Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No. 202/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU dan Panwas Kab. Tapanuli Utara
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-10-2018
👁 15 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanALASAN DAN info@dkpp.go.id 1. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak profesional dan tidak trasnparan dalam penanganan setiap Laporan yang diajukan oleh Pengadu kepada Para Teradu dengan alasan laporan tidak dapat diterima dan dianggap kadaluarsa; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak profesional dan tidak trasnparan dalam penanganan setiap laporan yang diajukan oleh Pengadu kepada Para Teradu dengan alasan laporan tidak dapat diterima dan dianggap kadaluarsa; [4.1.2] Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak menindaklanjuti kegiatan kampanye pada masa tenang dan tidak profesional dalam menetapkan DPT dengan adanya Pemilih yang terdaftar dalam 2 (dua) Desa, yakni Desa Pansurnapitu Kecamatan Siatas Barita dan Desa Lumban Siagian Kecamatan Siatas Barita. Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu.
Pasal DilanggarPasal 134 ayat (2); Pasal 10 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11 juncto Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menyatakan Teradu I Sardion Situmeang tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Arthur Simanungkalit selaku Anggota Panwas Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Edward Lumbantobing selaku Anggota Panwas Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Rudolf Sirait sel
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 202/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
193/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 202/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Torang Lumbantobing
Pekerjaan/Lembaga : Pensiunan/ Tim Kampanye Calon Nomor Urut
3
Alamat : Jl. Kapten Pierre Tandean No. 1 Kel/Desa
Hutatoruan X, Kabupaten Tapanuli Utara,
Provinsi Sumatera Utara
MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA:
Nama : Samot Meison Hutagaol
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Desa Sosunggulon, Kecamatan Tarutung,
Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera
Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sardion Situmeang
Jabatan : Ketua Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat Kantor : Jl. Raja Johannes No.5 Hutagalung Harean,
Provinsi Sumatera Utara
info@dkpp.go.id
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Arthur Simanungkalit
Jabatan : Anggota Panwas Tapanuli Utara
Alamat Kantor : Jl. Raja Johannes No.5 Hutagalung Harean,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Edward Viktor Tulus Lumban Tobing
Jabatan : Anggota Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat Kantor : Jl. Raja Johannes No.5 Hutagalung Harean,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Rudolf Sirait
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat Kantor : Jl. SM Simanjuntak No.2 Tarutung,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Kopman Pasaribu
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat Kantor : Jl. SM Simanjuntak No.2 Tarutung,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu V;
6. Nama : Barisman Panggabean
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat Kantor : Jl. SM Simanjuntak No.2 Tarutung,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------- Teradu VI;
7. Nama : Julita Siregar
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat Kantor : Jl. SM Simanjuntak No.2 Tarutung,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------ Teradu VII;
8. Nama : Galumbang Hutagalung
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara
Alamat Kantor : Jl. SM Simanjuntak No.2 Tarutung,
Provinsi Sumatera Utara
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------- Teradu VIII;
Selanjutnya Teradu I-VIII selanjutnya disebut sebagai--------------------------
---------------------------------------------------------------------------Para Teradu;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Mendengar keterangan Saksi;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
info@dkpp.go.id
1. Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak profesional dan tidak
trasnparan dalam penanganan setiap Laporan yang diajukan oleh Pengadu
kepada Para Teradu dengan alasan laporan tidak dapat diterima dan
dianggap kadaluarsa;
2. Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak
menindaklanjuti kegiatan kampanye pada masa tenang dan tidak profesional
dalam menetapkan DPT dengan adanya Pemilih yang terdaftar dalam 2 (dua)
Desa.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik
berat;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pembehentian Tetap kepada para Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-10 sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. P-1 Form Penerimaan Laporan Panwas Kabupaten Dairi tidak
bernomor dan tidak ada penerima laporan atas nama Pelapor
Tulus P. Heramanik
2. P-2 Form Penerimaan Laporan Panwas Kabupaten Dairi tidak
bernomor dan penerima laporan atas nama Jepta Sitompul dan
pelapor atas nama Toman Uli Panggabean
3. P-3 Form Penerimaan Laporan Panwas Kabupaten Dairi tidak
bernomor dan tidak ada penerima laporan atas nama Pelapor
Rahmat Lumban Tobing
4. P-4 Surat Keterangan (Suket) Nomor
1202042002/SURKET/01/220618/0015 atas nama Romauli Br
Sihombing dengan NIK 1271074101880008
5. P-5 Surat Keterangan (Suket) Nomor
1202042002/SURKET/01/080618/0004 atas nama Romauli Br
Sihombing dengan NIK 1271074101880008
6. P-6 Surat Keterangan (Suket) Nomor
1202042002/SURKET/01/220618/0014 atas nama Junaidi
Pardamean Mauliate Silitonga dengan NIK 1271072811860001
7. P-7 Copy Form Model C6-KWK Surat Pemberitahuan Pemungutan
Suara kepad Pemilih atas nama Toman Uli Panggabean
8. P-8 Form Model A-3 KWK Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan
info@dkpp.go.id
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018,
Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Utara Kecamatan
Tarutung Desa Partali Toruan TPS 001
9. P-9 Form Model A-3 KWK Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018,
Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Utara Kecamatan
Tarutung Desa Partali Toruan TPS 002
10. P-10 Form Model A-3 KWK Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018,
Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Utara Kecamatan
Tarutung Desa Partali Toruan TPS 003
11. P-11 Form Model A-3 KWK Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 dan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018,
Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Utara Kecamatan
Tarutung Desa Partali Toruan TPS 004
12. P-12 Dokumentasi Foto-foto dan Video
13. P-13 Copy Surat Keputusan Tim Relawan Pemenangan Chrismanto-
Hotman (TOMAN) No.3 Tapanuli Utara Nomor
027/Skep/TRPCH/VI/2018, tentang Pengesahan Tim Advokasi
Relawan Pemenangan Chrismanto-Hotman (TOMAN) No.3
Tapanuli Utara, tertanggal 26 Juni 2018
14. P-14 Copy surat dari Tim Relawan Pemenangan Chrismanto-Hotman
(TOMAN) No.3 Tapanuli Utara atas surat Laporan Khusus
Pilkada Tapanuli Utara dengan Nomor 52/SP/TOMAN/VI/2018
tertanggal 28 Juni 2018 kepada Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Tapanuli Utara 2018.
15. P-15 Copy surat Tim Relawan Pemenangan Chrismanto-Hotman
(TOMAN) No.3 Tapanuli Utara yang diwakilkan oleh Bapak
Morton L.Tobing, S.H yang melaporkan bentuk dan temuan
pelanggaran kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Tapanuli Utara (Panwas) dengan tanda bukti
penerimaan laporan Nomor: 34/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018,
tertanggal 29 Juni 2018
16. P-16 Copy surat tanggal 30 Juni 2018 berdasarkan hasil penelitian
dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan dan hasil kajian
pengawas pemilu, status laporan dengan Nomor:
34/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018, tertanggal 29 Juni 2018 tidak
dapat ditindaklanjuti dikarenakan laporan yang disampaikan
tidak memenuhi syarat formil
17. P-17 Copy surat tanggal 03 Juli 2018, pihak Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara (Panwas) Nomor:
B-96/Panwas-24/KP.01.00/7/2018 memberikan jawaban surat
Tim Advokasi TOMAN Nomor: 52/SP/TOMAN/VI/2018 tidak
dapat ditindaklanjuti dikarekan format aduan harus sesuai
dengan format resmi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu
Nomor 14 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6),
tentang Penanganan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota
18. P-18 Copy surat tanggal 04 Juli 2018, Tim Relawan Pemenangan
Chrismanto-Hotman (TOMAN) No.3 Tapanuli Utara
info@dkpp.go.id
memperbaiki/ merevisi bentuk format aduan dan
menyampaikannya kembali kepada pihak Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara (Panwas) antara
lain 10 laporan adauan dan 1(satu) unit Flashdisk (Berisikan
data Video temuan pelanggaran sebelum dan sesudah masa
kampanye) akan tetapi laporan tersebut pihak Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara (Panwas)
tidak memberikan tanda terima laporan dan atau aduan
19 P-19 Copy surat tanggal 04 Juli 2018, Tim Relawan Pemenangan
Chrismanto-Hotman (TOMAN) No.3 Tapanuli Utara
melayangkan surat dengan Nomor 02/SP/TIM-ADVOKASI
TOMAN/VII/2018 kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum
Republik Indonesia, tentang Adanya Dugaan Pelanggaran
Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara.
20. P-20 Copy pada tanggal 04 Juli 2018, Tim Relawan Pemenangan
Chrismanto-Hotman (TOMAN) No.3 Tapanuli Utara
melayangkan surat dengan Nomor 03/SP/TIM-ADVOKASI
TOMAN/VII/2018 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Sumatera Utara, tentang Adanya Dugaan Pelanggaran Pilkada
Kabupaten Tapanuli Utara
21. P-21 Copy surat tanggal 04 Juli 2018, Tim Relawan Pemenangan
Chrismanto-Hotman (TOMAN) No.3 Tapanuli Utara
melayangkan surat dengan Nomor 06/SP/TIM-ADVOKASI
TOMAN/VII/2018 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia, tentang Adanya Dugaan
Pelanggaran Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara.
22. P-22 Copy surat tanggal 04 Juli 2018, Tim Relawan Pemenangan
Chrismanto-Hotman (TOMAN) No.3 Tapanuli Utara
melayangkan surat dengan Nomor 15/SP/TP-TOMAN/VII/2018
kepada Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Tapanuli
Utara, tentang Adanya Dugaan Pelanggaran Pilkada Kabupaten
Tapanuli Utara
23. P-23 Temuan copy dokumen yang berisi Surat Pernyataan dan
Tuntutan Panwas Kabupaten Tapanuli Utara yang
ditandatangani oleh Sardion Situmeang, S.H dan Eduard VT
Lumban Tobing, S.H pada tanggal 28 Juni 2018 yang berisikan
pernyataan sikap Panwas Kabupaten Tapanuli Utara atas bukti-
bukti kecurangan yang dilakukan secara Terstruktur,
Sistematis dan Masif yang dilakukan Paslon No.1.
24. P-24 pada tanggal 06 Juli 2018, pihak Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Tapanuli Utara (Panwas) menyampaikan
surat jawaban ke Pusat Center Toman yang ditujukan kepada
saksi pelapor atas nama Rahmat Lumbantobing dan Tulus
P.Hutauruk bahwa laporan aduan tidak dapat diterima dan
tidak dapat diregister dengan alasan sudah kedaluarsa
25. P-25 Copy surat tanggal 15 Juli 2018 Badan Pengawas Pemilihan
umum provinsi sumatera utara mengeluarkan surat
pemberitahuan tentang status laporan dengan status
diteruskan, dengan alasan bahwa laporan merupakan
Pelanggaran Kode Etik dan Diteruskan kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
info@dkpp.go.id
Sekaitan dengan laporan Pengaduan dari Torang Lumbangtobing sebagai
Tim Pemenangan dari Paslon No. urut 3 (TOMAN) dengan Pengaduan Nomor
193/I-P/L-DKPP/2018 dalam perkara Nomor 202/DKPP-PKE-VII/2018 dimana
saya Sardion Situmeang selaku Teradu I dengan ini saya menyatakan bahwa
adapun laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Tim Relawan
Pemenangan Chrismanto-Hotman (TOMAN) yang diwakili oleh Morton
Lumbantobing kepada Panwas Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 29 Juni
2018 dan kemudian direvisi kembali pada tanggal 04 Juli 2018 sama sekali tidak
pernah mengalami pembahasan dalam rapat pleno Gakkumdu sebagaimana
umumnya dan layaknya untuk penanganan atau penyelesaian setiap adanya
laporan ataupun temuan, hal demikian terjadi karena oknum divisi Kordiv. PP
(selaku Teradu II) tidak pernah memberitahukan tentang adanya laporan tersbut
atau dengan kata lain bahwa saya selaku Ketua Panwasli Kabupaten Tapanuli
Utara saat itu dan selaku Teradu I saat ini tidak pernah diberitahukan tentang
laporan dimaksud dan bilamana pun oleh oknum (Teradu II) berusaha
menyelesaikan laporan tersebut sendiri/oknum hal demikian tentuny sangat
bertangan dengan tugas dan fungsi Panwas yang bekerja secara kolektif dan
kolegial yang akhirnya membuat kesan yang sangat buruk terhadap saya/Teradu
I selaku Panwas Kabupaten Tapanuli Utara yang dengan sendirinya berdampak
buruk serta merugikan nama baik saya pada saat perekrutan anggota Bawaslu
Kabupaten Tapanuli Utara yang dilaksanakan baru-baru ini.
Sebagai tambahan bahwa saya/Teradu I sama sekali tidak pernah
menandatangani surat atau bentuk apapun yang menyangkut penyelesaian
ataupun pembahasan yang berhubungan dengan laporan yang disampaikan oleh
Morton Lumbantobing tersbut.
Demikian jga sama halnya laporan yang disampaikan oleh Paslon Nomor
uru 2 (JTP FRENDS) bahwa dengan adanya 3 (tiga) laporan yang terakhir sama
sekali tidak pernah diberitahukan bahkan diusahakan untuk mengendap oleh
Teradu II. Hal ini terungkap ketika adanya kunjungan dari beberapa staf dan
anggota Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara ke Sekretariat Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara untuk melakukan supervisi untuk penanganan
Penyelesaian atas setiap laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara, namun saya selaku Teradu I beserta staf dan
anggota Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sangat terkejut dan heran
bahwa semua (ketiga) laporan terakhir dari Paslon Nomor urut 2 selain tidak
pernah diberitahukan oleh karenanya dipastikan tidak pernah dibahas bahkan
terungkap bahwa ketiga laporan dimaksud berusaha oleh Kordiv PP/ Teradu II
ketika diadakan rapat bersama antara Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
dengan beberapa staf dan anggota Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara,
kemudian penanganan ketiga Laporan ini diambil alih/ditangani oleh Bawaslu
Provinsi Sumatera Utara.
[2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II DAN TERADU III
KETERANGAN PENGAWASAN PANWAS KABUPATEN TAPANULI UTARA
1. Pengawasan Rekapitulasi Penghitungan Suara
Bahwa Pada hari Kamis, 5 Juli 2018 bertempat di Gedung Sopo Partukkoan
Tarutung Panwas Kabupaten Tapanuli Utara telah menghadiri dan
mengawasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kabupaten
info@dkpp.go.id
dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun
2018 serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018
yang dimulai pukul 10.00 s.d 23.00 Wib. Bahwa terkait dengan Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, maka dengan ini
rincian peroleh suara pasangan calon disampaikan sebagai berikut:
No Pasangan Calon Perolehan Suara
1 Pasangan Calon No. Urut 1 69.375 Suara
2 Pasangan Calon No. Urut 2 61.046 Suara
3 Pasangan Calon No. Urut 3 20.010 Suara
Total Perolehan Suara 150.431 Suara
2. Keterangan Pengawasan Terkait Netralitas Penyelenggara Pemilu
a. Bahwa berdasarkan pengawasan Panwas Kabupaten Tapanuli Utara, tidak
pernah menerima laporan terkait dengan pelanggaran Terstruktur,
Sistematis, dan Masif (TSM) berkaitan dengan proses penetapan DPT
dimulai dari DP4, DPS, DPSHP hingga DPT.
b. Bahwa dalam pengawasan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tapanuli Utara, Panwas Kabupaten Tapanuli Utara telah
melakukan langkah-langkah pengawasan, sebagai berikut :
Pengawasan Proses Pencocokan dan Penelitian data pemilih (COKLIT)
yang melibatkan jajaran pengawasan sebanyak total 252 anggota
Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) yang tersebar di 252
desa/kelurahan. Sedangkan pelaksanaan coklit dilaksanakan sebanyak
765 anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Proses coklit
berlangsung sejak tanggal 20 Januari 2018 sampai 18 Februari 2018.
Selanjutnya Panwas Kabupaten Tapanuli Utara dibantu jajaran
pengawas di kecamatan, melakukan data progrescoklit (pengawasan
melekat terhadap proses coklit) sebanyak 7 kali secara bertahap yang
dilaksanakan PPL dalam melakukan pengawasan melekat proses coklit
terhadap PPDP, dengan hasil sebagai berikut:
No Progres Coklit Jumlah Pemilih di Coklit
1 Progres Coklit Pertama 27.595 Pemilih
2 Progres Coklit Kedua 30.823 Pemilih
3 Progres Coklit Ketiga 22.742 Pemilih
4 Progres Coklit Keempat 12.625 Pemilih
5 Progres Coklit Kelima 33.889 Pemilih
6 Progres Coklit Keenam 15.322 Pemilih
7 Progres Coklit Ketujuh 21.336 Pemilih
Total Jumlah Pemilih di Coklit 164.332 Pemilih
info@dkpp.go.id
Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil
Pemuktahiran Data Pemilih. Bahwa Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
melakukan pengawasan aktif, langsung dan melekat dalam Rapat Pleno
Terbuka Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Tapanuli Utara pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati
dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018 di Kantor KPU Kabupaten
Tapanuli Utara dengan total jumlah DPS 207.241.
Selanjutnya, pengawasan penetapan DPS di tingkat Kabupaten
Tapanuli Utara, bahwa Panwas Kabupaten Tapanuli Utara melakukan
pencermatan atas penetapan DPS tersebut, serta membuka Posko
P2DP2 (Penerimaan Pengaduan Daftar Pemilih Pemilihan). Bahwa
hingga penetapan DPT, Panwas Kabupaten Tapanuli Utara, tidak ada
pernah menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang keberatan
menyangkut penetapan DPS tersebut;
Selanjutnya Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
(DPSHP) tingkat Kabupaten untuk ditetapkan sebagai DPT Kabupaten
Tapanuli Utara. Bahwa Panwas Kabupaten Tapanuli Utara telah
melakukan pengawasan aktif, langsung dan melekat dalam Rapat Pleno
Terbuka Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Tapanuli Utara, Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018 di Hotel Hosea Sipoholon dengan
jumlah DPT Kabupaten Tapanuli Utara 197.479 Pemilih.
Bahwa Pada hari Senin, 25 Juni 2018 Panwas Kabupaten Tapanuli
Utara menghadiri sekaligus mengawasi rapat koordinasi tentang
kesiapan akhir pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan
rekapitulasi surat suara di kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara
bersama dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Tapanuli Utara, dan dihadiri oleh seluruh tim Pemenangan
Paslon, baik No.Urut 1, No. Urut 2, dan No. Urut 3. Adapun hasil
pengawasan terkait rapat koordinasi tersebut adalah Penyampaian
Surat Keterangan (Suket) khusus dari Disdukcapil KPU Kab. Tapanuli
Utara untuk didistribusikan secara berjenjang dan suket Pemilih yang
diterbitkan sebanyak 8.946 daftar pemilih suket.
3. Keterangan Pengawasan Terkait Dugaan Pelanggaran Pasca Pencoblosan
Bahwa pasca pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018, Jajaran
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara menemukan dan menangani sebanyak 2
(dua) Temuan Kasus dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018. Adapun kedua temuan dimaksud adalah
sebagai berikut :
a. Nomor 01/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/VI/2018 tentang
pembukaan Kotak surat suara tersegel, setelah jajaran Panwas Kabupaten
Tapanuli Utara membuat Temuan, tindak lanjut yang dilakukan adalah
melakukan klarifikasi dan kajian dimana PPS benar membuka kotak
suara dengan alasan untuk menggantikan Form C1 yang berhologram
yang harusnya di dalam kotak suara justru ada di luar kotak suara,
pembahasan pertama bersama bersama Sentra Gakkumdu yang pada
intinya menyimpulkan bahwa temuan tersebut ditindaklanjuti untuk
info@dkpp.go.id
dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan terlapor, selanjutnya
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pembahasan kedua
bersama Sentra Gakkumdu yang menyimpulkan bahwa Temuan
dilanjutkan untuk dilakukan penyidikan, dan setelah pembahasan kedua
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara melalui rapat pleno, menerbitkan
status temuan bahwa temuan merupakan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilihan, dan diteruskan ke tahap persidangan dan sudah dikeluarkan
putusan oleh Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 112/Pid.Sus/2018/PN
Trt
b. Nomor 02/TM/PB/CamSiborongborong/02.26/VI/2018 tentang
Penghilangan hasil penghitungan surat suara, yang menjadi Temuan
jajaran Panwas Kabupaten Tapanuli Utara. Kejadian dimaksud terjadi
pada tanggal 27 Juni 2018 sore di Kantor Panitia Pemungutan Kecamatan
(PPK) Siborong-borong setelah PPS mengantar kotak suara ke
KantorPanitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Siborong-borong dimana
vidio pertama yang beredar dan viral di media sosial menggambarkan telah
terdapat kotak suara kosong di Kantor Panitia Pemungutan Kecamatan
(PPK) Siborong-borong, sehingga memancing kemarahan sebahagian
warga yang berujung pada demonstrasi di Kantor KPU Kabupaten
Tapanuli Utara pada tanggal 27 Juni malam hingga tanggal 28 Juni 2018
subuh. Namun berikutnya beredar dan viral vidio dengan durasi yang
lebih lengkap dimana terlihat oknum yang sengaja membuka, mengambil
dan menghilangkan dokumen yang ada di dalam kotak suara. Menyangkut
temuan dimaksud Panwas Kabupaten Tapanuli Utara melakukan
klarifikasi dan kajian dan di lanjutkan ke pembahasan pertama bersama
Sentra Gakkumdu yang pada intinya menyimpulkan bahwa temuan
tersebut ditindaklanjuti untuk dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi
dan terlapor, selanjutnya Panwas Kabupaten Tapanuli Utara melakukan
pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu yang menyimpulkan
bahwa Temuan dilanjutkan untuk dilakukan penyidikan, dan setelah
pembahasan kedua panwas Kabupaten Tapanuli Utara melalui rapat
pleno, menerbitkan status temuan bahwa temuan merupakan Pelanggaran
Tindak Pidana Pemilihan, dimana saat ini telah ditetapkan tersangka dan
sudah dikeluarkan putusan di Pengadilan Negeri Tapanuli Utara No
113/Pid.Sus/2018/PN Trt
A. KETERANGAN ATAS KRONOLOGI PENGADUAN :
Bahwa terhadap dalil-dalil pokok pengaduan yang disampaikan pengadu
terkait dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang patut diduga dilakukan oleh
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara sebagaimana tertuang dalam pokok
pengaduan pengadu, dalam hal ini Teradu I, Teradu II dan Teradu III yang
yakni Panwas Kabupaten Tapanuli Utara dengan ini membantah dalil-dalil
tersebut. Adapun yang sebenarnya dan sesuai dengan fakta nya antara lain:
1. Bahwa terkait dengan laporan tim Paslon Nomor 3 dengan nomor
34/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 adalah benar
sudah ditindaklanjuti oleh Panwas Kabupaten Tapanuli Utara dan
dibuktikan dengan tanda terima dan selanjutnya sudah ditindaklanjuti
dengan kajian dugaan pelanggaran dan status laporan tidak memenuhi
info@dkpp.go.id
syarat formil karena pelapornya bukan sebagai warga Negara yang
mempunyai hak pilih di wilayah pemilihan. Hal terhadap syarat formil ini
sudah sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang No.1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun
2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-
undang berbunyi : “Laporan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh a. Warga Negara
Indonesia yang memiliki hak pilih pada pemilihan setempat” Jo Pasal 6
ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 yang berbunyi :
“Laporan Dugaan Pelanggaran pada setiap tahapan Penyelenggaraan
Pemilihan dapat disampaikan oleh : a. Warga Negara Indonesia yang
mempunyai hak pilih pada Pemilihan setempat”.
2. Selanjutnya terkait dengan pokok pengaduan point (c), bahwa pada
tanggal 03 Juli 2018 bahwa benar surat panwas nomor: B-96/Panwas-
24/KP.01.00/VII/2018 benar dikeluarkan Panwas Kabupaten Tapanuli
Utara untuk menjawab isi surat Pengadu Nomor: 52/SP/TOMAN/VI/2018
yang disampaikan Tim Pasangan Calon No. 3 yang disampaikan pada
tanggal 28 Juni 2018 Perihal laporan khusus pilkada Tapanuli Utara. Dan
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara pada tanggal 03 Juli 2018 menjawab
surat tersebut dengan isi sebagai berikut:
“Menindaklanjuti surat Laporan Tim Advokasi dan/atau Ketua Tim Relawan
Paslon No. 3 serta Pasangan Calon Nomor Urut 3 yang disampaikan kepada
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara tertanggal 28 Juni 2018 Nomor
52/SP/TOMAN/VI/2018 Perihal Laporan khusus Pilkada Tapanuli Utara
dan Bahwa surat yang saudara tujukan kepada Panwas Kabupaten
Tapanuli Utara hanya dapat ditindaklanjuti, jika dituangkan/dituliskan
sesuai format/formulir resmi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor
14 Tahun 2017 Pasal 10 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan (6) tentang Penanganan
Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota”
3. Bahwa terhadap point (D) tersebut, pada tanggal 04 Juli 2018 tim
Relawan Paslon No. 3 datang ke Kantor Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
bukan untuk membuat melengkapi formulir hanya berkonsultasi dan
meminta formulir resmi sebagaimana yang di sebutkan dalam surat
Panwas No : B-96/Panwas-24/KP.01.00/VII/2018 tertanggal 03 Juli
2018. Selanjutnya oleh pihak tim relawan paslon no. 3 kembali dari
kantor Panwas Kabupaten Tapanuli Utara dan pada malam hari tim
relawan datang ke Kantor Panwas Kabupaten Tapanuli Utara hanya
membawa bukti-bukti pendukung kepada Panwas Kabupaten Tapanuli
Utara yang diterima oleh staf Panwas dan selanjutnya staf memberikan
tanda terima laporan pengaduan yang di tandatangani oleh Staf Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara namun setelah di cek oleh staf ternyata masih
ada kekurangan dalam formulir A1 tersebut yaitu tidak adanya nama-
nama saksi dan tanggal kejadian. Selanjutnya oleh staf Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara sudah mengkomunikasikan kembali kepada
pihak pengadu bahwa form A1 mereka masih belum lengkap sehingga oleh
Panwas dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil laporan.
info@dkpp.go.id
Adapun syarat formilnya terkait batasan waktu melaporkan dengan
peristiwa yang diketahui dilaporkan dan syarat materil terkait tidak ada
nama-nama saksi dalam Form A.1 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu
No. 14 Tahun 2017 Pasal 7 ayat(1) dan Pasal 10 ayat (2), (3), tentang
Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota,
Panwas sudah menyuruh tim relawan Paslon No. 3 untuk memperbaiki
laporan tersebut, namun mereka tidak terima akan kekurangan tersebut
dan meminta agar laporan mereka diterima oleh staf Panwas dan juga atas
desakan Wakapolres yang meminta agar staff juga menerima laporan itu
guna menghindari terjadinya keributan di kantor Panwas karena massa
dari tim Paslon No. 3 sudah semakin banyak yang hadir pada saat itu.
4. Bahwa terkait surat pernyataan yang ditandatangani oleh Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara perlu dijelaskan Alasan mengapa Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara bersedia untuk menandatangani surat
tuntutan yang dimaksud, yakni untuk menghadapi demonstran yang
cukup banyak di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan pada saat
itu Panwas Kabupaten Tapanuli Utara diminta untuk segera datang ke
Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara oleh Anggota KPU Kabupaten
Tapanuli Utara. Sesampainya Panwas Kabupaten Tapanuli Utara (Sardion
Situmeang dan Edward Lumbantobing) di Kantor KPU, Massa dengan
kerasnya menyampaikan tuntutan mereka secara orasi kepada Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara. Atas tuntutan orasi massa tersebut, Panwalih
Kabupaten Tapanuli Utara menanggapi tuntutan massa tersebut dan akan
memproses semua tuntutan mereka sesuai dengan aturan dan prosedur
yang berlaku. Namun, atas jawaban lisan dari Panwas Kabupaten Tapnuli
Utara tersebut, massa tidak merasa senang atau puas akan jawaban
tersebut. Hingga akhirnya massa tidak menerima hanya jawaban lisan
saja dan Tim Paslon No. 2 telah menyiapkan konsep tuntutan yang ada di
Surat Pernyataan tersebut. Bahwa Panwas juga ingin menjelaskan bahwa
di Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Utara jumlah massa yang cukup
banyak tidak sebanding dengan pihak keamanan. Para demonstran
berjanji akan membubarkan diri JIKA Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
(Sardion Situmeang dan Edward Lumbantobing) menandatangani surat
tuntutan yang mereka sodorkan. Bahwa ternyata surat tuntutan dari
pihak Tim Paslon No.2 adalah meminta Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
untuk menindaklanjuti setiap laporan dari Tim Paslon no. 2 sebagaimana
dimaksud dalam surat tuntutan. Menurut Panwas, hal yang wajar sebagai
tupoksi Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai
dengan prosedur yang berlaku dan sesuai dengan Undang-undang No. 10
Tahun 2016 Pasal (30 b,c,d,e) berbunyi Tugas dan Wewenang Panwas
Kabupaten/ kota yakni:
- Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan;
- Menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan dan
sengketa Pemilihan yang tidak mengandung unsur tindak
pidana;
info@dkpp.go.id
- Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/ Kota untuk ditindaklanjuti;
- Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi
kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
Dan bahwa surat pernyataan tersebut menunjukkan tupoksi Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara sebagai Pengawas Pemilu yaitu untuk
menindaklanjuti semua laporan Paslon No. 2. Dan terhadap isi surat
pernyataan tersebut, Panwas Kabupaten Tapanuli Utara sudah
menindaklanjuti laporan Paslon No. 2 tersebut dan telah menjawab surat
pernyataan baik secara lisan dan melalui surat jawaban. Bahwa
sebagaimana kondisi keadaan yang Panwas jelaskan diatas dapat
disaksikan keadaannya melalui video keadaan pada saat adanya
permintaan Tim Pasalon No. 2 agar Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
membacakan surat tuntutan yang mereka sodorkan di depan kantor KPU
tanggal 28 Juni 2018 dan Video ketika Panwas Kabupaten menjawab
tuntutan dari pendukung Paslon No. 2
5. Bahwa terkait dalil pengadu pada point terakhir hal ini tidak
berkesesuaian dengan pokok pengaduan yang ada, yakni “bahwa
pelanggaran- pelanggaran yang sudah dijelaskan tersebut diatas sangat
serius dan signifikan yang mempengaruhi perolehan suara dan bahkan
telah mengingkari prinsip penting dari Konstitusi Demokrasi dan Hak- hak
warga Negara (Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 serta
peraturan perundang-undang lainnya yang tidak dibenarkan terjadi di
Negara Hukum Republik Indonesia” dan hal ini sudah tegas dinyatakan
dalam proses pengajuan permohonan tim Paslon No. 3 ke Mahkamah
Konstitusi dimana mereka juga mendalilkan tentang pelanggaran
tersebut. Dan Mahkamah Konstitusi menolak terhadap seluruh dalil-dalil
yang disampaikan baik itu terhadap seluruh pelanggaran-pelanggaran
dengan isi putusan MK Nomor 42/PHP.BUP-XVI/2018 dan oleh
Mahkamah Konstitusi tidak meyakini Permohonan Pengadu dan
menyatakan permohonan pengadu tidak dapat diterima.
[2.5] BUKTI TERADU II DAN TERADU III
Bahwa Teradu II dan Teradu III telah mengetengahkan bukti sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
1. T1-1 Laporan Hasil Pengawasa Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
atas nama Edward Edward VT. Lumbantobing tanggal 5 Juli
2018;
2. T1-2 Laporan Laporan Pengawasan Progres Coklit Kabupaten
Tapanuli Utara tanggal 23 Januari 2018;
3. T1-3 Laporan Hasil Pengawasa Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
atas nama Edward Edward VT. Lumbantobing tanggal 16
Maret 2018;
4. T1-4 Laporan Hasil Pengawasa Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
atas nama Edward Edward VT. Lumbantobing tanggal 19
April 2018;
info@dkpp.go.id
5. T1-5 Laporan Hasil Pengawasa Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
atas nama Edward Edward VT. Lumbantobing tanggal 25
Juni 2018;
6. T1-6 Kutipan Putusan Pengadilan Nomor 112/Pid.Sus/2018/PN
Trt;
7. T1-7 Kutipan Putusan Pengadilan Nomor 113/Pid.Sus/2018/PN
Trt;
8. T1-8 Penerimaan Laporan Nomor 34/LP/Pilkada/04/2018 atas
nama Pelapor Morton Lumbangtobing tanggal 27 Juni 2019;
9. T1-9 Surat Panwas Kabupaten Tapanuli Utara Nomor B-
96/Panwas-24/KP.01.007/7/2018 perihal Jawaban Surat
Nomor 52/SP/T0MAN/VI/2018 tertanggal 3 Juli 2018;
10. T1-10 Tanda Terima Laporan, 10 Laporan pada tanggal 4 Juli 2018
yang menyerahkan atas nama Tulus P. Hutauruk;
11. T1-11 Surat tuntutan Panwas Kabupaten Tapanuli Utara tanggal 28
Juni 2018;
12. T1-12 Putusan Nomor 42/PHP.BUP-XVI/2018;
13. T1-13 Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Utara Nomor
51/PL.03.6-Kpt/1202/KPU-Kab/VII/2018 tentang Penetapan
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan sementara suara
dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara
Tahun 2018;
14. T1-14 Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor
34/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018 tanggal 29 Juni 2018;
15. T1-15 Berita Acara Rapat Pleno Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
tanggal 30 Juni 2018 Laporan Nomor
34/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018;
16. T1-16 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 34/LP/PB
/KAB/02.26/VI/2018 tanggal 30 Juni 2018;
17. T1-17 Pemberitahuan tentang status laporan/temuan Nomor
Laporan 34/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018 tanggal 30 Juni
2018;
18. T1-18 Surat dari Panwas Tapanuli Utara ke Rahmat Lumbangtobing
tanggal 6 Juli 2018;
19. T1-19 Form Penerimaan Laporan yang belum diregister dengan
nama Pelapor Rahmat Lumbantobing tanggal 4 Juli 2018;
20. T1-20 Form Penerimaan Laporan yang belum diregister dengan
nama Pelapor Rahmat Lumbantobing tanggal 4 Juli 2018;
22 T1-21 Surat dari Panwas Tapanuli Utara ke Tulus P. Hutauruk
tanggal 6 Juli 2018;
23. T1-22 Form Penerimaan Laporan yang belum diregister dengan
nama Pelapor Tulus P. Hutauruk tanggal 4 Juli 2018;
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV, TERADU V, TERADU
VI, TERADU VII, DAN TERADU VIII
DALAM POKOK PENGADUAN
info@dkpp.go.id
- Bahwa terkait dalil Pengadu pada point 2 huruf a yaitu berupa kegiatan yang
dilakukan paslon nomor urut 1 pada saat Hari Kesadaran Nasional dan
memberikan beasiswa kepada siswa-siswi SMP yang diketahui pada tanggal
tersebut adalah minggu tenang kampanye, bersama ini disampaikan bahwa
dalil tersebut adalah keliru dan kabur karena pengadu tidak dapat
membuktikan tindakan tersebut memiliki kaitan langsung dengan apa yang
menjadi tugas dan kewenangan dari Para Teradu;
- bahwa dalam pelaksanaan tahapan masa Tenang Kampanye sesuai dengan
tahapan, program dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Utara Tahun 2018 adalah pada tanggal 24 Juni 2018 sampai dengan 26 Juni
2018, Para Teradu sudah menyurati seluruh pasangan calon melalui surat
Nomor: 1718/PL.03.4-Und/1202/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 20 Juni 2018
yang isinya menghimbau agar seluruh pasangan calon dan tim kampanye
tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun pada masa tenang
tersebut
- Bahwa terkait dalil pengadu yang menyatakan adanya pelanggaran
kampanye pada masa tenang yang dilakukan paslon 1 sebagaimana
dimaksud, Para Teradu tidak pernah menerima rekomendasi Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara berupa laporan pelanggaran masa tenang
kampanye;
- Bahwa terkait dalil Pengadu pada point 2 huruf b yang menyatakan adanya
laporan dari masyarakat yang melihat Camat Sipoholon mengadakan
pertemuan dengan Panwaslu Kecamatan Sipoholon di rumah Kepala Desa
Situmeang Hasundutan pada subuh (dini hari), yang kemudian
ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak Polsek untuk dilakukan
pemeriksaan, bersama ini disampaikan bahwa dalil tersebut adalah keliru
dan kabur karena pengadu tidak dapat membuktikan tindakan tersebut
memiliki kaitan langsung dengan apa yaBahwa terkait dalil Pengadu pada
point 2 huruf c yang menyatakan adanya kegiatan pertemuan oleh beberapa
istri kepala desa di rumah dinas Bupati Tapanuli Utara yang oleh Pengadu
hal tersebut dianggap sebagai bentuk pelanggaran masa tenang kampanye,
bersama ini disampaikan bahwa dalil tersebut adalah keliru dan kabur
karena pengadu tidak dapat membuktikan tindakan tersebut memiliki kaitan
langsung dengan apa yang menjadi tugas dan kewenangan dari Para Teradu
dan dalam tahapan masa tenang kampanye Para teradu juga sudah
menghimbau seluruh pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye
dalam bentuk apapun pada masa tenang kampanyeng menjadi tugas dan
kewenangan dari Para Teradu;
- Bahwa terkait dalil Pengadu pada point 2 huruf d yang menyatakan adanya
temuan SUKET ganda yang dikeluarkan oleh DISDUKCATPIL Tapanuli Utara,
bersama ini disampaikan bahwa dalil tersebut adalah keliru dan kabur
dikarenakan Pengadu juga tidak dapat menyebutkan nama-nama pemilik,
alamat pemilik Surat Keterangan Ganda tersebut dan perlu disampaikan
bahwa Teradu juga tidak memiliki kapasitas untuk menilai keabsahan Suket
tersebut oleh karena kewenangan untuk mengeluarkan suket tersebut
adalah instansi yang berwenang yaitu Dinas Kependudukan Dan Catatan
Sipil Kabupaten Tapanuli Utara;
info@dkpp.go.id
- Bahwa terkait dalil Pengadu pada point 2 huruf e yang menyatakan adanya
KTP ganda oleh pelapor atas nama Hendra L Tobing yang diterbitkan oleh
DISDUKCATPIL Kabupaten Tapanuli Utara, bersama ini disampaikan bahwa
dalil Pengadu adalah kabur karena perlu disampaikan bahwa kewenangan
dalam menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah bukan merupakan
kewenangan dari Teradu dan Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa
keberadaan KTP ganda tersebut digunakan lebih dari satu kali pada saat
pemungutan suara ;
- Bahwa terkait dalil Pengadu pada point 2 huruf f berupa adanya perbuatan
istri Kepala Desa Sitabo-tabo yang mengajak dan mengarahkan masyarakat
untuk memilih paslon nomor urut 1 bersama ini disampaikan bahwa dalil
tersebut adalah keliru dan kabur karena pengadu tidak dapat membuktikan
tindakan tersebut memiliki kaitan langsung dengan apa yang menjadi tugas
dan kewenangan dari Para Teradu dan perlu disampaikan bahwa Para
Teradu tidak pernah menerima rekomendasi Panwas Kabupaten Tapanuli
Utara yang menyatakan tindakan tersebut adalah bentuk pelanggaran
Pemilihan;
- Bahwa terkait dalil Pengadu pada point 2 huruf g yang menyatakan adanya
Pemilih yang sudah meninggal dan terdaftar dalam DPT, bersama ini
disampaikan bahwa dalam penetapan DPS Teradu telah mengundang
masing-masing perwakilan tim paslon, Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
dan peserta rapat lainnya, dimana pada saat penetapan DPS tersebut tidak
satupun dari tim pasangan calon yang keberatan terhadap Penetapan Daftar
Pemilih Sementara (DPS) tersebut.
- Bahwa pada tanggal 24 Maret 2018, Teradu telah menyerahkan softfile
Daftar Pemilih Sementara (DPS) by name/by address kepada perwakilan tim
pasangan calon, Panwas Kabupaten Tapanuli Utara dimana pada
kesempatan tersebut Teradu juga meminta kepada tim pasangan calon
supaya memberikan tanggapan terhadap DPS yang telah diserahkan yaitu
pada masa tanggapan tanggal 24 maret 2018 s/d 2 April 2018 sebelum
ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- bahwa pada tanggal 19 April 2018, Para Teradu telah menetapkan DPT yang
dihadiri oleh tim paslon, Panwas Kabupaten Tapanuli Utara dan peserta
rapat lainnya dimana pada saat penetapan DPT tersebut tidak satupun
perwakilan dari tim paslon yang mengajukan keberatan.
- bahwa pada tanggal 28 April 2018, Teradu telah menyerahkan softfile DPT
kepada masing-masing tim paslon, Panwas kabupaten Tapanuli Utara
dimana pada saat penyerahan tidak satupun dari perwakilan pasangan calon
mengajukan keberatan
- Bahwa terkait dalil Pengadu pada point 2 huruf h yang menyatakan bahwa
adanya pemilih ganda atas nama Toman Panggabean yang terdaftar di 2 desa
yaitu Desa Pansurnapitu Kecamatan Siatas Barita dan Desa Lumban Siagian
Kecamatan Siatas Barita dengan ini ditegaskan dalil tersebut adalah keliru
dan kabur karena identitas an. Toman Panggabean memang benar terdaftar
di dua TPS pada Daftar Pemilih Tetap namun dengan identitas berbeda
seperti NIK yang berbeda
info@dkpp.go.id
- Bahwa identitas pertama an.Toman Panggabean memang benar terdaftar di
TPS 1 (satu) Desa Lumban Siagian Julu Kecamatan Siatas Barita dengan
keterangan :
No urut DPT NIK Tempat lahir Alamat
266 1202022908170002 Tarutung Topi Dalan Julu
- Bahwa identitas kedua an.Toman Panggabean memang benar terdaftar di
TPS 2 (dua) Desa Pansur Napitu Kecamatan Siatas Barita dengan
keterangan :
No urut DPT NIK Tempat lahir Alamat
120 1471126801800020 Pansur napitu Parhombanan 2
- bahwa terkait dalil Pengadu pada point 2 huruf I yang menyatakan pada
tanggal 27 Juni 2018 di TPS III Desa Sitabo-tabo Kecamatan Siborong-borong
ditemukan adanya formulir C1-KWK, Kotak Suara Kosong, gembok kotak
suara rusak, sisa kertas suara dengan jumlah yang banyak dan masih
terbungkus plastik serta ditemukan amplop yang berisi surat pernyataan
kemenangan paslon no. 1 adalah keliru dan tidak berdasar hal tersebut
dikarenakan Teradu tidak pernah menerima laporan pelanggaran dari
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara terkait peristiwa dimaksud ;
- Bahwa terkait seluruh dalil yang diajukan oleh Pengadu terhadap para
Teradu adalah tidak benar dan keliru maka sangat berdasar bagi Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk menolak seluruh
dalil yang diajukan oleh Pengadu atau setidak-tidaknya mengesampingkan;
[2.7] PETITUM TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, DAN
TERADU VIII
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu tidak terbukti dalam melakukan
pelanggaran Etik sebagaimana yang disampaikan Pengadu;
3. Memulihkan (merehabilitasi) nama baik para Teradu;
4. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aquo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU IV, TERADU V, TERADU VI, TERADU VII, DAN TERADU
VIII
Bahwa Teradu IV, Teradu V, VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah
mengetengahkan bukti sebagai berikut:
No Bukti KETERANGAN
info@dkpp.go.id
1. T2-1 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor:1718/PL.03.4-
Und/1202/KPU-Kab/VI/2018, tanggal 20 Juni 2018 perihal
Pemberitahuan Masa Tenang Kampanye
2. T2-2 Berita Acara Komis Pemilihan Umum Nomor: 43/PK01-
BA/1202/KPU-Kab/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018
3. T2-3 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Utara Nomor:15/PK.01-BA/1202/KPU-Kab/III/2018 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubenur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tapanuli Utara tahun 2018
4. T2-4 Tanda terima distribusi salinan DPS dalam bentuk softfile
kepada tim pasangan calon
5. T2-5 Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli
Utara Nomor:19/PK.01-BA/1202/KPU-Kab/IV/2018 tentang
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubenur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tapanuli Utara tahun 2018
6. T2-6 Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Utara
Nomor: 1233/PL.03.1-SD/1202/KPU-Kab/IV/2018, tanggal
26 April 2018
7. T2-7 Daftar Pemilih tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur
Provinsi Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Utara Tahun 2018 TPS 1 Desa lumban Siagian Julu
Kecamatan Siatas Barita
8. T2-8 Daftar Pemilih tetap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur
Provinsi Sumatera Utara serta Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Utara Tahun 2018 TPS 2 Desa Pansur Batu
Kecamatan Siatas Barita
[2.9] KETERANGAN SAKSI PENGADU
RAHMAT LUMBANTOBING
- Saksi pada tanggal 4 Juli 2018 ke kantor Panwas Tapanuli Utara untuk
merivisi laporan per tanggal 29 Juni 2018
- Saksi tidak melihat satupun dari Komisioner Panwas Tapanuli Utara pada
tanggal 4 Juli 2018 dan hanya ada staf Panwas Tebing Tinggi yang
diperbantukan dan memakai celana pendek
- Saksi telah merevisi laporan yang pada tanggal 29 Juni 2018 dan baru
diterima pada tanggal 5 Juli 2018
- Pada tanggal 29 Juni 2018, saksi melaporkan dan diterima oleh Komisioner
Panwas Tapanuli Utara
- Saksi menghubungi Arthur Simanungkalit pada tanggal 4 Juli 2018 dan
berjanji akan bertemu pada tanggal 5 Juli 2018
-
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
info@dkpp.go.id
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017
juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan
adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis
oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, dengan
demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
info@dkpp.go.id
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu yang mendalilkan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak profesional dan tidak
trasnparan dalam penanganan setiap laporan yang diajukan oleh Pengadu
kepada Para Teradu dengan alasan laporan tidak dapat diterima dan dianggap
kadaluarsa;
[4.1.2] Bahwa Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak
menindaklanjuti kegiatan kampanye pada masa tenang dan tidak profesional
dalam menetapkan DPT dengan adanya Pemilih yang terdaftar dalam 2 (dua)
Desa, yakni Desa Pansurnapitu Kecamatan Siatas Barita dan Desa Lumban
Siagian Kecamatan Siatas Barita.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan para Pengadu.
[4.2.1] Terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu II dan Teradu III menjelaskan
bahwa terkait laporan Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati
Tapanuli Utara Pilkada 2018 Nomor Urut 3 dengan Nomor
34/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018 tertanggal 29 Juni 2018 telah ditindaklanjuti
dengan kajian dugaan pelanggaran dan status laporan tidak memenuhi syarat
formil. Laporan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 134 ayat (2) UU Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-undang. Kemudian pada tanggal 03 Juli 2018, Teradu II dan Teradu III
mengeluarkan surat Nomor B-96/Panwas-24/KP.01.00/VII/2018 sebagai
jawaban atas surat Pengadu Nomor 52/SP/TOMAN/VI/2018 tanggal 28 Juni
2018 yang pada intinya menyatakan bahwa surat yang disampaikan para
Pengadu harus sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1),(2),(3),(4),(5), dan (6)
Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Selanjutnya pada tanggal 04 Juli 2018 Tim
Relawan Paslon Nomor Urut 3 datang ke Kantor Panwas Kabupaten Tapanuli
Utara dan hanya berkonsultasi dan meminta formulir resmi sebagaimana yang
disebutkan dalam surat Panwas Nomor B-96/Panwas-24/KP.01.00/VII/2018
tertanggal 03 Juli 2018. Pada malam hari, Tim Relawan Nomor Urut 3 kembali
dari Kantor Panwas Kabupaten Tapanuli Utara hanya membawa bukti-bukti
pendukung yang diterima oleh staf dan memberikan tanda terima laporan
pengaduan, namun setelah diperiksa terdapat kekurangan dalam formulir A1
yaitu tidak adanya nama-nama saksi dan tanggal kejadian. Bahwa Teradu II dan
Teradu III telah menghubungi Tim Relawan Paslon Nomor Urut 3 terkait
kekurangan tetapi tidak tetap tidak terpenuhi. Meski demikian, laporan tetap
diterima guna menghindari terjadinya keributan di Kantor Panwas Tapanuli
Utara.
[4.2.2] Terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu
VII dan Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
info@dkpp.go.id
menegaskan bahwa dalil Pengadu keliru dan kabur. Dalil aduan Pengadu tidak
dapat membuktikan keterkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan dari
Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII. Pada tanggal 20
Juni 2018 Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII telah
menyampaikan surat kepada seluruh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli
Utara pada Pilkada 2018 dengan Nomor 1718/PL.03.4-Und/1202/KPU-
Kab/VI/2018. Isi surat tersebut pada intinya menghimbau agar seluruh paslon
dan tim kampanye tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun pada
masa tenang. Sesuai dalil aduan Pengadu dalam hal pelanggaran kampanye,
KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah menerima laporan dari Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara. Terhadap Surat Keterangan (Suket) ganda yang
dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak mempunyai
kewenangan untuk mengeluarkan. Adapun terkait data ganda pemilih, KPU
Kabupaten Tapanuli Utara telah berkoordinasi dengan para Pihak yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor 43/PK01-BA/1202/KPU-Kab/VI/2018 tertanggal 25
Juni 2018, yang pada intinya apabila ditemukan kegandaan data pemilih untuk
satu nama yang tidak terdistribusi dalam Form C6-KWK, maka dibuat Berita
Acara di Model D1-KWK. Selain itu, pada saat KPU Kabupaten Tapanuli Utara
menetapkan DPT tanggal 19 April 2018 yang dihadiri oleh semua tim paslon,
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara dan peserta rapat lain, tidak satupun
perwakilan dari tim paslon yang keberatan terhadap penetapan DPT oleh KPU
Kabupaten Tapanuli Utara. Pengadu juga tidak dapat membuktikan adanya
perbedaan identitas seorang pemilih, a.n. Toman Panggabean yang dinyatakan
terdaftar di 2 desa, yaitu Desa Pansurnapitu Kecamatan Siatas Barita dan Desa
Lumban Siagian Kecamatan Siatas Barita. Pengadu dalam hal ini tidak dapat
membuktikan pemilih tersebut mempergunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Terkait ditemukan formulir C1-KWK, Kotak Suara Kosong, gembok kotak suara
rusak, sisa kertas suara dengan jumlah yang banyak dan masih terbungkus
plastik serta ditemukan amplop yang berisi surat pernyataan kemenangan
Paslon Nomor Urut 1 pada tanggal 27 Juni 2018 di TPS III Desa Sitabo-tabo
Kecamatan Siborong-borong, KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak pernah
menerima laporan pelanggaran dari Panwas Kabupaten Tapanuli Utara terkait
peristiwa dimaksud;
[4.2.3] Terhadap dalil aduan Pengadu, Teradu I menjelaskan bahwa laporan yang
disampaikan oleh Tim Relawan Pemenangan Paslon Chrismanto-Hotman
(TOMAN) pada tanggal 29 Juni 2018 dan direvisi pada tanggal 04 Juli 2018
adalah sama sekali tidak ada pembahasan dalam Rapat Gakkumdu dan
layaknya pananganan atau penyelesaian laporan/temuan. Teradu II atas nama
Arthur Simanungkalit tidak pernah memberitahukan tentang adanya laporan
tersebut kepada Teradu I. Teradu II tidak bekerja secara kolektif kolegial dan
menyelesaikan laporan secara sendiri mengakibatkan berdampak buruk bagi
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara. Teradu I menyampaikan bahwa tidak
pernah menandatangani surat atau bentuk apapun terkait penyelesaian ataupun
pembahasan laporan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Paslon Nomor
Urut 3. Demikian pula laporan yang disampaikan oleh Paslon Nomor Urut 2,
Teradu II tidak pernah memberitahukan kepada Teradu I. Hal tersebut
info@dkpp.go.id
terungkap pada saat Anggota Gakkumdu dan staf Bawaslu Provinsi Sumatera
Utara datang ke Sekterariat Panwas Kabupaten Tapanuli Utara.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta
fakta yang terungkap dalam persidangan:
[4.3.1] Bahwa benar pada tanggal 28 Juni 2018, Tim Relawan Paslon Nomor
Urut 3 Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2018 menyampaikan laporan
berbentuk surat dengan Nomor 52/SP/TOMAN/VI/2018 perihal Laporan Khusus
Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara, dan pada tanggal 29 Juni 2018 membuat
laporan Nomor 34/LP/Pilkada/04/2018 dengan Pelapor a.n. Morton
Lumbantobing. Dalam fakta persidangan terungkap Teradu II memberikan
jawaban atas surat Nomor 52/SP/TOMAN/VI/2018 dalam bentuk surat dengan
Nomor B-96/Panwas-24/KP.01.00/7/2018 tertanggal 3 Juli 2018 yang pada
intinya menyatakan bahwa surat Nomor 52/SP/TOMAN/VI/2018 dapat
ditindaklanjuti jika dituangkan berdasarkan formulir resmi sebagaimana diatur
dalam Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan (6) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017
tentang Penanganan Laporan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian, terhadap
Laporan Nomor 34/LP/Pilkada/04/2018, para Teradu melakukan kajian dan
menuangkannya dalam Berita Acara Rapat Pleno pada tanggal 30 Juni 2018
yang ditandatangani Teradu I dan Teradu III. Berdasarkan hasil kajian, laporan
34/LP/PB/KAB/02.26/VI/2018 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan
Pasal 134 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Pasal 6 ayat
(1) Perbawaslu Nomor 14 Tahun 2017. Bahwa kemudian, pada tanggal 4 Juli
2018 Tim Kampanye Paslon Nomor urut 3 kembali bersurat kepada Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara dan membuat 10 Laporan Dugaan Pelanggaran yang
dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2. Terhadap
Laporan tersebut para Teradu pada tanggal 06 Juli 2018 bersurat kepada
Pelapor guna memberitahukan bahwa laporan telah kadaluarsa dan tidak
memenuhi syarat formil. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa pada
tanggal 27 Juni 2018, saat Pengadu (Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut
2) meyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran, Teradu I, Teradu II dan
Teradu III beserta Staf tidak berada di Kantor Panwas Kabupaten Tapanuli Utara
karena sedang menangani peristiwa perusakan Kotak Suara di Kecamatan
Siborong-Borong antara tanggal 27-29 Juni 2018. Berdasarkan uraian fakta
tersebut, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Semestinya sebagai Pelayanan publik, Teradu I, Teradu II dan Teradu
III dapat memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari keadilan dalam
pemilihan. Pembagian tugas dalam satu kesekretariatan dapat diatur oleh
Teradu I selaku Ketua Panwas Kabupaten Tapanuli Utara. Teradu I tidak mampu
menunjukkan kapasitas sebagai pimpinan serta tidak mampu mengemban
amanah serta melanggar sumpah/janji jabatan yang telah diucapkan. DKPP
menilai, Teradu II selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan tidak
profesional dalam penanganan setiap laporan yang diajukan oleh Paslon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten tapanuli Utara. Terbukti dalam persidangan,
Teradu II tidak memberikan penjelasan kepada Pengadu mengenai tata cara
pengisian Formulir A.1 sebagai tindak lanjut penanganan pelanggaran.
info@dkpp.go.id
Fatalnya, pada tanggal 3 Juli 2018 atau hari terakhir laporan Pengadu harus
ditindaklanjuti, ternyata Teradu II dan Teradu III tidak berada di Kantor Panwas
Kabupaten Tapanuli Utara dan berada di Medan untuk pemberkasan
penerimaan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Uraian tersebut, Teradu I,
Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 11
juncto Pasal 15 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Teradu I yang tidak
hadir dalam persidangan tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
dan tidak menghormati persidangan DKPP adalah perbuatan yang tidak beretika
dan tidak menghargai asas “audi et alteram partem” atau asas peradilan DKPP
yang memberikan hak yang sama kepada para pihak. DKPP menilai, Teradu I
dengan kedudukannya saat ini tidak lagi menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu di masa mendatang;
[4.3.2] Terkait dalil aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu IV, Teradu
V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak menindaklanjuti kegiatan
kampanye pada masa tenang dan tidak profesional dalam menetapkan DPT
adalah tidak berdasar. Dalam fakta persidangan terungkap Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII tidak pernah mendapat rekomendasi
Panwas Kabupaten Tapanuli Utara untuk pelanggaran masa tenang kampanye.
Terhadap adanya Surat Keterangan (Suket) ganda yang ditemukan oleh Pengadu,
bukan kewenangan dari Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu
VIII. Terhadap penerbitan Suket adalah kewenangan dari Disdukcapil untuk
mengeluarkan serta menilai keabsahan Suket tersebut. Kemudian, terhadap
Daftar Pemilih Ganda (DPT), Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan
Teradu VIII telah melakukan pembahasan dengan Panwas Kabupaten Tapanuli
Utara, Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
serta Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara. Dalam
hal yang menyatakan adanya Pemilih yang sudah meninggal dunia terdaftar
dalam DPT, tidak ada keberatan dari Tim Paslon sewaktu Teradu IV, Teradu V,
Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII menetapkan Daftar Pemilih Sementara
(DPS). Faktanya, pada tanggal 24 Maret 2018 para Teradu telah menyerahkan
softfile DPS kepada perwakilan tim kampanye paslon dan telah meminta
tanggapan terhadap DPS. Kemudian pada masa Penetapan DPT, tidak ada
perwakilan tim kampanye yang keberatan terhadap Daftar Pemilih yang telah
ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Terhadap kegiatan kampanye
yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Pengadu tidak mampu menunjukkan
tugas dan kewenangan dari para Teradu. Dalam fakta persidangan, Pengadu
mengakui bahwa tidak mempermasalahkan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI,
Teradu VII, dan Teradu VIII. Pengadu pun mengakui bahwa sebagian dalil
aduannya adalah untuk Panwas Kabupaten Tapanuli Utara. DKPP menilai,
tindakan Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap fakta
tersebut, sepanjang perkara a quo tidak terbukti dan jawaban Teradu IV, Teradu
V, Teradu VI, Teradu VII, dan Teradu VIII meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
info@dkpp.go.id
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
para Pengadu serta mencermati keterangan saksi, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu IV, Teradu VI, Teradu VII dan Teradu VIII tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menyatakan Teradu I Sardion Situmeang tidak lagi memenuhi syarat untuk
menjadi penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
3. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Arthur
Simanungkalit selaku Anggota Panwas Kabupaten Tapanuli Utara terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Edward Lumbantobing
selaku Anggota Panwas Kabupaten Tapanuli Utara terhitung sejak
dibacakannya Putusan ini;
5. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Rudolf Sirait selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Utara, Teradu V Kopman Pasaribu,
Teradu VI Junita Siregar, Teradu VII Barisman Panggabean, dan Teradu VIII
Galumbang Hutagalung masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten
Tapanuli Utara terhitung sejak dibacakannya Putusan ini;
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan ini
sepanjang untuk Teradu I, Teradu II, Teradu III;
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan
sepanjang untuk Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII;
8. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis
tanggal Delapan Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Delapan Belas, dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu
tanggal Dua Puluh Satu bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas oleh
info@dkpp.go.id
Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-
masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu dan Teradu.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Teguh Prasetyo Alfitra Salam
Ttd Ttd
Ida Budhiati Fritz Edward Siregar
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan
sebagai salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir
info@dkpp.go.id