Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.61/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan PPK Umbulharjo
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 10/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2017
👁 11 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: 1. Pada tanggal 25 Februari 2017 Susanto Dwi Antoro datang ke kantor Panwaslih Kota Yogyakarta untuk melaporkan Suwendro selaku Ketua PPK Umbulharjo yang diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Umbulharjo saat proses rekapitulasi surat suara di tingkat Kecamatan Umbulharjo; 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah melanggar asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Umbulharjo terkait pembukaan surat suara tidak sah pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Umbulharjo; [4.2.] Menimbang jawaban Teradu yang pada pokoknya membantah aduan Pengadu karena faktanya Teradu telah membuka surat suara tidak sah yang terdapat di Kelurahan Muja Muju dan Kelurahan Tahunan. Penghentian pembukaan surat suara tidak sah pada kotak suara TPS ke 11 dari 22 kotak suara TPS yang direncanakan dilakukan atas kesepakatan antara PPK, Panwascam, dan para Saksi Paslon.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Suwendro selaku Ketua PPK Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 61/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara Pengaduan Nomor
117/VI-P/L/DKPP/2017 tanggal 17 Maret 2017, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
61/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU
Nama : Agus Muhammad Yasin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwaslih Kota Yogyakarta
Alamat : Jalan Suryopranoto No. 54, Gunungketur, Pakualaman
Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
Nama : Suwendro
Pekerjaan/Lembaga : Ketua PPK Kecamatan Umbulharjo
Alamat : Gambiran UH 5 Nomor 38 RT 32 RW 08, Yogyakarta
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu;
[1.3] Telah membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua bukti yang diajukan Pengadu
dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Pada tanggal 25 Februari 2017 Susanto Dwi Antoro datang ke kantor Panwaslih Kota
Yogyakarta untuk melaporkan Suwendro selaku Ketua PPK Umbulharjo yang diduga
tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Umbulharjo saat proses rekapitulasi
surat suara di tingkat Kecamatan Umbulharjo;
2. Terhadap laporan tersebut Panwaslih Kota Yogyakarta melakukan proses penanganan
pelanggaran dan disimpulkan bahwa laporan Susanto Dwi Antoro terhadap Ketua PPK
Umbulharjo tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak terpenuhi syarat formal sebuah
laporan yaitu waktu pelaporan sudah melebihi batas waktu lebih dari 7 (tujuh) hari
sejak diketahui, sehingga dinyatakan laporan sudah kadaluwarsa;
3. Sesuai ketentuan Pasal 33 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015 berbunyi “Dalam hal
laporan dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi syarat formal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran
yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu dengan melakukan penelusuran untuk
dapat dijadikan Temuan”;
4. Panwaslih Kota Yogyakarta lalu melakukan penelusuran dengan mengundang
Panwascam Umbulharjo dan PPL Muja Muju secara informal untuk mendapatkan
gambaran bahwa memang benar ada indikasi apabila Suwendro selaku Ketua PPK
Umbulharjo tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam Umbulharjo pada saat
tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan;
5. Informasi secara informal dari Panwascam Umbulharjo dan PPL Muja Muju kemudian
dimasukkan ke dalam Form A untuk melengkapi berkas pengawasan;
6. Setelah mengisi Form A tersebut Panwaslih Kota Yogyakarta selanjutnya melakukan
pleno tanggal 6 Maret 2017 untuk memutuskan informasi awal tersebut menjadi
Temuan;
7. Terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut Panwaslih Kota Yogyakarta kemudian
menuangkannya ke dalam Form A2dengan pokok masalah tentang dugaan Suwendro
selaku Ketua PPK Umbulharjo tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Panwascam
Umbulharjo pada saat tahap rekapitulasi di tingkat kecamatan. Selanjutnya pada hari
yang sama dikeluarkan nomor register 017/TM/PANWASKOT-YKA/03/2017 oleh Divisi
Penindakan Pelanggaran;
8. Hasil rapat pleno tingkat komisioner sepakat untuk menindaklanjuti temuan tersebut
dengan proses penanganan pelanggaran sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu
Nomor 2 Tahun 2015;
9. Hasil klarifikasi yang dilakukan pada Selasa tanggal 7 Maret 2017 pukul 13.00 WIB–
selesai, didapat keterangan dari PPL Muja Muju By Nurlaeli sebagai berikut:
1) By Nurlaeli menyatakan ia hadir dan mengikuti proses rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Umbulharjo di Kelurahan Muja Muju;
2) Proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan Umbulharjo dibagi 3 secara paralel
yaitu Semaki, Muja Muju, Tahunan;
3) Pada saat proses rekapitulasi surat suara di TPS 4 Muja Muju ditemukan surat
sah masuk ke dalam surat suara tidak sah dengan coblosan 3 di Paslon Nomor
2;
4) By Nurlaeli menyatakan bahwa suasana rekapitulasi sedikit memanas karena
Saksi Paslon Nomor Urut 1 menginginkan surat suara tidak sah dibuka 3
sampel, sedangkan Saksi Paslon Nomor Urut 2 menginginkan hanya dibuka 1
sampel;
5) Anggota PPK Umbulharjo Agus mempersilahkan Saksi Paslon Nomor Urut 1 dan
Saksi Paslon Nomor Urut 2 masing-masing berpendapat dan akhirnya diperoleh
kesepakatan bahwa kotak surat suara tidak sah dibuka saja;
6) By Nurlaeli selaku Panitia Pengawas Lapangan telah merekomendasikan untuk
dibuka 2 sampel;
7) Saksi Paslon Nomor Urut 1 Eko Haryanto hanya menginginkan dibuka sampel
saja, tidak dibuka semua. Saksi Paslon Nomor Urut 2 tidak memberi komentar
apa-apa;
8) Agus selaku PPK yang mengampu Kelurahan Muja Muju mengatakan kalau ada
surat suara tidak sah 15 baru dibuka 1 sampel dan proses tersebut berjalan
lancar sampai pada TPS 11;
9) Setelah proses pembukaan kotak surat suara tidak sah sampai pada TPS 11
tiba-tiba Suwendro selaku ketua PPK Umbulharjo mengatakan sesuai regulasi
yang telah ditentukan suara surat tidak sah tidak perlu dibuka;
10) Atas kejadian tersebut Saksi Paslon Nomor Urut 1 mengisi form keberatan lalu
walk out dari lokasi;
10. Hasil klarifikasi yang dilakukan pada Selasa tanggal 7 Maret 2017 pukul 13.30 WIB–
selesai, didapat keterangan dari Ketua Panwascam Umbulharjo Anis Susila Abadi
sebagai berikut:
1) Anis Susila Abadi mengaku pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan ia tidak
fokus dalam 1 lokasi rekapitulasi, karena dibagi 3 secara paralel;
2) Anis Susila Abadi selaku Ketua Panwascam melakukan pengawasan secara
mobile (berkeliling melihat proses rekapitulasi di beberapa kelurahan) tetapi
lebih banyak melakukan pengawasan di Kelurahan Semaki karena disana
banyak masalah yaitu banyak protes dari Saksi Paslon Nomor Urut 1;
3) Ada permintaan agar surat suara tidak sah dibuka di Muja Muju. Akhirnya,
surat suara tidak sah dibuka dengan mengambil 2 lembar per TPS sebagai
sampel. Pembukaan hanya dilaksanakan sampai dengan TPS 11, karena TPS 12
dan seterusnya oleh Suwendro diminta untuk tidak dibuka;
4) Suwendro menghentikan pembukaan surat suara tidak sah tanpa meminta
persetujuan Panwascam atau PPL;
5) Proses rekapitulasi surat suara di Kelurahan Tahunan juga diwarnai protes dari
Saksi Paslon Nomor Urut 1 yang meminta untuk dibuka surat suara tidak sah.
Selanjutnya rekomendasi dari PPL agar surat suara tidak sah dibuka dengan
sampel 2 per TPS, disetujui oleh saksi kedua paslon;
6) Selanjutnya, Indra Raharja selaku PPK yang mengampu Kelurahan Tahunan
menindaklanjuti rekomendasi dari PPL sehingga proses rekapitulasi surat
suara di Kelurahan Tahunan berjalan lancar;
11. Hasil klarifikasi yang dilakukan pada Selasa tanggal 7 Maret 2017 pukul 14.30 WIB–
selesai, didapat keterangan dari Ketua PPK Umbulharjo Suwendro sebagai berikut:
1) Proses rekapitulasi di Umbulharjo dilakukan secara paralel menjadi 3 tempat
yang dipimpin oleh salah satu anggota PPK. Ide tersebut merupakan keputusan
bersama seluruh PPK dengan pertimbangan efektivitas waktu;
2) Acara rekapitulasi di tingkat Kecamatan Umbulharjo dibuka sekitar jam 09.15
WIB. Pembukaan diawali sambutan oleh Suwendro yang menjelaskan aturan
sesuai buku pedoman dan saksi setuju dibuat paralel;
3) Pada saat proses rekapitulasi terdengar ada keributan, ternyata Saksi Paslon
Nomor Urut 1 meminta agar surat suara tidak sah dibuka;
4) Ketika mengetahui ada keributan, Camat Umbulharjo mengundang untuk
berdiskusi di ruangannya. Turut hadir Anggota KPU Provinsi DI Yogyakarta, 2
Anggota KPU Kota Yogyakarta, Anggota PPK, dan Anis selaku Ketua
Panwascam;
5) Berdasarkan hasil diskusi tersebut akhirnya diputuskan untuk tidak membuka
surat suara tidak sah;
6) Suwendro menyatakan tidak mengetahui apabila di Kelurahan Tahunan dan
Muja Muju ada proses pembukaan kotak surat suara tidak sah atas
saran/rekomendasi dari PPL dan ditindaklanjuti oleh Indra Raharja selaku
anggota PPK;
7) Saksi Paslon Nomor Urut 1 Susanto Dwi Antoro setelah mengetahui tidak
diperbolehkan membuka surat suara tidak sah, lalu mengambil pengeras suara
dan menyatakan walk out karena keinginannya tidak dipenuhi;
8) Suwendro berpendapat ketentuan membuka surat suara hanya dilakukan kalau
ada selisih penghitungan suara;
9) Suwendro tidak mengetahui jika By Nurlaeli selaku PPL telah memberikan
rekomendasi untuk membuka surat suara tidak sah dengan sistem sampel 2
surat suara tidak sah per TPS;
10) Suwendro mengakui permintaan penghentian pembukaan surat suara tidak
sah tidak meminta pendapat dari Saksi Paslon ataupun PPL dan Panwascam
yang ada di lokasi tersebut;
12. Hasil klarifikasi yang dilakukan pada Selasa tanggal 7 Maret 2017 pukul 15.30 WIB–
selesai, didapat keterangan dari PPS Muja Muju Tri Harummurti sebagai berikut:
1) Tri Harummurti selaku PPS Muja Muju berada di lokasi rekapitulasi surat
suara. Pada saat proses rekapitulasi terjadi perselisihan (Saksi Paslon Nomor
Urut 1 meminta surat suara tidak sah dibuka);
2) Atas perselisihan tersebut PPL memberikan rekomendasi kepada PPK dan Saksi
Paslon Nomor Urut 1 dan Saksi Paslon Nomor Urut 2 untuk membuka surat
suara tidak sah secara sampling;
3) Pada awalnya Saksi Paslon Nomor Urut 1 meminta untuk membuka semua
surat suara tidak sah yang mengakibatkan terjadi perdebatan, akhirnya
disepakati pembukaan kotak surat suara dengan sistem sampling 2 surat suara
tidak sah per TPS;
4) Selanjutnya proses berjalan lancar sampai TPS 11, namun tiba-tiba Suwendro
selaku Ketua PPK Umbulharjo menghentikan pembukaan kotak surat suara
tidak sah tersebut;
5) Tri Harummurti tidak mengetahui apakah keputusan untuk menghentikan
membuka kotak surat suara tidak sah adalah keputusan Suwendro sendiri atau
bukan;
6) Suwendro datang ke lokasi sebelum proses pembukaan kotak surat suara tidak
sah di TPS 11 selesai, namun ketika memasuki proses pembukaan kotak surat
suara tidak sah di TPS 12 tiba-tiba Suwendro menghentikan untuk pembukaan
surat suara tidak sah;
7) Saksi Paslon Nomor Urut 1 walk out sebelum rekapitulasi selesai sampai TPS
22, sedangkan Saksi Paslon Nomor Urut 2 masih di tempatnya;
8) Setelah rekapitulasi seluruh TPS selesai, tidak ada kesepakatan lain. PPK
langsung menyiapkan untuk proses rekapitulasi berikutnya yaitu kelurahan
Pandeyan;
9) Agus selaku PPK yang mengampu Kelurahan Muja Muju memperbolehkan
untuk membuka kotak surat suara tidak sah berdasarkan kesepakatan
bersama Saksi Paslon Nomor Urut 1, Saksi Paslon Nomor Urut 2 dan PPL;
10) Tri Harummurti mengetahui saat Suwendro selaku Ketua PPK Umbulharjo
menghentikan proses pembukaan surat suara tidak sah;
11) Suwendro menghentikan pembukaan kotak surat suara tidak sah tersebut
tanpa lebih dulu meminta pendapat para pihak yang hadir (saksi paslon dan
PPL), tetapi langsung memutuskan sendiri.
13. Mengenai pokok permasalahan, Panwaslih Kota Yogyakarta menguraikan sebagai
berikut:
1) Sesuai ketentuan Pasal 2 huruf g UU Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan
penyelenggara pemilu berpedoman pada asas keterbukaan;
2) Sesuai ketentuan Pasal 2 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2011 disebutkan
penyelenggara pemilu berpedoman pada asas akuntabilitas;
3) Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan
DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan Kode Etik
berlandaskan pada asas penyelenggara pemilu;
4) Sesuai Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan Kode Etik bersifat
mengikat dan wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP
Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS,
PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar
Negeri;
5) Sesuai Pasal 5 huruf g Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan penyelenggara Pemilu
berpedoman pada asas keterbukaan;
6) Sesuai Pasal 5 huruf j Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan penyelenggara Pemilu
berpedoman pada asas akuntanbilitas;
7) Sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan penyelenggara
pemilu berkewajiban menghargai dan menghormati sesama penyelenggara
pemilu dan pemangku kepentingan pemilu;
8) Sesuai ketentuan Pasal 12 huruf g Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan dalam
melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas penyelenggara pemilu
berkewajiban memberikan respon secara arif dan bijaksana terhadap kritik dan
pertanyaan publik;
9) Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2016
disebutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara adalah proses pencatatan
hasil penghitungan perolehan suara oleh PPK, KPU/KIP Kabupaten/Kota dan
KPU Provinsi/KIP Aceh
10) Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) PKPU No. 15 Tahun 2016 disebutkan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan WakilWalikota dilakukan secara berjenjang sebagai berikut:
a. kecamatan; dan
b. kabupaten/kota
11) Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2016
disebutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan salah satunya PPK melakukan rekapitulasi pada
tingkat kecamatan;
12) Sesuai Buku panduan PPK (Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di
Tingkat Kecamatan) Pilkada 2017, pada Bab III (Pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara) hal 22 poin 3.1 tentang Penyelesaian Keberatan
nomor 6 disebutkan dalam hal pembetulan yang telah dilakukan PPK masih
terdapat keberatan dari saksi, PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwas
Pemilihan Kecamatan yang hadir;
13) Sesuai Buku panduan PPK (Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Di
Tingkat Kecamatan) Pilkada 2017, pada Bab III (Pelaksanaan Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara) hal 23 poin 3.1 tentang Penyelesaian Keberatan
nomor 7 disebutkan PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Pemilihan
Kecamatan;
14. Dalam kajiannya, Panwaslih Kota Yogyakarta menyampaikan sebagai berikut:
1) Sesuai ketentuan Pasal 2 huruf g dan j UU Nomor 15 Tahun 2011 Jo Pasal 5
huruf g dan j Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu berpedoman pada asas
keterbukaan dan akuntabilitas, sehingga dalam menjalankan tugasnya
penyelenggara pemilu harus mengedepankan prinsip keterbukaan dengan
memberikan informasi yang akurat, terbuka dan tepat dalam proses
penyelenggaraan pemilihan. Asas akuntabilitas juga merupakan suatu
pertanggungjawabkan kepada publik terhadap segala hal yang menyangkut
proses hasil rekapitulasi. Suwendro selaku Ketua PPK Umbulharjo dalam
mengambil keputusan pada saat rekapitulasi penghitungan suara diduga tidak
sesuai kode etik tersebut;
2) Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan Kode etik
berlandaskan pada asas penyelenggara pemilu. Suwendro selaku Ketua PPK
Umbulharjo seharusnya menerapkan asas penyelenggaraan pemilu yaitu
mengedepankan asas keterbukaan dan akuntabilitas dalam menyelesaikan
permasalahan yang terjadi pada saat tahap rekapitulasi penghitungan suara di
tingkat kecamatan;
3) Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, kode etik ini mengikat dan
wajib dipatuhi oleh semua penyelenggara pemilu. Panwascam Umbulharjo telah
memberikan masukan/saran/rekomendasi kepada Suwendro selaku Ketua PPK
Umbulharjo untuk menjalankan asas keterbukan dan akuntabilitas untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul pada saat proses rekapitulasi
penghitungan suara di tingkat Kecamatan, namun masukan/saran/rekomendasi
tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Suwendro. Atas dasar hal itu maka Suwendro
selaku Ketua PPK Umbulharjo diduga tidak menerapkan kode etik penyelenggara
pemilu;
4) Sesuai ketentuan Pasal 7 huruf d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP
tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Seharusnya Suwendro
menghargai dan menghormati Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang
diberi kewenangan untuk memberikan masukan/saran/rekomendasi kepada
PPK untuk ditindaklanjuti. Dengan tidak menindaklanjuti masukan/
saran/rekomendasi Panwascam Umbulharjo pada saat rekapitulasi hasil
penghitungan suara di tingkat Kecamatan diduga tindakan Suwendro selaku
Ketua PPK Umbulharjo tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan bersama
tersebut;
5) Berdasarkan Buku panduan PPK (Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Di Tingkat Kecamatan) Pilkada 2017, pada Bab III (Pelaksanaan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara) hal 22-23 poin 3.1 tentang
Penyelesaian Keberatan nomor 6 dan 7 dicantumkan apabila ada keberatan dari
saksi maka PPK meminta pendapat dan rekomendasi Panwas Pemilihan
Kecamatan yang hadir. Selanjutnya PPK wajib menindaklanjuti rekomendasi
Panwas Pemilihan Kecamatan. Dengan tidak menindaklanjuti rekomendasi dari
Panwascam Umbulharjo maka Suwendro selaku Ketua PPK Umbulharjo diduga
melanggar ketentuan dalam Buku Pedoman PPK tersebut;
KESIMPULAN
[2.2] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Pengadu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu telah melanggar asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu
karena tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Umbulharjo terkait
pembukaan surat suara tidak sah pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara
tingkat Kecamatan Umbulharjo;
2. Teradu terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
PERMOHONAN
[2.3] Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai
berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melanggar kode etik penyelengara Pemilu; dan
3. Menjatuhkan sanksi sesuai kadar pelanggaran yang dilakukannya.
[2.4] Pengadu memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan alat bukti tertulis yang diberi
tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan Berita acara Rapat Pleno Tentang Kesimpulan Kajian Nomor
008/LP/PANWASKOT-YKA/02/2017 tanggal 25 Februari 2017;
2. Bukti P-2 : Salinan Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
008/LP/PANWASKOT-YKA/02/2017 tanggal 1 Maret 2017;
3. Bukti P-3 : Salinan Berita Acara Rapat Pleno Tentang Kesimpulan Kajian Nomor
008/LP/PANWASKOT-YKA/02/2017 tanggal 1 Maret 2017;
4. Bukti P-4 : Salinan Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta Nomor 017/TM/
PANWASKOTA-YKA/03/2017 tanggal 6 Maret 2017;
5. Bukti P-5 : Salinan Formulir Model A.2 Formulir Temuan Nomor
017/TM/PANWASKOTA-YKA/03/2017 tanggal 6 Maret 2017;
6. Bukti P-6 : Salinan Berita Acara Rapat Pleno Tindak Lanjut Penanganan
Laporan yang Selanjutnya Dijadikan Temuan Terhadap Suwendro
Selaku Ketua PPK Umbulharjo yang Diduga Tidak Menindaklanjuti
Rekomendasi dari Panwascam Umbulharjo pada Saat Tahap
Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan Nomor 017/TM/PANWASKOTA-
YKA/03/2017 tanggal 6 Maret 2017;
7. Bukti P-7 : Salinan Formulir Model A.4 Undangan Klarifikasi tanggal 6 Maret
2017;
8. Bukti P-8 : Salinan Formulir Model A.5 Keterangan/Klarifikasi di Bawah
Sumpah/Janji;
9. Bukti P-9 : Salinan Formulir Model A.7 Berita Acara Klarifikasi oleh Panwaslih
Kota Yogyakarta tanggal 7 Maret 2017;
10. Bukti P-10 : Salinan Formulir Model A.8 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
017/TM/PANWASKOTA-YKA/03/2017 tanggal 11 Maret 2017;
11. Bukti P-11 : Salinan Berita Acara Rapat Pleno Tentang Kesimpulan Kajian Nomor
017/TM/PANWASKOTA-YKA/03/2017 tanggal 11 Maret 2017;
12. Bukti P-12 : Salinan Formulir Model A.9 Penerusan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Maret 2017;
13. Bukti P-13 : Salinan Formulir Model A.12 Pemberitahuan Tentang Status
Laporan Nomor 017/TM/PANWASKOTA-YKA/03/2017 tanggal 11
Maret 2017;
14. Bukti P-14 : Salinan Formulir Model DA2-KWK Kecamatan Umbulharjo.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Teradu pada pokoknya menyampaikan jawaban dan penjelasan sebagai berikut:
1. Rekomendasi Panwascam Umbulharjo telah ditindaklanjuti dengan cara membuka
surat suara tidak sah di Kelurahan Muja Muju dan Tahunan. Bahkan, Ketua
Panwascam Umbulharjo mengarahkan agar proses rekapitulasi terus dilanjutkan
tanpa perlu lagi membuka surat suara tidak sah;
2. Penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat PPK
Kecamatan Umbulharjo Kota Yogyakarta berlangsung di Pendopo Kecamatan
Umbulharjo yang beralamat di Jalan Glagahsari Nomor 99 Yogyakarta pada 16
Februari 2017 pukul 09.15 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Rapat dimulai
sambutan Ketua PPK dengan membacakan aturan dari buku pedoman dan dihadiri
oleh saksi para Paslon, serta Panwascam, sebagai berikut:
1) Susanto Dwi Antoro, Heronymus Budi Harinanto, Herobertus Dwi Prabowo, Andi
Kartolo, dan Supardi sebagai Saksi Paslon Nomor Urut 1 Imam Priyono dan Ahmad
Fadli;
2) M. Uswat, Jumadi, Prihastuti, Rahmat Setiadi, Pramu Atmaji, dan Anton Dwi
Isnanto sebagai Saksi Paslon Nomor Urut 2 Haryadi Suyuti dan Heroe Poerwadi;
3) Anis Susilo Abadi, Rendra Brahma Kusuma, dan Nurhidayati dari Panwascam
Umbulharjo;
3. Proses penyelenggaraan rekapitulasi untuk masing-masing PPS adalah sebagaimana
diuraikan di bawah ini:
1) Pelaksanaan rekapitulasi PPS Muja Muju
Rekapitulasi dihadiri Anggota PPK Umbulharjo Agus Sudrajat, Ketua dan Anggota
PPS Muja Muju Tri Harummurti, Y. Reisa Agung Priambodo, dan Suyadi,
sedangkan Saksi Paslon Nomor Urut 1 yang hadir adalah Eko Haryanto sementara
Saksi Paslon Nomor Urut 2 yang hadir adalah Anton Dwi Istanto. Rapat juga
dihadiri PPL Muja Muju By Nurlaeli.
Proses rekapitulasi mulanya berjalan lancar. Tak lama setelah dibuka, Saksi
Paslon Nomor Urut 1 meminta agar semua surat suara tidak sah, namun Saksi
Paslon Nomor Urut 2 menolak. Akhirnya disepakati bahwa surat suara tidak sah
bisa dibuka dengan menggunakan sampling 1 lembar untuk setiap 15 surat suara.
2) Pelaksanaan rekapitulasi PPS Tahunan
Rekapitulasi dilaksanakan bersamaan dengan Kelurahan Semaki dan Muja Muju.
Pelaksanaannya dihadiri Anggota PPK Umbulharjo Indra Raharja dan Anggota PPS
Tahunan Edy Novianto dan Sukamto. Saksi Paslon Nomor Urut 1 Susanto Dwi
Antoro dan Saksi Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Uswat juga hadir, bersama
dengan Pengawas Pemilu Sri Harjanti.
Pada saat proses rekapitulasi berlangsung, Saksi Paslon Nomor Urut 1 meminta
agar dapat melihat contoh surat suara yang tidak sah. Menanggapi permintaan
tersebut, pimpinan rapat menanyakan pendapat Saksi Paslon Nomor Urut 2 yang
kemudian dijawab bahwa Saksi Paslon Nomor Urut 2 keberatan dengan
permintaan tersebut. Selanjutnya, pimpinan rapat meminta pendapat Panwascam
yang kemudian dijawab bahwa jika permintaannya hanya untuk melihat contoh
surat suara yang tidak sah maka hal tersebut diperbolehkan.
Berdasarkan pendapat Panwascam tersebut maka disepakati untuk membuka
surat suara tidak sah di TPS 1 sampai dengan TPS 19 dengan menggunakan
sampling 2 lembar untuk setiap TPS. Sepanjang pembukaan surat suara tidak sah
tersebut tidak ditemukan permasalahan dan keberatan baik dari saksi Paslon
maupun PPL/Panwascam sampai rekapitulasi selesai.
KESIMPULAN
[2.6] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, Teradu menyampaikan kesimpulan
sebagai berikut:
1. Teradu telah menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Umbulharjo dengan cara yang
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
2. Teradu telah bersikap terbuka dan akuntabel sepanjang proses Pleno Rekapitulasi
Perolehan Suara tingkat Kecamatan Umbulharjo;
3. Teradu tidak melanggar asas keterbukaan dan asas akuntabilitas penyelenggara
Pemilu.
[2.7] PERMOHONAN
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar asas transparansi dan asas
akuntabilitas penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu;
[2.8] Teradu telah memperkuat dalil-dalilnya dengan mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda dengan bukti T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:
1. Bukti T-1 : Salinan Formulir Model DA2-KWK Kecamatan Umbulharjo Kota
Yogyakarta;
2. Bukti T-2 : Salinan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 22/Kpts/KPU-
Kota-013.329631/2016 Tentang Pengangkatan Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kota Yogyakarta dalam
Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta
Tahun 2017 tanggal 15 Juli 2016.
[2.9] Untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu
akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota
PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi,
dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang
DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum yang menyebutkan:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Ketua Panwaslih Kota Yogyakarta, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo dan
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu telah
melanggar asas transparansi dan akuntabilitas penyelenggara Pemilu karena tidak
menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Umbulharjo terkait pembukaan surat suara
tidak sah pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kecamatan Umbulharjo;
[4.2.] Menimbang jawaban Teradu yang pada pokoknya membantah aduan Pengadu
karena faktanya Teradu telah membuka surat suara tidak sah yang terdapat di Kelurahan
Muja Muju dan Kelurahan Tahunan. Penghentian pembukaan surat suara tidak sah pada
kotak suara TPS ke 11 dari 22 kotak suara TPS yang direncanakan dilakukan atas
kesepakatan antara PPK, Panwascam, dan para Saksi Paslon. Oleh karena itu, tuduhan
Pengadu bahwa Teradu tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwascam Umbulharjo, tidak
transparan dan tidak akuntabel dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara
adalah tidak beralasan;
[4.3.] Menimbang keterangan para pihak, alat bukti, dan fakta yang terungkap dalam
persidangan, pembukaan surat suara tidak sah merupakan hasil kesepakatan antara PPK,
PPS Muja Muju, PPL Muja Muju, dan para Saksi Paslon dalam rangka menyikapi
permintaan Saksi Paslon Nomor Urut 1. Mulanya, ada surat suara sah yang masuk ke
kotak surat suara tidak sah di TPS 4 Muja Muju. Saksi Paslon Nomor Urut 1 meminta agar
dibuka 3 (tiga) surat suara tidak sah dari setiap TPS sebagai sampel. Permintaan tersebut
ditolak Saksi Paslon Nomor Urut 2 sambil mengusulkan agar surat suara tidak sah yang
dibuka cukup 1 saja dari setiap TPS. PPL Muja Muju kemudian mengusulkan jalan tengah
yakni cukup 2 (dua) sampel dari setiap TPS. Anggota PPK Umbulharjo Agus akhirnya
memutuskan untuk setiap 15 surat suara tidak sah akan dibuka 1 (satu) surat suara tidak
sah sebagai sampel. Kesepakatan ini berjalan sampai dengan TPS 11, sedangkan TPS 12
dan seterusnya tidak dibuka.
Fakta persidangan mengungkap bahwa penghentian pembukaan surat suara tidak sah
dilakukan atas arahan Anggota KPU Kota Yogyakarta dengan alasan bahwa saat itu tidak
ada kondisi yang mengharuskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
agar surat suara tidak sah dibuka. Mendapatkan arahan tersebut, Teradu dengan
persetujuan Panwascam Umbulharjo dan para Saksi Paslon kemudian menghentikan
pembukaan surat suara tidak sah di Kelurahan Muja Muju yang telah memasuki TPS ke-
11. Fakta tersebut juga menunjukkan bahwa PPL Muja Muju dan Panwascam Umbulharjo
selaku jajaran pengawas Pemilu tidak mempunyai pemahaman yang cukup mengenai
teknis pelaksanaan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Padahal, pengetahuan
tersebut penting dimiliki jajaran pengawas Pemilu karena dengannya setiap permasalahan
yang muncul sepanjang proses rekapitulasi hasil penghitungan suara seharusnya dapat
diselesaikan secara segera dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-
undangan. Terhadap kondisi ini, Pengadu Panwaslih Kota Yogyakarta sepatutnya
melakukan pembinaan secara intensif kepada jajaran pengawas Pemilu di bawahnya,
sehingga profesionalitas pengawas Pemilu tetap terjaga dan kelemahan-kelemahan serupa
tidak lagi hadir di ruang dan waktu yang lain.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP berpendapat Teradu sejatinya telah bersikap transparan,
akuntabel, dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan Teradu
selaku Ketua PPK Umbulharjo menindaklanjuti Rekomendasi PanwascamUmbulharjo.
DKPP menilai Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.4.] Menimbang dalil Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, dan bukti-bukti
dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1.] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu;
[5.2.] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan;
[5.3.] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Suwendro selaku Ketua PPK Kecamatan Umbulharjo
Kota Yogyakarta, terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si,
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati,
S.H., M.H., dan Endang Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari
Jumat tanggal Dua Puluh Delapan bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal
Sepuluh bulan Mei tahun Dua Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.,
selaku Ketua merangkap Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ida Budhati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan
tanpa dihadiri Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si