Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 79 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/08/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-07-2023
👁 24 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut: Terdapat aduan/laporan masyarakat a.n. Bernadus Marten Biet yang tidak ditangani Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum dan profesional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam seleksi calon anggota PPS yang disampaikan oleh Bernadus Marten Biet tanggal 24 Januari 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 11 ayat (5) juncto Pasal 13 ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (1); Pasal 11; Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara; Pasal 11 ayat (5) juncto Pasal 13; Pasal 11 ayat (5); Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Saul Rawar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan Teradu III Nansen Frichof Mansumber selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Inggrit Arvanita Sabubun selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengaw
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 79-PKE-DKPP/V/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 100-P/L-DKPP/IV/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 79-PKE-DKPP/V/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Elias Idie Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Alamat : Jl. Merdeka, Manokwari, Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Saul Rawar Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Waspiri, Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Inggrit Arvanita Sabubun Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Waspiri, Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Nansen Frichof Mansumber Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Alamat : Jl. Waspiri, Kampung Sabri, Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut sebagai------------------------------------ Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut: Terdapat aduan/laporan masyarakat a.n. Bernadus Marten Biet yang tidak ditangani Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum dan profesional sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun kajian tentang dugaan pelanggaran terhadap laporan Bernadus Marten Biet kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut: 1. Bahwa terhadap laporan yang disampaikan Bernadus Marten Biet kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Hal tersebut dibuktikan dengan keterangan Yohannis Pungkas Hardjono Marrey dan keterangan Saul Rawar selaku Terlapor yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bernadus Marten Biet tidak diberikan/mendapatkan formulir/surat apapun yang berkaitan dengan laporan/aduan yang telah disampaikan. 2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b, seharusnya pada saat Bernadus Biet datang menyampaikan laporan pada tanggal 24 Januari 2022, petugas penerima laporan menuangkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam Formulir B.1. 3. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, seharusnya petugas penerima laporan membuat tanda bukti terima laporan sebanyak 2 rangkap. Adapun 1 rangkap diberikan kepada Pelapor dan 1 rangkap sebagai arsip. 4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu, prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dibenarkan Terlapor I. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 Surat Bernadus Marten Biet kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Perihal Pengaduan Seleksi Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 24 Januari 2023; 2 P-2 Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 27/PP.01.02/K.PB-04/02/2023 perihal Klarifikasi tanggal 6 Februari 2023; 3 P-3 Tanda Terima Surat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tanggal 7 Februari 2023, Pukul 09.00 WIT, terhadap Dokumen Surat Ketua Bawaslu Manokwari Selatan Nomor: 26/PP.01.02/K.PB-04/02/2023, perihal Klarifikasi; 4 P-4 Pengumuman KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 073/PP.04.1-Pu/9211/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 8 Januari 2023; 5 P-5 Pengumuman KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 158/PP.04.1-Pu/9211/2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemungutan Suara tanggal 16 Januari 2023; 6 P-6 Pengumuman KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 260/PP.04.1-Pu/9211/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Pada Kabupaten Manokwari Selatan untuk Pemilu Tahun 2024, tanggal 23 Januari 2023; 7 P-7 Video Pertemuan Bernadus Marten Biet dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tanggal 13 Februari 2023, Pukul 11.00 WIT; 8 P-8 Video Pertemuan Bernadus Marten Biet dengan Alwan Patrias Mamaribo selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tanggal 20 Februari 2023, Pukul 11.45; 9 P-9 Foto Pertemuan dengan Yohannis Pungkas Hardjono Marrey selaku Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tanggal 24 Januari 2023; 10 P-10 Foto Pertemuan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tanggal 26 Januari 2023, Pukul 12.18 WIT; 11 P-11 Foto Pertemuan dengan Bawaslu tanggal 7 Februari 2023 Pukul 12.17 WIT; 12 P-12 Foto Penyerahan Surat Klarifikasi dan Tanda Terima tanggal 7 Februari 2023 Pukul 13.02 WIT; 13 P-13 Pertemuan dengan Bawaslu tanggal 13 Februari 2023; 14 P-14 Surat Formulir Laporan/Formulir Model A.1; 15 P-15 Foto Pertemuan dengan Staf a.n. Surya; 16 P-16 Foto Pertemuan dengan anggota Bawaslu tanggal 20 Februari 2023; 17 P-17 Foto Pengisian Buku Tamu; 18 P-18 Kajian Awal Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/34.00/II/2023; 19 P-19 Kajian Akhir Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/34.00/II/2023; 20 P-20 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Bernadus Marten Biet; 21 P-21 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Saul Rawar; 22 P-22 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Inggrit Arvanita Sabubun; 23 P-23 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Nansen Frichof Mansumber; 24 P-24 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Alwan Patrias Mamoribo; 25 P-25 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Yohannis Pungkas Hardjono Marrey; 26 P-26 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap I Kadek Surya; 27 P-27 Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat terhadap Melki Nelson Ariks; 28 P-28 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 227/KP.08.00/K.PB/11/2022 perihal Peringatan Keras Terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Manokwari Selatan; 29 P-29 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 048/PP.00.01/K.PB/11/2022 perihal Undangan Pembinaan Penanganan Pelanggaran dan Dokumentasi Kegiatan; 30 P-30 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 056/PP.00.01/K.PB/12/2022 perihal Undangan Fasilitasi Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat; 31 P-31 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 061/PP.00.01/K.PB/12/2022 perihal Undangan Bimbingan Teknis Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papya Barat dan Dokumentasi Kegiatan; Formulir Perbaikan Laporan Nomor: 001/LP/PL/Prov/34.00/II/2023, tanggal 1 Maret 2023. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I dan TERADU III Bahwa Teradu I dan Teradu III telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut:
II. POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Pelanggaran terhadap integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum dan professional: a. Terdapat aduan/laporan dari masyarakat bernama Bernadus Marten Biet yang tidak ditangani oleh Bawalsu Kabupaten Manokwari Selatan dengan tidak berpedoman pada prinsip berkepastian hukum dan professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (3), Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun kajian tentang dugaan Pelanggaran terhadap laporan Bernadus Marthen Biet kepada Bawaslu Provinsi Papua Barat adalah sebagai berikut. 1) Bahwa terhadap laopran yang disampaikan oleh Bernadus Marten Biet kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 11 ayat (5), pasal 13 ayat (4) dan Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Hal ini dibuktikan dengan keterangan Yohanis Pungkas Hardjono Marrey dan keterangan Saul Rawar selaku Terlapor yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bernadus Marthen Biet tidak diberikan/mendapatkan formulir/surat apapun yang berkaitan dengan laporan/aduan yang disampaikannya. 2) Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b, seharusnya pada saat Bernadus Marthen Biet datang menyampaikan laporan tanggal 24 Januari 2022 petugas penerima laporan menuangkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam formulir B.1. 3) Bahwa lebih lanjut sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, seharusnya petugas penerima laporan membuat tanda bukti terima laporan sebanyak 2 rangkap, dimana 1 rangkap diberikan kepada Pelapor dan 1 rangkap sebagai arsip. 4) Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang penangangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, hal tersebut dibenarkan oleh Terlapor I.
III. JAWABAN TERADU I DAN TERADU III
1. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu poin 1 bahwa terhadap laopran yang disampaikan oleh Bernadus Marten Biet kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Hal ini dibuktikan dengan keterangan Yohanis Pungkas Hardjono Marrey dan keterangan Saul Rawar selaku Terlapor yang pada pokoknya menerangkan bahwa Bernadus Marthen Biet tidak diberikan/mendapatkan formulir/surat apapun yang berkaitan dengan laporan/aduan yang disampaikannya. Tidak benar sebab Teradu dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 8 ayat (3) Laporan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran Pemilu. Bernadus Marthen Biet seharusnya sudah mengetahui dugaan Pelanggaran karena berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupatean Manokwari Selatan Nomor 071/PP.04.1-BA/9211/2023, tertanggal 8 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024. Bernadus Marthen Biet tidak melakukan pengaduan ke Bawaslu Manokwari Selatan, namun setelah tidak terpilih sebagai anggota PPS namun berada di daftar tunggu (PAW) maka Bernadus Marthen Biet mengadu ke Bawaslu Kabupaten manokwari Selatan setelah melebihi 9 (sembilan) hari sejak kejadian; 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 11 ayat (5) huruf d berbunyi “Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: (1) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik pelapor”, (2) Bukti. Bernadus Marthen Biet mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tanggal 24 Januari 2023 menyampaikan Laporan dugaan pelanggaran dalam bentuk surat pengaduan tidak menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eletronik atau surat keterangan lainnya, serta bukti pelaporan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Vide Bukti T- 1); 3. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu poin (2) bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf b, seharusnya pada saat Bernadus Marthen Biet datang menyampaikan laporan tanggal 24 Januari 2022 petugas penerima laporan menuangkan laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam Formulir B.1 bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 11 ayat 5 huruf d berbunyi Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: (1) fotokopi karta tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik pelapor, (2) Bukti. Bahwa pada tanggal 24 januari 2023, Bernadus Marten Biet melapor ke Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan namun tidak menyebutkan nama Terlapor dan bukti serta meminta diperkenankan untuk berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk mendapat keterangan. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 11 ayat (5) huruf d, berbunyi Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: (1) fotokopi karta tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik pelapor. (2) Bukti. (Vide Bukti T- 1); 4. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu poin (3) bahwa lebih lanjut sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, seharusnya petugas penerima laporan membuat tanda bukti terima laporan sebanyak 2 rangkap. Adapun 1 rangkap diberikan kepada Pelapor dan 1 rangkap sebagai arsip. Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 11 ayat (5) huruf d berbunyi “Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: (1) fotokopi karta tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik pelapor. (2) Bukti”. bahwa saudara Bernadus Marten Biet tidak menyerahkan Indentitas diri dan bukti sehingga tidak dibuat tanda bukti terima laporan (Vide bukti T- 1); 5. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu poin (4) berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penangangan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengatur bahwa Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,Panwaslu Prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, hal tersebut dibenarkan oleh Terlapor I. Bahwa apabila Pengadu memakai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 15 ayat (1) sudah masuk diproses kajian awal sementara prosesnya, masih dipelaporan/koordinasi maka Pengadu keliru pada pasal yang disangkakan kepada Teradu karena bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 15 ayat berbunyi “(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti (a) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan; dan (b) jenis dugaan pelanggaran. Ayat (3) syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi; (a) nama dan alamat pelapor (b) pihak terlapor; dan (c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ayat (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi; (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti” (Vide Bukti T- 1, T – 2, T -3); [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II Bahwa Teradu II telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 7 Juli 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa berawal dari laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan Pelapor a.n. Bernadus Marten Bieth, perihal Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan dan jajaran adhoc dalam perekrutan calon Anggota PPS di Distrik Ransiki, Kabupaten Manokwari Selatan; 2. Bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Pelapor Bernadus Marten Bieth datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran tersebut yang diterima oleh Yohannis Pungkas Hardjono Marrey selaku Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Pada saat itu, Teradu II sedang berada di dalam ruangan kerja bersama dengan Staf Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) sedang melakukan pencermatan terhadap SILON DPD dalam kaitannya dengan Pengawasan Sub Tahapan Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota DPD. Yohannis Pungkas Hardjono Marrey menerima dan meneruskan Laporan a quo kepada Saul Rawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Yohannis Pungkas Hardjono Marrey dan Saul Rawar tidak memberitahu Teradu II berkenaan dengan Laporan a quo. 3. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2023, sekitar Pukul 11.34 WIT, Bernadus Marthen Bieth mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk menanyakan perihal progres Laporan a quo. Bahwa terhadap kedatangan Bernadus Marten Bieth di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, pada saat itu barulah Teradu II mengetahui adanya laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bernadus Marten Bieth kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Pada saat itu, Teradu II bertanya kepada Saul Rawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan perihal progress Laporan a quo melalui WhatsApp (Vide Bukti T-1). Kemudian Saul Rawar menyampaikan kepada Teradu II bahwa Bernadus Marthen Bieth mempersoalkan Jekson Towansiba dari Kampung Ransiki tidak lulus administrasi tetapi ikut seleksi tes tertulis dan wawancara. Setelah klarifikasi PPD ternyata dalam Berita Acara Administrasi nama Jekson Towansiba ada. Pada saat itu, Teradu II belum memahami persis laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Bernadus Marthen Bieth maka Teradu II bertanya lagi kepada Saul Rawar perihal hasil klarifikasi tetapi Saul Rawar tidak pernah merespon pertanyaan tersebut. Dengan tidak dijawabnya pertanyaan tersebut, Teradu II menyampaikan kepada Ellia Rumbrawer selaku Staf Pendukung Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan Yakob Piel Rumbrawer selaku Staf Bagian Keuangan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan supaya memanggil Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari untuk memberikan penjelasan kepada Bernadus Marthen Bieth. Setelah dipanggil dan hadir bersama-sama Teradu II dan Bernadus Marthen Bieth, Teradu II menyampaikan kepada Alwan P. Mamoribo selaku Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk segera berkoordinasi dengan Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan menjelaskan progres laporan dugaan pelanggaran kepada Bernadus Marthen Bieth bahwa terhadap progres laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan yang dilaporkan tersebut akan disampaikan oleh Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Selanjutnya, Teradu II mohon izin pamit kembali ke ruangan kerja Teradu II untuk melanjutkan pencermatan SILON DPD (Vide Bukti T- 2); 4. Bahwa berdasarkan Undangan Klarifikasi Nomor: 014/PP.01.00/K.PB/03/2023 tanggal 1 Maret 2023, Teradu II diminta keterangan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi oleh Klarifikator a.n. Agustinus Simson Naa, Muhammad Nazil Hilmie, dan Fredrik Abidondifu yang pada pokoknya Teradu II menerangkan bahwa sejak tanggal 24 Januari 2023, ketika Bernadus Marthen Bieth datang melapor ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Teradu II tidak pernah diberitahu oleh Yohannis Pungkas Hardjono Marrey selaku Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Saul Rawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, dan Nansen F. Mansumber selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Padahal pada tanggal 25 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan rapat pleno rutin mingguan, tetapi pada saat rapat pleno tidak terdapat agenda pembahasan perihal laporan dugaan pelanggaran tersebut. Teradu II baru mengetahuinya pada tanggal 20 Februari 2023 langsung dari Bernadus Marthen Bieth yang datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk menanyakan progres laporan (Vide Bukti T-3); 5. Bahwa terhadap pemberitahuan status laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat tertanggal 21 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Ellias Iddie selaku Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa Teradu II turut terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Bahwa berdasarkan fakta hukum sejak awal pelaporan baik dengan sengaja atau tidak Teradu II tidak pernah dilibatkan dan diberitahu baik oleh Saul Rawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan maupun Nansen F. Mansumber selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Ketidaktahuan Teradu II terkait Laporan a quo, bukan karena kemauan Teradu II dan/atau kelalaian Teradu II melainkan sesuatu yang dimunculkan oleh orang lain dalam hal ini Saul Rawar selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan Nansen F. Mansumber selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan (Bukti T-4); 6. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, hasil kajian diputuskan melalui rapat pleno. Sementara pada faktanya terhadap laporan Bernadus Marthen Bieth tidak pernah dilakukan kajian dan/atau rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan unsur dari laporan tersebut; 7. Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Rapat Pleno “setiap anggota Bawaslu Kabupaten/Kota wajib menghadiri rapat pleno”. Dalam hal ini, bagaimana Teradu II dapat memenuhi ketentuan pasal tersebut sementara pemberitahuan tentang pelaksanaan rapat pleno baik melalui undangan tertulis ataupun penyampaian melalui media komunikasi elektronik mulai dari adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut sampai pada pelaksanaan rapat pleno sama sekali tidak pernah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan kepada Teradu II; 8. Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan “Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas divisi; b. mengambil keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; c. memberikan pertimbangan dan masukan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi; dan d. melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi; ayat (2) Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Rapat Pleno; 9. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan “wakil koordinator divisi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (3) mempunyai tugas sebagai berikut: a. membantu koordinator divisi dalam pelaksanaan tugas divisi, b. bersama dengan koordinator divisi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi diampu; c. memberikan masukan kepoda koordinator divisi berkaitan dengan pelaksanaan tugas divisi yang diampu; d. mewakili koordinator divisi ketika koordinator divisi berhalangan; dan e. bersama dengan koordinator divisi melakukan pengendalian dan pemantauan tugas divisi ; ayat (2) Wakil Koordinator divisi melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada rapat pleno bersama dengan koordinator divisi; 10. Bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang diantaranya menyatakan “divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (10) huruf a, angka 3 mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawaslu kabupaten/kota sebagai berikut: a. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan; b. pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan; c. pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan secara terstruktur, sistematis, dan masif; e. dan seterusnya”; 11. Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang diantaranya menyatakan “Divisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 melakukan tugas pengawasan dan sosialisasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan berdasarkan tahapan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ayat (2) tugas pengawasan dan sosialisasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota; ayat (3) Pengawasan dan sosialisasi pengawasan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibagi dengan memperhatikan karakteristik dan beban kerja masing-masing Divisi berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu dan ditetapkan dalam Keputusan Bawaslu kabupaten/kota”; 12. Bahwa Rapat Pleno penetapan Ketua, Koordinator Divisi dan Wakil Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan menetapan Saul Rawar sebagai Ketua merangkap Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Nansen F. Mansumber sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa merangkap Wakil Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Inggrit Arvanita Sabubun sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat merangkap Wakil Koordinator Divisi SDMO, Datin dan Diklat (Vide Bukti T-5); 13. Bahwa berdasarkan Pasal 42 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum menyatakan “Koordinator dan/atau Wakil Koordinator Divisi Bawaslu Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaan tugas dan tindaklanjutnya melalui rapat pleno”; 14. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2023 sekitar Pukul 15.00 WIT dilakukan rapat pleno rutin Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tetapi pada saat itu Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang juga merangkap sebagai Wakil Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa tidak menyampaikan perihal pelaporan dugaan pelanggaran tersebut; 15. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum sudah sangat jelas mengatur perihal pembagian tugas pada masing-masing divisi bawaslu kabupaten/Kota maka terhadap Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 001/Reg/LP/PL/Prov/34.00/III/2023 tentang Pemberitahuan Status Laporan tersebut tidak sesuai dengan substansi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum; 16. Bahwa pada pokoknya Teradu II sebagai penyelenggara Pemilu, dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab selalu berdasarkan pada setiap peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pelaksana lainnya yang berlaku, terlebih khusus dalam hal teknis pelaksanaan nyata dilaksanakan dengan membimbing dan mendampingi Ketua dan Anggota Panwaslu Distrik Momi Waren, Kabupaten Manokwari Selatan dalam mengkaji temuan dugaan pelanggaran yang terjadi di Distrik Momi Waren, Kabupaten Manokwari Selatan (Vide Bukti T-6). [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I dan TERADU III Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu; 4. Apabila dewan kehormatan penyelengara Pemilihan umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.5.2] PETITUM TERADU II Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu II memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik selaku Penyelenggara Pemilu dan merehabilitasi Teradu II; 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU I dan TERADU III Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 79-PKE- DKPP/V/2023, Teradu I dan Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-3, sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN . 1 T-1 Surat Bernadus Marthen Bieth, tanggal 24 Januari 2023; 2 T-2 Surat Klarifikasi Bawaslu Manokwari Selatan untuk Bernadus Marthen Bieth; 3 T-3 Surat KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 073/PP.04.1-Pu/9211/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara untuk NO BUKTI KETERANGAN . Pemilihan Umum Tahun 2024. [2.6.2] BUKTI TERADU II Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 79-PKE- DKPP/V/2023, Teradu II mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-6, sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN . 1 T-1 Screenshoot percakapan WhatsApp Teradu II dengan Teradu I, dan Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/KP.01/K1/01/2023 Tentang Perubahan Instruksi Pelaksanaan Rapat Pleno di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum; 2 T-2 Dokumentasi Teradu II dengan Bernadus Marthen Bieth; 3 T-3 Surat Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 014/PP.01.00/K.PB/03/2023, perihal Undangan Klarifikasi, tertanggal 1 Maret 2023; 4 T-4 Status Pemberitahuan Status Laporan Nomor: 001/Reg/LP/PL/Prov/34.00/III/2023; 5 T-5 Salinan Berita Acara Pleno Penetapan Ketua, Koordinator Divisi, Wakil Koordinator Divisi dan Koordinator Wilayah; 6 T-6 Salinan Berita Acara Pleno Kajian Awal Panwaslu Distrik Momi Waren, Kabupaten Manokwari Selatan. [2.7] KESIMPULAN TERADU II Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 79-PKE-DKPP/V/2023, tanggal 7 Juli 2023, maka Teradu II memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I dalam menjawab pertanyaan dari Yang Mulia Majelis Hakim DKPP perihal tidak menyampaikan informasi kepada Teradu II terkait pemanggilan KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk diklarifikasi dalam kaitan dengan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Bernadus Marten Biet, Teradu I dengan jelas menjawab bahwa tidak menyampaikan informasi tersebut kepada Teradu II. Dengan demikian terhadap pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa Teradu II tidak memperhatikan prinsip kolektif kolegial dan tidak menunjukan inisiatif untuk melakukan penggalian informasi terhadap laporan yang disampaikan oleh Bernadus Marten Biet adalah tidak benar, sebab pada faktanya Teradu II tidak pernah mendapatkan informasi perihal laporan dugaan pelanggaran tersebut yang sebagaimana telah diakui oleh Teradu I. 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I dan Teradu III tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan dari Yang Mulia Majelis hakim DKPP. Teradu I mengatakan bahwa kedatangan Bernadus Biet di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan pada tanggal 24 Januari 2023 adalah untuk mengantar surat dan berkoordinasi, bukan untuk membuat laporan atau pengaduan. Sementara surat yang disampaikan oleh Bernadus Marten Biet tersebut dijadikan dasar hukum untuk melakukan klarifikasi kepada KPU Kabupaten Manokwari Selatan. 3. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I dan Teradu III tidak konsisten dalam mengajukan alat bukti yang mana alat bukti yang diajukan oleh Teradu I dan Teradu III perihal Undangan Rapat Pleno, undangan tersebut adalah undangan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang wajib dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 3/KP.01/K1/01/2023 Tentang Perubahan Instruksi Pelaksanaan Rapat Pleno di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan bukan merupakan undangan Rapat Pleno untuk mengkaji dan menetapkan keterpenuhan unsur formil dan materil terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Bernadus Marten Biet (Vide Bukti T-1). 4. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Teradu I dan Teradu III dalam menjawab pertanyaan Yang Mulia Majelis Hakim DKPP perihal pemahaman Teradu I dan Teradu III tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum Pasal 34 dan Pasal 38 ayat (3) yang mana Teradu I dan Teradu III menjawab dengan mengatakan “saya lupa”, sementara Pasal 34 dan Pasal 38 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum mengatur tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 38 ayat (3) mengatur tentang 17 tugas yang harus dilaksanakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Dengan demikian Teradu I dan Teradu III sesungguhnya tidak memahami tugas, wewenang dan tanggungjawab baik selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Staf Sekretariat Operator SIAKBA KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Manokwari Selatan, Yohannis Pungkas Hardjono Marrey Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, dan Yakob Rumbrawer Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 Juli 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan Dalam hal ini memberikan keterangan atas Laporan Pengaduan Elias Idie sebagai Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan Laporan Pengaduan Nomor: 100-P/L-DKPP/V/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 79-PKE- DKPP/V/2023, yang pada pokoknya menjelaskan sebagai berikut: 1. Bahwa dalil Pelapor pada Pokok Perkara huruf d s/d huruf f ini tidak beralasan hukum dan harus ditolak seluruhnya karena KPU Kabupaten Manokwari Selatan telah melaksanakan Tahapan Pembentukan dan Perekrutan Badan Adhoc PPS sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, dapat diuraikan pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc PPS sebagai berikut: a. Pada tanggal 18 Januari 2023, KPU Kabupaten Manokwari Selatan telah melaksanakan pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, dan penerimaan pendaftaran calon anggota PPS sampai pada Penelitian Administrasi calon anggota PPS pada tanggal 2 Januari 2023 sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Selanjutnya sebelum waktu penyampaian hasil penelitian Administrasi calon anggota PPS di umumkan, KPU Kabupaten Manokwari Selatan mengeluarkan Surat Berita Acara Nomor 071/PP.04.1-BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno penetapan hasil seleksi Administrasi PPS untuk pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 Januari 2023. b. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 071/PP.04.1-BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno penetapan hasil seleksi Administrasi PPS untuk pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 Januari 2023. KPU Kabupaten Manokwari selatan mengeluakan Pengumuman Nomor 073/PP.04.1- Pu/9211/2023 tentang hasil seleksi Administrasi PPS untuk pemilu Tahun 2024 pada tanggal 8 Januari 2023. c. Bahwa sesuai hasil seleksi administrasi PPS, maka KPU Kabupaten Manokwari Selatan melaksanakan Tahapan Tes Tertulis pada Tanggal 9 Januari 2023 yang dilaksanakan di masing-masing Distrik. d. Bahwa berdasarkan hasil tes tertulis, KPU Kabupaten Manokwari Selatan mengeluarkan Surat Berita Acara Nomor 156/PP.04.1- BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno penetapan hasil seleksi Tertulis PPS untuk pemilu Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2023. Sesuai jadwal pembentukan perpanjangan Pendaftaran PPS pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. e. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor: 156/PP.04.1-BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis PPS Untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 16 Januari 2023. KPU Kabupaten Manokwari Selatan mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 158/PP.04.1-Pu/9211/2023 tentang Penetapan Hasil seleksi Tertulis PPS tanggal 16 Januari 2023. f. Bahwa sesuai hasil seleksi Tertulis PPS, maka KPU Kabupaten Manokwari Selatan melaksanakan Tahapan Tes Wawancara, yang di delegasikan pelaksanaan wawancara kepada Panitia Pemilihan Distrik di Wilayahnya masing-masing dengan diawali pembekalan oleh Komisioner KPU kepada PPD di Kantor KPU Kabupaten manokwari Selatan. Berupa materi lembar kerja tes wawancara yang memuat 3 poin/Cakupan antara lain: 1) Cakupan Pengetahuan Kepemiluan dengan komponen terdiri dari Teknis penyelenggaraan Pemilu, kelembagaan Penyelenggara Pemilu, Pengetahuan kewilayahan, Administrasi Kepemiluan. skor Nilai dari 0 (Nol) sampai dengan 100 (Seratus). 2) Cakupan Komitmen dengan komponen terdiri dari Integritas, Profesionalitas, Loyalitas dan Visi. skor Nilai dari 0 (Nol) sampai dengan 100 (Seratus). 3) Cakupan Rekam Jejak dengan komponen terdiri dari Riwayat pengalaman Kepemiluan, Riwayat pengalaman organisasi, riwayat pengalaman kerja, dan riwayat pendidikan. skor Nilai dari 0 (Nol) sampai dengan 100 (Seratus). Pendelegasian KPU Kepada PPD diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhock Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada poin B. Mekanisme Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, Angka 8. Wawancara Calon anggota PPK dan PPS, pada huruf c yang berbunya “pada tahapan Wawancara calon anggota PPK dan PPS KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya.” g. Bahwa untuk memperkuat kerja PPD dalam melaksanakan Tes Wawancara, KPU Kabupaten manokwari Selatan menerbitkan Berita Acara Nomor: 175/PP.04.1-BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno Pendelegasian atau Penugasan Pelaksanaan Tes Wawancara calon anggota PPS kepada PPD. tertanggal 17 Januari 2023. h. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pleno Nomor: 175/PP.04.1- BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno Pendelegasian atau Penugasan Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota PPS kepada PPD tertanggal 17 Januari 2023. KPU Kabupaten Manokwari Selatan melakukan monitoring dan pengawasan jalannya pelaksanaan tes wawancara yang dilaksanakan oleh PPD di Kantor Distrik masing- masing pada tanggal 18 s.d. 20 januari 2023. i. Bahwa berdasarkan hasil tes wawancara yang telah diserahkan oleh PPD ke KPU, maka KPU menerbitkan Berita Acara Nomor: 223/PP.04- 1-BA/9211/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2023. j. Bahwa berdasarkan hasil tes wawancara yang telah diserahkan oleh PPD ke KPU, maka KPU menerbitkan Berita Acara Nomor: 223/PP.04- 1-BA/9211/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota PPS Pada Pemilu Tahun 2024 tertanggal 22 Januari 2023, KPU mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor: 260/PP.04.1- Pu/9211/2023 tentang Penetapan Hasil Wawancara Calon Anggota PPS pada Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 22 Januari 2023. 2. Bahwa pada tanggal 28 Februari 2023, KPU Kabupaten Manokwari Selatan mendapat Surat Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dengan Nomor: 77/PP.01.02/K.PB-04/02/2023, perihal Klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 28 Februari 2023 Pukul 15.00 WIT di ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Hasil klarifikasi sebagai berikut: a. Beradus Marten Biet mengadukan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Nomor: 073/PP.04.1-Pu/9211/2023 tanggal 8 Januari 2023. Dimana pada PPS Kampung Abresso atas nama Yonathan Jekson Toansiba data tidak tercantum tulisan MS dan Lulus namun yang bersangkutan dapat mengikuti seleksi tahap selanjutnya yaitu tes tertulis. Jawaban KPU Kabupaten Manokwari Selatan adalah Dasar diterbitkannya hasil seleksi administrasi adalah Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 071/PP.04.1-BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno penetapan hasil seleksi Administrasi PPS untuk Pemilu Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2023. Sangat jelas di dalamnya Yonathan Jekson Toansiba Memenuhi Syarat atas persyaratan yang diberikan oleh KPU baik secara aplikasi maupun secara fisik telah lengkap dan dinyatakan Lulus. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Nomor: 073/PP.04.1-Pu/9211/2023 tanggal 8 Januari 2023 merupakan hasil yang disalin dari Berita Acara ke Pengumuman. Namun Bernadus Marten Biet berkasnya hanya sebatas di Aplikasi SIAKBA, berkas secara fisik Bernadus Marten Bieth tidak menyerahkan ke KPU Kabupaten Manokwari Selatan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu di hari pelaksanaan tes tertulis. Pada saat pelaksanaan tes tertulis KPU Kabupaten manokwari telah menyampaikan kepada calon anggota PPS yang belum menyerahkan berkas secara fisik berdasarkan hasil rekapan KPU Kabupaten Manokwari Selatan bagi calon anggota PPS dan nama Bernadus Marten Biet tercantum juga di dalamnya agar segera di serahkan paling lambat tanggal 9 Januari 2023. Sebagaimana disyaratkan atau tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Umum Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Bab II Pembentukan PPK, PPS, KPPS. Huruf A Persyaratan calon anggota PPK, PPS dan KPPS. Pada angka 3 Keterangan Kelengkapan Dokumen huruf b berbunyi Kelengkapan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a (yaitu persyaratan calon berupa surat pendaftaran, KTP elektronik, Ijazah, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Parpol jika terlibat di parpol, surat keterangan kesehatan, dan daftar riwayat hidup ) dibuat dalam 2 (dua) rangkap untuk disampaikan secara fisik, dengan rincian peruntukan sebagai berikut: Pada angka 2. bagi calon anggota PPS a) 1 (satu) rangkap diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan b) 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPS. b. Operator Siakba membuktikannya dengan membuka Aplikasi Siakba dan menunjukkan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan terhadap berkas dan kelengkapan Dokumen dari calon anggota PPS Kampung Abreso atas nama Yonathan Jekson Toansiba. Bahwa sesungguhnya Yonathan Jeckson Toansiba itu Dokumen dan Kelengkapan berkasnya memenuhi syarat, berkas diterima pada Aplikasi Siakba maupun secara fisiknya, dan diberikan bukti tanda terdaftar. c. Setelah operator menunjukan bukti kelengkapan berkas dari Yonathan Jekson Toansiba kepada Bawaslu, maka Bawaslu meminta untuk di cetak sebagai bukti dan juga mengambil fotokopi terhadap berkas fisik dari Yonathan Jekson Toansiba sebagai laporan Bawaslu atas kharifikasi KPU kabupaten Manokwari Selatan. Dengan demikian KPU Kabupaten Manokwari Selatan telah memenuhi Panggilan Bawaslu untuk memberikan Klarifikasi atas aduan Bernadus Marten Biet. 3. Bahwa setiap tahapan pelaksanaan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai jadwal tahapan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, KPU Kabupaten Manokwari Selatan selalu berkoordinasi dan menyampaikan surat secara resmi kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk dapat diketahui setiap tahapan yang sudah berjalan. Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan • Pada saat kejadian, Pihak Terkait menghadiri rakornas di Jakarta. tanggal 6 s.d. 17 Januari 2023 tidak ada tanggapan masyarakat termasuk Bernadus Marten Biet. • Mengenai satu nama yakni Donald Ainusi selaku Divisi Data dan Informasi yang tidak menandatangani keterangan tertulis dalam sidang pemeriksaan DKPP, yang bersangkutan tidak menandatangani keterangan tertulis karena tidak berada di tempat. • Mengenai Pengumuman PPS, setiap pengumuman yang diumumkan kepada publik, selalu diketahui oleh pimpinan. Namun, pada saat itu Pihak Terkait tidak mengetahui apakah dalam lampiran, a.n. Jaksen Towansiba termuat MS atau TMS. Nama tersebut dalam aplikasi SIAKBA terdapat nilai namun dalam lampiran pengumuman tidak termuat. Selanjutnya, setelah pengumuman terdapat klarifikasi yang di Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Kemudian Operator membuka SIAKBA dan memang benar Jaksen Towansiba lolos administrasi. • Pihak Terkait tidak mengetahui dalam kolom tersebut tertulis keterangan MS atau TMS. Pihak Terkait baru mengetahui adanya kesalahan setelah klarifikasi Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan kemudian dibuka aplikasi SILON baru diketahui Jaksen Towansiba lolos administrasi. • Pengumuman hasil seleksi tertulis diupload/ditempel tanggal 15 Januari 2023. Baru mengetahui adanya kesalahan tanggal 6 Februari 2023 setelah klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. • Pada saat klarifikasi, Pihak Terkait hanya menerima surat undangan klarifikasi. Surat klarifikasi yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan, Ketua KPU Kabupaten Manokwari Selatan tidak berada di tempat karena menjalankan tugas di luar. Sehingga pada saat itu, yang hadir dalam klarifikasi adalah Koordinator Divisi SDM, Kasubbag Hukum, dan Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Manokwari Selatan. • Sebenarnya seleksi tertulis calon anggota PPS di Manokwari Selatan, dilaksanakan tanggal 9-14 Januari 2023. Bernadus Marten Biet dan Jaksen Towansiba sebenarnya lulus. Tidak terdapat tanggapan masyarakat. Selanjutnya, tanggal 18-20 Januari 2023, Bernadus Marten Biet dan Jaksen Towansiba mengikuti seleksi wawancara. Namun Bernadus Marten Biet tidak lolos dalam seleksi wawancara sehingga yang bersangkutan menyampaikan laporan berkenaan dengan seleksi tertulis. Bernadus Marten Biet lolos namun masuk dalam daftar tunggu sedangkan Jaksen Towansiba lolos sebagai Anggota PPS. Anggota KPU Kab. Manokwari Selatan Divisi SDM • Pihak Terkait menerangkan proses perekrutan calon anggota PPS sudah sesuai dengan juknis di PKPU. Mereka mendaftar tanggal 18 melalui SIAKBA. Selanjutnya, mereka menyampaikan dokumen fisik ke Kantor KPU Manokwari Selatan. Setelah penelitian administrasi kemudian diumumkan oleh Operator SIAKBA. Namun nama Jaksen Towansiba tidak tertulis MS. Hal tersebut, membuat Bernadus Martin Biet menganggap Jaksen Towansiba seharusnya tidak lulus. Namun berdasarkan SIAKBA nama Jaksen Towansiba lolos secara administrasi. Pada tanggal 28 Februari 2023, Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan memanggil KPU Kabupaten Manokwari Selatan untuk diklarifikasi. Kemudian membuka SIAKBA dan memang benar Jaksen Towansiba lolos administrasi. • Pihak Terkait menerangkan setelah pengumuman seleksi administrasi terdapat ruang tanggapan masyarakat sejak tanggal 6 s.d. 17 Januari 2023. Bahkan sampai dengan tanggal 17 Januari 2023, sebelum masuk dalam tahap wawancara tidak pernah terdapat tanggapan masyarakat termasuk Bernadus Martin Biet. Staf Sekretariat Operator SIAKBA KPU Kab. Manokwari Selatan • Pihak Terkait menerangkan pada saat administrasi terkait nama Jaksen Towansiba di kolom tidak tertulis MS. Berdasarkan berita acara yang dikeluarkan dalam lampiran menyatakan Jaksen Towansiba memenuhi syarat. Namun, pada saat Pihak Terkait membuat pengumuman untuk ditempel terdapat kesalahan teknis. Laptop yang Pihak Terkait gunakan apabila makin banyak pekerjaan yang dikerjakan maka menyebabkan laptop menjadi lambat dalam bekerja. Hal tersebut mempengaruhi lembar kerja microsoft exel. Tabel yang Pihak Terkait buat tidak otomatis. Namun Pihak Terkait harus membuat satu persatu. Jaksen Towansiba memang terpilih sebagai anggota PPS. Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Manokwari Selatan • Pihak Terkait menerangkan hadir dalam klarifikasi di Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Pihak Terkait hanya menerima undangan klarifikasi tidak ada berkas lain yang diterima. Pihak Terkait sempat mempertanyakan kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan berkenaan dengan maksud dilaksanakan klarifikasi. Setelah menerima surat undangan, Kasubag Hukum, dan Operator SIAKBA KPU Kabupaten Manokwari Selatan ke Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk menjelaskan sistem di dalam SIAKBA. Ini hanya terkait teknis. Pada saat itu kami bertiga ke Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Pihak Terkait mengetahui pokok permasalahannya. • Pihak Terkait menerangkan Surat Undangan Klarifikasi Bawaslu Kabupaten ditujukan kepada KPU Kabupaten Manokwari Selatan. Pihak Terkait menanyakan kembali kepada Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan berkenaan maksud disampaikannya Surat Undangan Klarifikasi tersebut. • Pada prinsipnya Jaksen Towansiba memenuhi syarat. yang bersangkutan terpilih sebagai PPS. Yohannis Pungkas Hardjono Marrey Staf Sekretariat Bawaslu Kab. Manokwari Selatan • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 24 Januari 2023, Pukul 13.50 WIT, Bernadus Marten Biet datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Pihak Terkait menerima laporan Bernadus Marten Biet. Pihak Terkait mengarahkan Pelapor Bernadus Marten Biet untuk mengisi buku tamu. Berdasarkan surat yang diterima dari Pelapor Bernadus Marten Biet kemudian Pihak Terkait berkoordinasi dengan Teradu I. Karena pada saat itu kebetulan Teradu I tidak berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Pada saat itu, Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu II sedang berada di ruangan bersama dengan tim kerjanya. Sehingga Pihak Terkait tidak sempat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Teradu II. Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan memiliki 2 lantai. Setelah menerima surat tersebut, Pihak Terkait langsung menghubungi Teradu I untuk berkoordinasi. Pihak Terkait memfoto surat Pelapor dan mengirimkan kepada Teradu I. • Pihak Terkait menerangkan pada saat penerimaan laporan Bernadus Marten Biet, Staf a.n. Alwan Patrias Mamoribo tidak berada di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat Bernadus Marten Biet hanya sebatas berkoordinasi. Namun dalam catatan buku tamu, Bernadus Marten Biet menulis dirinya sebagai Pengadu. Pihak Terkait mengarahkan Bernadus Marten Biet untuk mengisi buku tamu karena Pihak Terkait merasa bahwa dirinya bukan Staf Penerimaan Laporan melainkan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. • Pihak Terkait mencatat dalam buku tamu surat pengaduan karena sesuai dengan isi surat yang disampaikan oleh Bernadus Marten Biet. Pada saat itu, Bernadus Marten Biet mengatakan bahwa mengantar surat pengaduan. Pihak Terkait tidak mengetahui Teradu II berada di Kantor KPU Kabupaten Manokwari Selatan karena Pihak Terkait datang terlambat ke kantor. • Pada hari itu juga, Pihak Terkait langsung menyampaikan kepada Teradu I berkenaan dengan surat Bernadus Marten Biet.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak profesional, dan tidak berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dalam seleksi calon anggota PPS yang disampaikan oleh Bernadus Marten Biet tanggal 24 Januari 2023 di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (3), Pasal 11 dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Pasal 11 ayat (5) juncto Pasal 13 ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Menimbang Teradu I dan Teradu III menerangkan bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Pelapor a.n. Bernadus Marten Biet mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024. Bernadus Marten Biet menyampaikan laporan tersebut dalam bentuk surat tanpa dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP), identitas Terlapor, bukti, dan surat keterangan lainnya. Bernadus Marten Biet bahkan meminta untuk berkoordinasi dengan Teradu I. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 ayat (5) huruf d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, berbunyi “Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: (1) fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan milik pelapor”, (2) Bukti. Bernadus Marthen Biet seharusnya sudah mengetahui dugaan pelanggaran sejak Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara tanggal 8 Januari 2023 sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Manokwari Selatan Nomor: 071/PP.04.1-BA/9211/2023 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024. Namun, Bernadus Marten Biet baru menyampaikan laporan setelah tidak terpilih dan berada dalam daftar tunggu (PAW) anggota PPS Distrik Ransinki. Menurut Teradu I dan Teradu III laporan Bernadus Marten Biet telah melebihi 9 (sembilan) hari sejak kejadian. Sebagaimana diketahui dalam ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, berbunyi “Laporan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui terjadinya pelanggaran Pemilu”. Pengadu juga keliru berkenaan dengan Pasal 15 ayat (1) yang disangkakan kepada Para Teradu. Apabila Pengadu menggunakan pasal tersebut artinya Laporan a quo sudah masuk dalam tahap kajian awal. Namun berdasarkan fakta, prosesnya masih dalam tahap pelaporan/koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, berbunyi “(2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti (a) keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel laporan; dan (b) jenis dugaan pelanggaran. Ayat (3) syarat formil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi; (a) nama dan alamat pelapor (b) pihak terlapor; dan (c) waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). Ayat (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi; (a) waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran pemilu. (b) uraian kejadian dugaan pelanggaran pemilu, dan bukti”. [4.2.2] Menimbang Teradu II menerangkan bahwa pada tanggal 24 Januari 2023, Pelapor a.n. Bernadus Marten Biet datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk menyampaikan laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Manokwari Selatan dan jajaran adhoc dalam seleksi calon anggota PPS di Distrik Ransiki. Laporan a quo diterima oleh Yohannis Pungkas Hardjono Marrey selaku Staf Bagian Administrasi Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Pada saat itu, Teradu II sedang berada di dalam ruang kerja bersama dengan Staf Divisi HP2H (Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat) untuk melakukan pencermatan SILON DPD. Selanjutnya, Yohannis Pungkas Hardjono Marrey meneruskan laporan a quo kepada Teradu I. Namun, Yohannis Pungkas Hardjono Marrey dan Teradu I tidak pernah memberitahu Teradu II mengenai laporan a quo. Pada tanggal 20 Februari 2023, Pukul 11.34 WIT, Bernadus Marten Biet mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan a quo. Pada saat itu, Teradu II baru mengetahui terdapat laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Bernadus Marten Biet. Teradu II langsung bertanya kepada Teradu I melalui WhatsApp mengenai progress laporan a quo (Vide Bukti T-1). Teradu I menjelaskan Bernadus Marten Biet mempersoalkan Yonatan Jekson Toansiba pada seleksi calon anggota PPS Kampung Ransiki yang tidak lulus seleksi administrasi calon anggota PPS tetapi mengikuti tes tertulis dan wawancara. Berdasarkan hasil klarifikasi PPD Distrik Ransiki ternyata dalam Berita Acara Administrasi terdapat nama Yonatan Jekson Toansiba. Teradu II masih belum benar-benar memahami laporan a quo sehingga Teradu II kembali bertanya kepada Teradu I mengenai hasil klarifikasi. Namun, Teradu I tidak pernah merespon pertanyaan tersebut. Selanjutnya, Teradu II menyampaikan kepada Ellia Rumbrawer selaku Staf Pendukung Sekretariat Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan Yakob Piel Rumbrawer selaku Staf Bagian Keuangan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan supaya memanggil Alwan P. Mamoribo selaku Staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan untuk memberikan penjelasan kepada Bernadus Marten Biet. Di hadapan Bernadus Marten Biet, Teradu II menyampaikan kepada Alwan P. Mamoribo agar segera berkoordinasi dengan Teradu III selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan a quo. Selanjutnya, Teradu II kembali melanjutkan pencermatan SILON DPD di ruang kerja (Vide Bukti T-2). Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 014/PP.01.00/K.PB/03/2023, tertanggal 1 Maret 2023, Teradu II kemudian memberikan klarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua Barat tanggal 3 Maret 2023. Sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Klarifikasi, Teradu II menerangkan pada pokoknya sejak Bernadus Marten Biet menyampaikan laporan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan tanggal 24 Januari 2023, Teradu I, Teradu III, dan Yohannis Pungkas Hardjono Marrey, tidak pernah memberitahu Teradu II mengenai laporan a quo. Padahal, pada tanggal 25 Januari 2023, Para Teradu melaksanakan rapat pleno rutin mingguan, tetapi tidak terdapat pembahasan mengenai laporan a quo. Selain itu, Teradu I dan Teradu III tidak pernah menyampaikan pemberitahuan rapat pleno pembahasan laporan a quo baik melalui undangan tertulis atau media komunikasi elektronik. Ketidaktahuan mengenai laporan a quo, bukan karena kelalaian dan/atau keinginan Teradu II, melainkan karena tidak diberitahu oleh Teradu I dan Teradu III (Vide Bukti T-4). Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum, maka terhadap laporan yang diterima oleh Bawaslu dilakukan pembahasan dalam rapat pleno untuk selanjutnya dilakukan pembuatan kajian awal. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (2) yang menyatakan “Hasil kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan melalui rapat pleno”. Namun faktanya, tidak terdapat kajian dan/atau rapat pleno untuk menentukan keterpenuhan unsur laporan a quo. Teradu II berpendapat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum telah mengatur pembagian tugas masing- masing divisi Bawaslu Kabupaten/Kota. Dengan demikian, Keputusan Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 001/Reg/LP/PL/Prov/34.00/III/2023 tentang Pemberitahuan Status Laporan yang menyatakan Teradu II turut terbukti memenuhi unsur dugaan pelanggaran Kode Etik tidak sesuai dengan substansi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Bawaslu Provinsi Papua Barat in casu Pengadu telah menerima laporan dari Pelapor atas nama Bernadus Marten Biet yang dituangkan dalam formulir laporan dengan nomor 001/LP/PL/Prov/34.00/III/2023 tanggal 24 Februari 2023. Laporan a quo pada pokoknya terkait tindakan Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan in casu Para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan Pelapor ke Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 7/2022), Pengadu melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan berkesimpulan agar Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau materiil. Maka, pada tanggal 1 Maret 2023 Pelapor melengkapi keterpenuhan laporan dan dinyatakan telah memenuhi syarat formal dan materiil serta diregistrasi dengan Nomor 001/Reg/LP/PL/Prov/34.00/III/2023. Pengadu kemudian melakukan serangkaian penanganan temuan dan laporan sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dengan melakukan klarifikasi kepada Pelapor dan Terlapor yang dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Pengadu selanjutnya membuat kajian dugaan pelanggaran dan berkesimpulan bahwa Para Terlapor terbukti telah memenuhi unsur dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan melaporkannya kepada DKPP RI. Terungkap fakta dalam persidangan, pada tanggal 24 Januari 2023 benar Bernadus Marten Biet menyampaikan surat/laporan yang pada pokoknya terkait kecurangan seleksi Anggota PPS ke Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan yang diterima oleh staf bagian administrasi Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan atas nama Yohanis Marey dan diteruskan kepada Teradu I selaku wakil koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Sementara Teradu III yang menjabat sebagai koordinator penanganan pelanggaran dan sengketa tidak sedang berada dikantor pada saat Pelapor menyampaikan laporan. Terhadap laporan Pelapor, faktanya oleh Teradu I dan Teradu III tidak pernah dilakukan penanganan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Fakta tersebut didukung dengan keterangan Teradu II dalam sidang DKPP yang menyatakan bahwa laporan Pelapor tidak pernah disampaikan dalam pleno rutin Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Akibatnya, Pelapor yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Manokwari Selatan beberapa kali mendatangi kantor Bawaslu Manokwari Selatan namun tidak mendapat tanggapan dari Teradu I maupun Teradu III. Terungkap fakta, Teradu I dan Teradu III menerangkan bahwa kedatangan Pelapor ke Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan bukan untuk membuat laporan namun sekedar berkoordinasi dengan Teradu I. Sehingga, informasi yang disampaikan oleh Pelapor bukan sebagai laporan. Selain itu, Teradu I dan Teradu III juga berdalih bahwa Pelapor tidak menyebutkan nama Terlapor, tidak menyertakan identitas diri (KTP) dan bukti sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7/2022. Alasan tersebut menjadi dalih Teradu I dan Teradu III sehingga tidak diberikannya tanda bukti laporan serta tidak dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan Perbawaslu Nomor 7/2022. Namun terungkap pula fakta bahwa Teradu I menerbitkan surat undangan klarifikasi kepada Pelapor pada tanggal 6 Februari 2023, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manokwari Selatan, dan PPD Distrik Ransiki tertanggal 13 Februari 2023. Undangan klarifikasi tersebut dikelurkan Teradu I tanpa melalui rapat pleno dan kajian awal dugaan pelanggaran. Berdasarkan klarifikasi yang dilakukan oleh Teradu I dan Teradu III, maka tanggal 2 Maret 2023 dilakukan rapat pleno tanpa melibatkan Teradu II. Teradu I dan Teradu III berkesimpulan bahwa laporan dari Pelapor Bernadus Marten Biet tidak terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPD Distrik Ransiki. Berdasarkan fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu I dan Teradu III tidak sesuai dengan prosedur, mekanisme dan tata cara penanganan laporan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Teradu I sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sekaligus Wakil Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Teradu III sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran seharusnya memahami mekanisme dan prosedur penanganan laporan. Sehingga, tindakan Teradu I dan Teradu III melakukan klarifikasi tanpa prosedur pleno dan mekanisme kajian awal adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai Pengawas Pemilu yang diberikan tugas, wewenang, dan kewajiban untuk menangani pelanggaran Pemilu, Teradu I dan Teradu III dituntut untuk memberikan pelayanan yang prima kepada pencari keadilan (justice seeker) dalam menegakkan keadilan Pemilu in casu kepada Pelapor. Tindakan Teradu I dan Teradu III yang tidak melibatkan Teradu II dalam penanganan laporan a quo tidak dapat dibenarkan, karena pengambilan keputusan dalam penanganan pelanggaran dilakukan melalui rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan. Tindakan Teradu I dan Teradu III tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu I dan Teradu III terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I Saul Rawar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan dan Teradu III Nansen Frichof Mansumber selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Inggrit Arvanita Sabubun selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Manokwari Selatan sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing- masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra