinas KPU Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 139/PL.01.4-
SD/65/2.1/2023 Perihal Tanggapan Permintaan Data;
3 PT-3 Dokumentasi Foto dan Buku Tamu/Daftar Hadir Proses
Pengawasan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara selama
proses verifikasi administrasi dokumen bakal calon;
4 PT-4 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 495/PL.01.4-
SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon
dari Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda,
Partai Perindo, dan Partai Ummat, tertanggal 17 Mei 2023;
5 PT-5 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 496/PL.01.4-
SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon Anggota
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon
dari Partai Gelora dan Partai PPP, tertanggal 17 Mei 2023;
6 PT-6 Dokumentasi Pengajuan Kembali Partai Buruh dan Partai Garuda
menindaklanjuti Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor:
495/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal calon
Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala
Silon;
7 PT-7 Berita Acara Nomor: 300/PL.01.4-BA/65/2.1/2023 tertanggal 19
Mei 2023 (Pengajuan Kembali Partai Buruh);
8 PT-8 Berita Acara Nomor: 301/PL.01.4-BA/65/2.1/2023 tertanggal 19
Mei 2023 (Pengajuan Kembali Partai Garuda);
9 PT-9 Dokumentasi Pengajuan Kembali Partai Persatuan Pembangunan
(PPP);
10 PT-10 Berita Acara Nomor: 299/PL.01.4-BA/65/2.1/2023, tertanggal 19
Mei 2023 (Pengajuan Kembali PPP).
[2.12.13] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Suardi (Ketua
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Kalimantan Timur mengajukan
bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-3 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor:
0039/PM.00.01/K.KI/04/2023 tanggal 28 April 2023 perihal
Pemberitahuan dan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan
Timur Nomor: 0044/PM.00.01/K.KI/5/2023, perihal
Pemberitahuan, tanggal 23 Mei 2023;
2 PT-2 Tata Tertib Bagi Pengunjung, Buku Tamu/Daftar Hadir, dan
Dokumentasi Foto Proses Pengawasan Verifikasi Administrasi;
3 PT-3 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 495/PL.01.4-
SD/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 Perihal Pengajuan Kembali
Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
akibat kendala SILON.
[2.12.14] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Zuriati (Anggota
KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan
Pemilu KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 s.d. PT-6 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:
050/PM.03.01/K/4/2023, tanggal 28 April 2023;
2 PT-2 Surat Perintah Tugas Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor: 018/K/5/2023, tertanggal 1 Mei 2023;
3 PT-3 Dokumentasi Foto;
4 PT-4 Berita Acara KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:
1049/PL.01.4-BA/52/2023 tertanggal 15 Mei 2023;
5 PT-5 Berita Acara KPU Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:
1062/PL.01.4-BA/52/2023;
6 PT-6 Dokumentasi Foto.
[2.12.15] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Hermawati (Staf
Teknis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Tanah Laut) mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT-1 s.d. PT-22 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 PT-1 Surat Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor: 463/PL.01.4-
SD/6301/2023 perihal Pembuatan Akun SILON Tipe Pengguna
Bawaslu;
2 PT-2 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor:
058/PM.00.02/K.KS10/4/2023, perihal Surat Keterangan
Penanggung Jawab Akun Silon, tanggal 29 April 2023;
3 PT-3 Surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor:
009/HK.01.01/K.KS-10/8/2023, tentang Tim Fasilitasi
Pengawasan Tahapan Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
4 PT-4 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
323/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 22 Mei 2023;
5 PT-5 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
324/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 23 Mei 2023;
6 PT-6 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
325/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 26 Mei 2023;
7 PT-7 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
326/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 27 Mei 2023;
8 PT-8 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor:
062/PM.00.02/K.KS-10/5/2023, perihal Permintaan Akses Silon,
tanggal 29 Mei 2023;
9 PT-9 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor:
063/PM.00.02/K.KS-10/5/2023, perihal Permintaan Surat
Keterangan Status Hukum Mantan Terpidana, tanggal 29 Mei
2023;
10 PT-10 Surat Plh. Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor: 699/PL.01.4-
SD/6301/2023, perihal Permintaan Akses Silon oleh Bawaslu
Kabupaten Tanah Laut;
11 PT-11 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
327/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 30 Mei 2023;
12 PT-12 Surat Keputusan Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor:
007/HK.01.01/K.KS-10/5/2023, tentang Pembentukan Tim
Investigasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tanah
Laut, tanggal 30 Mei 2023;
13 PT-13 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
328/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 31 Mei 2023;
14 PT-14 Surat Jawaban Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: W15.U12-
1613/HK.04.5/5/2023, perihal Permintaan Surat Keterangan
Status Hukum Mantan Terpidana oleh Bawaslu Kabupaten Tanah
Laut;
15 PT-15 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor:
067/PM.00.02/K.KS-10/6/2023, perihal Saran Perbaikan ke KPU
Kabupaten Tanah Laut;
16 PT-16 Surat Balasan Ketua KPU Kabupaten Tanah Laut Nomor:
723/PL.01.4-SD/6301/2023, perihal Saran Perbaikan, tanggal 12
Juni 2023;
17 PT-17 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
329/LHP/PM.01.02/5/2023, tanggal 31 Mei 2023 dan satu bundel
berkas penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu atas nama
Sihabuddin Chalid;
18 PT-18 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor:
330/LHP/PM.01.02/6/2023, tanggal 3 Juni 2023;
19 PT-19 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor:
068/PM.00.02/K.KS-10/6/2023, tanggal 3 Juni 2023;
20 PT-20 Surat KPU Nomor: 729/PL.01.4-SD/6301/2023 tanggal 16 Juni
2023, Perihal Surat Jawaban Atas Permintaan Akses Silon oleh
Bawaslu Kabupaten Tanah Laut;
21 PT-21 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Laut Nomor:
091/PM.00.02/K.KS-10/7/2023, tanggal 10 Juli 2023, Perihal
Permintaan Akses Silon;
22 PT-22 Surat KPU Nomor: 831/PL.01.4-SD/6301/2023, tanggal 16 Juli
2023, Perihal Surat Jawaban Atas Permintaan Akses SILON oleh
Bawaslu Kabupaten Tanah Laut.