Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 115 Tahun 2021
Ketua & Anggota KPU Kab. Kepahiang
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 09/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 02-06-2021
👁 24 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu pada tanggal 4 Februari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional karena tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdinata, sehingga berkas pencalonan tersebut datanya berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan verifikasi dokumen syarat calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdi Nata. Bahwa terdapat perbedaan nama pada ijazah SD, SMP, dan SMA, namun Para Teradu tidak melakukan verifikasi keabsahan ijazah tersebut.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mirzan Pranoto Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepahiang, Teradu II Ikrok, Teradu III Supran Efendi, Teradu IV Syamsul Komar, dan Teradu V Nurhasan masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepahiang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 115-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 104- P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/II/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ujang Syarifudin Pekerjaan : Calon Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 1 Alamat : Desa Suro Baru Gang Sepakat Dusun IV, Kec. Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu 2. Nama : H. Firdaus Djailani Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 1 Alamat : Kelurahan Keban Agung RT 003/RW 002 Kelurahan Keban Agung, Kec. Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu Memberikan Kuasa Kepada Nama : Nasarudin Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl. Sukamaju Perumahan Permata Kandis No. 21, Kota Bengkulu Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Mirzan Pranoto Hidayat Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Alamat : Jl. Pelangkian, Kec. Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ikrok Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Alamat : Jl. Pelangkian, Kec. Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II; 3. Nama : Supran Efendi Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Alamat : Jl. Pelangkian, Kec. Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Syamsul Komar Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Alamat : Jl. Pelangkian, Kec. Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Nurhasan Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Alamat : Jl. Pelangkian, Kec. Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 4 Februari 2021 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional karena tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdinata, sehingga berkas pencalonan tersebut datanya berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain; 2. Bahwa berkas persyaratan calon yang tidak diverifikasi oleh Para Teradu meliputi: a. Surat Kuasa Khusus; b. Ijazah SD Atas Nama SURDINATA; c. Ijazah SMP Atas Nama ZURDINATA; d. Ijazah SMA atas ZURDINATA; e. STTB, (Surat Tanda Tamat Belajar) Tahun 2001 f. Ijazah SMA Pembanding; g. Laporan Masyarakat; h. Laporan Polda; 3. Bahwa berkas persyaratan calon di atas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh para Teradu dengan mengeluarkan Model BA. HP-KWK. Hal ini membuktikan bahwa para Teradu jelas dan tegas tidak pernah melakukan verifikasi berkas persyaratan calon dari para peserta pemilihan dan dianggap semuanya memenuhi syarat; 4. Bahwa para Teradu tidak mengindahkan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat maupun paslon; [2.2] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan pengaduan dan keterangan yang disampaikan baik secara tertulis maupun dalam persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengaduan yang dirumuskan sebagai berikut: 1. Bahwa para Teradu tidak melakukan Verifikasi Berkas Pencalonan Pasangan Calon Pada Pilkada Kepahiang Tahun 2020; 2. Bahwa para Teradu lalai, tidak cermat, tidak profesional dan tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada Kepahiang Tahun 2020, dengan pembiaran kesalahan fatal administrasi pencalonan dengan cara tidak diumumkan hasil verifikasi ijazah H. Zurdinata, dan tidak direspon/dijawab dari Pihak Terkait atas kebenaran Ijazah/Pengganti STTB an. Zurdinata dimaksud. Apalagi di persidangan membuktikan Pihak Terkait (Pihak Sekolah) tidak dapat membuktikan Buku Induk Siswa/dokumen lainnya dengan alasan Sekolah terbakar, hal ini tidaklah masuk akal karena ada dinas terkait yaitu Diknas. Mohon yang mulia Majelis DKPP untuk menyatakan hal tersebut adalah pelanggaran etik yang dilakukan oleh para Teradu tidak cermat dan tidak profesional. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 1, Pasal 22E Ayat 1 UUD 1945 jo Pasal 7 Ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum jo Pasal 47 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa seluruh Saksi yang telah diajukan di Persidangan pada intinya tidak dapat menunjukkan kebenaran dari Ijazah SMA Zurdinata; [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Kuasa Khusus, tertanggal 2 Februari 2021; Bukti P-2 : Ijazah SD Negeri Nomor 56 Pagar Gunung atas nama SURDINATA; Bukti P-3 : Ijazah SMP Muhammadiyah 1 Kota Bengkulu atas nama ZURDINATA; Bukti P-4 : Ijazah SMA Negeri 1 Kepahiang atas nama ZURDINATA; Bukti P-5 : Surat Keterangan Pengganti STTB atas nama ZURDINATA, tertanggal 27 Januari 2001; Bukti P-6 : Ijazah SMA Pembanding; Bukti P-7 : Laporan Masyarakat; Bukti P-8 : Laporan Polda; Bukti P-9 : SP2HP B/31/I2021/Ditreskrimum Polda Bengkulu, tertanggal 27 Januari 2021; [2.5] Saksi Pengadu [2.5.1] Rustam Ependi 1. Bahwa Saksi merupakan Ketua Front Pembela Rakyat Kabupaten Kepahiang; 2. Saksi pada tanggal 4 Januari 2021 mendatangi KPU Kabupaten Kepahiang untuk mempertanyakan terkait Ijazah Zurdi Nata; 3. Pada tanggal 5 Januari 2021 melaporkan terkait Ijazah Zurdi Nata ke Bawaslu Kabupaten Kepahiang, namun tidak ditindaklanjuti karena alamat Terlapor dalam hal ini Zurdi Nata tidak tercantum; 4. Saksi kemudian melaporkan juga terkait Ijazah Zurdi Nata kepad Polda Bengkulu; 5. Saksi menyampaikan bahwa Zurdi Nata sekolah SMA Negeri 1 Bengkulu, kemudian pindah ke SMA Negeri 1 Kepahiang; [2.5.2] Yanto 1. Bahwa Saksi satu kampung dan satu sekolah dengan Zurdi Nata di SMA Negeri 1 Kepahiang; 2. Saksi membantu Zurdi Nata, pindah sekolah dari SMA Negeri 1 Bengkulu ke SMA Negeri 1 Kepahiang; 3. Zurdi Nata pindah dari SMA Negeri 1 Bengkulu karena tidak naik kelas dari kelas 2 ke kelas 3, namun setelah pindah ke SMA Negeri 1 Kepahiang Zurdi Nata mendapat dispensasi naik kelas dan langsung di kelas 3; 4. Saksi menerangkan sama-sama mengikuti ujian akhir dengan Zurdi Nata di SMA Negeri 1 Kepahiang, namun Saksi tidak mengetahui apakah yang bersangkutan lulus; [2.5.3] Edi Sunandar 1. Saksi merupakan Calon Independen pada pemilihan Tahun 2020 yang oleh KPU Kabupaten Kepahian TMS; 2. Saksi merupakan alumni SMA Negeri 1 Kepahiang Tahun Angkatan 1984/1985 dan lulus Tahun 1986/1987; 3. Saksi menyatakan mengetahui ijazahnya hilang pada saat akan melengkapi syarat Caleg DPRD Provinsi Pilkada Tahun 2014; 4. Saksi membandingkan perbedaan dokumen syarat yang harus dilengkapinya untuk mengganti ijazah yang hilang dengan apa yang sudah dilengkapi oleh Zurdi Nata; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 16 April 2021 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa dalam rangka proses Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020, Teradu telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan sebagaimana diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum beserta turunannya sebagai berikut: a. Melakukan Pembentukan Kelompok Kerja (POKJA) dengan melibatkan instansi terkait berdasarkan: 1) Keputusan KPU RI Nomor 1312/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan KPU RI Nomor 388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/VIII/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/HK.03.1- Kpt/01/KPU/VIII/2019 tentang Standar Dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa Dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada halaman 62 hurup B angka 1 hurup b poin 2) yang menyebutkan bahwa “Ketentuan pembentukan tim/pokja bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan Eselon I lainnya/Kementerian/Lembaga/Instansi Pemerintah Lainnya. Untuk KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dapat mengikutsertakan instansi vertikal dan instasi Pemerintah Daerah”; (Bukti T-1) 2) Keputusan KPU RI Nomor : 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada ketentuan BAB I huruf E angka 7 yang menyebutkan bahwa “Persiapan Pendaftaran dengan membentuk Kelompok Kerja dengan melibatkan pihak terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan; (Bukti T-2) 3) Bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud poin a) dan b), sesuai kebutuhan Teradu telah menyepakati Pembentukan POKJA Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 dengan melibatkan instansi (Unsur Kepolisian Resort Kabupaten Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Kabupaten Kepahiang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor 47/PK.01-BA/1708/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Kelompok kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 tertanggal 15 Agustus Tahun 2020 (Bukti T-3) dan Keputusan Nomor 95/PL.02.2-Kpt/1708/KPU- Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Kelompok kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 tertanggal 15 Agustus Tahun 2020; (Bukti T-4). b. Bahwa pada tanggal 6 September 2020 atau tahapan penerimaan pendaftaran Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020, Teradu bersama POKJA sebagaimana dimaksud angka 1 di atas, telah menerima dokumen pendaftaran dari dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020, salah satu Peserta Pemilihan sebagai calon Wakil Bupati atas nama H. Zurdi Nata, SIP. sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” (Vide Bukti T-5). dan termuat dalam Formulir BB.2-KWK” (Vide Bukti T-6). c. Bahwa pada tanggal 7 September Tahun 2020, Teradu bersama POKJA Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon melakukan verifikasi syarat calon. d. Bahwa pada tanggal 10 September 2020, para Teradu menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Kepahiang Nomor 59/K.BE- 05/PM.00.02/IX/2020 untuk Melakukan Validasi pada Pihak yang Berwenang terhadap Hasil Verifikasi Adminitrasi Syarat Calon khusus untuk calon atas nama Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, H. Zurdi Nata, S.IP dan Ir. H. Firdaus Djailani; (Vide Bukti T-7) e. Bahwa teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepahiang dengan melakukan klarifikasi sebagimana dimaksud angka 4 di atas serta melakukan klarifikasi ijazah SMA dan Perguruan tinggi atas nama calon Ujang Syarifudin dan juga melakukan klarifikasi ijazah perguruan tinggi atas nama H. Zurdi Nata, S.IP. f. Bahwa pada tanggal 18 September 2020 teradu bersama POKJA melakukan klarifikasi syarat Calon atas nama H. Zurdi Nata, S.IP yang diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang ke SMA Negeri 1 Kepahiang, bahwa ijazah SMA berdasarkan hasil klarifikasi dengan Berita Acara Nomor : 774/ PL.02.2-BA/1708/KPU-Kab/IX/2020 (Vide Bukti T-10) Bahwa nama yang terdapat didalam KTP-Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan 1708042105720003 atas nama H. Zurdi Nata (Vide Bukti T-11) adalah orang sama dengan nama yang tertera di ijazah yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kepahiang dengan Nomor Seri Ijazah : 22 OB og 0597621 (Vide Bukti T-12). dan ijazah tersebut BENAR dan SAH yang dikeluarkan oleh sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) Negeri 1 Kepahiang. g. Bahwa pada tanggal 18 September 2020, para Teradu bersama POKJA melakukan klarifikasi syarat Calon atas nama H. Zurdi Nata, S.IP yang diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang ke SD Negeri 13 Kepahiang (SD Negeri 05 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong) terkait perbedaan nama pada Surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 05 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong atas nama SURDINATA dengan nomor seri ijazah : 22 AO ao 019008 (Vide Bukti T-14) dengan E-KTP. Bahwa hasil klarifikasi perbedaan nama pada Surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 05 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong atas nama SURDINATA dengan nomor seri ijazah : 22 AO ao 019008 tertuang dalam Berita Acara hasil klarifikasi kesesuaian antara pemilik KTP-elektronik dan pemilik Ijazah Nomor: 775/PL.02.2-BA/1708/KPU-Kab/IX/2020, bahwa pihak SD menerangkan bahwa nama dan ijazah tersebut adalah sesuai dan orang yang sama; (Vide Bukti T-15) h. Bahwa perbedaan nama ijazah SD benar-benar murni kesalahaan dalam penulisan nama di ijazah yang dapat dibuktikan pada daftar nilai hasil evaluasi belajar SD yang dilampirkan oleh H. Zurdi Nata, S.IP; (Vide Bukti T-16) i. Bahwa berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud angka 5, 6, 7 dan 8 dapat Teradu jelaskan bahwa perbedaaan nama untuk calon wakil bupati atas nama H. Zurdi Nata, S.IP sebagaimana dimaksud dengan dalil pengadu yaitu “Bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional karena tidak melakukan verifikasi berkas persyaratan calon terhadap persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdinata, sehingga berkas pencalonan tersebut datanya berbeda-beda dan bertentangan satu sama lain” telah gugur dengan sendirinya berdasarkan berita acara hasil klarifikasi dan didapati fakta bahwa nama di ijazah SMA, nama pada ijazah dan daftar nilai hasil evaluasi belajar SD adalah nama dan orang yang sama berdasarkan E- KTP. 2. Bahwa terkait dalil pengadu yang menyatakan bahwa “berkas persyaratan calon yang tidak diverifikasi oleh Para Teradu meliputi;  Surat Kuasa Khusus; • ljazah SD Atas Nama SURDINATA; • ljazah SMP Atas Nama ZURDINATA; • ljazah SMA atas ZURDINATA; • STTB, (Surat Tanda Tamat Belajar) Tahun 2001 • ljazah SMA Pembanding; • Laporan Masyarakat; • Laporan Polda;” Dapat Teradu jelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan bahwa “berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat” dan Formulir BB.2-KWK. Bahwa Teradu bersama POKJA telah melakukan verifikasi syarat calon dan klarifikasi ke instutusi yang berwenang sebagaimana dimaksud huruf a angka 6 dan 7. Sementara untuk dokumen Surat Kuasa Khusus, ijazah SMA Pembanding, Laporan Masyarakat, Laporan Polda bukanlah syarat calon yang terdapat dalam dokumen pendaftaran sehingga patut dikesampingkan. 3. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang menyatakan “Bahwa berkas persyaratan calon di atas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh para Teradu dengan mengeluarkan Model BA.HP-KWK, hal ini membuktikan bahwa Para Teradu JELAS dan TEGAS TIDAK PERNAH melakukan verifikasi berkas persyaratan calon dari para peserta pemilihan dan dianggap semuanya memenuhi syarat”, dapat Teradu jelaskan: a. Bahwa pada tanggal 7 s.d 12 September 2020, para Teradu dan POKJA melakukan verifikasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang yang menyatakan bahwa semua syarat calon Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan wajib memperbaiki dokumen, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara tentang hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahaing Tahun 2020 tertanggal 12 September 2020 dalam Model BA.HP-KWK; (Vide Bukti T-17) b. Bahwa pada tanggal 22 September 2020, para Teradu dan POKJA melakukan verifikasi dokumen perbaikan yang menerangkan bahwa semua syarat calon telah Memenuhi Syarat (MS), sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 tertanggal 22 September 2020 dalam Model BA.HP PERBAIKAN-KWK; (Vide Bukti T-18) c. Berdasarkan angka 1 dan 2 maka dapat para Teradu jelaskan terkait dalil Pengadu bahwa “berkas persyaratan calon di atas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat oleh Para Teradu dengan mengeluarkan Model BA. HP-KWK, hal ini membuktikan bahwa Para Teradu JELAS dan TEGAS TIDAK PERNAH melakukan verifikasi berkas persyaratan calon dari para peserta pemilihan dan dianggap semuanya memenuhi syarat” tidak benar dan tidak beralasan; 4. Bahwa terkait dalil Pengadu “Tidak melaksanakan kewajibannya dalam memverifikasi dan meneliti berkas Pencalonan Kepala Daerah kabupaten Kepahiang Tahun 2020” sudah terbantahkan sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c; 5. Bahwa terkait dalil Pengadu “Tidak mengindahkan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat maupun paslon”, dapat Teradu jelaskan seperti berikut: a. Bahwa berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Vide Bukti T-19). jo Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Vide Bukti T-20). yang menyatakan “KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dengan batas waktu 1 hari sebelum berakhirnya masa penelitian perbaikan”; b. Bahwa pada tanggal 13 September 2020, para Teradu menerbitkan Pengumuman Nomor 749/PL.02.2-PU/1708/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Verifikasi Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 (Vide Bukti T-21), dan dapat para Teradu jelaskan bahwa sampai dengan berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat, tidak ada satupun masukan dan tanggapan yang diterima; c. Bahwa para Teradu baru menerima tanggapan dari masyarakat tertanggal 04 Januari 2021, berupa surat dari Front Pembela Rakyat Nomor 111/DPP- FPR/BKL/2021 Perihal keberatan kelanjutan Pilkada Kabupaten Kepahiang (Vide Bukti T-22), dan telah para Teradu jawab melalui Surat Nomor 10/PL/02.02-SD/1708/KPU-Kab/I/2021 Perihal jawaban tertanggal 05 Januari 2021 (Vide Bukti T-23). Berdasarkan tahapan bahwa masukan dan tanggapan masyarakat ini telah daluarsa (lewat waktu); d. Bahwa para Teradu juga menerima surat dari kantor hukum Nasarudin, S.H.,M.H & Partners dengan Nomor 11/SRT-P.ADV- NS/PILKADA/KPH/1/2021. Perihal Permohonan Penundaan Penetapan Terpilih dan Pelantikan Hasil Pilkada Kabupaten Kepahiang An.Paslon Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM dan H. Zurdinata, SIP, tertanggal 18 Januari 2021 (Vide Bukti T-24). Bahwa para Teradu telah memberikan penjelasan melalui Surat Nomor 37/PL.02.6-SD/1708/KPU-Kab/I/2021 Perihal Penjelasan tahapan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 kepada kantor hukum Nasarudin, S.H.,M.H & Partners tertanggal 21 Januari 2021 (Vide Bukti T-25). Dapat para Teradu jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bahwa yang bisa menunda tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih adalah adanya sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi yang dibuktikan dengan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Panitera Mahkamah Konstitusi, sebagimana tercantum dalam surat Panitera Nomor 165/PAN.MK/01/2021 Prihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Januari Tahun 2021 (Vide Bukti T-26) dan Surat KPU RI nomor 60/PL.02.7- SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Vide Bukti T-27). Berdasarkan surat tersebut KPU Kabupaten Kepahiang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi; e. Bahwa berdasarkan pengaduan Masyarakat ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu tertanggal 21 September 2020 dari Sdr. Rustam Efendi Perihal dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa ijazah SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan menjadi wakil Bupati Kab. Kepahiang dalam Pilkada Tahun 2020 sudah dihentikan penyelidikannya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bengkulu dikarenakan tidak cukup bukti dengan Surat Nomor B/02/III/2021/Dit Reskrim Perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 12 Maret 2021 (Vide Bukti T-28), sehingga didapati fakta hukum bahwa dugaan ijazah palsu sudah gugur dan tidak benar; f. Bahwa Pengadu juga mengajukan gugatan yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu yang dalam pokok gugatannya adalah sebagai berikut: 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor :2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2021 -2024 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Tertanggal 23 Januari 2021, diketahui Obyek setelah saat diumumkan oleh Tergugat Pada tanggal 23 Januari 2021; 3) Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepahiang Nomor: 2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU- Kab/I/2021 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2021 -2024 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Tertanggal 23 Januari 2021; 4) Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan baru Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2021 -2024 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Tertanggal 23 Januari 2021 atas nama Ujang Syarifuddin, SE – Ir. Firdaus Djailani; 5) Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini; Dapat para Teradu jelaskan terhadap gugatan tersebut Ketua Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu sudah mengeluarkan Penetapan dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor: 5/PEN- DIS/2021/PTUN.BKL, tanggal 9 Februari 2021 dengan penetapan: 1) Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima; 2) Membebankan Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.200 .000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah); (Vide Bukti T-29). g. Berdasarkan Penetapan dismissal oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu tersebut, Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Ujang Syarifudin, SE dan Ir. H. Firdaus Djailani melalui kuasa hukumnya kembali mengajukan gugatan perlawanan yang didaftarkan pada tanggal 17 Februari 2021 dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu dengan putusan Nomor : 5/PLW/2021/PTUN.BKL pada tanggal 8 April 2021 dengan Amar Putusan: 1) Menolak gugatan perlawanan dari Para Pelawan ; 2) Menghukum Para Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 268.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah); (Vide Bukti T-30). h. Bahwa terkait dalil pengadu “Tidak mengindahkan dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat maupun paslon” berdasarkan uraian di atas adalah tidak benar dan tidak berdasar. [2.7] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 3. Apabila Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berpendapat lain, maka dimohon dapat kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.8] Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 388/HK.03.1-Kpt/01/KPU/ VIII/ 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1312/HK.03.1- Kpt/01/KPU/VIII/2019 Tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020; Bukti T-2 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/ VIII/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan, serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-3 : Berita Acara Nomor 47/PK.01-BA/ 1708/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penetapan Kelompok kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Buapati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 tanggal 15 Agustus 2020; Bukti T-4 : Keputusan KPU Kabupaten Kephiang Nomor 95/PL.02.2- Kpt/1708/KPU-Kab/ VIII/2020 tentang Penetapan Kelompok kerja Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020; Bukti T-5 : Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-6 : Formulir BB.2-KWK atas nama Zurdi Nata; Bukti T-7 : Surat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Nomor 59/K. BE-05/PM.00. 02/IX/2020, perihal rekomendasi untuk melakukan Validasi pada Pihak yang berwenang terhadap Hasil Verifikasi Adminitrasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020; Bukti T-8 : Surat tugas melakukan Verifikasi Faktual Ijazah ke SD 13 Kecamatan Kepahiang dan SMA 1 Kepahiang; Bukti T-9 : Dokumentasi kegiatan klarifikasi ke SD 13 Kecamatan Kepahiang dan SMA 1 Kepahiang; Bukti T-10 : Berita Acara hasil klarifikasi kesesuaian antara pemilik KTP- elektronik dan pemilik Ijazah Nomor : 774/ PL.02.2-BA/1708/ KPU- Kab/IX/2020; Bukti T-11 : Fotokopi e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan 1708042105 720003 atas nama H. Zurdi Nata; Bukti T-12 : Ijazah Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Negeri 1 Kepahiang dengan Nomor Seri Ijazah: 22 OB og 0597621 atas nama Zurdi Nata; Bukti T-13 : Surat Keterangan Pengganti STTB yang Hilang; Bukti T-14 : Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 05 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong atas nama SURDINATA dengan nomor seri ijazah : 22 AO ao 019008; Bukti T-15 : Berita Acara hasil klarifikasi kesesuaian antara pemilik KTP- elektronik dan pemilik Ijazah Nomor : 775/PL.02.2-BA/1708/KPU- Kab/IX/2020, bahwa pihak SD menerangkan bahwa nama dan ijazah tersebut adalah sesuai dan orang yang sama dan hasil klarifikasi perbedaan nama ijazah SD; Bukti T-16 : Daftar nilai hasil evaluasi belajar Sekolah Dasar (SD) Negeri Nomor 05 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong Atas Nama ZURDINATA; Bukti T-17 : Berita Acara tentang hasil penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahaing Tahun 2020 tertanggal 12 September Tahun 2020 dalam model BA.HP-KWK; Bukti T-18 : Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 dalam Model BA.HP PERBAIKAN-KWK; Bukti T-19 : Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-20 : Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Bukti T-21 : Pengumuman Nomor 749/PL.02.2-PU/ 1708/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Verifikasi Syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 Bukti T-22 : Surat dari Front Pembela Rakyat Nomor 111/DPP-FPR/BKL/2021 Prihal keberatan kelanjutan Pilkada Kabupaten Kepahiang; Bukti T-23 : Surat Nomor 10/PL/02.02-SD/1708/KPU-Kab/I/2021 Perihal jawaban tertanggal 05 Januari 2021; Bukti T-24 : Surat dari kantor hukum Nasarudin, S.H.,M.H & Partners Nomor 11/SRT-P.ADV-NS/PILKADA/KPH/1/2021 Prihal Permohonan Penundaan Penetapan Terpilih dan Pelantikan Hasil Pilkada Kabupaten Kepahiang An.Paslon Dr. ir. Hidayatullah Sjahid, MM dan H.Zurdinata, SIP. tertanggal 18 Januari Tahun 2021 Bukti T-25 : Surat Nomor 37/PL.02.6-SD/1708/KPU-Kab/I/2021 Perihal Penjelasan tahapan pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020 kepada kantor hukum Nasarudin, S.H.,M.H & Partners tertanggal 21 Januari Tahun 2021; Bukti T-26 : Buku Registrasi Perkara Konstitusi (e-BRPK) dari Panitera Mahkamah Konstitusi, sebagimana tercantum dalam surat Panitera Nomor 165/PAN.MK/01/2021 Prihal Keterangan Perkara PHP- Gub/Kab/Kot tahun 2021 yang diregistrasi di Mahkamah Konstitusi tanggal 20 Januari Tahun 2021; Bukti T-27 : Surat KPU RI Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020; Bukti T-28 : Surat Nomor B/02/III/2021/Dit Reskrim Perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) tanggal 12 Maret 2021; Bukti T-29 : Penetapan dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor : 5/PEN-DIS/2021/PTUN.BKL Tanggal 9 Pebruari 2021; Bukti T-30 : Salinan Putusan Perlawanan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu Nomor 5/PLW/2021/PTUN.BKL; [2.9] Saksi Teradu [2.9.1] Andri Heryanto 1. Bahwa Saksi merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kepahiang; 2. Bahwa pada saat Zurdi Nata mengurus Surat Keterangan pengganti Ijazah, yang bersangkutan membawa fotokopi Ijazah atau STTB, Surat Keterangan Kehilangan Ijazah dari Polres Kepahiang; 3. Bahwa pada tanggal 3 September 2020, Saksi melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena Zurdi Nata telah membawa seluruh dokumen yang disyaratkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; [2.9.2] Bunyamin 1. Saksi merupakan Kepala Sekolah SD Negeri 13 Pagar Gunung Kepahiang; 2. Bahwa pada saat Pokja KPU Kabupaten Kepahiang klarifikasi ditemukan perbedaan nama pada ijazah dengan KTP-Elektronik. Pada KTP-Elektronik tertulis Zurdi Nata, sementara pada Ijazah Nomor 22 OA oa 019008 tertera SURDINATA; 3. Sesuai dengan buku Induk bahwa terdapat kesalahan nama pada Ijazah yaitu SURDINATA, namun pada Daftar Nilai STTB tertulis nama ZURDINATA; 4. Bahwa pada saat pak Zurdi Nata mengurus Surat Keterangan pengganti Ijazah, yang bersangkutan membawa fotokopi Ijazah atau STTB, Surat Keterangan Kehilangan Ijazah dari Polres Kepahiang; 5. Bahwa pada tanggal 3 September 2020 Saksi melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena Zurdi Nata telah membawa seluruh dokumen yang disyaratkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah; [2.10] Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu Kabupaten Kepahiang) 1. Bahwa pada tanggal 3 September 2020 Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan pengawasan terhadap pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil pengawasan, pengumuman pendaftaran tersebut diumumkan oleh KPU Kabupaten Kepahiang dengan nomor surat 656/PL.02.2- PU/1708/KPU-Kab/VIII/2020 bertanggal 28 Agustus 2020, Pegumuman tersebut diumumkan oleh KPU Kabupaten Kepahiang di Papan Pengumuman Sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang, laman KPU Kabupaten Kepahiang, dan Media Sosial KPU Kab. Kepahiang (Bukti PT-1); 2. Bahwa pada tanggal 7 September 2020 Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan pengawasan terhadap tanggapan dan masukan masyarakat terhadap dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang. Berdasarkan hasil pengawasan, pengumuman terhadap tanggapan dan masukan masyarakat diumumkan oleh KPU Kabupaten Kepahiang dengan nomor surat 709/PL.02.2-PU/1708/KPU-Kab/IX/2020 yang diumumkan dari tanggal 7 s/d 8 September 2020. Pengumuman tersebut di laman KPU Kabupaten Kepahiang, di media sosial KPU Kepahiang dan di papan pengumuman sekretariat KPU Kabupaten Kepahiang (Bukti PT-2); 3. Bahwa pada tanggal 7 September 2020 pukul 14.00 WIB Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan pengawasan secara langsung penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon yang bertempat di ruangan help desk KPU Kabupaten Kepahiang. Kegiatan penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon dipimpin oleh SUPRAN EFENDI selaku Anggota KPU Kabupaten Kepahiang bersama-sama dengan Tim Pemeriksa yaitu ERWINA MEA DIMATNUSA dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, AKP. RUFAICEN dari Kepolisian Resor Kepahiang, ACHWAN ZARNUBI dari Pengadilan Negeri Kepahiang, IRLAN dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, OMBI ROMLI dari Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang, dan HAZAIRI staf KPU Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut terdapat perbedaan nama pada Ijazah SD dengan Ijazah SMP, SMA dan S1 Bakal Calon Wakil Bupati nomor urut 2 atas nama Zurdinata. Pada Ijazah SD bertuliskan SURDINATA sedangkan Ijazah SMP, SMA, dan S1 bertuliskan ZURDINATA (Bukti PT-3); 4. Bahwa pada tanggal 10 September 2020 Bawaslu Kabupaten Kepahiang menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepahiang agar dilakukan validasi atas hasil verifikasi administrasi syarat calon kepada instansi yang berwenang (Bukti PT-4); 5. Bahwa KPU Kabupaten Kepahiang menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang melalui surat nomor 761/PL.02/2- SD/1708/KPU-Kab/IX/2020 bertanggal 16 September 2020 yang pada pokoknya akan melaksanakan verifikasi ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang (Bukti PT-5); 6. Bahwa pada tanggal 18 September 2020 pukul 08.00 WIB Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan pengawasan terhadap klarifikasi nama pada ijazah SD dengan KTP Elektronik. Teradu melakukan klarifikasi ke SD Negeri 56 Pagar Gunung yang saat ini telah berubah menjadi SD Negeri 13 Pagar Gunung. Tim klarifikasi tersebut yaitu Sdr. ALYANSARI, S.H. sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Kepahiang, NURLIS SEPRIANI, S.E.M.Ak. sebagai Kasubbag Umum KPU Kabupaten Kepahiang, dan Sdr. BASTIAN ANSORI, S.H. sebagai Tenaga Pendukung KPU Kabupaten Kepahiang. Dalam melakukan klarifikasi tersebut Tim Klarifikasi bertemu dengan BUN YAMIN, S.Pd.SD selaku Kepala SD Negeri 13 Pagar Gunung, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut kepala SD Negeri 13 Pagar Gunung menyatakan bahwa nama yang terdapat dalam KTP-Elektronik atas nama H. ZURDI NATA adalah orang yang sama dengan nama yang tertera pada Ijazah dengan nomor seri ijazah 22 OA oa 019008 atas nama SURDINATA. Pengawasan dilanjutkan pada pukul 09.00 WIB yaitu pengawasan terhadap klarifikasi nama pada ijazah SMA dengan KTP Elektronik. Teradu melakukan klarifikasi ke SMA Negeri 1 Kepahiang, dalam melakukan klarifikasi tersebut Tim Klarifikasi bertemu dengan ANDRI HARYANTO, M.Pd. selaku Kepala SMA Negeri 1 Kepahiang, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Kepala SMA Negeri 1 Kepahiang menyatakan bahwa nama yang terdapat dalam KTP-Elektronik atas nama H. ZURDI NATA adalah orang yang sama dengan nama yang tertera pada Ijazah dengan nomor seri ijazah 22 OB og 0597621 atas nama ZURDINATA (Bukti PT-6); 7. Bahwa pada tanggal 19 September 2020 pukul 10.00 WIB Bawaslu Kabupaten Kepahiang melakukan pengawasan terhadap klarifikasi nama pada ijazah S1 dengan KTP Elektronik. Teradu melakukan klarifikasi ke Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. yang beralamat di Jl. Jend. A. Yani Nomor 1 Kebun Ros Kec. Teluk Segara Kota Bengkulu. Tim klarifikasi tersebut yaitu Sdr. JHON SAFARI dan AGUNG dari KPU Kabupaten Kepahiang. Dalam melakukan klarifikasi tersebut Tim Klarifikasi bertemu dengan Sdr. Drs. SYAHRUDIN selaku Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, berdasarkan hasil klarifikasi tersebut Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H. menyatakan bahwa nama yang terdapat dalam KTP- Elektronik atas nama H. ZURDI NATA adalah orang yang sama dengan nama yang tertera pada Ijazah dengan nomor seri ijazah 42.II.07.06.2008 atas nama ZURDINATA (Bukti PK-7); 8. Bahwa pada tanggal 5 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Kepahiang menerima laporan dari masyarakat atas nama Rustam Efendi atas dugaan penggunaan Ijazah Palsu yang dilakukan oleh calon wakil Bupati Kepahiang nomor urut 2 atas nama Zurdinata sebagaimana tanda bukti penyampaian laporan nomor 09/LP/PB/Kab/07.05/I/2021. Bahwa berdasarkan hasil penelitian syarat formil dan syarat materil dan kajian awal, laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil sehingga laporan tersebut tidak dapat diregister (Bukti PT-8); [2.11] Menimbang bahwa Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti PT-1 : Laporan Hasil Pengawasan tanggal 3 September 2020 Tentang Pengawasan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang; Bukti PT-2 : Laporan Hasil Pengawasan tanggal 7 September 2020 tentang Pengawasan Pengumuman Tanggapan dan Masukan Masyarakat terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang; Bukti PT-3 : Laporan Hasil Pengawasan tanggal 7 September 2020 Tentang Pengawasan Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon; Bukti PT-4 : Surat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Nomor 59/K.BE- 05/PM.00.02/IX/2020 bertanggal 10 September 2020 perihal rekomendasi kepada KPU Kabupaten Kepahiang agar dilakukan validasi atas hasil verifikasi administrasi syarat calon kepada instansi yang berwenang; Bukti PT-5 : Surat KPU Kabupaten Kepahiang Nomor 761/PL.02/2- SD/1708/KPU-Kab/IX/2020 bertanggal 16 September 2020 perihal pemberitahuan akan melaksanakan verifikasi ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang; Bukti PT-6 : Laporan Hasil Pengawasan tanggal 18 September 2020 tentang pengawasan klarifikasi nama pada ijazah SD dengan KTP Elektronik dan Ijazah SMA dengan KTP Elektronik terhadap Bakal Calon Bupati Nomor Urut 1 dan Bakal Calon Wakil Bupati Nomor Urut 2; Bukti PT-7 : Laporan Hasil Pengawasan tanggal 19 September 2020 tentang pengawasan klarifikasi nama pada ijazah S1 dengan KTP Elektronik Bakal Calon Wakil Bupati Kepahiang Nomor 2; Bukti PT-8 : Laporan masyarakat atas dugaan penggunaan ijazah palsu sebagaimana tanda bukti penyampaian Laporan Nomor 09/LP/PB/Kab/07.05/I/2021;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan verifikasi dokumen syarat calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdi Nata. Bahwa terdapat perbedaan nama pada ijazah SD, SMP, dan SMA, namun Para Teradu tidak melakukan verifikasi keabsahan ijazah tersebut. Bahwa pada ijazah SD tertera nama SURDINATA, sedangkan pada ijazah SMP dan SMA tertera nama ZURDINATA. Terhadap perbedaan nama pada ijazah tersebut, Para Teradu menyatakan dokumen syarat calon lengkap dan memenuhi syarat yang dituangkan dalam Formulir Model BA. HP-KWK. Hal ini membuktikan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan verifikasi dokumen syarat calon. Selain itu Para Teradu juga tidak menindaklanjuti laporan masyarakat terkait legalitas ijazah a quo; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa pada tahapan Pendaftaran, Penelitian, dan Penetapan Bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Tahun 2020, para Teradu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 6 September 2020, para Teradu menerima pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 atas nama Ujang Syarifudin dan H. Firdaus Djailani, serta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 atas nama Hidayattullah Sjahid dan Zurdi Nata. Pada tanggal 7 September 2020, para Teradu melaksanakan verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon. Kemudian pada tanggal 10 September 2020, para Teradu menerima Surat Bawaslu Kabupaten Kepahiang Nomor 59/K.BE- 05/PM.00.02/IX/2020, yang pada pokoknya merekomendasi untuk melakukan validasi pada pihak yang berwenang terhadap Hasil Verifikasi Adminitrasi Syarat Calon khusus untuk calon atas nama Hidayattullah Sjahid, H. Zurdi Nata, dan Firdaus Djailani. Bahwa para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi a quo dengan melakukan klarifikasi untuk memastikan keabsahan Ijazah calon tersebut. Klarifikasi terhadap keabsahan Ijazah calon atas nama H. Zurdi Nata dilaksanakan para Teradu pada tanggal 18 September 2020. Para Teradu bersama Pokja melakukan klarifikasi ijazah calon atas nama H. Zurdi Nata yang ke SMA Negeri 1 Kepahiang yang diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Berdasarkan hasil klarifikasi, nama yang terdapat dalam KTP-Elektronik dengan Nomor Induk Kependudukan 1708042105720003 atas nama H. Zurdi Nata adalah orang yang sama yang tertera pada ijazah dengan Nomor Seri: 22 OB og 0597621 yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Kepahiang. Ijazah tersebut benar dan sah dikeluarkan oleh Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Negeri 1 Kepahiang. Hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan pada Berita Acara Nomor: 774/ PL.02.2-BA/1708/KPU-Kab/IX/2020. Para Teradu pada hari yang sama juga melakukan klarifikasi ke SD Negeri 13 Kepahiang yang dulunya merupakan SD Negeri 56 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong, terkait perbedaan nama pada Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Nomor 56 Kecamatan Kepahiang Kabupaten Rejang Lebong atas nama SURDINATA dengan nomor seri ijazah: 22 AO ao 019008. Berdasarkan hasil klarifikasi, Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri Nomor 56 Kecamatan Kepahiang atas nama SURDINATA dengan nomor seri ijazah: 22 AO ao 019008 adalah dengan nama dan ijazah tersebut adalah sesuai dan orang yang sama dengan pemilik KTP-Elektronik tertuang dalam Berita Acara hasil klarifikasi kesesuaian antara pemilik KTP-elektronik atas nama H. Zurdi Nata. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 775/PL.02.2- BA/1708/KPU-Kab/IX/2020. Berkenaan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan masyarakat maupun paslon terkait keterpenuhan syarat calon, para Teradu membantah dalil tersebut. Terhadap hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon yang ditetapkan oleh para Teradu pada tanggal 13 September 2020, tidak terdapat masukan dan tanggapan yang diterima oleh para Teradu sampai dengan berakhirnya masa masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para Teradu baru menerima tanggapan dari masyarakat pada tanggal 4 Januari 2021, melalui Surat Front Pembela Rakyat Nomor 111/DPP-FPR/BKL/2021, perihal keberatan kelanjutan Pilkada Kabupaten Kepahiang. Bahwa para Teradu menindaklanjuti dengan Surat Nomor 10/PL/02.02- SD/1708/KPU-Kab/I/2021, tanggal 5 Januari 2021. Menurut para Teradu berdasarkan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, masukan dan tanggapan masyarakat telah daluarsa/lewat waktu. Para Teradu juga menerima Surat Nomor 11/SRT-P.ADV-NS/PILKADA/KPH/1/2021, tertanggal 18 Januari 2021 dari Pengadu. Surat a quo, pada intinya Permohonan Penundaan Penetapan Terpilih dan Pelantikan Hasil Pilkada Kabupaten Kepahiang An.Paslon Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM dan H.Zurdinata, SIP. Para Teradu menindaklanjuti melalui Surat Nomor: 37/PL.02.6- SD/1708/KPU-Kab/I/2021, tanggal 21 Januari 2021. Berdasarkan fakta tersebut, para Teradu menyatakan telah menindaklanjuti seluruh masukan dan tanggapan masyarakat maupun Paslon sesuai ketentuan yang berlaku; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu membenarkan telah menerima pendaftaran 2 (dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Tahun 2020, yakni paslon Ujang Syarifudin dan H. Firdaus Djailani serta paslon Hidayattullah Sjahid dan Zurdi Nata. Pada tahapan penelitian dan verifikasi syarat calon, Para Teradu menerima Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepahiang Nomor 59/K.BE-05/PM.00.02/IX/2020 tertanggal 10 September 2020 yang meminta Para Teradu melakukan validasi keabsahan ijazah kepada pihak yang berwenang terhadap ijazah calon atas nama: 1) Hidayattullah Sjahid; 2) H. Zurdi Nata; dan 3) Firdaus Djailani. Menindaklanjuti rekomendasi a quo, Para Teradu pada tanggal 16 September 2020 mengirimkan Surat Nomor 761/PL.02/2-SD/1708/KPU- Kab/IX/2020 kepada Bawaslu Kabupaten Kepahiang yang intinya memberitahukan akan melaksanakan verifikasi ijazah Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang. Selanjutnya Para Teradu pada tanggal 18 September 2020 melakukan klarifikasi keabsahan ijazah calon atas nama H. Zurdi Nata ke SD Negeri 13 Pagar Gunung Kepahiang yang dulunya merupakan SD Negeri 56 Pagar Gunung Kepahiang dan ke SMA Negeri 1 Kepahiang. Berdasarkan hasil klarifikasi, Bunyamin selaku Kepala SD Negeri 13 Pagar Gunung Kepahiang menyatakan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar Negeri 56 Kecamatan Kepahiang atas nama SURDINATA dengan Nomor Seri Ijazah: 22 AO ao 019008 adalah orang yang sama dengan pemilik KTP-Elektronik atas nama H. Zurdi Nata. Menurut Bunyamin perbedaan tersebut terjadi karena kesalahan penulisan nama di ijazah sebagaimana diperkuat dengan nama yang tertera pada daftar nilai hasil evaluasi belajar tertulis ZURDINATA. Para Teradu menuangkan hasil klarifikasi dalam Berita Acara Nomor: 775/PL.02.2- BA/1708/KPU-Kab/IX/2020. Sedangkan berdasarkan klarifikasi ke SMA Negeri 1 Kepahiang, Andri Heryanto selaku Kepala Sekolah menyatakan Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Negeri 1 Kepahiang atas nama ZURDINATA dengan Nomor Seri Ijazah: 22 OB og 0597621 adalah orang yang sama dengan pemilik KTP-Elektronik atas nama H. Zurdi Nata. Hasil klarifikasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 774/ PL.02.2-BA/1708/KPU-Kab/IX/2020. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, klarifikasi yang dilakukan Para Teradu dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Kepahiang. Pihak Terkait menyatakan melakukan pengawasan terhadap klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu. Berkenaan dalil Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan masyarakat maupun paslon terkait keterpenuhan syarat calon, terungkap fakta bahwa tidak terdapat masukan dan tanggapan baik dari masyarakat maupun paslon sampai dengan berakhirnya tahapan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat. Terungkap fakta bahwa Para Teradu baru menerima laporan terkait ijazah Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Nomor Urut 2 atas nama Zurdi Nata pada tanggal 4 Januari 2021. Laporan tersebut disampaikan Front Pembela Rakyat dengan Nomor: 111/DPP- FPR/BKL/2021. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan a quo dengan Surat Nomor: 10/PL/02.02-SD/1708/KPU-Kab/I/2021 tertanggal 5 Januari 2021. Para Teradu berpendapat laporan a quo telah daluarsa karena berdasarkan tahapan, masa masukan dan tanggapan masyarakat telah berakhir. Berdasarkan fakta-fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Para Teradu telah melaksanakan penelitian dan verifikasi keabsahan syarat calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu. [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo. [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Mirzan Pranoto Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kepahiang, Teradu II Ikrok, Teradu III Supran Efendi, Teradu IV Syamsul Komar, dan Teradu V Nurhasan masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kepahiang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Bugi Kurnia Widianto